Monthly Archives: May 2021

Kesyirikan Pada Kaumnya Nabi Ilyas Alaihissalam

KESYIRIKAN PADA KAUMNYA NABI ILYAS ALIHISSALAM

Segala puji hanya untuk Allah Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya. Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah Shubhanahu wa ta’alla, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Aku bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah Shubhanahu wa Ta’alla semata, yang tidak ada sekutu bagi -Nya. Dan aku juga bersaksi bahwasannya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul -Nya. Amma Ba’du:

Kesyirikan Pada Kaumnya Nabi Ilyas
Kaum nabi Ilyas ‘Alaihis salam, Allah Azza wa jalla telah menyebutkan pada kita suatu kaum yang terjatuh ke dalam kesyirikan dan melakukan peribadahan kepada sesembahan selain Allah Shubhanahu wa Ta’alla, mereka adalah Kaumnya Nabi Ilyas ‘Alaihis salam. Sebagaimana yang Allah ta’ala rekam didalam firman    -Nya setelah menceritakan kisah nabi Harun dan Musa ‘alaihima sallam, Allah Shubhanahu wa Ta’alla berfirman:

قال الله تعالى :  وَإِنَّ إِلۡيَاسَ لَمِنَ ٱلۡمُرۡسَلِينَ ١٢٣ إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَلَا تَتَّقُونَ ١٢٤ أَتَدۡعُونَ بَعۡلا وَتَذَرُونَ أَحۡسَنَ ٱلۡخَٰلِقِينَ ١٢٥  ٱللَّهَ رَبَّكُمۡ وَرَبَّ ءَابَآئِكُمُ ٱلۡأَوَّلِينَ ١٢٦ فَكَذَّبُوهُ فَإِنَّهُمۡ لَمُحۡضَرُونَ

“Dan sesungguhnya Ilyas benar-benar termasuk salah seorang rasul-rasul. (ingatlah) ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu tidak bertakwa. Patutkah kamu menyembah Ba´i dan kamu tinggalkan sebaik-baik Pencipta. (yaitu) Allah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu yang terdahulu?. Maka mereka mendustakannya, karena itu mereka akan diseret (ke dalam neraka). [ash-Shafaat/37: 123-127]

Demikian pula Allah Shubhanahu wa Ta’alla jelaskan didalam ayat yang lain:

 وَزَكَرِيَّا وَيَحۡيَىٰ وَعِيسَىٰ وَإِلۡيَاسَۖ كُلّ مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ  

“Dan Zakaria, Yahya, Isa dan Ilyas. Semuanya termasuk orang-orang yang shaleh”. [al-An’aam/6 : 75]

Maka berikut ini penjelasan tentang nabi Ilyas ‘Alaihi sallam beserta kaumnya, serta keterangan mengenai kesyirikan yang terjadi pada mereka.

Nama Ilyas, Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat mengenai siapa sebenarnya yang dimaksud dengan Ilyas ini, setidaknya ada dua pendapat :

  1. Pendapat pertama mengatakan Beliau adalah Idris. Imam Bukhari mengatakan, disebutkan dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas bahwasanya Ilyas adalah nabi Idris ‘alaihi sallam [1]. Al-Hafidz menjelaskan, “Adapun pernyataan Ibnu Mas’ud maka diriwayatkan oleh Abdu bin Humaid [2] dan Ibnu Abi Hatim dengan sanad yang hasan. Ibnu Mas’ud mengatakan, “Ilyas adalah Idris, sedangkan Ya’kub adalah Israil”. Sedangkan perkataan Ibnu Abbas diriwayatkan oleh Juwaibir dalam tafsirnya dari adh-Dhahak dari Ibnu Abbas, tapi sanadnya dha’if. Oleh karena itu tidak diriwayatkan oleh Bukhari, Berdasarkan hal ini, Abu Bakar bin al-Arobi [3] berpendapat bahwa Idris bukanlah kakek dari nabi Nuh. Hanya saja ia berasal dari Bani Israil, karena Ilyas berasal dari Bani Israil. Beliau berdalil dengan sambutan nabi Ilyas terhadap Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kisah Mi’raj, “Selamat datang Nabi yang shalih dan saudara yang shalih”[4]. Andai saja termasuk kakeknya tentunya Ilyas akan mengatakan sebagaimana perkataan Adam dan Ibrahim, “Dan anak yang shalih”. Ini merupakan pendalilan yang bagus, akan tetapi bisa dijawab bahwa Ilyas berkata demikian karena rasa tawadhu’ dan berlaku sopan santun. Maka itu bukanlah dalil yang kuat”.[5]

Besar kemungkinan kalau orang yang membaca firman Allah ta’ala:

 سَلَٰمٌ عَلَىٰٓ إِلۡ يَاسِينَ 

“Kesejahteraan dilimpahkan atas Ilyas?. [Ash-Shafaat/37 : 130]

Dirinya akan mengira kalau yang dimaksud ialah nabi Idris dan berpendapat dengan perkataan di atas [6]. Imam Syaukani menuturkan, “Ibnu Mas’ud, al-A’masy [7], dan Yahya bin Watsab[8] membacanya, (و إدريس لمن المرسلين)[9].

  1. Bahwasannya beliau adalah Ilyas, bukan Idris. Mengacu pada pendapat ini maka nama beliau adalah:
  2. Ilyas bin Nasai bin Fanhash bin al-‘Izar bin Harun saudara Musa bin Imran, wallahu a’lam[10].
  3. Adapula yang mengatakan beliau adalah Ilyas bin Yas cucu nabi Harun saudara Musa.
  4. Beliau adalah Ilyas at-Tasybiy[11].
  5. Diceritakan beliau adalah Ilyas bin al-‘Azir bin al-‘Izar bin Harun bin Imran.

Kaum nabi Ilyas :
Dahulu Ilyas diutus kepada penduduk Ba’labak yang terletak di sebelah barat Damaskus [12]. Dan kota Ba’labak [13] saat ini berada dalam terutorial negeri Libanon.

Kesyirikan Kaum Ilyas :
Allah Ta’ala mengutus Ilyas kepada penduduk Ba’labak, untuk menyeru mereka kepada Allah Azza wa jalla dan meninggalkan peribadahan berhala yang mereka beri nama Ba’i [14]. al-Hafidz Ibnu Asakir menukil dengan sanadnya dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Dinamakan daerah itu dengan Ba’labak karena mereka menyembah Ba’i. Dan tempat mereka berada di depan sehingga dinamakan Ba’labak” [15]. Dan para ulama berbeda pendapat tentang arti Ba’i menjadi beberapa pendapat :

  1. Ba’i adalah nama berhala yang mereka sembah. Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, “Pendapat ini lebih mendekati kebenaran”.[16]
  2. Dia adalah nama seorang wanita yang bernama Ba’i yang mereka sembah [17].
  3. Sedang Mujahid menuturkan, “Ba’i artinya adalah Rabb” [18]. Pendapat ini yang dipegang oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya[19].

Dan pendapat yang benar dari pendapat-pendapat diatas adalah pendapat pertama sebagaimana di isyaratkan oleh Ibnu Katsir.

Sesungguhnya mereka dahulu menyembah berhala yang bernama Ba’i. Maka Ilyas menyeru mereka untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan melarang dari peribadatan kepada selain Allah Shubhanahu wa Ta’alla. Yang mana sebelumnya Raja mereka telah beriman namun kemudian murtad, selanjutnya mereka terus menerus di atas kesesatan dan tidak ada seorangpun yang beriman kepada Ilyas.

Maka nabi Ilyas ‘Alaih sallam berdoa kepada Allah Shubhanahu wa Ta’alla untuk menimpakan keburukan pada mereka, sehingga Allah Shubhanahu wa Ta’alla menahan hujan untuk mereka selama tiga tahun. Lantas mereka memohon kepada Ilyas agar dihilangkan kesusahannya, dan berjanji akan beriman kepada Ilyas apabila hujan turus di negeri mereka.

Selanjutnya nabi Ilyas ‘Alaihi sallam berdoa kepada Allah Shubhanahu wa Ta’alla, dan turunlah hujan. Akan tetapi mereka menjadi lebih buruk dari kekufuran yang mereka perbuat sebelumnya. Maka Ilyas memohon kepada Allah Shubhanahu wa Ta’alla agar mewafatkannya.[20]

Al-Hafidz Ibnu Jarir ath-Thabariy menyebutkan dalam tafsirnya kisah-kisah yang lain, kebanyakannya berasal dari Israiliyat. Dari jalan Muhammad bin Ishaq dan Wahb bin Munabbih, dan tidak diketahui keshahihannya. Oleh karena itu lebih sempurna untuk berpaling dari hal tersebut[21].

Artinya, bahwa kaumnya nabi Ilyas ‘Alaihi sallam menyembah sesembahan selain Allah Shubhanahu wa Ta’alla. Mereka berbuat kesyirikan kepada -Nya dalam uluhiyah -Nya dan peribadahan kepada -Nya. Maka Allah Shubhanahu wa Ta’alla mengutus nabi Ilyas kepada mereka untuk menyeru kepada tauhid.

Dalam sebuah riwayat, mereka beriman kemudian kufur, dan dalam riwayat yang lain, bahwasanya mereka beriman kemudian kufur, kemudian beriman ketika melihat kebenaran yang dikatakan oleh nabinya[22].

