Author Archives: editor

Bertawakkal Hanya Kepada Allah Azza Wa Jalla

BERTAWAKKAL HANYA KEPADA ALLAH AZZA WA JALLA

Pertanyaan.
Di antara bentuk ibadah adalah bertawakkal hanya kepada Allâh Azza wa Jalla . Lalu apakah boleh seseorang mengatakan kepada orang lain, “Aku bertawakkal (pasrah sepenuh hati-red) kepadamu?

Jawaban.
Alhamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tidak boleh. Seseorang tidak boleh mengatakan kepada orang lain, “Aku bertawakkal kepadamu.” Namun perkataan yang benar adalah, “Aku mewakilkan atau pasrahkan (urusan ini) kepadamu (wakkaltuka; diucapkan kepada sesama makhluk) dan aku bertawakkal kepada Allâh. Sebab tawakkal adalah kepasrahan hati makhluk kepada Allâh Azza wa Jalla dalam mendatangkan manfaat dan menolak madharat, dengan disertai rasa percaya penuh kepada Allâh Azza wa Jalla serta diiringi dengan melakukan sebab-sebab (usaha). Jadi, pengertian seperti ini hanya khusus untuk Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Dan hanya kepada Allâh hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman. [Al-Mâidah/5:23]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

وَقَالَ مُوسَىٰ يَا قَوْمِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُسْلِمِينَ

Berkata Musa, “Wahai kaumku! Jika kamu beriman kepada Allâh, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri.” [Yunus/10:84]

Dalam dua ayat tersebut di atas, Allâh Azza wa Jalla menjadikan tawakkal kepada-Nya sebagai syarat dalam keimanan dan keislaman seseorang.

Adapun perkara-perkara yang masuk dalam lingkup perbuatan yang mampu dilakukan oleh para hamba, maka itu boleh diwakilkan kepadanya, seperti dalam jual beli dan semacamnya. Sebab masalah itu masuk dalam kategori sebab atau faktor (yang akan menyebabkan suatu terjadi-red). Hanya saja, hati seseorang yang mewakilkan sesuatu itu tidak boleh bergantung dan bersandar sepenuhnya pada orang yang ia jadikan sebagai wakil dalam mewujudkan apa yang dia inginkan. Ia harus bertawakkal kepada Allâh Azza wa Jalla dalam mewujudkan apa yang ia inginkan, atau hanya pasrah kepada Allâh Azza wa Jalla  agar mempermudah urusannya atau urusan orang yang mewakilinya. (artinya, hatinya tidak boleh meyakini bahwa tujuannya itu terwujud dikarenakan orang yang ia percaya untuk mewakilinya tersebut; namun ia harus meyakini dan bersandar kepada Allâh Azza wa Jalla dalam mewujudkannya. Adapun orang yang mewakili kita hanyalah sebagai jalan dan perantara saja-red).

Oleh karena itu, perbuatan mewakilkan suatu urusan kepada orang lain itu masuk dalam kategori sebab (usaha atau ikhtiyar untuk mewujudkan sesuatu tujuan-red). Dan, sebab ataupun usaha yang kita lakukan, tidak boleh kita jadikan sebagai sandaran. Namun yang wajib dijadikan sebagai sandaran dan tempat bergantung kita adalah Allâh Azza wa Jalla   yang telah menjadikan dan menciptakan sebab tersebut (musabbibul asbab) juga yang telah menciptakan hasil dari sebab tersebut.

(Ini penjelasannya) dan ilmu yang sempurna hanya milik Allâh Azza wa Jalla . Akhirnya, kami mengucapkan Alhamdulillah, segala puji bagi Allâh Rabb semesta alam. Dan shalawat serta salam atas Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan sahabatnya serta saudara-saudaranya hingga hari pembalasan.

(Diangkat dari Majalah al-Ishlâh, yang diterbit al-Jaza-ir, edisi perdana, hlm. 48 dalam rubrik Fatawa syar’iyyah oleh Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Apakah Doa Pada Shalat Fajar Itu Mustajab?

APAKAH DOA PADA SHALAT FAJAR ITU MUSTAJAB?

Pertanyaan:[1]
Apakah doa pada shalat Fajar itu mustajab? Doa apakah yang direkomendasikan kepada kami untuk kami baca? Jazakumullah khairan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:
Doa dalam sujud lebih diharapkan untuk dikabulkan, baik pada shalat Fajar (shalat Shubuh) maupun selain selain shalat Fajar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits shahih:

فَأَمَّا اَلرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ اَلرَّبَّ , وَأَمَّا اَلسُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي اَلدُّعَاءِ , فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

Adapun ruku’, maka agungkanlah Rabb di dalamnya; adapun sujud maka bersungguh-sungguhlah kalian dalam berdoa. Karena itu layak dikabulkan untuk kalian. [HR. Muslim]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

Keadaan yang paling dekat dari seorang hamba kepada Rabbnya adalah tatkala ia sujud; maka perbanyaklah doa (di dalamnya). [HR. Muslim]

Begitu pula di akhir tahiyyat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika mengajarkan tahiyyat kepada Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu :

ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنْ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُو

Kemudian ia bisa memilih doa yang paling berkesan baginya, lalu ia berdoa (dengannya). [HR. Al-Bukhâri]

Dalam lafaz lain: “Kemudian ia memilih permohonan (permintaan) yang ia kehendaki.

Ini mencakup shalat yang lima, tidak hanya khusus untuk shalat Fajar saja (Shalat Shubuh). Begitu pula dengan doa di antara dua sujud.

Maksudnya, yang disyariatkan bagi Mukmin adalah agar ia berdoa dalam shalatnya, saat sujudnya, saat duduk antara dua sujud, di penghujung tahiyyat.

Di antara dua sujud, bisa berdoa dengan membaca:

رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ لِي

Wahai Rabbku! Ampunilah aku! … Wahai Rabbku! Ampunilah aku! [HR. An-Nasa’i dan Ibnu Majah]

Ia bisa menambahkan dengan doa:

اَللَّهُمَّ اِغْفِرْ لِي , وَارْحَمْنِي , وَاهْدِنِي , وَعَافِنِي , وَارْزُقْنِي

Ya Allâh! Ampunilah aku, rahmatiku aku, beri aku petunjuk, beri aku keselamatan, dan beri aku rezeki. [HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah]

Akan tetapi yang wajib adalah membaca doa berikut ini sebanyak sekali ketika duduk diantara dua sujud:

رَبِّ اغْفِرْ لِي اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي

Bacaan selanjutnya, yang kedua dan ketiga, hukumnya sunnah.

Di dalam sujud membaca doa yang mudah baginya, demikian pula di penghujung tahiyyat. Di antara doa yang dibaca Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sujud Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لي ذَنْبِي كُلَّهُ : دِقَّهُ  وَجِلَّهُ ، وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ ، وَعَلاَنِيَتَهُ وَسِرَّهُ

Ya Allâh! Ampunilah dosaku semuanya, baik dosa yang kecil-kecil maupun yang besar, baik dosa  yang di awal-awal maupun di akhir, dosa yang dilakukan dengan terang-terangan maupun yang sembunyi-sembunyi. [HR. Muslim, Abu Daud]

Dan di antara doa yang agung:

اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ اَلْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Ya Allâh!  Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi maaf, mencintai maaf, maka maafkanlah aku. [HR. Ahmad dalam Musnadnya dari hadits Aisyah no. 24856 dan at-Tirmidzi, no. 3513]

Demikian pula doa:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالْجَنَّةَ, وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ

Ya Allâh! Sungguh aku memohon kepada-Mu ridha-Mu dan Surga; dan aku berlindung kepada-Mu dari murka-Mu dan neraka.

