Monthly Archives: May 2021

Mari Berbuat Baik Selalu

MARI BERBUAT BAIK SELALU        

لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَىٰ وَزِيَادَةٌ ۖ وَلَا يَرْهَقُ وُجُوهَهُمْ قَتَرٌ وَلَا ذِلَّةٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya. Dan muka mereka tidak ditutupi debu hitam dan tidak (pula) kehinaan. Mereka itulah penghuni surga, mereka kekal di dalamnya. [Yûnus/10:26]

PENJELASAN AYAT
Makna Ihsân (al-Ihsân)
Al-Ihsân, ialah lawan kata (antonim) dari al-isâ`ah (perbuatan jelek). Maknanya, melakukan perbuatan yang baik. Dalam terminologi syariat didefinisikan dengan “melaksanakan aturan syariat dengan sebaik-baiknya”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memaparkan hakikat ihsân dalam hadits Jibrîl Alaihissallam yang sudah popular, yaitu:

أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ

Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Jika engkau tak melihat-Nya, (yakinlah) bahwa Dia (Allah) menyaksikanmu. [HR al-Bukhâri dan Muslim]

Pengertian sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, seperti diungkapkan oleh Syaikh ‘Abdul-Muhsin al-‘Abbâd –hafizhahullah– ialah seseorang menjalankan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala seakan-akan ia berdiri tepat di hadapan-Nya. Penghayatan ini akan mendatangkan khasy-yah (rasa takut) dan inabah (ingin selalu kembali mendekat, bertaubat) kepada-Nya. Juga memotivasi agar ibadah itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Radhiyallahu Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[1]

Perhatian Islam Terhadap al-Ihsân
Salah satu yang menunjukkan betapa besar perhatian Islam dalam masalah al-ihsan (perbuatan baik) dan tingginya kedudukan amalan ini, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengabarkan dalam kitab-Nya bahwa Dia mencintai kaum muhsiniin (orang-orang yang berbuat baik) dan bersama mereka. Dengan kedudukannya ini, maka cukuplah bagi mereka untuk mendapatkan kemuliaan dan keutamaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala  berfirman:

وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

…… dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. [al-Baqarah/2:195].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ

Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. [an-Nahl/16:128].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوْا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِيْنَ

Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. [al-‘Ankabût/29:69].

Di ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan bahwa adanya semua ujian yang didatangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu, semata-mata ditujukan untuk mencari insan-insan dengan amalan terbaik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. [al-Mulk/67:2].

Kebaikan Dibalas Kebaikan
Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini, dan ia beriman kepada Allah Rabbul ‘Alamin serta mengerjakan amal shalih, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi kabar gembira, bahwasanya perbuatan ihsaan mereka akan menjadi jaminan jaminan berguna di akhirat kelak. Kabar gembira ini merupakan salah satu hiburan dan memotivasi seorang muslim bahwa sebagai pelaku kebaikan, maka waktu yang ia korbankan, fisik yang kepayahan, pikiran yang terkuras, dan materi yang terpakai di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala ; semua itu tidak sia-sia. di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala , dan kelak akan membuahkan hasil yang menyenangkan.

Menurut Imam Ibnu Katsîr rahimahullah, bahwa dengan ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala ingin mengabarkan, orang-orang yang berbuat ihsân di dunia dengan beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengerjakan amalan shalih, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membalasnya dengan al-husna (kebaikan-kebaikan) di akhirat kelak. Kepastian ini berdasarkan firman Allah dalam surat ar-Rahmân/55 ayat 60.

هَلْ جَزَاۤءُ الْاِحْسَانِ اِلَّا الْاِحْسَانُۚ

Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).[2]

Dan sebagian ulama memaknai al-husna dalam ayat di atas dengan arti jannah (surga).[3] Nas`alullah min fadhlihi wa karamih.

Tambahan Anugerah, Melihat Wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala 
Selain limpahan nikmat tak terkira di dalam Jannah, mereka juga memperoleh nikmat seperti yang terkandung dalam kata az-Ziyâdah  (anugerah tambahan).

Dikatakan oleh Imam Ibnu Katsîr rahimahullah , tambahan yang dimaksud ialah pelipatgandaan pahala amalan-amalan baik itu sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat. Termasuk nikmat lainnya, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada mereka di surga, berupa istana, bidadari, keridhaan, serta segala yang belum disebutkan Allah Subhanahu wa Ta’ala . Semua kenikmatan itu akan menjadi sumber penyejuk mata.

Kenikmatan yang paling utama dan tertinggi, yaitu melihat wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mulia. Itu merupakan anugerah tambahan yang lebih agung dari seluruh yang mereka dapatkan. Diraihnya kenikmatan itu bukan lantaran amalan mereka, akan tetapi lantaran kemurahan dan rahmat Allah.[4] Disebutkan dalam hadits Shuhaib ar-Rûmi, Radhiyallahu Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ قَالَ يَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ فَيَقُولُونَ أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ وَتُنَجِّنَا مِنْ النَّارِ قَالَ فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنْ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ(ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ )

Apabila penghuni surga telah memasuki surga, Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Apakah kalian menginginkan sesuatu, (dengan itu) Aku menambah (nikmat) kalian?” Mereka menjawab: “Bukankah Engkau telah memutihkan wajah-wajah kami, bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam jannah dan menyelamatkan kami dari neraka?” Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala membuka tabir penutup. Tidaklah mereka menerima kenikmatan yang lebih mereka sukai dibandingkan nikmat melihat Rabb mereka. Lantas Radhiyallahu Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat di atas.[5]

Sementara itu, dengan berpegangan pada bentuk kata ziyâdah yang bersifat umum -karena berbentuk nakirah– Imam ath-Thabari rahimahullah menguatkan makna tambahan tersebut sesuai dengan bentuk keumuman lafazhnya seperti: melihat wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala , kamar-kamar yang terbuat dari permata, ampunan dan ridha-Nya. Semua itu akan dihimpun bagi mereka. Nas`alullah min fadhlihi wa karamih.[6]

Wajah-Wajah Berseri Tanpa Kesedihan
Para penerima balasan besar di atas akan memperoleh momentum yang sangat membahagiakan. Yakni, dikala orang-orang terhimpit kesusahan dan kepahitan lantaran amal perbuatannya yang buruk di dunia ini, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menceritakan perihal wajah orang-orang yang berbuat ihsân dengan berfirman:

وَلَا يَرْهَقُ وُجُوهَهُمْ قَتَرٌ وَلَا ذِلَّةٌ 

(Dan muka mereka tidak ditutupi debu hitam dan tidak (pula) kehinaan – [Yûnus/10:26]

Tidak ada kesedihan atau kegelapan yang menyelimuti wajah mereka hingga nampak seperti orang yang sedang bersedih.[7] Akan tetapi, yang nampak hanyalah keceriaan dan kebahagiaan pada wajah-wajah mereka.

Imam al-Qurthubi rahimahullah mengarahkan makna ini, saat mereka berada di padang Mahsyar. Kata beliau: “Debu tidak menutupi wajah mereka saat dihimpun menuju Allah Subhanahu wa Ta’ala , begitu pula kehinaan tidak menyelimuti mereka”.[8] Begitu juga pandangan Imam Ibnu Katsiir.[9]

Dalam beberapa ayat lainnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menceritakan keadaan mereka dengan berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ سَبَقَتْ لَهُمْ مِّنَّا الْحُسْنٰىٓۙ اُولٰۤىِٕكَ عَنْهَا مُبْعَدُوْنَ ۙلَا يَسْمَعُوْنَ حَسِيْسَهَاۚ وَهُمْ فِيْ مَا اشْتَهَتْ اَنْفُسُهُمْ خٰلِدُوْنَ ۚ لَا يَحْزُنُهُمُ الْفَزَعُ الْاَكْبَرُ وَتَتَلَقّٰىهُمُ الْمَلٰۤىِٕكَةُۗ هٰذَا يَوْمُكُمُ الَّذِيْ كُنْتُمْ تُوْعَدُوْنَ

Bahwasanya orang-orang yang telah ada untuk mereka ketetapan yang baik dari Kami, mereka itu dijauhkan dari neraka, mereka tidak mendengar sedikit pun suara api neraka, dan mereka kekal dalam menikmati apa yang diingini oleh mereka. Mereka tidak disusahkan oleh kedahsyatan yang besar (pada hari Kiamat), dan mereka disambut oleh para malaikat. (Malaikat berkata): “Inilah harimu yang telah dijanjikan kepadamu”. [al-Anbiyâ`/21:101-103].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu. [Fushshilat/41:30].

Keadaan mereka seperti yang telah dijelaskan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat berikut ini:

فَوَقَاهُمُ اللَّهُ شَرَّ ذَٰلِكَ الْيَوْمِ وَلَقَّاهُمْ نَضْرَةً وَسُرُورًا

Maka Rabb memelihara mereka dari kesusahan hari itu, dan memberikan kepada mereka kejernihan (wajah) dan kegembiraan hati. [al-Insân/76:11].

Keadaan yang menyenangkan ini, sangat jauh berbeda dengan kaum kuffâr maupun para pelaku kejahatan, yang dipenuhi oleh kehitaman dan debu-debu hitam. Salah satu ayat yang menerangkan kondisi penampilan wajah mereka, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di surat yang sama, yang merupakan kelanjutan ayat di atas :

وَالَّذِينَ كَسَبُوا السَّيِّئَاتِ جَزَاءُ سَيِّئَةٍ بِمِثْلِهَا وَتَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ ۖ مَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مِنْ عَاصِمٍ ۖ كَأَنَّمَا أُغْشِيَتْ وُجُوهُهُمْ قِطَعًا مِنَ اللَّيْلِ مُظْلِمًا ۚ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dan orang-orang yang mengerjakan kejahatan, (mendapat) balasan yang setimpal dan mereka ditutupi kehinaan. Tidak ada bagi mereka seorang perlindungan-pun dari (adzab) Allah, seakan-akan muka mereka ditutupi dengan kepingan-kepingan malam yang gelap gulita. Mereka itulah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [Yûnus/10:27].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: Dan banyak (pula) muka pada hari itu tertutup debu. Dan ditutupi oleh kegelapan. Mereka itulah orang-orang kafir lagi durhaka. [‘Abasa/80:40-43].

Mendapatkan Nikmat yang Kekal

وَلَا يَرْهَقُ وُجُوهَهُمْ قَتَرٌ وَلَا ذِلَّةٌ ۚ      

Mereka itulah penghuni surga, mereka kekal di dalamnya. [Yûnus/10:26].

Orang-orang yang disebutkan sifat-sifatnya itu, mereka adalah para penghuni Jannah dan para penduduknya, yang berada di dalamnya. Mereka tinggal abadi di dalamnya. Tempat itu tidak hancur, hingga mereka tidak akan mengkhawatirkan sirnanya nikmat itu. Mereka juga tidak akan dikeluarkan darinya, hingga berakibat kehidupan mereka berubah menjadi sengsara.[10]

PELAJARAN DARI AYAT

  1. Keutamaan perbuatan baik.
  2. Perbuataan baik akan mendatangkan al-husna (kebaikan).
  3. Penetapan hari Kebangkitan dan hari Pembalasan.
  4. Kemurahan Allah yang sangat luas bagi para hamba-Nya yang beriman

Marâji`:

  1. Al-Jâmi li Ahkâmil-Qur`ân (Tafsir al-Qurthubi), Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad al- Anshâri al-Qurthubi, Tahqîq: ‘Abdur-Razzâq al-Mahdi, Dârul-Kitâbil-‘Arabi, Cetakan IV, Tahun 1422 H – 2001 M.
  2. Jâmi’ul-Bayân ‘an Ta`wil Ay Al-Qur`ân, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari, Dar Ibnu Hazm, Cetakan I, Tahun 1423 H – 2002 M.
  3. Kutub wa Rasâ`il, ‘Abdul-Muhsin al-Abbâd al-Badr.
  4. Ma’âlimut-Tanzîl, Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ûd al-Baghawi, Tahqîq dan Takhrîj: Muhammad ‘Abdullah an-Namr, ‘Utsmân Jum’ah Dhumairiyyah, dan Sulaimân Muslim al-Kharsy Dâr Thaibah, Tahun 1411 H.
  5. Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm, al-Hâfizh Abul-Fidâ Ismâ’îl bin ‘Umar bin Katsîr al-Qurasyi, Tahqîq: Sâmi bin Muhammad as-Salâmah, Dar Thaibah, Cetakan I, Tahun 1422 H – 2002

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Kutub wa Rasâ`il, ‘Abdul-Muhsin al-Abbâd al-Badr, 6/170.
[2] Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm, al-Hâfizh Abul-Fidâ Ismâ’îl bin ‘Umar bin Katsîr al-Qurasyi, 4/226.
[3] Lihat Jâmi’ul-Bayân ‘an Ta`wil Ay Al-Qur`ân, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari, Dar Ibnu Hazm (11/137), Ma’âlimut-Tanzîl (4/130)
[4] Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm, 4/262.
[5] HR Muslim, at-Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Abi Hâtim, Ibnu Khuzaimah. Nukilan dari at-Tafsîrush Shahîh, 3/314.
[6] Jâmi’ul-Bayân ‘an Ta`wil Ay Al-Qur`ân, 11/137.
[7] Jâmi’ul-Bayân ‘an Ta`wil Ay Al-Qur`ân, 11/137
[8] Al-Jâmi li Ahkâmil-Qur`ân, 8/299.
[9] Tafsîrul-Qur`ânil-‘Azhîm, 4/263.
[10] Jâmi’ul-Bayân ‘an Ta`wil Ay Al-Qur`ân, 11/137.

Kejahatan Kelompok Nushairiyah?

KEJAHATAN KELOMPOK NUSHARIYAH?

Segala puji hanya untuk Allah Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulallah. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah semata yang tidak ada sekutu bagiNya, dan aku juga bersaksai bahwa Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam adalah seorang hamba dan utusanNya. Amma ba’du:

Sesungguhnya musuh-musuh Islam dari kalangan orang-orang kafir tak henti-hentinya mereka membikin tipu daya serta rencana busuk siang dan malam guna menghabisi Islam dan para pemeluknya.

Diantara salah satu rencana busuk tersebut ialah menumbuhkan aliran-aliran sesat di negeri-negeri kaum muslimin, hingga akhirnya melemahkan barisan kaum muslimin dan dapat menguasai kekayaannya serta menjauhkan mereka dari ajaran agama serta tatanan etika yang sudah dipegangi. Hal itu tidaklah aneh karena jauh-jauh hari sudah disinggung oleh Allah ta’ala melalui firmanNya:

 وَلَا يَزَالُونَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمۡ عَن دِينِكُمۡ إِنِ ٱسۡتَطَٰعُواْۚ [ البقرة: 217]

“Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup”. [al-Baqarah/2: 217].

Dan diantara firqah sempalan bikinan para penjajah ini yang mereka tanam di negeri-negeri Islam adalah firqoh Nusairiyah, inilah firqoh Bathiniyah yang paling busuk.

Maka pada pada kesempatan kali saya akan menyebutkan beberapa keyakinan mereka, misi, awal perkembangannya serta bahaya mereka terhadap Islam dan kaum muslimin, sebagai peringatan dan penambah pengetahuan kita.

Sejarah Singkat Firqoh ini.
Nushairiyah adalah paham yang mengikuti Muhammad bin Nushair  an-Numairi, dan dinamakan  Nushairiyah dengan nama ini penisbatan padanya.

Mereka adalah kelompok Syi’ah yang paling ekstrim. Dimana mereka sampai pada tingkatan menuhankan Ali bin Abi Thalib, dan kelompok ini telah keluar dari pemahaman dua belas imam yang diyakini oleh Rafidhah.

Perkembangannya.
Tatkala al-Hasan al-Askari meninggal yang diklaim oleh kalangan Rafidhah sebagai imamnya yang ke sebelas, maka berkumpul orang-orang yang berhaluan keras dari kelompok yang menisbatkan dirinya pada Rafidhah, lantas mereka membikin berita dusta kalau imamnya ini mempunyai seorang anak yang bersembunyi di bangunan bawah tanah didalam rumahnya Samara, yang kelak akan keluar sebagai imam setelahnya. Kemudian sekelompok orang Syi’ah, yang tiap orangnya mengklaim bahwa imam ini yang sembunyi dibangunan bawah tanah, menurut keyakinan mereka, akan menjadi perantara dengan Syi’ah.

Dan diantara salah satu yang berada dalam kelompok ekstrim ini adalah Muhammad bin Nushair yang dinamakan pengikut setelahnya dengan Nushairiyah, penisbatan padanya. Maka semenjak itu awal perkembangan mereka.

Nama-nama Lain Kelompok ini:
Pada awal pertumbuhannya mereka menamaka dirinya dengan Numairiyah, selanjutnya mereka mengganti dan menamakan dirinya Nushairiyah, yaitu semenjak ditinggal mati oleh syaikh pertamanya mereka. Dan mereka juga menamakan dirinya dengan orang-orang yang beriman. Sedang disaat Prancis menjajah negeri Syam, pada kurun itu mereka menamakan dirinya dengan Uluwiyin.

