Author Archives: editor

Hakikat Syirik Dan Macam-Macamnya 

HAKIKAT SYIRIK DAN MACAM-MACAMNYA

Syirik adalah: yaitu menjadikan sekutu bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam rububiyah, uluhiyah, asma’ dan sifat-Nya, atau pada salah satunya. Apabila seorang manusia meyakini bahwa bersama Allah Subhanahu wa Ta’ala ada yang menciptakan, atau yang menolong, maka dia seorang musyrik. Barangsiapa yang meyakini bahwa seseorang selain Allah Subhanahu wa Ta’ala berhak disembah, maka dia seorang musyrik. Barangsiapa yang meyakini bahwa bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala ada yang serupa pada asma’ dan sifat-Nya, maka dia seorang musyrik.

 Bahaya Syirik

  1. Syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah perbuatan zhalim yang besar. Karena ia melewati batas terhadap hak Allah Subhanahu wa Ta’ala yang khusus dengan-Nya, yaitu tauhid. Tauhid adalah keadilan paling adil dan syirik adalah kezaliman yang paling bengis dan kejahatan yang paling keji; karena ia merendahkan Rabb semesta alam, menyombongkan diri dari taat kepada-Nya dan memalingkan kemurnian hak-Nya kepada selain-Nya serta memutarkan selainnya dengannya. Karena begitu besar bahayanya, maka sesungguhnya siapa yang berjumpa dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam keadaan syirik kepada kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mengampuninya, seperti dalam firman-Nya:

إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, [An-Nisaa/4:48]

  1. Syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala merupakan dosa terbesar. Siapa menyembah selain Allah Subhanahu wa Ta’ala berarti dia telah meletakkan ibadah di tempat yang salah, dan memalingkannya kepada yang tidak berhak. Hal itu kezaliman yang besar, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.  [Luqman/31 :13]

  1. Syirik besar menggugurkan semua amal perbuatan dan memastikan kebinasaan dan kerugian, ia adalah dosa yang terbesar.
  • Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِّنَ الْخَاسِرِينَ

Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:”Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. [Az-Zumar/39: 65]

  • Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Maukah kalian aku bertahukan dosa yang terbesar? (beliau mengatakan sebanyak) Tiga kali. Mereka menjawab, ‘Tentu, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala, durhaka kepada kedua orang tua.’ Dan beliau duduk dan tadinya beliau bersandar: ‘Ketahuilah, dan ucapan yang palsu.’ Abu Bakrah Radhiyallahu anhu berkata, ‘Beliau terus mengulanginya hingga kami berkata, ‘Semoga beliau diam.” Muttafaqun ‘Alaih.[1]

Keburukan-Keburukan Syirik:
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan empat keburukan syirik dalam empat ayat, yaitu:

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا  

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. [An-Nisa/4:48]

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا

Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.[An-Nisa/4: 116]

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَالِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. [Al-Maidah/5:72]

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَآءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ

Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.  [Al-Hajj/22:31]

Balasan Ahli Syirik

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ أَهْلِ الْكِتَبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَلِدِيْنَ فِيْهَآ أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya.Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. [Al-Bayyinah/98 :6]

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَن يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَن يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً . أُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا

Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan:”Kami beriman kepada yang sebahagian dan kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir). merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan. [An-Nisa/4:150-151]

  1. Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang meninggal dunia, sedangkan dia berdoa kepada sekutu dari selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, niscaya dia masuk neraka.” Muttafaqun ‘alaih.[2]

Dasar Syirik
Dasar syirik dan pondasinya yang ia dibangun di atasnya adalah bergantung kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Barangsiapa yang bergantung kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala niscaya Dia Subhanahu wa Ta’ala menyerahkannya kepada sesuatu yang dia bertawakkal kepadanya, menyiksanya dengannya, menghinakannya dari sisi yang dia bergantung dengannya. Jadilah ia tercela, tidak ada pujian baginya, terhina, tidak ada penolong baginya, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لاَّتَجْعَلْ مَعَ اللهِ إِلاَهًا ءَاخَرَ فَتَقْعُدَ مَذْمُومًا مَخْذُولاً

Janganlah kamu adakan ilah-ilah yang lain di samping Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah). [Al-Isra`/17 :22]

Bagian-Bagian Syirik
Syirik terbagi dua: Syirik besar dan syirik kecil.

1. Syirik besar mengeluarkan seseorang dari agama, menggugurkan semua amal ibadah, pelakunya menjadi halal darahnya, dan dikekalkan di dalam neraka apabila dia meninggal dunia dan tidak sempat bertaubat. Yaitu memalingkan ibadah atau sebagiannya kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti berdoa kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyembelih dan bernazar kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala berupa ahli kubur, jin, syetan, dan selain mereka. Dan contoh berdoa kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tidak bisa melakukannya selain Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah seperti meminta kekayaan dan kesembuhan, meminta hajat dan turun hujan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan seperti yang demikian itu yang diucapkan orang-orang bodoh di sisi kubur para wali dan orang-orang shalih, atau di sisi berhala berupa pohon, batu, dan yang semisalnya.

Di antara macam-macam syirik besar:

  • Syirik dalam takut: yaitu takut kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala berupa berhala atau patung, atau thagut, atau mayat, atau yang gaib (tidak terlihat mata, pent.) dari bangsa jin atau manusia bahwa ia bisa membahayakannya atau menimpakan kepadanya sesuatu yang dibenci. Takut ini termasuk tingkatan agama yang tertinggi dan teragung. Barangsiapa yang memalingkannya kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala maka sungguh dia telah menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan syirik besar. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَلاَتَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِن كُنتُمْ مُّؤْمِنِينَ

karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman. [Ali Imrah/3 :175]

  • Syirik dalam tawakkal: tawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam segala perkara dan di semua kondisi termasuk jenis ibadah yang paling agung yang harus diikhlaskan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala saja. Barangsiapa yang bertawakkal kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara yang tidak bisa melakukannya selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti tawakkal kepada orang yang sudah meninggal dunia dan orang-orang yang ghaib serta seumpama mereka dalam menolak bahaya, mendapatkan manfaat dan rizqi, berarti dia telah menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan syirik besar. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَعَلَى اللهِ فَتَوَكَّلُوا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman”.[Al-Maidah/5 :23]

  • Syirik dalam mahabbah (cinta): Cinta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah cinta yang konsekuensi logisnya adalah kesempurnaan hina dan taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah cinta yang murni hanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak boleh menyekutukan seseorang dengan-Nya dalam mahabbah ini. Maka, siapa yang cinta kepada sesuatu seperti cintanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, berarti ia telah menjadikan sekutu dari selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam cinta mengagungkan, dan ini termasuk syirik. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ اللهِ أَندَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللهِ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا أَشَدُّ حُبًّا للهِ

Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapan orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. [Al-Baqarah/2 :165)

  • Syirik dalam taat:Termasuk syirik dalam taat adalah taat kepada para ulama, umara (pemerintah), pemimpin dan hakim dalam menghalalkan yang diharamkan, atau mengharamkan yang dihalalkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka, siapa yang taat kepada mereka dalam hal itu, berarti dia telah menjadikan sekutu-sekutu (tandingan-tandingan) bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam tasyri’ (menetapkan hukum), menghalalkan dan mengharamkan. Ini termasuk syirik besar, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُوْنِ اللهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَآأُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْا إِلَهًا وَاحِدًا لآإِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ

Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb-Rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb ) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. [At-Taubat/9 :31]

Pembagian Nifaq:

  1. Nifaq besar: yaitu nifaq dalam keyakinan dengan cara menampakkan Islam dan menyembunyikan kekafiran. Penganutnya adalah kafir, (ia akan dimasukkan) ke dalam neraka bagian paling bawah. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ اْلأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا

Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. [An-Nisaa`/4 :145]

  1. Nifaq Kecil: yaitu nifaq dalam perbuatan dan seumpamanya. Pelakunya tidak keluar dari agama Islam, akan tetapi dia maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.

Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada empat perkara, siapa yang ada padanya empat perkara itu, niscaya ia adalah seorang munafik murni. Dan, siapa yang ada salah satunya padanya, berarti pada dirinya ada satu perkara nifaq sampai dia meninggalkannya: Bila diberi amanah, ia berkhianat, bila bicara ia berdusta, bila berjanji ia melanggar, dan bila berbantahan (bermusuhan) ia menyimpang/menyeleweng.“Muttafaqun ‘Alaih.[3]

2. Syirik Kecil: yaitu sesuatu yang dinamakan syirik oleh syara’ dan tidak sampai kepada syirik besar. Syirik ini mengurangi tauhid, tetapi tidak mengeluarkan dari agama. Ia adalah sarana menuju syirik besar. Pelakunya akan disiksa dan tidak kekal dalam neraka seperti kekalnya orang-orang kafir. Darahnya tidak boleh ditumpahkan dan hartanya tidak boleh diambil. Syirik besar menggugurkan semua amal ibadah. Adapun syirik kecil, maka ia menggugurkan amal ibadah yang menyertainya. Seperti orang yang beribadah karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia juga ingin mendapat pujian manusia atasnya, seperti memperbaiki shalatnya, atau bersedekah, atau puasa, atau berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar manusia melihatnya, atau mendengarnya, atau memujinya. Ini adalah riya, bila disertai amal ibadah niscaya riya itu membatalkannya. Tidak ada ungkapan syirik dalam al-Qur`an kecuali yang dimaksud adalah syirik besar. Adapun syirik kecil, maka terdapat dalam sunnah-sunnah mutawatir.

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قُلْ إِنَّمَآ أَنَا بَشَرٌ مِّثْلَكُمْ يُوحَى إِلَىَّ أَنَّمَآ إِلاَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَآءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحًا وَلاَيُشْرِكُ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

Katakanlah:”Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku:”Bahwa sesungguhnya Ilah kamu itu adalah Ilah Yang Esa”. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabb-nya”. [Al-Kahfi/18:110]

  1. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (dalam hadits qudsi): ‘Aku adalah yang paling kaya dari sekutu. Barangsiapa yang melakukan amal ibadah yang di dalamnya menyekutukan yang lain dengan Aku, niscaya Aku meninggalnya dan sekutunya.”[4]

Termasuk syirik kecil adalah bersumpah dengan sesuatu selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan ucapan manusia: sesuatu yang dikehendaki Allah dan dikehendaki fulan, atau kalau bukan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan fulan, atau ini dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan fulan, atau tidak ada bagiku selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dan fulan, dan seumpamanya. Seharusnya ia berkata: Sesuatu yang dikehendaki Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian dikehendaki fulan, dan seterusnya.

  1. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang bersumpah kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dia telah kafir atau syirik.” HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi.[5]
  2. Dari Huzaifah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah engkau katakan: ‘Apa yang dikehendaki Allah dan dikehendaki fulan, akan tetapi katakanlah: apa yang dikehendaki Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian yang dikehendaki fulan.” HR. Ahmad dan Abu Daud.[6]

Syirik kecil bisa menjadi besar menurut apa yang ada di hati pelakunya. Maka, seorang muslim harus berhati-hati terhadap syirik secara mutlak/absolot: yang besar dan kecil. Syirik adalah kezhaliman yang besar yang tidak diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. [An-Nisaa`/4:48]

Perbuatan dan Ucapan yang termasuk syirik (menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala) atau termasuk sarana-sarananya.
Ada perbuatan dan ucapan yang berada di antara syirik besar dan kecil menurut hati pelakunya dan yang bersumber darinya. Ia bertentangan dengan tauhid atau mengotori kemurniannya. Syari’at telah memperingatkan darinya, di antaranya adalah:

  1. Memakai gelang atau benang dan semisalnya dengan tujuan menghilangkan mara bahaya atau penangkal datangnya mara bahaya. Hal itu termasuk syirik.
  2. Menggantung tamimah[7] terhadap anak-anak, sama saja berasal dari kharz, atau tulang, atau tulisan. Hal itu untuk menjaga diri dari ‘ain[8] (dan itu termasuk syirik).
  3. Tathayyur, yaitu menganggap sial dengan burung atau seseorang atau suatu tempat atau semisalnya, dan itu termasuk syirik karena dia bergantung kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan keyakinan mendapat bahaya dari makhluk yang tidak mempunyai manfaat atau mudharat untuk dirinya sendiri. Keyakinan ini termasuk gangguan syetan dan waswasnya, hal itu menolak tawakkal.
  4. Tabarruk (mengambil berkah) kepada pohon, batu, tempat-tempat bersejarah/bekas, kubur, dan semisalnya. Maka, meminta berkah, mengharap, dan meyakininya dalam perkara-perkara itu termasuk syirik; karena ia bergantung kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam mendapatkan berkah.
  5. Sihir: yaitu yang samar dan halus sebabnya. Ia adalah nama dari jimat-jimat, mentra-mentra, ucapan, dan obat-obatan, maka hal itu memberi pengaruh di hati dan badan, lalu menyebabkan sakit atau meninggal dunia, atau memisahkan di antara seseorang dan istrinya. Ia adalah perbuatan syetan, dan kebanyakan dari sihir itu tidak bisa sampai kepadanya kecuali dengan perbuatan menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sihir adalah perbuatan syirik karena padanya mengandung ketergantungan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dari jenis syetan, karena hal itu termasuk mengaku mengetahui yang gaib. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَاكَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِّنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Merek mengajarkan sihir kepada manusia. [Al-Baqarah/2 :102)

Terkadang sihir adalah perbuatan maksiat yang merupakan bagian dari dosa besar, bila hanya dengan obat-obatan dan sejenisnya saja.

  1. Meramal: ia adalah mengaku mengetahui yang gaib, seperti memberitakan yang akan terjadi di muka bumi karena bersandar kepada syetan, dan itu termasuk syirik; karena mengandung pendekatan diri kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengklaim mengetahui yang gaib bersama Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barang siapa mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka sesungguhnya dia telah kafir (ingkar) dengan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[9]

  1. Tanjim (astrologi): yaitu mengambil dalil dengan kondisi falak(peredaran bulan dan matahari) atas segala kejadian di permukaan bumi, seperti waktu bertiupnya angin, turunnya hujan, terjadinya penyakit dan kematian, nampaknya panas dan dingin, perubahan harga dan sejenisnya. Itu termasuk syirik; karena menyandarkan sekutu bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam mengatur dan terhadap ilmu gaib.
  2. Meminta hujan dengan bintang: yaitu menyandarkan turunnya hujan kepada munculnya bintang atau tenggelamnya, seperti ia berkata: kita diturunkan hujan dengan bintang ini dan bintang itu. Maka, ia menyandarkan hujan kepada bintang, bukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini termasuk syirik; karena turunnya hujan berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan di tangan bintang dan yang lainnya.
  3. Menyandarkan nikmat kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Segala nikmat di dunia dan akhirat berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Barangsiapa menyandarkannya kepada selain-Nya, sungguhnya dia telah kafir dan menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seperti orang yang menyandarkan nikmat mendapat harta atau sembuh kepada fulan atau fulan, atau menyandarkan nikmat perjalanan dan keselamatan di darat, laut dan udara kepada sopir, nakoda, dan pilot, atau menyandarkan mendapat nikmat dan terhindar dari mara bahaya kepada usaha pemerintah atau individu atau bendera dan semisalnya.

Maka, wajib menyandarkan semua nikmat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala saja dan bersukur kepada-Nya. Adapun yang terjadi di atas tangan sebagian makhluk hanyalah merupakan sebab yang terkadang membuahkan hasil dan bisa juga tidak menghasilkan apa-apa. Terkadang bermanfaat dan bisa juga tidak berguna. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَابِكُم مِّن نِّعْمَةٍ فَمِنَ اللهِ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْئَرُون

Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan. [An-Nahl/16: 53]

[Disalin dari الشرك حقيقته وأنواعه Penulis  Syaikh  Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry, Penerjemah : Team Indonesia. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2007 – 1428]
______
Footnote
[1] HR. al-Bukhari no. 2654 dan lafazd ini adalah miliknya, dan Muslim no.87
[2] HR. al-Bukhari no 4497, ini adalah lafaznya dan Muslim no. 92.
[3] HR. al-Bukhari no 34 dan ini lafazhnya, dan Muslim no. 58.
[4] HR. Muslim no. 2985
[5] Shahih. HR. Abu Daud no. 3251, Shahih Sunan Abu Daud no 2787, at-Tirmidzi no. 1535 dan lafazd adalah miliknya, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 1241.
[6]Shahih. HR. Ahmad no. 2354, lihat as-Silsilah ash-Shahihah no. 127, dan Abu Daud no. 3980 dan lafazd ini adalah miliknya, Shahih Sunan Abu Daud no. 4166
[7] Tamimah: sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal atau pengusir penyakit, pengaruh jahat yang disebabkan rasa dengki seseorang, dan lain sebagainya. (pent. Dikutip dari terj. Kitab Tauhid, Muhammad Yusuf Harun MA.)
[8] Penyakit atau pengaruh jahat yang disebabkan rasa dengki seseorang, pent.)
[9]Shahih. HR. Ahmad no. 9536 dan ini lafazdnya, dan al-Hakim no. 15, lihat Irwa` al-Ghalil no 2006

Wasiat Emas Untuk Para Jamaah Haji

WASIAT EMAS UNTUK PARA JAMAAH HAJI

Segala puji bagi Allah Ta’ala yang esa dalam sifat kesempurnaan-Nya. Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah atas Nabi Muhammad, yang memiliki beragam keutamaan, begitupula terhadap para shahabat dan keluarga beliau.