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ

Ya Allâh! Sungguh aku meminta kepada-Mu surga dan apa-apa yang mendekatkan ke sana; baik berupa ucapan maupun amalan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari nereka, dan apa-apa yang mendekatkan ke sana; baik berupa ucapan maupun amalan. [HR. Ahmad dari hadits Sa’d bin Abi Waqqash, no. 1486, Ibnu Majah, no. 3846]

Juga:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالسَّدَادَ

Ya Allâh! Sungguh aku memohon kepada-Mu petunjuk dan kelurusan. [HR. Muslim]

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى

Ya Allâh! Sungguh aku meminta kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, kesucian dan kekayaan. [HR. Muslim]

Ini semua adalah doa-doa agung. Begitu pula doa:

اللَّهُمَّ أَلْهِمْنِي رُشْدِي وَأَعِذْنِي مِنْ شَرِّ نَفْسِي

Ya Allâh, bimbing aku menuju petunjuk, dan lindungi aku dari buruknya diriku. [HR. At-Turmudzi]

Ya Allâh jaga aku dari kekikiran diriku, ya Allâh perbaikilah hati dan amalku; beri aku taufik dalam agamaku, Ya Rabbi tambalah ilmu untukku.

Begitu pula doa-doa lain yang sesuai.

Wallâhu ‘alam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fatawa Nur ala ad-Darb Syaikh Abdul Aziz Bin Baz 9/ 18.

Muslim Belum Tentu Mukmin

MUSLIM BELUM TENTU MUKMIN

Pertanyaan.
Allâh Azza wa Jalla berfirman dalam al-Qur’an:

قَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا ۖ قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَٰكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ ۖ وَإِنْ تُطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَا يَلِتْكُمْ مِنْ أَعْمَالِكُمْ شَيْئًا ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Orang-orang Arab badui itu berkata, “Kami telah beriman.” Katakanlah, “Kalian belum beriman, tapi katakanlah, ‘Kami telah berislam (tunduk)’, karena iman itu belum masuk ke dalam hati kalian, dan jika kalian taat kepada Allâh dan Rasul-Nya, dia tidak akan mengurangi sedikitpun pahala amalanmu. Sesungguhnya Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Hujurat/49:14]

Apa makna ayat ini? Apakah ada beda antara iman dan Islam?

Syaikh Shalih fauzan hafizhahullâh menjawab[1]:
Agama Islam mempunyai tiga tingkatan. Pertama, islam, kemudian (kedua) yang lebih tinggi dari islam yaitu iman dan tingkatan ketiga yang paling tinggi yaitu ihsan. Tentang tiga tingkatan ini telah diterangkan dalam hadits Jibril Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dalam hadits itu disebutkan bahwa Jibril Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masing-masing tingkatan ini dan dijawab oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian diakhir hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para Sahabatnya setelah orang asing yang bertanya itu pergi:

Dialah Jibril Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang datang kepada kalian untuk mengajari kalian urusan agama kalian.  [HR.Al-Bukhâri, no. 50 dan Muslim, no.7]

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkannya secara berurutan, mulai dari urutan yang paling rendah lalu yang lebih tinggi kemudian yang paling tinggi.

Terkait ayat di atas, ketika orang-orang arab badui (pedalaman) itu datang kepada Nabi di awal-awal keislaman mereka dan mengklaim diri mereka telah sampai pada martabat yang sebenarnya belum mereka capai. Mereka baru berada pada tingkatan Islam (berislam) namun mengklaim telah berada pada tingkatan iman (beriman), padahal mereka belum sampai pada tingkatan itu. Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla menjawab pernyataan mereka ini  dengan firman-Nya:

قَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا ۖ قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَٰكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ ۖ وَإِنْ تُطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَا يَلِتْكُمْ مِنْ أَعْمَالِكُمْ شَيْئًا ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Orang-orang Arab badui itu berkata, “Kami telah beriman.” Katakanlah, “Kalian belum beriman, tapi katakanlah, ‘Kami telah berislam (tunduk)’, karena iman itu belum masuk ke dalam hati kalian, dan jika kalian taat kepada Allâh dan Rasul-Nya, dia tidak akan mengurangi sedikitpun pahala amalanmu. Sesungguhnya Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Hujurat/49:14]

Jadi, mereka di awal-awal keislaman mereka belum tertanam keimanan yang mantap dalam hati mereka. Meski mereka telah memiliki keimanan, namun keimanan mereka masih sangat rapuh atau kadar keimanannya masih sedikit.

Dan dari firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “karena iman itu belum masuk ke dalam hati kalian,bisa dipahami bahwa keimanan itu akan masuk dalam hati mereka di belakang hari. Mereka ini bukan orang-orang kafir atau munafik. Mereka ini kaum Muslimin, mereka sudah memiliki iman akan tetapi kadarnya masih sedikit, sehingga belum berhak disebut sebagai kaum Mukminin. Kelak, keimanan akan tertanam kuat dalam hati mereka, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, ” karena iman itu belum masuk ke dalam hati kalian,

Adakah beda antara Islam dan iman? Kata Islam dan iman jika disebutkan secara bersamaan (dalam satu kalimat atau konteks-red) maka masing-masing memiliki makna yang berbeda. Maksudnya, Islam memiliki makna sendiri begitu juga kata iman  memiliki arti tersendiri, sebagaimana dalam hadits Jibril Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Islam, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

الإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهَ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً

Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk diibadahi (dengan benar) kecuali Allâh dan engkau bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allâh, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat dan engkau berpuasa di bulan Ramadhan serta berhaji ke Baitullah jika engkau mampu melakukan perjalanan kesana.

Jibril Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang iman, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

الإِيْمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ

Iman adalah engkau beriman kepada Allâh, beriman kepada para Malaikat-Nya, kitabkitab-Nya, beriman kepada para rasul-Nya, mengimani hari akhir dan engkau beriman dengan taqdir, baik yang bagus maupun yang buruk. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Berdasarkan penjelasan ini, bisa disimpulkan, bahwa islam itu merupakan gambaran dari ketundukan secara zhahir atau fisik, sementara iman merupakan ketundukan hati kepada Allâh.

Ini jika kedua kata itu disebutkan dalam konteks yang sama.

Adapun jika kedua kata itu disebutkan dalam konteks yang berbeda, maksudnya kata “Islam” saja yang disebutkan atau kata iman saja, maka makna masing-masing kata masuk ke kata yang satu itu. Misalnya, jika kata islam saja yang disebutkan maka makna kata “iman” masuk dalam  satu kata Islam itu. Begitu juga jika yang disebutkan hanya kata iman, maka makna islam masuk dalam kata  iman tersebut. Oleh karena itu, para ahli ilmu mengatakan bahwa kedua kata itu, jika disebutkan bersama maka maknanya berbeda dan jika disebutkan terpisah, maka maknanya menyatu.

Jadi, iman menurut ahli sunnah wal jamaah adalah membenarkan dengan hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan.

