Author Archives: editor

Suasana Hari Arafah Mengingatkan Hari Kiamat

SUASANA HARI ARAFAH MENGINGATKAN HARI KIAMAT

Oleh
Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin al-Abbad

Diantara pelajaran penting dan penuh makna dari pelaksanaan ibadah haji adalah perkumpulan banyak orang di tempat penuh berkah yang di saksikan oleh semua jama’ah haji di hari Arafah. Mereka wukuf di Arafah sambil mengucapkan talbiyah dan memohon kepada Allâh Azza wa Jalla , mengharap rahmat-Nya dan takut akan adzab-Nya, memohon karnunia-Nya yang berlimpah di hari perkumpulan umatIslam terbesar yang pernah di saksikan.

Wukuf (di Arafah) mengingatkan kaumMuslimin akan adanya perkumpulan yang mahabesar nanti di hari kiamat. Kala itu, seluruh manusia dari yang pertama sampai yang terakhir akan berkumpul untuk menunggu keputusan Allâh Azza wa Jalla kemudian mereka akan berjalan menuju tempatnya masing masing. Ada yang mendapatkan nikmat yang kekal dan adapula yang tertimpa azab yang sangat pedih. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan kita termasuk golongan yang pertama.

Ibnul Qayyim rahimahullah dalam sya’ir mimiyyahnya mengatakan :

Sungguh agungnya hari perkumpulan itu
Seperti perkumpulan di hari kiamat, namun hari kiamat itu lebih dahsyat

Kedahsyatan hari kiamat itu sudah tidak diragukan lagi oleh kaum Muslimin. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَعُرِضُوا عَلَىٰ رَبِّكَ صَفًّا

Dan mereka akan dibawa ke hadapan Rabbmu dengan berbaris. [al-Kahfi/18:48]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَىٰ مِنْكُمْ خَافِيَةٌ

Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Rabbmu), tiada sesuatu pun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allâh). [al-Haqqah/69:18]

Pada hari kiamat itu, Allâh Azza wa Jalla mengumpulkan semua hamba-Nya, sebagaimana firman-Nya:

لَيَجْمَعَنَّكُمْ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا رَيْبَ فِيهِ

Sesungguhnya Dia akan mengumpulkan kamu di hari kiamat, yang tidak ada keraguan terjadinya. [an-Nisa’/4:87]

Dan Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَوْمَ يَجْمَعُكُمْ لِيَوْمِ الْجَمْعِ ۖ ذَٰلِكَ يَوْمُ التَّغَابُنِ

(Ingatlah) hari (yang di waktu itu), Allâh mengumpulkan kamu pada hari pengumpulan (untuk dihisab), itulah hari (waktu itu) ditampakkan kesalahan-kesalahan. [at-Taghâbun/64:9]

Dan Allâh Azza wa Jalla berfirman:

ذَٰلِكَ يَوْمٌ مَجْمُوعٌ لَهُ النَّاسُ وَذَٰلِكَ يَوْمٌ مَشْهُودٌ

Hari kiamat itu adalah suatu hari yang semua manusia dikumpulkan untuk (menghadapi)nya, dan hari itu adalah suatu hari yang disaksikan (oleh semua makhluk). [Huud/11:103]

Pada hari perkumpulan itu tidak ada perbedaan antara ummat terdahulu dan yang terakhir. Semua berkumpul di waktu yang sangat agung itu :

قُلْ إِنَّ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ لَمَجْمُوعُونَ إِلَىٰ مِيقَاتِ يَوْمٍ مَعْلُومٍ

Katakanlah, “Sesungguhnya orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang terkemudian, benar-benar akan dikumpulkan di waktu tertentu pada hari yang dikenal. [al-Waaqi’ah/56:49-50]

Tidak ada seorangpun yang tidak menghadiri perkumpulan ini, walupun badannya hancur di ruang angkasa, dan hilang di telan bumi dan di makan burung dan binatang buas. Semuanya akan di kumpulkan dan tidak ada cara untuk menghindar. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَحَشَرْنَاهُمْ فَلَمْ نُغَادِرْ مِنْهُمْ أَحَدًا

Dan Kami kumpulkan seluruh manusia, dan tidak Kami tinggalkan seorang pun dari mereka. [al-Kahfi/18:47]

Allah juga berfirman :

أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Di mana saja kamu berada pasti Allâh akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allâh Maha Kuasa atas segala sesuatu. [al-Baqarah/2:148]

إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَٰنِ عَبْدً الَقَدْ أَحْصَاهُمْ وَعَدَّهُمْ عَدًّا وَكُلُّهُمْ آتِيهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَرْدًا

Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Rabb Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. Sesungguhnya Allâh telah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan yang teliti, Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allâh pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri. [Maryam/19:93-95]

Mereka akan di kumpulkan di bumi yang berbeda dengan bumi mereka di dunia. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَاوَاتُ ۖ وَبَرَزُوا لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ

(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan mereka semuanya (di padang mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allâh yang Maha Esa lagi Maha Perkasa. [Ibrahim/14:48]

Bumi yang menjadi tempat berkumpulnya manusia nanti di akhirat telah dijelaskan oleh Rasûlullâhn. Dalam kitab Shahih Bukhâri dan Muslim dari Sahal bin Sa’ad Radhiyallahu anhu, ia mengatakan, “Aku telah mendengarkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى أَرْضٍ بَيْضَاءَ عَفْرَاءَ كَقُرْصَةِ النَّقِيِّ لَيْسَ فِيهَا عَلَمٌ لِأَحَدٍ

Pada hari kiamat kelak, manusia akan dikumpulkan di bumi yang sangat putih berbentuk bulat pipih dan datar tidak ada tanda (bangunan) milik siapapun di atasnya. [HR. Bukhâri, no. 6521 dan Muslim, no. 2790]

Maksudnya (mereka di kumpulkan) di atas bumi yang datar, tidak ada dataran yang tinggi ataupun rendah, tidak ada pegunungan dan bebatuan dan tidak ada tanda tempat tinggal ataupun bangunan.

Mereka di kumpulkan dalam kadaan tidak mengenakan sandal, telanjang tidak mengenakan pakaian, dalam keadaan tidak berkhitan. Dalam Shahîh Bukhâri dan Muslim dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, ia menceritakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّكُمْ مَحْشُورُونَ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا ثُمَّ قَرَأَ : كَمَا بَدَأْنَا أَوَّلَ خَلْقٍ نُعِيدُهُ ۚ وَعْدًا عَلَيْنَا ۚ إِنَّا كُنَّا فَاعِلِين

Sesungguhnya kalian akan di kumpulkan dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang dan belum dikhitan, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allâh Azza wa Jalla : Sebagaimana Kami telah memulai penciptaan pertama begitulah Kami akan mengulanginya. Itulah suatu janji yang pasti Kami tepati; sesungguhnya Kami lah yang akan melaksanakannya (al-Anbiya’/21:104). [HR. Bukhâri, no. 3349 dan Muslim, no. 2860]

Di sebutkan dalam Shahîh Bukhâri dan Muslim dari A’isyah Radhiyallahu anhuma, ketika Ia mendengarkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يُحْشَرُ النَّاسُيَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ فَقَالَ الْأَمْرُ أَشَدُّ مِنْ أَنْ يُهِمَّهُمْ ذَاكِ

Manusia akan di kumpulkan dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang dan belum dikhitan. Aku bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, wanita dan laki laki semua akan saling melihat satu sama lain? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Wahai ‘Aisyah kondisinya mengalahkan keinginan mereka untuk saling melihat satu sama lain.”[HR. Bukhari, no. 6527 dan Muslim, no. 2859]

Pada hari itu, letak matahari semakin dekat ke manusia sehingga jaraknya hanya satu mil saja, sementara itu tidak ada tempat bernaung kecuali naungan Arsy (singgasana Allâh). Diantara manusia, ada yang mendapat naungan Arsy dan adapula yang terpangganng panasnya matahari. Panas matahari itumenyengat dan menambah penderitaan serta semakin menimbulkan kegilasahannya. Kala itu, manusia saling berdesakan dan saling berhimpitan satu sama lain, sehingga terjadi saling dorong mendorong, kaki-kaki saling menginjak dan tenggorokan kering karena kehausan. Sungguh pada waktu itu, manusia mengalami tiga hal yang sangat berat dalam waktu yang bersamaan yaitu panasnya sengatan matahari, kerongkongan yang kering serta badan berdesakan. Sehingga tak ayal lagi, keringat bercucuran dan tumpah ke tanah, sehingga membasahi kaki kaki mereka sesuai dengan kedudukan dan kedekatan mereka dengan Rabb mereka. Diantara manusia ada yang keringatnya sampai ke bahu dan pinggangnya; Dan di antara mereka ada yang keringatnya sampai ke telinga; Dan ada yang benar-benar tenggelam dalam keringatnya sendiri.[1]Semoga Allâh Azza wa Jalla memelihara dan menyelamatkan kita.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata, Rasûlullâh Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

يَعْرَقُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَذْهَبَ عَرَقُهُمْ فِي الْأَرْضِ سَبْعِينَ ذِرَاعًا وَيُلْجِمُهُمْ حَتَّى يَبْلُغَ آذَانَهُمْ

Pada hari kiamat, manusia berkeringat, sehingga keringat mengalir ke bumi tujuh puluh hasta dan menenggelamkan mereka hingga telingga [HR. Bukhâri, no. 6532]

Dari Miqdad bin al-Aswad , ia mengatakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ الْخَلْقِ حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا قَالَ وَأَشَارَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ إِلَى فِيهِ

Pada hari kiamat, matahari di dekatkan ke manusia hingga kira-kira sebatas satu mil. Lalu manusia berkeringat sesuai amal perbuatan mereka, di antara mereka ada yang berkeringat hingga (merendam) tumitnya; Diantara mereka, ada yang berkeringat sampai (menenggelamkan) lutut ; Diantara mereka, ada yang berkeringat sampai (merendam) pinggangnya ; Dan ada yang benar-benar di kendalikan oleh keringatnya sendiri. (al-Miqdad Radhiyallahu anhu, shahabat yang meriwayatkan hadits ini) mengatakan, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan isyarat dengan tangan ke arah mulut beliau.”[HR. Muslim, no. 2864]

Sehari mereka berdiri (di padang mahsyar) sama dengan lima puluh tahun dunia ini.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Rabb dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun. [al-Ma’arij/70:4]

Disebutkan dalam Shahîh Muslim, Rasûlullâh Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

Tidak ada seorang pun pemilik emas dan perak yang tidak mengeluarkan zakatnya melainkan di hari kiamat akan di buatkan setrika dari api yang di nyalakan dalam neraka. Lalu disetrikakan pada perut, dahi, dan punggungnya, setiap kali setrika itu dingin maka akan di panaskan kembali untuknya di hari yang setara dengan lima ribu tahun(di dunia) hingga perkaranya di putuskan, barulah ia melihat jalan keluarnya apakah akan ke surga atau ke neraka. [HR. Muslim, no. 987]

Namun kondisi ini akan diringankan oleh Allâh Azza wa Jalla bagi orang-orang yang beriman. Kita memohon karunia kepada Allâh Azza wa Jalla yang Maha Pemurah.Dalam kitab al-Mustadrak Hakim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَوْمُ الْقِيَامَةِ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كَقَدْرِ مَا بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ

Lama hari kiamat bagi orang-orang beriman seperti waktu antara zhuhur dan Ashar. [al- Mustadrak, 1/84] Dan di shahihkan al-Albâni dalam Shahîhul Jâmi’, no. 8193

Allâh Azza wa Jalla juga akan menaungi orang orang beriman dengan naungan-Nya di hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Allâh berfirman dalam hadits qudsi :

أَيْنَ الْمُتَحَابُّونَ بِجَلَالِي الْيَوْمَ أُظِلُّهُمْ فِي ظِلِّي يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلِّي

Dimana orang-orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku? Pada hari ini Aku akan menaungi mereka saat tidak ada naungan pada hari ini selain naungan-Ku.[HR. Muslim, no. 2566]

Pada hari itu, seluruh manusia meminta tolong kepada para Nabi. Mereka meminta agar diberikan syafa’at di sisi Allâh Azza wa Jalla untuk segera menentukan dan memutuskan perkara diantara para hamba. Namun semua nabi menyampaikan alasan tidak bisa memberikan syafa’at kecuali nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Itu untuk saya.” Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi dan sujud di bawah Arsy Rabbil alamin, Allâh Azza wa Jalla mudahkan beliau untuk mengucapkan ucapan syukur dan pujian-pujian yang baik yang sebelumnya tidak pernah di mudahkan untuk seorangpun, kemudian Allâh Azza wa Jalla berfirman kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Angkatlah kepalamu ! Mintalah niscaya engkau akan di berikan ! Dan berilah syafa’at niscaya syafa’atmu (akan didengar) ! Dan di saat itulah Allâh Azza wa Jalla datang untuk memberikan keputusan untuk para hamba-Nya.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَجَاءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّا وَجِيءَ يَوْمَئِذٍ بِجَهَنَّمَ ۚ يَوْمَئِذٍ يَتَذَكَّرُ الْإِنْسَانُ وَأَنَّىٰ لَهُ الذِّكْرَىٰ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي قَدَّمْتُ لِحَيَاتِي

Dan Rabbmu datang,sementara para malaikat berbaris-baris, dan pada hari itu neraka Jahannam diperlihatkan; dan pada hari itu ingatlah manusia akan tetapi tidak berguna lagi mengingat itu baginya. Dia (manusia) mengatakan, “Alangkah baiknya kiranya Aku dahulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini.” [al-Fajr/89:22-24]

Dalam sebuah bait syair disebutkan :

تَذَكَّرْ یَوْمَ تَأْتِي اللهَ فَرْدًا وَقَدْ نُصِبَتْ مَوَازِیْنُ الْقَضَاءِ
وَھُتِّكَتِ السُّتُوْرُ عَنِ الْمَعَاصِي وَجَاءَالذَّنْبُمُنْكَشِفَالْغِطَاءِ

Ingatlah ketika engkau datang menghadap Allâh seorang diri
Sementara timbangan untuk amalan telah di tegakkan
Segalayang menutupi maksiat telah dimusnahkan
Sementara dosa datang tanpa ada penutup[2]

Maka marilah kita merenungi hari yang sudah dijelaskan untuk kita; Kita merenungi kondisi yang sudah diberitakan kepada kita; Hendaklah kita mempersiapkan segala yang diperlukan dan hendaklah kita senantiasa bertakwa kepada Allâh, karena sesungguhnya takwa adalah bekal terbaik. Allâh Azza wa Jalla berfirman di akhir ayat-ayat tentang ibadah haji:

وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Dan bertakwalah kepada Allâh, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya. [al-Baqarah/2:203]

Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan kita semua termasukpara hamba-Nya yang senantiasa bertakwa, dan semoga Allâh Azza wa Jalla melindungi kita semua dari kehinaan dihari kiamat dan kita memohon dengan karunia dan kemurahan Allâh supaya kita termasuk orang-orang yang selamat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat at-Tadzkiratu lil Qurthubi, 1/357
[2] Lihat kedua bait ini di Attadzkiratu lilQurthubi(2/18)

Aqidah Iman Syâfi’i Tentang Asmȃ’ dan Sifat Allah

AQIDAH IMAM SYAFI’I TENTANG ASMA’ DAN SIFAT ALLAH

Oleh
Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin

Imam Syâfi’î rahimahullah adalah Muhammad bin Idrîs bin al-‘Abbâs bin Utsmân bin Syâfi’ bin as-Sâˈib bin ‘Ubaid bin ‘Abdi Yazîd bin Hâsyim bin al-Mutthalib bin ‘Abdi Manâf bin Qushay bin Kilâb bin Murrah bin Ka’ab bin Luˈay bin Ghâlib.[1]Lahirkan di Gaza, tahun 150 H. dan wafat pada tahun 204 H. dalam umur 54 tahun.

Imam Syâfi’i rahimahullah merupakan salah seorang Imam Ahlu Sunnah wal Jama’ah yang amat dikagumi diseluruh penjuru dunia Islam. Maka memahami bagaimana aqidah, manhaj, sepak terjang dan keilmuan beliau rahimahullah akan semakin mengangkat kebesaran pribadi beliau rahimahullah.

Berikut ini adalah salah satu di antara keyakinan beliau rahimahullah tentang masalah aqidah, yaitu aqidah tentang Asmȃ’ dan Sifat Allah Azza wa Jalla .

Dalam kitabnya ar-Risâlah yang merupakan juz 1 dari al-Umm, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu ‘Ali al-Hasan bin Habîb bin ‘Abdul Mâlik tahun 337 H di Dimasyq, dengan sanadnya dari ar-Rabî’ bin Sulaimân, Imam Syâfi’i rahimahullah mengawali Kitabnya dengan memuji Allâh Azza wa Jalla , di antaranya beliau rahimahullah mengatakan:

وَلاَ يَبْلُغُ الْوَاصِفُوْنَ كُنْهَ عَظَمَتِهِ، الَّذِى هُوَ كَمَا وَصَفَ نَفْسَهُ وَفَوْقَ مَا يَصِفُهُ بِهِ خَلْقُهُ

Dan para makhluk yang mensifati Allâh, dengan pensifatan yang diberikannya tidak akan bisa sampai pada hakikat keagungan yang seharusnya bagi Allâh, tidak sebagaimana ketika Allah sendiri yang mensifati diriNya. Dan sifat Allâh lebih mulia dari sifat yang disebutkan oleh makhlukNya.[2]

Perkataan Imam Syâfi’i di atas menegaskan bahwa beliau rahimahullah mengimani sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla serta menetapkannya sebagaimana yang ditetapkan sendiri oleh Allâh Azza wa Jalla , tanpa mentahrîf (mengubah makna), tanpa menta’thîl (menolak), tanpa mentakyîf (menggambarkan bentuk sesungguhnya) dan tanpa mentamtsîl (menyerupakan dengan sifat makhluk). Itulah pemahaman seluruh Salafus Shalih dan Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Sebab sifat Allâh Azza wa Jalla jauh lebih agung, lebih besar dan lebih mulia dari apa yang disebutkan oleh manusia.

Imam Syâfi’i rahimahullah selanjutnya juga mengatakan:

وَأَحْمَدُهُ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا يَنْبَغِي لِكَرَمِ وَجْهِهِ وَعِزِّ جَلاَلِهِ

Aku memuji Allâh dengan pujian yang banyak, sebagaimana yang seyogyanya bagi kemurahan wajahNya dan keperkasaan keluhuranNya.[3]

Perkataan beliau rahimahullah ini semakin mempertegas sikap beliau rahimahullah dalam menetapkan sifat-sifat Allâh sebagaimana yang Allâh Azza wa Jalla tetapkan sendiri untuk diri-Nya, tanpa mengubah makna, tanpa menolak, tanpa menggambarkan bagaimananya dan tanpa menyerupakan, sebagaimana dijelaskan di atas.

Al-Qâdhî Abu al-Husain Muhammad bin Abî Ya’lâ rahimahullah , dalam Kitab karyanya, Thabaqât al-Hanâbilah,[4] menyebutkan: Aku membaca di hadapan al-Mubârak, aku bertanya kepadanya: (Apakah)  Muhammad bin ‘Alî bin al-Fath membawa berita kepada engkau? Beliau menjawab, ‘Alî bin Mardak telah berkata mengkhabarkan kepada kami (bahwa): ‘Abdurrahmân bin Abî Hâtim telah berkata mengkhabarkan kepada kami (bahwa): Yûnus bin ‘Abdul A’lâ al-Mishrî telah berkata menceritakan kepada kami (bahwa): Aku mendengar Abû ‘Abdullâh Muhammad bin Idrîs asy-Syâfi’i (maksudnya: Imam Syâfi’i rahimahullah –pen) –ketika ditanya perihal sifat-sifat Allâh dan perihal apa saja yang seharusnya di imani tentang Allâh-, beliau rahimahullah mengatakan, ” Allâh Tabâraka wa Ta’âla memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang telah dijelaskan dalam Kitab-Nya, dan telah diberitakan oleh Nabiyyullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, dimana hal itu tidak memberikan keleluasaan[5] kepada siapapun di antara makhluk Allâh (untuk bersikap lain-pen). Hujjah telah tegak baginya, bahwa al-Qurˈân sudah turun kepada beliau, dan juga hal itu jelas shahîh berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui periwayatan perawi yang adil. Jika seseorang menyelisihi hal ini sesudah tegaknya hujjah baginya secara pasti, maka ia kafir kepada Allâh Azza wa Jalla . Adapun bila hujjah belum pasti baginya karena beritanya masih samar baginya, maka karena ketidak mengertiannya ia termaafkan. Sebab persoalan nama-nama dan sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla tidak bisa dijangkau dengan akal, rasio dan fikiran.

Yang semacam itu misalnya adalah berita-berita tentang Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Telah datang berita kepada kita bahwa Allâh Maha Mendengar, dan sesungguhnya Dia memiliki dua tangan, berdasarkan firman-Nya:

 بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ

Bahkan dua tangan Allâh terbentang kedua-duanya, Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki. [Al-Mâˈidah/5:64]

Dan Dia sesungguhnya memiliki tangan kanan, berdasarkan firman-Nya:

وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ

Dan langit-langit di lipat pada tangan kananNya. [Az-Zumar/39:67]

Diapun sesungguhnya memiliki wajah, berdasarkan firman-Nya:

كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ 

Segala sesuatu akan binasa kecuali wajah-Nya. [Al-Qashash/28:88]

Demikian pula firman-Nya:

وَيَبْقَىٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Dan tetap kekal abadilah wajah Rabbmu yang wajahNya itu Maha Luhur dan Maha Mulia. [Ar-Rahmân/55:27]

Sesungguhnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga memiliki kaki, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

(حَتَّى يَضَعَ الرَّبُّ فِيْهَا قَدَمَهُ) يَعْنِي جَهَنَّم

Sampai Allâh meletakkan kakiNya di atas Jahannam.

Allâh Azza wa Jalla pun tertawa terkait dengan hamba Mukmin yang terbunuh di jalan Allâh, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa orang Mukmin itu menghadap Allâh (meninggal dunia) sedangkan Allâh Azza wa Jalla tertawa terhadapnya.

Demikian juga Allâh Subhanahu wa Ta’ala turun ke langit dunia pada setiap (sepertiga) malam (terakhir), berdasarkan berita Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Allâh Azza wa Jalla tidak buta sebelah mataNya (a’war), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebutkan tentang Dajjal. Beliau n bersabda:

إِنَّهُ أَعْوَر، وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَر

Sesungguhnya Dajjal itu buta sebelah matanya, sedangkan Rabbmu tidak buta sebelah mataNya.

Dan bahwa kaum Mukminin kelak di hari akhirat akan melihat Allâh Subhanahu wa Ta’ala secara jelas dengan mata kepala mereka, sebagaimana jelasnya mereka melihat bulan pada saat purnama. Allâh Azza wa Jalla juga memiliki jari jemari, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَامِنْ قَلْبٍ إِلاَّ وَهُوَ بَيْنَ إِصْبَعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمنِ عَزَّ وَجَلَّ

Tidak ada sebuah hatipun kecuali ia berada di antara dua jari dari jari jemari Allȃh Yang Maha Rahmȃn ‘Azza wa Jalla.

Sesungguhnya ma’na-ma’na sifat di atas, yang dengannya Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah mensifati diriNya, dan dengannya Rasulullâh telah mensifati Allâh, adalah termasuk perkara yang tidak bisa diketahui hakikatnya berdasarkan akal pikiran dan rasio. Maka seseorang tidak menjadi kafir karena kebodohan terhadap masalah itu kecuali jika berita (nash) tentang itu telah sampai secara tuntas kepadanya.

Apabila yang sampai tentang itu adalah berita yang jelas hingga bagi pendengaran seakan-akan merupakan sesuatu yang terlihat dengan mata, maka wajib bagi pendengarnya untuk menjadikannya pegangan dalam beragama sesuai dengan hakikatnya dan sesuai dengan kenyataannya. Seola-olah ia melihat dan mendengar langsung dari Rasûlullâh n . Tetapi sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla ini harus ditetapkan dengan meniadakan keserupaan (antara sifat Allâh dengan sifat makhlukNya-pen). Sebagaimana Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah meniadakan keserupaan itu.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allâh, sedangkan Dia Maha Mendengar dan Maha melihat. [Asy-Syûrâ/42:11][6]

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jelas Imam Syâfi’i rahimahullah menetapkan sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla sebagaimana termaktub dalam Kitabullâh dan Sunnah Rasûlullâh n tanpa penolakan, tanpa mengubah maknanya, tanpa membayangkan bentuk sesungguhnya dari sifat-sifat tersebut dan tanpa menyerupakannya dengan sifat-sifat makhlukNya. Itulah cara para Salafush Shâlih dalam menetapkan sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla .

Artinya, sudah barang tentu beliau mengimani sifat-sifat Allâh bukan secara lafazh saja, tetapi juga mengimani maknanya, karena beliau seorang Ulama yang terkenal sangat mendalam menguasai bahasa arab.

Berikut ini adalah nash-nash hadits tentang beberapa sifat  Allâh Azza wa Jalla yang maknanya telah beliau rahimahullah paparkan di muka:

1. Hadits yang menjelaskan bahwa Allâh Azza wa Jalla meletakkan kaki-Nya di atas Jahannam, ialah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا تَزَالُ جَهَنَّمُ يُلْقَى فِيهَا وَتَقُولُ: هَلْ مِنْ مَزِيدٍ، حَتَّى يَضَعَ رَبُّ الْعِزَّةِ فِيهَا قَدَمَهُ، فَيَنْزَوِي بَعْضُهَا إِلَى بَعْضٍ وَتَقُولُ: قَطْ قَطْ.

Penghuni neraka Jahannam terus dimasukkan ke dalamnya, dan neraka Jahannam itu berkata (memohon tambahan penghuni kepada Allȃh) : “Apakah masih ada tambahannya?”. Sampai Allȃh Rabbul ‘Izzati meletakkan kaki-Nya di atas Jahannam. Maka sebagian sisi Jahannam merepat ke sisi lainnya seraya mengatakan: “cukup, cukup”. [HR. al-Bukhȃrî dan Muslim. Lafadz di atas adalah lafadz Muslim][7]

2. Hadits yang menjelaskan bahwa Allâh tertawa antara lain, sabda Rasulullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

يَضْحَكُ اللَّهُ إِلَى رَجُلَيْنِ يَقْتُلُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ يَدْخُلاَنِ الجَنَّةَ: يُقَاتِلُ هَذَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَيُقْتَلُ، ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَى القَاتِلِ، فَيُسْتَشْهَدُ.

Allȃh tertawa pada dua orang laki-laki. Yang satu membunuh yang lainnya, namun kedua-duanya masuk surga. (Karena) orang yang satu (yang terbunuh pertama) berperang di jalan Allȃh, maka ia terbunuh. Kemudian pembunuhnya bertaubat dan Allȃh menerima taubatnya, kemudian iapun mati syahid di jalan Allȃh. [Muttafaq ‘alaih][8]

Maksudnya, dua orang yang saling bunuh, tetapi keduanya masuk surga. Sebab kedua orang itu terlibat dalam pertempuran. Yang satu Muslim, berperang di jalan Allȃh, ia terbunuh oleh lawannya, maka iapun masuk surga. Sedangkan lawannya yang kala itu kafir, berperang dipihak pasukan kafir. Tetapi kemudian ia bertaubat dan masuk Islam, ia kemudian berperang di jalan Allȃh. Orang ini kemudian terbunuh, dan iapun masuk sorga. Maka Allȃh Azza wa Jalla tertawa melihat keadaan dua orang ini.

3. Hadits yang menjelaskan bahwa Allâh Azza wa Jalla turun ke langi dunia pada tiap sepertiga malam terakhir, adalah sabda Rasûlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي، فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

Rabb kita Tabaȃrakallȃh wa Ta’ȃlȃ turun ke langit dunia setiap malam pada saat tersisa sepertiga malam yang terakhir. Dia berfirman: Barangsiapa yang berdoa kepadaKu niscaya Aku kabulkan doanya, barangsiapa yang memohon kepada-Ku niscaya Aku berikan permohonannya, barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku niscaya Aku ampunkan dosanya. [Muttafaq ‘Alaih][9]

4. Hadits yang menjelaskan bahwa Allâh tidak buta sebelah mata-Nya yaitu dalam sebuah riwayat dinyatakan

Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma mengatakan: Rasûlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di hadapan umatnya. Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji Allȃh dengan pujian yang Allȃh berhak mendapatkannya. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut-nyebut tentang Dajjal, lalu bersabda:

إِنِّي لَأُنْذِرُكُمُوهُ، وَمَا مِنْ نَبِيٍّ إِلَّا أَنْذَرَهُ قَوْمَهُ، لَقَدْ أَنْذَرَ نُوحٌ قَوْمَهُ، وَلَكِنِّي أَقُولُ لَكُمْ فِيهِ قَوْلًا لَمْ يَقُلْهُ نَبِيٌّ لِقَوْمِهِ: تَعْلَمُونَ أَنَّهُ أَعْوَرُ، وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِأَعْوَرَ

Sesungguhnya aku benar-benar mengingatkan kalian akan Dajjal. Tidak ada seorang nabipun kecuali ia pasti mengingatkan kaumnya akan Dajjal. Sesungguhnya Nabi Nûh juga benar-benar telah mengingatkan kaumnya. Akan tetapi aku katakan kepada kalian apa yang belum pernah dikatakan oleh seorang nabipun kepada kaumnya, yaitu: kalian mengetahui bahwa Dajjal buta sebelah matanya. Sedangkan sesungguhnya Allȃh tidak buta sebelah mataNya. [Muttafaq ‘Alaih][10]

5. Hadits yang menjelaskan bahwa kaum Mukminîn akan melihat Allâh Azza wa Jalla secara langsung dengan mata kepalanya ialah…

عَنْ جَرِيرٍ، قَالَ: كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ نَظَرَ إِلَى القَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ قَالَ: «إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا القَمَرَ، لاَ تُضَامُونَ فِي رُؤْيَتِهِ، فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لاَ تُغْلَبُوا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ، فَافْعَلُوا

Dari Jarîr, ia mengatakan: Kami duduk di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ketika itu Beliau n memandang bulan pada saat purnama. Beliau n bersabda: “Sesungguhnya kalian benar-benar akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan ini. Kalian tidak akan mengalami kesulitan ketika melihat-Nya. Maka jika kalian mampu agar jangan sampai terkalahkan untuk melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari dan melaksanakan shalat sebelum terbenamnya matahari, maka lakukanlah. [Muttafaq ‘Alaih][11]

6. Dan hadits tentang Allâh Subhanahu wa Ta’ala memiliki jari jemari ialah sabda Rasûlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ قُلُوبَ بَنِي آدَمَ كُلَّهَا بَيْنَ إِصْبَعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ، كَقَلْبٍ وَاحِدٍ، يُصَرِّفُهُ حَيْثُ يَشَاءُ

Sesungguhnya hati-hati Bani Adam seluruhnya berada di antara dua jari dari jari jemari Allâh Yang Maha Rahmȃn, sebagaimana layaknya sebuah hati. Allâh membolak-balikkannya menurut apa yang Dia kehendaki. [HR. Muslim][12]

Demikianlah aqidah Imam Syâfi’i rahimahullah tentang Asmȃˈ dan Sifat Allȃh Azza wa Jalla , aqidah yang dianut oleh seluruh Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Wallȃhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Siyar A’lâm an-Nubalâˈ, karya Imam adz-Dzahabi, Muˈassasah ar-Risâlah, cet. XI, 1422 H/2001 M.  Isyrâf: Syu’aib al-Arnaˈûth, dan tahqiq: Muhammad Na’îm al-‘Asqûsy, X/5. Lihat pula Muqadimah Tahqiq al-Umm karya Imam asy-Syâfi’i, Tahqiq: Dr. Rif’at Fauzi Abdul Mutthalib, Dar al-Wafâ’, cet. III, 1426 H/2005 M. Juzˈu ar-Risâlah I/6
[2] Al-Umm, karya Imâm Muhammad bin Idrîs asy- Syâfi’i rahimahullah , tahqîq wa takhrîj: Dr. Rif’at Fauzi ‘Abdul Mutthalib (yang memiliki sanad kepada Imam Syâfi’i, dalam juz ar-Risâlah, yaitu I/ 1, Dâr al-Wafâˈ, cet. III, 1426 H/2005 M
[3] Ibid
[4] Lihat Thabaqât al-Hanâbilah, Dâr al-Ma’rifah, Beirut, tanpa tahun (di Perpustakaan Ma’had al-‘Ulûm al-Islâmiyyah wa al-Lughah al-‘Arabiyyah Fî Indonesia dengan nomor umum: 22584, no tashnîf: 217,5092), Jld. I/283-284, tentang Muhammad bin Idrîs bin al-‘Abbâs Abu ‘Abdullâh asy-Syâfi’I al-Imâm (no. 389).
[5] Dalam kitab asli tertulis ( لايسمع), mungkin itu tashhîf (salah cetak), yang benar adalah ( لا يسع) yang artinya, berita itu tidak memberi keleluasaan kepada siapapun. Ini di dasarkan pada riwayat lain dari Imam adz-Dzahabî, dalam Siyar A’lâm an-Nubalâˈ, Muˈassasah ar-Risâlah, cet. 11, 1422 H/2001 M, tahqîq : Muhammad Nu’ain al-‘Arqasûsî, Isyrâf : Syu’aib al-Arnaˈûth, pada pembahasan no 1 tentang Imam Syâfi’i, X/79-80. Wallâhu a’lam.
[6] Lihat Thabaqât al-Hanâbilah, Dâr al-Ma’rifah, Beirut, op.cit. Jld. I/283-284, tentang Muhammad bin Idrîs bin al-‘Abbâs Abu ‘Abdullâh asy-Syâfi’i al-Imâm (no. 389).
[7] Lihat Shahîh Bukhȃrî dalam Fathu al-Bȃrî, XIII/369,  Bab 7 no. 7384 dan Shahîh Muslim bi Syarhi an-Nawawî¸ tahqîq : Khalîl Maˈmûn Syîhȃ, op.cit. XVII/182 Bab 13/14, no 7108.
[8] Shahîh Bukhȃrî dalam Fathu al-Bȃrî, op.cit. VI/39, Bab 28, no. 2826. Lafadz ini adalah lafadz Bukhȃrî dan Shahîh Muslim bi Syarhi an-Nawawî¸ tahqîq : Khalîl Maˈmûn Syîhȃ, op.cit. XIII/38, Bab, 35/8, no. 4869
[9] Ibid Fathu al-Bȃrî, op.cit. XIII/464, no. 7494, Kitȃb at-Tauhîd, Bȃb 35 dan Shahîh Muslim bi Syarhi an-Nawawî¸ op.cit. VI/279, Kitȃb Shalȃti al-Musȃfirîn, Bȃb 24/132, no. 1769
[10] Ibid Fathu al-Bȃrî, op.cit. VI/370, no. 3337 dan Shahîh Muslim bi Syarhi an-Nawawî¸ op.cit. XVIII/260, penggalan dari hadits no. 7283, Kitȃb al-Fitan, Bȃb Dzikri Ibni Shayyȃd.
[11] Shahîh Bukhȃrî dalam Fathu al-Bȃrî, op.cit. II/33, Kitȃb Mawȃqît ash Shalȃti, Bȃb 16, no. 554. Lafadz ini adalah lafadz Bukhȃrî, dan Shahîh Muslim bi Syarhi an-Nawawî¸ tahqîq : Khalîl Maˈmûn Syîhȃ, op.cit. V/135, Bab 37/90, no. 1432
[12] Shahîh Muslim bi Syarhi an-Nawawî¸ tahqîq : Khalîl Maˈmûn Syîhȃ, op.cit. XVI/419-420, Bab 3/3 Kitȃb al-Qadar, no.6692

Tinjauan Moderat Tentang Hukum Syari’at

TINJAUAN  MODERAT TENTANG HUKUM SYARI’AT

Oleh
Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, MA

Pendahuluan
Alhamdulillah, segala puji bagi Allâh Yang Maha Bijaksana dalanm segala keputusan-Nya dan Maha Adil dalam segala hukum-Nya.

