Author Archives: editor

Zina, Bahaya Dosa Dan Hukumannya

ZINA, BAHAYA DOSA DAN HUKUMANNYA

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Allâh Azza wa Jalla menyebutkan tentang ciri orang-orang yang bahagia yaitu yang menjaga dirinya dan kehormatannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ﴿١﴾ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ ﴿٢﴾ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ ﴿٣﴾ وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ ﴿٤﴾ وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya, dan orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna, dan orang yang menunaikan zakat, dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barangsiapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [Al-Mu’minûn/23:1-7]

Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan bahwa salah satu tanda orang yang beruntung adalah orang yang dapat menjaga kemaluannya. Maka sebaliknya, orang yang tidak menjaga kemaluannya berarti terjatuh dalam tiga ancaman:

Pertama: menjadi orang yang tidak beruntung.
Kedua: Menjadi orang yang tercela.
Ketiga: Menjadi orang yang melampaui batas.[1]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ﴿٢٩﴾إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ﴿٣٠﴾فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Maka barangsiapa mencari di luar itu (seperti zina dan homoseks), mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [Al-Ma’ârij/70:29-31]

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui dosa yang paling besar setelah membunuh manusia melainkan zina.”[2]

Allâh Azza wa Jalla juga menyebutkan bahwa dosa zina ini dikaitkan dengan dosa syirik dan dikaitkan dengan dosa membunuh jiwa serta membawa kepada kejelekan, kerusakan, dan kehinaan di dunia dan akhirat. Allâh Subhanahu wa Ta’alaberfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ﴿٦٨﴾ يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا ﴿٦٩﴾ إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan orang orang yang tidak mempersekutukan Allâh dengan sembahan lain dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allâh kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat, (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti oleh Allâh dengan kebaikan. Allâh Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [al-Furqân/25: 68-70]

Bahaya Zina
Saudaraku sesama Muslim, camkanlah bahwa perbuatan zina sangat besar bahayanya. Di antaranya[3]:

  1. Menghilangkan kemaslahatan alam.
  2. Maksiat yang melemahkan pengagungan terhadap Allâh .
  3. Maksiat yang menyebabkan Allâh mengabaikan hamba-Nya.
  4. Maksiat yang mengeluarkan hamba dari wilayah ihsân.
  5. Menyebabkan tercampurnya nasab (keturunan).
  6. Menyebabkan kehancuran rumah tangga.
  7. Membawa kerusakan dunia dan agama si pelaku.
  8. Membawa siksa di kuburnya dan diancam masuk
  9. Banyak kehormatan yang terinjak-injak dan terjadinya kezhaliman.
  10. Menyebabkan kefakiran dan rizki tidak barokah.
  11. Memendekkan umur.
  12. Menghitamkan wajah
  13. Mencerai-beraikan hati dan membuat hati menjadi sakit.
  14. Mendatangkan kegelisahan, kesedihan, dan ketakutan hati.
  15. Menghilangkan kebaikan dan amal taat.
  16. Menghilangkan nikmat dan mendatangkan adzab.
  17. Memalingkan hati dari istiqâ
  18. Menjadikan pelakunya berada dalam tawanan setan dan penjara syahwat.
  19. Menjatuhkan derajat dan kedudukannya di sisi Allâh dan di sisi makhluk-Nya.
  20. Melemahkan fungsi akal.
  21. Menghapus keberkahan agama dan dunia.
  22. Memutuskan hubungan hamba dengan Rabb-nya.
  23. Menyebabkan berbagai makhluk berani mengganggu pelakunya.
  24. Maksiat adalah bantuan manusia kepada musuhnya, yaitu setan.
  25. Menyebabkan hamba melupakan dan melalaikan diri sendiri dan keluarganya.
  26. Menghambat perjalanan hati menuju kepada Allâh .
  27. Malaikat-malaikat rahmat akan menjauh darinya.
  28. Mendekatkan kepada setan-setan yang terlaknat.
  29. Menjerumuskan kepada seburuk-buruk maksiat.
  30. Menghilangkan rasa malu.
  31. Menghilangkan rasa cemburu.
  32. Maksiat penyebab kebinasaan di dunia dan di akhirat.
  33. Menyebabkan penyakit Gonorhea (kencing nanah), Siphilis, dan Aids yaitu penyakit yang membuat rusak kemaluan dan tubuhnya. Indikasi fisik penyakit ini ialah munculnya luka bernanah di sekitar kemaluan. Sementara itu, indikasi bagian dalam tubuh ditandai dengan infeksi pada hati, usus, lambung, tenggorokan, paru-paru, dan testis (buah zakar). Belum lagi dampak-dampak yang diakibatkan penyakit ini pada jantung dan saluran pembuluh darah sehingga keduanya dapat menyebabkan kelumpuhan, penebalan saluran pembuluh darah, kebutaan, rasa nyeri pada dada, kondisi fisik yang terus memburuk, kanker lidah, dan terkadang TBC.[4]

Saudaraku Muslim, tumbuhkanlah rasa cemburu di dalam hatimu untuk menjaga diri dari perbuatan-perbuatan dosa dan maksiat.

Sa’ad bin ‘Ubadah Radhiyallahu anhu berkata, “Sekiranya aku melihat seorang pria bersama dengan isteriku, tentu aku akan  memenggal lehernya dengan pedang (dengan bagian yang tajam)!” Lalu perkataan ini terdengar oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Lantas beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَتَـعْجَبُوْنَ مِنْ غَيْـرَةِ سَعْدٍ؟ لَأَنَـا أَغْيَـرُ مِنْهُ ، وَاللّٰـهُ أَغْـيَــرُ مِنّـِيْ

Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa’ad ?  Sungguh aku ini lebih cemburu dari dia, dan Allâh lebih cemburu dari aku.”[5]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

إِنَّ اللّٰـهَ يَغَارُ ، وَإِنَّ الْـمُؤْمِنَ يَغَـارُ ، وَغَيْـرَةُ اللّٰـهِ أَنْ يَأْتِـيَ الْـمُؤْمِنُ مَا حَرَّمَ عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allâh itu cemburu, dan sesungguhnya seorang Mukmin itu juga cemburu. Dan kecemburuan Allâh itu akan timbul bila seorang hamba melakukan apa yang diharamkan oleh Allâh atasnya.”[6]

Saudaraku Muslim, Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya mengaitkan sifat cemburu kepada orang-orang yang beriman, dimana mereka akan merasa cemburu jika melihat hamba Allâh melakukan hal yang diharamkan. Lantas masihkah tersisa rasa cemburu ini di hatimu apabila justru dirimu sendiri yang mengerjakan perbuatan keji ini???

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah dalam shalat gerhana (kusuf), kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا أُمَّةَ مُـحَمَّدٍ ! وَاللّٰـهِ مَـا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَـرُ مِنَ اللّٰـهِ أَنْ يَـزْنِـيَ عَبْدُهُ أَوْ تَـزْنِـيَ أَمَتُـهُ ، يَا أُمَّةَ مُـحَمَّدٍ ! وَاللّٰـهِ لَوْ تَـعْـلَمُوْنَ مَـا أَعْلَمُ لَضَحِكْـتُمْ قَـلِيْـلًا وَلَبَـكَيْـتُمْ كَـثِـيْـرًا.

Wahai umat Muhammad! Demi Allâh , tidak ada yang lebih cemburu daripada Allâh jika hamba-Nya yang laki-laki atau perempuan melakukan zina. Wahai umat Muhammad! Demi Allâh , sekiranya kalian tahu apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan banyak menangis dan sedikit tertawa.”[7]

Dalam penyebutan dosa besar ini, yaitu zina secara khusus seusai shalat gerhana terdapat suatu rahasia indah yang hanya dapat diketahui dan diamati oleh orang-orang yang mengamatinya secara seksama, yaitu fenomena perbuatan zina merupakan tanda kehancuran alam sekaligus satu tanda-tanda hari Kiamat.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Sungguh, aku akan menyampaikan suatu hadits yang aku dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak akan ada orang lain yang mendengar darinya yang akan menyampaikannya kepada kalian,

إِنَّ مِـنْ أَشْـرَاطِ السَّاعَـةِ أَنْ يُـرْفَعَ الْعِلْمُ ، وَ يَـظْهَـرَ الْـجَـهْـلُ ، وَيَفْشُوَ الـزِّنَـى ، وَيُـشْـرَبَ الْـخَـمْـرُ ، وَيَذْهَبُ الـرِّجَالُ ، وَتَبْقَى النّـِسَاءُ ، حَتَّى يَـكُوْنَ لِـخَمْسِيْـنَ امْـرَأَةً قَـيّـِمٌ وَاحِدٌ.

Di antara tanda-tanda hari Kiamat adalah hilangnya ilmu, tampaknya kebodohan, banyak diminumnya khamr, maraknya (banyaknya) perzinaan, perginya (sedikitnya) pria, dan tersisa (banyaknya) wanita. Sampai-sampai, lima puluh orang wanita diurus oleh seorang pria.[8]

Tingkatan Dosa Zina
Perbuatan zina adalah dosa besar, dan dosa besar zina bertingkat-tingkat sesuai dengan kerusakannya:

  • Seseorang yang berzina dengan banyak orang lebih bobrok (rusak) dan lebih besar dosanya daripada yang berzina dengan satu orang saja.
  • Seseorang yang berzina terang-terangan lebih bobrok (rusak) dan lebih besar dosanya daripada yang berzina secara sembunyi-sembunyi.
  • Seseorang yang berzina dengan wanita yang bersuami lebih bobrok (rusak) dan lebih besar dosanya daripada yang berzina dengan wanita yang tidak bersuami; Karena dalam perbuatan tersebut terdapat kezhaliman, permusuhan dan merusakan istri orang.
  • Seseorang yang berzina dengan istri tetangga lebih bobrok (rusak) dan lebih besar dosanya daripada orang yang berzina dengan selain tetangga; karena itu menimbulkan gangguan terhadap tetangga dan penyimpangan terhadap wasiat Allâh dan Rasul-Nya.

Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu berkata :

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَـمُ ؟ قَالَ : أَنْ تَـجْعَلَ لِلّٰـهِ نِـدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ ، قَالَ : قُلْتُ لَهُ : إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيْمٌ. قَالَ : قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ: أَنْ تَـقْـتُـلَ وَلَـدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَـطْعَـمَ مَعَكَ. قَالَ : قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : أَنْ تُـزَانِـيَ حَـلِـيْـلَـةَ جَارِكَ

Aku bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Dosa apakah yang paling besar?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau menyekutukan Allâh padahal Dia-lah yang telah menciptakanmu.” Aku katakan kepada beliau, “Itu dosa yang sangat besar.” Kemudian aku bertanya kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu.” Aku bertanya kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”[9]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

لَأَنْ يَزْنِـيَ الرَّجُلُ بِعَشْـرَةِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ عَلَيْـهِ مِنْ أَنْ يَـزْنِـيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ

Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan istri tetangganya[10]

  • Seorang yang berzina dengan istri mujâhid (orang yang berjihad) di jalan Allâh lebih bobrok (rusak dan lebih besar dosanya) daripada yang berzina dengan wanita lainnya; Karena pada hari kiamat nanti akan dikatakan kepada si mujâhid, “Ambillah dari kebaikan pezina itu sesuka hatimu!”[11]
  • Seseorang yang berzina dengan mahramnya (seperti ibunya, kakak perempuan, adik perempuan) lebih jahat, lebih bobrok (rusak dan lebih besar dosanya) daripada yang berzina dengan selainnya.

Hukuman bagi orang yang berzina dengan mahramnya, menurut Imam Ibnul Qayyim rahimahullah adalah dibunuh. Beliau rahimahullah berkata, “Jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang sangat membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimana pun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang selainnya.” [12]

Imam Ahmad berdalil dengan beberapa hadits, di antaranya dari Bara’ bin Azib Radhiyallahu an hu, ia berkata, “Aku bertemu dengan pamanku dan ia membawa bendera, lalu aku berkata, “Mau kemana engkau wahai paman ?” Dia berkata, “Aku diutus oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memenggal leher seorang laki-laki dan mengambil hartanya yang telah berzina dengan istri bapaknya (ibu tiri).” [13]

Dosa zina juga bertingkat-tingkat sesuai dengan waktu, tempat, dan kondisi :

  • Orang yang berzina pada malam atau siang bulan Ramadhân lebih besar dosanya daripada yang berzina pada selain waktu tersebut.
  • Orang yang berzina di tempat-tempat yang mulia dan utama lebih besar dosanya daripada yang berzina di selain tempat-tempat tersebut.

Pelaku zina juga bertingkat-tingkat:

  • Seorang yang sudah menikah lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada yang belum menikah.
  • Orang yang sudah tua lebih jelek dan lebih besar dosanya daripada
  • Orang yang alim (orang yang yang berilmu/guru) lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada orang yang bodoh.
  • Thâlibul ilmi (Penuntut ilmu) lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada orang awam.
  • Orang yang mampu (kaya) lebih jelek (buruk) lebih besar dosanya dari orang yang fakir dan lemah.[14]

Hukuman Bagi Orang Yang Melakukan Zina
Hukuman di Dunia
1. Hukuman bagi orang yang berzina dan ia belum pernah menikah:
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh , jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nûr/24:2-3]

Islam adalah agama hanîf, agama tauhid, agama yang bersih dari syirik, agama yang bersih dan menjaga kehormatan manusia. Agama Islam adalah agama yang adil dan memandang perbuatan zina sebagai perbuatan kotor, jorok, menjijikkan, sangat memalukan, merusak kehormatan dan nasab. Oleh karena itu, Islam menjatuhkan sanksi yang sangat berat bagi pelakunya, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas dan hadits-hadits shahih, sebagai berikut:

  • Berhak mendapatkan murka Allâh Subhanahu wa Ta’ala.
  • Berhak mendapatkan hukuman yang berat.
  • Berhak mendapat cambukan sebanyak seratus kali.
  • Tidak boleh berbelas kasihan kepada pelaku zina.
  • Harus diasingkan selama setahun.
  • Hanya boleh menikah dengan pezina atau orang yang musyrik.
  • Pezina haram dinikahkan dengan seorang mukmin.
  • Berhak mendapatkan ancaman dengan dilipatgandakan adzab dan terhina pada hari Kiamat.

2. Hukuman bagi pezina yang telah menikah:
Apabila pezina tersebut adalah orang yang sudah menikah, baik duda atau janda, maka hukumannya adalah hukuman rajam (dilempari batu sampai mati).

Dari ‘Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ.

Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka; Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali[15] dan dirajam.[16]

Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, dimana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya[17], kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati !

Hukuman di Akhirat
Dari Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu yang mengisahkan tentang mimpi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

…فَانْطَـلَـقْـنَا فَأَتَـيْـنَـا عَلَـى مِثْلِ التَّـنُّوْرِ ، قَالَ: وَأَحْسِبُ أَنَّـهُ كَانَ يَـقُوْلُ: فَإِذَا فِـيْـهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ. قَالَ: فَاطَّـلَعْنَا فِيْهِ فَإِذَا فِـيْـهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُـرَاةٌ ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِـيْهِمْ لَـهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْـهُمْ ، فَإِذَا أَتَـاهُمْ ذٰلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا. قَالَ: قُلْتُ لَـهُمَـا-أَيْ الْـمَلَـكَيْـنِ-: مَا هـٰـؤُلَاءِ…؟ قَالَا: وَأَمَّا الِـرّجَالُ وَالنّـِسَاءُ الْعُـرَاةُ الَّذِيْنَ فِـيْ مِـثْـلِ بِـنَاءِ التَّـنُّـوْرِ ، فَـهُمُ الزُّنَـاةُ وَالزَّوَانِـيْ.

… Lalu kami (Nabi dan malaikat yang menemani beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) pergi kemudian mendatangi suatu tempat mirip pembakaran (tungku). Dia (perawi) berkata : Aku kira Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ternyata di dalamnya terdengar suara gaduh dan teriakan.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maka kami melihat di dalamnya terdapat kaum laki-laki dan wanita yang telanjang. Tiba-tiba datang api yang menyala-nyala dari bawah mereka, ketika api itu mendatangi mereka maka mereka berteriak-teriak.” Beliau bersabda, “Aku berkata kepada keduanya (dua malaikat), “Siapa mereka itu…?” Keduanya berkata, “Adapun kaum laki-laki dan wanita yang telanjang yang berada dalam tungku itu, mereka adalah para pezina.’”[18]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ثَـلَاثَةٌ لَا يُـكَـلّـِمُـهُمُ اللّٰـهُ يَوْمَ الْقِـيَـامَـةِ وَلَا يُـزَكّـِيْهِمْ (وَلَا يَـنْـظُـرُ إِلَيْهِمْ) وَلَـهُمْ عَـذَابٌ أَلِـيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَـلِـكٌ كَـذَّابٌ ، وَعَائِـلٌ مُسْتَـكْبِـرٌ.

Ada tiga golongan manusia yang pada hari Kiamat kelak, Allâh tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan mensucikan mereka (tidak akan memandang mereka), dan mereka mendapatkan siksa yang pedih, yaitu orang lanjut usia yang berzina, raja (penguasa) yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.[19]

Itulah hukuman berat yang akan diterima oleh pezina di akhirat.

Semoga naskah singkat ini bisa mengingatkan kita terhadap besarnya resiko dan beratnya hukuman yang harus diterima oleh pelakunya. Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa memberikan taufiq-Nya kepada kita semua dan senantiasa menjaga kita dari perbuatan-perbuatan dosa.

Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَصَابَ ذَنْبًا أُقِيْمَ عَلَيْهِ حَدُّ ذلِكَ الذَّنْبِ ، فَهُوَ كَفَّارَتُـهُ.

Barangsiapa yang melakukan suatu dosa lalu ditegakkan atasnya hukuman atas dosa tersebut, maka hukuman itu merupakan kaffarat (penebus dosa) baginya.”[20]

Jadi, hukuman hadd yang ditegakkan secara syar’i oleh ulil amri (pemerintah) adalah sebagai penghapus dosa tersebut. Namun apabila hukuman hadd tersebut tidak dilaksanakan, maka hukumannya di akhirat tergantung kehendak Allâh , jika Allâh berkehendak maka Allâh akan mengampuninya, dan jika Allâh kehendaki maka Allâh mengadzabnya (menyiksanya).

Wallaahul Musta’aan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVI/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diringkas dari ad-Dâ’ wad Dawâ(hlm. 231).
[2] Ad-Dâ’ wad Dawâ (hlm. 230).
[3] Ad-Dâ’ wad Dawâ (hlm. 250-251), Min Mafâsidiz Zinâ, karya Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm al-Hamd, dan beberapa tambahan dari kitab-kitab yang lain.
[4] Fâhisyah Qaumi Lûth, karya Abu ‘Abdirrahman ‘Ali bin ‘Abdul ‘Azîz Musa.
[5] Shahîh: HR. Al-Bukhâri (no. 6846, 7416) dan Muslim (no. 1499).
[6] Shahîh: HR. Bukhâri (no. 5223) dan Muslim (no. 2761).
[7] Shahîh: HR. Al-Bukhâri (no. 1044) dan Muslim (no. 901), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha.
[8] Shahîh: HR. Al-Bukhâri (no. 80, 81, 5231, 5577, 6808) dan Muslim (no. 2671 (9)), dari Anas bin Mâlik Radhiyallahgu anhu. Ini lafazh Muslim.
[9] Shahîh: HR. Al-Bukhâri (no. 4477 dan 6811), Muslim (no. 86), at-Tirmidzi (no. 3182), dan an-Nasâ-i (VII/89).
[10] Shahîh: HR. Al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad (no. 103), Ahmad (IV/8), dan selainnya.
[11]  Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (no. 1897) (139-140).
[12] Lihat Raudhatul Muhibbîn (hlm. 318).
[13] Shahîh: HR. Abu Dâwûd (no. 4457), at-Tirmidzi (no. 1362), an-Nasa-i (VI/109), Ibnu Majah (no. 2607), al-Baihaqi (VIII/237), dan Ahmad (IV/292). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 2351).
[14] Dinukil dengan sedikit tambahan dari Rasâ-il fii Abwâb Mutafarriqah (hlm. 253-254), karya Muhammad bin Ibrahim al-Hamd.
[15] Akan tetapi hukuman cambuk seratus kali bagi pezina yang sudah menikah telah dimansûkh (dihapus) sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syâfi’i dalam kitabnya ar-Risâlah (no. 380-382).
[16] Shahîh: HR. Ahmad (V/313, 317, 318, 320), Muslim (no. 1690), Abu Dawud (no. 4415), at-Tirmidzi (no. 1434), dan lainnya dengan sanad yang shahih.
[17] Sebagaimana dalam hadits Muslim (no. 1695 (23)).
[18] Shahîh: HR. Bukhâri (no. 7047).
[19] Shahîh: HR. Muslim (no. 107), an-Nasa-i (V/86), dan Ahmad (II/433).
[20] Shahîh: HR. Ahmad (V/214, 215), dari Khuzaimah bin Tsâbit z . Hadits ini shahih dengan beberapa syawâhid (penguat)nya dari shahabat lain.

