Author Archives: editor

Manfaat Cobaan Bagi Seorang Mukmin

MANFAAT COBAAN BAGI SEORANG MUKMIN

Pertanyaan
Kenapa Allah membebani kaum mukminin dengan banyak ibadah, dengan penyakit dan berbagai macam cobaan, sementara para pelaku maksiat bersenang-senang saja dengan segala kenikmatan hidup?

Jawaban
Pertanyaan ini terlontarkan atas dua alasan:

Pertama. Sebagai gugatan.

Kedua. Untuk mencari bimbingan. Kalau pertanyaan itu dilontarkan dalam rangka menggugat, jelas itu menunjukkan kebodohan si penanya. Karena hikmah Allah itu terlalu agung untuk dapat dicapai oleh akal manusia. Allah berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا

Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah:”Roh itu termasuk urusan Rabb-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit“[Al-Israa/17:85]

Ruh yang berada dalam tubuh kita sendiri, yang merupakan materi kehidupan kita, itupun tidak kita ketahui. Para ahli logika, ahli filsafat dan ahli kalam tidak mampu memberikan definisi dan penjelasan substansial dari ruh tersebut. Kalau ruh yang merupakan ciptaan Allah terdekat dengan kita saja tidak kita ketahui kecuali sebatas yang dijelaskan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi dengan segala hal yang tersembunyi di balik itu?

Allah berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ ۖ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا

Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah bahwa ruh itu termasuk urusan Rabb-ku, dan tidaklah kalian diberikan pengetahuan tentang ruh itu melainkan sedikit

Di balik itu, apa yang tersembunyi? Allah itu lebih bijaksana, lebih mulia, lebih agung dan lebih memiliki kekuasaan. Maka hendaknya kita pasrah sepasrah-pasrahnya terhadap segala takdir-Nya; takdir hukum alam maupun kodtrat-Nya. Karena kita memang tidak akan mampu memahami batas dari kebijaksanaan-Nya. Oleh sebab itu, ditinjau dari sisi ini, maka jawaban pertanyaan tersebut di atas adalah: Allah itu lebih bijaksana, lebih mampu dan lebih agung adanya.

Adapun kemungkinan kedua adalah pertanyaan yang berbentuk meminta penjelasan. Kepada si penanya kita katakan : Seorang mukmin pasti mendapatkan cobaan. Dan cobaan Allah yang terlihat mengganggu dirinya itu pada dasarnya memiliki dua keuntungan besar: Keuntungan pertama, menguji keimanan si mukmin tersebut. Apakah imannya teguh, atau mudah bergoncang. Mukmin yang tulus imannya akan tabah menghadapi takdir dan ketentuan Allah. Ia akan mengharap-harap pahala dari takdir tersebut, sehingga ujian itu menjadi ringan ia rasakan. Dikisahkan bahwa ada seorang Ahli Ibadah wanita yang diberi cobaan dengan jarinya yang terluka atau buntung, namun ia tidak sedikitpun mengeluh, dan tidak tampak kekecewaan di wajahnya. Ada orang yang bertanya kepadanya tentang sikapnya itu, maka ia menjawab: “Manisnya pahala cobaan ini membuatku lupa akan pahitnya menahan kesabaran dalam menghadapinya.” Seorang mukmin memang selalu mengharap pahala dari Allah dan bersikap pasrah kepada-Nya dengan sedalam-dalamnya. Itu adalah satu keuntungan.

Keuntungan kedua, bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala amat memuji orang-orang yang tabah dan memberitahukan bahwa Dia selalu bersama mereka, Dia akan memberikan pahala sempurna kepada mereka tanpa batas. Ketabahan adalah satu tingkat yang tinggi, yang hanya dapat dicapai dengan bersabar menghadapi berbagai cobaan. Bila seseorang mampu bersabar, maka ia akan memperoleh derajat tinggi tersebut yang mengandung pahala besar tersebut. Allah menguji kaum mukminin dengan berbagai cobaan berat agar mereka memperoleh pahala bagi orang-orang bersabar tersebut. Oleh sebab itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang paling beriman dan bertakwa serta paling takut kepada Allah juga merasakan sengsara sebagaimana orang biasa. Beliau juga merasakan beratnya sakaratul maut. Semua itu diperuntukkan agar beliau mendapatkan pahala kesabaran secara maksimal. Karena beliau adalah orang yang paling bersabar. Dengan penjelasan ini semua, menjadi jelas bagi kita hikmah kenapa Allah memberi cobaan kepada seorang mukmin dengan berbagai musibah tersebut. Adapun kenapa Allah memberikan kesehatan dan rezeki kepada para pelaku maksiat, orang-orang fasik dan pembuat keonaran, serta melapangkan jalan buat mereka, maka yang demikian itu adalah istidraj (semacam tipuan) dari Allah kepada mereka hingga mereka terlena. Diriwayatkan dengan shahih bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ

Dunia itu adalah penjara seorang mukmin dan Surga bagi orang kafir.”

Mereka memperoleh berbagai kenikmatan sebagai kenikmatan yang diberikan dalam kehidupan dunia mereka saja. Sementara di Hari Kiamat nanti mereka akan memperoleh ganjaran dari perbuatan mereka.

Allah berfirman:

وَيَوْمَ يُعْرَضُ الَّذِينَ كَفَرُوا عَلَى النَّارِ أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا فَالْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ بِمَا كُنْتُمْ تَسْتَكْبِرُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَبِمَا كُنْتُمْ تَفْسُقُونَ

Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke Neraka (kepada mereka dikatakan): “Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan kamu telah fasik“[Al-Ahqaaf/46:20]

Wal hasil, bahwa dunia ini adalah milik orang-orang kafir. Di dunia ini mereka di “emong” dengan kenikmatan. Dan ketika mereka berpindah ke negeri Akhirat dari kehidupan dunia di mana mereka mendapatkan berbagai kenikmatan tersebut, mereka akan mendapatkan siksa. Siksa itu menjadi lebih berat buat mereka karena mereka mendapatkannya sebagai balasan dan ganjaran. Karena dengan hilangnya kenikmatan dan kesejahteraan yang selama ini mereka senangi di dunia. Ada hikmah ketika yang bisa kita tambahkan di sini berkaitan dengan gangguan dan penyakit yang diderita seorang mukmin. Ketika seorang mukmin berpindahan dari negeri tempat ia melakukan kebajikan di dunia ini, berarti ia berpindah dari segala hal yang menyakiti dan mengganggu dirinya menuju segala kemudahan dan kegembiraan. Sehingga kegembiraan tersebut yang sebelumnya sudah didahului oleh berbagai kenikmatan dunia, menjadi berlipatganda. Karena ia berhasil memperoleh kenikmatan setelah segala musibah dan rasa sakit yang dialaminya hilang.

Refrensi: Dari Fatwa Syaikh Muhammad Al-Utsaimin -Rahimahullah– Dalam Kitab Fatawa Al-Islamiyyah I : 83

Disalin dari islamqa

Bagaimana Mengetahui Musibah Itu Hukuman Atau Ujian?

BAGAIMANA DIKETAHUI KALAU MUSIBAH ITU HUKUMAN ATAU UJIAN UNTUK MENINGKATKAN DERAJATNYA?

Pertanyaan.
Kalau seorang muslim mendapatkan musibah, bagaimana kita mengetahui itu hukuman terhadap kemaksiatannya atau ujian untuk meniggikan derajatnya?

Jawaban.
Alhamdulillah
Musibah dan bencana dalam Kitab dan Sunah ada dua sebab secara langsung disamping hikmah Allah Ta’ala dalam qodo dan qadar-Nya:

Sebab pertama: Dosa dan kemaksiatan yang dilakukan oleh seseorang. Baik kekufuran,  kemaksiatan atau dosa besar. Maka Allah Azza wa Jalla menguji disebabkan pelaku kemaksiatan melakukannya berlebihan sebagai hukuman yang disegerakan.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ

Dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri” [An-Nisa/4:79].

Para ahli tafsir mengatakan maksdunya disebabkan dosa anda. Dan Firman Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” [As-Syuro/42: 30]

Silahkan melihat ‘Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim, (2/363).

Dari Anas Radhiallahu anhu berkata, Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

( إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا ، وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ) . 
رواه الترمذي (2396) وحسنه ، وصححه الألباني في صحيح الترمذي

Ketika Allah menginginkan hamba-Nya suatu kebaikan, maka disegerakan hukumannya di dunia. Kalau Allah menginginkan hamba-Nya suatu kejelekan, maka dosanya ditahan sampai dibalas nanti di hari kiamat[1]

Sebab kedua: Keinginan Allah Ta’ala untuk meninggikan derajat orang mukmin yang sabar. Sehingga dicoba dengan musibah agar ridha dan bersabar. Dan akan diberikan pahala orang-orang sabar di akhirat. Ditulis di sisi Allah termasuk orang yang beruntung. Dimana cobaan seringkali mengiringi para nabi dan orang-orang sholeh tanpa meninggalkan mereka. Allah menjadikan sebagai kemulyaan bagi mereka agar mendapatkan derajat tinggi di surga. Oleh karena itu telah ada hadits shoheh dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

 إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا سَبَقَتْ لَهُ مِنْ اللَّهِ مَنْزِلَةٌ لَمْ يَبْلُغْهَا بِعَمَلِهِ ابْتَلَاهُ اللَّهُ فِي جَسَدِهِ أَوْ فِي مَالِهِ أَوْ فِي وَلَدِهِ .. رواه أبو داود (3090) ، وصححه الألباني في “السلسلة الصحيحة” (رقم/2599)

Sesungguhnya seorang hamba ketika didahului kedudukan di sisi Allah, dimana amalannya tidak sampai (kepadaNya), maka Allah akan mengujinya di badan atau harta atau anaknya[2]

Dan dari Anas bin Malik Radhiallahu anhu bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ عِظَمَ الجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ البَلاَءِ ، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا ، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ ) . رواه الترمذي (2396) وحسنه ، وصححه الشيخ الألباني في “السلسلة الصحيحة” رقم/146 

Sesungguhnya agungnya pahala disertai dengan besarnya cobaan. Sesungguhnya Allah ketika mencintai suatu kaum, maka Dia akan mengujinya. Siapa yang ridha maka Dia akan ridha dan siapa yang murka, maka Dia juga akan murka[3]

Sehingga dikumpulkan dua sebab dalam hadits Aisyah radhiallahu anha sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ شَوْكَةٍ فَمَا فَوْقَهَا إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً ، أَوْ حَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً .. رواه البخاري (5641) ، ومسلم 2573

Tidaklah seorang mukmin terkena duri dan lebih dari itu melainkan Allah akan mengangkat derajat dengannya. Atau dihapuskan kesalahannya dengannya.”[4]

Kemudian saling terkait diantara dua sebab ini, hal itu lebih agung dibandingkan hanya sendirian. Tidaklah anda melihat, bahwa orang yang dicoba oleh Allah dengan suatu musibah dikarenakan dosanya dan dia bersabar serta bersyukur. Maka Allah akan mengampuni dosanya, mengangkat derajatnya di surga dan dipenuhi pahala orang-orang yang sabar dan orang yang mengharap pahala.

Sebagaimana orang yang dicoba oleh Allah dengan suatu musibah, agar mendapatkan kedudukan tinggi yang telah Allah tulis di surga baginya. Menghapuskan dosa-dosa yang lalu. Dan hal itu termasuk balasan baginya di dunia, tidak terulang nanti di akhirat. Sebagaimana yang terjadi pada sebagian Rasul dan Nabi. Seperti Adam alaihis salam, Yunus alaihis salam. Ketika Allah menguji Adam dengan mengeluarkannya dari surga. Yunus bin Matta dicoba dengan masuk ke dalam perut ikan paus. Sehingga Allah mengangkat keduanya dengan cobaan ini karena kesabaran dan harapan (menggapai) pahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal itu sebagai tebusan karena kesalahan yang terjadi padanya pada kedua nabi alaihimas salam.

Yang menunjukkan hal itu bahwa balasan dunia tidak terpisah dengan balasan akhirat. Dan menyatuan dua sebab ini telah ada pada banyak hadits nabawi yang shoheh. Diantaranya diriwayatkan oleh Sa’d bin Abi Waqqos radhiallahu anhu berkata:

قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ ! أَيُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً ؟ قَالَ : الأَنْبِيَاءُ ، ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ ، فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ ، فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ ، وَإِنْ كَانَ فِي دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ ، فَمَا يَبْرَحُ البَلاَءُ بِالعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِي عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ . رواه الترمذي (2398) وقال : حسن صحيح

Saya bertanya, Wahai Rasulullah !! siapakah manusia yang paling berat cobaannya? Beliau menjawab, “Para Nabi kemudian yang paling bagus dan paling bagus. Sehingga seseorang dicoba sesuai dengan agamanya. Kalau agamanya kuat, maka dia akan diberi cobaan yang berat. Kalau agamanya lemah, maka dicoba sesuai dengan agamanya. Tidaklah cobaan berada dari seorang hamba sampai dia meniggalkannya dan berjalan di atas bumi sementara dia tidak mempunyai kesalahan[5]

Meskipun begitu terkadang salah satu sebab lebih menonjol pada sebagian contoh cobaan dari sebab lainnya. Mungkian hal itu dapat dipahami di sela-sela kaitan kondisi yang terkait dengan musibah itu.

