Monthly Archives: December 2018

Nasehat Untuk Para Da’i Agar Menyelenggarakan Kajian-Kajian Di Seluruh Negeri

NASEHAT UNTUK PARA DA’I AGAR MENYELENGARAKAN KAJIAN-KAJIAN DI SELURUH NEGERI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami minta perkenan Syaikh untuk memberikan motivasi bagi para da’i dan Thalib ‘ilm (penuntut ilmu syar’i) agar mereka menyelenggarakan kajian-kajian dan ceramah-ceramah di seluruh pelosok negeri, karena pada kenyataannya, ada sebagian wilayah yang vakum, sedikit da’i dan malas serta enggannya sebagian penuntut ilmu untuk menyelenggarakan kajian-kajian dan ceramah-ceramah, yang mana hal ini mengakibatkan merajalelanya kebodohan dan tidak diketahuinya As-Sunnah serta merebaknya kesyirikan dan perbuatan-perbuatan bid’ah. Semoga Allah senantiasa menjaga dan memelihara Syaikh.

Jawaban.
Tidak diragukan lagi, bahwa kewajiban para ulama, di mana pun mereka berada, adalah menyebarkan kebenaran, menyebarkan As-Sunnah dan mengajari manusia serta tidak enggan atau sungkan untuk melakukannya. Bahkan wajib atas para ahli ilmu untuk menyebarkan kebenaran melalui kajian-kajian di masjid sekitar tempat tinggal mereka, walaupun mereka bukan imam masjid-masjid tersebut.  Sementara para imam masjid pun wajib berdakwah, setidaknya melalui khutbah-khutbah Jum’at. Jadi masing-masing mereka wajib mempedulikan khutbah Jum’at dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Begitu pula ceramah-ceramah dan seminar-seminar, harus bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, hendaknya para praktisi dakwah menjelaskan perkara-perkara agama yang masih samar terhadap masyarakat, menerangkan tentang kewajiban-kewajiban terhadap sesamanya, baik itu tetangga maupun lainnya. Pokoknya, semua yang berhubungan dengan amar ma’ruf dan nahi mungkar serta mengajak ke jalan Allah, perlu disampaikan. Disamping itu, perlu pula menganut metode kelembutan dan hikmah dalam mendakwahi orang jahil.

Jika para ulama tidak angkat bicara, tidak menasehati dan tidak membimbing masyarakat, maka orang-orang jahil akan tampil berbicara, akibatnya mereka sesat dan menyesatkan. Telah disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّـى إِذَا لَمْ يَبْقَ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا، فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا.

Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan sekali pencabutan begitu saja dari para hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mematikan para Ulama, sehingga tatkala tidak ada lagi orang alim, manusia akan mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin, lalu mereka ditanya (tentang ilmu) kemudian mereka pun memberi fatwa tanpa berdasarkan ilmu, sehingga (akibatnya) mereka sesat dan menyesatkan”. [Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitabShahihnya]

Semoga Allah menyelamatkan kita dan semua kaum muslimin dari segala keburukan.

Dari penjelasan tadi bisa diketahui, bahwa yang wajib atas para ahli ilmu di mana pun mereka berada, baik di kota maupun di desa, baik di negeri ini maupun di negeri lainnya, adalah mengajari manusia dan membimbing mereka sesuai dengan tuntunan Allah Azza wa Jalla dan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat menemukan kesulitan dalam hal ini, mereka wajib merujuk kepada Al-Kitab, As-Sunnah dan ucapan para ahli ilmu.

Seorang alim harus belajar hingga meninggal, yaitu belajar untuk memecahkan kesulitan yang ditemuinya, merujuk pendapat para ahli ilmu dengan landasan dalil-dalilnya, sehingga dengan begitu ia bisa memberi fatwa kepada masyarakat dan mengajari serta mengajak mereka berdasarkan ilmu yang mapan.

Sesungguhnya, manusia itu membutuhkan ilmu hingga ia mati, bahkan para sahabat Radhiyallahu anhum sekali pun. Jadi, setiap manusia harus menuntut ilmu, memahami agama, mengkaji dan mempelajari, mangkaji Al-Qur’an dan menghayatinya, mengkaji hadits-hadits yang mulia serta penjelasannya, dan mengkaji pendapat-pendapat para ahli ilmu, sehingga dengan begitu ia bisa mengambil manfaat dan mengetahui hal-hal yang selama ini tidak diketahuinya, bisa mengajari orang lain dengan ilmu yang telah dianugrahkan Allah kepadanya, baik itu dirumah, di sekolah, di kampus, di masjid dekat rumahnya, di mobil, dipesawat terbang, di mana saja, bahkan di tempat pekuburan saat menguburkan orang mati, yaitu saat selesai menguburkan, orang-orang diminta tinggal sejenak untuk kemudian diingatkan kepada Allah, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maksudnya, hendaknya seorang alim menggunakan kesempatan di setiap tempat yang sesuai dan di setiap pertemuan yang layak, tidak menyia-nyiakan kesempatan, bahkan memanfaatkannya untuk memberikan peringatan dan menyampaikan dakwah dengan perkataan yang baik, tutur kata yang halus dan mantap, dengan tetap waspada agar tidak mengatasnamakan Allah tanpa ilmu.

Wallahu waliyuttaufiq.

(Majalah Al-Buhuts Al-Islmiyyah, edisi 36, hal. 127-128, Syaikh Bin Baz)

[Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]

Sekilas Tentang Standar Pengeluaran Fatwa Di Dunia Islam

SEKILAS TENTANG STANDAR PENGELUARAN FATWA DI DUNIA ISLAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Syaikh yang mulia, apa komentar/evaluasi anda tentang standar pengeluaran fatwa di dunia Islam? Apa baik-baik saja atau Syaikh punya pandangan tertentu?

Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim, shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada junjungan kita Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Tidak diragukan lagi, bahwa kaum muslimin di setiap tempat sangat membutuhkan fatwa yang ditunjukkan oleh Kitabullah dan Sunnah NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka sangat membutuhkan fatwa-fatwa syar’iyyah yang disimpulkan dari Kitabullah dan Sunnah NabiNya, sementara itu, kewajiban para ahlul ilmi di setiap tempat di dunia Islam dan di tempat-tempat yang dihuni kaum muslimin, adalah mempedulikan kewajiban ini dan berambisi untuk menjelaskan hukum-hukum Allah dan Sunnah RasulNya yang telah mengajarkannya untuk para hamba tentang masalah-masalah tauhid, ikhlas karena Allah, menjelaskan kesyirikan yang banyak dilakukan orang, juga penentangan dan bid’ah-bid’ah sesat sehingga kaum muslimin bisa mengetahui dan dapat memberi tahu yang lainnya tentang hakikat petunjuk dan agama yang haq ini yang telah diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Para ulama adalah pewaris para nabi, maka kewajiban mereka sangatlah besar untuk menjelaskan syari’at Allah bagi para hambaNya dan menjelaskan dalil-dalil syari’at dari Al-Kitab dan As-Sunnah, bukan sekadar pendapat belaka. Di samping itu, para ulama pun berkewajiban menjelaskan sisi-sisi kebaikan Islam dan hal-hal yang diserukannya berupa akhlak-akhlak yang baik sehingga orang yang mengetahuinya akan tertarik untuk memeluk Islam dan orang yang mendengarnya menjadi cenderung kepada Islam karena mendengar kebaikan dan amal-amal shalih. Semua ini akan melahirkan kebaikan bagi negara dan masyarakat. Di antara cara terbaik yang ditunjukkan Allah kepada kita di negera ini adalah program yang sangat bermanfaat yang ditangani oleh sejumlah ulama kaum muslimin yang menjawab banyak pertanyaan yang ditanyakan oleh kaum muslimin, baik dari dalam maupun luar negeri. Untuk itu, saya sarankan untuk mendengarkannya dan mengambil manfaatnya.

Saya juga menyarankan kepada semua ulama untuk peduli dengan mengkaji kitab-kitab Islam yang terkenal sehingga bisa mengambil manfaatnya. Di antara kitab-kitab sunnah, seperti ; Ash-Shahihain dan kitab-kitab yang enam serta Musnad Imam Ahmad, Al-Muwaththa’ Imam Malik dan kitab-kitab hadits lainnya yang berkompeten. Kitab-kitab tafsir yang berkompeten seperti ; Tafsir Ibnu Jarir, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi dan tafsir-tafsir lainnya karya para mufassir ahlus sunnah. Di samping itu, saya sarankan juga kitab-kitab karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan kitab-kitab lainnya karya para ulama Ahlus Sunnah. Kemudian dari itu, saya sarankan kepada saudara-saudara agar sebelum itu semua, hendaknya membaca Kitabullah dan menghayatinya, karena itu adalah kitab yang paling benar dan paling mulia, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ

Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.” [Al-Isra/17 : 9]

Juga saya sarankan untuk membaca dan menghayati sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mengandung bimbingan dan ilmu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka akan difahamkan dalam masalah agama[1]

Semoga Allah menunjuki para ulama di setiap tempat, karena dengan begitu berarti penampakan kebenaran dan penjelasan hukum-hukum agama.

(Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi 32, hal. 116, Syaikh Ibnu Baz)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama. Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia, Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1] HR. AI-Bukhari dalam Al-‘Ilm (71), Muslim dalam Az-Zakah (1037).

HUKUM MEMBERI FATWA DAN SYARAT MUFTI (PEMBERI FATWA)

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Memberi fatwa sudah memasyarakat, sampai-sampai yang kecil pun memberi fatwa. Kami mohon penjelasan tentang syarat-syarat fatwa dan pemberi fatwa.

Jawaban.
Para salaf seringkali menolak memberi fatwa karena agungnya perkara ini dan besarnya tanggung jawab serta takut berbicara atas nama Allah tanpa ilmu, karena pemberi fatwa itu adalah yang menyampaikan kabar dari Allah dan menjelaskan syari’at-syari’at-Nya. Jika berbicara atas nama Allah tanpa ilmu, maka telah ter-jerumus ke dalam sesuatu yang mengarah kepada syirik. Simaklah firman Allah Subhanahu wa Ta’la.

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah, ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui” [Al-A’raf /7: 33]

Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan tentang berbicara atas nama Allah yang dipadu dengan syirik. Dalam ayat lain disebutkan.

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya ituakandimintapertanggunganjawabnya..” [Al-Isra/17 : 36]

Maka hendaknya seseorang tidak tergesa-gesa mengeluarkan fatwa, tapi pelan-pelan, menghayati dan mengkaji. Jika waktunya sempit, hendaklah masalahnya dialihkan kepada orang lain yang lebih tahu agar anda selamat dari berbicara atas nama Allah tanpa ilmu.

Karena Allah telah mengetahui niat anda yang ikhlas dan keinginan untuk kemaslahatan, maka anda akan sampai ke martabat yang anda inginkan dari fatwa anda. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menunjukinya dan mengangkat derajatnya.

Orang jahil (awam/tidak tahu) yang memberi fatwa tanpa ilmu, berarti menyesatkan. Orang jahil yang mengatakan, “Saya tidak tahu” berarti tahu kadar dirinya serta bersikap jujur. Adapun orang jahil yang mensejajarkan dirinya dengan para ulama, bahkan lebih mengagungkan dirinya daripada mereka, maka ia akan sesat dan menyesatkan, bahkan akan salah dalam suatu masalah yang sebenarnya diketahui oleh penuntut ilmu yang pemula sekali pun, maka hal ini bahayanya sangat besar.

(Majmu’atu Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, juz 3, hal. 354-355)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Apakah Umrah Ramadhan Menggugurkan Dosa Seperti Haji?

APAKAH UMRAH DI RAMADHAN AKAN MENGGUGURKAN DOSA SEPERTI HAJI?

Pertanyaan
Apakah umrah di bulan Ramadhan itu akan menggugurkan dosa-dosa besar, seperti haji dan orang yang berumrah di bulan Ramadhan akan kembali ke negaranya seperti hari di mana ibunya melahirkannya?

Jawaban
Alhamdulillah.
Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepada wanita dari Anshar:

مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّي مَعَنَا؟ قَالَتْ: لَمْ يَكُنْ لَنَا إِلَّا نَاضِحَانِ، فَحَجَّ أَبُو وَلَدِهَا وَابْنُهَا عَلَى نَاضِحٍ، وَتَرَكَ لَنَا نَاضِحًا نَنْضِحُ عَلَيْهِقَالَ:  فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّة   رواه البخاري (1782)، ومسلم (1256) واللفظ له.

Apa yang menghalangimu untuk berhaji bersama kami ?”, ia menjawab: “kami tidak mempunyai kecuali dua hewan pengambil air, maka suami dan anaknya berhaji dengan satu hewan pengambil air, dan ia meninggalkan bagi kami satu hewan lainnya untuk mengambil air”. Beliau bersabda: “Jika bulan Ramadhan tiba pergilah berumrah, karena umrah di Ramadhan sama dengan haji”. (HR. Bukhori: 1782 dan Muslim: 1256 dan ini redaksi Muslim)

Para ulama telah bersepakat bahwa umrah tidak serupa dengan haji pada semua hal, karena ia tidak dapat menggugurkan kewajiban haji sesuai dengan ijma’.

