Hukum Mengirim Kurban Ke Lain Daerah (Luar Negeri)

DAFTAR ISI

  1. Hukum Membawa Kurban Ke Lain Daerah
  2. Menyembelih Hewan Kurban Diluar Negara
  3. Hukum Mengirim Kurban Ke Luar Negeri

Harga Hewan Kurban Mahal, Bolehkah Berkurban di Negara Lain?

  1. Hewan Kurban Dikirim Keluar Daerah, Kemudian Terjadi Perbedaan Hari Raya?
  2. Tidak Diizinkan Menyembelih, Bolehkah Sedekah Seharga Hewan Sembelihan
  3. Tinggal Di Negara Barat, Berkurban Di Sana Atau Di Negara Asalnya?

Doktor Wahbah Az Zuhaili Hafidhahullah berkata : “Sangat dianjurkan bagi orang yang ingin berkurban menyembelih sendiri hewan kurbannya jika dia memiliki kemampuan akan hal itu, karena sesungguhnya berkurban itu merupakan ibadah yang mengharap kedekatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka meniti jalan kedekatan tersebut secara langsung itu lebih utama daripada mewakilkannya kepada orang lain, namun jika tidak memiliki kemampuan yang baik dalam hal menyembelih memang ada baiknya diwakilkan kepada seorang muslim yang memiliki kafaah dibidang tersebut, dan sangat dianjurkan dia menyaksikan saat penyembelihan. Sebagaimana sabda Shallallahu alaihi wa sallam kepada Fatimah Radliallahu anha.

يَا فَاطِمَةُ قَوْمِي إِلَى أُضْحِيَّتِكَ فَاشْهَدِيهَا

Wahai Fatimah bangkitlah dan saksikanlah hewan sembelihanmu.

  1. Home
  2. /
  3. A1. Headline Almanhaj
  4. /
  5. Hukum Mengirim Kurban Ke...
Baca Juga  Sikap Seorang Muslim Dalam Menghadapi Bencana