Author Archives: editor

Iman Kepada Qadar (Takdir) Baik dan Buruk

IMAN KEPADA QADAR (TAKDIR) BAIK DAN BURUK

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Golongan yang selamat, Ahlus Sunnah wal Jama’ah beriman kepada qadar yang baik maupun buruk. Iman kepada qadar meliputi iman kepada setiap nash tentang qadar serta tingkatannya. Tidak ada seorang pun yang dapat menolak ketetapan Allah Azza wa Jalla.

Iman kepada qadar memiliki empat tingkatan:

Pertama: Al-‘Ilmu (Ilmu)
Yaitu, mengimani bahwa Allah dengan ilmu-Nya, yang merupakan Sifat-Nya yang azali dan abadi, Allah Mahamengetahui semua yang ada di langit dengan seluruh isinya, juga semua yang ada di bumi dengan seluruh isinya, serta apa yang ada di antara keduanya, baik secara global maupun secara rinci, baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi. Allah Mahamengetahui tentang daun yang kering ataupun basah, biji-bijian yang tumbuh dan lainnya. Allah Mahamengetahui semua yang ghaib dan Dia Mahamengetahui segala amal perbuatan makhluk-Nya, serta mengetahui segala ihwal mereka, seperti taat, maksiat, rizki, ajal, bahagia dan celaka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَعِندَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ۚ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ ۚ وَمَا تَسْقُطُ مِن وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ

Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua perkara yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia Mahamengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tidak ada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak juga sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” [Al-An’aam/6: 59]

Kedua: Al-Kitaabah (Penulisan)
Yaitu, mengimani bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mencatat seluruh taqdir makhluk di al-Lauhul Mahfuzh.

كَتَبَ اللهُ مَقَادِيْرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ بِخَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ.

Allah telah mencatat seluruh taqdir makhluk lima puluh ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi.”[1]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللهُ الْقَلَمَ، قَالَ لَهُ: اُكْتُبْ! قَالَ: رَبِّ وَمَاذَا أَكْتُبُ؟ قَالَ: اُكْتُبْ مَقَادِيْرَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى تَقُوْمَ السَّاعَةُ.

Yang pertama kali Allah ciptakan adalah Qalam (pena), lalu Allah berfirman kepadanya: ‘Tulislah!’ Ia menjawab: ‘Wahai Rabb-ku apa yang harus aku tulis?’ Allah berfirman: ‘Tulislah taqdir segala sesuatu sampai hari Kiamat.’”[2]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ۗ إِنَّ ذَٰلِكَ فِي كِتَابٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ

Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi? Bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (al-Lauhul Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu sangat mudah bagi Allah.” [Al-Hajj/22: 70]

مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَا ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ

Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi (tidak pula) pada dirimu sendiri, melainkan telah tertulis dalam kitab (al-Lauhul Mahfuzh), sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” [Al-Hadiid/57: 22]

Oleh karena itu, apa yang telah ditaqdirkan menimpa manusia tidak akan meleset darinya, dan apa yang ditaqdirkan tidak mengenai manusia, maka tidak akan mengenainya, sudah kering tinta pena itu dan sudah ditutup catatan.[3]

Takdir ini mengikuti ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik secara global maupun rinci. Pertama bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mencatat dalam al-Lauhul Mahfuzh, segala sesuatu yang dikehendaki-Nya. Sedangkan, apabila Allah menciptakan janin ketika mencapai 4 bulan, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus kepadanya seorang Malaikat yang diperintahkan untuk mencatat 4 (empat) hal, yaitu tentang rizkinya, ajalnya, amalnya, serta celaka atau bahagia.[4]

Kemudian, yang harus diketahui oleh setiap Muslim bahwa kita wajib mengimani qadha’ dan qadar yang baik dan buruk, manis dan pahit. Qadha’ dan qadar merupakan rahasia Allah yang tidak diketahui oleh seorang pun dari makhluk-Nya. Dan kewajiban kita adalah mengimani dan beramal sesuai dengan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.

Ketiga: Al-Masyii-ah (Kehendak)
Yaitu, bahwa apa yang dikehendaki Allah pasti terjadi dan apa yang tidak dikehendaki-Nya tidak akan terjadi. Semua gerak-gerik yang terjadi di langit dan di bumi hanyalah dengan kehendak Allah Subhanahu wa Taala, tidak ada sesuatu yang terjadi dalam kerajaan-Nya apa yang tidak diinginkan-Nya. Mengimani masyiiah (kehendak) Allah Subhanahu wa Ta’ala yang pasti terlaksana dan qudrah (kekuasaan) Allah Subhanahu wa Ta’ala yang meliputi segala sesuatu.
Tentang hal ini terdapat untaian sya’ir Imam asy-Syafi’i rahimahullah:

مَا شِئْتَ كَانَ وَإِنْ لَمْ أَشَأْ وَمَا شِئْتُ إِنْ لَمْ تَشَأْ لَمْ يَكُنْ.
خَلَقْتَ الْعِبَادَ عَلَى مَا عَلِمْتَ فَفِي الْعِلْمِ يَجْرِي الْفَتَى وَالْمُسِنْ.
عَلَى ذَا مَنَنْتَ وَهَذَا خَذَلْتَ وَهَذاَ أَعَنْتَ وَذَا لَمْ تُعِنْ.
فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ وَمِنْهُمْ سَعِيْدٌ وَمِنْهُمْ قَبِيْحٌ وَمِنْهُمْ حَسَنٌ
.

Apa yang Engkau kehendaki pasti terjadi,
kendati aku tidak menghendakinya.
Sedang apa yang aku kehendaki,
jika tidak Engkau kehendaki pastilah tidak terjadi.
Telah Engkau ciptakan hamba-hamba,
sesuai dengan apa yang Engkau ketahui.
Di dalam ilmu berlangsung kehidupan,
orang muda dan orang tua.
Kepada ini, Engkau anugerahkan,
dan ini, Engkau terlantarkan.
Ini, Engkau tolong,
dan ini, tidak Engkau tolong.
Di antara mereka ada celaka,
dan di antara mereka ada bahagia.
Di antara mereka ada yang buruk,
dan di antara mereka ada pula yang baik
.[5]

Allah adalah Mahaadil dan Mahabijaksana, Allah memberi karunia kepada siapa yang Dia kehendaki dan Dia menahan dari siapa pun yang Dia kehendaki, Allah memberi kekuasaan kepada siapa pun yang dikehendaki-Nya dan menghinakan siapa pun yang dikehendaki-Nya.

Allah al-‘Aliim al-Hakiim al-Qadiir berfirman:

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَن تَشَاءُ وَتَنزِعُ الْمُلْكَ مِمَّن تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَن تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَن تَشَاءُ ۖ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ تُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ ۖ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ ۖ وَتَرْزُقُ مَن تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Katakanlah: ‘Wahai Rabb Yang memiliki kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu-lah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam, Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Dan Engkau beri rizki atas siapa yang Engkau kehendaki tanpa hisab (batas).” [Ali ‘Imran/3: 26-27]

Allah al-Haadi berfirman:

وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَىٰ دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَن يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ

Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (Surga), dan memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam).” [Yunus/10: 25]

Allah memberi petunjuk kepada siapa saja yang Dia kehendaki dan menyesatkan siapa saja yang Dia kehendaki dan Allah tidak pernah berbuat zhalim kepada hamba-hamba-Nya.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا صُمٌّ وَبُكْمٌ فِي الظُّلُمَاتِ ۗ مَن يَشَإِ اللَّهُ يُضْلِلْهُ وَمَن يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ

Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami adalah pekak, bisu dan berada dalam gelap gulita. Barangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk mendapat petunjuk), niscaya Dia menjadikannya berada di atas jalan yang lurus.” [Al-An’aam/6: 39][6]

Dalil dari As-Sunnah:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، عَنِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَالَ: يَا عِبَادِي إِنِّيْ حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِيْ وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّماً فَلاَ تَظَالَمُوْا

Dari Abu Dzarr al-Ghifari Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Allah تَبَارَكَ وَتَعَالَى, Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman terhadap Diri-Ku dan Aku menjadikannya haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi…”[7]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ أَنَّ اللهَ عَذَّبَ أَهْلَ سَمَاوَاتِهِ وَأَهْلَ أَرْضِهِ لَعَذَّبَهُمْ وَهُوَ غَيْرُ ظَالِمٍ لَهُمْ وَلَوْ رَحِمَهُمْ لَكَانَتْ رَحْمَتُهُ خَيْراً لَهُمْ مِنْ أَعْمَالِهِمْ…

Jika seandainya Allah menyiksa seluruh penghuni langit dan bumi, maka Allah tidak berbuat zhalim dengan menyiksa mereka. Jika seandainya Allah merahmati mereka, maka rahmat-Nya itu benar-benar lebih baik bagi mereka dari amal perbuatannya…”[8]

Keempat: Al-Khalq (Penciptaan)
Yaitu, bahwa Allah Maha Pencipta atas segala sesuatu, baik yang ada maupun yang belum ada. Oleh karena itu, tidak ada satu makhluk pun di bumi atau di langit, melainkan Allah-lah yang menciptakannya, tiada pencipta selain Dia, tidak ada ilah melainkan hanya Allah saja.

Sebagaimana firman-Nya:

لَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ

Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.” [Az-Zumar/39: 62]

Meskipun segala sesuatu yang ada telah Allah taqdirkan, akan tetapi Allah tetap memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk taat kepada-Nya, serta taat kepada Rasul-Nya, serta melarang mereka durhaka kepada-Nya. Allah mencintai orang-orang yang bertaqwa, berbuat baik, berlaku adil, dan meridhai orang-orang yang beriman lagi beramal shalih. Akan tetapi Allah tidak mencintai orang-orang kafir, tidak meridhai orang-orang fasiq, Allah tidak memerintahkan untuk berbuat keji, tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya dan tidak menyukai kerusakan.

Manusialah yang benar-benar melakukan suatu perbuatan, sedangkan Allah yang menciptakan perbuatan mereka itu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ

Padahal Allah-lah yang menciptakanmu dan apa yang kamu perbuat itu.” [Ash-Shaaffaat/37: 96]

Manusia dan jin ada yang Mukmin, ada yang kafir, ada yang taat, ada yang maksiat, ada yang shalat, ada pula yang tidak shalat, ada yang bersyukur, dan ada juga yang tidak.

Manusia mempunyai kekuasaan atas perbuatan mereka, serta mereka pun mempunyai keinginan. Tetapi Allah-lah yang menciptakan mereka serta menciptakan kekuasaan (kemampuan) dan keinginan mereka itu, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لِمَن شَاءَ مِنكُمْ أَن يَسْتَقِيمَ وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَن يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

Yaitu bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu), kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam.” [At-Takwir/81: 28-29]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَن يَشَاءَ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali apabila Allah menghendaki. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.”[Al-Insaan/76: 30]

Tingkatan-tingkatan qadar ini diingkari oleh seluruh golongan Qadariyyah, yang mereka disebut oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Majusi ummat ini.[9]

Qadariyyah dikatakan sebagai Majusinya ummat ini, karena keyakinan dan pendapat mereka menyerupai agama Majusi tentang adanya dua sumber, yaitu cahaya dan kegelapan. Mereka menyangka bahwa kebaikan berasal dari perbuatan cahaya sedangkan kejelekan berasal dari kegelapan. Begitu pula Qadariyah, mereka menyandarkan kebaikan kepada Allah dan menyandarkan kejelekan kepada manusia dan syaithan. Padahal Allah menciptakan keduanya secara bersamaan. Tidak akan terjadi sesuatu dari keduanya melainkan dengan kehendak Allah, keduanya disandarkan kepada-Nya tentang penciptaan dan kejadiannya. Dan disandarkan kepada orang yang melakukannya sebagai perbuatan dan usaha manusia.[10]

Ada juga sebagian golongan yang berlebih-lebihan dalam masalah qadar ini, sampai-sampai mereka tidak mengakui adanya kekuasaan dan kebebasan dalam diri manusia, serta mereka menolak adanya hikmah serta maslahat dalam perbuatan dan ketentuan (hukum) Allah Subhanahu wa Ta’ala.[11]

Iraadah (keinginan) dan amr (perintah) yang tercantum di dalam Al-Qur-an dan As-Sunnah ada dua macam:

  1. Iraadah Kauniyyah Qadariyyah[12] yang pengertiannya sama dengan masyii-ah, dan amr kauniy qadariy.[13]
  2. Iraadah Syar’iyyah[14] yang berarti taqdir yang di-sukai dan dicintai oleh Allah dan amr syar’i.[15]

Ahlus Sunnah menetapkan bahwa makhluk, dengan segala tingkah lakunya adalah ciptaan Allah Azza wa Jalla. Hanya Dia-lah Sang Pencipta. Allah-lah yang menciptakan tingkah laku dan perbuatan mereka. Makhluk mempunyai keinginan dan kehendak, tetapi keinginan dan kehendaknya itu mengikuti keinginan dan kehendak al-Khaliq. Ahlus Sunnah menetapkan bahwa segala yang diperbuat Allah ada hikmahnya dan segala usaha akan membawa hasil atas kehendak Allah Azza wa Jalla.

Berdalih dengan taqdir boleh dilakukan terhadap musibah dan cobaan, namun tidak boleh sekali-kali berdalih dengan taqdir atas perbuatan dosa dan kesalahan. Orang-orang yang berbuat dosa dan maksiat harus bertaubat dari perbuatan mereka yang tercela.

Bersandar kepada usaha saja adalah termasuk syirik dalam tauhid, sedangkan meninggalkan usaha sama sekali berarti menolak ajaran agama. Pendapat yang menyatakan bahwa usaha tidak ada pengaruh dan hasilnya, merupakan pendapat yang bertentangan dengan ajaran agama dan akal. Sebab tawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak berarti meninggalkan usaha.[16]

Imam Abu Ja’far ath-Thahawi (wafat th. 321 H) rahimahullah berkata: “Taqdir adalah rahasia Allah yang tidak dapat diketahui oleh hamba-Nya. Tidak dapat diselidiki baik oleh Malaikat yang dekat dengan-Nya ataupun Nabi yang diutus-Nya. Memberat-beratkan diri untuk menyelidiki hal itu adalah jalan menuju ke-hinaan, terhalangnya (ilmu) dan membawa kepada sikap melewati batas dan penyelewengan. Waspada dan berhati-hatilah terhadap seluruh pendapat, pemikiran dan bisikan-bisikan (yang jelek) tentang takdir tersebut. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menutup ilmu tentang takdir-Nya agar tidak diketahui oleh makhluk-Nya dan melarang mereka untuk mencoba menggapainya. Sebagaimana firman-Nya:

لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

Dia tidak ditanya tentang apa yang Dia perbuat, dan mereka-lah yang akan ditanyai.” [Al-Anbiyaa/21′: 23]

Barangsiapa yang bertanya: “Kenapa Allah melakukannya? Kenapa Dia berbuat begini dan begitu?” Maka sungguh, ia telah menolak hukum dari Al-Qur-an. Dan barangsiapa yang menolak hukum Al-Qur-an, maka ia termasuk orang kafir[17].

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
______
Footnote
[1] HR. Muslim (no. 2653 (16)) dan at-Tirmidzi (no. 2156), Ahmad (II/169), Abu Dawud ath-Thayalisi (no. 557), dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma. Lafazh ini milik Muslim.
[2] HR. Abu Dawud (no. 4700), Shahiih Abi Dawud (no. 3933), at-Tirmidzi (no. 2155, 3319), Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah (no. 102), al-Ajurry dalam asy-Syari’ah (no. 180), Ahmad (V/317), Abu Dawud ath-Thayalisi (no. 577), dari Sahabat ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, hadits ini shahih.
[3] Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/293), at-Tirmidzi (no. 2516). Lihat pula Jaami’ul Uluum wal Hikam Syarah Arbain an-Nawawy oleh Ibnu Rajab (hadits no. 19).
[4] HR. Al-Bukhari (no. 3208, 3332, 6594, 7454) dan Muslim (no. 2643), dari Sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu
[5] Lihat Manhajul Imaam asy-Syafi’i fii Itsbaatil ‘Aqiidah (II/434) oleh Dr. Muham-mad bin ‘Abdil Wahhab al-‘Aqiil. Diiwan Imaam asy-Syafi’i (no. 215, hal. 397) syarah Muhammad ‘Abdurrahim, cet. Daarul Fikr, th. 1415 H.
[6] Lihat juga QS. Al-An’aam/6: 125 dan at-Taghaabun/64: 2.
[7] H.R. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no. 490), Shahiihul Adabil Mufrad (no. 377), Muslim (no. 2577), Ahmad (V/160), al-Hakim (IV/241), al-Baihaqi (VI/ 93), Ibnu Hibban (II/82 no. 618), at-Ta’liiqaatul Hisaan ‘alaa Shahiih Ibni Hibban.
[8] HR. Abu Dawud (no. 4699), Ibnu Majah (no. 77), Ahmad (V/185). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3932), dari Sahabat Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu.
[9] Qadariyah adalah Majusi ummat ini, bila mereka sakit jangan dijenguk, jika mati jangan diiringi jenazahnya. Diriwayatkan oleh Ahmad (II/86), Abu Dawud (no. 4691), Ibnu Abi Ashim (no. 338), al-Hakim (I/85), al-Ajurry dalam asy-Syari’ah (II/801 no. 381) dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Syaikh al-Albany menghasankan hadits ini. Lihat Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3925).
[10] An-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits wal Atsar (IV/299) oleh Ibnul Atsir.
[11] Mereka adalah Jabariyah, berasal dari kata Jabr (terpaksa), yaitu semua dipaksa dan tidak ada kekuasaan dan kebebasan di dalam dirinya. Lihat Maqaalatul Islaamiyyiin (I/338), Syarhul ‘Aqiidah al-Waasithiyyah (hal. 186) oleh Khalil Hirras, tahqiq as-Saqqaf.
[12] Iraadah Kauniyyah Qadariyah adalah kehendak yang berkenaan dengan takdir Allah terhadap alam semesta
[13] Amr Kauni Qadari yaitu perintah yang berkenaan dengan takdir Allah terhadap alam semesta. Contohnya, firman Allah dalam surat Yaasiin/36: 82.
[14] Iradah Syar’iyyah adalah kehendak yang berkenaan dengan syariat atau apa yang dicintai Allah dalam agama.
[15] Amr syar’i yaitu perintah yang berhubungan dengan syari’at, seperti perintah tentang shalat, zakat, puasa, dan yang lainnya.
[16] Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah fil ‘Aqiidah (hal. 21-22).
[17] Syarhul ‘Aqiidah ath-Thahaawiyyah (hal. 249), takhrij Syaikh al-Albani dan (hal. 320) takhrij dan ta’liq Syu’aib al-Arnauth dan ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin at-Turki

Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Ahlul Bid’ah

SIKAP AHLUS SUNNAH TERHADAP AHLUL BID’AH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Termasuk prinsip ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah mereka membenci para pengekor hawa nafsu dan ahli bid’ah, yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam agama, tidak simpatik kepada mereka, tidak berteman dengan mereka, tidak sudi mendengarkan ucapan mereka, tidak duduk di dalam majelis mereka, tidak berdiskusi atau tukar pikiran dengan mereka, dan tidak mau dialog dengan mereka.

Ahlus Sunnah menjaga telinga mereka dari ucapan-ucapan bathil ahlul bid’ah yang terkadang terdengar selintas lalu, kemudian membuat was-was dan merusak. Ahlus Sunnah menjelaskan tentang bahaya bid’ah dan hawa nafsu mereka serta memperingatkan ummat agar berhati-hati terhadap mereka, dan agar ummat tidak menimba ilmu dari mereka.[1]

Imam asy-Syathibi (wafat th. 790 H) rahimahullah menjelaskan bahwa dosa ahli bid’ah itu tidaklah satu tingkat, namun tingkatannya berbeda-beda. Perbedaan itu datang melalui sisi yang berbeda-beda pula, sebagaimana berikut:

  1. Dari sisi keberadaan pelaku bid’ah itu sendiri, apakah ia sekedar bertaqlid atau seorang yang berijtihad.
  2. Dari sisi terjadinya kebid’ahan itu pada hal-hal yang penting, misalnya jiwa, kehormatan, akal, harta dan sejenisnya.
  3. Dari sisi apakah pelakunya itu melakukan bid’ah tersebut secara terang-terangan, atau dengan sembunyi-sembunyi.
  4. Dari sisi keberadaan pelaku bid’ah itu mendakwahkan bid’ahnya atau tidak.
  5. Dari sisi keberadaan pelakunya menyerang Ahlus Sunnah atau tidak.
  6. Dari sisi keberadaan bid’ah yang dilakukannya itu haqiqiyyah atau idhafiyyah.
  7. Ditinjau dari sisi keberadaan bid’ah itu jelas ataukah masih tersamar.
  8. Dari sisi apakah bid’ah itu menyebabkan kekufuran atau tidak.
  9. Dari sisi apakah si pelaku terus-menerus melakukan bid’ah tersebut atau tidak.

Imam asy-Syathibi rahimahullah menjelaskan bahwa perbedaan tingkat dalam dosa tersebut adalah dilihat dari tingkat kebid’ahan itu sendiri[2]. Beliau rahimahullah juga menjelaskan bahwa di antara tingkat bid’ah itu ada yang haram dan ada yang makruh. Sementara sifat sebagai kesesatan tetap melekat pada setiap bid’ah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.

Setiap bid’ah adalah sesat.”[3]

Tidak diragukan lagi bahwa dosa-dosa perbuatan bid’ah itu terbagi-bagi sesuai dengan tingkatan-tingkatan bid’ah tersebut menjadi tiga bagian:

  • Pertama, yang menyebabkan kekufuran yang nyata.[4]
  • Kedua, berstatus sebagai salah satu dosa besar.[5]
  • Ketiga, berstatus sebagai salah satu dosa kecil.[6]

Bid’ah yang menjadi dosa kecil memiliki beberapa syarat:

  1. Pelaku tidak melakukan bid’ah secara terus-menerus. Karena dengan melakukannya secara terus menerus, maka dosa bid’ah itu berubah menjadi dosa besar.
  2. Pelaku tidak mendakwahkan bid’ahnya. Dakwah itu memperbesar dosa bid’ahnya karena semakin banyak orang yang mengamalkannya akibat mengikuti apa yang didakwahkannya tersebut.
  3. Pelaku tidak melakukan bid’ah tersebut di tengah orang banyak, juga tidak di tempat-tempat di mana biasa dilakukan ibadah Sunnah.
  4. Tidak menganggap kecil dan tidak meremehkan bid’ah ter-sebut. Karena yang demikian berarti menganggap remeh dosa bid’ah tersebut. Sementara meremehkan dosa lebih besar dosanya dari dosa itu sendiri.[7]

Sifat sebagai kesesatan tetap melekat pada ketiga bentuk bid’ah tersebut. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan bahwa setiap bid’ah adalah sesat. Sehingga hal tersebut mencakup bid’ah yang menyebabkan kekufuran atau yang menyebabkan kefasikan, baik besar maupun kecil.[8]

Ahlus Sunnah tidak memutlakkan satu (jenis) hukuman kepada ahli bid’ah, namun hukumannya bagi seorang pelaku bid’ah yang satu dengan yang lain berbeda sesuai dengan tingkat kebid’ahannya. Antara orang yang bodoh dan orang yang menta’wil tentang perbuatan bid’ahnya berbeda hukumannya dengan orang ‘alim yang menyeru kepada perbuatan bid’ahnya dan yang mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itu, sikap Ahlus Sunnah membedakan cara bermu’amalah antara orang yang menyembunyikan kebid’ahannya dengan orang yang terang-terangan berbuat bid’ah. Begitu juga bermu’amalah antara orang yang mengajak kepada perbuatan bid’ah dengan orang yang tidak mengajak kepada perbuatan bid’ah.[9]

Orang yang mengajak kepada perbuatan bid’ah secara terang-terangan harus diingkari perbuatan bid’ahnya, dibenci, dihajr[10] (diisolasi) dan ummat diperingatkan dari bahayanya, serta ulil amri harus mengambil tindakan untuk menghukum orang tersebut agar ia jera dan bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla. Sebab bahaya bid’ah itu merusak hati, akal, agama, harta, dan kehormatan. Ahli bid’ah, mereka semuanya sudah keluar dari jalan yang lurus yang telah ditempuh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat Radhiyallahu anhum. Ada di antara mereka yang keluar dari Islam, ada pula yang hampir keluar dari Islam yang pada akhirnya menghalalkan darah kaum Muslimin.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kaum Khawarij:

…يَقْتُلُوْنَ أَهْلَ اْلإِسْلاَمِ وَيَدَعُوْنَ أَهْلَ اْلأَوْثَانِ…

Mereka (Khawarij) membunuh orang Islam dan membiar-kan penyembah berhala…”[11]

Bisa jadi kaum penyembah berhala selamat dari mereka, sedangkan orang yang beriman belum tentu selamat dari mereka. Sebagaimana bid’ahnya kaum Khawarij yang menghalalkan ke-hormatan dan darah kaum Muslimin, sebagaimana juga apa yang telah dilakukan oleh Syi’ah dan firqah-firqah sesat yang lainnya.