Markas dan tempatnya:
Sekarang Nushairiyah bertempat di pegunungan Ladzaqiyah dan sekitarnya, Hams di Suriah, Iskandariyah, Thurtus, Adnah atau Athanah, masuk dalam kawasan Turki sekarang ini, dan di Kurdistan serta negeri-negeri lainnya.

Pecahan Mereka.
Golongan Nushairiyah terbagi menjadi empat kelompok:

  1. Al-Haidariyah. Nisbat kepada Haidar salah satu julukan Ali bin Abi Thalib.
  2. asy-Syimaliyah. Diambil dari keyakinan mereka yang mengatakan kalau Ali tinggal di matahari. Dinamakan pula mereka dengan kelompok Syamsiyah.
  3. al-Kulaziyah atau al-Qomariyah. Karena keyakinan mereka bahwa Ali tinggal di dalam bulan.
  4. al-Ghaibiyah. Karena keyakinan mereka yang mengatakan bahwa Allah dulu nampak kemudian menghilang. Adapun pada zaman ini maka berada pada zaman Ghaibiyah. Dan mereka menetapkan  bahwa al-Ghaib adalah Allah yang tidak lain dia adalah Ali.

Maka jawaban untuk ini semua adalah firman Allah tabaraka wa ta’ala:

كَبُرَتۡ كَلِمَةٗ تَخۡرُجُ مِنۡ أَفۡوَٰهِهِمۡۚ إِن يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبٗا  [ الكهف: 5]

“Alangkah buruknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka tidak mengatakan (sesuatu) kecuali dusta”. [al-Kahfi/18: 5].

Dan dalam hal ini tidak ada perbedaan mencolok antara kelompok-kelompok pecahan ini dalam pokok aqidah bathiniyahnya, seperti menuhankan Ali, penitisan ruh, serta menitisnya tuhan ke tubuh makhluk. Perbedaan mereka hanya pada kediaman Ali, sebagian mereka menjadikan kediamannya di bulan dan sebagian lain berada di matahari.

Tokoh Pembesar Kelompok ini.
Yang pertama ialah pendiri kelompok Nushairiyah ini yaitu Muhammad bin Nushair an-Numairi. Yang kemudian diteruskan pimpinan madhzhab ini oleh Muhammad bin Jundub. Selanjutnya di pegang oleh al-Husain bin Hamdan al-Khushaibi yang merupakan syaikh terbesar, yang pernah ada di kalangan Nushairiyah.

Pokok Aqidah Mereka.
Kalau bisa disimpulkan, pokok aqidah mereka terbagi menjadi beberapa hal, diantaranya:

  1. Menurut keyakinan mereka Ali bin Abi Thalib adalah tuhan yang sekarang tinggal di awan. Halilintar adalah suaranya, sedang kilat adalah tawanya. Dengan keyakinan seperti ini mereka mengagungkan awan. Bahkan ada diantara mereka yang meyakini kalau Ali sekarang tinggal di bulan atau di matahari -sebagaimana telah lewat-.
  2. Menitisnya arwah yang merupakan aqidah pokok dikalangan mereka. Maka orang-orang yang tidak mau menuhankan Ali, mereka akan dilahirkan kembali setelah kematiannya, menurut klaim mereka, dengan rupa onta dan keledai. Adapun orang yang beriman, yaitu mereka yang mau menyembah Ali, maka mereka akan menitis selama tujuh kali kemudian setelah itu baru mengambil tempat tinggalnya yang berada diantara bintang-bintang, sedang orang yang menyimpang dikalangan mereka maka akan terlahir kembali sampai dirinya suci atau terhapus kejelekannya.
  3. Mengingkari adanya hari kebangkitan, hari kiamat, adanya surga dan neraka, dan pernyataan akan kekalnya dunia, sebagaimana keyakinan orang-orang zindik dari kelompok Dahriyah.

Ibadah Serta Rukun Islam Mereka.
Pertama: Syahadatnya mereka adalah isyarat yang terkumpul pada huruf ‘ain, mim, dan sin. Yang merupakan singkatan dari nama tiga orang yaitu Ali, Muhammad, dan Salman. Dan ini lebih mirip dengan aqidah trinitasnya orang-orang Nashrani.

Kedua: Sholat lima waktu disisi mereka adalah ungkapan dari lima nama, yaitu: Ali, Hasan, Husain, Muhammad dan Fathimah.

Dan hanya dengan menyebut nama lima orang ini, menurut mereka, itu sudah mencukupi dari mandi janabah, wudhu dan perkara-perkara lain dari syarat-syarat dan kewajiban sholat.

Ketiga: Zakat, mereka lambangkan dengan kepribadiannya Salman.

Keempat: Puasa, menurut mereka adalah menjaga rahasia yang berkaitan dengan tiga puluh orang laki-laki dikalangan mereka, yang disamakan dengan hari-hari Ramadhan, dan tiga puluh wanita, yang semisal dengan malam-malam Ramadhan.

Kelima: Jihad disisi mereka adalah memberi laknat terhadap musuh. Mereka mengatakan: ‘Bahwa dedengkotnya Iblis itu adalah Umar bin Khatab, kemudian berikutnya adalah Abu Bakar, lalu Utsman radhiyallahu ‘ajmain…. Dan lain sebagainya dari keyakinan-keyakinan sesat mereka.

Kejelekan Mereka.
Nushairiyah ini adalah orang-orang yang menghalalkan khamr dan zina, mereka mempunyai malam khusus yang mereka jadikan untuk acara campur baur bersama laki dan perempuan.

Mereka begitu mengelu-elukan Abdurahman bin Muljam pembunuh Amirul mukminin Ali Bin Abi Thalib. Dan mendo’akannya, karena keyakinan mereka bahwa hal tersebut sama dengan mengakhiri masa transisi Ali dari tabiat manusia menjadi tuhan. Sehingga mereka menjelekkan orang-orang yang melaknat Ibnu Muljam tersebut.

Nushairiyah Dalam Sejarah.
Sejarah mereka banyak dipenuhi dengan makar dan tipu daya terhadap kaum muslimin, dan mereka seringkali bersama barisan musuh-musuh Islam untuk melawan kaum muslimin, sebagaimana yang terjadi pada masa penjajahan Tatar manakala mereka menyerbu negeri-negeri Islam. Mereka sama seperti disinggung oleh Allah dalam firmanNya:

 لَا يَرۡقُبُونَ فِي مُؤۡمِنٍ إِلّٗا وَلَا ذِمَّةٗۚ  [ التوبة: 10]

“Mereka tidak memelihara (hubungan) kerabat terhadap orang-orang mukmin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian”. [at-Taubah/9: 10].

Sungguh kita melihat, mendengar dan membaca melalui media masa apa yang dirasakan oleh saudara-saudara kita ahlu sunah di negeri Syam, dari mulai dibunuh oleh mereka, di penjara, disiksa, dirobek kehormatannya, merobek-robek al-Qur’an, menghancurkan masjid, yang semua itu dilakukan oleh penguasa Nushariyah sang pendendam.

Adanya pembantaian kaum muslimin di penjara Tadmar dan Hamah serta lainnya, yang ada di negeri Syam, lebih dari puluhan ribu yang terbunuh dari kaum muslimin, maka itu sebagai bukti terbesar akan kejahatan mereka yang sangat bengis dan sadis, serta dengkinya mereka terhadap Islam dan kaum muslimin.

Dan para ulama Islam telah bersepakat akan kafirnya kelompok Nushairiyah ini, bahwasannya tidak boleh menikah atau menikahkan dengan mereka, haram sembelihan mereka, dan mayat mereka tidak boleh dikubur di pekuburan kaum muslimin.[1]

Bahkan dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Mereka itu lebih kafir dari pada Yahudi dan Nashrani, bahkan kekafiran mereka melebihi kekafirannya kaum musyrikin. Dan bahaya mereka terhadap umat Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam itu lebih besar dari pada kerusakan yang di timbulkan oleh orang-orang kafir yang menyerang negeri Islam, semacam Tatar dan bangsa Eropa serta yang lainnya.

Sesungguhnya mereka menampakan terhadap orang-orang bodoh dikalangan kaum muslimin dengan bermadzhab Syi’ah dan mencintai ahli bait, namun, pada kenyataanya mereka adalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, Rasul, dan KitabNya, tidak pula beriman kepada perintah, larangan, ganjaran, siksa, surga dan neraka. Mereka juga tidak beriman kepada seorangpun dari kalangan Rasul sebelum nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula beriman dengan satu pun agama dari agama-agama terdahulu.

Mereka sebagaimana dikatakan oleh para ulama: “Luarnya bermadzhab Rafidhah akan tetapi dalamnya adalah murni kafir. Maka tidak halal bagi seorang pun dari kalangan kaum muslimin untuk menyembunyikan berita dan identitas mereka yang dia ketahui. Namun, hendaknya dia beberkan serta buka aibnya sehingga kaum muslimin mengetahui tentang hakekat mereka sebenarnya.

Dan tidak boleh bagi seorang untuk diam untuk mengerjakan apa yang telah diperintahkan oleh Allah dan RasulNya. Demikian pula tidak boleh bagi seseorang untuk mencegah orang yang membongkar aib mereka, sesuai perintah Allah dan RasulNya. Karena sesungguhnya ini merupakan pintu terbesar untuk mengerjakan amar ma’fur dan nahi mungkar, berjihad dijalan Allah serta tolong menolong dalam kebaikan demi membongkar kejelekan mereka dan sebisa mungkin memberi petunjuk kepada mereka. Karena didalamnya mengandung pahala dan ganjaran yang sangat besar, yang tidak diketahui selain oleh Allah ta’ala, sebagaimana diperintahkan oleh Allah ta’ala dalam firmanNya:

 كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ [ ال عمران: 110]

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar”. [al-Imran/3: 110].

Pada kesempatan lain beliau mengatakan: “Adapun kelompok yang terkutuk ini mampu menguasai sebagian besar dari negeri-negeri Syam. Dan mereka masyhur dan dikenal serta menampakan dengan madzhab ini.

Telah terbukti bagi siapa saja yang pernah bergaul bersama mereka sehingga mudah diketahui oleh orang-orang Islam yang berakal serta para ulamanya, serta dapat diketahui oleh kebanyakan orang pada zaman ini.

Karena pada awalnya keberadaan mereka tersembunyi tidak banyak diketahui oleh kebanyakan orang yaitu tatkala negeri-negeri tersebut dikuasai oleh bangsa Eropa, mereka tersingkir hanya berada dipinggiran tepi pantai. Dan manakala datang masa Islam, baru setelah itu mereka menampakan jati diri serta kesesatannya. Sedang kejahatan mereka sangat banyak sekali”. [2]

Akhirnya kita tutup dengan mengucapkan segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa Allah curahkan kepada Nabi kita Muhammad, pada keluaraga beliau serta para sahabatnya.

[Disalin dari خطر الطائفة النصيرية  Penulis : Syaikh Dr Amin bin Abdullah asy-Syaqawi  Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]
_______
Footnote
[1] Al-Mujiz fil Adyan wal Madhzahib al-Mu’ashirah karya Syaikh Nashir al-Qafari dan Syaikh Nashir al-A’ql hal: 136-140.
[2] Majmu Fatawa 35/147-148.

Luasnya Ampunan Allah

LUASNYA AMPUNAN ALLAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Muqaddimah
Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah, kami memuji, memohon pertolongan, dan beristighfar kepada-Nya. Dan kami berlindung kepada Allah dari kejelekan jiwa-jiwa kami dan keburukan amal-amal kami. Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah, maka tiada seorang pun yang mampu menyesatkan-nya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tiada seorang pun yang mampu memberinya hidayah.

Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah, tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.
Amma ba’du:

Sesungguhnya taubat adalah tempat pertama yang harus dilalui oleh setiap orang yang ingin mencapai derajat shidiq (kejujuran) di sisi Dzat Yang Maha Memiliki lagi Mahakuasa. Taubat juga merupakan jalan utama yang harus ditempuh oleh mereka yang ingin menuju jalan akhirat.

Walaupun taubat adalah awal dari semuanya, namun ia juga merupakan pertengahan dan akhir yang tidak bisa dipisah oleh seorang hamba yang sedang berjalan menuju akhirat sampai ia mati. Jika ia pindah ke suatu tempat yang lain, maka taubat akan pindah juga dan selalu mengiringinya di manapun dia singgah.

Taubat adalah yang pertama kali dan terakhir kali yang harus dilakukan seorang hamba, kebutuhan dia terhadap taubat di akhir hayatnya sangatlah penting seperti kebutuhan dia kepada taubat saat akan mengawali kehidupannya.

Taubat selalu diawali dengan penyesalan akan dosa yang kemudian melahirkan keinginan kuat untuk tidak mengulanginya lagi, bermaksud memperbaiki diri, dan mengetahui bahwa perbuatan maksiat adalah penghalang antara manusia dengan Rabb-nya, sehingga kesadaran ini akan mengantarkan dia kepada kesuksesan dan keselamatan dan tidak ada tempat kesela-matan dari (siksa) Allah kecuali kepada-Nya. Dan dari perasaan khauf (takut) dan raja’ (berharap) dia mengeluarkan taubat yang nashuh. Inilah jalan orang-orang mukmin yang bertaubat. Ya Allah, jadikanlah kami bagian dari mereka.

Risalah yang saat ini berada di tangan Anda wahai saudaraku di jalan Allah, akan membawa Anda menuju kemuliaan Dzat Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang, sehingga jelas dan nampaklah bagi Anda hakikat dari taubat yang nashuha (taubat yang bersih dan jujur). Dan Anda pun akan termasuk menjadi orang-orang yang bertaubat dan bersuci.

Aku memohon kepada Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Dia, Yang Mahahidup lagi Mahaberdiri sendiri agar Dia menerima taubat kita dan membersihkan dosa kita serta menjadikan risalah ini sebagai amal shalih yang diterima dengan baik, sehingga risalah ini bisa dijadikan pedoman dan rujukan bagi orang-orang yang bertaubat.

Ditulis oleh
Abu Usamah Salim bin ‘Ied al-Hilali
selama tiga malam dan selesai pada
bulan Sya’ban tahun 1407H

[Disalin dari buku Luasnya Ampunan Allah”  Terjemahan dari kitab at-Taubah an-Nashuuh fii Dhau-il Qur-aan al-Kariim wal Ahaa-diits ash-Shahiihah,  Ditulis oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullaah, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]

Peperangan Melawan Orang Yahudi

PEPERANGAN MELAWAN ORANG YAHUDI

Oleh
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil

Tanda-tanda kecil kiamat, di antaranya adalah kaum muslimin memerangi orang-orang Yahudi di akhir zaman. Hal itu terjadi karena orang-orang Yahudi termasuk pasukan Dajjal. Kaum muslimin yang merupakan pasukan Nabi ‘Isa Alaihissallam memerangi mereka, hingga pepohonan dan bebatuan berkata, “Wahai muslim! Wahai hamba Allah! Orang Yahudi ini ada di belakangku, kemarilah! Bunuh dia!”

Kaum muslimin pernah memerangi orang-orang Yahudi pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengalahkan mereka dan melenyapkan (mengusir) mereka dari Jazirah Arab; sebagai bentuk ketaatan terhadap sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لأُخْرِجَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيـرَةِ الْعَرَبِ حَتَّـى لاَ أَدَعَ إِلاَّ مُسْلِمًا.

Sungguh, aku akan mengeluarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab sehingga aku tidak meninggalkan (di dalamnya) kecuali seorang muslim.”[1]

Akan tetapi, peperangan ini bukanlah peperangan yang merupakan tanda Kiamat, yang diterangkan dalam berbagai hadits shahih. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa kaum muslimin akan memerangi mereka ketika Dajjal keluar dan ketika Nabi ‘Isa Alaihissallam turun.

