Author Archives: editor

Ziarah ke Masjid Nabawi

ZIARAH KE MASJID NABAWI

Keistimewaan Masjid-Masjid yang Tiga
Masjid-masjid yang tiga adalah : Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha.

  1. Masjidil Haram dibangun oleh Nabi Ibrahim Alaihissallam dan putranya Nabi Ismail Alaihissallam. Ia adalah kiblat kaum muslimin dan kepadanya haji mereka. Ia adalah permulaan bait (rumah) yang diletakkan (di muka bumi) untuk manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikannya penuh berkah dan petunjuk untuk semesta alam.

Masjid Nabawi dibangun oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, ia dibangun di atas dasar taqwa.

Masjidil Aqsha dibangun oleh Nabi Ya’qub Alaihissallam, ia adalah kiblat  pertama kaum muslimin.

  1. Dilipat gandakan pahala shalat di ketiga masjid ini. Karena berbagai keistimewaannya maka tidak boleh dilaksanakan perjalanan jauh (untuk tujuan ibadah) kecuali menuju ketiga masjid ini.

Diharamkan melakukan perjalanan jauh (untuk tujuan ibadah) untuk ziarah kubur secara mutlak, baik itu qubur nabi ataupun lainnya.

Hukum Ziarah ke Masjid Nabawi
Disunnahkan bagi muslim ziarah ke Masjid Nabawi, dan apabila ia memasukinya, hendaklah ia shalat tahiyatul masjid dua rakaat di dalamnya.

Kemudian pergi ke kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdiri di hadapannya dan memberi salam kepada beliau seraya membaca:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ.

Semoga kesejahteraan, rahmat Allah dan berkah-Nya tercurah kepadamu, wahai Nabi.”

Kemudian hendaklah ia membaca doa yang warid (yang dianjurkan dibaca) ketika ziarah kubur. Kemudian ia melangkah satu langkah ke sebelah kanannya dan memberi salam kepada Abu Bakar Radhiyallahu anhu seperti itu. Kemudian melangkah satu langkah ke sebelah kanannya lagi dan memberi salam kepada Umar Radhiyallahu anhu seperti itu pula.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَامِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ اِلاَّ رَدَّ اللهُ عَلَيَّ رُوْحِي حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ. أخرجه أحمد

Tidak ada seorang hamba yang memberi salam kepadaku, melainkan Allah akan mengembalikan ruhku sehingga aku menjawab salam kepadanya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).[1]

Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi.
Shalat di Masjid Nabawi di Madinah mengimbangi pahala seribu kali shalat di masjid lainnya selain Masjid Haram.

  1. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda:

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ  اِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامِ.

“Shalat di masjidku ini lebih utama dari seribu shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram. (Muttafaqun ‘alaih).[2]

  1. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِيْ رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ, وَمِنْبَرِيْ عَلَى حَوْضِيْ. متفق عليه

‘Di antara rumahku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman surga, dan mimbarku di telagaku. (Muttafaqun ‘alaih).[3]

  1. Disunnahkan ziarah ke Baqi’, para syuhada Uhud, memberi salam kepada mereka, berdoa dan memohon ampunan untuk mereka, dan membaca saat ziarah kubur:

اَلسَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ, وَ  يَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ, وَاِنَّا اِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ  لَلاَحِقُوْنَ.

Kesejahteraan semoga tercurah kepada penghuni negeri (alam barzakh), dari kaum mukminin dan muslimin, semoga Allah memberi rahmat kepada yang terdahulu dan yang kemudian dari kita, dan sesungguhnya insya Allah, kami akan menyusul kalian.(HR. Muslim).[4]

Atau ia membaca:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ  أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ, وَاِنَّا اِنْ شَاءَ اللهُ للاَحِقُوْنَ, أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

‘Kesejahteraan semoga tercurah kepadamu wahai penghuni negeri (alam barzakh), dari kaum mukminin dan muslimin, dan sesungguhnya insya Allah, kami akan menyusul. Aku memohon ‘afiyah untuk kami dan kalian.(HR. Muslim).[5]

Keutamaan Shalat di Masjid Quba.
Disunnahkan bagi muslim agar berwudhu di rumahnya dan pergi menuju Masjid Quba, berkendaraan atau berjalan kaki, shalat di dalamnya dua rakaat, sesungguhnya hal itu sama dengan umrah.

Sahl bin Hanif Radhiyallahu anhu berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ فَصَلَّى فِيْهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ َكأَجْرِ عُمْرَةٍ.

Barang siapa yang berwudhu` di rumahnya, kemudian ia datang ke Masjid Quba`, lalu shalat di dalamnya, niscaya baginya seperti pahala umrah.” (HR. an-Nasa`i dan Ibnu Majah).[6]

Ziarah ke Masjid Nabawi di Madinah bukan termasuk manasik haji atau umrah. Sempurna haji dan umrah tanpa ziarah ke Masjid Nabawi. Sesungguhnya disunnahkan ziarah ke masjidnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat di dalamnya pada waktu kapanpun.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah  العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1]  Hasan. HR. Ahmad No 10827,  Abu Daud No. 2041, Shahih Sunan Abu Daud No. 1795.
[2]  HR. Bukhari No. 1190, dan Muslim No. 1395.
[3]  HR. Bukhari No. 1196. dan Muslim No. 1391
[4]  HR. Muslim No. 974.
[5]  HR. Muslim No. 975.
[6]  Shahih/ HR. An-Nasa`i  No. 699, Shahih Sunan An-Nasa`i No. 675, dan Ibnu Majah No. 1412, ini adalah lafazhnya,  Shahih Sunan Ibnu Majah No. 1160.

Hadyu, Kurban dan Aqiqah

HADYU, KURBAN DAN AQIQAH

Hadyu : adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah, dan sembelihan yang diwajibkan bagi yang haji tamattu’, qiran atau karena terhalang.

Kurban : adalah hewan yang disembelih di hari raya Idul Adha, berupa unta, sapi, atau kambing dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Hukum Berkurban : adalah sunnah muakkad bagi kaum muslimin yang mampu melaksanakannya.

Allah berfirman:

 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ   [الكوثر: ٢] 

‘Maka shalatlah pada Rabbmu dan berkurbanlah’ [Al-Kautsar/108 :2]

Waktu Menyembelih Hewan Kurban : yaitu setelah shalat Idul Adha di hari raya kurban hingga hari terakhir dari hari tasyriq (hari raya, dan tiga hari berikutnya).

Disunnahkan memakan hewan kurban, menghadiahkan sebagian darinya dan bersedekah kepada orang-orang fakir.

Berkurban mempunyai  keutamaan besar, karena mengandung pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, memperluas (belanja) kepada keluarga, memberi manfaat kepada orang-orang fakir, dan menyambung tali silaturrahim serta hubungan antar tetangga.

Syarat-syarat Hadyu, Kurban dan Aqiqah.
Tidak cukup dalam Hadyu, Kurban, dan Aqiqah kecuali Unta yang sudah berusia lima tahun atau lebih, Sapi yang berusia dua tahun atau lebih, Kambing kibas yang berusia enam bulan atau lebih, dan Kambing kacang yang berusia satu tahun atau lebih.

Apabila telah diniatkan untuk berkurban, tidak boleh menjualnya dan tidak boleh pula memberikannya kecuali menggantinya dengan yang lebih baik darinya.

Kurban, aqiqah, dan hadyu harus berasal dari binatang ternak, telah cukup usianya secara syara’, dan tidak ada cacat. Yang paling utama adalah yang paling gemuk, paling mahal, dan paling berharga menurut pemiliknya.

Seekor kambing untuk satu orang, seekor unta untuk tujuh orang, dan seekor sapi untuk tujuh orang. Dan boleh berkurban dengan seekor kambing, atau unta, atau sapi untuk dirinya dan semua anggota keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Dan disunnahkan bagi orang yang menunaikan haji yang mampu untuk memperbanyak hadyu. Adapun kurban, maka sunnahnya adalah mencukupkan seekor untuk keluarga.

Disunnahkan berkurban untuk orang yang masih hidup, dan boleh untuk orang yang sudah meninggal dunia sebagai pengikut, bukan tersendiri, kecuali orang yang berwasiat dengan hal itu.

Yang Diharamkan Kepada Orang yang Ingin Berkurban.
Bagi orang ingin berkurban, diharamkan mengambil sesuatu dari rambut, kulit, atau kukunya dalam sepuluh (10) hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Jika ia melakukan sesuatu dari hal itu, ia harus meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atasnya.

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ  وَبَشَرِهِ شَيْئًا.

Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama Bulan Dzulhijjah), dan seseorang darimu ingin berkurban, maka janganlah ia memotong sedikitpun dari rambut maupun kulitnya.” (HR. Muslim).[1]

Barang siapa yang berkurban untuk dirinya dan anggota keluarganya, disunnahkan agar dia membaca:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ. اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي. اَللّهُمَّ هذَا عَنِّي  وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي

Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar. Ya Allah, terimalah dariku. Ya Allah, (kurban) ini dariku dan semua anggota keluargaku.”

Tata Cara Nahr (Menyembelih).
Disunnahkan nahr (menyembelih sebelah atas dada) unta dalam keadaan berdiri, terikat kaki depan yang kiri. Adapun selain unta seperti sapi dan kambing, disembelih dengan cara biasa, dan boleh pula sebaliknya.

Nahr untuk unta adalah di bagian bawah leher dari arah dada. Dan menyembelih untuk sapi dan kambing di bagian atas leher di sisi kepala, membaringkannya di atas lambungnya yang kiri, meletakkan kakinya yang kanan di atas lehernya, kemudian memegang kepalanya dan menyembelih, dan  saat menyembelih membaca:

ِبسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar.”

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata:

ضَحَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ. ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ  عَلَى صِفَاحِهِمَا

‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkorban dua ekor kibas yang bagus lagi bertanduk. Beliau menyembelih sendiri keduanya. Beliau membaca basmalah dan takbir, dan meletakkan kakinya di atas daging lehernya. (Muttafaqun ‘alaih).[2]

Disunnahkan untuk menyembelih sendiri hadyu atau kurban. Jika ia tidak bisa menyembelih, hendaklah ia menyaksikan (saat penyembelihannya), dan janganlah ia memberikan tukang sembelih dari binatang sembelihan sebagai upahnya. Dan ia (yang menyembelih) menyebutkan untuk siapa hewan kurban itu saat menyembelih. Dan halal hewan sembelihan dengan memutuskan hulqum, tenggorokan, dan dua urat leher atau salah satu dari keduanya, serta mengalirkan darah.

Hewan Kurban yang Tidak Memenuhi Syarat.
Dari Al-Barra` bin ‘Azib Radhiyallahu anhu, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَرْبَعٌ لاَ بَجْزِيْنَ فِي اْلأَضَاحِي :اَلْعَوْرَاءُ اْلبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا, وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِي لاَتُنْقِي.

Ada empat macam yang tidak memenuhi syarat dalam berkorban: yang buta yang nyata kebutaannya, yang sakit yang nyata sakitnya, yang pincang yang nyata pincangnya, dan yang patah yang tidak bersih.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i).[3]

Apabila seorang menyembelih hadyu atau korban dan semisal keduanya dari sembelihan ibadah dan ia tidak mengetahui sakitnya kecuali setelah menyembelih, maka sesungguhnya ia tidak memadai, karena tujuan darinya tidak terpenuhi.

Hewan yang terpotong pantat, atau sebagiannya, terpotong punuknya, buta, dan terpotong semua kakinya tidak memenuhi syarat dalam hadyu dan kurban serta semisal keduanya dari sembelihan-sembelihan ibadah.

Aqiqah : Adalah hewan yang disembelih untuk bayi yang dilahirkan, hukumnya sunnah muakkadah.

Hukum Aqiqah.
Disunnahkan untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing. Disembelih di hari ke tujuh untuk bayi, diberi nama, dicukur rambutnya, dan bersedekah perak seberat rambutnya. Jika terlewat, maka disembelih di hari ke empat belas (14) dari kelahiran,  jika terlewat lagi, maka pada hari ke dua puluh satu (21). Jika terlewat lagi, maka di waktu kapanpun boleh. Dan disunnahkan ditahnik (dicicipi makanan yang sudah dikunyah) dengan korma dan semisalnya.

Perempuan Setengah Laki-laki Dalam Lima Perkara : dalam warisan, diyat, persaksian, aqiqah, dan memerdekakan.

Aqiqah adalah sebagai rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala karena mendapat nikmat yang baru dan sebagai tebusan untuk yang dilahirkan serta mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan lantaran anak laki-laki adalah nikmat dan karunia yang paling besar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka bersyukur karenanya lebih banyak, maka aqiqahnya dengan dua ekor kambing dan seekor untuk bayi perempuan.

Pemberian Nama Kepada Bayi.
Disunnahkan memilih nama untuk bayi yang terbaik dan yang paling disukai di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti : Abdullah dan Abdurrahman. Kemudian pemberian nama dengan ta’bid (penghambaan) dengan memakai salah satu dari asma`ul husna, seperti Abdul Aziz dan Abdul Malik dan semisal keduanya. Kemudian pemberian nama dengan nama-nama para nabi dan rasul. Kemudian nama orang-orang shalih. Kemudian sesuatu yang merupakan sifat yang jujur untuk manusia seperti Yazid, Hasan dan semisal keduanya.

Yang paling utama pada hadyu dan kurban adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, kemudian sepertujuh unta atau sapi. Adapun aqiqah, maka tidak cukup seekor unta, atau sapi, atau kambing kecuali untuk satu orang. Dan kambing lebih utama dari pada unta, karena kambing itulah yang disebutkan dalam sunnah (Hadits), dan yang jantan lebih utama.

Aqiqah sama seperti kurban dalam hukum dalam masalah umur dan sifat, kecuali bahwasa aqiqah tidak cukup padanya bersama-sama dalam darah (maksudnya, tidak boleh bersama-sama satu ekor hewan), maka tidak sah aqiqah kecuali untuk satu orang, baik itu kambing, sapi, atau unta.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah  العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] HR. Muslim No. 1977
[2] HR. Bukhari No. 5565 dan Muslim No. 1966
[3] Shahih/ HR. Abu Daud No. 2802, Shahih Sunan Abu Daud No.2431, dan An-Nasa`i No. 4370, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan An-Nasa`i No. 4074.

Hukum Hewan yang Disembelih Untuk Selain Allah

HUKUM MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA

Pertanyaan.
Apakah hukum menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala?

Jawaban.
Sudah kami jelaskan dalam kesempatan lain bahwa tauhid dalam ibadah adalah mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ibadah, bahwa seseorang tidak boleh beribadah kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sesuatu dari jenis ibadah. Sudah diketahui pasti bahwa menyembelih adalah ibadah sebagai pendekatan diri seseorang kepada Rabb-nya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh dalam firman-Nya:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108: 2]

Dan setiap qurbah adalah ibadah. Maka apabila manusia menyembelih sesuatu untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala karena mengagungkannya, tunduk dan mendekatkan diri kepadanya, sebagaimana ia beribadah dan mengagungkan Rabb-nya, maka sesungguhnya ia menjadi musyrik. Dan apabila ia seorang musyrik maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan bahwa Dia Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan surga kepada orang musyrik dan tempatnya adalah neraka.

Dan atas dasar itu, kami mengatakan : Sesungguhnya yang dilakukan sebagian orang berupa menyembelih untuk kubur –pemakaman orang-orang yang mereka kira adalah para wali– adalah syirik yang mengeluarkan dari agama. Dan nasihat saya untuk mereka : Hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari apa yang telah mereka perbuat. Dan apabila mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjadikan sembelihan hanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, sebagaimana mereka menjadikan shalat dan puasa hanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, maka sesungguhnya Dia Subhanahu wa Ta’ala mengampuni dosa mereka yang terdahulu, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قُلْ لِّلَّذِينَ كَفَرُوا إِن يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُم مَّاقَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّةُ اْلأَوَّلِينَ

Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu :”Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu”. [al-Anfaal/8: 38]

Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada mereka lebih dari hal itu, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menggantikan keburukan mereka menjadi kebaikan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا . يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا . إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), *  (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, *  kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Furqan/25: 68-70]

Maka nasihat saya kepada orang-orang yang beribadah kepada para penghuni kubur dengan menyembelih untuk mereka: hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari hal itu, kembali kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala, dan membersihkan agama mereka untuk-Nya Subhanahu wa Ta’ala, maka hendaklah mereka bergembira apabila telah bertaubat dengan penerimaan taubat dari (Allah Subhanahu wa Ta’ala) Yang Maha Pemurah lagi Maha Pemberi Karunia. Maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala senang dengan taubat orang-orang yang bertaubat dan kembalinya orang-orang yang kembali.

Syaikh Ibnu Utsaimin –Fatawa Aqidah hal 220-221

Hukum Hewan Yang Disembelih Untuk Selain Allah Subhanahu wa Ta’ala

Pertanyaan.
Ada segolongan manusia di sisi kamu yang berziarah kepada para wali di kubur mereka, bernazar untuk mereka dengan sembelihan, dan mereka menyebutkannyanya menurut niat mereka untuk sang wali. Mereka membaginya kepada orang-orang yang tinggal di sekitar kubur atau tetangga kubah yang mereka ziarahi. Apakah daging sembelihan yang disembelih atas nama wali halal dimakan? Ataukah ini termasuk yang disebutkan Allah Subhanahu wa Ta’ala padanya dalam firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَآأُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.  [al-Maidah/5: 3]

Jawaban.
Apabila realitanya seperti yang disebutkan maka tidak boleh memakan sembelihan ini, karena sesungguhnya ia termasuk yang disembah untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perbuatan ini termasuk syirik akbar (besar) berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

 قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لاَشَرِيكَ لَهُ وَبِذّلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah:”Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, *  tiada sekutu baginya;dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [al-An’am/6: 162-163]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutuk orang yang menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.”[1]

Hukum Hewan Yang Disembelih Untuk Perayaan Maulid

Pertanyaan.
Bolehkah memakan daging yang disembelih untuk maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan maulid-maulid lainnya?

