Author Archives: editor

Ar-Razzâq, Rezeki Hanya Berasal Dari-Nya

AR-RAZZAQ, REZEKI HANYA BERASAL DARI-NYA

Oleh
Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin

Hampir semua orang tahu bahwa rizki datangnya dari Allah. Dialah yang memberikannya kepada makhluk, baik melalui langit maupun melalui bumi, darat maupun laut. Bahkan para dukun serta orang-orang kafirpun meyakini hal itu, kecuali orang-orang yang sengaja mendustakan.

Allah Azza wa Jalla berfirman menceritakan pengakuan orang-orang musyrik bahwa rizki datang dari Allah:

قُلْ مَنْ يَّرْزُقُكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ اَمَّنْ يَّمْلِكُ السَّمْعَ وَالْاَبْصَارَ وَمَنْ يُّخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُّدَبِّرُ الْاَمْرَۗ فَسَيَقُوْلُوْنَ اللّٰهُ ۚفَقُلْ اَفَلَا تَتَّقُوْنَ

Katakanlah (Hai Muhammad kepada orang-orang musyrik): “Siapakah yang memberi rizki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan yang mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan” Maka mereka menjawab:”Allah”. Maka katakanlah:”Mengapa kamu tidak bertaqwa (kepada-Nya)?” [Yunus/10:31].

Syaikh Abdur Rahmân bin Nashir as-Sa’di, seorang ulama besar pada zamannya (wafat th. 1376 H) menjelaskan, bahwa rizki duniawi maupun rizki ukhrawi tidak akan dapat diperoleh kecuali dengan taqdir dan kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala . Karena itulah Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَاللّٰهُ يَرْزُقُ مَنْ يَّشَاۤءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Dan Allah memberi rizki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas.[al-Baqarah/2:212].

Jadi, baik mukmin maupun kafir, mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan rizki duniawi serta kesenangan-kesenangan duniawi. Akan tetapi rizki yang bersifat hati; berupa ilmu, keimanan, rasa cinta kepada Allah, rasa takut dan harapan kepada Allah serta rizki-rizki lain yang bersifat hati, hanya dianugerahkan  oleh Allah kepada orang-orang yang Dia cintai.[1]

Dan salah satu di antara nama Allah yang sangat indah adalah ar-Razzâq. Dalilnya antara lain, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِيْنُ

Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rizki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh. [adz-Dzariyat/51:58].

Semua ulama yang menghimpun nama-nama Allah dalam kitabnya, memasukkan nama ar-Razzâq dalam kitab-kitab mereka.[2]

Imam Ibnu Mandah (wafat th. 395 H) memuat nama ar-Razzâq dalam kitab beliau: Kitab at-Tauhid wa Ma’rifat Asmâ’i Allah Azza wa Jalla wa Sifatihi ’alâ al-Ittifâq wa at-Tafarrud.[3] Beliau membawakan dalil dari hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu yang mengatakan:

أَقْرَأَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (إِنِّى أَنَا الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِيْنُ). رواه أبو داود والترمذي وغيرهما.

 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan kepadaku (firman Allah Ta’ala, yang artinya): “Sesungguhnya Aku adalah ar-Razzâq (Maha Pemberi rizki), yang Maha Kuat lagi Maka Kokoh.” [HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan lain-lain].

Imam at-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits Hasan Shahîh.[4] Syaikh al-Albâni rahimahullah juga mengatakan, hadits ini shahîh matannya.[5]

Imam Mubarakfûri, dalam kitabnya Tuhfah al-Ahwadziy bi Syarhi Jaami’ at-Tirmidziy [6]  mengatakan: Ini adalah qira’ah (salah satu bacaan terhadap Al-Qur`ân dari) Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu. Sedangkan bacaan yang mutawatir adalah (yang terdapat dalam Mushaf, yaitu):

اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِيْنُ

Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rizki Yang Mempunyai Kekuatan lagi sangat Kokoh. [adz-Dzariyât/51:58].

Dengan demikian, ar-Razzâq adalah salah satu di antara nama Allah yang sangat indah. Dari nama ini dapat dimengerti bahwa Allah Azza wa Jalla Maha menganugerahkan rizki kepada setiap hamba-Nya, menurut kehendak-Nya.

Rizki Allah Subhanahu wa Ta’ala ada yang bersifat duniawi dan ada yang bersifat ukhrawi. Namun semuanya berdasarkan kehendak-Nya. Baik mukmin maupun kafir mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan rizki duniawi, bahkan binatang sekalipun. Bahkan terkadang orang kafir atau binatang justeru lebih banyak mendapatkan perolehan duniawi. Karena itu, jika seorang muslim hanya menitik beratkan usaha serta hidupnya untuk mendapatkan rizki duniawi serta perolehan dan sukses duniawi, maka apa bedanya ia dengan orang kafir dan binatang?

Mestinya, mencari rizki duniawi bagi seorang mukmin, tidak lepas dari konteks peribadatan kepada Allah, sehingga yang menjadi perhatian utamanya adalah mendapatkan rizki ukhrawi serta rizki-rizki yang dapat mengantarkannya kepada kebahagiaan ukhrawi.

Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah (wafat th. 751 H) menjelaskan bahwa sikap hidup seorang mukmin berbeda dengan sikap hidup orang-orang kafir. Orang mukmin, meskipun mendapatkan perolehan dunia dan kesenangannya, namun tidak akan ia pergunakan untuk bersenang-senang semata, dan tidak akan ia pergunakan untuk menghilangkan kebaikan-kebaikannya selama hidup di dunia. Tetapi akan ia pergunakan perolehan dunia itu untuk memperkuat diri dalam mencari bekal di akhiratnya kelak.[7]

Di samping itu, hendaknya kaum Muslimin bersyukur kepada Allah terhadap segala rizki yang telah dianugerahkan-Nya. Antara lain dengan menginfakkan sebagian harta yang telah didapatnya itu kepada orang-orang yang membutuhkan. Baik infak yang berbentuk wajib, seperti zakat jika sudah mampu, nafkah kepada isteri, sanak famili dan budak serta hewan peliharaan. Maupun yang berbentuk sunat, yaitu infak tidak wajib yang diberikan di jalan-jalan kebaikan. Sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Abdur-Rahmân bin Nashir as-Sa’di dalam Kitab Tafsirnya, Taisîr al-Karîm ar-Rahmân.[8]

Kaum Muslimin juga hendaknya tidak terpaku pada rizki duniawi, sehingga ketika menghadapi terpaan-terpaan duniawi, seperti krisis melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok, kekurangan pangan dan krisis-krisis lain, tidak menjadi gundah dan gelisah. Karenanya tidak perlu melakukan hal-hal yang justeru sebenarnya merupakan penghamburan potensi dan pemubadziran energi sumber daya. Tetapi semua dikembalikan kepada taqdir Allah, kemudian melakukan-upaya-upaya positif yang dibenarkan syari’at; tidak merusak, dan tetap konsisten menjaga keutuhan persatuan,.serta selalu menghindari permusuhan serta saling balas membalas.

Rizki ukhrawi, rizki keimanan, ketaatan, rasa takut, cinta dan berpengharapan kepada Allah, justeru lebih penting dan harus diupayakan untuk mendapatkannya dengan sungguh-sungguh serta dengan selalu memohon pertolongan kepada Allah. Sehingga kehidupan akan menjadi berkah. Bukankah rizki hanya berasal dari Allah?

Nas’alullah lana wa lakum at-Taufiq.

Maraji`:

  1. Al-Jâmi’ ash-Shahîh wa Huwa Sunan at-Tirmidzi, Tahqîq: Kamal Yusuf al-Hût, Dâr al-Fikr.
  2. Kitab at-Tauhid wa Ma’rifat Asmâ`i Allah Azza wa Jalla wa Sifatihi ’alâ al-Ittifâq wa at-Tafarrud, Tahqîq, Ta’liq dan Takhrij Ahaditsihi: Dr. Ali bin Muhammad bin Nashir al-Faqihi, Maktabah al-Ghuraba’ al-Atsariyah, al-Madinah al-Munawarah.
  3. Miftah Dâr as Sa’adah, Imam Ibnu al-Qayyim t , Taqdim, Ta’liq dan Takhrij: Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi, Muraja’ah: Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid t , Dâr Ibni al-Qayyim, Riyadh dan Dâr Ibnu ‘Affân, Cairo, Cet. I, Th. 1425 H/2004 M.
  4. Mu’taqad Ahli as-Sunnah wal-Jama’ah fî Asmâ`i Allah al-Husnâ, Dr. Muhammad Khalifah at-Tamimi, Maktabah Adhwâ` as-Salaf, Riyadh.
  5. Shahîh Sunan Abi Dawud, Syaikh al-Albâni, Maktabah al-Ma’ârif, Riyadh.
  6. Shahîh Sunan at-Tirmidzi, Syaikh al-Albâni, Maktabah al-Ma’ârif, Riyadh.
  7. Taisîr al-Karîm ar-Rahmân, Syaikh Abdur Rahmân bin Nashir as-Sa’di.
  8. Tuhfah al-Ahwadzi bi Syarhi Jâmi’ at-Tirmidzi, Imam Mubarakfû

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Lihat Taisir al-Karîm ar-Rahmân Qs. al-Baqarah/2 ayat 212, penutup ayat.
[2] Lihat Mu’taqad Ahli as-Sunnah wal Jama’ah fî Asmâ’i Allah al-Husnâ. Dr. Muhammad Khalifah at-Tamimi, Maktabah Adhwâ` as-Salaf, Riyadh, Cet. I, 1419 H/1999 M, hlm. 152-153.
[3] Lihat kitab tersebut dengan Tahqîq, Ta’liq dan Takhrij Ahaditsihi: Dr. Ali bin Muhammad bin Nashir al-Faqihi, Maktabah al-Ghuraba’ al-Atsariyah, al-Madinah al-Munawarah, Cet. II, Th. 1414 H/1994 M, hlm. 291.
[4] Lihat al-Jâmi’ ash-Shahîh wa Huwa Sunan at-Tirmidzi, Tahqiq: Kamal Yusuf al-Hût, Dâr al-Fikr (V/176), Kitâb al-Qirâât ‘an Rasulillah  Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bab 8 : Wamin Sûrah adz-Dzâriyât.
[5] Lihat Shahîh Sunan at-Tirmidzi, Syaikh al-Albâni, Maktabah al-Ma’ârif, Riyadh, Cet. III, dari terbitan baru 1420 H/2000 M (III/173), dalam Kitab al-Qirâât ‘an Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Bab 8 : Wamin Sûrah adz-Dzariyât. Lihat pula Shahîh Sunan Abi Dawud, Maktabah al-Ma’ârif, Riyadh, Cet. II dari terbitan baru th. 1421 H/2000 M (II/493 no. hadits 3993), Kitab al-Hurûf wa al-Qirâât.
[6] Lihat Kitab al-Qirâât ‘an Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bab 8 : Wamin Sûrah adz-Dzariyât, jilid VIII/220, no. Hadits 2940.
[7] Lihat Miftah Dâr as-Sa’adah, karya Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah, Taqdim, Ta’liq dan Takhrij: Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi, Muraja’ah: Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid t , Dâr Ibni al-Qayyim, Riyadh, dan Dâr Ibnu ‘Affân – Cairo, cet. I – th 1425 H/2004 M – I/197, ketika membahas hal pertama dari dua hal yang menjadi penyakit generasi terdahulu dan generasi kemudian.
[8] Lihat pada pembahasan penutup ayat ke 3 dari surat al-Baqarah.

Pelajaran Dari Kehancuran Kaum Saba’

PELAJARAN DARI KEHANCURAN KAUM SABA’

Oleh
Ustadz  Said Yai Ardiansyah Lc MA

لَقَدْ كَانَ لِسَبَإٍ فِي مَسْكَنِهِمْ آيَةٌ ۖ جَنَّتَانِ عَنْ يَمِينٍ وَشِمَالٍ ۖ كُلُوا مِنْ رِزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوا لَهُ ۚ بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ ﴿١٥﴾ فَأَعْرَضُوا فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ سَيْلَ الْعَرِمِ وَبَدَّلْنَاهُمْ بِجَنَّتَيْهِمْ جَنَّتَيْنِ ذَوَاتَيْ أُكُلٍ خَمْطٍ وَأَثْلٍ وَشَيْءٍ مِنْ سِدْرٍ قَلِيلٍ ﴿١٦﴾ذَٰلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِمَا كَفَرُوا ۖ وَهَلْ نُجَازِي إِلَّا الْكَفُورَ

Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Allah) di tempat kediaman mereka, yaitu: dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (Kepada mereka dikatakan), ‘Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Rabbmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya!’ (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Rabbmu) adalah Rabb Yang Maha Pengampun. Tetapi mereka berpaling, maka Kami datangkan kepada mereka banjir yang besar. Dan Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah pahit, pohon atsl dan sedikit dari pohon sidr. Demikianlah Kami memberi balasan kepada mereka karena kekafiran mereka. Dan Kami tidak menjatuhkan adzab (yang demikian itu), melainkan hanya kepada orang-orang yang sangat kafir.”[1] [Saba’/34:15-17]

Pendahuluan
Setelah Allâh Azza wa Jalla menyebutkan nikmat yang diberikan kepada keluarga (Nabi) Dawud ‘alaihimussalâm, bentuk syukur mereka kepada Allâh Azza wa Jalla dan pengabaran bahwa hanya sedikit di antara hambanya yang bersyukur kepada-Nya atas nikmat yang telah diberikan (pada ayat-ayat yang sebelumnya-pen), Allâh Azza wa Jalla menyebutkan kisah anak-keturunan Saba’.

Ini adalah salah satu bentuk nikmat dan kasih sayang yang diberikan oleh Allâh kepada manusia. Dia Azza wa Jalla menceritakan kabar-kabar kaum yang dibinasakan dan diadzab kepada orang-orang yang tinggal berdekatan dengan bangsa Arab. Mereka menyaksikan langsung peninggalan-peninggalan serta saling menceritakan kabar kehancuran kaum tersebut. Dengan tujuan, mereka akan lebih membenarkan apa yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan lebih dapat menerima peringatan dari beliau.

Saba’ adalah suatu kabilah yang terkenal di negeri Yaman. Nama lengkap Saba’ adalah Saba’ bin Yasyjub bin Ya’rub bin Qahthân. Tempat tinggal mereka berada di suatu daerah yang disebut Ma’rib. Allâh telah memberikan kepada mereka nikmat yang sangat besar, tetapi mereka tidak mensyukuri nikmat tersebut, sehingga Allâh menurunkan adzab dan mencabut nikmat-Nya. Itu adalah balasan yang setimpal untuk orang yang sangat kafir.

Siapakah Saba’ itu?
Dalam hadits Farwah bin Musaik, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya oleh seorang laki-laki, “Ya Rasûlullâh! Kabarkanlah kepadaku tentang Saba’! Apakah Saba’ itu? Apakah dia itu (nama) suatu tempat ataukah (nama) wanita?” Beliau pun menjawab:

لَيْسَ بِأَرْضٍ وَلاَ امْرَأَةٍ وَلَكِنَّهُ رَجُلٌ وَلَدَ عَشَرَةً مِنَ الْعَرَبِ, فَتَيَامَنَ سِتَّةٌ وَتَشَاءَمَ أَرْبَعَةٌ

Dia bukanlah (nama) suatu tempat dan bukan pula (nama) wanita, tetapi dia adalah seorang laki-laki yang memiliki sepuluh anak dari bangsa Arab. Enam orang dari anak-anaknya menempati wilayah Yaman dan empat orang menempati wilayah Syam[2]

Dalam riwayat Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma terdapat tambahan, “Adapun yang menempati Yaman, mereka adalah: Madzhij, Kindah, Al-Azd, Al-Asy’ariyûn, Anmâr dan Himyar. Adapun yang menempati Syam, mereka adalah: Lakhm, Judzâm, ‘Âmilah dan Ghassân.”[3]

Berdasarkan literatur-literatur sejarah[4], Saba’ juga dikenal dengan nama ‘Abdusy-Syams (Hamba Matahari). Kesepuluh orang anak Saba’ tersebut sekarang dikenal sebagai nama-nama kabilah.

Kerajaan Saba’
Kerajaan Saba’ adalah kerajaan yang berdiri sejak abad ke-10 SM atau sebelumnya. Kerajaan ini mencapai masa kejayaan di abad ke-8 SM. Pada abad itulah Ratu Bilqis, istri Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm, hidup. Perlu diketahui bahwa Bilqis termasuk keturunan Saba’ dan pernah memimpin kerajaan Saba’. Pada abad itu pulalah dibangun bendungan raksasa yang menghebohkan dunia.

Kerajaan ini memiliki wilayah kekuasan yang sangat luas sekali, meliputi: seluruh Jazirah Arab bagian selatan, Laut Merah, Iretria dan Ethiopia Timur di benua Afrika.

Kerajaan ini berpusat di Ma’rib, suatu daerah di Yaman yang berjarak 170 km dari Shan’â’, Ibu kota Yaman saat ini. Mengalami kehancuran pada tahun 550 M.

Kehebatan Kaum Saba’
Kerajaan Saba’ juga terkenal dengan kekuatan bala-tentaranya, sehingga dapat mengalahkan banyak kerajaan lain di sekitarnya. Allâh Azza wa Jalla mengabadikan kisah Ratu Bilqis ketika dia menanyakan bagaimana pendapat pejabat-pejabat di sekitarnya tentang ancaman yang datang dari Nabi Sulaiman Alaihissallam :

قَالُوا نَحْنُ أُولُو قُوَّةٍ وَأُولُو بَأْسٍ شَدِيدٍ وَالْأَمْرُ إِلَيْكِ فَانْظُرِي مَاذَا تَأْمُرِينَ

Mereka menjawab, “Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada ditanganmu, maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan.” [an-Naml/27:33]

Pada tahun 24 SM tentara kerajaan Saba’ berhasil menaklukkan tentara Markus Ilyus Galus dari kerajaan Romawi, yang pada saat itu dunia mengenalnya dengan kekuatan bala-tentara yang tidak ada tandingannya.

Kemakmuran Kaum Saba’
Kerajaan ini terkenal dengan hasil alamnya sehingga banyak orang yang berhijrah dan berdagang ke sana. Dengan demikian, kerajaan ini bisa menjadi kerajaan yang sangat kaya dan makmur pada saat itu. Allâh Azza wa Jalla mengabadikan keadaan mereka di dalam al-Qur’ân:

لَقَدْ كَانَ لِسَبَإٍ فِي مَسْكَنِهِمْ آيَةٌ ۖ جَنَّتَانِ عَنْ يَمِينٍ وَشِمَالٍ

Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Allâh) di tempat kediaman mereka, yaitu: dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri [Saba’/34:15]

Seperti Apa Dua Kebun itu?
Dua kebun itu sangat luas dan terletak di hamparan lembah antara dua gunung di Ma’rib. Tanahnya sangat subur dan menghasilkan berbagai macam tanaman dan buah-buahan.

Qatâdah rahimahullah dan ‘Abdurrahmân bin Zaid rahimahullah, dua orang tâbi’i, menceritakan bahwa apabila ada seseorang masuk ke dalam kebun itu dengan membawa keranjang di atas kepalanya, ketika keluar maka keranjang tersebut akan dipenuhi dengan buah-buahan tanpa harus memetik buah tersebut.

Abdurrahmân bin Zaid rahimahullah menambahkan bahwa di sana tidak ditemukan nyamuk, lalat, serangga, kelajengking dan ular.[5]

Penyebutan dua kebun di ayat ini tidak berarti bahwa kebun itu jumlahnya hanya dua, tetapi yang dimaksud dengan dua kebun adalah kebun-kebun yang berada di sebelah kiri dan kanan lembah tersebut. Kebun-kebunnya sangat banyak dan beragam, sebagaimana dikatakan oleh al-Qusyairi rahimahullah[6].

Mengapa Lembah itu Bisa Menjadi Sangat Subur?
Lembah itu menjadi sangat subur karena adanya bendungan yang bisa menampung air yang sangat banyak. Bendungan itu terkenal dengan nama bendungan Ma’rib atau bendungan ‘Arim. Bendungan itu berukuran panjang 620 m, lebar 60 m dan tinggi 16 m.

Bendungan yang sangat menakjubkan ini didirikan pada abad ke-7 atau ke-8 SM. Disebutkan di beberapa catatan sejarah bahwa yang membangunnya adalah Raja Saba’ bin Yasyjub. Adapun di beberapa buku tafsir[7] disebutkan bahwa yang membangunnya adalah Ratu Bilqis. Karena terjadi pertikaian di kaumnya dalam pemanfaatan air wâdi[8], sehingga mereka saling membunuh untuk merebutnya, maka Ratu Bilqis berinisiatif untuk mendirikan bendungan itu.

Dengan adanya bendungan itu, kaum Saba’ tidak perlu merasa takut akan persediaan air dan mereka dapat memanfaatkannya untuk pengairan (irigasi) kebun-kebun mereka. Ini adalah nikmat yang sangat besar yang diberikan oleh Allâh kepada mereka.

Kewajiban Mereka Terhadap karunia yang Mereka Terima
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

كُلُوا مِنْ رِزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوا لَهُ ۚ بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ

(Kepada mereka dikatakan), ‘Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Rabbmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya!’ (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun [Saba’/34:15]

Allâh Azza wa Jalla memerintahkan mereka untuk menikmati nikmat yang Allâh Azza wa Jalla berikan itu dan bersyukur kepada-Nya.

Firman Allah Ta’ala:

بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ

(Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun [Saba’/34:15]

Maksud dari negeri yang baik adalah negeri yang baik hawa dan suhunya, sebagaimana disebutkan olehaAl-Baghawi[9]. Adapun pengertian Rabb yang Maha Pengampun adalah Yang Maha mengampuni dosa-dosa kalian, jika kalian senantiasa berada di atas tauhid, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Katsîr[10].

Qatâdah berkata, “Rabb kalian Maha mengampuni dosa-dosa kalian atau kaum yang telah diberi kenikmatan. Dan Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada mereka untuk menaati-Nya dan melarang mereka untuk melakukan perbuatan maksiat kepada-Nya.”[11]

Kehancuran Kaum Saba’
Sebelum Ratu Bilqis masuk Islam, kaum Saba’ menyembah matahari dan bintang-bintang. Setelah beliau memeluk Islam, maka kaumnya pun mengikutinya.

Sampai kurun waktu tertentu, kaum Saba’ dalam keadaan bertauhid kepada Allâh Azza wa Jalla , hingga akhirnya kembalilah mereka ke agama nenek moyang mereka.

Allâh Azza wa Jalla telah mengutus tiga belas rasul kepada mereka[12]. Akan tetapi, mereka tetap saja tidak mau kembali ke dalam Islam. Allâh Azza wa Jalla pun murka dan menghancurkan bendungan yang telah mereka buat. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَأَعْرَضُوا فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ سَيْلَ الْعَرِمِ

Tetapi mereka berpaling, maka Kami datangkan kepada mereka banjir Al-‘Arim [Saba’/34:16]

Para ulama berbeda pendapat tentang makna a-‘aim di ayat tersebut. Makna a-‘aim yang mereka sebutkan adalah sebagai berikut: bendungan, air yang ditampung bendungan, air yang sangat besar, nama wâdi (lembah), tikus yang menghancurkan bendungan dan nama banjir[13].

Penyebab Hancurnya Bendungan Ma’rib.
Allâh-lah yang menghancurkan bendungan itu. Di hampir seluruh buku-buku tafsir disebutkan bahwa sebab kehancuran bendungan adalah adanya seekor tikus besar (lebih besar daripada kucing) yang diutus oleh Allâh Azza wa Jalla untuk melubangi bendungan itu.

Ada sebab lain yang disebutkan oleh Ibnu ‘Âsyûr rahimahullah yaitu; pertama dikarenakan terjadinya perang saudara di antara mereka sehingga tidak sempat memperbaiki kerusakan yang terjadi di bendungan itu, dan yang kedua dikarenakan ulah musuh-musuh kaum Saba’ pada saat itu yang dengan sengaja menghancurkan bendungan itu[14]. Allâhu a’lam (Allâh-lah yang Maha Mengetahui) mana yang benar dari sebab-sebab yang disebutkan. Tetapi yang jelas, Allâh-lah yang menghancurkannya sebagaimana disebutkan di dalam ayat ini.

Kehancuran bendungan Ma’rib terjadi sekitar tahun 542 M. Kehancuran bendungan itu mengakibatkan banyak kerusakan pada kaum Saba’ dan kehancuran kerajaan mereka.

Keadaan Kaum Saba’ Setelah Hancurnya Bendungan Ma’rib
Allâh Azza wa Jalla menceritakan keadaan mereka setelah hancurnya bendungan Ma’rib dengan firman-Nya:

وَبَدَّلْنَاهُمْ بِجَنَّتَيْهِمْ جَنَّتَيْنِ ذَوَاتَيْ أُكُلٍ خَمْطٍ وَأَثْلٍ وَشَيْءٍ مِنْ سِدْرٍ قَلِيلٍ

Dan Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah pahit, pohon atsl dan sedikit dari pohon sidr [Saba’/34:16]

Kedua kebun mereka yang menjadi sumber penghidupan, kekayaan dan kekuatan mereka digantikan oleh Allâh Azza wa Jalla dengan kebun yang jelek, yang tidak bermanfaat untuk kehidupan mereka.

Firman Allâh ta’âla: “(pohon-pohon) yang berbuah pahit” yaitu pohon siwak (أرَاك/Toothbrush tree /Salvadora persica) dan buahnya yang pahit (dalam bahasa arab disebut barîr). Ini adalah pendapat jumhur mufassirîn, seperti Ibnu ‘Abbâs, Mujâhid, ‘Ikrimah, Athâ’, Qatâdah, Al-Hasan, As-Suddi dll.

Sedangkan pohon atsl adalah pohon tamarisk (طَرْفَاء/Tamarix aphylla). Ia sejenis pohon cemara.

Sedangkan pohon sidr adalah pohon bidara (Indian pulm/Ziziphus Mauritiana)[15].

Dengan keadaan seperti itu, kaum Saba’ tidak bisa bertahan, sehingga hancurlah kerajaan mereka. Kehancuran ini diperkirakan terjadi pada tahun 550 M.

Mereka terpaksa harus mencari tempat tinggal yang baru. Mereka pun berhijrah ke berbagai tempat. Enam kabilah dari kaum Saba’ berpencar di Yaman dan empat kabilah lainnya berpencar di Syam sebagaimana telah disebutkan di awal pembahasan. Ini semua adalah akibat ulah mereka sendiri. Mereka tidak bersyukur kepada Allâh Azza wa Jalla dan menyembah selain-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

ذَٰلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِمَا كَفَرُوا ۖ وَهَلْ نُجَازِي إِلَّا الْكَفُورَ

Demikianlah Kami memberi balasan kepada mereka karena kekafiran mereka. Dan Kami tidak menjatuhkan azab (yang demikian itu), melainkan hanya kepada orang-orang yang sangat kafir [Saba’/34:17]

Ini juga sesuai dengan firman Allah Ta’ala:

وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ ﴿١١٢﴾وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ

Dan Allâh telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allâh. Karena itu, Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat. Dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri, tetapi mereka mendustakannya. Karena itu, mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zhalim.” [an-Nahl/16:112-113]

Sungguh mengerikan bukan kisah kehancuran kaum Saba’! Mereka kufur terhadap nikmat Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla mengabadikan kisah mereka di dalam al-Qur’ân dan memberi nama surat yang memuat kisah mereka dengan nama surat Saba’. Ini agar orang-orang terus mengingat, membicarakan dan mengenang kisah ini.

Di akhir kisah kaum Saba’, Allâh mengakhiri firman-Nya dengan :

إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِكُلِّ صَبَّارٍ شَكُورٍ

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda- tanda kekuasaan Allah bagi setiap orang yang sabar lagi bersyukur [Saba’/34:19]

Mudah-mudahan kita semua termasuk hamba Allâh yang bisa bersabar menghadapi segala ujian di dunia ini dan bisa selalu bersyukur.

Allâhummaj’alnâ minashshâbirîn asy-syâkirîn. Mudah-mudahan bermanfaat. Amin.