Kalau yang dicoba orang kafir, maka tidak mungkin cobaannya itu mengangkat derajatnya. Karena kafir disisi Allah tidak ada harganya pada hari kiamat. Akan tetapi hal itu bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi yang lainnya agar tidak melakukan prilaku sepertinya. Bisa jadi hal itu termasuk balasan Allah yang disegerakan di dunia. Tambahan dari apa yang disimpan di akhirat kelak. Allah Ta’ala berfirman:

أَفَمَنْ هُوَ قَائِمٌ عَلَىٰ كُلِّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ ۗ وَجَعَلُوا لِلَّهِ شُرَكَاءَ قُلْ سَمُّوهُمْ ۚ أَمْ تُنَبِّئُونَهُ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي الْأَرْضِ أَمْ بِظَاهِرٍ مِنَ الْقَوْلِ ۗ بَلْ زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مَكْرُهُمْ وَصُدُّوا عَنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ ﴿٣٣﴾ لَهُمْ عَذَابٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَعَذَابُ الْآخِرَةِ أَشَقُّ ۖ وَمَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَاقٍ

Maka apakah Tuhan yang menjaga setiap diri terhadap apa yang diperbuatnya (sama dengan yang tidak demikian sifatnya)? Mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Allah. Katakanlah: “Sebutkanlah sifat-sifat mereka itu.” Atau apakah kamu hendak memberitakan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya di bumi, atau kamu mengatakan (tentang hal itu) sekadar perkataan pada lahirnya saja. Sebenarnya orang-orang kafir itu dijadikan (oleh syaitan) memandang baik tipu daya mereka dan dihalanginya dari jalan (yang benar). Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka baginya tak ada seorangpun yang akan memberi petunjuk. Bagi mereka azab dalam kehidupan dunia dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras dan tak ada bagi mereka seorang pelindungpun dari (azab) Allah” [Ar-Ra’du/13:33-34]

Sementara kalau yang terkena musibah itu orang Islam, berbuat kemaksiatan secara terang-terangan. Atau orang fasik yang Nampak kefasikannya. Bisa jadi persangkaan kuat itu sebagai balasan dan hukuman dari cobaan ini. Karena menghapus kesalahan itu lebih dahulu dibandingkan mengangkat derajat. Orang bermaksiat lebih membutuhkan menghapus kesalahan dibandingkan dengan mengangkat derajatnya.

Sebaliknya kalau seorang muslim itu ahli ibadah taat dan sholeh. Tidak ada antara dia dengan Allah hanya ibadah saja. Bersyukur, memuji, kembali dan tunduk kepadaNya subhanah. Persangkaan kuat, dalam cobaannya itu dari sisi kemulyaan dan menaikkan derajatnya. Orang ahli ibadah adalah para saksi Allah di bumi, ketika diketahui pada dirinya ada kebaikan, maka mereka diberi kabar gembira dengan menaikkan derajat di sisi Allah kalau dia sabar dalam cobaannya.

Sementara kalau orang yang terkena musibah Nampak  tidak rela dan mengeluh, tidak disangka kalau hal itu menjadi penghormatan dari Allah untuk mengangkat derajatnya.  Allah telah mengatahui ketidak sabaran dan ketidak ridhaan. Yang lebih dekat dari fenomena ini adalah balasan dan hukuman. Sebagian orang sholeh mengatakan “Tanda cobaan itu sebagai balasan dan imbalan adalah tidak sabar ketika ada cobaan dan mengeluh serta mengaduh kepada makhluk.

Tanda cobaan itu sebagai penghapus dan filter kesalahan adalah adanya kesabaran nan indah tanpa ada keluhan. Tidak mengeluh dan tidak mengaduh. Tidak berat dalam menunaikan perintah ketaatan.

Tanda cobaan untuk mengankat derajat adalah adanya keridhaan dan persetujuan, jiwanya tenang serta damai dalam ketentuan sampai terlampaui (terselesaikan).” Selesai

Begitulah, tidak ada kecuali qorinah persangkaan memungkinkan seorang hamba memperhatikan agar dapat mengetahui sesuatu dari hikmah Allah ta’ala dalam musibah dan bencana. Bukan menentukan hikmah pada diri atau kepada hamba Allah yang terkena musibah.

Mungkin yang terpenting dari penjelasan ini semua adalah dapat dikatakan, “Sesungguhnya faedah amal yang selayaknya seorang hamba merenungkannya adalah bahwa semua musibah dan cobaan bagi dia akan mendapatkan kebaikan dan pahala selagi dia sabar dan mengharap pahala. Dan semua cobaan serta musibah bagi dia buruk dan jelek kalau dia mengeluh dan mengaduh. Kalau dirinya dapat menerima musibah dan reda terhadap qodo’ Allah, hal itu tidak akan berpengaruh baginya setelah itu, apakah mengetahui sebab cobaan atau tidak mengetahui. Bahkan yang lebih utama, hendaknya dia selalu menyalahkan dirinya dengan dosa dan kekurangan. Mengevaluasi diri dari kekurangan atau kesalahan. Semua kita mempunyai kesalahan. Siapakah diantara kita yang tidak kurang di sisi Allah Ta’ala. Kalau Allah Subhanahu wa ta’ala telah menimpakan musibah pada waktu Uhud dengan keguguran yang besar. Mereka adalah para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam, manusia terbaik setelah para  Rasul dan para Nabi disebabkan menyalahi perintah Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Bagaimana seseorang menyangka hal itu pada dirinya layak untuk mengangkat derajatnya pada setiap musibah yang menimpanya. Dahulu Ibrohim bin Adham rahimahullah –ketika beliau melihat hembusan angin kencang dan perubahan (cuaca) di langit- beliau mengatakan, “Ini disebabkan dosaku. Kalau sekiranya saya keluar diantara kamu semua, maka tidak akan menimpa pada kalian semua.”

Bagaimana dengan kondisi kita yang kurang dan berdosa?.

Kemudian yang lebih utama dan lebih penting dari itu semua, hendaknya seorang hamba senantiasa berprasangka baik kepada Tuhannya. Dalam setiap kondisi. Allah Subhanahu wa ta’ala lebih utma dalam kebaikan dan Dia Pemilik Ketakwaan dan Pemilik Ampunan.

Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar mengasihi dan mengampuni kita semua. Mengajarkan apa yang bermanfaat untuk kita. Memberikan pahala terhadap musibah kita. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa.

Wallahu a’lam .

Disalin dari islamqa
_______
Footnote
[1] HR. Tirmizi, 2396 dan dihasankan. Dinyatakan shoheh oleh Albani di shoheh Tirmizi.
[2] HR. Abu Dawud, (3090) dinyatakan shoheh Albany dalam ‘Silsilah Shohehah, no. 2599.
[3] HR. Abu Dawud, (2396) dan dihasankan. Dinyatakan shoheh oleh Albany dalama ‘Silsilah shohehah, no. 146.
[4] HR. Bukhori, (5641) dan Muslim, (2573).
[5] HR. Tirmizi, (2398) dan mengatakan, “Hasan Shoheh”.

Sakit Flu Dilarang Shalat Berjamaah Karena Khawatir Menular?

APAKAH ORANG YANG SEDANG FLU DILARANG IKUT SHALAT BERJAMAAH KARENA KHAWATIR MENULAR?

Pertanyaan.
Kita mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang orang yang makan bawang putih dan bawang merah untuk ikut shalat berjamaah. Bagaimana halnya dengan orang yang sedang flu, apabila dia ikut shalat berjamaah, karena dapat menularkan penyakitnya kepada orang lain karena percikan yang keluar saat dia batuk dan bersin secara terus menerus? Juga bagaimana dengan mereka yang selalu berdehem saat khutbah Jumat sehingga mengganggu orang-orang di sekelilingnya untuk mendengarkan khutbah dengan baik?

Jawaban.
Alhamdulillah
Pertama: Imam Bukhari (855) dan Muslim (564) meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا ، أَوْ قَالَ : فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا ، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ

Siapa yang makan bawang putih dan bawang merah, hendaknya dia menjauhi kami.” Atau beliau berkata, “Hendaknya dia menjauhi masjid kami dan berdiam di rumahnya.”

Imam Muslim juga meriwayatkan (567) sesungguhnya Umar bin Khatab radhiallahu anhu berkhutbah pada hari Jumat, maka di antara yang dia  katakan adalah;

ثُمَّ إِنَّكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ : هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنْ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ ، فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا

Kemudian kalian manusia memakan dua pohon yang aku nilai buruk (aromanya), yaitu bawang merah dan bawang putih. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, jika mendapai baunya ada pada seseorang di dalam masjid, dia memerintahkan orang itu agar keluar ke Baqi. Siapa yang memakannya, hendaknya menghilangkan baunya dengan memasaknya.”

Para ahli fikih telah menyatakan makruhnya orang yang makan bawang putih dan bawang merah untuk menghadiri shalat berjamaah dan bahwa disunahkan mengeluarkan mereka darinya. Bahkan sebagian ulama berpendapat haramnya mereka ikut shalat berjamaah dan wajib dikeluarkan. Termasuk dalam hal ini adalah orang yang memiliki aroma tak sedap seperti bau ketiak atau bau mulut atau seperti tukang jagal dan semacamnya jika dia memiliki bau yang mengganggu orang-orang yang shalat.

Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata dalam kitab ‘At-Tamhid’, 6/422, “Dalam hadits yang telah disebutkan terhadap beberapa masalah fikih; Bahwa orang yang makan bawang putih hendaknya dijauhkan dari masjid dan dikeluarkan darinya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لا يقرب مسجدنا أو مساجدنا لأنه يؤذينا بريح الثوم

Janganlah dia mendekat masjid kami, atau masjid-masjid kami, karena bau bawang putih mengganggu kami.”

Jika alasan untuk mengeluarkannya dari masjid adalah perkara yang dapat mengganggu orang lain, maka dapat diqiyaskan bahwa semua yang dapat mengganggu orang di sekitarnya di masjid, misalnya lisannya kasar atau berbuat onar di masjid, atau melakukan keangkuhan, atau memiliki aroma tak sedap atau penyakit yang berbahaya seperti kusta dan semacamnya dan apa saja yang dapat mengganggu orang lain di sekitarnya dalam masjid, jika mereka ingin mengeluarkannya, maka mereka berhak untuk itu, selama alasannya ada hingga hilang. Jika alasannya sudah tidak ada, maka dia dapat hadir kembali ke masjid.

Maka dengan demikian dapat diketahui bahwa perkara yang mengganggu orang shalat harus disingkirkan. Jika mereka terganggun dengan adanya orang yang sedang influenza, jika dia belum dapat mengatasi penyakitnya dengan berbagai macam obat yang meringangkan penyakitnya sehingga mengurangi tingkat gangguannya, dan ini banyak terjadi, maka semestinya dia tidak ikut shalat berjamaah hingga hilang apa yang mengganggu jamaah shalat tersebut. Jika memungkinkan baginya untuk shalat di pojok masjid atau berandanya, maka dia dapat melakukan hal itu.

Dalam catatan kaki kitab ‘Asnal Mathalib’, 1/262, “Seandainya padanya terdapat bau tak sedap, lalu dia mungkin berdiri di luar masjid sehingga tidak mengganggu yang lain, maka dia tetap diwajibkan hadir untuk shalat Jum’at.”

Kedua: Jika seseorang terkena penyakit yang Allah jadikan dapat menular apabila berinteraksi dengan orang lain, atau disebut sebagai penyakit menular, maka dia mendapat keringanan untuk tidak shalat berjamaah dan shalat Jumat, agar tidak membahayakan jamaah shalat lainnya. Bahkan seharusnya dia dilarang masuk masjid hingga sakitnya sembuh. Berdasarkan larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada orang sakit agar tidak mendatangi orang yang sehat, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, no. 5771 dan Muslim, no. 2221, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ

Orang yang sakit janganlah datangi orang yang sehat.”

Sulaiman bin Wail At-Tuwaijiri, Staf pengajar di Universitas Ummul Qura pernah ditanya tentang seseorang yang mengidap penyakit menular, apakah dia wajib shalat berjamaah?

Beliau menjawab, “Di antara uzur yang menggugurkan kewajiban shalat berjamaah dan Jumat adalah sakit yang apabila dia shalat berjamaah, kesembuhannya akan lambat atau justeru bertambah sakitnya, juga sakit menular yang dapat membahayakan orang lain. Maka apabila hal ini ada pada seseorang dia mendapatkan dispensasi sehingga tidak wajib shalat berjamaah karena penyakitnya menular. Karena nabi melarang orang yang makan bawang putih dan bawang merah untuk masuk masjid agar tidak mengganggu orang lain dengan baunya. Sedangkan masalah ini (penyakit menular) sebagaimana yang tampak lebih berbahaya dibanding bau tak sedap. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan sahabatnya.” (Dikutip dari website www.islamtoday.net).

