Monthly Archives: September 2006

Membagi Bacaan Al-Qur’an Untuk Orang-Orang Yang Hadir

MEMBAGI BACAAN AL-QUR’AN UNTUK ORANG-ORANG YANG HADIR

Oleh
Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz

Membagi juz-juz Al-Qur’an untuk orang-orang yang hadir dalam perkumpulan, agar masing-masing membacanya sendiri-sendiri satu hizb atau beberapa hizb dari Al-Qur’an, tidaklah dianggap secara otomatis sebagai mengkhatamkan Al-Qur’an bagi masing-masing yang membacanya. Adapun tujuan mereka dalam membaca Al-Qur’an untuk mendapatkan berkahnya saja, tidaklah cukup. Sebab Al-Qur’an itu dibaca hendaknya dengan tujuan ibadah mendekatkan diri kepada Allah dan untuk menghafalnya, memikirkan dan mempelajari hukum-hukumnya, mengambil pelajaran darinya, untuk mendapatkan pahala dari membacanya, melatih lisan dalam membacanya dan berbagai macam faedah-faedah lainnya [Lihat Fatwa Lajnah Da’imah no. 3861]

[Disalin dari kitab Bida’u An-Naasi Fii Al-Qur’an, Edisi Indonesia Penyimpangan Terhadap Al-Qur’an Penulis Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerjemah Ahmad Amin Sjihab, Penerbit Darul Haq]

Apa Saja Udzur Yang Membolehkan Orang Berbuka Puasa ?

APA SAJA UDZUR YANG MEMBOLEHKAN ORANG BERBUKA PUASA?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa saja udzur yang membolehkan orang berbuka puasa ?

Jawaban
Udzur yang membolehkan seseorang untuk berbuka (tidak berpuasa) adalah : sakit, bepergian, seperti yang diterangkan dalam Al-Qur’an, termasuk udzur pula seorang perempuan yang hamil dan mengkhawatirkan keadaan dirinya dan janin yang dikandungnya. Termasuk udzur pula seorang perempuan yang sedang menyusui, dia khawatir kalau dia berpuasa akan membahayakan dirinya atau bayi yang disusuinya, juga saat seseorang membutuhkan untuk berbuka guna menyelamatkan orang yang diselamatkan dari kematian, misalnya dia mendapati seseorang tenggelam di laut, atau seseorang yang berada diantara tempat yang mengelilinginya yang di dalamnya ada api sehingga dia butuh –dalam penyelamatannya- untuk berbuka, maka dia diwaktu itu boleh berbuka dan menyelamatkan dirinya.

Demikian pula apabila seseorang butuh berbuka puasa untuk menguatkannya dalam jihad fisabilillah, maka sesungguhnya keadaan ini menjadi sebab kebolehan berbuka baginya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada para sahabat beliau di dalam perang Fathu Makkah.

إِنَّكُمْ قَدْ دَنَوْتُمْ مِنْ عَدُوِّكُمْ وَالْفِطْرُ أَقْوَى لَكُمْ

Sesungguhnya kalian pasti bertemu musuh besok, sedangkan berbuka puasa akan lebih menguatkan kalian, maka berbukalah kalian !” [Muslim mengeluarkannya dalam Kitab Shiyam/Bab pahala orang yang memberi buka puasa dalam bepergian apabila mengurusi pekerjaan (1120)]

Apabila didapatkan sebab yang membolehkan berbuka dan seseorang berbuka karenanya, maka dia tidak lagi berkewajiban menahan diri dari makan minum pada sisa harinya itu. Apabila ditetapkan bahwa seseorang boleh berbuka untuk menyelamatkan yang diselamatkan dari kematian maka dia tetap meneruskan keadaan berbuka (tidak puasa) walaupun sesudah penyelamatannya, karena dia berbuka dengan sebab dibolehkannya berbuka bagi dia sehingga tidak harus menahan diri dari makan minum ketika itu. Sebab keharaman hari itu telah hilang disebabkan kebolehan berbuka puasa.

Untuk ini kami akan mengatakan sebuah pendapat yang kuat tentang masalah ini ; bahwa seorang yang sakit walau telah sembuh di pertengahan siang sedangkan dia dalam keadaan berbuka maka dia tidak harus menahan diri lagi, seandainya seorang musafir telah datang di kampung halamannya kembali di pertengahan siang dia tidak berkewajiban menahan diri (berpuasa) lagi, kalau seorang perempuan yang haidh telah suci di pertengahan siang maka dia tidak harus berpuasa lagi di sisa harinya ; sebab mereka semuanya berbuka dengan sebab kebolehan berbuka sehingga hari itu sudah menjadi hak mereka, tidak ada lagi kewajiban puasa di dalamnya, karena adanya kebolehan syariat untuk berbuka di dalamnya sehingga mereka tidak wajib melanjutkan puasa.

Ini berbeda bila seseorang mengetahui masuknya bulan Ramadhan di pertengahan siang, maka wajib hukumnya menahan diri (tidak makan minum) seketika itu juga. Perbedaan antara keduanya cukup jelas, karena apabila bukti telah kuat di petengahan siang maka wajiblah atas mereka menahan diri di hari itu, akan tetapi mereka menjadi orang-orang yang memperoleh udzur sebelum tetapnya bukti masuknya bulan Ramadhan, dengan ketidak tahuan.

Karena inilah, seandainya mereka tahu bahwa hari ini sudah termasuk Ramadhan maka wajib atas mereka menahan diri, adapun sekelompok kaum yang lain diperbolehkan berbuka puasa berdasarkan ilmu mereka, ada perbedaan yang jelas antara mereka.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Arafah]

Disyariatkan Shalat Malam Berjama’ah Pada Bulan Ramadhan

DISYARIATKAN SHALAT MALAM BERJAMA’AH PADA BULAN RAMADHAN

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Shalat malam berjama’ah pada bulan Ramadhan telah disyariatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik melalui ucapan maupun perbuatan.

Adapun ucapan, adalah yang datang dari Jubair bin Nufair, dari Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, kami pernah berpuasa bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau tidak shalat bersama kami sehingga tersisa tujuh hari (dari bulan Ramadhan). Dimana beliau bangun bersama kami sampai sepertiga malam berlalu. Kemudian beliau tidak bangun bersama kami pada pada malam keenam, tetapi beliau bangun bersama kami pada malam kelima hingga separuh malam berlalu.

Kemudian kami katakan kepada beliau : “Wahai Rasulullah, bagaimana jika engkau shalat sunnat bersama kami pada sisa malam ini ?” Beliau menjawab.

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Sesungguhnya barangsiapa melakukan bangun malam bersama imam sampai imam berlalu, maka ditetapkan baginya bangun malam semalam penuh

Selanjutnya, beliau tidak shalat bersama kami sehingga tersisa tiga hari dari bulan Ramadhan. Dan beliau shalat pada malam ketiga. Beliau juga mengajak keluarga dan isteri-isterinya. Lalu beliau bangun bersama kami hingga kami khawatir pada Al-Falah”

Jubair bin Nufair berkata dari Abu Dzarr : “Kutanyakan, ‘Apakah yang dimaksud dengan Al-Falah itu?” Dia menjawab : “Yaitu sahur”. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah[1]

Didalam komentarnya terhadap hadits ini, At-Tirmidzi mengatakan : “Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq memilih shalat bersama imam pada bulan Ramadhan. Dan Asy-Syafi’i memilih pedapat bahwa seorang boleh shalat seorang diri jika ia memang ahli qiro’ah”[2]

Dapat saya katakana: “hadits Abu Dzarr merupakan “nash qauli” dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menghabarkan tentang disyariatkannya berjama’ah pada shalat malam, bahkan mejelaskan tentang kelebihannya”.

Sedangkan yang berdasarkan pada perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengerjakan shalat malam dengan berjama’ah adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia bercerita : “Pada suatu malam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar rumah di tengah malam, lalu mengerjakan shalat di masjid. Kemudian orang-orang pun ikut shalat bersama beliau. Dan pada pagi harinya, orang-orang membicarakannya. Lalu banyak dari mereka yang bekumpul dan mengerjakan shalat bersama beliau. Maka orang-orangpun bangun pagi dan membicarakannya, sehingga jama’ah masjid pun semakin penuh pada malam ketiga. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan mereka mengikuti shalat beliau. Dan pada malam keempat, masjid sudah tidak lagi mampu menampung jama’ahnya. Hingga akhirnya beliau keluar untuk mengerjakan shalat Shubuh. Setelah selesai mengerjakan shalat Shubuh, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu beliau mengucapkan syahadat dan kemudian berkata.

أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَيَّ مَكَانُكُمْ،لَكِنِّيْ خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ، فَتَعْجِزُوْا عَنْهَا

Amma ba’du. Sesungguhnya, aku tidak mengkhawatirkan tempat kalian, tetapi aku khawatir shalat ini akan diwajibkan kepada kalian sehingga kalian tidak mampu mengerjakannya” Diriwayatkan oleh Syaikhani.[3]

Pada saat menyebutkan beberapa manfaat dari hadits ini, Al-Hafidzh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan : “Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk melakukan qiyaamul lail –apalagi pada bulan Ramadhan- dengan berjama’ah, karena apa yang dikhawatirkan itu sudah tidak ada lagi sepeninggal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Umar Al-Khaththab menyatukan mereka dibawah kepemimpinan (imam) Ubay bin Ka’ab”[4]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
______
Footnote
[1] Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam Kitaabush Shaum, bab Maa Jaa-a fii Qiyaamis Syahri Ramdhaan, (hadits no. 806). Dan lafazh di atas adalah miliknya. Dan An-Nasa’i di dalam Kitabus Sahwi, bab Tsawaabi man Shalla ma’al Imaam Hattaa Yansharif (III/83). Abu Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab fii Qiyaami Syahri Ramadhaan, (hadits no. 1375), Ibnu Majah di dalam kitab Iqaamatush Shalaah was Sunnah fiiha, bab Maa Jaa-a fii Qiyaami Syahri Ramadhan, (hadits no. 1327).
Hadits ini dinilai Shahih oleh At-Timidzi. Dan sanadnya dinilai shahih oleh muhaqqiq kitab Jaami’ul Ushuul (VI/121).
[2] Sunan At-Tirmidzi (III/170)
[3] Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat dari kitabnya, di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab Man Qaala fil Khuthbah Ba’dats Tsanaa’, Amma Ba’du, (hadits no. 924). Dan lafazh di atas adalah miliknya. Dan juga Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, bab At-targhiib fii Qiyaami Ramadhan, (hadits no. 761). Lihat juga kitab Jaami’ul Ushuul (VI/116-118)
[4] Fathul Baari (III/14). Dan telah dutetapkan ketentuan jama’ah dalam shalat malam di bulan Ramadhan ini oleh Al-Albani di dalam kitab Shalaatut Taraawih (hal. 9-15). Dan dia menyebutkan beberapa dalil untuk itu dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dari perbuatan dan keputusan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat juga kitab Iqtidhaa-ush Shiraathil Mustaqiim, (hal.275-277)

Kenyataan Umat Islam : Al-Wahn

KENYATAAN (REALITA) UMAT ISLAM DAN BERITA KENABIAN RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilaaly

Pada kenyataannya ada dua hal yang membuat umat Islam kehilangan keseimbangan, sehingga berjalan limbung ke kanan dan ke kiri sampai ada sekelompok darinya keluar dari jalan induk (lurus).

