Author Archives: editor

Jangan Kau Makan Daging Saudaramu

JANGAN KAU MAKAN DAGING SAUDARAMU

Segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah Shubhanahu wa ta’alla beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah Shubhanahu wa ta’alla sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah Shubhanahu wa ta’alla semata, yang tidak ada sekutu bagi -Nya. Dan aku juga bersaksi bahwasannya Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  adalah hamba dan Rasul -Nya. Amma Ba’du:

Sungguh orang-orang beriman adalah bersaudara, satu mukmin dengan mukmin lain bagaikan sebuah bangunan yang saling menopang. Sedangkan ghibah (mengunjing) dan namimah (mengadu domba) merupakan dua penyakit yang akan merusak bangunan ukhuwah yang indah ini, yang akan merobohkan bangunan umat, merobek-robek kebersamaan, melahirkan persaingan hidup serta kebencian, dan juga akan merubah kehidupan bermasyarakat menjadi kubangan api yang membakar dedaunan hijau dan kering. Kalau demikian jelek efeknya, lantas bagaimana kiranya dengan sebagian orang diantara kita yang masih merasa santai, menganggap baik penyakit akut tersebut, serta senang tanpa merasa sungkan untuk duduk berada dimeja hidangan yang menghadirkan ghibah dan namimah.

Saya pernah melihat ada seseorang yang rajin sholat serta membaca al-Qur’an didalam masjid, akan tetapi, dirinya tidak mampu untuk menahan sehari saja dari ghibah atau namimah, disetiap jalan yang dia lewati, atau majelis yang ia duduk didalamnya, dengan rakusnya dia memakan kehormatan orang lain tanpa ada perasaan risih, malu apalagi takut. Dirinya seakan sedang berhadapan dengan hidangan makanan yang paling lezat, dan sedang meminum minuman yang paling menyegarkan. Bayangan awan yang menaunginya siang dan malam hanya menukil ucapan orang katanya dan katanya, mencela dan mengolok-olok orang lain.

Saya berkata dalam hati, ‘Apakah mungkin orang semacam ini mampu untuk memahami kalau sholat yang ditunaikan kepada Rabbnya ternyata bertentangan dengan semua sifat dan perilakunya tersebut’. Sesungguhnya tujuan sholat dikerjakan adalah untuk mencegah perilaku keji dan perbuatan mungkar. Apabila divisualisasikan dalam tingkah lakunya yang mengantarkan pada hilang akal pikiran sehatnya, maka tidak ada kebaikan didalam bacaan ayat-ayat Allah Shubhanahu wa ta’alla kalau tanpa diikuti dengan mentadaburinya, dan tidak ada manfaat dalam tadaburnya jika tanpa direnungi makna kandungannya, dan tidak akan menumbuhkan ilmu kalau tanpa dibarengi dengan amal nyata.

Sungguh dalam ghibah dan namimah merupakan perilaku akhlak yang buruk yang akan memecah belah persatuan umat serta merobohkan bangunan umat nan kuat. Sedangkan, definisi ghibah adalah engkau menyebut-yebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci baik dengan ucapan, isyarat, ejekan, atau dalam bentuk tulisan. Hukumnya adalah haram dalam agama Allah Aku bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah Shubhanahu wa ta’alla semata, yang tidak ada sekutu bagi -Nya. Dan aku juga bersaksi bahwasannya Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  adalah hamba dan Rasul -Nya. Amma Ba’du: Dimana Allah Shubhanahu wa ta’alla secara tegas menegaskan dalam firman -Nya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمۖ وَ لَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّاب رَّحِيم ١٢ [ الحجرات: 12]

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. [al-Hujuraat/29: 12].

Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ» [أخرجه مسلم]

Setiap muslim atas muslim yang lain adalah haram darah, harta dan kehormatannya“. HR Muslim no: 2564.

Adapun definisi namimah adalah orang yang memindah isi pembicaraan orang ke tengah-tengah orang dengan tujuan ingin merusak hubungan mereka. Dan hukumnya juga sama dengan ghibah yaitu haram didalam syari’at Allah azza wa jalla. sebagaimana dijelaskan dalam firman -Nya:

وَلَا تُطِعۡ كُلَّ حَلَّاف مَّهِينٍ ١٠ هَمَّاز مَّشَّآءِۢ بِنَمِيم ١١ [ القلم: 10-11]

“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah”. [al-Qolam/68: 10-11].

Sedangkan Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam lebih tegas lagi dalam hal ini, beliau bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ»[أخرجه مسملم]

Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba”. HR Bukhari no: 6056. Muslim no: 105.

Pernah suatu ketika Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan, setelah itu beliau berkata:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ » [أخرجه البخاري ومسلم]

Sungguh keduanya betul-betul sedang diadzab, dan tidaklah keduanya diadzab dalam perkara besar. Adapun salah satunya diadzab karena tidak menutupi ketika kencing, sedangkan satunya karena dirinya berjalan sambil mengadu domba“. HR Bukhari no: 218. Muslim no: 292.

Beliau juga pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « وَتَجِدُونَ شَرَّ النَّاسِ ذَا الْوَجْهَيْنِ  الَّذِي يَأْتِي هَؤُلَاءِ بِوَجْهٍ  وَيَأْتِي هَؤُلَاءِ بِوَجْهٍ » [أخرجه البخاري ومسلم]

Kamu akan mendapati sejelek-jelek manusia yang bermuka dua, yang mendatangi sekelompok orang dengan muka berbeda dan kelompok lain dengan muka yang lain“. HR Bukhari no: 3494. Muslim no: 2526.

Ketahuilah tidak ada yang lebih berbahaya dari pada berlebihan dalam berbicara, betapa banyak dosa yang dihasilkan oleh lisan, dan betapa besar hukuman bagi pelakunya di sisi Allah Shalalallau ‘alaihi wa sallam Rabb semesta alam. Sungguh berlebihan dalam berbicara seperti ghibah dan namimah, dusta dan bohong, mengejek dan mengolok-olok, semuanya adalah penghancur yang akan menjerumuskan pelakunya kedalam neraka. Tidakkah kita merasa malu apabila catatan amal kita kelak dibagikan kemudian kita mendapati catatan terbanyak hanya pada menukil ucapan orang katanya dan katanya, atau yang semisalnya dari ucapan-ucapan yang berlebihan yang bukan termasuk perkara agama maupun membawa kebaikan pada perkara dunia?. Sedangkan Allah ta’ala menegur kita dalam firman -Nya:

وَلَا تَقۡفُ مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌۚ إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَٰٓئِكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡ‍ُٔولا ٣٦ [ الاسراء: 36]

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya”. [al-Israa/17: 36].

Hati, lisan dan anggota badan seluruhnya Allah Shubhanahu wa ta’alla ciptakan untuk para hamba-Nya, oleh karena itu jangan engkau sibukkan untuk selain ketaatan kepada-Nya, dari ucapan maupun amal sholeh, hati yang engkau miliki, gunakanlah untuk beriman serta mentauhidkan-Nya, lisan yang kita punya gunakanlah untuk berdzikir, memuji, serta mengagungkan Allah Shubhanahu wa ta’alla, dan digunakan untuk berdakwah kepada -Nya, serta mengajari orang tentang syari’at-Nya. Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan dalam firman-Nya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ ذِكۡرا كَثِيرا ٤١ وَسَبِّحُوهُ بُكۡرَة وَأَصِيلًا ٤٢ هُوَ ٱلَّذِي يُصَلِّي عَلَيۡكُمۡ وَمَلَٰٓئِكَتُهُۥ لِيُخۡرِجَكُم مِّنَ ٱلظُّلُمَٰتِ إِلَى ٱلنُّورِۚ وَكَانَ بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ رَحِيما ٤٣ تَحِيَّتُهُمۡ يَوۡمَ يَلۡقَوۡنَهُۥ سَلَٰمۚ وَأَعَدَّ لَهُمۡ أَجۡرا كَرِيما ٤٤  [الأحزاب: 41-44]

“Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dengan dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada -Nya diwaktu pagi dan petang. Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat -Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman. Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mukmin itu) pada hari mereka menemui -Nya ialah: Salam dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka”. [al-Ahzab/33: 41-44].

Melepas pembicaraan adalah perkara yang tidak ada batasnya, namun yang terpenting ialah digunakan untuk membaca kitab Allah Shubhanahu wa ta’alla, yang menegaskan dalam firman-Nya:

لَّا خَيۡرَ فِي كَثِير مِّن نَّجۡوَىٰهُمۡ إِلَّا مَنۡ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوۡ مَعۡرُوفٍ أَوۡ إِصۡلَٰحِۢ بَيۡنَ ٱلنَّاسِۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ ٱبۡتِغَآءَ مَرۡضَاتِ ٱللَّهِ فَسَوۡفَ نُؤۡتِيهِ أَجۡرًا عَظِيما ١١٤ [النساء: 114]

“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar”. [an-Nisaa/4: 114].

Akhirnya kita memohon kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla, Ya Allah berilah kami petunjuk untuk menetapi budi pekerti yang paling baik, beretika didalam ucapan dan perbuatan, sesungguhnya tidak ada yang mampu memberi petunjuk melainkan Dirimu.

Membuang Waktu
Waktu ibarat wadah yang digunakan untuk menampung amal perbuatan kita, dan amal tersebut hanya terklasifikasi menjadi dua, adakala amal yang bermanfaat dan yang kedua amal yang membahayakan. Adapun manusia berperan sebagai alat yang melakukan pekerjaan amal tersebut. Dan membuang waktu pada perkara yang tidak penting itu lebih besar keberadaanya dari pada kematian. Hal itu,disebabkan karena manusia yang meninggal dunia itu hanya rugi pada keduniaannya saja, akan tetapi, gara-gara menyia-yiakan waktu mengantarkan dirinya pada dua kerugian, didunia merugi diakhirat juga merugi.

Sehingga juah-jauh hari Allah Shubhanahu wa ta’alla telah mewanti-wanti kita dengan perintah-Nya agar kita selalu menjaga waktu, dengan menyibukkan pada pekerjaan amal sholeh, bisa dengan sholat, atau puasa, berhaji, berbuat kebajikan, berdzikir, bersyukur, beramal, jihad, dan mencari nafkah atau yang lainnya. Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan dalam firman -Nya:

قُلۡ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحۡيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ١٦٢ لَا شَرِيكَ لَهُۥۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرۡتُ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلۡمُسۡلِمِينَ ١٦٣  [ الأنعام: 162-163]

“Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi -Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [al-An’aam/6: 162-163].

Pada suatu ketika aku pernah melihat ada orang yang mencabik-cabik waktunya dengan cara yang terburuk, dirinya rela berkorban, baik fisik maupun pikiran untuk sesuatu yang tidak berfaedah sama sekali, tidak pula membawa kebaikan didalamnya, yaitu nongkrong dipinggir jalan, sambil menyapu bersih pemandangan orang yang lewat dihadapannya, menanggalkan kehormatan, melepas lidah, pendengaran serta matanya pada perkara yang diharamkan oleh Allah tabaraka wa ta’ala. Allah Shubhanahu wa ta’alla mengingatkan hal itu dalam firman-Nya:

وَمَن يَكُنِ ٱلشَّيۡطَٰنُ لَهُۥ قَرِينا فَسَآءَ قَرِينا ٣٨ [ النساء: 38]

“Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang paling buruk”. [an-Nisaa/4: 38].

Aku berkata dalam hati, “Adapun orang semacam ini apakah mampu untuk memahami dirinya sendiri, bisa terbangun dari tidur panjang kelalaiannya, kemudian menginvestasikan sisa umurnya untuk beramal sholeh, dan segala perkara yang mampu mendekatkan diri kepada Rabbnya, dan mencari sesuatu yang bisa membawa manfaat untuk dunia dan akhiratnya? Sungguh dirinya termasuk dari kalangan yang diseru oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dalam firman-Nya:

وَلَا تَقۡفُ مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌۚ إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَٰٓئِكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡ‍ُٔولا ٣٦ [ الاسراء: 36]

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya”. [al-Israa/17′: 36].

Demikian pula masuk dalam firman-Nya:

فَوَرَبِّكَ لَنَسۡ‍َٔلَنَّهُمۡ أَجۡمَعِينَ ٩٢ عَمَّا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٩٣  [ الحجر: 92-93]

“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu”. [al-Hijr/15: 92-93].

Dan juga firman-Nya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱرۡكَعُواْ وَٱسۡجُدُواْۤ وَٱعۡبُدُواْ رَبَّكُمۡ وَٱفۡعَلُواْ ٱلۡخَيۡرَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ۩ ٧٧  [ الحج: 77]

“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”. [al-Hajj/22: 77].

Kenapa ayat-ayat semacam ini hilang lafadh, makna, buah serta ancamannya dalam benaknya?

Tanaman apa yang sedang ia tanam kalau kehidupannya saja semacam ini? kemudian apa yang bisa diharapkan kelak setelah kematiannya? Dan bagaimana raut mukanya ketika harus bertemu dengan Rabbnya kelak? Apakah dengan ini manusia diciptakan? Tentu tidak, karena Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan dalam firman -Nya:

أَفَحَسِبۡتُمۡ أَنَّمَا خَلَقۡنَٰكُمۡ عَبَثا وَأَنَّكُمۡ إِلَيۡنَا لَا تُرۡجَعُونَ ١١٥ فَتَعَٰلَى ٱللَّهُ ٱلۡمَلِكُ ٱلۡحَقُّۖ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ ٱلۡعَرۡشِ ٱلۡكَرِيمِ ١١٦  [ المؤمنون: 115-116]

“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami? Maka Maha Tinggi Allah, raja yang sebenarnya, tidak ada Tuhan selain Dia, Tuhan (yang mempunyai) ‘Arsy yang mulia”. [al-Mukminuun/23: 115-116].

Sungguh tidak ada kebahagian hakiki melainkan dengan mengikuti kebenaran. Dan langit dan bumi diciptakan dengan kebenaran maka wajib bagi kita mengetahui tentang kebenaran ini kemudian kita mengamalkan kebenaran tersebut serta mendakwahkan pada orang lain. Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan tentang keutamaan berdakwah dalam firman-Nya:

وَمَنۡ أَحۡسَنُ قَوۡلا مِّمَّن دَعَآ إِلَى ٱللَّهِ وَعَمِلَ صَٰلِحا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ ٣٣  [ فصلت: 33]

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?”. [Fushshilat/41: 33].

Sesungguhnya Islam telah memberikan skema hidup bagi tiap muslim, dengan sebuah metode untuk bisa menghabiskan seluruh waktunya, yang penuh dengan amal sholeh, dengan tidak meninggalkan satu peluangpun bagi setan untuk menjadikan kehidupan manusia bersendau gurau serta menjadi boneka syahwatnya.

Yaitu dimulai dari sholat lima waktu, sholat-sholat sunah, amal sholeh, menyuruh pada yang ma’ruf dan mencegah perbuatan mungkar, dakwah kepada-Nya, mengajari orang tentang syari’at-Nya, berpuasa, mencari rizki halal, berdzikir, berjihad dan lain sebagainya. Dan Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan dalam firman-Nya:

وَٱلۡعَصۡرِ ١ إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣  [ العصر: 1-3]

“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”. [al-Ashr/103: 1-3].

Sesungguhnya pohon yang rindang tidak akan merelakan benalu dan hama tanaman tumbuh dan menyerangnya. Maka hendaknya kita bersegera untuk beramal sholeh, sesungguhnya hal itu dapat mengalahkan kejelekan melalui izin Allah azza wa jalla. Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan dalam firman -Nya:

وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَيِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفا مِّنَ ٱلَّيۡلِۚ إِنَّ ٱلۡحَسَنَٰتِ يُذۡهِبۡنَ ٱلسَّيِّ‍َٔاتِۚ ذَٰلِكَ ذِكۡرَىٰ لِلذَّٰكِرِينَ ١١٤  [ هود: 114]

“Dan dirikanlah sholat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”. [Huud/11: 114].

Sesungguhnya hati apabila dipenuhi dengan kebenaran niscaya kejelekan tidak akan mempunyai tempat didalamnya. Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan melalui firman-Nya:

وَقُلۡ جَآءَ ٱلۡحَقُّ وَزَهَقَ ٱلۡبَٰطِلُۚ إِنَّ ٱلۡبَٰطِلَ كَانَ زَهُوقا ٨١ وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِ مَا هُوَ شِفَآء وَرَحۡمَة لِّلۡمُؤۡمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ ٱلظَّٰلِمِينَ إِلَّا خَسَارا ٨٢  [ الاسراء: 81-82]

“Dan katakanlah: “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap”. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap. Dan Kami turunkan dari al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”. [al-Israa’/17: 81-82].

Dua hal, waktu dan umur yang pasti berlalu, dan diriku jikalau tidak engkau sibukkan untuk kebaikan niscaya dirimu akan tersibukkan dengan kebatilan. Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan dalam firman -Nya:

وَنَفۡس وَمَا سَوَّىٰهَا ٧ فَأَلۡهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقۡوَىٰهَا ٨ قَدۡ أَفۡلَحَ مَن زَكَّىٰهَا ٩ وَقَدۡ خَابَ مَن دَسَّىٰهَا ١٠  [ الشمس: 7- 10 ]

“Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya”. [asy-Syams/91: 7-10].

Ketahuilah sesungguhnya amal perbuatan sangatlah banyak, jauh terbentang dan balasannya menunggu disana, apakah pernah kita sadari hal itu? Kalau seandainya kita  paham, apakah sudah ada amal nyata? Karena setiap insan akan memperoleh balasan selaras dengan amalannya. Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan dalam firman-Nya:

وَأَن لَّيۡسَ لِلۡإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ ٣٩ وَأَنَّ سَعۡيَهُۥ سَوۡفَ يُرَىٰ ٤٠ ثُمَّ يُجۡزَىٰهُ ٱلۡجَزَآءَ ٱلۡأَوۡفَىٰ ٤١  [ النجم: 39-41]

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya). kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna”. [an-Najm/53: 39-41].

Ketahuilah bahwa siang dan malam adalah dua harta karun dari harta karunnya Allah ta’ala, maka perhatikanlah oleh setiap kalian dengan apa akan engkau isi harta karun tersebut.

Ketika siang menyapa maka itu adalah tamumu maka muliakanlah dirinya. Karena jika seandainya engkau mampu menjamunya dengan baik maka ketika dirinya pergi dia akan memujimu. Namun, kalau sekiranya engkau berlaku buruk padanya maka dia akan pergi dengan umpatan dan celaan, demikian pula malam dia adalah tamumu. Oleh karena itu Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan dalam firman -Nya:

وَسَارِعُوٓاْ إِلَىٰ مَغۡفِرَة مِّن رَّبِّكُمۡ وَجَنَّةٍ عَرۡضُهَا ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلۡأَرۡضُ أُعِدَّتۡ لِلۡمُتَّقِينَ ١٣٣ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلۡكَٰظِمِينَ ٱلۡغَيۡظَ وَٱلۡعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ١٣٤  [ آل عمران: 133-134]

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”. [al-Imraan/3: 133-134].

Ya Allah, berilah taufik kepada kami agar mudah mengerjakan amal sholeh, dan jauhkanlah kami dari perbuatan keji dan dosa, serta jadikan kami sebagai hamba-hamba pilihan.

[Disalin dari الغيبة والنميمة Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri,  Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2014 – 1435]

Kemudahan Dalam Ibadah Haji

KEMUDAHAN DALAM IBADAH HAJI

Oleh
Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafizhahullah[1]

Haji merupakan rukun  Islam yang kelima. Karena ibadah haji memerlukan biaya dan kesiapan fisik, maka pembebanan kewajiban ibadah ini diakhirkan dibandingkan dengan syariat yang lain yaitu pada tahun ke-9 hijrah. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakannya pada tahun tersebut, karena saat itu masih banyak kebiasaan-kebiasaan jahiliyyah yang dilakukan disekitar Ka’bah seperti melakukan thawaf dalam keadaan telanjang, dan masih ada beberapa ritual syirik dalam haji yang mereka lakukan, maka Allah Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡمُشۡرِكُوۡنَ نَجَسٌ فَلَا يَقۡرَبُوا الۡمَسۡجِدَ الۡحَـرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هٰذَا‌

 Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. [At-Taubah/9:28]

Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Abu Bakar Radhiyallahu anhu untuk memimpin rombongan haji pada tahun kesembilan hijriyah itu, dan juga memerintahkan kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu agar menyerukan:

لَا يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ وَلَا يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ

Setelah tahun ini, tidak boleh ada orang musyrik melakukan haji dan tidak boleh ada orang telanjang melakukan ibadah thawaf di sekeliling Ka’bah.[2]

Setelah ibadah haji bersih dari berbagai kesyirikan dan kota Mekah kosong dari keberadaan kaum Musyrik, serta orang telanjang sudah dilarang dari ibadah thawaf disekeliling Ka’bah, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menunaikan haji pada tahun kesepuluh hijriyah bersama ribuan kaum Muslimin. Itulah haji wada’ (terakhir) Beliau Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengajarkan kepada mereka manasik haji (cara melakukan ibadah haji) dan juga mengajarkan hukum-hukum yang berkaitan dengannya. Itu dilakukan saat menyampaikan khutbah yang dikenal kemudian dengan nama khutbah hajjatil wada’. Beliau Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada kaum Muslimin kaidah-kaidah agama. Pada hari itu pula, saat Beliau sedang melakukan ibadah wukuf di Arafah. Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari Ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. [Al-Maidah/5:3]

Ibadah haji ini, (meski memerlukan biaya dan kesiapan fisik-red) namun ibadah ini mengandung berbagai sisi kemudahan dan keringanan bagi  para hamba, diantaranya:

  1. Allah Azza wa Jalla membebankan kewajiban haji bagi para hamba-Nya hanya sekali seumur hidup, berbeda dengan ibadah shalat yang kewajibannya berulang sebanyak lima kali dalam sehari semalam, ibadah shalat Jum’at berulang sekali dalam sepekan, zakat wajib ditunaikan sekali dalam setahun, demikian pula ibadah puasa. Adapun rukun Islam yang pertama yaitu tauhid, maka itu harus senantiasa ada pada diri seorang Muslim setiap saat selama hidupnya, sejak mulai baligh sampai meninggal dunia.
  2. Allah Azza wa Jalla hanya mewajibkan haji pada orang-orang yang memiliki kemampuan. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.  [Ali Imrân/3:97]

Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan memiliki bekal yang cukup dan tersedianya sarana transportasi, sebagaimana disebutkan dalam atsar. Jadi, barangsiapa yang tidak memiliki harta yang cukup (untuk berhaji), maka kewajiban haji gugur dari orang tersebut. Adapun orang yang memiliki harta yang cukup akan tetapi tidak memiliki kemampuan secara fisik, karena usia yang sudah tua atau karena menderita penyakit yang kronis maka dia boleh meminta orang lain mewakilinya untuk melaksanakan haji yang wajib. Sedangkan orang yang menderita sakit dan masih ada harapan bisa sembuh dari penyakitnya, maka ia menunggu sampai sembuh dan setelah sembuh, dia sendiri bisa menunaikan ibadah haji.

