Author Archives: editor

Hukum Hanya Milik Allah

HUKUM HANYALAH MILIK ALLAH

Oleh
Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali

Sesungguhnya, permasalahan hukum (keputusan), syari’at (peraturan), dan taqâdhi (berperkara) selayaknya hanya diserahkan kepada Allah semata, bukan diserahkan kepada kehendak manusia yang sering berubah, atau atas dasar pertimbangan mashlahat-mashlahat yang tidak pasti, atau kepada adat kebiasaan yang disepakati oleh suatu kelompok atau beberapa kelompok, tetapi tidak berpedoman secara kuat dalam berpegang kepada syari’at Allah. Permasalahan ini, yaitu hukum hanyalah hak Allah, termasuk perkara yang diketahui secara pasti dalam masalah keimanan. Hal ini berdasarkan banyak pertimbangan.

1. Masalah ini dibangun berdasarkan pengakuan terhadap Rububiyyah (kekuasaan, kepemilikan, pengaturan) Allah.
Allah adalah al-Khalik (Sang Pencipta) yang telah menciptakan segala sesuatu, dan kepunyaan-Nya kerajaan langit dan bumi, dan apa yang ada di antara keduanya.

Allah berfirman:

أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Mahasuci Allah, Rabb semesta alam. [al-A’râf/7:54].

Allah adalah ar-Raziq (Sang Pemberi Rezeki); adakah seseorang yang mampu memberi rezeki kepada dirinya sendiri dan orang lain?

Allah berfirman:

مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ﴿٥٧﴾إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

Aku [Allah] tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Mahapemberi rezeki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh. [adz-Dzâriyât/51:57-58].

Ini mengharuskan hukum itu hanyalah milik Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Karena penyebab-penyebab ibadah –yang aku maksudkan penciptaan dan pemberian rezeki- mengharuskan hanya Allah yang diibadahi, dan hukum itu hanyalah milik Allah semata.

Allah berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ

Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus. [Yusuf/12:40].

2. Agama Allah pasti lebih utama daripada hukum yang dibuat manusia.
Allah berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? [al-Mâ`idah/5:50].

Termasuk perkara yang secara pasti sudah diketahui oleh orang yang berakal sehat dan memiliki fithrah yang lurus, bahwa barang buatan manusia tidak membuat sendiri hukum-hukum untuk dirinya, yang dia akan berjalan di atasnya dan bergerak ke arahnya. Namun yang membuatkannya ialah orang yang telah menciptakannya dan membuatnya dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu termasuk kejahilan, jika manusia menggambarkan bahwa dia mampu membuat hukum-hukum untuk dirinya sendiri, dia akan berjalan di atasnya dan tidak menyimpang darinya. Dan bahwa kekurangan tidak akan mendatanginya dari sisi-sisinya, atau tidak akan melahirkan cacat di tengah-tengahnya, atau kelemahan tidak menjadi sifatnya yang terbesar.

Dari sini, maka manusia wajib kembali kepada syari’at Allah yang telah menciptakan manusia. Allah mengetahui apa yang dapat menjadikan manusia itu menjadi baik, dan mengetahui yang akan menjadi baik keadaan manusia.

Allah berfirman:

أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Mahahalus lagi Mahamengetahui? [al-Mulk/67:14].

3. Barangsiapa mengagungkan syari’at dengan sebenar-benarnya, dia akan mengetahui bahwa syari’at itu dibangun berdasarkan hikmah dan demi kemashlahatan hamba di dunia dan akhirat.
Syari’at merupakan keadilan Allah bagi hamba-hamba-Nya, dan merupakan rahmat-Nya kepada cipataan-Nya. Maka barangsiapa istiqamah di atas syari’at, dia akan meraih kehidupan hati, mendapatkan kegembiraan, dan telah berpegang dengan tali yang kokoh. Karena syari’at merupakan keselamatan dari segala keburukan, dan mendatangkan segala kebaikan. Semua kekurangan yang terjadi di alam ini, adalah akibat dari menyia-nyiakan syari’at.

Keherananku tidak pernah habis terhadap sekelompok manusia dari kalangan kita (yakni, secara lahiriyah beragama Islam, seperti orang-orang JIL dan semacamnya, pent.), mereka berbicara dengan bahasa kita, namun tidak melihat kesempurnaan kemajuan kecuali hidup di atas sisa-sisa hidangan-hidangan makanan orang-orang kafir dan para penyembah berhala. Karena mereka ini menyangka bahwa orang-orang kafir itu telah sampai pada puncak tertinggi kemajuan dan ketinggian. Mereka berpura-pura lupa bahwa pandangan orang-orang kafir itu hanya sebatas dunia semata; dunia itu merupakan cita-cita dan tujuan mereka terbesar.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ﴿٦﴾يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ

Tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai. [ar-Rûm/30:6-7].

Para pengekor orang-orang kafir ini telah menyakiti diri dan umat mereka sendiri, karena mengganti nikmat Allah dengan pengingkaran, dan menempatkan kaum mereka pada kedudukan yang paling rendah. Maka sepantasnya gerakan mereka itu dihentikan dengan cara yang baik kepada perkara yang paling lurus.

Allah berfirman:

إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ

Sesungguhnya Al-Qur`an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus. [al-Isrâ`/17:9].

Maka manakah dari dua kelompok itu yang lebih berhak mendapatkan keselamatan jika kamu mengetahui?

الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ

Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.[al-An’âm/6:82].

Sesungguhnya Allah Tabâraka wa Ta’ala tidaklah menjadikan kita membutuhkan kitab-kitab suci yang telah lalu, bahkan Dia telah memberikan kepada kita satu kitab yang menerangkan segala sesuatu berdasarkan ilmu Allah Ta’ala. Lantas, bagaimana (mungkin) Allah menjadikan kita membutuhkan hukum-hukum yang dibuat oleh manusia dalam mengatur keberadaan dan urusan mereka, kondisi-kondisi mereka, keadaan-keadaan mereka, dan politik-politik mereka?  Maha suci Allah dan kita berlindung kepada Allah.

Ini termasuk kesempurnaan dan keutamaan umat Islam dibandingkan dengan umat-umat sebelumnya. Karena dengan kesempurnaan Nabinya dan syari’atnya, umat (Islam) ini tidak membutuhkan kepada sesuatu di luar Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keduanya merupakan bekal bagi keselamatan manusia, menjadi pedoman dan sumber kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Adakah orang yang megambil pelajaran?

HUKUM ALLAH ADALAH HUKUM YANG PALING BAIK
Siapakah yang mampu mengklaim bahwa dia merasa lebih mampu mengetahui keadaan manusia dibandingkan Allah? Atau dia merasa lebih bijaksana daripada Allah dalam mengatur urusan manusia? Atau dia mengklaim bahwa ada keadaan-keadaan dan kebutuhan-kebutuhan yang ada di dalam kehidupan manusia dan Allah tidak mengetahuinya –Maha Suci Allah-, sedangkan Allah telah menyempurnakan syari’at-Nya dan mencukupkan nikmat-Nya? Atau Allah mengetahui hal-hal itu tetapi tidak mensyari’atkannya?

Semua ini telah diisyaratkan oleh firman Allah Azza wa Jalla:

قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ

Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah? [al-Baqarah/2:140].

Dan oleh firman-Nya:

وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا

Dan tidaklah Rabb-mu lupa. (Qs Maryam/19:64).

Sesungguhnya bukti-bukti keutamaan agama Allah atas hukum-hukum buatan manusia tidak bisa dihitung dan tidak terbatas, bahkan hal itu tersingkap dengan berjalannya waktu dan berulangnya masa. Tetapi Allah menyesatkan orang-orang yang zhalim, dan Dia berbuat apa yang Dia kehendaki.

Di antara bukti-bukti itu ialah (sebagai berikut):
1. Bahwasanya agama Allah bersifat menyeluruh (lengkap, sempurna), saling menyempurnakan, mencakup seluruh keadaan manusia dan mengaturnya.
Pengaturan, pengarahan, pemeliharaan agama ini dalam semua sisi kehidupan manusia dengan seluruh aspeknya, bentuknya, dan warnanya. Sehingga agama Islam ini tidak meninggalkan sesuatu pun kecuali menjaganya dan menyimpannya di dalam kitab yang telah menerangkan. Hakikat kesempurnaan Islam ini, bahkan diketahui oleh musuh-musuh Allah.

Orang-orang Yahudi pernah berkata kepada Salman Radhiyallahu anhu:

لَقَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ

Sesungguhnya Nabi kamu telah mengajari kamu segala sesuatu, termasuk (adab) buang hajat. [HR Muslim, no. 262]

Allah Ta’ala berfirman:

أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلًا ۚ وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ

Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al-Qur`an) kepadamu dengan terperinci? Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur`an itu diturunkan dari Rabbmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu. [al-An’âm/6:114].

2. Agama Allah adalah agama yang berdiri di atas ilmu Allah yang telah menciptakan manusia, dan telah menciptakan alam ini tempat manusia hidup di dalamnya.
Maka Allah mensyari’atkan jalan yang berasal dari-Nya untuk manusia. Jika manusia memilihnya, berati dia meniti jalan peribadahan, yang alam ini berjalan lurus di atasnya juga.

3. Agama Allah adalah agama yang serasi bersama aturan-aturan Allah di alam ini, karena agama ini merupakan agama yang diridhai oleh Pencipta alam ini.

Allah berfirman:

أَفَغَيْرَ دِينِ اللَّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ

Maka Apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, Padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan. [Ali-‘Imran/3:83].

4. Agama Allah adalah agama yang membebaskan manusia dari peribadahan kepada selain Allah. Dalam seluruh hukum yang dibuat manusia, maka manusia tunduk kepada manusia, manusia menyembah manusia. Adapun dalam agama Allah, manusia keluar dari penyembahan kepada makhluk menuju penyembahan kepada Pencipta makhluk.
Sesungguhnya hukum jahiliyah merupakan tumpukan hawa nafsu manusia, kelemahan dan kekurangan mereka. Sama saja, baik yang membuat peraturan itu satu orang untuk orang banyak, atau satu kelas manusia untuk semua tingkatan, atau semuanya membuat untuk diri mereka sendiri, karena hal itu timbul dari hawa nafsu manusia, yang mana manusia itu selamanya tidak akan lepas dari hawa nafsu. Dan karena hal itu merupakan kebodohan manusia, yang selamanya tidak akan lepas dari kebodohan. Oleh karena itulah, tidak ada keraguan padanya, bahwasanya menghukumi dengan selain yang Allah turunkan merupakan keburukan dan kesusahan, kerusakan dan kesempitan. Dan siapakah yang lebih benar perkataannya daripada Allah?

Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? [al-Mâ`idah/5:50].

Al-hamdulillahi Rabbil-‘Âlamin.[1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diterjemahkan oleh Abu Isma’il Muslim al-Atsari, dari makalah berjudul ”Inil-Hukmu illa lillâh” dan ”Wa man Ahsanu minallâhi hukman”, dari kitab al-Maqalât as-Salafiyah fil-‘Aqidah wad- Da`wah, wal-Manhaj, wal-Waqi’, karya Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali -hafizhahullah-, Penerbit Maktabah al-Furqan, Cet. I, Th. 1422 H / 2001 M, hlm. 38-42.

Hukum Asal Ibadah Adalah Terlarang

HUKUM ASAL IBADAH ADALAH TERLARANG

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halabi Al-Atsary

Banyak orang yang mencampuradukkan antara ibadah dengan yang lainnya, dimana mereka berupaya membenarkan bid’ah yang dilakukan dengan menggunakan dalil kaidah, hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh !

Kaidah tersebut adalah kaidah ilmiah yang benar. Tapi penempatannya bukan dalam masalah ibadah. Sesungguhnya kaidah tersebut berkaitan dengan keduniawian dan bentuk-bentuk manfaat yang diciptakan Allah padanya. Bahwa hukum asal dari perkara tersebut adalah halal dan mubah kecuali jika terdapat dalil yang mengharamkan atau melarangnya.

Yusuf Al-Qaradhawi berkata dalam bukunya Al-Halal wal Haram fil Islam (hal.21) setelah menjelaskan sisi yang benar dalam memahami kaidah tersebut. “Demikian itu tidak berlaku dalam ibadah. Sebab ibadah merupakan masalah agama murni yang tidak diambil kecuali dengan cara wahyu”.

Dan dalam hal ini terdapat hadits.

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.

Barangsiapa yang membuat hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini apa yang bukan darinya, maka dia di tolak”.

Demikian itu karena sesungguhnya hakikat agama terdiri dari dua hal, yaitu :

  1. Tidak ada ibadah kecuali kepada Allah, dan
  2. Tidak boleh beribadah kepada Allah kecuali dengan syari’at yang ditentukanNya.

Maka siapa yang membuat cara ibadah dari idenya sendiri, siapa pun orangnya, maka ibadah itu sesat dan ditolak. Sebab hanya Allah yang berhak menentukan ibadah untuk taqarrub kepadaNya.

Oleh karena itu cara menggunakan kaidah ilmiah yang benar adalah seperti yang dikatakan oleh Al-Alamah Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya yang menakjubkan, I’lam al-Muwaqqi’in (I/344) :
Dan telah maklum bahwa tidak ada yang haram melainkan sesuatu yang diharamkan Allah dan RasulNya, dan tidak dosa melainkan apa yang dinyatakan dosa oleh Allah dan RasulNya bagi orang yang melakukannya. Sebagaimana tidak ada yang wajib kecuali, apa yang diwajibkan Allah, dan tidak ada yang haram melainkan yang diharamkan Allah, dan juga tidak ada agama kecuali yang telah disyari’atkan Allah. Maka hukum asal dalam ibadah adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan. Sedang hukum asal dalam akad dan muamalah adalah shahih[1] hingga terdapat dalil yang melarang. Adapun perbedaan keduanya adalah, bahwa Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang telah disyariatkanNya melalui lisan para rasulNya. Sebab ibadah adalah hak Allah atas hamba-hambaNya dan hak yang Dia paling berhak menentukan, meridhai dan mensyari’atkannya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Al-Qawa’id An-Nuraniyyah Al-Fiqhiyyah (hal 112) berkata, “Dengan mencermati syari’at, maka kita akan mengetahui bahwa ibadah-ibadah yang diwajibkan Allah atau yang disukaiNya, maka penempatannya hanya melalui syari’at

Dalam Majmu Al-Fatawa (XXXI/35), beliau berkata, “Semua ibadah, ketaatan dan taqarrub adalah berdasarkan dalil dari Allah dan RasulNya, dan tidak boleh seorang pun yang menjadikan sesuatu sebagai ibadah atau taqarrub kepada Allah kecuai dengan dalil syar’i”.

Demikian yang menjadi pedoman generasi Salafus Shalih, baik sahabat maupun tabi’in, semoga Allah meridhai mereka.

