Author Archives: editor

Hak-Hak Anak Perempuan Atas Ayahnya

Pasal 1. Haram bagi Seorang Ayah Murka Terhadap (Kelahiran) Anak Perempuannya
Pasal 2. Mengubur Anak Perempuan Hidup-Hidup Termasuk Dosa Besar
Pasal 3. Keutamaan Mendidik Anak Perempuan
Pasal 4. Tahnik dan Memberi Nama
Pasal 5. Aqiqah
Pasal 6. Kewajiban Memberi Nafkah kepada Anak Perempuan
Pasal 7. Keutamaan Memberikan Nafkah
Pasal 8. Disunnahkan Mencium dan Bercanda Ria Bersama Anak Perempuan
Pasal 9. Bersikap Adil di Antara Semua Anak
Pasal 10. Mengajari dan Mendidik Anak Perempuan
Pasal 11. Jika Anak Perempuan Telah Mencapai Usia Nikah
Pasal 12. Siapakah Orang-Orang yang Kufu’ (Sama dan Sederajat) Itu
Pasal 13. Membela Wanita-Wanita Bani Hasyim
Pasal 14. Menawarkan Anak Perempuan kepada Orang yang Baik
Pasal 15. Berlebihan dalam Mahar
Pasal 16. Meminta Izin dalam Menikahkan Seorang Gadis
Pasal 17. Tertolaknya Pernikahan bagi Wanita yang Tidak Berkenan
Pasal 18. Menikahkan Anak Perempuan Yatim
Pasal 19. Wanita Yatim Tidak Boleh Dinikahkan, Kecuali setelah Mendapatkan Perizinannya
Pasal 20. Nasihat Orang Tua kepada Puterinya setelah Pernikahan
Pasal 21. Kunjungan Orang Tua kepada Puterinya

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Memperoleh anak merupakan tujuan paling utama dalam pernikahan, karena pada yang demikian itu dapat mempertahankan keber-adaan umat manusia. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah memerintahkan Sahabat-Sahabatnya untuk melakukan hal tersebut melalui sabda beliau:

تَزَوَّجُوا الوَدُوْدَ الْوَلُودَ… .

Nikahilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang dan banyak memberikan keturunan… .”

Sebagian kaum bapak telah salah sangka bahwa tanggung jawab pendidikan anak itu berada di tangan ibu saja. Sementara mereka tidak dituntut hal tersebut, kecuali pemenuhan materi bagi anak-anak dan isterinya, sehingga Anda akan mendapatkannya menghabiskan sebagian besar waktunya di luar rumah untuk bekerja atau bersenang-senang dengan teman-teman. Dan jika kembali lagi ke rumah, maka dia akan duduk seorang diri di dalam kamarnya seraya memperingatkan isterinya agar tidak memperkenankan anak-anaknya mengacaukan mimpinya, sementara ia sedang tidur.

Padahal pada kenyataannya, seorang ayah memiliki peranan yang sangat besar dalam mendidik anak.

Pasal 1
Haram bagi Seorang Ayah Murka Terhadap (Kelahiran) Anak Perempuannya
Allah Ta’ala berfirman:

لِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُ ۗيَهَبُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ اِنَاثًا وَّيَهَبُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ الذُّكُوْرَ ۙ ٤٩ اَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَّاِنَاثًا ۚوَيَجْعَلُ مَنْ يَّشَاۤءُ عَقِيْمًا ۗاِنَّهٗ عَلِيْمٌ قَدِيْرٌ

Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehen-daki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” [Asy-Syuura/42: 49-50]

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Dengan demikian, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membagi keadaan suami isteri menjadi empat bagian yang mencakup padanya keberadaan. Dan Dia memberitahukan bahwa anak yang telah ditakdirkan bagi keduanya merupakan anugerah baginya. Dan cukuplah bagi seorang hamba menghindari murka-Nya dengan cara tidak murka pada apa yang telah Dia anugerahkan kepadanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai dengan menyebutkan anak perempuan. Ada yang berpendapat: dengan paksaan bagi mereka untuk mem-perberat kedua orang tua terhadap kedudukan mereka. Dan ada juga yang berpendapat lain -dan ini yang terbaik-, yaitu sesungguhnya Dia mendahulukan wanita, karena siyaqul kalam (redaksi) menye-butkan bahwa Dia berbuat sesuai dengan apa yang Dia kehendaki dan tidak pada apa yang dikehendaki oleh kedua orang tua. Sebab, seringkali kedua orang tua menghendaki anak laki-laki. Sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan bahwa Dia akan menciptakan apa yang Dia kehendaki. Oleh karena itu, Dia memulai dengan menyebutkan bagian yang memang Dia kehendaki dan tidak dikehendaki oleh kedua orang tua. Dan menurut saya ada pandangan lain, yaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mendahulukan apa yang diremehkan oleh kaum Jahiliyah, yaitu mengenai anak-anak perempuan sehingga mereka tega mengubur anak-anak perempuan itu hidup-hidup. Artinya, ini merupakan jenis yang disepelekan oleh kalian, namun menurut Allah dimuliakan dalam penyebutannya.

Renungkanlah, bagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala membuat kata nakirah pada kata al-inats (perempuan) dan mema’rifatkan adz-dzukur (laki-laki). Dengan demikian, Dia telah memperbaiki kekurangan wanita dengan menempatkannya di awal, dan memperbaiki kekurangan kata adz-dzukur dengan mema’rifatkannya. Sebab, ta’rif berarti pemujian. Seakan-akan Allah berfirman, “Dia (Allah) berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki dari dua jenis manusia (laki-laki dan perempuan) yang telah disebutkan. Yang mana keduanya tidak tersembunyi bagi kalian.” Kemudian setelah menyebutkan dua jenis manusia itu secara bersama-sama, Dia mendahulukan laki-laki dengan memberikan hak kepada masing-masing jenis, berupa pendahuluan dan pengakhiran. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui apa yang Dia kehendaki dari hal tersebut.

Maksudnya bahwa murka terhadap (kelahiran) anak perempuan merupakan akhlak orang-orang Jahiliyah yang sangat dicela oleh Allah Ta’ala melalui firman-Nya:

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ ٥٨ يَتَوٰرٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ اَلَا سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْنَ

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup). Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” [An-Nahl/16: 58-59][1]

Selain itu, Dia juga telah mencela mereka ketika mereka menisbatkan apa yang tidak mereka sukai itu kepada-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِمَا ضَرَبَ لِلرَّحْمٰنِ مَثَلًا ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌ 

Padahal apabila salah seorang di antara mereka diberi kabar gembira dengan apa yang dijadikan sebagai misal bagi Allah Yang Maha Pemurah, maka jadilah mukanya hitam pekat sedang dia amat menahan sedih.” [Az-Zukhruf/43: 17]

Dia juga berfirman:

اَلَكُمُ الذَّكَرُ وَلَهُ الْاُنْثٰى ٢١ تِلْكَ اِذًا قِسْمَةٌ ضِيْزٰى

Apakah (patut) untuk kamu (anak) laki-laki dan untuk Allah (anak) perempuan. Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil.” [An-Najm/53: 21-22]

Allah Subhanahu wa Ta’ala pun berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِالْاٰخِرَةِ لَيُسَمُّوْنَ الْمَلٰۤىِٕكَةَ تَسْمِيَةَ الْاُنْثٰى 

Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, mereka benar-benar menamakan Malaikat itu dengan nama perempuan.”  [An-Najm/53: 27]

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
_______
Footnote
[1] Tuhfatul Mauduud bi Ahkaamil Mauluud, hal. 29.

Keutamaan Mendidik Anak Perempuan

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Pasal 2
Mengubur Anak Perempuan Hidup-Hidup Termasuk Dosa Besar
Allah Ta’ala berfirman:

وَاِذَا الْمَوْءٗدَةُ سُىِٕلَتْۖ ٨ بِاَيِّ ذَنْۢبٍ قُتِلَتْۚ

Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh?” [At-Takwiir/81: 8-9]

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Demikianlah jumhur ulama membacanya: سُئِلَتْ.

Kata اَلْمَوْءُوْدَةُ berarti bayi perempuan yang dahulu orang-orang Jahiliyyah menguburkannya hidup-hidup ke tanah karena benci memiliki anak perempuan. Kelak pada hari Kiamat, bayi-bayi itu akan ditanya karena dosa apa mereka dikuburkan? Yang demikian itu agar menjadi ancaman bagi orang-orang yang pernah melaku-kannya. Sebab, jika pihak yang dizhalimi itu ditanya, maka apa gerangan yang terpikir oleh orang yang berbuat zhalim?”

Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu, dari Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ اْلأُمَّهَاتِ وَمَنْعَ وَهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ.

Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan atas kalian untuk durhaka kepada ibu-ibu kalian, man’an wa haatin (menolak kewajiban dan menuntut yang bukan haknya), mengubur hidup-hidup anak perempuan. Dan Allah membenci kalian dalam hal berbicara yang tidak ada kebenarannya, banyak meminta-minta kepada orang lain, dan menyia-nyiakan harta.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

An-Nawawi rahimahullah mengatakan di dalam kitab Syarh Muslim (IV/308), “Adapun وَأْدُ البَنَاتِ -dengan menggunakan huruf hamzah- berarti mengubur anak perempuan hidup-hidup sehingga mereka mati di bawah timbunan tanah. Dan perbuatan ini termasuk dosa besar yang membinasakan. Sebab, hal tersebut termasuk pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan. Selain itu, mencakup juga pemutu-san hubungan silaturahmi. Dan disebutkan secara khusus pada anak perempuan saja, karena hal tersebut yang biasa dikerjakan oleh orang-orang Jahiliyah dahulu.”

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah Yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” [Al-Israa/17: 31]

Dan dalam kitab ash-Shahiihain juga disebutkan dari hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, dia berkata:

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ، قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ ِللهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ، قُلْتُ إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيمٌ، قُلْتُ: ثُـمَّ أَيُّ؟ قَالَ وَأَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ تَخَافُ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ، قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ.

Aku pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?’ Beliau menjawab, ‘Engkau menjadikan sekutu bagi-Nya, padahal Dia telah menciptakanmu.’ ‘Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar sangat besar,’ kataku. Kemudian kutanyakan, ‘Lalu apa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Engkau membunuh anakmu karena engkau takut dia akan makan bersamamu.’ ‘Kemudian apa lagi?’ tanyaku lebih lanjut. Beliau pun menjawab, ‘Engkau menzinai isteri tetanggamu.’”

Pasal 3
Keutamaan Mendidik Anak Perempuan
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ هَكَذَا” وَضَمَّ أُصْبُعَيْهِ.

Barangsiapa mengasuh dua orang anak perempuan sehingga berumur baligh, maka dia akan datang pada hari Kiamat kelak, sedang aku dan dirinya seperti ini.” Dan beliau menghimpun kedua jarinya.” [HR. Muslim].

Dari ‘Aisyah  Radhiyallahu anha, dia berkata:

دَخَلَتْ عَلَيَّ اِمْرَأَةٌ وَمَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ وَاحِدَةٍ، فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ، فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ.

Ada seorang wanita yang masuk menemuiku dengan membawa dua orang anak perempuan untuk meminta-minta, tetapi aku tidak mempunyai apa-apa kecuali hanya satu butir kurma. Lalu aku memberikan kurma itu kepadanya. Selanjutnya, wanita itu membagi satu butir kurma itu untuk kedua anak perempuannya sedang dia sendiri tidak ikut memakannya. Lantas, wanita itu bangkit dan keluar. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada kami, maka aku ceritakan peristiwa itu kepada beliau, maka beliau pun berkata, ‘Barangsiapa yang diuji dengan anak-anak perempuan, lalu dia mengasuhnya dengan baik, maka anak-anak perempuan itu akan menjadi tirai pemisah dari api Neraka.’” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

An-Nawawi rahimahullah mengatakan di dalam kitab Syarh Muslim (V/ 485), “Disebut ibtilaa’ (ujian), karena biasanya orang-orang tidak menyukainya. Dan Allah Ta’ala berfirman:

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ 

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.’   [An-Nahl/16: 58]

Lebih lanjut, an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits-hadits ini terdapat keutamaan berbuat baik kepada anak-anak perempuan, memberikan nafkah kepada mereka, bersabar dalam mengasuhnya, dan mengurus seluruh urusannya.”

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, dia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ وَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ.

Barangsiapa memiliki tiga orang anak perempuan, lalu dia bersabar dalam menghadapinya serta memberikan pakaian kepadanya dari hasil usahanya, maka anak-anak itu akan menjadi dinding pemisah baginya dari siksa Neraka.” [HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Adaabul Mufrad  dan hadits ini shahih].

Mengenai hak wanita, Allah Ta’ala berfirman:

فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

“…Dan jika kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” [An-Nisaa/4′: 19]

Demikian juga pada anak-anak perempuan. Tidak jarang seorang hamba mendapatkan kebaikan yang sangat banyak di dunia dan akhirat dari anak-anak perempuan. Dan cukuplah sebagai keburukan, orang yang tidak menyenangi mereka bahwasanya ia benci pada apa yang diridhai dan diberikan Allah kepada hamba-Nya.

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]

Tahnik, Memberi Nama dan Aqiqah

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Pasal 4
Tahnik[1] dan Memberi Nama
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Burdah dari Abu Musa, dia berkata, “Pernah dikaruniakan kepadaku seorang anak laki-laki, lalu aku membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan sebuah kurma.”

Al-Bukhari menambahkan, “Dan beliau mendo’akan keberkahan baginya seraya menyerahkannya kembali kepadaku.” Dan dia adalah anak tertua Abu Musa Radhiyallahu anhu.

Dari Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata:

كَانَ ابْنٌ ِلأَبِي طَلْحَةَ يَشْتَكِي، فَخَرَجَ أَبُو طَلْحَةَ فَقُبِضَ الصَّبِيُّ فَلَمَّا رَجَعَ أَبُو طَلْحَةَ قَالَ: مَا فَعَلَ الصَّبِيُّ؟ قَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: هُوَ أَسْكَنُ مِمَّا كَانَ. فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ الْعَشَاءَ، فَتَعَشَّى ثُمَّ أَصَابَ مِنْهَا، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَتْ: وَارِ الصَّبِيَّ. فَلَمَّا أَصْبَحَ أَبُو طَلْحَةَ أَتَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ: أَعْرَسْتُمُ اللَّيْلَةَ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: اَللّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا. فَوَلَدَتْ غُلاَمًا قَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ: اِحْمَلْهُ حَتَّى تَأْتِيَ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ: أَمَعَهُ شَيْءٌ؟ قَالُوا: نَعَمْ تَمَرَاتٌ. فَأَخَذَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَضَغَهَا ثُمَّ أَخَذَ مِنْ فِيهِ فَجَعَلَهَا فِي الصَّبِيِّ وَحَنَّكَهُ بِهِ وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللهِ.

Seorang anak Abu Thalhah merasa sakit. Lalu Abu Thalhah keluar rumah sehingga anaknya itu pun meninggal dunia. Setelah pulang, Abu Thalhah berkata, ‘Apa yang dilakukan oleh anak itu?’ Ummu Sulaim menjawab, ‘Dia lebih tenang dari sebelumnya.’ Kemudian Ummu Sulaim menghidangkan makan malam kepadanya. Selanjutnya Abu Thalhah mencampurinya. Setelah selesai, Ummu Sulaim berkata, ‘Tutupilah anak ini.’ Dan pada pagi harinya, Abu Thalhah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya memberitahu beliau, maka beliau bertanya, “Apa-kah kalian bercampur tadi malam?’ ‘Ya,’ jawabnya. Beliau pun bersabda, ‘Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada keduanya.’ Maka Ummu Sulaim pun melahirkan seorang anak laki-laki. Lalu Abu Thalhah berkata kepadaku (Anas bin Malik), ‘Bawalah anak ini sehingga engkau mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah bersamanya ada sesuatu (ketika di bawa kesini?’ Mereka menjawab, ‘Ya. Terdapat beberapa buah kurma.’ Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil buah kurma itu lantas mengunyahnya, lalu mengambilnya kembali dari mulut beliau dan meletakkannya di mulut anak tersebut kemudian men-tahniknya dan memberinya nama ‘Abdullah.” [Muttafaq ‘alaih].

Pasal 5
Aqiqah
Dari Yusuf bin Mahak bahwa mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman, lalu mereka bertanya kepadanya tentang aqiqah, maka dia memberitahu mereka bahwa ‘Aisyah pernah memberitahunya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan mereka untuk menyembelih dua ekor kambing yang sama bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi seorang anak perempuan. [HR. At-Tirmidzi, shahih].

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang aqiqah, maka beliau menjawab, ‘Allah tidak menyukai kedurhakaan.’ -seolah-olah beliau tidak menyukai nama tersebut-. Maka dikatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya kami bertanya kepadamu, salah seorang di antara kami dianugerahi seorang anak?’ Beliau bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَنْسُكْ عَنْهُ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ.

Barangsiapa yang hendak mengaqiqahi anaknya, maka hendaklah dia melakukannya. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama dan bagi seorang anak perempuan satu ekor kambing.’” [HR. An-Nasa-i, hasan].

Dan diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (IV/101) melalui jalan al-Hasan dari Samurah, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ.

Seorang anak itu tertahan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya.”