Disalin dari islamqa

Definisi Tawakkal

DEFINISI TAWAKKAL

Oleh
Dr. ‘Abdullah bin ‘Umar ad-Dumaiji

Pengertian Lughawi (Secara Bahasa).
Kata “اَلتَّوَكُّلُ” berasal dari kata “وَكَلَ”. Dikatakan, “ِوَتَوَكَّلَ عَلَيْهِ وَاتَكَّلَ وَكَلَ باللهِ” berarti berserah diri kepada-Nya[1]. Juga, “وَكَلَ إِلَيْهِ َاْلأَمْرَ وَكْلاً وَوَكُوْلاً” yang berarti menyerahkan dan meninggal-kannya[2].

Serta, “رَجُلٌ وَكَلٌ وَوُكَلَةٌ” semisal dengan kata “humazah” dan “tukalatun” yang berarti orang lemah yang mewakilkan urusannya kepada orang lain sekaligus bersandar padanya[3]. Al-Azhari mengatakan:

رَجُلٌ وُكَلَةٌ إِذَا كَانَ يَكِلُ أَمْرَهُ إِلَى النَّاسِ

Seseorang disebut ‘Wukalatun,’ jika dia menyerahkan urusannya kepada orang lain.[4]

Dan kalimat, “وَفَرَسٌ وَاكِلٌ” berarti bersandar pada penunggangnya dalam melompat dan memerlukan pukulan.

Dan kata “اَلْوَكِيْلُ” berwazan fa’iil yang berarti maf’ul, yaitu orang yang diserahi urusan oleh pemilik urusan tersebut. Al-Azhari mengatakan, “Disebut ‘وَكِيْلُ’, karena pemilik urusan itu telah melimpahkan (mewakilkan) wewenang kepadanya untuk menyelesaikan urusannya dan ia disebut sebagai[5] ‘مَوْكُوْلٌ إِلَيْهِ’”

Sebagian dari mereka menafsirkan kata “اَلْوَكِيْلُ” sebagai “اَلْكَافِلُ” yaitu pihak yang memberi jaminan. Ar-Raghib mengatakan, Kata ‘اَلْوَاكِيْلُ’ lebih umum, karena setiap kafiil itu pasti wakiil, tetapi tidak setiap wakiil itu sebagai kafiil[6].”

Kata “اَلتَّوْكِيْلُ” berarti, jika Anda bersandar kepada orang lain dan Anda jadikan ia sebagai wakil bagi diri Anda.

Kata “تَوَكُّلٌ” berwazan “تَفَعُّلٌ”dari kata “اَلْوَكَلَةُ” atau “وِكَلَةٌ” yang berarti memperlihatkan ketidak mampuan dan bersandar pada orang lain[7]. Dan isimnya adalah “اَلتِّكْلاَنُ”[8].

Ibnul Atsir mengatakan, “Dikatakan ‘تَوَكُّلُ بِالأَمْر’, jika pelaksanaan sebuah urusan ditanggung. ‘وَكَّلْتُ أَمْرِيْ إِلَى فُلاَنٍ’, berarti saya berlindung sekaligus bersandar kepadanya dalam urusan itu. Dan juga menyerahkan pelaksanaan urusan itu sendiri[9]. Dan terkadang keduanya bersatu.

Ar-Raghib al-Ashfahani mengatakan, “Kata ‘اَلتَّوَكُّلُ’ dikatakan pada dua sisi. Dikatakan, ‘تَوَكَّلْتُ لِفُلاَنٍ’, yang berarti aku serahi kekuasaan padanya. Dan dikatakan pula, ‘وَكَّلْتُهُ فَتَوَكَّلَ لِيْ’ yang berarti saya serahkan urusan kepadanya sehingga dia mewakili diri saya. Dan kata ‘تَوَكَّلْتُ عَلَيْهِ’ berarti saya bersandar kepadanya[10].”

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka yang dimaksudkan dengan kata اَلْوَكَالَةُ ada dua:

Pertama: اَلتَّوْكِيْلُ, yaitu mewakilkan sekaligus menyerahkan.

Kedua: اَلتَّوَكُّلُ yang berarti menjalankan tugas berdasarkan perwakilan yang diberikan oleh si pemberi hak tersebut[11].

Demikianlah itu beberapa makna kata ini. Dan masih ada beberapa makna lainnya, dan di sini sengaja tidak saya sampaikan karena tidak adanya kaitan dengan apa yang dimaksudkan di sini.

Pengertian Secara Istilah.
Adapun makna istilah kata “تَوَكُّلٌ” (Tawakkul), maka dilihat dari posisinya yang mengungkapkan salah satu dari keadaan hati yang sulit untuk diterka pada batasan tertentu. Karenanya, muncul berbagai penafsiran para ulama dalam bermacam bentuk. Ada di antaranya yang menafsirkannya secara lazimnya dan ada juga yang menafsirkannya dengan menggunakan sebab-sebab dan faktor-faktornya, atau dengan nilai atau sebagian dari maknanya, sebagai-mana yang menjadi kebiasaan para ulama Salaf dalam penafsiran mereka.

Di antara sebab perbedaan itu adalah bahwa keadaan dan amal perbuatan hati itu sulit sekali diterka secara pasti dan pengungkapannya (pembatasannya) dengan kata-kata. Oleh karena itu, mengenai tawakkal ini. Al-Ghazali mengungkapkan, “… Tidak jelas dari segi makna dan sulit dari segi amal[12].”

Sebagaimana mereka tidak mengarahkan pengertian-pengertian itu dengan pengertian istilah yang hakiki, tetapi mereka hanya bermaksud untuk menjelaskan pentingnya kriteria ini atau memelihara keadaan orang yang mengatakan atau bahkan sampai pendengar sekalipun atau sebab-sebab lainnya.

Oleh karena itu, muncul berbagai penafsiran mereka dan seakan-akan lahiriyahnya tampak ada suatu perbedaan dan perubahan, yang pada hakikatnya ia terdiri dari beberapa bagian makna umum dari kata tawakkal itu sendiri atau dari kelaziman, pengaruh, dan nilainya.

Di antara yang terpenting dari penafsiran-penafsiran itu adalah:

  1. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma mengatakan,“Yaitu, percaya sepenuhnya kepada Allah[13]”.
  2. Imam Ahmad mengatakan, “Tawakkal berarti memutuskan pencarian disertai keputus-asaan terhadap makhluk[14]

Dan dia juga mengatakan, “Kata tawakkal berarti penyerahan urusan kepada Allah Jalla Tsanuhu sekaligus percaya sepenuhnya hanya kepada-Nya”[15].

  1. ‘Abdullah bin Dawud al-Khuraibi[16] mengatakan, “Saya melihat tawakkal sebagai husnuzhan (prasangka baik) kepada Allah[17]
  2. Syaqiq bin Ibrahim[18] mengatakan, “Tawakkal berarti ketenangan hati pada apa yang dijanjikan oleh Allah Azza wa Jalla[19].”
  3. Al-Hasan pernah ditanya tentang tawakkal, maka dia menjawab, “Yaitu, ridha pada Allah Azza wa Jalla ”
  4. Setelah ditanya tentang tawakkal, ‘Ali bin Ahmad al-Busyanji[20] mengatakan, “Melepaskan diri dari daya dan kekuatanmu serta daya dan kekuatan orang sepertimu[21].”
  5. Ibnul Jauzi rahimahullah mengatakan dari sebagian mereka, “Yaitu penyerahan urusan kepada Allah, sebagai bentuk kepercayaan penuh pada kebaikan pengelolaan-Nya[22].”
  6. Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan, “Yaitu, bersandarnya hati dengan sebenarnya kepada Allah Azza wa Jalla dalam memperoleh kemaslahatan dan menolak mudharat dari urusan dunia dan akhirat secara keseluruhan[23].”
  7. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Ada yang mengatakan, ‘Yaitu, memalingkan pandangan dari berbagai sebab setelah disiapkannya sebab.’”[24]
  8. Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab mengatakan, “Yaitu tindakan seorang hamba menyandarkan urusannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, yang tiada sekutu bagi-Nya dalam semua urusannya, baik urusan agama maupun urusan duniawinya.”[25]
  9. Mungkin definisi yang paling dekat yang mungkin dapat menggabungkan berbagai bagian di atas adalah dengan mengatakan, “Yaitu keadaan hati yang berasal dari pengetahuannya pada Allah, iman pada keesaan-Nya dalam menciptakan, mengendalikan, memberi mudharat dan manfaat, memberi dan menolak. Apa yang Dia kehendaki, pasti akan terjadi dan apa yang tidak dikehendaki, pasti tidak akan pernah terjadi. Sehingga ada keharusan untuk bersandar kepadanya sekaligus menyerahkan segala sesuatunya kepada-Nya sekaligus merasa tenang dan percaya diri padanya. Juga yakin secara penuh pada kecukupan yang ada pada-Nya atas apa yang dia sandarkan pada-Nya[26].”

[Disalin dari kitab At-Tawakkul ‘alallaahi Ta’aalaa, Penulis Dr. ‘Abdullah bin ‘Umar ad-Dumaiji, Edisi Indonesia MEMAHAMI TAWAKKAL Menyandarkan Semua Urusan kepada Allah Azza Wa Jalla, Penerjemah M. Abdul Ghaffar E.M. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Rabi’ul Awwal 1426H April 2005M]
_______
Footnote
[1] Kitab Lisaanul ‘Arab (XI/734), karya Ibnu Manzhur: Jamaluddin Muhammad bin Mukarram, wafat tahun 711 H. Cetakan tahun 1388, diterbitkan oleh Daar Shaadir dan Daar Beirut. Materi: Wakala.
[2] Kitab Al-Qaamuus al-Muhiith (IV/67), karya Fairuz Abadi: Majduddin Muhammad bin Ya’qub. Cetakan kedua, tahun 1371 H, diterbitkan oleh Maktabah dan Mathba’ah Mushthafa, al-Baabi al-Halabi. Materi: Wakala.
[3] Kitab Taajul Lughah wa Shihaah al-‘Arabiyah (V/1845), karya al-Jauhari: Isma’il bin Hamad, wafat 393 H, diterbitkan oleh Maktabah dan Mathba’ah Mushthafa, al-Baabi al-Halabi. Dan lihat juga kitab Lisaanul ‘Arab (XI/734).
[4] Kitab Tahdziib al-Lughah (X/371), karya al-Azhari: Abu Manshur Muhammad bin Ahmad al-Azhari, wafat tahun 370 H. Tahqiq: ‘Abdussalam Harun. Cetakan tahun 1384 H, dipublikasikan oleh ad-Daar al-Mishriyah Lit-ta’liif wan Nasyr.
[5] Kitab Tahdziib al-Lughah (X/371), karya al-Azhari: Abu Manshur Muhammad bin Ahmad al-Azhari, wafat tahun 370 H. Tahqiq: ‘Abdussalam Harun. Cetakan tahun 1384 H, dipublikasikan oleh ad-Daar al-Mishriyah Lit-ta’liif wan Nasyr
[6] Kitab Al-Mufradaat fii Ghariib al-Qur-an, hal. 532, karya ar-Raghib al-Ashfahani: Abu al-Qasim al-Husain bin Muhammad, wafat tahun 502 H. Tahqiq: Muhammad Sayyid Kailani. Terbitan Daar al-Ma’rifah, Beirut, Libanon.
[7] Kitab Mujmal al-Lughah (III/934), karya Abu al-Husain Ahmad bin Faris, wafat tahun 395 H. Tahqiq: Zahir ‘Abdul Muhsin Khilkan. Cetakan pertama 1404 H Muasasah. Materi: “Wakala”.
[8] Kitab As-Shihhaah (V/185), karya al-Jauhari, Isma’il bin Hamad, wafat tahun 393 H, tahqiq oleh Ahmad Abdul Ghafur Athar, cetakan ketiga, 1404 H, Daar al-‘Ilm lil Malaayin. Materi: “Wakala”.
[9] Kitab An-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits wal Atsar (V/221), karya Ibnul Atsir: Abu as-Sa’adah al-Mubarak bin Muhammad al-Jazari, wafat tahun 606 H. Tahqiq: Thahir az-Zawi dan Mahmud ath-Thanahi. Cetakan 1383 H. Distributor: al-Maktabah al-Islamiyyah. Materi: “Wakala”.
[10] Kitab Al-Mufradaat fii Ghariib al-Qur-an, hal 531, karya ar-Raghib al-Ashfahani.
[11] Kitab Madaarijus Saalikiin baina Manaazil Iyyaaka Na’budu wa Iyyaaka Nasta’iin, karya Ibnul Qayyim Muhammad bin Abi Bakar az-Zar’i, wafat tahun 751 H. Tahqiq: Muhammad Hamid al-Faqi. Cetakan ketiga, 1393 H
[12] Kitab Ihyaa’ Uluumuddin (IV/243), karya Imam al-Ghazali Abu Hamid Muhammad bin Muhammad, wafat tahun 505 H. Dipublikasikan oleh Darul Ma’rifah
[13] Kitab Zaadul Masiir fii ‘Ilmi at-Tafsiir (II/24), karya Ibnul Jauzi Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad, wafat tahun 597 H. Tahqiq: Muhammad bin ‘Abdirrahman ‘Abdillah, takhrij hadits oleh: As-Sa’id bin Basyuni Zaghlul. Cetakan pertama, tahun 1407 H, Daar al-Fikr.
[14] Kitab Thabaqaat al-Hanaabilah (I/416), karya al-Qadhi Abul Husain Muham-mad bin Abi Ya’la, wafat tahun 526 H. Didistribusikan oleh Dar al-Ma’rifah
[15] Kitab Syu’abul Iimaan (II/57), karya al-Baihaqi Abul Husain Ahmad bin al-Husain, wafat 458 H. Tahqiq: Muhammad as-Sayyid Ibnu Basyuni Zaghlul. Cetakan pertama, tahun 1410. Didistribusikan Darul Kutub al-‘Ilmiah.
[16] Yaitu, ‘Abdullah bin Dawud bin Amir bin Rabi’, Imam panutan. Ibnu Sa’ad mengatakan, Dia seorang yang dapat dipercaya dan taat beribadah, wafat tahun 213 H. Biografinya ada di dalam kitab Siyar A’laam an-Nubalaa’ (IX/346), karya adz-Dzahabi. Dan kitab Tadzkiratul Huffaazh (I/337).
[17] Kitab At-Tawakkul ‘alaallah (XXX/65), karya al-Hafizh Abu Bakar bin Abid Dunya, wafat tahun 281 H. Tahqiq: Jasim al-Fuhaidi. Cetakan pertama, 1407 H. didistribusikan oleh Daar al-Basyaa’ir. Juga kitab Syu’abul Iimaan (II/97), karya al-Baihaqi. Serta kitab Siyar A’laam an-Nubulaa’ (IX/349).
[18] Yaitu, Syaqiq bin Ibrahim Abu ‘Ali al-Balkhi, termasuk seorang ahli zuhud terkemuka. adz-Dzahabi mengatakan: “Dia termasuk salah seorang mujahid terkemuka. Dan dia meninggal sebagai syahid dalam peperangan Kaulan, tahun 194 H.” Kitab Miizaan al-I’tidaal (II/ 279).
[19] Kitab Syu’abul Iimaan (II/98).
[20] Ali bin Ahmad bin Ibrahim al-Busyanji, seorang sufi, zuhud, dan wara’, yang wafat pada tahun 347 H. Ada juga yang mengatakan, 348 H di wilayah Naisabur. Biografinya ada di dalam kitab Hilyatul Auliyaa’ (X/379). Juga kitab al-Muntazhim (VI/391), karya Ibnul Jauzi. Serta kitab Thabaqaat asy-Syafi’iyyah (III/344), karya as-Subki.
[21] Kitab Syu’abul Iiimaan (II/99).
[22] Kitab Zaadul Masiir (II/24). Lihat juga penafsiran seperti ini dalam Syu’abul Iimaan (III/95), karya al-Baihaqi dan setelahnya. Juga kitab Ihyaa’ Uluumuddin (IV/265) serta kitab Madaarijus Saalikiin (II/116).
[23] Kitab Jaami’ al-‘Uluum wal Hikam fii Syarhi Khamsiin Hadiitsan min Jawaami’ al-Kalim, hal. 409, karya Ibnu Rajab al-Hanbali Abul Faraj ‘Abdurrahman bin Syihabuddin, wafat tahun 795 H. Didistribusikan oleh Daar al-Ma’rifah.
[24] Kitab Fat-hul Baari Syarhu Shahiih al-Bukhariy (III/449), karya Imam al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-Asqalani, wafat tahun 852 H. Cetakan ketiga, tahun 1407 H. Didistribusikan oleh al-Maktabah as-Salafiyah, Kairo.
[25] Kitab Al-Kalimaat an-Naafi’ah fii al-Mukaffiraat al-Waaqi’ah, hal 6-7, karya Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab. Cetakan kedua, tahun 1400 H. Diterbitkan oleh Maktabah as-Salafiyah, Kairo.
[26] Lihat Kitab Madaarijus Saalikin (I/82). Dan lihat juga yang dekat darinya Tajriid at-Tauhiid, hal 28, karya al-Muqrizi