[Disalin dari بيان الشرك في قوم إلياس عليه السلام Dinukil dari Buku : “Syirik pada Zaman Dahulu dan Sekarang” (1/350-354). Penulis Syaikh  Abu Bakar Muhammad Zakaria, Penerjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2014 – 1435]
______
Footnote
[1] . HR Bukhari  6/430 dengan syarah al-Fath
[2] . Beliau adalah Abdun bin Humaid bin Nashr al-Kasiy. Abu Muhammad, ahli hadist. Ada yang mengatakan namanya adalah Abdulhamid. Meriwayatkan hadits dan menulis kitab. Meriwayatkan darinya Imam Muslim, at-Tirmidzy, dan beberapa muhadits. Wafat tahun 249 H. lihat apa yang disebutkan oleh Suyuthi dalam ‘Thabaqatul Hufadz’ : 238,239.
[3] . Beliau adalah Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Abdullah bin Ahmad al-Mu’arifi, al-Andalusi, al-Isybili, al-Maliki, lebih masyhur dengan sebutan Ibnul Arabi. Abu Bakar. Ulama kenamaan dalam berbagai bidang fikih, ushul, dan ilmu-ilmu al-Qur’an. Lahir pada tahun 468 H dan wafat pada tahun 543 H. Di antara peninggalan karya tulisnya, Syarhul Jami’is Shahih lit Tirmidzy, al-Mahshul minal Ushul, Ahkamul Qur’an dan selainnya. Lihat  yang disebutkan oleh Umar Ridha Kahalah dalam Mu’jamul Mu’alifirn.
[4] . HR Bukhari dalam shahihnya. Kitab Ahaditsul Anbiya’i. no. 3094. Dan Muslim, Kitabul Iman no. 237
[5]. Ibnu Hajar al-Asqalaniy, Fathul Bariy : 6/430.
[6] . Lihat qiraat seperti ini dalam ad-Durrul Mantsur milik As-Suyuthi dari adh-Dhahak : 6/286. Dan disandarkan kepada Ibnu Abi Hatim.
[7]. Beliau adalah Sulaiman bin Mihran al-Kahili, maulanya, Abu Muhammad al-Kufiy al-Amasy. Salah seorang hafidz dan Qari’. Sempat melihat Anas buang air kecil. Meriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa dan Ikrimah. An-Nasa’i mengatakan, ‘Tsiqatun tsabat’. Rujuk seperti yang disebutkan oleh al-Khazrajiy dalam al-Khulashah hal. 155.
[8]. Beliau adalah Imam Qudwah Muqri’, Syaikhul Qurra’, al-Asadiy al-Kahiliy, maulanya, al-Kufiy, salah satu ulama kenamaan. Meriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Ibnu Umar, dan dari Ibnu Mas’ud dan Aisyah dan Abu Hurairah secara mursal. Al-Amasy mengatakan, “Yahya bin Watsab lebih banyak menelaah dengan fikiran dibanding Turob”.  Lihat yang disebutkan oleh adz-Dzahabiy dalam as-Siyar : 4/379-382.
[9]. Asy-Syaukani, dalam Fathul Qadir : 4/409
[10]. Ibnu Hajar al-Asqalani, dalam Fathul Bari: 6/432, dan dinisbatkan kepada Ibnu Ishaq. Disebutkan oleh ath-Thabariy dalam Tarikhnya : 1/461, dan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya : 4/19.
[11]. Asy-Syaukani, dalam Fathul Qadir : 4/409. Dan telah menyebutkan 2 pendapat yang telah lalu.
[12]. Fathul Qadir, oleh Imam Saukani.
[13]. Ba’labak dengan di fathah huruf Ba dan disukun huruf  Ain dan difathah huruf Lamnya. Huruf Ba kedua tipis dan huruf Kaf bertasydid. Sebuah kota tua yang memiliki bangunan menakjubkan dan peninggalan-peninggalan yang agung. Memiliki tiang-tiang berbatu pualam yang tidak ada yang semisalnya di dunia. Jaraknya dengan Damaskus perjalanan tiga hari, disebutkan jaraknya 12 farsakh dari arah utara. Lihat kitab Mu’jamul Buldan karangan Yaqut al-Hamwa : 1/537.
[14]. Ibnu Katsir, al-Bidayah an-Nihayah : 1/337.
[15]. Ibid 1/337
[16]. Ibid.
[17]. Ibid.
[18]. Ibnu Jarir ath-Thabari dalam tafsirnya 10/58-59
[19]. Lihat perkataan al-Bukhari dalam shahihnya : 8/405
[20]. Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’anul Adzim : 4/19-20.
[21]. Rujuk ke dalam Tafsir ath-Thabari : 10/59-60.
[22] Idem

Hukum Mencela Ulama

HUKUM MENCELA ULAMA

Oleh
Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan : Apakah pendapat Syaikh terhadap sebagian penuntut ilmu dari kalangan pemuda yang mempunyai kebiasaan mencela satu sama lain, membuat manusia menjauh dan menghindar dari mereka? Apakah ini termasuk perbuatan syar’i yang diberi pahala atasnya atau (tidak syar’i) yang disiksa atasnya?

Jawaban : Menurut pendapat saya ini adalah perbuatan yang diharamkan. Apabila seorang muslim tidak boleh mengumpat (ghibah, menggunjing) saudaranya sesama muslim sekalipun ia bukan seorang yang alim, maka bagaimana mungkin dibolehkan baginya mengumpat saudaranya sesama ulama dari golongan orang-orang yang beriman? Orang yang beriman wajib menahan lisannya dari ghibah terhadap saudara-saudaranya sesama muslim. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. [al-Hujurat/49:12]

Hendaklah orang yang melakukan hal ini mengetahui bahwa apabila ia mentajrih (mencela) seorang ulama maka ia menjadi penyebab ditolaknya kebenaran yang dikatakan oleh ulama ini. Maka tanggung jawab dan dosanya adalah terhadap orang yang mencela ini, karena mencela seorang ulama pada kenyataannya bukanlah mentajrih (mencela) pribadinya, bahkan mencela  pewaris Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Apabila ia mentajrih ulama dan mencela mereka niscaya manusia tidak percaya dengan ilmu yang ada di sisi mereka dan ilmu tersebut diwarisi dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan pada saat itu mereka tidak percaya dengan syari’at yang dibawa oleh ulama yang ditajrih ini.

Saya tidak mengatakan bahwa setiap ulama adalah ma’shum, bahkan setiap manusia bisa melakukan kesalahan. Dan apabila engkau melihat seorang ulama melakukan kesalahan menurut pendapatmu, maka hubungilah beliau dengan telepon dan sampaikanlah pendapatmu. Jika jelas bagimu bahwa kebenaran adalah bersamanya maka engkau harus mengikutinya. Dan jika tidak jelas bagimu akan tetapi engkau mendapatkan alasan yang membolehkan ucapannya maka engkau harus menahan diri. Dan jika engkau tidak mendapatkan alasan terhadap pendapatnya maka peringatkanlah dia terhadap pendapatnya karena ngotot di atas kesalahan hukumnya tidak boleh. Akan tetapi engkau tidak boleh mentajrihnya dan ia seorang alim yang dikenal umpamanya dengan niat yang baik.

Apabila kita ingin mentajrih para ulama yang dikenal dengan niat yang baik karena kesalahan yang mereka lakukan padanya dari masalah fikih, niscaya kita akan mentajrih para ulama besar, namun yang wajib adalah yang telah saya sebutkan. Apabila engkau melihat seorang ulama melakukan kesalahan maka diskusi dan berbicaralah bersamanya. Bisa jadi bahwa kebenaran adalah bersamanya maka engkau harus mengikutinya atau kebenaran ada bersamamu maka ia yang harus mengikutimu. Atau tidak jelas dan jadilah perbedaan yang terjadi di antara kamu berdua adalah khilaf yang dibolehkan. Saat itu, engkau wajib menahan diri, ia mengatakan apa yang dia katakan dan engkau mengatakan apa yang engkau katakan.

Alhamdulillah, khilaf tidak hanya terjadi di masa sekarang. Khilaf sudah terjadi sejak masa sahabat hingga hari ini. Dan apabila sudah jelas kesalahan akan tetapi ia tetap bertahan terhadap pendapatnya, engkau harus menjelaskan kesalahan dan berjauh darinya. Akan tetapi bukan atas dasar mentajrih dan ingin membalas dendam, karena orang tersebut bisa jadi mengatakan pendapat yang benar pada masalah lain selain yang engkau perdebatkan.

Yang penting sesungguhnya saya memperingatkan kepada saudara-saudaraku dari bala dan penyakit ini. Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untukku dan mereka kesembuhan dari segala hal yang menjelekkan kami atau membahayakan kami pada agama dan dunia kami.

Syaikh Muhammad al-Utsaimin – Kitab Dakwah 5/2/61-64.

[Disalin dari حكم تجريح العلماء   Penulis Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah, Penerjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]

Siapakah yang Dimaksud Ulama?

SIAPAKAH YANG DIMAKSUD ULAMA?

Segala puji hanya untuk Allah Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.

Ulama adalah: orang-orang yang mengenal syari’at syari’at Allah Shubhanahu wa Ta’ala, memahami dalam agama-Nya, mengamalkan ilmunya di atas petunjuk dan ilmu pengetahuan, yang Allah Shubhanahu wa Ta’alamemberikan hikmah kepada mereka:

 يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَآءُ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا وَمَايَذَّكَّرُ إِلاَّ أُوْلُوا اْلأَلْبَابِ 

Dan barangsiapa yang diberi hikmah, sungguh telah diberi kebajikan yang banyak. Dan tak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal. [al-Baqarah/2:269]

Para ulama adalah : Orang-orang yang Allah Shubhanahu wa Ta’ala menjadikan sandaran manusia kepada mereka dalam bidang fiqih dan ilmu (agama), serta berbagai perkara agama dan dunia.[1]

Para ulama adalah : Para fuqaha Islam, orang-orang yang beredar fatwa terhadap perkataan ini di tengah manusia (umat Islam), orang-orang yang menentukan diri dengan melakukan istinbath hukum-hukum Islam  dan memberikan perhatian khusus dengan mencatat kaidah-kaidah halal dari yang haram.[2]

Para ulama adalah : Para pemimpin (imam) agama, mereka mendapatkan kedudukan agung ini dengan ijtihad (kesungguhan) dan sabar serta kesempurnaan keyakinan:

 وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِئَايَاتِنَا يُوقِنُونَ

Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar.Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami. [as-Sajdah/32:24)

Para ulama adalah : Golongan yang berangkat (pergi/safar) dari umat ini untuk mempelajari agama Allah Shubhanahu wa Ta’ala, kemudian melaksanakan kewajiban dakwah dan tugas memberikan peringatan :

 وَمَاكَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَآفَةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِنهُمْ طَآئِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. [At-Taubah/9:122]

Para ulama adalah : Orang orang yang memberi petunjuk kepada manusia, yang tidak kosong/lowong satu masa/zaman dari mereka, sehingga datang perkara Allah Shubhanahu wa Ta’ala, mereka adalah pemimpin Tha`ifah Manshurah (golongan yang selamat) hingga hari kiamat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لاَتَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي قَائِمَةٌ بِأَمْرِ اللهِ لَايَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ أَوْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ  وَهُمْ ظَاهِرُوْنَ عَلىَ النَّاسِ » [ أخرجه البخاري ومسلم ]

Senantiasa satu golongan dari umatku, melaksanakan perkara Allah Shubhanahu wa ta’alla, tidak membahayakan mereka orang yang menghina mereka atau menentang (berbeda)  sehingga datang perkara Allah Shubhanahu wa Ta’ala, sedang mereka nampak (menang) terhadap manusia.”[3]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata : ‘Adapun yang dimaksud dengan golongan ini, maka imam al-Bukhari rahimahullah berkata : ‘Mereka adalah para ulama’. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata : ‘Jika mereka bukan ahli hadits, maka saya tidak tahu lagi siapakah mereka.’ Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata : ‘Sesungguhnya yang dimaksud Imam Ahmad adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan orang yang meyakini mazhab Ahli Hadits.’ Saya (an-Nawawi) berkata : ‘Bisa jadi bahwa golongan ini terbagi-bagi di antara berbagai golongan kaum mukminin, di antara mereka adalah para mujahid fi sabilillah, Ahli hadits, ahli zuhud, orang-orang yang amar ma’ruf dan nahi munkar, dan di antara mereka berasal dari berbagai golongan dari orang-orang baik (ta’at kepada Allah Shubhanahu wa Ta’alla), maka tidak mesti mereka berkumpul dalam satu kelompok, bahkan bisa jadi mereka terpencar di berbagai penjuru dunia.’[4]