Bukti pengingkaran dan hajr Salafush Shalih terhadap ahli bid’ah adalah sebagaimana tindakan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu ketika menghukum Shabigh bin ‘Asal[12]. Begitu juga apa yang telah dikatakan oleh Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma kepada orang yang mengingkari Qadar: “Apabila engkau bertemu dengan mereka, beritahukanlah kepada mereka bahwa Ibnu ‘Umar berlepas diri dari mereka dan mereka pun harus berlepas diri dari Ibnu ‘Umar.”[13]  Begitu juga tindakan para ulama Ahlus Sunnah terhadap tokoh Jahmiyyah, yaitu Jahm bin Shafwan, ia dibunuh karena ia mengingkari Asma’ dan Sifat Allah, menyatakan Al-Qur-an adalah makhluk, Surga dan Neraka tidak kekal, dan lainnya.[14]

Ciri-Ciri Ahli Bid’ah
Ciri-ciri yang dimiliki ahli bid’ah itu sangat jelas dan terang serta mudah diketahui. Allah menyebutkan yang demikian dalam Al-Qur-an, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkannya dalam beberapa hadits, Salafush Shalih menyebutkan juga tentang ciri-ciri mereka dan begitu pula para ulama yang mengikuti jejak Salafush Shalih, mereka mengingatkan ummat dari ahli bid’ah dan menjelaskan ciri-ciri mereka, agar ummat dapat berhati-hati dan tidak mengikuti jalan-jalan mereka.

Di antara ciri-ciri ahli bid’ah adalah:

  1. Mereka jahil (bodoh) tentang tujuan syari’at.
  2. Berfirqah-firqah (bergolong-golongan) dan memisahkan diri dari jama’ah kaum Muslimin.
  3. Selalu berdebat dan bertengkar tentang masalah yang telah jelas namun mereka tidak memiliki ilmu tentangnya.
  4. Selalu mengikuti hawa nafsu.
  5. Mendahulukan akal atas wahyu.
  6. Bodoh terhadap Sunnah-Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  7. Selalu mencari-cari ayat-ayat yang mutasyabihat.
  8. Menentang (menolak) Sunnah dengan Al-Qur-an.
  9. Berlebih-lebihan dalam mengagungkan seseorang.
  10. Berlebih-lebihan dalam melakukan ibadah.
  11. Menyerupai orang-orang kafir.
  12. Memberikan laqab-laqab (gelar-gelar) yang jelek kepada Ahlus Sunnah dan mencela ulama Ahlus Sunnah.
  13. Mereka sangat benci kepada Ahlus Sunnah.
  14. Mereka memusuhi ulama ahli hadits dan melecehkannya.
  15. Mereka mengkafirkan orang-orang yang tidak sependapat dengan mereka tanpa dalil.
  16. Mereka selalu meminta pertolongan dan bantuan kepada penguasa untuk mencelakakan Ahlus Sunnah.[15]

Nasihat Para Ulama Salaf Agar Menjauhi Ahlul Bid’ah
Sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata:

لاَ تُجَالِسْ أَهْلَ اْلأَهْوَاءِ فَإِنَّ مُجَالَسَتَهُمْ مُمْرِضَةٌ لِلْقُلُوْبِ.

Janganlah engkau duduk bersama pengikut hawa nafsu, karena akan menyebabkan hatimu sakit.”[16]

Fudhail bin ‘Iyadh (wafat th. 187 H) rahimahullah berkata:

مَنْ جَلَسَ مَعَ صَاحِبِ بِدْعَةٍ فَاحْذَرْهُ، وَمَنْ جَلَسَ مَعَ صَاحِبِ الْبِدْعَةِ لَمْ يُعْطَ الْحِكْمَةَ، وَأُحِبُّ أَنْ يَكُوْنَ بَيْنِيْ وَبَيْنَ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حِصْنٌ مِنْ حَدِيْدٍ.

Hindarilah duduk bersama ahli bid’ah dan barangsiapa yang duduk bersama ahli bid’ah, maka ia tidak akan diberi hikmah. Aku suka jika di antara aku dan pelaku bid’ah ada benteng dari besi.”[17]

Beliau rahimahullah juga berkata:

أَدْرَكْتُ خِيَارَ النَّاسِ كُلُّهُمْ أَصْحَابُ سُنَّةٍ وَيَنْهَوْنَ عَنْ أَصْحَابِ الْبِدَعِ.

Aku mendapati orang-orang terbaik, semuanya adalah penjaga-penjaga Sunnah dan mereka melarang bersahabat dengan orang-orang yang melakukan bid’ah.”[18]

Hasan al-Bashri (wafat th. 110 H) rahimahullah berkata:

لاَ تُجَالِسُوْا أَهْلَ اْلأَهْوَاءِ وَلاَ تُجَادِلُوْهُمْ وَلاَ تَسْمَعُوْا مِنْهُمْ.

Janganlah kalian duduk dengan pengikut hawa nafsu, janganlah berdebat dengan mereka dan janganlah mendengar per-kataan mereka.”[19]

Yahya bin Abi Katsir (wafat th. 132 H) rahimahullah berkata:

إِذَا لَقِيْتَ صَاحِبَ بِدْعَةٍ فِيْ طَرِيْقٍ، فَخُذْ فِيْ غَيْرِهِ.

Jika engkau bertemu dengan pelaku bid’ah di jalan, maka ambillah jalan lain[20]

Abu Qilabah al-Raqasyi (wafat th. 104 H) rahimahullah berkata tentang ahli bid’ah:

لاَ تُجَالِسُوْهُمْ، وَلاَ تُخَالِطُوْهُمْ، فَإِنَّهُ لاَ آمَنُ أَنْ يَغْمِسُوْكُمْ فِي ضَلاَلَتِهِمْ، وَيُلَبِّسُوْا عَلَيْكُمْ كَثِيْراً مِمَّا تَعْرِفُوْنَ.

Janganlah duduk bersama mereka dan janganlah bergaul dengan mereka. Sebab aku khawatir mereka menjerumus-kanmu ke dalam kesesatan mereka dan mengaburkan kepada-mu banyak hal dari apa-apa yang telah kalian ketahui.”[21]

Ketika datang dua orang (pengikut hawa nafsu) kepada Muhammad bin Sirin (wafat th. 110 H) rahimahullah, keduanya berkata: “Aku akan menyampaikan kepadamu suatu hadits.” Beliau berkata: “Tidak.” Keduanya berkata lagi: “Kami akan membacakan kepadamu suatu ayat dari Kitabullah.” Beliau menjawab: “Tidak, kalian pergi dariku atau aku yang pergi dari kalian.”[22]

Beliau rahimahullah juga mengatakan: “Jika engkau melihat seseorang duduk-duduk bersama ahli bid’ah, berikanlah peringatan keras dan jelaskanlah kepadanya tentang kepribadiannya. Apabila ia tetap duduk-duduk bersama ahli bid’ah setelah ia mengetahuinya maka jauhilah ia karena ia termasuk pengikut hawa nafsu (ahli bid’ah).”[23]

Imam al-Barbahari (wafat th. 329 H) rahimahullah juga mengatakan: “Jika engkau melihat suatu kebid’ahan pada seseorang, jauhilah ia sebab yang ia sembunyikan darimu lebih banyak dari apa yang ia perlihatkan kepadamu.”[24]

Imam al-Baghawi rahimahullah berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan tentang akan terjadinya perpecahan pada ummat Islam ini, timbulnya pengekor hawa nafsu dan bid’ah di antara mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan jalan menuju keselamatan bagi orang-orang yang mengikuti Sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Sunnah para Sahabat Radhiyallahu anhum. Oleh karena itu wajib bagi seorang Muslim apabila melihat seseorang yang melakukan sesuatu berdasarkan hawa nafsu dan perbuatan bid’ah yang diyakininya, maka janganlah memberi salam kepadanya dan apabila ia mengucapkan salam janganlah dijawab sampai akhirnya ia mau meninggalkan perbuatan bid’ahnya dan kembali kepada kebenaran.”[25]

Beliau rahimahullah juga mengatakan: “Telah berlalu Sunnah para Sahabat, Tabi’in serta orang-orang yang mengikutinya. Dan seluruh ulama Ahlus Sunnah telah sepakat untuk memusuhi ahlul bid’ah dan menghajr (mengisolasi) mereka.”[26]

Shiddiq Hasan Khan (wafat th. 1307 H) rahimahullah berkata: “Termasuk Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu hajr (mengisolasi) ahlul bid’ah, memisahkan diri dari mereka, meninggalkan debat kusir, ber-tengkar tentang masalah yang sudah jelas dalam Al-Qur-an dan As-Sunnah. Setiap hal yang baru dalam agama adalah termasuk bid’ah, tidak membaca buku-buku yang ditulis oleh ahli bid’ah, tidak mendengarkan perkataan mereka baik, dalam masalah-masalah yang prinsip maupun yang furu’ (cabang) dalam agama. Sebagaimana bid’ahnya Rafidhah, Khawarij, Jahmiyah, Qadariyah, Murji’ah, Karramiyah dan Mu’tazilah, semua firqah tersebut termasuk firqah (golongan) yang sesat dan jalannya mereka adalah jalan ahlul bid’ah.”[27]

Kerusakan-Kerusakan yang Ditimbulkan Akibat Ikut Bermajelis dan Bergaul dengan Ahli Bid’ah
Di antara kerusakan-kerusakan tersebut adalah:

  1. Orang yang duduk dengan mereka dalam keadaan bahaya yang sangat besar karena berbagai syubhat akan masuk kepadanya dan ia tidak dapat membantahnya.
  2. Bermajelis dengan ahli bid’ah berarti menyalahi perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk meninggalkan majelis mereka dan berarti menentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah melarang bermajelis dengan mereka, juga berarti menentang jalannya orang-orang yang beriman di mana mereka sepakat dalam hal keharusan meninggalkan majelis mereka. Dengan demikian orang yang duduk dengan ahli bid’ah mendapatkan ancaman yang berat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Maka, hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa adzab yang pedih.” [An-Nuur/24: 63]

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan makna ‘fitnah’: “Fitnah yang dimaksud adalah di dalam hati mereka terdapat kekufuran, kemunafikan, dan bid’ah.”[28]

  1. Bermajelis dengan ahli bid’ah dapat menimbulkan perasaan cinta kepada mereka, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan untuk membenci dan memusuhi mereka.
  2. Bermajelis dengan ahli bid’ah dapat membahayakan ahli bid’ah itu sendiri.

Pertama, ia meninggalkan metode hajr (mengisolasi) yang disyari’atkan oleh Allah Azza wa Jalla agar ahli bid’ah itu taubat dan supaya kembali ke jalan kebenaran.

Kedua, duduknya seseorang dengan ahli bid’ah menjadikan ahli bid’ah itu tertipu oleh perangkap syaithan dengan menganggap bahwa hal itu sebagai pembenaran dan dukungan terhadapnya sehingga ia tetap mempertahankan kebathilannya.

  1. Bermajelis dengan ahli bid’ah menyebabkan orang lain akan berprasangka buruk kepadanya, meskipun ia tidak terpengaruh dengan bid’ah-bid’ah mereka dan tidak setuju dengan mereka.[29]

Nasihat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah :
“Janganlah engkau jadikan hatimu seperti busa dalam hal menampung syubhat-syubhat, maka busa tersebut menyerapnya sehingga yang keluar dari busa tadi adalah syubhat-syubhat yang diserapnya tadi, tetapi jadikanlah hatimu itu seperti kaca yang kokoh dan rapat (air tidak dapat merembes ke dalamnya) sehingga syubhat-syubhat tersebut hanya lewat di depannya dan tidak menempel di kaca. Kaca tadi memandang syubhat-syubhat tersebut dengan kejernihannya dan menolaknya dengan sebab kekokohan kaca tersebut. Karena kalau tidak demikian, apabila hatimu menyerap setiap syubhat yang datang kepadanya, maka hati tersebut akan menjadi tempat tinggal bagi segala syubhat.”[30]

Pentingnya Mengetahui Batasan-Batasan Syar’i dalam Hal Menjauhi Ahlul Bid’ah
Syaikh Bakr Abu Zaid حفظه الله berkata: “Hukum asal dalam syari’at ini adalah hajr terhadap ahli bid’ah, tetapi tidak bisa digeneralisir secara umum dalam setiap keadaan, setiap orang serta kepada setiap ahli bid’ah, tidak bisa demikian. Begitu pula sebaliknya, menolak dan meninggalkan hajr terhadap ahli bid’ah secara mutlak adalah perbuatan meremehkan masalah ini di mana telah jelas kewajibannya secara syar’i berdasarkan nash dan ijma’. Dan disyari’atkannya hajr ini dalam rangka batasan-batasan syar’i yang dilandasi dengan pertimbangan didapatkannya kemaslahatan dan dihindarkannya kerusakan, dan yang demikian itu berbeda-beda penerapannya tergantung dari perbedaan jenis bid’ah, yang berhubungan dengan ahli bid’ahnya itu sendiri, kemudian sedikit dan banyaknya, begitulah seterusnya ditinjau dari sisi-sisi perbedaan lainnya, di mana syari’at Islam mempertimbangkan hal itu semua.

Timbangan -bagi seorang muslim- yang dengan timbangan tersebut penerapan hajr itu menjadi benar sesuai dengan aturan mainnya. Timbangan itu berupa seberapa jauh dari tujuan-tujuan disyari’atkannya hajr terhadap ahli bid’ah dapat terealisasi, yang di antara tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai bentuk hukuman, pelajaran, kembalinya orang banyak kepada kebenaran, me-nyempitkan ruang gerak ahli bid’ah, menahan penyebaran bid’ah, dan menjamin bersihnya Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kotoran bid’ah.[31]

Yang harus diperhatikan dalam menghajr dan mentahdzir terhadap ahli bid’ah adalah wajib dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala bukan karena dorongan hawa nafsu, dengki, iri atau taqlid, dan lainnya. Selain itu juga harus ittiba’ (mencontoh) kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta mengikuti manhaj para Sahabat Radhiyallahu anhuma. Banyak sekali orang yang menghajr karena semata-mata mengikuti hawa nafsunya dan dia menyangka hal tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.[32]

Dan sebagai tambahan, bahwa dalam menghajr harus memper-timbangkan mashlahat (manfaat) dan mafsadah (kerusakan) serta bertanya kepada ulama yang mendalam ilmunya agar dia tidak berbuat zhalim kepada saudaranya sesama muslim.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

وَلَوْ كَانَ كُلُّ مَا اخْتَلَفَ مُسْلِمَانِ فِي شَيْءٍ تَهَاجَرَا لَمْ يَبْقَ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ عِصْمَةٌ وَلاَ أُخُوَّةٌ.

Seandainya setiap perselisihan dua orang muslim tentang suatu perkara, mereka saling melakukan hajr, maka tidak tersisi lagi penjagaan dan persaudaraan di antara kaum Muslimin.”[33]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

وَمَا أَكْثَرُ مَا يُصَوِّرُ الشَّيْطَانُ ذلِكَ بِصُوْرَةِ اْلأَمْرِ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيِ عَنِ الْمُنْكَرِ وَالْجِهَادِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، وَيَكُوْنُ مِنْ بَابِ الظُّلْمِ وَالْعُدْوَانِ.

Betapa banyak manusia digambarkan oleh syaithan bahwa yang ia lakukan itu sebagai amar ma’ruf nahi munkar dan jihad di jalan Allah, padahal sesungguhnya yang ia lakukan itu berupa kezhaliman dan permusuhan.”[34]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1] ‘Aqiidatus Salaf Ash-haabil Hadiits (hal. 114-115 no. 161). Lihat juga Hajrul Mub-tadi’ oleh Syaikh Bakr Abu Zaid, Mauqif Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah min Ahlil Ahwaa’ wal Bida’ oleh Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily, dan Ijmaa’ul Ulamaa’ ‘alal Hajr wat Tahdziir min Ahlil Ahwaa’ oleh Khalid bin Dhahawi azh-Zhufairi.
[2] Lihat al-I’tisham (I/216-224, II/515-559) tahqiq Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali
[3] Ibid, (II/530).
[4] Ibid, (II/516).
[5] Ibid, (II/517, II/543-544).
[6] Ibid, (II/517, II/539, 543-550).
[7] Lihat syarat ini beserta syarahnya dalam al-I’tishaam (II/551-559).
[8] Ibid, (II/516).
[9] Lihat al-Wajiiz fii ‘Aqiidatis Salafish Shaalih (hal. 184).
[10] Maksud hajr adalah memutuskan hubungan dengan seseorang (tidak diajak bicara, tidak diberi salam, tidak ada komunikasi dengannya). Menurut hukum syar’i hajr dibagi menjadi dua, yaitu hajr mamnu’ (hajr yang dilarang) dan hajr masyru’ (hajr yang disyari’atkan). Hajr mamnu’ contohnya yaitu menghajr saudaranya sesama Muslim lebih dari 3 hari karena masalah pribadi. Hal ini di-bolehkan menurut keperluan dan dibatasi selama 3 hari (HR. Malik dalam al-Muwaththa’ II/692 no. 13, al-Bukhari no. 6077, Muslim no. 2560 dan lainnya). Sedangkan hajr masyru’ (hajr yang disyari’atkan) adalah hajr yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan baik secara maknawi maupun materi, tidak dibatasi dengan tiga hari yang tujuannya untuk memberikan pelajaran dan peringatan agar pelakunya segera bertaubat kepada Allah dan kembali ke jalan yang benar. Hajr ini dilakukan kepada orang-orang yang melakukan kesyirikan, kemaksiyatan, kemunkaran, kefasikan dan kebid’ahan. Seperti hajr yang dilaku-kan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai seorang suami kepada isteri-isterinya selama 40 hari, Ibnu ‘Umar kepada anaknya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghajr tiga Sahabatnya yang tidak ikut dalam perang Tabuk, mereka adalah Ka’ab bin Malik, Murarah bin ar-Rabi’ dan Hilal bin Umaiyah al-Waqifi selama 50 hari. (Diringkas dari al-Hajr fil Kitaab was Sunnah oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman, cet. I/Daar Ibnul Qayyim, th. 1419 H).
[11] HR. Al-Bukhari (no. 3344), Muslim (no. 1064) dan Abu Dawud (no. 4764), dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu.
[12]. Shabigh bin ‘Asal al-Hanzhali adalah seseorang yang pernah bertanya kepada Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu tentang arti “adz-Dzaariyaat”, maka beliau Radhiyallahu anhu menjawab: “Yang dimaksud adalah angin, kalau aku tidak mendengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka aku tidak akan mengatakan demikian.” Kemudian Shabigh bertanya lagi: “Apa maksud al-Haamilaat?” Beliau Radhiyallahu anhu menjawab: “Yang dimaksud adalah awan.” Setelah itu ia masih bertanya tentang beberapa pertanyaan yang kemudian dijawab oleh Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, lalu beliau Radhiyallahu anhu menyuruh orang untuk memukul Shabigh dengan seratus cambukan dan setelah sembuh dari sakitnya dicambuk lagi seratus kali. Akhirnya Khalifah ‘Umar menyuruh Abu Musa al-Asy’ari untuk melarang Shabigh bin ‘Asal berkumpul bersama orang banyak. (Al-Ibaanah Ibnu Baththah no. 329-330, ‘Aqiidatus Salaf Ash-haabil Hadiits no. 83-85, Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah oleh al-Lalika-i no. 1136-1140)
[13] HR. Muslim (no. 8), Abu Dawud (no. 4695), at-Tirmidzi (no. 2610), as-Sunnah oleh ‘Abdullah bin Imam Ahmad (II/413 no. 901), dan al-Lalika-i dalam Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (no. 1038).
[14] Lihat Maqaalaat Islaamiyyiin (I/338), Lisaanul Miizaan (II/142), Jahm bin Shaf-wan dibunuh oleh Salim bin Ahwaz al-Mazini di akhir masa pemerintahan Bani Umayyah.
[15] Lihat Syarhus Sunnah lil Imaam al-Barbahari, ‘Aqiidatus Salaf Ash-haabil Hadiits dan al-Wajiiz fii ‘Aqiidatis Salafish Shaalih Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (hal. 184-185).
[16] Lihat al-Ibaanah libni Baththah al-‘Ukbary (II/438 no. 371, 373).
[17] Lihat al-Ibaanah (no. 470) oleh Ibnu Baththah al-‘Ukbari, Syarhus Sunnah (no. 170) oleh Imam al-Barbahari dan Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (no. 1149) oleh al-Lalika-i.
[18] Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (I/156, no. 267).
[19] Diriwayatkan oleh ad-Darimi dalam Sunannya (I/110), Ibnu Baththah al-‘Ukbari dalam al-Ibaanah (no. 395, 458), dan lihat Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (no. 240).
[20] Lihat al-Bida’ wan Nahyu ‘anhaa (I/98-99, no. 124) oleh Ibnu Wadhdhah, tahqiq ‘Abdul Mun’im Salim, asy-Syarii’ah (I/458, no. 135) oleh al-Ajurri, al-Ibaanah (no. 390-392) oleh Ibnu Baththah al-‘Ukbari dan Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (no. 240).
[21] Al-Bida’ wan Nahyu ‘anhaa (I/99, no. 125) oleh Ibnu Wadhdhah, as-Sunnah (I/ 137, no. 99) oleh ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, asy-Syarii’ah (I/435, no. 114) oleh al-Ajurri, al-Ibaanah (II/437, no. 369) oleh Ibnu Baththah al-‘Ukbari, al-I’tiqaad (hal. 136) oleh Imam al-Baihaqi, Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (I/151, no. 244).
[22] Diriwayatkan oleh ad-Darimi (I/109), lihat al-Ibaanah (II/445, no. 398) oleh Ibnu Baththah dan Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah (I/151, no. 242).
[23] Syarhus Sunnah (no. 144) oleh Imam al-Barbahari
[24] Ibid, no. 148.
[25] Syarhus Sunnah (I/224) oleh Imam al-Baghawi
[26] Ibid, I/227.
[27] Lihat Qathfuts Tsamar fii Bayaan ‘Aqiidah Ahlil Atsar (hal. 157) oleh Siddiq Hasan Khaan, tahqiq Dr. ‘Ashim bin ‘Abdillah al-Qaryuthi.
[28] Tafsiir Ibni Katsir (III/338).
[29] Diringkas dari kitab Mauqif Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah min Ahlil Ahwaa’ wal Bida’ (II/550-552) oleh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaili.
[30] Lihat Miftaah Daaris Sa‘aadah (I/443) oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah, tahqiq Syaikh ‘Ali bin Hasan al-Halabi.
[31] Hajrul Mubtadi’ (hal. 41) oleh Syaikh Bakr Abu Zaid. Tentang batasan syar’i dalam menjauhi ahlul bid’ah lihat kitab Mauqif Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah min Ahlil Ahwaa’ wal Bida’ (II/553-563) oleh Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili.
[32] Disadur dari Majmuu’ Fataawaa (XXVIII/207) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
[33] Majmuu’ Fataawaa (XXIV/173) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
[34] Lihat Dhawaabitul Amr bil Ma’ruf wan Nahyi ‘anil Munkar ‘inda Syaikhil Islam (hal. 36).

Menyikapi Wafatnya Ahlul Bida’ dan Kesesatan Secara Hukum Syar’i

MENYIKAPI WAFATNYA AHLUL BIDA’ DAN KESESATAN SECARA HUKUM SYAR’I

Oleh
asy-Syaikh Alawi bin Abdul Qadir as-Saqqaf –hafidhahullah[1]

Bahwasanya seorang muslim yang hakiki -sebagaimana dia merasa sedih dengan wafatnya para Ulama dan para da’i penyeru manusia kepada Allah Ta’ala, yang mengikuti sunnah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka dia-pun bergembira dengan wafatnya tokoh/pemuka bid’ah dan kesesatan yang menyeru kepada kebatilan. Lebih khusus lagi, jika yang wafat tersebut adalah para pemimpin bida’ dan kesesatan, para icon dan para pemrakarsa. Seorang muslim bergembira karena dengan kematian mereka, patah dan terputuslah pena-pena (yang menggores kesesatan) mereka, lenyaplah pemikiran-pemikiran sesat mereka, yang dengan itu semua mereka mengelabui manusia.

Para Salaf (pendahulu umat ini) yang shalih, tidak hanya mentahdzir (mengingatkan umat agar mewaspadai) mereka di saat mereka masih hidup, -kemudian setelah mereka wafat, mereka didoakan rahmat atas mereka dan menangisi mereka-, tidak demikian, akan tetapi para Salaf Shalih juga menjelaskan perihal mereka setelah mereka wafat. Para Salaf menampakkan kegembiraan mereka dengan wafatnya orang-orang tersebut, dan sebagian mereka memberi berita gembira kepada sebagian lainnya akan berita wafat tersebut. Di dalam kitab ‘Shahih Bukhari dan Shahih Muslim’ dari Abu Qatadah al-Anshari – Radhiyallahu ‘anhu- berkata ; bahwasanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda tentang wafatnya orang-orang sejenis mereka:

يَستريحُ منه العبادُ والبِلادُ والشَّجرُ والدَّوابُّ

Para hamba Allah merasa nyaman (dengan kematiannya) demikian pula negeri, pohon-pohon dan binatang-binatang melata”. [HR. Bukhari dan Muslim].

Bagaimana mungkin seorang muslim tidak bergembira dengan kematian orang yang telah menyakiti para hamba Allah dan membuat kerusakan di dalam negeri?!.

Tatkala sampai berita kematian al-Mirisi[2] yang sesat itu, sementara pada saat itu Bisyir bin al-Harits sedang berada di pasar maka beliau berkata:

لولا أنَّه كان موضِعَ شُهرةٍ لكانَ موضِعَ شُكرٍ وسُجودٍ، والحمدُ للهِ الذي أماتَه

Kalau saja (pasar ini) bukan tempat yang menjadikan sesuatu tersohor/masyhur, maka inilah tempat atau saat untuk bersyukur dan sujud, dan segala puji hanya milik Allah yang telah mewafatkannya”. [Tarikh al-Baghdadi: 7/66, Lisan al-Mizan; 2/308].