Pernikahan Penderita Aids

PERNIKAHAN PENDERITA AIDS[1]

Kebebasan  adalah satu kata indah yang banyak disalah fahami banyak orang. Kata “kebebasan” dan “kemerdekaan” disalah artikan dengan kebebasan mutlak, total dan terserah sesuai kemauan nafsu syahwat.

Dari sini, kemudian bermunculan banyak masalah bahkan penyakit, diantaranya HIV atau AIDS.

Jumlah penderita HIV atau AIDS di Tanah Air terus meningkat dan terus menyebar di hampir seluruh kabupaten atau kota di Indonesia. Kenyataan itu tentu amat memprihatinkan dan perlu perhatian.

AIDS adalah AcquierdnImmuno Deficiency Syndrome yang berarti perusakan sistem kekebalan tubuh yang diakibatkan serangan virus HIV (Human Immunodeficiency Virus/ Virus Imunodifisiensi Manusia). Virus ini menyerang manusai dan menyerang sistem kekebalan tubuh sehingga tubuh menjadi lemah dalam melawan infeksi. Seseorang yang terkena atau terinfeksi HIV AIDS sistem kekebalan tubuhnya akan menurun drastis. Virus AIDS menyerang sel darah putih khusus yang disebut dengan T-lymphocytes. Tanda pertama penderita HIV biasanya akan mengalami demam selama 3 sampai 6 minggu tergantung daya tahan tubuh. Setelah kondisi membaik orang yang terinfeksi HIV akan tetap sehat dalam beberapa tahun dan secara perlahan kekebalan tubuhnya akan menurun karena serangan demam yang berulang.

Penularan HIV terjadi melalui kontak langsung antara lapisan kulit dalam (membran mukosa) atau aliran darah dengan cairan tubuh mengandung terinfeksi dan mengandung virus HIV seperti darah, sperma (air mani), cairan vagina, cairan serebropinal dan air susu ibu. Dalam konsentrasi yang lebih kecil, virus juga terdapat pada air mata, air kemih dan air ludah.

Penularan HIV/AIDS dapat melalui :

  1. Hubungan seks antara dua orang yang salah satu dari mereka membawa virus ini, baik yang membawa itu laki-laki atau perempuan dan tidak disyaratkan timbulnya dari pelaku seks menyimpang.
  2. Transfusi darah yang belum steril dari keberadaan virus ini atau plasma atau faktor yang membantu pengerasan darah pada penderita penyakit hemofilia
  3. Tranfalantasi anggota tubuh atau bagian dalam dari penderita AIDS ke orang yang tidak menderita penyakit tersebut, seperti tranfalantasi ginjal, atau kornea mata dan selainnya.
  4. Penggunaan jarum suntik bekas penggunaan penderita AIDS kemudian digunakan oleh orang lain seperti biasa digunakan antara penderita narkoba dengan suntikan.
  5. Penggunaan alat-alat yang telah tercemari cairan kulit atau darah atau cairan tubuh seperti pisau cukur atau sikat gigi atau jarum tato, tindik telinga dan pencukur bulu wajah wanita.
  6. Penularan dari ibu kepada bayinya ketika hamil atau melahirkan atau menyusui[2]

Keenam sarana penularan penyakit AIDS ini, dapat dikelompokkan menjadi tiga cara :

  • Hubungan seksual dengan penderita, dimana selaput lendir mulut, vagina atau rektum berhubungan langsung dengan cairan tubuh yang terkontaminasi.
  • Suntikan atau infus darah yang terkontaminasi. Hal ini sering terjadi pada saat transfusi darah, pemakaian jarum bersama-sama atau tidak sengaja tergores oleh jarum yang terkontaminasi virus HIV.
  • Pemindahan virus dari yang terinfeksi kepada anaknya sebelum atau selama proses kelahiran dan melalui ASI.

HIV tidak ditularkan melalui kontak biasa atau kontak dekat yang tidak bersifat seksual di tempat bekerja, sekolah ataupun dirumah . Belum pernah dilaporkan kasus penularan HIV melalui batuk atau bersin penderita maupun melalui gigitan nyamuk.

Melihat keterangan ahli medis tentang cara menularnya penyakit AIDS ini, sarana penularan terkuat adalah dengan hubungan seksual. Dari sini muncul permasalahan, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pernikahan penderita AIDS?  Bolehkah penderita HIV/AIDS menikah dengan orang yang tak menderita?  Selain itu, bagaimana pula hukum pernikahan antarsesama penderita HIV/AIDS?

Hukum Islam Seputar Pernikahan Penderita AIDS
Ajaran Islam terbangun diatas landasan kuat yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan. Berdasarkan, semua yang bisa mendatangkan kemudharatan dilarang dalam Islam. Demikian juga pernikahan penderita Aids yang terkait langsung dengan permasalahan kemaslahatan dan kemudharatan.

Pada asalnya diwajibkan untuk melarang penderita Aids menikah, karena hubungan suami istri menjadi sarana paling mudah dalam penyebaran penyakit ini. Penelitian dunia menetapkan bahwa hubungan suami istri adalah sarana penyebaran penyakit ini dengan persentasi 90 % dan kemungkinan terkena penyakit ini dari sekali hubungan suami istri mencapai 50 %.[3]

Oleh sebab itu diwajibkan pada penderita Aids apabila ingin menikah dengan orang yang tidak menderita Aids untuk menjelaskan keadaannya.

Para Ulama mensikapi permasalahan ini merinci pernikahan penderita Aids dalam beberapa permasalahan:

1. Pernikahan sesama penderita Aids
Apabila penderita Aids menikah dengan sesama penderita maka diperbolehkan, karena tidak akan memberikan madharat dan kezhaliman pada mereka, baik yang wanita maupun yang lelaki.

Prof. DR. Umar Sulaiman al-Asyqar dalam makalah beliau berjudul al-Ahkâm asy-Syar’iyah al-Muta’alliqah bi Mardha al-Aids menyatakan bahwa apabila menikahi sesama penderita penyakit ini, maka tidak ada masalah. Karena masing-masing dari pasangan suami istri tersebut menderita penyakit yang sama dengan pasangannya dan masing-masing tidak perlu lagi menyembunyikan penyakit yang dideritanya. Bahkan (seharusnya-red) penderita tersebut berusaha menikah dengan yang sependeritaan; karena tidak ada kezhaliman dan madharat dalam hal itu (bagi keduanya)[4].

2. Pernikahan penderita Aids dengan orang yang sehat
Apabila penderita Aids mau menikahi orang yang sehat dan dia telah menjelaskan keadaannya yang sebenarnya, maka akan ada dua kemungkinan :

  • Orang yang sehat tidak menerima pernikahan ini. Jika demikian keadaannya, maka dia tidak boleh dipaksa dan tidak boleh dinikahkan, sebab pernikahannya haram. Prof. DR. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu 7/83 menyatakan, ‘’Apabila laki-laki yang akan kawin yakin bahwa perkawinannya akan menzhalimi dan membahayakan perempuan yang akan dikawininya, maka hukum perkawinannya itu adalah haram.’’
  • Orang yang sehat menerima dan ridha tanpa paksaan menerimanya. Dalam hal ini, ada dua kemungkinan:
    • Pihak yang sehat adalah wanita. Dalam kondisi seperti ini, walinya berhak untuk mencegahnya dan melarangnya dan wanita yang dilarang walinya tidak punya hak mengadu ke pradilan hukum atas larangan walinya tersebut. DR.Umar Sulaiman al-Asyqar menjelaskan hal ini dengan menyatakan, “Syari’at menetapkan bahwa keridhaan wali merupakan syarat sah pernikahan,  sehingga syari’at memberikan hak kepada para wali wanita untuk melarang pernikahan dengan penderita Aids dan wanita tidak bisa menuntut dihadapan pengadilan (dengan mengatakan) bahwa walinya telah melarangnya menikah dengan (alasan yang-red ) tidak benar (al-’adhl), karena pernikahan dalam keadaan seperti ini bukan pernikahan sekufu, sedangkan al-adhl seperti dikatakan Ibnu Qudâmah rahimahullah adalah melarang wanita menikah dengan yang sekufu apabila wanita itu memintanya[5].
    • Pihak yang sehat adalah lelaki. Memang pada asalnya seorang lelaki yang berakal dan baligh tidak ada yang bisa memaksanya untuk menikah atau tidak menikah, berbeda dengan wanita. Seorang pria bisa melaksanakan akad pernikahan dengan kehendak sendiri tidak harus dengan kesepakatan dari kerabat dekatnya dan pengadilan tidak punya hak melarang pernikahan seorang pria. Namun melihat kepada bahayanya penyakit Aids ini dan efek buruknya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat maka perlu dilihat kembali dengan teliti dan mendalam tentang keadaan lelaki tersebut. Sebab seorang yang berakal sehat tidak bisa menerima adanya seorang yang sengaja menikah dengan penderita Aids. Sehingga banyak ahli fikih yang menghukuminya dengan safîh (tidak sempurna akalnya).

Oleh karena itu prof.DR. Umar Sulaiman al-Asyqar berkata,  “Saya sendiri memandang pernikahan seorang yang sehat dengan penderita penyakit berbahaya dan merusak seperti AIDS , al-barash, al-juzdâm lebih pantas di hajr (ditahan) daripada (hajr terhadap-red) safîh (orang yang belum sempurna akalnya) yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi apapun dengan hartanya sendiri; karena orang yang tidak sempurna akalnya dalam beraktifitas pada diri dan membinasakan dirinya lebih berbahaya dari orang yang tidak sempurna akalnya dalam beraktifitas dengan hartanya. Maka wajib bagi negara Islam untuk menetapkan undang-undang yang dapat menjaga kehidupan manusia. Diantaranya adalah (undang-undang yang berisi-red) larangan orang sehat menikah dengan penderita AIDS dan penyakit berbahaya yang semisalnya yang menular dan sulit sekali disembuhkan[6].

Hukum Islam Tentang Pembatalan Pernikahan Dari Penderita AIDS
Apabila seorang lelaki menikahi wanita kemudian terbukti salah seorang darinya menderita Aids, apakah yang sehat punya hak untuk  mengajukan kepada pengadilan agar membatalkan pernikahannya dengan alasan penyakit yang diderita pasangannya?

Sebagian orang menganggap masalah ini adalah masalah kontemporer yang belum pernah diputuskan para Ulama ahli fikih terdahulu karena penyakit AIDS baru ditemukan beberapa belas tahun yang lalu. Padahal sebenarnya masalah ini sudah ada dasar dan akarnya sejak dulu kala dalam fikih Islam. Penyakit AIDS walaupun baru ditemukan namun sudah ada yang semisal atau setara dengannya dari penyakit, seperti al-judzâm, al-barash dan gila.

Tentu saja ada yang menyatakan bahwa penyakit AIDS lebih berbahaya dari penyakit lainnya, karena penderitanya akan berujung pada kematian. Anggapan ini bisa dijawab dengan kita menyatakan bahwa penyakit-penyakit lainnya yang telah disebutkan dizaman dahulu adalah penyakit yang sangat-sangat sulit diobati dan kedokteran waktu itu tidak mengetahui sebab dan cara penyembuhannya. Sehingga pembahasan para Ulama terdahulu terhadap penyakit-penyakit tersebut seperti pembahasan kita sekarang terhadap penyakit AIDS.

Setelah merujuk kepada pendapat para Ulama yang panjang lebar seputar aib yang menjadi sebab diperbolehkannya pembatalan pernikahan, dapat disimpulkan bahwa aib yang menyebabkan bolehnya pembatalan pernikahan bisa dikelompokkan menjadi dua kelompok permasalahan yaitu aib yang membuat tidak suka (tanfîr) dan aib yang bisa menimbulkan bahaya dan bisa mendatangkan madharat (ad-dharar).

Prof. DR. Umar Sulaiman al-Asyqar menyatakan, “Apabila kita telah menetapkan kaedah ini, maka penderitaan dengan penyakit AIDS dan kanker serta yang sejenisnya lebih merugikan dan lebih berbahaya dibandingkan dengan penyakit-penyakit yang sudah di tetapkan para Ulama terdahulu sebagai sebab bolehnya menggagalkan pernikahan (faskh). Bahkan banyak dari penyakit-penyakit tersebut –kalau tidak seluruhnya- sekarang sudah menjadi penyakit yang mungkin disembuhkan dan dihilangkan. Sedangkan sebagian penyakit seperti AIDS dan kanker hingga kini, ilmu belum mengantarkan kepada terapi penyembuhan. Padahal negara dan lembaga sosial telah mengeluarkan ratusan juta dolar setiap tahunnya untuk mengungkap cara pengobatannya. Bagaimana seorang ahli fikih bersikukuh berpendapat aib dan penyakit yang mungkin disembuhkan boleh dijadikan dasar pembatalan pernikahan, sementar dia tidak membolehkan pembatalan pernikahan dengan sebab aib yang lebih berbahaya dan lebih merugikan?!![7]

Yang râjih (yang lebih kuat-red) Wallahu a’lam, bolehnya membatalkan pernikahan dengan sebab adanya penyakit AIDS pada salah satu pasangan suami istri.

Para peserta yang mengikuti Nadwah (seminar) “ Ru’yah Islâmiyah Lil Masyaâil al-Ijtima’iyah li Marad AIDS” yang diadakan oleh al-Munazhamah al-Islâmiyah lil ‘Ulûm ath-Thibbiyah al-Kuwaitiyah yang bekerja sama dengan kementrian kesehatan negara Kuwait dan majma’ al-Fiqh al-Islami pada tanggal 6-7 Desember 1993 di kota al-Kuwait memberikan wasiat dan keputusan untuk membolehkan setiap dari pasangan suami istri untuk menggugat cerai pasangannya yang menderita penyakit menular Aids dengan tinjauan penyakit Aids adalah penyakit menular yang salah satu prantara penularannya yaitu melalui hubungan seksual.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  Diringkas dari Dirasât Fiqhiyah Fi Qadhâyâ Thibbiyah Mu’âsharah dari 1/36-55. Cetakan pertama tahun 2001-1421 H. Penerbit Dar an-Nafaais, Yordania dengan tambahan data tentang penyakit Aids dari beberapa sumber.
[2] Llihat buku Mâdza Yajibu an Ta’rifa ‘anil AIDS, Lajnah al-Wathaniyah Limukafahat Aids, Saudi Arabia hlm 13-14)
[3] Lihat Dirasât Fiqhiyah Fi Qadhâyâ Thibbiyah Mu’âsharah, 1/36.
[4] Lihat Dirasât Fiqhiyah Fi Qadhâyâ Thibbiyah Mu’âsharah, 1/37.
[5] Lihat Dirasât Fiqhiyah Fi Qadhâyâ Thibbiyah Mu’âsharah, 1/37.
[6] Lihat Dirasât Fiqhiyah Fi Qadhâyâ Thibbiyah Mu’âsharah, 1/37.
[7] Lihat Dirasât Fiqhiyah Fi Qadhâyâ Thibbiyah Mu’âsharah, 1/53.

Perkawinan Sejenis Dalam Tinjauan Islam

PERKAWINAN SEJENIS DALAM TINJAUAN ISLAM

Oleh
Ustadz Ruslan Zuardi Mora Elbagani, Lc.

Bila dicermati dengan seksama, secara bahasa, perpaduan antara kata “perkawinan” dengan kata “sejenis” yang sering dijumpai pada istilah “perkawinan sejenis”, terdapat ketidakcocokan makna. Hal itu dikarenakan, perkawinan adalah penggabungan, persilangan, dan pembastaran dari dua jenis kelamin yang berbeda, laki-laki dengan perempuan pada manusia, atau jantan dengan betina pada hewan dan tumbuhan. Sehingga tidak tepat jika perkawinan itu terjadi hanya antara satu jenis makhluk hidup.

Meski fenomena ini dilegalkan di sebagian wilayah di negara-negara Eropa (Barat), namun hal itu lebih layak disebut dengan hubungan sejenis, karena tidak lebih dari sekedar pelampiasan nafsu birahi dengan cara yang salah. Adapun pernikahan, memiliki makna yang jauh lebih luas dan mulia dari pada sekedar pelampiasan nafsu. Demikian pula perkawinan dalam syariat Islam tidak dibenarkan, kecuali dari dua jenis kelamin yang berbeda.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَخَلَقْنَاكُمْ أَزْوَاجًا

Dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan. [an-Nabâ’/78:8].

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. [ar-Ra’d/13:38].

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu[1]   sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. [ar-Rûm/30:21].

Dalam bahasa Arab, kata “zauj” dan “azwaj” bermakna istri atau suami. Kata ini tidak terwujud, kecuali bila diawali dengan pernikahan atau perkawinan antara dua individu berjenis kelamin yang berbeda.

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala’

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [an-Nisâ’/4:3].

Banyak ayat senada yang memerintahkan untuk menikahi wanita (lawan jenis).

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    تَزَوَّجُوْا الْوَلُوْدَ الْوَدُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمُ

Nikahilah wanita yang penyayang dan subur. karena aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian- ummatku-(yakni pada hari kemudian[2]

HUKUM HUBUNGAN SEJENIS
Jika menelaah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah terjadi jauh sebelum masa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tepatnya pada masa Nabi Lûth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut dengan menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah Nabi Lûth. Sebagaimana dapat dilihat dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ﴿٢٨﴾ أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ

Dan (ingatlah) ketika Lûth berkata kepada kaumnya, “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun[3] dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu ?” Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allâh, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.” [al-‘Ankabût/29:28-29]

Juga firman-Nya.

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ﴿٨٠﴾إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ﴿٨١﴾ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ﴿٨٢﴾ فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ﴿٨٣﴾ وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ

Dan (Kami juga telah mengutus) Lûth (kepada kaumnya). Ingatlah tatkala ia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fâhisyah itu[4] yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu ? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri,” kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu. [al-A’raf/7:80-84].

Juga firman-Nya :

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ ﴿٥٤﴾ أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ ﴿٥٥﴾ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوا آلَ لُوطٍ مِنْ قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ ﴿٥٦﴾ فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ قَدَّرْنَاهَا مِنَ الْغَابِرِينَ

Dan (ingatlah kisah) Lûth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fâhisyah itu sedang kamu melihatkan(nya)? Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu),” maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: “Usirlah Lûth beserta keluarganya dari negerimu; karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (mendakwakan dirinya) bersih,” maka Kami selamatkan dia beserta keluarganya, kecuali isterinya. Kami telah mentakdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). [an-Naml/27:54-57].

Demikianlah sejarah yang memberikan pemahaman betapa hina perbuatan keji ini, dan kehinaan bagi pelakunya.

Selanjutnya dalam khazanah keilmuan Islam khususnya ilmu fiqh, praktek homoseksual dan lesbian telah dibahas tuntas, bahwa hukumnya haram. Penyimpangan seksual ini yang dalam Islam sering disebut al-fâhisyah (dosa besar) merupakan perilaku sangat menjijikkan dan bertentangan dengan kodrat ataupun tabiat manusia. Para Ulama selain mengharamkannya, juga sangat mengutuk serta mengecam perbuatan itu. Namun demikian, pendapat para ulama tidaklah berlebihan dalam masalah tersebut karena telah jelas dalil-dalil yang mereka kemukakan.