Jawaban.
Sesuatu yang disembelih dalam perayaan maulid nabi atau wali karena mengagungkannya maka ia termasuk sesuatu yang disembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan itu adalah syirik maka tidak boleh makan darinya. dan diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutuk orang yang menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.”[2]

Pertanyaan.
Apakah hukumnya orang yang berkata bahwa ia seorang muslim dengan ucapan saja, padahal dia termasuk ahli bid’ah dan syirik dengan perbuatannya? Apakah dia benar-benar muslim? Apakah boleh memakan sembelihannya?

Jawaban.
Orang yang menuturkan dua kalimah syahadah, membenarkan dengan sesuatu yang ditunjukkannya, dan mengamalkan tuntutannya maka dia seorang muslim yang beriman. Dan barangsiapa yang melakukan pembatalnya berupa ucapan atau perbuatan syirik maka dia seorang yang kafir, sekalipun dia mengucapkannya, shalat dan puasa. Seperti meminta pertolongan (istighatsah) dengan orang mati atau menyembelih untuk mereka karena menghormati dan mengagungkan, dan tidak boleh memakan sembelihannya.

Wabillahit taufiq. Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lajnah Daimah untuk riset ilmu dan fatwa (1/135).

[Disalin dari الفتاوى الشرعية من  فتاوى علماء البلد الحرام  Penulis : Syaikh Muhmmad bin Shalih Al-Utsaimin dan  Lajnah Daimah untuk Riset Ilmu dan Fatwa  Penerjemah Mohammad Iqbal Ghozali : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com]
_______
Footnote
[1] Muslim 1978
[2] Muslim 1978

Mewaspadai Kelalaian Dalam Mengingat Allah

MEWASPADAI KELALAIAN DALAM MENGINGAT ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA 

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa ta’ala yang mana semua penguasa perkasa tunduk kepada -Nya, langit dan bumi tunduk dengan penuh kepatuhan dan keikhlasan kepada –Nya. Ilmu -Nya meliputi jin dan manusia. Segala puji bagi Allah Subhanahu wa ta’ala yang rahmat dan ilmu -Nya meliputi segala sesuatu, Dialah Allah Subhanahu wa ta’ala Yang Maha Suci Tuhan yang setiap harinya dalam urusan tertentu.

Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah Subhanahu wa ta’ala, Yang Maha Esa, yang tiada sekutu bagi-Nya, Tuhan Yang Esa, Yang Maha Penyayang, Yang tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, serta tiada seorangpun setara dengan -Nya.

Aku bersaksi bahwa  Muhammad Shalalalhu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan-Nya, yang telah diturunkan kepada-Nya Al-Furqan, sebagai pemberi peringatan bagi alam semeseta, sebagai penjelas bagi segala sesuatu, serta sebagai petunjuk dan kabar gembira bagi kaum muslimin.

Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam yang banyak dan besar kepada hamba dan Rasul -Mu Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam, dan kepada para keluarga serta para shahabat beliau sepanjang zaman. Amma Ba’du.

Wahai sekalian manusia takutlah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan ketahuilah bahwa kalian semua telah melalui dua alam yang fana dan akan kembali menuju alam kehidupan abadi:

قال الله تعالى: {وَإِنَّ الدَّارَ الْآخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ} [العنكبوت: 64]

Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui. [Al-Ankabut/29: 64].

Wahai sekalian kaum muslimin! Ketahuilah bahwa bencana yang paling buruk yang menggerogoti jiwa adalah lalai dari petunjuk-Nya, berpaling dari jalan yang benar dan mengikuti hawa nafsu. Allah Shubhanahu wa ta’alla telah mensifati orang yang lalai dengan sifat yang sangat buruk, Allah Subhanahu wa ta’ala mengancam mereka dengan firman-Nya:

قال الله تعالى: وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ الْجِنِّ وَالإِنسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لاَّ يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لاَّ يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لاَّ يَسْمَعُونَ بِهَا أُوْلَـئِكَ كَالأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُوْلَـئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ [الأعراف: 179]

Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah Subhanahu wa ta’ala) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa ta’ala), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar ayat-ayat Allah Shubhanahu wa ta’alla). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai. Kedatangan azab Allah Shubhanahu wa ta’alla kepada orang-orang yang mendustakan ayat-ayat-Nya dengan cara istidraj. [Al-A’raf/7: 179]

Bahkan Allah Subhanahu wa ta’ala telah menjadikan mereka sebagai makhluk yang paling buruk, dan Allah Subhanahu wa ta’ala menyerupakan para manusia tersebut lebih buruk dari binatang melata. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: إِنَّ شَرَّ ٱلدَّوَآبِّ عِندَ ٱللَّهِ ٱلصُّمُّ ٱلۡبُكۡمُ ٱلَّذِينَ لَا يَعۡقِلُونَ ٢٢ وَلَوۡ عَلِمَ ٱللَّهُ فِيهِمۡ خَيۡرٗا لَّأَسۡمَعَهُمۡۖ وَلَوۡ أَسۡمَعَهُمۡ لَتَوَلَّواْ وَّهُم مُّعۡرِضُونَ [الأنفال: 22-23]

Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah Subhanahu wa ta’ala ialah orang-orang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa pun. Kalau kiranya Allah Subhanahu wa ta’ala mengetahui kebaikan ada pada mereka, tentulah Allah Subhanahu wa ta’ala menjadikan mereka dapat mendengar. Dan jika Allah Subhanahu wa ta’ala menjadikan mereka dapat mendengar, niscaya mereka pasti berpaling juga, sedang mereka memalingkan diri (dari apa yang mereka dengar itu). [Al Anfal/8: 22-23].

Di dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَن يَهْدِيهِ مِن بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ [الجاثية: 23]

Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan nafsunya sebagai tuhannya, dan Allah Subhanahu wa ta’ala membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah Shubhanahu wa ta’alla (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?. [Al-Jatsiyah/45: 23].

Kekhilafan apakah yang menimpa kalian wahai kaum muslimin dan mengapa kalian tuli mendengar kebenaran?. Atau kenapa kalian  berlaku bodoh  terhadap  Al-Qur’an yang terang atau menolak untuk berbuat ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala?. Atau justru kalian lebih rela menjadi seperti binatang atau lebih sesat dari binatang?. Perhiasan dunia yang mempesona ini telah melalaikan kalian, dan kalian telah terpedaya oleh kemegahan dunia yang memukau? Manakah  benteng-benteng dan rumah-rumah yang megah tersebut?. Di manakah Qobil dan Habil yang telah mempersembahkan kurban bagi Allah Subhanahu wa ta’ala, Tuhan mereka berdua?. Di manakah para penguasa perkasa dari Gasan dan Namrud bin Kan’an dan dimanakan Ibrahim kekasih Allah Subhanahu wa ta’ala yang Maha Penyayang?. Di manakan Dzul Qornain?. Di manakah kerajaan Sulaiman?. Dimanakah bapak-bapak kalian yang  terdahulu atau orang-orang yang telah engkau kenal dengan baik?. Ketahuilah bahwa mereka semua telah binasa oleh siang dan malam, telah merasakan sakratul maut yang memisahkan mereka dengan sanak saudara mereka. Hanya Allah Subhanahu wa ta’ala tempat kita meminta pertolongan yang menghancurkan gunung-gunung sehingga berubah bagai debu-debu yang berterbangan, langit-langit terbelah bagai bunga mawar seperti kilapan minyak. Para saksi dihadirkan dan timbangan amal diletakkan:

قال الله تعالى: فَيَوْمَئِذٍ لَّا يُسْأَلُ عَن ذَنبِهِ إِنسٌ وَلَا جَانٌّ [الرحمن: 39]

Pada waktu itu manusia dan jin tidak ditanya tentang dosanya. [Ar-Rahman/55: 39].

Dan hukum Allah Subhanahu wa ta’ala telah membuat ketetapan di dalam firman-Nya:

قال الله تعالى: كُلُّ مَنۡ عَلَيۡهَا فَانٖ ٢٦ وَيَبۡقَىٰ وَجۡهُ رَبِّكَ ذُو ٱلۡجَلَٰلِ وَٱلۡإِكۡرَامِ [الرحمن: 26- 27]

Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan. [Ar-Rahman/55: 26-27]

Lalu suara penyeru terdengar memanggil dimanakah si fulan bin fulan?. Di manakah para saksi bohong dan palsu?. Di manakah para peneguk khamar?. Di manakah orang yang memakan harta anak yatim secara zalim dan dusta?. Di manakah orang yang mengambil amanah secara lalim dan membangkang?. Di manakah orang yang meninggalkan shalat, dan penyembah berhala?. Wahai para malaikat-Ku seretlah mereka pada wajah mereka ke dalam api neraka!. Mereka berteriak dan meronta-ronta baik mereka yang berusia muda belia atau sudah dewasa, semoga Allah Subhanahu wa ta’ala melindungi kita semua dari kehinaan dan memperbaiki hati-hati kita, menutupi aurat kita semua, sesungguhnya Dia Maha pengasih lagi Maha Penyayang.

قال الله تعالى: كُلُّ مَنۡ عَلَيۡهَا فَانٖ ٢٦ وَيَبۡقَىٰ وَجۡهُ رَبِّكَ ذُو ٱلۡجَلَٰلِ وَٱلۡإِكۡرَامِ [الرحمن: 26، 27]

Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?  [Ar-Rahman/55: 26-27]

Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan keberkahannya bagiku dan bagi kalian semua di dalam Al-Qur’an yang mulia, dan Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan manfaat bagiku dan bagi kalian dengan ayat-ayat-Nya Yang Maha Bijaksana yang tertera di dalamnya. Hanya inilah yang bisa saya sampaikan dan aku memohon ampunan bagi diriku dan bagi kalian serta seluruh kaum muslimin kepada Allah Subhanahu wa ta’ala yang Maha Mulia dari segala dosa. Mohonlah ampun kepada-Nya dan bertaubatlah kepada-Nya, sebab Dia adalah Zat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa ta’ala, pujian yang baik lagi berkah sebagaimana yang disenangi dan diridhai oleh Tuhan kita, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah Subhanahu wa ta’ala, Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi Allahlah segala kekuasaan dan pujian, Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan-Nya yang telah menyampaikan risalah dan menunaikan amanah serta memberikan nasehat kepada umat, berjihad di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala dengan sebenar-benar jihad dan meninggalkan umat ini pada jalan yang terang hingga malamnya bagai siang harinya, tidak ada orang yang menyimpang darinya kecuali dia akan binasa. Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala mencurahkan shalawat dan salam kepada beliau dan mencurahkan keberkahan atas diri beliau, kepada para keluarga dan para shahabatnya serta seluruh orang yang  mengikuti mereka dengan kebaikan sehingga hari kiamat kelak. Amma Ba’du.

Wahai sekalian hamba Allah Subhanahu wa ta’ala, banyak orang pada zaman sekarang ini yang tidak mengenal Tuhan mereka dengan pengenalan yang sesuai dengan Kemahaagungan dan Kemahabesaran-Nya, seandainya mereka mengenal Allah Subhanahu wa ta’ala dengan sebenarnya niscaya mereka tidak akan ditimpa dengan siksanya, sebab orang yang paling mengenal Allah Subhanahu wa ta’ala adalah orang yang paling takut kepada–Nya. Orang yang mengenal Allah Subhanahu wa ta’ala dengan sebenarnya, maka dia pasti takut kepada -Nya, rasa takut ini mencegahnya untuk tidak bertindak yang tidak baik dalam perkataan, perbuatan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء [فاطر: 28]

Sesungguhnya yang takut kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla di antara hamba-hamba -Nya, hanyalah ulama. [Fathir/35: 28].

Orang yang mengenal Allah Subhanahu wa ta’ala tidak akan berani menggerakkan lisannya dengan kalimat-kalimat yang mungkar baik perkataan atau perbuatan, seperti gibah, namimah, dusta, menuduh orang lain, bertindak kefasikan, mengejek dan memperolok-olok  orang lain atau yang lainnya, tidak pula memanfaatkan anggota badannya dalam perkara-perkara yang tidak halal, bahkan menahan pandangan, pendengaran dan tangan serta kakinya dari perkara-perkara yang diharamkan, sebab dia meyakini dengan sebenarnya bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala pasti melihatnya walaupun dia berada pada tempat rahasia, tersembunyi dan berdinding rapat dan tebal.

Orang yang mengenal Allah Subhanahu wa ta’ala tidak akan bertindak hina seperti sombong, dengki, hasad, buruk sangka dan perbuatan buruk yang dibenci lainnya, sebab dia meyakini bahawa tidak ada yang tersembunyi dari pandangan Allah Subhanahu wa ta’ala baik di bumi atau di langit, Dia mengetahui apa-apa yang tersembunyi di dalam dada, sebagaimana Dia juga mengetahui yang ditampakkan, orang yang mengenal Allah Subhanahu wa ta’ala tidak akan pernah merasa tenang sehingga batinnya sama dengan lahirnya, dan suci dari segala kekejian.

Selain itu, kita tidak akan pernah mendengar dari mulut orang yang mengenal Allah Subhanahu wa ta’ala dengan sebenarnya pada saat terjadinya musibah dan bencana kecuali perkataan yang baik dan indah, tidak marah karena ditinggal mati oleh kekasih, atau kehilangan harta dan tertimpa penyakit yang keras, sebab ia menyadari bahwa kemarahan akan menghilangkan pahala dan tidak mengembalikan apa yang telah berlalu.

Orang yang mengenal Allah Subhanahu wa ta’ala tidak akan berputus asa karena ditimpa kesempitan walau kesempitan tersebut menguasainya, sebab keluasan itu datangnya dari Allah Subhanahu wa ta’ala dan firman Allah Subhanahu wa ta’ala menegaskan:

قال الله تعالى: فَإِنَّ مَعَ ٱلۡعُسۡرِ يُسۡرًا ٥ إِنَّ مَعَ ٱلۡعُسۡرِ يُسۡرٗا [الشرح: 5، 6]

Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. [As-Syarah/94: 5-6].

Dia tidak pernah berputus asa berusaha meraih kebaikan walau tempatnya tinggi dan jauh, sebab dia menyadari bahwa semua perkara itu terjadi di tangan Zat yang apabila ingin mewujudkan sesuatu maka Dia berfirman, “Jadi maka Jadilah apa yang dikehendaki-Nya itu.” Walau tampak mustahil dalam pandangan orang-orang yang bodoh, orang yang mengenal Allah Subhanahu wa ta’ala tidak akan pernah putus asa terhadap rahmat-Nya yang meliputi segala sesuatu, apabila dosa-dosa mereka menjulang seperti gunung-gunung dan sebanyak pasir, orang yang mengenal Allah Subhanahu wa ta’ala tidak akan merasa aman dengan siksa-Nya walaupun telah berbuat kebaikan yang berlimpah, sebab dia meyakini bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala mengampuni semua dosa-dosa dan sesungguhnya dia memiliki hujjah yang baik, dan hati-hati para hamba-Nya berada di antara dua jari di antara jari jemari, Allah Subhanahu wa ta’ala Yang Maha Tinggi, Dia tidak lalai walau banyak manusia yang meremehkan perkara ini.

Hanya ini yang bisa saya sampaikan, ucapkanlah shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam, utusan Allah Subhanahu wa ta’ala sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.

[Disalin dari في التحذير من الغفلة عن الله  Penulis : Muhammad bin Abdullah bin Mu’aidzir,  Penerjemah Muzaffar Sahidu Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2011 – 1432]

Ibadah Haji Keinginan Setiap Muslim

IBADAH HAJI, KEINGINAN SETIAP MUSLIM

Oleh
Ustadz Abu Abdillah Arief Budiman Lc

وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَن لَّا تُشْرِكْ بِي شَيْئاً وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

Dan (ingatlah) ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Rabb-nya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu kaharamannya, maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta“. [Al Hajj/22 : 26-30].

Pada ayat-ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan keagungan dan kemuliaan al Bait al Haram (rumah yang suci, Ka’bah), juga kemuliaan orang yang membangunnya, yaitu khalilur rahman (Nabi Ibrahim Alaihisallam)[1]. Sebagaimana dalam ayat-ayat ini pula, terdapat celaan terhadap orang-orang yang menyembah selain Allah Subhanahu wa Ta’al. Demikian pula celaan terhadap orang-orang yang berbuat syirik dari kaum Quraisy, yang justru mereka berbuat kufur dan syirik di tempat yang pertama kali diserukan tauhidullah (pengesaan Allah) dan pengkhususan ibadah hnaya untuk Allah saja tanpa ada kesyirikan.

Allah pun menyebutkan dalam kitabNya yang mulia ini, bahwa Dia telah menempatkan Ibrahim Alaihissallam di sebuah tempat, yaitu Baitullah. Maksudnya adalah membimbingnya dan menyerahkan kepadanya, serta mengizinkannya untuk membangunnya[2].

Ayat pertama dari kelima ayat di atas mengandung makna, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan Nabi Ibrahim Alaihissallam dan anaknya, yaitu Nabi Ismail Alaihissallam[3]  agar membangun Ka’bah[4]  atas namaNya Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagiNya dan menyucikannya dari kesyirikan-kesyirikan[5], yang (tujuannya) diperuntukkan bagi orang orang yang thawaf mengelilinginya, yang tinggal padanya[6], dan shalat dengan menghadap kepadanya dari kalangan orang-orang senantiasa melakukan ruku’ dan sujud[7].

Pada ayat berikutnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ

Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar Nabi Ibrahim Aliahissallam menyerukan kepada segenap manusia di seluruh penjuru bumi, agar manusia melakukan ibadah haji dengan menuju Baitullah (Ka’bah) yang sebelumnya Allah telah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk membangunnya.[8]

Kemudian firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

يَأْتُوكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

(niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh), mengandung janji Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi Ibrahim Alaihissallam, bahwa segenap manusia dari segala penjuru dunia akan datang berhaji menuju Baitullah, mereka berjalan kaki ataupun berkendaraan[9].

