Pajak Dalam Perspektif Hukum Islam
DAFTAR ISI
- Pajak Dalam Islam
- Pemungutan Pajak Dalam Perspektif Hukum Islam
- Pandangan Syariat Terhadap Pajak dan Bea Cukai
Hukum Pajak dan Bekerja Di Instansi Pajak
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama adh-dharibah atau bisa juga disebut al-maks, yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak.”
Menurut imam al-Ghazali dan imam al-Juwaini, pajak ialah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan Muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan negara dan masyarakat secara umum, pent) ketika tidak ada kas di Baitul Mal.”
Sedangkan menurut istilah kontemporer, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang -sehingga dapat dipaksakan- dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
- Home
- /
- A1. Headline Almanhaj
- /
- Pajak Dalam Perspektif Hukum...