Pertama : Al-Wahn
Keadaan ini telah diisyaratkan dan dijelaskan dengan sangat tegas dan tidak ada kebimbangan, sangat jelas dan tidak ada kesamaran padanya dan gamblang sekali dalam hadits Tsauban Radhiyallahu ‘anhu maula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا ». فَقَالَ قَائِلٌ وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ قَالَ « بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ ». فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ ».

Dari Tsauban beliau berkata, telah bersabda Rasulullah : “Nyaris sudah para umat-umat (selain Islam) berkumpul (bersekongkol) menghadapi kalian sebagaimana berkumpulnya orang-orang yang makan manghadapi bejana makanannya”, Lalu seseorang bertanya : “Apakah kami pada saat itu sedikit ?” Beliau menjawab : “Tidak, bahkan kalian pada saat itu banyak, akan tetapi kalian itu buih seperti buih banjir, dan Allah akan menghilangkan dari diri musuh-musuh kalian rasa takut terhadap kalian dan menimpakan kedalam hati-hati kalian wahn (kelemahan)”, Lalu bertanya lagi : “Wahai Rasulullah apa wahn (kelemahan) itu ?”, Kata beliau :” Cinta dunia takut mati”

Hadits ini -yang menggambarkan keadaan Al Wahn- memberikan gambaran dan pemaparan yang sangat jelas sekali tentang keadaan (realita) umat Islam.

Pertama. Musuh-musuh Allah yang terdiri dari tentara iblis dan pembantu-pembantu syaithan mengawasi pertumbuhan Islam dan negaranya, kapan mereka dapat melihat Al-Wahn menjalar padanya dan menggerogoti tubuhnya, mereka pun menerkamnya dan meninggalkan sisa-sisa dari yang berharga miliknya.

Kaum kafir dan musyrik ahli kitab senantiasa melakukan hal tersebut sejak awal kemunculan Islam ketika negara Islam baru dibangun pondasinya dan ditegakkan bangunannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al-Madinah an-Nabawiyah dan sekitarnya.

Hal itu telah terjadi dengan sangat jelas dalam hadits (tiga orang yang tidak ikut perang tabuk) sebagaimana yang dikatakan Kaab bin Maalik Radhiyallahu ‘anhu.

قَالَفَبَيْنَا أَنَا أَمْشِي فِي سُوقِ الْمَدِينَةِ إِذَا نَبَطِيٌّ مِنْ نَبَطِ أَهْلِ الشَّامِ مِمَّنْ قَدِمَ بِالطَّعَامِ يَبِيعُهُ بِالْمَدِينَةِ يَقُولُ مَنْ يَدُلُّ عَلَى كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ فَطَفِقَ النَّاسُ يُشِيرُونَ لَهُ إِلَيَّ حَتَّى جَاءَنِي فَدَفَعَ إِلَيَّ كِتَابًا مِنْ مَلِكِ غَسَّانَ وَكُنْتُ كَاتِبًا فَقَرَأْتُهُ فَإِذَا فِيهِ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ قَدْ بَلَغَنَا أَنَّ صَاحِبَكَ قَدْ جَفَاكَ وَلَمْ يَجْعَلْكَ اللَّهُ بِدَارِ هَوَانٍ وَلَا مَضْيَعَةٍ فَالْحَقْ بِنَا نُوَاسِكَ

Ketika aku berjalan-jalan di pasar Madinah, seketika itu ada seorang petani dari petani-petani penduduk Syam yang datang membawa makanan untuk dijual di pasar Madinah : “Siapa yang dapat menunjukkan Kaab bin Malik ?” Lalu orang-orang langsung menunjukkannya sampai dia menemuiku dan menyerahkan kepadaku surat dari raja Ghossaan, dan aku seorang yang dapat menulis, lalu aku membacanya, dan isinya : “amma ba’du, sesungguhnya telah sampai kepadaku berita bahwa pemimpinmu telah berpaling meninggalkanmu dan sesunguhnya Allah tidaklah menjadikan bagimu tempat yang hina dan kesia-sian, maka bergabunglah kepada kami, kami akan menyenangkanmu

Lihat dan renungkanlah wahai saudaraku yang tercinta, bagaimana kaum kafir yang berada di sekeliling negeri Islam mengintai berita-beritanya sehingga jika mendapat kesempatan, mereka akan menyerang negeri Islam tersebut dari segala penjuru. Dan hal itu semakin jelas dengan :

Kedua. Umat-umat kafir menyeru sebagian mereka kepada sebagian yang lain (saling mengajak) dan berkumpul mengadakan persekongkolan (konspirasi) untuk menyerang Islam, negaranya, pemeluknya dan para da’i-da’inya.

Barangsiapa yang telah membaca sejarah pengiriman pasukan salib (perang salib) dan mengetahui rahasia perang dunia pertama, di saat orang-orang Eropa (bani Ashfar) mengirim pasukan tentaranya untuk menghancurkan negara kekhalifahan, akan sangat jelas baginya indikasi tersebut seperti jelasnya matahari di siang bolong.

Sebagai penyempurna hal tersebut, mereka mendirikan forum-forum, perkumpulan-perkumpulan dan majlis-majlis kemudian perkumpulan dunia yang baru (organisasi internasional) yang syiar-syiar mereka dipenuhi oleh katamakan dan kerakusan. Dan yang menjelaskan (hal itu) adalah :

Ketiga. Negeri-negeri kaum muslimin adalah pusat kekayaan dan barokah yang membuat umat-umat kafir berusaha untuk menguasainya, oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakannya dengan bejana besar yang penuh berisi makanan yang enak yang membuat orang-orang yang lapar ingin memakannya, lalu mereka bersama-sama menyerangnya, dan setiap orang ingin mengambil bagiannya sendiri-sendiri.

Keempat. Umat-umat kafir telah memakan kekayaan kaum muslimin, mencuri sumber kekayaan alamnya serta mengambilnya dengan semena-mena tanpa ada yang melarang dan mencegah.

Kelima. Umat-umat kafir telah menjadikan negeri-negeri muslimin sebagai serdadu yang dikendalikan dan membaginya sebagai negara-negara kecil yang tercerai berai, sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Hawaalah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

سَتُجَنِّدُوْنَ  أَجْنَادًا جُنْدًا بِالشَّامْ وَجُنْدًا بِالْعِرَاقِ وَجُنْدًا بِالْيَمَنِ فَقُلْتُ خِرْ لِي يَا رَسُوْلَ الله ِقَالَ عَلَيْكُمْ بِالشَّامِ فَمَنْ أَبَى فَلْيَلْحَقْ بِيَمَنِهِ وَلْيَسْتَقِ مِنْ غَدْرِهِ فَاِنَّ اللهَ تَكَفَّلَ لِي بِالشَّامِ وَأَهْلِهَا قَالَ رَبِيْعَةُ فَسَمعْتُ أَبَا اِدْرِيْسَ الَخَوْلانِي يُحَدِّثُ بِهَذَا الْحَدِيْثِ فَقَالَ مَنْ تَكَفَّلَ اللهُ بِهِ فَلا َضَيْعَةَ عَلَيْهِ

Kalian akan dijadikan beberapa pasukan, pasukan di Syam, pasukan di Iraq dan pasukan di Yaman, lalu aku bertanya : ‘Pilihkan untuk kami wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam’. Lalu beliau berkata : ‘Pilihlah oleh kalian yang di Syam, barang siapa yang enggan, maka bergabunglah dengan yang di Yaman dan hendaklah meminum airnya, karena Allah telah menjaga Syam dan penduduknya’. berkata Rabi’ah : ‘Aku mendengar Abu Idris Al-Kaulany menceritakan hadits ini dan berkata : ‘Siapa yang telah dijaga Allah maka tidak akan lenyap (hancur)“. [Hadits Shahih, dan dia memiliki banyak jalan periwayatannya, hal itu dijelaskan oleh Syaikh kami Abu Abdirrahman Al-Albany dalam Takhriij Ahaadits As-Syam wa Dimasyq]

Bukankah demikian kenyataan (realita) umat Islam ; negeri-negeri kecil yang tidak memiliki kekuatan, tidak memiliki hak mengatur perkara dalam dan luar negeri mereka sendiri dan mereka menggantungkan kekuatan, perlindungan dan politik mereka kepada umat-umat kafir. Allahul Muta’an wa Alaihi Attuklaan

Keenam. Umat-umat kafir belum menghargai (takut atau segan) kembali kepada kaum muslimin karena kewibawaan muslimin telah hilang di mata umat yang lain. Kewibawaan yang dahulu menggetarkan persendian umat-umat kafir dan membuat para hizbu syaithon menggigil ketakutan, karena senjata rasa takut yang mematikan tersebut belum kembali memenuhi hati-hati kaum kafir dan mengguncang benteng-benteng mereka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

سَنُلْقِيْ فِيْ قُلُوْبِ الَّذِيْنَ كَفَرُوا الرُّعْبَ بِمَٓا اَشْرَكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا ۚ

Akan kami masukkan ke dalam hati orang-orang kafir rasa takut, disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak menurunkan keterangan tentang itu” [Ali-Imran/3 : 151]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ

Aku telah dimenangkan dengan perasaan takut (pada musuh) sejak perjalanan satu bulan” [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (1/436-Fathul Baari) dan Muslim (561) dari hadits Jaabir bin Abdillah]

Dan kekhususan ini juga dimiliki oleh umat Islam dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Tsauban Radhiyallahu ‘anhu diatas.

وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ 

Dan Allah akan menghilangkan dari diri mush-musuh kalian rasa takut terhadap kalian

Ketujuh. Unsur-unsur kekuatan umat Islam bukan pada jumlah, perlengkapan persenjataan, tentara berkuda dan infantrinya, akan tetapi pada aqidah dan manhajnya, karena mereka adalah umat aqidah dan pemikul panji tauhid. Tidaklah kalian telah mendengar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjawab pertanyaan orang yang bertanya tentang jumlah.

بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ

Tidak, bahkan kalian pada saat itu banyak

Dan renungkanlah pelajaran yang ada di perang Hunain, maka kamu mendapatinya sebagai contoh yang tepat untuk setiap zaman.

