Author Archives: editor

Takbir Pada Dua Hari Raya dan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

TAKBIR PADA DUA HARI RAYA DAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH

Pembahasan Pertama
Takbir pada Dua Hari Raya dan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Takbir disyari’atkan pada dua malam hari raya dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dengan tata cara yang telah disyari’atkan.

Dalil Takbir:

  1. Allah Ta’ala berfirman:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

“Supaya mereka menyebut Nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj/22: 28)

  1. Allah Ta’ala berfirman:

وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ

“Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (Al-Baqarah/2: 185)

  1. Riwayat yang shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى، وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ، فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ قَطَعَ التَّكْبِيْرَ

Beliau dahulu keluar pada hari raya Fithri, lalu bertakbir sampai mendatangi tanah lapang tempat shalat dan sampai selesai shalat. Jika selesai shalat, maka beliau memutus (menghentikan) takbir.”[1]

  1. Riwayat dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma , dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ وَلاَ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنَ الْعَمَلِ فِيهِنَّ مِنْ هذِهِ اْلأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيدِ

Tidak ada satu hari pun yang lebih agung dan lebih dicintai Allah beramal pada hari tersebut daripada sepuluh hari ini, maka perbanyaklah tahlil, takbir dan tahmid pada hari-hari tersebut.[2]

  1. Riwayat yang shahih bahwa Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma:

كَانَ يُكَبِّرُ فِي قُبَّتِهِ بِمِنَى يَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ فَيُكَبِّرُونَ وَيُكَبِّرُ أَهْلُ اْلأَسْوَاقِ حَتَّى تَرْتَجَّ مِنَى تَكْبِيْرًا

Beliau bertakbir di dalam tendanya di Mina, (suara beliau) didengar oleh orang yang ada di masjid, lalu mereka bertakbir. Demikian juga orang yang ada di pasar pun bertakbir sehingga Mina dipenuhi takbir.”[3]

  1. Riwayat yang shahih bahwa Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma:

كَانَ إِذَا غَدَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ اْلأَضْحَى يَجْهَرُ بِالتَّكْبِيْرِ حَتَّى يَاْتِيَ الْمُصَلَّى ثُمَّ يُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ اْلإِمَامُ

Jika beliau keluar (pada pagi) hari raya ‘Idul Fithri dan Adh-ha, beliau mengeraskan takbir hingga mendatangi tanah lapang tempat shalat ‘Id, kemudian terus bertakbir hingga imam datang.”[4]

Pembahasan Kedua
Jenis-Jenis Takbir
Takbir terdiri dari dua jenis, takbir muthlaq (bebas) dan takbir muqayyad (terikat). Takbir muthlaq menurut pendapat yang rajih, disyari’atkan pada dua malam hari raya sampai selesai khutbah, demikian juga disyari’atkan di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Sedangkan takbir muqayyad disyari’atkan (untuk dilakukan) setelah shalat fardhu, dari fajar (Shubuh) hari ‘Arafah sampai ‘Ashar hari terakhir Tasyriq, sebagaimana akan dirinci pada pembahasan setelah ini.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, al-Mughni, “Al-Qadhi rahimahullah berkata, ‘Takbir pada hari raya kurban (‘Idul Adh-ha) ada yang muthlaq dan ada yang muqayyad. Takbir muqayyad dilakukan setelah shalat dan takbir muthlaq dilakukan di setiap keadaan, di pasar-pasar dan di setiap waktu. Sedangkan hari raya Fithri (‘Idul Fithri) hanya disunnahkan yang muthlaq saja.’”[5]

Pembahasan Ketiga
Waktu Takbir
Sebagaimana dijelaskan terdahulu, ada takbir muthlaq dan ada takbir muqayyad, dan semuanya memiliki waktu yang khusus.

Takbir di Malam Dua Hari Raya
Takbir di malam dua hari raya dimulai dari melihat hilal bulan Syawwal -jika memungkinkan- dan jika tidak, maka dimulai dari sampainya berita ‘Id (hari raya) melalui cara yang benar atau dengan terbenamnya matahari tanggal 30 Ramadhan.(v) Sedangkan pada malam ‘Idul Adh-ha mulai dari terbenamnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah.

Yang shahih menurut pendapat para ulama, takbir ini terus dilakukan sampai imam selesai berkhutbah, akan tetapi tidak bertakbir di tengah khutbah kecuali mengikuti imam. Takbir ini lebih ditekankan (untuk dikumandangkan) ketika berangkat ke tanah lapang tempat shalat ‘Id dan ketika menunggu shalat.

Takbir pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Takbir pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah terdiri dari takbir muthlaq dan takbir muqayyad.

Yang shahih menurut pendapat para ulama, takbir muthlaq dimulai dari awal sepuluh hari pertama Dzulhijjah sampai imam selesai dari khutbah. Sedangkan takbir muqayyad dimulai dari fajar hari ‘Arafah sampai ‘Ashar hari Tasyriq yang terakhir, ini untuk orang yang tidak berhaji. Adapun bagi jama’ah haji, takbir dimulai dari shalat Zhuhur hari raya sampai ‘Ashar hari Tasyriq yang terakhir, karena sebelumnya jama’ah haji sibuk dengan talbiyah.

Takbir muthlaq disyari’atkan di setiap waktu, baik malam atau siang. Sedangkan takbir muqayyad dikhususkan setelah shalat fardhu. Namun, apakah disyaratkan harus dalam shalat berjama’ah? Apakah mengqadha’nya bila lupa? Semua masalah ini merupakan perkara yang diperselisihkan para ulama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menegaskan, “Pendapat yang rajih dalam masalah takbir yang menjadi amalan mayoritas Salaf dan ahli fiqih dari kalangan Sahabat dan para imam adalah bertakbir dari fajar hari ‘Arafah sampai akhir hari Tasyriq setelah selesai shalat. Disyari’atkan bagi setiap orang untuk mengeraskan takbirnya ketika keluar untuk shalat ‘Id, dan inilah kesepakatan empat imam madzhab. Adapun takbir pada ‘Idul Fithri dimulai dari melihat hilal dan berakhir dengan selesainya ‘Id, yaitu selesainya imam dari khutbah menurut pendapat yang benar.”[6]

Ibnu Hajar  rahimahullah mengatakan, “Terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama dalam beberapa hal. Di antara mereka ada yang membatasi takbir hanya pada setelah shalat, ada juga yang mengkhususkan hanya setelah shalat wajib saja, tidak pada shalat sunnah. Juga di antara mereka ada yang mengkhususkannya hanya untuk laki-laki, tidak untuk wanita, dan ada yang mengkhususkan hanya pada shalat berjama’ah, tidak pada shalat sendirian. Di antara mereka ada juga yang mengkhususkannya dengan shalat yang ditunaikan pada waktunya, tidak pada shalat yang diqadha’ dan ada yang mengkhususkannya dengan orang yang mukim, tidak bagi orang yang sedang safar, dan orang yang tinggal di kota, tidak bagi orang yang tinggal di pedesaan. Namun pilihan Imam al-Bukhari tampaknya mencakup semua itu.”[7]

Pembahasan Keempat
Bacaan (Sifat) Takbir
Takbir yang disyari’atkan adalah membaca :

اَلله أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ. اَللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَِللهِ الحَمْدُ.

Allah Mahabesar, Allah Mahabesar tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah. Allah Mahabesar Allah Maha-besar dan untuk-Nya segala puji-pujian.”

Jika takbirnya dijadikan tiga kali, hal ini tidak mengapa, dan juga tidak masalah seandainya ditambah dengan bacaan:

اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً

Allah Mahabesar dengan kebesaran-Nya, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, dan Mahasuci Allah di waktu pagi dan petang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Bacaan takbir yang diriwayatkan dari sebagian besar Sahabat yang diriwayatkan secara marfu’ kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah :

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ. اَللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَِللهِ الحَمْدُ

Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, tidak ada ilah (yang berhak) diibadahi melainkan Allah. Allah Mahabesar Allah Mahabesar dan segala pujian hanya milik Allah.

Dan jika mengucapkan: اَللهُ أَكْبَرُ tiga kali, hal ini boleh. Di antara ahli fiqih ada yang hanya membaca takbir (mengucapkan Allahu Akbar) tiga kali saja dan di antara mereka ada yang membaca takbir tiga kali dan membaca:

لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَديْرٌ

Tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala puji. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.”[8]

Sedangkan Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Diriwayatkan dari beliau bahwa beliau bertakbir dari shalat Fajar hari ‘Arafah sampai ‘Ashar dari hari terakhir Tasyriq dengan membaca:

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَِللهِ الْحَمْدُ

Allah Mahabesar dengan kebesaran-Nya, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, dan Mahasuci Allah di waktu pagi dan petang.[9]

Al-‘Allamah ash- Shan’ani menegaskan, “Dalam kitab asy-Syarh terdapat banyak bacaan takbir dan dianggap baik dari sejumlah para ulama. Hal ini menunjukkan kemudahan dalam perkara ini dan kemutlakan ayat menunjukkan hal tersebut.”[10]

Pembahasan Kelima
Tempat Bertakbir
Disunnahkan mengeraskan suara takbir di pasar-pasar, rumah-rumah, jalanan, masjid-masjid dan tempat-tempat berkumpulnya orang-orang untuk menampakkan syi’ar dan menghidupkannya serta mencontoh para Salaf umat ini.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Disunnahkan menampakkan takbir di malam dua hari raya di masjid-masjid, rumah-rumah dan jalanan, baik dalam keadaan safar atau mukim, berdasarkan zhahir ayat yang berbunyi:

وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ

“Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (Al-Baqarah/2: 185)

Sebagian ulama menafsirkannya dengan pernyataan, “Hendaknya kalian menyempurnakan bilangan Ramadhan dan mengagungkan Allah ketika Ramadhan telah sempurna atas petunjuk Allah kepada kalian.

Dan makna menampakkan takbir adalah mengeraskan suara dalam bertakbir. Hal ini disunnahkan karena padanya terdapat penampakan syi’ar Islam dan peringatan kepada yang lainnya.”[11]

Pembahasan Keenam
Hal-Hal yang Dilarang dalam Takbir
Dilarang melakukan takbir dengan berjama’ah, yaitu sejumlah orang berkumpul (dengan sengaja) untuk melafazhkan (takbir) dengan paduan suara (satu suara) atau seseorang bertakbir, kemudian sejumlah orang dibelakangnya mengulanginya. Perbuatan semacam ini tidak pernah dinukil dari Salaf umat ini. Padahal semua kebaikan itu ada dengan mencontoh mereka, dan dasar ibadah adalah ittiba’ (mencontoh syari’at), bukan dengan ibtida’ (mengada-adakan hal yang baru).

Yang sesuai Sunnah, bahwa setiap orang bertakbir sendiri-sendiri. Hal seperti ini berlaku pada seluruh dzikir dan do’a yang disyari’atkan di semua waktu.

Syaikh al-‘Allamah al-Albani rahimahullah mengatakan, “Di antara hal-hal yang perlu diperingatkan dalam kesempatan ini, bahwa mengeraskan takbir disini tidak disyari’atkan berjama’ah dengan satu suara (paduan suara) sebagaimana dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Demikian juga seluruh dzikir yang disyari’atkan untuk dikeraskan atau yang tidak disyari’atkan, sehingga tidak disyari’atkan berkumpul seperti itu. Maka hendaknya kita semua berhati-hati dari hal ini.”[12]

Shalat Dua Hari Raya

[Disalin dari kitab Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah, Penulis Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar. Judul dalam Bahasa Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penerjemah Kholid Syamhudi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_____
Footnote
[1] HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al Mushannaf (II/1, no. 2). Syaikh al-Albani telah menguatkan hadits ini dan menjelaskan jalur-jalur periwayatannya serta menjelaskan rawi-rawi yang meriwayatkannya. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (I/119) dan seterusnya serta Irwaa-ul Ghaliil (III/122) dan seterusnya.
[2] HR. Imam Ahmad. Lihat al-Musnad (VII/224) dan Ahmad Syakir mengatakan, “Isnadnya shahih.” Sedang al-Mundziri dalam kitab at-Targhib wat Tarhiib menyatakan, “Isnadnya jayyid.” (II/224) dan lihat Irwaa-ul Ghaliil (III/398).
[3] HR. Al-Bukhari secara Mu’allaq (dihapus awal sanad hingga Ibnu ‘Umar) (II/25) dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini maushul (sanadnya bersambung hingga Ibnu ‘Umar). Fat-hul Baari (II/462).
[4] HR. Daraquthni (no. 180) dan al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih. Beliau telah menjelaskan rawi yang meri-wayatkan dan jalur-jalurnya. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (III/122).
[5] Al-Mughni (III/256).
v Sebagian ulama memandang bahwa takbir pada hari raya ‘Idul Fithri dimulai ketika berangkat ke tanah lapang, sebagaimana dirajihkan oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid dalam kitab beliau yang berjudul Ahkaamul ‘Iidain Fis Sunnah Muthahharah, hal 27.-pen.
[6] Majmuu’ al-Fataawaa (XXIV/220-221).
[7] Fat-hul Baari (II/462).
[8] Majmuu’ al-Fataawaa (XXIV/220).
[9] Zaadul Ma’aad (I/499) dan lihat Fat-hul Baari (II/462) dan Ahkaamul ‘Iidain, hal. 119, karya al-Firyabi.
[10] Subulus Salaam (II/125).
[11] Al-Mughni (III/255).
[12] Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (I/121).

Shalat Dua Hari Raya

SHALAT DUA HARI RAYA

Pembahasan Pertama
Dasar Pensyari’atan Shalat ‘Id
Disyari’atkan shalat dua hari raya di tanah lapang (mushalla) dan memiliki perbedaan pada sebagian hukumnya dari shalat fardhu. Ini yang akan kami jelaskan berikutnya.

Dasar Pensyari’atan Shalat ‘Id
Dasar pensyari’atan shalat hari raya adalah al-Qur-an, as-Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).

Adapun dasar dari al-Qur-an adalah firman Allah:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar/108: 2)

Sebagian besar ahli tafsir menjelaskan bahwa yang dimaksud (shalat) di sini adalah shalat ‘Id.

Sedangkan dari as-Sunnah adalah hadits yang mutawatir dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau telah melakukan shalat hari raya.