Al-Imam Ahmad meriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu sebuah hadits panjang tentang khutbah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika terjadi gerhana matahari… (di dalamnya beliau menyebutkan Dajjal, beliau bersabda):

وَإِنَّهُ يَحْصُرُ الْمُؤْمِنِينَ فِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ، فَيُزَلْزَلُونَ زِلْزَالاً شَدِيدًا، ثُمَّ يُهْلِكُهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَجُنُودَهُ، حَتَّى إِنَّ جِذْمَ الْحَائِطِ -أَوْ قَالَ: أَصْلَ الْحَـائِطِ، وَقَالَ حَسَنٌ اْلأَشْيَبُ: وَأَصْلَ الشَّجَرَةِ- لَيُنَادِي -أَوْ قَالَ: يَقُولُ- يَا مُؤْمِنُ! -أَوْ قَالَ يَا مُسْلِمُ: هَذَا يَهُودِيٌّ- أَوْ قَالَ: هَذَا كَافِرٌ تَعَالَ فَاقْتُلْهُ. قَالَ: وَلَنْ يَكُونَ ذَلِكَ كَذَلِكَ حَتَّـى تَرَوْا أُمُورًا يَتَفَاقَمُ شَأْنُهَا فِي أَنْفُسِكُمْ، وَتَسَاءَلُونَ بَيْنَكُمْ: هَلْ كَانَ نَبِيُّكُمْ ذَكَرَ لَكُمْ مِنْهَا ذِكْرًا؟

Sesungguhnya Dajjal akan mengepung kaum muslimin di Baitul Maqdis, lalu terjadi satu gempa yang sangat dahsyat, akhirnya Allah membinasakannya beserta bala tentaranya, sampai-sampai pangkal dinding, (Hasan al-Asyyab [2] berkata, ‘Akar pepohonan’) akan berkata, ‘Wahai mukmin! -atau wahai muslim, ini seorang Yahudi- atau seorang kafir -kemarilah, bunuh dia!’ Beliau berkata, “Hal itu tidak akan pernah terjadi hingga kalian melihat berbagai perkara semakin gawat dalam diri kalian dan kalian saling bertanya-tanya, “Apakah Nabi kalian pernah menyebutkan kepada kalian tentangnya?[3]

Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّـى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمُ الْمُسْلِمُونَ حَتَّـى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ، فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوِ الشَّجَرُ: يَا مُسْلِمُ! يَا عَبْدَ اللهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي، فَتَعَالَ، فَاقْتُلْهُ، إِلاَّ الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ.

Tidak akan tiba hari Kiamat hingga kaum muslimin memerangi orang-orang Yahudi dan membunuh mereka sehingga seorang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon, kemudian batu dan pohon berkata, ‘Wahai muslim! Wahai hamba Allah! Orang Yahudi ini di belakangku, kemarilah, bunuhlah dia!” Kecuali gharqad[4], karena ia adalah pohon orang Yahudi.”[5]

Ini adalah lafazh dalam riwayat Muslim.

Yang nampak jelas dari redaksi hadits bahwa batu dan pohon berbicara secara hakiki. Hal itu karena terjadinya pembicaraan dengan benda mati telah tetap dalam hadits-hadits yang lain yang membahasnya. Telah kami jelaskan hal ini dalam satu pembahasan tersendiri, karena hal ini termasuk tanda-tanda Kiamat.

Jika benda mati berbicara waktu itu, maka tidak ada faktor pendorong yang memberikan kemungkinan bahwa berbicaranya batu dan pohon itu sebagai majas (kiasan), sebagaimana hal ini difahami oleh sebagian ulama[6]. Sesungguhnya tidak ada dalil sama sekali yang menharuskan membawa lafazh tersebut kepada makna lain selain dari makna hakikinya. Bahkan benda mati yang berbicara telah dijelaskan pula di dalam berbagai ayat:

أَنطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ

“… Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata…” [Fushshilat/41: 21]

Dan firman-Nya:

وَإِن مِّن شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِن لَّا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ

“… Dan tak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka…” [Al-Israa/17:44]

Dijelaskan di dalam hadits Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu, dia berkata:

خَطَبَنَا رَسُـولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَكْثَرُ خُطْبَتِهِ عَنِ الدَّجَّالِ، وَحَذَّرَنَاهُ (فَذَكَرً خُرُوْجَهُ، ثُمَّ نُزُولَ عِيْسَى عليه لسّلام لِقَتْلِهِ، وَفِيْهِ) قَالَ عِيسَـى عليه لسّلام : افْتَحُوا الْبَـابَ! فَيُفْتَحُ وَوَرَاءَهُ الدَّجَّالُ مَعَهُ سَبْعُونَ أَلْفَ يَهُودِيٍّ، كُلُّهُمْ ذُو سَيْفٍ مُحَلًّى وَسَاجٍ، فَإِذَا نَظَرَ إِلَيْهِ الدَّجَّالُ ذَابَ كَمَا يَذُوبُ الْمِلْحُ فِـي الْمَاءِ وَيَنْطَلِقُ هَارِبًا وَيَقُولُ عِيسَى عليه لسّلام : إِنَّ لِي فِيكَ ضَرْبَةً لَنْ تَسْبِقَنِـي بِهَا فَيُدْرِكُهُ عِنْدَ بَابِ اللُّدِّ الشَّرْقِيِّ فَيَقْتُلُهُ فَيَهْزِمُ اللهُ الْيَهُودَ، فَلاَ يَبْقَـى شَيْءٌ مِمَّا خَلَقَ اللهُ يَتَوَارَى بِهِ يَهُودِيٌّ إِلاَّ أَنْطَقَ اللهُ ذَلِكَ الشَّيْءَ، لاَ حَجَرَ وَلاَ شَجَرَ وَلاَ حَائِطَ وَلاَ دَابَّةَ إِلاَّ الْغَرْقَدَةَ، فَإِنَّهَا مِنْ شَجَرِهِمْ لاَ تَنْطِقُ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, isi khutbahnya yang paling banyak adalah tentang, dan memberikan peringatan kepada kami darinya, (lalu beliau menuturkan tentang keluarnya Dajjal, kemudian turunnya Nabi ‘Isa Alaihissallam untuk membunuhnya, di dalamnya diungkapkan): ‘Isa Alaihissallam berkata, ‘Bukakanlah pintu!” Lalu pintu dibukakan dan di belakangnya ada Dajjal bersama 70.000 orang Yahudi semuanya memegang pedang, memakai perhiasan dan jubah[7]. Jika Dajjal melihatnya (Nabi ‘Isa), maka ia akan mencair bagaikan garam yang larut di dalam air. Dia akan kabur, sementara Nabi ‘Isa berkata, “Sesungguhnya aku memiliki satu pukulan yang belum pernah aku lakukan,’ lalu beliau mendapati Dajjal di pintu Ludd sebelah timur, lalu membunuhnya. Akhirnya Allah menghancurkan kaum Yahudi, tidak ada satu makhluk pun yang diciptakan oleh Allah di mana orang Yahudi berlindung di belakangnya melainkan Allah menjadikannya dapat berbicara, baik batu, pohon, dinding, dan binatang, kecuali gharqad karena ia adalah pohon mereka, pohon itu tidak bisa berbicara.”[8]

Hadits ini dengan jelas menyatakan berbicaranya benda-benda mati.

Demikian pula pengecualian pohon gharqad dari berbagai macam benda mati, di mana pohon ini tidak mengabarkan keberadaan orang Yahudi karena ia adalah pohon mereka. Kenyataan ini menunjukkan bahwa benda mati berbicara secara hakiki, seandainya makna dari berbicara tersebut sebagai kiasan, niscaya tidak akan ada tujuan yang jelas terhadap pengecualian ini.

Dan seandainya kita memahami pembicaraan benda mati sebagai kiasan, niscaya hal itu bukan merupakan sesuatu yang istimewa dalam memerangi kaum Yahudi di akhir zaman, dan kekalahan mereka di hadapan kaum muslimin sama dengan kekalahan orang-orang kafir lainnya yang dikalahkan oleh kaum muslimin. Sementara itu, tidak ada satu riwayat pun yang menjelaskan peperangan mereka (kaum kafir) seperti penjelasan tentang peperangan melawan kaum Yahudi, berupa pemberitahuan benda mati terhadap mereka yang bersembunyi[9]. Jika kita perhatikan bahwa hadits ini menjelaskan keanehan yang terjadi di akhir zaman yang merupakan tanda Kiamat. Hal itu menunjukkan bahwa bicaranya benda mati ketika (kaum muslimin) memerangi kaum Yahudi adalah sesuatu yang pasti ada (hakiki), dan bukan kiasan dari penampakan mereka di hadapan kaum muslimin, juga bukan kiasan dari kelemahan mereka dalam menahan serangan kaum muslimin, sebagaimana dikatakan. Wallaahu a’lam.

[Disalin dari kitab Asyraathus Saa’ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Shahiih Muslim, kitab al-Jihaad was Sair, bab Ijlaalil Yahuud wal Hijaaz (XII/ 92, Syarh an-Nawawi).
[2] Dia adalah Abu ‘Ali al-Hasan bin Musa al-Asyyab al-Baghdadi ats-Tsiqah. Hakim di Thibristan, Maushil dan Himsh. Imam Ahmad meriwayatkan dari beliau, wafat pada tahun 208, atau 209, atau 210 t. Lihat Tahdziibut Tahdziib (II/323).
[3] Musnad Imam Ahmad (V/16, Muntakhab Kanzul ‘Ummal).
Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya hasan.” Fat-hul Baari (VI/610).
[4] Al-Gharqad: An-Nawawi berkata, “Semacam pohon yang berduri, terkenal di negeri al-Maqdis, dan di sanalah Dajjal dan orang-orang Yahudi akan diperangi.” Syarh Muslim (XVIII/45).
[5] Shahiih al-Bukhari, kitab al-Jihaad, bab Qitaalul Yahuudi (VI/103, al-Fat-h), dan Shahiih Muslim, kitab al-Fitan wa Asyraatus Saa’ah (XVIII/44-45, Syarh an-Nawawi).
[6] Lihat Hidaayatul Baari ila Tartiibi Shahiih al-Bukhaari (I/317), dan al-‘Aqaaidul Islaamiyyah, karya Sayyid Sabiq (hal. 54). Ibnu Hajar memilih pendapat yang menyatakan bahwa pohon dan batu berbicara secara hakiki.
Lihat Fat-hul Baari (VI/610).
[7] (اَلسَّاجُ) ia adalah jubah besar yang kasar, ada juga yang mengatakan jubah yang dilapisi ter (cairan aspal), dan ada juga yang mengatakan jubah hijau.
Lihat Lisaanul ‘Arab (II/302-303).
[8] Sunan Ibni Majah (II/1359-1363) (no. 4077).
Ibnu Hajar berkata, “Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan panjang lebar, asalnya terdapat dalam riwayat Abu Dawud, dan yang semisalnya dalam hadits Samurah pada riwayat Ahmad dengan sanad yang jayyid, dan diriwayatkan oleh Ibnu Mandah dalam kitab al-Iimaan dari hadits Hudzaifah dengan sanad yang shahih.” Fat-hul Baari (VI/610).
[9] Lihat Ithaaful Jamaa’ah (I/337-338).

Menyambut Hari Raya

MENYAMBUT HARI RAYA

Jika bulan Ramadhan telah berlalu, hari raya (‘Îd) al-Fithri pun tiba. Perasaan gembira bercampur haru dan sedih menyatu dalam hati banyak kaum Muslimin. Gembira karena dengan pertolongan dari Allâh Azza wa Jalla , mereka telah bisa melaksanakan puasa dan berbagai ibadah lainnya pada bulan Ramadhan, tapi juga sedih karena berpisah dengan bulan agung yang penuh berkah. Semoga semua ibadah yang kita lakukan itu diterima oleh Allâh Azza wa Jalla sehingga menjadi bekal ketika kita menghadap-Nya.

Untuk lebih menyempurnakan berbagai kebaikan yang kita lakukan pada bulan Ramadhan dan juga sebagai pengingat bagi kita agar tidak terbawa suasana gembira yang berlebihan sampai akhirnya menyebabkan dosa, berikut kami sajikan bahasan terkait hari raya.

Berikut beberapa amalan yang harus diperhatikan seorang Muslim kala hendak berhari raya dan melaksanakan shalat ‘Îd.

Pengertian Ied (Hari Raya)
Kata al-‘Îd menurut etimologi bahasa Arab menunjukkan sesuatu yang kembali dan berulang-ulang serta kemunculan dan datangnya biasa berulang dari waktu dan tempat. Kata ini berasal dari kata al-‘aud yang bermakna kembali dan berulang. Sedangkan kata al-i’tiyâd menurut istilah bahasa Arab adalah isim masdar dari kata عَادَ – يَعُوْدُ  , kemudian menjadi nama untuk satu hari yang tertentu karena berulangnya dalam setahun dua kali. Bentuk pluralnya (jama’) adalah a’yâd (أَعْيَاد ). Bangsa Arab menyatakan: عَيَّدَ الْمُسْلِمُوْنَ bermakna kaum Muslimun menyaksikan hari raya mereka.

Hari raya dinamakan demikian karena di hari tersebut Allâh Azza wa Jalla memiliki banyak kebaikan yang berulang, berupa berbuka setelah dilarang makan, zakat fithri, penyempurnaan haji dengan thawaf dan daging kurban. Juga karena biasanya pada hari itu berisi kebahagiaan, kesenangan dan semangat. Imam as-Suyuthi rahimahullah menegaskan bahwa ini merupakan kekhususan umat ini.[1]

Pensyariatan dua hari raya merupakan rahmat Allâh Azza wa Jalla kepada umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Anas, beliau berkata:

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةَ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ قَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan penduduk Madinah kala itu memiliki dua hari yang mereka gunakan untuk bermain di masa jahiliyah, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku telah mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari yang kalian gunakan untuk bermain di masa jahiliyah. Sungguh Allâh Azza wa Jalla telah menggantikan untuk kalian dua hari yang lebih baik dari itu; yaitu hari Nahr (‘Îdul Adh-ha) dan hari Fithr (‘Îdul Fithri).[2]

Melaksanakan Shalat Ied
Diwajibkan kepada seluruh orang Islam untuk melaksanakan shalat Îd, dan orang yang meninggalkannya tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Ini mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullah dan riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah . Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah , asy-Syaukani rahimahullah, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dan Syaikh Abdulaziz bin Bâz rahimahullah. [3] Hal ini d’Îdasarkan pada firman Allâh Azza wa Jalla :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ﴿١﴾ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.” [Al-Kautsar/108: 1-2]

Juga didukung oleh perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk keluar melaksanakan shalat ‘Îd, bahkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan para wanita untuk keluar (untuk shalat). Imam al-Bukhâri, no. 324 dan Muslim, no. 890 meriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah  Radhiyallahu anha, dia berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ . قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami di hari raya ‘Îdul Fitri dan ‘Îdul Adha untuk mengeluarkan wanita yang baru baligh, wanita sedang ha’Îd dan wanita perawan. Para wanita yang sedang ha’Îd dipisahkan dari (tempat) shalat. Agar mereka dapat menyaksikan kebaikan dan doa umat Islam.” Saya berkata, ‘Wahai Rasûlullâh, ada di antara kami yang tidak mempunyai jilbab.” Beliau mengatakan, “Sebaiknya saudara perempuannya memberinya jilbab.”

Kata ‘al-awâtiq’ adalah bentuk jama’ (plural) dari kata ‘âtiq’ yaitu wanita yang telah atau hampir baligh atau layak untuk menikah, sedangkan ‘dzawâtil khudûr’ adalah para perawan yang dipingit.

Apalagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan shalat ‘Îd sejak diperintahkannya pada tahun kedua hijriyah sampai Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Juga para khulafa’ Rasy’Îdin setelah Beliau pun selalu melaksanakannya. Ini semua menegaskan wajibnya shalat ‘Îd ini. [4]

Oleh karena itu Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah berkata, “Yang benar adalah shalat ‘Îd hukumya fardhu ‘ain. Semua dalil yang digunakan untuk menetapkan hukumnya fardhu kifayah adalah dalil yang menunjukkan fardhu ‘ain, dan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk shalat ‘Îd hingga pada wanita yang hampir baligh dan perawan pingitan, dan memerintahkan wanita ha’Îd untuk menjauh dari tempat shalat. Seandainya bukan karena urgensitas shalat ini yang melebihi kewajiban-kewajiban lainnya, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan umatnya dengan perintah seperti ini. Sehingga, ini menunjukkan shalat ‘Îd termasuk fardhu ain yang ditekankan.[5]

Syaikh Abdul Aziz bin Bâz rahimahullah dalam Majmû’ al-Fatâwâ, 13/7 mengomentari pendapat yang mengatakan (shalat ‘Îd) fardu ain, “Pendapat ini yang lebih kuat berdasarkan dalil yang ada dan lebih mendekati kebenaran.”

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Majmû’ al-Fatâwâ, 16/214 mengatakan, “Pendapat saya bahwa shalat ‘Îd itu fardu ain. Tidak dibolehkan bagi laki-laki untuk meninggalkannya, mereka harus hadir. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, bahkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita yang baru baligh dan para gadis untuk keluar shalat ‘Îd. Bahkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita haid untuk keluar (ke tempat shalat ‘Îd) akan tetapi dipisahkan dari tempat shalat. Hal ini semakin menguatkan kewajibannya.”[6]

Beliau juga mengatakan, 16/217,  “Yang terkuat sesuai dalil yang ada bahwa shalat ‘Îd adalah fardu ain. Hal itu diwajibkan kepada seluruh laki-laki untuk menghadiri shalat ‘Îd, kecuali yang mempunyai udzur.”

Demikian juga ini dirojihkan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab ash-Shalât, halaman 11.

