Author Archives: editor

Sujud Sahwi Bagi Makmûm

SUJUD SAHWI BAGI MAKMUM

Makmûm dalam shalat mengikuti imam dan tidak boleh menyelisihinya dengan sebuah perbuatan, sebagaimana dijelaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ، فَإِذَا رَكَعَ، فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: رَبَّنَا لَكَ الحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا، فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

Imam dijadikan untuk diikuti maka jangan menyelisihinya. Apabila imam ruku’ maka ruku’lah dan bila mengucapkan : Sami’allahu liman hamidah maka katakanlah Rabbanaa lakalhamdu. Apabila ia sujud maka sujudlah dan bila ia shalat dalam keadaan duduk maka shalatlah dalam keadaan duduk seluruhnya. [HR al-Bukhâri no. 722].

Dalam riwayat Abu Dawud :

فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ

Apabila imam bertakbir maka bertakbirlah dan jangan bertakbir hingga imam bertakbir dan bila imam ruku maka ruku’lah dan jangan ruku’ sampai ia telah ruku’. [Sunan Abi Dawud no. 603].

Ini kaedah penting yang berlaku secara baku kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Dengan demikian tidak boleh seorang makmûm menyelisihi imamnya dalam berdiri, duduk, ruku atau sujud. Wajib baginya mengikuti imam dalam semua perbuatan shalat walaupun hal ini mengharuskannya ia meninggalkan satu diantara hal yang wajib dalam shalat atau menambah rukun shalat, karena itu dimaafkan. Contohnya seorang makmûm masuk bersama imam dalam shalat zuhur tertinggal satu rakaat, maka otomatis akan kehilangan tasyahud awal dirakaat keduanya karena mengikuti imam. Bahkan duduknya bersama imam setelah rakaat yang kedua termasuk tambahan rukun bukan pada tempatnya, karena duduk tersebut adalah tasyahud awal bagi imam akan tetapi makmûm tersebut bukan tasyahud awal, sebab tasyahud awal harusnya dilakukan setelah dua rakaat dan dia sendiri baru saja melakukan rakaat pertamanya. Sang makmûm tetap mengikuti imam dalam hal ini. Shalat makmûm wajib mengikuti sholatnya imam.

Dengan demikian jelaslah kekurangan pada shalat imam dianggap juga kekurangan pada shalat makmûm dan tidak sebaliknya, sebab iman diikuti dan makmûm mengikuti.

Makmum dan Sujud Sahwi.
Imam apabila lupa dalam shalatnya, maka diwajibkan baginya sujud sahwi dan juga diwajibkan orang yang dibelakangnya untuk sujud sahwi.

Makmûm yang shalat bersama imam yang melakukan sujud sahwi ada beberapa keadaan:

1. Makmûm memulai shalat bersama imam dan imam lupa yang mengharuskannya sujud sahwi sebelum atau sesudah salam.
Diwajibkan atas makmûm untuk mengikuti imamnya dalam sujud sahwi apabila mendapatkan imam dalam semua rakaatnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ، فَإِذَا رَكَعَ، فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: رَبَّنَا لَكَ الحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا، فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

Imam dijadikan untuk diikuti maka jangan menyelisihinya. Apabila imam ruku’ maka ruku’lah dan bila mengucapkan : Sami’allahu iman hamidah maka katakanlah Rabbanaa lakalhamdu. Apabila ia sujud maka sujudlah dan bila ia shalat dalam keadaan duduk maka shalatlah dalam keadaan duduk seluruhnya. [HR al-Bukhâri no. 722].

Dengan demikian apabila makmûm berjamaah bersama imam dalam semua rakaat imam, lalu imam lupa dalam shalatnya dan sujud sahwi, maka makmûm wajib ikuti imam, baik sujudnya sebelum salam atau setelahnya.

Contoh Pertama : Imam lupa tidak membaca zikir dalam ruku’ yang hukumnya wajib. Tentunya makmûm tidak mengetahui apa yang dilupakan imam tersebut, sebab zikir itu tidak dikeraskan. Makmûm tidak meninggalkan satu rukun dan perkara wajib dalam shalatnya dan juga tidak tertinggal dari imam. Ketika imam akan salam, sang imam melakukan sujud sahwi sebelum salam karena meninggalkan kewajiban membaca zikir ketika ruku’ tadi. Maka makmûm wajib mengikuti imam untuk sujud sahwi dan salam bersama imam.

Contoh Kedua: Imam lupa lalu menambah ruku’ sehingga imam melakukan dua ruku’ pada rakaat yang pertama maka sang imam wajib melakukan sujud sahwi dan dilakukan setelah salam. Demikian juga para makmûm diwajibkan mengikuti imam melakukan sujud sahwi setelah salam.

2. Makmûm memulai shalatnya bersama imam dan sang makmûm yang lupa.
Apabila makmûm memulai sholat bersama imam dan tidak ketinggalan sedikitpun, namun makmûm lupa sedangkan imam tidak lupa, maka makmûm tidak sujud sahwi. Alasannya adalah:

a. Sebab makmûm sujud sahwi hanya dilakukan makmûm yang demikian bersama imam, berdasarkan keumuman sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ، فَإِذَا رَكَعَ، فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: رَبَّنَا لَكَ الحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا، فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

Imam dijadikan untuk diikuti maka jangan menyelisihinya. Apabila imam ruku’ maka ruku’lah dan bila mengucapkan : Sami’allahu liman hamidah maka katakanlah Rabbanaa lakalhamdu. Apabila ia sujud maka sujudlah dan bila ia shalat dalam keadaan duduk maka sholatlah dalam keadaan duduk seluruhnya. [HR al-Bukhâri no. 722].

b. Sujud sahwi hukumnya wajib dan bukan rukun. Perkara wajib dalam shalat gugur dari makmûm karena mengikuti imam. Ketika perkara wajib tersebut gugur dari makmûm karena mengikuti imam, maka sujud sahwi yang hukumnya wajib gugur juga dari makmûm karena mengikuti imam.

c. Tidak dinukilkan dari seorang sahabatpun yang lupa dalam shalatnya melakukan sujud sahwi dibelakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Padahal dapat dipastikan terjadinya lupa pada salah seorang dari mereka.

d. Makmûm apabila lupa dibelakang imam, maka tidak lepas dari keadaan sujud sahwinya sebelum salam atau setelah salam. Apabila sebelum salam, maka sujud sahwinya ketika itu menyelisihi imam dan tidak mengikuti imam. Hal ini terlarang. Apabila sujud sahwinya setelah salam, maka makmum tersebut telah melakukan sesuatu yang tidak dilakukan imam. Inipun termasuk menyelisihi imam juga.

e. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ، فَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا

Sesungguhnya imam itu adalah Junnah (perisai), apabila ia shalat dengan keadaan duduk maka sholatlah kalian dengan keadaan duduk. [HR Muslim no. 416].

Kata Junnah di sini dijelaskan imam an-Nawawi rahimahullah dengan pengertian penutup (sâtir).[1] Juga ditegaskan imam as-Suyûthi t dengan ungkapan: Penutup bagi orang yang dibelakangnya, menutupi kesalahan yang terjadi dalam shalatnya disebabkan lupa atau lewatnya orang yang melewatinya seperti perisai yang menutupi orang dibelakangnya dan menahan dari keburukan yang menyerangnya. [2]

Dengan demikian jelaslah lupanya makmum di sini tidak dianggap. Inilah pendapat mayoritas ahli fikih.

Contohnya: Makmûm lupa sehingga tidak membaca doa dalam sujudnya, maka dia tidak melakukan sujud sahwi, karena kalau melakukan sujud sahwi sebelum salam maka dia menyelesihi imam.

Akan tetapi apabila makmûm lupa melakukan rukun yang membatalkan shalat, seperti lupa membaca al-Fâtihah, maka dia harus bangun lagi ketika imam salam dan mengerjakan rakaat yang dihukumi batal karena lupa baca al-Fâtihahnya, kemudian bertasyahud dan sujud sahwi setelah salam.

3. Makmûm masbûq dan imam lupa yang mengharuskannya sujud sahwi sebelum dan setelah salam.
Adapun makmûm masbûq adalah orang yang tertinggal satu rakaat atau lebih dalam shalat berjamaah sehingga tidak memulai shalat bersama imam. Apabila makmûm masbûq mendapati imam sujud sahwi sebelum salam maka dia wajib mengikuti sang imam dan tidak salam bersama imam, akan tetapi menyempurnakan shalatnya.

Contoh: Seorang masbûq mendapatkan imam dalam rakaat kedua atau ketiga dan imam setelah rakaat kedua langsung berdiri tanpa tasyahud awal. Imam diwajibkan sujud sahwi sebelum salam, maka makmûm masbûq tadi juga ikut sujud sahwi bersama imam kemudian menyempurnakan shalatnya.

Apabila imam melakukan sujud sahwi setelah salam maka ia tidak mengikuti imam, karena makmûm masbûq tidak boleh ikut salam bersama imam. Bahkan wajib bagi sang makmûm untuk menyempurnakan rakaat yang terlewatkan kemudian salam.

Dalam permasalahan ini ada dua keadaan makmûm masbûq ketika mendapati imam lupa dan imam harus melakukan sujud sahwi:

a. Mendapatkan imam dalam keadaan lupa dalam shalatnya.
Apabila makmûm masbûq mendapatkan imam lupa yang mengharuskan sujud sahwi, maka apabila sang imam melakukan sujud sahwi sebelum salam maka makmûm masbûq ikut sujud bersama imam kemudian menyempurnakan kekurangan yang ada kemudian sujud sahwi lagi dan salam. Hal itu karena sujud sahwi pertama bersama imam tidak pada tempatnya sebab sujud sahwi tidak dilakukan di pertengahan shalat tapi di akhir shalat. Sujud bersama imam tersebut karena kewajiban mengikuti imamnya saja. Sedangkan sujud sahwi yang kedua dikarena dia melakukan kesalahan yang terjadi pada imam juga terjadi pada makmûm.

Contoh: Seorang masbûq mendapatkan imam dalam rakaat kedua dan imam setelah rakaat kedua langsung berdiri tanpa tasyahud awal. Imam diwajibkan sujud sahwi sebelum salam, maka makmûm masbûq tadi juga ikut sujud sahwi bersama imam kemudian menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwi lagi sebelum salam kemudian salam. Hal ini karena kesalahan tersebut terjadi pada imam dan juga pada makmûm.

Apabila makmûm masbûq mendapatkan sang imam melakukan kesalahan karena lupa dalam shalat yang mengharuskannya melakukan sujud sahwi setelah salam, maka dia tidak mengikuti imam sujud sahwi, akan tetapi bangkit berdiri dan menyempurnakan shalatkanya serta salam, kemudian sujud sahwi dan salam.

Contoh: Imam menambah satu ruku’ karena lupa dirakaat ketiga dan makmûm mendapati shalat bersama imam pada rakaat kedua, maka makmûm tidak ikut sujud sahwi bersama imam karena imam sujud sahwi setelah salam, namun wajib baginya melakukan sujud sahwi setelah sempurna shalatnya.

b. Tidak mendapatkan waktu sang imam lupa dalam shalatnya
Apabila makmûm masbûq dan imam lupa pada bagian yang mengharuskan sujud sahwi sebelum makmûm tersebut shalat bersamanya, maka apabila sang imam melakukan sujud sahwi sebelum salam maka makmûm masbûq ikut sujud bersama imam untuk mengikuti imam yang belum memutus shalatnya. Kemudian menyempurnakan kekurangan yang ada kemudian salam tanpa melakukan sujud sahwi lagi.

Contohnya: Imam tidak membaca zikir pada ruku’ di rakaat pertama, maka ia harus sujud sahwi sebelum salam dan makmûm masbûq mendapati salat bersama imam di rakaat kedua. Dala keadaan seperti ini, Makmûm masbûq ikut sujud sahwi bersama imam untuk ikut dan tidak menyelisihi imam dan imam juga belum memutus shalatnya dengan salam. Apabila imam mengucapkan salam maka sang makmûm berdiri menyempurnakan kekurangan rakaat yang ada kemudian salam. Makmûm tidak melakukan sujud sahwi sendiri karena kejadian lupa pada imam tersebut terjadi sebelum makmûm tersebut shalat bersama imam.

Apabila imam tersebut meninggalkan amalan shalat yang mengharuskannya sujud sahwi setelah salam maka makmûm tidak sujud sahwi bersama imam dan menyempurnakan shalatnya tanpa sujud sahwi sama sekali, karena ia ikut imam dalam keadaan yang sempurna tidak lupa dan lupa terjadi sebelum ia shalat bersama imam tersebut.

4. Makmûm masbûq lupa sedangkan imamnya tidak lupa.
Apabila makmûm masbûq lupa dalam shalatnya, sedangkan imam tidak lupa, maka makmûm tersebut melakukan sujud sahwi setelah menyempurnakan shalatnya, baik ia lupa dalam keadaan makmûm bersama imam atau setelah imam salam dan dia bangkit untuk menyempurnakan kekurangan rakaat shaaltnya.

Contohnya: Makmûm melakukan shalat bersama imam pada rakaat kedua dan pada duduk diantara dua sujud lupa zikir kemudian shalat tetap berlangsung hingga imam salam. Maka makmûm diwajiban untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal kemudian sujud sahwi sebelum salam untuk menutupi kekurangan yang terjadi dalam shalatnya dan dia sudah terpisah dari imamnya, sehingga tidak menyelisihi imam dalam sujud sahwinya tersebut.

Hukum Masbuq Apabila Salam Bersama Imam
Apabila imam salam dari shalat dan masbûq juga ikut salam, maka wajib baginya menyempurnakan shalat dan salam lagi kemudian sujud sahwi dan salam. Hal itu untuk memperbaiki kesalahan dengan adanya pertambahan salam yang menjadi rukun dalam shalatnya baik dia telah sujud bersama imam yang melakukan sujud sahwi sebelum salam atau tidak, karena sujud sahwi masbûq tersebut tempatnya adalah setelah salam.

Ibnu Qudâmah rahimahullah berkata: Seandainya ia lupa lalu salam bersama imam, maka ia bangkit berdiri dan menyempurnakan shalatnya kemudian sujud sahwi setelah salam seperti orang yang shalat sendiri.[3]

Demikian juga apabila masbûq lupa pada sebagian yang didapatkannya bersama imam dalam shalat dan imam juga lupa.

Contohnya: Imam tidak bertasbih ketika sujud karena lupa di rakaat pertama sehingga diharuskan sujud sahwi sebelum salam dan makmûm mendapati shalat bersama imam di rakaat kedua. lalu makmûm lupa bertasbih pada ruku’. Maka makmûm mengikuti imam sujud sahwi sebelum salam bersama imam. Apabila imam telah salam maka makmûm menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwi lagi sebelum salam kemudian salam.

Perbedaan Keyakinan Imam dan Makmum Tentang Perkara yang Mewajibkan Sujud Sahwi
Sudah dimaklumi adanya perbedaan pendapat diantara para ulama seputar beberapa rukun atau kewajiban dalam shalat, seperti Tahiyat awal. Ada diantara ulama yang menyatakan hukumnya wajib dan ada yang menyatakan hukumnya sunah, apabila lupa dikerjakan maka tidak wajib sujud sahwi.

Seandainya imam lupa melakukan tasyahud awal dalam keadaan yakin hukumnya sunah dan tidak sujud sahwi, maka makmûm yang memandangnya wajib tidak melakukan sujud sahwi, karena diwajibkan untuk mengikuti imam, sehingga imam bila sujud sahwi, maka makmûm ikut sujud sahwi dan bila tidak sujud sahwi maka makmûm tidak sujud sahwi. [4]

Demikianlah sebagian masalah seputar sujud sahwi pada makmûm, semoga bermanfaat.

Wabillahi Taufiq.