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata:

شَهِدْتُ صَلاَةََ الْعِيْدِ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ فَكُلُّهُمْ يُصَلِّيْهَا قَبْلَ الْخُطْبَةِ

Aku telah ikut melaksanakan shalat ‘Id bersama Rasulullah, Abu Bakar dan ‘Umar, mereka mengerjakan shalat ‘Id sebelum khutbah.”[1]

Adapun ijma’, maka telah dinukil ijma’ dari banyak ulama tentang pensyari’atannya.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin telah berijma’ tentang (pensyari’atan) shalat dua hari raya.”[2]

Pembahasan Kedua
Hukum Shalat ‘Id
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat ‘Id setelah mereka bersepakat tentang pensyari’atannya. Sebagian mereka berpendapat bahwa shalat ‘Id hukumnya fardhu ‘ain, dan sebagian lainnya berpendapat bahwa shalat ‘Id hukumnya fardhu kifayah, artinya jika telah mencukupi jumlah orang yang melaksanakan maka gugur kewajibannya atas yang lainnya. Juga ada yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Dalil-dalil setiap pendapat ini telah dipaparkan dalam kitab-kitab fiqih yang tebal.[3]

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam al-Mughni, “Shalat ‘Id adalah fardhu kifayah menurut pendapat yang rajih dalam madzhab (madzhab Hanbali), jika sejumlah orang yang cukup telah melaksanakannya, maka gugur kewajiban atas yang lainnya. Apabila penduduk satu perkampungan sepakat untuk tidak melaksanakannya, maka imam (penguasa) boleh memerangi mereka. Ini juga merupakan pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah. Sedangkan Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa hukumnya wajib ‘ain, bukan fardhu, karena shalat ‘Id adalah shalat yang padanya disyari’atkan khutbah, sehingga hukumnya wajib ‘ain, bukan fardhu v, seperti shalat Jum’at. Ibnu Abi Musa mengatakan, ‘Ada yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkad, tidak wajib, dan inilah pendapat Imam Malik dan sebagian besar ulama Syafi’iyyah.’”[4]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan selainnya dari kalangan ulama muhaqqiqin merajihkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu ‘ain atas setiap muslim, di mana beliau mengatakan, “Oleh karena itu kami merajihkan bahwa shalat ‘Id adalah wajib ‘ain. Sedangkan pendapat yang mengatakan tidak wajib sangatlah lemah, karena shalat ini termasuk syi’ar Islam dan (jumlah) orang yang berkumpul padanya lebih besar dari shalat Jum’at. Juga padanya disyari’atkan takbir. Adapun pendapat yang mengatakan fardhu kifayah tidaklah kokoh.”[5]

Pembahasan Ketiga
Waktu Shalat ‘Id
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa waktu shalat ‘Id adalah antara terbit matahari setombak sampai tergelincirnya matahari. Ini merupakan waktu shalat Dhuha, karena adanya larangan melakukan shalat ketika terbitnya matahari, di mana diharamkan melaksanakan shalat ketika matahari terbit dan dimakruhkan setelahnya sampai naik setombak.

Disunnahkan mempercepat shalat ‘Idul Adh-ha di awal waktunya, di mana hal ini menyesuaikan jama’ah haji yang menyembelih sembelihan mereka di Mina, dan agar orang-orang dapat leluasa menyembelih kurban mereka. Sebagaimana disunnahkan memperlambat shalat ‘Idul Fithri agar memungkinkan orang-orang mengeluarkan zakat fitrah mereka.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengakhirkan shalat ‘Idul Fithri dan mempercepat shalat ‘Idul Adh-ha. Demikian juga Ibnu ‘Umar yang sangat antusias melaksanakan Sunnah, ia tidak keluar sampai terbit matahari.”[6]

Shiddiq Hasan Khan rahimahullah mengatakan, “Waktu shalat ‘Id adalah setelah matahari meninggi setombak sampai tergelincir. Telah ada ijma’ yang sesuai dengan penunjukan hadits-hadits yang ada -walaupun sepertinya tidak bisa dijadikan hujjah- sedangkan akhir waktunya adalah tergelincirnya matahari.’”[7]

Pembahasan Keempat
Tempat Mengadakan Shalat ‘Id
Disunnahkan melaksanakan ‘Id di mushalla di luar perkampungan, berdasarkan amalan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dilakukan bila di sana tidak ada udzur (halangan) yang menghalangi shalat di mushalla (tanah lapang). Namun bila di sana terdapat udzur (halangan) berupa hujan, angin kencang atau yang lainnya, maka diperbolehkan melaksanakan shalat di masjid. Apabila di perkampungan tersebut ada orang-orang lemah atau tua renta maka imam (penguasa) mengangkat di masjid perkampungan tersebut seorang yang mengimami mereka berdasarkan perbuatan ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan shalat hari raya di mushalla (tanah lapang), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat ke tanah lapang dan meninggalkan masjidnya. Demikian juga para khalifah setelah beliau. Juga hal ini merupakan ijma’ kaum muslimin, karena orang-orang di setiap masa dan kota berangkat ke mushalla dan melaksanakan shalat ‘Id di sana.”[8]

Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat dua hari raya di mushalla (tanah lapang). Contoh teladan (petunjuk) beliau adalah selalu melaksanakan kedua shalat tersebut di tanah lapang.”[9]

Pembahasan Kelima
Tata Cara Shalat ‘Id
Shalat ‘Id adalah dua raka’at, ini yang telah disepakati oleh para ulama. Raka’at pertama dimulai dengan takbiratul ihram -sebagaimana shalat-shalat lainnya- kemudian bertakbir setelahnya enam kali. Ada pendapat yang mengatakan tujuh kali. Dan di raka’at kedua bertakbir lima kali setelah takbir pindah raka’at.

Disyari’atkan mengangkat kedua tangan bersama takbir untuk shalat ‘Id dan sebagian ulama mengatakan bahwa hal itu tidak disyari’atkan.

Disyari’atkan juga bertahmid, memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di antara takbir-takbir tersebut dengan membaca :

اَللهُ أَكْبَر كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلـِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا

Allah Mahabesar, segala puji hanya bagi Allah dengan pujian yang banyak, dan Maha-suci Allah diwaktu pagi dan petang. Dan Allah bershalawat kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para Sahabatnya dengan keselamatan yang banyak.”

Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak disyari’atkan berdzikir di antara takbir-takbir tersebut.

Kemudian setelah takbirnya sempurna, mulai membaca al-Faatihah, kemudian setelahnya dalam raka’at pertama membaca surat al-A’laa dan raka’at kedua membaca surat al-Ghaasyiyah, atau membaca surat Qaaf di raka’at pertama dan surat al-Qamar raka’at kedua.

Setelah itu menyempurnakan dua raka’at tersebut sebagaimana shalat biasa lainnya tanpa perbedaan sama sekali.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perbedaan antara para ulama bahwa shalat ‘Id dengan imam adalah dua raka’at. [10]

Sedangkan Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menyampaikan contoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat ‘Id dan tata caranya mengatakan, “Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memulai shalat sebelum khutbah. Beliau shalat dua raka’at bertakbir pada raka’at pertama dengan tujuh takbir berturut-turut yang dimulai dengan takbir pembuka (takbiratul ihram), dan diam sebentar di antara setiap dua takbir. Tidak diketahui adanya dzikir tertentu di antara takbir-takbir tersebut, kecuali diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang mengatakan, “Bertahmid, memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini disebutkan oleh al-Khallal. Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma dengan antusiasnya mencontoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat dua tangannya bersamaan dengan setiap takbir.

Jika telah menyempurnakan takbirnya, maka beliau memulai membaca. Membaca al-Faatihah, kemudian setelahnya membaca surat Qaaf dalam salah satu raka’atnya dan pada raka’at yang lainnya membaca surat al-Qamar. Terkadang beliau membaca surat al-A’laa dan surat al-Ghaasyiyah. Kedua hal ini benar dilakukan oleh beliau dan riwayat yang mengatakan beliau membaca selainnya tidaklah shahih.

Setelah selesai raka’at pertama dan bangkit dari sujud, maka beliau bertakbir lima takbir berturut-turut. Apabila takbirnya telah selesai, maka beliau mulai dengan membaca (al-Faatihah dan surat) sehingga takbir merupakan amalan pertama yang beliau mulai dalam dua raka’at dan membaca al-Qur-an dan kemudian ruku’.”[11]

Pembahasan Keenam
Tidak Ada Adzan dan Iqamat untuk Shalat Dua Hari Raya (‘Iidain)
Dalam Shalat ‘Id, tidak ada adzan dan iqamat. Telah ada riwayat yang shahih bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id tanpa adzan dan tanpa iqamat.

Dari Ibnu ‘Abbas dan Jabir Radhiyallahu anhum keduanya berkata:

لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَلاَ يَوْمَ اْلأَضْحَى.

Tidak ada adzan pada hari raya Fithri dan hari raya kurban.”[12]

Sedangkan hadits Jabir bin Samurah Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

صَلَيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيْدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَإِقَامَةٍ.

Aku melaksanakan shalat dua hari raya bersama Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya sekali atau dua kali, (shalat tersebut) tanpa adzan dan tanpa iqamat.[13]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ‘‘Jika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke mushalla (tanah lapang tempat shalat), beliau memulai shalat ‘Id tanpa adzan dan iqamat dan tidak pula mengucapkan ash-Shalaatul Jaami’ah. Dan yang sesuai dengan Sunnah adalah tidak melakukan hal itu sedikit pun.[14]

Dan Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Dari imam datang, kemudian maju tanpa adzan dan iqamat, lalu mengimami orang-orang untuk shalat dua raka’at dengan menjahrkan (mengeraskan) ba-caan al-Qur-annya.[15]

Pembahasan Ketujuh
Apakah Ada Shalat sebelum dan sesudah Shalat Hari Raya (‘Iidain)?
Tidak ada satu dalil pun yang menunjukkan bahwa beliau melakukan shalat sebelum shalat

‘Id dan tidak juga setelahnya. Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا، وَلاَ يُصَلِّ بَعْدَهَا.

Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ‘Idul Fithri dua raka’at tanpa shalat sebelum dan sesudahnya.”[16]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya Radhiyallahu anhum tidak pernah melakukan shalat jika telah sampai tanah lapang tempat shalat ‘Id (mushalla) sebelum shalat (‘Id) dan tidak juga setelahnya.”[17]

Ibnul Hajar rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya bahwa dalam shalat ‘Id tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudahnya, menyelisihi orang yang mengkiaskannya dengan shalat Jum’at. Sedangkan shalat sunnah mutlak, maka tidak ada satu dalil khusus yang melarangnya, kecuali hal itu dilakukan pada waktu yang dimakruhkan (mengerjakannya) yang ada di semua hari.”[18]

Hukum ini berlaku jika seorang muslim melakukan shalat ‘Id di lapangan (mushalla). Adapun jika ia shalat di masjid karena udzur seperti hujan, angin kencang dan selainnya, maka yang rajih dari pendapat para ulama bahwa seorang muslim itu mengerjakan shalat dua raka’at Tahiyyatul Masjid, karena hukumnya sama dengan hukum orang yang masuk masjid, bukan untuk shalat ‘Id. Wallahu a’lam.

Pembahasan Kedelapan
Apakah Shalat ‘Id dapat di Qadha’?
Sebagian ulama berpendapat bahwa jika tertinggal melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak harus di qadha’, karena waktunya telah lewat dan shalat sunnah tidak diqadha’, juga karena ia dilakukan berjama’ah.

Sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa orang yang tertinggal dari shalat ‘Id disunnahkan untuk mengqadha’nya sesuai dengan tata caranya. Pendapat ini berdalil dengan perbuatan Sahabat Anas Radhiyallahu anhu dan karena hal itu adalah mengqadha’ shalat, sehingga harus sesuai dengan tata caranya, seperti shalat-shalat lainnya.

Mereka mengatakan, “Jika mendapati imam sebelum salam, maka ia mengqadha’nya sesuai tata cara (shalat tersebut). Apabila mendapati khutbah saja dan datangnya setelah imam salam dari shalat, maka ia mengqadha’nya dua raka’at sesuai tata caranya.” Dan ada ulama yang berpendapat dengan shalat empat raka’at. Wallahu a’lam

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan dalam kitab al-Mughni, “Barangsiapa tertinggal dari shalat ‘Id, maka ia tidak wajib mengqadha’nya, karena shalat ‘Id itu fardhu kifayah dan telah dilaksanakan oleh orang yang telah mencukupinya. Jika ingin mengqadha’nya, maka ia diberi kebebasan. Jika ingin, maka ia boleh mengerjakan shalat empat raka’at, bisa dengan satu salam atau dua salam. Jika ingin, ia boleh mengerjakan shalat dua raka’at seperti shalat sunnah (tathawwu’), dan jika ingin, ia juga boleh melakukan shalat seperti tata cara shalat ‘Id dengan takbirnya. Demikian juga dibolehkan baginya untuk shalat sendiri atau dengan berjama’ah.”[19]

Ibnu Hajar rahimahullah memberikan komentar terhadap bab yang ditulis Imam al-Bukhari; yaitu bab Idza Fatahul ‘Iid Yushalli Rak’atain (Bab tentang hukum bila tertinggal shalat ‘Id, maka shalat dua raka’at) dengan mengatakan, “Dalam bab ini ada dua hukum yaitu pensyari’atan mengqadha’ shalat ‘Id jika ketinggalan berjama’ah, baik disebabkan karena terpaksa atau tidak terpaksa dan hal itu diqadha’ dua raka’at seperti asalnya.”[20]

Pembahasan Kesembilan
Khutbah Shalat ‘Id
Setelah imam salam dari shalat, maka ia berkhutbah di hadapan para hadirin dengan dua khutbahvv dan menghadapkan wajahnya ke arah mereka. Sedangkan mereka tetap duduk di tempat mereka. Khatib membuka dua khutbahnya dengan hamdalah, dan bila membukanya dengan takbir juga tidak mengapa. Ia berkhutbah dengan berdiri dan duduk sejenak di antara dua khutbah. Jika di hari raya Fithri, maka ia memerintahkan kaum muslimin menunaikan zakat fithrah dan menjelaskan kewajibannya, pahalanya, ukuran dan jenis yang dikeluarkannya, orang yang wajib mengeluarkannya dan waktu mengeluarkannya. Sedangkan di hari raya kurban menyampaikan masalah kurban, keutamaannya, kurban yang sah, waktu menyembelihnya, aib-aib yang mencegah keabsahan kurban, tata cara pembagiannya dan apa yang diucapkan ketika menyembelihnya.

Tidak diwajibkan menghadiri dua khutbah ini, tetapi orang yang ingin hadir di antara para hadirin, maka hendaklah menghadirinya dan ini yang lebih utama. Orang yang ingin pulang maka boleh pulang. Demikian juga disunnahkan bagi imam untuk memberi nasihat khusus kepada kaum wanita dan mengingatkan mereka tentang kewajiban mereka dalam rangka mengikuti contoh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Telah diriwayatkan dalam ash-Shahiihain dan selain keduanya bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam:

كَانَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ، ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلى صُفُوفِهِـمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيْهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ

Dahulu berangkat pada hari raya Fithri dan kurban ke mushalla (tanah lapang). Yang pertama beliau mulai dengannya adalah shalat, kemudian berpaling, berdiri dan menghadap orang-orang (jama’ah), sedangkan mereka duduk di shaff-shaff mereka. Lalu beliau memberikan nasihat, wasiat dan perintah kepada mereka.”[21]

Ibnul Qayyim rahimahullahmengatakan, “Bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menyempurnakan shalat, beliau berpaling dan berdiri menghadap orang-orang, sedangkan mereka duduk di shaff-shaff mereka. Lalu beliau memberikan nasihat, wasiat dan perintah serta larangan kepada mereka. Beliau membuka seluruh khutbahnya dengan hamdalah. Tidak pernah diriwayatkan dari beliau dalam satu hadits yang menyatkan bahwa beliau membuka dua khutbah ‘Id dengan takbir.

