Author Archives: editor

Makanan Ifthar (Berbuka) Dari Non Muslim?

TIDAK MASALAH MENERIMA MAKANAN IFTHAR (BERBUKA) DARI NON MUSLIM?

Pertanyaan
Apakah memungkinkan bagi sebuah masjid pada saat bulan Ramadhan menerima makanan ifthor atau dana ifthor dari non muslim ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Tidak masalah bagi umat Islam pada saat bulan Ramadhan untuk menerima makanan ifthor yang dipersembahkan oleh non muslim, seperti halnya juga tidak masalah menerima dana dari mereka untuk membeli makanan buka puasa, yang menjadi tujuan dari makanan tersebut adalah hibah atau hadiah, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menerima hadiah dari sebagian orang kafir.

Dari Abu Sa’id as Sa’id berkata:

غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبُوكَ وَأَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا 

رواه البخاري  2990

Kami telah berperang bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada perang Tabuk, Raja Eliyah telah menyerahkan hadiah kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tunggangan putih (peranakan kuda & keledai) dan memakaikan jubah kepada beliau”. (HR. Bukhori: 2990)

Abbas bin Abdul Muththalib berkata pada saat perang Hunain:

  وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى بَغْلَةٍ لَهُ بَيْضَاءَ أَهْدَاهَا لَهُ فَرْوَةُ بْنُ نُفَاثَةَ الْجُذَامِيُّ 

رواه مسلم   1775

Dan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berada di atas tunggangan putih (peranakan kuda dan keledai) yang didapat sebagai hadiah dari Farwah bin Nufatsah al Judami”. (HR. Muslim: 1775)

Dari Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa:

  أَنَّ أُكَيْدِرَ دُومَةَ أَهْدَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبَ حَرِيرٍ فَأَعْطَاهُ عَلِيًّا فَقَالَ شَقِّقْهُ خُمُرًا بَيْنَ الْفَوَاطِمِ

رواه البخاري  2472  ، ومسلم واللفظ له  2071

Akdiradumah telah memberikan hadiah pakaian sutera lalu oleh beliau diberikan kepada Ali seraya bersabda: “Robeklah untuk dijadikan khimar (kerudung) bagi tiga orang Fatimah (Fatimah binti Rasulullah, Fatimah binti Asad, Fatimah binti Hamzah)”. (HR. Bukhori: 2472 dan Muslim dan ini redaksi beliau: 2071)

An Nawawi –rahimahullah- berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa hukumnya boleh menerima hadiah dari orang kafir”. (Syarah Muslim: 14/50-51)

Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu- bahwa: “Ada seorang wanita Yahudi datang kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan kambing yang beracun dan beliau telah memakan sebagiannya”. (HR. Bukhori: 2474 dan Muslim: 2190)

Disebutkan di dalam Fatawa Lajnah Daimah:
“Dibolehkan memakan manisan yang disuguhkan oleh non muslim bagi umat Islam pada moment-moment biasa, bukan moment keagamaan, seperti; kelahiran anak dan lain sebagainya; karena dalam hal ini masuk dalam kategori menerima hadiah dari orang kafir, dan telah ditetapkan riwayatnya dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau telah menerima hadiah dari orang-orang musyrik”.
(Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh, Syeikh Bakr Abu Zaid)
(Fatawa Lajnah Daimah: jilid 2: 10/470)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Saya mempunyai tetangga non muslim, pada beberapa kesempatan kadang-kadang dia telah mengirimi saya makanan dan maniasan, apakah saya boleh memakannya dan menyuapinya kepada anak-anak saya?”

Beliau menjawab:
“Iya boleh, anda boleh memakan hadiah dari orang kafir jika anda merasa aman dengannya; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menerima hadiah dari wanita Yahudi yang telah memberi beliau seekor kambing, beliau juga telah menerima undangan dari laki-laki Yahudi ke rumahnya, beliau juga telah makan di sana –‘alaihis shalatu was salam-.

Maka tidak masalah untuk menerima hadiah dari orang-orang kafir, termasuk juga makan di rumah mereka, namun dengan syarat dipastikan mereka bisa dipercaya, jika ternyata mereka mengkhawatirkan maka tidak perlu mendatangi undangan mereka. Ada syarat yang lain juga, bahwa hendaknya bukan termasuk moment keagamaan mereka, seperti; hari natal dan lain sebagainya. Dalam kondisi seperti ini maka hadiah mereka tidak bisa diterima karena moment tersebut”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 2/24 sesuai dengan urutan maktabah syamilah)

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa

BERBUKA BERSAMA NON MUSLIM

Pertanyaan
Apakah dibolehkan berbuka puasa bersama non muslim, seperti orang Hindu dan Kristen?

Jawaban
Alhamdulillah.
Dibolehkan berbuka puasa bersama non muslim, jika hal itu ada dampak positif dari sisi syari’at. Seperti mendakwahkan mereka agar masuk agama yang benar atau  mengikat hati-hati mereka kepada Islam atau yang semisal itu, yang diharapkan kehadiran mereka di tempat-tempat yang telah disediakan oleh orang Islam untuk berbuka puasa secara umum, sebagaimana yang terjadi di beberapa negara.

Namun, jika tujuannya hanya sekedar ingin dekat dengan mereka atau senang berteman  dengan mereka, maka hal ini sangat berbahaya sekali. Karena aqidah wala (loyalitas) dan bara’  (berlepas diri) merupakan ushul (pokok) agama yang sangat ditekankan, dan merupakan kewajiban pertama bagi orang-orang mukmin. Prinsip ini (wala dan bara’) memiliki landasan dari kitabullah dan hadits-hadits Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah firman Allah:

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُّؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ يُوَاۤدُّوْنَ مَنْ حَاۤدَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَلَوْ كَانُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ اَوْ اَبْنَاۤءَهُمْ اَوْ اِخْوَانَهُمْ اَوْ عَشِيْرَتَهُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ كَتَبَ فِيْ قُلُوْبِهِمُ الْاِيْمَانَ وَاَيَّدَهُمْ بِرُوْحٍ مِّنْهُ ۗوَيُدْخِلُهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُۗ اُولٰۤىِٕكَ حِزْبُ اللّٰهِ ۗ اَلَآ اِنَّ حِزْبَ اللّٰهِ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak,  atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” [ Al-Mujadilah/58 : 22].

Firman Allah (lainnya) :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْكٰفِرِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَ ۚ اَتُرِيْدُوْنَ اَنْ تَجْعَلُوْا لِلّٰهِ عَلَيْكُمْ سُلْطٰنًا مُّبِيْنًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” [An-Nisa/4: 144].

Firman Allah juga:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَاۤءَ ۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain.  Barangsiapa  di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”[Al-Maidah/5: 51].

Dan firman-Nya:

دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” [Ali Imran/3: 118].

Dari sini, maka tergantung niatan berkumpul dalam berbuka yang menentukan hukumnya.

Wallahu’alam.

Disalin dari islamqa

Qadha Puasa Wajib Dan Puasa Sunnah?

QADHA PUASA WAJIB DAN PUASA SUNNAH?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn ditanya : Apabila qadha` puasa wajib bertepatan waktunya dengan puasa sunnah, apakah seseorang boleh melakukan puasa sunnah dan qadha` puasa wajib setelahnya, ataukah dimulai dengan puasa wajib? Misalnya, puasa hari ‘Asyura bertepatan dengan qadha` puasa Ramadhan.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullah menjawab : Berkaitan dengan puasa wajib dan puasa sunnah, maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu disyariatkan. Dan yang sesuai dengan akal, tentu memulainya dari yang wajib, belum melakukan sunnah. Karena yang fardhu merupakan kewajibannya, sedangkan yang sunnah merupakan tambahan jika mampu; jika tidak mampu, maka tidak mengapa.

