Author Archives: editor

Pembagian Al-Qur’an Menjadi Juz dan Hizb

PEMBAGIAN AL-QUR’AN MENJADI JUZ DAN HIZB

Pertanyaan
Atas dasar apa pembagian mushaf menjadi (beberapa) juz dan (beberapa) hizb? Kenapa seperempat hizb (ada yang) sedikit, sementara hizb lainnya ada yang banyak?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama, Pembagian mushaf menjadi juz, hizb dan pembagian rubu (seperempat) adalah pembagian yang bersifat istilah dan ijtihad. Oleh karena itu orang-orang berbeda dalam pembagiannya. Semua sesuai dengan apa yang tepat dan pilihannya. Sesuai dengan apa yang dilihatnya lebih bermanfaat dan lebih dekat. Kecuali pembagian hizb yang terkenal dari para shahabat radhiallahu anhum yang diriwayatkan oleh Aus bin Huzaifah berkata:

سَأَلْتُ أَصْحَابَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ يُحَزِّبُونَ الْقُرْآنَ ؟ قَالُوا : ثَلَاثٌ ، وَخَمْسٌ ، وَسَبْعٌ ، وَتِسْعٌ ، وَإِحْدَى عَشْرَةَ ، وَثَلَاثَ عَشْرَةَ ، وَحِزْبُ الْمُفَصَّلِ وَحْدَهُ (رواه أبو داود، رقم 1393)

Aku bertanya kepada para shahabat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, bagaimana mereka membagi-bagi Al-Qur’an?” Mereka menjawab, “Dibagi menjadi tiga, lima, tujuh, sembilan, sebelas, tiga belas dan hizb mufashol tersendiri.” (HR. Abu Daud, no. 1393)

  • Maksudnya tiga surat adalah setelah Al-Fatihah, Surat Al-Baqarah, Ali Imran dan An-Nisa.
  • Lima surat adalah Al-Maidah, Al-An’am, Al-A’raf, Al-Anfal dan At-Taubah.
  • Tujuh surat adalah Yunus, Hud, Yusuf, Ar-Ra’du, Ibrohim, Al-Hijr dan An-Nahl
  • Sembilan surat adalah surat Al-Isra, AL-Kahfi, Maryam, Thaha, Al-Anbiya, AL-Hajj, Al-Mukminun. An-Nur, dan Al-Furqan.
  • Sebelas surat adalah As-Syu’ara. An-Naml, Al-Qashash, AL-Ankabut, Ar-Rum, Luqman, As-Sajdah, Al-Ahzab, Saba, Fatir dan Yasin.
  • Tiga belas surat adalah As-Shafaat, Shad, Az-Zumar, tujuh surat (yang dimulai dengan) Haamim, Muhammad, Al-Fath, dan Al-hujurat.
  • Kemudian sisa surat dari surat Qaf sampai An-Nas (termasuk hizb mufasol).

Az-Zarqani berkata di kitab ‘Manahilul Irfan Fi Ulumil Qur’an, 1/283 dengan judul ‘Pembagian Al-Qur’an’: “Dahulu mushaf Ustmaniyah tidak ada pembagian seperti yang kita sebutkan. Sebagaimana juga tidak terdapat titik dan harokah. Setelah sekian lama, mereka mulai menghiasi Al-Qu’an dan membagi menjadi beberapa bagian yang berbeda sesuai dengan  tema. Di antara mereka ada yang membagi menjadi tiga puluh bagian dan memberi nama pada setiap bagian dengan nama juz. Sehingga  kalau ada orang yang mengatakan, saya telah membaca satu juz, maka yang segera terlintas di pikiran adalah bahwa dia telah membaca satu juz dari tigapuluh bagian yang telah dibagi dalam mushaf. Di antara mereka ada yang membagi menjadi dua bagian. Di antara mereka ada yang membagi satu Hizb menjadi empat juz. Pada setiap hizb dinamakan rubu. Diantara mereka ada yang menaruh kata ‘Khums’ pada setiap lima ayat di setiap surat. Dan kata ‘usyur pada akhir di setiap sepuluh ayat. Ketika telah selesai lima belas ayat lain. Mereka memulai dengan kata ‘Khums’ ketika telah sampai sepuluh maka diulangi dengan (menaruh kata) ‘usyur’. Dan begitulah sampai akhir surat.

Sebagian menulis pada tempat seperlimaan dengan menulis huruf ‘Kho’ sebagai pengganti kata ‘Khumus’ dan menulis pada tempat sepuluh (ayat) dengan huruf ‘’Ain’ pengganti kata ‘usyur’.

Sebagian lagi memberi tanda pada awal ayat dengan nomor ayat pada setiap surat, atau tanpa nomor. Sebagian menulis pada pembuka setiap surat seperti judul dengan menulis nama surat, berapa ayatnya dan Makkiyah atau Madaniyah, dan seterusnya.

Tentang hal ini, para ulama telah membicarakan panjang lebar antara yang membolehkan dengan memakruhkan dan membolehkan tanpa memakruhkan. Akan tetapi sebenarnya  masalahnya mudah selagi tujuannya adalah untuk mempermudah dan selagi masalahnya jauh dari kerancauan, tidak masalah ada penambahan dan memasukkan (sesuatu) dan hanya kepada Allah maksud yang akan dicapainya.”

Kedua, sementara pembagian hizb yang ada sekarang di dalam mushaf, maka disana tidak ada kepastian siapa yang pertama kali menaruhnya dan memilihnya. Akan tetapi sebagian ahli ilmu menukilkan bahwa orang yang menaruhnya adalah Hajaj bin Yusuf At-Tsaqofi wafwa tahun (110 H). Standar pembagiannya berdasasrkan bilangan huruf.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu Fatawa, (13/409) mengatakan, “Telah diketahui bahwa pembagian Al-Qur’an dengan huruf dibagi menjadi duapuluh delapan, tiga puluh, dan enam puluh yang terdapat pada permulaan setiap juz dan hizb disela-sela surat dan disela-sela kisah dan semisal itu. Hal itu terjadi pada masa Hajaj dan setelahnya. Diriwayatkan bahwa Hajjaj yang memerintahkan hal itu. Di Iraq hal itu telah dikenal, sementara penduduk Madinah tidak mengenalnya. Meskipun pembagian mushaf berdasarkan huruf termasuk sesuatu yang baru pada masa Hajjaj di Iraq, akan tetapi diketahui bahwa para shahabat sebelum itu, pada masa Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan setelahnya, telah membaginya juga. Terkadang mereka memperkirakan dengan ayat dan mengatakan limapuluh ayat, enampuluh ayat. Terkadang dengan surat.Akan tetapi pembagian sepertujuh dengan ayat (maksudnya pembagian Al-QUr’an menjadi tujuh bagian dengan ayat) tidak ada seorang pun yang mengatakannya. Maka ditentukan pembagiannya dengan surat.”

Ibnu Timiyah rahimahullah mengatakan juga dalam Majmu Al-Fatawa, 13/410-416: “Apa yang dilakukan oleh para shahabat ini lebih bagus karena beberapa sebab, salah satunya; Bahwa hizb yang baru (dibuat) mengandung wukuf (berhenti) pada sebagian kalimat yang bersambung setelahnya. Bahkan (terkadang) mengandung wukuf (berhenti) di ma’tuf (yang disifati) tanpa yang mensifati. Sehingga pembaca memulai di hari kedua dengan yang disifati. Seperti firman Ta’ala

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ  (سورة النساء: 24)

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” [An-Nisa/4: 24]

dan Firman-Nya,

وَمَن يَقْنُتْ مِنكُنَّ لِلَّهِ وَرَسُولِهِ   (سورة الأحزاب: 31)

Dan barang siapa diantara kamu sekalian (isteri-isteri Nabi) tetap taat kepada Allah dan Rasul-Nya .” [Al-Ahzab/33: 31]

dan yang semisal itu.

Kedua: Sesungguhnya Nabi saallallahu’alaihi wa sallam dan para shahabat biasanya membaca dalam shalat satu surat seperti surat Qaaf dan semisal itu. Sementara bacaan diakhir dan pertengahan surat, tidak terbiasa bagi mereka. Sehingga mereka mengambil sikap kehati-hatian dengan memakruhkan hal itu. Dalam masalah ini terdapat perbedaan dalam mazhab Ahmad dan lainnya. Di antara pendapat yang moderat adalah pendapat yang mengatakan ‘Dimakruhkan bagi yang membiasakan hal itu, dan tidak dimakruhkan kalau sesekali melakukannya. Agar tidak keluar dari sunnah dan kebiasaan para salaf dari kalangan para shahabat dan tabiin.

Jika hal itu telah diketahui, maka pembagian menjadi hizb dan juz lebih besar menyalahi sunnah daripada membaca akhir dan pertengahan surat dalam shalat. Kesimpulannya, tidak diragukan lagi bahwa pembagian menjadi hizb dan juz yang sesuai pada umumnya dalam bacaan itu yang lebih bagus. Maksudnya bahwa pembagian menjadi hizb berdasarkan satu surat lengkap lebih utama dari pada pembagian hizb menjadi beberapa bagian.

Ketiga: Pembagian dengan cara yang baru, tidak mungkian dengan menyamakan jumlah huruf dalam setiap juz. Hal itu karena huruf dalam pengucapan berbeda dengan huruf dalam tulisan. Baik bertambah maupun berkurang. Masing-masing bertambah dengan lain dari satu sisi dengan sisi yang lain. Dan hurufnya berbeda pada sisi lainnya. Kalau pembagian hizb dengan huruf itu sekedar perkiraan bukan penentuan, begitu juga pembagian juz dengan surat dengan perkiraan. Karena sebagian pembagian sepertujuh terkadang lebih banyak hurufnya dari yang lainnya. Oleh karena itu, termasuk maslahat yang besar membaca kalimat yang bersambung satu dengan lainnya dan mengawali dengan apa yang Allah awali dalam surat dan mengakhiri dengan apa yang diakhirinya. Dan menyempurnakan maksud pada setiap surat yang tidak ada pada dalam pembagian hizb.

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya, “Apakah dibolehkan membagi hizb dalam Al-Qur’an –maksudnya dalam membacanya- karena hal itu ada perubahan dalam firman-Nya Ta’ala. Diantaranya ada tambahan dan pengurangan. Hal ini yang telah kami saksikan di sebagian wilayah Maroko Barat, apakah hal itu dibolehkan?

Mereka menjawabnya, “Kami belum mengetahui sedikitpun yang menunjukkan pembagian hizb yang telah ditetapkan dalam catatan kaki di mushaf yang ada di tangan orang-orang sekarang. Yang ada adalah pembagian para shahabat radhiallahu anhum tentang hal itu, sebagaimana  diriwayatkan oleh Aus bin Huzaifah berkata,

سألت أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم : كيف يحزبون القرآن ؟ فقالوا : ثلاث ، وخمس ، وسبع ، وتسع ، وإحدى عشرة ، وثلات عشرة ، وحزب المفصل وحده

Aku bertanya kepada para shahabat Rasulullah sallallahu alaihi wa salla, bagaimana mereka membagi hizb dalam Al-Qur’an? Mereka menjawab, “Membagi menjadi tiga, lima, tujuh, Sembilan, sebelas, tiga belas, dan hizb al-Mufassol tersendiri.”

(Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 4/30)

Kesimpulannya bahwa pembagian hizb mushaf yang ada sekarang bersandar pada bilangan huruf, dan hal itu berbeda dengan pembagian hizb yang dilakukan oleh para shahabat radhiallahu anhum yang mengikuti surat. Masalah ini sifatnya mudah (bukan prinsip).

Wallahua’lam

Disalin dari islamqa

Kemuliaan dan Keistimewaan Masjid Nabawi

PENJELASAN BAHWA HUKUM-HUKUM YANG TELAH LEWAT MENCAKUP SELURUH MASJID-MASJID YANG ADA KECUALI MASJID NABAWI 

Kemudian, ketahuilah bahwa hukum yang telah di sampaikan terdahulu mencakup seluruh masjid, baik besar maupun kecil, masjid lama maupun baru. Hal itu berdasarkan keumuman yang ada pada dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah ini, sehingga tidak ada pengecualian satu masjid pun yang terdapat makam di dalamnya, kecuali masjid Nabawi yang mulia. Sebab, Masjid Nabawi ini mempunyai keistimewaan khusus yang tidak di miliki oleh salah satu pun masjid yang di bangun di atas kubur. Hal itu berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (( صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ [ فإنه أفضل ] ))  (رواه البخاري ومسلم).

“Sholat di masjidku ini lebih baik seribu sholat di banding dengan sholat di masjid-masjid yang lainnya, kecuali Masjidil Haram (karena sesungguhnya ia lebih utama)”. HR Bukhari dan Muslim.

Demikian pula sabda beliau yang lainnya:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ )) (رواه البخاري ومسلم)

“Antara rumahku dan mimbarku merupakan salah satu taman dari taman-taman surga”. HR Bukhari dan Muslim.

Serta berbagai keutamaan yang lainnya. Oleh karena itu, jika dikatakan makruh sholat di masjid Nabawi tersebut maka berarti telah menyamakan antara masjid Nabawi dengan masjid-masjid yang lainya dan telah menghilangkan keutamaan yang terdapat padanya, dan jelas hal itu tidak diperbolehkan, sebagaimana sudah demikian jelas adanya.

Pengertian ini kami ambil dari ucapannya Ibnu Taimiyyah di halaman yang lalu, yang menjelaskan tentang dibolehkannya mengerjakan sholat-sholat karena suatu sebab di waktu-waktu yang terlarang, sebagaimana sholat diperbolehkan pada waktu-waktu tersebut, karena dengan melarangnya, akan menghilangkan kesempatan sholat tersebut, di mana tidak mungkin untuk mendapatkan keutamaanya karena telah tertinggal waktunya. Demikian juga sholat di dalam masjid Nabawi.

Kemudian saya mendapatkan Ibnu Taimiyyah mengucapkan hal itu secara jelas. Di dalam kitabnya, al-Jawaabul Baahir fii Zauril Maqaabir hal: 22/1-2: “Sholat di dalam masjid yang di bangun di atas kubur secara mutlak di larang, berbeda dengan masjid Nabawi. Sebab, sholat di dalam masjid beliau ini sama dengan seribu sholat di masjid lain, karena ia didirikan berdasarkan ketakwaan. Masjid ini menjadi kehormatannya beliau selama hidup beliau dan para Khulafa’ur Rasyidin sebelum di masukannya kamar Aisyah ke dalam masjid tersebut. Dan kamar itu di masukan ke dalam masjid setelah habisnya masa Sahabat”.

Lebih lanjut beliau mengatakan di hal: 67/1-69/2: “Sebelum di gabungnya kamar Aisyah ke dalam masjid, masjid Nabawi sangatlah afdhal. Dan keutamaan masjid ini adalah bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam membangun masjid ini untuk diri beliau sendiri dan orang-orang mukmin. Beliau sholat hanya untuk Allah Shubhanahu wa ta’alla, juga orang-orang mukmin sampai hari kiamat. Bagaimana tidak, sedangkan beliau bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ)) (رواه البخاري ومسلم).

“Shalat di masjidku ini lebih baik dari pada sholat yang di kerjakan di masjid-masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram”. HR Bukhari dan Muslim.

Dan beliau juga bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (( لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ : الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى ومَسْجِدِي هَذَا ))  (رواه البخاري ومسلم).

“Janganlah melakukan perjalanan (untuk ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidil Aqsha, dan Masjidku ini”. HR Bukhari dan Muslim.

Keutamaan yang ada pada masjid ini sudah ada sejak sebelum di masukannya kamar Aisyah ke dalam masjid. Dengan demikian, tidak boleh menganggap bahwa dengan masuknya kamar Aisyah itu ke dalam masjid, maka masjid itu menjadi lebih utama dari sebelumnya. Sebenarnya, mereka tidak bermaksud memasukkan kamar Aisyah ke dalam masjid, akan tetapi mereka bermaksud untuk memperluas area masjid dengan memasukkan kamar isteri-isteri Nabi, sehingga dengan terpaksa kamar itu masuk ke dalam komplek area masjid, dengan adanya sikap ulama salaf yang memakruhkannya.”.

Kemudian beliau mengatakan 55/1-2: “Barangsiapa yang mempunyai keyakinan bahwa masjid tersebut sebelum ada makam di dalamnya tidak mempunyai keutamaan, karena Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan sholat di dalamnya bersama orang-orang Muhajirin dan Anshar, akan tetapi keutamaan tersebut baru muncul pada masa kekhalifahan al-Walid bin Abdul Malik, yaitu pada saat di masukkannya kamar di mana Nabi meninggal ke dalam masjidnya, -perkataan seperti ini tidak mungkin terlontar melainkan oleh orang-orang yang benar-benar bodoh atau orang kafir, maka dia sudah mendustakan apa yang dibawa oleh Rasulallah Shalallahu’alaihi wa sallam dan dia berhak untuk di bunuh. Para Sahabat  mereka biasa berdo’a di dalam masjid beliau, sebagaimana mereka dulu juga biasa berdo’a di sana pada masa beliau masih hidup.  Dan tidak ada syari’at bagi mereka selain syari’at yang telah diajarkan oleh beliau kepada mereka pada masa hidup nya. Dan beliau melarang mereka untuk menjadikan kuburan beliau sebagai tempat perayaan atau kuburan yang di rubahnya menjadi masjid, yang di pergunakan untuk mengerjakan sholat kepada Allah Ta’ala, dan larangan tersebut dalam rangka menutup jalan kesyirikan. Mudah-mudahan Allah Shubhanahu wa ta’alla melimpahkan kesejahteraan serta keselamatan kepada beliau dan keluarganya. Dan semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla memberikan balasan kepada beliau dengan balasan yang baik dari apa yang telah di berikan seorang Nabi kepada umatnya, di mana beliau telah menyampaikan risalah dan menunaikan amanat, menasehati umat, berjihad karena Allah Shubhanahu wa ta’alla dengan sebenar-benarnya, serta beribadah kepada -Nya hingga ajal menjemputnya”.

Dan akhirnya inilah akhir dari apa yang telah diberikan taufik oleh Allah Ta’ala dalam mengumpulkan risalah ini. Dan segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla yang dengan nikmat -Nya, amal sholeh menjadi sempurna dan kebaikan pun menjadi langgeng.  Maha Suci Engkau ya Allah, dan segala puji hanya bagi -Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak untuk di sembah selain Engkau, aku memohon ampunan dan bertaubat kepada -Mu. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad Salallhu ‘alaihi wa sallam, Nabi yang umi, kepada keluarga serta sahabat beliau.

و صلى الله عليه وسلم على نبينا محمد النبي الأمي وعلى آله وصحبه وسلم

وآخر دعوانا أن الحمدلله رب العالمين.

[Disalin dari تحذير الساجد من اتخاذ القبور مساجد (Peringatan Keras Untuk Para Penyembah Kubur) : Syaikh Al-Alamah Muhammad Nashirudin Al-Albani , Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]

Makruh Hukumnya Sholat di Masjid yang Dibangun Diatas Kubur

MAKRUH HUKUMNYA SHALAT DI MASJID YANG DIBANGUN DIATAS KUBUR

Setelah menjawab semua syubhat yang telah lewat maka jelas sudah bagi para pembaca yang budiman bahwa pengharaman membangun masjid di atas kuburan itu merupakan suatu hal yang langgeng dan tetap ada sampai hari kiamat, kami juga sudah menjelaskan hikmah dari bentuk pengharaman tersebut. Selanjutnya, akan lebih baik lagi bagi kita untuk pindah ke masalah yang lainnya, yaitu konsekwensi hukum tersebut, yang tidak lain adalah hukum sholat di dalam masjid yang dibangun di atas makam.