Kesimpulan

  1. Saba’ adalah nama seorang laki-laki yang kaum Saba’ menisbatkan dirinya kepadanya.
  2. Karena memiliki bendungan yang sangat besar dan kebun-kebun yang sangat luas, kerajaan Saba’ menjadi sangat makmur dan memiliki bala tentara yang sangat kuat.
  3. Kaum Saba’ selama beberapa lama sempat bertauhid kepada Allâh Azza wa Jalla .
  4. Mereka tidak bersyukur kepada Allâh Azza wa Jalla dan kembali menyembah matahari dan bintang-bintang, sehingga Allâh Azza wa Jalla menurunkan azabnya dengan menghancurkan bendungan Ma’rib yang mereka buat.
  5. Dengan adzab yang Allâh Azza wa Jalla turunkan itu, hancurlah semua kebun yang mereka banggakan selama beratus-ratus tahun dan Allâh Azza wa Jalla gantikan dengan kebun-kebun yang tidak berarti.
  6. Kaum Saba’ tidak bisa bertahan dengan keadaan seperti itu, sehingga mengakibatkan hancurnya kerajaan mereka dan berpencarnya sepuluh kabilah kaum Saba’ di daerah Yaman dan Syam.
  7. Ini semua adalah balasan bagi orang yang sangat kafir kepada Allâh Azza wa Jalla dan tidak mensyukuri nikmat-Nya.

Daftar Pustaka

  1. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Madinah: Kompleks Percetakan Mushhaf Raja Fahd.
  2. Al-Jâmi’ li ahkâmil-Qur’ân. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi. 1423 H/2003 M. Riyadh: Dar ‘Âlam Al-Kutub.
  3. Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah. Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Kuwait. Mesir: Mathâbi’ Dar Ash-Shafwah.
  4. At-Tahrîr wa At-Tanwîr. Muhammad Ath-Thâhir bin ‘Âsyûr. 1997. Tinusia: Dar Sahnûn.
  5. Fathul-Qadîr. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukâni. 1429 H/2008 M. Mesir: Dârul-Wafâ’.
  6. Jâmi’ul-bayân fî ta’wîlil-Qur’ân. Muuammad bin Jarîr Ath-Thabari. Beirut: Muassasah Ar-Risâlah.
  7. Ma’âlimut-tanzîl. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ûd Al-Baghawi. Riyadh:Dâr Ath-Thaibah.
  8. Musnad Ahmad. Ahmad bin Hanbal. Tahqiq: Syu’aib Al-Arnaûth. Beirut: Muassasah Ar-Risâlah.
  9. Shahîh Sunan Abi Dâwud. Muhammad bin Nâshiruddin Al-Albâni. 1421 H/2000 M. Riyadh: Maktabah Al-Ma’arif.
  10. Shahîh At-Targhîb wa At-Tarhîb. Muhammad bin Nâshiruddin Al-Albâni. Riyadh: Maktabah Al-Ma’arif.
  11. Sunan Abî Dâwud. Abu Dâwud Sulaimân bin Al-Asy’ats As-Sajistâni. Riyadh: Maktabah Al-Ma’ârif.
  12. Sunan At-Tirmidzi. Abu ‘Îsa At-Tirmidzi. Riyadh: Maktabah Al-Ma’ârif.
  13. Tafsîr Al-Qur’ân Al-‘Adzhîm. Ismâ’îl bin ‘Umar bin Katsir. 1999. Riyadh: Dâr Ath-Thaibah.
  14. Taisîr Al-Karîm Ar-Rahmân. Abdurrahmân bin Nâshir As-Sa’di. Beirut: Muassasah Ar-Risâlah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat terjemahan ayat ini dan ayat-ayat yang lainnya di dalam artikel ini di ‘Al-Qur’an dan Terjemahannya’
[2] HR Abû Dâwud no. 3988 dan at-Tirmidzi no. 3222. Hadîts ini di-shahîh-kan oleh Syaikh al-Albâni di Shahîh Sunan Abî Dâwud 2/492
[3] HR Ahmad no. 2898. Hadîts ini dihasankan oleh Ibnu Katsîr di dalam tafsirnya 4/506 dan Syaikh Syu’aib al-Arnauth di catatan kaki Musnad Ahmad
[4] Penulis banyak mengambil sisi historis pada artikel ini dari http://ar.wikipedia.org/wiki/ dan http://marebpress.net.
[5] Lihat perkataan mereka berdua di Tafsîr ath-Thabari 20/ 376-377
[6] Fathul-Qadîr 4/ 422
[7] Lihat Tafsîr ath-Thabari 20/ 378 dan Tafsîr al-Baghawi j6/394
[8] Wâdi adalah sungai yang terisi air pada saat hujan saja. Adapun saat tidak ada hujan maka tanahnya akan menjadi kering.
[9] Lihat Tafsîr al-Baghawi 6/ 393.
[10] Lihat Tafsîr Ibni Katsîr j6/507.
[11] Tafsîr ath-Thabari j20/ 377.
[12] Lihat Tafsîr al-Baghawi 6/393 dan Tafsîr Ibni Katsîr 6/507.
[13] Lihat Tafsîr Ath-Thabari 20/ 378, Tafsîr al-Baghawi 6/394, Tafsîr Ibni Katsîr 6/ 506 dan Tafsîr al-Qurthubi 14/ 285-286.
[14] Lihat at-Tahrîr wa at-Tanwir 22/169
[15] Lihat Tafsîr al-Baghawi 6/395 dan Tafsîr Ibni Katsîr 6/508.

Kembali Kepada Ramadhan Kaum Salaf

KEMBALI KEPADA RAMADHAN KAUM SALAF

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, kami memuji, meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Dan kami berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi petunjuk kepadanya maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan barangsiapa yang Dia menyesatkannya maka tidak ada yang bisa memberi petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wa ba’du:

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menentukan bulan Ramadhan dengan beberapa keistimewaan yang baik dan keutamaan yang terang, maka Dia menjadikannya sebagai bulan iman dan taqwa, bulan pemisah dan petunjuk. Dia Subhanahu wa Ta’ala melipat gandakan amal kebaikan, mengangkat derajat orang-orang yang puasa di dunia dan akhirat. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). [al-Baqarah/2:185]

Maka sangat beruntung bagi orang yang berpuasa karena iman dan mengharapkan pahala dan menjauhkan diri dengannya dari neraka. Maka di siang harinya ia termasuk orang yang berzikir dan di malam harinya termasuk orang yang beribadah lagi bersyukur, serta terhadap lapar dan hausnya termasuk orang yang mengharapkan puasa lagi sabar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من صام رمضان إيماناً واحتساباً غفر له ما تقدم من ذنبه

Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala niscaya diampuni baginya dosa-dosanya yang terdahulu.”

Maka seperti apakah kondisi kaum salaf di bulan Ramadhan?

Ramadhan adalah bulan Ibadah dan Taubat.
Tidak disangsikan lagi bahwa beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah tujuan akhir seorang muslim dalam kehidupan. Saudaraku yang mulia, ia mencakup semua ucapan dan perbuatan, lahir dan batin yang diridhai, maka beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah tujuan yang terus berlanjut seperti berlanjutnya kehidupan pada seorang manusia muslim. Akan tetapi tujuan ini lebih ditekankan di bulan yang keutamaan sangat agung, faedahnya sangat banyak, dan manaqibnya sangat besar. Dia Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan padanya al-Qur`an, melipat gandakan kebaikan, dan menguraikan limpahan ampunan padanya, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an. [al-Baqarah/2:185]

Dan Dia Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shuhuf (lembaran) nabi Ibrahim Alaihissallam  diturunkan di permulaan malam dari bulan Ramadhan dan diturunkan Taurat tanggal enam bulan Ramadhan, Injil diturunkan tanggal tiga belas Ramadhan, dan al-Qur`an diturunkan pada tanggal dua puluh empat Ramadhan.”

Bulan Ramadhan adalah hiburan bagi setiap orang yang berdosa, peringatan bagi orang yang lupa, pendidikan bagi orang yang jahil, pemberi semangat bagi setiap orang yang beramal. Wahai orang yang melewati batas atas dirinya dan mengikuti hawa nafsunya serta menjauhi kebenaran, telah datang kepadamu yang mulia dengan bulan yang mulia, perbaharuilah padanya imanmu,  engkau bertaubat padanya dan kembali, dan engkau menolak darimu padanya konsekwensi dosa.

Ingatlah, sesungguhnya engkau menemui bulan yang mulia ini merupakan kenikmatan yang agung dan kerunia yang mulia..

Saudaraku! kesempatan dan keuntungan. Dan padanya dibuka pintu-pintu surga, dilipat gandakan pahala dan ibadah. Maka padanya : ‘Barangsiapa yang berpuasa karena iman dan mengharapkan pahala niscaya diampuni darinya dosanya yang terdahulu. Bagi orang yang puasa dikabulkan segala do’a!!

Maka jadikanlah –wahai saudaraku- dari bulan Ramadhan sebagai bulan ibadah, petunjuk keberuntungan, kebaikan dan tambahan : firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [النور:31].

Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [an-Nuur/24 :31]

Apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala mengajak kepada taubat karena mengharapkan keberuntungan di segala waktu, maka sesungguhnya waktu terbaik untuk bertaubat dan paling bersih adalah bulan Ramadhan karena keutamaan dan keistimewaan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepadanya yang menunjukkan keberkahan dan keagungannya.

As-Sirri as-Siqathi berkata: Tahun adalah pohon, bulan adalah cabangnya, hai-hari adalah dahannya, jam adalah daun-daunnya, dan napas hamba adalah buahnya. Maka bulan Rajab adalah hari-hari berdaunnya, Sya’ban adalah hari-hari bercabangnya, dan Ramadhan adalah hari-hari memetiknya, dan orang-orang beriman adalah para pemetiknya.

Saudaraku, andaikan dibukakan bagi ahli kubur pintu angan-angan, niscaya mereka berangan-angan hidup satu hari di bulan Ramadhan.. mereka kelaparan padanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, kehausan padanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, menghidupkan siangnya dengan membaca al-Qur`an, menambah iman dan memohon ampunan, dan menghidupkan malamnya dengan ibadah, shalat, doa, dan menangis, dan memohon ampunan dan kebebasan dari neraka.

Wahai saudaraku, sekarang engkau masih hidup dalam keadaan wal afiyat, telah datang kepadamu bulan Ramadhan dan engkau membuka lembaran darinya dengan kelupaan, apakah engkau melihat dirimu melupakan kelebihannya?.ataukah engkau melihat dirimu tidak mengetahui keutamaannya?.. atau engkau melihat dirimu mendapat jaminan ampunan, maka apakah imanmu tidak bersiap-siap dengan kedatangan Ramadhan?

Engkau berharap –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjagamu padanya- di bulan ini  dan alangkah agungnya bulan ini dan ingatlah di hari engkau diletakkan di dalam kubur.

Dan katakanlah tolonglah wahai jiwa dengan sabar sesaat Maka tidak adalah dia melainkan hanya satu waktu kemudian berlalu
Maka saat bertemu orang yang kerja keras menjadi hilang   
Dan jadilah orang yang berduka menjadi senang gembira

Ingatlah, sesungguhnya setiap malam dan siang di bulan Ramadhan, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerdekakan ahli neraka dari neraka dan sesungguhnya bagi setiap muslim memiliki  doa yang akan dikabulkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ingatlah, sesungguhnya di bulan Ramadhan itu adalah lailatul qadar yang lebih baik dari pada seribu bulan: firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

 أَلْفِ شَهْرٍ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ لَيْلَةُ [القدر:3] .

Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. [al-Qadar/97:3]

Ingatlah, sesungguhnya:

من صام رمضان إيماناً واحتساباً غُفر له ما تقدم من ذنبه، ومن قام رمضان إيماناً واحتساباً غفر له ما تقدم من ذنبه .

Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala niscaya diampuni dosanya yang terdahulu, dan barangsiapa shalat di bulan Ramadhan niscaya diampuni dosanya yang terdahulu.”

Ingatlah, sesungguhnya:

إذا دخل رمضان فتحت أبواب الجنة وغلّقت أبواب جهنم، وسلسلت الشياطين

“Apabila masuk bulan Ramadhan dibukalah pintu-pintu surga dan ditutup pintu neraka serta syetan-syetan dibelenggu.

Dan ingatlah: Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (dalam hadits qudsi):

كل عمل ابن آدم له إلا الصيام فإنه لي وأنا أجزي به

“Setiap amal anak manusia adalah untuknya kecuali puasa maka sesungguhnya ia untuk-Ku dan Aku yang membalasnya…”

Saudaraku, renungkanlah waktu yang lepas darimu di bulan rahmat dan ampunan!dan ingatlah orang yang telah puasa bersamamu dan bulan Ramadhan yang lalu, apakah dia masih bersamamu pada Ramadhan hari ini atau ia telah ditinggalkan oleh angan-angan yang berlalu.

Maka segeralah –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi rahmat kepadamu- beribadah, taubat dan istighfar, selalu berzikir, berdoa di waktu sahur…

Imam Malik rahimahullah, apabila telah datang bulan Ramadhan, ia menghentikan membaca hadits dan majelis ilmu dan mengkhususkan diri membaca al-Qur`an dari mushhaf.

Sebagian salaf mengkhatamkan al-Qur`an dalam shalat Ramadhan setiap tiga malam, Sebagianya setiap tujuh hari, di antaranya Qatadah. Dan sebagian yang lain setiap sepuluh hari, di antaranya Abur Raja’ al-“Atharidi.

Al-Aswad membaca (mengkhatamkan) al-Qur`an setiap dua malam di bulan Ramadhan.

An-Nakha’i  melakukan hal itu khusus pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, dan pada bulan yang lain setiap tiga malam. Dan Qatadah selalu mengkhatamkan al-Qur`an setiap tujuh hari,  pada bulan Ramadhan setial tiga hari, dan pada sepuluh hari terakhir setiap malam.

Iman Syafi’i rahimahullah mengkhatamkan enam puluh kali di bulan Ramdhan yang dia membacanya di luar shalat, dan dari imam Abu Hanifah rahimahullah seperti itu juga.

Wahai saudaraku, ingatlah sesungguhnya kebahagiaan di dua negeri bergantung dengan realisasi taqwa dalam jiwamu. Kemudian ingatlah, sesungguhnya Ramadhan adalah jalan menuju taqwa, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَالبقرة: 183

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan  atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. [al-Baqarah/2:183]

Bagaimana seorang muslim beribadah kepada Rabb-nya di bulan Ramadhan, dan bagaimana ia menghabiskan waktu-waktunya sehingga ia menjadi orang yang bertaqwa, yang beruntung dengan mendapatkan karunia dan pahala-Nya?      

Bagaimanakah engkau menghabiskan bulan Ramadhan?
Sungguh manusia bergembira  dengan kedatangan bulan puasa, mereka mendapatkan padanya kebaikan dan keberkahan, namun sedikit sekali yang menunaikannya menurut cara yang menyebabkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan membangunnya dengan taat, ibadah dan menunaikan kewajiban. Terkadang berbagai macam penyimpangan yang belum pernah di bulan-bulan sebelumnya, menjadi ada di bulan Ramadhan, seperti israf (berlebihan), mubazir, menyia-nyiakan shalat, begadang di depan program-program televisi, menghabiskan waktu dalam permainan, dan keluyuran di jalanan. Semua itu dengan alasan karena capek dan hiburan sambil menunggu waktu berbuka.

Jika kita merenungi kondisi salafus shaleh dan meneliti bagaimana mereka menghabiskan waktu-waktu mereka di bulan Ramadhan. Bagaimana mereka memakmurkannya dengan amal shaleh, niscaya kita mengetahui jauhnya jarak di antara kita dan mereka.

Setiap keburukan ada dalam bid’ahnya kaum khalaf
Dan setiap kebaikan ada dalam mengikuti kaum salaf.

Maka Bagaimana Kita Menghidupkan Bulan Ramadhan Sebagaimana Kaum Salaf Menghidupkannya?
Pertama: Menjaga hukum-hukum puasa:
Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan rukun ini tidak sah kecuali dengan dua syarat:

1. Ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل إمرئ ما نوى

Setiap amal ibadah harus diserta niat dan bagi setiap seorang tergantung apa yang diniatkannya.”

2. Ittiba’ (mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa yang menciptakan dalam perkara kami ini yang bukan merupakan bagian darinya, maka ia ditolak.

Seorang muslim yang melaksanakan puasa wajib menjaga dua syarat ini yang dengannya terealisasi puasanya.

Adapun memelihara ikhlas maka dengan cara mengarahkan hati hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hanya mengharapkan pahala dari-Nya saja. Adapun menjaga ittiba’ dalam puasa maka dengan cara mengetahui hukum-hukum puasa sehingga sah puasa seorang muslim, didapatkan dengan keutamaan dan pahala, dan tertolak dengannya siksaan.

Apakah mungkin seorang muslim bisa merealisasikan ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam puasa, sedangkan ia jahil terhadap puasa-puasa yang wajib, yang membatalkannya, dan rukun-rukunnya.

Saudaraku yang mulia, …supaya puasamu berada di atas petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya memberikan nasehat kepadamu agar mempelajari hukum-hukum puasa, mendalaminya, bertanya kepada para ulama, dan menghadiri pengajian-pengajian. Maka sesungguhnya jahil terhadap hukum-hukum puasa bisa menjerumuskan muslim dalam larangan-larangan puasa atau yang membatalkannya.

Dan yang perlu diperhatikan dalam persoalan ini secara ringkas adalah:
(a). Rukun-rukun puasa yang terdiri dari empat rukun:

  1. Niat
  2. Menahan diri dari yang membatalkan
  3. Waktunya yaitu dari sejak terbit matahari hingga tenggelamnya
  4. Orang yang puasa yaitu seorang muslim yang baligh berakal, yang mampu melaksanakan puasa lagi tidak ada halangan.

(b). Membatalkan puasa, yaitu:

  1. Jima’ (berhubungan suami istri) di siang hari bulan Ramadhan.
  2. Mengeluarkan mani secara sengaja.
  3. Makan dan minum secara sengaja.
  4. Yang sama seperti makan dan minum, seperti suntikan infus dan darah.
  5. Berbekam.
  6. Muntah secara sengaja.
  7. Keluar darah haid dan nifas.

(c). Makruh-makruh dalam puasa, yaitu sangat banyak, di antaranya adalah:

  1. Terlalu berlebihan dalam berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung saat berwudhu’.
  2. Menyambung puasa.
  3. Mengumpulkan air liur dan menelannya.

(d). Adab-adab puasa yang wajib, di antaranya:

  1. Menjauhi dusta.
  2. Menjauhi ghibah (mengupat).
  3. Menjauhi namimah (mengadu domba).
  4. Menjauhi bersaksi palsu.
  5. Menjauhi menipu dalam transaksi.

(e). Adab-adab puasa yang dianjurkan/disunnahkan:

  1. Menunda sahur dan menyegerakan berbuka.
  2. Menahan lisan dari perkataan sia-sia dan tidak berguna.
  3. Membukakan orang yang puasa.
  4. Mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sedakah dan amal shalih.

Saudaraku yang mulia, ingatlah selalu bahwasanya mendapat taufiq untuk puasa Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala tidak bisa sempurna kecuali dengan menjaga hukum-hukum dan syarat-syaratnya serta mengikuti petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam padanya. Puasa bukan hanya semata-semata menahan diri dari makan dan minum. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan palsu dan melakukannya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memperdulikan ia dalam meninggalkan makanan dan minumannya.

Saudaraku,  janganlah engkau melewatkan dengan memahami hukum-hukum puasa. Maka sesungguhnya ia adalah pondasi puasa. Dan janganlah engkau ketinggalan mengamalkannya, maka orang yang mengamalkan itu sedikit sekali.

Kedua : Menjaga shalat-shalat wajib:
Shalat adalah tiang agama dan diterimanya puasa mengharuskan diterimanya shalat. Bagaimana bisa manusia melalaikan shalat wajib dan menyia-nyiakannya, sementara ia berpuasa di siang harinya. Sedangkan mereka mengetahui bahwa menjaga shalat dalam waktunya lebih wajib di dalam Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.

Perjanjian yang ada di antara kita dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh ia menjadi kafir.

Tsabit al-Bunani rahimahullah berkata: seorang hamba tidak akan pernah bisa menjadi ‘abid (ahli ibadah), sekalipun ia mempunyai semua perkara kebaikan sehingga padanya ada dua perkara ini, yaitu puasa dan shalat, karena keduanya berasal dari darah dan dagingnya.

Mubarak dan Fadhalah rahimahullah berkata: ‘Aku berkunjung kepada Tsabit al-Bunani rahimahullah di saat sakitnya. Dia tetap mengingat teman-temannya. Maka tatkala kami masuk kepadanya, ia berkata: ‘Wahai saudaraku, kemarin aku tidak bisa shalat seperti biasanya, dan aku tidak bisa puasa seperti biasanya, aku juga tidak bisa mendatangi teman-temanku lalu berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bersama mereka seperti biasanya.’ Kemudian ia berkata: ‘Ya Allah, apabila Engkau menghalangi aku dari tiga perkara ini maka janganlah Engkau biarkan aku di dunia sesaat pun.’ Lalu ia meninggal dunia saat itu.’ Banyak sekali orang yang terlalaikan oleh film-film dan sinetron, atau tidur dan kelupaan, lalu ia berpaling dari menunaikan shalat. Ia mengira bahwa persoalannya ringan padahal ia sangat besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ketiga : Menjaga shalat tarawih: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang beribadah (shalat) di bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala niscaya diampuni dosanya yang terdahulu.

Dan dalam hadits Sa’ib bin Zaid Radhiyallahu anhu, ia berkata: ‘Sesungguhnya qari membaca dua ratus ayat, sehingga kami memegang tongkat karena sangat lama berdiri dan mereka tidak pulang kecuali saat fajar.

Dan termasuk yang harus engkau jaga, wahai saudaraku, janganlah engkau pulang sebelum imam, maka sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Barangsiapa yang shalat bersama imamnya sampai ia (imam) berpaling (pulang) niscaya ditulis untuknya shalat satu malam.

Dan sesungguhnya di antara kesempurnaan iman dan mengharapkan pahala dalam puasa adalah bersemangat dalam shalat malam, tidak gelisah darinya, atau menyibukkan diri darinya di bulan Ramadhan. Terutama di masa kita sekarang ini, di mana sangat banyak sebab-sebab fitnah. Berbagai macan canel menayangkan berbagai macam program yang menggiurkan, film dan sinetron langsung setelah berbuka puasa yang membuat orang lupa melaksanakan shalat, dan yang mereka lihat berupa kegilaan dan perbuatan sia-sia yang menggiurkan.

Keempat: Memperbanyak zikir dan membaca al-Qur`an:
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling pemurah, dan terlebih lagi di bulan Ramadhan saat Jibril Alaihissallam menemuinya, lalu melakukan tadarus al-Qur`an. Jibril Alaihissallam menemuinya  setiap malam di bulan Ramadhan, lalu melakukan mudarasah al-Qur`an kepadanya. maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditemui Jibril Alaihissallam  lebih pemurah dengan kebaikan dari pada angin kencang yang bertiup.

Dan telah kami sebutkan contoh salafus shaleh dalam membaca al-Qur`an dan mudarasahnya di bulan Ramadhan. Bagaimana tidak, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan padanya, firman-Nya:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدىً لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). [al-Baqarah/2:185]

Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memuliakan waktunya dengan kemuliaan al-Qur`an dan menjadikan pahala membacanya dilipat gandakan dan kebaikannya melimpat. Az-Zuhri rahimahullah, apabila masuk bulan Ramadhan, meninggalkan membaca hadits dan majelis ilmu, dan menghadapkan diri membaca al-Qur`an dari mushhaf. Sufyan ats-Tsauri rahimahullah, apabila tiba bulan Ramadhan, ia meninggalkan semua ibadah dan menghadapkan diri untuk membaca al-Qur`an. Dan sudah seharusnya bagimu, wahai saudaraku yang mulia, engkau membacanya dengan tadabbur dan khusyu’, hingga engkau merasakan hasil membacanya. Dan hendaklah engkau menjaga zikir-zikir yang diriwayatkan (dalam hadits). Sesungguhnya ia adalah pemukul syetan dan jalan mendapatkan ridha ar-Rahman. Terutama zikir pagi dan sore, hamdalah, tasbih, dan istighfar. Sungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Apabila telah melaksanakan shalat fajar, beliau duduk di tempat shalat hingga terbit matahari.’ Dan diriwayatkan darinya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

 مَن صلى الفجرَ في جماعةٍ ، ثم قَعَد يَذْكُرُ اللهَ حتى تَطْلُعَ الشمسُ ، ثم صلى ركعتينِ ، كانت له كأجرِ حَجَّةٍ وعُمْرَةٍ تامَّةٍ ، تامَّةٍ ، تامَّةٍ

Barangsiapa yang shalat fajar berjamaah, kemudian ia duduk berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala hingga terbit matahari, kemudian shalat dua rekaat, adalah baginya seperti pahala haji dan umrah yang sempurna.”

Kelima: Pemurah dan bersedakah: dari Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ صَدَقَةٌ فِي رَمَضَانَ

Sedakah yang paling utama adalah sedakah di bulan Ramadhan.”

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa menggabungkan di antara puasa dan sedakah termasuk yang menyebabkan masuk surga, di mana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 إِنَّ فِي الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا ، وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ، لِمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ: لِمَنْ أَطَابَ الْكَلامَ ، وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ ، وَأَدَامَ الصِّيَامَ ، وَصَلَّى لِلهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ 

Sesungguhnya di dalam surga adalah kamar yang bisa dilihat depannya dari dalamnya, dan dalamnya dari depannya.’ Mereka bertanya, ‘Untuk siapakah wahai Rasulullah? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Bagi orang yang memperbaiki ucapan, memberi makan, selalu puasa, shalat di malam hari sedangkan manusia tertidur.”

Seorang peminta datang kepada imam Ahmad rahimahullah, lalu dia memberikan dua roti yang disiapkannya untuk sarapan pagi, kemudian dia berpuasa.

Dan gambaran bersedakah dan pemurah beraneka ragam, di antaranya: memberi makan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا مُؤْمِنٍ أَطْعَمَ مُؤْمِنًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ  مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَمِنٍ سَقَى مُؤْمِنًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ  مِنْ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ 

Seorang mukmin manapun yang memberi makan kepada mukmin yang lain yang sedang kelaparan, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala memberinya makanan dari buah-buah surga. Dan barangsiapa yang memberi minum seorang mukmin yang kehausan niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi minuman kepadanya dari rahiqul makhtum.”

Dan memberi buka orang yang puasa, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

Barangsiapa yang memberi buka orang yang puasa, niscaya untuknya pahala seperti pahalanya tanpa mengurangi pahala orang yang puasa sedikitpun juga.

Banyak sekali dari kaum salaf yang mengutamakan orang lain dengan berbuka mereka, sedangkan mereka berpuasa, di antaranya adalah Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu, Daud ath-Thai, Malik bin Dinar, Ahmad bin Hanbal rahimahumullah, dan Ibnu Umar Radhiyallahu anhu tidak berbuka kecuali bersama anak-anak yatim dan orang-orang miskin.

Keenam: I’tikaf dan memperbanyak ibadah di sepuluh hari terakhir (di bulan Ramadhan): sunnah I’tikaf banyak ditinggalkan orang kebanyakan manusia yang mampu melakukannya, padahal disebutkan di dalam al-Qur`an dan sunnah. Salafus shaleh sangat bersemangat melakukan dan melaksanakannya karena mengandung pahala besar dan bertepatan sepuluh hari terakhir yang diharapkan padanya lailatul qadar yang lebih baik dari pada seribu bulan. I’tikaf adalah ibadah yang dimudahkan bersamanya segala ibadah, seperti membaca al-Qur`an, shalat, zikir dan do’a. dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata:

كانَ النبيُّ  يَعْتَكِفُ في كُلِّ رَمَضَانٍ عَشَرَةَ أيَّامٍ، فَلَمَّا كانَ العَامُ الذي قُبِضَ فيه اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا

‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam i’tikaf setiap bulan Ramadhan selama sepuluh hari, maka tatkala di tahun yang beliau wafat, beliau i’tikaf selama dua puluh hari.”

Dan untuk i’tikaf adalah beberapa hukum yang mesti dipelajari oleh yang berpuasa untuk ibadah yang agung ini, maka dengannya i’tikafnya menjadi benar di atas sunnah.

Ketujuh: mengawasi lailatul qadar dan memperbanyak berdoa: maka sesungguhnya puasa termasuk salah satu penyebab dikabulkan doa. Maka sudah semestinya orang yang puasa bersungguh-sungguh atasnya sepanjang malam bulan Ramadhan, maka ia adalah pintu kebaikan yang paling luas dan jalan yang paling mudah kepadanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَعْجَزَ اَلنَّاسِ مَنْ عَجَزَ عَنِ اَلدُّعَاءِ

“Manusia yang paling lemah adalah orang yang lemah berdoa.”

