Author Archives: editor

Wanita Hamil Dan Wanita Menyusui

ALASAN-ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SESEORANG UNTUK TIDAK BERPUASA PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN

Pembahasan 6
WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI
Jika ada seorang wanita yang tengah hamil atau menyusui sedang ia khawatir terhadap dirinya atau anaknya apabila ia berpuasa, maka ia boleh untuk tidak berpuasa. Dalil yang melandasi hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik al-Ka’bi Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ…”

Sesungguhnya Allah melepaskan kewajiban dari musafir setengah shalat dan puasa, serta dari wanita yang sedang hamil dan wanita yang menyusui dari puasa…’” [1]

Wanita hamil dan wanita menyusui harus mengqadha’ puasa yang ditinggalkan itu pada hari di mana dia mampu menjalankannya, serta tidak ada kekhawatiran pada dirinya, sebagaimana halnya orang yang sakit jika sudah sembuh.

Jika pada keduanya masih terdapat kekhawatiran terhadap anak keduanya sehingga mereka tidak berpuasa, maka selain qadha’, keduanya juga harus membayar kaffarat, menurut pendapat yang shahih dari ungkapan para ulama.

Al-Qurthubi mengatakan, “…Ibnu ‘Abbas mengatakan, ‘Dan sebagai bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada laki-laki dan wanita yang sudah tua sedang keduanya tidak mampu menjalankan puasa, maka keduanya boleh untuk tidak berpuasa, tetapi harus mengganti hal itu dengan memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya. Sedangkan wanita yang hamil dan menyusui, jika keduanya khawatir terhadap anak keduanya, maka mereka boleh untuk tidak berpuasa, tetapi harus memberi makan seorang miskin setiap hari…”[2]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_____
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (Sunan Abi Dawud (II/796) bab Ikhtiyaar al-Fithr), an-Nasa-i (Sunan an-Nasa-i (IV/190) bab Wadh’ush Shiyaam ‘anil Hublaa wal Murdhi’), at-Tirmidzi (Sunan at-Tirmidzi (II/109) bab Maa Jaa-a fir Rukhshah lil Hublaa wal Murdhi’), Ibnu Majah (Sunan Ibni Majah (I/533) bab Maa Jaa-a fil Fithr lil Hublaa wal Murdhi’). Hadits ini dihasankan oleh at-Tirmidzi dan dia mengatakan, “…Pada rawi Ibnu Malik tidak diketahui hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selain dari hadits ini.” Ibnu Abi Hatim di dalam ilalnya mengatakan: “Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang masalah itu -yakni hadits tersebut- maka dia berkata, ‘Masih terjadi perbedaan pendapat mengenai hal tersebut, dan yang benar adalah dari Anas bin Malik al-Qusyairi.’” Lihat Sunan at-Tirmidzi (II/109), juga Tahdziibut Tahdziib (I/379).
[2] Al-Jaami’ li Ahkaamil Qur-aan karya al-Qurthubi (II/288) dan lihat kitab al-Majmuu’ (VI/267).

Orang Yang Sudah Sangat Tua Renta Dan Orang Yang Dipaksa

ALASAN-ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SESEORANG UNTUK TIDAK BERPUASA PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN

Pembahasan 7
ORANG YANG SUDAH SANGAT TUA RENTA DAN ORANG YANG DIPAKSA
Para fuqaha’ رحمهم الله telah menyebutkan sejumlah orang yang juga termasuk dari orang-orang yang mempunyai udzur (halangan) untuk tidak berpuasa selain dari orang-orang yang telah disebutkan sebelumnya:

Pertama: Orang yang Sudah Tua Renta
Yaitu orang yang kemampuan berfikirnya sudah hilang dan hilang pula kemampuannya untuk membedakan sesuatu, maka tidak wajib baginya untuk berpuasa dan tidak juga ada kewajiban baginya untuk memberi makan seorang miskin setiap hari sebagai gantinya. Yang demikian itu disebabkan karena telah gugurnya taklif (beban syari’at) dari dirinya dengan hilangnya kemampuan untuk membedakan sesuatu. Sehingga ia sama seperti anak kecil sebelum memiliki kemampuan untuk membedakan sesuatu (se-belum usia tamyiz). Dan jika dia seorang yang terkadang mampu membedakan sesuatu dan terkadang tidak mampu berfikir, maka dia masih diwajibkan berpuasa pada saat dia mampu membedakan sesuatu di luar ketidakmampuannya dalam berfikir.

Kedua: Orang yang Terpaksa Harus Tidak Berpuasa karena Menghindarkan Bahaya dari Orang Lain
Orang yang terpaksa harus berbuka (tidak berpuasa) karena menghindarkan bahaya dari orang lain, seperti tindakan seseorang menyelamatkan orang lain dari tenggelam, kebakaran, reruntuhan atau yang lainnya. Jika tindakan penyelamatan itu menuntut diri-nya untuk tidak berpuasa, maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa.

Ketiga: Orang yang Benar-Benar Dicekam Rasa Lapar dan Haus
Orang yang benar-benar dicekam rasa lapar dan haus maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa, sebagai upaya meng-hindari mudharat (bahaya) yang mungkin akan menimpanya jika berpuasa. Hal tersebut didasarkan pada beberapa dalil umum yang menafikan kesulitan dan diganti dengan kemudahan serta pencegahan dari hal-hal yang memberatkan.

Keempat: Orang yang Dipaksa untuk Tidak Berpuasa
Orang yang dipaksa untuk tidak berpuasa, di mana dia dipaksa oleh orang lain untuk makan atau minum, lalu dia melakukan hal tersebut dalam rangka menghindari mudharat dari dirinya, maka dia harus mengqadha’ puasa yang ditinggalkan itu, dan tidak ada dosa baginya, insya Allah, dengan syarat orang yang memaksanya itu mampu menghilangkan mudharat darinya meskipun dia tidak melakukannya[1]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Al-Mughni (IV/377), al-Inshaaf (III/312), asy-Syarhush Shaghiir (II/259), al-Majmuu’ (VI/329), Mughni al-Muhtaaj (I/430).

Keutamaan Qiyam Ramadhan

KEUTAMAAN QIYAM RAMADHAN

Pertanyaan
Apa keutamaan qiyam Ramadan?

Jawaban
Alhamdulillah.

Keutamaan shalat pada malam-malam bulan Ramadan adalah:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, dia berkata: Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan menunaikan qiyam Ramadan tanpa memerintahkan dengan kuat (baca: bukan wajib). Kemudian beliau bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang menunaikan shalat malam di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”

Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan pelaksanaannya tetap seperti itu (yakni meninggalkan berjama’ah dalam Tarawih), kemudian terus seperti itu pada zaman khalifah Abu Bakar Radhiyallahu ’anhu dan dipermulaan kekhalifahan Umar Radhiyallahu ’anhu.

و عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ الْجُهَنِيِّ ، قَالَ: جَاءَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَجُلٌ مِنْ قُضَاعَةَ ، فَقَالَ لَهُ : يَا رَسُولَ اللهِ ، أَرَأَيْتَ إِنْ شَهِدْتُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، وَأَنَّكَ رَسُولُ اللهِ ، وَصَلَّيْتُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ ، وَصُمْتُ الشَّهْرَ ، وَقُمْتُ رَمَضَانَ ، وَآتَيْتُ الزَّكَاةَ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا كَانَ مِنَ الصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ

Dari Amr bin Murroh Al-Juhany, dia berkata: Ada seseorang dari suku Qudho’ah datang menemui Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu bertanya: “Wahai Rasulullah! Bagaimana pendapat anda kalau sekiranya saya bersaksi tiada tuhan yang berhak di sembah melainkan Allah dan sesungguhnya engkau adalah Muhammad utusan Allah, lalu saya menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, menunaikan qiyam Ramadan dan saya mengeluarkan zakat?”, maka Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersada: “Barangsia yang meninggal dunia dalam kondisi seperti ini, maka dia termasuk orang-orang siddiq (jujur) dan syuhada (orang yang mati syahid).

Lailatul Qadar dan Ketetapan Waktunya:
1. Sebaik-baik malam Ramadan adalah Lailatul qadar, berdasarkan sabda Beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ  (ثم وُفّقت له) إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang menunaikan shalat pada Lailatul Qadar (kemudian dia ditakdirkan dapat menemuinya) dengan iman dan harap akan pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [HR. Muttafaq alaihi]

2. Ia adalah malam kedua puluh tujuh di bulan Ramadan menurut pendapat yang paling kuat. Dan kebanyakan hadits menunjukkan seperti itu. Di antaranya hadits Zir bin Hubaisy, dia berkata:

– سَمِعْتُ أُبَيَّ بنَ كَعْبٍ يقولُ: وَقِيلَ له إنَّ عَبْدَ اللهِ بنَ مَسْعُودٍ يقولُ: مَن قَامَ السَّنَةَ أَصَابَ لَيْلَةَ القَدْرِ، فَقالَ أُبَيٌّ: وَاللَّهِ الذي لا إلَهَ إلَّا هُوَ، إنَّهَا لَفِي رَمَضَانَ، يَحْلِفُ ما يَسْتَثْنِي، وَوَاللَّهِ إنِّي لأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هي، هي اللَّيْلَةُ الَّتي أَمَرَنَا بهَا رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ بقِيَامِهَا، هي لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ، وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ في صَبِيحَةِ يَومِهَا بَيْضَاءَ لا شُعَاعَ لَهَا

Aku mendengar Ubay bin Ka’ab berkata –dikatakan kepadanya- : Sesungguhnya Abdullah bin Mas’ud berkata: “Barangsiapa yang menunaikan sunnah, dia akan mendapatkan Lailatul Qadar! Kemudian Ubay radhiallahu’anhu berkata: “Semoga Allah merahmati beliau, dia menginginkan agar orang-orang tidak bergantung terhadapnya. Dan demi yang tiada tuhan yang berhak disembah selain Dia, sesungguhnya ia ada di bulan Ramadan –dia bersumpah adanya pengecualian-, dan Demi Allah, sesungguhnya saya sungguh mengetahuinya malam apa itu? Dia adalah malam yang Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk melaksanakannya. Dia adalah  malam yang di pagi harinya adalah hari ke dua puluh tujuh. Dan tanda-tandanya adalah matahari terbit di pagi harinya dengan cerah namun tidak terasa terik menyengat.” Riwayat ini bersambung sampai kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya.

Anjuran Berjama’ah Dalam Qiyamul Lail
Dianjurkan melaksanakan qiyam Ramadan secara berjama’ah, bahkan (berjamaah) lebih utama  daripada (shalat) seorang diri. Karena Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melaksanakannya dan menjelaskan keutamaannya dengan sabdanya. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Abu Dzar radhiallahu’anhu, dia berkata: “Kami melaksanakan puasa bersama Nabi sallallahu ‘alaihi wa salam di bulan Ramadan. Beliau tidak shalat bersama kita sedikitpun dalam bulan itu hingga tinggal tujuh (hari), lalu beliau menunaikan qiyam bersama kami sampai habis sepertiga malam. Ketika tinggal enam (hari), beliau tidak shalat bersama kami. Ketika tinggal lima (hari), baliau shalat bersama kami sampai habis pertengahan malan. Kemudian saya bertanya: “Wahai Rasulullah! bagaimana kalau engkau tambah untuk kami qiyam (semua) malam ini. Kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya jika seseorang  shalat bersama imam sampai selesai, maka dihitung baginya qiyam semalam (penuh).” Maka ketika (tinggal hari) keempat, beliau tidak shalat (bersama kami). Dan ketika (tinggal hari) ketiga, beliau kumpulkan keluarga, istri-istrinya dan orang-orang. Dan beliau berdiri (shalat) bersama kami sampai kami khawatir  tidak mendapatkan falah (sahur). Saya bertanya: “Apa falah itu?” dia menjawab: “Sahur”. Kemudian beliau tidak shalat (lagi) bersama kami sisa bulan (Ramadan). Hadits shahih, dikeluarkan oleh ashabus sunan (pemilik kitab-kitab sunan).

Sebab tidak kontinyunya Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam (shalat qiyam) dengan berjama’ah di bulan Ramadan, di antaranya:
Beliau khawatir hal itu (shalat malam) akan diwajibkan kepada umatnya di bulan Ramadan. Sehingga mereka tidak sanggup menunaikannya sebagaimana dalam hadits Aisyah dalam dua kita shahih  (Sahih Bukhari dan Muslim) dan di selainnya. Kekhawatiran ini telah lanyap bersamaan dengan wafatnya  beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Allah sempurnakan syariat (Islam).Dengan demikian, maka ma’lul (tindakan karena adanya sebab) tidak berlaku lagi, yaitu meninggalkan jama’ah dalam qiyam Ramadan, dan hukum yang  berlaku adalah dianjurkannya berjama’ah (dalam qiyam Ramadan). Oleh karena itu, Umat Islam menghidupkan lagi sebagaimana dalam shahih Bukhari dan lainnya.

Dianjurkannya Berjama’ah Bagi Para Wanita
Dianjurkan bagi para wanita untuk menghadirinya, sebagaimana hadits Abu Dzar tadi, bahkan dibolehkan menjadikan wanita sebagai imam yang khusus untuk para wanita, bukan imam laki-laki.

Terdapat riwayat dari Umar radhiallahu’anhu ketika mengumpulkan orang-orang untuk (menunaikan) qiyam, beliau menjadikan Ubay bin Ka’ab untuk para laki-laki dan Sulaiman bin Abu khotsmah untuk para wanita. Dan dari Arfaja Ats-Tsaqafi berkata: “Dahulu Ali bin Abu Thalib radhiallahu ’anhu  menyuruh orang-orang untuk menunaikan qiyam di bulan Ramadan, dan menjadikan imam untuk para laki-laki dan imam untuk para wanita. Beliau berkata: Maka saya menjadi Imam para wanita.

Aku berkata : Hal ini menurutku apabila masjidnya luas, agar tidak mengganggu antara satu dengan yang lainnya.