Sebelumnya kami telah menyebutkan bahwa larangan membangun masjid di atas kuburan mempunyai konsekwensi di larangnya sholat di dalamnya, yang masuk di dalam kaidah bahwa larangan terhadap perantara, secara lebih pantas dan lebih utama berkonsekwensi terhadap dilarangnya tujuan yang hendak dicapainya melalui perantara tersebut, sehingga dari hal itu muncul kesimpulan bahwa sholat di masjid tersebut adalah dilarang, dan larangan seperti itu mengharuskan tidak sahnya sholat di masjid tersebut, sebagaimana yang sudah di kenal dikalangan para ulama. Di antara ulama yang mengatakan tidak sah sholat didalam masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan adalah Imam Ahmad dan rekan-rekan beliau, akan tetapi kami berpendapat bahwa masalah ini perlu dirinci, seperti sebagai berikut:

Bila sengaja mengerjakan sholat di dalam masjid-masjid tersebut maka dapat membatalkan sholat itu dengan sendirinya, karena orang yang sholat di dalam masjid tersebut mempunyai dua keadaan:

Pertama: Dia memang sengaja mengerjakan sholat di dalam masjid tersebut karena memang pembangunan masjid di atas makam tersebut adalah bertujuan mencari berkah melalui makam tersebut, seperti yang banyak di lakukan oleh orang-orang awam, dan tidak sedikit juga dari orang-orang yang terpelajar.

Kedua: Dia mengerjakan sholat di situ karena kebetulan, dan bukan karena disengaja karena adanya makam di sana.

Pada keadaan yang pertama, maka tidak perlu diragukan lagi bahwa sholat di dalam masjid yang seperti itu adalah haram, bahkan sholatnya bisa jadi batal dan tidak sah, karena ketika Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang mendirikan masjid di atas kuburan serta melaknat orang yang melakukanya, maka larangan mengerjakan sholat dengan sengaja di dalamnya sudah pasti lebih pantas untuk dilarang. Dan larangan di sini menuntut pembatalan terhadap sholat tersebut, sebagaimana yang baru saja kami sebutkan.

1. Dimakruhkan Shalat di Dalam Masjid seperti ini, Meskipun Tidak Meniatkan Karena Adanya Kuburan.
Adapun pada keadaan yang kedua, maka saya berpendapat tidak ada yang membatalkan sholat di masjid tersebut, akan tetapi hanya sekedar dimakruhkan saja. Sebab, pendapat yang mengatakan batal sholatnya, dalam keadaan seperti ini harus di sertai dengan dalil khusus, dan dalil yang kami pergunakan untuk membatalkan sholat pada keadaan yang pertama tidak mungkin di pergunakan untuk keadaan yang kedua ini. Hal itu karena penilaian batal terhadap sholat pada keadaan pertama itu memang benar karena di dasari pada larangan untuk membangun masjid di atas kuburan. Dan larangan ini tidak memberikan gambaran melainkan dengan adanya tujuan mendirikan masjid, sehingga benar pendapat yang mengatakan bahwa orang yang sengaja mengerjakan sholat di dalam masjid seperti ini sholatnya bisa jadi batal dan tidak sah. Adapun pendapat yang menyatakan batal sholat seseorang yang di kerjakan di dalam masjid seperti itu, maka dalam masalah ini, tidak ada larangan khusus yang bisa dijadikan sebagai pedoman. Begitu juga tidak bisa dianalogikan melalui qiyas yang baik dan benar.

Barangkali alasan inilah yang menjadikan jumhur Ulama berpendapat hanya sekedar makruh dan tidak memabatalkannya. Saya sampaikan hal tersebut sambil mengakui bahwa masalah ini masih memerlukan banyak penelitian lagi. Adapun pendapat yang menyatakan batal sholat di masjid tersebut bisa mengandung kemungkinan benar. Dan barangsiapa yang mempunyai ilmu lebih tentang masalah ini, maka dipersilahkan untuk menjelaskannya disertai dengan dalil. Dan baginya kami ucapkan beribu terima kasih.

Sedangkan pendapat yang memakruhkan sholat di dalam masjid yang dibangun diatas kuburan, maka, setidaknya inilah yang pada nantinya mesti akan dikatakan oleh seorang peneliti, yaitu dikarenakan dua hal:

Pertama: Sholat di masjid seperti itu menyerupai perbuatan orang-orang Yahudi dan Nashrani yang dari zaman dahulu sampai sekarang masih terus beribadah di tempat ibadah yang dibangun diatas makam.

Kedua: Shalat di masjid seperti itu merupakan suatu sarana yang bisa mengantarkan untuk mengagung-agungkan makam yang ada didalamnya, sebuah pengagungan yang berlebihan diluar batas yang diperbolehkan oleh syari’at. Oleh karena itu, syari’at melarangnya sebagai upaya kehati-hatian dan menutup jalan timbulnya kesesatan, apalagi dampak buruk yang muncul akibat tempat ibadah yang di bangun di atas makam tampak demikian jelas oleh mata, sebagaimana yang telah disampaikan berulang kali.

Para ulama telah menegaskan masing-masing dari dua alasan tersebut, dimana al-Allamah Ibnu Malik, beliau adalah salah seorang ulama dari penganut madzhab Hanafi, beliau mengatakan: “Sebenarnya, diharamkannya mendirikan masjid di atas makam itu karena sholat di dalamnya merupakan bentuk sikap mengekor pada kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi”. Hal itu sebagaimana yang dinukil oleh Syaikh al-Qori di dalam kitabnya al-Mirqaat 1/470, dan dia mengakuinya. Demikian juga seperti yang dikemukakan oleh sebagian ulama belakangan dari penganut madzhab Hanafi dan juga yang lainnya, sebagaimana yang akan di sampaikan lebih lanjut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan di dalam kitabnya al-Qaaidah al-Jalilah hal: 22: “Dijadikannya suatu tempat sebagai tempat ibadah apabila tempat tersebut dimaksudkan untuk mengerjakan sholat lima waktu dan yang lainnya. Sebagaimana masjid juga didirikan untuk maksud tersebut, dan tempat yang dijadikan sebagai masjid karena dimaksudkan untuk beribadah kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla, berdo’a kepada -Nya dan tidak berdo’a kepada makhluk. Oleh karena itu, Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dijadikan makam sebagai tempat ibadah yang dimaksudkan sebagai tempat sholat, sebagaimana masjid juga didirikan untuk tujuan sholat, meskipun orang yang datang kemasjid itu berniat untuk beribadah kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla semata. Sebab, yang demikian bisa menjadi perantara bagi mereka untuk mendatangi masjid karena penghuni makam, meminta suatu permohonan kepadanya, berdo’a kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla melalui perantara dia, dan berdo’a di dekatnya. Karena itu, Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang tempat seperti itu untuk dijadikan sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla semata, agar tidak dijadikan sebagai jalan untuk berbuat syirik kepada -Nya.

Dan suatu perbuatan apabila mengarah kepada perkara yang merusak dan tidak membawa kemaslahatan yang benar-benar bisa diharapakan, maka perbuatan tersebut dilarang untuk dikerjakan, sebagaimana halnya tidak diperbolehkan untuk mengerjakan sholat pada tiga waktu, karena di dalamnya mengandung kerusakan yang sangat kuat kemungkinannya, yaitu menyerupai orang-orang musyrik. Dan tujuan sholat pada tiga waktu tersebut tidak membawa kemaslahatan yang berarti, karena adanya kemungkinan untuk mengerjakan sholat sunah pada waktu-waktu yang lainnya. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai sholat yang di kerjakan karena ada suatu sebab (dzawatul asbaab). Sehingga banyak dari mereka yang membolehkan untuk mengerjakan sholat tersebut pada waktu-waktu yang dilarang tadi. Itulah pendapat ulama yang paling jelas, karena suatu larangan jika di maksudkan untuk menutup jalan, bisa diperbolehkan demi kemaslahatan yang lebih memungkinkan. Dan sholat yang dikerjakan karena suatu alasan tertentu membutuhkan waktu-waktu yang terlarang itu, dan seseorang akan kehilangan sholat itu jika dia tidak mengerjakannya pada waktu-waktu tersebut, sehingga dia tidak dapat menunaikan kemaslahatan tersebut, sehingga, sholat tersebut boleh dikerjakan karena di dalamnya terdapat kemaslahatan. Berbeda dengan sholat yang tidak dikerjakan karena adanya suatu alasan, di mana dirinya bisa mengerjakanya di waktu lain, sehingga dia tidak kehilangan kesempatan dengan adanya larangan tersebut dan adanya kerusakan yang mengharuskan dikeluarkannya larangan itu.

Jika larangan Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengerjakan sholat pada waktu-waktu tersebut karena mempunyai maksud untuk menutup jalan kesyirikan, supaya hal itu tidak menyeret pelakunya untuk sujud kepada matahari dan berdo’a kepadanya, serta meminta kepadanya, sebagaimana yang dilakukan oleh para penyembah matahari, bulan, dan bintang yang mana mereka biasa berdo’a dan juga memohon kepadanya, sebagaimana di ketahui bahwa berdo’a kepada matahari dan sujud kepadanya itu jelas diharamkan, dan larangan tersebut lebih ditekankan pada sholat yang dilarang untuk dikerjakan pada waktu itu dengan tujuan agar tidak menyeret pelakunya untuk berdo’a kepada bintang, demikian juga tatkala Rasulallah Shalalllahu ‘alaihi wa sallam melarang dijadikannya makam para Nabi dan orang-orang sholeh sebagai masjid, maka beliau melarang mendatangi tempat tersebut untuk sholat di sana, dengan tujuan agar mereka tidak berdo’a kepada penghuni kubur tersebut, sedangkan berdo’a dan sujud kepadanya merupakan larangan yang lebih keras daripada dijadikannya makam mereka sebagai masjid”.

Ketahuilah bahwa dimakruhkannya sholat didalam masjid-masjid tersebut merupakan suatu hal yang sudah menjadi kesepakatan di kalangan para ulama, sebagaimana yang telah dijelaskan sebebelumnya. Yang menjadi perbedaan di antara mereka adalah mengenai batal atau tidaknya sholat di masjid-masjid itu. Adapun yang nampak dari madzhab Hanbali yaitu tidak sah sholatnya. Yang mana pendapat ini menjadi pegangan al-Muhaqiq Ibnul Qoyyim, sebagaimana yang telah disebutkan. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam kitabnya Iqtidahaa-ush Shiraathil Mustaqim hal: 159: “Masjid-masjid yang dibangun diatas kubur para Nabi dan orang-orang sholeh, demikian juga para raja serta yang lainnya wajib dimusnahkan dengan cara dihancurkan, atau dengan cara yang lain. Dalam hal ini, saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama yang terkenal. Begitu juga mengenai dimakruhkannya sholat disana, juga tidak ada perbedaan pendapat. Sedangkan menurut madzhab kami, tidak sah sholat dikuburan karena adanya larangan dan laknat berdasarkan hadits-hadits yang menyebutkan masalah ini. Dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini meskipun yang dikubur itu hanya satu orang saja. Adapun yang menjadi perselisihan dalam madzhab kami adalah kedudukan makam yang terpisah dari masjid, apakah yang menjadi batasan tiga makam atau satu makam dan tidak ada makam lain lagi disana? Dalam masalah ini ada dua pendapat”.

Saya katakan bahwa pendapat yang kedualah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah seperti yang tertuang di dalam kitabnya al-Ikhtiyaaraat al-Ilmiyyah hal: 25, di mana beliau mengatakan: “Dalam nash yang ada pada Imam Ahmad serta para sahabatnya secara umum tidak ada perbedaan pendapat, bahkan di dalam memberikan alasan dan penggunaan dalil yang mereka pakai secara umum mereka mewajibkan larangan sholat walaupun hanya satu makam. Dan inilah pendapat yang benar. Yang di namakan pemakaman adalah apa yang dimakamkan di tempat tersebut, bukannya kumpulan dari makam-makam yang ada, para sahabat kami mengatakan: ‘Setiap yang masuk dalam kategori kuburan, maka daerah yang ada disekitarnya tidak boleh dijadikan sebagai tempat sholat’. Dan prinsip ini memastikan bahwa larangan tersebut mencakup pengharaman sholat di kuburan yang terpisah sendirian dan termasuk juga pelatarannya. Al-Amidi dan juga ulama yang lainnya menyebutkan, tidak boleh mengerjakan sholat di dalamnya (yakni, masjid yang kiblatnya menghadap makam), sehingga antara dinding masjid dan makam tersebut terdapat dinding lain. Dan sebagian yang lainnya menyebutkan bahwa yang demikian itu merupakan nash dari Imam Ahmad”.

Abu Bakar al-Atsram menceritakan, aku pernah mendengar Abu Abdillah, yakni Ahmad, ditanya tentang sholat disuatu makam. Maka, beliau memakruhkannya. Ditanyakan kepada beliau,”Bagaimana jika masjid yang terletak diantara pemakaman, apakah boleh sholat disana? Maka beliau menjawab dengan memakruhkannya. Lebih lanjut lagi, beliau ditanya lagi: “Antara masjid tersebut dengan kuburan itu terdapat pemisah? Dia memakruhkan sholat wajib dikerjakan di masjid tersebut dan memberikan keringanan untuk sholat jenazah disana.

Imam Ahmad juga mengatakan: “Tidak boleh mengerjakan sholat di masjid yang terdapat diantara kuburan, kecuali sholat jenazah, karena sholat jenazah memang hukumnya sunah”.

Didalam kitab al-Fath, Ibnu Rajab mengatakan: “Menunjuk kepada apa yang telah di kerjakan oleh para Sahabat, Ibnul Mundzir mengatakan bahwa Nafi maula Ibnu Umar mengatakan: “Kami mensholati Aisyah dan Umu Salamah ditengah-tengah pemakamam Baqi’. Dan yang menjadi imam pada saat itu adalah Abu Hurairah dan dihadiri oleh Ibnu Umar”. Lihat kitab al-Kawaakibud Darari 65/81/1 dan 2.

Barangkali pembatasan yang dikatakan oleh Imam Ahmad dalam riwayat pertama, dengan hanya menyebutkan sholat fardhu saja, tidak menunjukan bahwa sholat-sholat sunah itu boleh dikerjakan disana. Sebagaimana telah diketahui bahwa sholat-sholat sunah itu lebih baik bila dikerjakan dirumah. Oleh karena itu, Imam Ahmad tidak menyebutkannya berbarengan dengan sholat fardhu. Dan hal itu diperkuat lagi oleh keumuman ucapan beliau yang ada dalam riwayat kedua: “Tidak boleh mengerjakan sholat di dalam masjid yang terletak di antara kuburan, kecuali sholat jenazah”. Hal ini merupakan nash bagi apa yang kami nyatakan diatas. Apa yang di katakan oleh Imam Ahmad diperkuat oleh apa yang telah disebutkan dari Anas: “Dimakruhkan membangun masjid antara makam-makam”. Maka ini sangat jelas memberikan arti bahwa dinding masjid saja tidak cukup sebagai pemisah antara masjid dengan kubur, bahkan bisa jadi pendapat ini menafikan dibolehkannya mendirikan masjid diantara makam-makam secara mutlak. Dan inilah yang paling dekat, karena ini lebih menjamin terkikisnya bibit-bibit kesyirikan.

Masih dalam kitab al-Iqtidhaa’ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Dahulu, bangunan yang ada diatas makam Ibrahim dalam keadaan tertutup, sampai tidak bisa dimasuki selama lebih dari empat ratus tahun. Ada yang mengatakan bahwa sebagian wanita yang mempunyai hubungan dengan para khalifah bermimpi mengenai hal itu, sehingga, kemudian makam itu digali karenanya. Ada juga yang menyebutkan, ketika orang-orang Nashrani menguasai daerah ini, mereka menggali tempat itu dan kemudian mereka membiarkannya sebagai tempat ibadah setelah pembebasan terakhir. Orang-orang yang mulia dari para syaikh kami tidak mau mengerjakan sholat ditempat kumpulan bangunan tersebut serta melarang para sahabat-sahabatnya untuk mengerjakan sholat didalamnya sebagai langkah mengikuti perintah Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan upaya untuk menghindari pelanggaran terhadap perintah beliau, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya”.

Begitulah keadaan syaikh-syaikh mereka, sedangkan para syaikh-syaikh kami sekarang ini berada dalam keadaan lengah terhadap hukum syari’at ini. Banyak di kalangan mereka yang sengaja menunaikan sholat di dalam masjid-masjid seperti itu. Saya pernah pergi bersama sebagian mereka –pada waktu itu saya masih kecil dan belum banyak memahami sunah– kemakam Syaikh Ibnu Arabi untuk menunaikan sholat bersamanya di sana. Setelah mengetahui hukumnya, yaitu haram, maka saya sering membahas masalah tersebut dengan syaikh yang saya maksudkan diatas, sehingga Allah Shubhanahu wa ta’alla memberikan hidayah kepadanya. Akhirnya, beliau melarang sholat ditempat tersebut, dan beliau mengakui sendiri hal itu kepada saya. Beliau berterima kasih kepada saya karena saya sudah menjadi sebab mendapatkan hidayah dari Allah Ta’ala. Mudah-mudahan Allah Ta’ala mengasihi serta mengampuninya. Segala puji bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla yang telah memberikan petunjuk kepada kami untuk melakukan ini. Dan kami tidak akan memperoleh petunjuk kecuali jika Allah Shubhanahu wa ta’alla memberikannya kepada kami.

2. Makruh Hukumnya Shalat di Dalam Masjid yang Dibangun Diatas Kubur, Meskipun Tidak Menghadap ke Arahnya.
Ketahuilah bahwa dimakruhkannya sholat di dalam masjid yang dibangun diatas kubur itu sangat ditekankan sekali pada setiap keadaan, baik makam itu berada didepan maupun dibelakang masjid, disebelah kanan maupun sebelah kiri masjid. Sehingga, kesimpulannya sholat di dalamnya dimakruhkan pada setiap keadaan.  Hanya saja, hukum makruh sholat itu sangat ditegaskan jika sholat tersebut menghadap ke arah makam. Sebab pada saat itu, orang yang sedang sholat itu telah melakukan dua pelanggaran. Pertama, sholat di dalam masjid tersebut. Kedua, sholat dengan menghadap ke arah makam, di mana hal itu di larang secara mutlak, baik di dalam masjid mau pun diluarnya, hal itu berdasarkan nash yang shahih dari Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang telah di sampaikan sebelumnya.

Pendapat Para Ulama Dalam Masalah ini.
Makna tersebut telah diisyaratkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab shahihnya ketika beliau mengatakan: “Bab dimakruhkannya membangun masjid di atas kubur”. Ketika al-Hasan bin al-Hasan bin Ali meninggal dunia, isterinya membangun kubah di atas makamnya selama satu tahun, lalu kubah tersebut di hilangkan. Kemudian, orang-orang mendengar ada seseorang yang berteriak seraya bertanya: “Ketahuliah, apakah mereka menemukan apa yang telah hilang? Lalu ada yang menjawab: “Bahkan mereka mulai berputus asa, (setelah tidak mendapatkannya) sehingga mereka kembali”. Selanjutnya beliau menyebutkan beberapa hadits yang terdahulu.