وَّيَوْمَ حُنَيْنٍۙ اِذْ اَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْـًٔا

Dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu ketika kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlahnya, maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun” [At-Taubah/9 : 25]

Kedelapan. Umat Islam belum lagi diperhitungkan oleh umat-umat dunia, sebagaimana yang telah diberitakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ

Akan tetapi kalian itu buih seperti buih banjir

Dan dalil (indikasi) ini menggambarkan hal-hal berikut :

  1. Buih yang dibawa oleh banjir yang besar akan mengalir bersama banjir tersebut dan terbawa bersama arusnya, demikian juga umat Islam berjalan bersama arus umat-umat kafir sehingga seandainya ada suara burung gagak yang keras atau lalat berdengung dalam majlis “fitnah-fitnah”, maka mereka sungguh-sungguh tersungkur dalam keadaan bisu dan buta dan menjadikannya sebagai satu kitab yang pasti kebenarannya dan sebagai penjelas.
  2. Arus banjir yang membawa buih tidak ada manfaatnya bagi manusia, dan demikianlah umat Islam belum dapat menunaikan perannya (ke ikut sertaannya) untuk dapat menjadi pemimpin umat-umat yang lain yaitu amar ma’ruf nahi mungkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran)
  3. Buih-buih itu akan hilang sebagai suatu yang tidak berharga, oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengganti orang yang berkuasa dan menetapkannya kepada sekelompok orang yang dapat memberi manfaat kepada manusia di permukaan bumi ini.
  4. Buih yang terbawa arus banjir adalah campuran dari kotoran-kotoran tanah dan sampah-sampah, demikian juga pemikiran-pemikiran banyak dari kaum muslimin adalah kumpulan dari sampah filsafat, sisa-sisa jelek kemajuan dan peradaban modern.
  5. Buih yang dibawa banjir tidak tahu kemana dia harus mengalir, maka dia seperti orang yang mengeruk kuburnya dengan kuku-kukunya, demikian juga umat Islam tidak mengerti apa yang direncanakan oleh musuh-musuh mereka, ditambah lagi mereka mengikuti setiap suara dan condong bersama hembusan angin (tidak punya pendirian yang kokoh)

Kesembilan. Umat Islam telah menjadikan dunia segala-galanya, oleh karena itu mereka membenci kematian dan mencintai kehidupan, karena mereka menghabiskan umurnya untuk dunia dan tidak mengambil bekal untuk akhirat.

Dan ini yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam takutkan atas umatnya akan sampai pada keadaan yang seperti ini

Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

إِذَا فُتِحَتْ عَلَيْكُمْ فَارِسُ وَالرُّومُ أَيُّ قَوْمٍ أَنْتُمْ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ نَقُولُ كَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ تَتَنَافَسُونَ ثُمَّ تَتَحَاسَدُونَ ثُمَّ تَتَدَابَرُونَ ثُمَّ تَتَبَاغَضُونَ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ ثُمَّ تَنْطَلِقُونَ فِي مَسَاكِينِ الْمُهَاجِرِينَ فَتَجْعَلُونَ بَعْضَهُمْ عَلَى رِقَابِ بَعْضٍ

Jika telah ditaklukan untuk kalian negara Parsi dan Rumawi, kaum apakah kalian ? Berkata Abdurrahman bin Auf : ‘Kami melakukan apa yang Allah perintahkan’ Beliau berkata : ‘Tidak seperti itu, kalian akan berlomba-lomba kemudian saling behasad, kemudian saling membenci lalu saling bermusuhan, kemudian kalian berangkat ke tempat-tempat tinggal kaum Muhajirin dan kalian menjadikan sebagian mereka membunuh sebagian yang lain” [Hadits Riwayat Muslim (2961)]

Oleh karena itu ketika diataklukkan gudang harta Kisra (raja Parsi) Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu menangis dan berkata.:

إِنَّ هَذَا لَمْ يَفْتَحْ عَلَى قَوْمٍ قَطْ إِلا جَعَلَ الله ِبَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ

Sesungguhnya ini tidak dibukakan bagi satu kaum kecuali Allah menjadikan diantara mereka peperangan“.

Kesepuluh. Umat-umat kafir tidak mampu menghancurkan umat Islam seluruhnya walaupun mereka telah berkumpul dari seluruh penjuru dunia untuk hal itu -dan mereka berkumpul- sebagaiman telah disebutkan dengan jelas dalam hadits Tsauban Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِي الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا وَأُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي لِأُمَّتِي أَنْ لَا يُهْلِكَهَا بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ وَإِنَّ رَبِّي قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ وَلَوْ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا 

Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menyatukan untukku dunia, lalu aku melihat timur dan baratnya dan sesungguhnya umatku akan sampai kekuasaannya seluas yang disatukan Allah untukku dan aku diberi dua harta simpanan yaitu emas dan perak lalu aku memohon kepada Rabb-ku untuk umatku agar dia tidak menghancurkannya dengan kelaparan yang menyeluruh, dan menguasakan atas mereka musuh-musuhnya dari selain mereka sendiri lalu menghancurkan seluruh jama’ah mereka, dan Rabb-ku berkata : “Wahai Muhammad, sesungguhnya Aku jika telah memutuskan satu qadha’ maka tidak dapat ditolak, dan Aku telah memberikan kepadamu untuk umatmu bahwa Aku tidak akan menghancurkan mereka dengan kelaparan yang menyeluruh dan tidak akan menguasakan atas mereka musuh-musuh dari selain mereka yang menghancurkan seluruh jama’ahnya walaupun mereka telah berkumpul dari segala penjuru – atau mengatakan- : Orang yang ada diantara penjuru dunia- sampai sebagian mereka membunuh dan menjadikan rampasan perang sebagian yang lainya” [Hadits Shahih Riwayat Muslim (2889)]

Lalu apa yang membuat pohon kokoh yang akarnya menancap kebumi dan cabangnya di langit menjadi kering tidak memiliki kekuatan?

Jawabannya ada pada (hadits Hudzaifah dibawah ini) :

Kedua : Keadaan Ad Dakhn

[Disalin dari Kitab Limadza Ikhtartu Al-Manhaj As-Salafy, edisi Indonesia Mengapa Memilih Manhaj Salaf (Studi Kritis Solusi Problematika Umat) oleh Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, terbitan Pustaka Imam Bukhari, penerjemah Kholid Syamhudi]

Berpuasa Bersama Pemerintah

BERPUASA BERSAMA PEMERINTAH

Fatwa  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya : Tentang sebagian penduduk sebuah kota melihat hilal Dzul Hijjah. Tetapi tidak diakui oleh pemerintah kota. Apakah mereka berpuasa yang zhahirnya tanggal 9 (Dzul Hijjah), padahal yang sebenarnya 10 (Dzul Hijjah)?

Syaikhul Islam menjawab : Benar. Mereka harus berpuasa pada (tanggal) 9 yang secara zhahir diketahui mereka, sekalipun hakikatnya pada (hari tersebut) adalah 10 (Dzul Hijjah), jika memang ru’yah mereka benar. Sesungguhnya di dalam Sunnah (disebutkan) dari Abu Hurairah, dari Nabi, Beliau bersabda.

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ، وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تَفطُرُوْنَ، وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تَضَحُّوْنَ

Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian, ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih.[1] (Dikeluarkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishahihkannya)

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ. [رواه الترذي]

“(Idul) Fitri, (yaitu) ketika semua manusia berbuka. Dan Idul Adha, (yaitu) ketika semua orang menyembelih” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi)

Dan perbuatan ini yang berlaku di semua kalangan imam kaum muslimin.[2]

Dalam permasalahan puasa, Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata : Saya berpendapat bahwa masyarakat di setiap negeri berpuasa dengan pemerintahnya, tidak berpecah belah, sebagian berpuasa dengan negaranya dan sebagian (lainnya) berpuasa dengan negara lain –baik puasanya tersebut mendahului yang lainnya atau terlambat- karena akan memperluas perselisihan di masyarakat, sebagaimana yang terjadi di disebagian negara Arab. Wallahull Musta’an.[3]

Fatwa  Syaikh Abdul Azib bin Baz  رحمه الله
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya dari Asia Tenggara. Tahun Hijriah kami terlambat satu hari dibandingkan dengan Kerajaan Arab Saudi. Dan kami para mahasiswa- akan bersafar pada bulan Ramadhan tahun ini. Rasulullah bersabda :

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

Puasalah kalian dengan melihatnya (hilal, -pen) dan berbukalah kalian dengan melihatnya ….” sampai akhir hadits.

Kami telah memulai puasa di Kerajaan Arab Saudi, kemudian akan bersafar ke negara kami pada bulan Ramadhan. Dan di penghujung Ramadhan, puasa kami menjadi 31 hari. Pertanyaan kami, bagaimana hukum puasa kami dan berapa hari kami harus berpuasa?

Beliau (Syaikh) menjawab : Jika anda berpuasa di Saudi atau di tempat lainnya, kemudian sisanya berpuasa di negara anda, maka berbukalah bersama mereka (yaitu berhari raya bersama mereka, pen), sekalipun berlebih dari tiga puluh hari. (Ini) sesuai dengan sabda Rasulullah.

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ، وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تَفطُرُوْنَ

Puasa adalah hari semua kalian berpuasa. Dan berbuka adalah ketika semua kalian berbuka

Akan tetapi jika tidak sampai 29 hari, maka hendaklah disempurnakan, karena bulan tidak akan kurang dari 29 hari. Wallahu Waliyyut Taufiq [4]

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika telah pasti masuk bulan Ramadhan di salah satu negara Islam, seperti Kerajaan Arab Saudi, dan selanjutnya negara tersebut mengumumkannya, akan tetapi di negara yang saya tempati belum diumumkan masuknya bulan Ramadhan, bagaimanakah hukumnya ? Apakah kami berpuasa cukup dengan terlihatnya di Saudi ? Atau kami berbuka dan berpuasa dengan mereka (negara saya, red), ketika mereka mengumumkan masuknya bulan Ramadhan ? Begitu juga dengan permasalahan masuknya bulan Syawal, yaitu hari ‘Ied. Bagaimana hukumnya jika dua negara berselisih. Semoga Allah membalas dengan sebaik balasan dari kami dan dari kaum muslimin.

Beliau (Syaikh) menjawab : Setiap muslim, hendaklah berpuasa bersama dengan negara tempat ia tinggal, dan berbuka dengannya, sesuai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ، وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تَفطُرُوْنَ، وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تَضَحُّوْنَ

Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian, ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih”

Wa Billahi Taufiq.[5]

Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan حَفِظَهُ اللهُ
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Jika telah pasti masuknya bulan Ramadhan di suatu negara Islam, seperti kerajaan Arab Saudi, sedangkan di negara lain belum diumumkan tentang masuknya, bagaimana hukumnya? Apakah kami berpuasa dengan kerajaan ? Bagaimana permasalahan ini. Jika terjadi perbedaan pada dua negara?