Rasulullah memberikan keringanan, bagi siapa yang menghadiri ‘Id untuk duduk mendengarkan khutbah dan (boleh juga) pergi.”[22]

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya bahwa dua khutbah ‘Id (dua hari raya) dilakukan setelah shalat. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara kaum muslimin kecuali dari Bani Umayyah. Hukum dua khutbah tersebut sunnah, tidak wajib dihadiri dan didengarkan. Namun disunnahkan berkhutbah dengan berdiri.”[23]

Zakat Fitrah

[Disalin dari kitab Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah, Penulis Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar. Judul dalam Bahasa Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penerjemah Kholid Syamhudi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_____
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari dan Muslim, lihat Fat-hul Baari (II/453) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VI/171).
[2] Al-Mughni (III/253).
[3] Al-Mughni (III/253), Fat-hul Baari (II/439), Ahkaamul ‘Iidain, hal. 123, Shahiih Muslim bi Syarh Syarh an-Nawawi (VI/171) dan al-Muhalla’ (V/120).
v Ini berdasarkan kaidah ushul dalam madzhab Hanafiyah yang menyatakan bahwa wajib tidak sama dengan fardhu, -pen.
[4] Al-Mughni (III/253).
[5] Majmuu’ al-Fataawaa (XXIII/161)..
[6] Zaadul Ma’aad (I/442).
[7] Al-Mau’izhatul Hasanah, hal 43-44.
[8] Al-Mughni (III/260).
[9] Zaadul Ma’aad (I/441).
[10] Al-Mughni (III/265).
[11] Zaadul Ma’aad (I/443-444).
[12] HR. Al-Bukhari dan Muslim, lihat Fat-hul Baari (II/451) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VI/176).
[13] HR. Muslim, lihat Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VI/ 176).
[14] Zaadul Ma’aad (I/442).
[15] Al-Muhalla (V/120).
[16] HR. Al-Bukhari, lihat Fat-hul Baari (II/476).
[17] Zaadul Ma’aad (I/332).
[18] Fat-hul Baari (II/476).
[19] Al-Mughni (III/254 – 255).
[20] Fat-hul Baari (II/474 – 475).
vv Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, namun pendapat yang rajih insya Allah adalah pen-dapat yang menyatakan bahwa khutbahnya satu kali, seba-gaimana dirajihkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’ (V/192) dan Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid dalam Ahkaamul ‘Iidain fis Sunnah al-Muthahharah hal 56. -pen.
[21] HR. Al-Bukhari dan Muslim, lihat Fat-hul Baari (II/449) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VI/177).
[22] Zaadul Ma’aad (I/445, 447, dan 448).
[23] Al-Mughni (III/276, 279, dan 280).

Zakat Fitrah

ZAKAT FITRAH

1. Definisinya
Shadaqah fitrah (zakat fitrah) adalah zakat yang wajib atas individu muslim dengan sebab datangnya ‘Idul Fithri yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam syari’atkan atas umat ini setelah diwajibkan puasa atas mereka.

2. Sebab Penamaannya
Dinamakan demikian karena ia diwajibkan dengan sebab berbuka yaitu hari raya. Ada yang mengatakan bahwa hal itu di karenakan ia merupakan shadaqah untuk khilqahnya, bermakna fitrah untuk mensucikan orang yang puasa dan penguat puasanya.

3. Orang yang Diwajibkan dengannya
Zakat fitrah adalah shadaqah badan yang berhubungan dengan seluruh individu kaum muslimin, baik kecil, besar, laki-laki, perempuan, merdeka ataupun hamba sahaya, sehingga ia wajib atas seluruh kaum muslimin.

4. Dalil Kewajibannya
Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, bahwa ia mengatakan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ والْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ.

“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang tua dari kaum muslimin.”[1]

5. Keutamaannya
Shadaqah ini memiliki keutamaan yang besar, di mana Allah menjadikannya dan menjadikan shalat ‘Id setelahnya sebagai sebab kesuksesan seorang mukmin dan memberikan kemenangan padanya berupa kebahagiaan dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى * وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat Nama Rabb-nya, lalu dia shalat.” (Al-A’la/87:14-15)

Kemudian Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mensifatkannya sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kejelekan. Hal ini didasarkan pada ketetapan bahwa kesuksesan seorang hamba tergantung pada pensucian dan pembersihan jiwanya dengan syari’at Allah berupa perkataan dan ama-lan shalih dan zakat fitrah termasuk di dalamnya. Sehingga ia menjadikan seorang muslim pantas mendapat kebahagiaan dan kemenangan akhirat. Cukuplah ini sebagai kemuliaan dan keutamaan.

6. Hikmah Pensyari’atannya
Mungkin di antara ketentuan syari’at dan rahasianya yang tampak bahwa zakat fitrah mensucikan jiwa seorang mukmin dan membersihkannya dari bekas kesia-siaan dan kejelekan yang berhubungan dengannya selama berpuasa Ramadhan. Zakat ini pun menjaga kehormatan dan kemuliaan seorang mukmin, sehingga seorang mukmin yang lapar terkadang rasa laparnya me-maksanya untuk meminta-minta kepada orang lain di hari raya dan padanya terdapat kerendahan dan perasaan hina yang berlawanan dengan kemuliaan seorang mukmin, kegembiraan dan kesenangan hari raya. Demikian juga zakat fitrah menjaga tatanan kemasyarakatan muslim yang selalu saling Bantu-membantu, bahu-membahu dan saling terikat, sebagian mereka merasakan perasaan sebagian yang lainnya, orang yang kaya merasakan penderitaan orang yang miskin, sehingga menyayangi dan mengasihinya serta memberikan kemudahan dengan kelebihan hartanya. Dengan demikian, akan bersihlah jiwa-jiwa mereka dan saling bersatu serta dapat menjauhkan mereka dari bahaya perpecahan, hasad, permusuhan dan kebencian.

7. Jenis yang Dikeluarkan
Seorang muslim mengeluarkan zakat fitrah dari makanan pokok penduduk negerinya, berupa kurma, beras, gandum, anggur kering, sagu atau yang lainnya. Yang penting berupa makanan pokok bagi manusia.

8. Mengeluarkan Harganya atau yang Lainnya
Tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah selain makanan, maka tidak boleh mengeluarkan zakat berupa pakaian, karpet, bejana dan perhiasan lainnya. Sebagaimana juga tidak sah mengeluarkan nilai zakat tersebut (berupa uang, -pen.), menurut pendapat yang benar dari pendapat ulama, karena hal itu menyelisihi perintah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Juga karena kita tidak boleh merubah waktunya, maka tidak boleh juga merubah jenisnya dan mengeluarkan zakat berupa uang akan menjauhkannya dari fungsinya sebagai syi-’ar yang tampak. Baik juga jika seorang muslim menakarnya di depan keluarganya untuk memperlihatkannya kepada mereka dan mereka senang dengan mengeluarkannya.

9. Ukurannya
Ukurannya adalah dua kilo seperempat (2 ¼ kg) dari biji gandum yang baik atau yang setara dengannya, karena ukuran satu sha’ setelah penelitian adalah 2 ¼ kg. Ada juga ulama yang mengukurnya sampai 3 kg dan ada yang menghitungnya dua kilo empat puluh gram. Dan berhati-hati adalah yang terbaik.

10. Waktu Diwajibkannya
Waktu diwajibkannya mengeluarkan zakat fitrah adalah terbenam matahari malam ‘Id. Sehingga siapa saja yang menjadi ahli wujub pada waktu itu maka diwajibkan atasnya zakat fitrah, dan jika tidak, maka tidak. Orang yang meninggal dunia sebelum terbenamnya matahari (malam ‘Id) walaupun beberapa detik, maka tidak diwajibkan baginya zakat fithrah dan yang meninggal dunia beberapa detik setelah terbenamnya matahari, maka ia diwajibkan atasnya.

11. Waktu Mengeluarkannya
Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah hari raya sebelum shalat, ini adalah waktu yang utama. Namun, boleh juga seorang muslim mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum hari raya jika mengeluarkannya pada hari raya menyulitkannya.

12. Orang yang Mendapat Bagiannya
Orang yang berhak mendapatkan bagiannya adalah orang yang berhak menerima zakat.v Sehingga tidak boleh seorang muslim menyerahkannya selain kepada orang yang berhak menerimanya secara syari’at. Kita melihat adanya sikap menggampangkan pada banyak orang dalam pembagian zakat fitrah. Si fulan menyerahkannya kepada tetangganya, yang lain menyerahkan kepada kerabatnya dan yang lainnya juga menyerahkan kepada temannya, padahal mereka itu adalah orang kaya. Hal ini termasuk sikap menggampangkan terhadap apa yang Allah wajibkan atasnya.

13. Tempat Menyerahkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah diserahkan kepada fakir miskin yang ada ditempat tinggalnya pada waktu mengeluarkan zakat tersebut, baik itu tempat ia menetap atau pun bukan, dari negeri-negeri kaum muslimin, apalagi jika tempat tersebut adalah tempat yang mulia seperti Makkah dan Madinah atau tempat yang para fakir miskinnya lebih membutuhkan. Jika ia berada di negeri yang di dalamnya tidak ada orang yang mau menerima zakat fitrah atau ia tidak mengetahui orang yang berhak menerimanya di negeri tersebut, maka ia boleh mewakilkan orang lain untuk menyerahkannya di negerinya atau di luar negerinya.

Dalam hal ini ada masalah yang sering terjadi, yaitu seorang muslim tinggal menetap di negerinya selama hampir satu bulan Ramadhan, kemudian ia berangkat -misalnya- ke Makkah pada akhir Ramadhan, maka yang utama baginya adalah menyerahkan zakat fitrahnya kepada fakir miskin yang ada di Makkah, dan jika ia menyerahkannya kepada fakir miskin yang ada di negeri tempat ia tinggal selama hampir satu bulan Ramadhan, maka hal itu pun tidak mengapa –insya Allah[2]

Al-Udh-hiyah (Kurban)

[Disalin dari kitab Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah, Penulis Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar. Judul dalam Bahasa Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penerjemah Kholid Syamhudi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_____
Footnote
[1] HR. Muslim, Shahiih Muslim (III/68).
v Pendapat yang rajih dalam hal ini bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah hanyalah fakir miskin, dengan dasar:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ زَكَاةَ اْلفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِيْنَ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kejelekan serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, ad-Daraquthni, al-Hakim dan al-Baihaqi, dan dihasankan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmuu’ (VI/126), Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (III/ 50) dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (III/333), sebagaimana dirajihkan oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid dalam Shifatu Shaumin Nabiy Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[2] Lihat kitab al-Zakaah, hal. 166/176, karya penulis.

Al-Udh-hiyah (Kurban)

AL-UDH-HIYAH (KURBAN)

Kurban disyari’atkan pada hari raya Adh-ha dan hari-hari Tasyriq. Kurban adalah ibadah agung yang menampakkan sifat penghambaan yang ikhlas karena Allah, karena seorang muslim mendekatkan diri kepada Allah dengan menumpahkan darah binatang ternak secara syari’at.

Pembahasan Pertama
Definisi dan Sebab Penamaannya
Al-Udh-hiyah Secara Bahasa
Al-udh-hiyah, didhamahkan huruf hamzahnya dan dikasrahkan serta tidak ditasydid huruf ya’-nya dan ditasydid. Bentuk jamaknya adalah adhaa-hi (أَضَاحِيْ ) dan adhaahiyy ( أَضَاحِيّ). Juga bisa dika-takan dhahiyah ( ضَحِيَة) dengan difat-hahkan huruf Dhadnya dan dikasrahkan, bentuk jama’nya adalah dhahaaya (ضَحَايَا). Juga boleh dikatakan adh-haah ( أَضْحَاة) dengan difat-hahkan huruf hamzahnya dan dikasrahkan dan bentuk jamaknya ada-lah adh-haa ( أَضْحًى) dengan ditanwinkan seperti arthaa ( أَرْطَى) jamak dari arthaah ( أَرْطَاة).[1]

Al-udh-hiyah secara istilah
Udh-hiyah adalah binatang ternak yang disembelih di hari raya kurban sampai akhir hari Tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Sebab Penamaannya
Ada yang mengatakan, kata ini diambil dari kata (الضَحْوَة ); dinamakan demikian karena dilakukan diawal waktu pelaksanaannya, yaitu waktu Dhuha dan dengan sebab ini hari tersebut dinamakan hari raya al-Adh-ha.[2]

Pembahasan Kedua
Asal Pensyari’atannya
Kurban disyari’atkan berdasarkan dalil al-Qur-an, as-Sunnah dan ijma’.

Dari al-Qur-an adalah firman Allah Ta’ala:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah. (Al-Kautsar/108: 2)

Ibnu Katsir rahimahullah dan selainnya berkata, “Yang benar bahwa yang dimaksud dengan an-nahr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih unta dan sejenisnya.”[3]

Sedangkan dari Sunnah adalah perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كَانَ يُضَحِّيْ بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ وَكَانَ يُسَمِّيْ وَيُكَبِّرُ.

Beliau menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk dan beliau membaca basmalah dan bertakbir.”[4]

Demikian juga hadits dari al-Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu beliau berkata:

خَطَبَنَا رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ النَّحْرِ، فَقَالَ: لاَ يُضَحِّيَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَـقَالَ رَجُلٌ عِنْدِي عَنَاقُ لَبَنٍ هِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ، قَالَ: فَضَحِّ بِهَا وَلاَ تَجْزِي جَذَعَةٌ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami di hari raya kurban, lalu beliau berkata, ‘Janganlah seorang pun (dari kalian) menyembelih sampai dia selesai shalat.’ Seseorang berkata, ‘Aku memiliki inaq laban, ia lebih baik dari dua ekor kambing pedaging.’ Beliau berkata, ‘Silahkan disembelih dan tidak sah jadz’ah dari seorang setelahmu.”[5]

Dan dari ijma’ adalah apa yang telah menjadi ketetapan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang tentang pensyari’atan kurban, dan tidak ada satu nukilan dari seorang pun yang menyelisihi hal itu. Dan sandaran ijma’ tersebut adalah al-Qur-an dan as-Sunnah.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan dalam al-Mughni, “Kaum muslimin telah sepakat tentang pensyari’atan kurban.”[6] Sedangkan Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dan tidak ada perselisihan pendapat bahwa kurban itu termasuk syi’ar-syi’ar agama.”[7]

Pembahasan Ketiga
Hikmah Pensyari’atannya
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan kurban untuk mewujudkan hikmah-hikmah berikut:

  1. Mencontoh bapak kita Nabi Ibrahim Alaihissallam yang diperintahkan agar menyembelih buah hatinya (anaknya), lalu ia meyakini kebenaran mimpinya dan melaksanakannya serta membaringkan anaknya di atas pelipisnya, maka Allah memanggilnya dan menggantikannya dengan sembelihan yang besar. Mahabenar Allah Yang Mahaagung, ketika berfirman:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ ﴿١٠٢﴾ فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ ﴿١٠٣﴾ وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ ﴿١٠٤﴾ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ ﴿١٠٥﴾ إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ﴿١٠٦﴾وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ib-rahim berkata, ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka fikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab, ‘Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.’ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu,’ sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (Ash-Shaaf-faat/37: 102-107)

Dalam penyembelihan kurban terdapat upaya menghidupkan Sunnah ini dan menyembelih sesuatu dari pemberian Allah kepada manusia sebagai ungkapan rasa syukur kepada Pemilik dan Pemberi kenikmatan. Syukur yang tertinggi adalah kemurnian ketaatan dengan mengerjakan seluruh perintah-Nya.