Macam-Macam Tawakkal

MACAM-MACAM TAWAKKAL

Oleh
Dr. Abdullah bin ‘Umar ad-Dumaiji

Dilihat dari orang yang bertawakkal, tawakkal terbagi menjadi dua macam, yaitu: tawakkal kepada Allah Ta’ala dan tawakkal kepada selain Dia. Dan pada masing-masing bagian ini terdapat beberapa macam tawakkal.

Pertama: Tawakkal Kepada Allah Ta’ala
Sesuai dengan obyeknya, tawakkal ini terbagi menjadi empat macam:

  1. Tawakkal kepada Allah Ta’ala dalam meluruskan diri, mengarahkannya, memurnikan tauhid, dan berpegang teguh pada ajaran agama-Nya secara lahir maupun bathin, tanpa berusaha memberikan pengaruh pada orang lain. Dengan pengertian tawakkal kepada Allah dalam memperbaiki diri sendiri tanpa melihat orang lain.
  2. Tawakkal kepada Allah dalam meluruskan diri, seperti poin pertama, ditambah dengan tawakkal kepada-Nya dalam menegakkan agama Allah di muka bumi dan mencegah kerusakan, memberantas bid’ah, dan memerangi orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Juga memberikan perhatian terhadap kemaslahatan kaum muslimin, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, memberikan pengaruh kepada orang lain sehingga dia benar-benar menyembah Allah semata. Dan inilah tawakkal para Nabi dan para ulama pewaris mereka. Ini pula merupakan macam tawakkal yang paling agung sekaligus paling bermanfaat[1]

Al-‘Allamah Ibnu as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Dan ketahuilah bahwa tawakkal para Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan tuntutan paling tinggi sekaligus tingkatan paling mulia. Dan itulah tawakkal kepada Allah dalam menegakkan dan menolong agama-Nya, memberi petunjuk kepada hamba-hamba-Nya, dan menyingkirkan kesesatan dari mereka. Yang demikian itu merupakan tawakkal yang paling sempurna.”[2]

Dengan demikian, tawakkal yang paling afdhal adalah tawakkal dalam hal yang wajib. Yang saya (penulis) maksudkan adalah kewajiban dalam menegakkan kebenaran dan kewajiban sesama makhluk, kewajiban pada diri sendiri. Dan yang paling luas serta paling bermanfaat, yaitu tawakkal dalam memberikan pengaruh kepada orang lain demi kemaslahatan agama atau mencegah kerusakan agama. Dan itulah tawakkal para Nabi dalam menegakkan agama Allah dan mencegah kerusakan yang dilancarkan orang-orang yang suka berbuat kerusakan. Dan ini pula tawakkal para pewaris mereka (ulama)[3].

  1. Tawakkal kepada Allah dalam memenuhi kebutuhan seorang hamba dan bagiannya yang bersifat duniawi, atau mencegah hal-hal yang tidak disukainya dan juga berbagai musibah duniawi, seperti orang yang bertawakkal dalam meraih rizki atau kesehatan atau istri atau anak atau pertolongan dalam melawan musuh dan lain sebagainya. Tawakkal ini akan memberikan kecukupan kepadanya di dunia maupun di akhirat atas apa yang dia bertawakkal kepada Allah, kecuali jika dia berniat meminta pertolongan dengan hal itu untuk menaati Allah Azza wa Jalla.

Al-‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Antara kedua macam tawakkal -yakni, macam yang kedua dan ketiga- terdapat keutamaan yang tidak diketahui jumlahnya, kecuali oleh Allah saja. Oleh karena itu, jika seorang hamba bertawakkal kepada-Nya dengan tawakkal kedua dengan sebenar-benarnya, maka Allah akan memberikan kecukupan yang secukup-cukupnya pada tawakkal macam ketiga. Dan jika seorang hamba bertawakkal kepada Allah dengan tawakkal macam ketiga, maka dia juga akan diberikan kecukupan pula, tetapi dia tidak akan mendapatkan akibat dari obyek yang ditawakkalinya pada apa yang dicintai dan diridhai-Nya[4]

  1. Tawakkal kepada Allah dalam melakukan sesuatu yang haram atau menolak apa yang diperintahkan.
    Ada orang yang bertawakkal kepada Allah dalam berbuat dosa dan melakukan perbuatan keji. Pada umumnya, orang-orang yang memiliki tujuan seperti ini tidak akan dapat melakukannya, kecuali dengan meminta pertolongan kepada Allah dan bertawakkal kepada-Nya. Bahkan bisa jadi tawakkal mereka lebih kuat daripada tawakkal kebanyakan orang-orang yang berbuat ketaatan. Oleh karena itu, mereka telah mencampakkan diri mereka ke dalam kehancuran dan kebinasaan sambil bersandar kepada Allah agar Dia menyelamatkan mereka serta mewujudkan tuntutan mereka.[5]

Dengan demikian, seringkali keinginan mereka itu terkabulkan, tetapi mereka berbuat dosa sehingga mereka akan mendapatkan balasan di akhirat kelak. Tawakkal macam ini tampak jelas pada orang-orang yang kemaksiatan mereka bersumber dari penafsiran yang salah atau syubhat yang menyesatkan. Termasuk di dalamnya keadaan banyak orang dari orang-orang yang berorientasi menyimpang, orang-orang yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Mereka banyak memberikan perhatian terhadap masalah ini, bahkan tidak sedikit dari mereka yang meminta tolong kepada Allah dalam melakukannya. Tetapi, karena hal itu tidak sejalan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, sehingga mereka mendapatkan balasan yang disegerakan dan mereka mendapatkan akhir (akibat) yang buruk[6]. Kita berlindung kepada Allah dari kehinaan.

Demikianlah pembagian tawakkal kepada Allah ditinjau dari obyeknya. Dan tidak diragukan lagi bahwa tawakkal yang paling baik, paling sempurna, dan paling penting adalah tawakkal macam kedua, yang tercakup di dalamnya tawakkal macam pertama, kemudian yang ketiga. Dan yang paling buruk adalah tawakkal macam terakhir. Kita berlindung kepada Allah darinya.

Kemudian banyak dari orang-orang yang bertawakkal tertipu dalam tawakkalnya, meskipun dia telah benar-benar bertawakkal kepada Allah Ta’ala, seperti orang yang mengarahkan tawakkalnya itu kepada keadaan parsial, yang padanya dia mengerahkan seluruh kekuatan tawakkalnya, padahal ada kemungkinan baginya untuk melakukannya dengan mudah. Dan mengkonsentrasikan hatinya hanya untuk tawakkal dalam menambah iman dan ilmu serta menegakkan agama. Dan memberi pengaruh terhadap alam adalah lebih baik. Dan ini merupakan tawakkal orang yang lemah yang memiliki kemauan sangat rendah, sebagaimana sebagian mereka memalingkan kemauan, tawakkal, dan do’anya pada sakit yang mungkin diobati dengan sesuatu yang sangat ringan, atau rasa lapar yang mungkin dihilangkan dengan setengah potong roti atau setengah dirham. Sementara dia tidak mau berpaling kepada pembelaan terhadap agama dan pemberantasan terhadap segala bentuk bid’ah, menambah keimanan, dan kepedulian terhadap kepentingan kaum muslimin. Wallaahu a’lam[7].

Dengan demikian, umat manusia ini terdiri dari berbagai macam orang yang berbeda-beda. Mereka banyak yang tertipu, bahkan mereka ada yang tertipu dalam bertawakkal, menyangkut berbagai kepentingan duniawi sesuai dengan kemauan dan tujuan mereka. Oleh karena itu, ada orang yang bertawakkal kepada Allah dalam mencapai kekuasaan dan ada juga orang yang bertawakkal dalam rangka memperoleh sepotong roti[8].

Jika demikian keadaannya, maka yang wajib dilakukan oleh seorang yang berakal adalah tidak menyibukkan diri dan hatinya, kecuali dalam hal-hal yang lebih sempurna dan lebih baik, yaitu tawakkal kepada Allah Ta’ala dalam memperoleh apa yang dicintai dan diridhai-Nya, sebagaimana yang diungkapkan oleh seorang penyair:

وَإِذَا عَلِـمْتَ بِـأَنَّهُ مُتَفَاضِلٌ فَاشْغَلْ فُؤَادَكَ بِالَّذِي هُوَ أَفْضَلُ

Dan jika engkau mengetahui bahwa ia[9] begitu berharga,
maka sibukkanlah hati nuranimu dengan hal yang lebih utama
.

Kedua: Tawakkal Kepada Selain Allah Ta’ala
Tawakkal macam ini terbagi menjadi dua bagian:

  1. Tawakkal Syirki (syirik), yang ia terbagi lagi menjadi dua macam:
    a). Tawakkal kepada selain Allah Ta’ala dalam urusan yang tidak ada seorang pun mampu mengerjakannya, kecuali Allah Azza wa Jalla, seperti orang-orang yang bertawakkal kepada orang-orang yang sudah meninggal dunia dan para thaghut dalam mengharapkan tuntutan mereka, berupa pertolongan, penjagaan, rizki, dan syafa’at. Yang demikian itu merupakan syirik terbesar. Sesungguhnya hal-hal seperti ini dan yang semisalnya tidak ada yang dapat melakukannya, kecuali hanya Allah Tabaraka wa Ta’ala[10].