Pada suatu ketika, Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya:

الرَّجُلُ يَفرَحُ بما يَنزِلُ بأصحابِ ابنِ أبي دُؤاد؛ عليه في ذلك إثمٌ؟ قال: (ومَن لا يَفرَحُ بهذا)؟!

Seseorang bergembira dengan musibah yang menimpa pengikut ibnu Abi Duad; apakah dia berdosa dengan perbuatan tersebut?! Imam Ahmad berkata: “Siapakah yang tidak bergembira dengan hal tersebut?! [as Sunnah karya al-Khallal ; 5/121].

Salamah bin Syabib berkata: “Pernah -pada suatu saat- aku berada bersama Abdur Razzaq ash-Shan’ani, tiba-tiba datang berita kematian Abdul Majid, maka beliau berkata: ”

الحمدُ للهِ الذي أراحَ أُمَّةَ محمَّدٍ مِن عَبدِ المجيدِ

Segala puji hanya milik Allah yang telah memberikan kenyamanan kepada umat Muhammad dari (keburukan) Abdul Majid”. [Siyar A’laam an-Nubala’ : 9/435].

Dan Abul Majid ini adalah Abdul Majid bin Abdul ‘Aziz bin Abi Ruwwad – dia adalah seorang pembesar pemikiran murji-ah.

Ketika berita wafatnya Wahab al-Qurasyi -dan dia adalah seorang yang sesat dan menyesatkan- sampai kepada Abdurrahman bin al-Mahdi, maka dengan spontan beliau berkata: ”

الحمدُ للهِ الذي أراحَ المُسلِمينَ منه

Segala puji hanya milik Allah yang telah memberi kenyamanan kepada kaum muslimin dari (keburukan) orang ini”. [‘Lisan al-Mizan’ karya Ibnu Hajar (al-Asqalani) ; 8/402)].

Dan dalam kitab ‘al-Bidayah wa an-Nihayah’: 12/338, Al-Hafidh Ibnu Katsir berkata tentang salah seorang pemimpin ahlul bida’:

أراحَ اللهُ المُسلِمينَ منه في هذِه السَّنةِ في ذِي الحِجَّةِ منها، ودُفِن بدارِه، ثم نُقِل إلى مَقابرِ قُرَيشٍ؛ فللهِ الحمدُ والمِنَّةِ. وحين ماتَ فرِحَ أهلُ السَّنَّة بموتِه فرحًا شديدًا، وأظْهَروا الشُّكرَ لله؛ فلا تَجِدُ أحدًا منهم إلَّا يَحمَدُ الله

Allah telah memberikan kenyamanan kepada kaum Muslimin dari orang tersebut di bulan Dzulhijjah pada tahun ini, dia dikuburkan di rumahnya, kemudian dipindahkan ke pemakaman orang-orang Quraisy, maka segala puji dan karunia hanya milik Allah. tatkala orang ini wafat, maka Ahlus Sunnah sangat bergembira dan mereka menampakkan kesyukuran mereka kepada Allah; sehingga kamu tidak menjumpai seorangpun dari mereka (Ahlus Sunnah) melainkan dia memuji Allah!

Inilah sikap para Salaf Shalih -rahimahumullah- ketika mendengar berita wafatnya salah seorang pemimpin Ahlil bida’ dan kesesatan.

Namun terkadang, ada sebagian orang yang berhujjah/beralasan ketika bersikap dengan sikap yang sebaliknya, -mereka berhujjahdengan membawa perkataan al-Hafidh Ibnul Qayyim dalam kitab (beliau) ‘Madarij as-Salikiin’: 2/345, tentang sikap guru beliau – Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah- terhadap lawannya, yang mana beliau (Ibnul Qayyim) berkata: “Pernah pada suatu hari, aku mendatangi beliau (Ibnu Taimiyyah), memberi berita gembira akan wafatnya musuh beliau yang terbesar dan yang paling memusuhi dan menyakiti beliau, maka beliau-pun membentak aku dan mengingkari sikap/prilaku aku, dan beliaupun mengucapkan “Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun…”.

Namun orang yang mencermati kejadian ini, akan mendapatkan bahwa dua sikap tersebut tidak bertolak belakang. Karena sifat pemaaf Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang mana beliau tidak menyimpan dendam pribadi ; oleh karena itu, tatkala beliau didatangi oleh murid beliau yang memberi berita gembira kepada beliau dengan kematian salah seorang lawannya, dan yang paling keras memusuhi dan menyakiti beliau, maka beliaupun membentak dan mengingkari perbuatan muridnya tersebut. Maka sebagai seorang murid, beliau hanya menampakkan kepada Syaikhnya ; kegembiraannya berkenaan dengan kematian salah seorang lawan gurunya, dan bukan (menampakkan) kegembiraan beliau atas kematiannya sebagai seorang ahlul bid’ah, (maka dari itu Ibnul Qayyim dibentak oleh Ibnu Taimiyyah).

Yang sangat disayangkan – di tengah kegembiraan tersebut, justru sebagian Ahlus Sunnah bersedih dan menangis karena sedih, jika ada di antara Ahlul bida’ yang wafat. Bahkan memohon kepada Allah agar menggantikan -untuk kaum muslimin- orang yang semisal dengan yang mati tersebut. -semoga Allah tidak memperkenankan do’a/permohonan mereka.

Orang-orang yang besikap demikian, dikhawatirkan atas agama mereka, jika mereka mengetahui kesesatan orang tersebut; kerena tidak ada seorang muslimpun yang takut kepada Allah dan memiliki kecemburuan terhadap agama Allah, melainkan dia bergembira dengan wafatnya seorang yang diketahuinya ; bahwa dengan hidupnya orang tersebut merupakan kerusakan bagi Islam, dan dengan kematiannya, patahlah salah satu sarana perusak agama ini.

نسألُ اللهَ عزَّ وجلَّ أنْ يُفرِحَنا بهلاكِ كلِّ داعيةٍ إلى ضلال، وأنْ يُرِيَنا الحقَّ حقًّا ويَرزُقَنا اتِّباعَه، وأنْ يُرِيَنا الباطِلَ باطلًا ويَرزُقَنا اجتِنابَه، وأنْ يُثبِّتَنا على دِينِه وعلى التَّمسُّكِ بكِتابِه وسُنَّةِ نبيِّه صلَّى اللهُ عليه وآله وسَلَّمَ

Kami mohon kepada Allah –‘Azza wa Jalla- agar Dia memberi rasa gembira kepada kami dengan wafatnya setiap da’i (penyeru) kepada kesesatan, dan menampakkan kepada kami (bahwa) yang hak itulah yang hak (kebenaran) dan menganugerahkan kami untuk mengikutinya, serta menampakkan kepada kami bahwa yang batil itu batil dan menganugerahkan kami untuk menjauhinya, serta meneguhkan kami di atas agama-Nya dan berpegang teguh pada Kitab-Nya dan Sunnah NabiNya -Shallallahu ‘alaihi wa Aalihi wa sallam-.

Surabaya, 16/02/2021
Dialihbahasakan oleh Mubarak bin Mahfudh
Semoga bermanfaat.
_______
[1] https://dorar.net/article/1521/
[2] Bisyr bin Ghiyats al-Marisi, seorang mubtadi’ yang sesat, mengambil pendapatnya yang sesat dari al-Jahm bin Sofwan meskipun dia tidak pernah bertemu al-Jahm bin Sofwan. Abu Zur’ah ar-Razi -rahimahullah- berkata; Bisyr al-Marisi zindiq, Bisy al-Marisi wafat pada tahun 218 H. (pent.).

الموقف الشرعي من وفاة أهل البدع والضلال
علوي بن عبدالقادر السَّقَّاف

إنَّ المُسلِمَ الحقَّ كما يَحزَنُ لموتِ العُلماءِ والدُّعاةِ إلى اللهِ تعالى المتَّبِعين لسُنَّةِ النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، يَفرَحُ بهَلاكِ أهلِ البِدعِ والضَّلالِ والدُّعاةِ إلى الباطِلِ، خاصَّةً إذا كانوا رُؤوسًا ورُموزًا ومُنظِّرين؛ يَفرَحُ لأنَّ بهَلاكِهم تُكسَرُ أقلامُهم، وتُحسَرُ أفكارُهم التي يُلبِّسون بها على النَّاسِ.

ولم يَكُن السَّلفُ الصَّالِحُ يَقتصِرونَ على التَّحذيرِ مِن أمثالِ هؤلاءِ وهم أحياءٌ فقط، فإذا ماتوا تَرَّحموا عليهم وبَكَوْا على فِراقِهم، بل كانوا يُبيِّنون حالَهم بعدَ مَوتِهم، ويُظهرونَ الفَرحَ بهَلاكِهم، ويُبشِّرُ بعضُهم بعضًا بذلك.

ففي الصَّحيحَينِ من حَديثِ أبي قَتادَةَ الأنصاريِّ رضِيَ اللهُ عنه، أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم قال عن موتِ أمثالِ هؤلاءِ: ((يَستريحُ منه العبادُ والبِلادُ والشَّجرُ والدَّوابُّ))؛ فكيف لا يَفرَحُ المسلمُ بموتِ مَن آذَى العِبادَ وأفْسَدَ في البلاد؟!

ولَمَّا جاء خَبرُ موتِ المِرِّيسيِّ الضالِّ وبِشرُ بنُ الحارثِ في السوقِ، قال: (لولا أنَّه كان موضِعَ شُهرةٍ لكانَ موضِعَ شُكرٍ وسُجودٍ، والحمدُ للهِ الذي أماتَه).[تاريخ بغداد: 7/66] [لسان الميزان: 2/308].

وقيل للإمامِ أحمدَ بنِ حَنبلٍ: الرَّجُلُ يَفرَحُ بما يَنزِلُ بأصحابِ ابنِ أبي دُؤاد؛ عليه في ذلك إثمٌ؟ قال: (ومَن لا يَفرَحُ بهذا)؟! [السنة للخلال: 5/121]

وقال سَلَمةُ بنُ شَبيبٍ: كنتُ عند عبد الرَّزَّاقِ- يعني الصَّنعانيَّ-، فجاءَنا موتُ عبد المجيدِ، فقال: (الحمدُ للهِ الذي أراحَ أُمَّةَ محمَّدٍ مِن عَبدِ المجيدِ). [سير أعلام النبلاء: 9/435]، وعبدُ المجيدِ هذا هو ابنُ عبد العَزيزِ بنِ أبي رَوَّاد، وكان رأسًا في الإرجاءِ.

ولَمّا جاءَ نعيُ وَهبٍ القُرشيِّ- وكان ضالًّا مُضِلًّا- لعبدِ الرَّحمنِ بنِ مَهديٍّ، قال: (الحمدُ للهِ الذي أراحَ المُسلِمينَ منه). [لسان الميزان لابن حجر: 8/402].

وقال الحافظُ ابنُ كثيرٍ في [البداية والنهاية 12/338] عن أحدِ رُؤوسِ أهلِ البِدعِ: (أراحَ اللهُ المُسلِمينَ منه في هذِه السَّنةِ في ذِي الحِجَّةِ منها، ودُفِن بدارِه، ثم نُقِل إلى مَقابرِ قُرَيشٍ؛ فللهِ الحمدُ والمِنَّةِ. وحين ماتَ فرِحَ أهلُ السَّنَّة بموتِه فرحًا شديدًا، وأظْهَروا الشُّكرَ لله؛ فلا تَجِدُ أحدًا منهم إلَّا يَحمَدُ الله)!

هكذا كان موقِفُ السَّلفِ الصَّالِحِ رحِمهم اللهُ عندَما يَسمَعون بموتِ رأسٍ مِن رُؤوسِ أهلِ البِدعِ والضَّلالِ.

وقد يَحتجُّ بَعضُ النَّاس على ضدِّ هذا الموقف بما نقلَه الحافظُ ابنُ القيِّم في [مدارج السالكين: 2/345] عن موقِف شيخِه شيخِ الإسلامِ ابنِ تَيميَّةَ من خُصومِه، حيث قال: (وجئتُ يومًا مُبشِّرًا له بموتِ أكبرِ أعدائِه وأشدِّهم عَداوةً وأذًى له، فنَهرَني وتَنكَّر لي واسترجَع،…).

ولكن مَن تأمَّلَ ذلك وجَدَ أنَّه لا تَعارُضَ بين الأَمرينِ؛ فمِن سَماحةِ شيخِ الإسلامِ ابنِ تَيميَّةَ أنَّه لا يَنتقِمُ لنَفْسِه؛ ولذلك عندما أتاه تلميذُه يُبشِّرُه بموتِ أحدِ خُصومِه وأشدِّهم عَداوةً وأذًى له= نَهَره وأَنكَر عليه؛ فالتلميذُ إنَّما أبْدَى لشَيخِه فَرحَه بموتِ خَصمٍ من خُصومِه، لا فَرحَه بموتِه؛ لكونِه أحدَ رُؤوسِ البِدعِ والضَّلالِ

وفي مُقابِلِ هذا الفَرحِ- مع الأسفِ- يحزنُ آخَرون ويبكون أَسَفًا وحُزنًا إذا مات أحَدُ هؤلاء، ويدعُون اللهَ أنْ يُخلِفَ على المُسلِمينَ مِثلَه!- لا أجابَ اللهُ دُعاءَهم-؛ فأمثالُ هؤلاء يُخشَى على دِينِهم إذا كانوا يَعْلَمون ضَلالَهم؛ لأنَّه ما مِن مُسلمٍ يَخشَى اللهَ ويَغارُ على هذا الدِّينِ إلَّا ويَفرَحُ بهلاكِ مَن يَعلَمُ أنَّ ببَقائِه هَدْمَ الإسلامِ، ومَن بمَوتِه يَنكسِرُ مِعوَلٌ مِن مَعاولِ هذا الهدْمِ.

نسألُ اللهَ عزَّ وجلَّ أنْ يُفرِحَنا بهلاكِ كلِّ داعيةٍ إلى ضلال، وأنْ يُرِيَنا الحقَّ حقًّا ويَرزُقَنا اتِّباعَه، وأنْ يُرِيَنا الباطِلَ باطلًا ويَرزُقَنا اجتِنابَه، وأنْ يُثبِّتَنا على دِينِه وعلى التَّمسُّكِ بكِتابِه وسُنَّةِ نبيِّه صلَّى اللهُ عليه وآله وسَلَّمَ.

Islam Merupakan Rahmat, Bukan Ancaman

ISLAM MERUPAKAN RAHMAT, BUKAN ANCAMAN[1]

Oleh
Syaikh ‘Ali bin Hasan al Halabi

Saya tidak melupakan untuk menyebutkan satu hal yang nantinya menjadi pijakan tema sekarang ini, yaitu rahmat Islam dan rahmat Nabi Islam. Sungguh saya bisa merasakan dan melihat rahmat ada pada masyarakat muslim di negeri yang baik ini. Mereka mencintai Allah dan RasulNya, serta mencintai kebenaran yang datang dari Rabb dan RasulNya. Ini adalah keistimewaan yang tiada bandingannya. Sebuah etika yang sedikit sekali orang yang menghiasi dirinya dengannya pada masa sekarang ini. Dan memang semakin jauh masa dari masa nubuwwah, maka kebaikan semakin sedikit.

Seperti yang dikatakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا مِنْ عَامٍ إِلَّا الَّذِي بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ

Tidak ada satu masa (yang datang), kecuali masa setelahnya itu lebih buruk darinya, sampai kalian menjumpai Rabb kalian. [HR at Tirmidzi, no. 2132].

Maka, saya ucapkan selamat kepada Anda sekalian, atas etika yang baik ini, ketundukan kepada Allah dan RasulNya sebagai rasa pengagungan kepada Allah dan RasulNya. Dan saya mentazkiah (memuji) Anda sekalian dihadapan Allah.

Saya ingin menyampaikan sesuatu yang bergejolak dalam dada. Sesuatu ini nampak kontradiktif, akan tetapi merupakan sebuah kebenaran jika dijelaskan dan diterangkan. Hal tersebut tentang Islam adalah rahmat, Rabb kita adalah ar Rahim (Maha Penyayang) dan Nabi kita adalah rahmat bagi seluruh alam.

Adapun sisi kontradiksif yang ada dalam benak saya, bahwasanya masalah-masalah di atas termasuk perkara-perkara badahiy,[2]yang jelas dan lebih jelas dari matahari pada siang hari. Kemudian, tiba-tiba kita harus menjelaskannya lagi sebagai wujud pembelaan terhadap Islam, penjelasan atas pemutarbalikkan kenyataan tentang Islam, dan penjelasan terhadap sebuah kondisi saat pandangan terhadap Islam sudah berubah.

Tidak disangsikan lagi, ini merupakan sesuatu yang merisaukan hati dan pikiran, kita menyaksikan fakta yang kontradiktif untuk menjelaskan sebuah permasalahan yang sudah diimani, permasalahan yang jelas, yaitu agama ini (Islam) adalah rahmat,  Allah Maha Penyayang dan Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga seorang penyayang. Karenanya, saya memohon kepada Allah agar berkenan menolong kita dalam memahami makna ini dan mengamalkannya.

Nash-nash dari al Qur`an dan Sunnah Nabawiyah yang menguatkan topik ini dan memantapkan penjelaskan ini sangatlah banyak, tidak terhitung jumlahnya. Akan tetapi, kita harus menyebutkan sebagian, agar hati menjadi tenang dalam kebenaran. Dan akal pikiran serta jiwa merasa berbahagia dengan hidayah.

Nash yang paling agung yaitu, Allah mensifati diriNya sendiri bahwa Dia Dzat Yang Maha Penyayang. Sifat dengan nama ini, banyak terdapat di dalam al Qur`an. Cukuplah bagi Anda, sebuah nash yang Anda baca berulang kali dalam shalat sehari semalam sebanyak lebih dari sepuluh kali, agar  pemahaman terhadap makna ini tertanam dan tertancap dalam hati dan perasaan. Allah Azza wa Jalla berfirman :

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ {1} الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {2} الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. [al Fatihah/1 : 1-3].

Anda mengulanginya pada tiap raka’at, saat membaca basmalah dan membaca ayat kedua (dari surat al Fatihah), sehingga gambaran makna ini dan juga realisasinya, baik secara ilmiah atau amaliah bisa dilakukan (secara bersamaan) dalam satu waktu.

Allah juga mensifati NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sifat rahim (penyayang) itu. Allah Azza wa Jalla berfirman :

بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ

(Nabi Muhammad) amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min. [at Taubah/9 : 128].

Nabi kita rahim (penyayang), sebagaimana juga Rabb kita Rahim (Maha Penyayang). Akan tetapi, rahim (kasih-sayang)nya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam penghulu seluruh Bani Adam, sesuai dengan kebesaran beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sifat kemanusiaannya. Sedangkan Rahim (penyayang)nya Allah sesuai dengan keagunganNya dan kesempurnaanNya. Jadi rahmat (kasih-sayang) merupakan sifat Allah dan sifat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah dan RasulNya menginginkan agar rahmat ini menjadi nyata di muka bumi. Karena din (agama) ini merupakan din rahmat. Allah Azza wa Jalla  berfirman :

وَمَآ أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّرَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. [al Anbiya/21’ : 107].

Allah tidak mengatakan “ … sebagai rahmat bagi kaum Mukminin,” namun Allah mengatakan rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya manusia ; bahkan rahmat ini terasa juga pada alam lain, yaitu alam jin dan malaikat.

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan tentang dirinya Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا أَنَا رَحْمَةٌ مُهْدَاةٌ

Aku adalah rahmat yang dihadiahkan. [3]

Banyak nash dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan kepada kaum Mukmin, kaum yang menyambut seruan Allah dan RasulNya, yang mengimani hukum Allah dan RasulNya, dan tunduk kepada hukum Allah dan RasulNya, agar menjadi orang-orang yang memiliki rasa kasih-sayang dan saling menyayangi, sehingga mereka akan disayangi oleh Allah Azza wa Jalla, bukan sekedar rahmat yang berbentuk angan-angan yang diimpikan oleh hati dan dilantunkan oleh lisan. Kalau hanya sekedar itu, maka ini bisa dilakukan oleh semua orang. Allah Azza wa Jalla berfirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَالاَتَفْعَلُونَ {2} كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللهِ أَن تَقُولُوا مَالاَتَفْعَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.[ash Shaf/61 : 2-3].

Allah menginginkan kita menjadi orang-orang yang menyayangi dan saling menyayangi, lagi disayangi; bukan hanya sekedar ucapan, akan tetapi (dibuktikan) dengan amal; bukan sekedar ungkapan, akan tetapi (diwujudkan) dengan perbuatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

Orang-orang yang menyayangi akan disayang oleh Dzat yang Maha Penyayang. Sayangilah orang yang ada di muka bumi, niscaya Dzat yang ada diatas langit (Allah) akan menyayangi kalian.[4]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

ارْحَمُوا تُرْحَمُوا

Berbuat kasih-sayanglah kalian, pasti kalian akan disayangi.[5]

Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ

Orang yang tidak memiliki rasa kasih-sayang, tidak akan disayang.[6]

Semua nash di atas dan yang lainnya menegaskan makna rahmat, supaya membumi dalam kehidupan dan sistem yang dilaksanakan; saling menyayangi satu dengan yang lain, saling berlemah- lembut, saling menolong, terutama kepada orang yang diberi taufik oleh Allah, dan diberi petunjuk untuk memeluk Islam dan mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Rahmat ini tidak akan bisa diwujudkan secara benar, kecuali dengan ilmu yang bermanfaat berlandaskan al Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Adapun rahmat tanpa dilandasi ilmu, tetapi dilandasi kejahilan, hanyalah sebuah perasaan yang berkutat di dalam dada, terkadang tidak sesuai dengan tempatnya; menjadi tidak jelas, dan ketidakjelasan ini membuahkan kesalahan besar.

Oleh karena itu Ahlus Sunnah itu berasal dari ahli ilmu, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah : “Ahlus Sunnah adalah orang yang paling tahu tentang al haq (kebenaran) dan paling sayang terhadap makhluk”.

Rasa kasih-sayang ini menuntut kita agar memberikan nasihat kepada orang lain, berlemah- lembut kepada mereka, dan menuntut Anda agar memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla , kembali ke jalan Allah sebelum mereka meninggal.

Rasa kasih-sayang (rahmat) ini menuntut Anda untuk memiliki rasa kepedulian (terhadap keselamatan makhluk) yang Anda ambil dari sifat Rasulullah yang diberikan Allah kepada beliau, yaitu:

… حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ

…(Rasulullah) sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min.[at Taubah/9 : 128].

Semangat ini semestinya diiringi kelembutan dan kasih-sayang, yang merupakan ciri terbesar dan paling agung din (agama) ini, bukan kekasaran dan kekakuan, tidak dibarengi sikap ekstrim atau sikap berlebihan, tetapi, dengan kelembutan yang menjadi simbol agama ini.

Agar tidak ada orang yang berprasangka dan menduga bahwa rahmat (rasa kasih-sayang) ini hanya untuk kaum Muslimin saja, atau berlaku hanya di kalangan kaum Muslimin (saja), sehingga menyeretnya kepada kebatilan, maka saya perlu menyebutkan beberapa nash dari hadits Nabi yang menerangkan  rahmat ini dan cakupannya. Rahmat ini bukan hanya bagi kaum Muslimin saja, akan tetapi juga bagi orang-orang kafir; bukan hanya untuk manusia, tetapi juga untuk bangsa hewan sekalipun.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pemimpin para da’i (mubaligh) dan pemimpin orang-orang yang bersabar terhadap berbagai macam siksa dan cercaan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabar menghadapi permusuhan dan penyiksaan, serta mendoakan kebaikan atas pelakunya. Ketika orang-orang kafir dahulu melukai kepala beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , membuat beliau mengeluarkan darah, dan saat mereka mematahkan gigi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan balasan buruk kepada mereka, tetapi, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menginginkan rahmat buat mereka, karena beliau adalah rahmat. Rasulullah berdoa saat itu :

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

Ya, Allah. Ampunilah kaumku, karena mereka itu tidak mengetahui. [7]

Padahal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam disiksa dan disakiti oleh mereka. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَمَا أُوذِيَ أَحَدٌ فِي اللَّهِ مِثْلَ مَا أُوذِيْتُ

Tidak ada seorang pun yang disakiti di jalan Allah sebagaimana (sebesar) gangguan yang menimpaku.[8]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kesabarannya  mengatakan :

لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُخْرِجَ مِنْ أَصْلَابِهِمْ مَنْ يُوَحِّدُ اللَّهَ

Semoga Allah mengeluarkan kaum yang mentauhidkan Allah dari tulang punggung (keturunan) mereka.[9]

Kesabaran beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berperan besar dalam penyebaran din ini, menempati andil besar dalam membimbing umat melalui amal nyata, bukan sekedar teori sebagaimana yang dikatakan pada masa ini. Bahkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam rahim (memiliki rasa sayang) dalam situasi peperangan dan sedang berhadapan dengan para musuh Islam. Peperangan dalam Islam bukanlah perang permusuhan, akan tetapi perang penebusan; peperangan untuk menebarkan sendi-sendi kasih-sayang. Membunuh musuh bukanlah tujuan utama dan pertama, akan tetapi itu merupakan pilihan terakhir. Tawaran pertama adalah memeluk agama Islam, kedua adalah membayar jizyah (pembayaran sebagai ganti jaminan keamanan), dan ketiga adalah tidak mengganggu kaum Muslimin. Jika orang-orang kafir tidak mempedulikannya, tetap mengganggu dan menyakiti kaum Muslimin, maka mereka harus diperangi, dan ini pun harus dengan perintah dari penguasa dan para ulama yang saling bahu-membahu dalam menolong din Allah ini. Tetapi, kalau yang berinisiatif mengobarkan peperangan adalah individu-individu, maka perlu dimengerti, bahwa masalah memobilisasi perang bukanlah hak per individu. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.[al Baqarah/2 : 190].