Hadits ini shahih. Dan al-Hasan telah mendengarnya dari Samurah. Imam al-Bukhari mengatakan : -sebagaimana dalam kitab Fat-hul Baari (IX/590)- Telah mengatakan kepadaku ‘Abdullah bin Abul Aswad, beliau berkata : Quraisy bin Anas memberitahu kami dari Habib bin asy-Syahid, dia berkata, Ibnu Sirin menyuruhku untuk bertanya kepada al-Hasan dari siapakah dia mendengar hadits tentang aqiqah. Lalu aku bertanya kepadanya, maka dia pun menjawab, “Dari Samurah bin Jundub.”

Dan makna مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ adalah bahwa ia tertahan untuk memberi syafa’at kepada kedua orang tuanya[2]. Menurut bahasa, kata ar-rahn berarti tertahan. Allah Ta’ala berfirman:

كُلُّ نَفْسٍۢ بِمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌۙ

Tiap-tiap diri tertahan (bertanggung jawab) atas apa yang telah diperbuatnya.” [Al-Muddatstsir:/ 38]

Lahiriah hadits menunjukkan bahwa tertahan pada dirinya. Di mana ia terlarang dan tertahan dari kebaikan yang dikehendaki. Dan hal tersebut tidak mengharuskan dirinya akan diberikan hukuman di akhirat kelak, meskipun ia tertahan (dari memberi syafa’at) akibat tindakan kedua orang tuanya yang tidak mengaqiqahinya. Dan bisa juga seorang anak kehilangan kebaikan disebabkan oleh tindakan berlebihan dari kedua orang tuanya, meskipun bukan dari hasil perbuatannya. Sebagaimana pada saat bercampur, jika dilakukan dengan menyebut nama Allah, niscaya anaknya tidak akan dicelakakan oleh syaitan. Dan jika penyebutan nama Allah itu ditinggalkan, niscaya anak yang dilahirkannya tidak akan mendapatkan penjagaan tersebut. Dinukil dari kitab, Zaadul Ma’aad (II/325). Ibnul Qayyim mengatakan bahwa ini pendapat milik Imam Ahmad.

Di dalam kitab al-Majmuu’ (VIII/406), Imam an-Nawawi mengatakan, “Aqiqah adalah sunnah. Yang dimaksudkan adalah penyembelihan kambing untuk anak yang dilahirkan. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Hasan dan Husain Radhiyallahu anhuma. Dan aqiqah sama sekali tidak wajib. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan ‘Abdurrahman bin Abi Sa’id dari ayahnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai aqiqah, maka beliau menjawab, ‘Allah tidak menyukai kedurhakaan. Dan orang yang dikaruniai seorang anak, lalu dia hendak (menyukai dalam) mengaqiqahi anaknya itu, maka hendaklah dia melakukannya.’

Dengan demikian, beliau telah menggantungkan hal tersebut pada kesukaran sehingga menunjukkan bahwa ia tidak wajib. Selain itu, karena hal itu merupakan bentuk penumpahan darah tanpa tindak kriminal dan tidak juga nadzar sehingga tidak wajib, sebagaimana halnya hukum kurban.”

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
_______
Footnote
[1] Yaitu mengunyah kurma dan menghaluskannya, kemudian mengoleskannya pada langit-langit mulutnya,-ed
[2] Jika ia mati dalam keadaan bayi dan tidak diaqiqahi. Lihat Tuhfatul Ahwadzi.-ed

Kewajiban Memberi Nafkah Anak Perempuan

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Pasal 6
Kewajiban Memberi Nafkah kepada Anak Perempuan
Imam al-Bukhari rahimahullah membuat bab tersendiri (lihat kitab Fat-hul Baari (IX/500)), “Bab Wujuubi an-Nafaqah ‘alal Ahli wal ‘Iyaal (Bab Kewajiban Memberi Nafkah Kepada Keluarga).”

‘Amr bin Hafsh memberitahu kami, dia berkata : Ayahku memberitahu kami, beliau berkata: Al-A’masy memberitahu kami, ia berkata: Abu Shalih memberitahu kami, dia berkata: Abu Hurairah Radhiyallahu anhu memberitahuku, dimana dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ مَا تَرَكَ غِنًى وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْـدَأْ بِمَنْ تَعُولُ.” تَقُولُ الْمَرْأَةُ: إِمَّا أَنْ تُطْعِمَنِي وَإِمَّا أَنْ تُطَلِّقَنِي، وَيَقُولُ الْعَبْدُ أَطْعِمْنِي وَاسْتَعْمِلْنِي، وَيَقُولُ اْلاِبْـنُ: أَطْعِمْنِي إِلَى مَنْ تَدَعُنِي. فَقَالُوا: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ سَمِعْتَ هَـذَا مِنْ رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ قَالَ: لاَ هَذَا مِنْ كِيسِ أَبِي هُرَيْرَةَ.

Sebaik-baik sedekah adalah yang tidak meninggalkan kekayaan. Dan tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dengan memberi orang yang di bawah tanggunganmu.” Seorang wanita berkata, “Baik engkau beri aku nafkah atau engkau ceraikan aku.” Seorang hamba berkata, “Berilah makan kepadaku dan pekerjakanlah aku.” Seorang anak berkata, “Berilah aku makan dari orang yang engkau tinggalkan diriku padanya?” Mereka berkata, “Wahai Abu Hurairah. Apakah engkau mendengar hal ini dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia menjawab, “Tidak, ini berasal dari diri pribadi kantong Abu Hurairah.”

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ.

Sebaik-baik sedekah adalah yang dikeluarkan pada saat kaya (harta yang berlebih) dan mulailah (dengan memberi) orang yang berada di bawah tanggunganmu.” [HR. Al-Bukhari].

Pasal 7
Keutamaan Memberikan Nafkah
Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan: Adam bin Abu Iyas memberitahu kami, Syu’bah memberitahu kami dari ‘Adi bin Tsabit, dia berkata, aku pernah mendengar ‘Abdullah bin Yazid al-Anshari dari Abu Mas’ud al-Anshari. Aku tanyakan, “Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia menjawab, “Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً.

Jika seorang muslim memberi nafkah kepada keluarganya sedang dia mengharap pahala darinya, maka yang demikian itu sebagai sedekah baginya.’”

Dari ‘Amir bin Sa’ad dari ayahnya Radhiyallahu anhu, dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjengukku ketika aku tengah terbaring sakit di Makkah. Lalu kukatakan, “Aku memiliki harta, apakah aku harus mewasiatkan (menginfakkan kepada orang lain) semua hartaku itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Kukatakan, “Apakah separuh saja?” Beliau menjawab, “Tidak.” “Apakah sepertiga?” tanyaku. Beliau menjawab:

اَلثُّـلُثُ وَالثُّـلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي فِيِّ أَيْدِيهِمْ وَمَهْمَا أَنْفَقْتَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ حَتَّى اللُّقْمَةَ فِي امْرَأَتِكَ وَلَعَلَّ اللهَ يَرْفَعُكَ يَنْتَفِعُ بِكَ نَاسٌ وَيُضَرُّ بِكَ آخَرُونَ.

Sepertiga. Sepertiga itu banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya adalah lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta apa yang ada di tangan orang lain. Apa pun yang engkau nafkahkan, maka ia merupakan sedekah bagimu, bahkan satu suapan ke mulut isterimu. Semoga Allah akan meninggikan dirimu, dimana manusia (kaum muslimin) akan mengambil manfaat darimu dan ada orang lainnya (orang kafir yang pantas diperangi) akan mendapatkan mudharat karenamu.’” [HR. Bukhari dan Muslim].

Dari Tsauban, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِـهِ، وَدِيـنَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى دَابَّتِهِ فِي سَبِيلِ اللهِ وَدِيـنَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي سَبِيلِ اللهِ.

Sebaik-baik dinar yang dinafkahkan seorang laki-laki adalah dinar yang dinafkahkannya kepada keluarganya, dinar yang dinafkahkan seorang laki-laki untuk binatang yang dipergunakannya untuk berjuang di jalan Allah Azza wa Jalla, dan dinar yang dinafkahkan kepada sahabat-sahabatnya di jalan Allah.”

Abu Qilabah berkata, “Beliau memulai dengan keluarga.”

Lebih lanjut, Abu Qilabah mengatakan, “Laki-laki mana yang mendapatkan pahala lebih besar daripada seorang laki-laki yang memberi nafkah kepada keluarganya. Semoga Allah menjaga kehormatan mereka atau memberikan manfaat kepada mereka dan mencukupkan mereka melalui dirinya.” [HR. Muslim].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ الله، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَـبَةٍ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ.

Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan kepada keluargamu.” [HR. Muslim].

