Author Archives: editor

Menggalang Solidaritas dan Ukhuwah Sejati

MENGGALANG SOLIDARITAS DAN UKHUWAH SEJATI

Oleh
Ustadz Zainal Abidin Lc

Segala puji hanya milik Allah Ta’ala yang telah mempersaudarakan kaum muslimin di atas aqidah dan manhaj yang lurus. Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada manusia teladan dalam merajut persaudaraan diantara kaum mukminin, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan para pengikut sunnahnya dengan baik hingga hari kiamat.

Ukhuwah Islamiyah, merupakan salah satu tujuan besar yang hendak dicapai oleh syari’at. Merupakan salah satu pondasi dan tali keimanan yang paling kokoh, sebagaimana sabda Nabi:

أَوْثَقُ عُرَى اْلإِيْمَانِ اَلْمُوَالاَةُ فِي اللهِ وَالْمُعَادَاةُ فِي اللهِ وَالْحُبُّ فِي اللهِ وَالْبُغْضُ فِي اللهِ

Tali iman yang paling kuat adalah saling berkasih-sayang karena Allah, memusuhi karena Allah, mencintai karena Allah dan membenci karena Allah.[1]

Dengan ukhuwah Islamiyah, kaum beriman saling mencintai, berkasih-sayang dan bersatu, sehingga kaum muslimin bisa menikmati kebahagian di bawah naungan ukhuwah Islamiyah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ

Sesungguhnya kaum beriman itu bersaudara. [Al Hujurat/49 :10].

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْأَرْوَاحُ جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ

Ruh-ruh manusia adalah pasukan yang besar. Selagi ruh-ruh itu saling mengenal, maka mereka akan bersatu padu. Dan selagi ruh-ruh itu saling mengingkari, maka mereka akan berselisih. [HR Muslim]
.
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلاَيُكَذِّبُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ

Seorang muslim itu saudara bagi muslim lainnya, tidak boleh menzhaliminya, menghinakannya, mendustakannya dan merendahkannya. [HR Muslim, no. 2580].

Keutamaan Ukhuwah Islamiyah
Ukhuwah Islamiyyah karena Allah, memiliki keutamaan-keutamaan yang akan kembali kepada orang-orang yang saling bercinta, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia dia akan mendapatkan kemantapan jiwa dalam mengembangkan kemauan dan cita-citnya.

Dalam hadits yang diriwayatkan Umar bin Khaththab, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ لَأُنَاسًا مَا هُمْ بِأَنْبِيَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ يَغْبِطُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ وَالشُّهَدَاءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِمَكَانِهِمْ مِنْ اللَّهِ تَعَالَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ تُخْبِرُنَا مَنْ هُمْ قَالَ هُمْ قَوْمٌ تَحَابُّوا بِرُوحِ اللَّهِ عَلَى غَيْرِ أَرْحَامٍ بَيْنَهُمْ وَلَا أَمْوَالٍ يَتَعَاطَوْنَهَا فَوَاللَّهِ إِنَّ وُجُوهَهُمْ لَنُورٌ وَإِنَّهُمْ عَلَى نُورٍ لَا يَخَافُونَ إِذَا خَافَ النَّاسُ وَلَا يَحْزَنُونَ إِذَا حَزِنَ النَّاسُ وَقَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah, ada diantara mereka orang-orang yang bukan nabi dan bukan pula syuhada. Pada hari kiamat, para nabi dan para syuhada menginginkan mereka menempati kedudukan mereka yang berasal dari Allah.” Para sahabat bertanya,”Wahai, Rasulullah. Beritahukanlah kepada kami, siapakah mereka itu? Beliau menjawab,”Mereka adalah kaum yang saling mencintai karena Allah, padahal diantara mereka tidak ada pertalian darah dan tidak ada harta yang saling diberikan. Sungguh demi Allah, wajah mereka laksana cahaya. Dan sesungguhnya mereka berada di atas cahaya. Mereka tidak merasa ketakutan saat manusia pada keadaan takut dan mereka tidak bersedih saat manusia bersedih.” Dan Beliau membaca ayat ini: Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak(pula) mereka bersedih hati. (Yunus/10:62).[2]

Diantara keutamaan ukhuwah adalah sebagai berikut :

  • Ukhuwah dapat mengantarkan pelakunya ke barisan orang-orang yang memiliki keutamaan.
    Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah dua orang yang saling bercinta karena Allah, melainkan yang paling utama diantara keduanya adalah yang paling cinta kepada sahabatnya itu”[3]
  • Bercinta karena Allah adalah jalan menuju naunganNya.
    Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya Allah pada hari kiamat berfirman.

أَيْنَ الْمُتَحَابُّونَ بِجَلَالِي الْيَوْمَ أُظِلُّهُمْ فِي ظِلِّي يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلِّي

Manakah orang-orang yang bercinta? Dengan keagunganKu, Aku akan memberikan naungan kepada mereka dalam naunganKu pada hari yang tiada naungan, kecuali naunganKu.[4]

Tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat nanti, antara lain ialah dua orang yang berkasih-sayang karena Allah, bertemu karena Allah dan berpisah karena Allah.[5]

Bercinta di atas mahabatullah, karena aqidah bersifat kekal dan tidak akan pernah putus karena dunia dan selainnya.

  • Berhak mendapat kecintaan Allah (mahabatullah), karena Allah memuliakan orang yang mencintai seorang hamba karena Allah.
    Dari Ubadah bin Ash Shamit berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda, yang Beliau riwayatkan dari Rabb Azza wa Jalla.

حَقَّتْ مَحَبَّتِي لِلْمُتَحَابِّينَ فِيَّ وَحَقَّتْ مَحَبَّتِي لِلْمُتَوَاصِلِيْنَ فِيَّ وَحَقَّتْ مَحَبَّتِي لِلْمُتَزَاوِرِينَ فِيَّ وَحَقَّتْ مَحَبَّتِي لِلْمُتَبَاذِلِينَ فِيَّ

Cintaku menjadi hak bagi orang-orang yang bercinta karena Aku. Dan cintaKu menjadi hak bagi orang-orang yang saling menyambung (silahturahim) karena Aku. CintaKu menjadi hak bagi orang-orang yang saling mengunjungi karena Aku. Dan cintaKu menjadi hak bagi orang-orang yang saling memberi karena Aku.[Musnad Ahmad, 5/239].

Rasulullah juga bersabda yang diriwayatkan dari Rabb-nya: “Aku berikan cintaKu kepada orang-orang yang bercinta karena Aku, orang-orang yang saling bertemu dalam majelis karena Aku, dan orang-orang yang saling memberi karena Aku.”[6]. Beliau juga bersabda: “Dan tidaklah seorang hamba mencintai seorang hamba lainnya karena Allah, melainkan Allah memuliakannya.”[7]

  • Dengan ukhuwah akan diperoleh manisnya iman.
    Dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salla  dari Anas bin Malik disebutkan, bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ

Ada tiga perkara; barangsiapa yang ketiganya terdapat di dalam dirinya, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu hendaklah: Allah dan RasulNya lebih dicintainya daripada selain keduanya, dan mencintai seseorang semata-mata karena Allah, serta ia tidak suka kembali kepada kekafiran setelah Allah membebaskannya darinya sebagimana ia tidak suka dilempar ke dalam api neraka. [HR Bukhari, Vol. 5 no.16 dan Muslim].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa ingin mendapatkan rasa iman, maka hendaklah ia mencintai seseorang semata-mata karena Allah.[8]

  • Bercinta karena Allah dan untuk Allah akan menjadi pembuka pintu surga.
    Disebutkan dalam salah satu hadits shahih dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:

لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

Kalian tidak masuk surga, sehingga kalian beriman. Dan kalian tidak beriman, sehingga kalian saling mencintai. Ketahuilah, akan aku tunjukkan sesuatu. Jika kalian saling mengerjakannya, maka kalian akan saling mencintai. Yaitu sebarkanlah salam diantara kalian. [HR Muslim].

Dan masih banyak lagi keutamaan-keutamaan ukhuwah lainnya yang tidak mungkin disebutkan disini secara keseluruhan.

Urgensi Persaudaraan
Pepatah mengatakan, bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. Tidak ada cara lain untuk menyelamatkan seluruh asset umat dan memberdayakan potensi sumber daya umat, kecuali dengan mengaplikasikan makna persaudaraan dan solidaritas secara benar dan sejati, kemudian diwujudkan dalam interaksi sosial dan perilaku kehidupan. Sebagaimana telah disampaikan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Orang mukmin bagi orang mukmin lainnya seperti bangunan; satu sama lain saling menguatkan,” dan Rasulullah menjalinkan jari-jemarinya. [Muttafaqun’alaih].
Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mencinta, saling berbelas kasihnya dan saling perhatiannya, laksana badan. Jika salah satu anggota ada yang sakit, maka yang lainnya merasa mengeluh dan panas. [Muttafaqun’alaih].

Ketahuilah, ukhuwah dan solidaritas sejati tidak akan bisa diraih, kecuali bila dibangun di atas pondasi yang kokoh, berangkat dari sikap ketulusan, aqidah yang lurus, keimanan yang murni, manhaj yang benar dan ikhlas dalam nasihat-menasihati.

Landasan Persaudaraan dan Solidaritas
Menurut Islam, bangunan persaudaraan dan solidaritas hanya bisa ditegakkan di atas aqidah dan manhaj yang shahih; karena persaudaraan dan solidaritas tanpa adanya landasan yang jelas dan kokoh yang mampu menyatukan berbagai kepentingan, ambisi dan keinginan merupakan suatu yang mustahil. Maka memperjelas landasan dan manhaj persaudaraan itu lebih penting daripada persaudaraan itu sendiri, kecuali yang dikehendaki dari persaudaraan tersebut hanya bersatu secara jasad dan kosong dari nilai ketakwaan, keimanan dan moralitas agama.

Oleh karena itu, para rasul dan khususnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu diperintahkan untuk menegakkan agama dan jangan bepecah-belah dalam menerima kebenaran, sebagaimana firman Allah Allah Subhanahu wa Ta’ala:

شَرَعَ لَكُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا وَصّٰى بِهٖ نُوْحًا وَّالَّذِيْٓ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهٖٓ اِبْرٰهِيْمَ وَمُوْسٰى وَعِيْسٰٓى اَنْ اَقِيْمُوا الدِّيْنَ وَلَا تَتَفَرَّقُوْا فِيْهِۗ

Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkanNya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa. Yaitu, tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah-belah tentanggnya. [Asy-Syura/42:13].

Dengan melandaskan persaudaraan dan solidaritas di atas aqidah yang shahih, dengan mudah kita bisa menghancurkan dan meluluhkan segala bentuk kebatilan. Sedangkan persaudaraan yang tidak dibangun di atas aqidah shahihah, akan menyebabkan umat Islam hanya menjadi bulan-bulanan umat lain dan mangsa kaum kuffar.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi peringatan yang cukup jelas tentang kondisi umat Islam, bila dalam hidupnya keluar dari aqidah Islam dan lebih memilih keduniaan : Hampir-hampir umat lain bersekongkol mengeroyok kalian seperti orang-orang mengeroyok makanan dari nampan. Seseorang bertanya,”Apakah pada saat itu kita sedikit, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,”Bahkan kalian banyak, tetapi kalian seperti buih banjir. Dan Allah mengambil dari hati-hati musuhmu rasa takut terhadap kalian, lalu Allah memasukkan di hatimu (penyakit) wahn.” Kami para sahabat bertanya,”Wahai, Rasulullah. Apa itu wahn?” Beliau menjawab,”Cinta dunia dan benci mati.” [HR Ahmad dan Abu Dawud].

Usaha serius dan kerja keras sangat dituntut untuk menuju perubahan hahiki dan penuh kepastian, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ وَاِذَآ اَرَادَ اللّٰهُ بِقَوْمٍ سُوْۤءًا فَلَا مَرَدَّ لَهٗ ۚوَمَا لَهُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّالٍ

Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum, sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia. [Ar Ra’d/13:11].

Inilah ketetapan Allah, yang kita diperintahkan untuk berinteraksi dengannya, maka kita harus berusaha untuk merubah kondisi dan nasib sendiri dengan tetap berjalan di atas manhaj yang lurus, sambil memohon keteguhan dari Allah. Kita mengharapkan pertolongan setelah berusaha, berjihad, bersabar, tabah, dan mengerahkan berbagai kekuatan. Ini semua tidak akan tercipta, kecuali dengan manhaj Salaf, karena ia sebagai penyelamat dari fitnah. Manhaj Salaf merupakan jalan keluar dari kesulitan, dan pijakan utama dalam merealisasikan cita-cita umat yang ingin mewujudkan ukhuwah dan solidaritas sejati, serta kekuatan di bumi untuk menegakan syari’at Allah, melaksanakan hukumnya diantara hambaNya, dan mewujudkan ubudiyah (ibadah) hanya kepada Rabb semesta alam walaupun musuh-musuh Allah ingin memandamkan cahaya kemenangan tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يُرِيْدُوْنَ لِيُطْفِـُٔوْا نُوْرَ اللّٰهِ بِاَفْوَاهِهِمْۗ وَاللّٰهُ مُتِمُّ نُوْرِهٖ وَلَوْ كَرِهَ الْكٰفِرُوْنَ هُوَ الَّذِيْٓ اَرْسَلَ رَسُوْلَهٗ بِالْهُدٰى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهٗ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهٖۙ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ

Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahayaNya meskipun orang-orang kafir benci. Dia-lah yang mengutus RasulNya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci. [Ash Shaff/61:8-9].

Karena itulah, maka manusia membutuhkan manhaj (metode) untuk mereka jalankan dan mengembalikan manusia agar bersesuaian dengan alam tempat ia hidup di dalamnya, dan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang masing-masing individunya saling bersaudara karena Allah, yang diikat dengana aturan Ilahi. Antara satu dengan sebagian lainnya saling menguatkan dan mempertahankan keberadaan mereka dari keburukan. Dan manusia sendiri tidak akan mendapatkan atau melihat jalan yang lurus, melainkan jika ia kembali kepada manhaj Rabb-nya yang bisa mengembalikan kepada fitrah. Karena manhaj Ilahi tersebut adalah agama fitrah, yang Allah menciptakan manusia di atasnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. [Ar Rum/30:30].

Hak dan Kewajiban Dalam Hidup Bersaudara

  • Saling mengasihi dan menyayangi sesama saudara mukmin, berdasarkan sabda Rasulullah, tidaklah beriman diantara kalian sehingga saudaranya lebih dicintai daripada dirinya sendiri.[9]
  • Saling memberi pertolongan dan bantuan dalam memenuhi segala dan kebutuhan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan dari saudara mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesulitan darinya pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang memudahkan orang sedang dalam kesulitan, maka Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat. [HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah].
  • Saling berkunjung dan berziarah. Karena hal tersebut akan menumbuhkan persaudaraan dan mendatangkan rahmat dari Allah, serta akan diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Barangsiapa yang senang diluaskan rizkinya dan ditunda umurnya, maka hendaklah bersilaturahmi. [Muttafaqun ‘alaih].
  • Saling menjaga nama baik, kehormatan dan harga diri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ketahuilah sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian, menjadi haram terhadap kalian seperti haramnya bulan kalian ini dan negeri kalian ini. [HR Ahmad].
  • Saling mendo’akan dan memohonkan ampun kepada Allah, sebagaimana Allah berfirman, yang artinya:

وَالَّذِيْنَ جَاۤءُوْ مِنْۢ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِاِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا رَبَّنَآ اِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

Dan orang-orang yang datang setelah mereka (Muhajirin dan Anshar) mereka berdo’a: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha penyayang. [Al Hasyr/59:10].

Sarana-Sarana yang Dapat Memperkokoh Ukhuwah

  • Berkunjung karena Allah disertai dengan keikhlasan karena Allah.
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Seorang laki-laki mengunjungi saudaranya di sebuah desa, maka Allah mengutus seorang Malaikat untuk menemuinya. Ketika Malaikat itu datang kepadanya, Malaikat tersebut bertanya kepadanya: “Kemana kamu hendak pergi?” Laki-laki itu menjawab,”Aku ingin mengunjungi saudaraku di desa ini.” Malaikat bertanya,”Apakah engkau akan mendapatkan keuntungan yang bisa dipetik darinya?” Dia menjawab,”Tidak. Hanya saja aku mencintainya karena Allah Ta’ala.” Malaikat itu(pun) berkata,”Aku ini adalah utusan Allah yang diutus kepadamu (untuk memberitahukan), bahwa Allah telah mencintaimu sebagaimana engkau telah mencintainya karenaNya.[10]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain adalah: Barangsiapa menjenguk orang yang sakit atau mengunjungi saudaranya karena Allah, maka penyeru menyerukan: ”Anda baik perilakumu, serta anda telah menyiapkan suatu tempat di surga”. [HR Tirmidzi, no. 2.002].

  • Memberi hadiah.
    Hadiah mempunyai pengaruh yang besar dalam jiwa manusia. Hadiah dapat menimbulkan rasa cinta, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Hendaklah kalian saling memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.[11]

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dan membalasnya kembali.[12]

  • Larangan memutus hubungan.
    Memutuskan hubungan bisa menghancurkan ukhuwah dan menyebabkan perpecahan yang dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tidak halal bagi seorang muslim berseteru dengan saudaranya lebih dari tiga hari; keduanya bertemu namun satu sama lain saling berpaling, dan sebaik-baik keduanya adalah yang pertama-tama memberi salam. [HR Bukhari-Muslim]
    Oleh karena itu, setiap muslim wajib memaafkan kesalahan dan kekurangan saudaranya, dan memaafkan keteledorannya serta tetap mengenang sifat-sifatnya yang terpuji, dan tidak menyebut keburukan-keburukannya belaka.
    Dalam kitab Ad Dunya wa Ad Din, hlm. 174, disebutkan : Kemudian, seyogyanya ia tidak menjauhinya karena satu atau dua perangai yang tidak disukainya, jika seluruh akhlaknya yang lain dapat diterima dan kebanyakan tabiatnya terpuji. Karena suatu yang sedikit itu lumrah, dan kesempurnaan itu sukar diperoleh.
  • Itsar (lebih mementingkan saudaranya seiman).
    Lebih mementingkan saudaranya seiman merupakan sarana penting untuk melanggengkan ukhuwah imaniah, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَالَّذِيْنَ تَبَوَّءُو الدَّارَ وَالْاِيْمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّوْنَ مَنْ هَاجَرَ اِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُوْنَ فِيْ صُدُوْرِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ اُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ

Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang-orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tidak menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang-orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sekalipun diri mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). [Al Hasyr/59:9].

Dengan itsar, ukhuwah akan bertambah kuat dan menghujam, sehingga tidak ada perselisihan yang dapat mencabutnya, tidak ada persengketaan yang dapat mengenyahkannya, dan tidak ada permusuhan yang dapat menumbangkannya.

  • Marah karena saudaranya.
    Dia akan marah ketika kehormatan saudaranya dirampas dan harga dirinya dihinakan, atau ia mendapatkan sesuatu yang tidak menyenangkan dari musuh. Dia akan merasa sedih tatkala saudaranya bersedih.
  • Memberitahukan tentang cintamu kepadanya.
    Dalam hatits yang diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan, jika salah seorang diantara kalian mencintai saudaranya, maka hendaklah ia memberitahukan kepadanya bahwa ia cinta kepadanya[13].

Buah Ukhuwah Islamiyah
Bila ukhuwah Islamiyah telah bersemi, merekah dan tumbuh dengan subur, maka akan dapat membuahkan hasil, diantaranya :

  • Terwujudnya persatuan Islam yang kokoh, karena diikat dengan aqidah Rabbaniyyah, dan tegak di atas landasan takwa, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ

Sesungguhnya hanyalah orang-orang yang beriman itu bersaudara, [Al Hujurat/49:10]

Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ

Orang yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. [Al Hujurat/49:13].

Betapa besar dan kuatnya persatuan jika berjuta orang dari berbagai negeri terhimpun seluruhnya di bawah panji ukhuwah dengan beriman kepada Rabb yang sama, nabi yang sama dan syari’at yang sama, serta manhaj yang lurus.

  • Tersebarnya Islam ke seluruh penjuru bumi.
  • Terpencarnya peradapan Islam.
  • Kuatnya solidaritas dalam masyarakat Islam.
  • Menjadi pendukung majunya ilmu dan peradaban.

Faktor yang membuat Rapuhnya Ukhuwah dan Solidaritas
Musuh paling utama ukhuwah adalah perpecahan. Atau disebut dengan istilah furqoh yang berasal dari lafazh mufaraqah, yang berarti berbeda, menyelisihi dan putus hubungan. Furqoh juga berasal dari lafazh syadz, yang berarti keluar dari asal-usulnya atau keluar dari jama’ah.

Sedangkan menurut istilah ulama aqidah, furqoh adalah sikap keluar dari Sunnah dan jama’ah dalam masalah ushuluddin, baik berkaitan dengan aqidah, atau syari’at amaliyah yang bersifat qath’i, atau berkaitan dengan maslahat umat yang sangat mendasar.

Disebutkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ خَرَجَ مِنْ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً وَمَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍ أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَةً فَقُتِلَ فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ وَمَنْ خَرَجَ عَلَى أُمَّتِي يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا وَلَا يَتَحَاشَى مِنْ مُؤْمِنِهَا وَلَا يَفِي لِذِي عَهْدٍ عَهْدَهُ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ

Barangsiapa keluar dari ketaatan dan menyelisihi jama’ah lalu mati, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah. Dan barangsiapa yang berperang di bawah panji-panji kesukuan, marah untuk membela suku atau mengajak kepada kesukuan atau membantu karena kesukuan lalu terbunuh, maka ia terbunuh dalam keadaan jahiliyah. Barangsiapa yang keluar dari kelompok umatku, lalu membunuh (secara membabi buta) orang yang baik dan yang buruk dan tidak menjaga diri dari orang beriman serta tidak menjaga perjanjian, maka ia bukan tergolong dariku, dan aku (berlepas diri) darinya.[HR Muslim].

Jadi, menyelisihi Ahli Sunnah wal Jama’ah dalam perkara ushuluddin yang berkaitan dengan aqidah, maka demikian itu termasuk firqah. Begitu juga masuk ke dalam firqah, bila menyelisihi Ijma’ umat Islam. Juga termasuk ke dalam firqah, jika menyelisihi jama’ah kaum muslimin dan imam mereka, yang termasuk maslahat sangat mendasar ini.[14]

Perbedaan Antara Furqoh Dengan Ikhtilaf
Banyak orang yang belum mampu memilah antara perpecahan dengan perbedaan, padahal keduanya terdapat perbedaan yang sangat fundamental. Antara lain:

  • Perpecahan, merupakan bentuk perbedaan yang sangat berat dan meruncing; karena terkadang perbedaan bisa mengarah kepada perpecahan, namun sebaliknya, tidak semua perbedaan secara otomatis dapat menimbulkan perbecahan.
  • Tidak semua perbedaan dianggap perpecahan, namun setiap perpecahan pasti bisa dianggap perbedaan.
  • Setiap perpecahan terjadi akibat perbedaan dalam masalah ushuluddin atau aqidah, yang tidak mungkin mengenal perbedaan seperti perkara agama yang bersifat qath’i atau ijma ulama. Sementara perbedaan sebatas masalah furu’ yang sangat berpeluang terjadi perbedaan dalam masalah tersebut karena secara dalil dan historis membuka peluang untuk berbeda.
  • Perbedaan atau masalah khilafiyah, muncul akibat dari kemampuan seorang ulama dalam berijtihad yang dibarengi dengan i’tikad dan niat yang baik. Jika benar dalam ijtihadnya, ia mendapat dua pahala. Dan bila salah dalam ijtihadnya, maka Allah memberi satu pahala dan mengampuni kesalahan tersebut.
  • Perpecahan biasanya seputar masalah agama yang sudah jelas sanksi dan ancamannya. Dan siapa saja yang menyelisihinya, pasti dianggap aneh dan mengalami kehancuran. Adapun perbedaan tidaklah seperti itu. karena, apapun yang terjadi dalam masalah khilafiyah, seorang muslim tidak boleh saling menyesatkan apalagi mengkafirkan, namun semua harus mencari pendapat yang paling kuat dalilnya dan paling dekat dengan kebenaran. Bahkan diharamkan talfiq (memilih-milih pendapat yang lemah) atau mencari-cari pendapat yang ganjil, disebabkan karena kesalahan ulama dalam berijtihad.

Kepastian Adanya Firqah Dalam Tubuh Umat
Dalam Al Qur’an maupun As-Sunnah, banyak ditemukan dalil-dalil yang memberi penjelasan adanya furqoh atau perpecahan dalam tubuh Umat Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلَا يَزَالُوْنَ مُخْتَلِفِيْنَۙ  – اِلَّا مَنْ رَّحِمَ رَبُّكَ

Jikalau Rabb-mu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabb-mu. [Hud/11: 118-119].

Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata: Suatu hari Rasulullah membuat garis lalu bersabda,”Inilah jalan Allah,” kemudian (Beliau) membuat garis-garis dari arah kanan dan kirinya, lalu bersabda,”Ini adalah jalan-jalan, dan setiap jalan itu terdapat syetan yang mengajak kepadanya,” kemudian Beliau membaca firman Allah:

وَاَنَّ هٰذَا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ ۚوَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهٖ ۗذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa. [Al An’am/6:153].

Dari ‘Auf bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kaum Yahudi terpecah penjadi tujuh puluh satu golongan, satu golongan di Surga dan tujuh puluh golongan di Neraka. Dan kaum Nashrani terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan, tujuh puluh satu golongan di Neraka dan satu golongan di Surga. Dan demi jiwa Muhammad ada di tanganNya, ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, satu golongan berada di Surga dan tujuh puluh dua golongan berada di Neraka.” Beliau ditanya: “Wahai, Rasulullah. Siapakah mereka?” Beliau bersabda,”Al Jama’ah.” [HR Ibnu Majah].

Dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي

Dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, semua masuk Neraka kecuali satu golongan”. Beliau ditanya,”Wahai, Rasulullah. Siapakah mereka?” Beliau bersabda,”Golongan yang meniti jalan hidupku dan jalan hidup sahabatku. [HR Tirmidzi].

Nash-nash di atas, secara gamblang menjelaskan bahwa Umat Islam akan berpecah belah, maka perpecahan dalam tubuh umat pasti akan terjadi. Namun perpecahan tersebut, oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap sebagai suatu adzab dan kehancuran. Oleh sebab itu, perpecahan tersebut tidak harus dibuat dan bukan suatu hal yang dipuji, tetapi muncul sebagai bentuk ujian dan cobaan; sehingga banyak anjuran, baik dari Allah dan RasulNya untuk bersatu berada di atas kebenaran dan menghindar dari segala sumber perpecahan. Sebab, perpecahan itu tidak akan terjadi, bila umat berada di atas ilmu dan pemahaman yang benar, serta mengetahui secara baik kebenaran dari Al Qur’an, Sunnah dan manhaj Salafush Shalih.

Pemicu Timbulnya Perpecahan Umat
Perpecahan bukanlah semata-mata takdir dan sunnatullah, akan tetapi sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor manusiawi. Adapun faktor-faktor yang dominan menjadi pemicu perpecahan di kalangan umat Islam, antara lain ialah:

  • Bercampurnya ajaran kesyirikan dan bid’ah dengan ajaran Islam, sehingga sebagian umat Islam tidak mampu membedakan antara ajaran yang murni dengan ajaran yang bathil.
  • Bodohnya sebagian umat Islam terhadap ajaran Islam yang murni, dan lemahnya semangat mereka untuk mempelajari ajaran Islam secara benar.
  • Fanatis dan taklid buta terhadap kelompoknya, tokoh dan figur dan lebih senang mengedepankan keinginan hawa nafsu dengan mengorbankan nilai-nilai keimanan.
  • Mendahulukan akal dan logika belaka daripada kepada nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah.

Kiat dan Solusi Keluar dari Perpecahan

  • Pemurnian tauhid dan meluruskan aqidah, serta bersihkan kesyirikan, bid’ah, takhayul dan khurafat; karena tidak mungkin kita menyatukan umat dalam satu barisan, sementara masih ada perbedaan yang fundamental dalam masalah aqidah, sebagimana firman Allah Subhnahu wa Ta’ala:

وَلَا تَكُوْنُوْا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَۙمِنَ الَّذِيْنَ فَرَّقُوْا دِيْنَهُمْ وَكَانُوْا شِيَعًا ۗ كُلُّ حِزْبٍۢ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُوْنَ 

Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah. Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka, dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. [Ar Rum/30:31-32].

  • Persaudaran dan solidaritas yang selalu mengedepankan ilmu dan cinta ulama, sebab ilmu adalah kunci perekat nilai persaudaraan. Semakin tinggi kesadaan ilmu agama seseorang, semakin tinggi ilmu ruhiyah persaudaraan yang ia perjuangkan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah kebaikan pada dirinya, maka ia difahamkan dalam urusan agama. [Muttafaqun’alaih].

  • Mampu menundukkan nafsu dan keinginannya berada dalam kendali sunnah Rasulullah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah beriman diantara kalian, sehingga ia memperturutkan hawa nafsunya (sesuai) dengan apa yang aku bawa dan tidak melenceng darinya”.
  • Menanggalkan segala bentuk fanatisme terhadap figur, kelompok dan golongan tertentu, dan hanya fanatis terhadap aqidah Islam, sebagaimana firman Allah, yang artinya : Hai, orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan RasulNya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
  • Memerangi segala bentuk taklid membabi buta yang mengalahkan obyektifitas dalam menerima dalil-dalil kebenaran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا

Dan janganlah mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggung jawabannya. [Al-Isra/17:36].

Sejarah Perpecahan Umat Masa Lalu dan Refleksinya di Masa Akhir Zaman
Pada masa Khalifah Utsman masih hidup, perpecahan itu belum begitu tampak, tetapi baru terjadi setelah terbunuhnya Khalifah Utsman. Perselisihan antara kaum muslimin mulai terjadi semenjak zaman pemerintahan Ali. Pada masa inilah mulai tampak tanda-tanda munculnya firqah di bawah panji-panji Khawarij dan Syi’ah.

Pada zaman pemerintahan Abu Bakar dan Umar bin Khaththab hingga Utsman Radhiyallahu anhum, kristalisasi firqah belum terjadi. Karena pada waktu itu, para sahabat sangat gigih menepis dan membasmi perpecahan. Seorang muslim tidak boleh berprasangka buruk. Para sahabat tidak membiarkan ataupun tidak memberikan peringatan terhadap bahaya perpecahan. Bahkan mereka sangat keras memerangi segala bentuk yang menjadi sumber terjadinya perpecahan, baik dari sisi aqidah, pemikiran atau masalah fikih atau ubudiyah.

Setelah zaman mereka berlalu, kemudian muncul berbagai tokoh bid’ah yang menghembuskan perpecahan ke dalam barisan umat, seperti Ibnu Saba’ Al Yahudi (34 H), Ma’bad Al Juhani (80 H), Ghailan Ad Dimasyqi (105 H), Ja’ad bin Dirham (124 H), Jaham bin Shafwan (128), Washil bin Atha’ dan Amr bin Ubaid. Mereka adalah tokoh-tokoh utama penebar akar bid’ah dan kesesatan. Hingga sekarang, kebid’ahan mereka masih tumbuh subur dalam tubuh umat; bahkan semakin kokoh menjalar dan mengakar, semakin kuat meracuni hati dan pemikiran umat Islam.

Karena kebodohan atau sikap pura-pura bodoh, sebagian orang menyangka bahwa sejarah firqah sudah berlalu dan habis. Padahal hingga saat ini, setiap firqah besar menjadi akar bid’ah, dan masih ada; bahkan semakin menggeliat dan hidup menjamur di tubuh umat, bagaikan virus yang susah dibasmi. Firqoh-firqoh seperti Rafidhah, Syi’ah, Khawarij, Qadariyah, Mu’tazilah, Jahmiyah, ahli kalam, ahli filsafat dan ahli tasawwuf, sampai sekarang pemikiran dan kesesatan mereka tumbuh subur dan menyebar di tengah-tengah masyarakat Islam, dibungkus dengan kemasan tsaqafah dan ilmu pengetahuan. Sedangkan ummat, karena jauhnya mereka dari nilai agama dan aqidah yang benar, sehingga dapat terpengaruh oleh pemikiran bid’ah dan sesat tersebut.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun III/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR Imam Ath Thabrani dalam Mu’jamul Kabir, juz 11, hlm. 215 dan Al Baghawi dalam Syarah Sunnah, juz 3, hlm. 429; Majmauz awaid, juz 1, hlm. 90, serta Silsilah Hadits Shahihah, juz 2, hadits no. 998.
[2] Shahih Sunan Abi Dawud, Al Albani, no. 3012.
[3] Al Bukhari dalam Al Adab Al Mufrad, no. 544; Ash Shahihah, no. 451.
[4] HR Muslim, no. 6.494.
[5] HR Bukhari, no. 660; Malik dalam Muwatha’ dan Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya, kitab Az Zuhud
[6] HR Malik dalam Muwaththa’ dari Mu’adz, no. 1.735
[7] Al Jami’ Ash Shaghir, no. 5.516,
[8] Al Jami’ Ash Shaghir, no. 5.958
[9] HR Bukhari, no. 13; Muslim, no. 45; Ahmad dalam Musnad-nya, no. 176 dan Tirmidzi dalam Sunan-nya, no. 5.215
[10] HR Muslim, no. 2.567.
[11] HR Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad, no. 594 dan Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, no. 3.004.
[12] Shahih Sunan Abi Dawud, Al Albani, no. 3.030
[13] HR Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad, no. 542.
[14] Qadhaya Aqidah Mu’ashirah, Syaikh Nashir bin Abdul Karim Al Aqal, hlm. 9-10

Salafiyah dan Solidaritas Muslim

SALAFIYAH DAN SOLIDARITAS MUSLIM

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Loyalitas, persaudaraan dan solidaritas muslim harus dilandasi dan ditegakkan di atas aqidah dan manhaj yang shahih; sehingga loyalitas dan solidaritas tersebut tidak menyimpang. Persaudaraan tidak mungkin terjadi, kecuali berlandaskan iman. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara; karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. [Al Hujurat/49:10].

Ayat yang mulia ini menjelaskan, betapa Allah menjadikan iman sebagai perekat persaudaraan. Iman tidak dapat tegak di dalam aqidah yang rusak. Sehingga hal ini menuntut adanya perbaikan aqidah setiap muslim, agar menjadi mukmin yang penuh persaudaraan. Dan hal ini dapat terwujud, dengan kembali kepada agama yang telah dibersihkan dari ajaran asing, dan mentarbiyah jiwa muslim berlandaskan agama yang suci dan mulia ini. Yaitu Islam. Lalu bagaimanakah mewujudkannya?

Dakwah Salafiyah Dalam Memperbaiki Masyarakat
Memperbaiki masyarakat muslim dari penyimpangan dan kerusakan beragama, merupakan wujud solidaritas muslim yang terbesar dan terpenting. Ini merupakan loyalitas (wala’) yang mestinya diberikan kepada sesama muslim. Semua usaha memperbaiki masyarakat ini, dikategorikan sebagai solidaritas muslim.

Adapun dakwah Salafiyah, juga mewujudkan solidaritas kepada kaum muslimin dengan upaya memperbaiki masyarakat dengan cara bertahap, dimulai dengan yang paling penting dan mendesak, kemudian yang setelahnya; sehingga dapat membentuk masyarakat yang baik dan terjauh dari penyimpangan agama. Dakwah Salafiyah memulai dengan mengajak kepada perbaikan aqidah, mengajak bertauhid dan melarang kesyirikan. Kemudian mengajak untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi segala larangan[1].

Demikianlah salah satu ketentuan manhaj Salaf dalam berdakwah. Yaitu dengan mencontoh dakwah para rasul, mengajak menusia memperbaiki aqidah mereka. Bahkan dakwah kepada tauhid merupakan asas dan inti dakwah para rasul. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أَمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ فَمِنْهُم مَّنْ هَدَى اللهُ وَمِنْهُم مَّنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلاَلَةُ فَسِيرُوا فِي اْلأَرْضِ فَانظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu,” maka diantara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah, dan ada pula diantaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah, bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). [An-Nahl/16:36]

Dalam ayat tersebut, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan tugas para rasul, asas dakwah dan inti risalah kerasulan mereka, yaitu berdakwah kepada tauhid, mengikhlaskan ibadah semata untuk Allah serta menjauhi sesembahan selain Allah[2]. Demikian juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَمَآأَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّنُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لآ إِلَهَ إِلآ أَنَا فَاعْبُدُونِ

Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Ilah(yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku”. [Al-Anbiya/21:25].

Begitulah dakwah para rasul. Mereka berjalan di atas satu pijakan, yaitu tauhid yang menjadi bagian terbesar yang mereka sampaikan kepada seluruh manusia di setiap tempat dan zaman. Oleh karena itu, setiap da’i wajib mengetahui, mendakwahkan dan mengajarkan asas pijakan dakwah para rasul ini; karena amalan manusia tidak akan diterima, kecuali dengannya.

Syaikh Dr. Shalih bin Abdillah bin Fauzan Al Fauzan berkata: “Sungguh, seluruh dakwah yang tidak ditegakkan di atas asas ini (tauhid), dan manhajnya tidak tegak di atas manhaj para rasul, maka akan menuai kerugian dan kehancuran serta lelah tanpa faidah. (Sebagai) bukti nyatanya, yaitu para jama’ah dakwah (pergerakan) sekarang ini, yang mengambil manhaj dakwahnya berbeda dengan manhaj dakwah para rasul. Mereka semua -kecuali sedikit- melalaikan sisi aqidah dan mengajak kepada perkara sampingan. Ada jama’ah yang berdakwah mengajak perbaikan hokum dan politik, serta menuntut penegakkan hudud (hukum Islam dalam masalah pidana) dan penerapan syari’at dalam menghukum manusia. Ini memang perkara penting, namun bukan yang terpenting. Sebab, bagaimana (mungkin) menuntut penerapan hukum Allah terhadap pencuri dan pezina sebelum menuntut penerapan hukum Allah terhadap orang musyrik? Bagaimana menuntut penerapan hukum Allah pada dua orang yang bertengkar karena kambing dan onta, sebelum menuntut penerapan hukum Allah pada para penyembah berhala dan kubur, dan orang yang menyimpang dalam masalah nama dan sifat Allah dengan menghapus penunjukkan maknanya dan menyimpangkannya?”[3]

Syaikh Dr Rabi’ bin Hadi Al Madkhali berkata: “Kita wajib meyakini, seandainya disana ada manhaj yang lebih utama dan baik dari manhaj ini, tentulah Allah akan memilihkan dan mendahulukannya untuk para rasulNya. Lalu apakah pantas seorang mukmin membencinya dan memilih selainnya sebagai manhaj, serta melecehkan manhaj Rabbani ini dan para da’inya?’[4]

Dewasa ini bermunculan opini maupun tuduhan, bahwa dakwah Salafiyah adalah dakwah yang jumud, parsial, tidak memiliki solidaritas terhadap kaum muslimin. Dakwahnya, hanya dakwah tauhid saja, tidak ada yang lainnya. Penilaian miring ini, nampaknya disebabkan ketidaktahuan terhadap hakikat dakwah Salafiyah yang menyeluruh di setiap aspek kehidupan. Atau disebabkan fanatisme buta terhadap golongan (pergerakan dakwah) yang menyelisihi manhaj Salaf, yang saat ini berkembang. Padahal dakwah Salafiyah merupakan dakwah Islam bersifat menyeluruh, meliputi setiap aspek kehidupan. Dakwah Salaf ini datang untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan syirik menuju tauhid, dari kerancuan dan bid’ah menuju kesatuan sunnah dan aqidah, serta dari adzab kemaksiatan kepada kelezatan dan cahaya ketaatan[5].

Dakwah Salafiyah berjalan mengikuti dakwah para salafush shalih. Yakni tiga generasi terbaik umat ini. Mereka adalah para sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in. Dakwah inilah yang telah menjadikan mereka sebagai generasi terbaik, dan teladan bagi generasi sesudahnya. Hanya berpegang dengan dakwah inilah, kaum muslimin dapat mengembalikan kemuliaan dan kejayaan yang telah lama hilang.

Konsep kebenaran dalam dakwah, tidaklah berdasarkan pemikiran dan hawa nafsu. Namun, ia harus sesuai dengan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ketaatan yang paling penting dan utama dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah adalah tauhid. Adapun dosa dan kemungkaran yang paling besar dan berbahaya adalah syirik.

Seorang da’i yang berdakwah secara bertahap dari yang terpenting, kemudian yang setelahnya, tentu mengerti apa yang dianggap terpenting dalam Al Qur’an dan Sunnah. Konsep dakwah secara bertahap ini, bukan berarti tidak perduli dengan kejadian atau kemungkaran yang terjadi di sekitarnya. Tetapi, dengan tetap menjalankan konsep bertahap ini (tadarruj), iapun memperhatikan perkembangan kemaksiatan dan kemungkaran yang terjadi di masyarakatnya, dan mendakwahi mereka untuk meninggalkannya. Inilah yang disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman.[6]

Demikianlah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk memperbaiki alam semesta dan mewujudkan kemaslahatan para hamba Allah, dengan mengajak kepada kebajikan dan melarang dari kemungkaran. Dijelaskan dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلَّا كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى مَا يَعْلَمُهُ خَيْرًا لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ مَا يَعْلَمُهُ شَرًّا لَهُمْ

Sesungguhnya tidak ada seorang nabipun sebelumku, kecuali wajib baginya untuk menunjuki umatnya kepada kebaikan yang ia ketahui, dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang ia ketahui.[7]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Perintah yang dibebankan kepada RasulNya adalah amar ma’ruf (mengajak kepada kebajikan). Dan larangan yang diemban beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nahi ‘anil munkar (larangan dari kemungkaran)”[8]

Dengan demikian, dakwah Salafiyah mengajak manusia kepada ajaran agama secara menyeluruh, tidak parsial, dan tidak sebagaimana tuduhan sebagian kalangan. Sebab, adanya syari’at adalah untuk mewujudkan dan menyempurnakan kemaslahatan dan kemanfaatan. Dan (juga) untuk menghapus atau memperkecil kerusakan dan kemudharatan.

Oleh karena itu, seorang da’i dalam berdakwah adalah mewujudkan kemaslahatan dan –sedapat mungkin (mampu) menghilangkan kerusakan. Sehingga ia memulai dengan yang besar dan mendasar, baru kemudian yang setelahnya. Dan jika di tengah masyarakat berkembang kemungkaran dan perkara yang menyelisihi agama, maka ia harus menjelaskan kebenaran dalam perkara tersebut, serta mengajak masyarakat untuk meninggalkan dan menjauhi kemungkaran tersebut.

Atas dasar ini, maka manhaj Salaf sangat memperhatikan perbaikan masyarakat dan memperbaiki perkara-perkara yang menyelisihi syari’at, dengan menyebarkan kebaikan dan menghilangkan kerusakan yang ada. Bila saat ini, dakwah Salaf banyak menjelaskan kesalahan yang dilakukan para da’i dan pergerakan yang ada, maka tidak lain ialah untuk menjelaskan kebenaran kepada masyarakat. Agar kaum Muslimin terhindar dari kerusakan dan kemungkaran agama. Yang demikian ini tidak bisa difahami sebagai hujatan kepada sesama muslim. Hendaklah suatu nasihat jangan diahami sebagai olok-olok dan cemooh; karena begitulah salah satu bentuk solidarits terhadap sesama kaum muslimin.

Syaikh Fawaz As Suhaimi, penulis kitab Usus Manhaj Salaf Fi Dakwah Ilallah berkata: “Jika manhaj Salaf memberikan perhatian terbesar dalam masalah tauhid dan dakwah kepadanya, bukan berarti manhaj Salaf tidak mau mengerti yang terjadi di masyarakat muslim, (yaitu) berupa perkara-perkara mungkar. Dengan dakwah tauhid, bukanlah berarti tidak berdakwah kepada tuntutan dan syarat-syaratnya. Yang benar, dakwah kepada tauhid adalah dakwah yang menyeluruh untuk mewujudkan kalimat lailaha illallah dalam semua aspek yang terdapat di masyarakat muslimin; seluruhnya sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya.[9]

Dengan penjelasan ini, nampaklah tudingan miring terhadap dakwah Salaf tersebut hanyalah isapan jempol dari orang yang tidak faham terhadap hakikat dakwah Salafiyah. Semua ini akan semakin jelas, bila mengenal keistimewaan manhaj Salaf dalam berdakwah.

Keistimewaan Manhaj Salaf Dalam Berdakwah[10]
Manhaj Salaf dalam berdakwah kepada Allah memiliki banyak keistimewaan. Secara ringkas memiliki tiga keistimewaan sebagai berikut:

Pertama : Bersumber Dari Syari’at.
Diantara keistimewaan manhaj dakwah Salafiyah, adalah karena berlandaskan Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang merupakan sumber petunjuk dan keselamatan bagi manusia. Keistimewaan inilah yang telah dijelaskan Al Qur’an dan diserukan para salafush shalih. Ia menjadi sebab kejayaan dan kemenangan, serta bersatunya kaum muslimin.

Kedua : Mewujudkan Kemaslahatan Agama Dan Dunia.
Berdakwah dengan manhaj Salaf akan mewujudkan kemaslahatan yang besar dalam agama dan dunia; baik untuk para da’inya ataupun mad’unya, karena dijalankan di atas syari’at yang akan memberikan rasa aman, jaminan, ketenteraman dan kedamaian. Syari’at Allah diperuntukkan demi kebaikan umat dalam masalah agama dan dunianya. Rasulullah telah menjelaskan dalam sabdanya:

إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلَّا كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى مَا يَعْلَمُهُ خَيْرًا لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ مَا يَعْلَمُهُ شَرًّا لَهُمْ

Sesungguhnya tidak ada seorang nabipun sebelumku, kecuali wajib baginya untuk menunjuki umatnya kepada kebaikan yang ia ketahui, dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang ia ketahui.[11]

Ibnul Qayyim berkata,”Syari’at dibangun dan ditegakkan di atas hikmah dan maslahat hamba di dunia dan akhirat. Seluruh syari’at adalah adil, rahmat dan maslahat[12].” Oleh karenanya, dakwah Salafiyah memiliki cirri-ciri berikut:

  1. Keteguhan dan kesempurnaan dalam pemahaman, akal, dan kejelasan tujuan maupun cara mencapainya. Allah berfirman:

مَّافَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِن شَىْءٍ

Tiadalah Kami lupakan sesuatu apapun di dalam Al Kitab, [Al An’am/6 :38).

  1. Petunjuk kepada yang paling baik dan lurus bagi agama dan dunia. Allah berfirman:

إِنَّ هَذَا الْقُرْءَانَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ

Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus, [Al Isra/17:9].

  1. Kebaikan dunia di setiap zaman dan tempat, sebagaimana firman Allah:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu. [Al Maidah/5:3].

  1. Komitmen dengan fithrah dan jauh dari hawa nafsu yang merusak, sebagaimana firman Allah:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لاَتَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَيَعْلَمُونَ

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, [Ar Rum/30:30].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan, bahwa syari’at, dengan segala masalah dakwah yang terkandung di dalamnya memberikan maslahat dan menghilangkan kerusakan. Beliau rahimahullah berkata,”Bahkan cukuplah seorang mukmin itu mengetahui, bahwa seluruh perintah Allah adalah untuk kemaslahatan semata, atau kemaslahatan yang lebih besar. Sedangkan seluruh larangan Allah adalah mafsadah (kerusakan) semata, atau kerusakan yang lebih besar.”[13]

  1. Mudah, jauh dari sifat memberatkan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. [Al Baqarah/2:185].

Ketiga : Manhaj Salaf Senantiasa Dimenangkan Allah Sampai Hari Kiamat.
Diantara keistemewaan terbesar dakwah Salafiyah, yaitu karena akan senantiasa dimenangkan Allah sampai hari kiamat. Allah menjadikan manhaj NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup sekalian agama. Sehingga agama selain Islam, tidak akan diterima. Demikian juga Allah menjadikannya sebagai agama untuk seluruh penduduk bumi. Jika agama ini untuk seluruh penduduk bumi, tentunya manhaj yang menjadi bagian dari agama ini, dari generasi demi generasi sampai hari kiamat nanti akan kekal.

Tak dipungkiri, terjadinya pasang surut telah menyebabkan dakwah ini menjadi asing di kebanyakan tempat dan daerah. Terlebih lagi ketika bid’ah, khurafat dan penyimpangan telah menguasai bumi ini. Namun Allah tetap akan membangkitkan orang yang memperbaharui (tajdid) agama ini, guna membongkar habis penyimpangan dan kebobrokan, serta tipu daya musuh Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُلُهُ يَنْفُوْنَ عَنْهُ تَحْرِيْفَ الْغَالِيْنَ وَانْتِحَالَ الْمُبْطِلِيْنَ وتَأْويْلَ الْجَاهِلِيْنَ

Membawa ilmu ini dari setiap generasi orang-orang adilnya yang menghilangkan darinya penyimpangan orang yang sesat dan ajaran orang yang merusak (agama), serta ta’wilnya orang-orang bodoh.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ سَبَقَتْ كَلِمَتُنَا لِعِبَادِنَا الْمُرْسَلِيْنَ ۖ اِنَّهُمْ لَهُمُ الْمَنْصُوْرُوْنَۖ  وَاِنَّ جُنْدَنَا لَهُمُ الْغٰلِبُوْنَ

 Dan sesungguhnya telah tetap janji Kami kepada hamba-hamba Kami yang menjadi rasul, (yaitu) sesungguhnya mereka itulah yang pasti mendapat pertolongan. Dan sesungguhnya tentara Kami itulah yang pasti menang. [Ash Shaffat/37:171-173].