Inilah sendi-sendi din Islam dalam keadaan damai maupun perang, juga ketika sedang berhadapan dengan musuh. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mengarahkan para komandan supaya berbuat rahmat (kasih sayang) dan menuju rahmat (kasih sayang). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Janganlah kalian membunuh anak kecil, orang yang sudah renta, jangan membunuh para rahib di gereja, dan janganlah kalian mematahkan pepohonan. [10]

Allahu Akbar!!! Inilah akhlak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , inilah karakter beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah melakukan pembunuhan membabi buta, apatah lagi menjadi tujuan, atau menjadi sesuatu yang digemari atau yang beliau perintahkan?

Pembunuhan dengan membabi-buta tidak pernah diridhai oleh Rabb kita dan Rasul kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Bagaimana mungkin meridhai? Pembunuhan dengan membabi-buta, hanya akan mendatangkan masalah dan tertumpahnya darah yang sangat disesalkan hati nurani manusia, apalagi oleh Allah dan  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Dengan akhlak dan sendi-sendi ini, Islam mendapatkan keutamaan, Islam menjadi yang terdepan dan memiliki peran dalam menancapkan pondasi, atas apa yang mereka sebut menyuarakan hak-hak asasi manusia dan yang mereka sebut hak-hak asasi hewan. Sebelum ilmu pengetahuan mengalami kemajuan, sebelum peradaban Barat, dan sebelum sarana komunikasi mengalami perkembangan yang saat ini dirasakan oleh berbagai belahan dunia, Islam terlebih dahulu menyuarakan hak-hak manusia dan hak-hak hewan. Bagaimanapun mereka berusaha mendahului, berusaha mengunggulkan peradaban mereka dan berusaha merealisasikan makna-makna dan ajaran-ajaran ini, maka Islam tetap yang terdepan.

Islam terdepan dalam menanamkan sendi-sendi yang luhur, dan selanjutnya merealisasikannya dalam kehidupan nyata, dalam sejarah masa lalunya, sekarang ini dan pada masa yang akan datang, insya Allah Azza wa Jalla . Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian berbuat baik kepada segala sesuatu. Jika kalian membunuh (melaksanakan hukum qishash), maka perbaikilah cara pelaksanaannya. Jika kalian melakukan penyembelihan hewan, maka berbuat baiklah dalam penyembelihan. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan binatang sembelihannya.[11]

Inilah akhlak yang ditampilkan dalam mu’amalah seorang muslim, mu’amalah dalam Islam, hingga dalam hal pemotongan hewan. Lalu bagaimana dalam mu’amalah dengan manusia yang diterangkan sifatnya oleh Allah Azza wa Jalla :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِى ءَادَمَ

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, [al Israa/17 : 70].

Dengan apa Allah memuliakan mereka? Dengan apa Allah mengunggulkan mereka? Tidak lain, kecuali dengan menunjukkan mereka kepada din Allah yang haq, memberikan petunjuk kepada mereka agar menjadi da’i menuju jalan Allah Azza wa Jalla . Sehingga mereka menjadi orang yang shalih dan mengadakan perbaikan bagi yang lain. Ini merupakan penghargaan yang teramat tinggi. Ini pulalah yang masih banyak, bahkan kebanyakan hilang dari manusia, kecuali manusia mau bertaubat kepada Allah. Dan ini, jika Allah tidak memberikan pentunjuk, maka tidak akan ada yang memberikan petunjuk selain Allah Azza wa Jalla .

Supaya gambaran ini menjadi sempurna dan kebenaran menjadi jelas, saya perlu mengingatkan, bahwa makna rahmat (kasih-sayang) dan lemah-lembut tidaklah bertentangan dengan ‘izzah (keperkasaan) seorang muslim. Rasa kasih-sayang seorang muslim tidak boleh menyebabkannya tunduk, kecuali kepada al haq (kebenaran) dan (tidak boleh) merendahkan diri, kecuali kepada kaum Muslimin. Rasa kasih-sayang memiliki tempat tersendiri; begitu juga dengan ‘izzah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ (فَذَكَرَ مِنْهَا) وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ

Ada tiga hal, barangsiapa memiliki ketiga hal ini, maka dia akan merasakan manisnya iman … (lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkannya, salah satunya yaitu) … tidak mau kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya dari kekufuran, sebagaimana dia tidak mau dicampakkan ke dalam api. [12]

Ini termasuk ‘izzah seorang muslim dengan keimanannya, tidak tunduk kepada selain Allah Azza wa Jalla . Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ

Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah, daripada seorang mukmin yang lemah. Dan masing-masing memiliki kebaikan.[13] Masing mendapatkan kebaikan sesuai dengan kekuatan (yang dimilikinya).

Jadi kekuatan, perasaan tinggi, merasa perkasa, (itu) memiliki tempat tersendiri. Sama sekali tidak bertentangan dengan ketundukan seorang muslim kepada Rabb-nya, bukan tunduk kepada musuhnya. Sifat kasih-sayang ini tidak bertentangan dengan perintah Allah kepada NabiNya :

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam, dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali. [at Tahrim/66 : 9]

Juga tidak bertentangan dengan sifat yang diberikan Allah Azza wa Jalla kepada kaum Mukminin, bahwa mereka itu,

مُّحَمَّدُُ رَّسُولُ اللهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّآءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيْنَهُمْ

Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, [al Fath/48 : 29].

Ketegasan sikap yang terdapat dalam firman Allah Azza wa Jalla di atas memiliki saat dan tempat tersendiri. Sebagaimana telah dijelaskan di muka, bahwa tempatnya adalah pada urutan ketiga, bukan urutan pertama. Karena orang yang tidak mau menerima ajakan masuk Islam, pada tahapan pertama; dan tidak menghiraukan peringatan, urutan kedua; berarti dia adalah orang yang enggan menerima kebenaran dan berlaku semena-mena terhadap makhluk, maka dia berhak mendapatkan sikap keras ini. Dan dalam sikap keras terdapat pelajaran bagi orang-orang yang lain.  Bukankah Allah Azza wa Jalla berfirman :

فَشَرِّدْ بِهِم مَّنْ خَلْفَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Maka cerai-beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran. [al Anfal/8 : 57].

Begitulah, sikap keras ini juga mengandung pembelajaran tentang rahmat (kasih-sayang), supaya orang-orang yang sombong itu berhenti dari kesombongannya. Karena pelajaran bagi mereka sudah cukup untuk mendidik jiwa.

Untuk memperjelas, saya bawakan permisalan, dan permisalan yang paling tinggi hanyalah milik Allah. Tidakkah Anda perhatikan, saat Anda mengajari anak Anda dan mendidiknya; jika ia gagal, Anda memberikan peringatan. Jika dia tetap dalam keadaannya, maka Anda akan memukulnya.

Ya, itu memang sebuah pemukulan yang menyakitkan, akan tetapi, (hal) itu untuk tujuan pendidikan, bukan pukulan yang mengandung dendam, tetapi, sebuah pukulan yang mengandung kebaikan. Begitu pula sikap keras dalam Islam, dia memiliki saat dan tempat tersendiri yang mengandung kasih-sayang dan sebagai realisasi dari firman Allah Azza wa Jalla :

وَمَآ أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّرَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.[al Anbiya/21 : 107].

Akhirnya, saya memohon kepada Allah Azza wa Jalla , agar menjadikan kita sebagai orang-orang yang penyayang dan menjadi orang-orang yang mendapatkan kasih-sayang, menjadi orang yang mengajak manusia menuju Kitab Allah, menjadi orang yang senantiasa mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , (menjadi) orang yang berpegang teguh dengan tali Allah, menjadi orang yang tunduk kepada tauhidNya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk melakukan itu semua.

Washallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’in.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Transkip ceramah di Masjid Istiqlal Jakarta pada tanggal 19 Februari 2006 M
[2] Aksioma, sudah menjadi hal yang diterima.
[3] HR Imam ad Darimi
[4] HR Imam Tirmidzi.
[5] HR Imam Ahmad.
[6] HR Imam Bukhari dan Imam Muslim.
[7] HR Imam Bukhari dan Imam Muslim.
[8] Hadits yang senada diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah, yaitu :
وَلَقَدْ أُوذِيتُ فِي اللَّهِ وَمَا يُؤْذَى أَحَدٌ
Dan sungguh aku pernah diganggu di jalan Allah, dan tidak ada seorang pun yang pernah mengalaminya.
[9] Hadits yang senada diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
… بَلْ أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلَابِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا
Akan tetapi, saya berharap semoga Allah mengeluarkan orang yang beribadah kepada Allah semata dan tidak melakukan kesyirikan, dari tulang punggung (keturunan) mereka.
[10] Hadits yang senada, terdapat dalam riwayat Abu Dawud :
… وَلَا تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا وَلَا طِفْلًا وَلَا صَغِيرًا وَلَا امْرَأَةً …
dan janganlah kalian membunuh orang tua renta, anak kecil dan juga kaum wanita.
وَلَا تَقْتُلُوا الْوِلْدَانَ وَلَا أَصْحَابَ الصَّوَامِعِ
.. janganlah kalian membunuh anak-anak dan orang-orang yang mendiami tempat-tempat ibadah. [Musnad Ahmad No. 2592]
[11] HR Imam Tirmidzi, Imam Nasa-i, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Imam Ahmad.
[12] HR Imam Bukhari dan Imam Muslim.
[13] HR  Imam Muslim.

Menyingkap Syubhat Orientalis Tentang Hadits

MENYINGKAP SYUBHAT ORIENTALIS TENTANG HADITS

Oleh
Ustadz Dr. Muhammad Nur Ihsan

Tidak di ragukan bahwa Hadits adalah masdar at talaqqi (sumber kedua pengambilan hukum) dalam Islam. Ia adalah wahyu dari Allâh Azza wa Jalla seperti al-Qur’ân. Dan sungguh Hadits yang mulia ini sejak kemunculan Islam telah menghadapi bermacam serangan, celaan dan kritikan dari musuh musuh Allâh dan Rasul-Nya baik dari non Muslim atau orang munafikin. Mereka ingin memadamkan cahaya Islam dengan bermacam makar dan propaganda, akan tetapi Allâh Azza wa Jalla tetap memelihara agama dan menyempurnakan cahaya-Nya.

يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Mereka (orang orang kafir) ingin memadamkan cahaya (agama) Allâh dengan ucapan ucapan mereka, sedang Allâh tetap menyempurnakan cahaya (agama)-Nya sekalipun orang orang kafir tidak senang. [as-Shaf/61:8]

Sejak awal abad 20 Masehi, sungguh Hadits telah menghadapi bermacam hujatan, celaan dan kritikan dari kaum orientalis. Mereka menebarkan bermacam syubhat tentang Hadits dengan tujuan menjauhkan kaum Muslimin dari agama mereka dan menanamkan bermacam keraguan dalam diri kaum Muslimin. Mereka diikuti oleh para neo-orientalis dan kaum munafik yang membeo (pengikut) kepada mereka. Mereka rela menjual akidah dan prinsip agama mereka kepada non Muslim untuk menhancurkan Islam dari dalam dan menggunting kain dalam lipatan.

Diantara toko sentral orientalis yang berada dalam barisan terdepan dalam menghujat Islam dan mengkritisi Hadits adalah Ignaz Goldziher (1850–1921 M)[1] seorang Yahudi yang menulis kitab “al-Aqîdah wasy Syarî‘ah fil Islâmdan Joseph Schacht (1902-1969 M)[2] seorang Nasrani berasal dari Inggris, penulis kitab “Ushûl al-Fiqh al-Muhammadi“. Karya tulis mereka inilah yang di jadikan sebagai rujukan dan referensi utama oleh dunia barat dalam mengkaji Islam terkhusus di kalangan para orientalis yang datang setelah mereka dan para pembeo (pengikut) mereka yang berasal dari dunia timur yang mempelajari Islam didunia barat, atau yang terkontaminasi dengan pemikiran mereka, terkhusus dalam mengkaji Hadits dan fiqih Islam.

Mereka telah menebarkan bermacam syubhat tentang Islam dan Hadits secara khusus, akan tetapi Allâh Subhanahu wa Ta’ala senatisa menjaga agamanya dan memelihara Hadits Nabi-Nya, dengan membangkitkan para Ulama dari masa kemasa untuk memperjuangkan Hadits dan membentenginya dari bermacam propaganda dan makar musuh Islam. Mereka menepis syubhat-syubhat yang dilancarkan para musuh yang menghujat Hadits, dengan dalil dan hujjah yang nyata dari al-Qur’ân dan Hadits serta logika yang sehat.

Berikut penulis akan sebutkan sebagian syubhat orientalis tentang Hadits, dan bantahan Ulama Islam terhadapnya.

Syubhat Pertama: Larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari menulis Hadits.
Para orientalis dan para pengikut mereka mengatakan bahwa seandainya Hadits tersebut sebagai hujjah atau dalil tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menulisnya, dan para shahabat dan tabi’in yang datang sepeninggal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan melakukan hal itu, sehingga dengan demikian bisa di pastikan validitas atau kebenarannya, sebagaimana al-Qur’ân. Namun kenyataannya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penulisan Hadits dan memerintahkan untuk menghapus apa yang pernah di tulis, begitu juga para shahabat dan tabi’in sepeninggal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Bukan hanya itu saja, bahkan sebagian mereka tidak mau menyampaikan hadits atau mengurangi atau menyedikitkan hal itu dan bahkan sebagian yang lain melarang dari memberbanyak menyampaikan dan meriwayatkan hadits.[3]

Mereka menyebutkan dalam hal ini sebagian hadits, seperti hadits (yang artinya), “Janganlah kalian tulis dariku selain al-Qur’ân, barangsiapa yang menulis sesuatu selain al-Qur’ân maka hendaklah ia hapus[4]

Para orientalis mengatakan bahwa hadits-hadits yang melarang menulis Hadits adalah palsu, hadits tersebut hanya sebagai hasil proses perkembangan agama (idiologi), polotik dan sosial yang muncul dalam Islam, sebagaimana yang di katakan oleh toko orientalis: Ignaz Goldziher[5].

Jawaban:
Pernyataan diatas adalah pendapat batil dan tidak benar, karena tidak berlandaskan penelitian yang objektif dan ilmiyah. Pendapat itu hanya berlandaskan hawa nafsu dan pemahaman yang salah serta rasa kebencian yang mendalam kepada Islam dan Hadits secara khusus, berikut beberapa argumentasi yang menjelaskan tentang kebatilannya :

Pertama: Tidak diragukan keshahihan hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu yang meriwayatkan larangan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari menulis hadits, sebagaimana yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya. Namun para orientalis dan para pengikut mereka menutup mata dan meninggalkan hadits-hadits yang memerintahkan para shahabat dan memotivasi mereka untuk menghapal hadits kemudian menyampaikan dan meriwayatkannya. Pada waktu yang sama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman keras terhadap kebohongan atas nama beliau, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih, dalam hadits haji wada’ beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَلَا لِيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَلَعَلَّ بَعْضَ مَنْ يُبَلَّغُهُ أَنْ يَكُونَ أَوْعَى لَهُ مِنْ بَعْضِ مَنْ سَمِعَهُ

Hendaklah yang hadir menyampaikan (apa yang ia dengar) kepada yang tidak hadir, boleh jadi sebagian yang menerimanya (hadits) lebih memahami (maksud)nya dari pada sebagian orang yang mendengar lansung[6].

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا، فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ

Semogah Allâh menjadikan berseri-seri wajah seseorang yang mendengar dari kami sebuah hadits, lalu ia menghapalnya dan menyampaikannya (kepada orang lain), boleh jadi yang membawa fiqih (ilmu/hadits) menyampaikannya kepada orang yang lebih paham darinya, dan boleh jadi seseorang yang memiliki fiqih (hadits) bukanlah orang yang faqih (yang memahami secara mendalam tentang hadits tersebut, pen.)[7].

Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga besabda:

مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ، فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

Barangsiapa yang menyampaikan atas namaku sebuah hadits, ia menduga/mengetahui bahwa itu suatu kebohongan, maka ia adalah salah seorang pembohong[8].

Dan hadits-hadits yang lain yang senada yang memerintahkan untuk menghapal hadits dan menyampaikannya serta perintah untuk berhati-hati dalam hal itu, agar tidak menisbatkan kebohongan dan hadits hadits yang palsu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hal ini menjelaskan akan urgensi Hadits dalam Islam, bahwa ia adalah hujjah dan sumber hukum dalam segala perkara agama, bukan hasil proses perkembangan idologi, politik dan sosial yang dialami oleh kaum Muslimin, sebagaimana yang dikatakan oleh para orientalis dan para pembeo (pengikut) mereka.

Kedua: Telah terdapat hadits-hadits yang shahih yang memerintahkan dan mengizinkan untuk menulis hadits, sebagaimana dalam hadits berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: كُنْتُ أَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ أَسْمَعُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ n أُرِيدُ حِفْظَهُ، فَنَهَتْنِي قُرَيْشٌ وَقَالُوا: أَتَكْتُبُ كُلَّ شَيْءٍ تَسْمَعُهُ وَرَسُولُ اللَّهِ n بَشَرٌ يَتَكَلَّمُ فِي الْغَضَبِ، وَالرِّضَا، فَأَمْسَكْتُ عَنِ الْكِتَابِ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ n ، فَأَوْمَأَ بِأُصْبُعِهِ إِلَى فِيهِ، فَقَالَ: «اكْتُبْ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلَّا حَقٌّ»

Dari Abdullah Bin Amru beliau berkata: awalnya saya menulis segala sesuatu yang saya dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , saya ingin menghafalnya, lalu kabilah Quraisy melarang saya, seraya berkata, ‘Kamu menulis segala sesuatu yang kamu dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sementara beliau adalah manusia, berkata dalam keadaan emosi dan ridho.” Lalu saya tinggalkan menulis hadits, kemudian saya sampaikan hal itu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu beliau menunjuk dengan jari kemulutnya, seraya bersabda, “Tulislah, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tiada yang keluar darinya kecuali kebenaran”[9].

Dan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tulislah untuk Abu Syah[10].

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata: “Tidak seorangpun dari para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih banyak meriwaytkan hadits dari pada saya, kecuali Abdullah Bin Amr Bin Ash, maka sesungguhnya beliau menulis (hadits) dan saya tidak menulis(nya)”[11].

Dan dari Abdullah Bin Amr Radhiyallahu anhu , bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya), “Ikatlah ilmu itu dengan tulisan”[12].

Begitu juga telah diriwayatkan dari banyak para shahabat dan para tabi’in izin dan perintah untuk menulis hadits, diantara mereka (dari para shahabat): Abdullah bin Amr Bin ‘Ash, al-Barâ’ bin ‘Azib, Umar bin Khaththab, Ali bin Abi Thâlib, Anas bin Mâlik, Jâbir Bin Abdullah dan Ibnu Abbâs – Radhiyallahu anhum-[13].

Adapun dari kalangan Tabi’in seperti: Sa’id Bin Jubair, Mujâhid, ‘Athâ bin Abi Rabah, Raja’ Bin Haiwah, Nâfi’ maula Ibnu Umar, Hasan al-Basri dan yang lain[14].

Nah, kenapa para orientalis dan para pengikut mereka –yang mengatakan bahwa mereka senantiasa bersikap objektif dan ilmiyah (!)-, kenapa mereka tutup mata dan tidak menukil hadits hadits dan perkataan para shahabat dan tabi’in yang mengizinkan dan memerintahkan untuk menulis dan meriwayatkan hadits, mana sikap objektif dan ilmiyah mereka dalam hal ini, atau mereka hanya bersikap objektif dalam perkara yang sesuai dengan hawa nafsu mereka, dan itulah kenyataannya, jadi pada dasarnya mereka adalah pengekor hawa nafsu.

Kemudian perlu di ketahui bahwa banyak dari para Ulama yang berpendapat bahwa hadits yang mengizikan untuk menulis Hadits telah menasakh (menghapus) hukum hadits yang melarang dari menulisnya, diantara mereka: Imam al-Bagawai dalam Syarhus sunnah (1/294), Ibnu Qutaibah dalam Ta’wîl Mukhtalafil Hadîts (hlm. 286), an-Nawawi dalam Syarah Shahîh Muslim (13/34) bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menukil pendapat ini dari jumhur para ulama[15].

Ketiga: Adapun perkataan para orientalis bahwa “larangan tersebut menjelaskan bahwa hadits bukanlah hujjah” ini adalah kebatilan yang nyata, sebab para Ulama telah menjelaskan bahwa larangan tersebut bukanlah larangan secara mutlak, akan tetapi  karena beberapa faktor, diantaranya:

  1. Larangan tersebut khusus tentang penulisan Hadits bersama al-Qur’an dalam satu lembaran, karena di khawatirkan akan terjadi percampurbauran antara al-Qur’an dan Hadits tanpa ada pembeda antara keduanya[16].
  2. Larangan tersebut khusus diwaktu turunnya al-Qur’an, karena di khawatirkan akan tercampur al-Qur’an dengan selainnya, sedangkan izin untuk menulis adalah diwaktu selain itu[17].
  3. Sebab larangan tersebut, karena kekhawatiran akan menyibukkan kaum Muslimin dari memperhatikan al-Qur’an dan lebih mengutamakan Hadits, sehingga akan menyebabkan ditinggalkan al-Qur’an dan di abaikan[18].
  4. Larangan tersebut di sebabkan kekhawatiran munculnya sikap mengandalkan tulisan saja sehingga meninggalkan hapalan, oleh karena imam Ibrahim an-Nakha’i mengatakan: “Tidaklah seseorang menulis kitab (ilmu) kecuali ia akan mengandalkannya[19].

Dari apa yang di utarakan jelaslah kebatilan perkataan para orientalis dan para pengikut mereka bahwa faktor yang menyebabkan larangan penulisan hadits adalah Nabi dan para shahabat tidak ingin ada kitab lain bersama al-Qur’an, dan tidak menghendaki Hadits menjadi landasan agama yang universal untuk selamanya seperti al-Qur’an serta menjelaskan bahwa para shahabat melakukan ijtihad dalam menghadapi Hadits dan  tidak menerimanya.

Ini adalah pernyataan yang batil dan kesimpulan yang keliru yang jauh dari sikap objektif dan penelitian ilmiyah[20].

Syubuhat Kedua: Keterlambatan Penulisan Hadits.
Para orientalis dan para pengikut mereka mengatakan: Penulisan Hadits baru di lakukan di awal abad kedua hijriyyah, karena yang pertama sekali memerintahkan untuk mengodifikasikan Hadits adalah khalifah Umar Bin Abdulaziz rahimahullah yang menjabat sebagai khalifah pada tahun 99 H dan meninggal tahun 101 H.

Bahkan tokoh sentral orientalis Ignaz Goldziher mengatakan, “Sesungguhnya bagian terbesar dari hadits tiada lain kecuali hasil proses perkembangan religi (idiologi/pemikiran), politik dan sosial yang muncul pada abad pertama dan kedua, dan sesungguhnya tidak benar apa yang dikatakan bahwa hadits adalah dokumentasi (landasan) Islam pada masa awal kelahirannya, akan tetapi ia adalah peninggalan dari usaha Islam di zaman kematangan atau keemasannya”[21].

Perkataan Ignaz Goldziher inilah yang di jadikan landasan oleh seluruh para orientalis yang datang sepeninggalnya, terkhusus Joseph Schacht dan para neo orientalis dalam keilmuan dan penelitian mereka tentang Islam[22].

Dalam hal ini mereka berdalil dengan atsar yang di nukil oleh Imam Bukhâri dalam Shahîh nya. Beliau rahimahullah berkata, “Umar Bin Abdulaziz menulis surat kepada Abu Bakr Ibn Hazm, “Perhatikanlah hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tulislah (kodifikasikanlah), sesungguhnya saya khawatir hilangnya ilmu dan meninggalnya para Ulama, dan janganlah kamu terima kecuali hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan hendaklah kalian tebarkan ilmu, dan hendaklah kalian duduk di majlis ilmu agar orang yang tidak tahu menjadi tahu, maka sesungguhnya ilmu tidak akan binasa/hilang kecuali bila di rahasiakan (tidak di tebarkan)”[23]

Jawaban:
Apa yang di katakan para orientalis tentang keterlambatan penulisan Hadits adalah tidak benar. Hal itu disebabkan oleh kejahilan mereka tentang sejarah penulisan Hadits dan pengodifikasiannya serta perkembangannya, dan jauhnya mereka dari sikap ilmiyah dan objektif dalam hal ini, kebatilan tersebut di tinjau dari beberapa sisi:

Pertama: Bahwa mereka tidak memahami hakekat al-kitâbah yaitu: penulisan, at-tadwîn yaitu: pengodifikasian dan at-tashnîf yaitu penyusunan, mereka mencampuradukkan antara ketiga hakekat diatas.