Tawakkal macam ini disebut sebagai tawakkal sirri, karena tawakkal ini tidak dilakukan, kecuali oleh orang yang meyakini bahwa orang yang meninggal ini memiliki kemampuan berbuat secara rahasia di alam ini. Tidak ada perbedaan antara Nabi, wali maupun thaghut yang menjadi musuh Allah Ta’ala[11].

b). Tawakkal kepada selain Allah dalam hal-hal yang mampu untuk dikerjakan -berdasarkan perkiraan- orang yang bertawakkal kepadanya. Dan ini merupakan syirik kecil[12].

Seperti, tawakkal dalam sebab yang tampak lagi biasa. Misalnya orang yang bertawakkal pada penguasa atau pemerintah dalam hal-hal yang Allah telah berikan kepadanya, baik itu berupa rizki, penolakan gangguan, dan yang lain-lainnya. Yang demikian ini termasuk syirik khafi (tersembunyi)[13].

Oleh karena itu, dikatakan, menolehnya hati kepada sebab-sebab merupakan perbuatan syirik dalam tauhid, karena kuatnya ketergantungan dan sandaran hati padanya.

Yang demikian itu, karena hati tidak akan bertawakkal, kecuali pada pihak yang diharapkannya. Oleh karena itu, barangsiapa berharap kepada kekuatan, perbuatan, ilmu, keadaan, teman, kerabat, syaikh, kekuasaan atau hartanya, tanpa melihat kepada Allah Ta’ala, maka di dalamnya terkandung semacam tawakkal karena ada sebab (sarana) tersebut. Tidaklah seseorang berharap kepada makhluk atau bertawakkal kepadanya, melainkan dia akan mendapatkan kegagalan, maka sesungguhnya ia termasuk syirik[14].

Allah Ta’ala telah berfirman:

وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ

Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.” [Al-Hajj/22:31]

Syaqiq al-Balakhi mengatakan, “Setiap orang memiliki maqam (kedudukan), di mana dia bisa bertawakkal pada hartanya, dirinya sendiri, lidahnya, pada pedangnya, atau kekuasaannya, dan juga kepada Allah Azza wa Jalla.

Adapun orang yang bertawakkal kepada Allah Azza wa Jalla, maka dia telah mendapatkan ketenangan. Yang dengannya, Allah akan meninggikan kedudukannya. Allah Ta’ala berfirman:

وَتَوَكَّلْ عَلَى الْحَيِّ الَّذِي لَا يَمُوتُ

Dan bertawakkallah kepada Allah Yang Hidup (Kekal) Yang tidak mati…’ [Al-Furqaan/25:58]

Sedangkan orang yang merasa tenang kepada selain Allah, maka dikhawatirkan ia akan terputus dari-Nya sehingga dia akan hidup sengsara[15].”

Tetapi, jika dia mengambilnya dengan anggapan ia sebagai sarana, sedangkan Allah Ta’ala yang menetapkan semuanya pada dirinya, maka yang demikian itu tidak ada masalah, jika apa yang ditawakkali itu memiliki pengaruh yang baik dalam pencapaiannya.

  1. Wakalah (mewakilkan) yang dibolehkan.
    Yang dimaksudkan di sini adalah seseorang yang mewakilkan kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu yang mampu untuk dikerjakan, sehingga dengan demikian itu akan dicapai apa yang diinginkan.

Wakalah di sini berarti penyerahan dan pemeliharaan. Misalnya, Anda katakan, “وَكَّلْتُ فُلاَناً” (jika Anda memintanya untuk menjaganya). Dan “وَوَكَّلْتُ اْلأَمْرَ إِلَيْهِ” (jika Anda menyerahkan urusan kepadanya).

Dan menurut syari’at, wakalah berarti seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menggantikan dirinya secara mutlak atau terbatas[16].

Wakalah dalam bentuk seperti ini, dibolehkan oleh al-Kitab, as-Sunnah maupun ijma’[17].  Allah Ta’ala telah berfirman melalui lisan Ya’qub Alaihissallam yang berbicara kepada anak-anaknya:

يَا بَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ

Hai anak-anakku, pergilah kamu, maka carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya…” [Yusuf/12:87]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mewakilkan kepada para pekerja dan penjaga.

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu telah berkata,

وَكَّلَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjadikan diriku sebagai wakil untuk menjaga zakat di bulan Ramadhan…”[18]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mewakilkan dalam menetapkan hukuman hadd dan pemberlakuannya, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits Unais. ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu juga pernah menjadi wakil Rasul di dalam penyembelihan hewan kurban beliau pada waktu haji Wada’ untuk menyedekahkan kulit dan sebagian besarnya. Dan memerintahkan untuk menyembelih seratus hewan kurban yang masih tersisa setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih enam puluh tiga ekor dengan tangan beliau sendiri.

Penjelasan rinci mengenai wakalah ini terdapat di dalam kitab-kitab fiqih[19].

Tetapi, dia tidak boleh bertawakkal padanya, meskipun dia telah mewakilkan kepadanya. Melainkan, dia harus bersandar kepada Allah Ta’ala untuk mempermudah apa yang diwakilkan kepada orang lain itu[20].  Sebab, seorang makhluk tidak akan dapat menanggung semua kebutuhan hamba dan tidak pula mampu memenuhi semua kebutuhannya, juga tidak kuasa untuk melakukan sesuatu untuk orang yang mewakilkan kepadanya, kecuali atas kehendak dan kuasa Allah Azza wa Jalla[21].

[Disalin dari kitab At-Tawakkul ‘alallaahi Ta’aalaa, Penulis Dr. ‘Abdullah bin ‘Umar ad-Dumaiji, Edisi Indonesia MEMAHAMI TAWAKKAL Menyandarkan Semua Urusan kepada Allah Azza Wa Jalla, Penerjemah M. Abdul Ghaffar E.M. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Rabi’ul Awwal 1426 H – April 2005 M]
_______
Footnote
[1] Lihat kitab Ma’aalim at-Tauhiid, hal. 80.
[2] Kitab Taisiir al-Kariim ar-Rahmaan (III/11).
[3] Kitab Madaarijus Saalikiin (II/114).
[4] Kitab al-Fawaa-id, hal. 71.
[5] Kitab Madaarijus Saalikiin (II/113-114).
[6] Kitab Majmuu’ al-Fataawaa (X/276). Dan lihat penjelasan rinci mengenai hal itu di dalam juz XIII, hal. 324 dan setelahnya.
[7] Kitab Madaarijus Saalikiin (II/125-126).
[8] Kitab Madaarijus Saalikiin (II/113).
[9] Yang dimaksudkan oleh penyair di sini adalah ilmu dan bukan tawakkal
[10] Kitab Taisiir al-‘Aziiz al-Hamiid, hal. 497-498.
[11] Kitab Majmuu’ Fatawaa wa Rasaa-il asy-Syaikh Ibnu al-‘Utsaimin (VI/54).
[12] Kitab Taisiir al-‘Aziiz al-Hamiid, hal. 40.
[13] Kitab Taisiir al-‘Aziiz al-Hamiid, hal. 498.
[14] Kitab Majmuu’ al-Fataawaa (X/257), karya Syaikhul Islam
[15] Diriwayatkan oleh al-Baihaqi di dalam kitab asy-Syu’ab, hadits nomor 1297 (II/105). Abu Nu’aim di dalam al-Hilyah (VIII/61).
[16] Kitab Fat-hul Baari (IV/559, V/201).
[17] Lihat Kitab al-Mughni wa asy-Syarhul Kabiir (V/210).
[18] Diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam Kitab al-Wakalah, bab Idzaa Wakala Rajulan fataraka al-Wakiil Syai-an, Fa Ajaazahu al-Muwakkil fahuwa Jaa-izun, hadits nomor 2311 (Fat-hul Baari (IV/568)).
[19] Bab al-Wakalah
[20] Risalah Tahqiq at-Tawakkul, hal. 89, yang tercakup di dalam kitab Jaami’ ar-Rasaa-il, karya Syaikhul Islam.
[21] Ibid, hal. 89.

Indahnya Tawakkal

INDAHNYA TAWAKKAL

Oleh
Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin

Tawakal itu indah. Dengan bertawakkal, beban hidup seberat apapun akan terasa lebih ringan.  Orang yang bertawakal, hidupnya akan terasa tanpa beban yang berlebihan. Sebab, ia dapat merasakan beban serta kerepotan-kerepotan hidupnya sebagai sesuatu yang dapat dinikmati.

Namun, mungkinkah seseorang bisa bertawakkal apabila ia tidak mengimani bahwa beban dan kerepotan-kerepotan hidupnya adalah takdir dari Allâh Azza wa Jalla ?

Inilah persoalannya. Tawakkal lebih mudah untuk diucapkan dengan lidah daripada dipraktikkan.  Sebagaimana keimanan kepada takdir, juga lebih mudah dinalar dan dimengerti dengan akal daripada dipraktikan di lapangan pada saat mendapat ujian.

Karena itu, perlu pembinaan tawakkal secara baik, benar dan terus menerus, sebagaimana perlu pembinaan keimanan kepada takdir secara baik, benar dan terus menerus pula sesuai dengan pemahaman dan pengamalan para Sahabat Nabi Radhiyallahu anhum. Pembinaan ini, bi Taufîqillâah, tentu akan lebih bagus dan lebih mengakar bila dilakukan semenjak seseorang masih berusia dini, terus berlanjut hingga seseorang menemui ajalnya.

Namun Seberapa Perlu Dan Pentingkah Tawakkal Itu?
Untuk menjawab persoalan ini, maka ada baiknya dikaji kembali hakikat tawakkal meskipun secara garis besar.

Para Ulama banyak menjelaskan arti tawakkal dengan istilah yang berbeda-beda, intinya tawakal adalah aktifitas hati. Hati yang sepenuhnya bersandar dan bergantung kepada Allâh Azza wa Jalla . Dan tawakal ini tidaklah berarti menghilangkan usaha[1]. Bahkan usaha merupakan bagian tak terpisahkan dari tawakal

Setelah memaparkan banyak pernyataan Ulama tentang makna tawakkal yang pada intinya berkisar pada sikap bergantungnya hati kepada Allâh secara total, maka Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah menyimpulkan bahwa pada hakikatnya tawakkal merupakan suatu keadaan (hati) yang berisi sejumlah unsur dimana hakikat tawakkal itu tidak akan ada kecuali bila semua unsur itu ada. Masing-masing unsur saling memberi isyarat pada adanya satu atau beberapa unsur lainnya.

Unsur paling pertama adalah memahami Allâh Azza wa Jalla dan sifat-sifat-Nya. Memahami bahwa Allâh Azza wa Jalla Maha Kuasa, Maha mencukupi dan Maha Qoyyûm  (Maha Tegak dan Maha menegakkan yang selainNya). Juga memahami bahwa semua perkara pasti berujung pada ilmu Allâh. Semua peristiwa yang terjadi berasal dari kehendak dan kekuasaan Allâh Azza wa Jalla . Jika seseorang sudah memahami hal ini, berarti ia sudah menapakkan kakinya pada tangga pertama menuju kedudukan tawakkal[2].

Artinya, bagaimana seseorang bisa bertawakal apabila ia tidak meyakini bahwa Allâh Maha Mengetahui detail-detail dari segala peristiwa, baik yang terjadi di alam atas maupun yang terjadi di alam bumi ini? Bagaimana mungkin seseorang bisa bertawakkal bila ia tidak meyakini bahwa Allâh Maha berbuat menurut pilihan dan kehendak-Nya? Dengan demikian, semakin seseorang memahami Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan sifat-sifat-Nya, maka ia akan semakin kuat dan semakin benar tawakalnya[3].

Lebih lanjut, Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah menyimpulkan bahwa tawakal merupakan sebab terbesar bagi tercapainya suatu maksud. Maka barangsiapa yang mengingkari sebab, tawakkalnya tidak akan lurus. Akan tetapi di antara bentuk sempurnanya tawakkal seseorang yaitu ia tidak bersandar pada sebab, ia harus memutuskan ketergantungan hatinya pada sebab. Kondisi hati harus tetap bergantung pada Allâh Azza wa Jalla , tidak boleh bergantung pada sebab. Sementara fisik tetap terus melakukan sebab (upaya).

