Author Archives: editor

Pembagian Harta Rampasan

ADAB DALAM BERJIHAD

Keutamaan Orang yang Menyiapkan Kuda untuk Berjihad di jalan Allah
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «مَنْ احْتَبَسَ فَرَسًا في سَبِيل الله، إيمانًا بالله، وتَصْدِيقًا بِوَعْدِه، فإن شِبَعَهُ وريَّه ورَوْثَهُ وَبَوْلَهُ فِي مِيزَانِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa yang menggunakan seekor kuda untuk berjihad di jalan Allah karena beriman kepada-Nya serta meyakini janji-Nya, maka apa yang membuat kudanya kenyang (dari makanan dan minumann), kotorannya dan air kencingnya akan menjadi amal kebaikannya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari)

Pembagian Harta Rampasan
Harta rampasan dibagikan kepada para mujahidin yang mengikuti peperangan. Di mana seperlimanya dipisahkan lalu dibagi menjadi beberapa bagian: satu bagian untuk Allah dan Rasul-Nya yang digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin,  satu bagian untuk kerabat dekat, satu bagian lain untuk anak-anak yatim, sebagiannya juga untuk orang-orang miskin dan sebagian lagi untuk orang yang kehabisan bekal di jalan Allah. Kemudian sisanya, yaitu empat perlima, dibagikan kepada para mujahid (yang berjalan kaki memperoleh satu bagian dan bagi penunggang kuda mendapat tiga bagian). Dan diharamkan berkhianat dalam mengambil harta rampasan tanpa seizin imam, dan bagi seorang imam dibolehkan memberikan hukuman yang sesuai baginya. Sedangkan harta yang diambil dari kaum musyrikin tanpa peperangan, seperti upeti (jizyah) dan pajak (kharaj) serta harta fa’i (harta rampasan yang diperoleh tanpa peperangan), semuanya digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin.

قال الله تعالى: {وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ  [الأنفال/41]

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” [Al-Anfal/8: 41]

قال الله تعالى: {مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [الحشر/7]

“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” [Al-Hasyr/59: 7]

Seorang pemimpin pasukan boleh memberikan tambahan bagian dari harta rampasan perang untuk sebagian mujahidin jika hal itu membawa maslahat dan manfaat bagi kaum muslimin, namun apabila sebaliknya, maka tidak boleh memberikan tambahan kepada mereka.

Pasukan secara umum berhak mendapatkan apa yang didapat oleh sebagian kompi pasukan dari harta rampasan demikian juga sebaliknya, barangsiapa yang membunuh musuh pada waktu perang maka ia berhak mengambil hartanya berupa pakaian, senjata, kendaraan, dan harta yang dibawanya.

Tidak berhak mendapatkan bagian harta rampasan perang kecuali orang yang memenuhi empat syarat: baligh, berakal, merdeka, dan laki-laki, dan jika salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi maka dia tidak berhak mendapat bagian, seperti tentara lain akan tetapi boleh diberi hadiah dari harta rampasan itu.

Pernikahan para tawanan wanita dengan suami yang sebelumnya secara otomatis menjadi batal, hanya saja tidak boleh digauli secara langsung sehingga wanita tawanan yang sedang hamil melahirkan atau haid bagi tawanan wanita yang tidak hamil.

Jika kaum muslimin mendapat harta rampasan berupa tanah milik musuh, maka seorang imam boleh secara bijak memilih antara membaginya untuk kaum muslimin atau mewakafkannya untuk mereka, dan dari hasil tanah tersebut diambil kharaj (bagi hasil) secara terus menerus dari orang yang menggarapnya.

Boleh memberikan hadiah kepada orang kafir yang berbuat baik kepada kaum muslimin sebagai  balasan atas kebaikan mereka.

Orang yang tergolong mati syahid di jalan Allah

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Orang yang Tergolong Mati Syahid di Jalan Allah

ADAB DALAM BERJIHAD

Orang yang Tergolong Mati Syahid di Jalan Allah
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: المَطْعُونُ، وَالمَبْطُونُ، وَالغَرِقُ، وَصَاحِبُ الهَدْمِ، وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللهِ». متفق عليه

Orang yang teramsuk mati syahid terbagi dalam lima golongan: Orang yang meninggal terkena wabah penyakit tha’un, orang yang mati karena sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa benda berat, dan orang yang mati karena perang di jalan Allah.” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Jabir bin ‘Atik Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

عن جابر بن عتيك رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «… الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى القَتْلِ فِي سَبِيلِ الله عَزَّ وَجَلَّ: المَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالمَبْطُونُ شَهِيدٌ، والغَرِيقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الهَدْمِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الجَنْبِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الحَرَقِ شَهِيدٌ، وَالمَرْأَةُ تَمُوْتُ بِجُمْعٍ شَهِيدَةٌ». أخرجه أبو داود والنسائي

Orang yang teramsuk mati syahid selain yang terbunuh di jalan Allah ada tujuh:   Orang yang meninggal terkena wabah penyakit tha’un termasuk syahid, orang yang mati karena sakit perut termasuk syahid, orang yang mati tenggelam termasuk syahid, orang yang mati karena tertimpa benda berat termasuk syahid, orang yang mati karena luka (pada bagian dalam tubuh) di daerah sekitar pinggang[1] termasuk syahid, orang yang mati terbakar termasuk syahid, dan wanita yang meninggal karena melahirkan termasuk syahid.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Dari Sa’id bin Zaid Radhiyallahu anhu aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن سعيدِ بنِ زَيْد رضي الله عنه قالَ: سَمعْتُ رسُولَ الله- صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ: «مَنْ قُتلَ دُونَ مالِهِ فَهُوَ شَهيدٌ، وَمنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهيدٌ، وَمَن قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهيدٌ، وَمَنْ قُتِل دونَ أهلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ». أخرجه أبو داود والترمذي

Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid, siapa yang terbunuh karena membela agamanya termasuk syahid, siapa yang mati terbunuh karena membela dirinya termasuk syahid, orang yang terbunuh membela keluarganya termasuk syahid.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Hukum Mencangkok Anggota Tubuh dari Orang Lain
Apabila seorang mujahid ataupun yang lain membutuhkan pencangkokan anggota tubuh dari orang lain yang masih hidup jika hal tersebut membahayakan orang yang diambil anggota tubuhnya seperti memotong tangan, atau kaki, atau ginjal maka hal itu diharamkan, karena hal tersebut mengancam kehidupan yang sudah pasti dengan sesuatu yang belum tentu berhasil, dan jika pencangkokan tersebut menyebabkan kematian seperti pencangkokan jantung atau paru-paru, maka hal itu sama hukumnya dengan sebuah pembunuhan yang sangat diharamkan.

Memindahkan anggota tubuh atau sebagiannya dari mayit ke orang yang masih hidup, jika dalam kondisi darurat untuk maslahat orang yang masih hidup seperti mencangkok hati, paru-paru atau ginjal, maka hal ini dibolehkan dengan syarat si mayit sebelum ia meninggal hal tersebut telah mengizinkan dan ridha terhadap orang yang akan memakai anggota tubuhnya, dan tidak ada cara lain untuk mengobatinya serta dilakukan oleh dokter ahli.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Sebuah penyakti dalam yang menimpa seseorang di daerah sekitar pinggangnya (di bawah tulang rusuk) dan di antara tandanya adalah tubuh selalu panas yang disertai dengan batuk-batuk. Penyakit ini banyak menimpa wanita.

Shalat-Shalat Sunnah

SHALAT-SHALAT SUNNAH

Di antara rahamat Allah kepada hambanya adalah bahwa Allah mensyari’atkan bagi setiap kewajiban, sunnah yang sejenis; agar orang mukmin bertambah imannya dengan melakukan yang sunnah, dan menyempurnakan yang wajib pada hari kiamat, karena kewajiban-kewajiban mungkin ada yang kurang.

Shalat ada yang wajib dan ada yang sunnah, puasa ada yang wajib dan ada yang sunnah, demikian pula haji, sedekah dan lainnya, dan seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan yang sunnah-sunnah sehingga Allah mencintainya.

Shalat Sunnah Bermacam-macam:

  1. Ada yang disyariatkan berjamaah seperti shalat tarawih, istisqa’, shalat kusuf, dan shalat ied.
  2. Ada yang tidak disyariatkan berjamaah seperti shalat istikharah.
  3. Ada yang mengikuti shalat fardhu seperti sunnah rawatib.
  4. Ada yang tidak mengikuti yang lain seperti shalat dhuha.
  5. Ada yang mempunyai waktu seperti shalat tahajjud.
  6. Ada yang tidak ditentukan waktunya seperti sunnah mutlak.
  7. Ada yang terikat dengan sebab, seperti tahiyatul masjid, dan dua rakaat wudhu’.
  8. Dan ada yang tidak terikat dengan sebab, seperti sunnah mutlak
  9. Ada yang mu’akkad, seperti shalat ied, istisqa’, kusuf, dan shalat witir.
  10. Ada yang tidak mu’akkad seperti shalat sebelum maghrib dan lainnya.

Ini merupakan karunia Allah kepada hambanya, dimana Allah mensyari’atkan bagi mereka sarana mendekatkan diri kepadanya, dan menjadikan perbuatan taat berfariasi untuk meninggikan derajat mereka, dan menghapuskan kesalahan-kesalahan mereka, melipat gandakan kebaikan. Maka bagi Allah segala puji dan syukur.

Sunnah Rawatib
Sunnah rawatib adalah : Shalat yang dilakukan sebelum atau setelah shalat fardhu, ia terbagi menjadi dua macam:

Sunnah rawatib mu’akkadah, yaitu dua belas rakaat:

  1. Empat rakaat sebelum dhuhur.
  2. Dua rakaat setelah dhuhur.
  3. Dua rakaat setelah maghrib.
  4. Dua rakaat setelah shalat isya’.
  5. Dua rakaat sebelum subuh.

عن أم حبيبة رضي الله عنها زوج النبي- صلى الله عليه وسلم- أنها قالت: سمعت رسول الله- صلى الله عليه وسلم- يقول: «مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي للهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَي عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعاً غَيْرَ فَرِيضَةٍ إلَّا بَنَى الله لَهُ بَيْتاً فِي الجَنَّةِ، أَوْ إلَّا بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الجَنَّةِ». أخرجه مسلم.

Dari ummu Habibah Radhiyallahu anha isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ttidaklah seorang hamba muslim shalat sunnah bukan fardhu untuk Allah setiap hari dua belas rakaat, kecuali Allah membangunkan baginya rumah di surga, atau kecuali dibangunkan baginya rumah di surga. (HR. Muslim)[1].

Suatu kali shalat sepuluh rakaat sebagaimana di atas, akan tetapi shalat dua rakaat sebelum dhuhur.

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ الله- صلى الله عليه وسلم- قَبْلَ الظُّهْر سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ المَغْرِبِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ العِشَاءِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الجُمُعَةِ سَجْدَتَيْنِ، فَأَمَّا المَغْرِبُ وَالعِشَاءُ وَالجُمُعَةُ فَصَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ- صلى الله عليه وسلم- فِي بَيْتِهِ. متفق عليه.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma berkata : Aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum dhuhur dua rakaat, dan setelahnya dua rakaat, setelah maghrib dua rakaat, setelah shalat isya’ dua rakaat, setelah shalat jum’at dua rakaat, adapun shalat maghrib, isya’, dan jum’at, maka aku shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya. (Muttafaq alaih)[2].

Shalat rawatib yang tidak mu’akkad, dilakukan namun tidak terus-menerus:

Dua rakaat sebelum ashar, maghrib, isya’, dan disunnahkan selalu shalat empat rakaat sebelum asar, dan ia merupakan sebab mendapat rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Shalat sunnah mutlak disyari’atkan pada waktu malam dan siang, dua dua, dan yang paling utama adalah shalat malam.

Sunnah Rawatib yang Paling Mu’akkad.
Sunnah rawatib yang paling mu’akkad adalah dua rakaat Fajar, dan sunah dipersingkat setelah membaca fatihah pada rakaat pertama disunnahkan membaca surat al-Kafirun dan pada rakaat kedua membaca surat al-Ikhlas.

Atau pada rakaat pertama membaca:

قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ  [البقرة/136]

Dan pada rakaat kedua membaca:

قُلْ يَاأَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ  [آل عمران/64]

Dan terkadang membaca:

فَلَمَّا أَحَسَّ عِيسَى مِنْهُمُ الْكُفْرَ قَالَ مَنْ أَنْصَارِي إِلَى اللَّهِ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ نَحْنُ أَنْصَارُ اللَّهِ آمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ  [آل عمران/52]

Barangsiapa yang tidak melakukan sunnah ini Karena ada halangan, disunnahkan mengqadha’nya.

Apabila seorang muslim wudhu’ dan masuk masjid setelah adzan dhuhur misalnya, dan shalat dua rakaat dengan niat shalat tahiyatul masijd, sunnah wudhu’, dan sunnah rawatib dhuhur, maka itu boleh.

Disunnahkan  memisahkan antara shalat fardhu dg sunnah rawatib qabliyah atau ba’diyah dengan berpindah atau berbicara.

Shalat-shalat sunnah ini dilakukan di masjid atau di rumah, dan yang lebih utama dilakukan di rumah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاةِ صَلاةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إلَّا المَكْتُوبَةَ». متفق عليه

Maka shalatlah wahai manusia di rumah kalian karena shalat yg paling utama adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib. (Muttafaq alaih)[3]

Boleh shalat sunnah sambil duduk walaupun mampu berdiri, dan shalat berdiri lebih  utama, adapun shalat fardhu, maka berdiri merupakan rukun kecuali bagi yg tidak mampu berdiri, maka ia shalat sesuai dengan kondisinya seperti telah diterangkan di atas.