Adapun firmanNya يَأْتُوكَ (mendatangimu), walaupun kenyataannya mereka mendatangi Ka’bah, akan tetapi karena yang diperintah untuk menyerukannya adalah Ibrahim Alaihissallam, maka seolah-olah orang yang mendatangi Ka’bah untuk melakukan ibadah haji telah mendatangi Nabi Ibrahim Alaihissallam, karena ia telah menyambut seruannya tersebut. Ayat ini juga mengandung unsur pemuliaan terhadap Nabi Ibrahim Alaihissallam[10].

Al Hafizh Ibnu Katsir berkata: “Ayat ini seperti ayat lainnya ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menceritakan perihal NabiNya, (yaitu) Ibrahim Alaihissallam, tatkala ia berkata di dalam doanya:

فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ

(maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka – Ibrahim/14 ayat 37), maka tak ada satu orang Islam pun melainkan ia benar-benar ingin dan rindu melihat Ka’bah dan thawaf mengelilinginya. Oleh karena itu, seluruh manusia (umat Islam) mendatanginya dari segala arah dan penjuru dunia[11].

Pada ayat berikutnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan beberapa manfaat dari berkunjung ke Baitullah al Haram, baik yang bersifat diniyah ataupun duniawiyah.

Manfaat-manfaat diniyah ialah, seperti dapat mengerjakan ibadah-ibadah yang utama di tempat tersebut[12] sehingga meraih keridhaanNya[13]. Adapun manfaat-manfaat duniawiyah, seperti memperoleh daging-daging hewan kurban dan keuntungan-keuntungan dari hasil berniaga atau yang semisalnya[14]. Kedua jenis manfaat ini dapat diraih sekaligus agar kaum muslimin bersyukur kepadaNya dengan berdzikir, mengingat dan menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika mereka menyembelih hewan kurban yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala karuniakan kepada mereka. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’alapun memerintahkan setelahnya, agar sebagian sembelihan tersebut dimakan oleh mereka yang berkurban, dan sebagian yang lain diberikan kepada para fakir miskin[15].

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar kaum muslimin menunaikan seluruh manasik haji dan menghilangkan segala kotoran yang ada pada tubuh mereka dengan cara mencukur rambut kepala, memotong kuku, dan kembali mengenakan pakaian mereka. Semua ini sebagai tanda bahwa ihram mereka telah usai. Kemudian menunaikan nadzar-nadzar mereka[16] dan akhirnya dengan melakukan thawaf[17]. Pada ayat ini, terkandung perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala agar kaum muslimin melakukan thawaf (secara tersendiri, padahal thawaf juga termasuk paket manasik haji) karena keutamaannya. Disamping itu, seluruh manasik haji adalah washilah (perantara) menuju thawaf ini. Mungkin juga, karena ada sebab lainnya, yaitu thawaf disyariatkan di setiap waktu dan kesempatan, dilakukan pada saat haji ataupun waktu lainnya[18].

Adapun ayat terakhir dari lima ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan kembali bahwa semua itu merupakan perintah Allah, agar kaum muslimin menunaikan seluruh ibadah manasik haji sebagai perwujudan taat kepadaNya, pengagungan dan penghormatan terhadap hurumatillah[19]. Dan karena hal-hal ini sangat dicintai Allah, maka semuanya itu merupakan kebaikan di dunia dan akhirat bagi yang melakukannya, sehingga AllahSubhanahu wa Ta’alal menyediakan pahala yang sangat agung dari sisiNya bagi yang menunaikannya[20].

Dan firmanNya:

وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ

(Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu kaharamannya), maksudnya adalah, telah dihalalkan seluruh hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing. Kecuali yang telah diharamkan dari hewan-hewan tersebut, sebagaimana yang telah diterangkan di dalam Al Qur`an[21].

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ

(maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu), maksudnya ialah, diwajibkan atas setiap muslim untuk menjauhi peribadatan terhadap berhala-berhala. Dan berhala-berhala dalam ayat ini disifati dengan najis, karena berhala merupakan salah satu jenis najis yang terbesar, yang menyebabkan pelakunya kekal dengan adzab di dalam neraka, karena ia telah berbuat syirik besar -wal ‘iyadzubillah-.

Adapun maksud dari najis di sini ialah, najis secara hukum (maknawi), bukan najis secara dzati (konkrit, nyata). Sehingga najis di sini adalah sifat syar’i yang berhubungan dengan hukum-hukum iman, yang tidak mungkin dihilangkan kecuali dengan iman, sebagaimana (orang yang) bersuci dengan menggunakan air[22].

Berkaitan dengan firman ini, ada sebuah hadits dari ‘Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَفِيْ عُنُقِيْ صَلِيْبٌ مِنْ ذَهَبٍ, فَقَالَ: ((ياَ عَدِيُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذاَ الْوَثَنَ)), وَسَمِعْتُهُ يَقْرَأُ فِيْ سُوْرَةِ بَرَاءَة: اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِنْ دُوْنِ اللهِ , قاَلَ: ((أَمَا إِنَّهُمْ لَمْ يَكُوْنُوْا يَعْبُدُوْنَهُمْ, وَلَكِنَّهُمْ كَانُوْا إذَا أَحَلُّوْا لَهُمْ شَيْئًا اسْتَحَلُّوْهُ, وَإذَا حَرَّمُوْا عَلَيْهِمْ شَيْئًا حَرَّمُوْهُ)).

Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sedangkan pada leherku terdapat salib (yang terbuat) dari emas, (lantas) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Wahai ‘Adi, buanglah darimu watsan ini!’. (Lalu) aku mendengar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat dalam surat Bara’ah/At-Taubah/9 ayat 31: اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِنْ دُوْنِ اللهِ (Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah), beliau bersabda: ‘Ketahuilah sesungguhnya mereka tidak menyembahnya, akan tetapi apabila mereka (orang-orang alim dan rahib-rahib mereka) menghalalkan sesuatu, merekapun (ikut) menghalalkannya, dan apabila mereka mengharamkan sesuatu, merekapun (ikut) mengharamkannya[23].

Dan firmanNya dalam ayat.

وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

(… dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta), maksudnya ialah, menjauhi seluruh kata-kata yang diharamkan, baik berupa kata-kata dusta, batil, ataupun persaksian dusta[24].

Jika kita perhatikan dari firman yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menghubungkannya dengan berhala (kesyirikan), yang menunjukkan betapa besar dosa berkata-kata atau bersaksi dusta.

Dalam sebuah hadits Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ ثَلاَثاً, قاَلُوْا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ, قاَلَ: ((الإشْرَاكُ بِاللهِ, وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ)), وَجَلَسَ, وَكَانَ مُتَّكِئاً, فَقَالَ: ((أَلاَ وَقَوْلَ الزُّوْرِ)), قَالَ: فَماَ زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتىَّ قُلْنَا: لَيْتَهُ سَكَتَ.

Maukah kalian aku beritahukan tentang dosa besar yang paling besar?” Beliau mengatakannya tiga kali. Para sahabat menjawab.”Tentu, wahai Rasulullah,” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Mempersekutukan Allah dan durhaka kepada orangtua.” Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk bersandar, dan kembali bersabda: “Waspadalah dari berkata dusta”. Abu Bakrah berkata,”Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengulang-ulangnya, sampai-sampai kami berkata, seandainya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam“.[25]

Demikianlah tafsir singkat lima ayat dari surat Al Hajj yang mulia ini. Adapun untuk mengetahui secara luas pembahasan haji dan seluruh hukum-hukum syariat yang berkenaan dengannya, kami menyarankan agar membaca kitab-kitab tafsir ataupun kitab-kitab yang membahas secara khusus masalah ibadah haji.

Wallahu a’lam, wa akhiru da’waana ‘anil hamdulillahi rabbil ‘aalamin.

Maraji’ dan Mashadir

  1. Shahih al Bukhari, tahqiq Musthafa Dib al Bugha, Dar Ibni Katsir, Al Yamamah, Beirut, Cet. III, Th. 1407 H/1987 M.
  2. Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Dar Ihya at Turats, Beirut, tanpa cetakan dan tahun.
  3. Tafsir ath Thabari, tahqiq Mahmud Syakir, Dar Ihya at Turats, Beirut, Cet I, Th. 1421H/ 2001M.
  4. Tafsir al Qurthubi (Al Jami’ li Ahkamil Qur`an), Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al Qurthubi, tahqiq Abdur Razzaq al Mahdi, Dar al Kitab al ‘Arabi, Cet II, Th. 1421 H/1999 M.
  5. Tafsir Ibnu Katsir, tahqiq Sami bin Muhammad aS Salamah, Dar ath Thayyibah, Cet I, Th. 1422H/2002M.
  6. Fathul Bari, Ibnu Hajar al Asqalani (773-852 H), tahqiq Muhibbuddin al Khatib, Dar al Ma’rifah, Beirut.
  7. Taisir Karim ar Rahman fi Tafsiri Kalami al Mannan, Abdurrahman bin Nashir as Sa’di, tahqiq Abdurrahman bin Mu’alla al Luwaihiq, Dar as Salam, Cet I, Th. 1422 H/2001 M.
  8. Adhwaul Bayan, Muhammad al Amin asy Syinqithi (1393H), tahqiq Maktab ad Durus wa ad Dirasat, Dar al Fikr, Beirut, Cet. 1415 H/ 1995M.
  9. Shahih Sunan at Tirmidzi, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Taisir al Karim ar Rahman (2/132).
[2] Lihat Tafsir al Qur`an al ‘Azhim (5/413).
[3] al Baqarah/2 ayat 125. Lihat Adhwa’ al Bayan (4/297).
[4] Para ulama berbeda pendapat dalam masalah yang pertama kali membangun Ka’bah. Apakah Ka’bah sudah ada sebelum masa Nabi Ibrahim ataukah belum? Al-Hafizh Ibnu Katsir membawakan perkataan mereka dalam tafsirnya pada surat al Baqarah/2 ayat 125-128 (1/437-440 dan 5/413). Demikian halnya Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (6/408-409). Dan kesimpulan dari seluruh perkataan ulama tersebut mungkin bisa kita ambil dari perkataan Syaikh Muhammad al Amin asy Syinqithi di dalam tafsirnya Adhwa’ al Bayan (4/296): “Maksud utama yang ditunjukkan oleh (ayat) al Qur`an ini ialah, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menempatkan Nabi Ibrahim Alaihissallam dengan membimbingnya dan memperkenalkannya (kembali) kepadanya, agar ia membangunnya di tempatnya. (Walaupun) sementara ada sebagian ulama lainnya yang berpendapat, bahwa orang pertama yang mendirikan Ka’bah adalah Ibrahim Alaihissallam, dan tidak ada orang lain sebelumnya yang mendirikannya. Namun, tekstual perkataannya (Ibrahim Alaihissallam) ketika ia meninggalkan Ismail dan Hajar di Mekkah seraya berkata:
رَّبَّنَا إِنِّي أَسْكَنتُ مِن ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِندَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ
(Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati. – QS Ibrahim/14 : 37), menunjukkan bahwa sesungguhnya Ka’bah sudah (ada dan) pernah dibangun, kemudian hilang berangsur-angsur (karena tertimbun tanah dan akhirnya diketahui kembali), sebagaimana telah ditunjukkan oleh ayat ini:
مَكَانَ الْبَيْتِ
(Di tempat Baitullah– Al Hajj/22 ayat 26), karena hal ini menunjukkan bahwa Baitullah telah didahulukan oleh tempat lain sebelumnya yang sudah dikenal, berada di tempat yang sudah dikenal sebelumnya. Wallahu a’lam.”
[5] Yang berupa berhala-berhala dan maksiat-maksiat lain seperti berkata-kata keji, dusta dan yang semakna dengannya.
[6] Baik dengan melakukan shalat ataupun orang-orang yang tinggal bermukim di sekitarnya.
[7] Lihat Tafsir al Qur`an al ‘Azhim (1/423-424 dan 5/413), dan Taisir al Karim ar Rahman (2/132).
[8] Lihat Tafsir al Qur`an al ‘Azhim (5/414).
[9] Berupa unta-unta yang kurus. Lihat Adhwa’ al Bayan (4/299) dan Taisir al Karim ar Rahman (2/132).
[10] Lihat Al Jami’ li Ahkam al Qur`an (12/38). Syaikh Muhammad al Amin asy Syinqithi dalam tafsirnya menerangkan secara panjang lebar hal-hal yang berkaitan dengan seluruh hukum ibadah haji dan khilaf ulama serta tarjih yang beliau bawakan. Lihat Adhwa’ al Bayan (4/299 sampai 5/110 dan yang setelahnya).
[11] Lihat Tafsir al Qur`an al ‘Azhim (5/414).
[12] Seperti thawaf, i’tikaf dan ibadah-ibadah lainnya, yang keutamaannya tidak didapatkan kecuali jika dilakukan di Baitullah. Lihat Taisir al Karim ar Rahman (2/132).
[13] Tafsir al Qur`an al ‘Azhim (5/414).
[14] Al Hafizh Ibnu Katsir berkata: “Demikianlah yang dikatakan oleh Mujahid dan ulama lainnya, bahwa yang dimaksud dengan manfaat di sini adalah manfaat-manfaat di dunia dan akhirat, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ
Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu. (Al Baqarah : 198). Tafsir al Qur`an al ‘Azhim (5/414), dan Adhwa’ al Bayan (5/111).
[15] Taisir al Karim ar Rahman (2/133). Yang berkaitan dengan firman Allah فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ (pada hari yang telah ditentukan), para ulama pun berselisih pendapat tentangnya. Di antara mereka ada yang berkata, bahwa hari-hari itu adalah sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah. Ada pula yang berkata, bahwa hari-hari itu adalah hari ke sepuluh dan tiga hari setelahnya di bulan Dzul Hijjah. Dan masih ada pendapat-pendapat lainnya juga. Lihat Tafsir al Qur`an al ‘Azhim (5/415-416). Namun Syaikh Muhammad al Amin asy Syinqithi mengatakan, bahwa seluruh pendapat ulama yang banyak tersebut tidak ada yang bisa dijadikan dasar dan hujjah, kecuali hanya dua pendapat saja. Pendapat pertama adalah pendapat Imam Malik dan para ulama Kufiyyin (yang berasal dari Kufah), yang mengatakan hari-hari itu adalah hari ‘Idul Adha (hari ke sepuluh di bulan Dzul Hijjah) dan dua hari setelahnya (yaitu hari ke sebelas dan ke dua belas). Pendapat kedua adalah pendapat Imam asy Syafi’i dan para ulama Syamiyyin (yang berasal dari Syam), yang mengatakan, hari-hari itu adalah hari ‘Idul Adha (hari ke sepuluh di bulan Dzul Hijjah) dan tiga hari setelahnya (yaitu hari yang ke sebelas, ke dua belas, dan ke tiga belas). Lihat Adhwa’ al Bayan (5/115-116).
[16] Baik itu nadzar yang berkaitan dengan ibadah haji, ataupun nadzar lainnya secara umun, selama nadzar tersebut bukan maksiat. Lihat Tafsir al Qur`an al ‘Azhim (5/417-418), dan Al Jami’ li Ahkam al Qur`an (12/50).
[17] Yaitu thawaf ifadhah yang hukumnya wajib. Imam Ath Thabari berkata: “Tidak ada khilaf di antara ahlul ilmi tentang masalah ini.” Lihat Tafsir ath Thabari (17/179), Al Jami’ li Ahkam al Qur`an (12/50), dan Tafsir al Qur`an al ‘Azhim (5/417-418)
[18] Taisir al Karim ar Rahman (2/133-134).
[19] Dengan cara menjauhi segala perbuatan maksiat dan hal-hal haram lainnya. Juga bisa ditafsirkan segala sesuatu yang memiliki kehormatan di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan diperintahkan untuk menghormatinya dengan cara beribadah dengannya. Seperti seluruh praktek manasik haji. Maka semua hal ini seseorang tidak boleh meremehkannya, atau bermalas-malasan dalam menunaikannya. Lihat Tafsir al Qur`an al ‘Azhim (5/419), dan Taisir al Karim ar Rahman (2/134)
[20] Lihat Tafsir al Qur`an al ‘Azhim (5/419), dan Taisir al Karim ar Rahman (2/134).
[21] Imam ath Thabari berkata di dalam tafsirnya (17/180): “(Maksudnya adalah), Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menghalalkan bagi kalian wahai sekalian muslimin, seluruh hewan-hewan ternak seperti unta dan domba…, kecuali yang telah dibacakan atas kalian dalam kitab Allah, seperti:
الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (Al Maidah/5 : 3), maka semuanya itu adalah najis (haram)”.
[22] Lihat Al Jami’ li Ahkam Al Qur`an (12/53), Tafsir al Qur`an al ‘Azhim (5/419), dan Taisir al Karim ar Rahman (2/134).
[23] HR At Tirmidzi (5/278 no. 3095). Dan dihasankan Syaikh al Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi
[24] Lihat Al Jami’ li Ahkam al Qur`an (12/54), Tafsir al Qur`an al ‘Azhim (5/419), dan Taisir al Karim ar Rahman (2/134-135).
[25] HR Al Bukhari (2/939 no. 2511, 5/2229 no. 5631, 5/2314 no. 5918, 6/2535 no. 6521), Muslim (1/91 no. 87), dan lain-lainnya. Dan dari hadits Anas bin Malik, HR Al Bukhari (5/2230 no. 5632, 6/2519 no. 6477), Muslim (1/92 no. 88), dan lain-lainnya

Larangan Dalam Ibadah Haji

LARANGAN  DALAM IBADAH HAJI

Oleh
Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

Allah Azza wa Jalla berfirman:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

 (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apapun yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa, maka bertakwalah kepada-Ku, hai orang-orang yang berakal. [al-Baqarah/2:197]

Penjelasan Ayat.
Firman Allah Azza wa Jalla :

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ

(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. [al-Baqarah/2:197]

Bulan-bulan haji adalah  Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Jika seorang Muslim telah memasuki kondisi ihrâm ini maka keadaannya berbeda dengan keadaan sebelumnya. Meskipun seharusnya seorang Muslim dalam kondisi istiqâmah, ketakwaan dan lurus, hanya saja setelah berihrâm ia telah pindah ke kondisi yang lebih baik. Ia tidak boleh melakukan sesuatu berkait dengan kemewahan hidup yang sebelumnya diperbolehkan di luar kondisi ihrâm. Maka sudah sepatutnya seorang berihrâm itu menjauhi larangan-larangan yang bersifat umum maupun bersifat khusus di masa ihrâmnya.