Sebelum melakukan shalat ied dianjurkan melakukan amalan yang menjadi etika dalam melaksanakan shalat ied, di antaranya:

Mandi di Hari Raya
Disunnahkan bersuci dengan mandi untuk hari raya, karena ia adalah hari selueuh kaum Muslimin berkumpul untuk sholat, sehingga disunnahkan mandi pada hari itu seperti hari Jum’at. Namun jika tidak bisa mandi, maka dengan berwudhu saja itu pun sah. [7] Karena mandi hari raya ini tidak wajib.

Imam Nâfi’ meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma mandi di hari ‘Îdul Fithri sebelum berangkat ke mushalla (lapangan).[8] Sedangkan Imam Sa’id bin al Musayyib menyatakan, “Amalan sunnah pada ‘Îdul Fithri ada tiga; berjalan kaki ke mushalla, makan sebelum berangkat dan mandi.”[9]

Adapun Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu mandi untuk dua hari raya. Hadits tentang itu shahih dan juga telah ada riwayat yang shahih tentang hal itu dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma yang memiliki semangat tinggi untuk mencontoh sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dahulu mandi pada hari raya sebelum keluar (menuju tanah lapang).”[10]

Makan Pada Hari Raya
Disunnahkan makan di hari raya fithri sebelum berangkat menunaikan shalat dan tidak makan di hari raya Adh-ha sampai selesai shalat. Ini berdasarkan hadits dari Anas Radhiyallahu anhu, beliau Radhiyallahu anhu berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu tidak berangkat pada hari ‘Îdul fithri sampai makan beberapa butir kurma.[11]

Juga berdasarkan hadits dari Buraidah Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ ويَوْمَ النَّحْرِلاَ يَاْكُلُ حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ نَسِيْكَتِهِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu tidak keluar pada hari raya fithri sampai Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam makan (terlebih dahulu-red) dan pada hari raya adhha (kurban) tidak makan sampai kembali lalu memakan dari sembelihan kurbannya.[12]

Para Ulama menjelaskan hikmah disunnahkan makan pada hari raya Fithri sebelum shalat dan setelah shalat pada hari raya Adhha (kurban). Mereka menyatakan, ‘Hari raya Fithri adalah hari diharamkannya puasa setelah diwajibkan, sehingga disunnahkan mempercepat (menyegerakan) berbuka untuk menampakkan sikap segera taat kepada Allâh Azza wa Jalla dan melaksanakan perintah-Nya untuk berbuka yang menyelisihi kebiasaan. Sedangkan pada hari raya Adh-ha sebaliknya. Juga karena Adh-ha disyariatkan berkurban dan memakan dari kurban tersebut sehingga disunnahkan berbuka dengan sebagian kecil dari kurbannya tersebut’.[13]

Ibnul Qayyim rahimahullah  menyatakan, ‘Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu sebelum keluar (untuk melaksanakan shalat) pada hari raya Fitri, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam makan beberapa kurma dan memakannya dengan ganjil. Sedangkan dalam hari raya kurban, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan sampai kembali dari tempat shalat (mushalla) lalu makan dari sebagian daging kurbannya’[14]

Berhias Pada Hari Raya
Disunnahkan memakai pakaian terbaik yang ada serta memakai minyak wangi dan siwak.

Imam Maalik rahimahullah berkata, ‘Saya mendengar para Ulama bahwa memakai minyak wangi dan berhias pada setiap hari raya itu disunnahkan.’[15]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ‘Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu untuk keluar pada dua hari raya memakai pakaian terbaiknya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memiliki hullah (pakaian khusus) yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kenakan untuk dua hari raya dan Jum’at, terkadang mengenakan dua baju burd berwarna hijau dan kadang mengenakan satu pakaian burd berwarna merah.’[16]

Pada hari tersebut kaum Muslimin berkumpul, sehingga sepatutnya seorang Muslim tampil dengan penampilan terbaik untuk menampakkan nikmat-nikmat Allâh dan mensyukurinya, karena Allâh senang melihat bekas nikmat-Nya kepada hamba-Nya.

Apakah ini khusus pada selain orang yang beri’tikaf?

Yang rajih, ini bersifat umum mencakup orang yang beri’tikaf dan yang lainnya. Sehingga sudah sepatutnya orang yang beri’tikaf untuk keluar shalat dalam keadaan bersih dan wangi, mengenakan pakaian terbaiknya.

Diperbolehkan wanita menghadiri tempat shalat ‘Îd, namun tidak mengenakan pakaian mewah, tidak memakai wangi-wangian, menjauhi kumpulan laki-laki sehingga tidak campur baur dengan mereka. Sedangkan orang yang sedang haid harus menjauh dari lapangan tempat shalat.

Namun sangat disayangkan, jika kita memperhatikan keadaan kaum wanita saat ini, kita akan melihat perbuatan-perbuatan mereka yang banyak sekali menyelisihi sunnah dan melanggar larangan Allâh. Mereka mengenakan pakaian yang mewah dengan wewangian yang sangat kentara. Bahkan sebagian wanita ada yang berhias tabarruj dan membuka auratnya. La haula wala quwwata illa billah.

Kewajiban para wali untuk mengingat mereka agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran itu.

Melaksanakan Shalat Ied di Tanah Lapang
Disunnahkan melaksanakan shalat ‘Îd di mushalla (tanah lapang) dan tidak shalat di masjid kecuali karena hajat, berdasarkan hadits Abu Sa’îd al-Khudri Radhiyallahu anhu yang berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى المُصَلَّى، فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ، ثُمَّ يَنْصَرِفُ، فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ، وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ، وَيُوصِيهِمْ، وَيَأْمُرُهُمْ

Rasûlulâh n dahulu berangkat pada hari ‘Îdul Fitri dan Adh-ha ke mushalla (tanah lapang). Beliau memulai dengan shalat kemudian selesai lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun menghadap para Sahabat yang masih dalam keadaan duduk di barisan-barisan mereka. Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat, wasiat serta perintah [Muttafaqun ‘alaihi].

Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang mushalla tempat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat ‘Îd di Madinah yaitu sebuah tempat yang terkenal yang hanya berjarak 100 hasta dari pintu masjid Nabawi.[17]

an-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits Abu Sa’îd ini dengan menyatakan, “Ini adalah dalil bagi Ulama yang berpendapat bahwa keluar ke mushalla untuk menunaikan shalat ‘Îd itu disunnahkan dan itu lebih utama daripada melaksanakannya di masjid. Inilah amalan orang-orang di mayoritas negeri. Adapun penduduk Makkah tidak melaksanakan shalat kecuali di masjid sejak zaman dahulu.[18]

Apabila ada udzur yang menghalangi keluar ke mushalla berupa hujan, rasa takut atau sakit atau lainnya maka boleh shalat di masjid.

Syaikh Abdul Aziz bin Bâz rahimahullah menjelaskan, “Apabila tanah basah terkena hujan maka shalatlah di masjid. Adapun Makkah maka shalat ‘Îd di Masjid secara mutlak dan barangsiapa yang menunaikan shalat di masjid maka ia harus shalat tahiyatul masjid. [19]

Berangkat Shalat Shalat Ied Dengan Berjalan Kaki Dengan Tenang
Juga disunnahkan berangkat dengan jalan kaki dengan tenang dan santai. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Di antara para Ulama yang menyunnahkan berjalan adalah Umar bin Abdul Aziz rahimahullah , an-Nakha’i rahimahullah , ats-Tsauri rahimahullah , asy-Syâfi’i rahimahullah dan yang lain. [20]

Dasar dari pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan Sa’ad Radhiyallahu anhu dan Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma yang berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu keluar untuk menunaikan shalat ‘Îd dengan berjalan dan kembali dengan berjalan kaki. [HR. Ibnu Mâjah, no. 1294 dan 1295. Hadits ini dinilai sebagai hadits hasan oleh al-Albani dalam Shahîh Ibnu Majah 1/388].

Sedangkan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu berkata, “Termasuk sunah adalah berangkat shalat ‘Îd dengan berjalan kaki. [Diriwayatkan at-Tirmidzi dalam Sunannya, no. 530 dan Ibnu Mâjah, no. 1296. Hadits ini dinilai sebagai hadits hasan oleh al-Albani dalam Shahîh at-Tirmidzi, 1/296].

Berangkat dan Pulang dari dan ke Mushalla Dengan Mengambil Jalan yang Berlainan
Mengambil jalan yang berlainan, berangkat melalui satu jalan dan pulang melalui jalan lain, termasuk yang disunnahkan ketika hari raya. Ini dilakukan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana dijelaskan Sahabat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama Jâbir Radhiyallahu anhu, dia yang berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pada hari ‘Îd pulang dan pergi dengan jalan berbeda. [HR. Al-Bukhâri]

Saat menjelaskan amalan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat ‘Îd dan berangkat keluar ke lapangan, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu keluar dengan jalan kaki dan mengambil jalan yang berbeda pada hari raya. Sehingga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat melalui satu jalan dan kembali melalui jalan lainnya. Ada yang menyatakan hal ini agar dapat memberi salam kepada orang yang melewati dua jalan tersebut dan ada yang menyatakan untuk mendapatkan barakah dua kelompok tersebut (dua kelompok orang yang berjalan di dua jalan tersebut). Juga ada yang menyatakan bahwa hal itu agar dapat memenuhi hajat orang yang membutuhkannya di dua jalan tersebut.  Ada juga yang menyatakan untuk menampakkan syiar islam di segenap jalan-jalan, ada juga yang menyatakan untuk membuat marah kaum munafik dengan melihat kemuliaan Islam dan kaum Muslimin. Juga ada yang menyatakan bahwa hal itu untuk memperbanyak melihat tempat, karena langkah orang yang berangkat ke masjid dan tanah lapang yang satu mengangkat derajat dan yang lain menghapus dosa sampai kembali ke rumahnya.  Ada pula yang menyatakan hal itu karena hal-hal tersebut seluruhnya dan untuk yang lainnya dari hikmah yang tidak lepas dari perbuatan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Pendapat terakhir inilah yang lebih benar’.[21]

Ibnul Qayyim pun berkata, “Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma yang memiliki semangat sangat tinggi mengikuti sunnah, tidak keluar sampai matahari terbit dan bertakbir dari rumahnya sampai ke tanah lapang tempat shalat ‘Îd.”[22]

Bersegera ke Tanah Lapang
Disunnahkan para makmum untuk bersegera menuju tanah lapang tempat shalat ‘Îd akan dilaksanakan setelah shalat Shbuh. Adapun imam disunnahkan memperlambat hingga waktu shalat, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu. Hal ini dijelaskan Abu Sa’îd al-Khudri Radhiyallahu anhu dalam pernyataan beliau:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى المُصَلَّى، فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ

Rasûlulâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berangkat pada hari ‘Îdul Fitri dan Adh-ha ke mushalla (tanah lapang). Beliau memulai dengan shalat [Muttafaqun ‘alaihi].

Imam Mâlik  rahimahullah menyatakan, “Telah berlalu sunah bahwa imam keluar dari rumahnya seukuran waktu sampai mushalla dalam keadaan pas waktu shalat. Adapun selain imam disunnahkan untuk bersegera dan mendekat kepada imam untuk mendapatkan pahala, menunggu shalat, mendekati imam tanpa melangkahi bahu-bahu orang dan mengganggu orang lain.”

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa dalil tentang sunnahnya berangkat ke lapangan setelah shalat Shubuh adalah:

  1. Amalan para Sahabat, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat ke mushalla apabila matahari terbit dan mendapati orang-orang telah hadir semua. Ini menunjukkan bahwa mereka lebih dahulu datangnya.
  2. Karena hal ini berarti lebih cepat menuju kebaikan.
  3. Karena pahala apabila sampai masjid dan menunggu shalat maka dia selalu berada dalam shalat.
  4. Apabila bersegera maka akan mendapatkan tempat dekat dengan imam

Semua alasan di atas merupakan perkara yang dituju oleh syariat. [23]

Bertakbir di Jalan Menuju Mushala
Hendaknya bertakbir di jalan menuju tempat shalat ‘Îd dengan mengeraskan suaranya, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan hendaklah kamu mengagungkan Allâh atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. [al-Baqarah/ 2:185].

Begitu juga amalan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya 1/487 dari as-Zuhri secara mursal dengan sanad yang sahih, beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ، فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى، وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلَاةَ، فَإِذَا قَضَى الصَّلَاةَ، قَطَعَ التَّكْبِيرَ

Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu keluar pada hari ‘Îdul fitri lalu bertakbir hingga sampai mushalla dan hingga ditunaikan shalat. Apabila shalat ditunaikan maka Beliau memutus takbirnya. [Hadits ini dipandang sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani dalam Silsilah Ahâdîts Shahîhah, no. 170, 1/120].

Hal ini juga diamalkan Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma :

كَانَ يَجْهَرُ بِالتَّكْبِيرِ يَوْمَ الْفِطْرِ إِذَا غَدَا إِلَى الْمُصَلَّى حَتَّى يَخْرُجَ الْإِمَامُ، فَيُكَبِّربِتَكْبِيرِهِ

Dahulu Ibnu Umar Radhiyallahu anhua mengeraskan takbir pada ‘Îdul fitri ketika berangkat ke mushalla hingga imam keluar lalu bertakbir dengan takbir imam. [Riwayat ini dipandang sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani dalam Silsilah Ahâdîts Shahîhah, no. 170]

Tidak Ada Shalat Qabliyah (Sebelum) dan Ba’diyah (Sesudah) Shalat ‘Ied
Tidak disyariatkan shalat sunah sebelum dan sesudah shalat ‘Îd, berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا، ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Îdul fitri shalat dua rakaat tanpa shalat sebelum dan sesudahnya, kemudian mendatangi para wanita bersama Bilal. [Muttafaqun ‘alaihi].

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya tidak pernah melakukan shalat (sunah) ketika tiba di tanah lapang sebelum shalat ‘Îd dan tidak pula sesudahnya. [24]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Jadi, kesimpulannya bahwa untuk shalat ‘Îd tidak ada shalat sunnah sebelumnya dan tidak pula sesudahnya. Berbeda dengan orang yang mengqiyaskannya (menyamakannya) dengan shalat Jum’at.”[25]

Tidak Ada Adzan dan Iqamat Dalam Shalat Ied
Dalam shalat ‘Îd tidak disyariatkan adzan dan iqamat, berdasarkan hadits Jabir bin Samurah Radhiyallahu anhu yang berkata:

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَيْنِ، غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ، بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ

Aku pernah shalat dua hari raya bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari sekali dua kali, tanpa dikumandangkan adzan dan tanpa iqamah [HR. Muslim]

Juga hadits Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu dan Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu berkata :

لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ يَوْمَ الفِطْرِ وَلاَ يَوْمَ الأَضْحَى

Tidak pernah dikumandangkan adzan (untuk shalat Ied -pent) pada hari ‘Îdul Fithri dan ‘Îdul Adha [Muttafaqun ‘alaihi]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila tiba di mushalla (tanah lapang), Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat tanpa adzan dan tanpa iqamah, dan tidak pula ucapan “ash-Shalâtu Jâmi’ah”. Yang sunnah semua itu tidak dilakukan.[26]

Imam as-Shan’ani berkata dalam memberi komentar terhadap atsar-atsar dalam bab ini, “Ini merupakan dalil tidak disyariatkannya adzan dan iqamah dalam shalat ‘Îd, karena (mengumandangkan) adzan dan iqamah dalam shalat ‘Îd adalah b’Îd’ah” [27]

Demikianlah beberapa etika dan amalan seputar shalat ied, semoga bisa menambah wacana dan ilmu serta menjadi pencerah pada masyarakat agar kembali melaksanakan shalat ied sesuai sunah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Sumber :

  1. Ahkâm al ‘Îdain Wa ‘Asyara Dzilhijjah , DR. Abdullah bin Muhammad al-Thayâr. Cetakan pertama Tahun 1413 H Penerbit: Dâr Al ‘Ashimah, Riyadh, KSA
  2. Shalâtul Îdain Mafhûmu, Fadhâ’il, Âdâb, Syurûrth wa Ahkâm fî Dhau’i al-Kitâb wa as-Sunnah, Dr. Sa’îd bin Ali bin Wahf al-Qahthani.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Lisân al-Arab pada kata عود  , 3/319, Hâsyiyah al-Raudh, 2/492 dan Hâsyiyah Ibnu ‘Abidin  2/165.
[2] Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam bab Shalat al-Îdain (1/675/1134), al Nasaa’I (3/179) dan Ahmad (3/103)
[3] Lihat al-Mughni, 3/253; Al-Inshâf, 5/316; Al-Ikhtiyârât, hlm. 82.
[4] lihat al-Mughni 3/254 dan asy-Syarhul Mumti’ 5/151-152.
[5] al-Mukhtârât al-Jâliyah minal Masâ’il al-Fiqhiyah, hlm 72.
6] lihat juga asy-Syarhul Mumti’ 5/151-152.
[7] Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 3/257
[8] Diriwayatkan Imam Mâlik dalam al-Muwaththa’, 1/177
[9] Irwâ’ al-Ghalîl (2/104)
[10] Zâd al-Ma’âd 1/442
[11] Diriwayatkan al-Bukhâri. Lihat Fathul Bari 2/447
[12] Diriwayatkan al-Tirmidzi, no. 542 dan Ibnu Majah, no. 1756
[13] Al-Mughni 3/259
[14] Zaad al Ma’aad 1/441.
[15] Al-Mughni 3/257
[16] Zâd al-Ma’âd 1/441.
[17] Fathul Bâri 2/449
[18] Syarah Nawawi atas Shahih Muslim 6/427
[19] Lihat Pelajaran kitab Muntaqal Akhbâr hadits no 1660.
[20] al-Mughni, 3/262
[21] Zâd al Ma’âd, 1/449
[22] Zâd al-Ma’âd, 1/442
[23] asy-Syarhul Mumti’ 5/163-164
[24] Zâd al-Ma’âd, 1/443
[25] Fathul Bâri 2/476)
[26] Zâd al Ma’âd 1/442
[27] Subulus Salâm 3/229.