Al-Hafizh Ibnu Hajar, beliau adalah seorang Syafi’iyyah di dalam syarahnya mengatakan: “Kesesuaian atsar diatas dengan bab ini adalah bahwa orang yang bermukim di dalam tenda (yang di buat tersebut) tidak mungkin tidak mengerjakan sholat disana, dan sudah barang tentu dia mendirikan masjid sebagai tempat ibadah di sisi makam tersebut. Dan terkadang, makam itu berada di arah kiblat sehingga kemakruhannya semakin kuat”. Hal senada juga di sebutkan oleh al-Aini al-Hanafi dalam kitabnya Umdatul Qaari 4/149.

Di dalam kitab al-Kawakibud Daraari ‘alaa Jaami’it Tirmidzi, karya Syaikh al-Muhaqiq Muhammad Yahya al-Kandahlawi al-Hanafi, beliau mengatakan pada hal: 153: “Adapun mengenai pembangunan masjid di atas kubur, selain karena hal tersebut sebagai perbuatan yang menyerupai orang-orang Yahudi yang mana mereka mendirikan tempat ibadahnya di atas makamnya para Nabi dan para pembesar mereka, juga karena di dalamnya mengandung pengagungan kepada mayit dan penyerupaan dengan para penyembah patung. Hukum makruh, berkaitan dengan masjid yang makamnya berada di arah kiblat itu lebih di tekankan dari pada hukum makruh tentang masjid yang posisi makamnya berada di sebelah kiri atau kanannya. Jika keberadaan makamnya di belakang orang yang sedang sholat, maka semacam itu lebih ringan dari pada hukum yang lainnya, akan tetapi tetap tidak terlepas dari hukum makruh”.

Di nukil dari kitab Syir’atul Islam yang mana merupakan salah satu buku rujukan dari madzhab Hanafi hal: 569, di sebutkan : “Dimakruhkan membangun masjid diatas kubur untuk sholat di dalamnya”.

Secara mutlak, hal tersebut di dukung oleh beberapa pendapat ulama sebagaimana yang telah saya sampaikan sebelumnya. Hal senada juga di sampaikan oleh Imam Muhamad hal: 55.

Dan dalam nukilan berikut ini, terdapat apa yang memperkuat pendapat kami tentang makruhnya sholat di dalam masjid yang di dirikan di atas kubur secara mutlak, baik sholat tersebut menghadap ke arah makam atau tidak. Oleh karena itu, ada keharusan yang membedakan antara masalah ini dengan sholat menghadap makam yang di atasnya tidak terdapat masjid. Pada gambaran tersebut terlihat hukum makruh saat menghadap ke arah makam, sebagian ulama juga tidak mensyaratkan menghadap makam dalam gambaran di atas, sehingga mereka mengeluarkan pendapatnya tentang larangan sholat di sekitar makam secara mutlak, sebagaimana yang baru saja kami sampaikan dari para ulama penganut madzhab Hanbali. Hal senada juga di sebutkan di dalam kitab Hasyiyah ath-Thahawi ‘alaa Maraaqil Falah, salah satu kitab pegangan para penganut madzhab Hanafi hal: 208: “Inilah yang di namakan sesuai dengan masalah mencegah terjadinya hal-hal yang di larang, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (( فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ))  (رواه البخاري ومسلم).

“Barangsiapa yang menjauhi perkara syubhat, berarti dia telah berlepas diri dari yang di haramkan pada agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang masuk ke dalam perkara syubhat, berarti dirinya telah terjatuh kedalam perkara yang haram, seperti penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar wilayah yang terlarang yang ditakutkan ternaknya akan masuk ke dalamnya”. HR Bukhari dan Muslim.

[Disalin dari تحذير الساجد من اتخاذ القبور مساجد (Peringatan Keras Untuk Para Penyembah Kubur) Penulis : Syaikh Al-Alamah Muhammad Nashirudin Al-Albani , Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]

Membangun Masjid diatas Kuburan Termasuk Dosa Besar(1)

MEMBANGUN MASJID DIATAS KUBURAN TERMASUK DOSA BESAR

Setelah jelas bagi kita makna al-Ittikhadz (menjadikan kuburan sebagai masjid) yang di sebutkan di dalam hadits-hadits yang telah lalu, maka ada baiknya jika kita berhenti sejenak pada hadits-hadits berikut ini untuk mengetahui hukum al-ittikhadz di atas tadi, dengan berpanduan pada apa yang telah di kemukakan oleh para ulama sekitar masalah tersebut. Maka saya katakan; Setiap orang yang memperhatikan secara seksama hadits-hadits yang mulia tersebut, maka akan nampak jelas baginya, tanpa ada keraguan sama sekali bahwa membangun masjid di atas kuburan itu adalah perbuatan haram, bahkan merupakan salah satu dari perbuatan dosa besar, karena adanya laknat dari Allah Ta’ala, dan sifat yang di sandang oleh pelakunya sebagai makhluk yang paling buruk di sisi Allah Tabbaaraka wa ta’ala. Dan hal itu tidak mungkin di peroleh kecuali oleh orang yang melakukan perbuatan dosa besar.

Pendapat para ulama mengenai hal tersebut.
Madzhab yang empat telah bersepakat akan haramnya hal tersebut. Bahkan, di antara madzhab tersebut ada yang terang-terangan menyatakan bahwa hal tersebut termasuk perbuatan dosa besar. Berikut ini uraian madzhab-madzhab yang di makdsud.

1. Madzhab Syafi’i menyatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
Al-Faqih Ibnu Hajar al-Haitsami di dalam kitabnya az-Zawaajir ‘an Iqtraafil Kabaair 1/120, mengatakan; “Dosa besar itu ketiga, keempat, kelima, keenam, ketujuh, kedelapan dan yang kesembilan puluh adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, memberi penerang di atasnya, menjadikan sebagai berhala, melakukan thowaf di sisinya, mengusap-usapnya serta sholat menghadap ke arahnya”.

Lebih lanjut lagi, Ibnu Hajar menyitir beberapa hadits yang terdahulu serta hadits-hadits yang lainnya. Kemudian beliau mengatakan pada halaman (111):

Peringatan: Di ikut sertakan keenam hal tersebut sebagai dosa besar sempat terlontar dari ungkapan beberapa ulama dari penganut madzhab Syafi’iyah. Seakan-akan dia mengambil kesimpulan itu berdasarkan pada hadits-hadits yang telah saya sebutkan. Dan sisi menjadikan kuburan sebagai masjid termasuk bagian yang sudah sangat jelas, karena Allah Ta’ala melaknat orang yang melakukan perbuatan tersebut terhadap kuburan para Nabi mereka, dan mengkategorikan orang yang melakukan hal tersebut terhadap kuburan orang-orang sholeh di antara mereka sebagai orang yang paling buruk di sisi Allah Tabaarka wa ta’ala pada hari kiamat kelak. Maka dalam hal ini terkandung peringatan bagi kita semua seperti yang tercantum di dalam sebuah riwayat: “Beliau memperingatkan agar mereka tidak terjerumus seperti apa yang mereka perbuat”. Artinya, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan umatnya melalui sabda beliau tersebut agar tidak melakukan seperti apa yang telah di kerjakan oleh orang-orang tersebut, sehingga mereka akan mendapat laknat seperti yang mereka dapatkan. Bertolak dari hal tersebut di atas, maka sahabat-sahabat kami mengatakan: “Diharamkan sholat menghadap kuburan para Nabi dan wali dengan tujuan untuk mencari berkah sekaligus mengagungkanya. Demikian juga dengan sholat di atas kuburan yang di maksudkan untuk mendapatkan berkah serta untuk mengagung-agungkannya. Dan status hukum perbuatan ini sebagai dosa besar sudah sangat jelas dari hadits-hadits di atas”.

Sedangkan penganut dari madzhab Hanbali mengemukakan: “Ada seseorang yang bermaksud sholat di kuburan dengan tujuan mencari berkah darinya dan mengesampingkan Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya, dengan membuat perkara baru dalam agama yang tidak pernah di perbolehkan oleh Allah Ta’ala. Karena adanya larangan dalam masalah ini dan juga sudah menjadi konsesus para ulama, maka sesungguhnya sesuatu yang sangat besar keharamannya dan penyebab perbuatan syirik adalah sholat di kuburan, dan menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah atau membangun masjid di atasnya. Dan pendapat yang memakruhkan, harus di tafsirkan dengan selain itu, karena tidak mungkin para ulama akan membolehkan perbuatan yang pelakunya mendapat laknat sebagaimana telah mutawatir di kabarkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka wajib untuk segera menghancurkan kuburannya, dan juga menghancurkan kubah-kubah yang di bangun di atasnya, karena masjdi di atas kuburan itu lebih berbahaya daripada masjid Dhirar. Sebab, masjid itu di bangun atas dasar sikap pembangkangan terhadap Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, sedang beliau sendiri juga telah melarangnya. Selain itu, beliau juga memerintahkan untuk menghancurkan kuburan yang di tinggikan. Dan wajib untuk melenyapkan penerang atau lampu yang di letakan di atas kuburan serta tidak boleh mewakafkannya dan bernadzar dengannya”.

Ini semua ungkapan yang di nyatakan oleh al-Faqih Ibnu Hajar al-Haitsami yang telah di akui oleh muhaqiq al-Alusi di dalam kitabnya Ruuhul Ma’ani 5/31. Dan pernyataanya tersebut menunjukan tentang kedalaman serta kepahaman ilmu yang di ketahuinya dalam masalah agama.

Demikian juga dengan pernyataan yang di nukil dari para ulama dari penganut madzhab Hanbali: “Dan pendapat yang menyatakan hal itu adalah makruh maka di arahkan kepada selain hal tersebut”. Seakan-akan pernyataanya ini mengisyaratkan pada ucapannya Imam Syafi’i, di mana beliau mengatakan: “Dan saya memakruhkan di dirikan masjid di atas kuburan..”. sampai akhir ucapan beliau yang telah saya nukil secara lengkap sebelum ini.

Itu pula yang menjadi pegangan para pengikut madzhab Syafi’i, sebagaimana yang di sebutkan di dalam kitab at-Tahdzib dan syarahnya al-Majmuu’. Anehnya, dalam hal itu mereka berhujjah dengan menggunakan hadits-hadits yang telah lalu, padahal semua hadits tersebut secara nyata mengharamkan perbuatan itu dan melaknat pelakunya. Kalau seandainya kemakruhan itu bagi mereka sebagai pengharaman maka maknanya berdekatan, tetapi mengapa mereka memakruhkan itu sebagai bentuk pembolehan. Lalu, bagaimana pendapat yang memakruhkan itu dapat sejalan dengan hadits-hadits yang mereka jadikan sebagai dalil tersebut?!.

Ini saya katakan, meskipun tidak mustahil saya menganggap pada penafsiran makna makruh dengan pembolehan, akan tetapi dalam ungkapan Imam Syafi’i terdahulu secara khusus harus di tafsirkan dengan pengertian haram. Karena itulah makna syar’i yang di maksudkan dalam gaya penyampaian al-Qur’an. Dan tidak di ragukan lagi bahwa Imam Syafi’i sangat terpengaruh dengan gaya bahasa yang ada di dalam al-Qur’an. Oleh karena itu, jika kita perhatikan ungkapannya pada suatu kalimat yang mempunyai pengertian khusus di dalam al-Qur’an, maka wajib membawanya pada makna tersebut, tidak di bawa kepada pengertian dalam istilah yang berlaku dan di pakai oleh para ulama mutaakhirin (belakangan). Di mana Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى :{ وَكَرَّهَ إِلَيۡكُمُ ٱلۡكُفۡرَ وَٱلۡفُسُوقَ وَٱلۡعِصۡيَانَۚ } (سورة الحجران : 7)

“Serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan”. [al-Hujuraat/49: 7].

Semua yang di sampaikan dalam ayat di atas termasuk hal yang di haramkan. Dan makna inilah –wallahu a’lam- yang di maksud oleh Imam Syafi’i dengan ucapannya: “Dan saya memakruhkan (membenci)…”. Hal tersebut di perkuat dengan ucapan setelahnya, di mana beliau mengatakan: “Dan jika dia mengerjakan sholat dengan menghadap kearahnya, maka sholatnya sah, akan tetapi dirinya telah melakukan perbuatan yang buruk”. Ucapannya ‘asaa-a’ maknanya yaitu melakukan perbuatan yang buruk, yakni haram. Sebab, itulah yang di maksudkan oleh al-Qur’an di dalam kata “as-sayyiah” yang ada dalam tatanan bahasa al-Qur’an. Seperti yang terdapat dalam surat al-Israa’, di mana Allah Ta’ala setelah melarang membunuh anak dan mendekati perbuatan zina serta bunuh diri dan seterusnya sebagaimana yang tercantum dalam ayat tersebut, Allah Shubhanahu wa ta’alla mengakhiri ayat tersebut dengan mengatakan:

قال الله تعالى :{ كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُۥ عِندَ رَبِّكَ مَكۡرُوهٗا} ( سورة الإسراء : 38) .

“Semua itu adalah kejahatan yang amat dibenci di sisi Tuhanmu”. [al-Israa/17: 38]. Yakni, di haramkan.

Dan di pertegas lagi bahwa makna inilah yang di maksudkan oleh Imam Syafi’i di dalam ungkapanya tentang kata makruh yang berkaitan dengan masalah ini. Dan dalam kandungan madzhabnya di sebutkan: “Bahwa hukum asal dalam larangan adalah haram, kecuali bila ada dalil yang menunjukan kepada pengertian lain”. Hal itu sebagaimana yang telah di sampaikan secara gamblang di dalam risalahnya Jimaa’ul ilmi hal: 125.Dan juga yang tercantum di dalam kitabnya ar-Risaalah hal: 343.

Seperti yang di ketahui oleh setiap orang yang telah mengkaji masalah ini dengan dalil-dalilnya, bahwasanya tidak ada dalil satu pun yang bisa mengalihkan larangan yang terkandung di dalam hadits-hadits yang terdahulu kepada makna selain haram. Bagaimana mungkin hal itu akan di artikan kepada sesuatu selain haram, sedangkan hadits-hadits tersebut secara tegas menunjukan untuk pengharaman, sebagaimana telah di jelaskan di awal. Oleh karena itu, bisa saya pastikan bahwa pengharaman mendirikan masjid di atas kuburan merupakan sebuah ketetapan yang ada di dalam madzhab asy-Syafi’i, apalagi beliau secara jelas telah menyatakan membenci setelah menyebutkan hadits: “Semoga Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Nashrani, karena mereka telah menjadikan kuburan para Nabinya sebagai masjid”, sebagaimana yang telah di sampaikan terdahulu. Oleh karena itu, tidak aneh apabila al-Hafizh al-Iraqi -yang mana beliau adalah seorang penganut madzhab Syafi’i- secara terang-terangan mengharamkan untuk mendirikan masjid di atas kuburan, sebagaimana telah lewat nukilannya. Wallahu a’lam.

Oleh karena itu, dapat kami katakan bahwa suatu kesalahan orang yang menisbatkan kepada Imam Syafi’i tentang pendapat yang membolehkan seorang menikahi puterinya hasil dari perzinahan dengan argumen karena Imam Syafi’i hanya memakruhkannya, dan makruh itu tidak bertentangan dengan Sesutu yang di bolehkan, apabila untuk tanzih (kebolehannya lebih kuat).

Ibnul Qoyim mengatakan di dalam kitabnya I’laamul Muwaqqi’in 1/47-48: “Imam Syafi’i menetapkan makruhnya seorang laki-laki yang menikahi puterinya hasil dari hubungan zina. Dan tidak ada sama sekali pernyataan beliau yang menyatakan mubah atau boleh. Dan yang layak serta sesuai dengan kemuliaan, keimaman, dan kedudukannya yang telah di berikan oleh Allah Ta’ala dalam perkara agama, bahwa hukum makruh yang beliau tetapkan masuk dalam pengertian haram. Dan beliau menggunakan kalimat makruh karena perkara yang haram adalah perkara yang sangat di benci oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya. Di mana Allah Ta’ala mengatakan setelah menyebutkan perkara-perkara yang di haramkan, yaitu pada firmanNya:

قال الله تعالى:{وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ … } ( سورة الإسراء 23) .

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia….” [al-Israa’/17: 23].

Sampai pada firman -Nya:

قال الله تعالى:{ وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ }(سورة الإسراء : 33)

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk (membunuhnya), melainkan dengan (alasan) yang benar”. [al-Israa/17: 33].

Sampai kepada firman -Nya:

قال الله تعالى : { وَلَا تَقۡفُ مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌۚ … } ( سورة الإسراء: 36)

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya..”. [Al-Israa’/17: 36].

Sampai ayat terakhir, kemudian Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: { كُلُّ ذَٰلِكَ كَانَ سَيِّئُهُۥ عِندَ رَبِّكَ مَكۡرُوهٗا } ( سورة الإسراء : 38) .

“Semua itu adalah kejahatan yang amat dibenci di sisi Tuhanmu”. [al-Israa’/17: 38].

Dan di dalam hadits shahih di sebutkan: “Sesungguhnya Allah membenci pembicaraan yang berdasarkan katanya dan katanya, banyak bertanya, dan membuang-buang harta”. Dengan demikian kaum salaf menggunakan istilah karahah (benci) dalam pengertian yang di pergunakan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dalam firman-Nya dan sabda Rasul-Nya. Akan tetapi kaum mutaakhirin menggunakan kalimat itu khusus untuk pengertian makruh yang tidak mengandung pengertian haram, yang barangsiapa meninggalkannya itu lebih baik daripada orang yang mengerjakannya. Kemudian, ada di antara mereka yang membawa ungkapan para imam tadi untuk istilah yang baru, lalu mereka melakukan kesalahan yang cukup fatal dalam masalah ini. Tidak hanya kata tersebut, tetapi juga kalimat-kalimat yang lainnya yang tidak layak bagi firman Allah Shubhanahu wa ta’alla dan sabda Rasul -Nya untuk di terapkan pada istilah yang baru.

Pada kesempatan ini, perlu kami katakan: “Yang wajib di perhatikan oleh para ulama adalah berhati-hati terhadap istilah-istilah baru yang muncul belakangan pada kata-kata Arab yang mengandung makna-makna khsusus dan populer di kalangan masyarakat Arab selain istilah-istilah yang baru tersebut. Sebab, al-Qur’an itu di turunkan dengan menggunakan bahasa Arab. Oleh karena itu, kosa kata dan kalimatnya harus di pahami pada batasan-batasan pemahaman yang ada pada masyarakat Arab yang kepada mereka al-Qur’an di turunkan dan tidak boleh di tafsrikan dengan menggunakan istilah-istilah baru yang bermunculan dan banyak di pergunakan oleh kalangan mutaakhirin. Jika tidak demikian, maka seorang yang menafsirkan akan terperosok ke dalam kesalahan serta mengada-ada terhadap Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya tanpa ia sadari. Dan saya telah mengambil satu contoh mengenai hal itu pada kalimat (al-Karahah)”. Dan di sana ada contoh lain, yaitu kata “as-Sunnah”, yang jika di tinjau secara etimologis, maka kata tersebut berarti jalan. Dan kata itu mencakup semua yang ada pada Nabi Muhammad Shalalllahu ‘alaihi wa sallam, baik itu dari petunjuk maupun cahayanya, yang wajib maupun yang sunah.