Berdasarkan penjelasan ini, kami sampaikan kepada orang yang memiliki tanggungan puasa Ramadhan, yang wajib atasmu ialah qadha` puasa Ramadhan sebelum melakukan puasa sunnah. Jika ia melakukan puasa sunnah sebelum mengqadha` puasa yang menjadi kewajibannya, maka menurut pendapat yang shahîh, puasanya benar, selama masih memiliki waktu lain untuk mengqadha`. Karena waktu qadha` Ramadhan itu terbentang waktunya sampai dengan Ramadhan berikutnya, seukuran puasa yang menjadi tanggungannya. Selama waktunya masih memungkinkan, maka boleh melakukan puasa sunnah.

Seperti halnya shalat fardhu, jika seseorang melakukan shalat sunnah sebelum melakukan shalat fardhu dan waktunya masih longgar, maka itu boleh. Sehingga, barangsiapa yang berpuasa ‘Asyura atau hari ‘Arafah, sedangkan ia masih memiliki hutang (puasa wajib), maka puasa sunnahnya itu sah. Akan tetapi, seandainya ia berniat puasa hari ini (‘Asyura atau ‘Arafah) untuk mengqadha` Ramadhan, maka ia akan mendapatkan dua pahala, yaitu puasa hari ‘Asyura atau ‘Arafah ditambah pahala qadha` Ramadhan. Ini kaitannya dengan puasa sunnah yang mutlaq, yang tidak terkait dengan Ramadhan.

Adapun puasa enam hari bulan Syawwal, maka ini erat kaitannya dengan Ramadhan. Dan puasa sunnah enam hari ini tidak akan ada kecuali setelah mengqadha` Ramadhan. Jika ada orang yang melakukan puasa sunnah Syawwal sebelum mengqadha` kewajibannya, maka ia tidak mendapatkan pahala. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa puasa Ramadhan kemudian diiringi dengan enam hari Syawwal, maka seakan-akan dia puasa sepanjang tahun. [Diriwayatkan oleh Imam Muslim].

Sebagaimana diketahui, orang yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan, ia tidak dianggap telah berpuasa Ramadhan sehingga ia menyempurnakan qadha. Inilah sebuah permasalahan yang menjadi anggapan sebagian orang, bahwa jika ia khawatir bulan Syawwal habis sebelum sempat puasa enam hari, maka ia boleh berpuasa, meskipun masih memiliki tanggungan qadha`. Anggapan ini merupakan kekeliruan, karena puasa sunnah enam hari tidak bisa dikerjakan oleh seseorang, kecuali jika ia sudah menyelesaikan tanggungan puasa Ramadhan.

(Fatâwâ fî Ahkâmish-Shiyâm, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn, hlm. 438-439).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

MEMBATALKAN PUASA QADHA’

Pertanyaan.
Orang yang sedang mengqadha’ puasa, bolehkah ia membatalkannya? Begitu juga dengan puasa sunat, (bolehkah ia membatalkannya)?

Jawaban.
Apabila seseorang sudah berniat untuk melaksanakan puasa qadha’, maka dia tidak boleh memutuskannya. Jika sudah berniat dan sudah mulai melaksanakannya, maka dia wajib menyempurnakannya. Karena ibadah wajib yang luas waktunya, jika seseorang sudah memulainya, maka dia wajib menuntaskannya, tidak boleh diputus. Keluasan waktu hanya ada sebelum melaksanakan ibadah itu. Jika sudah dimulai, maka tidak boleh diputus.

Sedangkan jika ia sedang melaksanakan puasa sunat, maka boleh memutuskannya. Karena, puasa sunat tidak harus disempurnakan. Akan tetapi yang terbaik baginya adalah menyempurnakan, dan dia boleh memutuskan. Dan dia, sama sekali tidak berdosa.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki rumahnya dalam keadaan melaksanakan puasa sunat. Tatkala beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan yang dihadiahkan kepadanya ada di dalam rumah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membatalkan puasanya. Ini menunjukkan, puasa sunat tidak harus disempurnakan.

Al Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih al Fauzan,  3/135.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

MENGQADHA ENAM HARI PUASA RAMADHAN DI BULAN SYAWWAL, APAKAH MENDAPAT PAHALA PUASA SYAWWAL ENAM HARI?

Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawwal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawwal ?

Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawwal maka seakan-akan ia berpuasa setahun

Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawwal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan. “Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawwal sama dengan dua bulan

Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawwal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawwal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawwal.

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]

Shahih Dan Dhaif Hadits Puasa Enam Hari Bulan Syawwal

SHAHIH DAN DHAIF HADITS PUASA ENAM HARI BULAN SYAWWAL

Berikut kami sampaikan beberapa hadits yang shahih maupun dhaif, berkaitan dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal. Hadits-hadits ini kami ambil dari pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani sebagaimana tersebut dalam kitab yang membahasnya. Semoga bermanfaat. (Redaksi)

HADITS SHAHIH BERKAITAN PUASA SYAWWAL

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ رواه مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه

Dari Abu Ayyub al Anshari Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu diiringi dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka dia seperti puasa sepanjang tahun”. [Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasaa-i dan Ibnu Majah].

عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا رواه ابن ماجه والنسائي ولفظه :

Dari Tsauban maula (pembantu) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang melakukan puasa enam hari setelah hari raya ‘Idul Fithri, maka, itu menjadi penyempurna puasa satu tahun.”

مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya“[al An’am/6:160]

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Nasaa-i dengan lafazh :

جَعَلَ اللهُ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا فَشَهْرٌ بِعَشْرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ تَمَامُ السَّنَةَ

Allah menjadikan (ganjaran) kebaikan itu sepuluh kali lipat, satu bulan sama dengan sepuluh bulan; dan puasa enam hari setelah hari raya ‘Idul Fithri merupakan penyempurna satu tahun“.

Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dengan lafazh :

صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بِشَهْرَيْنِ فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ

Puasa bulan Ramadhan, (ganjarannya) sepuluh bulan dan puasa enam hari (sama dengan) dua bulan. Itulah puasa satu tahun“.

Diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dengan lafazh :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَسِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَقَدْ صَامَ السَّنَةَ

Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dan enam hari pada bulan Syawwal, berarti sudah melaksanakan puasa satu tahun“.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَه بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ رواه البزار وأحد طرقه عنده صحيح

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengiringinya dengan enam hari dari bulan Syawwal, maka seakan dia sudah berpuasa satu tahun”. [Diriwayatkan oleh al Bazzar, dan salah satu jalur beliau adalah shahih].

Semua hadits di atas dinyatakan shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, sebagaimana terdapat pada kitab Shahihut Targhibi wat Tarhib, no. 1006, 1007 dan 1008.

HADITS DHA’IF

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَشَوَّالاً وَالأَرْبِعَاءَ وَالْخَمِيْسَ وَالْجُمْعَةَ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, Syawwal, hari Rabu, Kamis dan Jum’at, maka dia akan masuk surga“.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, 3/416, dari Hilal bin Khabbab dari Ikrimah bin Khalid, dia mengatakan : Aku diberitahu oleh salah satu dari orang pandai Quraisy, aku diberitahu oleh bapakku bahwasanya dia mendengar dari belahan bibir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam … lalu dia membawakan hadits di atas.

Syaikh al Albani mengatakan :
Ini merupakan sanad yang lemah, karena orang pandai dari kalangan Quraisy ini tidak diketahui jati dirinya. Dan Hilal, orangnya shaduq (jujur dan terpercaya), tetapi dia berubah pada masa tuanya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab at Taqriib.

Dan hadits ini diriwayatkan oleh al Haitsami dalam al Majma’, 3/190 tanpa ada kalimat “wal Jum’ah,” lalu beliau rahimahullah mengatakan : Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan di dalam sanadnya terdapat orang yang tidak disebutkan, sementara para perawi lainnya adalah tsiqah (bisa dipercaya, Red).

Begitu juga dibawakan oleh Imam as Suyuthi dalam al Jami’, dari riwayat Imam Ahmad dari seseorang, akan tetapi dengan menggunakan lafazh : سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ  sebagai ganti dari kalimat Syawwal.