Dari Khaitsamah, dia berkata, “Kami pernah duduk-duduk bersama ‘Abdullah bin ‘Amr, tiba-tiba dia didatangi oleh wakilnya, lalu dia masuk, maka ‘Abdullah berkata, ‘Apakah engkau telah memberikan makananan (nafkah) kepada para budak?’ Dia menjawab, ‘Belum.’ Maka ‘Abdullah bin ‘Amr pun berkata, ‘Pergi dan berikanlah kepada mereka.’ ‘Abdullah bin ‘Amr berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ.

Cukuplah seseorang berdosa karena menahan diri dari tidak memberikan makanan (nafkah) kepada orang-orang yang harus dinafkahinya.’” [HR. Muslim]

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]

Disunnahkan Mencium Anak dan Bersikap Adil

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Pasal 8
Disunnahkan Mencium dan Bercanda Ria Bersama  Anak Perempuan
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, dia berkata, “Ada beberapa orang badui yang mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka mengatakan, ‘Apakah kalian mencium anak-anak kalian?’ Para Sahabat menjawab, ‘Ya.’ Lebih lanjut orang-orang badui itu berkata, ‘Demi Allah, akan tetapi kami tidak pernah mencium mereka.’ Lalu beliau bersabda:

أَوَأَمْلِكُ إِنْ كَانَ الله نَزَعَ مِنْكُمُ الرَّحْمَةَ.

Aku tidak berkuasa apa-apa jika Allah mencabut rahmat (kasih sayang) dari hati kalian.’” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Dari Abu Hurairah  Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium al-Hasan bin ‘Ali sedang bersama beliau ada al-Aqra’ bin Habis at-Tamimi dalam keadaan duduk. Lalu al-Aqra’ berkata, ‘Sesungguhnya aku memiliki sepuluh orang anak, tetapi aku tidak pernah mencium seorang pun dari mereka.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memandangnya seraya berucap:

مَنْ لاَ يَرْحَمُ لاَ يُرْحَمُ.

Barangsiapa tidak menyayangi sesama, maka dia pun tidak akan disayangi.’” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari di dalam kitab Shahiihnya, dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, dia berkata:

دَخَلْنَا مَعَ رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَبِي سَيْفٍ الْقَيْنِ وَكَانَ ظِئْرًا ِلإِبْرَاهِيمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِبْرَاهِيمَ فَقَبَّلَهُ وَشَمَّهُ.

Kami pernah masuk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Abu Saif al-Qain, yang ia merupakan sepersusuan dengan Ibrahim Alaihissallam, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong Ibrahim, kemudian mencium dan memeluknya.”

Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari di dalam kitab Shahiihnya, dari al-Barra’, dia berkata, “Aku pernah masuk bersama Abu Bakar menemui keluarganya, ternyata puterinya, ‘Aisyah tengah terbaring sakit terserang demam. Lalu aku melihat ayahnya mencium pipinya seraya bertanya, ‘Bagaimana keadaanmu, wahai puteriku?’”

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, bahwasanya ia berkata, “Aku tidak pernah melihat seorang pun yang hampir menyerupai sikap, perangai, dan, petunjuk -al-Hasan mengatakan, ‘Ucapan dan pembicaraan.’ Dan al-Hasan tidak menyebut sikap, petunjuk, dan perangai- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi Fathimah Radhiyallahu anha. Dimana jika dia masuk menemui beliau, maka beliau yang bangkit menjemputnya, lalu menggandeng tangannya seraya menciumnya dan mendudukkannya di tempat duduk beliau. Dan jika beliau masuk ke tempatnya, maka langsung Nabi menghampirinya, lalu menggandeng tangannya seraya mencium dan mendudukkannya di tempat duduknya.” [HR. Abu Dawud dan hadits ini hasan].

Dari Abu Qatadah, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami sedang Umamah binti Abi al-‘Ash berada di atas pundaknya, lalu beliau mengerjakan shalat. Jika ruku’, beliau meletakkan Umamah. Dan jika bangkit, beliau pun menggendongnya.” [HR. Al-Bukhari].

Dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggendongku, lalu mendudukkanku di atas pahanya sementara Hasan di atas paha beliau yang lain. Kemudian beliau menyatukan keduanya seraya berucap:

اَللّهُمَّ ارْحَمْهُمَا فَإِنِّي أَرْحَمُهُمَا.

Ya Allah, sayangilah keduanya, karena sesungguhnya aku menyayangi keduanya.” [HR. Al-Bukhari].

Diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Shahiihnya dari hadits Ummu Khalid binti Khalid, dia berkata:

أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثِيَابٍ فِيهَا خَمِيصَةٌ سَوْدَاءُ صَغِيرَةٌ فَقَالَ مَنْ تَرَوْنَ أَنْ نَكْسُوَ هَذِهِ فَسَكَتَ الْقَوْمُ قَالَ ائْتُونِي بِأُمِّ خَالِدٍ فَأُتِيَ بِهَا تُحْمَلُ فَأَخَذَ الْخَمِيصَةَ بِيَدِهِ فَأَلْبَسَهَا وَقَالَ أَبْلِي وَأَخْلِقِي وَكَانَ فِيهَا عَلَمٌ أَخْضَرُ أَوْ أَصْفَرُ فَقَالَ يَا أُمَّ خَالِدٍ هَذَا سَنَاهْ. وَسَنَاهْ بِالْحَبَشِيَّةِ حَسَنٌ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang dengan membawa pakaian yang di dalamnya terdapat pakaian khamishah kecil berwarna hitam, lalu beliau bertanya, ‘Siapakah menurut kalian yang akan kami kenakan pakaian ini kepadanya?’ Maka orang-orang pun diam. Lantas beliau berkata, ‘Hadapkan Ummu Khalid kepadaku.’ Kemudian Ummu Khalid pun dibawa menghadap. Selanjutnya beliau mengambil khamishah itu dengan tangannya sendiri, lalu mengenakannya kepada Ummu Khalid seraya berkata, ‘Kenakan dan pakailah.’ Dan pada pakaian itu terdapat tanda-tanda (corak) berwarna hijau atau kuning. Lalu beliau bersabda, ‘Wahai Ummu Khalid, ini sangat bagus sekali.’”

سَنَاهْ dalam bahasa Habasyiah (Ethiophia) bermakna bagus.

Pasal 9
Bersikap Adil di Antara Semua Anak
Dari Nu’man bin Basyir, dia berkata, “Ayahku pernah menyedekahkan sebagian hartanya kepadaku. Lalu ibuku, ‘Amrah binti Rawahah berkata, ‘Aku tidak rela sehingga engkau meminta disaksikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Maka ayahku pun berangkat menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjadi saksi baginya atas sedekah yang diberikan kepadaku. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Apakah engkau melakukan hal ini kepada anakmu semua?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda:

اِتَّقُوا اللهَ وَاعْدِلُوْا فِيْ أَوْلاَدِكُمْ فَرَجَعَ أَبِيْ فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ.

Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil di antara anak-anakmu.’ Kemudian ayahku kembali lagi dan mengambil sedekah tersebut.’” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terkandung pengertian keharusan untuk menyamaratakan anak-anak dalam hal pemberian. Di mana masing-masing diberi sama, tidak boleh membedakan satu dengan yang lainnya, serta menyamakan antara anak laki-laki dan perempuan.”[1]

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
_______
Footnote
[1]  Syarh an-Nawawi li Muslim (XI/69).

Mengajari dan Mendidik Anak Perempuan

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Pasal 10
Mengajari dan Mendidik Anak Perempuan
Allah Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ 

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya Malaikat-Malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” [ At-Tahrim/66: 6]

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahiih keduanya, dari hadits Abu Hurairah  Radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَثَلِ الْبَهِيْمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ هَلْ تَرَى فِيهَا جَدْعَاءَ.

Setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fithrah. Kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi, seperti binatang yang melahirkan binatang juga, apakah engkau melihat kekurangan padanya?”

Anak yang lahir dan tumbuh berdasarkan fithrah yang baik ini bisa menerima yang baik dan bisa juga yang buruk, sehingga ia perlu diajarkan, dibimbing, dan diarahkan dengan pengarahan yang baik dan benar di atas jalan Islam.

Berhati-hatilah, jangan sampai kalian menyepelekan anak perempuan seperti binatang yang tidak mengetahui urusan agamanya dan urusan dunianya. Dan pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat teladan yang baik bagi kalian.

Al-Bukhari telah membuat bab tersendiri di dalam kitab Shahiihnya di dalam kitab al-‘Ilmu, bab Ta’liim ar-Rajul Amatahu wa Ahlahu (bab Seseorang yang Mengajari Budak dan Keluarganya). Kemudian dia menyebutkan di bawah judul bab tersebut hadits Abu Musa Radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ، رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالْعَبْدُ الْمَمْلُوكُ إِذَا أَدَّى حَقَّ اللهِ وَحَقَّ مَوَالِيهِ وَرَجُلٌ كَانَتْ عِنْدَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيـبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا فَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ.