Sedangkan di tinjau dari pengertian secara syari’i, maka kata tersebut khusus untuk sesuatu yang tidak wajib dari petunjuk Nabi Muhammad Shalalllahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, tidak di perbolehkan mengartikan kata ‘as- Sunnah’ yang di sebutkan di dalam beberapa hadits mulia dengan pengertian secara makna terminologis (tinjauan syar’i) ini. Misalnya, sabda Nabi Muhammad Shalalllahu ‘alaihi wa sallam: “…Wajib atas kalian mengikuti sunnahku…”. Dan juga sabda beliau yang lain: “…Barangsiapa yang tidak senang dengan sunahku, berarti ia bukan termasuk golonganku”.

Dan yang serupa dengan itu adalah hadits yang di lontarkan oleh sebagian syaikh pada zaman ini, tentang perintah untuk berpegang pada sunnah yang di artikan dengan makna terminologi tersebut, yaitu: ‘Barangsiapa yang meninggalkan sunnahku, maka ia tidak akan mendapatkan syafa’atku’. Maka dengan mengartikan seperti itu, mereka telah melakukan dua kesalahan, yaitu:

Pertama: Penisbatan hadits oleh mereka kepada Nabi uhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, yang sepengetahuan kami, hadits tersebut tidak memiliki asal muasal yang jelas.

Kedua: Penafsiran mereka terhadap sunnah dengan pengertian secara terminologi, maka itu merupakan bentuk kelalaian yang mereka lakukan terhadap pengertian-pengertian syar’i. Dan betapa banyak orang yang melakukan kesalahan dalam masalah ini yang di sebabkan oleh kelengahan seperti itu.

Oleh karena itu, perkara seperti inilah yang seringkali di ingatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu Qoyim rahimahumallah. Mereka memerintahkan agar dalam menafsirkan kata-kata yang mengandung makna syari’at, agar merujuk kepada bahasa, bukan tradisi. Hal itu pada hakekatnya merupakan dasar bagi apa yang mereka sebut sekarang ini dengan: ad-Diraasah at-Tariikhiyyah lil alFaazh (kajian historis terhadap kata/lafazh).

Ada baiknya kami mengisyaratkan bahwa tujuan terpenting dari Perhimpunan Bahasa Arab di Negara Kesatuan Arab yang berada di Mesir adalah membuat “Kamus Historis Bahasa Arab”, serta menyebarluaskan kajian secara detail mengenai sejarah beberapa kalimat dan terjadinya perubahan yang muncul dengan menerangkan sebabnya, sebagaimana yang terdapat pada alenia kedua dari materi kedua dari undang-undang yang bernomor 434 (1955) yang secara khusus membahas tentang lembaga perhimpunan bahasa Arab (lihat majalah Majalah al-Majma’, volume 8, hal: 5). Mudah-mudahan lembaga ini bisa mengemban tugasnya yang besar ini dan mengantarkannya tangan orang Arab muslim. Sebab, penduduk Makkah itu lebih mengenal masyarakatnya. Dan di katakan; Pemilik rumah itu lebih mengetahui isi rumahnya. Dengan demikian, proyek besar ini akan menyelamatkan diri dari tipu daya orientalis dan tipu daya kaum kolonialis.

2. Menurut Madzhab Hanafi, mendirikan masjid di atas kuburan adalah makruh dengan pengertian haram

[Disalin dari تحذير الساجد من اتخاذ القبور مساجد (Peringatan Keras Untuk Para Penyembah Kubur) Penulis : Syaikh Al-Alamah Muhammad Nashirudin Al-Albani , Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]

Membangun Masjid diatas Kuburan Termasuk Dosa Besar(2)

MEMBANGUN MASJID DIATAS KUBURAN TERMASUK DOSA BESAR

2. Menurut Madzhab Hanafi, mendirikan masjid di atas kuburan adalah makruh dengan pengertian haram.
Makruh dengan pengertian syari’at ini telah di nyatakan oleh madzhab Hanafiyah, di mana Imam Muhammad, beliau adalah murid Abu Hanifah, di dalam kitabnya al-Aatsaar hal: 45, beliau mengatakan: “Kami tidak memandang perlu adanya penambahan yang ada pada kuburan. Dan kami memakruhkan menyemen, mengecat kuburan serta membangun masjid di atasnya”.

Dan makruh menurut pandangan madzhab Hanafi bila lafazhnya mutlak berarti menunjukan pada pengharaman, sebagaimana yang telah populer di kalangan mereka. Dan telah di nyatakan haram dengan jelas dalam masalah ini oleh Ibnu Malik, sebagaimana akan datang penjelasanya.

3. Madzhab Maliki juga mengharamkan.
Berkata al-Qurthubi di dalam tafsirnya 10/38, setelah menyebutkan hadits kelima di atas, beliau mengemukakan: “Ulama-ulama kami mengatakan, diharamkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan kuburan para Nabi dan ulama sebagai masjid”.

4. Begitu pula Madzhab Hanbali juga mengharamkannya.
Madzhab Hanbali juga mengharamkan pembangunan masjid di atas kuburan, sebagaimana yang di sebutkan di dalam kitab Syarhul Muntahaa 1/353, dan juga kitab lainnya. Bahkan sebagian mereka menyatakan tidak sah sholat seseorang yang dilaksanakan di masjid yang di bangun di atas kuburan. Dan masih menurut pendapat mereka, wajib menghancurkan masjid tersebut. Di dalam kitab Zaadul Ma’aad 3/22, ketika penulis sedang menjelaskan fiqih dan beberapa faidah yang terkandung di dalam perang Tabuk, dan setelah menyebutkan kisah masjid Dhirar yang mana Allah Tabaraaka wa Ta’ala melarang Nabi -Nya untuk sholat di sana, dan bagaimana pula Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menghancurkan dan membakaranya. Ibnu Qoyim mengatakan: “Di antara faidah kisah tersebut adalah pembakaran serta penghancuran tempat-tempat maksiat yang menjadi ajang pelanggaran terhadap Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya, sebagaimana Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam membakar masjid Dhirar. Beliau juga memerintahkan untuk menghancurkannya, padahal ia merupakan masjid yang menjadi tempat untuk mengerjakan sholat dan berdzikir menyebut nama Allah Shubhanahu wa ta’alla. Yang demikian itu tidak lain karena adanya masjid tersebut membahayakan dan dapat memecah belah barisan kaum mukminin, sekaligus sebagai tempat perlindungan bagi orang-orang munafik. Berdasarkan hal tersebut, maka setiap tempat yang keadaanya seperti itu, maka wajib bagi imam (penguasa) untuk melenyapkannya, baik dengan cara menghancurkan dan membakarnya maupun dengan merubah bentuknya dan mengeluarkan segala sesuatu yang di pasang di sana. Jika keadaan masjid Dhirar saja demikian, maka orang yang menyaksikan perbuatan syirik, di mana pemeliharanya mengajak untuk mengadakan tandingan-tandingan terhadap Allah Shubhanahu wa ta’alla, lebih berhak melakukan hal tersebut dan bahkan berubah menjadi wajib. Demikian juga dengan tempat-tempat kemaksiatan dan kefasikan, seperti bar, tempat minum-minuman keras, serta berbagai tempat kemungkaran. Umar bin al-Khatab pernah membakar satu desa secara keseluruhan karena menjadi distributor tempat penjualan minuman keras. Umar juga pernah membakar toko minuman Ruwaisyid ats-Tsaqafi dan menyebutnya sebagai orang yang fasik. Demikian juga Umar pernah membakar pintu istana Sa’ad di karenakan rakyat tidak bisa memantau serta mengetahui aktivitas yang ada di dalam istana. Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berkeinginan untuk membakar rumah orang-orang yang tidak mau menghadiri sholat jama’ah serta sholat jum’at. Hanya saja beliau tidak jadi melakukannya karena tertahan oleh kaum wanita dan anak-anak yang tidak wajib mengerjakan sholat jum’at dan jama’ah, yang ada di dalam rumah-rumah tersebut, sebagaimana yang beliau kabarkan mengenai hal tersebut.

Selain itu, wakaf juga tidak sah jika untuk sesuatu yang tidak baik dan tidak di maksudkan untuk perkara yang bisa mendekatkan diri kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla, sebagaimana juga tidak sah wakaf masjid seperti ini. Berdasarkan hal tersebut, maka masjid yang di bangun di atas kuburan harus di hancurkan, sebagaimana juga jenazah yang di makamkan di dalam masjid itu harus di keluarkan. Hal itu semua telah di nashkan oleh Imam Ahmad dan selain beliau. Dengan demikian, masjid dan kuburan itu dalam agama Islam tidak boleh di satukan. Bahkan jika salah satu dari keduanya sudah ada terlebih dahulu, maka yang lainnya harus di cegah. Dan hukum yang berlaku adalah bagi yang lebih dulu ada. Jika keduanya di tempatkan secara berbarengan, maka hal tersebut tidak boleh. Wakaf seperti tidak sah dan tidak di perbolehkan, serta tidak sah sholatnya seseorang yang dilaksanakan di dalam masjid tersebut, berdasarkan pada larangan Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal tersebut dan laknat beliau terhadap bagi orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, atau memberi lampu penerang padanya. Dan inilah agama Islam yang dengannya Allah Shubhanahu wa ta’alla mengutus Rasul sekaligus Nabi   -Nya, dan menjadikannya asing di tengah-tengah umat manusia, seperti yang anda saksikan”.

Dari apa yang kami nukil dari ucapan para ulama, nampak jelas bahwa empat madzhab yang ada telah menyepakati kandungan yang ada di dalam hadits-hadits terdahulu, yaitu pengharaman mendirikan masjid di atas kuburan. Dan kesepakatan para ulama mengenai hal itu telah di nukil oleh orang yang paling mengetahui pendapat mereka, juga letak kesepakatan dan perbedaan mereka, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, di mana beliau pernah di bertanya: “Sahkah sholat di masjid yang di dalamnya terdapat makam, sedangkan orang-orang biasa berkumpul di dalam masjid tersebut untuk menunaikan sholat jama’ah dan shalat jum’at? Haruskah makam itu di ratakan atau di beri penutup atau dinding?

Beliau menjawab: “Alhamdulillah, para Imam telah bersepakat bahwasanya tidak boleh mendirikan masjid di atas kuburan, karena Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ مَسَاجِدَ ,أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ , فإنِّي أنْهَاكُمْ عن ذلكَ )).

“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan sebagai masjid. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal  tersebut”.

Dan bahwasannya tidak boleh menguburkan jenazah di dalam masjid, dan jika masjid itu sudah ada sebelum kuburan, maka makam tersebut harus dipindahkan, baik dengan cara meratakan makam atau dengan membongkar makam tersebut jika baru di kubur. Dan bila masjid tersebut di bangun setelah adanya kuburan, maka ada dua kemungkinan, pertama bisa dengan memindahkan masjid atau yang kedua dengan menghilangkan kuburannya. Dengan demikian, masjid yang di dirikan di atas kuburan tidak di pergunakan untuk melaksanakan sholat fardhu maupun sunnah, karena hal itu memang telah di larang”. Demikian yang di sebutkan oleh beliau di dalam kitabnya al-Fatawa 1/107 dan 2/192.

Dan Daarul Iftaa’ di Mesir juga telah mengadopsi fatwanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ini. Daarul Iftaa’ ini menukil fatwa tersebut ke dalam fatwa yang di keluarkan yang isinya tidak membolehkan adanya kuburan di dalam masjid. Bagi yang ingin membacanya, silahkan merujuk kemajalah al-Azhar jilid 12, hal: 501-503.

Dan di dalam kitab al-Ikhtiyaaraat al-Ilmiyyah hal: 52, Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Dan di haramkan memberi lampu penerang di atas makam, mendirikan masjid di atasnya atau di tengah-tengahnya. Dan menghilangkanya adalah fardhu ‘ain. Saya tidak melihat adanya perbedaan pendapat mengenai hal tersebut di kalangan para ulama ternama”.

Ibnu Urwah al-Hanbali menukil hal tersebut di dalam kitabnya al-Kawaakibud Darari 2/244/1 dan beliau mengakuinya.

Dengan demikian kami berpendapat, bahwa para ulama secara keseluruhan sependapat mengenai apa yang telah di tunjukan oleh hadits-hadits tentang pengharaman pembangunan masjid di atas kuburan.

Oleh karena itu, kami mengingatkan orang-orang mukmin agar menjauhi yang melakukan hal tersebut serta agar mereka keluar dari jalan tersebut, supaya tidak termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman Allah Ta’ala, seperti yang ada dalam firman -Nya:

قال الله تعالى :{ وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعۡدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلۡهُدَىٰ وَيَتَّبِعۡ غَيۡرَ سَبِيلِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصۡلِهِۦ جَهَنَّمَۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا } ( سورة النساء 115) .

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. [an-Nisaa’/4: 115].

Dan juga firman -Nya:

قال الله تعالى :{ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَذِكۡرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلۡبٌ أَوۡ أَلۡقَى ٱلسَّمۡعَ وَهُوَ شَهِيد } (سورة ق : 37) .

“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang Dia menyaksikannya”. [Qaaf/50: 37].

[Disalin dari تحذير الساجد من اتخاذ القبور مساجد (Peringatan Keras Untuk Para Penyembah Kubur) Penulis : Syaikh Al-Alamah Muhammad Nashirudin Al-Albani , Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]

Pendapat Para Ulama Tentang Pengertian Menjadikan Kubur Sebagai Masjid

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG PENGERTIAN MENJADIKAN KUBUR SEBAGAI MASJID

Masing-masing pengertian di atas telah di kemukakan oleh para ulama, dan setiap pendapatnya juga di landasi dengan nash-nash yang jelas dari Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun pengertian pertama, Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan di dalam kitabnya, az-Zawajir 1/121: “Menjadikan kubur sebagai masjid berarti sholat di atasnya atau menghadap ke arahnya“.

Dan ucapannya beliau ini mengarahkan pada pengertian bahwa menjadikan kubur sebagai masjid itu mencakup dua pengertian, salah satunya adalah sholat di atas kuburan.

Di dalam kitab Subulus Salaam 1/214, ash-Shan’ani mengatakan: “Menjadikan kubur sebagai masjid itu lebih umum dari hanya sekedar sholat menghadap ke arahnya atau sholat di atasnya”.

Saya katakan: Yakni kalimat itu mencakup kedalam dua pengertian tersebut. Bahkan ada kemungkinan, kalimat tersebut mempunyai tiga pengertian di atas. Dan itulah yang di pahami oleh Imam asy-Syafi’i. Dan akan datang ucapan beliau tentang masalah itu.

Pengertian pertama  ini di dukung oleh beberapa hadits berikut ini:

1. Dari Abu Sa’id al-Khudri:

عن أبي سعيد الخدري : (( أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أَنْ يُبْنَى عَلَى القُبُورِ  أَوْ يُقْعَدَ عَلَيْهَا، أَوْ يُصَلَّى عَلَيْهَا )) (رواه أبو يعلى ).

Bahwa Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang mendirikan bangunan di atas kuburan atau duduk di atasnya atau sholat di atasnya. HR Abu Ya’ala dalam musnadnya 66/2.

2. Sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam:

قوله صلى الله عليه وسلم : ((لاَ تُصَلُّوا إِلَى قَبْرِ، وَلاَ تُصَلُّوا عَلَى قَبْرِ )) (رواه الطبراني في معجمل الكبير ).

“Janganlah kalian sholat menghadap ke arah kuburan tidak pula sholat di atasnya”. HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul kabir 3/145/2.

3. Dari Anas bin Malik

عن أنس : أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عَنِ الصَّلاَةِ إِلَى القُبُورِ  (رواه ابن حبان )

“Bahwasanya Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat menghadap ke arah kubur. HR Ibnu Hiban no: 343.

4. Dari Amr bin Dinar – dan ia pernah di tanya tentang sholat di tengah-tengah kuburan- dia mengatakan: “Pernah diberitahukan kepadaku bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

قال : ذكر لي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : (( كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ اتَّخَذُوا قُبُوَرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ فَلَعَنَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى ))  (رواه عبد الرزاق)

“Adalah orang-orang Bani Israil, mereka telah menjadikan kuburan para Nabinya sebagai masjid, sehingga Allah melaknat mereka”. HR Abdurazaq no: 1591.

Adapun pengertian kedua, maka berkata al-Munawi di dalam kitabnya Faidhul Qadiir, tatkala menjelaskan hadits yang ketiga di atas tadi, beliau mengatakan: “Artinya, mereka menjadikan kuburan para Nabi sebagai arah kiblat dengan di sertai keyakinan mereka yang salah, dan menjadikan kuburan sebagai masjid menuntut keharusan untuk membangun masjid di atasnya demikian pula sebaliknya. Dan inilah sebab yang menjelaskan faktor di laknatnya mereka, yaitu tatkala mereka berlebihan dalam pengagungan.

Al-Qodhi al-Baidhawi mengatakan: “Ketika orang-orang Yahudi sujud kepada kuburan para Nabi sebagai bentuk pengagungan terhadap mereka dengan menjadikan sebagai kiblat, mereka juga menghadap ke makam itu dalam mengerjakan sholat dan ibadah lainya, sehingga dengan demikian, mereka telah menjadikannya sebagai berhala yang di laknat Allah Shubhanahu wa ta’alla, dan Dia telah melarang kaum muslimin melakukan hal tersebut”.

Saya berkata; Dan pengertian inilah yang secara jelas telah datang laranganya, di mana Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فقال صلى الله عليه وسلم : (( لَا تَجْلِسُوْا عَلَى القُبُوْرِ وَلَا تُصَلُّوْا إِلَيْهَا )) (رواه مسلم و أبو داود و النسائي).

“Janganlah kalian duduk di atas kubur tidak pula sholat menghadap ke arahnya”. HR Muslim no: 62, Abu Dawud no: 71, Nasa’i no: 124.

Di dalam kitab al-Mirqaat 2/372 karya Syaikh Ali al-Qori, beliau memberikan alasan turunya larangan tersebut serya mengatakan: “Tatkala di dalam mendirikan masjid di atas kuburan tersebut mengandung pengagungan yang berlebihan, hingga sampai pada tingkat penyembahan. Maka bila pengagungan itu benar-benar di tujukan kepada kuburan atau penghuninya, maka yang melakukanya itu sudah kafir. Oleh karena itu, menyerupai perbuatan tersebut adalah makruh, dan kemakruhanya masuk dalam kategori haram. Yang masuk dalam pengertian tersebut atau bahkan lebih parah dari itu adalah jenazah yang di letakan di kiblat orang-orang sholat. Dan itulah yang pernah menimpa penduduk Makah, di mana mereka pernah meletakan seorang jenazah di sisi Ka’bah, lalu mereka menghadap ke arahnya”.

Saya berkata; bahwa itu terjadi di dalam sholat fardhu. Dan musibah ini merupakan musibah yang bersifat umum yang sempat menular kenegeri Syiria, Anadhul serta yang lainnya. Dan sejak satu bulan yang lalu, kami sempat menyaksikan foto yang sangat buruk sekali di mana di gambarkan di situ ada satu barisan jama’ah sholat yang bersujud ke arah beberapa peti jenazah yang berbaris di depan mereka yang di dalamnya terdapat jenzah orang-orang Turki yang meninggal karena tenggelam di laut.

Maka pada kesempatan kali ini, kita dapat melihat bahwa kebanyakan petunjuk yang di berikan oleh Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah sholat jenazah di luar masjid, pada tempat khusus untuk sholat jenazah. Mungkin salah satu hikmahnya adalah menjauhkan orang-orang yang sholat dari terjerumus ke dalam penyimpangan seperti itu yang telah di peringatkan oleh al-Allamah al-Qori.

