DAFTAR ISI
- Hukum Memperingati Maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
- Hukum Memperingati Maulid Nabi (Kelahiran Nabi)
- Hukum Perayaan Maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
- Wanita Kristen Bertanya Tentang Kedudukan Maulid Nabi Bagi Kaum Muslimin
Apakah Ibnu Hajar Al-Asqolani Membolehkan Merayakan Maulid Nabi
Apa Hukumnya Merayakan Maulid Nabi ?
- Syubhat Peringatan Maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
- Syubhat Perayaan Maulid Dengan Alasan Rasûlullâh Berpuasa Pada Hari Senin
- Puasa Asyura Bukan Alasan Maulid
- Hukum Merayakan Hari Kelahiran dan Sejenisnya
Peringatan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam adalah bid’ah yang mungkar. Kelompok yang pertama kali mengadakannya adalah Bani ‘Ubaid al-Qaddah yang menamakan diri mereka dengan kelompok Fathimiyah pada abad ke- 4 Hijriyah. Mereka menisbatkan diri kepada putra ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu. Padahal mereka adalah pencetus aliran kebatinan. Nenek moyang mereka adalah Ibnu Dishan yang dikenal dengan al-Qaddah, salah seorang pendiri aliran Bathiniyah di Irak.
Para ulama ummat, para pemimpin, dan para pembesarnya bersaksi bahwa mereka adalah orang-orang munafik zindiq, yang menampakkan Islam dan menyembunyikan kekafiran. Bila ada orang yang bersaksi bahwa mereka orang-orang beriman, berarti dia bersaksi atas sesuatu yang tidak diketahuinya, karena tidak ada sesuatu pun yang menunjukkan keimanan mereka, sebaliknya banyak hal yang menunjukkan atas kemunafikan dan kezindikan mereka.
- Home
- /
- A1. Headline Almanhaj
- /
- Peringatan Maulid Nabi Menurut...