Beliau (Syaikh) menjawab : Setiap muslim berpuasa dan berbuka bersama dengan kaum muslimin yang ada di negaranya. Hendaklah kaum muslimin memperhatikan ru’yah hilal di negara tempat mereka tinggal di sana, dan agar tidak berpuasa dengan ru’yah negara yang jauh dari negara mereka, karena mathla’ berbeda-beda. Jika misalkan sebagian muslimin berada di negara yang bukan Islam dan di sekitar mereka tidak ada yang memperhatikan ru’yah hilal –maka dalam hal ini- tidak mengapa mereka berpuasa dengan kerajaan Arab Saudi.[6]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425H/2004M, Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah, Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km 8, Selokaton Gondangrejo – Solo. Telp. emasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] HR Tirmidzi, Bab Ma Ja-a Annal Fithra Yauma Tafthurun, Sunan dengan Tuhfah 3/382, 383
[2] Majmu Fatawa (25/202)
[3] Tamamul Minnah, hal. 398
[4] Fatawa Ramadhan 1/145
[5] Fatawa Ramadhan 1/112
[6] Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan 3/124

Umar bin Al-Khattab Menghidupkan Kembali Tarawih Berjama’ah

UMAR BIN AL-KHATTAB MENGHIDUPKAN KEMBALI SHALAT TARAWIH (BERJAMA’AH) DAN MENYURUH MENUSIA KALA ITU UNTUK SHALAT SEBELAS RAKA’AT

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Telah kami sebutkan sebelumnya, bahwa semenjak kematian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam para sahabat Radhiyallahu ‘anhum terus menjalankan shalat tarawih dengan berpencar-pencar dan bermakmum kepada imam yang berbeda-beda.[1]

Itu terjadi di masa kekhalifahan Abu Bakar dan di awal kekahlifahan Umar Radhiyallahu ‘anhuma. Kemudan akhirnya Umar bin Al-Khattab menyatukan mereka untuk bermakmum kepada satu imam. Abdurrahman bin Abdul Qariy berkata :

رجت مع عمر بن الخطاب ليلة في رمضان إلى المسجد فإذا الناس أوزاع متفرقون يصلي الرجل لنفسه ويصلي الرجل فيصلي بصلاته الرهط (عدد يجمع من ثلا ثة إلى عشرة) فقال: [والله] إني لأرى لو جمعت هؤلاء على قارىء واحد لكان أمثل ثم عزم فجمعهم على أبي بن كعب [قال] : ثم خرجت معه ليلة أخرى والناس يصلون بصلاة قارئهم [ف] قال عمر: نعمت البدعة هذه والتي ينامون عنها أفضل من التي يقومون يريد آخر الليل وكان الناس يقومون أوله

Suatu malam di bulan Ramadhan, aku keluar bersama Umar bin Al-Khattab menunju masjid. Ternyata kami dapati manusia berpencar-pencar disana sini. Ada yang shalat sendirian, ada juga yang shalat mengimami beberapa gelintir orang. Beliau berkomentar : “(Demi Allah), seandainya aku kumpulkan orang-orang itu untuk shalat bermakmum kepada satu imam, tentu lebih baik lagi”. Kemudian beliau melaksanakan tekadnya, beliau mengumpulkan mereka untuk shalat bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab Radhiyallahu ‘anhu. Abdurrahman melanjutkan : “Pada malam yang lain, aku kembali keluar bersama beliau, ternyata orang-orang sudah sedang shalat bermakmum kepada salah seorang qari mereka. Beliaupun berkomentar : “Sebaik-baik bid’ah, adalah seperti ini”. Namun mereka yang tidur dahulu (sebelum shalat) lebih utama dari mereka yang shalat sekarang

Yang beliau maksudkan yaitu mereka yang shalat di akhir waktu malam. Sedangkan orang-orang tadi shalat di awal waktu malam”

Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha (I : 136-137), demikian juga Al-Bukhari (IV : 203), Al-Firyabi (II : 73, 74 : 1-2). Diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah (II : 91 : 1) dengan lafazh yang mirip, namun tanpa ucapan beliau : “sebaik-baiknya bid’ah, ya yang seperti ini”. Demikian juga Ibnu Sa’ad (V : 42) dan Al-Firyabi dari jalur lain (74 : 2) meriwayatkannya dengan lafazh : “kalau yang seperti ini dianggap bid’ah, maka sungguh satu bid’ah yang amat baik sekali”. Para perawinya terpercaya, kecuali Naufal bin Iyyas. Imam Al-Hafizh mengomentarinya dalam “At-Taqrib” ; “Bisa diterima”, maksudnya apabila diiringi hadits penguat, kalau tidak, maka tergolong hadits yang agak lemah. Begitu penjelasan beliau dalam mukaddimah buku tersebut.

Perlu diketahui, bahwa dikalangan para ulama belakangan ini, cukup dikenal penggunaan ucapan Umar diatas, yaitu ucapan beliau : “Sebaik-baiknya bid’ah …. “ sebagai dalil dalam dua perkara :

Pertama : Berjama’ah dalam shalat tarawih adalah bid’ah yang tidak penah ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Persepsi ini jelas amatlah keliru, tidak perlu banyak dikomentari karena sudah demikian jelasnya. Sebagai dalilnya, cukup bagi kita hadits-hadits terdahulu ; yaitu yang mengkisahkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan manusia kala itu dalam tiga malam bulan Ramadhan. Kalaupun akhirnya beliau meninggalkan berjama’ah, semata-mata hanya karena takut dianggap wajib.

Kedua: Bahwa diantara bid’ah itu ada yang terpuji. Dengan (ucapan Umar) tadi, mereka mengkhususkan keumuman hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Setiap bid’ah itu adalah sesat”. Dan juga hadits-hadits lain yang sejenis. Pendapat ini juga bathil ; hadits tersebut harus diartikan dengan keumumannya, sebagaimana yang dijelaskan nanti dalam tulisan khusus mengenai bid’ah, insya Allahu Ta’ala. Adapun ucapan Umar : Sebaik-baik bid’ah, adalah yang seperti ini”, yang beliau maksudkan bukanlah bid’ah dalam pengertian istilah; yang berarti : Mengada-ada dalam menjalankan ibadah tanpa tuntunan (dari Nabi). Sebagaimana yang kita tahu, beliau tidak pernah melakukan sedikitpun. Bahkan sebaliknya, beliau menghidupkan banyak sekali dari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun yang beliau maksudkan dengan bid’ah adalah dalam salah satu pengertiannya menurut bahasa. Yaitu suatu kejadian yang baru yang belumlah dikenal sebelum beliau perkenalkan. Dan tidak diragukan lagi, bahwa tarawih berjama’ah belumlah dikenal dan belum diamalkan semenjak zaman khalifah Abu Bakar dan juga di awal-awal kekhalifahan Umar sendiri Radhiyallahu anhuma –sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya-. Dalam pengertian begini, ia memang bid’ah. Namun dalam kacamata pengertian bahwa ia sesuai dengan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia adalah sunnah, bukannya bid’ah. Hanya dengan alasan itulah beliau memberikan tambahan kata “baik”. Pengertian seperti inilah yang dipegang oleh para ulama ahli tahqiq (peneliti) dalam menafsirkan ucapan Umar tadi. Abdul Wahhab As-Subki dalam “Isyraqul Mashabiih Fi Shalati At-Tarawih” yang berupa kumpulan fatwa (I : 168) menyatakan :

“Ibnu Abdil Barr berkata : “Dalam hal itu Umar tidak sedikitpun membuat-buat sesuatu melainkan sekedar menjalani apa yang disunnahkan, disukai dan diridhai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dimana yang menghalangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan secara kontinyu semata-mata karena takut dianggap wajib atas umatnya. Sedangkan beliau adalah orang yang pengasih lagi pemurah terhadap umatnya. Tatkala Umar mengetahui alasan itu dari Rasulullah, sementara ia mengerti bahwa amalan-amalan yang wajib tidak akan bertambah ataupun berkurang lagi sesudah kematian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; maka beliaupun mulai menghidupkannya dan menyuruh manusia untuk melakukannya. Kejadian itu berlangsung pada tahun 14 H. Itu adalah keutamaan yang Allah simpan lalu diperuntukkan bagi beliau Radhiyallahu ‘anhu. Yang mana Abu Bakar sekalipun tidak pernah terinspirasi untuk melakukannya. Meskipun, beliau lebih utama dan lebih segera melakukan kebaikan –secara umum- daripada Umar Radhiyallahu ‘anhuma. Akan tetapi masing-masing dari keduanya dianugerahi Allah keutamaan-keutamaan yang tidak dimiliki yang lainnya”. As-Subki menyatakan :

“Kalau melakukan tarawih berjama’ah itu tidaklah memiliki tuntunan, tentu ia termasuk bid’ah yang tercela ; sebagaimana shalat sunnah hajat di malam Nishfu Sya’ban, atau di Jum’at pertama bulan Rajab. Itu harus diingkari dan jelas kebatilannya (yakni kebatilan pendapat yang mengingkari bolehnya shalat tarawih berjama’ah). Dan kebatilan perkara tersebut merupakan pengertian yang sudah baku dalam pandangan Islam”.

Al-Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami didalam fatwa yang ditulisnya menyatakan : “Mengeluarkan orang-orang Yahudi dari semenanjung jazirah Arab, dan memerangi Turki (Konstantinopel, pent) adalah perbuatan yang dilakukan berdasarkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak termasuk katagori bid’ah, meskipun belum pernah dilakukan di masa hidup beliau. Sedangkan ucapan Umar berkenaan dengan tarawih : “Sebaik-baiknya bid’ah…” yang dimaksud adalah bid’ah secara bahasa. Yaitu sesuatu yang diperbuat tanpa contoh sebeumnya ; sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِّنَ الرُّسُلِ

Katakanlah : Aku bukanlah rasul yang pertama di antara raul-rasul…” [Al-Ahqaf/46:9]

Jadi yang dimaksud bukanlah bid’ah secara istilah. Karena bid’ah secara istilah menurut syari’at adalah sesat, sebagaimana yang ditegaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun sebagian ulama yang membaginya menjadi bid’ah yang baik dan tidak baik, sesungguhnya yang mereka bagi hanyalah bid’ah menurut bahasa. Sedangkan orang yang mengatakan setiap bid’ah itu sesat maksudnya adalah bid’ah menurut istilah. Bukankah kita mengetahui bahwa para shahabat Radhiyallahu ‘anhum dan juga para tabi’in yang mengikuti mereka dengan kebaikan juga menyalahi adzan pada selain shalat yang lima waktu, misalnya shalat dua Hari Ied, padahal tidak ada larangannya (secara khusus). Mereka juga menganggap makruh mencium dua rukun Syami (di Masjidil Haram), atau shalat seusai sa’i antara Shafa dan Marwah yang dikiaskan dengan shalat seusai berthawaf. Demikian juga halnya segala yang ditinggalkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara itu mungkin dilakukan, maka meninggalkan amalan itu menjadi sunnah ; sementara mengamalkannya menjadi bid’ah yang tercela. Maka seperti : Mengusir orang-orang Yahudi dari tanah Arab dan mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf, tidaklah masuk dalam konteks pembicaraan kita tentang “yang mungkin” dikerjakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimasa hidupnya. Segala yang ditinggalkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena adanya penghalang seperti shalat tarawih berjama’ah misalnya ; maka apabila ada kemungkinan yang pasti[2], berarti hilanglah penghalang yang ada tersebut.[3]

Umar Radhiyallahu anhu Memerintahkan Manusia Untuk Shalat 11 Raka’at
Adapun perintah Umar Radhiyallahu ‘anhu untuk didirikannya tarawih 11 raka’at, adalah berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Malik dalam “Al-Muwaththa” (I : 137) (dan No. 248), dari Muhammad bin Yusuf, dari As-Saib bin Yazid bahwasanya beliau menuturkan.

أمر عمر بن الخطاب رضي الله عنه أبي بن كعب وتميما الداري أن يقوما للناس بإحدى عشر ركعة قال: وقد كان القارئ يقرأ بالمئين حتى كنا نعتمد على العصي من طول القيام وما كنا ننصرف إلا في بزوغ الفجر

Umar bin Al-Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari untuk mengimami manusia (shalat tarawih) 11 raka’at”. Beliau melanjutkan : “Dan kala itu, seorang qari/imam biasa membaca ratusan ayat sehingga kami terpaksa bertelekan pada tongkat kami karena terlalu lama berdiri. Lalu kami baru bubar shalat menjelang fajar”.

