Author Archives: editor

Berusaha Keras Shalat Jum’at di Masjid yang Ada Kuburannya

BERUSAHA KERAS UNTUK BISA SHALAT JUM’AT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA

Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.

Di antara orang ada yang suka mengerjakan shalat Jum’at di masjid yang padanya terdapat kuburan, dengan anggapan bahwa shalat di masjid yang ada kuburannya ini lebih baik daripada shalat di masjid-masjid lainnya. Dan ini jelas salah dengan beberapa alasan:

1. Menguburkan orang-orang shalih dan yang lainnya di masjid haram hukumnya dan tidak boleh dilakukan. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.

Allah melaknat orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani yang menjadikan kubu-ran Nabi-Nabi mereka sebagai tempat ibadah.”

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Beliau memperingatkan agar berhati-hati terhadap apa yang mereka lakukan itu.”[1]

2. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk mengadakan perjalanan yang bernilai ibadah ke selain tiga masjid yang diutamakan, di mana beliau telah bersabda:

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: اَلْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِيْ هَذَا وَمَسْجِدِ اْلأَقْصَى.

Tidak boleh diadakan perjalanan, kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjid al-Aqsha.”[2]

3. Mengagung-agungkan kuburan orang-orang shalih atau menguburkan mereka di tempat-tempat ibadah termasuk kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sementara kita diperintahkan untuk menyelisihi kebiasaan mereka, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَالِفُوا الْيَهُوْدَ.

Hendaklah kalian menyelisihi orang-orang Yahudi.”[3]

Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, berarti dia termasuk dari golongan mereka.”[4]

Sedangkan mengenai orang yang melakukan perjalanan ke masjid untuk mengerjakan shalat Jum’at atau untuk menghadiri ceramah guna mengambil manfaat dari apa yang disampaikan khatib atau penceramah, maka hal itu boleh-boleh saja, dengan beberapa persyaratan berikut ini:

  1. Pada masjid tersebut tidak ada kuburan.
  2. Tidak boleh beranggapan bahwa masjid tersebut memiliki keutamaan atas masjid-masjid lainnya.
  3. Tujuan keberangkatannya itu adalah untuk belajar dan mengambil manfaat dan bukan untuk mencari keberkahan dan yang semisalnya.[5]

[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa’ asy-Syaai’ah, Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
____
Footnote
[1] Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3454) dan Muslim (no. 531).
[2] Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1189) dan Muslim (no. 827).
[3] Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 652) dan dinilai shahih oleh al-Albani.
[4] Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4031) dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab al-Irwaa’ (no. 1269).
[5] Lihat kembali 90 kesalahan di masjid, kesalahan nomor 65

Hukum Shalat di Kuburan

HUKUM SHALAT DI KUBURAN

Oleh
Ustadz Abdullah Zaen, Lc, MA

“RIWAS (Ritual Ziarah Wali Songo)” sebuah istilah yang amat familiar di telinga sebagian kalangan. Mereka seakan mengharuskan diri untuk melakukannya, minimal sekali setahun. Apapun dilakukan demi mengumpulkan biaya perjalanan tersebut. Manakala ditanya, apa yang dilakukan di sana ? Amat beragam jawaban mereka. Ada yang ingin shalat, berdoa untuk kenaikan pangkat, kelancaran rizki atau agar dikaruniai keturunan dan lain-lain.

Kepada siapa meminta ? Ada yang terang-terangan meminta kepada mbah wali. Namun ada pula yang mengatakan bahwa ia tetap meminta kepada Allâh Azza wa Jalla, tapi supaya cepat dikabulkan mereka sengaja memilih makam orang-orang ‘linuwih’ tersebut.

Yang akan dibahas dalam tulisan sederhana berikut bukan hukum ziarah kubur. Karena itu telah maklum disunnahkan dalam ajaran Islam, jika sesuai dengan adab-adab yang digariskan. Namun yang akan dicermati di sini adalah: hukum shalat di kuburan dan berdoa di sana. Semoga paparan berikut bermanfaat !

Shalat di Kuburan
Shalat di kuburan hukumnya haram, bahkan sebagian Ulama mengkategorikannya dosa besar[1].  Praktek ini bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik dan tindakan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena itulah agama kita melarang praktek tersebut. Amat banyak nash dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan hal tersebut. Di antaranya :

1. Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا

Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya. [Muslim (II/668 no. 972) dari Abu Martsad Radhiyallahu anhu]

Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H) menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat menghadap ke arah kuburan. Imam Syâfi’i rahimahullah mengatakan, ‘Aku membenci tindakan pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya.”[2]

al-‘Allâmah al-Munawi rahimahullah (w. 1031 H) menambahkan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan; dalam rangka mengingatkan umatnya agar tidak mengagungkan kuburannya, atau kuburan para wali selain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab bisa jadi mereka akan berlebihan hingga menyembahnya.”[3]

Berdasarkan hukum asal, larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa perbuatan yang dilarang hukumnya adalah haram. Demikian keterangan dari Imam ash-Shan’ani rahimahullah (w. 1182 H).[4]

2. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

Laksanakanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya kuburan. [HR. Bukhâri (I/528-529 no. 432) dari Ibn Umar Radhiyallahu anhuma]

Hadits ini menerangkan agar rumah jangan dikosongkan dari shalat, sebab rumah yang tidak dipakai untuk shalat, terutama shalat sunnah, bagaikan kuburan yang memang bukan tempat untuk shalat.

Imam al-Baghawi rahimahullah (w. 510 H), setelah membawakan hadits di atas, menyimpulkan, “Hadits ini menunjukkan bahwa kuburan bukanlah tempat untuk shalat.”[5]

Kesimpulan serupa juga disampaikan oleh Ibn Batthal rahimahullah (w. 449 H)[6] dan Ibn Rajab rahimahullah (w. 795 H).[7]

Ibnu Hajar al-‘Asqalany rahimahullah (w. 852 H) menyimpulkan lebih luas lagi. Kata beliau rahimahullah, “Kuburan bukanlah tempat untuk beribadah.”[8]

3. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi. [HR. Ahmad (XVIII/312 no. 11788) dari Abu Sa’id Radhiyallahu anhu. Sanadnya dinilai kuat oleh al-Hâkim[9] , Ibnu Taimiyyah rahimahullah[10] dan al-Albâni[11].

Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah (w. 620 H) menjelaskan bahwa bumi secara keseluruhan bisa menjadi tempat shalat kecuali tempat-tempat yang terlarang untuk shalat di dalamnya, seperti kuburan[12].

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah[13] dan al-Hâfizh al-‘Iraqi rahimahullah (w. 806 H)[14].

4. Doa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ، اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Ya Allâh, janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala yang disembah. Allâh sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka masjid.[15]

Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (w. 463 H) menerangkan, “Dahulu orang Arab shalat menghadap berhala dan menyembahnya. Sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa khawatir umatnya akan melakukan apa yang dilakukan umat sebelum mereka. Biasanya, jika nabi mereka wafat, mereka akan berdiam di sekeliling kuburannya, sebagaimana yang mereka lakukan terhadap berhala. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allâh, janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala yang disembah”, dengan bershalat menghadap kepadanya, sujud ke arahnya dan menyembah. Allâh Azza wa Jalla sangat murka atas orang yang melakukan hal itu.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan para sahabat dan umatnya agar tidak terjerumus kepada perilaku buruk kaum terdahulu. Mereka shalat menghadap kuburan para nabi dan menjadikannya sebagai kiblat dan masjid. Sebagaimana praktek para pemuja berhala terhadap berhala mereka. Ini merupakan syirik akbar!”[16]

5. Hadits-hadits yang berisikan larangan untuk menjadikan kuburan sebagai masjid. Di antaranya yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga Allâh membinasakan kaum Yahudi. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid. [HR. Bukhari (I/531 no. 437) dan Muslim (I/376 no. 530) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu]

Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah menuturkan bahwa hadits di atas mengandung “larangan untuk sujud di atas kuburan para nabi. Semakna dengan itu juga haramnya sujud kepada selain Allâh Azza wa Jalla. Hadits ini juga bisa diartikan larangan untuk menjadikan kuburan para nabi sebagai kiblat shalat. Setiap makna dalam bahasa Arab yang terkandung dalam hadits ini; maka itu termasuk perbuatan yang terlarang.”[17]

Setelah membawakan salah satu hadits yang berisikan larangan membangun masjid di atas kuburan, Imam Ibnul Mulaqqin rahimahullah (w. 804 H) berkata, “Hadits ini dalil dibencinya shalat di kuburan … Baik shalat di atasnya, di sampingnya atau menghadap ke arahnya. Tidak ada bedanya, semuanya dibenci (agama).”[18]

Hikmah Dibalik Terlarangnya Shalat di Kuburan
Para Ulama Islam sepakat bahwa menyengaja shalat di kuburan adalah terlarang[19]. Tidak ada yang membolehkannya, apalagi menganjurkannya. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menentukan ‘illah (sebab) terlarangnya perbuatan tersebut;[20]

  1. Sebagian Ulama memandang bahwa sebabnya adalah karena kuburan identik dengan najis. Sebab tanahnya bercampur dengan nanah bangkai manusia.
  2. Ada juga Ulama lain yang berpendapat bahwa sebabnya adalah karena khawatir umat ini akan terjerumus ke dalam perbuatan syirik.

Di antara yang memilih pendapat kedua ini : Abu Bakr al-Atsram rahimahullah (w. 273)[21], al-Mawardi rahimahullah (w. 450 H)[22], Ibn Qudâmah rahimahullah [23], Ibn Taimiyyah rahimahullah (w. 728 H)[24] , as-Suyuthi (w. 911 H)[25] dan yang lainnya.

Setelah menjelaskan bahwa maksud utama dilarangnya shalat di kuburan adalah karena dikhawatirkan akan mengakibatkan tindakan menjadikan kuburan sebagai berhala, Imam Suyuthi memperjelaskan bahwa maksud utama dilarangnya shalat di kuburan adalah karena dikhawatirkan umat ini akan menjadikan kuburan sebagai berhala, Imam as-Suyuti memeperjelas, “Inilah sebabnya mengapa syariat melarang perbuatan tersebut. Dan ini pula yang menjerumuskan banyak orang terdahulu ke dalam syirik akbar atau syirik di bawahnya.

Tidak jarang engkau dapatkan banyak kalangan sesat yang amat merendahkan diri di kuburan orang salih, khusyu’, tunduk dan menyembah mereka dengan hati. Sebuah bentuk peribadatan yang tidak pernah mereka lakukan, sekalipun di rumah-rumah Allâh ; maksudnya adalah masjid! …

Inilah mafsadah (keburukan) yang dicegah oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sumbernya. Hingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang secara mutlak shalat di kuburan, sekalipun tujuannya bukan untuk mencari berkah tempat tersebut. Demi menutup pintu atau celah yang berpotensi menghantarkan kepada kerusakan yang bisa memicu peribadatan kepada berhala.”[26]

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa sebab larangan adalah karena kuburan tempat yang najis, maka ini kurang pas dan tidak didukung oleh nas. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (w. 751 H) telah berpanjang lebar dalam menjelaskan hal itu. Di antara argumen yang beliau rahimahullah paparkan :

  1. Seluruh hadits yang berisikan larangan shalat di kuburan tidak membedakan antara kuburan yang baru maupun kuburan lama yang digali kembali.
  2. Tempat masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulunya adalah kuburan kaum musyrikin. Sebelum dibangun masjid di atasnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kuburan tersebut digali lalu tanahnya diratakan kembali. Dan beliau tidak menyuruh supaya tanahnya dipindahkan. Bahkan setelah diratakan, langsung dipakai untuk shalat.
  3. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum Yahudi dan Nasrani lantaran mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid. Telah maklum dengan jelas bahwa larangan itu bukan karena najis, karena jika demikian niscaya larangan tersebut tidak khusus untuk kuburan para nabi. Apalagi kuburan mereka adalah tempat yang suci, dan tidak mungkin dianggap najis, karena Allâh k melarang bumi untuk memakan jasad mereka.[27]

Hukum Orang Shalat di Kuburan
Secara umum shalat di area kuburan itu terlarang, namun bagaimana dengan orang yang melakukannya ? Apakah hukumnya satu atau bagaimana ?

Kalau kita lihat faktanya, orang-orang yang shalat di area kuburan itu memiliki tujuan beragam. Berdasarkan ini, maka hukum bagi masing-masing pelaku juga berbeda berdasarkan niatnya.

Pertama : Orang yang shalat di kuburan dengan tujuan mempersembahkan shalatnya untuk penghuni kubur.
Ini jelas masuk dalam kategori syirik akbar (besar); karena ia telah mempersembahkan ibadah kepada selain Allâh Azza wa Jalla. Allâh Subhanahu wa Ta’ala menegaskan :

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allâh, maka janganlah kalian menyembah apa pun selain Allâh. [al-Jinn/72:18]

Kedua : Orang yang shalat di kuburan dengan tujuan bertabaruk (memohon berkah) dengan tempat kuburan tertentu. Perbuatan seperti ini termasuk bid’ah yang mungkar dan penyimpangan dari ajaran Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik kuburan tersebut berada di arah kiblatnya maupun tidak. Karena itu termasuk mengada-adakan suatu yang baru dalam praktek beribadah.

As-Suyuthi rahimahullah menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di kuburan atau berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan urusannya, dengan tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan doanya terkabul di situ; maka ini merupakan inti penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam . (Dan ini ) menyimpang dari agama dan syariatnya. Juga dianggap bid’ah yang tidak dizinkan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam agama, juga Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para imam kaum Muslimin yang setia mengikuti ajaran dan sunnah beliau.”[28]

Ibn Hajar al-Haitami (w. 974 H)[29], al-Munawa[30] dan ar-Rumi (w. 1043 H)[31] juga menyampaikan keterangan senada.

Ketiga : Shalat di kuburan tanpa di sengaja, hanya karena kebetulan bertepatan dengan masuknya waktu shalat. Tanpa ada tujuan bertabarruk (ngalap berkah darinya) atau mempersembahkan ibadah untuk selain Allâh Azza wa Jalla.

Tentang yang ketiga ini, para Ulama berbeda pendapat[32]. Namun yang lebih kuat adalah pendapat yang melarang, karena larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersifat umum serta demi menutup rapat pintu yang berpotensi menghantar kepada kesyirikan. Dan ini merupakan pendapat mayoritas Ulama, sebagaimana dijelaskan Imam Ibnul Mundzir (w. 319 H).[33]

Keempat : Shalat di kuburan dengan tujuan shalat jenazah.
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berikut menunjukkan hal itu boleh dilakukan :

أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ أَوْ شَابًّا، فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عَنْهَا أَوْ عَنْهُ، فَقَالُوا: “مَاتَ”. قَالَ: “أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي؟”. قَالَ فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا أَوْ أَمْرَهُ. فَقَالَ: “دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ!” فَدَلُّوهُ فَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: “إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا، وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ

Dikisahkan seorang wanita hitam atau pemuda biasa menyapu masjid. Suatu hari Rasûlullâh Shallalalhu ‘alaihi wa sallam kehilangan dia, sehingga beliaupun menanyakannya.
“Dia sudah meninggal” jawab para sahabat.
“Mengapa kalian tidak memberitahuku?”
Mereka seakan tidak terlalu menaruh perhatian terhadap orang tersebut. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tunjukkan padaku di mana kuburannya?”
Setelah ditunjukkan, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat atasnya, lalu bersabda, “Sesungguhnya para penghuni kuburan ini diliputi kegelapan. Sekarang Allâh meneranginya lantaran aku shalat atas mereka
”. [HR. Bukhâri (I/551 no. 438) dan Muslim (II/659 no. 956) dengan redaksi Muslim].

(Diangkat dari tesis kami yang berjudul Mazhâhirul Inhirâf fî Tauhîdil ’Ibâdah ladâ Ba’dh Muslimî Indonesia wa Mauqif al-Islam minhâ hlm. 974-990)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XV/Syaban 1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat az-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâ’ir karya Ibn Hajar al-Haitamy (I/148).
[2] Syarh Shahîh Muslim (VII/42).
[3] Faidh al-Qadîr (VI/318).
[4] Lihat Subul as-Salâm (I/403).
[5] Syarh as-Sunnah (II/411).
[6] Lihat Syarh Shahih al-Bukhari (II/86).
[7] Lihat Fathul Bâri karya Ibn Rajab (III/232).
[8] Fathul Bâri karya beliau (I/528).
[9] Al-Mustadrak (I/251).
[10] Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/189).
[11] Irwâ’ al-Ghalîl (I/320).
[12] Lihat al-Mughni (II/472).
[13] Cermati Syarah Shahîh Muslim (V/5).
[14] Sebagaimana dinukil oleh al-Munawi dalam Faidhul Qadîr (III/349).
[15] HR. Mâlik dalam al-Muwattha’ (II/72 no. 452) dari ‘Atha’ bin Yasar rahimahullah. Hadits ini mursal sahih. Dalam Musnadnya (I/220 no. 440 –Kasyf al-Astâr) al-Bazzar menyambung sanad hadits ini hingga menjadi marfû’. Begitu pula Ibn ‘Abd al-Barr dalam at-Tamhîd (V/42-43) menyambungnya dari jalan al-Bazzar. Syaikh al-Albani menyatakan hadits ini sahih dalam Tahdzîrus Sâjid (hlm. 25 no. 11) dan Ahkâmul Janâ’iz (hlm. 217).
[16] At-Tamhîd (V/45).
[17] At-Tamhîd (VI/383).
[18] Al-I’lâm bi Fawâ’id ‘Umdatil Ahkâm (IV/502).
[19] Cermati Majmû’ Fatâwâ Ibn Taimiyyah (XXVII/488).
[20] Lihat al-Hâwiy al-Kabîr karya al-Mawardy (III/60), Raddul Muhtâr karya Ibn ‘Abidin (II/42-43) dan Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/190).
[21] Sebagaimana dinukil Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Ighâtsatul Lahfân (I/357).
[22] Periksa al-Hâwiy al-Kabîr (III/60).
[23] Cermati al-Mughni (II/473-474 dan III/441).
[24] Lihat Iqtidhâ’ush Shirâthil Mustaqîm (II/190-191).
[25] Baca al-Amr bi al-Ittibâ’ (hlm. 136-139).
[26] al-Amr bi al-Ittibâ’ (hlm. 136-139).
[27] Lihat: Ighâtsah al-Lahfân (II/353-356). Masih ada argumen lain, bisa dibaca di Mujânabah Ahlits Tsubûr al-Mushallîn fî al-Masyâhid wa ‘inda al-Qubûr karya Abdul Aziz ar-Rajihy (hlm. 28-30).
[28] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hlm. 139). Lihat pula: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/193).
[29] Cermati Az-Zawâjir (I/148).
[30] Periksa Faidhul Qadîr (VI/407).
[31] Lihat Majâlisul Abrâr (hlm. 126, 358-359, 364-365) sebagaimana dalam Juhûd ‘Ulamâ’ al-Hanafiyyah fî Ibthâl ‘Aqâ’idil Quburiyyah karya Syamsuddin al-Afghany (III/1593-1594).
[32] Untuk mengetahui pendapat mereka, baca; untuk referensi Madzhab Hanafi : al-Ikhtiyâr li Ta’lîl al-Mukhtâr karya al-Mushily (I/97), Hasyiyah Ibn ‘Âbidîn (I/380), Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ karya al-Kasany (I/335-336) dan al-Mabsûth karya as-Sarkhasy (I/206-207). Madzhab Maliki : al-Mudawwanah karya Abu al-Walid Ibn Rusyd (I/182) dan Mawâhib al-Jalîl karya al-Hathab (II/63-64). Madzhab Syafi’i: Al-Umm karya Imam Syafi’i (II/632), al-Muhadzab karya asy-Syirazy (I/215-216) dan al-Majmû’ karya an-Nawawy (III/163-165). Madzhab Hambali: Al-Mughny karya Ibn Qudamah (II/473-474), al-Inshâf karya al-Mardawy (I/489) dan ar-Raudh al-Murbi’ karya Ibn al-Qasim (I/537). Madzhab Dzahiri: Al-Muhallâ karya Ibn Hazm (IV/27-33).
[33] Cermati al-Ausath (V/185).