Shalawat dan salam buat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang diutus Allâh untuk menyampaikan hukum-hukum-Nya kepada umat manusia serta untuk menegakkan keadilan ditengah-tengah umat manusia.

Tulisan ini mengupas sekilas tentang segi-segi pentingnya menjalankan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Karena Islam diturukan Allâh untuk mengatur segala hal yang berhubungan dengan persoalan hidup manusia. Bagi orang yang mau mendalami ajaran Islam dengan benar akan mendapatkan apa yang penulis katakan dengan jelas.

Pengertian Syari’at
Syari’at dalam pengertiannya dapat digunakan dalam beberapa makna:

  1. Digunakan untuk menyebutkan agama secara keseluruhan, maka dikatakan: Syari’at Islam.
  2. Digunakan untuk menyebutkan tentang hukum-hukum, baik hukum pidana dan perdata maupun ibadah dan mu’amalah secara umum. maka dikatakan: Pokok isi al-Qur’an terdiri dari; aqidah (keyakinan), syari’at (hukum-hukum) dan akhlak (budi pekerti). Dalam pengertian ini kata syari’at sinonim bagi kata fiqih
  3. Digunakan untuk menyebut hukum hudûd semata (pidana), istilah ini lebih dominan dipakai oleh kelompok-kelompok Islam yang beraliran politik. Hal ini kita lihat dalam penilaian mereka terhadap orang Islam yang tidak bergabung dengan mereka dianggap tidak berjuang menegakkan syari’at. Sekalipun dalam kenyataannya orang tersebut berjuang mengakkan Islam dengan berdakwah sesuai dengan metode Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Bahkan mungkin bisa dikafirkan karena tidak ikut pemahaman dan metode mereka dalam menegakkan syari’at. Seperti dengan cara membangkang dan melawan penguasa.

Untuk menentukan makna dari kata syari’at tersebut bergantung kepada posisi penggunaannya dalam sebuah susunan kalimat.

Menjalankan Hukum Islam Itu Penting
Sesungguhnya menjalankan hukum Islam adalah merupakan suatu hal yang amat peting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dewasa ini. Hal itu dapat kita tinjau dari beberapa segi:

Al-Qur’an Adalah Pedoman Hidup Yang Sempurna
Kitab suci al-Qur’an adalah sebaik-baik pedoman bagi manusia dalam mencapai kebahagian. Karena ia diturunkan oleh Zat Yang Maha Tahu dan Maha Bijaksna, yaitu Allâh Yang Maha Adil dalam segala hukum-Nya. Seandainya seluruh para pakar hukum di dunia berkumpul untuk menandingi satu hukum yang disebutkan dalam al-Qur’an, niscaya mereka tidak akan mampu. Al-Qur’an tidaklah semata mengatur hubungan vertikal dengan Allâh Azza wa Jalla , akan tetapi juga mengatur berbagai hal yang dibutuhkan manusia dalam perkara duniawi. Hukum Allâh Azza wa Jalla adalah hukum yang terbaik dari segala hukum buatan manusia. Demikian pula Hukum Allâh Azza wa Jalla adalah hukum yang paling adil dari segala hukum yang ada di dunia.

وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allâh bagi orang-orang yang yakin ?[al-Maidah/5:50]

Bila hukum al-Qur’ân dilaksanakan dalam kehidupan manusia, niscaya kehidupan mereka akan mendapat keberkahan dan rahmat dari Allâh. Karena al-Qur’ân adalah kitab yang membawa keberkahan dan rahmat untuk manusia.

وَهَٰذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan al-Qur’ân itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat”. [al-An’am/6:155]

Keadilan al-Qur’ân tidak terbatas untuk orang-orang yang beriman dengan al-Qur’ân tersebut, akan tetapi mecakup seluruh manusia. Oleh sebab itu tidak perlu ada kecemasan dari orang-orang non Muslim terhadap hukum al-Qur’ân tersebut.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Wahai orang-orang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allâh, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allâh, sesungguhnya Allâh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. [al-Maidah/5:8]

Dari sini terjawab kesangsian sebagian orang terhadap penerapan hukum Islam, dimana mereka takut akan terjadi penindasan terhadap umat lain. Sesungguhnya sejarah umat manusia telah membuktikan tentang keadilah Islam terhadap umat lain ketika Islam berkuasa di negeri Syam dan Andalus.

Al-Qur’ân Adalah Jalan Keluar Dari Berbagai Permasalahan Yang Terjadi
Imam Syâfi’i rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satupun permasalahan yang menimpa salah satu pemeluk agama Allâh Azza wa Jalla , kecuali dalam kitab Allâh Azza wa Jalla ada dalil yang menjelaskan petunjuk dalam permasalahan tersebut. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

الر ۚ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ

Alif, laam raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji”. [Ibrahim/14:1]

Dan firman Allâh Azza wa Jalla lagi :

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ

Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang muslim”. [An-Nahl/16:89]

Juga firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.[1] [An-Nahl/16:44]

Demikian Imam Syafi’i rahimahullah memandang al-Qur’ân setelah beliau membaca dan menela’ah kandungannya. Pernyataan ini lahir dari beliau bukan sekedar polesan bibir dan wacana. Tapi berdasarkan fakta dan ilmu yang beliau rahimahullah meliki tentang al-Qur’ân itu sendiri. Demikian pula para Ulama-ulama dan setiap orang yang menela’ah dan memahami al-Qur’ân dengan baik dan benar. al-Qur’ân tidak hanya berbicara tentang urusan akhirat saja tapi justru menerangkan segala persoalan yang dibutuhkan manusian dalam kehidupan di dunia. al-Qur’ân tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan pencipta mereka, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam lain. Demikian pula al-Qur’ân tidak sekedar mengatur hubungan antar umat yang seagama, tetapi al-Qur’ân juga mengatur hubungan umat yang berbeda agama.

Isi al-Qur’ân tidak terbatas pada ruang lingkup tertentu yang dibatasi oleh masa dan tempat. Isi al-Qur’ân kompleks dan global. al-Qur’ân mengatur segala aspek sisi kehidupan manuisa dalam segala kondisi dan situasi. al-Qur’ân mengatur hubungan antara rakyat dan pemerintah sebagaimana ia mengatur hubungan antara sesama pribadi masyarakat. Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla sebutkan dalam firman-Nya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allâh dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allâh (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allâh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. [an-Nisa’/4:59]

Adalah sebuah keharusan, kita menyelesaikan segala persoalan kita dan persoalan negara ini dengan ajaran al-Qur’ân. Karena al-Qur’ân tidak sebagaimana yang dikenal oleh kaum liberal dan sekuler hanya sekedar mengatur persoalan rumah tangga dan persoalan beribadah di masjid semata. Mereka menganggap Islam tidak punya konsep dalam mengatur kehidupan bernegara yang majemuk dan plural dalam berbagai hal. Anggapan ini lahir dari orang yang buta tetang al-Qur’ân dan sejarah Islam. Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla sebutkan dalam firman-Nya:

مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ وَلَا لِآبَائِهِمْ ۚ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ ۚ إِنْ يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبًا

Mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang hal itu, begitu pula nenek moyang mereka. Alangkah buruknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka tidak mengatakan (sesuatu) kecuali dusta. [al-Kahfi/18:5]

Kewajiban Berhukum Dengan Hukum Yang Diturunkan Allâh Azza wa Jalla
Ayat-ayat al-Qur’ân banyak sekali yang  memerintahkan kita untuk menjalankan hukum yang diturunkan Allâh Azza wa Jalla dalam memutuskan berbagai perkara yang terjadi kehidupan kita. Berikut ini penulis sebutkan beberapa ayat yang berkenaan dengan hal tersebut:

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allâh, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian hukum yang telah diturunkan Allâh kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allâh), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allâh hendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. [al-Mâidah/5:49]

Ayat ini menjelaskan beberapa hal :

  1. Perintah tentang wajibnya memnyelesaikan perkara-perkara yang terjadi sesuai dengan apa yang diturunkan Allâh.
  2. Larangan mengikuti hawa nafsu orang-orang yang menetang hukum yang diturunkan Allâh.
  3. Akan ada sekelompok manusia yang berusaha memfitnah untuk memalingkan kita dari menjalankan hukum Allâh.
  4. Ancaman Allâh terhadap orang yang berpaling dari menjalankan hukum yang diturunkan-Nya.
  5. Kebanyakan manusia senang berbuat kefasikan dengan cara menolak hukum yang diturunkan Allâh.

Dan firman Allâh :

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ ۗ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)”. [al-A’râf/7:3]

Ayat ini mengaskan agar kita mengikuti segala yang diturunkan Allâh Azza wa Jalla dalam al-Qur’ân serta menjauhi segala aturan yang menyelisihinya.

Juga firman Allâh:

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا

Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allâh wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi pembela orang-orang yang khianat. [an-Nisâ’/4:105]

Dalam ayat ini Allâh memerintahkan kepada Nabi n agar mengadili manusia sesuai dengan apa yang diwahyukan Allâh kepadanya. Karena bila mengadili dengan hukum yang tidak sesuai dengan yang diturunkan Allâh, dikhawatirkan akan terjadi pembelaan terhadap orang-orang yang khianat.

Allâh Azza wa Jalla melarang kita untuk ragu-ragu dalam menjalankan hukum-Nya, karena kebenaran hukum Allâh itu telah diakui oleh para Ahli kitab sekalipun. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلًا ۚ وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ

Maka patutkah aku mencari hakim selain Allâh, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (al-Quran) kepadamu dengan terperinci ? Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa al-Quran itu benar-benar diturunkan dari Rabbmu. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu.[ al-An’am/6:114]

Keraguan dalam menjalankan hukum Allâh, akan membawa malapetaka dalam kehidupan kita. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ بَغْتَةً وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ

Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Rabbmu sebelum datang adzab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya. [az-Zumar/39:55])

Ajaran Islam Jangan Dipilah-Pilih
Allâh Azza wa Jalla menyuruh kita untuk masuk kedalam Islam secar total, jangan kita memilah sebagian ajaran Islam dan memilih bagian yang lain. Seperti, hanya mengambil ajaran tentang ibadah dan akhlak saja, dan meninggalkan hukum-hukum lainnya. Menjalankan hukum syari’at Islam adalah bagian dari mengamalkan Islam itu sendiri

Allâh Azza wa Jalla menyuruh kita agar masuk kedalam Islam itu secara utuh dan total.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ﴿٢٠٨﴾فَإِنْ زَلَلْتُمْ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allâh) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [al-Baqarah/2:208-209]

Demikian pula dalam hal mengimani al-Qur’an, kita wajib mengimani dan mengamalkannya dengan sempurna tanpa dipilah-pilih. Balasan bagi orang suka memilah-milih ajaran Islam, ia akan diadzab di akhirat kelak dengan adzab yang keras. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ﴿٨٥﴾أُولَٰئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآخِرَةِ ۖ فَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْصَرُونَ

Apakah kamu beriman kepada sebahagian Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allâh tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. Itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat, maka tidak akan diringankan siksa mereka dan mereka tidak akan ditolong. [al-Baqarah/2:85-86]

Ayat ini adalah celaan terhadap orang-orang Yahudi dan orang-orang yang menyerupai prilaku mereka dalam beriman kepada kitab Allâh. Mereka beriman pada sebagiannya dan kafir terhadap bagian yang lain. Mereka memilih hal-hal yang sesuai dengan hawa nafsu dan adat-istiadat mereka untuk mereka imani dan amalkan, adapun selainnya mereka tolak.

Hukum Allâh Jangan Ditolak Dengan Alasan Kebudayaan, Adat Dan Kebiasaan
Sebahagian manusia ada yang menolak hukum Allâh Azza wa Jalla dengan alasan bertentangan dengan kebudayaan atau adat dan kebiasaan yang sudah mengakar di masyarakat. Ini adalah alasan klasik yang selalu dipegang oleh orang-orang yang ingin menolak hukum Allâh Azza wa Jalla . Sebagaimana Allâh sebutkan dalam beberapa ayat al-Qur’ân berikut ini :

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ

Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allâh,” Mereka menjawab, “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?” [al-Baqarah/2:170]

Dan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ

Apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allâh dan mengikuti Rasul.” Mereka menjawab, “Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.” Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” [al-Maidah/5:104]

Juga firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ الشَّيْطَانُ يَدْعُوهُمْ إِلَىٰ عَذَابِ السَّعِيرِ

Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang diturunkan Allâh.” Mereka menjawab, “(Tidak), tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.” Dan apakah mereka (akan mengikuti bapak-bapak mereka) walaupun syaitan itu menyeru mereka ke dalam siksa api yang menyala-nyala (neraka)? [Luqmân/31:21]

Hukum Orang Yang Membenci Dan Menolak Hukum Allâh

ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allâh (al Quran) lalu Allâh menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka”. [Muhammad/47:9]

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allâh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”.[al-Mâidah /5:44]

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allâh, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim [al-Mâidah/5:45]

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allâh, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. [al-Mâidah/5:47]

Bila yang mendasari keengganan seseorang untuk melaksanakan hukum Allâh adalah kebenciannya terhadap hukum Allâh itu sendiri, maka itu bisa menyeretnya ke jurang kekufurun. Demikian pula orang yang berasumsi bahwa hukum Allâh Azza wa Jalla tidak cocok untuk zaman sekarang, atau hukum selain hukum Allâh lebih baik dari hukum Allâh dan penerapannya boleh-boleh saja.

Namun untuk menghukum sesorang itu keluar dari Islam perlu dipelajari terlebih dahulu tentang kode etik at-takfîr yang dijelaskan oleh para Ulama. Tidak serta merta seseorang dikafirkan tanpa memperhatikan kode etik yang sudah dijelaskan oleh para Ulama Ahlussunnah dalam kitab-kitab mereka. Kemudian yang berhak menerapkan kode etik tersebut terhadap seseorang yang melakukan sebuah tindakan yang bisa mengeluarkannya dari Islam adalah para Ulama yang berkompeten serta mendapat mandat dari pemerintah.

Namun apabila ia tidak berasumsi seperti hal-hal di atas, maka hal tersebut tidak membawanya kepada jurang kekufuran, akan tetapi ia telah melakukan salah satu dosa besar.

Hukum Allâh Adalah Hukum Yang Paling Adil Dari Segala Hukum
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ

Bukankah Allâh Hakim yang seadil-adilnya? [an-Tîn/95:8]

Dalam ayat yang lain :

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allâh bagi orang-orang yang yakin ? [al-Mâidah/5:50]

Setiap Muslim meyakini bahwa Allâh adalah Maha Tahu dan Maha Bijaksana dalam segala hukumnnya. Oleh sebab itu, apabila hukum-hukum Allâh diterapkan maka pasti akan melahirkan keadilan dan efek positif dalam kehidupan manusia, seperti qishash, cambuk dan rajam, secara lahir manurut ilmu manusia yang dangkal seakan-akan kurang tepat untuk dilaksanakan. Akan tetapi dalam kenyataan negara yang menerapkan hukum tersebut, terbukti dapat menekan angka kejahatan yang terjadi di tengah-tengah masyakat dengan sekecil-kecilnya.

Menjalankan Hukum Allâh akan Membuka Pintu Kemakmuran Bagi Sebuah Bangsa
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”.[al-A’raf/7:96]

Dalam ayat yang mulia ini Allâh Azza wa Jalla abadikan janjinya kepada manusia, bahwa jika mereka mau melaksanakan hukum-hukum-Nya dalam kekuasaan mereka, niscaya Allâh Azza wa Jalla akan mebuka pintu-pintu kesejahteraan bagi rakyatnya. Janji yang sama juga Allâh Azza wa Jalla sampai kepada umat pengikut Nabi Musa Alaihissallam dan nabi Isa Alaihissallam. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِمْ مِنْ رَبِّهِمْ لَأَكَلُوا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ أَرْجُلِهِمْ ۚ مِنْهُمْ أُمَّةٌ مُقْتَصِدَةٌ ۖ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ سَاءَ مَا يَعْمَلُونَ

Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan (al Quran) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas dan dari bawah kaki mereka. [al-Maidah/5:66]

Dalam ayat yang lain Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan Allâh telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. [an-Nûr/24:55]

Dalam ayat ini Allâh menjanjikan kepada orang-orang mengesakan Allâh dalam ibadahnya  kekuasaan, kejayaan dan kesentosaan.

Perlu diketahui bahwa yang disebut ibadah itu tidak terbatas pada shalat,  zakat dan puasa semata, akan tetapi mencakup penegakkan hukum Allâh Azza wa Jalla dalam segala urusan kehidupan umat manusia, baik yang berhubungan dengan urusan pribadi dan keluarga maupun urusan pemerintahan negara adalah bagian dari ibadah.

Menjalankan Hukum Allâh Bagian Dari Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan
Menjalankan hukum Allâh Azza wa Jalla adalah sebagai tanda syukur kepada Allâh Azza wa Jalla atas nikmat kemerdekaan yang diberikan kepada bangsa ini. Sebagaimana tertuang dalam alinia ke tiga dalam pembukaan UUD 1945, bahwa bangsa ini mengakui kemerdekaan adalah merupakan rahmat dari Allâh Yang Maha Kuasa.

Maka dari itu kita semua, baik rakyat maupun penguasa, seharusnya benar-benar menyadari akan nikmat kemerdekaan yang diberikan Allâh Azza wa Jalla kepada bangsa. Betapa besarnya nikmat kemerdekaan tersebut, hanya dengan bermodalkan persenjataan sederhana bisa mengusir penjajah yang memiliki pasukan yang terlatih dan persenjataan modern dan lengkap. Kalau bukan karena pertolongan dan bantuan Allâh Azza wa Jalla , niscaya kemerdekaan tersebut tidak akan pernah diraih bangsa ini.

Betapa banyaknya para kiyai dan santri yang gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa ini! Apa yang telah kita berikan untuk menghargai jasa-jasa mereka ? Bukaankah mereka mengorbankan jiwa dan raga mereka demi untuk mempejuangkan Islam ? Bukan untuk mengejar pangkat dan jabatan. Saatnyalah bangsa ini menghargai perjuangan mereka dengan merealisasikan cita-cita mereka, yaitu tegaknya syari’at Allâh di bumi pertiwi ini.

Konstitusi Menjamin Kemerdekaan Menjalankan Ajaran Agama
Dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu”

Dalam pasal ini jelas sekali ditegaskan tentang kebebasan menjalankan ajaran agama bagi setiap pemeluknya. Dan tiadak ada pengecualian terhadap ajaran tertentu dalam agama tertentu. Menjalankan hukum Islam adalah bagian dari ajaran Islam yang diperintahkan Allâh yang harus dilaksanakan oleh pemeluknya. Jika hal itu dilarang berarti umat Islam belum memperoleh kemerdekaan dan kebebasan dengan sepenuhnya dalam menjalankan ajaran agama mereka. Berarti UUD 1945 belum dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya oleh bangsa kita.

Menjalankan Hukum Agama Adalah Pesan Tertulis Dalam Konstitusi
Sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 alinia ke empat: “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa…”.

Kemudian ditegaskan kembali dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 bahwa “Negara berdasar atas Kethanan Yang Maha Esa”.

Apa maksud para pendiri bangsa kita menjadikan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sila pertama dari Pancasila? Maskudnya adalah agar hukum Tuhan dijadikan sebagai sumber utama dalam segala aspek kehidupan bangsa ini. “Dalam kaitan dengan tertip Hukum Indonesia maka secara material nilai Ketuhanan Yang Maha Esa harus merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif di Indonesia”. (Kaelan, Yogyakarta: 2008).

Bahwa pendidikan adalah untuk mencetak manusia yang bertaqwa kepada Allâh. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 31 ayat 2 bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya dalam ayat 5 dijelaskan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjujung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa….

Ini berarti bahwa nagara menjunjung tinggi nilai-nalai dan norma-norma yang datang dari Tuhan. Konsekuensinya segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaran negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan. Nilai-nilai yang berasal dari Tuhan pada hakikatnya adalah merupakan hukum Tuhan yang merupakan sumber material bagi segala norma, terutama Hukum positif di Indonesia. (Kaelan, Yogyakarta: 2008).

Disini dapat kita pahami bahwa negara kita bukan berpaham komunis yang anti Tuhan dah hukum Tuhan. Dan bukan pula negara liberal yang memberi kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik agamanya, misalnya tentang Nabi, Rasul, Kitab Suci bahkan Tuhan sekalipun. (Kaelan, Yogyakarta: 2008). Demikian pula bahwa negara kita bukanlah negara sekuler yang memisahkan norma-norma hukum positif dengan nilai-nilai dan norma-norma agama.

Apakah Di Indonesia Sudah Ditegakkan Syari’at?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, tergantung kepada pengertian dan makna dari kata syari’at yang kita sebutkan di awal tulisan ini. Jika syari’at diartikan dengan ajaran Islam secara keseluruhan atau diartikan dengan syari’at sinonim bagi kata fiqih. Maka jawabannya adalah sesungguhnya sebagian besar syari’at telah tegak di Indonesia, namun secara kesuluruhan belum. Seperti shalat, infaq, sadaqah, zakat, puasa, haji, membangun masjid,  dan seterusnya. Ini semua adalah syari’at.

Akan tetapi bila syari’at diartikan dengan Hukum Hudûd maka jawaban dari pertanyaan di atas adalah negatif. Walaupun demikian halnya bukan berarti hukum syari’at yang telah dijalankan menjadi batal atau tidak terima Allâh Azza wa Jalla . Itu juga bukan berarti bahwa meninggalkannnya tidak berdosa, akan tetapi tidak membuat pelakunya keluar dari Islam. Selama ada semangat dan niat serta upaya untuk menginginkan agar dijalankannya syari’at itu secara utuh. Namun kondisi dan kemampuanlah yang membatasi  untuk menjalankannya. Terkhusus masalah menegakkan hukum Hudûd yang berkewajiban menjalankannya adalah penguasa, adapun rakyat dan Ulama hanya sebatas memberikan masukan dan nasehat dengan cara baik. Hal tersebut-pun tidak bisa dijadikan alasan untuk membangkang kepada penguasa apalagi sampai berupaya untuk menumbangakan dan mengkudeta kekuasaan yang sah.

Apa Upaya Untuk Menyempurnakan Penegakkan Hukum Allâh Di Tengah-Tengah Kaum Muslimin?
Upaya untuk menyempurnakan penegakkan syari’at di tengah-tengah kaum Muslimin adalah dimulai dari tingkat yang paling rendah yaitu dari diri sendiri. Artinya hendaknya sertiap pribadi Muslim memulai penegakkan syari’at tersebut dari diri dan keluarga masing-masing. Kemudian di lingkungan tempat ia bekerja dan komunitasnya. Dengan demikian sedikit demi sedikit, secara beransur-ansur syari’at tersebut akan tegak dalam kehidupan kita.

Sebagaimana pesan Syaikh Nasiruddin al Albâni rahimahullah salah seorang Ulama hadits abad ini, “Tegakkanlah syari’at islam itu dalam diri kalian, niscaya Allâh akan menegakkannya di bumi kalian”.

Upaya penyempurnaan penegakkan syari’at dalam negara kita, bagaikan seorang yang mau memperbaiki bangunan rumahnya yang rusak. Maka tidak mungkin ia menghancurkan rumahnya secara keseluruhan kemudian dibangun baru lagi. Karena bila demikian halnya, ia dan kelurganya akan kehilangan tempat tinggal. Disamping itu ia harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk membangunnya lagi. Nah! bagaimana kalau rumah itu rusak lagi, apakah setiap ada kerusakan pada rumahnya akan dia hancurkan selalu, kemudian baru dibangun lagi ? Sesungguhnya orang yang memiliki akal sehat tidak akan melakukan itu.

Kemudian dalam memperbaiki kerusakan harus ada prioritas, jangan sembrono dengan semaunya. Karena bila demikian halnya pekerjaanya akan sia-sia. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dakwah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Demikian pula nabi-nabi sebelumnya. Saat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah di Makkah tidak pernah menyuruh para sahabat untuk merusak dan menghacurkan rumah tokoh-tokoh kafir Quraisy. Apalagi menculik dan membunuh. Tapi beliau memulai dari menanamkan keimanan terlebih dulu.

Artinya cara-cara kekrasan dan anarkis tidak elegan untuk ditempuh dalam menegakkan syari’at. Karena menumpas kemungkaran tidak boleh dengan cara yang mungkar pula. Dan menegakkan yang ma’ruf harus dengan cara yang ma’ruf pula. Oleh sebab itu tidak dibenarkan dalam agama kita demi untuk membantu anak yatim kita mencuri dan menipu. Untuk contoh-contoh tentang hal tersebut amat banyak dalam agama kita.

Wallahu A’lam bish Shawaab

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVI/1433H/2012. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  Lihat: “Ahkaamul Qur’an”: 21.

Kalian Akan Dipimpin Oleh Orang yang Seperti Kalian

KALIAN AKAN DIPIMPIN OLEH ORANG YANG SEPERTI KALIAN

Oleh
Syaikh Abdulmalik bin Ahmad bin al-Mubarak Ramadhani

Ungkapan ini bukan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meski sangat terkenal di tengah masyarakat[1]. Ungkapan ini adalah sebuah kata hikmah yang sering diungkapkan oleh para sejarawan dan ahli sosial. Seakan ungkapan tersebut sudah menjadi kaidah baku dalam masalah kepemimpinan dan didukung oleh penelitian terhadap sejarah. Faktanya, hampir semua jama’ah atau kelompok masyarakat itu dipimpin oleh orang yang sesuai dengan kwalitas kebaikan masyarakatnya. Jadi, setiap pemimpin adalah cerminan rakyatnya, sebagaimana ketika Allâh Azza wa Jalla menjadikan Fir’aun sebagai penguasa bagi kaumnya, karena mereka sama seperti Fir’aun. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

أَفَنَضْرِبُ عَنْكُمُ الذِّكْرَ صَفْحًا أَنْ كُنْتُمْ قَوْمًا مُسْرِفِينَ

Maka Fir’aun mempengaruhi kaumnya (dengan perkataan itu) lalu mereka patuh kepadanya. Karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang fasik [Az-Zukhruf/43:54]

Dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla menegaskan bahwa kaum Fir’aun adalah orang-orang fasik, oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla menjadikan orang yang seperti mereka sebagai penguasa mereka. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “al-khafîf[2] berarti orang dungu yang tidak beramal dengan ilmunya, dan ia selalu mengikuti hawa nafsunya.”[3]

Jadi sejatinya ungkapan “Kalian akan dipimpin oleh orang yang seperti kalian” adalah kata hikmah zaman dulu kala. Al-Ajlauni berkata, “Imam Thabrani rahimahullah meriwayatkan dari Hasan al-Bashri rahimahullah bahwa ia mendengar seorang laki-laki mendoakan keburukan untuk al-Hajjâj (salah seorang pemimpin yang kejam), lantas ia berkata, “Janganlah kamu lakukan itu! Kalian diberikan pemimpin seperti ini karena diri kalian sendiri. Kami khawatir, jika al-Hajjâj digulingkan atau meninggal, maka monyet dan babi yang akan menjadi penguasa kalian, sebagaimana telah diriwayatkan bahwa pemimpin kalian adalah buah dari amalan kalian dan kalian akan dipimpin oleh orang yang seperti kalian.[4]

Perkataan beliau rahimahullah “telah diriwayatkan …” menunjukkan bahwa kaidah ini sudah ada sejak dahulu, bahkan ada beberapa pernyataan dari kalangan assalafusshâlih tentang penisbatan kalimat ini kepada sebagian para Nabi terdahulu. Tentu ini sudah cukup menjadi bukti nyata akan keberadaan kaidah ini di zaman dahulu. Namun kaidah ini diketahui awal mulanya meskipun ia sudah menjadi kaidah baku dalam masalah kerakyatan dan kepemimpinan.

Telah dijelaskan didepan bahwa individu adalah sebab pertama munculnya bencana, juga telah dijelaskan bahwa semua orang itu akan merasakan buah dari amal perbuatannya. Diantara wujud dari buah amalannya itu adalah kondisi para pemimpin mereka. Karena kondisi mereka sesuai dengan prilaku masyarakat, sebagaimana peribahasa bahasa arab yang artinya kezhaliman penguasa itu disebabkan oleh kezhaliman yang dilakukan rakyat.

Dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah serta pemahaman para salaf menyangkut kaidah ini :
Diantara dalil-dalil dari al-Qur’an dan Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta pemahaman salaf mengenai kaidah ini adalah dalil-dalil yang telah disebutkan dalam pembahasan tentang (hukuman disebabkan oleh dosa), misalnya :

  1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allâh memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu) [As-Syûra/42:30]

Kezhaliman seorang pemimpin adalah musibah yang mengancam umat. Dan Allâh sudah memberitahukan bahwa penyebab musibah adalah kesalahan umat.

  1. Dalil lain untuk kaidah ini adalah kisah perjalanan hidup Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memfokuskan diri untuk mendakwahi masyarakat umum, tidak fokus pada jajaran konglomerat, pejabat, penguasa serta tokoh masyarakat. Cara dakwah semacam inilah yang merupakan metode berdakwahnya para Nabi.

Sebagai tambahan, saya sebutkan dalil-dalil lain dibawah ini :

  1. Diriwayatkan oleh Abu as-syeikh dari Manshûr bin Abi al-Aswad, ia berkata, “Aku bertanya kepada al-A’masy tentang firman Allâh Azza wa Jalla :

وَكَذَٰلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zhalim itu menjadi teman bagi sebahagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan [Al-An’âm/6:129]

Apa yang kau dengar dari perkataan mereka tentang ayat ini? Ia menjawab, “Aku mendengar mereka berkata, ‘Jika manusia sudah rusak maka mereka akan dipimpin oleh orang-orang jahat mereka”[5]

  1. Thurthusyi berkata[6], “Aku masih mendengar orang-orang senantiasa menyuarakan, “Amal perbuatan kalian adalah pemimpin kalian” juga “Sebagaimana kalian begitulah pemimpin kalian” sampai akhirnya saya menemukan ayat yang senada dengan dua perkataan ini, yaitu firman Allâh Azza wa Jalla

وَكَذَٰلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebahagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan [al-An’âm/6:129]

Orang dahulu juga mengatakan, “Kerusakan atau keburukan yang engkau ingkari pada zamanmu, itu sesungguhnya akibat dari tindakan dan perbuatanmu sendiri.” Abdul Mâlik bin Marwan rahimahullah juga pernah berkata, ‘Wahai rakyatku! Sungguh kalian tidak berlaku adil pada kami. Kalian menuntut kami berlaku seperti Abu Bakr dan Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhuma akan tetapi kalian tidak berlaku seperti keduanya. Kami memohon kepada Allâh agar setiap individu saling membantu.’

  1. Qatâdah rahimahullah berkata, “Dahulu Bani Israil pernah mengatakan, ‘Wahai Tuhan kami! Engkau di langit sementara kami di bumi, lalu bagaimana kami dapat mengetahui ridha dan murka-Mu?’ Lalu Allâh Azza wa Jalla mengilhamkan kepada sebagian para Nabi-Nya “Kalau Aku angkat orang-orang baik sebagai pemimpin kalian, berarti Aku ridha kepada kalian. Kalau Aku angkat orang-orang jahat sebagai pemimpin kalian, berarti Aku murka kepada kalian.’
  2. ‘Abidatu as-Salmaini berkata kepada Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu, “Wahai Amirul Mukminin! Apakah gerangan Abu Bakr dan Umar Radhiyallahu anhuma, kenapa semua rakyat tunduk dan patuh kepada keduanya? Wilayah kekuasaan yang semula lebih sempit dari satu jengkal lalu meluas dalam kekuasaan mereka? Lalu saat engkau dan Utsman menggantikannya posisi keduanya, rakyat tidak lagi tunduk dan patuh terhadap kalian berdua, sehingga kekuasaan yang luas ini menjadi sempit buat kalian? Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu menjawab, “Karena rakyat mereka berdua adalah orang-orang yang seperti aku dan Utsman, sementara rakyatku sekarang adalah kamu dan orang-orang yang sepertimu.”
  3. Seorang laki-laki menulis sepucuk surat kepada Muhammad bin Yû Ia mengadukan perihal kekejaman para pemimpinnya. Muhammab bin Yusuf membalas surat itu dengan mengatakan, “Suratmu telah saya terima, dimana kau menceritakan tentang keadaan kalian saat ini, padahal tidak sepantasnya pelaku maksiat mengingkari akibat perbuatannya. Menurut hemat saya, keadaan kalian seperti ini tidak lain karena disebabkan oleh dosa-dosa kalian, wassalam.’
  4. Muhammad Haqqi saat menafsirkan makna firman Allâh di bawah ini :

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Katakanlah, “Wahai Rabb Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”. [Ali ‘Imrân/3:26]

Kandungan ayat ini adalah “Jika kalian adalah orang-orang yang taat dan patuh niscaya Allâh Azza wa Jalla akan menjadikan orang yang penuh kasih sayang sebagai pemimpin kalian. Namun jika kalian pelaku kemaksiatan, niscaya Allâh akan menjadi orang jahat sebagai penguasa kalian.”

Yang semakna dengan ini adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا

Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allâh) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. [al-Isrâ/17: 16]

Allâh memberitahukan dalam ayat ini bahwa Dia memberikan kekuasaan kepada orang-orang yang melampaui batas dalam kefasikan mereka untuk rakyat yang layak mendapatkan kehancuran. Dan tidak diragukan lagi bahwa mereka yang berhak mendapatkan kehancuran dan kebinasaan itu adalah mereka yang zhalim, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَتِلْكَ الْقُرَىٰ أَهْلَكْنَاهُمْ لَمَّا ظَلَمُوا وَجَعَلْنَا لِمَهْلِكِهِمْ مَوْعِدًا

Dan (penduduk) negeri telah Kami binasakan ketika mereka berbuat zalim, dan telah Kami tetapkan waktu tertentu bagi kebinasaan mereka” [Al-Kahfi/18:59]

Dengan pengertian seperti inilah sebagian Ulama salaf memahami ayat di atas. Diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ka’ab al-Ahbar bahwa ia berkata[7] , “Sungguh pada setiap masa pasti ada raja atau pemimpin yang dijadikan oleh Allâh sesuai dengan (keadaan) hati rakyatnya. Jika Allâh Azza wa Jalla menghendaki kebaikan untuk kaum tersebut, niscaya Dia akan mengutus yang melakukan perbaikan. Jika Allâh menghendaki kehancuran atas mereka niscaya Allâh akan mengutus mutrafa, ” Kemudian beliau rahimahullah membaca ayat al-Qur’an yang terdapat dalam surat al-Isra’ ayat ke-16 di atas.

  1. Sebagian Ulama berdalil dengan hadits riwayat Imam Muslim, no. 1819 dari Jâbir Radhiyallahu anhu, beliau Radhiyallahu anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

النَّاسُ تَبَعٌ لِقُرَيْشٍ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ

Umat manusia itu mengikuti Quraisy dalam hal kebaikan dan keburukan[8]

Ali al-Qâri mengatakan, “Dikatakan, maknanya adalah jika mereka baik niscaya Allâh Azza wa Jalla akan memberikan kekuasaan kepada orang baik, jika mereka jahat niscaya Allâh akan memberikan kekuasan kepada orang jahat dari kalangan mereka, sebagaimana ungkapan “Perbuatan kalian adalah pemimpin kalianjuga “Sebagaimana keadaan kalian, begitulah keadaan pemimpin kalian.”[9] Pemahaman ini disampaikan oleh al-Munâwi dalam tafsir Faidhu al-Qadîr.[10]

Allâh telah memberikan kekuasaan kepada al-Hajjâj bin Yusuf dengan segala kezhalimannya. Ketika imam al-Hasan al-Bashri rahimahullah melihat masyarakat membenci dan marah terhadap terhadap kekuasaan al-Hajjâj, beliau rahimahullah berusaha menasihati mereka dengan berdalilkan kaidah ini, “Al-Hajjâj adalah hukuman dari Allâh atas kalian yang belum pernah ada sebelumnya. Janganlah kalian merespon hukuman Allâh ini dengan pedang! Namun sambutlah hukuman ini dengan bertaubat kepada Allâh dan tunduk kepada-Nya! Bertaubatlah kalian, niscaya kalian akan terpelihara darinya!”[11]dalam riwayat lain dengan sanad yang shahih bahwa beliau Imam al-Hasan al-Bashri menyampaikan kalimat ini ketika mendapati seseorang yang sedang memprofokasi masyarkat umum untuk melakukan pemberontakan dan penentangan terhadap kuasa kepemimpinan dan kepemerintahan.[12]

Perhatikanlah! Bagaimana para assalafusshalih mengaitkan kaidah ini dengan larangan memberontak dan menentang serta keluar dari pemerintah!

Imam Hasan al-Bashri rahimahullah mengatakan ini juga kepada rakyat yang berusaha melawan al-Hajjâj yang haus darah, sebagaimana telah dinukil oleh Hisyâm bin Hassan, beliau mengatakan, “Coba kalian hitung jumlah mayat yang dibunuh oleh al-Hajjâj secara zhalim. Jumlahnya mencapai 120.000 mayat.”[13]

Inilah yang disampaikan oleh Imam adz-Dzahabi dalam as-Siyar, “Dia adalah seorang yang zhalim, bengis, nâshibi (pembenci Ahlul Bait), keji dan haus darah…”[14] bahkan sebagian salaf sampai berani menjatuhkan vonis kafir kepada dia.[15]

Kesimpulannya, tujuan dari penjelasan ini adalah ingin menjelaskan gelar paling ringan disematkan untuk al-Hajjâj adalah ia seorang muslim yang suka membantai dan membunuh rakyat. Namun meski demikian, para Ulama tetap melarang rakyatnya untuk memberontak. Karena pada hakikatnya, naiknya dia sebagai penguasa adalah sebagai hukuman dari Allâh Azza wa Jalla akibat dari dosa-dosa rakyat. Diharapkan, rakyat segera menyadari dan segera bertaubat, bukan sebaliknya menyambut buah dari dosanya dengan mengangkat pedang (atau melakukan tindakan anarkis).

Hendaklah ini menjadi perhatian kita, jika kita ingin mengikuti jejak as-salafus shalih.

Seorang Tabi’in dan seorang ahli ibadah bernama Abi al-Jalad al-Asdi rahimahullah mengatakan, “Kelak di hari kiamat para pemimpin akan dibangkitkan di hadapan halayak manusia dengan memikul dosa-dosa mereka”[16]

Dahulu seorang penasihat bernama Ibrahim ibn Hamsy berkata, “Ya Allâh, karena perbuatan tangan-tangan kami ini, Engkau berikan kekuasaan kepada seorang yang tidak mengenal dan tidak menyayangi kami.”[17]

Imam ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,[18] : “Ada sebagian para Nabi bani Israel menyaksikan apa yang diperbuat oleh raja Bukhtanashar, lantas iapun berkata, ‘Karena perbutan tangan-tangan kami ini, Engkau berikan kekuasaan kepada seorang yang tidak mengenal-Mu dan tidak menyayangi kami.”

Bukhtanashar menyampaikan pertanyaan kepada Nabi Daniel, “Gerangan apa yang menjadikanku berkuasa penuh terhadap kaummu? Ia menjawab, “Karena besarnya kesalahanmu dan kezhaliman kaumku terhadap diri mereka.”

Ibnu al-Azrâq mengatakan, “Sudah menjadi keharusan bagi setiap masyarakat untuk selalu mencatat bahwa kekejaman para pemimpin dan pejabat disebabkan oleh tindakan dan perbuatan rakyat yang jauh dari jalan kebenaran, sebagaimana kandungan kaidah, “Sebagaimana keadaan kalian, begitulah penguasa kalian.” Dengan kaidah ini pula Ibnu al-Jazzâr as-Sirqisthi mejawab pertanyaan al-Musta’in bin Hud mengenai perihal keluhan rakyatnya dengan puisinya :

 Kalian nisbatkan kezhaliman kepada para penguasa kalian
Sementara kalian tertidur (lupa) terhadap buruknya perbuatan kalian
Janganlah kalian nisbatkan kezhaliman kepada para penguasa kalian
Karena penguasa kalian akibat dari perbuatan kalian
Demi Allâh, seandainya kalian berkuasa walau sejenak
Tidak akan terbetik dalam benak kalian untuk berlaku adil[19]

Setelah menyampaikan kisah Umar bin Khatthab Radhiyallahu anhu, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin memberikan pesan, “Beginilah dahulu kondisi para khalifah di masa-masa awal umat ini, ketika rakyatnya selalu menegakkan perintah Allâh Azza wa Jalla , takut terhadap siksa-Nya dan senantiasa berharap limpahan pahala-Nya. Namun ketika rakyat berubah dan mulai menzhalimi diri mereka, maka berubahlah pula sikap dan karakter permimpin-pemimpin mereka, Sebagaimana keadaan kalian, begitulah penguasa kalian.”[20]

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah menyapaikan sebuah pesan yang sangat menyentuh, seakan belum pernah ada pesan ahli ilmu yang lebih menyentuh dari itu. Beliau t mengatakan, “Renungilah hikmah Allâh Azza wa Jalla yang telah memilih para raja, penguasa dan pelindung umat manusia berdasarkan perbuatan rakyatnya, bahkan seakan perbuatan rakyat tergambar dalam prilaku pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat istiqamah dan lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun jika rakyat berbuat zhalim, maka penguasa mereka juga akan berbuat zalim pula. Jika menyebar tindakan penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula pemimpin mereka. Jika rakyat bakhil dan tidak menunaikan hak-hak Allâh Azza wa Jalla yang ada pada mereka, maka para pemimpin juga akan bakhil dan tidak menunaikan hak-hak rakyat yang ada pada mereka. Jika dalam bermuamalah, rakyat mengambil sesuatu yang bukan haknya dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka juga akan mengambil sesuatu yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan berbagai beban tugas yang berat. Semua yang diambil oleh rakyat dari orang-orang lemah maka akan diambil paksa oleh para pemimpin dari mereka. Jadi (karakter) para penguasa itu tampak jelas pada prilaku rakyatnya.

Jelas bukan hikmah ilahiyah, mengangkat penguasa bagi orang jahat dan buruk perangainya kecuali dari orang yang sama dengan mereka.

Ketika masa-masa awal Islam berisi generasi terbaik, maka demikian pula pemimpin-pemimpin kala itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga mulai rusak. Jelas tidak sejalan dengan hikmah Allâh, (jika) pada zaman ini kita dipimpin oleh pemimpin yang seperti Mu’âwiyah dan Umar bin Abdul Azis rahimahullah, apalagi dipimpin oleh pemimpin sekelas Abu Bakar Radhiyallahu anhu dan Umar Radhiyallahu anhu. Akan tetapi pemimpin kita itu sesuai dengan kondisi kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan sebab akibat dan tuntunan hikmah Allâh Azza wa Jalla .

Orang yang punya kecerdasan, apabila merenungkan masalah ini, maka dia akan menemukan bahwa hikmah ilahiyah itu senantiasa berjalan seiring dengan qadha’ dan qadar, baik yang tampak maupun yang tidak tampak, begitulah pula dalam masalah penciptaan dan perintah agama. Jangan sampai Anda menduga dan menyangka bahwa ada diantara qadha dan taqdir Allâh yang tidak mengandung hikmah. Bahkan semua qadha dan qadar Allâh itu terjadi sesuai dengan hikmah dan kebenaran yang paling sempurna. Tetapi, karena keterbatasan dan kelemahan akal manusia, sehingga mereka tidak sanggup memahaminya, sebagaimana mata kelelawar karena lemahnya ia tidak sanggup melihat sinar matahari. Akal-akal yang lemah ini, apabila berjumpa dengan kebatilan, akan menerima dan menyebarkannya, sebagaimana kelelawar yang terbang dan pergi saat kegelapan malam telah datang.

Cahaya siang menyilaukan pandang kelelawar
Pantas jika ia ditemani oleh gelap malam yang gulita[21].

Oleh karena itu, merupakan sebuah kesalahan jika kezhaliman penguasa Muslim di atasi dengan cara pemberotakan dan perlawanan, bahkan agama Islam yang mulia ini senantiasa menyerukan untuk taat selama ia tidak memerintahkan kepada kemaksiatan. Jika ia memerintahkan kepada kemaksiatan maka rakyat tidak disyari’atkan untuk mentaatinya, sebagaimana tidak disyari’atkan untuk memberontak dan melawannya meskipun penguasa tersebut tergolong orang jahat.

Dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُوْمُ فِيْهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمِانِ إِنْسِ قَالَ : قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ – يَارَسُوْلَ اللهِ- إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ؟ قَالَ: «تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ ، وَإِنْ ضَرَبَ ظَهْرَكَ، وَأَخَذَ مَالَكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِع

Nanti setelahku, akan ada pemimpin-pemimpin yang tidak mengambil petunjuk dari petunjukku dan tidak pula melaksanakan sunnahku. Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang berhati setan berbadan manusia.” Aku berkata, “Wahai Rasûlullâh, apa yang harus aku lakukan jika aku mendapatkan zaman seperti itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dengarlah dan ta’atlah kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu.Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.[22]

Muhammad Haqqiy mengatakan ketika menafsirkan firman Allah Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allâh dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. [An-Nisa’/4:59]

Dia mengatakan, “Ketahuilah bahwa para pemimpin itu sesuai dengan perbuatan para rakyatnya, baik dan buruknya. Diriwayatkan bahwa ada yang mengatakan kepada al-Hajjâj bin Yûsuf, “Kenapa kamu tidak berbuat adil sebagaimana Umar padahal engkau mendapati pemerintahan beliau Radhiyallahu anhu? Apakah engkau tidak melihat keadilan dan kebaikannya?’ Ia menjawab, ‘Jadilah kalian seperti Abu Dzar Radhiyallahu anhu , maka aku akan seperti Umar.”

Jika dalam kondisi seperti di atas tidak disyari’atkan memberontak lalu bagaimana dengan keadaan kita?

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Silsilah ad-Dhâ’ifah karya Syaikh Al-Albâni (320)
[2] Majmû’al-Fatâwâ (16/337)
[3]Majmû’al-Fatâwâ (16/337)
[4] Kasyfu al-Khafâ 1/148)
[5] Ad-Durru al-Mantsûr milik as-Suyuthi (3/358)
[6] Sirâjul Mulûk (2/467)
[7] Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim (6/30), dan Baihaqi dalam Syu’abul Imân (7389), dan Abu Amr ad-Dani dalam as-Sunan al-Wârid fil Fitan (299)
[8] HR Muslim (1819)
[9] Mirqatul Mafâtih Syarh Misykâtul Misbâh (11/131
[10] Faidhul Qadîr (1/265)
[11] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam al-Uqûbât, no. 52 dengan sanad shahih dan dalam satu riwayat dalam Thabaqât Ibnu Sa’ad, 7/164 dan dalam kitab Jumal min Ansâbil Asyrâf, Bilâdzri (7/394) dengan sanad yang shahih
[12] Dinukilkan dalam kitab Thabaqât Ibnu Sa’ad (7/164), dan dalam kita Jumal min Ansâbil Asyrâf karya Bilâdzri (7/394) dengan sanad yang shahih
[13] Diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang shahih
[14] Terdapat dalam kitab as-Siyar karya ad-Dzahabi (4/343), dishahihkan oleh Imam al-Albâni.
[15] Lihatlah tentang ini dengan sanad shahih dari Thâwus pada kitab al-Amâli fi Atsâri Shahâbah, Abdurrazaq; kitab al-Imân, karya Ibnu Abi Syaibah; at-Thabaqat, ibnu Sa’ad; Syarhu Ushul I’tiqad, al-Lalika’i.
[16] Dinukilkan oleh ad-Dani dalam as-Sunanul Wâridah fil Fitan (300),dan Ibnu ‘Asakir dalam Târîkh Dimasyqa (39/477)
[17] Dinukilkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab (7390)
[18] Ad-Dâ’ wad Dawâ (75)
[19] Badâ’ius Sulûk Fi Thabâ’iul Mulûk (1/235)
[20] Khutbah yang kesepuluh dalam Kitab Dhiyâ’ul Lâmi’
[21] Miftâh Dâris Sa’âdah (1/253)
[22] HR. Muslim  (1847)

Hanya Ada Satu Kebenaran

HANYA ADA SATU KEBENARAN (MENCARI KEBENARAN DALAM MASALAH KHILAFIYAH YANG KONTRADIKTIF)

Oleh
Ustadz Fariq Gasim Anuz

Permasalahan ini penting untuk diketahui oleh setiap muslim, lebih-lebih mereka yang berkiprah di bidang dakwah. Sebenarnya, pembahasan ini memuat suatu kaidah yang sangat dikenal oleh ulama salaf, tetapi menjadi asing di masa sekarang ini.

Kaidah itu berbunyi : Kebenaran itu satu. Kaidah ini berlaku dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang diperselisihkan oleh ulama ahlus sunnah wal jama’ah.

Diharapkan risalah ini dapat menjadikan kita untuk mudah rujuk kepada kebenaran dalam masalah khilafiyah ijtihadiyah dan membuang sikap taklid buta serta tidak tabu untuk membicarakan masalah khilafiyah. Kedua diharapkan dari risalah ini agar kita toleran dengan saudara-saudara kita yang mempunyai pendapat yang berbeda selama perbedaan ini dalam hal ijtihadiyah bukan perbedaan aqidah atau yang bersifat prinsip. Agar kita toleran dengan saudara-saudara kita yang mempunyai pendapat berbeda selama kita semua tidak mengikuti hawa nafsu dan sudah optimal berusaha untuk mencapai kepada kebenaran.

PERMASALAHAN IKHTILAF/ KHILAFIYAH
Perlu diketahui bahwa yang saya maksud dengan ikhtilaf di sini adalah ikhtilaf tadladl, yaitu perbedaan pendapat yang saling menafikan (bertentangan). Di dalam ikhtilaf seperti ini yang benar hanya satu.

Ada juga macam ikhtilaf yang lain, yaitu ikhtilaf tanawwu’. Di dalam ikhtilaf tanawwu’ semua pendapat benar, seperti :

  1. Dua perkara atau perbuatan yang disyari’atkan, seperti macam-macam do’a iftitah, bacaan sujud dan lainnya. Untuk bentuk seperti ini kadang-kadang salah satunya ada yang lebih utama.
  2. Dua lafadz yang berbeda tetapi mempunyai makna yang sama atau mendekati. Contoh surat Al-Fatihah disebut juga dengan Ummul Kitab, Aqiqah sama dengan Nasikah. Kata “قَضَىٰ = qadla”dalam firman Allah:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia “ [al-Isra/17 : 23]

Ibnu Abbas berkata “قَضَىٰ  = qadla” berarti “ memerintahkan “, Mujahid mengatakan “ mewasiatkan “, Rabi bin Anas mengatakan “ mewajibkan “. Kata-kata “ memerintahkan “, “mewasiatkan“ dan “mewajibkan” mempunyai makna yang hampir sama.

  1. Dua lafazh dengan makna berbeda, tetapi tidak saling menafikan bahkan saling melengkapi atau mencakup semua di dalamnya. Contoh kata “النَّعِيمِ = an na’iim “ dalam firman Allah :

ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ

Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu).” [at-Takatsur/102 : 8]

Sebagian ahli tafsir mengatakan “النَّعِيمِ  = an na’iim “ bermakna keamanan, kesehatan, kecukupan dalam makanan dan minuman. Sebagian mengatakan ringannya syari’at dan sebagian lagi mengatakan nikmat pendengaran dan penglihatan.
Dari sini jelas bahwa ikhtilaf tanawwu’ semuanya benar.

Untuk ikhtilaf tanawwu’, tidak boleh seseorang menyalahkan salah satunya. Syaikhul Islam mengatakan, “ Hanya kejahilan dan kezhaliman yang menjadikan seseorang mencela salah satunya atau lebih mengutamakan salah satunya tanpa maksud yang baik, atau tanpa ilmu atau tanpa keduanya.[1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا

Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh” [al-Ahzab/33: 72]

Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kita berselisih dan mencela perselisihan dalam ayat-ayatNya diantaranya :

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar” [al-Anfal/8 : 46]

Begitu pula Rasulullah shallallahu alaihi wasallam amat membenci perselisihan. Apabila beliau mendengar ada di antara sahabatnya yang berselisih, maka beliau marah dan segera menyelesaikannya sehingga mereka kembali sadar akan kekeliruannya, lalu berdamai dan bersatu dalam kebenaran.

Meskipun Allah menghendaki agar kita tidak berselisih (iradah syar’iyah) tetapi Allah juga menghendaki (iradah kauniyah) sesuai dengan hikmah-Nya bahwa perselisihan itu akan selalu ada dan tidak bisa dihilangkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلَّا مَن رَّحِمَ رَبُّكَ ۚ وَلِذَٰلِكَ خَلَقَهُمْ ۗ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka Senantiasa berselisih pendapat, Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. dan untuk Itulah Allah menciptakan mereka. kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: Sesungguhnya aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya“. [Hud/11 : 118-119]

Memang di antara perselisihan antara ulama ada hal-hal yang sudah dipastikan mana yang benar dan mana yang salah. Tetapi banyak sekali di antara perselisihan tersebut terjadi dalam perkara-perkara ijtihadiyah yang dapat diupayakan kesepakatan. Sudahkah kita berusaha semaksimal mungkin untuk mencari kata sepakat ? Sudahkah kita berusaha menghilangkan kebodohan dari masyarakat kita berupa ta’ashub atau fanatik, baik fanatik hizbi (kelompok) ataupun madzhab, juga kultus individu ? Ataukah kita pura-pura bodoh akan kebenaran yang ada di depan mata kita lalu menolaknya karena mengikuti hawa nafsu atau berdalih dengan ucapan, ” Kebenaran itu banyak!”

IJTIHAD SEORANG ULAMA MUNGKIN BENAR DAN MUNGKIN SALAH
Siapa saja yang mengakui bahwa semua pendapat para ulama mujtahid dalam suatu masalah adalah benar dan setiap mujtahid itu benar, maka berarti dia telah mengucapkan kaidah yang tidak memiliki dalil, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah atau ijma’ para sahabat serta tidak dapat diterima oleh akal sehat.

Rasulullah shallalahu alaihi wasallam bersabda :

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Apabila seorang hakim memberi keputusan, lalu ia berijtihad, kemudian ia benar maka baginya dua pahala, dan jika ia memberi keputusan, lalu ia berijtihad kemudian salah, maka baginya satu pahala.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Syaikhul Islam menjelaskan bahwa tidaklah setiap orang yang berijtihad dapat mencapai kebenaran. Tetapi selama ia berdalil dan bertaqwa kepada Allah sesuai dengan kesanggupannya, maka itulah yang Allah bebankan kepadanya. Allah tidak akan menghukumnya apabila ia salah. Ancaman dan hukuman itu baru berlaku bagi orang yang meninggalkan perintah dan melanggar larangan setelah tegak hujjah kepadanya[2]. Ijtihad yang salah ini tidak boleh diikuti apabila kita mengetahui mana yang benar dan mana yang salah[3]. Karena kita dituntut untuk mengikuti dalil, bukan mengikuti manusia.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, ” Tidak boleh bagi seseorang untuk berhujjah dengan ucapan seseorang dalam masalah perselisihan, karena sesungguhnya hujjah adalah nash dan ijma’ serta dalil yang diambil istimbathnya dari hal tersebut. Pengutamaannya ditentukan dengan dalil-dalil syari’at, bukan dengan sebagian ucapan ulama. Karena sesungguhnya ucapan para ulama itu baru menjadi hujjah disebabkan adanya dalil-dalil syari’at. Ucapan para ulama tersebut tidak dapat mengalahkan dalil-dalil syari’at[4].

Perlu diingat bahwa kita wajib menghormati dan mencintai para ulama[5] meskipun ijtihad mereka ada yang salah, atau di antara ijtihad mereka ada yang kita yakini sebagai perbuatan bid’ah (setelah diadakan penelitian berdasarkan kaidah-kaidah ilmiyyah dan kriteria-kriteria secara ilmu ushul). Tetapi tidak boleh kita menuduhnya sebagai ahli bid’ah kecuali setelah jelas bagi kita bahwa hujjah telah ditegakkan atas mereka dan mereka tetap megikuti hawa nafsunya.

Syaikh Ali Hasan berkata, ”Sedangkan orang yang melakukan bid’ah, bisa jadi dia seorang mujtahid -sebagaimana telah dibicarakan-, maka orang yang berijtihad seperti ini, meskipun salah tidak bisa dikatakan sebagai ahli bid’ah. Sebaliknya bisa jadi ia jahil (bodoh). Maka ia tidak bisa dikatakan ahli bid’ah karena kejahilannya. Meskipun demikian ia tetap berdosa dikarenakan kesalahan dia meninggalkan kewajiban menuntut ilmu, kecuali apabila Allah menghendaki. Dan bisa jadi juga ada sebab-sebab lain yang menghalangi seseorang yang melakukan bid’ah untuk dikatakan sebagai ahli bid’ah. Berbeda dengan orang yang terus menerus melakukan bid’ahnya setelah nampak kebenaran olehnya, karena mengikuti nenek moyang, dan adat istiadatnya. Maka orang seperti ini pantas dan tepat untuk mendapatkan predikat sebagai ahli bid’ah, dikarenakan penolakannya dan pengingkarannya[6].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu[7] dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali ” [an-Nisa/4:115]

KEBENARAN ITU SATU
Berikut ini akan saya nukilkan tulisan dari para ulama dahulu dan sekarang. Semoga Allah memberi manfaat bagi kita semua.

Ibnul Qasim berkata, ”Saya telah mendengar dari Malik dan Laits tentang perselisihan para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, tidaklah seperti yang dikatakan orang-orang, ’Dalam perselisihan tersebut terdapat kelapangan.’ Tidak demikian yang ada adalah salah dan benar[8].