Bilangan Rakaat Qiyam
Rakaatnya adalah sebelas rakaat. Kami memilih tidak ditambah untuk mengikuti Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau tidak menambahnya sampai meninggalkan dunia. Aisyah radhiallahu ’anha pernah ditanya tentang shalatnya Nabi (Shallallahu ‘alaihi wa sallam) di bulan Ramadan?, kemudian beliau berkata:

 مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ ، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا ، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah (bilangan rakaat) baik di bulan Ramadan atau selainnya dari sebelas rakaat. Maka beliau shalat empat rakaat, jangan anda bertanya akan bagus dan lamanya. Kemudian shalat empat rakaat, dan jangan anda bertanya akan bagus dan lamanya. Kemudian belia shalat tiga (rakaat).” [HR. Bukhari dan Muslim dan selain keduanya]

Dibolehkan mengurangi rakaatnya, bahkan walau dikurangi sampai satu rakaat witir saja, dengan dalil perbuatan dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tentang perbuatan (Nabi), Aisyah Radhiyallahu ’anha, beliau ditanya. Berapa (banyak) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat witir? Beliau menjawab: “Beliau witir dengan empat dan tiga (rakaat). Dan enam dan tiga (rakaat). Dan sepuluh dengan tiga (rakaat). Beliau tidak pernah witir kurang dari tujuh rakaat dan tidak pernah lebih dari tiga belas rakaat.” [HR.Abu Daud, Ahmad dan selain dari keduanya]

Sementara sabda beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُوتِرْ بِخَمْسٍ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُوتِرْ بِثَلَاثٍ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُوتِرْ بِوَاحِدَةٍ

Witir adalah haq, yang ingin melakukan witir lima rakaat, silakan, yang ingin melakukan Witir tiga rakaat silakan, dan yang ingin melaukan Witir satu rakaat, silakan.”

Bacaan Dalam Qiyam
Sementara (berkaitan) dengan bacaan shalat malam di qiyam Ramadan atau lainnya. Tidak didapatkan dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam ketentuan pasti yang tidak boleh melebihi atau kurang. Bahkan bacaannya di shalat malam berlainan, terkadang pendek dan terkadang panjang. Terkadang beliau membaca pada satu rakaat sekitar (surat ya ayyuhal muzzammil) yaitu dua puluh ayat. Terkadang lima puluh ayat. Dan beliau berkata:

مَنْ صَلَّى فِي لَيْلَةٍ بِمِائَةِ آيَةٍ ، لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الْغَافِلِينَ ،(وفي حديث آخر)  وَمَنْ صَلَّى فِي لَيْلَةٍ بِمِائَتَيْ آيَةٍ ، فَإِنَّهُ يُكْتَبُ مِنَ الْقَانِتِينَ الْمخَلصِّينَ.

Barangsiapa shalat malam dengan membaca seratus ayat, maka tidak akan ditulis sebagai golongan orang-orang yang lalai.” Dalam hadits lain; “… dengan dua ratus ayat, maka dia akan ditulis di antara (golongan) orang-orang qanitin (ta’at beribadah) yang ikhlas.

Dan beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam membaca waktu qiyam ketika dalam kondisi sakit tujuh surat panjang yaitu surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisaa’, Al-Maidah, Al-An’am, Al-A’raf dan At-Taubah.

Dalam kisah shalat Hudzaifah bin Al-Yaman di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam satu rakaat surat Al-Baqarah kemudian An-Nisaa’ kemudian Ali Imran. Dan beliau membacanya dalam kondisi tenang dan pelan.

Terdapat riwayat dengan sanad yang paling shahih, sesungghunya Umar Radhiyallahu’anhu ketika memerintahkan Ubay bin Ka’ab (mengimami) orang-orang dalam shalat dengan sebelas rakaat di bulan Ramadhan, saat itu Ubay Radhiyallahu’anhu membaca dua ratus (ayat), sampai orang yang di belakangnya bersandar dengan tongkat karena lamanya berdiri. Mereka baru selesai shalat menjelang fajar.

Juga terdapat riwayat shahih dari Umar Radhiyallahu’anhu bahwa beliau mengundang para qurra (pembaca Al-Qur’an), lalu meminta yang paling cepat bacaanya  untuk membaca  tiga puluh ayat, yang pertengahan membaca dua puluh lima ayat, dan yang lambat, dua puluh ayat.

Kesimpulannya, kalau seseorang shalat (qiyam) seorang diri, dipersilahkan baginya memanjangkan bacaan sesuai keinginannya, begitu juga jika bersamanya orang sepakat. Semakin panjang bacaannya, semakin baik. Namun, jangan sampai terlalu panjang hingga seluruh malam semuanya untuk shalat dan tersisa sedikit sekali. Sebagai upaya meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda: “Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad”.

Adapun kalau dia shalat (sebagai) imam, maka dia dibolehkan memparpanjang (shalat) yang tidak sampai memberatkan orang yang ada di belakangnya. Berdasarkan sabda Beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ للنَّاسِ فَلْيُخَفِّفِ الصَّلاَةَ؛ فَإِنَّ فِيهِمُ الصَّغِيرَ وَالكَبِيرَ، وَفِيهِمُ الضَّعِيفَ وَالمَرِيضَ، وَذَا الحَاجَةِ، وَإِذَا قَامَ وَحْدَهُ فَلْيُطِلْ صَلاَتَهُ مَا شَاءَ

Jika jika seseorang menjadi imam shalat, maka ringankan shalatnya. Karena di sana ada anak kecil, orang tua, dan juga ada orang lemah, orang sakit dan orang yang mempunyai keperluan. Kalau dia shalat sendiri, maka silakan perpanjang shalatnya sesukanya.”

Waktu Qiyamul-Lail
Waktu qiyamul-lail dimulai setelah shalat Isya hingga fajar. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa salllam:

إِنَّ اللهَ زَادَكُمْ صَلاَةً ، وَهِيَ الْوِتْرُ ، فَصَلُّوْهَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

Sesungguhnya Allah memberikan kalian bekal berupa shalat. Yaitu (shalat) Witir, maka shalatlah antara Isya hingga shalat fajar.”

Shalat di penghujung malam lebih baik bagi yang mudah melakukannya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ خَافَ أَن لاَ يَقُوْمَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ ، وَمَنْ طَمَعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ ، فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ.

Siapa yang khawatir tidak dapat menunaikan shalat di penghujung malam, maka shalat witirlah di awal malam. Dan siapa yang dapat menunaikannya di penghujung malam, maka hendaklah dia shalat Witir di akhir malam. Karena shalat akhir malam itu disaksikan (malaikat) dan itu adalah yang paling baik.”

Kalau masalahnya seputar antara shalat awal malam dengan berjama’ah dengan shalat akhir malam sendirian (mana yang lebih baik), maka shalat berjama’ah (meskipun di awal malam) lebih baik. Karena hal tersebut dinilai qiyamul-lail secara sempurna. Seperti inilah yang amalan para shahabat yang berlaku di masa Umar Radhiyallahu’anhu.