Bila ditelusuri secara bahasa, sebenarnya tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dengan lesbian. Dalam bahasa Arab keduanya dinamakan al liwath. Pelakunya dinamakan al-luthiy (lotte). Namun demikian, Imam al-Mawardi rahimahullah membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath, dan lesbian dengan sihaq atau musâhaqah.[5]

Adapun hukum perbuatan ini sangat jelas disebutkan dalam al-Qur’ân, Hadits dan ijmâ’ para Ulama. Allâh Azza wa Jalla menggambarkan azab yang menimpa kaum Nabi Lûth dalam firman-Nya :

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ﴿٨٢﴾مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ ۖ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ

Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Lûth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Rabbmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. [Hûd/11:82-83]

Tidaklah Allâh Azza wa Jalla  menurunkan azabnya kecuali kepada orang-orang yang zhalim (melakukan hal yang diharamkan Allâh Azza wa Jalla ). Dalam sebuah hadits, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ

Dari Jâbir bin Abdullâh Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Lûth”[6]

Para Ulama juga sudah Ijmâ’, bahwa perilaku homoseksual dan lesbian adalah haram. Ini sudah menjadi Ijma’ (kesepakatan) Ulama Islam. Artinya, tidak ada diantara para Ulama yang berselisih tentang masalah ini. Jadi, tidak ada seorang Ulama pun yang berpendapat tentang kehalalannya. Hal ini sudah menjadi ketetapan hukum sejak dahulu sampai hari kemudian.

Ibnu Qudâmah al-Maqdisi menyebutkan bahwa penetapan hukum haramnya praktek homoseksual adalah Ijma’ (kesepakatan) Ulama, berdasarkan nash-nash al-Qur’ân dan al-Hadits.[7] Sehingga, dapat diambil kesimpulkan tentang haramnya hubungan sejenis menurut syari’at Islam.

HUKUMAN BAGI PELAKU HUBUNGAN SEJENIS
Menurut sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ  : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma, ia berkara, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang kalian dapatkan melakukan perbuatan homoseksual, maka bunuhlah kedua pelakunya.”[8]

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai jenis dan bentuk hukuman yang dikenakan kepada pelakunya. Timbulnya perbedaan ini karena perbedaan dalam menginterpretasi dalil-dalil yang bersumber dari al-Qur’ân, al-Hadits dan atsar (fakta sejarah sahabat). Mereka berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada para pelakunya.

Perbedaan yang muncul hanya menyangkut dua hal. Pertama, perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman. Kedua, perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut, apakah dikategorikan zina atau bukan? Perbedaan ini berimplikasi terhadap kadar atau jenis hukuman yang dikenakan. Dan di bawah ini pendapat beberapa ulama salaf.

Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) berpendapat:
“Praktek homoseksual tidak dikategorikan zina dengan alasan: (1) karena tidak ada unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya. Unsur menyia-nyiakan anak dan ketidakjelasan nasab (keturunan) tidak didapatkan dalam praktek homoseksual, (2) berbedanya jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat”.

Berdasarkan kedua alasan ini, maka Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual adalah ta’zir (diserahkan kepada penguasa atau pemerintah).[9]

Menurut Muhammad ibnu al-Hasan asy-Syaibani dan Abu Yusuf (keduanya murid Abu Hanifah): “Praktek homoseksual dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara keduanya, seperti: (1) tersalurkannya syahwat pelaku, (2) tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur), (3) tidak diperbolehkan dalam Islam, (4) menumpahkan (menyia-nyiakan) air mani”.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad Ibnu al-Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati), dan kalau ghairi muhshan (bujang), maka dihukum cambuk dan diasingkan selama satu tahun.[10]

Imam Malik berpendapat:
“Praktek homoseksual dikategorikan zina, dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah dirajam (bila ia baligh, berakal, dan tidak dipaksa), baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau ghairi muhshan (perjaka)”.[11]

Sedangkan menurut Imam Syafi’i:
“Praktek homoseksual tidak dikategorikan zina, tetapi terdapat kesamaan ; bahwa keduanya sama-sama merupakan hubungan seksual terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya ialah: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam; kalau ghairi muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun”.

Pendapat ini sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, an-Nakha’i, al-Hasan dan Qatadah.[12]

Menurut Imam Hambali:
“Praktek homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai dua pendapat: (1) dihukum sama seperti pezina, kalau pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum rajam, dan alau pelakunya ghairi muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Pendapat inilah yang paling kuat. (2) dibunuh dengan dirajam, baik pelakunya muhshan maupun ghairi muhshan“.[13]

Terlepas dari pendapat para ulama di atas, dapatlah dikatakan jika hukuman dari perbuatan keji ini sangatlah pedih dan memalukan.

Setelah mengetahui hukum perbuatan keji ini dan hukuman bagi pelakunya, maka jelaslah kekeliruan pendapat yang mengatakan bahwa hubungan sejenis itu merupakan kelaziman yang dibuat oleh Allâh –dan Allâh berlepas diri dari yang mereka katakan secara dusta. Adapun sikap bagi seorang Muslim, bila dibacakan kepadanya ayat Allâh Azza wa Jalla , hendaklah ia tunduk dan patuh pada perintah, dan menjauhkan diri dari larangan-larangan Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Hendaklah seseorang berjalan sesuai fitrahnya (naluri suci) yang selalu mengarahkan jiwa manusia ke arah kebaikan. Janganlah sesekali mencoba untuk menghindari fitrah dan mengikuti hawa nafsu yang dapat mengantarkannya pada perbuatan fasik.

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala:

فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ ۚ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik. [ash-Shaff/61:5].

Allâh Azza wa Jalla juga melarang orang-orang yang mengada-ada tentang suatu hukum dalam syariat Islam. Allâh Azza wa Jalla berfirman.

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allâh. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allâh tidaklah beruntung. [an-Nahl/16:116].

BAHAYA HUBUNGAN SEJENIS
Sesungguhnya tanpa disadari dalam perilaku homoseksual dan lesbian terdapat banyak bahaya besar. Bahaya yang paling besar adalah melanggar aturan syari’at, yang sudah sangat jelas menerangkan perbuatan nista ini. Demikian pula dengan ancaman neraka, juga sudah cukup mewakili bahaya-bahaya lainnya. Itu dikarenakan melencengnya fitrah mereka sebagai manusia yang bermula dari tidak tunduk dan patuh terhadap syariat Islam. Disamping itu juga terdapat bahaya secara medis dan psikologis.

Pertama, Bahaya Secara Medis, misalnya:
Sakit pada anus
Hal ini bisa terjadi pada pelaku homoseksual, karena bila dibandingkan dengan vagina, struktur anus jauh lebih ketat. Bila terdapat tekanan yang kuat saat melakukan hubungan seks pada anus, maka hal tersebut dapat menyebabkan rasa nyeri, sakit, tidak nyaman atau bahkan lecet hingga menyebabkan sakit saat buang air besar. Ini dikarenakan anus tidak seperti organ reproduksi wanita atau vagina yang diciptakan untuk dapat melubrikasi dirinya sendiri saat timbulnya rangsangan, sedangkan pada anus hal tersebut tidak terjadi.

Demikian pula hal ini dapat berimbas pada penularan virus dan bakteri berbahaya, seperti Escherichia coli (E. coli). Penularan bakteri ini dapat menyebabkan penyakit yang ringan dan parah seperti gastroenteritis (penyakit infeksi usus yang sangat menular). Beberapa strain E. coli (E. coli uropathic) juga dapat menyebabkan infeksi saluran kemih, mulai dari cystitis (radang kandung kemih) hingga pielonefritis (infeksi ginjal serius akibat bakteri).[14]

Kanker
Penelitian yang dilakukan oleh Cancer Research Inggris[15] menemukan, bahwa homoseksual dan lesbian lebih rentan terkena kanker. Dari penelitian yang dilakukan selama tahun 2001, 2003, dan 2005, diketahui bahwa (penderita kanker) 1.493 pria dan 918 wanita mengaku sebagai gay dan lesbian. Sementara 1.116 wanita mengaku berorientasi biseksual.

Dalam penelitian tersebut ditemukan bahwa gay dua kali lebih berisiko terkena kanker dibandingkan dengan pria heteroseksual. Pria heteroseksual memiliki kemungkinan 5%, sementara pria gay diketahui memiliki risiko lebih dari 8% untuk terkena kanker. Terdapat beberapa kanker yang rawan diderita oleh para pelaku hubungan sejenis diantaranya:

  1. Kanker anal yang disebabkan virus HPV (Human Papillomavirus).[16]
  2. Kanker mulut yang disebabkan oral seks para gay dan lesbi pada banyak pasangan yang berbeda.

HIV dan PMS
Kecenderungan gay dan waria menularkan HIV/AIDS dikatakan oleh dr Yulia Maryani, selaku dokter praktek penanganan masalah infeksi menular seksual (IMS).

“Kelompok gay cenderung melakukan hubungan seksual lewat anus (anal seks, Red). Seperti diketahui, anus adalah tempat pembuangan yang banyak ditemui pembuluh darah di daerah sekitar anus. Sehingga dengan seks yang rutin dilakukan lewat anus akan mengakibatkan pecahnya pembuluh darah yang mengakibatkan luka pada bagian tersebut. Luka inilah yang nantinya akan menjadi pintu masuknya virus HIV melalui darah,” terang Yulia di ruang prakteknya, di kawasan Jalan Veteran Medan, Kamis (8/3).

Tidak hanya rentan tertular HIV, sambung Yulia, gay dan lesbi juga rentan terhadap penularan penyakit IMS (IMS yang bisa menular melalui hubungan seks anal antara lain human immunodeficiency virus (HIV), human papilloma virus (HPV), yang dapat menyebabkan kutil kelamin, kanker dubur, hepatitis A dan C, chlamydia, gonorrhea dan herpes. Dan perlu diingat, seseorang yang terkena IMS memiliki risiko lebih besar untuk terinfeksi HIV. Bahkan, menurut Yulia dari pengalaman yang ditemui terhadap sejumlah pasiennya dari kelompok gay dan lesbi, banyak dari mereka yang tidak mengetahui jika mereka telah terinfeksi IMS maupun HIV.

Akibat ketidaktahuan inilah yang akhirnya menyebarkan virus ke orang lain, apalagi para pelaku seks yang dominan berganti-ganti pasangan”.

Kedua, Bahaya Secara Psikologis (Rohani).
Banyak kaum homoseksual yang kemudian menjadi sangat posesif dengan pasangannya. Hal Ini disebabkan karena peluang mereka yang jauh lebih terbatas dibandingkan dengan kaum heteroseksual.  Sehingga bermula dari sikap posesif inilah muncul tindakan kekerasan dan pembunuhan di kalangan kaum homoseksual dan lesbian (jauh lebih banyak jika dibandingkan dari segi proporsional). Perasaan gelisah karena merasa berbeda dan berdampak pada terkucilkan dalam pergaulan bermasyarakat (terutama masyarakat timur) yang berakhir dengan keputusasaan yang menyebabkan sulit untuk berubah.

Begitulah azab yang diterima di dunia yang tentu saja tidak sebanding dengan azab besar yang akan diterima di akhirat kelak.

SOLUSI HUBUNGAN SEJENIS
Untuk mengetahui solusi yang perlu diambil dalam pencegahan tindakan hubungan sejenis maupun pengobatan bagi pelaku penyimpangan tersebut, sebaiknya kita mengetahui penyebab terjadinya homoseksual dan lesbian itu.

Terdapat penyebab yang berbeda-beda yang mengakibatkan berbeda pula penanganannya. Penyebab utama yang sudah pasti menyebabkan fenomena ganjil ini adalah kurangnya iman yang membuat seseorang tidak tunduk dan patuh terhadap syari’at Islam yang sudah jelas mengharamkan praktek homoseksual dan lesbian ini. Selain itu terdapat penyebab secara psikologis, diantaranya trauma masa lalu (pernah mengalami pelecehan seksual, misal disodomi), membenci lawan jenis,  keluarga yang tidak harmonis (ayah atau ibu yang kasar), atau pernah dikecewakan pasangan, dan lingkungan yang buruk (maksiat yang menghalalkan free sex, praktek homoseksual dan lesbian).

Untuk mencegah praktek hubungan sejenis diantaranya pendidikan Islam sejak kecil, sehingga menjauhkan generasi muda dimulai dari sekedar fikiran negatif hingga perbuatannya. Yaitu pendidikan Islam secara benar dengan tunduk dan patuh terhadap syari’at Islam serta berjalan di atas fitrah sebagai manusia. Hubungan keluarga yang harmonis berlandaskan syari’at Islam serta lingkungan yang agamis juga memiliki peranan yang sangat penting. Selain itu, perhatian dari orang tua kepada anaknya sejak kecil (aktivitasnya dan lingkungan di sekitarnya) dan perlindungan terhadap bahaya yang mengancam merupakan hal yang tidak boleh dilupakan. Sementara itu, dengan menyibukkan diri pada hal-hal yang bermanfaat seperti menuntut ilmu (terutama ilmu agama) juga menjadi benteng pertahanan yang akan menjauhkan diri dari orientasi aneh yang menjurus pada hubungan ganjil ini.

Adapun jika seseorang tersebut sudah terlanjur memiliki keluarga yang tidak agamis dan harmonis, maka segeralah bentengi diri dengan iman, sehingga tidak jatuh pada trauma mendalam yang memicu pada kebencian berlebihan terhadap lawan jenis. Sedangkan apabila berada pada lingkungan yang buruk dan penuh maksiat, hendaklah segera hijrah kepada lingkungan yang baik (terutama lingkungan agamis yang selalu mengamalkan syariat Islam secara baik).

Diantara solusi yang dapat ditempuh oleh pelaku hubungan sejenis, adalah keinginan yang kuat untuk berubah dengan diawali taubat nasuha (tidak akan mengulangi kembali perbuatan dosa), kemudian berusaha secara sabar, sungguh-sungguh dan disiplin mengontrol hasrat diri, melupakan trauma masa lalu (apabila ia merupakan penyebab perilaku menyimpang ini). Selanjutnya dukungan dari orang-orang sekitar, baik para orang tua, kerabat dan teman yang baik, bahkan psikolog sangatlah diperlukan. Dengan melakukan terapi kognitif, seperti membangunkan kesadaran bahwa apa yang pelaku perbuat merupakan kesalahan tanpa menyudutkan dan menumbuhkan motivasi pada diri si pelaku. Juga dengan terapi behavior, yaitu si pelaku dimasukkan dalam lingkungan yang lebih bersih dan baik (terutama lingkungan Islami), yang mendukung kesembuhannya serta dijauhkan dari komunitasnya.

Mudah-mudahan Allâh senantiasa membimbing kita kearah kebaikan dan menjauhkan kita dari segala yang dapat menimbulkan murka-Nya. Wallâhu Ta’ala a’lam.

Sumber Bacaan:

  1. Al-Qur’ân al-Karîm dan terjemahannya.
  2. Tafsîr ath-Thabari, cet. Muassasah ar-Risalah, th. 1420
  3. Tafsîr Ibnu Katsîr, cet. Dar ath-Thayyibah, th. 1420
  4. Sunan Abi Dâwud, Darul-Fikar.
  5. Sunan at-Tirmidzi, cet. Dar Ihya at-Turats al-‘Araby, Beirut.
  6. Sunan Ibnu Mâjah, cet. Darul-Fikar, Beirut.
  7. Sunan ad-Daruqudni, cet. Dar al-Ma’rifah, Beirut.
  8. Mustadrak al-Hâkim, cet. Dar al-Kutub al-‘Ilmiah.
  9. Al-Mabsûth, karya as-Sirkhisi, cet. Darul-Fikar.
  10. Fathu al-Qadîr.
  11. Syarhu al-Kabîr, karya Mawardi, cet. Darul-Fikar.
  12. Al-Mughni, karya Ibnu Qudâmah, cet. Darul-Fikar.
  13. Al-Inshâf, karya Mardawai, cet. Dar Ihya at-Turats al-‘Araby, Beirut.
  14. 14. Al-Hidâyah Syarhu al-Bidâyah, karya ‘Ali bin Abi Bakar al-Murgiyani.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVI/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Maksudnya adalah manusia
[2] HR an-Nasâ-i, 3227 dan Thabrani, 16902, dari Sahabat Ma’qil bin Yasâr Radhiyallahu anhu.
[3] Maksudnya homoseksual.
[4] Perbuatan fâhisyah ini ialah homoseksual. Lihat Tafsir ath-Thabari, 12/547 dan Tafsîr Ibnu Katsîr, 3/445.
[5] Lihat al-Hâwi al-Kabîr, karya al-Mawardi, 13/477.
[6] HR Ibnu Mâjah, 2563; Tirmidzi, 1457. Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan gharîb.Hâkim berkata, “Hadits shahîhul isnâd.” al-Mustadrak, 8057.
[7] Al-Mughni, juz 10 hlm. 155.
[8] Abu Dâwud, 4462; Ibnu Mâjah, 856; at-Tirmudzi, 1456; dan Darruquthni, 140.
[9] Al-Hidâyah Syarhul Bidâyah, 7/194-196; Fathul-Qadîr, 11/445-449, dan al-Mabsûth, 9/134-135.
[10] Dalam al-Hidâyah Syarhul-Bidâyah, 7/194-196; Fathul Qadîr, 11/444-449 dan al-Mabsûth, 9/132-133.
[11] Minahul Jalîl, 19/455.
[12] Al-Majmû’, 20/22-24 dan al-Hâwi al-Kabîr, 13/474-477.
[13] Al-Furû’10/53-57, al-Mughni, 10/155-157, dan al-Inshâf, 10/134-136.
[14] http://pendidikanpsikologiseksual.blogspot.com/2011/02/bahaya-melakukan-seks-lewat-anus.html
[15] http://m.merdeka.com/sehat/bahaya-kanker-di-balik-hubungan-sesama-jenis.html dalam artikel “Bahaya kanker di balik hubungan sesama jenis” oleh Reporter : Kun Sila Ananda (Minggu, 15 Juli 2012  10:13:00)
[16] Menurut research oleh Brat Camp, Direktur Eksekutif di Pelayanan Kesehatan dan Medis Nelson-Tebedo Clinic.

Diterimanya Taubat  

DITERIMANYA TAUBAT

Pertanyaan
Saya telah melakukan dosa besar dan aku telah beristighfar serta berdoa kepada Allah agar berkenan untuk mengampuni dosa tersebut, maka apakah taubat saya dari dosa tersebut akan diterima ?

Khususnya saya merasa taubat saya belum diterima dan saya termasuk orang yang dimurkai, apakah ada isyarat-isyarat tertentu prihal diterimanya taubat ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Tidak diragukan lagi bahwa lupa dan teledor sudah menjadi tabiat manusia, dan bahwa manusia yang terkena beban taklif (kewajiban) tidak luput dari keteledoran dalam ketaatan, lupa dan lalai, salah dan lupa, dosa dan kesalahan, kita semua kurang, berdosa, bersalah, terkadang kita bersegera menuju Allah dan terkadang membelakangi-Nya, terkadang merasa diawasi oleh Allah terkadang kelalaian menguasai kita, tidak luput dari maksiat. Di antara kita bisa dipastikan jatuh kepada kesalahan, kita tidak maksum. Oleh karenanya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَذَهَبَ اللَّهُ بِكُمْ وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يُذْنِبُونَ فَيَسْتَغْفِرُونَ اللَّهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ . رواه مسلم 2749

Demi Dzat yang jiwaku di tangannya, seandainya kamu sekalian tidak berbuat dosa sama sekali, niscaya Allah akan memusnahkan kalian. Setelah itu, Allah akan mengganti kalian dengan umat yang pernah berdosa. Kemudian mereka akan memohon ampunan kepada Allah dan Allah pun pasti akan mengampuni mereka.[HR Muslim 2749]

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga bersabda:

كلُّ ابنِ آدمَ خطَّاءٌ ، وخيرُ الخطَّائينَ التَّوَّابونَ . رواه الترمذي (2499) وحسنه الألباني

Semua bani Adam adalah pelaku dosa, dan sebaik-baik pelaku dosa adalah mereka yang bertaubat”. [HR. Tirmidzi: 2499 dan dihasankan oleh Albani]

Dan termasuk bentuk kasih sayang Allah kepada manusia yang lemah ini adalah dibukanya pintu taubat bagi mereka dan menyuruhnya untuk kembali kepada-Nya, menghadap-Nya setiap kali dosa mendominasi dirinya dan maksiat telah mengotorinya, kalau bukan karena hal itu maka manusia akan terjerumus kepada kesulitan yang parah, tidak ada semangat lagi untuk mendekat kepada Tuhannya, harapan dari pengampunan-Nya telah terputus, taubat ini adalah menjadi konsekwensi dari kekurangan manusiawi dan menjadi bagian dari keteledoran manusiawi.