Terlebih lagi, sesungguhnya kesungguhan seorang muslim shalat di bulan Ramadhan sesuai waktu sahurnya, yaitu waktu penuh berkah yang dikabulkan doa, dihapuskan kesalahan, dan ditunaikan hajat padanya.

Hati-hatilah, wahai saudaraku yang mulia, bahwa engkau keluputan kebaikan besar dan keutamaan yang mulia, yaitu lailatul qadar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إِيمانًا واحْتِسَابًا، غُفِر لَهُ مَا تقدَّم مِنْ ذنْبِهِ

Barangsiapa yang ibadah (shalat) pada lailatul qadar karena iman dan mengharapkan pahala niscaya diampuni dosanya yang terdahulu.

Maka alangkah agungnya mslsm itu…padanya diampuni segala kesalahan…dicapai derajat dengannya….dan sesungguhnya ia harus dicari, mesti ditekuni dengan sungguh atasnya karena mengharapkan taufiq untuk kebaikannya yang agung.

Semoga rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya sekalian.

[Disalin dari عودة إلى رمضان السلف  Penulis : Abul Hasan bin Muhammad al-Faqih, Penerjemah Hidayat Mustafid. MA ; Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]

Meraih Cinta Allah Azza wa Jalla Dengan Al-Qur’an

MERAIH CINTA ALLAH AZZA WA JALLA DENGAN AL-QUR’AN

Sesungguhnya di antara sebab yang bisa mendatangkan kecintaan Allah kepada seorang hamba adalah membaca al Qur`an dengan khusyu’ dan berusaha memahaminya. Sehingga tidak mengherankan, apabila kedekatan dengan al Qur`an merupakan perwujudan ibadah yang bisa mendatangkan cinta Allah, apabila Allah telah menghendaki dengan hikmahNya.

Para salafush-shalih, ketika membaca al Qur`an, mereka sangat menghayati makna ini. Sehingga ketika membaca al Qur`an, seolah-olah seperti seorang perantau yang sedang membaca sebuah surat dari kekasihnya.

Al  Hasan al Basri berkata,”Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menganggap al Qur`an adalah surat-surat dari Rabb mereka. Pada malam hari, mereka selalu merenunginya, dan akan berusaha mencarinya pada siang hari.”[1]

Seandainya kita berpikir, sungguh ini merupakan keistimewaan yang luar biasa. Allah Yang Maha Besar, Maha Tinggi, Raja Diraja, mengkhususkan khitab (pembicaraan) dan kalamNya untuk manusia yang penuh dengan kelemahan ini. Allah memberikan kepada mereka kemuliaan untuk berbicara, berkomunikasi denganNya.

Al Imam Ibnul Jauzi berkata,”Seseorang yang membaca al Qur`an, hendaknya melihat bagaimana Allah berlemah-lembut kepada makhlukNya dalam menyampaikan makna perkataanNya ke pemahaman mereka. Dan hendakya ia menyadari, apa yang ia baca bukan perkataan manusia. Hendaknya ia menyadari keagungan Dzat yang mengucapkannya, dan hendaknya ia merenungi perkataanNya.”[2]

Ibnu Shalah berkata,”Membaca al Qur`an merupakan sebuah kemuliaan yang Allah berikan kepada hambaNya. Dan terdapat dalam riwayat, bahwa para malaikat tidak mendapat kemuliaan ini, tetapi mereka sangat antusias untuk mendengarkannya dari manusia.”[3]

Kemuliaan ini akan lebih sempurna apabila disertai keikhlasan. Karena ikhlas -sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi- merupakan kewajiban utama bagi pembaca al Qur`an. Dan seharusnya ia menyadari, bahwa dirinya sedang bermunajat kepada Allah.[4]

Perhatikanlah, wahai saudaraku!

Allah telah memberikan izin kepadamu untuk bermunajat kepadaNya. Dengan demikian, berarti Allah telah memberikan rahasia cintaNya kepadamu. Dan al Qur`an, merupakan bukti kecintaanNya. Karena al Qur`an memberikan petunjuk tentang Allah dan yang dicintaiNya. Maka, tentu cinta kepadaNya merupakan jalan hati dan akal untuk mengetahui sifat-sifat Allah dan hal-hal yang dicintaiNya. Melalui al Qur`an, kita bisa mengetahui nama-namaNya, apa yang layak dan yang tidak layak bagiNya, serta (mengetahui) secara rinci syari’at yang diperintahkan dan yang dilarang Allah, dan mengantarkan seseorang menuju cinta dan ridhaNya.

Oleh karena itu, ada di antara para sahabat berusaha untuk mendapatkan kecintaan Allah dengan membaca satu surat. Dia renungi dan dia cintai; yaitu surat al Ikhlash, yang mengandung sifat-sifat Allah. Dia selalu membacanya dalam shalat yang ia lakukan. Ketika ditanya tentang hal itu, ia menjawab : “Karena ia merupakan sifat Allah, dan aku sangat suka menjadikannya sebagai bacaan”. Mendengar jawaban itu, Nabi bersabda :

أَخْبِرُوهُ أَنَّ الله يُحِبُّهُ

Beritahukan kepadanya, bahwa Allah mencintainya.[5]

Orang yang mencintai al Qur`an, mestinya cinta kepada Allah Azza wa Jalla , karena sifat-sifat Allah terdapat di dalam al Qur`an. Dan semestinya, ia juga cinta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliaulah yang menyampaikan al Qur`an.

‘Abdullah bin Mas’ud berkata,”Barangsiapa yang mencintai al Qur`an, maka ia akan cinta kepada Allah dan RasulNya.”[6]

Bukti terbesar cinta kepada al Qur`an, yaitu seseorang berusaha untuk mehamami, merenungi  dan memikirkan makna-maknanya. Sebaliknya, bukti kelemahan cinta kepada al Qur`an atau tidak cinta sama sekali, yaitu berpaling tidak merenungi maknanya. Allah Azza wa Jalla mencela orang munafik, karena tidak merenungi al Qur`an dengan firmanNya :

اَفَلَا يَتَدَبَّرُوْنَ الْقُرْاٰنَ ۗ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللّٰهِ لَوَجَدُوْا فِيْهِ اخْتِلَافًا كَثِيْرًا

Maka apakah mereka tidak memperhatikan al Qur`an? Sekiranya al Qur`an itu bukan dari sisi Allah, tentu mereka sudah mendapatkan pertentangan yang banyak di dalamnya. [an Nisaa`/4 : 82] .

Mentadabburi al Qur`an dapat mengobati berbagai macam penyakit hati, membersihkannya dari kotoran, serta dapat memberikan jawaban dan bantahan terhadap syubhat yang dibawakan setan, manusia, dan jin. Berbeda dengan orang munafik, karena enggan merenungi al Qur`an dan tidak mencari petunjuk darinya, maka hati mereka sakit, penuh penyakit syubhat dan syahwat, sebagaimana firman Allah :

فِيْ قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌۙ فَزَادَهُمُ اللّٰهُ مَرَضًاۚ وَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ۢ ەۙ بِمَا كَانُوْا يَكْذِبُوْنَ

Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakit itu; dan bagi mereka siksa yang pedih disebabkan mereka berdusta. [al Baqarah/2 : 10].

Jadi, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mengajak manusia untuk mentadabburi al Qur`an, pada hakikatnya Allah Azza wa Jalla mengajak untuk mengobati hati mereka dari berbagai macam penyakit yang membahayakan.

Tadabbur al Qur`an, juga merupakan cara untuk mengetahui kewajiban-kewajiban agama yang telah dibebankan Allah kepada para hamba. Imam al Qurthubi berkata,”Ayat ini -an Nisaa`/4 ayat 82- dan juga firmanNya

اَفَلَا يَتَدَبَّرُوْنَ الْقُرْاٰنَ اَمْ عَلٰى قُلُوْبٍ اَقْفَالُهَا

(Maka apakah mereka tidak memperhatikan al Qur`an ataukah hati mereka terkunci-Muhammad/47 ayat 24) menunjukkan wajibnya mentadaburi al Qur`an supaya dapat mengetahui maknanya.[7]

Juga, kemuliaan lain yang dimiliki oleh orang yang mentadaburi al Qur`an yaitu, kebaikan yang dijanjikan oleh Rasululah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari jalan sahabat ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu anhu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari al Qur`an dan mengajarkanya.[8]

Seseorang yang membaca al Qur`an, hendaknya berusaha untuk memahami setiap ayat yang ia baca. Karena dengan merenungi dan memahaminya, serta mengulanginya, seseorang akan bisa merasakan nikmatnya al Qur`an.

Bisyr bin as Sura berkata,”Sesungguhnya ayat al Qur`an ibarat buah kurma. Setiap kali engkau kunyah, maka engkau akan merasakan manisnya,” kemudian perkataan ini diceritakan kepada Abu Sulaiman, dan dia berkata,”Benar! Maksudnya, apabila salah seorang mulai membaca satu ayat, maka ia ingin segera untuk membaca yang berikutnya.” [9]

Al Qur`an akan mengangkat derajat seseorang di sisi Allah. Orang yang menjaganya, berarti ia telah membawa panji agama Islam, sebagaimana dikatakan oleh al Fudhail bin Iyad : “Hamilul Qur`an  adalah pembawa panji Islam. Tidak layak baginya untuk lalai bersama orang yang lalai, lupa bersama orang yang lupa, sebagai wujud mengagungkan Allah”. [10]

Orang yang menjunjung tinggi al Qur`an, maka dialah yang berhak mendapatkan kemuliaan membawa panji Islam. Allah Azza wa Jalla berfirman :

لَقَدْ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكُمْ كِتٰبًا فِيْهِ ذِكْرُكُمْۗ اَفَلَا تَعْقِلُوْنَ

Sesungguhnya telah kami turunkan kepada kalian sebuah kitab yang di dalamnya terdapat sebab-sebab kemuliaan bagimu. Maka apakah kalian tidak memahaminya [al Anbiyaa`/21 : 10].

Dalam menafsirkan kata ذِكْرُكُمْ, ‘Abdullah bin ‘Abbas berkata,”Maksudnya, di dalamnya terdapat kemuliaan kalian.”[11]

Allah juga berfirman :

وَاِنَّهٗ لَذِكْرٌ لَّكَ وَلِقَوْمِكَ ۚوَسَوْفَ تُسْٔـَلُوْنَ

(Dan sesungguhnya al Qur`an itu benar-benar adalah suatu kemuliaan besar bagimu dan bagi kaummu dan kelak kalian akan diminta pertanggungan jawab. -az Zukhruf/43 ayat 44- maksudnya adalah, (al Qur`an) merupakan kemuliaan bagimu dan bagi mereka, apabila mereka menegakkan hak-haknya.[12]

Rasulullah juga memberitahukan tentang ketinggian derajat Ahlul Qur`an. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ

Sesungguhnya Allah akan mengangkat derajat beberapa kaum dengan kitab (al Qur`an) ini dan  menghinakan yang lain.[13]

Oleh karena itu, merupakan keharusan bagi orang yang membaca al Qur`an untuk tidak seperti orang kebanyakan. ‘Abdullah bin Mas’ud berkata,“Hamilul Qur`an itu mestinya dikenal dengan malamnya saat manusia lain sedang tidur. Dikenal siangnya dengan berpuasa, saat manusia tidak puasa. Dikenal dengan kesedihannya ketika manusia senang, dengan tangisnya ketika manusia tertawa, dengan diamnya ketika manusia berbicara, dan dengan khusyu’nya ketika manusia dalam keadaan sombong.”[14] Demikian ini merupakan sifat mulia yang harus dimiliki oleh Hamilul Qur`an.

Begitu pula orang yang mencintai al Qur`an, hendaknya tidak membanggakan diri, tertipu dan sombong kepada orang lain dengan kemuliaan yang Allah limpahkan kepadanya. Allah berfirman :

قُلْ اِنَّ الْفَضْلَ بِيَدِ اللّٰهِ ۚ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ۚ

Katakanlah : “Sesungguhnya karunia itu di tangan Allah, Allah memberikan karuniaNya kepada siapa yang dikehendakiNya; dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui. [Ali Imran/3:73]

Ibnul Jauzi berkata,”Seseorang hendaknya tidak membanggakan kemampuan dan kekuatan dirinya. Hendaknya tidak memandang dirinya dengan perasaan puas dan menganggap dirinya bersih. Orang yang memandang dirinya penuh kekurangan, akan mengantarkannya semakin dekat denganNya.”[15]

Merasa kurang, bukan berarti kemudian tidak menyadari nikmat Allah atau tidak boleh menceritakan nikmat itu, karena sebagai wujud rasa syukur.

Hamilul Qur`an (penghapal) berada dalam kenikmatan yang tiada bandingannya, jika dia mengamalkannya. ‘Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu berkata,”Wahai Qurra` (para pembaca al Qur`an), angkatlah kepala-kepala kalian. Sungguh, jalan telah dijelaskan buat kalian, maka berlomba-lombalah dalam kebaikan, dan janganlah kalian menjadi beban bagi manusia.”[16]

Az Zarkasyi berkata,”Ketahuilah, seseorang yang Allah ajarkan padanya al Qur`an, baik seluruhnya atau sebagian, hendaknya menyadari kedudukan nikmat ini. Yakni, al Qur`an merupakan mukjizat terbesar, karena ia senantiasa eksis dengan keberadaan dakwah Islam. Dan juga, karena Rasulullah merupakan penutup para nabi dan rasul. Jadi, hujjah al Qur`an akan senantiasa ada di setiap zaman dan waktu, karena al Qur`an merupakan kalamullah dan kitabNya yang paling mulia. Maka, orang yang dianugerahi al Qur`an hendaknya memandang, bahwa Allah Azza wa Jalla telah memberikan nikmat yang agung kepadanya. Hendaknya dia menyadari dengan perbuatannya, bahwa al Qur`an akan membelanya, dan bukan justru menuntutnya.[17]

Sebagaimana juga, ia harus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kenikmatan yang telah diberikan Allah kepadanya, mengumpulkan dalam dirinya yang dapat menyebabkan hati menjadi hidup. Mungkin ada yang bertanya, bagaimanakah cara memaksimalkan dalam mengambil pelajaran dari al Qur`an?

Ibnul Qayyim menjelaskan dalam kitabnya, al Fawaid, beliau t menyatakan :
“Apabila engkau hendak mengambil pelajaran dari al Qur`an, maka konsentrasikanlah hatimu ketika membaca dan mendengarnya, pasanglah telingamu. Jadikanlah dirimu seperti orang yang diajak bicara langsung oleh Dzat yang mengucapkannya, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala , karena al Qur`an merupakan khitab (pembicaraan) yang ditujukan Allah kepadamu melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَذِكْرٰى لِمَنْ كَانَ لَهٗ قَلْبٌ اَوْ اَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيْدٌ

(Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya. -Qaaf/50 ayat 37). Karena pengaruh al Qur`an sepenuhnya tergantung dari yang memberi pengaruh, tempat yang bisa menerima pengaruh, terpenuhi syarat-syaratnya, dan tidak ada yang menghalangi. Maka ayat di atas menjelaskan tentang semua itu dengan ungkapan yang ringkas namun jelas, dan mewakili maksudnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَذِكْرٰى

(Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan), (ini merupakan) isyarat kepada ayat-ayat yang telah lewat dari awal surat sampai ayat ini. Inilah muatstsir (yang memberikan pengaruh).

Dan firmanNya :

لِمَنْ كَانَ لَهٗ قَلْبٌ

(bagi orang-orang yang mempunyai hati) adalah, tempat yang bisa menerima pengaruh tersebut. Yaitu hati yang hidup yang mengenal Allah Subhanahu wa Ta’ala , sebagaiamana Allah Azza wa Jalla berfirman :

اِنْ هُوَ اِلَّا ذِكْرٌ وَّقُرْاٰنٌ مُّبِيْنٌ ۙ لِّيُنْذِرَ مَنْ كَانَ حَيًّا

[Al Qur`an itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan, supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) –Yasin/36 ayat 69, 70], yaitu yang hatinya hidup.

Sedangkan firman Allah :

اَوْ اَلْقَى السَّمْعَ

(atau yang menggunakan pendengarannya), maknanya, orang yang mengarahkan pendengaran dan memusatkan indera pendengarannya kepada ucapan yang diarahkan kepadanya. Ini merupakan syarat bisa terpengaruh dengan ucapan.

Adapun firmanNya :

وَهُوَ شَهِيْدٌ

dan dia menyaksikannya), maknanya, hatinya hadir, tidak lalai. Ibnu Qutaibah rahimahullah berkata,”Yakni, dia mendengarkan al Qur`an dengan penuh perhatian, tidak dengan hati yang lalai lagi lupa. Ini menunjukkan adanya penghalang dari mendapatkan pengaruh, yaitu kelalaian hati tidak merenungi, tidak memikirkan, serta tidak melihat apa yang dikatakan kepadanya.

Apabila ada yang memberikan pengaruh -yaitu al Qur`an- (maka) ada tempat yang bisa menerima pengaruh –yaitu hati yang hidup- dan syaratnya ada -yaitu mendengarkan- serta tidak ada penghalang -yaitu sibuknya hati dengan yang lainya- maka pengaruh itu, pasti akan timbul. Itulah perwujudan dalam memanfaatkan al Qur`an dan mengambil pelajaran darinya”.[18]

Setelah itu, hendaknya ia bersiap-siap untuk mengamalkanya. Karena ilmu mengajak pemiliknya agar mengamalkannya. Jika diamalkan, ilmu akan terjaga. Jika tidak, maka ilmu itu akan hilang.

Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad berkata,”Sebagian salafush shalih mengatakan, sesungguhnya al Qur`an turun supaya diamalkan. Maka jadikanlah membaca al Qur`an sebagai wujud pengamalannya. Oleh karena itu, Ahlul Qur`an adalah orang yang memahami al Qur`an dan mengamalkan yang terkandung di dalamnya, walaupun ia tidak menghafalkannya. Sedangkan orang yang menghafalnya namun tidak memahaminya, serta tidak mengamalkan kandungannya, maka dia bukan Ahlul Qur`an, meskipun dia mendudukkan huruf-hurufnya sebagaimana mendudukan busur panahnya (artinya, sangat perhatian terhadap huruf-hurufnya, red).[19]

Oleh karena itu apabila seseorang ingin mendapatkan kecintaan dari Allah, maka hendaklah ia memiliki perhatian yang besar kepada al Qur`an, berusaha membacanya, merenugi dan mengamalkanya. Jika kita sudah bertekad untuk mengambil pelajaran darinya, maka hendaklah kita mengamalkan adab-adab berikut.

ADAB-ADAB MEMBACA AL QUR`AN
Imam an Nawawi menyebutkan di dalam kitabnya, at Tibyan, (tentang) beberapa adab-adab dan hukum saat membaca al Qur`an. Di antaranya adalah :

  1. Ikhlas, hanya mengharap pahala dari Allah Azza wa Jalla dan menyadari bahwasannya ia sedang berkomunikasi dengan Allah.
  2. Membersihkan mulutnya dengan siwak atau sejenisnya.
  3. Bagi orang yang junub dan haid, diharamkan membaca al Qur`an, baik semuanya atau sebagiannya, kecuali apabila bacaan tersebut merupakan salah satu dzikir pagi dan petang, atau dzikir secara mutlak yang disunnahkan bagi seseorang untuk membacanya.[20]
  4. Seseorang yang membaca al Qur`an, hendaklah membacanya di tempat yang bersih dan lebih utama melakukannya di masjid. Karena di masjid, kebersihan dan kemuliaan tempat menyatu.
  5. Ketika membaca al Qur`an, hendaknya menghadap kiblat, kemudian duduk dengan tenang. Dan boleh membaca al Qur`an dengan duduk atau dengan merebahkan badan. Tetapi, cara yang pertama lebih utama.
  6. Apabila memulai membaca al Qur`an, disunnahkan membaca ta’awudz disertai dengan membaca Basmalah di setiap awal surat, kecuali surat Bara’ah (At Taubah). Demikian ini yang dikatakan jumhur
  7. Konsentrasi saat membacanya.
  8. Menghadirkan perasaan takut kepada Allah Azza wa Jalla saat membacanya.
  9. Membacanya dengan tartil. Dan para ulama telah sepakat tentang sunnahnya tartil, berdasarkan firman Allah :

وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ

Dan bacalah al Qur`an itu dengan tartil (perlahan-lahan). [al Muzammil/73:4].

Dan karena membaca dengan tartil lebih menghargai dan lebih memberikan pengaruh dibandingkan membacanya dengan cepat.

  1. Disunnahkan meminta karunia dari Allah saat selesai membaca ayat-ayat tentang rahmat Allah Azza wa Jalla , memohon perlindungan dari siksa apabila selesai membaca ayat-ayat tentang adzab, dan bertasbih kepada Allah apabila melewati ayat-ayat tentang pensucian Allah Azza wa Jalla .
  2. Menjauhi hal-hal yang bisa mengurangi sikap hormat terhadap al Qur`an, seperti tertawa pada saat membacanya, melakukan perbuatan sia-sia, menjadikannya sebagai bahan perdebatan, atau perbuatan lainya yang bisa mengurangi keagungan al Qur`an. Berdasarkan firman Allah :

وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهٗ وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Dan apabila dibacakan al Qur`an, maka hendaklah kalian dengarkan baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang, semoga kalian mendapat rahmat. [al A’raf/7:204].

  1. Tidak boleh membaca al Qur`an dengan selain bahasa Arab, sekalipun bahasa Arabnya fasih, ataupun sama sekali tidak bisa, baik dalam shalat ataupun di luar shalat.
  2. Tidak boleh membaca al Qur`an, kecuali dengan qira’at as sab’ah (bacaan tujuh) yang mutawatir. Dan hendaknya tidak mencampur-adukkan bacaan yang tujuh tersebut selama dalam satu pembahasan.
  3. Hendaknya membaca sesuai dengan urutan yang ada dalam mushaf, baik saat shalat ataupun yang lainnya.
  4. Membaca al Qur`an dengan cara melihat mushaf lebih utama, dibanding membacanya dengan cara menghafal, tentunya di luar shalat. Karena melihat kepada mushaf, merupakan ibadah yang diperintahkan, kecuali apabila orang yang membaca al Qur`an dengan hafalannya merasa lebih khusyu’.
  5. Disunnahkan membuat halaqah dalam membaca dan mempelajari al Qur`an, berdasarkan sabda Rasulullah :

مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ تَعَالَى يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Tidaklah suatu kaum berkumpul pada salah satu rumah-rumah Allah, membaca al Qur`an dan mempelajarinya di antara mereka, kecuali akan turun kepada mereka ketenangan. Mereka akan diselimuti rahmat, dan Allah akan menyebut (menceritakan) mereka kepada para malaikat yang ada di sisiNya.[21]

  1. Disunnahkan membaca dengan mengeraskan suara, selama tidak khawatir riya’ dan tidak mengganggu orang lain. Karena mengeraskan suara bisa mengggugah hati, memusatkan hati, serta memusatkan pendengaran ke konsentrasi untuk merenungi bacaan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits :

مَا أَذِنَ اللَّهُ لِشَيْءٍ مَا أَذِنَ لِنَبِيٍّ حَسَنِ الصَّوْتِ بِالْقُرْآنِ يَجْهَرُ بِهِ.

Tidaklah Allah mengizinkan sesuatu kepada seorang nabi seperti izinnya untuk memperbagus suara  dan mengeraskannya ketika membaca al Qur`an.

  1. Ketika membaca al Qur`an, disunnahkan untuk memperbagus suara, sebagaimana sabda Rasulullah :

زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ

Hiasilah al Qur`an dengan suaramu. [22]

  1. Disunnahkan minta dibacakan al Qur`an dari orang yang bersuara bagus, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada ‘Abdullah bin Mas’ud z :

اقْرَأْ عَلَيَّ قَالَ قُلْتُ أَقْرَأُ عَلَيْكَ وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ قَالَ إِنِّي أَشْتَهِي أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي قَالَ فَقَرَأْتُ النِّسَاءَ حَتَّى إِذَا بَلَغْتُ فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا قَالَ لِي كُفَّ أَوْ أَمْسِكْ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَذْرِفَانِ

“Bacakanlah Aku (al Qur`an)!” Dia mengatakan : Aku berkata,”Apakah aku membacakanmu al Qur`an, padahal ia diturunkan kepadamu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Sesungguhnya aku senang mendengarnya dari orang lain.” Dia mengatakan : Aku berkata,”Lalu aku membaca surat an Nisaa`, saat sampai pada ayat

فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku : “Cukuplah!” Lalu aku melihat kedua mata beliau berlinang. [23]

  1. Dimakruhkan membaca al Qur`an pada kondisi-kondisi tertentu, seperti ketika ruku`, sujud, dan yang lainya ketika sedang shalat, kecuali saat berdiri. Dan bagi makmum, dimakruhkan membaca al Qur`an lebih dari surat al Fatihah apabila dia mendengar bacaan imam. Juga makruh membaca al Qur`an dalam keadaan mengantuk dan ketika sedang mendengarkan khutbah.
  2. Dilarang mengkhususkan membaca surat-surat tertentu pada saat-saat tertentu, kecuali jika ada dalil yang menjelaskannya, seperti mengkhususkan membaca surat-surat yang ada ayat sajdahnya pada waktu Subuh hari Jum’at selain surat Sajdah, atau membaca surat al An’am pada raka’at terakhir shalat tarawih pada malam ketujuh dengan diiringi keyakinan bahwa itu sunnah.
  3. Apabila ada seseorang yang memberikan salam kepada orang yang sedang membaca al Qur`an, hendaklah ia hentikan bacaannya dan menjawab salam tersebut. Apabila ia mendengar orang yang bersin mengucapkan alhamdulillah, maka hendaknya ia menjawabnya dengan mengatakan Demikian pula apabila ia mendengar adzan, maka hendaknya ia hentikan dan menjawab adzan yang dikumandangkan.
  4. Disyari’atkan untuk bersujud apabila melewati ayat-ayat sajdah

BAHAYA BERPALING DARI AL QUR`AN
Apabila membaca al Qur`an termasuk salah satu faktor yang akan mendatangkan kecintaan Allah kepada seorang hamba, maka sebaliknya, berpaling dari al Qur`an merupakan salah satu faktor yang akan mendatangkan murka Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadukan kepada Allah Azza wa Jalla , orang yang meninggalkan dan berpaling dari al Qur`an, sebagaimana difirmankan Allah :

وَقَالَ الرَّسُوْلُ يٰرَبِّ اِنَّ قَوْمِى اتَّخَذُوْا هٰذَا الْقُرْاٰنَ مَهْجُوْرًا

Rasul berkata : “Wahai, Rabb-ku. Sesungguhnya kaumku telah menjadikan al Qur`an ini sesuatu yang tidak diacuhkan”. [al Furqan/25 : 30].

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,”Apabila mereka dibacakan al Qur`an, mereka banyak berbuat gaduh dan sibuk dengan perkataan yang lain, sehingga mereka tidak mendengarkan bacaan al Qur`an. Ini merupakan perbuatan berpaling dari al Qur`an. Tidak mengimani dan tidak membenarkannya, juga termasuk hajrul Qur`an (berpaling dari al Qur`an). Tidak merenungi dan berusaha memahaminya, termasuk hajrul Qur`an. Cenderung kepada yang lainya, seperti syair, nyanyian, perbuatan sia-sia, perkataan dan jalan hidup yang tidak bersumber dari al Qur`an, juga termasuk berpaling dari al Qur`an.”[24]

Dari sini kita bisa memahami, berpaling dari al Qur`an itu bermacam-macam bentuknya. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya menjaga dirinya agar tidak terjerumus dalam salah satu perbuatan tersebut.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Hajrul Qur`an (berpaling dari al Qur`an) itu ada beberapa bentuk.

  • Pertama, berpaling tidak mau mendengarkannya, dan tidak mengimaninya.
  • Kedua, tidak mengamalkannya, dan tidak berhenti pada apa yang dihalalkan dan apa yang diharamkannya, walaupun ia membaca dan mengimaninya.
  • Ketiga, tidak berhukum dengannya dalam masalah ushuluddin (pokok-pokok agama) serta cabang-cabangnya.
  • Keempat, tidak merenungi dan tidak memahami, serta tidak mencari tahu maksud yang diinginkan oleh Dzat yang mengatakannya.
  • Kelima, tidak mengobati semua penyakit hatinya dengan al Qur`an, tetapi justru mencari obat dari selainnya. Semua perbuatan ini termasuk dalam firman Allah Azza wa Jalla :

وَقَالَ الرَّسُوْلُ يٰرَبِّ اِنَّ قَوْمِى اتَّخَذُوْا هٰذَا الْقُرْاٰنَ مَهْجُوْرًا

Rasul berkata : “Wahai, Rabb-ku. Sesungguhnya kaumku telah menjadikan al Qur`an ini sesuatu yang tidak diacuhkan”. [al Furqan/25 : 30].[25]

Ini semua merupakan perbuatan hajr terhadap al Qur`an. Ditambah lagi dengan meng-hajr bacaan. Artinya, dia tidak mau membaca al Qur`an.