Hukum Jama’ah Kedua Dalam Satu Masjid(1)

HUKUM JAMA’AH KEDUA DALAM SATU MASJID

Sangat sering terjadi pengulangan berjama’ah dalam satu masjid, sehingga lebih dari dua jama’ah. Bahkan terkadang terjadi dua jama’ah dalam satu waktu. Adanya kenyataan ini mengharuskan kita mengetahui tinjauan hukum syari’at tentangnya, agar semakin jelas permasalahan dan hukum syari’atnya.

Melihat keadaan jama’ah kedua dalam satu masjid, disebabkan karena beberapa kondisi.

Pertama : Melakukan jama’ah kedua pada satu masjid yang tidak memiliki imam rawatib. Hal ini diperbolehkan[1], dan merupakan ijma’ sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi. Beliau menyatakan, “Apabila masjid tidak memiliki imam rawatib (tetap), maka -menurut ijma’- diperbolehkan mengadakan jama’ah kedua dan ketiga atau lebih.”[2]

Kedua : Melakukan jama’ah kedua pada satu masjid yang ada imam rawatibnya, namun dilakukan karena kapasitas masjidnya tidak mampu menampung seluruh jama’ah shalat. Demikian juga hal ini diperbolehkan.

Ketiga : Melakukan jamaah kedua di masjid yang sama pada waktu yang bersamaan pula. Hal ini disepakati oleh para ulama keharamannya[3] dan dikuatkan dengan beberapa hal.

  1. Hal ini menyelisihi amalan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, karena kejadian ini tidak pernah ada pada zaman mereka. Syaikh ‘Alisi Al Mishri menjelaskan, bahwa awal terjadinya berbilang jama’ah dalam satu masjid terjadi pada abad keenam dan belum pernah ada sebelumnya[4].
  2. Menyelisihi hikmah pensyari’atan berjama’ah, yang berupa kesatuan hati dan persatuan. Jama’ah kedua yang dilakukan pada masjid dan waktu yang sama, tentu akan memecah-belah persatuan dan kesatuan hati kaum muslimin.
  3. Mengganggu dan memecah konsentrasi serta kekhusyukan orang yang shalat.
  4. Tidak dapat melakukan taswiyatus shufuf (merapatkan dan meluruskan shaf). Ini tentunya menyelisihi anjuran dan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  5. Terdapat penghinaan dan celaan kepada iman rawatib. Padahal para imam madzhab, khususnya madzhab Syafi’iyah dan Hambaliyah sangat menganjurkan penjagaan hak imam rawatib. Tidak boleh selainnya menegakkan jama’ah bila ia tidak ada di masjid, kecuali dengan udzur, seperti: tidak mungkin ia hadir di masjid dan takut hilang waktu shalat.[5]

Keempat : Mengerjakan jama’ah lebih dari sekali di mushala-mushala pinggir jalan dan pasar (pusat perbelanjaan). Hukum jama’ah ini diperbolehkan, walaupun ada jama’ah ketiga, keempat dan seterusnya. Sebabnya, karena mushala-mushala ini tidak dapat diatur jama’ahnya, silih berganti datangnya[6]. Imam Syafi’i berkata,“Adapun masjid yang dibangun di pinggir jalan atau pojokannya yang tidak ada mu’adzin tetap dan juga tidak ada imam tetapnya, tempat shalat dan istirahat orang yang lalu-lalang disana, maka aku tidak melarangnya.”[7]

Kelima : Imam mengulangi shalatnya berjama’ah dua kali, dengan mengimami satu shalat dua kali. Ini diharamkan. Walaupun ia berniat shalat yang kedua mengqadha shalat yang terlewatkan. Apalagi shalat fardhu harus pada waktunya. Ini disepakati oleh para imam madzhab sebagai perkara yang haram.[8]

Keenam : Mengerjakan jama’ah kedua dalam masjid yang ada imam rawatibnya setelah selesai jama’ah pertama bersama imam rawatib. Pada masalah ini terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama.

Pendapat Pertama : Melarang secara tegas dan orang yang tertinggal pada jama’ah pertama hendaklah shalat sendirian.

Demikian ini pendapat Imam Sufyan Ats Tsauri, Abdullah bin Al Mubarak, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy Syafi’i, Laits bin Sa’ad, Al Auza’i, Az Zuhri, Utsman Al Bitti, Rabi’ah, An Nu’man bin Tsabit Abu Hanifah, Ya’qub bin Ibrahim Abu Yusuf Al Qadhi, Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, Al Qasim, Yahya bin Sa’id, Salim bin Abdillah, Abu Qilabah, Abdurrazaq Ash Shan’ani, Ibnu ‘Aun, Ayub As Sakhtiyani, Al Hasan Al Bashri, ‘Al Qamah, Al Aswad bin Yazid, An Nakha’i dan Abdillah bin Mas’ud.

Dalam menetapkan pendapatnya, ulama-ulama ini mengambil dalil nash dan akal. Adapun dari nash, dinukil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, terdiri dari tiga sisi, Al Qur’an, As Sunnah (Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan atsar para sahabat.

1. Dalil Al Qur’an
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ لَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَآ إِلاَّ الْحُسْنَى وَاللهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang. orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah-belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan RasulNya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah,”Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). [At Taubah/9:107].

Dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ , menunjukkan secara jelas larangan memecah-belah kaum muslimin, sehingga wajib bagi mereka untuk menyatukan kekuatan. Hal ini tidak bakal terjadi, kecuali dengan berjama’ah bersama imam rawatib.

Imam Al Qadhi Abu Bakr Ibnul ‘Arabi menjelaskan maksud ayat ini dengan pernyataannya,“Maknanya, mereka berada pada satu jama’ah di satu masjid. Lalu kaum munafiq ingin memecah-belah kesatuan mereka dalam ketaatan, dan mengajak mereka kepada kekufuran dan maksiat. Ini menunjukkan, bahwa tujuan terbesar dan jelas dalam penetapan jama’ah ialah menyatukan hati dan persatuan dalam ketaatan. Mengendalikan dan melarang melakukan perbuatan yang rendah, sehingga timbul rasa senang berkumpul serta membersihkan hati dari noda kedengkian dan iri hati. Imam Malik mengerti akan makna ini, ketika menyatakan,’Tidak boleh ditegakkan shalat dua jama’ah dalam satu masjid, baik dengan dua imam atau satu imam’. Beliau menyelisihi ulama lainnya.”[9]

2. Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Mereka berdalil dengan hadits Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ أَقْبَلَ مِنْ نَوَاحِيْ المَدِيْنَةِ يُرِيْدُ الصَّلاَةََ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا فَمَالَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ فَصَلَّى بِهِمْ

Sesungguhnya Rasulullah datang dari pinggiran Madinah ingin menunaikan shalat. Lalu mendapati orang-orang telah selesai shalat berjama’ah. Kemudian beliau pulang ke rumahnya dan mengumpulkan keluarganya dan mengimami mereka shalat.[10]

Hadits ini menunjukkan, tidak bolehnya jama’ah kedua. Karena seandainya diperbolehkan, tentu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan keutamaan masjid Nabawi.[11]

Ibnu ‘Abidin menyatakan dalam Hasyiyah Radul Mukhtar (1/553), “Seandainya diperbolehkan jama’ah kedua, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memilih shalat di rumah dari berjama’ah kedua di masjid.”[12]

Demikian juga mereka berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى مَنَازِلِ قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ

Sungguh aku ingin memerintahkan seseorang mengimami shalat, lalu ditegakkan (dilaksanakan). Kemudian aku pergi ke rumah orang-orang yang tidak mengikuti shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka tersebut.[13]

Hadits ini menunjukkan tidak bolehnya jama’ah kedua dalam satu masjid. Karena seandainya diperbolehkan, maka ancaman pembakaran tersebut tidak ada artinya. Hal ini karena mereka dapat mengambil udzur dari jama’ah pertama dengan menyatakan, kami akan melaksanakan jama’ah kedua.

Pernyataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ , bermakna shalat yang diperintahkan untuk ditegakkan atau dilaksanakan ialah shalat jama’ah yang pertama. Karena kata (الصَّلاَةَ) diberi tambahan huruf alif dan lam, sehingga menunjukkan shalat jama’ah yang pertama. Hal ini menguatkan pendapat larangan jama’ah kedua. Karena seandainya diperbolehkan, tentu dikatakan لاَ يَشْهَدُوْنَ صَلاَةً tanpa huruf alif dan lam.

3. Atsar Sahabat.
Imam Syafi’i dalam kitab Al Umm (1/136) menyatakan,“Apabila seseorang mendapatkan masjid yang dipakai berjama’ah, lalu tertinggal shalat jama’ah. Seandainya ia mendatangi masjid lain untuk berjama’ah, ini lebih saya sukai. Apabila ia tidak mencari masjid lain, lalu shalat sendirian di masjidnya tersebut, maka itu baik. Apabila satu masjid memiliki imam rawatib (tetap) lalu seseorang atau sejumlah orang tertinggal shalat berjama’ah, maka mereka shalat sendiri-sendiri. Saya tidak menyukai mereka shalat berjama’ah padanya. Jika mereka melakukan shalat sendirian tersebut, maka ia mendapat pahala berjama’ah. Hal ini (berjama’ah) dilarang bagi mereka, karena bukan merupakan amalan para salaf sebelum kita. Bahkan sebagian mereka mencelanya.”[14]

Imam Syafi’i menyatakan lagi, “Sungguh, kami telah mengetahui secara pasti, bahwa jika sejumlah sahabat tertinggal jama’ah shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka shalat sendiri-sendiri -sepengetahuan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Padahal mereka mampu untuk berjama’ah. Demikian juga kami ketahui, sejumlah orang tertinggal jama’ah shalat, lalu mendatangi masjid dan shalat sendiri-sendiri, padahal mereka mampu melakukan jama’ah kedua di masjid tersebut. Namun mereka shalat sendiri-sendiri. Mereka tidak menyukainya, hanya agar tidak ada shalat jama’ah dua kali pada satu masjid.”[15]

Pernyataan seorang mujtahid seperti ini tentu memiliki sumber rujukan. Diantaranya ialah pernyataan Al Hasan Al Bashri yang mengatakan, “Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika masuk masjid dan mendapatkan imam telah shalat, maka mereka shalat sendiri-sendiri.”[16]

Demikian juga atsar sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Imam Abdirrazaq Ash Shan’ani dari Ma’mar dari Hammad bin Ibrahim, bahwa Al Qamah dan Al Aswad berangkat bersama Ibnu Mas’ud ke masjid. Lalu orang-orang menyongsong mereka dalam keadaan telah shalat. Lalu Ibnu Mas’ud pulang bersama keduanya ke rumah. Salah seorang mereka lalu berdiri di sebelah kanan dan yang lain di sebelah kirinya. Kemudian Ibnu Mas’ud mengimami mereka shalat.[17]

Seandainya jama’ah kedua diperbolehkan, tentulah Ibnu Mas’ud tidak berjama’ah di rumah. Apalagi berjama’ah di masjid jelas lebih utama. Demikian juga sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya, tidaklah shalat sendiri-sendiri, padahal mampu untuk melakukan jama’ah.

Hal ini dikuatkan lagi dengan riwayat Sahnun dari Ibnul Qasim dari Malik dari Abdurrahman Al Mujabbar. Beliau berkata, “Aku masuk bersama Salim bin Abdillah pada satu masjid jami’ dalam keadaan orang-orang telah selesai shalat. Lalu mereka berkata, ’Mengapa tidak shalat berjama’ah?’ Salim bin Abdillah bin Umar menjawab,’Tidak boleh shalat berjama’ah dalam satu shalat pada satu masjid dua kali’.”[18]

Pernyataan Imam Salim bin Abdillah bin Umar ini menunjukkan tidak dibolehkannya berjama’ah lebih dari satu pada satu masjid. Hal ini juga disepakati oleh sejumlah tabi’in, diantaranya Ibnu Syihab, Rabi’ah dan Yahya bin Sa’id.

Sedangkan dalil akal, mereka menyatakan, bahwa jama’ah kedua dapat menimbulkan perpecahan atas jama’ah pertama yang disyari’atkan. Karena jika seseorang mengetahui akan tertinggal jama’ah, tentu ia akan segera bergegas, sehingga jumlah jama’ahnya menjadi banyak. Akan tetapi, jika mereka mengetahui tidak akan kehilangan jama’ah dengan adanya jama’ah yang kedua, tentu menyebabkan seseorang bersantai-santai, yang berakibat jumlah jama’ah shalat menjadi sedikit. Padahal sedikitnya jumlah jama’ah shalat dimakruhkan.

Demikian pula mereka menyatakan, bahwa jama’ah-jama’ah yang tertinggal (jama’ah kedua dan seterusnya) dapat dikatakan sebagai jama’ah orang yang malas. Lalu bagaimana mereka mendapatkan pahala jama’ah, padahal mereka tertinggal jama’ah pertama dan tidak memenuhi panggilan Allah tepat waktu?! Sungguh membolehkan adanya jama’ah kedua dan seterusnya, dapat menghilangkan jama’ah pertama dan mennyia-nyiakan hikmahnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:

إِنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَىَ اللهِ الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا

Sesungguhnya amalan yang paling dicintai Allah ialah shalat tepat waktu[19].

Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ سَمِعَ النِّدَاء فَلَمْ يُجِبْ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ

Barangsiapa yang telah mendengar panggilan shalat lalu tidak memenuhinya, maka tidak ada baginya shalat, kecuali karena udzur.[20]

Demikian juga mereka menyatakan, bahwa dalam fatwa bolehnya mengadakan jama’ah kedua, akan mengecilkan makna shalat berjama’ah.

As Sarkhasi menyatakan, “Sesungguhnya, kita diperintahkan memperbanyak jumlah jama’ah pertama. Dan pengulangan jama’ah shalat pada satu masjid akan menguranginya. Karena jika manusia mengetahui akan kehilangan jama’ah, maka mereka bersegera hadir sehingga jumlah anggota jama’ahnya menjadi banyak. Apabila mereka mengetahui tidak akan kehilangan jama’ah, maka mereka memperlambat. Lalu hal ini mengurangi jumlah jama’ah.”[21]

Setelah membawakan pendapat Imam Malik, berkatalah Al Qadhi Abu Bakr Ibnul Arabi, “Ini adalah makna yang dijaga dalam syari’at dari penyimpangan ahli bid’ah. Agar mereka tidak meninggalkan jama’ah kemudian datang dan shalat dipimpin imam yang lain. Dengan demikian, akan hilang hikmah dan sunnah berjama’ah.”[22]

Mereka juga mengutarakan, bahwa jama’ah kedua menimbulkan kemalasan dan meremehkan jama’ah pertama. sehingga sebab kemakruhan hukumnya makruh.

Pendapat ini dirajihkan Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah dengan menyatakan : Kesimpulannya, jumhur ulama memandang tidak boleh mengulang jama’ah shalat pada satu masjid, dengan syarat terdahulu. Inilah yang benar. Dan pendapat ini tidak bertentangan dengan hadits yang masyhur:

أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيْ مَعَهُ

Adakah orang yang bershadaqah kepada orang ini lalu shalat bersamanya

Karena paling-paling (lantaran) hanya ada anjuran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seseorang yang telah shalat bersama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada jama’ah pertama untuk shalat sunah di belakang orang tersebut. Maka demikian ini adalah shalat sunah di belakang orang yang shalat wajib. Padahal pembahasan kita ialah mengenai shalat wajib di belakang orang yang mengerjakan shalat wajib, yang dikarenakan kehilangan jama’ah pertama. Sehingga tidak boleh dianalogikan dengan kisah tersebut. Karena ini termasuk analog dengan adanya perbedaan (qiyas ma’al fariq). Hal ini dapat dilihat dari dua sisi:

  1. Bentuk pertama (jama’ah kedua dalam shalat wajib) belum pernah dinukil dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik izin atau persetujuan. Padahal itu ada di zamannya, sebagaimana ditunjukkan riwayat Al Hasan Al Bashri.
  2. Jama’ah kedua ini menimbulkan perpecahan atas jama’ah pertama yang disyari’atkan. Karena jika manusia mengetahui akan kehilangan jama’ah, mereka akan bersegera, sehingga jumlah anggota jama’ah pertama menjadi banyak. Sebaliknya, jika mengetahui tidak akan kehilangan jama’ah, maka memperlambat hadir, sehingga mengurangi jumlah anggota jama’ah pertama. Padahal pengurangan jumlah jama’ah dimakruhkan. Tidak ada sedikitpun persetujuan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas hal yang dilarang ini. Sehingga terbukti perbedaannya. Kalau demikian, tidak boleh mengambil dalil dari hadits tersebut dalam menyelisihi sesuatu yang sudah ditetapkan.”[23]

Demikian uraian singkat pendapat dan dalil mereka dalam permasalahan hukum jama’ah kedua dalam satu masjid.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VII/1424H/2003M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat pendapat Syaikh Shalih Sadlan dalam Shalatul Jama’ah, Hukmuha Wa Ahkamuha, hal. 100.
[2] Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab, 4/222.
[3] Lihat I’lamul ‘Abid Fi Hukmi Tikraril Jama’ah Fil Masjidil Wahid, karya Syaikh Masyhur Salman, hal. 11.
[4] Dinukil Syaikh Masyhur dalam I’lamul Abid, hal. 12 dari kitab Fathul ‘Ali Al Malik Fil Fatawa ‘Ala Madzhab Imam Malik 1/92-94.
[5] I’lamul ‘Abid, hal. 13.
[6] Lihat Shalatul Jama’ah Hukmuha Wa Ahkamuha, hal. 102
[7] Al Umm 1/180.
[8] Al Umm 1/180.
[9] I’lamul ‘Anid, hal. 32-33
[10] Syaikh Al Albani menyatakan dalam Tamamul Minnah, hal. 155, hadits ini hasan. Imam Al Haitsami (2/45) menyatakan,“Hadits ini diriwayatkan At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Ausath. Semua perawinya tsiqat.” Sedangkan Syaikh Masyhur Hasan menambahkan, bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil, 6/2398. Lihat I’lamul ‘Abid, hal. 36.
[11] Lihat Al Mabsuth, 1/135 dan Tuhfatul Ahwadzi Syarah Jami’ At Tirmidzi, 2/10.
[12] Dinukil dari I’lamul ‘Abid, hal. 36-37.
[13] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Adzan, Bab Wujub Shalatil Jama’ah, no. 644 dan Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Masajid Wa Mawadhi’ush Shalat, Bab Fadhlu Jama’ah Wa Tasydid Fi Takhaluf Anha, no.651.
[14] Dinukil Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, hal. 156.
[15] Al Umm, 139.
[16] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya, 2/223 dan dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 157.
[17] Mushannaf 2/409 no. 3883. Atsar ini dihasankan Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, hal. 155.
[18] Al Mudawanah 1/89 dengan para perawi yang tsiqat.
[19] Diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Mawaqit Ash Shalat, Bab Fadhlu Ash Shalat Liwaqtiha, no. 527 dan Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Iman, Bab Bayani Kaunil Iman Billahi Afdhalul A’mal 1/89.
[20] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Al Masajid Wal Jama’ah, Bab Taghklidz Fit Takhalif ‘Anil Jama’ah 1/260 no.793, dan dishahihkan Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 2/336-339 no. 551.
[21] I’lamul ‘Abid, hal 45 menukil dari Al Mabsuth 1/135-136.
[22] Aridhatul Ahwadzi 2/21.
[23] Tamamul Minnah hal 158.

Hukum Jama’ah Kedua Dalam Satu Masjid(2)

HUKUM JAMA’AH KEDUA DALAM SATU MASJID

Pendapat Kedua : Diperbolehkan mendirikan jama’ah kedua dalam satu masjid, jika jama’ah kedua terpisah dari jama’ah pertama.