Wahai saudaraku jamaah haji : Ikhlas… ikhlas … dan jauhilah sifat riya dalam beribadah. Wahai saudaraku jamaah haji, anda akan menunaikan suatu amalan mulia dan salah satu syi’ar yang diberkahi, jika anda diberi taufik oleh Allah untuk melaksanakannya, maka anda mendapatkan keuntungan yang agung. Akan tetapi saudaraku, apakah anda telah berniat dengan ikhlas ketika anda menuju ke Baitullah yang diberkahi ? Menghadirkan niat adalah hal yang mesti.

Seorang hamba akan mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya. Tidakkah anda perhatikan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَِى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Segala amalan itu bergantung pada niatnya, dan seseorang itu hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barang siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya maka berarti hijrahnya tersebut karena Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia atau wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai dengan niatnya tersebut” [HR Bukhari]

Maka bersungguh-sungguhlah wahai saudaraku untuk meluruskan niat. Karena betapapun kepayahan dan kesulitan yang anda jalani, maka keletihan anda tersebut tidak akan sia-sia,

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء

“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus” [Al-Bayyinah/98 : 5]

اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللّٰهَ مُخْلِصًا لَّهُ الدِّيْنَۗ

“Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (al-Qur’an) dengan (membawa) kebenaran.Maka sembahlah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya” [Az-Zumar/39 : 2]

Ibnul ‘Arabi mengatakan : Ayat ini menjadi dalil wajibnya niat dalam segala amalan.

Wahai saudaraku yang menunaikan ibadah haji, bersungguh-sungguh untuk berlaku ikhlas dan tidak riya’ adalah sesuatu yang berat. Namun hal itu mudah bagi siapa yang dimudahkan Allah. Orang yang menundukkan jiwanya akan merasakan lezatnya ketaatan dan mendapatkan keberkahan ibadah.

Sahl bin Abdullah rahimahullah ditanya: “Apakah yang paling berat atas jiwa ? Beliau menjawab: “Keikhlasan, karena jiwa yang ikhlas tidak mendapatkan keuntungan pribadi”.

Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata: “Aku tidak pernah meluruskan sesuatu yang lebih berat dari niatkku, karena ia selalu berbolak-balik pada diriku”.

Wahai saudaraku yang menunaikan ibadah haji, anda akan mengunjungi rumah yang paling suci di dunia, di tempat yang paling mulia, sebagai tamu raja di raja, Penguasa langit dan bumi, Yang Maha Suci, Maha Perkasa lagi Maha Mulia, maka janganlah hatimu tertuju pada selain-Nya. Ikhlaskanlah tujuan anda untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنْ الشِّرْكِ؛ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ مَعِي فيه غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

Allah Ta’ala berfirman : “Aku paling tidak membutuhkan untuk disekutukan. Barangsiapa yang melakukan amalan yang dia menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan tinggalkan dia dan amalannya” [H.R Muslim]

Wahai saudaraku yang menunaikan ibadah haji, janganlah anda termasuk dari mereka yang melaksanakan haji karena riya (ingin dilihat) dan sum’ah (ingin didengar), agar dikatakan : dia menunaikan haji ke Baitullah dan agar digelari (Haji). Yang seperti ini, tidak mendapatkan dari hajinya kecuali kecapekan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللَّهُ بِهِ وَمَنْ يُرَائِي يُرَائِي اللَّهُ بِهِ

Barangsiapa yang ingin didengar, maka Allah akan memperdengarkannya dan siapa yang ingin dilihat (amalnya), maka Allah akan memperlihatkannya“.  [HR Bukhari dan Muslim]

Maka berhati-hatilah wahai saudaraku dari riya, karena ia adalah kesyirikan sehingga nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan kita darinya:

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ قَالَ الرِّيَاءُ

Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan menimpa kalian adalah syirik kecil”. Para shahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah syirik kecil itu ? Beliau menjawab : “Riya”. [HR Ahmad].

Ikhlas dan ikhlaslah wahai saudaraku yang menunaikan haji, karena riya dapat menghilangkan amalan.

Wahai muslim, maukah aku tunjukkan terapi syirik besar maupun syirik kecil ? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita untuk suatu doa yang jika kita ucapkan, Allah akan menghindarkan kita darinya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Syirik yang ada pada kalian lebih samar dari rayapan semut. Aku akan menunjukkan sesuatu yang jika engkau melakukannya, maka ia akan menghilangkan darimu syirik kecil dan besar. Ucapkan:

اَللّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمْ، وَأسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا أَعْلَمْ

“Ya Allah hamba berlindung kepada-Mu dari menyekutukan-Mu padahal aku mengetahuinya, dan aku memohon ampun pada-Mu dari apa yang tidak aku ketahui” [Shahih Al-Jami’  As-Shaghir]

Wahai saudaraku, sebuah nasehat berharga untuk anda dari Al- Faruq Umar bin Khattab : “Barangsiapa yang ikhlas niatnya dalam kebenaran walaupun dengan sebab itu ia tidak mendapat pujian atau lainnya, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya pada orang lain. Dan barangsiapa yang menghiasi diri dengan apa yang tidak ada pada dirinya, maka Allah akan membuka aibnya”.

Ibadah Haji adalah waktu yang tepat untuk berdoa, maka manfaatkanlah sebaik-baiknya.

Wahai jamaah haji, bukankah engkau senang bila segala keperluan anda terpenuhi, jika engkau atau kerabat anda sembuh (dari segala penyakit) ? Tidakkah anda suka bila Allah Ta’ala meneguhkanmu di atas agama-Nya yang benar ? Tidakkah anda suka bila Allah memberikan petunjuk pada-Mu tentang apa yang diperselisihkan?! Tidakkah anda suka bila Allah mengampuni dosa-dosa anda baik yang telah lalu maupun yang akan datang ? Tidakkah anda suka bila Allah memberikan pada anda kesudahan yang baik di dunia ? Tidakkah anda suka bertemu dengan Allah sedang Dia ridha ? Tidakkah anda suka jika Allah menjauhkan wajah anda dari siksa api neraka ? Tidakkah anda suka bila Allah memasukkan anda ke surga dan anda beroleh kenikmatan bersama orang-orang yang baik ?  Ya tentu, anda akan berbahagia bila Allah Ta’ala mewujudkan harapan di atas, betapa mulianya keinginan tersebut.

Wahai saudaraku ketika anda berpindah dari satu tempat suci ke tempat suci yang lain, maka jangan anda lalaikan doa. Jangan tinggalkan kesempatan berharga tersebut. Karena kalau tidak, apa gunanya haji yang anda tunaikan jika hati anda tidak tersentuh di hadapan Pencipta anda (Allah Ta’ala) di tempat-tempat yang suci ?!  Betapa mahalnya barang dagangan[1] tersebut ?  Mereka yang menyia-nyiakannya, alangkah sangat tidak menghargainya.

Wahai saudaraku yang menunaikan haji, para ulama membagi doa menjadi dua macam: Doa ibadah dan doa masalah. Mari kita perhatikan ucapan Al-‘Allamah[2] Abdurrahman As-Sa’dy semoga Allah mensucikan ruh beliau : “Segala perintah untuk berdoa dan larangan berdoa pada selain Allah serta pujian bagi mereka yang berdoa yang terdapat dalam Al-Qur’an mengandung doa masalah dan doa ibadah. Ini adalah kaidah yang bagus, karena yang terlintas di benak kebanyakan orang hanya lafadz doa adalah doa masalah saja. Mereka tidak menyangka bahwa segala jenis ibadah mengandung doa. Ini adalah kekeliruan yang menjerumuskan mereka ke arah yang lebih buruk dari itu. Ayat-ayat (Al-Qur’an) nyata menerangkan tentang cakupan doa masalah dan doa ibadah.

Al-‘Allamah  yang menjadi panutan Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz semoga Allah mensucikan ruhnya dengan kemurahan-Nya serta memasukkan beliau ke tengah-tengah surganya mengatakan : “Dua jenis doa adalah saling berkaitan. Hal ini karena Allah di minta untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudharatan, maka ini adalah doa masalah. (Manusia) berdoa pada Allah dengan rasa takut dan penuh harapan, maka ini adalah doa ibadah. Dengan demikian, maka menjadi jelaslah bahwa kedua jenis doa tersebut saling berkaitan. Semua doa ibadah melazimkan doa masalah dan semua doa masalah mengandung doa ibadah”

Wahai saudaraku yang menunaikan haji, bersemangatlah untuk berdoa, dan sudah anda ketahui bahwa doa adalah ibadah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الدعاء هو العبادة

Doa itu adalah ibadah” [H.R Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir : 3407]

Wahai muslim, janganlah anda termasuk dalam golongan mereka yang tidak mampu untuk berdoa, karena nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَعْجَزُ النَّاسِ مَنْ عَجَزَ عَنِ الدُّعَاءِ وَأَبْخَلُهُمْ مَنْ بَخِلَ بِالسَّلاَمِ

Orang yang paling lemah, yaitu orang yang tidak mampu berdoa dan orang yag paling bakhil yaitu orang yang kikir untuk memberi salam” [H.R Ibnu Hibban, Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir : 1044]

Wahai jamaah haji, yang paling agung pada hari-hari yang penuh berkah tersebut adalah Hari Arafah. Hari yang ditunggu-tunggu orang-orang sholeh yang telah menyiapkan berbagai permintaan dan hajat. Mereka memohon pada Allah kebaikan dunia dan akherat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ

Sebaik-baik doa adalah doa pada Hari Arafah“.  [HR Tirmidzi dan Malik, Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir]

Wahai jamaah haji, pada Hari Arafah, bagaimana keadaan anda? Apakah termasuk mereka yang memohon ampunan yang datang pada Allah dengan penuh permohonan yang sangat dan merendahkan diri dan doa ? Atau termasuk dalam golongan orang-orang yang hatinya lalai dari kemuliaan Hari Arafah?!

Imam Nawawi rahimahullah berkata tentang Hari Arafah: “Sudah selayaknya untuk mengulang-ulangi istighfar (permohonan ampun) dan taubat dari segala dosa dengan diiringi penyesalan hati dan memperbanyak tangisan, dzikir serta doa. Pada Hari Arafah (adalah hari yang) diucapkan padanya keluhan-keluhan dan berbagai permohonan. Hari perkumpulan yang agung, berkumpul padanya hamba-hamba Allah yang shalih dan wali-wali/kekasih-Nya yang ikhlas dan mereka yang  didekatkan. Hari Arafah adalah berkumpulnya (manusia) yang paling agung di dunia. Dikatakan bahwa jika Hari Arafah jatuh pada hari jumat maka seluruh yang berkumpul di padang Arafah akan mendapat ampunan”

Wahai jamaah haji, jangan anda berdoa seperti doanya orang yang lalai, berdoalah sebagaimana doanya mereka yang ikhlas dan merendahkan diri. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ

Ketauhilah bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai“. [HR Tirmidzi, Al-Hakim dan Thabrani, Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir : 245].

Wahai jamaah haji, karena anda akan berada di tempat suci, maka saya akan mengingatkan beberapa adab doa, mudah-mudahan Allah merahmati kelemahan diri anda ketika anda ada di hadapan-Nya.

  1. Wahai jamaah haji, yang pertama-tama hendaklah anda menghadap Allah dalam keadaan khusyu’, merendah diri, mengarapkan pahala dan takut akan siksa-Nya.

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَباً وَرَهَباً وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas” [Al-Anbiya/21 : 90]

  1. Menghadap kiblat.
  2. Sebelum anda berdoa, ucapkanlah pujian pada Allah Ta’ala kemudian bershalawat pada nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdoa
  3. Mengakui dosa dan kesalahan.
  4. Berdoa sebanyak sebanyak tiga kali.
  5. Mengangkat tangan, yang menunjukkan kerendahan diri. Dari Salman Al-Farisi Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِيٌّ كَرِيمٌ، يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خائبتين

Sesungguhnya Tuhan kalian (Allah Ta’ala) Yang Memiliki sifat malu lagi Maha Pemurah, Dia malu jika hamba-Nya mengangkat kedua tangan kepada-Nya lalu tidak mengabulkan permohonannya” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir : 2070]

Memohon dengan sangat dalam berdoa. Wahai jamaah haji, berharaplah pada Allah Ta’ala di Hari itu dan jangan berharap pada selain-Nya. Semoga Allah menjadikan saya dan anda termasuk dari mereka yang beruntung di tempat-tempat tersebut dengan terkabulnya doa dan tergapainya segala cita-cita. Waktu itu adalah musim untuk melakukan ketaatan.

Wahai jamaah haji, apakah anda sudah bertanya pada diri anda ketika anda meninggalkan tanah air dan segenap handai taulan, apa gunanya susah payah ini ? Tidak diragukan lagi, setiap jamaah haji yang meninggalkan negerinya, jika ia mengintrospeksi dirinya, akan merasakan kebahagiaan yang ada dalam perasaannya dan dia berniat untuk datang ke tempat yang suci

رَبَّنَآ اِنِّيْٓ اَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِيْ بِوَادٍ غَيْرِ ذِيْ زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِۙ رَبَّنَا لِيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ فَاجْعَلْ اَفْـِٕدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِيْٓ اِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِّنَ الثَّمَرٰتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُوْنَ

“Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, Ya Rabb kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezekilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur” [Ibrahim/14 : 37]

berapa banyak hati yang rindu untuk bisa mengunjungi tanah suci.

Wahai muslim, tidak diragukan bahwa ( haji) adalah musim ketaatan dan mendekatkan diri pada Allah. Semuanya melafalkan syi’ar tauhid :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ، وَالنِّعْمَةَ، لَكَ وَالْمُلْكَ، لاَ شَرِيكَ لَكَ

Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu ketika nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam haji wada’, Anas Radhiyallahu anhu berkata:

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ مَعَهُ بِالْمَدِينَةِ الظُّهْرَ أَرْبَعًا وَالْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ بَاتَ بِهَا حَتَّى أَصْبَحَ ثُمَّ رَكِبَ حَتَّى اسْتَوَتْ بِهِ عَلَى الْبَيْدَاءِ حَمِدَ اللَّهَ وَسَبَّحَ وَكَبَّرَ ثُمَّ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ وَأَهَلَّ النَّاسُ بِهِمَا

Kami shalat Dzuhur bersama nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah empat raka’at dan dua raka’at Ashar di Dzul Hulaifah kemudian beliau menginap di sana sampai Subuh lalu beliau menaiki (hewan tunggangannya) hingga duduk secara sempurna di atas hewan tunggangannya, lalu beliau bertahmid, tasbih dan bertakbir lantas beliau bertalbiyah untuk haji dan umrah, lalu orang-orangpun ikut bertalbiyah” [H.R Bukhari, Muslim dan Nasa’i]

Wahai jamaah haji,  demikianlah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai hajinya, dengan pujian, tasbih dan takbir pada Allah, beliau tetap bertalbiyah hingga sampai di Jumrah” [HR Bukhari dari hadits Al-Fadhl bin Abbas Radhiyallahu anhu]

Wahai saudaraku, apakah anda sudah menghayati apa yang tersirat dari makna talbiyah ? Apakah anda sudah meyakininya ketika mengulang-ulanginya ? Dalam ucapan anda (Labbaika), berarti anda memenuhi panggilan Allah yang memerintahkan anda  untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah.

Wahai jamaah haji, saat anda berada di tanah suci, mungkinkah hari-hari tersebut berlalu begitu saja tanpa diisi dengan ketaatan, padahal keutamaannya dan aktivitas jamaah haji dengan berbagai ketaatan, يغتاظ  iblis, dan ia merasa terhina.