Oleh karena itu, Allah Azza wa Jalla berfirman :

فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ

Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. [al-Baqarah/2:197]

Kata  فَرَضَ (faradha/menetapkan niat) bermakna أَحْرَمَ  (ahrama/memasuki kondisi ihrâm untuk haji atau umrah). Allah Azza wa Jalla menggunakan kata faradha untuk mengingatkan bahwa seorang Muhrim (orang yang ihrâm) wajib menjalankan nusuk (ibadah hajinya) sampai selesai dan tidak boleh membatalkannya. Meskipun nusuk (jenis ibadah) tersebut tidak wajib hukumnya sebelum seseorang memasuki kondisi ihrâm. Selanjutnya, Allah Azza wa Jalla melarang setiap perkara, baik perkataan maupun perbuatan, yang berlawanan dengan kondisi ihrâm itu sendiri.

Allah Azza wa Jalla  berfirman:

فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ

maka tidak boleh rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. [al-Baqarah/2:197]

Larangan ini berbentuk kalimat nafi agar lebih tegas sehingga orang akan ekstra untuk menjauhinya.

Ar-rafats الرّفَثُ ) adalah bersetubuh dan hal-hal yang yang mengawalinya, seperti pandangan, sentuhan, atau memperbincangkan persoalan tentang itu. Pinangan dan akad nikah pun dilarang. Imam Ibnu Katsîr rahimahullah mengatakan : Barang siapa ihrâm dengan haji atau umrah hendaknya menjauhi rafats yang artinya adalah jimâ, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. [al-Baqarah/2:187]

Begitu pula dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang menjadi pembukanya seperti bersentuhan kulit, ciuman dan lainnya. Termasuk juga memperbincangkan masalah tersebut di hadapan kaum wanita”.

Sementara itu, hakekat al-fusûq (الْفُسُوْقُ ) adalah perbuatan maksiat secara keseluruhan. Seorang Muslim tidak boleh berbuat maksiat di setiap waktu. Dan seorang Muhrim (yang sedang dalam ihrâm) dilarang melakukannya secara khusus. Sebab maksiat itu akan berdampak buruk terhadap ibadah hajinya. Dan lagi, dosa dalam kondisi ihrâm lebih besar. Hal ini lantaran seorang Muhrim semestinya menyibukkan diri dengan amalan ketaatan, bukan sebaliknya.

Alasan lain, seorang Muhrim benar-benar diharapkan bertaubat. Apabila tetap melakukan maksiat, berarti ia masih suka dengan maksiat yang tentunya ini bertentangan dengan ketetapan niatnya untuk berihrâm. Sebagian Ulama menafsirkan al-fusûq dengan pengertian berbuat sesuatu yang diharamkan dalam kondisi ihrâm. Juga terdapat penafsiran lain yang menyatakan bahwa maksudnya adalah berbuat maksiat di tanah Haram, mencela orang lain atau berkurban untuk berhala. Semua penafsiran ini tidak saling bertolak-belakang. Kata al-fusûq mencakup semua itu. Jadi merupakan penjabaran saja.

Imam asy-Syaukâni rahimahullah mengatakan: “Orang yang berilmu tidak akan keliru bahwa penentuan nama fusûq dengan contoh-contoh tertentu tidak menyebabkan contoh tersebut menjadi pengertian kata al-fusûq secara khusus”.

Di antara bentuk kefasikan terbesar adalah menjadikan musim haji dan wilayah-wilayah masyâ’ir (yang dipakai untuk ibadah haji) sebagai tempat demonstrasi, meneriakkan slogan-slogan rasialis, menghidupkan kembali fanatisme jahiliyah kuno maupun mempropagandakan individu, madzhab tertentu dan mengusung foto-foto tokoh dan pemimpin negara. Sebagaimana masyarakat jahiliyah zaman dahulu memanfaatkan musim haji untuk mengelu-elukan keluhuran dan kemuliaan nenek moyang mereka, kemenangan mereka dalan peperangan dan keberhasilan membalas kekalahan.

Yang dimaksud dengan al-jidâl ( الْجِدَالُ ) ialah al-mumârâtu (perdebatan kusir), al-munâza’ah (pertengkaran), dan al-mukhâshamah (pertikaian). Jidâl dilarang karena akan memantik timbulnya keburukan-keburukan dan menjerumuskan kepada permusuhan. Padahal tujuan ibadah haji adalah terciptanya sikap merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan seluruh bentuk ibadah yang memungkinkan dan menjauhi segala perbuatan jelek. Dengan itu, ia menjadi seorang yang hajinya mabrûr dan balasan bagi haji mabrûr adalah jannah.

Pada dasarnya perbuatan-perbuatan tersebut terlarang di setiap waktu dan tempat, dan akan menjadi kuat larangannya di masa haji.

Bila perdebatan yang dilakukan dalam rangka menjelaskan kebenaran (al-haq) atau menyanggah kebatilan, bentuk perdebatan ini bukan termasuk yang terlarang, baik dalam masa haji dan lainnya.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ

Dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik [an-Nahl/16:125]

Setelah melarang perkara-perkara di atas (rafats, maksiat dan perdebatan), Allah Azza wa Jalla memerintahkan jamaah haji untuk menyibukkan diri dengan amal ketaatan. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ

Dan apapun yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya [al-Baqarah/2:197]

Allah Azza wa Jalla menghimbau mereka untuk berkata-kata yang baik sebagai ganti perkataan yang buruk, dan memerintahkan berbuat baik serta ketakwaan dalam akhlak sebagai ganti perbuatan maksiat dan jidâl. Sebab, menjalankan perintah tidak akan sempurna kecuali dengan meninggalkan larangan-larangan.

Perbekalan Haji
Pelaksanaan ibadah haji mengharuskan orang melakukan perjalanan jauh dan berpindah-pindah tempat. Kondisi ini menuntut mereka untuk membekali diri dengan uang. karena itu Allah Azza wa Jalla memerintahkan untuk mempersiapkan diri dengan membawa perbekalan dan uang yang nantinya dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya sehingga tidak perlu mengharapkan belas kasih dan bantuan orang lain.

Allh Azza wa Jalla berfirman

وَتَزَوَّدُوْا

Dan berbekallah kalian” [al-Baqarah/2:197]

Dahulu, ada sejumlah orang mengerjakan haji tanpa membawa perbekalan sama sekali. Mereka berkilah bahwa sudah bertawakal kepada Allah Azza wa Jalla. Akibatnya, mereka kemudian terpaksa mengemis dan meminta-minta kepada orang lain.

Setelah memerintahkan mempersiapkan perbekalan duniawi dalam perjalanan di dunia, Allah Azza wa Jalla mengingatkan agar mereka juga mempersiapkan perbekalan ukhrawi untuk perjalanan menuju akherat.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ

Berbekallah dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa [al-Baqarah/2:197]

Barang siapa mengesampingkan perbekalan ini, ia akan terhalangi mencapai surga. Di akhir ayat, Allah Azza wa Jalla menutupnya dengan firman-Nya:

وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang berakal [al-Baqarah/2:197]

Ini merupakan seruan umum kepada orang-orang berakal agar bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla di musim haji saat mengerjakan ibadah haji dan waktu-waktu lainnya.

Wallâhu a’lam

(Diadaptasi dari kitab Muhâdharah fil ‘Aqîdah wad Da’wah, Syaikh DR. Shaleh al-Fauzân (1/213-216), Dârul Ashimah, Riyâdh Cet. I Th. 1422H. diterjemahkan oleh Ashim bin Musthofa)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Adab dan Hukum Safar

ADAB DAN HUKUM SAFAR

Segala puji hanya untuk Allah Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulallah Shalallahu’alaihi wa sallam. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah ta’alla semata yang tidak ada sekutu bagi -Nya, dan aku juga bersaksai bahwa Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam adalah seorang hamba dan utusan -Nya. Amma ba’du.

Sudah menjadi kebutuhan sekunder bagi seseorang, apabila tabi’atnya membutuhkan safar dimuka bumi ini demi menyelesaikan kebutuhannya, baik kebutuhan dunia maupun keagamaan. Atau untuk tujuan rekreasi untuk merenungi keagungan ciptaan Allah Subhanahu wa ta’ala guna menambah keimanan dan keyakinan seorang hamba kepada Sang pencipta. Allah ta’ala juga memerintahkan hal tersebut, seperti dalam firman -Nya:

فَسِيحُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ   [التوبة : 2]

“Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di muka bumi”. [at-Taubah/9: 2].

Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman:

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ  [الملك : 15]

“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki -Nya. dan hanya kepada -Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”. [al-Mulk/67: 15].[1]

Imam Syafi’i pernah melantunkan dalam bait qasidahnya ketika memuji dan menganjur untuk melakukan perjalanan dimuka bumi ini.

Dalam safar engkau akan menemukan gantinya
                        Cobalah, karena nikmat hidup ada padanya
Aku melihat air jika diam akan menjadi rusak
                        Namun, bila mengalir ia akan menjadi jernih
Kalau seandainya matahari diam ditempatnya
                      Tentulah manusia akan cepat merasa bosan

Adab serta Hukum Safar
Dalam sunah nabawiyah telah dijelaskan begitu gamblang beberapa adab yang harus dipegangi oleh seseorang yang hendak bepergian, diantaranya adalah:

Pertama: Sholat Istikhoroh
Melakukan sholat istiharoh sebelum bepergian, yang tujuannya ialah menentukan pilihan pada waktu serta tempat yang akan dituju. Hal itu berdasarkan sebuah hadits yang dikeluarkan oleh para Imam hadits dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya sholat istikhoroh dalam setiap urusan. Beliau mengajari sholat ini sebagaimana beliau mengajari surat dari al-Qur’an. Beliau mengatakan: “Kalau salah seorang diantara kalian hendak melakukan suatu perkara, hendaknya ia mengerjakan sholat dua raka’at selain sholat wajib, kemudian setelah sholat berdo’a:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الْأَمْرَ ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ خَيْرًا لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ قَالَ أَوْ فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ رَضِّنِي بِهِ  [أخرجه البخاري و النسائي والترمذي]

“Ya Allah, aku memohon pilihan kepadaMu dengan ilmuMu, aku memohon kemampuan kepadaMu dengan kekuasaanMu, dan aku memohon kepadaMu keutamaanMu yang agung. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sementara aku tidaklah kuasa. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui sementara aku tidak mengetahui. Karena Engkau Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib. Ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa perkara ini (disebutkan apa yang menjadi keinginannya) lebih baik dalam agamaku, hidupku dan akhir urusannku kelak (dalam jangka pendek maupun panjang), maka takdirkanlah hal itu bagiku dan mudahkanlah aku untuk mendapatkannya, kemudian berkatilah aku dalam hal tersebut. Dan apabila Engkau mengetahui bahwa perkara ini tidak baik, dalam agamaku, hidupku atau akhir urusanku (dalam jangka pendek maupun panjang), maka jauhkanlah perkara tersebut dariku dan hindarkanlah diriku darinya, lalu takdirkanlah yang baik buat diriku bagaimanapun adanya, kemudian buatlah aku ridho dengannya”.  HR Bukhari no: 6382, at-Tirmidzi no: 480, an-Nasa’i no: 3253.

Kedua: Membaca do’a Safar
Selalu memperhatikan do’a safar baik ketika akan berangkat maupun ketika kembali. Seperti yang ditunjukan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Adalah kebiasaan Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam apabila sudah berada diatas kendaraan untuk melakukan perjalanan, beliau mengucapkan takbir tiga kali kemudian membaca do’a:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِى سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ  [أخرجه البخاري و مسلم]

Maha suci Allah yang telah menundukkan untuk kami kendaraan ini padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya, sesungguhnya hanya kepada Rabb kami, kami pasti akan kembali. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepadaMu kebajikan, ketakwaan dan amal yang Engkau ridhoi dalam perjalanan kami ini. Ya Allah, mudahkanlah bagi kami perjalanan ini, dekatkanlah bagi kami jarak yang jauh. Ya Allah, Engkau adalah pendampingku dalam perjalanan, dan pengganti ditengah keluarga yang aku tinggalkan. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepadaMu dari kesulitan diperjalanan, tempat kembali yang menyedihkan dan pemandangan yang tidak mengenakan pada harta dan keluarga“.

Dan bila sudah pulang, kembali mengucapkan do’a tadi lalu menambah dengan do’a ini:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ » [أخرجه مسلم]

“Kami kembali, kami bertaubat, kami selalu beribadah dan memuji Allah Rabb kami”.  HR Muslim no: 1342.

Dalam riwayat lain ditambahkan:

كان يتعوذ من الحور بعد الكور وهو الرجوع من الاستقامة او الزيادة إلى النقص- ودعوة المظلوم  [أخرجه  مسلم]

“Beliau biasa meminta perlindungan kepada Allah dari kekurangan dan do’a orang yang terdhalimi”. HR Muslim no: 1343.

Ketiga: Do’a naik kendaraan
Selalu memperhatikan do’a ketika naik kendaraan, dalam rangka mencontoh suri tauladan kita. Hal itu seperti hadits yang dikeluarkan oleh Tirmidzi didalam sunannya dari Ali bin Rabi’ah, beliau berkata:

: شَهدتُ عليًّا أُتي بدابَّةٍ ليَرْكَبَها، فلمَّا وضعَ رِجلَه في الرِّكابِ قال: «بِاسمِ اللهِ» ثَلَاثًا، فلمَّا استوى على ظَهرِها قال: «الحَمدُ للهِ» ثُمَّ قَالَ: «سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ»، ثُمَّ قَالَ: «الحَمْدُ للهِ» ثَلَاثًا، و«اللهُ أكْبَرُ» ثَلَاثًا، «سُبحَانَكَ إِنِّي قَد ظَلَمتُ نَفسِي فَاغفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنتَ» ثمَّ ضحِك، قلت: من أي شيء ضحكت يا أميرَ المؤمنينَ؟ قال: رأيت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- صنع كما صنعت ثم ضحك، فقلت من أي شيء ضحكت يا رسول الله؟ قال: «إِنَّ رَبَّكَ لَيَعجَبُ مِن عَبدِهِ إِذَا قَالَ: رَبِّ اغفِر لِي ذُنُوبِي إِنَّهُ لَا يَغفِرُ الذُّنُوبَ غَيرُكَ»

“Kami pernah menyaksikan Ali bin Abu Thalib minta didatangkan hewan tunggangannya, tatkala beliau mau meletakkan kakinya untuk naik, ia mengucapkan: ‘Bismillah‘. Sebanyak tiga kali. Dan ketika telah berada diatas hewan tunggangan beliau mengucapkan: ‘Alhamdulillah‘, kemudian membaca do’a bepergian: “Maha suci Allah yang telah menundukkan untuk kami kendaraan ini padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya, sesungguhnya hanya kepada Rabb kami, kami pasti akan kembali“. Lalu mengucapkan: ‘Alhamdulillah‘, tiga kali, ‘Allahu akbar‘, tiga kali. Kemudian mengucapkan: ‘Maha suci Allah, sesungguhnya aku telah berbuat dhalim terhadap diriku sendiri, maka ampunilah saya, sesungguhnya tidak ada yang mampu mengampuni dosa melainkan Engkau“.

Setelah mengucapkan hal itu, beliau tertawa. Lantas aku tanyakan: ‘Apa yang menjadikan engkau tertawa, wahai Amirul mukminin? Beliau mengatakan: ‘Aku pernah melihat Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti apa yang aku kerjakan lalu beliau tertawa, maka aku juga bertanya padanya: ‘Apa yang menyebabkan engkau tertawa, wahai Rasulallah? Beliau bersabda: “Sesungguhnya Rabbmu merasa takjub dengan hamba -Nya yang mengucapkan: ‘Ya Rabb, ampunilah dosa-dosaku sesungguhnya tidak ada yang mampu mengampuni selain Engkau‘. HR at-Tirmidzi no: 3446. Beliau menyatakan hadits hasan.

Keempat: Berpamitan pada keluarga dan sanak saudara
Salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh Nabi muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam tatkala ingin bepergian lalu berpamitan pada sanak keluarga, maka beliau mengatakan:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:  أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ  [أخرجه الترمذي]

Saya titipkan kepada Allah agamamu, amanahmu, dan penghujung perbuatanmu“. HR at-Tirmidzi no: 3443. Dinilai shahih oleh al-Albani dalam shahih sunan at-Tirmidzi 3/155 no: 2738.

Dan sunahnya bagi orang yang dipamiti untuk mendo’akan sambil mengucapkan:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِي لَا تَضِيعُ وَدَائِعُهُ  [أخرجه ابن ماجة]

Aku titipkan dirimu kepada Allah yang tidak pernah menyia-nyiakan segala titipan“. HR Ibnu Majah no: 2825. Dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam kalimu Thayib hal: 59.

Kelima: Memilih Hari Kamis
Disunahkan untuk memilih hari kamis ketika keluar melakukan perjalanan. Hal tersebut berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ الْخَمِيسِ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ وَكَانَ يُحِبُّ أَنْ يَخْرُجَ يَوْمَ الْخَمِيسِ  [أخرجه البخاري ]

Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju perang Tabuk pada hari kamis, dan sudah menjadi kebiasaan beliau untuk bepergian pada hari kamis“.  HR Bukhari no: 2950.

Memilih waktu Pagi atau Sore hari:
Disunahkan pula untuk bepergian pada pagi hari atau memilih malam harinya, hal itu berdasarkan sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dari sahabat Shakhar al-Ghamidi radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan: ‘Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:  اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا  [أخرجه أحمد]

Ya Allah, berkahilah umatku pada waktu pagi harinya“. HR Ahmad 3/416. Dinilai shahih oleh al-Albani dalam shahihul jami’ 1/278 no: 1300.