Dengan pengertian ini, maka makna Islam masuk disitu. Karena pengertian Islam  adalah membenarkan dengan hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan. Demikian juga iman

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  Majmu’ Fatawa syaikh Shalih Fauzan, hlm. 10-12

Nasehat Untuk Para Pecandu Medsos

NASEHAT UNTUK PARA PECANDU MEDSOS

Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili hafizhahullah pernah ditanya:
Apa nasihat Anda untuk mereka yang kecanduan media sosial; sampai-sampai hal tersebut membuatnya lalai dalam memberikan perhatian kepada anak-anaknya, juga melalaikannya dari kewajiban-kewajibannya?

Jawaban syaikh.
Perlu kita camkan kaidah berikut ini:

Setiap hal yang melalaikan dari suatu kewajiban, maka itu adalah haram. Dan setiap hal  yang melalaikan dari perkara yang utama (fadha’il), maka itu adalah makruh.”

Maka bila seseorang tersibukkan oleh media sosial hingga melalaikannya dari berbagai amalan yang wajib, misalnya menyebabkannya lalai untuk mendidik anak-anaknya, atau tidak menunaikan hak-hak yang wajib ia tunaikan (maka ini tidak diperbolehkan). Sampai-sampai dewasa ini, para pegawai di perkantoran pun juga sibuk berinteraksi dengan media sosial di saat jam kerja mereka. Terkadang datang penilik/pengawas (manager misalnya) menghampirinya. Ia berdiri di samping meja sang pegawai yang tengah asik sibuk dengan handphone. Mungkin saja si penilik berdiri di tempatnya sekitar lima atau sepuluh menit, namun si pegawai tetap tidak sadar dengan keadaannya.

Pernah seseorang menceritakan: “Pernah aku mendatangi seorang pegawai yang tengah asyik dengan handphone. Setelah 2 atau  3 menit ; aku berkata kepadanya: “Saudaraku! Aku ada perlu denganmu!” Si pegawai menjawab: “Apa engkau tidak lihat, aku sedang sibuk!” Padahal ia meninggalkan kewajibannya, dan justru sibuk dengan berbagai media sosial yang ada di handphonenya.  Mungkin ia sibuk mengirim pesan, menerimanya, atau membaca sesuatu, dan semacamnya. Bila seseorang sibuk dengan media tersebut hingga menyebabkannya lalai dari kewajibannya, maka hal ini adalah haram.

Sedangkan bila hal itu membuatnya lalai dari suatu amalan yang utama (maka ini makruh), misalkan saja ketika seseorang ditanya: berapa banyak engkau telah membaca al-Quran pada hari ini? Ia mungkin menjawab: “Hari ini aku tidak membaca al-Quran sama sekali.” Atau ketika ditanya: “Kapan terakhir kali engkau membaca al-Quran? Mungkin ia menjawab: “Hari Jumat aku ada membaca sedikit dari al-Quran.” ketika ditanya lagi : Mengapa engkau tidak membaca al-Quran? Ia menjawab : Aku tidak punya waktu.” Sekiranya kita hitung berapa waktu yang mereka habiskan untuk bersibuk ria dengan medsos; aku katakan : Sekiranya mereka meninggalkan separuh dari waktu yang mereka buang tersebut, pastilah mereka bisa menyelesaikan lima juz al-Quran setiap harinya.

Bila hal seperti itu menyebabkan hal yang haram, maka itu adalah kezaliman yang besar. Misalnya saja ia melihat-lihat hal yang diharamkan, seperti gambar-gambar yang haram, ucapan yang buruk, atau menjalin hubungan dengan wanita yang bukan mahramnya, maka hal ini tidak diragukan lagi adalah perbuatan zalim yang besar kepada diri sendiri.

Karena itu bisa kita katakan, bahwa berbagai media sosial ini memang banyak memiliki kebaikan. Ia bisa mendekatkan yang jauh, dengannya seseorang pun bisa membaca buku dan juga berita; dan bisa menjalin komunikasi dengan banyak orang. Akan tetapi kita harus mengarahkan dan meluruskan penggunaannya. Kita berhati-hati agar tidak jatuh dalam hal yang diharamkan di dalamnya. Sungguh Allâh melihat kita. Dan jangan sampai itu membuat kita meninggalkan hal yang wajib atas kita. Juga agar tidak berlebihan dalam menggunakannya.

Bahkan seperti yang pernah aku dengar, satu keluarga yang menghuni satu rumah, justru mereka tidak pernah berkumpul satu sama lain. Anak-anak sibuk bermain media sosial. Bahkan anak-anak tersebut yang sebenarnya tinggal di satu rumah, ketika berkomunikasi satu sama lain, justru menggunakan whatsapp dan sejenisnya untuk komunikasi mereka. Satu anak di kamar, yang lainnya di kamar yang lain. Padahal mereka ada di satu rumah, namun mereka tidak bertemu atau tidak berkumpul satu sama lain. Bila ia punya suatu keperluan dengan saudaranya, ia hanya sekedar menulis pesan di handphone.  Bahkan suami istri, padahal mereka berada di satu tempat; di satu ruangan, suami mungkin berkata: Ini waktu untuk di rumah. Aku tidak keluar rumah. Namun justru ia sepanjang waktu sibuk dengan handphone. Istrinyapun juga demikian; sibuk dengan handphone. Hati mereka menjadi saling berjauhan; dikarenakan berlebih-lebihan dalam menggunakan media sosial.

Kami katakan, bahwa hal itu tidaklah dilarang. Itu bisa digunakan, dan ada kebaikan di dalamnya, namun kita harus menggunakannya dengan bijak dan benar.

Aku takjub dan kagum dengan seorang wanita tua, ia memiliki beberapa anak. Suatu ketika anak-anaknya mengunjunginya. Ketika wanita ini melihat bahwa anak-anak tersebut justru sibuk dengan handphone masing-masing, membuka pesan yang masuk atau mengetik pesan, maka wanita ini meletakkan keranjang di samping pintu. Ia berkata kepada anak-anaknya: “Siapa yang mau masuk rumah, silahkan taruh handphone di keranjang ini. Lalu kita bisa berbincang-bincang, duduk bersama sambil bercengkerama denganku dan juga saudara-saudara lainnya. Bila mau keluar, silahkan ambil kembali handphonenya.”

Masalah yang ditanyakan penanya ini –semoga Allâh membalasnya dengan balasan yang lebih baik karena telah mengingatkan kita- sebenarnya adalah perkara yang harus kita perhatikan dan waspada terhadapnya.[1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diambil dari https://www.youtube.com/watch?v=wrjfnmwutDE dengan penyesuaian

Kewajiban Kita Terhadap Al-Aqsha

KEWAJIBAN KITA TERHADAP AL-AQSHA

Allâh telah memilih diantara makhluk-makhluk-Nya. Dari kalangan Malaikat, Allâh memilih Jibril ; dari manusia, Allâh memilih para nabi dan rasul ; dan dari nabi dan rasul, Allâh memilih Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula Allâh telah memilih dua tanah haram; Mekkah dan Madinah ; juga Baitul Maqdis yang penuh berkah.

Perlu kita ketahui, bahwa Baitul Maqdis adalah qiblat pertama kaum Muslimin. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap Baitul Maqdis di Mekkah selama 13 tahun ; dan 17 bulan setelah beliau hijrah ke Madinah. Jelas sekali, ada keterkaitan kuat antara Masjidil Haram dengan Masjidil Aqsha. Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha adalah masjid yang pertama kali diasaskan di muka bumi, untuk beribadah dan mentauhidkan-Nya.