Demikian ini pendapat Imam Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Ibnul Mundzir, Daud Adz Dzahiri, Asyhab, At Tirmidzi, Ahmad bin Hambal, Ishaq bin Ibrahim bin Rahuyah, Ibnu Abi Syaibah, Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, ‘Atha, Ibrahim An Nakha’i, Makhul, Ayub As Sakhtiyani, Tsabit Al Bunani, Qatadah, Al Hasan Al Bashri, Anas bin Malik dan Ibnu Mas’ud. Namun terdapat riwayat yang berbeda dalam penisbatan pendapat ini kepada beberapa ulama, seperti: Ibnu Mas’ud dan Anas bin Malik, Al Hasan Al Bashri, Ayub As Sakhtiyani, Ahmad bin Hambal dan Ibrahim An Nakha’i. Yang rajih dari mereka ialah riwayat yang menyatakan, bahwa mereka termasuk orang yang berpendapat dengan pendapat pertama, yaitu larangan membuat jama’ah kedua dalam satu masjid yang memiliki imam tetap (rawatib)[1]. Mereka berdalil dengan dalil nash dan akal.

Adapun dalil nash, mereka mengambil hadits dan atsar para sahabat, diantaranya:
1. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Shalat jama’ah lebih baik dari shalat sendirian dua puluh tujuh derajat. [HR Bukhari]

Dalam riwayat lain.

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Shalat jama’ah lebih baik dari shalat sendirian dua puluh lima derajat. [HR Bukhari].

Hadits ini menunjukkan keumuman shalat jama’ah, baik jama’ah pertama atau kedua atau yang lainnya.

2. Hadits Abu Sa’id Al Khudri:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ رَجُلًا يُصَلِّي وَحْدَهُ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang shalat sendirian, lalu berkata,“Adakah orang yang mau bershadaqah kepada orang ini, lalu sholat bersamanya?” [HR Abu Daud dan Ahmad][2].

Dalam riwayat lainnya:

جَاءَ رَجُلٌ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَتَّجِرُ عَلَى هَذَا فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ

Datang seseorang setelah Rasulullah usai shalat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Adakah orang yang ingin mengambil keuntungan darinya?” Lalu ada seorang yang bangkit dan shalat bersamanya. [HR At Tirmidzi dan Ahmad][3]

Al Hakim menyatakan, hadits ini sebagai dasar dibolehkannya dilakukan dua kali jama’ah dalam satu masjid.[4]

Hadits ini menunjukkan bolehnya mendirikan jama’ah kedua setelah selesai jama’ah pertama, walaupun di masjid yang memiliki imam rawatib (tetap). Sebab pada waktu itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan imam tetap di masjid tersebut. Sehingga Imam Al Baghawi menyatakan, hadits ini menunjukkan bolehnya bagi orang yang berjama’ah untuk mengerjakan jama’ah kedua setelah yang pertama. Juga menunjukkan bolehnya diadakan dua kali jama’ah dalam satu masjid. Inilah pendapat banyak sahabat dan tabi’in.[5]

Demikian juga Imam Muhammad Adzimabadi, penulis kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Daud menyatakan,“Hadits ini menunjukkan dibolehkannya mengerjakan shalat berjama’ah pada masjid yang telah selesai shalat jama’ah (pertama)nya.”[6]

Syaikh Shalih As Sadlan menjadikan hadits ini sebagai dalil dalam merajihkan pendapat ini. Beliau menyatakan, “Pendapat yang rajih ialah pendapat kedua, yaitu dibolehkannya secara mutlak, tanpa membedakan antara masjid tiga (Masjid Al Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al Aqsha) dengan yang lainnya, karena keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Adakah orang yang mau bershadaqah kepada orang ini, lalu shalat bersamanya?” Jelaslah, ini dilakukan di masjid Nabawi. Juga secara makna menunjukkan, bahwa keutamaan shalat jama’ah didapatkan padanya sebagaimana didapatkan pada yang lainnya.”[7]

3.  Atsar dari Sahabat Anas bin Malik yang diriwayatkan Imam Bukhari secara muallaq[8] dalam Shahihnya yang berbunyi:

جَاءَ أَنَسُ إِلَى مَسْجِدٍ قَدْ صُلِّيَ فِيْهِ فَأَذَّنَ وَأَقَامَ وَصَلَّى جمَاعَةً

Anas datang ke satu masjid yang telah selesai shalat, lalu beliau adzan dan iqamat serta shalat berjama’ah.[9]

Hadits ini diriwayatkan secara bersambung melalui jalan periwayatan Imam Bukhari dalam kitab Taghliq Ta’liq, karya Ibnu Hajar[10] , lalu Al Hafidz Ibnu Hajar menyatakan,“Sanadnya ini shahih namun mauquf ”[11]

4. Sedangkan dalil akal, mereka menyatakan, “Orang yang mampu berjama’ah disunnahkan berjama’ah, sebagaimana ada di masjid yang dijadikan sebagai tempat shalat orang yang lewat”.[12]
Pendapat ini dirajihkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, ketika beliau ditanya, bagaimana hukum mengerjakan jama’ah kedua pada masjid yang terdapat imam tetapnya? Beliau menjawab : Mengerjakan jama’ah kedua pada masjid yang memiliki imam rawatib (tetap), jika dilakukan terus-menerus, maka ini menjadi satu kebid’ahan. Namun, bila itu hanya kadang-kadang (dilakukan), misalnya oleh sekelompok orang yang datang ke masjid dan mendapatkan orang-orang telah selesai shalat. Disini mereka dibolehkan dan tidak mengapa mengerjakan shalat berjama’ah (kedua). Adapun pendapat yang menyatakan, hal ini sebagai satu kebid’ahan, maka pendapat ini lemah, karena dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk bersama para sahabatnya, lalu masuk seseorang yang belum shalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ

Adakah orang yang mau bershadaqah kepada orang ini, lalu shalat bersamanya? Lalu ada seseorang yang bangkit dan shalat bersamanya.

Disini ditegakkan jama’ah shalat setelah jama’ah (pertama), padahal salah seorang dari keduanya shalat sunnah yang tidak wajib baginya. Apakah masuk akal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua orang yang tertinggal shalat (jama’ah pertama) mengerjakan shalat berjama’ah dan memerintahkan seseorang yang telah shalat untuk ikut shalat berjama’ah kembali bersama orang tersebut? Ini tidak masuk akal. Oleh karena itu, kelirulah seseorang yang menganggap salah kepada orang yang mengerjakan shalat berjama’ah (kedua) dan menganggap sunnah orang yang melakukan shalat sendirian, jika tertinggal jama’ah (pertama).

5. Adapun atsar Ibnu Mas’ud, bahwa beliau masuk (masjid) lalu mendapatkan orang-orang telah selesai shalat berjama’ah. Kemudian beliau pulang dan shalat di rumahnya. Atsar ini bertentangan dengan atsar yang disampaikan penulis kitab Al Mughni dari Ibnu Mas’ud sendiri. Beliau menyatakan bolehnya menegakkan shalat jama’ah kedua setelah selesai shalat jama’ah pertama.

Jika atsar Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan dalam Al Mughni benar, maka beliau memiliki dua riwayat. Jika tidak benar, maka pendapat pertama (yaitu tidak bolehnya) adalah pendapat Ibnu Mas’ud, namun ini semata satu kejadian saja.

Ada kemungkinan pulangnya Ibnu Mas’ud ke rumah untuk shalat berjama’ah terjadi karena khawatir ditiru orang, sehingga mereka meremehkan masalah shalat ini. Mungkin juga bisa menyakiti hati imam pertama tadi, lalu imam tersebut berkata, ‘Abdullah bin Mas’ud memperlambat shalat, agar tidak shalat bersama saya ……’ atau yang sejenisnya, yang tidak kita ketahui, karena ini hanya semata satu kejadian.

Namun kita memiliki sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan seseorang yang telah shalat untuk ikut shalat sunnah mendampingi orang yang baru masuk masjid (tertinggal jama’ah) shalat berjama’ah. Tentunya dua orang yang terkena kewajiban jama’ah, bila tertinggal jama’ah pertama lebih boleh dan lebih pantas.”[13]

Bantahan Pendapat Kedua Terhadap Pendapat yang Pertama
Pendapat kedua berusaha memperkuat dalil dan hujjah, dengan membantah dalil pendapat pertama. Bantahan ini dapat diringkas menjadi beberapa hal, diantaranya:

Pertama : Hadits Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu memiliki seorang perawi yang dicela para ulama, yaitu Muawiyah bin Abi Yahya. Sebagaimana disampaikan oleh Al Kasymiri,“Pada sanadnya ada Mu’awiyah bin Abi Yahya. Dia termasuk perawi yang disebut dalam At Tahdzib dan ia dipermasalahkan.”[14]

Kedua : Apabila hadits ini shahih, belum juga menunjukkan larangan mengerjakan jama’ah kedua, karena masih ada kemungkinan beliau shalat berjama’ah di masjid. Sedangkan pulangnya beliau ke rumah bertujuan mengumpulkan keluarganya, bukan bermaksud shalat berjama’ah di rumahnya.

Seandainya kita menerima, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memang shalat berjama’ah bersama keluarganya di rumah, tidak juga menunjukkan ketidakbolehan mengadakan jama’ah kedua dalam satu masjid. Hal ini karena hadits ini hanya menunjukkan dibolehkannya orang yang tertinggal jama’ah dengan imam tetap untuk tidak shalat di masjid. Dia boleh keluar dan pulang ke rumahnya, lalu berjama’ah bersama keluarganya. Jadi, hadits ini sama sekali tidak menunjukkan larangan melakukan jama’ah kedua dalam satu masjid yang terdapat imam tetapnya.

Lagipula bila benar, tidak shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid menjadi dalil larangan berjama’ah, maka tentunya juga dilarang shalat sendirian di masjid tersebut, karena beliau tidak shalat sendirian dan tidak pula berjama’ah disana. Bahkan beliau pulang ke rumah dan shalat di rumahnya.

Kesimpulannya : Berdalil dengan hadits Abu Bakrah tersebut untuk larangan dan sunahnya shalat sendirian, tidaklah benar.

Ketiga : Adapun atsar Anas bin Malik, para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika masuk masjid dan mendapatkan imam telah shalat, maka mereka shalat sendiri-sendiri[15], bukanlah dalil yang kuat dalam larangan ini, karena Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu sendiri menjelaskan hal itu karena takut dengan penguasa (Sulthan). Hal ini dijelaskan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah[16] dan Abdurrazaq Ash Shan’ani[17] dalam kitab Al Mushannaf[18].

Demikian bantahan pendapat kedua terhadap dalil pendapat pertama.

Bantahan Pendapat Pertama Terhadap Dalil Pendapat Kedua
Ulama yang berpendapat dengan pendapat pertama (tidak bolehnya mendirikan jama’ah kedua dalam satu masjid), memberikan bantahan atas dalil dan argumentasi pendapat kedua. Bantahan ini dapat diringkas sebagai berikut:

Pertama : Berdalil dengan hadits Abu Sa’id tersebut tidaklah benar, karena hanya menunjukkan berulangnya shalat jama’ah, namun sekedar dalam bentuknya saja, bukan shalat jama’ah sesungguhnya. Hal ini, karena seseorang yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan untuk menemaninya telah melakukan shalat berjama’ah fardhu, sehingga yang berjama’ah kepada orang tersebut hanyalah shalat sunnah semata. Adapun jama’ah yang hakiki, ialah bila imam dan makmum shalat berjama’ah fardhu. Sehingga analogi jama’ah kedua shalat fardhu dengan bentuk jama’ah dalam hadits ini merupakan analogi yang tidak tepat (qiyas ma’al fariq)[19].

Kedua : Adapun atsar Anas bin Malik yang digunakan sebagai dalil pendapat kedua, mereka membantahnya dengan menyatakan, Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu tidak melakukannya di masjid tempat tinggalnya. Beliau mendatangi masjid Bani Tsa’labah atau Bani Rifa’ah atau masjid Ashhabus Saaj atau masjid Bani Zuraiq, lalu melakukan shalat berjama’ah disana. Ini, tentunya diluar permasalahan mengerjakan jama’ah kedua yang dimaksud.

At Tahawuni berkata,“Ada kemungkinan masjid tersebut adalah masjid di pinggir jalan (tempat persinggahan orang) atau sejenisnya, yang diperbolehkan melakukan jama’ah kedua padanya. Kemungkinan ini diperkuat dengan adanya pengulangan adzan dan iqamah yang tidak diperbolehkan oleh orang yang berpendapat bolehnya mengulang jama’ah shalat.”[20]

Ketiga : Semua keutamaan dan anjuran yang ada untuk shalat berjama’ah hanya berlaku untuk jama’ah pertama.

Penyebab Khilaf dan Pendapat yang Rajih Dalam Permasalahan Ini
Setelah melihat dan meneliti perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini, dapat disimpulkan penyebab perselisihan mereka ada dua:

  • Pertama : Apakah anjuran dan pelipat-gandaan pahala khusus untuk shalat jama’ah di masjid bersama imam tetap atau juga meliputi lainnya?
  • Kedua : Apakah berjama’ah termasuk sebagai syarat keabsahan shalat atau tidak?

Ulama yang berpendapat, anjuran dan pelipat-gandaan pahala hanya untuk yang mengerjakan shalat berjama’ah di masjid bersama imam tetap, mereka melarang pengulangan jama’ah di masjid yang memiliki imam tetap. Sedangkan yang tidak demikian, maka membolehkan pengulangan shalat berjama’ah tersebut[21].

Yang rajih ialah pendapat pertama jika penyebab larangan tersebut ada, yaitu menimbulkan perpecahan atau kemalasan untuk menghadiri jama’ah pertama. Penyebab ini tidak akan terjadi, kecuali pada masjid yang memiliki imam dan muadzin tetap. Demikian yang dirajihkan oleh Syaikh Masyhur Hasan Ali Salman[22] dengan dalil-dalil sebagai berikut:

  1. Melihat dalil pendapat pertama yang ada.
  2. Tidak adanya perintah melakukan jama’ah yang berulang-ulang dalam shalat khauf, padahal sangat dibutuhkan. Demikian juga, tidak terdapat dalil yang shahih adanya jama’ah kedua setelah jama’ah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama. Juga riwayat para sahabat dan tabi’in, jika tertinggal shalat jama’ah, mereka melakukan shalat secara sendirian di masjid atau berjamaah di rumah.
  3. Meninggalkan jama’ah pertama yang disebabkan karena rasa malas mengikuti jama’ah dengan imam tetap, tentunya dicela. Padahal sesuatu yang menyebabkan terjadinya perkara tercela, sebagai sesuatu yang tercela.
  4. Apabila seseorang tertinggal shalat berjama’ah bersama imam tetap karena udzur, maka ia memperoleh pahala jama’ah tersebut, walaupun shalat secara sendirian.

Demikianlah sebagian dalil yang menguatkan pendapat pertama. Dan inilah pendapat yang rajih, Insya Allah Ta’ala.

Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua. Amin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun VII/1424H/2003M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat tarjihnya dalam kitab I’lamul ‘Abid Fi Hukmi Tikraril Jama’ah Fil Masjidil Wahid, karya Syaikh Masyhur Salman, hal. 68-75.
[2] Lihat kitab Al Mughni, karya Ibnu Qudamah, 3/11.
[3] Lihat kitab Al Mughni, karya Ibnu Qudamah, 3/11.
[4] Al Mustadrak karya beliau 1/209.
[5] Syarhu Sunnah 3/437.
[6] Aunul Ma’bud 1/225.
[7] Shalatul Jama’ah Hukmuha Wa Ahkamuha, hal. 101.
[8] Muallaq adalah hadits yang terputus sanadnya satu perawi atau lebih di awal sanad
[9] Shahih Bukhari, kitab Al Adzan, Bab Fadhlu Shalatil Jama’ah. Lihat Fathul Bari 2/131.
[10] Taghliq At Ta’liq 2/276-277
[11] Mauquf adalah perkatan, perbuatan atau persetujuan yang disandarkan kepada para sahabat.
[12] Al Mughni, 3/11
[13] I’lamul ‘Abid, hal. 79-80 menukil dari kaset rekaman beliau berjudul Masail Tahumu Al Muslim.
[14] I’lamul ‘Abid, hal. 83-84, menukil dari Al Urfusy Syadzi ‘Ala Jami’ At Tirmidzi, hal. 118.
[15] Diriwayatakan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf 2/223 dan dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 157. Lihat dalil pendapat pertama dalam majalah As Sunnah, edisi 4/VII/1424 H/2003 M. hal. 41.
[16] Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah 2/322
[17] Mushannaf, Abdirrazaq 2/293 no. 3422.
[18] Apabila ingin lebih panjang lagi, silahkan melihat kepada kitab I’lamul Abid hal. 85-87
[19] Lihat pernyataan Syaikh Al Albani dalam majalah As Sunnah edisi 4/ VII/1424 H/2003 M. hal. 42.
[20] I’lamul Abid, hal. 91, menukil dari I’lamus Sunan 4/248.
[21] Hal ini disampaikan oleh Syaikh Masyhur Hasan Ali Salman dalam…?
[22] I’lamul Abid, hal. 94.

Salam dan Berjabat Tangan Selesai Shalat

SALAM DAN BERJABAT TANGAN SELESAI SHALAT

Oleh
Syaikh Mansyur Hasan Salman

Mengucapkan salam dan berjabat tangan, merupakan dua hal yang dianjurkan dan ditekankan oleh syari’at. Tetapi dalam kondisi tertentu, keduanya berubah menjadi terlarang dan dibenci, manakala diterapkan tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Makalah berikut akan menjelaskan permasalahan tersebut, yang banyak dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin. Adalah hal yang sudah dipahami, bahwa petunjuk terbaik berasal dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam sebuah hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا لَقِيَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ فَإِنْ حَالَتْ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ أَوْ جِدَارٌ أَوْ حَجَرٌ ثُمَّ لَقِيَهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ أَيْضًا

Apabila salah seorang diantara kalian bertemu dengan saudaranya, maka hendaklah ia mengucapkan salam ; dan apabila terhalang oleh pohon, tembok atau batu kemudian keduanya bertemu lagi, maka hendaklah ia mengucapkan salam pula.[1]

Dalam hadits tersebut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm memerintahkan kepada kaum muslimin agar mengucapkan salam kepada saudaranya ketika bertemu, karena dapat mempererat persatuan, menghilangkan kebencian dan menumbuhkan rasa cinta. Namun perintah dalam hadits tersebut untuk menunjukkan sunnah, dalam arti sebagai anjuran dan penekanan. Bukan wajib.

Ucapan salam ini diucapkan, tanpa membedakan orang yang disalami, baik ia di dalam atau di luar masjid. Bahkan Sunnah yang shahih telah menunjukkan disyari’atkannya mengucapkan salam kepada orang yang di dalam masjid, baik orang itu sedang shalat ataupun tidak.

Ibnu Umar menceritakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju masjid Quba untuk shalat, lalu para sahabat Anshar datang dan mengucapkan salam kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salalm sedang melakukan shalat.

Ibnu Umar berkata: “Aku bertanya kepada Bilal. Bagaimana engkau melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salam, ketika mereka mengucapkan salam kepadanya, padahal Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat?” Bilal menjawab,”Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawabnya demikian, sembari membentangkan telapak tangannya, -Ja’far bin Aun pun membentangkan tapak tangannya, menjadikan perut tapak tangannya di bawah dan punggung tapak tangannya di atas-.”[2]

Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih berpendapat seperti hadits ini. Al Marwazi mengatakan,”Aku bertanya kepada Ahmad bin Hambal. Apakah ia memberikan salam kepada sekelompok orang, padahal mereka sedang shalat?” Ia berkata,”Ya,” Lalu beliau rahimahullah menyampaikan kisah Bilal ketika ditanya Ibnu Umar tentang cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salam?” Ia berkata,”Dengan menggunakan isyarat.”