Ada tiga orang yang akan mendapatkan dua pahala: (1) sese-orang dari ahlul kitab yang beriman kepada Nabinya dan beriman kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (2) seorang hamba sahaya jika melaksanakan hak Allah dan hak majikannya, (3) dan seseorang yang memiliki hamba sahaya, lalu dia membimbingnya dengan sebaik-baik bimbingan serta mengajarinya dengan sebaik-baik pengajaran kepadanya, kemudian memerdekakan, lalu menikahinya, maka baginya dua pahala.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab Sunannya dengan sanad yang hasan. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.

Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat ketika mereka berumur sepuluh tahun serta pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka.

Di dalam hadits ini terkandung bimbingan yang sangat berarti dalam mendidik anak, yaitu bahwa cara mendidik itu berbeda-beda dari zaman ke zaman. Dan setiap anak diperintah sesuai dengan kemampuannya.

Demikian juga dengan cara memberikan pelajaran, berbeda antara satu anak dengan anak yang lainnya. Ada di antara mereka yang akan baru sadar dengan pukulan dan ada pula yang sadar hanya dengan kata-kata yang baik. Dan setiap tempat memiliki kalimat (cara) tersendiri.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab Shahiih keduanya. Dari hadits ‘Umar bin Abi Salamah, dia berkata, “Dulu ketika masih kecil aku pernah berada di kamar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara tanganku menjulur ke piring, maka Rasulullah berkata kepadaku:

يَا غُلاَمُ، سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ، فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طُعْمَتِي بَعْدُ.

Wahai anak kecil, sebutlah Nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu serta makanlah makanan yang dekat denganmu.’ Cara makanku setelah itu berlangsung demikian.”

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahiihnya, Dari hadits Hudzaifah, dia berkata, “Jika kami dihidangkan makanan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami tidak akan meletakkan tangan kami di hidangan tersebut sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai, lalu beliau meletakkan tangan beliau di tempat hidangan tersebut. Dan sesungguhnya suatu ketika kami pernah menghadiri suatu jamuan makan. Kami tidak meletakkan tangan kami sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai. Lalu beliau meletakkan tangan beliau. Dan sesungguhnya kami pernah menghadiri jamuan makan bersama beliau, lalu datang seorang anak wanita, seakan-akan ia tergiur, maka ia pun menuju hidangan tersebut dan meletakkan tangannya pada makanan, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik tangan anak wanita itu. Setelah itu datang seorang badui, seakan-akan dia didorong sehingga beliau pun menarik tangan orang itu, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ جَاءَ بِهَذِهِ الْجَارِيَةِ لِيَسْتَحِلَّ بِهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَذَا اْلأَعْرَابِيِّ لِيَسْتَحِلَّ بِهِ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّ يَدَهُ فِي يَدِي مَعَ يَدِهَا.

Sesungguhnya syaitan itu menghalalkan makanan yang tidak disebutkan Nama Allah padanya. Dan sesungguhnya syaitan itu telah datang menyeret anak wanita ini untuk menghalalkan makanan itu baginya, lalu aku menarik tangannya. Lalu dia juga menyeret orang badui ini untuk mengambil makanan itu, lalu aku menarik tangannya. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan badui itu di tanganku bersama dengan tangan anak wanita tersebut.”

Oleh karena itu, janganlah meremehkan dalam pengurusan anak kecil dengan menunda-nunda untuk memberikan pengajaran. Dan janganlah berlebihan serta keras dalam bertindak terhadapnya. Allah Ta’ala berfirman:

يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ لَا تَغْلُوْا فِيْ دِيْنِكُمْ وَلَا تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ اِلَّا الْحَقَّۗ

Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar…” [An-Nisaa/4: 171]

Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:

يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْا وَبَشِّرُوْا وَلاَ تُنَفِّرُوْا.

Permudahlah dan janganlah kalian mempersulit. Berikanlah berita gembira, dan janganlah kalian menakut-nakuti.”

Jika pengarahan itu ditujukan bagi orang dewasa, lalu bagaimana menurut Anda bagi anak kecil?

Demikian juga orang dewasa, yang sudah pasti membutuhkan pengajaran:

Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, bahwa Fathimah pernah mengeluh karena (sakit) akibat batu yang dipergunakan untuk menumbuk. Lalu terdengar olehnya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan tawanan. Kemudian Fathimah datang meminta pelayan kepada beliau, tetapi Nabi tidak menyetujuinya. Lalu dia menyebutkan kepada ‘Aisyah. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, maka ‘Aisyah pun menceritakan hal tersebut kepada beliau. Lantas beliau mendatangi kami sedang kami tengah berbaring, maka kami pun beranjak bangun, lalu beliau bersabda, “Tetaplah di tempat kalian.” Sehingga aku merasakan dingin kaki beliau di dadaku. Lalu beliau bersabda:

أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى خَيْرٍ مِمَّا سَأَلْتُمَانِيْ إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا فَكَبِّرَا اللهَ أَرْبَعًا وَثَلاَثِينَ وَاحْمَدَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمَا مِمَّا سَأَلْتُمَاهُ.

Maukah kalian aku tunjukkan kepada apa yang lebih baik daripada apa yang kalian minta kepadaku? Jika kalian beranjak ke tempat tidur kalian, maka bertakbirlah tiga puluh empat kali, bertahmidlah tiga puluh tiga kali, serta bertasbihlah tiga puluh tiga kali, karena sesungguhnya yang demikian itu lebih baik bagi kalian daripada apa yang kalian minta.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Salah seorang puteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim seorang utusan kepada beliau untuk mengundang dan mengabari beliau bahwa anaknya -atau puteranya- akan meninggal dunia, maka beliau berkata kepada utusan itu:

اِرْجِعْ إِلَيْهَا فَأَخْبِرْهَا أَنَّ ِللهِ تَعَالَى مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى، فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ.

Kembali lagi kepadanya dan beritahukan kepadanya bahwa Allah Ta’ala berhak untuk mengambil dan berhak memberi. Dan segala sesuatu di sisi-Nya telah ditentukan batasnya. Maka perintahkanlah dia, suruh dia bersabar serta mengharapkan pahala dari Allah.’” Kemudian Usamah menyebutkan hadits ini secara lengkap. [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Catatan:
Syaikh Mushthafa di dalam kitabnya, Fiqh Tarbiyatul Abnaa’, hal. 135, mengatakan, “Terkadang seorang anak berbuat salah, karenanya ia memerlukan bimbingan. Lalu sang ibu datang untuk membimbingnya. Tetapi, sang suami yang berakal justeru menghardik sang ibu di hadapan anaknya sehingga berdampak negatif bagi anaknya, yang mengakibatkan kewibawaan sang ibu jatuh. Oleh karena itu, berhati-hatilah Anda agar tidak menghardik isteri di hadapan anaknya, tetapi hendaklah Anda berlemah lembut dalam bertutur kata dan berikan penghormatan terhadap kewibawaan dan harga dirinya. Katakan kepadanya, misalnya, ‘Menurutku anak ini belum pantas untuk dipukul, semoga Allah memberikan ampunan pada kali ini, maka maafkanlah untuk kali ini. Dan jika dia mengulanginya lagi, maka berikanlah hukuman. Dan aku akan memberinya hukuman yang sama denganmu.’

Jika seorang ibu dipukul dan dihardik olehmu di hadapan anak-anaknya, maka hal itu akan tampak jelas di mata anak-anaknya dan berpengaruh terhadap psikologinya. Di antara mereka bahkan akan ada yang marah dan membencimu serta sangat sedih atas apa yang dialami ibunya. Dan di antara mereka juga ada yang memendam hal tersebut di dalam dirinya, sehingga apabila ia melakukan kesalahan atau ditegur oleh ibunya, ia akan mengatakan kepadanya, ‘Aku akan adukan kepada ayah, nanti ayah akan memukulmu seperti yang pernah dilakukannya dulu.’ Beranjak dari hal tersebut, maka rumah sangat berpengaruh sekali terhadap anak.”

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]

Siapakah Orang-Orang yang Kufu’(Sama dan Sederajat) Itu?

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Pasal 11
Jika Anak Perempuan Telah Mencapai Usia Nikah
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

Mereka adalah pakaian bagi kalian sementara kalian merupakan pakaian bagi mereka…” [Al-Baqarah/2: 187]

Sebagaimana laki-laki membutuhkan wanita, maka wanita pun membutuhkan laki-laki yang bijak dan mulia yang dapat melindungi dan menjaga kehormatannya, menundukkan pandangannya serta menjadi penenang baginya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ 

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Ruum/30: 21]

Dan yang menjadi kewajiban bagi seorang ayah adalah memilihkan untuk anak wanitanya dengan baik seorang laki-laki yang shalih lagi bertakwa yang akan mencintainya, karena laki-laki tersebut akan memuliakannya. Dan jika membencinya, maka ia tidak akan menghinakannya.