Juga firmanNya,

كَتَبَ اللّٰهُ لَاَغْلِبَنَّ اَنَا۠ وَرُسُلِيْۗ اِنَّ اللّٰهَ قَوِيٌّ عَزِيْزٌ

Allah telah menetapkan: “Aku dan rasul-rasulKu pasti menang”. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. [Al Mujadilah/58:21]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَزَال مِنَْ أُمَّتِيْ أُمَّةٌ قَائِمَةً عَلَى أَمْرِ اللَّهِ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ وَلاَ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ

Senantiasa akan ada dari umatku sekelompok orang yang menegakkan perintah Allah; tidak merugikannya orang yang menghina dan menyelisihi mereka sampai datang hari kiamat, dan mereka berada dalam keadaan demikian.[14]

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan kemenangan dan kejayaan itu akan diraih, sebagaimana firmanNya,

وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى الْاَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۖ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِى ارْتَضٰى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ اَمْنًاۗ يَعْبُدُوْنَنِيْ لَا يُشْرِكُوْنَ بِيْ شَيْـًٔاۗ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhaiNya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merubah (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahKu dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik. [An Nur/24:55].

Ayat yang mulia ini menjelaskan sebab kemenangan dapat diraih, yaitu dengan beribadah kepada Allah, mentauhidkanNya, berjalan di atas manhaj tauhid dan kenabian, menjauhi hawa nafsu dan bid’ah. Bersihnya tauhid dari noda syirik, bid’ah dan hawa nafsu syahwat inilah yang menjadi sebab kemenangan dan kejayaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz berkata,”Ketika para salafush shalih dan generasi awal umat ini berjalan di atas ketentuan Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah, maka Allah memuliakan, mengangkat nama mereka, dan memberikan kekuasaan kepada mereka di muka bumi ini, sebagai wujud dari janji Allah kepada mereka.”[15]

Oleh karena itu, marilah wujudkan solidaritas kita kepada kaum muslimin. Yaitu dengan mengamalkan kandungan ayat ini. Mengajak saudara-saudara kita untuk mewujudkan sebab-sebab yang dapat mengantarkan meraih kemenangan. Ingatlah, Allah tidak pernah menyelisihi janjiNya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat muqaddimah Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan, dalam kitab Manhajul Anbiya’ Fid Da’wah Ilallah Fihil Hikmah Wal ‘Aql, hlm. 7
[2] Usus Manhaj As Salaf Fid Dakwah Ilallah, karya Fawaz bin Hulaiyil bin Rabah As Suhaimi, Cetakan pertama, Tahun 1423 H, Dar Ibnu Affan, Mesir dan Dar Ibnu Al Qayyim, Damam, KSA, hlm. 85.
[3] Muqaddimah Manhajul Anbiya’, Op.Cit. hlm. 9.
[4] Dr. Rabi’ bin Hadi Al Madkhali, Manhajul Anbiya Fid Dakwah Ilallah Fihil Hikmatu Wal Aqlu, Cetakan kedua, Tahun 1414 H, Maktabah Al Ghuraba’ Al Atsariyah, Madinah, KSA, hlm. 43
[5] Lihat Usus Manhaj As Salaf, Op. Cit. hlm. 98.
[6] HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Iman, no. 49.
[7] HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Imarah, Bab Wujub Al Wafa Bi Baiat Al Khalifah Al Awwal Fal Awal, no. 1.844.
[8] Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah (28/65).
[9] Lihat Usus Manhaj As Salaf, Op. Cit. hlm. 100
[10] Pembahasan ini kami ringkas dari kitab Usus Manhaj As Salaf Fid Dakwah Ilallah, Op. Cit. hlm. 171-179
[11] HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Imarah, Bab Wujub Al Wafa Bi Baiat Al Khalifah Al Awwal Fal Awal, no. 1.844.
[12] Ibnul Qayyim, I’lam Al Muwaqqi’in (3/3).
[13] Majmu’ Fatawa (27/91).
[14] Mutafaqun’alaihi, dan hadits ini dari Muawiyah memiliki delapan jalan periwayatan yang telah ditakhrij dalam Allaaali al mantsurah bi Aushaafith Thoifatil Manshurah (1).
[15] Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, Edisi 23/9.

Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia

SEJARAH SERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA

Sebuah kasus yang menghebohkan terjadi tahun 1988, Buletin Canopy edisi Januari tahun itu yang diterbitkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya (UB)- Malang memuat tulisan berupa laporan penelitian Ir. Tri Susanto, M.App.Sc yang menyatakan bahwa sejumlah produk makanan dan minuman terindikasi mengandung lemak babi. Saat ini almarhum adalah mantan guru besar Teknologi Pangan Universitas Brawijaya Malang.

Tulisan tersebut telah menimbulkan kepanikan masyarakat baik dari kalangan konsumen muslim  khususnya, maupun kalangan produsen produk pangan. Sejumlah produsen mengalami penurunan omset secara drastis. PT Sanmaru Food Manufacture, produsen Indomie mengaku penjualannya turun 20-30 persen dari omset 40 juta bungkus perbulannya. Penjualan Kecap ABC melorot hingga 20 persen, dan Es Krim Campina yang sempat dikait-kaitkan dengan penelitian tersebut turun hingga 40 persen.[1]

Produsen Biskuit Siong Hoe, PT Tri Fabig  terpaksa harus gencar mengiklankan diri bila produknya tidak haram. PT Food Specialties Indonesia (FSI) terpaksa juga mengeluarkan dana iklan Rp 340 juta, jumlah yang cukup besar ketika itu.

Fenomena sebagaimana di atas menyadarkan berbagai fihak bahwa keberadaan jaminan halal untuk produk-produk konsumsi menjadi suatu kebutuhan yang mendesak bagi umat Islam. Seperti disampaikan oleh Profesor Amin Aziz ketua LPPOM MUI periode pertama, anggapan bahwa jika umat Islam mayoritas pasti masalah halal akan terjamin ternyata tidak otomatis, sehingga dibutuhkan adanya kebijakan yang mengatur.

Kebutuhan jaminan produk halal telah menjadi isu penting di Indonesia. Umat Islam yang menjadi penduduk mayoritas dengan jumlah sekitar 86% bisa terusik dengan isu halal-haram ini sehingga menuntut adanya penyikapan dari pemerintah.

Sekalipun demikian pemerintah ketika itu tidak segera mengambil kebijakan cepat menyikapi fenomena tersebut. Sikap yang dilakukan pemerintah justru berusaha menetralisir masalah dengan secara yang kurang proporsional. Seperti yang ditampilkan oleh Sekjen Departemen Agama (ketika itu) Tarmidzi Taher, yang secara demonstratif meminum susu di sebuah pabrik di Pasuruan untuk diliput oleh media dengan maksud meredam gejolak di masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan dalam pedoman organisasinya sebagai wadah musyawarah para ulama, para zuama (pemimpin), dan cendekiawan muslim akhirnya yang mengambil inisiatif untuk melakukan sejumlah pertemuan membahas masalah tersebut. Upaya yang dilakukan oleh MUI tidak lepas dari dorongan para intlektual muslim dan para ulama.

MUI merupakan organisasi non pemerintah tetapi karena sifatnya sebagai organisasi forum lintas ormas, keberadaannya dipandang strategis sehingga mempunyai kedekatan khusus dengan pemerintah. Dari pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan MUI ini akhirnya terbentuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia yang kemudian disingkat LPPOM MUI.

Produk Halal
LPPOM MUI berdiri tanggal 6 Januari 1989 berdasarkan Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep./18/MUI/I/1989, dengan rencana kegiatan utama melaksanakan pemeriksaan produk halal yang kemudian disebut sertifikasi halal.

Kegiatan sertifikasi halal ini dimaksudkan untuk mendapatkan jaminan produk halal.  Proses sertifikasi halal dilakukan dengan cara penelusuran mendalam untuk mengetahui secara pasti apakah bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan suatu produk pangan serta proses produksinya telah terjamin halal dan konsisten atau tidak. Hasil sertifikasi halal adalah diterbitkannya sertifikat halal bila telah memenuhi syarat yaitu pernyataan halal atas suatu produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan berdasarkan hasil audit dan kajian fatwa. Adanya sertifikat halal dimaksudkan agar konsumen muslim terlindungi dari produk-produk yang tidak halal.

Kendatipun LPPOM MUI telah berdiri sejak tahun 1989, namun dalam implementasinya sertifikat halal dikeluarkan pertama kali oleh MUI berdasarkan hasil audit dari LPPOM MUI baru tahun 1994 setelah LPPOM MUI memperoleh persetujuan dari Menteri Agama ketika itu. Selama waktu sekitar lima tahun sejak berdiri sampai dapat direalisasikannya kegiatan sertifikasi halal.

LPPOM MUI telah melakukan berbagai kajian terutama untuk mendapatkan metode pemeriksaan yang tepat dan efektif terkait dengan proses audit sertifikasi halal. Hal ini karena untuk mendapatkan informasi yang akurat berkaitan dengan kehalalan suatu produk pangan tidak mudah. Dalam proses pemeriksaan produk halal tidak selalu bisa diuji dari produk akhir dengan menggunakan peralatan laboratorium.

Sebagai contoh, produk turunan daging seperti produk bakso, sosis, nugget dan lain sebagainya, mungkin secara analisis laboratorium dapat ditentuan sumber dagingnya dari jenis hewan tertentu misalnya sapi atau ayam, namun apakan hewan tersebut telah disembelih secara syariat Islam atau tidak, tidak mungkin dianalisis menggunakan laboratorium.

Kesulitan lain yang dihadapi oleh LPPOM MUI dalam proses sertifikasi halal adalah memastikan konsistensi kehalalan suatu produk. Untuk menjaga dan memastikan agar produk yang telah memperoleh sertifikat halal dapat dipertanggungjawabkan kehalalannya secara konsisten merupakan suatu pekerjaan yang tidak mudah. Jangan sampai terjadi kasus suatu produk yang telah dinyatakan halal ternyata dalam perjalalannya diubah oleh produsen tanpa sepengetahuan dari LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksanya. Kondisi ini kemudian disikapi oleh LPPOM MUI dengan menerbitkan kebijakan Sistem Jaminan Halal, sehingga perusahaan yang bersertifikat halal wajib menerapkan sistem jaminan halal ini.

Sistem jaminan halal adalah sistim yang dibuat to maintain sustainability of halal production process in order to assure its halalness according to the rule of LPPOM –MUI (untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sehingga produk yang dihasilkan dapat dijamin kehalalannya sesuai dengan aturan yang digariskan oleh LPPOM MUI).[2]  

Dengan adanya sistem ini setiap perubahan yang dilakukan oleh perusahaan berkaitan dengan produknya seperti perubahan bahan, perubahan suplier, perubahan komposisi dapat terkendali sehingga tidak menyebabkan status kehalalannya berubah.

Pemerintah kendatipun tidak secara khusus menetapkan kebijakan berkaitan dengan jaminan produk halal, bersamaan dengan berdirinya LPPOM MUI akhirnya juga mengeluarkan kebijakan yang searah dengan peran dan tugas yang dikerjakan oleh LPPOM MUI. Adanya proses sinkronisasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah tidak lepas dari peran Majelis Ulama Indonesia. MUI yang secara konsisten menggulirkan pentingnya jaminan produk halal melalui sertifikasi halal. Hal ini  bisa dicermati bahwa ketika terjadi isu halal haram yang mengancam stabilitas perekonomian, pemerintah tidak serta merta mengambil langkah cepat menyikapi hal ini, justru MUI yang kemudian mengambil inisiatif dan akhirnya melahirkan LPPOM MUI.

Sinkronisasi kebijakan yang dilakukan pemerintah diawali dari adanya penandatanganan piagam kerjasaman antara Departemen Kesehatan, Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 21 Juni 1996. Setelah penandatanganan piagam tersebut Departemen Kesehatan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 924/MENKES/SK/VIII/1996 yang disahkan tanggal 30 Agustus 1996 sebagai perubahan atas Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 82/MENKES/SK/I/1996.

Pada SK Menkes No. 82/MENKES/SK/I/1996, pemerintah telah mengatur label halal untuk produk yang akan dijual di toko-toko pengecer, namun ijin label diberikan atas dasar keterangan sefihak dari perusahaan terkait dengan ingredien bahan-bahan yang digunakan, sehingga kebijakan label halal seperti ini tidak bisa efektif memberikan jaminan halal pada masyarakat.

Ketentuan pada No. 82/MENKES/SK/I/1996 ini merupakan kelanjutan dari keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama RI No. 427/Men.Kes /SKB/VIII/1985 – No.68 Tahun 1985 Tentang Pencantuman Tulisan Halal Pada Label Makanan. Ketentuan inilah yang kemudian diubah dengan SK Menkes No. 924/MENKES/ SK/VIII/1996. Dalam SK Menkes No. 924/MENKES/SK/VIII/1996 ini secara lengkap dinyatakan bahwa persetujuan pencantuman tulisan “halal” diberikan oleh Dirjen POM berdasarkan fatwa dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia”.

SK Menkes No. 924/MENKES/SK/VIII/1996 ini merupakan peraturan pertama yang mengatur pencantuman label halal berdasarkan sertifikat halal dari MUI. Kebijakan ini berlanjut sampai dengan saat ini. Bersamaan dengan dihilangkannya Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM) keberadaannya diganti dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden sesuai dengan Kepres Nomor 166 Tahun 2000, tugas Ditjen POM terkait dengan labelisasi halal secara otomatis digantikan oleh BPOM.

Jadi, sampai saat ini sertifikat halal yang mengeluarkan adalah MUI, sedangakan label halal yang memberi ijin adalah Badan POM milik pemerintah.

Penulis Ainul Yaqin
Sekretaris Umum MUI Jawa Timur 
__________
[1] Aisjah Girindra. 2005. LPPOM MUI Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal. Jakarta:  LPPOM MUI. hal 39-40 dan Thobieb al-Asyhar. 2003. Bahaya Makanan Haram. Jakarta: Al Mawardi Prima. Hal 9-10
[2] Anonim. 2008. General Guidelines of Halal Assurance System. Jakarta: The Assessment Institute For Foods, Drugs, and Cormatics Indonesian Council of Ulama. Page 1

Adab Makan

ADAB MAKAN

Segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:

Sesungguhnya di antara rahasia keagungan agama ini adalah bahwa Islam tidak meninggalkan satu sisi pun dari kehidupan ini kecuali terdapat baginya penjelasan dan tuntunan. Di antara aktifitas kehidupan yang dijelaskan aturannya adalah tata cara makan. Di antara adab dan tata cara makan itu adalah:

Pertama : Membaca bismillah sebelum makan dan minum.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Amru bin Salamah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يَا غُلامُ سَمِّ اللَّه  وَكُلْ بيمينِكَ وكلْ مِمَّا يَلِيكَ

Wahai anak sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah apa-apa yang dekat denganmu”.[1]

Dan apabila seseorang lupa mengucapkan bismillah saat akan menyantap makanan maka hendaklah dia menyebut nama Allah saat mengingatnya. Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi di dalam kitab sunannya dari Aisyah radhiallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu memakan makanan, hendaklah membaca:

بِسْمِ اللهِ

Apabila lupa pada permulaannya, hendaklah membaca:

بِسْمِ اللهِ فِيْ أَوَّلِهِ وَآخِرِهِ.[2]

Kedua : Makan dan minum dengan tangan kanan. Dan tidak boleh bagi seorang muslim makan dan minum menggunakan tangan kiri.
Di dalam riyawat Muslim di dalam kitab shahihnya.

من حديث سلمة بن الأكوع، أَنَّ رَجُلًا أَكَلَ عِنْدَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – بِشَمَالِهِ فقال النبي – صلى الله عليه وسلم -: “كُلْ بِيَمِينِكَ” قال: لاأستطيع. قال: “لَا اسْتَطَعْتَ”، مَا مَنَعَهُ إِلَّا الْكِبْرُ قا ل: فَمَا رَفعهَا إِلَى فِيهِ”

Dari hadits Salamah bin Akwa’ bahwa seorang lelaki makan di sisi Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan tangan kirinya maka beliau menegurnya, Makanlah dengan tangan kananmu”. Lelaki itu berkata: Aku tidak bisa” . Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya: Kamu tidak akan  bisa. Tidak ada sesuatu apapun yang menghalanginya kecuali kesombongan. Perawi berkata: Maka diapun tidak mampu mengangkat tangannya ke mulutnya”.[3]

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya.

من حديث ابن عمر: أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ

Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian makan maka hendaklah dia makan dengan tangan kanannya dan apabila dia minum maka hendaklah dia minum dengan tangan kanannya, sebab sesungguhnya setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya”.[4]

Ketiga : Makan dengan menggunakan tiga jari.
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya

من حديث كعب بن مالك أنه حدثهم: “أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – كان يَأكُلُ بثَلاَثِ أصابعَ، فإذا فَرَغَ لَعِقَهَا

Dari Ka’b bin Malik bahwa dia berkata sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam makan dengan tiga jari dan apabila telah selesai maka beliau menjilati jari beliau”.[5]

Keempat : Menjilati jari-jari dan piring tempat makan.
Apabila seseorang makan dan terdapat sisa-sisa makanan dan tidak membahayakan dirinya jika dia memakan makanan tersebut atau terdapat sisa-sisa makanan pada piring tempat makanan maka disunnahkan menjilatinya sebab seseorang tidak mengetahui di bagian makanan yang manakah berkah itu tersimpan, sebagiamana disunnahkan menjilati jari-jari.

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya.

من حديث كعب بن مالك قال: “كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يَأكُلُ بثَلاَثِ أصابعَ، فإذا فَرَغَ لَعِقَهَا

Dari Ka’ab bin Malik berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  makan dengan tiga jari dan apabila telah selesai menyantap makanan maka beliaupun menjilati jari beliau”.[6]

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya

من حديث جابر: أن النبي – صلى الله عليه وسلم – أمر بلعق الأصابع والصحفة، وقال: “إنَّكُمْ لاَ تَدْرُونَ في أيِّ طَعَامِكُمُ البَرَكَةُ؟

Dari Jabir bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk menjilati jari-jari dan piring tempat makan dan beliau bersabda, “Sesungguhnya kalian tidak mengetahui di bagian manakah berkah itu tersimpan”.[7]

Kelima: Memakan makanan yang berserakan.
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya.

من حديث جابر بن عبد الله – رضي الله عنه – أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أحَدِكُمْ، فَلْيأخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أذىً، وَلْيَأْكُلْهَا، وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَان، وَلاَ يَمْسَحْ يَدَهُ بالمِنْدِيل حَتَّى يَلْعَقَ أصَابِعَهُ، فَإنَّهُ لاَ يَدْري في أيِّ طَعَامِهِ البَرَكَةُ

Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apabila ada sisa suapan makanan kalian yang terjatuh maka janganlah dia meninggalkannya untuk setan dan janganlah dia mengusap tangannya dengan sapu tangan sehingga dia menjilati jarinya terlebih dahulu sebab dia tidak mengetahui di bagian makanan manakah berkah itu tersimpan”.[8]

Keenam: Makan bersama orang lain, baik dengan istri, anak-anak dan yang lainnya.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab shahihnya.

من حديث وحشي بن حرب عن أبيه عن جده – رضي الله عنه -: أن أصحاب النبي – صلى الله عليه وسلم – قالوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ ‏.‏ قَالَ ‏”‏ فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ‏”‏ ‏.‏ قَالُوا نَعَمْ ‏.‏ قَالَ ‏”‏ فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ

Dari Wahsy bin Harb dari bapaknya dan kakeknya radhiallahu anhu bahwa para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya kami makan namun kami tidak merasakan kenyang. Beliau bersabda, “Mungkin kalian makan secara terpisah-pisah?”. Mereka menjawab: Benar. Beliau bersabda: Makanlah secara bersama, dan sebutlah nama Allah padanya niscaya Allah akan memberikan keberkahan pada makanan kalian”.[9]

Ketujuh: Dilarang bernapas di dalam bejana.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya.

من حديث أبي قتادة – رضي الله عنه -: أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ

Dari Abi Qotadah radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian minum maka janganlah dia bernapas di dalam bejana tersebut”.[10]

Sama halnya dengan meniup makanan dan minuman. Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab shahihnya

من حديث أبي سعيد الخدري قال: نهى النبي – صلى الله عليه وسلم أن يُتَنَفَّسَ في الإناءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ

Dari Abi Sa’id Al-Khudri berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang bernapas pada bejana dan meniup padanya”.[11]

Kedelapan: Dilarang mengambil makanan dari bagian atas piring tempat makan atau dari sisi bagian tengah makanan.
Hal ini terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: Makan tersebut satu jenis. Maksudnya adalah makanan  yang terdapat di dalam piring tersebut terdiri dari satu jenis makanan, maka disunnahkan untuk memakan bagian makanan yang lebih  dekat darinya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam di dalam sebuah hadits yang telah disebutkan sebelumnya: “وكل مما يليك”dan makanlah apa-apa yang dekat denganmu”.[12] Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Turmudzi di dalam kitab sunannya.

من حديث ابن عباس – رضي الله عنه -: إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma: Keberkahan itu turun pada bagian tengah makanan, maka makanlah sisi-sisi pinggir makanan dan janganlah kalian memulai makan pada bagian tengahnya”.[13]

Kedua: Makanan tersebut terdiri dari banyak jenis, maka tidak mengapa untuk menyantap makanan dari sisi atas piring, sisi pinggir. Dan hal ini didasarkan pada riwayat Al-Bukhari dan Muslim di dalam  kitab shahihnya.

من حديث أنس بن مالك قال: “رأيت النبي – صلى الله عليه وسلم – يَتَتَبَّعُ الدُّبَّاءَ مِنْ حَوَالَيْ الْقَصْعَةِ

Dari Anas bin Malik berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengambil daging unta yang banyak bulunya dari sisi-sisi pinggir piring”.[14]

Kesembilan: Dilarang minum dengan cara berdiri.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya.

من أبي هريرة – رضي الله عنه -: أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ

Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum secara berdiri dan barangsiapa yang lupa maka hendaklah dia muntahkan”.[15]

Kesepuluh: Sederhana saat menyantap makanan.
Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi.

من حديث المقدام بن معدي كرب قال: سمعت رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يقول : مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلاَتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لاَ مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ ‏

Dari Miqdam bin Ma’di Kalrib berkata, “Tidaklah seorang anak Adam mengisi sebuah bejana yang lebih buruk dari perut. Cukuplah bagi anak Adam itu beberapa suapan untuk menegakkan tulang punggungnya, dan jika harus maka hendaklah dia mengisi sepertiga perutnya untuk makanannya, dan sepertiganya untuk minumannya dan sepertiganya lagi untuk napasnya”.[16]

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

[Disalin dari آداب الطعام  Penulis Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah Muzaffar Sahidu, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
______
Footnote
[1] Al-Bukhari no:  5376 dan Muslim: 2022
[2] HR. Al-Turmudzi: 3767
[3] HR. Muslim: 2021
[4] Muslim: 2020
[5] HR. Muslim: 2032
[6] HR. Muslim: 2032
[7] HR. Muslim: 2032
[8] HR. Muslim: 2033
[9] HR. Abu Dawud: 3764
[10] HR. Bukhari: 153
[11] HR. Abu Dawud: 3728
[12] Al-Bukhari no:  5376 dan Muslim: 2022
[13] HR. Turmudzi no: 1805 dan dia berkata hadits hasan shahih.
[14] Al-Bukhari no: 2092 dan Muslim no: 2041
[15] HR. Muslim: 2026
[16] HR. Turmidzi: 2380 dan dia berkata hadits hasan shahih

Hukum Bangkai

HUKUM BANGKAI

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Pengertian Bangkai
Bangkai, dalam bahasa Arab disebut al mayyitah. Pengertiannya, yaitu sesuatu yang mati tanpa disembelih.[1] Sedangkan menurut pengertian para ulama syari’at, al mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang diperbolehkan.[2]

Dengan demikian definisi bangkai mencakup:

  1. Yang mati tanpa disembelih, seperti kambing yang mati sendiri.
  2. Yang disembelih dengan sembelihan tidak syar’i, seperti kambing yang disembelih orang musyrik.
  3. Yang tidak menjadi halal dengan disembelih, seperti babi disembelih seorang muslim sesuai syarat penyembelihan syar’i.[3]

Para ulama berpendapat, anggota tubuh (daging) yang dipotong dari hewan yang masih hidup, termasuk dalam kategori bangkai, dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَمَا قُطِعَ مِنْهَا فَهُوَ مَيْتَةٌ

(Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah bangkai).[4] Dengan demikian, hukumnya sama dengan hukum bangkai.

Najisnya Bangkai
Menilik keadaan hewan bangkai, maka dapat dibagi menjadi tiga bagian.