Fenomena seperti ini merebak di tengah masyarakat, seperti meletakkan al Qur`an pada tempat-tempat tertentu untuk bertabarruk (mendapatkan barakahnya saja), meletakkan di salah satu pojok rumah, di bagian belakang atau di depan kendaraan sampai tertutup debu. Ini menunjukkan telah menghajr al Qur`an (tidak mempedulikan dan tidak pernah membacanya), sekaligus hal ini merupakan perlakukan yang buruk terhadap al Qur`an.

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata,”Barangsiapa yang memiliki mushaf, maka hendaklah membacanya setiap hari walaupun beberapa ayat, supaya mushaf itu tidak seperti ditinggalkan.”

Demikian ini merupakan tingkatan seseorang yang meninggalkan al Qur`an serta beberapa keadaan mereka. Adapun keadaan seseorang yang selalu menyertai al Qur`an, maka ikatan hubungan mereka dengan al Qur`an juga bermacam-macam, sesuai tingkat keseriusan yang diberikan Allah Azza wa Jalla kepada mereka.

Para salafush-shalih, selalu menghidupkan hari-hari mereka dengan al Qur`an, sepanjang waktu siang maupun malam. Mereka selalu mempersiapkan hati ketika membaca al Qur`an, sehingga hati mereka selalu terasa hidup dan jauh dari kelalaian.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk Hamilul Qur`an yang memiliki ikatan kokoh dengannya, dan selalu menjadikan al Qur`an sebagai pedoman dan penawar penyakit hati.

(Diringkas dari Syarhul Asbabul ‘Asrah al Mujibah limahabatillah kama ‘addaha ibnul qayyim, Abdul Aziz Musthafa, halaman 13-33, Cet. Ke VIII, 1422 H)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (07-08)/Tahun X/1427/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur`an, Imam an Nawawi, halaman 28.
[2] Mukhtasar Minhajul Qasidin, halaman 46.
[3] Al Itqan fi Ulumil Qur`an, 1/291, karya Imam as Suyuthi.
[4] At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur`an, Imam an Nawawi, halaman 38
[5] Diriwayatkan Imam al Bukhari, no. 7375; Fat-hul Bari, 13/360, dan Imam Muslim, 1/557 (813)
[6] At Thabrani, no.  8658; al Haitsami berkata,”Para perawinya tsiqah.”
[7] Tafsir al Qurthubi, 5/290.
[8] Diriwayatkan Imam al Bukhari, no. 5027; Fat-hul Bari, 8/692.
[9] Al Burhan fi ‘Ulumil Qur`an, Imam az Zarkasyi, tahqiq Muhammad Abul Fadl Ibrahim, 1/471.
[10] Mukhtasar Minhajul Qasidin, halaman 45.
[11] Tafsir Ibnu Katsir, 5/327.
[12] Tafsir Jalalain, Jalaluddin al Mahalli dan Jalaluddin as Suyuthi, halaman 599, Cet. Darur-Rayyan, Mesir.
[13] Imam Muslim, no. 269 (1/559).
[14] Sifatush-Shafwah, Imam Ibnul Jauzi, 1/172
[15] Mukhtasar Minhajul Qasidin, halaman  47.
[16] At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur`an, halaman 27.
[17] Al Burhan fi Ulumil Qur`an, 1/449.
[18] Al Fawaid Ibnul Qayyim, halaman 3.
[19] Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 1/338, Cet. Muasasah ar Risalah.
[20] Dalam masalah ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. (redaksi).
[21] Diriwayatkan Abu Dawud, no. 1455 (148/2); dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 1291 (1/142); dan at Tirmidzi, no. 2946 (8/142), Ibnu Majah dalam Muqaddimah-nya, no. 225 (1/82), Ahmad, 2/252, no. 407
[22] Riwayat Imam al Bukhari dalam Shahih-nya, no. 7544; Fat-hul Bari, 3/527.
[23] Riwayat Imam al Bukhari, no. 5055; Fat-hul Bari, 8/717 dan Imam Muslim, no. 700 (551/1).
[24] Tafsir Ibnu Katsir, 3/306.
[25] Al Fawaid Ibnul Qayyim al Jauziyah, halaman 82.

Jadilah Perintis Kebaikan!

JADILAH PERINTIS KEBAIKAN!

Oleh
Syaikh Raid bin Shabri

عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَدْرِ النَّهَارِ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنْ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَالْآيَةَ الَّتِي فِي الْحَشْرِ اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ حَتَّى قَالَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Dari Jarir bin Abdillah, ia berkata : Kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada pagi hari. Lalu datanglah satu kaum yang telanjang kaki dan telanjang dada berpakaian kulit domba yang sobek-sobek atau hanya mengenakan pakaian luar dengan menyandang pedang. Kebanyakannya mereka dari kabilah Mudhor atau seluruhnya dari Mudhor, lalu wajah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah ketika melihat kefaqiran mereka. Beliau masuk, kemudian keluar dan memerintahkan Bilal untuk adzan, lalu Bilal adzan dan iqamat lalu Beliau shalat. Setelah shalat Beliau berkhutbah seraya membaca ayat:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. [An Nisa/4:1].

Dan membaca ayat di surat Al-Hasyr

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسُُ مَّاقَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرُُ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Al Hasyr/59:18].

Telah bershadaqah seseorang dari dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, takaran sha’ kurmanya, sampai beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Walaupun separuh kurma”.
Jarir berkata: Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurrah, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu.
Jarir berkata: Kemudian berturut-turut orang memberi, sampai aku melihat makanan dan pakaian seperti dua bukit, sampai aku melihat wajah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersinar seperti emas.
Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Barangsiapa yang membuat contoh yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Barangsiapa yang mencontohkan contoh jelek dalam Islam, maka ia mendapat dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka.

Takhrij Hadits
Hadits ini dikeluarkan oleh.

  1. Imam Muslim dalam Ash Shahih (7/103-104 bersama Syarah Nawawi) dan (16/225-226)
  2. Ahmad dalam Al Musnad (4/357, 359, 361, 362)
  3. An Nasa’i dalam Al Mujtaba’ (5/75-76-77)
  4. At Tirmidzi dalam Al Jami’ (5/42) no. 2675 dengan lafadz مَنْ سَنَّ سُنَّةَ خَيْرٍ ……… وَمَنْ سَنَّ سُنَّةَ شَرٍّ ً
  5. dan Ibnu Majah dalam As Sunan (1/74) no 203.

Pemahaman yang Benar Terhadap hadits ini.

  1. Perkataan (مُجْتَابِي النِّمَارِ أَوْ الْعَبَاءِ) an nimar dengan dikasrahkan huruf nun, adalah bentuk plural dari namirah dengan difathahkan. Maknanya yaitu baju dari kulit domba yang sobek. Sedangkan الْعَبَاء (al aba’) dengan dimadkan dan difathahkan huruf ‘ain-nya عَبَاءة – عَبَاية . Adapun makna مُجْتَابِي النِّمَارِ yaitu sobek dan terbelah bagian tengahnya.
  2. Perkataan فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , artinya, berubah.
  3. Perkataan فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ , berisi anjuran mengumpulkan orang banyak untuk perkara penting, dan menasihati serta memotivasi mereka untuk mencapai kemaslahatan dan memperingatkan mereka dari perkara jelek.
  4. Tentang firman Allah Azza wa Jalla يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ . Ayat ini dibacakan karena ia lebih menyentuh dalam menganjurkan mereka agar bershadaqah dan (juga) karena berisi penegasan hak mereka sebagai saudara.
  5. Perkataan رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ . Kaumain dapat dibaca dengan fathah atau dhammah huruf kaf-nya. Artinya tempat yang tinggi seperti bukit kecil.
  6. Perkataan حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ , maknanya wajah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersinar karena senang dan bahagia.
  7. Perkataan مُذْهَبَةٌ , para ulama membacanya dengan dua sisi. Pertama, yang sudah masyhur dan dirajihkan Al Qadhi dan jumhur adalah مُذْهَبَةٌ dengan huruf dzal, fathah huruf ha’ dan setelahnya ba’. Kedua مدْ هَنَةٌ dengan dal dan dhamah ha’ dan setelahnya nun.

Al Qadhi menjelaskan dalam Masyariqi Al Anwar (1/172) dua sisi bacaan ini dalam tafsirnya.

  • Pertama, maknanya perak keemasan. Ini lebih cocok untuk (mengungkapkan) keindahan wajah dan keceriaannya.
  • Kedua, menyerupakan keindahan dan keceriannya dengan kulit yang dilapisi emas. Dan bentuk pluralnya adalah madzahib. Al mudzahab ini adalah sesuatu yang digunakan bangsa Arab untuk mencelupkan kulit dan menjadikannya bergaris-garis keemasan, tampak sebagiannya bersambung dengan sebagian lainnya.

Mengenai yang menjadi sebab kebahagiaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena bergegasnya kaum muslimin dalam mentaati Allah, mengeluarkan harta mereka karena Allah, melaksanakan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menutupi kebutuhan saudaranya yang membutuhkan, kasih-sayang mereka kepada sesama muslimin dan kerjasama mereka dalam kebaikan dan taqwa. Jika melihat hal seperti ini, sudah sepantasnya seseorang berbahagia dan menampakkan kebahagiannya. Dan penyebab senangnya adalah apa yang telah dijelaskan tadi.

  1. Perkataan مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا . Yang dimaksud sunnah dalam hadits ini, adalah sunnah secara bahasa, yaitu jalan (contoh) yang diikuti atau dilalui; bukan bermakna sunnah secara terminologi syar’i, sebagaimana dalam terdapat dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ dan sabdanya. مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا

Kelaziman hadits menuntut penafsiran seperti ini. Yang saya maksudkan dengan kelaziman hadits adalah dalam sabda Rasulullah : وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً , karena dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mensifatkan sunnah dengan sunnah jelek, padahal dalam Islam tidak ada sunnah yang jelek. Jadi yang dimaksud sunnah disini adalah sunnah dalam makna bahasa (etimologi) bukan dalam makna syar’i.

Kemudian, kepada orang yang menyelisihi, kita sampaikan bahwa orang-orang itu telah memisah-misahkan hal-hal yang sama dan menyamakan hal-hal yang berbeda, mencampur-adukkan yang baik dengan yang buruk, yang berkualitas rendah dengan yang tinggi dan meletakkan tanah dalam adonan roti.

Dalam banyak nash, kata Sunnah bermakna jalan (metode), sebagaimana hal itu terdapat dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا منْ نَفْسٍ تُقْتَلٌُ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا وَذَلِكَ لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ

Tidak ada satu jiwapun terbunuh secara zhalim, kecuali anak adam pertama (yaitu yang membunuh saudaranya, Red) mendapatkan bagian dari darahnya (dosa pembunuhan), itu karena ia adalah orang pertama yang mencontohkan pembunuhan.

Dan juga sabdanya:

لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ

Seandainya kita mendebat orang-orang yang mencampur-adukkan pemahaman sunnah yang telah diisyaratakan tadi, maka konsekwensinya kita akan mengatakan “Sesungguhnya membunuh itu adalah sunnah, dan meniru orang musyrik adalah sunnah”. Padahal kalimat ini tidak akan diucapkan oleh orang yang berakal.

Kalau begitu, kita tidak mungkin membawa pengertian sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً kepada (anjuran membuat) amalan baru, karena keterkaitannya dengan baik atau jelek, yang tidak diketahui kecuali dengan syari’at. Karena menilai baik atau buruk merupakan kekhususan syari’at semata. Dalam hal ini, akal tidak memiliki peran. Inilah madzhab Ahlu Sunnah wal Jama’ah, dan pendapat yang mengatakan -baik dan buruk dinilai dengan akal- merupakan Ahlu Bid’ah.

(Karena yang dimaksud dalam hadits itu adalah sunnah secara bahasa, yang berarti contoh atau panutan, red), maka sunnah dalam hadits itu adakalanya baik menurut syari’at, atau buruk menurut syari’at. Sehingga (sunnah yang baik, red) tidak benar (pemakaiannya, red), kecuali pada shadaqah yang disebutkan dalam hadits (di depan, red) dan pada contoh-contoh lain yang disyari’atkan. Sedangkan sunnah sai’ah (contoh yang buruk) tetap difahami untuk kemaksiatan yang ditetapkan syari’at sebagai maksiat, seperti membunuh yang dijelaskan dalam hadits Ibnu Adam, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ

dan kepada kebid’ahan, karena sudah ada celaan dan larangannya dalam syari’at.[1]

Al Hafizh berkata dalam Al Fath 13/302, Al Muhallab berkata,”Dalam bab ini (yaitu Bab Dosa Orang yang Mengajak kepada kesesatan Atau Memberikan Contoh Yang Jelek, red) mengandung makna peringatan dari kesesatan dan (keharusan, red) menjauhi perbuatan-perbuatan bid’ah dan perkara-perkara baru dalam agama, serta (mengandung, red) larangan menyelisihi jalan kaum mukminin”.

Sisi peringatannya (wajhu tahdzir), adalah orang yang berbuat kebid’ahan terkadang meremehkannya, karena pada awal mulanya menganggapnya kecil, tidak merasakan kerusakan yang diakibatkan amalan tersebut, yaitu berupa beban dosa yang didapatkan dari dosa orang-orang yang mengamalkan perbuatan bid’ah setelah dia -meskipun seandainya ia tidak mengamalkannya- namun (dia mendapatkan dosa,red) karena ia sebagai orang yang merintisnya.

Imam Al Nawawi berkata dalam Syarh Muslim (7/104),”Dalam hadits ini terdapat anjuran memulai kebaikan (menjadi perintis kebaikan) dan mencontohkan perbuatan yang baik, serta terdapat peringatan keras dari membuat-buat kebatilan dan hal-hal yang jelek. Ucapan ini (Barangsiapa yang membuat contoh yang baik dalam Islam, red), beliau sampaikan dalam hadits ini, karena pada awal hadits, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan.

فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ

(Lalu seorang dari Anshar datang membawa sebanyak shurrah, hampir-hampir telapak tangannya tidak mampu memegangnya, bahkan tidak mampu. Jarir berkata: Kemudian berturut-turut orang memberi).

Ini merupakan keutamaan yang besar bagi perintis kebaikan dan orang yang membuka pintu kebaikan tersebut.”

Pemahaman yang Salah Terhadap Hadits
Hadits ini difahami secara keliru, yakni banyak orang awam berdalil dengan hadits ini dalam membagi pengertian bid’ah, menjadi bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah sayi’ah (bid’ah tercela). Sebagian ulama juga ikut-ikutan dalam hal ini. Berikut ini akan jelas bagi Anda kekeliruan cara berdalil ini.

Dengan memohon bantuan kepada Allah dan bertawakkal kepadaNya, kami katakan, kebanyakan orang yang berdalil dengan hadits ini dalam membagi bid’ah, bahwasanya orang yang menyampaikan hadits ini kepada Anda dalam keadaan terpotong. Dia menampakkan kepada Anda sebagian saja dan menyembunyikan yang lainnya, agar mendapatkan legalitas dalam pembagian bid’ah tersebut. Lalu mengklaim adanya bid’ah hasanah. Pada saat yang sama, ia tidak menyebutkan keserasian hadits yang menyebabkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hadits.

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً

Di atas kami telah menjelaskan, maksud dari sunnah disini adalah sunnah secara bahasa, bukan secara syar’i. Saya minta kepada orang yang menentang kami dalam pendapat ini untuk menjawab pertanyaan,”Apakah dalam sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat sunnah yang jelek? Walaupun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyatakan dalam hadits ini مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّة سَيِّئَةً

Jika kalian menjawab “Ya, ada”, maka tidak perlu lagi berdiskusi, karena dengan pernyataan jelek ini, tanpa disadari seorang dapat keluar dari agama. Hal ini sudah menjadi kepastian yang absolut dalam agama ini, yaitu sunnah itu adalah agama.

Jika menjawab “Tidak” maka kita sampaikan kepadanya hadits ini. Di dalamnya termuat pensifatan sunnah dengan sunnah yang jelek, supaya dia mengakui bahwa lafadz sunnah disini adalah sunnah secara bahasa dan bukan istilah syari’at.

Seandainya, meskipun hadits ini tidak mengandung pensifatan sunnah dengan sunnah yang jelek, niscaya sudah cukup dengan lafazh yang menunjukkan pensifatan baik, yaitu مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً , karena pensifatan sunnah dengan sunnah yang jelek adalah pensifatan yang salah dan sangat tidak layak, karena menunjukkan ada sunnah yang tidak baik diantara sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ini adalah dalil kuat yang menunjukkan bahwa lafazh tersebut (yaitu lafazh sunnah dalam hadits,  red) secara bahasa. Karena, sebagaimana sudah dimaklumi bahwa sunnah itu adalah agama. Jika Anda mengatakan “Ini adalah sunnah yang baik”, maka Anda sama dengan orang yang membagi sunnah menjadi dua, dan itu sesat, terhadap apa yang ingin Anda bersihkan.[2]

Penulis berkata : Sungguh salah faham terhadap hadits ini membawa akibat buruk dan kerusakan. Kami telah mendengar banyak orang ketika perbuatan mereka diingkari, saat mereka melakukan perkara bid’ah yang tidak ada dasarnya dalam syari’at, mereka berdalil dengan hadits ini dan menyatakan “Ini adalah perkara baik dan tidak ada dosanya, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً

Kepada mereka ini, kami katakan: “Sesungguhnya sahabat mulia (yang disebutkan dalam hadits ini, red) yang melakukan shadaqah, (ia) tidak melakukan sesuatu yang baru yang tidak ada dalam syari’at. Dalam Al Qur’an, shadaqah disyaria’tkan dan dianjurkan oleh Rabb semesta alam, dan juga ada di dalam Sunnah yang tidak perlu lagi berdalil untuknya.

Dalam khutbahnya tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan para sahabatnya untuk bershadaqah. Namun, ketika mereka semua lambat merespon dan tampak kesedihan pada wajah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (maka) seorang Anshar dari mereka bangkit dan menyerahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam satu shurrah shadaqah. Kemudian yang lain berduyun-duyun menyerahkan shadaqahnya. Sehingga perbuatan Anshar ini menjadi perbuatan yang terpuji. Dia tidak berbuat bid’ah dalam shadaqah, karena shadaqah disyari’atkan. Lalu dari mana mereka dapat mengatakan, ada bid’ah hasanah yang bermakna (dengan) istilah syar’i?’

Kemudian, seandainya makna hadits sesuai dengan yang telah mereka fahami ini, maka sunnah dalam hal ini kontradiktif. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap seluruh bid’ah adalah sesat. Oleh karenanya tidak benar, kecuali sebagaimana yang kami jelaskan, dan itulah yang benar.

Syaikh Masyhur Hasan dalam komentarnya terhadap kitab Al Ba’its ‘Ala Inkar Al Bida’ wal Hawadits, hlm. 87, mengatakan,”Dengan demikian (maksudnya dengan memahami lafazh sunnah itu secara bahasa, red), maka keluar dari keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “setiap bid’ah sesat”. Karena arti bid’ah menurut syar’i, adalah tambahan atau pengurangan dalam agama tanpa izin syari’at, baik berupa perkataan dan perbuatan, terang-terangan atau isyarat. (Sesungguhnya) setiap amalan yang tidak ada dasarnya dalam syari’at adalah bid’ah yang sesat, meskipun dilakukan oleh orang yang dianggap sebagai pemilik keutamaan, atau orang yang terkenal sebagai syaikh. Karena perbuatan ulama dan ahli ibadah bukanlah hujjah, selama tidak sesuai dengan syari’at.”

Kepada orang yang menganggap baik berbagai perbuatan bid’ah dan menjadikannya sebagai ajaran agama secara dusta dan bohong, (maka) kita sampaikan bahwa sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً bukan bermakna orang yang mencontohkan cara yang tidak ada dalam agama, yaitu dalam hukum dan furu’ serta ushulnya. Bukan! Ini merupakan kebodohan. Akan tetapi maksudnya adalah orang yang memberikan contoh dalam zaman dan naungan Islam, yaitu pada zaman dan keberadaannya. Karena agama ini datang dan memperingatkan dari kerusakan dan keburukan, serta mengajak berbuat kebaikan dan keshalihan. Sehingga dalam naungan agama yang lurus ini, memberikan contoh kepada kejelekan, menjadi perkara yang besar, baik kejelekan itu yang baru atau kejelekan yang sudah ada contohnya sebelum Islam.[3]

Saya (penulis) berkata: Anggaplah sahabat dari kalangan Anshar tersebut melakukan perbuatan lain, selain shadaqah, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujuinya. Maka, perbuatan atau perkataan sahabat ini menjadi sunnah, setelah iqrar (persetujuan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sunnah itu tidak hanya ditetapkan berdasarkan perkataan atau perbuatan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja , namun juga ditetapkan karena persetujuan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana terjadi pada seorang sahabat yang setelah bangun dari ruku’ membaca.

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ

Ketika selesai shalat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam berkata, ”Siapakah yang berbicara tadi?” Sahabat itu menjawab,”Saya, wahai Rasulullah.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda.

رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلَاثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلا

Aku melihat lebih dari tiga puluh malaikat bersegera menjadi yang pertama menulisnya.[4]

Ini adalah persetujuan dan anjuran dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga melakukan perbuatan ini menjadi sunnah dari sisi ini. Dan boleh dikatakan bahwa sahabat itu telah membuat sunnah (contoh) perkataan ini ketika i’tidal setelah ruku’. Dan ini adalah “sunnah hasanah” yang diambil dari persetujuan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan persetujuan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini terputus (tidak akan ada lagi, red) dengan kematian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali persetujuan yang telah beliau tunjukkan, sehingga ia tetap merupakan iqrar (persetujuan) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagian orang ada yang mencari nash lain untuk melegimitimasi pendapatnya tentang pembagian bid’ah ini. Sebagian diantara mereka bergantung (berpegang) kepada pernyataan Umar tentang shalat tarawih (berjama’ah, red).

نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ

Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di dalam Iqtidha’ Shirati Al Mustaqim, hlm. 270,”Sebagian orang ada yang berpendapat, bid’ah itu terbagi menjadi dua bagian ; hasanah (baik) dan qabihah (buruk) dengan dalil pernyataan Umar tentang shalat tarawih “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” dan dengan dalil beberapa perkataan dan perbuatan yang diada-adakan setelah Rasulullah dan tidak dilarang; atau (menganggapnya) hasanah berdasarkan dalil-dalil ijma’ atau qiyas yang menunjukkan hal itu. Terkadang orang yang tidak mantap pemahaman dasar-dasar ilmunya, memasukkan berbagai adat-kebiasaan banyak orang atau yang lainnya ke dalam kategori ini. Lalu menjadikannya sebagai dalil baiknya sebagian bid’ah ; entah dengan menjadikannya sebagai kebiasaannya dan kebiasaan orang yang sama dengannya, meskipun tidak mengetahui pendapat seluruh kaum muslimin dalam masalah tersebut, atau enggan meninggalkan kebiasaannya sebagaimana kondisi orang yang (telah) Allah Subhanahu wa Ta’ala terangkan.

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ تَعَالَوْا اِلٰى مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَاِلَى الرَّسُوْلِ قَالُوْا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَا

Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul”. Mereka menjawab: “Cukuplah untuk kami apa yang kamu dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. [Al Maidah/5:104].

Alangkah banyak orang yang dianggap memiliki ilmu atau banyak ibadah berhujjah dengan dalil-dalil yang keluar dari kaidah-kaidah ilmu yang dijadikan pegangan dalam agama. Intinya, bahwa nash-nash yang menunjukkan tercelanya kebid’ahan menentang dalil yang menunjukkan baiknya sebagian kebid’ahan, baik itu dari dalil-dalil syari’at yang shahih, atau dari alasan-alasan sebagian orang yang dijadikan pegangan oleh sebagian orang bodoh, atau orang yang suka mentakwilkan secara umum.

Orang-orang yang menentang ini terbagi dalam dua keadaan.

  1. Mereka yang mengatakan “Jika benar bahwa sebagian bid’ah itu baik dan sebagiannya buruk, maka yang buruk adalah bid’ah yang dilarang syari’at. Adapun bid’ah yang tidak didiamkan oleh syari’at, maka (demikian) itu tidak buruk, bahkan baik”. Begitulah yang terkadang disampaikan sebagian mereka.
  2. Bid’ah buruk dikatakan “Ini bid’ah hasanah, karena berisi kemaslahatan begini dan begitu”. Mereka menyatakan “Tidak semua bid’ah sesat”.

Tanggapannya : Bukankah terdapat sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya sejelek-jeleknya perkara adalah yang baru dibuat-buat, dan setiap yang baru dibuat-buat adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan adalah di neraka” dan peringatan keras dari perkara-perkara baru.

Ini semua adalah nash dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seseorang tidak boleh menolak kandungannya, yang berisi celaan terhadap bid’ah. Barangsiapa yang menolaknya, maka ia seorang yang hina.

Mengenai sanggahan mereka, maka dijawab dengan salah satu dari jawaban berikut, dengan mengatakan kepada mereka: “Sesuatu yang sudah ditetapkan baik oleh syari’at, maka ia bukan bid’ah,” sehingga lafazh umum tetap, tidak ada pengkhususan. Atau dengan mengatakan kepada mereka “Sesuatu yang sudah ditetapkan baik oleh syari’at, maka dia pengecualian dari keumuman ini. Sehingga lafazh umum ini tetap, benar!”.

Mungkin juga dikatakan ”Sesuatu yang sudah ditetapkan baik oleh syari’at, maka dia adalah pengecualian dari keumuman tersebut. Lafazh umum yang terkhususkan (ada pengecualiannya, red) adalah dalil yang bisa dijadikan hujjah atas sesuatu yang tidak masuk dalam kekhususan. Sehingga orang yang meyakini bahwa sebagian bid’ah terkhususkan dari keumuman tersebut, maka ia membutuhkan dalil yang benar untuk takhsis (pengkhususan). Bila tidak ada, maka keumuman lafazh itu tetap menunjukkan larangan”.

Kemudian, yang mengkhususkan haruslah dalil-dalil syari’at berupa Al Qur’an, Sunnah dan Ijma’, baik secara nash atau istimbat (kesimpulan dari nash). Adapun adat kebiasaan sebagian negeri atau kebanyakan negeri, pendapat banyak ulama atau ahli ibadah atau kebanyakan mereka dan sejenisnya, bukanlah sesuatu yang pantas untuk mengalahkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Barangsiapa yang meyakini bahwa kebanyakan adat yang menyelisihi Sunnah sudah menjadi kesepakatan -karena umat telah menyetujuinya dan tidak mengingkarinya- maka ia salah dalam keyakinannya ini. Karena pada setiap waktu, senantiasa akan ada orang yang melarang kebanyakan adat yang menyelisihi Sunnah, dan tidak boleh mengklaim Ijma’ dengan berdasarkan amalan satu negeri atau beberapa negeri kaum muslimin, apalagi berdasarkan amalan sekelompok mereka.

Jika kebanyakan ulama tidak bersandar kepada perbuatan ulama penduduk Madinah dan Ijma’ mereka pada zaman Imam Malik, namun mereka tetap memandang Sunnah sebagai hujjah atas mereka, sebagaiamana atas selain mereka, padahal para ulama Madinah tersebut telah diberikan ketinggian ilmu dan iman.

Lalu bagaimana seorang mukmin yang berilmu bersandar kepada adat kebiasan kebanyakan orang awam, atau kebiasaan orang yang dianggap pemimpin oleh orang awam, atau kebiasaan satu kaum yang bodoh yang tidak memiliki ketinggian ilmu, tidak termasuk ulul amri, serta mereka tidak layak dijadikan anggota syura (musyawarah), bahkan mungkin iman mereka kepada Allah dan RasulNya belum sempurna. Atau ada satu kaum dari ahli fadhl (yang memiliki kelebihan) bergabung bersama mereka dengan dasar hukum adat, tanpa memandang dengan ilmu, atau karena syubhat bahwa lebih baik keadan mereka, sehinga mereka dianggap sejajar dengan kedudukan mujtahid dari kalangan para imam dan shidiqin?

