Author Archives: editor

Memperlakukan Isteri Secara Baik Serta Berakhlak Mulia

BAB II
HAK-HAK ISTERI ATAS SUAMINYA

Pasal 4
Memperlakukan Isteri Secara Baik Serta Berakhlak Mulia
Allah Ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا 

“…Dan pergaulilah mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” [An-Nisaa’/4: 19]

Saat menafsirkan ayat ini, al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Perbaguslah kata-kata kalian dan perindahlah perilaku dan sikap kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana, engkau menyenangi hal itu darinya, maka lakukanlah yang serupa untuknya. Sebagaimana firman Allah:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ

‘…Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf… .’  [Al-Baqarah/2 228]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِيْ.

Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga-nya dan aku adalah orang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.’

Dan di antara akhlak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa beliau mempunyai pergaulan yang baik, selalu bergembira, suka mencumbui isteri-isterinya serta berlemah lembut terhadap mereka. Juga biasa memberi kelapangan nafkah, mencandai mereka, bahkan beliau pernah memenangkan lomba lari dengan ‘Aisyah. ‘Aisyah berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendahuluiku, lalu aku pun berhasil mengalahkan beliau. Hal itu berlangsung sebelum tubuhku gemuk. Kemudian di lain waktu beliau berhasil mengalahkanku setelah aku gemuk, lalu beliau bersabda:

(Kemenangan) ini untuk (kekalahan) yang itu.’

Setiap malam, isteri-isteri beliau biasa berkumpul di rumah di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menginap. Dan terkadang beliau makan malam bersama mereka untuk kemudian masing-masing kembali ke rumahnya sendiri-sendiri. Beliau biasa tidur bersama salah seorang dari isteri beliau di satu selimut, di mana beliau meletakkan rida’ (selendang) pada kedua pundaknya serta tidur dengan menggunakan kain. Dan jika sudah mengerjakan shalat ‘Isya’, beliau masuk rumah untuk selanjutnya bercengkerama sesaat bersama keluarganya sebelum tidur. Allah Ta’ala berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ 

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian.’ [Al-Ahzaab/33: 21]

Dari ‘Amr bin al-Ahwash al-Jusyami Radhiyallahu anhu bahwa dia pernah mendengar pada waktu haji Wada’, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah beliau memanjatkan pujian kepada Allah Ta’ala serta memberikan sanjungan kepada-Nya, memberikan peringatan dan nasihat. Kemudian beliau bersabda:

أَلاَ وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُـمْ لَيْسَ تَمْلِكُـونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذلِكَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ، وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً، أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُـمْ مَنْ تَكْرَهُونَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُـمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ.

Ketahuilah, sampaikanlah pesan kebaikan kepada para wanita, karena mereka adalah penolong bagi kalian. Kalian tidak ber-hak melakukan apa pun terhadap mereka, kecuali mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Jika mereka melakukannya, maka pisahkanlah tempat tidur mereka (tidak berjima’ dengannya), pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas (menyakiti). Jika mereka mentaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk berbuat kasar terhadapnya. Ketahuilah bahwa kalian memiliki hak atas isteri-isteri kalian dan isteri-isteri kalian pun memiliki hak atas kalian. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan orang yang kalian benci untuk menginjakkan kaki di kamar kalian, tidak boleh pula memberikan izin masuk rumah kalian kepada orang yang kalian tidak sukai. Ketahuilah bahwa hak mereka atas kalian adalah kalian harus berbuat baik kepada mereka dalam memberi sandang dan pangan kepada mereka.” [HR. At-Tirmidzi].

Di dalam sanadnya terdapat Sulaiman bin ‘Amr, mengenai orang ini, al-Hafizh mengatakan, “Ia berstatus maqbul (dapat diterima).” Tetapi, hadits ini memiliki satu syahid di dalam kitab Musnad Imam Ahmad t (V/72). Dia berkata, “‘Affan memberitahu kami, ia berkata, Hammad bin Salamah memberitahu kami, ia berkata, ‘Ali bin Zaid menceritakan kepada kami, dari Abu Hurrah ar-Raqasyi dari pamannya, dia berkata, “Aku pernah memegangi tali kekang unta Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah hari-hari Tasyriq untuk menghalangi orang-orang dari beliau, lalu beliau bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ…-وَفِيْهِ- فَاتَّقُوا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّهُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ لاَ يَمْلِكْنَ ِلأَنْفُسِهِنَّ شَيْئًا، وَإِنَّ لَهُنَّ عَلَيْكُـمْ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ حَقًّا، أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا غَيْرَكُمْ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُـمْ، لأَحَدٍ تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ خِفْتُـمْ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِـعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ- قَالَ حُمَيْدٌ قُلْتُ لِلْحَسَنِ: مَا الْمُبَرِّحُ؟ قَالَ الْمُؤَثِّرُ- وَلَهُنَّ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ، وَإِنَّمَا أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُـمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَمَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ أَمَانَةٌ فَلْيُؤَدِّهَا إِلَـى مَنِ ائْتَمَنَهُ عَلَيْهَا-، -وَبَسَطَ يَدَيْهِ فَقَالَ: أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ- ثُمَّ قَالَ: لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ، فَإِنَّهُ رُبَّ مُبَلَّغٍ أَسْعَدُ مِـنْ سَامِعٍ قَالَ حُمَيْدٌ قَالَ الْحَسَنُ حِينَ بَلَّغَ هَذِهِ الْكَلِمَةَ: قَدْ وَاللهِ بَلَّغُوا أَقْوَامًا كَانُوا أَسْعَدَ بِهِ.

“Wahai sekalian manusia…-di dalamnya disebutkan- maka bertakwalah kalian kepada Allah Azza wa Jalla dalam mempergauli wanita (para isteri), karena mereka adalah pembantu bagi kalian, mereka tidak bisa berbuat apa-apa terhadap diri mereka. Dan sesungguhnya mereka memiliki hak atas diri kalian dan kalian juga memiliki hak atas mereka, yaitu mereka tidak boleh membiarkan seorang pun selain kalian untuk menginjakkan kaki di kamar kalian, tidak juga mengizinkan seseorang yang kalian benci untuk masuk rumah kalian. Dan jika kalian khawatir terhadap nusyuz mereka, maka berikanlah nasihat kepada mereka, pisahkanlah tempat tidur mereka (tidak berjima’ dengannya), serta pukullah dengan pukulan yang tidak membekas. -Humaid mengatakan, ‘Aku pernah tanyakan kepada al-Hasan, ‘Apakah mubarrih itu?’ Dia menjawab, ‘Membekas.’-dan mereka harus mendapatkan nafkah dan pakaian dengan cara yang baik. Sebab sesungguhnya kalian mengambil mereka melalui amanat Allah. Dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah Azza wa Jalla. Dan barangsiapa yang padanya terdapat amanat, maka hendaklah dia menunaikannya kepada yang berhak menerimanya. -Dan beliau membentangkan kedua tangannya seraya berucap, ‘Bukankah aku telah sampaikan (hal ini), bukankah aku telah sampaikan?’- Kemudian beliau bersabda, ‘Hendaklah orang yang hadir memberitahu kepada yang tidak hadir, karena berapa banyak orang yang diberi tahu lebih berbahagia dari-pada orang yang mendengar langsung.’ -Humaid berkata, ‘Al-Hasan mengatakan ketika mendengar kalimat ini, ‘Demi Allah, mereka telah menyampaikan kepada suatu kaum yang lebih berbahagia dengannya.’”

Hadits dengan sanad ini, di dalamnya terdapat ‘Ali bin Zaid bin Jad’an, yang berstatus dha’if (lemah), tetapi dengan kedua jalan ini, hadits ini naik derajatnya menjadi hasan. Wallahu a’lam.

Wahai para suami, bukan termasuk pergaulan yang baik, jika engkau membebani isterimu secara berlebihan serta memaksanya untuk memenuhi hak-hak kalian secara susah payah. Tetapi, hendaklah kalian menempuh jalan petunjuk serta meminta penunaian sebagian hak-hakmu yang terpenting sebagai bentuk pergaulan yang baik dari kalian terhadapnya sekaligus sebagai upaya memperingan isteri kalian.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَـإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا.

Sampaikanlah pesan kebaikan kepada kaum wanita, karena sesungguhnya seorang wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya bagian yang paling bengkok pada tulang rusuk adalah bagian atasnya, dimana jika engkau meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau membiarkannya, maka ia akan tetap bengkok. Sampaikanlah pesan kebaikan kepada kaum wanita.” [Muttafaq ‘alaih].

Seorang wanita juga memiliki kekurangan dalam hal akal dan agama, sebagaimana yang diberitahukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada waktu pagi ke tempat shalat, tiba-tiba beliau melintasi sekumpulan wanita, maka beliau bersabda:

يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ، فَإِنِّي أُرِيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ، فَقُلْنَ: وَبِـمَ يَا رَسُولَ اللهِ؟: قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ.

Wahai sekalian wanita, bersedekahlah kalian, karena sesungguhnya pernah diperlihatkan kepadaku bahwa kalian sebagai penghuni Neraka yang paling banyak. Mereka bertanya, ‘Karena apa, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Kalian banyak melaknat, mengingkari pasangan (suami). Aku tidak melihat pihak yang memiliki kekurangan pada akal dan agama lebih cepat menghilangkan akal orang laki-laki yang teguh melebihi salah seseorang di antara kalian.’” [HR. Al-Bukhari].

Dan orang yang memiliki kekurangan akal pasti membutuhkan adanya pembimbing yang akan mengarahkannya dengan cara yang lemah lembut serta menutup mata terhadap sebagian kesalahannya:

سَامِحْ أَخَـاكَ إِذَا خَلَـطَ            مِنْـهُ اْلإِصَابَـةَ بِـالْغَلَطْ
وَتُـجَافُ عَـنْ تَعْنِيْفِـهِ               إِنْ زَاغَ يَـوْمًـا أَوْ سَقَطْ
مَـنْ ذَا الَّذِيْ مَا سَاءَ قَطُّ          وَمَـنْ لَهُ لَهُ الْحُسْنَى فَقَطْ؟

Berilah toleran kepada saudaramu
jika muncul darinya kesalahan

Janganlah engkau mencelanya
Jika suatu hari dia menyimpang atau terjatuh

Siapakah orang yang hanya berbuat salah saja?
Dan siapa pula orang yang hanya berbuat kebaikan?

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]

Menghindari Hubungan Badan yang Diharamkan

BAB II
HAK-HAK ISTERI ATAS SUAMINYA

Pasal 5
Hak Menginap dan Digauli
Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, dia berkata, ‘Ada tiga orang datang ke rumah isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menanyakan tentang ibadah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka diberi tahu, seakan-akan mereka merasa bahwa ibadah mereka selama ini belum ada apa-apanya dibanding ibadah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seraya bertanya, ‘Di manakah posisi kita dibandingkan dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal Allah telah memberikan ampunan kepadanya atas dosa-dosa beliau yang telah berlalu maupun yang akan datang.’

Seorang di antara mereka berkata, ‘Aku akan menegakkan qiyamul lail selamanya.’ Seorang lainnya berkata, ‘Aku akan berpuasa selamanya sepanjang tahun dan tidak berbuka.’ Dan yang ketiga berkata, ‘Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya.’” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang seraya bersabda:

أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُـمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللهِ إِنِّي َلأَخْشَاكُـمْ ِللهِ وَأَتْقَاكُـمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُـدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي.

Kaliankah yang mengatakan ini dan itu? Demi Allah, sesung-guhnya aku adalah orang yang paling takut di antara kalian kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya, tetapi aku masih tetap berpuasa, dan berbuka, shalat dan tidur, serta menikahi wanita. Oleh karena itu, barangsiapa yang tidak menyukai Sunnahku, berarti dia bukan termasuk golonganku.”

