Author Archives: editor

Kurban dan Pensyariatannya

KURBAN DAN PENSYARIATANNYA

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Hukum Kurban
Kurban merupakan salah satu sembelihan yang disyariatkan sebagai ibadah dan amalan mendekatkan diri kepada Allah. Hal inilah yang dinyatakan Ibnul Qayyim dalam pernyataannya : “Sembelihan-sembelihan yang menjadi amalan mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah adalah Al-Hadyu, Al-Adhhiyah (Kurban) dan Al-Aqiqah”[1]. Disyariatkannya kurban sudah merupakan ijma yang disepakati kaum muslimin[2]. Namun tentang hukumnya masih diperselisihkan para ulama, yang terbagi dalam beberapa pendapat.

Pertama : Wajib Bagi yang Mampu
Demikian ini pendapat Abu Hanifah dan Malik. Madzhab inipun dinukil dari Rabi’ah Al-Ra’yi, Al-Auza’i, Al-Laits bin Sa’ad[3] dan salah satu riwayat dari Ahmad bin Hanbal[4]. Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah[5]. Dan Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : “Pendapat yang mewajibkan bagi orang yang mampu adalah kuat, karena banyaknya dalil yang menujukkan perhatian dan kepedulian Allah padanya”[6]

Kedua : Sunnah Atau Sunnah Muakkad Bagi yang Mampu
Inilah pendapat jumhur ulama[7]. Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil pernyataan Ibnu Hazm yang mengatakan : “Tidak shahih dari seorangpun dari para sahabat yang menyatakan wajibnya. Yang benar, menurut jumhur, kurban itu tidak wajib. Dan tidak ada peselisihan, jika ia merupakan salah satu syi’ar agama”[8]

Ketiga : Fardhu Kifayah
Ini merupakan satu pendapat dalam madzhab Syafi’i

Dalil Pendapat Pertama
1. Hadits Al-Bara bin Azib, beiau berkata :

ذَبَحَ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْدِلْهَا قَالَ لَيْسَ عِنْدِي إِلاَّ جَذَ عَةٌ قَالَ اجْعَلْهَا مَكَانَهَا وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ

Abu Burdah telah menyembelih kurban sebelum shalat (Ied), lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya : “Gantilah”, ia menjawab, “Saya tidak punya kecuali Jaz’ah”. Maka beliau berkata : “Jadikanlah ia sebagai penggantinya, dan hal itu tidak berlaku pada seorangpun setelahmu” [Muttafaq Alaih]

Orang yang mewajibkan berhujjah dengan hadits ini. Mereka menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Burdah untuk mengulangi penyembelihannya jika telah melakukannya sebelum shalat. Tentunya, hal seperti ini tidak dikatakan, kecuali dalam perkara yang wajib saja.

2. Hadits Jundab bin Abdillah bin Sufyan Al-Bajali, beliau berkata :

قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْ بَحْ فَليَذْبَحْ بِاسْمِ اللّهِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat pada hari Nahar (‘Ied Al-Adha), kemudian berkhutbah lalu menyembelih kurbannya dan bersabda : “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihlah yang lain sebagai penggantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan nama Allah” [Muttafaq Alaih]

3. Hadits Anas bin Malik, beliau berkata :

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الًّصَلاَةِ فَلْيُعِدْ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum shalat, maka ulangi lagi” [Muttafaq Alaih]

4. Hadits Jabir bin Abdillah, beliau berkata :
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat di hari Nahar (Iedul Adha) di Madinah. Lalu beberapa orang maju dan menyembelih (sembelihannya) dalam keadaan menyangka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih. Lalu Nabi memerintahkan orang yang menyembelih sebelum Beliau untuk mengulangi sembelihan yang lainnya, dan jangan menyembelih sampai Nabi menyembelih[9]

Hadits-hadits ini jelas menunjukkan kewajiban kurban. Sebab pada hadits-hadits tersebut terdapat dua hal yang menunjukkan wajib. Pertama : kata perintah, dan Kedua : perintah mengulangi. Tentunya, sesuatu yang bukan wajib, tidak diperintahkan untuk mengulanginya.

Ketiga hadits diatas dikomentari Ibnu Hajar dengan pernyataannya : “Orang yang mewajibkan kurban berdalil dengan adanya perintah mengulangi penyembelihan. Maka hal ini dibantah dengan menyatakan, bahwa yang dimaksud adalah penjelasan syarat penyembelihan kurban yang disyariatkan. Ini seperti pernyataan orang yang shalat sunnah Dhuha sebelum matahari terbit. Jika matahri sudah terbit, maka ulangi shalat kamu”[10]

5. Hadits Abu Hurairah, beliau berkata :

قَالَ رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih maka jangan dekati tampat shalat kami[11]

Hadits ini jelas menunjukkan ancaman kepada orang yang memiliki kemampuan dan enggan menyembelih kurban. Tentunya, Rasulullah tidak akan berbuat demikian, kecuali menunjukkan bahwa itu hukumnya wajib.

Pendapat yang tidak mewajibkan menyatakan, bahwa hadits ini mauquf, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah dalam perkara ini. Hal ini dijawab oleh Syaikh Al-Albani dalam pernyataan beliau : “Hadits ini diriwayatkan secara mauquf oleh Ibnu Wahab. Namun ziyadah tsiqah ini diterima. Abu Abdurahman Al- Muqri sebagai sangat tsiqah (kredibel)”[12]

Kemudian, pendapat yang tidak mewajibkan menjawab, anggap saja haditsnya hasan, namun juga tidak tegas dalam menunjukkan kewajibannya, sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar : “Yang menjadi dasar yang kuat, yang dipegangi oleh pendapat yang mewajibkan, ialah hadits Abu Hurairah ini. Namun diperselisihkan apakah marfu atau mauquf? Mauquf lebih dekat kepada kebenaran, sebagaimana pendapat Ath-Thahawi dan selainnya. Walaupun marfu’, hadits ini juga tidak tegas dalam menunjukkan wajibnya”[13]

6. Hadits Mikhnaf bin Sulaim, ia berkata :

نَحْنُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَاتٍ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّا سُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أَضْحِيَةً وَعَتِيرَةً قَالَ تَدْرُونَ مَاالْعَتِيرَةُ؟ هَذِهِ الَّتِي يَقُولُ النَّا سُ الرَّجَبِيَّةُ

Kami bersama Rasulullah dan Beliau wukuf di arafah, lalu berkata, “Wahai, manusia. Sesungguhnya wajib bagi setiap keluarga pada setiap tahunnya kurban dan ‘atirah”. Beliau berkata, “Tahukah kalian, apakah ‘atirah itu? Yaitu yang dikatakan orang rajabiyah[14]

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Demikian juga orang yang mewajibakan berhujjah dengan hadits Mikhnaf bin Sulaim ini yang diriwayatkan Ahmad dan imam yang empat dengan sanad yang kuat, namun tidak ada hujjah disana, karena shighahnya (katanya) tidak tegas menunjukkan wajib secara muthlak, dan juga disebutkan bersamanya ‘al-athirah’ yang tidak dianggap wajib oleh orang yang berpendapat wajibnya kurban”[15]

Dalil Pendapat Kedua
1. Hadits Ummu Salamah, beliau berkata :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَتْ الْعَثْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَخِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ ثَعَرِهِ وَبَثَرِهِ ثَيْئًا

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka jangan memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya[16]

Imam Syafi’i berkata : “Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa kurban tidak wajib, dengan dasar sabda Nabi (وَأَرَادَ ). Beliau menyerahkan kepada kehendak. Seandainya memang wajib, tentunya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan “maka janganlah memotong rambutnya sampai menyembelih”[17]

Pendapat yang mewajibkan, membantah dalil ini dengan menyatakan : Hadits ini bukan berarti menunjukkan tidak wajibnya kurban secara muthlak, karena kami mewajibkan dengan syarat mampu. Demikian juga hadts ini dapat dipahami dengan makna orang yang ingin menyembelih dengan sebab memiliki kemampuan, maka jangan mengambil (memotong) rambut dan kukunya sampai menyembelih, dengan dalil riwayat lain yang diriwayatkan Imam Muslim yang tidak menyebutkan kata (وَأَرَادَ), yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ كَانَ لَهُ ذَبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلَ ذِيْ الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْ خُذَنَّ مِنْ ثَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَاره ثَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

Barangsiapa yang memiliki sembelihan yang akan disembelih dan tampak hilal Dzulhijjah, maka jangan memotong sedikitpun rambut dan kukunya sampai menyembelih[18]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Orang yang tidak mewajibkan, tidak memiliki nash dalam hal ini. Mereka menyatakan, kewajiban tidak disandarkan kepada kehendak (iradah). Demikian ini adalah pernyataan global, karena memang kewajiban tidak diserahkan kepada kehendak hamba, sehingga dikatakan jika kamu mau, berbuatlah. Namun, terkadang kewajiban disandarkan kepada syarat untuk menjelaskan hukumnya, seperti firman Allah Azza wa Jalla.

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَة فَاغْسلُوا

Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah” [Al-Maidah/5:6]

Dan mereka mengartikannya. Jika kalian ingin melaksanakan dan memaknakan. Jika ingin membaca Al-Qur’an, maka berta’awudz. Padahal thaharah, merupakan wajib, dan membaca Al-Qur’an dalam shalat wajib juga” [19]

2. Hadits Jabir Radhiyallahu anhu, beliau berkata :

ثَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اْلأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ بِكَبْثرٍ فَذَبَحَهُ رَسُو لُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللّهِ وَاللّه أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

“Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Ied Al-Adha di Mushalla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya. Beliau turun dari mimbarnya, lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya langsung, dan berkata : “Bismillah wa Allahu Akbar hadza anni wa amman lam yudhahi min ummati (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum menyembelih)”[20]

Mereka menyatakan : “Seandainya kurban diwajibkan, tentunya orang yang meninggalkannya berhak dihukum dan tidak bisa dianggap cukup. Lalu bagaimana dengan sembelihan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut ? Sehingga sabda beliau.

(هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي)

Yang disampaikan secara mutlak tanpa perincian ini merupakan dalil tidak wajibnya kurban.

Asy-Syaukani berkata : “Sisi pendalilan hadits ini dan yang semakna dengannya atas tidak wajibnya kurban ialah, secara dhahir menunjukkan bahwa kurban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi umatnya dan keluarganya, mencukupkan orang yang tidak menyembelih kurban, baik mampu atau tidak mampu. Hal ini mungkin dijawab, bahwa hadits :

إِنَّ عَلَ كُلِّ أَهْلِ بَيْتِ فِي كُلِّ عَامِ أضْحِيَةَ مَا

Yang menunjukkan kewajiban menyembelih kurban bagi ahli bait yang mampu, menjadi indikator bahwa kurban Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tersebut untuk orang yang tidak mampu saja. Seandainya benar yang disampaikan Al-Mudda’i (pendapat yang tidak mewajibkan,-pent), maka tidak dapat menjadi dalil tidak wajibnya kurban. Karena, titik perselisihannya adalah pada orang yang menyembelih untuk dirinya sendiri, dan bukan orang yang disembelihkan orang lain. Sehingga tidak wajibnya pada orang yang ada pada zaman Beliau dari umat ini, mengharuskan tidak wajibnya pada orang yang berada di luar zaman Beliau”[21]

3. Atsar Abu Bakr dan Umar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Sarihah Al-Ghifari, beliau berkata.

مَا أَدْرَكْتُ أَبَا بَكرِ أَوْ رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانَا لاَ يُضَحِّيَانِ-فِي بَعْضِ حَديْثِهِمْ- كَرَاهِيَّةَ أَنْ يُقْتَدَى بِهِمَا

Aku mendapati Abu Bakar atau melihat Abu Bakr dan Umar tidak menyembelih kurban –dalam sebagian hadits mereka- khawatir dijadikan panutan[22]

Seandainya kurban diwajibkan, tentu keduanya orang yang pantas mengamalkannya. Akan tetapi, keduanya memahami hukum kurban tersebut tidak wajib.

Pendapat yang Rajih
Syaikh Muhammad Al-Amin Al-Syinqithi berkata : “Saya telah meneliti dalil-dalil sunnah pendapat yang mewajibkan dan yang tidak mewajibkan, dan keadaannya dalam pandangan kami. Bahwa tidak ada satupun dalil dari kedua pendapat tersebut yang tegas, pasti dan selamat dari bantahan, baik yang menunjukkan wajib maupun yang tidak wajib”. Kemudian Syaikh berkata : “Yang rajih bagi saya dalam perkara seperti ini, yang tidak jelas penunjukkan nash-nash kepada satu hal tertentu dengan tegas dan jelas adalah berusaha sekuat mungkin keluar dari khilaf. Sehingga, berkurban bila mampu, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tinggalkanlah yang ragu kepada yang tidak ragu. “. Sepatutnya, seseorang tidak meninggalkanya bila mampu, karena menunaikannya itu sudah pasti menghilangkan tanggung jawabnya, Wallahu a’lam”[23]

Yang rajih –wallahu a’lam– dalam permasalahan ini, yaitu pendapat jumhur ulama. Karena seandainya tidak ada satu pun dalil dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaiahi wa sallam yang secara pasti menunjukkan rajihnya salah satu pendapat tersebut, namun amalan Abu Bakr dan Umar dapat dijadikan faktor yang dapat merajihkan pendapat jumhur. Sebab hal ini merupakan pengamalan perintah Rasulullah dalam hadits Irbadh bin Sariyah yang berbunyi.

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسَنَّةِ ا لْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ

Sungguh, barangsiapa diantara kalian yang hidup sesudahku, maka akan mendapati perselisihan yang banyak. Maka wajib baginya untuk memegangi sunnahku dan sunnah Khulafa Ar-Rasyidin”.

Keduanya termasuk dari Khulafa Ar-Rasyidin menurut kesepakatan kaum muslimin. Hal ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya yang diriwayatkan Imam Muslim dengan lafadz :

فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَ عُمَرَ يَرْشُدُوا

Karena jika mereka mengikuti Abu Bakr dan Umar, niscaya mendapati petunjuk”.

Juga adanya riwayat atsar dari Ibnu Umar, Abu Mas’ud Al-Anshari dan Ibnu Abbas yang menunjukkan tidak wajibnya kurban.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penulis Ustadz Kholid Syamhudi Lc. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183, Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1] Lihat Abdul Aziz bin Muhammad Ali Salman, Ithaf Al-Muslimin Bima Tayassara Min Ahkam Ad-Din, Ilmun wa Dalilun, Cet. II, Th 1403H, hal. 2/505
[2] Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni (11/94) dan Ibnu Hajar, Fathul Bari Bi Syarhi Shahih Al-Bukhari, tanpa cetakan dan tahun, Al-Maktabah Al-Salafiyah 10/3
[3] Lihat Dr Ahmad Muwafi, Taisir Al-Fiqhi Al-Jami Li Likhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah, Cetakan Pertama, Tah 1416H, Dar Ibnu Al-Jauzi, Dammam, KSA (3/1210)
[4] Lihat makalah Abu Bakr Al-Baghdadi yang yang berjudul Juzun Fi Udhhiyah wa hukmu Ikhrajiha An Balad Al-Mudhahi, Majalah Al-Hikmah, hal 22 tanpa edisi dan tahun
[5] Lihat Taisir Al-Fqh, op.cit (3/1208) menukil dari Majmu Fatawa (23/162)
[6] Lihat Ibnu Utsaimin, Syarhu Al-Mumti Ala Zaad Al-Mustaqni, Tahqiq Khalid bin Ali Al-Musyaiqih dan Sulaiman Aba Khail, Cet 1, Th 1416H, Muassasah Asaam, Riyadh KSA (7/519)
[7] Lihat An-Nawawi, Majmu Syarhu Al-Muhadzdzab, Tahqiq Muhammad Najib Al-Muthi’i, tanpa cetakan dan tahun, Daar Ihya Al-Turats Al-Arabi (8/354).
[8] Lihat Fathul Bari, op.cit (10/3)
[9] Diriwayatkan Imam Muslim No. 1.964
[10] Fathul Bari (10/4)
[11] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah No. 3.123 dan Al-Khathib (8/338) dari Zaid bin Al-Hubab,Al-Hakim (2/389) dan Ahmad (2/321) dari Abdullah bin Yazid Al-Muqri dan Abu Bakr Asy-Syairazi dalam Sab’at Majalis Min Al-Amani dari Muhammad bin Sa’id. Mereka bertiga meriwayatkan dari Abdullah bin Iyasy dari Abdurrahman Al-A’raj dari Abu Hurairah secara marfu. Diambil dari Takhrij Ahadits Musykil Al-Faqr, karya Al-Albani, Cetakan Pertama,Tahun 1405H, Al-Maktab Al-Islami Beirut, hal.67-68
[12] Takhrij Ahadits Musykil Al-Fqr, op.cit,hal.68
[13] Fathul Bari, op.cit 910/3)
[14] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (4/215), Abu Dawud no.2.788, At-Tirmidzi no.1.518, An-Nasa’i 7/167 dan Ibnu Majah no. 3125. Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam Al-Misykah no.1478 dan Shahih Al-Jaami
[15] Fathul Bari op.cit 10/4
[16] Diriwayatkan Muslim no. 5089
[17] Lihat Majmu Syarhu Al-Muhadzdzab op.cit 8/356
[18] Diriwayatkan Imam Muslim no. 5093
[19] Majmu Fatawa 23/164
[20] Syaikh Al-Albani berkata : Hadits shahih diriwayatkan Abu Daud 2810 dan Tirmidzi 1/287, lihat Irwa Al-Gahlil 4/349 no. 1138
[21] Muhammad bin Ali Al-Syaukani, Nailul Authar Min Ahadits Sayidil Ahyaar Syarhu Muntaqa Al-Akhbaar, tahqiq Muhamamd Salim Hasyim, cetakan pertama tahun 1415H. Daar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut hal. 5/117
[22] Diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 9/295 dan dishahihkan Al-Albani.Lihat Irwa Al-Ghalil Fi Takhrij Ahaadist Manaar Al-Sabil, karya Syaikh Al-Albani cetakan ke 2 tahun 1405H, Al-Maktab Al-Islami no. 1139 hal 4/355
[23] Muhammad Al-Amin bin Muhammad Al-Mukhtar Al-Jakni Al-Syinqithi, Adhwaa Al-Bayaan Fi Idhah Al-Qur’an bin Qur’an, tanpa tahun dan cetakan, Alam Al-Kutub Beiurt 5/618

 

Apakah Pegawai Yayasan Termasuk Bagian Dari Para Pekerja Zakat

APAKAH PARA PEGAWAI YAYASAN SOSIAL TERMASUK BAGIAN DARI PARA PEKERJA ZAKAT

Pertanyaan
Di Yayasan sosial Jubail wanita, ada zakat mal untuk disalurkan kepada yang berhak, sesuai delapan golongan yang ada dalam Kitabullah. Akan tetapi kantor yayasan terkadang kekurangan finansial. Apakah diperbolehkan memberikan para pegawai yang mengurusi masalah keuangan dan akuntansi atau para pegawai secara umum dari (dana) zakat? Apakah mereka termasuk dalam bab para pekerja (zakat)?