Diriwayatkan oleh Nafi’ Radhiyallahu ‘anhu, “Seseorang bersin di samping Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Alhamdulillah wassalamu ‘ala Rasulih (segala puji bagi Allah dan kesejahteraan kepada RasulNya)’. Maka Ibnu Umar berkata, “Dan saya mengatakan, Alhamdulillah wassalamu ‘ala Rasulillah. Tetapi tidak demikian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami. Beliau mengajarkan agar kami mengatakan : الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ “Alhamdulillah ‘ala kulli hal” (segala puji bagi Allah dalam segala hal)[2]

Dari Sa’id bin Musayyab Radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang tersebut berkata, “Wahai Abu Muhammad (nama panggilan Sa’id bin Musayyab), apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?” Ia menjawab : “Tidak, tetapi Allah akan menyiksa kamu karena menyalahi Sunnah[3]

Al-Alamah Syaikh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil (II/236) berkata setelah menyebutkan riwayat tersebut.
Ini adalah jawaban yang kuat untuk mematahkan argumen ahlu bid’ah yang menganggap baik tumbuh suburnya bid’ah dengan alasan demi menghidupkan dzikir dan shalat. Mereka tidak senang kepada Ahlus Sunnah yang mengkritik perbuatan mereka dengan menganggap bahwa Ahlus Sunnah anti dzikir dan shalat!. Padahal hakikatnya Ahlus Sunnah mengingkari mereka itu adalah karena mereka menyalahi Sunnah dalam dzikir, shalat dan yang lainnya

Sufyan bin Uyainah berkata, “Saya mendengar bahwa seseorang datang kepada Malik bin Anas Radhiyallahu ‘anhu lalu berkata, “Wahai Abu Abdullah (nama panggilan Malik), dari mana saya ihram?” Ia berkata, “Dari Dzulhulaifah, tempat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ihram” Ia berkata, “Saya ingin ihram dari masjid dari samping makam (nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam),Ia berkata, “Jangan kamu lakukan. Sebab saya mengkhawatirkan engkau tertimpa fitnah”, Ia berkata, “Fitnah apakah dalam hal ini? Karena aku hanya menambahkan beberapa mil saja!” Ia berkata, “Fitnah manakah yang lebih besar daripada kamu melihat bahwa kamu mendahului keutamaan yang ditinggalkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sesungguhnya Allah berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Maka hendaklah orang –orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih”[An-Nur/24 : 63].[4]

Dan betapa indahnya apa yang ditulis Imam Umar bin Abdul Aziz rahimahullah kepada sebagian gubernurnya ketika mewasiatkan mereka untuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah. “Saya mewasiatkan kepadamu agar bertakwa kepada Allah, sederhana dalam melaksanakan perintahNya serta mengikuti sunnah RasulNya dan meninggalkan hal-hal baru yang dibuat orang-orang yang setelahnya dalam sesuatu yang telah berlaku sunnahnya dan cukupkanlah dengannya”.

Ketahuilah, bahwa tidaklah seorang melakukan bid’ah melainkan telah datang sebelumnya dalil yang menyalahkannya dan telah datang pula pelajaran yang menunjukkan kebid’ahan perbuatan tersebut. Maka hendaklah kamu memegang teguh sunnah. Sebab sesungguhnya sunnah itu akan melindungimu dengan izin Allah.

Ketahuilah, bahwa orang yang melakukan sunnah akan mengetahui bahwa melanggarnya akan mengakibatkan kesalahan, tergelincir dan kedunguan. Sebab orang-orang yang dahulu menyikapinya dengan ilmu, dan dengan pandangan yang tajam, mereka menganggap cukup. Mereka adalah orang yang paling kuat dalam mengkaji, namun mereka tidak mencari-cari.[5]

Kesimpulannya. Dalam pemahaman syari’at adalah bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah harus semata-mata berdasarkan perintah (tauqifiyah), dan tidak disyariatkan kecuali dengan nash yang ditentukan Allah sebagai hukumnya. Karena terjaminnya ittiba dari membuat bid’ah dan menolak kekeliruan dan hal yang baru diadakan.[6]

Diantara contoh amaliah yang menguatkan kaidah ini adalah pendapat Imam Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi rahimahullah dalam tafsirnya (IV/401) ketika mendiskusikan tentang menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang-orang yang telah meninggal. Beliau meyakini bahwa pahalanya tidak sampai, kemudian beliau berkata dalam menjelaskan alasan larangan tersebut :
Sebab demikian itu bukan amal mereka dan juga bukan usaha mereka. Karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada umatnya, tidak menganjurkannya dan tidak membimbing kepadanya dengan dalil maupun dengan isyarat. Dan tidak terdapat dalil tentang hal itu dari seorang sahabatpun, semoga Allah meridhai mereka. Jika hal itu baik niscaya mereka mendahului kita dengan amalan itu. Sesungguhnya masalah ibadah hanya terbatas pada nash dan tidak berlaku qiyas maupun pendapat”.

[Disalin dari kitab Al Ilmu Ushul Bida’ Dirasah Taklimiyyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah, Penerjemah Asmuji Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
_______
Footnote
[1] Inilah yang diungkapkan oleh sebagian ulama fiqih dengan istilah, hukum asal dalam segala sesuatu adalah mubah.
[2] HR Tirmidzi 2738, Hakim IV/265-266, Harits bin Usamah Al-Baghdadi dalam Musnadnya 200 (Bughiyyah Al-Bahits dan Al-Mazzi dalam Tahdzib Al-Kamal VI/553 dengan sanad Hasan
[3] HR Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra II/466, Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqqih I/147, Abdurrazzaq III/52, Ad-Darimi I/116 dan Ibnu Nashr : 84 dengan sanad Shahih.
[4] HR Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wal Mutafaqih I/148, Abu Nu’aim dalam Al-hilyah VI/326, Al-Baihaqi dalam Al-Madhal : 236, Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah : 98 dan Abu Syamah dalam Al-Ba’its : 90 yang disandarkan kepada Khallal
[5] Al-Ibanah No. 163 dan Syarah Ushul As-Sunnah No. 16
[6] Marwiyyat Du’a Khatmil Qur’an 11-12 Syaikh Bakr Abu Zaid

Al Hilah, Melakukan Rekayasa Terhadap Hukum Allah

AL-HILLAH, MELAKUKAN  REKAYASA TERHADAP HUKUM ALLAH

Allah telah mengatur manusia melalui lisan RasulNya dengan syari’at sebagaimana tertuang dalam ajaran din (agama) ini. Demikian pula perihal perkara halal dan haram dalam bermu’amalah. Dalam salah satu hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim, ada disebutkan bahwa yang halal maupun yang haram sudah sangat jelas. Namun, di antara halal dan haram tersebut terdapat perkara syubhat (samar), yang belum jelas hukumnya bagi kebanyakan orang. Yang belum jelas ini harus diwaspadai dan dijauhi oleh seorang muslim, demi keselamatan diri dan din-nya, bukan sebaliknya.

Ironisnya, banyak juga dijumpai di antara kaum Muslimin yang tidak mengindahkan masalah tersebut. Bahkan lebih tragis lagi, ada di antaranya yang sengaja mencari celah-celah untuk merekayasa, membuat-buat trik atau tipu daya hal-hal yang telah jelas haram dengan upaya menyamarkan keadaan, sehingga akan nampak menjadi halal aatu boleh. Dalam istilah syari’at, perbuatan seperti ini disebut melakukan al hilah= الحيلة

Berbagai cara dilakukan untuk mengelabui kebanyakan orang, atau untuk memperdaya orang-orang yang kurang wara` dalam agamanya, sehingga mendapatkan label halal atau label boleh dalam bermu’amalah atau jual-beli mereka. Padahal, jika diamati, pada hakikatnya cara yang mereka tempuh tidak jauh berbeda dengan hukum aslinya. Sekedar memutar cara atau jalan untuk melampiaskan keserakahan hawa nafsu, agar bisa menikmati yang haram maupun yang syubhat.

MENENTUKAN HALAL DAN HARAM MERUPAKAN HAK ALLAH
Di dalam al Qur`an, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan, bahwa menentukan yang halal dan haram bukan menjadi kewenangan manusia, tetapi merupakan hak Allah. Di antaranya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? [asy Syura/42:21].

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَٰهًا وَاحِدًا ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Mereka menjadikan orang-orang ‘alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. [at Taubah/9:31].

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. [an Nahl/16:116].

Dari ayat-ayat di atas sangat jelas, bahwa menyematkan halal dan haram sesuatu merupakan hak Allah dan RasulNya. Adapun para ulama, ketika mengatakan sesuatu ini halal, sesuatu itu haram, tentunya mereka tidak keluar dari apa yang telah disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Karenanya, setiap muslim harus menerima tuntunan syari’at manakala bermu’amalah, tidak melakukan khilah dengan mencari-cari celah untuk menghalalkan yang diharamkan, ataupun mengharamkan yang telah dihalalkan Allah dan RasulNya.

SETIAP YANG HARAM ADALAH BURUK
Kita harus meyakini, tatkala Allah atau RasulNya mengharamkan sesuatu, pasti dalam perkara yang diharamkan tersebut dapat berakibat jelek bagi pelakunya. Sebaliknya, setiap yang dihalalkan ataupun diperintahkan Allah, pasti mengandung banyak kemaslahatan bagi kehidupan manusia, baik dalam kehidupan di dunia ataupun akhirat.

Telah dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kitabNya:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi, yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al A’raf/7:157].

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. [al Baqarah/2:219]

MEMBUAT HILAH (REKAYASA) SESUATU YANG HARAM, ADALAH HARAM
Al hilah, atau melakukan rekayasa, tipu daya dalam perkara yang haram, atau yang mengarah kepada sesuatu yang haram, adalah haram. Kaidah fiqih yang berlaku adalah, “setiap wasilah dihukumi dengan maksud atau tujuan yang terkandung di dalamnya”. Oleh karena itu, seseorang yang berniat menghalalkan yang telah Allah haramkan, maka hokum sesuatu tersebut tetap haram, walaupun ia memolesnya dengan banyak tipu daya, membuat rekayasa.

DEFINISI AL HILAH
Secara bahasa, kata al hilah= الحيلة, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar di dalam Fat-hul Bari, mempunyai arti, segala cara yang mengantarkan kepada tujuan dengan cara yang tersembunyi (lembut).[1] Adapun secara istilah, al hilah adalah, melakukan suatu amalan yang zhahirnya boleh untuk membatalkan hukum syar’i serta memalingkannya kepada hukum yang lainnya. [2]

Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah t berkata,”Sesungguhnya kata umum al hilah, bila diarahkan menurut pemahaman ulama fiqih mengandung arti tipu daya atau cara yang dipakai untuk menghalalkan hal-hal yang haram, sebagaimana tipu dayanya orang-orang Yahudi.” [3]

Ibnu Qudamah berkata,”Yaitu dengan menampakkan transaksi yang mubah, sebagai tipu daya  dalam melakukan hal yang diharamkan atau jalan yang mengantarkan kepada sesuatu yang telah Allah haramkan…”. [4]

Sehingga, dapat dikatakan, trik atau tipu daya yang diharamkan adalah, tipu daya dalam perkara-perkara yang haram, dengan menggunakan cara tidak langsung atau terselubung.

JENIS AL HILAH SECARA UMUM
Menurut Ibnul Qayyim, terdapat dua jenis al hilah.
Pertama. Jenis yang mengantarkan kepada amalan yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan meninggalkan apa yang dilarangNya, menghentikan dari sesuatu yang haram, memenangkan yang haq dari kezhaliman yang menghalang, membebaskan orang yang dizhalimi dari penindasan orang-orang yang zhalim. Jenis ini termasuk baik, dan pelaku atau penyeru (yang mengajaknya) akan mendapatkan pahala.

Kedua. Yang bertujuan untuk menggugurkan kewajiban, menghalalkan perkara yang haram, membolak-balikkan keadaan dari orang yang teraniaya menjadi pelaku aniaya dan orang yang zhalim seakan menjadi orang yang terzhalimi, merubah kebenaran menjadi kebatilan dan kebatilan menjadi kebenaran. Jenis hilah seperti ini, para salaf telah bersepakat tentang kenistaannya…).[5]

Imam asy Syatibi memberikan catatan kepada jenis hilah yang tercela (yaitu jenis yang kedua) di atas, bahwa yang dimaksudkan dengan al hilah, (yang seperti itu) adalah, sesuatu yang akan menghancurkan sumber syari’i yang sebenarnya, serta meniadakan maslahat syar’i yang terdapat di dalamnya.  sesuatu yang akan menghancurkan sumber asli yang syar’i serta meniadakan maslahat yang syar’i.[6]

MACAM-MACAM HILAH YANG TERLARANG
Menurut Ibnu Qayyim, hilah yang terlarang, atau semisalnya (yang terlarang, pen), semua kaum Muslimin, seorang pun tidak ada yang meragukan, bahwa hal ini termasuk bagian dari dosa-dosa besar, dan merupakan perbuatan paling jelek dari perkara-perkara yang diharamkan. Perbuatan seperti ini termasuk dalam kategori mempermainkan agama Allah dan memperolok ayat-ayatNya. Dari sisi perbuatannya saja adalah haram, karena adanya kedustaan dan tipu daya di dalamnya. Ditinjau dari maksud dan tujuannya pun, hilah juga haram, karena untuk meniadakan kebenaran dan ingin menghidupkan melanggengkan kebatilan.[7]

Ibnu Qayyim rahimahullah membagi hilah (tipu daya terlarang) di atas menjadi 3 macam.

  • Pertama. Hilah haram ditujukan kepada sesuatu yang haram pula. Semisal, melakukan rekayasa untuk menghalalkan amalan yang mengandung unsur riba. Misalnya, seperti dalam masalah mud ‘ajwa, yaitu seseorang yang menjual jenis barang yang masuk dalam masalah riba` dengan sejenisnya, dengan disertakan (disyaratkan) bersama keduanya atau salah satunya sesuatu yang lain jenisnya.[8]
  • Kedua. Cara atau perbuatan asalnya boleh, akan tetapi dipergunakan untuk sesuatu yang haram. Seperti melakukan safar yang digunakan untuk merampok, membunuh orang, dan lain-lain.
  • Ketiga. Cara yang dipakai pada asalnya tidak dipergunakan untuk sesuatu yang haram, bahkan dimaksudkan untuk sesuatu yang disyari’atkan, seperti menikah, melakukan jual-beli, memberikan hadiah, dan sebagainya; namun kemudian dipakai sebagai tangga untuk menuju sesuatu yang diharamkan.