Dari Thalhah bin Abdullah Radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah bersabda:

ما رُؤِيَ الشيطانُ يومًا ؛ هو فيه أَصْغَرُ ، ولا أَدْحَرُ ، ولا أَحْقَرُ ، ولا أَغْيَظُ منه يومَ عرفةَ ، وما ذاك إلا لِمَا يَرَى من تَنَزُّلِ الرحمةِ وتَجَاوُزِ اللهِ عن الذنوبِ العِظَامِ ؛ إلا ما أرى يومِ بَدْرٍ

Setan tidak pernah terlihat lebih kecil, lebih terhina dan iri hati  dari Hari Arafah, hal itu karena ia menyaksikan turunnya rahmat dan ampunan Allah terhadap dosa besar, kecuali apa yang aku saksikan pada Perang Badar“. [H.R Malik dalam Al-Muwatha‘]

Wahai jamaah haji, musim haji adalah hari-hari pengampunan, maka jangan anda menyia-nyiakannya. Dari Aisyah radhiallahuanha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ  فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو يتجلى ثُمَّ يُبَاهِي بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ

Tidaklah ada hari yang lebih banyak padanya hamba yang Allah bebaskan dari neraka melebihi Hari Arafah, dimana Allah mendekat dan membanggakan mereka pada para malaikat, dimana (Allah) berfirman: ”Apa yang mereka harapkan?” [HR Muslim, Nasai dan Ibnu Majah]

Wahai saudaraku … ketaatan … ketaatan …Allah tidak akan menyia-nyiakan seorang hamba yang mencari keridhaan-Nya. Semoga Allah memberi pertolongan pada kita untuk bertakwa. Berbekallah … ketakwaan adalah sebaik-baik bekal.

Wahai jamaah haji, diantara kebiasaan manusia adalah jika ia berniat untuk menunaikan ibadah haji,  mereka menyiapkan biaya dll. Karena mereka akan bepergian jauh, dan ini adalah suatu hal yang bagus. Akan tetapi, ada perbekalan yang sudah semestinya anda siapkan, jika tidak, maka ibadah haji anda akan sia-sia. Tahukah anda, apakah perbekalan tersebut ? Itulah takwa. Tidak ada kebaikan pada ibadah haji yang bercampur dengan kemaksiatan. Karena haji adalah musim ketaatan dan medan ketakwaan. Orang yang bermaksiat pada Allah dalam ibadah haji, maka berarti ia merugi, baik cepat atau lambat. Allah berfirman:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللّهُ وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُوْلِي الأَلْبَابِ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal” [Al-Baqarah/2: 197]

Wahai jamaah haji, berusahalah agar perniagaan anda dengan Allah beroleh keuntungan sehingga anda kembali dengan meraih haji yang mabrur. Allah telah melarang pada ayat di atas perbuatan rafats, kefasikan dan perdebatan. (الرفث) / Rafats maksudnya adalah jima’,  perbuatan yang menjurus padanya atau ucapan-ucapan tidak senonoh. Imam Ibnu Jarir rahimahullah mengatakan : “Kata rafats lebih umum dari itu, dan itulah maksud dalam sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang puasa: “Jika salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah berbuat rafats” Adapun (الفسق) / kefasikan pada asalnya berarti keluar. Maksudnya keluar dari ketaatan. Dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, ‘Atha, Al-Hasan serta ulama lainnya bahwa kefasikan maksudnya : Bermaksiat pada Allah ‘Azza wa Jalla dalam keadaan ihram ketika menunaikan haji. Adapun الجدال / perdebatan, maka Imam Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan: tidak diperbolehkan melakukan perdebatan di waktu atau tempat pelaksanaan haji.

Wahai jamaah haji, bersungguh-sungguhlah agar anda termasuk dari mereka yang disabdakan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

منْ حجَّ فَلَم يرْفُثْ، وَلَم يفْسُقْ، رجَع كَيَومِ ولَدتْهُ

Barangsiapa yang menunaikan haji dan ia tidak berbuat rafats ataupun kefasikan, maka ia kembali seperti ia dilahirkan dari perut ibunya”  [HR Bukhari dan Muslim],

Maksudnya tanpa dosa. Berkata Ibnu Hajar : Dzahir (hadits) menunjukkan pengampunan dosa kecil maupun besar.

Wahai jamaah haji, nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةَ

Haji yang mabrur tidak ada balasannya melainkan surga” [H.R Muslim]

Berkata Al-Hasan Al-Basri rahimahullah: Tanda Haji yang mabrur adalah kembalinya jamaah haji dalam keadaan zuhud terhadap dunia dan mengharapkan akherat”.  Imam Qurtubi mengatakan : “Para ahli fikih mengatakan: Haji yang mabrur, yaitu haji yang tidak dilakukan maksiat padanya” Maka hendaklah anda termasuk dari mereka yang beruntung dengan mendapatkan buah dari haji yang dilakukan, betapa bahagianya hari itu.

Jangan mengganggu saudara anda sesama muslim:
Wahai jamaah haji, tidak diragukan lagi, bahwa anda datang ke Baitullah adalah untuk mendapatkan keberuntungan dan meraih keridhaan Allah Ta’ala. Tentunya anda tidak akan rela bila kedatangan anda adalah untuk mengganggu kaum muslimin baik dengan ucapan maupun lisan  anda. Betapa banyak mereka yang tidak mengutamakan saudaranya atas dirinya sendiri.

Wahai saudaraku, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan manusia manasik haji dan tidak meninggalkan sesuatu kecuali beliau menjelaskannya. Ketika manusia bergerak dengan cepat dari Arafah dan nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tali kendali unta beliau supaya tidak terlalu cepat jalannya, beliau mengatakan dengan tangan kanan beliau: أيها الناس السكينة السكينة Wahai manusia, tenang, dan tenanglah”  (H.R Muslim). Wahai saudaraku ini adalah kasing sayang beliau pada manusia agar orang-orang yang lemah tidak diganggu.

Wahai jamaah haji, banyak jamaah haji yang berdesakan di sekitar hajar aswad. Semuanya ingin menciumnya meski dengan mengganggu sesama muslim. Akan  tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan pada para shahabatnya apa yang mesti mereka lakukan pada hajar aswad. Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu berkata:

طَافَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِالْبَيْتِ عَلَى بَعِيرٍ، كُلَّمَا أَتَى الرُّكْنَ أَشَارَ إِلَيْهِ 

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf mengelilingi ka’bah dengan mengendarai unta. Setiap kali beliau melewati Hajar Aswad beliau memberi isyarat padanya. [H.R Bukhari]

Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan dan beliau mencium tongkatnya. Imam Ibnu Hajar berkata:  “Kemungkinan beliau mengusapnya dalam jarak dekat dalam kondisi aman, maksudnya tidak mengganggu mereka yang sedang thawaf dan beliau memberi isyarat dari kejauhan jika beliau khawatir akan mengganggu mereka.

Wahai muslim, nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ummu Salamah radhiyallahu’anha untuk thawaf   di belakang manusia (mereka yang sedang thawaf). Ummu Salamah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa ia datang dalam keadaan sakit, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:

طُوفي مِن ورَاءِ النَّاسِ وأَنْتِ رَاكِبَةٌ

Thawaflah di belakang orang-orang dan engkau dalam keadaan berkendaraan”  [HR Bukhari dan Muslim]

Wahai saudaraku, janganlah engkau mengganggu jamaah haji lainnya untuk mencium hajar aswad. Karena jumhur/mayoritas para ulama mengatakan bahwa barangsiapa yang tidak mampu untuk menciumnya, maka cukup dengan memberi isyarat. Al-Fakihi meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu tentang dimakruhkannya berdesakan dan beliau berkata: “Tidak boleh mengganggu atau diganggu”

Wahai jamaah haji, nabi telah memerintahkan agar anda tidak memberatkan apa yang anda tidak mampu melakukannya, dengan sabda beliau:

إذا أَمَرْتُكُمْ بأمر فأتوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ

Jika aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka kerjakanlah semampu kalian”  [HR Bukhari dan Muslim]

Wahai jamaah haji, di hari lempar jumrah, nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan umatnya untuk melempar  dengan ukuran al-khadzaf[3], tidak menambah maupun mengurangi.  Demikianlah yang dipegangi mayoritas ulama dari kalangan salaf maupun khalaf.

Wahai jamaah haji, jangan memberatkan diri dengan melempar lebih besar dari itu karena akan mengganggu jamaah haji lainnya. Seberapapun kesungguhan kita untuk melakukan kebaikan, maka tidak mungkin kita lebih bertakwa dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah melarang kita dari sikap berlebihan dalam agama.

Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin jadilah kalian sebagaimana yang digambarkan oleh Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

تَرَى الْمُؤْمِنِينَ فِي تَرَاحُمِهِمْ وَتَوَادِّهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِالواحد إِذَا اشْتَكَى عُضْوًا تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ جَسَدِهِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

Engkau lihat orang-orang yang beriman itu dalam kasih sayang di antara mereka seperti satu jasad, jika ada satu anggota badan yang merasa sakit, maka bagian badan yang lain juga merasakannya” [HR Al-Bukhari]

Maka wahai saudaraku, bersikap lembutlah pada saudara-saudara anda sesama kaum muslimin, tidakkah engkau perhatikan pujian Allah terhadap para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاء بَيْنَهُمْ

“Keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka”  [Al-Fath/48 : 29]

Sebagai penutup, semoga Allah memberi taufik pada kita untuk beramal shalih

المرجع : موقع كلمات http://www.kalemat.org 

[Disalin dari وصايا ذهبية لحجاج بيت الله الحرام Penulis  Dar Ibnu Khuzaimah, Penerjemah : Team Indonesia. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2008 – 1429]
______
Footnote
[1] Maksudnya, ibadah haji dilakukan di tempat-tempat yang suci, Allah menurunkan padanya rahmat serta ampunan dan ganjaran surga bagi hajinya mabrur. (pent)
[2] Artinya, syaikh yang keilmuannya mendalam (pent)
[3] Yaitu seukuran ujung jari orang dewasa (pent)

Hukum dan Adab Berkurban

HUKUM DAN ADAB BERKURBAN

Segala puji bagi Allah, pujian mereka yang bersyukur. Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah atas Muhammad yang di utus sebagai rahmat atas seluruh alam, begitu pula terhadap keluarga dan para shahabat beliau serta mereka yang mendapat petunjuk dari beliau dan mengamalkan petunjuk beliau hingga hari akhir nanti. amma ba’du.

Allah ‘Azza wa Jalla (Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia) mensyari’atkan berkurban untuk memudahkan manusia di Hari Raya. Allah memerintahkan bapak para nabi, Ibrahim ‘alaihissalam  untuk menyembelih putranya Ismail, maka beliau dengan serta merta memenuhi perintah Allah dengan tanpa ada keraguan. Maka sebagai ganti Nabi Ismail Allah menurunkan dari langit :

وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ

Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.  [Ash-Shaffat/37: 107]

Semenjak saat itu, manusia menyembelih binatang ternak untuk melaksanakan perintah Allah, menyembelih hewan kurban, karena  ia termasuk ketaataan yang paling utama. Berkurban hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dimakruhkan hukumnya untuk tidak melaksanakannya dalam keadaan mampu karena keutamaan berkurban yang sangat agung.

Definisi (أضحية) berkurban menurut etimologi/bahasa dan terminologi/istilah:

  1. Berkata Imam Al-Jauhari :  Imam Al-Ashma’i menjelaskan: ada empat bentuk kata : أُضحية , إِضحية dengan dhammah hamzah dan kasrah, jamaknya adalah أضاحي . Yang ketiga adalah ضحية jamaknya adalah ضحايا . Dan yang keempat adalah أضحاه . Jamaknya adalah أضحى. Seperti  أرطأة dan أرطى. Dengan nya dinamakan يوم الضحى  Imam Nawawi menyebutkannya dalam Kitab Tahrir At-Tanbih. Berkata Al-Qadhi, dinamakan demikian karena kurban dilakukan pada waktu dhuha, yaitu ketika hari mulai agak siang.
  2. Adapun secara terminologi, أضحية adalah : Menyembelih unta, lembu atau kambing di Hari Kurban dan Hari-hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri pada Allah.

Hikmah disyareatkannya:
1. Untuk mendekatkan diri pada Allah. Allah berfirman :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” [Al-Kautsar/108 :2]

Dan firman-Nya:

قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ

“Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”      [Al-An’aam/6 : 162].

Yang dimaksud dengan نُسُك  adalah berkurban untuk mendekatkan diri pada Allah.

2. Menghidupkan sunnah/tuntunan imamnya orang-orang yang bertauhid, Ibrahim ‘Alaihissalam, dimana Allah mewahyukan pada beliau untuk menyembelih putranya, Ismail, maka Allah menggantinya dengan kambing kibas, lalu Ibrahimpun menyembelihnya. Allah berfirman :

وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ

Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.

3. Untuk memberi kelapangan pada keluarga di Hari Raya.

4. Menebarkan kebahagiaan pada kaum fakir miskin dengan memberikan sedekah pada mereka.

5. Bersyukur pada Allah Ta’ala atas karunia-Nya menundukkan hewan-hewan ternak pada kita. Allah berfirman :

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٣٦ لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ

Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkanya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik”. [Al-Hajj/22: 36-37]

Hukumnya: Mayoritas para ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Makruh hukumnya untuk tidak melaksanakannya jika mampu. Sebagian ulama lain berpendapat hukumnya sunnah yang wajib atas setiap keluarga, yang mampu melakukannya. Ini berdasar firman Allah :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” [Al-Kautsar/108 : 2]

Dan sabda rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ

Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia mengulangi” [Muttafaq ‘Alaihi].

Keutamaannya: Tidak ada hadits yang shahih tentang keutamaan berkurban, selain dari kesungguhan beliau untuk melakukannya. Ada beberapa hadits yang masih diperbincangkan keshahihannya, akan tetapi satu sama lain saling menguatkan. Diantaranya adalah sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا

Tidak ada amalan anak Adam pada Hari Kurban yang lebih dicintai Allah ketimbang berkurban. Hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat dengan tanduk, kuku dan rambutnya. [HR Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya].

Dan sabda beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam :

قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ؟ قَالَ: سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا: فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: بِكُلِّ شَعَرَةٍ، حَسَنَةٌ قَالُوا: فَالصُّوفُ؟ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ، حَسَنَةٌ

Para sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?, maka beliau menjawab : Tuntunan ayah kalian Ibrahim. Mereka bertanya : Wahai Rasulullah Apa bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita dapatkan ? Beliau menjawab : “Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan”. Lantas mereka bertanya : “Bagaimana dengan bulu (domba) ya Rasulullah ? Maka beliau menjawab: “Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan”. [H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya].

Hukum-hukum yang berkaitan dengan kurban :
1. Bagi orang yang berniat untuk berkurban, maka semenjak masuk sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah, ia dilarang memotong rambut dan kukunya hingga datang waktu berkurban. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari Ummu Salamah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal pertanda datangnya Bulan Dzulhijjah, dan kalian ingin untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut atau kukunya). (H.R Muslim) Dalam sebuah riwayat : “Maka jangan sekali-kali ia mengambil rambut atau memotong kukunya” (H.R Muslim) .

Hikmah dilarangnya hal tersebut : Agar kondisi orang yang berkurban masih sempurna belum ada yang terkurangi, untuk kemudian di bebaskan dari api neraka. Ada juga yang mengatakan : Diserupakan dengan orang yang sedang ihram. (Muslim, Syarah Imam Nawawi : 13120)

Permasalahan : Apa hukum orang yang memotong rambut atau kukunya ?
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menuturkan : “Orang yang berniat menyembelih kurban, hendaklah tidak memotong rambut dan kukunya. Jika dia melakukannya, maka hendaklah ia beristighfar pada Allah dan ia tidak dikenakan fidyah menurut kesepakatan (ulama), baik ia melakukannya karena kesengajaan atau lupa”  (Kitab Al-Mughni : 13363)

2. Umur (hewan kurban) : Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan bahwa nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian menyembelih untuk kurban, kecuali al-musinnah (yang sudah berumur satu tahun/telah berganti gigi), kecuali jika sukar didapati, maka boleh yang baru berumur enam bulan” (H.R Muslim : 1963). Al-musinnah pada binatang ternak  yaitu tsaniah.

Berkata Imam Ibnul Qayyim dalam Kitab Zaad Al-Ma’ad 2/317 : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan  mereka untuk menyembelih kurban yang sudah berumur enam bulan dan tsaniah yaitu yang sudah berumur satu tahun, dan bukan lainnya” .

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa nabi membagi-bagi hewan yang akan dikurbankan pada para sahabatnya. ‘Uqbah kebagian kambing jadz’ah (yang berusia enam bulan), lantas beliau bersabda : “Sembelihlah olehmu”. jadz’ah menurut madzhab hanafi dan hambali adalah yang telah genap enam bulan. Imam Tirmidzi menukil dari Waki’ bahwa jadz’ah adalah yang telah genap enam atau tujuh bulan. Penulis Kitab Al-Hidayah mengatakan ats-Tsani dari unta adalah yang telah genap berusia lima Adapun ats-Tsani  dari sapi dan kambing kacang, yaitu yang genap berusia dua tahun dan akan masuk tiga tahun.

3. Keselamatannya :  Hewan kurban yang memenuhi syarat adalah yang tidak cacat. Karena itu tidak sah (untuk dijadikan kurban) : Yang pincang, yang tanduknya patah atau telinganya terpotong, yang sakit, yang kurus yang tidak  , Ini berdasarkan sabda nabi : Ada empat kondisi hewan tidak sah untuk dikurbankan : – Yang rusak matanya, – yang sakit, – yang pincang, – yang kurus yang tidak bergajih lagi”  (H.R Ahmad 4/284, 281  dan Abu Dawud : 2802)

4. Yang paling utama : Kurban yang paling utama adalah كبشاً أملح أقرن, yang mana sifat ini disukai oleh Rasul  dan beliau menyembelih dengannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa nabi berkurban dengan dua ekor kambing بكبشين أملحين أقرنين …(H.R Bukhari : 5558 dan Muslim : 1966) Al-amlah ditafsirkan dengan yang kulitnya putih bercampur hitam, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim : 1967 bahwa Rasulullah memerintahkan.