Baransiapa yg shalat sunnah sambil duduk tanpa ada halangan, maka ia mendapatkan separuh shalat berdiri, kalau ada halangan maka ia mendapat pahala seperti shalat berdiri, dan shalat sunnah sambil berbaring karena udzur maka pahalanya seperti shalat berdiri, dan jika tanpa udzur  maka mendapat separuh pahala shalat duduk.

Shalat Tahajjud
Qiyamullail termasuk shalat sunnah mutlak, ia sunnah mu’akkadah, aa memerintah rasulnya melakukannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

قال الله تعالى: {يَاأَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ (1) قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا (2) نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا (3) أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا  [المزمل / 1- 4]

Hai orang yang berselimut (Muhammad), Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. Atau lebih dari seperdua itu. dan Bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan. [Al-Muzammil/73: 1-4]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

قال الله تعالى: وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا  [الإسراء/79]

Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. [Al-Isra/17’: 79].

Allah menyebutkan sifat-sifat orang yg bertakwa bahwa mereka:

كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ  [الذاريات/17- 18]

Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar. [Adz-Dzariyaat/51: 17-18].

Keutamaan Qiyamul Lail.
Qiyamul lail merupakan amal yang paling utama, ia lebih utama daripada shalat sunnah di siang hari; karena di waktu sepi lebih ikhlas kepada Allah, dan karena beratnya meninggalkan tidur, dan kelezatan bermunajatk kepada Allah azza wajalla, dan di pertengahan malam lebih utama.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 قال الله تعالى: إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا [المزمل/6]

Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.  [Al-Muzammil/51: 6]

عن عمرو بن عبسة رضي الله عنه أن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «إنَّ أَقْرَبَ مَا يَكُونُ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ مِنَ العَبْدِ جَوْفَ اللَّيْلِ الآخِرِ، فَإنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَكُونَ مِمَّنْ يَذْكُرُ الله عَزَّ وَجَلَّ فِي تِلْكَ السَّاعَةِ فَكُنْ، فَإنَّ الصَّلاةَ مَحْضُورَةٌ مَشْهُودَةٌ إلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ..». أخرجه الترمذي والنسائي.

Dari Amr bin Anbasah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : sesungguhnya Allah paling dekat kepada hambanya adalah di tengah malam terakhir, kalau engkau bisa menjadi orang yang berdzikir kepda Allah pada waktu itu maka lakukanlah, karena shalat pada waktu itu dihadiri dan disaksikan hingga terbit matahari… (HR. Tirmidzi dan Nasa’i) (2).

سُئِلَ النبيُّ- صلى الله عليه وسلم- أي الصلاة أفضل بعد المكتوبة؟ فقال: «أَفْضَلُ الصَّلاةِ بَعْدَ الصَّلاةِ المَكْتُوبَةِ، الصَّلاةُ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ». أخرجه مسلم

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: Shalat apa yg paling utama selain yang wajib? Beliau berkata: shalat yang paling utama selain shalat wajib adalah shalat di tengah malam. (HR. Muslim).

Di Waktu Malam Ada Saat Dikabulkannya Doa.

عن جابر رضي الله عنه قال: سمعت النبي- صلى الله عليه وسلم- يقول: «إنَّ فِي اللَّيْلِ لَسَاعَةً لا يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ الله خَيْراً مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، إلَّا أَعْطَاهُ إيَّاهُ، وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ». أخرجه مسلم

Dari Jabir Radhiyallahu anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sllam bersabda: sesungguhnya di waktu malam ada satu saat dimana seorang hamba tidak memohon kebaikan dunia dan akhirat kepada Allah  pada saat itu, kecuali Allah memberikannya, dan ini ada pada setiap malam. (HR. Muslim).

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا حِيْنَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ؟ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ؟، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ؟». متفق عليه

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Setiap malam tuhan kita turun ke langit dunia pada waktu sepertiga malam terakhir, Allah berkata: siapa yang berdoa kepadaku maka akan aku kabulkan, siapa yang meminta kepadaku akan aku berikan, siapa yg mohon ampun padaku maka aku akan memberi ampunan kepadanya. (Muttafaq alaih).

Disunnahkan bagi seorang muslim tidur dalam keadaan suci, dan barangsiapa yang bermalam dalam keadaan suci maka malaikat ikut bermalam bersamanya, dan ia tidak bangung kecuali malailkat berkata: Ya Allah, ampunilah hambamu fulan, karena ia bermalam dalam keadaan suci. (HR. Ibnu Hibban).

Disunnahkan segera tidur, agar bisa bangun untuk shalat malam dengan segar, dan disunnahkan bangun ketika mendengar adzan.

عَنْ أبِي هُرَيْرةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُولَ اللهِ- صلى الله عليه وسلم- قالَ: «يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إذَا هُوَ نَامَ ثَلاثَ عُقَدٍ، يَضْرِبُ على مكان كُلِّ عُقْدَةٍ: عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ فَإنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ الله انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، فَإنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، فَإنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، فَأَصْبَحَ نَشِيْطاً طَيِّبَ النَّفْسِ، وَإلَّا أَصْبَحَ خَبِيْثَ النَّفْسِ كَسْلانَ». متفق عليه.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila salah seorang dari kalian tidur, setan membuat tiga ikatan di kepalanya, ia mengatakan pada setiap ikatan, malam masih panjang maka tidurlah. Jika ia bangun dan berdzikir kepada Allah, maka lepaslah satu ikatan, jika berwudhu’ maka lepas satu ikatan, dan jika shalat, lepas satu ikatan, maka ia masuk waktu pagi dengan segar dan jiwanya tenang, kalau tidak, maka ia masuk waktu pagi dg jiwa yg tidak tenang dan malas. (Muttafaq alaih).

Seorang Muslim seharusnya berusaha bangun malam dan tidak meninggalkannya; karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qiyamul lail hingga kakinya pecah-pecah.

فَقَالَتْ عَائِشَةُ: لِمَ تَصْنَعُ هَذَا يَا رَسُولَ الله وَقَدْ غَفَرَ الله لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ؟ قَالَ: «أَفَلا أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ عَبْداً شَكُوراً». متفق عليه

Aisyah Radhiyallahu anha berkata kepada beliau : Mengapa engkau lakukan ini wahai Rasulullah, padahal Allah telah mengampunimu dosamu yg telah lalu dan yg akan datang? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Tidakkah aku suka menjadi hamba yang bersyukur?. (Muttafaq alaih).

Jumlah Raka’at Shalat tahajjud: Sebelas rakaat dengan witir, atau tiga belas rakaat dengan witir.

Waktu shalat tahajjud: Waktu malam paling utama adalah sepertiga malam terakhir, maka malam dibagi dua, kemudian anda bangun pada seperti pertama dari paruh kedua, kemudian tidur di akhir malam.

عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما: أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «أَحَبُّ الصَّلاةِ إلَى الله صَلاةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلام، وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إلَى الله صِيَامُ دَاوُدَ، وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَيَقُومُ ثُلُثَهُ، وَيَنَامُ سُدُسَهُ، وَيَصُومُ يَوماً، وَيُفْطِرُ يَوماً». متفق عليه

Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu anhu  bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Shalat yang paling dicintai Allah adalah shalatnya nabi Daud, dan puasa yang paling dicintai oleh allah adalah puasanya nabi Daud, beliau tidur separuh malam, bangung sepertiganya, tidur seperenamnya, dan berpuasa satu dan tidak berpuasa satu hari. (Muttafaq alaih).

Sifat Shalat Tahajjud.
disunnah sebelum tidur berniat qiyamullail, jika ia tertidur dan tidak bangun, maka dibulis baginya apa yg diniatkan, dan tidurnya merupakan sedekah dari tuhan kepadanya, dan jika bangun untuk shalat tahajjud, ia menghapuskan tidur dari wajahnya, dan membaca sepuluh ayat di akhir surat al-Imran (إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ), lalu bersiwak dan berwudhu’ kemudian memulai tahajjud dengan dua rakaat ringan; berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِح صَلاتَهُ بِرَكْعَتَينِ خَفِيْفَتَيْنِ. أخرجه مسلم.

Apabila salah seorang kalian bangun di waktu malam maka hendaklah memulai shalatnya dengan dua rakaat ringan. (HR. Muslim)

Kemudian shalat dua rakaat-dua rakaat, dan salam setiap dua rakaat, berdasarkan yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma berkata :

إن رَجُلاً قال: يا رَسولَ اللهِ، كيف صلاة الليل؟ قال: «مَثْنَى مَثْنَى، فَإذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ». متفق عليه

Ada seseorang yg berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana shalat malam? Beliau bersabada: dua dua, apabila engkau khawatir tiba waktu subuh, maka shalat witirlah satu rakaat. (Muttafaq alaih)

Boleh juga sekali-kali shalat empat rakaat dengan satu kali salam.

Disunnahkan mempunyai jumlah rakaat tertentu, jika ia tertidur dan tidak shalat maka diqadha’ dengan genap.

 وقد سُئلت عائشة رضي الله عنها عن صَلاة رسولِ اللهِ- صلى الله عليه وسلم- بالليل فقالت: سَبْعٌ، وَتِسْعٌ، وَإحْدَى عَشْرَةَ سِوَى رَكْعَتَي الفَجْرِ. أخرجه البخاري. 

Aisyah Radhiyallahu anha ditanya tentang shalat nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di waktu malam, beliau berkata : Tujuh, sembilan, dan sebelas, selain shalat dua rakaat fajar. (HR. Bukhari).

Disunnahkan shalat tahajjud di rumahnya, membangunkan keluarganya, dan sekali-kali shalat mengimami mereka, memperpanjang sujudnya kira-kira selama membaca lima puluh ayat, jika mengantuk hendaklah tidur, dan disunnahkan memanjangkan berdiri dan membaca al-Qur’an, membaca satu juz al-Qur’an atau lebih, sekali-kali membaca dengan keras, dan sekali-kali pelan, jika membaca ayat tentang rahmat, hendaklah memohon rahmat, dan jika membaca ayat tentang adzab, hendaklah memohon perlindungan, dan jika membaca ayat yg mengandung  pensucian Allah Subhanahu wa Ta’ala, hendaklah bertasbih.

Kemudian mengakhiri tahajjudnya di waktu malam dengan shalat witir, berdasarkan sabda nabi saw: jadikanlah shalat terakhir kalian di waktu malam witir. (muttafaq alaih)[4] .

Shalat Witir
Shalat witir sunnah mu’akkadah, Rasulullah menganjurkan melakukannya dengan sabdanya:

الوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. أخرجه أبو داود والنسائي.

Shalat witir haq bagi setiap muslim. (HR. Abu Daud dan Nasa’i)[5]

Waktu Shalat Witir:
Dari setelah shalat isya’ hingga terbitnya fajar yang kedua, dan bagi yang yakin bangun, di akhir malam lebih utama, berdasarkan perkataan Aisyah Radhiyalahu anha :

لقول عائشة رضي الله عنها: مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ الله- صلى الله عليه وسلم-، مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ، وَأَوْسَطِهِ، وَآخِرِهِ، فَانْتَهَى وِتْرُهُ إلَى السَّحَرِ. متفق عليه.

Pada setiap malam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat witir, di awal malam, di pertengahan malam, dan di akhirnya, maka witir beliau selesai pada waktu sahur. (Muttafaq alaih) [6]

Sifat Shalat Witir
Witir bisa dilakukan satu rakaat, atau tiga rakaat, atau lima, atau tujuh, atau sembilan, jika rakaat-rakaat ini bersambung dengan satu slam. (HR. Muslim dan Nasa’i)[7] .

Paling sedikit shalat witir satu rakaat, dan paling banyak sebelas rakaat, atau tiga belas rakaat, dilakukan dua-dua, dan berwitir satu rakaat, kesempurnaan paling rendah tiga rakaat dg dua salam, atau dengan satu kali salam, dan tasyahhud satu di akhirnya, dan disunnahkah pada rakaat pertama membaca surat al-A’la, pada rakaat kedua al-Kafirun, dan pada rakaat keempat surat al-Ikhlas.

Jika shalat witir lima rakaat, maka bertasyahhud satu kali di akhirnya kemudian salam, demikian pula jika shalat witir tujuh rakaat, jika setelah rakaat keenam bertasyahhud tanpa salam kemudian bangung lagi untuk rakaat ketujuh, maka tidak mengapa.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: أوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلاثٍ، لا أدَعُهُنَّ حَتَّى أمُوتَ: صَوْمِ ثَلاثَةِ أيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلاةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ.
متفق عليه

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata: Kekasihku berwasiat kepadaku dengan tiga hal, aku tidak akan meninggalkannyua hingga mati: berpuasa tiga hari setiap bulan, shalat dhuha, dan tidur setelah shalat witir. (Muttafaq alaih)[8].

Jika shalat witir sembilan rakaat, bertasyahhud dua kali: satu kali setelah rakaat kedelapan, kemudian berdiri untuk rakaat yang kesembilan, lalu tasyahhud dan salam, akan tetapi yang lebih afdhal adalah shalat witir satu rakaat tersendiri, kemudian setelah salam membaca: سبحان الملك القدوس tiga kali, dan memanjangkan suaranya pada yang ketiga.

Seorang Muslim shalaat witir setelah shalat tahajjud, jika hawatir tidak bangun, maka shalat witir sebelum tidur, berdasarkan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ خَافَ أَنْ لا يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ، وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ، فَإنَّ صَلاةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ.
أخرجه مسلم.

Barangsiapa yang hawatir tidak bangun di akhir malam, maka hendaklah shalat witir di awalnya, dan barangsiapa yang ingin bangun di akhir malam, maka hendaklah shalat witir di akhir malam, karena shalat di akhir malam disaksikan, dan itu lebih afdhal. (HR. Muslim)[9].