Serta berdasarkan haditsnya Anas bin Malik yang dikeluarkan oleh Abu Dawud didalam sunannya, beliau menceritakan: ‘Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: عَلَيْكُمْ بِالدُّلْجَةِ فَإِنَّ الْأَرْضَ تُطْوَى بِاللَّيْلِ  [أخرجه أبو داود]

Hendaklah kalian melakukan perjalanan pada waktu duljah (malam hari), karena seakan-akan bumi itu berlipat saat itu“. HR Abu Dawud no: 2571. Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 2/488 no: 2241.

Keenam: Memilih Teman Safar dan Mengangkat Ketua Rombongan
Disunahkan pula untuk memilih teman baik untuk menemani perjalanan serta mengangkat satu pemimpin dalam rombongan yang harus ditaati. Dalilnya adalah hadits shahih yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: ‘Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي الْوَحْدَةِ مَا أَعْلَمُ مَا سَارَ رَاكِبٌ بِلَيْلٍ وَحْدَهُ  [أخرجه البخاري ]

Kalau sekiranya orang tahu seperti yang aku ketahui, apa yang akan dialami ketika sendirian tentu dirinya tidak akan bepergian pada malam hari sendirian“. HR Bukhari no: 2998.

Lebih jelas lagi dalam hadits yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata: ‘Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ وَالثَّلَاثَةُ رَكْبٌ  [أخرجه أبو داود والترمذي]

Satu pengendara (musafir) adalah setan, dua pengendara (musafir) adalah dua setan, dan tiga pengendara (musafir) itu baru disebut rombongan musafir“. HR Abu Dawud no: 2607, at -Tirmidzi no: 1674.

Syaikh al-Albani memberi catatan dalam hadits ini dengan mengatakan: ‘Kemungkinan yang dimaksud dalam hadits ini adalah musafir yang perjalanannya berada ditengah-tengah padang pasir atau tanah lapang yang sangat luas dimana dirinya tidak bisa melihat ada orang lain selain dirinya. Sehingga hadits ini tidak mencakup pada bepergian yang ada pada zaman kita sekarang ini yang sudah dipenuhi dengan jalan yang tertata dan banyak sarana transportasinya. Wallahu ‘alam”. [2]

Dalam riwayat Abu Dawud dijelaskan, Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِى سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ.  [أخرجه أبو داود]

Jika ada tiga orang keluar untuk safar, maka hendaklah mereka mengangkat salah satu diantara mereka sebagai ketua rombongan“. HR Abu Dawud no: 2608. Dinilai hasan shahih oleh al-Albani dalam shahih sunan abi dawud 2/494 no: 2272.

Ketujuh: Membaca dzikir ‘Allahu akbar’ ketika mendaki dan ‘Subhanallah’ ketika turun
Adab berikutnya yang harus diperhatikan oleh seorang musafir ialah disunahkannya untuk membaca dzikir ‘Allahu akbar’ ketik melewati jalan mendaki, dan ‘Subhanallah’ tatkala melewati jalan menurun. Berdasarkan haditsnya Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

كُنَّا إِذَا صَعِدْنَا كَبَّرْنَا وَإِذَا نَزَلْنَا سَبَّحْنَا  [أخرجه البخاري ]

Kami biasa jika melewati jalan mendaki (dalam perjalanan) mengucapkan ‘Allahu akbar’, dan jika melewati jalan menurun kami mengucapkan ‘Subhanallah“.  HR Bukhari no: 2994.

Kedelepan: Perempuan Harus Ditemani Mahram
Dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang perempuan untuk safar sendirian tanpa ditemani mahramnya. Berdasarkan haditsnya Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Beliau menceritakan bahwa dirinya pernah mendengar langsung dari Rasulallah Shalallah ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:  لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ  [أخرجه البخاري و مسلم]

“Sekali-kali tidak boleh bagi seseorang berduaan bersama seorang wanita melainkan harus ditemani oleh mahramnya. Dan haram bagi seorang wanita safar kecuali bila ditemani oleh mahramnya”. Maka ada seorang sahabat yang berkata: “Ya Rasulallah, sesungguhnya istriku akan safar untuk ibadah haji, sedangkan aku akan pergi dipeperangan ini dan itu? Beliau berkata: “Pulanglah dan temani istrimu berhaji”.  HR Bukhari no: 1862. Muslim no: 1341.

Sembilan: Boleh sholat diatas Kendaraan
Termasuk kemudahan yang ada dalam sunah adalah bolehnya bagi musafir untuk mengerjakan sholat sunah diatas kendaraan. berdasarkan haditsnya Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ يُومِئُ إِيمَاءً صَلَاةَ اللَّيْلِ إِلَّا الْفَرَائِضَ وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ  [أخرجه البخاري و مسلم]

Adalah Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam biasa sholat ketika safar diatas kendaraannya, dengan menghadap ke arah manapun, beliau melakukan dengan isyarat tubuh. (pada waktu) itu beliau mengerjakan sholat malam tapi bukan faraidh, kemudian beliau tutup dengan sholat witir“. HR Bukhari no: 1000. Muslim no: 700.

Sepuluh: Larangan Melancong Ke negeri Kafir
Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam sangat keras memperingatkan untuk safar ke negeri kafir. Dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِينَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ: وَلِمَ؟ قَالَ: لَا تَرَاءَى نَارَاهُمَا   [أخرجه الترمذي]

“Aku berlepas diri dengan setiap muslim yang (rela) tinggal ditengah-tengah orang musyrik”. Para sahabat bertanya: ‘Ya Rasulallah, kenapa? Beliau menjawab: “Tidakkah kalian memikirkan tentang siksa (yang) akan menimpa mereka”. HR at-Tirmidzi no: 1604. Dinilai shahih oleh al-Albani dalam Shahih sunan at-Tirmidzi 2/119 no: 1307.

Pengecualian:
Dan dikecualikan dalam kasus seperti ini oleh para ulama, diantaranya; para mujahidin yang sedang jihad dijalan Allah Subhanahu wa ta’ala, atau safar yang bertujuan dakwah kepada -Nya, atau berobat yang sudah tidak mampu lagi diatasi oleh rumah sakit di negerinya. Atau safar untuk belajar dimana tidak mungkin mendapatkannya di negeri kaum muslimin, atau untuk berdagang.

Dan semua itu disyaratkan hendaknya dia mampu menampakkan agamanya, paham terhadap perkara yang diwajibkan Allah Subhanahu wa ta’ala kepadanya, dan iman yang kuat kepada -Nya. Serta mampu untuk menegakkan syiar Islam dibarengi dengan aman dari fitnah, dan hukumnya karena darurat.

Sebelas: Adab Musafir
Apabila ingin safar untuk rekreasi di taman atau kebun maka hendaknya dia memperhatikan istri dan anak perempuannya agar selalu memakai hijab. Dan berusaha menghindar dari tempat-tempat yang campur baur bersama laki-laki, atau tempat yang mengandung menyelisihi syari’at. Demikian pula dirinya harus selalu menjaga sholat tepat pada waktunya, serta menyuruh keluarganya hal tersebut, dan memperhatikan amar ma’ruf dan mencegah kemungkaran. Seperti yang ditegaskan oleh Allah ta’ala dalam firman -Nya:

وَأۡمُرۡ أَهۡلَكَ بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱصۡطَبِرۡ عَلَيۡهَاۖ  [ طه : 132]  

“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya”.  (QS Thaahaa: 132).

Juga perintah -Nya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ [التحريم: 6]

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”. [at-Tahrim/66: 6].

Dua belas: Do’a Ketika Singgah Disuatu Tempat
Dan menjadi kebiasaan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam ialah menganjurkan bagi umatnya apabila mereka singgah di sebuah tempat ketika safar untuk membaca do’a:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. فَإِنَّهُ إذا قال ذلك لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ  [أخرجه  مسلم]

“Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan setiap makhluk”. Barangsiapa yang mengucapkan do’a tadi maka tidak ada satu pun yang akan membahayakannya sampai dirinya pergi meninggalkan tempat tersebut”.  HR Muslim no: 2708.

Tiga Belas: Segera Pulang Ketika Usai Urusannya
Beliau juga menyuruh pada seorang yang safar untuk segera pulang begitu telah menyelesaikan urusannya. Seperti yang disebutkan dalam haditsnya Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: ‘Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ » [أخرجه البخاري و مسلم]

“Safar adalah sebagian dari adzab, (karena dalam safar) mencegah salah seorang kalian dari makan, minum dan tidurnya. Maka bila telah selesai urusannya, segeralah pulang ke keluarganya”. HR Bukhari no: 1804. Muslim no: 1927.

Empat Belas: Memberitahu Keluarga Ketika Ingin Pulang
Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang ketika kembali dari safar pada malam hari tanpa memberitahukan keluarganya terlebih dahulu. Hal itu berdasarkan haditsnya Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari. Beliau berkata: “Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:  إِذَا أَطَالَ أَحَدُكُمْ الْغَيْبَةَ فَلَا يَطْرُقْ أَهْلَهُ لَيْلًا  [أخرجه البخاري]

“Apabila kalian telah lama bepergian (lalu kembali) maka jangan mendatangi keluarganya dimalam hari”. HR Bukhari no: 5244.

Dalam riwayat yang lain. Beliau mengatakan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْتِيَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ طُرُوقًا  [أخرجه البخاري ]

Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk pulang dari bepergian lalu menemui keluarganya pada malam hari“. HR Bukhari no: 5243.

Kemudian yang terakhir, hendaknya bagi seorang musafir untuk perhatian terhadap do’a, karena do’a seorang musafir mustajab. Hal itu, seperti yang diterangkan dalam sebuah hadits, bahwa Nabi muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمُسَافِرِ و دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ » [أخرجه أبو داود]

Tiga do’a yang tidak diragukan lagi terkabulnya, yaitu do’anya seorang musafir, do’a seorang yang terdhalimi, dan do’a jelek orang tua kepada anaknya“. HR Abu Dawud no: 1536. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Akhirnya kita tutup kajian kita dengan mengucapkan segala puji hanya bagi Allah Rabb seluruh makhluk. Shalawat serta salam semoga senantiasa Allah Subhanahu wa ta’ala curahkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga beliau serta para sahabatnya.

[Disalin dari من أحكام السفر وآدابه Penulis : Syaikh Dr Amin bin Abdullah asy-Syaqawi  Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]
_______
Footnote
[1] Dinukil dari kitab al-Minhaj lil Haj wal Mu’tamir oleh Syaikh Su’ud asy-Syuraim hal: 11-12.
[2] Lihat Silsilah ash-Shahihah hadits no: 62.

Adab-Adab Haji(1)

ADAB-ADAB HAJI

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, nabi kita Muhammad bin Abdullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang setiap. Amma ba’du:

Adab-adab yang sudah seharusnya diketahui dan diamalkan oleh orang yang melaksanakan ibadah haji dan umrah untuk memperoleh umrah yang diterima dan haji yang mabrur lagi penuh berkah sangat banyak, di antaranya adab yang wajib, adab yang sunnah, dan saya menyebutkan sebagian darinya sebagai contoh, bukan menyebutkan semuanya, adalah yang berikut ini:

1. Istikharah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam menentukan waktu, kenderaan, dan teman, serta arah jalan jika banyak arah jalan, juga meminta pendapat orang-orang shalih dalam hal itu. Adapun ibadah haji, sesungguhnya ia sangan baik, tanpa diragukan lagi. Dan cara shalat istikharah adalah shalat dua rekaat kemudian berdoa dengan yang warid.[1]

2. Orang yang melaksanakan ibadah haji dan umrah harus berniat melaksanakan keduanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mendekatkan diri kepadanya, janganlah ia bertujuan untuk mendapatkan dunia, atau membanggakan diri, atau mendapatkan gelar, atau riya dan sum’ah. Sesungguhnya hal itu menjadi penyebab hilangnya pahala ibadah dan tidak diterima. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لله رَبِّ الْعَالَمِينَ * لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْـمُسْلِمِينَ 

Katakanlah:”Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupki dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya;dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [al-An’aam/6:162-163]

قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

Katakanlah:”Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku:”Bahwa sesungguhnya Ilah kamu itu adalah Ilah Yang Esa”. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabb-nya”.[al-Kahf/18:110]

Seharusnya seperti inilah seorang, ia tidak bertujuan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dan negeri akhirat, dan karena inilah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَّن كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَن نُّرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلاهَا مَذْمُومًا مَّدْحُورًا

Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. [al-Isra/17:18]

Dan di dalam hadits qudsi:

أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

‘Aku paling kaya dari sekutu (tidak membutuhkan sekutu), barangsiapa yang melakukan amal perbuatan yang ia menyekutukan Aku dengan yang lain, niscaya Aku meninggalkannya dan sekutunya.”[2]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa khawatir terjadinya syirik kecil terhadap umatnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ- فسُئل عنه فقال: ((اَلرِّيَاءُ))

Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan terhadap umatku adalah syirik kecil.’ Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu, beliau menjawab: Riya’.’[3]

Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَمَّعَ، سَمَّعَ اللّٰهُ بِهِ، وَمَنْ يُرَاءِ، يُرَاءِ اللّٰهُ بِهِ

‘Barangsiapa yang ingin didengar (suka didengar orang lain) niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala memperdengarkan dengannya, dan barangsiapa yang ingin dilihat (riya) niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala memperlihatkan dengannya.”[4]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا الله مُخْلِصِـينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَة

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam(menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan meunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. [al-Bayyinah/98:5]

3. Seseorang yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah harus memahami hukum-hukum haji dan umrah. Juga hukum-hukum safar sebelum melaksanakan perjalanan, seperti qashar, jama’, hukum-hukum tayammum, mengusap dua khuf, dan yang lainya yang dibutuhkannya di dalam perjalanan menunaikan manasik haji. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا[5] يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ

Barangsiapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki kebaikan dengannya niscaya Dia Subhanahu wa Ta’ala memberikan pemahaman kepadanya dalam masalah agama.”[6]

4. Bertaubat dari segala perbuatan dosa dan maksiat, sama saja ia berhaji atau umrah, atau yang lainnya. Maka ia harus bertaubat dari semua dosa. Dan hakikat taubat adalah: berhenti dari semua dosa dan meninggalkannya, menyesali perbuatannya dan berteguh hati tidak akan mengulanginya. Dan jika berbuat zalim kepada orang lain, ia harus mengembalikan atau meminta halal darinya. Sama saja ia: merupakan kehormatan atau harta atau yang lainya dari sisi yang diambil kebaikannya untuk saudaranya. Jika ia tidak mempunyai kebaikan niscaya diambil dari dari kejahatan saudaranya lalu dicampakkan kepadanya.[7]

5. Orang yang melaksakan haji dan umrah harus memilih harta yang halal untuk haji dan umrahnya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik, dan karena harta yang haram menyebabkan tidak diterima doa.[8] Dan darah apapun yang berasal dari harta yang haram maka api neraka lebih utama dengannya.[9]

6. Disunnahkan baginya menulis wasiatnya, dan segala yang terkait hak dan kewajibannya, ajal (umur) ada di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

 إِنَّ الله عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ الله عَلِيمٌ خَبِيرٌ 

Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim.Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok.Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [Luqman/31:34)

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصَى فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ

Tidak ada hak bagi seorang muslim yang dia ingin berwasiat padanya yang berlalu dua malam kecuali wasiatnya tertulis di sisinya.”[10]

Dia bersaksi atasnya, membayar hutangnya, mengembalikan titipan kepada pemiliknya atau meminta ijin kepada mereka agar tetap padanya.

7. Dianjurkan agar ia berpesan (berwasiat) kepada keluarganya agar selalu bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan ia merupakan wasiat generasi pertama dan terakhir:

وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُواْ الله وَإِن تَكْفُرُواْ فَإِنَّ لله مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ وَكَانَ الله غَنِيًّا حَمِيدًا

…dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu; bertaqwalah kepada Allah. Tetapi jika kamu kafir maka (ketahuilah), sesungguhnya apa yang di langit dan apa yang dibumi hanyalah kepunyaan Allah dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. [an-Nisaa/4:131]

8. Berusaha dalam memilih teman yang shalih dan dari penuntut ilmu syar’i. Maka sesungguhnya hal ini termasuk sebab mendapat taufik dan tidak terjerumus dalam kesalahan di tengah perjalanan, saat haji dan umrahnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

Seseorang menurut agama temannya, maka hendaklah salah seorang darimu melihat siapakah yang ditemani.”[11]

Dan sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلا يَأْكُلْ طعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ

Janganlah engkau berteman kecuali orang yang beriman dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang taqwa.”[12]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan teman yang shalih itu bagaikan orang yang membawa minyak wangi dan teman yang jahat seperti orang yang meniup pandai besi.[13]

9. Berpamitan kepada keluarga, karib kerabat, dan para ulama dari tetangga dan sahabatnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَرَادَ سفرًا، فَلْيَقُلْ لِمَنْ يُخَلِّفُ: أَسْتَوْدِعُكُمُ اللهَ الَّذِيْ لاَ تَضِيْعُ وَدَائِعُهُ

Barangsiapa yang ingin melakukan safar hendaklah ia berkata kepada yang ditinggalkan: aku menitipkan kamu kepada Allah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak sia-sia barang titipannya.”[14]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengantarkan sahabatnya apabila salah seorang dari mereka ingin safar, beliau bersabda:

أَستَودِعُ اللهَ دِينَكَ وأمَانَتَكَ وخَواتِيْمَ عَمَلِك

‘Aku menitipkan engkau kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agamamu, amanahmu, dan kesudahan/penutup amalmu.”[15]

Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada musafir yang memohon nasihat kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

زَوَّدَكَ اللهُ التَّقْوَى، وَغَفَرَ ذَنْبَكَ، وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُ مَا كُنْتَ

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambah taqwamu, mengampuni dosamu, memudahkan kebaikan untukmu di manapun engkau berada.”[16]

Dan seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia ingin safar, ia berkata: Ya Rasulullah, berilah pesan kepadaku! Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُوصِيكَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالتَّكْبِيرِ عَلَى كُلِّ شَرَفٍ

‘Aku berpesan kepadamu agar selalu bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan membaca takbir di setiap tempat yang tinggi.