Berargumen dengan hujjah-hujjah dan bantahannya ini sudah jelas, bahwa ini bukanlah cara Ahlu ilmi berhujjah. Namun karena banyaknya kebodohan, maka banyak orang yang bersandar kepada metode ini, sampai-sampai orang yang dianggap memiliki ilmu dan keshalihan. Dan terkadang, seorang yang memiliki ilmu dan keshalihan itu mendapatkan sandaran (metode) lain, namun bukan diambil dari Allah dan RasulNya, yaitu sandaran-sandaran yang tidak digunakan oleh Ahli Ilmu dan iman. Ia hanya menyampaikan hujjah-hujjah syar’iyah sebagai hujjah atas perkara lain, dan melawan orang yang mendebatnya.

Kesimpulannya : Sebagaimana pernyataan yang disampaikan Ash Shan’ani dalam Tsamarutu An Nadzar (hlm. 11 dengan penomoran saya),”Mereka membagi bid’ah kepada hasanah dan tercela, dan saya yakin, pembagian ini termasuk perbuatan bid’ah.”

Imam Asy Syathibi dalam Al I’tisham, 1/191-192 berkata,”Sungguh, pembagian ini adalah perkara baru yang tidak ada dalil syar’inya. Bahkan hal itu bertolak belakang, karena diantara hakikat bid’ah tidak ditunjukkan oleh dalil syar’i, dan tidak berada di atas kaidah. Seandainya terdapat dalil dari syari’at yang menunjukkan kewajiban atau sunah atau mubahnya, tentu itu bukan bid’ah. Dan pasti, amalan tersebut masuk ke dalam keumuman amalan-amalan yang diperintahkan atau dimubahkan. Tidak bisa dipadukan antara sesuatu itu bid’ah dengan adanya dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban atau sunnahnya atau mubahnya, karena pemaduan dua hal ini merupakan pemaduan yang bertentangan.

Akhirnya, saya tutup pernyataan ini dengan pernyataan Umar bin Khathab:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ

Seluruh bid’ah adalah sesat, meskipun orang melihatnya baik.[5]

(Diterjemahkan dari kitab Tashihul A’tha wal Auhan Al Waqi’ah Fi Fahmi Ahadits, karya Syaikh Raid Shabri, hlm. 189-200)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Al I’tisham, 1/184.
[2] Isyraq Asy Syari’at Fil Hukmi ‘Ala Taqsimi Al Bid’ah, hlm. 20, karya Usamah Al Qashash
[3] Israq Al Asyari’at Fil Hukmu ‘Ala Taqsimi Al Bid’ah, hlm. 29.
[4] Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya (2/237-238).
[5] Dikeluarkan oleh Al Lalika’i dalam Syarhu Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah, 1/92 dan Muhammad bin Nashr dalam As Sunnah, hlm. 24 dan Al Baihaqi dalam Al Madkhal Ila Sunan Al Kubra, no. 191 dengan sanad shahih.

Siapakah Jama’ah Takfir wal Hijrah

SIAPAKAH JAMA’AH TAKFIR WAL HIJRAH ?

Oleh
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari Al-Maidani

Syaikh Nashir bin ‘Abdul Karim al-’Aql menjelaskan secara sekilas tentang jama’ah ini sebagai berikut.

Jama’ah takfir wal hijrah merupakan bukti keberadaan Khawarij pada abad ini. Mereka menamakan diri Jama’atul-Muslimin. Muncul di Mesir dan diprakarsai Syukri Musthafa, seorang mahasiswa Fakultas Pertanian di Asyuth (Universitas Asyuth).

Pemikiran-pemikiran Khawarij menghinggapi pikirannya setelah ia dihukum sekitar tahun 1385 H. Dia banyak mendapatkan paham ini ketika berada di dalam penjara, hingga sekitar tahun 1391 H. Akhirnya jama’ahnya bertambah besar dan pemikirannya kian berkembang. Sikap mereka sangat berlebih-lebihan, hingga tokoh-tokoh mereka terbunuh setelah mereka menculik Dr. Muhammad Husain adz-Dzahabi.

Saya tidak bermaksud menceritakan sejarah dan kejadiannya di sini. Hanya saja yang terpenting bagi kita perlu mengetahui dasar, ciri-ciri dan sikap mereka, serta sebab-sebab yang membuat mereka sebagai pengikut hawa nafsu (Khawarij). Kita memohon keafiatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dasar pemikiran dan ciri-ciri Khawarij pada abad ini (jama’ah takfir wal hijrah) sebagai berikut.

Pertama. Mengkafirkan. Hal ini mencakup:

  • Mengkafirkan para pelaku dosa besar dan menganggap mereka keluar dari agama dan kekal selamanya di dalam neraka, sebagaimana pendapat Khawarij terdahulu.
  • Menganggap kafir siapa saja yang berbeda dengan mereka dari kalangan kaum Muslimin (ulama atau yang lainnya), dan menjatuhkan vonis kafir ini secara mu’ayyan (terarah kepada person tertentu).
  • Mengkafirkan siapa saja yang keluar dari jama’ah mereka yang dahulu pernah bersama mereka, atau orang yang berbeda dengan dasar mereka.
  • Mengkafirkan masyarakat muslim (yang bukan dari mereka), dan menghukuminya sebagai masyarakat jahiliyah.
  • Menganggap kafir siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak dan tanpa perincian.
  • Mengkafirkan siapa saja yang tidak mau hijrah kepada mereka dan orang yang tidak mau memboikot masyarakat dan yayasan-yayasan (organisasi-organisasi).
  • Menganggap kafir secara mutlak orang yang tidak mengkafirkan orang kafir, menurut mereka.

Kedua. Kewajiban hijrah dan ‘uzlah (menyendiri). Hal ini mencakup:

  • Meninggalkan mesjid kaum Muslimin dan tidak boleh shalat di dalamnya, walaupun harus meninggalkan shalat Jum’at.
  • Tidak bergaul dengan masyarakat muslim yang ada di sekitarnya secara mutlak.
  • Tidak ikut belajar dan mengajar, serta mengharamkan masuk ke universitas-universitas dan sekolah-sekolah.
  • Tidak membolehkan menjadi pegawai negeri dan tidak boleh bekerja pada yayasan-yayasan umum, serta mengharamkan bekerja di lingkungan yang mereka sebut sebagai masyarakat jahiliyah, yaitu siapa saja yang bukan dari golongan mereka.

Ketiga. Mengajak umat agar buta huruf dan memerangi pendidikan. Hal ini mereka serukan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau merupakan orang-orang yang buta huruf, kecuali sebahagian kecil saja. Mereka beranggapan, tidak mungkin seseorang menggabungkan antara mencari ilmu dunia dengan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , seperti shalat, puasa, haji, do’a, zikir, membaca al-Qur`an, berjihad dan berdakwah. Menurut mereka, seorang muslim bisa mengetahui ilmu agama sekadar apa yang ia butuhkan, dengan hanya mendengarkan langsung tanpa harus belajar tulis baca terlebih dahulu, dan berbagai bentuk syubhat lainnya.

Keempat. Sikap diam dan klarifikasi (kaidah tabayyun). Yang mereka maksudkan dalam hal ini, yakni sama dengan maksud pendahulu mereka, yaitu Khawarij terdahulu. Yaitu tawaqquf (tidak menilai) terhadap seseorang yang masih belum jelas statusnya, apakah dari kelompok mereka atau bukan. Mereka tidak menghukumnya kafir dan tidak mengatakan ia muslim, kecuali setelah jelas jika ia dari kelompok mereka dan telah membai’at imam mereka. Setelah itu, barulah seseorang tersebut menjadi seorang muslim. Bila tidak, maka ia kafir.

Kelima. Mereka mengatakan, tokoh mereka (yaitu Syukri Musthafa) sebagai imam mahdi yang muncul pada akhir zaman, dan Allah akan memenangkan agama ini dengannya, dari agama yang lain di muka bumi.

Keenam. Mereka memiliki anggapan, jama’ah mereka merupakan jama’ah kaum Muslimin, jama’ah akhir zaman yang akan membunuh Dajjal. Dan menurut mereka, waktu munculnya Dajjal serta turunnya Isa q sudah dekat.

Ketujuh. Mereka mengatakan, bahwa kewajiban syariat bisa saling berbenturan.

Maksud mereka dari anggapan ini, yaitu dibolehkan meninggalkan sebahagian kewajiban ketika ada hal yang lebih besar yang tidak bisa kita lakukan, kecuali dengan meninggalkan syari’at tersebut. Mereka meninggalkan shalat Jum’at, karena menganggap mereka dalam masa lemah, padahal syarat Jum’at ialah bila telah adanya kekuasaan. Sebahagian kalangan mereka membolehkan mencukur jenggot, dengan dalih jenggot akan mempersempit ruang gerak dan berbahaya bagi mereka.

Kedelapan. Dasar-dasar dan ciri-ciri bid’ah lainnya, seperti:

  • Pendapat tentang adanya fase hukum. Yaitu, mereka dibolehkan meninggalkan sebahagian syari’at (shalat Jum’at dan shalat ‘Id), serta boleh melakukan sebahagian yang diharamkan, seperti menikah dengan wanita kafir, mencukur jenggot dan memakan sembelihan orang kafir, karena mereka beranggapan berada dalam fase lemah, sebagaimana pada masa dakwah Nabi di Mekkah.
  • Membuat dasar syari’at baru yang berbeda dengan manhaj Mereka menolak ijma’, melarang taqlid dan ittiba’ (mencontoh) secara mutlak, sehingga mereka mewajibkan semua manusia untuk berijtihad.
  • Mereka tidak berpedoman kepada pemahaman para sahabat, ulama dan para imam dalam memahami al-Qur`an dan Hadits.
  • Mereka tidak mengakui khilafah Islamiyah setelah abad keempat, dan menganggap kafir abad-abad sesudah itu.
  • Mereka bersikap keras dan kasar dalam bergaul.
  • Mereka merasa berilmu, sombong, dan merasa lebih istimewa dari kaum Muslimin lainnya.
  • Mereka menghalalkan darah dan menculik orang yang berbeda dengan mereka, bagi yang pernah bersama dengan mereka, dan menyebutnya sebagai orang murtad atau sebutan lainnya dari kalangan kaum Muslimin. Aksi yang pernah mereka lakukan, yaitu menculik dan membunuh Syaikh Dr. Muhammad Husain adz-Dzahabi, menculik sebahagian orang yang telah keluar dari jama’ah mereka dan menghabisinya, persis seperti perbuatan kaum Khawarij. Kita memohon keafi’atan dan keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .
  • Di kalangan mereka cepat terjadi perpecahan, permusuhan dan saling memakan di antara mereka sendiri.[1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Al-Khawarij, Syaikh Dr. Nashir al-‘Aql, halaman 132.

Jika Hajr Terjadi?

JIKA HAJR TERJADI?

Pembaca yang budiman,
Hajr, secara bahasa artinya meninggalkan. Adapun yang dimaksudkan hajr disini adalah meninggalkan orang yang menyelisihi kebenaran, yaitu ahli bid’ah atau pelaku maksiat, dengan tidak menjalin komunikasi dengannya, tidak duduk bersamanya, dan sikap-sikap lainnya sebagaimana akan dijelaskan oleh Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar Ruhaili –hafizhahullah.[1]

Sesungguhnya, para penuntut ilmu yang menisbatkan diri kepada aqidah Salafush-Shalih adalah ahlul ittiba’ (orang-orang yang mengikuti) kebenaran dan senantiasa mencari kebenaran. Mereka bersatu di atas prinsip ini, segala puji bagi Allah. Mereka tidak berselisih padanya, walaupun terkadang berselisih dalam pemahaman dan ijtihad (pendapat mengenai perkara yang tidak ada dalil pasti tentangnya). Terkadang adanya perselisihan di antara mereka pada sebagian masalah, karena sebab perbedaan tingkat pemahaman.

Merupakan kewajiban para penuntut ilmu yang menisbatkan diri kepada manhaj dan aqidah Ahli Sunnah, untuk bersatu di atas al haq yang mereka tempuh, dan saling menasihati berkaitan dengan perselisihan yang terjadi di antara mereka. Hendaklah mereka bersikap lembut terhadap sebagian yang lain ketika ada perselisihan. Hendaklah kita bersabar dalam berdakwah menuju Sunnah terhadap para ahli bid’ah yang menyelisihi (al haq). Yaitu dengan sabar yang terpuji, yang kita mengharapkan pahala dari Allah dengan kesabaran itu. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kita untuk bersabar, sebagaimana telah memerintahkan kepada Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ اُولُوا الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ 

Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul! [al Ahqaaf/46 : 35].

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan, sabar merupakan sikap para rasul yang mempunyai keteguhan hati. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita, beliau termasuk ulul ‘azmi. Beliau merupakan pribadi yang paling utama dan paling agung dari mereka dalam hal kesabaran.

Sabar yang terpuji, yaitu kita menjelaskan al haq dan berjuang menasihati umat Islam, dan secara khusus, kepada saudara-saudara kita dari kalangan Ahli Sunnah. Jika dakwah (ajakan) tidak diterima, kita hindarkan timbulnya perpecahan, saling menjauhi dan saling memutuskan. Bahkan kita bersabar, dan mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk kepada mereka tentang al haq yang kita yakini. Dan kemungkinan kita yang bersalah.[2]

Termasuk masalah yang telah menyebabkan terjadinya perselisihan di antara salafiyin, ialah masalah hajr (meninggalkan, memboikot ahli bid’ah atau pelaku maksiat). Yakni hajr terhadap orang yang menyelisihi (al haq). Sunnah ini, yaitu menghajr (meninggalkan) orang yang menyelisihi (al haq), tidak melakukan mujalasah (duduk bersama, berinteraksi) dengan mereka, atau Sunnah (yang lain), yaitu kita menjalin hubungan dengan mereka atau menasihati mereka, di sini, sebagaimana telah diketahui, terdapat perbedaan pendapat. Perkara ini banyak ditanyakan, dan banyak dibicarakan orang-orang, (sehingga) masalah ini harus dijelaskan secara benar.

Al haq (kebenaran) tidak mungkin akan diketahui dengan perkataan Fulan atau Fulan. Atau dengan apa yang dianggap baik oleh Fulan, atau dianggap buruk oleh Fulan. Akan tetapi, al haq hanya diketahui dengan kembali kepada dalil-dalil, dan kepada kaidah-kaidah syari’at yang berkaitan dengan masalah ini.

Pertama, perlu diketahui tujuan hajr (meninggalkan orang yang menyelisihi). Apakah tujuan hajr itu? Apakah hajr itu merupakan hukuman, (bahwa) orang yang menyelisihi (al haq) dihukum dengan hajr? Atau hajr itu termasuk wasilah (sarana) dakwah. (Apakah) hajr dilakukan untuk ishlah (melakukan perbaikan)?

Yang ditunjukkan oleh nash-nash (al Kitab dan as Sunnah) bahwa hajr (itu) disyari’atkan untuk beberapa tujuan.

Tujuan-tujuan ini atau mashlahat-mashlahat ini, bisa berkaitan dengan mashlahat haajir (orang yang melakukan hajr), atau dengan mashlahat mahjuur (orang yang dihajr), atau dengan mashlahat umat. Yakni, seseorang yang melakukan hajr, ketika menghajr seorang muslim yang menyelisihi, bisa lantaran untuk mashlahat dirinya, atau mashlahat mahjuur (orang yang dihajr), atau untuk mashlahat umat. Dalil-dalil telah menunjukkan terhadap tiga tujuan ini.

HAJR UNTUK MASHLAHAT HAAJIR
Hajr yang berkaitan dengan mashlahat haajir (orang yang melakukan hajr), yaitu pemilik al haq (orang yang memiliki kebenaran, red) menghajr orang yang menyimpang, untuk mashlahat dirinya sendiri. (Ini) telah ditunjukkan oleh Nabi (dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam) :

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ [وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ] وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً

Perumpamaan kawan duduk yang shalih dan yang buruk, seperti penjual minyak wangi dan peniup balon pandai besi. Penjual minyak wangi, kemungkinan akan memberi hadiah kepadamu, (dan kemungkinan engkau membeli darinya),[3] dan kemungkinan engkau akan mendapatkan bau wangi darinya. Adapun peniup balon pandai besi, kemungkinan dia akan membakar bajumu, dan kemungkinan engkau akan mendapatkan bau busuk. [4]

Kalau demikian, maka di sini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi kawan menjadi dua. (Pertama), kawan yang dianjurkan (untuk dipergauli dan) engkau mendapatkan manfaat dengannya. (Kedua), kawan yang diperingatkan (dan engkau) duduk bersama dengannya. Jika engkau duduk bersamanya, pasti terkena salah satu dari dua perkara. (Yaitu) kemungkinan bajumu akan terbakar, dan kemungkinan engkau akan mendapatkan bau busuk.

Ini merupakan perumpamaan yang dibuat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang duduk bersama orang-orang yang buruk. Jika bukan (perumpamaan), jika engkau duduk bersama ahli bid’ah, maka tidak ada api yang keluar darinya yang akan membakar pakaianmu. Atau engkau akan mendapatkan bau busuk, seperti bau busuk yang ada pada peniup balon pandai besi. Akan tetapi, di sini mengisyaratkan (keburukan yang keluar dari ahli bid’ah), seperti percikan api yang keluar dari peniup balon pandai besi.

Di sana terdapat semacam percikan api bid’ah yang akan mempengaruhi orang yang duduk bersama ahli bid’ah. Atau jika tidak terkena percikan api ini, maka dia itu merupakan bahaya yang nyata. Perhatikanlah perbedaan ini! Antara bahaya nyata, yaitu terbakarnya pakaian dan bau yang busuk. Demikian juga duduk bersama ahli bid’ah, kemungkinan seseorang akan mendapatkan bahaya nyata yang berkaitan dengan agama dan aqidahnya. Atau mendapatkan bau busuk, yaitu reputasi yang buruk. Jika dia tidak terkena bid’ahnya, maka paling tidak, dia akan dikatakan “Fulan, ahli bid’ah”, “Fulan duduk bersama ahli bid’ah”. Dia terkena (dampak) keburukan ahli bid’ah. Hadits ini menunjukkan, bahwa sebagian kawan-kawan yang bergaul itu dihajr, tidak dipergauli karena demi mencari mashlahat orang yang menghajr.

Demikian ini juga ditunjukkan oleh sebagian riwayat Salaf.

Seorang ahli bid’ah datang kepada salah seorang imam Salaf, lalu dia mengatakan: “Aku bacakan kepadamu satu ayat (al Qur`an)”.
Dia (sang imam)  menjawab,“Jangan bacakan kepadaku!”
Dia (ahli bid’ah) mengatakan : “Aku bacakan kepadamu satu hadits”.
Dia (sang imam) menjawab,”Jangan bacakan kepadaku!”
Dia (ahli bid’ah) berkata lagi : “Aku akan berkata kepadamu satu kata”.
Dia (sang imam) menjawab,”Jangan, walau setengah kata,” kemudian dikatakan kepadanya: “Wahai (imam), semoga Allah merahmati Anda. Kenapa Anda tidak mengizinkannya?”
Dia (sang imam) menjawab,”Sesungguhnya hati itu lemah, dan aku khawatir ia menyampaikan syubhat kepadaku, lalu syubhat itu tidak akan keluar dari hatiku.”

(Tampak dari dialog ini), ahli bid’ah dihajr, kenapa? Karena orang yang menghajr itu khawatir pada dirinya. Dia khawatir, ahli bid’ah itu menyampaikan syubhat kepadanya, lalu syubhat itu tidak akan keluar dari hatinya. Orang ini sedang mengingatkan dan menjelaskan, bahwa setinggi apapun ilmunya, masih rawan dipengaruhi oleh syubhat. Jika syubhat sudah masuk, tidak akan keluar dari hatinya, kendatipun ia mempunyai kepercayaan diri terhadap kemampuan dirinya.[5]

Nash (hadits) dan riwayat Salaf ini menunjukkan bahwa, hajr dipraktekkan  untuk tujuan syar’i. Yaitu engkau tidak duduk bersama orang yang menyebabkan bahaya bagimu melalui kebersamaan dengannya .

Kita semua diperintahkan untuk membela diri kita, sebelum (membela) selain kita. Jika hidayah (petunjuk) telah kita dapatkan, kita mengajak orang lain menuju hidayah ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالْعَصْرِۙ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍۙ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ ەۙ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal saleh, dan nasihat- menasihati supaya mentaati kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran. [al ‘Ashr/103 :1-3]

Allah menyebutkan “nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran” setelah terwujudkan hidayah. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk mewujudkan iman dan amal shalih pada dirinya. Setelah pokok ini terealisasikan baginya, selanjutnya berdakwah kepada orang lain menuju hidayah ini. Tetapi, jika dakwahnya untuk orang lain (dengan melupakan dirinya, pent), maka nantikanlah, dia akan merobohkan pokok ini, lalu akan mengakibatkan dampak buruk pada agamanya. Maka, ia tidak boleh bermajlis dengan orang yang mendatangkan bahaya. Sesungguhnya manusia itu dituntut untuk mewujudkan keselamatan dirinya sendiri, agar selamat dari hukuman dan kemurkaan Allah. Ini wajib bagi setiap muslim.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ 

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. [at Tahrim/ 66:6]

Engkau memelihara dirimu dan anak-anakmu, dan yang paling dekat, lalu yang lebih dekat. Jika engkau memiliki kebaikan, kekuatan, dan ilmu, yang bisa memberikan manfaat kepada manusia, (maka) berikanlah manfaat. Adapun jika engkau lemah, maka janganlah bergaul dengan orang yang (menjadi sebab) engkau mendapatkan bahaya dengannya.

Oleh karena itu, seandainya seseorang mengukur dirinya, jika duduk bersama Fulan, seorang yang menyimpang; bahwa orang yang menyimpang itu akan mendapatkan manfaat dengan dakwahnya, akan tetapi dia juga khawatir dirinya terkena bahaya bid’ah, itu tidak boleh baginya (duduk bersama, red). Karena, selama seseorang mengkhawatirkan bahaya terhadap agamanya, maka tidak boleh baginya duduk bersama ahli bid’ah, walau dia menyangka ahli bid’ah itu mendapatkan manfaat darinya. Karena dia dituntut untuk menyelamatkan dirinya, sebelum mempertimbangkan keselamatan orang lain.

Demikian ini merupakan tujuan di antara tujuan-tujuan hajr, dan dimungkinkan untuk dilakukan pada setiap orang yang menyimpang. Barangsiapa yang mendatangkan bahaya pada agamanya dikarenakan duduk bersamanya, maka engkau tidak boleh duduk bersamanya secara umum (tanpa syarat).

Oleh karena inilah, disyari’atkan hijrah (pindah) dari negara (kota) yang buruk menuju negara (kota) yang memiliki agama (yang baik). Dari negara (kota) kufur menuju negara (kota) iman. Dari negara (kota) bid’ah menuju negara (kota) Sunnah. Dari negara (kota) maksiat menuju negara (kota) ketaatan. Dari majlis-majlis keburukan menuju majlis-majlis orang-orang shalih.

Coba antum (Anda semua) perhatikan, ada nash-nash yang memuji masjid-masjid, majlis-majlis dzikir, dan anjuran pada majlis-majlis itu. Dan ada nash-nash yang mencela pasar-pasar, yang merupakan seburuk-buruk tempat, karena banyaknya orang yang buruk di sana. Banyak ulama Salaf memuji ‘uzlah (menyendiri). Mereka menyusun kitab-kitab tentang keutamaan ‘uzlah, jika kondisi manusia telah rusak.

Ini merupakan perkara yang telah pasti, kewajiban thalibul ilmi menetapkannya. Dan saya (Syaikh, red) telah menyebutkan dalil-dalil kepada antum. Ini bukanlah ishtisan (anggapan baik yang subyektif), yaitu seseorang menetapkan dengan akal dan hawa nafsunya. Tetapi ini, ditunjukkan oleh dalil-dalil. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan kita dari kawan yang buruk. Orang yang tidak berbicara dari hawa nafsunya (yakni Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) memberitakan, bahwa orang yang berkawan dengan orang yang buruk, kemungkinan akan mendapatkan bahaya darinya. (Yaitu) bahaya nyata atau yang tersembunyi. Kita harus menjaga diri dari bahaya ini. Jadi, ini merupakan tujuan dari tujuan-tujuan hajr. Yaitu kita menghajr orang yang kita khawatir membahayakan diri dan agama kita.

HAJR UNTUK KEMASHLAHATAN UMAT
Tujuan kedua dari misi pelaksanaan hajr, yaitu seseorang dihajr untuk mashlahat umat dan mashlahat agama.  Misalnya, seseorang tidak khawatir bahaya atas dirinya jika dia berkawan dengan seseorang, tetapi bahaya akan menimpa umat. Maka, (dalam keadaan seperti) ini disyari’atkan untuk dihajr. Orang tersebut disyari’atkan untuk dihajr. Karena sikap ini mengandung mashlahat-mashlahat besar yang timbul dari hajr terhadap orang yang menyimpang tersebut.

Di antara dalil yang menunjukkan prinsip ini ialah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat jenazah terhadap orang yang mempunyai hutang, dan terhadap orang yang melakukan ghulul (mengambil secara khianat  sebelum pembagian) dari ghanimah (rampasan perang). Bukankah orang yang mempunyai hutang itu seorang muslim?  Dan bukankah orang yang melakukan ghulul juga seorang muslim? Sedangkan shalat jenazah disyari’atkan atas setiap muslim. Kita menyalatkan semua orang Islam yang meninggal, dari kalangan orang-orang yang taat maupun jahat. Ini disyari’atkan. Oleh karena itulah, tidak ada seorang pun dari kalangan Ahlus Sunnah yang menentang. Akan tetapi, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat jenazah terhadap orang yang mempunyai hutang? Ini termasuk wasilah (sarana) hajr, karena hajr itu bermacam-macam. Hajr terkadang dengan meninggalkan mujalasah (tidak duduk bersama), terkadang dengan tidak mengajaknya berbicara, terkadang dengan meninggalkan shalat jenazah padanya, meninggalkan menghadiri jenazahnya; ini termasuk wasilah hajr.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr orang yang mempunyai hutang dengan meninggalkan shalat jenazah terhadapnya, dan beliau bersabda:

صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

Shalatkanlah kawan kamu. [6]

Syaikhul Islam rahimahullah mengambil satu kesimpulan dari hadits ini. Beliau menyatakan, shalat (jenazah) disyari’atkan terhadap orang yang bermaksiat. Oleh karena itu, walaupun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalatkan, tetapi beliau bersabda “Shalatkanlah kawan kamu”.

Jadi, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Shalatkanlah kawan kamu” menunjukkan bahwa, shalat (jenazah) disyari’atkan atas orang muslim ini. Akan tetapi, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalatkannya? Karena adanya tujuan syar’i.  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t telah menjelaskannya. Beliau menyatakan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat (jenazah) terhadap pemilik hutang dan pelaku ghulul, [7] yang telah melakukan ghulul dari ghanimah, agar orang selain menahan diri dari tindakan serupa yang dilakukannya.

Inilah ungkapan Syaikhul Islam rahimahullah . Beliau menyatakan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat dari pemilik hutang, supaya orang selain dia tidak melakukan perbuatan yang sama”. Dengan demikian hajr di sini untuk mashlahat siapa? Untuk mashlahat umat. Orang yang meninggal itu tidak mengetahui apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkannya atau tidak. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memandang (untuk disholatkan) jenazah semua muslim. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Shalatkanlah kawan kamu!” Mengapa beliau meninggalkan shalat terhadap laki-laki ini? Untuk mashlahat umat, sehingga selain dia (si mayit), akan berhenti dari perbuatannya.

Oleh karena itulah para ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, mengatakan : “Sepantasnya, bahkan disyari’atkan, bagi ahlul fadhl (orang yang memiliki keutamaan) meninggalkan shalat jenazah terhadap orang-orang yang menyimpang, supaya orang selainnya akan berhenti dari penyimpangan itu”.

Jadi, setiap kita sekarang ini, jika salah seorang imam (panutan) umat meninggalkan shalat jenazah terhadap orang-orang yang menyimpang, setiap kita -demi Allah- seandainya ada kekurangan pada satu sisi, kita tinggalkan perkara tersebut, sehingga imam tersebut tidak akan melakukan terhadap kita, sebagaimana yang telah dia lakukan terhadap orang itu. Karena orang, (akan merasa) senang dishalatkan oleh orang yang memiliki kebaikan dan keutamaan. Dengan demikian, hajr disini untuk mashlahat umat.