Saya katakan : Derajat sanad hadits ini shahih sekali. Sesungguhnya Muhammad bin Yusuf, syaikh/guru Imam Malik adalah orang yang terpercaya berdasarkan kesepakatan ahli hadits. Beliau juga dijadikan hujjah oleh Al-Bukhari dan Muslim. Sedangkan As-Saib bin Yazid adalah seorang shahabat yang ikut berthaji bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala beliau masih kecil. Lalu dari jalur sanad Imam Malik juga, Abu Bakar An-Naisaburi mengeluarkan hadits itu dalam “Al-Fawaid” (I : 153), Al-Firyabi (75 : II-76 : I) dan Al-Baihaqi dalam “As-Sunan Al-Kubra” (I : 196)

Riwayat Malik tentang tarawih 11 raka’at tadi diiringi dengan penguat dari Yahya bin Sa’id Al-Qatthan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam “Al-Mushannaf” (II : 89 : 2), juga dengan riwayat dari Isma’il bin Umayyah, Usamah bin Zaid, Muhammad bin Ishaq oleh Imam An-Naisaburi ; juga dengan riwayat Ismail bin Ja’far Al-Madani oleh Ibnu Khuzaimah dalam hadits Ali bin Hajar (IV : 186 : 1). Mereka semua mengatakan : Dari Muhammad bin Yusuf dengan lafazh tadi, kecuali Ibnu Ishaq, beliau mengatakan : “Tiga belas raka’at” demikianlah yang diriwayatkan oleh Ibnu Nashar dalam ‘Qiyamu Al-Lail” (91), dan beliau menambahkan:

“Ibnu Ishaq menyatakan : “Tidak pernah aku mendengar dalam masalah itu (yakni bilangan raka’at tarawih pada bulan Ramadhan) riwayat yang lebih shahih dan lebih meyakinkan daripada hadits As-Saib. Yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakannya pada malam hari 13 raka’at”.

Saya katakan : Jumlah bilangan 13 raka’at ini, hanya diriwayatkan secara menyendiri oleh Ishaq. Dan riwayat itu, bersesuaian dengan riwayat lain dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha tentang shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan. Hal ini dijelaskan dalam riwayat lain, bahwa termasuk dalam yang 13 rakaat itu dua rakaat sunnah fajar, sebagaimana dalam komentar sebelumnya. Hadits Ibnu Ishaq inipun bisa dipahami dengan cara itu sehingga menyepakati riwayat jama’ah

Dari penjelasan terdahulu, dapat dipahami bahwa ucapan Ibnu Abdil Barr : “Saya tidak pernah mendengar seorangpun yang mengatakan 11 raka’at, kecuali Imam Malik ; adalah ucapan yang jelas keliru. Al-Mubarakfuri mengomentari dalam “Tuhfatul Ahwadzi (II : 74) : “itu adalah dugaan yang bathil”. Oleh sebab itu, Az-Zarqani juga menyanggahnya dalam “Syarhu Al-Muwattha (I : 25)” dengan ucapannya : “Hal itu tidak sebagaimana yang diucapkannnya (Ibnu Abdil Barr), karena dari jalur sanad yang lain Ibnu Manshur meriwayatkan juga dari Muhamamd bin Yusuf : “11 raka’at”, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Malik”.

Saya mengatakan : Derajat sanad hadits ini sungguh amat shahih, sebagaimana yang diutarakan oleh Imam As-Suyuthi dalam “Al-Mashabih”, (riwayat) ini saja sudah cukup untuk menyanggah pernyataan Ibnu Abdil Barr. Bagaimana lagi kalau digabungkan dengan beberapa riwayat penguat lainnya yang –saya lihat- tidak seorangpun yang mendahului saya dalam mengumpulkan riwayat-riwayat itu. Wal hamdulillah ‘ala taufiqihi.

[Disalin dari kitab Shalatu At-Tarawih, Edisi Indonesia Shalat Tarwih, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Abu Umar Basyir Al-Maidani, Penerbit At-Tibyan]
______
Footnote
[1] Saya katakan : “Demikianlah kondisi yang terjadi di masa hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau mengimami mereka selam tiga malam. Kemudian beliau meninggalkannya karena takut dianggap wajib atas mereka sebagai hadits Aisyah terdahulu. Sehingga kembalilah kaum muslimin kepada kebiasaan semula, hingga Umar mengumpulkan mereka. Semoga Allah mengganjarinya dengan kebaikan atas jasa beliau terhadap Islam. Ibnu At-Tiien dan yang lainnya berkata : “Umar bin Al-Khattab mengambil kesimpulan, denghan ketetapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan keabsahan shalat orang-orang yang bermakmum kepada beliau pada beberapa malam itu. Kalaupun ada yang beliu benci, hanya sebatas karena beliau khawatir akhirnya menjadi wajib atas mereka. Inilah yang menjadi rahasia kenapa Al-Bukhari mengutip hadits Aisyah yang terdahulu sesudah hadits Umar. Setelah nabi meninggal, kekhawitran itu sudah tidak berlaku lagi. Umar lebih mengutamakan kesimpulan demikian, karena berpencar-pencarnya kaum muslimin dapat menimbulkan perpecahan. Dan juga karena berjama’ah dengan satu imam itu lebih membawa semanngat bagi banyak orang yang shalat …. Dan terhadap ucapan Umar itu, mayoritas umat lebih cenderung …” Fathul Bari IV : 203-204
[2] Yang dimaksud dengan kemungkinan yang pasti : Adalah ketidak adaan penghalang itu sendiri. Contohnya shalat tarawih berjama’ah. Kemungkinan untuk melaksanakan perbuatan itu ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi ada penghalangnya, yaitu takut dianggap wajib. Maka pada saat itu, kemungkinannya tidaklah pasti.
[3] Lihat Al-Ibda Fi Mudhaaril ibtida hal. 22-24

Hadits Kuraib Tentang Masalah Hilal Shiyaam (Puasa) Ramadlan Dan Syawwal

HADITS KURAIB TENTANG MASALAH HILAL SHIYAAM (PUASA) RAMADLAN DAN SYAWWAL

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

أَخْبَرَنِي كُرَيْبٌ، أَنَّ أُمَّ الفَضْلِ بِنْتَ الحَارِثِ، بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ، فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا، وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ هِلَالُ رَمَضَانَ وَأَنَا بِالشَّامِ، فَرَأَيْنَا الهِلَالَ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ، ثُمَّ قَدِمْتُ المَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ، فَسَأَلَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ، ثُمَّ ذَكَرَ الهِلَالَ، فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمُ الهِلَالَ، فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ، فَقَالَ: أَأَنْتَ رَأَيْتَهُ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ؟ فَقُلْتُ: رَآهُ النَّاسُ، وَصَامُوا، وَصَامَ مُعَاوِيَةُ، قَالَ: لَكِنْ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ، فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا، أَوْ نَرَاهُ، فَقُلْتُ: أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ، قَالَ: لَا، هَكَذَا «أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»

“Dari Kuraib : Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib : Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum’at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya ; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan) ?
Jawabku : “Kami melihatnya pada malam Jum’at”.
Ia bertanya lagi : “Engkau melihatnya (sendiri) ?”
Jawabku : “Ya ! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah Puasa”.
Ia berkata : “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawwal) “. Aku bertanya : “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah ?
Jawabnya : “Tidak ! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami”.

Pembahasan
Pertama : Hadits ini telah dikeluarkan oleh imam-imam : Muslim (3/126), Abu Dawud (No. 2332), Nasa’i (4/105-106), Tirmidzi (No. 689), Ibnu Khuzaimah (No. 1916), Daruquthni (2/171), Baihaqy (4/251) dan Ahmad (Al-Fathur-Rabbaani 9/270), semuanya dari jalan : Ismail bin Ja’far, dan Muhammad bin Abi Harmalah dari Kuraib dari Ibnu Abbas. Berkata Imam Tirmidzi : Hadits Ibnu Abbas hadits : Hasan-Shahih (dan) Gharib. Berkata Imam Daruquthni : Sanad (Hadits) ini Shahih.

Saya berkata : Hadits ini Shahih rawi-rawinya tsiqah :
1. Ismail bin Ja’far bin Abi Katsir, seorang rawi yang tsiqah dan tsabit/kuat sebagaimana diterangkan Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya “Taqribut-Tahdzib” (1/68). Rawi yang dipakai oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lain.

2. Muhammad bin Abi Harmalah, seorang rawi tsiqah yang dipakai Bukhari dan Muslim dan lain-lain. (Taqribut-Tahdzib 2/153).

3. Kuraib bin Abi Muslim maula Ibnu Abbas, seorang rawi tsiqah di pakai oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lain (Taqribut-Tahdzib 2/143).

Kedua : Beberapa keterangan hadits
1. Perkataan Ibnu Abbas : (tetapi kami melihatnya pada malam sabtu) yakni: Penduduk Madinah melihat hilal Ramadlan pada malam Sabtu sehari sesudah penduduk Syam yang melihatnya pada malam Jum’at.

“Maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari”, maksudnya : Kami terus berpuasa, tetapi jika terhalang/tertutup dengan awan sehingga tidak memungkinkan kami melihat hilal Syawwal, maka kami cukupkan/sempurnakan bilangan Ramdlan tiga puluh hari, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فصُومُوا لرؤيته وأَفْطِرُوا لرؤيته فإنْ أُغْمِيَ عليكم فاقدُرُوا لهُ ثلاثين

“Apabila kamu melihat hilal (Ramadlan) maka puasalah, dan apabila kamu melihat hilal (Syawwal) maka berbukalah, tetapi jika awan menutup kalian, maka berpuasalah tiga puluh hari”.[Dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/124) dll.]

“Atau sampai kami melihatnya” yakni : Melihat hilal Syawwal, maka kami cukupkan puasa sampai 29 hari. Karena bulan itu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari, sebagaimana dapat kita saksikan dalam setahun (12 bulan) selain itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا» , ثُمَّ نَقَصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِبْهَامَهُ , يَعْنِي تِسْعًا وَعِشْرِينَ ,

“Bulan itu (kadang-kadang) sekian dan sekian : “Yakni penjelasan dari rawi, sekali waktu 29 hari dan pada waktu yang lain 30 hari”. (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan tangannya)”. [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (2/230 dan lafadznya) dan Muslim (3/124) dll.]

Berkata Ibnu Mas’ud :
“Kami puasa bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 29 hari lebih banyak/lebih sering dari 30 hari”. [Dikeluarkan oleh Abu Dawud (No. 2322), Tirmidzi (No. 684) dan Ibnu Khuzaimah (No. 1922).]

Saya berkata : Sanad hadits ini shahih, rawi-rawinya tsiqah dan ada syahidnya dari keterangan Abu Hurairah (Ibnu Majah No. 1658).

2. Pertanyaan Kuraib : “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah/penglihatan dan puasanya Mu’awiyah” meskipun penduduk Madinah belum melihat hilal Ramadlan, apakah ru’yah penduduk Syam yang sehari lebih dahulu tidak cukup untuk diturut dan sama-sama berpuasa pada hari Jum’at ?

Kalau pada zaman kita misalnya penduduk Saudi Arabia telah melihat hilal Ramadlan/Syawwal pada malam Jum’at, sedangkan penduduk Indonesia belum melihatnya atau baru akan melihatnya pada malam Sabtu. Apakah ru’yah penduduk Saudi Arabia itu cukup untuk penduduk Indonesia ?