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Ayahku pernah menikahkan diriku dengan wanita terhormat. Dia pernah mendekati menantunya sambil menanyakan kepadanya tentang suaminya, maka sang menantu berkata, ‘Dia merupakan suami terbaik. Dia belum pernah menggauliku dan belum pernah memberikan perlindungan kepada kami sejak kami mendatanginya, ketika masalah ini terus berlarut, maka diajukan kepada Nabi lalu beliau bersabda: ‘Pertemukan aku dengannya.’ Kemudian bertemulah keduanya. Beliau bertanya, ‘Bagaimana engkau berpuasa?’ ‘Aku berpuasa setiap hari,’ jawabku. ‘Bagaimana pula engkau mengkhatamkan al-Qur-an?’ tanya beliau. ‘Aku menghantamkannya, setiap malam,’ jawabku. Dia berkata, ‘Hendaklah engkau berpuasa tiga kali setiap bulannya, dan hendaklah membaca (mengkhatamkan) al-Qur-an satu kali pada setiap bulannya…’” [HR. Al-Bukhari].

Dalam riwayat al-Bukhari lainnya juga disebutkan, “‘Abdullah bin ‘Amr berkata, “Telah sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku puasa terus-menerus serta mengerjakan shalat sepanjang malam, baik ketika itu Nabi telah mengirimkan padaku utusan maupun aku harus menemuinya, lalu beliau bersabda:

أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ وَلاَ تُفْطِرُ وَتُصَلِّي؟ فَصُمْ وَأَفْطِرْ وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِنَفْسِكَ وَأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا…

Bukankah aku telah diberitahu bahwa kamu telah berpuasa dan tidak pernah berbuka serta selalu mengerjakan shalat malam? Oleh karena itu, berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah, karena sesungguhnya kedua matamu memiliki hak atas dirimu dan dirimu serta keluargamu juga mempunyai hak atas dirimu…’”

Dari ‘Aun bin Abi Juhaifah dari ayahnya, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abud Darda’. Maka Salman mengunjungi Abud Darda,’ lalu dia melihat Ummud Darda’ memakai pakaian yang tidak bagus, dia pun berkata kepadanya, ‘Mengapa keadaanmu seperti ini?’ Ummud Darda’ menjawab, ‘Saudaramu, Abud Darda’ tidak memiliki kebutuhan terhadap dunia (tidak menggauli isterinya).’ Kemudian Abud Darda’ datang, maka Salman membuatkan makanan untuknya seraya berkata, ‘Makanlah.’ ‘Aku tengah berpuasa,’ jawabnya. Salman berkata, ‘Aku tidak akan makan sehingga engkau makan.’” Abu Juhaifah melanjutkan, “Maka Abud Darda’ pun makan. Dan ketika malam tiba, Abud Darda’ bangun. Lalu Salman berkata, “Tidurlah.” Maka Abud Darda’ pun tidur, tetapi setelah itu dia bangun kembali. Maka Salman berkata, ‘Tidurlah.’ Dan ketika akhir malam tiba, Salman berkata, ‘Sekarang, bangunlah.’ Kemudian keduanya mengerjakan shalat. Setelah itu, Salman berkata kepadanya, ‘Sesungguhnya Rabb-mu memiliki hak atas dirimu, dirimu juga memiliki hak atas dirimu sendiri, demikian juga dengan keluargamu yang memiliki hak atas dirimu. Oleh karena itu, berikanlah hak itu kepada pemiliknya.’ Selanjutnya, dia (Abud Darda’) mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menceritakan hal tersebut kepada beliau, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, ‘Salman benar.” [HR. Al-Bukhari].

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan di dalam kitab Fat-hul Baari (IV/212), “Di dalam hadits tersebut terkandung ketetapan hak seorang isteri atas suaminya dalam mempergaulinya secara baik. Dan ketetapan hak ‘nafkah bathin’ diambil dari ucapan Salman, ‘Dan isterimu juga mempunyai hak atas dirimu.’ Setelah itu, beliau berkata, ‘Maka campurilah isterimu.’ Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengakui hal tersebut.”

Pasal 6
Menyebarluaskan Rahasia Isteri
Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا.

Sesungguhnya  orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat kelak adalah suami yang berjima’ dengan isterinya dan isterinya juga demikian, kemudian dia menyebarluaskan rahasia isterinya.” [HR. Muslim].

Dan dalam riwayat yang lain juga milik Muslim, dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu  bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ اْلأَمَانَةِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا.

Sesungguhnya (bencana) amanat yang paling besar di sisi Allah pada hari Kiamat kelak adalah seorang laki-laki yang berjima’ dengan isterinya dan isterinya juga demikian, kemudian menyebarkan rahasianya.

Pasal 7
Menghindari Hubungan Badan yang Diharamkan
Allah Ta’ala berfirman:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ – ٢٢٢ نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ

Mereka bertanya kepada kalian tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. Isteri-isteri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk diri kalian dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kalian kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.”  [Al-Baqarah/2: 222-223]

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan di dalam Tafsirnya (I/477), “Fir-man-Nya: فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيْضِ  ‘Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid,’ yakni kemaluan. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah:

اِصْنَعُوْ كُلَّ شَيْئٍ إِلاَّ النِّكَاحَ.

Lakukanlah segala sesuatu, kecuali berjima’ (campur).’

Oleh karena itu, banyak ulama atau sebagian besar dari mereka berpendapat, dibolehkan mencumbui wanita yang sedang haid, kecuali pada bagian kemaluan.”

Diriwayatkan oleh Muslim (no. 302) di dalam kitab Shahiihnya dari hadits Anas bahwasanya di kalangan orang-orang Yahudi, jika ada seorang wanita yang mengalami haid, maka mereka tidak akan mengajak mereka makan, tidak juga bersama-samanya di dalam rumah. Lalu para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga Allah Ta’ala menurunkan ayat:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Mereka bertanya kepada kalian tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.’ [Al-Baqarah/2: 222]

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lakukan segala sesuatu, kecuali berjima’.’ ‘Lalu hal tersebut terdengar oleh orang-orang Yahudi, maka mereka pun berkata, ‘Apa yang diinginkan oleh orang ini (Nabi) untuk meninggalkan sesuatu dari urusan kami, melainkan dia menyelisihi kami.’ Kemudian Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyir, keduanya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang Yahudi mengatakan begini dan begitu, apakah kita tidak mencampuri mereka (para isteri)?’ Maka wajah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah sehingga kami mengira beliau marah kepada keduanya sehingga keduanya keluar. Lalu tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau mengirimkan utusan untuk mencari jejak mereka, lalu memberi minum keduanya sehingga mereka mengetahui bahwa beliau tidak marah kepada keduanya.”

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]

Mencampuri Isteri pada Bagian Dubur

BAB II
HAK-HAK ISTERI ATAS SUAMINYA

Pasal 8
Mencampuri Isteri pada Bagian Dubur
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahiihnya (no. 1435) dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Orang-orang Yahudi pernah mengatakan, ‘Jika seseorang berjima’ dengan isterinya dari duburnya pada bagian depan, maka anaknya akan bermata juling, lalu turunlah ayat:

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ

Isteri-isteri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki.”  [Al-Baqarah/2: 223]

Dan dalam sebuah riwayat ditambahkan:

إِنْ شَاءَ مُجَبِّيَةً، وَإِنْ شَاءَ غَيْرَ مُجَبِّيَةٍ غَيْرَ أَنَّ ذَلِكَ فِي صِمَامٍ وَاحِدٍ.

Jika mau, bisa mujabbiyah (nungging) dan jika mau, bisa juga tidak mujabbiyah, hanya saja hal tersebut berada dalam satu lubang (yaitu kemaluan).

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab Musnadnya (II/210) melalui jalan Hammam, dia berkata, “Qatadah pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mencampuri isterinya melalui duburnya, maka Qatadah menjawab, ‘Amr bin Syu’aib memberitahu kami dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

هِيَ اللُّوْطِيَّةُ الصُّغْرَى قَالَ قَتَادَةُ وَحَدَّثَنِي عُقْبَةُ ابْنِ وَسَّاجٍ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ وَهَلْ يَفْعَلُ ذَلِكَ إِلاَّ كَافِرٌ.

Yang demikian itu termasuk luthiyah (homoseksual) kecil.’” Lebih lanjut, Qatadah mengatakan, ‘Uqbah bin Wassaj memberitahuku dari Abud Darda’, dia mengatakan, “Bukankah yang melakukan demikian itu melainkan orang yang kafir?” [Hadits ini hasan].

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab Musnadnya (I/297) disebutkan, dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata, ‘Umar bin al-Khaththab pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” “Apa yang membuatmu celaka?” tanya beliau. ‘Umar menjawab, “Tadi malam, aku putar kendaraanku.’”

Ibnu ‘Abbas berkata, “Tetapi Rasulullah tidak memberikan jawaban apa-apa. Maka Allah menurunkan wahyu kepada Rasul-Nya berupa ayat ini:

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ

Isteri-isteri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki.’  [Al-Baqarah/2: 223]

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَقْبِلْ وَأَدْبِرْ وَاتَّقِ الدُّبُرَ وَالْحَيْضَةَ.

Datangilah dari depan, belakang, dan berhati-hatilah pada dubur dan waktu haid.’

Hadits ini melalui jalan Ja’far bin Abi al-Mughirah dari Sa’id bin Jubair. Adz-Dzahabi di dalam kitab al-Miizaan mengatakan, “Ibnu Mandah mengatakan, ‘Dia bukan seorang yang kuat pada riwayat Sa’id bin Jubair.’”

Dengan demikian, hadits dengan jalan ini adalah dha’if (lemah), tetapi bisa dipergunakan dalam syahid dan mutaba’ah.

Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya (I/268), disebutkan dari hadits Ibnu ‘Abbas, dia berkata, “Telah turun ayat ini: نِسَاءُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ  ‘Isteri-isteri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam,’ pada beberapa orang kaum Anshar yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka menanyakan perihal tersebut maka beliau menjawab:

ائْتِهَا عَلَى كُلِّ حَالٍ إِذَا كَانَ فِي الْفَرْجِ.

Campurilah dengan cara bagaimana saja, yang jelas masih pada kemaluan.’

Di dalam hadits ini terdapat Rusydan bin Sa’ad. Al-Hafizh mengatakan, “Dia seorang yang dha’if.” Dalam memberikan penilaian terhadapnya, Abu Hatim merajihkan (pendapat) Ibnu Lahi’ah.

Sementara Ibnu Yunus mengatakan, “Dia seorang yang shalih dalam agamanya, lalu ia tercemar oleh orang-orang yang lengah sehingga dia melakukan pencampuradukan dalam hadits.”

Dan dari Jabir bin ‘Abdullah al-Anshari dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اِسْتَحْيُوْا، فَإِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحْيِ مِنَ الْحَقِّ لاَ يَحِلُّ مَأْتَاكَ النِّسَاءَ فِيْ حُثُوْشِهِنَّ.

Malukah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak pernah malu untuk menyampaikan kebenaran. Tidak dibolehkan mendatangi isteri pada bagian duburnya.

Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni (no. 3708) dan ia berasal dari jalan Isma’il bin ‘Iyas al-Himshi yang ia berstatus shaduq di dalam riwayatnya dari penduduk negerinya dengan mukhallith (mencampur-campur hadits) pada (riwayat) selain dari penduduk negerinya. Dan hadits ini dari riwayatnya yang berasal dari yang lainnya.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah pada hari Kiamat kelak dan tidak juga disucikan. Dan Dia berfirman, ‘Masuklah kalian ke Neraka bersama orang-orang yang memasukinya, yaitu pelaku dan yang menjadi obyek (homoseksual), yang bersetubuh dengan tangannya, yang menyetubuhi binatang, yang menyetubuhi wanita pada bagian duburnya, yang menikahi seorang wanita dengan anak perempuannya, yang menzinai isteri tetangganya, dan yang menyakiti tetangganya sehingga dia melaknatnya.’”

Disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Katsir saat menafsirkan ayat di atas. Yang setelahnya dia mengatakan, “Ibnu Lahi’ah dan syaikhnya adalah dha’if.” Yang dimaksud dengan syaikhnya di sini adalah ‘Abdurrahman bin Ziyad bin An’am. Dan keduanya bisa dipergunakan dalam syahid dan mutaba’ah.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّى إِلَى رَجُلٍ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا.

Allah Azza wa Jalla tidak akan melihat orang yang berjima’ dengan isterinya pada duburnya.” Diriwayatkan Ahmad (II/344) dan di dalamnya terdapat al-Harits bin Makhlad, yang tidak dike-tahui keadaannya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا.

Terlaknatlah orang yang mencampuri isterinya pada duburnya.”

Dan dalam sebuah riwayat disebutkan, “Seorang perempuan.” Diriwayatkan Imam Ahmad (II/444). Di dalamnya juga terdapat al-Harits bin Makhlad yang keadaannya tidak diketahui.

Dalil-dalil di atas secara keseluruhan tidak lepas dari kelemahan, tetapi secara keseluruhan dan dengan berbagai macam jalannya, semuanya menunjukkan ketetapan hukum yang mengharamkan mencampuri isteri pada dubur.

Firman Allah Ta’ala:

فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ

Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” [Al-Baqarah/2: 222]

Di dalam kitab Zaadul Ma’aad (IV/261), Ibnul Qayyim mengatakan, “Ayat di atas menunjukkan diharamkannya hubungan badan melalui dubur dari dua sisi:

Pertama: bahwa Allah membolehkan menggauli isteri pada ‘tempat berladang’ (kemaluan), yang merupakan tempat melahirkan anak dan bukan di dubur yang merupakan tempat keluarnya kotoran. Dan tempat berladang inilah yang dimaksudkan dari fir-man-Nya:

مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ

Di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.’

Dia berfirman:

فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ

Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanam kalian itu bagai-mana saja kalian kehendaki.’

Dan menggauli isteri pada kemaluan melalui arah belakang juga diambil dari ayat ini, karena Dia berfirman:  أَنَّى شِئْتُمْBagaimana saja yang kalian kehendaki.’ Yakni, dari arah mana saja kalian kehendaki, baik dari depan maupun belakang.

Ibnu ‘Abbas mengatakan, فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ  ‘maka datangilah tanah tempat bercocok-tanam kalian,’ yakni kemaluan.’”

Jika Allah telah mengharamkan hubungan badan melalui ke-maluan karena kotoran yang keluar melalui jalan tersebut (haid), lalu bagaimana dengan dubur yang biasa menjadi tempat keluarnya kotoran, ditambah lagi dengan terhindarnya pencapaian keturunan dan sarana (berjima’) yang sangat dekat sekali dari dubur isteri-isteri kepada dubur anak-anak.

Selain itu, seorang wanita juga memiliki hak atas suaminya dalam hal hubungan badan. Dan mencampurinya melalui duburnya menghilangkan haknya dan tidak menghasilkan orgasme baginya serta tidak pula menghasilkan tujuan yang dimaksudkan.

Selain itu, dubur tidak disiapkan dan tidak juga diciptakan untuk hal tersebut. Dan yang disediakan untuk hal itu adalah kemaluan. Oleh karena itu, orang-orang yang menyimpang dan lebih memilih dubur, maka mereka itu telah keluar dari hikmah dan syari’at Allah.

Perbuatan tersebut juga sangat berbahaya bagi seorang suami. Oleh karena itu, para dokter yang cerdik dan para filosof serta lain-lainnya telah melarangnya. Sebab, kemaluan sebagai jalan untuk menarik air (mani) yang dikeluarkan sekaligus sebagai ketenangan bagi orang laki-laki dari dorongan nafsu. Sementara persetubuhan melalui dubur tidak membantu menarik air mani secara keseluruhan dan tidak seluruh unsur yang dikeluarkan, karena bertentangan dengan yang alami.

Selain itu, hal tersebut juga sangat berbahaya dari sisi lain, yaitu perbuatan tersebut memerlukan pada gerakan-gerakan yang melelahkan sekali, karena memang bertentangan dengan yang alami.

Kedua: dubur merupakan tempat kotoran dan najis, tetapi seseorang malah menghadapkan wajahnya ke tempat tersebut bah-kan memakainya untuk bersetubuh.

Perbuatan ini juga sangat membahayakan pihak wanita, karena ia sebagai perbuatan yang sangat aneh, jauh dari kebiasaan serta menyimpang darinya.

Selain itu, perbuatan ini dapat menimbulkan kegelisahan dan kegalauan serta menjauhkan pelaku dari obyeknya.

Perbuatan ini juga dapat membuat wajah menjadi hitam, menggelapkan dada, memadamkan cahaya hati serta mewarnai wajah dengan keliaran.

Selain itu, perbuatan ini dapat menimbulkan sikap saling menjauh dan membenci serta saling memutuskan antara pelaku dan obyeknya.

Juga dapat merusak keadaan pelaku dan yang menjadi obyek, kerusakan yang sulit sekali diperbaiki, kecuali bagi orang yang oleh Allah dikehendaki untuk bertaubat nasuha.

Perbuatan ini pun dapat menghilangkan kebaikan dari keduanya, bahkan mewarnai keburukan padanya, sebagaimana ia telah menghilangkan cinta kasih antara keduanya serta menggantinya dengan kebencian dan sikap saling melaknat.

Selain itu, perbuatan ini juga merupakan unsur yang paling besar bagi hilangnya nikmat serta datangnya kesengsaraan. Sebab, ia mendatangkan laknat dan kemurkaan dari Allah, membuat-Nya berpaling dari pelakunya serta tidak mau melihatnya. Jika demikian, lalu kebaikan apa yang diharapkan dari orang seperti ini dan keburukan apa yang akan terhindar darinya. Lalu bagaimana seorang hamba yang telah dihinggapi dengan laknat dan murka Allah akan dapat hidup tenteram? Dan Dia akan memalingkan diri darinya serta tidak akan pernah melihatnya.

Perbuatan ini juga dapat menghilangkan rasa malu secara total, padahal malu merupakan kehidupan bagi hati. Oleh karena itu, jika hati telah kehilangan rasa malu, maka ia akan menganggap yang buruk sebagai yang baik, dan yang menilai buruk pada hal yang baik. Dan pada saat itu, kerusakannya sudah bisa dipastikan.

Selain itu, perbuatan tersebut mengacaukan sistem yang telah diatur oleh Allah Ta’ala, juga mengeluarkan manusia dari alamiahnya menuju ke alam yang tidak diatur sama sekali seperti pada binatang. Bahkan hal itu sebagai kebiasaan yang bertolak belakang dengan hati, pekerjaan, dan petunjuk, yang saat itu akan menjadikan pelakunya menganggap perbuatan dan tingkah laku yang buruk sebagai suatu yang baik, merusak keadaan, perbuatan, dan ucapannya yang bukan menjadi pilihannya.

Perbuatan ini juga mewariskan sikap tidak punya rasa malu dan keberanian yang tidak pada tempatnya, dua hal yang tidak diwariskan oleh hal lainnya.

Juga mewariskan kehinaan, kebodohan, dan kenistaan, yang juga tidak diwariskan oleh hal lainnya.

Selain itu, perbuatan ini menyelimuti pelakunya dengan pakaian kemurkaan dan kebencian, cemoohan orang-orang terhadapnya juga penghinaan mereka terhadapnya serta penilaian hina terhadapnya.

Semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kebahagiaan dunia dan akhirat ada dalam petunjuknya dan mengikuti apa yang dibawanya. Sedangkan kehancuran dunia dan akhirat terletak pada penentangan terhadap petunjuk dan apa yang dibawanya.”

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]

Mengajari dan Membimbing Kaum Wanita

BAB II
HAK-HAK ISTERI ATAS SUAMINYA

Pasal 9
Mengajari dan Membimbing Kaum Wanita

Dari Hindun binti al-Harits al-Firasiyah bahwa Ummu Salamah, isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjaga pada suatu malam dalam keadaan takut seraya berucap:

سُبْحَانَ اللهِ، مَاذَا أَنْزَلَ اللهُ مِنَ الْخَزَائِنِ؟ وَمَاذَا أُنْزِلَ مِنَ الْفِتَنِ؟ مَنْ يُوقِظُ صَوَاحِبَ الْحُجُرَاتِ يُرِيدُ أَزْوَاجَهُ لِكَيْ يُصَلِّينَ، رُبَّ كَاسِيَةٍ فِي الدُّنْيَا عَارِيَةٍ فِي اْلآخِرَةِ.

Mahasuci Allah. Apa yang diturunkan Allah dari khazain (perbendaharaan)? Dan fitnah apa pula yang diturunkan? Ba-rangsiapa yang membangunkan orang-orang yang berada di dalam kamar -yang beliau maksudkan adalah isteri-isterinya agar mengerjakan shalat- berapa banyak wanita yang berpakaian di dunia ini akan telanjang bulat di akhirat kelak.’” [HR. Al-Bukhari].

Dari Juwairiyah Radhiyallahu anha, Ummul Mukminin bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sisinya pada Shubuh ketika mengerjakan shalat Shubuh, sedang dia (Juwairiyah) berada di masjidnya. Kemudian beliau pulang kembali setelah menjelang siang, sedang dia (Juwairiyah) dalam keadaan duduk, maka beliau berkata, “Engkau masih dalam posisimu seperti aku tinggalkan tadi?”

Dia menjawab, “Ya.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Telah aku katakan setelahmu empat kalimat sebanyak tiga kali. Seandainya ditimbang dengan apa yang engkau katakan sejak pagi ini, niscaya engkau akan mengimbanginya:

سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ، عَدَدَ خَلْقِهِ وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ.

Mahasuci Allah dengan segala puji-Nya sebanyak jumlah makhluk-Nya, sesuai keridhaan diri-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak tinta kalimat-kalimat-Nya.’” [HR. Muslim].

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang dari suatu perjalanan sedang aku telah menutup ventilasi jendela dengan kain yang di dalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, wajah beliau menjadi memerah seraya berkata:

يَا عَائِشَةُ، أَشَدُّ الـنَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَـةِ، الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللهِِ.

Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya orang yang paling keras adzabnya di sisi Allah pada hari Kiamat kelak adalah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah.’

‘Aisyah berkata, ‘Kemudian aku potong kain tersebut menjadi satu atau dua sarung bantal.’”-ed [Muttafaq ‘alaih].

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, dia berkata, “Ada serombongan orang-orang Yahudi masuk menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berucap: ‘Assaam ‘alaikum (semoga kebinasaan mengenai kalian).’

Dan ‘Aisyah memahami kalimat tersebut. Maka aku katakan, ‘‘Alaikumus saam wal la’nah (semoga kebinasaan dan laknat mengenai kalian).’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَهْلاً يَا عَائِشَةُ، إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي اْلأَمْرِ كُلِّهِ.

Perlahanlah, wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah menyukai kelembutan dalam segala urusan.

Lalu kukatakan, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mendengar apa yang mereka katakan?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ قُلْتُ وَعَلَيْكُمْ.

Sesungguhnya aku telah menjawab, ‘Wa’alaikum (dan juga atas kalian).’” [HR. Al-Bukhari].

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, dia berkata, “Pernah kukatakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Cukuplah engkau begini dan begitu terhadap Shafiyah.’ -Ghairu Musaddad mengatakan, ‘Yang dimaksudkannya adalah pengurangan (perhatian).-’ Maka beliau bersabda:

لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَوْ مُزِجَتْ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمَزَجَتْهُ.

Sesungguhnya engkau telah mengatakan kalimat yang jika dicampur dengan air laut, niscaya ia akan mendominasi warnanya.’”