Berjabat Tangan Sunnahkah?

BERJABAT TANGAN SUNNAHKAH?

Oleh
Ustadz  DR. Muhammad Nur Ihsan

Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Asasnya adalah aqidah yang benar, bagunannya adalah amal shalih dan hiasannya adalah akhlak yang mulia. Sebuah pondasi tidak akan bernilai tinggi, jika tidak ada bangunan di atasnya; Sebuah bangunan akan rapuh, meski terkesan kokoh jika pondasinya tidak kuat dan sebuah bangunan tidak akan enak dipandang jika hampa dari hiasan. Artinya, ketiga unsur merupakan satu-kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan.

Diantara akhlak islami yang mulia yang menghiasi diri kaum muslimin dan terhitung sebagai bukti atau kensekuensi persaudaraan sejati yaitu berjabat tangan tatkala berjumpa. Pertanyaannya, bagaimana aturan Islam dalam berjabat tangan yang mendatangkan kebaikan itu ? Sudah benarkah praktik yang dilakukan oleh kaum Muslimin sekarang ini ? Ini perlu sekali untuk diketahui bersama, karena tidak beberapa lagi kita akan melaksanakan ibadah puasa yang diakhiri dengan hari raya Idul Fithri. Pada hari ini, biasanya berjabat tangan itu seakan sudah menjadi kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan.

Berikut pembahasan seputar berjabat tangan dalam Islam, hukum dan keutamaannya serta hal-hal yang terkait dengannya.

Hukum Berjabat Tangan dan Asal Usulnya
Berjabat tangan adalah sunnah yang disyari’atkan dan adab mulia para shahabat Radhiyallahu anhum yang dipraktikkan sesama mereka tatkala berjumpa.

Imam Bukhâri rahimahullah dalam kitab al-Isti’dzân dalam kitab Shahihnya memuat sebuah bab yang berjudul Babul Mushafahah (Bab: Berjabat Tangan). Dalam bab ini, beliau rahimahullah membawakan beberapa hadits yang menjelaskan sunnahnya berjabat tangan tatkala bersua, diantaranya :

عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتْ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

Dari Qatâdah Radhiyallahu anhu ia berkata, “Saya bertanya kepada Anas (bin Mâlik) Radhiyallahu anhu , ‘Apakah berjabat tangan dilakukan dikalangan para shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?’ Beliau Radhiyallahu anhu menjawab, ‘Ya’[1]

Dalam riwayat lain :

كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَلاَقَوْا تَصَافَحُوْا وَإِذَا قَدِمُوْا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوْا

Adalah shahabat nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mereka bertemu, mereka saling berjabat tangan dan apabila kembali dari perjalanan mereka saling berangkulan[2].

Dan hadits Ka’ab Bin Mâlik Radhiyallahu anhu setelah turunnya taubat beliau, ia berkata :

دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ فَإِذَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ حَوْلَهُ النَّاسُ فَقَامَ إِلَيَّ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ يُهَرْوِلُ حَتَّى صَافَحَنِي وَهَنَّأَنِي

Saya masuk masjid (Nabawi) sementara Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang dalam keadaan duduk dan dikelilingi oleh manusia (para shahabat), lalu Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu anhu berlari ( kearahku) lalu beliau Radhiyallahu anhu berjabat tangan denganku dan memberikan ucapan selamat kepadaku.[3]

Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa dalam hadits ini banyak terkandung faedah, diantaranya : “Disunnahkan berjabat tangan tatkala berjumpa. Ini merupakan sunnah yang tidak diperselisihkan.”[4]

Dari sebagian hadits diatas disimpulkan bahwa berjabat tangan tatkala bersua adalah sunnah yang disyari’atkan, sebagaimana yang dipertegas oleh para Ulama, seperti :

  1. Imam Ibnu Baththal rahimahullah yang mengatakan, “Berjabat tangan adalah kebaikan menurut seluruh Ulama.”[5]
  2. Imam Nawawi rahimahullah yang juga mengatakan, “Berjabat tangan adalah sunnah tatkala bersua berdasarkan hadits hadits yang shahih dan ijma’ para Imam.”[6]

Asal-Usul Jabat Tangan
Orang-orang melakukan ini untuk kali pertama adalah penduduk Yaman yang terkenal dengan keimanan dan keilmuan mereka. Anas bin Malik Radhiyallahu anhu mengungkapkan :

لَمَّا جَاءَ أَهْلُ الْيَمَنِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ جَاءَكُمْ أَهْلُ الْيَمَنِ وَهُمْ أَوَّلُ مَنْ جَاءَ بِالْمُصَافَحَةِ

Tatkala penduduk Yaman datang (ke Madinah) Rasûlullâh  Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah datang kepada kalian penduduk Yaman, dan merekalah orang yang pertama sekali yang melakukan berjabat tangan.”[7]

Dalam riwayat lain Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu berkata :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْدَمُ عَلَيْكُمْ غَدًا أَقْوَامٌ هُمْ أَرَقُّ قُلُوبًا لِلْإِسْلَامِ مِنْكُمْ قَالَ فَقَدِمَ الْأَشْعَرِيُّونَ فِيهِمْ أَبُو مُوسَى الْأَشْعَرِيُّ فَلَمَّا دَنَوْا مِنْ الْمَدِينَةِ جَعَلُوا يَرْتَجِزُونَ يَقُولُونَ : غَدًا نَلْقَى الْأَحــــِبَّهْ مُــحَمَّدًا وَحِـــزْبَهْ فَلَمَّا أَنْ قَدِمُوا تَصَافَحُوا فَكَانُوا هُمْ أَوَّلَ مَنْ أَحْدَثَ الْمُصَافَحَةَ

Rasûlullâh n bersabda, ‘Besok akan datang kepada kalian kaum yang hati mereka lebih lembut untuk (menerima) Islam dari pada kalian.’ Anas mengatakan, ‘Maka datanglah kabilah Asy’ariyyun, diantara mereka ada Abu Musa al-Asy’ari. Tatkala mereka telah mendekati kota Madinah, mereka melantunkan sebagian sya’irnya seraya berkata, “Besok kita akan berjumpa dengan para kekasih, Muhammad dan shahabatnya”. Tatkala mereka telah datang mereka berjabatan tangan, merekalah orang yang pertama sekali melakukan jabat tangan.[8]

Berjabat Tangan Bukan Hanya Ketika Berjumpa
Untuk diketahui bahwa berjabat tangan bukan diwaktu berjumpa saja, tetapi di syari’atkan juga tatkala berpisah, akan tetapi keutamaan nya tidak seperti tatkala berjumpa.

Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata, “Sesungguhnya berjabat tangan (disyari’atkan) di waktu berpisah juga”.

Beliau rahimahullah menambahkan, “Pendalilan (tentang hal ini) hanya akan jelas dengan dalil disyari’atkannya mengucapkan salam tatkala berpisah juga, berdasarkan sabda Rasûlullâh  Shallallahu ‘alaihi wa sallam  :

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَجْلِسَ فَلْيُسَلِّمْ وََإِذَا خَرَجَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنَ الأُخْرَى

Apabila salah seorang diantara kamu masuk majlis maka hendaklah ia mengucapkan salam, apabila ia keluar hendaklah ia mengucap salam, tidaklah yang pertama lebih pantas dari yang kedua“, diriwayatkan oleh Abu Daud, at-Tirmizi dan yang lain dengan sanad yang hasan.[9]

Jadi perkataan sebagian orang, “Sesungguhnya berjabat tangan tatkala berpisah adalah bid’ah” itu adalah perkataan yang tidak perlu dilihat. Benar, sesungguhnya orang yang memperhatikan hadits-hadits tentang (syari’at) berjabat tangan tatkala berjumpa, dia akan mendapatkannya lebih banyak dan lebih kuat dibandingkan dengan hadits-hadits tentang berjabat tangan tatkala berpisah. Orang yang paham, niscaya akan menyimpulkan dari hadits-hadits tersebut bahwa berjabat tangan yang kedua (tatkala bepisah) tidaklah sama hukum dan kedudukannya seperti yang pertama (tatkala bersua). Yang pertama adalah sunnah (yang sangat di anjurkan) dan yang kedua mustahab, adapun jika dihukumi sebagai bid’ah maka itu tidak benar, berdasarkan dalil yang kami sebutkan.”[9]

Keutamaan Berjabat Tangan
Berjabat tangan memiliki keutamaan yang sangat agung dan pahala sangat besar. Berjabat tangan termasuk diantara penyebab terhapusnya dosa, sebagaimana dalam hadits :

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Dari Barâ’ bin ‘Aazib Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh  Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: tidaklah dua orang Muslim bersua kemudian mereka bedua saling berjabat tangan kecuali diampuni (dosa) keduanya sebelum mereka berpisah.”[10]

Dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu ia berkata: Rasûlullâh  Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَ أَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرِ

Sesungguhnya seorang Mukmin apabila berjumpa dengan Mukmin lainnya lalu ia mengucapkan salam kepadanya kemudian memegang tangannya dan berjabat tangan, maka berguguran (dihapuskan) dosa mereka sebagaimana daun pohon berguguran[11].

Etika Berjabat Tangan
1. Berjabat tangan dengan wajah yang berseri-seri
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Disunatkan dalam berjabat tangan dengan wajah yang berseri-seri. Berdasarkan hadits Rasûlullâh  Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

Janganlah kamu meremekan suatu kebaikkan apapun sekalipun hanya menjumpai saudaramu dengan wajah yang berseri-seri“. Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu [12], dan masih banyak hadits lainnya yang membicarakan tentang hal ini.”[13]

2. Berjabat tangan dengan satu tangan.
Etika ini di ambil dari hadits yang memerintahkan untuk bermushafahah (berjabat tangan) karena itulah makna berjabat tangan secara etimologi.

Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata, “Memegang dengan satu tangan dalam berjabat tangan. Sungguh telah terdapat penjelasanya dalam banyak hadits,…bahkan asal usul lafadz mushâfahah secara etimologi menunjukkan hal ini. Dalam kamus Lisânul Arab : “al-Mushâfahah” artinya memegang dengan satu tangan, dan begitu juga at-tashâfuh.

الرَّجُلُ يُصَافِحُ الرَّجُلَ

Ia meletakkan telapak tangannya diatas telapak tangannya,

dan (صفحا كفيهما) yaitu: kedua telapak tangannya. Dan mushafahah dalam hadits bermushafahah (berjabat tangan) tatkala berjumpa, termasuk dalam makna ini. Mushafahah adalah perbuatan yang saling melengketkan telapak tangan dengan telapak tangan dan wajah menghadap wajah (saling berhadapan)”.

Kemudian beliau membawakan hadits Hudzaifah diatas tentang keutamaan berjabat tangan seraya berkata : “Seluruh hadits-hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah dalam berjabat tangan adalah memegang dengan satu tangan. Sedangkan apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang berjabat tangan dengan dua tangan adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah.”[14]

3. Tidak membungkuk Saat berjabat tangan, karena ini dilarang dalam agama.
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata :

قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ قَالَ لَا قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ لَا قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ نَعَمْ

Seseorang bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, salah seorang dari kami berjumpa dengan saudaranya atau temannya, apakah ia menundukkan punggung kepadanya?’ Beliau menjawab, ‘Tidak,’ Apakah ia merangkul dan menciumnya ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak,’ Apakah ia memegang tangannya kemudian ia berjabat tangan dengannya?’ Beliau menjawab, ‘Ya[15]

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan “Makruh hukumnya menundukkan punggung dalam segala kondisi bagi sesorang, berdasarkan hadits Anan di atas, “Apakah kami menundukkan punggung” Beliau n menjawab, “Tidak”, dan tidak ada yang menyelisihi hadits ini. Dan jangan kamu tertipu dengan mayoritas orang yang melakukannya seperti orang-orang yang dianggap berilmu atau shâlih dan semisal mereka.”[16]

Beberapa Perkara yang Dilarang dan Menyelisihi Sunnah Dalam Berjabat Tangan
1. Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Tidak diperbolehkan seorang lelaki berjabat tangan dengan wanita dan wanita berjabat tangan dengan laki laki yang bukan mahramnya. Sebagaimana dalam hadits :

إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ

Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita[17]

‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata :

وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ مَا يُبَايِعُهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ

Demi Allâh,tidak pernah tangan Rasûlullâh menyentuh tangan wanita sama sekali dalam bai’at. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengambil bai’at (atas) mereka kecuali dengan perkataan[18].

2. Waspadai berjabat tangan dengan al-amrad (anak muda ganteng yang belum tumbuh jenggotnya).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dan hendaklah waspada dari berjabat tangan dengan al-amrad yang ganteng, karena melihatnya tanpa ada keperluan adalah haram berdasarkan pendapat yang shahih.”[19]

Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dan di kecualikan dari keumuman perintah untuk berjabat tangan yaitu berjabat tangan wanita lain (bukan mahram) dan amrad (anak muda) yang ganteng”[20]

3. Mengucapkan shalawat tatkala berjabat tangan.
Kebiasan sebagian kaum Muslimin apabila berjabat tangan mereka mengucapkan shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diragukan bahwa ini adalah perbuatan bid’ah yang tidak ada landasan dalam agama, karena mengucapkan shalawat adalah ibadah, dan tidak terdapat satu riwayatpun yang menjelaskan bahwa diantara tempat bershalawat adalah tatkala berjabat tangan. Maka jelaslah bahwa ia adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah. Karena sekiranya hal itu adalah suatu ibadah dan kebaikkan maka tentu Rasul dan para shahabat yang akan lebih dahulu mengamalkannya.

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya “Jalâ’ul afhâm fi Fadhli ash-Shalât ‘ala Khairil Anâm” menyebutkan empat puluh satu (41) tempat yang disyari’atkan bershalawat padanya, dan tidak satu dari tempat tersebut diwaktu berjabat tangan. Ini memperkuat pernyataan diatas bahwa bershalawat tatkala berjabat tangan adalah perkara yang bid’ah yand tidak ada landasannya dalam agama, wallahu a’lam.

4. Berjabat tangan sesudah shalat antara makmum dengan imam atau antara para makmum.
Amalan seperti ini tidak ada landasan dalam sunnah, tidak pernah dilakukan oleh rasul dan para shahabatnya, kecuali bila seseorang bertemu dengan teman atau saudaranya yang sebelumnya ia belum bersua, maka diperbolehkan baginya untuk berjabat tangan. Karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala berjumpa sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Adapun sesama jama’ah yang setiap hari dan waktu berjumpa di masjid atau mushalla, maka tidak disyari’atkan untuk berjabat tangan setiap selesai shalat, karena perbuatan seperti ini adalah perkara bid’ah yang telah dingkari oleh para Ulama.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun tradisi berjabat tangan yang dilakukan oleh menusia sesudah shalat Shubuh dan Ashar maka tidak ada landasan atau asalnya dalam syari’at seperti ini”[21]

Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Adapun berjabat tangan setelah shalat fardhu maka tidak diragukan bahwa ia adalah bid’ah, kecuali diantara dua orang yang belum berjumpa sebelumnya, maka ia adalah sunnah sebagaimana yang Anda ketahui.”[22]

Hukum ini pulalah yang di fatwakan oleh “Lajnah ad daimah” (komite fatwa di Saudi Arabia) seraya berkata, “Tradisi berjabat tangan setelah shalat fardhu antara imam dan makmum atau diantara para makmum, seluruhnya adalah bid’ah tidak ada landasannya. Oleh karena itu, wajib ditinggalkan, karena sabda Rasûlullâh  Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada landasan dari perintah kami maka tertolak”[23], dan adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para shahabatnya, begitu juga para khalifah sepeninggalnya, mereka shalat bersama kaum Muslimin, namun tidak dinukilkan keterangan tentang rutinitas berjabat tangan setelah shalat. Padahal, sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan sejelek jelek perkara adalah yang baru, dan setiap perkar yang baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat”[24].