Abdurrhaman bin Abdun Al-Qari berkata: “Suatu malam di bulan Ramadhan, saya bersama Umar berangkat menuju ke masjid. Ternyata orang-orang shalat berpencar-pencar. Ada yang shalat seorang diri, dan ada yang shalat dengan sejumlah orang yang mengikuti. Maka beliau berkata: “Demi Allah, sesungguhnya aku berpandangan, lebih baik kalau mereka dikumpulkan di belakang satu qari (imam). Setelah keinginan beliau bulat, mereka dikumpulkan dengan imam Ubay bin Ka’b. Kemudian saya keluar lagi bersama Umar pada malam lain. Sementara (kini) orang-orang menunaikan shalat dengan satu qari (imam). Maka Umar berkomentar:  “Inilah sebaik-baik bid’ah (sesuatu yang baru) adalah ini, waktu yang mereka gunakan untuk tidur (akhir malam) lebih baik dibandingkan waktu yang mereka gunakan untuk shalat –maksudnya akhir malam-. Pada awalnya, orang-orang waktu itu menunaikan shalat pada awal malam.

Zaid bin Wahb berkata: Dahulu Abdullah shalat bersama kami di bulan Ramadan dan baru selesai di waktu malam.”

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat witir tiga rakaat, beliau menyebutkan illat-nya (sebabnya) dengan berkata: “Jangan kalian menyerupai (Wtir) dengan shalat Magrib”. Oleh karena itu, bagi orang yang menunaikan shalat Witir tiga rakaat, maka harus menghindari praktek yang menyerupai (shalat Maghrib). Hal itu dapat dilakukan dengan dua cara:

Salah satunya adalah, salam antara (bilangan) genap dan ganjil. Ini yang lebih kuat dan lebih baik. Yang lainnya adalah, agar tidak duduk di antara yang genap dan yang ganjil. Wallahu’alam

Bacaan Dalam Tiga (Rakaat) Witir
Termasuk sunnah pada tiga rakaat shalat Witir, pada rakaat pertama membaca Sabbihisma rabbika al-a’la’ (surat Al-A’la), pada rakaat kedua membaca Qul ya ayyuhal kafirun (surat Al-Kafirun). Dan pada rakaat ketiga (membaca) qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Terkadang ditambah (dengan membaca) qul a’udzubi robbil falaq (surat Al-Falaq) dan qul a’udzu birabbin nass (surat an-Nass).

Terdapat riwayat yang shahih dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah membaca dalam rakaat witir seratus ayat dari surat An-Nisaa’.

Doa Qunut
Membaca doa qunut (dalam shalat Witir) dengan doa yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada cucunya ; Hasan bin Ali Radhiyallahu’anhuma, yaitu:

اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْت وَعَافِنِي فِيْمَنْ عَافَيْت وَتَوَلَّنِي فِيْمَنْ تَوَلَّيْت ، وَبَارِكْ لِي فِيْمَا أَعْطَيت ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْت ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَى عَلَيْك ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيت ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيت ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْت ، لاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ

Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang Engkau beri petunjuk, berilah aku perlindungan sebagaimana orang yang telah Engkau lindungi, uruslah aku sebagaimana  orang yang telah Engkau urus. Berilah berkah apa yang Engkau berikan kepadaku, jauhkan aku dari kejelekan apa yang Engkau tetapkan. Sesungguhnya Engkau yang menjatuhkan qada’ (ketetapan), dan tidak ada orang yang membe-rikan hukuman kepada-Mu. Sesungguhnya orang yang Engkau cintai tidak akan hina dan orang yang Engkau musuhi tidak akan mulia. Maha Suci Engkau, wahai Rabb kami dan Maha Tinggi Engkau.”

Terkadang setelahnya bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Tidak mengapa ditambah dengan doa yang dianjurkan dan baik.

Tidak mengapa menjadikan qunut setelah ruku, ditambah dengan melaknat orang-orang kafir, shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berdoa untuk umat Islam pada pertengahan kedua di bulan Ramadan. Karena hal ini terdapat riwayat bahwa hal ini dilakukan para imam zaman Umar Radhiyallahu’anhu.

Terdapat di penghujung hadits Abdurrahman bin Abdun Al-Qari tadi: “Mereka melaknat orang-orang kafir pada pertengahan (Ramadhan), Ya Allah, perangilah orang-orang kafir yang menghalangi jalan-Mu, dan mendustakan utusan-utusan-Mu, dan tidak mengimani janji-Mu, cerai beraikan pendapat-pendapat mereka. Dan turunkan ketakutan di hati mereka, dan berikan balasan dan siksa-Mu kepada mereka, (Engkau adalah) Tuhan yang benar. Kemudian bershalawat kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan berdoa untuk (kebaikan) umat Islam semampunya. Kemudian memohon ampunan untuk orang-orang mukmin.

Setelah selesai melaknat orang-orang kafir dan shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta memohon ampunan dan permintaan kepada orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan  (mereka membaca): “Ya Allah hanya kepada-Mu kami menyembah, hanya KepadaMu kami shalat dan bersujud, hanya kepadaMu kami bersegera dan, kami memohon rahmat-Mu wahai Tuhan kami. Dan kami takut akan siksa-Mu yang keras. Sesungguhnya siksa-Mu bagi orang-orang yang memusuhi-Mu pasti akan mengenai.” Kemudian takbir dan turun dalam kondisi sujud.”

Apa Yang Dibaca Di Akhir Witir
Termasuk sunah, di penghujung witir (sebelum atau sesudah salam) membaca:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِمَعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ ، لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ ، أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan rida-Mu dari kemurkaan-Mu, dengan ampunan-Mu dari siksaan-Mu, dan saya berlindung denganMu dan dariMu. Saya tidak bisa menghitung (untuk) memujiMu. Engkau sebagaimana yang telah Engkau puji pada diriMu.”

Ketika salam dari witir mengucapkan:

سُبْحَانَ الْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ ، سُبْحَانَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ ، سُبْحَانَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ  ثلاثاً

Maha suci (Engkau) Raja yang Suci, Maha suci (Engkau) Raja yang Suci, Maha suci (Engkau) Raja yang Suci.” Dibaca tiga kali, dan pada bacaan yang ketiga suaranya dipanjangkan dan ditinggikan.

Dua Rakaat Setelahnya
Dibolehkan melakukan shalat dua rakaat (setelah witir jika dia mau), karena telah ada ketetapan dari contoh perbuatan Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan (beliau) bersabda:

إِنَّ هَذَا السَّفَرَ جَهْدٌ وَثِقَلٌ، فَإِذَا أَوْتَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ، وَإِلَّا كَانَتَا لَهُ

Sesungguhnya perjalanan ini memayahkan dan berat, kalau salah satu di antara kalian (telah) menunaikan witir, maka ruku’lah dua rakaat, kalau dia dapat bangun (dia dapat shalat malam). Kalau tidak, maka dua rakaat tadi cukup baginya.”

Di antara sunnahnya, membaca di (dua rakaat) tadi : idza zulzilatil ardhu (surat Az-Zalzalah) dan qul yaa ayyuhal kafirun (surat Al-Kafirun).

Disalin dari islamqa

Hubungan Badan (Jima’)

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN DAN MERUSAK PUASA

Puasa berarti menahan diri dengan disertai niat dari hal-hal yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar (kedua-ed) sampai terbenamnya matahari. Hal-hal yang membatalkan puasa itu adalah:

  1. Hubungan badan (jima’).
  2. Keluarnya mani.
  3. Makan dan minum.
  4. Hal-hal yang semakna dengan makan dan minum.
  5. Hijamah (bekam).
  6. Muntah dengan sengaja.
  7. Keluarnya darah haidh dan nifas.