Maka setelah ia pergi, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa:

 اللَّهُمَّ ازْوِ لَهُ الْأَرْضَ وَهَوِّنْ عَلَيْهِ السَّفَرَ

‘Ya Allah, pendekkanlah bumi untuknya dan mudahkanlah perjalanannya.”[17]

10. Janganlah ia membawa lonceng, suling dan anjing, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لا تَصْحَبُ الملائكة رُفْقَةً فيها كلب أو جَرَسٌ

Malaikat tidak menyertai rombomngan perjalanan yang padanya terdapat anjing dan lonceng.”[18]

Dan darinya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ 

Lonceng adalah suling syetan.”

ِ11. Apabila ingin melaksanakan safar untuk melaksanakan haji bersama salah satu istrinya, jika ia mempunyai lebih dari satu, ia mengundi di antara mereka, siapapun yang terpilih ia keluar bersamanya, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukan safar, beliau mengundi di antara para istrinya. Siapapun yang terpilih, ia keluar bersamanya.’[19] Inilah sunnah, apabila ia ingin safar bersama salah satu istrinya, maka mengundi adalah pilihan terbaik.[20]

12. Dianjurkan agar keluar melakukan safar pada hari Kamis di permulaan siang karena perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ka’ab bin Malik Radhiyallahu anhu berkata: ‘Jarang sekali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bila melakukan safar kecuali pada hari Kamis.’[21] Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kepada umatnya agar mendapat berkah di pagi hari, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اللهمَّ بارِكْ لأُمَّتِي في بُكورِها

‘Ya Allah, berilah berkah untuk umatku di pagi harinya.”[22]

13. Dianjurkan agar membaca doa keluar rumah, ia membaca saat keluar rumah:

بِاسْمِ اللّٰهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللّٰهِ وَ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ اِلَّا بِاللّٰهِ

‘Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”[23]

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَىَّ 

Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu bahwa aku menyesatkan atau disesatkan, aku tergelincir atau digelincirkan, aku berbuat zalim atau dizalimi, aku bertindak bodoh atau dibodohi.”[24]

14. Disunnahkan berdoa dengan doa safar, apabila menaiki tunggangannya, atau mobilnya, atau pesawat, atas kenderaan lainnya, maka ia membaca:

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، (سُبْحَانَ الَّذِيْ سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِيْنَ. وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ) اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِيْ سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيْفَةُ فِي اْلأَهْلِ، اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَاْلأَهْلِ. وَإِذَا رَجَعَ من سفره قَالَهُنَّ وَزَادَ فِيْهِنَّ: آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar.:(Maha Suci Dia yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami”) Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan dan taqwa dalam perjalanan kami ini, dan dari perbuatan yang Engkau ridhai. Ya Allah, mudahkanlah untuk kami perjalanan ini dan dekatkanlah jauhnya dari kami. Ya Allah, Engkau ada sahabat dalam perjalanan, khalifah dalam keluarga. Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari kesusahan perjalanan, beratnya pandangan dan buruk tempat kembali dalam harta dan keluarga…” dan apabila pulang, ia membacanya dan menambahkan: ‘Kembali, bertaubat, dan menyembah, kepada Rabb kami memuji.[25]

15. Disunnahkan agar ia tidak melakukan safar sendirian kecuali bersama teman, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي الْوَحْدَةِ مَا أَعْلَمُ مَا سَارَ رَاكِبٌ بِلَيْلٍ وَحْدَهُ

Jika manusia mengetahui dalam kesendirian seperti yang aku ketahui niscaya orang yang bertunggangan tidak melakukan perjalanan sendirian.”[26]

Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 الرَّاكِبُ شَيطانٌ، والرَّاكِبانِ شَيطانانِ، والثَّلاثةُ رَكبٌ

Satu orang yang bertunggangan adalah syetan, dua orang adalah dua syetan dan tidak orang adalah rombongan.”[27]

16. Orang-orang musafir mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin (amir) untuk lebih menyatukan mereka, menguatkan kesepakatan mereka, memperkokoh untuk memperoleh tujuan mereka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِى سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ

Apabila tiga orang keluar, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.”[28]

17. Apabila orang-orang yang musafir singgah di satu tempat, dianjurkan agar bergabung satu sama lain. Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila singgah di satu tempat, mereka berpencar di berbagai tempat, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنما تَفَرُّقَكُمْ في هذه الشِّعَابِ والأوْدِيَةِ إِنَّما ذَلِكُمْ مِنَ الشيطانِ

Sesungguhnya yang memisahkan kamu di lembah dan jurang ini adalah syetan.[29]

Setelah itu mereka saling bergabung satu sama lain sehingga bila dibuka satu pakaian/tikar untuk mereka niscaya sudah mencukupi.

18. Apabila singgah di satu tempat di dalam perjalanan atau yang lainnya, dianjurkan membaca doa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

‘Aku berlindung dengan kalimah-kalimah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sempurna dari kejahatan yang Dia ciptakan.”

Apabila ia membaca doa tersebut maka tidak ada yang membahayakannya sehingga ia meninggalkan tempat itu.[30]

19. Dianjurkan agar membaca takbir di dataran yang tinggi dan membaca tasbih di dataran rendah. Jabir Radhiyallahu anhu berkata: “Apabila kami menaikit dataran tinggi kami membaca takbir dan apabila menuruni lembah kami membaca tasbih.”[31]

Dan mereka tidak mengangkat suara mereka saat membaca takbir. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ

‘Wahai manusia, kasihani dirimu, sesungguhnya kamu tidak memanggil orang yang tuli dan tidak pula gaib. Sesungguhnya Dia bersamamu, sesungguhnya Dia Subhanahu wa Ta’ala Maha Mendengar lagi Maha Dekat.[32]

20. Dianjurkan membaca doa saat memasuki perkampungan atau kota, maka ia membaca saat melihatnya:

اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَمَا أَظْلَلْنَ، وَرَبَّ اْلأَرَضِيْنَ السَّبْعِ وَمَا أَقْلَلْنَ، وَرَبَّ الشَّيَاطِيْنَ وَمَا أَضْلَلْنَ، وَرَبَّ الرِّيَاحِ وَمَا ذَرَيْنَ. أَسْأَلُكَ خَيْرَ هَذِهِ الْقَرْيَةِ وَخَيْرَ أَهْلِهَا، وَخَيْرَ مَا فِيْهَا، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ أَهْلِهَا وَشَرِّ مَا فِيْهَا

Ya Allah, Rabb tujuh lapis langit dan yang dinaunginya, Rabb tujuh lapis bumi dan yang dipikulnya, Rabb syetan dan yang mereka sesatkan, Rabb angin dan yang ditiupnya, aku memohon kepada-Mu kebaikan perkampungan ini dan kebaikan penduduknya serta kebaikan yang ada padanya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya, kejahatan penduduknya, dan kejahatan yang ada padanya.”[33]

21. Dianjurkan saat melakukan perjalanan, agar berjalan di malam hari, terutama di permulaannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟﺪُّﻟْﺠَﺔِ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻷَﺭْﺽَ ﺗُﻄْﻮَﻯ ﺑِﺎﻟﻠَّﻴْﻞِ

Hendaklah kamu lakukan (perjalanan) di saat gelap, maka sesungguhnya bumi dilipat di malam hari.”[34]

22. Disunnahkan agar membaca di waktu sahur, apabila fajar sudah nampak:

سَمَّعَ سَامِعٌ بِحَمْدِ اللَّهِ، وَحُسْنِ بَلائِهِ عَلَيْنَا، رَبَّنَا صَاحِبْنَا، وَأفْضِلْ عَلَيْنَا عَائِذاً بِاللهِ مِنَ النَّارِ

Mendengar orang yang mendengar dengan pujian bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, perlakuan-Nya yang baik kepada kita, wahai Rabb kami temanilah kami, berilah karunia kepada kami, kami berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari api neraka.[35]

23. Disunnahkan memperbanyak doa…

[Disalin dari من آداب الحج  Penulis : Syaikh Said bin Ali bin Wahf al-Qahthani,  Penerjemah Muhammad Iqbal A. Gazali. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1431]
_______
Footnote
[1] Lihat: al-Istikharah dalam al-Bukhari 7/162 dan Hishnul Muslim hal 45.
[2] HR. Muslim, kitab Zuhud dan Raqaiq, bab: Barangsiapa yang menyetukukan dalam ibadahnya kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
[3]  HR. Ahmad dalam Musnad 5/428 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ 2/45.
[4] Muttafaqun ‘alaih dari hadits Jundub Radhiyallahu anhu, al-Bukhari, kitab riqaq, bab riya dan sum’ah no. 6499, dan Muslim, kitab zuhud dan raqaiq, bab di antara syirik kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ibadahnya.no. 2987.
[6] Al-Bukhari dari hadits Mu’awiyah Radhiyallahu anhu, kitab ilmu, bab: Barangsiapa yang Allah Subhanahu wa Ta’alamenghendaki kebaikan dengannya niscaya Dia Subhanahu wa Ta’alamemberikan pemahaman kepadanya dalam masalah agama.
[7]  Lihat surah an-Nuur ayat 31 dan al-Bukhari, kitab Riqaq, bab qishash di hari kiamat no. 6534, 6535.
[8]  Lihat Shahih Muslim kitab Zakat, bab menerima sedakah dari hasil usaha yang halal no. 1015.
[9]  Abu Nu’aim dalam al-Hilyah 1/31, Ahmad dalam az-Zuhd hal 164 dan dalam Musnad 3/321, ad-Darimi 2/229, dan selain mereka. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ 4/172, dan lihat Fath al-Bari 3/113.
[10]  Muttafaqun ‘alaih dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhu: al-Bukhari, kitab wasiat, bab wasiat no. 2738, dan Muslim, kitab wasiat no. 1627.
[11] HR. Abu Daud, kitab adab 3/188.
[12] HR. Abu Daud, kitab Adab no. 4832, at-Tirmidzi kitab Zuhud, bab berteman orang yang beriman, no. 2395. dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud no.4832 dan Shahih at-Tirmidzi no. 2519/
[13]  Muttafaqun ‘alaih, dari hadits Abu Musa  al-Bukhari, kitab sembelihan dan buruan, bab misk no. 5534, dan Muslim, kitab birr dan shilah, bab anjuran duduk bersama orang shalih dan menjauhi teman yang buruk no. 2638.
[14]  HR. Ahmad 2/403, Ibnu Majah, kitab jihad, bab mengantarkan para pejuang dan melepaskan mereka no. 2825. dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ahadits shahihah, no 16 dan 2547. dan shahih Sunan Ibnu Majah 2/133.
[15]  HR, Abu Daud, kitab Jihad, bab doa saat melepaskan no.2600, at-Tirmidzi, kitab doa-doa, bab ucapan saat mengantarkan seseorang no. 3442. dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi 3/155.
[16]   HR. At-Tirmidzi kitab doa, bab ucapan apabila mengantarkan seseorang no. 3444 dan Saikh al-Albani berkata dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi 3/149: Hasan shahih.
[17] HR. At-Tirmidzi, kitab doa, bab darinya: pesannya r kepada musafir agar bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’aladan membca takbir di setiap tempat yang tinggi. No. 3445, Ibnu Majah, kitab Jihad, bab keutamaan berjaga dan membaca takbir saat berjuang fi sabilillah no. 2771, Ahmad dan al-Hakim. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi 3./156, Shahih Ibnu Majah 2/124, dan Shahih Ibnu Khuzaimah 4/149.
[18]  HR. Muslim, kitab pakaian dan perhiasan, bab dibenci anjing dan lonceng dalam perjalanan no. 2113.
[19]  Muttafaqun ‘alaih. Al-Bukhari, kitab hibah, bab pemberian istri kepada selain suaminya, no. 2593, dan Muslim, kitab keutamaan sahabat, bab keutamaan Aisyah radhiyallahu ‘anha no 2445.
[20]  Saya mendengarnya dari Syaikh kami Imam Ibnu Baz saat menerangkan shahih al-Bukhari no,. 2879.
[21]  Al-Bukhari, kitab Jihad, bab siapa yang ingin berperang, ia melakukan tauriyah dengan yang lain dan siapa yang ingin keluar pada hari Kamis. No. 2948.

[22]  HR. Abu Daud, kitab Jihad, bab pagi hari melakukan safar no. 2606, at-Tirmidzi, kitab jual beli, bab pagi hari berdagang no. 1212, Ibnu Majah, kitab Perdagangan, bab diharapkan berkah di pagi hari no. 2236, Ahmad dalam Musnadnya (1/154, 3/416). Abu Isa berkata: hadits hasan dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud 2/494 dan Shahih at-Tirmidzi 2/807.
[23] HR. Abu Daud, kitab Adab, bab yang dibaca saat keluar dari rumahnya no. 5090, at-Tirmidzi dalam kitab doa, ba yang dibaca saat keluar rumahnya no. 3426 dan ia berkata: ini hadits hasan shahih gharib dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi 3/410 dan Shahih Sunan Abu Daud 3/959.
[24] HR. Abu Daud, kitab Adab, bab yang dibaca saat keluar dari rumahnya no. 5094, at-Tirmidzi, kitab doa, bab darinya no. 3427, an-Nasa`i, kitab berlindung, bab berlindung dari doa yang tidak dikabulkan, no. 5536, Ibnu Majah, kitab doa, bab doa seseorang apabila keluar dari rumahnya. At-Tirmidzi berkata: ini hadits hasan shahih. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi 3/959 dan Shahih Sunan Abu Daud 3/410-411
[25]  HR. Muslim dalam kitab haji, bab yang dibaca apabila mengenderai tunggangan menuju ibadah haji. No. 1342.
[26] HR. Al-Bukhari dalam kitab Jihad dan perjalanan, bab perjalanan seorang diri saja no. 2998
[27] HR. Abu Daud, kitab Jihad, bab laki-laki melakukan safar seorang diri no. 2607, at-Tirmidzi dalam kitab jihad, bab dibenci melakukan safar seorang diri saja no. 1674, dan ia berkata: hadits hasan shahih, dan Ahmad dalam musnadnya (2/186-214), al-Hakinm dalam al-Mustadrak 2/102 dan ia berkata: Shahih isnad dan keduanya tidak mengeluarkannya. Dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 62 dan Shahih at-Tirmidzi 2/245.
[28] HR. Abu Daud dalam kitab jihad, bab satu yang safar dan mereka mengangkap salah seorang dari mereka sebagai pemimpin, no. 8, 26, 9, 26 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud 2/ 494- 495.
[29]  HR. Abu Daud, kitab Jihad, bab dianjurkan bergabungnya tentaran, no. 2628 dan shahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud 2/130.
[30]  HR. Muslim, kitab zikir, doa, taubat, dan istighfar. Bab berlindung dari keburukan qadha, nol. 2709.
[31]  HR. al-Bukhari, kitab jihad, bab membaca tasbir saat menuruni lembah no. 2993.
[32] HR. Al-Bukhari, kitab jihad, bab dimakruhkan meninggikan suara dalam bertakbir no. 2992 dan Muslim dalam kitab Zikir, doa, taubat dan istighfar, bab dianjurkan merendahkan suara saat berzikir no. 2704.
[33] HR. an-Nasa`i dalam amal yaum wal lailah no. 544, Ibnu Sunni dalam amal yaum wal lailah no. 524, Ibnu Hibban dalam Mawarid Zham’an no. 2377. Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya nol.2565, al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/446, 2/100) dan ia menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi, dihasankan oleh Ibnu Hajar. Al-Haitsami berkata dalam Majma’ az-Zawaid 10/137, dan diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Ausath dan isnadnya hasan. Ibn Baz berkata dalam Tuhfatul Akhyar hal 37: Diriwayatkan olah-an-Nasa`i dengan sanad yang hasan.
[34]  HR. Abu Daud dalam kitab Jihad, bab dalam kegelapan, no. 2571, al-Hakim dalam al-Mustadrak 1/445, dan ia berkata: Shahih menurut syarat dua syaikh dan keduanya tidak meriwayatkannya, disetujui olleh adz-Dzahabi, al-Baihaqi salam Sunan Kubra 5/256 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Alabni dalam ash-Shahihah nol. 681 dan dalam Shahih Sunan Abu Daud 2/467.
[35] HR. Muslim dalam kitab Zikir, doa, taubat dan istighfar. Bab berlindung dari keburukan yang dilakukan dan dari keburukan yang tidak dilakukan. No. 2718.

Adab-Adab Haji(2)

ADAB-ADAB HAJI

23. Disunnahkan memperbanyak doa di dalam haji dan umrah, sungguh pasti akan dikabulkan dan diberikan permintaannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، ودَعْوَةُ الوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ 

Ada tiga doa yang pasti dikabulkan, tidak diragukan padanya: doa orang yang teraniaya, doa orang yang safar, dan ayah untuk anaknya.”[1]

Dan orang yang berhaji memperbanyak doa, demikian pula di atas Shafa dan Marwah, di Arafah, di masy’aril haram setelah fajar, setelah melontar jumrah yang kecil dan tengah pada hari-hari tasyriq karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak membaca doa di enam tempat ini dan mengangkat kedua tangannya.[2]

24. Menyuruh yang ma’ruf dan melarang yang mungkar sebatas kemampuan dan pengetahuannya. Ia harus berdasarkan ilmu dan pengertian terhadap yang diperintah atau dilarang, selalu dengan cara lembut. Tidak diragukan bahwa dikhawatirkan orang yang tidak mengingkari kemungkaran bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menghukumnya dengan tidak diterima doa, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

والَّذي نَفسي بيدِهِ لتأمُرُنَّ بالمعروفِ، ولتَنهوُنَّ عنِ المنكرِ، أو ليوشِكَنَّ اللَّهُ أن يبعثَ عليكُم عقابًا منهُ، ثمَّ تَدعونَهُ فلا يَستجيبُ لَكُم.