‘Aisyah berkata, “Lalu aku sampaikan kepada beliau cerita tentang seseorang.” Maka beliau bersabda:

أَنِّي حَكَيْتُ إِنْسَانًا وَأَنَّ لِي كَذَا وَكَذَا.

Aku tidak ingin menceritakan seseorang sedang aku memiliki ini dan itu.” [HR. Abu Dawud dengan sanad shahih].[1]

Dari Juwairiyah binti al-Harits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemuinya pada hari Jum’at sedang dia dalam keadaan berpuasa, maka beliau bertanya,

“Apakah engkau kemarin berpuasa?” “Tidak,” jawabnya. Beliau bertanya, “Apakah engkau hendak berpuasa besok?”Dia menjawab, “Tidak.” Beliau pun berkata, “Kalau begitu, berbuka saja (tidak berpuasa).” [HR. Al-Bukhari].

Dari Ummul Mukminin, Maimunah binti al-Harits Radhiyallahu anha, bahwasanya dia pernah memerdekakan seorang budak dan tidak minta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika hari gilirannya tiba, dia berkata, “Apakah engkau merasa, wahai Rasulullah, kalau aku telah memerdekakan budakku?” Beliau menjawab, “Apakah engkau telah melakukannya?” Dia menjawab, “Sudah.” Beliau bersabda:

أَمَا إِنَّكِ لَوْ أَعْطَيْتِهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ ِلأَجْرِكِ.

Seandainya saja engkau memberikannya kepada pamanmu, niscaya pahalamu akan lebih besar.” [Muttafaq ‘alaih].

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
______
Footnote
[1] Hadits ini terdapat di dalam ash-Shahiih al-Musnad mimmaa Laisa fii ash-Sha-hiihain (II/487).

Tingkatan-Tingkatan dalam Memberikan Pelajaran

BAB II
HAK-HAK ISTERI ATAS SUAMINYA

Pasal 10
Tingkatan-Tingkatan dalam Memberikan Pelajaran
Allah Ta’ala berfirman:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا 

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain(wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah tempat tidur mereka (tidak berjima’ dengannya), dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” [An-Nisaa’/4: 34]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,Firman-Nya:
وَاضْرِبُوْهُنَّ Pukullah mereka,” yaitu jika nasihat dan pemisahan tempat tidur tidak menggetarkannya, maka kalian boleh memukulnya dengan pukulan tidak membekas, sebagaimana hadits dalam Shahiih Muslim dari Jabir bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haji Wada’ bersabda:

وَاتَّقُوا اللهَ فِي النِّسَاءِ، فَإِنَّهُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ.

Bertakwalah kepada Allah tentang wanita, sesungguhnya mereka adalah penolong kalian, kalian mempunyai hak terhadap mereka, yaitu mereka tidak boleh melakukan hubungan gelap dengan seseorang yang kalian benci di kamar kalian. Jika mereka melakukannya, pukullah mereka dengan pukulan yang yang tidak membekas dan mereka memiliki hak untuk mendapatkan rizki dan pakaian dengan cara yang baik.”

Masalah :
Di manakah Pemisahan itu Dilakukan?
Allah Ta’ala berfirman:

وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ

Dan pisahkanlah tempat tidur mereka dan pukullah mereka…” [An-Nisaa’/4: 34]

Sebagian ulama mengatakan, “Yang dimaksud dengan al-hajr di sini adalah tidak berjima’. Dengan kata lain bahwa sang suami masih tetap bersamanya dalam satu tempat tidur tetapi tidak melakukan hubungan badan.”

Sebagian mereka mengatakan, “Sesungguhnya yang dimaksud-kan dengan hijraan (pisah) di sini adalah tidak mengajak bicara.”

Sedangkan sebagian yang lain mengatakan, “Yakni, memisahkan tempat tidur.”

Dan Jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan pisah di sini adalah tidak berjima’ dan tidak juga tinggal bersamanya. Hal itu berdasarkan pada lahiriah ayat. Yang demikian itu dikemukakan oleh al-Hafizh (Fat-hul Baari IX/301).

Adapun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbicara tentang pemisahan ini dapat kami sebutkan di antaranya, yaitu:

  1. Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan -sebagaimana di dalam kitab Fat-hul Baari (IX/300)-, Khalid bin Makhlad memberitahu kami, dia berkata, Sulaiman memberitahu kami, dia berkata, Hamid memberitahuku dari Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengila’ (bersumpah tidak akan berjima’ dengan isteri) salah seorang isterinya selama satu bulan dan beliau tetap tinggal di biliknya. Lalu beliau mendatangi (nya) pada hari kedua puluh sembilan. Lalu dikatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mengila’ selama satu bulan?” Beliau bersabda:

إِنَّ الشَّهْرَ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ.

Sesungguhnya satu bulan itu dua puluh sembilan hari.”

  1. Imam al-Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan -sebagaimana di dalam kitab Fat-hul Baari (IX/300)-: Abu ‘Ashim memberitahu kami dari Ibnu Juraij, lalu Imam Bukhari berkata Muhammad bin Muqatil memberitahuku, ia berkata, ‘Abdullah memberitahu kami, ia berkata, Ibnu juraij memberitahu kami, dia berkata, Yahya bin ‘Abdullah bin Shaifi memberitahuku bahwa ‘Ikrimah bin ‘Abdurrahman bin al-Harits memberitahunya bahwa Umu Salamah pernah memberitahukan kepadanya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersumpah untuk tidak mendatangi sebagian isterinya selama satu bulan. Dan ketika dua puluh sembilan hari berlalu, beliau mendatanginya pada sore hari. Lalu dikatakan kepada beliau, “Wahai Nabi Allah, engkau telah bersumpah bahwa engkau tidak akan mendatangi mereka selama satu bulan?” Beliau menjawab:

إِنَّ الشَّهْرَ يَكُونُ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ يَوْمًا.

Sesungguhnya satu bulan itu sama dengan dua puluh sembilan hari.”

  1. Abu Dawud rahimahullah meriwayatkan (hadits no. 2142), Musa bin Isma’il memberitahu kami, ia berkata, Hammad memberitahu kami, ia berkata, Abu Qaza’ah al-Bahili memberitahu kami, dari Hakim bin Mu’awiyah al-Qusyairi dari ayahnya, dia berkata, “Aku pernah tanyakan, ‘Wahai Rasulullah, apakah hak isteri atas salah seorang di antara kami (suami)?’ Beliau menjawab,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوْهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ.

Hendaklah engkau memberinya makan, jika engkau makan, memberikan pakaian jika engkau mengenakannya, dan janganlah engkau memukul wajah, tidak menjelekkan serta tidak memisahkan, kecuali di dalam rumah.”

Abu Qaza’ah disertai dan diikuti oleh Bahz, sebagaimana terdapat pada riwayat Abu Dawud (no. 2143).

Di dalam hadits di atas terdapat penjelasan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan isterinya keluar rumah. Dan di dalam hadits ini pula terkandung penjelasan bahwa memisahkan isteri di luar rumah tidak boleh. Dan untuk menggabungkan antara keduanya adalah bahwa hal tersebut berbeda sesuai dengan perbedaan keadaan. Jika dibutuhkan untuk pisah keluar rumah, maka hal itu boleh dilakukan. Dan jika tidak perlu, maka cukup di dalam rumah saja.

Dan al-Bukhari telah condong pada hadits Anas tersebut dan menyebutkan bahwa hadits itu lebih shahih daripada hadits Bahaz. Seakan-akan dia mengamalkan hadits Anas tersebut, yaitu pisah dengan keluar rumah. Wallaahu a’lam.[1]

Diriwayatkan oleh asy-Syaikhani (al-Bukhari dan Muslim) dari hadits ‘Abdullah bin Zam’ah radhiyallahu anhu bahwasanya dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah -yang di dalamnya disebutkan- lalu beliau bersabda,

يَعْمَدُ أَحَدُكُمْ فَيَجْلِدَ امْرَأَتَهُ جِلْدَ الْعَبْدِ، فَلَعَلَّهُ يُضَاجِعُهَا مِنْ آخِرِ يَوْمِهِ.

“Ada salah seorang di antara kalian datang, lalu memukul isterinya seperti pukulan terhadap budak, siapa tahu dia akan mencampurinya pada akhir harinya.”

Pasal 11
Jika Seorang Suami Melakukan Pemukulan,Maka Hendaklah Menghindari Bagian Wajah
Dari Hakim bin Mu’awiyah al-Qusyairi dari ayahnya, dia berkata, “Aku pernah tanyakan: ‘Wahai Rasulullah, apakah hak isteri atas salah seorang di antara kami (suami)?’ Beliau menjawab,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوْهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلاَ تُقَبِّحْ، وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ.

Hendaklah engkau memberinya makan jika engkau makan, memberikan pakaian jika engkau mengenakannya dan janganlah engkau memukul wajah, tidak menjelekkan, serta tidak memisahkan, kecuali di dalam rumah.’” [HR. Abu Dawud dengan sanad yang hasan].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ.

Jika salah seorang di antara kalian memukul saudaranya, maka hendaklah dia menghindari bagian wajah.” [HR. Muslim].

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
______
Footnote
[1] Ahkaam an-Nikaah, hal. 277-279, karya Syaikh Mushthafa al-‘Adawi.

Aqidah Ahlus Sunnah Tentang Alam Kubur

Bab I
‘Aqidah Ahlus Sunnah Tentang Alam Kubur

Para ulama Salaf, Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Ahlul Hadits wal Atsar, mereka semua meyakini masalah-masalah yang berhubungan dengan alam kubur dan keadaan para penghuninya sampai kepada masalah kebangkitan seluruh manusia dari alam kubur, sesuai dengan yang terungkap di dalam ayat-ayat al-Qur-an, hadits-hadits shahih, dan perkataan-perkataan para Salaf, bahwasanya:

1. Iman Kepada Siksa dan Nikmat Kubur Merupakan Keimanan Kepada Perkara yang Ghaib
Maka mereka mengimani segala hal yang dikabarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hal tersebut adalah shahih, maka semuanya wajib dibenarkan, baik dapat disaksikan dengan panca indera kita atau tidak, difahami dengan akal kita atau tidak. Di antara keimanan kepada perkara yang ghaib adalah beriman kepada hari Akhir dan beriman kepada siksa kubur, nikmatnya, fitnahnya dan keadaan-keadaannya.[1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ ۚ وَبِالْاٰخِرَةِ هُمْ يُوْقِنُوْنَۗ

“Dan mereka yang beriman kepada Kitab (al-Qur-an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-Kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.”  [Al-Baqarah/2: 4]

2. Tiga Alam dan Masing-masing Hukum untuknya
Mereka semua mengimani alam yang tiga, yaitu dunia, kubur, dan akhirat. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan setiap alam tersebut berbagai hukum yang dikhususkan kepada masing-masing alam tersebut, Dia menyusun manusia dari badan dan jiwa, Dia-lah Allah Yang menjadikan hukum dunia kepada badan sedangkan ruh mengikutinya, dan menjadikan hukum alam kubur kepada ruh sedangkan jasad mengikutinya. Dan apabila telah datang hari dikumpulkannya jasad-jasad, dan manusia berdiri (bangkit) dari kubur-kubur mereka, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan hukum, nikmat dan siksa di dalamnya menimpa ruh juga badan secara bersamaan.[2]

3. Kubur adalah Persinggahan Pertama Alam Akhirat.
Mereka semua mengimani bahwa kubur adalah persinggahan pertama alam akhirat. Jika seorang hamba selamat darinya, maka alam yang berikutnya akan dialami dengan lebih mudah olehnya. Dan jika dia tidak selamat, maka alam berikutnya akan dialami lebih sulit lagi, hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ الْقَبْرَ أَوَّلُ مَنَـازِلِ اْلآخِرَةِ، فَإِنْ نَجَـا مِنْهُ فَمَا بَعْدَهُ أَيْسَرُ مِنْهُ، وَإِنْ لَمْ يَنْجُ مِنْهُ فَمَا بَعْدَهُ أَشَدُّ مِنْهُ.