Upaya melakukan sebab, merupakan hal yang berkaitan dengan kebijakan Allâh Azza wa Jalla , perintah dan larangan-Nya. Sedangkan sikap bertawakal, adalah perkara yang terkaitan dengan keyakinan terhadap Rubûbiyah, Qadha’ dan Qadar (takdir) Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Ibadah yang berbentuk upaya (melakukan sebab) tidak mungkin bisa tegak kecuali bila berdiri pada pilar tawakkal, sedangkan pilar tawakkal tidak mungkin bisa tegak bila tidak berpijak pada alas peribadatan kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala[4]

Demikianlah, yang jelas kedudukan tawakkal amatlah sangat penting. Beberapa di antaran alasannya, di samping alasan di atas, adalah :

  1. Tawakkal merupakan perintah Allâh Azza wa Jalla dan merupakan tanda keimanan seorang hamba. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Dan bertawakallah kamu hanya kepada Allâh jika kamu benar-benar beriman. [Al-Mâˈidah/5:23]

Juga firman-Nya :

وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ

Dan hendaklah bertawakal hanya kepada Allâh saja orang-orang yang beriman. [Ibrâhîm/14:11]

  1. Tawakal juga merupakan perintah Allâh Azza wa Jalla kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Allâh Subhanahu wa Ta’ala antara lain berfirman memerintahkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۖ إِنَّكَ عَلَى الْحَقِّ الْمُبِينِ

Maka bertawakallah engkau (Hai Muhammad), karena sesungguhnya engkau berada pada kebenaran yang nyata. [An-Naml/27:79]

وَتَوَكَّلْ عَلَى الْحَيِّ الَّذِي لَا يَمُوتُ وَسَبِّحْ بِحَمْدِهِ

Dan bertawakallah engkau (Hai Muhammad) kepada Allâh Yang Maha Hidup, yang tidak pernah akan mati selama-lamanya, dan bertasbihlah dengan memujiNya. [Al-Furqân/25:58]

  1. Tawakkal merupakan sifat para nabi dan rasul. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman antara lain :

وَمَا لَنَا أَلَّا نَتَوَكَّلَ عَلَى اللَّهِ وَقَدْ هَدَانَا سُبُلَنَا

Mengapa kami tidak akan bertawakal kepada Allâh padahal Dia telah memberi petunjuk kepada kami tentang jalan kami. [Ibrâhîm/14:12]

  1. Tawakkal juga merupakan sifat dan pola hidup para Sahabat Nabi Radhiyallahu anhum dan orang-orang yang beriman. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ

Yaitu orang-orang (para Sahabat Nabi Radhiyallahu anhum)yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: “Sesungguhnya manusia telah menghimpun pasukan untuk menyerang kamu, maka takutlah kamu kepada mereka”. Tetapi perkataan ini justeru menambahkan (kuatnya) keimanan para sahabat Nabi dan mereka menjawab: “Cukuplah Allâh menjadi Penolong kami dan Allâh adalah sebaik-baik Pelindung”. [Âli ‘Imrân/3:173]

Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

Orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang apabila disebut nama Allâh, maka hati-hati mereka akan tergetar ketakutan, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Allâh, maka ayat-ayat itu akan menambah keimanan mereka dan mereka hanya bertawakal kepada Rabbnya. [Al-Anfâl/8:2].

  1. Tawakkal membawa pelakunya serba kecukupan dan masuk surga. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allâh, niscaya Allâh akan mencukupi (segla kebutuhan)nya. [Ath-Thalâq/65:3]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menjawab pertanyaan para Sahabatnya tentang tujuh puluh ribu orang yang masuk sorga tanpa hisab :

هُمُ الَّذِينَ لاَ يَسْتَرْقُونَ، وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ، وَلاَ يَكْتَوُونَ، وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَرواه البخاري ومسلم وغيرهما

Mereka itu adalah orang-orang yang tidak meminta untuk diruqyah, tidak bertathayyur (takhayul dan khurafat),tidak melakukan pengobatan dengan cara kay, dan mereka bertawakal kepada Rabbnya. [HR. Bukhari, Muslim dan lainnya][5].

Itulah beberapa alasan, mengapa tawakal itu penting dan merupakan ibadah yang sangat mulia. Jika setiap muslim mampu bertawakkal dengan benar, maka kehidupannya akan demikian indah, meskipun sering diwarnai oleh ujian, cobaan dan tantangan. Siapa pula orang tua yang tidak menginginkan anak-anaknya sukses dengan tawakalnya. Sukses dunia dan akhirat.

Wallâhu Waliyyu at-Taufîq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Hasil rangkuman pemaparan Imam Ibnu al-Qayyim terhadap perkataan para ulama terkait ma’na tawakal. Lihat Madârij as-Sâlikîn Imam Ibnu al-Qayyim, Dâr Ihyâˈi at-Turâts al-‘Arabi, cet. II, th. 1421 H/2001 M, II/88
[2] Sama dengan referensi di atas II/90
[3] Ibid. Dengan bahasa bebas
[4] Ibid. Dengan bahasa bebas II/91
[5] Shahîh al-Bukhâri (Fathu al-Bâri), X/155, no. 5705 danShahîh Muslim bi Syarhi an-Nawawi, Kalîl Maˈmûn Syîhâ, Dâr al-Ma’rifah, Beirut, cet. III, 1417 H/1996 M. III/86 no. 524

Tawakkal Dan Usaha Bertentangan?

TAWAKKAL DAN USAHA BERTENTANGAN?

Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA

Syariat Islam yang agung sangat menganjurkan kaum Muslimin untuk melakukan usaha halal yang bermanfaat untuk kehidupan mereka. Disamping itu, Islam  juga tetap menekankan kewajiban utama untuk selalu bertawakal (bersandar atau berserah diri) dan meminta pertolongan kepada Allâh Azza wa Jalla dalam semua usaha yang mereka lakukan.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi (untuk mencari rezki dan usaha yang halal) dan carilah karunia Allâh, dan ingatlah Allâh banyak-banyak supaya kamu beruntung [al-Jumu’ah/62:10].

Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla juga  berfirman :

فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakAllâh kepada Allâh, sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang bertawakal (kepada-Nya) [Ali ‘Imrân/3:159].

Dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ

Orang mukmin yang kuat (dalam iman dan tekadnya) lebih baik dan lebih dicintai oleh Allâh daripada orang mukmin yang lemah, dan masing-masing (dari keduanya) memiliki kebaikan, bersemangatlah (melakukan) hal-hal yang bermanfaat bagimu dan mintalah (selalu) pertolongan kepada Allâh, serta janganlah (bersikap) lemah…[1].

Makna Tawakkal Yang Hakiki
Imam Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah mengatakan, “Tawakkal yang hakiki adalah penyandaran hati yang sebenarnya kepada Allâh Azza wa Jalla dalam meraih berbagai kemaslahatan (kebaikan) dan menghindari semua bahaya, dalam semua urusan dunia maupun akhirat, menyerahkan semua urusan kepadanya dan benar-benar meyakini bahwa tidak ada yang dapat memberi, menghalangi, mendatangkan bahaya serta memberikan manfaat kecuali Allâh (semata).”[2]

Tawakkal adalah termasuk amal yang agung dan kedudukan yang sangat tinggi dalam agama Islam, bahkan kesempurnaan iman dan tauhid dalam semua jenisnya tidak akan dicapai kecuali dengan menyempurnakan tawakal kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ فَاتَّخِذْهُ وَكِيلًا

 (Dia-lah) Rabb masyrik (wilayah timur) dan maghrib (wilayah barat), tiada Ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, maka ambillah Dia sebagai pelindung [al-Muzzammil/73:9][3]

Merealisasikan tawakkal yang hakiki adalah sebab utama turunnya pertolongan dari Allâh Azza wa Jalla bagi seorang hamba dengan Dia mencukupi semua keperluan dan urusannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا﴿٢﴾وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allâh niscaya Dia akan memberikan baginya jalan ke luar (bagi semua urusannya). Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allâh niscaya Allâh akan mencukupkan (segala keperluan)nya” [ath-Thalâq/65:2-3]

Artinya : Barangsiapa yang percaya kepada Allâh Azza wa Jalla dalam menyerahkan (semua) urusan kepada-Nya maka Dia akan mencukupi (segala) keperluannya.[4]

Salah seorang Ulama salaf berkata, “Cukuplah bagimu untuk melakukan tawassul (sebab yang disyariatkan untuk mendekatkan diri) kepada Allâh Azza wa Jalla adalah dengan Dia mengetahui (adanya) tawakal yang benar kepada-Nya dalam hatimu. Berapa banyak hamba-Nya yang memasrahkan urusannya kepada-Nya, maka Diapun mencukupi (semua) keperluan hamba tersebut”. Kemudian Ulama ini membaca ayat tersebut di atas.[5]

Usaha Yang Halal Tidak Bertentangan Dengan Tawakkal
Di sisi lain, agama Islam sangat menganjurkan dan menekankan keutamaan berusaha mencari rezki yang halal untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus menyebutkan keutamaan ini dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ

Sungguh sebaik-baik rizki yang dimakan oleh seorang laki-laki adalah dari usahanya sendiri (yang halal)[6]

Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan bersungguh-sungguh mencari usaha yang halal dan bahwa usaha yang paling utama adalah usaha yang dilakukan seseorang dengan tangannya sendiri.[7]

Berdasarkan ini semua, maka merealisasikan tawakkal yang hakiki sama sekali tidak bertentangan dengan usaha mencari rezki yang halal. Bahkan ketidakmauan melakukan usaha yang halal merupakan pelanggaran terhadap syariat Allâh Azza wa Jalla, yang menyebabkan rusaknya tawakal seseorang kepada Allâh Azza wa Jalla .

Oleh karena itulah, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan kesempurnaan tawakkal yang tidak mungkin lepas dari usaha melakukan sebab yang halal, dalam sabda beliau :

لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا يُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا

Seandainya kalian bertawakkal pada Allâh dengan tawakkal yang sebenarnya, maka sungguh Dia akan melimpahkan rezki kepada kalian, sebagaimana Dia melimpahkan rezki kepada burung yang pergi (mencari makan) di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang[8].

Imam al-Munawi rahimahullah ketika menjelaskan makna hadits ini, mengatakan, “Artinya : Burung itu pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali waktu petang dalam keadaan perutnya telah penuh (kenyang). Namun, usaha (sebab) yang dilakukan ini bukanlah yang mendatangkan rezki (dengan sendirinya), karena yang melimpahkan rezki adalah Allâh Azza wa Jalla (semata)”.

Dalam hadits ini Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa tawakkal (yang sebenarnya) bukanlah berarti bermalas-malasan dan enggan melakukan usaha (untuk mendapatkan rezki), bahkan (tawakal yang benar) harus dengan melakukan (berbagai) macam sebab (yang dihalalkan untuk mendapatkan rezki).

Oleh karena itu, Imam Ahmad (ketika mengomentari hadits ini) berkata, “Hadits ini tidak menunjukkan larangan melakukan usaha (sebab), bahkan (sebaliknya) menunjukkan (kewajiban) mencari rezki (yang halal). Karena makna hadits ini adalah kalau manusia bertawakkal kepada Allâh Azza wa Jalla ketika mereka pergi (untuk mencari rezki), ketika kembali, dan ketika mereka mengerjakan semua aktifitas mereka, dengan mereka meyakini bahwa semua kebaikan ada di tangan-Nya, maka pasti mereka akan kembali dalam keadaan selamat dan mendapatkan limpahan rezki (dari-Nya), sebagaimana keadaan burung.”[9]

Imam Ibnu Rajab rahimahullah memaparkan hal ini secara lebih jelas dalam ucapannya, “Ketahuilah bahwa sesungguhnya merealisasikan tawakkal tidaklah bertentangan dengan usaha untuk (melakukan) sebab yang dengannya Allâh Subhanahu wa Ta’ala menakdirkan ketentuan-ketentuan (di alam semesta). Dan (ini merupakan) ketetapan-Nya yang berlaku pada semua makhluk-Nya. Karena Allâh Azza wa Jalla memerintahkan (kepada manusia) untuk melakukan sebab (usaha) sebagaimana Dia memerintahkan untuk bertawakkal (kepada-Nya). Maka usaha untuk melakukan sebab (yang halal) dengan anggota badan adalah (bentuk) ketaatan kepada-Nya, sebagaimana bertawakkal kepada-Nya dengan hati adalah (perwujudan) iman kepada-Nya. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, bersiapsiagalah kamu [an-Nisâ’/4:71]

Dan firman-Nya :

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang [al-Anfâl/8:60]

Juga firman-Nya:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi (untuk mencari rezki dan usaha yang halal) dan carilah karunia Allâh, dan ingatlah Allâh banyak-banyak supaya kamu beruntung” [al-Jumu’ah/62:10][10].

Makna inilah yang diisyaratkan dalam ucapan Sahl bin Abdullah at-Tustari[11], “Barangsiapa mencela tawakal maka berarti dia telah mencela (konsekwensi) iman. Dan barangsiapa mencela usaha untuk mencari rezki maka berarti dia telah mencela sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[12]

Tawakkal Yang Termasuk Syirik Dan Yang Diperbolehkan.
Dalam hal ini juga perlu diingatkan bahwa tawakkal adalah salah satu ibadah agung yang hanya boleh diperuntukkan bagi Allâh Azza wa Jalla semata, dan mamalingkannya kepada selain Allâh Azza wa Jalla adalah termasuk perbuatan syirik.

Oleh karena itu, dalam melakukan usaha hendaknya seorang Muslim tidak tergantung dan bersandar hatinya kepada usaha atau sebab tersebut, karena yang dapat memberikan manfaat, termasuk mendatangkan rezki, dan menolak bahaya adalah Allâh Azza wa Jalla semata, bukan usaha atau sebab yang dilakukan manusia, bagaimanapun tekun dan sunguh-sungguhnya dia melakukan usaha tersebut. Maka usaha yang dilakukan manusia tidak akan mendatangkan hasil kecuali dengan izin Allâh Azza wa Jalla.[13]

Dalam hal ini para Ulama menjelaskan bahwa termasuk perbuatan syirik besar (syirik yang dapat menyebabkan pelakuknya keluar dari Islam) adalah jika seorang bertawakal (bersandar dan bergantung hatinya) kepada selain Allâh Azza wa Jalla dalam suatu perkara yang tidak mampu dilakukan kecuali oleh Allâh Azza wa Jalla semata.