Demikian juga hajr yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Ka’b bin Malik. Hajr ini untuk mashlahat umat dan untuk mashlahat orang yang menyimpang. Oleh karena itu, orang-orang menahan diri  (tidak mengikuti sikap Ka’ab bin Malik, pent). Yaitu,  pada waktu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr Ka’b bin Malik dan kedua kawannya selama 50 hari, sehingga bumi yang luas terasa sempit. Di dalam hajr ini, terdapat kekuatan besar untuk menghentikan (kesalahan, red), sehingga tidak seorang pun dari umat Islam ini mengulang kesalahan semisalnya. Dengan demikian, hajr di sini untuk mashlahat umat.

HAJR UNTUK MASHLAHAT MUKHALIF
Ada juga hajr untuk mashlahat mukhalif (orang yang menyimpang) pada dirinya. Ini termasuk di antara jenis hajr, (sebagaimana) ditunjukkan oleh dalil-dalil, di antaranya : hajr yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Ka’b bin Malik dan kedua kawannya. Karena sesungguhnya hajr yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut memiliki manfaat yang besar. Mereka mendapatkan manfaat yang besar dengan hajr ini. Di antara dampak hajr ini, yaitu menerima taubat mereka, dengan kesabaran mereka terhadap hajr yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Di antara dalil hajr ini, yaitu hajr ‘Umar bin al Khaththab terhadap Shabigh bin Atsal yang biasa menanyakan ayat-ayat mutasyabihat yang terdapat di dalam al Qur`an. Beliau (Umar bin al Khaththab) memerintahkan agar manusia menghajrnya, dan beliau memukulnya. Kemudian, beliau memenjarakannya, lalu beliau memukulnya lagi. Kemudian dia (Shabigh bin Atsal) mengatakan: “Wahai Amirul Mukminin, jika engkau menghendaki membunuhku, maka bunuhlah aku,” (akan tetapi) kemudian ‘Umar selalu menghukumnya sampai dia mengatakan: “Telah hilang apa yang ada  dalam kepalaku, wahai Amirul Mukminin!”

Hajr tersebut bermanfaat (bagi Shabigh). Perawi mengatakan: “Shabigh bin Atsal sempat menjumpai masa Khawarij. Ketika Khawarij melakukan pemberontakan, dia tidak ikut memberontak. (Maka) ditanyakan kepadanya: ‘Mengapa engkau tidak ikut memberontak (melawan penguasa) bersama Khawarij?’,”. Dia menjawab: “Tidak akan, tidak akan. Allah memberikan manfa’at kepadaku dengan nasihat seorang laki-laki yang shalih”. Jadi hajr itu bermanfaat. ‘Umar bin al Khaththab menghukumnya, (dan) hal itu bermanfaat.

Imam Ahmad rahimahullah telah menghajr sebagian orang-orang yang menyimpang. Dan mereka mendapatkan manfaat. Siapakah yang melakukan hajr? Seorang imam dari imam-imam umat Islam. Sekarang, jika ada orang yang memiliki kebaikan dan keutamaan, dia melakukan hajr bukan karena hawa nafsu, dia melakukan hajr, kemudian sebagian manusia akan berhenti, dan hajr itu bermanfaat.  Dengan demikian hajr ini untuk mashlahat orang yang menyimpang.

KAIDAH-KAIDAH HAJR
Hajr ini memiliki kaidah-kaidah, yang membawahi beberapa masalah.
Pertama : Banyak orang tidak mengetahui hal ini dan menyangka, setiap orang yang menyimpang itu dihajr. Dan setiap orang dari Ahlus Sunnah (yang melakukan kesalahan, pent) dihajr. Padahal, dalam masalah ini terdapat perincian.

Syaikhul Islam telah menyebutkan: “Hajr hanyalah diadakan untuk mashlahat orang yang dihajr. Jika orang yang menghajr itu lemah, hingga hajrnya tidak bermanfaat, atau orang dihajr tidak mendapatkan manfaat dengan hajr itu, bahkan terkadang menambah fitnah (keburukan), maka (dalam keadaan seperti ini, red), hajr tidak disyari’atkan”.

Dengan ini Syaikhul Islam menjelaskan, hajr terhadap orang yang menyimpang haruslah memberikan manfaat baginya. Sesungguhnya hajr itu disyari’atkan untuk apa? Untuk mashlahatnya. Allah mensyari’atkan hajr ini untuk mashlahat orang yang salah tersebut, anakmu, istrimu, dan kerabatmu. Seorang umat Islam (yang) terjerumus dalam perbuatan bid’ah, maka disyari’atkan hajr untuk mashlahatnya.

Apakah mashlahatnya itu dengan (jalan) engkau menghajrnya, sehingga dia mendapatkan manfaat dan kembali (kepada kebenaran).  Atau engkau tidak menghajrnya, sehingga dia mendapatkan manfaat melalui kelembutan dan kembali (kepada kebenaran)?

Di sini, terdapat khilaf (perbedaan pandangan) di antara manusia tentang hal ini. Ada orang yang menempuh jalan tanfiir (menjadikan orang lari dari orang yang salah), dia menyangka bahwa dia melakukan perbaikan, padahal dia  melakukan kerusakan. Yaitu ketika dia menghajr orang yang tidak disyari’atkan hajr terhadapnya. Orang yang disyari’atkan hajr terhadapnya adalah orang yang mendapatkan manfaat. Oleh karena itulah Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan bahwa: “Orang yang melakukan hajr hendaklah orang yang kuat”, ini termasuk syarat hajr.

Adapun orang yang lemah melakukan hajr terhadap si Fulan, maka si Fulan itu akan mengatakan: “Kami tidak memperdulikannya!” Seseorang menghajr kawannya sendiri, maka kawan itu akan mengatakan: “Engkau itu siapa? Engkau hanya seorang kawan. Saya masih memiliki seratus kawan selainmu. Tidak ada masalah bagiku dihajr oleh si Fulan”.

Namun jika seseorang dihajr oleh seorang guru, atau seorang ‘alim, atau seseorang yang memiliki keutamaan, (maka ini bermanfaat, pent). Kita sekarang ini, – seandainya orang semacam  Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, atau Syaikh al ‘Utsaimin, atau Syaikh al Albani, atau Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad, atau ulama-ulama kita- seandainya seseorang mengetahui bahwa ulama itu berpaling darinya, (maka) seorang yang berakal tidaklah ragu (bahwa hajr itu bermanfaat, pent). Ia akan introspeksi diri. Berjanji tidak akan mengulangi.

Kita semua mengetahui, para ulama itu tidak mengikuti hawa nafsu. Mereka memiliki keutamaan. Berinteraksi dengan mereka merupakan kebaikan. (Jika mereka ini menghajr seseorang),   orang-orang akan bertanya: “Mengapa beliau ini menghajr si Fulan?” Maka dia (orang yang dihajr, red) akan menghubunginya dan mengatakan: “Apa yang telah sampai kepada Anda tentang saya?” Dia (si fulan itu) akan meneliti dirinya sendiri. Jika ia berbuat kesalahan, maka ia akan mengatakan: “Aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepadaNya. Dan aku berjanji kepadamu, aku tidak akan mengulangi,” maka hajr itu berpengaruh.

Tetapi, jika ada seorang awam yang menghajrmu, maka engkau bisa mengatakan: “Dia itu orang jahil (bodoh), tidak mengetahui kedudukanku. Aku tidak mengetahui dia menuntut ilmu. Aku tidak mengetahui (jika) ia mengenal Fulan dan Fulan”.  Engkau bisa mengatakan: “Dia menghajrku karena hasad (iri) dan lainnya”. Engkau tidak mendapatkan manfaat (dengan hajr orang awam tersebut). Oleh karena itulah,  hendaknya orang yang melakukan hajr adalah orang yang kuat dan berpengaruh.

Kedua : Bahwa orang yang dihajr, (karena) memang ia layak dihajr dan mendapatkan manfaat.
Syaikhul Islam rahimahullah menetapkan masalah ini. Beliau mengatakan: “Dalam masalah ini, manusia berbeda-beda. Sebagian manusia ada yang diberi watak keras dan kuat. Jika engkau menghajrnya, engkau (bisa) merusaknya. Sebagian manusia ada yang diberi watak lemah-lembut. Jika engkau menghajrnya, (maka) dia akan mengoreksi dirinya”.

Oleh karena itulah Syaikhul Islam t juga mengatakan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr sebagian orang, dan menta’lif (bersikap lembut) terhadap sebagian orang,” kemudian beliau mengatakan: “Jika mereka itu merupakan para pemimpin, ditaati oleh kaumnya, dan memiliki kekuatan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menta’lif mereka”.

Lihatlah Aqra` bin Habis, Uyainah bin Hishn, dan Abu Sufyan. Mereka ini para pemimpin pada kaumnya. Apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr mereka atau tidak? Mereka ini mempunyai bawaan watak keras dan kuat. Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr mereka, kemungkinan akan merusakkan mereka. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menta’lifnya (bersikap lembut kepadanya) sampai Allah memberikan hidayah Islam kepada mereka.

Ini berbeda dengan Ka’ab bin Malik. Beliau ini memiliki kekuatan iman. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajrnya, berita itu sampai kepada seorang raja. Lalu raja itu mengirim seorang utusan kepadanya yang mengatakan: “Telah sampai berita kepada kami bahwa kawanmu (yakni Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) telah berlaku kasar terhadapmu. Datanglah kepada kami, tinggalkan laki-laki itu!

Lihatlah, seandainya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr Aqra` bin Habis, atau Uyainah bin Hishn, dan datang orang yang mengatakan “telah sampai berita kepada kami bahwa kawanmu (yakni Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) telah berlaku kasar terhadapmu,” apa yang kira-kira akan terjadi? Mungkin dia akan murtad dari agamanya.

Oleh karena itu, di antara hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala , bahwa kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala membawa targhiib (dorongan terhadap kebaikan) dan tarhiib (ancaman terhadap keburukan). Dan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyikapi orang-orang yang menyimpang, (beliau) datang dengan ta’lif (bersikap lembut) dan hajr, datang dengan kelembutan dan dengan ketegasan di beberapa tempat. Sebagian orang tidak tepat dihajr, karena engkau akan merusaknya. Kemungkinan orang yang engkau hajr itu adalah seorang yang berilmu, imam masjid, telah berusia 60 tahun. Sedangkan engkau belum melewati 20 tahun. Engkau datang dan mengatakan “imam masjid berbuat salah!”

Sangat disayangkan, bahwa ada orang yang menghubungi seseorang (yang dianggap ‘alim lewat telepon, atau lainnya, pent) untuk meminta fatwa. Dia mengatakan: “Imam masjid melakukan demikian dan demikian,” dia (yang dimintai fatwa) menjawab: “Hajrlah mereka itu!”

Baiklah, seandainya dia menghajrnya, siapakah yang akan menghajrnya? Siapakah orang yang hajrnya berpengaruh?

Demi Allah, ini adalah perkara yang berbahaya! Aku heran terhadap masalah seperti ini. Masalah ini memiliki kaidah-kaidah.[8]

Seseorang yang tidak dikenal menghubungi (orang yang dianggap ‘alim),  lalu dia bertanya tentang orang yang tidak dikenal, dan tidak pernah bertemu, lalu dia menjawab: “Hajrlah dia! Barangsiapa tidak menghajrnya, maka hajrlah dia!” Kemudian engkau lihat keburukan yang terjadi sekarang, disebabkan buruknya pemahaman terhadap petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Kemudian datang sebagian orang, lalu dia berusaha menyimpulkan kaidah-kaidah hajr. Apa yang dia katakan?

Dia mengatakan : “Sesungguhnya hajr hanyalah disyari’atkan terhadap orang-orang yang menyimpang dengan penyimpangan yang besar. Adapun penyimpangan yang sedikit (kecil), tidak diperlukan hajr”.

‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq telah menyebutkan, tatkala saya membaca sebagian bukunya, dia membicarakan tentang sikap terhadap orang-orang yang menyimpang. Maka ternyata dia menetapkan, bahwa hajr hanyalah terjadi terhadap bid’ah-bid’ah yang besar. Adapun pelaku bid’ah-bid’ah yang kecil, maka tidaklah dihajr.

Coba perhatikan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Ada di antara orang yang menyimpang -yang dihajr oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam – seseorang yang mengatakan kepada Nabi , agar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  berpisah dari Humaira’ (‘Aisyah Radhiyallahu anha); di antara mereka ada yang berlaku kasar kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara orang yang menyimpang ada yang berbicara keras kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi beliau menta’lif (bersikap lunak dengan) mereka. Dan di antara orang-orang yang menyimpang ada yang memakai cincin emas, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya. Maka manakah yang lebih besar penyimpangannya? Orang yang memakai cincin emas, ataukah orang yang memakai minyak wangi?

Dengan demikian menjadi jelas bagi kita, kaidah ini merupakan kesalahan. Yang benar, hajr dan keadaan seseorang yang dihajr atau tidak, tidak berkaitan dengan pendapat yang menyelisihi, besar atau ringan. Engkau terkadang menta’lif sebagian pembesar ahli bid’ah, jika ta’lif itu mendekatkannya kepada agama. Dan terkadang, engkau menghajr seorang saudaramu yang memiliki sedikit penyimpangan, jika hajr itu bermanfaat baginya. Sebagaimana telah terjadi pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau menghajr istri-istrinya, padahal mereka merupakan Ummahatul Mukminin. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menghajr sebagian orang yang  menyimpang.

Dengan demikian, pelaksanaan hajr -sebagaimana telah kami katakan- merujuk kepada mashlahat. Hajr bukanlah merupakan hukuman. Oleh karena itu, perhatikanlah hikmah Allah, yaitu  hudud[9]   disyari’atkan atas orang-orang yang bermaksiat, seperti had zina, had khamr, dan had qadzf. Dan hudud tidak disyari’atkan bagi ahli bid’ah. Padahal, bid’ah lebih berbahaya daripada maksiat.

Mengapa demikian? Karena, seandainya sekarang kita mendatangi ahli bid’ah yang menafikan  sifat-sifat Allah, lalu kita menderanya, apakah mereka akan mendapatkan manfaat? Tidak bermanfaat! Bahkan -demi Allah- mereka mengharapkan pahala dengan hukuman yang mereka alami itu disebabkan keyakinan yang mereka miliki, yaitu berupa penyucian terhadap Allah (dengan meniadakan sifat itu). Mereka ini, tidak mungkin kesalahan mereka diobati dengan hukuman. Berbeda dengan pelaku maksiat, dia mengetahui bila dia telah bermaksiat. Oleh karena itu, dia berhenti (dengan hudud).

Adapun ahli bid’ah, maka Islam mengajarkan menghilangkan syubhat (kesamaran) darinya.   Kadang-kadang Islam mengajarkan ta’alluf (bersikap lembut) terhadap mereka, sehingga kembali kepada al haq. Kadang-kadang Islam mengajarkannya dengan menghukum, sehingga mereka berhenti. Dengan demikian, di antara kaidah-kaidah hajr adalah, memperhatikan keadaan orang yang dihajr. Apakah dia akan mendapatkan manfaat dengan hajr atau tidak?

Kita bisa mengetahui dari anak-anak kita, dari kerabat-kerabat kita. Demi Allah, sebagian anak, jika engkau berpaling darinya, dia datang mengucapkan salam dan mengatakan: “Wahai bapak, apakah yang telah aku lakukan? Maafkan aku”.

Sebagian yang lain, jika engkau berpaling darinya, dia pun berpaling darimu, dan mengatakan: “Bapakku keras. Bapakku memiliki sikap keras”.

Anak yang berpaling darimu ini, tidak pantas dihajr. Oleh karena itulah, hajr terkadang menambah jarak menjadi jauh. Dan anak yang berpaling, jika engkau menghajrnya itu, terkadang mendapatkan manfaat yang besar dengan kata-kata yang memompa semangatnya (untuk berbuat kebaikan), dengan berbuat baik kepadanya, menampakkan kecintaan kepadanya. Sementara, jika engkau memberikan semangat dan menta’lifnya, mungkin justru akan merusaknya. Subhanallah (Maha suci Allah). Allah Azza wa Jalla telah menciptakan makhluk, dan Dia tidak menciptakan makhluk dengan derajat yang sama pada akal, kesabaran, dan ketahanannya.

Suatu ketika, saya pernah mendengar kaset salah seorang thalibul ‘ilmi yang berbuat salah. Dan sebagian ikhwan menghajrnya. (Tetapi) dia mengatakan: “Demi Allah. Seandainya seluruh penduduk bumi menghajrku, aku tidak akan meninggalkan apa yang aku yakini”. Oleh karena itu, orang semacam ini tidak dihajr. Karena dia tidak akan peduli. Dia memiliki kekuatan. Tidak peduli, (meski) semua  orang menghajrnya. Dia akan tetap seperti sedia kala.

Ada juga seseorang yang mengkafirkan seluruh manusia, termasuk para ulama, para penguasa, tanpa meminta fatwa kepada seorang pun. Dia, sekali saja, tidak pernah menganggap dirinya (telah) berbuat salah. Orang seperti ini, tidak dihajr, karena dia tidak peduli dengan siapapun. Akan tetapi, jika engkau menta’lifnya, – semoga Allah menunjukinya – , mungkin ini bermanfaat. Ada tujuan syar’i  yang terpancang, yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam )kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, pent) :

لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ

Sesungguhnya jika Allah memberi petunjuk kepada satu orang dengan sebab kamu, itu lebih baik bagimu daripada onta merah. [HR Bukhari, Muslim, dan lainnya, pent].

Lihatlah sikap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang menyimpang. Apakah itu lebih mendekatkan kepada hidayahnya dan kembali menuju kebenaran? Ataukah (justru) lebih menjauhkannya (dari kebenaran)?

Jika kita menghajr Fulan, kemudian (justru) menjauhkannya dari agama, maka itu termasuk sikap yang diharamkan, yaitu membuat orang menjauh dari agama. Jika kita menghajr Fulan, kemudian itu mendekatkannya kepada agama, maka itu termasuk hajr yang disyari’atkan. Oleh karena itu, harus diperhatikan orang yang dihajr. Apakah dia akan mendapatkan manfaat ataukah tidak?

Aku akan menyebutkan kepada kali sebuah dampak dari pengaruh hajr yang buruk, yang menyelisihi kaidah-kaidah syar’i. Ini disebutkan oleh sebagian thalibul ‘ilmi, terjadi di negeri Barat.

Dia mengatakan, ada beberapa thalibul ‘ilmi bersatu di atas Sunnah. Lalu ada seseorang dari mereka terjatuh pada kesalahan. Mereka semua sepakat menghajrnya. Dia menyatakan bahwa akhirnya orang yang dihajr itu murtad dari agama Islam menuju agama Nashrani.

Subhanallah. Di suatu negara, di Eropa, mungkin yang menjalankan Sunnah (cuma) 50 pemuda, lalu mereka bersepakat menghajr Fulan. Mereka membiarkannya untuk disergap orang-orang jahat dan orang-orang rusak, gara-gara dia berbuat kesalahan, dan karena hajr disyari’atkan; dan karena Fulan telah memfatwakan untuk menghajrnya. Akibatnya, orang itu murtad. Siapakah yang telah menyesatkannya dari agama? Apa yang lebih bermanfaat bagi pemuda tadi? (Apakah) dita’lif dan dinasihati, walaupun dia mati dengan kesalahannya? Ataukah dia disesatkan dari agamanya sehingga murtad? Perkara ini jelas!

Adapun sekarang, ada orang yang menjauhkan manusia dari (dakwah) Salafiyah, disebabkan pemahaman orang-orang yang buruk tentang hajr.

Demi Allah, banyak orang telah datang kepada kami, dari dalam Saudi maupun dari luar negeri, mereka berkata : “Tidaklah kami melihat orang-orang yang lebih keras daripada orang-orang Salafi ini!”

Darimana (perkataan) ini datang? Apakah kita akan mengatakan, orang-orang itu tidak mengatakan al haq?

Kita ini Salafi. Kita mengikuti manhaj Salaf. Seharusnya kita menuduh masing-masing diri kita, (bahwa kitalah yang salah dalam memahami suatu masalah, pent)!  Demi Allah, sesungguhnya manhaj Salaf tidak membuat seseorang menjauh dari agama. Tetapi,  pemahaman dan penerapan hukum yang buruk terhadap orang-orang yang menyimpang itulah yang menjadikan manusia menjauhi agama. Oleh karena itu, wajib diperhatikan kondisi orang yang dihajr, apakah dia akan mendapatkan manfaat ataukah tidak?

Kemudian, di antara kaidah yang disebutkan oleh ulama dalam masalah hajr, (yakni) memperhatikan waktu lamanya hajr.

Terkadang penyimpangan itu kecil. Jika engkau hajr dua hari, itu bermanfaat. Namun,  jika engkau menghajrnya sebulan, kemungkinan akan merusaknya. Perhatikanlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang Ka’ab bin Malik dan dua kawannya:

حَتّٰٓى اِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْاَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ

(hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi meraka, padahal bumi itu luas -at Taubah/9 ayat 118-), yakni, apakah sekarang yang dia gambarkan?

Ini berkaitan dengan tekanan psikis, sebagaimana disebutkan oleh Rabbul ‘alamin yang mengetahui jiwa mereka, bahwa bumi telah menjadi sempit bagi meraka, padahal bumi itu luas. Seandainya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr mereka lagi 50 hari setelah itu, setelah 50 hari, apakah yang akan terjadi? Bisa jadi mereka akan putus asa.

Demikianlah di antara hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa hajr itu sesuai dengan penyimpangannya. Imam Ibnul Qayyim menyatakan: “Hajr itu seperti obat. Jika kelebihan, akan mematikan. Jika kurang, tidak akan bermanfaat”.

Ini merupakan ungkapan yang sangat bagus, mengapa kita tidak mencermatinya? Terkadang terdapat sedikit penyimpangan pada seseorang, muncul penyimpangan darinya, lalu engkau berpaling darinya selama dua hari atau tiga hari, itu bermanfaat. Dia akan menyesal, (kemudian) mendatangimu, dan mengatakan: “Maafkan aku!”

Engkau berpaling darinya. Lalu dia datang yang kedua kalinya, dia mengatakan: “Maafkan aku, aku menyesal, aku keliru!”, (maka) selesailah, (engkau menerimanya dan hajr berhenti, pent).

Tetapi jika dia datang dua kali, engkau berpaling darinya, maka dia akan berpaling dan tidak akan kembali kepadamu. Dengan demikian, hajr haruslah proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran. Jika kita melakukannya, haruslah sesuai dengan penyimpangan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr para istri beliau sebulan, menghajr Ka’ab bin Malik 50 hari, beliau berpaling dari sebagian sahabat, sehingga ketika sebagian mereka berhenti dari penyimpangan, beliau menyambutnya, seperti pemakai cincin (emas) dan lainnya. Oleh karena itu, harus diperhatikan kaidah ini dalam menyikapi orang yang menyimpang. Yaitu, bahwa hajr yang disyari’atkan untuk mashlahat orang yang menyimpang, adalah bertujuan memperbaikinya, bukan untuk merusaknya.

Hajr bukanlah hukuman. Sebagian orang sekarang menyangka hajr merupakan hukuman. Katanya ‘semua ahli bid’ah harus dihajr. Karena Ahlus Sunnah mengatakan: “Hajrlah ahli bid’ah”, “Ahli bid’ah itu dihajr”.

Tetapi, ungkapan ini bertentangan dengan perkataan lainnya. Yaitu ahli bid’ah terkadang dinasihati, ahli bid’ah terkadang dipergauli, ahli bid’ah terkadang dibantah. Seharusnya kita mengambil aqidah Ahli Sunnah secara menyeluruh. Kita tidak boleh mengambil beberapa bagian perkataan saja. Kita tidak boleh mengambil beberapa bagian contoh saja.  Kita tidak boleh mengambil sebagian perkataan ulama, lalu meninggalkan perkataan yang lain. Inilah perkara yang seharusnya diperhatikan.

Jika seorang thalibul ‘ilmi bersungguh-sungguh dalam menekuni kaidah-kaidah ini, demi Allah, akan menghasilkan kebaikan yang banyak. Kita akan memahami bahwa sebagian orang, termasuk mashlahat (baginya) adalah dilakukan ta’lif kepadanya.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata: “Para tokoh, orang-orang yang ditaati di kalangan kaumnya, orang yang memiliki keutamaan, mereka ini tidak pantas dihajr. Umumnya, mereka itu memiliki kekuatan dan kekuasaan”.

Kekuatan itu bermacam-macam. Ada kekuatan ilmu. Terkadang ada seseorang, walaupun dia ahli bid’ah, tetapi dia memiliki kekuatan ilmu dan kedudukan di kalangan manusia, pengikutnya jutaan. Jika engkau menghajrnya, maka hajr itu tidak mempengaruhinya.

Di antara manusia ada yang memiliki kekuatan harta. Orang-orang tunduk kepadanya karena hartanya, walaupun dia merupakan orang yang paling jahat sekalipun. Sehingga hajr tidak bermanfaat baginya, kecuali jika dia memiliki agama, dia memperdulikan agama ini, maka pada keadaan seperti itu, kemungkinan hajr bermanfaat baginya.

Di antara orang, ada yang memiliki kekuatan di tengah kaumnya. Seperti ketua suku dan wali kota. Oleh karena itulah, di antara hikmah dalam mendakwahi para penguasa adalah dengan sabar dan lemah-lembut, bukan dengan kekerasan.

Maka, perhatikan orang-orang yang menyelisihi itu. Terapkan pada mereka wasilah (sarana) yang kita harapkan, kita yakini, dan kita beragama karena Allah dengan itu. Bahwa itu sesuatu yang paling baik dalam hidayah orang tersebut. Jika dia mengikuti petunjuk, al-hamdulillah. Jika dia tidak mengikuti petunjuk, kewajiban sudah gugur (yakni sudah dilaksanakan, pent).

Adapun sekarang, sebagian orang menyangka, jika kita telah menasihati Fulan, dan dia tidak kembali (kepada al haq), maka dia mengatakan: “Kami telah menasihatinya, tetapi dia tidak kembali (ke jalan yang benar). Apakah Anda berpendapat kita menghajrnya?”
Sebagian orang berpendapat: “Ya, kita menghajrnya”.
Kami (Syaikh, red) katakan: “Perhatikan orang itu. Bisa jadi dia tidak pantas dihajr sampai dia meninggal. Dan yang lebih bermanfaat dalam mendakwahinya adalah menta’lifnya sampai dia mati, bukan hajr”.

Saya ingat pada suatu majlis  yang dihadiri para ulama, thalibul ‘ilmi, dan masyayikh kibar (para ulama besar). Ada seseorang berbicara tentang Fulan, dan dia mengatakan: “Dia pantas dihajr”.
Saya katakan: “Orang semisal ini tidak perlu dihajr, tetapi dinasihati”.
Dia bertanya: “Sampai kapan?”
Saya jawab: “Sampai Allah kehendaki, bisa sampai 20 tahun”.
Banyak orang di majlis itu tertawa. Salah seorang berkata : “Maksudnya, kita menempuh ini  sampai 20 tahun?”

Lantas, saya bertanya kepada salah seorang masyayikh : “Wahai, Syaikh Fulan, aku ingin bertanya kepadamu dengan nama Allah. Apakah engkau mengetahui di antara petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan beliau menta’lif sebagian orang? Atau beliau menta’lif seseorang lalu menghajrnya?”
Beliau (masyayikh itu) menjawab: “Ya, disertai nasihat”.
Saya katakan: “Inilah, yang aku pegangi sebagai ajaran agama di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala .”

Sebagian orang tidak pantas dihajr, tetapi yang pantas adalah dita’lif, sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memberinya petunjuk, atau sampai hujjah tegak padanya. Inilah sikap yang kami pandang lebih bermanfaat baginya.

Selain itu, dengan memperhatikan kaidah pertama (dalam hajr), sebagian orang terkadang mempunyai pengaruh. Sementara ada orang lain yang tidak berpengaruh. Di sini, terdapat satu permasalahan : terkadang, untuk menyikapi si Fulan yang menyimpang, disyari’atkan bagi sebagian orang untuk menghajrnya. Seperti ulama, imam yang memiliki kedudukan, disyari’atkan baginya untuk menghajr Fulan. Tetapi bagi saya, tidak disyari’atkan untuk menghajrnya. Kenapa? Karena dia memiliki pengaruh, sedangkan saya tidak mempunyai pengaruh.