Ibnu Khuzaimah –rahimahullah- berkata sebagai muqaddimah dari hadits Ibnu Abbas ini: “Bab keutamaan umrah di bulan Ramadhan, dan dalil bahwa umrah itu sama dengan haji, di sertai dalil bahwa sesuatu itu kadang diserupakan dengan sesuatu lainnya dan dijadikan sama, jika serupa pada beberapa makna tidak pada semuanya, jika umrah itu sama dengan haji pada semua sisi hukumnya, maka kewajiban haji bisa diselesaikan dengan umrah saja, dan jama’ah umrah di Ramadhan jika termasuk haji Islam, maka umrahnya di Ramadhan itu akan menggugurkan kewajiban haji dan orang yang bernadzar haji jika ia melaksanakan umrah di Ramadhan, maka umrahnya tersebut akan menyelesaikan kewajiban nadzar haji dirinya”. (Shahih Ibnu Khuzaimah: 4/360-361)

Ibnu Batthal –rahimahullah- berkata: “Dan sabda Nabi:  كحجة   “Seperti haji” yang beliau maksud adalah dalam hal pahala, dan keutamaan-keutamaan itu tidak bisa dikenali dengan ukuran/qiyas, dan Allah memberikan keutamaan-Nya kepada orang yang Dia kehendaki”. (Syarh Shahih Al Bukhori: 4/438)

Atas dasar itulah maka maknanya menjadi jelas, bahwa umrah di Ramadhan setara dengan haji dalam hal pahala, namun haji tetap saja secara khusus dengan keutamaan-keutamaan yang tidak didapat hanya dengan melaksanakan umrah di Ramadhan, dalam masalah ini serupa dengan masalah bahwa surat Al Ikhlas itu setara dengan sepertiga Al Qur’an.

Tirmidzi –rahimahullah- berkata: “Ishak berkata: “Makna dari hadits ini seperti yang telah diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

مَنْ قَرَأَ: قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ فَقَدْ قَرَأَ ثُلُثَ القُرْآنِ  انتهى من” سنن الترمذي (3 / 268

“Barang siapa yang membaca: Qul Huwallahu Ahad, maka ia telah membaca sepertiga Al Qur’an”. (HR. Tirmidzi: 3/268)

Sebagaimana yang diketahui, bahwa orang yang hanya membatasi dirinya dengan surat Al Ikhlas saja, tidak akan mendapatkan semua keutamaan orang yang membaca sepertiga Al Qur’an pada semua sisinya, tidak juga orang yang membaca Al Ikhlas  sebanyak tiga kali, bahwa ia akan mendapatkan keutamaan orang yang membaca semua Al Qur’an.

Al Hafidz Ibnu Hajar di dalam Fathul Baari: 3/604: “Kesimpulan: Bahwa beliau telah memberitahukan kepadanya bahwa umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji dalam hal pahala, bukan setara untuk menggugurkan kewajiban, sesuai dengan ijma’ (para ulama) bahwa umrah menggugurkan haji wajib”.

Dan di dalam Aun al Ma’bud (4/358): “Maksudnya adalah setara dalam hal pahala, tidak setara pada semua hal, bahwa kalau ia mempunyai kewajiban haji  dan ia pergi umrah di bulan Ramadhan, maka hal itu tidak menggugurkan haji tersebut”.

Dan di dalam Syarah Musnad Abu Hanifah (1/149): “  تعدل حجة   adalah serupa atau mendekatinya”.

Al Manawi berkata di dalam Faidhul Qadiir (4/475): “At Thibiy berkata: “Hal ini termasuk berlebihan, dan mengikutkan yang kurang kepada yang sempurna, untuk memotivasi dan menyemangati mereka, kalau tidak bagaimana pahala umrah akan setara dengan pahala haji”.

Termasuk dalam hal ini adalah bahwa jika sesuatu diserupakan dengan sesuatu dan dijadikannya sama, maka akan serupa pada sebagian makna saja tidak semuanya”.

Ibnu ‘Alan telah menukil di dalam Al Futuhat Ar Rabbaniyah Syarh Al Adzkar An Nawawiyah (3/66) dari Ibnu Al Jazari:

“Hal ini dan yang serupa dengannya banyak terjadi di dalam hadits, contohnya adalah:

من صام ثلاثة أيام من كل شهر فكأنما صام الدهر 

Barang siapa yang berpuasa selama tiga hari setiap bulannya, maka ia sama dengan berpuasa selama satu tahun”.

Dan bagi siapa yang membaca Qul Huwallahu Ahad maka setara dengan sepertiga Al Qur’an, maksudnya adalah pahala tanpa pelipat gandaan, berbeda dengan orang yang melakukannya (membaca sepertiga Al Qur’an langsung) maka ia akan mendapatkan pahala berlipat ganda, satu kebaikan setara denga sepuluh kebaikan sampai tujuh puluh kali lipat, sampai 700 kali lipat, sampai berlipat-lipat”.

Dan dengan hal ini menjadi jelas bahwa para ulama bersepakat mengambil pelajaran dari hadits tersebut bahwa umrah di bulan Ramadhan tidak setara dengan haji dalam segala hal.

Dan kami tidak mendapatkan –setelah pembahasan panjang lebar- dari penjelasan para ulama, bahwa umrah di ramadhan memiliki semua pahala dan balasan haji dan pengguguran dosa, bahkan kami telah mendapatkan sebagian mereka menjelaskan bahwa haji adalah sebaik-baik dan sebanyak-banyak pahala, sebagaimana pada sebagian riwayat di atas.

Atas dasar itulah maka tidak mungkin memastikan bahwa pengguguran dosa terjadi  untuk umrah di bulan Ramadhan, sebagaimana hal itu terjadi pada ibadah haji, dan bahwa ia kembali dari umrah seperti hari di mana ia dilahirkan oleh ibunya, seperti halnya terdapat pada haji yang mabrur.

Dan bersamaan dengan itu karunia Allah itu luas, dan asal dari keutamaan umrah itu tetap tidak diragukan lagi, dan pengguguran dosa juga tetap secara umum.

Dari Abdullah bin Mas’ud berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

تَابِعُوا بَيْنَ الحَجِّ وَالعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الكِيرُ خَبَثَ الحَدِيدِ، وَالذَّهَبِ، وَالفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ المَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الجَنَّةُ  رواه الترمذي (810)، والنسائي (2631)، وغيرهما، وصححه الألباني.

Ikutilah (amalan) di antara haji dan umrah; karena keduanya akan menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana peniup pande besi akan menghilangkan karatnya besi, emas dan perak, dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali surga”. (HR. Tirmidzi: 810 dan telah ditashih, dan Nasa’i: 2631 dan telah ditashih oleh Albani)

Kesimpulan: Bahwa hadits keutamaan umrah di Ramadhan bukanlah seperti keutamaan haji dari semua sisi, meskipun telah diserupakan dengannya secara global, dan rincian keutamaan dan pahala tidak didapat dengan qiyas, hanya dikembalikan kepada nash wahyu akan rincian tersebut.