Ishaq berkata: ”(Pendapatku) sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad”[3]

Pendapat inilah yang dipilih Al Qadhi Ibnu Al Arabi. Beliau mengatakan, adakalanya isyarat dalam shalat berfungsi untuk menjawab salam, karena adanya perintah yang turun (wahyu) berkaitan dengan shalat, namun adakalanya pula isyarat itu dilakukan karena adanya kebutuhan lain yang dihadapi oleh orang yang tengah shalat. Jika isyarat itu untuk menjawab salam, maka dalam masalah ini terpadat atsar (riwayat) shahih, misalnya seperti perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid Quba dan lainnya.[4]

Sementara dalil disyari’atkannya memberikan salam setelah shalat di dalam masjid, diantaranya sebuah hadits yang masyhur, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّلَامَ قَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ الرَّجُلُ فَصَلَّى كَمَا كَانَ صَلَّى ثُمَّ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Rasulullah masuk masjid, kemudian ada seorang laki-laki masuk masjid lalu ia shalat. Kemudian lelaki itu mendatangi Rasulullah dan mengucapkan salam kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salalm, lalu Rasulullah menjawab salam orang itu. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Kembali dan shalatlah (ulangi, red)! Sesungguhnya engkau belum shalat.” Lelaki itupun kembali melakukan shalat sebagaimana shalatnya tadi, kemudian datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dia melakukan hal itu sampai tiga kali).[5]

Syaikh Al Albani menyatakan,”Hadits ini dijadikan dalil oleh Shidiq Hasan Khan dalam kitab Nazlu Al Abrar, bahwa apabila ada seseorang mengucapkan salam kepada orang lain (dalam jarak yang jauh-red), kemudian menemuinya dalam jarak yang lebih dekat, maka disunnahkan baginya untuk mengucapkan salam lagi, baik yang kedua ataupun yang ketiga kalinya.”

Al Albani juga mengatakan,”Dalam hadits ini terdapat dalil disyari’atkannya mengucapkan salam kepada orang yang berada di dalam masjid. Masalah ini telah ditunjukkan oleh hadits, berkaitan dengan sahabat dari kalangan Anshar yang mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid Quba, sebagaimana penjelasan di atas. Meskipun demikian, pada saat yang sama, kita dapati sebagian orang yang fanatik, tidak mau mengindahkan Sunnah ini. (Misalnya) ada seseorang di antara mereka yang masuk masjid namun tidak mengucapkan salam kepada orang yang berada di masjid, karena ia mengira, mengucapkan salam kepada orang yang berada di masjid makruh (dibenci) hukumnya. Semoga yang kami tulis ini menjadi pengingat bagi mereka dan pengingat lainnya. Sebab peringatan itu bermanfaat bagi orang yang beriman.”[6]

Kesimpulan
Sesungguhnya salam dan berjabat tangan dilakukan ketika datang dan berpisah walaupun sebentar, baik di dalam maupun di luar Masjid. Akan tetapi, ada sesuatu yang disayangkan, yaitu ketika anda mengucapkan salam kepada seseorang saat berjumpa dengannya seusai shalat, dengan mengucapkan

السلام عليكم ورحمة الله

Ia malah spontan menjawab تَقَبَّلَ اللهُ (semoga Allah memperkenankan). Anehnya, orang ini beranggapan telah menunaikan kewajiban menjawab salam. Seakan dia tidak mendengar firman Allah Azza wa Jalla :

وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَآ أَوْ رُدُّوهَآ

Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa).[An Nisa’/4:86].

Sementara ada sebagian lagi yang serta merta melontarkan ucapan تَقَبَّلَ اللهُ sebagai ganti dari salam, padahal Allah berfirman:

تَحِيَّتُهُمْ يَوْمَ يَلْقَوْنَهُ سَلاَمٌ

Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mu’min itu) pada hari mereka menemuiNya ialah “Salam (assalamu’alaikum)”. [Al Ahzab/33:44].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

Sebarkanlah salam diantara kalian.[7]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda “Katakanlah: taqabbalallahu”.

Dan kami juga tidak mengetahui ada riwayat dari seorangpun sahabat Nabi atau Salafush Shalih, bahwa ketika selesai shalat mereka berpaling ke kiri dan ke kanan untuk berjabat tangan dengan orang-orang di sekitarnya dan mendo’akan agar shalatnya diterima. Seandainya ada seorang diantara mereka yang melakukannya, tentu akan ada riwayat yang kepada kita, meskipun dengan sanad yang lemah. Dan niscaya Ahlul Ilmi akan menyampaikannya kepada kita[8].

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin mengatakan,”Banyak orang-orang shalat menjulurkan tangan-tanganya untuk berjabat tangan dengan orang-orang di sekitarnya. Ini dilakukan langsung setelah salam (selesai) dari shalat wajib sambil berdo’a dengan do’a taqabbalallahu. Perbuatan ini adalah bid’ah. Tidak diriwayatkan dari Salaf.”[9]

Bagaimana tidak bid’ah, sedangkan para muhaqqiq (para peneliti) telah mengatakan, bahwa berjabat tangan seperti itu, dan dengan cara yang telah disebutkan adalah perbuatan bid’ah.

Al Izz bin Abdussalam mengatakan,”Berjabat tangan setelah shalat Subuh dan Ashar adalah bid’ah. Terkecuali bagi orang yang baru datang lalu berkumpul dengan orang-orang yang kemudian menjabat tangannya sebelum shalat. Maka berjabat tangan seperti itu disyari’atkan ketika baru datang. Sedangkan langsung setelah selesai shalat, Nabi n biasa melakukan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dan membaca istighfar tiga kali, kemudian pergi. Diriwayatkan, bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a:

اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ

Ya, Allah. Peliharalah aku dari adzabmu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hambaMu.[10]

Sesungguhnya semua kebaikan hanyalah terletak pada ittiba’ (mengikuti) sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[11]

Pada zaman Al Izz Bin Abdussalam, bid’ah ini terjadi hanya ketika selesai dari dua shalat (yaitu Subuh dan Ashar, red), sedangkan pada zaman kita sekarang ini, bid’ah tersebut dilakukan sesudah semua shalat. La haula wala quwwata illa billah.

Al Laknuwi mengatakan, ada dua hal yang tersebar pada zaman kita ini di sebagian besar negara, khususnya di negeri Dakan yang merupakan tempat munculnya berbagai bid’ah dan fitnah. Dua hal yang harus ditinggalkan :

  1. Mereka justeru tidak mengucapkan salam ketika memasuki masjid, pada waktu shalat Subuh, bahkan langsung masuk, melaksanakan shalat sunnah, kemudian shalat fardlu. Tetapi mereka malah mengucapkan salam satu sama lain dengan segala rangkaiannya, tepat ketika shalat usai. Ini adalah perbuatan jelek. Sesungguhnya, mengucapkan salam hanya disunnahkan ketika bertemu, sebagaimana telah sah dijelaskan dalam banyak hadits, bukan ketika sudah berada di tengah-tengah majelis.
  2. Mereka berjabat tangan tepat setelah selesai shalat Subuh dan Ashar, serta dua shalat Id dan Jum’at. Padahal disyari’atkannya berjabat tangan juga ketika di awal pertemuan.[12]

Setelah membawakan perselisihan pendapat dalam masalah berjabat tangan usai shalat, Al Laknuwi mengatakan, diantara ulama yang melarang berjabat tangan sehabis shalat adalah Ibnu Hajar Al Haitsami As Syafi’i, dan Qatbuddin bin ‘Ala’uddin Al Makki Al Hanafi. Sedangkan Al Fadhil Ar Rumi, dalam Kitab Majalis al-Abrar, menggolongkannya ke dalam bid’ah yang keji. Beliau menyatakan, berjabat tangan itu baik, jika dilakukan di saat bertemu. Adapun diselain itu, seperti berjabat tangan seusai shalat Jum’ah dan Id, (dijadikan) sebagai adat pada zaman kita ini, maka seperti ini tidak diterangkan oleh hadits, sehingga tetap tidak memiliki dalil. Dan telah ditetapkan, bahwa sesuatu yang tidak ada dalilnya, maka tertolak dan tidak boleh diikuti.[13]

Beliau juga berkata,”Para pakar fiqih dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Malikiyyah telah menjelaskan secara tegas akan dibencinya hal tersebut dan merupakan bid’ah.” Beliau berkata di dalam Multaqath,”Berjabat tangan setelah shalat dibenci dalam segala kondisi. Karena para shahabat tidak berjabat tangan setelah shalat. Juga karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang Syi’ah (Rafidhah).” Ibnu Hajar, termasuk ulama Syafi’iyyah, mengatakan,”Perbuatan yang dilakukan manusia, yaitu berjabat tangan setelah shalat lima waktu, hukumnya makruh (dibenci), tidak ada dalilnya dalam syari’at.”

Kemudian Al Laknuwi rahimahullah menerangkan ijtihad dan pendapat yang dipilih, Beliau mengatakan,”Dan aku mengatakan, sesungguhnya mereka (para ulama) telah sepakat, bahwa berjabat tangan (model) ini tidak ada dasarnya dalam syari’at. Kemudian mereka berselisih pendapat dalam hal kemakruhan dan kemubahannya. Padahal, apabila suatu masalah berkisar antara makruh dan mubah, maka selayaknya difatwakan untuk dilarangnya, karena “mencegah kejelekkan”, lebih diutamakan daripada “mendatangkan manfaat”. Bagaimana tidak lebih utama dibandingkan melakukan perkara mubah, sementara orang-orang yang berjabat tangan pada masa kita mengira perbuatan ini sebagai sesuatu yang baik. Dan mereka mencela orang yang melarangnya dengan celaan yang sangat keji. Mereka terus-menerus melakukannya dengan berlebihan. Dan sebagaimana pembahasan yang telah berlalu, bahwa terus-menerus melakukan perkara yang dianjurkan bisa mengantarkan ke batas makruh. Lalu, bagaimana dengan orang yang selalu mengerjakan kebid’ahan yang tidak ada dasarnya dari syari’at ini? Berdasarkan ini semua, maka tidak diragukan, bahwa itu (berjabat tangan setelah shalat) adalah makruh. Inilah tujuan orang yang memfatwakan kemakruhannya (yaitu makruh tahrim). Sementara kata makruh (dibenci), hanyalah ungkapan-ungkapan orang-orang terdahulu dan pemberi fatwa yang dinukil oleh orang. Kata makruh ini disamai oleh riwayat-riwayat seperti perbuatan pengarang kitab Jam’ul Al Barakat, As Siraaj Al Munir dan Mathalib Al Mukmiin, berupa tasahul (terlalu gampang) dalam menshahihkan hadits, ini merupakan perkara yang dapat disaksikan, dan perbuatan mereka mengumpulkan hadits tanpa peduli shahih atau dhaif, merupakan satu perkara yang sudah diketahui bersama. Dan aneh, pengarang kitab Khazanah Ar Riwayah, dimana ia mengatakan dalam kitab ‘Aqdil Laaliy, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

صَافِحُوْا بَعْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ يَكْتُبُ اللهُ لَكُمْ بِهَا عَشْرًا

Saling berjabat tanganlah selepas shalat Fajr, niscaya Allah akan menetapkan (pahala) sepuluh kali lipat bagi kalian.

Dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

صَافِحُوْا بَعْدَ الْعَصْرِ تُؤْجَرُوْا بِالرَّحْمَةِ وَالْغُفْرَانِ

Berjabat tanganlah selepas shalat Ashar, kalian akan diganjar dengan rahmat serta ampunan.

Dia tidak tahu, bahwa dua hadits ini dan yang semisalnya merupakan hadits palsu yang dibuat oleh orang-orang yang melakukan jabat tangan. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.[14]

Terakhir, perlu diperhatikan bahwa seorang muslim tidak boleh menghentikan (bacaan) tasbih saudaranya, kecuali dengan sebab syar’i. Dan pemandangan yang kita saksikan, banyak kaum muslimin terganggu, saat berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disunahkan sehabis shalat Fardhu, karena tiba-tiba mereka dikagetkan dengan tangan yang dijulurkan untuk berjabat tangan dari kanan dan kiri. Ini mengakibatkan mereka terganggu, bukan karena jabat tangannya, tetapi karena tasbih mereka terputus dan terhalang dari berdzikir kepada Allah, yang disebabkan oleh jabat tangan tersebut tanpa sebab, semisal baru bertemu dan sejenisnya.

Apabila masalahnya seperti ini, maka bukanlah satu hikmah, engkau menarik tanganmu dari tangan orang disampingmu dan menolak tangan yang diulurkan kepadamu, hal ini adalah bathil yang tidak dikenal Islam. Akan tetapi, pegang tangannya dengan halus dan penuh kelembutan dan jelaskanlah padanya tentang bid’ahnya jabat tangan ini, yang dibuat-buat oleh manusia. Betapa banyak orang yang sadar karena peringatan dan dia memang orang yang pantas menerima nasihati. Karena kebodohan telah menyeretnya kedalam pelanggaran sunnah.

Maka kewajiban bagi orang yang berilmu dan para penuntut ilmu untuk menjelaskan dengan baik. Dan bisa jadi, seorang penuntut ilmu ingin mengingkari (mencegah) kemungkaran tapi tidak bisa memilih cara yang baik dan selamat, akibatnya ia terperosok kedalam kemungkaran yang lebih besar dari kemungkaran yang ingin dicegah sebelumnya.

Maka berlemah lembutlah! wahai para da’i Islam, raihlah kecintaan manusia dengan akhlakmu yang terpuji, niscaya kamu akan mampu menguasa hati-hati mereka dan kamu akan mendapati telinga-telinga yang mau mendengarkan dan hati-hati yang mau memperhatikan. Sesungguhnya tabi’at manusia adalah lari dari kekasaran serta kekerasan.[15]

(Diangkat dari kitab Al Qaulul Al Mubin Fi Akhtha’ Al Mushallin, karya Syaikh Mansyur Hasan Salman, hlm. 290-296. Disarikan oleh Abu Azzam dengan beberapa perubahan).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, no. 5.200 dan sanadnya shahih, sedangkan semua perawinya terpercaya. Lihat Silsilah Ahadits Ash Shahihah, no. 186.
[2] Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, no. 927 dan Ahmad dalam Al Musnad (2/30) dengan sanad shahih berdasarkan syarat Imam Bukhari dan Muslim. Lihat Silsilah Ahadits Ash Shahihah, no. 185.
[3] Masail Al Marwazi, hlm. 22.
[4] ‘Aridhah Al Ahwadz (2/162).
[5] Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. (Tambahan Redaksi : Orang itu itu disuruh mengulangi shalatnya, dikarenakan cara shalatnya tidak benar. Kemudian di bagian akhir dari hadits ini, dia meminta kepada Rasulullah agar mengajarinya cara shalat yang benar, dan Rasulullah pun memenuhi permintaannya. Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya cara shalat yang benar).
[6] Silsilah Ahadits Ash Shahihah (1/314).
[7] Dikeluarkan Imam Muslim dalam Shahih-nya, no. 54 dan Ahmad dalam Al Musnad (2/391, 443,447, 495) dan lainnya.
[8] Kelengkapan ucapan ini, lihat kitab Bid’iyatul Mushafahah Ba’da Salam, hlm. 24-25.
[9] Majalah Al Mujtama’, Edisi 855.
[10] Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, no 62; Imam Tirmidzi dalam Al Jami’, no. 3.398 dan 3.399; dan Imam Ahmad dalam Al Musnad (4/290).
[11] Fatawa Izzu Bin Abdussalam, hlm. 46-47 dan lihat Majmu’ (3/488).
[12] As Si’ayah Fi Al Kasyfi ‘Amma Fi Syarhi Al Wiqayah, hlm. 264. Dan dari ucapan beliau ini bisa difahami, bahwa tidak mengapa berjabat tangan yang dilakukan antara dua orang atau lebih yang belum bertemu sebelum shalat. Al Albani mengatakan,”Dan adapun berjabat tangan setelah shalat, maka tidak diragukan lagi bid’ahnya, terkecuali jika jabat tangan antara dua orang yang belum bertemu sebelum shalat, maka hal itu adalah sunnah.” Lihat Silsilah Ahadits Ash Shahihah (1/23).
[13] As Si’ayah Fi Al Kasyfi ‘Amma Fi syarhi Al Wiqayah, dan lihat Ad Dinul Khalish (4/314), Al Madkhal (2/84) dan Sunan wal Mubtada’at, hlm. 72, 78.
[14] As Si’ayah Fi Al Kasyfi ‘Amma Fi Syarhi Al Wiqayah. Hal. 265
[15] Lihat selengkapnya di dalam kitab Bid’iyyatu Al Mushafahah Ba’da As Salam, hlm. 23..

Meringankan Shalat

MERINGANKAN SHALAT

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ مِنْهُمْ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Jika salah seorang diantara kalian shalat mengimami orang banyak, maka hendaklah ia memperingan shalatnya, karena diantara mereka ada yang lemah, sakit, tua. Jika salah seorang diantara kalian shalat sendirian, maka hendaklah ia memanjangkannya sekehendak hati’.”

Takhrij
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya (2/199), no. 703 ; Imam Muslim dalam Shahih-nya (4/184), no. 467 dan ada tambahan ash shaghir (ada yang kecil).

Pemahaman yang Benar
Tentang sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ

Jika salah seorang diantara kalian shalat mengimami orang banyak, maka hendaklah ia memperingan shalatnya.

Di dalam kitab Syarhi Muslim (4/184), Imam Nawawi mengatakan :”Dalam hadits ini terdapat perintah kepada imam agar memperingan (mempercepat, pent) shalatnya, tanpa mengurangi sunnah dan makna shalat. Dan jika shalat sendirian, dia boleh memanjangkan sekehendak hati pada rukun-rukun yang memungkinkan untuk dipanjangkan. Misalnya, seperti berdiri, ruku’, sujud dan tasyahhud, bukan pada i’tidal dan duduk antara dua sujud.”

Syaikh Raid Shabri hafizhahullah mengatakan, kata “meringankan” dalam sabda dan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah sama maknanya dengan perbuatan “meringankan” yang biasa dilakukan oleh pencuri[1] dalam shalat. Kata “meringankan” dalam hadits ini maksudnya, ialah sebagaimana yang ditunjukkan oleh perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sebuah riwayat yang sah dari Ibnu Umar disebutkan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالتَّخْفِيفِ وَيَؤُمُّنَا بِالصَّافَّاتِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami meringankan shalat, dan Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami dengan membaca surat Ash Shaffat.[2]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kata “meringankan” lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan maksud kata ini. Dan sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan sesuatu yang kemudian Beliau sendiri menyelisihinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui, bila di belakangnya ada orang tua, orang sakit dan orang yang sedang memiliki keperluan.

Di dalam Zaadul Maad (1/213-214) Ibnul Qayyim menyatakan, bahwa maksud kata “meringankan” harus dikembalikan kepada perbuatan dan kebiasaan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak bisa didasarkan kepada kemauan para makmum. Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan sesuatu, yang kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanggar perintah itu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui di belakangnya ada orang tua, orang lemah dan orang yang mempunyai keperluan. Sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meringankan shalatnya. Mungkin shalat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh lebih panjang. Sehingga yang demikian ini lebih ringan dibandingkan dengan shalat yang lebih lama. Biasanya, petunjuk yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan berfungsi sebagai hakim (pemutus) pada masalah yang diperselisihkan oleh orang-orang yang berselisih. Demikian ini ditunjukkan dalam riwayat Imam Nasa’i dan yang lainnya dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالتَّخْفِيفِ وَيَؤُمُّنَا بِالصَّافَّات

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami meringankan shalat, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami dengan membaca surat Ash Shaffat.

Jadi membaca surat Ash Shaffat (setelah membaca Al Fatihah, pent) termasuk perbuatan “meringankan” yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan. Wallahu a’lam.