Dalam hadits Abu Dzar radhiyallahu anhu, ia berkata:

يَا رَسُولَ اللهِ: أَيُّ مَسْجِدٍ وُضِعَ فِي الْأَرْضِ أَوَّلُ؟ قَالَ: «الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ» قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: «الْمَسْجِدُ الْأَقْصَى» قُلْتُ: كَمْ بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: «أَرْبَعُونَ سَنَةً

“’Ya Rasûlallâh! Masjid apakah yang dibangun pertama kali?’ Beliau menjawab: ‘Masjidil Haram’. Aku bertanya lagi : ‘Lalu apa?’ Beliau menjawab: ‘Masjidil Aqsha’. Aku bertanya lagi: ‘Berapa rentang waktu antara keduanya?’ Beliau menjawab: ‘Empat puluh tahun.’” [Muttafaqalaih]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Al-Kitab dan As-Sunnah dan riwayat dari para nabi menunjukkan bahwa penciptaan dan segala perkara dimulai dari Mekkah Ummul Qura.” Beliau juga berkata: “Berbagai dalil juga menunjukkan bahwa mulkun nubuwwah (kekuasaan berbasis kan petunjuk kenabian) ada di Syam, dan di sana pula dibangkitkannya manusia. Ke Baitul Maqdis dan sekitarnyalah penciptaan dan segala urusan akan berpulang. Dan Islam di akhir zaman akan lebih menonjol di Syam, sebagaimana Mekkah lebih utama dari Baitul Maqdis.”

Keterkaitan antara tempat-tempat suci tersebut begitu kuat dalam Islam. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُشَدُّ اَلرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ, وَمَسْجِدِي هَذَا, وَالْمَسْجِدِ اَلْأَقْصَى

Tidak boleh menyengaja melakukan perjalanan (dengan tujuan ibadah) kecuali menuju ketiga masjid: Masjidil Haram, Masjid-ku ini (Masjid Nabawi) danMasjidil Aqsha. [Muttafaqalaih]

Bumi Al-Aqsha adalah bumi para nabi dan rasul, juga tempat isra’ Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Pada tahun 15 H, kaum Muslimin berhasil membuka kota Baitul Maqdis. Dan ketika itu para uskup (para pimpinan gereja) mengatakan: “Kami tidak akan menyerahkan kunci Baitul Maqdis, kecuali kepada Khalifah Umar bin Khatthab ; karena kami mendapati sifat-sifatnya dalam kitab suci kami.” Dan datanglah Umar dari Madinah menuju Baitul Maqdis, dan beliaupun menerima kunci Baitul Maqdis dari mereka.

Sejarah telah mencatat dengan tinta emas, bahwa Umar tidak menghancurkan Gereja, Biara, atau tempat-tempat ibadah yang ada. Akan tetapi beliau membiarkan tempat-tempat ibadat mereka. Dan beliau pun memberikan janji pengamanan untuk para penduduknya. Islam adalah agama pertengahan dan keadilan. Ia bukanlah agama ekstrim atau teror. Tak ada permusuhan di dalamnya, kecuali terhadap orang-orang yang memulai memusuhi dan memerangi Muslimin.

Problematika besar umat yang paling kritis dewasa ini, yang tidak boleh untuk dilupakan, adalah problematika al-Quds ; problematika Baitul Maqdis ; kiblat Muslimin yang pertama ; masjid mulia Muslimin yang ketiga.

Kaum Muslimin tidak akan rela melepaskan haknya di Al-Quds sedikitpun ; tak ada tawar-menawar untuk eksistensi Al-Quds. Apa yang terjadi di bumi Palestina, adalah bukti kuat yang menunjukkan karakter kaum zionis sebenarnya. Sungguh, kita tidak akan bisa merasa nyaman, sedangkan tempat-tempat suci kita, Al-Aqsha dan Palestina merintih ; tertawan para zionis bengis. Semoga Allâh membebaskan Al-Aqsha dari belenggu mereka, dan memberikan kemenangan bagi kaum Muslimin. Al-Aqsha adalah permasalahan kaum Muslimin semuanya; getar perlawanan Muslimin di sana adalah getaran perlawanan Muslimin semuanya ; korban mereka adalah korban Muslimin semua. Semoga Allâh memberikan kesabaran kepada mereka, semoga barakah senantiasa menyertai. Dan yakinlah akan pertolongan Allâh.

وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ

Dan Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman. [Ar-Rum/ 30: 47]

Kita berdoa agar Allâh Azza wa Jalla menerima para syuhada ; dan agar segera memberi kesembuhan bagi mereka yang sakit dan terluka. Tak ada kata putus asa, karena kemenangan dari Allâh pasti akan tiba.

Kita mengharapkan, agar musibah yang menimpa umat ini adalah seperti awan mendung di musim panas ; yang itu akan segera tersingkap hilang. Kemenangan adalah milik Islam dan Muslimin. Dan kita memohon kepada Allâh agar diberikan kemenangan dan kekuatan. Semoga Allâh menjaga aqidah kita, umat kita, dan tempat-tempat suci kita dari tipu daya musuh.

الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampong halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allâh.” Dan sekiranya Allâh tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allâh. Sesungguhnya Allâh pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allâh benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa, [Al-Hajj/ 22: 40]

Sudah seharusnya semua Muslimin, baik secara individu, masyarakat, maupun pemerintahan, untuk turut andil dalam menyelesaikan permasalahan Al-Aqsha ; dengan membela dan membantu mereka ; baik dengan ucapan maupun dengan tindakan ; untuk menghilangkan segala kezaliman yang ada. Sehingga terbebaslah kaum Muslimin dari kesewenang-wenangan zionis. Dan insya Allâh telah terbersit gurat-gurat dan aroma kemenangan. Dan yang membangkitkan optimis kita adalah adanya solidaritas Muslimin terhadap saudara-saudara kita di Palestina.

Semoga kaum Muslimin segera bisa mendapatkan kemenangan, sehingga kaum Muslimin bisa memasuki Masjidil Aqsha, menunaikan ibadah di Baitul Maqdis dengan tenang dan khusyuk. Dan terciptalah kejayaan Islam, baik di al-Quds, maupun di belahan dunia lainnya.

Dan kepada kaum Muslimin semuanya, berpegang teguhlah dengan Kitab Allâh dan Rasul-Nya ; dan hindari perpecahan dan perselisihan. Inilah yang harus diwujudkan kaum Muslimin, terutama dalam situasi yang sangat memprihatinkan ini ; agar kita selamat dan mempunyai benteng yang kokoh dalam menghadapi segala hal ; dan demi kesatuan barisan Muslimin.