Keterangan secara rinci tentang hal-hal tersebut dirangkum dalam beberapa pembahasan berikut ini:

Pembahasan 1
HUBUNGAN BADAN (JIMA’)
Jika orang yang berpuasa melakukan hubungan badan pada siang hari di bulan Ramadhan, maka puasanya batal dan dia harus bertaubat dan memohon ampunan sekaligus mengqadha’ puasa pada hari di mana dia melakukan hubungan badan. Selain mengqadha’, dia juga wajib membayar kaffarat, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika dia tidak dapat memerdekakan budak, maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu juga untuk menjalankan puasa selama dua bulan berturut-turut, maka dia harus memberi makan enam puluh orang miskin dengan satu mudd gandum jenis yang bagus, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, beratnya adalah 562 ½ gram, karena satu sha’ sebanding dengan berat 2 ¼ kg atau selain gandum, yang biasa dijadikan makanan pokok.

Puasa dua bulan berturut-turut tidak bisa digantikan kepada pemberian makan, kecuali jika dia benar-benar tidak mampu menjalankan puasa tersebut karena halangan yang dibenarkan, misalnya jika dia menderita suatu penyakit atau dikhawatirkan munculnya penyakit padanya jika dia menjalankan puasa tersebut. Ada-pun orang yang merasa keberatan karena amalan puasa, maka hal itu tidak bisa dijadikan alasan baginya untuk pindah kepada pemberian makan kepada orang miskin.

Puasa dua bulan tersebut harus dikerjakan dengan berturut-turut dan tidak boleh terputus, kecuali jika ada halangan yang dibenarkan oleh agama, seperti adanya hari raya ‘Idul Fithri atau ‘Idul Adh-ha, hari-hari Tasyriq, waktu haidh dan nifas bagi wanita, serta sakit dan safar yang tidak di sengaja untuk meninggalkan puasa dua bulan berturut-turut.

Dan jika dia berbuka tanpa alasan yang dibenarkan meski hanya satu hari saja, maka dia harus memulai lagi puasa dua bulan itu dari awal sehingga benar-benar ada kesinambungan.

Dalil yang mengharuskan kaffarat itu adalah hadits yang di-riwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Ketika kami tengah duduk-duduk di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seseorang yang mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, celaka aku.’ ‘Apa yang telah membuatmu celaka?’ tanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia menjawab: ‘Aku telah mencampuri isteriku sedang aku dalam ke-adaan berpuasa.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: ‘Apakah engkau bisa mendapatkan seorang budak dan kemudian memerdekakannya?’ ‘Tidak,’ jawabnya. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi: ‘Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Dia menjawab: ‘Tidak.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi: ‘Dan apakah engkau memiliki bekal untuk memberi makan kepada enam puluh orang miskin?’ Dia pun menjawab: ‘Tidak.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terdiam. Dan ketika dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan membawa kantong yang berisi kurma, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ber-sabda: ‘Di mana orang yang bertanya tadi?’ Orang itu menjawab: ‘Aku.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Ambil dan bershadaqahlah dengan kurma ini.’ Kemudian orang itu berkata: ‘Adakah orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di antara dua lembah ini keluarga yang lebih miskin dari keluargaku?’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa sehingga gigi taringnya tampak. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Beri makanlah keluargamu dengannya….’”[1]

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: “(Masalah), ada yang mengatakan, ‘Barangsiapa mencampuri isterinya pada kemaluannya, baik mengeluarkan sperma maupun tidak mengeluarkan sperma atau mencampurinya tidak pada kemaluannya lalu dia mengeluarkan sperma dengan sengaja atau lupa, maka dia harus membayar qadha’ dan kaffarat, jika (dilakukan) pada bulan Ramadhan.’

Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa orang yang mencampuri isterinya pada bagian kemaluan, baik keluar sperma maupun tidak keluar atau bukan pada bagian kemaluan lalu dia mengeluarkan sperma, maka puasanya telah batal. Dan hal tersebut telah ditunjukkan oleh hadits-hadits shahih.”[2]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/29) dan Shahiih Muslim (III/139)).
[2] Al-Mughni (IV/372), al-Hidaayah (I/122) karya al-Marghinani, Raudhatuth Thaalibin (II/356), Mawaahibul Jaliil (II/433), al-Furuuq (II/92) oleh al-Qurafi.

Mengeluarkan Sperma Dengan Sengaja

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN DAN MERUSAK PUASA

Pembahasan 2
MENGELUARKAN SPERMA DENGAN SENGAJA
Jika orang yang berpuasa mengeluarkan sperma dengan sengaja, baik melalui ciuman, sentuhan, onani, atau pun yang lainnya maka puasanya menjadi rusak, karena hal ini termasuk bagian dari syahwat yang bertentangan dengan puasa, dan dia wajib mengqadha’nya saja.

Adapun jika seorang laki-laki mencium atau menyentuh isterinya tanpa mengeluarkan sperma, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Tetapi, jika orang yang berpuasa itu takut dirinya akan mengeluarkan sperma jika mencium atau khawatir ciuman itu nantinya akan mengarah kepada hubungan badan karena ketidak-mampuannya untuk menahan gejolak nafsunya, maka dia tidak boleh melakukan ciuman sebagai upaya menghindari sekaligus melindungi puasanya dari hal-hal yang merusaknya.

Sedangkan keluarnya sperma karena mimpi atau fikiran (hayalan) tanpa adanya tindakan fisik, maka hal itu tidak membatalkan puasanya, karena mimpi itu bukan atas keinginannya sedangkan fikiran itu insya Allah dapat dimaafkan.[1]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Fataawaa wa Rasaa-il Samaahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim (IV/190-191).

Berlebih-lebihan Dalam Makanan dan Minuman Di Bulan Ramadan

BERLEBIH-LEBIHAN DALAM MAKANAN DAN MINUMAN DI BULAN RAMADHAN

Pertanyaan.
Apa pendapat anda terhadap orang yang memperbanyak berbagai macam makanan dan kue-kue di bulan Ramadan?

Jawaban
Alhamdulillah.

Berlebih-lebihan dalam segala sesuatu adalah tercela dan dilarang. Apalagi dalam masalah makanan dan minuman. Allah berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al-A’raf/7: 31]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ لُقَيْمَات يُقِمْنَ صُلْبَهُ ، فَإِنْ كَانَ لا مَحَالَةَ ، فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ (رواه الترمذي، رقم 2380، وابن ماجه، رقم 3349، وصححه الألباني في صحيح الترمذي، رقم 1939)

Tidak ada wadah yang dipenuhi anak Adam yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah anak Adam mengkonsumsi beberapa suap makanan untuk menguatkan tulang rusuknya. Kalau memang tidak  ada jalan lain (memakan lebih banyak), maka berikan sepertiga untuk (tempat) makanan, sepertiga untuk (tempat) minuman dan sepertiga untuk (tempat) nafasnya.[1]

Berlebih-lebihan dalam makanan dan minuman mengandung banyak keburukan.
Di antaranya, setiap kali manusia menikmati kebaikan-kebaikan di dunia, maka bagiannya di akhirat akan berkurang.  Diriwayatkan oleh Hakim dari Abu Juhaifah Radhiyallahu ’anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ شِبَعًا فِي الدُّنْيَا أَكْثَرُهُمْ جُوعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sesungguhnya orang yang paling banyak kenyang di dunia, mereka adalah orang yang paling  lapar di hari kiamat[2].