Pasal 12
Siapakah Orang-Orang yang Kufu’(Sama dan Sederajat) Itu?
Allah Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” [Al-Hujuraat/49: 13]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ayat mulia ini telah dijadikan dalil oleh beberapa ulama yang berpendapat bahwa kafa-ah (sama dan sederajat) di dalam nikah itu tidak dipersyaratkan dan tidak ada yang dipersyaratkan kecuali agama. Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ  

‘Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.’”[1] Disampaikan secara ringkas.

Imam al-Bukhari rahimahullah telah membuat bab di dalam kitab Shahiihnya, bab al-Akiiffaa’ fid Diin dan firman-Nya:

وَهُوَ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاۤءِ بَشَرًا فَجَعَلَهٗ نَسَبًا وَّصِهْرًاۗ وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا 

“Dan Dia (pula) Yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan kerabat dan adalah Rabbmu Maha Kuasa.”  [Al-Furqaan/25: 54]

Abul Yaman memberitahu kami, ia berkata, Syu’aib memberitahu kami dari az-Zuhri, dia berkata, ‘Urwah bin az-Zubair Radhiyallahu anhu memberitahu kami dari ‘Aisyah adhiyallahu anha  bahwa Abu Hudzaifah bin ‘Utbah bin Rabi’ah bin ‘Abdi Syams -dan dia termasuk yang mati syahid di perang Badar ketika berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengangkat Salim sebagai anak angkat dan menikahkannya dengan anak perempuan saudaranya, yaitu Hindun binti al-Walid bin ‘Utbah bin Rabi’ah dan Salim adalah mantan budak dari seorang wanita kaum Anshar sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat Zaid sebagai anak angkat. Dan orang yang mengangkat seorang anak pada masa Jahiliyyah, orang-orang memanggilnya dengan tambahan nama orang yang mengangkatnya dan diberikan warisan dari harta orang tua angkatnya, sehingga Allah menurunkan ayat:

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan mantan-mantan budakmu.’”  [Al-Ahzaab/33: 5]

Kemudian mereka menisbatkan kepada ayah-ayah mereka. Dan orang yang tidak mengetahui ayahnya, maka ia menisbatkan diri kepada mantan budak dan saudara seagama. Lalu Sahlah binti Suhail bin ‘Amr al-Qurasyi al-‘Amiri -ia adalah isteri Abu Hudzaifah- mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami pernah melihat Salim seorang anak sementara Allah telah menurunkan padanya apa yang telah engkau ketahui.” Lalu dia menyebutkan hadits.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Abu Hindun pernah membekam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di ubun-ubun, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Wahai Bani Bayadhah, nikahkanlah Abu Hindun dan nikah-kanlah ia kepada (keturunan) Bani Bayadhah…” [HR. Abu Dawud dengan sanad yang hasan].

Al-Khaththabi di dalam kitab Ma’aalimus Sunan (XIII/177) mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Malik dan orang yang berpegang pada pendapatnya bahwa kafa-ah itu pada agama saja dan tidak yang lainnya. Abu Hindun adalah budak yang dimerdekakan Bani Bayadhah dan bukan dari kalangan mereka.”

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling mulia?’ Beliau menjawab, ‘Yang paling bertakwa di antara mereka.’” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Sahal bin Sa’ad as-Sa’idi Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Ada seseorang berjalan melewati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bertanya kepada seseorang yang duduk di sisinya, ‘Bagaimana pendapatmu mengenai orang ini?’ Dia menjawab, ‘Dia dari kalangan orang-orang terhormat (kaya). Orang ini, demi Allah, sangat pantas jika dia melamar, maka tidak akan ditolak dan jika minta syafa’at, maka akan diberi.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam. Kemudian ada orang lain lagi yang lewat, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Lalu bagaimana pendapatmu mengenai orang ini?’ Dia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, orang ini adalah termasuk golongan kaum muslimin yang fakir. Orang ini jika melamar, maka tidak akan diterima dan jika (ingin) menjadi suami, maka tidak akan diberi serta jika berbicara, maka tidak didengarkan ucapannya.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

هَذَا خَيْرٌ مِنْ مِلْءِ اْلأَرْضِ مِثْلَ هَذَا.

Orang ini (yang fakir) lebih baik daripada seisi bumi seperti orang itu (yang kaya).’” [HR. Al-Bukhari].

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
_______
Footnote
[1] Tafsiir Ibni Katsiir (IV/230).

Membela Wanita-wanita Bani Hasyim

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Pasal 13
Membela Wanita-Wanita Bani Hasyim
Bersamaan dengan penyebutan kufu’ (sederajat) dalam nikah, saya bermaksud untuk mengingatkan (pandangan sebagian orang) tentang wanita-wanita Bani Hasyim yang diharamkan untuk menikah dengan pria yang bukan dari kalangan mereka, disebabkan oleh ketidaktahuan orang tuanya yang tersesat yang berjalan di belakang kata-kata tokohnya tanpa dalil yang membatasinya, baik dari al-Qur-an maupun as-Sunnah. Seandainya dia mau mencari dalil, pasti dia akan mendapatkannya bertolak belakang dengan apa yang dikatakan oleh orang yang bodoh ini.

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui Dhiba’ah binti az-Zubair, lalu beliau bertanya, ‘Barangkali kamu ingin menunaikan haji?’ Dia menjawab, ‘Demi Allah, aku tidak mendapatkan diriku, kecuali rasa sakit.’ Lalu beliau berkata kepadanya, ‘Tunaikanlah haji, penuhi syaratnya, dan ucapkanlah:

اَللّهُمَّ مَحَلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي.

Ya Allah, tempatku, di mana Engkau telah menahan diriku.’ Saat itu dia tengah menjadi isteri al-Miqdad bin al-Aswad.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan di dalam kitab Fat-hul Baari (IX/135), “Al-Miqdad, yaitu Ibnu ‘Amr al-Kindi dinasabkan kepada al-Aswad bin ‘Abdi Yaghuts az-Zuhri, karena ia mengadopsinya dan ia termasuk para pembesar Quraisy. Dan al-Miqdad menikahi Dhiba’ah, padahal Dhiba’ah adalah wanita Bani Hasyim. Kalaulah kafa-ah itu didasari dengan nasab, niscaya al-Miqdad tidak boleh menikahinya, karena nasabnya di bawah Dhiba’ah.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam -dimana beliau adalah seorang Hasyimi- pernah menikahkan kedua puterinya dengan ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu anhu yang bersuku Quraisy.

Sementara itu, beliau juga pernah menikahkan Zainab binti Jahsy -yang bersuku Asadiyah- dengan Zaid bin Haritsah Radhiyallahu anhu, yang ia merupakan seorang mantan budak.

Usamah bin Zaid -yang merupakan seorang budak yang dimerdekakan pernah menikahi Fathimah binti Qais yang bersuku Quraisy.

Muhammad bin Isma’il al-‘Amir ash-Shan’ani rahimahullah di dalam kitabnya, Subulus Salaam, hal. 1008 dalam bab al-Kafaa-ah wal Khiyaar mengatakan, “Dalam masalah ini, orang-orang melakukan berbagai hal aneh yang tidak berdasar pada dalil, kecuali kesombongan dan keangkuhan. Laa ilaaha illallah, berapa banyak wanita-wanita mukminah yang diharamkan menikah karena kesombongan para wali dan keangkuhan mereka. Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari persyaratan yang dilahirkan dari hawa nafsu dan yang dipimpin oleh kesombongan. Wanita-wanita Fathimiyah di Yaman pernah dilarang untuk melakukan pernikahan yang dihalalkan oleh Allah hanya karena pendapat madzhab al-Hadawiyah bahwasanya diharamkan untuk menikahi wanita-wanita Fathimi-yah, kecuali dengan laki-laki Fathimi, tanpa dalil yang mereka sampaikan.

Pada madzhab al-Hadi (Rasulullah) ‘alahi shalatu wassalam tidak ada pendapat seperti itu, bahkan beliau sendiri telah menikahkan puteri-puterinya dengan laki-laki yang berasal dari Thabari. Tetapi, pendapat tersebut muncul sepeninggalnya, yaitu pada masa Imam Ahmad bin Sulaiman yang diikuti oleh keluarga kerajaan, dimana mereka mengatakan -dengan lisanul haal-, ‘Diharamkan laki-laki Fathimi yang terhormat menikah, kecuali yang sama nasabnya dengan mereka.’

Semuanya itu dilakukan tanpa dasar ilmu, petunjuk, dan kitab yang memancarkan sinar yang terang, bahkan yang ditetapkan dari pemimpin manusia (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah kebalikan dari itu.”