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allâh, dan janganlah kamu bercerai berai, [Ali Imran/3:103]

Juga tidak lupa, bantu dan topanglah Muslimin yang berjuang di tanah Al-Quds ; dengan segala cara yang memungkinkan; serta dengan sungguh-sungguh berdoa agar mereka diberi kemenangan dan ketegaran.[1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diringkas dari khutbah Syaikh Abdurrahman As-Sudais dengan perubahan dan penyesuaian. https://www.youtube.com/watch?v=0n2o8BqGS9A

Makmum Masbuq Dari Shalat Jum’at

MAKMUM MASBUQ DARI SHALAT JUM’AT

Makmum masbuq (tertinggal) dari shalat Jum’at yang masih mendapatkan raka’at imam, maka ia menggenapi raka’at yang kurang. Seseorang dianggap mendapatkan raka’at imam jika mendapatkan ruku’ bersama imam. Namun jika ia sudah tidak mendapati raka’at imam, maka ia melakukan shalat empat raka’at, yaitu shalat Zhuhur, karena ia telah kehilangan jama’ah yang merupakan syarat shalat Jum’at. Hal ini sebagaimana penjelasan dari banyak ulama, antara lain sebagai berikut.

  1. Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata di dalam kitab al-Ausath (4/100):
    Sebagian Ulama berkata, ‘Barangsiapa  mendapati satu raka’at dari shalat Jum’at (bersama imam, pen), (maka) ia manambah satu raka’at lagi. Jika ia (makmum masbuq, pen.) mendapati mereka (imam dan makmum) duduk (tasyahud), (maka) ia shalat empat raka’at (yaitu shalat Zhuhur, pen.). Demikian ini dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Mâlik, Sa’id bin Musayyib, al-Hasan, asy-Sya’bi, ‘Alqomah, al-Aswad, ‘Urwah, an-Nakha’i, dan az-Zuhri”. Kemudian Ibnul-Mundzir menyebutkan riwayat-riwayat itu dengan sanad-sanadnya.[1]
  2. Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata,

مَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمْعَةَ وَمَنْ لَمْ يُدْرِكِ الرَّكْعَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

Barangsiapa (dari makmum masbuq, pen.) mendapati satu raka’at (dari shalat Jum’at bersama imam, pen.), (maka) ia telah mandapatkan Jum’at. Dan barangsiapa tidak mendapatkan Jum’at, hendaklah ia shalat empat raka’at (yaitu shalat Zhuhur, pen.)[2]

  1. Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata,

إِذَا أَدْرَكَ الرَّجُلُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ رَكْعَةً؛ صَلَّى إِلَيْهَا أُخْرَى، فَإِذَا وَجَدَهُمْ جُلُوْسًا؛ صَلَّى أَرْبَعًا

Jika seorang laki-laki (dari makmum masbuq, pen.) pada hari Jum’at mendapati satu raka’at (dari shalat Jum’at bersama imam, pen.), (maka) ia menambah lagi satu raka’at. Namun jika mendapati mereka duduk (tasyahud), (maka) ia shalat empat raka’at (yaitu shalat Zhuhur, pen.). [Riwayat Abdur- Razaq dalam al-Mushannaf, 3/234, sanadnya shahîh].[3]

Wallâhu a’lam bish-shawâb.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat kitab al-Ahkâm wal Masâ-il al-Muta’alliqah bil-Jum’at, karya Syaikh Yahya al-Hajuri,119.
[2] Riwayat Abdur-Razaq dalam al-Mushannaf  (3/235, no. 5477), Ibnu Abi Syaibah (2/128), dan sanadnya shahîh.
[3] Lihat kitab al-Ahkâm wal Masa-il al-Muta’alliqah bil-Jum’at, karya Syaikh Yahya al-Hajuri, 1/120.

APA YANG SELAYAKNYA DILAKUKAN BAGI ORANG YANG MENDAPATKAN TASYAHUD DALAM SHALAT JUM’AT?

Pertanyaan
Apa yang perlu dilakukan seorang muslim ketika shalat Jumat tidak mendapatkan kecuali tasyahud saja? Dalam kondisi dimana seorang muslim terhalang menghadiri shalat atau terlambat disebabkan sesuatu diluar dari kendalinya, seperti bus yang menjemputnya tiba-tiba rusak. Apakah dia berdosa? Apakah telah kehilangan semua pahala yang mungkin dia dapatkan seperti waktu doa yang mustajabah? Dan selain dari itu? Jawaban

Alhamdulillah.
Untuk mendapatkan shalat Jumat minimal mendapatkan satu rakaat bersama imam, dan untuk mendapatkan satu rakat minimal dengan mendapatkan rukuk bersama imam. Kalau dia ikut imam sebelum imam bangun dari rukuk pada rakaat kedua, maka dia telah mendapatkan shalat (Jumat). Maka jika demikian, dia tinggal menyempurnakan shalatnya setelah imam salam dengan berdiri dan menyelesaikan sisa rakaatnya (satu rakat lagi).

Namun kalau dia mengikuti imam setelah imam berdiri dari rukuk di rakaat kedua, maka telah lewat baginya shalat Jumat dan dia tidak mendapatkannya. Dengan demikian, dia harus menunaikan shalat Zuhur, maka dia berdiri setelah imam salam dan menyempurnakan shalat empat rakat. Maka shalatnya adalah shalat Zuhur bukan shalat Jumat. Ini adalah mazhab jumhur (mayoritas) para ulama dari kalangan Malik, Syafi’i dan Ahmad rahimahumullah. Silahkan lihat kitab Al-Majmu karangan Imam Nawawi, 4/558.

Mereka berdalil dengan beberapa dalil di antaranya adalah:

  1. Sabda nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة (رواه البخاري، رقم 580 و مسلم، رقم 607)

Siapa yang mendapatkan rakaat dalam shalat, maka dia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607).

  1. Apa yang diriwayatkan oleh Nasa’i dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

من أدرك ركعة من الجمعة أو غيرها فليضف إليها أخرى وقد تمت صلاته (صححه الألباني في الإرواء، رقم 622)

Siapa yang mendapatkan satu rakaat pada shaat Jumat atau (shalat) lainnya, maka tambahkan sisanya, maka dia telah sempurna shalatnya.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 622).

Kalau seseorang ketinggalan shalat karena ada uzur diluar kehendaknya, misalnya kendaraannya mogok, seperti yang disebutkan oleh penanya, atau uzur semisal itu seperti ketiduran atau kelupaan- maka hal itu tidak mengapa dan dia tidak berdosa, berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ سورة الاحزاب: 5

Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.” [Al-Ahzab/33:5]

Kondisi semacam ini juga berlaku bagi orang yang tidak sengaja ketinggalan shalat.

Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sasllam:

إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه (رواه ابن ماجه وصححه الألباني في الإرواء، رقم 82)

Sesungguhnya Allah menggugurkan (dosa) untuk (kesalahan) umatku, apabila dia tidak sengaja, lupa dan terpaksa.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 82).

Hal seperti ini, jika dia benar-benar jujur dan berniat kuat menunaikan shalat seandainya tidak ada uzur, maka dia akan mendapatkan pahala secara sempurna. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى (رواه  البخاري، رقم 1، ومسلم، رقم 1907)

Sesungguhnya suatu amalan itu tergantung dari niatan-niatan. Dan setiap orang sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhori, no. 1 dan Muslim, no. 1907)

Juga berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam kepada para shahabatnya ketika  beliau kembali dari perang Tabuk:

إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلا قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلا شَرِكُوكُمْ فِي الأَجْرِ ، حَبَسَهُمْ الْمَرَضُ (رواه مسلم، رقم  1911)

Sesungguhnya di kota Madinah ada beberapa orang yang  tidaklah  kalian berjalan dan menempuh lembah melainkan mereka ikut mendapatkan pahala bersama kalian. Mereka terhalang karena sakit.” (HR. Muslim, no. 1911).