Qunut pada waktu shalat witir dianjurkan sekali-sekali, siapa yang ingin melakukannya, dan yang tidak ingin, meninggalkannya, dan yang lebih utama lebih banyak meninggalkan daripada melakukan, dan tidak ada dalil shaih bahwa nabi qunut di shalat witir.

[Disalin dari صلاة التطوع  Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry  Penerjemah Team Indonesia Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2007 – 1428]
_______
Footnote
[1] Shahih Muslim no (728).
[2] Shahih Bukhari no (937), Shahih Muslim no (729).
[3] Shahih Bukhari no (731), Shahih Muslim no (781).
[4] Shahih Bukhari no (998), Shahih Muslim no (751)
[5] Sunan Abu Daud no (1422), Sunan Nasa’I no (1712).
[6] Shahih Bukhari no (996), Shahih Muslim no (745).
[7] Shahih Muslim no (746), Sunan Nasa’I no (1713).
[8] Shahih Bukhari no (1178), Shahih Muslim no (721).
[9] Shahih Muslim no (755).

Keutamaan Shalat Subuh

KEUTAMAAN SHALAT SUBUH

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Amma Ba’du:

Seusungguhnya nikmat yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita tidak terhitung dan tidak terhingga. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَتَ اللهِ لاَ تُحْصُوهَا

Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya.  [Ibrahim/14: 34]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا بِكُم مِّن نِّعْمَةٍ فَمِنَ اللهِ 

Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya). [An-Nahl/16: 53].

Di antara nikamat yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah nikmat tidur yang telah disebut oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hamba -Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمِن رَّحْمَتِهِ جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِن فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan karena rahmat -Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebahagian dari karunia -Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada -Nya.  [Al-Qoshos/28: 73].

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا

“dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat, [An-Naba/78: 9]

Maka beristirahatnya seorang muslim beberapa jam dari malam setelah bekerja secara kontinyu akan membantu kehidupannya dan akan menstabilkan perkembangan dan kreatifitasnya, agar dia selalu mampu menunaikan segala tugas yang berikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai tujuan penciptaannya. Di antara tugas ini adalah menjalankan shalat fajar secara berjama’ah di mesjid, dan dia adalah shalat yang memiliki nilai keutamaan yang tinggi. Aku akan mengetengahkan kehadapanmu beberapa kabar gembira dan keutamaan agung yang diberikan kepada orang yang menunaikan shalat fajar secara berjama’ah:

Pertama: Dia berada di dalam penjagaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, atau jaminan Allah Subhanahu wa Ta’ala, pengawasan -Nya dan pemeliharaan Allah Subhanahu wa Ta’ala di dunia dan akherat. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Jundub bin Abdullah bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

 مَن صَلَّى صَلَاةَ الصُّبْحِ فَهو في ذِمَّةِ اللهِ، فلا يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِن ذِمَّتِهِ بشيءٍ، فإنَّه مَن يَطْلُبْهُ مِن ذِمَّتِهِ بشيءٍ يُدْرِكْهُ، ثُمَّ يَكُبَّهُ علَى وَجْهِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ

Barangsiapa yang shalat subuh maka dia berada di dalam jaminan Allah, maka jangan sampai Allah menuntut kamu dengan sesuatu yang berada di dalam jaminan-Nya, sebab barangsiapa yang dituntut oleh Allah dengan sesuatu dari apa yang ada pada jaminan-Nya maka dia pasti akan merasakan akibatnya, lalu Allah akan mencampakkan dia di atas wajahanya di dalam neraka Jahannam”.[1]

Kedua: Menjalankan shalat fajar akan menyelamatkan seseorang dari api neraka. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Ammarah bin Ruwaibah berkata: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا يَعْنِي الْفَجْرَ وَالْعَصْرَ 

Tidak akan pernah masuk neraka orang yang menjalankan shalat sebelum terbitnya matahari dan sebelum tenggelamnya, yaitu shalat fajar dan ashar”.[2]

Ketiga: Menjalankan shalat fajar sebagai sebab masuk surga. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abi Musa Al-Asya’ari bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

منْ صلَّى الْبَرْديْنِ دَخَلَ الْجنَّةَ

Barangsiapa yang shalat dua waktu yang dingin maka dia akan masuk surga”.[3]

Keempat: Malaikat menyaksikan shalat ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

“…dan (dirikanlah pula salat) subuh. Sesungguhnya  salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”. [Al-Isro/17’: 78]

Diriwayatkan Al-Bukhari  dan Muslim dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلَائِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلَائِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصَلَاةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي؟ فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ

Saling berdatangan menghampiri kalian malaikat malam dan malaikat siang, lalu mereka berkumpul pada shalat fajar dan asar, kemudian naiklah malaikat yang mendatangi kalian pada waktu malam, lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala bertanya kepada mereka dan Dia Maha Mengetahui tentang keadaan mereka: Bagaimanakah kalian meninggalkan hamba-hamba -Ku?. Maka mereka berkata: Kami meninggalkan mereka dalam keadaan mendirikan shalat dan mendatangi mereka dalam keadaan mendirikan shalat”.[4]

Kelima: Orang yang mendirikan shalat fajar akan mendapat cahaya yang sempurna pada hari kiamat. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam kitab sunannya dari Sahl bin Sa’d Al-Sa’idi bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

 بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Berikanlah kabar gembira bagi mereka yang berjalan pada kegelapan menuju mesjid bahwa mereka mendapat cahaya yang sempurna pada hari kiamat”.[5]

Keenam: Akan ditulis baginya bangun semalam suntuk. Diriwayatkan oleh Muslim dari Utsman bin Affan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ

Barangsiapa yang shalat isya’ secara berjama’ah maka sungguh dia seakan-akan bangun setengah malam dan barangsiapa yang shalat subuh secara berjama’ah maka seakan-akan dia shalat semalam suntuk”.[6]

Ketujuh: Aman dari sifat kemunafikan. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

 إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafiq adalah shalat isya dan shalat fajar, seandainya mereka mengetahui keutamaan yang terdapat padanya niscaya mereka pasti mendatanginya dengan cara merangkak, sungguh aku ingin untuk mendirikan shalat, kemudian aku memerintahkan seorang lelaki untuk mengimami shalat, kemudian aku pergi bersama sekelompok orang yang membawa kayu bakar menuju kaum yang tidak menghadiri shalat berjama’ah untuk membakar rumah mereka dengan api”.[7]

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata:

وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ

Sungguh aku telah melihat dari golongan kami dan tidaklah ada orang yang meninggalkan shalat jama’ah kecuali orang yang munafiq, yang telah diketahui kemunafiqannya. Sungguh seorang lelaki dibawa menuju shalat jama’ah dengan diapit di antara dua lelaki sehingga dia bisa tegak di dalam shaf”.[8]

Ibnu Umar berkata:

كنا إذا فقدنا الإنسان في العشاء وفي الفجر، أسأنا به الظن

Sungguh apabila kita tidak melihat seseorang menghadiri shalat isya’ dan fajar maka kami berprasangka buruk terhadapnya”.[9]

Kedelapan: Dua rakaat sebelum fajar lebih baik dari dunia dan seisinya. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Aisyah Radhiyallahu anhu bahwa  Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

ركعتَا الفجرِ خيرٌ من الدُّنيا وما فيها

Dua rakaat shalat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya”.[10]

Kalaulah sunnah fajar saja lebih baik dari dunia dan seisinya, berupa harta, istana, sungai-sungai, istri-istri dan lain-lain baik segala kebutuhan yang disenangi manusia dan kelezatannya, lalu bagaimanakah dengan shalat fajar itu sendiri?.

Kesembilan: Melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan inilah tujuan utama yang dikejar oleh mereka yang berusaha dengan bersungguh-sungguh dan manusia berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Jarir Al-Bajali Radhiyallahui anhu berkata: Kami di sisi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pada suatu malam beliau melihat ke arah bulan purnama lalu beliau bersabda.

إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا لَا تُضَامُّونَ أَوْ لَا تُضَاهُونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنْ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلَاةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا ثُمَّ قَالَ فَ { سَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا }

Sesungguhnya kalian akan melihat Tuhan kalian sebagaimana kalian mampu melihat bulan purnama ini, kalian tidak akan merasa susah melihatnya, seandainya kalian mampu untuk tidak dikalahkan dalam melaksanakan shalat sebelum terbit dan sebelum tenggelamnya matahari, maka lakukanlah, kemudian beliau membaca sebuah ayat:

وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ

“…dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam (nya)”. [Qaf/50: 39[11]]

Kesepuluh: Orang yang selalu menjaga shalat fajar adalah orang yang paling baik dalam kehidupannya, orang yang paling kreatif, dan berhati paling lembut. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلَاثَ عُقَدٍ يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ مَكَانَهَا عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ فَإِنْ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقَدُهُ كُلُّهَا فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ

Setan mengikat tengkuk kepala salah seorang di antara kalian pada saat tidurnya dengan tiga ikatan, dia memukul setiap ikatan dengan mengatakan bagimu malam yang panjang maka tidurlah. Lalu apabila dia bangun dan menyebut nama Allah maka terlepaslah satu ikatan, lalu jika dia berwudhu’ maka terlepaslah ikatan ke dua, dan jika dia mendirikan shalat maka terlepaslah ikatan yang ketiga, maka dia akan mengawali pagi dengan jiwa yang kreatif dan berjiwa baik, namun jika tidak maka dia akan menjadi berjiwa buruk dan pemalas”.[12]

Terdapat banyak riwayat yang melarang meremehkan shalat fajar. Di antara riwayat tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ 

Sungguh aku ingin untuk mendirikan shalat, kemudian aku memerintahkan seorang lelaki untuk mengimami shalat, kemudian aku pergi bersama sekelompok orang yang membawa kayu bakar menuju kaum yang tidak menghadiri shalat berjama’ah untuk membakar rumah mereka dengan api”.[13]

Sebagian ulama berkata; Sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin melakukan hal yang demikian itu kecuali karena orang yang meninggalkan shalat jama’ah ini telah melakukan dosa yang agung dan kesalahan yang besar.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud berkata: Disebutkan di sisi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang lelaki yang tertidur pada waktu malamnya hingga pagi harinya, maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

 ذَاكَ رَجُلٌ بَالَ الشَّيْطَانُ في أُذُنَيْهِ، أَوْ قالَ: في أُذُنِهِ.

Itulah lelaki yang dikencingi oleh setan pada kedua telinganya atau beliau bersabda: Pada telinganya”.[14]

Cukup itu sebagai kerugian dan kekecewaan serta keburukan.

Di antara akibat meremehkan shalat subuh secara berjama’ah adalah dihadapkannya seseorang pada ancaman siksa Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam kuburnya dan di hari kiamat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. [Maryam/19: 59]

Di dalam shahihul Bukhari di dalam kisah mimpi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang panjang, disebutkan di dalam kisah tersebut bahwa seorang lelaki yang memecah kepalanya dengan sebuah batu, lalu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang masalah itu maka dikatakan kepadanya.

إنه الرجل الذي يَأْخُذُ القُرْآنَ فَيَرْفِضُهُ، وَيَنَامُ عَنِ الصَّلاَةِ المَكْتُوبَةِ

Itulah orang yang mengambil Al-Qur’an lalu menolaknya dan tertidur dari melaksanakan shalat yang diwajibkan”.[15]

Dan majlis fatwa ulama Saudi Arabia ditanyakan (fatwa nomor: 5130) tentang seseorang yang tidak shalat subuh kecuali setelah matahari terbit, bagaimanakah hukum shalatnya?. Apakah hal itu akan memberikan pengaruh pada puasanya?. Maka jawabannya adalah: Jika dia meninggalkan shalat subuh bukan karena ketiduran atau lupa namun hanya karena kemalasan sehingga mengerjakannya setelah matahari terbit maka dia telah kufur dengan kekufuran yang besar, berdasarkan pendapat yang shahih dari perkataan para ulama. Berdasarkan pendapat ini maka puasanya tidak sah.

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

[Disalin dari فضل صلاة الفجر  Penulis : Syaikh Dr Amin bin Abdullah asy-Syaqawi  Penerjemah Muzaffar Sahidu Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1410]
_______
Footnote
[1] HR. Muslim di dalam kitab shahihnya: 657
[2] Shahih Muslim: no: 634
[3] Al-Bukhari: 574 dan Muslim: no: 635
[4] Al-Bukhari: 555 dan Muslim: no: 632
[5] Sunan Ibnu Majah: no: 781
[6] HR. Muslim: no: 656
[7] Al-Bukhari: 657 dan Muslim: no: 651
[8] Shahih Muslim: no: 654
[9] Shahih Ibnu Hibban: 5/455 no: 2099
[10] HR. Muslim: no: 725
[11] Al-Bukhari: 554 dan Muslim: no: 633
[12] Al-Bukhari: 1142 dan Muslim: no: 773
[13] Al-Bukhari: 657 dan Muslim: no: 651
[14] Al-Bukhari: 1144 dan Muslim: no: 774
[15] HR. Al-Bukhari: no: 7047

Hukum Memperingati Maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

HUKUM MEMPERINGATI MAULID NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin rahimahullah –semoga Allah membalas jerih payahnya terhadap Islam dan kaum muslimin dengan sebaik-baik balasan- , beliau pernah ditanya tentang hukumnya memperingati maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?