Allah telah mewajibkan taubat sesuai dengan pembagian umat ini: Yang bersegera melakukan kebaikan, pertengahan dalam ketaatan, dan yang mendzalimi diri sendiri dengan perbuatan haram.

Allah –Ta’ala- berfirman:

  وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. [An Nur/24: 31]

Allah –Ta’ala- juga berfirman:

  يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًاۗا 

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya”. [At Tahrim/66: 8]

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

 رواه مسلم/2702 من حديث الأغر المزني رضي الله عنه  يَا أَيُّهَا النَّاسُ، تُوبُوا إِلى اللهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ، فَإنِّي أتُوبُ فِي اليَوْمِ مِائةَ مَرَّةٍ 

Wahai manusia, bertaubatlah kalian kepada Allah dan mintalah ampun kepada-Nya, karena sungguh saya bertaubat dalam satu hari sebanyak 100 kali”. [HR. Muslim: 2702 dari hadits Al Aghar Al Muzani –radhiyallahu ‘anhu-]

Allah –subhanahu wa ta’ala- rahmatnya begitu melimpah, kasih sayang-Nya meliputi semua para hamba-Nya, Dia Maha Santun tidak menyerang kita, tidak menyiksa kita, tidak menghancurkan keadaan kita, bahkan memberikan kesempatan kepada kita, dan menyuruh Nabi-Nya untuk mengumumkan kedermawan-Nya –subhanahu wa ta’ala-:

  قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Az Zumar/39: 53]

Dia juga berfirman sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada para hamba-Nya:

  أَفَلا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ  

Maka mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [Al Maidah/5: 74]

Dia –‘Azza wa Jalla- juga berfirman:

  وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى 

Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar”. [Thaha/20: 82]

Dia –Jalla Sya’nuhu- juga berfirman:

 وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ  

Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui”. [Ali Imran/3: 135]

Dia juga berfirman:

  وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءاً أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُوراً رَحِيماً 

Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [An Nisa/4: 110]

Allah –Ta’ala- telah mengajak untuk bertaubat kepada makhluk yang paling besar kesyirikan dan kemaksiatannya, mereka yang telah berkata bahwa Isa –‘alaihis salam- adalah anak Allah, Maha Tinggi Allah dari ucapan orang-orang zholim dengan ketinggian yang besar, maka Dia berfirman:

  أَفَلا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ 

Maka mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [Al Maidah/5: 74]

Sebagaimana Dia juga membuka pintu taubat kepada orang-orang munafik yang mereka itu lebih buruk dari orang-orang kafir yang menyatakan kekafirannya dengan nyata, seraya berfirman:

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرا * إِلا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْراً عَظِيماً 

Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar”. [An Nisa’/4: 145-146]

Di antara sifat-sifat Allah –Jalla wa ‘Ala- bahwa Dia Maha Penerima taubat dan bahagia dengan taubat tersebut sebagai bentuk kedermawanan dan kebaikan-Nya. Allah –Ta’ala- berfirman:

  وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ 

Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan”. [Asy Syura/42: 25]

Dia juga berfirman:

  أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Tidakkah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat, dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?”. [At Taubah/9: 104]

Dan dari Abu Hamzah Anas bin Malik Al Anshari –radhiyallahu ‘anhu- pembantu Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

للهُ أَفْرَحُ بِتَوبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سَقَطَ عَلى بَعِيرِهِ وَقَدْ أَضَلَّهُ في أَرْضٍ فَلاةٍ

Allah sangat bahagia dengan taubatnya hamba-Nya dari pada salah seorang dari kalian yang terjatuh dari ontanya dan kehilangan onta tersebut di tanah padang”. [Muttafaqun ‘Alaihi]

Dan di dalam riwayat Muslim: 2747 disebutkan:

للهُ أَشَدُّ فَرَحَاً بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضٍ فَلاةٍ ، فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا ، فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطجَعَ في ظِلِّهَا وَقَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ إَذْ هُوَ بها قَائِمَةً عِنْدَهُ ، فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ ، اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدي وَأَنَا رَبُّكَ ، أَخْطَاءَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ

Allah sangat bahagia dengan taubatnya hamba-Nya saat ia bertaubat kepada-Nya dari pada salah seorang dari kalian yang menaiki binatang tunggangannya di padang pasir, lalu binatang tersebut lepas termasuk persediaan makanan dan minumannya, lalu orang tersebut berputus asa untuk menemukannya, lalu ia mendekati sebuah pohon berbaring di bawah naungannya dalam kondisi putus asa untuk menemukan hewan tunggangannya, dalam kondisi seperti itulah tiba-tiba hewan tunggangannya berdiri di sebelahnya, seraya memegang tali kendalinya lalu berkata karena sangat merasa bahagia: “Ya Allah Engkau adalah hambaku, dan aku adalah tuhan-Mu”, ia melakukan kesalahan karena sangat bahagia”.

Dan dari Abu Musa Abdullah bin Qais Al Asy’ari –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إن اللهَ تَعَالى يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ وَيَبْسِطُ يَدَهُ في النَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ ، حَتَّى تَطْلِعُ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا

Sungguh Allah –Ta’ala- mengulurkan tangan-Nya pada malam hari agar pelaku kejahatan pada siang hari bertaubat, dan mengulurkan tangan-Nya pada siang hari agar pelaku kejahatan pada malam hari bertaubat sampai matahari terbit dari sebelah barat”. [HR. Muslim: 2759]

Dan dari Abu Abdirrahman bin Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

  إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ . رَوَاهُ الْتِّرْمِذِيُّ (3537) وحسنه الألباني

Sungguh Allah –‘Azza wa Jalla- menerima taubat seorang hamba selama nyawanya belum sampai tenggorokan”. [HR. Tirmidzi: 3537 dan dihasankan oleh Albani]

Kedua: Keberkahan taubat itu bisa datang cepat dan lambat, nampak dan tidak nampak, pahala bertaubat adalah kesucian hati, terhapusnya keburukan, dilipatgandakannya kebaikan, Allah –Ta’ala- berfirman:

  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحاً عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ يَوْمَ لا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ 

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengan dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Tuhan kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu“. [At Tahrim/66: 8]

Pahala bertaubat juga berupa kehidupan yang baik yang dinaungi iman, qana’ah (kecukupan), ridho, tuma’ninah, ketenangan, lapang dada, Allah –Ta’ala- berfirman:

  وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعاً حَسَناً إِلَى أَجَلٍ مُسَمّىً وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ 

Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu, mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya”. [Huud/11: 3]

Pahala bertaubat juga berupa turunnya keberkahan dari langit, keberkahan dari bumi juga nampak, luasnya harta dan banyaknya anak, berkah meraih hasil, badan sehat, terjaga dari banyak bencana, Allah –Ta’ala- berfirman tentang Huud –‘alaihis salam-:

  وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَاراً وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلا تَتَوَلَّوْا مُجْرِمِينَ

Dan (dia berkata): “Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa.” [Huud/11: 52]

Ketiga: Setiap orang yang bertaubat kepada Allah, maka Allah akan menerima taubatnya. Kelompok orang-orang yang bertaubat akan terus bergerak pada relnya menuju Allah tidak akan terputus sampai matahari terbit dari barat.

Ada orang yang bertaubat dari tukang palak di jalanan, ada juga yang bertaubat dari dosa keji kemaluan, ada juga yang bertaubat dari minuman keras, ada juga yang bertaubat dari narkotika, ada juga yang bertaubat dari memutus silaturrahim, ada juga yang bertaubat dari meninggalkan shalat atau malas shalat berjamaah, ada juga yang bertaubat dari berbuat durhaka kepada kedua orang tua, ada juga yang bertaubat dari riba dan suap, ada juga yang bertaubat dari mencuri, ada juga yang bertaubat dari mengalirkan darah, ada juga yang bertaubat dari memakan harta manusia dengan batil, ada juga yang bertaubat dari asap rokok, maka selamat kepada setiap orang yang bertaubat kepada Allah dari setiap dosa, dia seperti bayi yang baru lahir dengan taubatan nasuha.

Dari Abu Sa’id, Sa’d bin Malik bin Sanan Al Khudri –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa salam- bersabda:

كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا فَسَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَاهِبٍ فَأَتَاهُ فَقَالَ إِنَّهُ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا فَهَلْ لَهُ مِنَ تَوْبَةٍ فَقَالَ لاَ ‏.‏ فَقَتَلَهُ فَكَمَّلَ بِهِ مِائَةً ثُمَّ سَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ فَقَالَ إِنَّهُ قَتَلَ مِائَةَ نَفْسٍ فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ فَقَالَ نَعَمْ وَمَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ انْطَلِقْ إِلَى أَرْضِ كَذَا وَكَذَا فَإِنَّ بِهَا أُنَاسًا يَعْبُدُونَ اللَّهَ فَاعْبُدِ اللَّهَ مَعَهُمْ وَلاَ تَرْجِعْ إِلَى أَرْضِكَ فَإِنَّهَا أَرْضُ سَوْءٍ ‏.‏ فَانْطَلَقَ حَتَّى إِذَا نَصَفَ الطَّرِيقَ أَتَاهُ الْمَوْتُ فَاخْتَصَمَتْ فِيهِ مَلاَئِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلاَئِكَةُ الْعَذَابِ فَقَالَتْ مَلاَئِكَةُ الرَّحْمَةِ جَاءَ تَائِبًا مُقْبِلاً بِقَلْبِهِ إِلَى اللَّهِ ‏.‏ وَقَالَتْ مَلاَئِكَةُ الْعَذَابِ إِنَّهُ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ ‏.‏ فَأَتَاهُمْ مَلَكٌ فِي صُورَةِ آدَمِيٍّ فَجَعَلُوهُ بَيْنَهُمْ فَقَالَ قِيسُوا مَا بَيْنَ الأَرْضَيْنِ فَإِلَى أَيَّتِهِمَا كَانَ أَدْنَى فَهُوَ لَهُ ‏.‏ فَقَاسُوهُ فَوَجَدُوهُ أَدْنَى إِلَى الأَرْضِ الَّتِي أَرَادَ فَقَبَضَتْهُ مَلاَئِكَةُ الرَّحْمَةِ

Ada seorang laki-laki yang hidup pada masa sebelum kalian, ia telah membunuh 99 jiwa, lalu ia bertanya tentang siapa yang paling alim dari penduduk bumi ?, lalu ia diberitahu tentang seorang rahib (ahli ibadah), ia pun mendatanginya, seraya berkata bahwa dirinya telah membunuh 99 jiwa, apakah masih ada peluang untuk bertaubat ?, rahib itu menjawab: “Tidak”, lalu ia pun membunuh rahib tersebut jadi genap menjadi 100 jiwa. Lalu ia bertanya lagi tentang siapa yang paling alim dari penduduk bumi ?, ia pun diberitahukan kepada seorang ulama dan ia menyampaikan bahwa dirinya telah membunuh 100 jiwa, apakah masih ada kesempatan untuk bertaubat ?, beliau menjawab: “Ya, ada dan siapa mampu menghalangi antara dia dengan taubat ?, pergilah kamu pada suatu tempat karena di sana ada orang-orang yang beribadah kepada Allah, maka sembahlah Allah bersama masayarakat di sana, dan jangan kembali ke kampong halamanmu, karena daerah tersebut adalah lingkungan yang buruk. Ia pun melakukan perjalanan tersebut, hingga sampai di pertengahan jalan ajal datang menjemputnya. Malaikat rahmat dan malaikat adzab beradu argument. Malaikat rahmat berkata: “Ia datang sebagai orang yang bertaubat menuju dengan hatinya kepada Allah –Ta’ala-. Malaikat adzab berkata: “Ia belum pernah mengamalkan kebaikan sama sekali”. Lalu ada seorang malaikat lain berwujud manusia, mereka berdua menjadikannya sebagai seorang hakim, lalu ia berkata: “Ukurlah jarak antara dua daerah tersebut, maka kemana jarak yang lebih dekat ?, lalu mereka mengukurnya dan mendapatkan bahwa dia lebih dekat ke tempat tujuan yang diinginkan, lalu diambil oleh malaikat rahmat”. [Muttafaqun ‘alaihi]

Dan di dalam riwayat Muslim: 2716

فَكانَ إلى القَرْيَةِ الصَّالِحَةِ أقْرَبَ مِنْها بشِبْرٍ، فَجُعِلَ مِن أهْلِه

 Ternyata dia lebih dekat satu jengkal kepada daerah yang baik, maka dia dijadikan sebagai penduduknya”.

Dan di dalam riwayat Bukhori: 3470

فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَى هَذِهِ أَنْ تَقَرَّبِي وَأَوْحَى اللَّهُ إِلَى هَذِهِ أَنْ تَبَاعَدِي وَقَالَ قِيسُوا مَا بَيْنَهُمَا فَوُجِدَ إِلَى هَذِهِ أَقْرَبَ بِشِبْرٍ فَغُفِرَ لَهُ

Maka Allah –Ta’ala- telah mewahyukan kepada tanah ini untuk mendekat dan mewahyukan kepada yang lainnya untuk menjauh lalu berfirman: “Ukurlah jarak antara keduanya !”, lalu didapati kepada (yang baik) jaraknya lebih dekat satu jengkal, seraya diampuni dosanya”.

Dan di dalam riwayat Muslim: 2766

  فنأى بصدره نحوه  

Maka ia bangkit bersegera ia menuju daerah tersebut”.

Taubat artinya kembali kepada Allah –Ta’ala- dan berlepas diri dari maksiat dan membencinya, menyesali ketelorannya dalam ketaatan, An Nawawi –rahimahullah- berkata:

“Taubat itu hukumnya wajib dari setiap dosa, jika maksiat tersebut antara seorang hamba dengan Allah –Ta’ala- tidak berkaitan dengan hak manusiawi, maka mempunyai tiga syarat:

  1. Membebaskan diri dari maksiat
  2. Menyesal telah melakukannya
  3. Berazam untuk tidak kembali melakukannya untuk selamanya

Jika berkurang salah satu dari tiga syarat tersebut maka taubatnya tidak sah.

Namun jika maksiat tersebut berkaitan dengan hak manusiawi, maka syaratnya menjadi empat hal, tiga syarat di atas dan yang keempat adalah dengan membebaskan diri dari hak sesamanya, jika berupa harta atau yang serupa maka ia kembalikan kepadanya, jika berupa had tuduhan (keji) atau yang serupa maka dengan cara mempersilahkan kepadanya untuk membalas atau meminta maaf darinya, dan jika berupa ghibah maka meminta untuk dihalalkan darinya. Dan diwajibkan untuk bertaubat dari semua dosa, dan jika bertaubat hanya dari sebagian dosa maka taubatnya tetap sah –menurut pendapat yang benar- dari dosa yang ia bertaubat darinya, dan dosa lainnya (yang ia belum bertaubat darinya) maka tetap utuh”.

Atas dasar itulah maka jika semua syarat tersebut terpenuhi pada diri orang yang bertaubat, maka taubatnya lebih memungkinkan untuk diterima dengan izin Allah –Ta’ala-, dan tidak selayaknya setelah itu terganggu dengan perasaan was-was bahwa taubatnya tidak diterima; karena hal itu berasal dari syetan dan bertentangan dengan yang disampaikan oleh Allah –subhanah- dan diberitakan oleh Rasul-Nya –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang penerimaan taubat jika pelakunya jujur dan ikhlas dalam taubatnya.

Disalin dari islamqa

Gay, Lesbian (Homoseksual)

GAY, LESBIAN (HOMOSEKSUAL)

Oleh
Syaikh Nabil Muhammad Mahmud

Dosa-Dosa Homoseksual
Homoseksual adalah sejelek-jelek perbuatan keji yang tidak layak dilakukan oleh manusia normal. Allah telah menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan, dan menjadikan perempuan sebagai tempat laki-laki menyalurkan nafsu bilogisnya, dan demikian sebaliknya. Sedangkan prilaku homoseksual –semoga Allah melindungi kita darinya– keluar dari makna tersebut dan merupakan bentuk perlawanan terhadap tabiat yang telah Allah ciptakan itu. Prilaku homoseksual merupakan kerusakan yang amat parah. Padanya terdapat unsur-unsur kekejian dan dosa perzinaan, bahkan lebih parah dan keji daripada perzinaan.

Aib wanita yang berzina tidaklah seperti aib laki-laki yang melakukan homoseksual. Kebencian dan rasa jijik kita terhadap orang yang berbuat zina tidak lebih berat daripada kebencian dan rasa jijik kita terhadap orang yang melakukan homoseksual. Sebabnya adalah meskipun zina menyelisihi syariat, akan tetapi zina tidak menyelisihi tabiat yang telah Allah ciptakan (di antara laki-laki dan perempuan). Sedangkan homoseks menyelisihi syariat dan tabiat sekaligus.

Para alim ulama telah sepakat tentang keharaman homoseksual. Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencela dan menghina para pelakunya.

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ﴿٨٠﴾إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya. ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? ‘Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampui batas” [Al-A’raf/7: 80-81]

Dalam kisah kaum Nabi Luth ini tampak jelas penyimpangan mereka dari fitrah. Sampai-sampai ketika menjawab perkataan mereka, Nabi Luth mengatakan bahwa perbuatan mereka belum pernah dilakukan oleh kaum sebelumnya.

Besarnya Dosa Homoseksual Serta Kekejian dan Kejelekannya
Kekejian dan kejelekan perilaku homoseksual telah mencapai puncak keburukan, sampai-sampai hewan pun menolaknya. Hampir-hampir kita tidak mendapatkan seekor hewan jantan pun yang mengawini hewan jantan lain. Akan tetapi keanehan itu justru terdapat pada manusia yang telah rusak akalnya dan menggunakan akal tersebut untuk berbuat kejelekan.

Dalam Al-Qur’an Allah menyebut zina dengan kata faahisyah (tanpa alif lam), sedangkan homoseksual dengan al-faahisyah (dengan alif lam), (jika ditinjau dari bahsa Arab) tentunya perbedaan dua kata tersebut sangat besar. Kata faahisyah tanpa alif dan lam dalam bentuk nakirah yang dipakai untuk makna perzinaan menunjukkan bahwa zina merupakan salah satu perbuatan keji dari sekian banyak perbuatan keji. Akan tetapi, untuk perbuatan homoseksual dipakai kata al-faahisyah dengan alif dan lam yang menunjukkan bahwa perbuatan itu mencakup kekejian seluruh perbuatan keji. Maka dari itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

Mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian” [Al-A’raf/7: 80]

Maknanya, kalian telah mengerjakan perbuatan yang kejelekan dan kekejiannya telah dikukuhkan oleh semua manusia.

Sementara itu, dalam masalah zina, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu faahisyah (perbuatan yang keji) dan suatu jalan yang buruk” [Al-Isra/17: 32]

Ayat ini menerangkan bahwa zina adalah salah satu perbuatan keji, sedangkan ayat sebelumnya menerangkan bahwa perbuatan homoseksual mencakup kekejian.

Zina dilakukan oleh laki-laki dan perempuan karena secara fitrah di antara laki-laki dan perempuan terdapat kecenderungan antara satu sama lain, yang oleh Islam kecenderungan itu dibimbing dan diberi batasan-batasan syariat serta cara-cara penyaluran yang sebenarnya. Oleh karena itu, Islam menghalalkan nikah dan mengharamkan zina serta memeranginya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” [Al-Mukminun/23: 5-7]

Jadi, hubungan apapun antara laki-laki dan perempuan di luar batasan syariat dinamakan zina. Maka dari itu hubungan antara laki-laki dan perempuan merupakan panggilan fitrah keduanya, adapun penyalurannya bisa dengan cara yang halal, bisa pula dengan yang haram.

Akan tetapi, jika hal itu dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, maka sama sekali tidak ada hubungannya dengna fitrah. Islam tidak menghalalkannya sama sekali karena pada insting dan fitrah manusia tidak terdapat kecenderungan seks laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada perempuan. Sehingga jika hal itu terjadi, berarti telah keluar dari batas-batas fitrah dan tabiat manusia, yang selanjutnya melanggar hukum-hukum Allah.

مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

Yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian” [Al-A’raf/7 : 80]

Mujtahid berkata : “Orang yang melakukan perbuatan homoseksual meskipun dia mandi dengan setiap tetesan air dari langit dan bumi masih tetap najis”.

Fudhail Ibnu Iyadh berkata : “Andaikan pelaku homoseksual mandi dengan setiap tetesan air langit maka dia akan menjumpai Allah dalam keadaan tidak suci”.