Umar Radhiyallahu ’anhu berkata:

وَاللَّهِ إِنِّي لَوْ شِئْتُ لَكُنْتُ مِنْ أَلْيَنِكُمْ لِبَاسًا ، وَأَطْيَبِكُمْ طَعَامًا ، وَأَرَقِّكُمْ عَيْشًا

Demi Allah, kalau saya mau, saya yang akan memakai pakaian yang paling lembut dan makanan yang paling enak serta kehidupan yang paling bergengsi”.

Akan tetapi saya mendengar Allah Azza Wa Jalla mengazab suatu kaum karena melakukan suatu perkara, sebagaimana Allah berfirman:

أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا فَالْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ بِمَا كُنْتُمْ تَسْتَكْبِرُونَ فِي الأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَبِمَا كُنْتُمْ تَفْسُقُونَ… سورة الأحقاف: 20 ، حلية الأولياء، 1/49

Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan karena kamu telah fasik.”[3]

Keburukan berikutnya, hal itu akan menyibukkan seseorang dari melakukan ketaatan seperti  membaca Al-Qur’an Al-Karim, padahal  membaca Al-Quran yang selayaknya yang menjadi kesibukan seorang muslim di bulan yang mulia ini sebagaimana kebiasaan kaum salaf (orang saleh zaman dahulu). Maka akan anda dapatkan seorang wanita menghabiskan waktu siang hari untuk mempersiapkan makanan, dan menghabiskan malam hari untuk mempersiapkan kue-kue dan minuman.

Keburukan lainnya, jika seseorang kebanyakan makan, maka akan malas dan banyak tidur sehingga banyak kehilangan waktunya. Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata: “Kalau anda ingin badan sehat dan tidur sedikit, maka sedikitkan makanan anda.

Keburukan lainnya, bahwa kebanyakan makan akan mewariskan hati yang lalai. Dikatakan kepada  Imam Ahmad rahimahullah: “Apakah seseorang akan akan memiliki hati yang lembut (mudah tersentuh)  sementara dia dalam kondisi kenyang?.” (beliau) menjawab: Saya tidak melihat itu. Menurutnya kondisi seperti itu tidak akan terjadi.

Wallahu’alam.
Sumber islamqa
_______
Footnote
[1] HR. Tirmizi, no. 2380, Ibnu Majah, no. 3349, dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab shahih Tirmizi, no. 1939
[2] Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Dunya,  dengan tambahan tambahan: Maka Abu Juhaifah tidak pernah makan memenuhi perutnya (kekenyangan) sampai meninggal dunia. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab As-Silasilah As-Shahihah, no 342
[3] (Al-Ahqaf/46: 20) Hilyatul Aulya, 1/49.

Shalat Isya Dibelakang Imam Tarawih 4 Raka’at

SHALAT  ISYA’ DIBELAKANG IMAM SHALAT TARAWIH 4 RAKA’AT DENGAN 1 TASYAHUD

Pertanyaan.
Saya masuk masjid sementara mereka sedang melaksanakan shalat tarawih pada raka’at pertama, saya belum shalat isya’, saya masuk shaff bersamaan dengan raka’at pertama shalat tarawih mereka, dengan harapan bisa mengikuti raka’at pertama dan kedua, lalu saya qadha’ sisanya. Akan tetapi pada akhir raka’at kedua ia berdiri lagi dan menambah dengan dua raka’at lainnya, maka menjadi 4 raka’at dengan 1 tasyahud dan setelah tasyahud akhir saya sujud sahwi dua kali.

Pertanyaannya adalah : Apakah shalat isya’ saya sah dan benar ?, jika tidak sah apa yang harus saya lakukan ?

Jawaban.
Alhamdulillah.

Pertama : Dibolehkan shalat fardu di belakang imam yang sedang shalat sunnah, demikian juga sebaliknya, menurut pendapat yang rajih.

Maka jika seorang makmum melaksanakan shalat isya’ di belakang imam yang sedang shalat tarawih, maka ia berdiri lagi setelah imam mengucapkan salam, kemudian ia lengkapi sendiri sisa raka’at di dalam shalatnya.

An Nawawi –rahimahullah- berkata : “Kalau seseorang shalat isya’ di belakang shalat tarawih, boleh. Jika imam telah mengucapkan salam maka ia berdiri lagi melanjutkan dua raka’at sisanya”. [Al Majmu’: 4/168]

Kedua : Yang disyari’atkan di dalam qiyamullail agar dilaksanakan dua raka’at dua raka’at, berdasarkan sabada Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى  رواه البخاري  993  ومسلم 749

Shalat malam itu dua dua”. [HR. Bukhori: 993 dan Muslim: 749]

Imam Ahmad telah memahami hadits ini bermakna wajib, beliau mengatakan batal shalatnya jika seseorang tetap berdiri untuk raka’at yang ketiga pada qiyamullail dengan sengaja. Imam Ahmad berkata: “Barang siapa yang berdiri untuk raka’at yang ketiga pada qiyamullail, maka ia sama dengan berdiri menuju raka’at ketiga pada shalat subuh”. [Kasyfu al Qana’: 1/480]

Jumhur ulama telah berpendapat terkait bolehnya qiyamullail empat empat, mereka memahami hadits di atas kepada sunnah, dan inilah yang lebih utama. Atau bahwa Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memberikan petunjuk terkait hal itu karena lebih mudah dan lebih ringan bagi orang yang shalat. Sebagaimana telah disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar di dalam Fathul Baari”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya : “Jika seorang imam shalat tarawih shalat tiga raka’at maka apa yang harus ia lakukan ?”

Beliau menjawab :  “Jika imam bangkit menuju raka’at ketiga pada shalat tarawih karena lupa maka hendaknya ia kembali, meskipun ia telah membaca surat Al Fatihah maka ia kembali, duduk dan bertasyahud lalu mengucapkan salam, kemudian sujud dua kali, imam Ahmad –rahimahullah- telah menetapkan, bahwa seseorang ia berdiri menuju raka’at ketiga pada shalat malam, maka sama saja dengan berdiri menuju raka’at ketiga pada shalat subuh, seperti yang diketahui bahwa jika manusia itu menuju ra’a’at ketiga pada shalat subuh maka ia wajib kembali; karena shalat subuh tidak mungkin dilaksanakan tiga raka’at, demikian juga shalat malam tidak ditambah lebih dari dua raka’at, berdasarkan sabda Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

صلاة الليل مثنى مثنى

Shalat malam itu dua dua”.

Saya telah mendengar bahwa sebagian imam jika ia berdiri menuju raka’at ke tiga karena lupa, lalu mereka mengingatkannya, mereka meneruskan dan shalat 4 raka’at, hal ini sebenarnya bentuk ketidaktahuan mereka, bertentangan dengan sabda Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

صلاة الليل مثنى مثنى

Shalat malam itu dua dua”.