  1. Allah Azza wa Jalla menetapkankan bahwa pelaksanaan rangkaian ibadah haji hanya dilakukan dalam beberapa hari saja. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang [Al-Baqarah/2:203]

Rangkaian ibadah haji hanya dilaksanakan pada hari Arafah, hari raya Idul Adha dan pada hari-hari tasyriq saja. Allah Azza wa Jalla tidak menjadikan pelaksanaan rangkaian ibadah haji tersebar dalam waktu yang lama yang bisa menyulitkan umat manusia, padahal jumlah mereka banyak dan di tempat-tempat yang terbatas.

  1. Allah Azza wa Jalla membolehkan mempercepat penuntasan pelaksanaan ibadah haji pada tiga hari tasyriq yaitu tanggal 11 sampai 13. Barangsiapa ingin menyempurnakan pahalanya, maka ia bisa menyempurnakan mabitnya (bermalam) di Mina selama tiga malam dan di siang harinya melakukan lempar Jumrah.

Dan barangsiapa ingin mempercepat atau menyelesaikan ibadah hajinya pada tanggal 12[3],  maka dia bisa melakukan lempar Jumrah setelah Zhuhur lalu meninggalkan Mina sebelum matahari tenggelam. (Jika dia masih berada di Mina sampai matahari tenggelam, maka dia wajib melanjutkan mabitnya di Mina dan besok harinya melakukan lempar Jumrah-red)

  1. Masyair atau tempat-tempat pelaksanaan rangkaian ibadah haji dijadikan berdekatan oleh Allah Azza wa Jalla dan berada di satu arah yaitu di Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah dan arafah. Oleh karena itu, pejalan kaki pun bisa melaksanakan rangkaian ibadah haji dalam waktu singkat.
  2. Orang-orang yang lemah atau yang semisalnya diperbolehkan oleh Allah Azza wa Jalla untuk bertolak dari Muzdalifah pada pertengahan malam kesepuluh. Mereka juga dibolehkan untuk melempar Jumrah, mencukur rambut, melakukan thawaf dan sa’i setelah mereka meninggalkan Muzdalifah, agar terhindar dari kepadatan manusia dan kesulitan.
  3. Diperbolehkan bagi kaum Muslimin yang melakukan ibadah haji untuk mendahulukan atau mengakhirkan beberapa rangkaian ibadah haji yang dilakukan pada hari raya Idul Adha. Rangkaian ibadah itu adalah melempar Jumrah Aqabah, menyembelih al-hadyu , thawaf serta sa’i bagi mereka yang memiliki tanggungan sa’i. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang salah satu dari empat jenis ibadah ini yang telah didahulukan dan yang diakhirkan oleh seseorang, Beliau Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menjawab:

افْعَلْ وَلاَ حَرَجَ

Lakukan dan tidak ada dosa atas kalian (HR. Al-Bukhâri, no. 1737 dan Muslim, no. 1306)

  1. Allah Azza wa Jalla menggugurkan kewajiban bermalam di Muzdalifah dan kewajiban bermalam di Mina pada malam-malam hari Tasyriq dari para pelayan jamaah haji juga digugurkan dari orang-orang yang sakit yang tidak mampu untuk bermalam, dan mengharuskan mereka untuk bermalam diluar Muzdalifah dan Mina. Termasuk juga, Allah Azza wa Jalla menggugurkan kewajiban bermalam di Muzdalifah dari orang-orang yang terlewatkan malam itu, karena keberadaannya di Muzdalifah sangat singkat, misalnya karena mereka baru tiba di Muzdalifah setelah fajar terbit.
  2. Anak-anak, orang yang sudah tua, para wanita dan orang-orang yang sedang sakit dibolehkan mewakilkan pelaksanaan ibadah lempar Jumrah kepada orang lain, apabila mereka tidak mampu untuk melaksankannya. Dalam kondisi seperti ini, mereka boleh mewakilkannya, berdasarkan hadits Jâbir Radhiyallahu anhu :  ( فَلَبَّيْنَا عَنِ الصِّبْيَانِ، وَرَمَيْنَا عَنْهُمْ = Kami bertalbiyah mewakili  anak-anak dan melemparkan Jumrah untuk mereka)
  1. Diperbolehkan mengakhirkan pelaksanaan seluruh lempar Jumrah atau menunda sebagiannya lalu dilakukan seluruhnya pada hari terakhir hari-hari Tasyriq dengan tetap menjaga urutan lemparan untuk hari pertama kemudian hari berikutnya dan seterusnya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan bagi para pelayan haji untuk melakukan itu dan juga berdasarkan qiyas (analogi) pada bolehnya menjama’ dua shalat pada salah satu waktu dari dua waktu shalat tersebut. Hanya saja, melempar jumrah tidak boleh dilakukan dengan cara jama’ taqdîm[4]. Yang diperbolehkan hanya jama’ ta’khîr.
  2. Kewajiban thawaf wada’ gugur dari wanita yang haidh dan yang nifas
  3. Ibadah wuquf di Arafah merupakan rukun haji yang paling agung. Barangsiapa tidak mendapatkannya berarti hajinya tidak sah. Oleh karena itu, Allah Azza wa Jalla memberikan keluasan waktu dalam pelaksanaannya yaitu mulai dari tergelincirnya matahari pada hari kesembilan menurut pendapat yang shahih, sampai terbitnya fajar pada malam kesepuluh.

Inilah beberapa kemudahan yang Allah Azza wa Jalla berikan kepada para hamba-Nya dalam melaksanakan ibadah haji.

Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kemampuan dan taufiq kepada kita semua untuk bisa melaksanakan ibadah haji sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan ibadah haji yang dilakukan oleh seluruh kaum Muslimin menjadi ibadah haji yang maqbulah (yang diterima).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diterjemahkan dari kitab al-Bayan li Akhtha’ Ba’dhil Kuttab, 3/150-152
[2] HR. Al-Bukhari, no. 369 dan Muslim, no. 1347
[3] Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ
Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. [Al-Baqarah/2:203]
[4] Artinya, seseorang tidak diperbolehkan mengumpulkan pada hari pertama pelaksanaan ibadah lempar Jumrah yang tiga hari. Yang diperbolehkan adalah mengumpulkan pelaksanaan ibadah lempar Jumrah yang tiga hari padahari terakhir atau dilaksanakan pada hari ketiga-red

Kewajiban Ibadah Haji dan Keutamaannya

KEWAJIBAN IBADAH HAJI DAN KEUTAMAANNYA

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa ta’alla, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Amma Ba’du:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

قال الله تعالى :   لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ

 “…supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan”. [Al-Hajj/22: 28]

قال الله تعالى :   فِيهِ آيَاتٌ بَيِّـنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.[Ali Imran/3: 97]

قال الله تعالى : وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. [Al-Hajj/22: 27]

Dari Ibnu Umar Radhyiallahu ‘anhuma bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam itu dirikan atas lima pondasi, bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan -Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat , berhaji dan melaksnakan puasa ramadhan”.[1]

Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda di dalam khutbahnya,

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوْا

“Wahai seklian manusia sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji bagi kalian maka berhajilah”.[2]

Dari Abi Sa’id Al-Khudri rahillahu’anhu berkata : Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ – رَضِيَ اللهُ تَعَالىَ عَنْهُ- عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُوْلُ: “إنَّ عَبْداً أصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ، وَوَسَّعْتُ عَلَيهِ في مَعيشَتِهِ تَمضَىَ عَلَيْهِ خَمْسَةُ أعْوَامٍٍ لاَ يَفِدُ إليَّ لَمحْرُوْمٌ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: Sesungguhnya seorang hamba yang aku berikan kesehatan pada jasadnya, Aku luaskan rizki di dalam kehidupannya lalu berlalu baginya lima tahun dan dia tidak datang kepada -Ku maka sungguh dia termasuk orang yang terhalang dari rahmat-Ku”.[3]

Ayat-ayat dan beberapa hadits yang telah disebutkan sebelumnya menjelaskan bahwa haji adalah salah satu rukun Islam dan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan. Bahkan, pendapat yang paling kuat dari perkataan para ahlil ilmi adalah bahwa haji wajib dilakukan dengan segera, maka barangsiapa yang mampu pergi ke baitullahal-aharam namun dia tidak melakukannya maka sungguh dirinya di dalam bahaya yang besar, siapa tahu ajal menjemputnya sementara dirinya belum menunaikan kewajiban yang agung ini.

Dari Umar Radhiallahu anhu berkata: Sungguh aku berkeinginan untuk mengutus beberapa lelaki menuju berbagai penjuru lalu mereka melihat orang yang memiliki kemampuan namun mereka tidak berhaji lalu lelaki para utusan mengambil jizyah dari mereka, mereka bukan orang Islam, mereka bukan orang Islam, mereka bukan orang Islam”.[4]

Dari Fadhl bin Abbas radhillahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ الْفَضْلِ، – أَوْ أَحَدِهِمَا عَنِ الآخَرِ، – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ ‏”‏ ‏

“Barangsiapa yang ingin berhaji maka hendaklah dia bersegera melakukannya, sebab bisa jadi dirinya ditimpa suatu penyakit dan kendaraannya tersesat atau ada kebutuhan yang mendatanginya”. [5]

Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضي الله عنهما – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ ، يَعْنِي الْفَرِيضَةَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ 

“Bersegeralah menunaikan haji sebab salah seorang di antara kalian tidak mengetahui apa yang terjadi pada dirinya”.[6]

Di antara keutamaan menunaikan ibadah haji adalah:
Pertama : Ibadah haji menghapuskan semua dosa sebelumnya.

فعن عمرو بن العاص – رضي الله عنه – في قصة إسلامه، وفيها: “فلمَّا جعل اللهُ الإسلامَ في قلبي، أتيْتُ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – فقلتُ: “ابسطْ يمينكَ؛ فلأبايعكَ، فبسط يمينه”، قال: “فقبضْتُ يدي”، قال: ((ما لك يا عمرو؟))، قال: “قلتُ: أردتُ أن أشترطَ”، قال: ((تشترطُ بماذا؟))، قلتُ: “أن يُغفَر لي”، قال: ((أما علمتَ أنَّ الإسلامَ يهدم ما كان قبله، وأنَّ الهِجرةَ تهدِمُ ما كان قبلَها، وأنَّ الحجَّ يهدم ما كان قبله؟

Dari Amr bin Ash Radhiallahu anhu tentang kisah dirinya saat masuk Islam, di dalamnya disebutkan pada saat Islam telah disemayamkan oleh Allah Subhanahu wa ta’alla di dalam hatiku maka aku mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata kepadanya: Bentangkanlah tanganmu sungguh aku ingin berbai’at kepadamu, maka Nabi pun membentangkan tangan kanannya dan dia berkata: Namun aku mengambil tanganku dan beliau bertanya: Apa yang terjadi padamu wahai Amru?. Aku berkata : Aku harus memberikan syarat? Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Silahkan buatlah syarat dan apakah syaratmu?!. Aku berkata: Bahwa semua dosa-dosaku diampuni. Lalu Beliau bersabda, “Tidakkah engkau mengetahui bahwa Islam menghapuskan dosa-dosa sebelum ini, hijrah menghapuskan dosa-dosa sebelum ini dan berhaji menghapuskan dosa-dosa sebelumnya?.[7]

Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وعن أبي هريرة قالَ: سَمِعْتُ رسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقولُ: منْ حجَّ فَلَم يرْفُثْ، وَلَم يفْسُقْ، رجَع كَيَومِ ولَدتْهُ أُمُّهُ. متفقٌ عَلَيْهِ

Barangsiapa yang menunaikan haji dan dia tidak berkata-kata kotor, berbuat dosa maka dia akan kembali bersih dari dosanya sama seperti saat dirinya baru dilahirkan oleh ibunya”.[8]

Kedua : Berhaji adalah amal ibadah yang paling baik setelah beriman kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla dan berjihad.

عن أبي هُريرة – رضي الله عنه – أنَّ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – سُئل: أيُّ العمل أفضل؟ قال: ((إيمانٌ بالله ورسوله))، قيل: ثم ماذا؟ قال: ((الجهاد في سبيل الله))، قيل: ثم ماذا؟ قال: ((حجٌّ مبرورٌ))

Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam ditanya: Amal apakah yang paling baik?. Beliau menjawab: Beriman kepada Allah dan RasulNya. Kemudian beliau ditanya kembali: Kemudian amal apa lagi?. Beliau menjawab: Berjihad di jalan Allah Shubhanahu wa ta’alla. Kemudian apa?. Haji yang mabrur”.[9]

Ketiga: Biaya yang dikeluarkan untuk berhaji akan dilipatkan gandakan pahalanya bagi pelakunya sebagaimana dilipatgandakannya pahala orang yang berjihad di jalan Allah Shubhanahu wa ta’alla.

عن بُرَيْدَة – رضي الله عنه – أنَّ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – قال: ((النَّفَقَةُ فِي الْحَجِّ كَالنَّفَقَةِ فِي سَبِيلِ اللهِ بِسَبْعمائةِ ضِعْفٍ))

Dari Buraidah radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Biaya berhaji sama dengan biaya yang dikeluarkan dalam berjihad di jalan Allah Shubhanahu wa ta’alla dia akan dilipatgandakan sehingga mencapai tujuhratus kali lipat”.[10]

Keempat: Haji yang dikerjakan karena Allah dan sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, jika biayanya dari harta yang halal dan baik maka balasannya adalah surga.

عن أبي هُريرة، أنَّ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – قال: ((العمرة إلى العمرة كفارةٌ لما بينهما، والحجُّ المبرور ليس له جزاءٌ إلا الجنَّة))

Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Antara umrah yang satu dengan yang lainnya adalah penghapus dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak memiliki balasan  kecuali surga”.[11]

Kelima: Haji dan Umroh sebagai sebab datangnya kekayaan.

عن ابن عبَّاس – رضي الله عنهما – أنَّ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – قال: (( تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ))

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ikutilah antara haji dan umrah sebab keduanya menghapuskan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana tempaan besi menghapuskan karat besi”.[12]

Keutamaan dan manfaat haji sangat banyak dari sisi duniawi atau agama dan Allah Ta’ala telah memberikan isyarat akan hal tersebut di dalam firman -Nya:

قال الله تعالى :   لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. [Al-Hajj/22: 28].

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa ta’alla Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

[Disalin dari الحج وجوبه وفضله Penulis  Syaikh  Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah : Muzaffar Sahidu. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2011 – 1432]
______
Footnote
[1] Shahih Bukhari 1/20 no: 8 dan shahih Muslim 1/45 no: 16 no: 16
[2] Shahih Muslim 2/975 no: 1337
[3] Shahih Ibnu Hiiban 9/16 no: 3703
[4] Al-Talkhisul Habir: 2/223 At6sar ini disanadkan oleh Al-Lalaka’I di dalam Al-I’tiqad 1567 dan Ibnul Jauzi di dalam Al-Tahqiq no: 1213 dan selain dari mereka berdua.
[5] Musnad Imam Ahmad 1/214
[6] Musnad Imam Ahmad bin Hambal: 1/314
[7] Shahih Muslim 1/112 no: 121
[8] Shahih Bukhari 1/471 no: 1521 dan shahih Muslim: 1/983 no: 1350
[9] Shahih Bukhari: 1/25 no: 26 dan shahih Muslim 1/88 no: 1350
[10] Musnad Imam Ahmad 5/355
[11] Shahih Bukhari 1/537 no: 1773 dan shahih Muslim 2/983 no: 1349
[12] Sunan Nasa’I 5/116 no: 2630

Umrah dan Haji Sebagai Penebus Dosa

UMRAH DAN HAJI SEBAGAI PENEBUS DOSA

Oleh
Ustadz Nur Kholis bin Kurdian

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anh berkata, “Sesungguhnya Rasûlullâh shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Umrah satu ke Umrah lainnya adalah penebus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada pahala baginya selain Surga.”

Takhrij Hadits
Hadits ini sahih diriwayatkan oleh:

  1. al-Bukhari dalam Sahîh-nya Bab Wujûb al-‘Umrah wa Fadhluha (no. 1773) dari jalur Malik bin Anas.[1]
  2. Muslim dalam Sahih-nya pada Bab Fadhl al-Hajj wa al-‘Umrah (no. 437) dari jalur Malik bin Anas.[2]
  3. al-Tirmidzi dalam Sunan-nya pada Bab Maa Dzukir fi Fadhl al-‘Umrah (no. 933) dari jalur Sufyan al-Tsauri.[3]
  4. al-Nasa’i dalam Sunan-nya pada Bab Fadhl al-Hajj al-Mabrûr (no. 2622) dari jalur Suhail bin Abi Saleh,[4] dan pada Bab Fadhl al-‘Umrah (no. 2629) dari jalur Malik bin Anas.[5]
  5. Ibn Majah dalam Sunan-nya pada Bab Fadhl al-Hajj wa al-‘Umrah (no. 2888) dari jalur Malik bin Anas.[6]

Mereka semuanya dari Sumaiy dari Abu Hurairah radhiyallahu’anh marfu’an.

Makna Mufradat
كَفَّارَةٌ (Kaffarah) artinya penebus dosa atau sumpah yang dapat menghapus keduanya.[7] Itu dapat berupa sadaqah, puasa dan semisalnya.[8]
الحَجُّ المَبْرُورُ  (al-Hajj al-Mabrur) artinya Haji yang tidak tercampuri dengan dosa,[9] karena al-Mabrur dari kata al-Birr yang artinya ketaatan. Dan ada yang mengartikan sebagai haji yang diterima.[10]

Syarah Hadits.
Keutamaan Umrah         
Dalam hadits di atas, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan keutamaan umrah dan haji. Yaitu umrah dapat menebus dosa antara dua umrah. Penebus dosa semacam ini digolongkan oleh para Ulama dalam kategori amal shaleh atau ketaatan.  Akan tetapi amal shaleh tersebut menurut Jumhur ahlus sunnah hanya dapat menebus dosa kecil saja, itupun dengan syarat menjauhi dosa-dosa besar.[11] Sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadis, diantaranya :

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

Shalat lima waktu, dan Jum’at satu ke Jum’at lainnya, dan Ramadhan satu ke Ramadhan lainnya adalah penebus dosa antara kesemuanya itu selagi seseorang menjauhi dosa-dosa besar.[12]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

مَا مِنَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا، إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Tidaklah seorang Muslim kedatangan waktu shalat fardhu kemudian ia membaguskan wudhunya, membaguskan khusyuknya dan rukuknya kecuali hal itu sebagai penebus dosa yang telah ia lakukan sebelumnya selagi ia tidak melakukan dosa besar, dan penebusan dosa itu berlangsung sepanjang zaman.[13]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Semua dosa itu dapat diampuni dengan sebab amal shaleh kecuali dosa besar karena dosa besar itu hanya dapat ditebus dengan taubat.

al-Qâdhi ‘Iyâdh rahimahullah berkata, “Ampunan yang disebutkan dalam hadis ini adalah selagi yang bersangkutan tidak melakukan dosa besar dan ini adalah pendapat ahlus sunnah, dan dosa besar itu hanya dapat ditebus dengan taubat atau rahmat dan keutamaan dari Allâh ta’ala.[14]

Kemudian ada satu pertanyaan, “Jika seseorang tidak memiliki dosa kecil, karena dosa-dosa kecilnya telah tertebus dengan amal saleh lainnya seperti shalat lima waktu, Jum’at, puasa Arafah dan lain-lain, dosa apakah yang akan ditebus oleh umrah tersebut ?”

Jawabannya adalah, “Jika seseorang tidak memiliki dosa kecil dan dosa besar, maka umrah satu ke umrah lainnya tersebut dicatat sebagai amal shaleh yang dengannya derajat seorang hamba menjadi tinggi. Dan jika ia tidak memiliki dosa kecil akan tetapi memiliki dosa besar maka diharapkan semoga dapat meringankannya.”

Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh as-Suyuthi rahimahullah pada salah satu faidah yang beliau rahimahullah nukil dari Imam Nawawi rahimahullah bahwasannya jika ada yang mengatakan, “Jika wudhu itu penebus dosa maka dosa apa yang akan ditebus oleh shalat ? Dan jika shalat itu penebus dosa maka dosa apa yang akan ditebus oleh puasa Arafah, puasa ‘Asyura’ dan ucapan amin seorang Makmum yang bertepatan dengan ucapan amin Para Malaikat ? yang mana semua itu adalah penebus dosa sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi. Maka jawabannya adalah sebagaimana jawaban para Ulama yaitu semua amal shaleh itu adalah penebus dosa kecil jika dosa itu ada pada diri seorang hamba, dan jika pada dirinya tidak terdapat dosa besar atau kecil, maka semua amal shaleh itu ditulis sebagai kebaikan yang dengannya derajat seorang hamba ditinggikan, dan jika pada dirinya tidak ada dosa kecil, akan tetapi terdapat dosa besar maka kami berharap dapat memperingannya.[15]

Kemudian apakah wujud penebusan dosa tersebut berupa penambahan berat timbangan kebaikan nanti pada hari kiamat atau penghapusan dosa ?