Sesungguhnya kubur adalah persinggahan pertama dari kehidupan akhirat, jika seseorang selamat darinya, maka (kehidupan) setelahnya akan lebih mudah. Dan jika seseorang tidak selamat darinya, maka (kehidupan) setelahnya akan lebih dahsyat.”[3]

Persinggahan di alam akhirat itu banyak sekali, yang pertama dan paling dekat dari kehidupan manusia adalah alam kubur, lalu alam kebangkitan, dikumpulkan di alam mahsyar, mauqif, hisab, shirat, mizan, dan yang lainnya…

Kubur adalah persinggahan pertama untuk kehidupan akhirat dan persinggahan terakhir untuk kehidupan dunia, karena itu alam kubur dinamakan pula alam Barzakh (benteng pembatas antara dunia dan akhirat).

Bencananya merupakan tanda bagi seluruh malapetaka dan apa yang dilihat oleh seorang hamba adalah tanda yang menunjukkan ke mana seorang hamba akan kembali, jika dia adalah orang kafir dan munafik:

فَيُفْرَجُ لَهُ فُرْجَةٌ قِبَلَ النَّارِ، فَيَنْظُرُ إِلَيْهَا يَحْطِمُ بَعْضُهَـا بَعْضًا، فَيُقَـالُ لَهُ: هَذَا مَقْعَدُكَ عَلَى الشَّكِّ كُنْتَ وَعَلَيْهِ مُتَّ وَعَلَيْهِ تُبْعَثُ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى ثُمَّ يُعَذَّبُ.

Maka Neraka diperlihatkan kepadanya, lalu dia melihat di dalamnya satu sama lain saling menghantam dan dikatakan kepadanya, “Ini adalah tempatmu, dahulu kamu ada di dalam keraguan, mati dalam keadaannya, dan dibangkitkan dalam keadaannya, insya Allah. Kemudian dia diadzab.”[4]

Dia berkata:

رَبِّ لاَ تُقِمِ السَّاعَةَ.

Ya Allah! Jangan Engkau datangkan hari Kiamat.”[5]

Dia mengatakan seperti itu, karena tahu akan segala siksa yang akan didapatkannya di alam berikutnya sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah janjikan.

Adapun seorang muslim yang melakukan kemaksiatan, jika dia selamat dan dirinya dibersihkan dengan adzab kubur, maka kehidupan yang akan dialami selanjutnya akan lebih mudah. Sebab jika dia memiliki dosa, maka dosanya itu akan dihapus dengan siksa kubur. Dan jika dia tidak selamat dengan tidak dibersihkan dirinya dari dosa dengan terlepas dari siksa kubur, maka sesungguhnya di dalam dirinya ada dosa tersisa yang menjadikan sebab dia akan mendapatkan siksa pada alam selanjutnya. Sesungguhnya alam yang akan datang kepadanya akan lebih berat, karena Neraka adalah siksa yang paling pedih sedangkan kubur adalah satu lubang dari lubang-lubang Neraka.[6]

4. Malaikat Maut.
Mereka semua mengimani Malaikat Maut yang ditugaskan untuk mencabut semua ruh di alam ini. Hal ini sebagaimana diungkap dalam firman Allah Ta’ala:

قُلْ يَتَوَفّٰىكُمْ مَّلَكُ الْمَوْتِ الَّذِيْ وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ اِلٰى رَبِّكُمْ تُرْجَعُوْنَ

Katakanlah, ‘Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikan kamu; kemudian hanya kepada Rabb-mulah kamu akan dikembalikan.”  [As-Sajdah/32: 11].

Nama ini adalah nama baginya (Malaikat Maut) sesuai dengan ayat tersebut. Adapun penamaan Malaikat tersebut dengan sebutan Malaikat ‘Izra-il atau yang lainnya adalah sebuah penamaan yang sama sekali tidak ada dasarnya, kemungkinan besar hal tersebut termasuk ke dalam kategori Isra-iliyyat.[7]

Dan sesungguhnya Malaikat Maut memiliki rekan (para pembantu) yang membantunya di dalam mencabut ruh. Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُوْنَ

“… Ia diwafatkan oleh Malaikat-Malaikat Kami, dan Malaikat-Malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” [Al-An’aam/6: 61].[8]

5. Menghadiri Jenazah dan Mengantarkannya.

[Disalin dari Al-Qabru ‘Adzaabul Qabri…wa Na’iimul Qabri Penulis Asraf bin ‘Abdil Maqsud bin ‘Abdirrahim  Judul dalam Bahasa Indonesia KUBUR YANG MENANTI Kehidupan Sedih dan Gembira di Alam Kubur Penerjemah Beni Sarbeni Penerbit  PUSTAKA IBNU KATSIR]
______
Footnote
[1] Lihat kitab Bahjatun Nufuus (I/128), karya Ibnu Abi Jamrah, Lum’atul I’tiqaad, hal. 24, 26, karya Ibnu Qudamah, dan kitab al-Iimaan, hal. 88, karya Muhammad Nu’aim Yasin.
[2] Ar-Ruuh, hal. 15, karya Ibnul Qayyim, Syarh ath-Thahaawiyyah, hal. 400, karya Ibnu Abil ‘Izz al-Hanafi.
[3] Hadits hasan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2308) dan beliau berkata, “Hadits ini hasan gharib.” Ibnu Majah (no. 4267) dan yang lainnya dari Amirul Mu’minin ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu anhu. Hadits ini dihasankan oleh al-Albani di dalam ta’liq terhadap kitab al-Misykaah (no. 132) dan di dalam kitab Shahiih al-Jaami’ ash-Shaghiir (no. 5499), Syaikh ‘Abdul Qadir al-Arnauth berkata di dalam ta’liq kitab Jaami’ul Ushuul (XI/ 165), “Sanad hadits ini hasan.”
[4] Hadits hasan. Hadits ini adalah bagian dari hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Ahmad (VI/140) dan yang lainnya. Al-Mundziri di dalam kitabnya at-Targhib (IV/184) berkata, “Sanad hadits ini shahih.” As-Suyuthi di dalam kitab Syarhus Shuduur, hal. 137 dan di dalam kitab al-Haawi (II/88) berkata, “Sanad hadits ini shahih.” Hadits ini dihasankan oleh al-Albani di dalam kitab Shahiihul Jaami’ (no. 1374).
[5] Hadits shahih. Hadits ini bagian dari hadits al-Barra’ yang masyhur dan yang mencakup keadaan orang-orang mati di dalam kubur juga ketika nyawanya dicabut. Lihat hadits al-Barra’ dengan ta’liqnya di dalam kitab kami, al-Hayaatul Barzakhiyyah, hal. 10-19.
[6] Lihat kitab Tuhfatul Ahwadzi (VI/596), Faidhul Qadiir (II/379) dan Syarh Sunan Ibni Majah (II/568) karya as-Sindi.
[7] Lihat kitab Ahkaamul Janaa-iz wa Bida’uha, hal. 156, karya al-Albani.
[8] Ayat ini sama sekali tidak bertolak belakang dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya…” (Az-Zumar: 42), karena perintah mencabut ruh seorang hamba adalah dari Allah. Sedangkan yang menjalankan (perintah) mematikan dan mencabut (ruh) merupakan kekhususan Malaikat maut dan para pembantunya. Wallaahu a’lam.

Kriteria Kubur Untuk Seorang Muslim.

Bab I
‘Aqidah Ahlus Sunnah Tentang Alam Kubur

5. Menghadiri Jenazah dan Mengantarkannya.
Mereka semua memotivasi agar menghadiri jenazah dan mengantarkannya, hal itu disukai karena pahala yang sangat besar bagi perbuatan tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits:

مَنْ خَرَجَ مَعَ جَنَازَةٍ مِنْ بَيْتِهَا، وَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ تَبِعَهَا حَتَّى تُدْفَنَ، كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ مِنْ أَجْرٍ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُحُدٍ.

Siapa saja yang keluar bersama jenazah dari rumahnya dan menshalatkannya, lalu dia mengantarkannya sehingga selesai penguburan, maka dia membawa pahala sebesar dua qirath, satu qirath sebesar gunung Uhud. Dan siapa saja yang menshalatkannya, lalu kembali (sebelum dikubur), maka dia membawa pahala sebesar Uhud.”[1]

Alasan lainnya adalah bahwa hal tersebut me-rupakan hak-hak seorang muslim kepada yang lainnya. Hal ini sebagaimana diungkapkan di dalam sebuah hadits:

خَمْسٌ تَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيهِ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَتَشْمِيتُ الْعَـاطِسِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ.

Ada lima hak seorang muslim yang wajib atas saudaranya sesama muslim, menjawab salam, menjawab orang yang bersin,[2] memenuhi un-dangan, menjenguk orang sakit, dan mengantarkan jenazah.”[3]

Dan dalam sabdanya yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُمِرْنَا بِاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ.

Kita semua diperintahkan untuk mengantarkan jenazah.”[4]

6. Kriteria Kubur Untuk Seorang Muslim.
Mereka semua meyakini bahwa kubur yang digunakan oleh seorang muslim adalah lahad. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَللَّحْدُ لَنَا وَالشَّقُّ لِغَيْرِنَا.

“Liang lahad adalah kubur untuk kita sedangkan as-Syaq[5] untuk selain kita.”[6]

Tetapi kenyataannya seorang muslim bisa menggunakan keduanya, hal ini sebagaimana yang dilaku-kan pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi yang pertama, yakni lahad adalah yang paling utama.[7]

Dinamakan lahad karena kubur tersebut berbentuk sebuah lubang di samping galian kubur, lubang tersebut cukup untuk meletakkan mayit, lalu ditutupi dengan batu bata (atau dengan papan).[8]

7. Meninggikan Kubur dan Membuat Kubah di Atasnya adalah Perbuatan Bid’ah.
Mereka semua meyakini bahwa meninggikan kubur bukan merupakan ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak juga membangunnya dengan menggunakan batu dan batu bata, memplester, dan membuat kubah di atasnya. Semuanya itu adalah perbuatan bid’ah yang menyalahi ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,[9] Rasulullah pernah mengutus ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu ke Yaman dan memerintahkannya agar tidak meninggalkan sebuah berhala kecuali dia harus menghancurkannya, atau sebuah kuburan yang ditinggikan kecuali dia harus merata-kannya.[10]

Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah meratakan setiap kuburan yang ditinggikan, begitu pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengapuri (mencat) kuburan dan mem-bangun sebuah bangunan di atasnya, dan membuat tulisan di atasnya, hal ini sebagaimana diungkapkan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

نَهَى رَسُـولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mencat kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya.”

Di dalam riwayat lain:

وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menuliskan sesuatu pada kuburan.”[11]

8. Larangan Duduk di Atas Kubur dan Bersandar Kepadanya.
Mereka semua meyakini bahwa di antara ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa kuburan itu tidak dihinakan, tidak diinjak, tidak diduduki, dan disandari. Hal ini sebagaimana diungkapkan di dalam sebuah hadits:

َلأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَـى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ.