Al-kitabah bukanlah at-tadwîn dan at-tadwîn bukanlah at-tashnîf. Al-kitâbah adalah hanya sekedar penulisan sesuatu tanpa perhatian untuk mengumpulkan lembaran lembaran yang di tulis dalam sebuah kitab, adapun at-tadwîn adalah tahapan yang datang setelah penulisan, yaitu mengodifikasikan lembaran lembaran yang telah di tulis dalam sebuah kitab. Adapun at-tashnîf (penyususnan) lebih khusus dari pengodifikasian, karena ia adalah penyusunan hadits-hadits yang telah di tulis dalam lembaran yang telah di kodifikasikan dalam fasal-fasal tertentu dan bab bab yang terpisah.

Berdasarkan hal ini, maka perkataan para Ulama bahwa awal pentadwinan (pengodifikasian) Hadits adalah pada akhir abad pertama, bukan berarti bahwa Hadits tidak ditulis selama masa itu. Namun maksudnya adalah bahwa Hadits telah ditulis dalam lembaran lembaran yang terpisah dan belum sampai kepada tahapan pengodifikasian (pengumpulan)nya dalam kitab khusus.

Inilah yang tidak dipahami oleh orientalis dan para pengikut mereka. Mereka memahami bahwa penulisan sama dengan pengodifikasian. Dari sini jelaslah kekeliruan orang yang memahami perkataan, “Orang yang pertama sekali mentadwin ilmu/Hadits adalah Imam Ibnu Syihab az-Zuhri” dengan orang yang pertama sekali menulis hadits adalah Imam az-Zuhri. Ini jelas kekeliruan yang nyata, karena penulisan bukan pengumpulan atau pengodifikasian.

Jadi perkataan di atas harus dipahami dan di terjemahkan dengan benar, yaitu orang yang pertama sekali mengodifaksikan lembaran lembaran hadits yang telah ditulis dan menyusunnya adalah imam az Zuhri rahimahullah [24]

Barangsiapa yang memprhatikan perkataan para Ulama dalam perkara ini maka akan jelas baginya bahwa maksud mereka adalah pengodifikasian bukan penulisan, seperti perkataan Hafidz Ibnu Hajar berikut:

أَوَّلُ مَنْ دَوَّنَ الْحَدِيْثَ ابْنُ شِهَابٍ الزُّهْرِيُّ عَلَى رَأْسِ المِائَةِ بِأَمْرِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيْزِ، ثُمَّ كَثُرَ التَّدْوِيْنُ ثُمَّ التَّصْنِيْفُ، وَحَصَلَ بِذَلِكَ خَيْرٌ كَثِيْرٌ

Orang yang pertama sekali mentadwin (mengodifikasikan) hadits adalah Ibnu Syihab az-Zuhri pada awal tahun 100 (awal abad kedua hijriyah) berdasarkan perintah Umar Bin Abdulaziz, kemudian setelah itu bertambah banyak mengodifikasian kemudian penyusunan, dan dengan demikian terwujudlah kebaikkan yang banyak[25].

Kedua : Bahwa khalifah Umar Bin Abdulaziz rahimahullah tatkala memerintahkan untuk mengodifikasiakan Hadits, bukan bearti beliau memulai dari sesuatu yang tidak ada. Beliau telah berpegang kepada lembaran-lembaran hadits yang telah ditulis sebelumnya di zaman Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah tersebar di seluruh penjuru dunia Islam tatkala itu. Ini adalah kenyataan ilmiyah dan bukti historis yang tidak bisa di pungkiri oleh orang orang yang bersikap ilmiyah dan objektif dalam penelitiannya.

Ketiga: Kenyataan diatas di perkuat oleh bukti sejarah yang otentik tentang penulisan Hadits dalam lembaran lembaran yang terpisah yang ada pada zaman para shabahat, berikut beberapa contoh tentang hal itu:

  1. Perkataan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu : Tatkala Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menaklukan kota Makkah, beliau berdiri di hadapan manusia seraya berkhutbah, lalu salah seorang dari penduduk Yaman, namanya Abu Syah bertanya kepada beliau: Wahai Rasulullah, tulislah untukku, beliau bersabda: “Tulislah untuk Abu Syah[26].
  2. Begitu juga tulisan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memuat tentang sedekah, diyah, kewajiban agama dan sunnah sunnahnya yang beliau kirimkan kepada Amru Bin Hazm tatkala di utus ke negeri Yaman[27].
  3. Tulisan Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu kepada Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu tatkala beliau mengutusnya ke Bahrain, tentang kewajiban kewajiban sadakah/zakat yang telah di jelaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam [28].
  4. Tulisan Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu yang beliau kirimkan kepada ‘Utbah bin Farqad yang berada di Azerbaizan yang berisi larangan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan memakai kain sutera bagi lelaki, kecuali seukuran jari telunjuk dan jari tengah[29].
  5. as-Shahifah ash shadiqah (lembaran lembaran hadits yang autentik) ditulis dan di kumpulkan oleh Abdullah Bin Amru bin al ‘Ash Radhiyallahu anhuma yang beliau dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sekalipun tulisan asli beliau tidak di temukan, akan tetapi kandungannya tetap terjaga utuh sebagaimana yang terdapat dalam musnad Imam Ahmad[30]. Kendati demikian ini tidak mengurai keabsahan shahifah tersebut karena ia pada dasarnya adalah hasil dari riwayat hadits yang beliau dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana yang terdapat dalam pernyataan beliau, “Awalnya saya menulis segala sesuatu yang saya dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , saya ingin menghafalnya, laku kabilah Quraisy melarang saya, seraya berkata: kamu menulis segala sesuatu yang kamu dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sementara beliau adalah manusia, berkata dalam keadaan emosi dan ridho, lalu saya tinggalkan menulis hadits, kemudian saya sampaikan hal itu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu beliau menunjuk dengan jari kemulutnya, seraya bersabda: “Tulislah, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tiada yang keluar darinya kecuali kebenaran”[31].
  6. Ash shahifah ash shahihah yang di tulis oleh Hammam Bin Munabbih, suami anak perempuan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , yang beliau tulis di hadapan Abu Hurairah. Shahifah ini memiliki keistimewahan khusus dalam pengodifakasian Hadits, sebab ia –alhamdulillah- masih di temukan dalam keadaan utuh sebagaimana yang diriwayatkan dan di tulis oleh Hammam Bin Munabbih dari Abu Hurairah langsung, maka pantaslah ia di namakan dengan “ash shahifah as-Shahîhah[32] sebagaimana halnya dengan “ash shahifah ash-shadiqah” yang ditulis oleh Abdullah Bin Amru Bin Ash.

 Itulah sebagian dari lembaran lembaran yang di tulis di zaman para shahabat yang memuat hadits hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan masih banyak di lembaran lembaran yang lain yang di tulis oleh para shahabat Radhiyallahu anhum[33]. Hal ini menjelaskan kepada kita kebatilan pernyataan para orientalis bahwa Hadits baru ditulis di awal abad kedua hijriyah.

Hal ini juga menjelaskan kepada kita kebatilan perkataan orientalis bahwa Hadits adalah hasil proses perkembangan idiologi atau pemikiran, politik dan social atau budaya dalamkehidupan kaum Muslimin, bukan wahyu dan syari’at yang di turunkan oleh Allâh dan yang di ajarkan oleh Rasul kepada umatnya. Ini juga menjelaskan kebatilan ucapan yang senada yang dikatakan oleh neo orientalis bahwa Islam itu adalah budaya arab, bukan konsep atau sistim kehidupan yang relepan dengan zaman sekarang (!) atau kalimat yang senada dengannya, mereka pada dasarnya hanya membeo kepada para orientalis yang telah nyata kebencian mereka terhadap Islam, nah masih adakah dari kalangan mereka orang orang yang berfikir dengan objektif dan bersikap ilmiyah dalam penelitian mereka, jauh dari sikap tendensial dan fanatisme golongan??

Syubuhat Ketiga: Periwayatan Hadits Dengan Makna.
Mereka mengatakan: Keterlambatan penulisan Hadits menimbulkan dampak negatif yang besar terhadap Hadits itu sendiri. Kondisi ini menyebabkan munculnya periwayatan Hadits dengan makna, sehingga metodelogi ini menjadi kaedah dasar yang invariabel yang diakui di kalangan Ulama hadits, sehingga menyebabkan perhatian mereka terhadap makna lebih besar dari perhatian terhadap lafal hadits. Sehingga hilanglah keaslian lafal-lafal hadits dan maknanya yang menyebabkan para ahli nahwu atau bahasa tidak berdalil dengan lafal-lafal hadits nabawi dalam menetapkan bahasa dan kaedah kaedah nahwu, karena kekhawatiran bahwa lafal-lafal tersebut telah di warni oleh kepribadian para perawi.[34]

Jawaban:
Pernyataan di atas juga tidak benar, jauh dari penelitian yang objektif dan ilmiyah, berdasarkan beberapa poin berikut:

Pertama: Periwayatan dengan makna bukanlah kaedah dasar dalam meriwayatkan hadits menurut Ulama hadits, bahkan yang menjadi kaedah dasar dalam hal ini adalah periwayatan hadits dengan lafadznya. Diantara bukti nyata yang menjelaskan hal ini adalah perbedaan pendapat para Ulama tentang hukum meriwayatkan hadits dengan makna kepada dua pendapat :

  1. Periwayatan hadits dengan makna tidak diperbolehkan bagi orang yang tidak memahami makna dan maksud lafadz dalam bahasa arab, dan tidak mengetahui sinonim kata. Ini adalah perkara yang wajib tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Karena orang yang tidak mengetahui hal tersebut tentu akan salah dalam meriwayatkannya. Adapun orang yang mengetahui makna dan maksud lafadz-lafadz bahasa arab dan perbedaannya, maka para Ulama salaf, ahlul hadits dan para fuqaha berbeda pendapat tentang hukumnya, mayoritas mereka membolehkan hal itu (meriwayatkan dengan makna) jika ia memastikan mampu menyampaikan makna lafadz hadits yang ia dengar.
  2. Melarang meriwayatkan hadits dengan makna secara mutlak, bahkan wajib menukilkan lafadz hadits sebagaimana aslinya, tanpa ada pebedaan antara orang yang mengetahui makna lafadz atau tidak. Ini adalah pendapat mayoritas salaf, orang orang yang teliti dalam periwayatan hadits, dan ia adalah pendapat imam Malik dan mayoritas ahlulhadits dan Zhahiriyyah.

Jadi hukum asal periwayatan hadits adalah periwayatan dengan lafadz bukan dengan makna, adapun periwayatan dengan makna adalah cabang bukan asal, dan itupun hanya bagi orang yang menguasai dan memahami makna lafadz hadits, bukan secara mutlak[35].

Kedua: Kendati hukum asal periwayatan hadits adalah dengan makna menurut pendapat para orientalis dan para pengikut mereka, akan tetapi tentu tidak  akan menimbulkan dampak negatif yang besar terhadap hadits itu sendiri sebagaimana yang mereka bayangkan dan katakan, yaitu hilangnya kepercayaan terhadap keabsahan lafadz hadits dan maknanya. Karena perbedaan lafadz hadits-hadits nabawi tidak di sebabkan oleh periwayatan hadits dengan makna saja, akan tetapi ada faktor-faktor yang lain yang menyebabkan hal itu, seperti perbedaan waktu dan tempat, kejadian dan kondisi, orang yang mendengar dan yang meminta fatwa, para utusan yang datang dan yang di utus, dan yang lain. Berdasarkan perbedaan tersebut maka berbeda pula jawaban dan lafadz hadits yang di sampaikan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Ketiga: Kemudian pernyataan mereka bahwa tidak seorangpun dari ahli bahasa dan nahwu dari kalangan mutaqaddimin berdalil dengan hadits. Seandainya ini benar bukan berarti mereka tidak membolehkan berdalil dengan hadits dalam penetapan kaedah bahasa Arab dan bukan juga karena ketidakabsahan berdalil dengan hadits dalam hal ini, akan tetapi karena ketidaktahuan mereka tentang hadits yang marfu’ yang shahih dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena keterbatasan ilmu mereka dalam hal ini.

Akan tetapi hakekat keilmiyah menjelaskan kesalahan pernyataan diatas, karena para Ulama yang pakar bahasa dan ahli nahwu telah berdalil dengan hadits dalam menetapkan ilmu bahasa dan nahwu, seperti imam Ibnu Mâlik yang pakar nahwu dan ahli hadits. Beliau banyak berdalil dalam hadits dalam disiplin ilmu ini, oleh karena itu ash-Shafadi mengatakan, “Ibnu Malik adalah seorang yang alim dalam memutala’ah/mengkaji hadits, beliau sangat banyak berdalil (tentang nahwu/bahasa, pen.) dengan al Qur’an, jika ia tidak menemukan didalamnya dalil, maka beliau berpindah ke hadits, jika beliau tidak menemukan dalil dalam hadits maka beliau berpindah ke syi’ir syi’ar arab”[36].

Jadi jelaslah kebatilan pernyataan diatas bagi orang orang yang masih perfikir dengan objektif dan besikap ilmiyah, akan tetapi para pengekor hawa nafsu tentu berpaling dari kebenaran dan hakekat yang valid[37].

Syubuhat Keempat: Banyaknya muncul pemalsuan dan para pemalsu Hadits yang menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap Hadits.
Mereka mengatakan, bahwa diantara dampak negatif dari keterlambatan penulisan hadits setelah abad pertama hijriyyah adalah terbuka luas pintu periwayatan dan pemalsuan hadits tanpa batas dan aturan. Semenjak fitnah terbunuhnya khalifah Utsman Bin Affan Radhiyallahu anhu sehingga jumlah hadits-hadits palsu yang berkembang telah melebihi puluhan ribu yang masih banyak terdapat dalam literatur literatur dan kitab kitab hadits yang ada di tangan kaum Muslimin di belahan dunia timur dan barat, yang menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap keshahihan/keabsahan hadits dan menjadikan seseorang tidak percaya dengan Hadits[38].

Kesimpulan dari syubhat ini adalah bahwa mereka mengingkari keberadaan Hadits sebagai hujjah dalam penetapan hukum dan mencela kredibilitas dan kejujuran para perawi hadits yang hidup di ketiga kurun yang mulia yaitu para shahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in rahimahumullah.

Jawaban:
Pernyataan diatas jelas merupakan kebatilan dan kebohongan yang nyata, kesimpulan yang jauh dari penelitian yang ilmiyah dan sikap yang objektif, hal ini terlihat dari beberapa poin berikut :

Pertama: Tidak di pungkiri bahwasanya telah muncul para pembohong dan para pemalsu hadits yang membuat hadits-hadits palsu. Mereka menisbatkannya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menebarkan bermacam fitnah. Namun para orientalis pura-pura bodoh atau mereka benar-benar bodoh tentang hakekat sejarah yang mewarnai dan mendominasi kehidupan kaum Muslimin tentang Hadits nabawiyyah. Karena betapa banyak para perawi hadits yang amanah dan jujur serta memiliki kredibilitas yang tinggi, begitu juga para Ulama hadits yang memiliki loyalitas besar kepada Hadits yang membentengi dan menjaga hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan benteng yang kuat yang tidak mampu di tembus oleh para pemalsu dan pembohong. Sehingga para Ulama hadits dengan taufik Allâh, kemudian dengan keilmuan yang luas, kejelian, kesungguhan dan kesabaran, mereka mampu menyingkap kedok para pembohong dan membongkar niat jelek mereka dan menepis segala proganda dan makar yang mereka lancarkan untuk menghancurkan Islam, sehingga tidak tertinggal sedikitpun peluang bagi para pemalsu dan pembohong untuk mempermiankan Hadits dan menodai kesuciannya. Sehingga muncullah banyak karya para Ulama yang mengupas  dan menyingkap tentang prihal para pemalsu dan hadits hadits palsu[39].

Kedua: Adapun perkataan para orientalis bahwa pemalsuan hadits telah muncul sejak zaman nabi dan pemalsuan tersebut di lakukan oleh para shahabat, maka ini jelas suatu kebohongan yang nyata, dan para shahabat berlepas diri dari kedustaan ini. Karena kondisi dan prihal para shahabat yang hidup bersama Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah mendapatkan rekomendasi dari Allâh dan Rasul-Nya, yang telah mengorbankan jiwa raga dan harta mereka untuk meperjuangkan agama Allâh, kecintaan kepada Allâh dan Rasul-Nya telah menyatu dengan darah dan daging mereka, mustahil dengan keadaan yang seperti ini mereka akan berbohong atas nama Allâh dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sedang mereka telah mendengar dan membaca ayat ayat al-Qur’an dan hadits hadits nabawiyyah yang mengancam para pembohong dengan azab yang sangat pedih, seperti firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

فَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ كَذَبَ عَلَى اللّٰهِ وَكَذَّبَ بِالصِّدْقِ اِذْ جَاۤءَهٗۗ

Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allâh dan mendustakan kebenaran ketika datang kepadanya? [az-Zumar/39:32]

Dan firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

قُلْ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَۗ

Katakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allâh tidak beruntung [Yunus/10:69]

Dan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mutawatir :

مَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Barangsiapa yang sengaja berbohong atas namuku, maka ia telah menyiapkan tempat duduknya di neraka[40].

Ketiga: Para Ulama berbeda pendapat kapan munculnya pemalsuan hadits, kepada dua pendapat:

  1. Pemalsuan hadits muncul di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  2. Pemalsuan hadits muncul tatkala munculnya fitnah yang di kobarkan apinya oleh orang orang yang benci kepada Islam, dan secara spesifik muncul pada tahun 40 hijriyyah, pasca fitnah yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah Radhiyallahu anhuma. Dan bisa jadi muncul setelah fitnah pembunuhan Khalifah Utsman bin Affân Radhiyallahu anhu.

Terlepas dari pebedaan tersebut, yang jelas tidak mungkin pemalsuan tersebut muncul dari para shahabat g yang di kenal dengan kejujuran, amanah dan loyalitas tinggi terhadap agama dan Hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang mengatakan bahwa pemalsuan tersebut muncul di zaman nabi, maka hal ini sama sekali tidak akan menimbulkan keraguan akan kejujuran para shahabat, sebab yang hidup dizaman Rasul juga banyak kaum munafikin yang menyembunyikan kebencian kepada Islam dan kaum Muslimin[41].

Keempat : Sejak munculnya fitnah, maka para Ulama salaf dan ahli hadits telah melakukan usaha yang optimal dan mengambil langkah-langkah positif untuk menjaga kesucian Hadits dari makar para pemalsu, sehingga mereka sangat berhati hati dalam menerima riwayat, mereka tidak semena mena menerimanya kecuali bila diketahui kejujuran para rawinya dan keshahihan sanadnya, sebagaimana kata Iman Ibnu Sirin rahimahullah :

“لَمْ يَكُونُوا يَسْأَلُونَ عَنِ الْإِسْنَادِ، فَلَمَّا وَقَعَتِ الْفِتْنَةُ، قَالُوا: سَمُّوا لَنَا رِجَالَكُمْ، فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ، وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلَا يُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ

Dahulunya mereka tidak menanyakan tentang sanad (hadits), maka tatkala terjadi fitnah, mereka mengatakan: sebutkan/jelaskan kepada kami para perawi kalian (sanad hadits), lalu di perhatikan siapa dari kalangan ahlussunnah maka diterima hadits mereka, dan di perhatikan siapa dari kalangan ahlulbid’ah maka tidak di terima hadits mereka[42].

Beliau juga mengatakan: “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian[43].

Kelima: Kemudian para ulama telah menentukan persyaratan persyaratan yang sangat ketat dalam merima riwayat hadits dan untuk menentukan keshahihan hadits dari kepalsuannya, yang semuanya itu merupakan penyebab munculnya disiplin ilmu yang merupakan keistimewaan umat ini yang tidak di miliki oleh selain umat Islam, yaitu ilmu “Mushthalah Hadits”, keilmuan yang sangat jeli dan teliti yang menjelaskan akan kejeniusan para ulama hadits dan kejelian mereka dalam menentukan kaedah kaedah dasar dalam periwayatan dan menghukumi hadits, ia merupakan benteng yang sangat kokoh untuk menjaga kesucian hadits dari kekotoran tangan tangan para perusak dan penebar fitnah dari kalangan ahlulbid’ah dan zindiq (munafik).

Dari apa yang di utarakan jelaskan kebatilan syubuhat syubuhat para orientalis dan para pembeo (pengikut) mereka dan nyatalah kebohongan mereka, dan bahwasanya hasil penelitian mereka tentang Islam dan Hadits hanya kesalahan belaka karena jauh dari metodelogi yang benar dan sikap yang objektif serta ilmiyah, yang pada hakekatnya hal itu tidaklah muncul dari mereka kecuali karena disebabkan kebencian yang mendalam terhadap Islam dan Hadits.

Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin waspada dan berhati hati dari syubuhat syubuhat, makar makar dan propaganda propaganda musuh Islam dari kalangan non Islam dan para pengikut mereka dari kalangan munafikin yang berkedok Islam sementara mereka adalah orang yang telah menjual keislaman yang prinsip akidah mereka kepada musuh musuh Islam, sehingga mereka menjadi boneka boneka para orientalis dalam menghujat Islam dan Hadits, ibarat musuh dalam selimut yang menggunting kain dalam lipatan.

Wallahul musta’aan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat biografinya di kitab, al-A’lâm, karangan az-Zirikli  (1/84).
[2] Lihat biografinya di kitab al-‘Uyûbul Manhajiyyah fi Kitâbâtil Mustasyriq Syakhat al Muta’alliqah bis Sunnah an Nabwiyyah” karangan Dr. Khalid bin Manshur ad-Durais. (hlm. 5-13).
[3] Lihat kitab as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha karangan ‘Imad Sayyid Asy Syarbini (1/266).
[4] HR Muslim dalam Shahihnya no. 3004.  Dari hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu
[5] Dalam kitabnya al-Aqîdah wasy Syari’ah fil Islam, hlm. 53, 251. Dan lihat kitab  as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha 1/267 dan 348).
[6] HR Bukhari (no. 7447) dan Muslim (no. 1679).
[7] HR Abu Daud dalam sunannya no. 3660, dan Tirmizi dalam sunannya no. 2656, beliau berkata: “Hadits hasan”.
[8] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqaddimah Shahihnya (1/8).
[9] HR Abu Daud dalam Sunannya no. 3646, Ahmad dalam Musnad 2/162 dan al-Hâkim dalam Mustadrak 1/105, Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini mempunyai beberapa sanad yang saling menguatkan” Lihat : Fathul Bâri 1/250.
[10] HR Bukhari no. 112 dan 2434 dan Muslim no. 448.
[11] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya no. 113.
[12] HR al-âakim dalama al-Mustadrak 1/106 dan ar-Ramahurmuzi dalam kitab al-Muhadditsul Fâshil, hlm. 365. Dan riwayatkan juga ar Ramahurmuzi dari hadits Anas bin Malik dalam kitab yang sama hal: 368 dan al Khathib al Bagdadi dalam Tarikh Bagdad 10/460, dan sanadnya saling menguatkan, dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîhul Jâmi’ no. 4310 dan Silsilah Shahihah no. 2026.
[13] Lihat perkataan mereka tentang izin menulis hadits dalam Sunnan ad-Darimi” 1/432-438, Taqyîdul Ilm, hlm. 87-98 dan al-Muhadditsul Fâshil, hlm. 370
[14] Lihat perkataan mereka tentang izin menulis hadits dalam Sunnan ad-Darimi” 1/439-443, Taqyîdul Ilm, hlm. 99 dan al-Muhadditsul Fâshil, hlm. 376. Dan lihat juga kitab as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/286).
[15] Lihat Majmû’ Fatâwâ 18/318 dan 2/322.
[16] Lihat Ma’âlimus Sunan (4/183) dan as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/288).
[17] Lihat “Zaadul ma’aad” 3/457 dan Fathul bari 1/251.
[18] Lihat as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/292-296).
[19] Lihat : Mukaddimah “sunan ad darimi” 1/139 dan Taqyîdul ‘Ilm (hlm. 58-60) dan as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/297).
[20] Lihat bantahan terhadap pernyataan dan kesimpulan diatas kitab as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/302-307).
[21] Al-Aqîdah wasy Syari’ah fil Islam” hlm. 53, 251, lihat: as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/348).
[22] Lihat kitab as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/348).
[23] Di riwayatkan oleh Bukhari –ta’liqan- dalam Kitab Ilmu dari  Shahihnya 1/234.
[24] Lihat as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/350-351).
[25] Fathul Bâri” 1/251.
[26] HR Bukhari dalam Shahihnya hadits no. 112.
[27] HR Nasa’i dalam Sunannya no. 4853-4859 dan Abu Ubadi Qasim bin Sallam dalam kitab al-Amwâl hlm 358-362. Dan lihat Dalâilut Tautsîqil Mubakkir lis Sunnah karangan Dr. Imtiyaaz Ahmad hlm. 368, dan as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/353).
[28] H.R Bukhari dalam shohihnya no. 1448, lihat Dirâsât fil Hadîtsin Nabawi wa Târîkh Tadwînihî karya Dr. Muhammad Mustapa Al A’dzami, 1/94. dan as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/353).
[29] H.R Bukhari dalam shohihnya no. 5828.
[30] Lihat Musnad Abdullah bin Amru bin Ash dalam Musnad Imam Ahmad” 2/158 s/d 227.
[31] H.R Abu Daud dalam sunannya no. 3646, Ahmad dalam Musnad 2/162 dan al-Hâkim dalam Mustadrak 1/105, Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini mempunyai beberapa sanad yang saling menguatkan” Lihat  Fathul Bâri 1/250.
[32] Shahifah ini diriwayatkan dengan teksnya oleh Imam Ahmad dalam musnadnya 2/312 s/d 319. Dan telah di cetak berulang kali secara  tersendiri dengan tahqiq Dr. Muhammad Humaidullah.
[33] Lihat Dirâsât fil Hadîtsin Nabawi wa Târîkh Tadwînihî karya Dr. Muhammad Mustapa al-A’dzami, 1/92-142.
[34] Lihat as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/375).
[35] Lihat as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/376).
[36] Bugyatul Wu’ât fi Thabaqât al Lugawiyyin wan Nuhât karya as-Suyuthi 1/134.
[37] Lihat as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/385 s/d 394).
[38] Lihat as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/395).
[39] as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/399).
[40] HR Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4.
[41] Lihat as-Sunnatun Nabawiyyah fi Kitâbât A’dail Islam –Munaqasyatuha war Raddu ‘alaiha (1/401-402).
[42] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqaddimah Shahihnya, hlm. 15.
[43] Ibid, hal: 14.