Asyhab ,mengatakan bahwa Malik pernah ditanya tentang orang yang mengambil sebuah hadist dari seorang yang tsiqat (terpercaya) dan orang itu mendapatkannya dari sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, ” Apakah engkau berpendapat bahwa dalam perselisihan terdapat kelapangan ?” Imam Malik menjawab, ” Tidak demi Allah, sampai ia mendapatkan bahwa kebenaran itu satu. Adakah dua perkataan yang bertentangan keduanya benar ? yang hak dan yang benar itu hanya ada satu.”[9]

Imam Al Muzani, sahabat Imam Syafi’i berkata : “Para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam telah berselisih. Lalu sebagian mereka menyalahkan yang lain dan mereka saling memperhatikan tiap perkataan di antara mereka dan mengomentarinya. Jika sekiranya mereka berpendapat semua perkataan mereka itu benar, tentu mereka tidak akan melakukan demikian. Pernah Umar bin Khathab marah karena terjadi perselisihan antara Ubay bin Ka’ab dengan Ibnu Mas’ud mengenai hukum shalat dengan satu pakaian. Ubay mengatakan bahwa shalat dengan satu pakaian itu baik dan indah. Sedangkan Ibnu Mas’ud megatakan bahwa hal itu dilakukan karena sedikit pakaian. Kemudian Umar keluar dengan marah dan berkata, ”Dua orang sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah berselisih, yaitu diantara orang-orang yang memperhatikan Rasul dan mengambil pendapat beliau. Ubay benar dan Ibnu Mas’ud tidak kurang (berusaha). Akan tetapi aku tidak mau mendengar setelah ini ada orang-orang yang berselisih tentang hal itu. Jika masih ada tentu aku akan melakukan ini dan itu.”[10]

Imam Al Muzani mengatakan lagi : Katakanlah kepada orang-orang yang membolehkan perselisihan dan berpendapat mengenai dua orang alim yang berijtihad dalam suatu masalah. Salah seorang di antara mereka menyatakan halal dan yang lainnya menyatakan haram. Dikatakan bahwa ijtihad keduanya benar semua, ” Apakah engkau mengatakan ini dengan dasar ushul (pokok) atau qiyas ?” Apabila ia mengatakan dengan dasar pokok, maka katakanlah kepadanya, ” Bagaimana mungkin dengan dasar pokok padahal Al-Qur’an menolak perselisihan ?” Dan apabila ia mengatakan dengan dasar qiyas, maka katakanlah, ” Meangapa engkau membolehkan padahal pokok telah menolak perselisihan.” Hal ini tidak bisa diterima oleh orang yang berakal, lebih-lebih seorang alim”[11]

Ibnu Abdil Bar (wafat 463 H) berkata : Sekiranya kebenaran itu terdapat di dalam dua hal yang bertentangan, maka tidak mungkin orang-orang salaf akan saling menyalahkan dalam ijtihad, keputusan dan fatwa-fatwa mereka. Dan pemikiran juga enggan menerima ada satu pendapat dan pendapat lain yang bertentangan dikatakan benar seluruhnya. Tepatlah apa yang dikatakan di dalam syair :

Penetapan dua hal yang bertentangan secara bersamaan dalam satu hal Adalah seburuk-buruk kemustahilan yang datang[12]

Syaikh Ali Hasan berkata, ”Maka perbedaan pendapat dalam perkara apapun, apakah dia itu sunnah atau bid’ah, mungkar atau bukan, tidaklah menjadikan seorang juru dakwah untuk diam dari menyampaikan kebenaran. Yaitu dengan mengenal bid’ah sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah disebutkan sebelum ini dan menjelaskan kebenaran di dalamnya. Apabila setelah pembahasan, penelitian, dan pengkajian yang mendalam diperoleh hasil bahwa hal itu adalah bid’ah, maka wajib untuk menamapakkan kebenaran dan menyingkap syubhat-syubhat orang yang menyalahinya.[13]

Syaikh Ali Hasan menukil pula ucapan Imam Al-Khathabi dalam bukunya A’lamus Sunan bi Syarh Shahih Al Bukhary juz 3/2091-2092, ” Seorang berkata, ’Sesungguhnya manusia ketika mereka berbeda pendapat dalam hal minuman, mereka bersepakat atas haramnya khamr dan anggur dan berbeda pendapat menegenai selainnya. Maka kita harus mengikuti apa yang mereka sepakati tentang haramnya dan membolehkan apa-apa yang selainnya (yang masih diperselisihkan, pent.).’ Hal ini merupakan kesalahan fatal, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan ornag –orang yang berselisih agar mereka mengembalikan kepada Allah dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [an Nisa/4:59]

Imam As Syatibi setelah menukil ringkasan ucapan Al Khathabi dalam bukunya Al Muwafaqat 4/14 kenudian beliau mengomentarinya, ”Orang yang berkata tadi telah mengikuti syahwatnya dan menjadikan pendapat yang sesuai ( dengan dirinya ) sebagai hujjah. Dia telah mengambil pendapat tadi sebagai jalan untuk mengikuti hawa nafsunya, bukan jalan menuju taqwanya. Yang demikian itu jauh sekali untuk dikatakan melaksanakan perintah Allah dan lebih tepat untuk dikatakan sebagai orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilahnya”[14]

BEBERAPA ALASAN DAN JAWABANNYA
Ada beberapa alasan yang sering dijadikan pegangan oleh sebagian orang yang tidak sependapat dengan kaidah ” kebenaran itu satu ”.

Alasan Pertama : Perbedaan Pendapat Umatku Adalah Rahmat.
Ucapan ini sering dibawakan oleh sebagian orang dan mereka mengatakannya sebagai sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam.

Jawabannya : Jika engkau cinta kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam, tentu engkau tidak akan berdusta atas namanya. Apalagi beliau telah bersabda :

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah ia menempatkan tempat duduknya dari api neraka“.[15]

Seorang yang takut terjerumus kepada perbuatan dusta atas nama Nabinya maka ia akan hati-hati dalam membawakan hadist, dengan mencari keterangan terlebih dahulu dari ulama hadist. Apabila ulama hadist pun berbeda pendapat tentang ke-shahih-an suatu hadist, maka ia berusaha sesuai dengan kemampunnya untuk meneliti dan memilih mana di antara mereka yang alasannya lebih kuat, bukan memilih pendapat yang sesuai dengan hawa nafsunya. Apalagi kalau para ulama hadist telah sepakat akan kelemahan atau kepalsuan suatu hadist maka kita harus mengikuti kesepakatan mereka.

Di bawah ini saya nukilkan tulisan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam Silsilah Al Ahadist Adl Dla’ifah mengenai hadist :

اخْتِلَافُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ

Perbedaan pendapat ummatku adalah rahmat.”

Hadist ini tidak ada asalnya. Para muhaddist sudah berusaha keras untuk mendapatkan sanad hadist ini tetapi mereka tidak mendapatkannya. Sampai beliau berkata, ” Al Munawi menukil dari as- Subki bahwa ia berkata, ’Hadist ini tidak dikenal oleh para muhaddist dan saya belum mendapatkan baik dalam sanad shahih, dla’if atau maudlu. ’Syaikh Zakaria Al Anshari menyetujui dalam ta’liq atas tafsir Al Baidawi 2/92/Qaaf (masih dalam manuskrip, pent.)”

Makna hadist ini pun diingkari oleh para ulama peneliti. Al Allamah Ibnu Hazm berkata dalam kitabnya Al Ihkam fi Ushulil Ahkam juz V hal. 64 setelah beliau mengisyaratkan bahwasanya ucapan itu bukan hadist, ”Ini adalah ucapan yang paling rusak. Karena kalau perselisihan itu rahmat, tentu kesepakatan itu sesuatu yang dibenci dan tidak ada seorang muslim pun yang mengatakan demikian. Yang ada hanya kesepakatan atau perselisihan, rahmat atau dibenci”. Di tempat lain beliau mengatakan, ” Batil atau Dusta. ”

Sesungguhnya di antara sebagian dampak buruk dari hadist ini bahwa banyak dari kaum muslimin menyetujui perbedaan pendapat yang sangat tajam di antara madzhab yang empat. Mereka tidak berupaya sama sekali untuk kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sebagaimana hal ini telah diperintahkan oleh imam-imam mereka sendiri semoga Allah meridhai mereka. Bahkan mereka berpendapat bahwa madzhab-madzhab imam radliallahu anhum tersebut sebagai syari’at-syari’at yang bermacam-macam. Mereka mengatakan demikian, padahal mereka tahu bahwa pertentangan dan kontradiksi itu tidak mungkin dipadukan kecuali dengan menolak sebagian yang bertentangan dengan dalil dan menerima yang lain sesuai dengan dalil. Tetapi hal ini tidak mereka lakukan! Dengan ini mereka telah menisbatkan kepada syari’at akan adanya kontradiksi. Ini merupakan bukti satu-satunya bahwa pertentangan bukanlah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila mereka memperhatikan firman Allah :

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

Maka Apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” [an Nisa/4 : 82]

Ayat di atas menyatakan dengan tegas bahwa pertentangan bukan dari Allah. Maka tidaklah benar menjadikan pertentangan sebagai syari’at yang diikuti atau rahmat yang turun.

Disebabkan hadist (yang tidak ada asalnya) ini dan yang lainnya, kebanyakan kaum muslimin setelah imam yang empat terus menerus sampai hari ini bertentangan dalam banyak masalah, baik masalah aqidah maupun muamalah. Seandainya mereka menganggap bahwa pertentangan itu buruk, -sebagaimana ucapan Ibnu Mas’ud[16] dan selainnya radliallahu anhum dan begitu juga banyak terdapat dalam Al Qur’an dan hadist-hadist Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan betapa buruknya pertentangan itu – tentu mereka akan bersegera untuk mencapai kata sepakat. Hal ini mungkin terjadi dalam banyak permasalahan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan berupa dalil-dalil untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, mana yang haq dan mana yang batil. Setelah itu baru bertoleransi sebagian terhadap yang lainnya dalam hal-hal yang masih diperselisihkan. (maksudnya : Setelah berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan kebenaran dan tidak didapat kepastian pendapat mana yang benar dalam masalah-masalah yang diperselisihkan. Sedangkan ucapan yang sebagian mereka lontarkan secara mutlak, ’kami bekerjasama dalam hal yang kami sepakati dan saling bertoleransi dalam hal yang kami perselisihkan.” Maka ini adalah kesalahan yang nyata sekali”[17].

Akan tetapi untuk apa berusaha mencari kata sepakat kalau mereka berpendapat ”ikhtilaf itu rahmat” dan madzhab yang berbeda-beda itu sebagai syari’at yang bermacam-macam ? dan kesimpulannya: Sesungguhnya ikhtilaf itu tercela dalam syari’at. Maka wajib berusaha untuk menuntaskan darinya sebisa mungkin, dikarenakan pertentangan itu merupakan salah satu sebab kelemahan ummat. Allah berfirman:

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar” [al-Anfal/8:46]

Sedangkan sikap ridha dengan pertentangan dan menamakannya sebagai ”rahmah”, maka hal ini menyalahi ayat-ayat Al-Qur’an yang tegas-tegas mencelanya. Ia tidak bersandar kecuali kepada hadist yang tidak ada asalnya dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.

Sampai disini mungkin ada pertanyaan, yaitu : Kadang terjadi pertentangan di antara para sahabat. Padahal mereka seutama-utama manusia, apakah celaan di atas mengenai mereka? Ibnu Hazm rahimahullah menjawabnya dalam Al Ihkam fi Ushulil Ahkam juz V/67-68, ia berkata : Sama sekali tidak. Celaan di atas tidaklah mengenai sahabat sedikitpun, dikarenakan mereka telah berjuang keras mencari jalan Allah dan pendapat yang benar. Maka jika di antara mereka ada yang salah, mereka mendapat satu pahala dikarenakan niatnya yang baik dalam menghendaki kebenaran. Terhapuslah dosa mereka dalam kesalahannya, karena mereka tidak bermaksud dan tidak sengaja serta tidak meremehkan dalam mencari kebenaran. Sedangkan yang benar diantara mereka mendapatkan dua pahala. Begitu pula untuk setiap muslim sampai hari kiamat dalam hal-hal yang tidak diketahui dan belum sampai kepadanya hujjah (dalil ).

Celaan dan ancaman tesebut, sebagaimana tertuang dalam nash, berlaku atas orang yang meninggalkan kewajiban berpegang pada tali Allah –Al Qur’an dan As Sunnah– setelah datang nash kepadanya dan setelah tegak hujjah atasnya. Kemudian setelah itu ia tetap bergantung kepada fulan dan fulan, taklid, sengaja untuk berselisih, mengajak kepada fanatik dan kebanggaan jahiliyah, bermaksud untuk berpecah belah, berupaya dalam pengakuannya untuk selalu mengembalikan (urusannya) kepada Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih dengan keinginannya saja. Tetapi jika berselisih (antara nafsu dan nash), maka ia bergantung pada kejahilannya, meninggalkan Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Mereka itulah orang-orangyang selalu berselisih dan orang-orang yang tercela.

Tingkatan yang lain adalah mereka yang mempunyai iman yang tipis dan kurang ketaqwaannya. Mereka mencari perkara yang cocok dengan hawa nafsu mereka dari tiap pendapat yang ada. Mereka mengambil rukhsah (keringanan) dalam ucapan setiap ulama, taklid kepadanya. Bukan mencari apa-apa yang diwajibkan oleh nash-nash dari Allah dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.

Di akhir ucapannya, Ibnu Hazm mengisyaratkan tentang talfiq yang dikenal oleh para ahli fiqh, yaitu mengambil pendapat seorang alim tanpa dalil, melainkan mengikuti hawa nafsu atau rukhsah. Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya. Tetapi yang benar adalah haram disebabkan beberapa alasan tertentu. Namun disini bukan tempatnya untuk menjelaskan permasalahan itu.

Mereka yang membolehkan talfiq ini mengambil dalil dari hadist yang tidak ada asalnya ini dan dengan alasan hadist ini pula seorang berkata. ” Barang siapa bertaqlid kepada seorang alim, ia akan menemui Allah dalam keadaan selamat.”

Semua ini merupakan sebagian dampak buruk dari hadist-hadist dla’if (termasuk di dalamnya hadist maudlu’, pent) [18]. Maka berjhati-hatilah darinya apabila engkau mengharapkan keselamatan, Allah berfirman dalam surat Asy Syu’aara 88-89 :

يَوْمَ لَا يَنفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ

(yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna

إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ

Kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih“.

Syaikh Al Albani menjelaskan pula dalam bukunya Shifat Shalat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengenai perbedaan pendapat para sahabat dengan ikhtilaf di kalangan para sahabat dengan ikhtilaf di antara muqallidin (orang-orang yang taqlid), dia berkata : Para sahabat berbeda pendapat sebagai suatu keterpaksaan, tetapi mereka mengingkari perselisihan dan menghindarinya ketika mereka mendapatkan jalan keluarnya. Sedangkan muqallidin tidak sepakat dan tidak berusaha untuk sepakat. Padahal besar kemungkinan kata sepakat itu bisa dicapai dalam sebagian besar permasalahan yang ada. Akan tetapi mereka menyetujui adanya perbedaan. Maka sungguh jauh berbeda antara keduanya. Ini dari segi sebab.

Adapun dari segi pengaruhnya, meskipun para sahabat berbeda pendapat dalam masalah-masalah furu’ tetapi mereka benar-benar menjaga persatuan. Sangat jauh sekali dari hal-hal yang memecah belah persatuan dan memporak-porandakan barisan. Umpamanya di antara mereka ada yang berpendapat bahwa membaca basmalah disyari’atkan dengan jahr (dikeraskan) dan yang lainnya berpendapat tidak jahr. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa bersentuhan dengan wanita membatalkan wudlu’, sebagian yang lain berpendapat tidak membatalkan wudlu’. Meskipun demikian mereka semua shalat di belakang imam yang satu. Tidak seorang pun di antara mereka menolak shalat di belakang imam dikarenakan ada perbedaan madzhab[19].

Alasan Kedua : Perbuatan Atau Ucapan Seorang Sahabat Adalah Hujjah.
Banyak hadist-hadist dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang dijadikan dalil oleh mereka. Salah satu di antaranya adalah hadist sahih, tetapi mereka salah dalam memahaminya. Sedangkan yang lainnya adalah hadist-hadist maudlu’.

Berikut ini adalah dalil yang mereka kemukakan, setelah itu saya nukilkan komentar ulama sebagai penjelasan atas dalil tersebut.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda :

أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ, وَالسَّمْعِ وَالطَّاعةِ, وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ, فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّينَ, عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun (yang memerintahkan kalian ) seorang budak dari Habasyah (Ethiopia). Sesungguhnya siapa yang hidup sesudahku di antara kalian, maka kelak ia akan menjumpai perselisihan yang banyak. Maka haruslah kalian mengikuti sunnahku (jalanku) dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk dan bimbingan. Berpegang teguhlah kalian dengannya, gigitlah dengan gigi geraham atas sunnah tersebut..”[20]

Syaikh Salim bin Ied Al Hilali berkata (Dar’ul Irtiyab hal.7) : “Ketahuilah saudara-saudaraku seiman, semoga Allah membimbingmu kepada kebenaran, bahwasanya ’athaf (kata penyambung ”dan” dalam sabdanya, ” Haruslah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafaur rasyidin, pent.) tidaklah berarti bahwa sunnah khulafaur rasyidin diikuti tanpa mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Melainkan mereka senantiasa mengikuti sunnah beliau Shallallahu alaihi wasallam dalam setiap jejak langkahnya. Oleh karena itu mereka dijuluki sebagai orang yang mendapatkan petunjuk dan bimbingan. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menisbahkan sunnah kepada mereka dikarenakan merekalah yang paling berhak dan seutama-utama manusia yang memahami sunnah tersebut. Pemahaman seperti ini mutawatir dari ulama-ulama rabbani yang dirahmati ini, di antaranya adalah:[21]

  1. Ibnu Hazm Al Andalusi rahimahullah dalam kitabnya Al Ihkam fi Ushulil Ahkam juz 6 hal 76-78.
  2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya Majmu’ Al Fatawa juz 1 hal. 282.
  3. Al Qari rahimahullah dalam Mirqatil Mafatih juz 1 hal. 199.
  4. Al Allamah Al Mubarakfury rahimahullah dalam Syarah At Tirmidzi Tuhfatul Ahwadzi juz 3 hal. 50 dan juz 7 hal. 420. Begitu pula Imam Syaukani dan Imam As Shan’ani rahimahullah berkata demikian.

Berkenaan dengan masalah ini ada hadist maudlu’ yang berbunyi:

أَصْحَابِي كَالنُّجُومِ , فَبِأَيِّهِمُ اقْتَدَيْتُمُ اهْتَدَيْتُمْ

Sahabat-sahabatku seperti bintang, dengan siapa saja kalian mengikuti di antara mereka, kalian mesti mendapat hidayah“.

Berikut ini adalah petikan dari Syaikh Al Albani dalam Silsilah Hadist Ad Dha’ifah wal Maudu’ah juz 1 no. 58 dari halaman 144-145 : Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Abdil bar dalam Jami’ul Ilmi 2/91 dan oleh Ibnu Hazm dalam Al Ihkam 6/82 (kemudian beliau menjelaskan tentang sebab maudlu’-nya hadist ini, pent.). Sedangkan orang yang men-shahih-kan hadist ini bersandar dengan ucapan As Sya’rani dalam Al Mizan 1/28, ” Hadist ini meskipun ada pembicaraan (kelemahan) menurut para muhaddist, tetapi hadist ini shahih menurut ahli kasyf.” Ucapan ini bathil dan sepantasnya tidak ditengok, karena cara men-shahih-kan hadist dengan jalan al kasyf adalah bid’ah sufi yang amat dibenci.

Kemudian Syaikh Al Albani menjelaskan bahwa cara al kasyf itu seandainya dibolehkan itupun sebatas sebagai pendapat yang bisa salah dan bisa benar, belum lagi kalau hawa nafsu yang masuk, sehingga banyak hadist-hadist palsu dan yang tidak ada asalnya menjadi shahih menurut keinginan hawa nafsu mereka.

Adapun hadist-hadist maudlu’ yang semakna dengan hadist di atas terdapat dalam Silsilah Dla’ifah juz 1 no. 59-62 dan penjelasannya dari halaman 146-153.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menjelaskan tentang kaidah ”ucapan seorang sahabat bukan sebagai hujjah” dalam Majmu’Fatawa.

Beliau memberikan contoh yang banyak sekali mengenai pendapat sahabat yang bertentangan dengan nash-nash yang jelas. Kemudian beliau juga menjelaskan bahwa ’ucapan seorang yang sahabat sebagai hujjah” dapat berlaku apabila memenuhi dua persyaratan, yaitu :

  • Pertama : Tidak ada nash yang bertentangan dengan ucapan tersebut.
  • Kedua : Tidak ada sahabat lain yang mengingkarinya.[22]

Alasan Ketiga : Apa Yang Dinisbahkan Kepada Imam Malik Yang Berkata, “Masing-masing mereka adalah benar”.
Syaikh Al Albani rahimahullah berkata : Apabila seseorang berkata, “Apa yang engkau katakan tentang perkataan Imam Malik bahwa kebenaran itu satu, tidak berbilang, adalah bertentangan dengan apa yang terdapat di dalam kitab Al Madkhal Al Fikhi tulisan Al Ustadz Az Zarqa (1/89), Abu Ja’far Al Manshur dan Ar Rasyid menginginkan memilih madzhab Imam Malik dan kitabnya Al Muwaththa’ sebagai undang-undang peradilan bagi Daulah Abbasiyah. Kemudian Imam Malik mencegah mereka berdua melakukan hal yang demikian. Beliau berkata,’Sesungguhnya para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ini telah berselisih di dalam masalah furu’ dan mereka tersebar di berbagai negeri dan masing-masing mereka adalah benar.”

Saya (Syaikh Al Albani) mengatakan : Kisah ini telah dikenal dan masyhur dari Imam Malik rahimahullah. Tetapi kata-kata terakhir yang berbunyi, ” Masing-masing mereka adalah benar, ” tidak saya ketahui asalnya berdasarkan penelitian saya dari riwayat-riwayat dan sumber-sumber yang saya dapatkan[23]. Kecuali satu riwayat yang dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah 6/332 dengan isnad yang terdapat didalamnya Al Miqdam bin Daud. Ia adalah salah seorang yang disebutkan oleh Adz Dzahabi dalam kitabnya Ad Dlu’afa. Itu pun dengan lafazh, ” Dan masing–masing menurut dirinya adalah benar. ” Ini menunjukkan bahwa riwayat yang terdapat dalam Al Madkhal telah mengalami perubahan lafazh.

Bagaimana tidak, padahal ini bertentangan dengan apa yang diriwayatkan oleh orang-orang tsiqat (terpercaya) dari Imam Malik bahwa kebenaran itu satu tidak berbilang, sebagaimana telah diterangkan terdahulu. Hal ini juga dipegang oleh setiap Imam dari para sahabat, tabi’in serta imam-imam mujtahid yang empat dan yang lainnya.[24]

PENUTUP.
Setelah kita membaca penjelasan mengenai kaidah ” kebenaran itu hanya satu “Timbul pertanyaan, Bagaimana kita dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah? Dan bagaimana kita dapat mengamalkan kebenaran tersebut?”

Jawabannya secara ringkas adalah :
Pertama : Ikhlas di dalam mencari kebenaran.
Dengan modal ikhlash maka syaithan tidak berdaya dalam upayanya menyesatkan manusia.

Kedua : Ilmu yang benar.
Imam Syafi’i rahimahullah (wafat tahun 204 H) berkata[25]” Seluruh ilmu selain Al Qur’an adalah melalaikan kecuali hadist dan ilmu fiqh dalam dien ini. Ilmu itu adalah yang ada padanya ucapan haddatsana sedangkan selain itu merupakan bisikan syaithan. ”

Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah berkata dalam kitab I’lamul Muwaqqi’in, ’ Ilmu itu adalah firman Allah, sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan Ucapan para sahabat.”

Imam Al Auzai rahimahullah (wafat 158H) berkata : ” Haruslah engkau mengikuti jejak orang-orang salaf meskipun manusia menentangmu. Dan hati-hatilah engkau dari pemikiran-pemikiran manusia meskipun mereka menghiasinya dengan kata-kata yang manis kepadamu.[26] Syaikh Ali Hasan mengatakan, ” Dengan sanad yang shahih”[27]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam muqaddimah tafsirnya, ” Maka yang semestinya dilakukan dalam menceritakan perbedaan pendapat, yaitu engkau menguasai pendapat-pendapat yang ada. Lalu engkau sebutkan yang benar dan engkau salahkan yang salah. Lalu engkau sebutkan faedah khilaf dan buahnya agar perselisihan dan perbedaan pendapat itu tidak berkepanjangan dalam hal-hal yang tidak bermanfaat, sehingga engkau sibuk dengan hal tadi dan menyebabkan terbengkalainya mana yang lebih penting dari yang penting. Sedangkan orang-orang yang menceritakan perbedaan pendapat dalam satu masalah padahal ia belum menguasai pendapat-pendapat ulama yang ada, maka hal itu kurang, karena boleh jadi pendapat yang nanti ia tinggalkan adalah pendapat yang benar. Atau seseorang yang hanya menceritakan perbedaan pendapat yang ada, kemudian dibiarkannya saja tanpa menyebutkan mana yang benar, maka hal itu pun kurang. Begitu pula orang yang membenarkan pendapat yang salah dengan sengaja, berarti ia telah berdusta. Apabila hal itu dilakukan dengan tidak sengaja yaitu karena kejahilan maka dia telah berbuat kesalahan.[28]

Untuk dapat memiliki ilmu yang dalam haruslah sabar karena dibutuhkan ilmu yang dalam haruslah sabar karena dibutuhkan waktu yang lama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata : “Saudaraku, engkau akan tidak memperoleh ilmu kecuali memiliki enam perkara. Saya akan beritahu kepadamu keenamnya dengan jelas, yaitu : kecerdasan, perhatian, kesungguhan dan kecukupan (materi) dan didampingi oleh guru sera menempuh waktu yang lama”.

Ketiga : Mengendalikan hawa nafsu agar tunduk kepada kebenaran
Hal ini sangat sulit, terlebih bagi jiwa manusia yang selalu mengajak kepada keburukan. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan surga bagi orang yang takut kepada-Nya dan menahan hawa nafsunya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ

Dan Adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsuny. Maka Sesungguhnya syurgalah tempat tinggal(nya)“. [an Nazi’at/79 : 40-41]

Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami bahwa yang benar itu benar dan berilah kami kemampuan untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah kepada kami bahwa yang bathil itu bathil dan berilah kami kemampuan untuk menjauhinya.

Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam , keluarga dan para sahabatnya. Amin.

Maraji’

  1. Mushaf Al Qur’anul Karim dan terjemahannya.
  2. Diwan Al Imam Asy Syafi’i, Asy Syafi’i
  3. Dar’ul Irtiyab’an Hadist Ma Ana ’Alaihi Al Yauma wal Ashab, Syaikh Salim bin Ied AL Hilali.
  4. Fathul Bari, Al Hafidz ibnu Hajar Al Asqalani.
  5.  Ilmu Ushulil Bida’ , Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Al Hallabi Al Atsari
  6. Adtidla’ As Sirath Al Mustaqim li Mukhalafati Ashabil Jahim, Syaikhul Islam Ibnu taimiyah.
  7. Irwa’ul Ghalil , Syeikh Al Albani
  8. Jami Bayanil Ilmi wa Fadl-lih, Al Imam Ibnu Abdil Bar.
  9. Majmu’ Fatawa , Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
  10. Shahih AL Bukhari
  11. Shifat Shalat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, Syaikh Al Albani.
  12. Silsilah Al Hadits Ad Dla’ifah wal Maudlu’ah, Syaikh Al Alabni
  13. Tafsir Al Qur’an Al ‘Adhim, Al Imam Ibnu Katsir

[Disalin dari buku Hanya Ada SATU KEBENARAN (Mencari Kebenaran Dalam Masalah Khilafiyah Yang Kontradiktif), Cetakan I – Th.1424 H/ 2003 M. Penulis : Fariq Qasim Anuz, Penerbit : Darul Qolam Jakarta. Komp. DepKes. Jln. Rawa Bambu Raya No. A2 Pasar Minggu, Jakarta 12520, Telp. : ( 021 ) 78841426]
_______
Footnote
[1] Lihat : Iqtidla As Shirat Al Mustaqiem, Ibnu Taimiyah rahimahullah juz 1 hal. 132-137, terdapat penjelasan mengenai ikhtilaf tadladl dan ikhtilaf tanawwu’
[2] Lihat Majmu Fatawa juz 19, hal.213,216,217,227
[3] Iqtidla’As Shiratal Mustaqim, hal. 268
[4] Majmu Fatawa, juz 26 hal. 202
[5] Raf’ul Malam ’an Aimmatil A’lam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
[6] Lihat Ilmu Ushulil Bida’, hal 209-210
[7] Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan
[8] Jami’u Bayanil ’Ilmi juz 2 hal. 100. Lihat Sifat Shalat Nabi hal. 61
[9] Jami’u bayanil ’Ilmi juz 2, hal.100. Lihat Sifat Shalat Nabi hal. 61
[10] Jami’u bayanil ’Ilmi juz 2, hal.103. Lihat Sifat Shalat Nabi hal. 62
[11] Jami’u bayanil ’Ilmi juz 2, hal.109. Lihat Sifat Shalat Nabi hal. 62
[12] Jami’u bayanil ’Ilmi juz 2, hal.108. Lihat Sifat Shalat Nabi hal. 63
[13] Ilmu Ushulil Bida’, hal 192
[14] Ilmu Ushulil Bida’, hal. 194
[15] Hadist Mutawatir, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan lainnya. Lihat Juga Fathul Bari juz 1, hal. 271, hadist no. 107, Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan masalah ini dari hal. 270-275
[16] HR. Abu Dawud no. 1960 dengan sanad shahih
[17] Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid dalam Ilmu Ushulil Bida’
[18] Lihat Silsilah Al Ahadist Dla’ifah juz 1, hadist no. 57, hal. 141-144, Syeikh Albani
[19] Lihat Sifat Shalat Nabi Shallallahu alaihi wasallam, hal. 64-65
[20] HR. Abu Dawud no. 4607, At Tirmidzi (2/112-113), Ad Darimi (1/44-45), Ibnu Majah no. 43 dan 44, Ibnu Nashr dalam As Sunan hal. 21, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya ( 1/4/4 Al Farisi ) dan lain-lian, Syeikh Al Albani menyatakan : Hadist shahih. (Lihat Irwa’ul Ghalil juz 8 hal. 107, hadist no. 2455
[21] Keterangan para ulama tersebut dapat dilihat dalam Dar’ul Irtuyab hal. 17-25
[22] Majmu’ Fatawa juz 1 hal. 282-284
[23] Syaikh Al Albani menulis dalam catatan kakinya, ”Lihat Al Intiqa’ oleh Ibnu Asakir (6-7), dan Tadzkiratul Huffadz oleh Imam Adz Dzahabi 1/195
[24] Lihat Diwan Al Imam As Syafi’i hal. 117
[25] Lihat Diwan Al Imam As Syafi’i hal. 117
[26] Atsar riwayat Al Imam Al Khatib Al Bagdhadi dalam kitabnya Syarafu Ashabil Hadist hal. 7
[27] Lihat ili Ushulil Bida’, hal 277
[28] Tafsir Ibnu Katsir juz 1, bagian Muqaddimah hal. 5

Panduan Praktis Berhari Raya

PANDUAN PRAKTIS BERHARI RAYA

Oleh
Ustadz Arief Syarifuddin Lc

Segala puji bagi Allâh yang telah menjadikan untuk umat ini musim-musim (momen-momen) kebaikan dan pahala di sepanjang tahunnya. Hikmahnya agar keutamaan dan pahala tersebut terus mengalir bagi umat ini. Ini merupakan karunia dan kenikmatan yang amat besar setelah nikmat Islam dan iman yang wajib untuk disyukuri.

Manakala bulan Ramadhan yang merupakan salah satu di antara bulan-bulan musim kebaikan yang teragung itu berlalu dengan terbitnya hilal awal malam bulan Syawal, maka tibalah hari esok yang dinanti oleh umat Islam. Hari di mana setiap Muslim yang telah berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan itu memperoleh salah satu dari dua kebahagiaan yang telah dijanjikan oleh Allâh Azza wa Jalla melalui lisan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Itulah hari ‘Iedul Fithri, hari raya dan hari berbuka. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ بِفِطْرِهِ، وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ

Dan orang yang berpuasa itu akan memperoleh dua kebahagiaan: apabila berbuka ia bahagia dengan berbukanya dan apabila berjumpa Rabbnya ia bahagia dengan (pahala) puasanya. [Muttafaq ‘alaih][1]

Dan dalam riwayat Muslim[2] dengan lafazh:

لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ: فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ، وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ

Orang yang berpuasa akan memperoleh dua kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbukanya dan kebahagiaan ketika berjumpa Rabbnya (dengan pahala puasanya, pent.)

Namun kebahagiaan pada hari raya ini tidak boleh dimaknai sebagai hari berlepas diri dari ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya yang kemudian diisi dengan berfoya-foya. Tidak demikian cara yang ditunjukkan oleh panutan kita yaitu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Kita boleh berbahagia pada hari tersebut, tapi tidak boleh berlebihan. Hendaknya kita tetap memperhatikan adab-adabnya sehingga kebahagiaan tersebut akan berbuah pahala.

Berikut kami bawakan secara ringkas panduan praktis dalam berhari raya agar dapat menuai pahala.

APAKAH HARI RAYA (‘IED) ITU?
Hari raya yang dalam bahasa arabnya diungkapkan dengan kata ‘ied (العِيْدُ) adalah hari yang padanya ada perkumpulan (manusia). Kata ‘ied (العِيْدُ) berasal dari kata ‘aada – ya’udu (عَادَ – يَعُودُ) yang berarti kembali, karena seolah-oleh mereka kembali (berkumpul) lagi. Adapula yang berpendapat bahwa kata ‘ied (العِيْدُ) berasal dari kata ‘aadah (العَادَةُ) yang bermakna kebiasaan, karena mereka menjadikannya (yakni perkumpulan tersebut) sebagai kebiasaan. Jamak kata ‘ied (العِيْدُ) adalah a’yâd (الأَعْيَادُ).