Jawaban
Alhamdulillah.

Dalam firman Allah: (العاملين عليها)

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At-Taubah/9 : 60]

Mereka adalah orang yang mengumpulkan, menghitung dan menyalurkan kepada orang yang berhak dengan perintah dari pemerintah. Termasuk juga para pencatat dan akuntan dan semisalnya.

Nawawi rahimahullah dalam ‘Al-Majmu’, (6/165) mengatakan, “Syafi’i dan teman-teman rahimahumullah mengatakan, “Kalau yang membagikan zakat itu pemilik dan wakilnya, maka bagian amil (pegawai) itu gugur. Dan harus didistribusikan kepada tujuh golongan lainnya kalau ada. Kalau tidak ada, diberikan kepada golongan yang ada.”

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Para pekerja zakat adalah para pekerja yang mewakli pemerintah dalam mengambil dan safar ke daerah-daerah dan pelosok desa dimana ada pemilik dana (uang) sampai diambil dari mereka. Mereka mengumpulkan, menjaga dan melaksanakan. Mereka diberi sesuai pekerjaan dan keletihannya sesuai pandangan pemerintah.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/14).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “(العاملين عليها) mereka adalah yang mewakili imam atau pemerintah untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya. Mereka adalah amil (pegawai zakat) maksudnya mereka mempunyai kekuasaan atasnya.

Sementara wakil khusus pemilik uang yang dikatakan kepadanya, “Wahai fulan, ambillah zakatku dan bagikan kepada orang fakir, itu tidak termasuk amil (pegawai zakat). Karena dia ada wakil, dia sebagai pegawai (pemilik uang) bukan pegawai (untuk mengambil zakat darinya).” (‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi, 206/29).

Syeikh rahimahullah juga ditanya, “Pegawai yang ada di yayasan sosial apakah diberi dari dana zakat?
Beliau menjawab, “Pegawai kalau yang ditunjuk oleh pemerintah.

Penanya, “Akan tetapi dari yayasan sosial ada akuntansi yang gajinya itu telah mencukupi?

Syekh, “Tidak mungkin kecuali dari pemerintah, karena para pekerja zakat itu adalah pekerja yang ditunjuk oleh pemerintah. Dari para penguasa. Oleh karena itu ada huruf jar “عليها” bukan dengan “فيها” sebagai isyarat bahwa dia harus mempunyai kekuasaan, dan mereka tidak mempunyai kekuasan kecuali kalau dia menggantikan penguasa dari kedudukannya..” (Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh, 141/13).

Kalau salah satu yayasan sosial suka rela, dengan menugaskan sebagian orang untuk pekerjaan ini. Para pekerja itu, mungkin bekerja secara sukarela atau mencari rizki dari yayasan sosial ini dan menggantungkan kepadanya dari dana (Yayasan) atau dari dana yang sampai ke yayasan dari dana sosial umum dan shodaqah tatowwu’ dan semisalnya. Tidak diperkenankan mengambil sedikitpun dari dana zakat dengan (alasan) karena mereka termasuk amil (pekerja zakat).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Kami mohon dari yang mulia menjawab pertanyaan terkait dengan pekerjaan berkaitan dengan masalah keuangan di lembaga pinjaman bagi orang yang akan menikah. Ada sebagian zakat umum yang sampai di lembaga tanpa dikhususkan (penyalurannya). Apakah dana ini diperbolehkan digunakan untuk gaji para pegawai di lembaga, dan keperluan penting lembaga yang terkait dengan pekerjaan dan kelangsungan (lembaga)?

Beliau menjawab, “Saya melihat tidak boleh mengambilnya dari dana zakat untuk para pegawai di lembaga tersebut. Karena mereka tidak termasuk pegawai zakat. Kalau diambilkan dari shodaqah dan bantuan umum yang bukan zakat, hal itu tidak mengapa.” (Majmu’ Al-Fatawa, 13/1577).

Disalin dari islamqa

TIDAK BOLEH MENYALURKAN HARTA ZAKAT UNTUK SEKOLAH MENGHAFAL AL-QUR’AN

Pertanyaan
Tahun depan kami akan mendirikan sekolah menghafal Al-Qur’an, saya ingin menyanyakan beberapa hal:
1. Apakah boleh membuka rekening zakat harta di salah satu bank untuk keperluan sekolah?
2. Apakah boleh mengumpulkan zakat untuk keperluan sekolah sejak sekarang?
3. Jika harta zakat sudah terkumpul, namun kami belum dapat menggunakannya selama setahun penuh karena sekolah tersebut belum juga dibuka atau karena ada penundaan di luar dugaan. Bagaimana hukum terhadap harta tersebut ketika itu, apakah wajib dizakatkan?

Jawaban
Alhamdulillah.

Pertama : Tidak dibolehkan menyalurkan zakat kepada selain dari golongan yang telah ditetapkan dalam Kitabullah sebagaimana dalam firmana-Nya,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ  (سورة التوبة: 60)

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At-Taubah/9 : 60]

Perkara ini juga berlaku terhadap sekolah-sekolah Islam, atau lembaga menghafal Al-Quran atau program sosial lainnya. Tidak boleh dana zakat disalurkan untuk mendirikannya.

Adapun jika di sekolah itu terdapat orang-orang fakir miskin, di kalangan pelajar, pegawai dan selainnya, maka dibolehkan menyalurkan zakat kepada mereka, karena mereka adalah orang yang berhak.

Kedua: Mendirikan sekolah menghafal Al-Quran dan menyelenggarakannya adalah kegiatan sosial yang sangat dianjurkan. Hendaknya harta yang disalurkan untuknya dari sumber lain, bukan dari harta zakat.

Yang benar, hendaknya dibuat kotak amal untuk sekolah ini untuk menerima sumbangan yang diselenggarakan oleh orang-orang baik untuk kepentingan sekolah. Tidak masalah juga jika caranya dengan membuka rekening khusus di bank Islam untuk tujuan tersebut.

Harta seperti ini tidak diwajibkan zakat, karena dia termasuk harta wakaf.

Walahu’alam .

Disalin dari islamqa

Tuntunan Ringkas Ibadah Haji

TUNTUNAN RINGKAS IBADAH HAJI

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabaatnya dan para pengikutnya.

Hukum Haji
Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu dengan kesepakatan kaum muslimin, serta fardhu kifayah bagi kaum muslimin tiap tahunnya. Diantara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ta’ala,

قال الله تعالى:  وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً  [آل عمران : ٩7] 

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah . [Al Imran/3: 97]

Adapun dalil dari As Sunnah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Islam dibangun atas lima perkara: Syahadat bawasanya tida ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa di bulan Ramadhan[1].

Syarat Wajib Haji
Diwajibkan haji bagi seseorang jika telah terpenuhi lima syarat: Islam, berakal, baligh, merdeka dan mampu. Yang disebut mampu adalah orang yang mampu melaksanakannya baik secara fisik maupun materi. Seperti mampu untuk berkendaraan, memiliki bekal yang cukup menempuh perjalannya serta meninggalkan nafkah yang cukup untuk anak, istri serta siapa saja yang menjadi tanggungannya. Jika mampu secara harta sedang fisiknya tidak, seperti karena tua ataupun sakit menahun maka boleh diwakilkan yang lainnya[2]. Dan untuk wanita ditambah syarat wajibnya dengan adanya mahram yang menemaninya untuk berhaji. Berdasar sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, Tidaklah seorang wanita bersafar kecuali dengan disertai mahram, dan janganlah seorang laki-laki masuk (berkhalwat) dengannya kecuali disertai mahram[3].

Keutamaan Haji
Haji memiliki keutamaan yang besar dan pahala yang besar pula. Diantaranya sebagaimana dalam hadist, Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali Jannah[4]. Aisyah radhiyallahu anha pernah berkata, Kita melihat jihad adalah amalan yang paling utama, apakah kita (kaum wanita) tidak berjihad? Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Bagi kalian ada jihad yang lebih baik dan paling bagus yaitu haji mabrur[5].

Miqat Haji
Secara bahasa miqat adalah batasan. Adapun secara istilah adalah tempat ibadah atau waktunya. Untuk haji ada dua miqat yaitu miqat zaman (waktu) dan miqat makan (tempat). Miqat zaman untuk haji yaitu bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 hari awal Dzulhijjah, Allah berfirman,

قال الله تعالى:  الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ  [البقرة : 1٩7] 

(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi , barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats , berbuat fasik dan berbantah bantahan di dalam masa mengerjakan haji. [Al Baqarah/2: 197]

Adapun miqat makani yaitu batasan yang tidak boleh dilewati bagi orang yang mau berhaji kecuali sudah dalam keadaan berihram. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan miqat-miqat tersebut, sebagaimana hadist Ibnu Abbas dia berkata, Rasulullah telah menetapkan bagi penduduk Madinah (miqatnya adalah) Dzul Hulaifah, Juhfah untuk penduduk Syam, Qorn Manazil untuk penduduk Nejed, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Tempat-tempat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi yang datang dari arah bagi mereka yang ingin menunaikan haji. Adapun bagi yang kurang dari itu maka silahkan berihram dari tempat yang ia inginkan, sampai penduduk Mekah berihram dari Mekah[6]. Dalam hadist yang lain disebutkan, Dan miqat penduduk ‘Iraq adalah Dzatul ‘Irq[7].

Tatacara Berihram
Rangkaian pertama dari ibadah haji adalah berihram, yaitu niat masuk pada manasik haji. Sebelum berihram disunnahkan melakukan beberapa hal berikut:

  1. Mandi[8].
  2. Memotong hal-hal yang disunnahkan untuk dipotong seperti kuku, kumis, bulu ketiak dan lainnya.
  3. Memakai minyak wangi (dibadan)[9].
  4. Bagi laki-laki hendaknya memakai pakaian yang tidak berjahit sebagai persiapan ihram, karena setelah ihram diharamkan pakaian yang berjahit untuk laki-laki.
  5. Tidak ada shalat sunnah khusus sebelum ihram. Hanya saja jika bertepatan dengan waktu shalat fardhu hendaknya berihram setelahnya[10].
  6. Jika telah persiapan telah selesai maka hendaknya berihram. Lalu perbanyak membaca talbiyah, bagi laki-laki disunahkan mengangkat suaranya. Bacaan talbiyah:

” لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ,  لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ,  إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك, وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك “

Aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah. Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu

Macam-macam Haji
Diperbolehkan memilih satu diantara tiga bentuk haji yaitu: tamattuk, qiran dan ifraad.

  1. Tamattuk: Berihram untuk umrah di bulan Haji, lalu menyelesaikan manasik umrahnya (dengan bertahalul). Kemudian berihram untuk haji pada tahun itu pula.
  2. Ifraad: Berihram untuk haji saja sejak dari miqat dan tetap dalam keadaan ihram sampai selesai manasik hajinya.
  3. Qiran: Berihram untuk haji dan umrah secara bersamaan.

Larangan Ihram
Ada beberapa hal yang dilarang bagi orang yang berihram, yaitu:
1. Menghilangkan rambut dari tubuh, baik dengan memotong, mencukur atau mencabutnya tanpa udzur syar’i. Allah berfirman,
قال الله تعالى: وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ [البقرة : 1٩6]
dan jangan kamu mencukur kepalamu , sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. [Al Baqarah/2: 196]
2. Memotong kuku atau memendekannya.
3. Menutup kepala bagi laki-laki.
4. Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki. Berdasar sabda Rasulullah saat ditanya tentang pakaian apa yang dipakai orang yang berihram, beliau bersabda, Tidak boleh mengenakan jubah, imamah, kemeja, celana,… dst[11]. Adapun untuk perempuan boleh memakai pakaian apa saja yang menutupi aurat mereka, kecuali wajah dan kedua telapak tangan[12].
5. Memakai wewangian.
6. Membunuh binatang buruan. Allah berfirman,
قال الله تعالى: { وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُماً } [ المائدة : ٩6]
Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. [Al Ma’idah/5: 96]
7. Melakukan akad nikah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Tidak boleh seorang yang berihram menikah atau dinikahi[13].
8. Berhubungan suami istri. Allah berfirman,” Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats” [Al Baqarah/2: 196]. Ibnu Abbas mengatakan, Rafats adalah jima’[14]. Hendaknya pula seorang yang muhrim mengindari hal-hal yang mengarah ke hal tersebut seperti bercumbu dengan istri, memegang dengan syahwat dan lainnya.

Yang Dilakukan Oleh Seorang yang Berihram
Hendaknya seorang yang muhrim sedikit berbicara kecuali dalam hal-hal yang bermanfaat. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir hendaknya berkata yang baik atau diam[15]. Hendaknya menyibukkan diri dengan talbiyah, dzikrullah, qiraatul qur’an, amar ma’ruf dan nahi munkar dan hal-hal lainnya yang bermanfaat. Karena sesungguhnya ia sedang dalam keadaan ihram, dan dalam ibadah yang agung, dan akan mendatangi tempat-tempat yang disucikan dan waktu-waktu yang berbarakah.

Saat Sampai di Mekah
Jika telah sampai Mekah maka bagi yang berhaji Tamattuk melaksanakan manasik umrah (thawaf dan sa’i) lalu bertahalul jika telah selesai[16]. Jika telah bertahalul maka sudah dihalalkan apa-apa yang diharamkan saat ihram seperti memotong rambut, kuku dan lainnya. Dan ia tetap seperti itu (tidak dalam keadaan ihram) sampai hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) lalu berihram untuk haji. Sedang yang berhaji Qiran dan Ifraad maka sesampainya di Mekah hendaknya melakukan thawaf qudum. Jika ia menginginkan tidak mengapa melakukan Sa’i haji setelah thawaf qudum. Dan mereka tetap dalam keadaan ihram sampai hari iedul Adha (saat selesai haji, yaitu setelah tahahul ).

Hari Tarwiyah dan Arafah (8 & 9 Dzulhijjah)
Jika telah datang hari Tarwiyah maka bagi yang Tamattuk berihram untuk haji, sedangkan yang Qiran dan Ifraad mereka sudah dalam keadaan ihram sejak sebelumnya. Hendaknya mereka berihram dari tempat mereka tinggal/singgah. Lalu keluar menuju Mina, afdholnya sebelum tergelincir matahari lalu shalat dhuhur dan yang lainnya dan bermabit disana sampai subuh.

Setelah matahari terbit (di hari ke 9 Dzulhijjah) maka berangkat dari Mina menuju Arafah. Seluruh padang Arafah adalah tempat wukuf. Jika telah tergelincir matahari maka shalat Dhuhur dan Ashar dengan cara qashar dan jama’ taqdim dengan sekali adzan dan dua iqamat. Setelah selesai shalat maka hendaknya menyibukkan diri dengan berdo’a dengan merendahkan diri kepada Allah. Hendaknya bagi seorang yang berhaji bersungguh-sungguh dalam berdo’a, merendahkan diri dan bertaubat kepada Allah di waktu dan tempat yang agung ini. Rasulullah bersabda, Sebaik-baik do’a adalah do’a di hari Arafah dan sebaik-baik yang saya ucapkan dan para nabi sebelumku disaat itu adalah laa ilaha illallah wahdah, laa syariikalah lahu hamdu walahul mulku wahuwa ‘ala kulli syai’in qadiir[17]. Wukuf di Arafah adalah rukun haji, bahkan dia rukun yang paling utama, Rasulullah bersabda, Haji adalah Arafah[18].

Mabit di Muzdalifah dan Amalan di Hari Iedul Adha (10 Dzulhijjah)
Jika telah terbenam matahari di hari Arafah maka hendaknya bertolak ke Muzdalifah dengan tenang. Allah berfirman,

قال الله تعالى: { ثُمَّ أَفِيضُواْ مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ} [ الببقرة: 199]

Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah. sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al Baqarah/2: 199]

Jika telah sampai Muzdalifah maka shalat Magrib dan Isya’ dengan mengqashar rekaat isya’ dengan satu adzan dan dua iqamat. Lalu mabit di Muzdalifah sampai waktu subuh. Mabit di Muzdalifah adalah salah satu dianara kewajiban haji. Jika telah terbit fajar maka shalat subuh di awal waktu lalu bertolak ke Mina sebelum matahari terbit. Bagi wanita dan orang-orang yang memiliki udzur boleh meninggalkan mabit di Muzdalifah.

Diperbolehkan mengambil kerikil untuk melempar jumrah saat perjalanan menuju mina, boleh juga mengambil saat di Mudzalifah atau di Mina. Jika sampai Mina maka langsung menuju Jumrah Aqabah (jumrah terakhir, yang dekat dengan Makah) dan melempar 7 kerikil. Setelah melempar jumrah Aqabah maka yang paling afdhol adalah menyembelih hadyu, hal tersebut jika wajib baginya hadyu Tamattuk atau Qiran (bagi yang Ifraad tidak wajib menyembelih hadyu). Setelah itu mencukur atau memendekkan rambut, dan mencukur afdhol[19]. Adapun bagi wanita cukup memendekkan saja.

Lalu menuju Mekah dan mengerjakan thawaf Ifadhah. Lalu sa’i jika ia Tamattuk atau jika ia belum sa’i bagi yang Qiran maupun Ifraad. Menertipkan hal yang empat ini (Melempar jumrah Aqabah-menyembelih hadyu-bercukur/memendekkan rambut-thawaf dan sa’i) adalah sunnah, karena hal itu yang dikerjakan Rasulullah[20]. Namun jika tidak urut tidak mengapa karena Rasulullah bersabda, Kerjakan dan tidak ada masalah[21].

Tahalul awal : Telah melakukan dua diantara amalan yang tiga (melempar jumrah, bercukur/memendekkan rambut, dan thawaf ifadhah). Tahalul Tsani (tahalul sempurna): jika telah melakukan tiga amalan tersebut. Jika telah bertahalul awal maka sudah halal apa yang menjadi larangan ihram kecuali hubungan suami istri. Jika telah tahalul tsani maka sempurna tahalul, dan telah halal semua larangan ihram.

Amalan di Hari Tasyrik (11,12, 13 Dzulhijjah)
Lalu kembali ke Mina dan bermabit disana, hal ini adalah wajib[22]. Bermabit selama tiga hari (tanggal 11,12, dan 13), boleh juga hanya dua hari (tanggal 11 dan 12) berdasar QS al Baqarah/2: 203. Selama di Mina shalat dengan qashar tanpa jama’ untuk tiap-tiap shalat. Melempar tiga jumrah tiap hari setelah tergelincir matahari[23]. Harus urut dalam melempar jumrah, yaitu Jumratul Ula (yang pertama, yang terdekat masjid Khaif) lalu Jumrah Wusta, lalu Kubra (Jumrah Aqabah). Jika tidak mampu melempar maka boleh diwakilkan.

Jika seorang yang berhaji ingin bersafar dari Mekah dan kembali ke tempat asalnya atau yang lainnya maka hendaknya melakukan thawaf Wada’. Hendaknya menjadikan thawaf Wada’ di akhir urusannya di Mekah. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas, Manusia diperintahkan menjadikan akhir urusannya (thawaf) di baitullah, kecuali bagi wanita haidh, maka diberi keringanan (untuk tidak thawaf)[24].