Syaikh Al Albani mengatakan :
Aku tidak tahu, apakah perbedaan ini karena perbedaan naskah kitab Musnad atau karena kekeliruan si penukil. [Lihat Silsilah adh Dha’ifah, no. 4612, 10/124-125].

HADITS MAUDHU’ (PALSU)

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ خَرَجَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Barangsiapa berpuasa Ramadhan, lalu diiringi dengan puasa enam hari dari bulan Syawwal, maka dia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana saat dilahirkan dari perut ibunya“.

Syaikh al Albani mengatakan :
Maudhu’ (palsu). Diriwayatkan oleh Imam ath Thabrani dalam kitab al Ausath melalui jalur Imran bin Harun, kami diberitahu oleh Maslamah bin Ali, kami diberitahu oleh Abu Abdillah al Hamsh dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar secara marfu’, dan beliau rahimahullah (Ath Thabrani) mengatakan : Hadits ini tidak diriwayatkan, kecuali oleh Abu Abdillah, dan Maslamah menyendiri dalam membawakan riwayat ini.

Syaikh al Albani mengatakan :
Orang ini (yakni Maslamah,-red) muttaham (tertuduh), ada beberapa riwayat maudhu’nya sudah dibawakan di depan, yaitu hadits no. 141, 145 dan 151.

Sedangkan Abu Abdillah al Hamsh, saya cenderung memandang bahwa orang ini adalah Muhammad bin Sa’id al Asdiy al Mashlub al Kadzdzab (banyak berdusta) al waddha’ (sering memalsukan hadits). Mereka merubah nama orang ini menjadi sekitar seratus nama, untuk menutupi jati dirinya. Ada yang memberinya kunyah Abu Abdirrahman, Abu Abdillah, Abu Qais. Tentang nisbahnya, ada yang mengatakan, dia itu Dimasqiy (orang Damaskus), al Urduni (orang Urdun). Dan ada yang mengatakan ath Thabariy.

Maka saya (Syaikh al Albani, Red) tidak menganggap mustahil, jika kemudian orang yang tertuduh, yaitu Maslamah mengatakan tentang orang ini : Abu Abdillah al Hamshy.

Tidak menutup kemungkinan bahwa Abu Abdillah al Hamshy ini adalah orang yang dinamakan Marzuq. Ad Daulabiy membawakannya dalam kitab al Kuna seperti ini. Orang ini termasuk perawi Imam Tirmidzi, akan tetapi, mereka tidak pernah menyebutkan bahwa orang ini memiliki riwayat dari Nafi’. Berbeda dengan al Mashlub. Wallahu a’lam.

Hadits ini diberi isyarat dhaif oleh al Mundziri, 2/75. Al Haitsami menyatakan illat hadits ini ialah Maslamah al Khasyani. Lihat Silsilah adh Dha’ifah, no. 5190, 11/309

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07-08/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]574821]

Bagaimana Menjalankan Puasa Enam Hari Bulan Syawwal?

BAGAIMANA MENJALANKAN PUASA ENAM HARI BULAN SYAWWAL?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa cara yang paling baik dalam menjalankan puasa enam hari bulan Syawwal?

Jawaban
Cara yang paling utama adalah berpuasa pada enam hari awal bulan syawwal sesudah hari Idul Fithri secara langsung, berturut-turut sebagaimana yang ditetapkan oleh para ulama, karena cara itu lebih maksimal dalam mewujudkan pengikutan seperti yang dituturkan dalam hadits  ثُمَّ أَتْبَعَهُ  (kemudian mengikutinya) dan karena cara itu termasuk bersegera menuju kebajikan yang diperintahkan oleh dalil-dalil yang menganjurkannya dan memuji orang yang mengerjakannya, juga hal itu termasuk keteguhan hati yang merupakan bagian dari kesempurnaan seorang hamba Allah, sebab kesempatan tidak selayaknya dibiarkan lewat percuma ; karena seseorang tidak tahu apa yang dihadapkan kepadanya di kesempatan yang kedua atau akhir perkara.

Inilah yang saya maksudkan dengan bersegera dalam beramal dan cepat-cepat mengambil kesempatan, sebaiknya seseorang menjalankannya dalam segala urusannya di kala kebenaran telah jelas nampak padanya.

PUASA ENAM HARI BULAN SYAWWAL BAGI ORANG YANG PUNYA HUTANG PUASA WAJIB.

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat anda tentang puasa enam hari bulan Syawwal bagi orang yang berkewajiban membayar hutang puasa wajib?

Jawaban
Jawaban terhadap pertanyaan ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal, seolah-olah dia berpuasa selama satu tahun[1]

Adapun jika seseorang masih menanggung hutang puasa lalu dia puasa enam hari, apakah dia boleh mengerjakannya sebelum pelunasan hutang Ramadhan ataukah harus sesudahnya ?

Misalnya : Seorang laki-laki berpuasa Ramadhan sebanyak dua puluh empat hari, masih terhutang atasnya enam hari, apabila dia berpuasa enam hari di bulan Syawwal sebelum mengerjakan enam hari puasa pengganti Ramadhan, maka tidak bisa dikatakan : Sesungguhnya dia berpuasa Ramadhan, dan dia mengikutinya dengan enam hari bulan Syawwal ; sebab dia tidak dianggap berpuasa Ramadhan kecuali bila dia menyempurnakannya, atas dasar ini maka tidak ditetapkan pahala puasa enam hari bulan Syawal bagi orang yang mengerjakannya padahal dia masih punya tanggungan hutang puasa Ramadhan.

Masalah ini bukanlah termasuk hal diperselisihkan ulama tentang bolehnya puasa nafilah (sunah) bagi orang yang masih memiliki tanggungan puasa wajib, karena perselisihan itu terjadi pada puasa selain enam hari tersebut, sedangkan tentang enam hari yang mengikuti Ramadhan tidak mungkin ditetapkan pahalanya kecuali bagi orang yang telah menyempurnakan puasa Ramadhan.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Furqan Syuhada, Penerbit Pustaka Arafah]
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Muslim, Kitab Shiyam, Bab Disukainya puasa enam hari bulan Syawal (1164)

HUKUM MENGQADHA ENAM HARI PUASA SYAWWAL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawwal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawwal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawwal ? Ataukah puasa Syawwal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawwal diharuskan terus menerus atau tidak ?

Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawwal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawwal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun” [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَىٰ

Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)” [Thaha/20 : 84]

Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawwal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit

Tidak disyari’atkan untuk mengqadha puasa Syawwal setelah habis bulan Syawwal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]

Tata Cara Puasa Enam Hari Bulan Syawwal

TATA CARA PUASA ENAM HARI BULAN SYAWWAL

Puasa enam hari di bulan Syawwal setelah Ramadhan masyru’ (disyari’atkan). Pendapat yang menyatakan bid’ah atau haditsnya lemah, merupakan pendapat bathil.[1] Imam Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad menyatakan istihbab pelaksanaannya.[2]

Adapun Imam Malik, beliau rahimahullah menilainya makruh. Agar, orang tidak memandangnya wajib. Lantaran kedekatan jaraknya dengan Ramadhan. Namun, alasan ini sangat lemah, bertentangan dengan Sunnah shahihah.

Alasan yang diketengahkan ini tidak tepat, jika dihadapkan pada pengkajian dan penelitian dalil, yang akan menyimpulkan pendapat tersebut lemah. Alasan terbaik untuk mendudukkan yang menjadi penyebab sehingga beliau berpendapat demikian, yaitu apa yang dikatakan oleh Abu ‘Amr Ibnu ‘Abdil Barr, seorang ulama yang tergolong muhaqqiq (peneliti) dalam madzhab Malikiyah dan pensyarah kitab Muwatha`.

Abu ‘Amr Ibnu ‘Abdil Barr berkata,”Sesungguhnya hadits ini belum sampai kepada Malik. Andai telah sampai, niscaya beliau akan berpendapat dengannya.” Beliau mengatakan dalam Iqna’, disunnahkan berpuasa enam hari di bulan Syawwal, meskipun dilaksanakan dengan terpisah-pisah.  Keutamaan tidak akan tetap diraih bila berpuasa di selain bulan Syawwal.