  1. Mencukupkan orang lain di hari ‘Id, karena ketika seorang muslim menyembelih kurbannya, maka ia telah mencukupi diri dan keluarganya, dan ketika ia menghadiahkan sebagiannya untuk teman, tetangga dan kerabatnya, maka dia telah mencukupi mereka, serta ketika ia bershadaqah dengan sebagiannya kepada para fakir miskin dan orang yang membutuhkannya, maka ia telah mencukupi mereka dari meminta-minta pada hari yang menjadi hari bahagia dan senang tersebut.

Pembahasan Keempat
Hukum Berkurban
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban menjadi beberapa pendapat, yang paling

masyhur ada dua pendapat, yaitu:

Pendapat pertama: Hukum kurban adalah sunnah mu-akkadah, pelakunya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak berdosa. Inilah pendapat mayoritas ulama Salaf dan yang setelah mereka.

Pendapat kedua: Hukum kurban adalah wajib secara syar’i atas muslim yang mampu dan tidak musafir, dan berdosa jika tidak berkurban. Inilah pendapat Abu Hanifah dan selainnya dari para ulama.

Setiap pendapat ini berdalil dengan dalil yang telah dipaparkan dalam kitab-kitab madzhab. Pendapat yang menenangkan jiwa dan didukung dengan dalil-dalil kuat dalam pandangan saya bahwa hukum kurban adalah sunnah mu-akkadah, tidak wajib.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Kurban hukumnya sunnah hasanah, tidak wajib. Barangsiapa meninggalkannya tanpa kebencian terhadapnya, maka tidaklah berdosa.”[8]

Sedangkan Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban kurban atas orang yang mampu. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kurban itu sunnah bagi orang yang mampu, jika tidak melakukannya tanpa udzur, maka ia tidak berdosa dan tidak harus mengqadha’nya. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa kurban itu wajib atas orang yang mampu.”[9]

Pembahasan Kelima
Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan kurban mulai dari setelah shalat ‘Id di hari raya kurban sampai terbenam matahari pada hari terakhir Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Sehingga hari penyembelihan adalah empat hari: satu hari di hari raya kurban setelah shalat ‘Id dan tiga hari setelahnya. Barangsiapa menyembelih kurbannya sebelum selesai shalat ‘Id atau setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah. Ada yang mengatakan bahwa waktu penyembelihan hanya dua hari setelah ‘Id saja, dan menurut pendapat ini hari penyembelihan hanya tiga hari saja. Tetapi yang rajih adalah pendapat pertama.

Dibolehkan menyembelih kurban di waktu siang atau malam, namun penyembelihan di siang hari lebih utama. Setiap hari dari hari-hari penyembelihan lebih utama dari hari setelahnya, karena mendahulukan sembelihan termasuk sikap bersegera melaksanakan ketaatan.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun waktu berkurban, maka sepatutnya menyembelihnya setelah shalat bersama imam dan ketika itu sah secara ijma’. Ibnul Mundziri rahimahullah berkata, ‘Mereka telah berijma’ bahwa penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari pagi hari raya kurban.’ Dan mereka berbeda pendapat pada penyembelihan setelahnya.”[10]

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Mereka sepakat bahwa kurban disyari’atkan juga di malam hari sebagaimana disyari’atkan di siang hari, kecuali satu riwayat dari Imam Malik dan -juga- Imam Ahmad.[11]

Pembahasan Keenam
Kurban Sah untuk Berapa Orang?
Satu kurban berupa kambing cukup untuk seorang dan ahli baitnya (keluarganya) dan kaum muslimin yang ia kehendaki, baik masih hidup atau pun sudah wafat. Telah diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurbannya, beliau berkata:

اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ و َمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ.

Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”

Sepertujuh unta atau sapi mencukupi dari orang yang cukup untuk satu kambing. Seandainya seorang muslim menyembelih sepertujuh unta atau sapi untuknya dan keluarganya, maka itu adalah sah, dan seandainya tujuh orang berserikat menyembelih kurban atau hadyu, satu unta atau satu sapi, maka itu pun sah.

Pembahasan Ketujuh
Orang yang Disyari’atkan Berkurban
Pada asalnya kurban itu disyari’atkan untuk orang yang masih hidup, berdasarkan riwayat yang mengatakan bahwa beliau telah menyembelih hewan kurban untuk diri dan keluarganya.

Adapun perbuatan sebagian orang yang mendahulukan kurban untuk mayit atas diri dan keluarganya sebagai shadaqah dari mereka, maka amalan ini tidak mempunyai dasar menurut apa yang kami ketahui. Namun, seandainya ia berkurban untuk diri dan keluarganya lalu memasukkan orang-orang yang telah meninggal dunia bersama mereka atau menyembelih kurban untuk mayit secara sendirian sebagai shadaqah darinya, maka hal itu tidak mengapa dan ia mendapat pahala, insya Allah.

Adapun kurban untuk orang yang telah meninggal dunia yang merupakan wasiat (orang yang mati) kepadanya, maka ini wajib dilaksanakan, walaupun ia belum berkurban untuk dirinya sendiri, karena ia diperintahkan untuk melaksa-nakan wasiat tersebut.

Pembahasan Kedelapan
Berserikat dalam Kurban
Seekor kambing tidak bisa untuk dua orang atau lebih yang keduanya membeli dan menyembelih kurban tersebut, karena hal itu tidak terdapat dalam al-Qur-an dan as-Sunnah, sebagaimana tidak bolehnya berserikat lebih dari tujuh orang dalam satu unta atau satu sapi, karena ibadah itu tauqifiyah (semata bersandar kepada wahyu). Yang benar dan boleh hanyalah berserikat tujuh orang atau kurang dari itu dalam satu unta atau sapi. Hukum ini berlaku tidak pada permasalahan pahalanya, karena tidak ada batasan jumlah berserikat dalam pahalanya, karena keutamaan Allah itu sangat luas sekali.

Di sini wajib diingatkan akan kesalahan yang dianggap remeh oleh sebagian orang yang memiliki tanggung jawab melaksanakan wasiat, di mana ia mengumpulkan wasiat-wasiat lebih dari satu kerabatnya dalam satu kurban untuk semua. Ini tidak dibolehkan. Namun, jika yang berwasiat adalah seorang yang berwasiat dengan beberapa kurban lalu ia kumpulkan dalam satu kurban, maka hal itu tidak mengapa, insya Allah.

Pembahasan Kesembilan
Bershadaqah dengan Nilainya
Penyembelihan kurban termasuk salah satu syi’ar agama Islam yang jelas, oleh karena itu menyembelih lebih utama dari bershadaqah senilainya, dengan dasar sebagai berikut:

  1. Penyembelihan kurban adalah amalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Sahabat beliau dan orang-orang setelah mereka dari para Salaf umat ini.
  2. Penyembelihan termasuk syi’ar Allah, seandainya manusia berpaling darinya kepada shadaqah senilai kurban tersebut, tentulah syi’ar penyembelihan kurban ini akan hilang.
  3. Penyembelihan kurban adalah ibadah yang tampak sedangkan shadaqah dengan senilai-nya dimasukkan dalam ibadah yang tidak
  4. Seandainya bershadaqah senilainya sama dengan nilai penyembelihan kurban atau lebih baik, tentulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya dengan ucapan atau perbuatan, karena beliau tidak pernah meninggalkan satu kebaikan kecuali beliau telah menunjukkannya dan tidak pula satu kejelekan pun melainkan beliau telah memperingatkan
  5. Sudah dimaklumi bahwa shadaqah dengan nilai kurban tersebut lebih mudah dan lebih gampang dari menyembelihnya karena adanya kesulitan yang telah diketahui oleh orang yang menemani penyembelihan dan mendahuluinya pada banyak Seandainya bershadaqah dengan harga kurban tersebut lebih utama atau sama, pasti Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskannya, sebab beliau adalah orang yang sangat menyayangi umatnya dan sangat pengasih terhadap mereka. Beliau adalah orang yang selalu memilih perkara yang paling mudah dan ringan untuk umatnya. Dengan demikian, diketahui secara pasti bahwa penyem-belihan adalah lebih utama. Wallahu a’lam.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Al-Udh-hiyah (kurban), ‘Aqiqah dan al-Hadyu lebih utama dari shadaqah senilainya. Jika ia memiliki harta untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, maka hendaklah ia berkurban, dan memakan dari sebagian kurbannya lebih utama dari bershadaqah dan al-Hadyu di Makkah lebih baik dari bershadaqah senilainya.[12]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Penyembelihan di tempatnya lebih utama dari shadaqah dengan senilainya.” beliau melanjutkan perkataannya, “Oleh karenanya, seandainya ia bershadaqah dengan nilai yang berlipat ganda sebagai ganti sembelihan haji Tamattu’ (Dam al-Mut’ah) dan sembelihan haji Qiran (Dam al-Qiran), maka ia tidak dapat menggantikannya. Demikian juga kurban.”[13]

Pembahasan Kesepuluh
Syarat-Syaratnya
Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu:

  1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
  2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang
    1. Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun.
    2. Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun.
    3. Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun.
    4. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.
  3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsa-annya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    1. Buta sebelah yang jelas/tampak.
    2. Sakit yang jelas.
    3. Pincang yang jelas.
    4. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang.

Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, atau pun lumpuh.

  1. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
  2. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisan-nya
  3. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.[14]

Pembahasan Kesebelas
Hewan Kurban yang Utama dan yang Dimakruhkan

[Disalin dari kitab Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah, Penulis Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar. Judul dalam Bahasa Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penerjemah Kholid Syamhudi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_____
Footnote
[1] Lisaanul ‘Arab, maddah Dhahaa (XIV/477) dan al-Mu’jamul Wasiith maddah Dhahaah (I/537).
[2] Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/109) dan Fat-hul Baari (X/3) dan Nihaayatul Muhtaaj (III/133).
[3] Tafsiir Ibni Katsir (IV/558), Zaadul Masiir, karya Ibnul Jauzi (IX/249) dan Tafsiir al-Qurthubi (XIX/218).
[4] HR. Al-Bukhari dan Muslim lihat Fat-hul Baari (X/9) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/120).
[5] HR. Al-Bukhari dan Muslim lihat Fat-hul Baari (X/6) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/113).
[6] Al-Mughni (VIII/617).
[7] Fat-hul Baari (X/3).
[8] Al-Muhalla (VIII/3).
[9] Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/110) dan lihat dalil dua pendapat ini dan perdebatannya dalam Fat-hul Baari (X/3), Bidaayatul Mujtahid (I/448), Mughniyul Muhtaaj (IV/ 282), Majmuu’ al-Fataawaa (XXVI/304), al-Mughni dan Syar-hul Kabiir (XI/94) dan al-Mughni (VIII/617) dan setelahnya.
[10] Shahiih Muslim bi syarh an-Nawawi (XIII/110).
[11] Fat-hul Baari (X/8).
[12] Majmuu’ al-Fataawaa (XXVI/304).
[13] Ahkaamul Udh-hiyah waz Zakaah, hal 14.
[14] Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), al-Mughni (VIII/637) dan setelahnya, Badaa-i’ush Shanaa’i (VI/2833) dan al-Muhalla (VIII/30).

Al-Udh-hiyah (Kurban)

AL-UDH-HIYAH (KURBAN)

Pembahasan Kesebelas
Hewan Kurban yang Utama dan yang Dimakruhkan
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.

Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya:

  1. Gemuk.
  2. Dagingnya banyak.
  3. Bentuk fisiknya sempurna.
  4. Bentuknya bagus.
  5. Harganya mahal.

Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah:

  1. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
  2. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti -misalnya puting susunya terputus-.
  3. Gila
  4. Kehilangan gigi (ompong).
  5. Tidak bertanduk dan tanduknya patah.

Ahli fiqih رحمهم الله juga telah memakruhkan al-‘Adhbaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), al-Kharqaa’ (sobek telinganya), al-Bahqaa’ (sebelah matanya tidak melihat), al-Batraa’ (yang tidak memiliki ekor), al-Musyayya’ah (yang lemah) dan al-Mushfarah v.[1]

Pembahasan Kedua belas
Daging Kurban yang Dimakan, Dihadiahkan dan Dishadaqahkan
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya, menghadiahkannya dan bershadaqah dengannya. Hal ini adalah masalah yang lapang/longgar dari sisi ukurannya. Namun yang terbaik menurut kebanyakan ulama adalah memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya dan bershadaqah sepertiganya.

Tidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian daging kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib, dan juga tidak ada perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang wafat atau wasiat.

Diharamkan menjual bagian dari hewan kurban baik dagingnya, kulitnya atau bulunya dan tidak boleh juga memberi sebagian dari hewan kurban tersebut kepada jagalnya sebagai upah penyembelihan, karena hal itu bermakna jual beli.[2]

Ibnu Hazm rahimahullah berpendapat lebih jauh dari itu, sampai ia menetapkan kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan, “Diwajibkan atas setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya dan itu harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau lebih. Juga diwajibkan bershadaqah darinya dengan sesukanya, baik sedikit atau pun banyak dan itu harus, dan dimubahkan memberi makan kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan sebagiannya jika ia berkeinginan untuk itu.”[3]

Pembahasan Ketiga belas
Yang Dituntut dari Orang yang Berkurban
Jika seorang muslim ingin berkurban untuk diri dan keluarganya atau menyumbang kurban untuk orang yang hidup atau yang telah wafat dan masuk bulan Dzulhijjah, baik masuknya dengan melihat hilal atau menyempurnakan bulan Dzulqa’dah tiga puluh hari, maka diharamkan baginya mengambil sebagian dari rambut, kuku dan kulitnya sampai ia menyembelih kur-bannya.

Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah mengambil (memotong) rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya.”[4]

Pembahasan Keempat belas
Hikmah tidak Memotong Rambut, Kuku dan Bulu Kulit
Para ulama menjelaskan sedikit hikmah larangan memotong rambut dan kuku serta bulu, Di antaranya:

  1. Ada yang mengatakan bahwa ketika orang yang berkurban berserikat dengan muhrim (orang yang berihram haji) dalam sebagian amalan hajinya, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih kurban, maka sesuailah sebagian hukumnya dalam larangan memotong rambut dan kuku.
  2. Ada yang mengatakan bahwa hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap untuk dibebaskan dari api
  3. Ada yang mengatakan bahwa hikmahnya membiarkan rambut dan kuku sempurna agar diambilnya bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah dan kesempurnaan ibadah dengannya.

Tampaknya itu semua dan selainnya yang dimaksudkan sebagai hikmah. Wallaahu a’lam.

Pembahasan Kelima belas
Perkara yang Perlu Diingat

  1. Banyak terlontar pertanyaan dari orang-orang pada malam tanggal tigapuluh Dzulqa’dah, apakah mereka boleh memotong rambut dan kuku mereka? Kita katakan, “Jika belum pasti masuk bulan Dzulhijjah pada malam tiga puluh tersebut, maka mereka diperbolehkan untuk itu dan tidak mengapa, sebab permasalahan ini berhubungan dengan masuknya bulan Bulan Dzulhijjah itu dapat ditetapkan dengan melihat hilal atau menyempurnakan Dzulqa’dah tigapuluh hari. Namun siapa yang ingin berhati-hati pun dibolehkan.
  2. Jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan seorang muslim belum berniat menyembelih kurban lalu memotong rambut dan kukunya, kemudian setelah lewat dua atau tiga hari atau lebih ia ingin menyembelih kurban, maka wajib baginya untuk tidak memotong semenjak ia berniat, dan tidak mengapa baginya perkara yang telah berlalu. Walillaahil Hamd.
  3. Para ulama berbeda pendapat, apakah memotong rambut dan kuku hukumnya haram, adalah makruh atau mubah bagi orang yang ingin berkurban? Yang rajih, hukumnya adalah haram, karena asal dari larangan adalah untuk pengharaman dan tidak ada yang memalingkan hukum tersebut dari asalnya. Namun bila seorang muslim telah memotong rambut dan kukunya, maka tidak dikenakan fidyah, hanya saja wajib baginya bertaubat dan beristighfar dari pelanggaran larangan tersebut.
  4. Orang yang ingin menyembelih kurban kemudian telah memotong rambut dan kukunya masih diperbolehkan menyembelih kurbannya, dan memotong rambut dan kukunya tersebut tidak menghalanginya berkurban, sebab hal itu adalah satu perkara dan hal lainnya adalah perkara berbeda. Namun, orang tersebut berdosa dengan sebab melanggar larangan tersebut. Sedangkan apa yang diduga oleh orang umum bahwa itu menyebabkan kurbannya tidak diterima, maka tidak berdasar sama sekali secara syari’at.
  5. Orang yang memiliki hajat di bolehkan memotong rambut, kuku dan sedikit bulunya, seperti jika kukunya sobek lalu butuh di potong atau kulitnya terkelupas sehingga mengganggunya, maka ia dibolehkan untuk menghilangkannya atau terkena luka sehingga butuh memotong bulu atau rambutnya dibolehkan.
  6. Larangan memotong rambut, kuku dan kulit ditujukan khusus bagi orang yang ingin berkurban untuk dirinya dan keluarganya, atau menyumbang kurban untuk orang hidup atau yang telah Sedangkan orang yang dimasukkan dalam pahala kurban seperti isteri dan anak, maka tidak terkena larangan ini, karena larangan ini khusus bagi yang ingin berkurban saja. Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan tersebut juga mengenai mereka, karena mereka berserikat dengan orang yang berkurban dalam masalah pahala, sehingga berserikat juga dalam hukum. Namun yang rajih adalah pendapat pertama. Wallaahu a’lam.
  7. Perwakilan tidak ada pengarunya dalam larangan memotong rambut dan kuku serta kulit ini, karena yang dilarang memotongnya hanyalah orang yang ingin berkurban. Adapun wakil dan orang yang diwasiati maka tidak Sedangkan dugaan banyak orang bahwa jika ia (orang yang berkurban) telah diwakilkan orang lain (penyembelihannya), maka, ia di bolehkan memotong rambut, kuku dan kulitnya, maka ini tidaklah benar. Hal ini harus diingat!
  8. Orang yang ingin berkurban dan telah bertekad melaksanakan haji atau umroh, janganlah memotong rambut dan kukunya ketika ihram, sedangkan mencukur atau mengambil sebagian rambutnya karena haji dan umroh, maka itu adalah wajib walaupun orang yang berhaji atau umroh tersebut akan menyembelih kurban, karena mengambil rambut atau mencukur ini adalah nusuk (bagian dari haji atau umroh), sehingga tidak dikenai larangan memotong rambut dan kuku ini.
  9. Seorang wanita dibolehkan menyembelih kurbannya langsung. Adapun dugaan orang umum (awam) tentang ketidakbolehan wanita menyembelih tidak ada dasarnya dalam syari’at. Ibnu Qudamah berkata dalam kitab al-Mughni, “Ibnul Mundzir berkata, ‘Semua ulama -yang telah aku hafal- sepakat membolehkan sembelihan oleh wanita dan anak-anak.’”[5]

Imam al-Bukhari meriwayatkan satu hadits dengan sanadnya dari Ka’ab bin Malik, beliau berkata:

أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأَبْصَرَتْ بِشَاةٍ مِنْ غَنَمِهَا مَوْتًا فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا فَـقَالَ ِلأَهْلِهِ لاَ تَأْكُلـُوا حَتَّى آتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَأَسْأَلَهُ أَوْ حَتَّى أُرْسِلَ إِلَيْهِ مَنْ يَسْأَلُهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ بَعَثَ إِلَيْهِ، فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَكْلِهَا

Seorang jariyah (budak perempuan) milik mereka menggembalakan kambing di daerah Sil’a, lalu ia melihat seekor kambingnya akan mati. Kemudian ia memecah batu dan menyembelih kambing tersebut. Maka Ka’ab berkata kepada keluarganya: Jangan kalian makan dulu sampai aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya atau sampai diutus orang yang menanyakannya. Lalu sampailah beliau ke Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengutus seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memakannya.”

  1. Ada juga orang yang tidak memperhatikan wasiat kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya, lalu menyumbang kurban untuk kerabatnya yang telah meninggal dan tidak menunaikan wasiat mereka. Ini adalah tidak boleh, karena melaksanakan wasiat hukumnya wajib, apabila menambah dan menyumbang dari dirinya, maka tidak mengapa. Kami telah melihat orang yang memiliki tanggung jawab atas wasiat kedua orang tuanya atau salah seorang darinya memenuhi wasiat mereka tersebut dengan berdalih mereka menyumbangkan untuk orang tuanya tersebut setiap tahun seekor kurban atau Hukum ini juga mencakup wasiat kerabat atau yang lainnya. Maka ingatlah hal tersebut.
  2. Sebagian orang yang menyembelih kurban, mereka sengaja mengambil sedikit darahnya dan melumurkannya ke tembok dengan anggapan bahwa tembok ini akan menjadi saksi baginya di hari Kiamat dan membiarkan darah tersebut sampai hilang dengan sendirinya. Perbuatan ini tidak ada dalilnya dalam syari’at, bahkan pelakunya dikhawatirkan (menjadi sesat) kalau saja tidak
  3. Dewasa ini muncul satu perkembangan baik yang timbul dari solidaritas dan kerjasama kaum muslimin, yaitu pengiriman hewan kurban kepada para pengungsi dan muhajirin kaum musli-min di beberapa negara-negara Islam. Sebagian ulama melarangnya dan sebagian lain membolehkannya dan yang rajih menurut saya, di sana ada perbedaaan antara kurban seorang muslim untuk diri dan keluarganya serta yang telah diwasiatkan kepadanya dengan kurban tabarru vv. Adapun sembelihan muslim untuk diri dan keluarganya, dan demikian juga yang diwasiatkan dengan ketentuan tempat dan orang yang dibagi yang telah ditentukan, maka menurut saya yang utama adalah tidak dikirimkan dan harus disembelih ditempat orang yang berkurban tersebut. Sedangkan hewan kurban tabarru’, maka perkaranya mudah saja –insya Allah-.

Seandainya perkara ini diserahkan kepada tinjauan mufti sesuai kebutuhan manusia dan yang lebih kuat menurutnya dari prioritas yang ada, maka tentunya hal itu benar.

  1. Seandainya waktu penyembelihan kurban yang sah telah lewat, padahal seorang muslim tersebut memiliki udzur atau udzurnya selalu ada sampai lewat waktu penyembelihan kurban yang sah tersebut, contohnya hewan kurbannya kabur dan tidak ditemukan kecuali setelah lewat waktu penyembelihan atau ia mewakilkan kepada orang lain untuk menyembelihnya, lalu sang wakil tersebut lupa, kemudian orang yang mewakilkan tersebut mengetahui bahwa wakilnya tersebut belum menyembelihnya, maka apakah ia boleh menyembelih (setelah waktu tersebut) dan menjadikan udzur tersebut sebagai pembenar keabsahan kurbannya? Hal ini masih menjadi perselisihan para ulama. Namun, Allah -Ta’ala- telah menghilangkan kesulitan umat ini dan tidak membebankan mereka dengan sesuatu di luar kemampuannya serta mensyari’atkan orang yang tertidur dari shalat atau lupa darinya untuk melaksanakan shalat ketika ingat tanpa ada kaffarat baginya.
  2. Jika hewan kurbannya telah ditentukan, maka wajib menunaikannya dan tidak boleh menggagalkannya, serta tidak boleh menggantinya kecuali dengan yang lebih baik. Sedangkan apa yang dilakukan sebagian orang yang membeli hewan kurbannya lalu menjualnya serta meremehkan hal tersebut, maka ini adalah kesalahan yang perlu diperingatkan. Apabila hewan tersebut melahirkan setelah penentuan tersebut, maka hukum anaknya sama dengan hukum induknya. Apabila mati sebelum disembelih, jika disebabkan kecerobohan dari orang yang berkurban, maka ia harus menggantinya, dan jika disebabkan perlakuan orang lain, maka orang tersebut wajib mengganti- Namun apabila hilang setelah disembelih atau dicuri, jika disebabkan karena kecerobohannya, maka hendaklah dia mengganti apa yang dishadaqahkan dari hewan tersebut saja, dan bila tidak maka tidak ada kewajiban menggantinya sama sekali.
  3. Orang yang mendapatkan pemberian bagian dari hewan kurban atau mendapat shadaqah darinya, maka diperbolehkan menggunakannya sesukanya, baik dijual, dihadiahkan atau dishadaqahkan kembali. Tapi jangan menjualnya kepada orang yang memberinya atau bershadaqah kepa

Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

[Disalin dari kitab Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah, Penulis Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar. Judul dalam Bahasa Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penerjemah Kholid Syamhudi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_____
Footnote
v  Para ulama berselisih tentang makna al-Mushfarah, ada yang menyatakan bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah kambing yang kurus. Lihat Nailul Authar (V/123).-pen.
[1]  Al-Mughni (IX/442), Badaa-i’ush Shana-i’ (VI/2846), Nihaayatul Muhtaaj (VIII/128) dan al-Muhalla (VIII/41).
[2] Al-Mughni dengan Syarh al-Kabiir (XI/109), Tuhfatul Fuqa-haa’ (III/135) dan Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/ 130).
[3] Al-Muhalla (VIII/54).
[4] HR. Muslim dan lainnya dengan lafazh yang berbeda. Lihat Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (XIII/139).
[5] Al-Mughni (VIII/581).
vv Yaitu kurban seseorang yang lebih dari satu. Misalnya seorang berkurban 5 ekor kambing, maka satu adalah kurban untuk dirinya sedangkan yang lain ia niatkan untuk shada-qah. Keempat kambing tersebut dinamakan hewan kurban tabarru’.-pen

Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH

Pembahasan Pertama
Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Imam al-Bukhari dalam shahiihnya meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ فِيْ هَذِهِ، قَالُوا: وَلاَ الْجِهَادُ؟ فَقَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ…

Tidak ada amalan yang lebih utama dari amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah ini. Mereka bertanya, ‘Tidak juga jihad?’ Beliau menjawab, ‘Tidak juga jihad, kecuali seorang yang keluar menerjang bahaya dengan dirinya dan hartanya sehingga tidak kembali membawa sesuatu pun.’”[1]

Dengan demikian, jelaslah bahwa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari dunia terbaik secara mutlak. Hal itu karena ibadah induk berkumpul padanya dan tidak berkumpul pada selainnya. Padanya terdapat seluruh ibadah yang ada di hari lain, seperti shalat, puasa, shadaqah dan dzikir, namun hari-hari tersebut memiliki keistimewan yang tidak dimiliki hari-hari lain yaitu manasik haji dan syari’at berkur-ban pada hari ‘Id (hari raya) dan hari-hari Tasyriq.

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang rajih bahwa sebab keistimewaan bulan Dzulhijjah karena ia menjadi tempat berkumpulnya ibadah-ibadah induk, yaitu shalat, puasa, shadaqah dan haji. Hal ini tidak ada di bulan lainnya. Berdasarkan hal ini apakah keutamaan tersebut khusus kepada orang yang berhaji atau kepada orang umum? Ada kemungkinan di dalamnya.[2]

Dalam sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah terdapat amalan berikut ini:

  1. Haji dan umrah. Keduanya termasuk amalan terbaik yang dapat mendekatkan seorang hamba kepada Rabb-nya.
  2. Puasa sembilan hari pertama dan khususnya hari kesembilan yang termasuk amalan-amalan Cukuplah dalam hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ

Puasa hari ‘Arafah yang mengharapkan pahala dari Allah dapat menghapus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.”[3]

  1. Takbir dan dzikir di hari-hari ini diijabahi (dikabulkan) berdasarkan firman Allah:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ

Dan supaya mereka menyebut Nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (Al Hajj/22: 28)

  1. Disyari’atkan pada hari ini menyembelih kurban dari hari raya dan hari Tasyriq. Ini adalah Sunnah Bapak kita, Ibrahim ketika Allah mengganti anaknya, Isma’il dengan hewan sembelihan yang besar dan juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih dua kambing gemuk lagi bertanduk untuk diri dan umatnya.
  2. Sebagaimana juga disyari’atkan pada hari raya kepada seorang muslim untuk bersemangat melaksanakan shalat, mendengarkan khutbah dan memanfaatkannya untuk mengenal hukum-hukum kurban dan yang berhubungan dengannya.
  3. Disyari’atkan juga pada hari-hari ini dan hari-hari lainnya untuk memperbanyak amalan sunnah, berupa shalat, membaca al-Qur-an, shadaqah, memperbaharui taubat dan meninggalkan dosa dan kemaksiatan, baik yang kecil maupun yang besar.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Sepuluh hari pertama Dzulhijjah seluruhnya adalah kemuliaan dan keutamaan, amalan di dalamnya dilipatgandakan, dan disunnahkan agar bersungguh-sungguh dalam ibadah di hari-hari tersebut.”[4]

Pembahasan Kedua
Maksud dari Hari-Hari yang Ditentukan (al-Ayyaam al-Ma’luumaat) dan Hari-Hari yang Berbilang (al-Ayaam al-Ma’duudaat)

Allah berfirman:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

 “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Nama Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (Al-Baqarah/2: 203)

Dan Allah Ta’ala berfirman:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut Nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj/22: 28)

Para ulama berselisih pendapat dalam maksud dari firman Allah di atas tentang hari-hari yang berbilang dan yang ditentukan. Di antara pendapat mereka adalah:

  1. Hari-hari yang ditentukan tersebut adalah hari kurban dengan perbedaan di antara mereka apakah itu tiga hari ataukah empat hari.
  2. Hari-hari yang ditentukan tersebut adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dari awal bulan sampai hari raya.
  3. Hari-hari berbilang adalah hari-hari Tasyriq.
  4. Hari-hari yang ditentukan adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan hari-hari Tasyriq, berarti mulai awal bulan sampai akhir tanggal tiga belas.
  5. Hari-hari yang ditentukan adalah sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah dan hari-hari berbilang adalah hari-hari Tasyriq bersama hari ‘Id.