Demi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diriku berada di tangannya, sungguh kamu menyuruh yang ma’ruf dan melarang yang mungkar, atau Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan siksa-Nya kepadamu, kemudian kamu berdoa, lalu Dia Subhanahu wa Ta’ala tidak mengabulkan doamu.”[3]

25. Menjauhkan diri dari semua perbuatan maksiat, maka janganlah ia menyakiti seseorang dengan lisannya, tidak pula dengan tangannya. Janganlah ia berdesakan dengan para jamaah yang bisa menyakiti mereka. Jangan mengadu domba, jangan terjerumus dalam ghibah, jangan berdebat bersama temannya dan orang lain kecuali dengan yang lebih baik. Jangan berdusta, jangan berkata kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dia tidak mengetahui, dan berbagai macam perbuatan doa lainnya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

الـْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الـْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الـْحَجِّ

(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. [Al-Baqarah/2:197]

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الـْمُؤْمِنِينَ وَالـْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. [Al-Baqarah/2 :58]

Perbuatan maksiat di tanah haram tidak seperti di tempat lain, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ الله وَالـْمَسْجِدِ الـْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلـْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan masjidil haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya malakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih. [Al-Hajj/22:25]

26. Menjaga semua kewajiban dan yang terbesar adalah shalat pada waktunya secara berjamaah dan memperbanyak perbuatan ibadah seperti membaca al-Qur`an, zikir, doa, berbuat baik kepada orang lain dengan ucapan dan perbuatan, kasih sayang kepada mereka dan menolong mereka saat membutuhkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

“Perumpamaan orang-orang beriman dalam kasih sayang dan saling menyayangi di antara mereka adalah seperti satu tubuh, apabila salah satunya mengeluh/sakit niscaya semua ikut merasakan dengan tidak bisa tidur dan badan panas.[4]

27. Berakhlak yang mulia, dan akhlak yang baik itu mencakup: sabar, lembut, tidak pemarah, perlahan, tidak terburu-buru dalam segala hal, rendah diri, pemurah, adil, teguh, kasih sayang, amanah, zuhud dan wara’, tepat janji, malu, jujur, berbuat kebajikan, iffah, rajin, muru`ah, dan karena pentingnya akhlak yang baik, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang beriman yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” [5]

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ

Sesungguhnya seorang mukmin bisa mendapat derajat orang yang puasa lagi shalat malam dengan akhlaknya yang baik.”[6]

28. Menolong yang lemah dan santun di dalam perjalanan: dengan jiwa, harta, kedudukan, dan membantu mereka dengan kelebihan harta dan yang lainnya yang diperlukan. Dari Abu Said Radhiyallahu anhu: ‘Sesungguhnya mereka (para sahabat) bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ مَعَهُ فَضْلُ ظَهْرٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَى مَنْ لَا ظَهْرَ لَهُ وَمَنْ كَانَ لَهُ فَضْلٌ مِنْ زَادٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَى مَنْ لَا زَادَ لَهُ

‘Siapa yang mempunyai kelebihan punggung (punya kekuatan, kemampuan) maka hendaklah ia mendatangi orang yang lemah, dan barangsiapa yang punya kelebihan bekal maka hendaklah ia mendatangi orang yang tidak punya bekal.”

Lalu beliau menyebutkan  beberapa bagian harta sehingga kami beranggapan bahwa tidak ada hak bagi seseorang  dari kami dalam kelebihan (harta).[7]

Dan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata: ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di belakang dalam perjalanan, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolong yang lemah[8] dan membonceng serta mendoakan mereka.”[9] Ini menunjukkan kasih sayang beliau dan kesungguhannya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membantu mereka, agar kaum muslimin mencontoh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terutama sekali para penjabat.

29. Segera pulang dan jangan menetap terlalu lama tanpa keperluan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

السّفَرُ قِطعَةٌ مِنَ العَذاب يَمنَعُ أحَدَكُم طَعامَه وشَرابَه ونَومَه فإذَا قَضَى أحَدَكُم نَهْمَتَهُ فلْيُعَجِّلْ إلى أهْلِه

Safar adalah satu bagian dari siksaan, seseorang darimu menahan makan, minum dan tidurnya. Maka apabila ia telah menyelesaikan keperluannya maka hendaklah ia segera pulang kepada keluarganya.”[10]

30. Saat pulang dari safarnya, disunnahkan membaca yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila pulang dari peperangan, atau haji, atau umrah: membaca takbir tiga kali di dataran tinggi, kemudian membaca:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ سَاجِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ صَدَقَ اللَّهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ 

Tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah Subhanahu wa Ta’ala saja, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Kami) Kembali, bertaubat, beribadah, sujud, memuji kepada Rabb kami. Allah Subhanahu wa Ta’ala membenarkan janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan tentara Ahzab (sekutu) sendirian-Nya.[11]

31. Apabila melihat kampung halamannya, dianjurkan membaca:

آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ،  لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ

(Kami) Kembali, bertaubat, beribadah, sujud, memuji kepada Rabb kami.

Dan mengulangi kalimat itu sehingga memasuki hampung halamannya, berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[12]

32. Jangan datang kepada keluarganya di malam hari, apabila sudah lama pergi tanpa keperluan, kecuali apabila berita kedatangannya sudah sampai kepada mereka dan menyampaikan kepada mereka waktu kedatangannya di malam hari, berdasarkan larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu. Jabir bin Abdullah Radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki mengetuk pintu keluarganya di malam hari.”[13]

Di antara hikmahnya adalah yang disebutkan dalam riwayat yang lain: ‘Sehingga ia menyisir rambut yang kusut dan merapihkan dirinya.” dan dalam riwayat yang lain: ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki mendatangi keluarganya di malam hari  agar ia tidak mengagetkan mereka atau memergoki mereka.”[14]

33. Dianjurkan bagi yang datang dari safar agar memulai dengan memasuki masjid yang ada di sampingnya dan shalat dua rekaat di dalamnya, berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ، بَدَأ بِالْمَسْجِدِ فَرَكَعَ فِيهِ رَكْعَتَيْنِ

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila datang dari safar, memulai dengan memasuki masjid, lalu shalat dua rekaat di dalamnya.”[15]

34. Disunnahkan bagi musafir yang baru tiba, agar bersikap lembut kepada anak-anak dari keluarga dan tetangganya serta berbuat baik kepada mereka apabila mereka menyambutnya. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, ia berkata: ‘Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Makkah, anak-anak dari bani Muthalib menyambut beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat salah satunya dan yang lain di belakangnya.’[16] Jabir bin Abdullah Radhiyallahu anhu berkata:

كَانَ  إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ تُلُقِّيَ بِنَا  فَتُلُقِّيَ بِي وَبِالْحَسَنِ أَوْ بِالْحُسَيْنِ  فَحَمَلَ أَحَدَنَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَالْآخَرَ خَلْفَهُ حَتَّى دَخَلْنَا الْمَدِينَةَ

Apabila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dari safar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui kami, menemui aku dan Hasan Radhiyallahu anhu atau Husain Radhiyallahu anhu, lalu mengangkat salah satu dari kami di depannya dan yang lain di belakangnya sampai kami memasuki kota.”[17]

35. Dianjurkan membawa hadiah, karena menyenangkan hati dan menghilangkan permusuhan. Dianjurkan menerimanya dan memberi balasan atasnya. Dimakruhkan menolaknya tanpa alasan syar’i. Karena inilah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

Hendaklah kamu saling memberi hadiah niscaya kamu saling mencintai.”[18]

Hadiah adalah penyebab kecintaan di antara kaum muslimin. Karena inilah sebagian mereka berkata:

Hadiah manusia, satu sama lain –  melahirkan keterkaitan di hati mereka

Diriwayatkan bahwa salah seorang jemaah haji pulang kepada keluarganya dan tidak membawa apa-apa untuk mereka. Maka salah seorang dari mereka marah lalu membaca sya’ir:

Jamaah haji saat ini tidak beribadah  – tidak membawa siwak dan tidak pula sendal darinya
Mereka datang kepada kami, maka tidak bermurah tangan dengan kayu arak –
Dan tidak pula meletakkan pemberian di telapak tangan anak kami.

Hadiah yang terindah adalah air zamzam karena ia penuh berkah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang air zamzam:

إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ [وَشِفَاءُ سُقْمٍ]

Sesungguhnya ia penuh berkah, sesungguhnya ia adalah makanan orang yang makan dan (pengobat sakit).”[19]

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia memarfu’kannya:

مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ

Air zamzam untuk sesuatu yang ia niatkan.[20]

Disebutkan bahwa;

كَانَ يَحْمِلُ مَاءَ زَمْزَمَ فِيْ الأَدَاوِيْ وَالْقِرَبِ وَكَانَ يَصُبُّ عَلىَ الْمَرْضَى وَيَسْقِيهِمْ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa air zamzam di bejana dan geriba (tempat air dari kulit), maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepada yang sakit dan meminumkan mereka.[21]

36. Apabila musafir datang ke kotanya, disunnahkan berpelukan, berdasarkan perbuatan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كانوا إِذَا تَلاَقَوْا تَصَافَحُوْا وَإِذَا قَدِمُوْا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوْا

Apabila mereka (para sahabat) bertemu, mereka saling bersalaman dan apabila mereka datang dari safar mereka saling berpelukan.”[22]

37. Dianjurkan mengumpulkan teman-teman dan memberi makan kepada mereka apabila datang dari safar, berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً زَادَ مُعَاذٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ مُحَارِبٍ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ اشْتَرَى مِنِّي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعِيرًا بِوَقِيَّتَيْنِ وَدِرْهَمٍ أَوْ دِرْهَمَيْنِ فَلَمَّا قَدِمَ صِرَارًا أَمَرَ بِبَقَرَةٍ فَذُبِحَتْ فَأَكَلُوا مِنْهَا

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu anhu: Sesungguhnya tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih unta atau sapi.” Mu’azd menambahkan dari Syu’bah,  dari Muharib, ia mendengar Jabir Radhiyallahu anhu berkata: ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli dariku satu ekor unta dengan dua uqiyah dan satu dirham atau dua dirham. Maka tatkala beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Shirar,[23] beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh menyembelih sapi, lalu disembelih maka mereka memakannya…‘al-hadits.[24]

Makanan ini dinamakan (naqi’ah), yaitu makanan yang dibuat orang yang datang dari safar.[25]

Hadits ini dan yang senada menunjukkan anjuran bagi imam dan pemimpin untuk memberi makan kepada para sahabatnya apabila tiba dari safar, dan ia dianjurkan di sisi salaf.[26]

Inilah yang bisa ditulis berupa adab-adab haji dan umrah. Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberi taufik kepada semua jemaah haji dan umrah kepada yang dicintai dan diridhai-Nya. Semoga shalawat dalam salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya sekalian.

Ditulis oleh
Said bin Ali bin Wahf al-Qahthani  19/10/1427 H.

[Disalin dari من آداب الحج  Penulis : Syaikh Said bin Ali bin Wahf al-Qahthani,  Penerjemah Muhammad Iqbal A. Gazali. Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1431]
_______
Footnote
[1]  HR. Abu Daud dalam kitab witir, bab doa di belakang no.1536, at-Tirmidzi dalam kitab Biir dan Shilah, bab doa kedua orang tua no. 1905, Ibnu Majah dalam kitab doa, bab doa ayah dan doa orang yang teraniaya no. 3862, Ahmad 3/258, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi 4/344 dan yang lainnya.
[2]  Lihat Zadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim 2/227 dan 286.
[3]  HR. At-Tirmidzi, kitab al-Fitan, bab amar ma’ruf nahi mungkar no. 2169, Ibnu Majah dan Ahmad dan dihasan oleh at-Tirmidzi serta dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi 2/460
[4] Muttafaqun ‘alaih, kitab adab, bab kasih kepada manusia dan binatang, no. 6011, dan Muslim dalam kitab Bir dan shilah dan adab, bab kasih sayang kaum mukminin, dan saling mendukung di antara mereka no. 2586
[5] HR. Abu Daud dalam kitab sunnah, bab dalil bertambah dan berkurangnya iman no. 4682, at-Tirmidzi dalam kitab menyusui, bab hak wanita terhadap suaminya, no. 1162, dan ia berkata: hadits hasan shahih, Ahmad dalam Musnadnya  2/250, 472, al-Hakim dalam al-Mustadrak 1/3, dan ia berkata: hadits shahih menurut syarat  Muslim dan disetujui oleh adz-Dzahabi dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 284 dan Shahih at-Tirmidzi 1/594.
[6] HR. Abu Daud dalam kitab adab, bab husnul khuluq no. 4798, dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud 3/911 dan shahih al-Jami’ no. 1932.
[7] HR. Muslim dalam kitab luqathah (barang temuan), bab dianjurkan menolong dengan kelebihan harta no. 1728.
[8]  Makna juzji gha’if: menggiring dan mendorongnya sehingga bisa menyusul teman-teman. Lihat: Nihayah fi gharibil hadits karta Ibnul Atsir 2/297.
[9] HR. Abu Daud dalam kitab jihad, bab luzum Syaaqqah, no. 2639, al-Hakim dalam al-Mustadrak 3/115 dan ia berkata: Shahih menurut syarat Muslim dan keduanya tidak mengeluarkannya, disetujui oleh adz-Dzahabi. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud 2/500 dan ash-Shahihah 2120.
[10] HR.al-Bukhari dalam kitab umrah, bab safar sebagian dari siksaan, no. 1804, Muslim dalam kitab imarah, bab safar sebagian dari siksaan dan disunnahkan pulang kepada keluarganya setelah menyelesaikan tugasnya no. 1927.
[11] HR. al-Bukhari, kitab Umrah, bab yang dibaca saat kembali dari haji no. 1797 dan Muslim dalam kitab haji, bab yang dibaca saat pulang dari haji dan yang lainnya no. 1344
[12]  HR. Muslim dalam kitab haji, bab yang dibaca saat menaiki kenderaan melaksanakan haji dan yang lainnya no. 1342.
[13]  Maksudnya, jangan masuk kepada mereka di malam hari apabila tiba dari safar.
[14]  HR. al-Bukhari dalam kitab umrah, bab jangan mendatangi keluarganya apabila sampai kota, no. 1801, dan Muslim, kitab imarah, bab dibenci mendatangi keluarganya di malam hari bagi orang yang datang dari safar, no. 1928/183.
[15]  HR. al-Bukhari dalam kitab shalat, bab shalat apabila datang dari safar, setelah hadits no. 443,dan Muslim dalam shalat shalat musafir dan qasharnya, bab disunnahkan shalat dua rekaat di masjid apabila datang dari safar, no. 716.
[16] HR. Al-Bukhari, kitab umrah, bab menyambut orang haji yang datang dan tiga yang bertunggangan,no. 1798, dan dalam kitab pakaian dan tiga orang di atas tunggangan no.5965.
[17]  HR. Muslim, kitab keutamaan sahabat, bab keutamaan Abdullah bin Ja’far Radhiyallahu anhu no. 2428/67, Abu Daud dalam kitab Jihad, bab tiga orang menaiki tunggangan no. 2566, dan Ibnu Majah, kitab adab, bab tiga orang di atas tunggangan no. 3773, lihat Fathul Bari  10/396.
[18] HR. Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 6148, al-Baihaqi dalam sunan kubra 6/169 dan dalam Syu’abul Iman no. 8976, al-Bukhari Adabul Mufrad no. 594, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Talkhish Khabir 3/70: Isnadnya hasan. Demikian pula dihasankan oleh al-Albani dalam Irwaul Ghalil 1601.
[19]  HR. Muslim, kitab keutamaan sahabat, bab keutamaan Abu Dzarr no. 2473. yang di antara dua kurung diriwyatkan oleh al-Bazzar,al-Baihaqi, ath-Thabrani, dan isnadnya shahih. Lihat: Majma’ az-Zawaid 3/ 286.
[20] HR. Ibnu Majah, kitab manasik, bab minum air zamzam no. 3062, al-Baihaqi dalam Sunan Kubran 5/202, Ahmad dalam Musnadnya 3/372, dishahihlah oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah 3/59 dan Irwaul Ghalil 1123, dan ash-Shahihah no. 883.
[21] HR. At-Tirmidzi, dalam kitab haji, bab 115 no. 963 secara ringkas dan Hakim dalam al-Mustadrak 1/485 dan dishahihkan oleh Syikha al-Albani dalam ash-Shahihah no. 883, dan Shahih Jami’ no. 4931.
[22]  HR. At-Thabrani dalam ausaht 5/262, dan Haitsami menyebutkannya dalam Majma’ Zawaid 8/36 dan ia berkata: rijalnya adalah rijal shahih.
[23]  Nama tempat di luar kota Madinah, tiga mil darinya dari arah timur. Farhul Bari 6/194.
[24]  HR. Al-Bukhari dalam kitab Jihad dan sair, bab makan saat datang no. 3089, ini adalah lafazhnya, Muslim secara ringkas dalam kitab shalat para musafir dan qasharnya, bab disunnahkan dua rekaat bagi yang tiba dari safar no. 715/72.
[25]  Nihayah fi gharibil hadits wal atsar karya Ibnu Atsir 5/109, Qamus al-Muhith hal 992. lihat al-Mughni karya Ibnu Quddamah 1/191.
[26]  Dikatakan oleh Ibnu Baththalm seperti dalam Farhul Bari 6/194.

Jangan Kau Makan Daging Saudaramu

JANGAN KAU MAKAN DAGING SAUDARAMU

Segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah Shubhanahu wa ta’alla beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah Shubhanahu wa ta’alla sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah Shubhanahu wa ta’alla semata, yang tidak ada sekutu bagi -Nya. Dan aku juga bersaksi bahwasannya Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  adalah hamba dan Rasul -Nya. Amma Ba’du:

Sungguh orang-orang beriman adalah bersaudara, satu mukmin dengan mukmin lain bagaikan sebuah bangunan yang saling menopang. Sedangkan ghibah (mengunjing) dan namimah (mengadu domba) merupakan dua penyakit yang akan merusak bangunan ukhuwah yang indah ini, yang akan merobohkan bangunan umat, merobek-robek kebersamaan, melahirkan persaingan hidup serta kebencian, dan juga akan merubah kehidupan bermasyarakat menjadi kubangan api yang membakar dedaunan hijau dan kering. Kalau demikian jelek efeknya, lantas bagaimana kiranya dengan sebagian orang diantara kita yang masih merasa santai, menganggap baik penyakit akut tersebut, serta senang tanpa merasa sungkan untuk duduk berada dimeja hidangan yang menghadirkan ghibah dan namimah.