3. Jawaban Ibnu Abbas : “Tidak” yakni : Tidak cukup ru’yahnya penduduk Syam bagi penduduk Madinah. Karena masing-masing negeri/daerah yang berjauhan itu ada ru’yahnya sendiri “Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami”. Keterangan yang tegas ini menolak anggapan orang yang menyangka bahwa ini ijtihad Ibnu Abbas semata.

Dakwaan ini sangat jauh sekali dari kebenaran ! Patutkah hasil ijtihadnya itu ia sandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Demi Allah ! Tidak terbayang sedikitpun juga oleh seorang Ulama bahwa Ibnu Abbas akan berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membohongi ummat !.

Ketiga : Hukum Hadits. Hadits ini mengandung hukum sebagaimana dipahami oleh Ulama-ulama kita
1. Berkata Imam Ibnu Khuzaimah -Imamnya para Imam- dalam memberikan bab terhadap hadits ini yang menunjukkan fiqih beliau :

“Dalil tentang wajibnya atas tiap-tiap penduduk negeri puasa Ramadlan karena ru’yah mereka, tidak ru’yah selain (negeri) mereka”.

2. Imam Tirmidzi bab : “Bagi tiap-tiap penduduk negeri ada ru’yah mereka”

Kemudian setelah meriwayatkan haditsnya – Imam Tirmidzi berkata :

“Dari hadits ini telah diamalkan oleh ahli ilmu : Sesungguhnya bagi tiap-tiap penduduk negeri ada ru’yah mereka (sendiri) “.

3. Imam Nasa’i memberikan bab : “Perbedaan penduduk negeri-negeri tentang ru’yah”.

Dan lain-lain Ulama lebih lanjut periksalah kitab-kitab :
(a). Syarah Muslim (Juz 7 hal 197) Imam Nawawi.
(b). Al-Majmu ‘Syarah Muhadzdzab (Juz 6 hal. 226-228) Imam Nawawi.
(c). Ihkaamul Ahkaam Syarah ‘Umdatul Ahkaam (2/207) Imam Ibnu Daqiqil Id.
(d). Al-Ikhtiyaaraatul Fiqhiyyah (hal :106) Ibnu Taimiyyah.
(e) Tharhut Tatsrib (Juz 4 hal. 115-117) Imam Al-‘Iraaqy.
(f). Fathul Baari syarah Bukhari (Juz 4 hal 123-124) Ibnu Hajar.
(g). Nailul Authar (Juz 4 hal. 267-269) Imam Syaukani.
(I). Subulus Salam (juz 2 hal 150-151)
(j). Bidaayatul Mujtahid (Juz 1 hal. 210) Imam Ibnu Rusyd

Dan lain-lain.

Keempat : Menjawab beberapa bantahan dan keraguan.
Mereka yang berpaham apabila telah terlihat hilal (Ramadlan atau Syawwal) di suatu negeri, maka negeri-negeri yang lain meskipun belum melihat wajib mengikuti ru’yah negeri tersebut. Mereka ini membantah faham kami dengan beberapa alasan -meskipun lemah- maka dibawah ini akan kami jawab sanggahan mereka satu persatu Inysa Allahu Ta’ala.

1. Mereka meragukan tentang ketsiqahan Kuraib.
Saya jawab dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Berikanlah keterangan kamu, jika memang kamu orang-orang yang benar”.

Kuraib adalah seorang rawi tsiqah sebagaimana telah saya terangkan pada pembahasan pertama di bawah ini :

Kuraib bin Abi Muslim telah di tsiqahkan oleh Imam-Imam besar seperti : Imam Ibnu Ma’in, Nasa’i dan Ibnu Hibban dll. (Baca Tahdzibit Tahdzib 8/433).
Imam Ibnu Sa’ad di kitab besarnya “Thabaqaatul Kubra” (5/293) mengatakan: “Dia seorang yang tsiqah (dan) bagus/baik haditsnya”.

Berkata Imam Adz-Dzahabi di kitabnya ‘Al-Kaasyif” (3/8 No. 4720). Dan mereka para (para Imam Ahli Hadits) telah mentsiqahkannya. Keterangan Imam Dzahabi ini memberikan faedah : Bahwa Ulama ahli hadits telah ijma’ dalam mentsiqahkan Kuraib. Karena Dzahabi dalam keterangannya memakai lafadz jama’ watsaquuhu.

Kemudian di kitab “Syiar A’laamin Nubalaa” (4/479) Dzahabi menerangkan :”Kuraib bin Abi Muslim, Al-Imam, Al-Hujjah ….

Imam Ibnu Katsir di kitab sejarah besarnya “Al-Bidaayah wan Nihaayah” (9/186) mengatakan “Dia termasuk (rawi/ulama) tsiqah yang masyhur kebaikan dan keta’atannya dalam beragama”.

2. Mereka meragukan keshahihan hadits ini disebabkan gharibnya.
Saya jawab -sekali lagi- dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Itulah batas ilmu mereka”.

Tentang keghariban hadits ini kami tidak membantahnya. Yakni tidak ada yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali Ibnu Abbas. Dan tidak ada yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas kepada Kuraib. Dan tidak ada yang meriwayatkan dari Kuraib kecuali Muhammad bin Abi Harmalah. Kemudian tidak ada yang meriwayatkan dari Muhammad kecuali Ismail bin Ja’far. Dari Ismail kebawah sanadnya masyhur karena banyak rawi meriwayatkan dari Ismail diantaranya : Alu bin Hujr As-Sa’dy, Musa bin Ismail, Sulaiman bin Dawut Al-Haasyimy, Yahya bin As-Sa’dy, Musa bin Ismail, Sulaiman bin Dawut Al-Haasyimy, Yahya bin Yahya, Yahya bin Ayyub dan Qutaibah. Demikianlah sepanjang pemeriksaan kami, Wallahu A’lam !

Apakah Hadits ini tertolak disebabkan kegharibannya ..? Dan apakah setiap hadits itu dla’if/lemah..?

Jawabnya : Kalla tsumma kalla ! Tidak ada yang mengatakan demikian kecuali mereka yang sedikit sekali pengetahuannya tentang ilmu hadits, kalau tidak mau dikatakan tidak faham sama sekali !

Bahkan hadits ini sebagaimana di katakan Tirmidzi : Shahih dan Ghraib : Yakni kegharibannya tidak menghilangkan keshahihan hadits ini. Karena kalau setiap hadits gharib itu dlo’if, niscaya akan tertolak sejumlah hadits-hadits shahih sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidz Imam Ibnu Katsir :

“Maka sesungguhnya ini (yakni setiap hadits gharib) kalau ditolak, niscaya akan tertolak banyak sekali hadits-hadits dari jalan (gharib) ini dan akan hilang banyak sekali masalah-masalah dari dalil-dalilnya”. [Baca : Ikhtisar ‘Ulumul Hadits Ibnu Katsir hal : 58 & 167].

Kedudukan hadits ini sama dengan hadits : ”Innamal – a’maalu – binniyaati”.

Yang shahih tetapi gharib, karena hanya diriwayatkan dari jalan : Yahya bin Said Al-Anshary dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimy dari Al-Qamah dari Umar bin Khattab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dari Yahya bin Said Al-Anshary sanadnya mutawatir tidak kurang dua ratus rawi yang meriwayatkan dari Yahya.

3. Mereka berfaham bahwa keterangan Ibnu Abbas : “Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami”. Kembali kepada perkataannya : “Maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari atau sampai kami melihat hilal (Syawwal) “.

Saya jawab : Faham ini tidak benar ! Keterangan Ibnu Abbas dengan menggunakan isim isyarat itu kembali untuk menjawab pertanyaan Kuraib : “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah dan puasanya Mu’awiyah .?”.
Jawaban Ibnu Abbas : Tidak ! Yakni tidak cukup ru’yah penduduk Syam bagi penduduk Madinah karena masing-masing negeri ini ada ru’yahnya sendiri. Kemudian Ibnu Abbas menegaskan :”Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami”.

4. Mereka mengatakan : Bahwa itu hanya ijtihad Ibnu Abbas saja !?.
Kemudian dengan megahnya mereka mengatakan lagi :”Ijtihad kami itu sama dengan ijtihadnya Imam Syaukani di kitabnya “Nailul Authar !?”.

Kami jawab : Lebih tepat dikatakan kamu telah bertaqlid dengan taqlid buta, kepada Imam Syaukani yang berfaham bahwa itu hanya ijtihad Ibnu Abbas (baca : Nailul Authar 4/267-269).

Sekali lagi kami katakan : Patutkah hasil ijtihadnya itu ia sandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan mengatakan kepada ummat “Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami .?”

Adapun Imam Syaukani (semoga Allah merahmatinya) -tidaklah sama dengan kamu walaupun kamu berangan-angan seperti dirinya- ia telah tersalah dalam ijtihadnya (semoga Allah memberikan pahala ijtihadnya). Lebih dari itu Imam Syaukani telah menyalahi ketetapannya sendiri bahkan madzhabnyaJumhur Ulama. Ia berkata di kitab besarnya tentang membahas Ushul Fiqih, yaitu :”Irsyaadul Fuhuul (hal. 60).

“Adapun apabila shahabat meriwayatkan dengan lafadz yang boleh jadi ada perantara antaranya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Yakni ia tidak mendengar atau melihat secara langsung dari Rasul tetapi dengan perantara shahabat lain yang mendengar dan melihat langsung), seperti ia berkata :
1. “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begini”.
2. Atau ia berkata : “Beliau telah memerintahkan begini”.
3. Atau ia berkata : “Beliau telah melarang dari mengerjakan ini”
4. Atau ia berkata : “Beliau telah memutuskan demikian “.

“Maka Jumhur (ulama) berpendapat bahwa (semua lafadz-lafadz di atas) yang demikian menjadi hujjah. Sama saja apakah rawinya itu dari (kalangan) shahabat besar. karena menurut zhahirnya sesungguhnya ia telah meriwayatkan yang demikian itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalaupun di taqdirkan disana ada perantara, maka menurut Jumhur mursal shahabat itu maqbul (diterima) dan inilah yang haq (yang benar)”.

Kemudian Imam Syaukani menerangkang beberapa pendapat bantahan yang menyalahi madzhab Jumhur Ulama. Akhirnya ia menutup dengan bantahan yang sangat bagus sekali untuk menguatkan madzhab Jumhur dan pahamnya :

“Sangatlah jauh sekali (dari kebenaran) yaitu shahabat meriwayatkan dengan lafadz seperti di atas padahal yang dikehendaki bukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (yang berkata, memerintah, melarang dan memutuskan)” !? Karena sesungguhnya tidak ada hujjah pada perkataan selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, baik dimasa hidupnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sesudah beliau wafat, maka tetap hukumnya marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengannya ditegakkan hujjah”.

Hendaklah para pembaca memperhatikan betul-betul keterangan-keterangan Imam Syaukani di atas tentang lafadz-lafadz yang digunakan shahabat diantaranya “telah memerintahkan”. Seperti lafadz yang digunakan Ibnu Abbas dalam hadits yang jadi pembahasan kita yaitu (amaranaa) Lafadz yang demikian menurut Jumhur Ulama -termasuk Imam Syaukani menjadi hujjah dan terhukum marfu’.