Kesimpulan
Demikianlah pembahasan singkat tentang hukum berjabat tangan dalam Islam, dari apa yang diutarakan bisa disimpulkan beberap poin berikut :

  1. Berjabat tangan disyariatkan tatkala berjumpa dan berpisah, sekalipun kedudukannya tidak sama dengan waktu berjumpa.
  2. Berjabat tangan merupakan adab dan akhlak para shahabat sesama mereka tatkala bersua.
  3. Berjabat tangan diantara sebab pengampunan dosa.
  4. Tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
  5. Tidak disyari’atkan mengucapkan shalawat tatkala berjabat tangan, karena tidak ada dasarnya.
  6. Berjabat tangan setelah shalat adalah ritual yang bid’ah, kecuali antara dua orang yang belum bertemu sebelumnya.

Semogah Allâh Azza wa Jalla senatiasa membimbing kita dan seluruh kaum muslimin untuk mempelajari sunnah dan mengamalkannya serta menghiasi diri kita semua dengan ahklak islamiyah karimah, Amiin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR Bukhâri (no.5908).
[2] HR. ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul Awsath” (no.97). dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam ash Shahihah (no. 2647).
[3] HR Bukhâri (no.4156) dan Muslim (no.2769).
[4] “Syarh Shahih Muslim” Imam Nawawi (17/101).
[5] Lihat “Fathul Bâri” (11/57) cet. Dar Ar Rayyan.
[6] “al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab” Imam Nawawi (4/475).
[7] HR Abu Daud (no. 5213) dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Riyâdush Shâlihîn dan Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/57). “dengan sanad yang shahih”.
[8] HR Ahmad (3/155, 223) di shahihkan oleh Syaikh al-Albâni (lihat: Silsilah ash-Shahihah, no. 527).
[9] Silsilah ash-Shahihah (1/52-53).
[10] HR Abu Daud (no.5212) dan Tirmizi (no.2727) ia berkata: “Hadits Hasan” dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah (no. 525).
[11] HR ath-Thabrani dalam “al-Mu’jamul Awsath” (no. 245) dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Silsilah ash-Shahihah (no.526).
[12] Shahih Muslim (no. 2626).
[13] Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab (4/476).
[14] Silsilah ash-Shahihah (1/22-23) cet. Al-Maktab al-Islami.
[15] HR at-Tirmizi (no.2728). ia berkata: “Hadits hasan”.
[16] Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Imam Nawawi (4/635).
[17] HR Malik dalam al-Muwaththa’ (2/983), Ahmad (6/357), Nasa’I (no. 4181), Ibnu Majah (2874) dan yang lain.
[18] HR Bukhari (no. 4609).
[19] Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab (4/476).
[20] Fathul Bari (11/57).
[21] Al-Adzkâr (hlm. 337) dan lihat Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab (4/476) ,”Raudhatuth Thâlibîn” (10/237) dan Fathul Bari ” (11/57).
[22] As-Silsilah ash-Shahîhah (1/53).
[23] HR Muslim (no.1718).
[24] Fatawa al Lajnah ad Daaimah” (no. fatwa: 16843) lihat juga fatwa no. (15148).

Menyingkap Keabsahan Halal bi Halal

MENYINGKAP KEABSAHAN HALAL BI HALAL

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pengertian Halal Bihalal dan Sejarahnya
Secara bahasa, halal-bihalal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari. Masyarakat Arab di Mekah dan Madinah justru biasa mendengar para jamaah haji Indonesia –dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab mereka- bertanya ‘halal?’ saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Mereka menanyakan apakah penjual sepakat dengan tawaran harga yang mereka berikan, sehingga barang menjadi halal untuk mereka. Jika sepakat, penjual akan balik mengatakan “halal”. Atau saat ada makanan atau minuman yang dihidangkan di tempat umum, para jamaah haji biasa bertanya “halal?” untuk memastikan bahwa makanan / minuman tersebut gratis dan halal untuk mereka.

Kata majemuk ini tampaknya memang made in Indonesia, produk asli negeri ini. Kata halal bihalal justru diserap Bahasa Indonesia dan diartikan sebagai “hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sejumlah orang dan merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia.”[1]

Penulis Iwan Ridwan menyebutkan bahwa halal bi halal adalah suatu tradisi berkumpul sekelompok orang Islam di Indonesia dalam suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi halal. Umumnya, kegiatan ini diselenggarakan setelah melakukan salat Idul Fitri.[2]  Kadang-kadang, acara halal bihalal juga dilakukan di hari-hari setelah Idul Fitri dalam bentuk pengajian, ramah-tamah  atau makan bersama.

Konon, tradisi halal bihalal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I (lahir 8 April 1725), yang terkenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa. Untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka setelah salat Idul Fitri diadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam dengan istilah halal bihalal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/swasta juga mengadakan halal bihalal, yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk agama.[3]

Halal bihalal dengan makna seperti di atas juga tidak ditemukan penyebutannya di kitab-kitab para ulama. Sebagian penulis dengan bangga menyebutkan bahwa halal-bihalal adalah hasil kreativitas bangsa Indonesia dan  pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Indonesia.[4]  Namun, dalam kacamata ilmu agama, hal seperti ini justru patut dipertanyakan; karena semakin jauh suatu amalan dari tuntunan kenabian, ia akan semakin diragukan keabsahannya. Islam telah sempurna dan penambahan padanya justru dan mencoreng kesempurnaannya. Tulisan pendek ini berusaha mengulas keabsahan tradisi halal bihalal menurut pandangan syariat.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan halal bi halal bukanlah tradisi saling mengunjungi di hari raya Idul Fitri yang juga umum dilakukan di dunia Islam yang lain. Tradisi ini keluar dari pembahasan tulisan ini, meskipun juga ada acara bermaaf-maafan di sana. 

Hari Raya dalam Islam Harus Berlandaskan Dalil (Tauqîfi)
Hukum asal dalam masalah ibadah adalah bahwa semua ibadah haram (dilakukan) sampai ada dalilnya. Sedangkan dalam bab adat dan muamalah, segala perkara adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Perayaan hari raya (‘id) sebenarnya lebih dekat kepada bab mu’amalah. Akan tetapi, masalah ‘id adalah pengecualian, dan dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa ‘id adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Hal ini karena id tidak hanya adat, tapi juga memiliki sisi ibadah. Imam asy-Syâthibi  rahimahullah mengatakan:

وَإِنَّ الْعَادِيَّاتِ مِنْ حَيْثُ هِيَ عَادِيَّةٌ لاَ بِدْعَةَ فِيْهَا، وَمِنْ حَيث يُتعبَّدُ بِهَا
أَوْ تُوْضَعُ وَضْعَ التعبُّدِ تَدْخُلُهَا الْبِدَعَةُ

Dan sungguh adat-istiadat dari sisi ia sebagai adat, tidak ada bid’ah di dalamnya. Tapi dari sisi ia dijadikan/diposisikan sebagai ibadah, bisa ada bid’ah di dalamnya [5]

Sifat tauqifi dalam perayaan ‘id memiliki  dua sisi:

  • Tauqîfi dari sisi landasan penyelenggaraan, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi hanya ada dua hari raya dalam satu tahun, dan hal ini berdasarkan wahyu.

عَنْ أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ رضي اللَّه عنه قَالَ:” قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا” فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟” قَالُوا: “كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ”. قَالَ: “إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا؛ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ”.

Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu berkata: “(Saat) Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah dan penduduknya memiliki dua hari di mana mereka bermain di dalamnya. Maka beliau bertanya: “Apakah dua hari ini?” Mereka menjawab: “Dahulu kami biasa bermain di dua hari ini semasa Jahiliyah.” Beliau pun bersabda: “Sungguh Allâh telah menggantikannya dengan dua hari yang lebih baik, yaitu ‘Idul Fitri dan ‘Idul ‘Adh-hâ.” [HR Abu Dâwûd no. 1134, dihukumi shahih oleh al-Albâni] [6]

Maka, sebagai bentuk pengamalan dari hadits ini, pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi awal umat Islam tidak dikenal ada perayaan apapun selain dua hari raya ini,[7] berbeda dengan umat Islam zaman ini yang memiliki banyak sekali hari libur dan perayaan yang tidak memiliki landasan syar’i.  

  • Tauqifi dari sisi tata cara pelaksanaannya, karena dalam Islam, hari raya bukanlah sekedar adat, tapi juga ibadah yang sudah diatur tata cara pelaksanaannya. Setiap ibadah yang dilakukan di hari raya berupa shalat, takbir, zakat, menyembelih dan haramnya berpuasa telah diatur. Bahkan hal-hal yang dilakukan di hari raya berupa keleluasaan dalam makan-minum, berpakaian, bermain dan bergembira juga tetap dibatasi oleh aturan-aturan syariat.[8]

Pengkhususan Membutuhkan Dalil
Di satu sisi, Islam telah menjelaskan tata cara perayaan hari raya, tapi di sisi lain tidak memberi batasan tentang beberapa sunnah dalam perayaan ‘id, seperti bagaimana menampakkan kegembiraan, bagaimana berhias dan berpakaian, atau permainan apa yang boleh dilakukan. Syariat Islam merujuk perkara ini kepada adat dan tradisi masing-masing.

Jadi, boleh saja umat Islam berkumpul, bergembira, berwisata, saling berkunjung dan mengucapkan selamat. Bahkan kegembiraan ini perlu ditekankan agar anggota keluarga merasakan hari yang berbeda dan puas karenanya, sehingga mereka tidak tergoda lagi dengan hari besar-hari besar yang tidak ada dasarnya dalam Islam.[9]

Namun mengkhususkan hari Idul Fitri dengan bermaaf-maafan membutuhkan dalil tersendiri.. Ia tidak termasuk dalam menunjukkan kegembiraan atau berhias yang memang disyariatkan di hari raya. Ia adalah wazhîfah (amalan) tersendiri yang membutuhkan dalil.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat tidak pernah melakukannya, padahal faktor pendorong untuk bermaaf-maafan juga sudah ada pada zaman mereka. Para Sahabat juga memiliki kesalahan kepada sesama, bahkan mereka adalah orang yang paling bersemangat utnuk membebaskan diri dari kesalahan kepada orang lain. Akan tetapi, hal itu tidak lantas membuat mereka mengkhususkan hari tertentu untuk bermaaf-maafan.

Jadi, mengkhususkan Idul Fitri untuk bermaaf-maafan adalah penambahan syariat baru dalam Islam tanpa landasan dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

فَكُلُّ أَمْرٍ يَكُوْنُ الْمُقْتَضِي لِفعْلِه عَلىَ عَهْدِ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم مَوْجُوْداً لَوْ كاَنَ مَصْلَحَةً وَلَمْ يُفْعَلْ، يُعْلَمُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَصْلَحَةٍ

Maka setiap perkara yang faktor penyebab pelaksanaannya pada masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah ada jika itu (betul-betul) merupakan sebuah kemaslahatan (kebaikan), dan (namun) beliau tidak melakukannya, berarti bisa diketahui bahwa perkara tersebut bukanlah kebaikan [10]

Keserupaan dengan bersalam-salaman setelah shalat dan mengkhususkan ziarah kubur di Hari Raya
Karena tidak dikenal selain di Indonesia dan baru muncul pada abad-abad terakhir ini, tidak banyak perkataan ulama yang membahas halal bihalal secara khusus.  Namun ada masalah lain yang memiliki kesamaan karakteristik dengan halal bihalal dan sudah banyak dibahas oleh para ulama sejak zaman dahulu, yaitu masalah berjabat tangan atau bersalam-salaman setelah shalat dan pengkhususan ziarah kubur di hari raya.  

Berjabat tangan adalah sunnah saat bertemu dengan orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

عَنِ الْبَرَاءِ  رضي اللَّه عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ   “:  مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَاَ “

Dari al-Barâ’ (bin ‘Azib), ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah dua orang Muslim bertemu lalu berjabat tangan, melainkan keduanya sudah diampuni sebelum berpisah.” [HR. Abu Dâwûd no. 5212 dan at-Tirmidzi no. 2.727, dihukumi shahih oleh al-Albâni] [11]

Tapi ketika sunnah ini dikhususkan pada waktu tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang dilakukan terus menerus setiap selesai shalat, hukumnya berubah; karena pengkhususan ini adalah tambahan syariat baru dalam agama. Di samping itu, bersalama-salaman setelah shalat juga membuat orang menomorduakan amalan sunnah setelah shalat yaitu berdzikir.[12]

Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya tentang masalah ini, maka beliau menjawab: “Berjabat tangan setelah shalat bukanlah sunnah, tapi itu adalah bid’ah, wallahu a’lam.[13]

Lebih jelas lagi, para Ulama mengkategorikan pengkhususan ziarah kubur di hari raya termasuk bid’ah,[14] padahal ziarah kubur juga merupakan amalan yang pada dasarnya dianjurkan dalam Islam, seperti dijelaskan dalam hadits berikut:

 عَنْ بُرَيْدَةَ  رضي اللَّه عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : “إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا؛ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَة “

Dari Buraidah (al-Aslami) ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah; karena ia mengingatkan akhirat.” [HR. Ashhâbus Sunan, dan lafazh ini adalah lafazh Ahmad (no. 23.055) yang dihukumi shahîh oleh Syu’aib al-Arnauth]

Demikian pula berjabat-tangan dan bermaaf-maafan adalah bagian dari ajaran Islam. Namun ketika dikhususkan pada hari tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang terus-menerus dilakukan setiap tahun, hukumnya berubah menjadi tercela. Wallâhu a’lam.

Beberapa pelanggaran syariat dalam Halal bi Halal
Di samping tidak memiliki landasan dalil, dalam halal bihalal juga sering didapati beberapa pelanggaran syariat, di antaranya:

  • Mengakhirkan permintaan maaf hingga datangnya Idul Fitri. Ketika melakukan kesalahan atau kezhaliman pada orang lain, sebagian orang menunggu Idul Fitri untuk meminta maaf, seperti disebutkan dalam ungkapan yang terkenal “urusan maaf memaafkan adalah urusan hari Lebaran”. Dan jadilah “mohon maaf lahir batin” ucapan yang “wajib” pada hari Raya Idul Fitri. Padahal belum tentu kita akan hidup sampai Idul Fitri dan kita diperintahkan untuk segera menghalalkan kezhaliman yang kita lakukan, sebagaimana keterangan hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي اللَّه عنه  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ: “مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا؛ فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلا دِرْهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ”

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa melakukan kezhaliman kepada saudaranya, hendaklah meminta dihalalkan (dimaafkan) darinya; karena di sana (akhirat) tidak ada lagi perhitungan dinar dan dirham, sebelum kebaikannya diberikan kepada saudaranya, dan jika ia tidak punya kebaikan lagi, maka keburukan saudaranya itu akan diambil dan diberikan kepadanya”. [HR. al-Bukhâri no. 6169]

  • Ikhtilath (campur-baur lawan jenis) yang bisa membawa ke maksiat yang lain, seperti pandangan haram dan zina. Karenanya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, seperti dalam hadits Abu Usaid berikut:  

َنْ  أَبِى أُسَيْدٍ الأَنْصَارِىِّ رضي اللَّه عنه  أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ    يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِى الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِلنِّسَاءِ « اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيقِ ». فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ.

Dari Abu Usaid al-Anshâri  Radhiyallahu anhu  ia mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata saat keluar dari masjid dan kaum pria bercampur-baur dengan kaum wanita di jalan. Maka beliau mengatakan kepada para wanita: “Mundurlah kalian, kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan, berjalanlah di pinggirnya.” Maka para wanita melekat ke dinding, sehingga baju mereka menempel di dinding, lantaran begitu mepetnya baju mereka  dengan dinding (HR. Abu Dâwûd no. 5272, dihukumi hasan oleh al-Albâni) [15]  

  • Berjabat-tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Maksiat ini banyak diremehkan oleh banyak orang dalam acara halal-bihalal atau kehidupan sehari-hari, padahal keharamannya telah dijelaskan dalam hadits berikut:

عن مَعْقِل بن يَسَارٍ رضي اللَّه عنه    يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  :”لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ”

Dari Ma’qil bin Yasar ia berkata: Rasûlullâh –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Sungguh jika seorang di antara kalian ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya [HR. ath-Thabrâni, dihukumi shahîh oleh al-Albani] [16]

Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata: “Ancaman keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya yang terkandung dalam hadits ini menunjukkan haramnya menjabat tangan wanita (yang bukan mahram, ed), karena tidak diragukan lagi bahwa berjabat tangan termasuk menyentuh. Banyak umat Islam yang jatuh dalam kesalahan ini, bahkan sebagian Ulama.” [17]

Penutup
Dari paparan di atas, bisa kita simpulkan bahwa yang dipermasalahkan dalam halal bihalal adalah pengkhususan bermaaf-maafan di hari raya. Pengkhususan acara ini sudah menjadi penambahan syariat baru yang jelas tidak memiliki landasan dalil syar’i. Jadi seandainya perkumpulan-perkumpulan yang banyak diadakan untuk menyambut Idul Fitri kosong dari agenda bermaaf-maafan, maka pertemuan itu adalah pertemuan yang diperbolehkan; karena merupakan ekspresi kegembiraan yang disyariatkan Islam di hari raya, dan batasannya merujuk ke adat dan tradisi masyarakat setempat. Tentunya, jika terlepas dari pelanggaran-pelanggaran syariat, antara lain yang sudah kita sebutkan di atas.  Selain di Indonesia, pertemuan yang umum disebut mu’âyadah (saling mengucapkan selamat ‘id) ini juga ada di belahan dunia Islam lain tanpa pengingkaran dari Ulama.

