Author Archives: editor

Duduk Bersama Orang yang Meninggalkan Shalat

DUDUK BERSAMA ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

Pertanyaan.
Apakah boleh kita duduk-duduk dan bergabung dengan orang-orang yang terus-terusan meninggalkan shalat?

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah[1] menjawab:
Kalian tidak boleh duduk-duduk bersama mereka dan tidak boleh bergabung bersama mereka ketika makan-makan atau minum-minum kecuali jika kalian bisa menasehati mereka serta bisa mengingkari perbuatan buruk mereka serta kalian masih ada harapan agar Allâh Azza wa Jalla memberikan hidayah kepada mereka lewat perantara usaha kalian. Jika kalian bisa melakukan ini ketika bersama mereka, maka kalian boleh duduk-duduk atau bergabung bersama mereka atau bahkan bisa menjadi wajib bagi kalian untuk melakukannya terhadap mereka itu. Karena ini termasuk usaha mengingkari kemungkaran dan berdakwah kepada Allâh. Semoga Allâh memberikan hidayah kepadanya dengan  perantara usaha kalian.

Namun, jika kalian bergabung dengan mereka dan duduk-duduk bersama mereka, makan dan minum bersama mereka, tanpa ada usaha mengingkari perbuatan buruknya, sementara dia tetap meninggalkan shalat atau melakukan salah satu dosa besar, maka kalian tidak boleh bergaul dengan mereka.

Sungguh, Allâh Azza wa Jalla telah melaknat Bani Israil karena melakukan perbuatan seperti di atass. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ﴿٧٨﴾كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.

Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. [Al-Mâidah/5:78-79]

Dalam tafsir tentang ayat tersebut di atas dijelaskan:

Sesungguhnya dahulu, jika salah seorang dari mereka melihat yang lain melakukan perbuatan maksiat, maka orang itu akan melarang orang lain tersebut dari perbuatan maksiatnya. Kemudian di hari yang lain, orang itu bertemu lagi dengan mereka yang sedang melakukan maksiat,  namun orang itu tidak lagi melarangnya malah bergabung dengan mereka. Sehingga akhirnya, dia menjadi teman makan dan minumnya serta menjadi teman duduknya. Ketika Allâh melihat hal ini dari mereka,  Allâh menjadikan hati mereka berselisih satu dengan lainnya. Dan Allâh Azza wa Jalla melaknat mereka melalui lisan para Nabi-Nya. Nabi kita n pun telah memperingatkan kita akan hal ini agar kita tidak terkena siksa sebagaimana hukuman atau siksa yang telah menimpa mereka. Wallahua’lam

Pertanyaan lainnya:
Seperti mereka atau para pelaku sebagian maksiat lainnya, apakah sebaiknya kita bergaul dengan mereka sambil terus menasehati mereka dengan harapan bisa memperbaiki keadaan mereka ataukah menjauhi dan meninggalkan mereka ?

Jawaban.
Yang lebih utama adalah menasehati mereka. Kecuali, jika dengan menghajr (meninggalkan)nya ada maslahat (kebaikan) yang terwujud, misalnya dia bisa tertahan dari perbuatan buruk, dia merasa tercela dan merasa malu, maka ini boleh kalian hajr. Namun, jika hajr (pengucilan) tidak mendatangkan manfaat sedikitpun, maka kalian bisa memilih salah satu dari dua yaitu bergaul dengan mereka sambil terus berusaha menasehati, menyuruhnya atau mendorongnya melakukan yang baik serta melarangnya dari yang mungkar; Akan tetapi, jika tidak terlihat faedah atau manfaat sama sekalinya, maka kalian sebaiknya meninggalkannya dan menghajrnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  Majmû Fatâwa Syaikh Shâlih Fauzân al-Fauzân, hlm. 335-336

Dzikir Pagi Dan Petang

DZIKIR PAGI DAN PETANG

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله 

Dari Anas bin Malik رضي الله عنه ia berkata: “Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda: ‘Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikir kepada Allah dari mulai shalat Shubuh sampai terbit matahari lebih aku sukai dari memerdekakan empat orang budak dari anak Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikir kepada Allah dari mulai shalat ‘Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai dari memerdekakan empat orang budak.’” [HR. Abu Dawud no. 3667, lihat Shahiih Abi Dawud 11/698 no. 3114 – Misykaatul Mashaabiih no. 970, hasan]

Imam Ibnu Qayyim رحمه الله berkata:
“Waktunya antara Shubuh hingga terbit matahari, dan antara ‘Ashar hingga terbenam matahari.”

Dalil dari al-Qur-an tentang Dzikir Pagi dan Petang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْراً كَثِيراً. وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلاً

Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut Nama) Allah dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” [Al-Ahzab/33: 41-42].

Al-Jauhari (seorang ahli bahasa Arab) berkata: (أَصِيلاً) artinya, waktu antara ‘Ashar sampai Maghrib.”

فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ

Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Rabb-mu pada waktu petang dan pagi.” [Al-Mu’min/40: 55]

(الْإِبْكَار) artinya, awal siang hari, sedangkan (الْعَشِيُّ) artinya, akhir siang hari.

Allah سبحانه و تعالي berfirman:

فَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ

Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Rabb-mu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). [Qaaf/50: 39].

Ini merupakan penafsiran dari apa yang disebutkan dalam beberapa hadits Rasulullah صلي الله عليه وسلم, bahwa siapa yang mengucapkan begini dan begitu pada pagi dan petang hari…, maksudnya adalah sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, yaitu memulainya sesudah shalat Shubuh dan sesudahnya.

(Lihat penjelasan Imam Ibnul Qayyim dalam Shahiih al-Waabilish Shayyib hal. 165-166)

Bacaan Dzikir Pagi dan Petang

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.”

اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ

Allah tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) melainkan Dia Yang Hidup Kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang (berada) dihadapan mereka, dan dibelakang mereka dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari Ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” Al-[Baqarah/2: 255] (Dibaca pagi dan sore 1x)[1]

Membaca Surat Al-Ikhlas (Dibaca Pagi dan Sore 3x)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ

Katakanlah, Dia-lah Allah Yang Maha Esa. Allah adalah (Rabb) yang segala sesuatu bergantung kepada-Nya. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan-Nya.’” [Al-Ikhlash/112: 1-4]. (Dibaca pagi dan sore 3x)[2]

Membaca Surat Al-Falaq (Dibaca Pagi dan Sore 3x)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ مِن شَرِّ مَا خَلَقَ وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ

Katakanlah: ‘Aku berlindung kepada Rabb Yang menguasai (waktu) Shubuh dari kejahatan makhluk-Nya. Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul. Serta dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki.”‘ [Al-Falaq/113: 1-5]. (Dibaca pagi dan sore 3x)[3]

Membaca Surat An-Naas (Dibaca Pagi dan Sore 3x)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ

Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan (Ilah) manusia. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi. Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada-dada manusia. Dari golongan jin dan manusia.’” [An-Naas/114: 1-6] (Dibaca pagi dan sore 3x)[4]

Membaca (Dibaca Pagi 1x)
Ketika pagi, Rasulullah صلي الله عليه وسلم membaca:

أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ.

Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan hanya milik Allah, segala puji hanya milik Allah. Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Wahai Rabb, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabb, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Rabb, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan di Neraka dan siksaan di kubur.” (Dibaca pagi 1x)[5]

Membaca (Dibaca Sore 1x)
Dan ketika sore, Rasulullah صلي الله عليه وسلم membaca:

أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى الْمُلْكُ للهِ، وَالْحَمْدُ للهِ، لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَا، وَأَعُوذُبِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا، رَبِّ أَعُوذُبِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوذُبِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ

Kami telah memasuki waktu sore dan kerajaan hanya milik Allah, segala puji hanya milik Allah. Tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Wahai Rabb, aku mohon kepada-Mu kebaikan di malam ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan malam ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabb, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Rabb, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan di Neraka dan siksaan di kubur.”(Dibaca Sore 1x)

Membaca (Dibaca Pagi 1x)
Ketika pagi, Rasulullah صلي الله عليه وسلم membaca:

اَللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا، وَبِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ نَحْيَا، وَبِكَ نَمُوْتُ وَإِلَيْكَ النُّشُوْرُ

Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu sore. Dengan rahmat dan kehendak-Mu kami hidup dan dengan rahmat dan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu kebangkitan (bagi semua makhluk).” (Dibaca pagi 1x)[6]

Membaca (Dibaca sore 1x)
Dan ketika sore, Rasulullah صلي الله عليه وسلم membaca:

اللَّهُمَّ بِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ أَصْبَحْنَا،وَبِكَ نَحْيَا، وَبِكَ نَمُوتُ، وَإِلَيْكَ الْمَصِيْرُ

Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu sore dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi. Dengan rahmat dan kehendak-Mu kami hidup dan dengan rahmat dan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu tempat kembali (bagi semua makhluk).” (Dibaca sore 1x)

Membaca Sayyidul Istighfar (Dibaca Pagi dan Sore 1x)

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ

Ya Allah, Engkau adalah Rabb-ku, tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) kecuali Engkau, Engkau-lah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan (apa) yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu (yang diberikan) kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau.” (Dibaca pagi dan sore 1x)[7]

Membaca (Dibaca Pagi dan Sore 3x)

اَللَّهُمَّ عَافِنِيْ فِيْ بَدَنِيْ، اَللَّهُمَّ عَافِنِيْ فِيْ سَمْعِيْ، اَللَّهُمَّ عَافِنِيْ فِيْ بَصَرِيْ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ. اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ

Ya Allah, selamatkanlah tubuhku (dari penyakit dan dari apa yang tidak aku inginkan). Ya Allah, selamatkanlah pendengaranku (dari penyakit dan maksiat atau dari apa yang tidak aku inginkan). Ya Allah, selamatkanlah penglihatanku, tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran. Aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau.” (Dibaca pagi dan sore 3x)[8]

Membaca (Dibaca Pagi dan Sore 1x)

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِى وَآمِنْ رَوْعَاتِى. اَللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ

Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tentramkan-lah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari depan, belakang, kanan, kiri dan dari atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku (aku berlindung dari dibenamkan ke dalam bumi).”(Dibaca pagi dan sore 1x)[9]

Membaca (Dibaca Pagi dan Sore 1x)

اَللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ، وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ، وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا أَوْ أَجُرُّهُ إِلَى مُسْلِمٍ

Ya Allah Yang Mahamengetahui yang ghaib dan yang nyata, wahai Rabb Pencipta langit dan bumi, Rabb atas segala sesuatu dan Yang Merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, syaitan dan ajakannya menyekutukan Allah (aku berlindung kepada-Mu) dari berbuat kejelekan atas diriku atau mendorong seorang muslim kepadanya.” (Dibaca pagi dan sore 1x)[10]

Membaca (Dibaca Pagi dan Sore 3x)

بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Dengan Menyebut Nama Allah, yang dengan Nama-Nya tidak ada satupun yang membahayakan, baik di bumi maupun dilangit. Dia-lah Yang Mahamendengar dan Maha mengetahui.” (Dibaca pagi dan sore 3x)[11]

Membaca (Dibaca Pagi dan Sore 3x)

رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا

Aku rela (ridha) Allah sebagai Rabb-ku (untukku dan orang lain), Islam sebagai agamaku dan Muhammad صلي الله عليه وسلم sebagai Nabiku (yang diutus oleh Allah).” (Dibaca pagi dan sore 3x)[12]

Membaca (Dibaca Pagi dan Sore 1x)

يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ

Wahai Rabb Yang Maha hidup, Wahai Rabb Yang Maha berdiri sendiri (tidak butuh segala sesuatu) dengan rahmat-Mu aku meminta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan (urusanku) kepada diriku sendiri meskipun hanya sekejap mata (tanpa mendapat pertolongan dari-Mu).” (Dibaca pagi dan sore 1x)[13]

Membaca (Dibaca Pagi 1x)

أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ اْلإِسْلاَمِ وَعَلَى كَلِمَةِ اْلإِخْلاَصِ، وَعَلَى دِيْنِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَلَى مِلَّةِ أَبِيْنَا إِبْرَاهِيْمَ، حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

Di waktu pagi kami berada diatas fitrah agama Islam, kalimat ikhlas, agama Nabi kami Muhammad صلي الله عليه وسلم dan agama ayah kami, Ibrahim, yang berdiri di atas jalan yang lurus, muslim dan tidak tergolong orang-orang musyrik.” (Dibaca pagi 1x)[14]

Membaca (Dibaca Sore 1x)
Dan ketika sore, Rasulullah صلي الله عليه وسلم membaca:

أَمْسَيْنَا عَلَى فِطْرَةِ اْلإِسْلاَمِ وَعَلَى كَلِمَةِ اْلإِخْلاَصِ، وَعَلَى دِيْنِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَلَى مِلَّةِ أَبِيْنَا إِبْرَاهِيْمَ، حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

Di waktu sore kami berada diatas fitrah agama Islam, kalimat ikhlas, agama Nabi kita Muhammad صلي الله عليه وسلم dan agama ayah kami, Ibrahim, yang berdiri di atas jalan yang lurus, muslim dan tidak tergolong orang-orang yang musyrik.” (Dibaca sore 1x)

Membaca (Dibaca setiap hari 10x atau 1x)

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ.

Tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala puji. Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (Dibaca 10x[15] atau dibaca 1x pada pagi dan sore)[16]

Membaca (Dibaca setiap hari 100x)

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ.

Tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala puji. Dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu.” (Dibaca setiap hari 100x)[17]

Membaca (Dibaca Pagi 3x)

سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ: عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ

Mahasuci Allah, aku memuji-Nya sebanyak bilangan makhluk-Nya, Mahasuci Allah sesuai ke-ridhaan-Nya, Mahasuci seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan Mahasuci sebanyak tinta (yang menulis) kalimat-Nya.”(Dibaca pagi 3x)[18]

Membaca (Dibaca Pagi 1x)

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً

Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal, dan amalan yang diterima.” (Dibaca pagi 1x)[19]

Membaca (Dibaca Pagi dan Sore 100x)

سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ

Mahasuci Allah, aku memuji-Nya.” (Dibaca pagi dan sore 100x)[20]

Membaca (Dibaca setiap hari 100x)

أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ

Aku memohon ampunan kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya.” (Dibaca setiap hari 100x)[21]

Membaca (Dibaca Sore 3x)

أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari kejahatan sesuatu yang diciptakan-Nya.” (Dibaca sore 3x)[22]