(Diadaptasi dari kitab Sujud as-Sahwi Fi Dhau’ as-Sunnah al-Muthaharah karya Prof. Dr. Abdullah ath-Thayâr, Tahqîq Dhawâbith di Sujud as-Sahwi karya Walîd bin Râsyid as-Sa’idân dan risalah di Sujud as-Sahwi karya Ibnu Utsaimîn)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat al-Minhâj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjâj, 4/134.
[2] Syarh as-Suyûthi ‘ala Shahih Muslim 2/142.
[3] Al-Mughni 2/42.
[4] Sujud as-Sahwi Fi Dhau’ as-Sunnah al-Muthaharah hlm

Kedatangan Utusan Thayyi’

KEDATANGAN UTUSAN THAYYI’

Oleh
Ustadz  Abu Firas Luthfi bin Muhammad Yasin

Pembahasan ini adalah lanjutan pembahasan kedatangan delegasi dari penjuru Arab.

ASAL USUL THAYYI’
Thayyi’ adalah Thayyi’ bin Udad bin Zaid bin Yasyjub bin Arib bin Zaid bin Kahlan bin Saba’[1]. Dikatakan nama aslinya Jalhamah kemudian disebut Thayyi’ karena ia orang pertama yang membangun sumur dengan batu. Dikatakan, ia yang pertama kali membangun tempat minum[2].

KEUTAMAAN KABILAH THAYYI’
Terdapat beberapa dalil tentang keutamaan mereka

Riwayat Pertama

عَنْ عَدِي بْنِ حَاتِم قَالَ: أَتَيْنَا عُمَرَ فِيْ وَفْدٍ، فَجَعَلَ يَدْعُو رَجُلًا رَجُلاً، وَ يُسَمِّيْهِمْ، فَقُلْتُ: أَمَا تَعْرِفُنِي ياَ أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْن؟ قَالَ: بَلَى، أَسْلَمْتَ إِذَا كَفَرُوا، وَ أَقْبَلْتَ إِذَا أَدْبَرُوا، وَوَفَيْتَ إِذَا غَدَرُوا، وَ عَرَفْتَ إِذَا أَنْكَرُوا    

Dari Adi bin Hatim berkata: Kami mendatangi Umar dalam rombongan Thayyi’ dan menyebut nama mereka satu persatu. Aku mengatakan: apakah engkau tidak mengenaliku wahai Amirul Mukminin? Umar menjawab: Tentu. Engkau tetap memeluk Islam ketika orang-orang murtad. Engkau datang ketika orang-orang menolak. Engkau penuhi janji ketika orang-orang memungkirinya. Engkau berbuat baik ketika orang-orang berlaku munkar[3].

Riwayat Kedua

عَنْ عَدِي بْنِ حَاتِمٍ قَالَ: أَتَيْتُ عُمَرَ ابْنَ الْخَطَاب رضي الله عنه فَقَالَ لِي: إِنَّ أَوَّلَ صَدَقَةٍ بَيَّضَتْ وَجْهَ رَسُوْلِ اللهِ وَ وُجُوْهَ أَصْحَابِهِ صَدَقَةُ طَيِّئ، جِئْتُ بِهَا إِلَى رَسُوْلِ اللهِ

Dari Adi bin Hatim ia berkata: aku mendatangi Umar bin Khattab. Kemudian Umar berkata: Sesungguhnya zakat pertama yang menjadikan cerah wajah Rasûlullâh dan Shahabatnya adalah zakat Bani Thayyi’. Aku datang membawanya kepada Rasûlullâh.[4].

JUMLAH UTUSAN DAN WAKTU KEDATANGAN
Delegasi Thayyi’dipimpin oleh Zaid al-Khail[5] yang kemudian disebut Rasûlullâh sebagai Zaid al-Khair. Tidak disebutkan jumlah, namun hanya disebut sambutan mereka akan Islam yang ditawarkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan baiknya keislaman mereka[6].

Kedatangan rombongan Zaid al-Khail ini menurut Ibnu Hajar terjadi pada tahun 9 H[7].

Adi bin Hatim[8], seorang Shahabi dan pemuka Thayyi juga datang kepada Rasûlullâh untuk berislam. Namun, dari konteks cerita mengesankan kalau Adi datang sendirian[9].

Adi bin Hatim dari riwayat kedua keutamaan Thayyi di atas menunjukkan kedatangannya yang kedua menemui Rasulullah untuk menghantarkan zakat Thayyi’. Namun, Ibnu Hajar menyebut bahwa Adi datang dengan zakat kaumnya masa kehalifahan Abu Bakar[10].

Riwayat pertama tentang keutamaan Thayyi’ diatas juga menunjukkan kedatangannya yang ketiga ke Madinah bersama kaumnya pada masa kekhalifahan Umar.

SIFAT KEDATANGAN DAN PENYAMBUTAN RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Sebatas penjelasan dari Ibnu Ishaq[11], dijelaskan bahwa rombongan Bani Thayyi’ datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Rasûlullâh menawarkan Islam kepada mereka hingga mereka menerimanya, bahkan dikatakan bahwa keislaman mereka baik. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar memberikan perlakuan khusus kepada Zaid sebagai pemuka mereka dengan memujinya. Zaid kemudian dikenal baik keislamannya.[12].

HUKUM-HUKUM DAN IBRAH

  1. Keutamaan Bani Thayyi’ nampak dengan baiknya keislaman mereka dengan peran Zaid al-Khair.
  2. Keutamaan Bani Thayyi’ juga nampak dalam peristiwa riddah masa Abu Bakar, dimana mereka tetap dalam Islam dan membayarkan zakatnya kepada Abu Bakar.
  3. Keutamaan Bani Thayyi’ karena menjadikan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan shahabatnya gembira dengan zakat yang mereka bayarkan[13].
  4. Ibnu Abi Syaibah menyebut kedatangan Adi bin Hatim membawa zakat Thayyi’ dan meletakkannya dalam Kitab Awaail dalam bab Awwalu Man Fu’ila wa Man Fa’alahu (Yang pertamakali dilakukan dan yang melakukannya)[14].
  5. Pentingnya peran pemimpin shalih dan kuat yang mampu mempengaruhi kaumnya, sebagaimana nampak pada Zaid al-Khair hingga kaumnya memeluk Islam. Begitu pula Adi bin Hatim yang mampu menghalangi kemurtadan di kaumnya dan memastikan mereka membayar zakat.
  6. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Zaid al-Khail[15] dengan Zaid al-Khair sebagai tafa’ul.
  7. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukan Zaid al-Khair dengan perlakuan khusus demi kemaslahatan untuk melunakkan hati mereka. Sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepada empat orang: Aqra’ bin Habis, Zaid al-Khair, Uyainah bin Hisn, dan Alqamah bin Ulatsah atau Amir bin Thufail al-Amiri semacam emas lantak/bijih besi yang belum dimuliakan yang dibawa oleh Ali bin Abi Thalib dari Yaman[16].  Ibnu Hajar menyebutkan perbedaan ulama tentang jumlah emas yang dibagikan tersebut dengan komentar bahwa emas tersebut berasal dari seperlima ghanimah, karena hal itu termasuk salah satu kekhususan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikannya pada salah satu kelompok demi kemaslahatan[17]. Bahkan dalam riwayat di Ibnu Ishaq, Zaid al-Khair juga diberikan iqta’[18] suatu tempat yang disebut dengan Faid dan sebagian tanah yang lain[19].
  8. Disebutkannya keutamaan Adi bin Hatim yang mampu menjaga kaumnya dari kemurtadan dan tetap membayar zakat.
  9. Perhatian Umar dengan kaum Muslim. Dimana ia menyebut nama Adi bin Hatim dan utusan kaumnya satu demi satu.
  10. Keutamaan kebaikan dimasa sulit. Karena masa riddah adalah masa yang sukar dalam sejarah Islam.

Wallahua’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Ibnu Hajar, Fath al-Bari, Tahqiq Nadzr al-Faryabi, (Riyadh: Dar Tayyibah, Cet. 3, 1431 H), 9/542. Bandingkan dengan; Qalqasyandi, Nihayah al-Arab fi Ma’rifah Ansab al-Arab, Tahqiq Ibrahim al-Abyari, (Beirut: Dar Kitab al-Lubnani, Cet. 2, 1400 H), hlm. 326; Ibnu Abdu al-Barr, al-Anbah fi Qabail ar-Ruwat, Tahqiq Ibrahim al-Abyari, (Beirut: Dar Kitab al-Arabi, Cet. 1, 1405), hlm. 119.
[2] Ibnu Hajar, Fath al-Bari, 9/542.
[3] Bukhari, Sahih Bukhari, Tahqiq Khalil Ma’mun Syiha, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, Cet. 2, 1428 H), hadist (4394).
[4]Imam Muslim, Sahih Muslim, Tahqiq Khalil Ma’mun Syiha, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, Cet. 2, 1428 H), hadist (6396).
[5] Zaid al-Khail bin Muhalhil bin Zaid bin Munhib bin Abdi Rudha at’Tha’i. Ia datang bersama kaumnya kepada Rasulullah pada tahun 9 H. Rasulullah memujinya, ia kemudian masuk Islam dan baik keislamannya. Rasulullah menamakannya dengan Zaid al-Khair. Dikatakan bahwa kunyahnya adalah Abu Muknif. Ia seorang orator, penyair, pemberani, dan pemurah. Zaid wafat ketika Rasulullah masih hidup. Ibnu Hajar, Al-Ishabah, 4/114-117; Ibnu Hajar, Fath al-Bari, 4/489.
[6] Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah, Tahqiq Abdul Salam ad-Tadmudri, (Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, Cet. 3, 1410 H), 4/220.
[7] Ibnu Hajar, Al-Ishabah 4/114-117.
[8] Adi bin Hatim bin Abdullah bin Sa’d bin Khasraj at-Tha’i. Abu Tharif. Masuk Islam tahan 9 H. Pendapat lain menyebut tahun 10 H. Termasuk orang yang bertahan dan kokoh dalam Islam ketika muncul kemurtadan di Arab sesaat sebelum dan setelah meninggalnya Rasulullah. Ia turut serta dalam futuhat di Iraq, tinggal di Kufah, ikut Perangan Siffin di pihak Ali bin Abi Thalib. Adi meninggal setelah tahun 60 H berumur 120 tahun, ada yang mengatakan 180 tahun.  Ibnu Hajar, Al-Ishabah 7/122.
[9] Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah, 4/220-223.
[10] Ibnu Hajar, Al-Ishabah 7/122.
[11] Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah, 4/220.
[12] Ibnu Hajar, Fath al-Bari, 9/489.
[13] Ali bin Adam al-Ethiopi, al-Bahr al-Mukhit ats-Tsajjaj fi Syarh al-Imam Muslim bin Hajjaj, (Dammam: Dar Ibnu al-Jauzi, Cet.1, 1426 H), 40/29.
[14] Ibnu Abi Syaibah, Mushannaf, Tahqiq Muhammad bin Abdullah al-Jum’ah dan Muhammad bin Ibrahim al-Luhaidan, (Riyadh: Maktabah Rusyd, Cet. 2, 1427 H), 13/40 hadist (36906).
[15] Ibnu Hajar menyebut sebab penamaannya dengan Zaid al-Khail (kuda, pen.), hal itu karena ia memiliki kuda yang sangat berharga. Lihat Ibnu Hajar, Fath al-Bari, 9/489. Ibnu Katsir menyebutkan jumlah kudanya sebanyak 5 ekor. Bidayah wa Nihayah, 7/288.
[16] Bukhari, Sahih, 3344 dan 4351; Muslim, Sahih, 143 dan 1064.
[17] Ibnu Hajar, Fath al-Bari, 9/489.
[18] Menurut Ibnu Abidin sebagaimana dikutip Mausuah Fiqhiyyah, iqta’ adalah apa yang diberikan Imam. Atau tanah yang diberikan Imam agar dijaga atau dimanfaatkan orang yang menggunakannya. Lihat Wizarah Auqaf Kuwait, Mausuah al-Fiqhiyyah, (Kuwait: Tp, Cet. 5, 1425 H), 6/81.
[19] Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah, 4/220.

Istighfar Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Setiap Harinya

ISTIGHFAR NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM SETIAP HARINYA

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

وعَنْ أبي هُرَيْرَةَ  رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ :وَاللَّهِ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِي اليَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhubeliau berkata: Aku telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:Demi Allâh aku sungguh beristighfar dan bertaubat kepada Allâh setiap harinya lebih dari tujuh puluh kali. [HR. Al-Bukhari]

SAHABAT PERAWI HADITS
Perawi hadits ini adalah sahabat Nabi yang mulia Abu Hurairah Abdurrahmân bin Shakhr ad-Dausi yang terkenal dengan kunyah beliau “Abu Hurairah”. Beliau masuk Islam pada tahun peristiwa perang Khaibar dan mulazamah (belajar) kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama empat tahun. Beliau selalu bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana saja berada dan bersungguh-sungguh serta bersemangat sekali dalam menghafal hadits, sehingga menjadi sahabat yang terbanyak meriwayatkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Jumlah hadits yang beliau riwayatkan 5374 hadits dan orang yang meriwayatkan hadits dari beliau lebih dari delapan ratus orang dari kalangan para Sahabat dan Tabi’in.

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu menjadi salah satu ulama besar dan ahli fatwa dikalangan sahabat dan terkenal dengan kewibawaan, ibadah dan sifat rendah hatinya. Imam al-Bukhari menyatakan, beliau memiliki delapan ratus murid atau lebih. Beliau meninggal dunia di kota Madinah pada tahun 57 H dan dimakamkan di pekuburan Baqi’. [Lihat biografi beliau di Thabaqat Ibnu Sa’ad 2/362, al-Isti’âb Fi Ma’rifatil Ash-hâb karya ibnu Abdilbarr hlm 862, Asadul Ghâbah fi Ma’rifatish-Shahabat; Ibnu Atsir 6/313 dan al-Ishâbah hlm 1570].

TAKHRIJ HADITS
Hadits yang mulia ini dikeluarkan Imam al-Bukhari rahimahullah dalam shahihnya, kitab ad-Da’awât, Bab Istighfâr an-Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam fil Yaumi wal lailah no. 6307.

PENJELASAN HADITS
Setiap manusia dalam kehidupan sehari-harinya membutuhkan anggota tubuh seperti panca indera untuk dapat menunaikan tugas dan beban kehidupan. Allâh Azza wa Jalla telah menganugerahkan nikmat yang tidak terhitung dan terbilang, diantaranya nikmat pendengaran, penglihatan dan hati. Tiga nikmat yang agung yang Allâh Azza wa Jalla ingatkan dalam firman-Nya:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. [Al-Isra’/17:36]

Hadits yang mulia ini mengisyaratkan tentag nikmat-nikmat yang Allâh Azza wa Jalla anugerahkan kepada hamba-Nya adalah sarana yang dapat digunakan untuk menghadapi perubahan-perubahan kehidupan dan memperkuat kemampuan manusia memakmurkan alam ini. Namun semua sarana jasmani akan kehilangan nilai dan tugas hakiki nya dalam kehidupan apabila tidak menjadikan hati sebagai timbangan dan standar yang mengatur gerakan dan aktifitas hidupnya. Hati akan stabil apabila mendapatkan taufiq dari Allâh dan selalu mentaati perintah dan larangan Allâh Azza wa Jalla .

Nilai-nilai in terkandung dalam hadits yang mulia ini yang disampaikan secara ringkas. Lihatlah sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ اللهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

Sesungguhnya Allâh tidak melihat kepada bentuk dan harta kalian, akan tetapi melihat kepada hati dan amalan kalian [HR Muslim no. 2564].

Allâh Azza wa Jalla juga menegaskan hal ini dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allâh gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka Ayat-ayat-Nya, bertambahalah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabblah mereka bertawakkal, [Al-Anfâl/8:2]

Semua ini dapat terealisasikan secara sempurna dengan hati yang bersih dari dosa dengan taubat dan istighfar serta ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla .

Demikian juga hadits yang mulia ini memaparkan dihadapan seorang Muslim satu permasalahan iman, contoh nyata prilaku Islami dan contoh hubungan antara seorang hamba dengan Sang Penciptanya.

Permasalahan dan contoh nyata ini dipaparkan dalam satu contoh terbaik dan qudwah teragung yaitu prilaku Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semangat Beliau untuk terus mengadakan hubungan tak terputus dengan Rabbnya Azza wa jalla.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan dengan istighfar dalam uslub sumpah (qasam) dengan menyatakan: “Demi Allâh aku sungguh beristighfar dan bertaubat kepada Allah” menegaskan nilai tinggi istighfar dan keutamaan taubat. Juga berisi perintah syariat untuk menggunakan uslub sumpah untuk menguatkan dan menegaskan satu perkara agar semua segera melaksanakan hal tersebut.

Sabda Beliau: “lebih dari tujuh puluh kali” merupakan bentuk anjuran kepada umat ini untuk bertaubat dan beristighfar, karena Beliau seorang yang makshum dan sebaik-baiknya makhluk beristighfar dan bertaubat lebih dari tujuh puluh kali. Istighfar Beliau bukan dari sebab dosa tapi dari sebab keyakinan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa diri Beliau tidak sempurna dalam ibadah yang layak bagi Allâh Azza wa Jalla . Sedang dalam hadits lainnya:

«إِنَّهُ لَيُغَانُ عَلَى قَلْبِي، وَإِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللهَ، فِي الْيَوْمِ مِائَةَ مَرَّةٍ»

Sungguh terjadi pada kalbuku futur dan aku sungguh beristighfar kepada Allâh dalam sehari seratus kali. [HR Muslim].

Maksud dari al-Ghain disini adalah futur dari dzikir yang seharusnya Beliau kontinyukan sebagaimana dijelaskan al-Hafizh mengambil riwayat dari Iyâdh , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila terhenti dari dzikir yang seharusnya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kontinyukan, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam anggap sebagai dosa sehingga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighfar untuk menampakkan penghambaannya dan syukur kepada Allâh Azza wa Jalla .

FAEDAH HADITS
Hadits yang mulia ini memberikan beberapa faedah diantaranya:

  1. Anjuran memiliki niat yang baik dan urgensi perbaikan hati.
  2. Hadits ini membimbing kita untuk mengobati penyakit hati dan indera kita serta rasa bangga yang memperdaya manusia, karena kekayaan dan kekuatan yang dimilikinya. Diantara obat tersebut adalah memperbanyak istighfar.
  3. Arti penting istighfar dan anjuran untuk bertaubat dan beristighfar. Demikianlah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan hal tersebut dengan memberitahukan kepada kita bahwa beliau -walaupun sudah jelas diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang- masih memperbanyak istighfar dan taubat, lalu bagaimana dengan kita? Para rasul yang lainnya juga menganjurkan umatnya untuk memperbanyak taubat dan istighfar, seperti yang Allâh Azza wa Jalla firmankan melalui lisan nabi Shalih :

وَإِلَىٰ ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا ۚ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ ۚ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُجِيبٌ

Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata:”Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Ilah selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabbku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (do’a hamba-Nya)”.[Hud/11:61]

  1. Dalam hadits ini ada anjuran memperbanyak istighfar, karena kesalahan dan dosa yang dilakukan oleh manusia banyak sekali. Setiap hari, manusia berbuat dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar, baik dosa kepada Khaliq (Allâh Maha Pencipta) maupun dosa kepada makhluk-Nya. Setiap anggota tubuh manusia pernah melakukan kesalahan dan dosa. Mata sering melihat yang haram, lidah sering bicara yang tidak benar, berdusta, melaknat, sumpah palsu, menuduh, membicarakan aib sesama muslim (ghibah), mencela, mengejek, menghina, mengadu domba, memfitnah, dan lain-lain. Telinga sering mendengarkan lagu dan musik yang jelas bahwa hukumnya haram, tangan sering menyentuh perempuan yang bukan mahram, mengambil barang yang bukan miliknya (ghasab), mencuri, memukul, bahkan membunuh, atau melakukan kejahatan yang lainnya. Kaki pun sering melangkah ke tempat-tempat maksiat dan dosa-dosa lainnya.

Karena itu, setiap orang tidak boleh lepas dari istighfar (minta ampun kepada Allâh) dan selalu bertaubat kepada-Nya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Setiap hari Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon ampun kepada Allâh Azza wa Jalla sebanyak seratus kali. Bahkan dalam suatu hadits disebutkan bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta ampun kepada Allâh Azza wa Jalla seratus kali dalam satu majelisnya. seperti disampaikan Abdullâh bin Umar Radhiyallahu anhu yang berkata,

إِنْ كُنَّا لَنَعُدُّ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَجْلِسِ الْوَاحِدِ مِائَةَ مَرَّةٍ، رَبِّ اغْفِرْلِي وَتُبْ عَلَيَّ إِنَّكَ أَنْتَ تَوَّابُ الرَّحِيْمُ.

Kami pernah menghitung di satu majelis Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seratus kali Beliau mengucapkan, ‘Ya Rabb-ku, ampunilah aku dan aku bertaubat kepada-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. [HR. At-Tirmidzi (no. 3434), Abu Dawud (no. 1516) dan Ibnu Majah (no. 3814). Syeikh al-Albani menshahihkannya, Lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi (3/153 no. 2731)].

  1. Hadits ini juga menunjukkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak beristighar dan bertaubat. Tentang hal ini dijelaskan banyak ayat diantaranya:

فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ

Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allâh itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Rabbmu pada waktu petang dan pagi. [Al-Mukmin(Ghafir)/40:55] 

Demikian juga para nabi dan rasul sebelum Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukannya. Lihat taubatnya nabi Adam yang dikisahkan dalam firman-Nya:

قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Keduanya berkata:”Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi”. [al-A’râf/7:23]

dan firman-Nya:

فَأَكَلَا مِنْهَا فَبَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ ۚ وَعَصَىٰ آدَمُ رَبَّهُ فَغَوَىٰ ﴿١٢١﴾ ثُمَّ اجْتَبَاهُ رَبُّهُ فَتَابَ عَلَيْهِ وَهَدَىٰ

Maka keduanya memakan dari buah pohon itu, lalu nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun (yang ada di)Surga, dan durhakalah Adam kepada Rabb dan sesatlah ia.Kemudian Rabbnya memilihnya maka Dia menerima taubatnya dan memberinya petunjuk. [Thaha/20:121 – 122]

Sedang taubat nabi Nuh Alaihissallam dikisahkan dalam firman-Nya:

قَالَ رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ ۖ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Nuh berkata:”Ya Rabbku, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau sesuatu yang aku tiada mengetahui (hakekat)nya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) menaruh belas kasihan kepadaku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi”. [ Hud/11:47]

Nabi Ibrahim Alaihissallam dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ

Ya Rabb kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang Mu’min pada hari terjadinya hisab (hari Kiamat)”. [Ibrahim/14:41]

Taubat nabi Musa dikisahkan dalam firman-Nya:

وَلَمَّا جَاءَ مُوسَىٰ لِمِيقَاتِنَا وَكَلَّمَهُ رَبُّهُ قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ ۚ قَالَ لَنْ تَرَانِي وَلَٰكِنِ انْظُرْ إِلَى الْجَبَلِ فَإِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهُ فَسَوْفَ تَرَانِي ۚ فَلَمَّا تَجَلَّىٰ رَبُّهُ لِلْجَبَلِ جَعَلَهُ دَكًّا وَخَرَّ مُوسَىٰ صَعِقًا ۚ فَلَمَّا أَفَاقَ قَالَ سُبْحَانَكَ تُبْتُ إِلَيْكَ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُؤْمِنِينَ

Dan tatkala Musa datang untuk (munajat dengan Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Rabb telah berfirman (langsung kepadanya), berkatalah Musa:”Ya Rabbku, nampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat kepada Engkau”. Rabb berfirman:”Kamu sekali-kali tak sanggup untuk melihat-Ku, tapi lihatlah ke bukit itu, maka jika ia tetap ditempatnya (sebagai sediakala) niscaya kamu dapat melihat-Ku”. Tatkala Rabbnya menampakkan diri kepada gunung itu, dijadikannya gunung itu hancur luluh dan Musapun jatuh pingsan. Maka setelah Musa sadar kembali, dia berkata:”Maha Suci Engkau, aku bertaubat kepada Engkau dan aku orang pertama-tama beriman”. [al-A’râf/7:143]

Taubat nabi Daud Alaihissallam dalam firman-Nya:

قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِ ۖ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ ۗ وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ﴿٢٤﴾فَغَفَرْنَا لَهُ ذَٰلِكَ ۖ وَإِنَّ لَهُ عِنْدَنَا لَزُلْفَىٰ وَحُسْنَ مَآبٍ

Daud berkata sesungguhnya dia telah berbuat zhalim kepadapmu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih; dan amat sedikitlah mereka ini”.Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Rabbnya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. Maka Kami ampuni baginya kesalahannya itu. Dan sesungguhnya dia mempunyai kedudukan dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik. [Shâd/38:24-25]

Nabi Sulaiman Alaihissallam dalam firman-Nya:

قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي ۖ إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

Ia berkata:”Ya Rabbku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang juapun sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha pemberi”. [Shad/38:35]

Mereka saja demikian, lalu bagaimana dengan kita semua?!

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad adalah orang yang paling banyak ibadahnya. Hal ini karena ialah orang yang paling mengenal Allah, paling takut dan paling taqwa kepada Allah.
  2. Hadits ini juga menunjukkan bahwa beliau adalah orang yang mengajari manusia kebaikan dengan lisan dan perbuatannya.

Demikian, semoga bermanfaat. Wabillâhittaufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Membaca Surah Al-Kahfi Pada Malam atau Hari Jum’at

MEMBACA SURAH AL-KAHFI PADA MALAM ATAU HARI JUM’AT

Mengenai kedudukan hadits tentang keutamaan membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, para ulama telah terjadi perbedaan pendapat. Di antara mereka ada yang menshahihkan keterangan-keterangan mengenai sunnahnya membaca surah Al-Kahfi pada malam atau hari Jum’at, dan ada pula yang melemahkan keterangan-keterangan tersebut.

Di antara yang menshahihkan, ialah Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albany. Berikut teks haditsnya :

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :)مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ)

Dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka Allah akan menyinarinya dengan cahaya di antara dua Jum’at.” (Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrok II/399 no.3392, dan Al-Baihaqi di dalam Sunannya III/249 dengan nomor.5792).

Al-Hakim berkata: “Isnad Hadits ini shohih, akan tetapi Imam Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya”. Syaikh Al Albani berkata: “Hadits ini shohih.” (lihat Shohih Al-Jami’ no. 6470, dan Shohih At-Targhib wa At-Tarhib I/180 no.736).

Untuk menguraikan permasalahan ini, kami rangkum dari hasil kajian.

  1. Syaikh DR. Abdullah bin Fauzan bin Shalih Al-Fauzan, dalam bukunya Al-Ahadits Al-Waridah fi Qira-at Surah al-Kahfi yaum Al-Jum’ah dan
  2. Syaikh DR. Sa’id bin Shalih ar-Raqib al-Ghamidi, dosen hadits dan ilmu-ilmu hadits serta dosen Dirasat Islamiyah fakultas Tarbiyah, Universitas Bahah, Zhahran (Arab Saudi) dalam bukunya Al-Ahadits Al-Waridah fi Fadhli Qira-at Surah al-Kahfi aw Ba’dhi Ayatiha Jam’an wa Takhrijan.

Dalam masalah ini, Syaikh DR. Abdullah bin Fauzan bin Shalih Al-Fauzan menyebutkan sepuluh buah hadits dan tiga atsar.

Sepuluh hari itu dinisbahkan kepada Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiyallahu anhu, Ali bin Ali Tholib Radhiyallahu anhu, Aisyah Radhiyallahu anha, Zaid bin Kholid Radhiyallahu anhu, Ibn Abbas Radhiyallahu anhu, Ibn Umar Radhiyallahu anhu, Abu Hurairah Radhiyallahua anhu, Al-Barra Radhiyallahu anhu, dan Ismail bin Rofi’ Radhiyallahu anhu. Adapun tiga atsar adalah dinisbahkan kepada Abi Al-Mihlab Al-Jaramy, Abi Qilabah Al-Jaramy, dan kepada Kholid bin Ma’dan.

Yang menjadi perbincangan pada masalah ini, adalah hadits-hadits yang dinisbahkan kepada Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiyallahu anhu, karena hadits-hadits yang dinisbahkan kepada sahabat-sahabat yang lain tidak diragukan lagi akan kedhoifannya.

Berikut kutipan ringkas kajian terhadap derajat hadits yang dinisbahkan kepada Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiyallahu anhu :

Hadits Abi Sa’id Al Khudriy Radhiyallahu anhu berpangkal satu sanad yaitu pada Abu Hasyim Ar Rumany, dari Abi Mijlaz, dari Qaes bin Abad, dari Abu Sa’id Al Khudriy Radhiyallahu anhu.

Dari Abu Hasyim Ar Rumany telah meriwayatkan 3 orang muridnya yaitu Husyaim, Sufyan At Tsaury, dan Syu’bah. Dari jalan mereka bertiga telah berbeda dalam periwayatannya baik sanad maupun matannya, sebagai berikut :

1. Jalur Husyaim bin Basyir
Melalui jalur Husyaim telah terjadi perbedaan baik pada sanad maupun matan.

Adapun perbedaan pada sanad, telah meriwayatkan darinya murid-muridnya atas dua jalur, yaitu mauquf dan marfu’.

Jalur Mauquf, Riwayat Husyaim bin Basyir dari Abu Hasyim ar-Rumani dari Abu Mijlaz dari Qais bin Abbad dari Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiyallahu anhu. Riwayat ini mauquf (berupa perkataan sahabat Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, bukan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Di samping perbedaan sanad, melalui jalur mauquf ini pun terjadi perbedaan matan, yaitu :

Dengan lafal: hari Jum’at dan malam Jum’at.

Adapun perawi yang meriwayatkan dari jalur Husyaim bin Basyir yang mauquf  dengan lafal hari Jum’at ini adalah:

(1). Abu Ubaid al-Qasim bin Salam Al-Baghdadi
Hadits dari jalur ini dikeluarkan oleh Imam Abu Ubaid al-Qasim bin Salam dalam kitabnya Fadhail Al-Qur’an no. 380 dan darinya Imam Adz-Dzahabi mengeluarkan dalam Tarikh Al-Islam (6/37) dengan lafal:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya akan ada cahaya terang yang menyinari antara dirinya dengan baitul ‘atiq (Ka’bah). (HR. Abu Ubaid al-Qasim bin Salam dan Adz-Dzahabi)

(2). Ahmad bin Khalaf al-Baghdadi
Hadits dari jalur ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Dhurais dalam kitabnya Fadhail Al-Qur’an no. 205 dan darinya Imam Al-Khatib al-Baghdadi mengeluarkan dalam Tarikh Baghdad (4/134) dengan lafal:  Barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya akan ada cahaya terang yang menyinari antara dirinya dengan baitul ‘atiq (Ka’bah). (HR. Ibnu Dhurais dan Al-Khatib al-Baghdadi)

(3). Sa’id bin Manshur
Hadits dari jalur ini dikeluarkan oleh Imam Sa’id bin Manshur dalam kitabnya As-Sunan dan darinya Imam Al-Baihaqi mengeluarkan dalam Syu’ab al-Iman (2/474 no. 2444) dan As-Sunan Al-Kubra, dengan lafal : Barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya akan ada cahaya terang yang menyinari antara dirinya dengan baitul ‘atiq (Ka’bah). (HR. Sa’id bin Manshur dan Al-Baihaqi)

Sedangkan perawi yang meriwayatkan dari jalur Husyaim bin Basyir yang mauquf  dengan lafal malam Jum’at adalah Muhammad bin Fadhl as-Sadusi. Hadits ini dikeluarkan oleh Ad-Darimi dalam Sunan ad-Darimi (2/546 no. 3407) dengan lafal:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada malam Jum’at, niscaya akan ada cahaya terang yang menyinari antara dirinya dengan baitul ‘atiq (Ka’bah)(HR. Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi: kitab fadhail al-qur’an bab fadhlu surah al-kahfi, no. 3407).