Maka Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjawab:

  1. Malam kelahiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diketahui secara qath’i (pasti), bahkan sebagian ulama kontemporer menguatkan pendapat yang mengatakan bahwasannya ia terjadi pada malam ke 9 (sembilan) Rabi’ul Awwal dan bukan malam ke 12 (dua belas). Jika demikian maka peringatan maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang biasa diperingati pada malam ke 12 (dua belas) Rabi’ul Awwal tidak ada dasarnya, bila dilihat dari sisi sejarahnya.
  2. Di lihat dari sisi syar’i, maka peringatan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak ada dasarnya. Jika sekiranya acara peringatan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disyari’atkan dalam agama kita, maka pastilah acara maulid ini telah di adakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sudah barang tentu telah beliau anjurkan kepada ummatnya. Dan jika sekiranya telah beliau laksanakan atau telah beliau anjurkan kepada ummatnya, niscaya ajarannya tetap terpelihara hingga hari ini, karena Allah ta’ala berfirman :

 إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ 

“Sesungguhnya Kami-lah yang telah menurunkan Al Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. [Al Hijr/15 : 9] .

Dikarenakan acara peringatan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak terbukti ajarannya hingga sekarang ini, maka jelaslah bahwa ia bukan termasuk dari ajaran agama. Dan jika ia bukan termasuk dari ajaran agama, berarti  kita tidak diperbolehkan untuk beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan acara peringatan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut.

Allah telah menentukan jalan yang harus ditempuh agar dapat sampai kepada-Nya, yaitu jalan yang telah dilalui oleh  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bagaimana mungkin kita sebagai seorang hamba menempuh jalan lain dari jalan Allah, agar kita bisa sampai kepada Allah?. Hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak Allah, karena kita telah membuat syari’at baru pada agama-Nya yang tidak ada perintah dari-Nya. Dan ini pun termasuk bentuk pendustaan terhadap firman Allah ta’ala :

 الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِِيْتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا 

“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridha’i islam itu jadi agama bagimu“. [Al-Maidah/5 : 3].

Maka kita perjelas lagi, jika sekiranya acara peringatan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk bagian dari kesempurnaan dien (agama), niscaya ia telah dirayakan sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia. Dan jika ia bukan bagian dari kesempurnaan dien (agama), maka berarti ia bukan dari ajaran agama, karena Allah ta’ala berfirman: “Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu“.

Maka barang siapa yang menganggap bahwa ia termasuk bagian dari kesempurnaan dien (agama), berarti ia telah membuat perkara baru dalam agama (bid’ah) sesudah wafatnya  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada perkataannya terkandung pendustaan terhadap ayat Allah yang mulia ini (Al-Maidah/5:3) .

Maka tidak diragukan lagi, bahwa orang-orang yang mengadakan acara peringatan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada hakekatnya bertujuan untuk memuliakan (mengagungkan) dan mengungkapkan kecintaan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta menumbuhkan ghirah (semangat) dalam beribadah yang di peroleh dari acara peringatan maulid Nabi tersebut. Dan ini semua termasuk dari ibadah. Cinta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk ibadah, dimana keimanan seseorang tidaklah sempurna hingga ia mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi kecintaannya terhadap dirinya sendiri, anak-anaknya, orang tuanya dan seluruh manusia. Demikian pula bahwa memuliakan (mengagungkan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dari ibadah. Dan juga yang termasuk kedalam kategori ibadah adalah menumbuhkan ghirah (semangat) dalam mengamalkan syari’at Nabinya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kesimpulannya adalah bahwa  mengadakan peringatan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala, dan pengagungan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dari ibadah. Jika ia termasuk ibadah maka kita tidak diperbolehkan untuk mengadakan perkara baru pada agama Allah (bid’ah) yang bukan syari’at-Nya. Oleh karena itu peringatan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk bid’ah dalam agama dan termasuk yang diharamkan.

Kemudian kita mendengar informasi bahwasannya pada acara peringatan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat  kemunkaran-kemunkaran yang besar, yang tidak dibenarkan syar’i, indera maupun akal. Dimana mereka mensenandungkan qashidah yang didalamnya mengandung pengkultusan terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga terjadi pengagungan yang melebihi pengagungannya kepada Allah ta’ala –kita berlindung kepada Allah dari hal ini-.

Dan juga kita mendengar informasi tentang kebodohan sebagian orang yang mengikuti acara peringatan maulid Nabi tersebut , dimana ketika dibacakan kisah maulid (kelahiran) beliau, lalu ketika sampai pada perkataan (dan lahirlah Musthafa Shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka mereka semua serentak berdiri. Mereka mengatakan bahwa ruh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang, maka kami berdiri sebagai penghormatan terhadap kedatangan ruhnya. Dan ini jelas suatu kebodohan.

Dan bukan merupakan adab bila mereka berdiri untuk menghormati kedatangan ruh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa enggan (tidak senang) apabila ada sahabat yang berdiri untuk menghormatinya. Padahal kecintaan dan pengagungan para sahabat terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi  yang lainnya, akan tetapi mereka tidak berdiri untuk memuliakan dan mengagungkannya, ketika mereka melihat keengganan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perbuatan tersebut. Jika hal ini tidak mereka lakukan pada saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, lalu bagaimana hal tersebut bisa dilakukan oleh manusia setelah beliau meninggal dunia?.

Bid’ah ini, maksudnya adalah bid’ah maulid, terjadi setelah berlalunya  3 (tiga) kurun waktu yang terbaik (masa sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in). sesungguhnya Peringatan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menodai kesucian aqidah dan juga mengundang terjadinya ikhtilath (bercampur-baurnya antara laki-laki dan wanita) serta menimbulkan perkara-perkara munkar yang lainnya.

Rujukan : Majmu’ Fatawa dan Rasail Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin rahimahullah jilid 2 hal 298-300.

[Disalin dari حكم الاحتفال بالمولد النبوي Penulis : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Penerjemah Fir’adi Nasruddin, Lc  Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Zulfi Askar Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]

Hukum Perayaan Maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

HUKUM PERAYAAN MAULID NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala yang mengajar dengan qalam, mengajarkan kepada manusia sesuatu yang tidak diketahuinya. Segala puji bagi Allah subhanahu wata’ala yang menciptakan manusia, memberikan penjelasan kepadanya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi yang tidak bertutur dari hawa nafsu, tidak adalah ia kecuali wahyu yang diwahyukan kepadanya. Amma ba’du:

Kaum muslimin berbeda pendapat tentang hukum merayakan perayaan manusia nabi mereka. Diantara mereka adalah yang membolehkannya dengan alasan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan dan menyuruhnya.

Di antara mereka ada yang mengharamkannya dengan alasan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mensyari’atkan dan tidak menyuruhnya. Dan Allah subhanahu wata’ala menyuruh kaum muslimin apabila mereka berbeda pendapat dalam satu masalah agar berhukum kepada al-Qur`an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

قَالَ الله تَعَالَى: ﴿ وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ﴾ [الشورى : 10]

Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.[asy-Syura/42:10]

قَالَ الله تَعَالَى: ﴿ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً ﴾ [النساء: 59]

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [an-Nisa/4:59]

Dan menyuruh mereka bertahkim kepada al-Qur`an dan sunnah, ridha dan berserah diri apabila merugikan mereka atau menguntungkan. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

 قَالَ الله تَعَالَى: ﴿ فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً ﴾  [النساء : 65]

Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. [an-Nisa/4`:65]

Dan memuji kaum muslimin apabila berbeda pendapat yang bertahkim kepada kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴾  [النور: 51]

Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul mengadili diantara mereka ialah ucapan “Kami mendengar dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. [an-Nuur/24:51]

Dan mencela kaum muslimin yang bertahkim kepada selain al-Qur`an dan sunnah saat mereka berbeda pendapat. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ أَفَحُكْمَ  الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْماً لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ﴾  [المائدة:50]

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? [al-Maidah/5:50]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وقَالَ تَعَالَى: ﴿ أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُواْ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُواْ إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُواْ أَن يَكْفُرُواْ بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيداً ﴾ [النساء: 60]

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. [an-Nisa/4`:60]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

و قَالَ تَعَالَى: ﴿ وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِّنْهُم مُّعْرِضُونَ﴾ [النور: 48]

Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar Rasul mengadili diantara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. [an-Nuur/24:48]

Dan menyuruh hakim agar memutuskan di antara dua orang yang berselisih pendapat dengan al-Qur`an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللّهُ إِلَيْكَ  ﴾  [المائدة:49 ]

dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati. hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. [al-Maidah/5:49]

Dan memperingatkannya dari hukum dari hukum selain al-Qur`an dan sunnah. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴾  [المائدة: 45]

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. [al-Maidah/5:45]

Memutuskan di antara dua golongan orang beriman dengan yang diturunkan Rabb semesta alam.

Pertama : Kembali kepada kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya mendapatkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh semua kaum muslimin agar mengikuti Kitabullah dan sunnah untuk mengenal Allah Subhanahu wa Ta’ala, agama dan nabi-Nya.

قَالَ تَعَالَى: ﴿ وَهَـذَا  كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ﴾ [الأنعام: 155 ]

Dan al-Qur’an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertaqwalah agar kamu diberi rahmat, [Al-An’am/6: 155]

وقَالَ تَعَالَى: ﴿ اتَّبِعُواْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُواْ مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء قَلِيلاً مَّا تَذَكَّرُونَ ﴾  [الأعراف: ٣]

Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya). [al-A’raaf/7:3]

وقَالَ تَعَالَى: ﴿ قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ﴾  [آل عمران: 31]

Katakanlah:”Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Ali Imran/’3:31]

Dan memberi jaminan kepada mereka bila mengikuti al-Qur`an dan sunnah bahwa mereka tidak tersesat dalam mengenal Rabb, agama dan nabi mereka, dan tidak celaka di akhir hidup mereka. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

 قَالَ تَعَالَى: ﴿ فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى﴾ [سورة طه: ١٢٣ ]

lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan ia tidak akan celaka. [Thaha/29:123]

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( وَقَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ إِنْ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ كِتَابُ اللَّه  )) رواه مسلم

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Aku telah meninggalkan padamu yang kamu tidak akan tersesat bila tetap berpegang padanya: Kitabullah. ’HR. Muslim.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا   كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ)) رواه الحاكم وصححه

“Ku tinggalkan padamu dua perkara yang kamu tidak tersesat selama kamu berpegang dengan keduanya: Kitabullah dan sunnah Nabi-Nya.” HR. Al-Hakim dan ia menshahihkannya.

Dan tidak ada dalam muhkam al-Qur`an dan sunnah menyuruh merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga kita harus mengikutinya.

Kedua : Saya mendapatkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh mengikuti syari’at-Nya untuk mengenal Allah Subhanahu wa Ta’ala, agama dan nabi-Nya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا ﴾ [سورة الجاثية: ١٨]

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu. [al-Jatsiyah/45:18]

Dan saya tidak menemukan tentang merayakan maulid nabi dalam yang muhkam dari yang disyari’atkan Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga kita harus mengikutinya.

Ketiga: saya menemukan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Firman Allah subhanahu wata’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ﴾ [سورة الأعراف: ١٥٨]

…dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk. [al-A’raaf/7:158]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَقَالَ تَعَالَى: ﴿ قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴾ [سورة آل عمران: ٣١]

Katakanlah:”Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[Ali Imran/3:31]

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyuruh merayakan maulidnya sehingga kita harus melaksanakannya dan beliau tidak pernah merayakannya sehingga kita mesti mengikutinya, semestara beliau hidup selama enam puluh tiga tahun.

Keempat: Saya menemukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mengikuti sunnah khulafaur rasyidin dan ia mengikuti wahyu.

عَنْ الْعِرْبَاضِ  بْنِ سَارِيَةَرضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : ((قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ وَمَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ )) صحيح لذاته رواه أحمد  حديث

Dari ‘Irbath bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Saya telah meninggalkanmu di atas warna putih (sangat jelas), malamya sama seperti siangnya, tidak menyimpang darinya sesudahnya kecuali orang yang binasa, dan siapa yang hidup sesudahku maka ia akan melihat perbedaan pendapat yang banyak, maka berpeganglah dengan sunnahku yang sudah kamu ketahui dan sunnah para khalifah rasyidah yang diberi petunjuk.’ HR. Ahmad.

Dan para khalifah rasyidah tidak pernah merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa hidup beliau dan tidak pula setelah wafatnya sehingga kita harus mengikutinya sunnah mereka.

Kelima: Saya menemukan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan dari mengikuti selain jalan orang-orang beriman, dan jalan mereka adalah mengikuti wahyu. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ  مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ  مَصِيراً ﴾ [النساء: ١١٥]

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudahjelas kebenaran baginya. dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia kedalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali. [an-Nisaa/4`:115]

Dan kaum muslimin dari kalangan sahabatnya dan keluarganya tidak pernah merayakan maulidnya di masa hidupnya dan tidak pula setelah wafatnya sehingga kita mesti mengikuti jalan mereka.