Syaikh Shalih al-Muqbili al-Yamani rahimahullah mengatakan, “Sekarang saatnya membongkar kebusukan masalah yang mudah ini. Pertama, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menanamkan kecintaan pada nasab dan silsilah beliau, dimana beliau bersabda:

كُلُّ نَسَبٍ وَسَبَبٍ يَنْقَطِعُ إِلاَّ نَسَبِيْ وَسَبَبِيْ.

Setiap nasab dan silsilah akan terputus, kecuali nasab dan silsilahku.

Dan inilah yang mendorong orang-orang untuk berlomba-lomba dalam mencapai silsilah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan wanita-wanita Fathimiyah semakin terus ketinggalan langkah, meskipun bukan termasuk yang dicari oleh para pria, seperti wanita-wanita tua dan buruk rupanya. Selanjutnya, sekarang di Yaman dari sebagian besar mereka sudah beruban dan kebanyakan mereka tidak bersuami, sehingga rusaklah wanita-wanita tersebut. Kerusakan wanita tersebut dari kalangan mereka menimbulkan kerusakan lain, karena orang yang berkedudukan tinggi menghindari orang-orang yang tidak dihindari oleh orang-orang yang berkedudukan rendah.

Dan telah diketahui bahwa kaum wanita itu lebih banyak daripada kaum laki-laki, apalagi di akhir zaman. Seandainya saja mereka memperhatikan hal tersebut serta mengutamakan wanita-wanita tersebut, tetapi sayangnya mereka malah cenderung kepada apa yang ditetapkan oleh hawa nafsu mereka. Oleh karena itu, Anda dapat melihat sekarang ini wanita-wanita Fathimiyah dengan jumlah mereka yang sangat banyak di Yaman terkungkung oleh kezhaliman ini padahal mereka mengetahui perintah syari’at untuk segera menikah jika sudah ada laki-laki yang diridhai menurut syari’at.

Allah Ta’ala berfirman:

اِلَّا تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الْاَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌۗ 

Jika kalian (hai kaum muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.’  [Al-Anfaal/8: 73]

Demi Allah, saya telah diberitahu oleh beberapa orang yang menunaikan ibadah haji mengenai seorang shalih lagi adil, dimana ketika ia sampai di Luhyah, ia dilihat oleh seorang wanita yang sangat pemalu. Lalu wanita itu ingin menikah dengan laki-laki tersebut, karena laki-laki itu asing yang tidak diketahui nasabnya. Lalu dia berkata, ‘Engkau seorang laki-laki mulia.’ Wanita itu terus mengulangi kata-katanya itu, tetapi laki-laki itu malah berkata, ‘Tidak.’

Kemudian wanita tersebut pulang sambil berdo’a kepada Allah Subhan ahu wa Ta’ala seraya berucap, ‘Semoga Allah, melakukan hal itu terhadapmu, wahai Mu-ayyid.’ Dan akhirnya Allah pun memang melakukan hal tersebut. Yang dimaksudkan adalah Imam al-Mu-ayyid Muhammad bin al-Qasim, karena dia sangat keras dalam masalah ini. Dan Ibnu Sa’duddin merupakan salah satu murid sekaligus tangan kanannya.

Sungguh indah ungkapan ini, ‘Apa yang melampaui batas, maka akan sejenis dengan lawannya.’

Dan kami khususkan contoh di atas dalam masalah ini, karena wanita tersebut masih sangat muda, barangkali kita belum pernah mendengarnya dari para penganut madzhab. Saya kira kelahirannya pada masa Ahmad bin Sulaiman dan masa al-Manshur. Dan kekuatannya semakin memuncak pada zaman Shalah bin ‘Ali. Dan karenanya terjadi peristiwa yang menyedihkan. Adapun al-Hadi dan juga yang lainnya, mereka tidak menukil dari mereka, kecuali yang bertentangan dengan hal tersebut.”

Berikut ini bait-bait sya’ir yang diungkapkan kepada seorang wanita dari Thuril Bahah. Sya’ir diungkapkan karena orang tuanya melarang dirinya menikah sehingga menjadi perawan tua, saat di mana sudah tidak ada lagi laki-laki yang berminat lagi padanya. Wanita itu bersenandung:

Ketika aku menulis suratku ini dengan jemariku
Air mata pun membasahi kedua mataku
Aku kirimkan surat ini kepada orang tuaku yang telah berlebihan
Yang dulu telah mengasuhku dengan penuh perhatian dan kasih sayang.

Aku kirimkan surat ini padahal sebenarnya aku tidak ingin mengungkapkan
Tetapi bathin dan hati kecilku terus bergolak
Aku kirim surat ini dengan air mata sebagai tintanya
Dan aku tulis berdasarkan pada realitas yang membingungkan

Dan aku telah menyembunyikan kegalauanku dan hatiku masih
terus menyembunyikan
Ketika aku melihat ketenggelamanku telah dilumat habis oleh uban
Sesungguhnya uban itu seperti api

Wahai orang tuaku, janganlah engkau mengharamkan masa mudaku
Karena umurku telah berlalu dengan penuh kesedihan
Ketika aku melihat anak-anak, mataku berlinang
Sementara hatiku senantiasa galau karena larangan menikah.
Ketika aku menyaksikan wanita lain hidup bersama suami
Dan anaknya yang tertidur pulas di dalam buaiannya

Ketika aku melihatnya berkasih sayang dengan anaknya
Maka ada sesuatu yang mengetuk bathinku.
Wahai orang tuaku, janganlah engkau membunuhku dengan kesedihan
Pembunuhan tanpa disertai ancaman dan penggalan
Wahai orang tuaku, Rabb-ku telah menyunnahkan seperti ini
Yaitu adanya suami dan anak-anak

Ini merupakan ketetapan Allah, sebagai hukum yang adil
Yang telah diberlakukan oleh Rabb-ku bagi manusia
Jika engkau menghendaki gaji dan tugasku
Maka ambillah yang engkau mau tanpa imbalan
Atau engkau ingin menjual puterimu kepada orang yang mau membayar
Dengan harta yang banyak, maka hal itu urusan kedua

Demikianlah dan pemilik rumah menjual barang dagangan
Seperti jual beli kambing dan kerbau
Wahai ayahku, cukuplah engkau tidak menghancurkan masa de-panku
Atau cukuplah waktu yang telah hilang
Jika engkau tidak juga memberi perhatian pada suratku ini
Maka ketahuilah bahwa Allah tidak akan pernah melupakanku

Pada hari Kiamat kelak kita akan bertemu untuk menjalani hisab
Di hadapan Ilah Yang Maha Esa
Kemudian Jahannam dan para Malaikat datang di sekitarnya,
Sedang engkau melihat lidah-lidah dari api
Di sana engkau akan mengetahui hak setiap anak perempuan,
Yang dipenjarakan tanpa alasan di belakang terali besi.

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]

Menawarkan Anak Perempuan Kepada Orang yang Baik

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Pasal 14
Menawarkan Anak Perempuan kepada Orang yang Baik
Imam al-Bukhari rahimahullah telah membuat satu bab tersendiri, yaitu: bab ‘Ardhil Insaan Ibnatahu au Ukhtahu ‘alaa Ahlil Khair (bab Seseorang yang Menawarkan Puteri atau Saudara Perempuannya kepada Orang yang Baik).

‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah memberitahu kami, ia berkata: Ibrahim bin Sa’ad memberitahu kami dari Shalih bin Kaisan dari Ibnu Syihab, dia berkata, Salim bin ‘Abdillah memberitahuku bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma menceritakan hadits bahwa ‘Umar bin al-Khaththab ketika Hafshah menjanda dari Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, dia merupakan salah satu Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Khunais meninggal dunia di Madinah, maka ‘Umar bin al-Khaththab berkata, “Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan, lalu aku menawarkan Hafshah kepadanya. Maka ‘Utsman menjawab, ‘Aku akan pikirkan dulu masalahku ini.’

Kemudian aku menunggu beberapa malam, lalu dia menemuiku seraya berkata, ‘Sudah kuputuskan bahwa aku tidak hendak menikah pada saat ini.’”

‘Umar pun berkata, “Kemudian aku mendatangi Abu Bakar ash-Shiddiq, maka kukatakan, ‘Jika berkenan, aku akan menikahkan dirimu dengan Hafshah binti ‘Umar.’ Tetapi Abu Bakar diam saja dan tidak memberikan jawaban apa-apa. Dan aku lebih tersinggung padanya daripada yang dilakukan ‘Utsman.

Maka aku menunggu beberapa malam, hingga kemudian Hafshah dilamar oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga aku menikahkannya dengan beliau.

Selanjutnya Abu Bakar menemui ‘Umar, maka dia berkata, ‘Barangkali engkau merasa tersinggung olehku saat engkau tawarkan Hafshah kepadaku tetapi aku tidak memberikan jawaban apa-apa kepadamu?’”

Lebih lanjut, ‘Umar berkata, “Maka kukatakan, ‘Ya.’

Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk memberikan jawaban kepadamu mengenai apa yang engkau tawarkan kepadaku, hanya saja aku telah mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebut namanya, sehingga aku tidak berani menyebarkan rahasia Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya, pasti aku akan menerimanya.’”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Shahiihnya (no. 5107), dari hadits Ummu Habibah, dia berkata, “Aku katakan, ‘Wahai Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku, binti Abi Sufyan.’ Beliau bertanya, ‘Dan engkau suka?’ ‘Ya. Dan aku tidak akan (pernah) sendirian jika engkau tidak ada. Dan orang yang mengikutiku dalam kebaikan yang paling aku sukai adalah saudariku,’ kataku. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‘Sesungguhnya hal itu tidak diperbolehkan untukku. Kukatakan, ‘Wahai Rasulullah, demi Allah, kami benar-benar akan berbicara bahwa engkau hendak menikahi Durrah binti Abi Salamah.’ Beliau bertanya, ‘Bintu Ummu Salamah?’ ‘Ya,’ jawabku. Beliau berkata, ‘Demi Allah, seandainya dia tidak berada dalam pangkuanku, maka tidak dibolehkan untukku. Sesungguhnya dia adalah anak perempuan saudara sepersusuanku, dimana aku dan Abu Salamah telah disusui oleh Tsuwaibah. Oleh karena itu, janganlah engkau menawarkan kepadaku anak-anak perempuan dan saudara-saudara perempuan kalian kepadaku.’”

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahiihnya (no. 1446): Dari ‘Ali, dia berkata, “Aku katakan, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau lebih memilih wanita dari suku Quraisy dan meninggalkan kami?’ Beliau bersabda:

وَعِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ قُلْتُ نَعَمْ بِنْتُ حَمْزَةَ فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِي إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ.

Apakah ada seorang wanita di antara kalian?’ Aku menjawab, ‘Ya, ada, puteri Hamzah.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena sesungguhnya dia adalah puteri dari saudara sepersusuanku.’”

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Aku pernah berada bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ada seseorang yang mendatangi beliau seraya memberitahu beliau bahwa dia ingin menikahi seorang wanita dari kalangan Anshar, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Apakah engkau telah melihatnya?’ Dia menjawab, ‘Belum.’ Lalu beliau bersabda, “Kalau begitu pergi dan lihat ia, karena pada mata wanita kaum Anshar itu terdapat sesuatu.” (HR. Muslim).

Dengan demikian, melihat wanita yang dilamar merupakan petunjuk yang disampaikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada beberapa orang wanita yang malu dan salah tingkah dalam menghadapi hal itu. Tetapi, sang pelamar tidak boleh berlebihan, dimana dia bisa mengirimkan seorang wanita yang dapat dipercaya kepadanya yang akan menyebutkan ciri-cirinya. Demikian juga seorang ayah, tidak boleh keras dan berlebihan dalam masalah ini.

Melihat wanita yang dilamar ini memiliki batasan-batasan tertentu. Karenanya, seorang gadis tidak boleh ditinggalkan seorang diri bersama laki-laki asing yang mengakibatkan mereka berkhulwah (berduaan) dan berpergian bersama-sama, menciumnya, dan bercanda dengannya. Semuanya itu tidak boleh, karena ia masih berstatus ajnabiyah (bukan mahram) dari laki-laki tersebut.

Pada masing-masing pihak harus menyampaikan aib yang ada pada mereka serta tidak menyembunyikannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا.

Barangsiapa yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” [HR. Muslim dari hadits Abu Hurairah].

Menjelaskan aib dan berpenampilan alamiah merupakan tindakan yang lebih aman dari menjauhnya hati setelah pernikahan.

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]

Berlebihan Dalam Mahar

Bab I
HAK-HAK ANAK PEREMPUAN ATAS AYAHNYA

Pasal 15
Berlebihan dalam Mahar
Masalah berlebihan dalam mahar ini merupakan masalah yang paling besar yang sangat membebani remaja putera dan puteri kita. Sebab, seorang laki-laki sangat mendambakan seorang isteri, sementara seorang wanita sangat mendambakan seorang suami, tetapi mahalnya mahar menjadi penghalang yang besar bagi mereka.

Bahkan tidak jarang, wanita menjadi barang dagangan yang diperjualbelikan oleh para orang tua, sekehendak mereka. Oleh karena itu, wahai para orang tua, takutlah kepada Allah, apakah kalian rela anak gadis kalian menjadi seperti kambing yang diperjual-belikan? Bertakwalah kepada Allah, karena anak perempuan itu adalah amanah yang dibebankan kepada kalian, dan kalian akan dimintai pertanggungjawabannya kelak pada hari Kiamat.

Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah telah menyadari hal tersebut, memberikan bimbingan seraya memberikan nasihat. “Barangsiapa melakukan suatu kebaikan dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sampai hari Kiamat kelak, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.”

Imam al-Bukhari rahimahullah telah membuat satu bab tersendiri di dalam kitab Shahiihnya: Bab at-Tazwiij ‘alaa al-Qur-aan wa bighairi Shadaaq.

Beliau berkata, ‘Ali bin ‘Abdillah memberitahu kami, ia berkata, Sufyan memberitahu kami, ia berkata, Aku pernah mendengar Abu Hazim berkata, Aku pernah mendengar Sahal bin Sa’ad as-Sa’idi mengatakan, “Aku pernah berada di tengah-tengah suatu kaum yang ada bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang wanita berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menyerahkan diriku kepadamu. Karenanya, silahkan lihat diriku bagaimana pendapatmu.”

Tetapi beliau tidak memberikan jawaban apa-apa. Kemudian wanita itu berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menyerahkan diriku kepadamu. Karenanya, silahkan lihat diriku bagaimana pendapatmu.’

Tetapi beliau tidak juga memberi jawaban apa-apa. Selanjutnya, wanita itu berdiri seraya berkata ketiga kalinya, ‘Sesungguhnya aku telah menyerahkan diriku kepadamu. Karenanya, silahkan lihat diriku bagaimana pendapatmu.’

Lalu ada seorang laki-laki berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya.’
‘Apakah engkau memiliki sesuatu (mahar)?’ tanya beliau. Orang itu menjawab, ‘Tidak.’
Beliau berkata, ‘Kalau begitu, pergi dan carilah meski hanya cincin dari besi.’

Maka orang itupun pergi dan mencari. Selanjutnya dia datang lagi dan berkata, ‘Aku tidak mendapatkan apa-apa, tidak juga cincin dari besi.’
Lebih lanjut, beliau bertanya, ‘Apakah engkau memiliki hafalan dari al-Qur-an?’ Dia pun menjawab, ‘Aku hafal surat ini dan surat itu.’ Beliau bersabda:
‘Kalau begitu, pergilah, dan sesungguhnya aku akan menikahkanmu dengannya, dengan hafalan al-Qur-an yang ada padamu.’”

Dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, bahwasanya dia berkata:

سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، كَمْ كَانَ صَدَاقُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ قَالَتْ: كَانَ صَدَاقُهُ ِلأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا. قَالَتْ: أَتَدْرِي مَا النَّشُّ؟ قَالَ، قُلْتُ: لاَ، قَالَتْ: نِصْفُ أُوقِيَّةٍ فَتِلْكَ خَمْسُ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ِلأَزْوَاجِهِ.

Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah, isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Berapa mahar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ ‘Aisyah menjawab, “Mahar Rasulullah kepada isteri-isterinya adalah dua belas auqiyah dan satu nasysy.” “Tahukah kamu, apakah yang dimaksud nasysy itu?” tanya ‘Aisyah. “Tidak,” jawabku. ‘Aisyah berkata, “Yaitu, setengah auqiyah. Dan itulah lima ratus dirham[1].Ž Demikian itulah mahar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada isteri-isteri beliau.” [HR. Muslim].

Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata, “Ketika ‘Ali menikahi Fathimah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada ‘Ali, ‘Berikan kepadanya sesuatu.’ ‘Aku tidak memiliki apa-apa,’ jawab ‘Ali. Beliau bertanya, ‘Di manakah baju besi hutamiyahmu?’” [HR. Abu Dawud dengan sanad shahih]

Dari Anas bin Malik bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf terdapat bekas berwarna kuning dari parfum, maka beliau pun bertanya, “Bekas apa ini?” Dia menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang wa-nita dengan mahar emas seberat biji gandum.”Maka beliau berdo’a:

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ.

Semoga Allah memberi berkah kepadamu,’ adakan walimah meski hanya dengan seekor kambing.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
_______
Footnote
[1] Satu auqiyah adalah empat puluh dirham dan satu nasysy adalah dua puluh dirham. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi dua belas auqiyah plus satu nasysy berarti 12×40=480+20=500 dirham. Lihat an-Nihaayah.-pent