Artinya, air tersebut tidak bisa menghilangkan dosa homoseksual yang sangat besar yang menjauhkan antara dia dengan Rabbnya. Hal ini menunjukkan betapa mengerikannya dosa perbuatan tersebut.

Amr bin Dinar berkata menafsirkan ayat diatas : “Tidaklah sesama laki-laki saling meniduri melainkan termasuk kaum Nabi Luth”.

Al-Walid bin Abdul Malik berkata : “Seandainya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menceritakan kepada kita berita tentang kaum Nabi Luth, maka aku tidak pernah berfikir kalau ada laki-laki yang menggauli laki-laki”.

Maka sungguh menakjubkan manakala kita melihat kebiasaan yang sangat jelek dari kaum Nabi Luth ini –yang telah Allah binasakan– tersebar diantara manusia, padahal kebiasaan itu hampir-hampir tidak terdapat pada hewan. Kita tidak akan mendatapkan seekor hewan jantan pun yang menggauli hewan jantan lainnya kecuali sedikit dan jarang sekali, seperti keledai.

Maka itulah arti dari firman Allah berikut.

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas” [Al-A’raf/7 :81]

Allah mengatakan kepada mereka bahwa sesungguhnya perbuatan keji itu belum pernah dilakukan oleh siapapun di muka bumi ini, dan itu mencakup manusia dan hewan.

Apabila seorang manusia cenderung menyalurkan syahwatnya dengan cara yang hewan saja enggan melakukannya, maka kita bisa tahu bagaimana kondisi kejiwaan manusia itu. Bukankah ini merupakan musibah yang paling besar yang menurunkan derajat manusia dibawah derajat hewan?!

Maksud dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut.
Pertama : Jika penyakit ini tersebar di tengah umat manusia, maka keturunan manusia itu akan punah karena laki-laki sudah tidak membutuhkan wanita. Populasi manusia akan semakin berkurang secara berangsur.

Kedua : Pelaku homoseksual tidak mau menyalurkan nafsu biologisnya kepada perempuan. Jika dia telah beristeri, maka dia akan mengabaikan isterinya dan menjadikannya pemuas orang-orang yang rusak. Dan jika dia masih bujangan, maka dia tidak akan berfikir untuk menikah. Sehingga, apabila homoseks ini telah merata dalam sebuah kelompok masyarakat, maka kaum laki-lakinya tidak akan lagi merasa membutuhkan perempuan. Akibatnya, tersia-siakanlah kaum wanita. Mereka tidak mendapatkan tempat berlindung dan tidak mendapatkan orang yang mengasihi kelemahan mereka. Disinilah letak bahaya sosial homoseksual yang berkepanjangan.

Ketiga : Pelaku homoseksual tidak peduli dengan kerusakan akhlak yang ada disekitarnya.

Ciri-Ciri Kaum Homoseks

  1. Fitrah dan tabiat mereka terbalik dan berubah dari fitrah yang telah Allah ciptakan pada pria, yaitu kehendak kepada wanita bukan kepada laki-laki.
  2. Mereka mendapatkan kelezatan dan kebahagian apabila mereka dapat melampiaskan syahwat mereka pada tempat-tempat yang najis dan kotor dan melepaskan air kehidupan (mani) di situ.
  3. Rasa malu, tabiat, dan kejantanan mereka lebih rendah daripada hewan.
  4. Pikiran dan ambisi mereka setiap saat selalu terfokus kepada perbuatan keji itu karena laki-laki senantiasa ada di hadapan mereka di setiap waktu. Apabila mereka melihat salah seorang di antaranya, baik anak kecil, pemuda atau orang yang sudah berumur, maka mereka akan menginginkannya baik sebagai objek ataupun pelaku.
  5. Rasa malu mereka kecil. Mereka tidak malu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala juga kepada makhlukNya. Tidak ada kebaikan yang diharapkan dari mereka.
  6. Mereka tidak tampak kuat dan jantan. Mereka lemah di hadapan setiap laki-laki karena merasa butuh kepadanya.
  7. Allah mensifati mereka sebagai orang fasik dan pelaku kejelekan :

وَلُوطًا آتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ تَعْمَلُ الْخَبَائِثَ ۗ إِنَّهُمْ كَانُوا قَوْمَ سَوْءٍ فَاسِقِينَ

Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik” [Al-Anbiya/21: 74]

  1. Mereka disebut juga sebagai orang-orang yang melampui batas :

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melapaui batas” [Al-A’raf/7 : 81]. Artinya, mereka melampaui batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Allah.

  1. Allah menamakan mereka sebagai kaum perusak dan orang yang zhalim :

قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ ﴿٣٠﴾ وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَىٰ قَالُوا إِنَّا مُهْلِكُو أَهْلِ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ ۖ إِنَّ أَهْلَهَا كَانُوا ظَالِمِينَ

Luth berdo’a. ‘Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu’. Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk (Sodom) ini. Sesunguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim” [Al-Ankabut/29: 30-31]

Azab dan Siksa Kaum Nabi Luth
Disebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menghujani mereka dengan batu. Tidak tersisa seorangpun melainkan dia terhujani batu tersebut. Sampai-sampai disebutkan bahwa salah seorang dari pedagang di Mekkah juga terkena hujan batu sekeluarnya dari kota itu. Kerasnya azab tersebut menunjukkan bahwa homoseksual merupakan perbuatan yang paling keji sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an.

Dalam suatu hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا

Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 (no. 7337)]

Arti dari laknat Allah adalah kemurkaanNya, dan terjauhkan dari rahmat-Nya. Allah membalik negeri kaum Luth dan menghujani mereka dengan batu-batu (berasal) dari tanah yang terbakar dari Neraka Jahannam yang susul-menyusul. Tertulis di atas batu-batu itu nama-nama kaum tersebut sebagaimana yang dikatakan Al-Jauhari.

Dalil Dari Sunnah Tentang Haramnya Homoseksual
Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]

Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِى عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ

Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا

Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ

Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya” [HR Tirmidzi : 1166, Nasa’i : 1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya. Keterangan : hadits ini mencakup pula wanita kepada wanita]

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Itu adalah liwat kecil, yakni laki-laki yang menggauli istrinya di lubang duburnya” [HR Ahmad : 6667]

Hukuman Terhadap Kaum Homoseks
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka mengatakan hukumannya sebagaimana hukuman zina yaitu dirajam bagi yang muhshan (sudah pernah menikah) dan dicambuk dan diasingkan bagi yang belum menikah. Sebagian yang lain mengatakan, kedua-duanya dirajam dalam keadaan apapun, menerapkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, “Bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Para sahabat telah menerapkan hukum bunuh terhadap pelaku homosek. Mereka hanya berselisih pendapat bagaimana cara membunuhnya

Hukuman Terhadap Pelaku Homoseks Setelah Musnahnya Kaum Luth
Para pengikut madzhab Hambali menukil ijma’ (kesepakatan) para sahabat yang mengatakan bahwa hukuman homosek adalah dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits: “Barangsiapa yang kalian dapatkan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi”.

Mereka juga berdalil dengan perbuatan Ali Radhiyallahu ‘anhu yang merajam orang yang melakukan homoseksual. Syafi’i berkata : “Dengan ini, kita berpendapat merajam orang yang melakukan perbuatan homoseksual, baik dia seorang muhsan atau bukan”.

Dan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Khalid bin Walid bahwa ada di pinggiran kota Arab seorang laki-laki yang dinikahi sebagaimana dinikahinya seorang perempuan. Maka dia menulis surat kepada Abu Bakar As-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakar As-Shiddiq lalu bermusyawarah dengan para sahabatnya. Orang yang paling keras pendapatnya adalah Ali Radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata, “Tidaklah melakukan perbuatan ini kecuali hanya satu ummat dan kalian telah mengetahui apa yang telah Allah lakukan kepada mereka. Aku berpendapat agar dia dibakar dengan api”. Kemudian Abu Bakar As-Shiddiq mengirim surat kepada Khalid bin Walid untuk membakarnya.

Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Dipertontonkan dari bangunan yang paling tinggi lalu dilemparkan (ke bawah) diikuti lemparan batu”.

Dengan demikian hukuman homoseks adalah bisa dengan dibakar, dirajam dengan batu, dilempar dari bangunan yang paling tinggi yang diikuti lemparan batu, atau dipenggal lehernya. Ada pula yang mengatakan ditimpakan tembok kepadanya.

Imam Syaukani memilih hukuman bunuh dan melemahkan pendapat selain itu. Mereka berpendapat seperti itu menilik firman Allah.

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ ﴿٨٢﴾ مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ ۖ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ

Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud/11 : 82-83]

Dalam penerapan hukuman ini, pelaku homoseks dipersilakan memilih hukuman yang dia kehendaki dari hukuman-hukuman yang ada.

Peringatan Kepada Kaum Homoseks
1. Ketahuilah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pelaku homoseks sebanyak tiga kali sedangkan pezina hanya sekali.

2. Takutlah engkau terjerumus dalam dosa ini karena akan merusakan dirimu dan dikhawatirkan akan menyeretmu kepada kekafiran seperti yang menimpa saudaramu sebelum kamu sebagaimana yang diberitakan oleh Ibnu Al-Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Al-Jawab Al-Kafi halaman 191

Diceritakan ada seorang laki-laki yang jatuh hati kepada seorang pemuda tampan bernama Aslam. Cinta di hatinya begitu mendalam kepada Aslam. Akan tetapi, anak muda tersebut tidak mau dan menjauh darinya sehingga menyebabkan laki-laki itu terbaring sakit dan tidak dapat bangkit. Orang-orang yang kasihan melihat diri laki-laki itu mencoba mendatangkan anak muda itu, dan dibuatlah perjanjian supaya dia menengok laki-laki itu. Mendengar berita itu, laki-laki yang sedang kasmaran tersebut merasa sangat senang dan mendadak hilang kegelisahan dan kesedihannya. Manakala dia dalam kegembiraan menanti anak muda tersebut datanglah orang lain yang mengabarkan bahwa anak muda tadi sebenarnya sudah sampai di tengah jalan tetapi kembali, tidak meneruskan perjalanannya dan tidak mau memperlihatkan dirinya kepada laki-laki itu. Ketika mendengar berita tersebut, mendadak kambuh sakitnya hingga tampak darinya tanda-tanda sakaratul maut. Kemudan dia bersyair.

Wahai Aslam sang penyejuk hati
Wahai Aslam sang penyembuh sakit
Keridhaanmu lebih aku sukai pada diriku
Daripada rahmat Sang Pencipta Yang Mahamulia

Dikatakan kepadanya, “Takulah kamu dengan kata-kata itu!” Laki-laki itu menjawab, “Itu kenyataannya”. Maka akhirnya matilah dia dalam keadaan kafir kepada Allah.

Kejelekan Kaum Luth dan Perlawanan Mereka Terhadap Allah
Cermatilah jeleknya kaum Luth dan penentangan mereka terhadap Allah ketika mereka mendatangi nabi Luth dan tamu-tamunya yang tampan. Ketika melihat mereka datang Nabi luth berkata.

قَالَ يَا قَوْمِ هَٰؤُلَاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ

Hai kamumku, inilah putri-putriku. Mereka lebih suci bagimu” [Hud/11: 78]

Dia merelakan putri-putrinya untuk mereka peristri sebagai ganti tamu-tamunya karena mengkhawatirkan dirinya dan tamunya dari aib yang sangat jelek sebagaimana yang dikisahkan dalam surat Hud/11 ayat 78-80.

وَجَاءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِنْ قَبْلُ كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ ۚ قَالَ يَا قَوْمِ هَٰؤُلَاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ ۖ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلَا تُخْزُونِ فِي ضَيْفِي ۖ أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ ﴿٧٨﴾ قَالُوا لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيدُ ﴿٧٩﴾ قَالَ لَوْ أَنَّ لِي بِكُمْ قُوَّةً أَوْ آوِي إِلَىٰ رُكْنٍ شَدِيدٍ

Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata, ‘Hai kaumku, inilah puteri-puteriku mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?’ Mereka menjawab : ‘Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu, dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki’. Luth berkata, ‘Seandainya aku mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan)

Dampak Negatif Homoseksual Ditinjau Dari Sisi Kesehatan
Islam sangat keras dalam meberikan hukuman atas kejahatan yang satu ini karena dampaknya yang buruk dan kerusakan yang ditimbulkannya kepada pribadi dan masyarakat.

Dampak negatif tersebut di antaranya.

  1. Benci terhadap wanita. Kaum Luth berpaling dari wanita dan kadang bisa sampai tidak mampu untuk menggauli mereka. Oleh karena itu, hilanglah tujuan pernikahan untuk memperbanyak keturunan. Seandainya pun seorang homo itu bisa menikah, maka istrinya akan menjadi korbannya, tidak mendapatkan ketenangan, kasih sayang, dan balas kasih. Hidupnya tersiksa, bersuami tetapi seolah tidak bersuami.
  2. Efek Terhadap Syaraf
    Kebiasaan jelek ini mempengaruhi kejiwaan dan memberikan efek yang sangat kuat pada syaraf. Sebagai akibatnya dia merasa seolah dirinya diciptakan bukan sebagai laki-laki, yang pada akhirnya perasaan itu membawanya kepada penyelewengan. Dia merasa cenderung dengan orang yang sejenis dengannya.
  3. Efek terhadap otak
    • Menyebabkan pelakunya menjadi pemurung
    • Seorang homoseksual selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa nafsunya.
  4. Hubungan homoseksual dengan kejelekan akhlaq
    Kita dapatkan mereka jelek perangai dan tabiatnya. Mereka hampir tidak bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, yang mulia dan yang hina.
  5. Melemahkan organ tubuh yang kuat dan bisa menghancurkannya. Karena organ-organ tubuhnya telah rusak, maka didapati mereka sering tidak sadar setelah mengeluarkan air seni dan mengeluarkan kotoran dari duburnya tanpa terasa.
  6. Hubungan homoseksual dengan kesehatan umum.
    Mereka terancam oleh berbagai macam penyakit. Hal ini disebabkan karena merasa lemah mental dan depresi.
  7. Pengaruh terhadap organ peranakan.
    Homoseksual dapat melemahkan sumber-sumber utama pengeluaran mani dan membunuh sperma sehingga akan menyebabkan kemandulan
  8. Dapat meyebabkan penyakit thypus dan disentri
  9. Spilis, penyakit ini tidak muncul kecuali karena penyimpangan hubungan seks
  10. Kencing nanah
  11. AIDS, para ahli mengatakan bahwa 95% pengidap penyakit ini adalah kaum homoseks

Bisakah Kaum Homoseks Bertaubat dan Masuk Surga?
Ibnul Al-Qayyim rahimahullah berkata : “Jika pelaku homoseks bertaubat dengan sebenar-benarnya (taubat nasuha) dan beramal shaleh kemudian mengganti kejelekan-kejelekannya dengan kebaikan, membersihkan berbagai dosanya dengan berbagai kataatan dan taqarrub kepada Allah, menjaga pandangan dan kemaluannya dari hal-hal yang haram, dan tulus dalam amal ibadahnya, maka dosanya diampuni dan termasuk ahli surga. Karena Allah mengampuni semua dosa. Apabila taubat saja bisa menghapus dosa syirik, kufur, membunuh para nabi, sihir, maka taubat pelaku homosek juga bisa menghapuskan dosa-dosa mereka.

Penanggulangan Homoseks dan Penyembuhannya

  1. Menanamkan akidah shahihah pada semua anggota masyarakat karena ia merupakan benteng yang aman dan pelindung dari ketergelinciran dan penyelewengan.
  2. Memperbanyak halaqah (majlis pengajian) menghafal Al-Qur’an khususnya pada anak-anak dan remaja
  3. Memperhatikan pendidikan anak-anak muda dan mengisi waktu kosong mereka dengan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka dan tanah air mereka.
  4. Menjadikan penjara sebagai madrasah untuk pendidikan, perbaikan narapidana, serta meluruskan akhlak mereka dengan pendidikan Islam yang benar
  5. Mengkhususkan khutbah (ceramah) untuk para pemuda yang memperingatkan mereka dari bahaya dan dampak buruk homoseksual
  6. Menasehati para pemuda di kompleks-kompleks terdekat dan memberikan buku-buku bacaan Islam yang bisa menguatkan hubungan mereka dengan Allah
  7. Menghilangkan sarana berkumpulnya para pemuda di tempat mereka melakukan kemaksiatan

Kita berdo’a semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kekuatan kepada kita dan anak keturunan kita agar tidak terjrumus dalam gelimang dosa yang penuh kekejian ini dan memberikan hidayah kepada mereka yang telah terlanjur untuk kembali kepada keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari Lumpur dosa ini.

Allah Al-Musta’an. Wallahu a’lam

[Disalin dari Majalah Fatawa Vol. 11/Th.1/1424H-2003M. Alamat Redaksi Islamic Center Bin Baz, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan-Bantul, Yogyakarta. Disarikan dan dialih bahasakan oleh Yusuf Purwanto dan Abdullah]

Terjerat Penyakit Suka Sesama Jenis (Homoseks)

TERJERAT PENYAKIT SUKA SESAMA JENIS (HOMOSEKS)

Pertanyaan.
Saya mempunyai penyakit yang sulit sekali disembuhkan, dan penyakit ini sudah puluhan tahun saya derita, yaitu homoseks.

Saya meminta kepada Redaksi As-Sunnah terapi/pengobatan seperti apa yang harus saya lakukan. Karena sudah berkali-kali saya sudah berobat tetapi tidak pernah sembuh, bahkan bertambah parah. Pernah saya meminta pengobatan pada seorang ustadz, tapi justru ustadz itu malah yang minta dilayani dalam hubungan homoseks tersebut.

Saat ini saya pusing sekali karena setiap melihat seorang laki-laki saya terangsang sekali, sebaliknya kalau melihat perempuan saya tidak ada nafsu. Perlu diketahui bahwa saya sudah berkali-kali dalam melakukan homoseks tersebut. Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan, karena penyakit ini seakan-akan sudah mendarah daging pada diri saya dan sulit sekali untuk dihilangkan.

Waktu pertama memang saya dipaksa oleh seorang tetangga, tapi lama-lama malah saya yang minta.
Mohon ma’af kalau surat saya ini tidak sopan, tapi ini adalah jeritan hati saya yang terus bergelora di dada ini.

Mohon ma’af juga saya tidak mencantumkan alamat saya, karena saya malu untuk diketahui teman saya. Jawabannya saya tunggu di majalah As-Sunnah, karena ada teman yang berlangganan majalah tersebut. Saya sangat mengharapkan jawaban dari Redaksi As-Sunnah dan terima kasih banyak atas jawabannya.

Jawaban
Perlu diketahui bahwa perbuatan homoseks, yang di dalam bahasa Arab disebut dengan istilah liwath, adalah perbuatan dosa besar, bahkan lebih besar dari dosa zina.

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan yang ringkasnya sebagai berikut:[1] “Telah terjadi perselisihan tentang hukuman liwath apakah lebih keras daripada hukuman zina, atau hukuman zina yang lebih keras, ataukah sama?

Ada tiga pendapat:

  1. Bahwa hukuman liwath lebih keras daripada hukuman zina, yaitu hukumannya dibunuh, baik sudah menikah atupun belum. Ini adalah pendapat mayoritas umat, seperti: Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Khalid bin Walid, Abdullah bin Zubair, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Zaid, Abdullah bin Ma’mar, Az-Zuhri, Rabi’ah bin Abi Abdurahman, Malik, Ishaq bin Rahuyah, Imam Ahmad –dari dua riwayat yang paling shahih dari beliau-, dan Asy-Syafi’i pada salah satu pendapat beliau. (Dan ini adalah pendapat yang paling kuat-red)
  2. Bahwa hukuman liwath sama dengan hukuman zina. Ini adalah pendapat ‘Atha bin Abi Rabah, Al-Hasan Al-Bashri, Sa’id bin Al-Musayyib, Ibrahim An-Nakha’i, Qataadah, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i -pada pendapat beliau yang zhahir-, Imam Ahmad –pada salah satu riwayat dari beliau-, Abu Yusuf dan Muhammad.
  3. Bahwa hukuman liwath lebih ringan daripada hukuman zina, hukuman ialah ta’zir (hukuman yang ditetapkan oleh imam). Ini adalah pendapat Al-Hakam dan Abu Hanifah.