Sesungguhnya Agama Itu Mudah

SESUNGGUHNYA AGAMA ITU MUDAH

Kerap kali manusia mengulang-ulang perkataan ini (yaitu ucapan “Sesungguhnya agama itu mudah“), akan tetapi (sebenarnya) mereka (tidak menginginkan) dengan ucapan itu, untuk tujuan memuji Islam, atau melunakkan hati (orang yang belum mengerti Islam) dan semisalnya. Yang diinginkan mereka adalah pembenaran terhadap perbuatan mereka yang menyelisihi syari’at. Bagi mereka kalimat itu adalah kalimat haq, namun yang diinginkan dengannya adalah sebuah kebatilan.

Ketika salah seorang diantara kita ingin memperbaiki perbuatan yang menyalahi syari’at, orang-orang yang menyalahi (syari’at itu) berhujjah dengan perkataan mereka : “Islam adalah agama yang mudah“. Mereka berusaha mengambil keringanan yang sesuai dengan hawa nafsu mereka, dengan sangkaan bahwa mereka telah menegakkan hujjah bagi orang yang menasehati mereka agar mengikuti syariat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah.

Orang-orang yang menyelisihi syariat itu hendaknya mengetahui bahwa Islam adalah agama yang mudah. (Akan tetapi maknanya adalah) dengan mengikuti keringanan-keringanan yang diberikan Allah Jalla Jalaluhu dan RasulNya kepada kita.

Allah Jalla Jalaluhu dan RasulNya telah memberi keringanan bagi kita, ketika kita membutuhkan keringanan itu dan ketika adanya kesulitan dalam mengikuti (melaksanakan perintah) yang sebenarnya.

Asal dari ungkapan ” Sesungguhnya agama itu mudah” adalah penggalan kalimat dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ

Sesungguhnya agama itu mudah, dan sekali-kali tidaklah seseorang memperberat agama melainkan akan dikalahkan, dan (dalam beramal) hendaklah pertengahan (yaitu tidak melebihi dan tidak mengurangi), bergembiralah kalian, serta mohonlah pertolongan (didalam ketaatan kepada Allah) dengan amal-amal kalian pada waktu kalian bersemangat dan giat“.

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani menerangkan ungkapan “Sesungguhnya agama itu mudah” dalam kitabnya yang tiada banding (yang bernama) :

فَتْحُ الْبَارِي بِشَرْحِ صَحِيْحِ الْبُخَارِي

Fathul Baariy Syarh Shahih Al-Bukhari 1/116.

Beliau rahimahullah berkata : “Islam itu adalah agama yang mudah, atau dinamakan agama itu mudah sebagai ungkapan lebih (mudah) dibanding dengan agama-agama sebelumnya. Karena Allah Jalla Jalaluhu mengangkat dari umat ini beban (syariat) yang dipikulkan kepada umat-umat sebelumnya. Contoh yang paling jelas tentang hal ini adalah (dalam masalah taubat), taubatnya umat terdahulu adalah dengan membunuh diri mereka sendiri. Sedangkan taubatnya umat ini adalah dengan meninggalkan (perbuatan dosa) dan berazam (berkemauan kuat) untuk tidak mengulangi”.

Kalau kita melihat hadits ini secara teliti, dan melihat kalimat sesudah ungkapan “agama itu mudah“, kita dapati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk kepada kita bahwa seorang muslim berkewajiban untuk tidak berlebih-lebihan dalam perkara ibadahnya, sehingga (karena berlebih-lebihan) ia akan melampui batas dalam agama, dengan membuat perkara bid’ah yang tidak ada asalnya dalam agama.

Sebagaimana keadaan tiga orang yang ingin membuat perkara baru (dalam agama). Salah seorang di antara mereka berkata : “Saya tidak akan menikahi perempuan“, yang lain berkata : “Saya akan berpuasa sepanjang tahun dan tidak berbuka“, yang ketiga berkata : “Saya akan shalat malam semalam suntuk“. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka dari hal itu semua, dan memberi pengarahan kepada mereka agar membaguskan amal mereka semampunya, dan hendaknya dalam mendekatkan diri kepada Allah Jalla Jalaluhu, (beribadah) dengan ibadah yang telah diwajibkan Allah Jalla Jalaluhu kepada mereka.

Dan hendaknya mereka tidak membuat-buat perkara yang tidak ada asalnya dalam agama ini, karena mereka sekali-kali tidak akan mampu (mengamalkannya), (sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) ” Maka sekali-kali tidaklah seseorang memperberat agama melainkan akan dikalahkan“.

Maka ungkapan “Agama itu mudah” maknanya adalah : “Bahwa agama yang Allah Jalla Jalaluhu turunkan ini semuanya mudah dalam hukum-hukum, syariat-syariatnya“. Dan kalaulah perkara (agama) diserahkan kepada manusia untuk membuatnya, niscaya seorangpun tidak akan mampu beribadah kepada Allah Jalla Jalaluhu.

Maka jika orang-orang yang menyelisihi syariat tidak mendapatkan “kekhususan” (tidak mendapat celah sebagai pembenaran atas perbuatan mereka) dengan hadits diatas, mereka akan lari kepada hadits-hadits lain, yang dengannya mereka berhujjah bagi perbuatan mereka yang menggampang-gampangkan dalam perkara agama.

Diantara hadits-hadits yang mereka jadikan alasan dalam masalah ini, adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ

Sesungguhnya Allah menyukai keringanan-keringanannya diambil sebagaimana Dia membenci kemaksiatannya didatangi/dikerjakan

Dalam riwayat lain.

كَمَايُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ

Sebagaimana Allah menyukai kewajiban-kewajibannya didatangi

Hadits lain adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا وَتَطَاوَعَا وَلاَ تَخْتَلِفَا

Mudahkanlah, janganlah mempersulit dan membikin manusia lari (dari kebenaran) dan saling membantulah (dalam melaksanakan tugas) dan jangan berselisih” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Hadits yang ketiga.

يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِرُوا وَلَا تُنَفِّرُو

Mudahkanlah, janganlah mempersulit, dan berikanlah kabar gembira dan janganlah membikin manusia lari (dari kebenaran)“.

Adapun hadits yang pertama, wajib bagi kita untuk mengetahui bahwa keringanan-keringanan dalam agama Islam banyak sekali, diantaranya : Berbukanya musafir ketika bepergian, orang yang tertinggal dalam shalat boleh mengqadha (mengganti), orang yang tertidur atau lupa boleh mengqadha shalat, orang yang tidak mendapatkan binatang sembelihan dalam haji tamattu boleh berpuasa, tayamum sebagai ganti wudhu ketika tidak ada air atau ketika tidak mampu untuk berwudhu … dan lainnya diantara keringanan yang banyak tidak diamalkan kecuali jika terdapat kesulitan dalam melaksanakan perintah yang sebenarnya.

Dan perlu kita perhatikan, bahwa keringanan-keringanan ini adalah syari’at Allah Jalla Jalaluhu dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dengan izin Allah Jalla Jalaluhu). Dan tidak diperbolehkan seorang muslim manapun, untuk mendatangkan (mengada-ada) keringanan (dalam masalah agama) tanpa dalil, karena hal ini adalah termasuk mengadakan perkara baru dalam agama yang tidak berdasar.

Dan perhatikanlah wahai saudaraku sesama muslim (surat Al-Baqarah/2 ayat 185), yang menceritakan tentang puasa dan keringanan berbuka bagi orang yang sakit atau bepergian, lalu firman Allah Jalla Jalaluhu sesudah ayat itu.

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu

Makna ini menerangkan makna mudah (menurut Allah Jalla Jalaluhu), yang maknanya adalah keringanan itu datangnya dari sisi Allah saja, tiada sekutu bagiNya. Atau (keringanan itu) dari syariat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wahyu dari Allah Jalla Jalaluhu. Ayat ini juga menerangkan bahwa makna mudah itu dengan mengikuti hukum Allah Jalla Jalaluhu (yang tiada sekutu bagiNya) dan mengikuti syariatNya. Inilah yang bekenaan dengan hadits yang pertama tadi.

Adapun hadits yang kedua dan tiga, maka pengambilan dalil yang dilakukan oleh orang-orang yang mengikuti hawa nafsu serta menyelisihi syariat (dengan kedua hadits itu) adalah batil, dan termasuk merubah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari makna yang sebenarnya, dan keluar dari makna yang dimaksud.

Tafsir kedua hadits yang lalu berhubungan dengan para da’i yang menyeru kepada agama Islam. Dalam kedua hadits itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memantapkan kaidah penting dari kaidah-kaidah dasar dakwah kepada Allah Jalla Jalaluhu, yaitu berdakwah dengan lemah lembut dan tidak kasar. Maka dakwah para dai yang sepatutnya disampaikan pertama kali kepada orang-orang kafir adalah Syahadat, lalu Shalat, Puasa , Zakat. Kemudian (hendaknya) mereka menjelaskan kepada manusia tentang sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menerangkan amal perbuatan yang wajib, yang sunnah dan yang makruh. Jika melihat suatu kesalahan yang disebabkan karena kebodohan atau lupa, maka hendaklah bersabar dan mendakwahi manusia dengan penuh kasih sayang dan kelembutan serta tidak kasar. Allah Jalla Jalaluhu berfirman.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu” [Ali Imran/3 : 159]

Sesudah memahami hadits-hadits itu, dan penjelasan makna keringanan dan kemudahan. Maka saya berkata kepada orang-orang yang merubah dan mengganti makna-makna hadits-hadits tersebut (karena ingin mengenyangkan hawa nafsu mereka dengan perbuatan itu) :

“Bertaqwalah kepada Allah Jalla Jalaluhu dan ikutilah apa yang diperintahkan kepada kalian, dan jauhilah laranganNya, dan tahanlah (diri kalian) dari merubah sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan takutilah suatu hari yang kalian dikembalikan kepada Allah Jalla Jalaluhu lalu setiap jiwa akan disempurnakan dengan apa yang ia usahakan. Dan takutlah kalian jangan sampai diharamkan dari mendatangi telaga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantaran kalian mengganti agama Allah Jalla Jalaluhu dan merubah sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Saya mengharapkan dari Allah Jalla Jalaluhu yang Maha Hidup dan Maha Berdiri sendiri agar memberi petunjuk kepada kita dan kaum muslimin seluruhnya untuk mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah NabiNya, dan agar Allah Jalla Jalaluhu mengajarkan kepada kita ilmu yang bermanfaat, dan memberi manfaat dari apa yang Dia ajarkan, serta memelihara kita dari kejahatan perbuatan bid’ah dan penyelewengan, serta kejahatan mengubah dan mengganti (syariat Allah).

(Majalah Al Ashalah edisi 15-16 hal 33-35, Ummu Malik)

[Disalin dari Majalah Adz-Dzkhiirah Al-Islamiyah Edisi : Th. I/No. 03/Dzulhijjah 1423/Februari 2003, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad. Jl. Sultan Iskandar Muda No.54 Surabaya]

Ibadah Orang Buta

IBADAH ORANG BUTA[1]

Islam sebagai agama yang penuh dengan rahmat memberikan perhatian besar terhadap semua jenis individu masyarakat. Orang-orang yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala uji dengan cacat fisik, seperti buta, tak luput dari perhatian Islam. Realisasi dari perhatian ini, misalnya dengan memotivasi agar bersabar supaya bisa meraih pahala besar. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

إِنَّهُ مَنْ يَتَّقِ وَيَصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ

Sesungguhnya barangsiapa yang bertaqwa dan bersabar, maka sesungguhnya Allâh tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik [Yûsuf/13:90].

Dalam sebuah hadits qudsi, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ أَذْهَبْتُ حَبِيبَتَيْهِ فَصَبَرَ وَاحْتَسَبَ لَمْ أَرْضَ لَهُ ثَوَابًا دُونَ الْجَنَّةِ

Allâh berfirman: Siapa yang Aku hilangkan kedua matanya lalu bersabar dan mengharap pahala, maka aku tidak ridha memberikan pahala kepadanya selain syurga. [HR. Tirmidzi no. 2325 dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan at-Tirmidzi dan Shahîh at-Targhîb wa at-Tarhîb]

Dalam riwayat Imam Bukhâri :

إِنَّ اللَّهَ قَالَ إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدِي بِحَبِيبَتَيْهِ فَصَبَرَ عَوَّضْتُهُ مِنْهُمَا الْجَنَّةَ

Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla berfirman, “Apabila Aku menimpakan kebutaan kepada hamba-Ku lalu ia bersabar maka aku gantikan kedua matanya dengan syurga. [HR. Bukhâri, no. 5221]

Saat menjelaskan hadits ini, al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Ini termasuk imbalan yang paling agung, karena kesempatan menikmati (keindahan) dengan mata akan sirna dengan sebab musnahnya dunia sementara kenikmatan syurga akan kekal dengan sebab kekalnya syurga”.[2]

Demikian besarnya perhatian islam terhadap orang buta, lalu bagaimana mereka beribadah apakah hukum-hukumnya sama dengan yang tidak buta?

Orang Buta Dalam Ibadah.
Pada dasarnya, dalam ibadah mahdhah (ibadah murni seperti shalat, puasa), orang buta sama dengan orang-orang yang dapat melihat. Namun ada beberapa tuntunan praktis yang disusun oleh para Ulama untuk orang-orang buta dalam menjalaankan ibadah mereka, diantaranya :

Dalam Masalah Thaharah (Bersuci)

  1. Apabila hendak menggunakan air lalu ada yang memberitahukannya bahwa air itu sudah najis, maka ia harus menerima pemberitahuan tersebut dengan syarat ada penjelasan sebab najisnya dan tidak berijtihad sendiri. Inilah pendapat mayoritas Ulama
  2. Apabila ada dua bejana (wadah air), salah satunya najis dan yang lainnya suci, lalu orang buta tersebut bingung menentukan mana yang najis, padahal dia akan shalat. Jika demikian, maka ia diperbolehkan berijtihâd dan bersuci berdasarkan dugaan terkuatnya (ghalabatuzh-zhan) dengan cara memaksimalkan indra lain yang masih berfungsi. Inilah pendapat yang rajih dari tiga pendapat para Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah dan Syâfi’iyah.
  3. Bila bingung memilih bejana yang suci, karena ada dua bejana yang satu suci yang lainnya najis, maka diperbolehkan orang buta untuk berijtihad dan berusaha memilih dengan sarana dan indera yang dimilikinya.
  4. Apabila orang buta bingung memilih pakaian yang akan dikenakannya antara yang suci dan yang najis, maka ia berijtihâd dan berusaha semampunya untuk memilih lalu shalat dengan pakaian yang dianggapnya suci. Inilah pendapat mayoritas Ulama. Ini boleh dilakukan karena ia telah berbuat sesuai kemampuannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

 Allâh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [al-Baqarah/2:286]

Dalam Masalah Waktu Ibadah
Ada beberapa masalah seputar mengenal waktu ibadah bagi orang buta, diantaranya:

1. Hukum berijtihad untuk mengetahui waktu shalat
Dalam masalah ini, empat madzhab fikih terkenal yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah memandang bahwa masuk waktu merupakan syarat sah shalat. Seandainya ia ragu, apakah sudah masuk waktu shalat atau belum ? Maka ia tidak boleh melakukan shalat sampai ia yakin bahwa waktu shalat sudah tiba.

Imam Nawawi rahimahullah dalam al-Majmû menyatakan, “(Ketika tidak mengetahui waktu shalat), Orang buta terkena kewajiban yang sama dengan orang yang melihat  … Orang buta berijtihad seperti orang yang melihat dalam masalah waktu shalat jika tidak ada orang tsiqah yang menyaksikan (waktu shalat) lalu memberitahukannya, …. (jika orang tsiqah yang memberitahukannya) maka ia tidak boleh berijtihad dan wajib melaksanakan berita tersebut.[3]

Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah menandaskan, “Orang buta apabila ragu tentang apakah waktu shalat telah tiba atau belum ? Maka ia tidak boleh shalat sampai ia yakin atau hampir yakin bahwa waktu shalat telah masuk, sebagaimana orang yang melihat (tidak buta).[4]

Demikian juga Ibnu Najjâr rahimahullah dalam kitab Syarhu Muntahal Irâdât menyatakan, “Orang yang tidak tahu waktu, sehingga tidak tahu apakah waktu shalat telah masuk atau belum ? Dan tidak bisa menyaksikan tanda-tanda masuk waktu karena buta atau ada halangan tertentu serta tidak ada yang memberitahukannya dengan yakin, maka ia boleh shalat apabila menganggap waktu telah masuk dengan dasar ijtihad atau mengukur waktu dengan tempo satu pekerjaan atau bacaan al-Qur’an, karena itu adalah perkara ijtihad sehingga cukup dengan anggapan kuat saja.[5]

2. Apabila ada seorang tsiqah (kredibel) memberitahukan masuknya waktu apakah orang buta taklid kepadanya ?
Para Ulama madzhab hanafiyah, malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah memandang bahwa ketika ada orang yang tsiqah memberitahukan tentang masuknya waktu shalat dengan dasar ilmu, maka pemberitahuannya wajib diterima, sebagaimana penjelasan di bawah ini :

  • Imam Ibnu Abidin seorang Ulama madzhab Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah) menjelaskan, “Para imam kami menjelaskan bahwa ucapan orang yang adil (takwa) dalam masalah-masalah agama diterima seperti berita tentang arah kiblat, thahârah (kesucian), najis, halal dan haram. Dengan ini jelas, bahwa berita tentang masuknya waktu shalat termasuk ibadah sehingga princian di atas bisa dijadikan pedoman. Seorang muadzdzin cukup (diterima) pemberitahuannya tentang waktu shalat apabila ia seorang baligh, berakal, mengetahui waktu, muslim, lelaki dan ucapannya dipercaya.[6]
  • Imam Muhammad bin Muhammad al-Khatthâb ar-Ra’ini seorang Ulama madzhab Malikiyah (pengikut Imam Malik) dan penulis kitab Mawâhibul Jalîl Syarah Mukhtashar al-Khalîl menyatakan, “Taklid kepada muadzdzin yang adil (bertakwa) yang mengetahui waktu shalat itu diperbolehkan dan pemberitahuannya (tentang masuknya waktu shalat) bisa diterima.[7]
  • Imam Nawawi t dalam al-Majmu’ juga menyatakan, “Apabila seseorang memberitahukan apa yang dia lihat dengan mengatakan, “Aku melihat fajar telah terbit atau syafaq (warna kemerahan setelah matahari terbit) telah hilang”, maka (orang yang mendengarnya) tidak boleh berijtihad dan wajib melaksanakan berita tersebut.[8]
  • Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan, “Apabila seorang tsiqah memberitahukan (waktu shalat) dengan dasar ilmu maka pemberitahuannya dilaksanakan.”[9]

 3.Orang Buta berijtihad untuk mengetahui waktu Puasa dan berbuka puasa pada bulan Ramadhân
Orang buta diperbolehkan untuk berijtihad dan taklid kepada orang lain, karena dalam masalah ini, puasa dan waktu-waktu shalat hukumnya sama. Inilah yang dirajihkan (dinilai kuat) oleh imam as-Suyuthi rahimahulah dan beliau t menisbatkan pendapat ini kepada madzhab Syâfi’iyah.[10]

Dalam Masalah Penentuan Kiblat
Menurut pendapat yang rajih, orang yang buta diperbolehkan untuk berijtihad dalam menetukan arah kiblat dan berusaha mencarinya dengan indra yang dimilikinya. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah dan Hanabilah. Kenapa demikian ? Karena orang buta masih memiliki kemampuan dan masih memiliki indra lain yang dapat digunakan untuk menentukan kiblat. Sehingga tidak harus meraba-raba tembok masjid dan mimbar, apabila kemudian shalat kearah bukan kiblat lalu ada yang membenarkannya maka ia berputar kearah yang benar dan meneruskan shalatnya hingga sempurna.[11]

Masih menurut mayoritas Ulama fikih, orang yang tidak bisa mengenal arah kiblat karena tidak bisa belajar lantaran tidak memiliki kemampuan atau tidak ada yang mengajarinya padahal waktunya sempit atau orang buta, maka yang wajib baginya adalah taklid (mengikuti orang lain). Dasar pendapat ini adalah firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui [an-Nahl/16:43]

Dalam Masalah Mengumandangkan Adzan dan Menjadi Imam Shalat
Para Ulama ahli fikih memandang bahwa adzan yang dikumandangkan oleh orang buta itu sah, apabila ada orang yang mengingatkan tentang masuknya waktu shalat. Pendapat ini berdasarkan beberapa riwayat berikut ini:

1. Hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: )إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ( ثُمَّ قَالَ: وَكَانَ رَجُلًا أَعْمَى لَا يُنَادِي حَتَّى يُقَالَ لَهُ أَصْبَحْتَ أَصْبَحْتَ

Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bilal Radhiyallahu anhu mengumandangkan adzan di malam hari, maka makanlah dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” Kemudian Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma berkata, ‘ Beliau adalah orang buta yang tidak akan mengumandangkan adzan sampai ada yang mengatakan kepadanya, ‘  Waktu Shubuh telah tiba ! Waktu Shubuh telah tiba ! [HR al-Bukhâri, no. 582]

2. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha :

كَانَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ يُؤَذِّنُ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ أَعْمَى

Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan untuk Rasûlullâh padahal beliau buta [HR. Muslim, no. 871]

Namun bila melihat perkembangan teknologi saat ini, maka orang buta dapat mengumandangkan adzan dengan benar dengan bantuan prangkat untuk mengetahui waktu adzan. Disamping itu juga banyaknya masjid yang menggunakan loudspeaker bisa membantu orang buta dalam mengetahui wakut shalat. Wallâhu a’lam.

Masalah orang buta menjadi imam dalam shalat, mayoritas Ulama fikih juga memandangnya boleh. Ini berdasarkan beberapa hadits berikut :

1. Hadits Mahmud bin ar-Rabî’ yang berbunyi :

أَنَّ عِتْبَانَ بْنَ مَالِكٍ كَانَ يَؤُمُّ قَوْمَهُ وَهُوَ أَعْمَى وَأَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا تَكُونُ الظُّلْمَةُ وَالسَّيْلُ وَأَنَا رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ فَصَلِّ يَا رَسُولَ اللَّهِ فِي بَيْتِي مَكَانًا أَتَّخِذُهُ مُصَلَّى فَجَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ فَأَشَارَ إِلَى مَكَانٍ مِنْ الْبَيْتِ فَصَلَّى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Sesungguhnya ‘Itbân bin Mâlik dulu mengimami kaumnya padahal beliau buta. Beliau berkata kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Wahai Rasûlullâh sesungguhnya terjadi kegelapan dan banjir padahal saya buta. Wahai Rasûlullâh ! shalatlah di rumahku di satu tempat yang akan aku jadikan sebagai tempat shalatku.’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan bertanya, ‘Kamu menginginkan saya shalat dimana?’ ‘Itbân Radhiyallahu anhu memberi isyarat ke satu tempat dirumahnya. Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di sana. [HR. al-Bukhâri no. 625]

2. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha yang berbunyi :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَخْلَفَ ابْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ عَلَى الْمَدِيْنَةِ يُصَلِّي بِالنَّاسِ

Sesunggunya  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat Ibnu Ummi Maktum untuk kota madinah dan mengimami orang shalat. [HR Ibnu Hibbân dalam shahihnya no. 2134 dan Syaikh Syu’aib al-Arnauth menyatakan,  sanadnya shahih sesuai syarat shahihain]

3. Hadits Anas bin Mâlik yang berbunyi :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَخْلَفَ ابْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ يَؤُمُّ النَّاسَ وَهُوَ أَعْمَى

Sesunggunya  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat Ibnu Ummi Maktum (untuk kota Madinah), mengimami shalat padahal beliau buta. [HR Abu Daud no. 503 dan dinilai Hasan Shahih oleh syaikh al-Albani)

Yang rajih, status imam orang buta dengan yang tidak buta sama. Inilah pendapat imam Syâfi’i rahimahullah.

Dalam Masalah Shalat Jum’at
Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat jum’at bagi orang buta dalam dua pendapat :

  1. Shalat Jum’at tidak wajib bagi orang buta walaupun ada yang menuntunnya, baik dengan sukarela ataupun dibayar. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. Beliau rahimahullah beralasan, orang buta tidak mampu berjalan untuk menghadirinya seorang diri. Alasan lain, hukum orang buta sama dengan orang sakit yang sama-sama mengalami kesulitan dan kesusahan untuk pergi menghadiri shalat Jum’at.
  2. Shalat Jum’at wajib bagi yang buta bila ada yang menuntunnya, baik sukarela ataupun dibayar. Inilah pendapat jumhur Ulama dengan alasan orang yang buta mampu berjalan sendiri. Memang ia tidak mampu pergi karena tidak mengetahui jalan, namun bila ada yang menuntunnya, maka dia akan mampu. Sehingga ia sama seperti orang yang tidak buta namun tersesat jalan. Juga terbukti sebagian orang buta ada yang bisa pergi menghadiri shalat jum’at sendiri tanpa penuntun. Mereka bisa berjalan di pasar tanpa ada yang mengiringi atau menuntunnya. Mereka ini jelas di wajibkan menghadiri shalat jum’at. Dengan demikian jelaslah yang râjih adalah pendapat jumhur ulama ini.