Jawabannya adalah penebusan dosa tersebut berupa penghapusan dosa, sebagaimana yang telah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits lain bahwa amal kebaikan itu dapat menghapus dosa seorang hamba. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda  :

وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا

Dan iringilah perbutan jelek dengan perbuatan baik, maka perbuatan baik tersebut akan menghapusnya.[16]

Seorang hamba ketika meninggalkan dunia ini dalam keadaan berbeda-beda, ada yang tidak memiliki dosa sama sekali, karena ia telah diberi taufik oleh Allâh Azza wa Jalla untuk melakukan amal shaleh dan bertaubat kepada-Nya dari semua dosa-dosa besarnya, ada pula yang membawa amal shaleh dan membawa dosa besar selain syirik. Jika Allâh Azza wa Jalla menghendaki pengampunan maka dosa besar seorang hamba akan diampuni-Nya, dan jika tidak, maka Allâh Azza wa Jalla akan melakukan timbangan amal untuk menentukan salah satu dari keduanya mana yang berat.

Oleh karena itu hendaknya seorang  Muslim senantiasa waspada ! Jika ia terjatuh kedalam kubangan dosa kecil maka hendaknya ia segera melakukan amal shaleh agar dosa akibat perbuatannya itu terhapus dengan amal shaleh yang dilakukannya. Sedangkan, jika ia terjatuh pada kubangan dosa besar maka hendaknya ia segera bertaubat sebelum ia lupa dan sebelum datang kematian menghampirinya.

Keutamaan Haji Mabrûr
Dalam hadits di atas, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan keutamaan haji mabrûr yakni haji yang tidak tercampuri dengan dosa. Balasan bagi orang yang hajinya mabrûr tiada lain kecuali surga. Imam Nawawi rahimahullah menambahkan bahwa balasan bagi orang yang hajinya mabrur itu tidak hanya diampuni dosa-dosanya akan tetapi juga dimasukkan ke dalam surga.[17]

Ada suatu pertanyaan, “Apakah kriteria haji mabrûr itu ?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan empat kriteria haji mabrûr, yaitu :

  1. Ikhlâs karena Allâh Azza wa Jalla, bukan karena riyâ’ seperti ingin mendapatkan pujian dan penghormatan dari masyarakat, dan juga bukan karena sum’ah seperti menceritakan bahwa ia sudah pernah berhaji dengan tujuan agar dipanggil Pak haji atau Bu hajah.
  2. Mutâba’ah mengikuti tuntunan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam manasiknya,[18] sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ

Hendaknya engkau ambil dariku tuntunan manasik kalian.[19]

  1. Dari harta yang halal, bukan dari harta yang haram seperti riba, hasil dari perjudian atau hasil dari merampas hak orang lain,[20] atau hasil korupsi dan lain sebagainya, sebagaimana sabda Nabi:

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: : يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ [المؤمنون: 51] وَقَالَ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ [البقرة: 172] ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟

Wahai manusia, sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik pula. Sesungguhnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada kaum Mukminin seperti yang Dia perintahkan kepada para rasul. maka, Allâh Azza wa Jalla berfirman, ’Wahai para rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah kebajikan’ (al-Mu’minûn/23:51)

Dan Allâh Azza wa Jalla berfirman,’Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik yang Kami berikan kepada kamu’ (al-Baqarah/2:172)

Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan orang yang bepergian dalam waktu lama; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, ‘Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,’ sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi kecukupan dengan yang haram, bagaimana doanya akan dikabulkan?”.[21]

  1. Terbebas dari perbuatan rafats (jima’ atau perkataan dan perbuatan yang mengarah ke sana), dan fusuq (kefasikan), serta jidal (berdebat bukan dalam rangka menegakkan kebenaran).[22] Hal ini sebagaimana penjelasan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis belia Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Barangsiapa melakukan haji ikhlas karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala tanpa berbuat keji dan kefasikan, maka ia kembali tanpa dosa sebagaimana waktu ia dilahirkan oleh ibunya”.[23]

Ulama yang lain menyebutkan bahwa tanda haji mabrur adalah amal perbuatan seseorang setelah menunaikan ibadah haji lebih baik dibandingkan sebelumnya.[24]

Fawaid Dari Hadits

  1. Amal shaleh dapat menebus dosa kecil, dan diantara amalan shaleh itu adalah umrah dan haji.
  2. Balasan haji mabrûr selain bisa menebus dosa juga bisa menyebabkan masuk surga.
  3. Harta yang halal merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan haji mabrûr.
  4. Amal shaleh dapat mengangkat derajat seseorang di sisi Allâh Azza wa Jalla .
  5. Ikhlas dan mutâba’ah merupakan syarat dasar diterimanya amal shaleh.
  6. Taubat merupakan penebus dosa kecil dan besar.
  7. Bagi seorang hamba jika ia terjatuh dalam dosa kecil maka hendaknya ia segera melakukan amal shaleh sebagai kaffarah-nya, dan jika ia terjatuh dalam dosa besar maka hendaknya ia lekas-lekas bertaubat sebelum ia lupa atas dosa tersebut dan sebelum ajal menjemput nyawa.
  8. Seorang Muslim dalam melakukan amal shaleh hendaknya diniatkan untuk menebus dosa, kemudian diniatkan untuk mendapatkan pahala dan ridha Allâh Azza wa Jalla .
  9. Wujud dari penebusan dosa bagi seorang hamba adalah terhapusnya dosa hamba yang bersangkutan.
  10. Dosa besar selain kesyirikan itu tergantung pada kehendak Allâh Subhanahu wa Ta’ala, jika Dia menghendaki pengampunan maka diampuni dosa tersebut, dan jika tidak, maka dilakukan hisab.

Maraji’

  1. Sahîh al-Bukhâri. Muhammad bin Isma’il. Beirut: Dar Tauq al-Najah, 1422 H.
  2. Sahîh Muslim. Muslim bin Hajjaj. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, tanpa tahun.
  3. Sunan al-Tirmidzi. Muhammad bin ‘Isa. Mesir: Maktabah Musthafa al-Baby al-Halabi, 1395 H.
  4. Sunan al-Nasâ’i. Ahmad bin Syu’aib. Halab: Maktab al-Mathbu’at al-Islamiyyah, 1406 H.
  5. Sunan Ibn Mâjah. Muhammad bin Yazid. Tanpa tempat: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, tanpa tahun), hal. 964.
  6. Kitab al-‘Ain. al-Khalil bin Ahmad al-Bashri. Tanpa tempat: Dar Maktabat al-Hilal, tanpa tahun.
  7. al-Muhkam wa al-Muhith al-A’dzam. Ibn Sidah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘ilmiyah, 1421 H.
  8. al-Nihâyâh fi Gharîb al-Hadîts wa al-Atsar. Ibn al-Atsir. Beirut: Maktabat al-‘Ilmiyyah, 1399 H.
  9. Tafsîr Gharîb Maa fi al-Shahihain al-Bukhari wa Muslim. Muhammad bin Futuh al-Humaidi. Mesir: Maktabat al-Sunnah, 1415 H.
  10.  Lawami’ al-Anwâr al-Bahiyyah. Muhammad bin Ahmad al-Sifarini. Damaskus: Muassasat al-Khafiqain wa Maktabatiha, 1402 H.
  11. al-Minhaj Syarah Sahih Muslim bin Hajjaj. Yahya bin Syaraf al-Nawawi. Beirut: Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi, 1392 H.
  12. al-Dibaj Syarh Sahih Muslim bin Hajjaj. Abdurrahman al-Suyuthi. Arab Saudi: Dar Ibn ‘Affan, 1416 H.
  13. Syarh Riyâdh al-Shâlihin. Muhammad bin Saleh al-‘Utsaimin. Riyadh: Dar al-Wathan, 1426 H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Sahih al-Bukhari, 3/2
[2] Sahih Muslim, 2/983.
[3] Sunan al-Tirmidzi, 3/263.
[4] Sunan al-Nasa’i, 5/112.
[5] Sunan al-Nasa’i, 5/115.
[6] Sunan Ibn Majah, 2/964.
[7] Kitab al-‘Ain, 5/358.
[8] al-Muhkam wa al-Muhith al-A’dzam, 7/5.
[9] al-Nihâyâh fi Gharîb al-Hadîts wa al-Atsar, 1/117. Lihat Tafsir Gharib Maa fi al-Shahihain al-Bukhari wa Muslim, 1/281.  
[10] al-Nihayah.., 1/117.
[11] Lawami’ al-Anwar al-Bahiyyah, 1/375.
[12] Sahih Muslim, 1/209.
[13] Sahih Muslim, 1/206.
[14] al-Minhaj Syarah Sahih Muslim bin Hajjaj, 3/112.
[15] al-Dibaj Syarh Sahih Muslim bin Hajjaj, 2/17
[16] Sunan al-Tirmidzi, al-Tirmidzi, 4/355.
[17] al-Minhaj…, 9/119.
[18]Syarh Riyâdh al-Shâlihîn, 5/322-323.
[19] Sahih Muslim, 2/943.
[20]Syarh Riyâdh al-Shâlihîn, 5/322-323.
[21] Sahîh Muslim, 2/703.
[22] Syarh Riyâdh al-Shâlihîn, 5/322-323.
[23] Sahih Bukhari, 2/133.
[24] al-Minhaj…, 9/119.

Pengumuman Nabi Ibrahim Untuk Berhaji

PENGUMUMAN NABI IBRAHIM UNTUK BERHAJI

Oleh
Ustadz Said Yai Ardiansyah Lc, MA

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ﴿٢٧﴾لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ﴿٢٨﴾ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Dan umumkanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji! Niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allâh pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allâh telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak, maka makanlah sebahagian darinya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menunaikan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawâf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullâh). [Al-Hajj /22: 27-29]

Tafsir Ringkas
Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Dan umumkanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji!”, maksudnya adalah beritahulah mereka (wahai Ibrahim) kewajiban dan keutamaan berhaji! Panggillah mereka untuk itu dan sampaikan (hal ini) kepada yang dekat maupun yang jauh. Sesungguhnya jika engkau menyeru mereka, “maka mereka akan datang kepadamu” untuk mengerjakan haji dan umrah, “dengan berjalan kaki” karena kerinduan mereka, “dan dengan mengendarai yang kurus” maksudnya adalah unta yang kurus. Dengan unta tersebut mereka bisa melalui hamparan padang pasir dan menyambung perjalanan mereka, sehingga unta tersebut bisa menuju tempat yang paling mulia.

“(yang datang) dari segenap penjuru yang jauh” maksudnya adalah dari seluruh negeri yang jauh. Al-Khalil (kekasih Allâh yakni Ibrahim ‘alaihissalâm) telah melakukan hal tersebut, kemudian setelahnya adalah anak (keturunan) beliau, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berdua menyeru manusia agar berhaji ke rumah Allâh… Dan telah terjadi apa yang Allâh janjikan kepadanya. Manusia datang ke rumah Allâh (Baitullâh) dengan berjalan kaki dan dengan berkendara dari timur dan barat bumi.

Kemudian Allâh menyebutkan faidah-faidah yang didapatkan ketika berziarah ke Baitullâh Al-Harâm, untuk memotivasi manusia, Allâh mengatakan, “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka,” maksudnya adalah agar mereka dengan berziarah ke Baitullâh, mendapatkan manfaat-manfaat diniyyah berupa berbagai ibadah utama dan ibadah-ibadah yang tidak mungkin dilakukan kecuali di sana, begitu pula manfaat duniawiyah yang berupa penghasilan dan mendapatkan keuntungan duniawi. Semua ini disaksikan oleh semua orang yang mengetahuinya.

“Dan supaya mereka menyebut nama Allâh pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allâh telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak,” Ini merupakan manfaat diniyyah dan duniawiyah, yaitu agar mereka menyebut nama Allâh ketika menyembelih hadyu (sembelihan orang yang berhaji) sebagai bentuk syukur kepada Allâh atas apa yang Allâh rezekikan dan mudahkan untuk mereka. Apabila kalian telah menyembelihnya, “maka makanlah sebahagian darinya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir,” maksudnya adalah orang yang sangat miskin.

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka,” maksudnya agar mereka menyelesaikan manasik haji mereka dan menghilangkan kotoran-kotoran dan gangguan-gangguan yang mereka dapatkan ketika mereka ihram.

“Dan hendaklah mereka menunaikan nadzar-nadzar mereka,” di mana mereka telah mewajibkan nadzar tersebut bagi diri mereka sendiri, berupa : haji, umrah, hadyu. “Dan hendaklah mereka melakukan thawâf sekeliling rumah yang tua itu,” yaitu rumah Allâh yang sangat tua (baitullâh al-`atîq). Dia adalah masjid yang paling afdhal secara mutlak, yang dibebaskan dari segala penguasa yang ingin menghinakannya.

Alasan penyebutan perintah untuk ber-thawâf ini disebutkan secara khusus setelah perintah untuk menyempurnakan manasik secara umum, adalah untuk menyebutkan keutamaan dan kemuliaan amalan thawâf ini. Dan karena thawâf adalah inti dari yang dimaksudkan. Adapun kalimat-kalimat sebelumnya adalah perantara-perantara untuk menuju perintah untuk ber-thawâf ini. Dan mungkin -wAllâhu a’lam- thawâf juga memiliki faidah yang lain, yaitu: thawâf disyariatkan di setiap waktu, baik dia sebagai pengikut dari manasik (haji dan umrah) atau dia adalah ibadah tersendiri.[1]

Penjabaran Ayat
Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ

Dan umumkanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji!

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah : Umumkanlah (wahai Ibrahim) kepada manusia untuk menyeru mereka agar berhaji menuju Baitullâh yang Kami perintahkan kepadamu untuk membangunnya. Dan disebutkan (dalam suatu riwayat) bahwasanya Beliau berkata, ‘Ya Rabb-ku! Bagaimana caraku menyampaikannya kepada manusia sedangkan suaraku tidak sampai kepada mereka?’ Maka dikatakanlah kepadanya, ‘Umumkanlah! Dan kami akan menyampaikannya.’ Kemudian beliau berdiri di tempat berdirinya. Disebutkan (dalam suatu riwayat) bahwa beliau berdiri di atas batu, disebutkan juga (dalam suatu riwayat) beliau berdiri di atas (bukit) Shafa, disebutkan juga (dalam suatu riwayat) beliau berdiri di (gunung) Abu Qubais. Kemudian beliau berkata, ‘Wahai manusia! Sesungguhnya Rabb kalian telah membuat suatu rumah, maka berhajilah!’

Disebutkan dalam suatu riwayat bahwasanya gunung-gunung merendah sehingga suaranya sampai ke seluruh penduduk bumi dan didengar oleh semua yang ada di dalam rahim dan tulang sulbi (tulang rusuk), dan semuanya menjawab panggilannya, baik bebatuan, tanah-tanah lengket, pepohonan dan siapa saja yang Allâh telah catat dia akan berhaji sampai hari kiamat dan mereka berkata, ‘Labbaikallâhumma labbaik.’.” Kemudian Ibnu Katsir mengatakan, “Inilah yang terkandung dari apa yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair dan banyak lagi dari kalangan salaf (ulama terdahulu). Allâhu a’lam (Allâh-lah yang lebih mengetahuinya). Ibnu Jarir (Ath-Thabari) dan Ibnu Abi Hatim telah menyebutkan perkataan-perkataan tersebut dengan panjang (di buku tafsir mereka).”[2]

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ

Niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus

Imam Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Allâh berjanji kepada Nabi Ibrahim Alaihissallam bahwa manusia akan memenuhi panggilannya untuk berhaji ke Baitullâh dengan berjalan kaki atau pun dengan berkendara. Disebutkan pada ayat ini: “mereka akan mendatangimu,” maksudnya mereka akan mendatangi Ka’bah karena yang memanggil adalah Nabi Ibrahim Alaihissallam. Barangsiapa mendatangi Ka’bah, maka seolah-olah dia mendatangi Nabi Ibrahim karena dia telah memenuhi seruannya.”[3]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Terkadang ayat ini digunakan sebagai dalil oleh sebagian Ulama yang menyatakan bahwa berhaji dengan berjalan kaki bagi yang mampu lebih utama daripada berhaji dengan berkendara, karena Allâh Azza wa Jalla mendahulukan berjalan kaki dalam penyebutan. Ini menunjukkan adanya perhatian (yang lebih) terhadap mereka (yang berjalan kaki) dan menunjukkan kuatnya semangat dan tekad mereka. Sedangkan menurut kebanyakan ulama, haji dengan berkendara lebih utama, karena (orang yang berkendara telah) meneladani Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau dulu berhaji dengan berkendara padahal beliau memiliki kekuatan yang sempurna.”[4]

Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini bahwa orang yang harus ke Mekah dengan menyeberangi lautan, tidak ada kewajiban baginya untuk berhaji, karena di dalam ayat ini hanya disebutkan dua macam manusia saja, yaitu: yang berkendara dengan unta dan yang berjalan kaki.

Allâhu a’lam pendapat ini lemah, karena penyebutan berkendara dengan unta pada ayat ini bukanlah pembatasan macam-macam kendaraan. Dari zaman dahulu kita mendapatkan orang yang berkendaraan bukan hanya dengan unta. Apalagi untuk saat ini, kita mendapatkan banyak sekali kendaraan yang bisa kita gunakan untuk berhaji, seperti: kereta, mobil, pesawat dll.

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

Yang datang dari segenap penjuru yang jauh.

Ayat ini berkaitan dengan Allâh Subhanahu wa Ta’ala ketika mengabarkan tentang Nabi Ibrahim Alaihissallam dalam doa beliau.

رَبَّنَآ اِنِّيْٓ اَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِيْ بِوَادٍ غَيْرِ ذِيْ زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِۙ رَبَّنَا لِيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ فَاجْعَلْ اَفْـِٕدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِيْٓ اِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِّنَ الثَّمَرٰتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُوْنَ

Ya Rabb kami! sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullâh) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezekilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” [Ibrâhîm/14: 37]

Dan kita semua bisa menyaksikan hal ini. Seluruh orang yang beriman, ketika dia telah mengetahui ada syariat dan kewajiban berhaji, maka pasti dia akan rindu untuk bisa berhaji atau berumrah. Oleh karena itu, Imam Ibnu Katsir mengatakan, “Tidak ada satupun orang Islam kecuali dia pasti sangat rindu untuk melihat Ka’bah dan thawâf di sana. Oleh karena itu, manusia bermaksud untuk mengunjunginya dari segala arah dan penjuru.”[5]

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka

Para Ulama tafsir berbeda pendapat, apakah manfaat yang dimaksud adalah manfaat yang berhubungan dengan akhirat saja, atau dunia saja, ataukah manfaat dunia dan akhirat? Pendapat yang kuat adalah bahwa manfaat yang dimaksudkan dalam ayat ini bersifat umum, yaitu manfaat dunia dan akhirat.

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Yaitu manfaat-manfaat dunia dan akhirat. Adapun yang dimaksud dengan manfaat akhirat adalah mendapatkan ridha Allâh, sedangkan manfaat dunia adalah apa-apa yang mereka dapatkan berupa manfaat hewan sembelihan, keuntungan dan (hasil dari) perdagangan. Seperti inilah yang dikatakan oleh Mujahid rahimahullah dan banyak Ulama lainnya. Jadi yang dimaksud manfaat-manfaat dalam ayat ini adalah manfaat-manfaat dunia dan akhirat. Sebagaimana firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلًا مِّنْ رَّبِّكُمْ

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” [Al-Baqarah 2/: 198][6]

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Dan supaya mereka menyebut nama Allâh pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allâh telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak

Apa maksud dari hari-hari yang telah ditentukan (ayyâm ma’lûmât)?

Syu’bah dan Husyaim berkata, “Dari Abu Bisyr dari Sa’id dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma : ‘Hari-hari al-ma’lûmat (yang telah ditentukan) adalah sepuluh hari (pertama di bulan Dzul-Hijjah).”

Dan diriwayatkan juga yang semisalnya dari Abi Musa al-Asy’ari, Mujâhid, ‘Atha’, Said bin Jubair, al-Hasan, Qatâdah, ‘Atha’ Al-Khurasani, Ibrahim An-Nakha’i. Ini adalah madzhab asy-Syafi’i dan madzhab yang masyhur dari Ahmad bin Hanbal. Disebutkan juga pendapat yang lain tentang hal ini, tetapi penulis cukupkan dengan pendapat di atas.[7]

Arti dari “supaya mereka menyebut nama Allâh

Adapun arti dari “supaya mereka menyebut nama Allâh” maksudnya adalah ketika menyembelih hewan ternak. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah menyebut nama Allâh ketika menyembelihnya.

Hewan ternak yang dimaksud adalah unta, sapi dan kambing.”[8]

Disebutkan juga pendapat-pendapat yang lain.

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah sebahagian darinya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir!

Apakah Memakan Daging Qurban Hukumnya Wajib?
Sebagian Ulama berdalil dengan ayat ini untuk mengatakan bahwa memakan daging qurban hukumnya wajib. Namun pendapat ini asing dan lemah. Pendapat yang dipegang oleh kebanyakan Ulama adalah hukum memakannya dimasukkan ke dalam bab rukhsah (keringanan) atau ke dalam bab istihbâb (sunnah), sehingga memakannya bukanlah suatu kewajiban.