Keenam: Saya menemukan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan dari mengikuti syari’at manusia untuk mengenal Allah Subhanahu wa Ta’ala, agama-Nya dan nabi-Nya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

قَالَ تَعَالَى: ﴿  أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ ﴾[ الشورى: ٢١]

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah [asy-Syura/42:21]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

وقَالَ تَعَالَى: ﴿ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللّهُ إِلَيْكَ ﴾  [المائدة: ٤٩]     

… dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati. hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.. [al-Maidah/5:49]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

وقَالَ تَعَالَى: ﴿ وَلاَ تَتَّبِعُواْ أَهْوَاء قَوْمٍ قَدْ ضَلُّواْ مِن قَبْلُ وَأَضَلُّواْ كَثِيراً وَضَلُّواْ عَن سَوَاء السَّبِيلِ﴾ [المائدة: 77]

. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus”.[al-Maidah/5:77]

Dan Dia memperingatkan dari mengikuti yang disyari’atkan para pemuka agama. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

قَالَ تَعَالَى: ﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ ﴾ [سورة التوبة: ٣٤]   

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. [at-Taubah/9:34]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

و قَالَ تَعَالَى: ﴿ اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللّهِ ﴾ [سورة التوبة: ٣١ ]

Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, [at-Taubah/9:31]

وعَنْ عَدِي بن حَاتِمٍ رضي الله عنه قَالَ: (( أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ يَقْرَأُ سُورَةَ بَرَاءَةٌ، “اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ حَتَّى فَرَغَ مِنْهَا، فَقُلْتُ: إِنَّا لَسْنَا نَعْبُدُهُمْ، فَقَالَ:”أَلَيْسَ يُحَرِّمُونَ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فَتُحَرِّمُونَهُ وَيُحِلُّونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ، فَتَسْتَحِلُّونَهُ؟”قُلْتُ: بَلَى، قَالَ:”فَتِلْكَ عِبَادَتُهُمْ”  حديث حسن رواه الطبراني المعجم الكبي  

Dari ‘Ady bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau sedang membaca surah Bara`ah (Taubah):

((اتَّخَذُواْ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللّهِ  )) hingga beliau selesai membacanya. Aku berkata: Kami (Nashrani) tidak pernah menyembah mereka. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Bukankah mereka mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah subhanahu wata’ala lalu kamu mengharamkannya, dan mereka menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah subhanahu wata’ala lalu kamu menghalalkannya? Aku menjawab: bahkan. Beliau bersabda: ‘Itulah (yang dimaksud) penyembahan terhadap mereka.”

Dan Dia subhanahu wata’ala memperingatkan dari mengikuti sesuatu yang disyari’atkan oleh para leluhur. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْاْ إِلَى مَا أَنزَلَ اللّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُواْ حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ شَيْئاً وَلاَ يَهْتَدُونَ ﴾ [ المائدة: ١٠٤]

Apabila dikatakan kepada mereka:”Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul”. Mereka menjawab:”Cukuplah untuk kami apa yang kamu dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuki. [al-Maidah/5:104]

Dan Dia Subhanahu wa Ta’ala memperingatkan dari mengikuti yang disyari’atkan oleh para pemimpin dan para pembesar. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

قال الله تَعَالَى: ﴿ يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِي النَّارِ  يَقُولُونَ يَا لَيْتَنَا أَطَعْنَا اللَّهَ وَأَطَعْنَا الرَّسُولَا. وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءنَا فَأَضَلُّونَا  السَّبِيلَا. رَبَّنَا آتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ  وَالْعَنْهُمْ لَعْناً كَبِيراً ﴾ [ الأحزاب:  66-68]

Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata:”Alangkah baiknya, andaikata kami ta’at kepada Allah dan ta’at (pula) kepada Rasul”. Dan mereka berkata:”Ya Rabb Kami, sesungguhnya kami telah menta’ati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Rabb kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar”. [al-Ahzab/33:66-68]

Dan saya menemukan merayakan maulid nabi termasuk sesuatu yang disyari’atkan oleh mereka.

Dan saya menemukan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala membagi al-Qur`an kepada Muhkam dan Mutasyahih. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ هُوَ الَّذِيَ أَنزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُّحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ ﴾ [آل عمران: 7]

Dia-lah yang menurunkan Al-Kitab (al-Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok isi al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. [Ali Imran/3:7]

Dan Dia Subhanahu wa Ta’ala menyuruh mengikuti yang Muhkam dan memperingatkan dari mengikuti yang mutasyabih.  Firman Allah subhanahu wata’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ فَأَمَّا الَّذِينَ في قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ﴾ [ آل عمران: ٧]

. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat …[Ali Imran/3:7]

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: (( تَلَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم هَذِهِ الْآيَةَ فَقَالَ إِذَا رَأَيْتِ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ فَأُولَئِكِ الَّذِينَ سَمَّى اللَّهُ فَاحْذَرُوهُمْ ))رواه البخاري ومسلم

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat ini seraya bersabda: ‘Apabila engkau melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat yang mutasyabih maka merekalah yang dinamakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka hati-hatilah terhadap mereka.’

Dan saya menemukan merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk pada yang mutasyabih dari al-Qur`an dan sunnah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa mengikutinya adalah sesat.

Kedelapan: Saya menemukan bahwa dalil-dalil yang dijadikan pegangan para saudaraku yang merayakan maulid nabi mereka berupa sedekah, berbuat baik, silaturrahim, berkumpul untuk membaca sejarah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan membaca al-Qur`an disyari’atkan sepanjang tahun, bukan khusus dengan melaksanakan hari kelahiran. Firman Allah subhanahu wata’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَى عَلَيْهِمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَى لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ ﴾  [العنكبوت: 51]

Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwasannya Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (al-Qur’an) sedang dia dibacakan kepada mereka Sesungguhnya di dalam (al-Qur’an) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman. [al-‘Ankabuut/29:51]

Seorang muslim melaksanakan hal ini sepanjang tahun lebih bermanfaat baginya dan untuk orang lain dari pada melakukannya hanya sekali selama setahun. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ أَفَمَن كَانَ عَلَى بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّهِ كَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءهُمْ ﴾  [محمد: 14 ]

Maka apakah orang-orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabbnya sama dengan orang yang (syaitan) menjadikan mereka memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya [Muhammad/47:14]

Kesembilan: Saya mendapatkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh mengagungkan dan membesarkan Nabi-Nya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ  ﴾ [الفتح: 9]

supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)Nya, membesarkan-Nya.Dan bertasbi kepada-Nya di waktu pagi dan petang. [Fath/48:9]

Dan tidak menjadikan membesarkannya dan mengagungkannya dalam merayakan maulidnya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sesungguhnya membesarkannya adalah dalam:

Beriman kepadanya.

قَالَ تَعَالَى: ﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ آمِنُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ ﴾ [النساء136]

Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya …. [an-Nisa/4`:136]

Dan mencintainya:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: (( لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ )) رواه البخاري ومسلم

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Tidak beriman (yang sempurna) seseorang darimu sehingga aku lebih dicintai kepadanya dari anaknya, bapaknya dan semua manusia.’ HR. Al-Bukhari dan Muslim.

Mengikutinya: firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴾ [آل عمران: 31]

Katakanlah:”Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [ali Imran/3:31]

Taat kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: firman Allah subhanahu wata’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللّهِ ﴾ [ النساء: ٦٤]

Dan kami tidak mengutus seseorang rasul, melainkan untuk dita’ati dengan seijin Allah. [an-Nisaa/4`:64]

Menjunjung perintah beliau dan menjauhi larangannya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قَالَ تَعَالَى:﴿ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ﴾ [الحشر: 7]

.Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. [al-Hasyr/59:7]

Takut menyelisihinya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴾ [النور: 63]

maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. [an-Nuur/24:63]

Dan menjauhkan diri dari menentang segala ucapan dan perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً ﴾ [النساء: 115 ]

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya. dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia kedalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali. [An-Nisaa`/4:115]

Dan mengucapkan shalawat setiap kali menyebut nama beliau atau disebutkan orang lain. Firman Allah subhanahu wata’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ   يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا  عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً ﴾ [الأحزاب: 56 ]

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. [al-Ahzab/33 :56]

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh mengucapkan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menjelaskan tata cara membaca shalawat kepadanya dengan wahyu dan tidak membiarkan hal itu menurut cara dan keinginan manusia. Dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيرضي الله عنه قَالَ: أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ فِي مَجْلِسِ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ فَقَالَ لَهُ بَشِيرُ بْنُ سَعْدٍ أَمَرَنَا اللَّهُ تَعَالَى أَنَّ نُصَلِّيَ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ قَالَ فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى تَمَنَّيْنَا أَنَّهُ لَمْ يَسْأَلْهُ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قُولُوا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا  صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ  عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ وَالسَّلَامُ كَمَا قَدْ  عَلِمْتُمْ) رواه مسلم 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang kepada kami dan kami sedang berada di majelis Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu, Basyir bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu berkata kepada beliau: Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh kami mengucap shalawat kepadamu, wahai Rasulullah, bagaimana kami mengucap shalawat kepadamu? Ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diam sehingga kami berangan-angan bahwa ia tidak menanyakannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Bacalah: Ya Allah, berilah rahmat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau memberi rahmat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, berilah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau berikan berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim di semesta alam, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Dan salam sama seperti yang sudah kamu ketahui.’ HR. Muslim.

Semua kaum muslimin mengucap shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan shalawat yang diwahyukan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada beliau setiap kali mereka shalat, baik fardhu atau sunnah, dan shalat mereka tidak sah kecuali dengan hal itu.

Dan bagi semua yang telah lalu menjelaskan dari al-Qur`an dan sunnah rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah disyari’atkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا ﴾ [ الجاثية: 18 ]

Kemudian Kami jadikan kamu beradhiyallahu ‘anhua di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu [al-Jatsiyah/45:18]

Dan jelaslah dari al-Qur`an dan sunnah Rasul-Nya bahwa yang mensyari’atkan perayaan maulid nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia, bukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bukan rasul-Nya.

قَالَ تَعَالَى: ﴿ أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن  بِهِ اللَّهُ ﴾[ الشورى: ٢١]

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ... [asy-Syura/42:21]

و عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه:أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (( إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ وَتَوَلَّى عَنْهُ أَصْحَابُهُ وَإِنَّهُ لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ أَتَاهُ مَلَكَانِ فَيُقْعِدَانِهِ فَيَقُولاَنِ: مَا كُنْتَ تَقُولُ: فِي  هَذَا الرَّجُلِ لِمُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم فأَمَّا  الْمُنَافِقُ وَالْكَافِرُ فَيَقُولُ لَا أَدْرِي كُنْتُ أَقُولُ مَا يَقُولُ النَّاسُ فَيُقَالُ لَا دَرَيْتَ وَلَا تَلَيْتَ وَيُضْرَبُ بِمَطَارِقَ مِنْ حَدِيدٍ  ضَرْبَةً فَيَصِيحُ صَيْحَةً  يَسْمَعُهَا مَنْ يَلِيهِ غَيْرَ الثَّقَلَيْنِ )) رواه البخاري

Dan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya bila seorang hamba diletakkan di kuburnya dan teman-temannya berpaling darinya, dan sesungguhnya ia mendengar suara sendal mereka, datanglah kepadanya dua orang malaikat, lalu mendudukkannya seraya berkata: Apakah yang engkau katakan pada laki-laki ini –bagi nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam-. Adapun orang munafik dan kafir ia berkata: saya tidak tahu, aku mengatakan seperti yang dikatakan manusia. Lalu dikatakan: engkau tidak tahu dan tidak menjadi, dan ia dipukul dengan gada/palu dari besi satu pukulan yang membuatnya berteriak yang didengar orang disekelilingnya selain jin dan manusia.’ HR. Al-Bukhari.

Dan jelas lah dari al-Qur`an dan sunnah Rasul-Nya bahwa amal ibadah yang tidak pernah disyari’atkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan disyari’atkan oleh manusia adalah ditolak. Firman Allah subhanahu wata’ala:

قال  تعَالَى: ﴿ أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ ﴾ [الشورى: ٢١]

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah [asy-Syura/42:21]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَقَالَ تَعَالَى: ﴿ وَكَذَلِكَ زَيَّنَ لِكَثِيرٍ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ قَتْلَ أَوْلاَدِهِمْ شُرَكَآؤُهُمْ لِيُرْدُوهُمْ وَلِيَلْبِسُواْ عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ وَلَوْ شَاء اللّهُ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ ﴾  [الأنعام: 137]

Dan demikianlah pemimpin-pemimpin mereka telah menjadikan kebanyakan dari orang-orang yang musyrik itu memandang baik membunuh anak-anak mereka untuk membinasakan mereka dan untuk mengaburkan bagi mereka agamanya. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan. [al-An’aam/6:137]

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا:أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ « مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ » رواه مسلم   

Dan dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang melaksanakan amal ibadah yang tidak ada perintah kami atasnya maka ia ditolak.” HR. Muslim.

وعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : ((تَرِدُ عَلَيَّ أُمَّتِي الْحَوْضَ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ وَلَيُصَدَّنَّ عَنِّي طَائِفَةٌ مِنْكُمْ فَلَا يَصِلُونَ فَأَقُولُ يَا رَبِّ هَؤُلَاءِ مِنْ أَصْحَابِي فَيُجِيبُنِي مَلَكٌ فَيَقُولُ وَهَلْ تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ)) رواه مسلم وفي لفظ (إِنَّهُمْ قَدْ بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا).

Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Umatku datang kepadaku di telaga bercahaya dari bekas wudhu, dan dihalangi dariku segolongan dari kamu maka mereka tidak bisa sampai, aku berkata: Wahai Rabb, mereka dari golongan sahabatku. Lalu ada malaikat yang menjawab pertanyaanku seraya berkata: ‘Apakah engkau mengetahui apa-apa yang mereka buat-buat sesudah engkau (wafat).’ HR. Muslim. Dan dalam satu lafazh hadits Muslim: ‘sesugguhnya mereka telah mengganti sesudah wafatmu, maka kukatakan: jauh sekali, jauh sekali.’