Kedudukan Rawi Hadits
Adapun kedudukan para perawi jalur sanad ini adalah sebagai berikut:
Pangkal sanad yaitu Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar as-Sulami al-Wasithi. Tentang statusnya, Imam Ahmad berkata : ia banyak melakukan tadlis. Dan Imam Ahmad meragukan akan sima’-nya. Imam Abu Hatim berkata: Ia tsiqah, Imam Adz-Dzahabi berkata: Ia Imam, tsiqah, mudallis (suka memanipulasi hadits), Ibnu Hajar berkata: tsiqah, tsabt (teguh, kuat), banyak melakukan tadlis (manipulasi hadits) dan mursal khafi. Al-Alla’i mencantumkannya dalam peringkat kedua para perawi mudallis, dan Ibnu Hajar mencantumkannya dalam peringkat ketiga para perawi mudallis. Ia lebih tepat di peringkat tiga para perawi mudallis, karena ia banyak melakukan tadlis(Lihat: Al-‘Ilal-riwayat Al-Mawardzy- nomor 31, Hilyah Al-Auliya, 9/163, Al-Jarh wa at-Ta’dil, 1/295; 9/115 biografi no. 487, Tahdzib al-Kamal, 30/272 biografi no. 6595,  Al-Kasyif, 3/198 biografi no. 6085, Jami’ at-Tahshil hlm. 294 biografi no. 849, Taqrib at-Tahdzib hlm. 1023 biografi no. 7362 dan Ta’rif Ahl at-Taqdis hlm. 158 biografi no. 111)

Adapun para perawi jalur mauquf dengan menyebutkan hari Jum’at statusnya adalah:

  1. Qasim bin Salam al-Baghdadi Abu Ubaid al-faqih al-qadhi. Tentang statusnya, Imam Yahya bin Ma’in, Abu Daud, dan ad-Daruquthni berkata: Ia tsiqah. Ibnu Hajar berkata: Ia ulama terkenal, tsiqah, dan mulia. (Lihat: Tahdzib al-Kamal, 23/354 biografi no. 4792 dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 450 biografi no. 5462).
  2. Ahmad bin Khalaf al-Baghdadi. Tentang statusnya, Imam Al-Khatib al-Baghdadi berkata: ia meriwayatkan dari Husyaim bin Basyir, dan ia bukanlah perawi hadits yang terkenal di kalangan kami.” (Tarikh Baghdad, 4/134).
  3. Said bin Manshur bin Syu’bah al-Khurasani Abu Utsman al-Marwazi. Tentang statusnya, Imam Abu Hatim dan Ibnu Numair berkata: Ia tsiqah(Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 4/68 biografi no. 284 dan Tahdzib al-Kamal, 11/77 biografi no. 2361).

Sedangkan dari keempat murid Husyaim bin Basyir yang meriwayat dengan lafal malam Jum’at hanyalah Muhammad bin Fadhl as-Sadusi, laqabnya adalah ‘Arim, Abu Nu’man al-Bashri. Tentang statusnya, Imam Abu Hatim, al-‘Ijli dan Ibnu Hajar berkata: Ia tsiqah. Ibnu Hajar menambahkan: ia tsabt (teguh, kuat hafalan), namun hafalannya berubah di usia tua. Ad-Daruquthni berkata: Hafalannya berubah di usia tua, haditsnya yang nampak setelah hafalannya bercampur baur adalah hadits munkar, meskipun ia sendiri tsiqah((Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 8/58 biografi no. 267, Tahdzib al-Kamal, 26/287 biografi no. 5547, Mizan al-I’tidal, 4/7 biografi no. 8057, Al-Kawakib an-Nayyirat hlm. 382 no. 52 dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 889 biografi no. 6266)

Kesimpulan : Sanad hadits-hadits ini lemah.

Jalur Marfu’, riwayat Husyaim bin Basyir dari Abu Hasyim ar-Rumani dari Abu Mijlaz dari Qais bin Abbad dari Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiyallahu anhu dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Riwayat ini marfu’ (bersambung sampai Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Adapun perawi yang meriwayatkan dari jalur Husyaim bin Basyir yang marfu’ ini adalah:

(1). Nu’aim bin Hammad al-Marwazi.
Hadits dengan jalur ini dikeluarkan oleh imam Al-Hakim dalam al-Mustadrak (2/399) dan darinya imam Al-Baihaqi mengeluarkan dalam as-Sunan al-Kubra (3/249) dan as-Sunan as-Shaghir (2/42 no. 470) dengan lafal:

إِنَّ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

Sesungguhnya barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya akan ada cahaya terang yang menyinari dirinya di antara kedua Jum’at(HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

(2). Yazid bin Makhlad
Hadits dengan jalur ini dikeluarkan oleh imam Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (2/475 no. 2445) dan Fadhail al-Awqat hlm. 502 no. 279, dengan lafal:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya akan ada cahaya terang yang menyinari antara dirinya dengan baitul ‘atiq (Ka’bah). (HR. Al-Baihaqi).

Kedudukan Rawi Hadits
Kedudukan para perawi jalur marfu’ dengan menyebutkan hari Jum’at statusnya adalah:

  1. Nu’aim bin Hammad bin Mu’awiyah al-Khuza’i Abu Abdillah al-Marwazi. Tentang statusnya, Imam Yahya bin Ma’in berkata: ia tsiqah, lalu Yahya bin Ma’in mencelanya dengan mengatakan: ia meriwayatkan dari orang-orang yang tidak tsiqah. Imam Ahmad berkata: Dahulu ia termasuk orang yang tsiqah. Abu Hatim berkata: Statusnya shidq (jujur). Al-‘Ijli berkata: Ia tsiqah. An-Nasai berkata: ia lemah, Imam Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab ats-Tsiqat lalu berkata: Terkadang ia keliru dan salah sangka. Adz-Dzahabi berkata: Ia diperselisihkan. Dalam Mizan al-I’tidal, Imam Adz-Dzahabi berkata: Ia seorang ulama besar, meski lemah di bidang hadits. Ibnu Hajar berkata: Ia jujur tapi banyak keliru. (Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 8/463 biografi no. 2125, Tahdzib al-Kamal, 29/466 biografi no. 6451,  Ma’rifat ats-Tsiqat, 2/316 biografi no. 1858, Ats-Tsiqat, 9/219, Tarikh Abi Zur’ah ad-Dimasyqi dan At-Ta’dil wa at-Tajrih karya Al-Baji, 2/779)
  2. Yazid bin Makhlad Abu Khadasy al-Wasithi. Imam Abu Zur’ah berkata tentang statusnya: ia orang yang haditsnya munkar (sangat lemah).  (Sualat al-Bardzi’i hlm. 760)

Kesimpulan : Hadits-hadits di atas lemah.

2. Jalur Sufyan At Tsaury
Jalur Sufyan ats-Tsauri diperselisihkan dalam dua jalan periwayatan:
Pertama, riwayat Sufyan ats-Tsauri dari Abu Hasyim ar-Rumani dari Abu Mijlaz dari Qais bin Abbad dari Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiyallahu anhu. Riwayat ini mauquf.

Adapun perawi yang meriwayatkan dari jalur Sufyan ats-Tsauri yang mauquf ini ada lima orang yaitu:

(1). Abdur Razzaq bin Hammam ash-Shan’ani
Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf (1/186 no. 730) dan (3/377 no. 6023) dan dari jalan ini Ath-Thabarani mengeluarkannya dalam kitab Ad-Du’a no. 391.

(2). Qabishah bin Uqbah
Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (3/21 no. 3038)

(3). Abdurrahman bin Mahdi
Dikeluarkan oleh Nu’aim bin Hammad dalam kitab Al-Fitan (1/344) dan dari jalurnya Al-Hakim mengeluarkannya dalam kitab Al-Mustadrak (5/137), dikeluarkan juga oleh An-Nasai dalam As-Sunan al-Kubra (6/236 no. 10790) dari Muhammad bin Basyar. Dikeluarkan juga oleh Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak (5/137) dari Ahmad bin Hambal.

Ketiga jalur ini meriwayatkan dari Abdurrahman bin Mahdi.

Waki’ bin Jarrah
Dikeluarkan oleh Nu’aim bin Hammad dalam kitab Al-Fitan (1/344)

Abdullah bin Mubarak
Dikeluarkan oleh An-Nasai dalam As-Sunan al-Kubra (6/25 no. 9911)

Dari kelima jalur tersebut diriwayatkan dengan lafal:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ كَمَا أُنْزِلَتْ ، ثُمَّ أَدْرَكَ الدَّجَّالَ لَمْ يُسَلَّطْ عَلَيْهِ ، أَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُ عَلَيْهِ سَبِيلٌ ، وَمَنْ قَرَأَ سُورَةَ  الْكَهْفِ كَانَ لَهُ نُورًا مِنْ حَيْثُ قَرَأَهَا مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَكَّةَ

Barangsiapa membaca surah Al-Kahfi sebagaimana ia diturunkan kemudian ia mendapati Dajjal, niscaya Dajjal tidak akan mampu menguasai dirinya dan barangsiapa membaca surah Al-Kahfi niscaya baginya cahaya dari tempat ia membacanya sampai Makkah.”

Di dalam riwayat di atas disebutkan secara mutlak tidak dibatasi hari Jum’at, kecuali riwayat Qabishah bin Uqbah, Ia secara menyendiri menyebutkan hari Jum’at.

Kedua, riwayat Sufyan ats-Tsauri dari Abu Hasyim ar-Rumani dari Abu Mijlaz dari Qais bin Abbad dari Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiyallahu anhu dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Riwayat ini marfu’.

Satu-satunya perawi yang meriwayatkan dari jalur Sufyan ats-Tsauri yang marfu’ ini adalah: Yusuf bin Asbath.

Dikeluarkan oleh Ibnu Suni dalam kitab Amal al-Yaum wa al-Lailah no. 30 dan dari jalurnya Ibnu Hajar mengeluarkannya dalam Nataij al-Afkar (1/344) dan Al-Baihaqi dalam kitab Ad-Da’awat no. 59.

Kedudukan Rawi Hadits
Kedudukan para perawi jalur pertama darinya adalah:
Pangkal sanad, yaitu Sufyan bin Sa’id bin Masruq ats-Tsauri Abu Abdillah al-Kufi. Tentang statusnya, Al-Khatib al-Baghdadi berkata: Ia adalah salah seorang imam kaum muslimin dan ulama agama, telah disepakati sebagai orang yang amanah sehingga ia tidak memerlukan klarifikasi lagi. Selain itu ia seorang ulama yang cermat, berpengetahuan, kuat hafalan, wara’, dan zuhud. (Lihat: Tarikh Baghdad, 9/165, Tahdzib al-Kamal, 11/154 biografi no. 247 dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 244 biografi no. 2445)

Adapun kedudukan murid Sufyan At Tsaury adalah sebagai berikut :

  1. Abdur Razzaq bin Hammam bin Nafi’ Abu Bakar ash-Shan’ani. Tentang statusnya, imam Ahmad berkata: Aku tidak pernah melihat orang yang lebih baik haditsnya daripada Abdur Razzaq. Ya’qub bin Syaibah berkata: Ia tsiqah dan teguh hafalan. Ibnu Hajar berkata: ia tsiqah, hafizh, pengarang kitab hadits yang terkenal, di akhir hayatnya buta sehingga hafalannya berubah, dan ia cenderung kepada Syi’ah. (Lihat: Al-Ilal wa Ma’rifat ar-Rijal, 2/59 biografi no. 1545, Tahdzib al-Kamal, 18/52 biografi no. 3451, dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 607 biografi no. 4092)
  2. Qabishah bin Uqbah bin Muhammad bin Sufyan bin Uqbah Abu Amir al-Kufi. Tentang statusnya, imam Abu Hatim berkata: Ia jujur, aku tidak melihat seorang perawi hadits yang menyampaikan hadits dengan satu lafal tanpa pernah mengalami perubahan selain Qabishah bin Uqbah. An-Nasai berkata; Ia tidak mengapa. Al-Ijli berkata: Ia tsiqah. Adz-Dzahabi berkata: ia penghafal hadits dan ahli ibadah.” Adz-Dzahabi juga berkata: Ia orang jujur dan mulia. Ibnu Hajar berkata: Ia jujur dan terkadang menyelisihi (ulama hadits yang lebih kuat darinya).

Syaikh Dr. Sa’id bin Shalih ar-Raqib berkata:
“Pendapat yang lebih kuat menyatakan derajatnya tsiqah. Ulama yang menurunkan derajatnya dari derajat tsiqah beralasan bahwa Qabishah menyelisihi (para perawi yang lebih tsiqah darinya) dalam beberapa hadits ats-Tsauri. Namun ia dinyatakan tsiqah oleh sejumlah ulama hadits. Adz-Dzahabi setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang statusnya, mengatakan: Ia justru dijadikan hujah dan dianggap tsiqah oleh mereka meski ia memiliki beberapa kekeliruan. (Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 7/126 biografi no. 722, Ma’rifat ats-Tsiqat, 2/215 biografi no. 1511, At-Thabaqat al-Kubra, 6/370, Ats-Tsiqat Ibnu Hibban, 9/21,  Tahdzib al-Kamal, 23/481 biografi no. 6036, Mizan al-I’tidal, 2/383 biografi no. 6861, Al-Kasyif, 2/340 biografi no. 4616, dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 797 biografi no. 5548)”.

Syaikh Dr. Abdullah bin Fauzan bin Shalil Al-Fauzan menyatakan :
Riwayat Qabishah dari Sufyan diperbincangkan. Ibnu Abi Khoitsamah mengatakan dari Yahya bin Ma’in : Ia tsiqoh kecuali pada hadits Sufyan Ats Tsaury, ia tidak kuat. Imam Ahmad berkata : Ia banyak salah. Ya’qub bin Syaibah mengatakan : Ia tsiqoh, jujur, utama, tetapi secara khusus diperbincangkan riwayatnya dari Sufyan. Dan Ibn Ma’in melemahkan riwayatnya dari Sufyan.

Al-Hasil : “Riwayat Qobishah dengan menyebutkan Jum’at adalah syadz, ia menyalahi riwayat yang lebih shahih dari Waki’, Ibn Mahdy, dan Abdurrozak  dan mereka tidak menyebut lafal hari Jum’at.