Ada juga pendapat lemah yang mengatakan bahwa hari-hari yang ditentukan adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan hari-hari berbilang adalah hari-hari penyembelihan. Ini menyelisihi ijma’.

Yang benar bahwa hari-hari yang ditentukan tersebut adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan hari-hari berbilang adalah hari-hari Tasyriq.

Ibnul ‘Arabi rahimahullah mengatakan, “Ulama-ulama kami mengatakan bahwa hari-hari melempar jumrah adalah hari-hari berbilang (ma’duudaat) dan hari-hari penyembelihan adalah hari-hari yang telah ditentukan (ma’luumaat).”[5]

Sedangkan Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Ada yang mengatakan, hari-hari yang ditentukan adalah hari-hari penyembelihan dan ada yang mengatakan ia adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah.”[6]

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma mengatakan bahwa hari-hari yang berbilang adalah hari-hari Tasyriq, dan hari-hari yang ditentukan adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.”[7]

Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fat-hul Baari[8] dan asy-Syaukani dalam Fat-hul Qadiir[9] telah memaparkan pernyataan para ulama dalam masalah ini dan semuanya hampir tidak keluar dari apa yang telah kami sampaikan di atas. Wallahu a’laam.

Pembahasan Ketiga
Perbandingan antara Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan dengan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Hendaklah seorang muslim mengetahui bahwa membandingkan antara perkara-perkara baik tidak bermaksud merendahkan dari yang lebih utama, bahkan hal ini seharusnya menjadi pendorong untuk melipatgandakan amalan pada hal yang diutamakan dan mengambil keutamaannya sekuat dan semampunya.

Para ulama telah membahas masalah ini dan yang rajih menurut saya –wallaahu a’lam– bahwa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah lebih utama dari sepuluh hari terakhir Ramadhan, dan sepuluh malam terakhir Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam pertama bulan Dzulhijjah, itu karena keutamaan malam Ramadhan tersebut dilihat dari adanya malam Qadar dan ini untuk malamnya. Sedangkan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah diutamakan hari-harinya dilihat dari adanya hari ‘Arafah, hari penyembelihan dan hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah).

Syaikhul Islam pernah ditanya tentang perbandingan antara dua waktu tersebut, beliau menjawab, “Sepuluh hari pertama Dzulhijjah lebih utama dari sepuluh hari terakhir Ramadhan, sedangkan malam sepuluh terakhir Ramadhan lebih utama dari malam sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.”

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Apabila orang yang mulia lagi cendikia merenungkan jawaban ini, tentulah ia mendapatinya sebagai jawaban yang cukup dan memuaskan.”[10]

Pembahasan Keempat
Perbandingan Antara Dua Hari Raya

[Disalin dari kitab Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah, Penulis Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar. Judul dalam Bahasa Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penerjemah Kholid Syamhudi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_____
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari lihat Fat-hul Baari (II/457).
[2] Fat-hul Baari (II/460).
[3] HR. Muslim, lihat Shahiih Muslim (II/818-819).
[4] Al-Mughni (IV/446).
[5] Ahkaamul Qur-aan (I/140), karya Ibnul ‘Arabi.
[6] Majmuu’ al-Fataawaa (XXIII/225).
[7] Tafsiir Ibnu Katsiir (I/244).
[8] Fat-hul Baari (II/458).
[9] Fat-hul Qadiir (I/205).
[10] Majmuu’ al-Fataawaa (XXV/287) dan Zaadul Ma’aad (I/57).

Perbandingan Antara Dua Hari Raya

KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH

Pembahasan Keempat
Perbandingan Antara Dua Hari Raya
Para ulama telah membahas seputar permasalahan ini, ada yang mengutamakan ‘Idul Adh-ha atas ‘Idul Fithri dan ada yang sebaliknya. Setelah memaparkan keutamaan dua hari raya dan keduanya termasuk hari paling utama dalam setahun, maka yang rajih adalah ‘Idul Adh-ha lebih utama dari ‘Idul Fithri, karena ibadah dalam ‘Idul Adh-ha adalah sembelihan kurban dengan shalat sedangkan dalam ‘Idul Fithri adalah shadaqah dengan shalat. Padahal jelas sembelihan kurban lebih utama dari shadaqah, karena padanya berkumpul dua ibadah yaitu ibadah badan (fisik) dan harta. Kurban adalah ibadah fisik dan harta, sedangkan shadaqah dan hadyah hanyalah ibadah harta saja.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa ‘Idul Adh-ha lebih utama dari ‘Idul Fithri, karena dua hal:

  1. Ibadah di hari ‘Idul Adh-ha, yaitu kurban lebih utama dari ibadah di hari ‘Idul Fithri yaitu
  2. Shadaqah di hari ‘Idul Fithri ikut kepada puasa, karena diwajibkan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kejelekan dan memberi makan orang miskin serta disunnahkan dikeluarkan sebelum shalat. Sedangkan kurban disyari’atkan di hari-hari tersebut sebagai ibadah tersendiri, oleh karena itu disyari’atkan setelah shalat.

Allah -Ta’ala- berfirman tentang yang pertama:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ﴿١٤﴾وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat Nama Rabb-nya, lalu dia shalat.” (Al-A’laa/87: 14-15)

Dan tentang yang kedua:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berkurbanlah.” (Al-Kautsar/108: 2)

Kemudian Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan lagi, “Sehingga shalatnya orang-orang di negeri-negerinya sama kedudukannya dengan jama’ah haji yang melempar jumrah al-‘Aqabah dan sembelihan mereka di negeri-negerinya sama kedudukannya dengan sembelihan hadyu jama’ah haji.” [1]

Pembahasan Kelima
Memberi Ucapan Selamat Hari Raya
Dibolehkan saling mengucapkan selamat dengan ungkapan yang telah masyhur di antara mereka dan yang telah berlaku di antara kaum muslimin secara umum, seperti seorang muslim mengucapkan kepada saudaranya:  تقبل الله منا ومنكم  Taqabbalallaahu Minnaa wa Minkum (semoga Allah menerima ibadah dari kami dan engkau) dan عاده الله علينا وعليك بالخير والرحمة A’aadahullaahu ‘Alaina wa ‘Alaika bil Khairaat war Rahmah (semoga Allah mengulangnya kembali kepada kami dan engkau). Dalil keumuman mengucapkan kata selamat ini adalah pensyari’atan sujud syukur atas nikmat yang Allah berikan dan bencana yang dihilangkan, ta’ziyah, ungkapan gembira Nabi dengan kehadiran Ramadhan dan ucapan selamat Thalhah kepada Ka’ab dihadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau diam (menyetujui). Demikian juga dengan menganalogikannya kepada ucapan selamat sebagian muslim kepada yang lainnya dalam musim-musim kebaikan dan waktu-waktu ibadah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya tentang ucapan selamat di hari raya, beliau menjawab, “Ucapan selamat hari raya sebagian mereka kepada yang lainnya jika bertemu setelah shalat ‘Id dengan ungkapan:  تقبل الله منا ومنكم  Taqabbalallaahu Minnaa wa minkum dan أعاده الله عليك   A’aadahullaahu ‘Alaika, serta ucapan sejenisnya, maka hal ini telah diriwayatkan dari sejumlah Sahabat bahwa mereka melakukannya, dan telah diperbolehkan oleh para imam, seperti Imam Ahmad dan yang lainnya.

Maka siapa yang melakukannya, ia memiliki panutan, dan yang meninggalkannya pun memiliki panutan… .”[2]

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Telah sampai kepada kami riwayat dengan sanad yang hasan dari Jubair bin Nufair, ia berkata: ‘Jika para Sahabat Rasulullah saling bertemu di hari raya, sebagiannya mengucapkan kepada sebagian lainnya,  تقبل الله منا ومنك  ‘Taqabbalallaahu minnaa wa minka.’”[3]

Pembahasan Keenam
Hal yang Dilarang di Hari Raya
Hari raya adalah salah satu syi’ar kemuliaan kaum muslimin. Pada hari itu mereka berkumpul, jiwa-jiwa menjadi bersih dan persatuan terbentuk serta pengaruh kejelekan dan kesengsaraan hilang, sehingga tidak tampak pada waktu itu kecuali kebahagian. Namun, nilai semua ini mulai terkontaminasi dengan yang lainnya dan dirasuki penyakit umat lain, sehingga sebagian fenomena buruk mulai tampak dipermukaan pada hari raya. Fenomena-fenomena ini ada dua macam, adakalanya (terjadi) kemunkaran yang tidak diperbolehkan dalam segala keadaan dan adakalanya masih dibawah kemunkaran namun dapat menghambat perjalanan masyarakat muslim dijalannya menuju Allah. Di antara fenomena tersebut adalah:

  1. Meniru orang kafir dalam Kita mulai melihat sebagian fenomena aneh pada masyarakat kita khususnya pada hari raya. Pada pakaian wanita berupa pakaian yang tumbuh dari meniru dan taklid buta kepada wanita kafir. Seorang muslimah yang memiliki semangat menjaga agama, kehormatan dan fithrahnya lebih berakal dan lebih mulia daripada wanita yang meniru orang yang jelas-jelas tempat kembalinya adalah Neraka, seburuk-buruk tempat.
  2. Yang dapat dilihat di hari raya adalah banyaknya wanita yang bertabarruj (memamerkan kecantikannya) dan tidak berhijab. Siapa yang shalat ‘Id di tanah Haram (tanah suci Makkah) akan merasakan hal ini!![4] Sepantasnyalah seorang muslimah yang menjaga kemuliaan dan kesuciannya untuk menutup aurat, sebab kemuliaan dan kehormatannya ada pada agama dan kesu-
  3. Sebagian orang menjadikan hari raya sebagai syi’ar kenekatan melaksanakan kemaksiatan, sehingga ia melakukan hal-hal yang diharamkan dengan terang-terangan dam di siang hari. Hal itu dengan mendengar nyanyian gila dan memakan makanan dan minuman yang Allah haram Dan ini adalah di seluruh negeri Islam. Hanya kepada Allah-lah kita mengadu. Termasuk juga dalam hal ini menghidupkan malam hari raya dengan pesta-pesta yang di sana terjadi pelanggaran hal-hal yang diharamkan Allah dan berkumpul untuk menggunjing dan namimah (mengadu domba), serta menyakiti kaum muslimin. Dalam pesta tersebut tidak ada tempat untuk dzikir kepada Allah atau mendengar kata-kata kebenaran.
  4. Banyak ziarah (kunjungan) yang campur-baur antara lawan jenis (ikhlath), pertemuan keluarga atau pertemuan trah (pertemuan keluarga besar). Di sana sebagian besar menganggap remeh perbuatan menyalami perempuan yang bukan mahramnya, seperti ipar, dan anak paman, padahal ini diharamkan!!
  5. Banyak terjadinya pesta yang berlebih-lebihan, membuat makanan dan minuman yang tidak berfaidah, bahkan sampai dibuang di mana-mana, padahal kaum muslimin di bumi Allah yang luas ini banyak yang wafat di pagi dan sore hari karena kelaparan. Mana perasaan seperti perasaan satu tubuh? Mana solidaritas sayang-menyayangi? Mana interaksi orang kaya dengan orang miskin?! Tidakkah sepantasnya kaum muslimin menyalurkan kelebihan makanan dan minuman mereka kepada saudara mereka yang membutuhkan di semua tempat? Inilah sesungguhnya yang harus dilakukan dan diharapkan.
  6. Hari raya menjumpai sebagian orang, namun hati mereka penuh dengan sifat dengki dan Padahal wajib bagi mereka untuk membersihkan hatinya dari penyakit-penyakit berbahaya ini, karena hari raya adalah satu kesem-patan untuk mensucikan jiwa dan menyatukan hati-hati kaum muslimin. Bagaimana hari raya menjumpai kaum muslimin sedangkan ia memboikot saudaranya, bahkan kerabatnya?! Sebabnya hanyalah kepentingan dunia yang fana ini!! Sesungguhnya hari raya satu kesempatan baik untuk melatih hati dan menjadikan jiwa untuk taat serta mengendalikannya dengan kendali kebenaran agar tetap bersih dan suci, mencintai orang lain sebagaimana ia suka diperlakukan seperti itu oleh orang lain. Inilah kaidah persaudaraan Islam yang suci.
  7. Sebagian orang tidak bersungguh-sungguh dalam melakukan shalat hari raya dan tidak mau mendapatkan pahalanya, sehingga mereka tidak menyaksikan shalat dan do’a kaum muslimin. Terkadang, penyebab tidak hadirnya dalam shalat hari raya hanyalah begadang di malam harinya untuk sesuatu yang bukan ketaatan kepada Allah.
  8. Hari raya adalah perayaan tahunan yang berulang setiap tahunnya dua kali, sehingga sepatutnyalah kaum muslimin memanfaatkannya dan membongkar sisi kekurangan dan ketidaksempurnaan yang mereka miliki, lalu memper Di antara hal yang kita rasa tidak mampu orang lain memanfaatkannya di waktu-waktu ini adalah tidak adanya sikap empati terhadap para fakir dan miskin. Berapa banyak mereka tidak memiliki keluarga? Hari raya berlalu sama dengan hari-hari biasa lainnya, kefakiran menyusahkan, ketidakadaan menghadapi mereka dan musibah selalu menimpa mereka. Padahal disekitarnya banyak orang yang Allah anugerahkan harta dan kekayaan yang berkubang dengan be-ranekaragam kenikmatan, namun tidak memperdulikan mereka. Realita ini ada di semua kota dan perkampungan!!! Akan tetapi sedikit dan banyaknya tergantung pada kedermawanan dan kebakhilan orang-orang kaya serta pemberian muhsinin dan diamnya mereka.
  9. Di antara keadaan yang perlu dilihat yang terjadi berulang-ulang dalam hari raya dan malam-malam Ramadhan adalah kelakuan anak-anak dan remaja memainkan mercon yang mengganggu orang yang shalat dan merusak keamanan. Berapa banyak terjadi musibah dan kecelakaan dengan sebabnya!! Ada yang terkena matanya, yang lain terkena kepalanya dan yang lainnya lagi terkena betisnya dan seterusnya, namun orang-orang lalai terhadap hal ini. Yang lebih mengenaskan lagi adanya orang yang begadang dan menyebarkannya hanya karena haus terhadap keuntungkan materi semata tanpa melihat kepada mudharat yang ditimbulkannya dan tidak pula memperhatikan larangan negara terhadap mercon dan orang yang membuatnya. Kami tidak melarang bentuk-bentuk permainan yang baik dan mubah, khu-susnya untuk anak-anak, jika hal itu sesuai dengan ketentuan syari’at dan tidak ada larangannya. Bahkan pada hari raya dibolehkan melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan di hari lain.
  10. Sebagian mereka menghidupkan malam-malam dan siang hari raya dengan merusak kehormatan kaum muslimin, sehingga engkau dapati ia mencari-cari aurat kaum muslimin dan memancing di air keruh. Sarananya adalah gagang telepon atau pasar-pasar yang sekarang dipenuhi kaum wanita dalam keadaan memakai perhiasan mereka seluruhnya. Lalu rumah tangga yang indah menjadi hancur dan keluarga menjadi berantakan serta kehidupan berubah menjadi Neraka setelah sebelumnya aman tenteram!!
  11. Ada juga orang yang menjadikan hari raya sebagai kesempatan untuk melipatgandakan usaha jeleknya, hal ini dilakukan untuk menipu dan berbohong serta memakan harta orang lain dengan Seakanakan tidak ada yang mengawasi dan menghisabnya. Sehingga engkau dapati ia tidak takut menjual barang-barang yang Allah haramkan berupa makanan, minuman, alat permainan dan sarana-sarana penghancur rumah tangga dan masyarakat.