أَمَرَ بكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ في سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ في سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ في سَوَادٍ

(Al-Hadits :  Muslim, Syarah An-Nawawi : 13105) Imam Nawawi berkata bahwa maknanya قوائمه, perut dan sekitar matanya berwarna hitam, wallahu a’lam.

Disunnahkan untuk menggemukkan hewan kurban dan memperbagusnya. Allah berfirman :

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati”   [Al-Hajj/22: 32]

Ibnu ‘Abbas berkata : “Mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah yaitu dengan menggemukkan (hewan kurban), واستعظامها واستحسانها (Imam Ath-Thabari: Jami’  al-Bayan : 17156)

Bahkan semakin mahal, maka semakin utama, jika ia meniatkan untuk mendekatkan diri pada Allah, baik itu membebaskan budak atau hewan kurban, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Rasulullah ditanya: membebaskan budak manakah yang lebih utama? Maka beliau menjawab : “Yang paling mahal dan berharga menurut pemiliknya” (Al-Bukhari : 2518).

Berkata Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah : Setiap yang menakjubkan jika dipandang seseorang, maka pahalanya lebih besar di sisi Allah, jika ia korbankan karena Allah” (Shahih Ibnu Khuzaimah : 14291)

5. Waktu berkurban : Yang disepakati (oleh para ulama) adalah dilakukan pagi hari setelah menunaikan Shalat ‘Ied bersama dengan imam. Tidak sah melaksanakan kurban sebelum Shalat ‘Ied. Inilah yang disepakati. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi.

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya bahwa nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن ضَحَّى قَبْلَ الصَّلَاةِ، فإنَّما ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَن ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ

Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka telah sempurna ibadahnya dan bersesuaian dengan sunnah kaum muslimin” [H.R Muslim : 5/1961]

Dalam riwayat Muslim dari Al-Bara’ bin ‘Azib bahwa nabi berkhutbah dan menegaskan dalam sabdanya : “Janganlah kalian menyembelih sampai ia menunaikan shalat (ied)” (H.R Muslim : 5/1961)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan dalam Kitab Zaad al-Ma’aad : Nabi tidak meninggalkan untuk berkurban. Beliau berkurban dengan dua ekor kambing dan beliau sembelih setelah Shalat ‘Ied dan beliau kabarkan bahwa seseorang yang menyembelih sebelum shalat, maka ia belum berkurban, tetapi daging yang ia berikan pada keluarganya. Inilah yang nyata dari tuntunan dan petunjuk beliau”  (Zaad al-Ma’ad: 2317).

6. Tuntunan yang disunnahkan ketika menyembelih kurban : Disunnahkan untuk mengarahkan hewan kurban ke arah kiblat dan mengucapkan :

وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّموَاتِ وَالأرْضِ حَنِيْفاً وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أَمَرْتُ وَأَنَا مِنَ المُسْلِمِيْنَ

Dan di saat menyembelih mengucapkan :

بِاسْمِ الله وَاللهُ أَكْبَر، اللّهمّ هَذاَ مِنْكَ وَلَكَ

Mengucapkan basmalah adalah wajib menurut Al-Qur’an, Allah berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ

“Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya” [Al-An’aam/6 : 121]

Imam Ibnul Qayyim mengatakan : “Termasuk dari petunjuk nabi adalah melaksanakan kurban di lapangan, Abu Dawud meriwayatkan hal tersebut dari Jabir bahwa ia menunaikan Shalat iedul adha bersama nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah beliau selesai dari khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya, lantas beliau membawa seekor kambing dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sembelih sendiri seraya bersabda:

بسم الله والله أكبر هذا عني وعمن لم يضح من أمتي

Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, kurban ini adalah dari hamba dan mereka yang belum berkurban dari umatku

Dalam As-shahihain bahwa beliau berkurban dan menyembelih di lapangan (Muttafaq ‘Alaih)

Ibnu Battal mengatakan bahwa menyembelih kurban di lapangan adalah sunnah bagi imam, khususnya menurut pendapat Malik. Beliau mengatakan sebagai mana yang dinukil oleh Ibnu Wahb : Hal ini dilakukan agar tidak ada orang yang menyembelih sebelumnya. Al-Muhallab menambahkan: Hendaklah mereka menyembelih setelah imam dengan keyakinan dan agar mempelajari tuntunan yang diajarkan dalam menyembelih.

Imam Muslim meriwayatkan (no hadits 1967) dari hadits riwayat ‘Aisyah, dan didalamnya: “Nabi membawa kambing lalu membaringkannya kemudian beliau menyembelihnya seraya mengucapkan:

بِاسْمِ الله اللّهمّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمّد وَآل مُحَمّد وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمّد

Lalu beliaupun menyembelihnya.

Dalam riwayat di atas terdapat dalil disunnahkannya bagi orang yang menyembelih ketika menyembelih untuk mengucapkan setelah basmalah dan takbir:

اللّهمّ تَقَبّل مِنِّي

Sebagian (ulama) mengatakan bahwa hal itu disunnahkan sesuai dengan nash ayat :

 رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Ya Rabb kami, terimalah dari kami (amalan kami). Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah/2 : 127]

7. Berbuat kebaikan ketika menyembelih. Imam Ibnul Qayyim mengatakan : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan manusia agar berbuat kebaikan sewaktu menyembelih dan ketika membunuh juga bersikap baik dalam melakukannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, dari hadits Syaddad bin Aus : “Ada dua hal yang aku hafal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan atas segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, berbuat baiklah dalam melakukannya, dan jika kalian menyembelih, maka berbuat baiklah dalam menyembelih, tajamkan pisau yang (digunakan untuk menyembelih) ringankanlah rasa sakit hewan sembelihannya”  [H.R Muslim].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kaki beliau pada leher hewan kurban agar tidak bergerak, ini adalah kasih sayang beliau sebagaimana yang diceritakan Anas Radhiyallahu anhu ketika ia menyaksikan rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menyembelih. Imam Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath : Mereka bersepakat bahwa hewan kurban dibaringkan pada sisi sebelah kiri, dan meletakkan kakinya di sebelah kanan agar mudah bagi si penyembelih untuk mengambil pisau dengan tangan kanan dan memegang kepala hewan kurban dengan tangan kiri”

8. Sah hukumnya mewakilkan dalam menyembelih. Disunnahkan agar seorang muslim menyembelih sendiri hewan kurbannya sebagaimana yang dilakukan nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika ia mewakilkan dalm menyembelih, maka diperbolehkan. Tidak ada halangan baginya dan hal ini tidak diperselisihkan menurut para ulama.

9. Pembagian (daging) nya yang sesuai dengan tuntunan : Disunnahkan membagi daging hewan kurban menjadi tiga: untuk keluarganya sepertiga, disedekahkan sepertiga bagian dan dihadiahkan pada sahabat-sahabatnya sepertiga. Ini berdasarkan sabda nabi : “Makanlah dan وادخروا sedekahkanlah”  (Muslim : 6/80)

Jika dia tidak membagi seperti pembagian di atas, maka juga diperbolehkan, seperti jika ia menyedekahkan semuanya, atau untuk dirinya semuanya atau ia hadiahkan semuanya.

10. Upah bagi orang yang menyembelih adalah bukan daging kurban, ini berdasarkan ucapan Ali Radhiyallahu anhu : Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk أقوم على بدنة dan agar aku menyedekahkan daging, kulit dan جلالها dan agar aku tidak memberikan pada orang yang menyembelih dari daging kurban sedikitpun, dan ia berkata : Kami memberinya upah tersendiri” (Muttafaq ‘Alaihi)

Beberapa permasalahan penting dan ucapan para ulama :
1. Disyari’atkannya berkurban. Kaum muslimin telah bersepakat. Syaikhul Islam mengatakan : “Berkurban adalah lebih utama dari bersedekah senilai harganya, jika ia memiliki harta dan dia ingin untuk mendekatkan diri pada Allah, maka hendaklah ia berkurban”. Beliau juga mengatakan : “Allah telah menggabungkannya dengan shalat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an, diantaranya:

قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ

“Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku …” [Al-An’aam/6: 162]

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” [Al-Kautsar/108 : 2]

Berkurban yang dilakukan pada hari yang agung itu, hari kurban yang agung, padanya terkandung sedekah pada kaum fakir dan memberikan kelapangan pada mereka.

2. Berkata Syaikh Al-Bassaam : Pada asalnya kurban adalah untuk mereka yang hidup, dan dibolehkan untuk dijadikan sedekah bagi mereka yang sudah meninggal, sehingga mereka mendapatkan pahalanya. Akan tetapi ada kekeliruan pada sebagian negeri yang mereka hanya menjadikan kurban bagi mereka yang sudah tiada, mereka menyangka hal itu adalah khusus bagi mereka. Karena itu jarang sekali orang-orang yang masih hidup jarang sekali yang berkurban untuk diri mereka sendiri. Jika (orang yang akan meninggal) menulis wasiat maka yang pertama ia wasiatkan adalah kurban, sesuai dengan kemampuannya, Jarang yang berwasiat selain kurban, dan membagikan makanan di malam-malam Ramadhan. Hal ini kembalinya pada kurangnya para ulama yang menulis wasiat mereka tidak mengingatkan atau mengajari mereka bahwa wasiat itu selayaknya pada apa yang lebih bermanfaat dalam hal kebaikan. Berkurban walaupun suatu amalan yang utama dan kebaikan, namun ada yayasan/amalan-amalan kebaikan yang bisa jadi lebih baik/utama darinya”

3. Syaikhul Islam berkata : “Berkurban dibolehkan bagi si mayit sebagaimana juga haji dan sedekah untuknya. Jika ia berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya maka hal itu sah. Menurut salah satu dari dua pendapat ulama, yaitu madzhab malik dan ahmad, karena para sahabat melakukan hal tersebut.

Penulis mohon pada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menerima (amalan) kami, anda dan segenap kaum muslimin di mana saja, dan agar menjadikan amalan kita ikhlas untuk mendapatkan wajah-Nya yang mulia. Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah pada Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.

Dikoreksi oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin – anggota Lembaga fatwa – dan beliau mengomentari sebagai berikut : Saya telah membaca tulisan yang berkaitan dengan masalah kurban dan hukum-hukumnya. Saya mendapatinya benar dan sesuai. Allah-lah Yang Memberi taufiq.

Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah pada Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

المرجعا : الأضحية وأحكامها  للشيخ عبدالإله بن سليمان الطيار – دار ابن خزيمة

[Disalin dari الأضحية وأحكامها Penulis  Syaikh Abdul Ilaah bin Sulaiman Ath-Thayyar, Penerjemah : Mohammad Latif Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2007 – 1428]

Ya Allah Saya Penuhi Panggilan-Mu

YA ALLAH SAYA PENUHI PANGGILAN-MU

Dengan syi’ar ini seorang Muslim memasuki sebuah ibadah yang sangat agung, yaitu “Haji ke Baitullah al-Haram”
Sesungguhnya talbiah adalah syi’ar yang dilakukan oleh seseorang yang berhaji sejak pertama kali ia memasukinya.

Sesungguhnya ini adalah syi’ar Tauhid, bahkan demi merealisasikan Tauhid kepada Allah, maka disyari’atkan bagi seseorang yang akan berhaji untuk memulai hajinya dengan syi’ar yang agung ini.

Sesungguhnya ini adalah pengumuman untuk menyerahkan diri dengan sempurna kepada Allah dan tunduk kepada-Nya.

Labbaikallahumma labbaik” : adalah jawaban atas panggilan setelah jawaban atas suatu panggilan.
Labbaikallahumma labbaik” : Berserah diri kepada Allah setelah keta’atan.
Labbaikallahumma labbaik” : Maka kami akan tetap di dalam keta’atan terhadap-Mu dan beriltizam dengannya, karena ia mencakup kesinambungan ubudiyyah (penghambaan).
Labbaikallahumma labbaik” : Mendekatkan diri kepada-Mu dengan pendekatan setelah adanya kedekatan.

Talbiyah (pengucapan) kalimat ini merupakan bentuk realisasi terhadap perintah Allah:

 وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” [Ali Imran/3 : 97]

Talbiyah ini merupakan jawaban atas panggilan Nabi Ibrahim Alaihissallam ketika diperintahkan oleh Allah untuk memanggil umat manusia agar berhaji:

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” [Al-Hajj/22: 27]

Pada waktu yang sama seperti pada tahun ini dan pada tempat yang sama, Rasul kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengumandangkan syi’ar ini “Syi’ar Tauhid”. Berkata Jabir bin Abdillah tentang sifat Haji Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : kemudian beliau mengumandangkan kalimat Tauhid:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ،لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

Labbaik ya Allah labbaik, tidak ada sekutu bagi-Mu, labbaik, sesungguhnya seluruh pujian dan kenikmatan hanyalah untuk-Mu, begitu pula dengan kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu” HR. Muslim.

Pada saat bertalbiyah, seseorang yang sedang berhaji akan merasakan adanya keterikatan dirinya bersama seluruh makhluk, seluruhnya melakukan hal yang sama dengannya dalam penghambaan dan bertauhid, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُلَبِّي إِلاَّ لَبَّى مَنْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ مِنْ حَجَرٍ أَوْ شَجَرٍ أَوْ مَدَرٍ حَتَّى تَنْقَطِعَ الأَرْضُ مِنْ هَا هُنَا وَهَا هُنَا

Tidak ada seorang Muslimpun yang bertalbiah kecuali akan ikut bertalbiah apa yang ada di samping kanan dan kirinya dari batu, pohon ataupun tanah, sampai ujung bumi dari arah ini dan arah ini” maksudnya adalah kanan dan kirinya. HR. Tirmidzi (828) dan dishahihkan oleh Al-Albani.

Dalam ibadah haji akan tampak terlihat makna tertinggi dalam beribadah kepada Allah, juga tampak akan kesempurnaan mengikuti hidayah sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana sabda beliau:

 لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ

Hendaklah kalian mengambil tata cara manasik kalian (dariku), karena aku tidak tahu, barangkali aku tidak akan haji lagi setelah haji ini” HR. Muslim.

Amalan-amalan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam Haji

Hari kedelapan (Hari Tarwiyah):

  1. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertolak dari Makkah menuju Mina, disana beliau melaksanakan shalat dhuhur kemudian ashar, lalu maghrib dan isya dengan mengqasar shalat yang empat raka’at tanpa di jama’.
  2. Mabit (menginap) di Mina pada malam ke sembilan, mabit ini sunnah dan bukan wajib.

Hari kesembilan (Hari Arafah):

  1. Melaksanakan shalat fajar (subuh) di Mina, tinggal sesaat disana sampai terbit matahari kemudian berjalan menuju Namirah, beliau tinggal disana sampai tergelincirnya matahari –sebelum memasuki dzuhur-
  2. Kemudian pergi ke Arafah, berkhutbah padanya lalu melaksanakan shalat dhuhur dan ashar secara jama’ dan qasar, dengan satu adzan dan dua iqomat.
  3. Beliau tetap tinggal di Arafah sambil berdo’a kepada Allah dengan merendah kepada-Nya hingga terbenam matahari.
  4. Pergi ke Muzdalifah, sesampainya disana langsung melaksanakan shalat maghrib dan isya dengan satu adzan dan dua iqomah, kemudian beliau berbaring (tidur) hingga terbit fajar.

Setelah itu beliau melaksanakan shalat subuh dengan satu adzan dan satu iqomah, kemudian menaiki untanya yang bernama al-Qoswa hingga sampai di masy’aril haram (suatu tempat di Muzdalifah), disana beliau menghadap kiblat, lalu berdo’a, bertakbir, bertahlil dan terus mengesakan Allah, beliau terus dalam keadaan berdiri hingga langit terlihat berwarna sangat kuning, lalu beliau bertolak sebelum terbit matahari

Hari kesepuluh (Hari Raya Qurban):

  1. Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan pelemparan jumroh aqobah dengan tujuh buah kerikil, sambil diiringi takbir pada setiap batunya.
  2. Kemudian menyembelih hewan kurban
  3. Kemudian mencukur rambut
  4. Kemudian bertahallul (tahallul kecil) dan menggunakan minyak wangi, kemudian pergi ke Ka’bah untuk melaksanakan tawaf ifadhah, pada saat itu orang-orang yang berhaji tamattu’ ataupun yang belum sa’i setelah tawaf qudum (tawaf kedatangan) ikut sa’i bersama beliau.
  5. Kemudian setelah itu beliau kembali menuju Mina dan mabit disana pada malam ke sebelas.