Demikianlah uraian singkat tentang manasik haji. Hendaknya seorang muslim bersungguh-sungguh untuk meniru tatacara manasik yang telah diajarkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, karena beliau pernah bersabda, Dan hendaknya kalian mengambil dariku manasik kalian[25].

Semoga bermanfaat, sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rosulullah serta keluarga dan para sahabatnya.

[Disalin dari مختصر في فقه الحج Penulis Syaikh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Penrjemah: Abu Zakaria Sutrisno, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
______
Footnote
[1] HR Bukhari (8), Muslim (16) dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
[2] Sebagaimana hadist Ibnu Abbas tentang wanita dari Khats’am tentang bapaknya yang sudah renta yang tidak mampu melaksanakan haji, maka Rasulullah bersabda padanya, Hajikan untuknya. HR Bukhari (1513) dan Muslim (1334).
[3] HR Bukhari (1862), Muslim (1341). Lafadz hadist milik Bukhari.
[4] HR Tirmidzi (809) bab Haji, Nasa’i (263) bab Haji
[5] HR Bukhari (1861).
[6] HR Bukhari (1524), Muslim (2796)
[7] HR Muslim (2806)
[8] Rasulullah juga mandi untuk Ihram, sebagaimana dalam HR Tirmidzi (830) dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu.
[9] ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Aku memberi minyak wangi pada rasulullah sebelum beliau berihram… HR Bukhari (1539), Muslim (33/1189).
[10] Ibnu Qoyiim rahimahullah berkata, belum pernah dinukil dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau shalat dua rakaat sebelum ihram, kecuali shalat fardhu dhuhur. Zaadul Ma’ad (2/107).
[11] HR Bukhari (1542), Muslim (1177). Lafadz milik Bukhari.
[12] Berdasar riwayat Bukhari (1838) dari Ibnu Umar.
[13] HR Muslim (1409) dari Utsman radhiyallahu ‘anhu secara marfu’.
[14] Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (13224)(3/173) al Hajj. Dan diriwayatkan juga dari ibnu Umar oleh Ibnu Abi Syaibah (13236) al Hajj, dan al Hakim (3153).
[15] HR Bukhari (6018), Muslim (47). Lafadz hadist milik Muslim.
[16] Lihat tulisan kami sebelumnya tentang umrah
[17] Diriwayatkan Tirmidzi dari hadist Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya.
[18] Dikeluarkan oleh Lima.
[19] Berdasar firman Allah dalam QS al Fath: 27, dan Hadist Ibnu Umar bahwa Rasulullah mencukur kepalanya saat haji, HR Bukhari(4410) dan Muslim(1304). Rasulullah juga mendo’akan orang yang mencukur tiga kali, lalu yang memendekkan sekali sebagaiman dalam hadist Ibnu Umar juga, Bukhari (1727), Muslim (317).
[20] Sebagaiman hadist Anas riwayat Muslim (1305).
[21] Hadist Abdullah bin Amru, Bukhari (83), Muslim (1306).
[22] Berdasar hadist Ibnu Abbas, HR Ibnu Majah (3069).
[23] Berdasarkan hadist Jabir yang diriwayatkan Jama’ah. Muslim (1299/314)(5/52), Abu Dawud (1971), Tirmidzi (894), Nasa’i (3063), dan Ibnu Majaah (3053).
[24] Bukhari (1755), Muslim (1327).
[25] Diriwayatkan Muslim dari hadist Jabir (1297).

Beberapa Kesalahan yang Dilakukan Oleh Jamaah Haji

BEBERAPA KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH JAMAAH HAJI

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shalallahu’alaihia wa sallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:

Seorang muslim harus berusaha agar tata cara ibadah yang dilakukannya sesuai dengan haji yang telah dijalankan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam berdasarakan sabda nya di dalam riwayat Muslim di dalam kitab shahihnya dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhu:

‏ لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّي لاَ أَدْرِي لَعَلِّي لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ

“Hendaklah kalian mengambil tata cara berhaji kalian seperti apa yang aku lakukan, sebab aku tidak megetahui apakah saya akan berhaji setelah haji tahun ini”.[1]

Terdapat beberapa kesalahan dari sisi syara’ yang sering terjadi pada jama’ah yang menjalankan ibadah haji, yang perlu saya peringatkan demi menegakkan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menunaikan kewajiban untuk memberikan nasehat.

Pertama: Menunaikan shalat di luar waktu. Imam Al-Nahhas menyebutkan beberapa kemungkaran yang terjadi pada jama’ah haji di antaranya dan termasuk fitnah yang paling besar serta musibah yang paling agung di dalam agama, yang banyak terjadi adalah menyia-nyiakan shalat pada saat menjalankan haji. Banyak di antara mereka yang memang tidak meninggalkannya namun mereka menyia-nyiakan waktu shalat dengan menjama’ shalat tersebut bukan dengan tata cara yang syar’i. Hal ini diharamkan secara ijma ulama.[2]

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”. [Al-Nisa’/4: 103].

Kedua: Sebagian jama’ah haji melakukan ziarah ke kubur Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam sebelum haji atau sesudahnya, mereka menghadap kubur Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, meminta kepada beliau untuk menghilangkan kemudharatan dan mendatangkan manfaat. Semua ini adalah perbuatan syirik yang tidak disuaki oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bahkan beliau melarangnya dan mewaspadainya.

قال تعالى: وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Subhanahu wa Ta’ala, Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. [Al-Jinn/72: 18]

قال تعالى: وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan Tuhan, niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. [Al-Zumar/39: 65]

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani yang telah menjadikan kubur-kubur nabi-nabi mereka sebagai mesjid”. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam memperingatkan umatnya terhadap apa yang mereka perbuat”. [3]

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam menegur seorang lelaki yang berkata kepadanya: Apa-apa yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dirimu. Maka Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada lelaki tersebut:

أجعَلتَني واللهَ عِدلًا، بلْ ما شاءَ اللهُ وحْدَه

Apakah engkau telah menjadikan aku sebagai tandingan?. Tapi katakanlah apa yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala semata”.[4]

Kedua: Berfoto. Perbuatan ini termasuk perbuatan haram, dan banyak jama’ah haji yang tidak mengetahui keharaman hukumnya. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang berfoto dalam banyak hadits, melaknat orang yang melakukannya. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya pada hari kaiamat adalah para tukang gambar (foto)”.[5]

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Jundub bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللَّهُ بِهِ ، وَمَنْ يُرَائِى يُرَائِى اللَّهُ بِهِ

Barangsiapa yang memperdengarkan amal baiknya maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memperdengarkannya dan barangsiapa yang memperlihatkan amal baiknya maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memperlihatkannya”.[6]

Yang selanjutnya sebagaian jama’ah haji membuat foto untuk dirinya pada saat mengenakan pakaian ihram, atau mengangkat tangannya sambil berdo’a atau membaca atau yang lainya pada saat dirinya beribadah agar keluarganya melihatnya dalam kondisi ibadah pada saat kembali dari berhaji. Perbuatan ini bisa jadi termasuk dalam kategori riya’ yang terlarang bahkan dikhawatirkan bagi orang yang melakuakannya akan terancam terhapus pahala amal ibadahnya tanpa disadarinya

Keempat: Bagi orang yang ingin menjalankan haji atau umrah hendaklah berangkat dari miqat yang dilewatinya dan tidak boleh baginya melewati miqat tanpa memakai ihram bagi orang yang ingin berhaji atau umrah. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ

Semua miqat itu adalah bagi daerah tersebut dan bagi orang yang datang melewati daerah tersebut dari orang yang bukan penduduk Negeri tersebut bagi mereka yang ingin berhaji atau umrah”.[7]

Adpaun orang yang menggunakan pesawat atau melewati laut dengan kapal laut maka sebaiknya untuk memakai pakaian ihram pada saat posisi sejajar dengan daerah miqat atau sebelumnya untuk menjaga kehati-hatian dan dia tidak boleh menunggu sehingga dirinya sampai di Jeddah, sebab perbuatan seperti ini bertentangan dengan apa yang difatwakna oleh para ulama kita seperti syekh bin Baz dan syekh Utsaimin rahimhullah Ta’ala dan ualama lainnya.

Kelima: Banyak dari jama’ah haji yang mewajibkan dirinya membaca do’a-do’a khusus pada saat menjalankan thawaf dan mereka diajarkan membaca do’a tersebut, lalu do’a itu dibaca secara berulang-ulang dengan satu suara. Banyak dari do’a-do’a di atas tidak didasarkan dari sunnah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dan berdo’a dengan cara ini adalah bid’ah. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang membuat-buat perkara baru di dalam urusan agama ini yang bukan termasuk bagiannya maka dia akan tertolak”.[8]

Selain itu perbuatan ini akan mengakibatkan gangguan terhadap orang lain.

Keenam: Di antara kesalahan besar yang terjadi, yang ada hubungannya dengan hari Arafah adalah sebagian jama’ah haji berdiam diri sehingga terbit matahari di luar batas-batas Arofah lalu mereka pergi menuju Muzdalifah tanpa wuquf di Arofah. Ini adalah kesalahan yang sangat fatal, sebab wuquf di Arafah adalah salah satu rukun haji, yang tidak sah haji seseorang tanpa melakukannya. Maka barangsiapa yang tidak wuquf di Arofah pada saat wuquf maka tidak ada haji baginya. Dirirwayatkan oleh Turmudzi dari Abdurrahman bin Ya’mar bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

الحجُّ عَرَفَةُ، مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوعِ الفَجْرِ فَقَدْ أدْرَكَ الحَجّ

Haji itu adalah Arofah, maka barangsiapa yang datang pada malam juma’ sebelum terbit fajar maka dia telah mendapatkan haji”.[9]

Ketujuh: Kesalahan yang berhubungan dengan Muzdalifah. Sebagian jama’ah haji tidak berkeyakinan tentang batas-batas Muzdalifah, lalu mereka mabit di luar Muzdalifah, sebagian mereka keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam dan tidak mabit padanya. Maka barangsiapa yang tidak mabit padanya tanpa ada halangan syar’i maka sungguh dia telah meninggalkan salah satu kewajiban haji, dan dia wajib menggantinya dengan dam jabron lalu bertaubat. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa Mabit di Muzdalifah dan shalat subuh di Muzdalifah adalah salah satu rukun haji, sama seperti wuquf di Arofah sebab Allah Ta’ala menyebutkannya:

قال تعالى: فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُواْ اللّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ

“Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam. [Al-Baqarah/2: 198]

Dan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam menyamakannya dengan Arofah, pada saat beliau bersabda:

وجَمْعٌ كلُّها مَوقِفٌ

Dan Juma’ (Muzzdalifah) adalah tempat berdiam”.[10][11]

Diriwayatkan oleh Abu Dawud daru Urwah Al-Tha’i bhawa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

من شَهِدَ صلاتَنا هذه، ووَقَف معنا حتى ندفَعَ، وقد وقف بعَرَفة قَبْلَ ذلك َ ليلًا أو نهارًا، فقد أتم حَجُّه وقضى تَفَثَه

Barangsiapa yang menyaksikan shalat kita, bermalam bersama kita sehingga kita meninggalkan mabit di Muzdalifah sementara dia telah wuquf bersama kita di Arofah sebelum itu, baik waktu malam atau siang maka sungguh dia telah menyempurnakan hajinya dan membersihkan kotorannya”.[12]

Kedelapan: Sebagian jama’ah haji mewakilkan orang lain untuk diri mereka ketika melempar jumrah, padahal mereka mampu melakukannya. Hal itu mereka lakukan hanya karena mereka takut keramaian, menjauhi perbuatan yang mereka anggap sulit. Hal ini bertenangan dengan firman Allah Ta’ala:

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…”. [Al-Baqarah/2: 196].

Dan syaikh bin Baz rahimhullah pernah ditanya tentang hukum mewakili orang yang sakit, wanita yang lemah seperti orang yang bunting, gemuk dan lemah yang tidak bisa melontar dan beliau menjawab bahwa tidak mengapa mewkili mereka, adapaun orang yang kuat dan segar maka dia harus melempar sendiri dan jika tidak mampu pada waktu siang maka dia boleh melontar pada waktu malam.

Kesembilan: Di antaar para jama’ah, ada yang apabila mencukur rambut, mereka hanya mencukupkan diri mencukur beberapa helai rambut atau mencukurnya dari satu sisi dan meninggalkan sisi yang lain, yang wajib adalah agar orang yang berhaji untuk membotakkan seluruh rambut dari kepalanya atau memendekkan seluruh bagian dari kepalanya. Hal ini berlaku bagi kaum lelaki, berbeda dengan kaum wanita yang hanya cukup mencukur seukuran ujung jari dari kepangan rambutnya. Dan yang paling afdhal adalah dia memulai dari sisi kanan lalu sisi kiri saat membotakkan atau memendekkan rambut.

Kesepuluh: Sebagian jama’ah ada yang memendekkan atau mencukur jenggotnya pada saat tahallul pertama. Syekh Nasiruddin Al-Albani berkata: Kemaksiatan ini adalah kemaksiatan yang paling banyak tersebar di tengah-tengah masyarakat kaum muslimin pada zaman sekarang ini, disebabkan hegemoni orang-orang kafir terhadap negara mereka dan memaksa mereka dengan kemaksiatan ini, dan kaum muslimin meniru mereka, padahal Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam melarang mereka secara jelas di dalam sabda-nya:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

Berbedalah dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot”.[13]

Perbuatan tersebut menjadi kemungkaran dalam beberapa sisi:

  • Pertama: Menyelahi perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan secara jelas untuk membiarkan jenggot.
  • Kedua: Menyerupai orang-orang kafir.
  • Ketiga: Merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala  yang merupakan bentuk ketaatan kepada setan, sebgaiamana diceritakan oleh Allah Ta’ala:

قال تعالى: وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ

“…dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”.  [Al-Nisa’/4: 11].

  • Keempat: Menyerupai wanita. Dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan perbuatan tersebut.

Di antara hal-hal yang telah banyak di lakukan oleh para jemaah haji yang menjadi perhatian terhadap agamanya bahwa banyak dari mereka yang memanjangkan jenggotnya pada saat mereka berihram namun pada saat mereka telah tahllul pertama mereka justru memotong jenggot mereka dan membiarkan rambut mereka tidak seperti apa yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang memerintahkan memanjangkan jenggot. Inna lillahi wa Inna ilaihi raji’un.[14]

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima haji dan seluruh amal ibadah yang laksanakan oleh kaum muslimin dan memberikan taufiq -Nya kepada kita kepada kebaikan dan segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan semesta alam. Semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi Muhmmad Shalallahu’alaihi wa sallam, Nabi kita dan juga kepada seluruh keluarga dan shahabat beliau. Amiin

[Disalin dari مخالفات يقع فيها بعض الحجاج Penulis Dr Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah : Muzaffar Sahidu , Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2011 – 1432]
______
Footnote
[1] Muslim: 2/943.
[2] Tabihul Gafilin: halaman: 284
[3] Sebagian dari hadits riwyat Muslim no: 531
[4] Musnad Imam Ahmad: 1/214.
[5] Al-Bukhari 4/191 NO: 6499 dan Muslim 4/2289 no: 2987
[6] HR. Al-Bukhari 4/81 NO: 5950  dan Muslim 3/1670 no: 2109
[7] HR. Al-Bukhari 1/471 no: 1524  dan Muslim 2/839 no: 1181
[8] HR. Al-Bukhari 2/267 no: 2697 dan Muslim 3/1343 no: 1718
[9] HR. Turmudzi: 3/237 no: 889
[10] Sunan Turmudzi no: 885
[11] Al-Syarhul Mumti’, syekh Al-Utsaimin rahimhullah:  7/202
[12] Sunan Turmudzi: 3/239 no: 891
[13] Shahih Muslim: no: 259 dan shahih Bukhari: no: 5892
[14] Haji wada yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam seperti yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhillahu anhu, syekh nashiruddin Al-Albani

Beberapa Kesalahan Pelaksanaan Ibadah Haji

BEBERAPA KESALAHAN PELAKSANAKAN IBADAH HAJI

Haji merupakan ibadah yang sangat mulia, yang akan mendekatkan diri kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, dalam melakukan haji, harus dikerjakan dengan mencontoh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman:

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا اللهَ وَالْيَوْمَ اْلأَخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيرًا

Sungguh telah ada pada Rasulullah suri tauladan yang terbaik bagi orang yang mengharapkan Allah dan hari akhir dan bagi orang yang banyak berdzikir kepada Allah“. [Al Ahzab/33 : 21].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada waktu haji wada’:

خُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي أَنْ لَا أَحُجَّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ

Ambillah manasik haji kalian, sesunguhnya aku tidak mengetahui barangkali aku tidak akan mengerjakan haji lagi setelah ini“.[HR Ahmad].

Betapa banyak kaum Muslimin yang pergi menunaikan ibadah haji, namun mereka tidak memahami hukum-hukumnya, dan tidak mengetahui hal-hal yang bisa membatalkan ibadahnya, atau yang bisa mengurangi kesempurnaan hajinya. Hal ini terjadi, bisa jadi karena haji merupakan ibadah yang pelaksanaannya membutuhkan waktu yang lama, serta hukum-hukumnya lebih banyak jika dibandingkan dengan ibadah-ibadah lainnya. Sehingga bisa menyebabkan seseorang yang melaksanakan haji melakukan penyimpangan dan kesalahan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Ilmu manasik haji adalah yang paling rumit di dalam ibadah“.

Sebagian jama’ah haji, mereka mengerjakan hal-hal yang tidak ada asalnya dari Al Kitab dan As Sunnah. Hal ini disebabkan oleh dua hal.

  1. Adanya orang-orang yang berfatwa tanpa ilmu.
  2. Mereka taklid buta kepada pendapat seseorang tanpa adanya alasan yang dibenarkan.

Dalam tulisan ini kami akan menjelaskan beberapa kesalahan yang sering terjadi di kalangan jama’ah haji pada umumnya, supaya kita mampu menghindarinya dan bisa memperingatkan saudara-saudara kita agar tidak terjatuh dalam kesalahan ini.

Kesalahan Ketika Ihram.
1. Sebagian jama’ah haji, ketika melewati miqat atau sejajar dengannya di atas pesawat, mereka menunda ihram sehingga turun di bandara Jeddah.

Dalam Al-Bukhari dan Muslim, dan selainnya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, dia berkata:

وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ هُنَّ لَهُنَّ وَلِكُلِّ آتٍ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِمْ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ

Nabi telah menentukan miqat untuk penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, dan untuk penduduk Syam di Al Juhfah, dan untuk penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tempat-tempat itu untuk mereka dan untuk orang yang melewatinya, meskipun bukan dari mereka (penduduk-penduduk kota yang telah disebutkan), bagi orang yang ingin menunaikan haji dan umrah“.

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan miqat untuk penduduk Irak di Dzatu ‘Irq“. [HR Abu Dawud dan An Nasa-i].

Tempat-tempat tersebut adalah miqat-miqat yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai batasan syar’i. Maka tidaklah halal bagi seseorang yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah untuk merubahnya atau untuk melewatinya tanpa ihram.