Saya pernah melihat ada seseorang yang rajin sholat serta membaca al-Qur’an didalam masjid, akan tetapi, dirinya tidak mampu untuk menahan sehari saja dari ghibah atau namimah, disetiap jalan yang dia lewati, atau majelis yang ia duduk didalamnya, dengan rakusnya dia memakan kehormatan orang lain tanpa ada perasaan risih, malu apalagi takut. Dirinya seakan sedang berhadapan dengan hidangan makanan yang paling lezat, dan sedang meminum minuman yang paling menyegarkan. Bayangan awan yang menaunginya siang dan malam hanya menukil ucapan orang katanya dan katanya, mencela dan mengolok-olok orang lain.

Saya berkata dalam hati, ‘Apakah mungkin orang semacam ini mampu untuk memahami kalau sholat yang ditunaikan kepada Rabbnya ternyata bertentangan dengan semua sifat dan perilakunya tersebut’. Sesungguhnya tujuan sholat dikerjakan adalah untuk mencegah perilaku keji dan perbuatan mungkar. Apabila divisualisasikan dalam tingkah lakunya yang mengantarkan pada hilang akal pikiran sehatnya, maka tidak ada kebaikan didalam bacaan ayat-ayat Allah Shubhanahu wa ta’alla kalau tanpa diikuti dengan mentadaburinya, dan tidak ada manfaat dalam tadaburnya jika tanpa direnungi makna kandungannya, dan tidak akan menumbuhkan ilmu kalau tanpa dibarengi dengan amal nyata.

Sungguh dalam ghibah dan namimah merupakan perilaku akhlak yang buruk yang akan memecah belah persatuan umat serta merobohkan bangunan umat nan kuat. Sedangkan, definisi ghibah adalah engkau menyebut-yebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci baik dengan ucapan, isyarat, ejekan, atau dalam bentuk tulisan. Hukumnya adalah haram dalam agama Allah Aku bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah Shubhanahu wa ta’alla semata, yang tidak ada sekutu bagi -Nya. Dan aku juga bersaksi bahwasannya Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam  adalah hamba dan Rasul -Nya. Amma Ba’du: Dimana Allah Shubhanahu wa ta’alla secara tegas menegaskan dalam firman -Nya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمۖ وَ لَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّاب رَّحِيم ١٢ [ الحجرات: 12]

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. [al-Hujuraat/29: 12].

Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ» [أخرجه مسلم]

Setiap muslim atas muslim yang lain adalah haram darah, harta dan kehormatannya“. HR Muslim no: 2564.

Adapun definisi namimah adalah orang yang memindah isi pembicaraan orang ke tengah-tengah orang dengan tujuan ingin merusak hubungan mereka. Dan hukumnya juga sama dengan ghibah yaitu haram didalam syari’at Allah azza wa jalla. sebagaimana dijelaskan dalam firman -Nya:

وَلَا تُطِعۡ كُلَّ حَلَّاف مَّهِينٍ ١٠ هَمَّاز مَّشَّآءِۢ بِنَمِيم ١١ [ القلم: 10-11]

“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah”. [al-Qolam/68: 10-11].

Sedangkan Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam lebih tegas lagi dalam hal ini, beliau bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ»[أخرجه مسملم]

Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba”. HR Bukhari no: 6056. Muslim no: 105.

Pernah suatu ketika Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan, setelah itu beliau berkata:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ » [أخرجه البخاري ومسلم]

Sungguh keduanya betul-betul sedang diadzab, dan tidaklah keduanya diadzab dalam perkara besar. Adapun salah satunya diadzab karena tidak menutupi ketika kencing, sedangkan satunya karena dirinya berjalan sambil mengadu domba“. HR Bukhari no: 218. Muslim no: 292.

Beliau juga pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « وَتَجِدُونَ شَرَّ النَّاسِ ذَا الْوَجْهَيْنِ  الَّذِي يَأْتِي هَؤُلَاءِ بِوَجْهٍ  وَيَأْتِي هَؤُلَاءِ بِوَجْهٍ » [أخرجه البخاري ومسلم]

Kamu akan mendapati sejelek-jelek manusia yang bermuka dua, yang mendatangi sekelompok orang dengan muka berbeda dan kelompok lain dengan muka yang lain“. HR Bukhari no: 3494. Muslim no: 2526.

Ketahuilah tidak ada yang lebih berbahaya dari pada berlebihan dalam berbicara, betapa banyak dosa yang dihasilkan oleh lisan, dan betapa besar hukuman bagi pelakunya di sisi Allah Shalalallau ‘alaihi wa sallam Rabb semesta alam. Sungguh berlebihan dalam berbicara seperti ghibah dan namimah, dusta dan bohong, mengejek dan mengolok-olok, semuanya adalah penghancur yang akan menjerumuskan pelakunya kedalam neraka. Tidakkah kita merasa malu apabila catatan amal kita kelak dibagikan kemudian kita mendapati catatan terbanyak hanya pada menukil ucapan orang katanya dan katanya, atau yang semisalnya dari ucapan-ucapan yang berlebihan yang bukan termasuk perkara agama maupun membawa kebaikan pada perkara dunia?. Sedangkan Allah ta’ala menegur kita dalam firman -Nya:

وَلَا تَقۡفُ مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌۚ إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَٰٓئِكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡ‍ُٔولا ٣٦ [ الاسراء: 36]

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya”. [al-Israa/17: 36].

Hati, lisan dan anggota badan seluruhnya Allah Shubhanahu wa ta’alla ciptakan untuk para hamba-Nya, oleh karena itu jangan engkau sibukkan untuk selain ketaatan kepada-Nya, dari ucapan maupun amal sholeh, hati yang engkau miliki, gunakanlah untuk beriman serta mentauhidkan-Nya, lisan yang kita punya gunakanlah untuk berdzikir, memuji, serta mengagungkan Allah Shubhanahu wa ta’alla, dan digunakan untuk berdakwah kepada -Nya, serta mengajari orang tentang syari’at-Nya. Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan dalam firman-Nya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ ذِكۡرا كَثِيرا ٤١ وَسَبِّحُوهُ بُكۡرَة وَأَصِيلًا ٤٢ هُوَ ٱلَّذِي يُصَلِّي عَلَيۡكُمۡ وَمَلَٰٓئِكَتُهُۥ لِيُخۡرِجَكُم مِّنَ ٱلظُّلُمَٰتِ إِلَى ٱلنُّورِۚ وَكَانَ بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ رَحِيما ٤٣ تَحِيَّتُهُمۡ يَوۡمَ يَلۡقَوۡنَهُۥ سَلَٰمۚ وَأَعَدَّ لَهُمۡ أَجۡرا كَرِيما ٤٤  [الأحزاب: 41-44]

“Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dengan dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada -Nya diwaktu pagi dan petang. Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat -Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman. Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mukmin itu) pada hari mereka menemui -Nya ialah: Salam dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka”. [al-Ahzab/33: 41-44].

Melepas pembicaraan adalah perkara yang tidak ada batasnya, namun yang terpenting ialah digunakan untuk membaca kitab Allah Shubhanahu wa ta’alla, yang menegaskan dalam firman-Nya:

لَّا خَيۡرَ فِي كَثِير مِّن نَّجۡوَىٰهُمۡ إِلَّا مَنۡ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوۡ مَعۡرُوفٍ أَوۡ إِصۡلَٰحِۢ بَيۡنَ ٱلنَّاسِۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ ٱبۡتِغَآءَ مَرۡضَاتِ ٱللَّهِ فَسَوۡفَ نُؤۡتِيهِ أَجۡرًا عَظِيما ١١٤ [النساء: 114]

“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar”. [an-Nisaa/4: 114].

Akhirnya kita memohon kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla, Ya Allah berilah kami petunjuk untuk menetapi budi pekerti yang paling baik, beretika didalam ucapan dan perbuatan, sesungguhnya tidak ada yang mampu memberi petunjuk melainkan Dirimu.

Membuang Waktu
Waktu ibarat wadah yang digunakan untuk menampung amal perbuatan kita, dan amal tersebut hanya terklasifikasi menjadi dua, adakala amal yang bermanfaat dan yang kedua amal yang membahayakan. Adapun manusia berperan sebagai alat yang melakukan pekerjaan amal tersebut. Dan membuang waktu pada perkara yang tidak penting itu lebih besar keberadaanya dari pada kematian. Hal itu,disebabkan karena manusia yang meninggal dunia itu hanya rugi pada keduniaannya saja, akan tetapi, gara-gara menyia-yiakan waktu mengantarkan dirinya pada dua kerugian, didunia merugi diakhirat juga merugi.

Sehingga juah-jauh hari Allah Shubhanahu wa ta’alla telah mewanti-wanti kita dengan perintah-Nya agar kita selalu menjaga waktu, dengan menyibukkan pada pekerjaan amal sholeh, bisa dengan sholat, atau puasa, berhaji, berbuat kebajikan, berdzikir, bersyukur, beramal, jihad, dan mencari nafkah atau yang lainnya. Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan dalam firman -Nya:

قُلۡ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحۡيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ١٦٢ لَا شَرِيكَ لَهُۥۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرۡتُ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلۡمُسۡلِمِينَ ١٦٣  [ الأنعام: 162-163]

“Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi -Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [al-An’aam/6: 162-163].

Pada suatu ketika aku pernah melihat ada orang yang mencabik-cabik waktunya dengan cara yang terburuk, dirinya rela berkorban, baik fisik maupun pikiran untuk sesuatu yang tidak berfaedah sama sekali, tidak pula membawa kebaikan didalamnya, yaitu nongkrong dipinggir jalan, sambil menyapu bersih pemandangan orang yang lewat dihadapannya, menanggalkan kehormatan, melepas lidah, pendengaran serta matanya pada perkara yang diharamkan oleh Allah tabaraka wa ta’ala. Allah Shubhanahu wa ta’alla mengingatkan hal itu dalam firman-Nya:

وَمَن يَكُنِ ٱلشَّيۡطَٰنُ لَهُۥ قَرِينا فَسَآءَ قَرِينا ٣٨ [ النساء: 38]

“Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang paling buruk”. [an-Nisaa/4: 38].

Aku berkata dalam hati, “Adapun orang semacam ini apakah mampu untuk memahami dirinya sendiri, bisa terbangun dari tidur panjang kelalaiannya, kemudian menginvestasikan sisa umurnya untuk beramal sholeh, dan segala perkara yang mampu mendekatkan diri kepada Rabbnya, dan mencari sesuatu yang bisa membawa manfaat untuk dunia dan akhiratnya? Sungguh dirinya termasuk dari kalangan yang diseru oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dalam firman-Nya:

وَلَا تَقۡفُ مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌۚ إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَٰٓئِكَ كَانَ عَنۡهُ مَسۡ‍ُٔولا ٣٦ [ الاسراء: 36]

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya”. [al-Israa/17′: 36].

Demikian pula masuk dalam firman-Nya:

فَوَرَبِّكَ لَنَسۡ‍َٔلَنَّهُمۡ أَجۡمَعِينَ ٩٢ عَمَّا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٩٣  [ الحجر: 92-93]

“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu”. [al-Hijr/15: 92-93].

Dan juga firman-Nya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱرۡكَعُواْ وَٱسۡجُدُواْۤ وَٱعۡبُدُواْ رَبَّكُمۡ وَٱفۡعَلُواْ ٱلۡخَيۡرَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ۩ ٧٧  [ الحج: 77]

“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”. [al-Hajj/22: 77].

Kenapa ayat-ayat semacam ini hilang lafadh, makna, buah serta ancamannya dalam benaknya?

Tanaman apa yang sedang ia tanam kalau kehidupannya saja semacam ini? kemudian apa yang bisa diharapkan kelak setelah kematiannya? Dan bagaimana raut mukanya ketika harus bertemu dengan Rabbnya kelak? Apakah dengan ini manusia diciptakan? Tentu tidak, karena Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan dalam firman -Nya:

أَفَحَسِبۡتُمۡ أَنَّمَا خَلَقۡنَٰكُمۡ عَبَثا وَأَنَّكُمۡ إِلَيۡنَا لَا تُرۡجَعُونَ ١١٥ فَتَعَٰلَى ٱللَّهُ ٱلۡمَلِكُ ٱلۡحَقُّۖ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ ٱلۡعَرۡشِ ٱلۡكَرِيمِ ١١٦  [ المؤمنون: 115-116]

“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami? Maka Maha Tinggi Allah, raja yang sebenarnya, tidak ada Tuhan selain Dia, Tuhan (yang mempunyai) ‘Arsy yang mulia”. [al-Mukminuun/23: 115-116].

Sungguh tidak ada kebahagian hakiki melainkan dengan mengikuti kebenaran. Dan langit dan bumi diciptakan dengan kebenaran maka wajib bagi kita mengetahui tentang kebenaran ini kemudian kita mengamalkan kebenaran tersebut serta mendakwahkan pada orang lain. Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan tentang keutamaan berdakwah dalam firman-Nya:

وَمَنۡ أَحۡسَنُ قَوۡلا مِّمَّن دَعَآ إِلَى ٱللَّهِ وَعَمِلَ صَٰلِحا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ ٣٣  [ فصلت: 33]

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?”. [Fushshilat/41: 33].

Sesungguhnya Islam telah memberikan skema hidup bagi tiap muslim, dengan sebuah metode untuk bisa menghabiskan seluruh waktunya, yang penuh dengan amal sholeh, dengan tidak meninggalkan satu peluangpun bagi setan untuk menjadikan kehidupan manusia bersendau gurau serta menjadi boneka syahwatnya.

Yaitu dimulai dari sholat lima waktu, sholat-sholat sunah, amal sholeh, menyuruh pada yang ma’ruf dan mencegah perbuatan mungkar, dakwah kepada-Nya, mengajari orang tentang syari’at-Nya, berpuasa, mencari rizki halal, berdzikir, berjihad dan lain sebagainya. Dan Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan dalam firman-Nya:

وَٱلۡعَصۡرِ ١ إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣  [ العصر: 1-3]

“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”. [al-Ashr/103: 1-3].

Sesungguhnya pohon yang rindang tidak akan merelakan benalu dan hama tanaman tumbuh dan menyerangnya. Maka hendaknya kita bersegera untuk beramal sholeh, sesungguhnya hal itu dapat mengalahkan kejelekan melalui izin Allah azza wa jalla. Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan dalam firman -Nya:

وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَيِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفا مِّنَ ٱلَّيۡلِۚ إِنَّ ٱلۡحَسَنَٰتِ يُذۡهِبۡنَ ٱلسَّيِّ‍َٔاتِۚ ذَٰلِكَ ذِكۡرَىٰ لِلذَّٰكِرِينَ ١١٤  [ هود: 114]

“Dan dirikanlah sholat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”. [Huud/11: 114].

Sesungguhnya hati apabila dipenuhi dengan kebenaran niscaya kejelekan tidak akan mempunyai tempat didalamnya. Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan melalui firman-Nya:

وَقُلۡ جَآءَ ٱلۡحَقُّ وَزَهَقَ ٱلۡبَٰطِلُۚ إِنَّ ٱلۡبَٰطِلَ كَانَ زَهُوقا ٨١ وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِ مَا هُوَ شِفَآء وَرَحۡمَة لِّلۡمُؤۡمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ ٱلظَّٰلِمِينَ إِلَّا خَسَارا ٨٢  [ الاسراء: 81-82]

“Dan katakanlah: “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap”. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap. Dan Kami turunkan dari al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”. [al-Israa’/17: 81-82].

Dua hal, waktu dan umur yang pasti berlalu, dan diriku jikalau tidak engkau sibukkan untuk kebaikan niscaya dirimu akan tersibukkan dengan kebatilan. Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan dalam firman -Nya:

وَنَفۡس وَمَا سَوَّىٰهَا ٧ فَأَلۡهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقۡوَىٰهَا ٨ قَدۡ أَفۡلَحَ مَن زَكَّىٰهَا ٩ وَقَدۡ خَابَ مَن دَسَّىٰهَا ١٠  [ الشمس: 7- 10 ]

“Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya”. [asy-Syams/91: 7-10].

Ketahuilah sesungguhnya amal perbuatan sangatlah banyak, jauh terbentang dan balasannya menunggu disana, apakah pernah kita sadari hal itu? Kalau seandainya kita  paham, apakah sudah ada amal nyata? Karena setiap insan akan memperoleh balasan selaras dengan amalannya. Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan dalam firman-Nya:

وَأَن لَّيۡسَ لِلۡإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ ٣٩ وَأَنَّ سَعۡيَهُۥ سَوۡفَ يُرَىٰ ٤٠ ثُمَّ يُجۡزَىٰهُ ٱلۡجَزَآءَ ٱلۡأَوۡفَىٰ ٤١  [ النجم: 39-41]

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya). kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna”. [an-Najm/53: 39-41].

Ketahuilah bahwa siang dan malam adalah dua harta karun dari harta karunnya Allah ta’ala, maka perhatikanlah oleh setiap kalian dengan apa akan engkau isi harta karun tersebut.

Ketika siang menyapa maka itu adalah tamumu maka muliakanlah dirinya. Karena jika seandainya engkau mampu menjamunya dengan baik maka ketika dirinya pergi dia akan memujimu. Namun, kalau sekiranya engkau berlaku buruk padanya maka dia akan pergi dengan umpatan dan celaan, demikian pula malam dia adalah tamumu. Oleh karena itu Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan dalam firman -Nya:

وَسَارِعُوٓاْ إِلَىٰ مَغۡفِرَة مِّن رَّبِّكُمۡ وَجَنَّةٍ عَرۡضُهَا ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلۡأَرۡضُ أُعِدَّتۡ لِلۡمُتَّقِينَ ١٣٣ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلۡكَٰظِمِينَ ٱلۡغَيۡظَ وَٱلۡعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ١٣٤  [ آل عمران: 133-134]

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”. [al-Imraan/3: 133-134].

Ya Allah, berilah taufik kepada kami agar mudah mengerjakan amal sholeh, dan jauhkanlah kami dari perbuatan keji dan dosa, serta jadikan kami sebagai hamba-hamba pilihan.

[Disalin dari الغيبة والنميمة Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri,  Penerjemah Abu Umamah Arif Hidayatullah, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2014 – 1435]