  1. Abdurrahman bin Mahdi bin Hasan al-Anbari, Abu Sa’id al-Bashri. Tentang statusnya, imam Abu Hatim berkata: Ia imam dan tsiqah. Ibnu Hibban berkata: ia termasuk golongan para ulama penghafal hadits yang tekun dan teliti, hidup wara’, banyak menghafal, mengumpulkan, memahami, mengarang, dan menceritakan hadits. Ia hanya meriwayatkan dari para perawi yang tsiqah. Ibnu Hajar berkata: Ia tsiqah, teguh, penghafal hadits, pakar di bidang biografi perawi hadits dan hadits.  (Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 1/251 biografi no. 1382, Ats-Tsiqat Ibnu Hibban, 8/373, Tahdzib al-Kamal, 17/430 biografi no. 3969, dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 601 biografi no. 4044)
  2. Waki’ bin Jarrah bin Mulaih ar-Ruasi Abu Sufyan al-Kufi. Tentang statusnya, imam Yahya bin Ma’in berkata: Perawi yang teguh di Irak adalah Waki’. Ahmad berkata: Waki’ bin Jarrah adalah imam kaum muslimin pada zamannya. Ibnu Hajar berkata: Ia tsiqah, penghafal hadits, dan ahli ibadah.(Lihat: Tarikh Baghdad, 13/474, Tahdzib al-Kamal, 30/462 biografi no. 6695, Muqaddimah Ibnu Shalah hlm. 288-289 dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 581 biografi no. 7414)
  3. Abdullah bin Mubarak bin Wadhah al-Hanzhali Abu Abdirrahman al-Marwazi.Tentang statusnya, imam Yahya bin Ma’in berkata: Abdullah bin Mubarak adalah sebuah kantong ilmu, sangat teguh, dan tsiqah, seorang ulama yang haditsnya shahih.” Ibnu Hajar berkata: Ia tsiqah, teguh, pakar fiqih, dan seorang ulama.(Lihat: Tahdzib al-Kamal, 16/5 biografi no. 3520 dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 540 biografi no. 3595)

Sedangkan kedudukan para perawi jalur sanad kedua ini adalah sebagai berikut:
Yusuf bin Asbath bin Washil Abu Muhammad asy-Syaibani. Tentang statusnya, imam Yahya bin Ma’in dan Ahmad bin Hambal berkata: Ia tsiqah. Abu Hatim berkata: Ia seorang ahli ibadah. Ia mengubur buku-bukunya maka ia banyak keliru. Ia orang yang shalih, namun haditsnya tidak bisa dijadikan hujah. Dr. Sa’id bin Shalih ar-Raqib berkata: Ia tsiqah, namun setelah ia mengubur buku-bukunya, periwayatan haditsnya banyak keliru, dan hadits yang saya kaji ini adalah bukti kekeliruannya. (Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 9/218 biografi no. 910, Al-Kamil fi Dhu’afa’, 7/157, Adh-Dhu’afa’ al-Kabir, 4/454  biografi no. 2084, Tarikh Yahya bin Ma’in Riwayah ad-Darimi hlm. 227 soal no. 874 dan Sualat Abi Daud li-Ahmad hlm. 286 soal no. 330)

Kesimpulan : Hadits riwayat Sufyan yang mauquf kedudukannya shahih kecuali riwayat Qabishah,  sedangkan yang marfu kedudukannya lemah. 

3. Jalur Syu’bah bin Hajjaj
Jalur Syu’bah bin Hajjaj diperselisihkan dalam dua jalan periwayatan:
Pertama, riwayat Syu’bah bin Hajjaj dari Abu Hasyim ar-Rumani dari Abu Mijlaz dari Qais bin Abbad dari Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiyallahu anhu dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Riwayat ini marfu’.

Adapun perawi yang meriwayatkan dari jalur Syu’bah bin Hajjaj yang marfu’ ini adalah:

(1). Yahya bin Katsir.
Jalur ini dikeluarkan oleh imam An-Nasai dalam as-sunan al-kubra (6/236 no. 10788), ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Awsath (2/123 no. 1455), al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/752) dan dari jalur ini pula mengeluarkan imam al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (2/457 no. 2446) dengan lafal:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ كَمَا أُنْزِلَتْ كَانَتْ لَهُ نُورًا مِنْ مَقَامِهِ إِلَى مَكَّةَ ، وَمَنْ قَرَأَ بِعَشْرِ آيَاتٍ مِنْ آخِرِهَا فَخَرَجَ الدَّجَّالُ لَمْ يُسَلَّطْ عَلَيْهِ

Barangsiapa membaca surah Al-Kahfi sebagaimana ia diturunkan niscaya baginya cahaya dari tempatnya sampai Makkah, dan barangsiapa membaca sepuluh ayat terakhir surah Al-Kahfi sedangkan Dajjal telah keluar niscaya ia tidak akan bisa dikuasai oleh Dajjal.”

(2). Abdush Shamad bin Abdul Warits
Jalur ini dikeluarkan oleh imam al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (3/21 no. 2547). Dengan lafal:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ كَمَا أُنْزِلَتْ كَانَتْ لَهُ نُورًا مِنْ حَيْثُ قَرَأَهَا إِلَى مَكَّةَ

Barangsiapa membaca surah Al-Kahfi sebagaimana ia diturunkan niscaya baginya cahaya dari tempat ia membacanya sampai Makkah.”

Kedua, riwayat Syu’bah bin Hajjaj dari Abu Hasyim ar-Rumani dari Abu Mijlaz dari Qais bin Abbad dari Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiyallahu anhu. Riwayat ini mauquf.

Adapun perawi yang meriwayatkan dari jalur Syu’bah bin Hajjaj yang mauquf ini adalah:

(1). Muhammad bin Ja’far
Jalur ini dikeluarkan oleh An-Nasai dalam as-sunan al-kubra (6/236 no. 10789) dengan lafal:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ كَمَا أُنْزِلَتْ كَانَتْ لَهُ نُورًا مِنْ حَيْثُ يَقْرَؤُهُ إِلَى مَكَّةَ ، وَمَنْ قَرَأَ آخِرَ  الْكَهْفِ فَخَرَجَ الدَّجَّالُ لَمْ يُسَلَّطْ عَلَيْهِ

Barangsiapa membaca surah Al-Kahfi sebagaimana ia diturunkan niscaya baginya cahaya dari tempat ia membacanya sampai Makkah, dan barangsiapa membaca ayat-ayat terakhir surah Al-Kahfi sedangkan Dajjal telah keluar niscaya ia tidak akan bisa dikuasai oleh Dajjal.”

(2). Mu’adz bin Mu’adz Al-Anbari
Jalur ini disebutkan oleh imam Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (3/21) setelah menyebutkan hadits no. 2547.

(3). Amru bin Marzuq
Jalur ini disebutkan oleh imam Ath-Thabarani dalam kitab Ad-Du’a no. 391.

Adapun kedudukan para perawi jalur sanad ini adalah sebagai berikut:
Pangkal sanad, yaitu Syu’bah bin Hajjaj bin Ward al-Ataki al-Azdi Abu Bustham al-Wasithi. Tentang statusnya, imam Sufyan ats-Tsauri berkata: Syu’bah adalah amirul mukminin di bidang hadits. An-Nasai berkata: Orang-orang yang dipercaya Allah untuk menjaga ilmu rasul-Nya ada tiga orang; Syu’bah bin Hajjaj, Yahya bin Sa’id al-Qathan, dan Malik bin Anas.” (Lihat: Tahdzib al-Kamal, 27/479 biografi no. 2739 dan Siyar A’lam an-Nubala’, 8/106)

Adapun para perawi jalur pertama darinya adalah:

  1. Yahya bin Katsir bin Dirham al-Anbari Abu Ghasan al-Bashri. Tentang statusnya, Abu Hatim berkata: haditsnya shalih. An-Nasai berkata: Ia tidak mengapa. Ibnu Hajar berkata: Ia tsiqah(Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 9/183 biografi no. 760, Tahdzib al-Kamal, 13/499 biografi no. 6904 dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 595 biografi no. 7629)
  2. Abdush Shamad bin Abdul Warits bin Sa’id bin Tamimi Abu Sahl al-Bashri. Tentang statusnya, Ibnu Sa’ad berkata: Ia tsiqah, insya Allah. Al-Ijli berkata: Ia tsiqah. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab ats-tsiqat. Ibnu Hajar berkata: Ia shaduq lagi tsabt (teguh) dalam periwayatan dari Syu’bah.” (Lihat: Ath-Thabaqat al-Kubra, 7/300, Al-Jarh wa at-Ta’dil, 6/50 biografi no. 269, Ma’rifah ats-Tsiqat, 2/95 biografi no. 1100, Ats-Tsiqat karya Ibnu Hibban, 8/414, Tahdzib al-Kamal, 18/99 biografi no. 3431 dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 610 biografi no. 4108)

Adapun para perawi jalur kedua darinya adalah:

  1. Muhammad bin Ja’far al-Hudzali, Abu Abdullah al-Bashri, laqabnya adalah Ghundar. Tentang statusnya, Yahya bin Ma’in berkata: Ia tsiqah. Ibnu Hajar berkata: Ia tsiqah, catatan bukunya benar, hanya saja pada dirinya ada kelalaian.” (Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 7/221 biografi no. 1223, Mizan I’tidal, 3/502 biografi no. 7324, Tarikh Yahya bin Ma’in Riwayah ad-Darimi hlm. 64 biografi no. 106, Tahdzib al-Kamal, 25/5 biografi no. 5120, dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 472 biografi no. 5787)
  2. Mu’adz bin Mu’adz bin Nashr bin Hasan bin Hurr al-Anbari, Abu Mutsanna al-Bashri. Tentang statusnya, imam Yahya bin Ma’in berkata: Ia tsiqah, imam Ahmad berkata: Mu’adz bin Mu’adz adalah penyejuk mata di bidang hadits, Abu Hatim berkata: ia tsiqah, dan Ibnu hajar berkata: Ia tsiqah lagi hafalannya handal. (Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 8/248 biografi no. 1132, Al-Ilal wa Ma’rifat ar-Rijal Riwayah Al-Marwadzi wa Ghairih hlm. 51 biografi no. 32, Tarikh Yahya bin Ma’in Riwayah ad-Darimi hlm. 215 biografi no. 803, Tahdzib al-Kamal, 28/132 biografi no. 6036, dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 952 biografi no. 6787)
  3. Amru bin Marzuq maula al-Bahili, Abu Utsman al-Bashri. Tentang statusnya, Yahya bin Ma’in: Ia tsiqah, bisa dipercaya, sering berjihad, ahli qira’at, dan orang yang mulia. Ibnu Sa’ad berkata: Ia tsiqah dan banyak meriwayatkan hadits. Ahmad bin Hambal berkata: Ia tsiqah, bisa diercaya, kami memeriksa celaan yang ditujukan kepadanya namun kami tidak mendapatkannya. Abu Hatim berkata: Ia tsiqah dari kalangan ahli ibadah, kami tidak mendapatkan seorang pun murid Syu’bah yang kami menulis hadits darinya yang lebih baik haditsnya daripada dirinya. Ibnu Hajar: Ia tsiqah, orang mulia, dan memiliki beberapa kekeliruan. (Lihat: Ath-Thabaqat al-Kubra, 7/305, Al-Jarh wa at-Ta’dil, 6/263 biografi no. 1456, Tahdzib al-Kamal, 22/224 biografi no. 4446, dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 745 biografi no. 51455)

Kesimpulan : Kedudukan riwayat hadits melalui jalur Syu’bah bin Hajjaj adalah shahih.

Sebagai penutup dari bahasan ini, kami sampaikan satu hadits shahih terkait keutamaan surah Al-Kahfi :

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْف عُصِمَ مِنْ الدَّجَّالِ. و في رواية: مِنْ آخِرِ الْكَهْفِ

Dari Abu Darda’ Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barang siapa menghafal sepuluh ayat di awal surah Al-Kahfi, maka ia akan terjaga dari fitnah Dajjal.” Menurut suatu riwayat, “Sepuluh ayat di akhir surah Al-Kahfi.” (Muslim 2/199).

Kesimpulan :

  1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudriy tentang keutamaan membaca surah Al-Kahfi memiliki satu jalur sanad saja, yang berpangkal kepada Abu Hasyim Ar-Rumani. Lalu Abu Hasyim Ar-Rumani meriwayatkan hadits ini kepada tiga orang perawi: Husyaim bin Basyir, Sufyan ats-Tsauri, dan Syu’bah bin Hajjaj.
  2. Riwayat dari jalur Husyaim yang menyebutkan keutamaan pembacaan surah Al-Kahfi pada malam atau hari jum’at baik yang mauquf maupun yang marfu semuanya lemah.
  3. Dua jalur yang mauquf dari Abu Sa’id Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh dua orang ulama besar hadits (Syu’bah bin Hajjaj dan Sufyan ats-Tsauri) tanpa menyebutkan lafal hari atau malam Jum’at riwayatnya lebih kuat daripada riwayat Husyaim bin Basyir.
  4. Tidak ada keterangan yang shahih mengenai keutamaan pembacaan surat Al-Kahfi pada malam atau hari Jum’at.
  5. Hadits-hadits shahih mengenai keutamaan pembacaan surat Al-Kahfi tidak menentukan waktu pembacaannya.

Wallahu a’lam bish-shawab

Penulis: Ustadz H.Deni Sholehuddin, M.Pd,. Ketua Bidang Garapan Pengembangan Dakwah dan Kajian Islam PP Persis.

Disalin dari Persis

Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Hidup Tidak Akan Mati

ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA MAHA HIDUP TIDAK AKAN MATI

Oleh
Ustazd Abu Ismail Muslim Al-Atsari

Allâh Pencipta seluruh makhluk, Dia memiliki semua sifat-sifat kesempurnaan. Di antara sifat-sifat kesempurnaan Allâh Subhanahu wa Ta’ala adalah sifat hayat (hidup). Sifat hidup bagi Allâh tidak ada permulaannya dan tidak ada akhirnya, karena sifat-Nya sempurna yang tidak ada kekurangan dari sisi manapun juga.

DALIL AL-QUR’AN
Sifat hidup bagi Allâh Subhanahu wa Ta’ala ditunjukkan dengan nama Allah, yaitu Al-Hayyu, artinya Dia Yang Maha Hidup. Nama Al-Hayyu Allâh sebutkan lima kali di dalam Al-Qur’an.

Antara lain firman Allâh Ta’ala:

اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ۚ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ

Allâh, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Al-Hayyu (Yang Hidup kekal)  Al-Qayyum (terus menerus mengurus makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. [Al-Baqarah/2: 255]

Juga firman-Nya:

اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ

Allâh, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Al-Hayyu (Yang Hidup kekal)  Al-Qayyum (terus menerus mengurus makhluk-Nya). [Ali Imran/3: 2]

Juga firman-Nya:

وَعَنَتِ الْوُجُوهُ لِلْحَيِّ الْقَيُّومِ وَقَدْ خَابَ مَنْ حَمَلَ ظُلْمًا

Dan semua wajah  tunduk (dengan berendah diri) kepada Al-Hayyu (Tuhan Yang Hidup Kekal) Al-Qayyum (terus menerus mengurus makhluk-Nya). Dan sesungguhnya telah merugilah orang yang melakukan kezaliman. [Thaha/20: 111]

Di dalam tiga ayat di atas, nama Allâh Al-Hayyu, digabungkan dengan nama  Allâh Al-Qayyum. Nama Allâh Al-Hayyu berarti Maha Hidup, memuat sifat hidup bagi Allâh Ta’ala. Sedangkan nama Allâh Al-Qayyum berarti Maha Qayyumiyyah,  memuat sifat qayyumiyyah bagi Allâh Ta’ala, yang berarti berdiri sendiri dan mengurusi seluruh makhluk-Nya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:

هذان الاسمان فيهما الكمال الذاتي والكمال السلطاني، فالذاتي في قوله: {الْحَيُّ} والسلطاني في قوله: {الْقَيُّومِ}، لأنه يقوم على كل شيء ويقوم به كل شيء.

