DAFTAR ISI
- Keutamaan Imam
- Perintah Meringankan Shalat Bagi Imam
- Sahkah Anak Kecil Menjadi Imam
- Imam Meluruskan Shaf
Hukum Mendahului Gerakan Imam Dalam Shalat
- Memanjangkan Ruku Demi Makmum yang Terlambat?
- Hukum Imam Menghadap Makmum Setelah Shalat
- Imam Tetap Menjadi Sutrah Bagi Makmum Masbuq
- Bolehkah Masbuq Jadi Imam Untuk Masbuq?
Kata Imamah adalah bentuk masdar dari kalimat : Amma an-naasa apabila dia menjadi Imam yang mereka ikuti dalam shalatnya. Maksudnya seorang laki-laki maju di hadapan orang-orang yang akan shalat supaya mereka bisa mengikutinya dalam shalat mereka.
Imamah adalah kepemimpinan orang-orang Islam. Imamah Kubra adalah kepemimpinan umum (universal/pemerintahan) dalam urusan agama dan dunia sebagai pelanjut kepemimpinan Nabi – Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.
Khilafah adalah Imamah Kubra. Pemimpin orang-orang Islam adalah Khalifah dan orang-orang yang sederajat dengannya. Imamah Shughra adalah penghubung/pengikat antara shalat seorang makmum dengan imam berdasrkan syarat-syarat tertentu.
Imam adalah orang yang diikuti dan didahulukan dalam berbagai urusan. Nabi – Shalallahu ‘Alaihi Wasallam – adalah Imamnya para Imam. Khalifah adalah Imam masyarakat, Al-Qur’an adalah Imam orang-orang Islam. Imam tentara adalah komandannya.
- Home
- /
- A1. Headline Almanhaj
- /
- Keutamaan Imam Dalam Shalat