Hari kesebelas:

  1. Melempar jumroh tiga-tiganya setelah tergelincir matahari (setelah dhuhur), dimulai dengan yang sughra, kemudian wustha, kemudian kubro, pada setiap jumroh melempar tujuh buah kerikil, dan setelah jumroh sughra serta wustha berdiri untuk berdo’a dengan waktu yang lama.
  2. Kemudian menginap di Mina pada malam ke duabelas.

Hari keduabelas:

  1. Melempar ketiga jumroh setelah tergelincirnya matahari, sebagaimana yang dilakukan pada hari kesebelas.
  2. Menginap pada malam ketigabelas.

Barangsiapa yang ingin bersegera, maka dia diharuskan untuk keluar dari Mina sebelum terbenamnya matahari.

Hari ketigabelas:
Melempar ketiga jumroh setelah tergelincirnya matahari, kemudian keluar dari Mina, dan setelah selesai dari manasiknya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan tawaf wada’ (perpisahan) sebelum meninggalkan Makkah.

Pelajaran dari Ibadah Haji
Haji merupakan pelajaran yang sangat agung, sehingga tidak keluar darinya seseorang yang melaksanakan haji kecuali ia telah mendapatkan manfaat-manfaat yang besar, diantaranya:

Berserah diri dan tunduk kepada syari’at Allah Ta’ala:
Sehingga para hujjaj berpindah diantara masya’ir (tempat-tempat untuk melakukan ibasah haji), tawaf mereka disekitar Ka’bah, penciuman terhadap hajar aswad, melempar jumroh… semua itu merupakan contoh nyata dalam merealisasikan ketundukan terhadap syari’at Allah, penerimaan atas hukum Allah dengan lapang dada dan ketenangan hati.

Penegakkan tauhid kepada Allah Ta’ala:
Telah disyari’atkan bagi setiap orang yang akan berhaji untuk memulai hajinya dengan ucapan talbiah:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ،لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

Ya Allah kami memenuhi panggilanmu ya Allah, tidak ada sekutu bagi-Mu, labbaik, sesungguhnya seluruh pujian dan kenikmatan hanyalah untuk-Mu, begitu pula dengan kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu

Diantaranya juga adalah bahwa do’a terbaik untuk diucapkan pada hari Arafah adalah:

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ

“Tidak ada ilah selain Allah yang satu, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nyalah segala kerajaan, bagi-Nyalah segala pujian, Yang menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha berkuasa atas segala sesuatu”

Pengagungan atas syi’ar-syi’ar Allah dan larangan-Nya:
Allah berfirman setelah menyebutkan hukum-hukum yang berhubungan dengan haji:

” ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ “

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya” [Al-Hajj/22 : 30].

Pengagungan yang dimaksud disini adalah amalan-amalan haji.

Kecintaan terhadap Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Haji mewajibkan seseorang untuk mengikuti dan beriltizam dengan petunjuk beliau, dan bahwa mencontoh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pelaksanaan manasik haji merupakan penyebab untuk meraih kecintaannya, beliau telah bersabda  Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Ambillah dariku tentang cara manasik kalian“, sedangkan mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan bentuk dari pelaksanaan kecintaan kepada Allah Ta’ala.

Perealisasian bentuk wala’ (perwalian) diantara kaum Mukminin dan berlepas diri dari kaum musyrikin:
Dalam haji hubungan dan kedekatan kaum mukminin semakin bertambah, karena mereka menggunakan baju yang sama, berada pada tempat yang sama dan melaksanakan –seluruhnya- manasik yang sama.

Diantara bentuk wala’ terhadap kaum mukminin bahwasanya haji merupakan madrasah untuk mempelajari sifat dermawan dan infaq, serta menyalurkan kebaikan, apapun bentuknya, baik itu dengan cara mengajari orang yang tidak tahu, menunjuki jalan kepada orang yang tersesat, memberi makan kepada orang yang lapar, memberi minum orang yang kehausan atau membantu orang yang kesulitan.

Disamping itu, di dalam ibadah haji terdapat penanaman aqidah untuk berlepas diri dari kaum musyrikin dan menyelisihi mereka; Ibnul Qoyyim berkata: “Syari’ah ini tegak dengan tujuan untuk menyelisihi orang-orang musyrik, terutama pada manasik haji”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bertalbiyah dengan Tauhid, menyelisihi talbiyah kaum musyrikin yang dipenuhi oleh kesyirikan, dan beliau bertolak dari Arafah untuk menyelisihi Quraisy, karena mereka hanya bertolak dari penghujung Al-Haram, sebagaimana juga beliau bertolak dari Arafah setelah terbenamnya matahari sebagai bentuk penyelisihan terhadap para pelaku syirik yang bertolak sebelum terbenam. Sebagaimana juga orang-orang musyrik bertolak dari masy’aril haram (Muzdalifah) setelah terbitnya matahari, maka beliau selisihi mereka dengan bertolak darinya sebelum matahari terbit.

Mengingat hari akherat dan menghadirkannya dalam hati
Sesungguhnya seseorang yang pergi haji, apabila berpisah dengan daerahnya dan menanggung beban perjalanan, hendaklah ia mengingat akan kepergiannya meninggalkan dunia dengan kematian untuk menuju miqot (tempat) yang ada dihari kiamat dan menghadapi huru haranya.

Pada saat memakai pakaian ihrom hendaklah dia mengingat tentang pemakaian kafannya, dan bahwasanya ia akan menghadap Rabb-nya dengan pakaian yang berbeda dengan pakaian penduduk dunia.

Pada saat berdiri di Arafah dan melihat berdesakannya orang-orang, meningginya suara-suara mereka serta berbedanya bahasa-bahasa mereka, maka hendaklah dia mengingat akan keadaan hari kiamat dan berkumpulnya seluruh umat pada tempat tersebut.

Kesalahan-kesalahan yang terjadi pada pelaksanaan Haji:
Pertama: Kesalahan pada Ihrom:

  1. Melewati miqot tanpa melakukan ihrom.
  2. Sebagian wanita tidak bertalbiyah dengan ihrom ketika melewati miqot karena sedang haidh atau nifas.

Tidak disunnahkan untuk melaksanakan shalat khusus pada saat melakukan ihrom; karena yang demikian itu tidak termaktub dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua : Kesalahan ketika memasuki Al-Haram:

  1. Keyakinan bahwa dia tidak bisa masuk kecuali melalui pintu tertentu. Sesungguhnya orang yang melaksanakan haji dan umroh bisa masuk melalui pintu mana saja.
  2. Mengusap dinding serta kain penutup Ka’bah (selain dari rukun Yamani dan hajar aswad), begitu pula dengan berusaha untuk menyentuh maqom Ibrahim Alaihissallam.

Ketiga: Kesalahan di Arafah:

  1. Tidak adanya perhatian dari orang yang melaksanakan haji terhadap batas-batas Arafah.
  2. Keyakinan sebagian orang bahwa ketika wukuf di Arafah harus melihat jabal Rahmah atau pergi kesana dan mendakinya, serta keyakinan akan kesuciannya sehingga bertabarruk dengan bebatuan serta tanahnya.

Keempat: Kesalahan di Muzdalifah:

  1. Keyakinan sebagian orang bahwa dia harus mengambil batu kerikil dari Muzdalifah.
  2. Sebagian orang ada yang menghidupkan malam Muzdalifah, baik itu dengan berdzikir, shalat ataupun begadang, padahal ini menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Tetap tinggal di Muzdalifah sampai terbit matahari dan melakukan shalat isyroq, yang demikian itu menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sejalan dengan amalan orang musyrik yang menunggu sampai terbitnya matahari.

Barang siapa yang tetap tinggal di Muzdalifah sambil beribadah kepada Allah hingga terbitnya matahari, maka sesungguhnya dia telah menyerupai perbuatan orang-orang musyrik, dan menyelisihi sunnah sayyidil mursalin Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kelima: Kesalahan dalam Lempar Jumroh:

  1. Sebagian orang mencuci kerikil yang akan digunakan, dan ini termasuk berlebih-lebihan.
  2. Keyakinan bahwa mereka sedang melempari setan.
  3. Melempar dengan sandal, batu besar atau payung atau lainnya.
  4. Menganggap enteng dalam mewakilkan untuk melempar, pada saat tidak membutuhkannya.

Keenam: Kesalahan dalam Tawaf Wada’:

  1. Seseorang melakukan tawaf wada’ sebelum dia menyelesaikan lempar jumroh.
  2. Tetap tinggal di Makkah setelah tawaf wada’; dan ini menyelisihi perintah yang memerintahkan agar menjadikan tawaf wada sebagai yang terakhir di Makkah.
  3. Apabila telah selesai dari tawaf wada’ dan akan meninggalkan Masjid dia berjalan mundur (punggungnya tidak mengarah Ka’bah), dia mengira bahwa pergi dengan memunggungi Ka’bah berarti telah merendahkannya, padahal yang menjadi sunnah bagi seseorang yang telah selesai dari tawafnya untuk keluar dari Masjid dengan menghadapkan wajahnya (berjalan biasa), walaupun dalam keadaan ini dia membelakangi Ka’bah.
  4. Apabila telah selesai menunaikan tawaf wada’ kemudian berpaling dan sampai di pintu Masjidil Haram, dia akan menghadap ke Ka’bah, seolah-olah berpisah dengannya, lalu  berdo’a, mengucapkan salam atau yang semisalnya, perbuatan seperti ini tidak ada dasarnya sama sekali.

[Disalin dari لبيك اللّهم لبيك مناسك الحج Penulis  Syaikh  Muhammad bin Saleh Al-Munajjid, Penerjemah : Zulfi Askar Lc. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2007 – 1428]

Kewajiban Seseorang Awam Untuk Taklid Kepada Ulama Negerinya

KEWAJIBAN SESEORANG AWAM UNTUK TAKLID KEPADA ULAMA NEGERINYA, DAN TIDAK KELUAR DARI PENDAPAT MEREKA

Pertanyaan
Apakah boleh bagi seorang awam untuk meminta fatwa dan mengambil pendapat ulama manapun, atau ia wajib meminta fatwa kepada ulama setempat (negaranya) di mana ia tinggal di situ saja ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Manusia ini dibagi menjadi tiga bagian:

  1. Ulama Mujtahid, yaitu; mereka yang mempunyai kemampuan untuk menyimpulkan hukum dari teks ayat dan hadits secara langsung, maka baginya tidak boleh taklid kepada seorang ulama, bahkan mengikuti hasil dari ijtihadnya, baik sesuai dengan ulama di masanya ataupun berbeda dengan mereka.
  2. Pencari ilmu yang terlatih dalam mencari ilmu sampai memiliki kemampuan untuk mentarjih di antara pendapat para ulama, meskipun belum sampai kepada derajat seorang mujtahid, maka dalam kondisi seperti itu tidak diwajibkan baginya untuk mengikuti salah seorang ulama, akan tetapi membandingkan antar pendapat para ulama dan dalil-dalilnya dan mengikuti pendapat yang tampak kuat baginya.
  3. Orang awam, mereka adalah yang tidak mempunyai kapasitas ilmu syar’i yang sanggup mentarjih di antara para ulama, mereka ini tidak memungkinkan untuk menyimpulkan hukum dari nash-nash Al Qur’an dan Sunnah, dan mereka tidak mampu untuk mentarjih antar pendapat para ulama, maka dari itu yang wajib baginya adalah bertanya kepada para ulama dan mengikuti pendapat mereka. Allah Ta’ala berfirman:

 فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. [An Nahl/16: 43]

Diwajibkan bagi mereka untuk bertaklid kepada para ulama di masa mereka, bahkan ulama di negara mereka, sehingga tidak membuka peluang untuk memilih semau mereka dari banyak pendapat para ulama –sementara mereka tidak mempunyai kapasitas untuk mentarjih-, maka mereka selalu akan memilih yang paling mudah dan yang sesuai dengan hawa nafsu mereka, hal ini akan menyebabkan banyak sengketa dan perbedaan dan meruntuhkan manusia dari hukum agamanya sedikit demi sedikit.

Para ulama telah menyatakan secara tekstual tentang tiga kelompok di atas.

Adapun dua kelompok pertama, At Thufi berkata di dalam Mukhtashar ar Raudhah (3/629):
Seorang mujtahid jika telah berijtihad dan besar perkirannya dia bahwa hukum ini tidak boleh taklid kepada orang lain sesuai dengan kesepakatan semua, maksudnya tidak ada perbedaan dalam masalah itu”.

Adapun orang yang belum berijtihad pada hukum tertentu, sementara ia termasuk orang yang mampu mengetahuinya sendiri dengan kemampuan yang mendekati perbuatan, karena ia termasuk seorang mujtahid, maka ia juga tidak boleh bertaklid kepada orang lain sama sekali, tidak kepada yang lebih alim dari pada dia atau kepada orang lain; tidak juga dari kalangan para sahabat –radhiyallahy ‘anhum- dan tidak juga dari selain mereka”. Selesai.

Adapun kelompok yang ketiga yaitu orang awam, maka telah ada di dalam Tanqih Fatawa Hamidiyah (7/431) sesuai dengan urutan Maktabah Syamilah:

Faedah. Kewajiban orang awam adalah berpegang teguh kepada pendapat para ahli fikih, mengikuti pendapat dan perbuatan mereka, tidak ada pilihan bagi orang awam kepada pendapat orang-orang dulu, ia bisa memilih dari beberapa pendapat para ulama di masa ia hidup, jika para ulama tersebut sama kedudukannya dalam hal ilmu, kejujuran dan amanah, dan barang siapa yang terjadi kepadanya kasus tertentu, lalu para ulama di masa itu menjelaskan dengan pendapat para sahabat di mana orang yang tidak berpengetahuan tidak mampu mengambilnya sampai seorang ulama memilihkannya dengan dalil”. Selesai.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Manusia itu berbeda-beda, di antara mereka ada yang sampai pada derajat mujtahid, dan ada yang di bawah mereka, di antara mereka juga ada yang sebagai mujtahid pada masalah tertentu, mendetailkannya, membahasnya, mengetahui kebenarannya tidak dengan selainnya. Ada orang yang tidak tahu apa-apa, orang awam madzhab mereka adalah madzhab para ulama mereka, oleh karenanya jika ada yang mengatakan: “Saya sebagai perokok; karena pada negara-negara Islam lain ada yang berkata: “merokok boleh, dan saya bebas untuk bertaklid”. Kami jawab: “Anda tidak bisa dibenarkan; karena kewajiban anda adalah taklid, dan yang paling berhak untuk dijadikan rujukan taklid adalah para ulama anda, jika anda bertaklid kepada ulama’ di luar negara anda, maka akan terjadi kekacauan pada masalah yang tidak terdapat dalil syar’inya. Jika ia berkata misalnya; bahwa akan mencukur jenggotnya; karena di antara ulama perkotaan berpendapat: tidak masalah. Kami jawab: “Tidak bisa, kewajiban anda bertaklid, janganlah menyelisihi ulama anda”. Jika ia berkata: “saya ingin thowaf pada kuburan orang-orang sholeh; karena ada di antara para ulama perkotaan ada yang berkata: “Tidak apa-apa”. Atau ia berkata: “saya ingin bertawassul dengan mereka kepada Allah dan lain sebagainya.

Kami katakan ; hal itu tidak bisa, karena orang awam kewajibannya adalah bertaklid kepada ulama negara setempat yang dipercaya, hal ini telah disebutkan oleh syeikh kami Abdurrahman bin Sa’di –rahimahullah- beliau berkata: “Para orang awam tidak memungkinkan untuk bertaklid kepada para ulama dari luar negeri mereka, karena hal itu akan menyebabkan kekacaun dan persengketaan, jika ia berkata: “saya tidak akan berwudhu’ dari (makan) daging onta; karena ada di antara para ulama kota-kota yang berpendapat; tidak perlu berwudhu’. Kami jawab; tidak bisa, anda wajib berwudhu’ karena inilah madzhab para ulama’mu dan anda bertaklid kepada mereka”. Selesai. (Liqoat  Bab Maftuh: 19/32)

Beliau –rahihamullah- juga berkata: “Adapun manusia secara umum (orang awam) mereka diwajibkan untuk berkomitmen kepada para ulama mereka di negara setempat, agar orang awam dan orang-orang umum tidak berpaling; karena jika kita katakan kepada seseorang yang awam: pendapat mana saja yang kamu temui maka kamu boleh mengambilnya, maka umat ini tidak akan menjadi umat yang satu, oleh karenanya Syiekh kami Abdurrahman as Sa’di –rahimahullah- mengatakan: “Orang-orang awam sesuai dengan madzhab para ulama mereka”. Contoh: Kami di negara Saudi Arabia ini diwajibkan bagi seorang wanita untuk menutup wajahnya, maka kita wajibkan wanita kami dengan hal itu, bahkan jika ada seorang wanita berkata kepada kami: “Saya akan mengikuti madzhab si fulan, dan membuka penutup wajah hukumnya boleh”, kami jawab: “Anda tidak boleh melakukannya”; karena anda seorang awam, belum sampai pada derajat ijtihad, karena anda ingin mengikuti madzhab tersebut karena sebagai rukhsoh (keringanan), dan menguntit keringanan-keringanan haram hukumnya. Adapun jika seorang ulama yang karena ijtihadnya menyatakan bahwa seorang wanita tidak masalah membuka penutup wajahnya, dan berkata: “Saya akan menjadikan istri saya membuka cadarnya”, maka kami katakan; tidak masalah, namun tidak menjadikannya membuka cadarnya di negara yang menutup wajahnya, hal itu dilarang; karena akan merusak yang lainnya; dan karena masalah ini ada kesepakatan bahwa menutup wajah (bercadar) lebih utama, dan jika menutup wajah lebih utama, maka jika kita wajibkan hal itu, kita tidak mewajibkan sesuatu yang haram bagi madzhabnya, akan tetapi kita wajibkan dengan sesuatu yang lebih utama di dalam madzhabnya, dan ada bab lain yaitu; agar tidak diikuti oleh orang lain dari penduduk negara ini, sehingga akan terjadi perpecahan dan friksi pada persatuan. Adapun jika ia pergi ke negara orang tersebut, maka kami tidak mewajibkan pendapat kami, selama pada koridor masalah ijtihadiyah dan membuka peluang diskusi pada dalil dan tarjih”. Selesai. (Liqoat Bab Maftuh: 1923)

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa

Patungan Dalam Berkurban

PATUNGAN DALAM BERKURBAN

Pertanyaan
Apakah boleh patungan dalam berkurban, berapa jumlah umat Islam yang dibolehkan patungan dalam berkurban?