(Sebagai penjelasnya), tidaklah setiap orang yang saya fatwakan kepada salah seorang thalibul ‘ilmi untuk menghajrnya, disyari’atkan bagi orang lain untuk menghajrnya. Justru terkadang  disyari’atkan buat orang lain untuk menta’lifnya. Orang ini menghajr, orang itu menta’lif, semuanya mengajak menuju Sunnah.

Orang ini menghajrnya, orang itu menta’lifnya. Akan tetapi, jika kita bersatu di atas al haq, tidak mungkin orang yang menta’lifnya mengatakan: “Tinggalkan orang yang membuat jauh (dari agama ini, pent). Orang yang menghajrmu adalah orang yang keras”. Dan tidak mungkin orang yang menghajr datang dan mengatakan: “Tinggalkan orang yang mumayyi’ (mengikuti arus) dan mudhayyi’ (menyia-nyiakan kewajiban) itu!” Jika semua bertaqwa kepada Allah, maka orang yang menta’lif itu akan mengatakan: “Fulan tidak menghajrmu kecuali karena penyimpanganmu. Dia telah bertindak benar di dalam menghajrmu, karena engkau menyimpang. Dan inilah yang mesti ia lakukan. Sementara saya, tidaklah berhubungan denganmu serta bergaul bersamamu karena menyetujui kesalahanmu. Akan tetapi, untuk menta’lif hatimu”. Demikian juga orang yang menghajr akan mengatakan: “Janganlah engkau terpedaya dengan Fulan yang bergaul bersamamu, dengan  menyangka dia sepakat denganmu. Tidak! Akan tetapi, dia sedang menta’lifmu”. Dengan demikian semuanya bertemu di atas al haq.

Adapun sekarang, jika saya menghajr Fulan, dan melihat sebagian orang menta’lifnya, maka saya katakan: “Mereka ini menipumu. Mereka ini mencari muka. Mereka ini membicarakan keburukan kawannya”. (Ini tidak benar). Terkadang orang yang menta’lif itu mengajaknya menuju Sunnah, mengajaknya menuju kebaikan. Maka, sepantasnya kita memperhatikan niat-niat orang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hajr terhadap sebagian orang yang menyimpang, dan beliau tidak memerintahkan orang lain menghajrnya. Bahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Shalatkanlah (jenazah) kawan kamu!” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hajr kepada sebagian mereka dan memerintahkan manusia menghajrnya, seperti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (telah) menghajr Ka’ab bin Malik.

Oleh karena itulah, saya teringat, ada seseorang yang menyelisihi penjelasan ini -semoga Allah menunjukinya – . Masalah tersebut telah saya tetapkan dalam (kitabku), Mauqif Ahli Sunnah, bahwa sebagian orang disyari’atkan hajr terhadapnya, dan sebagian yang lain tidak disyari’atkan.

Dia mengatakan: “Ini menyelisihi metode yang dijalani Salaf. Yang mereka tempuh adalah menghajr ahli bid’ah”.

Aku katakan kepadanya: “Berikan kepadaku satu contoh saja,  dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai hari ini, bahwa seorang ‘alim di antara ulama umat mengeluarkan fatwa yang memuat hajr kepada seseorang dan memerintahkan semua orang untuk menghajrnya” selain hajr Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ka’ab bin Malik, karena beliau adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau memerintahkan, maka tidak ada pilihan kecuali umat harus mentaatinya. Demikian juga seorang imam (penguasa) umat Islam, jika penguasa muslim itu mengatakan: “Hajrlah si Fulan,” maka tidak ada pilihan bagi umat, kecuali harus mentaatinya. Oleh karena itu, tatkala ‘Umar memerintahkan untuk menghajr Shabigh bin ‘Asal, masyarakat pun menghajrnya.

Tetapi jika ada seorang ‘alim, mujtahid, dia memandang bahwa merupakan bentuk mashlahat, melakukan hajr Fulan, lalu ijtihadnya wajib atas umat, maka ini tidak (pernah) diucapkan oleh seorang pun, termasuk Imam Ahmad.

Beliau merupakan Imam Ahli Sunnah. Beliau menghajr sebagian orang. Dan sebagian ulama mengkritik beliau dalam masalah hajrnya terhadap sebagian orang yang menyimpang itu. Beliau pun tidak memaksa ulama lain untuk menghajr orang yang bersangkutan. Jika demikian, pendapat bahwa “apabila seseorang telah mengeluarkan fatwa untuk menghajr Fulan, maka wajib atas semua oranga untuk menghajrnya. Barangsiapa tidak menghajr, maka dia pun dihajr. Barangsiapa menyetujuinya, maka dia pun dihajr,mengakibatnya, tidak tersisa seorang pun. Pada akhirnya, tidak tersisa seorang pun bagi kita.

Keterangan demikian ini, bila kita sandarkan bahwa barometer dalam masalah ini adalah penentuan mashlahat. Sebagai dampaknya, kita juga akan berbeda pandangan dalam menentukan mashlahat. Bisa jadi saya berpendapat Fulan tidak pantas dihajr, tetapi orang lain berpendapat Fulan pantas dihajr.

Perbedaan pandangan ini bukan pada inti permasalahan, bukan tentang Sunnah dan bid’ah, tetapi perselisihan hanya dalam menentukan mashlahat. Maka, sepantasnya kita memahami masalah ini, dan memahami tujuan-tujuan syari’at dalam menghajr orang-orang yang menyimpang. Demikian juga, ketika kita menetapkan masalah hajr dan menetapkan kaidah-kaidahnya. Kita sekarang juga tidak menyetujui orang yang menjadikan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai dalil :

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ

(Tidak halal seorang muslim menghajr saudaranya lebih dari tiga hari).  [HR Bukhari, Muslim, dan lainnya, pent], lalu dia membatalkan masalah hajr ini.

Dengan mengatakan, semua yang menghajr umat Islam, maka dia bermaksiat, berdosa, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal seorang muslim menghajr saudaranya lebih dari tiga hari”. (Karena) hajr ini tentang apa? Tentang mashlahat dunia. Engkau boleh menghajr saudaramu muslim untuk mashlahat duniawimu kurang dari tiga hari. Adapun lebih tiga hari, maka engkau tidak boleh menghajr saudaramu. Sedangkan dalam mashlahat agama, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah bersabda, tidak halal seorang muslim menghajr saudaranya lebih dari tiga hari, beliau juga pernah menghajr Ka’ab bin Malik selama 50 hari. Maka sepantasnya kita mengambil nash ini, dan nash tersebut.

Kami -demi Allah- terkadang di majlis menetapkan masalah hajr kepada orang-orang yang mengatakan “tidak ada hajr”. Dan terkadang kami menetapkan masalah kaidah-kaidah hajr pada orang-orang yang mengatakan “hajrlah semua orang yang menyimpang”.

Mereka mensifati kami dengan kekerasan. Sementara pihak lain mengatakan: “Kamu ini mumayyi’ (orang yang mengikuti arus), Fulan  mudhayyi’ (orang yang menyia-nyiakan kewajiban),” Namun, keridhaan manusia tidaklah penting bagi kami, karena kewajiban seorang muslim, thalibul ‘ilmi, ialah untuk bertaqwa kepada Allah, dan memperhatikan kaidah-kaidah ini. Apakah ini -perkataan yang kalian dengar ini- bersumber pada istihsan (anggapan baik semata, subyektifitas individu), ataukan bersumberkan dari dalil-dalil, bukti-bukti dari perkataan dan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan keterangan-keterangan dari praktek Salaf?.

Jika ada orang yang menyimpang dengan argumentasi ilmu, (maka) orang semacam ini harus dijelaskan, tidak boleh dibantah dengan hawa nafsunya, bahwa Fulan mumayyi’, Fulan  mudhayyi’. Kewajibannya ialah berbicara dengan (membawakan) dalil, seperti mengatakan: “Engkau keliru. Engkau mengatakan bahwa hajr untuk mashlahat mahjur, untuk mashlahat umat. Ini adalah perkataan batil, dalilnya demikian”. Kewajibannya berbicara dengan dalil, menetapkan al haq dengan dalil. Saya memiliki keterangan-keterangan dari perkataan para ulama dan saya mengambil faidah dari pemahaman Salaf. Inilah yang kami tetapkan.

Oleh karena itu, kewajiban thalibul ‘ilmi (yang) pertama kali, jika menjumpai perselisihan tentang menghajr seseorang atau tidak, maka hendaknya ia memperhatikan bahwa masalah ini memiliki perincian lebih lanjut dalam banyak hal. Karena,  seseorang mesti memperhatikan (kapasitas) dirinya terlebih dahulu, apakah memiliki kemampuan menghajr ataukah tidak? Dan dia (juga) memperhatikan orang yang dihajr, apakah perlu berpendapat untuk menghajrnya atau tidak? Di sini ada banyak hal. Karenanya, engkau mendapatkan sebagian ulama terkadang berpendapat Fulan dihajr, (sedangkan) ulama lain berpendapat Fulan tidak dihajr. Padahal tidak ada perselisihan aqidah dan substansi masalah pada mereka (para ulama). Tetapi perselisihan yang terjadi pada para ulama, yaitu tentang  mengukur mashlahat dalam menghajr Fulan atau tidak. Inilah perinciannya, dan inilah kaidah-kaidahnya berkaitan dengan masalah ini.

Di antara perkara yang paling berbahaya, sebagaimana yang telah saya sebutkan dalam masalah ini, bahwa telah datang fatwa-fatwa dari orang-orang yang tidak memahami kondisi orang-orang yang diberi fatwa. Mereka langsung memfatwakan: “Hajrlah dia!”, “Hajrlah Fulan, jangan bicara dengannya, jangan duduk bersamanya,” sedangkan mereka tidak mengetahui keadaan orang yang dihajr ini, keadaan orang yang menghajr, dan keadaan kota (negara)nya. Tidak ada aturan agama yang baru.

Sekarang Anda telah mengetahui kaidah-kaidah hajr. Hendaklah engkau merasa berada di bawah pengawasan Allah saat bergaul dengan orang, bersikap lunak atau menghajrnya. Jika kita menempatkan perkataan Fulan bagai kedudukan nash-nash (al Kitab dan as Sunnah), bahwa Fulan telah memfatwakan untuk menghajr si Fulan, barangsiapa yang tidak menghajr, maka dia bukan Salafi. Dia telah keluar dari Salafi karena menyelisihi pendapat salah seorang ulama di dalam menghajr Fulan. (Syaikh berkata): “Demi Allah, tidak ada seorang pun ‘alim yang wara’ (yang berhati-hati dengan meninggalkan perkara yang ditakutkan berbahaya di akhirat-pent) yang berpendapat untuk menghajr Fulan dan dia mengatakan “Hajrlah orang yang aku hajr, dan siapa yang tidak menghajr, maka dia keluar dari Sunnah!”

Saya ingin berbicara tentang tentang diri. (Terkadang) saya berpendapat tidak perlu berhubungan dengan Fulan dan duduk bersamanya. Sedangkan sebagian ikhwan duduk bersamanya dan menasihatinya. Demi Allah, saya tidak mencelanya, dan tidak menghalalkan (anggapan buruk itu). Bahkan, dalam hati saya tidak pernah terbetik, atau terpikirkan bahwa Fulan mudhayyi’ mumayyi’. Ketika sebagian ikhwan berhubungan dengan Fulan dan menasihatinya, dia berpendapat, Fulan akan menerima nasihatnya dan sementaran ia tidak akan menerima nasihat saya. Maka dia mendapatkan faidah melalui kebersamaan dengannya. Sedangkan saya, tidak mendapatkan manfaat dengan duduk bersamanya. Dia lebih mengetahui terhadap dirinya, dan saya  lebih mengetahui terhadap diri saya. Dia tidaklah tertuduh (melakukan keburukan) dalam agama Allah Subhanahu wa Ta’ala .

Maka, mengapa tidak menjadikan diri kita (sebagai) orang yang cemburu terhadap agama Allah? (Lalu kita jadikan) orang lain sebagai yang mudhayyi’ mumayyi’? Bahkan, jika memperhatikan kaidah-kaidah yang ada pada ahli ilmu, kita akan mengetahui bahwa mereka (orang-orang yang menghajr semua orang tanpa pertimbangan) berbicara dengan hawa nafsu, berbicara dengan kebodohan; demi Allah, mereka tidak memiliki pengetahuan tentang aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah.

Banyak orang berbicara tentang hajr, padahal dia tidak mengetahui tentang hajr kecuali sebagian riwayat yang dibacanya dari buku-buku Ahli Sunah, bahwa Imam Ahmad menghajr, Sufyan menghajr, Fulan menghajr. Dia berpendapat, hajr itu mutlak (umum tanpa syarat). Dia tidak mengkaji masalah ini dengan sebenarnya, tidak merujuk kepada perkataan para ulama. Padahal Syaikhul Islam telah menjelaskan masalah ini, dan beliau telah menyebutkan di dalam banyak kitab beliau. Tetapi,  memang membutuhkan waktu untuk mengumpulkan materi itu, dan menyampaikannya kepada orang. Saya telah menyebutkan hal ini dalam (kitab saya), Mauqif Ahli Sunnah. [10]

Kitab saya ini telah lewat bertahun-tahun, (dan) tidak ada yang membicarakannya (yakni mengkritiknya). Kemudian sekarang setelah muncul pengaruh hawa nafsu, mereka mulai membicarakan kitab ini. Mereka mengatakan: “Ini mumayyi, ini mudhayyi’”. Dan tidaklah seorang pun membaca kitab itu, kecuali berpendapat bahwa penulisnya mumayyi’.

Mereka sombong, bahkan terhadap Allah, juga terhadap manusia. Mereka menerapkan hukum-hukum dan mensifati manusia dengan sifat-sifat (yang buruk). Urusan mereka ini terserah Allah. Fitnah (musibah) mereka besar, dan keburukan mereka terhadap masyarakat juga besar; demi Allah, walaupun mereka menisbatkan diri kepada Sunnah. Seseorang tidak akan selamat pada hari Kiamat di sisi Allah lantaran mengatakan “saya salafi”, ketika dia menjadi sebab fitnah (kesesatan) pada manusia.

Sekarang ini, para thalibul ‘ilmi dan pemuda yang menisbatkan diri kepada manhaj Ahli Sunnah dan aqidah Salaf (telah tersebar, pent). Demi Allah, setelah aqidah ini tersebar dan merata di bumi, dan ada di seluruh negara umat Islam, bahkan di negara-negara Eropa dan Amerika, dan mereka didapati di mana-mana; demi Allah, fitnah (musibah) yang paling besar yang mereka timbulkan sekarang adalah   saling menghajr dan saling memutuskan (hubungan antar mereka) disebabkan fatwa-fatwa yang tidak berdasarkan pada kaidah-kaidah ini. Manakah fitnah (musibah) yang lebih besar dibandingkan bahaya yang muncul jika seseorang menjadi penyebab fitnah umat Islam dan Ahlus Sunnah di dalam masalah ini? Jika seseorang merusak hubungan antara dua orang awam umat Islam, demi Allah, dia berdosa. Maka, bagaimanakah dengan orang yang perkataannya menyebabkan fitnah (musibah) yang besar, yakni menimbulkan saling hajr dan memutuskan hubungan di antara penuntut ilmu di antara Ahli Sunnah, di antara Salafiyyin?

Sekarang ini kita tidak mengatakan: “Ta’liflah (bersikaplah lembut kepada) ahli bid’ah!” Karena menurut banyak orang, merupakan dosa besar jika engkau mengatakan: “Ta’liflah ahli bid’ah!” Sehingga sekarang ini, jika kita katakan: “Ta’liflah Ahlus Sunnah,” maka mereka mengatakan: “Tidak ada ta’lif. Semua kesalahan harus dihajr. Semua kesalahan harus kita putuskan dan kita hajr!” Ini merupakan fitnah (musibah) yang besar!

Suatu ketika ada seseorang berbuat salah, lalu ada orang lain yang membantahnya, kemudian orang-orang saling hajr dan memutuskan. Dan umat menjadi dua golongan. Fulan bersama Fulan, Fulan yang lain bersama yang lain.

Demi Allah, telah sampai kepadaku, seseorang menceraikan isterinya disebabkan fitnah (musibah) ini. Apakah  ada fitnah yang lebih besar dari fitnah ini? Manusia manakah yang memiliki semangat karena Allah Subhanahu wa Ta’ala , menetapkan masalah ini dan berfatwa kepada orang banyak dan berpegang dengan fikirannya? Bahkan dia menghalangi manusia dari mencari ilmu, dan memperingatkan manusia dari kajian-kajian ini?

Sebagian mereka, ketika saya menuliskan nasihat kepada sebagian penuntut ilmu dalam masalah hajr, dan saya jelaskan kaidah-kaidahnya, saya bacakan penjelasan para ulama, dan dia menganggapnya baik. Kemudian, salah seorang dari mereka membacanya, dan ia mengatakan: “Orang yang membaca nasihat ini, dia akan keluar dengan mengatakan, tidak ada hajr di dunia ini”.

Hendaklah diperhatikan, jika memang kaidah-kaidah (itu) menunjukkan bahwa tidak ada hajr, al-hamdulillah, maka kita tidak menginginkan hajr. Tetapi jika kaidah-kaidah (itu) menunjukkan adanya hajr, sesuai dengan mashlahat-mashlahat, (maka kita melakukan hajr). Seolah-olah tujuan kita dan tujuan agama kita adalah hajr.

Demi Allah, kita membela al haq dari segala penjuru. Sehingga tatkala dinukilkan dari sebagian ulama besar, bahwa pada zaman ini tidak ada hajr, dan murid-murid bertanya kepada saya, maka saya katakan, bahwa ini tidak benar. Kita tidak mungkin mengatakan masa ini bukanlah masa hajr, akan tetapi kita kembali kepada kaidah-kaidah. Memang benar, banyak orang yang tidak layak dihajr, tetapi tidak mungkin kita menerapkan hukum mutlak ini kepada setiap muslim di seluruh negara, bahwa tidak ada hajr, dan ini untuk semua manusia. Tidak! Bahkan sebagian orang, hajr memberikan pengaruh.

Kami mengetahui di antara murid kami, demi Allah, jika kami berpaling darinya, dia datang dan minta maaf, dia mengatakan: “Maafkan saya,” tetapi sebagian orang tidak mendapatkan manfaat dengan hajr.

Walaupun perkataan tadi dari seorang ‘alim yang agung pada diri kami, namun -demi Allah- kami berlaku ikhlas untuk al haq. Kami menetapkan al haq, dan kami tidak berbasa-basi padanya. Kami tidak mencari keridhaan manusia. Jika semangat kita agar bersesuaian dengan Fulan dan Fulan, yaitu (supaya dipuji) “dia itu ditazkiyah (dipuji) dengan gelar Salafi”,  maka kami tidak menginginkan ini dari manusia. Kami tidak menginginkan Fulan mentazkiyah kami. Kami tidak ingin celaannya. Bahkan hendaklah manusia menahan keburukannya dan menahan lidahnya dari penuntut ilmu yang menetapkan al haq.

Jika ada sesuatu (kesalahan) pada seseorang, dan dia memiliki ilmu yang nyata dan terang, maka hendaklah dia mendatanginya, menjelaskannya, dan menasihatinya. Karena Ahli Sunnah saling menerima dari yang lain. Saling menasihati di antara mereka. Saya tidak ingin memperpanjang ceramah ini. Ini merupakan nasihat, dan saya ingin menjelaskan masalah yang berkaitan dengan hajr ini, karena saya mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.

Saya memberi nasihat, saya ingatkan kalian terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk bersatu di atas Sunnah, dan dakwah kalian kepada orang lain. Bersatulah di atas Sunnah. Kalian di atas Sunnah, bisa jadi ada perselisihan di antara kalian dalam masalah-masalah yang besar dan kecil. Hendaklah saling menasihati. Jelaskanlah al haq, dan janganlah kalian berbasa-basi dalam masalah-masalah yang besar dan kecil. Jika ikhwan kalian menerima, maka al-hamdulillah. Jika tidak, maka perhatikanlah kaidah-kaidahnya. Demi Allah, jika saya tidak bertemu dengan Fulan dan tidak berhubungan dengannya, semoga Allah menunjukinya, maka bisa jadi hajr disyari’atkan bagimu. Namun jika engkau tidak bertemu dengannya dan hajrmu tidak berpengaruh dan menjauhkan dari Sunnah, maka janganlah engkau hajr.

Hendaklah Anda sekalian saling menasihati dan bersatulah di atas al haq. Ajaklah semua orang yang menyelisihi Sunnah, ajaklah (mereka) menuju Sunnah, dan bersikaplah lembut kepadanya. Kelemah-lembutan akan mendekatkannya kepada agamanya, yaitu kelemah-lembutan yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami memohon taufiq kepada Allah untuk kita semua. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 7-8/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Dalam pembahasan ini, Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar Ruhaili –hafizhahullah- memberikan penjelasan tentang hajr, berkaitan dengan syari’atnya dan kaidah penerapannya. Secara panjang, penjelasan ini juga disertai dengan contoh nyata, sehingga mempermudah kita dalam memahami maksud disyari’atkannya hajr. Mengapa dan bagaimana hajr harus diberlakukan?
Kami angkat berdasarkan ceramah beliau pada Daurah Aqidah dan Manhaj, diadakan oleh Ma’had ‘Ali al Irsyad as Salafi Surabaya, di Agrowisata Perkebunan Teh, Wonosari, Lawang, Malang, Jawa Timur, 20-24 Jumadits Tsaniyah 1427H, bertepatan 16-20 Juli 2006. Naskah ini diterjemahkan Abu Isma’il Muslim al Atsari, dengan memberi judul, sub judul dan beberapa catatan kaki yang dianggap perlu. (Redaksi)
[2] Yakni dalam perselisihan di antara Ahli Sunnah.
[3] Kalimat dalam kurung tidak disebutkan oleh Syaikh Ibrahim hafizhahullah.
[4] HR Bukhari, no. 5534, dari Abu Musa al Asy’ari.
[5] Yakni, apakah dia merasa lebih berilmu dan kokoh imannya dari imam Salaf ini.
[6] Bukhari, no. 2295, dan lainnya dari sahabat Salamah bin al Akwa’ z .
[7] Ghulul, yaitu mengambil harta ghanimah (rampasan perang) sebelum dibagi oleh imam.
[8] Sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh Ibrahim –hafizhahullah– dalam nasihat yang sangat berharga ini.
[9] Hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh Allah dan RasulNya terhadap bentuk kejahatan tertentu.
[10] Kitab Syaikh Ibrahim bin ’Amir ar Ruhaili ini berjudul Mauqif Ahlis Sunnah min Ahlil Ahwa` wal Bida`. Kitab yang terdiri dari dua jilid ini, sangat penting dikaji berkaitan dengan sikap terhadap orang yang menyimpang, khususnya ahli bid’ah. Diterbitkan oleh Maktabah al Ghuraba` al Atsariyah, pent.

Berpegang Dengan Kebenaran

BERPEGANG DENGAN KEBENARAN

Oleh
Syaikh Rabi bin Hadi Al-Madkhali

Berpegang dengan Kebenaran, Tanpa Mengkonfrontasikannya dengan Perkataan Manusia.
Allah Azza wa Jalla berfiman

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ

Dia-lah yang mengutus Rasulnya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama, meskipun orang-orang musyrik benci. [As-Shaf/61 : 9]

Dalam ayat ini, Allah memberikan nikmat kepada semua manusia dengan mengutus Rasul dan Nabi terbaik kepada mereka dengan membawa sebaik-baik kitab dan risalahNya; yang mencakup penjelasan antara yang haq dan bathil, ilmu yang bermanfaat, amal shalih dan semua yang dibutuhkan oleh hamba demi kemaslahatannya di dunia dan akhirat, agar Allah meninggikan di atas semua agama dengan hujjah (argumen) dan penjelasan, dan agar Allah memenangkan orang-orang yang teguh melaksanakannya dengan pedang dan panah.

Allah memerintahkan kepada kaum mukminin agar berpegang teguh dengan agama yang benar dan manhaj yang jelas ini, dalam semua urusan mereka, supaya mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Allah memperingatkan kepada mereka agar tidak berpaling atau berpegang dengan agama yang lain. Allah Azza wa Jalla berfirman.

اتَّبِعُوا مَآأُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلاَتَتَّبِعُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَآءَ قَلِيلاً مَاتَذَكَّرُونَ

Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabb-mu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya). [Al-A’raf/7 : 3].

Para ahli tafsir mengatakan, yang dimaksud (dengan kata مَآ , red) adalah Al Qur’an dan Sunnah ; karena ia sebagai penjelas dan tafsir bagi Al Qur’an.

Firman Allah Azza wa Jalla:

وَلاَتَتَّبِعُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَآءَ

dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya

Maksudnya ialah janganlah kalian menjadikan mereka sebagai pemimpin dan mengikuti hawa nafsu mereka dan meninggalkan al haq karenanya.

Banyak dalil-dalil syara’, atsar dari para sahabat, para tabi’in dan para imam kaum muslimin yang memotivasi agar berpegang teguh dengan wahyu dan petunjuk yang dibawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa membantahnya dengan perkataan manusia, meskipun orang itu memiliki derajat dan kedudukan tinggi. Apalagi sampai mendahulukan perkataan dan pendapat mereka daripada firman Allah Azza wa Jalla dan sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bagi setiap mukallaf, wajib untuk mengikuti kebenaran apabila jelas baginya tanpa tergantung kepada seseorang dalam menerima kebenaran. Banyak nash-nash (teks-teks) yang menunjukkan, bahwa jalan keselamatan bisa dicapai dengan berpegang kepada kebenaran, bukan kepada pribadi-pribadi (tertentu, red). Berdasarkan dengan kebenaran, perkataan-perkataan dan pendapat-pendapat itu ditimbang, sehingga menjadi jelas benar atau salahnya suatu perkataan dan pendapat.

Adapun bergantung kepada orang-orang tertentu, mengikuti perkataan, pendapat dan ijtihad mereka kemudian langsung menerimanya tanpa melihat kesesuaiannya dengan kebenaran yang dibawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah, maka demikian ini merupakan cara yang berbahaya dan bertentangan dengan petunjuk Salafush Shalih.

Dikatakan oleh Imam Syatibi, ”Menjadikan seseorang sebagai hakim, tanpa memandang keberadaannya sebagai perantara hukum syar’i yang dituntut secara syar’i, sesungguhnya merupakan kesesatan. Dan hujjah penentu dan hakim tertinggi adalah syari’at, bukan yang lainnya. Kemudian kami katakan, demikianlah manhaj para sahabat Rasulullah, dan siapa saja yang membaca sejarah dan nukilan-nukilan dari mereka serta mempelajari keadaan mereka, pasti akan mengetahui hal ini dengan ilmu yang yakin.”

Beliau juga berkata,”Sungguh, kebanyakan orang tersesat akibat berpaling dari dalil-dalil dan (kemudian) bergantung kepada manusia. Mereka keluar dari (pemahaman, pent) para sahabat dan tabi’in. Mereka memperturutkan hawa nafsu dengan tanpa ilmu, sehingga keluar dari jalan yang lurus.”

Beliau juga mengatakan, bahwa mengekor kepada pribadi-pribadi merupakan ciri orang sesat.

Dalil-Dalil Wajibnya Berpegang Kepada Kebenaran
Di bawah ini, terdapat beberapa dalil syari’i dan atsar-atsar tentang kewajiban berpegang teguh kepada kebenaran dan mengenyampingkan ketergantungan kepada pribadi-pribadi tertentu.

Allah Azza wa Jalla berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan RasulNya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [Al Hujurat/49 : 1].

Syaikh Abdurrahman As Sa’di berkata, ”Ayat ini memuat adab kepada Allah, RasulNya, mengagungkan, menghormati serta memuliakanNya. Allah memerintahkan kepada kaum mukminin dengan sesuatu yang menjadi konsekwensi keimanan mereka kepada Allah dan RasulNya. Yaitu dengan menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Dan hendaknya mereka berjalan mengikuti perintah Allah, mengikuti  sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam semua urusan, tidak mendahului Allah dan RasulNya; tidak mengatakan sesuatu, sehingga Allah mengatakannya. Mereka tidak memerintahkan, sehingga Allah memerintahkannya.

Disini juga terdapat larangan yang keras mendahulukan perkataan selain Rasulullah daripada sabdanya. Apabila sunnah Rasulullah telah jelas, maka wajib mengikuti dan mendahulukannya daripada perkataan yang lainnya, siapapun juga.

Allah Azza wa Jalla berfirman.