Meskipun bukan suatu kewajiban, sudah sepantasnya kita turut memakan daging qurban kita, sebagaimana terdapat pada kabar yang valid bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih hewan hadyu-nya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk diambilkan sepotong daging dari setiap hewan kemudian dimasak dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dagingnya dan menghirup kuahnya.[9]

Berapa Persenkah Pembagian yang Disunnahkan Ketika Membagi Daging Qurban?
Sebagian Ulama mengatakan bahwa pembagian yang disunnahkan adalah setengah untuk yang berqurban dan setengah lagi untuk disedekahkan kepada orang miskin. Sebagian mereka berdalil dengan ayat di atas.

Menurut pendapat yang lain, dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  1. Sepertiga untuk yang berqurban.
  2. Sepertiga untuk dihadiahkan dan
  3. Sepertiga untuk disedekahkan.

Karena terdapat firman Allâh Azza wa Jalla dalam ayat lain.

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allâh, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allâh ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” [Al-Hajj/22: 36]

Begitu pula Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

Makanlah oleh kalian! Berikanlah makan orang lain dan simpanlah![10]

Siapakah yang Dimaksud Dengan Al-Ba’is Al-Faqir Dalam Ayat Ini?
Para Ulama berselisih dalam mengartikannya, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. ‘Ikrimah rahimahullah berkata, “al-bâ’is adalah orang yang sangat kekurangan lagi sengsara, dan arti al-faqîr adalah al-muta’affif (orang miskin yang tidak meminta-minta).”
  2. Mujâhid rahimahullah mengatakan, “Dia adalah orang yang tidak membentangkan tangannya (tidak meminta-minta).”
  3. Qatâdah rahimahullah mengatakan, “Dia adalah az-zamin (orang sakit menahun yang tidak diharapkan kesembuhannya).”
  4. Muqâtil bin Hayyân, “Dia adalah orang yang buta.”

Dan disebutkan juga pendapat lain, namun yang kuat adalah pendapat yang disebutkan ‘Ikrimah rahimahullah.[11]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka

‘Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbâs, beliau mengatakan, “yang dimaksud dengan tafats (تَفَث) pada ayat ini adalah al-manâsik (rangkaian ibadah haji atau umrah).”[12]

Diriwayatkan dari ‘Athâ’ bin as-Sâ’ib dia berkata, “at-Tafats adalah mencukur rambut, memotong kuku, menipiskan kumis, mencukur bulu kemaluan dan seluruh urusan haji.[13]

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

Dan hendaklah mereka menunaikan nadzar-nadzar mereka

Ayat ini menunjukkan wajibnya menyelesaikan nadzar, baik dia berupa dam[14], hadyu[15] atau selainnya. Dan ayat ini juga menunjukkan bahwa orang yang bernadzar tidak boleh makan darinya untuk memenuhi nadzarnya. Begitu pula dengan kaffarat dari berburu (ketika ihram) atau membayar fidyah karena ada penyakit.

Perintah menunaikan nadzar ini adalah perintah untuk menunaikan semua jenis nadzar, kecuali jika nadzar tersebut mengandung kemaksiatan, maka tidak boleh dipenuhi.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allâh maka taatilah Dia (harus dipenuhi nadzarnya); dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allâh maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya.”[16]

Di antara perkataan salaf (ulama terdahulu) dalam mengartikan nadzar pada ayat di atas adalah sebagai berikut:

  1. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma , “Maksudnya adalah menyembelih hewan yang dinadzarkan.”
  2. Diriwayatkan dari Ibnu Abi Najîh dari Mujahid rahimahullah, beliau mengatakan, “Nadzar untuk berhaji dan menyembeli hadyu dan apa-apa yang dinadzarkan oleh seseorang ketika dia sedang berhaji.”
  3. Diriwayatkan dari Laits bin Abi Sulaim dari Mujahid rahimahullah , beliau mengatakan, “Segala nadzar yang sudah sampai batas waktunya.”
  4. Diriwayatkan dari Ibrahim bin Maisarah dari Mujahid rahimahullah , beliau mengatakan, “Sembelihan-sembelihan.”[17]

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawâf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullâh).

Thawâf ketika berhaji ada tiga jenis, yaitu:

  1. Thawâf al-qudûm (thawâf ketika pertama kali datang ke Baitullâh)
  2. Thawâf al-ifâdhah (ini termasuk rukun haji) dan
  3. Thawâf al-wadâ’ (thawâf perpisahan dengan Baitullâh).

Thawâf yang bagaimana pun keadaannya harus dikerjakan oleh orang yang berhaji adalah thawâf al-ifâdhah atau yang disebut juga dengan thawâf az-ziyârah.

Mujahid rahimahullah mengatakan, “(Maksudnya ayat di atas adalah) thawâf wajib yang di hari nahr/penyembelihan (tanggal 10 Dzul-Hijjah).”

Diriwayatkan dari Abu Hamzah bahwasanya dia berkata, “Ibnu ‘Abbas c berkata kepadaku, ‘Apakah kamu membaca surat Al-Hajj? Allâh berkata: ‘Hendaklah mereka melakukan thawâf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullâh).’ Sesungguhnya akhir dari manâsik (prosesi haji) adalah berthawâf di sekeliling Baitullâh.”

Mengapa Dinamakan Al-Bait Al-‘Atiq?
Ada beberapa pendapat tentang ini. Beberapa pendapat yang menyebutkan alasan mengapa Baitullâh dinamakan dengan al-bait al-‘atîq adalah sebagai berikut:

1. Al-Qadîm artinya yang lama, artinya Baitullâh adalah masjid yang paling lama dan paling pertama dibangun di muka bumi ini. Inilah pendapat yang banyak didukung oleh dalil. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

اِنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُّضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِيْ بِبَكَّةَ مُبٰرَكًا وَّهُدًى لِّلْعٰلَمِيْنَۚ

Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullâh yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” [Ali ‘Imrân/3: 96]

Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masjid yang pertama kali dibangun di bumi

قَالَ: الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Al-Masjid Al-Harâm.’[18]

2. Dibebaskan dari penguasa zalim yang ingin menghinakannya
Artinya baitullâh al-atîq adalah rumah Allâh yang tidak pernah dikuasai oleh orang-orang yang ingin menghinakannya dan Allâh selalu melindunginya dari mereka.

Di antara mereka ada yang berdalil dengan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا سُمِّيَ البَيْتَ العَتِيقَ لأَنَّهُ لَمْ يَظْهَرْ عَلَيْهِ جَبَّارٌ

Sesungguhnya dia dinamakan al-Bait al-‘Atîq karena penguasa-penguasa zalim tidak bisa menguasainya[19]

Akan tetapi hadits ini lemah.

3. Tidak ada yang pernah memiliki tanahnya.
4. Karena Allâh membebaskan orang-orang yang berdosa dari adzab di sana.
5. Karena dia dibebaskan dari tenggelam.
6. Dan disebutkan banyak alasan lain.

Allâhu a’lam pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama.

Kesimpulan

  1. Nabi Ibrahim Alaihissallam diperintahkan oleh Allâh Azza wa Jalla untuk memanggil manusia agar berhaji ke Baitullâh. Kemudian Allâh Azza wa Jalla memperdengarkan suara seruan Nabi Ibrahim Alaihissallam kepada seluruh manusia agar mereka memenuhi panggilannya.
  2. Orang-orang yang beriman akan mendatangi Ka’bah dari segala penjuru dunia, baik dengan berjalan kaki maupun berkendara dengan berbagai jenis kendaraan.
  3. Orang yang berhaji akan mendapat berbagai manfaat dunia maupun akhirat.
  4. Orang yang menyembelih hewan qurban harus menyebut nama Allâh ketika menyembelihnya.
  5. Disunnahkan untuk membagikan daging qurban kepada orang miskin dan tidak mengapa disimpan.
  6. Yang dimaksud dengan al-Bait al-‘Atîq adalah Rumah Allâh yang pertama kali dibangun di muka bumi ini.

Demikian tulisan ini. Semoga Allâh memudahkan kita untuk memenuhi panggilan Nabi Ibrahim ‘alaihissalâm tanpa harus mengerjakan hal-hal yang diharamkan oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Âmîn.

Daftar Pustaka

  1. Aisarut-Tafâsîr li kalâm Al-‘Aliyyil-Kabîr wa bihaamisyihi Nahrul-Khair ‘Alâ Aisarit-Tafâsîr. Jâbir bin Musa Al-Jazâiri. 1423 H/2002. Al-Madinah: Maktabah Al-‘Ulûm Wal-Hikam.
  2. Al-Jâmi’ Li Ahkâmil-Qur’ân. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi. Kairo: Daar Al-Kutub Al-Mishriyah.
  3. Jâmi’ul-bayân fî Ta’wîlil-Qur’ân. Muhammad bin Jarîr Ath-Thabari. 1420 H/2000 M. Beirut: Muassasah Ar-Risâlah.
  4. Ma’âlimut-tanzîl. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ûd Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
  5. Tafsîr Al-Qur’ân Al-‘Azhîm. Isma’iil bin ‘Umar bin Katsiir. 1420 H/1999 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
  6. Taisîr Al-Karîm Ar-Rahmân Fi Tafsîr Kalâmil-Mannân. Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Beirut: Muassasah Ar-Risaalah.
  7. Dan lain-lain. Sebagian besar telah tercantum di footnotes.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tafsir as-Sa’di, hlm. 536
[2] Tafsir Ibnu Katsîr, 5/414.
[3] Tafsir al-Qurthubi 12/38.
[4] Tafsir Ibnu Katsîr, 5/414.
[5] Tafsir Ibnu Katsîr, 5/414.
[6] Tafsir Ibnu Katsîr, 5/414.
[7] Tafsir Ibnu Katsîr, 5/414.
[8] Tafsir Ibnu Katsîr, 5/416.
[9] Lihat HR. Muslim, no. 1218
[10] HR. Al-Bukhâri, no. 5569
[11] Lihat Ibnu Katsîr, 5/417.
[12] Lihat Ibnu Katsîr, 5/417.
[13] Lihat Tafsir ath-Thabari 18/614.
[14] Sembelihan karena meninggalkan kewajiban haji atau melakukan hal yang terlarang dalam ihram.
[15] Sembelihan karena terkait manasik haji bagi yang mengerjakan Qirân dan Tamattu’.
[16] HR. Al-Bukhâri, no. 6696
[17] Lihat Tafsir Ibnu Katsîr, 5/417
[18] HR. Muslim no. 520.
[19] HR At-Tirmidzi no. 3170. Hadits ini dinyatakan dha’if oleh Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’îfah, no. 3222.

Surat Untuk Para Jamaah Haji Baitullah Al-Haram

SURAT UNTUK PARA JAMA’AH HAJI BAITULLAH AL-HARAM

 Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz kepada para jama’ah haji baitullah al-haram, semoga Allah berkenan menganugerahiku dan para jama’ah haji sekalian berupa petunjuk kepada kesalihan dalam bertutur kata dan berperilaku, serta berkenan untuk melindungi kita semua dari segala penyimpangan kesesatan dan bujuk rayu setan. Amin …

Assalamu’alaikum Warahmatullahi wa Barakatuh, wa ba’du :

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan kepada seluruh hamba-hamba-Nya yang beriman untuk tolong menolong dalam mengerjakan kebajikan dan ketakwaan, serta mengharamkan bentuk tolong menolong di dalam berbuat dosa dan permusuhan. Allah Azza wa Jalla berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :

 وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ  [المائدة:2].

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Al-Maidah/5:02]

Dan diantara bentuk implementasi dari at-ta’awun (tolong menolong) dalam mengerjakan kebajikan dan ketakwaan adalah saling menasehati dan berwasiat dalam kebenaran dan kesabaran. Sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلاَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ  [العصر].

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. [Al-Asr’/103:1-3].

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan di dalam surat yang agung ini bahwa golongan manusia berada dalam kerugian. Ia Subhanahu wa Ta’ala bersumpah atas hal itu (padahal kita tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah al-Haqq (Yang Maha Benar) meskipun tanpa Dia Subhanahu wa Ta’ala harus bersumpah sekalipun) sebagai penegasan dan  motivasi agar menyifati diri dengan 4 (empat) sifat sebagai faktor penyebab kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ  قالوا: لِمَنْ يا رسول الله؟ قَالَ : لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ 

Agama adalah nasehat, agama adalah nasehat. Mereka (para sahabat) bertanya, ‘Kepada siapa Wahai Rasulullah?’. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Kepada Allah, dan kitab-Nya, Rasul-Nya dan kepada pemimpin kaum muslimin dan rakyatnya’.

Dalam Ash-Shahihain dari Jarir bin Abdullah al-Bajali menuturkan,  “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaiat kami untuk menegakkan shalat, membayar zakat dan nasehat kepada setiap muslim.”

Masih dalam Ash-Shahihain juga, dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Tidak (sempurna) iman seorang dari kalian hingga ia (dapat) mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri’.”

Dari ayat-ayat yang agung dan hadist-hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menunjukkan akan kewajiban bagi seluruh kaum muslimin, baik sebagai haji maupun selainnya untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan untuk saling menasehati diantara mereka, tolong menolong dalam mengerjakan kebajikan dan ketakwaan dimana pun mereka berada. Setiap orang muslim (mestinya) menyenangi kebaikan dan membenci kejahatan untuk saudaranya, memerintahkannya kepada kebajikan dan mencegahnya dari kemungkaran dengan cara yang hikmah dan pelajaran yang baik, berdebat dengan cara yang paling baik di saat hal itu diperlukan, tidak diragukan lagi bahwa kesemua ini merupakan bagian dari tujuan dan manfaat dari pelaksanaan haji yang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sitir dalam firman-Nya :

 لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ  [الحج:28]

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfa`at bagi mereka.” [Al-Hajj/22:28]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lainnya :

 ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ  [النحل:125].

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” [An-Nahl/16 :125]

Dan kalian, wahai para rombongan haji Baitullah al-Haram! Kalian datang ke negeri yang aman ini untuk tujuan mulia dan dan amal shalih, yaitu untuk menunaikan manasik haji. Maka wajib atas kalian untuk beradab dengan adab syar’i dan berakhlaq dengan akhlaq yang ridhai untuk kalian. Aku berwasiat kepada kalian dengan hal yang demikian tadi, yang termuat di dalam ayat-ayat yang telah disinyalir sebelumnya dan yang disabdakan oleh lisannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di dalam hadits-haditsnya yang telah disebutkan di atas.  Firman Allah Azza wa Jalla :

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللّهُ وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُوْلِي الأَلْبَابِ  [البقرة:197].

(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” [Al-Baqarah/2:197]

Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

العُمْرَةُ إلى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِما بيْنَهُمَا، والحَجُّ المَبْرُورُ ليسَ له جَزَاءٌ إلَّا الجَنَّةُ  [متفق على صحته].

Umrah ke umrah (berikutnya) sebagai pelebur (dosa) yang terjadi di antara keduanya, dan bagi haji yang mabrur tidak ada balasan kecuali surga.” (Muttafaqun ‘Alaihi).

Sedang haji mabrur itu adalah haji yang dalam pelaksanaannya tidak terdapat rafats (kata-kata jorok yang mengundang nafsu birahi) dan perbuatan fasiq (maksiat), sebagaimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

مَنْ حَجَّ، فلَمْ يَرْفُثْ، وَلم يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَوْمَ وَلَدْتُهُ أُمُّهُ

Barangsiapa yang berhaji dan tidak melakukan rafats dan tidak berbuat fasiq, maka dia kembali (bersih) dari dosa-dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya.”

Sedang ar-rafats itu adalah bersetubuh sebelum tahallul dari ihram, dan (termasuk) segala perkataan birahi yang sehubungan dengan wanita. Adapun al-fusuq adalah kemaksiatan, termasuk dalam konteks ini adalah semua bentuk kemaksiatan, termasuk kezaliman, penghinaan, mencederai kaum muslimin tanpa alasan yang benar, mengolok-olok, dusta, menggunjing, mengadu domba, durhaka kepada kedua orang tua, memutuskan tali silaturahmi, memakan uang riba. Menzalimi orang dengan menumpahkan darah, menistakan kehormatan dan merampas hartanya, serta melakukan segala hal yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Juga termasuk dalam konteks al-fusuq adalah mencederai kaum muslimin dengan ucapan dan sikapnya di tempat-tempat ibadah haji dan di jalan-jalan, saat thawaf dan sa’i, ketika melontar jumrah, dan di segala tempat lainnya.

Demikian pula termasuk di dalam konteks al-fusuq adalah berdemonstrasi, berteriak-teriak dalam mendoakan suatu komunitas dan mendoakan orang lain, sehingga membuat musim haji sebagai tempat yang rusuh, perselisihan dan demonstasi, serta mengeluarkan dari segala yang telah disyariatkan oleh Allah di dalam pelaksanaan haji seperi dalam menegakkan zikrullah, dakwah kepada jalan-Nya, saling menasehati sesama kaum muslimin, tolong menolong dalam mengerjakan kebajikan dan ketakwaan, serta menjalankan manasik haji dengan penuh keikhlasan, kenyamanan, ketenangan, dan segala hal yang disenangi di sisi Allah Ta’ala, serta terhindar dari siksa-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam al-Qur`an al-‘Azhim :

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ يَسْخَرْ قَومٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْراً مِّنْهُمْ وَلاَ نِسَاء مِّن نِّسَاء عَسَى أَن يَكُنَّ خَيْراً مِّنْهُنَّ وَلاَ تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلاَ تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الاِسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الإِيمَانِ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ [الحجرات:11].

Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” [Al-Hujurat/49:11]

Di dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang orang-oang mukmin laki-laki dan wanita dari 3 (tiga) perkara, yaitu :

  1. as-sukhriyah yaitu mengolok-olok
  2. al-lamzu yaitu saling mencela
  3. at-tanabuz bil alqab yaitu saling panggil dengan gelar-gelar yang tidak disukai dan (orangnya) tidak rela jika dipanggil dengan sebutan tersebut, seperti jika dipanggil, “Hai orang durhaka (si fajir)”, “Hai orang yang buruk (si khabits)”, “Hai musuh Allah ( si ‘aduwallah).”

Tidaklah kesemuanya itu melainkan jika digunakan ketiga hal perkara ini diantara kaum muslimin dapat menimbulkan kedengkian, permusuhan dan memicu kerusuhan, serta yang demikian itu berakibat tidak terpuji. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala mengakhiri ayat dengan menetapkan hukum wajibnya bertaubat dari segala bentuk kemaksiatan dan bahwa sikap mereka yang terus menerus atas perbuatan tersebut merupakan suatu bentuk kezaliman yang berakibat tidak terpuji. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda di dalam khutbahnya di hari Kurban saat Haji Wada’ :

إنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، ألا هَلْ بَلَّغْتُ

Sesungguhnya telah diharamkan atas kalian darah, harta dan kehormatan kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian ini, ketahuilah bukankah telah aku sampaikan (pernyataan ini)?”.

Dan telah diriwayatkan pula dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa ia bersabda :

مَنْ ضَارَّ مُسْلِمًا ضَارَّهُ اَلله, وَمَنْ شَاقَّ على مُسَلِّمًا شَقَّ اَللَّهُ عَلَيْهِ

Barangsiapa yang menyusahkan seorang muslim, niscaya Allah akan menyusahkannya. Dan barangsiapa yang menghimpit seorang muslim maka kelak Allah akan menghimpitnya.”

Ayat-ayat dan hadits-hadits yang memotivasi para haji dan selain mereka untuk berpegang teguh dengan agama mereka, istiqomah di jalannya, dan komitmen terhadap al-Qur`an al-Karim serta berhukum dan berloyalitas kepadanya disertai Sunnah Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, saling belas kasih dan bersikap lembut di antara mereka, dan bentuk-bentuk berbuat ihsan yang dapat diimplementasikan diantara mereka masih sangat banyak lagi.

Maka wahai jama’ah haji baitullah al-haram bertakwa, ta’ati, dan agungkanlah perintah-Nya dan jangan kalian mendurhakai-Nya, berpegang teguhlah kalian semua dengan tali Allah dan janganlah kalian saling bercerai berai, bersungguh-sungguhlah dalam melaksanakan manasik haji sesuai yang telah disyariatkan oleh Allah, berlomba-lombalah kepada ketaatan dan amal-amal shalih, perbanyaklah shalat di masjil haram dan thawaf, kerjakan apa yang dimudahkan bagimu dari tilawah al-Qur`an, tasbih, tahlil, tahmid, takbir,  doa, istighfar, shalawat atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalamilah ilmu agama kalian, ambillah manfaat dari halaqah-halaqah ilmu di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, bertanyalah kepada ahlul ilmi (ulama) mengenai segala hal yang masih menjadi masalah bagi kalian, maka sungguh telah diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda :

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ

Barangsiapa yang hendak Allah limpahkan kebaikan yang banyak, niscaya Allah jadikan ia sebagai seorang yang faqih (berpengetahuan) dalam masalah agama.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda :

مَنْ سَلَكَ طَريقَاً يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْماً سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقاً إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيتَدَارَسُوْنَهَ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ،

Barangsiapa yang menempuh perjalanan dalam rangka menuntut ilmu niscaya Allah mudahkan baginya jalan menuju surga . Dan tidaklah berkumpul sekelompok orang di salah satu rumah Allah (masjid), mereka membaca al-Qur`an dan saling mempelajarinya, melainkan Allah (akan) menurunkan ketenangan kepada mereka, meliputi mereka dengan rahmat-Nya, mereka dikelilingi oleh para Malaikat dan Allah menyebut (membanggakan nama-nama) mereka dihadapan para Malaikat.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda :

اقْرَؤُوا القُرْآنَ فإنَّه يَأْتي شَفِيعًا لأَصْحابِهِ يَومَ القِيامَةِ

Bacalah al-Qur`an, maka sesungguhnya ia akan datang sebagai syafa’at bagi para pembacanya pada hari kiamat kelak

Yaitu mereka yang mengamalkan al-Qur`an dan istiqomah terhadap pengajarannya.