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa

Muhammad bin Abdul Wahhab dan Arab Saudi

DAKWAH SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDUL WAHAB DAN ARAB SAUDI

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dilahirkan di Uyainah dekat Riyadh, pada tahun 1703 M. Dakwahnya adalah penyebaran prinsip-prinsip reformasi dan “purifikasi” (tashfiyah) ajaran Islam. Dia berusaha menghapuskan pengaruh perkembangan zaman pertengahan Islam yang mundur menuju keyakinan yang murni dan kembali kepada prinsip-prinsip fundamental yang terkandung dalam dua sumber utama agama Islam. Oleh karena itu ia menentang keras kebiasaan praktek Islam bangsa Arab waktu itu dalam ritual magis, keyakinan terhadap orang suci dan pemujaan terhadap para wali, dan menolak model theologi pantheistic kaum sufi. Seruan-seruannya yang reformatif tersebut kemudian menyebar dan berkembang sampai ke kaum muslimin India, Indonesia, dan Afrika Utara.[1]

Secara pasti perkembangan dakwahnya berhasil menyatukan berbagai suku di tanah Arab, memasukan mereka kepada Islam reformatif, purifikasi ajaran Islam. Dakwah ini terus bertahan dan mencapai momentumnya kembali ketika dipimpin oleh  Raja Abdul-Aziz Alu Saud; ia berhasil menyatukan kembali suku-suku di Arabia, serta mengembangkan Negara Saudi Arabia yang kita kenal sekarang. Penerapan syariah dan hukum-hukum Islam dilaksanakan secara konsisten oleh negara. Semboyan dakwah tauhid dan kembali meneladani kehidupan Rasûlullâhi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat benar-benar diperhatikan pelaksanaannya. Barakah Allâh datang karenanya.

Penemuan-penemuan sumber kekayaan minyak dan eksplorasinya kemudian menjadikan negara Islam ini menjadi negeri yang barokah. Pembangunan negeri ini mengantarkan pada meluasnya kesempatan meraih pendidikan bagi warganya. Jutaan rakyatnya bisa mengenyam pendidikan tinggi dengan gratis, termasuk perempuan. Meluasnya lapangan kerja, bahkan pada tahun 1975 sebanyak 43% jumlah penduduk adalah para pekerja asing dari berbagai negara. Warga negara dididik untuk mengisi pekerjaan teknik dalam industri perminyakan, perdagangan, pertanian, keuangan, komunikasi dan militer yang berkembang pesat. Di tengah perubahan sosial yang sangat pesat ini Negara Saudi tetap mempertahankan otoritas politik dan keagamaan yang diwariskan dari kolaborasi dakwah Muhammad bin Abdul Wahhab dengan Raja Saud, komitmen dengan manhaj Salaf, ajaran Islam yang dijalankan Nabi dan para sahabatnya; masyarakat Saudi nyaris tidak terpengaruh oleh paham nasionalisme dan sekularisme yang berkembang di hampir seluruh Negara-negara Arab waktu itu. Dalam skala internasional Arab Saudi berhasil mengembangkan satu identitas Islam daripada identitas nasionalisme Arab.[2]

Arab Saudi mendanai perguruan tinggi Islam di berbagai negeri muslim, beasiswa, membangun masjid-masjid dan kegiatan sosial Islam di negara-negara Islam ataupun di Negara Barat[3]. Arab Saudi juga mendukung perjuangan bangsa Kosovo, Bosnia, Checnya, Kashmir, Afghanistan dan menentang pendudukan Yahudi atas Palestina, dan membela tujuan bangsa Palestina. Berbagai publikasi dan konferensi Islam yang diprakarsai Arab Saudi berusaha untuk memperlihatkan superioritas Islam dan mempromosikan kebangkitan dan penyatuan sejumlah negeri[4]. Sebutlah, misalnya OKI, Rabithah Alam Islami, Majma Fiqh al-Islami, WAMY, Haiah Ighatsah, dan lain-lain.[5]

Sangat jelas, segala usaha dan  kemajuan yang dicapai negara baru ini diraih dalam atmosfir pemikiran keagamaan yang dianggap oleh musuh-musuh Islam sebagai pemikiran Islam ortodoks, jumud, kolot, badui, dan julukan julukan negatif yang lain. Orang dengan sedikit akalpun akan mengatakan tidaklah mungkin segala kemajuan ini diraih dari masyarakat yang jumud, kolot, dan badui. Kemajuan ini diraih semata-semata karena barakah Allâh Azza wa Jalla yang turun bagi bangsa yang berkomitmen menjalankan ajaran agamanya selurus-lurusnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.  [al-A’raf/7:96]

Menjalankan agama selurus-lurusnya, berarti keharusan mengikuti manhaj Salafush-Shalih, jalan hidup Rasûlullâh, para sahabatnya, para tabi’in dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Kita bisa bandingkan kemajuan ekonomi, pendidikan, kesempatan kerja, ketentraman hidup yang diraih Saudi Arabia pada tahun delapan puluhan, misalnya, dengan negara-negara Islam yang mengadopsi sistem Barat dalam mengelola negerinya, seperti Mesir, Suriah, Indonesia, Turki  dan lain-lain. Fenomena kemiskinan, keterbelakangan pendidikan, sempitnya kesempatan kerja, inflasi yang tak terkendali, bahkan kelaparan melanda sebagian negara Islam. Mereka berkiblat ke Barat dalam usaha memajukan negaranya dengan mengadopsi system yang bertentangan dengan Islam, yaitu sekularisme, kapitalisme, filsafat empirisisme materialisme, bahkan komunisme. “Kemajuan” Barat menyilaukan mata dan hati mereka. Kata “kemajuan” Barat tersebut bukanlah kemajuan hakiki yang dicita-citakan fitrah manusia, tapi kemajuan yang bersifat semu, tanpa moral, kemajuan dengan kolonialisme, penindasan, penjajahan, dan penjarahan kekayaan bangsa lain. Juga “kemajuan” dalam bidang kebebasan seksual, pornografi, narkotika, dekadensi moral, tingginya kriminalitas dan segudang kebobrokan lainnya, yang kemudian segala hal yang disebut kemajuan di ataspun berpindah ke negeri-negeri Islam tersebut. Na’udzubillah.

وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

Akan tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. [al-A’raf/7:96].

Nyatalah dalam lintasan sejarah umat Islam jika berpegang teguh dengan ajaran Islam yang telah dipahami dan dipraktekan generasi awal Islam maka hanya kesudahan yang baiklah hasilnya di dunia maupun di akhirat. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam al-Qur`ân surat an-Nûr/24 ayat 55,

وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى الْاَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۖ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِى ارْتَضٰى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ اَمْنًاۗ يَعْبُدُوْنَنِيْ لَا يُشْرِكُوْنَ بِيْ شَيْـًٔاۗ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.