HILAH MERUPAKAN AKHLAK DAN KEBIASAAN YAHUDI
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan dalam beberapa ayat, yang menerangkan akhlak orang-orang Yahudi dalam masalah tipu daya ini. Mereka berusaha merubah hukum-hukum yang telah diajarkan oleh para nabi mereka. Semisal laknat dan kemurkaan Allah Ta’ala tatkala orang-orang Yahudi dilarang berburu pada hari Sabtu. Pada hari tersebut banyak didapatkan ikan, yang tidak didapatkan pada hari lainnya. Kemudian, untuk melakukan rekayas, mereka pun menempatkan perangkap (jaring) pada hari sebelumnya dan mengambil hasilnya pada hari Ahad. Perbuatan ini merupakan tipu daya mereka, yaitu dengan mengabaikan perintah Rabb. Sebagaimana Allah telah menjelaskan dalam firmanNya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ آمِنُوا بِمَا نَزَّلْنَا مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَطْمِسَ وُجُوهًا فَنَرُدَّهَا عَلَىٰ أَدْبَارِهَا أَوْ نَلْعَنَهُمْ كَمَا لَعَنَّا أَصْحَابَ السَّبْتِ ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا

Hai orang-orang yang telah diberi al Kitab, berimanlah kamu kepada apa yang telah Kami turunkan (al Qur`an) yang membenarkan kitab yang ada pada kamu sebelum Kami merobah muka(mu), lalu Kami putarkan ke belakang atau Kami kutuk mereka, sebagaimana Kami telah mengutuk orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari Sabtu. Dan ketetapan Allah pasti berlaku. [an Nisaa`/4:47].

وَاسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعًا وَيَوْمَ لَا يَسْبِتُونَ ۙ لَا تَأْتِيهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ نَبْلُوهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ

Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik. [al A’raf/7:163].

CONTOH MU’AMALAH YANG MENGGUNAKAN HILAH
Bila kita perhatikan, banyak dijumpai praktek-praktek mu’amalah yang menggunakan tipu daya atau rekayasa. Baik yang telah jelas keharamannya berdasarkan dalil-dalil dari nash, maupun dari masalah-masalah baru yang belum pernah terjadi. Namun jika diperhatikan, masalah-masalah yang berkembang atau baru tersebut, akan didapatkan masalah yang baru tersebut tidak jauh dari permasalahan lama yang bersumber dari nash-nash ataupun kaidah yang telah ada. Para ulama, seperti Ibnul Qayyim,[9] atau sebagian ulama lainnya telah memberikan contoh mengenai mu’amalah yang menggunakan praktek hilah atau tipu daya ini.

Sebagai contoh, dapat disebutkan beberapa amalan yang sekiranya berhubungan erat dengan masalah hilah ini, yang dimaksudkan sebagai usaha merubah ketentuan syar’i yang telah ditetapkan syari’at Islam. Contoh-contoh hilah tersebut antara lain ialah :

  • Hilah seorang suami yang ingin berbuat jahat kepada isterinya, dengan berusaha menggugurkan hak dia untuk mendapatkan warisan dari hartanya, tatkala sedang sakit keras ia segera mentalaknya sebanyak tiga kali.
  • Hilah seorang yang ingin menghindari hukuman bersetubuh pada bulan Ramadhan dengan berpura-pura sakit atau meminum khamr terlebih dahulu, baru kemudian ia bersetubuh dengan isterinya.
  • Hilah orang yang tidak mau berpuasa Ramadhan, dengan cara merencanakan safar setiap bulan Ramadhan datang.
  • Hilah seseorang yang ingin menggugurkan kewajiban zakat hartanya yang akan mencapai satu tahun (masa haul), dengan menukarkannya dengan barang semisal, atau dengan menjualnya karena takut zakat, yang kemudian uangnya dibelikan barang sejenis atau yang lainnya. Sehingga ia akan memulai hitungan awal tahun dari barang baru tersebut. Bagitu seterusnya dan seterusnya, setiap akan mencapai waktu satu tahun umur hartanya tersebit. Dengan berbuat seperti itu, menurutnya, selamanya ia akan terbebas dari kewajiban zakat.
  • Dua orang mempunyai barang yang berkategori riba, tetapi masing-masing memiliki keadaan berbeda. Yang satu bagus dan yang kedua jelek. Mereka menaksir harga setiap barang di ingatan tanpa ada wujud uang yang nyata. Sehingga yang ditaksir dengan harga rendah harus menambah sesuatu (uang) kepada yang mempunyai barang bagus.

Semacam ini termasuk cara (tipu daya) untuk menghalalkan transaksi riba. Riba yang dimaksud disini adalah jual beli emas dengan emas, atau rupiah dengan rupiah, atau yang lainnya dengan perbedaan jumlah. Padahal syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi seperti ini ada dua. Yaitu jumlah (timbangannya sama), dan diberikan langsung di tempat pada waktu terjadi transksi (yadan bi yadin).

  • Penjual yang ingin berlepas diri dari barang yang dipenuhi cacat, ia takut nantinya pembeli akan mengembalikannya. Maka iapun memberikan syarat, barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan lagi bagaimanapun keadaannya. Alasannya, karena barng tersebut sudah keluar dari toko. Praktek semacam ini banyak dilakukan. Maka seharusnya kita menghindarinya.
  • Mengambil pendapat yang lemah, serta berpendirian dengan apa yang sesuai dengan hawa nafsunya, padahal tidak ada dalil shahih dan jelas sebagai landasan amalannya.

Hilah yang diambil ialah dengan cara pengamalan kaidah ushul fiqih لا إنكار في مسائل الخلاف    (tidak boleh mengingkari dalam permasalahan khilaf). Pengambilan kaidah yang tidak benar ini sebagai tidu daya (merekayasa) untuk melampiaskan apa yang diinginkannya, tatkala ia menemukan adanya perkataan yang berselisih (berbeda), dan cocok dengan yang ia inginkan. Yang benar dalam penggunaan kaidah tersebut adalah, apabila dalam suatu permasalahan memang tidak didapatkan dalil sharih (jelas) dari Kitab, Sunnah maupun Ijma`, sehingga dibutuhkan ijtihad seorang mujtahid, maka berlakulah kaidah di atas, dengan tidak mengingkari adanya perbedaan yang muncul dari ijtihad para ulama tersebut.

  • Hilah seseorang yang ingin mengugurkan kewajiban berhaji atau zakat dengan memberikan hartanya kepada anak atau isterinya, sehingga ia menganggap dirinya orang yang tidak berharta.
  • Hilah orang yang ingin memiliki barang dengan tanpa hak dengan merusak atau merubah bentuk barang tersebut.
  • Hilah orang yang berusaha membatalkan hukuman potong tangan karena mencuri, dengan mengklaim bahwa barang yang diambilnya adalah barang miliknya sendiri, atau barang serikat antara dirinya dengan pemilik barang yang diambilnya.
  • Hilah orang yang sedang berihram untuk haji ataupun umrah. Karena terkait dengan larangan berburu, maka ia menaruh parangkap sebelum memakai ihram, supaya dikatakan yang ia dapatkan tersebut merupakan hasil buruan sebelum ihram.
  • Hilah seseorang yang senang melakukan ghibah, dengan mengatakan bahwa ia sedang melakukan amar ma`ruf nahi mungkar. Padahal maslahatnya tidak ada. Atau dalam mentahdzir seseorang, ia sama sekali tidak menggunakan kaidah yang benar.
  • Hilah sebagian muslimin yang mengumbar hawa nafsu dan kemaksiatannya, serta tidak ingin dianggap hina.

Misalnya dengan mengatakan:
Saya berada di atas sunnah, pembela sunnah, walaupun fasiq termasuk sebagai wali Allah. Sedangkan pelaku bid’ah, ia adalah musuh Allah, walaupun akhlaknya bagus“.

Kubur seorang pembela sunnah, walau bagaimanapun kefasikannya, adalah termasuk salah satu taman dari taman-taman surga. Sedangkan kubur ahli bid’ah adalah lubang neraka“.

Berpegang teguh dengan sunnah dan aqidah yang benar, pasti akan dapat menghapuskan kamaksiatan yang saya lakukan“.

Akhlak tidak baik, no problem. Yang penting aqidah saya benar“.

Ungkapan-ungkapan seperti tersebut di atas merupakan hilah atau tipu daya, untuk tetap mengumbar apa yang menjadi keinginan hawa nafsunya.

  • Hilah seorang yang ingin menghalalkan zina dengan mengatakan, dirinya telah melaksanakan kawin kontrak atau mut’ah. Padahal syarat-syarat nikah tidak dapat terpenuhi.
  • Hilah seorang wanita yang ingin melepaskan diri dari suaminya, dengan cara berzina dengan anak suaminya. Dia beranggapan, setelah digauli oleh anak suaminya, maka ia harus dipisahkan dari suaminya. Atau sebaliknya seorang suami yang berhilah seperti ini.
  • Hilah orang yang tidak mau shalat, ngaji dan sebagainya dengan anggapan, bahwa percuma shalat atau ngaji, kalau nantinya masih melakukakan kemaksiatan.
  • Hilah seseorang yang ingin menghalalkan jual beli ‘inah[10] dengan mengatakan:

“Sangat wajar, bila si penjual membeli kembali barang yang telah dijualnya dari si pembeli dengan harga yang lebih murah. Karena, bisa jadi barang tersebut telah lama dipakai, atau ada aib yang bisa menurunkan harganya”.[11]

  • Hilah untuk menyembunyikan cacat yang ia ketahui kepada calon pembelinya, dengan mengatakan:

“Lihat dan coba sendiri barangnya,” dan tatkala ia ditanya keadaan barang yang dijualnya, si penjual ini tidak mau menjelaskan cacat yang terdapat pada barang tersebut.[12]

  • Hilah untuk menghalalkan riba, dengan mengatakan kepada orang yang sedang membutuhkan mobil atau barang lainnya:

“Cari mobil yang kamu inginkan. Nanti saya membereskan pembayarannya dari toko tersebut.  Baru kemudian, kamu bayar kepada saya secara kredit dengan nominal yang kita sepakati”.

Perbuatan seperti ini sama bentuknya dengan melakukan hilah (tipu daya, rekayasa) untuk menghalalkan riba. Yang nampak seakan ingin membantu, tetapi kenyataannya ingin meraih keuntungan dengan memanfaatkan kesusahan orang lain. Seakan-akan ia mengatakan “aku pinjamkan uang kepada kamu, tetapi nanti kamu kembalikan uang tersebut (untuk membeli barang itu) dengan tambahan bunga yang kita sepakati”.[13]

TAKWA DAN IMAN KUNCI UTAMA DALAM BERMU’AMALAH
Seorang hamba hendaklah menyadari, bahwa kehidupan yang dijalaninya tidak lepas dari kewajiban untuk selalu beribadah kepada Allah. Oleh karena itu, kewajiban manusia adalah mengikuti ketentuan yang telah disyari’atkan Allah. Sehingga kita akan mendapatkan ketenangan dan ketentraman, disebabkan ketakwaan dan keimanan yang selalu terjaga.

Masih adanya kesusahan dan perasaan berat menjalankan syari’at Allah, seorang hamba tidak seharusnya melampiaskannya dengan melakukan tipu daya, melakukan rekayasa untuk merubah hukum Allah. Yang haram tetaplah haram, meskipun diupayakan dengan berbagai cara, ia tetap tidak berubah hukumnya. Bahkan, jika seorang hamba sengaja memperindah dosa dengan sedikit polesan ketaatan dalam menghalalkan yang diharamkanNya dan mengharamkan yang dilarangNya, niscaya kemurkaan Allah semakin besar. Maka, dengan bersabar dan selalu bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan memberikan kemudahan. Allah berfirman:

ذَٰلِكَ أَمْرُ اللَّهِ أَنْزَلَهُ إِلَيْكُمْ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا

Itulah perintah Allah yang diturunkanNya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya. [ath Thalaq/65:5].

قَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَيْنَا ۖ إِنَّهُ مَنْ يَتَّقِ وَيَصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ

Sesungguhnya barangsiapa yang bertakwa dan bersabar, maka sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik. [Yusuf/12:90].

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. [ath Thalaq/65:2].

Semoga uraian ini bisa menjadi peringatakan bagi kita, untuk terus membenahi segala amal baik. Yaitu dengan senantiasa jujur dalam perilaku dan ibadah, serta menjauhi dari segala dosa dan kenistaan. Wallahu a’lam bish-Shawab.

Sumber :

  1. Fiqh wa Fatawa Buyu`, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Cetakan Adwa-us Salaf.
  2. Asy Syarhul-Mumti` ‘ala Zadil Mustaqni`, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Cetakan Muassasah Salam, Jilid 8.
  3. Qawa-idul Qasa-il fisy-Syari’ah al Islamiyah, Dr. Mustafa bin Karamatullah Makhdum, Cetakan Daar Syibiliya, Riyadh.
  4. I’lamul Muwaqi’in, Ibnul Qayyim, Cetakan Darul Kitab al ‘Arabi, Beirut. (Mu’tashim)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fat-hul Bari (12/326). Lihat kitab Qawa’idul Qasa-il fisy-Syari’ah al Islamiyah.
[2] Al Muwafaqat (4/201), asy Syatibi. Lihat kitab Qawa’idul Qasa-il fisy-Syari’ah al Islamiyah.
[3] Al Fatawa al Kubra (3/223).
[4] Al Mughni (4/179). Lihat Qawa’idul Qasa-il fisy-Syari’ah al Islamiyah.
[5] Ighatsatul Lahfan (1/339). Lihat kitab Qawa’idul Qasa-il fisy-Syari’ah al Islamiyah.
[6] Al Muwafaqat (2/387). Lihat kitab Qawa’idul Qasa-il fisy-Syari’ah al Islamiyah.
[7] I’lamul Muwaqi’in, Ibnu Qayyim (3/287, 288).
[8] Al Mughni (4/155-156). Lihat kitab Qawa’idul Qasa-il fisy-Syari’ah al Islamiyah.
[9] I’lamul Muwaqi’in, Ibnul Qayyim (3/158-342).
[10] Contoh jual beli ‘inah. Misalnya seseorang yang menjual sesuatu kepada pembeli dengan harga tempo. Kemudian sebelum lunas pembayarannya, orang itu (si penjual) membeli kembali barang yang telah dijualnya tersebut secara cash dengan harga lebih rendah dari pembelian tempo yang sebelumnya. (Lihat Fiqh wa Fatawa Buyu`, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, hlm. 24, 60).
[11] Lihat Fiqh wa Fatawa Buyu`, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, hlm. 39.
[12] Ibid., hlm. 413.
[13] Ibid., hlm. 409-410.