Dan setiap orang dari kalian hendaknya membimbing saudaranya dengan ilmu yang dimilikinya, dan mengarahkannya kepada kebaikan, menolongnya dalam mengimplementasikan ayat-ayat dan hadits-hadits yang telah dipaparkan di muka, dan berilah kabar gembira tentang ganjaran yang melimpah dan pahala yang besar, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

Barangsiapa yang menunjukkan (orang lain) kepada kebaikan, maka baginya (pahala) seperti pahala orang yang melakukannya.

Telah diriwayatkan pula dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda kepada Ali Radhiyallahu ‘Anhu saat beliau mengutusnya kepada Kaum Yahudi di wilayah Khaibar :

 ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ  وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ مِنْ حَقِّ اللَّهِ فِيهِ، فَوَاللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًاخَيْرٌ لَكَ مِنْ  حُمْرُ النَّعَمِ

Ajaklah mereka kepada Islam, dan kabarkan kepada mereka dengan hal yang diwajibkan atas mereka dari kebenaran yang terdapat di dalam agama Islam. Maka Demi Allah, kalaulah Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan hidayah kepada seseorang perantaramu, (maka itu) lebih baik bagimu daripada onta merah[1].”

Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ

Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya.”

Hanya kepada Allahlah, kita bermohon agar berkenan mengaruniakan taufik-Nya kepada kita dan kalian semua kepada segala hal yang diridhai-Nya, dan memudahkan jalan bagi kita dan kalian sekalian kepada jalan-Nya yang lurus, dan menolong kalian dalam melaksanakan manasik haji dalam bentuk yang diridhai-Nya, dan semoga Dia berkenan menerima (amal shalih) kita dan kalian semua, dan mengembalikan kalian ke negeri-negeri kalian dengan selamat dan memperoleh keberuntungan yang besar. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Dermawan lagi Maha Pemurah.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada hamba dan utusan-Nya, nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabat serta pengikutnya yang benar-benar loyal kepadanya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

[Disalin dari رسالة إلى حجاج بيت الله الحرام Penulis : Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz,  Penerjemah Mohammad Khairuddin. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
_______
Footnote
[1] Onta merah merupakan harta yang paling berharga bagi bangsa arab saat itu (Pent).

Risalah Penting Untuk Para Jamaah Haji

RISALAH PENTING UNTUK PARA JAMAAH HAJI

Segala puji bagi Allah yang telah menolong hambanya melaksanakan ibadah dan memudahkannya. Shalawat dan salam atas nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sabahat-sahabatnya. Amma ba’du:

Sesungguhnya nikmat Allah itu banyak sekali, tidak dapat dihitung dan dijumlah.

وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا

“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. [an-Nahl/16:18]

Nikmat yang paling besar dan agung adalah nikmat Islam yang dengannya Allah memuliakan kita. Bagi-Nyalah pujian dan sukur atas karunia dan keutamaan ini.

يَمُنُّوْنَ عَلَيْكَ اَنْ اَسْلَمُوْا ۗ قُلْ لَّا تَمُنُّوْا عَلَيَّ اِسْلَامَكُمْ ۚبَلِ اللّٰهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ اَنْ هَدٰىكُمْ لِلْاِيْمَانِ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ

“Mereka merasa telah memberi nikmat kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah: “Janganlah kamu merasa telah memberi nikmat kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah, Dialah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan jika kamu adalah orang-orang yang benar.” [al-Hujuraat/49:17]

Berapa banyak manusia di muka bumi ini yang diharamkan dari mendapatkan nikmat Islam. Berapa banyak bangsawan dan orang berpangkat, saudagar dan penguasa yang ditutup untuk mereka pintu nikmat ini. Segala puji bagi-Mu, Tuhan kami, sebagaimana yang layak bagi kemuliaan wajah-Mu dan keagungan kekuasaan-Mu.

Kemudian, di antara nikmat Allah kepada kalian, wahai para jamaah haji adalah Dia menaungimu dengan rahmat-Nya dan memudahkan jalanmu menunaikan haji. Penyakit, kekurangan harta dan kekhawatiran diperjalanan tidak mencegah dan membuatmu menunda pelaksanaan rukun Islam yang kelima ini, yang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberitakan dengan berita gembira bagi yang menunaikannya,

مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلمَ ْيَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barangsiapa yang berhaji di rumah ini (Mekkah) dan tidak berbuat senonoh dan kefasikan (kemaksiatan), kembali (dari hajinya) seperti hari pertama dia dilahirkan (tanpa dosa).” [Mutafakun alaih]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain,

وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاء إِلاَّ الْجَنَّة

“Dan haji mabrur, tidak ada balasannya selain surga.” [Hadits riwayat Muslim]

Menunaikan ibadah haji adalah salah satu dari rukun Islam. Ibadah haji adalah amal yang paling agung setelah iman dan jihad. Ia merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah yang paling utama, yang menghapus (dosa) sebelumnya.

Bergembiralah dihari yang penuh dengan perjuangan dan diampuninya kesalahan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرُ مِنْ أَن يَعْتِقَ اللهُ فِيْهِ عَبْداً مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَة

“Tidak ada hari yang Allah lebih banyak membebaskan hambanya dar api neraka daripada hari arafah.” [Hadits riwayat Muslim]

Nikmatilah kebaikan yang besar ini. Ia merupakan hembusan keimanan yang mencuci kotoran kemaksiatan dan dosa. Aku berwasiat kepadamu dengan takwa kepada Allah dan ikhlas dalam amal, jauh dari riya dan ujub (takabur). Atas kalian meminta pertolongan, tunduk dan merendah kepada Tuhan-mu Azza wa Jalla serta berterimakasihlah atas kesempatan menunaikan rukun yang agung ini.

Berikut Hal-hal yang Tidak Boleh Luput Dari Ingatanmu.
Pertama: Ingatlah bahwa engkau berada dihari yang agung yaitu sepuluh Zulhijjah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا العَمَلُ فِي أَيَّامِ أَفْضَلُ مِنْ هَذِهِ الْعَشْرِ  قَالوُا: وَلاَ الْجِهَادُ؟ قَالَ: وَلاَ الْجِهَاد، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وِمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيءٍ

“Tidak ada amal (yang dikerjakan) pada setiap harinya yang lebih utama daripada sepuluh Zulhijjah.” Para sahabat bertanya, tidak pula jihad? Nabi menjawab: “Tidak pula jihad. Kecuali seorang yang keluar sendirian (mengorbankan dirinya) dengan harta dan jiwanya dan tidak kembali.” [Hadits riwayat al-Bukhari]

Ibnu Taymiah rahimahullah ditanya manakah yang lebih baik antara sepuluh Zulhijjah dan sepuluh terakhir bulan Ramadhan?

Beliau menjawab: (Siang) sepuluh Zulhijjah lebih utama dari sepuluh terakhir Ramadhan. Sedangkan malam-malam di sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama dari malam di sepuluh Zulhijjah.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam kitab al-Fath, “Yang nampak jelas bahwa sebab keutamaan sepuluh Zulhijjah karena terkumpulnya ibadah-ibadah utama ketika itu; seperti shalat, puasa, sodaqoh dan haji, yang itu tidak terdapat pada hari-hari selainnya.

Kedua: Engkau berada di Biladullah al-Haram (tanah suci) Mekkah. Negeri yang setiap kebaikan dilipatgandakan (pahalanya) demikian pula halnya dengan keburukan, dilipatgandakan dosanya. Allah Azza wa Jalla telah menjanjikan azab yang pedih bagi mereka yang ingin membuat kerusakan di dalamnya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَمَنْ يُّرِدْ فِيْهِ بِاِلْحَادٍۢ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ اَلِيْمٍ  

“Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” [al-Hajj/22:25]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata (dalam tafsirnya), “Yaitu mereka yang konsen dalam perbuatan nista dari kemaksiatan dosa besar.”

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata, “Dari apa yang dikatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ‘Ada tiga orang yang paling dimurkai Allah’, Beliau menyebutkan satu di antaranya adalah mulhid (orang yang berbuat kejahatan atau kekufuran) di tanah haram (Mekkah).[Hadits riwayat al-Bukhari]

Disebutkan di dalam Fath al-Baari: “Yang nampak jelas dari teks hadits bahwa perbuatan dosa kecil di tanah haram lebih besar dosanya dari pada perbuatan dosa besar di tempat yang lain.”

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Seandainya seseorang terbersit dalam hatinya ingin berbuat ilhad (kejahatan/kekufuran di tanah haram) dan dia berada di Adan Abin[1], Allah akan merasakan kepadanya azab yang pedih.”

Ini bagi siapa yang terbersit dalam hatinya, lalu bagaimana dengan mereka yang melakukannya.

Berusahalah senantiasa mengagungkan syiar-syiar Allah, firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala,

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan Barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah[2], maka Sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati.” [al-Hajj/22:32]

Ketiga: Pada waktu dan tempat seperti ini adalah kesempatan untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla, dan mengintropeksi diri atas apa yang telah dilalaikan. Membelenggu diri dengan belenggu kembali kepada Allah dan memperbanyak air mata penyesalan dan taubat. Cukup sudah catatan amal yang penuh dengan dosa dan kesalahan. Cukup sudah umur yang tersiakan serta apa saja yang telah diperbuat dari kelalaian dan kealpaan. Allah Azza wa Jalla berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat)…” [al-Hasyr/59:18]

Ibnu katsir berkata menafsiri ayat ini, “Maksudnya adalah hitunglah diri kalian sebelum kalian dihitung. Dan lihat apa yang telah kalian upayakan untuk diri kalian dari amal-amal shaleh dihari pembalasan dan dihadapkan kepada Tuhan kalian.”

Malik bin Dinar –semoga Allah merahmatinya- berkata, “Allah merahmati seorang hamba yang berkata kepada jiwanya, ‘Bukankah engkau pelaku perbuatan demikian?!’ Kemudian ia membelenggu jiwanya, lalu dijadikannya mengikuti kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan penuntun baginya.

Keempat: Engkau telah meninggalkan keluarga, rumah, harta dan anak-anak mengharap apa yang ada di sisi Allah. Jangan sia-siakan waktu yang berharga ini. Bebaskan dirimu dari bertemu dengan manusia dan banyak bicara. Konsentrasilah untuk urusan akhiratmu. Rasakanlah pengawasan zat yang Mahamemperhatikan dan keagungan Tuhan yang Mahaperkasa.

Kelima: Hendaknya engkau menjadikan sabar sebagai syi’ar dan pilihan. Berhiaslah dengannya dan jagalah dia. Engkau sedang berada pada ibadah yang agung yang berisi kesulitan-kesulitan, kelelahan, bekal yang terbatas, sempitnya kendaraan, kemacetan dan panjangnya perjalanan. Jangan berkeluh kesah dan jangan menyakiti orang yang ada disekitarmu. Hendaknya berlaku lembut dan tenang.

Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar suara sangat gaduh, benturan dan suara onta. Beliau bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ عَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ، فَإِنَّ الْبِرَّ لَيْسَ بِالإِيْضَاعِ – يَعْنِي اْلإِسْرَاعُ

“Wahai manusia tenanglah tenanglah, sesungguhnya kebaikan itu bukan dengan tergesa-gesa. [Mutafaqun Alaih]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ السَّكِيْنَةُ السَّكِيْنَةُ

“Wahai manusia, tenanglah tenanglah.” [Hadits riwayat Muslim]

Dan di antara khutbah Umar bin Abdul Aziz –semoga Allah merahmatinya- di Arafat, “Bukanlah sang pemenang itu dia yang memacu cepat onta dan kudanya, tetapi pemenang adalah dia yang diampuni (dosa-dosanya).

Keenam: Ingatlah saudaraku bahwa Allah Azza wa Jalla telah mengharamkan kezaliman atas diri-Nya dan dia menjadikannya haram. Dia mengharamkan menyakiti muslim dan muslimah lain. Hindari lidahmu dari melontarkan kalimat yang melukai atau tangan yang menyakiti jamaah haji lain, tinggi hati, takabur atau sok tahu. Jauhilah berbuat yang tidak senonoh dan kefasikan ketika berhaji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats (berbuat yang tidak senonoh), berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” [al-Baqarah/2:197]

Ibnu Sa’di rahimahullah berkata, “Ar-Rafast adalah hubungan kelamin serta pendahuluannya, baik perbuatan maupun ucapan, khususnya ketika ada para wanita. Al-fusuk adalah semua maksiat termasuk larangan-larang bagi orang yang berihram. Al-Jidal adalah saling mencurigai, berselisih dan mendendam, kerena semuanya itu membekaskan keburukan dan permusuhan. Sedangkan maksud dari berhaji adalah merendahkan diri, luluh dihadapan Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan apa-apa yang mungkin dari bentuk-bentuk ibadah. Ia merupakan perjalanan untuk memisahkan diri dari keburukan. Jika ini terpenuhi tentu akan menjadi haji yang mabrur. Haji mabrur tidak ada balasannya selain surga. Apa yang telah disebutkan, sekalipun terlarang disetiap waktu dan tempat tetapi ketika berhaji hal itu lebih ditekankan lagi.

Ketujuh: Pada hari yang penuh berkah ini rasakanlah bahwa waktu begitu terbatas lagi cepat berlalu. Berupayalah mendapatkan sabahat yang baik dan teman terbaik. Pilihlah mereka yang paling menjaga shalat, melakukan ibadah sunnah dan membaca al-Qur’an. Jadikan dia sebagai penolong dan tempat meminta bantuan. Agar dia menjadi teman perjalanan yang membantu mengencangkan tali pinggangmu dalam berbuat taat dan  melakukan ibadah.

Kedelapan: Berdoalah, berdoalah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Doa adalah ibadah.” [Hadits riwayat Abu Dawud]

Jagalah agar senantiasa berdoa dan memperbanyaknya dengan kehadiran hati dan berharap dikabulkan, karena sesungguhnya Allah Mahapemurah dan Mahamulia. Telah terkumpul padamu tempat yang suci, waktu yang utama, sedang berhaji dan musafir. Berupayalah membuka pintu-pintu (terkabulkannya do’a). Perbanyaklah do’a untuk dirimu, orang tuamu, anak keturunmu dan agar menjadikanmu termasuk dari orang-orang yang dikabulkan (diterima amal ibadahnya). Sertakan juga untuk umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagian dari do’amu, agar Allah memperbaiki keadaan mereka dan memberi mereka petunjuk kepada jalan yang lurus.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatakn Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu yang merupakan orang yang bertakwa dan wara. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Wahai Ali, sesungguhnya engkau memiliki harta karun di surga. Janganlah engkau ikuti pandangan dengan pandangan berikutnya, sesungguhnya bagimu pandangan pertama tetapi tidak yang setelahnya.” [Hadits riwayat Ahmad]

Dan Ibnu Siiriin –semoga Allah merahmatinya- berkata, “Aku melihat wanita yang tidak halal bagiku di dalam mimpi, maka akupun memalingkan wajahku darinya…”

Ingatlah wahai engkau yang sedang berada di negeri suci akan besarnya dosa dan singkatnya perjalanan. Inggatlah akan hari dibagikannya buku-buku catatan amal yang membuat anak kecil menjadi beruban (tua).

Allah telah membukakan pintu-pintu kebaikan yang banyak untukmu, diantaranya:

  1. Menjaga pelaksanaan shalat tepat pada waktunya. Biasakanlah datang ke masjid bersamaan dengan adzan. Saat ini engkau sedang berlibur dari kesibukan duniawi, khusus untuk berbuat ketaatan dan ibadah. Ibadah yang paling utama setelah syahadatain adalah melaksanakan shalat. Nabi r bersabda,

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِ اْلأَوَّلِ، ثُمَّ لاَ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عِلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا عَلَيْهِ

“Seandainya manusia tahu apa yang ada pada panggilan adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan mengundinya, nisacaya mereka akan mengundinya.” [Mutafaqun Alaih]

  1. Amar makruf nahi munkar memiliki tempat yang agung di dalam Islam. Sebagian ulama mengkatagorikannya sebagai rukun keenam dari rukun-rukun Islam. Allah mendahulukan penyebutannya sebelum iman di dalam al-Qur’an,

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ ۗ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” [Ali ‘Imran/3:110]

Di dalam surat at-Taubah Allah mendahulukan penyebutannya sebelum menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Firman Allah,

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [at-Taubah/9:71]

Pendahuluan ini merupakan penjelasan akan urgennya amar makruf dan nahi munkar[3], agungnya kedudukanya dan akibat buruk jika meninggalkannya. Tingkatan amar makruf dan nahi munkar disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya,

مَنْ رَأَى مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

“Barangsiapa yang melihat kemungkaran hendaknya merubahnya dengan tangannya. Jika tidak bisa maka dengan lisannya. Jika tidak bisa juga hendaknya dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” [Hadits riwayat Muslim]

Bidang garap amar makruf banyak sekali di musim-musim haji, diantaranya: meluruskan shaf ketika shalat, mengingatkan orang yang lalai, mengajarkan orang yang tidak tahu, memisahkan lelaki dengan perempuan (yang bukan mahrom), memerintahkan untuk mengenakan hijab dan memperingatkan bahaya bersolek (di depan umum). Bagi kaum muslimah dapat mengajar para wanita bagaimana cara shalat yang benar, hukum bersuci, memperingatkan mereka dari (bahaya) syirik dan bid’ah, mengajak mereka untuk mengenakan hijab (jilbab) dan lain sebagainya.

  1. Berdakwah kepada Allah Azza wa Jalla adalah pintu yang agung dari pintu-pintu kebaikan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ دَعَا إِلىَ هُدَى، كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ، لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئاً

“Siapa yang menyeru kepada huda (kebaikan), baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tidak mengurangi sedikitpun pahala orang yang mengerjakannya.”[Hadits riwayat Muslim]

Hal itu dilakukan dengan mengajari orang yang jahil (tidak tahu) dan lalai, membagikan buku-buku syari’at dan kaset-kaset islami, menunjukkan tempat belajar, pengajian dan banyak lagi yang lainnya.

Saya sarankan kepada saudara-saudara yang memiliki ilmu syar’i atau wawasan untuk turut serta dalam acara-acara perkemahan. Berapa banyak orang yang mendapat petunjuk dari perjalanan ini. Keikutsertaan menjadikan jamaah haji lebih dekat dan terikat, juga menjauhkan mereka dari pembicaraan yang tidak ada dasarnya (sia-sia).

  1. Di antara amal ibadah haji yang dikenal sejak dahulu adalah memberi makan, terkhusus di waktu-waktu sangat ramai. Memberi makan memiliki pahala yang besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا  

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” [al-Insan/76:8]

Dahulu Salafussoleh antusias dalam memberi makan. Sama saja apakah dalam memberi makan orang kelaparan atau menjamu saudaranya yang shaleh. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا مُؤْمِنٌ أَطْعَمَ مُؤْمِناً عَلىَ جُوْعٍ أَطْعَمَهُ اللهُ مِنْ ثَمَارِ الْجَنَّةِ

“Mukmin manapun yang memberi makan mukmin lain yang kelaparan, akan Allah beri dia makanan dari buah-buahan surga.” [Hadits riwayat at-Turmudzi]

  1. Manfaatkan waktu dalam berbagai bentuk ibadah dan ketaatan. Hari-hari haji hanya sedikit, jangan menyia-nyiakannya dengan pembicaraan yang tidak berdasar, menyindir, mencela, menggosipi manusia, mengkritik makanan, minuman, kemah juga pendingin ruangan. Hendaknya jauhkan dirimu dari perkara-perkara dunia.
  2. Bersegera membantu orang-orang lanjut usia dan melayani mereka. Pada yang demikian itu adalah bentuk penghormatan dan memuliakan orang tua serta bentuk kasih kepada mereka.
  3. Membagikan minuman dingin (as-sukya) ketika penuh kemacetan dan kehausan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ سَقَى مُؤْمِناً عَلىَ ظَمَأٍ سَقَاهُ اللهُ مِنْ الرَّحِيْقِ الْمَخْتُوْمِ

Siapa yang memberi minum seorang mukmin yang kehausan, akan Allah beri dia minum dari ar-Rahiq al-makhtum[4].” [Hadits riwayat at-Turmudzi dengan sanad yang baik]

  1. Bersedekah dengan harta. Berinfak termasuk pendekatan diri yang paling agung dan ketaatan yang mulia. Ayat-ayat dan hadits-hadits tentang keutamaan sedekah banyak sekali.

Di antara kumpulan jamaah haji yang penuh berkah itu ada orang-orang fakir dan membutuhkan. Berinfak kepada mereka berarti menghilangkan lapar mereka dan memenuhi kebutuhan mereka sehingga dapat mencegah mereka meminta-minta, walaupun dengan jumlah sedikit. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ

“Berlindunglah dari api neraka walaupun hanya dengan kulit biji kurma.”

Pinjamkanlah kepada Allah Azza wa Jalla yang Mahakaya agar dilipatgadakan ganjaran dan pahalanya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” [al-Baqarah/2:245]

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “Sedekah memiliki pengaruh yang menakjubkan dalam menolak bala (bencana) sekalipun dari pelaku dosa, palaku zalim bahkan sekalipun dari orang kafir. Sungguh Allah menolak dengan sedekah berbagai macam bala (bencana).”