Bahkan Imam Syaukani sendiri membantah orang yang menolaknya dengan perkataannya :”Sangat jauh sekali (dari kebenaran) apabila shahabat meriwayatkan dengan lafadz ini padahal yang dikehendaki bukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam!”.

Tetapi sayang, beliau sendiri telah menyalahi keterangannya dan bantahannya ini di kitabnya “Nailul Authar” sewaktu membahas hadits Ibnu Abbas dengan mengatakan bahwa itu ijtihad Ibnu Abbas !

Tidak syak lagi bagi ahli ilmu bahwa keterangan Imam Syaukani di kitab Ushul Fiqihnya “Irsyaadul Fuhuul” bersama Jumhurul Ulama itulah haq (yang benar) sebagaimana dikatakan sendiri. Sedangkan fahamnya di “Nailul Authar” tertolak dengan bantahannya sendiri : “Sangat jauh sekali (dari kebenaran) ! Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Ambillah pelajaran wahai orang-orang yang mempunyai pandangan!”

Sampai disini kami cukupkan jawaban-jawaban kami. Wallahu a’lam bishshawab. [1]

[Disalin dari kitab Al-Masaa-il (Masalah-masalah agama) jilid ke dua, Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam- Jakarta Cetakan I – Th 1423H/2002M]
________
Footnote
[1]. Ditulis 15-3-1990

Dasar Islam Adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah(1)

Kesebelas
DASAR ISLAM ADALAH AL-QUR-AN DAN AS-SUNNAH YANG SHAHIH MENURUT PEMAHAMAN SALAFUSH SHALIH[1]

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Islam bersumber kepada Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih menurut pemahaman Salafush Shalih. Sedangkan yang dimaksud Salafus Shalih adalah para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang muslim berkewajiban untuk mengikuti (ittiba’) kepada manhaj (metode) Salafush Shalih ini. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut:

A. Dalil-Dalil dari Al-Qur-an
Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah! Jangan kamu ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa.” [Al-An’aam/6: 153]

Ayat ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu bahwa jalan itu hanya satu, sedangkan jalan selainnya adalah jalan orang-orang yang mengikuti hawa nafsu dan jalannya ahlul bid’ah. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dijelaskan oleh Imam Mujahid ketika menafsirkan ayat ini. Jalan yang satu ini adalah jalan yang telah ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya Radhiyallahu anhum. Jalan ini adalah ash-Shirath al-Mustaqiim yang wajib atas setiap muslim menempuhnya dan jalan inilah yang akan mengantarkan kepada Allah Azza wa Jalla.

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa jalan yang mengantarkan seseorang kepada Allah hanya SATU… Tidak ada seorang pun yang dapat sampai kepada Allah kecuali melalui jalan yang satu ini.[2]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman:

وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul (Muhammad) sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam Neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” [An-Nisaa’/4: 115]

Ayat ini menunjukkan bahwa menyalahi jalannya kaum mukminin sebagai sebab seseorang akan terjatuh ke dalam jalan-jalan kesesatan dan diancam dengan masuk Neraka Jahannam. Ayat ini juga menunjukkan bahwa mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah prinsip terbesar dalam Islam yang memiliki konsekuensi wajibnya umat Islam untuk mengikuti jalannya kaum mukminin dan jalannya kaum mukminin adalah jalannya para Shahabat Radhiyallahu anhum. Karena ketika turunnya wahyu tidak ada orang yang beriman kecuali para Shahabat, seperti firman Allah Azza wa Jalla:

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ

Rasul (Muhammad) telah beriman kepada Al-Qur-an yang diturunkan kepadanya dari Rabb-nya, demikian pula orang-orang yang beriman.” [Al-Baqarah/2: 285]

Orang-orang mukmin ketika itu hanyalah para Shahabat Radhiyallahu anhum, tidak ada yang lain.

Ayat di atas menunjukkan bahwasanya mengikuti jalan para Shahabat dalam memahami syari’at adalah wajib dan menyalahinya adalah kesesatan.[3]

Firman Allah Azza wa Jalla lainnya:

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka Surga-Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung.” [At-Taubah/9: 100]

Ayat tersebut sebagai hujjah bahwa manhaj para Shahabat Radhiyallahu anhum adalah benar. Dan orang yang mengikuti mereka akan mendapatkan keridhaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan disediakan bagi mereka Surga. Mengikuti manhaj mereka adalah wajib atas setiap mukmin. Kalau mereka tidak mau mengikuti maka mereka akan mendapatkan hukuman dan tidak men-dapatkan keridhaan Allah Azza wa Jalla dan ini harus diperhatikan.[4]

Firman Allah Azza wa Jalla :

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

Kamu (umat Islam) adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, karena kamu menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” [Ali ‘Imran/3: 110]

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Azza wa Jalla telah menetapkan keutamaan bagi para Shahabat atas sekalian umat-umat yang ada, dan hal ini menunjukkan keistiqamahan para Shahabat dalam setiap keadaan karena mereka tidak menyimpang dari syari’at yang terang benderang, sehingga Allah Azza wa Jalla mempersaksikan bahwa mereka memerintahkan setiap yang ma’ruf (baik) dan mencegah setiap kemungkaran. Hal tersebut menunjukkan dengan pasti bahwa pemahaman mereka (Shahabat) adalah hujjah atas orang-orang setelah mereka sampai Allah Azza wa Jalla mewariskan bumi dan seisinya[5].

B. Dalil-Dalil dari As-Sunnah
‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata:

(وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ)خَطَّ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ: هَذَا سَبِيْلُ اللهِ مُسْتَقِيْمًا، وَخَطَّ خُطُوْطًا عَنْ يَمِيْنِهِ وَشِمَالِهِ، ثُمَّ قَالَ: هَذِهِ سُبُلٌ (مُتَفَرِّقَةٌ)، لَيْسَ مِنْهَا سَبِيْلٌ إِلاَّ عَلَيْهِ شَيْطَانٌ يَدْعُوْ إِلَيْهِ، ثُمَّ قَرَأَ قَوْلَهُ تَعَالَى:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat garis dengan tangannya kemudian bersabda, ‘Ini jalan Allah yang lurus.’ Lalu beliau membuat garis-garis di kanan kirinya, lalu bersabda, ‘Ini adalah jalan-jalan yang bercerai-berai (sesat) tidak satu pun dari jalan-jalan ini kecuali di dalamnya terdapat syaitan yang menyeru kepadanya.’ Selanjutnya beliau membaca firman Allah Azza wa Jalla: ‘Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah! Jangan kamu ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa.’” [Al-An’aam/6: 153][6]

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ، ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ، ثُمَّ يَجِئُ قَوْمٌ تَسْبِقُ شَهَادَةُ أَحَدِهِمْ يَمِيْنَهُ، وَيَمِيْنُهُ شَهَادَتَهُ

Sebaik-baik manusia adalah pada masaku ini (yaitu masa para Shahabat), kemudian yang sesudahnya, kemudian yang sesudahnya. Setelah itu akan datang suatu kaum yang persaksian salah seorang dari mereka mendahului sumpahnya dan sumpahnya mendahului persaksiannya.”[7]

Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan tentang kebaikan mereka, yang merupakan sebaik-baik manusia serta keutamaannya. Sedangkan perkataan ‘sebaik-baik manusia’ yaitu tentang ‘aqidahnya, manhajnya, akhlaqnya, dakwahnya dan lain-lainnya. Oleh karena itu mereka dikatakan sebaik-baik manusia[8]. Dan dalam riwayat lain disebutkan dengan kata (خَيْرُكُمْ) ‘sebaik-baik kalian’ dan dalam riwayat yang lain disebutkan (خَيْرُ أُمَّتِيْ)sebaik-baik umatku.”

Shahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata:

إِنَّ اللهَ نَظَرَ فِي قُلُوْبِ الْعِبَادِ، فَوَجَدَ قَلْبَ مُحَمَّدٍ خَيْرَ قُلُوْبِ الْعِبَادِ فَاصْطَفَاهُ لِنَفْسِهِ، فاَبْتَعَثَهُ بِرِسَالَتِهِ، ثُمَّ نَظَرَ فِي قُلُوْبِ الْعِبَادِ بَعْدَ قَلْبِ مُحَمَّدٍ، فَوَجَدَ قُلُوْبَ أَصْحَابِهِ خَيْرَ قُلُوْبِ الْعِبَادِ فَجَعَلَهُمْ وُزَرَاءَ نَبِيِّهِ، يُقَاتِلُوْنَ عَلَى دِيْنِهِ، فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُوْنَ حَسَناً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ، وَمَا رَأَوْا سَيِّئاً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّئٌ.

Sesungguhnya Allah melihat hati hamba-hamba-Nya dan Allah mendapati hati Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik hati manusia, maka Allah pilih Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai utusan-Nya. Allah memberikan kepadanya risalah kemudian Allah melihat dari seluruh hati hamba-hamba-Nya setelah Nabi-Nya, maka didapati bahwa hati para Shahabat merupakan hati yang paling baik sesudahnya, maka Allah jadikan mereka sebagai pendamping Nabi-Nya yang mereka berperang atas agama-Nya. Apa yang dipandang kaum muslimin (para Shahabat Rasul) itu baik, maka itu baik pula di sisi Allah dan apa yang mereka (para Shahabat Rasul) pandang jelek, maka di sisi Allah itu jelek.”[9]

Dan dalam hadits lain pun disebutkan tentang wajibnya mengikuti manhaj Salafush Shalih (para Shahabat), yaitu hadits yang terkenal dengan hadits ‘Irbadh bin Sariyah, hadits ini terdapat pula dalam al-Arbain an-Nawawiyah (no. 28):

قَالَ الْعِرْبَاضُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: صَلَّى بِنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَوَعَظَناَ مَوْعِظَةً بَلِيْغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُوْنُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوْبُ، فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْناَ فَقَالَ: أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كَثِيْراً، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ، تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.

Berkata al-‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu anhu, “Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami lalu beliau menghadap kepada kami dan memberikan nasihat kepada kami dengan nasihat yang menjadikan air mata berlinang dan membuat hati bergetar, maka seseorang berkata, ‘Wahai Rasulullah, nasehat ini seakan-akan nasehat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah kami wasiat.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku wasiatkan kepada kalian agar tetap bertakwa kepada Allah, tetaplah mendengar dan taat, walaupun yang memerintah kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Sungguh, orang yang masih hidup di antara kalian setelahku, maka ia akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Pegang erat-erat dan gigitlah ia dengan gigi gerahammu. Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya setiap perkara yang baru itu adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah itu adalah sesat.”[10]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang akan terjadinya perpecahan dan perselisihan pada umatnya, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jalan keluar untuk selamat di dunia dan akhirat, yaitu dengan mengikuti Sunnahnya dan Sunnah para Shahabatnya Radhiyallahu anhum. Hal ini menunjukkan tentang wajibnya mengikuti Sunnahnya (Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan Sunnah para Shahabatnya Radhiyallahu anhum.

Kemudian dalam hadits yang lain, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hadits iftiraq (akan terpecahnya umat ini menjadi 73 golongan):

أَلاَ إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ اِفْتَرَقُوْا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً، وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ: ثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ، وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ.

Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari ahlul kitab telah berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan sesungguhnya agama ini (Islam) akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan, tujuh puluh dua golongan tempatnya di dalam Neraka dan hanya satu golongan di dalam Surga, yaitu al-Jama’ah.”[11]

Dalam riwayat lain disebutkan:

كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ.