[Disalin dari buku Do’a Dan Wirid Mengobati Guna-guna dan Sihir Menurut Al-Qur an dan As-Sunnah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Syafi’i – Jakarta (https://aslibumiayu.net/)]
_______
Footnote
[1] Barangsiapa yang membaca ayat ini ketika pagi hari, maka ia dilindungi dari (gangguan) jin hingga sore hari. Dan barangsiapa mengucapkannya ketika sore hari, maka ia dilindungi dari (gangguan) jin hingga pagi hari.” (Lihat Mustadrak Al-Hakim 1/562, Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib 1/418 no. 662, shahih).
[2] HR. Abu Dawud no. 5082, an-Nasa-i VIII/250 dan at-Tirmidzi no. 3575, Ahmad V/312, Shahiih at-Tirmidzi no. 2829, Tuhfatul Ahwadzi no. 3646, Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib 1/411 no. 649, hasan shahih
[3] HR. Abu Dawud no. 5082, an-Nasa-i VIII/250 dan at-Tirmidzi no. 3575, Ahmad V/312, Shahiih at-Tirmidzi no. 2829, Tuhfatul Ahwadzi no. 3646, Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib 1/411 no. 649, hasan shahih
[4] “Barangsiapa membaca tiga surat tersebut setiap pagi dan sore hari, maka (tiga surat tersebut) cukup baginya dari segala sesuatu”. Yakni mencegahnya dari berbagai kejahatan. ( HR. Abu Dawud no. 5082, Shahiih Abu Dawud no. 4241, Annasa-i VIII 250 dan At-Tirmizi no. 3575 , At-Tarmidzi berkata “Hadits ini hasan shahih” Ahmad V/312, dari Abdullah bin Khubaib radhiyallahu ‘anhu. Shahiih at-Tirmidzi no. 2829, Tuhfatul Ahwadzi no. 3646, Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib 1/411 no. 649, hasan shahih).
[5] HR. Muslim no. 2723 (75), Abu Dawud no. 5071, dan at-Tirmidzi 3390, shahih dari Abdullah Ibnu Mas’ud.
[6] HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 1199, lafazh ini adalah lafazh al-Bukhari, at-Tirmidzi no. 3391, Abu Dawud no. 5068, Ahmad 11/354, Ibnu Majah no. 3868, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Shahiih al-Adabil Mufrad no. 911, shahih. Lihat pula Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 262.
[7] “Barangsiapa membacanya dengan yakin di waktu pagi lalu ia meninggal sebelum masuk waktu sore, maka ia termasuk ahli Surga. Dan barangsiapa membacanya dengan yakin di waktu sore lalu ia meninggal sebelum masuk waktu pagi, maka ia termasuk ahli Surga.” (HR. Al-Bukhari no. 6306, 6323, Ahmad IV/122-125, an-Nasa-i VIII/279-280) dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu
[8] HR. Al-Bukhari dalam Shahiib al-Adabil Mufrad no. 701, Abu Dawud no. 5090, Ahmad V/42, hasan. Lihat Shahiih Al-Adabil Mufrad no.539
[9] HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 1200, Abu Dawud no. 5074, An-Nasa-i VIII / 282, Ibnu Majah no. 3871, al-Hakim 1/517-518, dan lainnya dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhumaa. Lihat Shahiih al-Adabul Mufrad no. 912, shahih
[10] Nabi صلي الله عليه وسلم bersabda kepada Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه “Ucapkanlah pagi dan petang dan apabila engkau hendak tidur.” HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad 1202, at-Tirmidzi no.3392 dan Abu Daud no. 5067,Lihat Shahih At- Tirmidzi no. 2798, Shahiih al-Adabil Mufrad no. 914, shahih. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 2753
[11] “Barangsiapa membacanya sebanyak tiga kali ketika pagi dan sore hari, maka tidak ada sesuatu pun yang membahayakan dirinya.” HR. At-Tirmidzi no. 3388, Abu Dawud no. 5088,Ibnu Majah no. 3869, al-Hakim 1/514, Dan Ahmad no. 446 dan 474, Tahqiq Ahmad Syakir. Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, lihat Shahiih Ibni Majah no. 3120, al-Hakim 1/513, Shahiih al-Adabil Mufrad no. 513, Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib 1/413 no. 655, sanad-nya shahih.
[12] “Barangsiapa membacanya sebanyak tiga kali ketika pagi dan sore, maka Allah memberikan keridhaan-Nya kepadanya pada hari Kiamat.” HR. Ahmad IV/337, Abu Dawud no. 5072, at-Tirmidzi no. 3389, Ibnu Majah no. 3870, an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 4 dan Ibnus Sunni no. 68, dishahihkan oleh Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak 1/518 dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi, hasan. Lihat Shahiih At Targhiib wat Tarhiib I/415 no. 657, Shahiih At Targhiib wat Tarhiib al-Waabilish Shayyib hal. 170, Zaadul Ma’aad II/372, Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 2686.
[13] HR. An-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 575, dan al-Hakim 1/545, lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib 1/417 no. 661, Ash-shahiihah no. 227, hasan, dari Anas radhiyallahu ‘anhu
[14] HR. Ahmad III/406, 407, ad-Darimi II/292 dan Ibnus Sunni dalam Amalul Yaum wol Lailah no. 34, Misykaatul Mashaabiih no. 2415, Shahiihal-Jaami’ish Shaghiir no. 4674, shahih
[15] HR. Muslim no. 2693, Ahmad V/420, Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 113 dan 114, Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib 1/416 no. 660, shaahih
[16] HR. Abu Dawud no. 5077, Ibnu Majah no. 3867, dari Ab ‘Ayyasy Azzurraqy radhiyallahu ‘anhu, Shahiih Jaami’ish Shaghiir no. 6418, Misykaatul Mashaabiih no. 2395, Shahiih at-Targhiib 1/414 no. 656, shahih.
[17] “Barangsiapa membacanya sebanyak 100x dalam sehari, maka baginya (pahala) seperti memerdekakan sepuluh budak, ditulis seratus kebaikan, dihapus darinya seratus keburukan, mendapat perlindungan dari syaitan pada hari itu hingga sore hari. Tidaklah seseorang itu dapat mendatangkan yang lebih baik dari apa yang dibawanya kecuali ia melakukan lebih banyak lagi dari itu.” HR. Al-Bukhari no. 3293 dan 6403, Muslim IV/2071 no. 2691 (28), at-Tirmidzi no. 3468, Ibnu Majah no. 3798, dari Sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه. Penjelasan: Dalam riwayat an-Nasa-i (‘Amalul Yaum wal Lailah no. 580) dan Ibnus Sunni no. 75 dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dengan lafadz: “Barangsiapa membaca 100x pada pagi hari dan 100x pada sore Hari.”… Jadi, dzikir ini dibaca 100x diwaktu pagi dan 100x diwaktu sore. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 2762
[18] HR. Muslim no. 2726. Syarah Muslim XVII/44. Dari Juwairiyah binti al- Harits radhiyallahu ‘anhuma
[19] HR. Ibnu Majah no. 925, Shahiih Ibni Majah 1/152 no. 753 Ibnus Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 54,110, dan Ahmad VI / 294, 305, 318, 322. Dari Ummu Salamah, shahih
[20] HR. Muslim no. 2691 dan no. 2692, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Syarah Muslim XVII / 17-18, Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib 1/413 no. 653. Jumlah yang terbanyak dari dzikir-dzikir Nabi adalah seratus diwaktu pagi dan seratus diwaktu sore. Adapun riwayat yang menyebutkan sampai seribu adalah munkar, karena haditsnya dha’if. (Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha-’iifah no. 5296).
[21] HR. Al-Bukhari/ Fat-hul Baari XI/101 dan Muslim no.2702
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ:قَالَ رَسُو لُ اللهِ صلي الله عليه وسلم : يَااَيُّهَا النَّسُ، تُوبُواإِلَيْ اللهِ. فَإِنِّيْ اَتُوبُ فِيْ الْيَومِ إِلَيْهِ مِانَةً مَرَّةٍ
Dari Ibnu ‘Umar ia berkata: “Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda: ‘Wahai manusia, bertaubatlah kalian kepada Allah, sesungguhnya aku bertaubat kepada-Nya dalam sehari seratus kali.’” [HR. Muslim no. 2702 (42)].
Dalam riwayat lain dari Agharr al-Muzani, Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
[إِنَّهُ لَيُغَانُ عَلَى قَلْبِيْ وَإِنِّيْ لأَسْتَغْفِرُ اللهَ فِي الْيَوْمِ مِائَةَ مَرَّةٍ]
Sesungguhnya hatiku terkadang lupa, dan sesungguhnya aku istighfar (minta ampun) kepada Allah dalam sehari seratus kali.” [HR. Muslim no. 2702 (41)]
Nabi صلي الله عليه وسلم bersabda: “Barangsiapa yang mengucapkan:
أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ الَّذِيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ
Aku memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung, Yang tidak ada Ilah yang berhak diibadahi kecuali Dia, Yang Maha hidup lagi Maha berdiri sendiri dan aku bertaubat kepada-Nya.’
Maka Allah akan mengampuni dosanya meskipun ia pernah lari dari medan perang.” HR. Abu Dawud no. 1517, at-Tirmidzi no. 3577 dan al-Hakim I/511. Lihat Shahiih at-Tirmidzi III/282 no. 2381.
Ayat yang menganjurkan istighfar dan taubat di antaranya: (QS. Huud: 3), (QS. An-Nuur: 31), (QS. At-Tahriim: 8) dan lain-lain.
[22] HR. Ahmad 11/290, an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 596, Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib 1/412 no. 652, Shahiih al-Jaami ‘ish Shaghiir no. 6427

Membayar Zakat Dari Tahun-Tahun yang  Sudah Berlalu

MEMBAYAR ZAKAT DARI TAHUN-TAHUN YANG SUDAH BERLALU

Pertanyaan. 
Ada orang kaya, namun dia tidak menunaikan kewajiban membayar zakat selama beberapa tahun yang lalu. Lalu, dia bertaubat, bagaimana dia harus mengeluarkan zakat beberapa tahun yang telah lalu? Dan apakah ada kafarah baginya?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Dia keluarkan zakat (yang belum sempat dia tunaikan pada tahun-tahun sebelumnya)  dengan cara menghitung nominal hartanya yang ada pada waktu terkena wajib zakat, dan lalu dia menghitung kadar zakatnya setelah itu dia harus mengeluarkan zakatnya itu. Karena sejatinya, zakat (yang belum ditunaikan itu) adalah hutang yang menjadi tanggungan si pemilik harta, sehingga dia akan tidak bisa lepas dari tanggungannya itu kecuali dengan menunaikan zakat tersebut.

Jika dia mengatakan, “Itu susah sekali!” dan juga ada kemungkinan dia tidak menghitung hartanya kala itu. Untuk orang seperti ini, kita katakan, “Berusahalah dan lakukanlah hal yang paling selamat!” Seandainya, saudara lebihkan dari yang seharusnya, maka itu lebih baik, misalnya, seharusnya 1000 riyal (sekitar Rp. 3.700.000,-) lalu saudara tambah lebih nominal itu atau saudara bayarkan dua kali lipat, itu lebih baik dari pada saudara menunaikan zakatnya dengan nominal yang kurang dari seharusnya. Jadi, kelebihan itu merupakan kebaikan untukmu, maksudnya, jika kelebihan masuk dalam nominal zakat yang memang wajib saudara tunaikan berarti saudara telah terbebas dari tanggungan kewajiban zakat itu, namun bila kelebihan itu bukan zakat wajib, berarti itu adalah ibadah sunnah bagi saudara. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Setiap orang akan berada dibawah naungan sedekahnya pada hari kiamat[1]

(Itu, jika nominal yang dikeluarkan berlebih), akan tetapi apabila yang saudara keluarkan itu masih kuranh dari seharusnya, maka saudara akan mendapatkan dosa dan akan masuk dalam ancaman Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya:

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allâh berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allâh-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allâh mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Ali Imran/3:180]

Dan bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ

Barangsiapa diberi harta oleh Allâh, namun dia tidak menunaikan zakatnya, maka  pada hari kiamat hartanya dijadikan dalam wujud syujâ’an (ular besar) aqra’  (botak, tidak ada sisik di kepalanya karena terlalu banyak racun atau bisanya) – dan hanya kepada Allâh kita berlindung-

لَهُ زَبِيبَتَانِ

 Ular itu ada dua busa dipinggir dua mulutnya

(keduanya penuh racun. -dan hanya kepada Allah kita berlindung-)

 يَأْخُذُ بِشِدْقَيْهِ فيَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ, أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ.

Ular itu mencengkeram dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. ’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. [HR. Al-Bukhâri]

Oleh karena itu, hendaklah orang-orang bakhil yang enggan mengeluarkan zakat itu mewaspadai ancaman ini dan ancaman yang semisal dengannya. Hendaklah mereka takut kepada Allâh Azza wa Jalla yang telah memberikan harta kepada mereka untuk mereka infakkan, karena Allâh Azza wa Jalla dan untuk menambah kebaikan mereka.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. Imam Ahmad, 4/147, no. 17371; Ibnu Hibban, 8/104,  no. 3310; Ath-Thabrani, 17/289, no. 771 dan al-Hakim, 1/576, no. 1517,  dan beliau rahimahullah mengatakan, “Shahih sesuai dengan syarat Imam Muslim”. Hadits ini juga dinilai shahih  oleh Syaikh al-Albani rahimahullah

Balasan Serupa Dengan Amalan

BALASAN SERUPA DENGAN AMALAN[1]

Perlu kita tahu, bahwa balasan adalah sejenis dan setipe dengan amalan. Bila kita beramal shalih, maka balasannya pun juga setipe dengannya; yaitu kebaikan dunia, juga akhirat. Allâh berfirman:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. [An-Nahl/ 16: 97]

Juga firman-Nya:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ

Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.[Thaha/ 20: 124]

Allâh membalas amal shalih dengan kehidupan yang baik. Sedangkan orang yang berpaling dari mengingat-Nya, maka iapun mendapatkan kehidupan yang sempit. Ia akan merasa terhimpit sebesar ia berpaling dari-Nya. Meski ia bergelimang nikmat di dunia, namun hatinya terasa gersang, penuh siksa mendera. Karena itulah ia mencari jalan untuk meringankan derita batinnya. Maka khamr pun menjadi pelariannya; narkoba menjadi pelampiasannya, atau nyanyian, dan sejenisnya. Ia tidak merasa nyaman dan tenang; tidak dengan hartanya, anak, atau keluarganya. Ini semua adalah siksa yang disegerakan di dunia. Bila ia tidak bertaubat, siksa akhirat yang lebih dahsyat pun menunggunya.

لَهُمْ عَذَابٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَلَعَذَابُ الْآخِرَةِ أَشَقُّ ۖ وَمَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَاقٍ

Bagi mereka azab dalam kehidupan dunia, dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras, dan tak ada bagi mereka seorang pelindungpun dari (azab) Allâh. [Ar-Rad/13: 34]

Allâh berfirman:

إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ ﴿١٣﴾ وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي جَحِيمٍ

Sesungguhnya orang-orang yang banyak berbakti benar-benar berada dalam syurga yang penuh kenikmatan, dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam neraka. [Al-Infithâr/82: 13-14]

Mengenai firman di atas, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata: Janganlah engkau sangka, bahwa firman tersebut khusus untuk hari akhirat saja. Bahkan kaum Muttaqin berada dalam kenikmatan di tiga fase negeri kehidupan; yakni negeri dunia, di alam kubur, dan hari akhirat; sedangkan para pendosa berada dalam siksa di tiga negeri tersebut.

Maksiat memang menorehkan dampak dan pengaruh buruk. Di antara efek maksiat adalah bahwa itu menyebabkan berbagai kerusakan dalam banyak hal; termasuk merusak air, udara, tanaman, pemukiman dan lain sebagainya. Setiap kali manusia melakukan dosa, Allâh pun memberikan balasan kepada mereka.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allâh menimpakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). [Ar-Rum/ 30: 41]

Sekiranya Allâh menimpakan kepada mereka akibat dari semua dosa mereka, pastilah Allâh tidak akan menyisakan apapun di muka bumi ini.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Di antara efek dari maksiat adalah bahwa maksiat memperpendek umur dan menghilangkan keberakahan umur. Sebagaimana umur bisa bertambah dengan perbuatan kebaikan, iapun berkurang karena dosa. Beliau menyebutkan bahwa ulama berselisih tentang penafsirannya dalam dua pendapat:

  1. Bahwa maksiat mengurangi umur dalam artian menghilangkan keberkahannya.
  2. Artinya bahwa maksiat mengurangi jatah waktu umurnya. Sebagaimana usia bisa bertambah karena sebab tertentu, demikian pula ia berkurang karena sebab tertentu.

Efek dan pengaruh dari maksiat banyaklah ragamnya. Bisa menimpa alam sekitar, atau melayangnya banyak nyawa, atau terusirnya mereka dari negeri, juga munculnya penyakit yang membuat para ahli medis tak berdaya. Padahal tidaklah Allâh menurunkan penyakit, melainkan Dia pun menurunkan penawarnya. Akan tetapi ketika manusia membangkang terhadap Allâh, mereka pun tidak bisa mengetahui obatnya; sebagai siksaan terhadap mereka.

Dan di antara hukuman atas maksiat adalah bahwa mereka ditindas dan dihinakan oleh kaum lalim lagi sewenang-wenang. Berbagai tekanan melanda mereka; dan hidup mereka pun menjadi sengsara penuh hina; atau dengan terjadinya berbagai gejolak dan kekacauan, sehingga stabilitas dan keamanan pun hilang. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ

Dan Allâh telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allâh; karena itu Allâh merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat. [An-Nahl/ 16: 112]

Sungguh, betapa merebak dan menyeruak maksiat dan dosa dewasa ini. Di pasar-pasar, di perkantoran, bahkan di rumah. Berbagai hal yang wajib, ditinggalkan; yang haram, diterjang, kemungkaran pun merajalela. Banyak rumah yang lengang dari shalat. Padahal shalat adalah tiang penyangga Islam; yang membedakan antara kekufuran dan keimanan. Atau sebagian penghuni rumah melakukan shalat, namun yang lain tidak. Yang shalat pun tidak mengingkari yang tidak shalat. Para kaum wanita bertabarruj; mengumbar perhiasan dan auratnya di luar rumah. Mereka berikhtilath bercampur baur dengan kaum lelaki; tanpa ada rasa malu. Ada pula yang bermudah-mudah, sehingga membiarkan lelaki asing bersama istrinya. Atau membiarkan keluarganya mengkonsumsi tontonan cabul, yang merusak akhlak dan mengundang perbuaan keji. Atau membiarkan keluarganya menikmati kaset-kaset nyanyian cabul, atau percintaan, dan yang semacamnya. Ini semua adalah hal yang memporak-porandakan akhlak, sekaligus mengundang kehinaan.

Bila kita layangkan pandang pada hal lain, kita dapati hal-hal yang memiriskan hati. Berbagai tindakan penipuan, makar, khianat, memakan riba, suap, perjudian, mengkhianati amanat; ini semua dan hal lain yang tidak bisa disebut satu-satu, semuanya begitu menjamur di tengah kita. Ini semua adalah peringatan akan datangnya bahaya, bila kaum Muslimin tidak tanggap dalam mengupayakan perbaikan-perbaikan. Masing-masing melakukan perbaikan sesuai kapasitasnya dan kemampuannya. Bila tidak begitu, maka sekedar mendeteksi tindakan maksiat dan saling melempar cela atas hal tersebut, itu tidaklah bermanfaat apapun. Dan ketahuilah, bila siksa telah menimpa, maka itu akan menimpa semuanya; termasuk mereka yang tidak mencegah kemungkaran, meski mereka tidak melanggarnya.

فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ أَنْجَيْنَا الَّذِينَ يَنْهَوْنَ عَنِ السُّوءِ وَأَخَذْنَا الَّذِينَ ظَلَمُوا بِعَذَابٍ بَئِيسٍ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ

Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik. [Al-A’raf/ 7: 165]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Disarikan dari Al-Khuthab al-Minbariyyah fi al-Munasabat al-Ashriyyah Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah hlm. 131.

Istiqâmah Di Atas Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

ISTIQAMAH DI ATAS SUNNAH RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Oleh
Syaikh Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili[1]

Setelah menyampaikan rasa syukur kepada Allâh Azza wa Jalla dan shalawat kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang memiliki andil dan peran dalam pelaksanaan acara pengajian ini, baik yang masuk dalam susunan anggota panitia maupun tidak, termasuk ta’mir masjid agung karanganyar dan ma’had Imam Bukhari.

Setelah itu, beliau menyampaikan:

Tema pembicaraan kita kali ini yaitu tentang  ats-tsabat ‘ala as-sunnah (istiqâmah di atas sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Ini merupakan tema yang sangat istimewa. Sebuah tema tentang suatu keadaan yang berusaha diraih oleh setiap Muslim, bahkan mereka selalu berdoa kepada Allâh Azza wa Jalla dalam setiap kesempatan, dalam shalat, saat menyendiri, mereka senantiasa memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar diberi kekuatan untuk bisa istiqâmah di atas sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Permasalahan ini diakui oleh setiap Muslim, bahwa berusaha istiqâmah di atas sunnah Rasûlullâh adalah usaha yang istimewa, berpahala besar di sisi Allâh Azza wa Jalla . Oleh karena itu kita temukan begitu banyak orang berusaha keras, termasuk para Ulama besar kita yang terus berusaha agar bisa mencapai tujuan yang mulia ini. Hanya saja ada yang mendapat taufik dari Allâh Azza wa Jalla sehingga bisa istiqâmah dan ada pula yang tidak mendapatkannya, sehingga mereka menyimpang dari jalan Allâh Azza wa Jalla yang lurus.

Tema yang dibahas merupakan tema yang sangat bagus dan sangat luas. Luas seluas pembahasan tentang Islam dan cabang-cabang keislaman. Terlalu banyak penjabaran para ulama tentang tema ini sehingga tidak memungkinkan kita untuk membahas semuanya dalam waktu yang singkat ini.  Namun, saya akan mencoba menyampaikan beberapa point yang saya anggap sebagai poin penting terkait tema ini. Poin-poin yang saya maksudkan adalah:

  1. istiqâmah di atas sunnah dalam berdalil
  2. istiqâmah di atas sunnah dalam berakidah
  3. istiqâmah di atas sunnah dalam beribadadh kepada Allâh Azza wa Jalla
  4. istiqâmah di atas sunnah dalam bermuamalah dan akhlak
  5. istiqâmah di atas sunnah dalam masalah-masalah yang diperselisihkan
  6. istiqâmah di atas sunnah dalam berdakwah
  7. istiqâmah di atas sunnah dalam amar ma’rûf dan nahi mungkar

Saya mencoba menjelaskan tema besar ini melalui point-poin ini dengan sedikit penjelasan agar kita bisa mengetahui dan memahami rambu-rambu istiqâmah di atas sunnah dalam poin-poin tersebut di atas.

1. Istiqâmah Di Atas Sunnah Dalam Berdalil
Istiqâmah di atas sunnah dalam berdalil dengan dalil-dalil syar’i adalah salah satu prinsip yang sangat vital dalam kehidupan seorang Muslim. Bahkan poin-poin berikutnya adalah cabang dari poin yang pertama ini.

Kita semua tahu bahwa dalil-dalil syar’i yang kita pakai dalam beragama berdasarkan ijma para Ulama kita, yaitu ada tiga : Al-Qur’an, sunnah dan ijma para Ulama kita. Ketiga sumber dalil ini telah disepakati oleh para Ulama kita sebagai prinsip dalam beragama. Diantara pada Ulama yang telah sepakat tersebut adalah empat imam yang bermadzhab ahlus sunnah wal jama’ah mulai dari Imam Abu Hanifah, Imam Mâlik, Imam Syâfi’i dan Imam Ahmad bin Hambal rahimahumullah.