Pendapat manapun yang paling kuat tentang golongan ini, maka sesungguhnya yang disepakati bahwa para ulama adalah para pemimpin mereka yang diutamakan/dikedepankan padanya dan manusia mengikuti mereka.Sesungguhnya para ulama, sekalipun jiwa mereka sudah tidak ada, maka peninggalan mereka tetap ada. Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Para ulama tetap ada sepanjang masa, jiwa mereka sudah tidak ada dan peninggalan mereka tetap ada dalam jiwa.’[5]

Para ulama adalah: Pemimpin jama’ah yang kita diperintahkan untuk mengikuti mereka dan kita diperingatkan dari memisahkan diri-dari mereka. Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لاَيَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ» [ أخرجه البخاري ومسلم]

Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah Shubhanahu wa Ta’ala dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah Shubhanahu wa Ta’alla, kecuali dengan salah satu dari tiga perkara : ‘Tsayyib (yang pernah menikah) yang berzinah, membunuh orang lain, dan yang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jama’ah.[6]

Dari Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قيْدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ اْلإِسْلاَمِ مِنْ عُنُقِهِ» [ أخرجه أحمد وغيره]

‘Siapa yang memisahkan diri dari jama’ah sekadar satu jengkal maka sungguh ia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya.[7]

Dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Tetap bersama jama’ah dan hindarilah bercerai berai, maka sesungguhnya syetan bersama satu orang, dan ia lebih jauh dari dua orang, dan siapa yang menghendaki aroma surga maka hendaklah ia selalu bersama jama’ah. Siapa yang kebaikannya menyenangkan hatinya dan keburukannya menyedihkannya maka itulah seorang mukmin.’[8]

Sebagai kesimpulan dari ucapan para ulama tentang makna jama’ah ada dua pendapat:

  1. Pendapat pertama : Bahwa jama’ah adalah jama’ah kaum muslimin apabila mereka berkumpul terhadap satu imam secara syar’i.
  2. Pendapat kedua : Bahwa jama’ah adalah manhaj dan thariqah (metode dan jalan) maka siapa yang berada di atas petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabatnya dan salafus shaleh maka dia bersama jama’ah.

Dan di atas dua pendapat tersebut, maka sesungguhnya pemimpin jama’ah ini adalah para ulama. Merekalah yang melaksanakan bai’at untuk imam, taat kepadanya mengikuti terhadap ketaatan mereka. Mereka adalah petunjuk di atas manhaj dan thariqah, karena pengetahuan mereka dengan petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya serta salafus shaleh. Karena itulah, imam al-Ajury memaparkan dalam bab ‘Luzum Jama’ah’ beberapa ayat dan hadits, kemudian ia berkata:
“Tanda orang yang Allah Shubhanahu wa Ta’ala menghendaki kebaikan dengannya adalah menelusuri jalan ini: Kitabullah (al-Qur`an al-Karim) dan sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sunnah para sahabatnya dan orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan, serta yang ada pada para pemimpin kaum muslimin di setiap negeri, seperti : Auza’i, Sufyan ats-Tsaury, Malik bin Anas, asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Qasim bin Sallam rahimahumullah, dan orang yang seperti jalan mereka, serta menjauhi setiap mazhab yang para ulama tersebut tidak berpendapat kepadanya.’[9]

Bahkan, tatkala Abdullah bin Mubarak rahimahullah ditanya : Siapakah jama’ah yang mesti diikuti? Ia menjawab : ‘Abu Bakar, Umar…ia terus menyebutkan hingga sampai kepada Muhammad bin Tsabit, Husain bin Waqid.’ Ia ditanya lagi: ‘Mereka telah wafat, siapakah yang masih hidup? Ia menjawab: Abu Hamzah as-Sukkary.’[10]

Maka ia menjadikan ulama adalah jama’ah yang wajib diikuti.Sesungguhnya tuntutan perkara untuk mengikuti jama’ah adalah bahwa seorang mukallaf wajib mengikuti sesuatu yang konsensus para mujtahid, dan mereka itulah yang dimaksudkan al-Bukhari rahimahullah: ‘Dan mereka adalah ahli ilmu.’[11]

[Disalin dari  من هم العلماء؟  Penulis Syaikh  Abdurahman bin Mu’alla al-Luwaihiq, Penerjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2015 – 1436]
______
Footnote
[1] Lihat : ath-Thabari: Jami’ul Bayan 3/327
[2] Ibnul Qayyim: I’lamul Muwaqqi’in 1/7
[3] HR. Al-Bukhari 8/149 dan Muslim  1920
[4] Syarh Muslim 13/67.
[5] Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr: Jami’ Bayan Ilmi wa Fadhlih 1/68
[6] HR. Al-Bukhari 9/7, Muslim 3/1302, Ahmad 1/382, Abu Daud 4352, an-Nasa`i 7/90. Semuanya dari hadits Abdullah bin Mas’ud radh.
[7] HR. Ahmad dalam Musnad 4/130, 202, 5/344, Abu Daud 4/241 no. 475
[8] HR. Ahmad 1/18, at-Tirmidzi 3/315 no. 2254
[9] Asy-Syari’ah 14
[10] Mengutip dari asy-Syathiby: I’tisham 1/771
[11] Ibnu Baththal: mengutip dari Ibnu Hajar rahimahullah: Fathul Bari 13/316

Mengobati Sihir Dengan Sihir (Nusyrah)

MENGOBATI SIHIR DENGAN SIHIR (NUSYRAH)

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حَفِظَهُ اللهُ

Dalam Islam dilarang mengobati sihir dengan sihir atau dengan mendatangi dukun, karena dukun hanyalah mengusir syaithan sihir dengan syaithan sihir yang lain. Maka, ibarat mengusir maling dengan meminta bantuan perampok atau penjarah.

Ibnul Jauzi (wafat th. 597 H) rahimahullah berkata: “Nusyrah adalah membuka sihir dari orang yang terkena sihir, dan hampir tidak ada orang yang mampu melakukannya kecuali oleh orang yang mengetahui sihir.”[1]

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang nusyrah, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ.

Nusyrah itu termasuk perbuatan syaithan.’[2]

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (wafat th. 751 H) rahimahullah menjelaskan: “Nusyrah adalah penyembuhan terhadap seseorang yang terkena sihir. Caranya ada dua macam:

  1. Pertama, dengan menggunakan sihir pula, dan inilah yang termasuk perbuatan syaithan.
  2. Kedua, penyembuhan dengan menggunakan ruqyah, ayat-ayat ta’awwudz (perlindungan), obat-obatan, dan do’a-do’a yang diperkenankan. Cara ini hukumnya jaiz (boleh).”[3]

Para ulama telah sepakat untuk membolehkan ruqyah dengan tiga syarat, yaitu:

  1. Ruqyah itu dengan menggunakan firman Allah Azza wa jalla atau Asma’ dan Sifat-Nya atau sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Ruqyah itu harus diucapkan dalam bahasa Arab, diucapkan dengan makna yang jelas dan dapat difahami maknanya.
  3. Harus diyakini bahwa bukanlah zat ruqyah itu sendiri yang memberikan pengaruh, tetapi yang memberikan pengaruh itu adalah kekuasaan Allah Azza wa Jalla, sedangkan ruqyah hanya merupakan salah satu sebab saja.[4]

Apabila seseorang terkena sihir, santet, guna-guna, kesurupan jin dan lainnya, maka hendaklah ia berikhtiyar sesuai dengan syari’at dan mencari obatnya dengan usaha yang maksimal. Dalam usaha seorang hamba untuk mengobati penyakit yang diderita, haruslah memperhatikan dua hal:

Pertama, bahwa obat dan dokter hanya sarana kesembuhan sedangkan yang benar-benar menyembuhkan adalah Allah Azza wa Jalla.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, mengisahkan Nabi Ibrahim Alaihissallam:

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

Dan apabila aku sakit, Dia-lah yang menyembuhkanku.” [Asy-Syu’araa’/26: 80]

Kedua, ikhtiyar tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang haram dan syirik. Di antara yang haram ini seperti berobat dengan menggunakan obat yang terlarang atau barang-barang yang haram, karena Allah tidak mengijinkan penyembuhan dari barang yang haram.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ.

Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram.”[5]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ.

Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan penyakit kalian pada apa-apa yang diharamkan atas kalian.”[6]

Langkah yang ditempuh oleh orang yang terkena sihir, guna-guna, santet dan lainnya hendaklah ia berobat dengan pengobatan syar’i dengan cara :

  1. Memakan 7 butir kurma ‘Ajwah (kurma Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) setiap pagi,
  2. Minum habbatus sauda’ (jintan hitam),
  3. Bekam, dan
  4. Ruqyah (dibacakan ayat-ayat Al-Qur-an dan do’a-do’a dari Sunnah Rasulullah (yang shahih), insya Allah, akan sembuh dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala.[7]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote

[1] Lihat Fat-hul Majiid Syarah Kitaabit Tauhiid (hal. 341) tahqiq Dr. al-Walid bin ‘Abdurrahman bin Muhammad al-Furaiyan.
[2] HR. Ahmad (III/294), Abu Dawud (no. 3868), al-Baihaqy (IX/351), al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Sanadnya hasan.” Lihat Fat-hul Baari (X/233), disha-hihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Misykaatul Mashaabiih (no. 4553).
[3] Lihat Fat-hul Majiid Syarah Kitaabit Tauhiid (hal. 343).
[4] Lihat Fat-hul Baari (X/195), juga Fataawaa al-‘Allamah Ibnu Baaz (II/384).
[5] HR. Ad-Daulabi dalam al-Kuna, dihasankan oleh Syaikh al-Albani t dalam Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1633), dari Sahabat Abud Darda’ Radhiyallahu anhu.
[6] HR. Al-Bukhari. Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya shahih atas syarat al-Bukhari dan Muslim.” Lihat Fat-hul Baari (X/78-79), dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu dan dimaushulkan oleh at-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (IX/345 no. 9714-9717).
[7] Tentang pengobatan sihir dan guna-guna serta lainnya, lihat Buku Do’a dan Wirid Mengobati Guna-Guna dan Sihir Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah oleh penulis.

Waktu Dikabulkan Doa Hari Jum’at

WAKTU DIKABULKAN DOA HARI JUM’AT

Pertanyaan :   Waktu terakhir dari shalat ashar di hari Jum’at, apakah merupakan waktu dikabulkan doa? Apakah seorang muslim harus berada di masjid pada waktu ini, demikian pula wanita di rumah?

Jawaban : Pendapat yang paling kuat tentang waktu dikabulkan doa pada hari Jum’at ada dua pendapat. Salah satunya adalah waktu setelah shalat Ashar hingga terbenam matahari ketika orang yang duduk menunggu waktu shalat Maghrib. Sama saja ia di masjid atau di rumahnya berdoa kepada Rabb -nya, sama saja ia laki-laki atau perempuan, maka ia sangat positif untuk dikabulkan. Akan tetapi laki-laki tidak boleh shalat Maghrib di rumahnya dan tidak pula shalat lainnya kecuali karena alasan yang syar’i, sebagaimana sudah diketahui dari dalil-dalil syar’i.