Dan sudah jelas dari penjelasan al-Qur`an bahwa orang yang beramal ibadah dengan sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan hanya disyari’atkan oleh manusia adalah mendapat siksa. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قَالَ تَعَالَى: ﴿ هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ. وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ. عَامِلَةٌ نَّاصِبَةٌ. تَصْلَى نَاراً حَامِيَةً ﴾ [الغاشية:1-4]

Sudah datangkah kepadamu (tentang) hari pembalasan. Banyak muka pada hari itu tunduk terhina,  bekerja keras lagi kepayahan, memasuki api yang sangat panas (neraka), [al-Ghasyiyah/45:1-4]

Semoga shalawat selalu tercurah kepada nabi dan pemimpin kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Disalin dari الحكم بين المسلمين فى الاحتفال بمولد سيد المرسلين   Penulis : Syaikh Muhammad Ahmad Muhammad al-‘Ammar  Penerjemah Muhammad Iqbal A. Gazali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]

Asal-Muasal Perayaan Maulid Nabi

ASAL-MUASAL PERAYAAN MAULID NABI

Tidak diragukan bahwa para sahabat adalah orang yang paling mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, paling peduli dalam meneladaninya dan paling mengetahui sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka diridoi Allah atas kepedulian dan kecintaan yang sangat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada berita sama sekali bahwa salah seorang dari mereka merayakan hari kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian pula tiga kurun pertama. Tidak terekam satupun berita yang tertulis di dalam kitab sejarah akan adanya perayaan itu pada kurun tersebut.

Ini membuktikan bahwa perayaan Maulid Nabi ada setelah masa generasi utama.

Pencetus bid’ah perayaan Maulid Nabi adalah sekte Batiniah. Lebih spesifik kaum yang merupakan peletak dasar dakwah batiniah yang disebut dengan Bani al-Qodâh. Mereka menyebut diri mereka dengan Fâtimiyîn, menisbatkan diri secara culas kepada putri Ali ibn Abi Thalib Radhiyallahu anhu. Kakek mereka bernama Maimûn ibn Disôn al-Qodâh yang merupakan budak laki-laki dari Ja’far ibn Muhammad Shâdiq.

Maimûn berasal dari al-Ahwâz. Dia adalah pelopor mazhab Batiniah yang arogan di Irak. Kemudian pindah ke Magrib dan menasabkan diri kepada Uqoil ibn Abu Thalib dan mengklaim bahwa dia berasal dari keturunannya.

Ketika orang-orang Ghulat Râfidhah (Syi’ah ekstrim) menyambut seruan ajarannya, dia mengaku sebagai putra dari Muhammad ibn Ismail ibn Ja’far ash-Shâdiq. Orang-orang Syi’ah itupun menerimanya, dengan persepsi bahwa Muhammad ibn Ismail bin Ja’far ash-Shâdiq wafat tanpa memiliki keturunan. Diantara yang mengikuti ajaran ibn Dishân al-Qodâh seorang lelaki yang disebut dengan Hamdân Qirmith dan kepadanyalah nantinya dinasabkan sekte al-Qorômithoh.

Hari demi hari bergulir, mereka yang familier dengan Maimun mengenalnya sebagai Sa’id bin al-Husain ibn Abdullah ibn Maimun ibn Dishân al-Qodâh, sehingga diapun merubah nama dan nasabnya. Dia mengatakan kepada pengikutnya: “Aku adalah Ubaidillah ibn al-Hasan ibn Muhammad ibn Ismâîl ibn Ja’far ash-Shâdiq, yang seterusnya menyebarlah ajaran sesatnya di Magrib.

Ibnu Khalkân berkata dalam kitab al-Wafiyât al-A’yân:

“Para pakar sejarah ilmu nasab (silsilah keturunan) dari para peneliti mengingkari klaim nasab Maimun (kepada keturuan Ali Radhiyallahu anhu).”

Pada tahun 402 H sekumpulan ulama, para hakim , intelektual, para tokoh, orang-orang soleh, ahli fiqih dan ahli hadits menulis tema ceramah mereka yang isinya celaan dan ketidakbenaran akan nasab Fatimiyah yang diklaim oleh al-Ubaydiyin. Seluruhnya bersaksi bahwa hakim di Mesir, yaitu Manshur ibn Nazâr yang bergelar ‘al-Hâkim’ –semoga Allah hukum dia dengan kebinasaan, kehinaan dan kehancuran– putra dari Mu’ad ibn Ismâîl ibn Abdullah ibn Sa’îd –semoga Allah tidak memberinya kebahagiaan– ketika sampai di Magrib menamakan diri dengan Ubaidillah dan menggelari diri dengan al-Mahdi. Klaim-klaim serupa dari orang-orang sebelumnya dilakukan oleh mereka yang berseberangan dengan khilafah Islamiah di masanya. Tidak ada tali keturunan sama sekali dari silsilah Ali ibn Abu Thalilb Radhiyallahu anhu. Klaim kosong tanpa bukti. Ali Radhiyallahu anhu beserta keturunannya berlepas diri dari mereka yang merupakan klaim batil dan tipu daya. Tidak ada satupun dari ahlu bait keturunan Ali ibn Abu Thalib yang berhenti mencela dan menggelari mereka yang mengaku-aku itu sebagai kelompok penentang Khilafah Islamiah lagi pendusta.

Pengingkaran terhadap kebatilan mereka ini amat jelas di dua negeri haram (Mekah dan Madinah) dan pada awal kedatangan mereka di Magrib. Tersebar sehingga tidak ada seorangpun yang dapat menutup-nutupinya atau membenarkan apa yang mereka klaimkan. Hakim Mesir tersebut –serta mereka yang semisalnya sebelumnya- adalah orang-orang kafir, fasik, pelaku dosa besar, mulhid, zindik, pengingkar sifat Allah dan memusuhi Islam, sedangkan mazhabnya meyakini majusi penyembah berhala dan patung. Mereka telah melampaui batas, menghalalkan perzinaan, khamar, menumpahkan darah, mencela para nabi, melaknat generasi pertama dan utama Islam serta mengklaim ketuhanan.

Tema ceramah ini ditulis dalam banyak khotbah oleh banyak orang. –selesai perkataannya

Yang pertama kali melontarkan bid’ah Maulid Nabi adalah sekte batiniah yang ingin merubah agama ini, dengan cara mengadakan sesuatu yang bukan darinya, untuk menjauhkan pemeluknya dari ajaran agama yang sebenarnya. Jalan paling mudah membunuh sunnah dan menjauhkan syariat Allah yang penuh toleransi serta sunah Rasulullah yang suci adalah dengan Menyibukkan ummat dalam bid’ah.

Al-Ubaidiyin masuk Mesir pada tahun 362 H, hari kelima bulan Ramadhan. Bid’ah perayaan hari kelahiran secara umum dan Maulid Nabi secara khusus muncul pada masa al-Ubaidiyin. Belum ada dari umat ini yang melakukan hal itu sebelumnya.

Al-Muqrizi berkata: “Momentum yang dijadikan oleh penguasa Fatimiyun sebagai hari perayaan dalam setahun:

  1. Perayaan akhir tahun.
  2. Perayaan tahun baru.
  3. Hari Asyuro
  4. Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  5. Maulid Ali ibn Abu Thalib Radhiyallahu anhu.
  6. Maulid al-Hasan Radhiyallahu anhu.
  7. Maulid al-Husain Radhiyallahu anhu.
  8. Maulid Fatimah az-Zahroh Radhiyallahu anhu.
  9. Maulid Khalifah al-Hâdir.
  10. Malam pertama bulan Rajab.
  11. Malam pertengahan bulan Rajab.
  12. Malam pertama bulan Sya’ban.
  13. Malam pertengahan bulan Sya’ban.
  14. Malam Ramadhan.
  15. Pertengahan Ramadhan.
  16. Samât Ramadhan.
  17. Penutupan Ramadhan.
  18. Idul Fitri.
  19. Idul Adha.
  20. Idul Ghadîr (18 Zulhijah).
  21. Perayaan musim dingin.
  22. Perayaan musim panas.
  23. Perayaan Fathul Khâlij (penaklukan jazirah arab).
  24. Hari Nairuz.
  25. Hari Ghithas.
  26. Hari lahir (ulang tahun).
  27. Khamîs ‘Adas.
  28. Hari-hari Rukubât.

Al-Muqrizi kemudian menjelaskan satu persatu perayaan-perayaan tersebut dan gambaran pelaksanaannya.

Ini adalah pernyataan yang jelas dari al-Muqrizi[1] bahwa al-Ubaidiyin adalah penyebab musibah yang menimpa kaum muslimin. Merekalah yang telah membuka keran perayaan-perayaan bid’ah ke khalayak. Sampai-sampai mereka juga merayakan perayaan kaum Majusi dan Nasrani. Ini adalah bukti atas jauhnya mereka dari Islam dan justru memeranginya, sekalipun mereka tidak mengatakan dan menampakkannya.

Hal itu juga membuktikan bahwa enam perayaan maulid yang disebutkan di atas di antaranya maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah karena kecintaan mereka kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti yang diklaim dan dipertontonkan kepada khalayak dan orang-orang yang tidak bisa dijadikan teladan. Tujuan mereka adalah untuk menyebarkan karakteristik mazhab mereka yaitu Isma’iliy Batiniy serta aqidah sesat lain di tengah khalayak. Bertujuan menjauhkan kaum muslimin dari ajaran agama yang benar dan aqidah yang lurus dengan memunculkan perayaan-perayaan tersebut, memerintahkan menghidupkannya, menyemangati dan menyumbangkan harta yang banyak untuk merealisasikannya.

Sikap Ahlus Sunnah Wal Jamaah Terhadap Bid’ah Maulid
Ulama Salafussoleh –semoga Allah merahmati mereka– sepakat bahwa perayaan Maulid Nabi dan perayaan-perayaan lain tidak sesuai dengan syari’at. Ia merupakan perkara yang diada-adakan, yang disusupkan ke dalam agama ini. Tidak ada contoh dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabatnya, Tabî’ut Tâbi’în, tidak pula ulama terkemuka dari imam yang empat atau selain mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– berkata:

“Adapun mengadakan perayaan selain perayaan yang telah disyari’atkan, seperti malam Rabiulawal, disebut juga malam maulid, malam-malam di bulan Rajab, 8 Zulhijah, Jumat pertama Rajab dan 8 Syawal yang dinamakan dengan Idul Abror merupakan bid’ah yang tidak disukai oleh salaf (generasi awal) dan tidak pernah mereka lakukan. Wallahu ta’ala a’lam

Ibnu Taimiyah juga menyebutkan di dalam kitabnya Iqtidhô as-Shirâtal Mustaqim:

Pasal : Yang termasuk kemungkaran dalam bab ini adalah: seluruh perayaan-perayaan dan musim yang diada-adakan. Ia termasuk kemungkaran yang makruh (dibenci). Sama saja apakah kemakruhannya sampai ke derajat haram atau belum.

Perayaan ahli kitab dan a’jam (orang asing) terlarang karena dua sebab:

  1. Unsur tasyabuh (menyerupai) orang-orang kafir.
  2. Ia merupakan bid’ah dalam agama. Segala perayaan dan musim yang diada-adakan adalah mungkar sekalipun tidak menyerupai ahli kitab.

Beliau –rahimahullah– menyebutkan penjelasan hal itu dengan ungkapannya:

“Yang demikian masuk kategori bid’ah dan muhdatsah (ajaran yang diada-adakan). Masuk dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam sahihnya dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berkhotbah matanya memerah, meninggi suara dan temperamennya, bahkan seakan tengah mengomando pasukan perang, dengan mengatakan sobâhakum wa masâ akum (waspadalah setiap saat!) seraya berkata:

قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((  بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ ))

“Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat seperti ini –beliaupun merapatkan jari telunjuk dan tengahnya- lalu melanjutkan:

(( أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ))

“Adapun selanjutnya: sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah firman Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Sedangkan perkara yang paling buruk adalah bid’ah (sesuatu yang dibuat-buat dalam agama) dan setiap bid’ah (yang dibuat-buat dalam agama) adalah sesat.” Dalam hadits riwayat an-Nasai:

(( وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ ))

“Dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.”

Beliaupun menjelaskan bahwa waktu terbagi menjadi tiga, termasuk di antaranya perayaan terkait suatu tempat dan aktivitas:

Pertama: hari yang tidak di agungkan sama sekali oleh syari’at Islam dan tidak disinggung oleh generasi salaf, tidak pula ada sesuatu yang mengharuskan untuk mengagungkannya, seperti Kamis dan Jumat pertama bulan Rajab, yang dinamakan dengan ar-Raqôib.

Kedua: berlangsungnya suatu peristiwa yang peristiwa itu juga berlangsung pada waktu yang lain, tanpa ada hal apapun yang mewajibkannya untuk dirayakan dan generasi salaf tidak ada yang mengagungkannya, seperti hari ke-18 Zulhijah, saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah di tempat yang bernama Ghadir kham sepulang dari haji wada’.

Termasuk juga segala yang dibuat-buat oleh sebagian orang; bisa dalam bentuk menyaingi kaum Nasrani dalam memperingati hari kelahiran Nabi Isa –alaihi salam– atau karena kecintaan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah membenarkan kecintaan mereka, tetapi tidak dengan bid’ah yang dilakukan. Siapa yang menjadikan hari kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hari perayaan, maka perbuatannya itu tidak pernah dilakukan oleh generasi salaf (generasi awal) meskipun mereka juga mencintai Nabi dan tidak ada penghalang untuk juga melakukannya jika itu memang baik. Jika perayaan maulid murni kebaikan atau rajih (asumsi kuat) tentunya generasi salaf Radhiyallahu anhu lebih berhak merayakannya dari pada kita. Jika kesangatan para sahabat dalam mencintai dan mengagungkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi kita, tentu mereka lebih peduli jika ada kebaikan. Akan tetapi ternyata kesempurnaan cinta dan pengagungan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan meneladani, menaati, menjalankan perintahnya, menghidupkan sunah-sunahnya baik yang lahiriah maupun batiniah, menyebarkan ajarannya dengan berjihad menggunakan hati, tangan (kekuasaan) dan lisan. Demikianlah toriqoh (jalan) sabikin al-awalin (generasi pendahulu) dari kaum Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka.