Jawaban
Alhamdulillah.
Dibolehkan patungan dalam berkurban jika hewan kurbannya sapi atau unta, adapun kambing maka tidak boleh patungan.

Setiap satu sapi atau unta dibolehkan patungan untuk tujuh orang.

Telah dijelaskan bahwa para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- pernah bekerjasama dalam hady (sembelihan haji), tujuh orang untuk satu ekor unta atau sapi dalam haji dan umrah.

Imam Muslim (1318) meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhu- ia berkata:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Kami berkurban bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang”.

Dan dalam riwayat yang lain: Dari Jabir bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:

حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Kami pergi haji bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka kami menyembelih unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang”.

Abu Daud (2808) meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْجَزُورُ – أي : البعير – عَنْ سَبْعَةٍ . صححه الألباني في صحيح أبي داود.

Sapi untuk tujuh orang, dan unta untuk tujuh orang”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud)

An Nawawi dalam “Syarh Muslim” berkata:
“Dari beberapa hadits di atas menunjukkan bolehnya bekerjasama dalam berkurban, dan hasil ijma’ mereka bahwa untuk kambing tidak bisa untuk patungan. Dan dalam hadits ini bahwasanya badanah (unta gemuk) bisa untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang. Setiap sapi dan unta masing-masing seperti tujuh kambing, hingga jika seseorang yang berihram harus membayar tujuh dam, maka ia boleh menyembelih badanah (unta gemuk) atau sapi”.

Lajnah Daimah pernah ditanya tentang kerjasama dalam berkurban, lalu mereka menjawab:
“Unta dan sapi untuk tujuh orang, baik mereka terdiri dari satu anggota keluarga, atau dari banyak keluarga, baik mereka ada hubungan kekerabatan atau tidak; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengizinkan para sahabatnya untuk bergabung setiap tujuh orang dalam satu ekor unta atau sapi, dan beliau tidak merinci dalam hal tersebut”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/401)

Syeikh Ibnu Utsaimin dalam “Ahkamul Udhhiyah” berkata: “Satu kambing mencakup satu orang, dan 1/7 nya unta atau sapi seperti cukupnya satu kambing untuk satu orang”. islamqa

APAKAH BOLEH JIKA YANG BERKURBAN SAPI KURANG DARI TUJUH ORANG? 

Pertanyaan
Apakah Boleh Jika Yang Berkurban Sapi Kurang Dari Tujuh Orang?

Jawaban
Alhamdulillah.
Dibolehkan tujuh orang bergabung untuk berkurban sapi.

Jika untuk satu sapi boleh bergabung tujuh orang, maka lebih dibolehkan lagi jika yang bergabung kurang dari tujuh orang, artinya kelebihannya adalah sedekah dari mereka. Begitupula seandainya yang menyembelih seekor sapi hanya satu orang saja, meskipun cukup baginya satu ekor kambing.

Imam Syafii rahimahullah berkata dalam kitab Al-Umm, 2/244, “Jika mereka kurang dari tujuh, tetap sah bagi mereka, berarti kelebihannya dianngap sebagai tambahan sukarela dari mereka, sebagaimana sah jika seseorang berkurban onta sementara baginya hanya dituntut dengan seekor kambing, kelebihannya dianggap tambahan sukarela darinya.”

Al-Kasani berkata dalam ‘Bada’i Ash-Shana’i’, 5/71, “Tidak diragukan lagi bolehnya berkurban dengan onta atau sapi oleh kurang dari tujuh orang, misalnya yang bergabung adalah dua orang, atau tiga orang atau empat atau lima atau enam untuk satu onta dan sapi. Karena, jika sepertujuh dibolehkan, maka lebih dari itu dibolehkan, apakah yang bergabung itu sepakat dengan jumlah bagiannya masing-masing atau tidak. Misalnya yang satu berkurban setengahnya, sedangkan yang lain sepertiganya, yang lainnya seperenamnya, yang penting tidak kurang dari sepertujuh.”

Disalin dari islamqa

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya. Amma Ba’du:

Sesungguhnya Allah Jalla wa Ala yang telah menciptakan seluruh makhluk telah menganugrahkan sebagian makhluk atas makhluk lainnya dan Dia telah mengistimewakan bagian tertentu di antara makhluk -Nya tersebut.

قال الله تعالى :  وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاء وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ

Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya.Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia). [Al-Qashas/28: 68].

Di antara zaman yang memliki nilai fadhilah yang besar, di mana Allah telah mengistimewakannya atas zaman-zaman yang lain adalah sepuluh awal bulan dzulhijjah.

قال الله تعالى :   وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ

“Demi fajar, dan malam yang sepuluh”. [Al-Fajr/89: 1-2].

Dan bersumpah dengan sesuatu yang mengindikasikan akan penting dan agungnya sesuatu tersebut tersebut. Ibnu Abbas, Al-Zubair, Mujahid dan ulama salaf serta khalaf lainnya berkata: Sesungguhnya dia adalah sepuluh awal bulan Dzulhijjah”, Ibnu Katsir rahimhulla berkata : Dan itulah yang benar”.[1]

قال الله تعالى :   لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ 

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir”. [Al-Hajj/22: 28].

Ibnu Abbas berkata : Hari-hari yang ditentukan adalah “sepuluh hari pertama dari dzul hijjah”.[2]

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberitahukan bahwa hari-hari itu adalah hari-hari yang paling mulia dan amal-amal shaleh yang dikerjakan pada waktu-waktu itu adalah amal shaleh yang lebih tinggi nilainya dibanding dengan amal-amal shaleh yang dikerjakan pada masa yang lain.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan dan Al-Turmudzi dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ما مِن أيَّامٍ العملُ الصَّالحُ فيها أحبُّ إلى اللَّهِ من هذِهِ الأيَّام العشرِ، قالوا: يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجِهادُ في سبيلِ اللَّهِ إلا رجل خرج بماله ونفسه فلم يرجِعْ من ذلِكَ بشيءٍ

Tidaklah ada suatu hari di mana amal-amal shaleh padanya lebih dicintai oleh Allah selain dari hari-hari sepuluh pertama bulan Dzul Hijjah ini”. Para shahabat bertanya: Tidak juga berjihad di jalan Allah wahai Rasulullah?. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab: Tidak juga berjihad di jalan Allah kecuali seorang lelaki yang berjuang di jalan Allah dengan diri dan hartanya lalu dia tidak membawa kembali sedikitpun dari harta dan jiwa yang telah dibawanya”.[3]

Diriwyatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ما من أيَّامٍ أعظمُ عندَ اللهِ ولا أحبُّ إليهِ من العملُ فيهنَّ من هذِه الأيَّامِ العشرِ فأكثروا فيهنَّ  التَّهليلِ والتَّكبيرِوالتَّحميدِ

Tidak ada suatu hari yang lebih agung di sisi Allah dan tidak pula ada amal-amalan yang lebih dicintainya selain amal yang dikerjakan pada sepuluh awal bulan dzulhijjah, maka perbanyaklah padanya tahlil, takbir dan tahmid”.[4]

Pada sepuluh hari pertama ini terjadi hari Arafah, hari kurban dan hari Al-Qorr, dan dia adalah hari-hari yang paling mulia di sisi Allah. Diriwayatkan oleh  Abu Dawud di dalam kitab sunannya dari Abdullah bin Farth bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إن أعظم الأيام عند الله تعالى يوم النحر، ثم يوم القر

Tidak ada hari di mana Allah paling banyak membebaskan hamba-hamba -Nya dari api neraka padanya melebihi hari Arafah kemudian hari Al-Qorr”.[5] [6]

Diriwyatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Aisyah radhiallahu anha bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ما مِن يَومٍ أَكْثَرَ مِن أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فيه عَبْدًا مِنَ النَّارِ، مِن يَومِ عَرَفَةَ، وإنَّه لَيَدْنُو، ثُمَّ يُبَاهِي بهِمُ المَلَائِكَةَ، فيَقولُ: ما أَرَادَ هَؤُلَاءِ؟

Tidak ada suatu haripun di mana Allah paling banyak membebaskan hamba -Nya dari api padanya melebihi hari Arafah, sesungguhnya Dia mendekat, kemudian berbangga-bangga di hadapan para malaikat. Kemudian Allah berfirman:  Apakah yang doikehendaki oleh mereka ini?.[7]

Maka hari-hari itu adalah hari-hari pengampunan dan pembebasan dari api neraka dan puasa pada hari-hari itu akan menghapuskan dosa-dosa selama dua tahun. Diriwayatkan oleh Muslim dan Al-Turmudzi dari Abi Qotadah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

صِيامُ يومِ عَرَفَةَ، إِنِّي أحْتَسِبُ على اللهِ أنْ يُكَفِّرَ السنَةَ التي بَعدَهُ، والسنَةَ التي قَبلَهُ

Berpuasa pada hari Arofah, sungguh aku menganganggap bahwa Allah akan menghapuskan dosa-dosa selama satu tahun sesudahnya dan satu tahun sebelumnya”.[8]

Ibnu Hajar berkata : Yang jelas bahwa pada saat itu terkumpul ibadah-ibadah yang besar seperti shalat, puasa, shadaqah dan haji dan hal itu tidak terjadi pada masa-masa yang lainnya[9], Ibnu Rajab berkata: Pada saat Allah Subhanhu wa Ta’ala menghunjamkan di dalam diri para hamba -Nya yang beriman dan merasa rindu untuk menyaksikan rumah Allah, yaitu tanah haram, dan tidak setiap orang mampu menyaksikannya secara langsung pada setiap tahunnya maka Dia mewajibkan bagi orang yang mampu berhaji untuk menunaikannya sekali saja dalam umurnya, dan Dia menjadikan hari-hari yang sepuluh ini sebagai masa-masa yang dilalui secara bersama oleh orang-orang yang datang berkunjung kepadanya dan yang tinggal (di daerahnya masing-masing). Maka barangsiapa yang tidak mampu berhaji pada setiap tahunnya dia diberikan kesempatan untuk menjalankan amal ibadah pada sepuluh bulan Dzul Hijjah di tempat tinggalnya dan amal itu lebih baik daripada berjihad”.[10]

Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama tentang keutamaan sepuluh pertama bulan Dzulhijjah terhadap bulan-bulan lainnya didasarkan pada kekuatan dalil-dalil yang menjelaskan hal tersebut. Perbedaan hanya pada malam hari masa-masa tersebut. Dikatakan bahwa malam-malam bulan ramadhan lebih utama. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Ibnul Qoyyim. Dan dia berkata: Dengan adanya perincian ini maka kesamaran masalah (yang menimbulkan perbedaan) akan hilang. Dan dia menegaskan bahwa malam-malam bulan ramadhan dimuliakan karena adanya lailtul qodar dan dia adalah termasuk maktu-waktu malam, dan sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah diutamakan karena siang harinya, sebab padanya terdapat hari kurban, hari Arofah dan hari tarwiyah”.[11]

Dan hendaklah orang yang diberikan taufiq oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengetahui keutamaan hari-hari ini dan Allah memberikan baginya umur yang panjang untuk berusaha semaksimal mungkin menjalankan amal shaleh yang banyak, yang hanya beberapa hari saja lalu hari-hari itu berlalu, dan para ulama salafus shaleh bersungguh-sungguh menjalankan ibadah padanya. Sa’id bin Musayyab bersungguh-sungguh menjalankan ibadah padanya sehingga seakan dirinya tidak mampu menjalankannya.

Di antara amal shaleh yang disyari’atkan pada sepuluh hari bulan Dzul Hijjah ini adalah:
Berhaji ke baitullah. Dan ini adalah amal ibadah dan taqarrub yang paling baik.

قال الله تعالى : وَلِله عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ 

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; (Barang siapa mengingkari kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari alam semesta”. [Ali Imran/3: 97]

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shaihnya dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله، وأن محمدًا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، والحج، وصوم رمضان

Islam dibangun di atas lima pondasi: Bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa”.[12]

Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di dalam kitab shahihnya dari Abi Sa’id Al-khudri radhiallahu anhu berkata:

قال النبي – صلى الله عليه وسلم – “إن الله تعالى يقول: إنَّ عبدًا أصحَحْتُ لهُ جِسْمَهُ، وَوَسَّعْتُ له عَليْهِ فِي المَعِيْشَةِ، يَمْضِي عَليْهِ خَمْسَةُ أعْوَامٍ لا يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحرُومٌ

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman: Sesungguhnya seorang hamba yang telah Aku sehatkan jasmaninya, telah Aku luaskan rizkinya di dalam kehidupannya, dan berlalu lima tahun semantara dirinya tidak datang kepada-Ku maka sungguh dia adalah orang yang terhalangi”.[13]

Di antara amal yang dianjurkan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah berpuasa.

قال الله تعالى :  وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. [Al-Baqarah/2: 184]

Dan Allah Subahanhu wa Ta’ala menegaskan di dalam firman -Nya tentang orang yang bersegera menuju kebaikan baik dari kalangan pria atau wanita:

قال الله تعالى :  وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.  [Al-Ahzab/33: 35]

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abi Sa’id Al-Khudri radhiallahu anhu berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ يَوْماً فِي سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنْ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا

Barangsiapa yang berpuasa satu hari di jalan Allah maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh tahun”.[14]

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’d radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ في الجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ له: الرَّيَّانُ، يَدْخُلُ منه الصَّائِمُونَ يَومَ القِيَامَةِ، لا يَدْخُلُ منه أحَدٌ غَيْرُهُمْ، يُقَالُ: أيْنَ الصَّائِمُونَ؟ فَيَقُومُونَ، لا يَدْخُلُ منه أحَدٌ غَيْرُهُمْ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ منه أحَدٌ

Sesungguhnya di dalam surga tersebut terdapat satu pintu yang disebut dengan pintu Al-Rayyan, orang-orang yang berpuasa akan masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat, dan tidak akan dimasuki oleh seorangpun selain mereka yang berpuasa, diseru: Manakah orang-orang yang berpuasa?. Maka merekapun bangun, dan tidak ada seorangpun akan masuk melalui pintu tersebut selain mereka, dan apabila pintunya telah ditutup maka tidak ada seorangpun yang akan masuk setelahnya dari pintu tersebut”.[15]

Di antara amal yang dianjurkan pada sepuluh pertama bulan Dzulhijjah adalah bersedekah.

قال الله تعالى :  الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُم بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلاَنِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. [Al-Baqarah/2: 274]

Diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Hurairah radhillahu nahu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Harta yang telah disedekahkan tidak akan pernah berkurang”.[16]

Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi di dalam kitab sunannya dari Muadz bin Jabal radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ 

Dan shadakah itu akan memadamkan (menghapuskan) kesalahan  sebagaimana air memadamkan api”.[17]

Di antara amal yang dianjurkan pada sepuluh pertama bulan Dzulhijjah adalah berzikir kepada Allah.

قال الله تعالى : الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىَ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ رَبَّنَآ مَا خَلَقْتَ هَذا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. [Ali Imran/3: 191]

قال الله تعالى :  الَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.  [Al-Ra’du/13: 28]

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، وَأَنَا مَعَهُ حين ذَكَرَنِي؛ فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي، وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ هم خَيْرٍ مِنْهُمْ

Sesungguhnya Aku seperti apa yang dipersangkakan hambaKu, dan Aku bersamanya pada saat dia mengingatKu, jika dia mengingatKu pada dirinya maka Akupun mengingatnya pada diriKu, dan jika dia mengingat Diri -Ku pada sebuah kumpulan maka Akupun mengingatnya pada kumpulan yang lebih baik dari mereka”.[18]

Ibnul Qoyyim rahimhullah berkata: Seandianya dzikir itu tidak memiliki menfaat apapun kecuali ini maka hal itu telah cukup sebagai sebuah keutamaan dan kemuliaan”.[19]

Berdzikir secara umum dan khususnya dengan cara bertkabir adalah bagian dari syi’ar Islam yang dianjurkan pada hari-hari ini.