Ibnul A’rabi rahimahullah berkata, “Hari raya dinamai dengan ‘ied karena ia selalu kembali setiap tahunnya dengan membawa kebahagiaan yang baru.”[3]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Mereka mengatakan, ‘Dan (ia) dinamai dengan ‘ied karena (hari itu) selalu kembali dan berulang. Adapula yang berpendapat karena kembalinya kebahagiaan pada hari tersebut. Ada juga yang berpendapat karena adanya harapan kembalinya hari tersebut bagi orang yang dapat menjumpainya.”[4]

Sedangkan menurut istilah, ‘ied (العِيْدُ) yang bentuk jamaknya a’yâd (الأَعْيَادُ) adalah hari perayaan (perkumpulan) karena suatu peringatan yang membahagiakan, atau mengembalikan perayaan (pertemuan) dengan suatu peringatan yang membahagiakan. Salah satu dari dua hari raya itu ialah hari raya berbuka (‘Iedul Fithri), sedang satunya lagi ialah hari raya berkurban (‘Iedul Adha).[5]

Dan kaum Muslimin secara keseluruhan memiliki tiga hari raya (hari perkumpulan), tidak ada lagi yang keempat, yaitu: ‘Iedul Fithri, ‘Iedul Adha, dan hari Jum’at.[6]

APA YANG DISYARIATKAN PADA HARI ‘IED?
Hari raya dalam Islam tidak sekedar untuk menunjukkan kebahagiaan semata, tetapi ia juga adalah hari yang telah dipenuhi dengan ibadah-ibadah tertentu, sehingga seorang Muslim selalu berada dalam ketaatan setelah ketaatan, yang berarti pahala selalu mengiringinya dalam setiap waktu dan keadaan.

Pada ‘Iedul Fithri terdapat syari’at-syari’at berikut:

  1. Zakat fithri, yaitu berupa satu sha’[7] makanan pokok setiap negeri yang dikeluarkan oleh setiap jiwa Muslim yang memiliki kelebihan dari makanan pokoknya selama setahun dan diberikan kepada fakir miskin dari kalangan saudara-saudara mereka sesama Muslim. Dibayarkan pada malam ‘Iedul Fithri hingga sebelum manusia keluar menuju lapangan shalat ‘ied. Dan boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelumnya sebagaimana yang dilakukan oleh sabagian Shahabat seperti Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma.
  2. Shalat ‘Iedul Fithri, yaitu shalat dua rakaat yang dikerjakan di pagi hari ‘ied setelah matahari naik sepenggalahan atau setinggi tombak di ufuk timur. Disunnahkan untuk sedikit diakhirkan pelaksanaannya guna memberi kesempatan kepada mereka yang belum membayarkan zakat fithrinya untuk menunaikannya.Setelah shalat ‘Ied usai, maka disusul dengan khutbah oleh imam yang berisi peringatan dan nasehat.

Adapun pada ‘Iedul Adha maka terdapat syariat-syariat berikut:
Bagi yang tidak berhaji maka disyariatkan hal-hal berikut:

  1. Shalat ‘Iedul Adha, sama seperti shalat ‘Iedul Fithri dalam tata caranya, yaitu dua rakaat dan disusul khutbah setelahnya. Hanya saja disunnahkan untuk diawalkan pelaksanaannya agar memberi kelapangan bagi mereka yang menyembelih hewan kurban sehingga dapat memakan sebagian dari daging hewan kurbannya.
  2. Menyembelih hewan kurban yang kukumnya wajib bagi yang mampu, yaitu berupa seekor kambing atau domba untuk satu jiwa, baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain yang diniatkannya. Dan seorang kepala keluarga dapat meniatkan bersamanya seluruh anggota keluarga yang berada di bawah tanggungannya dalam seekor domba sembelihannya. Atau berupa seekor sapi atau unta bagi tujuh orang jiwa yang berserikat. Disembelih pada hari ‘Iedul Adha yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, atau pada hari-hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Disunnahkan bagi pemilik hewan kurban untuk memakan sebagian dari daging kurbannya, selebihnya disedekahkan kepada fakir miskin dan dihadiahkan kepada orang-orang yang dia kehendaki dari kerabat maupun sahabat.

Adapun bagi yang berhaji maka disyariatkan hal-hal berikut:

  1. Melempar jumrah ‘aqabah (kubra) dengan tujuh buah batu kerikil.
  2. Menyembelih hewan hadyu (sembelihan haji) bagi yang melaksanakan haji dengan cara tamattu’ dan qiran. Baik pada hari nahar (penyembelihan) yaitu tanggal 10 Dzulhijjah atau hari-hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
  3. Thawaf ifâdhah.
  4. Mencukur rambut, baik menggundulnya atau memendekkannya secara merata bagi laki-laki. Adapun bagi wanita maka cukup memotong sepanjang ruas jari dari ujung-ujung rambutnya.

HUKUM SHALAT ‘IED
Para Ulama berbeda pendapat terkait hukum shalat ‘Ied, baik ‘Idul Fithri maupun ‘Iedul Adha. Setidaknya ada tiga pendapat sebagai berikut:

  1. Fardhu kifâyah, yaitu bila ditegakkan atau dilaksanakan oleh sejumlah orang yang mencukupi di suatu negeri maka kewajiban melaksanakannya menjadi gugur dari sebagian yang lain. Ini pendapat yang terkuat dari Imam Ahmad rahimahullah .
  2. Fardhu ‘ain, yakni diwajibkan atas setiap Muslim yang mukallaf (baligh dan berakal). Ini adalah pendapat Imam Abu Hanîfah rahimahullah , salah satu dari pendapat Imam asy-Syâfi’i rahimahullah , dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah.
  3. Sunnah Muakkadah; tidak wajib. Ini adalah pendapat Imam Mâlik rahimahullah dan mayoritas Ulama madzhab Imam asy-Syâfi’i. Pendapat ini berdalil dengan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang a’rabi (dari perkampungan) ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kewajiban shalat lima waktu, orang tersebut bertanya, “Apakah ada kewajiban (shalat) yang lain bagiku selain itu?” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak ada, kecuali bila kamu ingin bertathawwu’ (melakukan sunnah).”[8][9]

Namun pendapat yang terkuat dan terdekat kepada kebenaran –Wallahu A’lam– ialah bahwa hukum shalat ‘ied itu fardhu ‘ain kecuali yang memiliki udzur. Hal itu berdasarkan beberapa dalil di antaranya:

1. Dari al-Qur’ân, yaitu firman Allâh Azza wa Jalla :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.” [Al-Kautsar/108:2]

Dalam tafsiran yang masyhur disebutkan bahwa shalat yang dimaksud dalam ayat ini adalah shalat ‘Ied.[10]

2. Dari as-Sunnah ; yaitu hadits Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu anha yang mengatakan:

أَمَرَنَا – تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ: الْعَوَاتِقَ، وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ

Beliau,( yakni Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ), menyuruh kami pada saat ‘Iedain (dua hari raya) untuk mengeluarkan para gadis dan perawan-perawan pingitan, dan Beliau menyuruh para wanita yang sedang haidh agar menjauh dari tempat shalat kaum Muslimin.[11]

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum wanita Muslimah, termasuk para gadis dan perawan pingitan, untuk keluar ke lapangan shalat ‘Ied. Seandainya shalat’ Ied itu tidak fardhu ‘ain tentu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menyuruh para wanita untuk keluar shalat ‘Ied. Karena mereka tidak difardhukan untuk berjama’ah. Dan dalam sebagian riwayat menyebutkan tentang seorang wanita yang tidak punya jilbab yang kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh wanita lain –tetangganya- untuk meminjamkannya jilbab agar ia dapat menghadiri shalat ‘Ied.

Ini juga didukung oleh sejarah perjalanan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu bahwa sejak disyariatkannya pada tahun kedua hijriah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengerjakannya dan tidak pernah ditinggalkannya hingga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah dan muridnya Ibnul Qayyim rahimahullah. Dan dari kalangan Ulama masa kini adalah Syaikh Abdurrahman bin Nâshir as-Sa’di, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bâz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahumullah.

ADAB-ADAB DI HARI RAYA (‘IED)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan kepada kita adab-adab di hari raya, baik terkait degan shalat ‘Ied maupun lainnya. Berikut ini penjelasannya:

  1. Mandi hari raya, dengan tata cara seperti mandi junub. Berdasarkan atsar dari beberapa sahabat Radhiyallahu anhum seperti Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dan Ali Radhiyallahu anhu. Ini merupakan pendapat yang dipegang oleh banyak kalangan tabi’in serta para Ulama setelah mereka, termasuk Imam Mâlik rahimahullah dan Imam asy-Syâfi’i rahimahullah .[12]
  2. Membersihkan diri, memakai wewangian (bagi laki-laki), dan bersiwak, sebagaimana disyariatkan pada hari Jum’at. Berdasarkan hadits dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma yang dalamnya terdapat ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ

Dan jika ada minyak wangi maka sentuhkanlah darinya (pada pakaian dan badan, pent) serta hendaknya kamu bersiwak.”[13]

  1. Mengenakan pakaian terbaik yang dipunyai. Hal itu berdasarkan hadits yang diceritakan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dalam Shahîh al-Bukhâri (no. 948) dan Shahîh Muslim (no. 2068)
  2. Disunnahkan untuk makan sebelum berangkat menuju shalat ‘Iedul Fithri, diutamakan berupa beberapa buah kurma dengan bilangan ganjil. Sedangkan pada ‘Iedul Adha dianjurkan untuk tidak makan kecuali setelah usai shalat ‘Iedul Adha agar dia bisa memakan dari daging hewan kurbannya. Hal itu berdasarkan hadits dari Anas Radhiyallahu anhu [14]dan dari Buraidah Radhiyallahu anhu.[15]
  3. Berjalan kaki –jika memungkinkan- menuju lapangan shalat ‘Ied dengan tenang dan tidak tergesa-gesa. Hal ini berdasarkan hadits dari beberapa sahabat seperti Sa’ad bin Abi Waqqâsh dan Ibnu Umar Radhiyalahu anhuma [16], dari Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu [17], dan Abu Râfi’ Radhiyallahu anhu[18]
  4. Disunnahkan untuk mengerjakan shalat ‘Ied di lapangan (tempat terbuka) kecuali jika ada udzur atau halangan maka dikerjakan di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu.[19]
  5. Berangkat ke lapangan shalat ‘Ied dari satu jalan dan pulang dari jalan yang lain –jika memungkinkan-. Dan hukumnya sunnah berdsarkan hadits dari Jâbir Radhiyallahu anhu .[20]
  6. Bagi makmum dianjurkan untuk bersegera datang ke lapangan shalat ‘Ied –beberapa saat- selepas shalat Shubuh. Sedangkan imam dianjurkan untuk datang belakangan sampai tiba waktunya shalat ‘ied. Hal ini berdasarkan apa yang dipahami dari hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu di atas.[21]
  7. Bertakbir dari sejak keluar rumah menuju tempat shalat ‘Ied hingga shalat ‘Ied dilaksanakan, dengan suara nyaring (bagi laki-laki). Hal itu berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu (bertakbir) mengagungkan Allâh atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” [Al-Baqarah/2:185]

Dan berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Beliau keluar menuju tempat shalat ‘Ied.[22]

Dengan ayat di atas sebagian Ulama berdalil tentang dimulainya takbir secara mutlak dari sejak malam hari ‘Iedul Fithri yaitu setelah ditetapkan bahwa besok adalah hari ‘Ied, baik dengan terlihatnya hilal awal Syawwal atau dengan disempurnakannya bilangan Ramadhan menjadi 30 hari.

Adapun kalimat-kalimat takbir maka terdapat beberapa atsar dari sahabat, di antaranya:

Dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu :

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ

Ini juga yang teriwayatkan dari Umar dan Ali Radhiyallahu anhuma.

Dalam salah satu riwayat dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu.

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma :

 اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَللهِ الْحَمْدُ، اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا

Dari Salmân Radhiyallahu anhu :

 اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ كَبِيراً

  1. Tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat ‘Ied. Hal itu berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma[23]
  2. Tidak ada adzan dan iqâmah untuk shalat ‘Ied. Hal ini berdasarkan pada hadits dari Jâbir bin Samurah Radhiyallahu anhu .[24]
  3. Tidak mengapa memainkan rebana bagi anak-anak perempuan dan permainan yang dibolehkan pada hari ‘Ied. Hal itu berdasarkan pada hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma .[25]
  4. Keluarnya para wanita ke tempat shalat ‘Ied dengan mengenakan pakaian hijab atau jilbabnya dan tanpa memakai wewangian. Berdasarkan hadits dari Ummu ‘Athiyah Radhiyallahu anha yang lalu.[26]
  5. Hadirnya anak-anak di lapangan shalat ‘Ied untuk ikut menyaksikan do’a dan kebaikan. Hal itu berdasarkan pada hadits dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu .[27]
  6. Saling memberi ucapan selamat ketika berjumpa dengan saudaranya, sebagaimana yang dilakukan oleh para Shahabat g seperti diceritakan oleh Jubair bin Nufair. ia berkata, “Adalah para sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bertemu di hari raya (‘ied), sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain:

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ

Semoga Allâh menerima –ibadah- kami dan anda[28]

  1. Bagi yang tertinggal shalat ‘Ied bersama jama’ah, maka hendaknya dia mengqadha’ (mengganti)nya, dengan tata cara yang sama sebanyak dua rakaat. Hal ini berdasarkan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh al-Bukhâ[29]

WAKTU SHALAT ‘IED
Awal waktu shalat ‘Ied adalah ketika matahari naik sepenggalahan atau setinggi tombak setelah terbitnya. Berdasarkan apa yang diceritakan oleh Yazid bin Humair ar-Rahabi bahwa Abdullah bin Busr Radhiyallahu anhu salah satu Shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama orang-orang pada hari ‘Iedul Fithri atau ‘Iedul Adha, beliau mengingkari keterlambatan imam (memulai shalat). Beliau Radhiyallahu anhu mengatakan, “Sesungguhnya kami dulu telah selesai (dari shalat) di saat seperti ini, yaitu ketika tiba waktu shalat tasbih.”[30] yakni waktu shalat sunnah Dhuha seperti tertuang dalam riwayat ath-Thabrani.

Ibnu Baththal berkata, “Para fuqaha (Ulama ahli fiqih) telah bersepakat bahwa shalat ‘Ied tidak dilakukan sebelum matahari terbit maupun ketika sedang terbit. Sesungguhnya mereka hanya membolehkannya pada waktu dibolehkannya shalat nafilah (sunnah).”[31] Dan akhir waktunya adalah sampai tergelincirnya (zawal) matahari[32] dengan dalil sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu ‘Umair bin Anas dari paman-pamannya yang tergolong para Shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan kaum Anshâr.[33]

Untuk shalat ‘Iedul Fithri dianjurkan untuk diakhirkan sedikit agar memberi kesempatan bagi mereka yang ingin menunaikan zakat fithri. Sedangkan shalat ‘Iedul Adha dianjurkan untuk diawalkan waktu pelaksanaannya agar dapat disegerakan penyembelihan hewan-hewan kurban.[34]

TATA CARA SHALAT ‘IED
Hendaknya imam meletakkan sutrah[35] di hadapannya sebelum memulai shalatnya, baik berupa tongkat atau semisalnya, seperti yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oelh Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma .[36]

Dan tidak ada perbedaan pendapat di antara para Ulama bahwa shalat ‘ied, baik ‘Iedul Fithri maupun ‘Iedul Adha, adalah dua rakaat sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu .[37]

Shalat ‘Ied dilakukan sebelum khutbah[38]. Rakaat pertama dengan tujuh kali takbir termasuk takbiratul ihram, yang mana setelah takbiratul ihram membaca do’a istiftâh baru disusul dengan enam takbir berikutnya. Sedangkan rakaat kedua dengan lima kali takbir di luar takbir perpindahan pada saat bangkit dari raka’at pertama ke raka’at kedua. Hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyaallahu anhuma [39] dan hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma .[40] Dan di antara takbir tersebut tidak ada bacaan dzikir tertentu selain bacaan do’a istiftâh setelah takbiratul ihram dan hal ini dikembalikan kepada imam. Jika imam diam tanpa membaca apapun maka tidak mengapa. Wallahu A’lam.

Pada raka’at pertama, setelah bertakbir tujuh kali, membaca isti’âdzah lalu membaca surat al-Fâtihah, kemudian membaca surat Qâf. Dan di raka’at kedua, setelah bertakbir lima kali, membaca isti’âdzah lalu membaca surat al-Fâtihah, membaca surat al-Qamar[41]. Atau pada raka’at pertama membaca surat al-A’la (setelah al-Fâtihah) dan pada raka’aat kedua membaca surat al-Ghâsyiah (setelah al-Fâtihah)[42]. Namun dibolehkan membaca surat-surat lainnya setelah al-Fâtihah apa yang mudah bagi seorang imam berdasarkan keumuman firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

 “ … karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’ân.” [Al-Muzzammil/73:20]

KHUTBAH SETELAH SHALAT ‘IED
Setelah imam salam dan shalat berakhir, maka ia berdiri di tempat yang tinggi dan berkhutbah di hadapan manusia guna menyampaikan nasehat dan mau’izhah (peringatan) yang sesuai dengan keadaan dan kondisi mereka. Setelah memulai dengan memuji Allâh Azza wa Jalla (bertahmid), imam mengingatkan mereka agar senantiasa bertakwa dan taat kepada Allâh Azza wa Jalla , lalu mengajak mereka bersyukur atas segala kenikmatan yang Allâh anugerahkan kepada mereka, mengajak bersedekah dan berinfak di jalan Allâh, atau nasehat-nasehat apapun yang berguna.

Bagi para makmum,  maka mereka diberi pilihan apakah tetap duduk untuk mendengar khutbah atau pergi meninggalkan tempat shalatnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mewajibkannya berdasarkan hadits dari Abdullah bin as-Saib Radhiyallahu anhu [43]

KETIKA HARI RAYA (‘IED) BERTEPATAN DENGAN HARI JUM’AT
Pada saat hari raya (‘Ied) bertepatan dengan hari Jum’at, maka barangsiapa yang telah menghadiri shalat ‘Ied bersama imam, ia diberi rukhshah (keringanan) dan dibolehkan tidak menghadiri shalat Jum’at bersama jama’ah. Karena telah terkumpul pada hari tersebut dua hari raya. Dan sebagai gantinya dia mengerjakan shalat Zhuhur karena itu adalah kewajiban. Sedangkan yang terluput dari shalat ‘Ied bersama imam maka dia wajib mengerjakan shalat Jum’at bersama jama’ah.

Adapun imam maka hendaknya tetap mendirikan shalat Jum’at.[44] Wallahu A’lam bish shawab.

Demikian yang bisa kami bawakan dalam tulisan ini, semoga bermanfaat.

(Dinukil dan disarikan dari kitab “Shalatul ‘Iedain” karya DR. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahathani, cet. Mathbah Safir – Riyadh, oleh Abu Humaid Arif Syarifudin dengan sedikit perubahan)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Edisi 03-04/Tahun XVIII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhâri, no. 1904 dan Muslim no. 1151
[2] HR. Muslim, no. 1151
[3] Lihat Lisânul ‘Arab, Ibnu Manzhur (13/317-319) dan al-Qâmûshul Muhîth, al-Fairuzabadi (hlm. 386)
[4] Syarah Shahîh Muslim 6/421.
[5] Lihat Mu’jam Lughatil Fuqaha, Dr. Muhammad Rawwas (hlm. 294).
[6] Lihat Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâimah lil Buhûtsil ‘Ilmiyyah Wal Ifta, 8/317
[7] Sekitar 3 kilogram menurut pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bâz rahimahullah
[8] HR. Al-Bukhâri, no 2678 dan Muslim, no. 11
[9] Lihat al-Mughni (3/253-254), asy-Syarhul Kabîr (5/316), Hasyiah Ibni Qasim ‘Alar Raudhil Murbi’ (2/493), al-I’lam Bi Fawâ’id ‘Umdatil Ahkâm (4/194), dan Syarhun Nawawi ‘Ala Shahîh Muslim (6/428).
[10] Lihat al-Mughni (3/253)
[11] HR. Al-Bukhâri no. 974 dan 980 dan Muslim, no. 890
[12] Lihat al-Mughni (3/256).
[13] HR. Ibnu Majahno. 1098. Dinyatakan hasan derajatnya oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahîh Sunan Ibni Mâjah (1/326).
[14] Shahih al-Bukhâri (no. 953).
[15] Sunan at-Tirmidzi (no. 542) dan Sunan Ibnu Mâjah (no. 1756). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh at-Tirmidzi (1/302).
[16] Sunan Ibnu Majah (no. 1294 dan 1295). Dinyatakan hasan derajatnya oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan Ibni Mâjah (1/388).
[17] Sunan at-Tirmidzi (no. 530) dan Sunan Ibnu Majah (no. 1296). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani [lihat Irwâul Ghalîl (3/103)].
[18] Sunan Ibnu Mâjah (no. 1297). Dinyatakan hasan derajatnya oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan Ibni Majah (1/389)
[19] Muttafaqun ‘Alaih. Shahîh al-Bukhâri (no. 956) dan Shahîh Muslim (no. 889). Dan lihat penjelasan Imam An-Nawawi tentang hadits ini dalam Syarah Shahîh Muslim (6/427).
[20] Shahîh Al-Bukhâri (no. 986)
[21] Muttafaq ‘Alaih. Shahîh Al-Bukhâri (no. 956) dan Shahîh Muslim (no. 889)
[22] Lihat Silsilah ash- Shahîhah (1/120, hadits no. 170) oleh Syaikh al-Albani
[23] Muttafaq ‘alaih. Shahîh al-Bukhâri (no.989) dan Shahîh Muslim (no. 884).
[24] Shahîh Muslim (no. 887).
[25] Muttafaq ‘alaihi. Shahîh al-Bukhâri (no. 949, 952, dan 987) dan Muslim (no. 892)
[26] Muttafaq ‘alaih. Shahîh al-Bukhâri (no. 324) dan Shahîh Muslim (no. 890).
[27] Shahîh al-Bukhâri (no. 975 dan 977).
[28] Lihat Fathul Bâri Bi Syarhi Shahîhil Bukhari (2/446) oleh Ibnu Hajar al-‘Asqalani.
[29] Shahîh al-Bukhâri (no. 987).
[30] Sunan at-Tirmidzi (no. 1135) dan Sunan Ibni Majah (no. 1317). Sedangkan al-Bukhâri meriwayatkannya secara mu’allaq di kitab “Al-‘Iedain”, bab “At-Tabkir fil ‘Ied”, sebelum membawakan hadits no. 968. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud (1/311) dan Shahih Suanan Ibnu Majah (1/392).
[31] Lihat Fathul Bâri (2/457)
[32] Lihat penjelasan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Kâfi (1/514).
[33] Sunan Abi Daud (no. 1157), Sunan an-Nasa’i (no. 1156), Sunan Ibni Mâjah (no. 1653), Musnad Ahmad (5/57-58). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Daud (1/317) dan Shahîh Sunan An-Nasa’i (1/505).
[34] Lihat al-Mughni (3/267) karya Ibnu Qudamah dan asy-Syarhul Mumti’ (5/158-159) karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
[35] Sutrah ialah pembatas antara orang yang shalat dengan tempat sujudnya, agar menghalangi orang lain yang hendak melintas di antara dirinya dan sutrahnya. Dan tidak mengapa bila ada orang melintas di belakang sutrahnya itu.
[36] Shahîh al-Bukhâri (no. 494, 972, dan 973).
[37] Sunan an-Nasa’i (no. 1419), Sunan Ibni Mâjah (no. 1063), dan Musnad Ahmad (1/37). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.
[38] Shahîh  al-Bukhâri (no. 956) dan Shahîh Muslim (no. 889).
[39] Sunan Abi Daud (no. 1151), Sunan at-Tirmidzi (no. 536), dan Sunan Ibni Mâjah (no. 1279). Dinyatakan hasan derajatnya oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Daud (1/315).
[40] Sunan Abi Daud (no. 1149 dan 1150), Sunan Ibnu Mâjah (no. 1280), dan Musnad Ahamd (6/70). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Sunan Abi Daud (1/315) dan lainnya.
[41] Shahîh Muslim (no. 891) dari hadits ‘Umar bin Al-Khththab Radhiyallahu anhu
[42] Shahîh Muslim (no. 878) dari hadits an-Nu’mân bin Basyir Radhiyallahu anhuma
[43] Sunan Abi Daud (no. 1155), Sunan an-Nasa’i (no. 1570), dan Ibnu Mâjah (no. 1290). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i (1/510) dan yang lainnya.
[44] Lihat Subulus Salam (3/179-180) Karya Ash-Shan’ani dan al-Mughni (3/243) karya Ibnu Qudamah.

Pedoman Penggunaan ‘Urf Dalam Menetapkan Hukum Syar’i

PEDOMAN PENGGUNAAN ‘URF DALAM MENETAPKAN HUKUM SYAR’I

Oleh
Ustadz Anas Burhanudin MA

Definisi Adat dan Urf
Adat menurut arti bahasa adalah cara (kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan[1]. Sedangkan adat istiadat adalah: tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan, sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat[2]. Kata ini berasal dari kata العَادَة dalam bahasa Arab dengan arti yang sama[3].

Adapun menurut istilah agama, para Ulama berbeda ungkapan dalam mendefinisikan adat. Diantara definisi yang mereka sebutkan adalah, “Perkara yang terulang-ulang dan dapat diterima oleh akal dan fitrah yang sehat”[4].  Jadi, menurut istilah agama, tidak semua perkara yang terulang-ulang disebut adat, tapi harus bisa diterima fitrah dan akal sehat.

Adat mencakup kebiasaan individu dan kebiasaan orang banyak. Kebiasaan orang banyak dikenal juga dengan istilah ‘urf (العُرْف). Jadi, istilah adat lebih umum dari ‘urf; karena istilah ‘urf hanya dipakai untuk menunjukkan kebiasaan banyak orang banyak saja, dan tidak mencakup kebiasaan individu[5]. Demikianlah perbedaan antara adat dan ‘urf, namun keduanya sama-sama dipakai dan diperhitungkan dalam menetapkan hukum syar’i[6].

Adat dan Urf Diperhitungkan Dalam Agama Islam
Agama Islam memperhitungkan adat dan menjadikannya hukum yang berlaku pada perkara-perkara yang batasannya tidak dijelaskan oleh syariah[7]. Banyak ayat dan hadits yang menunjukkan hal ini, di antaranya:

1. Firman Allâh Azza wa Jalla dalam dua ayat berikut :

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. [al-Baqarah/2:228]

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf. [an-Nisâ’/4:19]

Sebagian ahli tafsir menafsirkan kalimat “bil ma’ruf” dalam dua ayat di atas dengan kalimat “sesuai adat dan kebiasaan yang berlaku di tempat dan masa suami dan isteri berada. Suami memperlakukan isteri dengan baik, sesuai dengan adat yang dikenal dan berlaku di masyarakat, demikian sebaliknya perlakuan isteri kepada suami[8].

2. Firman Allâh Azza wa Jalla dalam Surat al-Mâidah/5 ayat ke-89 :

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ

Allâh tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (denda melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.

Dalam ayat di atas, Allâh Azza wa Jalla mensyaratkan bahwa makanan dan pakaian yang diberikan hendaknya yang sedang-sedang saja dan biasa diberikan kepada keluarga sendiri. Hal ini dikembalikan kepada kebiasaan yang umum berlaku, karena manusia tidak sama dalam hal ini. Mereka berbeda-beda sesuai kondisi dan kemampuan mereka[9].

3. Hadits riwayat al-Bukhari (no. 5364) :

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ.)) فَقَالَ: (( خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ))

Dari Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Hindun binti Utbah berkata, “Wahai Rasûlullâh, sungguh Abu Sufyân orang yang pelit dan tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan anakku, kecuali yang aku ambil tanpa sepengetahuannya.” Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah secukupnya untuk dirimu dan anakmu dengan ma’ruf.

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan adat dan kebiasaan yang berlaku sebatas standar batasan nafkah yang berhak diperoleh isteri. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menentukan nominalnya. Ini menunjukkan bahwa ‘urf bisa diperhitungkan dalam hal-hal yang batasannya tidak ditentukan syariah[10].

4. Hadits riwayat Abu Dâwud (no. 3569) :

أَنَّ نَاقَةً لِلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ دَخَلَتْ حَائِطَ رَجُلٍ فَأَفْسَدَتْهُ، فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَهْلِ الأَمْوَالِ حِفْظَهَا بِالنَّهَارِ وَعَلَى أَهْلِ الْمَوَاشِي حِفْظَهَا بِاللَّيْلِ

Bahwasanya unta al-Bara’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu masuk kebun seseorang dan merusaknya. Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan hukuman bahwa pemilik kebun wajib menjaga kebunnya di siang hari, dan apa yang dirusak unta di malam hari menjadi tanggungan pemilik unta. [Hadits ini dihukumi shahih oleh al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh Sunan Ibnu Mâjah no. 2332]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melandaskan hukum Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini pada kebiasaan yang umum berlaku bahwa pemilik ternak melepaskan ternak mereka di siang hari dan tidak melepasnya di waktu malam. Sedangkan pemilik kebun biasanya berada di kebun pada siang hari saja. Maka barangsiapa menyelisihi kebiasaan ini, berarti ia teleh teledor dalam menjaga hak miliknya, sehingga laksana orang yang menyimpan hartanya di tengah jalan, maka orang yang mencurinya tidak dikenai potong tangan. Ini menunjukkan bahwa ‘urf diperhitungkan dalam penetapan hukum ini[11].

5. Hadits riwayat Ahmad (no. 26716), Abu Dâwud (nomor 274 ):

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تُهَرَاقُ الدَّمَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَفْتَتْ لَهَا أُمُّ سَلَمَةَ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: (( لِتَنْظُرْ عِدَّةَ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ الَّتِي كَانَتْ تَحِيضُهُنَّ مِنْ الشَّهْرِ قَبْلَ أَنْ يُصِيبَهَا الَّذِي أَصَابَهَا، فَلْتَتْرُكْ الصَّلاةَ قَدْرَ ذَلِكَ مِنْ الشَّهْرِ، فَإِذَا بَلَغَتْ ذَلِكَ فَلْتَغْتَسِلْ ثُمَّ تَسْتَثْفِرْ بِثَوْبٍ ثُمَّ تُصَلِّي))

Dari Ummu Salamah isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang wanita mengeluarkan darah (istihâdhah) pada zaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Ummu Salamah memintakan fatwa untuknya, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Hendaklah ia melihat jumlah malam dan hari haid dia setiap bulannya sebelum mengalami sakit yang sekarang ini, maka hendaklah ia meninggalkan shalat sebanyak hari itu, dan jika sudah selesai, hendaklah dia mandi kemudian membalutnya dengan kain lalu shalat.” [Hadits ini dihukumi shahih oleh al-Albâni dalam Misykat al-Mashâbîh no. 559]

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merujuk kepada jumlah hari haid yang biasa dialami wanita tersebut sebelum mengalami istihâdhah. Ini menunjukkan bahwa adatlah yang dipakai untuk menetapkan hukum di atas.

Dari keterangan ayat-ayat dan hadits-hadits ini dapat disimpulkan bahwa adat dan ‘urf dijadikan hukum dalam hal-hal yang tidak ada ketentuannya dalam syariah Islam. Empat poin pertama menunjukkan bahwa adat orang banyak (‘urf) diperhitungkan, dan poin terakhir menunjukkan bahwa adat individu juga dipakai dalam menetapkan hukum syar’i. Karenanya, para Ulama menyebutkan sebuah kaidah fikih yang agung :

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

adat itu dijadikan hakim.

Maksudnya, (adapt) dalam pandangan syariah memiliki kekuatan dan menjadi rujukan dalam menentukan hukum syar’i[12].