Kedua : Waktunya mulai dari duduknya imam di atas mimbar untuk menyampaikan khutbah Jum’at hingga selesai shalat. Berdoa di dua waktu ini sangat positif untuk dikabulkan.

Dua waktu ini adalah waktu yang paling kuat untuk dikabulkan doa berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan atas hal itu. Dan saat dikabulkan doa ini juga diharapkan di waktu-waktu lainnya pada hari itu, dan karunia Allah Shubhanahu wa Ta’alla Maha Luas.

Di antara waktu dikabulkan nya doa adalah disemua shalat fardhu dan sunnah yaitu saat sujud, berdasarkan sabda Nabi Muhammd Shalallahu ‘alaihi wa sallam:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوْا الدُّعَاءَ) رواه مسلم

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :   “Posisi hamba yang paling dekat kepada Rabb-nya adalah saat sujud, maka perbanyaklah berdoa.”[1]

Dan Muslim meriwayatkan dalam shahihnya, dari Ibnu Abbas Rhadiyallahu’anha : Sesungguhnya Nabi Muhammd Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (فَأَمَّا الرُّكُوْعُ فَعَظِّمُوْا فِيْهِ الرَّبَّ, وَأَمَّا السُّجُوْدُ فَاجْتَهِدُوْا في الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ) رواه مسلم

Adapun ruku’ maka agungkanlah Rabb padanya, dan adapun sujud maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa maka mesti dikabulkan doamu.[2]

Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Majalah Buhuth edisi 34 hal. 142-143.

[Disalin dari وقت ساعة الإجابة يوم الجمعة  Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Penerjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com  2011 – 1432]
______
Footnote
[1] HR. Muslim 482.
[2] HR Muslim 479.

Mendulang Doa Malaikat

MENDULANG DOA MALAIKAT

Oleh
Ustadz Muhammaad Yassir, Lc

Doa adalah senjata Mukmin. Permintaan yang dipanjatkan kepada Allâh Azza wa Jalla , dengan bersimpuh di hadapan-Nya; penuh rasa tunduk dan menghamba pada-Nya. Doa yang kita haturkan pada Allâh Subhanahu wa Ta’ala pasti disetai harapan penuh agar dikabulkan oleh-Nya, baik terkait keinginan dunia apalagi keinginan di akhirat kelak.

Banyak jalan yang ditempuh orang dalam usaha bagaimana mendapatkan doa yang mustajab (yang dikabulkan Allâh Subhanahu wa Ta’ala ), di antara jalan yang diusahakan adalah menitipkan doa.

Tidak sedikit di atara jamaah haji yang mendapatkan lembaran-lembaran kertas yang berisikan titipan doa dari sanak keluarga dan juga para tetangga. Mereka semua mengharapkan doa titipan itu dipanjatkan di tanah suci Mekkah dan Madinah. Pinta doa itu supaya dipanjatkan di Masjid Nabawi; di Raudhah; di depan Ka’bah ; di tanah Arafah dan tempat lainnya di tanah suci.

Namun tidak jarang orang yang dititipi ini terlihat kurang khusyu’ dalam doanya, mungkin karena begitu banyak titipan yang harus diingat atau dibacakan, akhirnya doa dia hanya bertujukan untuk memenuhi permintaan bukan agar doa itu diterima. Sehingga membuat ia berdoa ala kadarnya, yang penting ketika pulang dari haji nanti jika ditanya, “kamu doakan saya ngak?” maka ia bisa menjawab, “Ya, doa titipan kamu telah saya panjatkan”.

Sebegitu semangatnya keinginan orang agar ada orang lain yang berdoa untuk dirinya,  apalagi bila orang yang berdoa itu adalah orang yang terkenal shaleh; rajin ibadah sholat malam; seorang alim Ulama.

Namun, apa hukumnya meminta didoakan orang lain?

Syaikh Shaleh Alu Syaikh hafizhahullah pernah ditanya akan hal ini, beliau menjawab:
“Para Ulama mengatakan, pada dasarnya perbuatan ini makrûh hukumnya. Kalaukita perhatikan dari sirah para sahabat Nabi dan para tâbi’in, mereka tidak suka bila dimintai doa bahkan melarangnya dan terkadang mereka berkata, “Apakah kami ini para Nabi, hingga kalian minta didoakan?” seperti yang pernah diucapkan Huzaifah Radhiyallahu anhu dan Muadz Radhiyallahu anhu. Imam Mâlik bin Anas rahimahullah jika dimintai doa, maka beliau rahimahullah  akan melarang orang tersebut. Ini bertujuan agar orang lain tidak menggantungkan hatinya pada Imam Mâlik rahimahullah. Karena yang pantas untuk diharapkan doa adalah dari para Nabi.”[1]

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa sebenarnya tidak berdosa meminta didoakan orang lain, karena perbuatan itu boleh saja. Hanya saja perbuatan itu tidak diperintahkan oleh Allâh Azza wa Jalla , bahkan kita dilarang meminta-minta pada orang lain, seperti dilarang meminta harta. Adapun bila permintaan doa itu bertujuan agar orang yang berdoa juga mendapatkan pahala, maka perbuatan seperti itu terpuji. Berbeda halnya bila maksud permintaanya hanya bertujuan agar terpenuhi keinginan pribadi saja dari doa itu.[2]

Bagaimana Kalau Malaikat yang Mendoakan?
Dalam pembahasan ini, kita bukan sedang meminta agar orang lain mendoakan kita. Tapi, bagaimana bila yang berdoa untuk kita adalah para Malaikat Allâh Subhanahu wa Ta’ala , tanpa harus kita minta titipan?

Kira-kira apa tanggapan anda jika didoakan oleh para malaikat? Makhluk Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang sangat taat kepada-Nya, tidak pernah bermaksiat dan senantiasa melaksanakan perintah-Nya. Pasti dan sangat pasti, kita akan kegirangan dan gembira menyambut doa dari mereka apalagi jika doa tersebut dipanjatkan tanpa harus ada titipan terlebih dahulu.

Malaikat adalah makhluk gaib. Kita wajib mengimani akan adanya para malaikat, walaupun kita tidak pernah melihat mereka. Inilah keistimewaan orang Muttaqin (orang-orang yang bertaqwa) dibandingkan manusia lainnya, yaitu beriman pada hal ghaib, yang salah satunya adalah beriman kepada malaikat.

Oleh karena itu, bila kita berbicara tentang kehidupan dan aktifitas malaikat, tidak boleh sembarangan, namun harus berdasarkan dalil dari al-Qur’ân dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Telah disebutkan dalam dalil-dalil hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa malaikat akan mendoakan untuk kaum Muslimin di saat-saat tertentu.

Berikut ini adalah beberapa keadaan dan amalan yang membuat kita bisa mendulang doa dari para malaikat.

1. Berada di masjid dalam keadaan suci dari hadats
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ الَّذِي صَلَّى فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ تَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ

Malaikat akan selalu berdoa untuk orang yang berada di masjid atau mushalla tempat ia shalat, selama ia belum batal wudhu’nya saat duduk di sana. Para malaikat akan berdoa dengan mengucapkan, “Ya Allâh, ampunilah dia dan limpahkan rahmat-Mu kepadanya”. (HR. al-Bukhâri, no. 434)

Masjid adalah tempat terbaik di muka bumi. Tidak ada salahnya bila kita berdiam lama di dalamnya, apalagi jika bertujuan untuk menunggu shalat berikutnya, karena dengan demikian juga bisa mendulang pahala besar.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ أَدُلُّكُمْ بِمَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ:

Maukah kalian aku tunjukkan amalan yang bisa menghapus dosa dan mengangkat derajat kalian di hadapan Allâh Azza wa Jalla ?

Para sahabat menjawab, “Tentu, kami mau wahai Rasûlullâh.”

Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاط

Menyempurnakan wudhu walaupun di saat kalian lagi tidak suka menyentuh air; memperbanyak langkah menuju masjid; dan tetap menanti shalat setelah melaksanakan shalat, karena semua perbuatan itu adalah ribâth, karena semua perbuatan itu adalah ribâth, karena semua perbuatan itu adalah ribâth (HR. Muslim, no. 251)

Yang dimaksud ribâth adalah menahan diri dalam perbuatan taat, seperti para penjaga tapal batas negara Islam dari serangan musuh.

2. Mendoakan orang lain tanpa diketahui oleh orang yang bersangkutan
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ قَالَتِ الْمَلاَئِكَةُ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ

Jika seseorang mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuan dia, maka malaikat akan ikut mengaminkan doa tersebut seraya juga berdoa, “Semoga kamu juga mendapatkan seperti yang engkau doakan untuk saudaramu” (HR. Abu Daud, no. 1536)

Hikmah besar yang dapat kita petik dari amalan “berdoa untuk orang lain tanpa diketahui oleh orang tersebut” adalah, ikhlas, tanpa tekanan, tanpa pamrih, jauh dari sifat hasad.

Ibnu Taymiyah rahimahullah berkata, “Mendoakan untuk orang lain tanpa sepengtahuan dia, jauh lebih besar pengaruh untuk diterima dibandingkan dengan doa di hadapan orang yang bersangkutan. Hal tersebut dikarenakan doa jarak jauh itu lebih sempurna ikhlasnya, dan lebih bisa jauh dari syirik (riya). Mana bisa disamakan antara orang berdoa untuk orang lain tanpa diminta dengan orang yang mendoakan karena di hadapannnya ada orang yang meminta titipan doa.[3]

Lihatlah, betapa dalam rasa ukhuwah seorang yang rela menyisihkan waktu dalam doanya untuk orang lain. Tidak ada rasa canggung pada dirinya ketika tahu temannya butuh rumah, ia panjatkan doa di keheningan malam, “Ya Allâh, temanku butuh rumah, berikanlah padanya rumah.”

Ketika tahu temannya butuh mobil, ia tengadahkan tangannya seraya berucap, “Ya Allâh, temanku itu butuh mobil, lapangkanlah rezekinya agar ia bisa membeli mobil”

Perbuatan yang mulia ini akan secara langsung dibalas oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala di dunia, yaitu dengan adanya malaikat Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang akan ikut mendoakan dia seperti doanya untuk temannya.

Wahai saudaraku kaum Muslimin! Rahmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala itu maha luas, tidak akan pernah berkurang bila sebagian dari rahmat itu engkau pintakan untuk saudaramu; Tidak akan terhalangi nikmat itu menuju ke arahmu dikarenakan dalam doamu engkau arahkan ke saudaramu.