Dan benarlah yang dikatakan Imam Malik rahimahullah : “Tidaklah akan baik kesudahan umat ini kecuali jika mereka kembali kepada kebaikan generasi awal umat ini“. Itulah semboyan Imam Malik dan juga semboyan kita.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Shalih bin Abdullâh al-Abud, Aqidatu Muhammad bin Abdulwahhab as-Salafiyah wa Atsaruha fi al-Alam al-Islami, Madinah, Jam’iah Islamiyah, 2004, juz 2, hlm.763. Lihat juga Ira Marvin Lapidus, A History of Islamic Societies, Cambridge, Cambridge University Press, 2002, hlm. 572.
[2] Shalih bin Abdullâh al-Abud, Aqidatu Muhammad bin Abdulwahhab as-Salafiyah wa Atsaruha fi al-Alam al-Islami, Madinah, Jam’iah Islamiyah, 2004, juz 2, hlm.763. Lihat juga Ira Marvin Lapidus, A History of Islamic Societies, Cambridge, Cambridge University Press, 2002, hlm. 573
[3] Shalih bin Abdullâh al-Abud, Aqidatu Muhammad bin Abdulwahhab as-Salafiyah wa Atsaruha fi al-Alam al-Islami, Madinah, Jam’iah Islamiyah, 2004, juz 2, hlm.1029-1030
[4] Shalih bin Abdullâh al-Abud, Aqidatu Muhammad bin Abdulwahhab as-Salafiyah wa Atsaruha fi al-Alam al-Islami, Madinah, Jam’iah Islamiyah, 2004, juz 2, hlm.575
[5] Jamil Abdullâh al Mishri, Hadhir Alam al-Islam, Riyadh, al-Obaikan, 2007, hlm. 276-289.

Tergesa-Gesa Dalam Mengeluarkan Fatwa

BERHATI-HATI DALAM MEMBERI FATWA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian ahli ilmu dari kalangan para praktisi dakwah dan sebagian penuntut ilmu (thalib ‘ilm), berbicara tentang masalah-masalah syari’at padahal mereka bukan ahlinya. Fenomena ini telah memasyarakat di kalangan kaum muslimin sehingga permasalahannya menjadi campur baur. Kami mengharap kepada Syaikh yang mulia untuk menjelaskan fenomena ini, semoga Allah memelihara Syaikh.

Jawaban.
Seorang muslim wajib memelihara agamanya dan hendaknya tidak meminta fatwa dari yang asal-asalan dan tidak berkompeten, tidak secara tertulis dan tidak juga lewat siaran yang dapat didengar dan tidak dari jalan apapun, baik yang berbicara itu seorang pakar maupun seorang ahli, karena yang memberikan fatwa harus mantap dalam memberikan fatwa, karena tidak setiap yang memberikan fatwa itu berkompeten untuk memberi fatwa, maka harus waspada.

Maksudnya, seorang muslim harus menjaga agamanya sehingga tidak terburu-buru dalam segala hal dan tidak menerima fatwa dari yang bukan ahlinya, tapi harus jeli sehingga bersikap hati-hari dalam kebenaran, bertanya kepada ahlul ilmi yang dikenal konsisten dan dikenal dengan keutamaan ilmunya sehingga memelihara agamanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. [An-Nahl/16 : 43]

Ahludz dzikr adalah ahlul ilmi yang menguasai ilmu dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Tidak boleh bertanya kepada orang yang agamanya diragukan atau keilmuannya tidak diketahui atau orang yang diketahuinya berpaling dari faham Ahlus Sunnah.

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]

GOLONGAN AWAM TERGESA-GESA DALAM MENGELUARKAN FATWA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ketika dilontarkan pertanyaan yang berkaitan dengan syari’at pada suatu majlis, umpamanya, orang-orang awam berlomba-lomba mengeluarkan fatwa dan mengemukakan pendapat dalam masalah tersebut yang biasanya tidak berdasarkan ilmu. Apa komentar Syaikh yang mulia mengenai fenomena ini? Dan apakah ini merupakan kebaikan terhadap Allah dan RasulNya?

Jawaban
Sebagaimana diketahui, bahwa seseorang tidak boleh berbicara tentang masalah agama Allah tanpa berdasarkan ilmu, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah, ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui.” [Al-A’raf/7 : 33]

Hendaknya seseorang bersikap hati-hati dan takut berkata atas nama Allah tanpa berdasarkan ilmu. Ini tidak termasuk perkara duniawi yang merupakan medan akal. Bahkan, sekalipun mengenai perkara duniawi yang merupakan medan akal, hendaknya seseorang berhati-hati (tidak terburu-buru) dan perlahan-lahan, karena bisa jadi jawaban dirinya akan menjadi jawaban yang lainnya, sehingga seolah-olah ia menetapkan dari dua jawaban dan ungkapannya menjadi ungkapan terakhir yang menentukan. Banyak orang yang berbicara dengan pendapat mereka, maksud saya, dalam perkara-perkara yang bukan syari’at. Jika ia perlahan-lahan dan mengakhirkan pengungkapannya, akan tampak yang benar baginya dari banyaknya pendapat yang ada yang sebelumnya tidak terbesit di dalam benaknya.

Karena itu, saya sarankan kepada setiap orang, hendaklah perlahan-lahan untuk menjadi pembicara yang terakhir sehingga ia seolah-olah menjadi penentu di antara pendapat-pendapat tersebut. Sikap ini pun untuk mengetahui ragamnya pendapat yang belum diketahuinya sebelum ia mendengarnya saat itu. Demikian ini untuk perkara-perkara duniawi. Adapun untuk perkara-perkara agama, seseorang sama sekali tidak boleh berpendapat kecuali dengan ilmu yang diketahuinya dari Kitabullah dan Sunnah RasulNya atau pendapat-pendapat para ahlul ilmi.

(Alfazh wa Mafahim fi Mizanisy Syari’ah, hal. 44-46, Syaikh Ibnu Utsaimin)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Disusun oleh Khalid Al-Juraisy,Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]

Makna Umrah Di Bulan Ramadan Sama Dengan Haji

MAKNA UMRAH DI BULAN RAMADHAN SAMA DENGAN HAJI

Pertanyaan
Umrah di bulan Ramadan sama dengan haji. Apa maksudnya? Saya ingin penjelasan terperinci.

Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama: Bukhari (1782) dan Muslim (1256) telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada seorang wanita dari kalangan Anshar. “Apa yang menghalangimu untuk melakukan haji bersama kami?” Dia berkata, “Kami hanya punya dua onta, yang satu dibawa oleh bapak dan anaknya, yang satu lagi kami gunakan untuk menyiram kebun.” Maka nabi berkata.

فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً ) وفي رواية لمسلم : ( حجة معي )

Jika datang bulan Ramadan, lakukanlah umrah, karena umrah itu sama dengan haji.” Dalam riwayat muslim, “Sama dengan menunaikan haji bersamaku.”

Kedua: Para ulama berbeda pendapat tentang mereka yang mendapatkan keutamaan yang disebutkan dalam hadits tersebut, dalam tiga pendapat;

  1. Bahwa hadits tersebut khusus bagi wanita yang diajak bicara oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Yang berpendapat seperti ini adalah Said bin Jubair dari kalangan tabi’in. Dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (3/605)

Di antara dalil yang digunakan untuk pendapat ini adalah riwayat dari Umma Ma’qal, dia berkata,

(الحج حجة، والعمرة عمرة، وقد قال هذا لي رسول الله صلى الله عليه وسلم، ما أدري أَلِي خاصةً. – تعني: أم للناس عامة-) رواه أبو داود (1989)

Haji adalah pahala haji, umrah adalah pahala umrah. Hal ini disampaikan Rasulullah kepadaku, dan aku tidak tahu apakah itu khusus untuk aku atau untuk orang-orang secara umum.” (HR. Abu Daud, no. 1989. Hanya saja redaksi ini lemah, dilemahkan oleh Al-Albany dalam Dhaif Abu Daud).

  1. Keutamaan ini berlaku bagi orang yang telah niat berhaji namun dia tidak mampu, kemudian diganti dengan umrah di bulan Ramadan. Maka di sana berkumpul niat haji dengan menunaikan umrah dan pahalanya adalah pahala haji sempurna bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Ibnu Rajab berkata dalam Kitab Lathaiful Ma’arif, hal. 249, “Ketahuilah, bahwa siapa yang tidak kuasa melakukan sebuah kebaikan, lalu dia menyayangkannya dan ingin mendapatkannya, maka dia sama pahalanya dengan orang yang melakukannya… kemudian dia menyebutkan contohnya, di antaranya; Sebagian wanita tidak berkesempatan menunaikan haji bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka ketika beliau datang wanita tersebut bertanya apa yang dapat menggantikan haji tersebut. Maka beliau berkata, “Lakukanlah umrah di bulan Ramadan, karena umrah di bulan Ramadan, sama dengan menunaikan haji, atau haji bersamaku.”

Hal semaca itu juga disampaikan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir 1/531.

Pendapat ini disebukan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagai kemungkinan demikian maksudnya dalam Majmu Fatawa (26/293-294)

  1. Ketiga: Pendapat para ulama dalam empat mazhab dan yang lainnya, bahwa keutamaan dalam hadits ini bersifat umum bagi siapa saja yang umrah di bulan Ramadan. Umrah di dalamnya sama dengan haji bagi semua orang, tidak khusus bagi orang tertentu dalam kondisi tertentu.

Lihat Raddul Mukhtar (2/473), Mawahibul Jalil (3/29), Al-Majmu (7/138), Al-Mughni (3/91), Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (2/144).

Pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran –wallahua’lam– adalah pendapat terakhir, yaitu bahwa keutamaannya bersifat umum bagi orang yang umrah di bulan Ramadan. Hal tersebut dilandasi sebagai berikut;

  1. Terdapat hadits dari sejumlah shahabat, Tirmizi berkata, “Dalam bab ini terdapat riwayat dari Ibnu Abbas, Jabir, Abu Hurairah, Anas dan Wahab bin Khanbasy. Dalam kebanyakan riwayat mereka tidak menyebutkan kisah penanya wanita tersebut.”
  2. Amalan manusia sepanjang masa, baik dari kalangan shahabat, tabiin, ulama dan shalihin, mereka sangat mementingkan menunaikan umrah di bulan Ramadan untuk mendapatkan pahalanya.

Adapun mengkhususkan pahalanya pada orang yang tidak mampu menunaikan haji karena halangan tertentu, maka jawabannya, bahwa orang yang jujur dengan niat dan tekadnya serta mencari berbagai sebab, kemudian dia terhalang diluar keinginannya, maka Allah Ta’ala akan mencatat pahala amal tersebut berdasarkan keutamaan niat. Bagiamana Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengaitkan teraihnya pahala dengan sebuah amal tambahan yaitu melaksanakan umrah di bulan Ramadan, padahal niat yang jujur telah cukup untuk meraih pahala amalan tersebut!
Ketiga:

Tinggal pertanyaannya adalah, apakah  fadhilah yang disebutkan tersebut, bahwa umrah Ramadan sama dengan haji.

Penjelasannya sebagai berikut:
Tidak diragukan lagi bahwa umrah di bulan Ramadan tidak dapat menggantikan kewajiban haji. Maksudnya, bahwa siapa yang umrah di bulan Ramadan tidak menggugurkan kewajibannya untuk melaksanakan ibadah haji yang wajib karena Allah Ta’ala.

Dengan demikian, maksud dari hadits tersebut adalah menyamakannya dari sisi pahala, bukan dari sisi kedudukan hukum.

Meskipun demikian, kesamaan yang dimaksud antara pahala umrah di bulan Ramadan dan pahala haji adalah dari ukuran pahala, bukan dari jenis dan kwalitas, karena haji tidak diragukan lagi, lebih mulia dari umrah dari sisi jenis amal.

Siapa yang umrah di bulan Ramadan, maka dia akan meraih seukuran pahala ibadah haji, hanya saja perbuatan ibadah haji memiliki keutamaan-keutamaan, keistimewaan-keistimewaan dan kedudukan yang tidak terdapat dalam umrah, berupa doa di Arafah, melontar jumrah, menyembelih kurban dan lainnya. Keduanya, meskipun sama kadar pahalanya dari sisi kualitas, maksudnya jumlahnya, akan tetapi tidak sama dari sisi kualitasnya.

Inilah pengarahan Ibnu Taimiyah ketika berbicara tentang hadits yang menyebutkan bahwa surat Al-Ikhlas sebanding dengan sepertiga Al-Quran. Ucapan beliau dapat disimak pada jawana soal no. 10022.

Ishaq bin Rahawaih berkata, “Makna hadits ini adalah, maksdunya hadits tentang umrah di bulan Ramadan sama dengan haji, seperti yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersbada, “Siapa yang membaca Qul huwallahu Ahad, maka dia telah membaca sepertiga Al-Quran.” (Sunan Tirmizi, 2/268)

Disebutkan dalam “Masail Imam Ahmad bin Hambal” sebuah riwayat Abu Ya’kub Al-Kausaj (1/553): “Aku berkata, “Siapa yang mengatakan, ‘Umrah di bulan Ramadan sama dengan haji,’ Apakah dia benar?” Dia berkata, “Ya, dia benar.”