Tidak Semua Adat (Urf) Menjadi Rujukan
Di depan telah dijelaskan bahwa agama Islam memperhitungkan ‘urf dan menjadikannya hukum yang berlaku pada perkara-perkara yang batasannya tidak dijelaskan oleh syariah secara detail[13]. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua adat dan ‘urf menjadi rujukan. Ada syarat-syarat yang harus ada pada suatu adat agar bisa menjadi muhakkam, di antaranya[14]:

  1. Harus muththarid atau ghalib. Muththarid artinya adat dan ‘urf harus konstan, tidak berubah-ubah, dan menyebar di masyarakat. Adapun ghalib berarti bahwa ‘urf itu lebih sering dipakai daripada ditinggalkan. Adapun jika suatu ‘urf tidak terkenal dan tersebar, atau berubah-ubah, atau lebih sering ditinggalkan, maka ia tidak bisa dijadikan landasan penetapan suatu hukum.
  2. ‘Urf itu sudah ada dan masih berlaku saat hukum ditetapkan. Jadi jika ‘urf belum berlaku saat penetapan hukum, atau sudah tidak berlaku lagi, maka ‘urf itu tidak bisa diperhitungkan dalam penetapan suatu hukum.
  3. Tidak ada persetujuan yang diucapkan atau tertulis yang menyelisihi adapt, jika ada, maka persetujuan itu yang dipakai. Misalnya, jika kebiasaan pada suatu masyarakat adalah membebankan biaya pengangkutan barang dagangan kepada pembeli, kemudian suatu ketika pembeli menetapkan syarat bahwa biaya pengangkutan barang ditanggung penjual lalu penjual setuju. Dalam kasus ini, adat masyarakat di atas tidak dipakai, dan yang dipakai adalah persetujuan ini.
  4. ‘Urf tidak boleh menyelisihi dalil-dalil syar’i. Jika dalil menetapkan suatu hukum syar’i, kemudian adat ‘urf yang berlaku di masyarakat menyelisihi hukum tersebut, maka ‘urf tersebut tidak dianggap dan menjadi tidak bernilai. Syarat yang terakhir ini adalah yang terpenting dan disepakati oleh para Ulama. Dan kesalahan banyak orang pada pemberlakuan suatu adat biasanya terjadi pada syarat ini.

Kebiasaan yang Tidak Sejalan Dengan Syariat Dilarang
Agama Islam adalah agama yang sempurna. Konsekuensinya, agama ini tidak peru lagi ditambah-tambah. Tidak ada satu kebaikanpun, kecuali Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya. Dan tidak ada satu keburukanpun, kecuali Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan umat beliau untuk waspada terhadapnya.

Sayangnya, seiring dengan perkembangan Islam ada sebagian umat Islam yang lalai akan hakikat ini. Sebagian kaum Muslimin menciptakan tata cara ibadah baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak juga yang menciptakan upacara-upacara atau peringatan-peringatan yang tidak pernah ada pada masa generasi awal umat Islam. Mereka berdalih bahwa hal ini sudah menjadi adat dan tradisi sudah turun temurun, dan Islam menghormati adat bahkan memperhitungkannya dalam menetapkan hukum. Merekapun menyebutkan kaidah fikih (العَادَةُ مُحَكَّمة). Benarkah dalih mereka ini?

Kalau melihat keterangan para Ulama di atas, kita dapatkan bahwa kaidah ini dipakai dalam bab mu’âmalah (yang mengatur hubungan sesama manusia), yaitu pada hal-hal yang ketentuannya tidak diatur syariah. Kalaupun ada memiliki hubungan dengan ibadah seperti bab thaharah (merujuk hari haid yang biasa dialami), maka itu bukan dalam hal memunculkan tata cara ibadah baru atau hari raya yang tidak ada contohnya. Lihatlah pada dalil-dalil pemakaian ‘urf di atas! Pemakaiannya tidaklah seperti yang mereka praktekkan.

Dan sudah diketahui secara umum bahwa hukum asal dalam ibadah adalah semua ibadah tidak boleh dilakukan, kecuali jika ada dalil yang memerintahkannya. Maka adalah sebuah kesalahan jika ada orang yang melakukan ibadah yang tidak ada dalil, kemudian saat diingatkan dia mengatakan “Tidak ada dalil khusus yang melarang hal ini”. Dalih seperti ini seharusnya diucapkan dalam bab mu’âmalah, yang hukum asalnya adalah boleh, kecuali kalau ada dalil yang mengharamkannya. Dalam bab ibadah, orang yang memunculkan tata cara ibadah atau hari raya barulah yang harus mendatangkan dalil[15].

Di samping itu, adat yang demikian tidak memenuhi syarat untuk dijadikan landasan penetapan hkkum karena menyelisihi dalil yang melarang adanya cara perkara-perkara baru dalam agama seperti sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa mengada-adakan dalam perkara (agama) kami ini apa-apa yang bukan darinya, maka amalan tersebut tertolak. [HR. al-Bukhari, no. 2550 dan Muslim no. 1718 dari Aisyah Radhiyallahu anhuma]

Dan dalam riwayat lain dalam Shahih Muslim:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah kami padanya, maka amalan tersebut tidak diterima.

Demikian pula sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang lain dari al-‘Irbâdh bin Sariyah Radhiyallahu anhu :

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ

Hindarilah perkara-perkara yang baru (diada-adakan), karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.[HR. Abu Dawud no. 4607, at-Tirmidzi no. 2676, dan Ibnu Mâjah no. 46, dihukumi shahih oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah 6/238]

Penutup
Dengan demikian jelaslah bahwa adat dan ‘urf diperhitungkan dalam syariat Islam dan dijadikan hakim dalam perkara yang tidak diatur ketentuannya oleh agama. Namun tidak semua ‘urf diakui, tapi harus memenuhi beberapa syarat. Syarat terpenting adalah tidak boleh menyelisihi dalil-dalil syar’i. Jelas pula kesalahan orang yang berlindung dibalik perisai adat untuk melegalkan bid’ah dalam beragama. Semoga Allâh membimbing umat Islam kepada pemurnian sunnah, karena itulah jalan kebangkitan mereka. Wallahu Ta’ala A’lam.

Referensi:

  1. al-Mantsûr fil Qawâ’id, Badruddin az-Zarkasyi, Kemenag Kuwait.
  2. al-Mu’jamul Wasîth, al-Maktabah al-Islamiyyah.
  3. al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah, Dr. Abdurrahman al-Abdullathif.
  4. al-Wajîz fi Idhâh Qawâ’idil Fiqh al-Kulliyyah, Dr. Muhammad Shidqi al-Borno, Muassasah ar-Risalah.
  5. Fathul Bâri, Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Darussalam.
  6. Fathul Qadîr, asy-Syaukani, Darul Hadits.
  7. Mu’jam Maqayisil al-Lughah, Darul Jil.
  8. Syarh Manzhûmah Ushulil Fiqh wa Qawa’idihi, Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Dar Ibnil Jauzi.
  9. http://kamusbahasaindonesia.org/

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] http://kamusbahasaindonesia.org/adat#ixzz1aqLypiQa
[2] http://kamusbahasaindonesia.org/adat%20istiadat#ixzz1aqLZUb8O
[3] Mu’jam Maqayisil al-Lughah 4/182 , al-Mu’jamul Wasîth hlm. 635
[4] al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah 2/4.
[5] al-Wajîz, hlm. 276
[6] al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah 2/6.
[7] al-Mantsûr fil Qawa’id hlm. 356.
[8] Fathul Qadîr 1/351.
[9] Tafsir Ibnu Katsir 3/173.
[10] Fathul Bâri 9/630
[11] Ma’âlim as-Sunan 2/241.
[12] al-Wajîz, hlm. 276.
[13] al-Mantsûr fil Qawa’id hlm. 356.
[14] Lihat: al-Qawa’id al-Fiqhiyyah 2/13-19.
[15] Syarh Manzhûmah Ushulil Fiqh wa Qawa’idih, hlm. 80

Apakah Masalah-masalah Ijtihad Tidak Boleh Diingkari ?

APAKAH MAASALAH-MASALAH IJTIHAD TIDAK BOLEH DIINGKARI?

Pertanyaan
Sebagian orang berkata: “Masalah-masalah yang masih diperdebatkan oleh para ulama, maka tidak mungkin diingkari bagi seseorang yang telah memilih satu dari pendapat mereka yang ada, mereka menyebutkan kaidah:

 لا إنكار في مسائل الخلاف 

Tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah khilafiyah”.

Apakah kaidah ini benar ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Kaidah ini dikatakan oleh sebagian orang:

“لا إنكار في مسائل الخلاف”

Tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah khilafiyah”.

Tidak benar, yang benar adalah:

  لا إنكار في مسائل الاجتهاد 

Tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtihadiyah”.

Penjelasannya adalah:
Bahwa masalah-masalah yang para ulama berbeda pendapat di dalamnya ada dua hal:

Pertama : Masalah-masalah yang ada penjelasan hukumnya dengan teks yang jelas dari Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih, tidak ada perdebatan di dalamnya, atau dengan dalil ijma’, kemudian sebagian generasi belakangan datang dengan pendapat yang janggal dan menyelisihi ijma’, atau ada dalil qiyas jaliy yang jelas menunjukkan hukumnya. Dalam masalah-masalah seperti ini diingkari mereka yang menyelisihi dalil.

Untuk permasalah seperti ini ada banyak contohnya, di antaranya adalah:

  1. Mengingkari sifat-sifat Allah yang Allah telah memuji diri-Nya sendiri, dan yang telah disifati oleh Rasul-Nya –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan dalih takwil, padahal sebenarnya yang terjadi adalah penyimpangan dari teks Al Kitab dan As Sunnah.
  2. Mengingkari sebagian kenyataan yang telah dikabarkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang akan terjadi pada hari kiamat, seperti adanya timbangan dan shirat.
  3. Apa yang dikatakan oleh sebagian generasi modern dengan dibolehkannya mengambil bunga dari harta yang disimpan di bank, padahal hal itu sudah jelas sebagai riba yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
  4. Pendapat yang menyatakan bahwa nikah tahlil (menikah setelah ada kesepakatan dengan mantan suami sebelumnya) boleh, ini pendapat yang batil bertentangan dengan petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang larangan muhallil (suami baru) dan muhallil lahu (suami sebelumnya).
  5. Pendapat yang membolehkan untuk mendengarkan alat musik dan pesta, ini adalah pendapat yang mungkar, ada banyak dalil dari Al Qur’an dan Sunnah dan juga pendapat generasi salaf yang menunjukkan batilnya pendapat tersebut; oleh karenanya para imam madzhab yang empat telah bersepakat akan keharamannya.
  6. Pendapat yang menyatakan bahwa orang yang masuk masjid pada hari Jum’at sedangkan imam sedang berkhutbah langsung duduk untuk mendengarkan khutbah dan tidak mendirikan shalat tahiyyatul masjid.
  7. Pendapat yang menyatakan tidak disunnahkan untuk mengangkat tangan di dalam shalat pada saat takbir ruku’, I’tidal dan berdiri menuju raka’at yang ketiga.
  8. Pendapat yang menyatakan bahwa shalat istisqa’ tidak disunnahkan. Telah ditetapkan riwayatnya di dalam shahihaini dan kitab lainnya bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melakukannya secara berjama’ah bersama para sahabatnya.
  9. Pendapat yang menyatakan puasa sunnah 6 hari pada bulan Syawal tidak disunnahkan.

Beberapa masalah di atas yang yang serupa dengannya termasuk yang ada nash yang menjelaskan hukumnya maka mereka yang menyelisihinya perlu diingkari, para sahabat dan generasi setelahnya dari para imam yang ada senantiasa mengingkari mereka yang mengingkari dalil yang shahih meskipun ia seorang mujtahid.

Kedua: Masalah-masalah yang tidak ada penjelasan hukumnya dari dalil yang jelas dari Al Qur’an, Sunnah, ijma’ dan qiyas yang jelas.

Atau ada yang menjelaskan hukumnya dari dalil hadits akan tetapi (kedudukan hadits) shahih tidaknya masih diperdebatkan, atau tidak nampak jelas di dalam menjelaskan hukumnya, bahkan masih menunjukkan kemungkinan.

Atau ada nash-nash yang bertentangan dalam kenyataannya.

Masalah-masalah seperti ini membutuhkan ijtihad, penelitian, perenungan, untuk mengetahui hukumnya, beberapa contoh di antaranya adalah:

  1. Perbedaan tentang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mampu melihat Allah di dunia atau tidak.
  2. Perbedaan tentang ahli kubur mampu mendengarkan perkataan orang yang masih hidup atau tidak
  3. Batalnya wudhu’ dengan memegang kemaluan atau menyentuh wanita atau memakan daging onta.
  4. Qunut pada saat shalat subuh setiap hari.
  5. Qunut pada saat shalat witir, apakah dilakukan sebelum ruku’ atau setelahnya ?

Beberapa permasalahan ini dan yang serupa dengannya yang tidak ada nash yang jelas untuk menjelaskan hukumnya, maka orang yang berbeda pendapat tidak bisa diingkari, selama ia mengikuti pendapat seorang imam dari para imam yang ada dengan perkiraan bahwa pendapatnya yang benar, namun tidak dibolehkan bagi seseorang untuk mengambil pendapat dari para imam yang ada hanya sesuai dengan hawa nafsunya; karena dengan begitu telah berkumpul kepadanya semua keburukan.

Tidak mengingkari mereka yang berbeda dalam masalah-masalah seperti ini dan yang serupa dengannya, tidak berarti tidak menelitinya, atau tidak membandingkannya dan menjelaskan pendapat yang kuat dengan dalilnya, akan tetapi para ulama terdahulu maupun yang sekarang mereka senantiasa mengadakan pertemuan, diskusi, pembahasan terhadap masalah-masalah seperti ini, dan barang siapa yang nampak baginya kebenaran maka ia wajib untuk merujuk kepadanya.

Syaikh Islam –rahimahullah- berkata:
“Sungguh masalah-masalah ijtihadiyah seperti ini tidak bisa diingkari dengan tangan (kekuasaan), tidak dibolehkan bagi siapapun yang mewajibkan manusia untuk mengikutinya dalam masalah tertentu, akan tetapi perlu didiskusikan dengan alasan-alasan yang ilmiyah, barang siapa yang nampak baginya kebenaran salah satu dari dua pendapat tersebut, maka ia mengikutinya, dan barang siapa yang mengikuti pendapat yang lain, maka tidak boleh diingkari juga”. [Majmu’ Al Fatawa: 30/80]

Beberapa pendapat di bawah ini menurut sebagian ulama menguatkan pembagian sebelumnya:

1. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“Ucapan mereka bahwa masalah ijtihad tidak bisa diingkari adalah tidak benar; karena pengingkaran itu bisa jadi mengarahkan kepada ucapan dengan hukum atau dengan perbuatan.

Kalau menurut yang pertama, jika pendapat tersebut menyimpang dari sunnah dan ijma’ pada masa lalu, maka wajib diingkari tanpa ada perbedaan di antara para ulama. Namun jika tidak demikian maka diingkari dalam arti menjelaskan sisi lemahnya bagi yang mengatakan bahwa yang benar adalah satu, dan mereka adalah mayoritas genarasi salaf dan para ahli fikih.

Adapun jika mengarah kepada perbuatan, maka jika hal itu menyimpang dari sunnah dan ijma’ maka wajib diingkari juga sesuai dengan derajat pengingkaran yang ada (tidak dipukul rata)

Adapun jika dalam masalah tersebut tidak terdapat sunnah, ijma’ , tidak ada ruang ijtihad juga maka tidak bisa diingkari orang yang melakukannya kalau dia sebagai seorang mujtahid atau muqallid (yang mengikuti tanpa tahu dalilnya).

Ketidakjelasan ini muncul dari sisi bahwa penganutnya meyakini masalah khilafiyah tersebut adalah masalah ijtihad, sebagaimana keyakinan sebagian kelompok manusia. Yang benar dan yang sesuai dengan pendapat para imam bahwa masalah ijtihad adalah masalah yang belum ada dalilnya maka wajib diamalkan secara zhahir, seperti hadits yang shahih tidak ada yang menetangnya dari jenis yang sama, maka jika hal itu tidak ada maka diperlukan ijtihad karena bertentangan dengan dalil-dalil yang mendekatinya atau karena ketidakjelasan dalil-dalil di dalamnya”. [Bayan Ad Dalil ‘ala Buthlan At Tahlil: 210-211]

Beliau juga berkata:
“Dalam masalah-masalah ijtihad, barang siapa yang mengamalkan pendapat sebagian para ulama, maka tidak perlu diingkari juga tidak perlu dijauhi, dan barang siapa yang mengamalkan salah satu dari dua pendapat maka tidak perlu diingkari”. (Majmu’ al Fatawa: 20/207)

2. Ibnu Qayyim –rahimahullah- berkata:
“Pendapat mereka: “Sungguh masalah ijtihad itu tidak bisa dingkari” adalah tidak benar, kemudian beliau menyebutkan ucapan Syeikh Islam Ibnu Taimiyah di atas, lalu beliau berkata:

“Bagaimana seorang ahli fikih berkata: Tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah yang masih diperdebatkan. Para ahli fikih dari berbagai kelompok mereka telah berterus terang bahwa putusan seorang hakim menjadi batal jika berbeda dengan kitab dan sunnah meskipun telah sesuai dengan pendapat sebagian para ulama ?!, sedangkan jika dalam masalah tersebut tidak terdapat sunnah dan ijma’, juga tidak ada ruang untuk berijtihad maka tidak diingkari orang yang mengamalkannya sebagai seorang mujtahid atau muqallid.

Beberapa masalah yang diperdebatkan oleh generasi salaf dan generasi khalaf, yang keduanya sudah meyakini kebenaran salah satu dari dua pendapat dari permasalahan tersebut, seperti; seorang wanita yang sedang hamil masa iddahnya sampai melahirkan, jima’nya suami kedua menjadi syarat halalnya wanita tersebut kembali kepada suami pertama (setelah diceraikan), mandi besar sudah wajib dilakukan hanya dengan bersetubuh meskipun belum sampai ejakulasi, riba fadhli haram, nikah mut’ah haram, nabidz (proses antara juz dan khamr) yang memabukkan haram, seorang muslim tidak diqishas dengan orang kafir, mengusap kedua sepatu boleh bagi orang yang mukim dan musafir, yang disunnahkan di dalam ruku’ adalah meletakkan kedua tangan di atas kedua lutut tanpa dirapatkan, mengangkat kedua tangan pada saat ruku’ dan bangkit dari ruku’ adalah sunnah, hak syuf’ah (yang berdekatan) berlaku bagi tanah dan perabot, wakaf itu benar dan pasti, denda jemari adalah sama, tangan pencuri dipotong karena (mencuri) tiga dirham, cincin dari besi boleh menjadi mas kawin, tayammum itu sampai kedua pergelangan tangan hanya dengan satu kali pukulan (pada debu) dibolehkan, puasanya wali (ahli waris) untuk si mayit dibolehkan, jama’ah haji bertalbiyah sampai melempar jumrah aqabah, orang yang sedang berihram boleh jika keharuman parfumnya berkelanjutan namun tidak boleh memulai pemakaiannya, yang disunnahkan pada salam ke kanan dan kiri dalam dalam shalat dengan assalamu’alaikum warahmatullah, assalamu’alaikum warahmatullah, memilih barang di dalam majelis diakui dalam jual beli, jual beli hewan yang sedang menyusui dan susunya diambil terlebih dahulu, maka dibayar harganya plus satu sha’ kurma sebagai ganti susu yang diambil, shalat kusuf dengan dua ruku’ pada setiap rakaat, peradilan itu boleh digelar dengan saksi dan sumpah, dan masih banyak lagi permasalahan lainnya, oleh karenanya banyak para imam menjelaskan batalnya hukumnya seseorang yang memutuskan berbeda dengan banyak permasalahan ini, tanpa mencederai siapa yang berpendapat dengannya.

Yang penting, tidak ada alasan di hadapan Allah pada hari kiamat bagi siapa saja yang sampai kepadanya masalah ini dari hadits, atsar yang tidak ada penentang baginya untuk dicampakkan”. [I’lam Al Muwaqi’in: 3/300-301]

3. Ibnu Qudamah Al Maqdishi berkata:
“Tidak selayaknya bagi seseoang untuk mengingkari orang lain yang mengamalkan madzhabnya sendiri, karena tidak ada pengingkaran terhadap hal-hal hasil ijtihad”. [Al Adab As Syar’iyyah karya Ibnu Muflih: 1/186]

4. An Nawawi berkata di dalam Syarah Muslim:
“Para ulama berkata: “Tidak boleh bagi seorang mufti juga seorang qadhi untuk menolak orang yang berbeda dengan dirinya, jika ia tidak berbeda dengan nash, ijma’ atau qiyas yang jelas”.

5. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab berkata:
“Jika ada seseorang berkata tentang masalah khilafiyah, maka hal ini batil menyelisihi ijma’nya umat, para sahabat dan genarasi berikutnya mereka senantiasa mengingkari orang yang menyelisihi dan orang yang berbuat salah siapapun dia, meskipun ia adalah orang yang paling paling alim dan paling bertaqwa. Jika Allah telah mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk dan agama yang benar, dan kita diperintah untuk mengikutinya, dan tidak menyimpang darinya, konsekuensinya adalah barang siapa dari kalangan para ulama yang menyelisihi beliau, maka ulama tersebut salah diingatkan dan diingkari kesalahannya, dan jika yang dimaksud adalah dalam masalah ijtihad, yaitu; masalah ijtihad yang masih belum jelas kebenarannya, maka ucapannya ini benar. Tidak boleh bagi seseorang mengingkari sesuatu karena pelakunya berbeda dengan madzhabnya atau dengan kebiasaan orang, sebagaimana tidak dibolehkan bagi seseorang menyuruh kecuali dengan ilmu, maka ia tidak boleh mengingkari kecuali dengan ilmu, semua ini masuk dalam firman Allah:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya”. [Al isra’/13: 36] [Ad Durar As Sunniyah: 4/8]

6. Asy Syaukani berkata:
“Ungkapan ini –tidak ada pengingkaran terhadap masalah khilafiyah- telah menjadi antisipasi terbesar untuk menutup pintu amar makruf dan nahi mungkar, keduanya kedudukanya sama dengan yang telah kami ketahui, dan kedudukan yang telah kami jelaskan kepadamu, yaitu; wajib dengan kewajiban dari Allah –‘azza wa jalla- dan dengan kewajiban Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada umat ini, perintah kepada yang ma’ruf dari hal-hal yang makruf di dalam syari’at ini, dan larangan kepada yang mungkar dari hal-hal yang mungkar di dalam syari’at ini pula, yang menjadi tumpuan hal itu adalah Al Kitab dan As Sunnah, diwajibkan bagi seorang muslim untuk menyuruh yang makruf dengan apa yang telah ia dapatkan di dalam keduanya atau di dalam salah satunya dan melarang apa yang ada di dalam keduanya atau di dalam salah satunya sebagai kemungkaran.

Jika ada seseorang dari para ulama yang berkata namun berbeda dengan hal itu, maka pertama ucapannya itu adalah kemungkaran wajib diingkari, yang kedua kemudian kepada pelakunya.

Syari’at yang mulia ini yang kita semuanya diperintah untuk mengerjakan hal yang ma’ruf di dalamnya, dan mencegah kemungkaran karenanya, semua itu tertera di dalam Al Kitab dan As Sunnah. [As Sail Al Jarrar: 4/588]

7. Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata sebagai jawaban dari orang yang berkata: “Masalah khilafiyah tidak ada pengingkaran di dalamnya”.
“Kalau saja kami katakan: permasalahan khilafiyah tidak ada pengingkaran di dalamnya secara mutlak, maka agama akan hilang semuanya pada saat yang diambil yang ringan-ringan saja, karena anda hampir tidak mendapatkan masalah kecuali di dalamnya terdapat perbedaan di antara manusia”.

Masalah khilafiyah itu dibagi dua:

  1. Masalah ijtihadiyah yang masih ada ruang perbedaan, artinya khilafiyah tersebut benar adanya namun masih ada ruang untuk diskusi, maka dalam kondisi seperti ini tidak ada pengingkaran terhadap seorang mujtahid, adapun manusia secara umum, maka mereka diwajibkan agar sesuai dengan ulama yang ada di daerah mereka, agar masyarakat umum tidak kebingungan; karena kalau kita katakan kepada orang umum: “Pendapat apa saja yang kamu dengar, maka ambil, maka yang terjadi umat tidak akan menjadi satu umat, oleh karenanya Syaikh kami Abdurrahman as Sa’di –rahimahullah- berkata: “Orang-orang awam itu sesuai dengan madzhab para ulama mereka”.
  2. Masalah khilafiyah yang tidak ada ruang untuk berijtihad, maka mereka yang berbeda akan diingkari, karena tidak ada ruang alasan baginya. [Liqo Al Bab Al Maftuh: 49/192-193]

Wallahu A’lam

Baca juga: kitab Hukmu Al Ingkar fii Masail Al Khilaf karya DR. Fadhl Ilahi Zhohir

Disalin dari islamqa

Makna Rukhshah Dan Pembagiannya

MAKNA RUKHSHAH DAN PEMBAGIANNYA

Oleh
Ustadz Nurul Mukhlisin Asyrafuddin

Rukhshah secara bahasa, berarti izin pengurangan atau keringanan. Sedangkan menurut ulama ushul diartikan dengan:

الْحُكْمُ الثَّابِتُ عَلَى خِلاَفِ الدَّلِيْلِ لِعُذْرٍ

Hukum yang berlaku berdasarkan dalil yang menyalahi dalil yang ada karena adanya udzur.

Dari pengertian di atas dipahami tiga syarat dari rukhshah yaitu:

  1. Rukhshah (keringanan) hendaknya berdasarkan dalil al-Qur’an dan Sunnah baik secara tekstual maupun konstektual melalui qiyas (analogi) atau ijtihad, bukan berdasarkan kemauan dan dugaan sendiri.
  2. Kata hukum mencakup semua hukum dan dalil hukum yang ada seperti wajib, sunnah, haram dan mubah semuanya bisa terjadi rukhshah di dalamnya.
  3. Adanya udzur baik berupa kesukaran atau keberatan dalam melakukannya.

HIKMAH ADANYA RUKHSHAH.
Adanya rukhshah (keringanan) merupakan bagian dari kasih sayang Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hamba-Nya dan bukti bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan sebagaimana firman -Nya:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمْ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمْ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. [al Baqarah/ 2:185]

Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا

Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.[an Nisaa/4:28].

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ

Sesungguhnya agama ini mudah dan tidak ada orang yang berlebih-lebihan dalam agama ini kecuali akan mengalahkannya (tidak mampu melakukannya)”.[HR. Bukhari]

PEMBAGIAN RUKHSHAH.
Ditinjau dari segi bentuknya rukhshah dibagi menjadi tujuh macam yaitu:

1. Rukhshah dengan menggugurkan kewajiban seperti boleh meninggalkan perbuatan wajib atau sunnah karena berat dalam melaksanakannya atau membahayakan dirinya apabila melakukan perbuatan tersebut, misalnya orang sakit atau dalam perjalanan boleh meninggalkan puasa Ramadhan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain“. [al-Baqarah/2:184].

Rukhshah juga diberikan kepada wanita untuk meninggalkan shalat ketika sedang haid atau nifas, tidak berpuasa ketika hamil atau menyusui. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Diberikan rukhshah kepada orang tua jompo untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan memberi makan orang miskin setiap hari dan tidak wajib qadha (mengulangi) puasanya, begitu juga kepada wanita hamil dan menyusui kalau dia khawatir akan dirinya maka boleh tidak berpuasa dan memberikan makan seorang miskin setiap hari selama tidak berpuasa. Ibnu Abbas juga berkata: Apabila perempuan hamil khawatir atas kesehatan dirinya atau ibu menyusui yang khawatir atas anaknya maka mereka berdua boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan setiap hari seorang miskin dan tidak mengqadha’ puasanya”[1].

Pada kitab yang sama Syaikh Nashiruddin Albany menyebutkan riwayat Nafi’ bahwa puteri Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu menikah dengan seorang dari Qurays. Dalam keadaan hamil ia puasa Ramadhan dan mengalami kehausan. Abdullah bin Umar memerintahkan untuk berbuka dan menyuruhnya untuk memberi makan seorang miskin.

Contoh rukhshah yang lain seperti bolehnya meninggalkan shalat jumat karena uzur musafir atau sakit tetapi menggantinya dengan shalat zuhur. Dari Thariq bin Syihab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Shalat Jumat wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit. [HR.Abu Daud, Baihaqi-Shahih].

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ

“Tidak wajib shalat jumat bagi orang yang musafir[2]

Rukhshah tidak shalat jumat juga diberikan kepada orang yang sedang menjaga sesuatu yang sangat vital. Salah seorang yang bertugas di bagian sentral imformasi yang bertanggungjawab terhadap keamanan dan kebutuhan orang banyak.

Pernah bertanya kepada Lajnah Daimah di Saudi Arabia apakah dia boleh tidak ikut shalat berjamaah atau shalat jumat?. Lajnah Daimah menjawab sebagai berikut: Hukum asal melakukan shalat Jum’at bagi setiap orang muslim yang berakal dan muqim adalah wajib, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegerahlah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.[al-Jum’ah/62:9]

Dan hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Muslim dari Ibn Mas’ud Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda terhadap kaum yang tidak melakukan shalat Jum’at:

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ

Sesungguhnya aku ingin menyuruh seseorang menggantikanku menjadi imam shalat bersama orang-orang, kemudian aku akan membakar rumah-rumah orang-orang yang tertinggal shalat Jum’at.

Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah dan Ibn Umar keduanya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

Hendaknya kaum-kaum itu berhenti meninggalkan shalat Jum’at atau Allah benar-benar akan mengunci hati mereka kemudian mereka benar-benar termasuk golongan orang-orang yang lengah.

Dan ulama sepakat bahwa jika teradapat udzur syar’i bagi orang yang wajib Jum’at, misalnya sebagai penanggungjawab langsung pekerjaan yang berhubungan dengan keamanan umat dan menjaga kesejahteraan mereka yang diharuskan untuk tetap dilaksanakan pada waktu shalat Jum’at juga seperti petugas lalu lintas atau petugas sentral keamanan dan semacamnya, maka mereka boleh meninggalkan shalat Jum’at dan jama’ah berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” [at-Thaghabun/64: 16]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Apa yang aku larang untukmu melakukannya maka tinggalkanlah, dan apa yang aku perintahkan melakukannya maka lakukanlah sesuai kesanggupan kamu.

Hanya saja hal itu tidak menggugurkan kewajiban shalat Dzuhur dan harus melakukannya pada waktunya.[3]

2. Rukhshah dalam bentuk mengurangi kadar kewajiban, seperti mengurangi jumlah rakaat shalat yang empat pada waktu qashar atau mengurangi waktunya pada shalat jama’ karena musafir, Allah Subahnahu wa Ta’ala, berfirman :

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu. [an-Nisaa/4:101].

Rukhshah menjama’ shalat juga diberikan karena ada uzur mendesak sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zuhur dan Ashar di Madinah bukan karena takut atau musafir. Abu Zubair bekata; saya bertanya kepada Said kenapa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat demikian?. Said menjawab ; Saya pernah bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana yang anda tanyakan dan beliau menjawab : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin agar tidak memberatkan umatnya”. Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan : “Mayoritas ulama membolehkan menjamak shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan)“. Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjamak shalatnya, apakah karena sakit atau musafir[4]

3. Rukhshah dalam bentuk mengganti kewajiban dengan kewajiban lain yang lebih ringan seperti mengganti wudhu’ dan mandi dengan tayamum karena tidak ada air atau tidak bisa atau tidak boleh menggunakan air karena sakit dan lainnya, mengganti shalat berdiri dengan duduk, berbaring atau isyarat, mengganti puasa wajib dengan memberikan makan kepada fakir miskin bagi orang tua yang tidak bisa berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuhnya.

4. Rukhshah dalam bentuk penangguhan pelaksanaannya kewajiban seperti penangguhan shalat Zuhur ke shalat Ashar ketika Jama’ Ta’khir atau menangguhkan pelaksanaan puasa ke luar bulan Ramadhan bagi orang yang sakit atau musafir.

5. Rukhshah dalam bentuk mendahulukan pelakasanaan kewajiban seperti membayar zakat fithrah beberapa hari sebelum hari raya padahal wajibnya adalah pada akhir Ramadhan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu mengeluarkan zakat sehari atau dua hari sebelum hari raya [HR.Bukhari].