Hari Raya yang Kami Inginkan

[Disalin dari kitab Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah, Penulis Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar. Judul dalam Bahasa Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penerjemah Kholid Syamhudi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_____
Footnote
[1] Majmuu’ al-Fataawaa (XXIII/222).
[2] Majmuu’ al-Fataawaa (XXIV/253), al-Mughni (III/294) dan Haasyiyatul Raudh (II/522).
[3] Fat-hul Baari (II/446).
[4] Lebih-lebih di negeri Indonesia, hal ini jelas seperti matahari di siang bolong. Nas’alullaah al-‘Aafiat was Salaamah,-pen.

Pengaruh Berbakti kepada Kedua Orang Tua

Bab IV
HAK-HAK SEORANG IBU ATAS ANAK-ANAKNYA

Pasal 4
Pengaruh Berbakti kepada Kedua Orang Tua
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نِمْتُ فَرَأَيْتُنِي فِي الْجَنَّةِ فَسَمِعْتُ صَوْتَ قَـارِئٍ يَقْرَأُ فَقُلْتُ: مَنْ هَذَا؟ فَقَالُوا: هَذَا حَارِثَةُ بْنُ النُّعْمَانِ.

Aku pernah tidur, lalu aku bermimpi diriku berada di Surga, lalu aku mendengar suara seorang yang sedang membaca (al-Qur-an), lalu kutanyakan, ‘Siapa ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah Haritsah bin an-Nu’man.’”

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كَذَلِكَ الْبِرُّ كَذَلِكَ الْبِرُّ.

Demikianlah ganjaran dari berbakti, demikianlah ganjaran dari berbakti.”

Beliau adalah orang yang paling berbakti terhadap ibunya. [HR. Ahmad dengan sanad yang shahih].[1]

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بَيْنَمَا ثَلاَثَةُ رَهْطٍ يَتَمَاشَوْنَ أَخَذَهُمُ الْمَطَرُ فَأَوَوْا إِلَى غَارٍ فِي جَبَلٍ، فبَيْنَمَا هُم فِيْهِ َانْحَطَّتْ عَلَيْهِم صَخْرَةٌ فَأَطْبَقَتْ عَلَيْهِمُ الْغَارُ فَقَالَ بَعْضُهُـمْ لِبَعْضٍ: اُنْظُـرُوْا إِلَـى أَفْضَلِ أَعْمَالٍ عَمِلْتُمُوهَا، فَسَلُوهُ بِهَا لَعَلَّهُ يُفْرِجُ عَنْكُمْ فَقَالَ أَحَدُهُمُ: اَللّهُمَّ إِنَّهُ كَانَ لِي وَالِدَانِ كَبِيرَانِ وكَانَتْ لِيَ امْرَأَةٌ وأَوْلاَدٌ صِغَارٌ، وَكُنْتُ أَرْعَى عَلَيْهِـمْ، فَإِذَا أَرَحْتُ غَنَمِي بَـدَأْتُ بِأَبَوَيَّ فَسَقَيْتُهُمَا، فَلَمْ آتِ حَتَّى نَامَ ِأَبَوَيَّ فَطَيَّبْتُ اْلإِنَاءَ ثُمَّ حَلَبْتُ ثُـمَّ قُمْتُ بِحَلاَبِي عِنْدَ رَأْسِ أَبَوَيَّ وَالصِّبْيَةُ يَتَضَاغَوْنَ عِنْدَ رِجْلِيْ أَكْرَهُ أَنْ أَبْدَأَ بِهِم قَبْلَ أَبَوَيَّ وَأَكْرَهُ أَنْ أُوقِظَهُمَا، فَلَمْ أَزَلْ كَـذَلِكَ قَائِمًا حَتَّى أَضَاءَ الفَجْرُ. اَللّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنِّي فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ لَـنَا فُرْجَةً نَرَى مِنْهَا السَّمَاءَ، فَفَرَجَ اللَّهُ لَهُمْ فُرْجَةً فَرَأَوْا مِنْهَا السَّمَاءَ…

Ketika ada tiga orang berjalan-jalan tiba-tiba mereka kehujanan, lalu mereka berteduh di dalam gua pada sebuah gunung. Ketika mereka tengah berada di dalam gua itu, tiba-tiba ada batu besar yang jatuh sehingga menutupi mulut gua tersebut. Lalu sebagian mereka berkata kepada sebagian lainnya, ‘Lihatlah pada amalan yang paling baik yang pernah kalian kerjakan, lalu mohonlah kepada Allah dengan amalan tersebut, siapa tahu akan dibukakan celah pada batu tersebut bagi kalian.’ Lalu salah seorang di antara mereka berkata, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku mempunyai dua orang tua yang sudah lanjut usia sementara aku memiliki isteri dan juga anak-anak yang masih kecil. Dan aku memelihara mereka. Karenanya, jika aku telah mengan-dangkan kambingku, aku mulai mengurus kedua orangtuaku, dimana aku memberi minum susu keduanya. Kemudian aku tidak mendatanginya sehingga kedua orang tuaku tidur. Kemudian aku membersihkan bejana, lalu memerah susu. Selanjutnya aku membawa susu itu dekat kepala kedua orang tuaku sementara anak-anak bergelantungan di kedua kakiku, karena aku tidak ingin memulai mengurus mereka sebelum mengurus kedua orang tuaku dan aku tidak ingin membangunkan keduanya. Dan aku masih terus berdiri sampai fajar bersinar terang. Ya Allah, jika Engkau tahu bahwa aku melakukan hal itu dalam rangka mencari keridhaan-Mu, maka bukakanlah untuk kami sebuah celah dimana kami dapat melihat langit darinya. Maka Allah pun membukakan celah bagi mereka sehingga mereka dapat melihat langit darinya… [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Dari Usair bin Jabir, dia berkata, ‘Umar bin al-Khaththab jika didatangi oleh rombongan penduduk Yaman, maka dia akan bertanya kepada mereka, “Apakah di antara kalian terdapat Uwais bin ‘Amir?” Sehingga dia mendatangi Uwais seraya berkata, “Engkau Uwais bin ‘Amir?” “Ya,” jawabnya.

‘Umar berkata, ‘Dari Murad dan kemudian Qaran?’ ‘Ya,’ jawabnya. ‘Umar berkata, “Dan padamu terdapat penyakit kusta, lalu engkau sudah sembuh darinya, kecuali tersisa sebesar dirham?” “Ya,” jawabnya.

‘Umar bertanya, “Apakah engkau masih memiliki ibu?’ ‘Ya, masih,’ jawabnya.

‘Umar berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَأْتِي عَلَيْكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ مَعَ أَمْدَادِ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ، كَانَ بِهِ بَرَصٌ فَبَرَأَ مِنْهُ إِلاَّ مَوْضِعَ دِرْهَـمٍ، لَهُ وَالِدَةٌ هُوَ بِهَا بَرٌّ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللهِ َلأَبَرَّهُ، فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ فَافْعَلْ، فَاسْتَغْفِرْ لِي

Akan datang kepada kalian Uwais bin ‘Amir dari rombongan penduduk Yaman dari Murad, kemudian dari Qaran. Dimana padanya terdapat penyakit kusta dan kemudian sembuh darinya kecuali satu tempat dari tubuhnya sebesar uang dirham. Dia memiliki seorang ibu yang dia sangat berbakti kepadanya. Jika dia bersumpah kepada Allah, niscaya Allah akan menerimanya. Oleh karena itu, jika engkau bisa meminta kepadanya supaya memohonkan ampunan untukmu, maka lakukanlah.’ Oleh karena itu, mohonkanlah ampunan untukku.”

Kemudian dia pun memohonkan ampunan untuknya. Lalu ‘Umar berkata kepadanya, “Ke mana engkau hendak pergi?” “Ke Kufah,” jawabnya.

‘Umar berkata, “Maukah engkau aku tuliskan surat untukmu kepada pemimpinnya?” Dia berkata, “Aku tinggal bersama orang-orang miskin lebih aku sukai.”

Usair berkata, “Dan pada tahun berikutnya, ada seseorang, yang termasuk pemuka di antara mereka, lalu berpapasan dengan ‘Umar, kemudian ‘Umar menanyakan Uwais. Orang itu berkata, ‘Aku meninggalkannya dengan rumah yang mengenaskan dan sedikit harta.’

‘Umar berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ber-sabda, ‘Akan datang kepada kalian Uwais bin ‘Amir dari rombongan penduduk Yaman dari Murad dan kemudian dari Qaran. Di mana padanya terdapat penyakit kusta, kemudian sembuh darinya kecuali satu tempat pada tubuhnya sebesar uang dirham. Dia memiliki seorang ibu yang dia sangat berbakti kepadanya. Jika dia bersumpah kepada Allah, niscaya Allah akan mengabulkannya. Oleh karena itu, jika engkau bisa meminta kepadanya supaya memohonkan ampunan untukmu, maka lakukanlah.’”

Lalu Usair mendatangi ‘Uwais seraya berkata, “Mohonkanlah ampunan untukku.”

Usair berkata, ‘Engkau baru saja melakukan perjalanan yang baik, makan mohonkanlah ampunan untukku. Apakah engkau pernah bertemu ‘Umar?’ ‘Ya,’ jawabnya.

Lalu dia pun memohonkan ampunan untuknya. Maka orang-orang pun memahaminya sehingga mereka pun pergi mendatanginya.

Usair berkata, “Aku memakaikan baju burdah kepadanya. Di mana setiap kali dia dilihat oleh orang, maka orang itu berkata, ‘Dari mana Uwais mendapatkan baju burdah itu?’” [HR. Muslim]

Pasal 5
Perbuatan Baik yang Paling Baik
Dari ‘Abdullah bin Dinar dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya ada seseorang dari Arab badui menemuinya pada satu jalan di Makkah, lalu ‘Abdullah bin ‘Umar memberinya salam dan membawanya di atas keledai yang ia tumpangi dan dia berikan penutup kepala yang ada di atas kepalanya. Ibnu Dinar berkata, “Lalu kami katakan kepadanya, ‘Semoga Allah memperbaiki keadaanmu, sesungguhnya dia itu termasuk orang-orang badui dan orang-orang badui ridha dengan pemberian yang sedikit.’”

Lalu ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Sesungguhnya bapak orang ini adalah sahabat baik ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu dan sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَبَرَّ الْبِرِّ صِلَةُ الْوَلَدِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيْهِ

Sesungguhnya kebaikan yang paling baik adalah menyambung tali silaturahmi yang dilakukan oleh seseorang terhadap keluarga orang kecintaan ayahnya.” [HR. Muslim].

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
______
Footnote
[1] Hadits ini terdapat di dalam kitab ash-Shahiih al-Musnad mimmaa laisa fii ash-Shahiihain II/454

Durhaka Kepada Orang Tua Termasuk Dosa Besar

Bab IV
HAK-HAK SEORANG IBU ATAS ANAK-ANAKNYA

Pasal 6
Durhaka kepada Orang Tua Termasuk Dosa Besar
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اَلْكَبَائِرُ اْلإِشْرَاكُ بِاللهِِ، وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ.

Dosa besar itu adalah syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa seseorang, dan sumpah palu.’” [HR. Al-Bukhari].

Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Pernah disebutkan dosa-dosa besar di dekat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda:

اَلإِشْرَاكُ بِاللهِِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ”، وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَقَالَ، وَشَهَادَةُ الزُّورِ أَوْ قَوْلُ الزُّورِ

Syirik kepada Allah dan durhaka kepada kedua orang tua.’ Dan beliau bersandar lalu beliau duduk seraya berkata, ‘Dan kesaksian palsu atau ucapan dusta.’” [Muttafaq ‘alaih].

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مِنَ الْكَبَائِرِ شَتْمُ الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ.

Yang termasuk dosa besar adalah celaan seseorang terhadap kedua orang tuanya.

Mereka bertanya:

يَا رَسُولَ اللهِ وَهَلْ يَشْتُمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟

Wahai Rasulullah, apakah ada orang yang mencela kedua orang tuanya?

Beliau menjawab:

نَعَمْ، يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ.

Ya, seseorang mencela ayah orang lain, maka berarti dia telah mencela ayahnya sendiri. Dan dia mencela ibu orang itu berarti dia telah mencela ibunya sendiri.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Dari al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ اْلأُمَّهَاتِ وَمَنْعًا وَهَاتٍ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ.

Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan kalian untuk durhaka kepada ibu-ibu kalian, man’an wa haatin (menolak kewajiban dan menuntut yang bukan haknya), mengubur hidup-hidup anak perempuan. Dan Allah membenci kalian dalam hal menyebar kabar yang tidak benar, banyak meminta-minta, dan menyianyiakan harta.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Imam Ahmad meriwayatkan dari hadits Abud Darda’ dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَاقٌّ وَلاَ مُدْمِنُ خَمْرٍ وَمُكَذِّبٌ بِقَدَرٍ.

Tidak akan masuk Surga orang yang durhaka, pecandu khamr, dan orang yang mendustakan takdir.