Pada urutan pertama, berdalil dengan al-Qur’an al-azhîm yang Allâh Azza wa Jalla turunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Urutan berikutnya, berdalil di atas sunnah Nabi Muhammad yang suci, lalu urutan selanjutnya, berdalil dengan ijma Ulama. Dan ijma itu berdasarkan nash-nash al-Qur’an dan sunnah, sebagaimana dijelaskan oleh para Ulama kita bahwa setiap ijma yang shahih (benar) pasti berlandaskan pada dalil yang shahih pula. Jadi, diantara wujud keistiqâmahan seseorang di atas sunnah adalah keistiqâmahannya dalam berdalil dengan al-Qur’an, as-sunnah dan ijma para Ulama.

Ketika berdalil dengan al-Qur’an, sunnah dan ijma, ada poin penting yang harus diperhatikan, yaitu keharusan mengembalikan pemahaman kita terhadap dalil-dalil itu kepada pemahaman para assalafus shalih, yaitu para Sahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para tabi’in, dan tabiut tabi’in. Karena kemampuan nalar masing-masing orang berbeda-beda dan daya tangkapnya juga bertingkat-tingkat. Sehingga istiqâmah dalam masalah ini akan kita dapatkan manakala kita menggunakan pemahaman para assalafush shalih dalam memahami nash-nash al-Qur’an dan hadits. Maka barangsiapa yang ingin berdalil, maka hendaklah dia berdalil dengan ayat al-Qur’an atau hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dia harus mencari tahu tentang pemahaman para assalafush shalih terhadap ayat ataupun hadits tersebut.

Mengapa demikian? Karena ilmu para assalafus shalih lebih dalam daripada kita, mereka lebih tahu tentang bahasa arab, dan hati mereka lebih bersih dan lebih lurus dibandingkan hati-hati kita. Jika kita menilik ke pemahaman mereka, kita pasti akan mengetahui maksud nash dengan benar dan kita terselamatkan dari kekeliruan dalam berdalil dan dalam memahami dalil.

Syaikhul Islam rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang menyimpang atau yang terjatuh dalam kekeliruan itu disebabkan oleh dua hal. Pertama, dia berdalil dengan sesuatu yang bukan dalil; Dan yang kedua, dia salah dalam memahami dalil. Jika seseorang sudah berdalil dengan al-Qur’an atau sunnah atau ijma’ berarti dia telah terhindar dari sebab kesalahan yang pertama. Dan supaya selamat dari sebab kesalahan yang kedua, dia harus memahami dalil al-Qur’an, sunnah dan ijma dengan pemahaman salafus shalih.

Ada satu hal penting ketika membahas wajibnya kembali ke pamahaman salaf dalam memahami al-Qur’an dan sunnah, yaitu ada sebagian para penuntut ketika melihat beberapa tafsir sebuah ayat atau syarah sebuah hadits, mereka menemukan ternyata para salaf berbeda pendapat dalam menafsirkan beberapa ayat atau menjelaskan sebagian hadits. Jika demikian faktanya, lalu bagaimanakah langkah yang benar dalam kondisi seperti ini? Beliau menjelaskan bahwa para penuntut ilmu itu harus melihat jenis perbedaan pendapat para salaf tersebut. Karena perbedaan pendapat para Ulama itu ada bermacam-macam. Ada ikhtilaf tanawwu (perbedaan pendapat yang sifatnya redaksional atau ungkapan, sehingga masih memungkinkan untuk dipadukan-red) dan ikhtilaf tadhadh, sebagaimana hal ini disampaikan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Mukaddimah Tafsîr.  ikhtilaf tadhadh, yaitu penjelasan tentang satu ayat atau hadits bertolak belakang dengan penjelasan yang lain terhadap ayat dan hadits yang sama. Untuk perbedaan yang masuk kategori ini diperlukan tarjîh (pemilihan pendapat yang terkuat-red). Adapun perbedaan pendapat dalam kategori tanawwu’, maka disini tidak diperlukan tarjîh. Karena meskipun redaksi berbeda-beda namun kesimpulan akhirnya sama.

Misalnya, perbedaan pendapat para Ulama salaf tentang salah satu ayat dalam surat al-Fâtihah:

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

Tunjuklah kami ke jalan yang lurus [Al-Fâtihah/1:6]

Apa yang dimaksud dengan jalan yang lurus? Diantara para Ulama salaf ada yang menjelaskan bahwa maksud dari jalan yang lurus itu adalah al-Qur’an (sehingga maksudnya, tunjukilah kami ke jalan al-Qur’an); Ada juga yang mengatakan bahwa maksudnya adalah agama Islam (sehingga maksudnya menjadi, “Tunjukilah kami ke jalan agama Islam.”); Ada juga yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan jalan yang lurus itu adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam (sehingga maksudnya menjadi, “Tunjukilah kami ke jalan nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .”). Penafsiran ataupun penjelasan-penjelasan ini, meski berbeda tapi kesimpulannya atau intinya satu.  Karena jalan yang lurus itu adalah al-Qur’an yang membawa ajaran agama Islam, sementara Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang rasul yang ditugaskan oleh Allâh Azza wa Jalla untuk mendakwahkan al-Qur’an dan dien Islam. Sehingga jika dicermati, tidak ada perbedaan dalam penafsiran ayat di atas.

Contoh lainnya, perbedaan pendapat para Ulama dalam menafsirkan ayat:

وَالَّذِي جَاءَ بِالصِّدْقِ وَصَدَّقَ بِهِ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

Dan orang yang membawa kebenaran dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa. [Az-Zumar/39:33]

Disini, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan dua jenis orang, yang pertama orang membawa kebenaran dan yang kedua orang yang mengikuti kebenaran.

Para salaf berbeda pendapat tentang siapa yang membawa kebenaran dan siapa yang mengikuti kebenaran? Diantara mereka ada yang menafsirkan, bahwa orang yang membawa kebenaran adalah para nabi sedangkan yang mengikuti kebenaran adalah kaum Mukminin. Yang lain mengatakan bahwa dimaksud dengan orang yang membawa kebenaran adalah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang dimaksud dengan orang yang menerima kebenaran adalah Abu Bakar as-Shidiq Radhiyallahu anhu.

Ada juga yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang yang membawa kebenaran adalah semua da’i yang mendakwahkan dien Islam, sedangkan maksud dari orang yang menerima kebenaran itu adalah setiap orang yang mau menerima dakwah yang benar dari para da’i tersebut.

Kita perhatikan penafsiran para Ulama salaf yang berbeda-beda di atas namun sebagaimana contoh yang pertama, berbeda redaksi tapi makna atau intinya sama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan bahwa penafsiran-penafsiran ini hanya menyebutkan contoh bukan bermaksud membatasi[2].

Kesimpulannya, yang dimaksud dengan orang yang datang membawa kebenaran itu adalah semua para nabi, termasuk nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga termasuk para da’i yang mendakwahkan Islam. Sedangkan yang dimaksud dengan orang yang menerima kebenaran itu adalah semua orang yang mengikuti seruan para nabi, termasuk diantaranya Abu Bakar Radhiyallahu anhu juga semua orang yang mau menerima dakwah para da’i kebenaran.

Inilah ikhtilaf tanawwu, pendapat manapun bisa diambil dan diikuti, karena semuanya benar. Tidak ada pertentangan atau kontradiksi dalam perbedaan pendapat tersebut.

Jenis kedua dari perbedaan pendapat adalah ikhtilaf tadhadh (perbedaan yang kontradiktif atau yang saling bertolak belakang, tidak mungkin untuk digabungkan, tidak mungkin di jama’.) Untuk itu harus ditarjih, harus dipilih salah satu pendapat yang kuat.

Sebelum memasuki tarjih, saya akan memberikan dua contoh juga sebagaimana pada jenis perbedaan pendapat di atas. Misal yang pertama dalam masalah akidah dan yang kedua dalam masalah fiqih.

Contoh yang pertama, dalam masalah akidah yaitu perbedaan pendapat para Ulama dalam menafsirkan ayat al-Qur’an yang berbunyi:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allâh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allâh, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. [An-Nisa’/4:48]

Para Ulama ahli tafsir berbeda pendapat dalam memahami kata syirik dalam ayat di atas. Apakah yang dimaksud dengan kata syirik disini hanyalah syirik akbar saja, sehingga yang melakukan syirik ashghar tidak masuk dalam ancaman ayat di atas? Ataukah kata syirik itu umum, mencakup syirik akbar dan syirik ashghar (kecil)? Sehingga semua pelaku kesyirikan masuk dalam ancaman Allâh Azza wa Jalla dalam ayat di atas.

Dalam masalah ini, ada dua pendapat para Ulama. Pendapat pertama mengatakan syirik yang dimaksud dalam ayat tersebut hanya syirik akbar berarti orang yang melakukan syirik ashghar, dia akan diampuni oleh Allâh. Pendapat kedua, syirik ini mencakup syirik akbar dan ashghar sehingga pelaku syirik akbar dan ashghar tidak akan diampuni oleh Allâh Azza wa Jalla . Ini pendapat para ulama terhadap ayat yang barusan kita dengar.

Contoh kedua, dalam masalah fiqh. Yaitu perbedaan pendapat yang berlangsung sejak zaman para Sahabat tentang kata laamastumun nisa’ dalam firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun. [An-Nisa’/4:43]

Apakah kalimat lâmastumun nisâ’ (menyentuh wanita) di sini sebagai kinayah dari jima’ (hubungan suami istri) ataukah benar-benar hanya sekedar menyentuh dengan tangan?

Perbedaan pendapat para Ulama dalam dua contoh di atas sudah sangat terkenal dan diketahui masyarakat. Ini perbedaan yang tidak bisa dikompromikan, saling bertolak belakang. Dalam kondisi seperti ini, harus dilakukan tarjih (memilih pendapat yang paling kuat). Bagaimana kita memilih pendapat yang lebih kuat? Ada dua cara untuk melakukan tarjih, tergantung pada kondisi orang yang melihat permasalahan ini. Jika orang itu termasuk Ulama atau ahli ilmu, maka untuk memlih salah satu pendapat, dia bisa melihat dalil-dalil lain dalam al-Qur’an dan sunnah. Dengannya dia bisa memilih pendapat yang dia pandang lebih kuat. Ini cara yang pertama, sedangkan cara kedua yang bisa ditempuh oleh para penuntut ilmu, yang belum memiliki kemampuan untuk meneliti nash-nash syar’iyah, maka caranya adalah cukup dengan mengikuti pendapat Ulama ahli tahqiq atau muhaqqiqin (yaitu para Ulama yang sudah melakukan penelitian mendalam dalam masalah tersebut-red). Hendaklah dia mengikuti pendapat yang dirajihkan oleh para Ulama tersebut.

2. Istiqâmah Di Atas Sunnah Dalam Berakidah
Istiqâmah di atas sunnah dalam berakidah mencakup dua poin:

  • Teguh pendiriannya untuk terus meyakini akidah yang benar berdasarkan dalil-dalil.
  • Tegar dalam menjauhkan dan membersihkan diri dari segala kebid’ahan dan pendapat-pendapat yang salah dalam masalah akidah.

Masalah yang pertama, yaitu tegar di atas sunnah dalam meyakini akidah yang benar, maksudnya konsisten meyakini ruku-rukun iman; iman kepada Allâh, para malaikat-Nya, iman kepada kitab-kitab-Nya, iman kepada para rasul, iman kepada hari akhir dan beriman kepada takdir, baik yang baik maupun yang buruk.

Jadi seorang Muslim harus meyakini rukun iman yang enam ini sebagaimana ditunjukkan dalil-dalil dan penjelasan para imam. Rukun iman yang pertama yaitu iman kepada Allâh Azza wa Jalla mencakup tiga jenis tauhid; tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyah atau tauhid ibadah dan tauhid Asma’ was Sifat. Seorang Muslim harus meyakini rukun ini dengan tiga jenis tauhid cakupannya sebagaimana ditunjukkan banyak dalil. Begitulah seharusnya pada setiap rukun iman yang enam. Artinya, mereka mengimani rukun-rukun yang enam ini termasuk semua cakupannya sebagai mestinya berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan para imam. Dengan demikian, dia berada di atas keyakinan atau keimanan yang benar.

Masalah yang kedua, tegar dalam berlepas diri atau menjaga diri dari keyakinan-keyakinan yang menyimpang yang menyelisihi nash-nash syar’iyah.

Kita harus berlepas dari setiap akidah-akidah, keyakinan-keyakinan yang menyimpang itu, misalnya kesyirikan, kebid’ahan, keyakinan yang menolak sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla , keyakinan yang menyerupakan sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla dengan dengan sifat-sifat makhluk-Nya, keyakinan tafwidh dan lain sebagainya. Termasuk juga mewaspadai dan menjauhi pendapat-pendapat yang salah dalam masalah iman, seperti paham murji’ah dan paham khawarij yang gampang-gampang mengkafirkan orang tanpa dalil. Seorang Muslim juga harus mewaspadai dua pemahaman yang menyimpang terhadap masalah takdir, yaitu paham qadariyyah dan jabriyyah. Dan dalam berakidah tentang Sahabat rasul, kita harus mewaspadai  dua pemahaman yang bertolak belakang, yaitu pemahaman yang mengkultuskan para Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan sebaliknya pemahaman yang mendiskreditkan Sahabat rasul. Seorang Muslim harus berada pada sikap yang tengah-tengah dalam segala hal, termasuk menyikapi Sahabat rasul.

Agama kita ini dibangun di atas dua pondasi. Yang pertama adalah menetapkan dan berpegang dengan kebenaran (al-haq), dan yang kedua adalah menolak kebatilan. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Beribadahlah kalian Allâh (saja), dan jauhilah thaghut itu [An-Nahl/16:36]

Beribadah hanya kepada Allâh Azza wa Jalla menuntut adanya keyakinan atau akidah yang benar, sementara mengingkari thagut menuntut seseorang membebaskan dirinya dari semua jenis penyimpangan dalam akidah.

3. Istiqâmah Di Atas Sunnah Dalam Beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla
Pembicaraan tentang tema ini sangat luas, namun saya batasi pembicaraan pada dua poin saja. Jika seorang Muslim memenuhi dua poin ini, berarti dia dianggap istiqâmah di atas sunnah dalam beribadah. Dua poin itu adalah:

Pertama, dia beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan ibadah yang disyariatkan oleh Allâh dan rasul.

Kedua, dia melakukan ibadah yang disyariatkan itu dengan tata cara yang yang disyariatkan.  Untuk poin pertama, ini berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang melakukan sesuatu yang baru dalam agama ini, maka akan tertolak atau tidak diterima.

Semua orang yang beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan ibadah yang tidak disyariatkan, maka ibadahnya akan tertolak. Inilah dinamakan oleh para Ulama sebagai bid’ah hakiki. Misalnya, ada orang yang membuat shalat keenam sebagai tambahan dari shalat 5 waktu, dia membuat satu shalat wajib antara waktu shalat Shubuh dan shalat Zhuhur supaya mendapatkan tambahan kebaikan.

Ibadah seperti ini tidak akan diterima, akan dikembalikan kepada pelakunya. Begitu pula semua jenis bid’ah yang dibuat-buat oleh orang tanpa ada landasan syariat sama sekali. inilah bid’ah hakiki.

Kedua, melaksanakan ibadah yang disyariatkan itu dengan mengikuti tata cara syariat. Ini masalah penting. Karena sebagian orang masih ada yang berpandangan bahwa dalam beribadah cukup hanya dengan berdasarkan dalil yang menetapkan bahwa ibadah itu disyariatkan. Padahal yang benar, dalil pensyariatan itu saja tidak cukup, harus ada dalil lain yang menunjukkan tata cara pelaksanakan ibadah yang disyariatkan tersebut. Diantara dalil yang menunjukkan hal ini yaitu sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّيْ

Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat

Dalam ayat, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, tapi bagaimana cara melaksanakana shalat dan menunaikan zakat? Jawabnya, ada pada hadits di atas. Yaitu sebagaimana cara Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat.

Terkait tata cara pelaksanakan ibadah haji, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

Ambillah tata cara pelaksanaan ibadah haji kalian dariku

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa ibadah yang tidak sesuai ini akan tertolak yaitu hadits yang menceritakan shalat salah seorang Sahabat yang shalatnya buruk. Dia Sahabat tapi dia belum tahu cara shalat yang benar. Dalam hadits diceritakan bahwa dia masuk ke masjid lalu melaksanakan shalat. Setelah shalat, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawabnya lalu mengatakan:

ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّك لَمْ تُصَلِّ

Kembalilah dan shalatlah! Karena sesungguhnya engkau belum menunaikan shalat.

Ini berulang beberapa kali, sampai akhirnya dia mengakui bahwa dia belum pernah melaksanakan shalat dengan cara yang lebih bagus dibandingkan yang barusan dia lakukan lalu dia memohon kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mengajarinya cara shalat yang benar. Akhirnya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepadanya cara shalat yang benar.

Mengapa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu? Padahal orang yang shalat itu adalah salah seorang Sahabat yang mulia yang sangat cinta kebaikan. Semua orang mengagungkan Sahabat, tidak ada yang mencela mereka. Para Sahabat sangat menginginkan kebaikan, namun Sahabat yang satu ini belum tahu tata cara shalat yang diajarkan atau dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Ini memberikan pelajaran berharga kepada kita, bahwa mungkin saja ada diantara kaum Muslimin yang sudah menunaikan shalat lama selama hidupnya, namun nanti pada hari kiamat dikatakan oleh Allâh Azza wa Jalla bahwa “Kamu belum shalat!” Mengapa? Karena dia belum melaksanakan shalat sebagaimana tata cara yang diajarkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Begitu pula, ibadah dzikir. Jika kita ingin melaksanakan ibadah dzikir kepada Allâh, maka hendaknya melaksanakannya dengan mengikuti tata cara yang dicontohkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Termasuk dalam melaksanakan ibadah puasa, haji dan semua ibadah yang lainnya, harus dengan mengikuti tata cara Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

4. Istiqâmah Di Atas Sunnah Dalam Muamalah Dan Akhlak
Istiqâmah di atas sunnah dalam beradab/bermuamalah, bisa diklasifikasikan dalam dua kategori:

Pertama, bagaimana seharusnya berakhlak dengan sesama muslim,

Kedua, bagaimana berakhlak dengan orang kafir.

Mungkin sebagian orang merasa heran, bagaimana bisa berakhlak dengan orang kafir? Perlu dicamkan, bahwa agama kita adalah agama yang agung. Islam mengatur bagaimana kita berinteraksi dengan sesama Muslim; dan juga mengajarkan bagaimana kita berinteraksi dengan orang kafir.