Bagi yang mengatakan “ah, cuma begini saja kok tidak boleh!”, ingatlah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut setiap perkara baru dalam agama sebagai syarrul umûr (seburuk-buruk perkara). Maka bagaimana kita bisa meremehkannya? Setiap Muslim harus berhati-hati dengan perkara-perkara baru yang muncul belakangan. Mari, amalkanlah sunnah dan Islam yang murni, karena itulah wasiat Nabi tercinta n .  Wallâhu a’lam.

Referensi:

  1. Al-A’yâd wa Atsaruha ‘alal Muslimîn, Dr. Sulaiman as-Suhaimi, Universitas Islam Madinah.
  2. Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm, Ibnu Taimiyyah, Darul ‘Ashimah.
  3. Mi’yârul Bid’ah, Dr. Muhammad Husain al-Jizâni, Dar Ibnil Jauzi.
  4. Risâlatun fil Ikhtilâth, Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm.
  5. http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1]  http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/
[2]  http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/
[3] http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/
[4] http://bahasakita.com/2009/08/23/halal-bi-halal2/
[5]  Al-I’tishâm 2/98
[6] Shahîh Sunan Abi Dâwûd 4/297.
[7]  Iqtidhâ‘ ash-Shirâth al-Mustaqîm 1/499.
[8]  Lihat Mi’yârul Bid’ah hlm. 262
[9] Lihat Iqtidhâ‘ ash-Shirâth al-Mustaqîm 2/6
[10] Ibid. 2/101
[11] As-Silsilah ash-Shahîhah 2/24 no. 525
[12]  Fatâwâ Syaikh ‘Abdullâh bin ‘Aqîl 1/141
[13]  Majmû’ Fatâwâ Ibnu Taimiyyah 23/339
[14] Al-A’yâd wa Atsaruha ‘alal Muslimîn hlm. 247
[15] As-Silsilah ash-Shahîhah 2/355 no. 856
[16]  Lihat Ghâyatul Marâm 1/137.
[17]  Majmû’ Fatâwa al-Albâni 1/220 (asy-Syamilah)

Idul Fithri dan Halal bi Halal

IDUL FITHRI DAN HALAL BI HALAL

Oleh
Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin

Idul Fithri adalah salah satu di antara dua hari raya besar yang ada dalam Islam. Biasanya dalam Idul Fithri, di negeri tercinta ini, selalu identik dengan acara halal bihalal. Entah bagaimana asal muasalnya, tetapi tradisi itu telah berlangsung sejak lama.

Yang jelas, hari Idul Fithri adalah hari dimana kaum Muslimin merayakan kegembiraannya pasca Ramadhan. Bahkan hari itu kaum Muslimin diperbolehkan bersuka ria sebagai ungkapan syukur kepada Allâh dengan melakukan kegiatan apa saja yang menyenangkan hati sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

Ibnu Manzhur dalam Lisan al-‘Arab[1] membawakan perkataan Ibu al-A’rabiy, “Hari raya (‘Id) dinamakan ‘Id, karena hari itu selalu berulang setiap tahun dengan kegembiraan yang selalu baru.”

al-‘Allamah Ibnu ‘Abidin rahimahullah[2] mengatakan,  “Hari raya disebut dengan sebutan ‘Id, karena di hari itu Allâh Subhanahu wa Ta’ala memiliki berbagai macam kebaikan yang semua kebaikan itu kembali kepada para hamba-Nya. Antara lain: (kebaikan) berbuka puasa setelah sebelumnya ada larangan makan, demikian pula zakat fithri. Juga menyempurnakan ibadah haji (pada Idul Adha) dengan thawaf ziarah, makan daging qurban, dan lain-lain. Karena kebiasaannya pada hari itu berisi kegembiraan, kesenangan, dan keriangan.”

Misalnya, dalam suatu riwayat yang shahih, Aisyah Radhiyallahu anha mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepadaku, sedangkan di hadapanku ada dua orang hamba sahaya wanita yang sedang menyanyi (dalam riwayat lain disebutkan: keduanya bukan penyanyi) dengan nyanyian bu’ats. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring di pembaringan sambil memalingkan wajahnya (dalam riwayat lain disebutkan, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupi kepalanya dengan kain). Abu Bakar masuk, maka ia menghardikku seraya berkata, “Nyanyian setan di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi Abu Bakar seraya bersabda, “Biarkan keduanya.” Ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah tidak mengambil perhatian, maka aku memberikan isyarat kepada keduanya supaya keluar.

Di dalam riwayat lain (disebutkan), Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيْدًا، وَهَذَا عِيْدُنَا

Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap golongan umat memiliki hari raya. Dan (hari) ini adalah hari raya (id) kita.[3]

Yang dimaksud nyanyian Bu’ats adalah syair yang disenandungkan ala nasyid, berisi penggambaran tentang peperangan dan keberanian.

Syaikh Ali bin Hasan hafizhahullah menukilkan perkataan Imam Baghawi rahimahullah yang mengatakan sebagai berikut, “Bu’ats adalah hari yang dikenal di kalangan bangsa Arab. Sejarahnya, pada hari itu terjadi pembunuhan besar-besaran oleh tentara suku Aus terhadap tentara suku Khazraj. Pertempuran yang terjadi antara kedua suku itu terus berlanjut selama seratus dua puluh tahun hingga datangnya Islam.

Syair yang disenandungkan oleh dua budak wanita itu adalah syair yang menggambarkan tentang peperangan dan tentang keberanian. Sementara penyebutan syair ini akan dapat membantu menggugah semangat pembelaan terhadap urusan dinul Islam ini.

Adapun nyanyian-nyanyian yang menyebutkan hal-hal jorok, menyebarluaskan perkara-perkara haram serta secara terbuka menyuarakan kata-kata mungkar, maka hal itu termasuk nyanyian yang diharamkan. Dan itu tidak mungkin berlangsung di haribaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan Beliau mengabaikan pengingkaran terhadapnya.

Kemudian, dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “hari ini adalah ‘id (hari raya) kita”, dapat dimaklumi bahwa menampakkan kegembiraan pada dua hari raya Islam merupakan syiar agama. Hari itu bukanlah sebagaimana hari-hari lain.”[4]

Di sisi lain, ketika menjelaskan salah satu riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupi kepalanya dengan kain (supaya tidak melihat nyanyian dua orang wanita budak sahaya tersebut), al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah, mengatakan:

“Adapun ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelimuti kepala dan wajahnya dengan kain, maka di dalamnya terdapat keterangan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dari hal itu karena kedudukan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuntut agar tidak memperhatikan hal semacam itu. Akan tetapi bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, menunjukkan bolehnya hal semacam itu jika sesuai dengan apa yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setujui, sebab beliau tidak mungkin menyetujui kebatilan.

Tetapi, pada asalnya orang harus membersihkan diri dari permainan-permainan di atas dan hal-hal yang tiada guna. Maka dalam hal ini, orang harus membatasi diri pada hal-hal yang ada nashnya, baik secara waktu maupun tata caranya, untuk maksud memperkecil penyimpangan dari asal yang diperbolehkan”.[5]

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah, kemudian mengatakan:
“Di dalam hadits ini juga terdapat beberapa faidah (di antaranya): disyari’atkannya memberikan keleluasaan kepada keluarga pada hari-hari raya,untuk melakukan berbagai macam hal yang dapat menyenangkan jiwa dan menyegarkan badan setelah penat melakukan ibadah. Tetapi berpaling dari hal-hal (main-main) itu lebih baik. Di dalam hadits ini juga terdapat keterangan bahwa menampakkan kegembiraan pada hari raya termasuk syiar agama”.[6]

Demikianlah, maka halal bihalal atau apapun istilahnya, adalah kegiatan yang menjadi mubah, jika hanya dimaksudkan untuk mengungkapan rasa gembira pada hari raya, baik Idul Fithri maupun Idul Adha; misalnya untuk makan-makan bersama, bertemu keluarga dan handai tolan. Sebab memang diperbolehkan kaum Muslimin mengungkapkan kegembiaraan hatinya pada saat-saat hari raya, sepanjang kegembiraan itu tidak menyimpang dari ketentuan syar’i.

Masalahnya, memang terdapat banyak hal yang kemudian menyimpang dari ketentuan syari’at, seperti ikhtilath (bercampur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram), jabat tangan antar lawan jenis, hura-hura, pamer aurat, pamer kecantikan, nyanyian-nyanyian ma’siat, main petasan dan lain sebagainya.

Kegiatan-kegiatan ma’siat semacam itulah yang semestinya dihindari. Di samping itu, tidak usahlah kegiatan saling maaf memaafkan menjadi menu utama dalam acara berhari raya atau berhalal bihalal. Saling memaafkan tidak perlu menunggu tibanya hari raya, apalagi menunggu acara halal bihalal. Anggapan bahwa saling memaafkan seakan-akan lebih afdhal jika dilakukan saat hari raya, adalah anggapan yang keliru. Dan saling maaf semacam itu lebih banyak bersifat semu. Tidak bersifat sungguh-sungguh dan ikhlas. Orang bilang: “Mumpung hari raya, kita saling memaafkan”. Akibatnya, orang begitu mudah untuk saling menyakiti, saling menzalimi dan saling melanggar hak pihak lain, dengan asumsi; “gampang nanti minta maaf pada hari raya”. Allâhu al-Musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Dinukil dari Ahkam al-‘Idain Fi as-Sunnah al-Muthahharah, Syaikh Ali bin Hasan  al-Halabi, Daar Ibnu Hazm, Beirut, cet. II, 1414 H/1993 M, hal. 13, no. 1. Lihat pula Lisan al-‘Arab, Ibnu Manzhur, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi – Mu’assasah at-Tarikh al-‘Arabi, Beirut, cet. III, 1419 H/1999 M. IX/461.
[2]  dinukil perkataannya oleh Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi, ibid. h.13-14, diterjemah secara bebas
[3] Dua riwayat ini adalah riwayat Imam Bukhari, Lihat Fathu al-Bari,II/440 no. 949, dan II/445, no.953. Juga diriwayatkan oleh Muslim, lihat Shahih Muslim Syarh an-Nawawi, Thqiq: Khalil Ma’mun Syiha: VI/423-424, no. hadits: 2058, 2060
[4]  Lihat Ahkam al-‘Idain Fi as-Sunnah al-Muthahharah, op.cit. hal. 17-18. Lihat pula, Syarhu as-Sunnah, Imam al-Baghawi, al-Maktab al-Islami, Beirut, cet. II, 14-3 H/1983 M, hal. 322-323. Diterjemah secara bebas
[5] Lihat Fathu al-Bari,II/443, diterjemahkan secara bebas.
[6] Ibid. Lihat pula Ahkam al-‘Idain Fi as-Sunnah al-Muthahharah, op.cit. hlm. 18

Maaf-Memaafkan Dalam Rangka Hari Raya, Disyariatkan?

MAAF-MEMAAFKAN DALAM RANGKA HARI RAYA, DISYARIATKAN?

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni , MA

Mudah memaafkan, penyayang terhadap sesama Muslim dan lapang dada terhadap kesalahan orang merupakan amal shaleh yang keutamaannya besar dan sangat dianjurkan dalam Islam. Allâh Azza wa Jalla  berfirman:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِين

Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan perbuatan baik, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.[al-A’râf/7:199]

Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ

Maka disebabkan rahmat dari Allâh-lah, kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. [Ali ‘Imrân/3:159]

Bahkan sifat ini termasuk ciri hamba Allâh Azza wa Jalla yang bertakwa kepada-Nya, sebagaimana firman-Nya:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

(Orang-orang yang bertakwa adalah) mereka yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya serta (mudah) memaafkan (kesalahan) orang lain. Allâh menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. [Ali ‘Imrân/3:134]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus menggambarkan besarnya keutamaan dan pahala sifat mudah memaafkan di sisi Allâh Azza wa Jalla dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidaklah Allâh menambah bagi seorang hamba dengan pemberian maafnya (kepada saudaranya) kecuali kemuliaan (di dunia dan akhirat)”[1].

Arti bertambahnya kemuliaan orang yang pemaaf di dunia adalah dengan dia dimuliakan dan diagungkan di hati manusia karena sifatnya yang mudah memaafkan orang lain, sedangkan di akhirat dengan besarnya ganjaran pahala dan keutamaan di sisi Allâh Azza wa Jalla [2].

Maaf-Memaafkan di Hari Raya?
Akan tetapi, amal shaleh yang agung ini, bisa berubah menjadi perbuatan haram dan tercela jika dilakukan dengan cara-cara yang tidak ada tuntunannya dalam al-Qur’ân dan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Misalnya, mengkhususkan perbuatan ini pada waktu dan sebab tertentu yang tidak terdapat dalil dalam syariat tentang pengkhususan tersebut. Seperti mengkhususkannya pada waktu dan dalam rangka hari raya Idul Fitri atau Idhul Adha.

Ini termasuk perbuatan bid’ah[3] yang jelas-jelas telah diperingatkan keburukannya oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya semua perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat, dan semua yang sesat (tempatnya) dalam neraka”[4].

Kalau ada yang bertanya: mengapa ini dianggap sebagai perbuatan bid’ah yang sesat, padahal agama Islam jelas-jelas sangat menganjurkan dan memuji sifat mudah memaafkan kesalahan orang lain, sebagaimana telah disebutkan dalam keterangan di atas?

Jawabnya: Benar, Islam sangat menganjurkan hal tersebut, dengan syarat jika tidak dikhususkan dengan waktu atau sebab tertentu, tanpa dalil (argumentasi) yang menunjukkan kekhususan tersebut. Karena, jika dikhususkan dengan misalnya waktu tertentu tanpa dalil khusus, maka berubah menjadi perbuatan bid’ah yang sangat tercela dalam Islam.

Sebagai contoh, shalat malam dan puasa sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, dua jenis ibadah ini jika pelaksanaannya dikhususkan pada hari Jum’at, maka dua amalan besar tersebut menjadi tercela dan haram untuk dilakukan[5], sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Janganlah kalian mengkhusukan malam Jum’at di antara malam-malam lainnya dengan (melaksanakan) shalat malam, dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at di antara hari-hari lainnya dengan berpuasa, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang darimu [6]

Inilah yang diistilahkan oleh para Ulama dengan nama “bid’ah idhâfiyyah”, yaitu perbuatan yang secara umum dianjurkan dalam Islam, akan tetapi sebagian kaum Muslimin mengkhususkan perbuatan tersebut dengan waktu, tempat, sebab, keadaan atau tata cara tertentu yang tidak bersumber dari petunjuk Allâh Azza wa Jalla dalam al-Qur’ân dan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam [7].

Contoh lain dalam masalah ini adalah shalat malam yang dikhususkan pada bulan Rajab dan Sya’ban. Imam an-Nawawi  t berkata tentang dua shalat ini: “Shalat (malam di bulan) Rajab dan Sya’ban adalah bid’ah yang sangat buruk dan tercela”[8].

Imam Abu Syâmah rahimahullah menjelaskan kaidah penting ini dalam ucapannya: “Tidak diperbolehkan mengkhusukan ibadah-ibadah dengan waktu-waktu (tertentu) yang tidak dikhususkan oleh syariat, akan tetapi hendaknya semua amal kebaikan tersebut bebas (dilakukan) di setiap waktu (tanpa ada pengkhususan). Tidak ada keutamaan satu waktu di atas waktu yang lain, kecuali yang diutamakan oleh syariat dan dikhususkan dengan satu macam ibadah…Seperti puasa di hari Arafah dan Asyura’, shalat di tengah malam, dan umrah di bulan Ramadhan…”[9].

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “…Termasuk (contoh) dalam hal ini bahwa sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menyebutkan larangan mengkhusukan bulan Rajab dengan puasa dan hari Jumat, agar tidak dijadikan sebagai sarana menuju perbuaan bid’ah dalam agama (yaitu) dengan mengkhusukan waktu tertentu dengan ibadah yang tidak dikhususkan oleh syariat”[10].