Seseorang di antara kalian yang duduk di atas bara api, lalu bajunya terbakar dan menembus kulit. Hal itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kubur.”[12]

9. Larangan Menjadikan Kubur Sebagai Masjid dan Menjadikannya sebagai Tempat Perayaan.
Mereka semua melarang untuk menjadikan kuburan sebagai masjid, kuburan-kuburan itu tidak boleh dimuliakan sebagaimana masjid untuk shalat di sampingnya atau menghadap kepadanya, tidak juga dengan menjadikannya sebagai tempat perayaan, dan tidak menjadikannya sebagai berhala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan larangan yang sangat keras akan hal tersebut sehingga beliau melaknat orang yang melakukannya. Juga melarang untuk melakukan shalat menghadap ke arah kubur, melarang umatnya menjadikan kuburan sebagai tempat untuk perayaan, dan melaknat para wanita yang sering melakukan ziarah kubur.[13]

10. Ziarah Kubur yang Sesuai dengan Syari’at.

[Disalin dari Al-Qabru ‘Adzaabul Qabri…wa Na’iimul Qabri Penulis Asraf bin ‘Abdil Maqsud bin ‘Abdirrahim  Judul dalam Bahasa Indonesia KUBUR YANG MENANTI Kehidupan Sedih dan Gembira di Alam Kubur Penerjemah Beni Sarbeni Penerbit  PUSTAKA IBNU KATSIR]
______
Footnote
[1] HR. Muslim kitab al-Janaa-iz, bab Fadhlush Shalaah ‘alal Janaa-iz wattibaa’uha (no. 945 (56)), dari hadits Abu Hurairah dan ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma
[2] Maknanya adalah menjawab orang yang bersin dengan ber-kata Yarhamukallah jika orang yang bersin mengatakan Alham-dulillah sebelumnya.-Pent.).
[3] HR. Al-Bukhari kitab al-Janaa-iz, bab al-Amru bittibaa’il Janaa-iz (no. 1240). Dan Muslim kitab as-Salaam, bab Min Haqqil Muslim lil Muslim Raddus Salaam (no. 2167 (4)) dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[4] HR. Al-Bukhari kitab al-Janaa-iz bab al-Amru bittibaa’il Janaa-iz (no. 1239).
[5] Kuburan dengan lubang di tengah dan di sekitarnya bata.-Pent.
[6] Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3208), at-Tirmidzi (no. 1045), an-Nasa-i (IV/80) dari hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani dengan beberapa penguat sebagaimana diungkapkan di dalam kitab beliau Ahkaamul Janaa-iz, hal. 145.
[7] Lihat kitab Fat-hul Baari (III/218) dan kitab Ahkaamul Janaa-iz, hal. 144, 145, karya al-Albani.
[8] Fat-hul Baari (III/213).
[9] Zaadul Ma’aad (I/524).
[10] HR. Muslim, kitab al-Janaa-iz, bab Taswiyatul Qabr (no. 969 (93)), dari hadits Abul Hayyaj al-Asadi.
[11] HR. Muslim, kitab al-Janaa-iz, bab an-Nahyu ‘an Tajshiishil Qabri wal Binaa ‘alaihi (no. 970), dari hadits Jabir Radhiyallahu anhu. Sedangkan tambahannya (وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ) adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3226), tambahan ini dishahihkan oleh al-Albani dalam Ahkaamul Janaa-iz, hal. 204.
[12] HR. Muslim, kitab al-Janaa-iz, bab an-Nahyu’ anil Juluus ‘alal Qabri was Shalaah ‘alaihi (no. 971 (96)), dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[13] Lihat kitab Zaadul Ma’aad (I/525, 526), karya Ibnul Qayyim, Fat-hul Majiid, hal. 264, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan, dan kitab Tahdziirus Saajid min Ittikhadzil Qubuur Masaajid, karya al-Albani.

Ziarah Kubur yang Sesuai dengan Syari’at.

Bab I
‘Aqidah Ahlus Sunnah Tentang Alam Kubur

10. Ziarah Kubur yang Sesuai dengan Syari’at.
Mereka berpendapat bahwa ziarah yang sesuai dengan syari’at adalah ziarah yang sesuai dengan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu berziarah dengan tujuan untuk mendo’akan si mayit dan memohon kasih sayang serta ampunan untuk mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan sesungguhnya inilah ziarah yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk membaca do’a berikut ini ketika mereka berziarah:

اَلسَّـلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَـارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْـنَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُونَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ.

Semoga kesejahteraan ditetapkan kepada kalian wahai penghuni kubur dari kalangan mukminin dan muslimin, dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian, hanya kepada Allah aku memohon keselamatan bagi kami dan kalian.”[1]

Mereka semua berpendapat bahwa di antara ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membaca segala do’a yang dibaca ketika menshalatkan mayit, memohon ampunan bagi mereka dan kasih sayang, sedangkan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah meminta kepada mayit dan bersumpah atas nama mereka, meminta kepada mayit seluruh kebutuhannya, memohon bantuan, dan menghadap kepada mereka, hal ini bertentangan dengan ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hal ini, petunjuk beliau berlandaskan atas ajaran tauhid dengan berbuat baik kepada mayit, sedangkan ajaran orang musyrik adalah perbuatan syirik dan perbuatan jelek yang kembalinya pada diri mereka sendiri, begitu juga kepada si mayit.

Mereka terbagi menjadi 3 golongan: ada yang berdo’a kepada mayit atau berdo’a dengan wasilah (perantara) mayit, atau berdo’a di sisinya. Orang-orang musyrik meyakini bahwa berdo’a di sisi mayit lebih mustajab dan lebih afdhal daripada berdo’a di masjid. Dalam hal ini Ahlus Sunnah wal Jama’ah terbebas dari keyakinan tersebut dan terbebas dari setiap ajaran yang menyalahi ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para Salaf (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) semuanya memohon kepada Allah agar dijadikan kaum yang selalu mengikuti ajarannya dan menjauhi perbuatan yang dibuat-buat di dalam agama.[2]

11. Memohon Ampunan untuk Mayit ketika Dikubur dan Berdo’a agar Dia Mendapatkan
Mereka semua memohon ampunan untuk mayit ketika dikubur dan memohon ketetapan baginya ketika dia ditanya di dalam kubur. Hal ini sebagai-mana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau ketika selesai menguburkan mayit berdiri dan berkata:

اِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيكُمْ وَاسْأَلُوْا لَهُ ِالتَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْأَلُ.

Mohonkanlah ampunan bagi saudara kalian dan mohon ketetapan baginya, karena sekarang dia sedang ditanya.”[3]

12. Mentalqin Mayit setelah Menguburnya adalah Bid’ah.
Mereka semua berpendapat bahwa duduk di sisi kubur dengan mentalqin mayit setelah penguburan -sebagaimana dilakukan oleh banyak orang sekarang ini- merupakan perbuatan bid’ah, karena hadits yang menetapkannya adalah hadits dha’if yang tidak shahih, karena sesungguhnya kita hanya beribadah kepada Allah dengan hadits yang shahih.[4]

13. Meletakkan Sebuah Pelepah di Atas Kubur.
Mereka semua berpendapat bahwa meletakkan pelepah di atas sebuah kubur adalah khusus hanya untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adapun keringanan yang disebutkan dalam hadits, yaitu ketika beliau melewati dua kuburan yang sedang disiksa mayatnya, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan sobekan pelepah kurma yang dibelah menjadi dua, ditanyakan kepada beliau, “Kenapa baginda melakukan hal ini?” Beliau menjawab, “Semoga saja pelepah tersebut dapat memberikan keringanan untuk mereka berdua selama pelepah tersebut belum kering.”[5]

Ini adalah sebuah kekhususan bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena hal itu terjadi dengan syafa’at beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan do’anya kepada mereka berdua. Dan sesungguhnya Allah mengabulkan do’a tersebut sampai menjadi kering pelepahnya, artinya basahnya pelepah hanya merupakan tanda dan bukan sebab. Kenyataan ini diperkuat dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, di dalam hadits tersebut ada ungkapan:

إِنِّي مَرَرْتُ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبَانِ فَأَحْبَبْتُ بِشَفَاعَتِيْ أَنْ يُرَفَّهَ عَنْهُمَا مَا دَامَ الْغُصْنَانِ رَطْبَيْنِ.

Sesungguhnya aku melewati dua buah kuburan, yang (kedua mayit di dalamnya) sedang disiksa, lalu aku menginginkan agar mereka berdua di-ringankan selama dua pelepah tersebut masih basah.”[6]

Pendapat yang menyatakan kekhususan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pendapat yang paling kuat, karena beliau tidak menancapkan sebuah pelepah kecuali kepada sebuah kuburan yang ia ketahui bahwa mayat yang ada di dalamnya sedang disiksa. Dan beliau tidak melakukannya kepada kuburan yang lain, seandainya hal tersebut merupakan Sunnah, niscaya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya untuk setiap kuburan.[7]

14. Tentang Pendengaran Mayit.
Mereka pun meyakini bahwa pada dasarnya tanpa ada keraguan bahwa mayit itu tidak mendengar. Akan tetapi seandainya Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki agar memberikan pendengaran kepada sesuatu yang asalnya tidak bisa mendengar, niscaya tidak akan ada yang mustahil bagi Allah. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam firman-Nya:

اِنَّا عَرَضْنَا الْاَمَانَةَ عَلَى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَالْجِبَالِ

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung...” [Al-Ahzaab/33: 72]

Dan firman-Nya:

فَقَالَ لَهَا وَلِلْاَرْضِ ائْتِيَا طَوْعًا اَوْ كَرْهًاۗ

“… Lalu Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: ‘Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa…’” [Fush-shilat/41: 11].

Oleh karena itu, hal ini terbatas dengan sesuatu yang dinyatakan oleh dalil bahwa dia mendengar.[8]

15. Adzab Kubur

[Disalin dari Al-Qabru ‘Adzaabul Qabri…wa Na’iimul Qabri Penulis Asraf bin ‘Abdil Maqsud bin ‘Abdirrahim  Judul dalam Bahasa Indonesia KUBUR YANG MENANTI Kehidupan Sedih dan Gembira di Alam Kubur Penerjemah Beni Sarbeni Penerbit  PUSTAKA IBNU KATSIR]
______
Footnote
[1] HR. Muslim, kitab al-Janaa-iz, bab Ma Yuqaalu ‘inda Dukhuulil Qubuur (no. 974 (104)), dari hadits Buraidah Radhiyallahu anhu.
[2] Lihat kitab Zaadul Ma’aad fi Hadyi Khairil ‘Ibaad (I/525, 256), Ahkaamul Janaa-iz, hal. 178-387, karya al-Albani, dan kitab kami al-Hayaatul Barzakhiyyah, pasal Ziyaaratun Nabi lil Maqaa-bir ka-anaka Tasiiru ma’ahu wa Tashhabahu, hal. 94, 98.
[3] Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3221) dan al-Hakim (I/271), beliau berkata, “Hadits ini sanadnya shahih.” Disepakati oleh adz-Dzahabi dari hadits ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu anhu. Al-Albani di dalam kitab Ahkaamul Janaa-iz, hal, 156 berkata, “(Derajat) hadits ini sebagaimana yang diungkapkan oleh mereka berdua.” An-Nawawi di dalam kitabnya, Syarh Muslim (V/292) berkata, “Sanad hadits ini jayyid.”
[4] Lihat kitab Syarh Shahih Muslim (V/292), karya an-Nawawi, Zaadul Ma’aad (I/522, 253), Tuhfatul Mauduud, hal. 49, Subulus Salaam (II/577) dan kitab Ahkaamul Janaa-iz, hal. 156.
[5] HR. Al-Bukhari, kitab al-Janaa-iz, bab ‘Adzaabul Qabri minal Ghiibah wal Baul (no. 1378) dan Muslim, kitab ath-Thahaarah, bab ad-Daliil ‘ala Najaasatil Baul wa Ghairiha (no. 292 (111)), dari hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma.
[6] HR. Muslim, kitab az-Zuhud, bab Hadiits Jabir ath-Thawiil wa Qishshatu Abil Yasar (no. 3012).
[7] Lihat ta’liq Syaikh Ahmad Syakir atas Sunan at-Tirmidzi (I/103), ta’liq Syaikh Ibnu Baaz atas Fat-hul Baari (III/223), ta’liq Syaikh al-Albani atas Mukhtashar Shahih Muslim, hal. 409, karya al-Mundziri, kitab al-Misykaah (I/110) dan di dalam kitab Ahkaamul Janaa-iz, hal. 200, 203.
[8] Lihat masalah ini dengan lebih terperinci di dalam rujukan-rujukan berikut ini: Syarh Muslim (XVII/206), karya an-Nawawi, Fat-hul Baari (III/277-287), karya Ibnu Hajar, Ahwaalul Qubuur (76:94), karya Ibnu Rajab, Adhwaa-ul Bayaan (II/335-337), karya as-Syinqithi, dan al-Aayaat al-Bayyinaat fi ‘Adam Simaa’il Amwaat, karya al-Alusi dengan tahqiq al-Albani.