Mengenai masalah ini, realita sikap kaum Muslimin terbagi menjadi tiga golongan:

  1. Sebagian mereka ada yang tidak membedakan dalam bermuamalah antara Muslim dan kafir. Ini adalah sikap yang menyepelekan syariat.
  2. Sebagian yang lain, ada yang membedakan antara muamalah dengan sesama Muslim dan muamalah dengan orang kafir. Namun ia berlaku ekstrim, sehingga sampai pada tingkatan menzhalimi dan menyakiti orang kafir.
  3. Sikap pertengahan, dan ini yang benar; yaitu sikap ahlus sunnah wal jama’ah. Sikap ini dilandaskan di atas dalil, yaitu bahwa Muslim memiliki hak untuk kita sikapi dengan sikap tertentu, dan orang kafir juga memiliki hak untuk kita sikapi dengan sikap yang khusus pula. Sehingga kita bisa bermuamalah dengan masing-masing sesuai dengan apa yang disyariatkan Allâh Subhanahu wa Taala .

Sebagai contoh dalam menyikapi seorang Muslim, kita diajarkan untuk mengucapkan salam kala bertemu dengannya, bersenyum muka kepadanya, menjenguknya bila ia tengah sakit, mendoakannya dengan yarhamukallâh bila ia bersin lalu membaca alhamdulillah, menyhalatinya bila ia meninggal, dan hak-hal lain yang sudah digariskan dalam agama kita.

Sedangkan terhadap orang kafir, maka cara bermuamalahnya pun berbeda. Muamalah dengannya adalah dengan kita tidak  menzhaliminya. Akan tetapi, bukan kemudian kita ucapakan assalamu’alaikum kepada orang kafir. Jika ada seorang ahlul kitab mengucapkan salam terlebih dahulu kepada kita, hendaknya ia hanya menjawab dengan ucapan: wa’alaikum.

Bila ada orang kafir bersin, kita pun tidak mendoakannya. Bila seorang kafir meninggal, kita pun tidak boleh menyhalatinya, tidak pula mengiringi jenazahnya, tidak memintakan ampun untuknya. Ini karena ia seorang kafir.

Kita membenci orang kafir karena Allâh Subhanahu wa Taala , namun kebencian kita kepada mereka tidak boleh mendorong kita untuk menzhalimi mereka dalam hak-hak mereka.

Demikianlah sikap Muslim dalam bermuamalah. Dalam bermuamalah dengan sesama Muslim, maka  ia teguh di atas apa yang telah Allâh Subhanahu wa Taala syariatkan, tanpa ada unsur berlebih-lebihan, ataupun mengesampingkan hak-haknya. Begitu pula dalam bermuamalah dengan orang kafir, ia berinteraksi dengan mereka sesuai dengan yang Allâh Subhanahu wa Taala  syariatkan, tanpa ada unsur menzhalimi mereka, atau pun mengurangi kewajibannya terhadap Allâh Subhanahu wa Taala .

Allâh Azza wa Jalla telah memerintahkan kaum Muslimin untuk tidak memberikan loyalitas (wala’) terhadap orang kafir. Maka sebagai realisasi dari perintah itu, kita tidak memberikan wala’ kepada mereka, tidak mencintai mereka, namun kita membenci mereka (karena Allâh). Namun kebencian, ini tidak mendorong kita berbuat zhalim kepada mereka, atau mencuri harta mereka, atau curang ketika berbisnis dengan mereka. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bermuamalah dengan orang yahudi dan beliau berlaku adil terhadap mereka.

5. Istiqâmah Di Atas Sunnah Ketika Terjadi Perselisihan
Sebagian penuntut ilmu mungkin heran, mengapa istiqâmah di atas sunnah juga dikaitkan ketika terjadi perselisihan? Perlu kita ketahui bahwa perbedaan dan perselisihan adalah salah satu sunnatullah. Sesuatu yang pasti terjadi dari dulu sampai sekarang. Dalam kehidupan umat manusia pasti terjadi perselisihan dan perbedaan, termasuk di antara kaum Muslimin. Ini sudah terbukti, bahkan kita sendiri pun sering berbeda dengan saudara kita. Bahkan kita sering berselisih dalam masalah syariat, berbeda dalam mempertimbangkan mana yang maslahat mana yang mafsadah. Sampai sekarang pun terjadi perselisihan di antara kaum Muslimin dalam menilik dan mempertimbangkan perkara politik, juga dalam berbagai hal lain yang tentunya memunculkan berbagai sisi pandang yang berbeda.

Maka menjadi keharusan bagi kita untuk mengetahui sikap yang benar menurut kacamata as-sunnah ketika terjadi perbedaan. Bila terjadi perbedaan di antara kaum Muslimin, bagaimana sikap yang benar dalam timbangan sunnah Nabawi? Menurut sunnah, ada dua asas dalam menyikapi perbedaan ini:

 Pertama, berusaha semaksimal mungkin untuk mencari kebenaran saat terjadi perbedaan.
Ketika terjadi perselisihan, kita dituntut untuk mencari dan menemukan kebenaran dalam hal yang diperselisihkan tersebut, lalu konsisten memegangnya, baik itu dalam permasalahan syar’i, maupun dalam hal-hal yang terkait dengan kaum Muslimin. Kita harus berusaha mencari kebenaran dengan dalil-dalilnya, atau merujuk pada para Ulama yang berkompeten lagi mumpuni, sehingga kita akan tetap berada di atas dalil dan ilmu.

Apabila kita tidak menempuh cara ini, maka seorang Muslim ketika tidak tahu kebenaran dalam hal yang diperselisihkan, dikhawatirkan ia akan turut saja pada pendapat yang bertolak belakang dengan kebenaran. Sehingga ketika itu bisa dikatakan ia telah berlaku gegabah dan sembrono dalam agamanya.

Kedua, bersungguh-sungguh dalam memegang sunnah kala terjadi perselisihan.
Bisa saja kita berselisih dengan guru kita, dengan saudara kita, atau dengan Muslim manapun, baik dalam perbincangan kita maupun dalam suatu diskusi. Lalu bagaimanakah sikap kita? sikap kita adalah agar konsisten memegang kebenaran yang diharuskan kita untuk mencarinya. Kita harus bersikap adil dan proporsional (inshaf) terhadap saudara kita yang berseberangan dengan kita. Perbedaan pendapat dengan saudara Muslim tersebut tidak semestinya mendorongnya untuk berbuat sewenang-wenang kepadanya, atau mencacinya, atau mencerca kehormatannya. Kita harus bersikap inshâf (adil), kita penuhi hak-haknya, juga tetap mempertahankan keharmonisan dan kecintaan kepadanya, meski ada perbedaan. Kita lihat para Sahabat yang berbeda dan berselisih, namun apakah perbedaan yang terjadi dalam masalah syar’i tersebut mendorong mereka untuk saling membenci dan membelakangi?! Jawabnya, tidak. Begitu pula dengan tabiin dan juga para pengikut mereka. Juga para Ulama, masih saja ada perbedaan dan perselisihan, namun mereka tetap akur dan harmonis.

Inilah cara yang benar yang harus ditempuh. Inilah yang diajarkan dalam sunnah saat terjadi perselisihan:

  • Bersungguh-sungguh dalam mencari yang benar dan berpegang dengannya.
  • Bila seorang Muslim berbeda dengan kita, maka kita berupaya untuk menjelaskan yang benar kepadanya dan menasiahatinya dengan lemah lembut. Bila tidak tercapai kata sepakat, maka janganlah kita menzhaliminya, mencercanya atau mempergunjingkan kehormatannya. Janganlah kita melabelinya dengan berbagai vonis yang buruk, misalnya sebagai ahli bid’ah, atau seorang fasik. Namun kita katakana, “Saudaraku telah berijtihad, namun ia jatuh dalam kesalahan. Semoga saja Allâh Subhanahu wa Taala mengampuninya.”

6. Istiqâmah Di Atas Sunnah Dalam Berdakwah Di Jalan Allâh
Pembahasan dalam masalah ini juga cukup panjang. Namun akan kita cukupkan dengan beberapa sisi yang paling urgen saja.

Di antara bentuk istiqâmah di atas sunnah adalah agar seorang dai dapat mewujudkan tujuan dan maksud dari dakwah syar’iyyah. Ada tiga tujuan utama dari dakwah:

  1. Menegakkan hujjah (menjelaskan dalil) kepada umat manusia
  2. Mengharapkan agar umat manusia mendapatkan hidayah
  3. Melepaskan tanggung jawab di hadapan Allâh Azza wa Jalla

Akan kita sebutkan masing-masing dalil dari ketiga tujuan tersebut.

Adapun dalil tujuan pertama, yaitu untuk menjelaskan agama Allâh Azza wa Jalla kepada umat manusia. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا

 (Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allâh sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [An-Nisa’/4:165]

Ayat ini, begitu gamblang menunjukkan bahwa hikmah diutusnya para rasul adalah untuk menegakkan hujjah kepada umat manusia. Sehingga umat manusia pada hari kiamat tidak punya alasan lagi di hadapan Allâh Azza wa Jalla .

Adapun dalil tujuan yang kedua dan ketiga adalah firman Allâh Azza wa Jalla mengenai mereka yang melanggar aturan di hari Sabtu (yaitu hari yang khusus untuk ibadah bagi mereka):

وَإِذْ قَالَتْ أُمَّةٌ مِنْهُمْ لِمَ تَعِظُونَ قَوْمًا ۙ اللَّهُ مُهْلِكُهُمْ أَوْ مُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا ۖ قَالُوا مَعْذِرَةً إِلَىٰ رَبِّكُمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dan (ingatlah) ketika suatu umat di antara mereka berkata, “Mengapa kamu menasehati kaum yang Allâh akan membinasakan mereka atau mengadzab mereka dengan adzab yang amat keras?” Mereka menjawab, “Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Rabbmu, dan supaya mereka bertakwa. [Al-A’raf/7:164]

Firman di atas yang artinya, ma’dziratan ilâ Rabbikum.” Ini adalah sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab di sisi Allâh Azza wa Jalla , sehingga seseorang tidak dituntut oleh Allâh Azza wa Jalla. Sedangkan firman-Nya, “wa la’allâhum yattaqun.” adalah bahwa dengan dakwah diharapkan manusia mendapatkan hidayah dan mau menerima dan mengamalkan syariat ini.

Hal lain yang terkait masalah dakwah adalah istiqâmah menempuh sarana-sarana yang disyariatkan dalam berdakwah, seperti yang difirmankan Allâh Azza wa Jalla :

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. [An-Nahl/16:125]

Kita berdakwah dengan menggunakan sarana-sarana yang disyariatkan Allâh Azza wa Jalla ini.  Sebagian Ulama mengatakan bahwa berdakwah dengan hikmah adalah dakwah untuk orang-orang jahil. Sebab hikmah yang merupakan al-Kitab dan as-Sunnah memberi pengajaran kepada orang jahil. Sedangkan metode nasihat dan wejangan ditujukan kepada orang yang bermaksiat. Adapun metode membantah dengan cara baik dan santun, ini ditujukan untuk ahli bid’ah yang mempunyai syubhat (kerancuan pikir). Kita membantahnya agar ia paham dan mau kembali pada ajaran yang murni.

Hal ketiga adalah bersabar atas gangguan yang  dilakukan oleh para obyek sasaran dakwah (mad’u). Orang yang berdakwah menyerukan agama Allâh Azza wa Jalla pasti akan mendapatkan kritikan dan juga gangguan. Sebab banyak orang yang tidak suka kalau ia diberi nasihat atau diingatkan terkait kesalahan yang ada padanya, seperti kaum para nabi yang didakwahi oleh para nabi dan rasul Allâh Azza wa Jalla yang diutus kepada mereka. Tatkala para  utusan Allâh Azza wa Jalla menasihati kaumnya, mereka memusuhi para nabi, mencaci, menuduh mereka sebagai ahli sihir, atau orang gila, atau  berbagai tuduhan buruk lainnya.

Ringkas kata, mereka diusik dan disakiti oleh kaumnya yang menentangnya, mendapatkan ujian dan cobaan. Oleh karena itu, harus bersabar dalam menghadapinya, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ

Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar… [Al-Ahqâf/ 46: 35]

Maka harus bersabar dalam berdakwah. Bersabar atas ulah dan gangguan para obyek sasaran dakwah. Bersabar sehingga tidak membalas keburukan dengan keburukan. Sebaliknya, berusaha menolak keburukan tersebut dengan cara yang lebih baik, membalas keburukan dengan kebaikan.

7. Istiqâmah Di Atas Sunnah Dalam Amar Ma’rûf Dan Nahi Mungkar
Istiqâmah dalam amar ma’rûf (memerintahkan yang baik) dan nahi mungkar (mencegah dan melarang kemungkaran), bisa terwujud dengan berlandaskan pada dua hal:

Pertama, seorang Mukmin harus tahu mana yang dikatakan ma’rûf (kebaikan) dalam syariat dan mana yang mungkar dalam timbangan syariat. Bila tidak tahu, bisa saja terjadi sebaliknya, bukannya menyuruh orang melakukan yang ma’rûf tapi justru menyuruh orang melakukan yang mungkar, bukannya mencegah yang mungkar tapi sebaliknya mencegah orang dari melakukan yang ma’rûf. Oleh karena itu, kita harus bertumpu dan berlandaskan pada syariat.

Perbuatan ma’rûf bukanlah hal yang dianggap baik oleh kalangan tertentu, masyarakat tertentu, atau oleh pihak-pihak tertentu. Yang dikatakan perbuatan ma’rûf adalah yang diketauhi dari syariat bahwa itu diajarkan dalam agama ini. Sedangkan kemungkaran bukanlah sesuatu yang dibenci oleh jiwa karena tabiat dan pembawaannya, akan tetapi kemungkaran adalah yang diingkari oleh para Ulama berdasarkan pada syariat.

Kedua, harus menempuh cara yang benar dalam melakukan amar ma’rûf dan nahi mungkar.

Cara yang benar dalam amar ma’rûf  sudah dijelaskan ketika menjelaskan tentang istiqâmah di atas sunnah dalam berdakwah. Sebab dakwah menyeru pada agama Allâh dan amar ma’rûf adalah dua hal yang selaras dan sama.

Adapun mengenai nahi mungkar, maka juga harus menempuh cara yang benar. Hal ini sudah dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ رَأى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أضْعَفُ الإيمَانِ

Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, hendaknya dia merubahnya dengan tangannya. Kalau tidak bisa, maka dengan lisannya. Kalau tidak bisa, maka dengan hatinya, dan itulah tingkatan iman yang paling lemah. [HR. Muslim]

Hadits ini kalau kita praktekkan dengan benar, maka insya Allâh kita akan istiqâmah di atas sunnah dalam amar ma’rûf dan nahi mungkar.

Para Ulama menjelaskan, bahwa penggalan ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran,”. Kata melihat disini maknanya mengetahui (bisa dengan mata kepala atau dengan mengetahui  atau info yang valid). Kalau diambil mafhûm mukhâlafah dari ucapan tersebut, maka bisa dikatakan bahwa barangsiapa yang tidak mengetahui tentang terjadinya suatu kemungkaran, maka ia tidak boleh mengingkarinya (mencegahnya) tanpa mencari kejelasannya (tatsabbut). Karena ada sebagian orang yang berburuk sangka (su’u zhann) terhadap saudaranya sesame Muslim, atau ia melakukan tindakan memata-matai (tajassus); lalu ia mengklaim bahwa itu adalah kemunaran. Padahal kemungkaran adalah (hal yang buruk  yang harus diingkari) yang terlihat tanpa sengaja mematai-matainya, atau yang diketahui bukan atas dasar buruk sangka. Inilah yang dikatakan sebagai kemungkaran. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa di antara kalian melihat,” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Barangsiapa yang mematai-matai…”

Adapun ucapan Beliau, “… maka hendaknya ia merubahnya.” Ini adalah dalil yang menunjukkan wajibnya berusaha merubah kemungkaran. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada kita tentang tiga cara merubah kemungkaran:

1. Merubah dengan tangan
Para Ulama mengatakan bahwa merubah kemungkaran dengan tangan, bila hal itu tidak menyebabkan munculnya kerusakan. Oleh karena itu, para Ulama mengatakan bahwa merubah kemungkaran dengan tangan adalah wewenang penguasa, atau seorang ayah di dalam rumahnya. Adapun bila seseorang merubah kemungkaran di lingkup umum dengan kekuatan, misalnya dengan pemukulan, atau mendera pelaku kemungkaran, maka ini tidak diperbolehkan. Kerusakan yang akan ditimbulkan saat itu lebih besar dari kemaslahatannya.

2. Merubah dengan lisan
Ini seperti yang ditunjukkan dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Barangsiapa yang tidak mampu, maka rubahlah dengan lidahnya,”

Kita perlu memperjelas makna, “Barangsiapa yang tidak mampu,” Apakah ketidakmampuan yang dimaksudkan itu karena alasan fisik? Bukan ini yang dimaksud. Sebab seseorang yang kuat misalnya, mungkin saja ia mampu untuk memukul pelaku kemungkaran, atau bahkan bisa berbuat lebih dari itu. Namun yang dimaksudkan di sini bukanlah tidak mampu secara fisik. Yang dimaksudkan di sini adalah kemampuan secara syar’i, kemampuan dalam timbangan syariat. Sebab kalau ketika seseorang merubah kemungkaran dengan tangannya, namun menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih parah, berarti ia bukan seorang yang mampu (dalam timbangan syariat). Jika demikian, maka ia harus beralih ke tingkatan selanjutnya, yaitu merubah kemungkaran dengan lisannya. Ia bisa menasihati pelaku kemungkaran dengan ucapannya. Misalnya dengan mengatakan, “Wahai Fulan! Perbuatan ini tidak diperbolehkan dalam syariat.” Atau dengan mengatakan, “Takutlah kepada Allâh, wahai Muslim! Apa yang engkau perbuat ini bertentangan dengan perintah Allâh!” Dan ucapan-ucapan lain yang senada.

Suatu hal yang mungkin menjadi persepsi sebagaian orang, bahwa merubah kemungkaran dengan lisan harus dengan nada keras dan sadis! Ini adalah persepsi yang keliru. Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang merubah kemungkaran dengan senyuman, senyuman orang yang marah. Ini adalah senyuman, namun senyuman amarah, yang menandakan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak rela dengan kemungkaran tersebut. Atau terkadang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dari seseorang, sehingga orang tersebut tahu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari apa yang diperbuatnya. Ini pun juga termasuk mengingkari yang mungkar dengan lisan. Atau mengingkari kemungkaran juga bisa dalam bentuk suatu gerak-gerik yang mengindikasikan pengingkaran terhadap perbuatan tersebut. Bila ini pun tidak bisa, maka beralih ke tingkatan yang ketiga.