Pemahaman yang Keliru
Hadits ini difahami secara keliru oleh sebagian yang mematuk[3] dalam shalat. Mereka berpegang dengan kalimat “hendaklah ia meringankan shalatnya”, tanpa melihat kepada kalimat sebelum dan sesudahnya. Kita dapat menyaksikan, sebagian imam pada zaman ini membaca surat Al Ikhlash dalam tiga raka’at shalat tarawih. Ini akibat pemahaman yang keliru terhadap kata “meringankan” yang terdapat pada hadits di atas. Sebagian lagi ada yang shalat dengan membaca surat Adh Dhuha dalam shalat selama satu malam. Dengan ini, berarti mereka telah menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluar dari jalan kebenaran.

Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan mengatakan dalam Al Qaulul Mubin (hlm. 236),”Banyak imam merasa cukup dengan membaca sedikit Al Qur’an dalam shalat jahriyah (shalat yang dikeraskan bacaannya). Bahkan ada sebagian yang mencukupkan dengan membaca firman Allah.

يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا

sampai akhir surat. Ini menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Ibnul Qayyim di dalam Zaadul Ma’ad (1/212) mengatakan,”Adapun mencukupkan dengan membaca bagian akhir dari dua surat (yaitu Al Jum’ah dan Al Munafiqun, pent), mulai dari يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا  sampai akhir surat ; perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini bertentangan dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang selalu dilakukan.”

Mungkin sebagian diantara mereka berargumen dengan menggunakan kata “meringankan” yang terdapat pada hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti hadits Anas dan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meringankan shalat ketika mendengar tangis bayi. Adapun hadits Anas Radhiyallahu anhu, dia mengatakan:

مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ إِمَامٍ قَطُّ أَخَفَّ صَلَاةً وَلَا أَتَمَّ صَلَاةً مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Saya tidak pernah shalat di belakang imam yang lebih ringan dan lebih sempurna shalatnya dibandingkan dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[4]

Menurut Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan dalam Al Qaulul Mubin (hlm. 237), kata “meringankan” yang terdapat dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm bukan berarti “meringankan” (lebih tepat disebut mempercepat, pent) yang biasa dilakukan oleh para pencuri dan pematuk dalam shalat. Yang dijelaskan oleh Anas Radhiyallahu anhu tentang perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meringankan shalat, dilanjutkan (juga) dengan penjelasan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada manusia tentang kesempurnaan shalat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan di depan. Dan Anas Radhiyallahu anhu juga yang menjelaskan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm yang memanjangkan dua rukun i’tidal, sebagaimana dalam hadits lain yang shahih. Anas Radhiyallahu anhu mengatakan, ”Sampai-sampai para makmum mengatakan, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lupa.

Meringankan shalat yang diisyaratkan oleh sahabat Anas Radhiyallahu anhu, yaitu memendekkan waktu berdiri bersamaan dengan memanjangkan ruku’ dan sujud. Ini berbeda dengan perbuatan sebagian orang yang diingkari shalatnya oleh para shahabat yang memperlama waktu berdiri dan memperpendek ruku’, sujud dan dua i’tidal.

Adapun perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meringankan shalat ketika mendengar tangis seorang bayi, ini tidak bertentangan dengan riwayat-riwayat yang sah mengenai cara shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan dalam hadits itu juga:

إِنِّي أَدْخُلُ فِي صَلاَتِي وَأَنَا أُرِيْدُ أَنْ أُطِيْلَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ

Aku masuk (memulai) shalat, dan ingin memperpanjangnya. Lalu aku mendengar tangis bayi, maka aku persingkat.[5]

Ini merupakan perbuatan “meringankan” karena ada yang menyebabkannya. Dan ini juga termasuk sunnah. Begitu pula Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperpendek shalat dalam safar (perjalanan), shalat khauf (shalat ketika perang). Semua perbuatan “meringankan” yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikarenakan ada faktor penyebabnya. Sebagaimana ada riwayat yang sah, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat At-Tin pada shalat Isya’, begitu juga Beliau membaca al muawwidzatain (Surat An Nas dan Al Falaq, pent) dalam shalat shubuh, jika sedang safar.[6]

Kesimpulan
Meringkas dan meringankan shalat yang diperintahkan, serta memanjangkan shalat yang terlarang, tidak mungkin dikembalikan kepada kebiasaan golongan atau pengikut satu madzhab (sebagai ukurannya, pent). Juga tidak bisa dikembalikan kepada keinginan dan kesukaan para makmum. Demikian juga tidak bisa dikembalikan ke ijtihad para imam yang mengimami shalat. Dalam hal ini, semua pendapat dan keinginan yang beragam itu tidak bisa diterapkan, karena akan merusak ketentuan shalat, sehingga ukuran lama dan pendeknya shalat disesuai dengan kemauan orang.

Kondisi seperti ini tidak akan didapatkan dalam syari’at. Namun, yang menjadi penentunya, yaitu berhukum kepada perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika orang yang shalat di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang lemah, tua, kecil dan orang yang memiliki kebutuhan, sementara itu tidak ada imam lain di Madinah selain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka juga tidak lari (pergi) dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[7]

Sedangkan kadar shalat (shalat lama) yang menyebabkan banyaknya orang yang lari (tidak mendatangi shalat berjama’ah), kecuali dalam keadaan malas (atau) para penganggur yang terbiasa shalat dengan (gaya) mematuk seperti shalatnya orang-orang munafik, yang mereka ini tidak memilki apa-apa dalam shalat selain perasaan, tidak merasakan ketenangan, maka, larinya orang-orang ini tidak perlu diperhitungkan. (Karena) diantara mereka ada yang berdiam diri di hadapan para makhluk sepanjang harinya, dia mengabdi dengan pengabdian yang tinggi, namun orang ini tidak resah dengan waktu yang lama tersebut dan tidak bosan. Tapi, jika ia berdiri di hadapan Rabb-nya untuk mengabdi sebentar saja, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan waktu yang dipakai di hadapan makhluk dalam rangka mengabdi kepadanya, dia akan merasakan berat berada di hadapan Rabb. Seakan-akan dia berada di atas bara api, menggeliat. Barangsiapa yang kebenciannya seperti ini dalam mengabdi kepada Rabb-nya dan berdiri di hadapanNya, maka Allah lebih benci kepada pengabdiannya ini, daripada kebencian pelakunya.[8] Artinya, Allah tidak akan menerima ibadahnya.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

(Diangkat dari kitab Tashihul Akhtha’ Wal Auham Al Waqi’ah Fi Fahmi Ahaditsin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 79-83. Oleh Syaikh Raid Shabri bin Abu Alfah)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun IX/1425/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Pencuri shalat, maksudnya orang yang tidak sempurna dalam melakukan gerakan-gerakan shalat, red
[2] Dikeluarkan Imam Nasa’i dalam Al Mujtaba dengan sanad yang shahih.
[3] Orang yang mematuk dalam shalat, maksudnya orang yang sujud dan ruku’ secara cepat, sehingga diibaratkan seperti ayam mematuk makanan, red
[4] Dikeluarkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (4/186).
[5] Dikeluarkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (4/186,187).
[6] Lihat Shahih Bukhari (2/250) dan Shahih Muslim (4/181).
[7]  Lihat tentang pendek dan ukuran masing-masing shalat pada kitab Man Amma Fal Yukhaffif, hlm. 93-103, karya Syaikh Muhammad bin At Tharhuni; kitab Iqtidha’ Shiratil Mustaqim, hlm. 93-103; Tahdzib Sunan Abi Daud (1/409-417); Ash Shalatu Wa Hukmu Tarikiha, hlm. 151-171; Zaadul Ma’ad, (1/213-214); Syarhu Tsulatsiyatil Musnad, (2/202-206) dan Ta’liq Syaikh Ahmad Syakir terhadap Jami’ Tirmidzi (1/463).
[8] Lihat Tahdzib Sunan Abi Daud (1/415-417).

Thuma’ninah

THUMA’NINAH

Oleh
Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr

Diantara kesalahan fatal yang dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin dalam shalat mereka adalah meninggalkan thuma’ninah, padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggapkan orang yang tidak melakukannya sebagai pencuri terjelek.

Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad rahimahullah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ مِنْ صَلاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: “لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا

Pencuri terjelek adalah orang yang mencuri (sesuatu) dari shalatnya.’ Para Shahabat Radhiyallahu anhum bertanya, ‘Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Bagaimana seseorang mencuri sesuatu dari shalatnya ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Dia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya

Dalam hadits ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap orang yang mencuri sesuatu dari shalatnya lebih buruk daripada orang yang mencuri harta.

Thuma’nînah dalam shalat itu termasuk salah satu rukun shalat. Shalat tidak dianggap sah tanpa ada thuma’nînah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan kepada salah seorang shahabat yang melakukan shalat dengan buruk :

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Jika engkau berdiri hendak melakukan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat al-Qur’an yang mudah bagimu. Setelah itu, ruku’lah sampai engkau benar-benar ruku’ dengan thuma’nînah. Kemudian, bangunlah sampai engkau tegak berdiri, setelah itu, sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan thuma’nînah. Kemudian, bangunlah sampai engkau benar-benar duduk dengan thuma’nînah. Lakukanlah itu dalam shalatmu seluruhnya![1]

Dari hadits ini, para ahli ilmu mengambil kesimpulan bahwa orang yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujudnya, maka shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulanginya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada salah shahabat yang melakukan shalatnya dengan tidak benar di atas :

ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

Kembalilah dan shalatlah ! karena sesungguhnya engkau belum melakukan shalat.

Dalam banyak hadits, sering disebutkan perintah agar kaum Muslimin mengerjakan dan menyempurnakan shalat serta peringatan keras dari perbuatan meninggalkan thuma’nînah atau menghilangkan salah satu rukun ataupun hal-hal yang diwajibkan dalam shalat. Diantara adalah hadits yang disebutkan di atas , juga hadits-hadits berikut :

  1. Hadits riwayat al-Bukhâri dan Muslim dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَتِمُّوا الرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ

Sempurnakanlah ruku’ dan sujud kalian.[2]

Kesempurnaan itu akan terealisasi jika keduanya dilakukan dengan thuma’ninah

  1. Diantara dalil juga adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Ali bin Syaiban, beliau Radhiyallahu anhu mengatakan, “Kami shalat dibelakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu sepintas Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dengan mata beliau, ada seorang lelaki yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujud. Setelah selesai shalat, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِيْنَ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُقِيْمَ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ

Wahai kaum Muslimin, tidak ada shalat bagi orang yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujud[3]

Maksudnya, dia tidak meluruskan punggungnya setelah ruku dan sujud. Jadi, hadits ini menunjukkan bahwa berdiri dan duduk serta thuma’nînah pada keduanya termasuk rukun.

  1. Abu Ya’la rahimahullah meriwayatkan dalam Musnadnya (no. 7184; dan diriwayatkan juga oleh Ath-Thabarani di dalam al-Kabîr, no. 3840; dihasankan oleh al-Albani dalam Shifat Shalat, hlm. 131) dengan sanad yang hasan :

أَن ّرَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم رَأَى رَجُلا لا يُتِمَّ رُكُوعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُودِهِ وَهُوَ يُصَلِّي ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan mematuk di dalam sujudnya, ketika dia sedang shalat, maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika orang ini mati dalam keadaannya seperti itu, dia benar-benar mati tidak di atas agama Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam “.

Ini adalah ancaman keras, dikhawatirkan pelakunya mengalami sû-ul khâtimah, yaitu mati tidak di atas agama Islam, kita berlindung kepada Allâh dari keadaan demikian.

  1. Imam Ahmad dan lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ وَنَهَانِي عَنْ ثَلَاثٍ … وَنَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara… melarangku dari mematuk seperti patukan ayam jantan, duduk iq’â seperti duduk iq’ânya anjing, dan menoleh seperti menolehnya musang. [HR. Ahmad, no. 8106; dihasankan oleh al-Albâni di dalam Shahîh at-Targhîb, no. 555]

  1. Imam al-Bukhâri meriwayatkan dalam kitab Shahîhnya (no. 791) :

أَنَّ حُذَيْفَةَ بْنَ اليَمَانِ رَأَى رَجُلًا لَا يُتِمُّ رُكُوعَهُ وَلَا سُجُودَهُ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ قَالَ لَهُ حُذَيْفَةُ “مَا صَلَّيْتَ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ لَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ سُنَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” –وفي رواية-: وَلَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ الْفِطْرَةِ الَّتِي فَطَرَ اللَّهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهَا

Bahwa Hudzaifah bin al-Yamân melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. Ketika dia sudah menyelesaikan shalatnya, Hudzaifah berkata kepadanya: “Engkau belum mengerjakan shalat”. Perawi berkata, ‘Dan aku mengira Hudzaifah berkata kepadanya, “Jika engkau mati (padahal shalatmu seperti ini), engkau mati tidak di atas sunnah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”. Di dalam satu riwayat, “Jika engkau mati (padahal shalatmu seperti ini), engkau mati tidak di atas fithrah yang Allâh jadikan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas fathrah tersebut”.

  1. Imam Ahmad dan lainnya meriwayatkan dari Thalq bin ‘Ali Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى صَلَاةِ عَبْدٍ لَا يُقِيمُ فِيهَا صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهَا وَسُجُودِهَا

Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak melihat shalat seorang hamba yang tidak di dalam shalatnya tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku’ dan sujudnya.

  1. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahîhnya (no. 498) dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata :

وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِىَ قَائِمًا وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السَّجْدَةِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِىَ جَالِسًا

Dan beliau (Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) jika mengangkat kepalanya dari ruku’, beliau tidak akan turun bersujud sampai berdiri dengan sempurna. Dan jika beliau mengangkat kepalanya dari sujud, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersujud sampai duduk dengan sempurna.

Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits yang berisi perintah menjaga kesempurnaan ruku’, sujud dan bangkit dari keduanya, dan menunjukkan bahwa hal itu termasuk rukun shalat. Dan shalat itu tidak sah tanpa dia. Hadits-hadits tersebut diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits, seperti al-Bukhâri, Muslim, Sunan Empat, dan lainnya. Sebagian hadits-hadits itu telah disebutkan di depan. Maka kewajiban setiap Muslim menjaga hal itu dengan sempurna dalam shalatnya. Dia harus menyempurnakan ruku’nya, i’tidalnya, sujudnya dan duduknya. Semua itu dilakukan dengan sempurna dalam shalatnya, dari awal sampai akhir, dengan cara yang bisa mendatangkan ridha Allâh Azza wa Jalla , sebagai pengamalan dari sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berpegang dengan sunnah beliau yang telah bersabda :

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat. [HR. Al-Bukhâri, no. 631, 6008, 7246; dari hadits Mâlik bin al-Huwairits Radhiyallahu anhu]

Diantara yang mengherankan, ada orang berada di dalam rumahnya, lalu dia mendengar adzan. Kemudian, dia segera berdiri, bersiap-siap dan keluar dari rumahnya hendak melaksanakan shalat, bukan untuk yang lain. Ada kemungkinan dia keluar pada waktu malam yang gelap lagi hujan, menginjak lumpur, melewati air sehingga bajunya basah; Jika dia keluar, disaat malam musim panas, maka dia pun tidak aman dari sengatan kalajengking dan serangga berbisa lainnya dalam gelapnya malam; Ada kemungkinan juga, dia berangkat keadaan sakit dan lemah, Meski demikian, dia tetap keluar menuju masjid. Dia siap menanggung semua itu karena ia lebih mengutamakan shalat dan karena cintanya kepada shalat juga karena niatnya untuk melaksanakan shalat. Dia tidak keluar rumah untuk selainnya. Namun ketika dia masuk shalat jama’ah bersama imam, setan mulai menipunya, akhirnya dia pun mendahului imam dalam rukû’, sujud, bangkit dan turun. Setan memperdayainya agar shalatnya batal dan amalannya gugur, sehingga dia keluar dari masjid tanpa mendapatkan pahala shalat.

Anehnya, mereka semua meyakini bahwa tidak ada seorang makmum pun di belakang imam yang boleh berpaling (selesai-red) dari shalatnya sampai imam berpaling. Semua menanti imam sampai mengucapkan salam. Namun (meskipun mereka meyakini itu-red), mereka semua mendahului imam di dalam ruku’, sujud, bangkit, dan turun –kecuali orang yang dikehendaki oleh Allâh- karena setan memperdaya mereka, menjadikan mereka meremehkan dan merendahkan shalat”[4].

Berdasarkan nash-nash di atas dan lainnya, yang telah shahih dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , para Ulama Islam berpendapat bahwa menegakkan rukun-rukun dalam rukû’, sujud, dan berdiri di antara keduanya, dan duduk di antara dua sujud, merupakan kewajiban dalam shalat dan termasuk rukun shalat. Shalat menjadi batal dengan meninggalkannya, dan orang yang melakukannya wajib mengulangi shalat.

Riwayat dari perkataan ulama tentang hal ini banyak sekali, tidak mungkin membawakan semuanya atau sebagiannya di kesempatan ini. Tetapi saya akan mencukupkan dengan satu riwayat tentang hal ini dari seorang imam yang agung, yaitu imam Qadhi Abu Yusuf, murid imam Abu Hanifah rahimahullah. Imam Abu Yusuf berkata :

تَعْدِيْلُ الْأَرْكَانِ الصَّلَاةِ وَهُوَ الطُّمَأْنِيْنَةُ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ، وَكَذَا إِتْمَامُ الْقِيَامِ بَيْنَهُمَا وَإِتْمَامُ الْقُعُوْدِ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ فَرْضٌ تَبْطُلُ الصَّلَاةُ بِتَرْكِهِ

Menegakkan rukun-rukun shalat, yaitu tumakninah di dalam ruku’ dan sujud, demikian juga menyempurnakan berdiri di antara keduanya, dan menyempurnakan duduk di antara dua sujud, merupakan kewajiban, shalat menjadi batal dengan sebab meninggalkannya.

Banyak Ulama telah meriwayatkan perkataan ini dari imam Abu Yûsuf rahimahullah[5].

Sesungguhnya kewajiban setiap Muslim untuk menjaga shalatnya, dan menegakkan shalatnya dengan sempurna dalam menjaga syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannyadan sunah-sunahnya. Allâh Azza wa Jalla telah berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُون ﴿١﴾ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya. [al-Mukminûn/23: 1-2]

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa (Ashar). Berdirilah untuk Allâh (dalam shalatmu) dengan khusyu’. [Al-Baqarah/2: 238]

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ ﴿٤﴾ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. [Al-Ma’un/107: 4-5]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsir ayat (yang artinya), “الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ  (Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”, yaitu adakalanya (lalai dari pelaksanaan shalat-red) di awal waktunya, dia selalu atau sering menunda pelaksanaannya di akhir waktunya; Adakalanya (lalai) dari pelaksanaan shalat dengan memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya sesuai dengan yang telah diperintahkan; Atau adakalanya (lalai) dari khusyû’ dalam shalat dan tadabbur (merenungkan) makna-maknanya. Lafazh (ayat tersebut di atas) mencakup semua itu. Dan setiap orang yang memiliki sebagian sifat ini termasuk bagian dari (kandungan-red) ayat ini. Barangsiapa memiliki seluruh sifat itu, maka dia mendapatkan bagian yang sempurna dari ayat ini, dan (dengan demikian-red) sempurna pula padanya sifat nifaq amaliy (kemunafikan secara amalan)”[6].

Semoga Allâh melindungi kita dari hal di atas, dan semoga Dia memberikan taufiq kepada kita untuk mengamalkan kitab-Nya dan berpegang kepada sunah Nabi-Nya. Dan semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan kita orang-orang yang menegakkan shalat dengan menyempurnakan rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, dan kewajiban-kewajibannya. Dan semoga Allâh menerima dari kita perkataan yang baik dan amalan yang lurus, dan mengampuni kesalahan kita yang berupa kekeliruan, kekurangan, atau ketergelinciran.