1. Yang ada di luar kulit, seperti bulu dan rambutnya serta yang sejenisnya.
Hukumnya suci, tidak najis,[5] berdasarkan firman Allah :

وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَىٰ حِينٍ

Dan (dijadikannya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu). [an-Nahl/16:80].

Ayat ini bersifat umum, yakni meliputi hewan yang disembelih dan tidak disembelih. Allah juga menyampaikan ayat ini untuk menjelaskan karunia-Nya terhadap hamba-hamba-Nya yang menunjukkan kehalalannya.[6]

2. Bagian bawah kulitnya, seperti daging dan lemak.
Hukumnya najis secara ijma’[7] dan tidak dapat disucikan dengan disamak.[8] Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang disembelih atas nama selain Allah”. [al An’am/6:145].

Dikecualikan dalam hal ini, yaitu:
a. Bangkai ikan dan belalang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa. [HR Ibnu Majah no. 3314, dan dishohihkan Syaikh al Albani dalam Silsilah al Ahadits ash-Shohihah, no. 1118].

b. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti lalat, lebah, semut dan sejenisnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً

Apabila seekor lalat hinggap di minuman salah seorang kalian, maka hendaknya menenggelamkannya kemudian membuangnya. Karena, pada salah satu dari kedua sayapnya penyakit, dan (sayap) yang lainnya (sebagai) obatnya (penawar). [HR al Bukhari, no. 3320].

c. Tulang, tanduk dan kuku bangkai. Ini semuanya suci, sebagaimana dijelaskan Imam al Bukhori, dari az-Zuhri tentang tulang bangkai, seperti gajah dan lainnya, dengan sanad mu’allaq dalam Shohih al Bukhori (1/342).

Imam az-Zuhri berkata,”Aku telah menemui sejumlah orang dari ulama salaf menggunakannya sebagai sisir dan berminyak dengannya. Mereka membolehkannya.”[9]

d. Bangkai manusia, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ

Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis. [HR al Bukhari].

Syaikh Majduddin Ibnu Taimiyyah berkata,”(Pengertian) ini umum mencakup yang hidup dan yang mati”.

Imam al Bukhari berkata, Ibnu ‘Abbas berkata: “Seorang muslim itu tidak najis, baik ketika masih hidup atau setelah mati”. Imam al Bukhori juga membuat bab dalam kitab al Muntaqa, yaitu bab yang menerangkan bahwa muslim itu tidak najis.[10]

Adapun tubuh orang kafir, terjadi perselisihan tentang kesuciannya. Yang rojih, yaitu pendapat mayoritas ulama yang mengatakan kesuciannya, berdasarkan firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis. [at-Taubah/9:28].

Ini karena keyakinan dan joroknya mereka dan dibolehkannya menikahi wanita Ahlu Kitab; padahal jelas akan bersentuhan dan tidak dapat dielakkan, khususnya ketika berhubungan intim. Wallahu a’lam.

3. Kulitnya
Hukum najisnya mengikuti hukum bangkainya. Apabila bangkai hewan tersebut suci, maka kulitnyapun suci; dan bila hewan tersebut najis, maka kulitnyapun najis. Di antara contoh yang suci adalah ikan, dengan dasar firman Allah:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu. [al Maidah/5:96].

Ibnu ‘Abbas mengatakan: ” صَيْدُ الْبَحْرِ adalah yang diambil hidup-hidup, dan  وَطَعَامُهُ adalah yang diambil sesudah mati”. Sehingga, kulitnyapun suci.[11]

Hukum Memakan Bangkai
Syari’at Islam telah mengharamkan memakan bangkai. Dasar pengharaman bangkai ini, terdapat di dalam al Qur`an dan Sunnah.

Pengharaman bangkai dalam al Qur’an ada dalam beberapa ayat, di antaranya:

نَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. [al Baqarah/2:173].

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. [al Maidah/5:3].

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang disembelih atas nama selain Allah“. [al An’am/6:145]

Adapun di dalam Sunnah Rasululloh, adalah hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

وَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةً مَيِّتَةً أُعْطِيَتْهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati seekor bangkai kambing yang diberikan dari shodaqah untuk maula (bekas budak) milik Maimunah, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mengapa tidak kalian manfaatkan kulitnya?” Mereka menjawab,”Ini adalah bangkai,” beliau bersabda,”Yang diharamkan hanyalah memakannya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Oleh karena itu kaum Muslimin sepakat tentang larangan memakan bangkai dalam keadaan tidak darurat. [12]

Yang Dihalalkan Dari Bangkai
Semua hokum memakan bangkai diatas berlaku pada semua bangkai kecuali dua jenis:

1. Bangkai hewan laut.
Berdasarkan firman Allah:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu. [al Maidah/5:96].

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata: “Wahai Rasulullah! Kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Apabila kami berwudhu dengannya (air itu), maka kami kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” [HR Sunan al Arba’ah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dan dishohihkan Syaikh al Albani di dalam al Irwa’ul Gholil, no.9 dan Silsilah al Ahadits ash-Shohihah, no. 480].

Juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa.

Hal ini dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang memakan bangkai ikan yang ditemukan di pantai, sebagaimana dijelaskan Jabir dalam salah satu perkataannya:

غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا لَمْ نَرَ مِثْلَهُ يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ فَأَكَلَهُ

Kami berperang pada pasukan al Khobath.[13] Dan yang menjadi amir (panglima) adalah Abu ‘Ubaidah. Saat kami merasa sangat lapar, tiba-tiba lautan melempar bangkai ikan yang tidak pernah kami lihat sebesar itu, dinamakan ikan al anbar (paus). Kami pun memakan ikan tersebut selama setengah bulan. Lalu Abu ‘Ubaidah memasang salah satu tulangnya, lalu orang berkendaraan dapat lewat dibawahnya. Ketika sampai di Madinah, kami sampaikan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu beliau bersabda: “Makanlah! Itu rizki yang dikaruniakan Allah. Berilah untuk kami makan bila (sekarang) masih ada bersama kalian”. Lalu sebagian mereka menyerahkannya dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya. (HR al Bukhori dan Muslim).

2. Belalang
Berdasarkan pada hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa.

Hal inipun didukung oleh perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang memakan belalang, seperti dikisahkan ‘Abdullah bin Abi ‘Aufa:

غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَوْ سِتًّا كُنَّا نَأْكُلُ مَعَهُ الْجَرَادَ

Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tujuh atau enam peperangan. Kami memakan bersama beliau belalang. (HR al Jama’ah, kecuali Ibnu Majah).

Demikian juga para ulama sepakat membolehkan memakan belalang.

Hukum Menjual Bangkai
Syari’at Islam melarang menjual bangkai, sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khomr (minuman keras), bangkai, babi dan patung berhala. Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat (mendempul) perahu, meminyaki kulit dan untuk bahan bakar lampu,” maka beliau menjawab,”Tidak boleh! Itu haram,” kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu: “Semoga Allah mencelakakan orang Yahudi. Sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya, lalu mereka meleburnya (menjadi minyak), kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya”. [HR al Jama’ah].

Larangan ini bersifat umum pada semua bangkai, termasuk manusia, kecuali hewan laut dan belalang. Larangan menjual bangkai manusia mencakup muslim dan kafir. Oleh karena itu, Imam al Bukhori membuat bab dalam kitab shohihnya dengan judul Bab Thorhu Jaif al Musyrikin wala Yu’khodz Lahum Tsaman. Yaitu bab yang menjelaskan membuang bangkai orang-orang musyrikin dan tidak mengambil untuknya tebusan harta.

Ibnu Hajar memberikan penjelasan terhadap bab ini, bahwa pernyataan Imam al Bukhori “tidak mengambil untuknya tebusan harta”, (ini) mengisyaratkan kepada hadits Ibnu ‘Abbas yang berbunyi:

أَنَّ الْمُشْرِكِينَ أَرَادُوا أَنْ يَشْتَرُوا جَسَدَ رَجُلٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَبَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَهُمْ إِيَّاهُ   (أخرجه الترمذي وغيره)

Sungguh kaum Musyrikin ingin membayar jasad seorang musyrik, tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan menjualnya kepada mereka. [HR at-Tirmidzi dan selainnya].[14]

Adapun Ibnu Ishaq di dalam kitab al Maghazi menyebutkan:

أَنَّ الْمُشْرِكِينَ سَأَلُوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَهُمْ جَسَدَ نَوْفَلَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُغِيْرَةِ , وَكَانَ اقْتَحَمَ الْخَنْدَقَ ; فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ حَاجَةَ لَنَا بِثَمَنِهِ وَلاَ جَسَدِهِ

“Sungguh kaum Musyrikin meminta Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjual kepada mereka jasad Naufal bin ‘Abdillah bin al Mughiroh, dan ia dulu ikut menyerang Khondak,” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak butuh dengan nilai harganya dan tidak juga jasadnya”.

Ibnu Hisyam berkata,”Telah sampai kepada kami dari az-Zuhri, bahwa mereka telah mengeluarkan untuk itu sepuluh ribu.”

Imam Bukhori mengambil sisi pendalilan atas hadits bab dari sisi adat menguatkan, bahwa keluarga orang kafir yang terbunuh dalam perang Badar, seandainya mengetahui uang tebusan mereka akan diterima untuk mendapatkan jasad-jasad mereka (yang terbunuh), tentu mereka akan mengeluarkan sebanyak mungkin untuk itu. Ini sebagai penguat atas hadits Ibnu ‘Abbas, walaupun sanadnya tidak kuat.[15]

Hikmah Diharamkan Bangkai[16]
Sebagian ulama menyampaikan beberapa hikmah diharamkannya bangkai, di antaranya:

  1. Pada umumnya, bangkai itu berbahaya karena mati, sakit, lemah atau karena mikroba, bakteri dan virus, serta sejenisnya yang mengeluarkan racun. Terkadang mikroba penyakit bertahan hidup dalam bangkai tersebut cukup lama.
  2. Tabiat manusia menolaknya, menganggapnya jijik dan kotor.
  3. Adanya darah jelek yang tertahan tidak keluar dan tidak hilang, kecuali dengan sembelihan syar’i.

Demikian berkaitan dengan hukum bangkai, mudah-mudahan membuat kita semakin berhati-hati dalam memilih makanan. Allah Subhaahu wa Ta’ala telah berfirman dalam surat al Mu’minun/23 ayat 51:

يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ

“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Juga dalam surat al Baqarah/2 ayat 172:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu . . . ”

Wabillahit-Taufiq.

Maraji`:

  1. Al Ath’imah wa Ahkam ash-Shoid wadz-Dzaba‘ih, Dr. Sholih bin ‘Abdillah al Fauzan, Cetakan Kedua, Tahun 1419H, Maktabah al Ma’arif, Riyadh.
  2. Al Mughni, Ibnu Qudamah, Tahqiq ‘Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki, Cetakan Kedua, Tahun 1413H, Dar Hajar.
  3. Al Qamus al Muhith, al Fairuzzabadi, Tahqiq Muhammad Na’im Al ‘Urqususi, Cetakan Kelima, Tahun 1416H, Muassasah ar-Risalah, Beirut.
  4. Fat-hul Bari Syarah Shohih al Bakhori, Ibnu Hajar al Asqalani, al Maktabah as-Salafiyah, tanpa cetakan dan tahun.
  5. Nailul-Author bi Syarhil-Muntaqa lil Akhbar, Muhamad bin Ali asy-Syaukani, Tahqiq Muhammad Salim Hasyim, Cetakan Pertama, Tahun 1415H, Darul-Kutub al ‘Ilmiyah, Beirut.
  6. Shohih Fiqhus-Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, tanpa tahun, al Maktabah al Taufiqiyah, Kairo, Mesir.
  7. Syarhul-Mumti’ ‘ala Zadul-Mustaqni’, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Tahqiq Kholid al Musyaiqih dan Sulaimin Abu Khoil, Cetakan Kedua, Tahun 1414 H, Muassasatu Asam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat al Qamus al Muhith, al Fairuz Abadi, Tahqiq Muhammad Na’im al ‘Urqususi, Cetakan Kelima, Tahun 1416H, Muassasah ar-Risalah, Bairut, hlm. 206.
[2] Al Ath’imah wa Ahkam ash-Shoid wadz-Dzaba‘ih, Dr. Sholih bin ‘Abdillah al Fauzan, Cetakan Kedua, Tahun 1419H, Maktabah al Ma’arif, Riyadh, hlm. 195.
[3] Catatan penulis dari keterangan Syaikhuna Abdul Qayyum bin Muhammad Asy-Syahibani dalam pelajaran hadits di Fakultas Hadits, Universitas Islam Madinah, 13 Jumadal Ula 1418H.
[4] HR Abu Dawud no. 2858 dan Ibnu Majah no. 3216. Hadits ini dishohihkan Syaikh al Albani dalam Shohih Sunan Abu Dawud.
[5] Syarhul-Mumti’ ‘ala Zadul-Mustaqni’, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Tahqiq Dr. Kholid al Musyaiqih dan Sulaimin Abu Khoil, Cetakan Kedua, Tahun 1414 H, Muassasatu Asam (1/78).
[6] Catatan penulis dari keterangan Syaikhuna Abdul Qayyum bin Muhammad Asy-Syahibani dalam pelajaran hadits.
[7] Shohih Fiqhus-Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, tanpa tahun, al Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo, Mesir (1/73).
[8] Syarhul-Mumti’ (1/78).
[9] Shohih Fiqhus-Sunnah (1/73).
[10] Lihat Nailul-Author bi Syarhil-Muntaqa lil Akhbar, Muhamad bin Ali asy-Syaukani, Tahqiq Muhammad Salim Hasyim, Cetakan Pertama, Tahun 1415H, Darul-Kutub al ‘Ilmiyah, Beirut (1/67)
[11] Syarhul-Mumti’ (1/69).
[12] Al Mughni, Ibnu Qudamah, Tahqiq ‘Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki, Cetakan Kedua, Tahun 1413H, Dar Hajar (13/330).
[13] Dinamakan demikian, karena mereka memakan dedaunan yang gugur dari pohonnya.
[14] Didhoifkan Syaikh al Albani dalam Dho’if Sunan at-Tirmidzi.
[15] Fat-hul Bari Syarah Shohih al Bukhori, Ibnu Hajar al Asqalani, al Maktabah as-Salafiyah, tanpa cetakan dan tahun (6/283).
[16] Lihat al Ath’imah wa Ahkam ash-Shoid wadz-Dzaba‘ih, hlm. 196.

Harta Haram, Sumber Petaka Dunia dan Akhirat

HARTA HARAM SUMBER PETAKA DUNIA DAN AKHIRAT

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA

Setiap insan tentu mendambakan kehidupan yang bahagia, damai dan jauh dari berbagai kesusahan. Untuk tujuan ini, orang rela mengorbankan harta, waktu dan tenaga yang mereka miliki demi meraih apa yang mereka ungkapkan sebagai ‘kebahagiaan dan ketenangan hidup yang sejati’.

Ironisnya, dalam upaya mencari kebahagiaan dan ketenangan hidup ini, di antara mereka ada yang menempuh jalan yang keliru dan justru menjerumuskan mereka ke dalam jurang kesengsaraan dan malapetaka, dengan mengikuti godaan dan tipu daya setan yang selalu menghiasi keburukan amal perbuatan manusia. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

أَفَمَنْ زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ فَرَآهُ حَسَنًا ۖ فَإِنَّ اللَّهَ يُضِلُّ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ

Apakah orang yang dihiasi perbuatannya yang buruk (oleh setan) lalu ia menganggap perbuatannya itu baik, (sama dengan dengan orang yang tidak diperdaya setan?), maka sesungguhnya Allâh menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. [Fâthir/35:8].

Allah Azza wa Jalla Yang Maha Menciptakan, Menguasai dan Mengatur alam semesta beserta semua makhluk di dalamnya, Dialah yang memiliki dan menguasai segala bentuk kebaikan dan kebahagiaan yang dibutuhkan oleh semua manusia, dan semua itu akan diberikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Katakanlah, “Ya Allâh Yang maha memiliki semua kerajaan (kekuasaan di alam semesta), Engkau berikan kekuasaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari orang yang engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mulah segala kebaikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”.[Ali ‘Imrân/3:26].

Dan orang-orang yang dikehendaki dan dipilih-Nya untuk meraih kebahagiaan hidup adalah orang-orang beriman yang selalu berpegang teguh dengan petunjuk-Nya. Allâh Azza wa Jalla  berfirman :

فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ

Maka jika datang kepadamu (wahai manusia) petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, maka dia tidak akan tersesat dan tidak akan sengsara (dalam hidupnya) [Thâhâ/20:123].

Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla berfirman :

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Barangsiapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik/bahagia (di dunia), dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka (di akhirat) dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. [an-Nahl/16:97].

Ketenangan Hidup Diraih Dengan Materi Duniawi ?
Kebanyakan manusia menilai dengan kebodohannya bahwa kebahagiaan dan ketenangan hidup diraih dengan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya dan menggapai kedudukan duniawi setinggi-tingginya, sebagai akibat dari kuatnya dominasi hawa nafsu dan sifat materialistis dalam diri mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ

Mereka hanya mengetahui yang lahir (nampak) dari kehidupan dunia; sedangkan tentang (kehidupan) akhirat mereka lalai. [ar-Rûm/30:7].

Artinya, mereka hanya memahami dan mengutamakan perhiasan duniawi yang tampak di mata mereka, sementara mereka melalaikan balasan kebaikan yang kekal abadi di akhirat[1].

Oleh karena itu, mereka berusaha sekuat tenaga dan berlomba-lomba mengumpulkan kekayaan duniawi, tanpa mengenal lelah dan waktu. Sifat tamak ini, paling tidak akan menyeret mereka kepada dua kerusakan dan keburukan besar:

  1. Cinta kepada dunia/harta yang berlebihan
  2. Ambisi mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa peduli halal atau haram.

Dua kerusakan besar ini sudah cukup menjadi awal malapetaka besar bagi seorang hamba dan pada gilirannya akan membawa bencana-bencana besar lainnya, jika hamba dia tidak menyadari bahaya ini dan bertobat kepada Allâh Azza wa Jalla .

Renungkanlah sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

وَاللَّهِ لاَ الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ، وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ

Demi Allâh, bukanlah kemiskinan yang aku takutkan (akan merusak agama) kalian, akan tetapi yang aku takutkan bagi kalian adalah jika (perhiasan) dunia dibentangkan (dijadikan berlimpah) bagi kalian sebagaimana (perhiasan) dunia dibentangkan bagi umat (terdahulu) sebelum kalian, maka kalian pun berlomba-lomba mengejar dunia sebagaimana mereka berlomba-lomba mengejarnya, sehingga (akibatnya) dunia (harta) itu membinasakan kalian sebagaimana dunia membinasakan mereka[2].

Arti sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam “…sehingga (akibatnya) dunia (harta) itu membinasakan kalian”: dunia menjerumuskan kalian ke dalam (jurang) kebinasaan, disebabkan persaingan yang tidak sehat untuk mendapatkannya, kecintaan yang berlebihan terhadapnya serta kesibukan dalam mengejarnya sehingga melalaikan dari mengingat Allâh Azza wa Jalla  dan balasan di akhirat[3].

Dalam hadits lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ

Sesungguhnya pada setiap umat (kaum) ada fitnah (yang merusak/menyesatkan mereka) dan fitnah (pada) umatku adalah harta.

Maksudnya, menyibukkan diri dengan harta secara berlebihan adalah fitnah (yang merusak agama seseorang) karena harta dapat melalaikan pikiran manusia dari melaksanakan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla dan membuatnya lupa kepada akhirat, sebagaimana firman-Nya:

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu merupakan fitnah (bagimu), dan di sisi Allâh-lah pahala yang besar. [at-Taghâbun/64:15][4].

Dalam dua hadits ini terdapat nasehat berharga bagi orang yang dibukakan baginya pintu-pintu harta, hendaknya dia mewaspadai bahaya dan fitnah harta, dengan tidak berlebihan dalam mencintainya dan terlalu berambisi dalam mengejarnya[5].

Maka mungkinkah seseorang akan merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam hidupnya kalau sifat yang merupakan sumber kebinasaan dan bencana ini selalu ada pada dirinya?. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa malapetaka dan bencana yang menimpa orang yang memiliki sifat ini akan terus bertambah besar seiring dengan semakin rakusnya dia mengejar harta benda duniawi dan banyaknya dia mengkonsumsi harta yang haram. Hal ini dikarenakan secara tabiat nafsu manusia tidak akan pernah merasa puas dan cukup dengan harta dan kemewahan dunia yang dimilikinya, bagaimanapun berlimpahnya[6], kecuali orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allâh Azza wa Jalla.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan hal ini dalam sabda beliau: “Seandainya seorang manusia memiliki dua lembah (yang penuh berisi) harta/emas, maka dia pasti akan menginginkan lembah (harta) yang ketiga”.[7]

Sifat rakus inilah yang akan terus memacunya untuk mengejar harta dan mengumpulkannya siang dan malam, dengan mengorbankan apapun untuk tujuan tersebut dan tanpa memperdulikan cara-cara yang halal atau haram. Sehingga tenaga dan pikirannya akan terus terkuras untuk mengejar ambisi tersebut, dan ini merupakan kerusakan sekaligus siksaan besar bagi dirinya di dunia, sebelum siksaan yang lebih besar di akhirat nanti.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Orang yang mencintai dunia/harta (secara berlebihan) tidak akan lepas dari tiga (kerusakan dan penderitaan): Kekalutan (pikiran) yang tidak pernah hilang, keletihan yang berkepanjangan dan penyesalan yang tiada  berakhir [8].

Dalam hal ini, seorang Ulama Salaf  berkata: “Barangsiapa yang mencintai dunia/harta (secara berlebihan), maka hendaknya dia mempersiapkan dirinya untuk menanggung berbagai macam penderitaan”[9].

Dampak Buruk dan Bencana dari Harta yang Haram Dalam Kehidupan Manusia
Sebagaimana yang kami paparkan di atas bahwa kebahagiaan dan ketenangan hidup sejati hanya Allâh Azza wa Jalla akan anugerahkan kepada orang-orang yang berpegang teguh dengan petunjuk-Nya dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, termasuk dalam hal ini, menjauhi harta haram dan segala sesuatu yang didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan dalam Islam

Allâh Azza wa Jalla enggan untuk memberikan kebahagiaan dan ketenangan hidup bagi orang-orang yang berpaling dari petunjuk-Nya, di dunia dan akhirat, sebagaimana firman-Nya:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ ﴿١٢٤﴾ قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِي أَعْمَىٰ وَقَدْ كُنْتُ بَصِيرًا ﴿١٢٥﴾ قَالَ كَذَٰلِكَ أَتَتْكَ آيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا ۖ وَكَذَٰلِكَ الْيَوْمَ تُنْسَىٰ

Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan/petunjuk-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (sengsara) (di dunia), dan Kami akan menghimpunkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta. Berkatalah ia: “Wahai Rabbku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya seorang yang melihat”. Allâh berfirman: “Demikianlah, dulu telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari inipun kamu dilupakan.  [Thâhâ/20:124-126]

Imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata: “Artinya, barangsiapa yang menyelisihi perintah-Ku dan ketentuan syariat yang Aku turunkan kepada Rasul-Ku n , (dengan) berpaling darinya, melupakannya dan mengambil selain petunjuknya, maka baginya penghidupan yang sempit/sengsara, yaitu di dunia, sehingga dia tidak akan merasakan ketenangan (hidup) dan tidak ada kelapangan dalam hatinya. Bahkan hatinya sempit dan sesak karena penyimpangannya, meskipun (terlihat) secara lahir (hidupnya) senang, berpakaian, makan dan bertempat tinggal sesukanya, akan tetapi hatinya selalu diliputi kegundahan, keguncangan dan keraguan, karena jauhnya dirinya dari kebenaran dan petunjuk-Nya”[10].

Maka orang yang menimbun harta yang haram tidak mungkin merasakan kebahagiaan dan ketenangan sejati dalam hidupnya, berapapun banyaknya harta dan kemewahan duniawi yang dimilikinya, bahkan ini justru akan membawa penderitaan yang berkepanjangan dalam hidupnya.

Oleh karena itu, secara khusus, beberapa ulama ahli tafsir menafsirkan ‘penghidupan yang sempit/sengsara’ dalam ayat ini dengan kasbul harâm (penghasilan/harta yang haram)[11], yang menandakan bahwa harta haram merupakan salah satu faktor utama yang menjadikan manusia selalu ditimpa bencana dan kesulitan dalam hidupnya.

Imam Ibnul Jauzi t menukil ucapan Sahabat yang mulia, ‘Abdullâh bin ‘Abbâs c , bahwa beliau berkata: “Penghidupan yang sempit (artinya) disempitkan baginya pintu-pintu kebaikan (penghasilan yang halal), sehingga dia tidak mendapatkan petunjuk kepada kebaikan dan dia mempunyai penghasilan yang haram sebagai usahanya”.