Berhukum yang Diturunkan Allah Adalah Fardhu ‘Ain

BERHUKUM BERDASARKAN APA YANG DITURUNKAN ALLAH ADALAH FARDHU ‘AIN

Oleh
Syaikh Sa’ad Al-Husain

Kebanyakan harakah dan kelompok yang diberi label “ Islamiyah” pada dewasa ini telah menjadikan kalimat “Berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah” sebagai syi’ar (semboyan)nya. Betapa indahnya jika syi’ar (semboyan) tersebut sejalan dengan kenyataan (prkatek)nya. Sebab secara umum, syi’ar tersebut merupakan pokok agama yang paling mendasar dan merupakan pokok agama yang paling mendasar dan merupakan tujuan mengapa Allah menciptakan jin dan manusia. Dan hal terbesar (dari isi syi’ar di atas) adalah : Meyakini ke-Esaan Allah dalam hal peribadatan (artinya : Hanya Allah satu-satunya yang memiliki hak diibadahi,-pent) sesuai dengan wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada rasul-rasulNya dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman melalui lisan Ya’qub ‘Alaihis salam.

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ ۖ وَعَلَيْهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُتَوَكِّلُونَ

Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah; kepada-Nya-lah aku bertawakkal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakkal berserah diri“. [Yusuf/12 : 67]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman melalui lisan Yusuf ‘Alaihis salam

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui“.[Yusuf/12 : 40]

Allah Subhanahu wa Ta’ala pun berfirman kepada penutup para nabiNya.

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka“. [Al-Maidah/5 : 48]

Ibnu Katsir dalam tafsirnya II/75 mengatakan: “Maka manusia, baik arab maupun asing, baik buta huruf maupun pandai baca tulis, berdasarkan apa yang Allah turunkan kepadamu dalam Kitab yang agung ini –dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu mereka– (artinya : jangan kamu ikuti) pendapat-pendapat mereka yang mereka istilahkan sendiri, sehingga dengan sebab itu mereka meninggalkan apa yang diturunkan Allah kepada para rasulNya”

Namun para harakiyun dan hizbiyun dengan ittiba-nya pada pendapat serta pemikiran mereka yang diberi label (pemikiran/pola fikir) Islami, telah mempersempit makna luas yang mecakup seluruh (makna) “berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah”. Mereka telah membatasinya hanya dalam fiqih mu’amalat, dan lebih khusus lagi berkaitan dengan mua’malah (sikap pergaulan) terhadap para penguasa. (Hal ini) karena mengekor kepada pemikiran ustadz Sayyid Quthub rahimahullah yang meyakini bahwa : “Keistimewaan sifat Uluhiyah Allah yang paling khusus ialah ke-RububiyahanNya ke-MahapemimpinNya, ke-SultananNya dank ke-Mahakuasaan hukumNya”[1]

Keyakinan sang pemikir dan pengekor ini, datangnya dari kebodohan mereka terhadap makna kalimat Thayyibah Laa Ilaha Illa Allah baik makna secara bahasa maupun makna secara syar’i. Akibatnya mereka mencampur adukkan antara makna Uluhiyyah dengan makna Rububiyah ke dalam keyakinan dan pengamalan. Semoga Allah mengampuni kita dan mengampuni mereka.

Ketika mereka keluar dari pola (jalur) berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah dalam masalah tauhid, merekapun keluar dari pola di atas dalam masalah syirik. Maka (dalam masalah syirik,-pen) mereka memperluas (radius) nya, karena mengekor kepada Sayyid Qutub rahimahullah, sehingga memasukkan ke dalam cakupan syirik, persoalan-persoalan yang sebenarnya sama sekali tidak syirik : (seperti persoalan) politik, kebiasaan, adat dan mode yang menurut persangkaan Sayyid Qutub rahimahullah bahwa mengikuti manusia dalam hal itu berarti : “Terjebak menjalankan hakikat kemusyrikan dalam maknanya yang paling khusus dan menyimpang dari hakikat syahadat Laa ilaha Ilaa Allah Muhammad Rasul Allah dalam maknanya yang paling khusus… sekalipun seorang hamba betul-betul tertuju kepada Allah semata dalam hal Uluhiyah, dan betul-betul beragama sejalan dengan syariat Allah dalam masalah wudhu’, shalat, puasa dan seluruh syi’ar Islam”[2]

Sebagaimana umumnya bid’ah, maka “tauhid dan syirik modern” ini telah membikin lupa para pemuda akan tauhid yang justru dibawa oleh setiap Rasul Allah, yaitu : meng-Esakan Allah dengan peribadatan (beribadah hanya kepada Allah saja, -pen), dan membikin lupa akan syirik yang dilarang oleh setiap Rasul Allah, yaitu mengagungkan petilasan-petilasan (tempat keramat), tempat-tempat ziarah dan kuburan-kuburan yang dijadikan masjid-masjid, baik dizaman dulu maupun di zaman sekarang.

Yang benar, sebagaimana telah ditunjukkan oleh Kitabullah dan Sunnah RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah, bahwa berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah merupakan fardhu ain bagi setiap muslim, baik penguasa maupun rakyat biasa.

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap kamu adalah penanggung jawab, dan (masing-masing) akan dimintai pertanggung jawaban tentang apa yang menjadi tanggung jawabnya” [Muttafaq ‘Alaihi]

Masing-masing sesuai dengan tanggung jawab syar’iyahnya.

Yang benar, sebagaimana telah ditunjukkan oleh Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah : Berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah bersifat universal meliputi segala hal yang telah diwahyukan Allah kepada hamba dan utusan-Nya (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) ; untuk beliau jelaskan kepada manusia dan agar dengannya beliau putuskan hukum di antara mereka. Yang pertama, sebelum segala sesuatunya dimulai, adalah dalam hal aqidah (tauhid). Menyusul kemudian dalam hal ibadah. Selanjutnya (baru) dalam hal mu’amalah. Tidak sebaliknya, seperti dikhayalkan oleh para produser pola fikir “Islami” dan sekaligus penghancurnya.

Yang benar, sebagaimana telah ditunjukkan oleh Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah bahwa perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala berbeda-beda peringkatnya antara fardhu ain, fardhu kifayah dan sunnat. Dan bahwa larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala (juga) berbeda-beda peringkatnya antara dosa besar yang membinasakan dan dosa kecil yang ringan. (Dosa terbesar adalah syirik kepada Allah dalam hal ibadah, misalnya ; dengan cara menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang yang shalih sebagai masjid-masjid/tempat-tempat ibadah agar orang-orang memohon kepada kuburan-kuburan itu dengan alasan mendekatkan diri kepada Allah dan meminta syafa’at kepada Allah melalui kuburan-kuburan tersebut. Maha Tinggi Allah dari kemusyrikan yang demikian. Maha Tinggi Dia lagi Maha Besar).

Adalah termasuk tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah jika menyamakan antara yang fardhu dengan yang sunnat dalam (mengejawantahkan) perintah, dan jika menyamakan antara dosa besar dengan dosa kecil dalam (masalah) larangan.

Bahkan sesungguhnya termasuk berhukum dengan selain hukum Allah, memecah belah ummat dalam agama menjadi berpartai-partai dan berjama’ah-jama’ah berdasarkan manhaj dakwah masing-masing. Hal yang menyalahi jalan kenabian yang telah disyari’atlkan oleh Allah kepada semua rasulNya dan kepada semua umat para Rasul.[3]

Kenyataan inilah yang (justeru) dialami oleh para harakiyun dan hihzbiyun (padahal semboyan mereka adalah berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah, tetapi kenyataannya tanpa disadari mereka adalah manusia-manusia yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah,-pen). Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita dan kepada mereka menuju jalan yang paling mendekati kebenaran. Shalawat serta Salam Allah semoga tercurah untuk hamba dan utusan Allah, dan untuk orang yang mengikuti Sunnahnya.

(Diterjemakan dari Majalah Al-Ashalah, Edisi 28 Th V, 15 Jumadal Akhirah 1420H, hal.15-17)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fi Dzilal Al-Qur’an IV/1852
[2] Rinciannya terdapat dalam Fii Dzilal Al-Qur’an IV/2114
[3] Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ
Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabnya terhadap mereka” [Al-An’am/6 : 159]

Persatuan Umat Islam

PERSATUAN UMAT ISLAM

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas  حفظه الله

Agama Islam mengajak manusia kepada persatuan, berkumpul di atas kebenaran, berpijak kepada al-Qur`an dan as-Sunnah menurut pemahaman salafush shalih. Agama Islam memerintahkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa, dan melarang tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan  [Al-Mâ`idah/5:2]

Islam melarang perpecahan dan berkelompok-kelompok yang masing-masing berbangga dengan golongannya.

Persatuan yang dikehendaki dalam agama Islam adalah kesatuan dalam akidah, manhaj, dan berpegang teguh kepada al-Qur`an dan Sunnah menurut pemahaman salafus shalih. Persatuan yang dimaksud bukan sekedar persatuan badan atau perkumpulan, tetapi lebih ditekankan kepada persatuan hati dalam berakidah dan menjalani hidup ini sesuai dengan al-Qur`an dan Sunnah menurut pemahaman salafus shalih. Jangan membuat persatuan dan perkumpulan yang membawa kepada perpecahan, yang pada hakikanya adalah persatuan yang semu seperti orang Yahudi yang Allâh sebutkan dalam al-Qur`an:

تَحْسَبُهُمْ جَمِيعًا وَقُلُوبُهُمْ شَتَّىٰ

Kamu kira mereka itu bersatu padahal hati mereka terpecah belah [Al-Hasyr/59:14]

Dalam mengajak manusia kepada persatuan dan berpegang teguh kepada agama Allâh Azza wa Jalla itu wajib ditegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Karena tidak mungkin manusia bersatu tanpa melarang mereka dari perbuatan syirik, bid’ah, maksiat dan penyimpangan lainnya. Jadi persatuan yang dikehendaki dalam agama Islam adalah persatuan di atas akidah dan manhaj serta berpegang teguh kepada al-Qur`an dan as-Sunnah menurut pemahaman salafus shalih dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.

Ahlus Sunnah mengajak kepada persatuan kaum Muslimin dan melarang mereka dari berpecah belah, sebagaimana firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

Dan berpegang teguhlahlah kamu semuanya pada tali (agama) Allâh, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allâh kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuhan, lalu Allâh mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allâh menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah, Allâh menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk.” [Ali ‘Imrân/3:103]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah (wafat th. 774 H) menafsirkan ayat ini:

Firman Allâh, “Dan berpegang teguhlahlah kamu semuanya pada tali (agama) Allâh, dan janganlah kamu bercerai berai,” Ada yang berpendapat bahwa “kepada tali Allâh” berarti kepada janji Allâh, sebagaimana firman Allâh pada ayat setelahnya:

ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلَّا بِحَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ

Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka (berpegang) pada tali (agama) Allâh dan tali (perjanjian) dengan manusia  [Ali ‘Imrân/3:112]

Yakni dengan perjanjian dan perlindungan. Ada yang berpendapat, “(berpegang) Kepada tali Allâh itu maksudnya adalah (berpegang) kepada al-Qur`an, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari ‘Ali z tentang sifat al-Qur`an,

هُوَ حَبْلُ اللهِ الْمَتِيْنِ، وَصِرَاطُهُ الْمُسْتَقِيْمُ

Al-Qur`an itu adalah tali Allâh yang kokoh dan jalan-Nya yang lurus

Firman-Nya, yang artinya, “dan janganlah kamu bercerai berai,” Allâh memerintahkan mereka untuk bersatu dengan jama’ah dan melarang berpecah belah.

Banyak hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang perpecahan dan menyuruh untuk menjalin persatuan. Sebagaimana disebutkan dalam Shahîh Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا وَيَسْخَطُ لَكُمْ ثَلَاثًا: يَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوْهُ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا، وَأَنْ تَعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَلَا تَفَرَّقُوْا، وَأَنْ تُنَاصِحُوْا مَنْ وَلَّاهُ اللهُ أَمْرَكُمْ، وَيَسْخَطُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ.

Sesungguhnya Allâh meridhai kalian dalam tiga perkara dan membenci kalian dalam tiga perkara. Dia meridhai kalian jika kalian beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, berpegang teguh pada tali Allâh dan tidak bercerai berai dan memberi nasehat kepada ulil amri (pemimpin) yang mengurus urusan kalian. Dan Allâh membenci kalian dalam tiga perkara, yaitu banyak bicara (menyampaikan perkataan tanpa mengetahui kebenarannya-pent), menyia-nyiakan harta (berlebihan, boros), dan banyak bertanya (yang tidak penting-pent).[1]

Dan mereka (kaum Muslimin jika bersatu) telah diberikan jaminan perlindungan dari kesalahan ketika mereka bersepakat. Sebagaimana hal itu telah disebutkan pula dalam banyak hadits.

Dan yang dikhawatirkan terhadap mereka adalah akan terjadi juga perpecahan dan perselisihan. Dan ternyata hal itu memang terjadi pada ummat ini, di mana mereka terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Dari semua golongan tersebut, terdapat satu golongan yang selamat masuk ke Surga serta selamat dari adzab Neraka, mereka itu adalah orang-orang yang berada di atas jalan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya.

Firman-Nya:

وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

dan ingatlah nikmat Allâh kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuhan, lalu Allâh mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allâh menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah, Allâh menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk.”

Konteks ayat ini berkenaan dengan kaum Aus dan Khazraj. Sebab pada masa jahiliyyah, di antara mereka telah terjadi banyak peperangan, permusuhan yang parah, rasa dengki dan dendam.

Maka ketika Allâh Azza wa Jalla menurunkan Islam, di antara mereka pun memeluknya, sehingga mereka jadi bersaudara dan saling mencintai karena Allâh Azza wa Jalla , saling menjaga hubungan dan tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي أَيَّدَكَ بِنَصْرِهِ وَبِالْمُؤْمِنِينَ ﴿٦٢﴾ وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ ۚ لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ ۚ إِنَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

… Dialah yang memberikan kekuatan kepadamu dengan pertolongan-Nya dan dengan (dukungan) orang-orang mukmin, dan Dia (Allâh) yang mempersatukan hati mereka (orang yang beriman). Walaupun kamu menginfakkan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, tetapi Allâh telah mempersatukan hati mereka. Sungguh, Dia Mahaperkasa, Mahabijaksana.” [Al-Anfâl/8:62-63]

Mereka sebelumnya berada di tepi jurang neraka disebabkan oleh kekufuran, lalu Allâh Azza wa Jalla menyelamatkan mereka dengan memberikan hidayah untuk beriman. Mereka diberi kelebihan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari pembagian harta rampasan perang Hunain, lalu salah seorang di antara mereka mencela Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena Beliau melebihkan yang lain dalam pembagian sesuai dengan yang ditunjukkan Allâh kepada Beliau.