Sesungguhnya Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. al-Bukhâri,no. 757 dan Muslim,no. 397 dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[2] HR. al-Bukhâri,no. 6644 dan Muslim,no. 425
[3] HR. Ahmad, no. 16297; Ibnu Majah, no. 871. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahîhul Jâmi’, no. 7977
[4] Dari kitab ash-Shalât karya imam Ahmad, dimuat di dalam Thabaqat Hanabilah, 1/353
[5] Termasuk yang meriwayatkan perkataan ini darinya adalah Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab di dalam kitab at-Taudhîh ‘an Tauhîdil Khallâq, hlm. 260-261
[6] Tafsir Ibnu Katsir, 8/493

Tata Cara Makmum Mengikuti Imam

TATA CARA MAKMUM MENGIKUTI IMAM

Oleh
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya.

Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya. Dan dalam tulisan ringan ini, penulis akan sedikit membahas tentang mengikuti imam dalam shalat berjamaah dan beberapa masalah yang berhubungan dengannya.

Banyaknya fenomena yang bermunculan dengan semarak dan pesatnya perkembangan teknologi dan pertumbuhan penduduk sehingga terkadang masjid-masjid tidak dapat menampung jamaah yang shalat. Lalu muncullah pemikiran untuk menggunakan teknologi tersebut untuk memudahkan orang shalat berjamaah, sehingga tidak harus berdiri di belakang imam untuk bisa mengikuti shalat berjamaah. Hal ini akan tampak jelas pada keadaan masjid Nabawi di Madinah dan Masjidil Haram di Makkah, baik dalam shalat wajib ataupun sunnah. Di bulan Ramadhan, akan tampak sekali banyaknya jamaah yang shalat di hotel yang berdampingan dengan masjid dengan melihat layar televisi yang menyiarkan langsung gerakan imam dan suaranya terdengar jelas.

Dengan teknologi yang ada, seseorang dapat melihat semua gerakan imam dan dapat menirunya. Fenomena mengikuti ini berkembang dan perlu diberikan ketentuan dan hukum, agar kaum Muslimin dapat melaksanakan shalat berjamaah dengan mudah dan sah.

Mengikuti imam (mutaba’ah imam) dalam shalat berjamaah adalah salah satu kewajiban yang perlu sekali dijelaskan dan ditekankan, seiring dengan jauhnya kaum Muslimin di zaman ini dari pelita sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maksud dan Hukum Mengikuti Imam.
Yang dimaksud dengan “mengikuti imam” atau mutâba’atul imâm dalam pembahasan ini adalah mengikuti gerakan-gerakan imam shalat, dengan tanpa mendahuluinya, atau membarenginya, atau telat dalam mengikutinya. Dari definisi ini kita bisa membagi makmum dalam mutâba’tul imam menjadi empat keadaan yaitu (1) mengikuti gerakan imam dengan segera, (2) mendahului gerakan imam, (3) membarengi gerakannya, dan (4) terlalu terlambat dalam mengikuti gerakan imam.

Mutâba’tul imam secara umum hukumnya wajib, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا

Sesungguhnya imam dijadikan agar diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya! Apabila ia sudah bertakbir, maka bertakbirlah kalian…“.[1]

Dalam hadits ini, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk mengikuti atau mengiringi gerakan imam, dan perintah dalam nash syariat pada asalnya menunjukkan arti wajib. Dengan ini, diketahui bahwa mengikuti gerakan imam itu hukumnya wajib.

Wajibnya mengikuti imam juga ditunjukkan oleh adanya larangan dan ancaman bagi mereka yang mendahului gerakan imam, sebagaimana telah disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي إِمَامُكُمْ، فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ، وَلَا بِالْقِيَامِ، وَلَا بِالِانْصِرَافِ!

Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku dengan rukuk, sujud, berdiri, dan salam!”.[2]

Syaikh Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Bahkan seandainya ada yang mengatakan bahwa perbuatan ‘mendahului imam’ itu termasuk dosa besar, maka pendapat itu tidak jauh (dari kebenaran), karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ أَوْ لَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ

Tidak takutkah orang mengangkat kepalanya sebelum imam, Allâh ubah kepalanya menjadi kepala keledai ?! atau Allâh ubah bentuknya menjadi bentuk keledai ?[3]

Ini merupakan ancaman, dan ancaman termasuk tanda-tanda dosa besar”.[4]

Disampaing akibat buruk di atas, mendahului imam juga dapat membatalkan shalat makmum bila disengaja, karena adanya larangan dalam hal ini. Dan pada asalnya, suatu larangan dalam nash syariat menunjukkan rusaknya sesuatu yang terlarang tersebut. Adapun bila tidak disengaja, maka shalatnya tetap sah, namun ia harus kembali ke posisi sebelumnya untuk mengikuti imamnya.

Mutaba’atul imam yang sempurna adalah dengan mengikuti atau mengiringi gerakan imam, segera setelah imam selesai melakukan gerakannya. Misalnya ketika kita akan ruku’, maka hendaknya kita menunggu hingga imam sudah dalam keadaan ruku’ dengan sempurna, setelah itu makmum bersegera melakukan ruku’. Begitu pula gerakan-gerakan shalat lainnya, seperti sujud, duduk diantara dua sujud, bangkit dari duduk dan lain sebagainya. Hal ini telah ditegaskan dalam banyak hadits, diantaranya :

فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ… وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ.

Jika imam telah bertakbir, maka bertakbirlah kalian, dan janganlah kalian bertakbir hingga ia bertakbir ! Jika imam telah ruku’, maka ruku’lah kalian, dan janganlah kalian ruku’ sehingga imam melakukan ruku’ ! … Dan jika ia telah sujud maka sujudlah kalian, dan janganlah kalian sujud sehingga ia bersujud !” [5]

Barâ’ bin ‘Âzib mengatakan, “Jika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan ‘sami’allâhu liman hamidah’, kami masih tetap berdiri hingga kami melihat beliau benar-benar telah meletakkan wajahnya di tanah, baru kemudian kami mengikutinya.”[6]

Dalam redaksi lain dikatakan, “Sungguh dahulu mereka (para sahabat) shalat di belakang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apabila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengangkat kepalanya dari rukuk, aku tidak melihat seorangpun membungkukkan dadanya, sehingga Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan dahinya ke tanah, kemudian barulah orang-orang yang di belakang beliau bersujud.”[7]

Adapun membarengi imam, maka mayoritas Ulama memakruhkannya, kecuali dalam takbîratul ihrâm, maka itu dapat membatalkan shalat makmum, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahulah , “Jika seorang makmum melakukan takbîratul ihrâm sebelum imamnya atau bersamaan dengan imam, maka shalatnya tidak sah, karena si makmum menggantungkan atau mengikatkan shalatnya dengan shalat imam sebelum shalat imam tersebut dimulai, sehingga shalatnya makmum menjadi tidak sah”.[8]

Sedangkan telat dalam mengikuti imam, maka hukumnya berbeda sesuai dengan keadaan orang makmum :
Pertama, bila makmum mempunyai udzur, seperti usianya lanjut, atau sakit, atau udzur lainnya, maka shalatnya tetap sah, tetapi ia harus melakukan semua rukun shalat tersebut, walaupun terlambat sampai dua rukun atau lebih. Namun bila terlambatnya sampai satu rakaat penuh, maka ia harus mengikuti imamnya pada rakaat berikutnya dan harus menambah satu rakaat setelah imamnya salam; yaitu untuk mengganti rakaat yang tertinggal karena udzur tersebut.

Kedua, bila si makmum tidak memiliki udzur dan disengaja, sedangkan terlambatnya tidak sampai satu rukun, maka hukumnya makruh. Tetapi, bila terlambatnya sampai satu rukun atau lebih, maka shalatnya batal, sebagaimana bila ia mendahului imam dengan sengaja. Wallâhu a’lam.[9]

Selanjutnya, apakah perintah mengikuti imam itu juga mencakup semua tindakan dan bacaan hingga sifat-sifat detailnya ? Misalnya:

  1. Saat berdiri, ketika imam meletakkan tangan di bawah pusar, bukan di atas dada, apakah makmum juga diperintahkan untuk melakukan hal yang sama?
  2. Saat i’tidâl, ketika imam menyedekapkan tangannya, apakah bagi makmum yang -misalnya- berpendapat lebih afdhal menjulurkan tangannya, dianjurkan untuk mengikuti imam dalam bersedekap?
  3. Saat duduk tasyahud awal, ketika imam duduk dengan cara tawarruk, bukan dengan iftirasy, apakah makmum juga diperintahkan untuk duduk dengan cara yang sama, dan seterusnya…?

Untuk menjawab beberapa pertanyaan di atas, maka perlu merujuk kembali kepada hadits yang berkaitan dengan perintah mengikuti imam.

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَاصَلَّى قَائِمًا، فَصَلُّوا قِيَامًا وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا، فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ

Sesungguhnya imam dijadikan agar diikuti, maka jika ia sudah bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Jika ia sudah rukuk, maka rukuklah kalian. Jika ia sudah mengucapkan “sami’allâhu liman hamidah”, maka ucapkanlah “Rabbana lakal hamdu”. Jika ia shalat dengan berdiri, maka shalatlah kalian dengan berdiri. Dan jika ia shalat dengan duduk, maka shalatlah kalian dengan duduk semuanya.[10]

Dengan memperhatikan hadits ini, menunjukkan bahwasanya perintah mengikuti imam hanya pada hal-hal yang global saja, seperti takbîr, rukû’, berdiri dan duduk. Adapun sifat detail dari setiap gerakan dan ucapan imam, maka tidak disinggung dalam hadits tersebut, sehingga hal ini mengandung isyarat bahwa kita tidak diperintahkan mengikuti setiap detail gerakan dan ucapan imam. Bila hal itu diperintahkan, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyinggungnya dalam hadits ini, karena tidak bolehnya menunda penjelasan suatu hukum saat hukum tersebut dibutuhkan.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun makna sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘sesungguhnya imam dijadikan agar diikuti,’ menurut Imam Syâfi’i rahimahullah dan sekelompok Ulama, ialah dalam perbuatan-perbuatan yang jelas terlihat.”[11]

Dan lagi, memasukkan sifat detail setiap gerakan dan ucapan dalam perintah mengikuti imam akan sangat memberatkan makmum. Tentunya syari’at tidak menginginkan hal itu, wallâhu a’lam.[12]

Beberapa Masalah Kontemporer Dalam Mutaba’atul imam.
Seiring berkembangnya teknologi, bermunculan pula masalah-masalah fikih baru yang berhubungan dengannya. Tidak terkecuali dalam masalah mutaba’atul imam, ada beberapa kasus baru yang muncul karena adanya perkembangan teknologi tersebut, diantaranya:

  1. Bermakmum dengan perantara layar untuk melihat gerakan imam.
  2. Bermakmum dengan perantara radio.
  3. Bermakmum di rumah samping masjid dengan perantara speaker luar masjid.
  4. Kaum wanita yang ikut berjama’ah atau menjadi makmum dengan menggunakan pembatas penuh.
  5. Bermakmum di lantai yang berbeda dengan lantai imam, dan masalah-masalah lain yang serupa.

Untuk mengetahui hukum dari masalah-masalah di atas, kita perlu mengetahui syarat sahnya bermakmum. Memang terdapat banyak pendapat dalam masalah ini, namun pendapat Ulama yang kuat -menurut penulis- dalam masalah ini yaitu pendapat yang mengatakan :

Jika seorang makmum berada di satu masjid dengan imam, maka selama dimungkinkan untuk mengikuti imamnya -dengan cara apapun- maka itu sudah cukup, dan ia boleh bermakmum dengan imamnya … Adapun jika seorang makmum berada di luar masjid, maka ada satu syarat tambahan, yaitu shafnya harus bersambung dan tidak terputus.[13]

Berdasarkan pendapat ini, kita mencoba menjawab masalah-masalah di atas :

Pertama, hukum bermakmum dengan perantara layar.
Apabila si makmum berada di satu masjid dengan imam, maka shalatnya sah, selama ia bisa mengikuti gerakan imam melalui layar tersebut, meskipun shafnya tidak bersambung, walaupun ia tidak dapat mendengar suara imam.

Adapun bila si makmum berada di luar masjid, maka shalatnya tidak dinyatakan sah, kecuali bila shafnya bersambung, meskipun ia bisa melihat gerakan imam dan dapat mendengar suara imam melalui layar tersebut.

Kedua, hukum bermakmum dengan perantara radio.
Apabila si makmum berada di satu masjid dengan imamnya, selama ia bisa mengikuti gerakan imam dengan perantara radio tersebut, maka shalatnya sah, meski shafnya terputus, ataupun ia tidak dapat melihat imamnya atau para makmum yang ada di belakang imamnya.

Sedangkan jika makmum tersebut berada di luar masjid, maka shalatnya tidak akan sah, kecuali jika shafnya tidak terputus, meskipun ia bisa mengikuti gerakan imam dengan perantara radio tersebut.

Ketiga, hukum bermakmum di rumah samping masjid dengan perantara speaker masjid.
Bila shaf makmum bersambung dan tidak terputus hingga ke rumah tersebut, dan si makmum bisa mengikuti gerakan imam dengan suara yang keluar dari speaker tersebut, maka shalat jama’ahnya sah.

Keempat, hukum jama’ah perempuan yang bermakmum di balik pembatas yang penuh.
Selama mereka (jama’ah perempuan) bisa mengikuti gerakan imam, baik melalui suara atau layar, maka shalat berjama’ahnya sah, meski shafnya terputus dan ia tidak dapat melihat imam atau jama’ah yang ada di belakang imam.

Kelima, hukum bermakmum di lantai yang berbeda dengan lantai imam.
Apabila dimungkinkan untuk mengikuti imam di lantai tersebut, maka hukum lantai tersebut sama dengan hukum lantai imamnya. Karena dalam bermakmum tidak ada syarat harus melihat imam atau makmum yang ada di belakangnya. Yang disyaratkan hanyalah dimungkinkannya bagi si makmum mengikuti imam, baik melalui suara maupun melalui layar, wallâhu a’lam.

Dari beberapa contoh kasus di atas dan jawabannya, tentu akan bisa terjawab juga kasus-kasus lain yang serupa. Dan pada akhir tulisan ini, penulis sebutkan perkataan sebagian ulama yang dapat lebih menjelaskan permasalahan tersebut.

Syaikh Utsaimin rahimahullah menyatakan:
Yang benar dalam masalah ini, bahwasanya bersambungnya shaf diharuskan bagi orang yang bermakmum di luar masjid. Apabila shafnya tidak bersambung, maka shalatnya tidak sah… Dengan keterangan ini, terjawablah fatwa sebagian orang pada zaman ini yang membolehkan mengikuti imam di belakang radio…

Pendapat ini memiliki konsekuensi, bolehnya kita tidak shalat Jum’at di masjid-masjid jami’, karena kita bisa bermakmum dengan imam Masjidil-Haram, karena jumlah jama’ahnya lebih besar, sehingga itu lebih afdhal… Lalu jika ada televisi yang dapat menampilkan shalat secara langsung, tentunya lebih afdhal lagi…

Namun pendapat ini tidak diragukan lagi kebatilannya, karena itu akan menghilangkan (syariat) shalat jamaah ataupun shalat Jum’at, tidak ada lagi shaf yang bersambung; dan (pendapat ini) jauh (dan tidak selaras) dengan tujuan disayariatkannya shalat Jumat dan shalat jama’ah.

Orang yang shalat di belakang radio, (berarti) ia shalat di belakang imam yang tidak di depannya, bahkan keduanya dipisahkan jarak yang jauh. Ini membuka pintu keburukan, karena orang yang meremehkan shalat Jumat akan berkata “selagi shalat (jama’ah) di belakang radio dan TV sah, maka saya ingin shalat di rumahku, bersama anakku, atau saudaraku, atau orang lain …”.[14]

Al-Lajnah ad-Da’imah juga menfatwakan:
(Seseorang yang berjama’ah di rumah mengikuti speaker dari masjid, padahal antara imam dan makmum tersebut tidak bersambung sama sekali), maka shalatnya tidak sah. Demikian ini pendapat ulama madzhab Syafi’i, dan ini juga pendapat Imam Ahmad; kecuali bila shaf-shafnya bersambung hingga ke rumahnya, dan dimungkinkan untuk mengikuti imam dengan melihat dan mendengarkan suaranya, maka shalatnya sah, sebagaimana dihukumi sah shalat bagi orang-orang yang berada di shaf-shaf yang bersambung hingga rumahnya. Adapun tanpa syarat tersebut, maka shalatnya tidak sah, karena wajib bagi seorang muslim untuk shalat berjamaah di rumah-rumah Allah Azza wa Jalla bersama saudara-saudaranya seiman.[15]

Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat bagi diri penulis, pembaca, dan kaum muslimin.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين
والحمد لله رب العالمين

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVII/1435H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. al-Bukhâri, hadits no: 722, dan Muslim, hadits no: 414.
[2] HR. Muslim, hadits no: 426
[3] HR. al-Bukhâri, hadits no: 691, dan Muslim, hadits no: 427.
[4] Lihat Asy-Syarhul Mumti’ 4/181
[5] HR. Abu Dawud, hadits no: 603, dan dishahihkan oleh Syaikh Albani rahimahullah
[6] HR. Muslim, hadits no: 474.
[7] HR. Muslim, hadits no: 474.
[8]  Lihat al-Majmû’ (4/234)
[9] Lihat asy-Syarhul-Mumti’, 4/180-190.
[10] HR Muslim, hadits no. 417.
[11] Lihat Syarah Muslim, karya Imam Nawawi, 4/134.
[12] Lihat penjelasan Syaikh Utsaimin rahimahullah dalam masalah ini dalam kitab asy-Syarhul-Mumti’, 2/318-320.
[13] Tentang syarat bermakmum ini, syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa pendapat yang râjih adalah harus memenuhi dua syarat : mendengar takbir dan bersambung shaf (barisan)nya. (Syarhu al-Mumti’ 4/423).
[14] Asy-Syarhul-Mumti’, 4/299-300.
[15] Fatawa Lajnah Da’imah, 8/32.

Curang dalam Timbangan dan Takaran, Mengundang Kerusakan

CURANG DALAM TIMBANGAN DAN TAKARAN MENGUNDANG KERUSAKAN DI DUNIA DAN CELAKA DI AHERAT

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ﴿٣﴾ أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ ﴿٤﴾ لِيَوْمٍ عَظِيمٍ ﴿٥﴾ يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.  Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam. [al-Muthaffifîn/83:1-6]

Penjelasan ayat 1-3 :
Makna muthaffifîn
Kata wail (وَيْلٌ) artinya adzab yang dahsyat di akherat. Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma berkata, “Itu adalah satu jurang di Jahannam, tempat mengalirnya nanah-nanah penghuni neraka.”[1]

Sementara kata  التَّطْفِيفُ   (at-tathfîf)  bermakna pengurangan. Kata ini berasal dari kata  الطَّفِيْفُ yang artinya sesuatu yang sedikit.[2] (Pelakunya-red) disebut mutathaffif karena tidaklah ia mencuri (mengambil) milik orang lain melalui proses penakaran dan penimbangan kecuali kadar yang sedikit.[3]

Menurut Ulama Lughah (Bahasa Arab), al-muthaffifûn adalah orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan, tidak memenuhi dan menyempurnakannya.[4]

Allâh Azza wa Jalla langsung menafsirkan hakekat muthaffifîn (yang melakukan kecurangan) dalam ayat kedua dan berikutnya, dengan berfirman[5]

الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ  ٢ وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ 

Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”  [al-Muthaffifîn/83:2-3]

Praktek kecurangan mereka seperti yang diterangkan Allâh Azza wa Jalla , jika orang lain menimbangkan atau menakar bagi mereka sendiri, maka mereka menuntut takaran dan timbangan yang penuh dan sekaligus meminta tambahan. Mereka meminta hak mereka dipenuhi dengan sebaik-baiknya, bahkan minta dilebihkan. Namun apabila mereka yang menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi kadarnya sedikit, baik dengan cara menggunakan alat takar  dan timbangan yang sudah direkayasa, atau dengan tidak memenuhi takaran dan timbangannya, atau dengan cara-cara curang lainnya.