Semakna dengan itu, Imam adh-Dhahhâk dan ‘Ikrimah berkata, “Penghidupan yang sempit ini yaitu al-kasbul khabîts (usaha/penghasilan yang buruk/haram) [12].

Berikut ini, beberapa keburukan dan kerusakan akibat harta yang didapatkan dengan cara haram, sebagaimana yang dijelaskan dalam dalil-dalil dari al-Qur`ân dan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

1. Mengkonsumsi harta yang haram adalah perbuatan maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla dan mengikuti langkah-langkah setan/Iblis.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ ﴿١٦٨﴾ إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan karena sesungguhnya syaithan adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaithan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, serta mengatakan tentang Allâh apa yang tidak kamu ketahui. (QS al-Baqarah/2: 168-169).

Mengikuti langkah-langkah syaithan adalah dengan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allâh Azza wa Jalla  dan menghalalkan apa yang diharamkan-Nya, termasuk dalam hal ini memakan harta yang haram[13].

2. Ancaman adzab Neraka bagi orang yang mengkonsumsi harta haram.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari (makanan) yang haram (dan) neraka lebih layak baginya”  [14].

3. Mengkonsumsi harta  haram adalah termasuk sebab utama tidak dikabulkannya doa dan ini adalah sebesar-besar bencana bagi hamba.
Rasûlullâh Sllallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda menceritakan tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, tubuhnya dipenuhi debu, ketika itu lelaki tersebut berdoa dengan mengangkat kedua tangannya ke langit dan menyebut nama Allâh Azza wa Jalla : Wahai Rabb, Wahai Rabb…, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(Sedangkan) laki-laki tersebut mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal, pakainnya pun tidak halal dan selalu diberi (makanan) yang tidak halal, maka bagaimana mungkin permohonannya akan dikabulkan (oleh Allâh)? [15].

Dalam hadits ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menjelaskan bahwa orang tersebut sebenarnya telah menghimpun banyak  faktor yang seharusnya memudahkan terkabulnya permohonan dan doanya, akan tetapi karena perbutan maksiat yang dilakukannya, yaitu mengkonsumsi harta yang haram, sehingga dikabulkannya doa tersebut terhalangi[16].

Inilah makna firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Dan jika hamba-hamba-Ku, maka (jawablah) bahwa sesungguhnya Aku Maha Dekat, Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam petunjuk [al-Baqarah/2: 186].

Salah seorang ulama terdahulu, Yahya bin Mu’adz ar-Râzi[17], mengungkapkan hal ini dalam ucapan beliau:

لاَ تَسْتَبْطِئَنَّ اْلإِجابَةَ إذا دَعَوْتَ، وَقَدْ سَدَدْتَ طُرُقَها باِلذُّنُوْبِ

Janganlah sekali-kali kamu merasa (permohonanmu) terlalu lama tidak dikabulkan ketika kamu berdoa (kepada Allâh ), karena sungguh kamu (sendiri) yang telah menutup pintu-pintu pengabulan (doamu) dengan dosa-dosamu[18].

Musibah apa yang lebih besar bagi hamba jika doanya tidak dikabulkan oleh Allâh Azza wa Jalla ? Bukankah setiap saat dia punya kebutuhan dalam urusan dunia maupun agama? Lalu siapakah yang dapat memenuhi kebutuhan dan memudahkan urusannya selain Allâh Azza wa Jalla ? Siapakah yang dapat mengabulkan permohonannya jika Allâh Azza wa Jalla berpaling dari-Nya?

Maha benar Allâh Azza wa Jalla  yang berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ

Hai manusia, kamulah yang butuh kepada (rahmat) Allah; dan Allâh Azza wa Jalla Dia-lah Yang Maha Kaya (tidak membutuhkan sesuatu) lagi Maha Terpuji. [Fâthir/35: 15].

Bahkan karena doa merupakan inti dari ibadah shalat, maka dikhawatirkan shalat seorang yang mengkonsumsi harta yang haram tidak diterima oleh Allâh Azza wa Jalla . Ibnu ‘Abbâs  c berkata: “Allâh Azza wa Jalla tidak menerima shalat seorang yang di dalam perutnya ada (makanan) yang haram, sampai dia bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dari perbuatan tersebut”[19].

4. Tidak diterimanya harta yang haram meskipun diinfakkan/dibelanjakan dalam ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya Allâh Maha Baik dan Dia tidak menerima kecuali yang baik (halal)[20].

Imam Sufyân ats-Tsauri  t berkata, “Barangsiapa yang menginfakkan (harta) yang haram dalam ketaatan (kepada Allâh Azza wa Jalla ), maka dia seperti orang yang membersihkan (mencuci) pakaian dengan air kencing, padahal pakaian tidak dapat dibersihkan kecuali dengan air (yang bersih dan suci), (sebagaimana) dosa tidak dihapuskan kecuali dengan (harta) yang halal”[21].

5. Mengkonsumsi harta yang haram merupakan sebab terhalangnya seseorang dari melakukan amal shaleh, sebagaimana mengkonsumsi harta yang halal merupakan sebab yang memotivasi manusia untuk beramal shaleh.
Allâh Azza wa Jalla mengisyaratkan eratnya keterkaitan antara mengkonsumsi makanan yang halal dengan semangat beramal shaleh, dalam firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Wahai rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik (halal), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [al-Mukminûn/23:51].

Ayat ini menunjukkan bahwa mengkonsumsi makanan yang halal merupakan sebab yang mendorong manusia untuk beramal shaleh dan sebab diterimanya amal shaleh tersebut[22].

6. Mengkonsumsi harta yang haram termasuk sifat mayoritas orang-orang dimurkai oleh Allâh Azza wa Jalla (orang-orang Yahudi).
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَتَرَىٰ كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera berbuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu. [al-Mâidah/5:62].

Maka melakukan perbuatan ini berarti meniru dan menyerupai sifat mereka, padahal Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka” [23].

7. Tersebarnya harta yang haram merupakan sebab turunnya bencana dan azab dari Allâh Azza wa Jalla kepada manusia.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Apabila perbuatan zina dan riba telah tampak (tersebar) di suatu desa, maka sungguh mereka telah mengundang azab (dari) Allâh untuk menimpa mereka” [24].

Inilah makna firman Allâh Azza wa Jalla :

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan (maksiat)[25] manusia, supaya Allâh merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)..[ar-Rûm/30:41]

Demikian juga firman-Nya :

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan (dosa)mu sendiri, dan Allâh memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). [asy-Syûrâ/42:30].

Oleh karena keburukan dan kerusakan ini, Imam adz-Dzahabi rahimahullah memasukkan perbuatan mengkonsumsi harta yang haram dengan cara apapun termasuk dosa-dosa yang sangat besar  dalam kitab al-Kabâir  (hlm. 118).

Harta Halal Sebab Kecukupan, Kelapangan Hati dan Ketenangan Hidup
Dalam doa masyhur yang diajarkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu :

 اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Ya Allâh, berikanlah kecukupan bagiku dengan rezki-Mu yang halal (dan jauhkanlah aku) dari yang haram, serta cukupkanlah aku dengan karuniamu (sehingga aku tidak butuh) kepada selain-Mu [26].

Hadits yang agung ini memuat petunjuk bahwa rezeki yang halal adalah sebab kecukupan dan limpahan karunia dari Allâh Azza wa Jalla  kepada manusia, dan jika Allâh Azza wa Jalla  telah mencukupi seorang hamba dengan karunia-Nya maka siapakah yang dapat mencelakakan dan menghinakan hamba tersebut? Allâh Azza wa Jalla  berfirman.

اَلَيْسَ اللّٰهُ بِكَافٍ عَبْدَهٗۗ

Bukankan Allâh maha mencukupi hamba-Nya (dalam semua keperluannya)? [az-Zumar/39:36].

Dengan demikian, kecukupan, kelapangan hati dan ketenangan hidup manusia hanya dapat diraih dengan mengikuti petunjuk Allâh Azza wa Jalla  dan mengikuti ketentuan syariat-Nya, termasuk dalam hal ini mencukupkan diri dengan harta yang halal dan menjauhi yang haram.

Allâh Azza wa Jalla  berfirman:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (di dunia), dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka (di akhirat) dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. [an-Nahl/16:97].

Para Ulama Salaf menafsirkan makna “kehidupan yang baik (di dunia)” dalam ayat di atas dengan “kebahagiaan hidup” atau “rezeki yang halal” dan kebaikan-kebaikan lainnya[27].

Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla menjanjikan kemudahan dan terbukanya pintu rezeki bagi orang yang selalu berpegang teguh dengan syariat-Nya, tidak terkecuali dalam hal mencari penghasilan yang baik dan halal.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا﴿٢﴾وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allâh niscaya Dia akan memberikan baginya jalan keluar (dalam semua masalah yang dihadapinya), dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. [ath-Thalâq/65:2-3].

Dalam ayat berikutnya, Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allâh niscaya Dia akan menjadikan baginya kemudahan dalam (semua) urusannya. [ath-Thalâq/65:4].

Artinya, Allâh Azza wa Jalla akan meringankan dan memudahkan (semua) urusannya, serta mengadakan jalan keluar dan solusi yang segera baginya (untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya)[28].

Sifat Qanâ’ah (Selalu Merasa Cukup) Adalah Kekayaan yang Paling Berharga.
Sifat rakus dan ambisi besar untuk mengejar perhiasan dunia menyeret seorang manusia untuk tidak pernah merasa puas sehingga dia selalu merasa hidup dalam kekurangan dan ketidakbahagiaan, bagaimanapun berlimpahnya harta yang dimilikinya, dan cukuplah ini sebagai bencana besar yang selalu menyertai hidupnya.

Renungkanlah hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  berikut: Dari Zaid bin Tsâbit Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Kami mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ ، فَرَّقَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ِ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا مَا كُتِبَ لَهُ ، وَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ نِيَّـتَهُ ، جَمَعَ اللهُ أَمْرَهُ ، وَجَعَلَ غِنَاهُ فِيْ قَلْبِهِ ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ

“Barangsiapa yang (menjadikan) dunia tujuan utamanya, maka Allâh akan mencerai-beraikan urusannya dan menjadikan kemiskinan/tidak pernah merasa cukup (selalu ada) di hadapannya, padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allâh tetapkan baginya. Dan barangsiapa yang (menjadikan) akhirat niat (tujuan utama)nya, maka Allâh akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan/selalu merasa cukup (ada) dalam hatinya, dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah (tidak bernilai di hadapannya)”[29].

Oleh karena itu, yang menentukan kebahagiaan hidup dan ketenangan hati seorang hamba, dengan taufik dari Allâh Azza wa Jalla   adalah sifat qanâ’ah (merasa cukup dan puas dengan rezeki halal yang Allâh Azza wa Jalla  berikan) yang akan melahirkan sikap ridha dan selalu merasa cukup dalam diri manusia, dan inilah kekayaan yang sebenarnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ

“Kekayaan itu bukanlah dengan banyaknya kemewahan dunia (harta), akan tetapi kekayaan (yang hakiki) adalah kekayaan (kecukupan) dalam jiwa (hati)”[30].

Sifat qanâ’ah ini adalah salah satu ciri yang menunjukkan kesempurnaan iman seseorang, karena sifat ini menunjukkan keridhaan orang terhadap segala ketentuan dan takdir Allâh Azza wa Jalla .

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ذَاقَ طَعْمَ الْإِيمَانِ مَنْ رَضِيَ بِاللَّهِ. رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا

“Akan merasakan manisnya (kesempurnaan) iman, orang yang ridha kepada Allâh Azza wa Jalla sebagai Rabb-nya dan Islam sebagai agamanya serta (Nabi) Muhammad sebagai rasul-nya”. [HR. Muslim no.34].

Arti “ridha kepada Allâh Azza wa Jalla sebagai Rabb” adalah ridha kepada segala perintah dan larangan-Nya, kepada ketentuan dan pilihan-Nya, serta kepada apa yang diberikan dan yang tidak diberikan-Nya[31].

Lebih daripada itu, orang yang memiliki sifat qanâ’ah dialah yang akan meraih kebaikan dan kemuliaan dalam hidupnya di dunia dan di akhirat nanti, meskipun harta yang dimilikinya tidak banyak. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ أَفْلَحَ مَن أَسْلَمَ، وَرُزِقَ كَفَافًا، وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بما آتَاهُ.

“Sungguh sangat beruntung seorang yang masuk Islam, kemudian mendapatkan rezeki yang secukupnya dan Allâh menganugrahkan kepadanya sifat qanâ’ah (merasa cukup dan puas) dengan rezeki yang Allâh berikan kepadanya” [HR. Muslim no. 1054].

Akhirnya kami akhiri tulisan ini dengan memohon kepada Allâh Azza wa Jalla dengan nama-nama-Nya yang maha indah dan sifat-sifat-Nya yang maha sempurna, agar dia menganugerahkan kepada kita semua rezki yang halal dan menjauhkan kita dari harta yang haram, serta memudahkan kita memiliki sifat qanâ’ah dan semua sifat-sifat baik yang diridhai-Nya, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat  Tafsîr Ibnu Katsîr  3/560  dan Taisîrul Karîmir Rahmân hlm. 636.
[2] HSR al-Bukhâri no. 2988 dan Muslim  no. 2961.
[3] Lihat catatan kaki Shahîhul Bukhâri 3/1152.
[4] Lihat Faidhul Qadîr 2/507.
[5] Nasehat Imam Ibnu Baththâl rahimahullah  yang dinukil dalam Fathul Bâri  11/245.
[6] Lihat keterangan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Ighâtsatul Lahfân” (hlm. 84 – Mawâridul Amân).
[7] HR.  al-Bukhâri  no. 6075 dan Muslim  no. 116.
[8] Ighâtsatul Lahfân  (hlm. 83-84, Mawâridul Amân).
[9] Dinukil oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Ighâtsatul Lahfân (hlm. 83 – Mawâridul Amân).
[10] Tafsir Ibnu Katsîr  3/227.
[11] Lihat penjelasan Imam Ibnul Jauzi  rahimahullah dalam Zâdul Masîr  5/331.
[12] Zâdul Masîr 5/332.
[13] Lihat Zâdul Masîr 1/172 dan Taisîrul Karîmir Rahmân hlm. 80.
[14] HR. Ahmad 3/321, ad-Dârimi  no. 2776  dan al-Hâkim  4/468, dishahîhkan oleh al-Hâkim, disepakati oleh adz-Dzahabi dan al-Albâni dalam  Ash-Shahîhah 6/108.
[15] HR.  Muslim no. 1015.
[16] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûmi wal Hikam hlm. 105-107.
[17] Biografi beliau dalam Siyaru A’lâmin Nubalâ 13/15.
[18] Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi t dalam  Syu’abul Imân  (no. 1154) dan dinukil oleh Imam Ibnu Rajab t dalam  Jâmi’ul ‘Ulûmi wal Hikam hlm. 108.
[19] Dinukil oleh Imam adz-Dzahabi dalam al-Kabâir hlm. 118  dan Imam Ibnu Rajab dalam  Jâmi’ul ‘Ulûmi wal Hikam  hlm. 101.
[20] HR.  Muslim no. 1015.
[21] Dinukil oleh Imam adz-Dzahabi dalam al-Kabâir hlm. 118.
[22] Lihat Taisîrul Karîmir Rahmân hlm. 81.
[23] HR. Ahmad 2/50 dan Abu Dâwud no. 4031, berderajat hasan shahîh menurut al-Albâni.
[24] HR. al-Hâkim 2/43 dan ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr 1/178, dinyatakan shahîh oleh al-Hâkim, adz-Dzahabi dan al-Albâni dalam Shahîhul Jâmi’ish Shaghîr no. 679.
[25] Lihat Tafsir Ibnu Katsîr  3/576.
[26] HR. Ahmad 1/153, at-Tirmidzi 5/560 dan al-Hâkim 4/468. Hadits ini dishahîhkan oleh al-Hâkim, disepakati oleh adz-Dzahabi. Hadits ini berderajat hasan menurut  al-Albâni. Lihat  ash-Shahîhah no. 266.
[27] Lihat  Tafsir Ibnu Katsîr  2/772.
[28]Tafsir Ibnu Katsîr 4/489.
[29] HR. Ibnu Mâjah no. 4105, Ahmad 5/183, ad-Dârimi no. 229, Ibnu Hibbân  no. 680 dan lain-lain dengan sanad yang shahih. Hadits ini berderajat shahih menurut Ibnu Hibbân, al-Bushiri dan al-Albâni.
[30] HR. al-Bukhâri no. 6081 dan Muslim no. 120.
[31] Lihat Fiqhul Asmâil Husnâ hlm. 81.

Harta, Sumber Celaka?

HARTA,  SUMBER CELAKA?

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Kehidupan ini adalah ujian bagi manusia. setiap umat diuji dengan cobaan yang sesuai dengan keadaan mereka. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِى الْمَالُ

Sesungguhnya setiap umat memiliki ujian, dan ujian umatku adalah harta[1].

Ketika menjelaskan makna hadits ini, Imam al-Mubârakfûri rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya setiap umat memiliki ujian, maksudnya kesesatan dan kemaksiatan; Dan ujian umat ini adalah harta, maksudnya harta menyebabkan kelalaian. Karena harta bisa melalaikan fikiran dari ketaatan dan bisa menyebabkan lupa akhirat.[2]

Allâh Azza wa Jalla juga telah menciptakan manusia dengan tabia’atnya yang sangat mencintai harta. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

 وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا

Dan kalian mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan. [al-Fajr/89:20]

Imam at-Thabari rahimahullah mengatakan, “Maksudnya, wahai manusia, kalian sangat suka mengumpulkan harta benda dan sangat berantusias untuk memilikinya”[3].

Oleh karena itu, ujian dengan harta akan menampakkan jati diri umat ini, akan menguji kesungguhannya dalam berpegang teguh dengan syari’at, mempertahankan kesucian jiwanya serta akan menguji tekadnya untuk tetap berpegang dengan manhaj yang haq. Ataukah akan menyerahkan kepada ketamakan nafsunya sehingga rela menukarkan agama dengan dunia, gandrung kepadanya yang kemudian berlanjut dengan membuat berbagai kerusakan di muka bumi ini. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِى غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ

Kerusakan pada sekawanan kambing akibat dua srigala lapar yang dilepaskan padanya tidak lebih parah dibandingkan kerusakan pada agama seseorang akibat kerakusannya terhadap harta dan kemuliaan.[4]

Imam ath-Thîbi menjelaskan makna hadits diatas dengan perkataan beliau, “Kerusakan pada sekawanan kambing akibat dilepasi serigala lapar tidak lebih parah dibandingkan kerusakan pada agama seseorang akibat ketamakannya pada harta dan kemuliaan. Karena kerusakan pada agama seseorang yang disebabkan oleh kerakusannya lebih parah daripada kerusakan yang ditimbulkan oleh dua srigala lapar jika dilepaskan pada serombongan kambing.

Adapun kerusakan yang ditimbulkan oleh harta yaitu ia semacam kekuatan yang mampu menggerakkan syahwat dan menyeretnya untuk bersenang-senang dengan hal-hal mubah, sehingga bersenang-senang itu menjadi kebiasaannya. Bisa jadi, kesenangannya terhadap harta semakin bertambah besar sementara terkadang dia tidak mampu mencari yang halal, akhirnya terjerumus dalam  perkara syubahat ditambah lagi itu melalaikan dari dzikrullâh. Dan tidak ada seorangpun yang lepas dari hal ini.

Sedangkan kemuliaan (seperti kedudukan dan semacamnya-pen), maka cukuplah sebagai kerusakannya yaitu harta dikorbankan untuk meraihnya, sementara kemuliaan tidak dikorbankan untuk meraih harta. Dan itu merupakan syirik khafi (yang samar). Sehingga dia tenggelam dalam perbuatan riya’, mudâhanah (toleransi dengan mengorbankan agama), kemunafikan dan semua akhlaq yang hina. Maka ini jelas sangat merusak”.[5]

Maka tidak selayaknya bagi seorang muslim, memburu dunia ini dengan segala cara, memperbanyaknya, menyimpan dan menumpuknya tanpa menginfakkannya di jalan Allâh. Karena itu hanya akan menyeret hatinya menuju dunia dan perhiasannya serta memenjaranya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الْمُكْثِرِينَ هُمُ الْمُقِلُّونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، إِلاَّ مَنْ أَعْطَاهُ اللَّهُ خَيْرًا ، فَنَفَحَ فِيهِ يَمِينَهُ وَشِمَالَهُ وَبَيْنَ يَدَيْهِ وَوَرَاءَهُ ، وَعَمِلَ فِيهِ خَيْرًا

Sesungguhnya orang-orang yang banyak harta adalah orang-orang yang sedikit (kebaikannya) pada hari kiamat, kecuali orang yang diberi harta oleh Allâh, lalu dia memberi kepada orang yang disebelah kanannya, kirinya, depannya dan belakangnya. Dia melakukan kebaikan pada hartanya.[6]

Lihatlah Orang Di Bawah Anda !
Dalam urusan harta atau kesenangan dunia, seorang muslim hendaklah melihat orang yang berada di bawahnya, agar dia bisa bersyukur. Janganlah sebaliknya, melihat orang yang lebih banyak hartanya ! Itu hanya akan memancing untuk berkeluh kesah, gelisah dan tidak bersyukur terhadap nikmat Allâh Azza wa Jalla , bahkan bisa menyeret seseorang untuk menilai nikmat Allâh Azza wa Jalla yang ada pada dirinya kecil dan remeh.

Allâh Azza wa Jalla telah memberikan peringatan kepada RasûlNya dengan firmanNya :

وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَىٰ مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ ۚ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ

Dan janganlah kamu arahkan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Rabb kamu adalah lebih baik dan lebih kekal. [ath-Thâha/20:131]

Imam Ibnu Katsîr t menjelaskan, “Allâh berfirman kepada NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘Janganlah engkau melihat orang-orang yang hidup mewah atau yang semisalnya dan jangan pula engkau kenikmatan-kenikmatannya ! Karena itu hanyalah bunga kehidupan  yang akan sirna dan kenikmatan yang akan hilang. (Kami memberikan mereka-red) untuk Kami uji mereka dengannya dan hamba-hambaKu yang banyak bersyukur itu sedikit sekali”.[7]

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ

Dari Abu Hurairah  Radhiyallahu anhu , dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian melihat orang yang diberi kelebihan harta dan bentuk tubuh, hendaklah dia melihat orang berada di bawahnya.[8]

Dalam Sunan Tirmidzi dibawakan dengan lafazh :

مَنْ رَأَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْخَلْقِ وَالرِّزْقِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنْهُ مِمَّنْ فُضِّلَ هُوَ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ لاَ يَزْدَرِىَ نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ

Barangsiapa yang melihat orang yang diberi kelebihan bentuk tubuh dan rizqi, maka hendaklah dia melihat orang yang di bawahnya yaitu orang yang diunggulinya, karena hal itu lebih pantas agar dia tidak meremehkan nikmat Allâh yang dianugerahkan padanya.[9]

Riwayat diatas semakna dengan adalah hadits riwayat yang dibawakan al-Hâkim, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَقِلُّوا الدُّخُولَ عَلَى الْأَغْنِيَاءِ فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ

Kurangilah kunjungan ke orang-orang kaya, karena itu lebih baik agar kakalian tidak meremehkan nikmat Allâh. [HR. al-Hâkim]

Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Hadits ini mengumpulkan berbagai makna kebaikan. Karena seorang hamba jika dia bersungguh-sungguh dalam menjalankan agama dan beribadah kepada Rabbnya, dia mesti akan mendapatkan ada orang lain yang berada di atasnya. Ketika dia ingin menyusul orang yang di atasnya, dia akan menilai usahanya kurang, sehingga dia akan selalu menambah ibadahnya kepada Rabbnya. Dan tidaklah dia berada dalam kondisi miskin dunia kecuali ada orang lain yang lebih rendah darinya. Jika dia merenungkan ini, dia akan tahu bahwa nikmat Allâh Azza wa Jalla itu telah sampai kepadanya sementara orang-orang yang lebih utama tidak mendapatkannya, dengan tanpa ada usaha darinya untuk mendapatkannya. Ini akan mendorong dirinya untuk bersyukur. Dengan demikian, kesenangannya di akhirat akan akan bertambah dengan sebab (syukurnya) itu”.