Kebanyakan engkau dapati mereka yang peduli dengan bid’ah-bid’ah seperti ini[2] lemah dalam menjalankan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah diperintahkan untuk melaksanakannya. Mereka hanya sebatas menghias masjid tetapi tidak shalat di dalamnya atau jarang sekali. Sebatas orang yang menenteng-nenteng tasbih dan sajadah yang berhias. Hiasan-hiasan semacam ini menjadi konsentrasi, disertai riya (mengharap pujian), kibr (kesombongan) dan menyibukannya dari perkara-perkara yang memang disyaratkan sehingga merusak keadaan pelakunya.

Sumber:

  1. Kitab Lathâif al-Ma’ârif fî mâ Li Mawâsimil Âm Minal Wadzâif, Ibnu Rajab.
  2. Kitab al-Bida’ al-Hauliah, Abdullah ibn Abdul Aziz at-Tuwaijiri.

[Disalin dari أول من أحدث بدعة المولد النبوي  Penulis : Ibnu Rajab al Hanbali dan  Abdullah ibn Abdul Aziz at-Tuwaijiri  Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
_______
Footnote
[1] Dia termasuk yang melegalkan penisbatan Fatimiyun kepada Ali ibn Abu Thalib Radhiyallahu anhu dan termasuk yang membela mereka.
[2] Dengan apa yang ada pada mereka dari maksud yang baik dan ijtihad.

Dialog Dengan Pembela Maulid Nabi

DIALOG DENGAN PEMBELA MAULID NABI

Ada kelompok dari kaum muslimin yang melakukan perayaan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kedua belas, bulan Rabiulawal, setiap tahun hijriah. Diselenggarakan dengan berbagai macam upacara dan ritual. Tujuan dari semua itu adalah mempertunjukkan kegembiraan, kebahagiaan, rasa syukur dan rasa cinta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memperingati hari kelahirannya. Apakah perbuatan ini benar, berkesesuaian dengan syariat dan pelakunya mendapat pahala?!

Kepada pembela dan pendukung perayaan maulid saya tujukan risalah ini, dari hati yang penuh kasih dan nasihat untuk mengantarkan kebenaran, membela sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengamalkan sabdanya,

الدِّينُ النَّصِيحَةُ

“Agama adalah nasihat.”

Kami (para sahabat) bertanya, “Untuk siapa wahai Rasulullah?”

لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

“Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan seluruh ummatnya.” [Hadits Mutafak alaih]

Saya ringkas dialog saya ini dalam poin-poin berikut:

Pertama: Awal kali saya katakan kepada mereka bahwa seluruh kaum muslimin mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada seorangpun yang menyelisihi hal ini. Mencintai Nabi adalah fardu (wajib) bagi kaum muslimin, bahkan ia merupakan pokok dari pokok keimanan. Tidak sah iman seorang hamba kecuali dengannya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

“Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga aku lebih dicintainya dari pada anaknya, orang tuanya dan semua orang.” [Mutafak Alaih]

Akan tetapi kaum muslimin berbeda dalam mengekspresikan dan menampakkan kecintaan ini dalam pengejawantahannya.

Dengan demikian kita sepakat atas wajibnya mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua: Saya tanyakan kepada mereka : Apa pengertian cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Apakah kecintaan itu hanya semata perasaan, hubungan hati dan emosional atau amalan hati yang disertai praktek amal?!

Tidak diragukan jika asal kecintaan ada di dalam hati, akan tetapi kecintaan memiliki konsekuensi dan buah. Cinta sempurna dan lengkap ketika tergabung perasaan hati, pengucapan lisan dan realisasi anggota tubuh. Ia juga mengharuskan pembenaran apa yang dikabarkan, menjalankan perintah dan menjauhi larangannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Ali Imran/3:31]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ أُمَّتِى يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ ، إِلاَّ مَنْ أَبَى » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ « مَنْ أَطَاعَنِى دَخَلَ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ عَصَانِى فَقَدْ أَبَى

“Setiap umatku masuk surga, kecuali yang enggan.”

Ada yang bertanya:

“Siapa mereka yang enggan itu wahai Rasulullah?”

“Siapa yang menaatiku masuk surga dan siapa yang menyelisihiku maka sungguh dia telah enggan.” [Hadits riwayat al-Bukhari]

Siapa yang mencintai hendaknya memperbanyak mengingat, menaati dan berusaha tidak menyelisihinya.

Bila demikian, kecintaan bukanlah sekadar klaim, simbolis, sorak-sorai, akan tetapi kehidupan, metode dan praktek nyata. Amat disayangkan, kebanyakan kaum muslimin membayangkan bahwa kecintaan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya cukup dengan memuja dan memujinya. Oleh karenanya kita dapat melihat kehidupan mereka begitu jauh dari petunjuk, manhaj (metode beragama), ucapan dan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kebanyakan mereka menyelisihi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kebanyakan sunahnya. Jika tiba momen keagamaan, mereka mengadakan perayaan untuk mempertontonkan kecintaan. Bersamaan dengan usainya perayaan itu, mereka kembali kepada kondisi mereka semula dari kesesatan. Tidak diragukan bahwa kecintaan hampa ini adalah kecintaan yang cacat dan bisa jadi batal.

Ketiga: Jika kita tanya kepada mereka: apa hakikat perayaan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Mereka akan menjawab : Ini hanyalah murni tradisi seperti perayaan-perayaan duniawi yang lain, tidak ada hubungannya dengan agama dan hukum asalnya adalah boleh. Dibolehkan bagi setiap muslim melakukan perayaan kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana perayaan duniawi lain ketika mendapat pekerjaan atau mendapat kenikmatan; seperti dianugerahi anak dan lain sebagainya.

Perkataan mereka ini sesungguhnya adalah salah besar, menipu diri sendiri, tidak filosofis dan tidak masuk akal.

Setiap orang, meskipun dia buta huruf, pertama kali akan memahami bahwa perayaan tersebut adalah perayaan agama. Siapapun yang merenungkan perayaan ini akan yakin bahwa ia dilaksanakan atas dasar kecintaan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan tujuan terbesar mendekatkan diri kepada Allah dan menjadikannya sebagai wasilah untuk membersihkan diri dan memurnikannya. Di dalamnya terdapat zikir dan ritual doa.

Dengan demikian jelaslah bahwa perayaan maulid adalah ibadah dan bentuk taqarub (mendekatkan diri) yang dilakukan pelakunya untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menjadikannya sebagai salah satu dari syiar agama. Karena itulah mereka konsisten melakukannya, menganjurkan yang lain untuk terlibat dan mengingkari siapa yang meninggalkannya dan menuduhnya dengan buruk perangai.

Jika ditetapkan sebagai ibadah, maka ibadah itu haruslah memenuhi sarat yang mengesahkannya, jika tidak, ibadah itu menjadi batil dan tidak ada dasarnya.

Keempat: Jika kita tanya mereka: apakah ada dalil syariat yang menunjukkan pensyariatan dan pembolehan perayaan maulid nabi?! Tentu mereka akan mengatakan ada dan mereka akan menyebutkan sejumlah dalil. Akan tetapi jika kita kaji dalil-dalil yang mereka gunakan, maka dalil-dalil tersebut tidak lepas dari dua keadaan:

  1. Dalil khusus yang lemah lagi maudhu (palsu).
  2. Dalil umum yang sahih tetapi tidak menunjukkan apa yang didalili dari sisi manapun. Seperti pendalilan mereka dengan hadits yang diriwayatkan di dalam Sahih Muslim, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai puasa hari senin beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

فِيْهِ وُلِدْتُ وِفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ

“Pada hari itulah aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku.”

Demikian pula pendalilan mereka dengan keutamaan hari Jumat dan istihbab (disukainya) salawat kepada Nabi serta pendalilan dengan keutamaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalil-dalil tersebut –segala puji bagi Allah– tidak sama sekali menunjukkan akan pensyariatan maulid Nabi, ia hanya menunjukkan atas dua hal:

  1. hanya menunjukkan keutamaan hari-hari tersebut saja, tidak yang lainnya.
  2. bentuk ibadah yang disyariatkan hanya yang disebutkan saja seperti puasa, zikir dan shalat. Perayaan maulid tidak terdapat di dalamnya.

Kita meminta mereka membuktikan (dengan dalil) dua perkara, dan mereka tidak akan dapat membuktikannya sampai hari kiamat:

  1. Pengkhususan perayaan hari kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan tidak hari-hari yang lain.
  2. Pensyariatan melangsungkan perayaan maulid nabi dengan cara khusus yang mereka lakukan.

Ibadah tidak boleh dibangun di atas hukum Qias dan pandangan yang kosong dari dalil; seperti ucapan mereka bahwa perayaan ini masuk pada jenis menampakkan rasa syukur atau menampakkan kebahagiaan yang wajib. Atau dari jenis pengagungan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disyariatkan.

Sehingga ia merupakan istihsan (anggapan baik) dan qiyas (penyerupaan kasus) yang menyelisihi dalil dan usul syariat. Karena ibadah adalah tauqifiah (baku), penetapan dan beribadah dengannya haruslah setelah adanya ketetapan dalil syariat khusus yang pasti.

Dengan demikian jelaslah bahwa pemimpin-pemimpin mereka mengabaikan akal dan pemahaman manusia, mengelabui mereka dengan nama cinta Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kelima: Jika kita tanya kepada mereka: Adakah nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merayakan hari kelahirannya atau salah seorang dari khalifahnya (para pemimpin kaum muslimin setelah wafatnya Nabi) atau para sahabatnya, para tabiin dan tabiut tabiin atau imam mazhab yang empat atau salah seorang dari tiga generasi pertama? carilah jawabannya!!

Yang benar, yang tidak ada keraguan di dalamnya adalah bahwa perayaan maulid tidak dikenal di awal keislaman, tidak pula pada masa tiga generasi utama. Perayaan itu dimunculkan oleh sekte Fatimiyah Batiniyah yang Zindik (yang berkuasa) pada akhir kurun keempat di Mesir, kemudian diikuti oleh toriqoh-toriqoh sufi. Karenanya kita katakan kepada mereka:

  1. Apakah kalian merasa lebih mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding para sahabat nabi (di zamannya) atau kalian ragu akan kecintaan mereka.
  2. Apakah jalan dan amalan kalian lebih baik dari jalan dan amalan para sahabat Nabi. Jika itu luput dari manusia-manusia utama itu dan kalian yang menemukannya, tentu tidak ada kebaikan pada amalan yang luput dari mereka. Jika mereka mengetahuinya tetapi meninggalkannya, maka tidak ada kebaikan pada apa-apa yang ditinggalkan salafussoleh, karena mereka adalah umat yang terbaik, paling utama jalannya dan paling suci amalannya.

Dengan demikian jelaslah bahwa maulid nabi adalah amalan susupan yang tidak ada nasabnya dari Islam, bahkan ia menyerupai upacara umat agama yang menyelisihi Islam seperti Yahudi dan Nasrani terhadap pembesar-pembesar mereka. Sama sekali tidak terdapat di dalam syariat Islam. Pelaksanaan perayaan kelahiran seseorang atau kematiannya adalah istiadat yang menyusup, bukan dari kaum muslimin.

Keenam: jika kita tanya mereka tentang acara maulid nabi dan apa yang dilakukan ketika itu, mereka akan mengatakan hanya sekadar zikir, memuji nabi, membaca sirohnya (riwayat perjalanan hidupnya) dan amal-amal mustahabah (disukai) yang lain.

Tetapi pada prakteknya di setiap perayaan maulid nabi tidak luput dari penyimpangan, bid’ah dan praktek kesyirikan. Setiap perayaan perbedaannya hanya pada kadar penyimpangannya, sedikit atau lebih banyak.

Di antaranya:

  1. Zikir berjamaah (bersama) dengan hai’ah (gerakan) yang tidak disyariatkan.
  2. Berlebihan dalam memuji Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal beliau telah melarang hal itu.
  3. Mengangkat Nabi melebihi kedudukannya dan menyifatinya dengan sifat ketuhanan, seperti pengetahuannya mengenai perkara gaib dan kesertaan dalam pengaturan alam.
  4. Melakukan ibadah dan wasilah-wasilah syirik seperti istighasah kepada Nabi dan para wali. Meminta kepada mereka dikabulkan hajat-hajatnya dan diberi kebaikan.
  5. Melakukan perbuatan sia-sia dan tarian.
  6. Mendengarkan ma’azif musiki (permainan musik) dan sibuk dengan permainan.
  7. Ikhtilat (campur baurnya lelaki dan perempuan) dan hadirnya remaja-remaja belia berparas menarik.
  8. Klaim dan prasangka hadirnya nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada acara perayaan maulid.
  9. Hadirin di acara itu mengalami isyk (tergila-gila), suka cita, fana dan keadaan kesetanan lainnya.

Maksudnya adalah bahwa semua amalan yang dibangun di atas kebatilan adalah batil dan jalan menuju setan, menjauhkan dari Tuhan, ar-Rahman dan menyuburkan setiap bid’ah dan maksiat. -Allahu musta’an (Allah Maha penolong).

Ketujuh: kita tanya mereka: apakah makna bid’ah dan apa hakikat perbuatan bid’ah? Dan dapatkah menafsirkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Siapa yang mengerjakan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka perbuatan itu tertolak.” [Mutafak Alaih]

Mereka pastinya akan menjawab dengan jawaban yang mencampurkan antara kebenaran dengan kebatilan, menipu, menyimpangkan nas-nas dan merubah makna.

Mereka akan mengatakan bahwa bid’ah ada dua, bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah sayyiah (bid’ah yang buruk)…dan seterusnya.

Makna berbuat bid’ah adalah: Mengadakan/menciptakan cara atau amal atau ibadah yang dijadikan wasilah mendekatkan diri kepada Allah dalam agama yang tidak memiliki asal dari syariat.