3. Mengingkari kemungkaran dengan hatinya
Bila seseorang tidak mampu merubah kemungkaran dengan lidahnya, maka ia bisa mengingkarinya dengan hati. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa itu adalah iman yang paling lemah.  Ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan dengan merubah kemungkaran bukan berarti harus menghilangkan dan memusnahkannya. Terkadang susah bagi seseorang untuk menghilangkan kemungkaran, namun ia bisa merubahnya. Misalnya dengan mengatakan kepada seseorang yang melakukan kemungkaran, “Wahai Fulan! Takutlah kepada Allâh!” Kalau ia mau menerima nasehat itu lalu ia meninggalkan perbuatan buruknya itu, maka itulah yang kita inginkan. Itu juga berarti bahwa kita telah tunaikan kewajiban. Namun bila ia tidak menerima nasihat kita, maka kita tidak lantas mengatakan, “Aku harus melenyapkan kemungkaran ini, sampai kemungkaran tersebut enyah sama sekali.” Hal seperti ini, tidaklah diperintahkan. Sehingga kita merubah kemungkaran sesuai dengan tiga tingkatan di atas. Apabila kita telah menunaikannya, yaitu merubah kemungkaran sesuai dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka sudah lepas  tanggung jawab kita.

Hal lain yang perlu diingatkan yaitu tidak berlebih-lebihan dalam merubah kemungkaran. Sebagaimana kita juga harus berhati-hati, jangan sampai kita menyepelekan dan mengesampingkan masalah kewajiban merubah kemungkaran ini. Sehingga dalam masalah merubah kemungkaran, kita melaksanakannya sesuai dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sesuai dengan apa yang telah diarahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Penutup
Inilah beberapa poin yang Syaikh sampaikan dalam ceramah beliau terkait tema ats-tsabat ‘ala as-sunnah (Istiqamah di atas sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) di Karanganyar. Semoga ilmu yang beliau sampaikan itu bermanfaat bagi kita semua sebagai pengingat dan pendorong untuk terus mengamalkannya dan semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan balasan kebaikan kepada Syaikh atas ilmu yang beliau sampaikan, waktu yang beliau sediakan dan usaha yang beliau kerahkan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diangkat dari ceramah yang beliau sampaikan dalam acara Tabligh Akbar di Karanganyar pada hari Ahad, tanggal 14 Januari 2018 atau bertepatan dengan 27 Rabi’ul Akhir 1439 H
[2] Artinya, yang mereka sebutkan dalam penafsiran mereka tersebut hanya sebagai salah satu contoh namun bukan hanya itu saja.

Dzulqarnain Penguasa Yang Adil

DZULQARNAIN PENGUASA YANG ADIL

Bila kita perhatikan ayat-ayat dalam al-Quran niscaya, kita dapati saat membahas masalah hak untuk memberikan kepemimpinan, kekuasaan dan kerajaan, Allâh Azza wa Jalla menyandarkan hal itu hanya kepada-Nya. Karena memang hanya dengan kehendak-Nya, seorang hamba diangkat menjadi pemimpin. Dia Azza wa Jalla  menetapkan dan mencabut kekuasaan dari seseorang. Dan sesungguhnya para penguasa, ada waktu dan masanya. Seandainya seluruh manusia di muka bumi sepakat untuk mengkudeta pemimpinnya, mereka tidak akan bisa melakukan itu hingga Allâh Azza wa Jalla sendiri yang menghendaki masa jabatannya habis, karena Allâh Azza wa Jalla menetapkan dan mencabut kekuasaan seseorang berdasarkan sifat hikmah-Nya yang agung.[1]

Dzulqarnain, diantara orang yang telah Allâh Azza wa Jalla beri kekuasaan. Allâh Azza wa Jalla  berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ ذِي الْقَرْنَيْنِ ۖ قُلْ سَأَتْلُو عَلَيْكُمْ مِنْهُ ذِكْرًا ۞ قَالَ أَلَمْ أَقُلْ لَكَ إِنَّكَ لَنْ تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا 

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Dzulqarnain. Katakanlah, ‘Aku akan bacakan kepadamu cerita tentangnya. Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepadanya di (muka) bumi, dan Kami telah memberikan kepadanya jalan (untuk mencapai) segala sesuatu.

Ahlul kitab atau kaum musyrikin bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kisah Dzulqarnain. Lalu Allâh Azza wa Jalla memerintahkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengatakan, ‘Aku akan bacakan kepada kalian cerita tentangnya sebagai pelajaran.’ Artinya, di dalamnya terdapat berita yang bermanfaat dan pembicaraan yang menakjubkan yaitu saya akan bacakan untuk kalian tentang keadaannya yang bisa mengingatkan kalian serta sebagai pelajaran. Adapun yang tidak ada pelajaran darinya maka tidak dikabarkan kepada kalian.[2]

Al-Qur’an dalam memaparkan kisah yaitu tidak menjelaskan secara rinci semua  perkara yang tidak mengandung pelajaran atau hikmah yang bisa dipetik dan cukup dengan isyarat atas kandungan pelajaran dan nasehat di dalamnya.[3]

Dalam kisah Dzulqarnain ini terdapat ‘ibrah yang bisa kita ambil, terutama untuk para pemimpin. Ibrah dalam masalah keimanan, keadilan, kebijaksanaan dan perhatian terhadap rakyatnya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman.

لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ ۗ مَا كَانَ حَدِيثًا يُفْتَرَىٰ وَلَٰكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ كُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al Qur’an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman [Yusuf/12:111]

DZULQARNAIN RAJA SHALIH YANG BERIMAN
Dia adalah  seorang hamba yang shalih yang telah Allâh Subhanahu wa Ta’ala anugerahi kekuasaan di bumi dan Allâh juga memberikannya ilmu dan hikmah serta Allâh Azza wa Jalla pakaikan kewibawaan padanya, walaupun kita tidak tahu siapakah dia.

Ibnu Katsir rahimahulah  mengatakan, “Allâh Azza wa Jalla telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar dan segala sesuatu yang ada untuk seorang raja, berupa kekuasaan, tentara, peralatan perang dan sarana prasarana yang memadai. Dengannya, dia bisa mengusai dunia, bagian timur maupun baratnya, dan dia menaklukkan berbagai negeri serta menundukkan para penguasa lainnya. Sehingga semua orang berkhidmat untuk kerajaannya. Oleh karena itu, sebagian Ulama berpendapat mengapa dia digelari Dzulqarnain karena kekuasaannya meliputi tempat terbit dan tempat terbenam yaitu timur dan barat bumi.” [4]

Dalam al-Qur’an, dikisahkan tentang tiga perjalanan yang dilakukan Dzulqarnain. Pada setiap perjalanannya ada ibrah atau pelajaran. Berikut kisah perjalanan Dzulqarnain.

PERJALANAN PERTAMA : DZULQARNAIN TIBA DI ARAH TERBENAMNYA MATAHARI YAITU ARAH BARA
1. Dzulqarnain mempunyai kemampuan dan kemauan
Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kekuasaan dan memantapkan pengaruhnya di segenap penjuru bumi.

فَأَتْبَعَ سَبَبًا ﴿٨٥﴾ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ مَغْرِبَ الشَّمْسِ وَجَدَهَا تَغْرُبُ فِي عَيْنٍ حَمِئَةٍ وَوَجَدَ عِنْدَهَا قَوْمًا

Maka diapun menempuh suatu jalan. Hingga apabila dia telah sampai ke tempat terbenam matahari, dia melihat matahari terbenam di dalam laut yang berlumpur hitam, dan dia mendapati di situ segolongan umat.[Al-Kahfi/18:85-86]

Allâh Azza wa Jalla memudahkan jalan baginya untuk menaklukkan banyak daerah dan kampung serta menaklukkan negeri-negeri dan tempat-tempat yang lainnya, serta mampu mengalahkan para musuh dan menaklukkan para raja penguasa, serta merendahkan ahlu syirik. Sungguh dia telah diberi segala sesuatu sebagai jalan yang memudahkannya untuk melakukan semua itu.Wallahu a’lam.[5]

Dzulqarnain menggunakan sebab-sebab yang telah Allâh Azza wa Jalla berikan itu, sesuai dengan fungsinya dan dia mempunyai kemampuan dan kemauan. Karena tidak setiap orang yang mempunyai suatu sebab (jalan kemudahan), lalu punya kemauan untuk menjalaninya, serta tidak setiap orang mampu untuk menjalani sebab itu. Sehingga, ketika kemampuan untuk menjalani sebab yang hakiki dan kemauan untuk menjalaninya berpadu, maka tujuan akan tercapai. Apabila keduanya tidak ada atau salah satunya tidak ada, maka tujuan tidak akan tercapai.

Sebab-sebab atau faktor-faktor yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada Dzulqarnain tidak diberitakan oleh Allâh Azza wa Jalla maupun Rasul-Nya kepada kita, juga tidak ada nukilan para ahli sejarah tentang itu. Maka, seyogyanya kita juga diam, tidak membicarakannya. Namun secara umum kita tahu bahwa faktor-faktor tersebut kuat dan banyak, baik faktor dari dalam maupun dari luar. Dia punya pasukan yang besar dan perlengkapannya, serta diatur dengan baik. Dengan pasukannya, dia mampu mengalahkan para musuh, hingga sampai ke belahan timur, barat maupun segenap penjuru bumi. [6]

2. Dzulqarnain termasuk raja yang shalih, wali Allâh yang adil lagi berilmu. Dia mendapatkan ridha Allâh Azza wa Jalla dengan memperlakukan setiap orang sesuai dengan kedudukannya.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

قُلْنَا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِمَّا أَنْ تُعَذِّبَ وَإِمَّا أَنْ تَتَّخِذَ فِيهِمْ حُسْنًا ﴿٨٦﴾ قَالَ أَمَّا مَنْ ظَلَمَ فَسَوْفَ نُعَذِّبُهُ ثُمَّ يُرَدُّ إِلَىٰ رَبِّهِ فَيُعَذِّبُهُ عَذَابًا نُكْرًا ﴿٨٧﴾ وَأَمَّا مَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُ جَزَاءً الْحُسْنَىٰ ۖ وَسَنَقُولُ لَهُ مِنْ أَمْرِنَا يُسْرًا

Kami berkata, ‘Wahai Dzulqarnain! Kamu boleh menyiksa atau boleh berbuat kebaikan terhadap mereka.’ Dzulqarnain mengatakan, ‘Adapun orang yang aniaya, maka kami kelak akan mengadzabnya, kemudian dia dikembalikan kepada Rabbnya, lalu Dia mengadzabnya dengan adzab yang tidak ada taranya. Adapun orang-orang yang beriman dan beramal shalih, maka baginya pahala yang terbaik sebagai balasan, dan akan kami titahkan kepadanya (perintah) yang mudah dari perintah-perintah kami’.” [Al-Kahfi/18:86-88]

Allâh Azza wa Jalla telah memberi kekuasaan kepadanya dan menyerahkan keputusan hukuman terhadap mereka. Dia bisa menahan, membunuh atau berbuat baik dan melepaskan mereka. Karena Allâh Azza wa Jalla mengetahui keadilannya dan keimanannya. Ini tampak dari keputusan yang diambilnya yaitu orang yang zhalim dan terus berada dalam kezhaliman, kekufuran dan kesyirikan akan disiksa, kemudian jika dia kembali kepada Rabbnya maka akan diadzab dengan adzab yang pedih. Adapun orang yang beriman, dia akan mendapatkan surga serta kedudukan yang baik di sisi Allâh  pada hari kiamat.[7]

Syaikh as-Sa’di rahimahullah berkata tentang firman Allâh Azza wa Jalla, yang artinya,“Kami berkata, ‘Wahai Dzulqarnain! Kamu boleh menyiksa atau boleh berbuat kebaikan terhadap mereka’.” yakni, engkau bisa menghukum mereka dengan membunuh, memukul, atau menawan mereka dan semacamnya, atau engkau bisa berbuat baik kepada mereka. Dzulqarnain diberi dua pilihan, karena –yang nampak– kaum itu adalah orang kafir atau fasik, atau memiliki sebagian sifat-sifat tersebut, karena bila mereka kaum yang beriman, tentu Allâh Azza wa Jalla  tidak mengizinkan Dzulqarnain menyiksa mereka.

Ini menunjukkan bahwa Dzulqarnain memiliki as-siyâsah asy-syar’iyyah yang menjadikannya berhak mendapatkan pujian dan sanjungan, karena taufiq yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala berikan kepadanya. lalu dia menjadikan mereka dua bagian:

  • adapun orang yang aniaya.” yakni kafir.  “maka kami kelak akan mengadzabnya, kemudian dia dikembalikan kepada Rabbnya, lalu dia mengadzabnya dengan adzab yang tidak ada taranya.” Yaitu; orang yang aniaya akan mendapatkan dua hukuman, hukuman di dunia dan di akhirat.
  • adapun orang-orang yang beriman dan beramal shalih, maka baginya pahala terbaik sebagai balasan.” yakni sebagai balasannya, dia akan mendapatkan surga serta kedudukan yang baik di sisi Allâh Azza wa Jalla pada hari kiamat.

“dan akan kami titahkan kepadanya (perintah) yang mudah dari perintah-perintah kami.” yaitu, kami akan berbuat baik kepadanya, berlemah lembut dalam tutur kata, dan kami permudah muamalah baginya.

Ini menunjukkan bahwa Dzulqarnain termasuk raja yang shalih, wali Allâh yang adil lagi berilmu, di mana dia menepati keridhaan Allâh Azza wa Jalla dengan memperlakukan setiap orang sesuai dengan kedudukannya. [8]

PERJALANAN KEDUA : SAMPAINYA DIA KE BUMI BAGIAN TIMUR
3. Dzulqarnain Pemimpin yang menyeru kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala
Kemudian dia menempuh kembali perjalanannya dari arah terbenamnya matahari ke arah terbitnya matahari, dan setiap dia melewati suatu kaum maka dia akan menaklukkan dan mengalahkan mereka serta menyeru mereka kepada Allâh Azza wa Jalla. Apabila mereka menerima ajakannya, mereka akan dimuliakan dan jika tidak diterima seruannya, mereka akan dihinakan.[9]

Dia mengatakan, “Terimalah seruan kami! Hendaklah kalian beribadah hanya kepada Allâh Azza wa Jalla dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun, maka kalian akan mendapatkan balasan yang baik di akhirat di sisi Allâh Azza wa Jalla “[10]

ثُمَّ أَتْبَعَ سَبَبًا ﴿٨٩﴾ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ مَطْلِعَ الشَّمْسِ وَجَدَهَا تَطْلُعُ عَلَىٰ قَوْمٍ لَمْ نَجْعَلْ لَهُمْ مِنْ دُونِهَا سِتْرًا ﴿٩٠﴾ كَذَٰلِكَ وَقَدْ أَحَطْنَا بِمَا لَدَيْهِ خُبْرًا

Kemudian dia menempuh jalan (yang lain). Hingga apabila dia telah sampai ke tempat terbit matahari (sebelah timur) dia mendapati matahari itu menyinari segolongan umat yang kami tidak menjadikan bagi mereka sesuatu yang melindunginya dari (cahaya) matahari itu. Demikianlah, sesungguhnya ilmu Kami meliputi segala apa yang ada padanya.[Al-Kahfi/18:89-91]

Dia mendapati matahari menyinari segolongan umat yang Allâh Azza wa Jalla tidak menjadikan bagi mereka sesuatu yang melindunginya dari (cahaya) matahari itu. Mereka tidak mempunyai tempat tinggal yang mereka diami dan tidak ada pepohonan untuk berteduh. Said bin Zubair mengatakan, “(Kehidupan) mereka sangat terbelakang (liar) , terpencil dan tempat tinggal mereka berpindah-pindah,  kebanyakan penghidupan mereka dari mencari ikan.”[11]

Disana tidak ada pepohonan atau gunung atau bangunan yang bisa melindungi mereka dari sinar terik matahari, dan dikatakan mereka tidak memakai pakaian(telanjang).[12]

4. Dia melaksanakan perkara yang mendatangkan maslahat bagi rakyatnya, dan berusaha untuk menebarkan kebaikan di penjuru bumi.
Sesungguhnya dia seorang raja yang menguasai  timur dan barat. Dia membantu orang yang beriman dan menyiksa para penyembah berhala, dan dia melaksanakan perkara yang mendatangkan maslahat bagi rakyatnya, dan berusaha untuk menebarkan kebaikan di penjuru bumi. Ini diisyaratkan dalam ayat secara umum sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla , “Dan akan kami titahkan kepadanya (perintah) yang mudah dari perintah-perintah kami’” dan dijelaskan secara langsung diakhir kisah, tentang Dzulqarnain yang membuat benteng pembatas. Juga sebagaimana diisyaratkan dalam firman-Nya, “Kami tidak menjadikan bagi mereka sesuatu yang melindunginya dari (cahaya) matahari itu.” maka seakan ada isyarat bahwa dia Dzulqarnain membantu orang-orang itu dengan mendirikan bangunan yang dapat melindungi badan mereka dari sinar terik matahari, atau memberikan pakaian dan penutup kepada mereka. Ini terpahami dari konteks ayat.[13]

Penafsiran yang lain, orang-orang ini diperlakukan sama seperti orang-orang yang ada di bagian barat yaitu yang kafir (tidak mau beriman) diantara mereka akan mendapatkan siksa sedangkan yang mau beriman akan diperlakukan baik.[14]

5. Pujian Allâh Subhanahu wa Ta’ala kepada Dzulqarnain, karena kebaikan dan sebab- sebab agung yang ada padanya.
Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Demikianlah. Sesungguhnya ilmu Kami meliputi segala apa yang ada padanya.” (Al-Kahfi/18:91). Maksudnya, Kami mengetahui kebaikan dan sebab-sebab agung yang ada padanya, dan ilmu Kami selalu bersamanya, kemanapun ia berjalan.