Seseorang yang berpuasa enam hari di bulan Syawwal setelah berpuasa Ramadhan, seolah-olah ia berpuasa setahun penuh. Penjelasannya, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Bulan Ramadhan laksana sepuluh bulan. Sementara enam hari bagai dua bulan. Maka hitungannya menjadi setahun penuh. Sehingga dapat diraih pahala ibadah setahun penuh tanpa kesulitan, sebagai kemurahan dari Allah dan kenikmatan bagi para hambaNya.

Dari Tsauban Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ

Barangsiapa berpuasa Ramadhan, satu bulan seperti sepuluh bulan dan berpuasa enam hari setelah hari Idul Fithri, maka itu merupakan kesempurnaan puasa setahun penuh.[3]

BILAMANA PELAKSANAANNYA?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, di dalam Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah (15\391) menyatakan, puasa enam hari di bulan Syawal memiliki dasar dari Rasulullah. Pelaksanaannya, boleh dengan berurutan ataupun terpisah-pisah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan pelaksanaannya secara mutlak, dan tidak menyebutkan caranya dilakukan dengan berurutan atau terpisah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti puasa satu tahun.[4]

Beliau rahimahullah juga berpendapat, seluruh bulan Syawwal merupakan waktu untuk puasa enam hari. Terdapat riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa beliau bersabda :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya enam hari dari bulan Syawwal, maka ia seperti puasa satu tahun.[5]

Hari pelaksanaannya tidak tertentu dalam bulan Syawwal. Seorang mu`min boleh memilih kapan saja mau melakukannya, (baik) di awal bulan, pertengahan bulan atau di akhir bulan. Jika mau, (boleh) melakukannya secara terpisah atau beriringan. Jadi, perkara ini fleksibel, alhamdulillah. Jika menyegerakan dan melakukannya secara berurutan di awal bulan, maka itu afdhal. Sebab menunjukkan bersegera melakukan kebaikan.[6]

Para ulama menganjurkan (istihbab) pelaksanaan puasa enam hari dikerjakan setelah langsung hari ‘Idhul Fithri. Tujuannya, sebagai cerminan menyegerakan dalam melaksanakan kebaikan. Ini untuk menunjukkan bukti kecintaan kepada Allah, sebagai bukti tidak ada kebosanan beribadah (berpuasa) pada dirinya, untuk menghindari faktor-faktor yang bisa menghalanginya berpuasa, jika ditunda-tunda.

Syaikh ‘Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd menjelaskan : “Dalam hadits ini (yaitu hadits tentang puasa enam hari pada bulan Syawwal), tidak ada nash yang menyebutkan pelaksanaannya secara berurutan ataupun terpisah-pisah. Begitu pula, tidak ada nash yang menyatakan pelaksanaannya langsung setelah hari raya ‘Idul Fithri. Berdasarkan hal ini, siapa saja yang melakukan puasa tersebut setelah hari Raya ‘Idul Fithri secara langsung atau sebelum akhir Syawwal, baik melaksanakan dengan beriringan atau terpisah-pisah, maka diharapkan ia mendapatkan apa yang dijanjikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sebab, itu semua menunjukkan ia telah berpuasa enam hari pada bulan Syawal setelah puasa bulan Ramadhan. Apalagi, terdapat kata sambung berbentuk tsumma, yang menunjukkan arti tarakhi (bisa dengan ditunda)”.[7]

Demikian penjelasan singkat mengenai cara berpuasa enam hari pada bulan Syawwal setelah puasa bulan Ramadhan. Mudah-mudahan dapat memotivasi diri kita, untuk selalu mencintai sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang tidak lain akan mendekatkan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .

Wallahu a’lam bish-shawab.

BAGAIMANA JIKA MASIH MENANGGUNG PUASA RAMADHAN?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah, apakah boleh mendahulukan puasa sunnah (termasuk puasa enam hari di bulan Syawwal) sebelum melakukan puasa qadha Ramadhan.

Imam Abu Hanifah, Imam asy Syafi’i dan Imam Ahmad, berpendapat bolehnya melakukan itu. Mereka mengqiyaskannya dengan shalat thathawu’ sebelum pelaksanaan shalat fardhu.

Adapun pendapat yang masyhur dalam madzhab Ahmad, diharamkannya mengerjakan puasa sunnah dan tidak sah, selama masih mempunyai tanggungan puasa wajib.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz  rahimahullah menetapkan, berdasarkan aturan syari’at (masyru’) mendahulukan puasa qadha Ramadhan terlebih dahulu, ketimbang puasa enam hari dan puasa sunnah lainnya. Hal ini merujuk sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian diiringi dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti puasa satu tahun.

Barangsiapa mengutamakan puasa enam hari daripada berpuasa qadha, berarti belum mengiringkannya dengan puasa Ramadhan. Ia hanya mengiringkannya dengan sebagian puasa di bulan Ramadhan. Mengqadha puasa hukumnya wajib. Sedangkan puasa enam hari hukumnya sunnah. Perkara yang wajib lebih utama untuk diperhatikan terlebih dahulu.[8]

Pendapat ini pun beliau tegaskan, saat ada seorang wanita yang mengalami nifas pada bulan Ramadhan dan mempunyai tekad yang kuat untuk berpuasa pada bulan Syawwal. Beliau tetap berpendapat, menurut aturan syari’at, hendaknya Anda memulai dengan puasa qadha terlebih dahulu. Sebab, dalam hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan puasa enam hari (Syawwal) usai melakukan puasa Ramadhan. Jadi perkara wajib lebih diutamakan daripada perkara sunnah.[9]

Sementara itu Abu Malik, penulis kitab Shahih Fiqhis Sunnah berpendapat, masih memungkinkan bolehnya melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawwal, meskipun masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Dasar argumentasi yang digunakan, yaitu kandungan hadits Tsauban di atas yang bersifat mutlak.[10]

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07-08/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Majmu’ Fatawa, Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz, 15/389.
[2] Taudhihul Ahkam, 3/533.
[3] Hadits shahih, riwayat Ahmad, 5/280; an Nasaa-i, 2860; dan Ibnu Majah, 1715. Lihat pula Shahih Fiqhis Sunnah, 2/134.
[4] HR Muslim, dalam ash Shiyam, bab Istihbabish-Shaumi Sittati Ayyam min Syawwal, 1164.
[5] HR Muslim, dalam ash Shiyam, bab Istihbabish-Shaumi Sittati Ayyam min Syawwal, 1164
[6] Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 15\390.
[7] Fiqhul Islam, 3/232
[8] Fiqhul Islam, 3/232
[9] Fiqhul Islam, 3/232
[10] Shahih Fiqhis Sunnah, 2/134.

Orang yang Berbahagia (Di Hari Raya)

ORANG YANG BERBAHAGIA (DI HARI RAYA)

Oleh
Syaikh Dr Shalih Fauzan bin Abdullah al-Fauzan

Wahai kaum Muslimin, mari kita bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dan bersyukur atas semua anugerah-Nya dengan menyempurnakan puasa Ramadhan. Mari kita berdoa agar Allah Azza wa Jalla menerima semua ibadah yang telah kita upayakan berupa puasa dan Qiyâmul Lail agar Allah Azza wa Jalla mengampuni semua dosa kita lakukan. Ketahuilah, sesungguhnya hari ini adalah hari Ied. Seluruh kaum Muslimin bergembira dengan anugerah yang diberikan Allah Azza wa Jalla kepada mereka berupa penyempurnaan puasa Ramadhan dan pelaksanaan Qiyâmul Lail. Bergembira karena Allah Azza wa Jalla telah menjadikan mereka mampu menggunakan setiap karunia-Nya dalam ketaatan-ketaatan dan amal-amal ibadah.