Yang menjadi kewajiban bagi seseorang jika diingatkan dalam shalat malam atau shalat tarawih meskipun sudah mulai membaca ayat, ia wajib kembali, duduk, dan membaca tahiyyat lalu salam, kemudian sujud sahwi dua kali dan salam. [Jalasat Ramadhaniyah]

Oleh karenanya, sebaiknya bagi imam tersebut ia ingat bahwa raka’at tersebut adalah yang ketiga maka hendaknya duduk, kemudian sujud sahwi di akhir shalatnya.

Namun apa yang dilakukan imam tersebut dengan melanjutkan sampai 4 raka’at setelah ia berdiri menuju ketiga karena lupa boleh menurut sebagian para ulama.

Madzhab Syafi’i telah menyebutkan bagi seseorang yang bangkit menuju raka’at ketiga pada shalat sunnah karena lupa, hendaknya duduk kemudian sujud sahwi.

Jika dia ingin menambah (raka’at) setelah berdiri, maka yang benar menurut mereka hendaknya duduk dulu, baru berdiri menuju raka’at ketiga, sehingga ia telah berniat menambah sebelum ia memulainya.

Sebagian mereka juga membolehkan untuk berniat menambah setelah berdiri dan tidak diwajibkan untuk duduk terlebih dahulu”. [Tuhfatul Muhtaj : 1/271]

Atas dasar inilah maka, apa yang telah dilakukan oleh imam tersebut termasuk hal biasa menurut sebagian ulama, dan seorang imam jika telah melaksanakan apa yang sudah biasa menurut sebagian ulama sebagai ijtihad darinya atau bertaklid kepadanya atau ia mengira bahwa itulah yang benar, maka shalatnya tetap sah dan menjadi kewajiban makmum untuk mengikutinya.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata :  “Kalau ada seorang imam yang melakukan perbuatan haram menurut makmum, namun menurut dia tidak haram karena berdasarkan ijtihad darinya, maka shalat dibelakangnya tetap sah, inilah pendapat yang dikenal menurut Ahmad. Dan beliau berkata: “Bahwa riwayat yang dinukil dari Ahmad tidak harus adanya perbedaan, hanya dari sisi zhahir saja. Bahwa di satu tempat yang dipastikan ada kesalahan orang yang berbeda, maka wajib diulangi, dan apa yang tidak dipastikan adanya kesalahan orang yang berbeda maka tidak wajib mengulanginya. Inilah yang ditunjukkan oleh sunnah, itsar, qiyasnya ushul, dalam masalah ini terdapat perbedaan yang terkenal di kalangan para ulama”. [Al Ikhtiyaraat: 70]

Atas dasar inilah maka, shalatnya imam tersebut sah, dan shalat isya’ anda di belakangnya sah juga.

Menurut pendapat yang tidak boleh ada penambahan di sini, jika ia diikuti oleh makmum karena mengira bahwa hal itu ada tuntunannya menurut imam atau tidak tahu dengan haramnya mengikuti tambahan atau karena lupa, maka shalatnya sah juga.

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa

Makan dan Minum Dengan Sengaja

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN DAN MERUSAK PUASA

Pembahasan 3
MAKAN DAN MINUM DENGAN SENGAJA
Yang dimaksud di sini adalah memasukkan makanan atau minuman sampai ke dalam perut melalui mulut maupun hidung, apapun makanan dan minuman yang dikonsumsi tersebut. Hal itu didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakan-lah puasa itu sampai malam…” [Al-Baqarah/2: 187]

Dengan demikian, Allah جل وعلا telah membolehkan makan dan minum sampai terbit fajar kedua, dan kemudian diperintahkan untuk menyempurnakan puasa sampai malam. Dan itu berarti meninggalkan makan dan minum selama rentang waktu tersebut, yaitu antara terbit fajar sampai malam hari.

Termasuk di dalamnya sedotan tembakau (hisapan rokok) melalui hidung. Demikian juga memasukkan sesuatu yang jenisnya cair atau beku melalui hidung, mata, atau telinga, dengan syarat jika semuanya itu sampai ke perut.[1]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: “…Sebagaimana diketahui bahwa nash dan ijma’ telah menetapkan bahwa puasa itu batal karena makan, minum, hubungan badan, haidh….”[2]

Pembahasan 4
HAL-HAL YANG SEMAKNA DENGAN MAKAN DAN MINUM
Semua hal yang semakna dengan makan dan minum, seperti transfusi darah kepada orang yang berpuasa sehingga dia tidak lagi memerlukan makan dan minum. Demikian juga dengan infus yang menggantikan posisi makan dan minum. Oleh karena itu, jika seseorang ditransfusi darah untuk keadaan darurat, seperti saat terjadi pendarahan atau diberi jarum infus maka dengan demikian, dia sudah tidak berpuasa dan harus mengqadha’ puasa hari itu di hari yang lain. Dan dibolehkan juga baginya untuk berbuka (tidak berpuasa) karena keadaan darurat, tetapi dia harus mengqadha’nya, karena apa saja yang membuat puasa menjadi batal, maka hal itu telah menggantikan posisi makan dan minum.

Sedangkan jarum-jarum selain jarum untuk infus maka tidak membatalkan puasa, di bagian tubuh mana pun disuntikkan dan bagaimana pun caranya, selama tidak sampai ke perutnya, sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengatakan, “Yang tampak bagi kami bahwa jarum yang disuntikkan ke pembuluh darah dapat membatalkan puasa, karena adanya zat yang masuk ke dalam tubuh pemakainya. Dan para ahli fiqih رحمهم الله telah menilai dengan jelas tentang rusaknya puasa orang yang memasukkan sesuatu ke dalam perutnya melalui bagian mana pun dari tubuhnya…” [3]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_______
Footnote
[1] Al-Majmuu Syarhul Muhadzdzab (VI/313), Kasysful Qinaa (II/317).
[2] Majmuu Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXV/244).
[3] Fataawaa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim (IV/189).

Hijamah (Bekam)

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN DAN MERUSAK PUASA

Pembahasan 5
HIJAMAH (BEKAM)
Hijamah atau bekam berarti penyedotan (darah) dengan membuat irisan kecil pada permukaan kulit secara sengaja untuk mengeluarkan darah dari tubuh melalui pembuluh darah (yang dilukai). Oleh karena itu, jika proses pengeluaran darah dari (tubuh) orang yang berpuasa itu dilakukan melalui pembekaman atau dikeluarkan untuk donor darah guna menyelamatkan orang sakit yang membutuhkan darah, maka hal tersebut membatalkan puasa.

Dasar pijakan hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh Syaddad bin Aus, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ.”