Mengetahui ini, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berseru kepada mereka, “Wahai kaum Anshar! Bukankah aku telah mendapati kalian dalam kesesatan, lalu Allâh memberikan petunjuk kepada kalian melalui diriku. Kalian sebelumnya terpecah belah, kemudian Allâh Azza wa Jalla menyatukan hati kalian melalui diriku. Dan kalian miskin, lalu Allâh Azza wa Jalla menjadikan kalian kaya juga melalui diriku.”

Setiap kali Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan sesuatu, mereka berucap, “Allâh dan Rasul-Nya lebih dermawan.” [HR. Al-Bukhari dan Imam Ahmad][2]

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas. Dan mereka itulah orang-orang yang mendapat adzab yang berat.” [Ali ‘Imrân/3:105]

وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ ﴿٣١﴾ مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

… Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allâh, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. [Ar-Rûm/30:31-32]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ وَالْفُرْقَةُ عَذَابٌ

Berjama’ah (bersatu) adalah rahmat sedangkan berpecah-belah adalah adzab[3]

Ahlus Sunnah mengajak kepada persatuan yang dilandasi dengan al-Qur’an dan as-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih, bukan persatuan semu dan sesat. Ahlus Sunnah tidak menyeru kepada perkara-perkara yang dapat memecah belah persatuan kaum Muslimin. Persatuan yang dikehendaki ialah persatuan menurut pemahaman ulama Salaf dan orang-orang yang mengikuti manhaj (pedoman) mereka. Bukan menurut pemahaman pengikut hawa nafsu dan hizbiyyah.[4]

Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfury  rahimahullah mengatakan, “Al-Hizb secara bahasa adalah: ‘Golongan atau kumpulan manusia, berkumpulnya manusia karena ada sifat yang sama atau kemaslahatan yang menyeluruh. Mereka terikat oleh ikatan akidah dan iman atau ikatan kekufuran, kefasikan, kemaksiatan atau terikat karena (adanya perasaan) kebangsaan dan setanah air atau (ikatan) nasab atau keturunan, pekerjaan, bahasa, atau apa-apa yang serupa dengan itu berupa ikatan-ikatan, kriteria, kemaslahatannya yang secara adat manusia mereka berkumpul di atasnya dan bersatu karena sifat-sifat tersebut.

Bukanlah sesuatu yang tidak tersembunyi bagi seseorang yang berakal bahwa setiap hizb mempunyai prinsip-prinsip, pemikiran  intern dan teori-teori yang menjadi patokan sebagai undang-undang bagi kelompok (hizb). Meskipun sebagian mereka tidak menyebutnya sebagai undang-undang.

Undang-undang tersebut kedudukannya sebagai asas, menjadi dasar sistem pengorganisasian hizb, dan hizb sengaja dibangun berdasarkan undang-undang tersebut. Barangsiapa percaya dan meyakininya dengan sungguh-sungguh dengan istilah lain: dia mengakuinya, mengambilnya sebagai asas pergerakan dan amal jama’i yang tersusun rapi dalam hizb tersebut, maka ia menjadi anggotanya atau pendukung setianya. Yang tidak setuju atau menolak, maka ia tidak termasuk anggota hizb. Jadi, undang-undang itu menjadi asas wala’ (kesetiaan/loyalitas) dan bara’ (permusuhan) persatuan dan perpecahan, kepedulian dan ketidakpedulian.

Atas pertimbangan yang demikian maka sesungguhnya di dunia ini hanya ada dua hizb, yaitu hizb Allâh dan hizb syaitan, yang menang dan yang kalah, yang Muslim dan yang kafir. Orang yang memasukkan hizb-hizb (kelompok, pergerakan, jama’ah-jama’ah) ke dalam hizb Allâh, maka dia telah merobek-robek hizb Allâh, memecah belah kalimat Allâh Azza wa Jalla .

Seorang Muslim harus meninggalkan dan menanggalkan semua bentuk hizbiyyah yang sempit yang telah melemahkan hizb Allâh, dan tidak boleh toleran kepada semua kelompok atau golongan atau jama’ah supaya agama Islam ini seluruhnya milik Allâh.[5]

AHLUS SUNNAH MENGAJAK KAUM MUSLIMIN KEPADA PERSATUAN DI ATAS SUNNAH.
Jika kaum Muslimin bersatu di atas Sunnah, mereka akan mendapatkan rahmat Allâh Azza wa Jalla , kebaikan dan kekuatan. Dan jika mereka berselisih, yang terjadi adalah kelemahan, kekalahan, dan kehancuran.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

Dan taatilah Allâh dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang dan bersabarlah. Sungguh, Allâh beserta orang-orang sabar.” [Al-Anfâl/8:46]

Namun wajib diketahui bahwa persatuan itu dibangun di atas ittiba’ (ketaatan) kepada as-Sunnah bukan di atas bid’ah. Kebanyakan firqah-firqah yang mencela adanya perpecahan dan mengajak kepada persatuan, yang mereka maksud dengan perpecahan adalah golongan yang menyelesihi mereka meskipun golongan itu berada di atas kebenaran. Sedangkan yang mereka maksud dengan persatuan adalah kembali kepada prinsip dan manhaj mereka. Padahal prinsip dan manhaj mereka telah menyimpang dari jalan ash-shirath al-mustaqiim (jalan yang lurus). Oleh karena itu apabila terjadi perselisihan hendaklah dikembalikan kepada Allâh (al-Qur-an) dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Sunnahnya) dengan pemahaman Salafush Shalih.

Ahlus Sunnah menyerukan persatuan ummat Islam atas dasar Sunnah dan melarang berpecah-belah serta bergolong-golongan.

Ahlus Sunnah menyeru ummat Islam untuk berada dalam satu barisan di atas Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi musuh-musuh mereka. Adapun partai-partai, kelompok-kelompok bawah tanah, jama’ah-jama’ah sempalan dan bai’at-bai’at yang dikenal sebagai bai’at dakwah, ini   merupakan penyebab timbulnya perpecahan dan fitnah (pertikaian). Bai’at hanya boleh diberikan kepada orang yang ditunjuk oleh ahlul halli wal ‘aqdi (semacam lembaga yudikatif) atau kepada seorang Muslim yang berkuasa dengan kekuatannya, meskipun ia seorang yang zhalim.

Ahlus Sunnah berpendapat tentang hadits:

مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

Barang siapa mati sementara ia belum berbai’at, maka kematiannya terhitung kematian secara Jahiliyyah.[6]

Sanksi yang tersebut dalam hadits di atas ditujukan kepada orang yang tidak membai’at penguasa yang telah ditunjuk dan disepakati oleh ahlul halli wal ‘aqdi.”[7] Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal ketika menjawab pertanyaan Ishaq bin Ibrahim bin Hani tentang hadits di atas. Beliau (Imam Ahmad) menjawab, “Yang dimaksud dengan Imam adalah yang kaum Muslimin seluruhnya berkumpul untuk membai’atnya, itu adalah Imam dan demikianlah makna hadits ini.” Tidak sebagaimana yang diklaim oleh setiap jama’ah atau kelompok.[8]

Al-Katsiri dalam kitabnya, Faidhul Bâri berkata, “Ketahuilah bahwa hadits tersebut menunjukkan bahwa yang dianggap bai’at yang sah adalah yang dibai’at oleh seluruh kaum Muslimin. Kalau seandainya ada dua orang atau tiga orang yang membai’at, maka hal itu tidak dikatakan Imam sampai dibai’at oleh kaum Muslimin atau ahlul halli wal ‘aqdi.”[9] Jadi ancaman tentang orang yang meninggalkan bai’at diancam dengan mati Jahiliyyah itu berlaku bagi orang yang tidak berbai’at kepada imam yang berkumpul padanya seluruh kaum Muslimin atau yang diwakilkan oleh ahlul halli wal ‘aqdi. Adapun yang dilakukan oleh kelompok-kelompok (jama’ah-jama’ah) adalah bai’at yang bid’ah yang harus ditinggalkan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hudzaifah Radhiyallahu anhu, yaitu ketika tidak adanya jama’ah dan imam, maka ia harus meninggalkan semua jama’ah.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

…تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَإِمَامَهُمْ، فَقُلْتُ: فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلاَ إِمَامٌ ؟ قَالَ، فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا، وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ عَلَى أَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذٰلِكَ.

Hendaklah engkau berpegang teguh (bersatu) kepada jama‘ah dan imam kaum Muslimin.” Kemudian Hudzaifah Radhiyallahu anhu bertanya: “Bagaimana kalau mereka sudah tidak mempunyai jama’ah dan imam lagi?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Jauhilah semua kelompok tersebut, meskipun harus menggigit akar pohon, hingga engkau mati dalam keadaan seperti itu.”[10]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIX/1437H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  HR. Muslim (no. 1715) dan Ahmad (II/ 367).
[2] Tafsir Ibnu Katsiir (II/89-90), tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah, cet. Dar Thaybah.
[3]  HR. Ahmad (IV/278) dan Ibnu Abi ‘Ashim (no. 93), dari Sahabat an-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma. Lihat Silsilatul Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 667).
[4]  Lafazh hizb ada beberapa makna ditinjau dari aspek bahasa, al-Fairuz Abadi dalam Bashâiru Dzawit Tamyîzi (II/457) mengatakan: “Al-hizb adalah kelompok (golongan). Al-Ahzâb adalah kumpulan orang-orang yang bersekutu memerangi para Nabi. Sedangkan dalam al-Qur-an terdapat beberapa sudut pandang:

  1. Bermakna beberapa golongan yang berada dalam perbedaan pandangan, syari’at, dan agama. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka. (Ar-Rûm/30: 32)
  2. Bermakna tentara syaithan. (Al-Mujâdilah/58: 19)
  3. Bermakna tentara Allâh. (Al-Mujâdilah/58: 22), adapun tentara Allâh, maka mereka di dunia adalah sebagai pemenang. (Al-Mâ-idah/5: 56) Akibat (balasan) bagi mereka adalah sebagai pemenang yang beruntung. (Al-Mujâdilah/58: 22)

[5]  Lihat ad-Da’wah ilallâh bainat Tajammu’ al-Hizbi wat Ta’âwun asy-Syar’i, hlm. 53-55 oleh Syaikh ‘Ali Hasan al-Halabi al-Atsari.
[6]  HR. Muslim (no. 1851) dan al-Baihaqi (VIII/156) dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma.
[7]  Lihat Silsilatul Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 984).
[8]  As-Sirâjul Wahhâj fii Bayânil Minhâj (no. 181), oleh Abul Hasan Mushthafa bin Isma’il as-Sulaimani al-Mishri, cet. I/Maktabah al-Furqan, th. 1420 H.
[9]  Faidhul Bâri (IV/59), dikutip dari Nashîhah Dzahabiyyah ilal Jamâ’aatil Islâmiyyah (hlm. 10) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, ta’liq dan takhrij Syaikh Masyhur Hasan Salman, cet. I/Daar ar-Raayah, th. 1410 H.
[10]  HR. Al-Bukhari (no. 7084) dalam Kitaabul Fitan bab Kaifal Amr idzaa Lam Takun Jamaa’ah (bab: Bagaimana Urusan Kaum Muslimin Apabila Tidak Ada Jama’ah), Muslim (no. 1847) dalam Kitaabul Imaarah bab Wujuub Mulaazamah Jamaa’atil Muslimiin ‘inda Zhuhuuril Fitan wa fi Kulli Haal wa Tahriimil Khuruuj ‘alath Thaa’ati wa Mufaaraqatil Jamaa’ah (bab: Keharusan Mengikuti Jama’ah Kaum Muslimin Ketika Terjadi Fitnah dalam Segala Kondisi, dan Diharamkannya Membangkang (Tidak Taat kepada Ulil Amri) dan Meninggalkan Jama’ah).

Madzhab Ahlus Sunnah Dalam Peristiwa yang Terjadi Di Antara Sahabat

KEUTAMAAN SAHABAT DAN YANG WAJIB DIYAKINI TENTANG MEREKA SERTA MADZHAB AHLUS SUNNAH DALAM PERISTIWA YANG TERJADI DI ANTARA MEREKA

Oleh
Syaikh Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Yang Dimaksud Sahabat dan yang Wajib Diyakini Tentang Mereka
Sahabat ( الصَّحَابَـةُ ) adalah bentuk jama’ dari shahabi (صَحَـابِيْ), sahabat adalah orang yang bertemu dengan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beriman kepadanya dan meninggal dalam keadaan demikian.

Yang wajib diyakini tentang mereka yaitu bahwa para sahabat adalah sebaik-baiknya umat dan generasi, karena mereka terlebih dahulu beriman, menemani Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, berjihad bersama beliau, dan membawa serta menyampaikan syariat kepada orang-orang sesudah mereka. Allah Subhanahu waTa’ala memuji mereka dalam firman-Nya,

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Orang-orang yang terdahulu dan yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” [At-Taubah/9: 100].

Juga dalam firmanNya,

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآَزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

“Muhammad itu dalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka; kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaanNya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikian sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil. Yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” [Al-Fath/48: 29].

Dan dalam firmanNya,

لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا وَيَنْصُرُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ (8) وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالْإِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“(Juga) bagi para fuqara yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan(Nya) dan mereka menolong Allah dan RasulNya. Mereka itulah orang-orang yang benar. Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang-orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirn); atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [Al- Hasyr/59: 8-9].

Dalam ayat-ayat tersebut di atas Allah Subhanahu waTa’ala memuji orang-orang Muhajirin dan Anshar serta memberi mereka sifat sebagai orang-orang yang bersegera kepada kebaikan. Allah Subhanahu waTa’ala mengabarkan bahwa Dia telah meridhai mereka dan menyediakan untuk mereka surga-surga. Sifat-sifat lain yang diberikan oleh Allah Subhanahu waTa’ala kepada mereka adalah:

  1. Mereka saling berkasih sayang di antara mereka dan bersikap keras terhadap orang-orang kafir.
  2. Mereka adalah orang-orang yang banyak ruku’ dan sujud.
  3. Mereka adalah orang-orang yang baik dan bersih hatinya.
  4. Mereka adalah orang-orang yang dikenal dengan ketaatan dan keimanannya dan bahwa Allah Subhanahu waTa’alamemilih mereka untuk menjadi sahabat NabiNya Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sehingga menjadi marah musuh-musuh dari orang-orang kafir.

Di samping itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyebutkan bahwa kaum Muhajirin meninggalkan kampung halaman dan harta benda mereka karena Allah Subhanahu waTa’ala, untuk menolong AgamaNya serta untuk mencari anugerah dan keridhaanNya. Dan mereka memang benar-benar demikian lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyebutkan bahwa kaum Anshar adalah penduduk Darul Hijrah (kampung tempat hijrah), kaum yang beriman dan terpercaya. Allah Ta’ala menyifati mereka dengan cinta kepada saudara-saudara mereka dari kalangan Muhajirin, lebih mengutamakan mereka daripada diri mereka sendiiri serta hati mereka bersih dari sifat kikir, sehingga mereka menjadi orang-orang yang beruntung.