Ada ulama yang mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat obat dari penyakit. Karena jika seseorang melihat orang yang statusnya lebih tinggi (dalam masalah harta dan bentuk tubuh-pent), maka akan sangat berpotensi menimbulkan hasad pada dirinya. Dan obatnya adalah melihat orang yang lebih rendah darinya, sehingga bisa mendorong untuk bersyukur.[10]

Celaka Orang Yang Diperbudak Harta
Maka celaka, celaka orang yang menyembah harta.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ وَالْقَطِيفَةِ وَالْخَمِيصَةِ ، إِنْ أُعْطِىَ رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Celakalah hamba (orang yang diperbudak) dinar, dirham, beludru dan kain bergambar. Jika dia diberi dia ridha, jika tidak diberi dia tidak ridha.[11]

Maka selayaknya, seorang hamba tidak membiarkan dirinya diperbudak harta dalam kehidupannya, selalu berangan-angan dan bermimpi untuk mendapatkannya, mencintai dan membenci karenanya, membela dan memusuhi hanya demi harta. Karena hal itu hanya akan membawa kepada kehancurannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata, “Sepantasnya seseorang itu mengambil harta dengan kemurahan jiwa, agar dia diberkahi di dalam hartanya. Jangan sampai dia mengambilnya dengan ambisi dan rakus. Mestinya dia memandang harta itu seperti fungsi kamar  kecil/WC. Manusia membutuhkannya namun ia tidak memiliki tempat di hati. Dan jika dia berusaha mencari harta, maka dia berusaha mencari harta seperti memperbaiki kamar kecil”.[12]

Semua Adalah Ujian
Harta itu adalah ujian, padahal manusia sangat menyukainya. Oleh karena itu, banyak orang yang gagal dalam menghadapi ujian besar ini. Sedikit sekali orang yang bisa bersyukur kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala atas limpahan nikmatNya yang tidak terhitung banyak dan nilainya. Lâ haula wa lâ quwwata illâ billâh.  Banyak orang mengira, jika Allâh memberikan harta yang banyak kepadanya, itu bertanda Allâh mencintainya. Sebaliknya, jika Allâh mengurangi rizqinya, itu pertanda Allâh menghinakannya. Ini adalah anggapan keliru. Karena semua itu merupakan ujian dari Allâh Azza wa Jalla . Allâh berfirman :

فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ    وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ

Adapun manusia, jika dia diuji oleh Rabbnya, dimuliakan dan diberi kesenangan, maka dia akan berkata, “Rabbku telah memuliakanku”. Sedangkan bila Rabbnya mengujinya lalu membatasi rizkinya, maka dia berkata, “Rabbku telah menghinakanku”. [al-Fajar/89:15-16]

Allâh Azza wa Jalla mengingkari keyakinan keliru ini. Bahkan dalam ayat yang lain, Allâh Azza wa Jalla menegaskan bahwa itu merupakan ujian. Allâh Subhanahu wa Ta’ala  berfirman :

أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ   نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ ۚ بَلْ لَا يَشْعُرُونَ

Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka ? tidak, sebenarnya mereka tidak sadar. [ al-Mukminûn/23:55-56]

Demikian juga pada sisi yang lain, jika Allâh Subhanahu wa Ta’ala menguji seseorang dan menyempitkan rizqinya, dia berkeyakinan bahwa itu adalah penghinaan dari Allâh. Allâh berfirman, “Tidak”, maksudnya tidak sebagaimana yang dia duga, tidak ini dan tidak pula itu. Karena Allâh Azza wa Jalla memberikan harta itu kepada orang yang Dia cintai dan kepada orang yang tidak dicintai; Allâh Azza wa Jalla  menyempitkan harta orang yang Dia cintai dan orang yang tidak dicintai. Sesungguhnya yang pokok dalam hal ini adalah ketaatannya kepada Allâh dalam dua keadaan itu.  Jika dia kaya, dia bersyukur kepada Allâh dan jika dia miskin, dia bersabar”.[13]

Akhirnya, hendaklah kita menyadari bahwa semua ini adalah ujian, marilah kita menhadapi dengan ketaatan.

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. Tirmidzi, no. 2336; Ahmad 4/160; Ibnu Hibbân no. 3223; al-Hâkim 4/318; al-Qudhai dalam Asy-Syihâb no. 1022; dishahihkan oleh syaikh Salîm al-Hilâli dalam Silsilah al-Manahi asy-Syar’iyyah, 4/194
[2] Lihat, Tuhfatul Ahwâdzi, syarah hadits no.2336
[3] Tafsir at-Thabari, surat Al-Fajr/67, ayat 89
[4] HR. Tirmidzi, no. 2376; Ahmad 3/456; dishahîhkan syaikh Salîm al-Hilâli dalam Silsilahtul Manahi asy-Syar’iyyah, 4/195
[5] Tuhfatul Ahwâdzi, syarah hadits ini
[6] HR. Bukhâri, no. 6443; Muslim, no. 94
[7] Tafsir Ibnu Katsîr, surat ath-Thaha, ayat 131
[8] HR. Bukhâri, no. 6490
[9] HR. Tirmidzi
[10] Lih. Fathul Bâri
[11] HR. Bukhâri, no. 2886
[12] al-Washiyatul Kubrâ, hlm. 55, tahqîq : Syaikh Salîm al-Hilâli
[13] Tafsîr Ibnu Katsir, Qs. al-Fajar/89:15-16

Muslim Kaya Tidak Tercela

MUSLIM KAYA TIDAK TERCELA

Oleh
Ustadz Zainal Abidin Bin Syamsuddin

Hidup Kaya Tidak Tercela
Masya Allâh, Sudah kaya, taat beragama, rajin beribadah,  berinfakpun tidak pernah putus.” Demikianlah kira-kira pujian terhadap orang yang memiliki banyak harta, berahklaq baik dan taat menjalankan perintah agama.

Bagaimana seharusnya seorang muslim menyikapi harta kekayaan yang dimilikinya, haruskah dia kaya, atau biasa-biasa saja, ataukah terima apa adanya ?

Harta kekayaan merupakan nikmat Allâh yang harus disyukuri. Kaya di dunia bukan satu hal yang tercela. Namun yang menimbulkan cela adalah prilaku orang berduit yang rakus dan tamak terhadap harta. Dalam rangka menumpuk harta, mereka tak segan-segan menggunakan cara yang tidak halal. Setelah berhasil meraihnya, mereka tidak menunaikan haknya, bakhil, membelanjakan harta bukan pada tempatnya atau bahkan sombong karenanya, sehingga Azza wa Jalla berfirman :

إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا ﴿١٩﴾ إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا ﴿٢٠﴾ وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا

Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. Dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir.[al-Ma’ârij/70:19-21].

Agar sukses dan bahagia di dunia dan akherat, Azza wa Jalla mengarahkan para hamba-Nya agar berdo’a sebagaimana firman-Nya :

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Wahai Rabb kami ! Karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat dan jagalah kami dari siksa api Neraka. [Al-Baqarah/2:201]

Imam Khâzin rahimahullah menegaskan dalam tafsirnya bahwa Azza wa Jalla membagi umat manusia yang berdo’a menjadi dua;  (pertama) kelompok yang hanya berdo’a untuk kepentingan dunia. Mereka ini adalah orang-orang kafir, karena mereka tidak menyakini hari kebangkitan dan akhirat. Sementara kelompok lain (kedua) yaitu orang-orang mukmin yang menggabungkan dalam do’a mereka antara kepentingan dunia dan akherat. Dengan alasan bahwa manusia diciptakan dalam keadaan lemah yang selalu kekurangan, tidak sanggup hidup sengsara dan terlunta-lunta.[1]

Para pendahulu kita, assalafus shalih dari kalangan shahabat maupun tabi’in telah memberi teladan bagaimana meraih sukses di dunia dan akhirat. Zubair bin Awwam Radhiyallahu anhu misalnya, beliau Radhiyallahu anhu memiliki isteri empat. Meski sepertiga hartanya telah diwasiatkan, tapi masing-masing isterinya masih mendapatkan bagian satu juta dua ratus dinar. Jumlah harta kekayaan beliau Radhiyallahu anhu seluruhnya adalah lima puluh juta dua ratus ribu (dinar).[2]

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkomentar, “Ini menjadi bantahan terhadap orang-orang zuhud yang tidak berilmu yang tidak suka mengumpulkan harta kekayaan.”[3]

Oleh karena itu, Islam tidak membiarkan seorang Muslim kebingungan dalam berusaha mencari nafkah, bahkan telah memberikan solusi tuntas dan mengajarkan etika mulia agar mereka mencapai kesuksesan ketika mengais rizki, sehingga pintu kemakmuran dan keberkahan akan terbuka.

Istiqâmah Dengan Harta
Kekayaan kadang membuat manusia lupa kepada Azza wa Jalla yang telah memberi mereka harta.  Ini menyebabkan kufur nikmat. Jika kekayaan membuat seseorang tetap istiqamah dan taat beragama, maka harta itu akan mendatangkan manfaat yang sangat banyak. Misalnya, dengan hidup berkecukupan, maka menuntut ilmu menjadi mudah, beribadah menjadi lancar, bersosialisasi menjadi gampang, bergaul semakin indah, berdakwah semakin sukses, berumah tangga semakin stabil dan beramal shalih semakin tangguh. Oleh karena itu, harta di tangan seorang Mukmin tidak akan berubah menjadi monster perusak kehidupan dan tatanan sosial serta penghancur kebahagian keluarga dan pilar-pilar rumah tangga. Sebaliknya, harta ditangan seorang Muslim bisa berfungsi sebagai sarana penyeimbang dalam beribadah dan perekat hubungan dengan makhluk.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نِعْمَ الْـمَالُ الصَّالِحُ لِلرَّجُلِ الصَّالِحِ

Harta terbaik adalah yang dimiliki laki-laki yang salih.[4]

Bahkan harta tersebut akan menjadi sebuah energi yang memancarkan masa depan cerah, dan sebuah kekuatan yang mengandung berbagai macam keutamaan dan kemuliaan dunia dan akherat. Harta juga bisa menjadi penggerak roda dakwah dan jihad di jalan Allâh

Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا﴿٨﴾ إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allâh, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. [al-Insân/76:8-9].

Nabi juga memberi pujian kepada seorang Muslim yang dermawan dan membelanjakan hartanya dalam kebaikan. Dalam sebuah hadits dari  Abdullâh bin Umar Radhiyallahu anhuma, Nabi bersabda :

أَفْضَلُ دِيْنَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِيْنَارٌ يُنْفِقُهُ عَليَ عِيَالِهِ

Dinar terbaik yang dibelanjakan oleh seseorang lelaki adalah dinar seseorang yang dibelanjakan untuk nafkah keluarganya.[5]

Dengan harta yang halal dan bersih, para generasi salaf berlomba dan berpacu untuk mengejar pahala dan meraih surga, seperti yang terjadi pada kehidupan Umar Radhiyallahu anhu yang bersaing secara sehat dalam berinfak di jalan Allâh dengan Abu Bakar Radhiyallahu anhu . Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu bercerita, “Suatu hari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar bersedekah dan ketika itu saya sedang memiliki banyak harta. Saya mengatakan, ‘Hari ini aku akan mampu mengungguli Abu Bakar Radhiyallahu anhu .’ Lalu aku membawa setengah dari hartaku untuk disedekahkan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang kamu tinggalkan untuk keluargamu ?’ Saya menjawab, ‘Aku tinggalkan sejumlah itu untuk keluargaku.’ Lalu Abu Bakar datang membawa semua kekayaannya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai Abu Bakar ! Apa yang kamu tinggalkan untuk keluargamu ? Ia menjawab, ‘Saya tinggalkan Allâh dan Rasul-Nya untuk mereka.’ Lalu aku berkata, ‘Saya tidak akan bisa mengunggulimu selamanya.’[6]

Kenapa Rela Hidup Terhina
Islam sangat mencela pemalas dan membatasi ruang gerak peminta-minta serta mengunci rapat semua bentuk ketergantungan hidup pada orang lain. Al-Qur’ân juga memuji orang yang bersabar dan menahan diri dengan tidak meminta uluran tangan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidup. Karena tindakan tersebut akan menimbulkan berbagai macam keburukan dan kemunduran dalam kehidupan.

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allâh; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allâh), maka sesungguhnya Allâh Maha Mengetahui [al-Baqarah/2: 273].

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Tidaklah ada seseorang yang malas bekerja melainkan ia berada dalam dua keburukan.

  • Pertama, menelantarkan keluarga dan meninggalkan kewajiban dengan berkedok tawakkal sehingga hidupnya menjadi batu sandungan orang lain dan keluarganya berada dalam kesusahan.
  • Kedua, demikian itu suatu kehinaan yang tidak menimpa kecuali orang yang hina dan gelandangan. Sebab orang yang bermartabat tidak akan rela kehilangan harga diri hanya karena kemalasan dengan dalih tawakkal yang sarat dengan hiasan kebodohan. Karena bisa jadi orang tidak memiliki harta tetapi masih tetap punya peluang dan kesempatan untuk berusaha.[7]

Bahkan Rasâlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi jaminan surga bagi orang yang mampu memelihara diri dengan tidak  meminta-minta, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits dari Tsaubân :

مَنْ يَكْفُلُ لِي أَنْ لَا يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا وَأَتَكَفَّلُ لَهُ بِالْجَنَّةِ

Barangsiapa yang bisa menjaminku untuk tidak meminta-minta suatu kebutuhan apapun kepada seseorang maka aku akan menjamin dengan surga. [8]

Seorang Muslim harus berusaha hidup berkecukupan, memerangi kemalasan, bersemangat dalam mencari nafkah, berdedikasi dalam menutupi kebutuhan, dan rajin bekerja demi memelihara masa depan anak agar mampu hidup mandiri dan tidak menjadi beban orang lain. Sebab pemalas yang menjadi beban orang dan pengemis yang menjual harga diri merupakan manusia paling tercela dan sangat dibenci Islam seperti yang telah ditegaskan dalam sebuah hadits dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma bahwasannya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا تَزَالُ الْمَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Tidaklah sikap meminta-minta terdapat pada diri seseorang di antara kalian kecuali ia bertemu dengan Allâh  sementara di wajahnya tidak ada secuil dagingpun. [9]

Seorang Muslim Harus Wibawa
Kondisi ekonomi yang fluktuatif, krisis global yang melanda sebagian besar industri dan usaha yang kembang kempis tidak boleh membuat seorang Muslim frustasi dalam berikhtiar. Kondisi ini seyogyanya dijadikan momentum untuk mengoreksi diri dan mencari penyebab krisis. Jangan bersikap seperti orang-orang kafir, berputus asa dengan melampiaskannya ke diskotik, menenggak khamer atau bahkan tidak sedikit yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.  Seorang Muslim dalam menghadapi krisis, hendaknya menyadari bahwa kehidupan adalah sebuah realita yang harus dihadapi dengan bekal kesungguhan, ilmu, tawakkal dan menjauhi sifat pengecut serta pandai mengolah kelemahan menjadi sebuah kekuatan.

Situasi krisis dan kondisi serba kurang serta hidup miskin harus menjadi cambuk bagi seorang Muslim untuk bangkit mencari peluang bisnis dan membuka kran rizki yang mampet. Karena setiap Muslim dituntut menjadi teladan, termasuk dalam semangat mengais rizki dan membuka lapangan kerja yang halal. Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu anhu ketika hijrah ke Madinah dengan segala keterbatasan dan kehidupan yang serba susah, karena konsekwensi hijrah, beliau harus meninggalkan seluruh hartanya di Makkah. Pada kondisi seperti itu beliau Radhiyallahu anhu mendapat tawaran bantuan namun beliau Radhiyallahu anhu menampiknya dan mengatakan “Tunjukkan kepadaku di mana pasar Madinah !”[10] Dalam waktu yang tidak begitu lama beliau Radhiyallahu anhu sudah mampu hidup mandiri dan menikah dari hasil usahanya.

Adapun tentang hadits bahwa Abdurrahman masuk surga sambil merangkak adalah hadits palsu seperti yang telah ditegaskan Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Talbîs Iblîs[11] dan sanadnya sangat lemah sebagaimana yang telah ditegaskan Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A’lâmin Nubalâ.[12]

Kesibukan para utusan Allâh dan para ulama salaf dalam mencari ilmu dan berda’wah tidak melalaikan mereka mengais rizki yang halal untuk menafkahi keluarganya. Maka, seorang Muslim harus bisa meneladani mereka, kesibukanya dalam berusaha jangan membuatnya lalai menuntut ilmu atau alasan menuntut ilmu membuatnya malas untuk mencari nafkah.

Apapun bentuk usaha seorang Muslim asalkan halal dan diperoleh dengan cara yang benar harus ditekuni dan dijalani dengan sungguh-sungguh dan penuh suka cita. Hilangkan perasaan rendah diri, malu atau gengsi dengan profesi yang dijalaninya karena mungkin  dianggap oleh kebanyakan orang sebagai bentuk profesi hina dan tidak bermartabat. Karena mulia atau tidaknya sebuah usaha atau profesi tidak bergantung pada bergengsi atau tidaknya di pandangan manusia, seperti bekerja di perusahan asing ternama atau jabatan tinggi atau bekerja di tempat yang basah duitnya. Namun kemuliaan sebuah usaha sangat ditentukan oleh kehalalan usaha dihadapan Allâh serta terpuji dalam pandangan syari’at.

Para nabi dan rasul telah memberikan contoh kepada kita dalam berusaha dan berkarya untuk menopang kelangsungan dakwah dan tersebarnya risalah. Nabi Zakaria Alaihissallam menjadi tukang kayu, nabi Idris Alaihissallam menjahit pakaian dan nabi Daud membuat baju perang. Sehingga bisa dikatakan, bekerja untuk bisa hidup mandiri merupakan sunnah para utusan Allâh. Berusaha untuk mencari nafkah, baik dengan berniaga, bertani atau berternak tidak dianggap menjatuhkan martabat dan tidak bertentangan dengan sikap tawakkal.[13]

Begitu pula para ulama salaf. Mereka tergolong orang-orang yang rajin bekerja dan ulet dalam berusaha, tapi mereka juga gigih dan tangguh dalam menuntut ilmu dan menyebarkan agama. Tidak mengapa seorang bekerja di bidang dakwah dan urusan kaum Muslimlin lalu mendapat imbalan dari pekerjaan tersebut karena Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu ketika menjadi khalifah mencukupi kebutuhan hidup keluarganya dari baitul mal.[14]

Perlu diketahui bahwa kualitas seseorang sangat tergantung pada keberhasilannya, kemampuannya untuk memberi manfaat orang lain dan martabatnya di hadapan Allâh dan hamba-Nya. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ﴿٢٤﴾ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta). [al-Ma’ârij/70:24-25]

Pahala Mencari Nafkah
Seorang muslim harus memiliki dedikasi yang tinggi dalam mengembangkan usahanya, bersemangat memerangi kemalasan, mengenali medan usaha, tidak berputus asa dalam menghadapi kendala dan hambatan, sehingga menjadi hamba yang mandiri.  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Tidak ada makanan yang dimakan seseorang yang lebih baik dari makanan yang merupakan usaha tangannya sendiri, karena Nabi Allâh, Daud, makan dari hasil usaha tangannya sendiri[15]

Abu Qasim al-Khatly bertanya kepada imam Ahmad rahimahullah, “Apa komentar Anda terhadap orang yang hanya berdiam di rumah atau di sebuah masjid lalu berkata aku tidak perlu bekerja karena rizkiku tidak akan lari dan pasti datang.” Imam Ahmad rahimahullah menjawab, “Orang itu tidak tahu ilmu. Apakah ia tidak mendengarkan sabda Rasûlullâh, “Allâh menjadikan rizkiku di bawah kilatan pedang (jihad).” [16]

Allah Azza wa Jalla tidak melarang para hamba-Nya menjadi orang kaya dan hidup berkecukupan, bahkan Allâh mencintai orang kaya, asalkan tidak sombong, mencari harta sesuai dengan kaidah dan prinsip agama. Jadi, tidak ada alasan untuk mencela usaha yang halal. Yang tercela adalah usaha yang haram atau usaha yang menyebabkan lalai dari ibadah kepada Allâh, bersikap sombong dan kikir.

Sahl bin Abdullah At Tustary berkata: Barangsiapa yang merusak tawakkal berarti telah merusak pilar keimanan dan siapa yang merusak pekerjaan berarti telah membuat kerusakan dalam sunnah.[17]

Wahai saudaraku, tulisan ini sengaja saya sampaikan untuk menepis anggapan sebagian orang yang tidak berilmu bahwa menjadi orang kaya, hidup berkecukupan dan gigih mencari nafkah dengan cara yang benar agar hidup mandiri dan tidak menjadi beban orang lain merupakan cinta dunia yang menodai sikap zuhud. Padahal tidaklah demikian bahkan Abu Darda’ Radhiyallahu anhu berkata, “Termasuk indikasi pahamnya seseorang terhadap agamanya adalah adanya kemauan untuk mengurusi nafkah rumah tangganya.” [18]

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat tafsir Lubâbut Ta’wîl, Imam al-Khâzin, 1/ 134.
[2] HR Imam Bukhâri dalam Shahîhnya (3129) dan Abu Nu’aim dalam Hilyah, hlm. 286
[3] Fathul Bâri, Ibnu Hajar, 6/ 262.
[4] HR. Ahmad dalam Musnad dengan sanad hasan, juz  4, hadits no. 197 dan 202.
[5] HR. Muslim (2/574)(994).
[6] HR. Tirmidzi3675, al-Hâkim dalam al-Mustadrak1/414. Beliau t mengatakan shahih
[7] Talbîsul Iblîs, Ibnul Jauzi, hlm. 303.
[8] HR. Abu Daud. Imam Nawawi berkata bahwa sanadnya yang sahih.
[9] HR Bukhâri,  Muslim dan Nasâ’i dalam sunannya.
[10] Siyar A’lâmin Nubalâ’, adz-Dzahabi, 3/ 48.
[11] Talbîsul Iblîs dalam Talbîs terhadap kaun zuhud.
[12] Siyar A’lâmin Nubalâ’, adz-Dzahabi, 3/ 49
[13] Fathul Bâri, 4/1358 dan al-Minhâj, Syarh Sahih Muslim, 15/133.
[14] Fathul Bâri, 4/357.
[15] HR. Bukhâri dalam Shahihnya (2072) dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 8/6
[16] Talbîsul Iblîs, Ibnul Jauzi, hlm. 302.
[17] Talbîsul Iblîs, Ibnul Jauzi, hlm. 299.
[18] Diriwayatkan Ibnu Abu Dunya dalam Ishlâhul Mâl, hlm. 223, Ibnu Abu Syaibah (34606) dan al-Baihaqi dalam as-Syu’ab (2/365)

Keutamaan Orang Kaya yang Bersyukur

KEUTAMAAN ORANG KAYA YANG BERSYUKUR

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Jika Anda berharta melimpah, maka Anda wajib bersyukur; dan jika Anda miskin, maka bersabar menjadi kewajiban Anda. Itulah kewajiban yang telah digariskan syariat atas mereka. Karena sesungguhnya kekayaan dan kemiskinan adalah ujian, barangsiapa menghadapi ujian sesuai dengan yang diperintahkan, maka dia adalah orang yang mulia.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Manusia berbeda pendapat, mana yang lebih utama: orang fakir (miskin) yang sabar atau orang kaya yang bersyukur? Pendapat yang benar adalah:  orang yang lebih utama dari keduanya adalah yang paling bertakwa. Jika ketakwaan keduanya sama, derajat keduanya sama, sebagaimana hal ini telah kami jelaskan di tempat yang lain. Sesungguhnya orang-orang fakir (miskin)  akan mendahului orang-orang kaya menuju surga. Karena tidak ada hisab (penghitungan harta) terhadap orang-orang fakir, sedangkan orang-orang  kaya akan ada hisab (penghitungan harta). Maka orang kaya yang kebaikannya lebih banyak dari kebaikan orang miskin, derajatnya di surga lebih tinggi, walaupun lebih lambat masuk surga dari orang miskin. Sedangkan orang kaya yang kebaikannya di bawah kebaikan orang miskin, derajatnya di surga lebih rendah dari orang miskin”. [1]

Mayoritas Orang Kaya Itu Lupa
Tulisan kali ini adalah tentang keutamaan orang kaya yang bersyukur kepada Allâh Azza wa Jalla, karena kebanyakan orang kaya lupa terhadap nikmat-Nya. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُكْثِرِينَ هُمُ الْمُقِلُّونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، إِلاَّ مَنْ أَعْطَاهُ اللَّهُ خَيْرًا ، فَنَفَحَ فِيهِ يَمِينَهُ وَشِمَالَهُ وَبَيْنَ يَدَيْهِ وَوَرَاءَهُ ، وَعَمِلَ فِيهِ خَيْرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memperbanyak (harta) adalah orang-orang yang menyedikitkan (kebaikannya) pada hari Kiamat, kecuali orang yang diberi harta oleh Allâh, lalu dia memberi kepada orang yang di sebelah kanannya, kirinya, depannya, dan belakangnya; dan dia berbuat kebaikan pada hartanya [2]

al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Yang dimaksudkan dengan ‘memperbanyak’ adalah dengan harta, dan ‘menyedikitkan’ adalah dengan pahala akhirat. Ini (terjadi) pada diri orang yang memperbanyak harta, akan tetapi dia tidak memenuhi sifat dengan yang ditunjukkan oleh pengecualian setelahnya, yaitu berinfaq”.[3]

Dari hadits yang mulia ini, kita mengetahui bahwa mayoritas orang kaya itu lupa bersyukur kepada Pemberi nikmat hakiki, yaitu Allâh Azza wa Jalla . Mereka hanya sibuk dalam urusan harta dan dunia, melalaikan urusan akhirat dan amalan yang mulia. Akibatnya, mereka sedikit sekali mendapatkan kebaikan di sisi Rabbnya. Kecuali orang yang banyak berinfak untuk meraih keridhoan Allâh Azza wa Jalla dengan memberikan harta kepada orang-orang yang membutuhkan di mana saja mereka berada.