Kemutawatiran Hadits Adzab Kubur dan Berlindung Darinya.

Bab I
‘Aqidah Ahlus Sunnah Tentang Alam Kubur

15. Adzab Kubur
Mereka mengimani bahwa kuburan itu merupakan taman dari taman-taman Surga atau merupakan lubang dari lubang-lubang Neraka. Dan sesungguhnya siksa kubur itu merupakan siksa alam Barzakh, maka setiap mayit yang berhak mendapatkan siksa, niscaya dia akan mendapatkan siksa tersebut, baik dikubur ataupun tidak, dimakan hewan buas atau terbakar sehingga menjadi debu, ditaburkan di atas udara, disalib atau tenggelam di tengah lautan. Semuanya akan mendapatkan siksaan seperti orang yang dikubur.[1]

Mereka pun meyakini bahwa siksa kubur adalah haq dan yang mengingkarinya ada di dalam kesesatan.[2] Al-Qur-an banyak memberikan isyarat akan adanya adzab kubur di dalam berbagai ayat, di antaranya:

 فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا

“… Maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit…” [Thaahaa/20: 124]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maksud dari ayat tersebut adalah siksa kubur.”[3]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَنُذِيْقَنَّهُمْ مِّنَ الْعَذَابِ الْاَدْنٰى دُوْنَ الْعَذَابِ الْاَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

Dan sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebagian adzab yang dekat (di dunia) sebelum adzab yang lebih besar (di akhirat); mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar).” [As-Sajdah/30: 21].

Ibnu ‘Abbas berkata: “Maksud di dalam ayat tersebut adalah adzab kubur.”[4]

16. Kemutawatiran Hadits-hadits Tentang Adzab Kubur dan Berlindung Darinya.
Mereka semua meyakini kemutawatiran hadits tentang adzab kubur dan berlindung darinya.[5] Semuanya adalah riwayat yang shahih yang mendatangkan keyakinan dan menghilangkan keraguan, mereka semua memohon kepada Allah agar dilindungi dari siksa kubur dan menjadikan kuburannya itu sebagai taman hijau yang menyinari mereka.

17. Macam-Macam Adzab Kubur.
Mereka meyakini bahwa adzab kubur itu ber-macam-macam, di antaranya adalah dipukul dengan sebuah palu dari besi atau yang lainnya, dihimpit dengan kuburan sehingga tulang belulangnya remuk, dipenuhi dengan kegelapan, dihamparkan kepadanya hamparan dari api Neraka, dan dibukakan baginya satu pintu Neraka. Sebuah amal buruk menjelma menjadi seseorang dengan muka dan pakaian yang sangat buruk lagi berbau busuk yang duduk di sisinya, juga semua siksa yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalan yang shahih.[6]

18. Pertanyaan Dua Malaikat dan Fitnah Kubur.
Mereka semua meyakini adanya pertanyaan dua Malaikat dan mempercayai bahwa semua berita yang menjelaskannya adalah berita yang mutawatir[7] yang memberikan sebuah keyakinan, mereka semua berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar diberikan ketetapan di dalam kubur ketika pertanyaan itu ditujukan kepadanya dengan ungkapan yang benar di dalam kehidupan dunia dan akhirat.

19. Sifat Dua Malaikat.
Mereka semua meyakini adanya dua Malaikat yang ditugaskan untuk memberikan pertanyaan kepada seorang hamba di dalam kuburnya, mereka itu adalah Munkar dan Nakir yang berwarna hitam dengan kedua matanya yang biru sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadits. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا قُبِرَ الْمَيِّتُ -أَوْ قَالَ: أَحَدُكُمْ- أَتَاهُ مَلَكَانِ أَسْوَدَانِ أَزْرَقَانِ يُقَالُ ِلأَحَدِهِمَا الْمُنْكَرُ وَاْلآخَرُ النَّكِيرُ.

Jika seorang mayit dikubur atau salah seorang di antara kalian (keraguan perawi), maka dua Malaikat yang berwarna hitam dengan matanya yang biru datang kepadanya, salah satunya bernama Munkar sedangkan yang lain adalah Nakir.”[8]

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata, “Mereka berdua adalah dua Malaikat yang ditugaskan untuk mem-berikan pertanyaan kepada seorang mayit di dalam kubur, yaitu pertanyaan mengenai Rabb-nya, agamanya, dan Nabinya. Mereka berdua memberikan cobaan kepada orang yang baik dan orang yang berbuat jelek. Mereka berdua berwarna hitam dengan kedua matanya yang biru, mereka berdua memiliki dua taring dan segala macam bentuk dan suara yang menakutkan, semoga kita semua diberikan perlindungan dari siksa kubur dengan dikaruniai jawaban yang benar ketika ditanya.”[9]

20. Tentang Apa Saja Seorang Hamba Ditanya di Dalam Kuburnya?

[Disalin dari Al-Qabru ‘Adzaabul Qabri…wa Na’iimul Qabri Penulis Asraf bin ‘Abdil Maqsud bin ‘Abdirrahim  Judul dalam Bahasa Indonesia KUBUR YANG MENANTI Kehidupan Sedih dan Gembira di Alam Kubur Penerjemah Beni Sarbeni Penerbit  PUSTAKA IBNU KATSIR]
______
Footnote
[1] Ar-Ruuh, hal. 78, Syarh ats-Thahawiyah, hal. 400, karya Ibnu Abil ‘Izz.
[2] Banyak orang yang mengingkari hal ini seperti Khawarij, kebanyakan golongan Mu’tazilah, dan sebagian Murji-ah. Lihat Syarh Muslim (XVII/201), karya an-Nawawi, ar-Radd ‘ala Syathaat man Yunkir ‘Adzaabal Qabri fir Ruuh, hal. 58, 73, karya Ibnul Qayyim dan Syarh ath-Thahawiyah, hal. 450, 451, karya Ibnu Abil ‘Izz.
[3] HR. Al-Hakim (I/381), beliau berkata, “Shahih berdasarkan syarat Muslim.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi, al-Bazzar (no. 2233). Al-Haistami berkata di dalam kitab al-Majma’, “Di dalamnya ada seorang perawi yang tidak saya kenal.” Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata (III/169), “Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan sanad yang jayyid.” Diriwayatkan pula secara mauquf dari Abu Hurairah, Ibnu Mas’ud, dan yang lainnya sebagaimana diungkapkan oleh al-Baihaqi di dalam kitab ‘Adzaabul Qabri, hal. 60 dan Hanad di dalam kitab az-Zuhud (I/214), Ibnu Katsir berkata (III/169), “Pendapat mengenai hadits ini mauquf lebih shahih.”
[4] Tanwiirul Miqbaas (IV/232) dan as-Suyuthi di dalam kitab ad-Durrul Mantsuur (VI/120), beliau berkata, “Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnul Mundzir.”
[5] Hadits tentang adzab kubur dan berlindung darinya adalah hadits-hadits yang mutawatir, sebagaimana yang diungkapkan oleh kebanyakan pembesar para ulama, di antaranya adalah Ibnul Qayyim di dalam kitab Miftaah Daaris Sa’aadah (I/43) dan di dalam kitab ar-Ruuh, hal. 70. Diungkapkan pula oleh Ibnul ‘Izz di dalam kitab Syarh ath-Thahawiyah, hal. 399, as-Suyuthi di dalam kitab Syarhush Shuduur hal. 117, al-Kattani di dalam kitab Nazhmul Mutanaatsir, hadits (no. 113-114). Lihat kitab ‘Adzaabul Qabri wa Su-aalul Malakaini, karya al-Baihaqi.
[6] Lihat kitab kami al-Hayaatul Barzakhiyyah, hal. 47-51, fasal Anwaa’ ‘Adzaabil Qabri.
[7] Hadits-hadits yang menjelaskan adanya pertanyaan dua Malaikat dan fitnah kubur adalah hadits yang mutawatir, sebagaimana diungkapkan oleh para ahli ilmu, di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam al-Fataawaa (XVIII/51), Ibnul Qayyim di dalam kitab ar-Ruuh, hal. 70, Ibnu Abil ‘Izz di dalam Syarh ath-Thahaawiyah, hal. 399, as-Suyuthi di dalam Syarhush Shuduur, hal. 177, az-Zubaidi di dalam kitab Luqathul Lai al-Mutanaatsirah, hal. 213/216, dan al-Kattani di dalam Nazhmul Mutanaatsir, hadits no. 111.
[8] Hadits hasan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1071), beliau berkata, “Hasan gharib.” Ibnu Hibban (no. 180/Mawaarid) dan Ibnu Abi ‘Ashim di dalam as-Sunnah (no. 864) dari hadits Abu Hurairah. Al-Albani di dalam kitabnya, ash-Shahiihah (no. 1391) berkata, “Sanadnya jayyid dengan perawi yang tsiqah, semuanya merupakan perawi Muslim.” Dan beliau menghasankan di dalam kitabnya, Takhriijus Sunnah, (no. 864), karya Ibnu Abi ‘Ashim.
[9] Al-Bidaayah wan Nihaayah (I/44).

Hukum Mengumpulkan Harta Untuk Sedekah dan Kegiatan Sosial?

APA HUKUM MENGUMPULKAN HARTA UNTUK SEDEKAH DAN BERPATISIPASI DALAM KEGIATAN-KEGIATAN SOSIAL? 

Pertanyaan.
Fadhilatusy Syaikh ‘Abdurrahman -semoga Allah mengangkat derajat anda-, Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Fadhilatusy Syaikh : Apa hukum mengumpulkan harta untuk sedekah dan berpatisipasi dalam kegiatan-kegiatan sosial?

Yakni : Seorang datang dan mengatakan kepada teman-temannya : Ada kegiatan sosial anu dan ada keluarga yang membutuhkan, maka kalian kumpulkanlah harta, yang akan aku gabungkan agar nanti saya berikan kepada mereka.

Apakah yang lebih utama : seorang menyampaikan saja kepada teman-temannya tentang kegiatan itu, ataukah boleh baginya untuk mengumpulkan dari mereka harta mereka agar mereka berpartisipasi?

Seperti : jika kegiatan membutuhkan dana seribu riyal dan seorang mengabarkan sepuluh temannya tentang kegiatan tersebut sehingga masing-masing dari mereka menyerahkan 100 riyal dan orang itu yang mengumpulkannya. Apakah hal seperti ini dibolehkan?

Apakah kaidah dalam partisipasi dalam kegiatan-kegiatan sosial, minta-minta kepada manusia dan mengumpulkan harta? Dan bagaimana dengan kisah Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- tatkala berbicara dan mendorong manusia untuk mengumpulkan sedekah agar diberikan kepada Ahlush Shuffah?

Semoga Allah membalas dengan balasan yang baik kepada anda atas jawaban anda terhadapku dan terhadap setiap yang bertanya kepada anda, semoga Allah memberikan taufik kepada anda terhadap hal-hal yang Dia ridhai, mengalirkan nikmat-nikmat-Nya kepada anda, meliputi anda dengan rahmat-Nya dan melimpahkan kesenangan serta afiyat kepada anda.

Jawaban.
Wa ‘Alaikumus Salam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh.
Aamiin, dan semoga anda juga mendapatkan semisal dengan apa yang anda do’akan.

Ini termasuk meminta-minta kepada manusia. Dan kita telah dilarang dari minta-minta kepada manusia, dan dari hal-hal yang menyertainya berupa memaksa dan memberatkan orang lain, dan dari apa yang timbul darinya berupa rasa jengkel jika ditolak.