3. Berdoa saat keluar dari rumah
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. قَالَ « يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ

Kalau seseorang keluar rumah seraya berdoa :

بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ

Dengan nama Allâh, aku bertawakkal kepada-Nya, tidak ada daya dan upaya selain dengan pertolongan Allâh. Maka malaikat akan berdoa untuk dia dengan ucapan, “Semoga engkau diberikan petunjuk, dipenuhi keinginanmu dan dilindungi Allâh”. Maka, yang terjadi adalah setan semua menghindar darinya sambil berkata pada teman-temannya, “Bagaimana bisa kalian menyesatkan orang yang telah diberi petunjuk, dipenuhi keinginannya, dan dilindungi oleh Allâh.” (HR. Abu Daud, no. 5097)

4. Berinfak setiap pagi hari
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الْآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Di setiap pagi hari, ada dua malaikat yang turun ke bumi, mereka berdoa, yang satu mengucapkan, “Ya Allâh, berikanlah balasan yang lebih baik untuk orang yang berinfa  di jalan-Mu.” Sedangkan yang satunya lagi mengucapkan, “Ya Allâh, berikanlah kehancuran dalam harta orang yang menahannya” (HR. al-Bukhâri dan Muslim)

Seringnya, kalau kita berinfak, pasti ada harapan kalau orang yang kita berikan dana tersebut mendoakan kita agar rezeki kita bertambah lancar, bahkan terkadang kita tidak malu-malu minta didoakan, karena merasa sudah berjasa atau meminta balas budi berupa doa.

Dengan mengetahui hadits di atas. Maka, janganlah merasa khawatir bila kita berinfak, karena ada malaikat Allâh Azza wa Jalla yang senantiasa mendoakan kita.

5. Mengajarkan ilmu yang bermanfaat
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرَضِينَ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ

Sungguh Allâh Azza wa Jalla dan para malaikatnya serta seluruh penghuni langit dan bumi sampai semut di lubangnya dan ikan dilautan akan bershalawat (berdoa) untuk orang yang mengajarkan ilmu bermanfaat (HR. Tirmizi, no. 2685)

Para Ulama mengatakan, shalawat dari Allâh Azza wa Jalla adalah pujian-Nya di hadapan para malaikat-Nya, sedangkan shalawat para malaikat adalah doa mereka untuk orang yang bersangkutan.

Kepada semua para guru, pengajar dan pendidik. Jangan khawatir kalau terkadang jasamu dilupakan oleh anak muridmu. Karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak pernah lupa. Dan banyak makhluk Allâh Subhanahu wa Ta’ala lain yang akan mengenang jasa engkau dan berdoa selalu untuk engkau.

6. Shalat di shaf pertama
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الأوَّلِ

Sungguh Allâh Azza wa Jalla dan para malaikatNya akan bershalawat untuk orang yang shalat di saf-saf urutan pertama

Keutamaan shaf pertama pantas untuk diperlombakan, atau diundi. Karena besar sekali keutamaannya namun sedikit tempatnya, tidak bisa ditempati oleh semua orang.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا عَلَيْهِ

Seandainya orang-orang tahu pahala dan ganjaran yang akan mereka dapatkan dari adzan dan shalat pada shaf pertama, sedangkan mereka tidak bisa memperolehnya selain dengan cara diundi terlebih dahulu, maka mereka akan mengadakan undian untuk berebutan mendapat adzan dan shaf pertama (HR. al-Bukhâri, No: 590)

Inilah beberapa amalan yang dapat kita usahakan agar kita termasuk orang yang didoakan oleh malaikat Allâh. Jumlah yang kami sebutkan di tulisan ini bukan berarti untuk membatasi, namun inilah yang kami dapatkan dari dalil yang kam ketahui. Bila ada dalil lain yang shahih semakna dengan pembahasan ini, maka kami akan menerimanya dengan lapang dada.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVIII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat, kitab at-Tamhîd li syarh Kitâb Tauhîd
[2] Lihat Majmû’ Fatâwâ (1/134
[3] Majmû’ Fatâwâ, 1/328

Hukum Sihir dan Tukang Sihir

HUKUM SIHIR DAN TUKANG SIHIR[1]

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حَفِظَهُ اللهُ

Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa sihir itu memiliki hakekat dan meyakini bahwa hak ini benar-benar ada, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur-an dan As-Sunnah.

Dalil-dalil dari Al-Qur-an:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ ۚ وَمَا هُم بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنفَعُهُمْ ۚ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۚ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنفُسَهُمْ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ

Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaithan-syaithan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaithan-syaithan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang Malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (Kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” [Al-Baqarah/2: 102]

Menurut bahasa (etimologi), sihir berarti sesuatu yang halus dan tersembunyi.

Sedangkan menurut syar’i (terminologi) sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah al-Maqdisi (wafat th. 620 H) rahimahullah, ia berkata: “Sihir adalah jimat-jimat, jampi-jampi, mantera-mantera dan buhul-buhul (yang ditiup) yang dapat berpengaruh pada hati, akal dan badan. Maka sihir dapat menyakiti, membunuh dan memisahkan suami dengan istrinya, membuat orang saling membenci, atau membuat dua orang saling mencintai.”[2]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ

Aku berlindung dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus dari buhul-buhul.” [Al-Falaq/113: 4]

Sihir adalah tipu daya syaithan melalui walinya (tukang sihir, dukun, paranormal, orang pintar, dan lain-lain). Sihir mempunyai hakikat dan pengaruh, karena itu kita diperintahkan berlindung kepada Allah dari pengaruh sihir. Sihir, guna-guna dan lainnya tidak akan mengenai seseorang kecuali dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا هُم بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ

Dan mereka itu (tukang sihir itu) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah.” [Al-Baqarah/2: 102]

Pada hakekatnya sihir dan tipu daya syaithan sangat lemah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا

Sesungguhnya tipu daya syaithan itu adalah lemah.” [An-Nisaa’/4: 76]

Jumhur Ulama menetapkan bahwa tukang sihir harus dibunuh. Seperti halnya pendapat madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam riwayat yang dinukil dari mereka. Demikianlah (hukum) yang terwarisi dari para Sahabat, seperti ‘Umar bin al-Khaththab dan anaknya Radhiyallahu anhuma, ‘Utsman Radhiyallahu anhu dan lain-lain. Namun kemudian mereka berselisih pendapat : Apakah tukang (sihir itu) diperintahkan untuk bertaubat terlebih dahulu atau tidak? Apakah orang itu menjadi kafir dengan sihirnya itu? Atau ia dibunuh hanya karena kerjanya yang menimbulkan kerusakan di muka bumi?

Ada sebagian ulama mengatakan: “Kalau dengan sihirnya ia membunuh orang, maka ia pun dibunuh; kalau tidak, cukup ia dihukum, namun tidak sampai mati.” Itu seandainya dalam perkataan maupun amalannya tidak terdapat kekufuran (yang nyata). Demikian pendapat yang dinukil dari Imam asy-Syafi’i rahimahullah dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad rahimahullah.

Sebagian ulama Salaf berpendapat bahwa tukang sihir kafir dan belajar sihir hukumnya haram. Para sahabat Imam Ahmad menyatakan kafir bagi orang yang belajar dan mengajarkannya.[3]

Sihir adalah dosa besar yang membinasakan seseorang di dunia dan akhirat. Tukang sihir tidak akan bahagia di mana saja ia berada dan tidak akan tenang hidupnya selama-lamanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَىٰ

Dan tidak akan menang tukang sihir itu, darimana saja ia datang.” [Thaahaa/20: 69]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِجْتَنِبُوْا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: اَلشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ.

‘Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran.’ Para Sahabat berkata: ‘Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara itu?’ Beliau berkata:

  1. ‘Syirik kepada Allah,
  2. Sihir,
  3. Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama,
  4. Memakan riba,
  5. Memakan harta anak yatim,
  6. Membelot (desersi) dalam peperangan, dan
  7. Melontarkan tuduhan zina terhadap wanita-wanita mukminah yang terjaga dari perbuatan dosa sedangkan ia tidak tahu menahu tentangnya.’” [4]

Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal lehernya (dibunuh). Sebagaimana telah dilakukan oleh Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab, Jundub dan Hafshah binti ‘Umar Radhiyallahu anhum.[5]

Namun yang melaksanakan hukum tersebut adalah pemerintah Islam setelah melalui proses pengadilan.

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote

[1] Lihat Fat-hul Majiid Syarah Kitaabit Tauhiid bab 23 tentang Sihir (hal. 315-323), bab 24 tentang Macam-Macam Sihir (hal. 325-332), Manhajul Imaam asy-Syafi’i fii Itsbaatil ‘Aqiidah (I/221-224), ash-Shaarimul Battaar fit Tashaddi lis Saharatil Asyraar oleh Syaikh Wahid ‘Abdus Salam Baali, Fat-hul Haqqil Mubiin fii ‘Ilaajish Shar’i was Sihri wal ‘Ain oleh Dr. ‘Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar, dan Mukhtashar Ma’aarijil Qabuul.
[2] Al-Mughni (XII/131) oleh Abu Muhammad al-Maqdisi, cet. I, Daarul Hadits-Kairo, th. 1425 H. Kitab ini dicetak berikut syarahnya, asy-Syarhul Kabiir.
[3] Lihat al-Mughni (XII/132-134) oleh Abu Muhammad al-Maqdisi dan Mukhtashar Ma’aarijil Qabuul (hal. 145-146).
[4] HR. Al-Bukhari (no. 2766, 5764, 6857) dan Muslim (no. 89), dari Sahabat Abu Hurairah Rahiyallahu anhu
[5] Lihat al-Mughni (XII/134-135), Majmuu’ Fataawaa (XXIX/384) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Mukhtashar Ma’aarijil Qabuul (hal. 146-148)

Perkara yang Dianjurkan Tatkala Terjadi Gerhana

PERKARA YANG DIANJURKAN TATKALA TERJADI GERHANA

Segala puji hanya untuk Allah Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam . Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah Shubhanahu wa Ta’alla semata yang  tidak ada sekutu bagi -Nya, dan aku juga bersaksai bahwa Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam adalah seorang hamba dan utusan -Nya. Amma ba’du:

Telah dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim tentang sholat Khusuf (sholat yang dikerjakan karena ada gerhana bulan atau matahari, -pent), yang menunjukan bahwa shalat tersebut adalah disyari’atkan. Yaitu sebuah hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, istri Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang menceritakan pada kita:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « خَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالنَّاسِ فَقَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ ثُمَّ قَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الْأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ سَجَدَ فَأَطَالَ السُّجُودَ ثُمَّ فَعَلَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ مَا فَعَلَ فِي الْأُولَى ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ انْجَلَتْ الشَّمْسُ فَخَطَبَ النَّاسَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا ثُمَّ قَالَ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ وَاللَّهِ مَا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنْ اللَّهِ أَنْ يَزْنِيَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِيَ أَمَتُهُ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ وَاللَّهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلبَكَيْتُمْ كَثِيرًا » [أخرجه البخاري ومسلم]

“Pernah pada masa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam terjadi gerhana Matahari, maka Rasulallah mengerjakan sholat bersama kaum muslimin. Beliau mengerjakan sholat tersebut dengan berdiri yang sangat lama kemudian beliau ruku’ dengan ruku’ yang sangat lama, lalu bangun dari ruku’ dan berdiri dengan berdiri yang sangat lama, dan ini bukan berdirinya beliau yang pertama. Selanjutnya beliau ruku’ dan ini bukan ruku’nya yang pertama.  Kemudian beliau sujud dengan sujud yang sangat lama, lalu beliau mengerjakan sama seperti apa yang dikerjakan pada raka’at yang pertama. Setelah itu beliau keluar dan tidaklah beliau selesai sholat melainkan matahari sudah terlihat jelas. Maka beliau berkhutbah dihadapan kaum muslimin dengan  memuji dan menyanjung Allah Shubhanahu wa ta’alla, kemudian bersabda : “Sesungguhnya Matahari dan Bulan adalah dua ayat dari ayat-ayat Allah. Tidaklah keduanya terkena gerhana disebabkan kematian seseorang tidak pula karena hidupnya, maka, apabila kalian melihat hal tersebut (terjadi gerhana) maka berdo’alah kepada Allah, bertakbir, kerjakan sholat dan bersedekahlah”. Selanjutnya beliau mengatakan: “Wahai umat Muhammad, demi Allah tidak ada seorangpun yang lebih cemburu dari pada Allah, dibanding kalian manakala budak laki-laki atau perempuannya berzina. Wahai umat Muhammad, demi Allah, kalau sekiranya kalian mengetahui seperti apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis”. [HR Bukhair no: 1044. Muslim no: 901].