Ishaq berkata, “Benar sebagaimana dikatakan, maknanya adalah akan dicatat baginya seperti pahala haji, namun tidak akan dapat menyamai haji selamanya.”

Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu Fatawa (2/293-294), “Sebagaimana diketahui, bahwa maksudnya adalah umrah anda di bulan Ramadan sama dengan haji bersamaku. Karena wanita tersebut ingin melaksanakan haji bersamanya, namun dia memiliki uzur, maka beliau mengabarkan bahwa ada amal yang sama kedudukannya dengan itu. Demikianlah halnya kedudukan para sahabat. Tidak ada orang berakal sebagaiman dikira oleh sebagian orang yang tidak paham, bahwa umrahnya salah seorang di antara kita dari miqat atau dari Mekah, sama nilainya dengan pergi haji bersama beliau. Sebagaimana diketahui secara pasti, bahwa haji yang sempurna lebih utama dari umrah di bulan Ramadan. Jika ada di antara kita yang menunaikan haji fardhu, maka nilainya tidak sama dengan haji bersama beliau, apalagi kalau dibandingkan umrah!! Paling tidak, kesimpulan dari hadits adalah bawah umrah salah seorang di antara kita di bulan Ramadan dari miqat, kedudukannya seperti haji.”

Wallahua’lam.

Disalin dari islamqa

Memberi Fatwa Tanpa Berdasarkan Ilmu

JANGAN MEMBERI FATWA KECUALI BERDASARKAN ILMU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang penuntut ilmu, sering ditujukan kepada saya berbagai pertanyaan tentang macam-macam perkara, baik itu berupa ibadah ataupun lainnya. Saya tahu jawabannya dengan pasti, baik itu saya pernah mendengarnya dari seorang Syaikh atau dari fatwa-fatwa, tapi saya kesulitan menemukan dalilnya yang shahih, saya kesulitan mentarjihnya. Apa saran Syaikh untuk para penuntut ilmu dalam masalah ini ?

Jawaban
Jangan memberi fatwa kecuali berdasarkan ilmu, alihkan mereka kepada selain anda, yaitu kepada yang anda perkirakan lebih baik dari anda di negeri ini dan lebih mengetahui al-haq. Jika tidak, maka katakanlah, “Beri saya waktu untuk mengkaji dalil-dalilnya dan menganalisa masalahnya”. Setelah anda merasa mantap dengan kebenaran dalil-dalilnya, barulah anda beri mereka fatwa yang anda pandang benar.

Saya juga sarankan kepada para pengajar, sehubungan dengan pertanyaan ini dan lainnya ; Hendaknya mereka peduli dengan membimbing pada mahasiswa dalam masalah yang besar ini, mengarahkan mereka untuk jeli dalam masalah yang besar ini, mengarahkan mereka untuk jeli dalam berbagai perkara dan tidak terburu-buru dalam memberi fatwa serta tidak memastikan suatu perkara kecuali berdasarkan ilmu. Hendaknya para pengajar menjadi teladan bagi mereka dalam sikap tawaqquf (tidak berkomentar) dalam masalah yang sulit dan janji untuk mengkajinya dalam satu atau dua hari atau pada waktu pelajaran berikutnya, sehingga dengan begitu para mahasiswa terbiasa dari ustadznya dengan sikap tidak tergesa-gesa dalam memberi fatwa dan menetapkan hukum, kecuali setelah memastikan dan menganalisa dalilnya serta merasa mantap bahwa yang benar adalah yang diucapkan ustadznya. Tidak ada salahnya untuk menangguhkan pada waktu lain sehingga punya kesempatan untuk mengkaji dalilnya dan menganalisa ucapan-ucapan para ahlul ilmi dalam masalah yang bersangkutan.

Adalah Imam Malik, beliau hanya memberi fatwa tentang sedikit permasalahan dan menolak banyak pertanyaan, beliau mengatakan, ‘Saya tidak tahu’. Demikian juga para ahlul ilmi lainnya.

Seorang penuntut ilmu, di antara etikanya adalah tidak tergesa-gesa dan hendaknya mengatakan. ‘Saya tidak tahu’ tentang masalah yang memang tidak diketahuinya.

Sementara para pengajar, mereka mempunyai kewajiban besar, yaitu menjadi teladan yang baik bagi para muridnya, baik dalam segi akhlak maupun perbuatan. Di antara ahlak yang mulia adalah membiasakan murid mengatakan, ‘saya tidak tahu’ dan menangguhkan pertanyaan hingga memahami dalilnya dan mengetahui hukumnya yang disertai dengan kewaspadaan memberi fatwa tanpa ilmu dan menggampangkannya.

Wallahu a’lam

(Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi 47, hal.173-174, Syaikh Ibnu Baz)

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]

MEMBERI FATWA TANPA BERDASARKAN ILMU

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian guru ada yang memberi fatwa kepada murid-muridnya mengenai masalah syari’at tanpa berdasarkan ilmu. Bagaimana hukumnya?

Jawaban
Kami tujukan jawaban ini kepada para peminta dan pemberi fatwa. Untuk para peminta fatwa; Tidak boleh meminta fatwa, baik kepada perempuan maupun laki-laki, kecuali yang diduga berkompeten untuk memberi fatwa, yaitu yang dikenal keilmuannya, karena ini adalah perkara agama, dan agama itu harus dijaga. Jika seseorang ingin bepergian ke suatu negara, hendaknya tidak menanyakan jalannya kepada sembarang orang, tapi mencari orang yang bisa menunjukkan, yaitu yang mengetahuinya. Demikian juga jalan menuju Allah, yaitu syari’atNya, hendaknya tidak meminta fatwa dalam perkara syari’at kecuali kepada orang yang diketahuinya atau diduganya berkompeten untuk memberikan fatwa.

Kemudian untuk para pemberi fatwa ; Tidak boleh memberi fatwa tanpa berdasarkan ilmu. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah, ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui”[Al-A’raf/7 : 33]

Allah menyebutkan perbuatan mempersekutukan Allah pada pembicaraan dalam hal ini yang tidak didasari ilmu. Dalam ayat lain disebutkan.

فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim “[Al-An’am/6:144]

Dan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النّاَرِ

Barangsiapa yang berdusta dengan mengatasnamakan diriku, maka hendaklah ia bersiap-siap menempati tempat duduknya di neraka[1]

Maka hendaklah orang yang ditanya tidak begitu saja memberikan jawabannya kecuali berdasarkan ilmu, yaitu mengetahui masalahnya, baik itu dari dirinya sendiri, jika ia memang mampu mengkaji dan menimbang dalil-dalilnya, atau dari orang alim yang dipercayainya. Karena ini adalah perkara agama. Pemberi fatwa itu adalah yang memberi tahu tentang agama Allah dan tentang hukum Allah serta syari’at-syari’atNya, maka hendaknya ia sangat berhati-hati.