Atau seperti mendahulukan pelaksanaan shalat Ashar di waktu Zuhur ketika Jama’ Taqdim.

6. Rukhshah dalam bentuk merubah kewajiban seperti merubah cara melaksasnakan shalat ketika sakit atau dalam keadaan perang, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat,lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata….. [an-Nisaa/4:102].

7. Rukhshah dalam bentuk membolehkan melakukan perbuatan yang haram dan meninggalkan perbuatan yang wajib karena adanya uzur syar’i seperti bolehnya memakan memakan bangkai, darah, dan daging babi pada asalnya haram, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَآأُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Baqarah/4:173].

Melakukan jual beli salam dengan memberikan harga (pembayaran) terlebih dahulu dan barangnya menyusul dengan syarat ditentukan jumlah, sifat, dan tempat penerimaannya juga termasuk rukhshah, misalnya seorang petani menerima uang harga gabahnya yang belum dia panen karena dia butuh kepada uang, hal ini pernah terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu.

قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Rasulullah tiba di Madinah dan mereka sedang melakukan jual beli salam pada buah-buahan setahun atau dua tahun, beliau bersabda,” Barangsiapa yang melakukan jual beli salam pada buah-buahan maka hendaknya melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas dan waktu yang jelas”. [HR Bukhari dan Muslim].

Padahal hukum asal dalam jual beli adalah al-taqabudh yaitu serah terima barang dan harganya dan tidak boleh ada yang ditunda.

Ada juga rukhshah yang diberikan karena adanya uzur ketererpaksaan misalnya bolehnya mengucapkan kata-kata yang mengkafirkan dengan syarat hatinya masih tetap beriman, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orangyang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”. [an-Nahl/16: 106].

HUKUM MENGGUNAKAN RUKHSHAH.
Apakah orang yang mendapatkan rukhshah karena uzur seperti di atas wajib melakukan rukhsah tersebut atau hukumnya ibahah (boleh mengamalnya atau meninggalkannya)?. Masalah ini menjadi perbincangan di kalangan para ulama. Imam Abu Ishaq Al-Syathibi dalam kitabnya al-Muwafaaqat menyebutkan hukum menggunakan rukhsah adalah mubah, artinya boleh dilakukan atau tidak. Alasannya karena pada dasarnya rukhshah itu hanyalah keringanan agar tidak menyulitkan dan memberatkan, maka seseorang boleh memilih antara mengamalkan rukhshah tersebut atau tidak tergantung uzur kesulitan atau keberatan yang dia hadapi, misalnya orang musafir dia diberikan kelapangan untuk memilih apakah ia mau mengqashar shalatnya atau itmam (menyempurnakannya empat rakaat) tergantung kepada uzurnya. Kalau menggunakan rukhshah itu diperintahkan baik secara wajib maupun sunnah maka bukan lagi sebuah keringanan, tetapi kewajiban yang harus dilakukan dan tidak boleh ada pilihan lain.

Pendapat dan argumentasi al-Syatibi di atas dibantah oleh Jumhur Ulama yang mengatakan bahwa menggunakan rukhsah adalah harus dan kembali kepada hukum asalnya apakah ia wajib atau sunat, misalnya menjaga jiwa agar tidak binasa adalah wajib, maka memakan babi bagi mereka yang terpaksa agar tidak mati kelaparan adalah wajib bukan mubah. Karena kalau dikatakan mubah maka orang tersebut boleh memilih antara makan atau membiarkan dirinya tidak makan walaupun dirinya mati kelaparan.

Dalam kasus mengqashar dan menjama’ shalat bagi orang musafir, syaikh Abdul Adzim al-Khulaify mengatakan wajib bagi orang musafir untuk melakukannya. Ini artinya orang yang musafir wajib melakukan qashar shalat sekalipun dalam perjalanannya itu ia tidak mendapatkan kesulitan atau tidak berat melakukan shalat secara sempurna. Beliau memberikan beberapa dalil di antaranya:

Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas beliau berkata:

فَرَضَ اللَّهُ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً

Allah mewajibkan shalat melalui lisan nabimu ketika muqim empat rakaat, ketika dalam perjalanan dua rakaat dan ketika dalam keadaan takut satu rakaat” [HR Muslim].

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata:

صَلَاةُ السَّفَرِ رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ وَالْفِطْرُ وَالْأَضْحَى رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Shalat dalam perjalanan dua rakaat, shalat Jumat dua rakaat, shalat idul fithri dan idul adha dua rakaat, secara sempurna bukan dikurangi menurut perintah Rasulullah. [HR. Ibnu Majah dan Nasa’i].

Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:

أَنَّ الصَّلَاةَ أَوَّلَ مَا فُرِضَتْ رَكْعَتَيْنِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلَاةُ الْحَضَرِ

Pertama kali shalat difardhukan dua rakaat, kemudian ditetapkan demikian pada shalat musafir dan mengenapkan (empat rakaat) ketika tidak musafir. [HR.Bukhari dan Muslim].

Lajnah Da’imah (Majlis Ulama ) di Saudi Arabia ketika ditanya apakah yang lebih afdhal bagi orang yang musafir berpuasa atau tidak? Jawaban : Banyak sekali hadits yang shahih dan perbuatan Rasulullah sendiri yang menunjukkan bahwa berbuka (tidak berpuasa) lebih baik bagi orang yang musafir, baik dalam keadaan berat atau tidak. Walaupun demikian boleh saja mereka berpuasa sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Hamzah bin Umar al-Aslamy berkata ; Ya Rasulullah di antara kami ada yang kuat melaksanakan puasa ketika musafir apakah mereka salah (kalau berpuasa)? Rasulullah menjawab : Itu adalah rukhshah dari Allah barangsiapa yang mengambilnya maka itu lebih baik, barangsiapa yang ingin berpuasa maka tidak ada dosa baginya.[HR Muslim].

Wallahu ‘alam pendapat mayoritas ulama yang menyatakan keharusan mengamalkan rukhshah adalah baik itu wajib atau sunnah adalah yang rajih (kuat) dengan alasan :

1. Sesuai dengan karakterisitik Islam yang mudah dan tidak memberatkan.

2. Rukhshah merupakan shadaqah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menerimanya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ya’la bin Umayyah ia bertanya kepada Umar bin Khatab tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu. (an-Nisaa/4:101). Dan sekarang kita sudah aman. (tidak perlu qashar).Umar bin Khatab berkata:

عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ  فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ  فَقَا لَ  صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

Saya juga heran sebagaimana anda heran dan saya bertanya kepada Rasulullah masalah itu dan bersabda,” Shadaqah yang diberikan oleh Allah kepadamu dan terimalah shadaqah-Nya”.

3. Karena itu merupakan shadaqah dari-Nya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala senang kalau shadaqah-Nya diamalkan oleh hamba-Nya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنّ اللهَ يحبُّ أنْ تُؤتىٰ رخصُه، كما يَكره أن تُؤتىٰ معصيته

Sesungguhnya Allah Senang untuk diambil keringanan-Nya sebagaimana Dia senang di tinggalkan maksiat kepada-Nya. [HR.Ibnu Hibban dan Ibnu Huzaimah].

4. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri sebagai teladan kita selalu mengambil dan mengamalkan sesuatu yang paling mudah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha ia berkata : “Rasulullah (tidak pernah memilih antara dua masalah kecuali mengambil yang paling mudah selama itu tidak berdosa, kalau itu dosa maka beliau orang yang paling menjauhi masalah tersebut dan Rasulullah (tidak pernah balas dendam karena pribadinya kecuali kalau melanggar syariat Allah maka beliau membalasnya karena Allah [HR.Bukhari dan Muslim].

Wallahu ‘A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Syaikh Albani menyebutkan dalam kitab Irwa’ juz 4 hal 19 dari al-Thabary dan beliau berkata; sanadnya shahih sesuai dengan persyaratan Muslim
[2] HR.Daraquthni dan dishahihkan oleh Syaikh Abdul Adzim al-Khalfi di kitab al-Wajiz hal. 142
[3] Fatawa lil Muwazhzhafin lajnah Daaimah , Tartib Dakhilullah al-Mufhrafy
[4] Lihat Al Wajiz Fi Fiqh As Sunnah Wal Kitab Al Aziz, Abdul Adhim bin Badawi Al Khalafi, hlm. 141

Sepuluh Nasihat Untuk Pemuda Ahlus Sunnah

SEPULUH NASIHAT UNTUK PEMUDA AHLUS SUNNAH

Nasihat ini kami angkat dari muhadharah yang disampaikan Syaikh Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhailihafizhahullah– dalam Daurah Syar’iyyah yang diadakan di Lawang, Malang, Jawa Timur, antara tanggal 7 – 14 Rajab 1428H, bertepatan dengan 22 – 29 Juli 2007M. Ceramah ini mengacu pada tulisan beliau “Nashihatun li asy-Syabab“, yang ditulis sekitar empat tahun lalu (1424 H), kemudian beliau bacakan dengan mensyarahnya di waktu-waktu terakhir daurah tersebut, yaitu Ahad, 14 Rajab 1428H / 29 Juli 2007M.

Adapun naskah terjemahan ini ditulis oleh Ustadz Muhammad Arifin Badri, yang kemudian dilakukan penyesuaian dengan perubahan dan penambahan oleh Ustadz Kholid Syamhudi, dengan mengacu pada naskah asli sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikh Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhailihafizhahullah– dalam beberapa pertemuan saat daurah tersebut.

Kami berharap, wejangan ini bermanfaat, khususnya bagi Ahlus-Sunnah dan kaum Muslimin seluruhnya. (Redaksi).

Bismillâhirahmânirrahîm.
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada nabi kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , keluarganya, dan seluruh sahabatnya.
Amma ba’du,

Berikut ini adalah untaian nasihat yang ditujukan kepada para pemuda Ahlus-Sunnah wal- Jama’ah, yang harus ditulis untuk turut menasihati kaum Muslimin, dan mendamaikan antara sesama Ahlus-Sunnah, sebagaimana dianjurkan dalam banyak dalil syariat.

Yang mendorong saya menulis nasihat ini, yaitu adanya fenomena yang dialami banyak pemuda Salafiyyin di berbagai negeri Islam, bahkan di negeri-negeri kafir yang dihuni oleh minoritas kaum Muslimin. Fenomena ini berupa perpecahan besar, disebabkan perbedaan pendapat dalam beberapa masalah ilmiah, dan sikap-sikap yang dinampakkan dalam menghadapi sebagian orang yang menyelisihi (manhaj Ahlus-Sunnah). Juga fenomena yang muncul dari permasalahan tersebut, yaitu berupa pemutusan hubungan dan pemboikotan (hajr). Bahkan sampai bertindak berlebihan dan melampaui batas, sehingga fitnahnya meluas dan bahayanya nampak mengerikan. Hal ini telah menghambat perjuangan dakwah As Sunnah, dan bahkan telah menghalangi sebagian orang untuk mengikutinya. Padahal sebelumnya, masyarakat luas di berbagai daerah dan negeri telah menerimanya.

Saya akan ringkas nasihat ini dalam beberapa poin berikut, dengan mengharap kepada Allah, untuk melimpahkan kepada saya keikhlasan niat, dan kebenaran dalam ucapan, serta memberikan manfaat kepada setiap kaun Muslimin yang membacanya.

Pertama
Termasuk salah satu prinsip dalam agama Islam, bahwa setiap muslim hendaklah berusaha dengan sungguh-sungguh berupaya berbenah menyelamatkan diri, serta menjauhkan semua yang akan menyebabkan kebinasaan terhadap dirinya, sebelum  ia menyibukkan dengan (kekurangan) orang lain.

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

وَالْعَصْرِ ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ﴿٢﴾ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal shalih, dan nasihat- menasihati supaya menetapi kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran. [al-‘Ashr/103:1-3].

Allah memberitakan orang-orang yang selamat dari kerugian (tidak merugi), yaitu orang-orang yang pada dirinya tertanam sifat-sifat tersebut. Allah menyebutkan, bahwa mereka terlebih dahulu telah merealisasikan keimanan dan amal shalih pada diri mereka, sebelum mendakwahi orang lain. Dakwah dengan nasihat-menasihati supaya menetapi kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran. Inilah dasar penetapan masalah ini.

Demikian juga dalam firman-Nya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mencela Bani Isra’il dikarenakan mereka menyelisihi prinsip ini.

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ

Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedangkan kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca al-Kitab (Taurat), maka tidakkah kamu berpikir? [al-Baqarah/2:44].

Oleh karena itu, setiap pemuda hendaklah memperhatikan agar membenahi dirinya sendiri, sebelum berusaha membenahi orang lain. Tatkala dirinya telah mencapai istiqamah dalam hal itu, dan telah menyatukan antara penerapan ajaran agama pada dirinya dengan perjuangan mendakwahi orang lain, maka ia benar-benar telah berada di atas petunjuk Salaf, dan Allah akan melimpahkan manfaat dari (dakwah)nya. Mereka menjadi dai yang menyeru kepada Sunnah dengan ucapan dan perilakunya. Dan sungguh, demi Allah, inilah kedudukan yang tinggi. Bila seseorang berhasil mencapainya, maka ia termasuk hamba Allah yang paling baik kedudukannya pada hari Kiamat.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. [Fushshilat/41:33].

Kedua
Hendaklah diketahui, bahwasanya yang benar-benar dikatakan sebagai Ahlus-Sunnah, ialah mereka yang menjalankan dengan sempurna (ajaran) agama Islam, baik secara idiologi (i’tiqad) maupun perilaku (suluk).

Suatu kekeliruan, bila yang dianggap sebagai Ahlus-Sunnah atau seorang Salafi, ialah seseorang yang merealisasikan akidah Ahlus-Sunnah semata, tanpa memperhatikan sisi perilakunya, adab-adab Islam, ataupun menunaikan hak-hak antara sesama muslim.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah di akhir kitab al-‘Aqîdah al-Wasithiyyah, setelah menyampaikan pokok-pokok ajaran Ahlus-Sunnah dalam masalah i’tiqad, beliau berkata:

“Kemudian mereka (Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah), selain merealisasikan prinsip-prinsip ini, (yaitu) saling memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari yang mungkar sesuai tuntutan syariat, (maka) mereka memandang pelaksanaan ibadah haji, jihad, shalat Jum’at, shalat ‘Id dilakukan bersama para pemimpin (penguasa), baik pemimpin yang baik (adil) maupun yang jahat. Mereka senantiasa menegakkan shalat berjama’ah dan menjalankan tanggung jawab memberikan nasihat kepada umat. Mereka juga meyakini makna sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الْمُؤْمِنُ لِلْمؤمِنِ كَالْبُنْيَانِ الْمَرْصُوْصِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

 Permisalan (peran) seorang mukmin terhadap seorang mukmin lainnya, bagaikan sebuah bangunan yang kokoh, yang sebagiannya menopang (menguatkan) sebagian lainnya.

Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalin jari-jemarinya, dan bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالْحُمَّىوَا لسَّهَرِ

Permisalan kaum Mukminin dalam kecintaan, berlemah-lembut dan berkasih-sayang, ialah seperti satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh sakit maka seluruh tubuhnya merasakan demam dan tidak bisa tidur. [Muttafaqun ‘Alaihi].

Mereka memerintahkan untuk sabar tatkala tertimpa cobaan (kesusahan), dan bersyukur tatkala mendapatkan kelapangan, serta ridha dengan perjalanan takdir yang pahit. Mereka menyeru kepada akhlak mulia, amal-amal terpuji, dan meyakini makna sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا

Orang mukmin yang paling sempurna keimanannya, ialah orang yang paling baik akhlaknya.

Mereka senantiasa menganjurkan untuk menyambung (hubungan dengan) orang yang memutuskan hubungan denganmu, dan memberi orang yang enggan memberimu, memaafkan orang yang menzalimimu. Mereka juga saling memerintahkan untuk senantiasa berbakti kepada kedua orang tua, juga untuk bersilaturahmi dan berbuat baik kepada tetangga. Mereka juga melarang dari perangai berbangga diri, sombong, melampaui batas, melanggar hak orang lain, baik dengan alasan yang dibenarkan maupun tidak. Mereka senantiasa memerintahkan agar komitmen dan menjaga akhlak terpuji, dan mencegah dari akhlak tercela.

Semua perkataan dan perbuatan mereka yang disebutkan di atas, atau lainnya, mereka senantiasa mengikuti al-Kitab (Al-Qur`ân) dan as-Sunnah. Dan jalan hidup mereka ialah agama Islam, yang dengannya Allah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”.

Ketiga
Di antara tujuan agung untuk diraih yang dianjurkan agama Islam, ialah mengajak manusia untuk menganut agama ini.

Sebagaimana telah disampaikan kepada Sahabat Ali ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Khaibar (yaitu pada saat perang Khaibar):

 لأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ ) أخرجه الشيخان، البخاري ومسلم (

Seandainya Allah memberi petunjuk denganmu seseorang saja, itu lebih baik bagimu dibanding (memiliki) unta merah. [HR Bukhari, no. 4210, dan Muslim no. 2406].

Oleh sebab itu, orang-orang yang telah dikaruniai hidayah (petunjuk) untuk (mengamalkan) Sunnah, hendaklah bersungguh-sungguh mendakwahi orang lain yang masih tersesat dari Sunnah, atau kurang memerhatikannya. Mendakwahi mereka agar benar-benar merealisasikan Sunnah. Hendaklah menempuh dengan segala daya dan upaya yang dapat mereka lakukan dalam menuntun manusia dan mendekatkan hati mereka untuk menerima kebenaran.

Hal itu, ialah mendakwahi mereka dengan cara lemah lembut, sebagaimana firman Allah tatkala berkata kepada Nabi Musa dan Harun:

اذْهَبَا إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ ﴿٤٣﴾ فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا

Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah malampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut. [Thaahaa/20:43-44].

Juga memanggilnya dengan julukan-julukan yang sesuai kedudukannya. Sebagaimana ketika dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada Hiraqlius, dengan bersabda:

إِلَى هِرَقْلَ عَظِيْمِ الرُّوْمِ

(kepada Hiraql, Pemimpin Romawi).

Beliau juga memberikan kuniyyah kepada ‘Abdillah bin Ubai bin Salul dengan “Abil-Habbab”. Demikian juga dalam menghadapi kekerasan sikap orang yang didakwahi, yaitu dengan bersabar, dan membalasnya dengan perilaku yang baik, dan janganlah tergesa-gesa menuntut mereka untuk segera menerima kebenaran.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ وَلَا تَسْتَعْجِلْ لَهُمْ 

Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul (‘ulul- ‘azmi) telah bersabar dan janganlah kamu meminta disegerakan (adzab) bagi mereka. [Ahqâf/46:35].

Keempat
Para pelajar (thalabatul-‘ilmi), terutama para dai, hendaklah dapat membedakan antara al- mudarah dan al-mudahanah.

Al-mudarah ialah sesuatu hal yang dianjurkan. Ia berhubungan dengan sikap lemah lembut dalam pergaulan, sebagaimana disebutkan dalam kitab Lisanul-‘Arab: “Bersikap al-mudarah terhadap orang lain, yaitu dengan bersikap ramah-tamah kepada mereka, bermu’amalah dengan cara yang baik, dan bersabar menghadapi gangguan mereka, sehingga mereka tidak menjauh darimu”. [1]

Sedangkan al-mudahanah (menjilat) adalah sikap yang tercela. Ia berhubungan dengan masalah agama. Allah berfirman:

وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ

Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu). [al-Qalam/68:9].

Al-Hasan al-Bashri menafsirkan makna ayat ini dengan berkata: “Mereka menginginkan agar engkau berpura-pura dalam agamamu di hadapan mereka, sehingga mereka juga akan berpura-pura pula dalam agama mereka di hadapanmu”. [Tafsir al-Baghawi, 4/377].

Dengan demikian, orang yang bersikap mudârah akan berlemah-lembut dalam pergaulan, tanpa meninggalkan sedikit pun dari prinsip agamanya. Sedangkan orang yang bersikap mudâhin, ia akan berusaha menarik simpati orang lain dengan cara meninggalkan sebagian prinsip agamanya.

Sungguh, dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan figur yang paling baik akhlaknya, dan paling lemah-lembut terhadap umatnya. Ini merupakan perangai lemah-lembut dan ramah tamah dari beliau. Di sisi lain, beliau adalah orang paling kuat dalam (mengemban) agama Allah, sehingga beliau tidak akan meninggalkan prinsip agama, meski hanya satu, walau di hadapan siapapun. Inilah perwujudan keteguhan hati beliau dalam mengemban (prinsip-prinsip) agama yang sangat bertentangan dengan sikap mudâhanah (menjilat).

Hendaklah para pelajar memerhatikan perbedaan antara kedua perangai ini, karena sebagian orang beranggapan bahwa bersikap ramah-tamah kepada orang lain dan berlemah lembut sebagai tanda kelemahan dan luluh dalam (mengemban perintah) agama.

Pada saat lainnya ada yang beranggapan bahwa sikap membiarkan orang lain dalam kebatilan dan berdiam diri tatkala melihat kesalahan merupakan bagian dari sikap (ar-rifqu). Sudah barang tentu kedua kelompok (anggapan) ini salah dan tersesat dari kebenaran. Hal ini, hendaklah benar-benar diperhatikan dengan baik, karena salah paham dalam permasalahan ini sangat berbahaya. Dan tidak selamat darinya kecuali orang yang diberi taufiq (bimbingan) dan petunjuk dari Allah.

Kelima
Seorang dai dalam berdakwah kepada manusia memiliki dua metode syar’i yang disebutkan dalam banyak dalil yaitu: (1) metode menarik simpati dan targhib (menganjurkan), (2) metode hajr (memboikot/menjauhi) dan mengancam (at-tarhib).

Sehingga merupakan kesalahan bila seseorang bersikap monoton (hanya menerapkan satu metode) saja kepada setiap orang. Oleh karena itu, dalam menghadapi seseorang yang menyelisihi kebenaran, hendaklah ia memilih metode yang paling memiliki harapan besar sehingga orang yang menyelisih kebenaran itu dapat menerima kebenaran, dan kembali kepada jalan yang lurus

Apabila dengan menarik simpati-lah yang lebih bermanfaat dan lebih besar harapannya bila diterapkan kepada seorang pelanggar, agar ia menjadi baik, maka cara inilah yang disyariatkan (dibenarkan) untuk menghadapi orang tersebut. Begitu juga sebaliknya, bila menerapkan hajr (memboikot) itu lebih berguna bila diterapkan kepadanya, maka cara inilah yang disyariatkan.

Barang siapa yang menerapkan metode menarik simpati (ta’lif) terhadap orang yang selayaknya dihajr (diboikot), maka ia telah bertindak gegabah dan lalai. Dan barang siapa yang menerapkan metode hajr (boikot) terhadap orang yang selayaknya ditarik simpatinya, maka ia telah berbuat munaffir (menjadikan orang lain lari) dan ekstrim (menyimpang).

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
Ketentuan menghajr berbeda-beda sesuai dengan perbedaan orang yang menerapkannya, dipandang dari kuat, lemah, sedikit dan banyaknya jumlah mereka; karena tujuan dari (penerapan) hajr (boikot) ialah menghardik orang yang dihajr (diboikot), memberi pelajaran kepadanya, dan agar masyarakat luas meninggalkan kesalahan tersebut.

Sehingga apabila manfaat dan kemaslahatan yang dipetik dari sikap hajr (boikot) lebih besar (dibanding dengan kerugiannya), sehingga dengan ia diboikot, kejelekan menjadi melemah dan hilang, maka pada saat itulah hajr (boikot) disyariatkan. Akan tetapi (sebaliknya), bila orang yang diboikot dan orang selainnya tidak menjadi jera, bahkan kejelekannya semakin bertambah, sedangkan pelaku hajr (boikot) kedudukannya lemah, sehingga kerugian yang ditimbulkan lebih besar dibanding maslahatnya, maka pada keadaan yang demikian ini, tidak disyariatkan hajr (boikot).

Bahkan terkadang menarik simpati (ta’lif) untuk sebagian orang itu lebih berguna dibanding memboikotnya, dan boikot untuk sebagian lainnya lebih berguna dibanding cara ta’lif (menarik simpatinya). Oleh karena itu, dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik simpati sebagian orang dan memboikot sebagian lainnya.

Sebagaimana yang demikian ini terkadang disyariatkan untuk menghadapi musuh dalam peperangan, saat perdamaian, dan terkadang dengan cara mengambil jizyah (upeti). Semua itu disesuaikan dengan situasi dan kemaslahatan.

Jawaban para imam, seperti imam Ahmad dan lainnya tentang permasalahan ini didasari oleh prinsip tersebut. [Majmû’ Fatâwâ, 28/206].

Beliau juga menjelaskan kesalahan orang yang menyamaratakan penerapan hajr (boikot) maupun ta’lif (menarik simpati) tanpa memperhatikan prinsip di atas, dengan mengatakan: “Sebagian orang menerapkan hajr itu secara umum, sehingga mereka menghajr atau mengingkari orang yang tidak disyariatkan untuk dihajr itu, sehingga tidak diwajibkan dan juga tidak disunnahkan. Dan mungkin saja tidak memberlakukan hajr merupakan kewajiban atau disunnahkan, dan melakukannya menjadi terlarang. Sedangkan sebagian orang ada yang berpaling dari itu semua, sehingga ia enggan untuk memboikot (menjauhi) sesuatu yang diperintahkan untuk diboikot (dijauhi), yaitu berupa hal-hal buruk lagi bid’ah”. [Majmû’ Fatâwâ, 28/213].

Keenam
Sepantasnya setiap orang yang hendak menerapkan masalah hajr (boikot) agar memperhatikan ketentuan-ketentuan syariat sebagaimana telah digariskan oleh para ulama yang memiliki kewenangan dalam masalah ini.

Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, benar-benar dapat dibedakan secara jelas antara pelaku kesalahan yang disyariatkan (layak) untuk diboikot dengan orang-orang yang tidak semestinya diboikot. Ketentuan-ketentuan tersebut, di antaranya (sebagai berikut) :

  1. Berkaitan dengan yang melakukan pemboikotan.

Yang melakukan pemboikotan hendaklah orang yang kuat dan memiliki pengaruh. Sehingga pemboikotannya berpengaruh dalam menghentikan orang yang menyelisihi (kebenaran) tersebut. Akan tetapi, bila pemboikotnya adalah orang yang lemah, maka pemboikotannya tidak membuahkan hasil. Ketentuan ini berlaku bila tujuan pemboikotannya untuk memberikan pelajaran kepada pelaku kesalahan.

Adapun bila tujuannya untuk kemaslahatan yang melakukan pemboikotan, karena bila ia bergaul dengan pelaku kesalahan, ditakutkan akan timbul kerusakan dalam urusan agamanya, maka ia dibenarkan untuk memboikot setiap orang yang akan menimbulkan kerugian baginya, bila ia duduk-duduk atau bergaul dengannya. Hal ini, karena hajr (boikot) disyariatkan demi mencapai kemaslahatan pemboikotnya.

Realisasi dari pemboikotan ini ialah dengan cara memboikot setiap orang, yang bila ia bergaul dengannya akan merusak agamanya. Dan hajr ini pun disyariatkan untuk kemaslahatan orang yang diboikot. Yaitu dengan cara memboikot pelaku kesalahan, yang diharapkan akan mendapat pelajaran, bila diboikot.

Hajr (boikot) juga disyariatkan demi mencapai kemaslahatan masyarakat luas. Yang direalisasikan dengan cara memboikot sebagian pelaku kesalahan, sehingga masyarakat menjadi jera dan takut untuk melakukan perbuatan seperti perbuatan mereka. Banyak dalil yang menunjukkan ketiga jenis pemboikotan ini.

  1. Berkaitan dengan orang yang diboikot.

Pemboikotan diberlakukan, bila orang yang diboikot dapat mengambil manfaat dari pemboikotan itu, sehingga ia terpengaruh, dan kemudian kembali kepada kebenaran. Adapun bila tidak bermanfaat dengan pemboikotan itu, bahkan terkadang menjadikannya semakin bertambah jauh dan menentang, maka tidak disyariatkan untuk memboikotnya. Hal ini kembali kepada tabiat yang dimiliki seseorang, yaitu dalam hal kekuatan, keteguhan dan keengganan tunduk kepada orang lain. Walaupun kebinasaannya ada pada hal itu. Orang semacam ini tidak akan mendapatkan pelajaran dari hukuman dan pemboikotan. Namun terkadang bermanfaat dengan cara menarik simpati dan bersikap lemah lembut kepadanya.

Ada kalanya yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan manfaat dari pemboikotan dikarenakan adanya faktor-faktor luar. Misalnya, karena ia seorang pemimpin, atau kaya raya, atau orang yang memiliki kedudukan sosial tinggi di masyarakat. Orang-orang semacam mereka, biasanya pemboikotan tidak akan berguna, karena mereka yakin merasa tidak membutuhkan terhadap orang yang memboikotnya. Oleh karena itu, dahulu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ta’lif (menarik simpati) para pemimpin yang ditaati kaumnya dan para pemuka masyarakat, seperti Abu Sufyan, ‘Uyainah bin Hishn, al-Aqra’ bin Habis, dan yang serupa mereka.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata,”Oleh karena itu, dahulu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ta’lif (menarik perhatian) pada sebagian orang dan memboikot sebagian lainnya, sebagaimana halnya tiga orang sahabat yang tidak ikut (dalam perang Tabuk) yang jelas lebih baik dari kebanyakan orang-orang yang dijinakkan hatinya (muallafat qulubuhum). Hal ini, dikarenakan mereka (orang-orang yang dijinakkan hatinya tersebut) adalah para pemimpin yang ditaati di kabilah masing-masing …”. [Majmû’ Fatâwâ, 28/206].

  1. Berkaitan dengan jenis pelanggaran.

Tidak ada jenis pelanggaran yang menunjukkan bahwa pelakunya selalu diboikot atau selalu tidak diboikot pada semua keadaannya. Sebagaimana anggapan sebagian orang bahwa hajr (boikot) hanya berlaku pada perbuatan bid’ah, dan tidak pada perbuatan maksiat. Atau pada bid’ah mukaffirah (yang menyebabkan pelakunya diklaim kafir) saja tanpa yang lainnya. Atau pemboikotan pada dosa-dosa besar, sedangkan pada dosa-dosa kecil tidak (perlu ada pemboikotan).

Yang benar, ialah disyariatkan memboikot setiap (pelaku) kesalahan, walaupun (kesalahan itu) kecil, apabila pelaku kesalahan itu merupakan orang yang disyariatkan untuk dihajr (diboikot), dan ia dapat mengambil manfaat dari pemboikotan itu. Dengan demikian, yang wajib dilihat dalam masalah hajr ini, ialah, apakah pelaku pelanggaran tersebut dapat mengambil manfaat dari pemboikotan atau tidak, tanpa memperhatikan besar kecilnya pelanggaran.

Oleh karena itu, bisa saja seorang shalih dan yang mengagungkan Sunnah itu diboikot, hanya karena kesalahan kecil. Sebagaimana Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memboikot sebagian sahabatnya karena sebagian pelanggaran kecil. Sebagai contoh, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab salam ‘Ammar bin Yasir Radhiyallahu anhu tatkala menggunakan minyak za’faran. (HR Abu Dawud dalam kitab as-Sunnan, 5/8), dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab ucapan salam seorang sahabat yang memiliki kubah, sehingga sahabat itu menghancurkannya. [HR Abu Dawud, 5/402].

Kadang kala tidak disyariatkan memboikot sebagian pelaku pelanggaran besar, yang tingkat keshalihan pelakunya jauh di bawah orang-orang yang diboikot di atas.

Sebagai contoh, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ta’lif (upaya menarik simpati) al-Aqra` bin Habis dan ‘Uyainah bin Hishn. Bahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan ta’lif terhadap sebagian orang munafiqin, seperti ‘Abdullah bin Ubai dan yang serupa dengannya. Semua ini disesuaikan dengan kemaslahatan dan pertimbangan lainnya, sesuai ketentuan-ketentuan syariat dalam masalah pemboikotan.