Dalam redaksinya Imam Muslim, dijelaskan beliau bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَإِنَّهُمَا لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ – وَقَالَ أَبُو بَكْرٍ لِمَوْتِ بَشَرٍ – فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَصَلُّوا حَتَّى تَنْجَلِىَ مَا مِنْ شَىْءٍ تُوعَدُونَهُ إِلاَّ قَدْ رَأَيْتُهُ فِى صَلاَتِى هَذِهِ لَقَدْ جِىءَ بِالنَّارِ وَذَلِكُمْ حِينَ رَأَيْتُمُونِى تَأَخَّرْتُ مَخَافَةَ أَنْ يُصِيبَنِى مِنْ لَفْحِهَا وَحَتَّى رَأَيْتُ فِيهَا صَاحِبَ الْمِحْجَنِ يَجُرُّ قُصْبَهُ فِى النَّارِ كَانَ يَسْرِقُ الْحَاجَّ بِمِحْجَنِهِ فَإِنْ فُطِنَ لَهُ قَالَ إِنَّمَا تَعَلَّقَ بِمِحْجَنِى. وَإِنْ غُفِلَ عَنْهُ ذَهَبَ بِهِ وَحَتَّى رَأَيْتُ فِيهَا صَاحِبَةَ الْهِرَّةِ الَّتِى رَبَطَتْهَا فَلَمْ تُطْعِمْهَا وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا ثُمَّ جِىءَ بِالْجَنَّةِ وَذَلِكُمْ حِينَ رَأَيْتُمُونِى تَقَدَّمْتُ حَتَّى قُمْتُ فِى مَقَامِى وَلَقَدْ مَدَدْتُ يَدِى وَأَنَا أُرِيدُ أَنْ أَتَنَاوَلَ مِنْ ثَمَرِهَا لِتَنْظُرُوا إِلَيْهِ ثُمَّ بَدَا لِى أَنْ لاَ أَفْعَلَ فَمَا مِنْ شَىْءٍ تُوعَدُونَهُ إِلاَّ قَدْ رَأَيْتُهُ فِى صَلاَتِى هَذِهِ » [أخرجه مسلم]

Wahai manusia, Matahari dan Bulan hanyalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, dan sesungguhnya keduanya tidak tertutupi (terjadi gerhana) disebabkan kematian seseorang dari manusia”. -Abu Bakar mengatakan: “Karena kematian seseorang”-. Dan apabila kalian melihat sedikit akan hal tersebut maka kerjakanlah sholat hingga sinarnya menjadi terang kembali. Tidak ada suatu perkarapun yang telah dijanjikan atas kalian oleh Allah melainkan sungguh aku telah melihatnya dalam sholatku ini. Telah dinampakan padaku neraka, itulah tatkala kalian melihat diriku mundur sedikit kebelakang, disebabkan aku merasa takut sambaran apinya menimpaku. Hingga aku dapat melihat didalam neraka tersebut seseorang yang memegang tongkat dengan ususnya yang terurai. Disebabkan karena dirinya mencuri para jama’ah haji dengan tongkatnya tersebut. Bila dirinya ingat dia berpegangan pada tongkatnya, jika lupa maka dia berjalan sambil membawanya. Demikian pula aku melihat wanita pemilik kucing yang (dahulu ketika didunia) mengikat dan tidak memberi makan sedikitpun. Wanita tersebut tidak melepasnya, sehingga kucing tersebut memakan serangga tanah, hingga akhirnya mati. Kemudian diperlihatkan padaku surga, yaitu manakala kalian melihatku maju sedikit ke depan hingga aku tetap ditempat berdiriku tadi, sembari aku bentangkan kedua tanganku, karena aku ingin mengambil buah-buahannya untuk aku perlihatkan kepada kalian, akan tetapi, kemudian aku sadar supaya tidak melakukan hal tersebut. Tidaklah ada suatu perkara pun yang telah dijanjikan oleh Allah atas kalian melainkan aku telah melihatnya dalam sholatku tadi”.[HR Muslim no: 904]

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan dalam salah satu khutbahnya: “Sesungguhnya Matahari dan Bulan adalah dua ayat dari tanda-tanda kebesaran Allah Shubhanahu wa Ta’alla. Makhluk dari makhluk-makhluk -Nya. Keduanya bisa menampakan jelas sinarnya dan bisa tertutupi dengan perintah dan rahmat Allah Shubhanahu wa Ta’alla. Sehingga apabila -Dia berkehendak ingin membikin takut para hamba -Nya dengan suatu adzab karena perbuatan maksiat dan menyelisihi syari’at yang mereka lakukaan, maka, Allah Shubhanahu wa Ta’alla menutupi keduanya dengan menyembunyikan cahaya secara total atau sebagiannya, sebagai bentuk peringatan atas para hamba -Nya, mudah-mudahan dengan itu mereka akan bersegera untuk bertaubat dan mengerjakan perkara yang menjadi kewajibannya dari perintah-perintah Rabbnya, dan menjauhi segala perkara-perkara yang dilarang atas mereka, dari larangan-larangan Allah ta’ala.

Oleh sebab itu, bila kita perhatikan gerhana lebih banyak terjadi pada zaman-zaman ini, dimana tidaklah sampai genap satu tahun melainkan telah terjadi gerhana baik gerhana Matahari maupun Bulan atau gerhana keduanya. Hal itu, dikarenakan banyaknya perbuatan maksiat dan fitnah yang terjadi pada saat ini. Sungguh kalau kita saksikan, ada begitu banyak manusia yang tenggelam dalam syahwat dunia, dan melalaikan keadaan yang akan terjadi kelak pada hari kiamat, dengan berlebihan dalam memanjakan kelezatan badan dan tubuh mereka, menggadaikan perkara agamanya, dan mementingkan pada urusan harta benda yang bisa dirasakan saja. Lalu berpaling dari urusan ghoib yang telah dijanjikan yang merupakan perjalanan pasti dan puncak dari segalanya. Sehingga Allah Ta’ala mencela orang-orang seperti dalam firman -Nya:

فَوَيۡلٞ لِّلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن يَوۡمِهِمُ ٱلَّذِي يُوعَدُونَ

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang kafir pada hari yang diancamkan kepada mereka”. [adz-Dzariyaat/51: 60].

Sungguh kebanyakan dari penghuni muka bumi pada masa ini sangatlah menyepelekan perkara gerhana ini, mereka tidak menjadikan perkaranya bernilai sedikitpun, tidak tergerak hati yang tertutupi. Dan itu semua tidaklah diperoleh melainkan disebabkan lemahnya iman. Dan jahilnya mereka terhadap perkara yang diajarkan oleh Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan hanya menyandarkan gerhana ini pada ilmu yang berkaitan dengan kejadian alam biasa. Dan melalaikan sebab-sebab yang berkaitan dengan syari’at. Serta hikmah agung yang tersimpan, yang dengannya Allah Shubhanahu wa Ta’alla menjadikan adanya gerhana dengan menggandeng kejadian alam biasa.

Gerhana itu mempunyai sebab-sebab alam, sebagaimana telah ditetapkan baik oleh orang-orang mukmin maupun kafir. Begitu pula, gerhana juga punya sebab-sebab syar’iyah yang hanya ditetapkan oleh orang-orang beriman dan diingkari oleh orang-orang kafir, serta dilalaikan oleh orang-orang yang lemah imannya. Yang tidak mengerjakan titah yang diperintahkan pada mereka oleh Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam tatkala terjadi gerhana, mulai dari ketakutan dan bersegera untuk sholat, berdzikir, berdo’a dan meminta ampun kepada Allah Shubhanahu wa Ta’alla, bersedekah dan membebaskan budak”. [1]

Perkara yang dianjurkan tatkala terjadi gerhana, baik bulan atau matahari:

  1. Yakni dengan mengerjakan sholat sesuai dengan tata cara yang telah disebutkan dalam haditsnya Aisyah dimuka. Hal ini, berdasarkan perintah Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَصَلُّوا حَتَّى تَنْجَلِىَ » [أخرجه مسلم]

Maka apabila kalian melihat sedikit dari hal tersebut, kerjakanlah sholat sampai kiranya sinarnya menjadi terang kembali“. HR Muslim no: 907.

Dan sunahnya adalah memanjangkan bacaan didalam sholat tersebut. Dimana bacaan yang beliau baca pada raka’at pertama itu kurang lebih sama dengan surat al-Baqarah. Dan pada raka’at kedua sama dengan bacaan surat al-Imran. Dalam hal ini, Asma binti Abi Bakar mengkisahkan pada kita sholatnya Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengatakan: “Maka Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam lama sekali didalam berdirinya sampai akhirnya sinar matahari mengenaiku”. HR Bukhari no: 86. Muslim no: 905. Begitu pula dalam ruku’ dan sujud, lamanya juga hampir sama dengan bacaan ketika berdiri. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan: “Belum pernah sama sekali sebelum peristiwa itu aku melakukan ruku’, tidak pula sujud yang lebih lama dari pada ketika itu”. HR Bukhari no: 1045. Muslim no: 910.

  1. Berdzikir, berdo’a dan meminta ampun pada Allah azza wa jalla. Berdasarkan sabdanya Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari haditsnya Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata: “Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِهِ وَدُعَائِهِ وَاسْتِغْفَارِهِ » [أخرجه البخاري ومسلم]

Apabila kalian melihat sedikit dari hal itu, maka bersegeralah kalian berdzikir, berdo’a dan meminta ampun kepada Allah ta’ala“. [HR Bukhari no: 1059. Muslim no: 912].