Dan yang senada dengan hadits di atas adalah apa yang di riwayatkan oleh Tsabit al-Banani, dari Anas, ia berkata: “Aku pernah sholat di dekat sebuah makam, lalu Umar bin al-Khatab melihatku, maka dia pun langsung berkata: ‘Itu ada kuburan’. Maka aku mengangkat pandanganku ke langit dan aku kira dia mengatakan: ‘Bulan’. HR Abul Hasan ad-Dainuri dalam majelis Amali Abul Hasan al-Quzwaini 3/1.

Sedangkan pengertian yang ketiga, Imam Bukhari telah menyampaikannya, di mana beliau telah menjadikan hadits yang pertama tadi dengan mengatakan, ‘Bab Maa Yukrahu Ittikhadzil masaajid ‘Alal Qubur‘, (Bab di makruhkan membangun masjid di atas kubur).

Dengan demikian, dia telah mengisyaratkan bahwa larangan menjadikan kuburan sebagai masjid mengharuskan pada larangan membangun masjid di atasnya. Dan ini sudah sangat jelas. Hal itu sudah sangat gamblang di sampaikan oleh al-Manawi sebagaimana telah di sebutkan tadi. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan tatkala menjelaskan hadits tersebut, ‘Al-Karmani mengatakan, Kandungan hadits ini adalah larangan menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Sisi pendalilan dari terjemah yang di buat oleh Imam Bukhari adalah larangan mendirikan masjid di atas kuburan. Sedangkan pengertian keduanya berbeda, dan keduanya berkaitan satu sama lain, meskipun keduanya berbeda pengertian’.

Dan pengertian inilah yang telah di isyaratkan oleh Aisyah yang terkandung di dalam ucapanya pada akhir hadits yang pertama di atas; ‘Kalau bukan karena takut laknat itu, niscaya kuburan beliau di tempatkan di tempat terbuka, hanya saja beliau takut kuburannya itu akan di jadikan sebagai masjid’.

Di mana ucapannya itu mempunyai pengertian, kalau bukan karena laknat yang di tujukan kepada orang-orang Yahudi dan Nashrani di sebabkan tindakan mereka menjadikan kuburan yang mengharuskan membangun masjid di atasnya, tentu kuburan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam akan di tempatkan di tempat terbuka, akan tetapi para sahabat tidak mau melakukan hal tersebut karena khawatir akan di bangun masjid di atasnya oleh sebagian orang yang datang sesudah mereka, sehingga mereka semua akan di liputi laknat.

Hal itu di perkuat oleh apa yang telah di riwayatkan oleh Ibnu Sa’ad 2/241, dengan sanad yang shahih dari al-Hasan al-Bashri, beliau berkata; ‘Para sahabat bermusyawarah untuk memakamkan Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam di masjid. Lalu Aisyah berkata; ‘ Sesungguhnya Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidur di kamarku, tiba-tiba beliau mengatakan:

قال صلى الله عليه وسلم: (( قَاتَلَ اللَّهُ أَقْوَامًا اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ))

“Allah akan memerangi beberapa kaum yang menjadikan kuburan para Nabinya sebagai masjid”.

Hingga akhirnya mereka bersepakat untuk memakamkan beliau di tempat di mana beliau meninggal, yaitu di rumah Aisyah.

Maka saya katakan; ‘Riwayat ini secara keseluruhan menunjukan pada dua perkara:

Pertama: Bahwa Sayyidah Aisyah memahami dari bentuk menjadikan kuburan seperti yang di sebutkan di dalam hadits tersebut mencakup juga masjid yang di masukan kubur di dalamnya, dan lebih jelas lagi adalah masjid yang di bangun di atas kuburan.

Kedua: Bahwa para sahabat menyepakati atas pemahaman yang di miliki oleh Aisyah. Oleh karena itu, mereka kembali kepada pendapatnya Aisyah sehingga mereka pun memakamkan Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rumahnya.

Hal ini menunjukan bahwasanya tidak ada perbedaan antara mendirikan masjid di atas kuburan dengan menempatkan kuburan di dalam masjid. Di mana kedua sama-sama di haramkan, karena yang di peringatkan adalah satu. Oleh karena itu, al-Hafidh al-Iraqi mengatakan; ‘Kalau sekiranya ada seseorang membangun masjid dengan tujuan akan meletakan kuburan di dalamnya, maka hal tersebut sudah masuk kedalam laknat’. Bahkan haram hukumnya menguburkan jenazah di dalam masjid, meskipun dirinya telah memberi syarat tatkala membangun masjid itu agar kelak di makamkan di dalamnya, maka syarat tersebut tidak sah, karena bertentangan dengan tanah yang di wakafkannya untuk di bangun masjid. [1]

Saya katakan; Di dalam hal ini terdapat isyarat yang menunjukan bahwa masjid dan kuburan itu tidak mungkin berada dalam satu bangunan dalam agama Islam, sebagaiman telah kami sampaikan dan akan kami terangkan lebih lanjut.

Dan pengertian tersebut di perkuat oleh hadits kelima yang telah kami sebutkan di atas dengan lafazh: “Mereka itu adalah orang-orang yang apabila ada orang shalih yang meninggal di antara mereka, maka mereka akan membangun masjid di makamnya tersebut…mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah..”. Hadits ini merupakan nash yang sangat jelas yang mengharamkan mendirikan masjid di atas kuburan para Nabi dan orang-orang sholeh, karena secara jelas hadits tersebut menerangkan bahwa hal itu merupakan salah satu sebab yang menjadikan mereka dalam kategori makhluk yang paling buruk di sisi Allah Ta’ala.

Hal itu di perkuat lagi dengan hadits Jabir, dia berkata:

عن جابر رضي الله عنه قال : (( نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ القَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عليه، وَأَنْ يُبْنَى عليه )) (رواه مسلم و الترمذي).

“Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang membangun kuburan, duduk di atasnya, serta mendirikan bangunan di atasnya”. HR Muslim no: 62, at-Tirmidzi no: 155.

Dengan keumuman hadits di atas, mencakup pembangunan masjid di atas kuburan, sebagaimana juga mencakup pembangunan kubah di atasnya, bahkan hal itu lebih jelas larangannya, tanpa bisa di pungkiri.

Dengan demikian, dapat kita tetapkan bahwa pengertian ini adalah benar yang di tunjukan oleh lafadh “al-Ittikhaadz” dengan di perkuat oleh dalil-dalil yang lain. Adapun ketercakupan hadits-hadits tersebut di atas pada larangan mengerjakan sholat di masjid yang di bangun di atas kuburan, maka dalil-dalil yang menunjukan hal itu lebih jelas. Yang demikian itu karena larangan mendirikan masjid di atas kuburan menyeret larangan mengerjakan sholat di dalamnya, yang termasuk dalam kategori bahwa larangan dari mengambil wasilah mengharuskan larangan bertawasul melalui wasilah tersebut untuk sampai pada tujuannya. Contoh konkretnya adalah, apabila pembuat syari’at melarang transaksi minuman keras, maka larangan meminumnya sudah termasuk di dalamnya, yang mana larangan tersebut sesuatu yang sudah pasti dan pantas.

Yang jelas, bahwa larangan mendirikan masjid di atas kuburan bukan sebagai tujuan utamanya, sebagaimana perintah membangun masjid di perumahan maupun di pertokoan bukan sebagai tujuan satu-satunya, akan tetapi semuanya itu di maksudkan agar bisa mengerjakan sholat di dalamnya, di mana pasti ada sisi positif maupun negatifnya. Hal itu bisa di perjelas dengan contoh berikut ini, jika ada seseorang membangun masjid di tempat yang terpencil yang tidak berpenghuni dan tidak di datangi oleh seoran pun, maka orang ini tidak memperoleh pahala apapun dari pembangunan masjid tersebut. Bahkan menurut pendapat saya, dia berdosa, karena dia telah membuang-buang uang dan menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.

Jika pembuat syari’at (Allah) telah memerintahkan agar membangun masjid, maka secara implisit, Dia juga memerintahkan untuk mengerjakan sholat di dalamnya, karena sholat adalah tujuan utama di dalam pembangunan masjid. Demikian juga apabila Allah Shubhanahu wa ta’alla melarang membangun masjid di atas kuburan maka secara implisit, Allah Shubhanahu wa ta’alla juga melarang sholat di dalamnya, karena sholat itu pula yang menjadi tujuan pembangunan masjid. Dan hal itu sudah sangat jelas dan bisa di terima oleh akal sehat, insya Allah Ta’ala.

Tarjih ketercakupan hadits tersebut pada semua pengertian di atas serta pendapat Imam Syafi’i mengenai hal tersebut.
Kesimpulannya, bahwa semua pendapat menyebutkan bahwa tindakan menjadikan kuburan sebagai masjid yang di sebutkan di dalam hadits-hadits terdahulu mencakup ketiga pengertian di atas. Dan hal tersebut termasuk bagian Jawami’ul Kalim dari Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan hal tersebut telah di kemukakan oleh Imam Syafi’i di dalam kitabnya al-Umm 1/246, berikut nukilanya: ‘Saya membenci membangun masjid di atas kuburan dan hendaknya di ratakan, atau dia sholat di atasnya sedang ia tidak bisa rata (maksudnya, di timbunan tanah yang jelas di kenal), atau sholat dengan menghadap ke arahnya”. Beliau melanjutkan; ‘Dan jika dia sholat dengan menghadap ke arahnya, maka sholatnya sah, akan tetapi dirinya telah berbuat kejelekan. Imam Malik pernah mengabarkan kepada kami bahwa Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sal pernah bersabda:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : (( قاتَلَ اللهُ اليَهودَ والنَّصارى، اتَّخَذوا قُبورَ أنبيائِهم مَساجِدَ))

“Semoga Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Nasrhani yang mana mereka menjadikan kuburan para Nabinya sebagai masjid”.

Kemudian Imam Syafi’i mengatakan: ‘Saya membenci hal tersebut berdasarkan Sunnah dan Atsar’. Dan beliau membenci –wallahu Ta’ala a’laam– pengagungan seseorang dari kaum muslimin, yakni dengan menjadikan kuburannya sebagai masjid, sehingga di khawatirkan mendatangkan fitnah dengan kesesatan di kemudian hari.

Di dalam redaksi, ucapan beliau : hadits tersebut di jadikan sebagai dalil bagi ketiga pengertian tadi, dan itu merupakan dalil yang sangat jelas, di mana beliau memahami hadits di atas secara umum.

Begitu pula yang di lakukan oleh Syaikh Ali al-Qori yang menukil dari beberapa Imam dari penganut madzhab Hanafi, yang tertuang di dalam kitabnya Mirqaatul Mafaatiih Syarh Misykaatil Mashaabih 1/456, beliau mengatakan: ‘Faktor mereka mendapat laknat adalah, baik karena mereka sujud kepada kuburan para Nabi mereka sebagai bentuk pengagungan kepadanya, dan itu merupakan perbuatan syirik yang sangat nyata, atau kemungkinan yang lain karena mereka mengerjakan sholat kepada Allah Ta’ala di pemakaman para Nabi serta sujud di kuburan mereka dengan menghadap ke makam mereka pada saat sholat. Mereka melakukan hal tersebut untuk beribadah kepada Allah Ta’ala sekaligus dalam rangka mengagungkan para Nabi secara berlebihan. Itulah jenis syirik yang terselubung, karena berkaitan dengan pengagungan makhluk yang tidak boleh di lakukan. Oleh karena itu, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya untuk melakukan hal tersebut, baik karena perbuatan tersebut menyerupai perbuatan orang-orang Yahudi, maupun karena ia mengandung kesyirikan yang terselubung. Demikianlah apa yang di nyatakan oleh sebagian pensyarah dari kalangan para imam kami. Dan hal tersebut di perkuat oleh apa yang di sebutkan dalam sebuah riwayat: “Memperingatkan apa yang mereka kerjakan”.

Saya berkata; Sebab pertama yang beliau sebutkan, yaitu sujud kepada kuburan para Nabi dalam rangka mengagungkan mereka, sekalipun itu tidak mustahil di lakukan orang-orang Yahudi dan Nashrani, hanya saja itu bukan yang di maksud secara jelas yang terkandung dalam sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Mereka menjadikan kuburan para Nabi sebagai masjid”. Karena makna yang dzahir dalam hadits ini, mereka menjadikan makam itu sebagai masjid untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dengan pengertian-pengertian terdahulu dalam rangka mencari berkah dengan Nabi yang di kubur di area tersebut, meskipun hal tersebut telah menyeret mereka –sebagaimana juga menyeret orang lain- untuk terjerumus ke dalam kesyirikan yang nyata, seperti yang telah di sebutkan oleh Syaikh al-Qori.

[Disalin dari تحذير الساجد من اتخاذ القبور مساجد (Peringatan Keras Untuk Para Penyembah Kubur) Penulis : Syaikh Al-Alamah Muhammad Nashirudin Al-Albani , Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]
_______
Footnote
[1] . Dinukil oleh al-Munawi di dalam kitab Faidhul Qadiir 5/274.

Hadits-Hadits yang Melarang Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid

HADITS-HADITS YANG MELARANG MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID

Pertama: Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha beliau berkata:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: ” قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي لَمْ يَقُمْ مِنْهُ : (( لَعَنَ اللَّهُ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ )) قالت : فلَوْلاَ ذَلِكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ، غَيْرَ أَنَّهُ خَشِيَ أَنَّ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا  [رواه البخاري ومسلم ]

“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: “Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tatkala sakit yang beliau tidak bisa bangkit darinya, beliau berkata: “Allah telah melaknat orang-orang Yahudi serta Nashrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid”.

Aisyah berkata: “Kalau bukan karena takut akan laknat tersebut, niscaya kuburan beliau ditempatkan di tempat terbuka, hanya saja beliau takut kuburannya itu akan di jadikan sebagai masjid”. HR Bukhari no: 156, 198, 114 dan Muslim no: 67.

Dan semisal ucapan Aisyah ini adalah apa yang di riwayatkan dari ayahnya Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma, yang di keluarkan oleh Ibnu Zanjawiyah dari Umar seorang mantan hamba sahaya Ghufrah, dirinya berkata: “Tatkala mereka (para sahabat) berselisih di mana akan mengubur jasad Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang mengucapkan: “Kita kubur beliau di mana beliau biasa mengerjakan sholat! Abu Bakar langsung mengatakan: “Kita berlindung kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla kalau sampai menjadikan beliau sebagai patung yang di sembah”. Kemudian ada sahabat lain yang mengatakan: “Kita kubur saja beliau di Baqi’, di mana beliau dulu biasa memakamkan sahabat-sahabatnya dari kalangan kaum Muhajirin di sana”. Abu Bakar mengatakan: “Sesungguhnya kita tidak senang kalau makam beliau di bawa keluar ke Baqi’, sehinggga manusia berlindung kepadanya yang hal itu menjadi hak Allah Shubhanahu wa ta’alla atas mereka, dan hak Allah Shubhanahu wa ta’alla itu harus lebih di dahulukan dari pada hak Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau kita sampai membawanya keluar, berarti kita telah menelantarkan hak Allah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan jika kita menelantarkannya, berarti kita telah menelantarkan pemakaman Rasulallah”. Para sahabat bertanya: “Lalu bagaimana pendapatmu wahai Abu Bakar? Beliau menjawab: “Saya pernah mendengar Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah Allah mencabut nyawa seorang nabipun melainkan ia di kubur di mana ia meninggal”. Mereka mengatakan: “Sungguh demi Allah kami ridho dan puas dengan jawabanmu”. Lalu kemudian mereka membikin garis di sekeliling tempat tidur beliau, lantas di angkat oleh Ali, al-Abbas, Fadhl serta keluarganya, sementara ada beberapa orang yang masuk membuat lubang tepat di bawah di mana tempat tidur beliau berada”. [1]

Kedua: Dari hadits Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ ))  ) رواه البخاري ومسلم )

Semoga Allah membinasakan Yahudi, mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid-masjid“. HR Bukhari no: 422, Muslim no: 71.

Ketiga: Dari hadits Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam tatkala mendekati ajal, beliau menutupi wajahnya dengan bajunya, ketika merasa sesak beliau buka kembali wajahnya, seraya mengatakan:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ)) ) رواه البخاري ومسلم ).

“Laknat Allah atas Yahudi yang telah menjadikan kubur-kubur para nabi mereka sebagai masjid-masjid”.

Berkata Aisyah: “Beliau memberi peringatan agar jangan sampai mengerjakan seperti apa yang di lakukan oleh orang-orang Yahudi”. HR Bukhari no: 422, 386, Muslim no: 67.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan: “Seakan-akan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengetahui bahwa dirinya akan pergi selama-lamanya, dengan sebab sakit yang beliau derita tersebut, sehingga beliau merasa takut jika kuburanya nanti di agungkan sebagaimana yang di lakukan oleh umat sebelum kita, maka beliau melaknat orang-orang Yahudi serta Nashrani sebagai isyarat bahwa perbuatan mereka adalah tercela demikian juga orang-orang yang mengikuti mereka”.

Saya berkata (Syaikh al-Albani): “Maksudnya adalah dari kalangan umat ini. Seperti dalam hadits yang keenam nanti, dengan jelas datang larangan atas mereka dari perbuatan tersebut. Maka perhatikanlah”.

Keempat: Dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: Tatkala Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam sakit maka sebagian istrinya ada yang menyebut-nyebut gereja yang pernah di lihatnya waktu hijrah di negeri Habasyah. Gereja itu di sebut dengan Maria. Adalah Umu Salamah dan Umu Habibah keduanya pernah ikut hijrah kenegeri Habasyah. Keduanya mengingat tentang keindahan serta gambar-gambar yang ada di dalamnya. Aisyah mengatakan: “Maka Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kepalanya seraya bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا , ثم صَوَّرُوا تِلْكَ الصُّوَرَ , أُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ الله – يَوْمَ الْقِيَامَةِ -))   ) رواه البخاري ومسلم والنسائي ) 

“Mereka adalah orang-orang yang apabila ada orang sholeh yang meninggal lantas mereka membangun masjid di atas kuburanya, kemudian mereka mengambar dengan gambar-gambar seperti itu. Mereka adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah pada hari kiamat nanti”. HR Bukhari no: 416, 422, Muslim no: 66, Nasa’i no: 115.

Berkata al-Hafidz Ibnu Rajab di dalam kitabnya “Fathul Bari“: “Hadits ini menunjukan akan haramnya membangun masjid-masjid di atas kuburan orang-orang sholeh, serta mengambar foto-foto mereka di atasnya, sebagaimana yang di lakukan oleh kaum Nashrani. Tidak di ragukan lagi bahwa masing-masing dari kedua perbuatan tersebut adalah haram, melukis gambar manusia adalah haram, seperti halnya membangun masjid di atas kuburan itu sendiri juga di haramkan. Sebagaimana telah di tunjukan oleh nash-nash yang lain yang akan kami sampaikan lebih lanjut. Dia mengatakan bahwa gambar-gambar yang berada di gereja tersebut sebagaimana di sebutkan oleh Umu Habibah dan Umu Salamah itu letaknya di dinding atau yang lainnya, dan tidak memiliki bayangan. Dengan demikian, melukis gambar, seperti gambar para Nabi dan orang-orang sholeh dengan tujuan untuk mencari berkah dan syafa’at darinya maka hal itu di haramkan dalam Islam. Dan hal itu seperti yang telah di kabarkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa pelakunya merupakan makhluk yang paling jahat di sisi Allah Shubhanahu wa ta’alla pada hari kiamat kelak. Dan melukis gambar orang  dengan tujuan untuk di teladani atau sebagai tempat rekreasi dan bersenang-senang adalah haram dan termasuk dosa besar yang pelakunya akan mendapat siksaan yang paling keras pada hari kiamat, karena ia termasuk orang yang dhalim yang menyerupai perbuatan Allah Ta’ala yang tidak mampu di lakukan oleh selain diri -Nya. Dan sesungguhnya Allah Shubhanahu wa ta’alla Maha Tinggi, yang tidak ada sesuatu pun yang setara dengan -Nya, baik dalam Dzat, sifat, maupun perbuatan -Nya”.