Hukum Shalat Berjama’ah Bagi Orang Buta
ParaUlama berbeda pendapat tentang masalah ini. Pendapat yang rajih adalah orang buta tetap berkewajiban melaksanakan shalat dengan berjamaah, dengan dasar hadits Abu Hurairoh Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

Seorang buta mendatangi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasûlullâh, aku tidak memiliki orang yang menuntunku ke masjid.” Lalu ia memohon kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberi keringanan sehingga boleh shalat di rumah. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memberikan keringanan. Ketika orang buta tersebut pergi, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil orang itu lagi dan bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan ?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penuhilah panggilan (adzan) tersebut!” [HR Muslim, no. 1044]

Juga hadits Amru bin Umi Maktum Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ شَاسِعُ الدَّارِ وَلِي قَائِدٌ لَا يُلَائِمُنِي فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي قَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ قَالَ نَعَمْ قَالَ لَا أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً

Beliau bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasûlullâh, saya orang buta, rumah saya jauh, saya memiliki penuntun  namun tidak cocok. Apakah ada keringanan bagi saya untuk shalat di rumah?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kamu mendengar adzan ?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak menemukan keringanan bagimu.” [HR Abu Daud, no. 565]

Dalam riwayat Ibnu Hibbân, terdapat lafadz :

فَأْتِهَا وَلَوْ حَبْوًا

Datangilah shalat berjama’ah itu meskipun dengan merangkak.

Pendapat ini adalah pendapat madzhab Syâfi’iyah dan Hanabilah serta Zhahiriyah.

Orang Buta Berhaji.
Orang buta wajib berhaji apabila memiliki perbekalan dan kendaraan serta orang yang menuntun dan menunjukkan jalan. Inilah pendapat yang rajih yang juga merupakan pendapat mayoritas Ulama dan. Wallâhu a’lam.

Demikianlah beberapa hukum dan masalah yang berkenaan dengan ibadah orang buta, semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Makalah ini diringkas dari thesis Syaikh Muhammad Umar Shaghir yang berjudul : Ahkâmul A’mâ fil Fiqhil Islâmi, diajukan sebagai syarat mendapatkan gelar magister di fakultas syari’at di Universitas ummul Qura’ Mekah.
[2] Dinukil dari Manârul Qâri Syarh Mukhtashar Shahihil Bukhâri, Hamzah Muhammad Qaasim 5/201.
[3] Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 2/72-73
[4] al- Mughni, 1/387
[5] Syarah Muntahal Iradât 1/137
[6] Hasyiyah Raddul Mukhtâr 1/370
[7] 1/286
[8] 3/70
[9] al-Mughni 1/287.
[10] Lihat al-Asybâh wan Nazhâir,  hlm. 523
[11] Lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/304

Meraih Do’a Mustajab

MERAIH DO’A MUSTAJAB[1]

Doa, di dalam Islam memiliki kedudukan sangat agung.  Doa merupakan ibadah yang sangat dicintai oleh Allah. Doa merupakan bukti ketergantungan seorang hamba kepada Rabb Subhanahu wa Ta’ala  dalam meraih apa-apa yang bermanfaat dan menolak apa-apa yang membawa mudharat baginya. Doa merupakan bukti keterkaitan seorang manusia kepada Rabb-nya, dan kecondongannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahwasannya tiada daya dan upaya melainkan dengan bantuan Allah Subhanahu wa Ta’ala .

Perbanyaklah Doa
Sebagian orang ada yang beranggapan, bahwa dirinya tidak selayaknya banyak meminta kepada Allah. Dia menganggapnya sebagai suatu aib. Menilainya sebagai sikap kurang bersyukur kapada Allah atau bertentangan dengan sifat qana’ah. Akhirnya ia menahan diri tidak meminta kepada Allah,  kecuali dalam perkara-perkara yang dia anggap penting dan mendesak. Sedang dalam masalah-masalah yang dianggapnya ringan dan sepele, ia merasa enggan meminta kepada Allah.

Pemahaman seperti ini, jelas merupakan kekeliruan dan suatu kejahilan. Karena doa termasuk jenis ibadah, dan Allah marah jika seorang hamba enggan meminta kepadaNya.

Dalan sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الدُّعَاءُ هُوَ العِبَادَةُ

Sesungguhnya doa adalah ibadah. [2]

Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ

Dan Rabb-mu berfirman: “Berdo’alah kepadaKu, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembahKu akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”. [al Mu`min/40 : 60].

Doa ini -dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala – sangat bermanfaat, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الدُّعَاءُ يَنْفَعُ مِمَّا نَزَلَ وَمِمَّا لَمْ يَنْزِلْ فَعَلَيْكُمْ عِبَادَ اللَّهِ بِالدُّعَاءِ

Doa itu bermanfaat bagi apa-apa yang sudah terjadi ataupun yang belum terjadi. Hendaklah kalian memperbanyak berdoa, wahai hamba-hamba Allah.[3]

Seorang muslim, selayaknya banyak berdoa setiap waktu. Karena doa merupakan ibadah yang memiliki kedudukan sangat mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala , sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidak ada yang paling mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala daripada doa”.[4]

Doa Tidak Pernah Membawa Kerugian
Seseorang yang meninggalkan doa berarti ia merugi. Sebaliknya seseorang yang berdoa, ia tidak akan pernah merugi atas doa yang dipenjatkannya, selama ia tidak berdoa untuk suatu dosa atau memutuskan tali silaturrahmi. Karena doa yang dipanjatkannya, pasti disambut oleh Allah, baik dengan mewujudkan apa yang dia minta di dunia, atau mencegah darinya keburukan yang setara dengan yang ia minta, atau menyimpannya sebagai pahala yang lebih baik baginya di akhirat kelak. Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ أَحَدٍ يَدْعُو بِدُعَاءٍ إِلَّا آتَاهُ اللَّهُ مَا سَأَلَ أَوْ كَفَّ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهُ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ

Tidak ada seseorang yang berdoa dengan suatu doa, kecuali Allah akan mengabulkan yang ia minta, atau Allah menahan keburukan dari dirinya yang semisal dengan yang ia minta, selama ia tidak berdoa untuk suatu perbuatan dosa atau untuk memutuskan tali silaturrahim. [5]

Oleh karena itu, janganlah seorang hamba merasa keberatan meminta kepada Rabb-nya dalam urusan-urusan dunianya, meskipun urusan tersebut dianggapnya sepele, terlebih lagi dalam urusan akhirat. Karena permintaan itu merupakan bukti ketergantungan yang sangat kepada Allah, dan kebutuhannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam semua urusan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan :

إِنَّهُ مَنْ لَمْ يَسْأَلْهُ يَغْضَبْ عَلَيْهِ

Sesungguhnya, barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Allah akan marah kepadanya. [6]

Adab-adab yang Harus Diperhatikan Dalam Berdoa
Dalam berdoa, ada beberapa perkara dan adab yang harus diperhatikan oleh seseorang, sehingga doanya  mustajab.

  • Pertama, memasang niat yang benar. Seseorang yang berdoa, hendaklah meniatkan dalam doanya tersebut untuk menegakkan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menggantungkan kebutuhannya kepadaNya. Karena siapa saja yang mengggantungkan hajatnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , niscaya ia tidak akan rugi selama-lamanya.
  • Kedua, berdoa dalam keadaan bersuci. Cara seperti ini lebih afdhal. Hanya saja, jika seseorang berdoa dalam kondisi tidak berwudhu’, maka hal itu tidak mengapa.
  • Ketiga, meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menengadahkan telapak tangan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

إِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَاسْأَلُوهُ بِبُطُونِ أَكُفِّكُمْ وَلَا تَسْأَلُوهُ بِظُهُورِهَا

Jika engkau meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , maka mintalah dengan menengadahkan telapak tangan, dan janganlah engkau memintanya dengan menengadahkan punggung telapak tangan.[7]

Kaifiatnya adalah, dengan mengarahkan telapak tangan ke wajah sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [8] Atau dengan cara mengangkat tangan hingga nampak putih ketiaknya (bagian dalam ketiaknya). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ عَبْدٍ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ إِبِطُهُ يَسْأَلُ اللَّهَ مَسْأَلَةً إِلَّا آتَاهَا إِيَّاهُ

(Tidaklah seorang hamba mengangkat kedua tangannya hingga nampak ketiaknya dan memohon suatu permohonan, kecuali Allah mengabulkan permohonannya itu).[9] Cara seperti menunjukkan ketergantungan seorang hamba kepada Allah, kebutuhannya kepada Allah, dan permohonannya yang sangat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .

  • Keempat, memulai dengan mengucapkan hamdalah dan puji-pujian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . Cara seperti ini menjadi sebab lebih dekat kepada terkabulnya doa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seorang laki-laki berdoa dalam shalatnya dan dia tidak mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta’ala , tidak bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang ini terburu-buru,” kemudian Rasulullah memanggilnya dan bersabda :

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ اللَّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ لْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لْيَدْعُ بَعْدُ بِمَا شَاءَ

Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia memulainya dengan mengucapkan hamdalah serta puja dan puji kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , kemudian bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , setelah itu ia berdoa dengan apa yang ia inginkan. [10]

  • Kelima, bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Jika ia meninggalkan shalawat atas Nabi, doanya bisa terhalang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Semua doa terhalang, sehingga diucapkan shalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[11]
  • Keenam,  memulai berdoa untuk diri sendiri terlebih dahulu. Demikian ini yang diisyaratkan dalam al Qur`an, seperti ayat:

رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَلِوَالِدَيَّ

Ya Rabb-ku! Ampunilah aku, dan  ibu bapakku …… [Nuh/71 : 28].

  • Ketujuh, bersungguh-sungguh dalam meminta. Janganlah seseorang ragu-ragu dalam doanya, atau ia mengucapkan pengecualian dengan mengucapkan “jika Engkau berkehendak ya Allah, berikanlah kepadaku ini dan ini”. Doa seperti itu dilarang, karena tidak ada sesuatupun yang dapat memaksa kehendak Allah.
  • Kedelapan,  menghadirkan hati dalam berdoa. Seorang hamba, hendaklah menghadirkan hati, memusatkan pikiran, mentadaburi doa yang ia ucapkan, serta menampakkan kebutuhan dan ketergantungannya kepada Allah. Janganlah ia berdoa dengan lisannya, namun hatinya entah kemana. Karena doa tidak akan dikabulkan dengan cara seperti itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالْإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ

Berdoalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , sementara kalian yakin doa kalian dikabulkan. Ketahuilah, sesungguhnya Allah tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai dan lengah.[12]

  • Kesembilan, berdoa dengan kata-kata singkat dan padat, serta doa-doa yang ma’tsur. Tidak syak lagi, kata-kata yang paling padat dan paling singkat dan paling agung berkahnya adalah, doa-doa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Doa-doa seperti itu banyak terdapat di dalam buku-buku As Sunnah.
  • Kesepuluh, bertawasul dengan nama dan sifat-sifat Allah. Allah Ta’ala berfirman :

وَلِلّٰهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَاۖ

Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepadaNya dengan menyebut asma-ul husna itu … …  [al A’raf/7 : 180].

Atau seseorang bertawasul dengan amal shalih yang telah dia lakukan, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih yang mashur tentang tiga orang yang terperangkap di dalam goa. Atau bertawasul dengan doa orang shalih yang mendoakan untuknya. Dalil-dalil yang menunjukkan hal ini banyak ditunjukkan di dalam al Qur`an maupun Sunnah Nabi.

  • Kesebelas, memperbanyak ucapan “Yaa Dzal Jalaali wal Ikraam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلِظُّوا بِيَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Ulang-ulangilah ucapan Yaa Dzal Jalaali wal Ikraam. [13]

Yaitu selalu ucapkan dan perbanyaklah dalam doa-doa kalian. Karena hal itu merupakan kata-kata pujian yang sangat tinggi kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang paling agung. Dengan memperbanyak membacanya akan membantu terkabulnya doa dari Allah Subhanahu wa Ta’ala .

  • Keduabelas, mencari waktu-waktu yang mustajab dan tempat-tempat yang utama. Ada beberapa waktu dan tempat-tempat yang utama, sebagaimana telah disebutkan di dalam nash-nash. Orang yang berdoa, sebaiknya mencari waktu tersebut dan memperbanyak doa pada waktu-waktu tersebut. Di antara waktu-waktu yang utama dan mustajab adalah, waktu antara adzan dan iqamah, di dalam shalat, setelah selesai mengerjakan shalat-shalat fardhu, pada waktu sore hari, ketika berbuka puasa, di bagian akhir malam, dan sesaat pada hari Jumat -yaitu saat-saat terakhir pada hari Jumat- dan hari-hari di bulan Ramadhan, sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, pada hari ‘Arafah, pada waktu mengerjakan haji, di sisi Ka’bah, serta waktu-waktu dan tempat-tempat lainnya yang disebutkan di dalam atsar.
  • Ketigabelas, memperbanyak doa pada saat-saat lapang. Upaya ini agar Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabulkan permintaannya pada saat-saat sempit. Karena termasuk hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala tatkala mentakdirkan suatu bala (musibah), bahwasanya Allah menyukai mendengarkan rintihan hambaNya kepadaNya. Allah senang melihat para hamba kembali kepadaNya pada saat-saat sempit dan tercekam. Namun apabila seorang insan itu bertadharru’ pada saat-saat ia lapang, maka akan segera dikabulkan baginya permintaan-permintaannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan :

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَسْتَجِيبَ اللَّهُ لَهُ عِنْدَ الشَّدَائِدِ وَالْكَرْبِ فَلْيُكْثِرِ الدُّعَاءَ فِي الرَّخَاءِ

Barangsiapa yang suka Allah mengabulkan doanya pada saat-saat sempit dan kesulitan, maka hendaklah ia banyak-banyak berdoa pada saat-saat ia lapang.[14]

Perkara-perkara yang Harus Dihindari Bagi Orang yang Berdoa
Untuk mendukung agar doa seseorang dikabulkan, seseorang harus menghindari beberapa perkara yang dapat menghalangi terkabulnya doa.

  • Pertama, mengkonsumsi makanan yang haram. Karena ini termasuk perkara yang menghalangi terkabulnya doa, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Seorang laki-laki yang panjang perjalanannya, rambutnya acak-acakan dan berdebu, ia mengangkat tangannya ke langit dan mengatakan : “Ya Rabbi, ya Rabbi,” sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dengan barang yang haram, bagaimana ia akan diterima doanya? [15]

  • Kedua,  terburu-buru dalam meminta dikabulkannya doa. Permintaan yang tergesa-gesa itu dilarang, dan dapat menghalangi terkabulnya doa. Seseorang yang berdoa juga tidak boleh berputus asa dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala . Sikap terburu-buru bisa dikategorikan sebagai bentuk pendustaan terhadap janji Allah Subhanahu wa Ta’ala , padahal Allah telah berjanji mengabulkan doa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي

Akan dikabulkan doa salah seorang di antara kamu selama dia tidak terburu-buru; ia mengatakan “Aku sudah berdoa, namun tidak dikabulkan bagiku”.[16]

Ketiga,  berlebih-lebihan atau melampaui batas dalam berdoa. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةً ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ

Berdo’alah kepada Rabb-mu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS al A’raf/7 : 55).

Sa’ad Radhiyallahu anhu pernah melihat anak laki-lakinya berdoa, dan ia berkata dalam doanya : “Ya Allah, aku memohon kepadaMu surga, kenikmatannya, kemegahannya, begini dan begini. Dan aku berlindung kepadaMu dari api neraka, dari rantainya, belenggunya, begini dan begini”.

Mendengar doa anaknya tersebut, Sa’ad Radhiyallahu anhu berkata: Wahai anakku, sesunggunya aku mendengar  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

سَيَكُونُ قَوْمٌ يَعْتَدُونَ فِي الدُّعَاءِ فَإِيَّاكَ أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ إِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَ الْجَنَّةَ أُعْطِيتَهَا وَمَا فِيهَا مِنَ الْخَيْرِ وَإِنْ أُعِذْتَ مِنَ النَّارِ أُعِذْتَ مِنْهَا وَمَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ

“Akan ada nanti kaum yang melampaui batas dalam berdoa. Jangan sampai engkau masuk ke dalam golongan mereka. Jika engkau diberikan surga, niscaya engkau akan diberikan semua apa yang ada di dalamnya. Jika engkau dihindarkan dari api neraka, niscaya engkau akan dihindarkan darinya dan seluruh keburukannya”. [17]

  • Keempat, meminta perkara-perkara yang mustahil. Seperti seseorang yang berdoa agar dapat melihat Nabi dalam keadaan terjaga, atau ia berdoa agar dijadikan sebagai malaikat, atau ia berdoa meminta kekuatan, yang dengan kekuatan itu ia dapat mengangkat gunung, atau meminta kepada Allah berupa an nubuwah (kenabian). Karena hal itu tidaklah mungkin. Bahkan kalau ia meyakini diturunkannya nubuwah setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka ia bisa kafir karena hal itu. Dan permintaan seperti itu juga termasuk bentuk berlebih-lebihan dalam berdoa. Allahu a’lam.

Demikian, mudah-mudahan Allah berkenan memberikan taufiq kepada kita untuk senantiasa berdoa kepadaNya, dan menjadikan doa-doa kita sebagai doa yang mustajab. (Ummu Ihsan)

Billahit taufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Diangkat dari kitab Muashu’ah Adab Islami.
[2] HR Ahmad, IV/267; Abu Dawud, 1479 dan at Tirmidzi, 2969 dan dishahihkan olehnya; Ibnu Majah, 3828; al Hakim, I/491 dan dishahihkannya; dan disetujui oleh adz Dzahabi; Ibnu Hibban, 887h/II/124 dalam Kitab al Ihsan. Al Baihaqi dalam asy Syu’ab, 1105 dan Ibnu Abi Syaibah, 29167h/VI/21; al Bukhari dalam Adabul Mufrad, hlm. 105; Ibnu Jarir dalam tafsirnya, no. 1 3038/11; dari Nu’man bin Basyir. Silahkan lihat Shahih al Jaami’, 3407.
[3] HR Tirmidzi, 3048 dan al Hakim, I/493 dari Ibnu Umar. Shahih al Jaami’, 3409.
[4] HR Ahmad, II/362 dan at Tirmidzi, 3370 dan dihasankannya; al Hakim, I/390 dan disetujui oleh adz Dzahabi dan yang lainnya dari Abu Hurairah. Silahkan lihat Shahih al Jaami’, 5392.
[5] Telah disebutkan takhrijnya.
[6] HR at Tirmidzi, 3373 dan Ibnu Majah, 3727 dari Abu Hurairah. Silahkan lihat dalam Shahih at Tirmidzi, 2686.
[7] HR Abu Dawud, 1486 dari Malik bin Yasar; Shahih Abu Dawud, 1318. Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan yang lainnya.
[8] HR ath Thabrani dalam kitab al Kabir, 12234h/11 dari Ibnu Abbas. Dan diriwayatkan  dari as Saib bin Khallad. Shahih al Jaami’, 4721.
[9] HR at Tirmidzi, 3603 dari Abu Hurairah. Shahih at Tirmidzi, 2853.
[10] HR Abu Dawud, 1481; an Nasaa-i, 44/3; at Tirmidzi, 3477 dan dishahihkannya, dari Fudhalah bin ‘Ubaid.  Silahkan lihat Shahih Abu Dawud, 1314.
[11] HR ad Dailami dalam Musnad al Firdaus, III/4791 dari ‘Ali. Dalam hadits lain diriwayatkan dari Anas. Juga dari ‘Ali secara mauquf yang diriwayatkan ath Thabrani di dalam al Ausath, dan al Baihaqi di dalam asy Syu’ab. Berkata al Haitsami di dalam al Majma’, X/160 : “Para perawinya tsiqat”. Silahkan lihat Shahih al Jaami’, 4523.
[12] HR at Tirmidzi, 3479 dan al Hakim, 493/1 dari Abu Hurairah. Lihat Shahih at Tirmidzi, 2766.
[13] HR at Tirmidzi, 3525 dan yang lainnya, dari Anas. Lihat dalam Shahih at Tirmidzi, 2797. Dan diriwayatkan juga dari hadits Rabi’ah.
[14] HR at Tirmidzi, 3382; al Hakim, I/544 dan dishahihkannya, dan disetujui oleh adz Dzahabi dari Abu Hurairah. Silahkan lihat dalam Shahih at Tirmidzi, 2693.
[15] HR Muslim, 1015 dari Abu Hurairah.
[16] HR al Bukhari, 6340 dan Muslim, 2735, dari Abu Hurairah.
[17] HR Ahmad, I/172 dan Abu Dawud, 1480, dari Sa’ad.  Shahih Abu Dawud, 1313.

Lima Rukun Islam

LIMA RUKUN ISLAM

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al Atsari

Agama Islam ibarat sebuah bangunan kokoh yang menaungi pemeluknya dan menjaganya dari bahaya dan keburukan. Bangunan Islam ini memiliki lima tiang penegak, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits yang shahih. Maka alangkah pentingnya kita memahami masalah ini dengan keterangan ulama Islam. Berikut ini adalah hadits-hadits tersebut.

Hadits Pertama

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”. [HR Bukhari, no. 8].

Hadits Kedua

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ فَقَالَ رَجُلٌ الْحَجُّ وَصِيَامُ رَمَضَانَ قَالَ لَا صِيَامُ رَمَضَانَ وَالْحَجُّ هَكَذَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak),: mentauhidkan (mengesakan) Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, dan hajji”. Seorang laki-laki mengatakan: “Haji dan puasa Ramadhan,” maka Ibnu Umar berkata: “Tidak, puasa Ramadhan dan haji, demikian ini aku telah mendengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. [HR. Muslim, no. (16)-19]

Hadits Ketiga

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ عَلَى أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): beribadah kepada Allah dan mengingkari (peribadahan) kepada selainNya, menegakkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan”. [HR Muslim, no. (16)-20].

Hadits Keempat

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Abdullah (Ibnu Umar) Radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad adalah hamba Allah dan RasulNya; menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”. [HR. Muslim, no. (16)-21].

Hadits Kelima

عَنْ طَاوُسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَلَا تَغْزُو فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الْإِسْلَامَ بُنِيَ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ

Dari Thawus, bahwasanya seorang laki-laki berkata kepada Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma : “Tidakkah Anda berperang?”, maka dia berkata: “Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Sesungguhnya Islam dibangun di atas lima (tanggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan; dan hajji’.” [HR Muslim, no. (16)-22].

Kedudukan Hadits
Hadits ini memiliki kedudukan yang agung, karena menerangkan rukun Islam yang merupakan tonggak-tonggak agama yang mulia ini. Di antara perkataan ulama yang menunjukkan keagungan kedudukan hadits ini ialah :

  1. Imam al Qurthubi rahimahullah berkata,”Yang dimaksudkan, bahwa lima ini merupakan dasar-dasar agama Islam dan kaidah-kaidahnya, yang agama Islam dibangun diatasnya, dan dengannya Islam tegak”[1].
  2. Imam an Nawawi rahimahullah berkata,“Sesungguhnya hadits ini merupakan pokok yang besar di dalam mengenal agama (Islam), dan agama (Islam) bersandar di atas hadits ini, dan hadits ini mengumpulkan rukun-rukunnya.”[2]
  3. Syaikh Nazhim Muhammad Sulthan berkata: “Hadits ini memiliki urgensi yang besar, karena hadits ini memberikan penjelasan dasar-dasar dan kaidah-kaidah Islam, yang Islam dibangun di atasnya, yang dengannya seorang hamba menjadi muslim, dan dengan tanpa itu semua seorang hamba lepas dari agama”[3].

Setelah kita mengetahui hal ini, maka sepantasnya kita memperhatikan hadits ini, memahami dengan sebaik-baiknya dan menyebarkannya.

Keterangann dan Faidah Hadits
Kewajiban umat mengambil dan memahami agama ini melalui para ulama yang terpercaya. Maka inilah di antara penjelasan para ulama terhadap hadits yang agung ini.

  1. Islam Hilang Tanpa Syahadatain
    Imam Ibnu Rajab al Hambali (wafat tahun 795 H) rahimahullah berkata: “Maksud hadits ini adalah menggambarkan Islam sebagaimana bangunan, sedangkan tiang-tiang bangunannya adalah (yang) lima ini. Sehingga, bangunan itu tidak dapat tegak kokoh, kecuali dengan kelimanya. Sedangkan bagian-bagian Islam yang lain seperti pelengkap bangunan. Apabila sebagian pelengkap ini tidak ada, maka bangunan itu kurang (sempurna), namun masih tegak, tidak roboh dengan kurangnya hal itu. Berbeda dengan robohnya lima tiang ini. Sesungguhnya Islam akan hilang –tanpa kesamaran- dengan ketiadaan kelimanya semuanya. Demikian juga Islam akan hilang dengan ketiadaan dua syahadat. Yang dimaksudkan dengan dua syahadat adalah iman kepada Allah dan RasulNya… Dengan ini diketahui, bahwa iman kepada Allah dan RasulNya termasuk dalam kandungan Islam”[4].
  2. Makna Syahadatain Dan Kandungannya
    Al-Hafizh Ibnu Hajar (wafat th 852 H) mengatakan, yang dimaksudkan syahadat disini ialah membenarkan apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga mencakup keyakinan rukun iman yang enam dan lainnya[5].

Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh berkata: “Islam adalah amalan-amalan lahiriyah. Namun Islam ini tidak sah, kecuali dengan kadar yang mengesahkannya yang berupa iman, yaitu iman yang wajib kepada rukun iman yang enam. Iman yang wajib, maksudnya, ukuran paling sedikit dari iman yang dengannya seseorang menjadi orang Islam. Ini dimuat di dalam sabda Nabi: “Engkau bersyahadat Laa ilaaha illa Allah”. Karena makna syahadat adalah keyakinan, perkataan dan pemberitaan (pemberitahuan). Sehingga syahadat mencakup tiga perkara ini. Rukun iman yang enam, kembalinya kepada keyakinan tersebut”[6].

  1. Syahadat Dilakukan Dengan Lisan, Hati Dan Berdasarkan Ilmu.
    Penulis kitab Fawaid Ad- Dzahabiyah :Seseorang wajib bersyahadat dengan lidahnya, dengan keyakinan hatinya, bahwa Laa ilaaha illa Allah, maknanya ialah, tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah. Yaitu engkau bersyahadat dengan lidahmu, dengan keyakinan hatimu bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dari kalangan makhluk, baik Nabi, wali, orang shalih, pohon, batu, ataupun lainnya, kecuali Allah. Dan yang diibadahi dari selain Allah adalah batil. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

ذَلِكَ بِأَنَّ اللهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَايَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ

(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Rabb) yang Haq, dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru (ibadahi) selain Allah, itulah yang batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar [al Hajj/22 : 62].[7]

  1. Makna Syahadatain
    Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh berkata: “Barangsiapa bersyahadat Laa ilaaha illa Allah, berarti dia meyakini dan memberitakan, bahwa tidak ada sesuatupun berhak terhadap seluruh jenis-jenis ibadah, kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Dan di dalam kandungannya, orang yang menghadapkan ibadah kepada selainNya, maka dia adalah orang yang zhalim, melanggar batas terhadap hak Allah Ta’ala.

Dan syahadat “Muhammad adalah utusan Allah”, yaitu seseorang meyakini, memberitakan dan mengumumkan bahwa Muhammad, yaitu Muhammad bin Abdullah, dari suku Quraisy, dari kota Mekkah, adalah utusan dari Allah dengan sebenarnya. Dan sesungguhnya, wahyu turun kepada beliau, sehingga beliau memberitakan dengan apa yang Allah katakan. Bahwasanya beliau hanyalah mubaligh (orang yang menyampaikan) dari Allah Ta’ala. Dan ini jelas dari kata rasul, karena rasul maknanya (secara bahasa Arab, pen.) adalah mubaligh”[8]
Adapun syahadat ”Muhammad adalah utusan Allah”, yaitu beriman kepadanya, bahwa beliau adalah utusan Allah, Dia mengutusnya kepada seluruh manusia, sebagai basyir (pembawa berita gembira) dan nadzir (pembawa berita ancaman). Sehingga berita-berita dari beliau diyakini, perintah-perintahnya dilaksanakan, apa yang dilarang beliau, ditinggalkan, dan beribadah kepada Allah hanya dengan apa yang beliau syari’atkan.[9]

  1. Urgensi Shalat
    Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, yang dimaksudkan shalat disini adalah, selalu melaksanakannya atau semata-mata melakukannya.”[10]

Sesungguhnya shalat merupakan tiang agama Islam, sebagaimana tiang pada tenda. Tenda itu tidak berdiri, kecuali dengan tiang tersebut. Jika tiang itu roboh, maka tenda pun roboh. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ

Pokok urusan (agama) itu adalah Islam (yaitu: dua syahadat), tiangnya adalah shalat, dan puncak ketinggiannya adalah jihad.[11]

  1. Hukum Orang yang Tidak Shalat.
    Meninggalkan shalat ada dua bentuk. Pertama, meninggalkan shalat sama sekali dengan tidak meyakini kewajibannya. Maka pelakunya kafir dengan kesepakatan ulama. Kedua, meninggalkan shalat sama sekali, karena malas atau sibuk, dengan meyakini kewajibannya. Dalam masalah ini, para ulama Ahlus Sunnah berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat pelakunya belum kafir, sebagian yang lain mengkafirkannya. Pendapat kedua inilah yang lebih kuat -insya Allah- berdasarkan banyak dalil dan perkataan Salafush Shalih. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.[12]

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Makna ‘(batas) antara seseorang dengan kesyirikan adalah meninggalkan shalat’, bahwa yang menghalangi dari kekafirannya adalah keadaannya yang tidak meninggalkan shalat. Maka jika dia telah meninggalkannya, tidak tersisa penghalang antara dia dengan kesyirikan, bahkan dia telah masuk ke dalamnya”[13].

Pendapat yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat adalah pendapat mayoritas sahabat.[14]

  1. Urgensi Zakat Dan Hukum Tidak Membayar Zakat.
    Rukun Islam ketiga adalah membayar zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat itu Allah wajibkan atas harta-harta orang yang mampu, dengan perincian yang dibahas oleh para ulama di dalam kitab-kitab fiqih. Orang yang sudah wajib zakat, namun tidak membayarnya, maka ia mendapatkan dosa besar dan ancaman yang keras. Namun dia tidak menjadi kafir, jika masih mengimani kewajibannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

Pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya darinya (yaitu zakat), maka jika telah terjadi hari Kiamat, dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari neraka, kemudian lempengan-lempengan dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari Kiamat), yang satu hari ukurannya lima puluh ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau, akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka.[15]

Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar Ruhaili (dosen Universitas Islam Madinah, Arab Saudi) berkata,”Hadits ini menyatakan, bahwa orang yang tidak berzakat mendapatkan balasan siksaan, dikarenakan dia meninggalkan zakat. Kemudian dia akan melihat jalannya, mungkin menuju surga atau neraka. Jika dia menjadi kafir, maka pasti di dalam neraka, karena sesungguhnya surga diharamkan atas orang kafir. Ini menunjukkan tetapnya keislaman orang tersebut dan tidak kafirnya dengan sebab dia meninggalkan zakat, jika dia mengakui kewajibannya, wallahu a’lam.”[16]

  1. Urgensi Puasa Ramadhan, Rukun Islam Keempat Adalah Berpuasa Pada Bulan Ramadhn.
    Rukun Islam keempat adalah berpuasa pada bulan Ramadhan. Yaitu beribadah kepada Allah dengan menahan perkara yang membatalkan puasa, semenjak terbit fajar shadiq sampai tenggelam matahari. Umat telah sepakat tentang kewajiban puasa Ramadhan. Orang yang mengingkarinya adalah kafir dan murtad dari Islam.
  2. Kedudukan Haji
    Rukun Islam kelima adalah haji. Yaitu beribadah kepada Allah dengan pergi ke kota Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Kewajiban haji ini bagi orang yang memiliki kemampuan, yang mencakup tiga perkara. Pertama, sehat jasmani. Kedua, bekal yang cukup untuk pergi dan pulang, bagi dirinya maupun bagi keluarganya yang ditinggalkan. Ketiga, keamanan perjalanan menuju tanah suci.

Orang Islam yang memiliki kemampuan, namun tidak berhaji, maka dia benar-benar terhalang dari kebaikan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ يَقُوْلُ: إِنَّ عَبْدًا صَحَّحْتُ لَهُ جِسْمَهُ وَ وَسَّعْتُ عَلَيْهِ فِيْ الْمَعِيْشَةِ يَمْضِى عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُوْمٌ

Sesungguhnya Allah befirman : “Sesungguhnya seorang hamba yang telah Ku-sehatkan badannya, dan telah Ku-lapangkan penghidupannya, telah berlalu lima tahun, dia tidak datang kepadaKu, dia benar-benar orang yang terhalang dari kebaikan”.[17]

  1. Kewajiban Memahami Hadits Dengan Memahami Hadits-Hadits Yang Semakna.
    Conoth di dalam riwayat Imam Bukhari disebutkan, haji didahulukan daripada puasa. Namun di dalam sebuah riwayat Imam Muslim disebutkan, puasa didahulukan daripada haji. Ini mengisyaratkan bahwa lafazh riwayat Imam Bukhari diriwayatkan dengan makna.[18]
  2. Agama Islam Bukan Lima ini Saja
    Hadits ini menjelaskan lima dasar atau rukun agama Islam. Ini berarti, agama Islam bukan hanya lima ini saja, tetapi lima ini adalah rukunnya. Bahkan kita wajib masuk ke dalam agama Islam ini secara keseluruhan, baik dalam masalah aqidah, ibadah, mu’amalah, pakaian dan lain-lain, dari ajaran agama Islam yang ada di dalam al Kitab dan as Sunnah. Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينُُ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. [al Baqarah/2:208].

  1. Mengapa JIhad Tidak Termasuk Rukun Islam
    Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,”Jihad tidak disebut, karena (hukumnya) fardhu kifayah. Jihad tidaklah fardhu ‘ain, kecuali pada beberapa keadaan. Oleh karena itu, Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma menjadikannya sebagai jawaban terhadap orang yang bertanya (kepadanya). Di dalam akhir (hadits) riwayat (Imam) Abdurrazaq terdapat tambahan “dan jihad itu termasuk amalan yang baik”[19].

Imam Ibnu Rajab menyebutkan dua alasan tidak disebutkannya jihad di dalam rukun Islam yang lima.

    1. Bahwa jihad hukumnya fardhu kifayah, menurut mayoritas ulama, sedangkan lima rukun ini fardhu ‘ain.
    2. Bahwa jihad akan berhenti di akhir zaman, yaitu setelah turunnya Nabi Isa. Waktu itu, agama yang ada hanya Islam, sehingga tidak ada jihad. Adapun lima rukun ini merupakan kewajiban mukminin sampai hari Kiamat[20].

Demikian sedikit keterangan tentang hadits yang agung ini. Semoga bermanfaat bagi penyusun dan para pembaca.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Syarh Arba’in Haditsan, hlm. 20, karya Ibnu Daqiqil ‘Id
[2] Syarh Muslim, karya Nawawi, 1/152
[3] Qawaid wa Fawaid minal Arba’in Nawawiyah, hlm. 53
[4] Diringkas dari Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, juz 1, hlm. 145, karya Imam Ibnu Rajab, dengan penelitian Syu’aib al Arnauth dan Ibrahim Bajis, Penerbit ar Risalah, Cet. Kelima, Th. 1414H/1994M
[5] Fathul Bari, hadits no.8
[6] Syarah Arba’in Nawawiyah, hadits no. 2, hlm. 14
[7] Dinukil dari kitab al Fawaid adz Dzahabiyah min Arba’in Nawawiyah, hlm. 18, faidah ke-10. Dikumpulkan oleh Abu Abdillah Hammud bin Abdillah al Mathor dan Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz]
[8] Syarah Arba’in Nawawiyah, hadits no. 3, hlm. 27 pada kitab saya
[9] Al Hadits fiah an Nasyiah, hlm. 49, karya Dr. Falih bin Muhammad ash Shaghir dan Adil bin Abdusy Syakur az Zirqi]
[10] Fathul Bari, hadits no. 8
[11] HR Tirmidzi, no. 2616; Ibnu Majah, no. 3872; Ahmad, juz 5, hlm. 230, 236, 237, 245; dishahihkan oleh Syaikh al Albani di dalam Shahih al Jami’ush Shaghir, no. 5126
[12] HR Muslim, no. 82; Tirmidzi, no. 2618; Abu Dawud, no. 4678; Ibnu Majah, no. 1078
[13] Syarah Muslim, hadits no. 82
[14] Lihat Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, juz 1, hlm. 172-177
[15] HR Muslim, no. 987, dari Abu Hurairah
[16] Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, juz 1, hlm. 178
[17] HR Ibnu Hibban, Abu Ya’la, dan al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al Hilali di dalam Mausu’ah al Manahi asy Syar’iyyah, juz 2, hlm. 100
[18] Lihat Fathul Bari, syarah hadits no. 8
[19] Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, hadits no. 8
[20] Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, juz 1, hlm. 152

Al-Hakim Hukumnya Tepat dan Bijaksana

AL-HAKÎM HUKUMNYA TEPAT DAN BIJAKSANA

Oleh
Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin

Al-Hakîm, salah satu nama Allah Azza wa Jalla yang sangat indah, namun jarang dihayati oleh kaum Muslimin. Itulah sebabnya, disamping tidak merasakan indahnya nama itu, juga banyak pelanggaran terhadap hukum Allah yang dilakukan oleh banyak kaum Muslimin, baik dalam konteks individual maupun sosial.

DALIL BAHWA AL-HAKIIM ADALAH NAMA ALLAH
Banyak dalil dari Al-Qur`ân Al-Karîm yang menunjukkan bahwa al-Hakîm merupakan salah satu nama Allah Azza wa Jalla . Di samping itu, banyak disebutkan secara bersamaan dengan nama Allah lainnya. Sebagai contoh, misalnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ                                       

Dan Allah adalah ‘Azîz (Maha Perkasa) lagi Hakîm (Maha Bijaksana). [Lihat surat Fathir/35:2, al-Hadîd/57:1, al-Hasyr/59:1& 24, al-Jumu’ah/62:3,dan lain-lain]

Juga firman Allah Azza wa Jalla :

وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ

Dan Dia-lah Allah Yang Hakîm (Maha Bijaksana) lagi Khobîr (Maha Mengetahui). [Saba`/34:1].

Berdasarkan ayat-ayat tersebut, para ulama menetapkan bahwa al-Hakîm merupakan salah satu nama Allah yang Husna (sangat indah). Di antaranya, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah (seorang ulama besar zaman ini yang telah wafat) dalam kitabnya, al-Qawa’id al-Mutsla fi Shifatillah wa Asma’ihi al-Husna.[1]

Juga Imam Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr az-Zur’i ad-Dimasyqi (691-751 H). Dalam hal ini beliau membawakan firman Allah Azza wa Jalla :

إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ

Sesungguhnya Dialah Allah Yang Hakîm (Maha Bijaksana) lagi ‘Alîm (Maha Mengetahui). [adz-Dzâriyât/51:30].[2]

MAKNA AL-HAKÎM
Syaikh Dr. Shâlih bin Fauzân al-Fauzân (salah seorang ulama besar zaman ini yang menjadi anggota dewan ulama besar dan anggota dewan tetap untuk fatwa di Saudi Arabia) menjelaskan, al-Hakîm mempunyai dua makna.

Pertama, Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Hakîm (pembuat dan penentu hukum) bagi seluruh makhluk-Nya. Dan hukum Allah ada dua. Yaitu, hukum yang bersifat kauni (yakni, ketetapan taqdir) dan hukum yang bersifat syar’i (yakni, ketetapan syariat).

 Kedua, Allah Maha bijaksana, tepat, bagus dan meyakinkan dalam menetapkan semua hukumnya, baik hukum yang brsifat kauni maupun hukum yang bersifat syar’i. Makna kedua ini diambil dari kata hikmah, yang artinya meletakkan sesuatu tepat pada tempatnya.

Jadi, Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Hakîm, yang membuat dan menetapkan hukum kauni (taqdir) dan syar’i (syariat) bagi seluruh makhluk-Nya. Dan semua hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala ; semua ketetapan taqdir serta semua ketetapan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala , adalah ketetapan yang bijaksana, tepat dan bagus. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menciptakan apapun untuk tujuan yang sia-sia, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menetapkan hukum syariat apapun kecuali sesuatu yang pasti maslahat, bahkan syariat Allah Azza wa Jalla adalah kemaslahatan itu sendiri.[3]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, al-Hakîm (Maha Bijaksana) maksudnya, (bijaksana) dalam semua perkataan, perbuatan,syariat maupun taqdir-Nya.[4]

Syaikh ‘Abdur-Rahmân bin Nashir as-Sa’di rahimahullah (wafat 1376 H) ketika menjelaskan makna al-Hakîm pada surat al-Baqarah/2 ayat 32 mengatakan: “Al-Hakîm, artinya Dzat Yang Maha memiliki hikmah sempurna. Tidak ada satu makhlukpun yang keluar dari lingkaran hikmah Allah, dan tidak ada satu perintahpun yang keluar dari lingkup hikmah-Nya. Allah tidak pernah menciptakan sesuatupun kecuali untuk suatu hikmah, dan tidak pernah memerintahkan sesuatupun kecuali untuk suatu hikmah. Hikmah ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya yang pas”.[5]

Dari uraian makna di atas, berarti nama al-Hakîm mengandung dua sifat, yaitu Allah bersifat Maha menetapkan hukum, dan bersifat Maha bijaksana dalam hukum-Nya.

Hukum Allah ada dua. Yaitu hukum kauni (ketetapan taqdir) dan hukum syar’i (ketetapan syariat). Maka setiap ketetapan taqdir Allah pasti bijaksana, tepat dan adil. Misalnya, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mentaqdirkan seseorang beriman, berarti itulah yang paling tepat dan bijaksana. Demikian pula ketika, misalnya, Allah mentaqdirkan seseorang mati dalam keadaan kafir, maka itu pulalah yang paling adil, bijaksana dan tepat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang harus Dia lakukan. Dia Maha Mengetahui segala-galanya, baik berkaitan dengan perbuatan-perbuatan diri-Nya maupun berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para hamba-Nya.

Begitu pula, semua ketetapan syariat Allah, adalah syariat yang bijaksana, bagus dan tepat dipakai oleh siapapun, kapanpun dan di manapun. Syariat Allah tidak mengandung cacat sedikitpun, baik syariat yang berkaitan dengan pribadi, rumah tangga, sosial, politik, ekonomi dan lain-lainnya. Baik yang berkaitan dengan aqidah, ibadah maupun mu’amalah.

Apabila nama al-Hakîm digabungkan penyebutannya dengan nama Allah Subhanahu wa Ta’alaainnya, maka akan memiliki kesempurnaan ganda. Misalnya apa yang disebutkan oleh Imam Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr az-Zur’i ad-Dimasyqi rahimahullah. Beliau mengatakan:

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ

Sesungguhnya Dialah Allah Yang Hakîm (Maha Bijaksana) lagi ‘Alîm (Maha Mengetahui). [adz-Dzâriyât/51:30].

(Ayat ini) mengandung penetapan sifat hikmah dan ilmu bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala , yang merupakan asas bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menciptakan dan memerintahkan. Artinya, apa saja yang Allah Subhanahu wa Ta’ala  ciptakan, semuanya terlahir dari ilmu dan hikmah-Nya. Begitu pula perintah serta syariat-Nya pun terlahir dari ilmu dan hikmah-Nya. Ilmu dan hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala mengandung semua sifat sempurna bagi Allah.

  1. Karena ilmu Allah mengandung kesempurnaan sifat hidup bagi Allah dengan segala konsekuensinya seperti, sifat Maha Tegak (Qayyumiyyah), sifat Maha Kuasa (Qudrah), sifat kekal, sifat mendengar, melihat dan semua sifat lain yang menjadi konsekuensi dari ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sempurna.
  2. Sedangkan sifat hikmah-Nya, mengandung kesempurnaan sifat iradah (kehendak), sifat adil, sifat kasih sayang, sifat berbuat ihsan, sifat pemurah, sifat berbuat kebajikan dan sifat selalu meletakkan segala sesuatu tepat pada tempatnya yang terbaik. Mencakup pula hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam mengutus semua rasul-Nya dan dalam menetapkan pahala serta siksa.[6]

Jadi, dengan penggabungan dua nama Allah Subhanahu wa Ta’ala yang umumnya terdapat pada penutup ayat, menunjukkan berlipatgandanya kesempurnaan Allah Azza wa Jalla . Padahal bila masing-masing nama Allah Subhanahu wa Ta’ala disebutkan secara sendiri-sendiri, maka sudah menunjukkan kesempurnaan secara khusus.

Ketika menyebutkan contoh penggabungan dua nama Allah Subhanahu wa Ta’ala , yaitu:

الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ                                            

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:

Sesungguhnya banyak di dalam Al-Qur`ân, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggabungkan nama al-‘Azîz dan al-Hakîm. Maka masing-masing dari dua nama itu menunjukkan kesempurnaan khusus sesuai dengan tuntutan masing-masingnya, yaitu kesempurnaan sifat perkasa (‘izzah) pada nama al-‘Azîz, dan kesempurnaan hukum serta hikmah pada nama al-Hakîm. Penggabungan antara keduanya menunjukkan kesempurnaan lain, yaitu bahwa kesempurnaan sifat perkasa-Nya disertai dengan kesempurnaan sifat hikmah-Nya.

Dengan demikian, sifat perkasa (izzah) Allah Azza wa Jalla tidak menuntut adanya kezhaliman, kejahatan atau tindakan semena-mena. Tidak sebagaimana banyak dilakukan oleh para manusia yang menjadi raja perkasa. Biasanya keperkasaan seorang raja akan mendorongnya berbuat dosa; ia berbuat zhalim, jahat dan semena-mena.

Begitu pula hukum dan hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu disertai dengan kesempurnaan sifat perkasa-Nya. Berbeda dengan hukum serta hikmah (kebijaksanaan) manusia, akan senantiasa diwarnai kehinaan.[7]

Artinya, hukum dan kebijaksanaan (hikmah) manusia, bukan disebabkan oleh murni kekuatan dan keperkasaannya, namun senantiasa diwarnai oleh kelemahan dirinya. Misalnya karena tekanan, takut, atau membutuhkan pihak lain, maka suka atau tidak, ia harus menetapkan keputusan hukum atau harus bijaksana dalam menetapkan keputusan hukumnya. Sedangkan Allah tidak demikian. Hukum dan hikmah Allah murni karena kesempurnaan sifat perkasa (izzah)Nya. Begitu pula sifat perkasa Allah Azza wa Jalla , tidak pernah lepas dari sifat kuasa-Nya untuk menetapkan hukum dan untuk bersifat hikmah dalam menetapkan hukumNya. Allahu Akbar.

Karena itu, hendaklah kaum Muslimin senantiasa ingat akan nama Allah Subhanahu wa Ta’ala ; al-Hakîm, dan senantiasa berupaya menghayati nama-nama husna Allah serta sifat-sifat sempurna-Nya, supaya dengan demikian menjadi orang-orang yang benar-benar bertakwa.

Wa Billahi at-Taufîq.

Maraji`:

  1. Al-Qawa’id al-Mutsla fî Shifatillah wa Asma’ihi al-Husnâ. Tahqîq dan Takhrîj: Asyraf bin Abdul- Maqshud bin Abdur Rahim, Maktabah as-Sunnah, Cetakan I, 1411 H/1990 M.
  2. Asma’ullah al-Husnâ, karya Imam Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr az-Zur’i ad-Dimasyqi. Tahqîq dan Takhrîj: Yûsuf Ali Badyawi & Aiman ‘Abdur-Razaq asy-Syawwa, Dâr al-Kalim ath-Thayyib, Dimasyq, Beirut, Cetakan II, 1419 H/1998 M.
  3. Syarh a-Aqidah al-Wasithiyah, Syaikh Shâlih bin Fauzân al-Fauzân, Maktabah al-Ma’arif, Riyadh, Cetakam VI, 1413 H/1993 M.
  4. Tafsir Ibnu Katsir, Taqdîm: ‘Abdul-Qadir al-Arna’ûth, Dâr al-Faihâ`, Dimasyq dan Dâr as-Salâm, Riyadh, Cetakan I, 1414 H/1994 M.
  5. Taisîr al-Karîm ar-Rahmân fi Tafsîr Kalâm al-Mannân, Syaikh ‘Abdur-Rahmân bin Nashir as-Sa’di.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Lihat hlm. 10, 19, Tahqîq dan Takhrîj: Asyraf bin Abdul Maqshud bin ‘Abdur-Rahim, Maktabah as-Sunnah, Cetakan I, 1411 H/1990 M.
[2] Lihat kitab karya Imam Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr az-Zur’i ad-Dimasyqi yang berjudul Asma’ullah al-Husnâ. Tahqîq dan Takhrîj: Yusuf Ali Badyawi dan Aiman ‘Abdur-Razaq asy-Syawwa, Dâr al-Kalim ath-Thayyib, Dimasyq, Beirut, Cetakan II, 1419 H/1998 M, hlm. 127.
[3] Lihat Syarh al-Aqidah al-Wasithiyah, Syaikh Shâlih bin Fauzân al-Fauzân, Maktabah al-Ma’arif, Riyadh, Cetakan VI, 1413 H/1993 M, hlm. 31, dengan terjemah dan pemaparan bebas.
[4] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, tentang surat Saba` ayat 1 (III/693), Taqdîm: ‘Abdul-Qadir al-Arna`ûth, Dâr al-Faihâ’, Dimasyq dan Dâr as-Salâm, Riyadh, Cetakan I, 1414 H/1994 M.
[5] Lihat Taisîr al-Karîm ar-Rahmân fi Tafsîr Kalâm al-Mannân, pada tafsir surat al-Baqarah/ ayat 32.
[6] Lihat kitab karya Imam Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr az-Zur’i ad-Dimasyqi yang berjudul: Asma’ullah al-Husnâ, hlm. 127.
[7] Lihat al-Qawa’id al-Mutsla fî Shifatillah wa Asma’ihi al-Husna, hlm. 10.