Allâh Azza wa Jalla maha mengetahui semua keadaannya dan keadaan bala tentaranya, tidak ada yang tersembunyi sedikitpun bagi Allâh Azza wa Jalla walaupun berbeda-beda umat, terpencar dan terpisah-pisah di seantero bumi. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَخْفَىٰ عَلَيْهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ

Sesungguhnya bagi Allâh tidak ada satupun yang tersembunyi di bumi dan tidak (pula) di langit.[Ali Imran/3:5]

PERJALANAN KETIGA : DZULQARNAIN KE DAERAH YA’JUJ DAN MA’JUJ DAN PEMBUATAN DINDING PEMBATAS
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

ثُمَّ أَتْبَعَ سَبَبًا ﴿٩٢﴾ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ بَيْنَ السَّدَّيْنِ وَجَدَ مِنْ دُونِهِمَا قَوْمًا لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ قَوْلًا ﴿٩٣﴾ قَالُوا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِنَّ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ مُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ فَهَلْ نَجْعَلُ لَكَ خَرْجًا عَلَىٰ أَنْ تَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ سَدًّا

Kemudian dia menempuh suatu jalan (yang lain lagi). Hingga apabila dia telah sampai di antara dua buah gunung, dia mendapati di hadapan kedua bukit itu suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan. Mereka berkata, “Hai Dzulqarnain! Sesungguhnya Ya’juj dan Ma’juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka dapatkah kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara kami dan mereka?” [Al-Kahfi/18:92-94]

6. Allâh memberikan Dzulqarnain sebab-sebab ilmiah sehingga dia bisa faham bahasa asing kaumnya
Para ahli tafsir mengatakan bahwa Dzulqarnain pergi dari arah timur menuju ke arah utara, hingga akhirnya beliau sampai di antara dua dinding penghalang. Kedua dinding penghalang itu adalah rantai pegunungan yang dikenal pada masa itu, yang menjadi penghalang antara Ya`juj dan Ma`juj dengan manusia. Di hadapan kedua gunung itu, dia menemukan suatu kaum yang hampir-hampir tidak bisa memahami pembicaraan, karena bahasa mereka sangat asing serta akal dan hati mereka tidak bagus. Namun, Allâh Azza wa Jalla memberikan Dzulqarnain sebab-sebab ilmiah sehingga dia bisa memaahami bahasa kaum itu dan dia bisa memahamkan mereka. Dia bisa berbicara kepada mereka dan mereka bisa berbicara kepadanya. Mereka kemudian mengeluhkan kejahatan Ya`juj dan Ma`juj kepada Dzulqarnain dan meminta agar Dzulqarnain membuatkan mereka dinding penghalang dari Ya’juj dan Ma’juj agar mereka terhindar dari kerusakan yang dibuat Ya’juj dan Ma’juj. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak mampu membangun dinding penghalang, dan mereka mengetahui kemampuan Dzulqarnain untuk membangunnya. [15]

7. Dzulqarnain bukan orang yang tamak, dia tidak memiliki keinginan terhadap harta dunia. Namun dia juga tidak meninggalkan usaha perbaikan keadaan rakyat.
Saat meminta tolong kepada Dzulqarnain, mereka berjanji akan memberinya upah. Dzulqarnain bukan orang yang tamak, dia tidak memiliki keinginan terhadap harta dunia. Namun dia juga tidak meninggalkan usaha perbaikan keadaan rakyat, hahkan tujuannya adalah perbaikan. Sehingga dia memenuhi permintaan mereka karena kemaslahatan yang terkandung di dalamnya. Dia tidak mengambil upah dari mereka.[16]

Ibnu Jarir dari Atha dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, “(Mereka berjanji akan memberikan) upah yang besar (ajran azhiman) yaitu dengan cara (masing-masing) mereka mengumpulkan  harta benda yang mereka miliki untuk kemudian (mereka satukan) lalu diberikan kepada Dzulqarnain sebagai upah, sehingga dia bisa membuatkan benteng penghalang. [17]

8. Dzulqarnain mengajak partisipasi rakyatnya dalam membangun dinding pemisah, untuk kemaslahatan mereka.

قَالَ مَا مَكَّنِّي فِيهِ رَبِّي خَيْرٌ فَأَعِينُونِي بِقُوَّةٍ أَجْعَلْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ رَدْمًا

 Dzulqarnain berkata, “Apa yang telah dikuasakan oleh Rabbku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, maka tolonglah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat), agar aku membuatkan dinding antara kamu dan mereka,[Al-Kahfi/18:95]

Kemudian Dzulqarnain dalam rangka menjaga diri dan agamanya serta mewujudkan kebaikan, ia mengatakan, “Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla telah memberikan kepadaku kekuasaan dan kedudukan yang itu lebih baik untukku daripada harta yang kalian kumpulkan untuk kalian berikan kepadaku. Namun, bantulah aku dengan kekuatan tenaga dan perbuatan kalian dan penyediaan alat-alat untuk membangunnya. [18]Agar aku membuatkan dinding antara kamu dan mereka.” sebagai penghalang agar mereka tidak melintasi kalian.

آتُونِي زُبَرَ الْحَدِيدِ ۖ حَتَّىٰ إِذَا سَاوَىٰ بَيْنَ الصَّدَفَيْنِ قَالَ انْفُخُوا ۖ حَتَّىٰ إِذَا جَعَلَهُ نَارًا قَالَ آتُونِي أُفْرِغْ عَلَيْهِ قِطْرًا ﴿٩٦﴾ فَمَا اسْطَاعُوا أَنْ يَظْهَرُوهُ وَمَا اسْتَطَاعُوا لَهُ نَقْبًا

Berilah aku potongan-potongan besi”. hingga apabila besi itu telah sama rata dengan kedua (puncak) gunung itu, berkatalah Dzulqarnain, “Tiuplah (api itu)”. hingga apabila besi itu sudah menjadi (merah seperti) api, diapun berkata, “Berilah Aku tembaga (yang mendidih) agar aku kutuangkan ke atas besi panas itu”. Maka mereka tidak bisa mendakinya dan mereka tidak bisa (pula) melobanginya. [Al Kahfi/18:96-97]

Mereka memberikan potongan-potongan besi kepada Dzulqarnain. Hingga ketika besi itu telah rata dengan dua gunung yang antara keduanya dibangun penghalang. “Dzulqarnain berkata, “Nyalakanlah api yang besar. Gunakanlah alat tiup agar nyalanya membesar, sehingga tembaga itu meleleh. Tatkala tembaga yang hendak dia tuangkan di antara potongan-potongan besi itu telah meleleh, , dia berkata berilah aku tembaga yang telah mendidih lalu tuang tembaga yang meleleh ke atas besi panas itu. Maka dinding penghalang itu menjadi luar biasa kokoh. Umat manusia yang berada di belakang menjadi aman dari kejahatan Ya`juj dan Ma`juj. Sehingga Ya`juj dan Ma`juj tidak memiliki kemampuan dan kekuatan untuk mendakinya karena tingginya penghalang itu. Tidak pula mereka bisa melubanginya karena kekokohan dan kekuatannya.

9. Dzulqarnain menyandarkan hasil kerjanya sebagai rahmat dari rabbnya, dan bersyukur kepada Rabbnya atas kekokohan dan kemampuannya.

قَالَ هَٰذَا رَحْمَةٌ مِنْ رَبِّي ۖ فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ رَبِّي جَعَلَهُ دَكَّاءَ ۖ وَكَانَ وَعْدُ رَبِّي حَقًّا

Dzulqarnain berkata, “Ini (dinding) adalah rahmat dari Rabbku, maka apabila sudah datang janji Rabbku, dia akan menjadikannya hancur luluh; dan janji Rabbku itu adalah benar”.[Al Kahfi/18 :98]

Setelah melakukan perbuatan baik dan pengaruh yang mulia, Dzulqarnain menyandarkan nikmat itu kepada Pemiliknya. Dia berkata, “Ini (dinding) adalah rahmat dari Rabbku.” (Al-Kahfi/18: 98) Maksudnya, merupakan karunia dan kebaikan-Nya terhadapku. Inilah keadaan para pemimpin yang shalih. Bila Allâh Azza wa Jalla memberikan kenikmatan yang mulia kepada mereka, bertambahlah syukur, penetapan, dan pengakuan mereka akan nikmat Allâh Azza wa Jalla .

Dzulqarnain berkata,  “Maka apabila sudah datang janji Rabbku akan keluarnya Ya`juj dan Ma`juj, Dia menjadikan dinding penghalang yang kuat dan kokoh itu (hancur luluh), dan runtuh. Ratalah dinding itu dengan tanah. “Dan janji Rabbku itu adalah benar.” [Al-Kahfi/18:98]

Sebagaimana firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

حَتَّىٰ إِذَا فُتِحَتْ يَأْجُوجُ وَمَأْجُوجُ وَهُمْ مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُونَ

“Hingga apabila dibukakan (dinding) Ya`juj dan Ma`juj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi.” [Al-Anbiya/21: 96][19]

FAEDAH DARI KISAH[20]

  1. Allâh mengangkat derajat sebagian manusia atas sebagian yang lain dan memberi rezeki kepada orang yang Dia kehendaki berupa kekuasaan dan harta, karena Dia yang maha kuasa dan yang mengetahui semua hikmah yang tersembunyi.
  2. Isyarat untuk melakukan sebab, sebagaimana sunatullah dalam kauniyah-Nya dengan bersungguh-sungguh berusaha dan bekerja maka akan tercapai tujuan. Kadar keberhasilan seseorang berbanding lurus dengan kadar kesungguh-sungguhannya.
  3. Semangat dalam melakukan perkara yang penting serta berusaha menghilangkan rintangan , tetap semangat dan tidak putus asa dalam mencapai tujuan.
  4. Siapa yang berkuasa maka tidak seharusnya dia mabuk kepayang dengan kekuasaannya, serta tidak semena-mena menggunakan kekuasaannya untuk menyiksa dan menghukum orang yang dia mau. Dia harus memperlakukan orang yang baik dengan cara baik dan bersikap tegas terhadap orang yang jahat. Dengannya, dia bisa memberikan rasa keadilan kepada rakyatnya.
  5. Seorang penguasa hendaknya menjaga diri dari harta rakyatnya dan tidak menerima imbalan dari pekerjaan yang dia lakukan selama dia telah dicukupkan oleh Allâh Azza wa Jalla , karena dengan sikap itu dia menjaga kehormatannya dan akan menambah kecintaan rakyat kepadanya.
  6. Mengungkapkan kenikmatan yang telah Allâh Azza wa Jalla berikan adalah sebagai bentuk rasa syukur kepada-Nya. Dan menunjukkan kelemahan seorang hamba karena dia tidak akan mampu kecuali atas pertolongan-Nya. Sebagaimana ucapan Nabi Sulaiman: “Ini termasuk karunia Rabbku untuk mencoba aku apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya).” [An-Naml/27:40]
  7. Terbukanya atau hancurnya dinding pembatas yang dibuat oleh Dzulqarnain serta keluarnya Ya’juj dan Ma’juj salah satu diantara tanda kiamat besar.
  8. Mengingat negeri akhirat dan fananya dunia akan menjadikan seseorang bersungguh-sungguh menyiapkan bekal untuk alam yang kekal abadi dan kenikmatan yang langgeng selamanya.
  9. Pelajaran akan abadinya amalan yang baik dan atsar perbuatan yang mulia. Sebagaimana yang  dikisahkan dalam ayat yang mulia ini, maka kebaikan Dzulqarnain berupa kebaikan akhlaknya, keberanian, keluhuran cita-citanya, menjaga kehormatan diri, keadilan dan usahanya mengokohkan keamanan dan memberi kebaikan kepada orang baik serta memberi hukuman orang zhalim, perbuatannya itu tetap dipuji dan diabadikan walaupun orangnya telah tiada.
  10. Hendaknya seorang pemimpin mengupayakan keamanan bagi rakyatnya, menjaga mereka,  mencegah dari kejelekan, menutup kekurangan dan memperbaiki mereka, menjaga harta mereka, mengarahkan kepada  yang bermanfaat untuk mereka, dan menjaga hak-hak rakyatnya yang berada di bawah kekuasaan dan pengawasannya.
  11. Untuk mencapai kemaslahatan, kebaikan dan keamanan bersama maka seorang pemimpin membutuhkan partisipasi dari rakyatnya
  12. Hendaklah nikmat-nikmat yang besar tidak menjadikan seseorang congkak dan sombong. Sebagaimana kesombongan Qarun ketika dia berkata: “Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku.” [Al-Qashash/28:78]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11-12/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat pembahasannya dalam Kamâ Takûnû Yuwallâ ‘alaikum, hlm. 106-113, Syaikh Abdulmalik Ramadhani hafizhahullah.
[2]Taisîr Karîmir Rahman, Tafsir surat al-Kahfi, ayat ke-83, hlm. 653, Syaikh as-sa’di, Jum’iyah Ihyâ at Turâts al-Islâmî.
[3] Taisîrul Manân Fî Qishashil Qur’an, hlm. 416, Ahmad Farîd, Dâr Ibnil Jauzi.
[4] Lihat Taisîrul Manân Fî Qishashil Qur’an, hlm. 418-419
[5] Tafsir Ibnu Katsir, hlm. 103, Darul Kutub al-Ilmiyah
[6] Lihat Taisîr Karîmir Rahman, Surat al-Kahfi ayat ke-84 s/d 85, hlm. 654, Syaikh as-sa’di, Jumiyah Ihya at-Turats al-Islami.
[7] Lihat Tafsîr Ibnu katsir, hlm. 105, Darul Kutub al-Ilmiyah.
[8] Lihat Taisîr Karîmir Rahman, hlm. 654
[9] Tafsir Ibnu katsir, hlm. 105
[10] Lihat Taisîrul Manân fî Qishashil Qur’an, hlm. 419
[11] Lihat Tafsîr Ibnu Katsir, hlm. 105, Surat al-Kahfi ayat ke-90
[12] lihat Taisîrul Manân fî Qishashil Qur’an,  hlm. 421
[13] Taisîrul Manân fî Qishashil Qur’an,  hlm. 418
[14] Lihat Taisîrul Manân fî Qishashil Qur’an, hlm. 421
[15]Taisîr Karîmir Rahman, hlm. 655
[16]Taisîr Karîmir Rahman, hlm. 655
[17] Lihat Tafsir Ibnu Katsir hlm :106; Darul Kutub al-Ilmiyah
[18] Tafsir Ibnu Katsir; hal 106; Darul Kutub al-Ilmiyah
[19] diringkas dari Taisir al-Karimirrahman; Tafsir Surat al-Kahfi:96-98; Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di.
[20] Diringkas dengan perubahan dari Taisirul Manân Fii Qishashil Qur’an; hlm;427-429; Ahmad Farîd; Dâr Ibnil Jauzi.

Bertahap Dalam Pengharaman Di Dalam Syari’at

BERTAHAP DALAM PENGHARAMAN DI DALAM SYARI’AT

Oleh
Ustadz Said Yai Ardiansyah Lc MA

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allâh menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir. [Al-Baqarah/2:219]

TAFSIR RINGKAS
Dahulu, orang-orang Arab di masa Jahiliyah meminum khamer (miras) dan berjudi. Kemudian Islam dating dan mereka mulai didakwahi agar bertauhid dan beriman kepada hari kebangkitan. Kedua hal ini adalah penggerak (motivasi) yang kuat dalam kehidupan. Ketika Rasul n berhijrah bersama sejumlah Sahabat Beliau ke Madinah, mereka mulai membentuk masyarakat islami dan hukum-hukum (syariat) pun mulai diturunkan sedikit demi sedikit.

Pada suatu hari ada kejadian, seorang Sahabat mengimami jamaah dan dia dalam keadaan mabuk sehingga bacaannya bercampur aduk. Kemudian turunlah ayat, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat dalam keadaan kalian mabuk!” Sejak peristiwa itu, mereka tidak lagi meminumnya kecuali pada waktu-waktu tertentu saja.

Kemudian banyak yang bertanya-tanya tentang (hukum) meminum khamer, lalu diturunkanlah ayat yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi.” Pertanyaan-pertanyaan itu dijawab oleh Allâh Azza wa Jalla dengan firman-Nya, yang artinya, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada  manfaatnya.”

Kemudian banyak Sahabat meninggalkan kedua perbuatan tersebut, meminum khamer (miras) dan bermain judi karena ayat ini.

Namun tersisa sebagian Sahabat (yang masih melakukannya). Kemudian ‘Umar Radhiyallahu anhu sangat berharap agar keduanya dilarang tanpa pengecualian dan dia berkata, “Ya Allâh! Jelaskanlah kepada kami penjelasan yang sempurna di dalam sebuah kabar.” Allâh Azza wa Jalla mengabulkan doanya dan turunlah ayat-ayat dalam surat Al-Mâ-idah, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamer (miras) dan judi … “ sampai kepada “… Tidakkah kalian berhenti?”  [Al-Mâ-idah/5:90-91]

Setelah itu, Umar Radhiyallahu anhu mengatakan, “Kami berhenti, wahai Rabb kami.”

Dengan demikian diharamkan khamer dan juga judi dengan pengharaman yang sempurna dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan hukuman hadd untuk khamer, yaitu dicambuk. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan akan bahaya meminumnya dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallammenamainya dengan Ummul-khabâ-its (induk dari segala perbuatan keji) …

“Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia” Dan dia sebagaimana disebutkan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam Al-Qur’an surat al-Mâ-idah bahwa itu merupakan sebab dari dosa. Karena keduanya menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara kaum Muslimin. Kedua perbuatan buruk itu juga menghalangi orang dari mengingat Allâh dan menghalangi orang dari shalat.

Adakah dosa yang lebih besar daripada dosa menanamkan kebencian dan permusuhan di antara individu-individu kaum Muslimin dan memalingkan dari mengingat Allâh dan mendirikan shalat? Sungguh ini adalah dosa besar.

Sedangkan yang terkait manfaat yang sedikit dari dua perbuatan buruk ini, di antaranya adalah mendapatkan keuntungan dari perniagaan khamer (miras) dan pembuatannya, termasuk juga apa yang dirasakan oleh orang yang meminumnya berupa rasa lapang, senang dan berani. Adapun judi, di antara manfaatnya adalah bisa mendapatkan harta dengan mudah tanpa bersusah payah dan tidak terlalu letih. Juga sebagian orang-orang miskin bisa mendapatkan manfaatnya ketika para pemain judi itu menjadikan onta sebagai taruhan, kemudian onta tersebut disembelih dan diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin.

Adapun firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.”

Pertanyaan ini muncul karena mereka ingin menjalankan firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Dan berinfaklah di jalan Allâh!”[1] Mereka ingin mengetahui berapa bagian harta yang mereka infakkan di jalan Allâh. Kemudian Allâh Azza wa Jalla menjawab pertanyaan mereka dengan firman-Nya, yang artinya, “Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Maksudnya adalah yang mereka infakkan yaitu harta yang lebih dari hajat kalian dan nafkah untuk diri-diri kalian…

Dan firman Allâh, yang artinya, “Demikianlah Allâh menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir.” … Allâh Azza wa Jalla menerangkan kepada kalian hukum-hukum syariat dan permasalahan halal-haram untuk membekali kalian agar kalian bisa berpikir dengan penuh kesadaran dalam memandang urusan dunia dan akhirat, sehingga kalian beramal untuk dunia kalian sesuai hajat kalian di dunia dan kalian beramal untuk akhirat kalian yang merupakan tempat kembali kalian dan kekekalan kalian di dalamnya juga tergantung amalan tersebut.[2]

PENJABARAN AYAT
Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا 

Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’

Apakah di dalam ayat ini terdapat pengharaman meminum khamer dan judi?

Banyak yang menyangka bahwa ayat ini adalah ayat yang menunjukkan pengharaman khamer dan judi, padahal tidak. Ayat ini adalah ayat yang diturunkan sebelum ayat pengharaman keduanya. Pada ayat ini, terdapat teguran kepada orang-orang yang beriman agar mereka menimbang kebaikan dan keburukan yang terjadi jika mereka meminum khamer atau berjudi. Pengharamannya disebutkan di ayat yang lain yang insyaAllâh akan dijelaskan.

SEBAB TURUNNYA AYAT
Ayat ini memiliki sebab turun, sebagaimana diriwayatkan dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu , dia berkata:

لَمَّا نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ ، قَالَ : اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا ، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ الَّتِي فِي سُورَةِ الْبَقَرَةِ : {يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ} ، قَالَ : فَدُعِيَ عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ ، فَقَالَ : اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شِفَاءً ، فَنَزَلَتِ الآيَةُ الَّتِي فِي سُورَةِ النِّسَاءِ : {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى} فَكَانَ مُنَادِي رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَقَامَ الصَّلاةَ نَادَى : أَنْ لاَ يَقْرَبَنَّ الصَّلاةَ سَكْرَانُ فَدُعِيَ عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ ، فَقَالَ : اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شِفَاءً ، فَنَزَلَتِ الآيَةُ الَّتِي فِي الْمَائِدَةِ ، فَدُعِيَ عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ ، فَلَمَّا بَلَغَ {فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ} قَالَ : فَقَالَ عُمَرُ انْتَهَيْنَا انْتَهَيْنَا.