Hari ini adalah hari bersyukur dan dzikir, hari makan dan berbuka. Berpuasa pada hari ini hukumnya haram karena berpaling dari perjamuan Allah Azza wa Jalla dan dianggap menyelisihi perintah-Nya; dan Allah Azza wa Jalla mensyariatkan berbuka pada hari ini. Sesungguhnya tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kota Madinah, mereka memiliki dua hari raya yang mereka gunakan untuk bermain-main, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan ganti kepada kalian dengan dua hari yang lebih baik dari keduanya, yaitu hari Iedul Fitri dan Iedul Adha”.

Allah Azza wa Jalla telah mengganti dua hari raya yang mereka gunakan untuk bermain dan bersenda gurau dengan dua hari raya untuk berdzikir, bersyukur, meraih ampunan dan maaf.

Kaum Muslimin memiliki tiga hari raya yang dilakukan setelah menyempurnakan salah satu dari ibadah-ibadah yang agung dalam Islam.

Pertama : Hari raya yang berulang setiap pekan, yaitu hari Jum‘at. Allah Azza wa Jalla menjadikannya Ied setiap pekannya dan mensyariatkan shalat Jum’at yang agung bagi kaum Muslimin. Shalat tersebut diawali dua khutbah yang mencakup pujian kepada Allah Azza wa Jalla dan persaksian akan keesaan Allah Azza wa Jalla dan Nabi-Nya, selain untuk memberi nasehat dan peringatan. Di samping itu hari Jum’at juga merupakan hari disempurnakannya penciptaan manusia; hari itu Adam diciptakan, dimasukkan surga, dikeluarkan dari surga; hari terjadinya kiamat serta kebinasaan dunia ini.

Kedua : Iedul Fitri yang penuh berkah, datang setelah menyempurnakan puasa wajib selama Ramadhan yang Allah Azza wa Jalla jadikan sebagai rukun keempat dari rukun-rukun Islam. Mereka berhak mendapatkan ampunan dan keselamatan dari api neraka. Mereka berkumpul pada hari itu dengan penuh rasa syukur kepada Allah Azza wa Jalla, bertasbih dan bertakbir atas hidayah Allah Azza wa Jalla.

Wahai kaum Muslimin, sesungguhnya di antara ibadah yang paling agung yang disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla pada hari ini adalah shalat Iedul Fitri. Dalil wajibnya adalah al-Qur‘ân dan Sunnah serta ijma‘ kaum Muslimin.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ﴿١٤﴾وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ

Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman). Dan dia ingat nama rabbnya, lalu dia shalat.[al-‘Ala/87:14-15]

Sebagian Ulama mengatakan, ( تَزَكَّىٰ = tazakka) artinya mengeluarkan sadaqah Fithri. Dan (صَلَّىٰ = shalla) artinya mengerjakan shalat Ied. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum Muslimin agar pergi keluar rumah untuk shalat, dan para wanita juga keluar dari rumah-rumah mereka untuk mengerjakan shalat Ied dan menyaksikan ibadah kaum Muslimin.

Hendaknya shalat Ied itu dilaksanakan di lapangan luas, yang dekat perumahan penduduk; sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengerjakan shalat tersebut di luar daerah. Dan tidak ada satu nukilan pun yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat Ied di masjid jika tidak ada udzur (kondisi darurat). Ini merupakan syiar Islam yang paling agung. Maka, tidak layak bagi seorang Muslim bermalas-malasan untuk mendatanginya serta mengucilkan diri dari jama‘ah kaum Muslimin.

Dan yang ketiga: hari besar Islam yang Allah Azza wa Jalla syariatkan adalah Iedul Adha. Dan hari raya ini merupakan yang terbesar dan paling afdhal.

Allah Azza wa Jalla mensyariatkannya setelah menyempurnakan ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima. Tidak ada dalam Islam hari raya selain ketiga hari raya di atas. Tidak ada hari raya maulid nabi ulang tahun atau selainnya. Karena hal itu adalah bid‘ah atau tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan musyrik. Berapa banyak kaum Muslimin mendapatkan kemenangan yang agung dan mereka tidak membuat hal yang baru dengan membuat hari raya yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla.

Wahai hamba Allah Azza wa Jalla, sesungguhnya hari raya tidak dijadikan oleh Allah Azza wa Jalla untuk bersenda gurau dan bermain-main. Akan tetapi dijadikan untuk berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla, mengerjakan ketaatan-ketaatan dan memperbanyak istighfâr kepada Allah Azza wa Jalla, tunduk kepada-Nya, bersyukur atas sempurnanya mengerjakan ibadah puasa dan qiyâmul lail serta mendekatkan diri dengan bersedekah dan menegakkan shalat.

Ketahuilah, orang yang berbahagia itu bukanlah orang yang bisa berjumpa dengan hari raya, memperindah lahiriyahnya dengan pakaian yang baru, memenuhi isi perut dengan berbagai macam makanan dan mengumbar lisannya dengan bersenda-gurau. Akan tetapi, orang itu dikatakan bahagia apabila Allah Azza wa Jalla menerima puasa dan shalatnya dan Allah Azza wa Jalla menghapus semua dosa-dosanya.

Untuk itu, janganlah kita tertipu dengan kehidupan dunia. Dan jangan pula tertipu dengan gemerlap berbagai perhiasan yang kita lihat setiap hari. Sesungguhnya perhiasan yang hakiki adalah takwa. Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Hai anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu Pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa. Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.[al-A‘râf/7:26]

Kaum Muslimin rahimakumullah –semoga Allah Azza wa Jalla menerima semua amal ibadah yang telah kita lakukan pada bulan Ramadhan dan bulan-bulan sebelumnya-.

Perhatikanlah bangsa-bangsa yang ada di sekelilingmu dan kehidupan mereka yang berada di dalam kebodohon, kesesatan, agama-agama yang bathil, madzhab-madzhab yang menyimpang, kelompok-kelompok yang saling berseteru dan golongan-golongan yang menyimpang. Sungguh, Maha Benar Allah Azza wa Jalla tatkala berfirman:

فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنتُم بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوا ۖ وَّإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ ۖ فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. dan Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui.[al-Baqarah/2:137]

Ini adalah sunatullâh bagi hambanya. Jika mereka meninggalkan kebenaran, mereka akan ditimpa dengan kebatilan. Hal ini tidaklah diketahui kecuali oleh orang yang hidup dalam kenikmatan Allah Azza wa Jalla. Maka kebalikan akan menampakkan lawannya, dan dengan kebalikan itulah segala sesuatu menjadi jelas/terang. Sesungguhnya tidaklah seseorang mengetahui mahalnya kesehatan kecuali ketika dalam keadaan sakit. Dan tidak ada yang mengetahui pentingnya cahaya kecuali orang yang berada dalam kegelapan.

Ketahuilah –wahai kaum Muslimin- sesungguhnya Islam bukanlah hanya nama dan nasab saja tanpa beriltizâm kepada hukum-hukumnya, menegakkan kewajiban-kewajibannya dan menjauhkan diri dari hal-hal yang bertolak belakang dengannya dan hal-hal yang menguranginya. Akan tetapi Islam itu memiliki rukun-rukun, syariat-syariat dan sunah-sunah. Ini mencakup ibadah seorang hamba kepada al-Khaliq dan mencakup ihsân (berbuat baik) kepada makhluk. Seorang Muslim adalah orang yang mengerjakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi hal-hal yang haram. Orang Muslim adalah orang yang saudara-saudaranya selamat dari lisan dan tangan pada darah, harta dan kehormatan mereka. Maka, janganlah membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla kecuali dengan cara yang benar. Janganlah kita menyakiti kaum Muslimin dengan berbagai macam perbuatan.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.[al-Ahzâb/33:58]

Wahai kaum Muslimin, mari kita tundukkan pandangan-pandangan kita. karena itu adalah panah iblis yang ditanam dalam hati manusia agar jatuh ke dalam kekejian. Janganlah kita melakukan isbâl pada pakaian dan sarung kita, karena semua yang melewati mata kaki berada di neraka. Marilah kita bertawadlu‘, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menyukai orang-orang yang sombong. Biasakanlah para wanita memakai hijâb dan jilbab serta jauh dari bercampur dengan laki-laki, menyendiri bersama sopir dan pembantu. Sesungguhnya tidak boleh seorang lelaki yang sendirian dengan seorang wanita yang tidak halal baginya kecuali setan menjadi teman ketiganya.