Adapun jika seorang bertawakkal (bersandar dan bergantung hatinya) kepada makhluk dalam suatu perkara yang mampu dilakukan oleh makhluk tersebut, seperti memberi atau mencegah gangguan, pengobatan dan sebagainya, maka ini termasuk syirik kecil (tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, tapi merupakan dosa yang sangat besar), karena kuatnya ketergantungan hati pelakunya kepada selain Allâh Azza wa Jalla , dan juga karena perbuatan ini merupakan pengantar kepada syirik besar, na’uudzu bilahi min dzalik.

Sedangkan jika seorang melakukan usaha atau sebab tanpa hatinya tergantung kepada sebab tersebut serta dia meyakini bahwa itu hanyalah sebab semata, dan Allâh-lah yang menakdirkan dan menentukan hasilnya, maka inilah yang diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam.[14]

Penutup
Tawakkal yang sebenarnya kepada Allâh Azza wa Jalla akan menumbuhkan dalam hati seorang Mukmin perasaan ridha kepada segala ketentuan dan takdir Allâh Azza wa Jalla , yang ini merupakan ciri utama orang yang telah merasakan kemanisan dan kesempurnaan iman, sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

ذَاقَ طَعْمَ الْإِيمَانِ مَنْ رَضِيَ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا

Akan merasakan kelezatan/kemanisan iman, orang yang ridha dengan Allâh Azza wa Jalla sebagai Rabb-nya dan islam sebagai agamanya serta (nabi) Muhammad n sebagai rasulnya[15].

Semoga Allâh Azza wa Jalla memudahkan kita semua untuk mencapai kedudukan yang agung ini dan semoga Dia senantiasa melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk memiliki sifat-sifat mulia dan terpuji dalam agama-Nya.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 19 Rabi’ul Tsani 1431H

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HSR Muslim (no. 2664).
[2] Kitab Jâmi’ul ‘Ulûmi wal Hikam (2/497).
[3] Lihat kitab al-Irsyâd ila Shahîhil I’tiqâd (hlm. 59).
[4] Kitab Fathul Qadîr (7/241).
[5] Dinukil oleh imam Ibnu Rajab dalam kitab Jâmi’ul ‘Ulûmi wal Hikam (2/497).
[6] HR an-Nasa-i (no. 4452), Abu Dawud (no. 3528), at-Tirmidzi (no. 1358) dan al-Hakim (no. 2295), dinyatakan shahih oleh at-Tirmidzi, al-Hakim, adz-Dzahabi dan al-Albani.
[7] Lihat kitab ’Umdatul Qâri (11/185) dan Faidhul Qadîr (2/425).
[8] HR Ahmad (1/30), at-Tirmidzi (no. 2344), Ibnu Majah (no. 4164), Ibnu Hibban (no. 730) dan al-Hakim (no. 7894), dinyatakan shahih oleh, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, al-Hakim dan al-Albani.
[9] Dinukil oleh al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi (7/7-8).
[10] Kitab Jâmi’ul ‘Ulûmi wal Hikam (2/498).
[11] Beliau adalah ahli zuhud yang terkenal (wafat 283 H), biografi beliau dalam kitab Siyaru A’lâmin Nubalâ’ (13/330).
[12] Dinukil oleh Abu Nu’aim al-Ashbahani dalam kitab Hilyatul Auliyâ’ (10/195).
[13] Lihat kitab al-Irsyâd ila Shahîhil I’tiqâd (hal. 58).
[14] Lihat al-Irsyâd ila Shahîhil I’tiqâd (hlm. 57-58) dan at-Tamhîd li Syarhi Kitâbit Tauhîd (hlm. 375).
[15] HSR Muslim (no. 34).

Membatalkan Haji dan Umrah Karena Wabah

APAKAH MUNGKIN MEMBATALKAN RENCANA KEWAJIBAN HAJI DAN UMRAH KARENA WABAH PENYAKIT FLU BABI

Pertanyaan.
Apakah mungkin membatalkan melaksanakan haji dan umrah wajib karena mewabahnya penyakit Flu Babi. Apakah hal itu termasuk tha’un? Apakah Mekkah dan Madinah dalam kondisi aman dari wabah dengan penjagaan Allah atau mungkin juga terjadi penularan penyakit di tempat-tempat seperti ini? Apakah firman Allah Ta’ala : “ Dan barangsiapa yang memasuki (kota Mekkah) maka dia dalam kondisi aman”. Apakah termasuk juga keamanan dari dari wabah penyakit? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas anda dengan pahala. Karena saya akan menunaikan umrah pada bulan-bulan ini

Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama: Tidak diragukan lagi bahwa penyakit dan wabah ganas yang tabiatnya dapat menular secara luas dapat diqiyaskan (dianalogikan) dengan penyakit tha’un. Yang masalah hukum dapat dikaitkan dengan masalah ‘isolasi karena faktor kesehatan’.

عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رضي الله عنه خَرَجَ إِلَى الشَّأْمِ حَتَّى إِذَا كَانَ بِسَرْغَ لَقِيَهُ أُمَرَاءُ الأَجْنَادِ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ وَأَصْحَابُهُ ، فَأَخْبَرُوهُ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِأَرْضِ الشَّأْمِ ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : فَقَالَ عُمَرُ : ادْعُ لِي الْمُهَاجِرِينَ الأَوَّلِينَ فجاء عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ رضي الله عنه، وَكَانَ مُتَغَيِّبًا فِي بَعْضِ حَاجَتِهِ فَقَالَ : إِنَّ عِنْدِي فِي هَذَا عِلْماً ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : (إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَاراً مِنْهُ) رواه البخاري ومسلم

“Dari Abdulllah bin Abbas radhiallahu’anhuma sesungguhnya Umar bin Khatab radhiallahu’anhu  pergi menuju negeri Syam. Sampai ketika di Syargha beliau menjumpai panglima pasukan Abu Ubaidah bin Jarrah dan para shahabat. Mereka memberitahukan kepada Umar bahwa telah terjadi wabah penyakit di negara Syam. Ibnu Abbas berkata; Umar berkata: “Panggil para Muhajirin senior menghadapkku, kemudian Abdurrahman bin Auf radhiallahu’anhu datang. Beliau waktu itu tidak hadir karena  suatu keperluan, kemudian beliau berkata: “Sesungguhnya ada aku ketahui dalam masalah ini. Aku  mendengar Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian mendengarnya (wabah penyakit) di suatu tempat, maka kalian jangan mendekat kepadanya. Kalau telah terjadi (wabah penyakit) di suatu daerah dan kalian berada di dalamnya, maka jangan kalian keluar lari darinya.” [HR. Bukhari, no. 5397, dan Muslim, no. 2219]

An-Nawawi rahimahullah berkata: “Tha’un adalah nanah yang keluar dari tubuh, terdapat di persendian, ketiak, tangan, jemari  dan diseluruh tubuh, disertai bengkak dan sakit sekali. Keluarnya nanah disertai dengan radang, disekitarnya menjadi gosong (menghitam) atau hijau, merah ungu, keruh, disertai jantung berdebar-debar dan muntah”.

Adapun yang dimaksud wabah, Kholil dan lainnya mengatakan bahwa dia adalah tha’un. Ada juga yang mengatakan: Penyakit yang menggejala secara umum. Yang benar adalah apa yang dikatakan para peneliti, bahwa ia adalah penyakit yang banyak menimpa orang-orang di suatu tempat (epidemi)  tanpa di tempat lain. Dia berbeda dengan penyakit  kebanyakan karena banyaknya penderita. Dan jenis penyakitnya satu, berbeda dengan waktu lain yang penyakitnya bermacam-macam. Mereka mengatakan : Setiap tha’un adalah wabah, dan tidak setiap wabah adalah tha’un. Wabah yang terjadi di Syam pada zaman Umar adalah tha’un. Yaitu tha’un Amwas, desa yang terkenal di Syam.”[1]

Dari sini maka, setiap penyakit ganas yang tabiatnya bisa menular lewat penyakit yang telah Allah tentukan di dalamnya. Maka hukumnya seperti hukum tha’un. Karena syariat (Islam) tidak membedakan di antara dua hal yang sama.

Kedua, : Para ulama mangambil (hukum) dari hadits tadi, bahwa tidak diperkenankan mendatangi daerah yang di dalamnya sedang terjadi wabah (penyakit) ganas yang menular lewat penyakit. Dan tidak (diperkenankan) juga keluar dari daerah yang terkena penyakit. Sebagaimana tampak dari nash tadi.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Dari hadits ini, bagi orang yang ingin memasuki suatu daerah dan dia mengetahui di dalamnya ada penyakit tha’un, dibolehkan baginya untuk kembali. Dan hal itu bukan termasuk tiyarah (merasa bernasib sial). Akan tetapi hal itu merupakan larangan membahayakan diri atau mencegah terjerumus kepada yang negatif (saddu zari’ah). Dan dalam hadits juga terdapat  larangan keluar bagi orang yang tinggal di daerah yang terserang wabah tha’un jika dia berada di dalamnya.[2]

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Nabi sallallahu’alaihi wa sallam telah menggabungkan larangan bagi umatnya untuk memasuki daerah yang ada terserang thaun di dalamnya dengan larangan keluar darinya setelah terjadi. Hal itu merupakan sikap perlindungan yang sempurna. Karena memasuki  daerah yang sedang dilanda wabah (thaun) berarti menjerumuskan diri terhadap bencana, mengantarkan seseorang pada sumber wabah tersebut dan membantu seseorang  bagi kecelakaan dirinya. Hal ini jelas  menyalahi agama dan akal. Bahkan menjauhi untuk memasukinya merupakan bagian dari perlindungan yang (telah) Allah tunjukkan kepadanya. Yaitu perlindungan dari suatu tempat dan udara yang merusak.[3]

Ketiga: Para ulama’ berbeda pendapat tentang maksud keamanan dalam firman Allah Ta’ala “  وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا   Dan barangsiapa yang memasukinya (Baitullah) maka dia dalam kondisi aman.” (Ali Imran/3: 97) menjadi beberapa pendapat, di antaranya ada yang dapat diterima dan di antaranya ada yang lemah, tidak perlu perhatikan.

Pendapat-pendapat yang lemah atau batil dan (mentafsirkan) makna ayat adalah :

  1. Pendapat orang yang mengatakan bahwa barangsiapa yang memasukinya (Baitullah), maka dia telah aman dari siksa neraka di Akhirat!
  2. Pendapat orang yang mengatakan, bahwa orang yang memasukinya akan aman dari kematian di luar Islam.
  3. Pendapat yang mengatakan bahwa maknanya adalah bahwa orang yang masuk Masjidilharam akan aman dari penyakit.
  4. Pendapat orang yang mengatakan bahwa arti ayat tersebut adalah aman dari pembunuhan. Karena semua itu telah terjadi secara nyata. Seperti orang maninggal dalam kekafiran, keluar dari  Islam padahal dia telah memasuki Masjidilharam, dan adanya penyakit, wabah di dalamnya begitu juga adanya pembunuhan. Hal ini telah terjadi, baik dahulu dan sekarang.
  5. Dikatakan (pendapat lain) bahwa huruf (من ) di sini untuk yang tidak berakal dan ayat (berkaitan) dengan keamanan dari perburuan.

Sedangkan pendapat-pendapat yang diakui dalam ayat tersebut adalah:

  1. Arti ayat adalah bahwa keamanan ini terhadap jiwa merupakan tanda-tanda kebesaran Masjidilharam. Karena dahulu di sekitarnya terjadi perampokan, namun orang-orang jahat itu  tidak dapat memasukinya. Maksudnya Allah menyebutkan kenikmatan-kenikmatan tersebut kepada orang-orang yang tidak mengetahuinya atau mengingkarinya dari bangsa arab. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ

“Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya rampok-merampok.”[Al-Ankabut/29: 67].

Maka dahulu semasa jahiliyah ketika ada orang yang masuk daerah tersebut dan meminta perlindungan, dia akan aman dari serangan dan pembunuhan.

  1. Maksudnya adalah, bahwa orang yang masuk pada tahun ‘Umroh Qadha’’ bersama Rasulullah sallallahu’ alaihi wa sallam dia akan aman. Sebagaimana firman Allah:

لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ

Sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman,” [Al-Fath/48: 27]

  1. Ia adalah kabar berita yang bermakna perintah. Kandungannya adalah : ‘Dan barangsiapa yang memasukinya (Baitullah), maka berikanlah dia keamanan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

 “Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”  [Al-Baqarah/2:197]

Yakni jangan berkata jorok (rafats) dan jangan berbuat fasik.