(Dalilut Thaubah Al-Mu’minah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 38)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari dalam Al-‘Ilm (110), Muslim dalam Al-Muqaddimah (3) dari hadits Abu Hurairah. Diriwayatkan pula selain ini lebih dari seorang sahabat

Hubungan As-Sunnah Dengan Al-Qur’an

HUBUNGAN AS-SUNNAH DENGAN AL-QUR-AN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Ditinjau dari hukum yang ada maka hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur-an, sebagai berikut:

1. As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam Al-Qur-an. Dengan demikian hukum tersebut mempunyai dua sumber dan terdapat pula dua dalil. Yaitu dalil-dalil yang tersebut di dalam Al-Qur-an dan dalil penguat yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan hukum-hukum tersebut banyak kita dapati perintah dan larangan. Ada perintah mentauhidkan Allah, berbuat baik kepada kedua orang tua, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, ibadah haji ke Baitullah, dan disamping itu dilarang menyekutukan Allah, menyakiti kedua orang tua, serta banyak lagi yang lainnya.

2. Terkadang As-Sunnah itu berfungsi sebagai penafsir atau pemerinci hal-hal yang disebut secara mujmal dalam Al-Qur-an, atau memberikan taqyid, atau memberikan takhshish dan ayat-ayat Al-Qur-an yang muthlaq dan ‘aam (umum). Karena tafsir, taqyid dan takhshish yang datang dari As-Sunnah itu memberi penjelasan kepada makna yang dimaksud di dalam Al-Qur-an.

Dalam hal ini Allah telah memberi wewenang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan penjelasan terhadap nash-nash Al-Qur-an dengan firman-Nya :

بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ ۗ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Keterangan-keterangan (mukjizat) dan Kitab-Kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur-an, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” [An-Nahl/16: 44]

Di antara contoh As-Sunnah mentakhshish Al-Qur-an adalah:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ

Allah berwasiat kepada kamu tentang anak-anak kamu, bagi laki-laki bagiannya sama dengan dua orang perempuan…” [An-Nisaa’/4: 11]

Ayat ini ditakhshish oleh As-Sunnah sebagai berikut:
• Para Nabi tidak boleh mewariskan apa-apa untuk anak-anaknya dan apa yang mereka tinggalkan adalah sebagai shadaqah,
• Tidak boleh orang tua kafir mewariskan kepada anak yang muslim atau sebaliknya, dan
• Pembunuh tidak mewariskan apa-apa.[1]

As-Sunnah mentaqyid kemutlakan al-Qur-an:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

Pencuri laki-laki dan perempuan, hendaklah dipotong kedua tangannya…” [Al-Maa-idah/5: 38]

Ayat ini tidak menjelaskan sampai di manakah batas tangan yang akan dipotong. Maka dari as-Sunnahlah didapat penjelasannya, yakni sampai pergelangan tangan.[2]

As-Sunnah sebagai bayan dari mujmal Al-Qur-an:
• Menjelaskan tentang cara shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي.

Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.”[3]

• Menjelaskan tentang cara ibadah haji Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda:

لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ.

Ambillah dariku tentang tata cara manasik haji kamu sekalian.”[4]

Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang perlu penjelasan dari As-Sunnah karena masih mujmal.

3. Terkadang As-Sunnah menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat di dalam Al-Qur-an. Di antara hukum-hukum itu ialah tentang haramnya memakan daging keledai negeri, daging binatang buas yang mempunyai taring, burung yang mempunyai kuku tajam, juga tentang haramnya mengenakan kain sutera dan cincin emas bagi kaum laki-laki. Semua ini disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.

Dengan demikian tidak mungkin terjadi kontradiksi antara Al-Qur-an dengan As-Sunnah selama-lamanya.

Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Apa-apa yang telah disunnahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak terdapat pada Kitabullah, maka hal itu merupakan hukum Allah juga. Sebagaimana Allah mengabarkan kepada kita dalam firman-Nya“:

وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ َ صِرَاطِ اللَّهِ الَّذِي لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ أَلَا إِلَى اللَّهِ تَصِيرُ الْأُمُورُ

“…Sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Ingatlah, bahwa kepada Allah-lah kembali semua urusan.” [Asy-Syura/42 : 52-53]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi was allam telah menerangkan hukum yang terdapat dalam Kitabullah, dan beliau menerangkan atau menetapkan pula hukum yang tidak terdapat dalam Kitabullah. Dan segala yang beliau tetapkan pasti Allah mewajibkan kepada kita untuk mengikutinya. Allah menjelaskan barangsiapa yang mengikutinya berarti ia taat kepada-Nya, dan barangsiapa yang tidak mengikuti beliau berarti ia telah berbuat maksiat kepada-Nya, yang demikian itu tidak boleh bagi seorang makhluk pun untuk melakukannya. Dan Allah tidak memberikan kelonggaran kepada siapa pun untuk tidak mengikuti Sunnah-Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[5]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur-an ada 3 macam, sebagai berikut”:

  1. Terkadang As-Sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang sudah ada di dalam Al-Qur-an.
  2. Terkadang As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir dan pemerinci hal-hal yang disebut secara mujmal di dalam Al-Qur-an.
  3. Terkadang As-Sunnah menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat di dalam Al-Qur-an, apakah itu hukumnya wajib atau haram yang tidak disebut haramnya dalam Al-Qur-an. Dan tidak pernah keluar dari ketiga pembagian ini. Maka As-Sunnah tidak bertentangan dengan Al-Qur-an sama sekali.

Adapun hukum-hukum tambahan selain yang terdapat di dalam Al-Qur-an, maka hal itu merupakan tasyri’ dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang wajib bagi kita mentaatinya dan tidak boleh kita mengingkarinya. Tasyri’ yang demikian ini bukanlah mendahului Kitabullah, bahkan hal itu sebagai wujud pelaksanaan perintah Allah agar kita mentaati Rasul-Nya. Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ditaati, maka ketaatan kita kepada Allah tidak mempunyai arti sama sekali. Karena itu kita wajib taat terhadap apa-apa yang sesuai dengan Al-Qur-an dan terhadap apa-apa yang beliau tetapkan hukumnya yang tidak terdapat di dalam Al-Qur-an.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

Barangsiapa taat kepada Rasul berarti ia taat kepada Allah…’” [An-Nisaa’/4: 80][6]

[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Penulis Yazid Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005]
_______
Footnote
[1] HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah
[2] Subulus Salam (IV/151-152).
[3] HR. Al-Bukhari (no. 631), dari Shahabat Malik bin al-Khuwairits Radhiyallahu anhu
[4] HR. Muslim (no. 1297).
[5] Ar-Risaalah (hal. 88-89).
[6] Lihat I’lamul Muwaqqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin (IV/84-85), ta’liq wa takhrij Syaikh Masyhur Hasan Salman.