Mereka tidak suka orang lain mendapatkan perlakuan yang sama dengan perlakuan untuk dirinya (dengan dipenuhi timbangan dan takaran bila membeli).[6]

Orang-orang yang melakukan kecurangan ini terancam dengan siksa yang dahsyat atau neraka Jahannam.

Bahaya Mengurangi Timbangan dan Takaran
Kecurangan tersebut jelas merupakan satu bentuk praktek sariqah (pencurian) terhadap milik orang lain dan tidak mau bersikap adil dengan sesama.[7] Dengan demikian, bila mengambil milik orang lain melalui takaran dan timbangan yang curang walaupun sedikit saja berakibat ancaman doa kecelakaan. Dan tentu ancaman akan lebih besar bagi siapa saja yang merampas harta dan kekayaan orang lain dalam  jumlah yang lebih banyak.

Syaikh ‘Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Jika demikian ancaman bagi orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan orang lain, maka orang yang mengambil kekayaan orang lain dengan paksa dan mencurinya, ia lebih pantas terkena ancaman ini daripada muthaffifîn. [8]

Tentang bahaya kecurangan ini terhadap masyarakat, Syaikh ‘Athiyyah Sâlim rahimahullah mengatakan, “Diawalinya pembukaan surat ini dengan doa kecelakaan bagi para pelaku tindakan curang dalam takaran dan timbangan itu menandakan betapa bahayanya perilaku buruk ini. Dan memang betul, hal itu merupakan perbuatan berbahaya. Karena timbangan dan takaran menjadi tumpuan roda perekonomian dunia dan asas dalam transaksi. Jika ada kecurangan di dalamnya, maka akan menimbulkan khalal (kekisruhan) dalam perekonomian, dan pada gilirannya akan mengakibatkan ikhtilâl (kegoncangan) hubungan transaksi. Ini salah satu bentuk kerusakan yang besar” [9]

Perintah Menyempurnakan Takaran dan Timbangan
Islam dengan kesempurnaan, kemuliaan dan keluhuran ajarannya, memerintahkan umatnya untuk menjalin muamalah dengan sesama atas dasar keadilan dan keridhaan. Di antaranya, dengan menyempurnakan timbangan dan takaran. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَاَقِيْمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيْزَانَ 

Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu [-Rahmân/55:9].

وَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ

Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya [-An’âm/6:152]

Syaikh asy-Syinqîthi rahimahullah mengatakan, “Melalui ayat ini, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan penyempurnaan (isi) takaran dan timbangan dengan adil. Dan menyatakan bahwa siapa saja yang tanpa kesengajaan terjadi kekurangan pada takaran dan timbangannya, tidak mengapa karena tidak disengaja”.

Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan bahwa memenuhi takaran dan timbangan lebih utama dan lebih baik manfaat. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَاَوْفُوا الْكَيْلَ اِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya [al-Isrâ`/17:35].

Dalam ayat lain, perintah menyempurnakan takaran mengiringi perintah beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla . Sebab, pelaksanaan dua hal tersebut berarti memberikan hak kepada pemiliknya yang tepat, tanpa ada pengurangan.[10]

Orang yang menyalahi ketentuan yang adil ini berarti telah menjerumuskan dirinya sendiri dalam ancaman kebinasaan. Dan sampai sekarang, praktek ini masih menjadi karakter sebagian orang yang melakukan jual-beli, baik pedagang maupun pembeli. Dengan mendesak, pembeli meminta takaran dan timbangan dipenuhi, dan ditambahi. Sementara sebagian pedagang melakukan hal sebaliknya, melakukan segala tipu muslihat untuk mengurangi takaran dan timbangan guna meraup keuntungan lebih dari kecurangannya ini.

Sejarah telah menyebutkan bahwa Allâh Azza wa Jalla mengutus Nabi Syu’aib Alaihissallam kepada kaum yang melakukan kebiasaan buruk ini. Nabi Syu’aib Alaihissallam  sudah menyeru kaumnya, suku Madyan (penduduk Aikah),  agar menjauhi kebiasaan buruk itu.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَاِلٰى مَدْيَنَ اَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۗقَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗ ۗوَلَا تَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ اِنِّيْٓ اَرٰىكُمْ بِخَيْرٍ وَّاِنِّيْٓ اَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ مُّحِيْطٍ  ٨٤ وَيٰقَوْمِ اَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ  ٨٥  بَقِيَّتُ اللّٰهِ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ەۚ وَمَآ اَنَا۠ عَلَيْكُمْ بِحَفِيْظٍ

Dan kepada (penduduk) Madyan, (Kami utus saudara mereka), Syu’aib. Ia berkata, “Hai kaumku, sembahlah Allâh, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan  baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (Kiamat)”. Dan Syu’aib berkata, “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. Sisa keuntungan dari Allâh adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. Dan aku bukanlah seorang penjaga atas dirimu [Hûd/11:84-86]

Namun kaum Nabi Syu’aib menolak dan mengingkari dakwah beliau. Allâh Azza wa Jalla mengisahkan mereka berkata.

قَالُوْا يٰشُعَيْبُ اَصَلٰوتُكَ تَأْمُرُكَ اَنْ نَّتْرُكَ مَا يَعْبُدُ اٰبَاۤؤُنَآ اَوْ اَنْ نَّفْعَلَ فِيْٓ اَمْوَالِنَا

“Hai Syu’aib, apakah agamamu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami” [Hûd/11:87]

Beliau menjawab:

قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ

“Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu dengan mengerjakan apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allâh aku bertawakkal dan hanya kepada-Nyalah aku kembali” [Hûd/11:88]

Akhirnya, Allâh Azza wa Jalla menghancurkan mereka dengan siksa-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

فَكَذَّبُوْهُ فَاَخَذَهُمْ عَذَابُ يَوْمِ الظُّلَّةِ ۗاِنَّهٗ كَانَ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيْمٍ

Kemudian mereka mendustakan Syu’aib, lalu mereka ditimpa azab pada hari mereka dinaungi awan. Sesungguhnya azab itu adalah azab hari yang besar [asy-Syu’arâ/26:189]

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَاَخَذَتِ الَّذِيْنَ ظَلَمُوا الصَّيْحَةُ فَاَصْبَحُوْا فِيْ دِيَارِهِمْ جٰثِمِيْنَۙ – ٩٤ كَاَنْ لَّمْ يَغْنَوْا فِيْهَا

Dan orang-orang yang zhalim dibinasakan oleh satu suara yang mengguntur, lalu jadilah mereka mati bergelimpangan di rumahnya .  Seolah-olah mereka belum pernah berdiam di tempat itu. [Hûd/11:94-95]

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَاَخَذَتْهُمُ الرَّجْفَةُ فَاَصْبَحُوْا فِيْ دَارِهِمْ جٰثِمِيْنَۙ

Kemudian mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di dalam rumah-rumah mereka [al-A’râf/7:91]

Kurangnya pengetahuan (jahâlah) tentang tata cara berniaga dan berdagang yang baik dan syar’i merupakan salah satu faktor yang melatarbelakangi praktek kecurangan dalam takaran dan timbangan (serta perdagangan secara umum). Maka, menjadi kewajiban orang yang terjun di dunia bisnis (perdagangan) untuk mendalami fiqh buyû (hukum-hukum jual-beli dan muamalah Islam). Tujuannya, agar terhindar dari berbuat kecurangan, riba, dusta, kezhaliman dan kehilangan berkah.

Khalifah ‘Umar bin Khaththâb Radhiyallahu anhu pernah memperingatkan, “Orang yang belum belajar agama, sekali-kali jangan berdagang di pasar-pasar kami”.

Sahabat ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu pernah berkata, “Pedagang bila (pelaku bisnis)  tidak faqih (paham agama) maka akan terjerumus dalam riba, kemudian terjerumus dan terjerumus (terus)”.

Bila Terjadi Kekurangan yang Tidak Disengaja
Syaikh asy-Syinqîthi rahimahullah mengatakan, “Melalui ayat ini, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan penyempurnaan (isi) takaran dan timbangan dengan adil. Dan menyatakan bahwa siapa saja yang tanpa kesengajaan terjadi kekurangan pada takaran dan timbangannya, tidak mengapa karena tidak disengaja”[11] Hal senada juga disampaikan Syaikh al-Jazâiri dalam tafsirnya

Penjelasan ayat 4-6:
Setelah mengancam orang-orang yang curang dalam timbangan dan takaran itu, namun kecurangan itu tetap saja mereka lakukan, Allâh Azza wa Jalla  berfirman:

أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ ﴿٤﴾ لِيَوْمٍ عَظِيمٍ ﴿٥﴾ يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam

Imam Ibnu Jarîr ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Tidakkah orang-orang yang mengurangi hak-hak manusia dalam timbangan dan takaran itu meyakini bahwa mereka akan dibangkitkan dari kubur-kubur mereka setelah mereka mati, pada suatu hari yang sangat penting, dahsyat lagi menakutkan?”. [12]

Tidakkah mereka takut kepada hari kebangkitan dan saat berdiri di hadapan (Allâh) Dzat Yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi dan tertutupi pada hari yang sangat besar bahayanya, banyak menimbulkan kesedihan, dan agung urusannya. Barangsiapa merugi, pasti akan dijerumuskan ke api yang menyala-nyala ?[13]

Kalaupun mereka tidak meyakini adanya hari pembalasan, bukankah lebih baik menganggapnya ada, kemudian merenungkannya, mencari tahu tentangnya, dan akhirnya berhati-hati mengambil langkah selamat dengan tidak mengurangi hak orang lain.[14]

Orang-orang yang melakukan praktek kecurangan (dan para pelaku dosa lainnya) akan menghadapi hukuman Allâh Azza wa Jalla pada hari itu. Hari yang besar. Allâh telah menyebutkannya sebagai hari yang besar sehingga menunjukkan keagungan dan pentingnya hari tersebut. Allâh Azza wa Jalla telah menyebutkan hari itu sebagai hari yang menakutkan, menyengsarakan, meresahkan dan mengiris perasaan. (Lihat surat at-Takwîr, al-Insyiqâq dan al-Infithâr).

Semua orang akan menghadap Rabbul ‘alamin dari seluruh belahan bumi Timur dan Barat, dibangkitkan di atas satu tempat yang lapang. Satu hari pada masa itu sepanjang 50 ribu tahun. Matahari sangat dekat dengan mereka. Tidak ada pepohonan, bangunan atau apa saja yang bisa dijadikan tempat berteduh, kecuali naungan dari Allâh Azza wa Jalla yang diberikan kepada orang yang dikehendaki-Nya. Pada hari yang besar ini, muthaffifûn akan merasakan balasan hukuman. Hendaknya orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang takut terhadap hari itu, dan bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla serta memberikan hak orang lain secara utuh (sempurna). Jika memberi tambahan, maka itu lebih baik. Hendaknya mereka juga mengambil hak mereka secara utuh, namun jika mau bertoleransi, maka itu lebih baik. Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan taufik kepada kita. [15]

Di sini, Syaikh as-Sa’di rahimahullah menyimpulkan bahwa yang mendorong mereka berani berbuat kecurangan dalam menakar dan menimbang adalah karena mereka tidak mengimani Hari Akhir. Jika mereka mengimaninya, dan yakin bahwa mereka akan berdiri di hadapan Allâh  k untuk memperhitungkan perbuatan mereka, yang besar maupun yang kecil, niscaya akan menahan diri dari praktek curang itu dan kemudian bertaubat darinya.”[16]

Pengaruh Ayat pada Para Sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam 
Sahabat Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu menceritakan, “Ketika pertama kali Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke (kota) Madinah, mereka (para penduduknya) termasuk manusia paling buruk dalam menakar. Kemudian Allâh Azza wa Jalla menurunkan (ayat). Selanjutnya mereka memperbaiki cara penakaran.” (Riwayat Ibnu Mâjah dan Ibnu Hibbân dan dishahîhkan oleh al-Albâni).

Al-Farâ` mengatakan, “Mereka menjadi orang yang paling menyempurnakan takaran (dan timbangan) sampai hari ini.”[17]

Catatan Penting
Syaikh al-‘Utsaimîn rahimahullah mengingatkan, “Ayat ini meskipun berhubungan erat dengan takaran dan timbangan, hanya saja seorang buruh atau pegawai jika ia menginginkan honornya utuh, namun ia datang kerja terlambat atau pulang terlebih dahulu, ia termasuk muthaffifin yang Allâh ancam dengan kecelakaan. Sebab jika gajinya berkurang 1 riyal saja, pasti akan berkata, “Kok kurang?”[18]..

Pelajaran Dari Ayat-ayat:

  1. Ancaman berat bagi orang-orang curang dalam jual-beli (transaksi).
  2. Bahaya curang dalam takaran dan timbangan.
  3. Kewajiban manusia, memberikan seluruh milik orang lain yang menjadi tanggungannya.
  4. Pentingnya umat memahami agama.
  5. Kewajiban menepati akad (menyempurnakan timbangan dan takaran) sudah ada dalam syariat-syariat sebelumnya.
  6. Kenekadan dalam berbuat maksiat bertolak dari tipisnya keimanan orang kepada Hari Akhir.
  7. Semua orang mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di dunia di hadapan Allâh Azza wa Jalla .
  8. Setiap orang harus adil dalam seluruh ucapan dan perbuatannya.
  9. Penetapan adanya Hari Akhir, Hari Pembalasan dan Hari Hisab.
  10. Agungnya Hari Kiamat, hari manusia berdiri di hadapan Rabbul alamin untuk memperhitungkan amal hamba dan membalasnya.
  11. Pentingnya pembinaan umat berbasis iman kepada Hari Akhir. Wallâhu a’lam (Ustadz Abu Minhal, Lc)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVI/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  al-Jâmi li Ahkâmil Qur`ân 19/219, Aisar 2
[2]  Jâmi’u al-Bayâni fi Ta`wil Ay al-Qur`ân, ath-Thabari 15/114, al-Jâmi li Ahkâmil Qur`ân 19/219, Tatimmah  Adhwâul Bayân  9/91
[3]  al-Jâmi li Ahkâmil Qur`ân 19/219.
[4]  Jâmi’u al-Bayâni fi Ta`wil Ay al-Qur`ân, 15/114, Ahkâmul Qur`ân , Ibnul ‘Arabi, 4/274
[5]  Tatimmah  Adhwâul Bayân 9/91, Taisîrul Karîmir Rahmân fî Tafsîri Kalâmil Mannân  , as-Sa’di, hlm. 999
[6]  Silahkan lihat al-Jâmi li Ahkâmil Qur`ân  19/220
[7]  Taisîrul Karîmir Rahmân fî Tafsîri Kalâmil Mannân  hlm.999
[8]  Taisîrul Karîmir Rahmân fî Tafsîri Kalâmil Mannân  1001
[9]  Tatimmah  Adhwâul Bayân 9/91
[10]  Tatimmah  Adhwâul Bayân 9/93
[11]  Adhwâul Bayân 2/251)
[12]  Jâmi’u al-Bayâni fi Ta`wil Ay al-Qur`ân 15/115
[13]  Tafsîru al-Qur`ânil ‘Azhîm, Ibnu Katsîr 8/347
[14]  al-Jâmi li Ahkâmil Qur`ân  19/222
[15]  Syarh Riyâdhi ash-Shâlihîn, al-‘Utsaimîn  2/1466
[16]  Taisîrul Karîmir Rahmân fî Tafsîri Kalâmil Mannân  hlm. 1001
[17] al-Jâmi li Ahkâmil Qur`ân  19/218
[18]  Bab fadhl as-samâhah fil bai was syirâ` bab 240

Tergesa-gesa Penyakit Manusia

TERGESA-GESA, PENYAKIT MANUSIA

Oleh
Ustadz Said Yai Ardiansyah Lc MA.

خُلِقَ الْاِنْسَانُ مِنْ عَجَلٍۗ سَاُورِيْكُمْ اٰيٰتِيْ فَلَا تَسْتَعْجِلُوْنِ 

Manusia telah dijadikan (bertabiat) tergesa-gesa. Kelak akan Aku perIihatkan kepada kalian tanda-tanda (azab-Ku), Oleh karena itu, janganlah kalian minta kepada-Ku untuk mendatangkannya dengan segera!  [al-Anbiyâ’/21:37]

TAFSIR AYAT
“Manusia telah dijadikan (bertabiat) tergesa-gesa” untuk mendapatkan atau mengerjakan sesuatu. Kaum Mukminin tergesa-gesa dalam mengharapkan hukuman buat orang-orang kafir. Sedangkan orang-orang kafir tergesa-gesa dalam mengharapkan datangnya hukuman bagi mereka, sebagai bentuk pengingkaran dan penolakan mereka. Sehingga mereka mengatakan, “Kapan janji (akan datangnya azab) itu datang, jika kalian benar-benar jujur?”[1]

Allâh Azza wa Jalla memperlambat hal tersebut karena mereka sudah memiliki ajal (batas waktu) masing-masing yang telah ditentukan. “Jika telah datang ajal mereka, maka mereka tidak akan diakhirkan dan tidak pula dimajukan.”[2] Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla berfirman,Kelak akan Aku perlihatkan kepada kalian tanda-tanda (azab-Ku), Oleh karena itu, janganlah kalian minta kepada-Ku untuk mendatangkannya dengan segera.” [3]

ARTI KATA (عَجَلٍ) ‘AJALA PADA AYAT DI ATAS
Para ahli tafsîr berselisih pendapat tentang arti ‘ajala (عَجَلٍ) pada ayat di atas. Di antara pendapat-pendapat tersebut adalah sebagai berikut[4] :

  1. Penciptaan Nabi Âdam Alaihissallam yang dipercepat di sore hari Jum’at sebelum terbenam matahari. Diriwayatkan dari Mujâhid bahwasanya dia berkata, “Âdam diciptakan dengan ketergesaannya. Allâh Azza wa Jalla memasukkan rûh ke dalam tubuh Âdam Alaihissallam, kemudian Allâh menghidupkan matanya sebelum menghidupkan badannya yang lain. Âdam pun berkata, ‘Ya Rabku! Sempurnakanlah penciptaanku sebelum terbenam matahari.’.”
  2. Ini sesuai dengan bahasa suku Himyar. (Pendapat ini lemah)
  3. Proses penciptaannya yang cepat dengan lafaz ‘Kun’ (Jadilah!). (Pendapat ini lemah)
  4. Ketergesa-gesaan pada tabiat manusia.  (Inilah pendapat yang lebih kuat insyâ Allâh). Dengan beberapa alasan :
  • Kesesuaianya dengan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَكَانَ الْاِنْسَانُ عَجُوْلًا

Dan manusia bersifat tergesa-gesa. [al-Isrâ’/17:11]

  • Kesesuaiannya dengan atsar yang diriwayatkan dari as-Sudi, dia berkata, “Ketika ditiupkan rûh di dalam tubuh Âdam. h tersebut pun masuk ke dalam kepalanya kemudian dia bersin. Malaikat berkata kepadanya, ‘Ucapkanlah: Alhamdulillâh!’, Lalu Âdam mengucapkan, ‘Alhamdulillâh’. Allâh berfirman kepadanya, ‘Rabmu telah merahmatimu.’ Ketika h-nya memasuki matanya, dia pun melihat ke buah-buah surga. Ketika h tersebut sampai ke kerongkongannya dia mulai menginginkan makanan. Dia pun melompat sebelum h-nya sampai ke kedua kakinya karena tergesa-gesa menuju buah surga. Demikianlah ketika Allâh berfirman :

خُلِقَ الْإِنْسَانُ مِنْ عَجَلٍ

“Manusia telah dijadikan (bertabiat) tergesa-gesa.”

Pendapat pertama dan keempat tidak begitu jauh, karena pada pendapat pertama Nabi Âdam Alaihissallam meminta agar penciptaannya disegerakan. Dan ini termasuk bentuk ketergesa-gesaan. Allâhu a’lam.