قال الله تعالى :   وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ

dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan. [Al-Hajj/22: 28]

Dan telah disebutkan di dalam hadits sebelumnya: maka perbanyaklah padanya tahlil, takbir dan tahmid”.[20]

Dan Ibnu Umar dan Abi Hurairah radhiallahu anhuma keluar menuju pasar pada hari-hari sepuluh ini sambil bertakbir dan masyarkat yang lainpun ikut bertakbir dengan takbir mereka berdua.[21]

Dan generasi salaf sangat perhatian dalam menghidupkan syi’ar sepuluh hari pertama bulan zulhijjah ini, dan lafaz takbir yang dianjurkana adalah:

الله أكبر الله أكبر  لا إله إلا الله  الله أكبر  الله أكبر  ولله الحمد

Dan banyak lagi pintu-pintu kebaikan agung lainnya yang telah dibukakan oleh Allah bagi para hamba-hamba -Nya.

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

[Disalin dari فضل أيام عشر ذي الحجة Penulis  Syaikh  Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah : Muzaffar Sahidu. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
______
Footnote
[1] Tafsir Ibnu Katsir berkata: 4/505
[2] Shahih Bukhari halaman: 193
[3] Shahih Bukhari: no: 969 dan Sunan Turmudzi no: 757 dan ini adalah lafaznya
[4] Musnad Imam Ahmad: 9/323-324 no: 5446 dan para muhaqqiq hadits ini berkata: Hadits shahih
[5] Hari Al-Qorr adalah hari tanggal sebelas bulan Dul Hijjah
[6] Abu Dawud: no: 1765
[7] Shahih Muslim: no: 749 dan lafaznya adalah lafaz Muslim.
[8] Muslim: 2/819 no: 1162 dan Al-Turmudzi no: 143 no: 749
[9] Fathul Bari: 2/460
[10] Lathahiful Ma’arif, Ibnu Rajab Al-Hambali: halaman: 310
[11] Dzadul Ma’ad: 1/57
[12] Al-Bukhari no: 8 dan Muslim no: 16
[13] Ibnu Hibban 9/16 no: 3703
[14] Al-Bukhari no: 2840 dan Muslim no: 1153
[15] Al-Bukhari no: 1896 dan Muslim: 1152
[16] HR. Muslim: no: 2588
[17] HR. Turmudzi no: 2616
[18] Al-Bukhari no: 7405 dan Muslim no: 2675
[19] Al-Wabilus Shayyib minal kalimit thayyib halaman: 71
[20] Musnad Imam Ahmad: 9/323-324 no: 5446 dan para muhaqqiq hadits ini berkata: Hadits shahih
[21] Shahih Bukhari halaman: 193

Haji dan Memenuhi Panggilan Allah

HAJI DAN MEMENUHI PANGGILAN ALLAH

Sesungguhnya haji adalah bentuk ketaatan yang agung dan ibadah yang mulia. Didalamnya terdapat realisasi penghambaan dan kesempurnaan ketundukan dan kerendahan diri dihadapan Rabb Azza wa Jalla. Haji mengeluarkan manusia dari kenikmatan dan gemerlap dunia menuju kepada Rabb-nya, meninggalkan harta dan sanak keluarganya, meninggalkan rumah dan tanah airnya, melepaskan pakaian yang biasa ia kenakan dan hanya mengenakan dua helai pakaian (pakaian ihram), tidak mengenakan penutup kepala, merendahkan diri kepada Rabb-nya, meninggalkan wewangian dan istri, melakukan banyak amalan sunnah disela-sela manasik haji dengan hati yang khusyu’, mata yang berlinang air mata, dan lisan yang berdzikir, mengharap rahmat dari Rabb-nya, takut akan adzab-Nya, dan syiar dari semua yang disebutkan diatas adalah:

لَبَّیكَ اللھمَّ لبَّیْكَ

Labbaik Allahumma labbaik

Maknanya, sesungguhnya aku tunduk kepada-Mu wahai Rabb, aku memenuhi panggilan-Mu, mentaati hukum-Mu dan melaksanakan perintah-Mu.

Talbiyah adalah syi’ar haji. Seorang muslim memulai amalan  haji dengan talbiyah dan berjalan menuju Makkah dengan bertalbiyah hingga tiba di Baitullah kemudian segera melaksanakan thawaf. Setelah itu ia bertalbiyah setiap kali berpindah dari satu rukun ke rukun yang lain dan dari satu manasik ke manasik yang lain. Jika ia berjalan menuju Arafah maka ia bertalbiyah, begitu juga jika ia menuju Muzdalifah dan Mina sampai melempar jumrah aqabah baru ia memutus talbiyah. Talbiyah adalah syi’ar haji dan yang disunnahkan dalam amalan-amalan manasik.

Betapa besar  pengaruh dari ibadah haji yang penuh keberkahan bagi kaum muslimin terhadap pensucian dan perbaikan jiwa, dan sebagai obat kekurangannya dalam menjalankan perintah dan melaksanakan hak-hak Allah.

Bukankah wajib atas seorang muslim untuk selalu bertalbiyah[1] terhadap panggilan Allah, melaksanakan perintahnya, dan menunaikan hukum-Nya. Bukankah wajib atas seorang muslim untuk menjadikan urusannya dalam setiap ketaatan untuk bertalbiyah terhadap panggilan Allah  dan melaksanakan  perintah-Nya.

Allah telah memerintahkan hamba-Nya untuk shalat, zakat, puasa, shadaqah, menepati janji, amanah, berbuat baik, dan melarang mereka dari berzina, membunuh, meminum khamr, berdusta, berbuat curang, dan khianat. Bagaimanakah posisi seorang muslim terhadap perintah-perintah dan larangan-larangan tersebut. Apakah ia harus memenuhi perintah Allah dengan melaksanakan ketaatan kepada-Nya ataukah ia akan bergelut dengan kefasikan dan kemaksiatan.

Sesungguhnya hakikat Islam adalah menyerahkan diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dan melaksanakan ketaatan kepadanya, serta berlepas diri dari kesyirikan dan para pelakunya. Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” [2]

Firman Allah: ( ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ  = masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan) yaitu berislam dengan melaksanakan syariat Allah dan taat terhadap perintah-Nya. Dan firman-Nya : ( كَافَّةً   = secara keseluruhan) yaitu semua hal. Mujahid berkata: “ Yaitu laksanakan semua amalan-amalan dan jalan-jalan kebaikan”.[3]

Allah memerintahkan mereka dengan semua cabang iman dan syari’at-syari’at Islam sedangkan syari’at Islam itu banyak. Oleh karena itu hendaknya mereka melakukkannya semampu mereka. Sebagaimana Allah berfirman:

قال الله تعالى : فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

 “Maka bertakwalah  kepada Allah semampu kalian..[4]

Dalam sebuah hadits:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْه  مَا اسْتَطَعْتُمْ

“ Jika Aku memerintahkan kalian dengan sebuah perintah maka lakukan semampu kalian”.

Ayat-ayat yang mengandung perintah untuk berserah diri kepada Allah, memenuhi panggilan-Nya, melaksanakan perintah-Nya, dan senantiasa taat kepada-Nya itu  sangat banyak.

Wahai orang yang diperintahkan berhaji oleh Allah kemudian kalian penuhi panggilan-Nya dan kalian datang menuju baitullah dengan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan adzab-Nya,. Bagimana dengan perintah-perintah yang lain? Bagaimana dengan shalat yang merupakan tiang agama dan ibadah yang paling agung setelah syahadat? Bagaimana shalatmu? Bagimana puasa dan zakatmu? Bagaimana usahamu untuk menjauhi hal-hal yang dilarang dan diharamkan? Jika kamu melaksanakan semuanya maka bertahmidlah dan mintalah kepada-Nya tambahan ibadah yang lain. Akan tetapi jika kamu lalai dan luput maka hisablah dirimu sebelum kamu dihisab di hari kiamat.

Sesungguhnya hari ini adalah hari untuk beramal dan belum ada hisab, sedangkan besok adalah hari hisab dan tidak ada lagi amal. Sebagaimana Allah berfirman dalam sebuah hadits qudsi:

يَاعِبَادِي إِنَّمَا هِيَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيْهَا لَكُمْ ثُمَّ أُوَفِّيْكُمْ إِيَّاهَا فَمَنْ وَجَدَ خَيْرًا فَلْيَحْمَدِ اللهَ وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ

“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya ini adalah amalan kalian, Aku hitung untuk kalian kemudian Aku penuhi janji atas amal kalian. Barangsiapa yang mendapati amalannya baik maka pujilah Allah, dan barangsiapa yang mendapati amalannya tidak baik maka janganlah kau mencela kecuali dirimu sendiri”[5]

Sesungguhnya manusia dengan perintah dan larangan terbagi menjadi beberapa keadaan: diantara mereka ada yang mewajibkan diri mereka untuk melakukan ketaatan dan menahan diri dari perbuatan maksiat. Demikian ini adalah keadaan orang yang beragama dengan sempurna, dan termasuk dari sifat orang bertaqwa yang paling utama. Keadaan yang lain yaitu mereka tidak melaksanakan ketaatan dan lebih mendahulukan perbuatan maksiat. Ini adalah keadaan yang paling buruk dari keadaan orang-orang yang terbebani dengan syari’at. Dia berhak mendapatkan adzab dikarenakan ia telah lalai untuk mengerjakan apa yang diperintahkan kepadanya dari ketaatan, dan juga adzab dikarenakan ia telah melakukan perbuatan maksiat. Diantara mereka juga ada yang melaksanakan ketaatan dan mendahulukan perbuatan maksiat, maka ia berhak mendapatkan adzab. Karena ia telah celaka terkalahkan oleh syahwat untuk lebih mendahulukan perbuatan maksiat. Keadaan yang lain yaitu mereka yang menghalangi orang untuk melakukan ketaatan dan mencegah dari perbuataan maksiat. Orang tersebut berhak mendapatkan adzab dari agamanya.

Wajib bagi seorang muslim untuk menasehati dan menjaga dirinya sendiri agar selalu melakukan ketaatan kepada Rabb-nya dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan kesabaran dan mengharapkan pahala.

Salah seorang salaf berkata, “ Sesungguhnya kami telah meneliti dan kami dapati bahwa bersabar dalam mentaati Allah itu lebih mudah daripada bersabar atas adzab-Nya”. Berkata yang lain, “ Bersabarlah wahai hamba Allah atas amalan yang pahala-Nya tidak cukup bagi kalian, dan bersabarlah dari amalan yang adzab nya membuat kalian tidak bersabar”.

Betapa besar manusia menjaga dirinya di dunia ini dari perkara-perkara yang ditakutkankan akan membahayakan tubuhnya atau mempengaruhi kesehatannya. Bersamaan dengan itu mereka tidak menjaga diri dari perkara-perkara yang akan membawa dirinya kepada hukuman Allah dan mengarahkan dirinya kepada adzab-Nya.

Ibnu Syubrumah berkata, “ Aku heran terhadap orang yang menjaga makanannya karena takut terhadap penyakit, akan tetapi dia tidak menjaga dari perbuatan dosa karena takut ancaman neraka”.

Hammad bin Zaid berkata, “ Aku heran terhadap orang yang menjaga makanannya karena takut akan membahayakan dirinya, sedangkan ia tidak menjaga dirinya dari dosa karena takut akan akibatnya”.[6]

Wahai saudaraku yang diberi taufiq pikirkanlah semua yang telah disebutkan tadi, juga dengan mengingat wasiat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam terhadap para jamaah haji. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan selainnya,

عن أبي أمامة رضي الله عنه قال: سمعتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم يَخطُبُ في حَجَّة الوَدَاع، فقال: (( اتَّقوا الله ربَّكم، وصَلُّوا خَمسَكُم، وصُومُوا شَهرَكُم، وأَدُّوا زَكَاة أَموَالِكُم، وأَطِيعُوا ذا أُمَرَاءَكُم تَدخُلُوا جَنَّة رَبِّكُم ))، وقال الترمذي: (( هذا حديث حسن صحيح ))، ورواه الحاكم وقال: (( صحيح على شرط مسلم ))، ووافقه الذهبي

Dari Abi Umamah, ia berkata, “ Aku mendengar Rasulullah berkhutbah dalam haji wada’ bersabda: (Bertaqwalah kepada Rabb kalian, shalatlah lima waktu, puasalah pada bulan ramadhan, tunaikanlah zakat dan harta kalian, dan taatilah pemimpin kalian, maka kalian akan memasuki surga Rabb kalian). Tirmidzi berkata: “ini adalah hadits hasan shahih”. Diriwayatkan dari Hakam berkata: “shahih atas syarat muslim”. Disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi.[7]

Kami memohon kepada Allah untuk menjadikan kami dan kalian semua termasuk dari orang-orang yang memenuhi panggilan-Nya dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Semoga Allah mengilhami kepada kita petunjuk, juga memberi taufiq kepada kita untuk mentaati-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Pengabul Do’a.

[Disalin dari الحج والاستجابة لله Penulis  Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, Penerjemah : Ahmad Zawawi. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
______
Footnote
[1] Memenuhi panggilan
[2] Al Baqarah/2 : 208
[3] Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (I/163)
[4] At Taghabun/64 : 16
[5] Shahih Muslim (2577)
[6] Lihat Adab Ad Dunya Wa Ad Din oleh Al Mawardi (hal. 103-104)
[7]  Sunan At Tirmidzi  (616) dan Al Mustadrak (I/9)

Haji dan Tawakkal

HAJI DAN TAWAKKAL

Sesungguhnya haji adalah perjalan yang penuh barakah dan agung menuju bumi yang terbaik lagi mulia untuk memenuhi panggilan Allah, memburu pahala-Nya, berharap untuk mendapatkan keagungan janji-Nya dan banyaknya balasan-Nya, serta pahala yang melimpah. Haji adalah gerbang selamat datang untuk para tamu Allah  yang menghapus kesalahan dan menambah kebaikan, mempersedikit kemungkinan untuk melakukan kemaksiatan, dan membebaskan dari api neraka.

Barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk haji yang diniatkan untuk Rabb-nya dengan bertawakkal kepada-Nya dan menyerahkan segala urusannya kepada-Nya. Meminta perlindungan, taufiq, dan hidayah hanya kepada-Nya saja. Ia mengetahui bahwa perkara seluruhnya ada dibawah ketentuan dan taqdir Allah, jika Allah berkehendak maka terjadilah, sedangkan  jika Allah tidak menghendaki maka tidak akan terjadi, dan tidak ada kekuatan kecuali pada Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung. Bersamaan dengan itu ia membawa bekalnya, mencurahkan semua usaha untuk mendapatkan rahmat dan pahala dari Allah.

Renungkanlah firman Allah Azza wa Jalla dalam ayat haji:

قال الله تعالى: وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى (البقرة : 197)

“Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa”[1]

Telah disebutkan sebab turunnya ayat ini adalah ketika ada sekelompok manusia keluar untuk haji tanpa membawa bekal, mereka mengira itulah tawakkal yang sebenarnya. Kemudian mereka memaksa manusia untuk memberi kebutuhan mereka.

Diriwayatkan dari Imam Bukhari dalam shahihnya

عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما قال: (( كان أهلُ اليمن يَحجُّون ولا يتزوَّدون، ويقولون: نحن المتوكِّلون، فإذا قدموا مكة سألوا الناسَ، فأنزل الله تعالى {وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى} ))

dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu anhuma berkata: “ Dahulu penduduk Yaman berhaji dan tidak membawa bekal, mereka mengatakan: “ kami bertawakkal”. Jika mereka tiba di Makkah maka  mereka meminta bantuan kepada penduduknya. Maka Allah menurunkan firman-Nya:

قال الله تعالى : وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى (البقرة : 197)

 “Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa”[2]

Ibnu Abi Dunya meriwayatkan  dalam kitab Tawakkal dari Muawiyah Ibnu Qurroh berkata : Umar bin Khaththab bertemu dengan manusia dari penduduk Yaman. Beliau berkata:

مَن أنتم؟ قالوا: نحن المتوكِّلون، قال: بل أنتم المتَّكلون، إنَّ المتوكِّل الذي یلقي حبَّة في الأرض ویتوكَّل على الله عزَّ وجلَّ.