Golongan pertama menyatakan bahwa tidak ada kemaksiatan yang lebih besar kerusakan/bahayanya dari pada kerusakan/bahaya dosa liwath ini. Kerusakan/bahaya dosa liwath ini di bawah kerusakan/bahaya kekafiran, dan kemungkinan lebih besar daripada kerusakkan/bahaya pembunuhan.

Kaum Nabi Luth adalah yang pertama kali melakukan dosa besar ini, dan Allah menghukum mereka dengan hukuman yang tidak pernah ditimpakan kepada umat yang lain. Allah mengumpulkan berbagai hukuman atas mereka, yang berupa pembinasaan, dijungkir-balikkan kampung mereka lalu ditimpakan atas mereka, dibenamkam di dalam tanah, dilempari dengan batu dari langit.

Kemudian dalil bahwa hukuman liwath lebih keras daripada hukuman zina adalah bahwa Allah menjadikan had (hukuman) atas pelaku pembunuhan itu terserah pilihan fihak wali yang terbunuh, jika dia mau bisa balas bunuh, dan jika dia mau bisa mema’afkan. Sedangkan hukuman liwath, Allah telah menetapkannya, sebagaimana hal itu telah disepakati oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang hal itu ditunjukkan oleh sunnah beliau yang shahih lagi jelas dan tidak ada yang menentangnya, bahkan diamalkan oleh para sahabat beliau dan para Khalifah Rasyidin pengganti beliau.

Telah tetap riwayat dari Khalid bin Walid bahwa dia menemukan di sebagian daerah sekitar Arab, seorang laki-laki yang dinikahi sebagaimana seorang wanita dinikahi, maka beliau menulis surat kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu, lalu Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu bermusyawarah dengan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Ali bin Abi Thalib adalah sahabat yang paling keras perkataannya tentang hal tersebut, dia berkata: “Tidaklah melakukan hal ini kecuali hanya satu umat saja (yaitu umat Nabi Luth-red), dan kamu telah mengetahui apa yang Allah perbuat terhadap umat (Luth) tersebut. Aku berpendapat hendaklah dia (laki-laki yang dinikahi tersebut) dibakar dengan api.” Maka Abu Bakar menulis surat kepada Khalid bin Walid, kemudian Khalid bin Walid membakarnya[2]

Abdullah bin Abbas berkata (tentang hukuman orang yang berbuat liwath/homoseks): “Dicari bangunan yang paling tingggi di dalam kota, lalu orang yang melakukan liwath dilemparkan dengan terbalik dari atas bangunan itu, kemudian dilempari dengan batu[3]

Ibnu Abbas mengambil hukuman di atas dari siksaan Allah terhadap kaum Luth, dan Ibnu Abbas-lah yang meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Barangsiapa yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukannya dan orang yang dikerjainya.[4]

Demikian juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.[5]

Dan tidak tersebut di dalam satu haditspun tentang pelaknatan sampai tiga kali terhadap pezina. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah melaknat beberapa pelaku dosa besar, tetapi tidak lebih dari satu kali, sedangkan pelaknatan terhadap perbuatan liwath ini sampai tiga kali! (alangkah kejinya dosa ini-red)

Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah sepakat mempraktekkan pembunuhan terhadap pelaku liwath, tidak ada perselisihan, tetapi yang diperselisihkan hanyalah bentuk/cara pembunuhan tersebut. Sebagian orang menyangka bahwa para sahabat berselisih tentang hukuman pembunuhannya, kemudian dia meriwayatkan bahwa masalah itu diperselisihkan di kalangan sahabat, padahal para sahabat telah ijma’ (sepakat) tentang hukum bunuh terhadap pelaku liwath tersebut.

Barangsiapa memperhatikan firman Allah Ta’ala tentang larangan zina dan tentang kejinya perbuatan liwath, niscaya jelas baginya tentang perbedaannya.[6]

Allah Ta’ala berfirman tentang larangan zina:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [Al-Isra’/17:32]

Sedangkan firman-Nya tentang liwath:

أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ

Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu”. [Al-A’raf/7:80]

Allah menyatakan zina sebagai suatu yang keji dengan isim nakirah (tanpa huruf alif dan lam; tidak tertentu), yaitu bahwa zina termasuk sesuatu yang keji. Sedangkan tentang liwath, Allah menyatakan dengan isim ma’rifah (dengan huruf alif dan lam), hal itu berarti bahwa di dalam liwath terkumpul berbagai makna kekejian. Sehingga artinya “Apakah kamu melakukan suatu perbuatan yang kekejiannya telah tetap/nyata /diketahui oleh setiap orang”, karena sudah begitu nyata kekejiannya.

Kemudian Allah menguatkan tentang kejinya liwath tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada seorangpun sebelum kaum Luth yang melakukannya, Dia berfirman:

مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ

Yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu.[Al-A’raf/7:80]

Kemudian Allah menambahkan penguatan dengan menyatakan kalimat yang menjadikan hati menjadi jijik, telinga tidak bisa menerimanya, dan hati nurani akan menjauhinya, yaitu laki-laki yang mendatangi laki-laki lain yang sama dengan dia lalu menikahinya (menyetubuhinya) sebagaimana dia menikahi (menyetubuhi) wanita. Dia berfirman:

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ

Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki [Al-A’raf/7:81]

Kemudian Dia menyatakan bahwa mereka merasa cukup terhadap hal tersebut. Dan bahwa yang mendorong mereka melakukannya hanyalah semata-mata syahwat, bukan kebutuhan, yang karenanya seorang laki-laki condong kepada wanita. Yang kebutuhan itu berupa menunaikan keinginan/keperluan (terhadap wanita), kelezatan bersenang-senang, tercapainya kecintaan dan kasih sayang yang dengannya seorang wanita lupa terhadap orang-tuanya dan selalu mengingat suaminya. Dan didapatinya keturunan sebagai penerus generasi manusia yang merupakan makhluk paling mulia. Penjagaan terhadap wanita, pemenuhan kebutuhannya. Terjadinya hubungan (kekerabatan) karena pernikahan, yang hal itu serupa dengan hubungan nasab.

Perbuatan wanita yang melayani laki-laki (suami). Dengan manggauli wanita akan melahirkan makhluk yang paling dicintai oleh Allah, semisal para Nabi, para wali, dan orang-orang yang beriman. Serta kebanggaan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para Nabi yang lain tentang banyaknya umat beliau. Dan lain-lain mashlahat pernikahan. Sedangkan kerusakan yang ada pada liwath bertentangan dengan semua mashlahat pernikahan tadi, dan akan berkembang lagi dengan kerusakan yang tidak mungkin terbatasi, yang perinciannya hanya diketahui oleh Allah semata.

Kemudian Allah menguatkan kekejiannya juga dengan menyatakan bahwa liwath membalikkan “fithrah Allah” dan “tabi’at” yang Allah telah ciptakan pada laki-laki, yaitu syahwat kepada wanita, bukan syahwat kepada laki-laki. Tetapi kemudian mereka membalikkan fithrah dan tabi’at tersebut, lalu mereka mendatangi laki-laki, bukan mendatangi wanita. Oleh karena itulah Allah membalikkan kampung-kampung mereka, Dia menjadikan bagian atas menjadi bawah, demikian juga Allah membalikkan hati mereka dan menjungkirkan mereka pada kepala-kepala mereka di dalam siksaan (yang Dia timpakan terhadap mereka).

Kemudian Allah menguatkan kekejiannya pula dengan menetapkan bahwa mereka telah melampaui batas, Dia berfirman:

بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

Malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. [Al-A’raf/7:81]

Cobalah diperhatikan, apakah terdapat semacam ini atau mendekati ini tentang zina? Kemudian Allah menguatkan kekejiannya pula atas mereka dengan berfirman:

وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ تَعْمَلُ الْخَبَائِثَ

Dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji”. [Al-Anbiya’/21:74]

Kemudian Allah menguatkan cercaan atas mereka dengan dua sifat yang sangat keji, Dia berfirman:

إِنَّهُمْ كَانُوا قَوْمَ سَوْءٍ فَاسِقِينَ

Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik.[Al-Anbiya’/21:74]

Dan Dia menamakan mereka sebagai orang-orang yang berbuat kerusakkan, lewat lisan Nabi mereka:

قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ

Luth berdo’a:”Ya Rabbku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu”. [Al-Ankabut/29:30]

Dan Dia menamakan mereka sebagai orang-orang yang berbuat kezhaliman, lewat perkataan para malaikat terhadap Nabi Ibrahim:

قَالُوا إِنَّا مُهْلِكُو أَهْلِ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ ۖ إِنَّ أَهْلَهَا كَانُوا ظَالِمِينَ

Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk (Sodom) ini; sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zalim”.[Al-Ankabut/29:31]

Cobalah perhatikan satu kaum yang dihukum dengan hukuman-hukuman seperti itu, dan dicela oleh Allah dengan celaan-celaan seperti itu. Dan setelah para malaikat memberitahukan Nabi Ibrahim tentang kebinasaan yang akan ditimpakan terhadap kaum Luth, lalu beliau membantah tentang mereka, maka dikatakan kepada beliau:

يَا إِبْرَاهِيمُ أَعْرِضْ عَنْ هَٰذَا ۖ إِنَّهُ قَدْ جَاءَ أَمْرُ رَبِّكَ ۖ وَإِنَّهُمْ آتِيهِمْ عَذَابٌ غَيْرُ مَرْدُودٍ

Hai Ibrahim, tinggalkanlah soal jawab ini, sesungguhnya telah datang ketetapan Rabbmu, dan sesungguhnya mereka itu akan didatangi azab yang tidak dapat ditolak”. [Huud/11:76]

Dan perhatikanlah kekejian kaum Luth, dan kedurhakaan mereka terhadap Allah yang melewati batas, ketika mereka mendatangi Nabi mereka, Luth, yaitu ketika mereka mendengar bahwa beliau didatangi oleh tamu-tamu pada waktu malam, yang para tamu itu adalah manusia-manusia yang memiliki wajah paling elok. Maka kaum Nabi Luth bersegera mendatangi beliau. Ketika Nabi Luth melihat mereka, beliau berkata kepada mereka:

قَالَ يَا قَوْمِ هَٰؤُلَاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ 

Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu” [Huud/11:78]

Beliau (bermaksud) menebus tamu-tamunya dengan putri-putri beliau, yang beliau akan menikahkan mereka dengan putri-putrinya, karena khawatir tertimpa cela yang sangat terhadap diri dan para tamunya. Yaitu beliau berkata:

قَالَ يَا قَوْمِ هَٰؤُلَاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ ۖ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلَا تُخْزُونِ فِي ضَيْفِي ۖ أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ

Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertaqwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal” [Huud/11:78]

Namun kaumnya menolak secara sombong dan menentang kepada beliau:

قَالُوا لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيدُ

Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki”. [Huud/11:79]

Maka Nabi Allah, Luth, melantunkan perkataan yang keluar dari hati yang sedih dan sakit:

قَالَ لَوْ أَنَّ لِي بِكُمْ قُوَّةً أَوْ آوِي إِلَىٰ رُكْنٍ شَدِيدٍ

Seandainya aku ada mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan)”.[Huud/11:80]

Kemudian para utusan Allah (para tamu beliau, yang mereka sesungguhnya adalah para malaikat) menghibur beliau dan menjelaskan keadaan yang sebenarnya, mereka memberitahukan bahwa mereka dan juga Nabi Luth tidak akan bisa diganggu, maka janganlah engkau khawatir terhadap mereka, jangan pedulikan mereka, tenanglah. Para tamu (malaikat) mengatakan:

قَالُوا يَا لُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَنْ يَصِلُوا إِلَيْكَ

Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Rabbmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu”. [Huud/11:81]

Dan mereka mengabarinya kegembiraan dengan janji yang mereka bawa untuk beliau, serta ancaman yang pasti menimpa kaumnya. Mereka berkata:

فَأَسْرِ بِأَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِنَ اللَّيْلِ وَلَا يَلْتَفِتْ مِنْكُمْ أَحَدٌ إِلَّا امْرَأَتَكَ ۖ إِنَّهُ مُصِيبُهَا مَا أَصَابَهُمْ ۚ إِنَّ مَوْعِدَهُمُ الصُّبْحُ ۚ أَلَيْسَ الصُّبْحُ بِقَرِيبٍ

Sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat”. [Huud/11:81]

Tetapi Nabi Allah, Luth, menganggap ancaman kebinasaan terhadap kaumnya itu terlalu lama, maka mereka berkata:

أَلَيْسَ الصُّبْحُ بِقَرِيبٍ

Bukankah subuh itu sudah dekat”.[Huud/11:81]

Demi Allah, tidaklah kehancuran musuh-musuh Allah dan keselamatan Nabi-Nya dan wali-wali-Nya kecuali antara waktu akhir malam dengan terbitnya fajar. Tiba-tiba kampung mereka telah dicabut dari dasarnya dan diangkat ke langit sampai para malaikat mendengar gonggongan anjing dan ringkikan keledai, lalu datanglah perintah yang tidak bisa ditolak dari Allah Yang Maha Agung kepada hambaNya dan utusanNya, yaitu malaikat Jibril, agar membalikkan kampung itu atas mereka, sebagaimana diberitakan oleh nash Al-Qur’an yang nyata:

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ

Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi”. [Huud/11:82]

Maka Allah menjadikan mereka sebagai tanda kekuasaan-Nya bagi seluruh manusia, nasehat bagi orang-orang yang bertaqwa, siksaan yang menjadikan peringatan yang telah terdahulu bagi orang-orang yang sama perbuatannya dengan mereka dari kalangan orang-orang yang berbuat dosa. Dan Allah menjadikan kampung mereka sebagai jalan yang dilewati oleh orang-orang yang lewat/berjalan.:

إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِلْمُتَوَسِّمِينَ ﴿٧٥﴾ وَإِنَّهَا لَبِسَبِيلٍ مُقِيمٍ ﴿٧٦﴾ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِلْمُؤْمِنِينَ

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (keuasaan Kami) bagi orang-orang yang memperhatikan tanda-tanda. Dan sesungguhnya kota itu benar-benar terletak di jalan yang masih tetap (dilalui manusia). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman”. [Al-Hijr/15:75-77]

Allah menyiksa mereka ketika mereka tidak sadar, yaitu ketika dalam keadaan tidur, Allah mendatangkan siksaan-Nya ketika mereka dalam keadaan bingung dalam kemabukan mereka. Maka apa yang mereka usahakan tidak ada gunanya, kenikmatan-kenikmatan yang mereka rasakan itu berbalik menjadi rasa sakit, sehingga mereka disiksa dengannya. kenikmatan-kenikmatan telah sirna, dan diirngi oleh penyesalan-penyesalan. Syahwat-syahwat telah terhenti dan diganti kecelakaan-kecelakaan. Mereka bersenang-senang sebentar dan disiksa dalam jangka yang panjang. Mereka bermain-main di tempat permainan yang jelek, maka Allah menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih. Khamr syahwat itu telah memabukkan mereka, sampai mereka tidak sadar darinya kecuali setelah berada di kampung orang-orang yang disiksa. Mereka ditidurkan oleh kelalaian itu, dan tidaklah mereka bangun darinya kecuali setelah mereka berada di tempat-tempat orang-orang yang binasa. Maka mereka menyesal, demi Allah, dengan penyesalan yang sangat, ketika penyesalan telah tidak berguna. Dan mereka menangisi apa yang telah berlalu dengan darah sebagi ganti air mata. Jika engkau bisa melihat bagian atas dan bawah orang-orang itu, sedangkan api neraka keluar dari lubang-lubang wajah dan badan mereka, sedangkan mereka berada di antara api neraka. Mereka minum gelas yang berisi air mendidih, tidak minum minuman yang lezat. Dan dikatakan kepada mereka –sedangkan mereka dalam keadaan diseret diatas muka mereka-: Rasakanlah apa yang telah kamu usahakan.

اصْلَوْهَا فَاصْبِرُوا أَوْ لَا تَصْبِرُوا سَوَاءٌ عَلَيْكُمْ ۖ إِنَّمَا تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Masuklah kamu ke dalamnya (rasakanlah panas apinya); maka baik kamu bersabar atau tidak, sama saja bagimu; kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan”. [Ath-Thuur/15:16]

Dan Allah telah mendekatkan jarak siksaan terhadap kaum ini dengan orang-orang yang melakukan seperti perbuatan mereka, Allah berfirman menakut-nakuti agar jangan sampai terkena ancaman-Nya:

وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ

Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim”. [Huud/11:83]

Kemudian kalau demikian kronis penyakit liwath/homoseks itu, maka apakah ada obatnya?
Maka jawabannya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِنَّ اللهَ لَمْ يَنْزِلْ دَاءً إِلاَّ وَأَنْزَل لَهُشِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ و جَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ

Tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali juga menjadikan obat untuknya, orang yang mengetahuinya maka dia mengetahui, orang yang tidak mengetahuinya maka dia tidak mengetahuinya”. [HSR.Ahmad]

Sedangkan obat untuk penyakit tersebut dari dua jalan:

  • Pertama, mencegah terjadinya penyakit tersebut sebelum datangnya.
  • Kedua, menghilangkannya setelah tertimpa penyakit itu.

Kedua hal itu mudah bagi orang yang dimudahkan oleh Allah Ta’ala, tetapi sulit bagi orang yang tidak ditolong oleh-Nya. Karena kunci segala perkara itu ada di tangan-Nya.

Adapun cara pencegahan penyakit ini, ada dua perkara:
Pertama
: Menahan pandangan. Karena sesungguhnya pandangan itu adalah panah beracun yang dimilik oleh Iblis. Barangsiapa mengumbar pandangannya niscaya dia selalu menyesal. Dan menahan pendangan itu memiliki berbagai manfaat –merupakan bagian dari obat yang sangat mujarab-, diantaranya:

  1. Bahwa hal itu merupakan ketaatan terhadap perintah Allah. Yang mana ketaatan terhadap perintah Allah itu merupakan puncak kebahagiaan hamba di dalam kehidupannya dan tempat kembalinya (akhirat).
  2. Hal itu akan mencegah sampainya pengaruh panah beracun milik Iblis ke dalam hati –yang mungkin saja hal itu merupakan kebinasaannya-
  3. Hal itu akan memberikan hati kesenangan dan konsentrasi terhadap Allah, sedangkan mengumbar mata akan mencerai-beraikan hati dan menjauhkan dari Allah.
  4. Hal itu akan menguatkan dan menggembirakan hati, sebaliknya mengumbar pandangan akan melemahkan dan menyedihkan hati.
  5. Akan menghasilkan cahaya, sebagaimana mengumbar pandangan akan menghasilkan kegelapan.
  6. Hal itu akan menghasilkan firasat yang benar, yang akan membedakan antara al-haq dengan kebatilan, orang yang jujur dengan orang yang dusta.
  7. Hal itu akan menghasilkan keteguhan dan keberanian serta kekuatan di dalam hati.
  8. Hal itu akan menutup jalan masuk setan ke dalam hati.
  9. Hal itu akan menyibukkan hati berfikir terhadap perkara yang bermanfaat bagi hati, sedangkan mengumbar pandangan akan melupakan dan menghalangi hal tersebut.
  10. Bahwa antara hati dengan pandangan itu ada jalan dan tempat lewat yang mengharuskan dipisahkannya satu dengan lainnya. Dan bahwa hati dan pandangan itu dapat menjadi baik atau rusak karena yang lainnya. Jika hati rusak maka rusak pulalah pandangan, demikian juga jika pandangan rusak maka rusak pulalah hati. (Maka jangan sampai pandangan itu rusak karena memandang yang haram sehingga akan merusakkan hati pula-red). Inilah sebagian di antara faedah –faedah menahan pandangan mata.

Kedua : Mencegah dari bergantungnya hati terhadap perkara itu (liwath/homoseks).

  • Pertama, Yaitu dengan cara menyibukkkan hati dengan perkara yang menjauhkan dari hal tersebut serta menghalanginya dari melakukan perbuatan tersebut.
  • Kedua, Menghilangkannya setelah tertimpa penyakit itu.

Ketahuilah bahwa jiwa itu tidak akan meninggalkan satu kesenangan kecuali karena satu kesenangan yang lebih tinggi darinya, atau karena ketakutan terhadap sesuatu yang dibenci, yang mengakibatkan bahaya yang lebih besar dari pada kehilangan kesenangan tadi.