Wallahu a’lam

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

Syariat Allâh Azza Wa Jalla Wajib Dicintai, Tidak Dibenci

SYARIAT ALLAH AZZA WA JALLA WAJIB DICINTAI, TIDAK DIBENCI

Diantara syarat diterimanya syahadat seseorang adalah dia siap menerima dan mencintai yang menjadi konesekuensi dari syahadat yang diikrarkan.

Oleh karena itu, seorang Mukmin wajib mencintai semua yang datang dari Allâh Azza wa Jalla dan rasul-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Sesungguhnya jawaban oran-orang Mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allâh dan rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. [An-Nûr/24:51]

Mereka tidak ada rasa berat hati dalam menerima hukum Allâh Azza wa Jalla dan hukum yang datang dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Rabbmu! Mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. [An-Nisâ’/4:65]

Mereka tidak hanya patuh secara zhahir saja akan tetapi juga tunduk patuh secara bathin. Mereka mencintai hukum Allâh Azza wa Jalla dan hukum rasul-Nya, lahir ataupun bathin.

Mereka tidak menentang hukum Allâh Azza wa Jalla dan hukum rasul-Nya karena mereka tahu dan yakin bahwa itu adalah haq (benar) dan adil serta pasti akan membuahkan hasil yang baik, di dunia maupun di akhirat. Mereka tidak lebih mengutamakan ataupun mendahulukan sesuatu apapun di atas hukum Allâh Azza wa Jalla dan rasul-Nya, walaupun hukum itu tidak sejalan dengan hawa nafsu dan keinginan mereka.

Itulah diantara sikap orang-orang beriman terhadap semua yang datang dari Allâh Azza wa Jalla dan rasul-Nya. Mereka menerima dan mencintainya dengan sepenuh hati, meskipun belum mampu menunaikannya dengan alasan-alasan yang dibenarkan dalam syariat. Tidak ada rasa benci dalam hati mereka. Mereka berusaha menjauhkan diri dan senantiasa menjaga hati agar tidak dihinggapi rasa benci terhadap syariat Allâh Azza wa Jalla . Karena mereka tahu, orang yang membenci apa yang datang dari Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya terancam bahaya yang sangat besar. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allâh (al-Qur’an) lalu Allâh  menghapuskan (pahala) amal-amal mereka.[Muhammad/47:9]

Allâh Azza wa Jalla tegaskan dalam ayat di atas, bahwa amalan mereka dihapus oleh Allâh Azza wa Jalla sebagai akibat dari kebencian mereka terhadap apa yang Allâh Azza wa Jalla turunkan.

Kebencian terhadap wahyu Allâh Azza wa Jalla bisa menyebabkan mereka murtad, keluar dari agama Islam, meskipun mereka masih mengamalkan ajaran yang mereka benci itu, seperti prilaku orang-oang munafik. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا

Apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allâh  telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.[n-Nisâ’/04:61]

Dan firman Allâh Azza wa Jalla.

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا يَسْتَغْفِرْ لَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ لَوَّوْا رُءُوسَهُمْ وَرَأَيْتَهُمْ يَصُدُّونَ وَهُمْ مُسْتَكْبِرُونَ

Dan apabila dikatakan kepada mereka: marilah (beriman), agar Rasûlullâh memintakan ampunan bagimu, mereka membuang muka mereka dan kamu lihat mereka berpaling sedang mereka menyombongkan diri.[Al-Munâfiqûn/63:5]

Inilah akibat terburuk yang akan menimpa orang-orang yang membenci syariat Allâh Azza wa Jalla .

Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa memelihara hati kita agar tidak dihinggapi rasa benci sedikitpun terhadap apapun yang datang dari Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Pelaku Dosa yang Mengandung Hukuman Had Lalu Bertaubat

PELAKU DOSA YANG MENGANDUNG HUKUMAN HAD LALU BERTAUBAT[1]

Pertanyaan.
Misalkan saja seseorang mencuri atau melakukan suatu dosa besar, di mana mengakibatkannya mendapatkan hukuman had syar’i; lalu ia bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla ; sedangkan had tidak diterapkan kepadanya; maka apakah Allâh Azza wa Jalla akan menerima taubatnya ataukah tidak?

Jawaban.
Taubat itu sudah mencukupi. Bila seorang Muslim melakukan maksiat yang mengandung unsur hukuman had; seperti zina atau mencuri; lalu ia bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla ; maka taubatnya itu menghapuskan apa yang sebelumnya. Namun ia haruslah menunaikan atau mengembalikan harta yang pernah ia curi. Ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya dengan cara yang memungkinkan; namun tidak  mengharuskannya untuk menghubungi pemiliknya secara langsung (untuk menjaga identitas); tidak perlu pula untuk ditimpakan hukum had atasnya; bila memang Allâh telah menutup aibnya. Allâh akan menerima hamba-Nya yang bertaubat. Dan ketika itu tidak disyaratkan untuk mempublikasikan tindak maksiatnya agar dikenakan kepadanya hukuman had.

Barangsiapa yang bertaubat, maka Allâh pun akan menerima taubatnya; meskipun hukuman had tidak dikenakan atasnya. Akan tetapi bila hal tersebut (kejahatannya tersebut) telah sampai ke pihak yang berwenang (waliyyul amr; pemerintah); baik tindakan pencurian, atau zina, atau lainnya, maka hukuman had pun harus ditegakkan atasnya. Ini berdasarkan riwayat berikut:

عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ الزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ لَقِيَ رَجُلًا قَدْ أَخَذَ سَارِقًا وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يَذْهَبَ بِهِ إِلَى السُّلْطَانِ فَشَفَعَ لَهُ الزُّبَيْرُ لِيُرْسِلَهُ فَقَالَ لَا حَتَّى أَبْلُغَ بِهِ السُّلْطَانَ فَقَالَ الزُّبَيْرُ إِذَا بَلَغْتَ بِهِ السُّلْطَانَ فَلَعَنَ اللَّهُ الشَّافِعَ وَالْمُشَفِّعَ

Dari  Rabi’ah Bin Abi Abdirrahman bahwa Zubair Bin Awwam berjumpa dengan seorang lelaki yang telah menangkap pencuri ; dan ia hendak membawanya kepada penguasa. Lalu Zubair memohon agar ia dimaafkan, agar ia bisa membebaskannya. Lelaki tersebut pun berkata: “Tidak, hingga aku sampaikan (perihal)nya kepada Sultan” Maka Zubair berkata: “Bila engkau sampaikan ia kepada penguasa, maka Allâh akan melaknat orang yang memintakan syafâ’at (yang memediasi agar si pelaku dibebaskan) dan orang yang menerima syafâ’at (yang meloloskan permohonan tersebut).[2]

تَعَافَوْا الْحُدُودَ فِيمَا بَيْنَكُمْ فَمَا بَلَغَنِي مِنْ حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ

Bebaskanlah hukuman had di antara kalian (dan tidak usah diangkat kepadaku). Adapun perihal hukum had yang sampai padaku, maka itu harus dilaksanakan.[3]

Maksudnya bila perkara hudud telah diangkat kepada penguasa, maka itu harus ditegakkan. Karena itulah ketika seorang perempuan dari Quraisy mencuri pada Fathu Mekkah, dan sebagian orang meminta kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar Beliau tidak menerapkan hukum had atasnya; lalu mereka meminta mediasi kepada Usamah Bin Zaid agar ia mau memintakan dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar hukuman tidak dijalankan. Maka Usamah pun memintakan keringanan agar hukuman dibebaskan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun marah dan bersabda:

أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ

Apakah engkau hendak memintakan syafaat (agar hukum had dibatalkan) dalam hal hukum had Allâh?

Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan orang-orang. Beliau memuji Allâh Azza wa Jalla dan menyanjung-Nya, lalu bersabda:

إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا، إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ؛ وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ، لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Sungguh, yang membuat binasa orang-orang sebelum kalian tidak lain adalah karena bila ada orang terpandang dari mereka yang mencuri,  mereka membiarkannya saja. Namun bila yang mencuri adalah orang yang lemah, maka mereka pun menegakkan had. Demi Allâh, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, tentulah aku akan memotong tangannya.”[4]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hukum had harus ditegakkan atas orang terpandang dan lainnya; orang kecil atau besar yang telah sampai pada kategori terkena taklif; dan tidak boleh mengulur-ngulur setelah sampai pada pihak penguasa; dan tidak boleh ada syafaat (seseorang memintakan keringanan untuk membatalkan hukuman) setelah itu sampai pada penguasa. Adapun jika sebelum sampai pada penguasa, serta di antara mereka saling memaafkan dan meminta kerelaan, juga tidak mengangkatnya kepada penguasa, maka itu tidaklah mengapa. Dan taubat akan menghapuskan dosa-dosa yang lalu. Maka bila seorang pencuri datang kepada orang yang dicuri; lalu ia berkata:”Tolong maafkan saya; ini harta yang tadi aku curi. Jangan kau sampaikan hal ini kepada pihak berwenang”, lalu keduanya berdamai dan orang yang dicuri pun sudah berlapang dada terhadapnya, maka itu tidaklah mengapa.

Dalam hadits shahih dikatakan bahwa seseorang telah mencuri rida’ (kain atau jubah luar) milik Shafwan Bin Umayyah; sedangkan ia kala itu tengah berbaring di atasnya. Lalu Shafwan pun mencengkramnya, lalu dilaporkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Nabi pun memerintahkan agar tangan si pencuri dipotong.

Shafwan pun berkata: “Ya Rasûlullâh! Aku sudah memaafkannya. Rida’-ku untuknya.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab: “Mengapa engkau  tidak melakukannya (memaafkannya) sebelum engkau melaporkannya kepadaku?”

Artinya sekiranya engkau memaafkannya sebelum hal itu (sebelum melapor kepada Nabi), maka itu tidaklah mengapa. Adapun bila itu dilakukan setelah si pencuri ditangkap dan dilaporkan kepada yang berwenang (penguasa); maka ketika itu tidak ada lagi permohonan maaf. Bahkan harus diterapkan hukumannya. Demikian pula berkaitan dengan zina, liwath, dan lainnya.

Semoga Allâh Azza wa Jalla melindungi kita dari hal-hal tersebut.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fatawa Nur ala ad-Darb oleh Syaikh Ibnu Baz 24/ 79.
[2] HR. Ad-Daruquthni dalam Sunannya kitab al-hudud wa ad-diyaat wa ghairih no 3467.
[3] HR. Abu Daud dalam Sunannya kitab al-hudud bab al-afwu an al-hudud ma lam tablugh as-Sulthan no 4376; an-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra kitab qath’u as-sariq bab ma yakunu hirzan wa ma la yakun no 4855.
[4] HR. al-Bukhâri kitab ahadits al-anbiya’ bab hadits al-ghar no 3475; Muslim kitab hudud bab qath’u sa-sariq asy-syarif wa ghairihi+ .. no 1688.

Cara Mengkompromikan Antara Dua Firman Allâh

CARA MENGKOMPROMIKAN ANTARA DUA FIRMAN ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA[1]

Pertanyaan.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). [An-Nisa’/ 4: 31]

Dan juga berfirman:

وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. [Az-Zalzalah/ 99: 8]

Bagaimana cara mengkompromikan antara dua  ayat tersebut? Jazakumullah khairan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:
Ayat yang pertama bersifat umum, mencakup orang kafir dan juga kaum Muslimin. Yaitu bila seorang hamba menjauhi dosa-dosa besar, seperti syirik kepada Allâh, zina, mencuri, meminum khamr dan maksiat besar yang serupa dengannya, seperti durhaka kepada dua orang tua atau salah seorang dari mereka, atau juga memakan riba dan yang semacamnya. Jadi, Allâh Azza wa Jalla akan menghapuskan kesalahan-kesalahan kecilnya, ketika ia menjauhi dosa-dosa besar. (yang dimaksudkan dengan dosa kecil yaitu-red) semua yang telah dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla namun tidak ada ancaman yang berkenaan kesalahan tersebut.

Apabila ia seorang Muslim, maka dosa-dosa kecilnya akan diringankan dikarenakan ia menjauhi dosa-dosa besar. Sedangkan orang kafir, bila ia masuk Islam, dan ia telah meninggalkan perbuatan syirik serta istiqamah di atas agama ini, maka Allâh akan menghapuskan darinya dosa-dosa kecil, disebabkan ia menjauhi dosa-dosa besar.

Tidak ada pertentangan antara ayat di atas dengan ayat ini:

وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.[Az-Zalzalah/99:8]

Maksudnya, dia akan melihatnya jika dosa-dosa itu belum terhapus. Jika dia menjauhi dosa-dosa besar, maka dosa-dosa kecil akan terhapus. Bisa jadi, dia melihat catatan dosa-dosa kecil itu, namun dia tidak disiksa dengan sebab dosa-dosa kecil itu. Dia mendapatkan ampunan ketika lembaran-lembaran catatan amal itu dibagikan. Terkadang dia bisa melihat dosa-dosa kecilnya, dan tidak ada yang menghalanginya dari melihat dosa-dosa kecil itu, (namun dia tidak disiksa dengan sebabnya-red) agar dia tahu kadar kebaikan dan kasih sayang Allâh Azza wa Jalla kepadanya. Jadi dia melihatnya akan tetapi sudah diampuni dengan sebab dia telah menjauhi dosa-dosa besar.

Seperti inilah penjelasan semua nash-nash yang senada dengan ini. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ

Shalat yang lima, dan dari shalat Jum’at ke shalat Jum’at berikutnya menjadi penghapus dosa-dosa yang ada diantara keduanya[2]

Dalam hadits Utsman Radhiyallahu anhu setelah melakukan wudhu’ sebagaimana wudhu’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan bahwa dia melakukan wudhu’ sebagaimana wudhu’ Nabi lalu beliau z mengatakan:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berwudhu’ sebagaimana saya berwudhu’ ini kemudian dia melakukan shalat dua raka’at, dan dalam shalatnya dia tidak mengajak dirinya berbicara, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat[3]

Dalam lafazh yang lain:

مَا لَمْ تُصَبِ الْمَقْتَلَةُ

Selama dia tidak melakukan maqtalah.[4]

Maqtalah maksudnya dosa-dosa besar.