Dalam Shahih Al Bukhari, dari Abdullah bin Umar, dia berkata: Ketika dibuka dua kota ini, yakni Bashrah dan Kufah, mereka datang kepada Umar, lalu berkata: “Wahai, Amirul Mukminin. Sesungguhnya Nabi telah menetapkan miqat untuk penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan tempat itu menyimpang dari kita. Apabila kita hendak pergi ke Qarnul Manazil, maka akan memberatkan kita”. Umar berkata,”Lihatlah kepada tempat yang sejajar dengannya (Qarnul Manazil, pen) dari jalan kalian.”

Dalam atsar ini Umar bin Khaththab telah menentukan miqat bagi orang yang tidak lewat di tempat tersebut, namun mereka sejajar dengannya. Tidak ada bedanya orang yang melewati miqat lewat udara ataupun lewat darat.

2. Keyakinan sebagian jama’ah haji atau umrah, bahwa yang dimaksud ihram adalah sekedar mengenakan pakaian ihramnya setelah mengganti dari pakaian biasa; padahal, ihram adalah niat untuk masuk ke dalam ibadah umrah atau haji.

Yang benar, bahwa seseorang ketika mengenakan pakaian ihram, hal ini adalah persiapan untuk ihram. Karena ihram yang sebenarnya adalah niat untuk masuk ke dalam manasik. Hal inilah yang belum diketahui oleh kebanyakan orang, mereka mengira, hanya dengan mengenakan pakaian ihram, telah mulai menjauhi larangan ihram, padahal larangan-larangan ihram dijauhi ketika seseorang mulai niat masuk ke dalam manasik.

3. Ketika seorang wanita dalam keadaan haidh, dia tidak melakukan ihram karena adanya keyakinan bahwa ihram harus dalam keadaan suci, kemudian dia melewati miqat tersebut tanpa ihram.
Hal ini merupakan kesalahan yang nyata, karena haidh tidak menghalanginya untuk ihram. Seorang wanita yang haidh, ia tetap melakukan ihram dan mengerjakan semua yang harus dikerjakan oleh jama’ah haji, kecuali thawaf. Dia menunda thawaf sehingga suci dari haidhnya.

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Nabi telah masuk ke tempatku, (dan) aku sedang menangis”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apa yang membuatmu menangis?” Aku menjawab: “Demi Allah, aku berkeinginan seandainya aku tidak haji pada tahun ini”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Barangkali engkau sedang haidh?” Aku menjawab: “Benar”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّ ذَلِكِ شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي

Itu adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan untuk wanita keturunan Adam. Kerjakanlah semua yang dikerjakan oleh orang yang haji, kecuali engkau jangan thawaf di Ka’bah, sehingga engkau suci“. [HR Al-Bukhari].

4. Keyakinan sebagian jama’ah haji bahwa pakaian ihram bagi kaum wanita harus memiliki warna tertentu, seperti warna hijau atau warna lainnya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Adapun sebagian orang awam yang mengkhususkan pakaian ihram bagi wanita dengan warna hijau atau hitam, dan tidak boleh dengan warna yang lain, maka hal ini tidak ada asalnya[1]

5. Keyakinan bahwa pakaian ihram yang dipakai oleh jama’ah haji tidak boleh diganti meskipun kotor.
Hal ini merupakan suatu kesalahan dari jama’ah haji. Sebenarnya boleh untuk mengganti pakaian ihram mereka dengan yang semisalnya, dan boleh juga untuk mengganti sandal. Tidak menjauhi kecuali larangan-larangan ketika ihram, sedangkan hal ini bukanlah termasuk larangan.
Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Baz: “Tidak mengapa untuk mencuci pakaian ihram dan tidak mengapa untuk menggantinya, atau menggunakan pakaian yang baru, atau yang sudah dicuci[2]

6. Talbiyah secara berjama’ah dengan satu suara.
Ibnu Al Haaj berkata : “Yakni, hendaknya mereka tidak mengerjakannya dengan satu suara, karena hal ini termasuk bid’ah, bahkan setiap orang bertalbiyah sendiri-sendiri tanpa bertalbiyah dengan suara orang lain, dan hendaknya terdapat ketenangan dan keheningan yang mengiringi talbiyah ini…”.[3]

7. Ketika ihram, sebagian jama’ah membuka pundak-pundak mereka seperti dalam keadaan idh-thiba’ (Membuka pundak sebelah kanan dan menutup sebelah kiri dengan kain ihram).
Idh-thiba’ tidak disyari’atkan kecuali ketika thawaf qudum atau thawaf umrah. Selain itu, tidak disyari’atkan dan pundak tetap dalam keadaan tertutup dengan pakaian ihramnya.

Berkata Ibnu Abidin dalam Hasyiyah-nya: “Yang sunnah adalah melakukan idh-thiba’ sebelum thawaf hingga selesai, tidak ada yang lain daripada itu”[4]

Berkata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah : “Apabila telah selesai dari thawaf, maka dia mengembalikan rida’nya (pakaian atas dari ihramnya) seperti keadaan semula, karena idh-thiba’ dikerjakan ketika thawaf saja”[5]

8. Keyakinan bahwa shalat dua raka’at setelah ihram hukumnya wajib.
Tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya shalat dua raka’at setelah ihram. Bahwasanya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ihram setelah melakukan shalat fardhu, maka dianjurkan ihram setelah shalat fardhu.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Disunnahkan untuk ihram setelah selesai shalat, baik fardhu atau sunnah, jika dikerjakan pada waktu sunnah. (Demikian) menurut satu di antara dua pendapat. Dan menurut pendapat yang lain, jika dia shalat fardhu, maka dia ihram sesudahnya, dan jika bukan waktu shalat fardhu, maka bagi ihram tidak ada shalat yang mengkhususkannya. Dan ini adalah pendapat yang paling kuat”[6]

Kesalahan Ketika Thawaf.
1. Memulai thawaf sebelum Hajar Aswad.
Hal ini termasuk perbuatan ghuluw dalam agama. Sebagian orang mempunyai keyakinan agar lebih berhati-hati. Akan tetapi, hal ini tidak bisa diterima, karena sikap hati-hati yang benar adalah apabila kita mengikuti syari’at dan tidak mendahului Allah dan RasulNya.

2. Sebagian jama’ah haji berpedoman dengan do’a-do’a khusus, terkadang mereka dipimpin oleh seseorang untuk mentalkin, kemudian mereka mengulang-ulanginya secara bersama-sama.
Hal ini tidak dibenarkan, karena dua hal. Pertama. Karena di dalam thawaf tidak ada do’a khusus. Tidak pernah diriwayatkan dari Nabi n bahwa di dalam thawaf terdapat do’a khusus. Kedua. Bahwa do’a secara berjama’ah adalah perbuatan bid’ah. Perbuatan ini mengganggu bagi orang lain yang juga sedang thawaf. Yang disyari’atkan ialah, setiap orang berdo’a sendiri-sendiri tanpa mengeraskan suaranya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Didalam hal ini –yakni thawaf- tidak ada dzikir yang khusus dari Nabi, baik perintah atau ucapan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan hal itu. Bahkan setiap orang berdo’a dengan do’a-do’a yang masyru’ (disyariatkan). Adapun yang disebut oleh kebanyakan orang bahwa terdapat do’a tertentu di bawah Mizab dan tempat lainnya, maka hal itu sama sekali tidak ada asalnya”[7]

3. Sebagian jama’ah haji mencium Rukun Yamani.
Hal ini merupakan kesalahan, karena Rukun Yamani hanya disentuh dengan tangan saja, tidak dicium. Yang dicium hanyalah Hajar Aswad, apabila kita mampu untuk menciumnya. Jika tidak mampu, maka diusap. Jika tidak bisa (diusap) juga, maka kita cukup dengan memberi isyarat dari jarak jauh.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Adapun Rukun Yamani, menurut pendapat yang shahih, dia tidak boleh dicium”.[8]

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : “Telah shahih dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh Rukun Yamani. Dan tidak ada yang sah dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menciumnya, atau mencium tangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menyantuhnya”[9]

4. Sebagian jama’ah haji mengerjakan thawaf dari dalam Hijir Isma’il.
Dalam masalah ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam Hijir Ismail ketika thawaf, karena sebagian besar hijir termasuk dalam area Ka’bah, padahal Allah memerintahkan untuk thawaf mengelilingi Ka’bah, bukan thawaf di dalam Ka’bah”[10]

5. Keyakinan sebagian orang yang thawaf, bahwa shalat dua raka’at setelah thawaf harus dikerjakan di dekat Maqam Ibrahim.
Yang benar, shalat dua raka’at setelah thawaf boleh dikerjakan dimana saja dari Masjidil Haram, dan tidak wajib untuk dikerjakan di dekat Maqam Ibrahim, sehingga tidak berdesak-desakan dan mengganggu jama’ah lainnya.[11]

6. Ketika thawaf, sebagian jama’ah haji mengusap-usap setiap yang mereka jumpai di dekat Ka’bah, seperti Maqam Ibrahim, dinding Hijir Isma’il dan kain Ka’bah, dan yang lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Adapun seluruh sudut Ka’bah dan Maqam Ibrahim, dan seluruh masjid dan dindingnya, dan kuburnya para nabi dan orang-orang yang shalih, seperti kamar Nabi kita, dan tempatnya Nabi Ibrahim dan tempat Nabi kita yang dahulu mereka gunakan untuk shalat, dan selainnya dari kuburnya para nabi serta orang yang shalih, atau batu yang di Baitul Maqdis, maka menurut kesepakatan ulama, semuanya itu tidak boleh untuk diusap dan tidak boleh juga untuk dicium”[12]

7. Sebagian jama’ah wanita berdesak-desakan ketika hendak mencium Hajar Aswad.
Padahal Allah telah berfirman:

الْحَجُّ أَشْهُرُُ مَّعْلُومَاتُُ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Haji adalah pada bulan-bulan yang telah ditetapkan, barangsiapa yang mengerjakan haji, maka janganlah berbuat rafats dan berbuat fasik dan berbantah-bantahan dalam mengerjakan haji“. [Al Baqarah/2 : 197].

Berdesak-desakan ketika haji akan menghilangkan rasa khusyu’ dan akan melupakan dalam mengingat Allah. Padahal, dua hal ini termasuk maksud yang utama ketika kita thawaf.[13]

8. Sebagian jama’ah haji tetap idh-thiba’ setelah selesai thawaf dan shalat dua raka’at dalam keadaan idh-thiba’.
Dalam hal ini terdapat dua kesalahan. Pertama. Yang sunnah dalam idh-thiba’, yaitu ketika thawaf qudum. Kedua. Mereka terjatuh ke dalam larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat sedangkan pundak mereka terbuka. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ

Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dengan satu baju yang tidak ada di atas kedua pundaknya sesuatu dari kain“. [HR Al Bukhari].

9. Mengeraskan niat ketika memulai thawaf.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Nabi tidak mengatakan ‘aku niatkan thawafku tujuh putaran di Ka’bah begini dan begini’ -hingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata- bahkan hal ini termasuk bid’ah yang munkar”[14]

10. Raml (lari kecil) pada tujuh putaran seluruhnya.
Yang sunnah ialah, melakukan raml pada tiga putaran yang pertama. Adapun pada empat putaran yang terakhir berjalan seperti biasanya.

11. Keyakinan mereka bahwa Hajar Aswad bisa memberi manfaat.
Sebagian di antara jamaah haji, setelah menyentuh Hajar Aswad, mereka mengusapkan tangannya ke seluruh tubuhnya atau mengusapkan kepada anak-anak kecil yang bersama mereka. Hal ini merupakan kejahilan dan kesesatan, karena manfaat dan madharat datangnya dari Allah. Dahulu Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata:

وَإِنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ

Dan sesungguhnya aku mengetahui bahwa engkau adalah batu, tidak memberi madharat dan tidak bermanfaat. Jika seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu“.

12. Setelah selesai dari shalat dua raka’at, mereka berdiri dan berdo’a secara berjama’ah dan dikomando oleh seseorang.
Hal ini bisa mengganggu orang lain yang sedang shalat di dekat maqam. Mereka melampaui batas ketika berdo’a. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Berdo’alah kepada Rabb kalian dengan khusyu’ dan perlahan, sesungguhnya Dia tidak mencintai orang-orang yang melampaui batas“. [Al A’raf /7: 55].

Kesalahan Dalam Sa’i.
1. Melakukan sa’i antara Shafa dan Marwa sebanyak empat belas kali, dimulai dari Shafa dan berhenti di Shafa kembali.
Padahal yang sunnah ialah tujuh kali, bermula dari Shafa dan berakhir di Marwa.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Hal ini adalah salah terhadap sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak pernah dinukil oleh seorangpun dari beliau, dan tidak pernah dikatakan oleh seorangpun dari para imam yang telah dikenal pendapat mereka, meskipun hal ini dikatakan oleh sebagian orang belakangan yang menyandarkan kepada imam. Di antara hal yang menjelaskan kesalahan pendapat ini (sa’i empatbelas kali), bahwasanya beliau berbeda dalam hal ini. Beliau mengakhiri sa’i di Marwa. Jika seandainya berangkat dan kembali dihitung sekali, pasti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengakhiri sa’i di Marwa”[15]

2. Shalat dua raka’at setelah selesai dari sa’i, seperti ketika selesai dari thawaf.
Shalat dua raka’at setelah selesai thawaf telah ditetapkan oleh sunnah. Adapun shalat dua raka’at setelah selesai dari sa’i adalah bid’ah yang munkar dan menyelisihi petunjuk Nabi. Dalam masalah ini tidak bisa diqiyaskan, karena bertentangan dengan nash yang shahih dalam sa’i.

3. Terus melakukan thawaf dan sa’i meskipun shalat di Masjidil Haram telah dikumandangkan iqamat.
Dalam masalah ini, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Hendaknya (orang yang sedang sa’i atau thawaf) shalat bersama orang lain, kemudian baru menyempurnakan thawaf dan sa’inya yang telah dia kerjakan sebelum shalat”[16]

4. Sebagian jama’ah haji, mereka sa’i dalam keadaan idh-thiba’.
Seharusnya dia tidak idh-thiba’, karena tidak ada dalilnya dalam hal ini. Imam Ahmad mengatakan: “Kami tidak mendengar sesuatu (tentang sunnahnya ketika sa’i) sedikitpun juga”.[17]

5. Sebagian jamaah haji berlari-lari di seluruh putaran antara Shafa dan Marwa.
Hal ini menyelisihi sunnah, karena berlari hanya di antara dua tanda hijau saja. Yang lainnya adalah jalan seperti biasa.

6. Sebagian wanita berlari di antara dua tanda hijau seperti yang dilakukan oleh kaum lelaki.
Padahal wanita tidak dianjurkan untuk lari, namun berjalan biasa di antara dua tanda hijau. Ibnu Umar berkata: “Bagi kaum wanita tidak disunnahkan raml (berlari kecil) di sekitar Ka’bah, dan (tidak) juga antara Shafa dan Marwa”.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Adapun kaum wanita, (ia) tidak disyari’atkan untuk berjalan cepat di antara dua tanda hijau, karena wanita adalah aurat. Akan tetapi, disyari’atkan bagi mereka untuk berjalan di seluruh putaran”[18]

7. Sebagian orang yang sa’i, setiap kali menghadap Shafa dan Marwa selalu membaca:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللهِ .

Padahal yang sunnah ialah membaca ayat ini ketika pertama kali menghadap kepada Shafa saja.

Kesalahan Ketika Wukuf di Arafah.
1. Sebagian jama’ah haji berdiam di luar batasan Arafah dan tinggal di tempat itu hingga terbenam matahari, kemudian mereka langsung menuju Muzdalifah.
Hal ini merupakan kesalahan besar. Karena wukuf di Arafah hukumnya rukun, dan tidak akan sah hajinya tanpa rukun ini, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الْحَجُّ عَرَفَةُ مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَقَدْ أَدْرَكَ الْحَجَّ

Haji adalah Arafah, barangsiapa yang datang pada malam harinya sebelum terbit fajar (hari kesepuluh), maka dia telah mendapatkan wukuf“. [HR At Tirmidzi]

2. Meninggalkan Arafah sebelum terbenamnya matahari.
Dalam masalah ini Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, hal ini adalah haram, menyelisihi sunnah Nabi. Karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wukuf hingga matahari terbenam dan hilang cahayanya. Meninggalkan Arafah sebelum terbenamnya matahari merupakan hajinya orang jahiliyah.

3. Mereka menghadap ke arah bukit Arafah, sedangkan kiblat berada di belakang atau di arah kanan dan kirinya. Sebagian mereka mempunyai keyakinan, bahwa ketika wukuf harus memandang bukit Arafah atau pergi dan naik kesana.

Anggapan seperti ini menyelisihi sunnah, karena sunnah dalam hal ini ialah menghadap ke arah kiblat sebagaimana dikerjakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam[19].

Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata: “Menghadap ke arah bukit Arafah atau tempat lain tidaklah terdapat keutamaan atau anjuran. Bahkan, jika dia mengharuskan hal ini dan meyakini bahwa perbuatan ini afdhal, maka mengerjakannya merupakan bid’ah. Dan naik ke atas bukit dengan maksud beribadah disana merupakan bid’ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”[20]

4. Bercepat-cepat dan bersegera ketika meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah.
Sebagian orang sangat tergesa-gesa dengan kendaraan mereka dan dengan suara klakson yang mengganggu orang lain, sehingga terjadi hal-hal yang tidak terpuji, seperti saling mencela dan saling mendo’akan kejelekan di antara mereka.

Berkata Ibnu Al Haaj: “Apabila seseorang meninggalkan Arafah setelah matahari terbenam, maka hendaknya dia berjalan pelan-pelan, dan wajib baginya untuk tenang, perlahan dan khusyu”[21]

Kesalahan Ketika Melempar Jumrah
1. Keyakinan, bahwa mereka harus mengambil kerikil dari Muzdalifah.
Anggapan seperti ini tidak ada asalnya sama sekali. Dahulu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ialah memerintahkan Ibnu Abbas untuk mengambil kerikil, sedangkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam naik di atas kendaraan. Yang nampak dari kisah ini, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di dekat jumrah.

Berkata Syaikh Ibnu Baz: “Apa yang dikerjakan oleh sebagian orang untuk mengambil kerikil ketika sampai di Muzdalifah sebelum mengerjakan shalat, kebanyakan mereka berkeyakinan bahwa hal itu masyru’, maka hal ini merupakan kesalahan yang tidak ada asalnya. Nabi n tidak memerintahkan untuk diambilkan kerikil, kecuali ketika beliau n meninggalkan Masy’aril Haram menuju Mina. Kerikil yang diambil dari mana saja sah baginya, tidak harus dari Muzdalifah, akan tetapi boleh diambil di Mina”[22]

2. Keyakinan mereka bahwa ketika melempar jumrah, seakan-akan sedang melempar setan.
Maka dari itu, ketika melempar jumrah mereka berteriak dan memaki, yang mereka yakini sebagai setan. Semua hal ini tidak ada asalnya di dalam syari’at kita yang mulia.

3. Melempar dengan sandal atau sepatu dan batu yang besar.
Hal ini bertentangan dengan Sunnah Nabi, karena beliau n melempar dengan batu kerikil, dan beliau memerintahkan umatnya untuk melempar dengan semisalnya. Dalam hal ini, beliau memperingatkan dari ghuluw.