  1. Menebar salam.

Pada saat manusia berkumpul dan di tengah kemacetan yang silih berganti serta udara yang sangat panas, senyum tentu menjadi jalan kasih sayang. Ia dapat menghilangkan keluhan dan menampakkan keterikatan dan saling kasih. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتىَّ تُؤْمِنُوا، وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتىَّ تَحَابوُا، أَوْ لاَ أَدُلُّكُمْ عَلىَ شَيْءٍ إِذَا فعلتموه تحاببتم؟ أفشوا السلام بينكم

“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada sesuatu yang jika kalian kerjakan kalian akan saling mencintai?! Sebarkan salam di antara kalian.” [Hadits riwayat Muslim]

  1. Bermuka cerah dan tersenyum.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئاً وَلَوْ أَنَ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهِ طَلِق

“Janganlah kalian meremehkan kebaikan meskipun sedikit, sekalipun engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah ceria.” [Hadits riwayat Muslim]

Abdullah bin al-Harits berkata, “Aku belum pernah melihat orang yang lebih banyak tersenyum dari pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam“. [Riwayat Ahmad]

Jangan memperbanyak tertawa dan bergurau, sesungguhnya hari-hari ini adalah hari-hari ibadah dan kesungguhan, bukan waktu santai dan tawa.

  1. Membantu orang yang kesusahan.

Dalam perjalanan terdapat kesulitan kelelahan dan musibah. Membantu kaum muslimin dan menyelesaikan kesusahan mereka adalah kebaikan yang besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ فَرَجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَجَ اللهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa  menyelesaikan satu kesusahan dari seorang muslim, Allah akan selesaikan satu kesusahan dari kesusahan-kesusahannya pada hari kiamat.” [Mutafak alaihi]

  1. Berkorban dan mendahulukan orang lain.

Di antara kebiasaan sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berkorban dan mendahulukan saudara muslim yang lain dari pada diri mereka sendiri dalam makanan dan minuman, serta bertahan dalam kesederhanaan dan keprihatinan.

  1. Menjadi teman yang baik.

Dalam pertemanan memiliki adab (etika) yang sebaiknya diketahui. Engkau saat ini berada di perjalanan. Dengan safar (perjalanan) diketahui akhlak seseorang. Hindarilah banyak bertanya dan mendetailkanya serta berbicara tentang segala sesuatu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ

“Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang bukan urusannya (tidak bermanfaat).” [Hadits riwayat at-Turmudzi]

  1. Meminta izin ketika keluar atau masuk.

Jika hendak pergi menuju Mekkah atau melempar jumroh atau selainnya, hendaknya memberitahu penanggung jawab (rombongan), agar dia tahu tujuan setiap aggotanya dan mudah pengaturannya. Yang demikian tentu lebih dapat menghindarkan perpecahan dan tersesat jalan.

  1. Jadikan pada hari-hari yang penuh berkah ini jadwal untuk menghafal surat dari al-Qur’an. Seperti surat al-Baqarah, surat al-Kahfi atau surat an-Nuur. Mintalah tolong kepada Allah, semoga Allah membukakan hatimu (untuk menghafal).
  2. Berusahalah sedapat mungkin untuk menjaga kebersihan tempat dimanapun kita singgah dan di jalan yang kita lalui. Di antara sedekah yang dianjurkan adalah menghilangkan gangguan dari jalan.

Di antara adab (etika) safar yang syar’i (memenuhi ketentuan syari’at) adalah mengangkat amir (pemimpin) kelompok perjalanan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرِ فَلْيُؤَمّرُوا أَحَدُهُمْ

“Jika tiga orang keluar melakukan perjalanan, hendaknya mengangkat salah seorang dari mereka menjadi amir (pemimpin perjalanan).” [Hadits riwayat Abu Dawud]

Yang demikian lebih menjaga persatuan dan lebih menghindari perselisihan dan perbedaan pendapat.

Saudaraku yang Terhormat.
Hindari ujub (takabur) dan berbangga dengan amalmu, karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla-lah yang telah memberimu taufik dan membantumu. Dialah yang telah memberimu hidayah. Jangan takjub dengan amal perbuatanmu, karena itu sesungguhnya hanya sedikit di sisi Allah Azza wa Jalla. Bahkan hendaknya rasakan keagungan penciptamu dan keluasan pengampunan-Nya. Mintalah kepada Allah Azza wa Jalla agar tidak bergantung (bangga) kepada amal perbuatanmu, tidak pula kepada dirimu sekejappun.

Hindari riya (berharap mendapat perhatian) dan sum’ah (berharap mendapat pujian) ketika telah kembali (dari pelaksanaan haji), berbangga diri serta menyiarkannya kepada orang-orang agar mengagungkanmu.

Jangan rusak amal baikmu dengan ungkapan yang tidak baik. Jangan tiru perkataan sebagian mereka yang jahil (bodoh): ‘melelahkan!’, ‘macet!’, ‘udara panas!’ atau ‘aku rugi demikian!’, tetapi bersabar dan berharaplah mendapat ganjaran pahala. Ibadah ini berisi dengan kesulitan-kesulitan, perjalanan panjang dan penuh dengan keramaian. Tentu ketika itu terlihat perkara-perkara yang tidak lumrah di negerimu.

Terbayangkan olehmu keterasinganmu di Mekkah padahal itu hanyalah hari-hari yang singkat dan media komunikasi masih terbuka. Lalu bagaimana dengan keterasinganmu di alam kubur beserta kengeriannya. Ketahuilah bahwa engku akan mati seorang diri, dihitung amalmu seorang diri dan akan dibangkitkan seorang diri. Bersiaplah untuk hari ini dan yang setelahnya. Perbanyaklah do’a agar Allah menerima ibadah hajimu dan menulis pahalamu serta meneguhkanmu di atas agama-Nya sampai bertemu dengan-Nya.

Kodisi Setelah Kembali
Apakah engkau sudah berhaji ke Baitullah al-Haram dan telah Allah muliakan dengan menunaikan syi’ar agama yang agung ini. Mohonlah kepada Allah Azza wa Jalla semoga engkau telah keluar dari dosa-dosamu seperti kali pertama dilahirkan. Aku kabarkan berita gembira melalui ungkapan seorang yang jujur lagi tidak berbicara dengan hawa nafsunya,

مَا أَهَلَّ ـ يَعْنيِ لَبّى ـ مُهَلِّ وَلاَ كَبَّرَ مُكَبِّرٌ قَطّ إِلاَّ بُشِّرَ باِلْجَنَّةِ

Tidaklah bertalbiah[5] orang yang bertalbiah atau bertakbir[6] orang yang bertakbir melainkan diberikan berita gembira kepadanya dengan syurga.” [Shahih al-Jami’ as-Shaghir no:5445]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا تَرْفَعُ إِبِلُ الحْاَجِ رِجْلاً وَلاَ تَضَعُ يَداً إِلاَّ كَتَبَ اللهُ بِهَا حَسَنَةً، أَوْ مَحَا عَنْهُ سَيْئَةً، أَوْ رُفِعَ لَهُ دَرَجَةً

“Tidaklah onta tunggangan orang yang berhaji mengangkat kaki  belakang atau menurunkan kaki depannya, melainkan Allah catat (bagi penunggangnya) sebagai satu kebaikan, atau dihapuskan darinya satu keburukan, atau diangkat satu derajatnya.” [Shahih al-Jami as-Shaghir no.572]

Demikianlah, catatan amalmu telah kembali putih. Maka apa setelah pengampunan dan pembebasan ini? Apakah engkau ingin mengulang apa yang telah engkau lalui sebelumnya, yang penuh dengan dosa dan kesalahan? Atau bersegera mengisi catatan itu dengan ketaatan dan memperbanyak ibadah?!

Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian amal-amal yang shaleh dan menjadikannya benar lagi murni mengharap wajah Allah yang mulia.

Shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Disalin dari رسالة إلى أهل عرفة ومزدلفة ومنى  Penulis : Abdulmalik al-Qosim,  Penerjemah Syafar Abu Difa. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
_______
Footnote
[1] Satu tempat di Yaman. Maksudnya dari tempat yang jauh. Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa keinginan di sini adalah keinginan yang kuat. Dan ini hanya khusus pada tanah haram. (pent)
[2] Syi’ar Allah Ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
[3] Mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
[4] Ahlul ilmu mengatakan Ar-Rahiiq adalah khamr disyurga atau nama sungai khar disyurga.
[5] Mengumandangkan labaik allahumma labaik..dst.
[6] Mengumandangkan takbir (ucapan “Allahu akbar”).

Keutamaan dan Tata Cara Umrah

KEUTAMAAN DAN TATA CARA UMRAH

Segala puji hanya untuk Allah Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah Shubhanahu wa ta’alla semata yang tidak ada sekutu bagi -Nya, dan aku juga bersaksai bahwa Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam adalah seorang hamba dan utusan -Nya. Amma ba’du.

Sungguh ada begitu banyak hadits-hadits Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan akan keutamaan ibadah umrah, disebutkan, salah satu diantara keutamaan tersebut ialah sebagai penghapus dosa. Akan tetapi, apakah ibadah umrah ini wajib atau sunah, maka dalam hal ini terjadi silang pendapat di kalangan para ulama kita. Diantara dalil yang mewajibankannya ialah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad didalam musnadnya, serta Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: “Aku pernah bertanya: ‘Ya Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam apakah bagi perempuan ada kewajiban untuk berjihad? Beliau menjawab:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ » [أخرجه  أحمد]

“Ya, bagi kalian kewajiban jihad, namun  tidak perlu berperang yaitu dalam ibadah haji dan umrah“. HR Ahmad 42/198 no: 25322.

Ibnu Khuzaimah menjelaskan sabda Nabi diatas yang mengatakan: “Ya, bagi kalian kewajiban jihad, namun, tidak perlu berperang yaitu dalam ibadah haji dan umrah“. Ini sebagai dalil yang jelas kalau umrah hukumnya wajib seperti halnya ibadah haji. Karena yang nampak jelas dalam sabdanya: “Bagi kalian”. Menunjukan hal tersebut wajib, karena tidak mungkin dibolehkan untuk mengatakan: “Bagi seseorang ada perkara sunah yang tidak wajib”.[1]

Yang senada dalam hal ini juga, sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dari Umar bin al-Khatab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjawab tentang pertanyaan Jibril akan Islam. Maka beliau menjawab:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « الإِسْلامُ , أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ , وَأَنْ تُقِيمَ الصَّلاةَ , وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ , وَتَحُجَّ وَتَعْتَمِرَ وَتَغْتَسِلَ مِنَ الْجَنَابَةِ , وَتَتِمَّ الْوُضُوءَ , وَتَصُومَ رَمَضَانَ قَالَ : فَإِنْ فَعَلْتُ هَذَا فَأَنَا مُسْلِمٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ قَالَ : صَدَقْتَ » [أخرجه ابن خزيمة و الدارقطني]

Islam itu adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah, dan engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Engkau mengerjakan sholat, mengeluarkan zakat, melakukan ibadah haji dan umrah, mandi ketika tertimpa janabah, menyempurnakan wudhu dan engkau berpuasa Ramadhan”. Lantas Jibril bertanya kembali: “Apakah jika aku melaksanakan semua itu aku menjadi seorang  muslim? Beliau menjawab: “Ya”. Engkau telah berkata benar, tukas Jibril“. HR Ibnu Khuzaimah 4/356 no: 3065. Daruquthni dalam sunannya 2/283 no: 207. Beliau menyatakan sanadnya tsabit shahih.

Diantara hadits yang menunjukkan akan keutamaan umrah ialah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ » [أخرجه البخاري و مسلم]

Ibadah umrah dengan ibadah umrah lainnya adalah sebagai penghapus dosa antara keduanya. Sedangkan (ganjaran) bagi haji mabrur maka tidak ada balasan untuknya melainkan surga“. HR Bukhari no: 1773. Muslim no: 1349.

Demikian juga dijelaskan dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: “Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ » [أخرجه النسائي]

Iringilah ibadah haji dan umrah dengan ibadah haji dan umrah lainnya, karena sesungguhnya kedua ibadah tersebut bisa mengikis kefakiran dan dosa, sebagaimana halnya tukang pandai besi mengikis karat yang ada dalam besi“. HR Nasa’i no: 2630. Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam shahih sunan an-Nasa’i 2/558 no: 2467.

Tata Cara Umrah
Hendaknya seorang yang ingin melakukan ibadah umrah untuk memakai pakaian ihram mulai dari miqat, dan ini wajib untuk dilakukan, baik dia lewat jalur transportasi laut, udara maupun jalur darat. Sedangkan bagi seseorang yang sudah berada di area dalam miqat, maka dia memakai ihram dan berniat dari tempat tinggalnya, seperti kota Jedah atau Bahrah atau yang lainnya. Dan apabila dia lewat jalur udara, naik pesawat dan merasa takut akan terlewat miqatnya, maka hendaknya dia berniat ihram sebelum melewati miqatnya yaitu ketika sudah mendekati miqat, supaya dia merasa yakin kalau dirinya telah berihram tepat diatas miqat atau sebelumnya.

Dianjurkan baginya supaya mandi sebagaimana ia mandi untuk janabah (mandi besar), kemudian memakai minyak wangi, kalau ada yang paling harum, dirambut dan jenggotnya. Selanjutnya ia mengenakan izar dan rida’ (pakaian ihram) yang berwarna putih. Adapun bagi perempuan maka dirinya boleh berpakain sesuai yang ia inginkan dengan catatan menutup aurat dan tidak bersolek dengan perhiasan. Kemudian dirinya mengerjakan sholat wajib jika pas bertepatan dengan waktu shalat, supaya dia bisa berniat masuk ihram setelah shalat, namun, apabila tidak bertepatan dengan waktu shalat wajib, akan tetapi, ada waktu untuk shalat sunah maka tidak mengapa dia mengerjakan shalat sunah lantas niat ihram setelahnya. Selanjutnya setelah usai mengerjakan shalat sunah, dirinya kemudian berniat untuk masuk ibadah umrah dengan mengatakan:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ. (لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عمرة)» [أخرجه البخاري و مسلم]

Aku sambut panggilanMu, aku sambut panggilanMu, aku sambut panggilanMu. Sesungguhnya segala puji, kenikmatan dan kerajaan adalah milikMu, tiada sekutu bagiMu. (Aku sambut panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah)”. HR Bukhari no: 1549. Muslim no: 1184.

Bagi kaum pria maka dianjurkan dengan mengangkat suara adapun perempuan cukup hanya dirinya yang mendengar. Berdasarkan sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh Abu Dawud, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « أَتَانِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام أَنْ آمُرَ أَصْحَابِي و مَنْ مَعِي أَنْ يَرْفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ بِالتَّلْبِيَةِ » [أخرجه أبو داود]

Jibril telah datang padaku dan menyuruh supaya memerintahka para sahabat yang bersamaku agar mereka mengangkat suaranya ketika bertalbiyah“. HR Abu Dawud no: 1814. Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam shahih sunan Abi Dawud 1/341 no: 1599.

Dalam sebuah riwayat disebutkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘annhu, beliau mengkisahkan: “Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ibadah haji dengan naik kendaraan dan memakai kain beludru, yang semuanya senilai dengan empat dirham atau tidak sampai, kemudian beliau berkata:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « اللَّهُمَّ حَجَّةٌ لَا رِيَاءَ فِيهَا وَلَا سُمْعَةَ » [أخرجه ابن ماجة]

Ya Allah aku menunaikan ibadah haji, tidak ada riya’ dan sombong didalamnya“. HR Ibnu Majah no: 2890. dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no: 2617.

Kemudian dia terus mengucapkan talbiyah tersebut hingga kalimat itu sebagai syi’arnya, sampai terputus ketika akan memulai thawaf di Ka’bah. Selanjutnya dia memutus talbiyah ini, supaya dirinya bisa menyibukan dengan dzikir ketika thawaf, sa’i dan lainnya. Dan jika mungkin bagi dirinya, maka sebelum masuk ke tanah suci Makkah, mandi terlebih dahulu, karena perkara tersebut dianjurkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Nafi’ dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dikisahkan: “Bahwa Ibnu Umar apabila masuk batas kota Makkah beliau berhenti membaca talbiyah, kemudian menginap di Dzi Thuwa, lalu keesokan harinya beliau sholat shubuh dan mandi. Dan beliau mengatakan bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut“. HR Bukhari no: 1573. Muslim no: 1259.

Dia boleh masuk ke kota Makah dari jalan mana saja yang mudah baginya. Berdasarkan sabdanya Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « كُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ طَرِيقٌ وَمَنْحَرٌ » [أخرجه ابن ماجة]

Semua jalan dilembah Makah adalah jalan dan tempat untuk menyembelih“. HR Ibnu Majah no: 3048. Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam shahih sunan Ibni Majah 2/180 no: 2473.

Dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam masuk kota Makah dari dataran yang tinggi dikarenakan itu merupakan jalan yang ada dihadapannya. Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan: “Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam tatkala datang ke kota Makah, beliau masuk dari arah dataran yang tinggi lalu keluar dari dataran yang rendah”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan: “Bagi seseorang yang masuk ke kota Makah, maka boleh baginya untuk masuk dari arah manapun, akan tetapi, yang lebih utama yaitu datang dari arah Ka’bah dalam rangka mencontoh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau masuk dari arah tersebut yaitu dari sisi yang lebih tinggi yang sekarang menjadi pintu al-Ma’lah”.[2]

Disunahkan baginya ketika akan masuk masjidil Haram untuk mendahulukan kaki kanan sambil berdo’a:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « بسم الله..اللهم صل على محمد…اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ » [أخرجه مسلم]

Dengan menyebut nama Allah, semoga shalawat tercurah kepada Nabi Muhammad. Ya Allah bukakan untukmu pintu-pintu rahmatMu“. HR Muslim no: 713.

Atau menambahkan:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ » [أخرجه أبو داود]

Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung, dan dengan wajahNya yang Mulia, serta kekuasaanNya yang abadi dari setan yang terkutuk“. HR Abu Dawud no: 466. Dinilai shahih oleh al-Albani dalam shahih sunan Abi Dawud 1/93 no: 441.

Do’a ini juga dibaca ketika masuk ke dalam masjid-masjid yang lain. Dan tidak ada riwayat yang shahih dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang bacaan khusus manakala pertama kali melihat Ka’bah. Maka dia boleh membaca do’a sesuai keinginan yang dia hafal, dan kalau sekiranya dia berdo’a seperti do’anya Amirul mukminin Umar radhiyallahu ‘anhu maka itu juga baik, karena telah shahih kabar tentang itu dari beliau, yang berdo’a:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ فحينا ربنا بالسلام » [أخرجه البيهقي]

Ya Allah, Engkau adalah Salam dan dari Mu keselamatan maka hidupkan kami dengan keselamatan“. HR al-Baihaqi 5/72. Dinilai hasan oleh al-Albani dalam manasikul Hajj wal Umrah hal: 20.

Setelah itu, dia segera menuju tempat Hajar Aswad lalu menciumnya jika memungkinkah hal tersebut, bila tidak maka cukup dengan mengusap dengan tangan atau tongkat, kemudian mencium bekas untuk mengusapnya tadi. Apabila sulit untuknya maka cukup hanya menghadap ke arah Hajar Aswad lalu mengisyaratkan dengan tangan ke arahnya sambil mengucapkan: “Allahu Akbar“. Dan telah tetap atsar dari Ibnu Umar secara mauquf bahwa beliau biasa membaca bismillah lalu bertakbir.[3] Jika dirinya tidak memungkinkan untuk mencium maka jangan ikut berdesak-desakan. Dan disunahkan untuk mengusap dengan tangan kanannya, jika tidak mungkin untuk mengusap maka dia terus berlalu. Tidak perlu mengisyaratkan lagi demikian pula tidak perlu bertakbir kembali disebabkan tidak ada tuntunan dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam akan hal tersebut.

Dan tidak boleh menciumi bangunan Ka’bah, demikian pula, tidak boleh untuk mencium serta mengusap rukun-rukun selain Hajar Aswad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Para ulama telah bersepakat bahwa orang yang berziarah ke kubur Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam atau kubur lainnya dari kalangan para Nabi dan orang-orang sholeh –para sahabat, ahli bait atau selain mereka- untuk mengusap-usap atau menciumnya. Bahkan tidak ada dimuka bumi ini dari benda-benda mati yang disyari’atkan supaya dicium kecuali Hajar Aswad. Sebagaimana telah shahih dalam riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu pernah menyatakan secara tegas:

قال عمر: « إِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ » [أخرجه البخاري و مسلم]

Demi Allah, sungguh aku mengetahui bahwa engkau hanya sebongkah batu, yang tidak mampu memberi mara bahaya tidak pula memberi manfaat. Kalaulah sekiranya aku tidak melihat Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menciummu tentu aku tidak akan menciummu“. HR Bukhari no: 1610. Muslim no: 1270.

Beliau melanjutkan: “Oleh karena itu, tidak pernah di anjurkan menurut kesepakatan para Imam seseorang mencium atau mengusap dua rukun Ka’bah yang berada setelah rukun Hajar Aswad demikian pula tembok Ka’bah. Mereka juga bersepakat tidak boleh melakukan hal tersebut terhadap Maqam Ibrahim, kubah emas dimasjid Quds, tidak pula makam seorang pun dari kalangan para Nabi dan orang-orang sholeh”. [4] Dan telah shahih dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, kalau beliau biasa membaca do’a antara dua rukun, Yamani dan Hajar Aswad dengan do’a:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ » [أخرجه أبو داود]

Wahai Rabb kami berilah kami kebaikan didunia dan diakhirat serta jagalah kami dari siksa api neraka“. HR Abu Dawud no: 1892. Dinilai hasan oleh al-Albani dalam shahih sunan Abi Dawud 1/354 no: 1666.