Demikian itulah keutamaan mereka secara umum. Di samping itu, mereka memiliki keutamaan khusus dan masing-masing mereka berbeda derajat keutamaannya dari yang lain. Yakni berdasarkan permulaan masuk kepada Islam, jihad dan hijrah.

Adapun sahabat yang paling utama adalah Khulafa’ Rasyidin yang empat, yakni Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali Radhiyallaahu ‘anhum. Selanjutnya enam sahabat lain dari sepuluh sahabat yang dikabarkan pasti masuk surga bersama mereka. Yakni Thalhah, Zubair, Abdurrahman bin Auf, Abu Ubaidah bin Jarrah, Sa’d bin Abi Waqqash dan Sa’id bin Zaid Radhiyallaahu ‘anhum. Kemudian orang-orang Muhajirin lebih utama dari pada orang-orang Anshar. Juga para sahabat yang mengikuti perang Badar dan Bai’atur Ridhwan lebih utama dari sahabat yang lain. Dan sahabat yang masuk Islam sebelum dibebaskannya kota Makkah dan ikut berperang (jihad) lebih utama daripada sahabat yang masuk Islam setelah pembebasan kota Makkah.

Madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam Hal Peperangan dan Fitnah yang Terjadi di Antara Para Sahabat
Dalam hal ini ada dua kaidah penting:
Pertama : Ahlus Sunnah wal Jama’ah bersikap diam terhadap apa yang terjadi di antara para sahabat serta tidak membahasnya. Sebab jalan yang selamat dalam menyikapi hal seperti ini adalah diam seraya berkata,

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

“Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” [Al-Hasyr/59: 10].

Kedua : Menjawab berbagai atsar yang diriwayatkan tentang kejelekan para sahabat melalui beberapa argumen:

  1. Sesungguhnya di antara atsartersebut terdapat atsar yang didustakan dan diada-adakan oleh musuh-musuh mereka untuk memperburuk nama baik mereka.
  2. Sesungguhnya di antara atsartersebut ada yang telah ditambah, dikurangi maupun diubah dari aslinya, sehingga di dalamnya terdapat kedustaan. Atsar tersebut telah diubah, karena itu, tidak perlu diperhitungkan.
  3. Di antara atsar shahihmengenai hal tersebut, yang jumlahnya sedikit, sesungguhnya mereka dalam hal tersebut bisa dimaklumi karena ada dua kemungkinan. Yakni sebagai mujtahid yang benar atau sebagai mujtahid yang salah. Berbagai hal tersebut masih dalam ruang ijtihad, di mana jika seorang mujtahid benar maka dia mendapat dua pahala dan jika ia salah maka memperoleh satu pahala dan kesalahannya diampuni. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا اجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ

“Jika seorang hakim berijtihad dan benar maka dia memperoleh dua pahala. Jika ia berijtihad dan salah maka ia memperoleh satu pahala.” [HR. al-Bukhari dan Muslim dari Amr bin al-Ash Radhiyallaahu ‘anhu].

  1. Sesungguhnya mereka adalah manusia biasa. Karena itu adalah wajib jika salah seorang mereka bersalah, sebab mereka tidak suci dari dosa, sebagai pribadi-pribadi. Akan tetapi apa yang terjadi pada mereka telah banyak peleburnya, di antaranya:
  • Pertama, bisa jadi ia telah bertaubat dari padanya, dan taubat itu menghapus kejelekan betapa pun kejelekan itu adanya. Demikian sebagaimana disebutkan dalam berbagai dalil.
  • Kedua, bahwasanya mereka memiliki keutamaan dan anugerah yang mewajibkan diampuninya dosa yang mereka lakukan, jika itu memang ada. Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” [Hud/11: 114].

Di samping itu mereka adalah sahabat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan berjihad bersama beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sesuatu yang bisa melebur kesalahan yang tidak seberapa.

Ketiga, bahwasanya kebaikan mereka itu dilipatgandakan lebih banyak dari selain mereka, bahkan tak seorang pun yang menyamai keutamaan mereka. Dan telah dengan tegas diberitakan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, bahwa mereka adalah sebaik-baik generasi. Dan bahwa satu mud yang disedekahkan oleh salah seorang dari mereka itu lebih utama dari satu gunung emas yang disedekahkan oleh selain mereka. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhai mereka.

Musuh-musuh Allah Subhanahu waTa’ala telah memanfaatkan apa yang terjadi di antara para sahabat pada masa fitnah perselisihan dan peperangan sebagai alasan untuk mencela dan melecehkan kemuliaan para sahabat. Program keji ini telah dilancarkan oleh sebagian penulis kontemporer, di mana mereka berbicara tentang apa yang tidak mereka ketahui. Mereka menempatkan diri sebagai hakim di antara para sahabat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yang membenarkan sebagian mereka dan menyalahkan sebagian yang lain tanpa dalil. Bahkan berdasarkan kebodohan dan mengikuti hawa nafsu serta dengan mengulang-ulang apa yang dikatakan oleh orang-orang yang tendensius dan penuh kedengkian dari kalangan orientalis dan murid-muridnya. Upaya mereka itu berhasil membuat keraguan sebagian pemuda Islam yang masih dangkal pengetahuan sejarahnya tentang umat dan generasi terdahulunya yang mulia, bahkan sebaik-baik generasi. Pada tingkat selanjutnya, mereka ingin mencaci Islam, memecah belah persatuan umat Islam, serta menaruh sikap benci di hati generasi akhir dari umat ini kepada generasi terdahulunya, sehingga tak lagi mengikuti jejak para salaf shalih dan mengamalkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa, ‘Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang,” [Al- Hasyr/59: 10].

[Disalin dari buku At-Tauhid Lish-Shaffits Tsani Al-‘Aliy, Penulis Syaikh Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan edisi Indonesia Kitab Tauhid-3, Penerjemah Ainul Haris Arifin Lc, Darul Haq]

Akhlak Dan Budi Pekerti Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

AKHLAK DAN BUDI PEKERTI AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH

Oleh
Syaikh Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Ahlus Sunnah wal Jama’ah selalu memperindah diri mereka dengan akhlaqul karimah dan budi pekerti yang mulia yang merupakan penyempurna akidah. Dan di antara buahnya adalah:

1. Selalu beramar ma’ruf dan nahi munkar, sebagaimana Allah Subhanahu waTa’ala ungkapkan tentang mereka, seraya berfirman.

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

“Kamu adalah sebaik-baik umat yang dilahirkan untuk umat manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran dan kamu beriman kepada Allah.” [Ali Imran/3: 110].

Ma’ruf adalah sebutan untuk segala sesuatu yang dicintai oleh Allah Subhanahu waTa’ala, seperti iman dan amal shalih. Sedangkan Munkar (kemungkaran) adalah sebutan untuk segala sesuatu yang tidak disukai Allah Subhanahu waTa’ala dan dicegahNya, berdasarkan bimbingan syariat agama, yaitu dengan tangan, lalu dengan lisan dan kemudian dengan hati sesuai dengan kemampuan dan maslahat. Ini tentu sangat berbeda dengan sekte Mu’tazilah yang berpandangan bahwa amar ma’ruf dan nahi munkar itu adalah keluar (membelot dan menentang) dari para pemimpin (pemerintah).

2. Ahlus Sunnah berpandangan : melaksanakan ibadah Haji, shalat Jum’at dan shalat ‘Id itu harus dilaksanakan bersama para umara’, apakah mereka sebagai orang shalih ataupun sebagai orang fajir; dan mereka berkeyakinan bahwa kewajiban penegakkan syi’ar ini (amar ma’ruf dan nahi munkar) dilakukan bersama aparat pemerintah kaum muslimin, shalih ataupun fajir, apakah mereka adalah orang-orang yang shalih konsisten kepada din(agama) maupun fasik yang kefasikannya tidak sampai menyebabkan keluarnya dari Islam, (yang demikian itu) demi persatuan dan menghindari perpecahan dan perselisihan, dan juga karena pemimpin yang fasik itu tidak boleh diturunkan dari jabatannya karena kefasikannya dan tidak boleh membangkang terhadap dia, sebab akan berakibat hilangnya hak-hak dan pertumpahan darah.

Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hampir tidak ada suatu kelompok yang membangkang terhadap pemimpin (penguasa) melainkan pembangkangannya itu menimbulkan kerusakan lebih besar daripada upaya pelengserannya. Sedangkan Ahlu Bid’ah berpandangan, para penguasa wajib diperangi dan ditentang (khuruj) apabila mereka melakukan kezhaliman atau telah diduga melakukan kezhaliman. Mereka berpandangan demikian sebagai wujud dari amar ma’ruf dan nahi munkar.

3. Di antara ciri Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah mereka selalu memelihara jamaah, melaksanakan shalat wajib secara berjamaah (di masjid), melaksanakan shalat Jum’at dan lain-lain, sebab hal-hal tersebut merupakan syi’ar-syi’ar Islam yang paling agung, ketaatan kepada Allah Subhanahu waTa’ala dan RasulNya.

4. Mereka selalu memberikan nasihat kepada umat, karena mereka memandang nasihat merupakan bagian dari Dinul Islam. Nasihat adalah keinginan tercapainya kebaikan bagi yang diberi nasihat dan membimbingnya menuju kemaslahatannya. Jadi, Ahlus sunnah wal Jama’ah selalu menghendaki kebaikan bagi umat dan membimbing mereka menuju apa yang menjadi maslahat baginya.

5. Termasuk ciri dan sifat Ahlus sunnah adalah saling tolong menolong di dalam kebajikan dan berempati (kasihan) terhadap penderitaan orang lain sesama mereka. Mereka benar-benar meyakini makna sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam,

اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، وَيُشْبِكُ بَيْنَ أَصَابِعِه

“Seorang mukmin terhadap saudara mukmin lainnya adalah bagaikan satu bangunan yang sebagiannya menguatkan bagian yang lain.” (Beliau bersabda) sambil merangkai jari-jari tangan beliau yang satu kepada jari-jari tangannya yang lain.” [Muttafaq alaih].

Sabda beliau juga,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فيِ تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ اْلوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى سَائِرُ الْجَسَدِ بِالْحُمَّى وَالسَّهَرِ.

“Perumpamaan kaum mukminin di dalam saling cinta-mencintai, sayang menyayangi dan saling tenggang rasa adalah bagaikan tubuh yang satu, apabila satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh turut merasakan sakit dan tidak bisa tidur.” [Muttafaq alaih].

6. Ciri Ahlus Sunnah juga adalah keteguhan pendirian di dalam berbagai cobaan, mereka menyuruh bersabar di kala mendapat cobaan, bersyukur di saat lapang dan ridha terhadap pahitnya ketentuan Allah Subhanahu waTa’ala.

Sabar ketika mendapat cobaan adalah menahan diri dari rasa sedih, menahan lisan dari keluhan dan rasa tidak rela, menahan anggota tubuh (tangan) dari perbuatan (jahiliyah, seperti) memukul-mukul pipi dan merobek-robek baju di bagian dada.

  • Bala’ adalah cobaan berupa musibah dan kesengsaraan.
  • Bersyukur di saat lapang, artinya, menggunakan nikmat yang dikaruniakan Allah Subhanahu waTa’alapada jalan ketaatan kepadaNya.
  • Kelapangan yang dimaksud adalah berlimpah ruahnya kenikmatan.
  • Ridha terhadap getirnya Qadha’(ketetapan) Allah Subhanahu waTa’ala. Artinya, kita tidak murka dan murung karenanya.
  • Qadha’artinya kehendak Allah Subhanahu waTa’ala yang berhubungan dengan segala sesuatu sebagaimana adanya.
  • Murr al-Qadha’(getirnya ketetapan), artinya segala sesuatu yang tidak disukai yang menimpa pada seseorang, seperti sakit, kemiskinan, gangguan orang lain, panas, dingin dan bencana-bencana lainnya.

7. Ahlus Sunnah sangat memperhatikan akhlaqul Karimah. Mereka mempercantik diri dengan akhlak mulia dan mengajak orang lain untuk berakhlak mulia. Mereka mengajak kepada amal-amal yang terbaik, seperti keberanian, kejujuran dan amanah. Mereka sangat meyakini sabda Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam ,

أَكْمَلُ اْلمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا

“Orang-orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah mereka yang paling baik akhlaknya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata, “Hasan Shahih”]

Mereka benar-benar meyakini hadits tersebut dan mengamalkan kandungannya. أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا artinya: yang lebih lembut, lebih ramah dan lebih indah akhlaknya.

Ahlus Sunnah mengajak untuk bermuamalat (bergaul) dengan sesama manusia dengan cara yang terbaik, memberikan hak-hak kepada pemiliknya, dan mereka juga melarang sifat-sifat tercela, seperti sombong (takabbur) dan mengganggu orang lain. Mereka menyerukan kepada anda agar menjalin silaturahim dengan orang yang memutus hubungan dengan anda. Maksudnya adalah berlaku baik terhadap orang yang berlaku buruk kepada anda; memberi kepada orang yang bakhil kepada anda. Anda keluarkan pemberian, berupa pemberian sukarela, hadiah dan lain-lain, kepada orang pelit terhadap anda. Perbuatan seperti itu termasuk ihsan; dan anda juga memaafkan orang yang menzhalimi anda, baik pada harta, darah ataupun kehormatan, karena sikap seperti itu dapat menimbulkan rasa cinta kasih dari pelaku kezhaliman itu dan mendatangkan pahala dari Allah Subhanahu waTa’ala.

Ahlus Sunnah memerintahkan apa yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu waTa’ala, seperti memberikan hak kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka mengajak untuk berbakti kepada ibu dan bapak (kedua orang tua) dengan cara patuh kepada mereka di dalam masalah yang tidak berupa kemaksiatan, berbuat baik kepada mereka dalam bentuk ucapan dan perbuatan; bersilaturrahim, yakni berbuat baik kepada kaum kerabat dekat, baik terhadap tetangga dengan mengorbankan kebaikan dan tidak mengganggu mereka; dan berbuat ihsan kepada anak-anak yatim, dengan cara mengelola dan membina keadaan mereka dan harta mereka serta berbelas kasih kepada mereka. Juga berbuat ihsan kepada kaun dhu’afa (fakir dan miskin) dengan cara memberi sedekah dan bersikap ramah kepada mereka; berbuat ihsan kepada musafir, ramah kepada apa saja yang dimiliki, termasuk kepada hewan ternak sendiri. Ramah atau bersikap lembut itu lawan dari sikap kasar.