Ketika diturunkan pengharaman khamer, beliau Radhiyallahu anhu berkata, ‘Ya Allâh! Berilah kepada kami penjelasan yang sempurna tentang khamer!’ Kemudian turunlah ayat yang terdapat di dalam surat al-Baqarah, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Kemudian Umar Radhiyallahu anhu dipanggil dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya. Kemudian beliau berkata lagi, ‘Ya Allâh! Berilah kepada kami penjelasan yang sempurna tentang khamer!’ Lalu turunlah ayat yang terdapat di dalam surat an-Nisa’, yang artinya, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.’ Setelah itu pelayan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meneriakkan ketika hendak dikerjakan shalat, ‘Jangan ada orang mabuk yang mendekati shalat (berjamaah)!’ Kemudian dipanggillah ‘Umar dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya. Kemudian beliau berkata lagi, ‘Ya Allâh! Berilah kepada kami penjelasan yang sempurna tentang khamer!’ Kemudian turunlah ayat yang terdapat di dalam surat al-Mâ-idah. Kemudian dipanggillah ‘Umar dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya. Ketika sampai kepada perkataan Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, ‘tidakkah kalian berhenti?’ Umar Radhiyallahu anhu berkata, ‘Kami telah berhenti. Kami telah berhenti.’”[3]

PENGHARAMAN DI DALAM SYARI’AT DILAKUKAN SECARA BERTAHAP
Proses pengharaman khamer (miras) dilakukan melalui empat tahapan, yaitu:

1. Di awal Islam ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih di Makkah, khamer (miras) masih dihalalkan atau dibiarkan, sebagaimana tercantum di dalam ayat ke-67 dalam surat an-Nahl. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allâh) bagi orang yang memikirkan.[An-Nahl/16:67]

2. Setalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah dan terbentuk masyarakat yang dipimpin oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ‘Umar bin al-Khaththab dan Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhuma meminta agar dijelaskan hukum khamer (miras), sehingga turunlah ayat yang sedang kita bahas ini, yaitu ayat ke-219 dalam surat al-Baqarah. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. [Al-Baqarah/2:219]

Setelah turun ayat ini banyak Sahabat yang meninggalkan khamer (miras) karena takut dosa yang disebutkan pada ayat tersebut, tetapi sebagian Sahabat masih meminumnya karena ada lafaz ‘dan beberapa manfaat bagi manusia,’ yang menunjukkan itu tidak diharamkan secara mutlak dan masih memiliki manfaat.

3. Kemudian terjadi suatu peristiwa, ketika itu ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu mengundang orang-orang makan di tempatnya. Ketika itu, sebagian Sahabat makan lalu meminum khamer (miras) yang menyebabkan mereka mabuk. Setelah itu, datanglah waktu shalat dan salah seorang dari mereka menjadi imam dan salah dalam membaca ayat. Si imam membaca surat al-Kâfirûn dengan:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2)

“Wahai orang-orang kafir! Saya menyembah apa yang kalian sembah.”

Seharusnya bacaan yang benar:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ

Katakanlah, “Wahai orang-orang kafir! Saya tidak menyembah apa yang kalian sembah.” [Al-Kâfirûn/109:1-2]

Setelah kejadian itu turunlah ayat ke-43 dalam surat An-Nisa’:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. [An-Nisa’/4:43]

Setelah itu, sebelum shalat, orang yang diamanahi oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberi pengumuman selalu memberikan peringatan kepada siapapun agar tidak mendekati shalat berjamaah jika dalam keadaan mabuk. Mendengar peringatan ini, para Sahabat pun khawatir jika tidak bisa shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akhirnya, orang-orang yang masih minum khamer (miras) mencari waktu yang cocok untuk meminumnya, yaitu setelah shalat ‘Isyâ’ dan setelah shalat Shubuh, sehingga ketika datang waktu shalat Shubuh dan Zhuhur, mereka yang meminum khamer (miras) sudah tidak dalam keadaan mabuk lagi.

4. Kemudian terjadi peristiwa lain, ‘Itban bin Malik Radhiyallahu anhumengundang sebagian Sahabat untuk makan-makan, di antara mereka ada Sa’d bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu. Mereka pun makan dan minum khamer (miras), sehingga mereka mabuk. Dalam keadaan mabuk, mereka saling membanggakan nasab mereka dan saling melagukan nasyid-nasyid dari syair-syair. Kemudian Sa’d bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu menyebutkan syair yang di dalamnya ada hinaan terhadap orang-orang Anshâr dan ada pembanggaan terhadap kaumnya Sa’d. Mendengar itu, salah seorang dari kalangan Anshâr berdiri dan menarik jenggot atau tulang onta dan memukul Sa’d dengannya yang mengakibatkan kepala beliau terluka. Lalu Sa’d z mengadukan hal tersebut kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ternyata lelaki yang memukul Sa’d Radhiyallahu anhu juga mengadukan peristiwa itu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Kemudian ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berdoa kepada Allâh Azza wa Jalla agar Allâh Azza wa Jalla menurunkan penjelasan yang sempurna tentang khamer (miras). Kemudian diturunkanlah ayat ke-90 dan ayat ke-91 dalam surat al-Mâ-idah. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamer (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamer (miras) dan berjudi itu, sehingga menghalangi kalian dari mengingat Allâh dan dari shalat. Apakah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)? [Al-Mâ-idah/5:90-91]

Ini terjadi beberapa hari setelah perang Ahzâb. Umar Radhiyallahu anhu pun berkata, ‘Kami berhenti, ya  Rabb.’ Anas bin Malik Radhiyallahu anhu mengatakan, ‘Setelah diharamkan khamer (miras), pada hari itu orang Arab tidak pernah merasakan kehidupan yang begitu menakjubkan dibanding ketika khamer (miras) (masih diminum). Tidak ada sesuatu yang haram yang lebih berat untuk mereka tinggalkan selain khamer (miras).”[4]

Demikian juga proses pengharaman judi dan riba, penetapan kewajiban mengenakan jilbab, penerapan hukum-hukum kriminal seperti zina dan lain-lain dilakukan secara bertahap. Ini semua memperhatikan berbagai macam hal seperti kebiasaan masyarakat yang sudah “mendarah daging”, pertimbangan terhadap apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, pertimbangan maslahat dan mafsadat, dll.

PENTINGNYA MENIMBANG ANTARA MASLAHAT DAN MAFSADAT DI DALAM SYARIAT ISLAM
Jika kita memperhatikan firman Allâh Azza wa Jalla pada ayat yang sedang kita bahas ini, yaitu:

قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا 

Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’

Kita akan mendapatkan pelajaran yang sangat berharga, bahwa di dalam setiap tindakan kita harus memperhatikan dan mempertimbangkan maslahat (kebaikan) dengan mafsadat (kerusakan/bahaya) yang akan terjadi. Dengan diharamkan khamer (miras) secara bertahap kita bisa memahami akan keindahan syariat yang Allâh Azza wa Jalla turunkan kepada para hamba-Nya.

Di dalam menimbang maslahat dan mafsadat para Ulama telah membuat kaidah-kaidah berkaitan dengannya. Pembahasan mengenai kaidah-kaidah tersebut, penjelasannya dan ketentuan-ketentuannya serta contoh penerapannya bisa didapatkan dalam kitab-kitab al-Qawâ-‘id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah Fikih).

Ketika turun ayat yang sedang kita bahas ini, para Sahabat yang memiliki pemahaman yang baik terhadap Islam dan kaidah-kaidah mengetahui bahwa ini adalah bentuk larangan dari Allâh Azza wa Jalla yang dinyatakan tidak dengan langsung (ghairu sharîh), sehingga banyak di antara mereka yang tidak lagi meminum khamer (miras), tetapi mereka belum bisa memaksa para Sahabat lain yang masih kecanduan untuk meninggalkan khamer (miras).

Syaikh Muhammad Rasyid bin Ali Ridha rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya ayat dalam surat al-Baqarah menunjukkah bahwa proses pengharaman dilakukan sesuai kaidah yang dikenal di kalangan para Ulama ahli fiqh. Maksudnya, proses pengharaman dilakukan dengan lebih mendahulukan (menghindari) mafsadat (kerusakan atau bahaya) daripada (meraih atau mewujudkan) maslahat (kebaikan), sehingga dikuatkan (menghindari) bahaya di dalamnya daripada manfaatnya. Ayat tersebut menyatakan penguatan tersebut pada khamer (miras) dan judi “tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Ini dipahami oleh para Sahabat tertentu saja, sehingga mereka meninggalkan keduanya, tetapi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membebankan kepada seluruh kaum Muslimin untuk meninggalkan keduanya kecuali setelah turun ayat di dalam surat al-Mâ-idah yang merupakan dalil pasti (sangat jelas) tentang pengharamannya yang tidak membutuhkan penafsiran lain. Karena ayat tersebut menyebutkan bahwa dia adalah kotor, termasuk perbuatan syaitan dan dengan jelas menyebutkan perintah agar menjauhinya. Ini adalah bentuk perintah yang paling kuat agar meninggalkan kedua hal tersebut.

Tidak ada satu permasalah pun yang disebutkan dalam al-Qur’an dengan lafaz yang tidak tegas dalam pendalilan, kecuali di dalamnya ada hikmah mengapa tidak langsung dijelaskan. Para ahli hikmah di kalangan para Ulama telah menjelaskan hikmah tersebut terkait khamer (miras) dan judi.

Sesungguhnya besarnya fitnah yang terjadi di antara manusia terkait khamer (miras) dan judi, menyebabkan mereka sangat susah untuk meninggalkannya sekaligus. Sehingga sebagian orang-orang yang beriman yang lemah imannya akan mencari uzur untuk tidak meninggalkannya. Begitu pula akan sangat susah ditinggalkan oleh sebagian mereka, sehingga orang-orang selain Islam akan lari dari agama Islam.

Di antara hikmah dan rahmat dari Allâh adalah mengharamkannya secara bertahap, terlebih lagi berkaitan dengan khamer (miras). Allâh Azza wa Jalla menurunkan ayat yang berisi agar meninggalkan khamer (miras) pada sebagian besar siang dan awal dari malam. Sebagaimana ditunjukkan dalam firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan!”

Maka lihatlah tafsiran yang sangat bagus di dalam surat an-Nisa’ dan Allâh Azza wa Jalla menurunkan ayat yang dipahami keharamannya oleh ahli ilmu yang beriman kuat, sehingga dia meninggalkannya di setiap waktu, yaitu ayat dalam surat al-Baqarah, kemudian setelah beberapa tahun Allâh l jelaskan dengan tegas untuk meninggalkannya.”[5]

PENTINGNYA MENGETAHUI KEADAAN ORANG YANG DIDAKWAHI KETIKA BERDAKWAH
Di antara bentuk hikmah di dalam berdakwah adalah mengetahui keadaan orang yang didakwahi sehingga seorang da’i dapat menyampaikan kepada orang yang didakwahinya nasihat dan pelajaran yang tepat untuknya. Seorang da’i tidak boleh tergesa-gesa dalam menyampaikan seluruh syariat, tetapi dia harus menimbang antara maslahat dan mafsadat dan menggunakan cara yang tepat untuk menyampaikannya.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma mengatakan:

إِنَّمَا نَزَلَ أَوَّلَ مَا نَزَلَ مِنْهُ سُورَةٌ مِنَ الْمُفَصَّلِ فِيهَا ذِكْرُ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ حَتَّى إِذَا ثَابَ النَّاسُ إِلَى الإِسْلاَمِ نَزَلَ الْحَلاَلُ وَالْحَرَامُ وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلَ شَيْءٍ لاَ تَشْرَبُوا الْخَمْرَ لَقَالُوا لاَ نَدَعُ الْخَمْرَ أَبَدًا وَلَوْ نَزَلَ لاَ تَزْنُوا لَقَالُوا لاَ نَدَعُ الزِّنَا أَبَدًا لَقَدْ نَزَلَ بِمَكَّةَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَإِنِّي لَجَارِيَةٌ أَلْعَبُ {بَلِ السَّاعَةُ مَوْعِدُهُمْ وَالسَّاعَةُ أَدْهَى وَأَمَرُّ} وَمَا نَزَلَتْ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَالنِّسَاءِ إِلاَّ وَأَنَا عِنْدَهُ قَالَ فَأَخْرَجَتْ لَهُ الْمُصْحَفَ فَأَمْلَتْ عَلَيْهِ آيَ السُّوَرِ.

… Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya (al-Qur’an) adalah surat dari al-Mufashshal (ayat-ayat pendek). Di dalamnya disebutkan tentang surga dan neraka, sampai ketika manusia berbondong-bondong masuk Islam, diturunkanlah tentang halal dan haram. Seandainya yang pertama kali diturunkan adalah ‘janganlah kalian minum khamer (miras),’ maka mereka akan berkata, ‘kami tidak akan meninggalkan khamer (miras) selamanya,’ Seandainya diturunkan ‘janganlah kalian berzina,’ maka mereka akan berkata, ‘kami tidak akan meninggalkan zina selamanya.” Dan ketika diturunkan (ayat): ‘Sebenarnya hari kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka dan kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit’ di Mekkah kepada (Nabi) Muhammad n saya adalah gadis kecil yang suka bermain. Dan tidaklah diturunkan surat al-Baqarah dan an-Nisa’ kecuali saya berada di sisi beliau… .[6]

APA YANG DIMAKSUD DENGAN KHAMER (MIRAS) DAN APA BATASANNYA?
Meskipun ayat ini tidak berisi pengharaman khamer (miras) secara mutlak, penulis rasa sangat penting untuk menyebutkan dalil-dalil lain tentang pengharaman khamer (miras), di antaranya adalah sebagai berikut:

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ

Setiap yang memabukkan adalah khamer (miras) dan setiap khamer (miras) adalah haram. Barangsiapa meminumnya di dunia kemudian dia meninggal dalam keadaan dia kecanduan terhadapnya dan belum bertaubat, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat.[7]

Begitu pula sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan jika dia banyak, maka sedikitnya juga haram.[8]

Dari kedua hadits di atas kita bisa pahami bahwa yang dimaksud dengan khamer (miras) adalah segala sesuatu yang bisa memabukkan, meskipun dia tidak ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dengan demikian, minuman-minuman keras yang memabukkan yang terbuat dari berbagai macam bahan, seperti: beras, ketan, gandum, aren, jambu monyet, wortel putih, pisang, lidah buaya dan lain-lain, hukumnya juga haram.

Dari hadits yang kedua kita juga memahami bahwa khamer (miras) walaupun sedikit dan tidak memabukkan hukumnya tetap haram.

Di dalam hukum Islam apabila pemerintah mendapatkan seseorang mabuk karena meminum khamer (miras), maka dia dihukum dengan 40 kali cambukan. Hal ini disebutkan oleh Anas bin Malik z , beliau berkata:

أُتِىَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ

Didatangkan (kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) seorang lelaki yang telah meminum khamer (miras), beliau pun mencambuknya dengan dua dahan kurma sekitar 40 (cambukan)[9]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’

Jumhur mufassirin (ahli tafsir) menyatakan bahwa arti (العَفْو) pada ayat di atas berarti kelebihan dari apa yang dibutuhkan oleh seseorang. Ini seperti yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar g dan juga Mujahid, Atha’, ‘Ikrimah, Said bin Jubair, Muhammad bin Ka’b, al-Hasan, Qatadah, al-Qasim, Salim, ar-Rabi’ bin Anas rahimahumullah dan yang lainnya.

Ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam beberapa hadits, di antaranya adalah sebagai berikut:

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu a nhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

Sebaik-baik sedekah adalah yang berlebih dari kebutuhan[10] dan mulailah dari orang yang engkau tanggung.[11]

Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dia berkata:

أَمَرَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّدَقَةِ فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِى دِينَارٌ. فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ. قَالَ: عِنْدِى آخَرُ. قَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ. قَالَ: عِنْدِى آخَرُ. قَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى زَوْجَتِكَ. أَوْ قَالَ: زَوْجِكَ. قَالَ: عِنْدِى آخَرُ. قَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى خَادِمِكَ. قَالَ: عِنْدِى آخَرُ. قَالَ: أَنْتَ أَبْصَرُ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk bersedekah. Kemudian seorang lelaki berkata, ‘Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya saya memiliki satu dinar.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Bersedekahlah dengannya untuk dirimu sendiri!’ Dia berkata lagi, ‘Saya punya (satu dinar) yang lain.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda lagi, ‘Bersedekahlah dengannya untuk anakmu.’ Kemudian dia berkata lagi, ‘Saya punya (satu dinar) yang lain.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan, ‘Bersedekahlah dengannya untuk istrimu.’ Dia berkata lagi, ‘Saya punya (satu dinar) yang lain.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata lagi, ‘Bersedekahlah dengannya untuk pembantumu.’ Kemudian dia berkata lagi, ‘Saya punya (satu dinar) yang lain.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Kamu lebih mengetahuinya.’.”[12]

Pada kedua hadits di atas kita dapat memahami bahwa seseorang harus mendahulukan nafkah untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang ditanggungnya, barulah dia menyedekahkan kelebihan hartanya untuk orang lain.

Banyak orang yang tidak tahu bahwa memberi nafkah kepada keluarganya sendiri termasuk sedekah yang paling utama apabila dia niatkan hanya untuk mengharap wajah Allâh Azza wa Jalla .

Diriwayatkan dari Abu Mas’ud al-Badri Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwasanya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا أَنْفَقَ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةً وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

Sesungguhnya seorang Muslim jika berinfak suatu nafkah kepada keluarganya dan dia mengharapkan pahalanya, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah.[13]

Begitu pula di dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

Satu dinar yang engkau infakkan di jalan Allâh, satu dinar yang engkau untuk seorang budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, satu dinar yang engkat infakkan kepada keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah yang engkau infakkan kepada keluargamu.[14]

Jika dia termasuk amal ibadah, maka untuk bisa diterima oleh Allâh Azza wa Jalla , dia harus berniat untuk beribadah, bukan hanya sekedar melaksanakan kewajiban.

Firman Allâh Azza wa Jalla :

كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Demikianlah Allâh menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir

 Setidaknya para Ulama menafsirkan potongan ayat ini dengan dua tafsiran, yaitu:

  1. Allâh Azza wa Jalla menjelaskan kepada kalian ayat-ayat yang berkaitan dengan nafkah agar kalian berpikir di dunia dan di akhirat, sehingga kalian bisa menyimpan sebagian harta kalian untuk hal-hal yang bisa bermanfaat untuk kehidupan dunia dan kalian menginfakkan yang tersisa untuk hal-hal yang bermanfaat untuk akhirat kalian.
  2. Seperti itulah Allâh l menjelaskan kepada kalian ayat-ayat tentang urusan dunia dan akhirat agar kalian berpikir tentang dunia, dia akan lenyap dan sirna, sehingga kalian bisa berzuhud terhadap dunia dan kalian bisa berpikir untuk menuju akhirat dan kekekalannya, sehingga kalian mengharapkannya.

Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Baghawi dan Imam al-Qurthubi di dalam tafsir mereka.[15]

KESIMPULAN

  1. Proses pengharaman khamer (miras) dan judi dilakukan secara bertahap. Begitu juga beberapa syariat yang lain.
  2. Setiap bertindak kita harus memperhatikan dan mempertimbangkan maslahat (kebaikan) dengan mafsadat (kerusakan/bahaya) yang akan terjadi dalam semua tindakan yang kita lakukan.
  3. Seorang da’i tidak boleh tergesa-gesa dalam menyampaikan seluruh syariat, tetapi dia harus menimbang antara maslahat dan mafsadat dan menggunakan cara yang tepat untuk menyampaikannya.
  4. Khamer (miras) adalah segala sesuatu yang bisa memabukkan. Khamer (miras) walaupun sedikit dan tidak memabukkan hukumnya tetap haram.
  5. Sebaik-baik sedekah adalah yang dilakukan setelah memiliki kelebihan dari kebutuhan dan sedekah dimulai dari orang yang tanggung kehidupannya.
  6. Allâh Azza wa Jalla menyuruh kita untuk selalu berpikir terhadap ayat-ayat-Nya untuk kebaikan dunia dan akhirat kita.

Demikian tulisan ini. Mudahan bermanfaat dan mudahan Allâh Azza wa Jalla menjauhkan dan menghindarkan kita dari segala fitnah syubhat dan syahwat selama kita menjalani kehidupan di dunia ini. Amin.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Aisarut-Tafâsîr li Kalâm ‘Aliyil-Kabîr wa bi Hâmisyihi Nahril-Khair ‘Ala Aisarit-Tafâsî Jâbir bin Musa Al-Jazaairi. 1423 H/2002. Al-Madinah: Maktabah Al-‘Ulûm Wal-Hikam.
  2. Al-Jâmi’ Li AhkJâmil-Qur’Jân. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi. Kairo: Daar Al-Kutub Al-Mishriyah.
  3. Al-MinhJâj Syarhu Shahîh Muslim bin al-HajjJâj. Tahqiq: Khalil Ma’mun Syihaa. 1427 H/2006. Beirut: Darul-Ma’rifah.
  4. Ma’Jâlimut-tanzîl. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’uud Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
  5. Tafsîr al-Qur’ân Al-‘Adzhiim. Isma’iil bin ‘Umar bin Katsiir. 1420 H/1999 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
  6. Tafsîr al-Qur’ân al-Hakîm (Tafsiir Al-Manaar). Muhammad Rasyid bin ‘Ali Ridha. Mesir: Al-Haiah Al-Mishriyah Al-‘Ammah Lil-Kitab.

Dan lain-lain, sebagian besar sudah dicantumkan di footnotes.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Al-Baqarah/2: 195.
[2] Aisar At-Tafâsîr, hlm. 111-112.
[3] HR Ahmad no. 378 dan An-Nasai no. 5540. Dan ini adalah lafaz Ahmad. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dkk menghukumi sanadnya shahiih.
[4] Lihat penjelasan di atas di Tafsîr Al-Baghawi I/249-250.
[5] Tafsîr al-Manâr IX/137.
[6] HR. Al-Bukhâri no. 4993.
[7] HR. Muslim no. 2003/5218.
[8] HR Abu Dawud no. 3683, At-Tirmidzi no. 1865 dan Ibnu Majah no. 3393 dari Jabir bin ‘Abdillah. Hadiits ini dinyatakan shahiih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahiih Ibni Maajah no. 3384. Hadiits ini memiliki Syaahid dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya dan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma.
[9] HR Muslim no. 1706/4452.
[10] Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Maknanya adalah se-afdhal-afdhal sedekah adalah sedekah yang setelah seorang bersedekah dia masih tercukupi dengan apa yang tersisa padanya dan bisa memenuhi maslahat-maslahat dan kebutuhan-kebutuhannya. Ini menjadi sedekah yang paling utama bila dibandingkan dengan orang yang bersedekah dengan seluruh hartanya, karena orang yang mensedekahkan seluruh hartanya kebanyakan dia menyesal atau terkadang dia menyesal jika dia membutuhkannya dan dia berharap kalau tadinya dia tidak bersedekah. Ini berbeda dengan orang yang menyisakan kecukupan setelah dia bersedekah, maka dia tidak menyesali sedekahnya, bahkan dia akan senang dengan sedekahnya tersebut.” (Syarh Shahih Muslim Lin-Nawawi VII/126)
[11] HR. Al-Bukhâri no. 1426 dan 5356 dan Muslim no. 1034/2386. Ini adalah lafaz al-Bukhâri.
[12] HR Ahmad no. 7419, Abu Dawud no. 1693 dan An-Nasai no. 2535. Hadiits ini dinyatakan shahiih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahiih Sunan Abi Daawuud.
[13] HR Muslim no. 1002/2322.
[14] HR Muslim no. 995/2311.
[15] Lihat Tafsîr al-Baghawi I/254 dan Tafsîr Al-Qurthubi III/62.

Istiqâmah Di Atas Al-Qur’an dan Sunnah Jalan Keselamatan

ISTIQAMAH DI ATAS AL-QUR’AN DAN SUNNAH JALAN KESELAMATAN

Istiqâmah di atas sunnah adalah keinginan setiap orang yang benar-benar beriman yang berharap bisa meraih ridha Allâh Azza wa Jalla dan kebahagiaan akhirat serta takut terhadap murka Allâh Azza wa Jalla. Konsisten di atas ketaatan sampai tutup usia adalah kenikmatan tiada tara bagi orang yang beriman. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa ada seorang lelaki yang bertanya kepada baginda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Siapakah manusia terbaik itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

مَنْ طَالَ عُمْرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ

orang yang panjang umurnya dan amal perbuatannya bagus

ditanya lagi, “Siapakah manusia yan terjelek itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ

orang yang panjang usianya namun amal perbuatannya buruk

Oleh karena itu istiqâmah di atas petunjuk, senantiasa berada dalam ketaatan serta terus menjauhi larangan merupajan sifat kaum Mukminin sejati. Itu merupakan jalan satu-satunya untuk mewujudkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ ﴿٣٠﴾ نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, “Rabb kami ialah Allâh” Kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka Malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan, “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allâh kepadamu”. Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta [Fusshilat/41:30-31]

Allâh Azza wa Jalla telah memerintahkan kepada Nabi-Nya juga para hamba-Nya agar istiqâmah menjalankan perintah-perintah-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman.

فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا ۚ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” [Hud/11:112]

Orang yang sering menjalankan perintah dan sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ada jaminan bahwa dia akan meninggal dalam keadaan seperti itu, karena hati manusia sangat mudah berubah-rubah. Oleh karena itu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya untuk bergaul dengan orang-orang yang buruk karena dikhawatirkan akan terpengaruh.

Terkadang ada orang yang zhahirnya taat dan istiqâmah, tapi kemudian dia menyimpang dengan berbagai sebab. Na’udzu billah. Atau sebaliknya, dia kafir atau ahli bid’ah, kemudian berubah menjadi Mukmin yang taat.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ فِيهَا مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا وَيُمْسِي مُؤْمِنًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا

Bergegaslah untuk melakukan amal-amal shaleh sebelum fitnah-fitnah (berdatangan) seperti malam yang gelap gulita. Ada orang yang pada pagi harinya dia Mukmin kemudian pada sore harinya dia menjadi kafir dan ada juga orang yang pada pagi harinya dia kafir kemudian pada sore harinya dia menjadi Mukmin, dia menjual agamanya dengan pernak-pernik dunia [HR. Muslim]

Karena fitnah yang begitu dahsyat, maka orang akan sangat cepat berubah, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

Dari sini, kita juga mengetahui betapa istiqâmah di atas al-haq, al-Qur’an dan Sunnah itu begitu penting bagi seseorang yang menginginkan keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Akhirnya, hanya kepada Allâh Azza wa Jalla kita memohon agar kita diberikan keistiqâmahan di al-haq yang berdasarkan al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ Ulama.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Ambillah Akidah Dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih

AMBILLAH AKIDAH DARI AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH YANG SHAHIH

Masalah akidah atau keimanan adalah masalah yang paling mendasar dan urgen dalam agama Islam. Masalah akidah dan keimanan merupakan masalah ghaib yang tidak bisa diketahui secara mendetail kecuali dengan hidayah atau bimbingan wahyu Allâh Azza wa Jalla yang diturunkan kepada umat manusia melalui para utusan-Nya. Oleh karena itu, kita disyari’atkan untuk selalu memohon dan memperbanyak permohonan hidayah (petunjuk) dan taufiq kepada-Nya.

Para Rasul utusan Allâh Azza wa Jalla itu  menjelaskan kepada umat manusia apa yang wajib mereka imani dan yakini serta menjabarkan kepada mereka apa yang wajib diamalkan. Para Rasul tidak akan menyampaikan sesuatu tentang keimanan kecuali dengan bimbingan dan perintah dari Allâh Azza wa Jalla . Karena mereka juga pada asalnya tidak menahu tentang itu semua kecuali setelah diberitahu oleh Allâh Azza wa Jalla . Perhatikanlah firman Allâh Azza wa Jalla kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

وَكَذَٰلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا ۚ مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلَا الْإِيمَانُ وَلَٰكِنْ جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ عِبَادِنَا ۚ وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ ﴿٥٢﴾ صِرَاطِ اللَّهِ الَّذِي لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ أَلَا إِلَى اللَّهِ تَصِيرُ الْأُمُورُ

Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (al-Qur’an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah al-Kitab (al-Qur’an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu? tetapi Kami menjadikan al-Quran itu cahaya, yang Kami tunjuki dengannya siapa yang Kami kehendaki di antara para hamba Kami. dan Sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (yaitu) jalan Allâh yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Ingatlah, bahwa kepada Allâh-lah kembali semua urusan.[Asy- Syura/42:52-53]

Dalam ayat ini, dengan tegas Allâh Azza wa Jalla menyatakan kepada Nabi pilihan-Nya bahwa engkau wahai Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui apa itu kitab dan apa itu iman, kecuali setelah diberikan wahyu. Lalu bagaimana dengan kita?!

Disebutkan juga dalam ayat yang lain:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ ﴿٣﴾ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ

dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). [An-Najm/53: 3-4]

Jadi tidak mungkin seseorang bisa menggapai hidayah kecuali dengan meruju’ kepada kitabullah dan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  artinya, ketika seseorang meyakini suatu akidah, maka itu harus berdasarkan firman Allâh dan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu adalah ilmu yang sebenarnya. Itulah cahaya yang diturunkan Allâh Azza wa Jalla dan jalan lurus satu-satunya yang telah diridhai oleh Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalannya. yang demikian itu diperintahkan Allâh agar kamu bertakwa. [Al-An’am/6:153]

Marilah kita renungi bersama kisah kedatangan utusan Abdul Qais kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari. Diantara sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para utusan tersebut:

آمُرُكُمْ: بِالْإِيمَانِ بِاللَّهِ، وَهَلْ تَدْرُونَ مَا الْإِيمَانُ بِاللَّهِ؟ “، قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ

Aku perintahkan kepada kalian agar beriman kepada Allâh Azza wa Jalla ? Tahukah kalian, apa itu beriman kepada Allâh Azza wa Jalla ? Mereka menjawab, “Allâh dan rasul-Nya yang lebih tahu.”

Kisah ini semakin menegaskan bahwa iman, agama dan akidah hanya bisa diketahui melalui al-Qur’an dan as-Sunnah, tidak dari yang lain. Semua jalan lain yang dianggap bisa menghantarkan seseorang kepada akidah yang benar, maka itu hanya sangkaan yang keliru, awal penyimpangan dan salah satu bentuk tindakan yang lancang  terhadap petunjuk Allâh Azza wa Jalla.

Akidah tidak bisa diambil dari akal manusia, mimpi, khayalan, pengalaman juga adat turun temurun, tanpa ada dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih.

Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa membimbing kita semua sampai akhir kehidupan dunia kita.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Tidak Boleh Jual Beli Wakaf

TIDAK BOLEH JUAL BELI WAKAF

Pertanyaan
Ada dua orang yang telah menjadikan sebagian besar hak miliknya sebagai wakaf di jalan Allah –Subhanahu wa ta’ala-, namun setelah terancam dengan kondisi ekonomi yang sempit mereka berdua menjual sebagian wakafnya, setelah keduanya meninggal dunia ahli warisnya menjual sebagian wakaf lainnya, ayah saya telah membeli sebagiannya via orang lain yang telah membelinya dari anak salah satu dari dua orang tersebut, bagaimanakah hukumnya secara syar’i ?, apakah ayah saya berdosa jika menjual kepemilikan tersebut atau menggunakannya setelah beliau membelinya ?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama: Imam Bukhori (2764) dan Muslim (1632) telah meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- ingin bersedekah kurma miliknya, maka ia meminta saran kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka beliau menyuruhnya untuk mewakafkannya dan bersabda:

  تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ ، لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ، وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ  

Sedekahkanlah pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan, akan tetapi diinfakkan keuntungannya”.

Dan menurut redaksi imam Muslim:

  لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا، وَلَا يُبْتَاعُ 

Tidak dijual belikan pokoknya”.

Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata : “Ad Daruquthni telah menambahkan dari jalur Ubaidillah bin Umar dari Nafi’:

حَبِيسٌ [أي : وقف] مَا دَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ 

Harta tertahan (wakaf) selama langit dan bumi masih tegak berdiri”. [Fathul Baari: 5/401]

Syaikh Abdullah al Bassam –rahimahullah- berkata : “Pelajaran yang diambil dari sabda beliau:

لا يباع أصلها ولا يوهب ولا يورث 

Sedekahkanlah pokoknya, tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan”.

Adalah hukum memanfaatkan harta wakaf, bahwa tidak boleh berpindah kepemilikan, juga tidak boleh ada pemanfaatan yang menyebabkan pemindahan kepemilikan, akan tetapi tetap kekal dan wajib dimanfaatkan sesuai dengan syarat orang yang mewakafkannya yang tidak boleh disembunyikan dan tidak zhalim”. [Taisir al ‘Allam: 535]

Dan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

  لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا، وَلَا يُبْتَاعُ 

Tidak boleh diperjual belikan pokoknya”.

Menunjukkan bahwa harta wakaf itu tidak sah dijual belikan.

Abu al Hasan al Mawardi –rahimahullah- berkata : “Membeli wakaf adalah batil sesuai dengan kesepakatan para ulama”. [Al Hawi: 3/332].

Kedua : Jika seseorang telah mewakafkan sesuatu maka telah berlaku hukum wakaf, dan hak orang yang berwakaf tersebut menjadi terhenti, tidak bisa lagi memanfaatkan harta yang telah diwakafkan, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.

Orang yang berwakaf tidak bisa kembali menarik wakafnya meskipun ia membutuhkannya.

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya tentang seseorang yang telah mewakafkan tanah untuk dijadikan kuburan, telah berjalan beberapa tahun namun belum ada satu jenazah pun yang dimakamkan di sana, dan dirubah untuk menjadi bekal masa pensiun, dan ingin menarik kembali wakafnya atau sebagiannya; karena ia membutuhkannya, apakah hal itu dibolehkan ?

Mereka menjawab : “Tidak boleh menarik kembali tanah yang telah diwakafkan, meskipun hanya sebagiannya; karena sudah tidak lagi menjadi hak milik anda setelah diwakafkan, hanya untuk dimanfaatkan sesuai peruntukkannya, jika memang dibutuhkan untuk pemakaman maka untuk pemakaman, kalau tidak maka bisa dijual dan dibelikan pemakaman di tempat yang lain (tukar guling), prosesi pemindahan ini harus diketahui oleh hakim setempat dimana tanah tersebut diwakafkan. Lemahnya kondisi anda setelah masa pensiun tidak membenarkan anda untuk menarik kembali wakaf anda, berharaplah kepada Allah agar Dia senantiasa memberikan pahala kepada anda, dan mengganti kebaikan dari apa yang telah anda infakkan”. [Fatawa Lajnah Daimah: 16/96]

Ketiga :  Barang siapa yang mempunyai hak kuasa terhadap wakaf kemudian ia menjualnya, maka dia sedang mengghasab (memakai tanpa izin) wakaf tersebut, meskipun ia adalah pemilik asli wakaf tersebut sebelum diwakafkan, dan diwajibkan baginya untuk mengembalikannya atau mengembalikan penggantinya jika barangnya sudah tidak bisa dikembalikan lagi, demikian juga hukumnya bagi siapa saja yang harta berpindah kepadanya karena jual beli, sewa, hadiah atau karena pewarisan dan lain sebagainya.

Telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 10323 bahwa tangan-tangan yang berpindah kepadanya harta curian melalui pencurinya, mereka semuanya menjadi penanggung jawab atas harta tersebut jika sampai rusak, seperti tangan pembeli, atau penyewanya.

Pada semua gambaran, jika pihak kedua mengetahui kondisi sebenarnya dan yang menyerahkan kepadanya adalah seorang pengghasab (memakai tanpa izin); maka ia bertanggung jawab atas jaminannya pada akhirnya; karena ia sengaja untuk menjarah kepemilikan orang lain, meskipun ia belum mengetahui kondisi sebenarnya, maka penanggung jawabnya adalah penggashab yang pertama.

Disebutkan di dalam al Fatawa al Kubra Ibnu Taimiyah (5/418) : “Disebutkan di dalam kitab Al Muharrar: “Dan barang siapa yang menerima harta ghasab dari pelakunya, sedang ia tidak mengetahuinya, maka ia sama kedudukannya dengan pelakunya dalam hal bolehnya menjamin barang atau jasa tersebut, namun jika berupa piutang maka kembali kepada pelaku awalnya, selama jaminan itu tidak dipastikan kepadanya secara khusus”.

Ibnu Rajab –rahimahullah- berkata di dalam Al Qawa’id (210): “Barang siapa yang menerima barang curian dari pelakunya, sedang ia tidak mengetahui kalau barang tersebut curian, maka riwayat yang terkenal menurut sahabat-sahabat kami bahwa dia sama seperti pelaku pencuriannya terkait dengan tanggung jawab jaminan barang tersebut selama pelaku awalnya menjaminnya baik berupa barang maupun jasa”.

Kesimpulan.
Bahwa ayah anda membeli harta wakaf tersebut adalah pembelian batil, tidak boleh ia miliki dan dimanfaatkan, maka hendaknya ayah anda kembalikan kepada orang yang telah menjualnya, dan meminta uangnya kembali dan wakaf dikembalikan seperti semula sebagai wakaf. Inilah yang wajib sesuai dengan syari’at.

Wallahu Ta’ala A’lam

Disalin dari islamqa