Setelah itu, dirinya mulai melakukan thowaf di sekeliling Ka’bah dengan menjadikan posisi Ka’bah disebelah kirinya. Dan melakukannya dibelakang bangunan Hijr Ismail, sebanyak tujuh putaran dimulai dari Hajar Aswad sampai ke Hajar Aswad terhitung satu putaran. Dan ketika berthawaf hendaknya ia menjadikan kain ihramnya dibawah ketiak tangan kanan dan diselendangkan dipundak kiri sehingga tangan kiri tertutup. Begitu pula disunahkan untuk berjalan cepat pada tiga putaran pertama, dimulai dari Hajar Aswad sampai ke Hajar Aswad, kemudian dia berjalan seperti biasa pada sisa putaran berikutnya.[5] Tidak ada dalam rangkaian thawaf ini dzikir khusus, sehingga boleh bagi dirinya membaca al-Qur’an atau dzikir-dzikir yang ia hafal dan inginkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan: “Tidak ada dzikir khusus dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, baik perintah dengan ucapan maupun pembelajaran, akan tetapi dibolehkan baginya untuk berdo’a, dalam thawaf dengan do’a-do’a yang telah disyari’atkan”. [6]

Setelah selesai thawaf dirinya lalu menuju ke arah Maqam Ibrahim sambil membaca firman Allah ta’ala:

 وَٱتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبۡرَٰهِ‍ۧمَ مُصَلّٗىۖ  [ البقرة: 125]

“Dan Jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat”. (al-Baqarah/2: 125).

Kemudian dia mengerjakan shalat dua raka’at di belakang maqam tersebut dan disunahkan untuk membaca surat al-Kafirun setelah al-Fatihah pada raka’at pertama kemudian membaca al-Ikhlas pada raka’at kedua. Seusai shalat dirinya lalu menuju ke tempat air Zam-zam kemudian minum darinya serta menuangkan ke atas kepala. Dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan tentang air Zam-zam dalam sabdanya:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ وَإِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وشفاء سُقمٍ » [أخرجه البيهقي]

Sesungguhnya Zam-zam adalah air barokah, dia adalah makanan yang mengenyangkan  serta obat dari penyakit“. HR al-Baihaqi dalam sunanul Kubra 5/147 no: 9939. Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no: 1056.

Kemudian kembali lagi menuju Hajar Aswad, bertakbir lalu mengusapnya, sesuai dengan urutan sebelum thawaf tadi. Berdasarkan haditsnya Jabir radhiyallahu ‘anhu, yang mensifati hajinya Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengkisahkan: “Kemudian beliau mendatangi Maqam Ibrahim lantas menjadikan maqam berada ditengah-tengah, antara beliau dan Ka’bah. Selanjutnya beliau shalat, lalu membaca pada dua raka’at tersebut surat al-Ikhlas dan al-Kafirun, seusai sholat, kemudian beliau mendatangi Hajar Aswad lantas mengusapnya“. HR Muslim no: 1218.

Selanjutnya dia menuju tempat sa’i untuk mengerjakan sa’i antara Shofa dan Marwah, dan apabila sudah naik ke bukit Shofa hendaknya membaca firman Allah ta’ala:

 إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ فَمَنۡ حَجَّ ٱلۡبَيۡتَ أَوِ ٱعۡتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَاۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ  [ البقرة: 158]

“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha mengetahui”. (al-Baqarah/2: 158).

Dan diteruskan membaca: “Kami memulai dengan apa yang Allah telah memulainya“. Kemudian dia naik ke bukit Shafa, menghadap ke Ka’bah, lalu mengucapkan tahlil dan bertakbir dan berdo’a:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « اللّه أكبَر, الله أكبر, الله أكبر (ثلاثا). لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كَلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ » [أخرجه البخاري و مسلم]

Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar (tiga kali). Tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu bagiNya. Yang memiliki kekuasaan dan segala puji bagiNya. Maha yang menghidupkan serta mematikan, dan Maha Mampu atas segala sesuatu. Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Yang akan memenuhi janjiNya, menolong hambaNya, dan yang akan menghancurkan sendiri seluruh golongan-golongan musuh“. HR Muslim no: 1218. Dia membaca tiga kali lalu berdo’a diantara ketiga dzikir tersebut.

Kemudian dirinya turun menuju tanda hijau (dan sekarang terdapat lampu hijau disebelah kiri dan kanan), manakala sampai tanda tersebut dirinya berjalan dengan cepat sampai tanda berikutnya. Berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari potongan haditsnya Jibril yang panjang, didalamnya beliau menceritakan: “Kemudian beliau turun menuju Marwah, sampai ketika di tengah lembah beliau berjalan cepat dan ketika sudah melewati berjalan seperti biasa“. HR Muslim no: 1218.

Para ulama menjelaskan: “Adapun wanita maka tidak disyari’atkan untuk berjalan cepat ini. Kemudian dia berjalan sampai ke bukit Marwah, lalu naik diatasnya dan mengerjakan seperti apa yang dilakukan ketika di Shafa, mulai dari menghadap kiblat, bertakbir dan bertahlil serta membaca do’a. Setelah selesai maka ini terhitung satu putaran.

Lalu dia kembali menuju Shafa, berjalan biasa dan ketika sampai tanda hijau berjalan cepat, seperti diawal. Begitu selesai, sampai di Shawa maka ini terhitung putaran kedua. Demikian seterusnya sampai ia menyempurnakan tujuh putaran. Dirinya memulai sa’i dari Shafa dan diakhiri di Marwah. Dan dibolehkan baginya untuk naik kendaraan, dan sekarang dengan kursi roda, karena Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam memulai sa’i dengan berjalan, manakala mulai banyak orang maka beliau naik hewan tunggangannya. Disunahkan untuk memperbanyak dzikir dan do’a, sesuai dengan kemampuannya. Dan kalau sekiranya dia berdo’a ketika sa’i, dengan do’a ini maka itu bagus, karena telah tetap dari beberapa sahabat:

« رب اغفر وارحم إنك أنت الأعز الأكرم » [أخرجه أبو شيبة]

Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau adalah Maha Tinggi lagi Mulia“. HR Abu Syaibah dalam Mushanifnya 5/632 no: 15790 dan 15791. dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar. Kedua hadits ini dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Manasik Hajj wal Umrah hal: 28.

Jika telah selesai pada putaran ketujuh, yaitu dibukit Marwah, maka di sunahkan untuk memendekkan rambut atau mencukurnya, kalau ada waktu jeda panjang antara umrah dan hajinya, yang memungkinkan rambut tumbuh kembali. Dan hendaknya dia mencukur semua sisi rambut kepalanya, tidak boleh mencukur sebagian saja. Adapun bagi wanita maka cukup dengan mencukur rambutnya seujung ruas jari tangan. Dengan amalan terakhir tadi, maka sempurna sudah rangkaian ibadah umrahnya, sehingga dibolehkan kembali apa yang tadinya terlarang manakala berihram.

Akhirnya kita panjatkan segala puji bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa Allah curahkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, pada keluarga beliau serta para sahabatnya.

[Disalin dari فضل العمرة وصفتها Penulis : Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi,  Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1435]
_______
Footnote
[1] Shahih Ibnu Khuzaimah 4/359.
[2] Majmu Fatawa 26/119.
[3] Sunan al-Baihaqi 5/79. Ibnu Hajar al-Asqolani mengatakan dalam Talhishul Habir 2/247 sanadnya shahih.
[4] Majmu Fatawa 27/79.
[5] Sebagaimana dalam haditsnya Imam Muslim no: 1218.
[6] Mansak Syaikul Islam dijabarkan oleh Syaikh Ibnu Jibrin hal: 83-84.

Bimbingan Manasik Haji

BIMBINGAN MANASIK HAJI

Segala puji bagi Allah, semoga shalawat dan salam tetap terlimpah atas Rasulullah. Amma ba’du:

Adab-adab Haji dan Umrah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats[1], berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal” [Al-Baqarah 197)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ، وَبِالصَّفَا وَالمَرْوَةِ، وَرَمْيُ الْجِمَارِ، لِإِقَامَةِ ذِكْرِ اللهِ

Disyari’atkannya thawaf mengelilingi Ka’bah, sa’i antara shafa dan marwah serta melempar jumrah adalah dalam rangka mengingat/dzikir pada Allah“.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam  juga bersabda:

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

Haji yang mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.

Wahai jamaah haji, lakukanlah amalan-amalan ibadah haji dalam rangka mengagungkan, memuliakan, rasa cinta dan ketundukan pada Allah Tuhan semesta alam. Laksanakan dengan penuh sakinah, tenang dan  sesuai dengan petunjuk RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam .

Manfaatkan tempat-tempat yang agung tersebut dengan memperbanyak dzikir, takbir (Allahu Akbar), tasbih (Subhaanallah),  tahmid (Alhamdulillah) dan istighfar (Astaghfirullah). Semenjak anda mulai berihram, berarti anda dalam rangkaian ibadah hingga tahallul.

Ibadah haji bukan dalam rangka tamasya atau bermain-main sekehendak hati seperti yang terjadi pada sebagian orang yang membawa alat permaianan dan nyanyian serta apa yang menghalangi dzikir pada Allah dan menjerumuskannya pada jurang kemaksiatan. Anda  bisa menyaksikan sebagian orang yang melampaui batas dalam bermain, tertawa, mengejek orang lain dll dari perbuatan yang diharamkan. Seakan-akan ibadah haji disyari’atkan untuk bersenda gurau dan bermain.

Adalah wajib bagi anda wahai jamaah haji untuk memelihara apa yang Allah wajibkan pada diri anda berupa shalat jamaah pada waktunya dan amar makruf dan nahi mungkar.

Sudah selayaknya anda untuk bersungguh-sungguh untuk berkhidmat serta berbuat baik pada kaum muslimin dengan memberi pengarahan, nasehat, dan bantuan ketika diperlukan. Selain itu dengan menyayangi orang yang lemah di antara mereka terutama di tempat-tempat yang berdesakan dll. Karena kasih sayang terhadap makhluk akan mendatangkan rahmat dari Sang Khaliq. Allah akan memberi rahmat pada hamba-hamba-Nya yang berkasih sayang. Jauhilah perbuatan rafats, kefasikan, maksiat dan perdebatan yang bukan dalam membela kebenaran. Adapun perdebatan untuk membela kebenaran adalah wajib pada tempatnya.

Jauhilah sikap memusuhi atau mengganggu orang lain. Jauhilah ghibah (menggunjing), namimah (adu domba), celaan, atau memukul (orang lain), begitu pula memandang wanita yang bukan muhrimnya. Karena hal itu adalah diharamkan baik ketika ihram maupun tidak. Akan tetapi lebih diharamkan ketika sedang ihram.

Dari Kitab: Al-Manhaj li Murid  Al-Umrah wal Hajj,  Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin rahimahullah.

Hari Tarwiyah (Tanggal 8 Dzul Hijjah)
Amalan yang Dilakukan

  1. Disunnahkan untuk mandi dan memakai wewangian sebelum ihram.
  2. Disunnahkan bagi yang hajinya tamattu’ untuk ihram haji sebelum tergelincir matahari.
  3. Niat ihram untuk haji dengan mengucapkan: Labbaika Hajjan (Ya Allah aku sambut panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah haji).

Jika ia khawatir ada halangan untuk menyempurnakan hajinya, maka hendaklah ia mengucapkan syarat : وإن حَبَسَنِيْ حَابِسٌ فَمَحَلِّيْ حَيْثُ حَبَسَنِيْ  “Jika aku terhalang oleh sesuatu, maka tempat tahallulku adalah di tempat aku terhalangi

Adapun jika ia tidak khawatir, maka tidak perlu mengucapkan syarat di atas.

  1. Menuju Mina pada Hari Tarwiyah dan menginap di sana pada malam sembilan. Tidak keluar dari Mina kecuali setelah terbitnya matahari dan melakukan shalat lima waktu di sana.
  2. Memperbanyak bacaan talbiyah.

 لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ اْلحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكُ، لاَ شَرِيْكَ لَكْ 

“Kusambut panggilan-Mu, ya Allah.Kusambut panggilan-Mu. Kusambut panggilan-Mu.Tiada sekutu bagi-Mu.Kusambut panggilan-Mu.Sesungguhnya segala puji, karunia dan kekuasaan hanyalah milik-Mu.Tiada sekutu bagi-Mu”.  

Bacaan talbiyah ini tetap diucapkan hingga akan melempar Jumrah ‘Aqabah pada Hari Kurban

  1. Mengqashar shalat yang empat raka’at tanpa jamak. Dengan melaksanakannya secara jamaah dan bersungguh-sungguh untuk melakukan shalat witir.

Nasehat atas Beberapa Kesalahan.

  1. Tetap memakai ihram dalam posisi idhtiba’ (pundak kanan terbuka) dalam melaksanakan semua amalan haji. Yang disyari’atkan adalah membuka pundak sebelah kanan ketika thawaf qudum atau thawaf umrah saja.
  2. Keyakinan sebagian jamaah haji bahwa ihram adalah dengan memakai pakaian ihram semata. Yang benar, bahwa memakai pakaian adalah persiapan untuk ihram dan belum dikatakan ihram. Karena ihram adalah niat masuk/memulai amalan (haji).
  3. Keyakinan sebagian orang adanya warna khusus pakaian ihram seperti hijau. Ini adalah keliru. Bagi wanita, ia berihram dengan menggunakan pakaian yang biasa ia pakai (namun bukan pakaian untuk berhias). Adapun pakaian yang sempit dan tipis maka tidak boleh dikenakan, baik ketika ihram maupun di luar ihram.
  4. Shalat dengan menggunakan kain ihram bawah tanpa mengenakan kain ihram bagian atas. Ini adalah salah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ” (لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ) Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dengan hanya memakai satu pakaian, sehingga pundaknya tidak ditutupi apa-apa” (Muttafaq ‘Alaihi)
  5. Memendekkan janggut ketika ihram, padahal memangkas dan mencukur janggut adalah di larang dalam segala keadaan. Dagu termasuk dari janggut (jadi, janggut yang ada padanya juga tidak boleh di potong – pent).
  6. Keyakinan sebagian jamaah haji bahwa pakaian ihram yang ia pakai di miqat tidak boleh di ganti meski sudah kotor. Yang benar adalah boleh untuk menggantinya dengan semisalnya atau mencucinya.
  7. Talbiyah secara berjamaah. Ini adalah tidak ada dasarnya.
  8. Menjamak shalat ketika di Mina. Padahal yang disyari’atkan adalah mengqashar tanpa menjamak.
  9. Memperbanyak bacaan Al-Qur’an pada tempat-tempat ini. Yang merupakan tempat-tempat ibadah.
  10. Tidak bermalam di Mina malam hari Arafah dengan tanpa uzur.

Hari Arafah (Tanggal 9 Dzul Hijjah)
Amalan yang Dilakukan:

  1. Menuju Arafah setelah terbitnya matahari pada tanggal sembilan Dzul Hijjah.
  2. Tinggal sementara di Masjid Namirah hingga tergelincirnya matahari jika hal ini mudah dilakukan. Jika tidak, maka tidak mengapa, karena hukumnya adalah sunnah.
  3. Shalat Dzuhur dan Ashar secara jamak dan qashar (jamak takdim) seperti yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tersedia banyak waktu untuk berada di Arafah dan berdoa.
  4. Disunnahkan bagi jamaah haji ketika di Padang Arafah untuk bersungguh-sungguh dalam dzikir, berdoa dan merendahkan diri pada Allah Ta’ala. Ketika berdoa, hendaklah mengangkat kedua tangan. Jika ia bertalbiyah atau membaca Al-Qur’an maka itu juga baik.
  5. Berada di Padang Arafah hingga terbenamnya matahari.
  6. Berbuat kebaikan pada sesama jamaah haji dengan memberikan minuman dan membagi makanan.

Nasehat atas Beberapa Kesalahan.

  1. Berada di luar batas Arafah. Padahal perbatasan Padang Arafah sudah ditandai dengan jelas. Berada di Padang Arafah adalah rukun yang tidak sempurna ibadah haji melainkan dengannya. (Lembah ‘Uranah bukan termasuk dari Arafah).
  2. Sebagian jamaah haji meninggalkan Arafah sebelum terbenamnya matahari. Ini adalah tidak diperbolehkan karena menyelisihi As-sunnah (tuntunan nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau menetap di sana hingga terbenamnya matahari.
  3. Berpayah-payah menuju ke bukit (rahmah) dan menaikinya serta mengusapnya dan meyakini bahwa ia memiliki keutamaan. Hal ini adalah tidak ada dasarnya dari amalan nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  4. Sebagian jamaah haji menghadap Jabal Rahmah ketika berdoa, walaupun kiblat di belakang, kanan, atau kiri mereka. Hal ini adalah menyelisihi sunnah. Karena yang dituntunkan adalah menghadap kiblat sebagai mana yang dilakukan nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  5. Pada Hari Arafah sibuk dengan tawa, canda, ucapan yang batil dan tidak dzikir serta berdoa di tempat yang agung tersebut.
  6. Sebagian jamaah haji membawa kamera dan menggunakannya di tempat tersebut. Ini adalah hal yang tidak layak dilakukan jamaah haji.

Bermalam di Muzdalifah   
Amalan yang Dilakukan.

  1. Dari Arafah berangkat menuju Muzdalifah setelah terbenamnya matahari dengan penuh sakinah dan khusyu’.
  2. Shalat Maghrib dan Isya secara jamak dan qashar dengan satu adzan dan dua iqamah sesampainya di Muzdalifah.
  3. Jika jamaah haji tidak mungkin sampai di Muzdalifah sebelum pertengahan malam, maka untuk lebih hati-hatinya agar shalat maghrib dan isya di jalan.
  4. Bersegera tidur setelah shalat dan tidak sibuk dengan hal lainnya.
  5. Menginap di Muzdalifah. Ini adalah hal yang wajib. Diperbolehkan bagi orang-orang yang lemah baik laki maupun perempuan untuk meninggalkan Muzdalifah di akhir malam setelah bulan tidak tampak lagi. Adapun siapa yang tidak lemah atau bersama orang yang lemah, maka ia tetap tinggal di Muzdalifah hingga Shalat Fajar/Subuh sebagai realisasi mengikuti apa yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  6. Bersegera melakukan Shalat Fajar, kemudian menuju Masy’aril haram[2] lalu mengesakan Allah dan bertakbir dan berdoa apa yang ia inginkan sampai langit terlihat kuning sekali. Jika tidak mudah baginya menuju Masy’aril Haram, maka hendaklah ia berdoa di tempatnya. Berdasarkan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : (ووقَفْتُ ها هنا ، وجَمْعٌ كلُّها مَوقِفٌ) “Aku berada di sini dan Muzdalifah seluruhnya adalah mauqif”.

Nasehat atas Beberapa Kesalahan.

  1. Tidak berusaha menghadap kiblat ketika Shalat Maghrib, Isya atau Subuh. Yang wajib bagi jamaah haji adalah bertanya pada orang yang tahu arah kiblat.
  2. Di Muzdalifah sibuk memungut kerikil sebelum shalat, padahal kerikil boleh di pungut di Mina atau lainnya.
  3. Tidak berusaha mencari batas Muzdalifah ketika bermalam di sana.
  4. Mengakhirkan Shalat Maghrib dan Isya hingga pertengahan malam. Ini tidak diperbolehkan.
  5. Sebagian jamaah haji meninggalkan Muzdalifah sebelum pertengahan malam dan tidak menginap di sana padahal itu adalah termasuk dari wajib haji.
  6. Dispensasi bagi mereka yang kuat untuk meninggalkan Mina sebelum subuh, padahal yang mendapatkan keringanan adalah mereka yang lemah. Adapun selain mereka, maka sebelum terbitnya matahari.
  7. Menghidupkan malam Muzdalifah dengan shalat, dzikir atau membaca Al-Qur’an. Ini adalah menyelisihi Sunnah.
  8. Mengakhirkan Shalat Subuh hingga mendekati terbitnya matahari atau setelahnya.
  9. Tidur setelah Shalat Subuh.
  10. Tergesa-gesanya jamaah haji ketika meninggalkan (Muzdalifah) dengan kendaraan mereka dan berdesakan dengan jamaah haji sehingga terjadi kecelakaan.

Hari Kurban (tanggal 10 Dzul Hijjah)
Amalan yang Dilakukan.

  1. Meninggalkan Muzdalifah menuju Mina sebelum terbitnya matahari dengan penuh sakinah dan kekhusyu’an.
  2. Disunnahkan untuk lebih cepat ketika melewati wadi Muhassir, jika hal itu memungkinkan.
  3. Menyibukkan diri dengan talbiyah hingga sampai di Jumrah ‘Aqabah, lalu menghentikan bacaan, menjadikan Mina di sebelah kanan dan Ka’bah di sebelah kirinya, melempar Jumrah ‘Aqabah dengan tujuh kerikil secara berurutan, mengangkat tangan setiap kali lemparan dan bertakbir.
  4. Jika jamaah haji sudah selesai dari melempar Jumrah ‘Aqabah, hendaklah menyembelih hadyu. Disunnahkan baginya untuk menyembelih sendiri jika hal itu memungkinkan, sebagai mana yang dilakukan oleh nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika menyembelih mengucapkan: بسم الله والله أكبر، اللهم هذا منك ولك  Allah Maha Besar, Ya Allah, ini adalah dari Engkau dan untuk-Mu, dengan menyebut nama Allah

Hendaknya mengarahkan (hewan yang disembelih) ke arah kiblat.