Maka orang tersebut membutuhkan dua perkara:

  1. Ilmu yang benar yang bisa membedakan antara derajat kecintaan dan kebencian, kemudian lebih dia mengutamakan kecintaan yang lebih tinggi dari pada yang lebih rendah. Dan berani menahan kebencian yang lebih rendah agar terlepas daripada kebencian yang lebih tinggi.
  2. Kekuatan tekad dan kesabaran yang memungkinkan untuk melakukan perbuatan ini atau meninggalkannya.

Jika semua ini sudah diketahui, maka sangat mustahil akan berkumpul di dalam hati, antara mencintai Allah, yang merupakan kecintaan yang paling tinggi, dengan mabuk terhadap wajah-wajah (sehingga hatinya mabuk untuk melakukan liwath/homoseks yang sangat dilarang dan dicela oleh Allah Ta’ala yang paling dia cintai itu-red). Bahkan kedua hal itu adalah dua perkara yang saling berlawanan, dan tidak akan bertemu. Bahkan salah satunya pastilah akan mengusir yang lain. Maka barangsiapa yang seluruh kekuatan kecintaannya tertuju kepada Allah, yang merupakan kecintaan paling tinggi, maka hal itu akan memalingkan dari kecintaan terhadap lainnya. Seandainya dia mencintai selain Allah, maka dia akan mencintainya karena Allah, atau karena hal itu merupakan sarana menuju kecintaan-Nya, atau karena memutuskan dan mengurangi dari yang bertentangan dengan kecintaan-Nya.

Kecintaan yang sebenarnya mengharuskan menunggalkan yang dicintainya, dan tidak menyekutukan kecintaan antara yang dia cintai dengan lainnya. Apabila yang dicintai itu adalah makhluk, maka dia akan merasa tinggi-hati dan cemburu jika kecintaan terhadapnya disekutui dengan lainnya, maka bagaimana jika yang dicintai itu adalah (Allah) Yang merupakan kecintaan tertinggi, yang sepantasnya kecintaan itu hanya diperuntukkan bagiNya? Oleh karena itulah Allah tidak akan mengampuni jika disekutukan di dalam kecintaan ini, tetapi Dia akan mengampuni dosa yang di bawah syirik bagi siapa yang Dia kehendaki.

Dengan demikian mencintai wajah-wajah (sehingga hatinya mabuk untuk melakukan liwath/homoseks yang sangat dilarang dan dicela oleh Allah Ta’ala yang paling dia cintai itu-red) akan menghilangkan kecintaan yang lebih bermanfaat bagi hamba daripada kecintaan terhadap wajah-wajah tersebut. Bahkan akan menghilangkan kecintaan terhadap Allah, padahal tidak ada kebaikan, kenikmatan, dan kehidupan yang bermanfaat kecuali dengan semata-mata mencintaiNya. Maka hendaklah seorang hamba memilih di antara dua kecintaan itu (kecintaan kepada Allah dengan kecintaan kepada wajah-wajah yang menyeret untuk melakukan liwath), karena dua kecintaan itu tidak akan berkumpul di dalam satu hati, dan tidak akan hilang bersama-sama darinya. Bahkan barangsiapa yang berpaling dari mencintai Allah, mengingatNya dan merindukan pertemuan denganNya niscaya Allah akan menjadikannya mencintai selain Allah. Sehingga Allah akan menyiksanya di dunia, di alam kubur dan di akhirat, disebabkan kecintaan kepada selain Allah tadi.

Barangsiapa yang tidak menjadikanAllah sebagai ilahnya (Yang diibadahi ; paling dicintai ; paling ditaati ; paling ditakuti ; paling diagungkan), Pemiliknya, Tuannya, maka ilahnya adalah hawa-nafsunya, Allah Ta’ala berfirman:

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَىٰ عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَىٰ سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَىٰ بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ ۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ

Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilahnya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat).Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran”.[Al-Jatsiyah/45: 23]

Demikianlah apa yang kami nukilkan dari Imam Ibnul Qayyim berkaitan dengan penyakit kronis liwath (homosex/ sodomi) ini, mudah-mudahan bisa membantu anda untuk melepaskan diri dari belenggu penyakit yang menyiksa anda ini.

Hanya Allah-lah tempat mengadu dan memohon pertolongan, karena Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun V/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Kami ringkaskan dari kitab beliau Ad-Da-u wad Dawa-u, hal:260-281, tahqiq & ta’liq Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid, penerbit: Dar Ibnil Jauzi, cet: I, Th:1416 H-1996M
[2] Riwayat Al-Ajuri di dalam Tahrim Al-Liwath no:29; Al-Baihaqi di dalam As-Sunan VIII/232; dan Ibnu Hazm di dalam Al-Muhalla XI/380
[3] Riwayat Ad-Duri di dalam Dzamm Al-Liwath no:48; Al-Ajuri di dalam Tahrim Al-Liwath no:30; ; Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-mushannaf IX/529; dan Al-Baihaqi di dalam As-Sunan VIII/232
[4] HSR. Abu Dawud no:4462; Tirmidzi no:1456; Ibnu Majah no:2561; Ahmad I/300; Al-Hakim IV/355; Al-Baihaqi di dalam As-Sunan VIII/232; dan Al-Ajuri di dalam Tahrim Al-Liwath no:26,27. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Ibnul Qayyim dan lainnya
[5] HR. Ahmad I/309; Abu Ya’la no:2539; Ibnu Hibban no:4417; Al-Hakim IV/356; Ath-Thabarani no:11546; Al-Baihaqi di dalam As-Sunan VIII/231; dari Ibnu Abbas dengan sanad yang shahih.
[6] Yakni bahwa liwath lebih keji daripada zina-red

Renungkanlah Ayat-Ayat Allah Azza Wa Jalla

RENUNGKANLAH AYAT-AYAT ALLAH AZZA WA JALLA !

Oleh
DR. Syaikh Shâlih bin Fauzân Alu Fauzân

Marilah kita selalu meningkatkan takwa kepada Allah, seraya merenungi ciptaan-ciptaan-Nya, mentadaburi ayat-ayat-Nya. Dengan demikian, kita bisa memahami keagungan dan kekuasaan-Nya.

Tanda-tanda kekuasaan Allah Azza wa Jalla , yang Ia ciptakan di langit dan di bumi dan di antara keduanya, semua itu tidak diciptakan dengan sia-sia, tetapi mengandung tujuan. Yaitu untuk kemashlahatan makhluk-makhluk-Nya, sebagai sarana beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , sekaligus membuktikan tentang keesaan-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya:

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka”. [Ali ‘Imran/3:190-191].

Yang dimaksud dengan merenungi ayat-ayat Allah, ialah melihatnya, merenungi manfaat-manfaatnya, sehingga menghasilkan sebuah keyakinan yang mendalam bahwa hanya Allah Azza wa Jalla saja dzat satu-satunya yang menciptakan semua itu. Dia-lah satu-satunya ilah yang berhak untuk disembah. Dia-lah satu-satunya ilah yang berhak ditakuti, ditaati, dan hanya Dia yang kita jadikan sebagai petunjuk, sebagai bukti keagungan dan kekuasaan-Nya. Dia tidak menciptakan semua itu dengan sia-sia.

وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ۚ ذَٰلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ

Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir; maka celakalah orang-orang kafir itu, karena mereka akan masuk neraka. [Shâd/38:27].

Ayat-ayat Allah Azza wa Jalla itu ada dua macam:
Pertama : Yaitu ayat-ayat Allah Azza wa Jalla yang bisa kita lihat. Yaitu ayat-ayat Allah Azza wa Jalla yang berupa semua ciptaan-Nya, baik di langit maupun yang di bumi, dengan segala makhluk yang ada di antara keduanya. Jumlahnya sangat banyak, dan kita tidak mengetahui jumlahnya.

Semua itu menjadi bukti yang menunjukkan bahwa hanya Dia-lah satu-satunya Rabb. Semua itu menunjukkan kekuasaan dan keagungan-Nya.

Suatu ketika ada seorang Arab badui ditanya: “Bagaimana engkau bisa mengenal Tuhanmu?”

Dia pun menjawab: “Telapak kaki, menujukkan adanya orang yang berjalan. Kotoran, menunjukkan adanya unta. Bukankah alam raya ini menunjukkan ada penciptanya yang Maha Perkasa lagi Maha Agung?”

إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ ۗ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

Sesungguhnya Rabb kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas ‘Arsy; Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Rabb semesta alam. [al-A’râf/7:54].

Kedua : Ayat-ayat Allah Azza wa Jalla yang berupa tulisan. Yaitu kalam dan wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; yakni Al-Qur`aan yang ada di hadapan kita. Yang kita diperintahkan untuk mentadaburi dan merenungkan kandungan maknanya, menjalankan semua perintah yang ada di dalamnya, serta menjahui semua larangannya. Kelak, ia akan menjadi alasan Allah untuk mengadzab manusia, bila manusia menyia-nyiakannya. Atau sebaliknya, ia akan menjadi alasan manusia untuk mendapatkan balasan kenikmatan, bila manusia mau berpegang teguh dan mengamalkan dalam kehidupannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ

Dan Al-Qur`an itu bisa menjadi hujjah (kenikmatan bagimu) atau bisa menjadi malapetaka bagimu

إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا وَأَنَّ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Sesungguhnya Al-Qur`an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan amal shalih bahwa bagi mereka ada pahala yang besar. Dan sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, Kami sediakan bagi mereka adzab yang pedih. [al-Isrâ`/17:9-10].

Allah Azza wa Jalla meminta kita untuk merenungi, memikirkan dan mencermati ayat-ayat Allah Azza wa Jalla. Dengan merenungi ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala , maka akan menumbuhkan rasa keagungan terhadap Allah Azza wa Jalla dalam hati kita, kecintaan yang mendalam kepada-Nya, mengokohkan keimanan kepada-Nya, memantapkan keyakinan tentang keesaan-Nya. Sebaliknya, jika kita meninggalkan ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala , maka hati akan menjadi keras, mata menjadi buta, sehingga seakan tidak ada bedanya dengan binatang ternak yang hidup di muka bumi lalu mati menjadi tanah.

Pernahkan kita melihat alat yang kecil lagi rumit yang dibuat oleh manusia pada zaman sekarang, seperti handphone, laptop, dan lainnya? Seberapa besar kekaguman manusia terhadap alat-alat tersebut? Seberapa besar penghargaan manusia dengan penemuan itu? Padahal, itu hanya sebagian kecil dari ciptaan-ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala , karena penemuan itu bukan murni hasil karya manusia, tetapi masih termasuk ciptaan Allah Azza wa Jalla . Yakni Allah Subhanahu wa Ta’ala mengilhamkan dan memberi ilmu kepada manusia, sehingga ia mampu menciptakan alat-alat itu.

Jika demikian, bagaimana mungkin manusia bisa terkagum-kagum dengan hasil karyanya, kemudian ia lupa dengan tanda-tanda kekusaan Allah Azza wa Jalla yang digelar di alam raya ini, bahkan tanda-tanda kebesaran-Nya di dalam diri manusia itu sendiri?

وَفِي الْأَرْضِ آيَاتٌ لِلْمُوقِنِينَ وَفِي أَنْفُسِكُمْ ۚ أَفَلَا تُبْصِرُونَ

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri; maka apakah kamu tidak memperhatikan? [adz-Dzâriyât/51:20-21].

أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْ وَإِلَى الْأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْ

Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan; dan langit, bagaimana ia ditinggikan? Dan gunung-gunung, bagaimana ia ditegakkan? Dan bumi, bagaimana ia dihamparkan? [al-Ghasyiyah/88:17-20].

Bumi, tempat tinggal kita ini, kita berjalan di atasnya, yang membawa dan mengangkat kita; langit yang menaungi kita, binatang ternak yang kita naiki, kita minum susunya, kita makan dagingnya, dan manfaat-manfaat lainnya, mengapa kita tidak mau mencermati dan merenunginya? Mengapa kita tidak mau menggunakan akal kita untuk memahami bahwa semua makhluk itu tidak diciptakan dengan sia-sia, tidak diciptakan begitu saja lalu di biarkan? Semua itu diciptakan untuk maksud yang sangat mulia.

Kewajiban kita ialah untuk mencermati dan merenungi makhluk-makhluk Allah, memperhatikan tanda-tanda kekuasaan-Nya. Kewajiban setiap muslim ialah menjadikan apa yang dilihat di sekitarnya, bahkan apa yang ada di dalam dirinya itu memiliki nilai di depan matanya, yaitu untuk menunjukkan betapa besar keagungan dan kekuasaan penciptannya, menunjukkan betapa indah ciptaan-Nya, betapa banyak hikmah dari ciptaan-Nya. Allah Azza wa Jalla mengatur semua itu. Allahu Akbar! Allahu Akbar.

Marilah kita tetap dalam keadaan bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla . Karena sesungguhnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala mencela orang-orang yang berpaling dari ayat-ayat-Nya, tidak mau merenungi dan mentadaburinya.

Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَكَأَيِّنْ مِنْ آيَةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَمُرُّونَ عَلَيْهَا وَهُمْ عَنْهَا مُعْرِضُونَ وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ أَفَأَمِنُوا أَنْ تَأْتِيَهُمْ غَاشِيَةٌ مِنْ عَذَابِ اللَّهِ أَوْ تَأْتِيَهُمُ السَّاعَةُ بَغْتَةً وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ

Dan banyak sekali tanda-tanda (kekuasaan Allah) di langit dan di bumi yang mereka melaluinya, sedang mereka berpaling dari padanya. Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain). Apakah mereka merasa aman dari kedatangan siksa Allah yang meliputi mereka, atau kedatangan kiamat kepada mereka secara mendadak, sedang mereka tidak menyadarinya?[Yûsuf/12 : 105-107]

Mereka tak ubahnya seperti binatang ternak. Disebutkan dalam firman Allah

أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ ۚ إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ ۖ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلًا

Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami? Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).[al-Furqân/25 : 44]

(Diangkat dari al Khutab al Mimbariyyah, Syaikh Shâlih Fauzân, 5/65-72)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Siapakah Asy’ariyyah Itu?, Apakah Termasuk Ahlus Sunnah?

SIAPAKAH ASY’ARIYYAH ITU? APAKAH MEREKA TERMASUK AHLUS SUNNAH?

Pertanyaan
Siapakah mereka yang disebut Asy’ariyyah?, dan apakah mereka termasuk ahlus sunnah, dan apakah benar bahwa banyak di antara para ulama yang mengikuti metodologi asy’ariyyah, seperti imam Nawawi?

Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama: Asy’ariyyah adalah kelompok yang menisbahkan diri mereka kepada imam Abu Hasan Al Asy’ari –rahimahullah-, Abu Hasan al Asy’ari ini telah melewati beberapa fase (dalam kehidupannya). Pada tahap pertama beliau sebagai mu’tazilah sekitar selama 40 tahun, kemudian beliau kembali dan mengikuti pendapat Abdullah bin Sa’id bin Kullab dan terpengaruh olehnya, inilah fase kedua beliau. Imam Ahmad bin Hambal –rahimahullah- termasuk orang yang paling keras (menentang) Abdullah bin Sa’id bin Kullab dan kepada pengikutnya seperti Harits dan yang lainnya, sebagaimana yang dikabarkan oleh Ibnu Khuzaimah akan hal itu”. (Siyar A’lam Nubala’: 14/380, Ibnu Taimiyah dalam Dar’ut Ta’arudh: 2/6)

Para ulama telah berbeda pendapat tentang kembalinya imam Asy’ari ini dari pendapat Ibnul Kullab pada fase ketiga dan sesuai dengan ahlus sunnah wal jama’ah secara keseluruhan atau tetap berada pada pendapat Ibnul Kullab ?

Sebagian orang berpendapat bahwa beliaunya telah kembali kepada konsep ahlus sunnah wal jama’ah, yang menyatakan demikian seperti Al Hafidz Ibnu Katsir, dan dari ulama kontemporer adalah Syeikh Hafidz Al Hukmi.

Mereka berdalil dengan pernyataan beliau dalam kitabnya Al Ibanah –yang merupakan kitab terakhir yang beliau tulis- bahwa beliau berkata:

“Ucapan yang menjadi pendapat kami dan agama yang menjadi agama kami adalah berpegang teguh dengan kitab Allah –Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Agung- dan dengan sunnah Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan yang telah diriwayatkan dari para tokoh, para sahabat, para tabi’in dan para imam hadits, kami berpegang teguh pada semua itu. Dan dengan apa yang dikatakan oleh Abu Abdillah Muhammad bin Hambal –semoga Allah mencerahkan wajah beliau-, mengangkat derajatnya, dan melipat gandakan pahalanya. Dan ketika para penentangnya menyelisihi pendapat beliau; karena beliau adalah seorang imam yang utama, pimpinan yang sempurna, yang Allah jelaskan kebenaran kepadanya, mencegah kesesatan melalui dirinya, menjelaskan manhaj kepadanya, menekan para ahli bid’ah, mereka yang tergelicir, mereka yang ragu-ragu melalui dirinya. Semoga rahmat Allah tercurah kepadanya seorang imam yang terdepan, agung dan diagungkan, besar dan memahamkan”. (Al Ibanah: 20)

Hal ini merupakan bentuk keterusterangan dari beliau akan kembalinya beliau ke madzhab salaf yang diwakili oleh Imam Ahmad, bahwa beliau berpendapat dengan pendapat beliau, menyelisihi apa yang beliau selisihi, imam Ahmad secara personal sangat keras menentang Kullabiyah; oleh karenanya beliau menjauhi Harits al Muhasibi karena dia adalah seorang Kullabi.

Pendapat kedua:
Bahwa Imam Asy’ari belum kembali dari madzhab Kullabiyah secara keseluruhan, akan tetapi beliau mendekati ahlus sunnah wal jama’ah pada banyak permasalahan.

Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan yang lainnya. Meskipun imam Asy’ari dalam buku Al Ibanahnya telah banyak mendekati madzhab ahlus sunnah wal jama’ah, hanya saja masih ada sisa-sisa pendapat Kullabiyah beliau.

Ibnu Taimiyah berkata:
“Imam Asy’ari meskipun termasuk murid Mu’tazilah kemudian beliau bertaubat, beliau juga murid dari Al Juba’i, dan beliau cenderung pada madzhabnya Ibnu Kullab, beliau juga mengambil ilmu dari Zakaria as Saaji, ahli hadits di Bashrah, kemudian pada saat beliau mendatangi Bagdad, beliau juga berguru banyak hal kepada Hambaliyahnya Bagdad, inilah fase terakhir perjalanan beliau, sebagaimana yang telah beliau sampaikan sendiri dan para pengikutnya pada buku-buku mereka”. (Majmu’ Fatawa: 3/228)

Baca juga: “Mauqif Ibnu Taimiyah minal Asya’irah karya Syeikh Abdurrahman Mahmud: 1/390”.

Mayoritas Asya’irah pada generasi belakangan ini, mereka tidak berkomitmen kepada madzhab Abu Hasan Al Asy’ari, akan tetapi banyak di antara mereka banyak yang mencampur aduk dengan madzhab Jahmiyyah dan Mu’tazilah, bahkan madzhab para ahli filsafat juga. Mereka menyimpang dari Imam Asy’ari dalam banyak hal, mereka menafikan sifat istiwa’ bagi Allah, sifat tinggi, turun, tangan, mata, kaki dan kalam. Pada semua sifat itu mereka menyelisi pendapat imam Asy’ari sendiri.

Kedua: Kalimat ahlus sunnah diperuntukkan sebagai sisi lain dari bid’ah, hal itu dimaksudkan: Murni ahlus sunnah; tidak termasuk di dalamnya kecuali orang yang berkomitmen kepada akidah yang benar dari generasi salaf dan ahli hadits. Dari sudut pandang ini Asy’ariyyah tidak masuk pada julukan tersebut, termasuk selain mereka yang mencampur kaidah ushul kalamnya dengan kaidah ushul bid’ah; dikarenakan mereka menyelisihi ahlus sunnah dalam banyak kaidah ushul dan permasalahan.

Asy’ariyyah belakangan ini mereka adalah Jabariyah dalam masalah takdir, Murji’ah dalam masalah keimanan, Mu’atthilah (meniadakan) sifat-sifat Allah, tidak menetapkannya kecuali hanya tujuh sifat; karena akal telah menunjukkan hal itu sebagaimana yang telah mereka klaimkan, menafikan istiwa’ (Allah) di atas ‘Arsy dan kemaha Tingginya Allah di atas makhluk-Nya, dan mereka mengatakan: “Dia (Allah) tidak berada di dalam alam semesta dan juga tidak di luarnya, tidak juga di atasnya, tidak juga di bawahnya dan lain sebagainya dari beberapa penyimpangan, maka bagaimana mungkin kami menamakannya sebagai “ahlus sunnah” ?!