Di dalam dua nama Allâh ini terdapat kesempurnaan yang berkaitan dengan Dzat Allâh dan kesempurnaan yang berkaitan dengan kekuasaan-Nya.  Kesempurnaan yang berkaitan dengan Dzat Allâh berada di dalam firman Allâh  ‘Al-Hayyu’, sedangkan kesempurnaan yang dengan kekuasaan-Nya berada di dalam firman Allâh ‘Al-Qayyuum’. Karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala itu mengurusi segala sesuatu dan segala sesuatu berdiri dengan pertolonganNya. [Syarh al-‘Aqidah al-Wasithiyah, 1/167]

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah berkata: “Tonggak semua nama-nama Allâh adalah dua nama Allâh ini, makna semua nama-nama Allâh kembali kepada dua nama Allâh ini. Karena sifat hayat (hidup) mengharuskan semua sifat kesempurnaan. Tidak  ada satupun sifat kesempurnaan yang ketinggalan kecuali karena lemahnya sifat hidup. Maka jika sifat hidup Allâh Subhanahu wa Ta’ala itu sifat hidup yang sempurna, hal ini mengharuskan penetapan semua sifat kesempurnaan. Sedangkan nama Allâh Al-Qayyuum maka memuat kesempurnaan kecukupan-Nya  dan kesempurnaan kekuasaan-Nya. Karena Allâh itu berdiri sendiri, sehingga tidak membutuhkan orang lain sama sekali, Dia yang mengurusi yang lain, sehingga yang lain tidak bisa berdiri kecuali dengan didirikan oleh-Nya. Maka dua nama ini merangkai semua sifat kesempurnaan dengan rangkaian yang sempurna”. [Syarah ath-Thahawiyah, 11/6, Syaikh Ibnu Jibrin]

Adapun ayat keempat dan kelima yang memuat nama Al-Hayyu adalah Al-Furqaan/25: 58 dan Ghafir/40: 65.

DALIL AS-SUNNAH
Sedangkan dalil dari as-Sunnah atau al-Hadits tentang sifat al-hayat (hidup) bagi Allâh maka banyak sekali. Di antara adalah:

عَنْ عُمَرَ بْنِ مُرَّةَ، قَالَ: سَمِعْتُ بِلاَلَ بْنَ يَسَارِ بْنِ زَيْدٍ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ جَدِّي، سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: مَنْ قَالَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الحَيَّ القَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ، غُفِرَ لَهُ وَإِنْ كَانَ فَرَّ مِنْ الزَّحْفِ.

Dari Umar bin Murrah, dia berkata: Aku mendengar Bilal bin Yasar bin Zaid berkata: Bapakku bercerita kepadaku, dari kakekku, dia mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mengucapkan  ‘Astaghfirullah…(Aku memohon ampun kepada Allâh, tidak ada yang berhak diibadahi selain Dia, Al-Hayyu Al-Qayyum (Yang Maha Hidup dan Maha Qayyumiyyah), aku bertaubat kepada-Nya’, diampuni dosanya, walaupun dia pernah lari dari medan perang”. [HR. Tirmidzi, no. 3577. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani]

Di dalam hadits lain diriwayatkan:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِفَاطِمَةَ: ” مَا يَمْنَعُكِ أَنْ تَسْمَعِي مَا أُوصِيكِ بِهِ أَنْ تَقُولِي إِذَا أَصْبَحْتِ، وَإِذَا أَمْسَيْتِ: يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ، أَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ، وَلَا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرَفَةَ عَيْنٍ

Dari Anas bin Malik, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Fatimah, “Apa yang mencegahmu mendengarkan apa yang aku wasiatkan kepadamu, yaitu jika engkau memasuki pagi dan sore engkau mengucapkan  “Yaa Hayyu Qayyum (Wahai Yang Maha Hidup dan Maha Qayyumiyyah), dengan rahmatMu aku memohon dihilangkan kesusahan, perbaikilah seluruh urusanku, janganlah Engkau menyerahkan kepada diriku sendiri, walaupun sekejap mata. [HR. An-Nasai di dalam ‘Amalul Yaum wal lailah, no. 570; Al-Bazzar, no. 6368; dan Al-Hakim, no. 2000. Dihasankan oleh syaikh Al-Albani di dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib, no. 661]

DALIL AKAL
Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah berkata, “Keadaan Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang memiliki sifat hidup ditunjukkan oleh dalil akal dan sama’ (wahyu), yaitu ditunjukkan oleh al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah (al-Hadits). Sebelum kedatangan al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah, akal telah menunjukkan bahwa Allâh itu wujud (ada), berdasarkan bukti yang sangat banyak terhadap keberadaan Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Dan keadaan Allâh Azza wa Jalla yang memiliki sifat ‘wujud’ menunjukkan dengan pasti bahwa Dia Maha Hidup, dan sifat hidup-Nya menunjukkan sifat-sifat yang banyak. Maka nama Allâh alHayyu ditunjukkan oleh akal sebelum kedatangan sama’ (wahyu). Demikian juga nama Allâh al-Qayyum dan sifat qayyumiyyah bagi Allâh Subhanahu wa Ta’ala , juga ditunjukkan oleh dalil akal dan sama’ (wahyu). Karena Allâh-lah yang mengurusi segala sesuatu. Akal menunjukkan bahwa keadaan Allâh sebagai Pencipta segala sesuatu, maka Dia juga yang mengurusinya, maka sifat qayyumiyyah ada pada Allâh Subhanahu wa Ta’ala ”. [Syarah al-Aqidah ath-Thahawiyah, hal: 36, Syaikh Shalih Alu Syaikh]

Selain itu bahwa sifat hidup adalah sifat kesempurnaan, sehingga manusia dan binatang yang memiliki sifat hidup lebih sempurna dibandingkan dengan batu atau kayu yang mati. Karena sifat hidup adalah sifat kesempurnaan, maka Allâh Sang Pencipta lebih berhak memiliki daripada makhluk.

Demikian juga akal menetapkan, jika Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak disifati dengan hidup, maka  Dia disifati dengan kebalikannya, yaitu kematian. Maka ini tidak masuk akal sama sekali. Bagaimana sesuatu yang mati menciptakan semua makhluk?! Maka tetaplah bahwa akal menetapkan bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala memiliki sifat hidup dengan sifat yang sempurna.

MAKNA AL-HAYYU (ALLÂH YANG MAHA HIDUP)
Sifat hidup Allâh Subhanahu wa Ta’ala diambil dari namaNya, Al-Hayyu, artinya Yang Maha Hidup. Syaikh Muhammad Khalil al-Harrâs rahimahullah berkata, Syarah Nûniyyah

ومعنى الحي: الموصوف بالحياة الكاملة الأبدية، التي لا يلحقها موت ولا فناء، لأنها ذاتية له سبحانه، وكما أنَّ قيوميته مستلزمة لسائر صفات الكمال الفعلية؛ فكذلك حياته مستلزمة لسائر صفات الكمال الذاتية من العلم والقدرة والإرادة والسمع والبصر والعزة والكبرياء والعظمة ونحوها اهـ.

“Makna Al-Hayyu adalah: Yang disifati dengan hidup yang sempurna dan abadi, tidak akan terkena kematian dan kebinasaan. Karena sifat hidup adalah sifat dzatiyah Allâh Azza wa Jalla . Sebagaimana sifat qayyumiyyah mengharuskan keberadaan seluruh sifat kesempurnaan yang berkaitan dengan perbuatan Allâh, demikian juga sifat hidup mengharuskan keberadaan seluruh sifat kesempurnaan yang berkaitan dengan dzat Allâh, yang berupa ilmu, kekuasaan, kehendak, mendengar, melihat, kemuliaan, kesombongan, keagungan, dan yang semisalnya”.

SIFAT ALLÂH SEMPURNA BERBEDA DENGAN SIFAT MAKHLUKNYA
Allâh Subhanahu wa Ta’ala memiliki sifat hidup, sebagian makhlukNya juga memiliki sifat hidup,  sebagaimana firman-Nya:

إِنَّ اللَّهَ فَالِقُ الْحَبِّ وَالنَّوَىٰ ۖ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَمُخْرِجُ الْمَيِّتِ مِنَ الْحَيِّ ۚ ذَٰلِكُمُ اللَّهُ ۖ فَأَنَّىٰ تُؤْفَكُونَ

Sesungguhnya Allâh menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan. Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup. (Yang memiliki sifat-sifat) demikian ialah Allâh, maka mengapa kamu masih berpaling? [Al-An’am/6: 95]

Tentang makna firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala ‘Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup’,   Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah berkata, “Dia mengeluarkan tangkai yang hidup dari biji tanaman yang mati dan mengeluarkan biji tanaman yang mati dari tangkai yang hidup, dan mengeluarkan pohon yang hidup dari biji buah yang mati, dan mengeluarkan biji buah yang mati dari pohon yang hidup”. [Tafsir ath-Thabari, 11/553]

Imam Ibnu Jarir rahimahullah juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu yang mengatakan, “Dia mengeluarkan air mani yang mati dari manusia yang hidup, kemudian mengeluarkan manusia yang hidup dari air mani”. [Tafsir ath-Thabari, 11/553-554]

Sehingga manusia itu memiliki sifat hidup, demikian juga binatang dan tumbuhan, walaupun dengan kehidupan yang berbeda-beda satu dengan yang lain. Oleh karena itu bahwa sifat hidup Allâh berbeda dengan sifat hidup makhluk. Hal ini sebagaimana kaedah yang telah dijelaskan oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala di dalam firman-Nya:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia. Dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. [Asy-Syûrâ/42: 11]

Pada permulaan ayat, Allâh Subhanahu wa Ta’ala meniadakan tamtsiil (penyerupamaan dengan makhluk); sedangkan pada akhir ayat, Allâh Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan penetapan sifat-sifat bagi-Nya dengan hakekatnya. Dengan demikian, dari ayat tersebut menjadi jelas bahwa wajib menetapkan sifat-sifat Allâh dengan hakekatnya dengan tanpa menyerupakan Allâh sifat dengan sifat makhluk.

HIDUP ALLÂH ABADI, HIDUP MAKHLUK AKAN BERHENTI
Sifat hidup bagi Allâh adalah kehidupan yang tidak ada awalnya dan tidak ada akhirnya. Berbeda dengan kehidupan seluruh makhluk, dimulai dengan ketiadaan dan diakhiri dengan kebinasaan, kecuali makhluk yang Allâh jadikan kekal dengan kehendakNya. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَتَوَكَّلْ عَلَى الْحَيِّ الَّذِي لَا يَمُوتُ وَسَبِّحْ بِحَمْدِهِ ۚ وَكَفَىٰ بِهِ بِذُنُوبِ عِبَادِهِ خَبِيرًا

Dan bertawakkallâh kepada Allâh yang hidup (kekal) Yang tidak mati, dan bertasbihlah dengan memuji-Nya. Dan cukuplah Dia Maha Mengetahui dosa-dosa hamba-hamba-Nya. [Al-Furqan/25: 58]

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala ‘Allâh yang hidup (kekal) Yang tidak mati’, yaitu bahwa Allâh memiliki sifat hidup yang kekal, hidup yang sempurna, tidak ada awalnya dan tidak ada akhirnya. Sesuatu yang kehidupannya ada awalnya, ini merupakan sifat kekurangan; demikian juga sesuatu yang kehidupannya ada akhirnya, ini merupakan sifat kekurangan, sedangkan Allâh Maha sempurna.

Di dalam sebuah hadits yang shahih, diriwayatkan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يَقُولُ: «أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ، الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ الَّذِي لاَ يَمُوتُ، وَالجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ»

Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa, “A’uudzu…(Aku berlindung dengan kemuliaan-Mu, Yang tidak ada sesembahan haq selain Engkau, Yang Dia tidak akan mati, sedangkan jin dan manusia akan mati”. [HR. Al-Bukhari, no: 7383]

Di dalam hadits lain disebutkan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يَقُولُ: «اللهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَنْ تُضِلَّنِي، أَنْتَ الْحَيُّ الَّذِي لَا يَمُوتُ، وَالْجِنُّ وَالْإِنْسُ يَمُوتُونَ»

Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata, “Allaahumma…(Wahai Allâh, hanya kepada-Mu aku berserah diri, hanya kepada-Mu aku beriman, hanya kepada-Mu aku bertawakkal, hanya kepada-Mu aku selalu bertaubat, hanya dengan pertolongan-Mu aku membantah. Aku berlindung dengan kemuliaan-Mu, Yang tidak ada sesembahan haq selain Engkau, janganlah Engkau menyesatkanku, Engkau Maha Hidup Yang Dia tidak akan mati, sedangkan jin dan manusia akan mati”. [HR. Muslim, no: 2717]

HANYA ALLÂH YANG BERHAK DIIBADAHI
Karena hanya Allâh yang memiliki kesempurnaan di dalam sifat-sifatnya, memiliki sifat hidup yang kekal abadi selamanya, yang mengurusi seluruh makhluk-Nya, maka kewajiban hamba untuk beribadah kepada-Nya dengan memurnikan ibadah hanya untuk-Nya. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

هُوَ الْحَيُّ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ فَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ ۗ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Dialah Yang hidup kekal, tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia; maka sembahlah Dia dengan memurnikan ibadat kepada-Nya. Segala puji bagi Allâh Tuhan semesta alam. [Ghafir/40: 65]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir  as-Sa’diy rahimahullah berkata, “Dialah (Allâh) Yang hidup, yang memiliki sifat hidup yang sempurna, yang mengharuskan sifat-sifat dzatiyah,  yang sifat hidup tidak sempurna kecuali dengan sifat-sifat itu, seperti sifat mendengar, melihat, berkuasa, berilmu, berbicara, dan lainnya dari sifat-sifat kesempurnaan dan keagungan-Nya.  Tidak ada Tuhan  yang berhak disembah melainkan Dia; maka berdoa-lah kepada-Nya, ini mencakup  doa ibadah dan doa permintaan. Yaitu niatkan semua ibadah, doa, dan amalan, untuk wajah Allâh Ta’ala, karena ikhlas  itu diperintahkan”.  [Tafsir As-Sa’diy, QS. Ghafir/40: 65]

Oleh karena itu Allâh Subhanahu wa Ta’ala mencela orang-orang musyrik jahiliyah yang beribadah kepada makhluk mati. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ ﴿٢٠﴾ أَمْوَاتٌ غَيْرُ أَحْيَاءٍ ۖ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

Dan berhala-berhala yang mereka seru selain Allah, tidak dapat membuat sesuatu apapun, sedang berhala-berhala itu (sendiri) dibuat orang.(Berhala-berhala itu) benda mati tidak hidup, dan berhala-berhala tidak mengetahui bilakah penyembah-penyembahnya akan dibangkitkan. [An-Nahl/16: 20-21]

Semoga Allâh Azza wa Jalla selalu memudahkan kita untuk beribadah dengan ikhlas kepada-Nya dengan mengikuti tuntunan Nabi-Nya yang mulia.

Wallahul Musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Mengganggu Hak Orang, Hukuman Segera Datang

MENGGANGGU HAK ORANG, HUKUMAN SEGERA DATANG

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Islam adalah yang sempurna, semua jenis kebaikan telah diperintahkan dan semua jenis keburukan telah diharamkan. Allâh Azza wa Jalla berfirman di dalam kitab suci al-Qur’an:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Sesungguhnya Allâh menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allâh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan baghyu  (permusuhan; melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar). Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. [An-Nahl/16: 90]

Di dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla  mengharamkan baghyu , apa arti baghyu ?

MAKNA BAGHYU
Secara lughah (bahasa Arab) kata baghyu  dari huruf ba’, ghain, dan ya, menunjukkan dua arti: pertama: mencari, kedua: jenis kerusakan. [Maqoyisul Lughah, 1/218, karya Ibnu Faris].

Ar-Raghib al-Isfahani rahimahullah menyatakan, “Baghyu  adalah: mencari pelanggaran dari sikap tengah yang seharusnya dipilih”. [Mufradat, hal. 55, karya Ar-Raghib al-Isfahani]

Di dalam kitab suci al-Qur’an, kata baghyu  digunakan untuk beberapa makna:

  1. Mencari [Lihat Al-A’raf/7: 45]
  2. Kezhaliman; melanggar hak manusia [Lihat Al-A’raf/7: 33 dan An-Nahl/16: 90]
  3. Kemaksiatan [Lihat Yunus/10: 23]
  4. Zina [Lihat An-Nur/24: 33]
  5. Hasad; membenci kebaikan yang ada pada orang lain [Lihat Asy-Syura/42: 14]

Di dalam istilah fuqaha (para ulama ahli fiqih) di dalam kitab-kitab fiqih, baghyu  bermakna: memberontak kepada imam (pemimpin negara).