Hal itu juga di sebutkan di dalam kitab al-Kawaa-kibud Darari jilid 65/82/2.

Saya berkata: “Hal itu tidak ada bedanya antara menggambar dengan menggunakan alat photografi maupun hanya dengan tangan, karena perbedaanya hanya pada tekhnik pengerjaanya, sebagaimana yang telah saya jelaskan di dalam buku saya yang berjudul Aadaabuz Zifaaf halaman: 106-116, cetakan kedua terbitan Maktab Islami”.

Kelima: Dari Jundub bin Abdillah al-Bajali, bahwasanya dia pernah mendengar Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang lima perkara sebelum beliau meninggal:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((قَدْ كَانَ لِي فِيكُمْ إِخْوَةٌ وَأَصْدِقَاءٌ, وإنِّي أبْرَأُ إلى اللهِ أنْ يَكونَ لي فيكم خَلِيلٌ, وإن الله عز وجل قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا، كما اتَّخَذَ إبْرَاهِيمَ خَلِيلًا, ولو كُنْتُ مُتَّخِذًا مِن أُمَّتي خَلِيلًا , لَاتَّخَذْتُ أبَا بَكْرٍ خَلِيلً , أَلاَ [ وَإِنَّ ] مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ [ كَانُوا ] يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أنْبِيَائِهِمْ وصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ , ألَا فلا تَتَّخِذُوا القُبُورَ مَسَاجِدَ , فإني أنْهَاكُمْ عن ذلكَ)) (رواه مسلم)   

“Aku memiliki beberapa saudara dan teman di antara kalian. Dan sesungguhnya saya berlindung kepada Allah dari mengambil kekasih di antara kalian. Dan sesungguhnya Allah Azza wa jalla telah menjadikan diriku sebagai kekasih sebagaimana Dia telah menjadikan Ibrahim sebagai kekasih. Seandainya aku boleh mengambil kekasih, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasih. Dan ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan makam Nabi-nabi mereka dan orang-orang sholeh di antara mereka sebagai masjid. Maka janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal tersebut”. HR Muslim no: 67, 68.

Keenam: Dari al-Harits an-Najrani, dia bercerita, aku pernah mendengar Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam sebelum meninggal menyampaikan lima hal. Beliau bersabda:

عن الحارث النجرني قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ألَا وإنَّ مَن كانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أنْبِيَائِهِمْ وصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، ألَا فلا تَتَّخِذُوا القُبُورَ مَسَاجِدَ، إنِّي أنْهَاكُمْ عن ذلكَك )) (رواه إبن ابي شيبة) 

“Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan Nabi-nabi mereka serta orang-orang sholeh sebagai masjid. Maka, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Karena sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal tersebut”. HR Ibnu Abi Syaibah 11/82/2 dan 11/376.

Dan hadits hasan yang di riwayatkan dari Usamah bin Zaid bahwa Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda ketika beliau sakit yang mengantarkan pada kematiannya: “Masuklah menghadapku, wahai sahabat-sahabatku”. Maka mereka pun masuk, sedang beliau tertutupi selimut mu’afiri[2]. Lalu beliau membuka penutup tersebut seraya berkata:

عن أسامة بن زيد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( لَعَنَ اللَّهُ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ )) (رواه الطياليسي وأحمد)

“Allah telah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah”. HR ath-Thayalisi dalam musnadnya 2/113. Ahmad 5/204.

Ketujuh: Dari Abu Ubaidah bin al-Jarrah, dia berkata, bahwa kalimat terakhir yang di ucapkan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah:

عن أبي عبيدة بن الجراح قال: آخر ما تكلم به النبي صلى الله عليه وسلم: (( أَخْرِجُوا يَهُودَ أَهْلِ الْحِجَازِ وَأَهْلِ نَجْرَانَ مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ ، وَاعْلَمُوا أَنَّ شِرَارَ النَّاسِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا (وفي رواية : يتخذون) قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ )) (رواه وأحمد)

“Keluarkanlah orang-orang Yahudi dari penduduk Hijaz dan Najran serta usirlah mereka dari semenanjung Arab. Ketahuilah bahwa seburuk-buruk manusia adalah orang-orang yang menjadikan -dalam riwayat lain: mengambil- kuburan Nabi-nabi mereka sebagai masjid”. HR Ahmad no: 1691 dan 1694.

Delapan: Dari Zaid bin Tsabit, bahwa Rasulallahu Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن زيد بن ثابت أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : (( لعن اللهُ ( وفي روايةٍ : قاتل اللهُ ) اليهودَ اتَّخذوا قبورَ أنبيائِهم مساجدَ )) (رواه وأحمد)

“Allah melaknat -dan dalam riwayat lain di sebutkan: Allah memerangi- orang-orang Yahudi, karena mereka telah menjadikan kuburan Nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah”. HR Ahmad 5/184 dan 186.

Dari Abu Hurairah, dia bercerita, Rasulallah Shalallahu ‘alihi wa sallam pernah bersabda:

عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : (( اللَّهمَّ لا تَـجْعَلْ قَبْري وَثَنًا، لعَنَ اللهُ قَوْمًا اتَّـخَذوا قُبورَ أَنْبِيائِهم مَساجِدَ )) (رواه وأحمد)

“Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala. Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan Nabi-nabi mereka sebagai masjid”. HR Ahmad no: 7352.

Sembilan: Dari Abdullah bin Mas’ud, dia berkata, saya mendengar Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن عبد الله بن مسعود قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: (( إِِنَّ مِنْ شِرَارِ النَّاسِ مَنْ تُدْرِكُهُ السَّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ وَمَنْ يَتَّخِذُ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ)) (رواه إبن حبان و إبن الخزيمة ) 

“Sesungguhnya seburuk-buruk manusia adalah yang mendapati terjadinya hari kiamat dalam keadaan hidup. Dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid”. HR Ibnu Hiban no: 340, 341. Ibnu Khuzaimah 1/92/2.

Sepuluh: Dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata, “Abbas pernah bertemu denganku seraya berkata: “Wahai Ali, mari ikut kami mengunjungi Nabi Muhammad Shalalallhu ‘alaihi wa sallam, mungkin ada suatu hal yang perlu kita tanyakan, kalau tidak beliau akan memberi wasiat kepada orang-orang melalui kita”. Kemudian kami masuk menemui beliau, sedang beliau dalam keadaan berbaring karena sakit. Lalu beliau mengangkat kepalanya seraya bersabda:

عن علي بن أبي طالب قال : فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( لَعَنَ اللَّهُ اليَهُودَ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَاء مَسَاجِدَ )) زاد في رواية : ((ثم قالها الثالثة)) (رواه إبن سعد).

“Allah melaknat orang-orang Yahudi yang menjadikan kuburan Nabi-nabi mereka sebagai masjid”. Dalam sebuah riwayat di tambahkan: “Kemudian beliau mengatakannya sebanyak tiga kali”. Tatkala kami melihat keadaan beliau, maka kami keluar tanpa menanyakan sesuatu pun pada beliau”. HR Ibnu Sa’ad 4/28.

Sebelas: Dari Ummahatul Mukminin, bahwasanya para sahabat Rasulallahu Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya: “Bagaimana kami harus membangun kuburan Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, Apakah kami boleh menjadikannya sebagai masjid? Maka Abu Bakar menjawab: “Aku pernah mendengar Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فقال أبو بكر الصديق : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ((لَعَنَ اللَّهُ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ)) (رواه إبن زنجويه).

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani. Mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid”. HR Ibnu Zanjawaih dalam Fadhaailush Shidiq.

[Disalin dari تحذير الساجد من اتخاذ القبور مساجد (Peringatan Keras Untuk Para Penyembah Kubur) Penulis : Syaikh Al-Alamah Muhammad Nashirudin Al-Albani , Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]
_______
Footnote
[1] Ibnu Katsir mengatakan: “Hadits ini terputus dari sisi ini, karena Umar, pelayan Ghufrah dengan kedha’ifannya tidak pernah menjalani hari-hari bersama Abu Bakar”. Demikian juga apa yang di sebutkan oleh as-Suyuthi di dalam kitabnya Jaami’ul Kabiir 3/147/1-2.
[2] Mu’afiri adalah selimut dari negeri Yaman yang di nisbahkan pada mu’afir, salah satu kabilah Yaman.

Wanita Dalam Islam

WANITA DALAM ISLAM

Segala puji hanya milik Allah, kami memujiNya, memohon pertolongan, ampunan dan petunjuk hanya kepadaNya. Dan kami berlindung kepada Allah dari segala kejahatan diri dan keburukan prilaku kami. Barangsiapa yang diberikan petunjuk oleh Allah maka tiada seorangpun yang mampu menyesesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkannya maka tiada seorangpun yang menjadi petunjuk kebenaran bagi dirinya. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah, Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhamad adalah hamba dan utusanNya. Semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam serta keberkahan kepada beliau, kepada keluarga dan para shahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti beliau sehingga hari kiamat. Amma Ba’du:

Wahai sekalian hamba Allah!. Aku berwasiat kepada kalian dan kepada diriku sendiri untuk selalu bertaqwa kepada Allah Ta’ala. Itulah wasiat Allah kepada orang-orang terdahulu dan orang-orang yang akan datang. Alla Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: { وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُواْ اللّهَ } ( النساء : 131)

“… dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu; bertakwalah kepada Allah.” [An-Nisa/4: 131]

Saudaraku seiman!
Musuh-musuh Islam senantiasa membuat makar kepada wanita, sebagai tonggak pencetak generasi penerus dan faktor penting yang menciptakan ketenangan di dalam masyarakat. Berbagai konspirasi dilakukan, tipu daya membabat setiap rumah-rumah orang muslim guna memangkas bangunan umat ini sampai ke akar-akarnya, yaitu dengan mengeksploitasi wanita sebagai sarana untuk menghalangi seseorang dari jalan Allah dan sebagai alat penyesat guna melemahkan kaum muslimin. Sebab mereka menyadari bahwa wanita adalah pondasi utama di dalam bangunan umat Islam ini dan membangun generasi masa depan.

Karena pentingnya judul ini, maka dengan izin Allah pada pada kesempatan ini saya akan berbicara tentang wanita, sebab masalah ini sangat penting, agar gambaran yang sebenarnya tampak jelas bagi masyarakat dan Allah membuka kedok orang-orang yang membuat makar dan pengkhianat. Point pertama dalam khutbah ini akan terfokus pada kedudukan wanita di masa jahiliyah dan syari’at-syari’at lain dibandingkan dengan kedudukan wanita di dalam Islam.

Bagaimanakah kedudukan wanita di dalam syari’at-syari’at yang lain selain Islam?.
Perundang-undangan manusia di India menyebutkan : Bahwa seorang Istri diharuskan berpindah kepada salah seorang kerabat suaminya jika sang suami telah meninggal dunia; sebagaimana perundang-undangan juga mengharuskan agar seorang wanita membakar dirinya sendiri bersama suaminya yang telah meninggal dunia di dalam satu tungku.

Di India, seorang suami bermain judi dengan menjadikan istri sebagai taruhan padahal dia terkadang bisa kalah dan merugi dan bahkan bisa menang mendapat istri orang.

Adapun di China, seorang wanita diberikan pekerjaan yang terhina. Orang  China tidak senang jika diberitahukan bahwa anak yang dilahirkan istrinya adalah seorang wanita. Sebagaimana orang-orang Yunani juga menyebut wanita sebagai kekejian, dan kekejian ini adalah perbuatan setan, boleh diperjual belikan, sama seperti barang komersial, bahkan derajat wanita di dalam pandangan mereka tidak melebihi derajat seorang pembantu.

Adapun orang-orang Yahudi, derajat seorang wanita di dalam pandangan mereka adalah pembantu semata. Sementara itu, orang-orang Nashrani harus bertanggung jawab dengan menyebarnya berbagai kekejian dan kemungkaran di tengah-tengah masyarakat, bahkan pernikahan termasuk perbuatan najis di dalam pandangan mereka bahkan harus dijauhi.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pada abad ke 6 M Prancis pernah mengadakan konferensi yang membahas tentang apakah wanita manusia atau tidak?.

Sementara bangsa Arab, pada masa jahiliyah, adalah bangsa yang menguburkan bayi wanita secara hidup-hidup karena mereka takut tercela dengan kehadiran wanita. Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: { وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ} ( التكوير: 8-9)

Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya. karena dosa apakah dia dibunuh”. [At-Takwir/81: 8-9].

Dalam urusan waris-mewarisi maka wanita menjadi obyek warisan sebagaimana diwariskannya harta benda, onta, sapi dan kambing. Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُواْ النِّسَاء كَرْهًا } ( النساء: 19)

 “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa”. [An Nisa/4: 19]

Imam Bukhari menyebutkan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia berkata: Masyarakat Arab pada masa jahiliyah, di saat seorang lelaki meninggal dunia, maka keluarganya adalah orang yang paling berhak terhadap istri lelaki yang meninggal tersebut, jika mau dia bisa dinikahi oleh sebagian anggota keluarganya, atau menikahkannya dengan lelaki lain atau menahannya tanpa menikahkannya. Mereka lebih berhak terhadap wanita tersebut daripada keluarganya. Lalu Allah menurunkan ayat ini.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwa apabila seorang lelaki meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan maka teman dekatnya melemparkan pakaiannya kepada wanita tersebut lalu menutupinya dari orang lain, jika dia adalah wanita yang cantik maka dinikahinya, namun jika dia wanita yang buruk maka ditahannya sampai mati dan mewarisi hartanya.

Bahkan bangsa Arab melarang wanita menikmati jenis makanan tertentu. Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: { وَقَالُواْ مَا فِي بُطُونِ هَـذِهِ الأَنْعَامِ خَالِصَةٌ لِّذُكُورِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلَى أَزْوَاجِنَا } ( الأنعام : 139)

“Dan mereka mengatakan: “Apa yang dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami,” dan jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka pria dan wanita sama-sama boleh memakannya“. [Al-An’am/6: 139].

Demikmikianlah sikap undang-undang yang telah menyimpang, bangsa-bangsa terdahulu dan peraturan ciptaan manusia yang menghinakan wanita dan merendahkannya, mereka tidak mengakui kebenaran keberadaannya dan kemanusiaannya. Hal ini berdampak pada keengganan mereka memberikan hak harta kepada wanita, karena mereka beranggapan bahwa wanita tidak memiliki harga diri.

Apa yang telah kita ketengahkan pada pembahasan pada tulisan sebelumnya menegaskan tentang masa gelap yang dilalui oleh sejarah kehidpan wanita, mereka mengalami berbagai penindasan dan kehinaan serta penderitaan yang tidak pernah diderita oleh makhluk manapun.

Namun kasih sayang dan rahmat Allah Ta’ala tidak menghendaki kehinaan dan penderitaan bagi wanita. Maka setelah melalui kehidupan yang gelap gulita terbitlah semburat fajar yang menerangi jalan dan menghilangkan segala penderitaan, kezaliman dan kehinaan, lalu menggantikannya dengan taman kehidupan yang penuh dengan kebahagiaan, kemuliaan dan kehormatan.

Suara kebenaran memancar dari Makkah dari lisan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang memproklamirkan habisnya masa kezaliman dan tegaknya timbangan keadilan.

Maka marilah kita menengok sejenak tentang kedudukan wanita di dalam Islam!.
Bagaimanakah Islam memuliakan dan menghormati wanita, dan bagaimanakah dia mampu mengangkat derajatnya?. Hal inilah yang akan kita kaji di dalam khutbah yang kedua ini.

Hanya ini yang dapat aku sampaikan, aku memohon ampunan kepada Allah yang Maha Agung untuk diriku dan kalian semua serta seluruh kaum muslimin dari segala dosa dan kesalahan. Mohonlah ampunanNya, sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

Segala puji bagi Allah, kami memuji, memohon pertolongan dan ampunanNya…aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah, Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya, semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam keapdanya dan mencurahkan keberkahan sehingga hari kiamat. Amma Ba’du.

Pada khutbah sebelumnya, kami telah megetengahkan tentang kedudukan dan keadaan wanita pada umat-umat terdahulu. Lalu marilah kita sama-sama melihat bagaimanakah keadaan wanita di dalam Islam. Bagaimanakah Islam memandang wanita?. Bagaimanakah dia memperlakukan wanita?. Dengan kalian akan melihat perbedaan yang sangat besar dalam menyikapi wanita.

Islam datang guna melenyapkan kebatilan, dan menghancurkan segala bentuk kezaliman yang melilit wanita. hal itu karena Islam telah memuliakan dan mengangkat derajat wanita, menyelamatkannya dari kehinaan menuju wanita yang mulia.

Di dalam Islam, wanita adalah seorang ibu yang diwasiatkan oleh Islam untuk diperlakukan secara baik dan benar. Dia adalah seorang istri yang wajib diperlakukan dengan cara yang lembut, halus dan dipergauli dengan cara yang baik.

Seorang wanita sebagai anak yang diwajibkan oleh Islam untuk didik dengan cara yang baik, dan Allah memberikan pahala yang besar bagi mereka yang mendidik anak permpuannya dengan pendidikan yang benar.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ ابْتُلِيَ مِنْ هذه البنَاتِ بِشَيءٍ فأَحْسَن إِلَيهِنَّ، كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِن النَّار

Barangsiapa yang diberikan ujian oleh Allah dengan suatu ujian pada anak-anak perempuan lalu dia berbuat baik kepadanya maka hal itu menjadi penghalang baginya dari api neraka”.

Islam telah memproklamirkan persamaan derajat antara wanita dengan kaum pria. Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: { وَقَالُواْ مَا فِي بُطُونِ هَـذِهِ الأَنْعَامِ خَالِصَةٌ لِّذُكُورِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلَى أَزْوَاجِنَا } ( النحل : 97)

” Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” [An-Nahl/16: 97]

Di hadapan Allah Ta’ala  wanita itu sama dengan kamu pria dalam urusan pahala dan dosa. Mereka berdua diberikan pahala atas amal soleh yang mereka lakukan.

Sebagaimana Islam juga membabat habis segala kebiasaan buruk dan perlakuan keji serta kejahatan yang telah menguasai masyarakat jahiliyah, di mana mereka merasa sial dengan keberadaan kaum wanita, yang akhirnya mendorong mereka mengubur wanita hidup-hidup. Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى:  { وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأُنثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ سَاء مَا يَحْكُمُونَ} ( النحل : 58-59)

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” [Al-Nahl/16: 58-59].