Sebaik-baik Harta Adalah Harta yang Ada di Tangan Orang Shalih
Sahabat yang mulia, ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu berkata:

بَعَثَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَقَالَ : خُذْ عَلَيْكَ ثِيَابَكَ وَسِلاَحَكَ ثُمَّ ائْتِنِى . فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَصَعَّدَ فِىَّ النَّظَرَ ثُمَّ طَأْطَأَهُ فَقَالَ : إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَبْعَثَكَ عَلَى جَيْشٍ فَيُسَلِّمَكَ اللَّهُ وَيُغْنِمَكَ وَأَرْغَبُ لَكَ مِنَ الْمَالِ رَغْبَةً صَالِحَةً . قَالَ  : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَسْلَمْتُ مِنْ أَجْلِ الْمَالِ وَلَكِنِّى أَسْلَمْتُ رَغْبَةً فِى الإِسْلاَمِ وَأَنْ أَكُونَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . فَقَالَ  “: يَا عَمْرُو نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang kepadaku, beliau memerintahkan, “Ambillah pakaianmu dan senjatamu, lalu menghadaplah kepadaku!” Aku pun mendatangi beliau ketika beliau sedang berwudhu’. Beliau melihat-lihat kepadaku, kemudian bersabda, “Aku akan mengutusmu memimpin satu pasukan, semoga Allâh akan menyelamatkanmu dan memberimu harta rampasan perang. Aku berharap engkau menyukai harta dengan kesukaan yang baik”. ‘Amr bin al-Ash mengatakan, “Wahai Rasûlullâh, aku tidak masuk Islam karena harta. Tetapi aku masuk Islam karena mencintai Islam dan agar aku bersama Rasûlullâh “. Maka beliau bersabda, “Hai Amr, sebaik-baik harta yang baik adalah untuk orang yang shalih”. [4]

Ya, sebaik-baik harta yang baik adalah untuk orang yang shalih. Karena orang shalih mengetahui hak-hak harta, sehingga dia akan melaksanakan hak harta dengan sebaik-baiknya. Harta adalah sarana, maka orang shalih menjadikannya sebagai sarana ketaatan. Harta adalah alat, maka orang shalih menjadikannya sebagai alat kebaikan. Harta adalah kendaraan, maka orang shalih menjadikannya sebagai kendaraan menuju  kemuliaan di hari Pembalasan, sehingga mereka meraih derajat yang tinggi di sisi Rabb mereka.

Orang Shalih yang Kaya Memborong Pahala
Kekayaan adalah anugrah Allâh Azza wa Jalla yang Dia berikan kepada orang  yang Dia kehendaki sebagai ujian, apakah mereka akan bersyukur? Atas dasar itu, tidak boleh seorang pun hasad kepada orang yang kaya, karena itu merupakan pembagian rezeki dari Allâh Yang Maha Kuasa.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – أَنَّ فُقَرَاءَ الْمُهَاجِرِينَ أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَقَالُوا “ :ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلَى وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ. فَقَالَ :“وَمَا ذَاكَ ؟”. قَالُوا :”يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ وَلاَ نَتَصَدَّقُ وَيُعْتِقُونَ وَلاَ نُعْتِقُ.” فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : “أَفَلاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئًا تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ وَتَسْبِقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ وَلاَ يَكُونُ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِنْكُمْ إِلاَّ مَنْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ ؟”. قَالُوا  :”بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ “. قَالَ :” تُسَبِّحُونَ وَتُكَبِّرُونَ وَتَحْمَدُونَ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ مَرَّةً “. قَالَ أَبُو صَالِحٍ :” فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَقَالُوا :”سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ “. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  :” ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ “.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa orang-orang fakir Muhajirin mendatangi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Orang-orang kaya telah memborong derajat-derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal!”. Maka beliau bertanya, “Apa itu?”. Mereka berkata, “Orang-orang kaya itu melakukan sholat sebagaimana kami melakukan sholat. Mereka melakukan puasa sebagaimana kami melakukan puasa. Mereka bershodaqah, tetapi kami tidak bershodaqah. Mereka memerdekakan budak, tetapi kami tidak memerdekakan budak”. Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah aku ajarkan sesuatu kepada kamu, dengannya kamu akan menyusul orang-orang yang telah mendahului kamu, dan dengannya kamu akan mendahului orang-orang setelah kamu, dan tidak ada seorangpun yang lebih baik dari kamu kecuali orang-orang yang melakukan seperti apa yang kamu lakukan?”. Mereka menjawab, “Ya, wahai Rasûlullâh”. Beliau bersabda, “Kamu bertasbih, bertakbir, dan bertahmid tiga puluh tiga kali setelah setiap shalat”.
Abu Shalih (seorang perawi hadits)berkata, “Kemudian orang-orang fakir Muhajirin kembali mendatangi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Saudara-saudara kami, orang-orang kaya, telah mendengar apa yang telah kami lakukan, lalu mereka melakukan seperti itu!”. Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu adalah karunia Allâh yang Dia berikan kepada orang yang Dia kehendaki”. [HR. Muslim, no. 595]

Tentang hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam dalam hadits ini terdapat dalil bagi orang yang menyatakan bahwa orang kaya yang bersyukur lebih utama daripada orang miskin yang sabar, namun dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat yang  terkenal di kalangan Ulama Salaf dan Kholaf dari beberapa golongan. Wallâhu a’lam”. [5]

Orang Kaya yang Bersyuku, Derajatnya Paling Tinggi di Sisi Allah Azza wa Jalla
Derajat manusia bertingkat-tingkat di hadapan Allâh Azza wa Jalla , dan orang yang paling mulia adalah orang yang paling bertakwa. Barangsiapa lebih banyak melakukan ketaatan dan lebih banyak meninggalkan kemaksiatan, dengan diiringi keimanan dan keikhlasan, maka dia lebih mulia di sisi Allâh Azza wa Jalla . Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan bahwa orang yang kaya dan berilmu, lalu bersyukur dengan cara bertaqwa kepada Allâh Azza wa Jalla dengan ilmu agama dan hartanya, dia adalah orang yang paling mulia di sisi-Nya. Sebagaimana di sebutkan di dalam hadits berikut:

عَنْ أَبِي كَبْشَةَ الْأَنَّمَارِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:  ثَلَاثَةٌ أُقْسِمُ عَلَيْهِنَّ وَأُحَدِّثُكُمْ حَدِيثًا فَاحْفَظُوهُ: قَالَ مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ, وَلَا ظُلِمَ عَبْدٌ مَظْلَمَةً فَصَبَرَ عَلَيْهَا إِلَّا زَادَهُ اللَّهُ عِزًّا, وَلَا فَتَحَ عَبْدٌ بَابَ مَسْأَلَةٍ إِلَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ بَابَ فَقْرٍ أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا وَأُحَدِّثُكُمْ حَدِيثًا فَاحْفَظُوهُ: قَالَ إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ:

  1. عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ
  2. وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاء
  3. وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَلَا يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلَا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِل
  4. وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ

Dari Abu Kabsyah al-Anmâri Radhiyallahu anhu, bahwa dia mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tiga (perkara) aku bersumpah terhadap ketiganya, dan aku akan mengatakan satu perkataan kepada kamu, maka hafalkanlah! Beliau bersabda: Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena shodaqah. Tidaklah seorang hamba dizhalimi dengan kezhaliman, lalu dia bersabar terhadap kezhaliman itu kecuali Allâh menambahkan kemuliaan kepadanya. Tidaklah seorang hamba membuka pintu permintaan, kecuali Allâh membukakan pintu kefakiran, atau kalimat seperti itu.
Dan aku akan mengatakan satu perkataan kepada kamu, maka hafalkanlah! Beliau bersabda: Sesungguhnya dunia itu untuk 4 orang:

  1. Hamba yang Allâh berikan rezeki  kepadanya berupa harta (dari jalan yang halal) dan ilmu (agama Islam), kemudian dia bertaqwa kepada Rabbnya pada rezeki  itu (harta dan ilmu), dia berbuat baik kepada kerabatnya dengan rezeki, dan dia mengetahui hak bagi Allâh padanya. Maka hamba ini berada pada kedudukan yang paling utama (di sisi Allâh).
  2. Hamba yang Allâh berikan rezeki kepadanya berupa ilmu, namun Dia (Allâh) tidak memberikan rezeki berupa harta, dia memiliki niat yang baik. Dia mengatakan: “Seandainya aku memiliki harta aku akan berbuat seperti perbuatan Si Fulan (orang pertama yang melakukan kebaikan itu)”. Maka dia (dibalas) dengan niatnya (yang baik), pahala keduanya (orang pertama dan kedua) sama.
  3. Hamba yang Allâh berikan rezeki kepadanya berupa harta, namun Dia (Allâh) tidak memberikan rezeki kepadanya berupa ilmu, kemudian dia berbuat sembarangan dengan hartanya dengan tanpa ilmu. Dia tidak bertaqwa kepada Rabbnya padanya, dia tidak berbuat baik kepada  kerabatnya dengan hartanya, dan dia tidak mengetahui hak bagi Allâh padanya. Maka hamba ini berada pada kedudukan yang paling buruk (di sisi Allâh).
  4. Hamba yang Allâh tidak memberikan rizqi kepadanya berupa harta dan ilmu, kemudian dia mengatakan: “Seandainya aku memiliki harta aku akan berbuat seperti perbuatan Si Fulan (dengan orang ketiga yang melakukan keburukan itu)”. Maka dia (dibalas) dengan niatnya, dosa keduanya sama. [6]

Marilah kita perhatikan kandungan hadits ini. Hadits ini menunjukkan bahwa hamba yang paling utama di sisi Allâh adalah hamba yang kaya dan bersyukur. Karena bertaqwa kepada Allâh pada nikmat yang telah Dia berikan, berbuat baik kepada kerabat, dan mengetahui hak bagi Allâh Azza wa Jalla pada nikmat adalah perwujudan rasa syukur kepada Allâh Azza wa Jalla atas segala nikmat-Nya.

Hakekat Syukur
Syukur merupakan sikap mengakui pemberian nikmat terhadap pemberi nikmat dengan bentuk kepatuhan dan kecintaan. Dilakukan dengan tiga perkara, sebagaimana disebutkan di dalam sya’ir:

أَفَادَتْكُمُ النَّعْمَاءُ مِنِّي ثَلاَثَةً  •   يَدِي وَلِسَانِي وَ الضَّمِيْرَ المُحَجَّبَا

Nikmat (darimu) memberikan tiga faedah dariku kepada kamu
Tanganku, lidahku, dan hatiku yang ditutupi[7]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Hakekat syukur dalam peribadahan adalah: tampaknya bekas nikmat Allâh pada lidah hamba-Nya: yaitu dengan pujian dan pengakuan (terhadap nikmat itu), pada hati hamba: yaitu dengan menyaksikan dan mencintai, dan pada anggota badan hamba, yaitu dengan patuh dan taat. Sehingga syukur dibangun di atas lima tiang: Ketundukan orang yang bersyukur kepada yang disyukuri, kecintaannya, pengakuan terhadap nikmatnya, pujiannya terhadapnya dengan sebab nikmat itu, dan dia tidak mempergunakannya pada perkara yang tidak disukainya oleh pemberi nikmat itu. Inilah lima fondasi syukur, bangunan syukur berada di atas lima ini. Maka jika salah satunya tidak ada, rusaklah satu fondasi dari fondasi-fondasi syukur. Semua orang yang membicarakan tentang syukur dan definisinya, maka pembicaaraannya kembali dan berkisar kepada lima ini“.[8]

Dan perlu diketahui bahwa kenikmatan Allâh Azza wa Jalla kepada hamba-Nya ada dua macam: nikmat yang mutlak dan nikmat muqayyad. Pengertian nikmat mutlak, nikmat yang akan menghantarkan kepada kebahagiaan abadi, seperti Islam, Sunnah, dan lainnya. Adapun nikmat muqayyad, nikmat yang  kebahagiaannya khusus di dunia ini, seperti: anggota badan yang lengkap, kesehatan, rezeki, harta benda, anak istri, kedudukan, dan lainnya. Semua ini wajib disyukuri. Dan ini merupakan jalan keutuhan dan berkembangnya nikmat tersebut. Sebaliknya, dengan tidak disyukuri, nikmat akan lenyap.

Kami memohon kepada Allâh Azza wa Jalla , agar membimbing kita untuk mensyukuri nikmat-Nya dan melindungi kita dari perbuatan mengingkari nimat-Nya. Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla Maha Mendengar dan Menerima doa.

Wal-hamdulillâhi Rabbil ‘âlamîn. [9]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Majmû’ Fatâwa 11/21; Lihat juga Majmû’ Fatâwa 11/119
[2]  HR. al-Bukhâri, no. 6443; Muslim, no. 94
[3] Fathul Bari 18/261
[4]  HR. Ahmad, no. 18236; dishahîhkan oleh al-Albâni di dalam Takhrij Kitab Musykilatul Faqr
[5] Syarh an-Nawawi 2/372
[6] HR. at-Tirmidzi, no: 2325; Ahmad 4/230-231, no: 17570; Ibnu Mâjah, no: 4228; dan lainnya. Dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Ibni Mâjah, no: 3406 dan Lihat juga: Al-‘Ilmu Fadhluhu Wa Syarafuhu, hlm: 252-253
[7] Syarh ‘Aqîdah Wâsithiyah, Dr. Muhammad Khalîl Harrâs, hlm: 50, tahqîq: ‘Alwi bin Abdul Qodir As-Saqqâf, penerbit: Darul Hijroh, cet: 2, th: 1414 H / 1993 M
[8]  Madârijus Sâlikîn; 2/200-201, Ibnul Qayyim; tahqîq: ‘Imâd ‘Amir, penerbit: Dârul Hadîts, Kairo; Thn. 1424 H/2003 M)
[9] Fiqhul Ad’iyah wal Adzkâr, hlm: 1/269-279, Syaikh ‘Abdur Razzâq bin ‘Abdul Muhshin al-Badr, dosen Universitas Islam Madinah Arab Saudi

Kaya dan Sukses Dunia Akhirat, Mungkinkah?

KAYA DAN SUKSES DUNIA AKHIRAT, MUNGKINKAH?

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA

Kekayaan dan besarnya penghasilan sering diidentikkan dengan gaya hidup mewah, glamour, cinta dunia yang berlebihan dan ambisi yang tidak pernah puas untuk terus mengejar harta. Karena itu, ada kesan orang-orang yang berduit sangat disibukkan dengan kekayaan mereka yang menyebabkan mereka lalai dari dzikrullâh (mengingat Allâh Azza wa Jalla ) dan mempersiapkan diri untuk menghadapi hari kemudian.

Kenyataan ini tentu saja merupakan ancaman fitnah (kerusakan) besar bagi seorang hamba yang tidak memiliki benteng iman yang kokoh untuk menghadapi dan menangkal fitnah harta tersebut. Bahkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  secara khusus memperingatkan umat dari besarnya bahaya fitnah harta dan kedudukan duniawi dalam merusak agama dan keimanan seseorang dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلا فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِه

Tidaklah dua ekor srigalaِ kelaparan yang dilepaskan kepada kambing, lebih besar kerusakan (bahaya)nya terhadap kambing tersebut, dibandingkan dengan (sifat) rakus seorang manusia terhadap harta dan kedudukan (dalam merusak/membahayakan) agamanya [1]

Timbulnya kerusakan ini dikarenakan kerakusan terhadap harta dan kedudukan akan mendorong orang untuk terus mengejar dunia dan menjerumuskannya kepada hal-hal yang merusak agamanya. Sebab, umumnya sifat inilah yang membangkitkan dalam diri seseorang sifat sombong dan keinginan  berbuat kerusakan di muka bumi, yang sangat tercela dalam agama[2]. Allâh Azza wa Jalla   berfirman:

تِلْكَ الدَّارُ الْآخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لا يُرِيدُونَ عُلُوّاً فِي الْأَرْضِ وَلا فَسَاداً وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ

Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan (maksiat) di (muka) bumi, dan kesudahan (yang baik) itu (surga) adalah bagi orang-orang yang bertakwa [al-Qashash/28:83]

Kenyataan inilah yang seharusnya menjadikan seorang Muslim yang menghendaki kebaikan dan keselamatan dirinya, utamanya orang-orang yang diberikan kekayaan dan rezki yang berlimpah, untuk selalu waspada dan introspeksi diri, serta tidak terlalu percaya diri (bersandar kepada kemampuan diri) dalam hal ini, dengan merasa imannya kuat dan aman dari kemungkinan terjerumus ke dalam fitnah tersebut. Cukuplah sikap percaya diri yang berlebihan seperti ini menjadi bukti rapuhnya keimanan dalam hati dan pertanda jauhnya taufik dari Allâh Azza wa Jalla kepada hamba tersebut!!

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “al-‘Aarifun (orang-orang yang memiliki pengetahuan yang dalam tentang Allâh Azza wa Jalla dan agama-Nya) telah bersepakat (mengatakan) bahwa (arti) taufik itu adalah Allâh Azza wa Jalla tidak menyerahkan (urusan) kita kepada diri kita sendiri, dan (sebaliknya arti) al-khudzlân (berpalingnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala dari hamba) adalah Allâh membiarkan diri kita (bersandar) kepada diri kita sendiri (tidak bersandar kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala)…”[3].

Inilah makna doa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkenal dan termasuk doa yang dianjurkan untuk dibaca pada waktu pagi dan petang: “…(Ya Allâh!) jadikanlah baik semua urusanku dan janganlah Engkau membiarkan aku bersandar kepada diriku sendiri (meskipun cuma) sekejap mata”[4].

Tidakkah orang yang beriman khawatir dirinya akan ditimpa kerusakan dalam agama dan imannya, sebagai akibat dari fitnah harta, padahal hamba Allâh Azza wa Jalla yang paling sempurna imannya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengkhawatirkan hal ini menimpa umatnya? sebagaimana tertuang dalam doa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut :

وَلاَ تَجْعَلْ مُصيبَتَنَا في دِيْنِنا ، ولا تَجْعَلِ الدُّنْيا أَكْبَرَ همِّنا

(Ya Allâh) janganlah Engkau jadikan malapetaka (kerusakan) yang menimpa kami dalam agama kami, dan janganlah Engkau jadikan dunia (harta dan kedudukan[5]) sebagai target utama kami [6]

Fitnah Harta dan Dunia
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ

Sesungguhnya pada setiap umat (kaum) ada fitnah (yang merusak/menyesatkan mereka) dan fitnah (pada) umatku adalah harta

Maksudnya: menyibukkan diri dengan harta secara berlebihan adalah fitnah (yang merusak agama seseorang) karena harta dapat melalaikan pikiran manusia dari melaksanakan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla dan membuatnya lupa kepada akhirat, sebagaimana firman-Nya:

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu merupakan fitnah (bagimu), dan di sisi Allâh lah pahala yang besar [at-Taghâbun/ 64:15][7].

Dalam hadits lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Demi Allâh, bukanlah kemiskinan yang aku takutkan (akan merusak agama) kalian, akan tetapi yang aku takutkan bagi kalian adalah jika (perhiasan) dunia dibentangkan (dijadikan berlimpah) bagi kalian sebagaimana (perhiasan) dunia dibentangkan bagi umat (terdahulu) sebelum kalian, maka kalian pun berambisi dan berlomba-lomba mengejar dunia sebagaimana mereka berambisi dan berlomba-lomba mengejarnya, sehingga (akibatnya) dunia itu membinasakan kalian sebagaimana dunia membinasakan mereka”[8].

Arti sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam “…sehingga (akibatnya) dunia itu membinasakan kalian”: dunia menjerumuskan kalian ke dalam (jurang) kebinasaan, disebabkan persaingan yang tidak sehat untuk mendapatkannya, kecintaan yang berlebihan terhadapnya dan kesibukan dalam mengejarnya sehingga melalaikan dari mengingat Allâh Azza wa Jalla  dan balasan di akhirat[9].

Dalam hadits ini terdapat nasehat berharga bagi orang yang dibukakan baginya pintu-pintu harta (orang-orang kaya) supaya mereka bersikap waspada dari keburukan fitnah dan kerusakan harta, dengan tidak berlebihan dalam mencintainya dan terlalu berambisi dalam berlomba-lomba mengejarnya[10].

Kerusakan lain yang ditimbulkan dari kecintaan yang berlebihan terhadap harta adalah kerakusan dan ambisi untuk mengejar dunia, karena secara tabiat  nafsu manusia tidak akan pernah merasa puas/cukup dengan harta dan kemewahan dunia yang dimilikinya, bagaimanapun berlimpahnya[11], kecuali orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allâh Azza wa Jalla .

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan hal ini dalam sabda beliau: “Seandainya seorang manusia memiliki dua lembah (yang penuh berisi) harta/emas maka dia pasti akan menginginkan lembah (harta) yang ketiga”[12].

Sifat rakus inilah yang akan terus menyeretnya untuk terus mengejar harta dan mengumpulkannya siang dan malam, dengan mengorbankan apapun untuk tujuan tersebut. Sehingga tenaga dan pikirannya akan terus terkuras untuk mengejar ambisi tersebut, dan ini merupakan kerusakan sekaligus siksaan besar bagi dirinya di dunia.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Orang yang mencintai dunia/harta (secara berlebihan) tidak akan lepas dari tiga (kerusakan dan penderitaan): Kekalutan (pikiran) yang tidak pernah hilang, keletihan yang berkepanjangan dan penyesalan yang tiada akhirnya”[13].

Dalam hal ini, salah seorang ulama Salaf  berkata: “Barangsiapa yang mencintai dunia/harta (secara berlebihan), hendaknya dia mempersiapkan dirinya untuk menanggung berbagai macam penderitaan”[14].

Memanfaatkan Harta Untuk Meraih Takwa Kepada Allâh Azza wa Jalla
Perlu dicamkan di sini, bahwa ayat-ayat al-Qur`ân dan hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  yang berisi celaan terhadap harta dan dunia, bukanlah berarti celaan terhadap zat harta dan dunia itu sendiri. Akan tetapi, maksudnya adalah celaan terhadap kecintaan yang berlebihan terhadapnya sehingga melalaikan manusia dari mengingat Allâh Azza wa Jalla , dan tidak menunaikan hak Allâh Azza wa Jalla  padanya[15], sebagaimana firman-Nya:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih [at-Taubah/8:34]

Imam Ibnu Muflih al-Maqdisi rahimahullah berkata: “Dunia (harta) tidaklah dilarang (dicela) pada zatnya, tapi karena (dikhawatirkan) harta itu menghalangi (manusia) untuk mencapai (ridha) Allâh Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana kemiskinan tidaklah dituntut (dipuji) pada zatnya, tapi karena kemiskinan itu (umumnya) tidak menghalangi dan menyibukkan (manusia) dari (beribadah kepada) Allâh Azza wa Jalla . Berapa banyak orang kaya yang kekayaannya tidak melupakannya dari (beribadah kepada) Allâh Subhanahu wa Ta’ala, seperti Nabi Sulaimân u, demikian pula (Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) ‘Utsmân (bin ‘Affân) Radhiyallahu anhu dan ‘Abdur Rahmân bin ‘Auf Radhiyallahu anhu. Dan berapa banyak orang miskin yang kemiskinannya (justru) melalaikannya dari beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dan memalingkannya dari kecintaan serta kedekatan kepada-Nya…”[16].

Bahkan banyak ayat al-Qur`ân dan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  yang berisi pujian terhadap orang yang memiliki harta dan menggunakannya untuk mencapai ridha Allâh Azza wa Jalla, di antaranya:

1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allâh, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut pada hari (pembalasan) yang (pada saat itu) hati dan penglihatan menjadi goncang [an-Nûr/24  :37]

Imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata: “Mereka adalah orang-orang yang tidak disibukkan/dilalaikan oleh harta benda dan perhiasan dunia, serta kesenangan berjual-beli (berbisnis) dan meraih keuntungan (besar) dari mengingat (beribadah) kepada Rabb mereka (Allâh Azza wa Jalla ) Yang Maha Menciptakan dan Melimpahkan rezki kepada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang mengetahui (meyakini) bahwa (balasan kebaikan) di sisi Allâh Azza wa Jalla  adalah lebih baik dan lebih utama daripada harta benda yang ada di tangan mereka, karena apa yang ada di tangan mereka akan habis/musnah sedangkan balasan di sisi Allâh Azza wa Jalla adalah kekal abadi”[17].