Dosa besar menghalangi maghfirah Allâh Azza wa Jalla seperti perbuatan zina, mencuri, durhaka kepada kedua orang tua, memutuskan tali kekerabatan, memakan harta riba, mengkonsumsi khamr (miras), menzhalimi orang lain dalam urusan darah, harta dan kehormatan mereka. Dosa-dosa besar ini mengampuni maghfirah (ampunan) Allâh Azza wa Jalla terhadap dosa-dosa kecil kecuali dengan bertaubat. Jika seorang hamba telah menjauhi perbuatan dosa-dosa besar atau benar-benar bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dari perbuatan dosa besar itu, maka Allâh Azza wa Jalla akan menghapuskan dosa-dosa kecilnya, sebagai wujud kemurahan dan kebaikan Allâh Azza wa Jalla kepada para hamba-Nya

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XXI/1439H/2018M.  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Fatawa Nur ala ad-Darb oleh Syaikh Bin Baz t 27/ 102.
[2] HR. Imam Muslim, no. 233
[3] HR. Imam al-Bukhâri, no. 159 dan Imam Muslim, no. 226
[4] HR. Abu Daud dalam kitab az-Zuhd, no. 256 dan juga diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul al-Kabir dari riwayat Salman al-Farisi Radhiyallahu anhu, no. 6051

Mencintai Ayahanda yang Sudah Meninggal dan Ingin Berbuat Baik Kepadanya

MENCINTAI AYAHANDA YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA DAN INGIN BERBUAT BAIK KEPADANYA

Pertanyaan
Saya menyampaikan pertanyaan kepada anda ini di tengah perasaan galau pasca meninggalnya ayah saya sejak dua tahun yang lalu. Sementara ayah saya termasuk yang agak teledor akan kewajibannya kepada Allah, di antaranya adalah:

  1. Beliau tidak selalu menjaga shalat lima waktu, terkadang beliau shalat dan terkadang beliau tidak shalat karena malas, bukan karena mengingkari wajibnya shalat.
  2. Beliau jarang berpuasa Ramadhan dengan alasan karena sakit, dan selalu mengkonsumsi obat jantung, atau karena lemah tidak mampu melaksakan, akan tetapi beliau termasuk perokok, saya mengira penyebab beliau tidak berpuasa adalah karena sulitnya meninggalkan rokok.
  3. Dahulu kami mempunyai toko, dan menurut sepengetahuan saya beliau tidak mengeluarkan zakat dari barang-barang yang ada di toko tersebut, secara ekonomi kami mengalami kesulitan, bisnis kami juga tidak mendapatkan keuntungan, toko pun akhirnya terjual.
  4. Sepertinya beliau pernah mempunyai sejumlah harta yang memungkinkannya untuk pergi haji, namun beliau tidak melaksanakannya. Beliau selalu menyampaikan kepada saya bahwa beliau ingin pergi haji akan tetapi beliau tidak bisa. Beliau mempunyai banyak masalah dan berbahaya di kedua matanya, beliau sangat menghindari sinar matahari langsung dan kecapean. Namun setelah beliau meninggal dunia ada sebagian orang yang menghajikan beliau sepertinya ada tiga orang dan bukan berasal dari kerabatnya.

Saya sangat mencintai ayah saya, semua yang mengenalnya juga mencintainya.

Oleh karenanya saya berharap kepada anda agar menjelaskan kepada saya tentang apa yang memungkinkan saya kerjakan sebagai bakti saya kepada ayah saya, saya mencintainya dan mengkhawatirkan beliau tertimpa adzab kubur dan adzab pada hari kiamat.

Jawaban
Alhamdulillah.

Jika anda ingin berbakti dan memberikan sesuatu yang bermanfaat kepada ayah anda setelah beliau meninggal dunia, maka anda bisa melakukan beberapa hal berikut ini:

1. Mendoakannya dengan tulus, Allah –ta’ala- berfirman:

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ . رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ (سورة إبراهيم: 40-41)

Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah do`aku. Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mu’min pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)“. [Ibrahim/14: 40-41]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ ) رواه مسلم، رقم 1631)

Jika seorang manusia meninggal dunia terputuslah semua amalnya kecuali 3 perkara : (1) shadaqah jariyah, (2). Atau ilmu yang bermanfaat (3) atau anak shaleh yang mendoakannya”. [HR. Muslim: 1631]

Dari Abu Hurairah  Radhiyallahu anhu, berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِنَّ الله تَبَارَكَ وتَعالى لَيَرْفَعُ لِلرَّجُلِ الدَّرَجَةَ ، فَيَقُولُ : أَنَّى لِي هَذِهِ ؟ فَيَقُولُ : بِدُعَاءِ وَلَدِكَ لك (رواه الطبراني، ص: 375 وعزاه الهيثمي في مجمع الزوائد، 10/234 للبزار، ورواه البيهقي في السنن الكبرى، 7/78)

Sesungguhnya Allah –Tabaraka wa Ta’ala- akan mengangkat derajat seseorang. Maka orang itu bertanya, “Dari mana saya mendapatkan semua ini?” Maka Allah berfirman: “Dari doa anakmu”. [HR. Thabrani pada bab doa: 375, disebutkan juga oleh Al Haitsami dalam Majma’ Zawaid (10/234) karya Al Bazzar, dan Baihaqi di dalam As Sunan Al Kubro (7/78)]

Imam Adz Dzahabi berkata di dalam Al Muhadzab (5/2650) bahwa sanadnya kuat, Al Haitsami berkata: “Para perawinya adalah para perawi hadits shahih kecuali ‘Ashim bin Bahdalah beliau termasuk baik ucapannya)

2. Bershadaqah atas nama beliau,

3. Melaksanakan haji dan umrah atas nama beliau, menghadiahkan pahala keduanya untuk beliau, untuk masalah ini telah kami rinci pembahasannya di website kami.

4. Melunasi hutangnya, sebagaimana telah dilakukan oleh Jabir dengan hutang ayahandanya Abdullah bin Haram –radhiyallahu ‘anhuma- setelah diperintah oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, kisah ini diriwayatkan oleh Bukhari: 2781.

Adapun puasa Ramadhan yang telah beliau tinggalkan dan pembayaran zakat maka hal ini termasuk yang tidak mungkin dikerjakan oleh anaknya, jika seorang muslim bersengaja teledor pada dua kewajiban tersebut, maka dia harus menanggung dosanya, tidak bisa seseorang menanggung orang lain, seperti halnya juga shalat maka tidak bisa shalat seseorang menggantikan shalat orang lain.

Allah –‘azza wa jalla- telah mengabarkan kepada kita bahwa seorang muslim akan diberi balasan dari perbuatannya, jika baik maka akan mendapatkan balasan kebaikan, dan jika buruk maka akan mendapatkan balasan keburukan. Allah –Ta’ala berfirman:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ . وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (سورة الزلزلة: 7-8)

Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula”. [Al Zalzalah/99: 7-8]

Kecuali jika Allah mengampuni keburukan dengan rahmat dan karunia-Nya.

Hanya saja zakat itu mirip dengam hutang, nah zakat ini menjadi hak para mustahik zakat, maka anda wajib mengira-ngira seberapa banyak zakat beliau yang belum dibayarkan selama masa hidupnya, lalu anda yang membayarkannya, semoga hal itu akan menjadi sebab yang meringankan di alam kubur.

Semoga Allah memberikan balasan yang baik kepada anda yang telah mencintai ayah anda dan upaya untuk berbakti kepadanya dan berharap agar Allah mengampuninya.

Wallahu A’lam

Disalin dari islamqa