Semua golongan tersebut tempatnya di Neraka, kecuali satu (yaitu) yang aku dan para Shahabatku berjalan di atasnya[12]

Hadits iftiraq tersebut juga menunjukkan bahwa umat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan, semua binasa kecuali satu golongan, yaitu yang mengikuti apa yang dilaksanakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya Radhiyallahu anhum. Jadi jalan selamat itu hanya satu, yaitu mengikuti Al-Qur-an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih (para Shahabat).

Hadits di atas menunjukkan bahwa setiap orang yang mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya adalah termasuk ke dalam al-Firqatun Najiyah (golongan yang selamat). Sedangkan yang menyelisihi (tidak mengikuti) para Shahabat, maka mereka adalah golongan yang binasa dan akan mendapat ancaman dengan masuk ke dalam Neraka.

C. Dalil-Dalil dari Penjelasan Salafush Shalih

[Disalin dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan ke 3]
_______
Footnote
[1] Lihat pembahasan ini pada buku saya, Syarah ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah (hal. 60-74), cet. II, Pustaka at-Taqwa, th. 2004 H.
[2] Tafsiirul Qayyim lil Ibnil Qayyim (hal. 14-15).
[3] Bashaa-iru Dzawi Syaraf bi Syarh Marwiyati Manhajis Salaf (hal. 54).
[4] Bashaa-iru Dzawi Syaraf bi Syarh Marwiyati Manhajis Salaf (hal. 43).
[5] Lihatlah kitab Limadza Ikhtartu Manhajas Salafy (hal. 86), oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly
[6] Hadits shahih riwayat Ahmad (I/435, 465), ad-Darimi (I/67-68), al-Hakim (II/318), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 97) dan an-Nasa-i dalam Tafsiirnya (no. 194). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Sunnah libni Abi ‘Ashim (no. 17). Adapun tambahan (mutafarriqatun) diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/435).
[7] Muttafaq ‘alaih. HR. Al-Bukhari (no. 2652, 3651, 6429, 6658) dan Muslim (no. 2533 (212)) dan yang lainnya dari Shahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu. Hadits ini mutawatir sebagaimana telah ditegaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Ishaabah (I/12), al-Munawy dalam Faidhul Qadir (III/478) serta disetujui oleh al-Kattaany dalam kitab Nadhmul Mu-tanatsir (hal 127). Lihat Limadza Ikhtartu al-Manhajas Salafy (hal. 87).
[8] Limadza Ikhtartu al-Manhajas Salafy (hal. 86-87).
[9] HR. Ahmad (I/379), dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir (no. 3600). Lihat Majma’uz Zawaa-id (I/177-178).
[10] HR. Ahmad (IV/126-127), Abu Dawud (no. 4607) dan at-Tirmidzi (no. 2676), ad-Darimy (I/44), al-Baghawy dalam kitabnya Syarhus Sunnah (I/205), al-Hakim (I/95-96), dishahihkan dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi, dan Syaikh al-Albany juga menshahihkannya.
[11] HR. Abu Dawud (no. 4597), Ahmad (IV/102), al-Hakim (I/128), ad-Darimy (II/241), al-Ajury dalam asy-Syari’ah, al-Laalikai dalam as-Sunnah (I/113 no. 150). Dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu anhuma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hadits ini shahih masyhur. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah (no. 203, 204).
[12] HR. At-Tirmidzi (no. 2641) dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albany dalam Shahiihul Jami’ (no. 5343). Lihat Dar-ul Irtiyaab ‘an Hadits ma Ana ‘Alaihi wa Ashhabii oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly, cet. Daarul Raayah, 1410 H.

Hukum Nadzar : Makruh Atau Haram?

HUKUM NADZAR : MAKRUH ATAU HARAM?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Setelah seseorang menentukan nadzar dan arahnya ; apakah boleh seseorang merubahnya bila mendapatkan arah yang lebih berhak ?

Jawaban
Akan saya kemukakan mukadimah terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan tersebut, yaitu bahwa tidak semestinya seseorang melakukan nadzar, sebab pada dasarnya hukum nadzar itu makruh ataupun diharamkan sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya di dalam sabdanya.

نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan nadzar. Beliau bersabda : Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil”[1]

Maka, kebaikan yang anda perkirakan terjadi dari nadzar itu, bukanlah nadzar itu sebagai penyebabnya.

Banyak orang yang bila sudah sakit, akan bernadzar untuk melakukan ini dan itu bila disembuhkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan bila sesuatu hilang, dia bernadzar untuk melakukan ini dan itu bila menemukannya kembali. Kemudian, bila dia ternyata disembuhkan atau menemukan kembali barang yang hilang tersebut, bukanlah artinya bahwa nadzar itu yang menyebabkannya akan tetapi hal itu semata berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan Allah adalah Mahamulia dari sekedar kebutuhan akan suatu persyaratan ketika Dia dimintai.

Oleh karena itu, anda wajib bermohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar disembuhkan dari sakit ini atau agar barang yang hilang ditemukan kembali. Sedangkan nadzar itu sendiri, ia tidaklah memiliki aspek apapun dalam hal ini. Banyak sekali orang-orang yang bernadzar tersebut, bila sudah mendapatkan apa yang dinadzarkan, kemudian bermalas-malasan untuk menepatinya bahkan barangkali tidak jadi melakukannya. Ini tentunya bahaya yang amat besar. Sebaiknya, dengarkanlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut.

وَمِنْهُمْ مَّنْ عٰهَدَ اللّٰهَ لَىِٕنْ اٰتٰىنَا مِنْ فَضْلِهٖ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُوْنَنَّ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ – فَلَمَّآ اٰتٰىهُمْ مِّنْ فَضْلِهٖ بَخِلُوْا بِهٖ وَتَوَلَّوْا وَّهُمْ مُّعْرِضُوْنَ – فَاَعْقَبَهُمْ نِفَاقًا فِيْ قُلُوْبِهِمْ اِلٰى يَوْمِ يَلْقَوْنَهٗ بِمَآ اَخْلَفُوا اللّٰهَ مَا وَعَدُوْهُ وَبِمَا كَانُوْا يَكْذِبُوْنَ

Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada Allah : ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian dari karuniaNya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih’. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karuniaNya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepadaNya dan (juga) karena mereka selalu berdusta” [At-Taubah/9 : 75-77]

Maka berdasarkan hal ini, tidak semestinya seorang mukmin melakukan nadzar.

Sedangkan jawaban atas pertanyaan diatas, maka kami katakan bahwa bila seseorang bernadzar sesuatu pada arah tertentu dan melihat bahwa yang selainnya lebih baik dan lebih diperkenankan Allah serta lebih berguna bagi para hambaNya, maka tidak apa-apa dia merubah arah nadzar tersebut ke arah yang lebih baik.

Dalilnya adalah hadits tentang seorang laki-laki yang datang ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar akan melakukan shalat di Baitul Maqdis bila kelak Allah menganugrahkan kemenangan kepadamu di dalam menaklukan Mekkah”. Maka beliau menjawab : “Shalatlah di sini saja”, kemudian orang tadi mengulangi lagi perkataannya, lalu dijawab oleh beliau, “Kalau begitu, itu menjadi urusanmu sendiri” [2]

Hadits ini menunjukkan bahwa bila seseorang berpindah dari nadzarnya yang kurang utama kepada yang lebih utama, maka hal itu boleh hukumnya.

[Fatawa Al-Mar’ah, dari Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, hal. 68]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam kitab An-Nadzar (1639,1640).
[2]. Hadits Riwayat Abu Daud di dalam kitab Al-Iman (3305)

Pergi Ke Gereja dan Shalat Di Rumah Orang Nashrani

SHALAT DI RUMAH ORANG NASHRANI

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Adakalanya ketika tiba waktu shalat, saya sedang berada di rumah salah seorang mereka, lalu saya mengambil sajadah saya dan shalat di depan mereka. Apakah shalat saya sah, sementara rumah itu adalah rumah mereka ?

Jawaban
Ya, shalat anda sah –semoga Allah menambahkan antusias untuk mentaatiNya- terutama pelaksanaan shalat yang lima tepat pada waktunya. Dan seharusnya anda berambisi untuk melaksanakannya secara berjama’ah, yang dengan begitu anda memakmurkan masjid sejauh kemampuan.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Juz 2, hal.76]

PERGI KE GEREJA

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Mereka meminta saya untuk pergi bersama mereka ke gereja, lalu saya menolak sampai saya bertanya lebih dahulu tentang hukumnya, apakah boleh pergi bersama mereka karena toleransi agama Islam dan karena Islam adalah agama sosial disamping untuk meluaskan medan dakwah ke jalan Islam. Demikian ini, tentu anda ketahui bahwa agama Nashrani Protestan, sebagaimana yang mereka katakan, bahwa dalam sembahyang mereka tidak ada sujud dan ruku’. Perlu diketahui, bahwa insya Allah, mustahil saya akan memeluk agama Nashrani.

Jawaban
Jika kepergian anda bersama mereka ke gereja sekedar untuk menunjukkan toleransi dan kemudahan, maka itu tidak boleh, tapi jika itu sebagai pembukaan untuk menyeru mereka kepada Islam dan meluaskan cakupannya, dan anda sendiri tidak ikut serta dalam peribadatan mereka serta tidak khawatir akan terpengaruh oleh keyakinan, kebiasaan dan tradisi mereka, maka hal itu boleh.

Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz. 2, hal. 75-76]

MASUKNYA NON MUSLIM KE MASJID ATAU MUSHALLA

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum masuknya non muslim ke masjid atau mushalla kaum muslimin, baik itu untuk menghadiri shalat ataupun untuk mendengarkan ceramah?

Jawaban
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada RasulNya, keluarganya dan para sahabatnya, wa ba’du.

Telah kami terbitkan jawaban berupa fatwa dengan nomor 2922 yang naskahnya sebagai berikut : Diharamkan atas kaum muslimin membiarkan orang kafir mana pun untuk masuk ke Masjdil Haram, karena ini sesuatu yang diharamkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil Haram sesudah tahun ini” [At-Taubah/9 : 28]

Adapun masjid-masjid lainnya, menurut sebagian ahli fiqih dibolehkan karena tidak adanya dalil yang menunjukkan larangannya. Sebagian lainnya mengatakan tidak boleh karena dikiaskan kepada Masjidl Haram. Yang benar adalah boleh demi kemaslahatan syar’iyyah dan kebutuhan yang menuntut hal tersebut, seperti untuk mendengarkan ceramah yang kadang bisa mengajaknya masuk Islam atau karena kebutuhannya untuk minum air yang ada di masjid.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz 2, hal. 76]

MASUK KE GEREJA

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum masuknya seorang muslim ke gereja, baik itu untuk menghadiri sembahyang mereka atau mendengarkan ceramah?

Jawaban
Seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:

وَلاَ تَدْخُلُوْا عَلَى الْمُشْرِكِيْنَ فِي كَنَائِسِهِمْ وَمَعَابِدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَنْـزِلُ عَلَيْهِمْ

Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka” [HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, kartya Syaikhul Islam 1/455]

Tapi jika untuk kemaslahatan syar’iyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa.

Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Juz. 2, hal. 76-77]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]