Dalam salah satu redaksi beliau bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « فَاذْكُرُوا اللَّهَ حَتَّى يَنْجَلِيَا » [أخرجه مسلم]

Hendaknya kalian berdzikir sampai sekiranya sinar keduanya menjadi terang kembali“.  HR Muslim no: 901.

Masih dalam riwayat Bukhari dan Muslim dibawakan sebuah hadits dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى تَنْكَشِفَ » [أخرجه البخاري ومسلم]

Apabila kalian melihat salah satu dari keduanya (terjadi gerhana) maka berdo’alah kepada Allah, dan kerjakanlah sholat sampai gerhananya hilang“. HR Bukhari no: 1043. Muslim no: 915.

  1. Bersedekah dan membebaskan budak. Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab shahihnya sebuah hadits dari Asma radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: “Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membebaskan budak pada saat terjadi gerhana matahari”. HR Bukhari no: 1054. Dalam hadits lain yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan: “Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا » [أخرجه البخاري ومسلم]

Sesungguhnya Matahari dan Bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidaklah tertutupi  (sinarnya) karena kematian seseorang tidak pula karena hidupnya seseorang. Maka, apabila kalian melihat hal tersebut (terjadi gerhana) maka segeralah kalian bertakbir, berdo’a kepada Allah dan mengerjakan sholat dan bersedekah“.[HR Bukhari no: 1044. Muslim no: 901].

Akhirnya kita ucapkan segala puji bagi Allah Shubhanahu wa Ta’alla Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla curahkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga beliau serta para sahabatnya.

[Disalin dari makalah صلاة الخسوف Penulis Syaikh Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2014-1435]
______
Footnote
[1] Dhiya’ul Laami’ minal Khutab al-Jawami’ hal: 270-271. Secara ringkas.

Apakah Mengetahui Waktu Gerhana Matahari dan Bulan Termasuk Ilmu Gaib?

APAKAH MENGETAHUI WAKTU GERHANA MATAHARI DAN BULAN TERMASUK ILMU GAIB?

Oleh
Al-Lajnah ad-Dâ’imah lil-Buhûts al-‘Ilmiyyah wal-Iftâ

Pertanyaan
Kami telah membaca surat kabar ‘al-Madinah’ edisi 5402 pada tanggal 4/3/1402 H bahwa akan terjadi gerhana bulan total di hari Sabtu depan. Gerhana akan terjadi dari jam 20.30 malam dan berakhir secara berangsur di hari Ahad setelah tengah malam selama 38 menit. Dan bulan keluar dari bayangan bumi pada jam 1 lewat 37 menit pagi hari. Kenyataan terjadi seperti yang disebutkan, bagaimana komentar antum?

Jawaban
Terkadang bisa diketahui waktu terjadinya gerhana bulan dan matahari lewat jalur perhitungan perjalanan bintang, dan demikian pula diketahui kondisi gerhananya secara total atau sebagian, dan tidak aneh dalam hal itu, karena bukan termasuk perkara gaib bagi setiap orang, namun termasuk ilmu gaib bagi orang yang tidak mengetahui perhitungan perjalanan bintang-bintang. Dan bukan termasuk ilmu gaib bagi orang yang mengetahui ilmu tersebut, karena ia bisa mengetahuinya dengan sebab yang biasa, yaitu dengan ilmu Falak.

Hal itu tidak meniadakan keadaan gerhana matahari dan bulan termasuk ayat dari ayat-ayat Allah Shubhanahu wa Ta’alla yang mengancam hamba-hamba-Nya agar kembali kepada Rabb mereka dan istiqamah atas taatnya kepada Allah Shubhanahu wa Ta’alla. Akan tetapi tidak boleh mempercayai dan mengamalkan perkataan mereka, karena mereka bisa keliru. Sesungguhnya yang jadi pegangan adalah melihat gerhana, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wa salllam:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللّهِ, لاَيَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ وَلكِنَّ اللهَ يُرْسِلُهُمَا يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ, فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذلِكَ فَصَلُّوْا وَادْعُوْا حَتَّى يُكْشَفَ مَا ِبكُمْ : رواه البخاري ومسلم

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dan tanda-tanda (kekuasaan) Allah Shubhanahu wa Ta’alla, kedua gerhana tidak terjadi karena kematian seseorang dan tidak karena kematiannya. Akan tetapi Allah Shubhanahu wa ta’alla mengutusnya untuk menakuti hamba-hamba-Nya. Apabila kamu melihat hal itu maka shalatlah dan berdoa hingga terbuka sesuatu yang ada padamu. ‘[1]

Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa (8/322).

[Disalin dari  اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء  Fatwa :  هل معرفة توقيت الكسوف والخسوف من علم الغيب؟ Edisi Indonesia : Apakah Mengetahui Waktu Gerhana Matahari dan Bulan Termasuk Ilmu Gaib? Penerjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2011 – 1432]
______
Footnote
[1] HR. al-Bukhari 1040, 1063 dan Muslim 901, 915 dengan lafazh-lafazh yang berdekatan.

Pelaksanaan Shalat Gerhana

PELAKSANAAN SHALAT GERHANA

Oleh
Ustadz Muhammad Qasim

Tidak ada satu kejadian di antara sekian banyak kejadian yang ditampakkan Allah Subhanahu wa Ta’ala di hadapan hamba-Nya, melainkan agar kita bisa mengambil pelajaran dan hikmah dari kekuasaan yang Allah Azza wa Jalla tampakkan tersebut. Yang pada akhirnya, kita dituntut untuk selalu mawas diri dan melakukan muhasabah.

Di antara bukti kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu, ialah terjadinya gerhana. Sebuah kejadian besar yang banyak dianggap remeh manusia. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam justru memperingatkan umatnya untuk kembali ingat dan segera menegakkan shalat, memperbanyak dzikir, istighfar, doa, sedekah, dan amal shalih tatkala terjadi peristiwa gerhana. Dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لاَيَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوْااللهَ وَكَبِّرُوْا وَصَلُّوْا وَتَصَدَّقُوْا

Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bukti tanda-tanda kekuasaan Allah. Sesungguhnya keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang, dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalat dan bersedekahlah. [Muttafaqun ‘alaihi]

Pengertian Gerhana
Dalam istilah fuqaha dinamakan kusuf. Yaitu hilangnya cahaya matahari atau bulan atau sebagiannya, dan perubahan cahaya yang mengarah ke warna hitam atau gelap. Kalimat khusuf semakna dengan kusuf. Ada pula yang mengatakan kusuf adalah gerhana matahari, sedangkan khusuf adalah gerhana bulan. Pemilahan ini lebih masyhur  menurut bahasa.[1]

Jadi, shalat gerhana, ialah shalat yang dikerjakan dengan tata cara dan gerakan tertentu, ketika hilang cahaya matahari atau bulan atau hilang sebagiannya.

Hukum Shalat Gerhana
Jumhur ulama’ berpendapat, shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah. Abu ‘Awanah menegaskan wajibnya shalat gerhana matahari. Demikian pula riwayat dari Abu Hanifah, beliau memiliki pendapat yang sama. Diriwayatkan dari Imam Malik, bahwa beliau menempatkannya seperti shalat Jum’at. Demikian pula Ibnu Qudamah berpendapat, bahwa shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah.[2]

Adapun yang lebih kuat, ialah pendapat yang mengatakan wajib, berdasarkan perintah yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam asy-Syaukani juga menguatkan pendapat ini. Demikian pula Shiddiq Hasan Khân dan Syaikh al-Albâni rahimahullah.[3] Dan Syaikh Muhammad bin Shâlih ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Sebagian ulama berpendapat, shalat gerhana wajib hukumnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  إِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَصَلُّوْا (jika kalian melihat, maka shalatlah -muttafaqun ‘alaih).

Sesungguhnya, gerhana merupakan peristiwa yang menakutkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dengan khutbah yang agung, menjelaskan tentang surga dan neraka. Semua itu menjadi satu alasan kuat wajibnya perkara ini, kalaupun kita katakan hukumnya sunnah tatkala kita melihat banyak orang yang meninggalkannya, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan tentang kejadian ini, kemudian tidak ada dosa sama sekali tatkala orang lain mulai berani meninggalkannya. Maka, pendapat ini perlu ditilik ulang, bagaimana bisa dikatakan sesuatu yang menakutkan kemudian dengan sengaja kita meninggalkannya? Bahkan seolah hanya kejadian biasa saja? Dimanakah rasa takut?

Dengan demikian, pendapat yang mengatakan wajib, memiliki argumen sangat kuat. Sehingga jika ada manusia yang melihat gerhana matahari atau bulan, lalu tidak peduli sama sekali, masing-masing sibuk dengan dagangannya, masing-masing sibuk dengan hal sia-sia, sibuk di ladang ; semua itu dikhawatirkan menjadi sebab turunnya adzab Allah, yang kita diperintahkan untuk mewaspadainya. Maka pendapat yang mengatakan wajib memiliki argumen lebih kuat daripada yang mengatakan sunnah.[4]

Adapun shalat gerhana bulan, terdapat dua pendapat yang berbeda dari kalangan ulama.

Pendapat pertama. Sunnah muakkadah, dan dilakukan secara berjama’ah seperti halnya shalat gerhana matahari. Demikian ini pendapat Imam asy-Syâfi’i, Ahmad, Dawud Ibnu Hazm. Dan pendapat senada juga datang dari ‘Atha, Hasan, an-Nakha`i, Ishâq dan riwayat dari Ibnu ‘Abbas.[5] Dalil mereka:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لاَيَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمَا فَادْعُوْاالله وَصَلُّوْا حَتَّى يَنْجَلِيَ .

Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bukti tanda-tanda kekuasaan Allah. Sesungguhnya, keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang, dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah sampai terang kembali. [Muttafqun ‘alaihi].

Pendapat kedua. Tidak dilakukan secara berjama’ah. Demikian ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Mâlik.[6]  Dalilnya, bahwa pada umumnya, pelaksanaan shalat gerhana bulan pada malam hari lebih berat dari pada pelaksanaannya saat siang hari. Sementara itu belum ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikannya secara berjama’ah, padahal kejadian gerhana bulan lebih sering dari pada kejadian gerhana matahari.

Manakah pendapat yang kuat? Dalam hal ini, ialah pendapat pertama, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada umatnya untuk menunaikan keduanya tanpa ada pengecualian antara yang satu dengan lainnya (gerhana matahari dan bulan).[7] Sebagaimana di dalam hadits disebutkan:

فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى المَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid, kemudian beliau berdiri, selanjutnya bertakbir dan sahabat berdiri dalam shaf  di belakangya.[Muttafaqun ‘alaihi].