4. Mereka tidak berhenti untuk berdo’a setelah melempar jumrah yang pertama dan kedua pada hari tasyrik.
Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berdiri setelah melempar jumrah ula dan wustha, dengan menghadap ke arah kiblat mengangkat kedua tangannya dan berdo’a dengan do’a yang panjang.

Kesalahan Ketika Mencukur Rambut.
Sebagian jama’ah haji mencukur sebagian dari rambutnya dan menyisakan sebagian lainnya.
Mengomentari hal ini Syaikh Ibnu Baz berkata: “Menurut pendapat yang terkuat di antara dua pendapat ulama, tidak sah jika memendekkan sebagian rambut atau hanya mencukur sebagian rambutnya. Bahkan yang wajib adalah mencukur seluruh rambutnya atau memendekkan seluruhnya. Dan yang afdhal ialah memulai dengan bagian kanan terlebih dahulu sebelum yang kiri”[23]

Kesalahan Ketika Ziarah Ke Masjid Nabawi.
1. Keyakinan bahwa ziarah ke Masjid Nabawi ada hubungannya dengan haji dan termasuk penyempurna bagi hajinya.
Anggapan seperti ini merupakan kesalahan yang nyata, karena ziarah ke Masjid Nabawi tidak ditetapkan dengan waktu tertentu, dan tidak ada hubungannya dengan haji. Barangsiapa yang pergi haji dan tidak ziarah ke Masjid Nabawi, hajinya sah dan sempurna.

2. Sebagian orang yang ziarah ke kubur Nabi, mereka mengeraskan suara di dekat kuburan. Mereka berkeyakinan, bahwa jika berdo’a di dekat kubur Nabi akan memiliki kekhususan tertentu.
Hal ini merupakan kesalahan yang besar, dan tidak disyari’atkan untuk berdo’a di dekat kuburan, meskipun orang yang berdo’a tidak menyeru kecuali kepada Allah. Hal ini meruapakan perbuatan bid’ah dan menjadi wasilah menuju kesyirikan. Dahulu, kaum salaf tidak pernah berdo’a di dekat kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mereka mengucapkan salam kepada beliau.

Wallahu a’lam.

Maraji’:

  1. Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Jama’ Abdur Rahman bin Qasim.
  2. At Tahqiq wa Al Idhah, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baaz.
  3. Hajjatu an Nabiyyi Kama Rawaaha anhu Jabir, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Cet. Al Maktab Al Islami, Tahun 1405H.
  4. Manasiku al Hajji wa al Umrah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Cet. Dar al Waki’, Tahun 1414 H.
  5. Min Mukhalafat al Hajji wa al Umrah wa az Ziyarah, Syaikh Abdul Aziz bin Muhammad As Sadhan, Cet. Dar Syaqraa’, Tahun 1416 H, dan Mukhtashar-nya.
  6. Al Mindhar Fi Bayani Katsirin min al Akhtha’ asy Syaai’ah, Ma’aali Syaikh Shalih Alu Syaikh, Cet. Dar al Ashimah, Tahun 1418 H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Penulis Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] At Tahqiq wa al Idhah, hlm. 17.
[2] Fatawa Muhimmah, hlm. 25.
[3] Lihat Min Mukhalafat al Hajji wa al Umrah wa az Ziyarah (mukhtashar), hlm. 11
[4] Hajjatu an Nabiyyi, hlm. 111.
[5] Al Manhaj fi Shifati al Umrati wa al Hajj, hlm. 22
[6] Majmu’ Fatawa, 26/109.
[7] Majmu’ Fatawa, 26/122
[8] Majmu’ Fatawa, 26/97.
[9] Zaadul Ma’ad, 2/225.
[10] Majmu’ Fatawa, 26/121
[11] Manasiku al Hajji wal Umrah, hlm. 92
[12] Majmu’ Fatawa, 26/121
[13] Manasik al Hajji wa al Umrah, hlm. 88
[14] Zaadu al Ma’ad, 2/225.
[15] Zaadul Ma’ad, hlm. 213-214.
[16] Lihat Min Mukhalafat (mukhtashar), hlm. 23.
[17] At Tahqiq wa Al Idhah, 41
[18] Manasikul Hajji wa Al Umrah, 95.
[19] Al Mindhar, 59
[20] Al Mindhar,
[21] Lihat Min Mukhalafat (mukhtashar), hlm. 25
[22] At Tahqiq wa al Idhah, hlm. 53.
[23] Lihat Min Mukhalafat (mukhtashar), hlm. 29

Harga Hewan Kurban Mahal, Bolehkah Berkurban di Negara Lain?

HEWAN KURBAN DI NEGARANYA MELONJAK DRASTIS DAN HARGANYA NAIK, APAKAH DIPERBOLEHKAN MENGIRIMKAN UANGNYA UNTUK BERKURBAN DI  NEGARA LAIN? 

Pertanyaan
Hewan kurban di negara kami mencapai harga 1200 Real atau lebih per ekor, dan biaya lain-lainnya sangatlah tinggi sehingga tidak mungkin dilakukan melainkan hanya orang-orang yang sangat berkecukupan dan kaya, pertanyaannya bolehkah kami membayarkan harga hewan tersebut ke lembaga- lembaga sosial yang mendistribusikan hewan-hewan kurban keluar negri dengan harga 200 atau 300 Real akan mendapatkan tiga (3) ekor kambing, dari pada kita mengeluarkan harga yang sangat mahal untuk satu ekor kambing, Semoga Allah memberikan balasan kepada anda dengan balasan yang sebaik-baiknya.

Jawaban
Alhamdulillah.
Merupakan sunnah dalam berkurban adalah apabila seorang muslim berkurban di negaranya sendiri, dan yang demikian itu akan mendapatkan banyak sekali kemashlahatan dan ketaatan beribadah yang hal ini akan lenyap jika dia berkurban di negara lain, melalui Lembaga – lembaga Sosial dengan memberikan kepadanya sejumlah uang lalu dilakukan proses pemotongan hewan kurban ini di negara lain.

1. Syaikh Al Utsaimin rahimahullah berkata : Dan sebaliknya ; banyak sekali orang-orang yang  mentransfer uang mereka agar dikurbankan di tempat-tempat lain, dan ini merupakan sebuah kesalahan!!  Sebagian orang memberikan uangnya kepada “Lembaga Bantuan Dunia Islam” atau yang lainnya agar dia berkurban untuknya di tempat-tempat lain, ini bukan termasuk proses pelaksanaan kurban yang benar, berkurban merupakan syi’ar yang patut dilaksanakan disetiap negara, dan yang termasuk nikmat Allah ‘Azza wa Jalla adalah sesungguhnya ketika ibadah kurban ini dikhususkan bagi jamaah Haji agar mereka menyembelihnya sebagai bentuk taqorrub kepada Allah ‘Azza wa Jalla pada hari-hari Iedul Adha ; diwaktu yang sama Allah juga mensyari’atkan bagi mereka yang belum bisa menunaikan ibadah Haji agar berkurban, sehingga mereka ikut serta dengan para jama’ah Haji dalam menebarkan dan meninggikan syi’ar-syi’ar Allah ‘Azza wa Jalla, Allah berfirman.

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ

Dan binatang kurban kami jadikan bagi kalian termasuk dari syi’ar-syi’ar Allah …[Al Hajj/22: 36]

Apabila ini maksud dan tujuan berkurban,  maka kami katakan kepada keseluruhan umat manusia : Jangan engkau berkurban di luar rumahmu berkurbanlah di negaramu tunaikan dan laksanakan syi’ar ini, karena berkurban dengan mengirimkan uang ke tempat tertentu menyalahi sunnah Rasulullah dan akan kehilangan kemaslahatan-kemaslahatan yang banyak sekali, aku akan menyebutkan diantaranya sebagai berikut :

Pertama : Menyamarkan salah satu syi’ar dari syi’ar-syi’ar Allah di negaramu yaitu “Berkurban” .

Kedua : Anda akan kehilangan bertaqorrub kepada Allah Ta’ala dengan menyembelihnya secara langsung; karena sesungguhnya yang disyari’atkan dalam berkurban adalah apabila seseorang menyembelih hewan kurbannya langsung dengan tangannya, apabila dia tidak bisa melakukannya dengan baik ; maka para Ulama’ berpendapat : Hendaknya dia hadir dan menyaksikan pada saat penyembelihannya, dan ini juga akan mengurangi kebaikannya.

Ketiga :  Anda akan kehilangan kebaikan dengan menyebut asma Allah pada saat menyembelih; Karena sesungguhnya hewan kurban jika anda potong di tempat di mana anda berada, maka anda pun akan ikut serta dalam menyebut nama Allah, hal ini telah diisyaratkan oleh Allah terhadap faedah firman Allah ini :

 وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ  الحج/ 34

Dan bagi setiap umat telah kami syari’atkan penyembelihan kurban, agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak… [Al Hajj/22: 34]

Maka hewan kurban anda pergi ke tempat yang jauh dari anda, sedang anda sendiri tidak tahu apakah disebutkan Asma Allah pada saat penyembelihannya ataukah tidak. Sedang anda sendiri diharamkan dari menyebut nama Allah saat penyembelihan sebab anda tidak berada di mana hewan itu disembelih.

Keempat : Anda akan kehilangan kesempatan untuk menikmati daging dari hewan kurban anda ; Sebab jika hewan kurban tersebut di Bosnia Herzegivina, di Chechnya atau di Somalia dan lain lainnya, apakah mungkin anda ikut serta dalam memakan dagingnya ?!  Tidak sama sekali tidak, anda kehilangan kesempatan mengkonsumsi dari daging kurban anda, Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman :

 فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ  الحج/ 28 

Maka makanlah sebagian darinya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang – orang yang sengsara lagi fakir. [Al Hajj/22: 28]

 فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ  الحج/ 36

Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya  tidak meminta-minta  dan orang yang meminta… [Al Hajj/22: 36]

Ayat – ayat tersebut dimulai dengan ungkapan; “al Aklu (الأكل  )” yang berarti makan, atas dasar ini sebagian ulama’ berpendapat akan wajibnya memakan sebagian dari daging kurban, sebagaimana anda diwajibkan bersedekah, maka anda diwajibkan pula memakan sebagian darinya, hal ini jelas dan nyata jika anda menyembelihnya jauh dari negara anda maka anda akan kehilangan semua kebaikan-kebaikan tersebut.

Kelima : Anda akan kehilangan pula kesempatan membagikan daging kurban sebagaimana yang dianjurkan; karena anjuran dalam berkurban; mengkonsumsi, memberikan hadiah dan bersedekah, dan ini pasti akan sirna jika anda membagikannya jauh di sana yang kita sendiri tidak tahu apakah daging-daging tersebut dibagikan kepada fakir miskin sebagai sedekah, atau hadiah kepada orang-orang kaya ataukah menjadi hadiah kepada orang-orang non muslim?!

Keenam : Anda telah mengharamkan penduduk dimana anda tinggal, untuk  mengambil manfaat dari daging kurban tersebut, dengan menghadiahkannya kepada tetangga dan sahabat-sahabat anda atau bersedekah kepada para fakir miskin di tempat anda, akan tetapi jika hewan kurban ini jauh dari anda, maka hilanglah segala bentuk kesempatan baik anda.

Ketujuh : Sesungguhnya anda tidak tahu apakah hewan-hewan kurban tersebut telah disembelih sesuai dengan apa yang diinginkan oleh syari’at yaitu ; terpenuhi semua syarat, rukun dan sahnya menyembelih, ataukah sebaliknya yaitu dilakukan dengan ngawur, mungkin disembelih sebelum shalat, mungkin diakhirkan sampai melampaui batas hari-hari Tasyriq atau mungkin juga pada saat penyembelihan tidak disebutkan asma Allah, ini semua bisa saja terjadi, akan tetapi apabila hewan kurban ini ada pada anda, maka anda bisa melakukan penyembelihan sesuai dengan apa yang anda kehendaki dan tentu saja dengan proses yang lebih sempurna.

Atas dasar ini kami memberikan nasehat agar anda tidak membayarkan uang anda untuk berkurban di luar negara, akan tetapi anda berkurban di sini, dan kami juga berpesan bahwasannya siapa saja yang memiliki kelebihan harta, maka hendaklah dia bersedekah untuk saudara-saudaranya yang membutuhkan dibelahan negara manapun dari negara kaum Muslimin, dan hendaklah hewan kurbannya tidak disertai dengan berlebih-lebihan dan juga sebaliknya sangat tidak memenuhi syarat. (Alliqo’ As-Syahri Pertemuan no. 26 ).

2. Syaikh Sholih Al Fauzan hafidhahullah berkata : Wahai kaum Muslimin : Berkurban hukumnya sunnah Muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang berkemampuan untuk melaksanakannya, disembelih di rumah dan mereka makan dari dagingnya di rumah-rumah mereka, mereka menghadiahkan sebagiannya ke para tetangga dan menyedekahkan sebagiannya yang lain kepada para fakir miskin yang berada di sekitar mereka.

Adapun apa yang diada-adakan terkait urusan agama oleh sebagian orang dengan membayarkan harga hewan kurban ke Lembaga-lembaga Sosial yang kemudian lembaga tersebut menyalurkannya ke luar negara dan disembelih di tempat yang amat jauh dari negara atau rumah orang yang berkurban; Maka hal ini menyalahi dan bertentangan dengan sunnah, dan ini merupakan merubah sesuatu dari keaslian sebuah ibadah, maka yang wajib dilakukan adalah meninggalkan perilaku semacam ini dan hendaknya dia menyembelih hewan kurbannya di rumahnya atau di negara orang yang berkurban, sebagaimana yang dipahami dari as-Sunnah dan sebagaimana apa yang dilakukan kaum Muslimin dahulu di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sehingga sampailah timbul mengada-adakan dalam urusan agama ini, dan sesungguhnya saya khawatir hal ini dibiarkan akan menjadi Bid’ah, Nabi Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa yang mengada-adakan dalam perkara ini (maksudnya dalam urusan agama) yang tidak ada dalam agama maka perkara tadi Tertolak,

Dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda :

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ 

Hendaklah kalian menjauhi mengada – adakan dalam urusan agama, karena mengada – adakan dalam perkara agama termasuk Bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat .

Barangsiapa yang hendak bersedekah kepada orang-orang yang membutuhkan maka pintu  sedekah masih terbuka amat luas tidak perlu merubah ibadah yang sudah jelas syar’i dengan nama sedekah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ  الحشر/ 7

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya siksa Allah amatlah keras. [Al Hasyr/59: 7]

Majalah Ad Dakwah edisi ( 1878 ) tahun 27/11/ 1423 H.

Jika memang harga hewan kurban sangat mahal, maka barangsiapa yang kaya dan berkecukupan, hendaknya dia berkurban dan  baginya pahala disisi Allah Ta’ala sesuai dengan apa yang telah di infaqkan, dan barang siapa yang fakir dan tidak mampu membeli hewan kurban, maka Allah tidak membebani jiwa manapun melebihi kemampuannya dan tidak wajib baginya berkurban. Dan barang siapa ingin bersedekah kepada saudara-saudaranya sesama muslim maka hendaklah dia bersedekah dari harta apapun yang dia kehendaki, adapun terkait kurban maka tidaklah dia berkurban melainkan di negaranya sendiri.

Wallahu  A’lam.

Disalin dari islamqa

Lima Syarat Wajib Haji

LIMA SYARAT WAJIB HAJI

Segala puji hanya untuk Allah Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulallah. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah semata yang tidak ada sekutu bagiNya, dan aku juga bersaksai bahwa Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam adalah seorang hamba dan utusanNya. Amma ba’du:

Sesungguhnya ibadah haji merupakan salah satu pilar dari pilar-pilar agama Islam, satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam yang agung. Adapun fadhilah haji sangatlah banyak sekali, sedangkan hukumnya adalah wajib bagi tiap muslim sekali dalam seumur hidupnya.

Dan para ulama telah menetapkan kalau ibadah haji wajib dengan lima syarat:

Syarat Pertama: Islam.
Sehingga dalam syarat ini, mengeluarkan orang kafir dan musyrik. Jadi, ibadah haji yang mereka lakukan tidak akan diterima.

Demikian pula tidak boleh memberi kelonggaran bagi mereka untuk masuk ke dalam masjidil Haram. Berdasarkan firman Allah tabaraka wa ta’ala:

إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ  [التوبة: 28]

“Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini”.  [at-Taubah/9: 28].

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengabarkan: “Bahwa Abu Bakar ash-Shidiq pernah di utus pada suatu urusan yang membawa pesan dari Rasulallah shalallahu ‘alaihi wa sallam sebelum haji wada’, pada saat hari haji besar untuk menyeru manusia yang ada disitu, isi pesannya yaitu:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « أَلِا لَا يَحُجَّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ وَلَا يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ » [أخرجه البخاري و مسلم]

Jangan engkau ijinkan orang musyrik untuk berhaji setelah tahun ini, dan jangan (kalian) melakukan thawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang“. [HR Bukhari no: 1622. Muslim no: 1347]

Syarat Kedua : Berakal.
Maka orang gila tidak disuruh untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah, dan jika seandainya dia melakukan, maka ibadah haji dan umrahnya tidak sah, disebabkan karena hilang akalnya.

Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ: عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ » [أخرجه أبو داود]

Catatan pena diangkat terhadap tiga golongan. Orang yang tertidur sampai dirinya terbangun, anak kecil hingga dirinya dewasa, dan orang gila sampai dirinya sadar“. [HR Abu Dawud no: 4403. Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Irwa’ul ghalil 2/4 no: 297].

Syarat Ketiga: Dewasa.
Sehingga tidak wajib ibadah ini atas anak kecil hingga dirinya dewasa, berdasarkan hadits yang terdahulu. Namun, jika seandainya dia melakukan ibadah haji maka hajinya sah, akan tetapi, belum mencukupi kewajiban hajinya dalam Islam. Berdasarkan haditsnya Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ امرَأَةً رَفَعَتْ إِلَى النَّبِيِّ صلى اللهُ عليه وسلم صَبِيًّا فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

Bahwa ada seorang wanita yang mengangkat anaknya kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sembari bertanya: “Apakah anak ini mendapatkan ibadah haji? Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ia, dan untukmu pahala“. [HR Muslim no: 1336].

Demikian pula berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang lainnya. Beliau mengatakan: “Bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ الْحِنْثَ فَعَلَيْهِ الْحَجُّ حَجَّةً أُخْرَى, وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجِّ ثُمَّ أُعْتِقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى » [أخرجه ابن خزيمة والحاكم]

Siapa saja anak kecil yang berhaji kemudian dirinya telah dewasa, maka wajib baginya untuk melakukan ibadah haji kembali. Dan budak mana saja yang berhaji kemudian dirinya dibebaskan maka wajib bagi dirinya untuk melakukan ibadah haji kembali“. [HR Ibnu Khuzaimah 4/349. al-Hakim dalam Mustadrak 2/144 no: 1812. dinyatakan shahih oleh al-Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/71].