Kalaulah haram atas seseorang untuk menghinakan dirinya dan memaksa dalam meminta kepada orang lain ketika dia meminta untuk dirinya sendiri -kalau meminta itu dibolehkan untuk dirinya-; maka kalau dikatakan: bahwa hal itu haram ketika meminta-minta untuk orang lain: itu lebih jelas; yakni: diharamkan atas seseorang untuk memakasa dalam meminta walaupun itu meminta untuk orang lain.

Dan Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang : seorang mukmin menghinakan dirinya [HR. At-Tirmidzi (no. 2254)].

Imam An-Nawawi membuat bab dalam “Syarah Shahih Muslim” [(VII/127)]: “Bab: Larangan Dari Meminta-Minta” Kemudian beliau berkata:
“Maksud dari bab ini dan hadits-haditsnya : larangan dari meminta-minta. Dan para ulama telah sepakat atasnya (larangan dari meminta-minta) jika tidak darurat. Para sahahabat kami berselisih tentang (meminta-minta bagi) orang yang mampu untuk bekerja, menjadi dua segi: yang paling shahih adalah bahwa itu haram berdasarkan lahiriyah hadits-hadits, yang kedua : halal disertai kemakruhan dengan tiga syarat: (1)tidak menghinakan diri, (2)tidak memaksa dalam meminta, dan (3)tidak mengganggu orang yang diminta. Kalau tidak terpenuhi salah satu dari syarat-syarat ini; maka disepakati atas haramnya.” Sekian.

Imam Ahmad -rahimahullaah- tidak memberikan rukhshah (keringanan) dalam masalah: seorang yang meminta untuk orang lain walaupun ada hajah (kebutuhan); karena dari hal itu akan timbul: menghinakan diri, perasaan (tidak senang) yang muncul ketika ditolak (tidak diberi), dan karena hal itu masuk dalam kategori: minta-minta kepada manusia.

Ibnu Muflih berkata dalam “Al-Furuu’” [(IV/318)]:
“Kalau seorang minta-minta untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk: sedekah, haji, atau perang; maka Muhammad Ibnu Dawud menukil (dari Imam Ahmad): “Tidak menyenangkanku kalau dia bicara (meminta) untuk dirinya sendiri, maka apalagi (terlebih lagi) untuk orang lain? Memakai kiasan/sindiran lebih aku sukai.” Al-Marrudzi dan jama’ah menukilkan (dari Imam Ahmad): “Tidak boleh (meminta-minta), akan tetapi menggunakan kiasan/sindiran.” Kemudian beliau membawakan hadits tentang orang-orang yang datang kepada Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-, dan BELIAU MENDORONG UNTUK BERSEDEKAH DAN BELIAU TIDAK MEMINTA. Dalam riwayat Muhammad bin Harb ada tambahan (dari Imam Ahmad): “Terkadang seorang minta kepada orang lain dan orang itu tidak memberinya sehingga ia marah kepadanya.” Al-Marrudzi menukil (dari Imam Ahmad) bahwa ia berkata kepada orang yang minta: “Kamu tidak boleh minta.” Dan ia (Imam Ahmad) tidak memberikan rukhshah (keringanan) padanya untuk meminta.” Sekian.

Minta-minta kepada manusia adalah haram. Ibnul Qayyim berkata: “Meminta-minta kepada makhluk asalnya adalah haram, dan dibolehkan hanya ketika darurat.” [Perkataan Syaikhul Islam dalam “Al-‘Ubuudiyyah” (hlm. 105)]

Terkadang seorang menghinakan dirinya dengan meminta-minta kepada manusia walaupun dia meminta untuk diberikan kepada orang lain. Hal itu dikarenakan di dalam meminta-minta kepada manusia terdapat: “menghinakan diri kepada selain Allah, menumpahkan air di wajahnya (kehormatan dirinya) untuk selain Penciptanya, dan mengganti dari meminta kepada-Nya menjadi meminta kepada makhluk.” sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim [dalam “Madaarijus Saalikiin” (I/535 -Kairo)].

Dan terkadang seorang tidak mendapatkan pahala atas pengumpulan harta ini, bahkan bisa jadi dia tidak lepas tanggung jawabnya -pada sebagaian waktu-.

Bisa jadi sebagian orang yang minta-minta (donasi): (awalnya) dengan niat yang baik, akan tetapi tidak lama kemudian masuk ambisi-ambisi pribadi; berupa: ingin dipuji manusia bahwa fulan melakukan kebaikan dan mengumpulkan donasi..dan hal-hal lain yang diinginkan oleh hawa nafsu.

Bisa jadi (sebagian orang yang minta-minta donasi): mencela sebagian orang ketika mereka menjanjikan untuk memberi, tapi kemudian mereka tidak memberi, sehingga perbuatan baik (orang yang minta-minta donasi) tersebut menjadi perbuatan jelek. Semata-mata janji; tidak terbangun atasnya sesuatu, tidak wajib padanya sesuatu pun. Kalau ada orang yang menjanjikannya untuk memberinya sesuatu kemudian dia tidak memberikannya; maka tidak mengapa. Maka tidak boleh mencelanya, dan tidak boleh mencelanya di tengah-tengah manusia serta membicarakannya. Ketika demikian, maka orang yang mengumpulkan harta untuk diberikan kepada orang lain: masuk dalam perkataan Ibnu Mas’ud:

وكَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيْبَهُ

Betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan akan tetapi tidak mendapatkannya!” [Sunan Ad-Darimi (I/68-69)]

Adapun masalah terbebas dari tanggung jawab ; maka bisa jadi seorang mengumpulkan harta, terkadang dia tidak menjaganya, terkadang sebagian mereka meminjam dari harta tersebut dengan alasan bahwa hukum dia seperti amil zakat?! Maka ini tidak halal baginya, hukumnya tidak seperti hukum amil zakat. Atau terkadang dia mempergunakannya dengan ijtihadnya : untuk digunakan bukan untuk tujuan dikumpulkannya harta dan untuk digunakan selain dari segi yang diinginkan oleh orang-orang yang mengeluarkan harta tersebut.

Cukuplah seorang diberikan sindiran/ungkapan/kiasan tentang adanya kebutuhan, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad -rahimahullah-. Dan tidak menyusahkan dirinya dan tidak juga orang lain; karena sesungguhnya meminta-minta kepada manusia adalah kehinaan dalam keadaan apa pun. Ibnul Qayyim berkata: “Meminta kepada manusia adalah aib dan kekurangan pada seseorang serta kehinaan yang menafikan muruah (kesopanan) kecuali dalam masalah ilmu.” Sekian [“Miftaah Daaris Sa’aadah” (I/510)].

(Meminta dengan) mendesak dan menyusahkan manusia adalah tercela. Imam Ibnu ‘Abdil Barr berkata: “(Meminta dengan) mendesak kepada selain Allah adalah tercela, karena Allah memuji orang yang sebaliknya, Allah berfirman:

{…لَا يَسْأَلُوْنَ النَّاسَ إِلْحَافًا…}

“…mereka tidak meminta secara paksa kepada kepada orang lain...” (QS. Al-Baqarah: 274) [“At-Tamhiid” (II/286 -cet. Daarul Kutub)]

Adapun yang terdapat dalam Shahih Muslim (no. 1017), dari hadits Jarir -radhiyallaahu ‘anhu-, bahwa ia berkata : Kami di sisi Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- pada awal siang, maka datanglah suatu kaum yang memakai kain wol bergaris atau kain ‘aba-ah dengan memanggul pedang, sebagian besar dari Mudhor, bahkan semuanya dari Mudhor. Maka wajah Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- berubah karena melihat kemisikinan mereka. Maka beliau masuk kemudian keluar. Beliau suruh Bilal untuk adzan dan iqamah, kemudian beliau Shalat dan berkhuthbah, beliau membaca:

{يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ} إِلَى آخِرِ الْآيَةِ: {إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا}

Wahai manusia! Bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam),” sampai akhir ayat: “Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (QS. An-Nisaa’: 1)

Dan beliau membaca ayat yang ada dalam Surat Al-Hasyr:

{…اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ…}

“…Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah...” (QS. Al-Hasyr: 18)

“Seorang bersedekah dari dinarnya, dari dirhamnya, dari pakaiannya, dari sha’ gandumnya, dan dari sha’ kurmanya.” Sampai beliau bersabda: “Walaupun sepotong kurma.” Dan seterusnya hadits.

Hal ini dilakukan oleh beliau -‘alaihish shalaatu was salaam- karena beliau adalah IMAM manusia. Dan Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- tidak meminta dari manusia setelah Allah taklukkan (negeri-negeri) bagi beliau dan harta mulai banyak. Dan tidak diriwayatkan dari Shahabat -radhiyallaahu ‘anhum- tentang meminta dari manusia; maka hal itu menunjukkan: tidak boleh meminta dari manusia, dan tidak boleh meminta kecuali dilakukan oleh penguasa atau wakilnya dari orang-orang yang mengetahui maslahat -hal itu jika di Baitul Mal tidak tersisa apa pun-.

Dan para ulama tidak berdalil dari kejadian ini atas bolehnya meminta kepada manusia di masjid.

Bahkan para Salaf mengusir para pengemis dari masjid-masjid. ‘Ikrimah jika melihat para peminta-minta di masjid; maka beliau mencelanya dan berkata: Dahulu Ibnu ‘Abbas mencela mereka dan mengatakan: “Mereka tidak menghadiri Jumat dan ‘Id kecuali untuk meminta-minta dan mengganggu. Ketika manusia berharap kepada Allah; maka harapan (para pminta-minta) itu kepada manusia.” [“Tahdziibul Kamaal” (XX/276)]

Dan dalam biografi Ibnu Jarir Ath-Thabari -rahimahullaah-: Bahwa Al-Muktafi ingin wakaf yang dikumpulkan padanya: perkataan para ulama, maka Ibnu Jarir dihadirkan, dan beliau mendiktekan atas mereka sebuah kitab tentang hal itu, maka dikeluarkan bagi beliau sebuah hadiah, maka beliau tidak mau menerimanya. Kemudian dikatakan kepada beliau: Harus ada kebutuhan anda yang dipenuhi. Maka kata beliau: Saya minta kepada Amirul Mukminin agar melarang para peminta-minta pada hari Jum’at. Maka ia (Al-Muktafi) melakukannya. [“Siyar A’laamin Nubalaa’” (XIV/270)]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullaah- ditanya tentang meminta di masjid jami’; apakah halal, haram atau makruh? Apakah meninggalkannya lebih wajib daripada melakukannya? Maka beliau menjawab: “Asal dari meminta adalah haram, baik di masjid maupun di luar masjid; kecuali karena darurat.” Sekian. [“Majmuu’ Fataawaa” (XXII/206)]

Dan sebagaimana telah saya jelaskan: Cukuplah seorang menyebutkan kebutuhan dengan kiasan/sindiran/ungkapan, dan menyebutkan apa yang dibutuhkan oleh manusia; baik dalam mengumpulkan donasi atau menyebutkan hal itu kepada manusia, tanpa memaksa, menyusahkan dan mengganggu manusia.

Perkara terakhir : Terkadang ada orang yang hendak berdonasi dan menginginkannya; akan tetapi dia tidak ingin melakukannya di hadapan manusia, terkadang ia berdonasi dengan jalan transfer, atau melalui seseorang, dan lain-lain.

Semisal itu (pengumpulan donasi yang tercela) : apa yang terjadi berupa hal yang menyusahkan dengan menjalankan beberapa orang di hadapan orang-orang yang (akan) Shalat untuk mengumpulkan donasi. Dan terkadang ada orang yang mengumpulkan donasi dia memaksa dan menyusahkan orang lain di hadapan manusia. Semata-mata berjanji untuk berdonasi : tidak terbangun atasnya sesuatupun.

Wa Billaahit Taufiq.
Dijawab oleh: ‘Abdurrahman bin ‘Abdullah As-Suhaim, anggota Maktab Ad-Da’wah wal Irsyad
-diterjemahkan oleh: Ahmad Hendrix
Sumber: almeshkat.net