BENTUK-BENTUK BAGHYU
Para ulama menyebutkan berbagai bentuk perbuatan baghyu  yang dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla  dan Rasul-Nya yang mulia, maka sepantasnya kita mengetahuinya untuk meninggalkannya. Di antara bentuk-bentuk perbuatan baghyu  adalah sebagai berikut:

1. Sikap Ahlul Kitab Yang menolak Agama Islam
Allâh Azza wa Jalla  berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allâh hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al-Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena baghyu  (hasad; kedengkian) yang ada di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allâh maka sesungguhnya Allâh sangat cepat hisab-Nya. [Ali Imran/3: 19]

2. Melanggar Hak Manusia Tanpa Alasan Yang Benar
Allâh Azza wa Jalla  berfirman:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allâh dengan sesuatu yang Allâh tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui.” [Al-A’raaf/7: 33]

Diriwayatkan dari As-Suddi, bahwa dosa adalah maksiat, sedangkan baghyu  adalah melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar. [Jami’ul Bayân, 12/402].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Kesimpulan penjelasan tentang dosa yaitu bahwa dosa adalah kesalahan-kesalahan yang berkaitan dengan pelaku sendiri, sedang baghyu  adalah melanggar hak manusia, maka Allâh mengharamkan ini dan itu”. [Tafsir Ibnu Katsir, 3/409]

3. Mengganggu Hak Anak Yatim dan Hak Wanita (Istri)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ: الْيَتِيمِ، وَالْمَرْأَةِ 

Dari Abi Hurairah dia berkata Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”ya Allâh sesungguhnya aku …… hak dua orang yang lemah; anak yatim dan wanita [HR. Ibnu Majah, no. 3678. Dihasankan Syaikh Al-Albani]

4. Merusak Kehormatan Seorang Muslim

عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الِاسْتِطَالَةَ فِي عِرْضِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٍّ”

Dari Sa’id bin Zaid, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dia berkata: “Sesungguhnya termasuk riba yang paling besar adalah merusak kehormatan seorang Muslim dengan tanpa hak”. [HR. Ahmad, no. 1651; Abu Dawud, no. 4876. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth]

5. Sekutu Melanggar Hak Sekutunya
Allâh Azza wa Jalla  berfirman:

وَهَلْ أَتَاكَ نَبَأُ الْخَصْمِ إِذْ تَسَوَّرُوا الْمِحْرَابَ﴿٢١﴾إِذْ دَخَلُوا عَلَىٰ دَاوُودَ فَفَزِعَ مِنْهُمْ ۖ قَالُوا لَا تَخَفْ ۖ خَصْمَانِ بَغَىٰ بَعْضُنَا عَلَىٰ بَعْضٍ فَاحْكُمْ بَيْنَنَا بِالْحَقِّ وَلَا تُشْطِطْ وَاهْدِنَا إِلَىٰ سَوَاءِ الصِّرَاطِ

Dan adakah sampai kepadamu berita orang-orang yang berperkara ketika mereka memanjat pagar? Ketika mereka masuk (menemui) Daud lalu ia terkejut karena kedatangan) mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu merasa takut; (kami) adalah dua orang yang berperkara yang salah seorang dari kami berbuat baghyu  (zalim) kepada yang lain; maka berilah keputusan antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan yang lurus. [Shâd/38: 21-22]

6. Memberontak Imam (Penguasa) Muslim

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً»

Ibnu ‘Abbas menyampaikan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang ia benci maka hendaklah ia bersabar karena siapa yang meninggalkan jamaah (kaum Muslimin di bawah pimpinan pemimpin tersebut) satu jengkal saja lalu ia meninggal maka matinya itu mati jahiliyyah.” [HR. Al-Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849]

BAHAYA BAGHYU  
Perbuatan baghyu  (melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar) merupakan dosa besar dan mengandung berbagai bahaya dan keburukan. Antara lain sebagai berikut:

1. Melanggar larangan Allâh
Karena Allâh Azza wa Jalla  memerintahkan para hamba-Nya agar saling tawadhu’ (rendah hati) dan tidak saling mengganggu.

عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ، أَنَّهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ، وَلَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ”

Dari ‘Iyadh bin Himar, bahwa dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allâh telah memberi wahyu kepadaku, hendaklah kamu saling tawadhu’ (rendah hati), sehingga  tidak ada seorangpun berbuat baghyu  (mengganggu) kepada yang lain. Dan sehingga  tidak ada seorangpun membanggakan diri kepada yang lain”. [HR. Abu Dawud, no. 4895. Dishahihkan Syaikh Al-Albani]

2. Penyakit umat-umat dahulu
Umat-umat zaman dahulu telah ditimpa berbagai penyakit akhlaq yang membinasakan mereka. Di antara penyakit tersebut adalah baghyu .

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَيُصِيبُ أُمَّتِي دَاءُ الْأُمَمِ  فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا دَاءُ الْأُمَمِ؟ قَالَ: الْأَشَرُ وَالْبَطَرُ وَالتَّكَاثُرُ وَالتَّنَاجُشُ فِي الدُّنْيَا وَالتَّبَاغُضُ وَالتَّحَاسُدُ حَتَّى يَكُونَ الْبَغْيُ

Dari  Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa dia berkata: Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umatku akan ditimpa penyakit umat-umat zaman dahulu”. Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasûlullâh, apa  penyakit umat-umat zaman dahulu?”. Beliau menjawab, “Kesombongan, melewati batas, memperbanyak harta, saling berkhianat di dunia, saling membenci, dan saling hasad, sehingga berbuat baghyu  (melanggar hak orang lain)”. [HR. Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak, no. 7311. Dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi]

3. Disegerakan balasannya di dunia.
Perbuatan baghyu  merupakan kezhaliman dan bentuk kerusakan, sedangkan dunia akan tegak dengan keadilan. Oleh karena itu Allâh Azza wa Jalla  menyegerakan balasan perbuatan baghyu , selain hukuman yang disiapkan di akhirat.

عَنْ أَبِي بَكَرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ ذَنْبٍ أَحْرَى أَنْ يُعَجِّلَ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ مَعَ مَا يُؤَخَّرُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ، مِنْ بَغْيٍ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ 

Dari  Abu Bakrah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada dosa yang pantas disegerakan hukumannya kepada pelakunya, bersamaan dengan balasan yang diundurkan di akhirat, daripada baghyu  atau memutuskan kerabat”.  [HR. Ahmad, no.  20374, 20380, 20398; Al-Bukhari, Abu Dawud, no. 4902; At-Tirmidzi, no. 2511; dan Ibnu Majah, no. 4211. Dishahihkan Syaikh Al-Albani]

Setelah kita mengetahui berbagai keburukan dan bahaya perbuatan baghyu , melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, maka selayaknya kita meninggalkannya untuk keselamatan kita.

Wallahul Musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Memohon Perlindungan Dari Ilmu Yang Tidak Bermanfaat

RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM MEMOHON PERLINDUNGAN DARI ILMU YANG TIDAK BERMANFAAT

Ilmu merupakan pertanda kebaikan bagi pemiliknya. Akan tetapi, indikator baik ini tidak begitu saja melekat pada seseorang secara otomatis. Sebab, ajaran-ajaran Islam bukan simbol-simbol kosong tanpa makna, namun harus teraplikasikan dalam kehidupan sehari-hari dan bermuara pada datangnya tangis seseorang karena takut kepada Allah Azza wa Jalla .

Sudah berkembang di masa lalu, tangis seorang hamba karena takut kepada Allah Azza wa Jalla merupakan tanda ilmu seseorang bermanfaat bagi dirinya. Salah seorang generasi Salaf mengatakan, “Seseorang yang telah dikaruniai ilmu, tetapi tidak membuatnya menangis (takut karena Allah Azza wa Jalla ), sepantasnya ia tidak memperoleh ilmu yang bermanfaat. Sebab Allah Azza wa Jalla berfirman.

إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا ﴿١٠٧﴾ وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا ﴿١٠٨﴾ وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا

Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila al-Qur’ân dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud. Dan mereka berkata: “Maha suci Rabb kami; sesungguhnya janji Rabb kami pasti dipenuhi”. Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’. [al-Isrâ/17:107-109]

Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Substansi ilmu adalah khasy-yatullâh (rasa takut kepada Allah Azza wa Jalla)

Ketika sebuah ilmu tidak bermanfaat bagi pemiliknya, maka akan menjadi bumerang bagi dirinya di akhirat kelak. Akan menjelma penggugat yang sangat menyulitkan di saat semua orang benar-benar membutuhkan pembelaan dan bantuan dari pihak lain.

Dari sini, seorang Muslim sedikit mengerti mengapa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita doa perlindungan dari ilmu yang tak bermanfaat.

Dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا

Ya Allah  Azza wa Jalla, aku berlindung kepadamu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dan dari jiwa yang tidak pernah merasa kenyang, serta dari doa yang tidak dikabulkan [1]

Syaikh Husain al-‘Awâyisyah dalam Wasy-yus Hulal Fi Marâtibil ‘Ilmi Wal ‘Amal (hlm. 38) berkata, “Sesungguhnya doa permohonan perlindungan kepada Allah Azza wa Jalla  dari ilmu yang bermanfaat, yang dilantunkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup banyak hal.

Coba lihat umpamanya buku-buku filsafat dan kitab-kitab  ulama ilmu kalam, telah begitu menyebar dan berada dimana-mana. Diajarkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Seorang yang mempelajarinya, mesti menghabiskan waktu yang banyak untuk memahami maksud penulisnya. Apabila telah memahaminya, ia baru sadar, tidak ada keuntungan apa-apa bagi agama dan dunianya setelah mendalami ‘ilmu-ilmu’ itu.

Fakta lain, seseorang menghabiskan sekian tahun untuk menghafal banyak persoalan, yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan nyata dan juga tidak mendekatkan dirinya kepada Allah Azza wa Jalla.

Berapa banyak sejarah orang-orang yang tidak berharga dan berkelakuan buruk, namun biografi mereka dijadikan bahan-bahan ujian dan materi untuk memperoleh gelar akademis. Orang yang mendalami biografi itu pun akan memperoleh kredit point tinggi di dunia internasional?!.

Ternyata orang itu buta terhadap sejarah perjalanan hidup Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tidak mengetahui tafsir surat terpendek sekalipun, tidak menguasai hukum fikih dalam persoalan yang harus diketahui oleh setiap Muslim. ”

Semoga Allah Azza wa Jalla menganugerahkan keikhlasan dan ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian. Wallâhu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  HR. Muslim dan lainnya

Hadits Lemah Tasyahud Dalam Sujud Sahwi

HADITS LEMAH TASYAHUD DALAM SUJUD SAHWI

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc.

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمْ فَسَهَى فِي صَلَاتِهِ فَسَجَدَ سَجْدَتَيِ السَّهْوِ ثُمَّ تَشَهَّدَ ثُمَّ سَلَّمَ

Dari ‘Imrân bin Hushain Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami mereka shalat lalu lupa dalam shalatnya, kemudian sujud dua sujud sahwi kemudian bertasyahud kemudian salam.

TAKHRIJ
Hadits ini dikeluarkan Abu Dawud no. 1039, at-Tirmidzi no. 395, an-Nasâ’i 3/26, Ibnul Jârûd dalam al-Muntaqa no. 247, al-Hâkim dalam al-Mustadrâk 1/323, Ibnu Hibân no. 2670, Tamâm dalam Fawâ`id no. 374, Ibnul Mundzir dalam al-Ausâth no. 1712, ath-Thabrâni dalam al-Mu’jam no. 469 dan al-Baihâqi dalam Sunannya 2/354-355 dari jalan periwayatan Asy’ats bin Abdulmâlik al-Humrâni dari Muhammad bin Sirîn dari Khâlid al-Hadzdzâ` dari Abu Qilâbah dari Abul Muhallab dari ‘Imrân bin Hushain Radhiyallahu anhu secara marfu’.

SEBAB KELEMAHAN HADITS INI
Sanad hadits ini shahih seperti dijelaskan Syu’aib al-Arnâ`uth dalam komentarnya terhadap hadits ini dalam Sunan Abi Dawud. (lihat Sunan Abu Daud dengan tahqîq Syu’aib 2/272), namun Asy’ats bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Sirîn dari Khâlid al-Hadzdzâ` dalam meriwayatkan tambahan kata (ثُمَّ تَشَهَّدَ). Asy’ats di sini menyelisihi riwayat Ayyub as-Sakhtiyâni rahimahullah dan Abdullâh bin ‘Aun rahimahullah dari Muhammad bin Sirîn rahimahullah. Bahkan Imam al-Baihâqi rahimahullah setelah menyampaikan hadits ini, “Asy’ats al-Humrâni bersendirian meriwayatkannya. Syu’bah, Wuhaib, Ibnu ‘Ualiyah, Ata-Tsaqafi, Husyaim, Hamâd bin Zaid, Yazîd bin Zurai’ dan selain mereka telah meriwayatkan hadits ini dari Khâlid al-Hadzdzâ` rahimahullah dan tidak ada seorangpun dari mereka tambahan yang disampaikan Asy’ats dari Muhammad bin Sirîn rahimahullah tersebut.

Pernyataan al-Baihâqi rahimahullah ini didukung oleh al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam pernyataan beliau, “Ibnu Hibbân rahimahullah berkata, ‘Hadits ini dilemahkan al-Baihâqi rahimahullah dan Ibnu Abdilbarr rahimahullah serta yang lainnya. Mereka menghukumi keliru riwayat Asy’ats karena menyelisihi para perawi tsiqah yang lain dari Ibnu Sirîn rahimahullah. Sehingga yang benar dari riwayat Ibnu Sirîn rahimahullah dalam hadits ‘Imrân ini adalah tanpa tambahan kata (ثُمَّ تَشَهَّدَ).

PENDAPAT ULAMA TENTANG HADITS INI
As-Sirâj meriwayatkan dari jalan Salamah bin ‘Alqamah juga dalam kisah ini: Aku berkata kepada Ibnu Sirîn: Bagaimana tentang tasyahud? Beliau menjawab, ‘Aku tidak mendengar satupun tentang tasyahud’

Telah terdahulu dalam Bab Tsybîk al-Ashâbi’ dari jalan Ibnu ‘Auf dari Ibnu Sirîn, beliau berkata, ‘Sampai kepadaku bahwa ‘Imrân bin al-Hushain berkata, ‘kemudian salam’. Demikianlah yang benar dari Khâlid al-Hadzdzâ` dengan sanad ini dari hadits ‘Imrân bin al-Hushain Radhiyallahu anhu tanpa ada disebut tasyahud, sebagaimana dikeluarkan Imam Muslim. Sehingga tambahan dari Asy’ats adalah syadz (menyelisihi yang lebih shahih). [Fathul Bâri; 2/79]

Syaikh al Albani rahimahullah menyatakan: Haditsnya shahih tanpa pernyataan (ثُمَّ تَشَهَّدَ ), karena tambahan tersebut adalah syadz, bersendirian dalam hal ini Asy’ats bin Abdilmâlik al-Humrâni. Sejumlah perawi tsiqah lainnya meriwayatkan dari Ibnu Sirîn tanpa tambahan tersebut. Oleh karena itu Imam al-Baihûqi , al-Asqalâni dan sebelumnya Ibnu Taimiyah. [Shahih Sunan Abi Dawud no. 193].