Imam Tirmidzi menjelaskan: “Para ulama telah bersepakat bahwa anak kecil  apabila berhaji sebelum dirinya berakal maka wajib bagi dirinya untuk melakukan ibadah haji kembali jika dirinya telah dewasa, disebabkan haji yang pertama dilakukan belum mencukupi dari haji Islamnya.

Demikian pula budak yang berhaji tatkala masih dikuasai oleh tuannya kemudian dirinya dibebaskan maka wajib untuk mengerjakan ibadah haji kembali bila mempunyai sarana untuk melakukan perjalanan ke Makkah. Dan tidak cukup haji yang pertama dahulu dilakukan manakala masih dalam keadaan menjadi budak. Ini merupakan pendapatnya Sufyan ats-Tsauri, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq”.[1]

Syarat Keempat: Sempurna dalam kebebasannya.
Sehingga tidak wajib ibadah haji bagi seorang budak. Akan tetapi, kalau seandainya dia berhaji maka hajinya sah. Namun, hajinya tidak mencukupi haji Islam. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang terdahulu.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجِّ ثُمَّ أُعْتِقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى » [أخرجه ابن خزيمة والحاكم]

Dan budak mana saja yang berhaji kemudian dirinya dibebaskan maka wajib bagi dirinya untuk melakukan ibadah haji kembali“. [HR Ibnu Khuzaimah 4/349. al-Hakim dalam Mustadrak 2/144 no: 1812. dinyatakan shahih oleh al-Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/71].

Syarat Kelima: Mampu.
Maka ibadah haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu untuk melakukan perjalanan ke Baitul Haram berdasarkan nash al-Qur’an dan as-Sunah. Dan yang dimaksud dengan mampu disini ialah mencakup mampu dari sisi badan dan juga materinya. Berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ  [ ال عمران: 97]

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. [al-Imran: 97].

Sehingga bagi siapa saja yang tidak sanggup untuk menunaikan ibadah haji dan umrah disebabkan karena sudah sangat tua, atau sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, atau badannya mampu, namun, dirinya tidak mempunyai harta yang cukup untuk berhaji dan umrah, maka orang-orang ini tidak wajib melakukan ibadah haji.

Akan tetapi, bagi orang yang tidak mampu badannya namun dirinya mempunyai harta cukup maka dirinya harus mewakilkan pada orang lain supaya menghajikan atau mengumrahkan dirinya.

Dan mewakilkan ibadah haji dan umrah merupakan perkara yang disyari’atkan, berdasarkan haditsnya Abu Razin al-Uqaili radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau pernah datang kepada Nabi shalallahu ‘alahi wa sallam sambil bertanya: “Ya Rasulallah, sesungguhnya bapakku sudah sangat tua, dan dirinya sudah tidak mampu untuk melakukan haji tidak pula umrah serta berangkat ke Makkah? Maka Nabi menjawab:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ» [أخرجه الترمذي]

Berhajilah kamu untuk ayahmu serta berumrahlah untuknya“. [HR at-Tirmidzi no: 930].

Demikian pula berdasarkan haditsnya Fadhl bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang mana beliau pernah berkata:

جَاءَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ الله، إِنَّ فَرِيضَةَ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الحَجِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَن أَحُجَّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ

Ada seorang perempuan dari Khats’am yang datang pada haji wada’, sembari berkata: “Wahai Rasulallah, sesungguhnya kewajiban Allah atas hambaNya dalam ibadah haji telah menjumpai ayahku yang sudah sangat tua, dirinya sudah tidak mampu untuk berdiri diatas hewan tunggangannya, apakah cukup baginya jika sekiranya aku menghajikan untuknya? Beliau menjawab: “Ia“. [HR Bukhari no: 1513. Muslim no: 1334].

Dan barangsiapa meninggal lalu meninggalkan harta cukup, sedang dirinya belum menunaikan ibadah haji. Maka dikeluarkan dari harta peninggalannya untuk membiayai orang yang menghajikannya. Dan hendaknya ada yang menghajikannya.

Berdasarkan haditsnya Buraidah bin al-Hushaib radhiyallahu ‘anhu, didalamnya diceritakan:

أَنَّ امرَأَةً مَاتَتْ أُمُّهَا، فَسَأَلَتِ النَّبِيَّ صلى اللهُ عليه وسلم فَقَالَتْ: «إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: حُجِّي عَنْهَا

Ada seorang wanita yang ditinggal meninggal oleh ibunya, maka dia bertanya kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya ibuku belum menunaikan ibadah haji sekalipun, apakah aku hajikan untuknya? Beliau menjawab: “Hajikanlah untuknya“. [HR Muslim no: 1149].

Kemudian syarat diatas bertambah menjadi enam bagi perempuan yaitu adanya mahram yang menemaninya ketika berhaji. Berdasarkan keterangan dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau mengatakan: “Bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ,إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ. فَقَالَ: اخْرُجْ مَعَهَا » [أخرجه البخاري و مسلم]

Tidak boleh bagi seorang wanita bepergian kecuali bila ditemani oleh mahramnya, dan janganlah seorang lelaki masuk kepadanya melainkan bersama mahramnya”. Maka ada seorang yang bertanya: “Ya Rasulalah, sesungguhnya aku ingin pergi bersama pasukan ini dan itu, sedang istriku ingin berhaji? Maka beliau mengatakan: “Keluarlah, pergi bersama istrimu“. [HR Bukhari no: 1862. Muslim no: 1341].

Akhirnya kita ucapkan segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga Allah curahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga beliau serta para sahabatnya.

[Disalin dari شروط وجوب الحج Penulis Syaikh  Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2013 – 1434]
______
Footnote
[1] Sunan at-Tirmidzi hal: 169.

Cukuplah Kematian Sebagai Peringatan

CUKUPLAH KEMATIAN SEBAGAI PERINGATAN

Ketika saya sedang menuju satu ruang  operasi bedah, tiba-tiba petugas ruang operasi bedah menyambutku sembari berkata, “Orang sakit yang berada di dalam, memberikan kertas ini kepadaku dan berkata, “Berikan kertas ini kepada saudara Al Jubair sebelum ia memulai operasi ”

Saya menerima kertas tersebut, apa gerangan isi tulisannya? Orang tersebut telah menulis tulisan ini saat ia menuju meja bedah, ia tuangkan segala ungkapan dan perasaannya, tak terasa air mataku mengalir karenanya, kedua tanganku gemetar dan seluruh badanku merinding

Tahukah anda apa isi kertas tersebut ?

Kertas itu berisi wasiat yang ditulis oleh seseorang yang akan menjalani operasi bedah, tulisan itu terdiri dari tiga bagian

Wasiat pertama, ia minta kepada istrinya agar menginfakkan sebagian dari hartanya dan merelakan uangnya yang dipinjam orang-orang fakir miskin

Wasiat kedua, ia meminta kepada istrinya untuk menjaga anak-anaknya, mendidik anak-anaknya untuk menghafalkan Al Quran, dan menjauhkan mereka dari segala hal yang melalaikan seperti televisi dan lainnya

Wasiat ketiga, ia meminta maaf kepada istrinya atas segala kekhilafan dan kesalahan, lalu ia mendoakan istrinya semoga ia menjadi ratu para bidadari di sorga nanti

Secara singkat itulah isi wasiat tersebut, mungkin anda bertanya-tanya apa yang membuat saya menangis? Kenapa saya ikut hanyut dalam perasaan tersebut ?

Sesungguhnya banyak hal yang menyentuh perasaanku, diantaranya adalah kematian dan gambarannya, kegundahan yang dirasakan oleh seorang muslim seperti diriku atau orang yang berada dalam situasi sadar bahwa ia sedang mendekati ajal

Ketika saya melihat kertas ini, seakan-akan melihat seseorang yang sedang menulis wasiat dan ia sadar bahwa kematian segera menghampirinya

Sungguh, ternyata banyak orang seperti saya yang kurang memperhatikan tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam hal menulis wasiat

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ

Tidak layak bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu yang dapat diwasiatkan untuk tidur dua malam, kecuali jika wasiatnya telah ditulis” [H.R.Bukhari  (2738), Muslim (1627)]

Saudara dan saudariku sekalian, menulis wasiat bukan hanya untuk menjaga hak anda maupun hak orang lain, akan tetapi juga merupakan bukti kesadaran anda akan dekatnya kematian, dan sebagai bukti bahwa diri anda selalu ingat kematian

Maka singsingkanlah lengan baju dan bersegeralah untuk beramal di jalan akhirat, karena itulah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk selalu mengingat kematian dengan sarana menulis wasiat, mengunjungi pemakaman, membayangkan akhirat dan lain sebagainya. Semua itu dapat mendekatkan gambaran kematian ke mata anda, anda semakin yakin bahwa kematian pasti akan menjemput anda suatu saat nanti.

Hal inilah yang membuat saya menangis, karena saya sadar bahwa saya dan orang-orang seperti diri saya ini telah melupakan kematian, atau mungkin terlena oleh kenikmatan dunia, dan lalai dengan kesenangan berkumpul dengan anak, istri dan teman-teman

Saudara-saudaraku yang terhormat…, saya menangis karena ingat mati. Saya telah melupakan kematian atau pura-pura melupakannya, saya menangis karena saya belum menulis wasiatku, berarti saya lalai mengingat kematian. Saya merasa sedih karena telah melupakan kematian

Hal lain yang membuatku menangis adalah wasiat orang tersebut kepada istrinya untuk mensedekahkan sebagian hartanya dan merelakan sebagian hutang yang ditanggung oleh fakir miskin

Saya teringat bahwa kita menjadi orang yang sangat dermawan saat kondisi kita sudah sakit-sakitan, saat ajal telah mendekati dan betapa pelitnya kita saat kita sehat wal afiat, berat rasanya melepaskan harta untuk bersedekah dan berjuang di jalan Allah.

Saya teringat betapa kuatnya nafsu manusia mempertahankan hartanya selama ia merasa sehat, ia mengira bahwa kematian hanya akan mendatangi orang-orang yang sedang terbaring sakit atau orang-orang yang sedang menuju ruang bedah operasi

Wahai saudara-saudaraku, saya menangis karena merasa betapa banyak orang-orang seperti diri saya dari kalangan muslimin, mereka yang terlena oleh kesehatan sehingga lupa atau pura-pura lupa bahwa kematian itu tidak membedakan antara yang sehat dan yang sakit, kematian tidak membedakan antara yang sudah tua maupun yang masih muda

Saya menangis saat membaca akhir wasiat tersebut, ketika orang itu meminta maaf kepada istrinya, ia menyampaikan bahwa selama ini ia banyak menyakiti istrinya dan telah membuatnya menderita.

Kemudian saya bertanya kepada diri sendiri dan kepada orang-orang seperti diri saya, “Kenapa kita baru menyadari bahwa kita sering menyakiti orang lain, lalu bergegas meminta maaf kepadanya hanya saat kita sakit dan merasa kematian sudah begitu dekat? Kenapa kita masih saja menyakiti orang lain? Padahal ajal dapat menjemput kita dengan tiba-tiba

Sebelum melangkahkan kaki untuk menyakiti orang lain, hendaklah kita menahan diri, jangan sampai kita menghadap Allah Ta’ala dengan membawa kesalahan karena menyakiti orang lain yang dapat mendatangkan siksa neraka –semoga Allah melindungi kita darinya

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda :

اِتَّقُوا اَلظُّلْمَ فَإِنَّ اَلظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ

Jauhilah perbuatan zhalim, karena sesungguhnya kezhaliman adalah kegelapan pada hari kiamat” [H.R.Muslim 2587]

Beliau juga bersabda,

مَنْ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

“Barangsiapa menzhalimi (menyerobot) tanah orang lain seluas satu kilan maka tanah itu akan dikalungkan dilehernya sebanyak tujuh lapis bumi” [H.R.Bukhari 2453, Muslim 1612]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

Barangsiapa menzhalimi saudaranya dengan menodai   harga dirinya atau lainnya maka hendaklah ia segera meminta maaf, sebelum tiba saatnya tidak berguna dinar ataupun dirham, sehingga -saat itu- amal shalih orang yang berbuat zhalim tersebut akan dikurangi setimpal dengan kezhalimanny. Jika ia tidak memiliki amal shalih maka kesalahan –dosa- orang yang ia zhalimi akan dibebankan kepadanya” [H.R.Bukhari 2449]

Dalam hadits qudsi beliau menyebutkan bahwa Allah berfirman,

إِنِّي حَرَّمْتُ عَلَى نَفْسِي الظُّلْمَ وَعَلَى عِبَادِي فَلَا تَظَالَمُوا

Wahai hamba Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diriKu, lalu Aku mengharamkannya atas kalian semua, maka janganlah kalian saling menzhalimi” [H.R.Muslim 2557]

Saudara saudariku sekalian, seluruh ungkapan isi hati ini muncul saat saya membaca selembar kertas ini, saya menyadari bahwa saya sering berbuat zhalim, saya dan orang-orang yang seperti saya telah terlena oleh kenikmatan hingga melupakan kematian, terlena oleh pertemuan-pertemuan hingga melupakan perpisahan.

Bagaimanapun juga, akhirnya saya harus melaksanakan operasi tersebut, operasi ini merupakan operasi paling lama yang pernah yang saya alami. Alhamdulillah akhirnya tuntas juga pekerjaan berat itu.

Padahal, semula saya berfikir untuk membatalkan operasi bedah ini karena hati saya dalam keadaan tegang dan goncang, akan tetapi apa boleh buat, rongga dada orang ini sudah dibedah maka mau tidak mau operasi harus segera dimulai, dengan bertawakal kepada Allah saya melaksanakan tugas sulit ini yang pada akhirnya lelaki itu keluar dari ruang bedah dengan selamat.

Pada keesokan harinya, aku serahkan kembali secarik kertas wasiat tersebut sambil berkata, “Saudaraku, semoga Allah Ta’ala memaafkanmu, engkau telah membuatku terenyuh saat engkau serahkan wasiat tersebut, semoga Allah mengampuni dosa-dosaku dan dosa-dosamu”.

Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan atas junjungan Nabi Muhammad beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya.

[Disalin dari كفى بالموت واعظا Penulis dr. Khalid bin Abdul Aziz Al Jubair, Penerjemah :  Muhammad Isnani, Lc, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1439]

Malaikat Mencatat Semua Perbuatan Manusia

MALAIKAT MENCATAT SEMUA PERBUATAN MANUSIA

Oleh
Ustadz  Nur Kholis bin Kurdian

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ ۖ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ ﴿١٦﴾ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ ﴿١٧﴾ مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang telah dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya dari pada urat lehernya. Yaitu ketika kedua malaikat mencatat amal perbuatannya, satu duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada satu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. [Qâf/50:16-18]

Arti Kata (Makna Mufradat) Dalam Ayat

تُوَسْوِسُ   : dibisikkan.
حَبْلِ الْوَرِيدِ   : urat leher.
يَتَلَقَّى    : mencatat amal perbuatannya.
الْمُتَلَقِّيَانِ   : kedua malaikat.
قَعِيدٌ    : duduk
يَلْفِظُ   : terucap
رَقِيبٌ   : malaikat pengawas.
عَتِيد   : yang selalu hadir/ bersama.

Makna Ayat Secara Umum
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa Dialah yang menciptakan manusia, baik laki maupun perempuan, Dia Mengetahui keadaan mereka, mengetahui apa yang membuat hati mereka senang dan apa yang dibisikkan oleh hati mereka. Kedekatan-Nya dengan manusia lebih dekat daripada urat lehernya, padahal urat leher ini termasuk anggota tubuh yang paling dekat dari manusia. Yaitu urat yang berada di sekitar lubang tenggorokan. Pemberitahuan Allâh Subhanahu wa Ta’ala ini dapat memotivasi seseorang untuk murâqabah (merasa diawasi) oleh Sang Pencipta, yaitu Dzat yang mengawasi batinnya, yang dekat darinya dalam segala situasi dan kondisi. Hendaklah seseorang malu dilihat oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala jika ia mau melakukan apa yang dilarang dan meninggalkan apa yang diperintahkan. Dan sebelum seseorang mengucapkan atau melakukan kemungkaran atau meninggalkan kewajibannya, hendaklah merasa diawasi oleh malaikat yang berada di sebelah kanan dan kirinya yang siap melaksanakan tugasnya. Di sebelah kanannya adalah malaikat pencatat perkataan dan perbuatan baik, sedangkan di sebelah kirinya adalah malaikat pencatat perkataan dan perbuatan buruk. Tidak ada satu pun perkataan yang terucap, baik perkataan itu baik atau buruk melainkan ada malaikat yang senantiasa mengawasi dan hadir bersamanya untuk mencatat ucapannya tersebut.[1]

Ilmu Dan Pengetahuan Allâh Subhanahu wa Ta’ala Terhadap Segala Sesuatu
Allâh Azza wa Jalla  berfirman :

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ

Dan sungguh kami telah menciptakan manusia dan kami mengetahui apa yang dibisikkan hatinya,…[Qâf/50:16].

Syaikh Syinqithi rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini, Allâh Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa tidak ada yang tersembunyi bagi Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Yang tersembunyi pun sama seperti yang nampak di sisi-Nya, dan Dia Maha Mengetahui gerak-gerik hati dan apa yang nampak.”[2]

Jadi Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengetahui dan menyaksikan apa-apa yang tersembunyi dalam hati manusia, dan mengetahui apa yang diperbuat oleh manusia di manapun ia berada, di darat, di udara maupun di laut, pada waktu malam atau pun siang, di dalam rumah atau pun di luar rumah; Semuanya sama dalam pengawasan Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Dia melihat di manapun manusia berada serta mengetahui apa-apa yang mereka sembunyikan.[3]

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam ayat lain :

وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Dan ketahuilah sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kalian, maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah sesungguhnya Allâh Maha pengampun lagi Maha penyantun. [al-Baqarah/2:235].

Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman pada ayat lain :

إِنَّ اللَّهَ لَا يَخْفَىٰ عَلَيْهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ

Sesungguhnya bagi Allâh tidak ada suatupun yang tersembunyi di bumi dan tidak pula di langit. [Ali ‘Imrân/3:5]

Ayat di atas dan yang semisalnya menunjukkan bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala itu maha tahu terhadap segala sesuatu. Ini memberikan pelajaran agar kita senantiasa merasa diawasi oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala dalam setiap ucapan dan tingkah-laku, karena kita tidaklah terlepas dari pengawasan-Nya.

Salah seorang dari Ulama salaf berkata, “Jika kalian melakukan suatu perbuatan, maka ingatlah bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala memandang perbuatanmu; dan jika engkau berbicara, maka ingatlah pendengaran Allâh Subhanahu wa Ta’ala atas pembicaraanmu; dan ketika engkau diam, maka ingatlah pengetahuan Allâh Subhanahu wa Ta’ala atas apa yang ada di dalam hatimu).[4]

Murâqabatullah (rasa diawasi dan dilihat Allâh Subhanahu wa Ta’ala ) ini apabila menancap kuat dalm hati seorang hamba dalam setiap gerak-geriknya, maka ini akan membentengi dia dari perbuatan maksiat, sebagaimana telah dilakukan oleh Nabi Allâh yakni Yûsuf q menghindar dari godaan Zulaikhah, isteri seorang raja yang cantik jelita. Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengisahkan dalam firman-Nya :

وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الْأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ ۚ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ

Dan wanita (Zulaikha) yang Yûsuf tinggal di rumahnya yang menggoda Yûsuf untuk menundukkan dirinya dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata:”Marilah kesini”, Yûsuf berkata: “Aku berlindung kepada Allâh”. [Yûsuf/12:23].