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Dianjurkan bagi seorang pedagang (pengusaha) untuk tidak disibukkan/dilalaikan dengan perniagaan (usaha)nya dari menunaikan kewajiban-kewajibannya, maka ketika tiba waktu shalat fardhu hendaknya dia (segera) meninggalkan perniagaannya (untuk menunaikan shalat), agar dia termasuk ke dalam golongan orang-orang (yang dipuji Allâh Azza wa Jalla ) dalam ayat ini”[18].

2. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada hasad/iri[19] (yang terpuji) kecuali kepada dua orang: (yang pertama) orang yang Allâh anugerahkan kepadanya harta lalu dia menginfakkan hartanya di (jalan) yang benar (di jalan Allâh), (yang kedua) orang yang Allâh anugerahkan kepadanya ilmu lalu dia mengamalkannya dan mengajarkannya (kepada orang lain)”[20].

3. Dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu dia berkata, “Ibuku (Ummu Sulaim) pernah berkata, “ (Wahai Rasulullah), berdoalah kepada Allâh untuk (kebaikan) pelayan kecilmu ini (Anas bin Mâlik)”. Anas berkata, “Maka Rasûlullâh pun berdoa (meminta kepada Allâh) segala kebaikan untukku. Dan doa kebaikan untukku yang terakhir beliau ucapkan: “Ya Allâh, perbanyaklah harta dan keturunannya, serta berkahilah harta dan keturunan yang Engkau berikan kepadanya”. Anas berkata, “Demi Allâh, sungguh aku memiliki harta yang sangat banyak, dan sungguh anak dan cucuku saat ini (berjumlah) lebih dari seratus orang”. [21].

Hadits ini menunjukkan keutamaan memiliki banyak harta dan keturunan yang diberkahi Allâh Azza wa Jalla  dan tidak melalaikan manusia dari ketaatan kepada-Nya[22], karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam   tidak mungkin mendoakan keburukan untuk Sahabatnya, dan Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu sendiri menyebutkan ini sebagai doa kebaikan. Oleh karena itulah, Imam an-Nawawi mencantumkan hadits ini dalam bab ‘keutamaan Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu [23].

4. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dia berkata, “Orang-orang miskin (dari para Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) pernah datang menemui beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu mereka berkata: “Wahai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , orang-orang (kaya) yang memiliki harta yang berlimpah bisa mendapatkan pahala (dari harta mereka), kedudukan yang tinggi (di sisi Allâh Azza wa Jalla ) dan kenikmatan yang abadi (di surga), karena mereka melaksanakan shalat seperti kami melaksanakan shalat dan mereka juga berpuasa seperti kami berpuasa, tapi mereka memiliki kelebihan harta yang mereka gunakan untuk menunaikan ibadah haji, umrah, jihad dan sedekah, sedangkan kami tidak memiliki harta…”. Dalam riwayat Imam Muslim, di akhir hadits ini Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Itu adalah karunia (dari) Allâh yang diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya”[24].

Dalam hadits ini Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  tidak mengingkari ucapan para sahabat tersebut tentang pahala dan keutamaan besar yang diraih oleh orang-orang kaya pemilik harta yang menginfakkannya di jalan Allâh Azza wa Jalla . Bahkan di akhir hadits ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  memuji perbuatan mereka. Oleh karena itu, Imam Ibnu Hajar rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini, beliau berkata: “Dalam hadits ini (terdapat dalil yang menunjukkan) lebih utamanya orang kaya yang menunaikan hak-hak (Allâh Azza wa Jalla ) pada (harta) kekayaannya dibandingkan orang miskin, karena berinfak di jalan Allâh Azza wa Jalla  (seperti yang disebutkan dalam hadits di atas) hanya bisa dilakukan oleh orang kaya”[25].

Antara Kaya dan Miskin
Muncul pertanyaan, siapakah yang lebih utama di sisi Allâh Azza wa Jalla , orang kaya yang bersyukur dengan kekayaannya atau orang miskin yang bersabar dengan kemiskinannya?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, ada yang lebih mengutamakan orang kaya yang bersyukur dan ada yang lebih mengutamakan orang miskin yang bersabar. Kedua pendapat ini juga dinukil dari ucapan Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah[26].

Kedua pendapat ini masing-masing memiliki dasar argumentasi dari al-Qur`ân dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  yang sama kuatnya, sehingga para ulama ahli tahqiq (yang terkenal dengan ketelitian dalam berpendapat) tidak menguatkan salah satu di antara dua pendapat tersebut, tapi mereka memilih pendapat yang menggabungkan keduanya, yaitu: yang lebih utama di antara keduanya adalah yang paling besar ketakwaannya kepada Allâh Azza wa Jalla , berdasarkan keumuman makna firman-Nya:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allâh ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. [al-Hujurât/49:13]

Maka orang kaya yang lebih besar rasa syukurnya lebih utama dibanding orang miskin yang lebih sedikit kesabarannya dan sebaliknya.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dua murid beliau, Imam Ibnul Qayyim[27] dan Ibnu Muflih[28].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan kebanyakan (ulama) zaman sekarang tentang siapakah yang lebih utama, orang kaya yang bersyukur atau orang miskin yang bersabar? Sebagian dari Ulama dan ahli ibadah menguatkan pendapat pertama (orang kaya yang bersyukur lebih utama), sementara Ulama dan ahli ibadah yang lain menguatkan pendapat kedua (orang miskin yang bersabar lebih utama). Kedua pendapat ini (juga) dinukil dari Imam Ahmad.

Adapun para Sahabat dan Tabi’in, tidak ada satu pun nukilan dari mereka (tentang) keutamaan salah satu dari dua golongan tersebut di atas yang lain.

Sejumlah Ulama lain berkata: “Masing-masing dari keduanya tidak ada yang lebih utama dibandingkan yang lain kecuali dengan ketakwaan. Maka yang paling kuat iman dan takwanya itulah yang paling utama, kalau iman dan takwa keduanya sama, maka keutamaan keduanya pun sama.

Inilah pendapat yang paling benar, karena dalil-dalil dari al-Qur`ân dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan (bahwa) keutamaan (manusia di sisi Allâh Azza wa Jalla  dicapai) dengan keimanan dan ketakwaan. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا

Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allâh lebih tahu (keadaan) keduanya [an-Nisâ/4:135]

Di antara para Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat Radhiyallahu anhum yang terdahulu dan pertama (masuk Islam) ada orang-orang kaya yang keutamaannya (di sisi Allâh Azza wa Jalla) lebih besar dibandingkan kebanyakan orang-orang miskin (setelah mereka), sebagaimana di antara mereka ada orang-orang miskin yang keutamaannya (di sisi Allâh Azza wa Jalla) lebih besar dibandingkan kebanyakan orang-orang kaya (setelah mereka).

Orang-orang yang sempurna (keimanan dan ketakwaannya) mampu menegakkan dua sifat agung tersebut (syukur dan sabar) secara sempurna (dalam semua kondisi), seperti gambaran yang ada pada diri Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan pada diri (dua Sahabat) Abu Bakar Radhiyallahu anhu dan ‘Umar Radhiyallahu anhu.

Akan tetapi. terkadang seseorang lebih baik baginya (dalam keimanan) jika diberi kemiskinan, sementara orang lain lebih baik baginya jika mendapatkan kekayaan, sebagaimana kesehatan lebih baik bagi sebagian manusia dan penyakit lebih baik bagi yang lain…”[29].

Teladan Sempurna dari Ulama Salaf
Generasi Salaf adalah sebaik-baik teladan dalam semua kebaikan dan keutamaan dalam agama ini, tidak terkecuali dalam memanfaatkan harta dan kekayaan untuk meraih ridha Allâh Azza wa Jalla .

Berikut ini contoh-contoh sosok yang terkenal dengan sifat ini adalah:
1. Sahabat yang mulia ‘Utsmân bin ‘Affân bin Abil ‘Ash al-Umawi Radhiyallahu anhu  (wafat tahun 35 H), salah seorang dari Khulafâur Râsyidiin dan sepuluh orang Sahabat yang dijamin masuk surga oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sahabat ini sangat terkenal dengan kekayaan dan kedermawanannya.

Beliaulah yang membeli sumur Rûmah dari pemiliknya seorang Yahudi, untuk air minum bagi kaum Muslimin, dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  menjanjikan bagi beliau balasan air minum di surga kelak.

Ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  ingin memperluas Masjid Nabawi, ‘Utsmân Radhiyallahu anhu menyumbangkan hartanya untuk membeli tanah perluasan masjid tersebut.

Beliau juga yang membiayai persiapan jihad pasukan ‘Usrah dalam perang Tabuk, dengan menyumbangkan sebanyak 950 ekor unta dan 50 ekor kuda. Setelah itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda berkali-kali: “Tidak akan merugikan ‘Utsmân apa (pun) yang dilakukannya setelah hari ini”[30].[31]

2. Sahabat yang mulia ‘Abdur Rahmân bin ‘Auf al-Qurasyi Radhiyallahu anhu (wafat tahun 32 H), salah seorang dari sepuluh Sahabat yang dijamin masuk surga dan juga merupakan Sahabat yang sangat terkenal dengan kekayaan dan kedermawanannya.

Imam az-Zuhri berkata: “Di masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ‘Abdur Rahmân bin ‘Auf Radhiyallahu anhu  pernah bersedekah dengan separuh dari harta beliau (yaitu sebesar) empat ribu dinar, lalu beliau bersedekah (lagi) dengan (harta sebesar) empat puluh ribu dinar. Kemudian beliau menanggung (biaya seharga) lima ratus ekor kuda (untuk keperluan berjihad) di jalan Allâh Azza wa Jalla , setelah itu beliau menanggung (biaya seharga) lima ratus ekor unta (untuk keperluan berjihad) di jalan Allâh Azza wa Jalla . Sebagian besar hasil kekayaan beliau (diperolehnya) dari perdagangan[32].

3. ‘Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abi Thâlib al-Hâsyimi al-Madani t (wafat tahun 94 H)[33], putra dari cucu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkenal, Husein bin ‘Ali Radhiyallahu anhu dan Imam besar dari kalangan Tabi’in (murid para Sahabat Radhiyallahu anhum), serta sangat terpercaya dan teliti dalam meriwayatkan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam[34]. Beliau sangat terkenal dengan ketekunan beribadah sehingga digelari sebagai Zainul ‘abidin (perhiasan bagi para ahli ibadah)[35].

Termasuk amal ibadah agung yang sering beliau lakukan adalah banyak bersedekah untuk orang-orang miskin penduduk Madinah, sehingga sewaktu beliau wafat dan jenazah beliau dimandikan, terlihat di punggung beliau bekas-bekas berwarna hitam pada kulit beliau, karena semasa hidupnya beliau sering memikul karung berisi tepung (makanan) untuk disedekahkan kepada orang-orang miskin, di malam hari secara sembunyi-sembunyi[36].

Bahkan semasa hidupnya beliau menanggung biaya seratus keluarga miskin di Madinah, sampai-sampai orang menyangka beliau kikir dan suka menimbun harta, karena beliau selalu menyembunyikan sedekah beliau[37].

4. Yunus bin ‘Ubaid bin Dinar al-Bashri rahimahullah (wafat tahun 139 H)[38], seorang imam panutan yang sangat terpercaya dan teliti dalam meriwayatkan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , serta sangat wara’ (hati-hati dalam masalah halal dan haram)[39].

Beliau adalah seorang pedagang kain yang sangat jujur dan selalu menjelaskan cacat barang dagangan beliau sebelum terjadi jual-beli[40]. Bahkan karena kejujuran, beliau pernah mengembalikan uang seorang pembeli yang membeli kain beliau dengan harga yang lebih tinggi, karena waktu itu yang menjualnya adalah keponakan beliau[41]. Begitu pula sebaliknya, jika beliau membeli barang dari seseorang, maka beliau akan membayarnya dengan harga yang sesuai, meskipun orang tersebut pada awalnya menawarkannya dengan harga yang lebih murah[42].

Diriwayatkan dalam biografi beliau, bahwa suatu saat harga kain di suatu daerah dekat Bashrah naik menjadi lebih mahal. Menjadi kebiasaan, jika daerah tersebut harga kainnya naik, maka harga kain di Bashrah pun nantinya ikut naik. Mengetahui hal itu, Yunus bin ‘Ubaid t segera membeli sejumlah besar kain kepada pedagang kain lainnya dengan harga pasaran biasa. Setelah selesai membeli barang tersebut, beliau bertanya kepada penjual tersebut, “Apakah engkau mengetahui bahwa harga kain naik di daerah anu?” Penjual tersebut menjawab, “Tidak, kalau saja aku tahu tentu aku tidak akan menjualnya kepadamu”. Maka Yunus bin ‘Ubaid t berkata: “(Kalau begitu) kembalikan uangku padamu dan aku akan kembalikan barangmu”[43].

5. ‘Abdur Rahmân bin Abân bin ‘Utsmân bin ‘Affân al-Umawi al-Madani, cucu Sahabat yang mulia, ‘Utsmân bin ‘Affân Radhiyallahu anhu, Imam besar dari kalangan Atba’ut Tabi’in (murid para Tabi’in), ahli ibadah dan terpercaya dalam meriwayatkan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam[44].

Musa bin Muhammad at-Taimi rahimahullah memuji beliau dengan mengatakan: “Aku tidak pernah melihat (seorang lelaki) yang lebih banyak menghimpun agama, kerajaan (kekuasaan) dan kemuliaan (nasab) melebihi ‘Abdur Raâmân bin Abân[45].

Beliau pernah membeli satu keluarga budak, kemudian memberikan pakaian untuk mereka semua, setelah itu beliau berkata kepada mereka: “Kalian (semua) aku bebaskan karena (mengharapkan) wajah Allâh Azza wa Jalla . Aku menjadikan kalian sebagai penolongku (menghadapi dahsyatnya) sakaratul maut”[46].

Beliau sangat rajin beribadah, sehingga ‘Ali bin ‘Abdullâh bin ‘Abbâs mengagumi dan meneladani beliau dalam kebaika[47].

6.‘Abdullâh bin Mubârak al-Marwazi rahimahullah (wafat tahun 181 H)[48], seorang imam besar yang ternama dari kalangan Atba’ut Tabi’in yang sangat terpercaya dan teliti dalam meriwayatkan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Beliau adalah seorang yang terpercaya lagi sangat teliti (dalam meriwayatkan hadits), orang yang memiliki ilmu dan pemahaman (yang dalam), sangat dermawan lagi (sering) berjihad (di jalan Allâh Subhanahu wa Ta’ala), terkumpul padanya (semua) sifat-sifat baik”[49].

Dalam biografi beliau disebutkan bahwa Imam Fudhail bin ‘Iyâdh rahimahullah pernah bertanya kepadanya tentang sebab dia memliki perniagaan besar dengan mengekspor barang-barang dagangan dari negeri Khurasan ke Tanah Haram (Mekah). ‘Abdullâh bin Mubârak menjawab, “Sesungguhnya aku melakukan itu adalah untuk menjaga mukaku (agar tidak meminta-minta kepada orang lain), memuliakan kehormatanku, dan menggunakannya untuk membantuku dalam ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla ”[50].

Ucapan beliau ini benar-benar terbukti, karena beliau sangat terkenal dengan sifat dermawan, membantu orang miskin dengan sumbangan harta yang sangat besar setiap tahun[51], membiayai semua perbekalan orang-orang yang menunaikan ibadah haji bersama beliau[52].

Termasuk kedermawanan beliau yang paling utama adalah menanggung biaya hidup beberapa Imam besar ahli hadits di jamannya, seperti Imam Fudhail bin ‘Iyâdh rahimahullah[53] , agar mereka bisa lebih berkonsentrasi menyebarkan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umat. Beliau berkata, “Sesungguhnya aku mengetahui kemuliaan suatu kaum (para ulama ahli hadits) yang memiliki keutamaan dan kejujuran, mereka (menyibukkan diri dengan) mempelajari hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan benar dan sungguh-sungguh. Kemudian (setelah itu) kebutuhan umat Islam kepada mereka sangat mendesak (untuk mengenal petunjuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam), sedangkan mereka sendiri punya kebutuhan (untuk membiayai kelurga mereka). Jika kami tidak membantu (menanggung biaya hidup) mereka,  maka ilmu mereka akan sia-sia (tidak tersebar dengan baik), tapi kalau kami mencukupi (biaya hidup) mereka, maka mereka (bisa lebih berkonsentrasi) menyebarkan ilmu kepada umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan aku tidak mengetahui setelah kenabian, tingkatan/kedudukan yang lebih utama daripada menyebarkan ilmu (tentang sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam)”[54].

Jadilah Orang Kaya yang Zuhud
Menjadi orang yang zuhud bukanlah dengan harus menjadi miskin dan menyia-nyiakan harta yang ada, juga bukan dengan mengharamkan apa yang dihalalkan Allâh Azza wa Jalla . Akan tetapi, bersikap zuhud adalah dengan menggunakan harta dan kekayaan yang dimiliki sesuai dengan petunjuk Allâh Azza wa Jalla , tanpa adanya keterikatan hati dan kecintaan yang berlebihan kepada harta dan kekayaan tersebut. Atau dengan kata lain, bersikap zuhud adalah dengan tidak menggantungkan angan-angan yang panjang pada harta dan kekayaan yang dimiliki, dengan bersegera menggunakannya untuk hal-hal yang diridhai oleh Allâh Azza wa Jalla .

Inilah arti zuhud yang sesungguhnya, sebagaimana ucapan Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah ketika beliau ditanya, “Apakah makna zuhud di dunia (yang sebenarnya)?” Beliau berkata, “(Maknanya adalah) tidak panjang angan-angan, (yaitu) seorang yang ketika dia (berada) di waktu pagi dia berkata, “Aku (khawatir) tidak akan (bisa mencapai) waktu sore lagi”[55].

Salah seorang Ulama Salaf berkata: “Zuhud di dunia bukanlah dengan mengharamkan yang halal, dan juga bukan dengan menyia-nyiakan harta, akan tetapi zuhud di dunia adalah dengan kamu lebih yakin dengan (balasan kebaikan) di tangan Allâh Azza wa Jalla daripada apa yang ada di tanganmu, dan jika kamu ditimpa suatu musibah (kehilangan sesuatu yang dicintai), maka kamu lebih mengharapkan pahala dan simpanan (kebaikannya diakhirat kelak) daripada jika sesuatu yang hilang itu tetap ada padamu”[56].

Sifat inilah dimiliki dengan sempurna oleh para Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  yang menjadikan mereka lebih mulia dan utama di sisi Allâh Azza wa Jalla dibandingkan orang-orang yang  datang setelah mereka. Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Kalian lebih banyak berpuasa, (mengerjakan) shalat, dan lebih bersungguh-sungguh (dalam beribadah) dibandingkan para Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tapi mereka lebih baik (lebih utama di sisi Allâh Subhanahu wa Ta’ala) daripada kalian”. Ada yang bertanya, “Kenapa (bisa demikian), wahai Abu ‘Abdirrahmân? Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu  berkata: “Karena mereka lebih zuhud dalam (kehidupan) dunia dan lebih cinta kepada akhirat”[57].

Penutup
Sebagai penutup, renungkanlah nasehat berharga dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
“Barangsiapa yang (menjadikan) dunia tujuan utamanya, maka Allâh akan mencerai-beraikan urusannya dan menjadikan kemiskinan(tidak pernah merasa cukup) (selalu ada) di hadapannya, padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allâh tetapkan baginya. Dan barangsiapa yang (menjadikan) akhirat niat (tujuan utama)nya, maka Allâh akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan/selalu merasa cukup (ada) dalam hatinya, dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah (tidak bernilai di hadapannya)”[58].

Akhirnya, kami akhiri tulisan ini dengan memohon kepada Allâh dengan nama-nama-Nya yang maha indah dan sifat-sifat-Nya yang maha sempurna, agar dia menganugerahkan kepada kita sifat zuhud dalam kehidupan dunia dan cinta kepada balasan yang kekal di akhirat, serta semua sifat-sifat baik yang diridhai-Nya, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR at-Tirmidzi no. 2376, Ahmad 3/456, ad-Dârimi no. 2730 dan Ibnu Hibbân no.3228, dinyatakan shahih oleh Imam Ibnu Hibbân dan Syaikh al-Albâni
[2] Lihat Faidhul Qadîr 5/445
[3] Al-Fawâid hlm. 133
[4] HR an-Nasâi dalam as-Sunan 6/147 dan al-Hâkim dalam al-Mustadrak no. 2000, dishahihkan oleh al-Hâkim, disepakati oleh adz-Dzahabi dan dihasankan oleh al-Albâni dalam ash-Shahîhah 1/449, no. 227
[5] Tuhfatul Ahwadzi 9/334
[6] HR at-Tirmidzi no. 3502, dinyatakan hasan oleh Imam at-Tirmidzi dan Syaikh al-Albâni
[7] Faidhul Qadîr  2/507
[8] HR. al-Bukhâri no. 2988 dan Muslim no. 2961
[9] Lihat catatan kaki Shahîhul Bukhâri 3/1152
[10] Nasehat Imam Ibnu Baththâl yang dinukil dalam kitab  Fathul Bâri 11/245
[11] Lihat keterangan Imam Ibnul Qayyim dalam Ighâtsatul Lahfân hlm. 84 – Mawâridul Amân
[12] HR. al-Bukhâri no. 6075 dan Muslim no. 116
[13] Ighâtsatul Lahfân (hlm. 83-84, Mawâridul Amân)
[14] Dinukil oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Ighâtsatul Lahfân (hlm. 83 – Mawâridul Amân)
[15] Lihat Tafsir al-Qurthubi 18/142 dan Aisarut Tafâsîr 4/271
[16] Al-Adâbusy Syar’iyyah 3/469
[17] Tafsir Ibnu Katsir 3/390
[18] Tafsir al-Qurthubi 5/156
[19] Maksudnya adalah gibthah yaitu mengharapkan nikmat yang Allâh k berikan kepada orang lain tanpa hilangnya nikmat tersebut dari diri orang itu. Lihat Syarhu Shahiihi Muslim 6/97
[20] HR. al-Bukhâri no. 73dan Muslim no. 816
[21] HR. al-Bukhâri no. 6018 dan Muslim no. 2481
[22] Tafsir al-Qurthubi 11/80
[23] Syarah Shahih Muslim 16/39-40
[24] HR. al-Bukhâri no. 807 dan 5970, dan Muslim no. 595
[25] Fathul Bâri 3/298
[26] Al-Adâbusy Syar’iyyah 3/468 dan ‘Uddatush Shâbiriin hlm. 146
[27] ‘Uddatush Shâbiriin hlm. 146 dan 149
[28] Al-Adâbusy Syar’iyyah 3/468-469
[29] Dinukil Imam Ibnul Qayyim dalam ‘’Uddatush Shâbiriin hlm. 149-150
[30] HR at-Tirmidzi no. 3701 dan al-Hakim no. 4553, dinyatakan shahih oleh al-Hâkim, disepakati oleh adz-Dzahabi, dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albâni.
[31] Tahdziibul Kamâl 19/450
[32] Tahdziibul Kamâl 17/327
[33] Siyaru A’lâmin Nubalâ 4/386 dan Shifatush Shafwah 2/93
[34] Taqriibut Tahdziib hlm. 400
[35] Siyaru A’lâmin Nubalâ 4/392
[36] Shifatush Shafwah 2/96
[37] Siyaru A’lâmin Nubalâ 4/394
[38] Biografi beliau dalam Siyaru A’lâmin Nubalâ 6/288 dan Shifatush Shafwah 32/517
[39] Taqribut Tahdzib hlm. 613
[40] Siyaru A’lâmin Nubalâ 6/290
[41] Ibid 6/289
[42] Ibid
[43] Ibid 6/293
[44] Biografi beliau dalam Tahdzibul Kamâl 16/492 dan Siyaru A’lâmin Nubalâ 5/10
[45] Ibid
[46]  Tahdzibul Kamâl 16/493
[47] Siyaru A’lâmin Nubalâ 5/10-11
[48] Biografi beliau dalam Tahdzibul Kamâl 16/5 dan Siyaru A’lâmin Nubalâ  8/378
[49] Taqribut Tahdzib hlm. 271
[50] Tahdzibul Kamâl  16/20 dan Siyaru A’lâmin Nubalâ 8/387
[51] Siyaru A’lâmin Nubalâ 8/386
[52] Ibid 8/385-386)
[53] Ibid 8/386
[54] Tahdzibul Kamâl 16/20 dan Siyaru A’lâmin Nubalâ  8/387
[55] Dinukil oleh oleh Ibnu Rajab dalam Jâmi’ul ‘Ulumi wal Hikam 2/384
[56] Dinukil oleh oleh Ibnu Rajab dalam kitab beliau “Jaami’ul ‘uluumi wal hikam” (2/179).
[57] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam “al-Mushannaf” (no. 34550) dan Abu Nu’aim dalam “Hilyatul auliyaa'” (1/136) dengan sanad yang shahih, juga dinukil oleh imam Ibnu Rajab dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 279).
[58] HR Ibnu Majah (no. 4105), Ahmad (5/183), ad-Daarimi (no. 229), Ibnu Hibban (no. 680) dan lain-lain dengan sanad yang shahih, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-Bushiri dan syaikh al-Albani.