Ibnu Qudamah juga berkata: “Sunnah yang diajarkan, ialah menunaikan shalat gerhana berjama’ah di masjid sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun boleh juga dilakukan sendiri-sendiri, namun pelaksanaannya dengan berjama’ah lebih afdhal (lebih baik). Karena yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah dengan berjama’ah. Sehingga, dengan demikian, sunnah yang telah diajarkan ialah menunaikannya di masjid.[8]

Waktu Shalat Gerhana
Shalat dimulai dari awal gerhana matahari atau bulan sampai gerhana berakhir. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 فَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُمَا فَادْعُوْاالله وَصَلُّوْا حَتَّى يَنْجَلِيَ

Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah sampai kembali terang. [Muttafaqun ‘alaihi].

Kapan Gerhana Dianggap Usai?
Shalat gerhana matahari tidak ditunaikan jika telah muncul dua perkara, yaitu :

  1. Terang seperti sedia kala, dan
  2. Gerhana terjadi tatkala matahari terbenam.

Demikian pula halnya dengan shalat gerhana bulan, tidak ditunaikan jika telah muncul dua perkara, yaitu :

  1. Terang seperti sedia kala, dan
  2. Saat terbit matahari.[9]

Amalan yang Dikerjakan Ketika Terjadi Gerhana

  1. Memperbanyak dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan amal shalih. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

  فَإِذا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوْااللهَ وَكَبِّرُوْا وَصَلُّوْا وَتَصَدَّقُوْا

Oleh karena itu, bila kalian melihatnya, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalat dan bersedekahlah. [Muttafaqun ‘alaihi].

  1. Keluar menuju masjid untuk menunaikan shalat gerhana berjama’ah, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى المَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ 

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid, kemudian beliau berdiri, selanjutnya bertakbir dan sahabat berdiri dalam shaf di belakangya. [Muttafaqun ‘alaihi].

  1. Wanita keluar untuk ikut serta menunaikan shalat gerhana, sebagaimana dalam hadits Asma’ binti Abu Bakr berkata:

أَتَيْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ خَسَفَتْ الشَّمْسُ فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ وَإِذَا هِيَ قَائِمَةٌ تُصَلِّي

Aku mendatangi ‘Aisyah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala terjadi gerhana matahari. Aku melihat orang-orang berdiri menunaikan shalat, demikian pula ‘Aisyah aku melihatnya shalat… [Muttafaqun ‘alaihi].

  1. Shalat gerhana (matahari dan bulan) tanpa adzan dan iqamah, akan tetapi diseru untuk shalat pada malam dan siang dengan ucapan “ash-shalatu jâmi’ah” (shalat akan didirikan), sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin ‘Amr, ia berkata:

  لَمَّاكَسَفَتِ الشَّمْسُ غَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُوْدِيَ :إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ

Ketika terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diserukan “ash-shalatu jâmi’ah” (sesungguhnya shalat akan didirikan).[HR Bukhâri].

  1. Khutbah setelah shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aisyah berkata:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ قَامَ وَخَطَبَ النَّاسَ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala selesai shalat, dia berdiri menghadap manusia lalu berkhutbah.[HR Bukhâri].

Tata Cara Shalat Gerhana
Tidak ada perbedaan di kalangan ulama, bahwa shalat gerhana dua raka’at. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat dalam hal tata cara pelaksanaannya. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang berbeda.

Pendapat pertama : Imam Mâlik, Syâfi’i, dan Ahmad, mereka berpendapat bahwa shalat gerhana ialah dua raka’at. Pada setiap raka’at ada dua kali berdiri, dua kali membaca, dua  ruku’ dan dua sujud. Pendapat ini berdasarkan beberapa hadits, di antaranya hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى الرَّسُوْلُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ والنَّاسُ مَعَهُ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيْلاً نَحْوًا مِنْ سُوْرَةِ البَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيْلاً وَهُوَ دُوْنَ القِيَامِ الأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً وَهُوَ دُوْنَ الرُّكُوْعِ الأَوَّلِ

Telah terjadi gerhana matahari pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka beliau shalat dan orang-orang ikut shalat bersamanya. Beliau berdiri sangat lama (seperti) membaca surat al-Baqarah, kemudian ruku’ dan sangat lama ruku’nya, lalu berdiri, lama sekali berdirinya namun berdiri yang kedua lebih pendek dari berdiri yang pertama, kemudian ruku’, lama sekali ruku’nya namun ruku’ kedua lebih pendek dari ruku’ pertama. [Muttafaqun ‘alaihi].

Hadits kedua, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

أَنَّ رَسُوْلِ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّىيَوْمَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ فَقَامَ فَكَبَّرَ فَقَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيْلَةً ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ :سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ،وَقَامَ كَمَا هُوَ، ثُمَّ قَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيْلَةً وَهِيَ أَدْنَى مِنَ القِرَاءَةِ الأُوْلَى ثُمَّ رَكَعَ رُكُوْعًا طَوِيْلاً وَهِيَ أَدْنَى مِنَ الرَّكْعَةِ الأُوْلَى ثُمَّ سَجَدَ سُجُوْداً طَوِيْلاً ثُمَّ فَعَلَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ مِثْلَ ذَلِكَ،ثُمَّ سَلَّمَ

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat ketika terjadi gerhana matahari. Rasulullah berdiri kemudian bertakbir kemudian membaca, panjang sekali bacaannya, kemudian ruku’ dan panjang sekali ruku’nya, kemudian mengangkat kepalanya (i’tidal) seraya mengucapkan: “Sami’allahu liman hamidah,” kemudian berdiri sebagaimana berdiri yang pertama, kemudian membaca, panjang sekali bacaannya namun bacaan yang kedua lebih pendek dari bacaan yang pertama, kemudian ruku’ dan panjang sekali ruku’nya, namun lebih pendek dari ruku’ yang pertama, kemudian sujud, panjang sekali sujudnya, kemudian dia berbuat pada raka’at yang kedua sebagimana yang dilakukan pada raka’at pertama, kemudian salam… [Muttafaqun ‘alaihi].

Pendapat kedua : Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat gerhana ialah dua raka’at, dan setiap raka’at satu kali berdiri, satu ruku dan dua sujud seperti halnya shalat sunnah lainnya. Dalil yang disebutkan Abu Hanifah dan yang senada dengannya, ialah hadits Abu Bakrah, ia berkata:

خَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى المَسْجِدِ وَثَابَ النَّاسُ إِلَيْهِ فَصَلَّى بِهِمْ رَكْتَيْنِ

Pernah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka Rasulullah keluar dari rumahnya seraya menyeret selendangnya sampai akhirnya tiba di masjid. Orang-orang pun ikut melakukan apa yang dilakukannya, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama mereka dua raka’at. [HR Bukhâri, an-Nasâ`i].

Dari pendapat di atas, pendapat yang kuat ialah pendapat pertama (jumhur ulama’), berdasarkan beberapa hadits shahih yang menjelaskan hal itu. Adapun pendapat Abu Hanifah dan orang-orang yang sependapat dengannya, bahwasanya riwayat yang mereka sebutkan bersifat mutlak (umum), sehingga riwayat yang dijadikan dalil oleh jumhur (mayoritas) ulama adalah muqayyad.[10]

Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata:[11] “Ringkas kata, dalam masalah cara shalat gerhana yang benar ialah dua raka’at, yang pada setiap raka’at terdapat dua ruku’, sebagaimana diriwayatkan oleh sekelompok sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan riwayat yang shahih”. Wallahu a’lam.

Ringkasan tata cara shalat gerhana sebagai berikut:

  1. Bertakbir, membaca doa iftitah, ta’awudz, membaca surat al-Fâtihah, dan membaca surat panjang, seperti al- Baqarah.
  2. Ruku’ dengan ruku’ yang panjang.
  3. Bangkit dari ruku’ (i’tidal) seraya mengucapkan : سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
  4. Tidak sujud (setelah bangkit dari ruku’), akan tetapi membaca surat al-Fatihah dan surat yang lebih ringan dari yang pertama.
  5. Kemudian ruku’ lagi dengan ruku’ yang panjang, hanya saja lebih ringan dari ruku’ yang pertama.
  6. Bangkit dari ruku’ (i’tidal) seraya mengucapkan : سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
  7. Kemudian sujud, lalu duduk antara dua sujud, lalu sujud lagi.
  8. Kemudian berdiri ke raka’at kedua, dan selanjutnya melakukan seperti yang dilakukan pada raka’at pertama.

Kesimpulan. Sesungguhnya terjadinya gerhana merupakan peristiwa yang menakutkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dengan khutbah yang agung, menjelaskan tentang surga dan neraka. Kalaupun seandainya kita mengatakan hukumnya sunnah tatkala kita melihat banyak orang yang meninggalkannya, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan hal ini kemudian tidak ada dosa sama sekali tatkala orang lain mulai berani meninggalkannya, maka pendapat ini, perlu ditilik ulang. Bagaimana bisa, sesuatu yang menakutkan kemudian dengan sengaja kita meninggalkannya –lantas dikatakan- seolah hanya kejadian yang biasa saja? Dimanakah rasa takut itu?

Dengan demikian, pendapat yang mengatakan wajib memiliki argumen sangat kuat. Dan Syaikh ‘Utsaimin mengingatkan, jika ada orang yang melihat gerhana matahari atau bulan, lalu mereka tidak peduli sama sekali, masing-masing sibuk dengan dagangannya, masing-masing sibuk dengan hal sia-sia, sibuk di ladang, maka semua itu dikhawatirkan menjadi sebab turunnya adzab Allah, yang kita semua diperintah untuk mewaspadainya. Dengan demikian, pendapat yang mengatakan wajib lebih kuat daripada yang mengatakan sunnah.[12]

Demikian secara ringkas penjelasan tentang shalat gerhana, semoga bermanfaat.

Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala ‘alihi washahbihi ajma’in.

Marâji’:

  1. Al-Mughni.
  2. Ar-Raudhah an-Nadiyah.
  3. Asy-Syarhul-Mumti’.
  4. Bidayatul-Mujtahid.
  5. Irwâ`ul Ghalil.
  6. Raudhatuth-Thalibin.
  7. Shahîh Fiqih Sunnah.
  8. Tamamul-Minnah, dan lain-lain.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Lisanul-‘Arab, Kasyful Qanna’, 2/60.
[2] Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 3/330.
[3] Fathul-Bâri (2/612), Tamamul-Minnah (261), ar-Raudhah an-Nadiyah (156).
[4] Syarhul-Mumti’, Syaikh ‘Utsaimin, 5/237-240.
[5] Al-Umm (1/214), al-Mughni (2/420), al-Inshaf (2/442), Bidayatul-Mujtahid (1/160), dan Muhalla (5/95).
[6] Ibnu Abidin (2/183) dan Bidayatul-Mujtahid (1/312).
[7] Shahîh Fiqih Sunnah, 1/433.
[8] Al-Mughni, 3/323.
[9] Al-Mughni (3/427), Raudhatuth-Thalibin (2/87).
[10] Shahîh Fiqih Sunnah, 1/437.
[11] Irwâ`ul Ghalil, 3/132.
[12] Syarhul-Mumti’, Syaikh ‘Utsaimin,5/237-240.