Demikian pula diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi rahimahullah, bahwasannya ada seorang al-A’rabi (orang gurun/baduwi), ketika ia keluar dari rumahnya saat malam hari yang gelap gulita ia bertemu dengan budak perempuan, kemudian ia ingin berbuat zina dengan budak tersebut, lalu si budak perempuan pun berkata, “Celaka kamu, apa kamu tidak malu melakukan ini ? Apa kamu tidak memiliki agama yang melarangmu dari perbuatan mesum ini?” Si Baduwi pun menjawab, “Sungguh, tidak ada yang melihat kita kecuali bintang-bintang di langit saja”. Si budak perempuan menjawab, “Bukankah Sang Pencipta bintang melihat kita ?”[5]

Murâqabah inilah yang menyebabkan seseorang berbuat jujur dalam tutur kata dan perilakunya. Murâqabah juga menjadikan seseorang melaksanakan amanat dan tidak berkhianat, berbuat adil dan tidak menzhalimi orang lain, tidak mengambil harta yang bukan haknya, baik secara sembunyi-sembunyi (korupsi) maupun terang-terangan (merampok). Jika murâqabah tersebut ada di hati setiap Muslim, niscaya dunia Islam akan menemui kejayaan, para pejabat tidak korupsi, bahkan menyisihkan harta mereka untuk fakir miskin serta menegakkan keadilan. Dengan murâqabah ini, para pedagang pun tidak mengurangi timbangan, tempat-tempat kemaksiatan pun akan gulung tikar dengan sendirinya, pencuri, perampok, PSK, pengedar dan konsumen narkoba akan meninggalkan profesi mereka, dengan tanpa adanya pemaksaan atas diri mereka.

Ada satu pertanyaan, jika Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati seorang hamba, apakah setiap suara hati yang mengajak kepada kemungkaran akan dicatat sebagai kemaksiatan dan dosa ?

Sebagai jawaban dari pertanyaan ini adalah sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ يَتَكَلَّمُوا، أَوْ يَعْمَلُوا بِهِ

Sesungguhnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala memaafkan umatku dari bisikan jelek jiwanya selagi ia tidak mengatakannya atau melakukannya. (HR Bukhâri dan Muslim).[6]

Jadi, bisikan hati atau suara hati yang mungkar atau mengajak kepada kemungkaran tidak dicatat sebagai dosa, selagi hal itu tidak diungkapkan dengan ucapan atau diwujudkan dalam perbuatan.

Penafsiran Kedekatan Allâh Subhanahu wa Ta’ala
Selanjutnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ

Dan Kami lebih dekat kepadanya dari pada urat lehernya. [Qâf/50:16].

Sepotong ayat di atas, jika dipahami secara zhahir lafadznya (tekstual) memberikan pemahaman bahwa Dzat Allâh Subhanahu wa Ta’ala itu lebih dekat kepada manusia dari urat lehernya. Pemahaman seperti ini menyebabkan sebagian orang beranggapan bahwa Dzat Allâh Subhanahu wa Ta’ala ada dalam diri manusia, sehingga ia tidak dapat membedakan antara si makhluk dengan sang Khaliq, sampai-sampai ada yang mengucapkan kalimat tahlîl dengan mengatakan “lâ ilâha illâ ana” (tidak ada tuhan kecuali aku), dengan beranggapan bahwa Sang Khaliq ada dalam dirinya. Pemahaman seperti ini tidak benar, dan Maha Suci Allâh Subhanahu wa Ta’ala dari pemahaman seperti ini; Karena di samping menyelisihi pemahaman para Ulama, pemahaman ini juga memberi makna bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyatu dengan semua orang, baik yang shalih, kafir maupun fasiq, Maha Tinggi Allâh Subhanahu wa Ta’ala dari yang demikian itu…! Pemahaman ini juga menyelisihi ayat-ayat Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang menjelaskan bahwa Dzat Allâh Subhanahu wa Ta’ala ada di atas ‘Arsy-Nya, seperti disebutkan dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ

Dzat Yang Maha Pengasih bersemayam di atas Arsy-Nya. [Thahâ/20:5].

Pada ayat yang lain Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ

Sesungguhnya Rabbmu adalah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam hari kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy-Nya,  [al-A’râf/7:54].

Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :

إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ ۖ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ

Sesungguhnya Rabbmu adalah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam hari, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy-Nya untuk mengatur segala urusan…[Yûnus/10:3].

Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,

اللَّهُ الَّذِي رَفَعَ السَّمَاوَاتِ بِغَيْرِ عَمَدٍ تَرَوْنَهَا ۖ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ ۖ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ ۖ كُلٌّ يَجْرِي لِأَجَلٍ مُسَمًّى

Allâh-lah yang meninggikan langit tanpa tiang sebagaimana yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy-Nya, dan menundukkan matahari dan bulan, masing-masing beredar sampai batas waktu yang ditentukan…[ar-Ra’d/13:2].

Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,

الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ

Yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam hari, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy-Nya [al-Furqân/25:59].

Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang menjelaskan bahwa Dzat Allâh Subhanahu wa Ta’ala ada di atas ‘Arsy-Nya, tidak menyatu dalam diri manusia.

Syaikhul-Islam mengatakan, “Adapun orang yang beranggapan bahwa kedekatan Allâh Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat di atas adalah kedekatan Dzat Allâh Subhanahu wa Ta’ala , maka pemahaman yang seperti ini adalah sangat lemah, karena menurut mereka Dzat Allâh Subhanahu wa Ta’ala ada di mana mana. Kalaulah Dzat Allâh Subhanahu wa Ta’ala itu ada di mana-mana, maka  Ia dekat dengan segala sesuatu. Ia juga dekat dari seluruh anggota tubuh manusia; jika demikian, maka pengkhususan pada ayat di atas bahwa Dzat Allâh Subhanahu wa Ta’ala itu lebih dekat kepada manusia dari pada urat lehernya menjadi tidak ada artinya.”[7]

Lantas, Bagaimanakah Penafsiran Para Ulama Terhadap Ayat Diatas ?
Para Ulama, dalam menafsirkan ayat di atas, mereka berbeda pendapat.

  • Pendapat pertama mengatakan bahwa kedekatan tersebut adalah kedekatan maqdarah (kemampuan dan kekuasaan) Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan kedekatan ilmu[8] (pengetahuan) Allâh Subhanahu wa Ta’ala terhadap manusia.[9]
  • Pendapat kedua mengatakan bahwa kedekatan tersebut adalah kedekatan Malaikat Allâh Subhanahu wa Ta’ala terhadap manusia.[10]

Pendapat kedua inilah yang râjih (kuat) karena memiliki argumentasi yang kuat pula, diantaranya:

Pertama. Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengikat potongan ayat di atas dengan Zharaf zaman (keterangan waktu) yang terletak pada ayat berikutnya, yakni :

إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ

Yaitu ketika kedua malaikat mencatat amal perbuatannya, satu duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri.  [Qâf/50:17].

Hal itu memberikan makna, yang dimaksud dengan kedekatan Kami pada ayat di atas adalah kedekatan malaikat-malaikat-Nya, dan tidak cocok kalau diartikan dengan kedekatan ilmu Allâh Azza wa Jalla atau kedekatan kekuasaan-Nya, karena kedekatan ilmu Allâh Azza wa Jalla dan kekuasaan-Nya terhadap makhluk-Nya itu setiap saat dan tidak terikat dengan waktu tertentu. Dan andaikata diartikan dengan kedekatan ilmu atau kekuasaan, maka tidak ada artinya ikatan dzaraf zaman tersebut.[11]

Kedua. Allâh Azza wa Jalla menyebutkan dengan kata jamak  نحن  (Kami). Hal ini, jika disebutkan di dalam ayat-ayat al-Qur’ân, maka maknanya adalah Allâh Azza wa Jalla melakukannya dengan cara memerintahkan para malaikat-Nya untuk melaksanakannya, seperti terdapat pada banyak ayat diantaranya :

نَتْلُو عَلَيْكَ مِنْ نَبَإِ مُوسَىٰ وَفِرْعَوْنَ بِالْحَقِّ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Kami membacakan kepadamu sebagian dari kisah Musa dan Fir’aun dengan benar untuk orang-orang yang beriman [al-Qashash/28:3].

نَحْنُ نَقُصُّ عَلَيْكَ أَحْسَنَ الْقَصَصِ بِمَا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ هَٰذَا الْقُرْآنَ وَإِنْ كُنْتَ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الْغَافِلِينَ

Kami menceritakan kepadamu kisah yang paling baik dengan mewahyukan al-Qur’an ini kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum kami mewahyukannya adalah termasuk orang-orang  yang belum mengetahui. [Yûsuf/12:3].

إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ ﴿١٧﴾ فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ

Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami selesai membacanya, maka ikutilah bacaannya. [al-Qiyâmah/75:17-18].

Dan masih banyak lagi ayat-ayat lainnya yang kesemuanya itu menunjukkan bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah malaikat-malaikat Allâh Subhanahu wa Ta’ala atas perintah-Nya.[12]

Ketiga. Penggunaan uslûb (gaya bahasa) semacam ini sudah tidak asing lagi dalam Bahasa Arab. Demikian ini sering digunakan oleh para pemimpin dan pembesar Arab, yakni menyandarkan perbuatan para prajurit kepada mereka, para pemimpin; yang perbuatan itu dilakukan atas dasar perintah dari pemimpin mereka. Oleh karena itu sebagian pemimpin mengatakan “kami telah menghabisi dan mengalahkan musuh”. Demikian pula para ahli sejarah mengatakan “Raja Fulan telah menaklukkan negara ini dan itu”, padahal yang melakukan adalah pasukan dan bala tentaranya atas perintahnya. Dan termasuk gaya bahasa yang seperti ini pula pada ayat-ayat yang telah disebutkan di atas, yakni dengan memakai kata jamak yang menunjukkan bahwa yang melakukan hal itu adalah malaikat Allâh Subhanahu wa Ta’ala atas dasar perintah-Nya.[13]

Dan masih banyak lagi argumentasi dari pendapat kedua tersebut. Jadi, maksud kedekatan pada ayat di atas adalah kedekatan malaikat Allâh Subhanahu wa Ta’ala .

Perkataan Dan Perbuatan Manusia Dicatat Oleh Malaikat
Selanjutnya Allâh Azza wa Jalla berfirman :

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

Tiada satu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. [Qâf/50:18].

ada ayat ini Allâh Azza wa Jalla menyebutkan bahwa ucapan manusia itu tidak luput dari catatan dua malaikat-Nya yang ditugaskan sebagai pencatat amal. Yang satu mencatat amalan baik, dan yang lainnya mencatat amalan buruk. Hal ini dapat menjadi motivasi bagi setiap hamba yang beriman untuk senantiasa merasa diawasi oleh malaikat pencatat amalan dalam setiap perkataaan dan tingkah lakunya.

Lalu apakah semua ucapan manusia itu dicatat oleh malaikat sampai yang mubah pula, misal seperti “Saya sudah makan, minum , pergi , datang”, dan lain-lain, atau hanya yang baik dan buruk saja?

Dalam hal ini, para Ulama berselisih pendapat terbagi dalam dua pendapat.

  • Pendapat pertama mengatakan bahwa yang dicatat itu adalah semua perkataan, baik perkataan yang mubah, haram maupun yang baik.
  • Pendapat kedua mengatakan tidak semua perkataan itu dicatat, akan tetapi perkataan yang baik dan buruk saja. Dan yang râjih dari dua pendapat ini adalah pendapat pertama, karena keumuman ayat di atas menunjukkan bahwa semua perkataan itu dicatat oleh malaikat.[14]

Untuk apa semua amalan manusia itu dicatat ? Bukankah Allâh Azza wa Jalla mengetahui semuanya ?

Jawabannya, betul, Allâh Azza wa Jalla tidak membutuhkan hal itu, karena Dia mengetahui segalanya, tidak ada yang tersembunyi sesuatupun dari-Nya. Adapun Dia memerintahkan malaikat-Nya untuk mencatat amalan manusia adalah karena ada hikmah lain di balik itu; misalnya untuk menegakkan hujjah atau sebagai bukti atas manusia kelak pada hari kiamat bahwa ia pernah berkata dan berbuat demikian dan demikian, sehingga manusia tidak dapat mengingkarinya karena ada bukti catatan amalnya, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَنُخْرِجُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كِتَابًا يَلْقَاهُ مَنْشُورًا ﴿١٣﴾ اقْرَأْ كِتَابَكَ كَفَىٰ بِنَفْسِكَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ حَسِيبًا

Dan Kami keluarkan baginya pada hari kiamat sebuah kitab (catatan amal) yang dijumpainya terbuka. “Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini menghitung amalanmu sendiri”. [al-Isrâ/17:13-14].[15]

Pelajaran Yang Dapat Dipetik Dari Ayat

  1. Allâh Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui segala sesuatu sampai apa saja yang ada dalam hati manusia, maka hendaklah dijadikan sebagai motivasi setiap muslim untuk senantiasa merasa diawasi oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala pada setiap perkataan maupun perbuatan.
  2. Bisikan hati atau suara hati yang mungkar atau mengajak kepada kemungkaran tidak dicatat sebagai dosa selagi tidak diungkapkan dalam ucapan atau diwujudkan dengan perbuatan.
  3. Perbuatan dan perkataan manusia tidak luput dari catatan dua malaikat Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang selalu mengawasi dan hadir bersama manusia, maka hendaklah dijadikan sebagai motivasi oleh setiap muslim untuk menjaga perkataan dan perbuatannya dari hal-hal yang tidak diradhai Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
  4. Kedekatan pada ayat di atas adalah kedekatan malaikat Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang lebih dekat kepada manusia dari urat lehernya.
  5. Dua malaikat pencatat amal manusia itu berada di sebelah kanan dan kirinya. Di sebelah kanan pencatat amalan baik, dan di sebelah kiri pencatat amalan buruk, bukan berarti di sebelah kanan dan kiri itu di sebelah pundak kanan dan kiri manusia, sehingga terkesan kontradiksi dengan kedekatan kepada manusia melebihi dekatnya urat leher, akan tetapi kedekatan malaikat tersebut tetap lebih dekat kepada manusia dari urat lehernya meski posisi mereka berada di sebelah kanan dan kiri. Adapun keberadaan mereka terletak di mana ? Maka Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang lebih mengetahui perihal ini.
  6. Diantara hikmah dari pencatatan perkataan dan perbuatan manusia, ialah untuk menegakkan hujjah atas mereka kelak pada hari kiamat, atau sebagai bukti bahwa ia dahulu, ketika di dunia telah berkata atau berbuat demikian dan demikian, sehingga ia tidak dapat menolak dan mengingkari hal itu karena ada bukti nyata.Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVI/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tafsîr as-Sa’di, hlm. 805, Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Muassasah ar-Risâlah – Beirut, cet. Pertama th. 1420 H/ 2000 M.
[2] Adhwâ’ul Bayân fi Îdhâhil-Qur’ân bil-Qur’ân, 2/170. Muhammad al-Amin bin Muhammad al-Mukhtar al-Syinqithi, Dar al-Fikr, Lebanon, tanpa nomor cetakan, Th. 1415 H/ 1995 M.
[3] Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 8/9, Ismail bin Umar Ibn Katsir, Dar Thaibah, Arab Saudi, Cet. Kedua, Th. 1420 H/ 1999 M.
[4] Siyar A’lâmun-Nubalâ’, 11/485. Muhammad bin Ahmad adz-Dzahabi, Muassasah ar-Risalah-Beirut, Cet. Ketiga, Th. 1405 H/1985 M.
[5] Syu’abul Îmân, 2/265, Ahmad bin Husain al-Baihaqi, Maktabah ar-Rusyd, Riyadh, Cet. Pertama, Th. 1423 H/ 2003M.
[6] Sahîh Bukhâri, 8/135, Muhammad bin Ismail al-Bukhâri, Daar Thauqun-Najah, Cet. Ketiga, Th. 1422 H. Hadits no. 6664. Sahîh Muslim, 1/166. Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi, Daar Ihya’ Turats, Beirut, tanpa tahun. Hadits no. 201.
[7] Syarah Hadîts al-Nuzûl, hlm. 133-134. Ahmad bin Abdul-Halim Ibn Taimiyyah, al-Maktab al-Islami, Beirut, Cet. Kelima, Th. 1397 H/ 1977 M. Bit-tasharruf.
[8] Mafâtihul Ghaib, Juz 28, hlm. 134. Muhammad bin Umar ar-Razi, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, Cet. Kedua, Th. 1420 H. Lihat Tafsir Ibn ‘Asyur (al-Tahrîr wa al-Tanwîr), 26/301. Muhammad al-Thahir bin Muhammad Ibn ‘Asyur, al-Dar al-Tunusiyah li al-Nasyr, Tunisia, tanpa cet. Th. 1964 M. Lihat al-Kasysyaf ‘an Haqâiq Ghawamidh al-Tanzîl, 4/383. Mahmud bin ‘Amr al-Zamakhsyari, Dar al-Kitab al-‘Arabi, Beirut, Cet. Ketiga, Th. 1407 H. Lihat Anwâr al-Tanzîl wa Asrar al-Ta’wil, 5/141. ‘Abdullah bin Umar al-Baidhawi, Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, Beirut, Cet. Pertama, Th. 1418 H.
[9]Jâmi’ul Bayân  fi Ta’wîl Ayil-Qur’ân, 22/342. Muhammad bin Jarir  ath-Thabari, Muassasah ar-Risalah, Cet. Pertama, Th. 1420 H/ 2000 M. Lihat al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur’ân, 17/9. Dar al-Kutub al-Mishriyah, Kairo, Cet. Kedua, Th. 1384H/1964 M.
[10] Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 7/398, Ibn Katsir.
[11] Mukhtashar al- Shawîiq al-Mursalah, hlm. 480, Muhammad bin Muhammad al-Mushili, Dar al-Hadis, Kairo, Cet. Pertama, Th. 1422H/2001M.
[12] Majmû’ al-Fatâwâ, 5/507, Ahmad bin ‘Abdul-Halim Ibn Taimiyah, Mujamma’ al-Malik Fahd li Thiba’at al-Mushhaf al-Syarif, Madinah Munawwarah. Cet. Th. 1416 H/ 1995 M.
[13] Mukhtashar al-Shawâ-iq al-Mursalah, hlm. 494.
[14] Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 7/398.
[15] Adhwâul Bayân fi Îdhâhil Qur’ân bil-Qur’ân, 7/426. Muhammad al-Amin bin Muhammad al-Mukhtar al-Syinqithi, Dar al-Fikr, Libanon, tanpa nomor cetakan, Th. 1415 H/ 1995 M.