Janganlah kita menipu dalam jual beli dan seluruh perbuatan. Sesungguhnya menipu adalah perbuatan zhalim dan kezhaliman adalah kegelapan pada hari kiamat. Barang siapa berbuat curang kepada kaum Muslimin, maka ia bukan dari kelompok mereka. Hal itu sebagaimana terdapat dalam hadits Rasulullah, “Janganlah kalian berbuat zhalim dalam pertengkaran dan bermudah-mudah dalam sumpah dan persaksian-persaksian”.

Allah Azza wa Jalla berfirman.

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpahsumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. bagi mereka azab yang pedih. [Ali Imrân/3:77]

Janganlah kita sogok-menyogok dan makan riba. Sesungguhnya keduanya termasuk dosa besar. Keduanya termasuk pekerjaan yang keji yang mengakibatkan kemurkaan Allah Azza wa Jalla dan laknatnya. Ia termasuk haram dan suatu kebinasaan serta menghancurkan masyarakat.

Marilah kita bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullâh dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sejelek-jelek perkara adalah perkara-perkara yang baru (bid’ah). Marilah kita mengikuti jamaah kaum Muslimin karena tangan Allah Azza wa Jalla di atas jamaah. Barang siapa yang menyendiri, maka dia menyendiri di neraka.[1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Referensi : Al-Khuthab Al-Minbariyah, Dr. Shâlih Fauzân bin ‘Abdullâh al-Fauzân, jilid 2 hlm. 367- 372. Judul artikel (di hari raya adalah tambahan -ed)

Hukum Shalat Id Di Rumah Karena Ada Wabah Corona

HUKUM SHALAT ID (HARI RAYA) DI RUMAH DISEBABKAN BAHAYA KARENA ADA WABAH CORONA

Pertanyaan.
Karena ada penutupan (lock down) dan ada virus Corona, apakah diperbolehkan shalat Ied (hari Raya) di rumah kalau seandainya dirumah ada lebih dari tiga orang lelaki? Apakah ini termasuk uzur yang dibenarkan untuk menunaikan shalat di rumah? Kalau seseorang shalat di rumah dengan keluarganya disebabkan karantina mandiri (di rumah), apakah ada khutbahnya atau tidak?

Jawaban
Alhamdulillah

Pertama: Siapa yang terlewatkan shalat Ied atau ada uzur menghadirinya karena ada penghalang, maka dia diperbolehkan menunaikan shalat di rumahnya meskipun sendirian dengan tata cara yang sama seperti yang telah dikenal, dua rakaat dengan tambahan takbir. Dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas Ulama’). Silahkan melihat ‘Al-Mugni’ karangan Ibnu Qudamah,(2/289).

Dan lebih ditekankan lagi menunaikan seperti tata cara yang asli kalau sekiranya bukan karena mengqada’ karena terlambat bahkan ia adalah shalat yang asli dimana dapat merealisasikan pelakasanaan wajib atau menunaikan fardu kifayah. Sebagaimana kondisi orang sekarang di banyak negara.

Kedua: Sementara mazhab Syafi’iyyah dianjurkan bagi munfarid (sendirian) menunaikannya di rumahnya. Hal ini menurut mereka tidak terkait dengan orang yang ketinggalan (shalat Id).

نقل المزني عن الشافعي رحمه الله في “مختصر الأم” (8/125) : ” ويصلي العيدين المنفرد في بيته ، والمسافر ، والعبد ، والمرأة

Muzani menukilkan dari Syafi’i rahimahullah dalam kitab ‘Mukhtasor Al-Umm, (8/125), “Diperbolehkan menunaikan shalat dua hari raya baik sendirian, musafir, hamba sahaya dan wanita di rumahnya.

Dan dianjurkan ada khutbahnya bagi mereka yang menunaikan shalat secara berjamaah.

قال في مغني المحتاج (1/ 589): ” (ويسن بعدهما خطبتان) للجماعة تأسيا به – صلى الله عليه وسلم – وبخلفائه الراشدين، ولا فرق في الجماعة بين المسافرين وغيرهم

Dalam kitab ‘Mugni Muhtaj, (1/589) dikatakan, “(Dianjurkan setelah menunaikan shalat dua hari raya ada dua khutbah) bagi yang menunaikan secara berjamaah mencontoh Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para Khulafaur Rosyidin. Dan tidak ada bedanya berjamaah antara orang musafir dan lainnya.

Sementara mazhab Malikiyah bahwa dianjurkan menunaikannya meskipun sendirian bagi orang yang tidak diperintahkan menunaikan shalat Id atau bagi orang yang terlewatkan shalat dengan berjamaah.

Al-Khurosyi mengatakan dalam kitab ‘Syarh Mukhtasor Kholil (2/104),

أي إنه يستحب لمن لم يؤمر بالجمعة وجوبا ، أو فاتته صلاة العيد مع الإمام : أن يصليها.وهل في جماعة، أو أفذاذا ؟ قولان 

Dan menunaikannya bagi orang yang tidak diperintahkan atau orang yang terlewatkan (penjelasan) maksudnya adalah dianjurkan bagi yang tidak diwajibkan menunaikan shalat jum’ah atau orang yang terlewatkan shalat Id bersama imam agar menunaikan shalat. Apakah ditunaikan secara berjamaah atau sendiri-sendiri? Disini ada dua pendapat.

Sebagian ada yang menguatkan pendapat, menunaikan shalat sendiri-sendiri. Silahkan melihat kitab ‘Hasyiyah Dasuqi, (1/401).

Dalam Mazhab Malikiyah juga,”Kalau mereka menunaikan shalat dengan berjamaah, maka mereka menunaikan shalat tanpa ada khutbah.

قال الحطاب في مواهب الجليل (2/ 198): ” وعلى جواز الجمع لمن فاتته من أهل المصر لا يخطب بلا خلاف وكذلك من تخلف عنها لعذر 

Khottobi dalam kitab ‘Mawahibul Jalil, (2/198) mengatakan, “Bagi yang membolehkan shalat berjamaah bagi orang yang terlewatkan dari kalangan orang kota, maka tidak ada khutbah tanpa ada perbedaan pendapat. Begitu juga bagi orang yang tidak menunaikan karena ada uzur.

Yang menunjukkan dianjurkan shalat di rumah adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhori di Shahihnya secara menggantung (mu’allaq) dengan teks yang tegas (jazm) berkata:

 وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ ، فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ

Anas bin Malik memerintahkan hamba sahayanya Ibnu Abu Utbah di pojok rumah dan mengumpulkan keluarga serta anak-anaknya”.

قال ابن رجب في فتح الباري (9/ 76): ” وأنس لم يفته في المصر، بل كان ساكناً خارجاً من المصر بعيداً منه، فهو في حكم أهل القرى، وقد أشار إلى ذلك الإمام أحمد -في رواية عنه

Ibnu Rajab dalam ‘Fathul Bari, (9/76) mengatakan, “Anas tidak terlambat di kota bahkan beliau tinggal di luar kota jauh darinya. Beliau hukumnya seperti penduduk desa. Hal itu telah diisyaratkan oleh Imam Ahmad -dalam riyawat dari beliau-.

Ketiga: Syaikh Abdurrahman Al-Barrak telah memberikan fatwa bahwa kalau tidak memungkinkan menunaikan shalat di suatu kota disebabkan wabah dan bahaya, maka hukumnya seperti orang yang terlewatkan shalat Ied, maka menunaikan shalat di rumah-rumah dengan tata cara yang telah dikenal.