Menimbang Acara Halal bil Halal
Termasuk acara yang marak dilakukan oleh kaum Muslimin di Indonesia dalam rangka saling memaafkan setelah hari raya Idhul Fitri adalah apa yang biasa dikenal dengan  acara Halal bil halal.

Acara ini termasuk perbuatan bid’ah yang tercela dengan alasan seperti yang kami paparkan di atas. Acara ini tidak pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi terbaik umat ini, para Sahabat Radhiyallahu anhum , serta para imam Ahlus Sunnah yang mengikuti jalan mereka dengan baik. Padahal mereka adalah orang-orang yang telah dipuji pemahaman dan pengamalan Islam mereka oleh Allâh Azza wa Jalla  dan Rasul-Nya  Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allâh Azza wa Jalla   berfirman:

وَالسّٰبِقُوْنَ الْاَوَّلُوْنَ مِنَ الْمُهٰجِرِيْنَ وَالْاَنْصَارِ وَالَّذِيْنَ اتَّبَعُوْهُمْ بِاِحْسَانٍۙ رَّضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ تَحْتَهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اَبَدًا ۗذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar (para Sahabat) dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allâh ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah, dan Allâh menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar  [At-Taubah/9:100]

Dan dalam hadits yang shahîh, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik umatku adalah generasi yang aku diutus di masa mereka (para Sahabat), kemudian generasi yang datang setelah mereka, kemudian generasi yang datang setelah mereka”[11].

Di samping itu, acara ini ternyata berisi banyak kemungkaran dan pelanggaran terhadap syariat Allâh Azza wa Jalla , di antaranya:

  • Terjadinya  ikhtilath (bercampur-baur secara bebas) antara laki-laki dengan perempuan tanpa ada ikatan yang dibenarkan dalam syariat. Perbuatan ini jelas diharamkan dalam Islam, bahkan ini merupakan biang segala kerusakan di masyarakat.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: “Aku tidak meninggalkan setelahku fitnah (keburukan/kerusakan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melebihi (fitnah) kaum perempuan”  [12].

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan hal ini dalam ucapan beliau: “Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan kaum perempuan bergaul bebas dengan kaum laki-laki adalah biang segala bencana dan kerusakan, bahkan ini termasuk penyebab (utama) terjadinya berbagai melapetaka yang merata. Sebagaimana ini juga termasuk penyebab (timbulnya) kerusakan dalam semua perkara yang umum maupun khusus. Pergaulan bebas merupakan sebab berkembangpesatnya perbuatan keji dan zina, yang ini termasuk sebab kebinasan massal (umat manusia) dan  munculnya wabah penyakit-penyakit menular yang berkepanjangan”[13].

Syaikh ‘Abdul ‘Azîz bin Bâz rahimahullah  lebih menegaskan hal ini dalam ucapan beliau: “Dalil-dali (dari al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) secara tegas menunjukkan haramnya (laki-laki) berduaan dengan perempuan yang tidak halal baginya, (demikian pula diharamkan) memandangnya, dan semua sarana yang menjerumuskan (manusia) ke dalam perkara yang dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla . Dalil-dalil tersebut sangat banyak dan kuat (semuanya) menegaskan keharaman -ikhtilath (bercampur baur secara bebas antara laki-laki dengan perempuan), karena membawa kepada perkara (kerusakan) yang sangat buruk akibatnya”[14].

  • Bersalaman dan berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahramnya).
    Perbuatan ini sangat diharamkan dalam Islam berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya”[15]
  • Kehadiran para wanita yang bersolek dan berdandan seperti dandanan wanita-wanita Jahiliyah.
    Ini juga diharamkan dalam Islam, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kalian (wahai kaum perempuan Mukminah) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (bersolek dan berhias) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu. [al-Ahzâb/33 : 33]

Dalam hadits yang shahih, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allâh) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”[16].

Penutup
Demikianlah pemakaran ringkas tentang hukum saling maaf-memaafkan dalam rangka hari raya. Wajib bagi setiap Muslim utk meyakini bahwa semua sesuatu yang dibutuhkan oleh kaum muslimin untuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla semua itu telah dijelaskan dan dicontohkan dengan lengkap oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam petunjuk yang beliau bawa.

Sahabat yang mulia Abu Dzar Al Ghifâri Radhiyallahu anhu  berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah pergi meninggalkan kami dalam keadaan tidak ada seekor burung pun yang mengepakkan kedua sayapnya di udara kecuali beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada kami ilmu tentang hal tersebut”. Kemudian Abu Dzar Radhiyallahji anhu berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النـَّارِ إِلاَّ وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

Tidak ada (lagi) yang tertinggal sedikit pun dari (ucapan/perbuatan) yang bisa mendekatkan (kamu) ke surga dan menjauhkan (kamu) dari neraka, kecuali semua itu telah dijelaskan kepadamu [17].

Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk selalu berpegang teguh dengan sunnah Rasûlullâh dan menjauhi segala sesuatu yang menyimpang dari sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di akhir hayat kita. Amin.

Ya Allâh, wafatkanlah kami di atas agama Islam dan di atas sunnah (petunjuk)  Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam [18]

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XV/1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] HR. Muslim no. 2588 dan imam-imam lainnya
[2] Lihat Syarh Shahîh Muslim 16/141 dan  Tuhfatul Ahwadzi 6/150
[3] Semua perbuatan yang diada-adakan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla,  yang tidak dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[4] HR.  Muslim no. 867, an-Nasâi no. 1578 dan Ibnu Mâjah no. 45
[5] Lihat’Ilmu Ushûlil Bida’ hlm. 151
[6] HR. Muslim no. 1144
[7] Lihat ’Ilmu Ushûlil Bida’ hlm. 147-148
[8]  Fatâwâ al-Imâm an-Nawawi hlm. 26
[9] Al-Bâits ‘ala Inkâril Bida’i wal Hawâdits hlm. 165
[10]  Ighâtsatul Lahfân 1/368
[11] HR . al-Bukhâri dan Muslim
[12] HR. al- Bukhâri no. 4808 dan Muslim no. 2740
[13] Seperti penyakit AIDS dan penyakit-penyakit kelamin berbahaya lainnya. Na’ûdzu billâhi min dzâlik.
[14] Majallatul Buhûtsil Islâmiyyah 7/343
[15] HR ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr no. 486 dan 487 dan ar-Ruyani dalam al-Musnad 2/227, dan dinyatakan hasan oleh al-Albâni dalam ash-Shahîhah no. 226
[16] HR Ibnu Khuzaimah no. 1685, Ibnu Hibbân no. 5599 dan at-Thabrâni dalam al-Mu’jamul  Ausath no. 2890, dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibbân, al-Mundziri dan al-Albâni dalam ash-Shahîhah no. 2688
[17] HR ath-Thabrâni  dalam al-Mu’jamul Kabîr 2/155, no. 1647 dan dinyatakan shahih oleh al-Albâni dalam ash-Shahîhah no. 1803
[18] Doa yang selalu diucapkan oleh Imam Ahmad bin Hambal yang dikutip oleh al-Khathîb al-Baghdâdi dalam Târîkh Baghdâd 9/349

Salah Memaknai Idul Fithri

SALAH MEMAKNAI IDUL FITHRI

Bagi kalangan tertentu, bulan Ramadhân yang penuh berkah ini merupakan bulan beban. Ibadah-ibadah di bulan Ramadhân terutama ibadah puasa dianggap sebagai penghambat kesempatan. Meskipun dia tetap menunaikan ibadah puasa, namun tidak dengan sepenuh hati.

Sementara kalangan yang lain menganggap, ibadah puasa di bulan Ramadhân merupakan rutinitas yang menjanjikan dan berakhir menyenangkan. Sebab sesudah Ramadhân ada hari raya, Idul Fithri.

Para pedagang, sejak jauh-jauh hari sebelum Ramadhân tiba, mereka sudah bersiap melakukan stock barang sebagai persiapan dagang untuk meraup keuntungan melimpah di bulan suci ini. Bahkan banyak pedagang musiman yakni khusus bulan Ramadhân. Para karyawan, pegawai, pekerja, buruh dan lain-lain yang bekerja diluar kota pun punya harapan untuk cuti menjelang hari raya sampai dengan beberapa hari sesudah hari raya.

Sedikit orang yang benar-benar memanfaatkan bulan Ramadhân sebagai kesempatan emas meraup pahala dan menghapus dosa dengan cara-cara yang benar sesuai tuntunan Nabi Besar Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Begitu pula tentang hari raya. Sudah terbentuk opini di kalangan banyak kaum Muslimin bahwa Idul Fithri adalah saat bersenang-senang, seakan baru lepas dari beban puasa selama satu bulan penuh. Sebagian lagi berdalih menikmati keuntungan melimpah dari hasil dagang selama Ramadhân. Sebagian yang lain mengemukakan alasan-alasan lain sesuai dengan aktifitasnya selama Ramadhân. Yang jelas, menurut anggapan sementara sebagian kaum Muslimin, Idul Fithri adalah hari bersenang-senang sampai puas, seakan tanpa batas. Oleh karena itu, banyak kaum Muslimin yang menyusun agenda-agenda kegiatan, tanpa memperdulikan aturan syari’at. Agenda-agenda berisi maksiat, foya-foya, hiburan dan tontonan di pantai-pantai, goa-goa, taman-taman dan berbagai tempat menarik lainnya, bahkan tempat-tempat yang sepi. Laki-laki dan  perempuan serta muda-mudi yang bukan mahram, bukan pula suami isteri, bercampur aduk menjadi satu. Banyak di antara mereka yang berpasang-pasangan berdua-duaan, bergandeng tangan dan seterusnya untuk melampiaskan kegembiraan dan menikmati kesenangan yang penuh dosa.

Tidak dipungkiri bahwa Idul Fithri adalah hari gembira bagi orang yang berpuasa pada bulan Ramadhân. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لِلصَّائِمِ فَرْحَتاَنِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ بِفِطْرِهِ، وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ

Orang yang berpuasa akan memperoleh dua kegembiraan : manakala berbuka puasa, ia bergembira dengan buka puasanya, dan manakala berjumpa dengan Rabbnya, ia bergembira dengan (balasan) puasanya. [HR. Bukhari dan Muslim][1]

Tetapi gembira yang dimaksudkan di sini adalah kegembiraan yang tidak keluar dari koridor syari’at.

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan ma’na gembira dalam hadits di atas dengan menukil perkataan para ulama, “Adapun kegembiraan orang yang berpuasa ketika berjumpa dengan Rabbnya, ialah karena ia melihat pahala puasanya dan karena ia teringat akan ni’mat taufîk yang dianugerahkan Allâh kepadanya hingga ia dapat berpuasa. Sedangkan kegembiraannya pada saat berbuka puasa adalah karena ia dapat dengan sempurna menyelesaikan ibadahnya, dapat dengan selamat terhindar dari hal-hal yang membatalkan puasanya dan memiliki harapan mendapat pahala dari Allâh”[2].

Di sisi lain al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalâni rahimahullah menukil pernyataan sebagian ulama tentang ma’na gembira tersebut sebagai berikut, “Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, ‘ma’nanya, gembira dengan sebab rasa lapar dan dahaga telah hilang, karena sudah diperbolehkan berbuka puasa. Ini adalah kegembiraan yang wajar dan mudah dipahami.”

Sementara sebagian ulama lain berpendapat, bahwa orang yang berpuasa gembira dengan buka puasanya karena kegiatan puasa serta ibadahnya telah berhasil dengan baik. Ia merasa diringankan serta mendapat pertolongan dari Allâh Azza wa Jalla untuk menunaikan puasa pada masa yang akan datang.” Selanjutnya al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalâni rahimahullah menyimpulkan, “Aku katakan, ‘Membawa pengertian gembira di sini kepada pengertian yang lebih umum dari makna yang telah disebut di atas, tidak mengapa. Setiap orang yang berpuasa, (ketika berbuka) akan bergembira sesuai dengan keadaan masing-masing, sebab keadaan orang terkait ibadah puasa berbeda-beda. Di antara mereka, ada yang kegembiraan mereka itu hukumnya mubah yaitu kegembiraan manusiawi yang wajar. Dan ada pula yang kegembiraan mereka itu disunnah, yaitu kegembiraan yang disebabkan oleh hal-hal yang sudah disebutkan diatas (seperti bergembira karena bisa menunaikan ibadah puasa mampu dengan baik atas pertolongan Allah-pent.)”.[3]

Gembira pada saat berbuka puasa, bisa juga berarti merasa gembira saat berbuka puasa di setiap matahari tenggelam. Bisa pula berarti gembira manakala berbuka puasa di saat Idul Fithri. Wallahu A’lam. Yang jelas, secara manusiawi, orang yang berpuasa akan merasa lega dan bergembira pada saat berbuka puasa pada setiap maghrib di bulan Ramadhân, maupun pada saat hari Idul Fithri.

Akan tetapi kegembiraan itu hendaknya tidak membuatnya terlena sampai terjerumus kedalam prilaku maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla dan merusak ibadah yang telah dilakukannya selama bulan Ramadhân. Mestinya kegembiraan itu mendorong orang untuk bersyukur dan semakin bersemangat dalam beribadah kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

Oleh sebab itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam antara lain memberikan dorongan semangat untuk mengiringi puasa Ramadhân dengan puasa 6 hari di bulan Syawal. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كاَنَ كَصِياَمِ الدَّهْرِ.

Siapa yang berpuasa Ramadhân, kemudian ia iringi puasa Ramadhân itu dengan puasa enam hari di bulan Syawal, niscaya (pahala) puasanya laksana puasa satu tahun. [HR. Muslim, Abu Dâwud, Tirmidzi dan Ibnu Mâjah].[4]

Berkenaan dengan hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Para ulama yang semadzhab dengan kami mengatakan, “Yang afdhal (lebih baik-red) ialah apabila puasa enam hari bulan Syawal dilakukan berturut-turut langsung sesudah hari raya (maksudnya, hari kedua-pen.). Namun jika puasa enam hari itu dilaksakan dengan terpisah-pisah atau ditunda sampai akhir Syawal, maka keutamaan berpuasa enam hari bulan Syawal itu tetap tercapai. Sebab itu masih bisa disebut “mengiringi puasa Ramadhân dengan puasa enam hari di bulan Syawal”.[5]

Kenapa menunaikan ibadah puasa Ramadhân yang diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal memiliki nilai seperti berpuasa satu tahun penuh ? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Para Ulama mengatakan, ‘Puasa-puasa ini bernilai seperti berpuasa satu tahun penuh, tidak lain karena setiap kebaikan akan dilipatkan menjadi sepuluh kali kebaikan. Puasa Ramadhân dilipatkan menjadi sepuluh bulan, sedangkan 6 hari bulan Syawal, dilipatkan menjadi dua bulan”.[6]

Bagian terakhir dari perkataan Imam Nawawi rahimahullah di atas selaras dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ، كَأَنَّمَا تَمَامُ السَّنَةِ؛ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثاَلِهَا.

Barangsiapa yang berpuasa enam hari sesudah hari Idul Fitri, maka seakan-akan puasanya itu sempurna satu tahun; Siapa yang melakukan satu kebaikan, maka ia akan memperoleh sepuluh kali lipat kebaikan itu. [HSR. Ibnu Majah].[7]

Alangkah indah dan beruntungnya seseorang jika kegiatan-kegiatan yang penuh dengan maksiat atau yang bepotensi maksiat itu diganti dengan kegiatan ibadah yang jelas dituntunkan dalam syari’at. Terlebih lagi, pasca Ramadhân. Janganlah merusak ibadah selama Ramadhân dengan hura-hura dan maksiat, apalagi bid’ah.

Dengan demikian, opini bahwa hari raya adalah hari bersenang-senang dan bergembira ria untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, foya-foya serta dosa-dosa adalah opini yang salah, harus diluruskan.

Wallahu al-Musta’aan wa ‘Alaihi at-Tuklaan.   

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_____
Footnote
[1] Shahihul Bukhâri/Fathul Bâri, 4/118, no. 1904, Shahih Muslim, Syarhun Nawawi, Khalîl Ma’mun Syiha, Darul Ma’rifah, 8/272, no. 2700
[2] Ibid. hlm. 273
[3] Fathul Bâri, Syarh Shahîhil Bukhâri, 4/118
[4] Shahih Muslim Syarhun Nawawi, op.cit. VIII/296-297, no. 2750, Shahîh Sunan Abi Dâwud, II/77, no. 2433, Shahîh Sunan at-Tirmidzi I/400-401, no. 759 dan Shahih Sunan Ibni Mâjah, II/77, no. 1403. Semua kitab Shahih Sunan ini adalah karya Syaikh al-Albâni rahimahullah, penerbit Maktabah al-Ma’arif Lin Nasyr, Riyadh.
[5] Shahih Muslim Syarhun Nawawi, op.cit. VIII/297
[6] Shahih Muslim Syarhun Nawawi, op.cit. VIII/297
[7] Shahîh Sunan Ibni Mâjah, II/77, no. 1402