Dunia Malaikat

DUNIA MALAIKAT

Segala puji hanya untuk Allah Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala semata yang tidak ada sekutu bagi -Nya, dan aku juga bersaksai bahwa Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam adalah seorang hamba dan utusan -Nya. Amma ba’du:

Diantara salah satu prinsip yang diyakini oleh aqidah Ahlu sunah wal jama’ah ialah beriman kepada para malaikat, dimana keimanan ini merupakan bagian dari rukun iman yang enam. Malaikat adalah makhluk yang diciptakan dari cahaya, sebagaimana yang telah dikabarkan dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « خُلِقَتِ الْمَلاَئِكَةُ مِنْ نُورٍ وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ وَخُلِقَ آدَمُ مِمَّا وُصِفَ لَكُمْ » [أخرجه مسلم]

Malaikat (adalah makhluk yang) diciptakan dari cahaya, sedang jin itu diciptakan dari api neraka yang menyala-nyala, adapun Adam diciptakan dengan apa yang kalian disifati“. [HR Muslim no: 2996].

Para malaikat adalah hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dibebani untuk melaksanakan ibadah, dan mereka senantiasa tunduk dan merendahkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala secara sempurna, dengan tidak pernah melanggar perintah -Nya serta mengerjakan segala apa yang diperintahkan oleh -Nya. Maka salah satu kewajiban kita ialah mengimani nama-nama mereka sebatas yang kita ketahui namanya, begitu pula kita mengimani sebatas pengetahuan kita tentang tugas mereka masing-masing, mereka mempunyai jasad, sebagiannya ada yang memiliki dua sayap, ada yang tiga sayap dan empat bahkan ada yang lebih banyak lagi dari itu. Ini sebagai sanggahan bagi orang yang mengira bahwa malaikat hanya sekedar ruh.  Dalilnya adalah firman Allah Tabaraka wa Ta’ala:

 ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ فَاطِرِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ جَاعِلِ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةِ رُسُلًا أُوْلِيٓ أَجۡنِحَةٖ مَّثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۚ يَزِيدُ فِي ٱلۡخَلۡقِ مَا يَشَآءُۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٞ   [ فاطر: 1]

“Segala puji bagi Allah Pencipta langit dan bumi, yang menjadikan Malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. [Faathir/35: 1]

Dalam hadits dijelaskan, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat malaikat Jibril yang mempunyai enam ratus sayap. [HR Bukhari no: 4856. Muslim no: 174].

Mereka adalah makhluk yang tidak makan dan minum, tidak pernah merasa bosan dan capai. Mereka berdiri beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala serta taat kepada-Nya, selalu terikat dengan perintah-perintah -Nya tanpa diiringi rasa bosan dan malas. Sehingga tidak mungkin mereka disamai oleh manusia dalam hal ibadah. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan akan hal itu dalam firman-Nya:

فَٱلَّذِينَ عِندَ رَبِّكَ يُسَبِّحُونَ لَهُۥ بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ وَهُمۡ لَا يَسۡ‍َٔمُونَ [ فصلت: 38]

“Maka mereka (malaikat) yang di sisi Tuhanmu bertasbih kepada- Nya di malam dan siang hari, sedang mereka tidak jemu-jemu”.[Fushshilat/41: 38].

Artinya mereka tidak pernah merasa bosan.

Setiap individu dikalangan mereka ada tugas khusus yang diemban. Adapun akhlak serta perilakunya semuanya mulia lagi luhur. sebagaimana digambarkan oleh Allah Ta’ala didalam firman-Nya:

بِأَيۡدِي سَفَرَةٖ ١٥ كِرَامِۢ بَرَرَةٖ [ عبس: 15-16]

“Di tangan para penulis (malaikat), yang mulia lagi berbakti”.  [Abasa/80: 15-16].

Allah Ta’ala telah menjadikan tabiat yang dimiliki pemalu. Seperti yang dijelaskan oleh sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « أَلاَ أَسْتَحِى مِنْ رَجُلٍ تَسْتَحِى مِنْهُ الْمَلاَئِكَةُ » [أخرجه مسلم]

Tidakkah aku (juga) merasa malu dari seseorang yang para malaikat malu padanya“. [HR Muslim no: 2401].

Tugas Para Malaikat.
Jibril tugasnya adalah menyampaikan wahyu yang dibawa turun dari sisi Allah Ta’ala untuk disampaikan kepada para rasul. Israfil tugasnya adalah meniup ruh kehidupan, sedang Mikail tugasnya ialah menurunkan hujan dan menumbahkan tanaman. Dan bila dicermati maka ketiga malaikat tersebut semuanya membawa tugas yang mengantarkan pada kehidupan. Jibril bertugas sebagai pembawa wahyu, dan wahyu merupakan kehidupan bagi hati. Mikail bertugas menurunkan hujan serta menumbuhkan tanaman, maka itu merupakan kehidupan bagi dunia, sedang Israfil bertugas meniup ruh maka pada ruh adalah kehidupan bagi jasad diakhirat.

Inilah rahasia kenapa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam seringkali bertawasul dengan nama-nama mereka dalam rububiyah Allah azza wa jalla, pada do’a iftitah tatkala sholat malam. Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam membaca do’a:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ » [أخرجه مسلم]

“Ya Allah, rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil…” [HR Muslim no: 770].

Diantara mereka ada yang diberi tugas untuk mencabut nyawa Bani Insan, atau mencabut ruh tiap makhluk yang bernyawa, mereka bernama malaikat pencabut nyawa serta para pembantunya. Berdasarkan firman Allah tabaraka wa ta’ala:

حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ تَوَفَّتۡهُ رُسُلُنَا وَهُمۡ لَا يُفَرِّطُونَ  [ الأنعام: 61]

“Sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat- malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya”. [al-An’aam/6: 61].

Ada lagi para malaikat yang bertugas keliling dimuka bumi guna mencari majelis dzikir. Demikian pula ada malaikat yang bertugas mencatat amal perbuatan manusia. Sebagaimana diterangkan oleh Allah Ta’ala didalam firman -Nya:

وَإِنَّ عَلَيۡكُمۡ لَحَٰفِظِينَ – كِرَامٗا كَٰتِبِينَ – يَعۡلَمُونَ مَا تَفۡعَلُونَ   [ الإنفطار: 10-12]

“Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), Yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan”. [al-Infithar/82: 10-12].

Diantara mereka ada malaikat yang bergiliran untuk mengawasi bani Insan siang dan malam. Sebagaimana diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «  يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلَائِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلَائِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ وَصَلَاةِ الْفَجْرِ» [أخرجه البخاري ومسلم]

Ada malaikat yang terus bergiliran mengawasi kalian diwaktu siang dan diwaktu malam. Dan mereka bertemu serta bergantian tugas dikala waktu sholat shubuh dan sholat ashar“. [HR Bukhari no: 555. Muslim no: 632].

Dan yang lain, ada yang bertugas untuk menjaga neraka dan jumlah mereka sebanyak sembilan belas. Berdasarkan firman Allah tabaraka wa ta’ala dalam firman-Nya:

 عَلَيۡهَا تِسۡعَةَ عَشَرَ [ المدثر: 30]

“Dan di atasnya ada sembilan belas (Malaikat penjaga)”. [al-Muddatstsir/74: 30].

Dan yang terbesar diantara mereka adalah malaikat penjaga neraka.

Lalu ada malaikat penjaga gunung, sebagaimana datang penjelasan tentang namanya dalam hadits riwayat Muslim, disaat malaikat tadi mengucapkan salam kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu memperkenalkan diri dengan mengatakan, “Aku adalah malaikat penjaga gunung“. HR Muslim no: 1790.

Kemudian setiap malaikat yang berada diatas langit, masing-masing berada dalam kondisi beribadah, ada diantara mereka yang berdiri menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala sepanjang hayatnya, ada lagi yang kerjaannya ruku’ sepanjang hidupnya, ada lagi diantara mereka yang amalannya hanya sujud terus menerus, dan ada pula diantara mereka yang mengerjakan berbagai aktivitas bentuk ibadah lainnya. Dijelaskan oleh Allah Ta’ala didalam firman-Nya:

وَمَا مِنَّآ إِلَّا لَهُۥ مَقَامٞ مَّعۡلُومٞ  [ الصافات: 164]

“Tidak ada seorangpun di antara Kami (malaikat) melainkan mempunyai kedudukan yang tertentu”. [ash-Shaaffat/37: 164].

Maksudnya tidak ada satu tempat pun diatas langit melainkan ada tempat yang digunakan oleh malaikat untuk beribadah, yang mana mereka tidak melampaui batas tidak pula berlebih-lebihan.

Disebutkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنِّي أَرَى مَا لَا تَرَوْنَ ,وَأَسْمَعُ مَا لَا تَسْمَعُونَ, أَطَّتْ السَّمَاءُ وَحَقَّ لَهَا أَنْ تَئِطَّ مَا فِيهَا مَوْضِعُ أَرْبَعِ أَصَابِعَ إِلَّا عَلَيْهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ, لَوْ عَلِمْتُمْ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا, وَلَا تَلَذَّذْتُمْ بِالنِّسَاءِ عَلَى الْفُرُشَاتِ, وَلَخَرَجْتُمْ عَلَى أَوْ إِلَى الصُّعُدَاتِ تَجْأَرُونَ إِلَى اللَّهِ » [أخرجه أحمد]

Sesungguhnya aku melihat apa yang kalian tidak melihatnya, aku mendengar apa yang tidak kalian dengar. (sungguh) Langit berderit menanggung beban (berat) dan pantas kalau sekiranya langit berderit. Karena tidaklah ada satu jengkalpun (dilangit) melainkan pasti ada malaikat yang sedang sujud. Kalaulah sekiranya kalian mengetahui seperti apa yang aku ketahui pastilah kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis. Dan kalian tidak sempat untuk bersenang-senang bersama istri, dan benar-benar kalian akan keluar dijalanan beristighosah kepada Allah“. [HR Ahmad 35/405 no: 21516].

Mereka berada dalam tingkat dan kedudukan yang berbeda-beda, berdasarkan firman Allah tabaraka wa ta’ala:

وَمَا مِنَّآ إِلَّا لَهُۥ مَقَامٞ مَّعۡلُومٞ  [ الصافات: 164]

“Tidak ada seorangpun di antara Kami (malaikat) melainkan mempunyai kedudukan yang tertentu”. [ash-Shaaffat/37: 164].

Diantara mereka ada malaikat yang sangat dekat kedudukannya kepada Allah ta’ala, seperti yang –Dia jelaskan dalam firman -Nya:

لَّن يَسۡتَنكِفَ ٱلۡمَسِيحُ أَن يَكُونَ عَبۡدٗا لِّلَّهِ وَلَا ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ ٱلۡمُقَرَّبُونَۚ  [ النساء: 172]

“al-Masih sekali-kali tidak enggan menjadi hamba bagi Allah, dan tidak (pula enggan) malaikat-malaikat yang terdekat (kepada Allah)”. [an-Nisaa’/4: 172].

Dan malaikat terdekat yang paling mulia ialah Jibril a’laihi sallam, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensifati dirinya dengan Ruhul Qudus, dan Ruhul Amin serta yang mempunyai kekuatan. Sebagaimana disinggung oleh Allah Ta’ala didalam firman   -Nya:

إِنَّهُۥ لَقَوۡلُ رَسُولٖ كَرِيمٖ – ذِي قُوَّةٍ عِندَ ذِي ٱلۡعَرۡشِ مَكِينٖ  [التكوير: 19-20]

“Sesungguhnya al-Qur’an itu benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia (Jibril), yang mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yang mempunyai ‘Arsy”. [at-Takwiir/81: 19-20].

Maksudnya malaikat Jibril adalah malaikat yang punya kedudukan dan tempat yang tinggi disisi Allah azza wa jalla.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang menjelaskan sedikit tentang malaikat Jibril, beliau berkata, “Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « رَأَيْتُ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَام مُنْهَبِطًا قَدْ مَلَأَ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَعَلَيْهِ ثِيَابُ سُنْدُسٍ مُعَلَّقًا بِهِ اللُّؤْلُؤُ وَالْيَاقُوتُ » [أخرجه أحمد]

“Aku pernah melihat Jibril turun memenuhi langit dan bumi dengan memakai pakaian sutera dan melingkar padanya permata dan intan“. [HR Ahmad 41/378 no: 24885]

Masih dalam riwayat Imam Ahmad dalam redaksinya sahabat Abdullah bin Mas’ud, ketika menjelaskan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala:

 وَلَقَدۡ رَءَاهُ نَزۡلَةً أُخۡرَىٰ – عِندَ سِدۡرَةِ ٱلۡمُنتَهَىٰ  [ النجم: 13-14]

“Dan sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (yaitu) di Sidratil Muntaha”.[an-Najm/53: 13-14].

Beliau menceritakan, “Telah bersabda Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « رَأَيْتُ جِبْرِيلَ عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى عَلَيْهِ سِتُّ مِائَةِ جَنَاحٍ يُنْثَرُ مِنْ رِيشِهِ التَّهَاوِيلُ الدُّرُّ وَالْيَاقُوتُ » [أخرجه أحمد]

Aku melihat Jibril tatkala di Sidratul Muntaha, dirinya memiliki enam ratus sayap yang menaburkan dari bulunya intan dan permata dengan warna yang berbeda-beda“.[HR Ahmad 7/31 no: 3915].

Adapun malaikat yang paling utama ialah malaikat yang ikut perang Badar, berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari Mu’adz bin Rifa’ah bin Rafi’ dari ayahnya. Dan ayahnya adalah seorang sahabat yang ikut peperangan Badar. Bahwa Jibril ‘alaihi sallam bertanya pada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang kalian katakan terhadap orang yang ikut perang Badar dikalangan kalian? Beliau menjawab, “Muslim terbaik yang ada diantara mereka, atau ucapan yang senada dengan ini. Lalu Jibril menimpali, “Demikian pula para malaikat yang ikut peperangan Badar”. HR Bukhari no: 3992.

Adapun tabiat yang mereka miliki sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan adalah tabiat yang mulia, seperti yang Allah Subhanahu wa Ta’ala gambarkan dalam firman -Nya:

عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ  [ التحريم: 6]

Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras”.[at-Tahriim/66: 6].

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Jabir bin Abdillah radiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «أُذِنَ لي أنْ أُحَدِّثَ عن مَلَك مِن ملائكة الله مِن حَمَلَةِ العَرْش، إنَّ ما بين شَحْمةِ أُذُنِه إلى عاتِقِه مَسِيرةُ سبعِمائة عام» [أخرجهأبو داود]

Aku telah diijinkan untuk menceritakan tentang malaikat  dari malaikatnya Allah yang memanggul Arsy, sungguh jarak antara kuping dan pundaknya sepanjang perjalanan tujuh ratus tahun“.[ HR Abu Dawud no: 4728. Dinilai shahih oleh al-Albani dalam silsilah ash-Shahihah 1/282 no: 151].

Jumlah Para Malaikat
Jumlah para malaikat tidak ada yang mengetahui berapa pastinya kecuali Allah azza wa jalla, sebagaimana disinggung dalam firman -Nya:

وَمَا يَعۡلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَۚ  [ المدثر: 31]

“Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri”. (QS [al-Mudatstsir/74: 31].

Digambarkan dalam sebuah hadits yang menjelaskan bagaimana banyaknya jumlah mereka, disebutkan dari Malik bin Sha’sha’ah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « هَذَا الْبَيْتُ الْمَعْمُورُ يُصَلِّي فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ إِذَا خَرَجُوا لَمْ يَعُودُوا إِلَيْهِ آخِرَ مَا عَلَيْهِمْ  » [أخرجه البخاري ومسلم]

Ini adalah Baitul Makmur didalamnya ada malaikat sebanyak tujuh ribu yang setiap harinya melaksanakan sholat didalamnya, dan apabila mereka keluar maka tidak ada satu pun yang kembali lagi“. [HR Bukhari no: 3207. Muslim no: 162].

Dalam redaksinya Imam Muslim dikatakan, “Lalu mereka tidak kembali lagi kesana..”. al-Hafidh Ibnu Hajar menjelaskan, “Dan diambil dari hadits ini sebagai dalil bahwa malaikat adalah makhluk terbanyak jumlahnya, dikarenakan tidak bisa diketahui berapa jumlah secara keseluruhannya disebabkan setiap hari pasti ada yang masuk kesana sebanyak tujuh ribu, kecuali kita hanya bisa mengetahui dari hadits ini bilangan tersebut”. [1]

Dan malaikat tidak akan masuk pada rumah yang terdapat didalamnya gambar bernyawa, patung atau anjing. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كلب أو صُورَةٌ » [أخرجه البخاري ومسلم]

Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk pada rumah yang didalamnya ada anjing atau gambar (bernyawa)”. [HR Muslim no: 2106. Dalam salah satu redaksi, dijelaskan, “Dan patung”. HR Bukhari no: 3225. Muslim no: 2107]

Dikalangan malaikat, juga ada yang mengucapkan amin terhadap bacaan orang yang sedang sholat, sambil mendo’akan, “Ya Allah, bagi -Mu pujian itu dilantunkan”. Mereka juga mendo’akan orang yang menunggu sholat ditegakkan, memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman, mendo’akan mereka untuk masuk ke dalam surga, melaknat orang kafir, atau orang yang mengangkat senjata pada saudaranya, perempuan yang enggan diajak berhubungan badan oleh suaminya, mereka mendo’akan orang-orang yang mengajarkan kebaikan, sebagaimana itu semua telah dijelaskan dalam al-Qur’an maupun sunah.

Kesimpulan
Wajib bagi seorang mukmin untuk mengimani adanya para malaikat serta mencintai mereka, dan mengetahui kedudukan mereka. Allah Ta’ala menjelaskan dalam firman -Nya:

بَلۡ عِبَادٞ مُّكۡرَمُونَ – لَا يَسۡبِقُونَهُۥ بِٱلۡقَوۡلِ وَهُم بِأَمۡرِهِۦ يَعۡمَلُونَ [ الأنبيا: 26-27]

“Sebenarnya (malaikat-malaikat itu), adalah hamba-hamba yang dimuliakan, mereka itu tidak mendahului -Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintahNya”. [al-Anbiyaa’/21: 26-27].

Oleh karenanya wajib bagi seorang mukmin untuk menjauhi segala perkara yang sifatnya mengganggu serta menyakiti mereka, dan diantara perkara tersebut yang paling besar ialah kekufuran, kesyirikan dan kemaksiatan.

Mereka juga merasa terganggu sebagaimana bani Insan juga terganggu olehnya, mulai dari bau yang tidak sedap, kotoran, dan mereka juga merasa terganggu dengan air ludah yang dikeluarkan kesebelah kanan ketika sholat, yang mana semua itu telah shahih larangnya dalam hadits Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam.[2]

Akhirnya kita ucapkan segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala curahkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga beliau serta para sahabatnya.

[Disalin dari الإيمان بالملائكة عليهم السلام  Penulis Syaikh  Amin bin Abdullah asy-Syaqawi, Penerjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2014 – 1435]
______
Footnote
[1]  Fathul Bari 7/215.
[2]  Lihat pembahasanya dalam Alamul Malaikah karya Syaikh Umar al-Asyqar dan Khatibul Minbariyah D. Abdul Muhsin al-Qosim 1/22-27.