Beliau berkata : Shalat Ied kalau tidak mungkin menunaikannya karena ada penghalang sebagaimana pada kondisi hari-hari ini. Maka hukumnya seperti hukum orang yang terlewatkan shalat ini maksudnya shalat Ied.

Sementara pendapat bahwa shalat Ied tidak diqada’, maka tidak (tepat) disini. Karena shalat Ied dalam kondisi kita sekarang, asalnya memang tidak ada shalat Ied. Sehingga tidak ada pelaksanaan fardu (Ied). Akan tetapi diqiyaskan (dianalogikan) shalat Ied dalam kondisi saat ini seperti kondisi orang yang terlewatkan shalat. Seperti penjelasan tadi. Wallahu a’lam’ (selesai dengan diringkas dari website syaikh https://sh-albarrak.com/article/18234)

Kesimpulannya:

  1. Bahwa siapa yang shalat sendirian, maka menunaikan shalat tanpa khutbah.
  2. Siapa yang menunaikan dengan berjamaah, menurut mazhab Syafiiyyah dianjurkan baginya dua khutbah setelahnya. Terutama kalau tidak terpenuhi shalat Ied di masjid-masjid jami’ bagi umat Islam.

Sementara menurut mazhab Malikiyah dan Hanabilah, dan orang yang berpendapat bahwa uzur yang ada sekarang seperti orang yang terlewatkan shalat, maka menunaikan shalat tanpa ada khutbah.

Wallahu a’lam
Sumber : islamqa

Lailatul Qadar

LAILATUL QADAR

Segala puji hanyalah untuk Allah semata, Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada nabi yang tiada lagi nabi sesudahnya, Nabi kita Muhammad dan juga kepada keluarganya, para Sahabat, dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya sampai hari kiamat.  Amma ba’du.

Wahai saudaraku seiman.. Sesungguhnya pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan ada malam kemuliaan (lailatul qadar). Ini adalah malam yang memiliki keutamaan yang agung. Diantara keutamaannya:

1. Malam Lailatul Qadar adalah malam yang penuh keberkahan sebagaimana firman Allah ta’ala:

قال الله تعالى: ž إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ * أَمْرًا مِنْ عِنْدِنَا إِنَّا كُنَّا مُرْسِلِينَ

“ Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah,(yaitu) urusan yang besar dari sisi kami. Sesungguhnya Kami adalah yang mengutus rasul-rasul”. [Ad Dukhan/44 : 3-5]

2. Malam Lailatul Qadar adalah malam mulia nan agung sebagaimana firman Allah ta’ala:

قال الله تعالى: إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan”
[Al Qadar/97: 1]

Pada malam itu Allah menetapkan apa yang terjadi sepanjang tahun dan memutuskan segala perkaranya yang penuh hikmah.

3. Malam Lailatul Qadar adalah malam yang penuh dengan keutaman, kemuliaan, dan banyaknya kebaikan serta balasan pahalanya lebih baik dari seribu bulan sebagaimana firman Allah ta’ala:

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ 

“malam lailatul qadar itu lebih baik dari seribu bulan” [Al Qadar/97 : 3]

4. Pada malam Lailatul Qadar para Malaikat dan Malaikat Jibril turun ke bumi dengan membawa keberkahan, kebaikan, dan rahmat. Sebagaimana firman Allah ta’ala:

تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا

“ pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril” [Al Qadar/97 : 4]

5. Malam Lailatul Qadar adalah malam keselamatan / kedamaian bagi orang-orang yang beriman dari segala hal yang mereka takutkan dikarenakan banyaknya pengampunan dosa dan pembebasan dari neraka.

سَلامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

 “malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar” [Al Qadar/97 : 5]

6. Malam Lailatul Qadar itu sebagaimana yang Rasulullah katakan:

(( مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ  ذَنْبِهِ ))

“Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) pada bulan Ramadhan dengan keimanan dan mengharapkan pahala maka akan diampuni dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka siapapun orang yang menegakkan shalat (tarawih –pent.) dengan penuh keimanan kepada Allah serta mengharapkan balasan pahala dari Allah, ia akan memperoleh keutamaan sekalipun ia tidak mengetahuinya.

7. Malam Lailatul Qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan (pada malam-malam ganjil). Maka disyari’atkan bagimu -wahai kaum muslimin- dalam mencarinya dan berupaya keras mendapatkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(( تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ))

“Carilah malam lailatul qadar pada malam ganjil sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan” (HR. Bukhari)

8. Jika tiga malam pertama dari sepuluh hari terakhir terlewatkan olehmu atau karena tidak mampu, maka bersungguh-sungguhlah pada tujuh hari yang tersisa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(( الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ يَعْنِي لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلَا يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِي ))

“Carilah malam lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir. jika salah seorang di antara kalian tidak mampu atau lemah maka jangan sampai terluput dari tujuh hari sisanya” (HR. Muslim)

9. Berupayalah dengan sungguh-sungguh dalam mencari malam Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan lebih bersungguh-sungguh lagi pada tujuh malam terakhir. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seorang sahabat yang bermimpi melihat malam Lailatul Qadar pada tujuh malam terakhir:

(( أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِي السَّبْعِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِي السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ))

“Aku melihat mimpi kalian. Mimpi kalian tepat pada tujuh malam terakhir. Barang siapa yang ingin mencarinya, maka carilah pada tujuh malam terakhir bulan Ramadhan.” (H.R. Muslim)

10. Carilah malam Lailatul Qadar pada malam kedua puluh lima, kedua puluh tujuh, dan kedua puluh sembilan. Sungguh telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(( الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي تَاسِعَةٍ تَبْقَى فِي سَابِعَةٍ تَبْقَى فِي خَامِسَةٍ تَبْقَى ))

“Carilah malam lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Pada malam kedua puluh Sembilan, keduapuluh tujuh, kedua puluh lima”. (HR. Bukhari)

11. Dari tujuh malam terakhir bulan Ramadhan yang paling mendekati adalah malam kedua puluh tujuh, maka bersungguh-sungguhlah pada malam ini. Sungguh Ubay bin Ka’ab Radhiyallahu anhu telah berkata:

(( وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيَ هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ ))

 “Demi Allah aku tahu kapan malam itu, yaitu malam yang kita diperintah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam untuk menghidupkannya, yaitu malam kedua puluh tujuh” (HR. Muslim)

12. Perbanyaklah membaca doa ini pada malam-malam pencarian lailatul qadar:

 اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

 “Ya Allah.. Sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf..  Engkau senang memaafkan.. Maka ampunilah aku..”

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

(( أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِي اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي ))

 “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda kalau saya mendapatkan Lailatul Qadar, apa yang saya ucapkan ketika itu? beliau menjawab: “Katakanlah, Allahumma innaka ‘afuwwun, tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, Shahih)

13. Tanda-tanda malam Lailatul Qadar disebutkan dalam hadits Ubay, Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(( وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فِي صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لَا شُعَاعَ لَهَا ))

“Tandanya adalah matahari terbit pada pagi harinya cerah tanpa sinar.” (HR. Muslim)

Juga dalam riwayat Abu Daud:

(( تُصْبِحُ الشَّمْسُ صَبِيحَةَ تِلْكَ اللَّيْلَةِ مِثْلَ الطَّسْتِ لَيْسَ لَهَا شُعَاعٌ حَتَّى تَرْتَفِعَ ))

Shubuh hari dari malam lailatul qadar matahari terbit tanpa sinar, seolah-olah mirip bejana hingga matahari itu naik.” (shahih)

[Disalin dari  ليلة القدر   Penulis : Muhammad Ibn Syâmi Muthâin Syaibah, Penerjemah Ahmad Zawawy, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]

Apa Pahala Shalat Dua Hari Raya

APA PAHALA SHALAT DUA HARI RAYA

Pertanyaan.
Apa pahala shalat hari raya Fithri dan hari raya Adha?