Setiap yang beribadah kepada Allah dengan amalan atau ibadah yang syariat tidak menunjukkannya, tidak bersandar kepada dalil atau ijma (konsensus) maka telah berbuat bid’ah dalam agama, pelakunya berdosa dan amalannya tertolak, tidak diterima sama sekali. Berarti telah menyakiti rasul dan mengikuti jalan selain orang beriman. Dalam agama tidak ada bid’ah hasanah.

Tidak diragukan lagi bahwa maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terlaku atasnya sifat bid’ah karena adanya dua illah (cacat):

  1. Dia adalah amalan agama dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
  2. Tidak ada asalnya dari syariat.

Kita katakan kepada mereka bahwa dengan kalian menciptakan acara maulid nabi, secara tidak langsung menunjukkan perasaan kalian bahwa agama ini kurang, butuh dilengkapi dan disempurnakan. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ

“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu.” [al-Maidah/5:3]

Amalan tersebut juga membuka pintu kerusakan yang besar dimana semua momen yang dianggap baik dibuatkan perayaannya. Tentu ini mempermainkan agama Allah, sebagaimana yang telah dilakukan kaum syi’ah dan selain mereka.

Kedelapan: Ketika kami tanyakan kepada kebanyakan orang-orang awam yang melaksanakan dan turut serta dalam perayaan maulid, apa yang menjadi sandaran kalian dalam melakukan perayaan ini, mereka menjawab: “Bagi kami mengikuti perbuatan syaikh/kiyai dan para wali. Kami meneladani mereka.”

Kita katakan kepada mereka: perbuatan seseorang tidak bisa dijadikan hujjah (alasan), sekalipun mereka itu syaikh/kiayi jika perbuatannya menyelisihi syariat. Yang menjadi hujjah adalah al-Quran, sunah dan apa-apa yang telah disepakati oleh salaful ummah (generasi awal umat ini). Tidak ada seorang manusiapun yang selamat dari kesalahan. Bagaimana kemudian mengikuti mereka yang tidak diketahui kekuatan ilmu dan keteladanannya kepada manhaj salafussoleh (metode generasi awal). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَاِنْ تُطِعْ اَكْثَرَ مَنْ فِى الْاَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” [al-An’am/6:116]

Bagaimana kalian mendahulukan ketaatan kepada para syaikh/kiayi dari pada kepada Allah dan rasul-Nya serta para imam seperti: Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad dan ulama lain yang dikenal keilmuan, amal, zuhud, dan ibadahnya. Sedangkan toriqot-toriqot sufi yang baru itu telah menyakiti Islam dengan tampilan menariknya.

Aku tanya kalian: Apakah dalam Islam, agama yang agung ini terdapat dansa dan kesia-siaan di dalamnya.

Apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya berdansa, menari dan bernyanyi sebagaimana dilakukan oleh para tukang kelakar dan kefasikan.

Sudah datang waktunya bagi kalian wahai awam muslimin untuk membebaskan akal kalian dari kurafat-kurafat dan senda-gurau yang diwajibkan kepada kalian oleh mereka yang mengklaim mencintai dan membela nabi.

Telah datang waktunya bagi kalian untuk membebaskan diri dari tali belenggu syaikh/kiai toriqot sufiah dan menjadi orang merdeka dalam menyembah/beribadah kepada Allah sesuai petunjuk.

Telah usai zaman kejumudan dan takhaluful fikri (irasional) yang menimpa dunia Islam dalam pertengahan sejarahnya, dimana sunah dan meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melemah sehingga menyebar kebodohan, bid’ah dan khurafat. Kini tiba –Alhamdulillah– zaman ittiba (meneladani Nabi) dan hujjah (bukti/dalil), mencari kebenaran, menyebarnya sunah dan ketaatan.

Pada akhirnya, wahai mereka yang mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berupaya untuk menempuh jalan itu, aku iba kepadamu dan mengingatkanmu; jangan sampai datang pada hari kiamat dan tiba di telaga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk minum tetapi engkau diusir dari telaga itu, dan beliau justru menuntutmu atas perubahan dan pergantian yang engkau lakukan dalam agamamu.

Al-Bukhari meriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَرِدَنَّ عَلَىَّ أَقْوَامٌ أَعْرِفُهُمْ وَيَعْرِفُونِى ، ثُمَّ يُحَالُ بَيْنِى وَبَيْنَهُمْ

“Sungguh didatangkan kepadaku kaum yang aku ketahui dan mereka mengetahuiku, kemudian diberi pembatas antara aku dengan mereka.”

Abu Hazim berkata, ” An-Nu’man bin Abi ‘Iyasy mendengar hadits yang aku riwayatkan dan dia bertanya:

“Demikiankah yang dikatakan oleh Sahl?!”

“Ya.” Jawab Abu Hazim.

Abu Hazim berkata, “Aku bersumpah mendengar Abu Sa’id al-Khudri menambahkan riwayat hadits itu: Nabi berkata,

فَأَقُولُ إِنَّهُمْ مِنِّى

“Dan aku katakan (kepada malaikat), ‘Mereka adalah ummatku!’.”

Malaikat menjawab:

“Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang mereka buat setelah kematianmu.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ غَيَّرَ بَعْدِى

“Maka akupun mengatakan: jauh-jauh bagi siapa yang merubah ajaranku setelah (kematian)ku.”

Wallahu A’lam.

[Disalin dari حوار مع أنصار المولد النبوي  Penulis : Syaikh Khalid bin Su’ud al-Bulaihid  Penerjemah Syafar Abu Difa  Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]

Aqduz Zimmah

AQDUZ ZIMMAH

  1. Aqduz Zimmah adalah mengakui keberadaan orang-orang kafir atas kekafiran mereka dengan syarat pembayaran jizyah (upeti) dan kewajiban mereka untuk mentaati peraturan Islam, dimana perjanjian ini dilakukan oleh seorang pemimpin (negara Islam) atau wakilnya.
  2. Jumlah Jizyah : Ditentukan oleh pemimpin Negara Islam atau wakilnya, tergantung pada keadaan apakah dia hidup dalam kemudahan (kaya) atau kesusahan. Tidak diwajibkan membayar jizyah atas anak kecil, wanita, hamba sahaya, orang yang fakir, orang yang gila, buta dan rahib.
  3. Apabila orang kafir zimmi (orang kafir yang telah terikat perjanjian) membayar jizyah (yang diwajibkan kepada mereka) maka hendaklah kita menerimanya, maka diharamkan bagi kaum muslimin memerangi mereka, dan jika salah seorang dari mereka masuk Islam maka kewajiban jizyah gugur baginya, dan hendaklah kaum muslimin menampakkan  kekuataan dihadapan mereka pada saat menerima jizyah sementara mereka dalam keadaan hina. Boleh menjenguk, menghibur dan berbuat baik kepada mereka untuk menarik hati mereka dan mengharapkan mereka agar masuk Islam.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قال الله تعالى: قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ  [التوبة/29].

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”.[At-Taubah/9: 29]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

žقال الله تعالى: لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ  [الممتحنة/ 8]

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. [Al-Mumtahanah/47: 8]

Keutamaan orang yang masuk Islam dari Ahli kitab

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  رضي الله عنه قاَلَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم-: ((ثَلاَثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ رَجُلٌ ِمنْ أَهْلِ اْلِكتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم- وَالْعَبْدُ الْمَمْلُْوْكِ إِذَا أَدَّى حَقَّ اللهِ تَعَالىَ وَحَقَّ مَوَالِيْهِ وَرَجُلٌ كَانَتْ عِنْدَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيْبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيِْمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا فَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ)) متفق عليه.

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tiga orang akan mendapatkan dua pahala: Lelaki dari ahli kitab yang beriman kepada nabinya lalu beriman kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan hamba sahaya yang menunaikan hak-hak Allah Ta’ala dan hak majikannya, dan seorang lelaki yang memiliki seorang budak wanita dan mendidiknya dengan baik serta mengajarnya dengan baik kemudian dimerdekakannya lalu dinikahinya maka dia mendapatkan dua pahala”. Muttafaq alaihi[1]

Wajib bagi seorang pemimpin untuk memperlakukan ahli dzimmah dengan hukum Islam pada masalah hukum yang berhubungan dengan jiwa, harta, mengajukan tuntutan, penegakkan hukuman bagi tindak pidana yang mereka yakini keharamannya seperti pidana zina, bukan pada pidana yang mereka yakini kehalalannya seperti minum khamar, memakan daging babi, maka mereka tidak dihukum atas perbuatan mereka tersebut namun mereka dilarang mengerjakannya secara terbuka.

Diwajibkan bagi ahluz zimmah untuk tampil beda dengan kaum muslimin baik selama hidup atau setelah kematian mereka, agar masyarakat muslim tidak tertipu dengan mereka, maka mereka memakai pakaian dan berkendaraan dalam posisi yang lebih rendah agar terwujud perbedaan, dan dibolehkan bagi mereka memasuki mesjid pada saat ada harapan bagi keislaman mereka kecuali Masjidil Haram yang tidak boleh dimasuki oleh orang yang masih musyrik.

Tidak boleh mengedepankan ahluz zimmah dalam sebuah majlis, dan tidak boleh pula berdiri untuk menyambut mereka serta memulai mereka dengan salam, namun jika mereka memulai mengucapkan salam maka hendaklah kita membalasnya dengan mengucapkan: (wa alikum), juga tidak boleh memberikan ucapan selamat (sebagai penghormatan bagi) hari besar mereka. Mereka juga dilarang membangun biara, gereja, dan membangun sarana ibadah lainnya, serta meneguk khamar, memakan babi dan membunyikan lonceng dan membaca kitab suci mereka secara terbuka serta meninggikan meninggikan bangunannya melebihi bangunan seorang muslim dan lain-lain.

Perjanjian Memberikan Keamanan Kepada Orang Kafir

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] HR. Bukhari: 97, Muslim: 154

Perjanjian Memberikan Keamanan Bagi Orang Kafir

AQDUZ ZIMMAH

Hukum berdiri untuk menyambut orang yang baru datang
Boleh berdiri untuk menyambut seorang muslim yang datang sebagai penghormatan bagi dirinya atau untuk membantunya, boleh juga seseorang melangkah beberapa langkah untuk menyambutnya sebagai penghormatan baginya. Adapun beridiri untuk seseorang yang sedang duduk maka hal itu tidak diperbolehkan keculai jika dilakukan untuk mengawasinya dan membangkitkan  amarah kaum musyirikin, sebagaimana yang lakukan oleh Mugiroh bin Syu’bah Radhiyallahu anhu pada saat dia bangkit berdiri mengawasi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara orang-orang kafir Quraisy mengirim utusan mereka pada masa perjanjian Hudaibiyah.

Perjanjian dengan ahluz zimmah menjadi batal sehingga darah dan hartanya halal apabila mereka menolak mengeluarkan upeti atau tidak tunduk dengan hukum Islam atau menganiaya seorang muslim dengan membunuhnya, atau menzinahinya, atau merampoknya atau mematai-mati kaum muslimin atau menyebut nama Allah, Rasulullah, kitab suci dan syari’atNya dengan sebutan yang buruk.

Apabila perjanjian dengan ahluz zimmah sudah batal karena sebab yang telah disebutkan sebelumnya maka dia telah berubah menjadi orang kafir yang mesti diperangi, seorang peminpin boleh memilih apakah orang itu dibunuh atau dijadikan sebagai budak atau membebaskan mereka tanpa pembayaran apapun atau membebaskan mereka dengan tebusan tergantung pada kemaslahatan.

Perjanjian memberikan keamanan bagi orang kafir
Boleh bagi seorang muslim yang baligh, berakal dan diberikan kebebasan bertindak secara hukum (mukhtar) untuk memberikan keamanan bagi orang kafir sampai batas tertentu sehingga dia menyelesaikan  perdagangannya atau mendegarkan kalam Allah lalu kembali pulang atau kepentingan yang semisalnya, selama tidak ada kekhawatiran adanya mudharat yang muncul. Perjanjian ini boleh dilakukan oleh seorang imam bagi seluruh orang musyrik, dan apabila mereka telah diberikan keamanan maka mereka haram dibunuh, ditawan dan disakiti.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قال الله تعالى: وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ [التوبة/6].

“Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, Kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”.[1]

Tidak boleh bagi orang-orang Yahudi, Nashrani dan seluruh orang kafir untuk berdomisili di jazirah Arab, adapun untuk kepentingan kerja maka hal itu diperbolehkan dalam kondisi darurat semata dengan syarat aman dari kejahatan mereka”.

Tidak diperbolehkan bagi orang-orang kafir memasuki tanah haram Mekkah, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قال الله تعالى: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ [التوبة/28]

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, Maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. dan jika kamu khawatir menjadi miskin. Maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Tidak boleh bagi orang kafir memasuki mesjid yang berada pada tanah halal kecuali dengan izin seorang muslim karena adanya kebutuhan atau kemashlahatan.

 Dosa orang yang membunuh orang kafir mu’ahad tanpa kesalahan

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما عن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «مَنْ قَتَلَ مُعَاهَداً لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإنَّ رِيحَهَا يُوْجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامَاً». أخرجه البخاري.

Dari Abdullah bin Amr semoga Allah meredhai mereka berdua dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang mu’ahad maka dia tidak akan mendapatkan bau surga  dan sesungguhnya bau surga itu  didapatkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan”.[2]

Masjid adalah rumah tempat bersemayamnya keimanan, sementara biara dan gereja adalah tempat kekafiran dan kesyirikan, sebab bumi ini adalah milik Allah dan Allah telah memerintahkan untuk membangun masjid dan sarana ibadah lainnya untuk Allah semata serta melarang membangun sarana ibadah yang dimanfaatkan untuk menyembah selain Allah.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] QS. Al-Taubah/9: 6
[2] HR. Bukhari no: 3166