  1. Jika sudah selesai menyembelih, menggundul rambut atau memendekkannya. Menggundul adalah lebih utama. Tidak cukup hanya memendekkan sebagian rambut kepala, bahkan mesti meratakannya seperti halnya menggundul. Adapun bagi wanita, memendekkan (ujung rambut) sebesar ujung jari.
  2. Setelah melempar Jumrah ‘Aqabah dan menggundul atau memendekkan rambut, dibolehkan bagi orang yang sedang ihram melakukan apa saja kecuali berhubungan badan dengan istri. Inilah yang dinamakan tahallul awwal.
  3. Disunnahkan setelah tahallul awal, untuk membersihkan diri, memakai wewangian dan menuju ke Mekkah untuk melakukan Thawaf Ifadhah. Thawaf ini dinamakan (Thawaf Ziarah) yang merupakan rukun yang tidak sempurna haji melainkan dengannya. Setelah itu maka dihalalkan melakukan semuanya termasuk berjima’ (dengan istri).
  4. Sa’i antara Shafa dan Marwah bagi jamaah haji yang tamattu’, ifrad dan qiran dan belum thawaf qudum.
  5. Jika ia mendahulukan kurban sebelum lempar jumrah atau mencukur rambut, maka hal itu dibolehkan, walaupun yang lebih utama adalah melempar, kemudian menyembelih, lalu mencukur rambut dan thawaf.

Nasehat atas Beberapa Kesalahan.

  1. Melempar jumrah dari kejauhan dan tidak memastikan sampainya (lemparan kerikil) ke tiang tugu atau ke dalam lubang jumrah.
  2. Sebagian orang yang fisiknya kuat mewakilkan dalam melempar, padahal mewakilkan hanya diperbolehkan bagi orang yang lemah dan semisalnya.
  3. Melempar jumrah dengan sandal atau batu besar dan semisalnya.
  4. Dalam setiap lemparan mengucapkan : اللهم إغضاباً للشيطان، وإرضاءً للرحمن  Ya Allah (lemparan ini adalah untuk membuat marah setan dan meridhakan Ar-Rahman (Allah)
  5. Berdiri untuk berdoa di samping Jumrah Aqabah.
  6. Keyakinan sebagian jamaah haji bahwa mereka melempar setan. Mereka namai tempat lempar jumrah dengan setan. Ini adalah keyakinan yang salah.
  7. Banyak hadyu yang sudah disembelih sia-sia, padahal mungkin untuk diberikan pada kaum fakir.
  8. Ramal (berlari kecil) dan idhtiba’  (membuka pundak sebelah kanan) dalam thawaf ifadhah dan wada’, padahal yang disyari’atkan pada thawaf pertama baginya.
  9. Berdesakan untuk dapat mencium hajar aswad. Sehingga menyebabkan pertengkaran yang tidak sepantasnya dilakukan dalam ibadah dan tempat tersebut. Allah Ta’ala berfirman:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats[3], berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal” [Al-Baqarah/2: 197]

  1. Keyakinan sebagin orang bahwa hajar aswad dapat memberikan manfaat. Sehingga anda dapati setelah mereka mengusap hajar aswad tersebut, mereka dengan tangan mereka ke seluruh bagian tubuh mereka. Ini adalah suatu kejahilan dan kesesatan. Yang dapat memberikan manfaat hanyalah Allah semata. Ketika Umar mengusap Hajar Aswad beliau mengatakan: (إنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ  يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ)Sesungguhnya aku mengetahui bahwa engkau tidak dapat memberikan mudharat ataupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah menciummu, tentulah aku tidak melakukannya.
  2. Sebagian jamaah haji mengusap semua rukun/siku-siku Ka’bah, dan barangkali mereka juga mengusap dinding-dinding Ka’bah. Ini adalah suatu kejahilan dan kesesatan. Karena mengusap adalah merupakan ibadah dan pengagungan pada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia. Maka wajib untuk mengikuti tuntunan. Yang dicontohkan dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak mengusap dari Ka’bah kecuali Rukun Yamani dan Hajar  Aswad.
  3. Mencium Rukun Yamani. Yang disyari’atkan adalah mengusapnya.
  4. Mengkhususkan setiap putaran dengan doa khusus.
  5. Berdoa secara bersama-sama. Ini akan menyebabkan kegaduhan bagi jamaah lain yang sedang thawaf dan ini adalah termasuk perbuatan bid’ah yang tidak ada dasarnya dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para shahabat beliau.
  6. Langsung shalat di belakang maqam Ibrahim padahal masih penuh sesak. Shalat tersebut mungkin dilakukan di mana saja dari Masjidil Haram.
  7. Memanjangkan bacaan pada shalat sunnah thawaf, kemudian mengangkat kedua tangan dan berdoa setelahnya. Ini adalah menyelisihi tuntunan nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  8. Thawafnya sebagian jamaah haji dengan bergandengan tangan, ini akan membuat sesak hamba-hamba Allah (jamaah haji lainnya).
  9. Thawaf sekeliling Ka’bah dengan melewati dalam Hijir Ismail, ini adalah tidak benar.
  10. Bertakbir ketika mendekati Rukun Yamani dan tidak mengusapnya.
  11. Menjamak shalat-shalat selama di Mina.
  12. Tidak menginap di Mina.

Hari-hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah)
Amalan yang Dilakukan.

  1. Para jamaah haji kembali menuju Mina pada Hari Raya setelah thawaf dan sa’i. Mereka tinggal di sana sampai selesai hari-hari tasyriq dan malam-malamnya. Bagi mereka yang hendak meninggalkan Mina pada tanggal dua belas, maka wajib baginya menginap malam sebelas dan malam dua belas. Adapun malam tiga belas bagi mereka yang ingin tetap tinggal.
  2. Melempar jumrah yang tiga, dimulai dari jumrah yang kecil (Sughra), sedang(Wustha) kemudian yang besar (Aqabah). Melempar pada setiap jumrah tujuh kerikil secara berurutan dan bertakbir pada setiap lemparan. Lempar jumrah dilakukan setelah tergelincirnya matahari.
  3. Disunnahkan setelah melempar untuk ke samping kanan dan menghadap kiblat lalu berdoa dalam waktu yang lama sambil mengangkat kedua tangan. Ini dilakukan di Jumrah Sughra (kecil) dan Wustha (tengah). Dan tidak dilakukan di Jumrah ‘Aqabah.
  4. Thawaf Wada’, inilah amalan haji yang terakhir.
  5. Memanfaatkan hari-hari (haji) dalam rangka ketaatan pada Allah yaitu dengan membaca Al-Qur’an, dzikir dan takbir dll.

Nasehat atas Beberapa Kesalahan.

  1. Tidak berdoa di samping Jumrah Sughra dan Wustha.
  2. Melempar jumrah sebelum tergelincirnya matahari padahal waktu melempar dimulai dengan tergelincirnya matahari.
  3. Melempar kerikil dengan kasar sambil berteriak dan mencela yang diarahkan untuk setan-setan menurut anggapan mereka. Ini adalah suatu kejahilan. Disyari’atkan melempar jumrah adalah untuk mengingat Allah. Karena itulah nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir setiap kali melempar.
  4. Berdoa di samping Jumrah ‘Aqabah.
  5. Sebagian jamaah haji memulai melempar dari Jumrah ‘Aqabah kemudian Wustha lalu Sughra, ini adalah keliru. Yang benar adalah sebaliknya.
  6. Melempar kerikil sekaligus dengan satu tangan, ini adalah kesalahan fatal. Sebagian ulama mengatakan: (Jika seseorang melempar dengan satu tangan lebih dari satu kerikil, maka tidak teranggap kecuali satu kerikil saja). Yang wajib yaitu melempar satu kerikil satu kerikil sebagaimana yang dilakukan nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  7. Sebagian jamaah haji meremehkan dalam melempar jumrah. Sehingga anda dapati mereka mewakilkan pada orang lain padahal mereka mampu melakukannya. Ini adalah menyelisihi apa yang Allah Ta’ala perintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dalam firman-Nya: وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ   “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” [Al-Baqarah/2:196]
  8. Sebagian mereka mewakilkan dalam melempar lalu meninggalkan (Mina) pada sore hari tanggal sebelas (Dzul Hijjah), sehingga ia tidak menginap (malam dua belas) dan tidak melempar (untuk keesokan harinya).
  9. Sebagian jamaah haji pada hari raya berangkat dari Mina untuk menunaikan thawaf wada’ sebelum melempar jumrah, lalu mereka kembali (ke Mina) untuk melempar jumrah lantas kembali (ke negeri mereka). Ini adalah tidak diperbolehkan, karena menyelisihi perintah nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar akhir perjanjian jamaah haji adalah (thawaf) mengelilingi ka’bah/Thawaf wada’, sebagai amalan terakhir jamaah haji.

Kami memohon pada Allah Yang Maha Pemurah agar mengabulkan amalan shalih kita semua, semoga shalawat dan salam tetap tercurah nabi kita Muhammad, keluarga serta para shahabat beliau.

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah, semoga shalawat dan salam tetap terlimpah pada yang tidak ada nabi sesudahnya, Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau, amma ba’du:

Saya telah menelaah penjelasan dan peringatan berkaitan dengan amalan haji dan apa yang dilakukan jamaah haji selama musim haji. Dan beberapa kesalahan yang terjadi pada  sebagian orang.

Saya mendapatkan tulisan ini cocok dan isinya adalah benar. Bagi setiap muslim agar mempelajari tuntunan nabi dan menerapkannya. Allah-lah Maha Pemberi taufik. semoga shalawat dan salam tetap tercurah nabi kita Muhammad, keluarga serta para shahabat beliau.

Syaikh Abdullah bin Abdurrhaman Al-Jibrin

[Disalin dari يوميات حاج   Penulis : Syaikh Abdullah bin Abdurrhaman Al-Jibrin,  Penerjemah Muhammad Latif. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
_______
Footnote
[1] Rafats artinya mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau bersetubuh. (pent)
[2] Yang dimaksud adalah Quzah, yaitu gunung yang sangat terkenal di Muzdalifah. Hadits ini merupakan hujjah/alasan para ulama fikih bahwa Masy’ar il Haram adalah Quzah. Jumhur ulama tafsir dan sejarah serta ulama hadits berkata: Masy’aril Haram adalah seluruh wilayah Muzdalifah. Lihat Syarah Muslim oleh Imam Nawawi rahimahullah (pent)
[3] Rafats artinya mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau bersetubuh. (pent)

Cara Praktis Untuk Menghafal Al-Qur’an

CARA PRAKTIS UNTUK MENGHAFAL AL-QUR’AN

Segala puji Bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam tulisan ini akan kami kemukakan cara termudah untuk menghafalkan al-Qur’an. Keistimewaan teori ini adalah kuatnya hafalan yang akan diperoleh seseorang disertai cepatnya waktu yang ditempuh untuk mengkhatamkan al-Qur’an. Teori ini sangat mudah untuk di praktekan dan insya Allah akan sangat membantu bagi siapa saja yang ingin menghafalnya. Disini akan kami bawakan contoh praktis dalam mempraktekannya:

Misalnya saja jika anda ingin menghafalkan surat an-nisa, maka anda bisa mengikuti teori berikut ini:

1. Bacalah ayat pertama 20 kali:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا 

2. Bacalah ayat kedua 20 kali:

وَءَاتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَتَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا 

3. Bacalah ayat ketiga 20 kali:

وَإِنْ خِفْتُمْ أّلاَّتُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُوا 

4. Bacalah ayat keempat 20 kali:

وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا 

5. Kemudian membaca 4 ayat diatas dari awal hingga akhir menggabungkannya sebanyak 20 kali.

6. Bacalah ayat kelima 20 kali:

وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا 

7. Bacalah ayat keenam 20 kali:

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَابَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاَتَأْكُلُوهَآ إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُوا وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهَدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللهِ حَسِيبًا 

8. Bacalah ayat ketujuh 20 kali:

لِّلرِّجَالِ نَصِيبُُ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبُُ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا 

9. Bacalah ayat kedelapan 20 kali:

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُوْلُوا الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ فَارْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا 

10. Kemudian membaca ayat ke 5 hingga ayat ke 8 untuk menggabungkannya sebanyak 20 kali.

11. Bacalah ayat ke 1 hingga ayat ke 8 sebanyak 20 kali untuk memantapkan hafalannya.

Demikian seterusnya hingga selesai seluruh al-Qur’an, dan jangan sampai menghafal dalam sehari lebih dari seperdelapan juz, agar tidak berat bagi anda untuk mengulang dan menjaganya.

Bagaimana Cara Menambah Hafalan Pada Hari Berikutnya?
Jika anda ingin menambah hafalan baru pada hari berikutnya, maka sebelum menambah dengan hafalan baru, maka anda harus membaca hafalan lama dari ayat pertama hingga terakhir sebanyak 20 kali juga hal ini supaya hafalan tersebut kokoh dan kuat dalam ingatan anda, kemudian anda memulai hafalan baru dengan cara yang sama seperti yang anda lakukan ketika menghafal ayat-ayat sebelumnya.

Bagaimana Cara Menggabung Antara Mengulang (Muraja’ah) dan Menambah Hafalan Baru?
Jangan sekali-kali anda menambah hafalan tanpa mengulang hafalan yang sudah ada sebelumya, karena jika anda menghafal al-Qur’an terus-menerus tanpa mengulangnya terlebih dahulu hingga bisa menyelesaikan semua al-Qur’an, kemudian anda ingin mengulangnya dari awal niscaya hal itu akan terasa berat sekali, karena secara tidak disadari anda akan banyak kehilangan hafalan yang pernah dihafal dan seolah-olah menghafal dari nol, oleh karena itu cara yang paling baik dalam meghafal al-Qur’an adalah dengan mengumpulkan antara murajaah (mengulang) dan menambah hafalan baru. Anda bisa membagi seluruh mushaf menjadi tiga bagian, setiap 10 juz menjadi satu bagian, jika anda dalam sehari menghafal satu halaman maka ulangilah dalam sehari empat halaman yang telah dihafal sebelumnya hingga anda dapat menyelesaikan sepuluh juz, jika anda telah menyelesaikan sepuluh juz maka berhentilah selama satu bulan penuh untuk mengulang yang telah dihafal dengan cara setiap hari anda mengulang sebanyak delapan halaman.

Setelah satu bulan anda mengulang hafalan, anda mulai kembali dengan menghafal hafalan baru sebanyak satu atau dua lembar tergantung kemampuan, dan mengulang setiap harinya 8 halaman sehingga anda bisa menyelesaikan 20 juz, jika anda telah menghafal 20 juz maka berhentilah menghafal selama 2 bulan untuk mengulang, setiap hari anda harus mengulang 8 halaman, jika sudah mengulang selama dua bulan, maka mulailah enghafal kembali setiap harinya satu atau dua halaman tergantung kemampuan dan setiap harinya mengulang apa yang telah dihafal sebanyak 8 lembar, hingga anda bisa menyelesaikan seluruh al-Qur’an.

Jika anda telah menyelesaikan 30 juz, ulangilah 10 juz pertama secara tersendiri selama satu bulan setiap harinya setengah juz, kemudian pindahlah ke 10 juz berikutnya juga setiap harinya diulang setengah juz ditambah 8 halaman dari sepuluh juz pertama, kemudian pindahlah untuk mengulang sepuluh juz terakhir dengan cara yang hampir sama, yaitu setiapharinya mengulang setengah juz ditambah 8 halaman dari 10 juz pertama dan 8 halaman dari 10 juz kedua.

Bagaimana Cara Mengulang Al-Qur’an (30 Juz) Setelah Menyelasaikan Murajaah Diatas?
Mulailah mengulang al-Qur’an secara keseluruhan dengan cara setiap harinya mengulang 2 juz, dengan mengulangnya 3 kali dalam sehari, dengan demikian maka anda akan bisa mengkhatamkan al-Qur’an  setiap dua minggu sekali.

Dengan cara ini maka dalam jangka satu tahun insya Allah anda telah mutqin (kokoh) dalam menghafal al-Qur’an, dan lakukanlah cara ini selama satu tahun.

Apa yang Dilakukan Setelah Menghafal Al-Qur’an Selama Satu Tahun?
Setelah menguasai hafalan dan mengulangnya dengan itqan (mantap) selama satu tahun,  jadikanlah al-Qur’an sebagai wirid harian anda hingga akhir hayat, karena itulah yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidupnya, beliau membagi al-Qur’an menjadi tujuh bagian dan setiap harinya beliau mengulang setiap bagian tersebut, sehingga beliau mengkhatamkan al-Qur’an setiap 7 hari sekali.

قال أوس بن حذيفة : سألت أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم، كَيْفَ تُحَزِّبُونَ الْقُرْآنَ؟ قالوا: ثَلَاثَ سُوَرٍ، وَخَمْسَ سُوَرٍ، وَسَبْعَ سُوَرٍ، وَتِسْعَ سُوَرٍ، وَإِحْدَى عَشْرَةَ سُورَةً، وَحِزْبُ الْمُفَصَّلِ مِنْ ق حَتَّى تَخْتِمَ. رواه أحمد

Aus bin Huzaifah berkata : Aku bertanya kepada para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana cara mereka membagi al-Qur’an untuk dijadikan wirid harian? Mereka menjawab: “kami kelompokan menjadi 3 surat, 5 surat, 7 surat, 9 surat, 11 surat,  dan wirid mufashal dari surat qaaf hingga khatam ( al-Qur’an)”. (HR. Ahmad).

Jadi mereka membagi wiridnya sebagai berikut:

  1. Hari pertama: membaca surat “al fatihah” hingga akhir surat “an-nisa”,
  2. Hari kedua: dari surat “al maidah” hingga akhir surat “at-taubah”,
  3. Hari ketiga: dari surat “yunus” hingga akhir surat “an-nahl”,
  4. Hari keempat: dari surat “al isra” hingga akhir surat “al furqan”,
  5. Hari kelima: dari surat “asy syu’ara” hingga akhir surat “yaasin”,
  6. Hari keenam: dari surat “ash-shafat” hingga akhir surat “al hujurat”,
  7. Hari ketujuh: dari surat “qaaf” hingga akhir surat “an-naas”.

Para ulama menyingkat wirid nabi dengan al-Qur’an menjadi kata: ” Fami bisyauqin ( فمي بشوق ) , dari masing-masing huruf tersebut menjadi symbol dari surat yang dijadikan wirid Nabi pada setiap harinya maka:

  1. Huruf “fa” symbol dari surat “al fatihah”, sebagai awal wirid beliau hari pertama,
  2. Huruf “mim” symbol dari surat “al maidah”, sebagai awal wirid beliau hari kedua,
  3. Huruf “ya” symbol dari surat “yunus”, sebagai wirid beliau hari ketiga,
  4. Huruf “ba” symbol dari surat “bani israil (nama lain dari surat al isra)”, sebagai wirid beliau hari keempat,
  5. Huruf “syin” symbol dari surat “asy syu’ara“, sebagai awal wirid beliau hari kelima,
  6. Huruf “wau” symbol dari surat “wa shafaat“, sebagai awal wirid beliau hari keenam,
  7. Huruf “qaaf” symbol dari surat “qaaf”, sebagai awal wirid beliau hari ketujuh hingga akhir surat “an-nas”.

Adapun pembagian hizib yang ada pada al-Qur’an sekarang ini tidak lain adalah buatan Hajjaj bin Yusuf.

Bagaimana Cara Membedakan Antara Bacaan yang Mutasyabih (Mirip) Dalam Al-Qur’an?
Cara terbaik untuk membedakan antara bacaan yang hampir sama (mutasyabih) adalah dengan  cara membuka mushaf lalu bandingkan antara kedua ayat tersebut dan cermatilah perbedaan antara keduanya, kemudian buatlah tanda yang bisa untuk membedakan antara keduanya, dan ketika anda melakukan murajaah hafalan perhatikan perbedaan tersebut dan ulangilah secara terus menerus sehingga anda bisa mengingatnya dengan baik dan hafalan anda menjadi kuat (mutqin).

Kaidah dan Ketentuan Menghafal.

  1. Anda harus menghafal melalui seorang guru atau syekh yang bisa membenarkan bacaan anda jika salah.
  2. Hafalkanlah setiap hari sebanyak 2 halaman, 1 halaman setelah subuh dan 1 halaman setelah ashar atau maghrib, dengan cara ini insya Allah anda akan bisa menghafal al-Qur’an secara mutqin dalam kurun waktu satu tahun, akan tetapi jika anda memperbanyak kapasitas hafalan setiap harinya maka anda akan sulit untuk menjaga dan memantapkannya, sehingga hafalan anda akan menjadi lemah dan banyak yang dilupakan.
  3. Hafalkanlah mulai dari surat an-Nas hingga surat al Baqarah (membalik urutan al-Qur’an), karena hal itu lebih mudah.
  4. Dalam menghafal hendaknya menggunakan satu mushaf tertentu baik dalam cetakan maupun bentuknya, hal itu agar lebih mudah untuk menguatkan hafalan dan agar lebih mudah mengingat setiap ayatnya serta permulaan dan akhir setiap halamannya.
  5. Setiap yang menghafalkan al-Qur’an pada 2 tahun pertama biasanya akan mudah hilang apa yang telah ia hafalkan, masa ini disebut masa “tajmi‘” (pengumpulan hafalan), maka jangan bersedih karena sulitnya mengulang atau banyak kelirunya dalam hafalan, ini merupakan masa cobaan bagi para penghafal al-Qur’an, dan ini adalah masa yang rentan dan bisa menjadi pintu syetan untuk menggoda dan berusaha untuk menghentikan dari menghafal, maka jangan pedulikan godaannya dan teruslah menghafal, karena meghafal al-Qur’an merupakan harta yang sangat berharga dan tidak tidak diberikan kecuali kepada orag yang dikaruniai Allah Subhanahu wa Ta’ala, akhirnya kita memohon kepada-Nya agar termasuk menjadi hamba-hamba-Nya yang diberi taufiq untuk menghafal dan mengamalkan kitabNya dan mengikuti sunnah nabi-Nya dalam kehidupan yang fana ini.  Amin ya rabal ‘alamin.

[Disalin dari  : أسهل طريقة لحفظ القرآن الكريم Penulis : Dr. Abdul Muhsin  Al-Qasim (Imam dan Khatib Masjid Nabawi) Penerjemah : Team Indonesia Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2007 – 1428]