Puasa orang yang membekam dan yang dibekam itu telah rusak (batal).’[1]

Dan banyak hadits telah disebutkan yang maknanya mengarah kepada pembatalan puasa karena hijamah (bekam). Berdasarkan hal tersebut, maka tidak dibolehkan bagi orang yang berpuasa wajib untuk melakukan donor darah, kecuali dalam keadaan benar-benar darurat, dengan syarat hal tersebut tidak membahayakan diri pendonor. Dan jika melakukan maka puasanya pada hari itu batal dan dia harus mengqadha’nya. [2]

Sedangkan keluarnya darah tanpa sengaja dari orang yang ber-puasa, seperti mimisan, atau darah yang keluar karena luka atau gigi yang lepas, dan lain sebagainya yang tidak mempengaruhi puasa seseorang, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak berarti bekam. Kemudian orang yang berpuasa dimaafkan dalam keadaan ini, karena ia memang benar-benar dalam kondisi tersebut (yang memang bukan menjadi pi-lihannya,-ed).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: “…Telah kami jelaskan bahwa penilaian batalnya puasa karena bekaman itu telah sesuai dengan ushul dan qiyas. Dan hal itu sejenis dengan darah haidh, muntah dengan sengaja, dan onani. Jika demikian adanya, maka dengan cara bagaimana pun dia ingin mengeluarkan darah, berarti dia telah berbuka…” [3]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 16489) tahqiq Ahmad Syakir, Abu Dawud (no. 2369), an-Nasa-i (dalam al-Kubra no. 3144), Ibnu Majah (no. 1681), Ibnu Khuzaimah (no. 1964) dan Ibnu Hibban (no. 3533), keduanya telah menshahihkan hadits ini. Juga dishahihkan oleh Ahmad, al-Bukhari, dan ‘Ali bin al-Madini. Lihat kitab Fat-hul Baari (IV/175), Nailul Authaar (IV/201).
[2] Ibnu Qasim rahimahullah mengatakan: “… Dan tidak batal puasanya, kecuali dengan syarat dalam melakukannya dia sengaja dan ingat puasanya tetapi dia tetap melakukannya, maka dia harus mengqadha’ puasanya, jika puasa yang dikerjakannya adalah wajib.” Haasyiyah ar-Raudhil Murabbi’ (III/398).
[3] Majmuu Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXV/257).

Orang yang Berpuasa, Akan Dipanggil Dari Pintu Ar-Rayyan

ORANG YANG BERPUASA, AKAN DIPANGGIL DARI PINTU AR-RAYYAN

Pertanyaan.
Suamiku memberitahukan aku tentang pintu Ridwan yang dibuka selama Ramadan saja. Yang aku ketahui bahwa apabila pintu ini dibuka, Allah mengucurkan kemurahan-Nya. tolong jelaskan ungkapan ini dan tolong dibimbing agar kami dapat memahami masalah ini lebih bagus lagi.

Jawaban
Alhamdulillah

Pertama.
Allah mewajibkan umat Islam berpuasa di bulan Ramadan serta menjanjikan pahala yang berlimpah bagi orang-orang yang berpuasa. Karena pahala puasa sangat agung, Allah tidak menentukan jumlah pahalanya, akan tetapi Allah berfirman dalam hadits qudsi;

إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

Kecuali puasa, maka ia untuk-Ku dan Saya yang akan memberi pahalanya.”

Keutamaan bulan Ramadan banyak sekali, di antaranya Allah sediakan bagi orang-orang puasa pintu Ar-Rayyan. Nama ini yang ada dalam hadits muttafaq alaihi dari hadits Sahl radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda:

 إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

Sesungguhnya di surga ada pintu yang dinamakan Ar-Rayyan. Orang-orang yang berpuasa di hari kiamat masuk dari pintu itu. Tidak dibolehkan seorang pun memasukinya selain meraka. Lalu dikatakan, ‘Dimana orang-orang yang berpuasa?’ Mereka pun bangkit, tidak ada seorang pun yang masuk kecuali dari mereka. Ketika mereka telah masuk, (pintunya) ditutup dan tidak seorang pun masuk lagi” [HR. Bukhari, 1763. Muslim, 1947]

Di antara hadits yang menjelaskan pahala puasa adalah,

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :  “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dalam keadaan iman dan mengharapkan pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” [HR. Bukhari, Iman/37]

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda; Allah berfirman,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ  

Setiap amal anak Adam adalah untuknya, kecuali puasa. Sesungguhnya dia untuk-Ku dan Aku  yang akan membalasnya. Puasa adalah tameng, kalau salah di antara kalian ada yang berpuasa, maka janganlah berkata jorok dan jangan berbicara keras. Kalau ada orang yang menghinanya atau hendak menyakitinya, maka katakanlah, ‘Sungguh aku sedang berpuasa.’ Demi jiwa Muhammad yang ada di tangan-Nya. Bau mulut orang berpuasa lebih wangi di sisi Allah dibandingkan bau minyak kasturi. Bagi orang berpuasa akan mendapatkan dua kegembiraan;  Gembira ketika berbuka dan gembira dengan puasanya ketika bertemu dengan Tuhannya.” [HR. Bukhari, no. 1771]

Kedua,
Telah diketahui bahwa surga mempunyai banyak pintu sebagaimana Firman Allah Ta’ala:

جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ وَالْمَلائِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِنْ كُلِّ بَابٍ

“(Yaitu) surga Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu.” [ Ar-Ra’du/13: 23]

Dan firman-Nya.

وَسِيقَ الَّذِينَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ إِلَى الْجَنَّةِ زُمَرًا ۖ حَتَّىٰ إِذَا جَاءُوهَا وَفُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا سَلَامٌ عَلَيْكُمْ طِبْتُمْ فَادْخُلُوهَا خَالِدِينَ

Dan orang-orang yang bertakwa kepada Tuhan dibawa ke dalam surga berombong-rombongan (pula). Sehingga apabila mereka sampai ke surga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka, berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: “Kesejahteraan (dilimpahkan) atasmu. Berbahagialah kamu! maka masukilah syurga ini, sedang kamu kekal di dalamnya” [Az-Zumar/39:73]

Telah ada dalam sunnah yang shahih pintunya ada delapan.

Dari Shal bin Sa’d Radhiyallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:

فِي الجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّان، لا يَدْخُلُهُ إِلَّا الصَّائمُون

Di Surga ada delapan pintu. Di antaranya ada pintu yang dinamakan Ar-Rayyan. Tidak dibolehkan memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa.” [HR. Bukhari, no. 3017]

Dan dari Ubadah Radhiyallahu anhu dari Nabi sallallahu’alahi wa sallam, beliau bersabda;

مَن شَهِدَ أَنْ لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ له، وَأنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأنَّ عِيسَى عبدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ، وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إلى مَرْيَمَ وَرُوحٌ منه، وَالجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الجَنَّةَ علَى ما كانَ مِنَ العَمَلِ

Barangsiapa bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, Isa adalah hamba dan utusan-Nya serta Kalimat yang ditiupkan kepada Maryan dan Ruh dari-Nya. Surga adalah benar, neraka adalah benar. Maka Allah akan memasukkannya ke surga yang pintunya ada delapan, mana saja yang dia inginkan, apapun amal yang dilakukannya.” [HR. Bukhari, no. 3180 dan Muslim, no. 41]

Di antara kemuliaan Allah terhadap umat ini, (Allah) membuka semua pintu surga di bulan Ramadan, bukan hanya satu pintu. Barangsiapa yang mengatakan bahwa surga ada pintu yang bernama ‘Pintu Ridwan’ maka dia harus menghadirkan dalil.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَخَلَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الجَنَّةِ ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ ، وَسُلْسِلَتِ الشَّيَاطِينُ

Apabila datang bulan Ramadan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.” [HR. Bukhari, no. 3035 dan Muslim, no. 1793]

Kami memohon kepada Allah agar dimasukkan ke dalam Surga yang penuh kenikmatan.  Shalawat semoga terhaturkan kepada Nabi kita Muhammad.

Sumber : islamqa