Ahlus Sunnah mencegah sikap membangga-banggakan diri, sombong dan zhalim. Maksud membangga-banggakan diri dan sombong adalah membangga-banggakan kehormatan dan kelebihan, seperti kedudukan dan keturunan. Zhalim artinya, penganiayaan terhadap orang lain dan melecehkannya, seperti mereka lebih mulia daripada orang lain dan menganggap remeh mereka serta menyakiti mereka dengan haq ataupun tidak haq. Sebab, orang yang melecehkan orang lain dengan haq, maka ia telah berbangga diri; dan jika melecehkan dengan cara tidak haq maka ia telah berbuat zhalim. Kedua-duanya tidak boleh dilakukan.

Ahlus Sunnah sangat mengajak kepada akhlak yang mulia, yaitu akhlak yang terpuji dan melarang akhlak yang buruk dan rendahan.

Semua apa yang dikatakan dan dikerjakan oleh Ahlus Sunnah dan apa yang mereka perintahkan dan apa yang mereka larang sebagaimana tersebut di atas dan hal-hal yang tidak disebutkan, semuanya mereka ambil dari al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka sama sekali tidak mengada-ada (melakukan bid’ah) dari sisi mereka sendiri dan tidak bertaklid kepada siapa-siapa, sebab Allah Subhanahu waTa’ala telah berfirman.

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” [An-Nisa’/4: 36].

Hadits-hadits yang semakna dengan ayat di atas sangat banyak sekali, di antaranya adalah yang telah tersebut di atas.

Keunggulan Ahlus Sunnah wal jama’ah yang Teragung:
Yaitu bahwa jalan mereka adalah al-Islam. Islamlah madzhab dan jalan mereka menuju Allah Subhanahu waTa’ala di saat terjadi iftiraq  (perpecahan) sebagaimana telah diberitakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang akan terjadi pada umat ini ; mereka konsisten kepada Islam dan mereka menjadi golongan yang selamat (firqah Najiyah) di antara firqah-firqah yang ada, dan mereka pulalah jamaah yang konsisten berpegang teguh kepada ajaran yang dianut oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, yaitu Islam yang murni dari segala noda syirik dan bid’ah. Maka dari itu mereka berhak menyandang julukan “Ahlus Sunnah wal Jama’ah”, dan di antara mereka ada orang-orang yang shiddiq yang benar-benar telah mencapai peringkat kejujuran dan keimanan, ada syuhadayang gugur di jalan Allah Subhanahu waTa’ala dan orang-orang shalih yang banyak mempunyai amal shalih. Di antara mereka juga ada yang sebagai tokoh-tokoh panutan, lentera terang di kegelapan malam yang mempunyai banyak kelebihan dan keunggulan.

Jadi, di dalam Ahlus Sunnah terdapat para tokoh ulama terkemuka yang mempunyai segala sifat terpuji, baik secara teori (ilmu) maupun amalan. Terdapat pemuka-pemuka agama di dalam Ahlus Sunnah, seperti empat tokoh panutan terkemuka (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad rahimahumullaah) berserta lain-lainnya. Merekalah golongan yang mendapat pertolongan Allah (ath-Tha’ifah al-Manshurah). Maksudnya: Ahlus Sunnahlah ath-Tha’ifah al-Manshurah yang disebut di dalam hadits, “Akan tetap ada segolongan dari umatku…” yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim.

Akhirnya, kami memohon kepada Allah Subhanahu waTa’ala semoga Dia membela agamaNya dan meninggikan kalimahNya dan mengalahkan musuh-musuhnya. Semoga shalawat dan salam tetap terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan para sahabat beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam.

[Disalin dari buku At-Tauhid Lish-Shaffits Tsani Al-‘Aliy, Penulis Syaikh Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan edisi Indonesia Kitab Tauhid-3, Penerjemah Ainul Haris Arifin Lc, Darul Haq]

Bagaimana Mengobati Diri Dari Ajakan Riya

BAGAIMANA SESEORANG MENGOBATI DIRINYA KETIKA ADA AJAKAN RIYA

Pertanyaan.
Setiap kali saya melakukan sesuatu kebaikan, saya memandang ke orang-orang agar mereka mengapresiasikan pekerjaanku. Dengan kata lain, saya melakukan agar dilihat orang (riya). Saya tahu kalau riya tidak diboehkan dalam Islam, akan tetapi bagaimana caranya agar terlepas dari riya dan perasaan semacam ini?

Jawaban
Alhamdulillah.
Bagi orang yang berkeinginan untuk melepaskan dari riya hendaknya mengikuti jalan ini dalam mengobati dirinya, diantaranya adalah:

1. Menghadirkan pengawasan Allah Ta’ala kepada seorang hamba. Yaitu kedudukan ‘Ihsan’ yang disebutkan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Jibril yaitu :

أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ

Anda beribadah kepada Allah seakan-akan anda melihat-Nya. Kalau tidak tidak dapat melihatnya, maka dia (pasti) melihat anda.” (HR. Muslim, no. 97)

Barangsiapa yang merasa diawasi oleh Allah pada setiap amalannya, maka akan sepele baginya  semua pandangan orang dan lahir rasa pengagungan dan ketakutan kepada Allah Ta’ala.

2. Memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala agar  menjauhi riya.
Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang mukmin.

اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ 

Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan” [Al-Fatihah/1: 5]

Yang bermanfaat dalam masalah ini adalah meminta pertolongan kepada Allah dalam doanya. Nabi sallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا هَذَا الشِّرْكَ فَإِنَّهُ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ فَقَالَ لَهُ مَنْ شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَقُولَ وَكَيْفَ نَتَّقِيهِ وَهُوَ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ قُولُوا اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ نُشْرِكَ بِكَ شَيْئًا نَعْلَمُهُ وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا نَعْلَمُ.  رواه أحمد، 4/403،  وصححه الشيخ الألباني في صحيح الجامع 3731

Wahai manusia takutlah kamu semua dari syirik. Karena ia lebih tersembunyi dibandingkan langkah semut. Lalu ada yang bertanya  kepada beliau, “Wahai Rasulullah, bagaimana kita membentenginya, sementara ia lebih lembut dari langka semut?” Maka beliau bersabda: “Katakanlah  ‘Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada Engkau dari mensekutukan-Mu dengan sesuatu yang kami ketahui dan kami memohon ampun kepada-Mu dari apa yang tidak kami ketahui.” (HR. Ahmad, 4/403. Dishahihkan oleh Syekh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami: 3731)

3. Mengetahui dampak riya dan hukumnya di akhirat. Sebab ketidaktahuan tentang hal ini  mengakibatkan seseorang terjerumus di dalamnya. Hendaklah diketahui bahwa riya dapat menghapuskan amal dan mendapatkan kemurkaan Allah. Orang yang berakal tentu  tidak bersedia  diri berlelah-lelah  dengan beramal tanpa mendapatkan pahala. Bagaimana lagi kalau hal itu mendapatkan kemurkaan dan kemarahan Allah.

4. Di antara hadits yang paling agung terkait dengan hukuman di akhirat bagi orang yang (beramal) agar dilihat orang. Apa yang dikabarkan Nabi sallallahu alaihi wa sallam kepada kita:

 أَنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ يَنْزِلُ إِلَى الْعِبَادِ لِيَقْضِيَ بَيْنَهُمْ وَكُلُّ أُمَّةٍ جَاثِيَةٌ فَأَوَّلُ مَنْ يَدْعُو بِهِ رَجُلٌ جَمَعَ الْقُرْآنَ وَرَجُلٌ يَقْتَتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَرَجُلٌ كَثِيرُ الْمَالِ فَيَقُولُ اللَّهُ لِلْقَارِئِ أَلَمْ أُعَلِّمْكَ مَا أَنْزَلْتُ عَلَى رَسُولِي قَالَ بَلَى يَا رَبِّ قَالَ فَمَاذَا عَمِلْتَ فِيمَا عُلِّمْتَ قَالَ كُنْتُ أَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ كَذَبْتَ وَتَقُولُ لَهُ الْمَلائِكَةُ كَذَبْتَ وَيَقُولُ اللَّهُ بَلْ أَرَدْتَ أَنْ يُقَالَ إِنَّ فُلَانًا قَارِئٌ فَقَدْ قِيلَ ذَاكَ وَيُؤْتَى بِصَاحِبِ الْمَالِ فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ أَلَمْ أُوَسِّعْ عَلَيْكَ حَتَّى لَمْ أَدَعْكَ تَحْتَاجُ إِلَى أَحَدٍ قَالَ بَلَى يَا رَبِّ قَالَ فَمَاذَا عَمِلْتَ فِيمَا آتَيْتُكَ قَالَ كُنْتُ أَصِلُ الرَّحِمَ وَأَتَصَدَّقُ فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ كَذَبْتَ وَتَقُولُ لَهُ الْمَلَائِكَةُ كَذَبْتَ وَيَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى بَلْ أَرَدْتَ أَنْ يُقَالَ فُلانٌ جَوَادٌ فَقَدْ قِيلَ ذَاكَ وَيُؤْتَى بِالَّذِي قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ فِي مَاذَا قُتِلْتَ فَيَقُولُ أُمِرْتُ بِالْجِهَادِ فِي سَبِيلِكَ فَقَاتَلْتُ حَتَّى قُتِلْتُ فَيَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ كَذَبْتَ وَتَقُولُ لَهُ الْمَلائِكَةُ كَذَبْتَ وَيَقُولُ اللَّهُ بَلْ أَرَدْتَ أَنْ يُقَالَ فُلانٌ جَرِيءٌ فَقَدْ قِيلَ ذَاكَ ثُمَّ ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رُكْبَتِي فَقَالَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أُولَئِكَ الثَّلَاثَةُ أَوَّلُ خَلْقِ اللَّهِ تُسَعَّرُ بِهِمْ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
رواه الترمذي، رقم  2382  وحسّنه ، وصححه ابن حبان، رقم  408 ، وابن خزيمة، رقم  2482

Sesungguhnya Allah Tabaroka wa Ta’ala ketika hari kiamat turun kepada para hamba untuk menetapkan keputusannya di antara mereka. Setiap umat akan berkumpul. Orang yang pertama kali dipangil adalah pembaca Al-Qur’an, orang yang berperang di jalan Allah dan orang yang kaya. Allah berfirman kepada Al-Qari (pembaca Al-Qur’an): “Bukankah Aku telah mengajarkan kepada anda melalui apa  yang diturunkan kepada utusan-Ku.” Dia menjawab, “Ya, wahai Tuhanku. (Allah) bertanya, “Apa yang telah engkau perbuat dengan apa yang telah anda ketahui?” Dia menjawab, “Saya dahulu shalat dengannya siang malam.” Allah membantahnya, “Engkau bohong.” Lalu para Malaikat juga mengatakan kepadanya, “Engkau bohong.” Lalu Allah berfirman, “Akan tetapi engkau ingin dikatakan bahwa si fulan adalah qori (pandai membaca) dan engkau telah dijuluki demikian. Kemudian didatangkan pemilik harta (orang kaya), Allah bertanya kepadanya, “Bukankah Aku telah melapangkan (harta) kepada engkau, hingga engkau tidak membutuhkan seorang pun.” Dia menjawab, “Ya wahai Tuhanku.” Allah bertanya, “Apa yang engkau lakukan terhadap apa yang telah Aku berikan kepadamu?” Dia menjawab, “Dahulu aku menyambung silaturahim dan bershadaqah dengannya.” Allah membantahnya, “Engkau bohong.” Dan para Malaikat mengatakan kepadanya, “Engkau bohong.” Allah berkata kepadanya, “Akan tetapi engkau ingin dikatakan bahwa si fulan dermawan. Dan engkau telah dijuluki demikian.” Lalu didatangkan orang yang berperang di jalan Allah. Allah bertanya kepadanya, “Kenapa engkau terbunuh?” Dia menjawab, “Anda memerintahkan untuk berjihad di jalan-Mu. Maka saya berperang sampai terbunuh.” Allah membantahnya,”Anda bohong.” Para malaikat juga berkata kepadanya, “Anda bohong.” Allah berkata kepadanya, “Akan tetapi anda ingin dikatakan si fulan pemberani, dan engkau telah dijuluki demikian.” Kemudian Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam menepuk kedua pahanya dan mengatakan, “Wahai Abu Hurairah itulah tiga makhluk Allah yang pertama kali di lemparkan ke neraka pada hari kiamat.” (HR. Tirmizi, no. 2382 dan beliau nyatakan hasan. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban, no.  408 dan Ibnu Huzaimah, no. 2482)

5.Menghayati hukuman riya di dunia. Sebagaimana riya mendapatkan hukuman di akhirat, begitu juga ada hukuman di dunia. Yaitu Allah akan mempermalukannya dan akan diperlihatkan niatnya yang jelek kepada orang-orang. Hal itu merupakan salah satu pendapat dalam penafsiran sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

من سمَّع : سمَّع الله به ، ومَن راءى : راءى الله به  رواه البخاري، رقم، رقم  6134 ومسلم، رقم  2986 

Barangsiapa yang (beramal) ingin didengarkan (oleh orang), maka Allah akan memperdengarkannya. Dan barangsiapa yang (beramal) agar dilihat (orang), maka Allah akan perlihatkan.” (HR. Bukhari, no. 6134 dan Muslim, no. 2986)

Ibnu Hajar mengatakan, “Al-Khattabi mengatakan, maksudnya adalah barangsiapa yang beramal tanpa ikhlas, hanya ingin dilihat dan didengar oleh orang, maka akan dibalas dengan hal itu. Yaitu akan dipermalukan oleh Allah dan menampakkan apa yang dia sembunyikannya.

Ada pula yang mengatakan bahwa barangsiapa yang amalannya dimaksudkan untuk mendapatkan kedudukan dan posisi dimata orang, tidak berniat karena Allah. Maka Allah jadikan perbincangan jelek di kalangan manusia bagi orang yang ingin mendapatkan posisi dan tidak mendapatkan pahala di akhirat.  (Fathul Bari, 11/336)

6. Menyembunyikan ibadah dan tidak menampakkannya. Semakin seseorang tidak menampakkan ibadahnya, maka dia semakin selamat dari riya. Barangsiapa yang tujuannya ingin dipuji di tengah khalayak, maka setan sangat berusaha untuk memperlihatkan ibadahnya agar dipuji dan disanjungnya.

Ibadah yang seyogyanya disembunyikan disini adalah yang tidak diwajibkan atau disunahkan menampakkannya seperti qiyamul lail, shodaqah dan semisalnya. Bukan seperti azan, shalat berjamaah dan semisalnya dimana tidak memungkinkan dan tidak dianjurkan menyembunyikannya.