Ibnu Taimiyah berkata:
“Kalimat ahlus sunnah dimaksudkan kepada orang yang menetapkan sahnya kekhalifahan tiga orang khalifah, maka semuanya masuk dalam kategori tersebut kecuali Rafidhah”.

Terkadang yang dimaksudkan adalah ahli hadits dan ahli sunnah yang murni, maka tidak masuk dalam kategori tersebut kecuali mereka yang menetapkan sifat-sifat Allah –Ta’ala-“. (Minhajus Sunnah: 2/221)

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:
“Mu’tazilah termasuk ahlus sunnah, Asy’ariyyah, dan semua yang tidak termasuk kafir dari para ahli bid’ah, jika kami katakan ini sebagai sisi lain dari Rafidhah.

Akan tetapi jika kami ingin menjelaskan ahlus sunnah, maka kami katakan bahwa ahlus sunnah yang sebenarnya adalah para salafus shalih yang berkumpul dalam sunnah dan mengamalkannya, pada kondisi seperti ini maka Asy’ariyyah, Mu’tazilah, Jahmiyyah dan yang lainnya, mereka bukanlah termasuk di dalamnya dari sisi makna tersebut”. (Asy Syarhul Mumti’: 11/306)

Ketiga: Tidak sah dinisbatkan kepada Asy’ariyyah kecuali mereka yang berkomitmen pada manhaj mereka dalam akidah, adapun mereka yang menyetujui pada beberapa masalah saja, maka mereka tidak dinisbatkan kepada mereka.

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata pada saat beliau membicarakan kedua imam yang hafidz An Nawawi dan Ibnu Hajar:
“Dan apakah benar kita nisbahkan kedua imam tersebut dan yang serupa dengan keduanya kepada Asy’ariyyah ?, dan kami katakan: “Keduanya termasuk Asy’ariyyah ?”, jawabannya: “Tidak; karena Asy’ariyyah mereka mempunyai madzhab tersendiri, ia mempunyai ketentuan dalam hal Asma’ dan sifat, keimanan dan keadaan alam akhirat, alangkah baiknya apa yang telah ditulis oleh saudara kami Safari Hawali apa yang beliau ketahui dari madzhab mereka; karena kebanyakan masyarakat tidak memahami mereka, hanya saja mereka menyelisihi generasi salaf pada bab Asma’ was Sifat, akan tetapi mereka banyak perbedaan.

Jika seseorang berkata pada masalah sifat yang sesuai dengan madzhab mereka, maka kami tidak mengatakan: “Dia adalah seorang asy’ariyyah”, bagaimanakah pendapat anda jika seseorang dari pengikut madzhab Hambali memilih pendapat Syafi’iyyah, maka apakah kita mengatakan dia adalah seorang pengikut madzhab Syafi’i ?”. (Syarh ‘Arba’in Nawawiyah: 290)

Beliau juga berkata:
“Kedua orang (alim) tersebut saya tidak mengetahui saat ini bahwa ada seseorang telah memberikan sumbangsih kepada Islam pada masalah hadits Rasul seperti yang mereka telah lakukan. Yang menunjukkan hal itu bahwa Allah –subhanahu wa ta’ala- dengan daya dan kekuatan-Nya –saya tidak bersumpah (tidak bisa memastikan)- telah menerimanya, buku-buku karya mereka berdua banyak diterima oleh banyak orang, bagi para penuntut ilmu bahkan bagi kalangan awam, sekarang misalnya kitab Riyadhus Shalihin terus dibaca pada setiap majelis, dibaca pada setiap masjid, banyak orang yang mengambil manfaat, saya bercita-cita bahwa Allah menjadikan buku saya seperti buku tersebut, semua orang banyak mengambil manfaat dari buku tersebut baik di rumahnya atau di masjidnya”. (Liqa’ Bab Maftuh: 43)

Baca juga jawaban soal nomor: 107645

Wallahu A’lam.

Disalin dari islamqa

Apakah Orang Baru Masuk Islam Langsung Diajarkan Hukum-hukum?

APAKAH ORANG YANG BARU MASUK ISLAM LANGSUNG DIAJARKAN TENTANG HUKUM-HUKUM?

Pertanyaan
Seorang muallaf yang baru masuk Islam, apakah langsung diajarkan kepadanya tentang syari’at Islam dan hukum-hukumnya?, atau dengan cara bertahap ?, apakah dimulai dengan dasar-dasar keyakinan atau dari dasar-dasar hukum-hukum syar’i yang wajib dan yang haram?

Jawaban
Alhamdulillah.
Yang menjadi pertimbangan dari pertanyaan di atas adalah pengiriman para juru dakwah yang menyeru kepada Islam oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengutus para juru dakwah yang menyeru kepada Islam dan beliu menyuruh memulai dengan ajaran tauhid kepada Allah, lalu shalat, zakat, puasa dan haji pada saat sudah tiba waktunya. Beliau telah mengutus Mu’adz ke Yaman dan menyuruhnya untuk mengajak mereka pertama kali untuk mentauhidkan Allah -‘azza wa jalla-, jika mereka telah melaksanakannya, maka ajaklah mereka untuk mendirikan shalat, jika mereka sudah menjalankannya maka ajaklah mereka untuk membayar zakat, beliau tidak menyebutkan tentang puasa dan haji; karena -diutusnya Mu’adz –radhiyallahu ‘anhu—tidak pada saat diwajibkan kedua ibadah tersebut.

Mu’adz diutus pada bulan Rabi’ul Awal tahun 10H, sementara haji selang beberapa waktu setelahnya, demikian juga dengan puasa, maka di antara hikmah yang bisa diambil dari beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak memberatkan para mad’u dengan syariat Islam secara keseluruhan, inilah bentuk hikmah yang tertera di dalam firman Allah –ta’ala-:

 ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ 

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah..”. [An Nahl/16 : 125]

Apakah setelah ia masuk Islam, langsung dimulai pembelajaran tentang hukum-hukum cabang seperti; hukumnya jenggot, isbal (memanjangkan celana) dan lain-lain ?

Hal ini bertumpu pada hal sebelumnya bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka pertama kali dimulai dengan dasar-dasar Islam, sampai jika Islam sudah bersemayam di dalam jiwanya, hatinya menjadi tenang dengannya, pada saat itulah kita sampaikan kepadanya dengan hal yang paling penting terlebih dahulu, hal ini merupakan sunnatullah yang syar’i dan yang kauni, coba anda lihat janin bagaimana awal terbentuknya dengan cara sedikit demi sedikit, demikian juga 4 musim yang ada di dunia ini juga dengan cara sedikit demi sedikit, terbit dan terbenamnya matahari juga demikian. Kalu saja kami berpendapat untuk melaksanakan semua syari’at secara keseluruhan atau mengajarkan kepadanya semua syari’at maka membutuhkan waktu yang lama, dan bisa jadi justru hal ini akan menyebabkannya menjauh dari agama Islam lagi”.

(Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-, Al Ijabaat ‘ala As’ilatil Jaaliyaat: 1/27-30)

Disalin dari islamqa

Sikap Ulama Kita Terhadap Dua Orang Hafidz; Ibnu Hajar dan Nawawi –rahimahumallah-

SIKAP ULAMA KITA TERHADAP DUA ORANG HAFIDZ : IBNU HAJAR DAN NAWAWI -RAHIMAHUMALLAH-

Pertanyaan
Salah satu ulama umat Islam di Madinah dimana saya bertempat tinggal berkata: “Bahwa Imam Ibnu Hajar dan Imam Nawawi adalah pelaku bid’ah, ia menyebutkan beberapa dalil dari “Fathul Baari” untuk menguatkan pendapatnya tersebut. Ia juga memberikan contoh dari pendapatnya tersebut dari syarahnya Imam Ibnu Hajar, bahwa maksud dari “Wajhullah” adalah rahmat-Nya. Bagaimanakah pendapat anda ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Ahlus sunnah pendapatnya objektif dalam menghukumi seseorang. Tidak mengangkat seseorang di atas kapasitasnya dan tidak pula mengurangi apa yang menjadi miliknya. Dan di antara bentuk berimbang dalam menjelaskan tentang seseorang adalah menjelaskan pula beberapa kesalahan para ulama, dan orang yang menta’wil ilmunya, dan tetap mendoakan agar mereka mendapatkan rahmat Allah. Termasuk juga di antara bentuk informasi berimbang adalah mengajak untuk berhati-hati akan kesalahannya, sehingga seseorang tidak terkesima dengan kedudukannya, dan mungkin mengikuti kesalahannya. Ahlus sunnah tidak terburu-buru menghukumi seseorang yang menyelisihi sunnah dengan sengaja, yaitu; sebagai pelaku bid’ah dan sesat.

Ada beberapa orang di masa kita ini yang menuduh kedua Imam Ibnu Hajar dan Imam Nawawi, dan mengatakan bahwa mereka adalah ahli bid’ah dan sesat. Dan bahkan sebagian mereka sampai pada derajat bodoh dengan mengatakan wajib hukumnya untuk membakar kedua kitab “Fathul Baari” dan “Syarah Muslim”.

Namun juga bukan berarti mereka berdua tidak memiliki kesalahan dalam masalah agama, khususnya dalam masalah asma’ wa sifat (Nama-nama dan Sifat-sifat Allah). Ulama kita sudah memberikan catatan, menjelaskannya, pada saat yang sama mereka juga mengharapkan mereka berdua mendapatkan rahmat dari Allah, memuji keduanya sesuai dengan derajatnya, mendo’akan baik bagi mereka berdua, dan berpesan untuk mengambil manfaat dari kitab-kitab mereka berdua. Inilah bentuk berimbang yang yang dikenal dalam ahlus sunnah wal jama’ah, sangat berbeda dengan sikap orang-orang yang membid’ahkan keduanya, menyesatkannya, bahkan berkata agar kitab-kitab mereka berdua dibakar. Juga sangat berbeda dengan sikap orang-orang yang mengambil pendapat keduanya seperti halnya wahyu (yang tidak pernah salah), dan menjadikan apa yang menjadi keyakinan keduanya adalah kebenaran yang tidak diragukan lagi. Kami akan menyebutkan beberapa pendapat ulama kita, agar seorang muslim bersikap berimbang dalam menilai, mengetahui, menghukumi dengan adil kepada kedua imam tersebut:

1. Ulama Lajnah Daimah pernah ditanya : Bagaimanakah sikap kita terhadap beberapa ulama yang mentakwil sifat-sifat Allah, seperti: Ibnu Hajar, Imam Nawawi, Ibnul Jauzi, dan lain sebagainya. Apakah kita tetap menganggap mereka termasuk para Imam ahlus sunnah wal jama’ah atau bagaimana?, apakah kita berkata: Mereka melakukan kesalahan dengan takwil mereka, atau mereka sesat ?

Mereka menjawab :
“Sikap kita terhadap Abu Bakar al Baqillani, al Baihaqi, Abu al Farj Ibnul Jauzi, Abu Zakariya an Nawawi, Ibnu Hajar dan yang serupa dengan mereka dari beberapa ulama yang mentakwil sebagian sifat-sifat Allah atau menyerahkan sepenuhnya kepada Allah tentang hakekat makna sifat-sifat tersebut. Menurut hemat kami mereka semua termasuk para ulama kaum muslimin yang ilmunya bermanfaat bagi umat, semoga Allah merahmati mereka semua dengan rahmat yang luas dan jazahumullah khoiral jazaa’. Mereka masih tergolong ahlus sunnah dalam masalah-masalah yang sesuai dengan para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- dan para ulama salaf pada tiga abad pertama yang mendapatkan persaksian baik dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- . Namun mereka bersalah kerena mentakwil nash yang menjelaskan tentang sifat-sifat Allah, hal itu bertengan dengan ulama salaf dan para imam sunnah –rahimahumullah-. Baik mereka mentakwil sifat-sifat dzatiyah, ataupun sifat perbuatan atau sebagiannya.

Petunjuk yang benar hanya milik Allah. Semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-

(Syekh Abdul Aziz bin Baaz, Syekh Abdur Razzaq al ‘Afifi, Syekh Abdullah bin Qu’ud) [Fatawa Lajnah Daimah: 3/241]

2. Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin –rahimahullah-:
Berkaitan dengan ulama yang memiliki beberapa kesalahan dalam aqidah, seperti: masalah nama-nama dan sifat-sifat Allah dan lain-lain. Nama-nama mereka tidak asing lagi bagi kami, apalagi ketika kami kuliah dahulu. Pertanyaannya adalah apa hukumnya mendoakan mereka dengan ucapan: “semoga Allah merahmati mereka semua”?

Syaikh bertanya balik : “Seperti siapa ?“
Penanya          : “Seperti Zamakhsyari, Zarkasyi dan lain-lain..”
Syaikh               : “Zarkasyi dalam masalah apa ? “
Penanya          : “Dalam masalah Nama-nama dan sifat-sifat Allah”.

Beliau menjawab:
“Yang jelas di sana ada beberapa orang yang menisbahkan dirinya kepada kelompok tertentu dengan membawa bendera bid’ah, seperti Mu’tazilah yang termasuk di dalamnya adalah Zamakhsyari ia seorang mu’tazilah, ia menamakan orang-orang yang menetapkan sifat-sifat kepada Allah sebagai Hasyawiyah (tidak bisa dipercaya) atau Mujassimah (berbentuk), dan menyesatkan mereka. Oleh karenanya bagi siapa saja yang membaca bukunya “al Kasysyaf” dalam mentafsiri al Qur’an agar berhati-hati dengan pendapatnya dalam masalah sifat-sifat Allah. Namun kitab tafsir tersebut dari sisi balaghah adalah baik, banyak memberikan manfaat, tentu saja bahaya bagi siapa saja yang belum mengetahui tentang masalah Nama-nama dan Sifat-sifat Allah.

Akan tetapi di sana ada beberapa ulama yang terkenal baik, dan tidak termasuk dalam kelompok ahlul bid’ah, namun dalam pendapat mereka ada beberapa yang mengandung bid’ah, seperti Ibnu Hajar al Asqalani dan An Nawawi –rahimahumallah-. Sebagian orang-orang yang tidak mengerti menuduh mereka berdua sembarangan, bahkan dikatakan kepada saya: “Sungguh sebagian orang berkata: Diwajibkan untuk membakar kitab “Fathul Baari” ; karena Ibnu Hajar adalah termasuk ‘Asy’ariyyah, hal ini tidak benar; karena kedua ulama tersebut saya tidak pernah mengetahui pada masa sekarang ada seseorang yang mampu mempersembahkan sebuah karya terbaiknya kepada Islam dalam masalah hadits seperti karya mereka berdua. Hal itu menunjukkan kepada anda bahwa Allah –subhanahu wa ta’ala- dengan daya dan kekuatan-Nya -saya tidak mendahului kehenak Allah- bahwa Dia telah menerimanya. Hampir semua hasil karya mereka berdua dapat diterima oleh semua pihak, baik yang terpelajar, bahkan sampai masyarakat umum. Kitab “Riyadhus Shalihin” misalnya ia dibaca pada setiap majelis, dan pada setiap masjid, mampu memberikan manfaat kepada banyak kalangan. Saya berharap bahwa Allah akan menjadikan salah satu buku saya seperti kitab “Riyadhus Shalihin”, semua orang akan mendapatkan manfaat di rumahnya, di masjidnya.

Maka bagaimana mungkin kedua ulama tersebut dikatakan bahwa mereka ahli bid’ah dan sesat, tidak boleh berdoa agar mereka mendapatkan rahmat Allah, dan tidak boleh membaca buku-bukunya, dan wajib membakar Fathul Baari dan Syarah Muslim ?!!. Subhanallah, maka saya katakan kepada mereka baik dengan bahasa lisan maupun perbuatan:

أَقِلُّوا عليهمُ لا أبا لأبيكمُ مِن اللومِ أو سدوا المكان الذي سدوا

Persedikit dalam menilai mereka –demi Allah-  dari celaan, atau tutuplah tempat itu”.

Siapa yang mampu mempersembahkan karya terbaiknya untuk Islam sebagaimana yang mereka persembahkan ?!… kecuali jika Allah berkehendak. Maka saya berkata: Semoga Allah mengampuni Imam Nawawi, Ibnu Hajar al Asqalani, dan siapa saja yang mirip dengan mereka berdua, yang Allah jadikan mereka bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin. Semuanya hendaknya mengamininya. (Liqaat Bab Maftuh: 43/soal nomor: 9)

3. Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan –hafidzahullah-
Ada muncul perbedaan di antara penuntut ilmu syar’i tentang definisi pelaku bid’ah:

Sebagian mereka berkata: ia adalah orang yang berkata atau berbuat bid’ah, meskipun belum di cek kebenarannya. Sebagian yang lain berkata: harus di cek kebenarannya. Sebagian yang lain membedakan antara perkataan seorang alim dan mujtahid dan lainnya yang mencetuskan dasar-dasar yang berlawanan dengan manhaj ahlusunnah jama’ah. Bahkan sebagian mereka membid’ahkan Ibnu Hajar dan An Nawawi dan tidak boleh (mendo’akan) mereka agar mendapatkan rahmat Allah?

Beliau menjawab:
Pertama : “Tidak selayaknya bagi para santri pemula atau yang lainnya menyibukkan diri untuk membid’ahkan seseorang atau menganggapnya fasiq; karena masalah tersebut sangat berbahaya dan sensitif, sedang mereka belum memiliki pengetahuan yang cukup dalam masalah tersebut. Yang demikian itu juga akan melahirkan kebencian dan permusuhan. Kewajiban mereka yang sesungguhnya adalah menuntut ilmu dan menahan lisan mereka dari hal-hal yang tidak bermanfaat.

Kedua : Bid’ah itu adalah mendatangkan suatu hal yang baru dalam agama yang bukan termasuk darinya sebelumnya, berdasarkan hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi was sallam- :

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد (رواه البخاري)

Barang siapa yang mendatangkan sesuatu yang baru dalam urusan kami, yang sebelumnya bukan termasuk darinya, maka akan tertolak”. [HR. Bukhari]

Apabila seseorang melakukan kesalahan atau menyimpang atas dasar ketidaktahuan, maka ia dimaafkan karena ketidaktahuannya dan tidak dihukumi sebagai pelaku bid’ah, namun apa yang dilakukannya termasuk bid’ah.

Ketiga : Barang siapa yang memiliki kesalahan dalam masalah ijtihadiyah, yang lain telah mentakwilnya, seperti Ibnu Hajar, Nawawi dan beberapa sifat Allah yang telah mereka takwil, maka ia tidak dihukumi sebagai seorang pelaku bid’ah. Namun dijelaskan bahwa inilah kesalahan  mereka, dan diharapkan mereka mendapat ampunan dengan besarnya perhatian mereka terhadap sunnah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kedua mereka tersebut adalah imam yang mulia, dapat dipercaya oleh para ulama. (al Mauntaqa min Fatawa Fauzan: 2/211-212).

4. Syaikh Muhammad Nashiruddin al Al Baani –rahimahullah-:
Seperti Imam Nawawi, Ibnu Hajar dan lainnya yang serupa dengan beliau berdua, adalah sebuah kedzaliman jika mereka di sebut sebagai ahli bid’ah. Saya mengetahui bahwa kedua ulama tersebut dari ‘Asy’ariyyah. Namun keduanya tidak bermaksud untuk menyelisihi al Qur’an dan Sunnah, akan tetapi mereka ragu-ragu dan mengira bahwa aqidah ‘Asy’ariyyah itulah yang diwarisakan.

Mereka mengira dari dua sisi:

  1. Bahwa Imam Asy’ari juga berpendapat demikian, namun pada masa lalu; karena beliaunya pada akhirnya kembali (ke jalan yang benar).
  2. Mereka mengira bahwa pendapat itulah yang benar, padahal tidak.

(Dari kaset nomor 666, dengan tema: “Man Huwa al Kafir wa Man Mubtadi’)

Semoga Allah senantiasa memberikan rahmat-Nya kepada kedua imam tersebut. Semoga Allah mengampuni kesalahan mereka berdua.

Wallahu a’lam.

Disalin dari islamqa