TERGESA-GESA ADALAH PENYAKIT MANUSIA
Tergesa-gesa adalah penyakit manusia. Oleh karena itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam hadits-nya bahwa ketergesa-gesaan berasal dari setan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

التَّأَنِّي مِنَ اللهِ، وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ

Tidak tergesa-gesa/ketenangan datangnya dari Allâh, sedangkan tergesa-gesa datangnya dari setan.[5]

Inilah hukum asal dari tergesa-gesa. Semuanya berasal dari bisikan setan. Oleh karena itu, sebisa mungkin kita menghindarinya kecuali pada perkara yang dibenarkan oleh syariat, seperti: disunnahkan untuk menyegerakan berbuka puasa ketika sudah masuk waktu Maghrib, menyegerakan untuk menikah jika sudah memiliki syahwat dan kemampuan serta tidak menunda-nundanya dan contoh-contoh lainnya.

CONTOH KETERGESA-GESAAN YANG TERCELA
Berikut ini adalah beberapa contoh perbuatan-perbuatan yang mengandung ketergesa-gesaan yang disebutkan di beberapa hadits dan atsar:

1. Tergesa-gesa dalam berdoa dengan mengatakan bahwa Allâh belum menerima doanya, sehingga dia tidak berdoa lagi kepada Allâh.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ, مَالَمْ يَسْتَعْجِلْ, قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الِاسْتِعْجَالُ؟ قَالَ يَقُولُ: قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِي فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ

“Senantiasa (doa) seorang hamba dikabulkan selama dia tidak memohon suatu dosa, memutus silaturahmi dan tidak tergesa-gesa.” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Apa arti tergesa-gesa (dalam berdoa)?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Orang yang berdoa tersebut mengatakan, ‘Saya telah berdoa. Dan saya benar-benar telah berdoa, tetapi Allâh Azza wa Jalla tidak mengabulkan doaku.’ Kemudian dia berhenti berdoa dan meninggalkannya.[6]

2. Tergesa-gesa ketika iqâmah sudah dikumandangkan untuk mendatangi masjid
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا ثُوِّبَ لِلصَّلَاةِ فَلَا تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا وَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ, فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا, فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ يَعْمِدُ إِلَى الصَّلَاةِ فَهُوَ فِي صَلَاةٍ

Jika telah dikumandangkan iqâmah shalat, jangankan kalian mendatanginya dengan berlari, tetapi datangilah dengan tenang. Gerakan apa yang kalian dapatkan, maka shalat-lah (mengikuti gerakan itu). Apabila ada gerakan yang terlewat, maka sempurnakanlah. Sesungguhnya seorang dari kalian jika dia bermaksud untuk shalat, maka sesungguhnya dia dalam keadaan shalat.[7]

3. Tergesa-gesa untuk menghabiskan makanan
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ عَلَى الطَّعَامِ فَلَا يَعْجَلْ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ وَإِنْ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ

Jika seorang dari kalian sedang makan, maka jangan tergesa-gesa sampai dia menuntaskan makannya, meskipun iqâmah telah dikumandangkan.[8]

4. Cepat dalam berbicara, mengajar dan berceramah
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat teratur perkataannya, jelas dan tidak cepat. Para sahabat Radhiyallahu anhum dapat dengan mudah mengerti perkataanya. Oleh karena itu, ‘Âisyah Radhiyallahu anha mengingatkan Abû Hurairah Radhiyallahu anhu ketika berbicara dengan cepat, sebagaimana tercantum pada atsar berikut :

عَنْ عُرْوَةَ قَالَ جَلَسَ أَبُو هُرَيْرَةَ إِلَى جَنْبِ حُجْرَةِ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – وَهِىَ تُصَلِّى فَجَعَلَ يَقُولُ: اسْمَعِىْ يَا رَبَّةَ الْحُجْرَةِ مَرَّتَيْنِ. فَلَمَّا قَضَتْ صَلاَتَهَا, قَالَتْ: أَلاَ تَعْجَبُ إِلَى هَذَا وَحَدِيثِهِ؟ إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيُحَدِّثُ الْحَدِيثَ لَوْ شَاءَ الْعَادُّ أَنْ يُحْصِيَهُ أَحْصَاهُ

Dari ‘Urwah bahwasanya Abû Hurairah Radhiyallahu anhu duduk di samping kamar ‘Âisyah Radhiyallahu anha sedangkan pada saat itu ‘Âisyah Radhiyallahu anha sedang shalat. Abû Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, “Dengarlah wahai pemilik kamar!” sebanyak dua kali. Setelah menyelesaikan shalatnya, ‘Âisyah Radhiyallahu anha berkata, “Tidakkah engkau heran dengan orang itu dan perkataannya. Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbicara, jika seseorang ingin menghitungnya, niscaya dia akan bisa menghitungnya.”[9]

5. Tergesa-gesa dalam menuntut ilmu dan keinginan melihat atau menunjukkan hasilnya
Menuntut ilmu perlu kesabaran. Waktu setahun atau dua tahun saja tidak cukup untuk mendapatkan ilmu. Ilmu sangatlah luas dan banyak. Oleh karena itu, penuntut ilmu tidak boleh tergesa-gesa dalam melihat hasilnya atau ingin menunjukkan hasil belajarnya ke orang lain, baik melalui ceramah-ceramah atau melalui media cetak.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditegur oleh Allâh Azza wa Jalla karena beliau tergesa-gesa dalam menirukan bacaan al-Qur’ân Malaikat Jibril, kata demi kata sebelum Malaikat Jibril selesai membacanya. Tujuannya agar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar memahami ayat yang sedang diwahyukan kepadanya.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengabadikannya dalam surat al-Qiyâmah/75 ayat ke-16-19:

لَا تُحَرِّكْ بِهٖ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهٖۗ  ١٦ اِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهٗ وَقُرْاٰنَهٗ ۚ  ١٧ فَاِذَا قَرَأْنٰهُ فَاتَّبِعْ قُرْاٰنَهٗ ۚ  ١٨ ثُمَّ اِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهٗ ۗ  

Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) al-Qur’ân karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya adalah tanggungan Kami. Apabila Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan kamilah penjelasannya. [al-Qiyâmah/75:16-19]

6. Tergesa-gesa dalam memberikan fatwa atau menjawab pertanyaan
Berfatwa bukanlah suatu yang gampang. Oleh karena itu, sebisa mungkin seseorang yang akan berfatwa mempertimbangkan permasalahan yang ditanyakan kepadanya dengan sangat matang. Jika tidak sanggup untuk menjawab pada saat itu, maka janganlah memaksakan diri untuk menjawab. Permasalahan yang ditanyakan tersebut bisa ditunda jawabannya sampai benar-benar yakin, diteliti atau didiskusikan terlebih dahulu dengan orang lain atau ditanyakan lagi kepada yang lebih berilmu.

Imam Mâlik rahimahullah berkata, “Tergesa-gesa dalam berfatwa adalah suatu kebodohan dan celaan.”[10]

Abû Hushain al-Asadi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya salah satu dari kalian telah berani berfatwa pada suatu permasalahan, yang jika permasalahan tersebut dihadapkan pada ‘Umar Radhiyallahu anhu, maka dia akan mengumpulkan Ahlu Badr.”[11]

Abû ‘Utsmân al-Haddâd rahimahullah berkata, “Barang siapa yang tidak tergesa-gesa dan memastikan kebenaran, maka dia mendapatkan kebenaran yang tidak akan didapat oleh shâhibul-badîhah (orang yang menjawab dengan cepat dan spontan).”[12]

7. Tergesa-gesa dalam berdakwah
Dakwah membutuhkan kesabaran yang tinggi. Mengubah orang  yang berbeda pemahaman dengan kita tidaklah semudah membolak-balik telapak tangan. Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla melarang minum khamr (minuman memabukkan) dengan bertahap. Pada awalnya hanya dilarang untuk shalat berjamaah dalam keadaan mabuk, hingga akhirnya diharamkan secara total, baik khamr dalam jumlah sedikit maupun banyak.

Dakwah juga memerlukan ilmu, yaitu: ilmu tentang apa yang didakwahkan, cara berdakwah dan cara menyampaikannya; Ilmu tentang keadaan orang yang didakwahi dan lain sebagainya. Tidak boleh tergesa-gesa untuk menyatakan bahwa kita sudah layak untuk berdiri di atas mimbar atau mengisi kajian.

8. Tergesa dalam takfîr (mengkafirkan), tafsîq (memfasiqkan), tabdi’ (mem-bid’ah-kan), tadhlîl (mengatakan sesat) dan melaknat orang lain.
Masalah-masalah di atas adalah masalah-masalah besar yang harus kita waspadai dan tidak boleh tergesa-gesa untuk mengatakannya dan menjatuhkan vonis terhadap orang lain. Terutama masalah takfîr (mengkafirkan) orang yang secara zhâhir-nya menampakkan keislamannya, karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا

Lelaki mana saja yang mengatakan kepada saudaranya (sesama muslim), ‘Wahai kafir!’, maka perkataan itu akan kembali ke salah satu dari keduanya.[13]

Begitu pula masalah melaknat orang lain.

عن عمر بن الخطاب أَنَّ رَجُلا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ، كَانَ اسْمُهُ عَبْدَاللَّهِ ، وَكَانَ يُلَقَّبُ حِمَارًا ، وَكَانَ يُضْحِكُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ، وَكَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ جَلَدَهُ فِى الشَّرَابِ، فَأُتِىَ بِهِ يَوْمًا، فَأَمَرَ بِهِ فَجُلِدَ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ: اللَّهُمَّ الْعَنْهُ مَا أَكْثَرَ مَا يُؤْتَى بِهِ ، فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-: (( لا تَلْعَنُوهُ ، فَوَاللَّهِ مَا عَلِمْتُ إلا إِنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ )).

Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khaththâb Radhiyallahu anhu bahwasanya ada seorang lelaki di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama ‘Abdullâh. Dia dijuluki dengan Himâr. Dulu dia sering membuat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa. Dulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah men-jild-nya (hukuman dengan pukulan tongkat) lantaran minum (minuman keras). Suatu hari dia dibawa lagi (ke Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantaran hal yang sama-pen). Berkatalah seseorang dari suatu kaum, “Ya Allâh! Laknatlah dia! Dia sering sekali dibawa lantaran ini.” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Janganlah kalian melaknatnya! Demi Allâh! Saya tahu bahwa sebenarnya dia mencintai Allâh dan Rasulnya.” [14]

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajari umatnya untuk menjadi tukang laknat. Oleh karena itu beliau tidak menerima permintaan para sahabatnya yang tergesa-gesa agar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kejelekan pada kaum musyrikin.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ادْعُ عَلَى الْمُشْرِكِينَ قَالَ إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ لَعَّانًا وَإِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَةً

(Diriwayatkan) dari Abû Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya dia berkata, “Rasûlullâh  diminta (oleh seorang sahabat untuk berdoa), ‘Ya Rasûlullâh ! Berdoalah untuk kebinasaan kaum musyrikin!’. Beliau pun bersabda, ‘Sesungguhnya saya tidak diutus untuk menjadi tukang laknat, akan tetapi, saya diutus sebagai rahmat.’[15]

AKIBAT DARI KETERGESA-GESAAN
Sikap tergesa-gesaan akan mendatangkan penyesalan di kemudian hari. Oleh karena itu, Dzûn Nûn Tsaubân bin Ibrahim[16] pernah berkata, “Empat hal yang memiliki buah, yaitu: tergesa-gesa, kagum pada diri sendiri, keras kepala dan tamak (rakus); Buah dari tergesa-gesa adalah penyesalan; Buah dari kagum pada diri sendiri adalah dibenci oleh orang lain; Buah dari keras kepala adalah kebingungan; Buah dari dari ketamakan adalah kemiskinan.”[17]

Semoga Allâh Azza wa Jalla menghindarkan kita dari hal-hal tersebut.

Kaidah Fiqhiyah yang berhubungan dengan ketergesa-gesaan
Di dalam kaidah fiqhiyah[18] disebutkan satu kaidah berikut :

مَنْ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ عُوقِبَ بِحِرْمَانِهِ

Barang siapa yang tergesa-gesa untuk mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia akan dihukum dengan keharamannya (tidak mendapatkannya).

Kaidah ini berlaku untuk orang-orang yang ingin mendapatkan sesuatu, kemudian dia tergesa-gesa untuk mendapatkannya sehingga dia menggunakan cara yang dilarang, maka sebagai ganjarannya dia tidak akan mendapatkan hal tersebut.

Contoh penerapan kaidah ini adalah:

  1. Ahli waris yang membunuh orang yang akan mewariskan harta kepadanya. Jika orang tersebut meninggal dunia, maka si pembunuh ini tidak akan mendapatkan harta warisan tersebut.
  2. Orang yang dengan sengaja mengubah khamr menjadi cuka dengan memberikan zat tambahan pada khamr tersebut, maka cuka tersebut menjadi haram.

OBAT PENYAKIT INI
Obat penyakit ini adalah sabar dan hilm (tenang dan sabar). Orang yang belum bisa bersabar sudah sepantasnya melatih dirinya untuk bisa bersabar. Siapa yang bersungguh-sungguh insyâ Allâh dia akan mendapatkan kesabaran yang diinginkannya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّمَا الْعِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ وَإِنَّمَا الْحُلُمَ بِالتَّحَلُّمِ وَمَنْ يَتَحَرَّ الْخَيْرَ يُعْطِهِ وَمَنْ يَتَوَقَّ الشَّرَّ يُوقَهُ

Sesungguhnya ilmu didapatkan dengan belajar dan sesungguhnya hilm (kesabaran dan ketenangan) didapatkan dengan melatihnya. Barangsiapa yang berusaha untuk mendapatkan kebaikan, maka Allâh akan memberikannya. Barangsiapa yang berusaha untuk menghindari keburukan, niscaya akan terhindar darinya.[19]

Yahyâ bin Aktsam pernah bercerita bahwa suatu hari khalîfah Hârun Ar-Rasyîd ingin mengangkat seorang hakim. Orang yang diangkat itu pun berkata, “Sesungguhnya saya tidak layak menjadi hakim dan saya juga tidak faqîh (tidak paham ilmu fiqh)”. Hârun Ar-Rasyîd pun berkata, “Pada dirimu terdapat tiga keutamaan. Engkau memiliki kehormatan. Kehormatan akan menghindarkan orang yang memilikinya dari kerendahan. Engkau memiliki hilm (ketenangan dan kesabaran). Hilm (ketenangan dan kesabaran) akan menghindarkan orang yang memilikinya dari ketergesa-gesaan. Barang siapa yang tidak tergesa-gesa, maka kesalahannya akan sangat sedikit. Engkau selalu bermusyawarah pada semua urusanmu. Barangsiapa yang bermusyawarah, maka akan banyak benarnya. Adapun permasalah fiqh (fikih) kami akan mengumpulkan orang-orang yang telah mempelajarinya bersamamu.

Kemudian Yahya bin Aktsam pun berkata, “Setelah itu dia pun diangkat menjadi hakim dan kami tidak mendapatkan celaan pada dirinya.”[20]

KESIMPULAN

  1. Tergesa-gesa adalah tabi’at buruk manusia yang harus dihindari, kecuali pada perkara-perkara yang dibenarkan oleh syariat kita.
  2. Ketergesa-gesaan berasal dari setan dan orang yang suka tergesa-gesa akan menyesal di kemudian hari.
  3. Orang yang ingin menjauhkan dirinya dari penyakit ini harus bisa bersabar dan tenang atau melatih dirinya untuk bisa bersabar dan tenang.

Demikian. Mudahan bermanfaat. Dan mudah-mudahan Allâh menjauhkan penyakit ini dari dalam diri kita serta memberikan kepada kita kesabaran dan hilm. Amin.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Al-Asybâh wan-Nadzhâir. ‘Abdurrahmân bin Abi Bakr As-Suyûthi. Dârul-Kutub Al-‘Ilmiyah.
  2. Al-Mujâlasah wa Jawâhirul-‘ilmi. Abû Bakr Ahmad bin Marwân Ad-Dîwari Al-Mâliki. Bahrain: Jum’iyyah At-Tarbiyah Al-Islâmiyah.
  3. Al-Ushûl Al-‘Âmmah wa Al-Qawâ’id Al-Jâmi’ah lil-Fatâwa Asy-Syar’iyah. Dr. Husain bin Abdil-‘Azîz Alu Syaikh. KSA : Dârut-tauhîd L (Telah diterjemahkan dengan judul ‘KAIDAH-KAIDAH FATWA KONTEMPORER’ oleh Said Yai. Jakarta: Penerbit Darus-Sunnah.)
  4. As-Sunan Al-Kubrâ. Ahmad bin Al-Husain Al-Baihaqi/Al-Jauhar An-Naqi. ‘Alâud-dîn At-Turkumâni. India: Majlis Dâiratil-Ma’ârif.
  5. Jâmi’ Bayânil-ilmi wa Fadhlihi. Ibnu ‘Abdil-Barr. Muassasah Ar-Rayyân.
  6. Ma’âlimut-tanzîl. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ûd Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Riyâdh:Dâr Ath-Thaibah.
  7. Musnad Abi Ya’lâ. Ahmad bin ‘Ali Al-Mûshili. Darul-qiblati.
  8. Tafsîr Al-Qur’ân Al-‘Adzhîm. Ismâ’îl bin ‘Umar bin Katsir. 1420 H/1999 M. Riyâdh: Dâr Ath-Thaibah.
  9. Taisîr Al-Karîm Ar-Rahmân. Abdurrahmân bin Nâshir As-Sa’di. Beirut: Muassasah Ar-Risâlah.
  10. Dan sumber-sumber lain yang sebagian besar sudah tercantum di footnotes.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] QS. Yûnus/10:48, al-Anbiyâ/21:38,  an-Naml/27:71,  Saba’/34:29, Yâsîn/36:48 dan al-Mulk/67:25.
[2] QS. Yûnus/10:49.
[3] Lihat Tafsîr al-Karîmir-Rahman pada ayat ini.
[4] Lihat Tafsîr ath-Thabari XVIII/441-443, Tafsîr Al-Baghawi V/318-319.
[5] HR. Abu Ya’lâ di Musnadnya IV/206, al-Baihaqi di as-Sunanul Kubrâ X/104  dan yang lainnya. Syaikh al-Albâni berkata di ash-Shahîhah no. 1795, “Isnâdnya hasan.”
[6] HR. Muslim 2735/92
[7] HR. Muslim 602/105
[8] HR. al-Bukhâri, no. 673.
[9] HR. al-Bukhâri no. 3568, Abu Dâwud no. 3653 dan yang lainnya. Lafaz hadits ini adalah milik Abû Dâwud.
[10] Syarhussunnah lil-Baghawi I/306.
[11] Diriwayatkan oleh al-Baihaqi di al-Madkhal ilâ as-Sunanil Kubrâ no. 803 hlm. 343 dan Ibnu ‘Asâkir di Târîkh Madinah Dimasyq (37/411).
[12] Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil-Barr di Jâmi’ Bayânilmi wa Fadhlih (II/321)
[13] HR. al-Bukhâri no. 6104 dan Muslim 60/111.
[14] HR. al-Bukhâri no. 6780
[15] HR. Muslim 2599/87
[16] Murid Imam Mâlik (wafat 245 H).
[17] Atsar ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’abul-Îman X/495.
[18] Kaidah ini sangat masyhur dan bisa dilihat di buku-buku kaidah-kaidah Fiqhiyah, di antaranya bisa ditemukan di al-Asybâh wan-Nadzhâir karya as-Suyûthi, hlm. 283.
[19] HR Ath-Thabrani di dalam al-Mu’jamul Kabîr no. 1763 dan al-Awsath no. 2663 dan yang lainnya. Syaikh al-Albâni t mengatakan bahwa hadits ini hasan di ash-Shahîhah no. 342.
[20] Lihat al-Mujâlasah wa Jawâhir al-‘Ilmi. Ahmad bin Marwân Ad-Dînawari. III/229.