Kita memohon kepada Allah keikhlasan dalam ucapan dan perbuatan, dan semoga mengampuni kita apa sifat riya dan sum’ah yang pernah dilakukan. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

Muqaddimah Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah

MUQADDIMAH

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَـنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepadaNya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” [Ali ‘Imran/3: 102]

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya, dan daripada keduanya Allah mem-perkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) Nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (pe-liharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [An-Nisaa’/4: 1]

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ يُّصْلِحْ لَكُمْ اَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” [Al-Ahzaab/33: 70-71]

Amma ba’du:

Untuk memenuhi usulan sebagian ikhwah yang telah membaca tulisan saya yang berjudul “Kaifa Yahujjul Muslim?” (bagaimana seorang muslim berhaji?), mereka meminta saya menulis pelengkapnya yang memuat hukum-hukum praktis seputar dua hari raya dengan memfokuskan pembahasan yang berhubungan dengan takbir dan kurban (udh-hiyah). Kemudian setelah meminta pendapat sebagian penuntut ilmu, saya dapati adanya dorongan dan dukungan untuk itu. Lalu saya bertekad untuk menyempurnakannya. Mudah-mudahan Allah memberikan manfaat dengan tulisan ini dan yang telah lalu serta membaguskan niat. Juga mudah-mudahan menjadi bekal saya dan kedua orang tua saya untuk hari yang tidak bermanfaat harta dan anak kecuali orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.

Saya berusaha sekali memudahkan pemaparan tulisan ini memperjelas dalil dan kandungan maknanya dan meringkasnya tanpa memaparkan perselisihan pendapat dan perdebatan. Saya cukupkan dengan pendapat para ulama yang rajih menurut pendapat saya.

Saya berharap setiap orang yang menelaah tulisan ini bisa memberikan do’a dan bimbingan kepada saya. Adapun do’a maka insya Allah ia akan mendapatkan semisalnya, sedangkan bimbingan maka itu adalah hak saya yang wajib ia tunaikan, karena seorang muslim adalah cermin bagi saudaranya.

Saya memohon kepada Allah جـلّ وعلا agar mengampuni saya atas kesalahan atau kekurangan yang ada pada tulisan ini dan melipatgandakan pahala untuk saya, kedua orang tua dan para guru saya. Saya pun memohon kepada-Nya untuk menyimpan pahala kita dan memberikan manfaat dengan sebab tulisan ini kepada penulisnya, pembacanya atau siapa yang menelaahnya.

وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَصَلَّى اللهُ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُوْلِهِ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.

Penulis
Abu Muhammad ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar
Ba’da ‘Isya’ hari Sabtu, 22 Rabi’ul Awwal 1413 H
Di kota az-Zulfi

Hukum Praktis Seputar Dua Hari Raya

[Disalin dari kitab Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah, Penulis Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar. Judul dalam Bahasa Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penerjemah Kholid Syamhudi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]

Hukum Praktis Seputar Dua Hari Raya

HUKUM PRAKTIS SEPUTAR DUA HARI RAYA

Pembahasan Pertama
Sebab Penamaan al-‘Iid (Hari Raya)
Kata اَلْعِيْدُ al-‘Iid menurut bahasa Arab menunjukkan sesuatu yang kembali dan berulang-ulang serta waktu dan tempat kemunculan dan datangnya biasa berulang. Kata ini berasal dari kata اَلْعَوْدُ al-‘Aud yang bermakna kembali dan berulang. Sedangkan kata اَلاِعْتِيَادُ al-I’tiyaad adalah isim mashdar dari kata عَادَيَعُوْدُ, kemudian menjadi nama untuk satu hari yang tertentu karena berulangnya dalam setahun dua kali. Bentuk jamak adalah أَعْيَادٌ. Bangsa Arab mengatakan: عَيَّدَ الْمُسْلِمُوْنَ yaitu kaum muslimin menyaksikan hari raya mereka.

Al-‘Iid dinamakan demikian karena dihari tersebut Allah memiliki banyak kebaikan berulang, berupa berbuka setelah dilarang makan, zakat fithrah, penyempurnaan haji dengan thawaf ziyarah dan daging kurban. Juga karena biasanya di hari itu terdapat kebahagiaan, kesenangan dan semangat.

Imam as-Suyuthi mengatakan, “Dan ini merupakan kekhususan umat ini.”[1]

Pensyari’atan dua hari raya termasuk rahmat Allah kepada umat Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dijelaskan dalam satu hadits dari Anas Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَِلأَهْلِ الْمَدِيْنَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ: قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ.

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam datang dan penduduk Madinah memiliki dua hari, mereka gunakan dua hari itu untuk bermain (dengan permainan) di masa Jahiliyyah, lalu beliau berkata, ‘Aku telah mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari yang kalian gunakan untuk bermain di masa Jahiliyyah. Sungguh Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari yang lebih baik dari itu yaitu hari Nahr (‘Idul Adh-ha) dan hari Fithr (‘Idul Fithri).’”[2]

Pembahasan Kedua
Mandi di Hari Raya
Disunnahkan bersuci dengan mandi untuk hari raya, karena ia adalah hari berkumpulnya manusia untuk shalat, sehingga disunnahkan mandi pada hari itu seperti (mandi) hari Jum’at, dan jika hanya berwudhu’ saja itu pun sah.[3]

Nafi’ meriwayatkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma mandi di hari ‘Idul Fithri sebelum berangkat ke mushalla (tanah lapang untuk shalat).[4]

Sedangkan Imam Sa’id bin al-Musayyib rahimahullah mengatakan, “Sunnah ‘Idul Fithri ada tiga: berjalan ke mushalla, makan sebelum berangkat, dan mandi.”[5]

Adapun Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mandi untuk dua hari raya. Hadits tentang itu shahih, dan juga telah ada riwayat yang shahih tentang hal itu dari Ibnu ‘Umar  Radhiyallahu anhuma yang memiliki semangat tinggi untuk mencontoh sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma dahulu mandi pada hari raya sebelum ia keluar (menuju tanah lapang).”[6]

Pembahasan Ketiga
Makan pada Hari Raya
Disunnahkan makan di hari raya Fithri sebelum melaksanakan shalat dan tidak makan di hari raya Adh-ha sampai selesai shalat. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dulu tidak berangkat pada hari ‘Idul Fithri sampai beliau memakan beberapa butir kurma.”[7]

Dan dari Buraidah Radhiyallahu anhu beliau berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ، ويَوْمَ النَّحْرِ لاَ يَاْكُلُ حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ نَسِيْكَتِهِ

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu tidak keluar pada hari raya Fithri sampai beliau makan dan pada hari raya Adh-ha (kurban) tidak makan sampai beliau kembali, lalu beliau makan dari sembelihan kurbannya.”[8]

Para ulama menjelaskan hikmah mendahulukan makan pada hari raya Fithri atas shalat dan mengakhirkannya pada hari raya Adh-ha (kurban), mereka mengatakan, “Hari raya Fithri adalah hari diharamkannya puasa setelah diwajibkan, sehingga disunnahkan mempercepat (menyegerakan) berbuka untuk menampakkan sikap segera taat kepada Allah Ta’ala dan melaksanakan perintah-Nya untuk berbuka yang menyelisihi kebiasaan, sedangkan Adh-ha sebaliknya. Juga karena di hari ‘Idul Adh-ha disyari’atkan berkurban dan makan dari kurbannya sehingga disunnahkan berbuka dengan sebagian kecil dari kurbannya tersebut.’”[9]

Ibnul Qayyim  rahimahullah mengatakan, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu sebelum keluar (untuk melaksanakan shalat) pada hari raya Fithri, beliau memakan beberapa kurma dan memakannya dengan bilangan ganjil. Sedangkan di hari raya kurban, beliau tidak makan sampai kembali dari tempat shalat (mushalla), lalu beliau makan dari sebagian daging kurbannya”[10]

Pembahasan Keempat
Memperindah (Berhias) Diri pada Hari Raya
Disunnahkan (pada hari raya) membersihkan diri dan memakai pakaian terbaik yang ada serta memakai minyak wangi dan bersiwak.

Imam Malik rahimahullah berkata, “Aku mendengar para ulama menyunnahkan memakai minyak wangi dan berhias pada setiap hari raya.”[11]

Sedangkan Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memakai pakaian terbaiknya untuk keluar pada dua hari raya. Beliau dahulu memiliki hullah (pakaian khusus) yang beliau kenakan untuk dua hari raya dan hari Jum’at. Terkadang mengenakan dua baju burd berwarna hijau dan terkadang mengenakan satu pakaian burd berwarna merah.”[12]

Pada hari ini manusia berkumpul, maka sepatutnya seorang muslim berpenampilan terbaik dan terbagus untuk menampakkan nikmat-nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diberikan kepadanya dan mensyukurinya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala senang melihat bekas nikmat-Nya kepada hamba-Nya.

Apakah hal ini khusus kepada selain orang yang beri’tikaf?

Yang shahih bahwa hal ini umum mencakup orang yang beri’tikaf dan selainnya. Sehingga sudah sepatutnya orang yang i’tikaf untuk keluar menuju shalat dalam keadaan bersih, wangi, dan mengenakan pakaian terbaiknya. Namun apakah keluarnya dari tempat i’tikafnya tersebut untuk shalat ‘Id atau keluar dengan terbenamnya matahari malam ‘Id? Dalam masalah ini ada dua pendapat ulama.(v)

Dibolehkan bagi wanita menghadiri tempat shalat ‘Id, namun tidak mengenakan pakaian mewah, tidak memakai wangi-wangian, menjauhi kumpulan laki-laki sehingga tidak bercampur baur dengan mereka. Sedangkan wanita haidh hendaknya menjauh dari lapangan tempat shalat. Namun siapa yang menyaksikan keadaan kaum wanita dewasa ini, ia akan melihat perbuatan-perbuatan mereka yang menyelisihi Sunnah dan kesengajaan mereka melanggar larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala!! Hal itu (dapat dilihat bahwa) mereka mengenakan pakaian yang mewah dan memakai minyak wangi terbaik. Bahkan sebagian wanita ada yang berhias dengan tabarruj dan membuka wajahnya. Laa haula wala quwata illaa billaah.

Pembahasan Kelima
Pergi ke Mushalla (Tanah Lapang untuk Shalat) dan Pulang darinya
Disunnahkan bertakbir untuk shalat ‘Id setelah melaksanakan shalat Shubuh dan mendekat dari imam untuk mendapatkan pahala takbir, menunggu shalat dan dekat dari imam tanpa melangkahi bahu-bahu orang lain dan tidak mengganggu salah seorang dari mereka.

Juga disunnahkan berangkat dengan berjalan kaki, tenang dan santai. Demikian juga disunnahkan melewati jalan yang berlainan, berangkat melalui satu jalan dan pulang melalui jalan lain.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam menjelaskan amalan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat ‘Id dan berangkat menuju lapangan, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan berjalan kaki dan melalui jalan yang berbeda pada hari raya, sehingga beliau berangkat melalui satu jalan dan kembali melalui jalan lainnya. Ada yang mengatakan, hal ini dilakukan agar dapat memberi salam kepada orang yang tinggal disepanjang dua jalan tersebut, dan ada yang mengatakan untuk mendapatkan barakah dua kelompok tersebut (dua kelompok orang yang berjalan di dua jalan tersebut). Juga ada yang mengatakan bahwa hal itu agar dapat memenuhi hajat orang yang membutuhkannya dari dua jalan tersebut dan ada yang mengatakan untuk menampakkan syi’ar Islam di seluruh jalur dan jalan, dan ada juga yang mengatakan untuk membuat marah kaum munafik dengan melihat kemuliaan Islam dan kaum muslimin. Juga ada yang mengatakan bahwa hal itu untuk memperbanyak melihat tempat, karena satu langkah orang yang pergi ke masjid dan tanah lapang akan mengangkat derajat dan langkah lain akan menghapus dosa hingga ia kembali ke rumahnya, dan ada yang mengatakan bahwa hal itu karena hal-hal tersebut seluruhnya yang telah disebutkan di atas dan untuk hal selainnya dari hikmah yang tidak lepas dari perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pendapat terakhir inilah yang lebih benar.”[13]

Ibnul Qayyim pun berkata, “Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma -yang memiliki semangat sangat tinggi untuk mengikuti Sunnah- tidak keluar sampai matahari terbit dan bertakbir mulai dari rumahnya sampai ke tanah lapang tempat shalat ‘Id.”[14]

Pembahasan Keenam
Berkumpulnya Hari Raya dan Jum’at dalam Satu Hari
Jika hari raya dan Jum’at berbarengan dalam satu hari, maka gugurlah kewajiban shalat Jum’at bagi orang yang melaksanakan shalat ‘Id, namun imam hendaknya tetap mengerjakan shalat Jum’at agar dapat dihadiri oleh orang yang ingin menghadirinya dan orang yang belum shalat ‘Id.

Menurut pendapat yang benar, tetap diwajibkan melaksanakan shalat Zhuhur bagi orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at karena telah melaksanakan shalat ‘Id.

Namun yang utama dalam hal ini adalah melaksanakan shalat Jum’at untuk mendapatkan keutamaannya dan mendapatkan pahala dua shalat tersebut (shalat ‘Id dan Jum’at). Wallaahu a’lam.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Diperbolehkan bagi mereka jika ‘Id jatuh pada hari Jum’at untuk mencukupkan shalat ‘Id dari menghadiri shalat Jum’at.”[15]

Takbir pada Dua Hari Raya dan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

[Disalin dari kitab Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah, Penulis Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar. Judul dalam Bahasa Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penerjemah Kholid Syamhudi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_____
Footnote
[1] Lisaanul ‘Arab pada kata عَوْدٌ (III/319), Haasyiyah ar-Raudh (II/492) dan Haasyiyah Ibni ‘Abidin (II/165).
[2] HR. Abu Dawud dalam bab Shalaatul ‘Iidain (I/675, no. 1134), an-Nasa-i (III/179), Ahmad (III/103), al-Hakim dalam al-Mustadrak (I/294), beliau berkata, “Hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya,” dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[3] Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (III/257).
[4] HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’ (I/ 177).
[5] Irwaa-ul Ghaliil (II/104).
[6] Zaadul Ma’aad (I/442).
[7] HR. Al-Bukhari lihat Fat-hul Baari (II/447).
[8] HR. At-Tirmidzi (no. 542) dan Ibnu Majah (no. 1756).
[9] Al-Mughni (III/259).
[10] Zaadul Ma’aad (I/441).
[11] Al-Mughni (III/257).
[12] Zaadul Ma’aad (I/441).
v Pendapat pertama menyatakan bahwa waktu keluar i’tikaf adalah pagi hari raya dan pendapat kedua menyatakan bahwa waktunya adalah sampai terbenam matahari malam ‘Id.-pen.
[13] Zaadul Ma’aad (I/449).
[14] Zaadul Ma’aad (I/442).
[15] Zaadul Ma’aad (I/448).