“Siapa kalian?” mereka menjawab: “Kami adalah orang-orang yang bertawakkal”. Beliau berkata: “Kalian orang-orang yang bertawakkal?, sesungguhnya orang yang bertawakkal itu yang membawa biji-bijian dari bumi dan bertawakkal kepada Allah”.[3]

Sesungguhnya hakikat tawakkal yaitu amalan hati, penghambaan diri terhadap Allah, percaya pada-Nya, kembali kepada-Nya, menyerahkan diri, dan ridho atas apa yang terjadi pada dirinya menurut ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu. Allah memilihkan yang terbaik untuk hamba-Nya jika ia menyerahkan semua urusannya kepada-Nya, dengan tidak meninggalkan sebab yang telah diperintahkan dan kesungguhan untuk mendapatkannya. Makna tawakkal adalah, bersandar diri kepada Allah saja dan tidak menyekutukan-Nya dengan melaksanakan sebab-sebab yang telah diperintahkan.

Manusia dalam menjalankan tawakkal terbagi menjadi tiga, yang Pertama: ia meninggalkan sebab atau usaha dengan bertawakkal. Kedua: meninggalkan tawakkal dengan menjalankan sebab-sebabnya. Ketiga adalah yang diantara keduanya, Mengetahui bahwa tawakkal yang sebenarnya tidak akan sempurna kecuali dengan menjalankan sebab, maka tawakkal kepada Allah itu bersamaan dengan menjalankan sebab. karena keduanya itu harus dilakukan untuk mewujudkan tawakkal yang sebenarnya.

Kedua dasar tawakkal diatas telah digabungkan dalam banyak nash, seperti firman Allah:

قال الله تعالى : فَاعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ (هود: 123)

 “Maka sembahlah Dia, dan bertawakkallah kepada-Nya..”[4]

dan firman-Nya:

قال الله تعالى : إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (الفاتحة : 6)

 “hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.”

Serta ayat-ayat lain yang sejenis.

Diriwayatkan dari Imam Muslim dalam shahihnya dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

المؤمن القوي خیرٌ وأحبُّ إلى الله من المؤمن الضعیف، وفي كلٍّ خیر، احرص على ما ینفعُك واستعن بالله ولا تعجز.

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah, dan di setiap kebaikan, bersungguh-sungguhlah terhadap sesuatu yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan pada Allah serta jangan lemah”.[5]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : (( احرص على ما ينفعُك ))  “bersungguh-sungguhlah terhadap sesuatu yang bermanfaat” terdapat perintah untuk melaksanakan usaha yang baik dalam urusan agama ataupun duniawi. Bahkan didalamnya terdapat perintah untuk bersungguh-sungguh dengan dibarengi niat, tekad yang kuat, dan pelaksanaan. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : (( واستعن بالله ))  “dan mintalah pertolongan kepada Allah” didalamnya terdapat iman dengan ketentuan dan taqdir Allah dan perintah untuk bertawakkal kepada-Nya, bersandar diri, dan percaya kepada-Nya.

Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata:

قال رجل: یا رسول الله! أعقلُه وأتوكَّل أو أُطلقه وأتوكَّل؟ فقال له: اعقله وتوكَّل.

Seorang lelaki berkata kepada Rasulullah: “apakah aku mengikatnya dan tawakkal ataukah aku melepaskannya dan tawakkal?” Rasulullah menjawab, “ikatlah dan tawakkallah”[6].

Rasulullah memberi petunjuk untuk menggabungkan dua perkara melaksanakan sebab dan bersandar diri kepada Allah.

Tirmidzi meriwayatkan juga dari Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “

لو أنَّكم توكَّلون على الله حقَّ توكُّله لرزقكم كما یرزق الطیرَ تغدو خماصاً وتروح بطاناً

Seandainya kalian bertawakkal kepada Allah sebenar-benar tawakkal maka Allah akan memberi rizki kepada kalian sebagaimana  Allah memberi rizki kepada burung yang pergi di pagi hari dengan rasa lapar kemudian pulang sore dengan perut kenyang”[7].

Dua perkara tersebut disebutkan secara bersamaan, burung pergi di pagi hari petang ia berusaha mencari rizki dengan bersungguh-sungguh untuk mendapatkannya.

Dikatakan kepada Imam Ahmad  apa yang dikatakan oleh seorang lelaki yang duduk di rumahnya atau masjid ia berkata:

لا أعمل شيئاً حتى يأتيني رزقي؟

Aku tidak akan melakukan apapun sampai rizki mendatangiku”.

Imam Ahmad rahimahullah berkata, “ini adalah laki-laki yang bodoh. Tidakkah ia mendengar sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إنَّ الله جعل رزقي تحت ظلِّ رُمحي

“Sesungguhnya Allah menjadikan rizkiku dibawah lemparan panahku”.

Beliau berkata ketika menyebutkan tentang burung:

تغدو خماصاً وتروح بطاناً

“mereka pergi dipagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore hari dengan perut kenyang”.[8]

Dari pelajaran tersebut diketahui bahwa dalam tawakkal harus ada penggabungan antara melaksanakan usaha dan bersandar diri kepada Allah. Barangsiapa yang meninggalkan sebab dan ia beranggapan telah bertawakkal maka hakikatnya ia orang bertawakkal yang tertipu, dan dari perbuatannya ini ia hanya mendapatkan kelemahan, dan sia-sia. Seandainya seseorang berkata, “ Seandainya aku ditakdirkan pintar maka aku akan bersungguh-sungguh atau tidak akan bersungguh-sungguh”, atau ia berkata, “seandainya aku ditakdirkan punya anak maka aku akan menikah atau tidak akan menikah”. Demikianlah ia berharap untuk mendapatkan hasil atau panen tanpa menanam dan menyiram lebih dulu. Demikian juga dengan orang yang meninggalkan keluarga dan anaknya tanpa nafkah dan makanan, dia juga tidak berusaha untuk mendapatkannya hanya bertawakkal pada taqdir. Semua itu sia-sia, bermalas-malasan, dan bertawakkal tanpa (mencari) usaha.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sebagian manusia mengira bahwa makna tawakkal itu meninggalkan usaha dengan anggota badan, meninggalkan pengaturan hati, dan jatuh ke bumi seperti daging diatas papan landasan tempat pemotongan. Ini adalah dugaan orang-orang bodoh. Hal itu diharamkan oleh syari’at.”[9]

Barangsiapa yang melaksanakan sebab dengan menunggu datangnya sebab secara sengaja dan lalai dari mengambil musabbab (akibat) yang bisa didapat darinya, maka tawakkal yang seperti ini lemah dan berujung pada kesia-siaan. Oleh karena itu sebagian ulama berkata: “Meninggalkan sebab itu syirik dalam tauhid, meninggalkan sebab menjadikan sebab berkurangnya akal, berpaling dari sebab secara keseluruhan tercela dalam syariat. Sesungguhnya tawakkal dan berharap itu maknanya dibangun atas tauhid, akal dan syariat”.

Sesungguhnya tawakkal kepada Allah hanya dilakukan oleh mukmin yang benar dalam setiap urusan agama dan dunianya, juga yang benar dalam shalatnya, puasanya, hajinya, berbuat baiknya, dan selainnya dari urusan agamanya. Dan juga yang benar dalam mendapatkan rizkinya, mencari yang dihalalkan, dan selainnya dari urusan dunianya.

Tawakkal adalah dasar dari semua perkara agama, kedudukannya seperti kedudukan badan dari kepala. Bagaimana kepala itu bisa berdiri jika tidak diatas badan. Begitu juga iman tidak akan tegak bersama amalan-amalannya kecuali bertumpu dengan tawakkal.

Semoga Allah menjadikan kita dari orang-orang yang bertawakkal dengan sebenar-benarnya, juga termasuk dari orang-orang yang berpegang teguh kepada Allah dengan keyakinan dan kejujuran. Allahlah sebaik-baik penolong.

[Disalin dari الحج والتوكُّل Penulis  Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, Penerjemah : Ahmad Zawawi. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
______
Footnote
[1] Al Baqarah/2 : 197
[2] Shahih Bukhari (1523)
[3] At Tawakkul (10)
[4] Hud/11 : 123
[5] Shahih Muslim (2664)
[6] Sunan Tirmidzi (2517)
[7] Sunan Tirmidzi (2344) dan dishahihkan oleh Al Albani dalam shahih Al Jami’ (5254)
[8] Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Mukhtashar Minhajul Qasidin (95)
[9] Mukhtashar Minhajul Qasidin (361)

Haji dan Taubat

HAJI DAN TAUBAT

Sesungguhnya haji adalah pintu yang memiliki keberkahan dari pintu-pintu taubat, tempat kembali kepada Allah, keluar dari dosa-dosa, dan membebaskan diri dari api neraka.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam shahih mereka dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَجَّ وَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barangsiapa yang berhaji dan ia tidak melakukan keburukan dan kefasikan maka ia akan kembali seperti anak yang baru terlahir dari perut ibunya”.[1]

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika Amr bin Ash Radhiyallahu anhu masuk Islam:

أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ، وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا، وَأنَّ الحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ

“ Tidakkah kau tahu bahwa islam itu menghapuskan dosa yang sebelumnya, hijrah menghapuskan dosa yang sebelumnya juga, begitu juga haji menghapuskan dosa yang sebelumnya”.[2]

Imam Muslim meriwayatkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

“Umrah ke umrah yang selanjutnya menghapus dosa diantara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada ganjaran yang pantas baginya kecuali surga”.[3]

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيْهِ عَبْداً مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ ، وَإِنَّهُ لَيَدْنُوْ ثُمَّ يُبَاهِيْ بِهِمُ الْمَلَائِكَةَ فَيَقُوْلُ مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ

“Tidak ada suatu hari dimana Allah lebih banyak membebaskan hambanya dari api neraka dibandingkan dengan hari ‘Arofah. Sesungguhnya Dia mendekat (kepada hambanya) dan membanggakan diri kepada para Malaikat dan berfirman: Apakah yang mereka inginkan.”[4]

Imam Nasa’i meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِ وَالْعُمْرَةَ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي اْلكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ

Iringilah haji dengan umroh, maka sesungguhnya keduanya menghilangkan dosa sebagaimana pandai besi menghilangkan karat besi.”[5]

Hadits diatas menunjukkan tentang agungnya kedudukan haji, haji merupakan pintu yang agung tempat berkumpul para tamu Allah dan meminimalisir kemungkinan tergelincir, ampunan dari dosa-dosa, dan pembebasan dari api neraka.

Wajib atas seorang muslim untuk segera bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla gar mendapatkan kemenangan dan juga pahala yang banyak serta keuntungan yang besar. Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى : وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ   (النور: 31)

 “dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”[6]

Allah Ta’ala juga berfirman:

قال الله تعالى : :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ (التحريم : 8)

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai”[7]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

قال الله تعالى : إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (الفرقان : 70)

“kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[8]

Taubat adalah salah satu amalan yang paling mulia, termasuk dari amalan-amalan yang paling dicintai oleh Allah. bagi orang yang bertaubat maka ia mendapatkan kecintaan yang khusus dari Allah, Allah Ta’ala berfirman :

قال الله تعالى : إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (البقرة : 222)

” Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”[9]

Bahkan Allah sangat gembira dengan taubat hamba-Nya padahal Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji.

Dalam shahihain dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لله أَفْرَحُ بِتَوبةِ عبْدِه مِن أَحدِكُم سَقَط عَلى بَعیرِه وَقَد أضلَّه في أرض فلاة

“ Allah sangat gembira dengan taubat hamba-Nya melebihi kegembiraan salah seorang kalian yang menemukan kembali ontanya yang hilang di padang luas.

Dalam riwayat Muslim:

لله أشد فرحا بتوبة عبده حين يتوب إليه من أحدكم كان على راحلته بأرض فلاة , فانفلتت منه وعليها طعامه وشرابه فأيس منها فأتى شجرة فأضطجع في ظلها – قد أيس من راحلته فبينا هو كذلك إذا هو بها قائمة عنده فأخذ بخطامها ثم قال من شدة الفرح اللهم أنت عبدي وان ربك – أخطأ من شدة الفرح.

“Sesungguhnya Allah lebih bergembira terhadap taubat hamba-Nya ketika ia bertaubat kepada-Nya, daripada seorang dari kamu yang sedang naik kendaraan (unta)nya di padang pasir, lalu unta itu lepas darinya sedangkan makanan dan minumannya ada di atas unta itu. Maka dia berputus asa, lalu dia datang ke sebuah pohon dan berbaring di bawahnya dengan perasaan putus asa. Ketika dalam keadaan demikian tiba-tiba untanya sudah berdiri di sisinya, lalu dia pegang kendalinya, kemudian dia berkata – karena sangat gembiranya – ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Tuhan-Mu’. Dia salah ucap karena sangat gembiranya”[10]

Ketahuilah bahwa pintu taubat akan selalu terbuka sebanyak apapun dosa. Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى : وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ (الشورى: 25)

 “dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan”[11]

Allah Ta’ala juga berfirman:

قال الله تعالى : وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا (النساء : 110)

 “dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan Menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[12]

Allah Ta’ala juga berfirman:

قال الله تعالى : قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (الزمر : 53)

“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[13]

Bahkan Allah telah berfirman tentang keadaan orang munafik:

قال الله تعالى : إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا (145) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا (النساء 146-145)

“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan Mengadakan perbaikan”[14]

Allah juga berfirman tentang keadaan  orang nashara:

قال الله تعالى : لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (73) أَفَلَا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (المائدة : 74-73)

 “Sesungguhnya kafirlah orang0orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, Padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan yang Esa. jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. Maka mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya ?. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[15]

Allah juga berfirman tentang keadaan ashabul ukhdud yang membuat tipu daya untuk memfitnah kaum mukminin dan menyesatkan mereka dari agama mereka:

قال الله تعالى : إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ(البروج : 10)

“Sesungguhnya orang-orang yang memberikan cobaan terhadap orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, Maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.”[16]

Hasan Al-Bashri berkata, “Perhatikanlah kemuliaan dan kemurahan dari Allah ini.. Mereka membunuh wali-wali Allah akan tetapi Allah masih menyeru mereka menuju taubat dan ampunan”[17]

Oleh karena itu tidak diperbolehkan membuat seseorang putus asa dari rahmat Allah walaupun dosanya sangat banyak, sebagaimana tidak diperbolehkannya mendorong seseorang untuk berbuat maksiat dan mendekati dosa.

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata, “Barangsiapa yang menjadikan seseorang dari hamba Allah putus asa dari taubat setelah ini, sungguh ia telah mengingkari kitab Allah”.[18]

Seorang hamba hendaknya ia segera bertaubat, dan secepat mungkin mewujudkannya, sebelum ia kehilangan kesempatan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ الله عزَّ وجلَّ يقبل توبةَ العبد ما لم يُغَرْغِر

Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba-Nya selama nyawanya belum sampai kerongkongan” (HR Tirmidzi)[19].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

من تاب قبل أن تطلع الشمس من مغربها تاب الله عليه

Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari timur maka Allah menerima taubatnya”. (HR Muslim)[20]

Seorang hamba wajib untuk bertaubat dari dosa-dosanya, dengan memenuhi syarat-syaratnya agar taubatnya diterima.

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya, Riyadhus Shalihin : “Salah seorang ulama berkata: Taubat itu dari semua dosa, jika maksiat antara hamba dengan Allah tidak berkaitan dengan hak manusia maka syaratnya ada tiga : Pertama meninggalkan maksiat, kedua menyesali perbuatannya dan ketiga bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan maksiat.

Jika ketiga syarat tersebut tidak dipenuhi maka taubatnya tidak sah. Sedangkan jika maksiatnya berkaitan dengan manusia maka syaratnya ada empat, ketiga syarat diatas kemudian yang keempat ia harus meminta keridhaan atas hak pemiliknya. Jika harta atau semisalnya maka harus dikembalikan padanya. Jika ia menggunjing mintalah keridhoan darinya dan ia wajib bertaubat dari segala dosa-dosanya. Jika telah bertaubat dari sebagiannya maka taubatnya sah terhadap pemilik hak tersebut, dan tersisalah apa yang tersisa.[21]

Kami memohon kepada Allah untuk memberi taubat nashuha kepada kami semua, menerima taubat kami, membersihkan kami dari segala kesalahan, dan menerima doa kami, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Menjawab doa.

[Disalin dari الحج والتوبة  Penulis  Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr, Penerjemah : Ahmad Zawawi. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
______
Footnote
[1] Shahih Bukhari (1820), Shahih Muslim (1350)
[2] Shahih Muslim (121)
[3] Shahih Muslim (1349)
[4] Shahih Muslim (1348)
[5] Sunan An Nasai (V/115) Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ (2901)
[6] An Nur/24 : 31
[7] At Tahrim/66 : 8
[8] Al Furqan/25 : 70
[9] Al Baqarah/2 : 222
[10] Shahih Bukhari (6309) dan Shahih Muslim (2747)
[11] Asy Syuura/42 : 25
[12] An Nisa/4: 110
[13] Az Zumar/39 : 53
[14] An Nisa/4: 145-146
[15] Al Maidah/5 : 73-74
[16] Al Buruj /85: 10
[17] Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (VIII/393)
[18] Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (VII/99)
[19] Sunan At Tirmidzi (3537) dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ (1903)
[20] Shahih Muslim (2703)
[21] Riyadushalihin (7)