Jawaban.
Alhamdulillah

Allah menjanjikan setiap orang yang beriman dan melakukan amal sholeh akan mendapatkan pahala yang banyak baik di dunia maupun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman:

 مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ  

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”[ An-Nahl/16: 97]

Begitu juga Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjanjikan setiap orang yang mentaatainya akan dimasukkan ke dalam surga. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ

Siapa yang taat kepadaku, maka dia akan masuk surga”. [HR. Bukhori, 7280].

Ini adalah pahala secara umum untuk semua ketaatan. Cuma disana ada sebagian ketaatan yang Allah berikan perhatian secara khusus. dan disebutkan dengan pahala khusus. Dengan dilipat gandakan kebaikan atau menghapus kejelekan atau terlindungi dari neraka dan semisal itu.

Kami belum mengetahui bahwa shalat hari raya mempunyai keutamaan pahala khusus. akan tetapi ia masuk keumuman dalil-dalil tadi. Dan shalat hari raya fitri masuk dalam cakupan keumuman kabar gembira dan kemenangan. Dalam firman Allah ta’ala:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى ﴿١٤﴾ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى 

Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat”. [Al-A’la/87:14-15].

Syaikh Abdurahman Sa’di mengatakan, “قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى” maksudnya adalah telah menang dan beruntung orang yang mensucikan dirinya. Dan membersihkan dari kesyirikan dan kedholiman serta akhlak yang jelek.

Sementara orang yang mentafsiri kata تَزَكَّى dengan mengeluarkan zakat fitrah. Dan وذكر اسم ربه فصلى adalah shalat hari raya. Meskipun lafadnya masuk pada sebagiannya. Akan tetapi bukan hanya makna itu saja.” [Tafsir As-Sa’di, hal. 921].

Sementara shalat hari raya Adha jatuh di salah satu hari dari sepuluh awal Dzulhijjah, ia termasuk hari-hari yang utama bahkan termasuk terbaik dalam setahun.

Dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

مَا العَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ؟ قَالُوا: وَلاَ الجِهَادُ؟ قَالَ: وَلاَ الجِهَادُ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ 

Tidak ada amalan yang lebih baik dari pada hari-hari ini? Mereka berkata, meskipun berjihad? Beliu bersabda, “Meskipun berjihad. Kecuali seseorang yang keluar membawa badan dan hartanya dan tidak ada yang kembali sedikitpun. [HR. Bukhori, 969].

Dari Abdullah bin Qurthin dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَعْظَمَ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ، ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ  ؛ وَهُوَ الْيَوْمُ الثَّانِي  

Sesungguhnya hari-hari yang agung disisi Allah Tabaraka wata’ala adalah hari Nahr (hari ke 10 Dzulhijjah) kemudian hari Qorri yaitu hari yang kedua. [HR. Abu Dawud, 1765 dinyatakan shahih oleh Albani di Shahih Sunan Abi Dawud, 6/14].

Wallahu ‘alam
Sumber : islamqa

Shalat Kedua Hari Raya Sendirian Di Rumah

SHALAT KEDUA HARI RAYA SENDIRIAN DI RUMAH

Pertanyaan
Apakah saya boleh melaksanakan shalat id di rumah; saya tidak mampu pergi ke masjid karena sakit?

Jawaban
Alhamdulillah

Kedua shalat hari raya itu hukumnya fardhu ‘ain bagi yang mampu, menurut pendapat yang kuat dari para ulama, sebagaimana dijelaskan pada jawaban soal nomor: 48983.

Dan apabila anda tidak mampu mendatanginya karena sakit, maka anda tidak berdosa. Apakah diperbolehkan bagi yang sedang sakit melaksanakannya di rumah? Ada perbedaan pendapat dikalangan ahli fikih. Jumhur ulama berpendapat disyari’atkan bagi anda untuk melaksanakannya di rumah. Sementara madzhab Hanafi mengatakan: hal itu tidak disyariatkan.

نقل المزني عن الشافعي رحمه الله في “مختصر الأم” (8/125) : ” ويصلي العيدين المنفرد في بيته والمسافر والعبد والمرأة

Imam al Muzani menukil pendapat Imam Syafi’i –rahimahullah- dalam Mukhtashar al Um, 8/125: “Dan yang melaksanakan shalat idul Fitri dan idul Adha di rumahnya adalah yang sendirian, musafir, hamba sahaya, dan wanita”.

وقال الخرشي (مالكي) : “يستحب لمن فاتته صلاة العيد مع الإمام أن يصليها ، وهل في جماعة , أو أفذاذا ؟ قولان” باختصار من “شرح الخرشي”2/104

Al Khursyi (Maliki) berkata: “Disunnahkan bagi yang terlambat shalat Ied bersama imam, hendaknya shalat, apakah berjama’ah atau sendiri-sendiri?, ada dua pendapat”. (Ringkasan dari Syarh al Khursyi 2/104)

وقال المرداوي في “الإنصاف” (حنبلي) : “وإن فاتته الصلاة (يعني : صلاة العيد) استحب له أن يقضيها على صفتها أي كما يصليها الإمام

Al Mawardi (Hambali) dalam al-Inshaf berkata: “Apabila seseorang ketinggalan shalat Ied, disunnahkan baginya untuk mengqadha’nya sesuai dengan sifatnya sebagaimana yang dilakukan oleh imam”.

وقال ابن قدامة في “المغني” (حنبلي) : “وهو مخير ، إن شاء صلاها وحده ، وإن شاء صلاها جماعة

Ibnu Qudamah (Hambali) dalam “al Mughni” berkata: “Yang datang terlambat boleh memilih, jika dia mau maka silahkan shalat sendirian atau berjama’ah”.

وفي الدر المختار مع حاشية ابن عابدين (2/175) (حنفي) : ” ولا يصليها وحده إن فاتت مع الإمام

Dalam “ad Durr Mukhtar ma’a Hasyiyat Ibni ‘Abidin 2/175 (Hanafi): “Tidak boleh shalat Ied sendirian ketika ketinggalan shalat bersama imam”.

وقد اختار  شيخ الإسلام ابن تيمية قول الحنفية ، ورجحه الشيخ ابن عثيمين رحمه الله ، كما في “الشرح الممتع” 5/156

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memilih pendapat Hanafiyah, dan dikuatkan oleh Syaikh Ibni Utsaimin –rahimahullah-, sebagaimana dalam “as Syarh Mum’ti’ 5/165”.

Dalam Fatawa Lajnah Daimah lil Ifta’, 8/306: “Shalat Idul Fitri dan idul Adha adalah fardhu kifayah, apabila sudah ada yang melaksanaknnya dan sudah lebih dari cukup, maka yang lain tidak berdosa”.

Barang siapa yang ketinggalan jama’ah shalat Ied, dan ingin mengqadha’nya, maka hendaklah ia shalat sebagaimana shalatnya imam, namun tanpa diikuti khutbah setelahnya”. Demikianlah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, an Nakho’i dan para ulama yang lain. Yang menjadi dasar mereka adalah sabda Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَ قضوا

Apabila kalian mendatangi shalat berjama’ah, maka berjalanlah dengan santai dan tenang, jika kalian mendapati jama’ah maka shalatlah, dan jika terlambat maka qadha’lah (gantilah)”.

Diriwayatkan dari Anas –Radhiyallahu ‘anhu- bahwasanya jika ia terlambat shalat Ied bersama imam, maka dia mengumpulkan anggota keluarganya dan pembantunya, kemudian pembantunya Abdullah bin Abi ‘Utbah menjadi imam shalat dua raka’at dengan takbir pada keduanya.

Dan bagi yang datang terlambat sedang imam sedang berkhutbah, maka hendaknya mendengarkan khutbah terlebih dahulu, setelah itu baru mengqadha’nya, dengan demikian ia menggabungkan dua kemaslahatan.

Dari Allah-lah setiap petunjuk, semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, keluarga dan para sahabatnya.

(Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’)
(Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syeikh Abdur Razzaq ‘Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan)

Wallahu a’lam.
Sumber : islamqa