  1. Berkaitan dengan waktu dan tempat terjadinya pelanggaran.

(Dalam melakukan pemboikotan) hendaklah membedakan antara tempat, waktu yang banyak terjadi pelanggaran dan kemungkaran, dan juga dengan pelakunya yang memiliki kekuatan, dengan tempat dan waktu yang jarang terjadi pelanggaran, dan kekuatan pelakunya lemah.

Apabila kekuasaan pada waktu dan di tempat itu berada di tangan Ahlus-Sunnah, maka disyariatkan untuk menghajr (memboikot), tentunya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan syariat lainnya; karena jika pelaku pelanggaran dalam keadaan lemah, maka ia akan menjadi jera dengan adanya pemboikotan itu. Sebagaimana Allah telah berfirman tentang kisah Sahabat Ka’ab bin Malik dan kedua kawannya:

وَعَلَى الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّىٰ إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا إِلَيْهِ

Hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja … [at-Taubah/9:118].

Sebagaimana pula teguran dan pendidikan telah berhasil dicapai melalui pemboikotan (yang dilakukan oleh) Sahabat Umar bin Khaththab dan seluruh ummat terhadap diri Shabigh bin ‘Asal, seperti telah diketahui bersama.

Apabila kekuasaan pada waktu dan tempat itu berada di tangan orang-orang jahat dan batil, maka tidak disyariatkan pemboikotan, kecuali pada momen-momen tertentu. Karena pemboikotan pada saat seperti ini tidak akan dapat merealisasikan tujuannya, yaitu berupa pendidikan dan teguran, bahkan kemungkinan orang-orang yang berpegang teguh dengan kebenaran akan mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata,”Oleh karena itu, hendaknya dibedakan antara tempat-tempat yang banyak terjadi praktek-praktek bid’ah, sebagaimana banyak pemikiran bid’ah dari kaum Qadariyah (yang mengingkari takdir), ilmu nujum (tanjim) di kota Khurasan, dan tasyayu` (pemikiran Syi’ah) di kota Kufah, dengan tempat-tempat yang tidak seperti itu. Dan hendaklah dibedakan antara para pemimpin yang memiliki pengikut, dengan yang lainnya. Apabila telah diketahui tujuan syariat tersebut, maka hendaklah ditempuh jalan tercepat untuk mencapai tujuan itu”. [Majmû’ Fatâwâ, 28/206-207].

  1. Berkaitan dengan masa pemboikotan.

Masa pemboikotan itu, hendaklah disesuaikan dengan keadaan pelaku pelanggaran dan jenis pelanggarannya. Karena ada orang-orang yang sudah jera bila diboikot selama satu hari, dua hari, satu bulan atau dua bulan, dan ada orang-orang yang membutuhkan waktu lebih lama dan lebih sedikit. Apabila tujuan pemboikotan telah tercapai, maka harus dihentikan. Karena, kalau tidak, akan muncul rasa putus asa dan putus harapan. Sebaliknya, bila masa pemboikotan kurang dari yang semestinya, maka tidak akan ada gunanya.

Tatkala Ibnul-Qayyim menyebutkan faidah-faidah (manfaat) yang dapat diambil dari kisah pemboikotan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Sahabat Ka’ab bin Malik dan kedua kawannya, beliau rahimahullah berkata: “Dalam kisah ini terdapat dalil yang menunjukkan, bahwa pemboikotan seorang pemimpin, atau ulama, atau pemuka masyarakat terhadap orang yang melakukan suatu pelanggaran yang mengharuskan untuk dicela (diboikot), maka pemboikotan tersebut hendaklah sebagai obat. Yaitu dengan cara yang dapat merealisasikan perbaikan (penyembuhan) dan tidak berlebihan, baik dalam jumlah atau caranya sehingga dapat membinasakan orang tersebut. Karena tujuan (pemboikotan), ialah untuk memberikan pendidikan, bukan membinasakan”.[Zâdul-Ma’ad, 3/20].

Ketujuh
Mengingkari pelaku pelanggaran dan membantahnya sebagai upaya memberikan nasihat kepada orang tersebut dan menjaga masyarakat dari kesalahannya, merupakan salah satu prinsip utama Ahlus-Sunnah. Bahkan pengingkaran itu termasuk jihad yang paling mulia. Akan tetapi, (dalam melakukan pengingkaran), harus memperhatikan ketentuan-ketentuan syariat dan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Sehingga dari pengingkaran dan bantahan tersebut, dapat dicapai tujuan syariat.

Di antara ketentuan dan syarat tersebut, ialah sebagai berikut:

  1. Pengingkaran itu, hendaklah dilakukan dengan penuh rasa ikhlas, niat yang jujur lagi murni, yaitu hanya karena ingin memperjuangkan kebenaran.

Di antara konsekwensi keikhlasan dalam masalah ini, yaitu perasaan senang bila pelaku pelanggaran mendapatkan petunjuk dan kembali kepada kebenaran. Dan konsekwensi ini, ialah dengan menempuh segala usaha yang dapat ia lakukan, sehingga hati pelaku pelanggaran tersebut dapat terbuka, dan bukan malah menjadikannya semakin jauh. Begitu pula, hendaklah dengan menyertakan doa kepada Allah untuk orang tersebut, agar ia diberi petunjuk, khususnya apabila orang tersebut dari kalangan Ahlus-Sunnah, atau selain mereka dari kalangan kaum Muslimin.

Dahulu saja, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan untuk sebagian orang kafir agar mendapat petunjuk. Maka bagaimana halnya bila ia dari kalangan kaum Muslimin yang bertauhid? (Tentu lebih pantas untuk didoakan).

  1. Bantahan terhadap orang yang melanggar, hendaklah dilakukan oleh seorang ulama yang benar-benar telah mendalam ilmunya.

Yaitu oleh seorang yang menguasai secara detail dari segala sudut pandang dalam permasalahan tersebut yang berkaitan dengan dalil-dalil syariat, keterangan para ulama’ dalam masalah itu, dan mengetahui tingkat penyelewengan orang yang melanggar tersebut dari kebenaran. Juga mengetahui sumber munculnya syubhat pada orang itu, dan keterangan para ulama’ seputar cara mematahkan syubhat yang dimunculkan tersebut, serta mengambil pelajaran dari keterangan mereka dalam permasalahan ini.

Juga, orang yang membantah hendaklah memiliki kekuatan mengemukakan dalil-dalil dalam menjelaskan kebenaran dan mematahkan syubhat, serta memiliki ungkapan-ungkapan mendalam, agar tidak kalah dalam sebagian hujjahnya, atau agar perkataannya tidak disalahpahami dengan sesuatu yang tidak sesuai ia inginkan. Karena, bila seseorang yang melakukan bantahan tidak memiliki kriteria ini, maka yang terjadi adalah kerusakan besar.

  1. Tatkala membantah, hendaklah memerhatikan perbedaan tingkat pelanggaran, kedudukan agama ataupun sosialnya pada orang yang melanggar itu. Begitu juga latar belakang pelanggaran, apakah karena kebodohan, atau hawa nafsu dan keinginan untuk berbuat bid’ah, atau salah pengungkapan, atau salah mengucapkan, atau karena terpengaruh oleh seorang guru, atau lingkungan masyarakatnya, atau karena memiliki takwil, atau faktor lainnya dari pelanggaran-pelanggaran syariat.

Barang siapa membantah pelaku pelanggaran, dengan tidak memedulikan dan tidak memerhatikan perbedaan-perbedaan ini, niscaya ia akan terjerumus ke dalam tindakan ekstrim (berlebih-lebihan) atau sebaliknya (kelalaian), yang akan menjadikan perkataannya tidak, atau kurang berguna.

  1. Tatkala membantah (orang yang melakukan pelanggaran), tindakan yang dilakukannya hendaknya berusaha (untuk) mewujudkan maslahat (tujuan) syariat. Sehingga, apabila tindakannya itu justru mendatangkan kerusakan yang lebih besar dibanding dengan kesalahan yang hendak dibantah, maka dalam keadaan demikian ini tidak disyariatkan untuk melakukan bantahan. Karena tidak dibenarkan menolak kerusakan dengan kerusakan lebih besar.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata,”Tidak dibenarkan menolak kerusakan kecil dengan kerusakan besar. Juga tidak dibenarkan mencegah kerugian ringan dengan melakukan kerugian yang lebih besar. Karena syariat Islam ialah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, serta sedapat mungkin melenyapkan dan mengurangi kerusakan. Ringkasnya, bila tidak mungkin menyatukan antara dua kebaikan, maka syariat Islam (mengajarkan untuk) memilih yang terbaik. Begitu juga halnya dengan dua kejelekan, bila tidak dapat dihindarkan secara bersamaan, maka kejelekan terbesarlah yang dihindarkan.” [Al-Masail al-Mardiniyyah, 63-64].

  1. Bantahan itu hendaklah disesuaikan dengan tingkat tersebarnya kesalahan tersebut. Sehingga apabila suatu kesalahan hanya muncul di suatu negeri atau di masyarakat tertentu, maka bantahannya tidak layak disebarluaskan ke negeri atau masyarakat yang belum mendengar kesalahan itu, baik menyebarkannya melalui kitab, kaset atau sarana lainnya. Karena (hakikatnya) menyebarluaskan bantahan, berarti secara tidak langsung menyebarluaskan pula kesalahan itu. Sehingga bisa saja ada orang yang membaca atau mendengarkan bantahan itu, lalu syubhat-syubhatnya masuk ke dalam hati dan pikirannya, dan ia tidak merasa puas dengan bantahan itu.

Oleh karena itu, lebih baik membiarkan masyarakat tidak mendengar kebatilan dan kesalahan itu sama sekali, daripada mereka mendengarnya, dan setelah itu, kemudian (mereka) membantahnya.

Sesungguhnya ulama terdahulu mempertimbangkan hal ini dalam setiap bantahan mereka. Dalam kitab-kitab mereka, banyak kita dapatkan bantahan yang hanya menyebutkan dalil-dalil yang menjelaskan kebenaran, sebagai kebalikan dari kesalahan, tanpa menyebutkan kesalahan itu. Demikian ketinggian pemahaman para ulama terdahulu, yang tidak dimiliki orang pada zaman sekarang.

Pembahasan yang telah diutarakan, berkaitan dengan menyebarkan bantahan di negeri yang belum tersebar kesalahan, juga diterapkan pada pembahasan tentang menyebarkan bantahan di tengah-tengah sekelompok orang yang tidak mengetahui kesalahan itu, walaupun ia tinggal di negeri yang sama. Sehingga tidak seyogyanya menyebarkan bantahan, baik melalui buku ataupun kaset, ke tengah-tengah masyarakat yang tidak mengetahui atau tidak mendengar adanya kesalahan itu.

Berapa banyak orang awam yang terfitnah dan terjatuh kepada keraguan dan kebimbangan dalam masalah dasar agama, disebabkan banyak membaca buku-buku bantahan yang tidak dapat dipahami oleh akal pikiran mereka. Oleh karena itu, orang-orang yang menyebarkan buku-buku bantahan ini hendaklah takut kepada Allah dan berhati-hati, agar tidak menjadi penyebab terfitnahnya masyarakat dalam urusan agama mereka.

Di antara yang paling mengherankan dari yang saya dengar, bahwa sebagian pelajar membagi-bagikan sebagian buku bantahan kepada sebagian orang yang baru masuk Islam dari kalangan orang-orang yang keislamannya baru berjalan beberapa hari atau bulan. Kemudian, mereka mengarahkannya agar membaca buku tersebut. Alangkah sangat mengherankan tindakan mereka.

  1. Hukum membantah pelaku kesalahan, ialah fardhu kifayah.

Apabila telah ada seorang ulama yang melaksanakannya, dan dengan bantahan dan peringatan yang ia lakukan, sehingga tujuan syariat (dalam hal itu) telah terwujudkan, maka tanggung jawab (kewajiban) para ulama lainnya telah gugur. Hal ini sebagaimana telah ditetapkan oleh para ulama dalam permasalahan hukum fardhu kifayah.

Termasuk suatu kesalahan, tatkala ada seorang ulama membantah seorang pelaku kesalahan (penyimpangan), atau fatwa yang memperingatkan dari kesalahan seseorang, banyak pelajar menuntut ulama lainnya, juga para pelajar lainnya agar menyatakan sikapnya terhadap ulama yang melakukan bantahan itu dan (juga kepada) pelaku kesalahan yang dibantahnya, atau atas fatwa itu. Sampai-sampai menuntut para pelajar pemula, bahkan juga masyarakat awam agar menentukan sikapnya terhadap ulama pembantah dan pelaku kesalahan tersebut. Kemudian menjadikan permasalahan ini sebagai asas wala` dan bara` (loyalitas dan permusuhan), dan orang-orang pun saling menghajr (memboikot) hanya karena perkara ini. Bahkan bisa jadi sebagian pelajar memboikot sebagian gurunya (syaikhnya) yang selama bertahun-tahun ia menimba ilmu dan akidah darinya, hanya karena permasalahan ini pula. Dan kadang kala pula, fitnah ini menyusup ke dalam keluarga, sehingga engkau mendapatkan seseorang memboikot saudaranya, seorang anak bersikap tidak sopan terhadap orang tuanya, bahkan kadang kala, seorang istri diceraikan dan anak-anak menjadi terpisah-pisah hanya karena permasalahan ini.

Bila engkau melihat fenomena yang menimpa masyarakat, niscaya engkau akan mendapatkan mereka terpecah menjadi dua kelompok, atau bahkan lebih. Setiap kelompok membidikkan berbagai tuduhan kepada kelompok lainnya, dan mewajibkan pemboikotan terhadapnya. Semua ini terjadi di antara orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada as-Sunnah (Ahlus-Sunnah), yang sebelumnya setiap kelompok tidak dapat mencela akidah dan manhaj kelompok lain, sebelum terjadinya perbedaan ini. Fenomena ini kembalinya kepada kebodohan yang sangat tentang as-Sunnah (manhaj Ahlus-Sunnah), kaidah-kaidah mengingkari (kemungkaran) menurut Ahlus-Sunnah, atau kepada hawa nafsu (yang diikutinya), kita memohon perlindungan dan keselamatan kepada Allah.

Kedelapan
Ulama Ahlus-Sunnah yang telah terkenal akan keselamatan akidah dan jasanya dalam memperjuangkan as-Sunnah (manhaj Ahlus-Sunnah), hendaklah senantiasa dijaga kehormatannya, diperhatikan kedudukannya, dan tidak sepatutnya dicela atau diklaim sebagai pelaku bid’ah, atau dituduh mengikuti hawa nafsu, atau fanatis, hanya karena memiliki kesalahan dalam berijtihad.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata,”Tidak diragukan lagi, bahwa kesalahan seseorang dalam permasalahan yang detail, akan diampuni, walaupun kesalahannya itu tergolong permasalahan-permasalahan ilmiyyah (akidah). Kalau kita tidak bersikap demikian, niscaya kebanyakan ulama akan binasa (tidak dihargai jasanya).

Apabila Allah mengampuni orang yang tidak mengetahui bahwa khamr adalah haram, dikarenakan ia hidup di suatu masyarakat yang jahil (bodoh), sementara ia tidak pernah menuntut ilmu, maka seorang ulama yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu, sesuai yang ia peroleh di waktu dan tempat ia berada, apabila ia benar-benar bertujuan mengikuti (ajaran) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam semampu mungkin, tentunya ia lebih berhak untuk diterima Allah kebaikannya, dan ia mendapatkan pahala atas usaha dan jasanya, serta diampuni kesalahannya.

Hal ini merupakan perwujudan dari firman-Nya:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا 

(Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menyiksa kami, jika kami lupa atau bersalah –Qs al-Baqarah ayat 286). (Majmû’ Fatâwâ, 20/165).

Pada kesempatan lain beliau rahimahullah juga berkata: “Demikian ini keyakinan ulama salaf (terdahulu) dan para imam ahli fatwa, seperti Abu Hanifah, asy-Syafi’i, ats-Tsauri, Dawud bin Ali, dan lainnya. Mereka menganggap, orang yang salah dalam berijtihad tidaklah berdosa, baik dalam permasalahan-permasalahan prinsip (ushul) maupun cabang (furu`). Hal ini sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Hazm dan lainnya, dan mereka mengatakan, inilah pendapat yang dikenal dari kalangan para sahabat, tabi’in (pengikut mereka dalam kebaikan), dan para imam agama. Mereka tidak mengafirkan, tidak menfasikkan, dan tidak menganggap berdosa seorang ahli ijtihad yang salah (dalam berijtihad), baik dalam permasalahan amaliah maupun dalam masalah ilmiah (akidah). Mereka mengatakan, bahwa membedakan antara permasalahan-permasalahan furu` (cabang) dengan permasalahan-permasalahan ushul (prinsip) hanyalah berasal dari pendapat ahli bid’ah dari kalangan penganut ilmu kalam (filsafat), Mu`tazilah, Jahmiyyah, dan pengikut mereka”. [Majmû’ Fatâwâ, 19/207].

Kita menegaskan hal ini, bukan berarti kita tidak menasihati ulama tersebut bila ia melakukan kesalahan. Bahkan menasihatinya merupakan kewajiban setiap orang yang mengetahui kesalahannya. Dan sikap ini termasuk bakti dan berperilaku baik kepadanya. Akan tetapi, sudah tentu nasihat harus dilakukan dengan cara ramah, lembut, dan dengan metode yang sesuai kedudukannya dalam keilmuan dan keutamaannya. Kemudian bila ia bertaubat, meninggalkan dan mengoreksi kesalahannya, maka ia diterima, dan tidak dibenarkan lagi untuk membicarakannya. Tidak juga mencelanya karena kesalahannya itu, dan kita tidak dibenarkan meragukan kesungguhannya dalam bertaubat.

Namun bila ia tidak bertaubat dikarenakan masih memiliki alasan tertentu, atau syubhat yang menghalanginya dari kebenaran, maka hendaklah dilihat; apabila kesalahannya itu hanya terbatas pada dirinya sendiri, maka tanggung jawab kita telah selesai dengan menasihatinya. Akan tetapi jika kesalahan tersebut telah menyebar, maka masyarakat hendaklah diperingatkan dari kesalahan itu, dengan tetap menjaga kehormatan ulama tersebut.

Sepantasnya pada kesempatan ini, kita ingatkan kewajiban menjaga dua prinsip besar. Pertama, kewajiban bersikap tulus mencari kebenaran. Kedua, kewajiban menjaga kehormatan ulama. Menurut Ahlus-Sunnah, kedua prinsip ini tidak saling bertentangan, dan tidak dibenarkan untuk membesar-besarkan salah satunya, walaupun harus dengan mengabaikan yang lainnya.

Cinta kepada ulama dan menjaga kedudukan mereka, tidak berarti tinggal diam melihat kesalahan mereka dan tidak memperingatkannya. Bersikap tulus demi kebenaran dan mengingatkan kesalahan seorang ulama, tidak berarti dengan mencela dan memakinya. Bahkan kedua prinsip ini dapat digabungkan oleh setiap orang yang diberi bimbingan dari Allah.

Barang siapa yang mengetahui metode (cara) ulama dalam mengingatkan kesalahan sebagian mereka tanpa disertai celaan, niscaya ia akan mengetahui hakikat permasalahan ini. Bukti-bukti nyata perkataan ini sangat banyak didapatkan dalam perkataan ulama.

Kesembilan
Ahlul-bid’ah yang menyelisihi akidah Ahlus-Sunnah dan manhaj (metode) mereka dalam berdalil, mengajar, mendidik, dan berdakwah ke jalan Allah; mereka mengikuti hawa nafsu dan tidak menjadikan ulama Ahlus-Sunnah sebagai suri tauladan, tetapi bahkan sebaliknya, yaitu malah mencela dan mencemoohnya. Bahkan menganggap diri mereka sendiri lebih utama dibandingkan para ulama Ahlus-Sunnah. Mereka ialah mubtadi’ah (ahli bid’ah) lagi sesat. Sepantasnya untuk diperangi dengan cara menjelaskan kepada seluruh masyarakat tentang keburukan jalan dan penyelewengan mereka dari as-Sunnah. Juga dengan membantah dan memperlakukan mereka dalam segala kondisi dengan perlakuan terhadap ahlul-bid’ah.

Meski begitu, hal ini tidak menghalangi kita untuk mendakwahi mereka kepada kebenaran. Bila dianggap akan menjadi penyebab mereka kembali kepada as-Sunnah, maka diadakan diskusi antara ulama dengan mereka. Yaitu diskusi dengan cara-cara yang baik.

Kita hendaknya selalu waspada, agar tidak mencampur-adukkan antara sikap yang seharusnya diambil dalam menghadapi ulama Ahlus-Sunnah -walau mereka memiliki kesalahan- berupa kewajiban menjaga kedudukan dan kehormatan mereka, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, dengan sikap yang seharusnya diambil dalam menghadapi ulama’ ahlul-bid’ah, yang seyogyanya diboikot dan diperingatkan agar dijauhi.

Yang demikian ini, karena kesalahan ulama Ahlus-Sunnah merupakan hasil dari usaha mereka dalam mencapai kebenaran dengan menempuh metode-metode yang dibenarkan dalam berdalil. Adapun kesalahan ulama ahlul-bid’ah, ialah berasal dari hawa nafsu, penyelewengan, dan tidak menempuh metode-metode yang dibenarkan dalam berdalil, sehingga sangat jauh perbedaan antara keduanya.

Permasalahan ini merupakan titik perbedaan antara Ahlus-Sunnah dan ahlul-bid’ah. Dan dengan ini pula, seorang yang cerdas dan jeli dapat memahami mengapa para ulama ahlus-sunnah yang memiliki kesamaan pendapat dengan sebagian ahlul-bid’ah dalam beberapa keyakinan mereka, tidak diklaim sebagai ahlul-bid’ah.

Kesepuluh
Saya menutup nasihat ini dengan menyebutkan beberapa anjuran ringan dan faidah-faidah berharga, yang saya rasa bila diamalkan, akan mendatangkan pahala besar dan kedudukan yang tinggi di sisi Allah. Saya menyeru saudara-saudaraku untuk mengamalkannya dan senantiasa memperhatikannya; terlebih lagi pada masa ini. Yaitu masa yang banyak tersebar fitnah, hawa nafsu diumbar, kebodohan merajalela, kecuali orang-orang yang mendapatkan rahmat dan petunjuk Allah.

  1. Wahai, pengikut Sunnah. Ketahuilah, jika Anda benar-benar pengikut Sunnah, sekali-kali tidak akan merugikanmu semua tipu daya penduduk bumi yang ditujukan kepadamu, dan Anda tidak akan dapat terusir dari (jalan) Sunnah, hanya karena tuduhan mereka kepada Anda sebagai pelaku bid’ah.

Sebaliknya, jika Anda adalah pelaku kesesatan dan penyelewengan –dan saya memohonkan perlindungan kepada Allah untuk Anda, agar Anda tidak menjadi demikian- niscaya pujian seluruh manusia tidak berguna bagi diri Anda di sisi Allah. Dan penisbatan mereka bahwa Anda adalah pengikut Sunnah, serta sanjungan mereka kepada Anda dengan berbagai julukan palsu -bila kenyataannya Allah telah mengetahui tentang hakikat diri Anda sebagaimana yang Anda ketahui sendiri- oleh karena itu, hendaklah Anda tidak berdusta pada diri sendiri.

Pada keadaan demikian ini, semestinya cukup sebagai peringatan bagi Anda, (yaitu) wasiat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu Abbas,[2] dan hadits tiga orang yang pertama kali akan dimasukkan ke dalam api neraka.[3] Semoga Allah melindungi saya dan Anda darinya.

  1. Ketahuilah, bahwasannya ulama Ahlus-Sunnah yang mendalam (kokoh) ilmunya, dapat mencapai kedudukan tinggi dan menjadi pemimpin (imam) dalam keagamaan –selain karena taufiq (bimbingan) Allah kepada mereka- (juga) karena kesabaran dan keyakinan mereka. Allah Ta’ala berfirman:

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا ۖ وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ

Dan Kami jadikan dari mereka imam-imam (para pemimpin), yang memberi petunjuk dengan urusan Kami, tatkala mereka bersabar, dan mereka yakin dengan ayat-ayat Kami.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata,”Dengan sabar dan yakin, kepemimpinan dalam  urusan agama akan dicapai”.

Yang dimaksud dengan kata “yakin” disini, ialah kekuatan dalam ilmu, dengan dilandasi oleh dalil yang benar dan pemahaman yang lurus. Bukan yang diinginkan oleh sebagian pelajar, yaitu berupa sikap pasrah dalam berilmu dengan taklid kepada seorang ulama, atau pelajar lainnya, atau anggapan bahwa kebenaran akan selalu bersama ulama (yang diikutinya) tersebut, dan tidak ada yang memahami Sunnah dengan baik kecuali dia.

Dan yang dimaksud dengan kata “sabar” disini, ialah kegigihan dan keuletan dalam menuntut ilmu, disertai pengamalan dan mengisi seluruh waktunya, siang dan malam dengan hal tersebut. Berbeda halnya dengan orang-orang yang lemah semangat dan lebih senang dengan santai dan pasrah kepada gejolak hawa nafsu, sehingga ia tidak memiliki semangat untuk belajar dan tidak untuk beramal.

  1. Ketahuilah, bahwasannya menyematkan pada diri orang lain sebagai kafir, mubtadi`, dan fasik merupakan hak Allah. Oleh karenanya, Anda jangan sekali-kali memvonis kafir, atau mubtadi`, atau fasik terhadap orang yang tidak layak divonis demikian, walaupun ia telah menuduh Anda dengan kafir, atau mubtadi`, atau fasik. Karena sesungguhnya Ahlus-Sunnah tidak membenarkan membalas kezhaliman pelaku kesalahan dengan kezhaliman. Akan tetapi, cara membalas kezaliman dengan kezhaliman merupakan perangai ahlul-bid’ah.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata,”Orang-orang Khawarij selalu mengafirkan Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah. Juga Mu`tazilah, mereka mengafirkan setiap orang yang bertentangan dengannya. Demikian juga Rafidhah (Syi’ah). (Adapun) yang tidak dikafirkan, maka divonis fasik. Sedangkan Ahlus-Sunnah, senantiasa mengikuti kebenaran yang datang dari Rabb mereka, kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah e , dan tidak mengafirkan orang yang menyelisihi mereka dalam kebenaran itu. Akan tetapi, mereka ialah orang-orang yang paling mengetahui tentang kebenaran, dan paling kasih sayang terhadap manusia”.[Minhajus-Sunnah, 5/158].

  1. Anda jangan sekali-kali memboikot saudara Anda yang telah memboikot Anda, bila pemboikotan terhadapnya tidak dibenarkan secara syariat. Akan tetapi, hendaklah Anda selalu memulai mengucapkan salam kepadanya dan berusaha menarik simpatinya. Berusahalah untuk menghapuskan syubhat yang menyebabkan dirinya memboikot Anda. Bila ia tetap berpaling dari Anda, maka Anda jangan berkeyakinan dalam hati Anda, bahwa Anda dibenarkan untuk memboikotnya. Dan Anda jangan menyibukkan diri dengan terus berusaha mendekatinya, karena Anda telah terbebas dari dosa memutus hubungan, dan dia akan bertanggung jawab atas tindakannya itu.
  2. Celaan orang lain terhadap Anda, bisa saja dengan cara menjelek-jelekkan pribadi Anda, dan bisa dengan cara menisbatkan -dusta- kepada Anda suatu perkataan yang bertentangan dengan keyakinan Ahlus-Sunnah. Mak,a apabila yang mereka lakukan ialah menjelek-jelekkan pribadi Anda, misalnya dengan mengatakan “ia orang sesat, bodoh, dan tidak paham,” maka Anda jangan sekali-kali membela diri. Karena, bila Anda membela diri, niscaya Anda akan terjerumus ke dalam tazkiatun-nafsi (memuji diri sendiri). Dan sikap seperti ini merupakan kebinasaan yang nyata.

Ada seseorang yang menjelek-jelekkan seorang imam dengan suatu ucapan. Maka imam itu hanya menjawab: “Alangkah jauhnya Anda”.

Dahulu ahlul-bid’ah senantiasa mensifati pribadi ulama Ahlus-Sunnah dengan berbagai kedustaan, akan tetapi mereka tidak pernah memedulikannya. Yang mereka lakukan hanya membantah kesalahan mereka dalam urusan agama dan menasihati masyarakat umum. Oleh karena itu, kita hendaknya menjadikan mereka sebagai suri tauladan dalam masalah ini.

Adapun bila ia menisbatkan suatu perkataan sesat, misalnya dengan mengatakan “si fulan berkata demikian, demikian,” dan ia menisbatkan kepada Anda suatu perkataan yang tidak pernah Anda ucapkan, maka Anda cukup membantah penisbatan tersebut, sehingga pada kemudian hari tidak ada yang menisbatkan perkataan tersebut kepada Anda. Dan para ulama senantiasa menjelaskan kepada masyarakat tentang perkataan-perkataan yang tidak pernah mereka ucapkan, yang dinisbatkan kepada mereka. Dan sikap ini, sama sekali bukan termasuk dalam kategori memuji diri sendiri, akan tetapi, bahkan merupakan nasihat kepada masyarakat.

Sehingga sangat jelas perbedaan antara contoh ini dengan contoh sebelumnya. Oleh karena itu, Anda hendaklah berpegang teguh dengan ajaran ulama Salaf dalam hal seperti ini. Dan Anda, jangan menyerupai sebagian orang bodoh, yang bila dituduh dengan suatu tuduhan, ia langsung menyebarkannya ke seluruh penjuru dunia, berbagai pujian, dan sanjungan terhadap dirinya. Kita berlindung kepada Allah dari kehinaan. Dan yang terakhir,

  1. Ketahuilah, bahwa setiap manusia akan menjadi semakin besar (kedudukannya) dalam bidang amalannya masing-masing, sehingga jika Anda berpegang teguh dengan Sunnah, niscaya kedudukan Anda semakin hari akan semakin besar, dan tidak lama lagi Anda akan menjadi pemimpin dalam (pengamalan) Sunnah. Allah Ta’ala berfirman:

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا ۖ وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ

Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami. [as- Sajdah/32:24].

Dan sebaliknya, jika Anda mengamalkan bid’ah, niscaya kedudukan Anda semakin hari akan semakin besar, dan tidak lama lagi Anda akan menjadi pemimpin dalam (pengamalan) bid’ah. Allah Ta’ala berfirman :

قُلْ مَنْ كَانَ فِي الضَّلَالَةِ فَلْيَمْدُدْ لَهُ الرَّحْمَٰنُ مَدًّا

Katakanlah: “Barangsiapa yang berada di dalam kesesatan, maka biarlah Rabbnya yang Mahapemurah memperpanjang tempo baginya”. [Maryam/19:75].

Dan setelah Allah mensifati Fir’aun beserta kaumnya dengan kesombongan, Dia berfirman:

وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ

Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka. [al- Qhashshash/28:41]

Oleh karena itu, silahkan memilih untuk diri Anda, suatu amalan yang esok Anda senang bila menjadi pemimpin di dalamnya.

Demikianlah, dan hanya Allah Ta’ala sajalah yang lebih mengtahui. Dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat, salam dan keberkahan atas hamba dan Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lisanul-‘Arab (14/255).
[2] Maksud beliau, yaitu wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bermakna: “Dan ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk mencelakakanmu, niscaya mereka tidak akan dapat mencelakakanmu, kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tuliskan akan menimpamu. Dan (sebaliknya), seandainya mereka bersatu untuk memberimu manfaat, niscaya mereka  tidak akan dapat melakukannya, kecuali sesuatu yang telah Allah tuliskan untukmu”. [HR Ahmad, at-Tirmidzi, al-Hakim], pent.
[3] Ketiga orang tersebut ialah: (1) orang yang memiliki ilmu tentang Al-Qur`an (hafal Al-Qur`an), tetapi menginginkan dari ilmunya itu agar ia dikatakan sebagai ahli membaca (seorang ulama), (2) orang yang memiliki harta kekayaan dan bersedekah, agar dikatakan sebagai dermawan, (3) orang yang berjihad dan mati dalam peperangan, agar dikatakan sebagai pemberani. Sebagaimana hadits ini disebutkan dalam riwayat at-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban. pent.