Ibnu Abdilbarr rahimahullah berkata, ‘Adapun Tasyahud dalam dua sujud sahwi, maka aku tidak tahu ada yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [At-Tamhîd; 10/209]

HADITS LAIN TENTANG TASYAHUD DALAM SUJUD SAHWI
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Adapun tasyahud dalam dua sujud sahwi, maka telah diriwayatkan tiga hadits, para ulama melemahkan semuanya dan yang terbaik sanadnya adalah hadits ‘Imrân bin al-Hushain… Adapun dua hadits yang lainnya maka tidak shahih dan telah aku jelaskan sebab kelemahannya pada kitab lain yang meringkas kitab ini.” [Al-Ausâth; 3/316-317].

Dua hadits ini diisyaratkan al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam pernyataan beliau, “Akan tetapi ada tentang tasyahud dalam sujud sahwi ini dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu pada Sunan Abu Dawud dan an-Nasâ’i dan dari al-Mughîrah Radhiyallahu anhu pada Sunan al-Baihâqi dan pada kedua sanadnya ada kelemahan”. [Fathul Bâri; 2/79].

1. Hadits Abdullâh bin Mas’ud tersebut di keluarkan oleh Ahmad 1/428-429, Abu Dawud no. 1028, an-Nasâ`i dalam as-Sunan al-kubra 605, ad-Darâquthni 1/378 dan al-Baihâqi 2/255-256 dari jalan periwayatan Khushaif dari Abu Ubaidah dari Ibnu Mas’ud secara marfu’ dengan lafaz,

إِذَا كُنْتَ فِي الصَّلَاةِ، فَشَكَكْتَ فِي ثَلَاثٍ وَأَرْبَعٍ، وَأَكْثَرُ ظَنِّكَ عَلَى أَرْبَعٍ، تَشَهَّدْتَ، ثُمَّ سَجَدْتَ سَجْدَتَيْنِ، وَأَنْتَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ تُسَلِّمَ، ثُمَّ تَشَهَّدْتَ أَيْضًا، ثُمَّ سَلَّمْتَ

Apabila kamu dalam shalat lalu ragu apakah telah tiga atau empat (rakaat) dan hipotesa kamu adalah empat maka bertasyahhud kemudian sujud dua kali dalam keadaan kamu duduk sebelum salam kemudian bertasyahhud lagi kemudian  salam.

Dalam sanadnya ada Khushaif seorang perawi yang lemah dan Abu Ubaidah tidak mendengar langsung dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu, sehingga ada dua sebab lemahnya hadits ini, kelemahan perawi dan terputusnya sanad. Oleh karena itu Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan sanadnya hadits ini lemah dan diikuti oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah dengan menyatakan bahwa sanad ini ada kelemahan dan terputus. [al-Irwâ’ 2/131].

2. Hadits al-Mughîrah yang diriwayatkan oleh ath-Thabrâni dalam al-Mu’jam al-Kabîr 988 (20/412) dan al-Baihâqi 2/355 dari jalan periwayatan Muhammad bin ‘Imrân bin Abi Laila dari bapaknya dari Ibnu Abi Laila dari asy-Sya’bi dari al-Mughîrah Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَشَهَّدَ، لَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ سَجْدَتَيِ السَّهْوِ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertasyahud ketika bangkit dari dua sujud sahwi.

Al-Baihâqi rahimahullah berkata, ‘Ini bersendirian ‘Imrân bin Muhammad bin Abdurrahmân bin Abu Laila dari asy-Sya’bi dan tidak senang dengan bersendiriannya tersebut’. [As-Sunan Al-Kubro 2/355].

‘Imrân adalah perawi majhul [lihat Tahdzîb at-Tahdzîb 8/137].

Riwayat ‘Imrân ini menyelisihi riwayat Ats-Tsauri dan Husyaim yang tidak menyebut tasyahud.

Dengan demikian maka hadits ini lemah dan menyelisihi yang shahih sehingga dihukumi sebagai hadits mungkar oleh al-Albâni. [Lihat Shahih Sunan Abu Dawud (versi induk) 1/395].

Dengan demikian maka kedua hadits ini tidak bisa mendukung dan menguatkan hadits ‘Imrân bin al-Hushain Radhiyallahu anhu.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Doa Agar Tegar Dan Menerangi Manusia Dengan Kebaikan

DOA AGAR TEGAR DAN MENERANGI MANUSIA DENGAN KEBAIKAN

اللَّهُمَّ ثَبِّتْنِي وَاجْعَلْنِي هَادِيًا مَهْدِيًّا

Ya Allâh, teguhkanlah aku! Dan jadikanlah aku sebagai pemberi petunjuk dan sekaligus mendapat petunjuk.

Asal doa ini adalah bahwa suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Jarir Bin Abdillah al-Bajali Radhiyallahu anhu : “Wahai Jarir! Buat aku nyaman dari Dzul Khalashah (dengan melenyapkannya)”. Yaitu sebuah bangunan (terdapat berhala di sana) milik Khats’am yang biasa disebut dengan Ka’bah Yamaniyah. Maka Jarir pun segera bertolak bersama 150 ksatria berkuda. Dan Jarir saat itu mengeluhkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang dirinya yang tidak bisa duduk mantap di atas pelana kudanya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk dada Jarir, dan mendoakannya: “Ya Allâh, teguhkanlah ia, dan jadikan ia pemberi petunjuk sekaligus mendapat petunjuk.[1]

Dalam doa ini terkandung permohonan agar diberi ketegaran dan kekokohan dalam segala hal; baik tegar secara fisik maupun mental; baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Permohonan agar diberi kekokohan tersebut sifatnya umum dan menyeluruh, seperti yang ditunjukkan dalam ungkapan tersebut yang tidak menyebutkan obyeknya (maf’ul bih). Artinya tegar dalam segala hal. Tegarnya hati sekaligus fisik dalam menghadapi musuh, tegar menghadapi fitnah, syahwat, syubhat, tegar saat menjemput kematian agar tidak disesatkan syetan, tegar di alam Barzakh, juga tegar di hari akhir di atas Shirat. Ini adalah termasuk jawâmi’ul kalim dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; ungkapan dengan lafazh singkat, namun sarat arti dan dalam cakupannya.

Doa ini juga memuat permohonan agar Allâh Azza wa Jalla memberikan kepadanya petunjuk (petunjuk taufiq), sekaligus agar ia memberi petunjuk kepada orang lain; yaitu dengan menunjukkan kebaikan kepada orang lain. Ini adalah nikmat Allâh Azza wa Jalla yang begitu luhur bagi hamba; yaitu agar Allâh Azza wa Jalla mengokohkannya di atas agama ini dan memberinya petunjuk-Nya, kemudian agar Allâh Azza wa Jalla menganugerahkan kepadanya taufik untuk berdakwah menyeru manusia pada yang makruf dan mencegah yang mungkar.

Lihat Syarh ad-Du’â’ Min al-Kitab wa as-Sunnah doa no 131.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Shahih al-Bukhâri kitab al-Jihad wa as-Siyar; Bab Harq ad-Dûr wa an-Nakhîl no 3020; juga no 4356; Muslim kitab Fadhâ’il ash-Shahâbah Bab min Fadhâ’il Jarir Bin Abdillah no 2475 dan 2476

Hukum Tambahan Sayyidina Dalam Shalawat

HUKUM TAMBAHAN SAYYIDINA DALAM SHALAWAT

Pertanyaan:
Assalâmu ‘alaikum
Bagaimana hukum menambah lafaz “Sayyidina dalam Shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal dalam lafazh Shalawat yang diriwayatkan Imam al-Bukhâri dan Muslim tidak terdapat lafazh tersebut?. Syukran.

Jawaban:
Waalaikumussalâm.
Memang ada beberapa lafazh Shalawat yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , seperti yang dapat saudara lihat dalam kitab Shifat Shalât an-Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Syeikh al-Albani dan semuanya tanpa ada tambahan lafazh Sayyidina.

Diantara Shalawat yang paling shahih dan masyhur adalah dua bentuk lafazh Shalawat yaitu:

Lafazh yang disampaikan dalam hadits Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ؛ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَّجِيْدٌ. اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ؛ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَّجِيْدٌ

lafazh ini dikeluarkan Imam al-Bukhâri no, 3370 dan Muslim no. 406.

Lafazh yang disampaikan dalam hadits Abu Humaid as-Sâ’idi Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وُذُرِّيَّتِهِ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ؛ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَّجِيْدٌ

lafazh ini dikeluarkan juga oleh al-Bukhâri no. 3369 dan Muslim no. 407 .

(lihat Raudhatuth Thâlibin karya an-Nawawi 11/66, Fathul Bâri 11/166 dan shifat shalât an-Nabi hlm 175).

Demikianlah sepatutnya kita bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafazh yang diajarkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung, karena Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mengajarkan kecuali yang bagus dan terbaik.

Al Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah ditanya tentang Shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam shalat atau di luar shalat, baik dikatakan wajib atau sunnah, apakah disyariatkan padanya pensifatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sayyid dengan menyatakan misalnya: (صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ) atau (صَلِّ عَلَى سَيِّدِ وَلَدِ آدَمَ) atau mencukupkan dengan (اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ) ? Mana yang lebih utama, menggunakan lafazh Sayyidina, karena itu adalah sifat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak menggunakannya, karena tidak ada dalam Atsar?.

Beliau (Al- Hâfizh Ibnu Hajar) menjawab : ”Benar, mengikuti lafazh-lafazh (shalawat) yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih rajih. Tidak boleh dikatakan bahwa mungkin Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan lafazh Sayyid karena sifat rendah hati Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana juga tidak disampaikan ketika disebut nama Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Padahal umatnya dianjurkan sekali untuk mengucapkan (shalawat) setiap kali nama Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut. kami berpendapat bahwa seandainya penyebutan “Sayyid itu rajih tentulah ada berita dari para Sahabat kemudian para Tabi’in. Namun kami belum pernah mendapatkan satupun atsar dari seorang Sahabat dan Tabi’in yang menyatakan demikian, padahal banyak sekali (lafazh) shalawat yang diriwayatkan dari mereka. Demikian (juga) Imam asy-Syâfi’i –semoga Allâh Azza wa Jalla mengangkat derajatnya- seorang yang termasuk paling besar pengagungannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis dalam pendahuluan kitabnya yang menjadi sandaran pengikut madzhabnya: (اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ) …”.Sampai akhir kesimpulan ijtihad beliau.

Al-Qâdhi Iyâdh menulis satu bab tentang tata cara bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab asy-Syifâ` dan menukilkan beberapa atsar dari sejumlah Sahabat dan Tabi’in, tidak ada seorang Sahabat pun dan selain mereka menggunakan lafazh sayyidina. Tampaknya semua ahli fikih yang menyampaikan masalah Shalawat tidak ada pernyataan seorangpun dari mereka tentang memakai lafazh Sayyidina. Seandainya tambahan ini dianjurkan, tentulah diketahui dan tidak akan mereka lalaikan. (dinukil as-Sakhâwi dalam al-Qaulil Badi’ dan Muhammad bin Muhammad al-Gharâbîli (wafat tahun 835 H ) dan kedua orang ini selalu belajar kepada Ibnu Hajar, sebagaimana hal ini ada dalam salah satu manuskrip yang dibaca Syeikh al-Albâni. (lihat Shifat Shalât an-Nabi hlm 172 dan diambil secara ringkas di sini).

Adapun shalawat kepada Nabi diluar shalat maka sah dengan lafazh apa saja yang menunjukkan shalawat dengan syarat tidak terkandung lafazh yang dilarang syariat, seperti bersikap berlebihan atau lafazh-lafazh yang menempatkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam layaknya kedudukan Allâh Azza wa Jalla .

Lajnah Dâ`imah Lil-Ifta’ (Komisi Tetap Untuk Fatwa Ulama Besar Saudi Arabia dalam fatwanya 24/149) ditanya, “Mana yang lebih benar ketika menyebut Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengucapkan shalallâhu ‘ala sayyidina Muhammad wa sallam atau shalallâhu ‘alaihi wa sallam ?.

Mereka menjawab : “Masalah ini longgar, boleh menyebut Muhammad shalallâhu ‘alaihi wa sallam atau shalallâhu ‘ala sayyidina Muhammad wa sallam, karena Beliau adalah sayyid seluruh manusia. Sedangkan dalam shalat, hendaknya mencukupkan yang sudah diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab ibadah dibangun di atas ittiba’ dan mengikuti dalil (at-Tauqîf), sehingga tidak membaca shalawat dalam shalat kecuali yang sudah ada dalam hadits-hadits yang shahih dalam permasalahan tersebut. Seluruhnya tidak ada yang menyebut kata “sayyidina. Demikian juga tidak diriwayatkan dari para Sahabat dan Tabi’in.

Lajnah Dâ’imah Lil-Ifta’ (Komisi Tetap Untuk Fatwa Ulama Besar Saudi Arabia) ditanya, Apakah diperbolehkan ketika kita bicara tentang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Sayyidina Muhammad pada selain yang sudah ada dasarnya seperti Shalawat Ibrâhimiyah atau selainnya?

Mereka menjawab: Shalawat kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tasyahud tidak ada –sepengetahuan kami- lafaz Sayyidina. Demikian juga dalam adzan dan iqamah, sehingga tidak (memakai lafazh) Sayyidina dalam hal ini, karena tidak ada contohnya dalam hadits-hadits yang shahih yang telah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kepada para sahabatnya tentang tata cara bershalawat, azan dan iqamah. Juga karena ibadah adalah tauqifiyah sehingga tidak ditambahkan padanya yang tidak disyariatkan Allâh Azza wa Jalla. Adapun mengucapkan kata “sayyidina” pada selainnya tidak mengapa, berdasarkan sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ فَخْرَ

Saya adalah sayyid manusia di hari kiamat tanpa kesombongan. [Fatawa Lajnah Dâ`Imah 7/65]

Demikianlah seputar masalah ini semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

BACAAN SHALAWAT TIDAK SEMPURNA

Oleh
Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA

Pertanyaan.
Ustadz, Apakah sah shalat yang kita lakukan, jika pada saat tasyahhud akhir shalawat yang kita baca hanya sebatas :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ

dan tidak menyempurnakannya dengan membaca induk shalawat atau tidak membaca sampai :

إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

Mohon penjelasan dari ustadz ! Atas penjelasan ustadz, kami ucapkan jazakumullah khairan.

Jawaban.
Dalam masalah ini, sebagian Ulama seperti ulama Syâfi’iyah dan yang lainnya berpendapat bahwa membaca shalawat ibrahimiyah sampai selesai hukumnya wajib. Karena dalam hadits yang diriwayatkan dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika turun ayat :

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya [al-Ahzâb/33:56]

Para Shahabat Radhiyallahu anhum bertanya.

كَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ يَا نَبِيَّ اللهِ قَالَ قُوْلُوْا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

Bagaimanakah kami bershalawat kepadamu wahai Nabiyullah ? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Katakanlah :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

Kalimat qûlu yang berarti katakanlah dalam hadits di atas dipahami sebagai perintah yang wajib dilaksanakan. Walaupun cara pendalilan ini kurang begitu kuat karena kalimat qûlu yang ada dalam hadits  di atas diucapkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka menjawab sebuah pertanyaan. Sehingga meskipun kata yang dipergunakan itu adalah kata perintah namun tidak dapat serta merta dianggap sebagai perintah yang wajib dilaksanakan karena ada qarînah, dimana kata qul dalam hadits tersebut tidak diucapkan dalam rangka menjelaskan suatu kewajiban. Namun hanya sekedar menjawab sebuah pertanyaan.

Meski demikian, dalam kasus ini atau dalam kasus-kasus yang serupa dengan ini, menghindari khilaf itu sangat dianjurkan, artinya kita berusaha membaca shalwat itu sampai tuntas. Dengan demikian, kita terhindar dari khilaf para Ulama. Manapun pendapat yang benar, maka shalat kita dianggap sah dan sempurna. Namun kalau ada orang yang tidak membacanya dengan sempurna, maka insya Allâh tidak mengapa.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]