Guna menghindari terjadinya kejahatan ini maka Islam memberikan ganjaran yang besar bagi orang yang mendidik anak perempuannya dengan pendidikan yang baik.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ جَاءَتْنِي مِسْكِينَةٌ تَحْمِلُ ابْنَتَيْنِ لَهَا فَأَطْعَمْتُهَا ثَلَاثَ تَمَرَاتٍ فَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا تَمْرَةً وَرَفَعَتْ إِلَى فِيهَا تَمْرَةً لِتَأْكُلَهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَشَقَّتْ التَّمْرَةَ الَّتِي كَانَتْ تُرِيدُ أَنْ تَأْكُلَهَا بَيْنَهُمَا فَأَعْجَبَنِي شَأْنُهَا فَذَكَرْتُ الَّذِي صَنَعَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنْ النَّارِ

Dari Ummul Mu’minin Aisyah radhiallahu anha berkata: Seorang wanita miskin mendatangiku sambil membawa dua putrinya lalu ibu tersebut memberikan maka kepada anaknya tiga butir kurma, di mana ibu tersebut memberikan setiap orang dari anaknya sebutir kurma, dan dia hendak memakan satu butir kurma yang telah disodorkannya pada mulutnya, namun kedua anaknya meminta kurma tersebut lalu sang ibu membelah dua sebutir kurma dengan tangannya yang ingin disantapnya. Aisyah berkata: peristiwa itu membuat diriku menjadi kagum lalu menceritakannya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan baginya memasuki surga atau Allah telah membebaskannya dari api neraka.

Dan pada saat orang-orang yang beriman dari kalangan bangsa Arab dan yang lainnya mengetahui pahala yang sangat besar bagi orang yang mendidik anak perempuannya dengan pendidikan yang baik, maka segala kebiasaan buruk yang pernah mereka lakukan ditinggalkan.

Di antara bentuk kemuliaan yang diberikan oleh Islam kepada wanita adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengkhususkan bagi mereka hari tertentu untuk belajar. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Abu Said Al-Khudri dia berkata :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ الرِّجَالُ بِحَدِيثِكَ فَاجْعَلْ لَنَا مِنْ نَفْسِكَ يَوْمًا نَأْتِيكَ فِيهِ تُعَلِّمُنَا مِمَّا عَلَّمَكَ اللَّهُ قَالَ اجْتَمِعْنَ يَوْمَ كَذَا وَكَذَا فَاجْتَمَعْنَ فَأَتَاهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَّمَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ

Bahwasanya seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan meminta: Wahai Rasulullah!. Kaum lelaki mempelajari hadits-hadits yang telah engkau ucapkan, mereka bisa mengkhususkan diri mereka dengannya, maka jadikalnlah bagi kami satu hari di mana kami mendatangi dirimu guna mempelajari apa yang telah diajarkan oleh Allah bagimu. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada mereka: Berkumpullah pada hari ini, dan ini. Maka merekapun datang kepada beliau dan mengajarkan kepada mereka apa-apa yang telah diajarkan oleh Allah kepada beliau, shallallahu alaihi wa sallam.

Di antara bentuk kemuliaan yang diberikan oleh Islam kepada wanita adalah Islam mewasiatkan untuk berbuat baik kepada wanita. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

Berikanlah wasiat kepada wanita dengan kebaikan.

Hal ini sangat kontradiktif dengan kebiasaan yang dilakukan masyarakat jahilliyah, di mana mereka menindas dan memperolok-olok wanita serta menjadikan mereka sama seperti barang-barang yang remeh. Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan:

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً«لاَ يَفْرَك مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَة إِنْ كَرِه مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَر

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu ‘anhu- secara marfū’ : “Janganlah seorang lelaki beriman membenci Mukminah. Jika dia membenci suatu perbuatan tertentu maka dia akan ridha dengan perbuatan yang lain”.

Bahkan Islam memberikan kepada wanita hak untuk cerai jika dia telah melihat bahwa kehidupan berumah tangga dengan suaminya telah berubah menjadi bencana yang tidak tertahankan.

Allah Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: { فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ } ( الطلاق :2)

Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik.[Al-Thalaq/65: 2].

قال الله تعالى: { الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ  ﴾ ( البقرة :229)

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”  [Al-Baqarah/2: 229].

Islam telah memuliakan wanita dengan kemuliaan yang sangat tinggi di mana Islam menjaga kehormatan mereka dengan menutup aurat serta melarang mereka menampakkan aurat mereka, mereka bukanlah obyek barang komersial murahan di hadapan makelar kerusakan yang selalu berusaha mencengkram dan mempermainkan wanita, seperti yang diinginkan oleh para penyeru emansipasi wanita di zaman kita sekarang ini. Mereka sebenarnya menginginkan agar wanita bertelanjang dan mengebiri mereka dari pakaian kehormatannya.

Aku memohon kepada Allah agar Dia selalu menjaga agama kita ini, memelihara kehormatan kita, mengembalikan segala konspirasi buruk musuh-musuh kita. Ketahuilah bahwa ucapkanlah shalawat dan salam kepada orang yang telah diutus oleh Allah guna menyebarn rahhmat bagi semesta alam, dan kepada para keluarga serta para shahat beliau.

[Disalin dari كلمات توجيهية للمرأة Penulis Muhammad bin Abdullah bin Mu’aidzir , Penerjemah : Muzaffar Sahidu Mahsun. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

Tolong lah Aku.!

TOLONG LAH AKU.!

Teriakan bertalu-talu timbul dari seorang wanita usia muda .. Disusul kemudian lengkingan suara remaja putri yang berteriak dengan suara yang … semuanya menuntut satu dan permintaan yang sama yaitu: “Di manakah kebahagiaan dan kesenangan itu? Di manakah ketenangan jiwa dan ketetapan hati itu?”

Kami terbawa oleh kesedihan dan tertimpa gundah gulana .. tidur tak nyenyak disebabkan oleh banyaknya dosa yang menyelimuti langit-langit hati kami.

Kami dikelilingi oleh syahwat yang membara, dan layar-layar TV yang membangkitakn rangsangan seksual kami .. Sementara setitik iman masih tersisa dalam hati kami memanggil kalian .. Tolonglah kami!!

Ukhti Muslimah !! Kita hidup pada zaman di mana sarana informasi beraneka ragam banyaknya. Duniapun menyuarakan peradaban materi yang memenuhi tempat-tempat hiburan dan kesenangan .. Menjauhkan kebahagiaan dan mendekatkan kesengsaraan.

Di tengah-tengah ganasnya lautan dengan ombak yang menggulung itu seorang muslim merasa takut fitnah mengenai dirinya disebabkan oleh tersebarnya Syubuhat (hal-hal yang rancu) dan banyaknya syahwat hawa nafsu.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ بَيْنَ أيْدِيكُمْ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ المُظْلِمِ ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ فِيهَا مُؤْمِنًا، وَيُمْسِي كَافِرًا ، وَيُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا رواه أبو داود

“Sesunggunya di hadapan kalian akan banyak fitnah bagaikan malam gelap gulita, seseorang menjadi mu’min di pagi hari dan menjadi kafir di sore hari, menjadi mu’min di sore hari dan menjadi kafir di pagi hari.” [H.R. Abu Daud]

Karena keinginan yang tinggi untuk mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi dan karena ketakutan tergelincir dalam lubang kehancuran, maka teguklah air sungai yang jernih dan memancarkan cahaya dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu akan menghilangkan kebengisan, melepaskan cengkraman setan dan merobek tirai yang dipercantik oleh maksiat.

Rahmat Allah –Azza wa Jalla- akan menggapaimu untuk menyelamatkanmu dari siksaan yang pedih dan menjagamu dari kejatuhan ke dalam salah satu pintu di antara pintu-pintu kehancuran dan kebinasaan.

Ukhti Muslimah !! Di antara bahaya terbesar yang mengancam seorang wanita muslimah adalah pengaruh nafsu seks dan terbukanya pintu syahwat di hadapan dan dalam gapaian mereka. Disebabkan oleh permulaan-permulaan yang dianggap remeh, tetapi bisa menggelincirkannya ke dalam perbuatan zina yang diharamkan itu.

Iman Ahmad -Rahimahullah- berkata: “Saya tidak tahu adanya dosa besar setelah bunuh diri melebihi perbuatan zina.”

Allah –Azza wa Jalla- dan Rasul-Nya telah mengharamkan perbuatan zina karena kejinya perbuatan ini dan jeleknya sarana pengantarnya. Allah –Azza wa Jalla- melarang mendekati sarana dan penyebab zina karena itu adalah langkah awal sebelum terperosok ke dalamnya. Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى إنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”  [Al-Isra’/17: 32]

Perbuatan zina termasuk dosa besar setelah syirik dan pembunuhan, dan termasuk kekejian yang membinasakan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ

Tidaklah suatu dosa setelah syirik yang lebih besar di sisi Allah dari setetes air mani yang diletakkan seorang lelaki pada rahim yang tidak dihalalkan baginya.”

Dalam hadits Muttafaqun ‘Alaihi:

لاَيَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ متفق عليه

Tidaklah seorang penzina ketika berzina, sementara dia beriman.”

Keharamannya dipertegas lagi oleh Allah –Azza wa Jalla- dalam firman-Nya:

وَالَّذِينَ لاَ يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إلَهًا ءَاخَرَ وَلاَ يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إلاَّ بِالحَقِّ وَلاَ يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ العَذَابُ يَوْمَ القِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا إلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan dosa(nya) (yaitu) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal sholeh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Furqon/25: 68-70]

Dalam ayat ini Allah –Azza wa Jalla- menggandengkan perbuatan zina dengan perbuatan syirik dan bunuh diri, serta menjadikan hukuman itu semua berupa kekalan di dalam azab yang berlipat-lipat. Selama seorang hamba belum mengangkat penyebabnya berupa taubat, iman dan amal sholeh.

Allah –Azza wa Jalla- mensyaratkan keberuntungan dan keselamatan seorang hamba dengan menjaga kemaluan agar tidak tergelincir pada perbuatan zina. Dan tidak ada jalan menuju ke keselamatan kecuali dengan meninggalkannya. Allah –Azza wa Jalla- berfirman:

قَدْ أفْلَحَ المُؤْمِنُونَ -إلى قَوْلِهِ- وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إلاَّ عَلَى أزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman –hingga ayat- Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” [Al-Mu’minun/23: 1-6]

Ukhti Muslimah !! Zina itu kehinaan yang akan menghancurkan bangunan yang megah, menundukkan kepala yang tinggi, menghitamkan wajah yang putih dan membisukan lisan yang tajam. Dan itu adalah kehinaan yang paling sanggup menanggalkan baju kehormatan bagaimanapun luasnya. Dan juga merupakan kotoran hitam yang bila menimpa suatu keluarga, maka akan menutupi lebaran-lembaran kehidupannya yang putih dan pandangan matapun tidak melihat sesuatu kecuali yang hitam dan jelek.

Hukuman Zina
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengkhususkan perbuatan zina dengan tiga hukuman:

  1. Dibunuh dengan bentuk pembunuhan yang jelek dan siksaan yang keras.
  2. Allah melarang hamba-hamba-Nya merasa kasihan dan sayang kepada pelaku zina.
  3. Allah memerintahkan agar hukuman tersebut disaksikan oleh kaum mu’minin, dan itu dilakukan agar lebih sampai kepada tujuan dan hikmah ditegakkannya hukuman ini.

Adapun hukumannya di dunia, adalah dengan menegakkan hukuman bagi pelaku zina baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah berupa rajam dengan lemparan batu hingga meninggal agar seluruh anggota tubuhnya merasakan siksaan itu sebagai hukuman bagi keduanya. Keduanya dilempar dengan batu sebagai gambaran bahwa mereka telah menghancurkan suatu rumah tangga, maka keduanya dirajam dengan menggunakan batu-batu dari bangunan yang telah mereka hancurkan itu. Bila keduanya belum berkeluarga, maka mereka dicambuk sebanyak 100 kali dengan cambukan yang paling keras dan dibuang dari negeri asalnya selama satu tahun.

Di antara hukuman zina adalah seperti apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

تُفْتَحُ أبْوَابُ السَّمَاءِ نِصْفَ اللَّيْلِ فَيُنَادِي مُنَادٍ : هَلْ مِنْ دَاعٍ فَيُسْتَجَابُ لَهُ ؟ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَيُعْطَى ؟ هَلْ مِنْ مَكْرُوبٍ فَيُفَرَّجُ عَنْهُ؟ فَلاَ يَبْقَى مُسْلِمٌ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ إلاَّ اسْتَجَابَ اللهُ لَهُ إلاَّ زَانِيَةً تَسْعَى بِفَرْجِهَا

Pintu-pintu surga akan dibuka pada pertengahan malam lalu, lalu ada yang menyeru: “Adakah orang yang memohon lalu permohonannya dikabulkan? Adakah orang yang meminta lalu permintaannya dipenuhi? Adakah orang yang tertimpa sesuatu yang jelek lalu dibebaskan darinya? Maka tidak ada seorang muslimpun yang memohon dengan suatu permohonan kecuali dikabulkan oleh Allah, kecuali wanita penzina yang menjual kehormatannya.” [H.R. Ahmad dan Tabarani dengan sanad hasan]

Dan di antara akibat tersebarnya perbuatan zina yang keji ini adalah timbulnya berbagai macam penyakit, sebagaimana disinyalir dalam hadits:

لَمْ تَظْهَرِ الفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إلاَّ فَشَى فِيهِمِ الطَّاعُونَ وَالأوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أسْلاَفِهِمْ الَّذِينَ مَضَوا

Tidaklah nampak suatu perbuatan fahisah (zina) pada suatu kaum hingga mereka mengumumkannya kecuali mereka akan ditimpa penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang belum pernah ada pada orang-orang dulu sebelum mereka.” [H.R. Ibnu Majah]

Dan hal itu dapat disaksikan sekarang ini pada umat-umat yang membiarkan dan membolehkan perbuatan kotor ini.

Abdullah bin Mas’ud berkata: “Tidaklah nampak suatu riba dan zina pada suatu negeri kecuali Allah akan menghancurkan mereka.”

Dan di antara akibat perbuatan zina ini adalah seperti apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ru’yah:

فَانْطَلَقْنَا إلَى ثَقَبٍ مِثْلَ التَّنُّورِ أعْلاَهُ ضَيِّقٌ وَأسْفَلَهُ وَاسِعٌ يُتَوَقَّدُ نَارًا ، فَإذَا اقْتَرَبَ ارْتَفَعُوا حَتَّى كَادَ أنْ يَخْرُجُوا فَإذَا خَمِدَتْ رَجَعُوا فِيهَا ، وَفِيهَا رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ فَقُلْتُ مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قَالاَ لِي : هَؤُلاَءِ هُمُ الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِي)) وَجَاءَ فِي الحَدِيثِ أيضًا : ((أنَّ مَنْ زَنَى بِامْرَأَةٍ كَانَ عَلَيهِ وَعَلَيْهَا فِي القَبْرِ نِصْفَ عَذَابِ هَذِهِ الأُمَّةِ))

Maka kamipun menuju ke suatu lobang, seperti tungku yang atasannya sempit dan bawahannya luas lalu dinyalakan api. Bila mendekat maka mereka akan terangkat hingga hampir saja mereka terlempar keluar, dan bila apinya redup maka mereka kembali turun. Di dalamnya terdapat golongan laki-laki dan perempuan yang telanjang, maka saya bertanya: “Siapa mereka? Keduanya menjawab: “Mereka itu adalah tukang zina laki-laki dan perempuan.” Dan di dalam hadits pula terdapat: “Sesungguhnya seorang laki-aki yang berzina dengan seorang wanita, maka bagi keduanya di dalam kubur akan disiksa seperdua siksaan umat ini.

Di antara hukuman zina adalah : pelakunya mengumpulkan segala jenis kejelekan seperti; kekurangan agama, tidak punya wara’ (usaha menghindari dosa), tidak punya sopan santun, tidak punya ghirah (rasa cemburu). Jadi kita tidak akan menemukan seorang penzina yang memiliki wara’, menepati janji, kejujuran dalam perkataan, menjaga ikatan persahabatan dan tidak memiliki ghirah yang penuh terhadap keluarganya.

Di antara akibat zina adalah: wajah yang hitam dan kelam, hati yang gelap karena cahayanya yang hilang, jiwa yang penuh dengan kesedihan, kegundahan, dan jauh dari dari ketenangan. Umur yang pendek, berkah yang dicabut dan kefakiran yang akan menimpanya. Dalam salah satu atsar disebutkan:

إنَّ اللهَ مُهْلِكُ الطُّغَاةِ وَمُفَقِّرُ الزُّنَاةِ

Sesungguhnya Allah membinasakan para thaghut dan menfakirkan para pelaku zina.”

Di antara akibat lain dari zina adalah: pelakunya tidak lagi menyandang nama baik sebagai orang yang mulia, orang yang baik-baik dan orang yang adil, sebaliknya akan menyandang nama jelek sebagai orang yang fasik, penzina dan sebagai pengkhianat. Keseraman yang meliputi wajahnya, kesempitan dan penyakit hati yang ia derita.

Dan di antara akibat zina yang paling besar adalah Su’ul Khotimah (akhir hidup yang jelek). Ibnul Qoyyim berkata:

“Bila anda melihat keadaan sebagian besar orang yang dzakaratul maut, maka anda akan melihat adanya halangan antara dia dan husnul khotimah, sebagai akibat dari perbuatan-perbuatan jelek yang pernah mereka lakukan.”

Ukhti Muslimah !! Hati-hatilah! Jangan memberanikan diri untuk melakukan maksiat baik yang kecil maupun yang besar. Wanita-wanita Arab Jahiliyah dulu sangat membenci zina dan tidak redha menimpa orang-orang merdeka. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaiat mereka untuk tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri dan tidak berzina. Hindun binti ‘Utbah berkata dengan penuh keheranan: “Apakah ada seorang wanita merdeka yang berzina wahai Rasulullah!

Dalam salah satu pribahasa Arab mengatakan: “Seorang wanita merdeka meninggal dan tidak makan dari usaha menjual diri”

Ukhti Muslimah !! Ingatlah! Bahwa Allah melihatmu, maka janganlah melanggar perintah-Nya dan terperosok ke dalam apa yang Ia murkai.

Jalan Keselamatan
Ukhti Muslimah !! Semoga Allah menjagamu dan menghiasimu dengan taqwa! Laluilah jalan keselamatan! Bangkitlah dari tidurmu ! Jauhilah apa yang dapat menggiringmu kepada kehancuran dan membawamu kehinaan. Di antara jalan keselamatan adalah sebagai berikut:

  1. Tidak berdua-duaan dengan laki-laki lain yang bukan muhrim selamanya, baik di rumah, di mobil, di toko, di pesawat dan sebagainya. Jadilah satu umat yang taat kepada Allah –Azza wa Jalla- dan Rasul-Nya. Maka janganlah dengan mudah melanggar perintah keduanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا خَلاَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إلاَّ كَانَ الشَّيْطَانُ ثَالِثُهُمَا

Tidaklah seorang laki-laki yang berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiga itu adalah setan.”

  1. Tidak terlalu sering keluar ke pasar sebatas kemampuan dan beribadah kepada Allah dengan tetap tinggal di rumah, dengan mengikuti perintah Allah –Azza wa Jalla-:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” [Al-Ahzab/33:33]

Abdullah ibnu Mas’ud berkata:

مَا قَرُبَتِ المَرْأَةُ إلَى اللهِ بِأعْظَمِ مِنْ قُعُودِهَا فِي بَيْتِهَا

Tidak ada taqorub seorang wanita kepada Allah melebihi tinggalnya di rumah.”

Dan ketika keluar hendaklah bersama mahrammu atau wanita yang dapat dipercaya dari keluargamu. Dan janganlah merendahkan suara dan berlemah lembut dalam bertutur kata dengan penjual. Tidak apa anda rugi beberapa rupiah dari pada kerugian menimpa agama anda. Naudzu Billah.