وَمَا مُحَمَّدٌ إِلاَّ رَسُولُُ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ أَفَإِن مَّاتَ أَوْ قُتِلَ انقَلَبْتُمْ عَلَى أَعْقَابِكُمْ وَمَن يَنقَلِبُ عَلَى عَقِبَيْهِ فَلَن يَضُرَّ اللهَ شَيْئًا وَسَيَجْزِي اللهُ الشَّاكِرِينَ

Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad). Barangsiapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun; dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. [Ali Imran/3 : 144].

Syaikh Abdurrahman As Sa’di mengatakan : “Dalam ayat yang mulia ini terdapat petunjuk dari Allah untuk para hamba agar kokoh dalam satu kondisi, tidak goyah keimanannya atau sebagian konsekwensi keimanannya akibat kevakuman pemimpin, walaupun itu sulit. Demikian ini tidak dapat direalisir, kecuali dengan mempersiapkan semua urusan agama dengan sejumlah orang yang memiliki kemampuan. Apabila hilang salah satunya, maka ada orang lain yang menggantikan. Dan hendaknya semua kaum mukmin memiliki tujuan menegakkan agama Allah dan berjihad semampunya. Dan hendaknya mereka tidak memiliki tendensi pemimpin tertentu, dengan demikian semua urusan mereka menjadi stabil”.

Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكِتَابٍ أَصَابَهُ مِنْ بَعْضِ أَهْلِ الْكُتُبِ فَقَرَأَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَضِبَ فَقَالَ أَمُتَهَوِّكُونَ فِيهَا يَا ابْنَ الْخَطَّابِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً لَا تَسْأَلُوهُمْ عَنْ شَيْءٍ فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ فَتُكَذِّبُوا بِهِ أَوْ بِبَاطِلٍ فَتُصَدِّقُوا بِهِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ مُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلَّا أَنْ يَتَّبِعَنِي

Umar bin Khathab (datang) kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil membawa sebuah kitab yang ia dapatkan dari sebagian Ahli Kitab. Kemudian Nabi dibacakan kitab tersebut. Nabi marah dan bersabda,”Apakah engkau merasa bingung dengan apa yang ada di dalamnya, wahai putra Khathab? Demi Dzat, yang jiwaku berada di tanganNya. Sungguh aku telah datang kepada kalian dengan membawa sesuatu yang jelas. Janganlah kalian bertanya kepada Ahli Kitab tentang satu hal, karena (mungkin, red) mereka akan memberitahu kalian satu kebenaran, akan tetapi kalian mendustakannya. Atau mereka mengabarkan satu kebatilan, akan tetapi kalian percaya. Demi Dzat, yang jiwaku berada di tanganNya. Seandainya Musa masih hidup, maka wajib baginya untuk mengikutiku.[1]

Dari Anas bin Malik berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَا تَعْجَبُوا بِعَمَلِ أَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَا يُخْتَمُ لَهُ فَإِنَّ الْعَامِلَ يَعْمَلُ زَمَانًا مِنْ دَهْرِهِ أَوْ بُرْهَةً مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ صَالِحٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلًا سَيِّئًا وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ زَمَانًا مِنْ دَهْرِه بِعَمَلٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ النَّارَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلًا صَالِحًا فَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْرًا اسْتَعْمَلَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ فَوَفَّقَهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ

Janganlah kalian merasa heran dengan amalan seseorang, sehingga kalian melihat amalan akhir hayatnya, karena mungkin seseorang beramal pada suatu waktu dengan amalan yang shalih, yang seandainya ia mati, maka ia masuk surga. Akan tetapi ia berubah dan mengamal perbuatan yang jelek. Dan mungkin seseorang beramal pada suatu waktu dengan suatu amalan jelek, yang seandainya ia mati, maka akan masuk neraka. Akan tetapi ia berubah dan beramal dengan amalan shalih. Maka apabila Allah menginginkan satu kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan menunjukinya sebelum ia meninggal dan memberikan taufik kepadanya untuk beramal shalih.[2]

Juga dari beliau, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَعْجَبُوا بِأَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَ يُخْتَمُ لَهُ

Janganlah kalian merasa heran dengan seseorang sampai kalian mengetahui dengan amal apa ia mengakhiri hidupnya.[3]

Juga dari beliau.

يَخْرُجُ فِيكُمْ أَوْ يَكُوْنُ فِيكُمْ قَوْمٌ يَتَعَبَّدُونَ وَيَتَدَيَّنُوْنَ حَتَّى يُعْجِبُوكُم وَتُعْجِبُهُمْ أَنْفُسُهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ

Akan keluar atau akan ada pada kalian satu kaum yang beribadah dan taat beragama, sehingga kalian merasa takjub dengan mereka dan mereka bangga dengan diri mereka. Mereka keluar dari agama seperti keluarnya anak panah dari busurnya.[4]

Tiga Hal yang Menghancurkan Agama
Dari Umar bin Khathab, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

ثَلاَثٌ يَهْدِمَنَّ الدِّيْنَ : زَلَّةُ عَالِمٍ وَجِدَالُ مُنَافِقٍ بِالْقُرْآنِ وَأَئِمَّةٌ مُضِلَّوْنَ

Tiga hal yang menghancurkan agama ; kesalahan seorang ‘alim, perdebatan orang munafiq dengan menggunakan Al Qur’an dan para imam yang menyesatkan.[5]

Dari Abu Darda, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ زَلَّةَ الْعَالِمِ وَجِدَالَ الْمُنَافِقِ بِالْقُرْآنِ وَالْقُرْآنُ الْحَقُّ وَعَلَى الْقُرْآنِ مَنَارٌ كَأَعْلاَمِ الطَّرِيْقِ

Sesungguhnya diantara yang aku khawatirkan atas kalian, adalah kesalahan orang yang ‘alim, perdebatan orang munafiq dengan Al Qur’an. Sementara Al Qur’an adalah sebuah kebenaran, di atasnya ada cahaya seperti rambu-rambu bagi jalan.[6]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan,”Celakalah orang-orang yang mengekor karena kesalahan-kesalahan orang ‘alim.” Beliau ditanya : “Bagaimana itu bisa terjadi?” Ia berkata,”Seorang ‘alim berkata tentang sesuatu berdasarkan pendapatnya, kemudian sang pengikut mendapatkan orang yang lebih tahu tentang Rasulullah dari imamnya, tapi ia meninggalkan perkataan orang yang lebih tahu tersebut, kemudian pengikut itu berlalu.”

Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu berkata,”Janganlah kalian mengambil seseorang sebagai tauladan, karena kadang seseorang beramal dengan amalan ahli surga, kemudian ia berbalik karena ilmu Allah dan beramal dengan amalan ahli neraka, kemudian ia mati, sehingga menjadi ahli neraka. Dan kadang seseorang beramal dengan amalan ahli neraka, kemudian ia berbalik karena ilmu Allah dan beramal dengan amalan ahli surga, kemudian ia mati, lalu ia menjadi ahli surga. Kalaupun engkau harus mengikuti seseorang, maka ikutilah orang-orang yang sudah mati bukan orang yang masih hidup[7].

Tauladan Terbaik
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata,”Ingatlah. Jangan sekali-kali salah seorang diantara kalian bertaqlid kepada seseorang dalam masalah agama; jika panutannya beriman, ia ikut beriman; dan jika panutannya kufur, ia ikut kufur. Sesungguhnya tidak ada tauladan pada manusia”.

Beliau juga berkata: “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menjadikan seseorang sebagai panutan, maka jadikanlah orang yang sudah mati sebagai panutan. Karena yang masih hidup tidak aman dari fitnah. Mereka (yang sudah mati itu, red) adalah para sahabat Rasulullah. Mereka adalah orang-orang yang paling utama (generasi terbaik) dari umat ini, hati mareka paling bertaqwa, paling dalam ilmunya, dan paling sedikit menyusahkan diri. Allah memilih mereka untuk menemani NabiNya, menegakkan agamaNya. Maka, fahamilahlah keutamaan mereka dan ikutilah jejak mereka. Sesungguhnya mereka berada diatas jalan yang lurus.”

Abdullah bin Mubarak berkata,”Bisa jadi seseorang yang memiliki kebaikan dan atsar yang baik dalam Islam, terjatuh kepada kekeliruan dan kesalahan, maka janganlah diikuti kesalahan serta kekeliruan orang tersebut.”

Imam Malik berkata: Tidaklah setiap perkataan orang itu harus diikuti, walaupun ia memiliki keutamaan, berdasarkan Allah berfirman.

الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ

Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. [Az Zumar/39 : 18].

Az- Zuhri berkata : Para ulama kita terdahulu mengatakan,”Berpegang teguh dengan Sunnah adalah keselamatan, dan ilmu akan dicabut dengan cepat. Hidupnya ilmu, berarti kekokohan agama dan dunia, sedangkan hilangnya ilmu, berarti kepunahan semua itu.”

Al-Auza’i mengatakan, ”Dikatakan, lima hal yang ditempuh oleh sahabat Nabi dan para tabi’in ; berpegang teguh dengan jama’ah, mengikuti Sunnah, memakmurkan masjid, membaca Al Qur’an dan berjihad dijalan Allah.”

Mujahid mengatakan,’Tidak ada seorangpun perkataannya (boleh, red) diambil dan ditinggalkan, kecuali Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Ibnu Khuzaimah berkata,”Tidaklah ada seseorangpun yang boleh berkata, kecuali bila telah benar kabar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Berpegang Teguh dengan Sunnah
Selayaknya bagi yang ingin mencari kebenaran dan mengikuti Sunnah agar mengikatkan dirinya dengan dasar yang agung dan jalan yang jelas ini. Yaitu berpegang teguh dengan Sunnah dan peri hidup para salafush shalih, berupa pengagungan terdahap dalil-dalil dan tidak mempertentangkannya dengan perkataan siapapun, apalagi mendahulukan perkataan orang atas dalil tersebut. Dan hendaknya tidak tertipu dengan kebaikan seseorang ataupun dengan amalan seseorang. Karena orang yang masih hidup tidak aman dari fitnah. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang diikuti adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, yang Allah telah memberikan tazkiyah (pengakuan, red.) kepada mereka.

Allah telah berfirman di dalam kitabNya dan Nabi telah wafat. Dia ridha atas mereka dan para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik. Rasulullah telah bersabda tentang mereka.

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian yang setelahnya, kemudian yang setelahnya. [Muttafaq ‘alaih]

Semoga bermanfaat.

(Diterjemahkan dari majalah Al-Furqan, Edisi 254-255 oleh Adi Abdul Jabbar)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] HR Ahmad, Ibnu Abi Ashim, dan dinyatakan hasan oleh Al Albani
[2] Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Ashim dalam kitab As Sunnah 1/174. Syaikh Al Albani mengatakan : Sanadnya shahih
[3] Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Ashim, Syaikh Al Albani mengatakan : Sanadnya shahih
[4] Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Ashim, Syaikh Al Albani mengatakan : Sanadnya shahih
[5] Dikeluarkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitab Jami’ Bayan Ilmu wa Fadlihi
[6] Dikeluarkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitab Jami’ Bayan Ilmu wa Fadlihi
[7] Al Jami’, Ibnu Abdil Barr

Hindari Tolok Ukur Kebenaran Ala Jahiliyah

HINDARI TOLOK UKUR KEBENARAN ALA JAHILIYAH

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Setiap kali mendengar kata-kata jahiliyah, maka tergambarlah di benak kita dengan berbagai kebiasaan buruk yang dilakukan manusia sebelum kedatangan Islam. Dan memang, semua yang dikaitkan dengan kata-kata jahiliyah, semuanya memiliki konotasi buruk dan kita dilarang mengikutinya.

Alhamdulillah, secara umum masa Jahiliyah itu sudah berakhir[1] seiring dengan diutusnya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasul dengan membawa Al Qur`an sebagai pedoman hidup. Namun, ini bukan berarti semua tradisi jahiliyah juga sudah terkikis habis. Tradisi atau tabiat jahiliyah masih ditemukan pada diri seseorang atau satu kelompok tertentu, atau bahkan pada satu wilayah negara. Sebagaimana tersirat dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar ada seseorang menghina kawannya dengan ucapan “Hai anak wanita hitam!” Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurnya dengan bersabda: “Apakah engkau menghinanya karena ibunya?” Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ

Sesungguhnya engkau manusia yang masih terjerat tabiat jahiliyah [HR Muslim].

Juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لَا يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ

Ada empat perkara jahiliyah yang ada pada umatku, mereka tidak meninggalkannya ; yaitu mencaci keturunan, membanggakan kedudukan, meratapi orang meninggal dunia, serta mengaitkan turunnya hujan dengan bintang-bintang.[2]

Juga ketika terjadi pertengkaran antara seorang Anshar dan Muhajirin, lalu masing-masing mencari pendukung. Seseorang yang dari Anshar memanggil orang Anshar “hai, orang Anshar!” dan dari Muhajirin memanggil orang Muhajirin, dia berkata “wahai kaum Muhajirin”. Menanggapi kejadian tersebut, Rasulullah bersabda,”Apakah kalian masih bangga dengan semboyan jahiliyah, sementara aku masih berada di tengah kalian? Tinggalkanlah fanatisme itu, karena itu berbau busuk!”

Dari sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, para ulama berpendapat, masih adanya tradisi jahiliyah yang melekat di tengah masyarakat. Sehingga para ulama bangkit menjelaskannya, agar masyarakat menjauhinya dan tetap istiqamah menempuh jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Karena tradisi jahiliyah bertentangan dengan syariat yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Diantara tradisi jahiliyah yang diperingatkan oleh para ulama agar dijauhi, yaitu tradisi jahiliyah dalam menilai sebuah kebenaran dan sumber nilai itu sendiri. Islam mengajarkan kepada penganutnya agar meyakini dan mengamalkan semua yang diperintahkan dalam Al Qur’an dan Sunnah berdasarkan pemahaman Salafush Shalih. Begitu juga dalam menilai sesuatu itu benar atau tidak, Islam mengajarkan agar mejadikan Al Qur’an dan Sunnah tolok ukurnya. Berbeda dengan tradisi jahiliyah, mereka menjadikan pendapat nenek moyang serta pendapat mayoritas orang sebagai tolok ukur. Yang sejalan dianggap benar dan yang bertentangan dinilai salah.

Beralasan Dengan Kebiasaan Mayoritas Manusia, Tanpa Melihat Dalilnya
Diantara kebiasaan jahiliyah, yaitu terpedaya dengan pendapat mayoritas, menjadikannya sebagai standar menilai kebenaran. Suatu kebenaran didasarkan kepada pendapat mayoritas. Sebaliknya, pendapat minoritas dianggapnya sebagai kebathilan tanpa melihat dalil-dalilnya. Penilaian yang didasarkan dengan argumen seperti di atas tanpa melihat dalil yang mendukungnya, merupakan cara pandang bathil dan bertentangan dengan Islam. Allah berfirman.

وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللهِ

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalanNya [Al An’am/6:116].

وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَيَعْلَمُونَ

Tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. [Al A’raf/7:187].

وَمَاوَجَدْنَا لأَكْثَرِهِم مِّنْ عَهْدٍ وَإِن وَجَدْنَآ أَكْثَرَهُمْ لَفَاسِقِينَ

Dan Kami tidak mendapati kebanyakan mereka memenuhi janji. Sesungguhnya Kami mendapati kebanyakan mereka orang-orang yang fasik. [Al A’raf/7:102].

Dan masih banyak lagi ayat lain yang menjelaskan hal itu.

Jadi, yang menjadi tolok ukur kebenaran bukanlah mayoritas ataupun minoritas, akan tetapi, seharusnya adalah kebenaran itu sendiri, meskipun pendapat ini dianut oleh satu orang saja. Jika mayoritas manusia berjalan di atas pendapat yang bathil, maka harus ditolak. Oleh sebab itu, para ulama berkata “kebenaran itu tidak bisa dikenali dengan manusia, tetapi justru manusia itu dikenali dengan kebenaran”. Siapapun yang berjalan di atas kebenaran, maka ia harus diikuti.

Ketika menceritakan umat-umat terdahulu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan bahwa minoritas sering berada dalam kebenaran. Sebagaimana firman Allah :

وَمَآءَامَنَ مَعَهُ إِلاَّ قَلِيلٌ

Dan tidak beriman bersama dengan Nuh itu kecuali sedikit. [Hud/11:40].

Dalam sebuah hadits terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperlihatkan tentang pengikut para nabi terdahulu. Ada nabi yang diikuti oleh beberapa orang saja. Ada yang hanya disertai oleh seorang saja, bahkan ada nabi yang tanpa pengikut.

Jadi tolok ukur kebenaran bukan karena jumlah pengikutnya yang besar, tetapi tolok ukurnya adalah kebenaran atau kebathilan yang menyertainya. Setiap yang benar meskipun pengikutnya sedikit, maka harus dipegang teguh. Itulah jalan keselamatan. Dan semua kebathilan, tidak bisa berubah menjadi benar hanya karena jumlah pengikutnya yang banyak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ

Islam itu muncul sebagai agama yang asing dan suatu saat akan kembali asing sebagaimana pertama kali muncul.[3]

Maksudnya ketika kejahatan, fitnah dan kesesatan melanda manusia, yang tersisa berpegang teguh dengan kebenaran hanyalah segelintir orang yang dianggap asing, hanya beberapa gelintir orang dari suku-suku yang ada, sehingga menjadi asing di tengah masyarakat. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, umat manusia berada dalam kekufuran dan kesesatan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tampil mengajak manusia, namun hanya diterima oleh beberapa orang saja, yang kemudian terus bertambah banyak. Suku Quraisy, seluruh tanah Arab, juga seluruh dunia berada dalam kesesatan. Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri mengajak umat manusia kepada kebenaran, tetapi yang menerima dakwah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikutinya sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah manusia di seluruh dunia. Allah berfirman :

وَمَآأَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ

Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya. [Yusuf/12:103].

وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللهِ

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalanNya.[Al An’am/6:116].

Berargumentasi dengan Pendapat Leluhur (Nenek Moyang) Tanpa Meneliti Sumber Pendapat Itu.
Ketika para rasul datang membawa kebenaran dari Allah Azza wa Jalla, kaum jahiliyah membantahnya dengan menggunakan pendapat nenek moyang mereka. Ketika Nabi Musa Alaihissallam mengajak Fir’aun agar beriman, Fir’aun berdalih dengan pendapat orang-orang kafir terdahulu. Ini merupakan argumen yang bathil dan alasan ala jahiliyah. Begitu pula jawaban kaum Nabi Nuh Alaihissallam ketika diajak untuk beriman kepada Allah Azza wa Jalla, mereka justru berkata sebagaimana tersebut di dalam Al Qur`an :

مَاهَذَآ إِلاَّبَشَرٌ مِّثْلَكُمْ يُرِيدُ أَن يَتَفَضَّلَ عَلَيْكُمْ وَلَوْ شَآءَ اللهُ لأَنزَلَ مَلاَئِكَةً مَّاسَمِعْنَا بِهَذَا فِي ءَابَآئِنَا اْلأَوَّلِينَ

Orang ini tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, yang bermaksud hendak menjadi seorang yang lebih tinggi dari kamu. Dan kalau Allah menghendaki, tentu Dia mengutus beberapa orang malaikat. Belum pernah kami mendengar (seruan yang seperti) ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu. [Al Mukminun/23:24]

Mereka menolak dakwah Nabi Nuh Alaihissallam dengan pendapat nenek moyang mereka yang disangka benar. Adapun ajaran yang dibawa Nabi Nuh Alaihissallam dianggap salah, juga karena bertentangan dengan pendapat nenek moyang mereka. Begitu juga orang-orang kafir Quraisy ketika menyanggah dakwah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengatakan:

مَاسَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ اْلأَخِرَةِ إِنْ هَذَآ إِلاَّ اخْتِلاَقٌ

Kami tidak pernah mendengar hal ini (mengesakan Allah) dalam agama yang terakhir; ini tidak lain hanyalah(dusta) yang diada-adakan. [Shad/38:7].

Maksud dari agama yang terakhir ialah, ajaran nenek moyang mereka. Ajaran yang dibawa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap merupakan dusta. Mengapa? Tidak lain karena bertentangan dengan ajaran nenek moyang orang-orang Quraisy yang menyembah berhala. Mereka tidak kembali kepada agama kakeknya, yaitu Ibrahim Alaihissallam dan Ismail Alaihissallam. Tetapi justru menyanggahnya dengan merujuk kepada nenek moyang mereka yang lebih muda. Maksudnya bapak-bapak dan kakek-kakek mereka di Mekkah, yaitu orang-orang kafir Quraisy. Itulah kebiasaan orang-orang kafir jahiliyah, yaitu beralasan dengan orang-orang terdahulu, tanpa melihat sumber pengambilannya.

Padahal, semestinya orang yang berakal memperhatikan ajaran para rasul, lalu membandingkannnya dengan ajaran nenek moyangnya, agar tampak jelas antara yang haq dan yang bathil. Menutup diri sembari mengatakan “kami hanya menerima pendapat nenek moyang kami saja dan tidak menerima pendapat yang bertentangan dengannya” ini, bukanlah tradisi orang-orang yang berakal, lebih-lebih bagi yang menginginkan kesalamatan.

Sekarang ini, bila penyembah kubur dilarang melakukannya, biasanya mereka mengatakan, “ini merupakan tradisi di negeri fulan”, “ini kebiasaan anggota jama’ah fulan”, atau “inilah kebiasaan orang-orang terdahulu”. Begitu juga orang-orang yang terbiasa merayakan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bila dilarang, mereka akan membantah “ini sudah dilakukan oleh orang-orang sebelum kami, kalau memang perayaan ini bathil, tentu tidak akan mereka lakukan”.

Inilah di antara hujjah ala jahiliyah. Menjadi jelaslah bagi kita, bahwa yang boleh dijadikan sebagai ukuran hanyalah Al Qur`an, Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang mendapat bimbingan langsung dari Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itulah tolok ukur kebenaran yang benar. Yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti benar. Allah tidak pernah menyuruh manusia mengikuti nenek moyangnya. Kalaulah tradisi nenek moyang sudah cukup bagi kita, tentu Allah Azza wa Jalla tidak akan mengutus seorang rasul ke dunia.

(Diangkat dari kitab Syarh Masail Jahiliyah, Karya Syaikh Shalih Fauzan bin Abdullah Al Fauzan)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Lihat Syarh Masail Jahiliyah, hlm. 14.
[2] HR Bukhari dengan ringkas dan Muslim, dan lafazh dari Muslim no. 934.
[3] Dikeluarkan oleh Imam Muslim, no. 146.

Al-Qur’an Adalah Cahaya Penerang Jalan Menuju Kebahagiaan

AL-QUR’AN ADALAH CAHAYA PENERANG JALAN MENUJU KEBAHAGIAAN

Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمْ بُرْهَانٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُورًا مُبِينًا﴿١٧٤﴾فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَاعْتَصَمُوا بِهِ فَسَيُدْخِلُهُمْ فِي رَحْمَةٍ مِنْهُ وَفَضْلٍ وَيَهْدِيهِمْ إِلَيْهِ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا

Wahai manusia! Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Rabbmu. (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (al-Qur’an).

Adapun orang-orang yang beriman kepada Allâh dan berpegang teguh kepada (agama)-Nya niscaya Allâh akan memasukkan mereka ke dalam rahmat yang besar dari-Nya (surga) dan limpahan karunia-Nya. dan menunjuki mereka kepada jalan yang lurus (untuk sampai) kepada-Nya.[An-Nisa/4:174-175]

Makna Kata:

  1. بُرْهَانٌ  : Hujjah, argumentasi. Yang dimaksud dengan kata al-burhân dalam ayat ini adalah Nabi Muhammad  Shallallahu ‘alaihi wa sallam
  2. نُورًا مُبِينًا  : al-Qur’an al-karîm
  3.  وَاعْتَصَمُوا بِهِ  : Berpegang teguhlah dengan al-Qur’an dan dengan semua syari’at yang dibawanya
  4. فِي رَحْمَةٍ مِنْهُ  : Di surga
  5. صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا  : Jalan yang bisa menghantar mereka keharibaan Rabb mereka di akhirat

Penjelasan Ayat.
Ketika menjelaskan ayat pertama, Syaikh Abdulmuhsin bin Abbad al-Badr hafizhahullâh mengatakan, “Dalam ayat ini terdapat pemberitahuan dari Allâh Azza wa Jalla untuk para hamba-Nya bahwa mereka telah kedatangan dalil-dalil yang pasti kebenarannya dari Allâh Azza wa Jalla yang menunjukkan rubûbiyah dan uluhiyah-Nya; kitab yang menunjukkan bahwa Dia-lah ilah yang haq yang semua jenis ibadah hanya boleh diperuntukkan kepada-Nya. Dalam ayat tersebut terdapat pemberitahuan dari Allâh Azza wa Jalla bahwa Dia telah menurunkan kepada para hamba-Nya cahaya yang terang yaitu al-Qur’an. Allâh Azza wa Jalla menurunkannya kepada Rasul-Nya. Kitab itu berisi hidayah yang menunjukkan jalan yang lurus kepada umat manusia. Kitab itu berisi hal-hal yang bisa membimbing manusia agar terselamatkan dari kegelapan menuju cahaya… Allâh Azza wa Jalla menamakan kitab yang diturunkannya itu sebagai cahaya karena kitab itu menerangi jalan yang bisa menghantarkan para hamba untuk meraih kebaikan dan keberuntungan. Diantara ayat-ayat yang Allâh Azza wa Jalla sebutkan padanya bahwa al-Qur’an itu sebagai cahaya yaitu:

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala:

فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالنُّورِ الَّذِي أَنْزَلْنَا 

Maka berimanlah kamu kepada Allâh dan rasul-Nya dan kepada cahaya (al-Qur’an) yang telah Kami turunkan [At-Taghâbun/64:8]

Juga dalam firman-Nya:

وَكَذَٰلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا ۚ مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلَا الْإِيمَانُ وَلَٰكِنْ جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ عِبَادِنَا

Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (al-Qur’an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah al Kitab (al-Qur’an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi kami menjadikan al-Quran itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. [Asy-Syûrâ/42:52]

Juga dalam firman-Nya:

فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ  أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung [Al-A’râf/7:157]

Juga dalam firman-Nya:

قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ ﴿١٥﴾ يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allâh, dan Kitab yang menerangkan.  Dengan Kitab itulah, Allâh menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan Kitab itu pula) Allâh mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus [Al-Maidah/5:15-16]

Inilah cahaya yang bisa menghilangkan kegelapan (yaitu) kekufuran, kesesatan dan kebodohan[1]

Penyususn kitab Aisarut Tafâsîr mengatakan, “Orang yang beriman kepada Allâh Azza wa Jalla sebagai Rabb dan Ilah serta beriman kepada Nabi-Nya Muhammad sebagai nabi dan rasul lalu mereka berpegang teguh dengan al-Qur’an; Mereka menghalalkan apa yang dihalalkan al-Qur’an dan mengharamkan apa yang dinyatakan haram; Mereka mengimani berita-berita yang dibawa al-Qur’an; Mereka konsisten dengan adab-adab yang diajarkan al-Qur’an, mereka itulah orang-orang yang dimasukkan kedalam rahmat dan karunia Allâh Azza wa Jalla dengan diselamatkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga. Itulah keberuntungan yang sangat agung, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an bahwa orang yang diselamatkan dari neraka dan dimasukkan ke surga adalah orag yang beruntung. Adapun orang-orang yang kufur kepada Allâh Azza wa Jalla dan Nabi-Nya juga kitab-Nya, maka tempat kembali mereka sudah jelas juga balasan mereka sudah jelas tidak perlu disebutkan. Itulah kerugian yang nyata.[2]

Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan kita semua termasuk orang-orang beruntung yang menjadikan cahaya al-Qur’an sebagai pedoman dalam menempuh kehidupan dunia yang penuh dengan berbagai jebakan dan fitnah

Faidah Ayat.

  1. Dakwah Islam itu merupakan dakwah yang bersifat umum untuk semua umat manusia, tanpa membedakan warna kulit dan ras. Perhatikanlah ayat pertama yang kita bahas saat ini dan masih banyak lagi ayat-ayat senada
  2. al-Qur’an itu adalah cahaya karena dengannya orang bisa mendapatkan petunjuk menuju jalan keselamatan, kebahagiaan dan kesempurnaan
  3. Untuk meraih kebahagiaan dan masuk surga, seseorang harus berimanan kepada Allâh Azza wa Jalla , rasul-Nya, beriman dengan hari perjumpaan dengan-Nya, melakukan amal shalih yaitu berpegang teguh dengan al-Qur’an dan sunnah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
______
Footnote
[1] Lihat Kutub wa Rasâil beliau, 1/213-214
[2] Lihat Aisarut Tafâsîr, 1/583