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: ‘Ini adalah berita yang punya arti perintah, karena mustahil berita (Allah) Ta’ala tidak sesuai. Dan mungkin berita tentang ajaran dan agamaNya yang telah disyariatkan di dalam (tanah) Haram. Mungkin berita-berita berkaitan dengan perintah yang telah ada dan berlanjut di (tanah) Haram-Nya, baik di zaman Jahiliyah, maupun Islam. Sebagaimana Firman Ta’ala:

أَوَ لَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَماً آمِناً وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ

Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya rampok-merampok.” [Al-Ankabut/29: 67]

Dan firman lainnya:

وَقَالُوا إِنْ نَتَّبِعِ الْهُدَىٰ مَعَكَ نُتَخَطَّفْ مِنْ أَرْضِنَا ۚ أَوَلَمْ نُمَكِّنْ لَهُمْ حَرَمًا آمِنًا يُجْبَىٰ إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا

Dan mereka berkata: “Jika kami mengikuti petunjuk bersama  kamu, niscaya kami akan diusir dari negeri kami.” Dan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh- tumbuhan) untuk menjadi rezki (bagimu) dari sisi Kami?.” [Al-Qashas/28: 57].

Selain dari pendapat ini dari pendapat-pendapat yang batil, tidak perlu diperhatikan. Sebagaimana pendapat sebagian orang “Dan barangsiapa yang memasukinya (Baitullah) maka dia akan aman dari neraka”. Pendapat lain “Dia akan aman dari kematian selain Islam”. Atau semisalnya. Berapa banyak orang yang telah memasukinya, namun dia menjadi penghuni keraknya (neraka) Jahim.[4]

Dan pendapat pertama yang disebutkan Ibnu Qayyim adalah yang lebih layak (sesuai) dengan makna ayat.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Firman Allah “Dan barangsiapa yang memasukinya (Baitullah) maka dia dalam kondisi aman.” Yakni harus diberi keamanan, artinya bukan tidak terjadi pada seorang pun keburukan, atau tidak akan (ada) pembunuhan. Hal itu justeru pernah terjadi. Akan tetapi maksudnya adalah kewajiban memberikan (jaminan) keamanan bagi orang yang memasukinya (Baitullah) dan tidak menimpa kecelakaan baginya. Perkara ini telah dikenal sejak zaman jahiliah dahulu, hingga ada seseorang menjumpai pembunuh bapak atau saudaranya, namun dia  tidak mencelakainya dengan sesuatu sampai orang itu keluar (dari tanah haram).[5]

Dengan demikian, maka maksud keamanan bukan aman dari penyakit dan wabah. Penyakit dan wabah bisa turun di tanah haram Mekkah dan Madinah, hal ini telah dikenal dahulu dan sekarang. Dan telah ada di soal jawab no. 131887. Bahwa Mekkah dan Madinah terjaga dari thaun, namun tidak terjaga dari seluruh wabah dan penyakit secara umum.

Keempat : Kita memuji kepada Allah, bahwa wabah ini tidak sampai di Mekkah atau Madinah, Cuma beberapa kondisi yang terjadi di Saudi Arabia secara umum, sebagaimana terjadi pada kebanyakan negara. Padahal banyak orang-orang shalat dan orang-orang menunaikan umrah. Meskipun begitu, tidak mengapa seseorang mengambil sebab-sebab keselamatan seperti memakai penutup mulut dan hidung (masker) atau lainnya dari sebab-sebab prefentif dari penyakit. Sebagai catatan bahwa media massa membesar-besarkan perkara ini, dan sebagian orang-orang yang iri dan benci mempergunakan (kesempatan ini) untuk menjauhi syiar-syiar Islam. Padahal tempat-tempat pertemuan semisalnya –seperti lapangan sepak bola, konser musik-, namun kami tidak melihat atau mendengar dari mereka memberi peringatan dan menjauhi perkumpulan-perkumpulan itu. Bahkan kebalikannya, kami melihat justeru ada dorongan untuk hadir dan bergabung dalam pertemuan tersebut.

Yang lebih mengherankan lagi adalah sebagian ulama memberikan fatwa tidak dibolehkan pergi haji pada tahun ini, dikarenakan terjadinya sejumlah kasus di Saudi Arabia. Mereka bersikeras bahwa nash (teks) hadits Nabawi dalam masalah thaun tidak boleh diperdepatkan lagi dan hal itu sesuai dengan kondisi ini. Telah tampak penyakit di banyak negara dan kebanyakan mereka telah sembuh. Namun hal itu tidak sampai membuat negara-negara tersebut menutup pintu negaranya.

Kesimpulannya, Ketika suatu negara terkena wabah penyakit Flu Babi atau Thaun, maka hukumnya sama, tidak ada perbedaan antara Pemerintahan Saudi Arabia dan lainnya. Akan tetapi mentetapkan status tersebut bukan atau tidak diserahkan kepada setiap orang, akan tetapi oleh pihak terkait yang berwewenang yang dapat mengumumkan terjadinya wabah di sebuah daerah. Maka, ketika itu (jika telah ada pengumuman resmi terjadinya wabah di sebuah daerah) kita terapkan hukum syariat, (orang yang berada di luar) dilarang memasukinya dan orang (yang berada di dalam) dilarang keluar darinya. Hendaknya jangan tergesa-gesa mengambil keputusan untuk pembatalan haji atau umrah, sebelum diadakan dikaji oleh para Dokter sepesialis kemudian dijadikan pedoman oleh para ulama  kita  untuk mengeluarkan fatwa berkaitan dengan masalah ini.

Doktor Ahmad Ar-Risuny –pakar di Majma Al-Fiqhi Al-Islamy, “Ketetapan pembatalan umrah di Bulan Ramadan atau musim haji depan karena Flu Babi harus dikembalikan kepada para Dokter spesialis muslim.”

Beliau juga mengatakan: “Sesungguhnya Konferensi Dunia Islam dan Lembaga Fiqih Islam Internasional, dituntut untuk mengadakan pertemuan dalam masalah ini dengan para dokter muslim dari berbagai negara Islam untuk mempelajari kondisi dan memprediksikan berbagai kemungkinan serta mengeluarkan rekomendasi mereka. Lalu hasilnya akan dijadikan sebagai landasan bagi Lembaga Fiqih Islam atau Badan Fiqih untuk membentuk panitia untuk tujuan apakah kondisinya sudah sampai tingkat darurat untuk membatalkan  dua syi’ar ini (haji dan umrah)”.

Beliau juga mengatakan: “Sesungguhnya kesimpulan para dokter non Islam dari Amerika, Kanada atau lainnya tidak cukup (untuk mengambil keputusan). Karena masalah ini berkaitan dengan dunia Islam, dan para jama’ah haji dan umrah datang dari (negara) tersebut. Begitu juga terkait dengan perbandingan antara kewajiban haji dan syiar umrah serta kedudukan keduanya dengan perkiraan terjadinya bahaya serta menyebarnya wabah”.

Beliau juga berkata: “Kalau para dokter-dokter muslim telah menetapkan bahwa ada kemungkinan besar wabah akan tersebar lewat berkumpulnya jamaah  haji dan umrah, maka seluruh negara Islam diharuskan  waktu itu terutama Pemerintahan Saudi Arabia, untuk membuat langkah-langkah yang tepat untuk menghentikan perkumpalan-perkumpulan (ini), dan menundanya hingga wabah tersebut hilang”.

Dia berkata: “Sesunguhnya langkah-langkah (semacam ini), tidak diragukan lagi kebenaran dan kewajibannya, karena Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu semua mencampakkan diri kamu semua kepada kebinasaan.” Dan Rasulullah sallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Jika wabah atau thaun- melanda suatu daerah, maka maka kalian jangan keluar dan jangan memasukinya.” Begitu juga Umar Radhiyallahu’anhu menghentikan perjalanan semua tentara ketika berangkat ke arah Syam ketika beliau mengetahui bahwa di sana sedang terjadi wabah dan Thaun.

Beliau menambahkan: “Namun jangan sampai tergesa-gesa, akan tetapi hendaknya membuat langkah-langkah yang tepat, dimulai dengan membuat laporan dan predeksi para dokter spesialis secara  kolektif, lalu diakhiri dengan fatwa pata ahli fiqih. Kemudian ditetapkan oleh para pejabat politik di negara-negara tertentu, khususnya Pemerintahan Saudi Arabia

Demikian ungkapan beliau di websitenya : http://www.raissouni.org/affdetail.asp?codelangue=6&info=300

Nasehat kepada penanya, hendaklah bertawakkal kepada Allah dan pergilah untuk menunaikan umrah dan haji. Ambillah sebab-sebab  keselamatan seperti telah dijelaskan, kecuali jika benar terbukti –semoga Allah tidak mentakdirkannya – apa yang mencegahnya untuk memasuki tanah haram yang  tampak dari fatwa ulama terpercaya (maka ketika itu anda boleh mengurungkan untuk umrah atau haji). Hanya Allah harapan kami agar menjaga kami dan anda dari semua kecelakaan dan keburukan

Walllahu ’alam
Sumber : islamqa
_______
Footnote
[1] Syarh An-Nawawi, 14/204
[2] Fathul Bari, 10/186-187.
[3] Zadul Maad, 4/42-44
[4] Zadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil Ibad, 3/445
[5] Fatawa Syekh Bin Baz, 3/380

Mekkah dan Madinah Terpelihara Dari Penyakit Epidemi Seperti Flu Babi?

APAKAH MEKKAH DAN MADINAH TERPELIHARA DARI PENYAKIT THA’UN ATAU EPIDEMI SEPERTI FLU BABI?

Pertanyaan.
Apakah mungkin wabah penyakit semacam Flu Babi atau selainnya yang termasuk epidemi atau Tha’un tersebar di Mekah dan Madinah. Ataukah kedua kota itu terlindung dari epidemi?

Jawaban
Alhamdulillah.
Mekah dan Madinah tidak terlepas dari wabah epidemi. Di Madinah pernah terjadi wabah di zaman Umar bin Khattab Radhiallahu anhu. Diriwayatkan oleh Bukhari (2643) dari Abi Aswad, dia berkata,

أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ وَقَدْ وَقَعَ بِهَا مَرَضٌ ، وَهُمْ يَمُوتُونَ مَوْتًا ذَرِيعًا ، فَجَلَسْتُ إِلَى عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ … إلخ .

Aku mendatangi Madinah saat di sana terserang wabah penyakit. Mereka meninggal sangat cepat. Lalu aku duduk di sisi Umar Radhiallahu anhu…. dst.”

Hanya saja, terdapat riwayat shahih dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa Madinah tidak akan dimasuki Tha’un. Dalam sebagian redaksi hadits, juga disebutkan bahwa Tha’un tidak memasuki Mekah juga.

Bukhari (1880) dan Muslim (1379) meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلَائِكَةٌ لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ وَلَا الدَّجَّالُ

Di setiap pintu masuk Madinah terdapat malaikat yang tidak dapat dimasuki Tha’un dan Dajjal.”

Al-Hafiz (Ibnu Hajar Al-Asqalani) berkata dalam Fathul Bari :

Dalam sebagian jalur periwayatan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, disebutkan,

الْمَدِينَة وَمَكَّة مَحْفُوفَتَانِ بِالْمَلَائِكَةِ عَلَى كُلّ نَقْب مِنْهُمَا مَلَك لَا يَدْخُلهُمَا الدَّجَّال وَلَا الطَّاعُون

Madinah dan Mekah, di setiap pintu masuknya dijaga oleh malaikat, tidak dapat dimasuki Dajjal dan Tha’un.”[1]

An-Nawawi rahimahullah telah menyebutkan dari Abi Hasan Al-Mada’iny, bahwa di Mekah dan Madinah tidak akan terserang Tha’un sama sekali.[2]

Akan tetapi, sebagian ulama menyebutkan bahwa Mekah pernah terserang wabah Tha’un pada tahun 749H. Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah menjawab akan hal itu, bahwa itu bukan Tha’un, tapi wabah lain. Hanya saja yang meriwayatkan informasi tersebut mengira bahwa di adalah Tha’un.

Kesimpulannya adalah bahwa Mekah dan Madinah terlindung dari Tha’un, tapi tidak terlindung dari wabah penyakit yang lain

Kita mohon kepada Allah semoga diberikan keselamatan dan kesehatan untuk seluruh kaum muslimin.

Wallahu ta’ala A’lam.
Disalin dari  islamqa
_______
Footnote
[1] HR. Umar bin Syabbah, dalam Bab Mekah dari Syuraih, dari Fulaih dari Ala bin Abdurrahman, dari bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, diriwayatkan dengan redaksi seperti ini. Para perawinya adalah shahih
[2] Al-Azkar, hal. 139

Fatwa MUI : Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 14  Tahun 2020
Tentang
PENYELENGGARAAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19

Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan),  membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Rekomendasi

  1. Pemerintah wajib  melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari  Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
  2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
  3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal  : 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF
Ketua
HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris

Putuskan Fatwa Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19
https://mui.or.id/wp-content/uploads/2020/03/Fatwa-tentang-Penyelanggaran-Ibadah-Dalam-siatuasi-Wabah-COVID-19.pdf
https://mui.or.id/berita/27675/mui-putuskan-fatwa-penyelenggaraan-ibadah-dalam-situasi-terjadi-wabah-covid-19/