  1. Hindarilah Tabarruj (berhias diri dengan make up) dan Sufur (tidak menutup aurat) ketika keluar rumah, karena itu menyebabkan fitnah dan menarik perhatian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

((صِنْفَانِ مِنْ أهْلِ النَّارِ)) وَذَكَرَ مِنْهُمَا ((نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيلاَتٌ..))

“Ada dua golongan penghuni neraka –dan disebutkan salah satu di antaranya- wanita yang berpakaian tapi telanjang dan berjalan miring sambil berlenggak-lenggok.”

Dan pakaian yang paling dianjurkan adalah memakai ‘abaa yang sederhana (pakaian tipis berwarna hitam yang menutupi seluruh tubuh), meutup kedua tangan dan kaki, serta tidak menggunakan cadar (yang hanya menampakkan kedua mata, tetapi justru harus yang menutupi seluruh wajah termasuk kedua mata) dan menjauhi penggunaan wangi-wangian. Hendaklah anda mencontoh Ummahatul Mu’minin dan Shohabiyat (wanita-wanita sahabat Rasul), bila keluar rumah mereka itu bagaikan burung bangau yang memakai pakaian hitam, tidak sesuatupun dari tubuh mereka.

  1. Hindarilah wahai Ukhti Muslimah membaca majalah-majalah yang merusak dan menonton film-film forno, karena itu akan membangkitkan nafsu seks dan meremehkan perbuatan keji dengan menamakannya “cinta dan persahabatan” dan menampakkan perbuatan zina dengan menamakannya “hubungan kasih sayang yang matang antara seorang laki-laki dan wanita”. Janganlah merusak rumahmu, hatimu dan akalmu dengan hubungan-hubungan yang diharamkan.
  2. Allah –Azza wa Jalla- berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الحَدِيثِ لِيُضِلَّ عِنْ سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”  [Lukman/31: 6]

Maka hindarilah mendengarkan lagu-lagu dan musik, hiasilah pendengaranmu dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an, rutinlah membaca dzikir dan istighfar, perbanyaklah dzikrul maut (ingat mati) dan Muhasabtun Nafsi (evaluasi diri). Ketahuilah bahwa ketika anda maksiat kepada Allah –Azza wa Jalla- maka sesungguhnya anda maksiat kepada-Nya dengan nikmat yang Ia berikan kepadamu, maka hati-hatilah jangan sampai nikmat itu dicabut dari diri anda.

  1. Takutlah kepada Yang Maha Tinggi, Maha Kuasa dan Maha Mengetahui apa-apa yang tersembunyi. Ini adalah rasa takut yang paling tinggi yang menjauhkan seseorang dari perbuatan maksiat. Anggaplah bahwa suatu ketika anda tergelincir pada seperseribu perbuatan zina. Maka bagaimana jika seandainya hal itu diketahui oleh bapakmu, ibumu, saudara-saudaramu, kerabatmu atau suamimu? Dalam pandangan dan buah bibir mereka ketika anda meninggal menganggap anda sebagai seorang pezina? Naudzu Billahi min Dzalik.
  2. Hendaklah anda memiliki teman sholehah yang menolong dan membantu anda, karena manusia itu lemah sementara setan siap menerkamnya di mana saja. Hindarilah teman yang jelek, karena ia akan datang kepada anda bagaikan seorang pencuri yang masuk secara sembunyi mencari kesempatan hingga ia menggelincirkanmu pada sesuatu yang diharamkan. Ingatlah paman nabi Shallallahu a;aihi wa sallam, ia adalah lelaki tua dan memiliki akal yang lurus, tetapi walaupun demikian karena adanya teman yang jelek yaitu Abu Jahal yang hadir di sampingnya ketika wafat menjadi penyebab meninggalnya beliau dalam keadaan syirik.
  3. Perbanyaklah berdoa, karena nabi umat ini termasuk orang yang senantiasa membaca doa dan banyak istighfar.
  4. Janganlah hendaknya suatu waktu itu berlalu kecuali anda membaca Al-Qur’an. Berusahalah menghafal apa yang mudah dari Al-Qur’an. Kalau anda memiliki semangat yang tinggi maka bergabunglah dengan kelompok Tahfidzul Qur’an khusus wanita, karena jika diri anda tidak disibukkan dengan ketaatan dan ibadah maka ia akan disibukkan oleh kebatilan.
  5. Sesungguhnya apa yang kalian cari dalam hubungan-hubungan yang diharamkan untuk mengisi waktu atau memenuhi rasa kasih sayang pada hakekatnya adalah akibat dari kekosongan rohani dan hati serta kesempitan dada yang bersumber dari jauhnya seseorang dari taat dan ibadah. Allah –Azza wa Jalla- berfirman:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا

Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit.”  [Thaha/20: 124]

  1. Ingatlah bahwa anda akan meninggalkan dunia ini dengan lembaran-lembaran yang anda tulis sepanjang hari-hari kehidupan anda, bila lembara-lembaran itu penuh dengan ketaatan dan ibadah, maka bergembiralah. Dan bila sebaliknya maka segeralah bertaubat sebelum meninggal. Karena hari kiamat itu adalah hari penyesalan. Allah berfirman:

وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الحَسْرَةِ

Dan berilah mereka peringatan tentang hari penyesalan.”  [Maryam/19: 39]

Yaitu hari dibukanya (segala hal yang tersembunyi) dan lembaran-lembaran yang beterbangan. Hari di mana seorang ibu yang menyusui melupakan anaknya yang sedang ia susui. Ingatlah wahai Ukhti Muslimah! hari di mana anda berbaring di dalam kubur sendirian.

  1. Ukhti Muslimah! Telepon telah menjerumuskan banyak wanita, maka janganlah menjadi salah seorang di antara mereka. Bila anda diuji oleh seekor serigala berwajah manusia dan anda telah memulai hubungan yang diharamkan dengannya, maka hendaklah segera memutuskan hubungan itu sebelum berlanjut. Dan ketahuilah bahwa Allah memberikan anda jalan keluar dan keselamatan dari padanya.
  2. Ingatlah! Wahai yang mencari kebahagiaan dan berusaha menuju surga, bahwa itu semua dalam rangka taat kepada Allah dan menjalani perintah-perintah-Nya.

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيوةً طَيِّبَةً

Barangsiapa yang mengerjakan amal sholeh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” [An-Nahl/16: 97]

Ingatlah bahwa meninggalkan maksiat lebih ringan dari pada meminta taubat. Saya mengingatkan anda dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إذَا صَامَتِ المَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أيِّ أبْوَابِ الجَنَّةِ شَاءَتْ

Bila seorang wanita sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya maka ia akan memasuki pintu-pintu surga mana saja yang ia kehendaki.”

Semoga Allah memberimu petunjuk yang dapat memberikan petunjuk kepada orng lain, menjadikanmu wanita mulia, bertakwa dan suci, menghiasi dirimu dengan iman dan menjadikanmu wanita sholehah dan taat serta termasuk orang-orang yang diseru nanti pada peristiwa yang besar itu:

ادْخُلُوا الجَنَّةَ لاَ خَوْفٌ عَلَيْكُمْ وَلاَ أنْتُمْ تَحْزَنُونَ

Masuklah ke dalam surga, tidak ada kekhawatiran terhadapmu dan tidak (pula) kamu bersedih hati.”   [Al-A’raaf/7: 49]

[Disalin dari أدركوني Penulis : Abdul Malik Al-Qasim,  Penerjemah Sholahudddin Abdul Rahman Lc. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2007 – 1428]

Tekun Di Dalam Beribadah

TEKUN DI DALAM IBADAH

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah, Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Wa Ba’du.

Sesungguhnya di antara rahmat dan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap hambaNya adalah Allah mempermudah bagi mereka dalam menjalankan ketaatan pada bulan ramadhan ini, Dia menguatkan mereka di dalam menjalankan ketaatan tersebut dan menolong mereka dalam meninggalkan  kemaksiatan dan terjerumus ke dalam syahwat. Oleh karena itulah dorongan dan semangat hati terhadap kebaikan pada bulan ini tidak seperti apa yang terjadi pada bulan-bulan lainnya. Di dalam sebuah hadits disebutkan:

عن أبي هريرة – رضي الله عنه -: أنه – صلى الله عليه وسلم – قال: إذا كان أوَّلُ ليلةٍ من رمضان؛ صُفِّدَتِ الشياطين ومَرَدَةُ الجنِّ، وغُلِّقَت أبوابُ النيران؛ فلم يُفْتَحْ منها بابٌ، وفُتِّحَت أبوابُ الجنة، فلم يُغْلَقْ منها بابٌ، وينادي منادٍ: يا باغيَ الخير أَقْبِلْ، ويا باغيَ الشرِّ أَقْصِرْ، وللهُ عتقاءٌ من النار، وذلك كلَّ ليلةٍ في رمضان

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Pada saat malam pertama bulan Ramadhan tiba maka setan-setan dibelenggu begitu juga jin-jin nakal, serta ditutup rapat pintu-pintu neraka dan tidak ada satu pintupun yang dibuka, selain itu pintu surga dibuka lebar dan tidak ada satu pintupun yang tertutup, lalu penyeru datang memanggil: Wahai orang yang menghendekai kebaikan datanglah dan wahai orang yang menghendaki keburukan tahanlah, Allah juga  beberapa hamba-hamba yang dikehendakiNya agar dia terbebas dari api neraka, dan pembebasan tersebut terjadi pada setiap malam dari bulan ramadhan”.[1]

Sesungguhnya menuntut jiwa di luar bulan puasa untuk menjalankan berbagai macam ibadah yang dilaksanakan pada bulan puasa adalah tuntutan yang sulit, sebab motifasi-motifasi yang mendorong seseorang untuk mengarah kepada hal tersebut tidak ada di dalam bulan-bulan lainnya. Namun perakra ini harus ingatkan karena dua hal:

Pertama : Sebagian orang, setelah keluar dari ramadhan kembali kepada keadaan semula sebelum ramadhan; meninggalkan kewajiban agama dan melakukan perbuatan maksiat.
Sekalipun dosa perbuatan maksiat lebih besar pada bulan ramadhan namun dosa kemaksiatan tidak gugur di luar bulan ramadhan; sebab kewajiban untuk mengerjakan kewajiban dan meninggalkan kemaksiatan masih tetap berlaku.

عن أبي ثعلبة الخُشَنِي – رضي الله عنه -: أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: إن الله فرض فرائضَ؛ فلا تُضيِّعوها، وحدَّ حدودًا؛ فلا تعتدوها، وحرَّمَ أشياءَ؛ فلا تَقْرَبوها

Dari Abi Tsa’labah Al-Khusyani Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban maka janganlah kalian menyia-nyiakannya dan menentukan batas-batas maka janganlah melampuinya serta mengharamkan beberapa hal maka janganlah mendekatinya”.[2]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. [Ali Imron/3: 102]

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتّٰى يَأْتِيَكَ الْيَقِيْنُ

Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal). [Al-Hijr/15: 99]

Al-Hasan Al-Bashri berakta: Sesungguhnya Allah tidak memberikan batasan bagi amal orang yang beriman kecuali kematian. Isa Alaihissalam berakata:

وَاَوْصٰنِيْ بِالصَّلٰوةِ وَالزَّكٰوةِ مَا دُمْتُ حَيًّا ۖ

“Dan dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama Aku hidup; [Maryam/19: 31]

عن سفيان بن عبدالله – رضي الله عنه – قال: “قلتُ: يا رسول الله، قُلْ لي في الإسلام قولاً لا أسألُ عنه أحدًا بعدكَ”، قال: قُلْ آمنتُ بالله ثم اسْتَقِم

Dari Supyan bin Abdullah  Radhiyallahu anhu berkata: Aku bertanya keapda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Wahai Rasulullah: Ajarkanlah kepadaku di dalam ajaran Islam ini suatu kalimat yang tidak aku tanyakan kepada selain dirimu?. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Katakanlah aku beriman kepada Allah dan istiqomahlah”.[3]

Para ulama berkata : Istiqomah adalah konsiten di dalam taat kepada Allah.

Di antara bentuk kemaksiatan adalah tidak lagi mengunjungi rumah Allah (mesjid), meremehkan shalat berjama’ah, tidak lagi kembali membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang padahal pada bulan ramadhan dia aktif membacanya dan tenggelam menonton acara-acara televisi yang menpertontonkan sinetron-sinetron rendahan, nyanyi-nyanyian cabul, foto-foto cabul yang diharamkan. Hanya kepada Allah kita mengadu.

Kedua: Meremehkan ibadah-ibadah sunnah.
Dianjurkan bagi seorang muslim untuk tidak berhenti mengerjakan ibadah-ibadah sunnah di luar bulan ramadhan. Dan Allah telah mensyari’atkan beberapa ibadah puasa, ibadah malam, shadaqah dan perbuatan baik lainnya guna mengisi waktu-waktu sehingga menjadikan seorang hamba tetap berhubungan dengan Tuhannya.

فعن عائشة – رضي الله عنها -: أنَّ النبي – صلى الله عليه وسلم – قال أَحَبُّ الأعمال إلى الله تعالى أَدْوَمُها، وإِنْ قَلَّ

Dari Aisyah Radhiyallahu anha bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Amal yang paling dicintai oleh Allah adalah amal yang berkesinambungan seklipun sedikit”.[4]

Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para shahabatnya  dari memutuskan diri beramal shaleh.

فعن عبدالله بن عمرو بن العاص – رضي الله عنهما -: أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: يا عبدَ الله، لا تَكُنْ مثل فلان؛ كان يقوم من الليل، فتَرَك قيامَ الليل

Dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Wahai Abdullah, janganlah engkau seperti  si fulan, dia bangun malam namun meninggalkan beribadah pada waktu malamnya.[5]

Di antara ibadah nawafil yang disyari’atkan setelah ramadhan adalah puasa enam hari setelah syawwal.

عن أبي أيوب – رضي الله عنه -: أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: ((مَنْ صام رمضان، ثم أَتْبَعَهُ ستًّا من شوال؛ كان كصيام الدَّهْر

Dari Abi Ayyub Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang berpuasa ramadhan kemudian diikuti dengan enam hari dari bulan syawwal maka dia seakan berpuasa satu tahun.[6]

Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa pada hari Arafah.

عن أبي قَتادَة – رضي الله عنه -: أن النبي – صلى الله عليه وسلم – عندما سُئل عن صيام يوم عرفة قال: يُكَفِّر السَّنَة التي قبلَه، والسَّنَة التي بعده

Dari Abi Qotadah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada saat beliau ditanya tentang puasa pada hari Arofah: Puasa itu menghapuskan dosa-dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya”.[7]

Dianatara puasa yang disunnahkan setelah bulan ramadhan adalah puasa tiga hari pada setiap bulannya.

في حديث أبي هريرة – رضي الله عنه – قال: “أوصاني خليلي رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أن أصوم ثلاثةَ أيامٍ من كلِّ شهر، وأن أَرْكَعَ ركعتَي الضُّحى، وأن أُوتِرَ قبل أن أنام

Disebutkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Aku telah diwasiatkan oleh kekasihku, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa tiga hari pada setiap bulannya, mengerjakan dua rekaat shalat dhuha dan melaksanakan shalat witir sebelum aku tidur”[8]

Di antara puasa yang disunnahkan adalah qiayamullail sepanjang tahun.

فعن أبي هريرة – رضي الله عنه -: أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: أفضل الصيام بعد رمضان شهرُ الله المحرَّم، وأفضل الصلاة بعد الفريضة صلاةُ الليل

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Puasa yang paling baik setelah ramadhan adalah puasa pada bulan ramadhan, dan sebaik-baik shalat setelah shalat  fardhu adalah shalat malam”.[9]

Di antara hal yang disyari’atkan adalah bershedekah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati [Al-Baqarah/2: 274]

Banyak lagi amal-amal baik yang disyari’atkan oleh Allah bagi hambaNya secara berkesinambungan, dan hamba ini tidak mengetahui kapankan dia dijemput oleh ajal, dan orang yang berakal adalah orang yang mempersiapkan dirinya untuk menghadap Tuhannya dan tidak diperdaya oleh angan-angan yang kosong. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَّا يَجْزِيْ وَالِدٌ عَنْ وَّلَدِهٖۖ وَلَا مَوْلُوْدٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَّالِدِهٖ شَيْـًٔاۗ اِنَّ وَعْدَ اللّٰهِ حَقٌّ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيٰوةُ الدُّنْيَاۗ وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللّٰهِ الْغَرُوْرُ

Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun. Sesungguhnya janji Allah adalah benar, Maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan (pula) penipu (syaitan) memperdayakan kamu dalam (mentaati) Allah. [Luqman/31: 33]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang kaum yang tenggelam dalam angan-angan yang panjang, sementara amal perbuatan mereka buruk serta lalai dari mengingat Tuhan mereka:

رُبَمَا يَوَدُّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَوْ كَانُوْا مُسْلِمِيْنَ ذَرْهُمْ يَأْكُلُوْا وَيَتَمَتَّعُوْا وَيُلْهِهِمُ الْاَمَلُ فَسَوْفَ يَعْلَمُوْنَ

Orang-orang yang kafir itu seringkali (nanti  di akhirat) menginginkan, kiranya mereka dahulu (di dunia) menjadi orang-orang muslim. Biarkanlah mereka (di dunia ini) makan dan bersenang-senang dan dilalaikan oleh angan-angan (kosong), Maka kelak mereka akan mengetahui (akibat perbuatan mereka). [Al-Hijr/15: 2-3].

Dunia bukanlah tempat untuk  menetap, maka beruntunglah bagi seorang hamba yang mengetahui harga dunia lalu mengambil dari dunia ini apa-apa yang elbih baik darinya, yaitu dengan memanfaatkan waktu dengan beramal shaleh untuk kepentingan akherat kelak. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا هٰذِهِ الْحَيٰوةُ الدُّنْيَآ اِلَّا لَهْوٌ وَّلَعِبٌۗ وَاِنَّ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُۘ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَ

Dan tiadalah kehidupan dunia Ini melainkan senda gurau dan main-main. dan Sesungguhnya akhirat Itulah yang Sebenarnya kehidupan, kalau mereka Mengetahui. [Al-Ankabut/29: 64]

Dan ketahuilah wahai para hamba Allah bahwa setiap jiwa yang hidup pasti akan menuju kematian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَاِنَّمَا تُوَفَّوْنَ اُجُوْرَكُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَاُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَآ اِلَّا مَتَاعُ الْغُرُوْر

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. dan Sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, Maka sungguh ia Telah beruntung. kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. [Ali Imron/3: 185]

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad dan kepada seluruh keluarga dan shahabatya.

[Disalin dari المواظبة على العبادة   Penulis : Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi,  Penerjemah Muzaffar Sahid Mahsun. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
_______
Footnote
[1] Sunan Tirmidzi: 3/67 no: 682
[2] Hulyatul Aulya’: 9/17
[3] Shahih Muslim: 1/65 no: 38
[4] Shahih Bukhari: 4/184 no: 6464, Muslim: 1/541 no: 783
[5] Shahih Bukhari: 1/350 no: 1121 dan Muslim: 4/1927 no: 2478
[6] Shahih Muslim: 2/822 no: 1164
[7] Shahih Muslim: 2/819 no: 1162
[8] Shahih Muslim: 1/364 no: 1178 dan shahih Muslim: 1/499 no:721
[9] Shahih Muslim: 2/821 no: 1163