Ini adalah hadits hasan sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab ash-Shahiih al-Musnad mimmaa Laisa fii ash-Shahiihain.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لَمْ يَتَكَلَّمْ فِي الْمَهْدِ إِلاَّ ثَلاَثَةٌ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ، وَصَاحِبُ جُرَيْجٍ، وَكَانَ جُرَيْجٌ رَجُلاً عَابِدًا فَاتَّخَذَ صَوْمَعَةً فَكَانَ فِيهَا، فَأَتَتْهُ أُمُّـهُ وَهُوَ يُصَلِّي فَقَالَتْ: يَا جُرَيْجُ! فَقَالَ: يَا رَبِّ أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَأَقْبَلَ عَلَى صَلاَتِهِ فَانْصَرَفَتْ، فَلَمَّا كَانَ مِنَ الْغَدِ أَتَتْهُ وَهُوَ يُصَلِّي فَقَالَتْ: يَا جُرَيْجُ! فَقَالَ: يَا رَبِّ أُمِّي وَصَلاَتِـي؟ فَأَقْبَلَ عَلَى صَلاَتِـهِ فَانْصَرَفَتْ. فَلَمَّا كَانَ مِـنَ الْغَدِ أَتَتْهُ وَهُوَ يُصَلِّي فَقَالَتْ: يَا جُرَيْجُ! فَقَالَ: أَيْ رَبِّ أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَأَقْبَلَ عَلَى صَلاَتِهِ، فَقَالَتْ: اَللّهُمَّ لاَ تُمِتْهُ حَتَّى يَنْظُرَ إِلَى وُجُوهِ الْمُومِسَاتِ فَتَذَاكَرَ بَنُو إِسْرَائِـيلَ جُرَيْجًا وَعِبَادَتَهُ، وَكَانَتِ امْرَأَةٌ بَغِيٌّ يُتَمَثَّلُ بِحُسْنِهَا فَقَالَتْ: إِنْ شِئْتُمْ َلأَفْتِنَنَّهُ لَكُمْ قَالَ: فَتَعَرَّضَتْ لَـهُ فَلَمْ يَلْتَفِتْ إِلَيْهَا، فَأَتَتْ رَاعِيًا كَانَ يَأْوِي إِلَى صَوْمَعَتِهِ فَأَمْكَنَتْهُ مِـنْ نَفْسِهَا فَوَقَعَ عَلَيْهَا فَحَمَلَتْ، فَلَمَّا وَلَدَتْ قَالَتْ: هُوَ مِنْ جُرَيْجٍ. فَـأَتَوْهُ فَاسْتَنْزَلُوهُ وَهَدَمُوا صَوْمَعَتَهُ وَجَعَلُوا يَضْرِبُونَـهُ، فَقَالَ: مَا شَأْنُكُـمْ؟ قَالُوا: زَنَيْتَ بِهَذِهِ الْبَغِيِّ فَوَلَدَتْ مِنْكَ فَقَالَ: أَيْـنَ الصَّبِيُّ؟ فَجَاءُوا بِهِ، فَقَالَ: دَعُونِي حَتَّى أُصَلِّيَ، فَصَلَّى فَلَمَّا انْصَرَفَ أَتَى الصَّبِيَّ فَطَعَنَ فِي بَطْنِهِ وَقَالَ: يَا غُلاَمُ مَنْ أَبُوكَ؟ قَالَ: فُلاَنٌ الرَّاعِي، قَالَ: فَأَقْبَلُوا عَلَى جُرَيْجٍ يُقَبِّلُونَهُ وَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ وَقَالُـوْا: نَبْنِي لَكَ صَوْمَعَتَكَ مِـنْ ذَهَبٍ، قَالَ: لاَ أَعِيدُوهَا مِنْ طِينٍ كَمَا كَانَتْ فَفَعَلُوا

Tidak ada yang berbicara di dalam buaian, kecuali hanya tiga orang, yaitu: ‘Isa putera Maryam, bayi yang menyelamatkan Juraij. Juraij adalah seorang yang taat beribadah. Dia membangun tempat ibadah dan dia selalu berada di dalamnya.

Suatu saat, ibunya datang sedang dia tengah mengerjakan shalat. Sang ibu berkata, ‘Hai Juraij.’ Juraij berkata (di dalam hati), ‘Ya Rabb-ku, ibuku atau aku teruskan shalatku?’

Lalu dia meneruskan shalatnya sedang ibunya kembali pulang. Dan pada keesokan harinya ibunya datang lagi dan dia pun tengah mengerjakan shalat. Ibunya memanggil, ‘Hai Juraij.’  Juraij pun berkata (di dalam hati), ‘Ya Rabb-ku, ibuku atau aku teruskan sha-latku?’ Maka ia tetap meneruskan shalatnya.

Dan pada hari berikutnya, ibunya datang lagi pada waktu Juraij tengah mengerjakan shalat. Maka ibunya pun memanggil, ‘Hai Juraij.’ Juraij pun berkata, ‘Wahai Rabb-ku, ibuku atau aku teruskan shalatku?’

Lalu dia tetap meneruskan shalatnya. Maka ibunya berdo’a, ‘Ya Allah, janganlah Engkau mematikannya sehingga dia melihat wajah (berurusan dengan) pelacur.’

Kemudian orang-orang Bani Israil memperbincangkan Juraij ini dan ibadahnya. Pada waktu itu ada seorang wanita pelacur yang kecantikannya menjadi idola. Pelacur itu berkata, ‘Seandainya kalian menghendaki, niscaya aku sanggup menguji Juraij.’

Kemudian wanita itu datang dan mengganggu Juraij, tetapi dia tidak sedikit pun menoleh kepadanya.

Selanjutnya wanita itu datang kepada seorang penggembala dan mengajaknya ke tempat ibadah Juraij dengan menyerahkan diri kepada penggembala itu untuk dizinai. Dan penggembala kambing itu pun mau memenuhi ajakan wanita tersebut hingga akhirnya wanita itu hamil. Ketika wanita itu melahirkan seorang bayi, dia berkata, ‘Bayi ini adalah hasil hubunganku dengan Juraij.’

Kemudian orang-orang Bani Israil itu datang kepada Juraij dan memaksanya untuk turun, lalu mereka menghancurkan tempat ibadahnya itu serta memukulinya. Juraij berkata, ‘Mengapa kalian berbuat seperti ini?’

Mereka menjawab, ‘Engkau telah berbuat zina dengan pelacur itu sehingga dia melahirkan seorang bayi dari dirimu.’ Juraij bertanya, ‘Mana bayi itu?’

Mereka membawa anak bayi itu dan Juraij berkata, ‘Tunggu dulu, saya akan mengerjakan shalat.’

Juraij pun shalat dan setelah selesai, Juraij datang kepada bayi itu, lalu dia tekan perut bayi tersebut sambil bertanya, ‘Wahai bayi, siapakah bapakmu?’ Bayi itu menjawab, ‘Si Fulan, seorang penggembala.’

Kemudian orang-orang Bani Israil itu menerima perkataan Juraij, lalu mencium dan meminta maaf kepada Juraij seraya berkata, ‘Kami akan membangunkan sebuah tempat ibadah dari emas untukmu.’

‘Jangan, bangunkan kembali tempat ibadahku dari tanah seperti semula,’ sahut Juraij. Maka mereka pun membangunkan tempat ibadah untuk Juraij. [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Anehnya, sekarang ini kita menyaksikan sebagian pemuda yang begitu tunduk kepada isteri mereka, sementara mereka durhaka kepada ibu mereka. Dan mereka tidak menyadari bahwasanya akan datang suatu hari dimana mereka akan membutuhkan bakti anak-anak mereka, sebagaimana orang tua mereka sekarang membutuhkan bakti mereka kepadanya. Dan balasan itu akan didapat seperti apa yang dikerjakan.

Betapa indahnya ungkapan orang yang berkata:

Kunjungilah kedua orang tuamu dan berdirilah di atas kuburan mereka
Seakan-akan diriku telah engkau bawa ke tempat itu
Jika engkau berada di mana mereka berada dan keduanya ada di akhirat
Niscaya keduanya akan mengunjungimu dengan merangkak dan bukan berjalan di atas kedua kakinya
Dosa mereka berdua tidak akan beralih kepadamu dan cukup lama
Mereka mencurahkan cinta yang murni dari dalam lubuk hati mereka
Jika keduanya melihat rintangan menghadangmu maka keduanya
Akan merasa sedih atas keluhanmu dan terasa sesak oleh keduanya.
Dan jika keduanya mendengar rintihanmu, maka mereka mencucurkan
Air mata di pipi mereka karena kasihan kepadamu
Keduanya berharap agar engkau menemukan ketenangan
Dengan semua yang meliputi harta milik mereka.
Engkau pasti akan menemuinya esok atau lusa
Sebagaimana mereka telah menemui kedua orang tua mereka
Hendaklah engkau mendahulukan baktimu kepada mereka,
Sebagaimana mereka telah mendahulukan dirimu atas diri mereka.[1]

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
______
Footnote
[1] Kitab al-Birr wash Shilaah, hal. 137, karya Ibnul Jauzi.

Yang Dianggap Sebagai Perbuatan Riya’ dan Syirik Padahal Bukanlah Demikian

YANG DIANGGAP SEBAGAI PERBUATAN RIYA’ DAN SYIRIK PADAHAL BUKANLAH DEMIKIAN

1. Pujian seseorang kepada yang lainnya terhadap suatu perbuatan yang baik.
Diriwayatkan dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

قِيلَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ   أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَعْمَلُ الْعَمَلَ مِنَ الْخَيْرِ وَيَحْمَدُهُ النَّاسُ عَلَيْهِ؟ قَالَ: تِلْكَ َاجِلُ بُشْرَى الْمُؤْمِنِ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Bagaimana menurut baginda tentang orang yang melakukan suatu perbuatan baik, lalu orang lain memujinya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu adalah kabar gembira bagi seorang mukmin yang disegerakan.” [HR. Muslim, no. 2642 (166)].

2. Kegiatan seorang hamba dengan beribadah di pandangan para ahli ibadah.
Al-Maqdisi berkata di dalam kitab Mukhtashar Minhaajil Qaashidiin (hal. 234), “Terkadang seseorang menginap di rumah orang yang ahli di dalam ber-tahajjud, lalu dia melakukan shalat pada kebanyakan malam, padahal kebiasaan dia melakukan shalat hanya dalam satu jam saja, dia menyesuaikan dirinya dengan mereka, dan dia berpuasa ketika mereka melakukan puasa. Jika bukan karena mereka, niscaya tidak akan timbul di dalam dirinya kegiatan seperti ini. Sebagian orang menyangka bahwa sikap seperti ini merupakan riya’, bahkan secara umum hal ini sama sekali bukanlah riya’, akan tetapi di dalamnya ada perincian, yaitu bahwa setiap mukmin pada dasarnya sangat senang untuk melakukan ibadah-ibadah kepada Allah akan tetapi berbagai kendala telah menghalanginya, begitu pula banyak kelalaian yang telah melupakannya, mungkin saja menyaksikan orang lain telah menyebabkan kelalaian tersebut lenyap,” kemudian beliau berkata, “Dia harus menguji dirinya dengan melaksanakan ibadah di suatu tempat, di mana dia dapat melihat orang lain sedangkan orang lain tidak dapat melihatnya, jika dia melihat jiwanya yang tenang dengan beribadah, maka itulah hati yang ikhlas, sedangkan jika jiwanya itu tidak tenang, maka ketenangan jiwanya ketika beribadah di hadapan orang lain adalah sebuah sikap riya’, dan kiyaskanlah yang lainnya kepadanya.

Saya katakan: Rasa malas seseorang ketika menyendiri masuk ke dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,, “Karena sesungguhnya serigala hanya akan menerkam domba yang menyendiri.”1 Sedangkan sikapnya yang giat termasuk ke dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Karena itu berjama’ahlah kalian.”2

3. Memakai pakaian atau sandal yang baik.
Di dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ، فقَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ: إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، اَلْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Tidak akan masuk Surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan sebesar atom,” lalu seseorang berkata, “Sesungguhnya seseorang suka memakai pakaian yang indah dan sandal yang indah,” Rasul bersabda, “Sesungguhnya Allah indah dan menyukai yang indah, kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” [HR. Muslim, no. 91 (147), at-Tirmidzi, no. 1999]

4. Tidak membicarakan dosa dan menyembunyikannya.
Secara syara’ ini merupakan sebuah kewajiban bagi seorang muslim, sebaliknya seseorang tidak diperbolehkan untuk menampakkan kemaksiatan, hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كُـلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِيـنَ، وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً، ثُمَّ يُصْبِحُ وَقَدْ سَتَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ، فَيَقُوْلُ: يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللهِ عَنْهُ.

Semua umatku akan diampuni kecuali orang-orang yang melakukan dosa secara terang-terangan, dan sesungguhnya termasuk (hukum) melakukan dosa secara terang-terangan adalah seseorang yang melakukan perbuatan (dosa) pada malam hari, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menutupinya, kemudian pada waktu pagi hari dia mengatakan, ‘Wahai fulan, semalam aku telah melakukan ini dan itu,’ padahal Allah telah menutupinya sedangkan pada pagi hari dia membuka apa-apa yang telah Allah tutupi.” [HR. Al-Bukhari, no. 6069, Muslim, no. 2990 (52)].

Membicarakan perbuatan dosa memiliki dampak negatif yang sangat besar, akan tetapi sekarang ini bukanlah kesempatan yang tepat untuk mengungkap-kannya; di antaranya adalah memotivasi perbuatan dosa di antara manusia, dan menyepelekan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka barangsiapa yang menyangka bahwa menyembunyikan perbuatan tersebut termasuk riya’ sedangkan membicarakannya adalah sebuah sikap ikhlas, maka orang tersebut telah diracuni oleh syaitan. Hanya kepada Allah kita memohon perlindungan.

5. Mendapatkan ketenaran tanpa meminta.
Al-Maqdisi berkata di dalam kitab Mukhtashar Minhaajil Qaashidiin (hal. 218), “Yang tercela adalah seorang manusia yang mencari ketenaran, sedangkan keberadaannya yang merupakan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa dicari, maka hal tersebut sama sekali tidak tercela, akan tetapi keberadaannya merupakan fitnah bagi orang-orang yang lemah.”

[Disalin dari buku “IKHLAS: Syarat Diterimanya Ibadah” terjemahkan dari Kitaabul Ikhlaash oleh Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah. Penerjemah  Beni Sarbeni, Penerbit PUSTAKA IBNU KATSIR Bogor]
______
Footnote
1 Nash hadits ini adalah:
مَا مِـنْ ثَلاَثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكُـمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
Tidaklah tiga orang yang berada pada sebuah kampung atau di sebuah pedalaman, sedangkan mereka tidak melaksanakan shalat berjama’ah kecuali syaitan akan menguasai dan mengalahkannya, karena itu berjama’ahlah kalian, karena sesungguhnya serigala hanya akan menerkam domba yang menyendiri.
2  Ibid.