Monthly Archives: August 2016

Tahnîk Bayi

TAHNIK BAYI

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Anak adalah karunia Allâh Azza wa Jalla yang tiada terhingga bagi semua keluarga. Keberadaannya sangat dinantikan karena akan menjadi penerus sejarah manusia, dan menjadi salah satu penguat ikatan rumah tangga. Banyak pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak sangat berharap agar segera mendapatkannya. Ini menunjukkan demikian penting kehadiran anak bagi semua umat manusia.

Agama Islam telah memberikan perhatian yang sangat detail terhadap anak, sejak proses konsepsi, kehamilan, kelahiran, sampai pendidikan ketika anak lahir dan masa tumbuh kembang hingga dewasa. Semua mendapatkan perhatian dan tuntunan yang teliti.

Agama Islam mengajarkan beberapa adab atau tuntunan dalam menyambut kelahiran bayi. Diantaranya adalah tahnîk yang tersebar disejumlah artikel dikatakan sebagai imunisasi yang dinisbatkan pada Islam. Lalu bagaimana hakekat tahnîk menurut syariat dan para Ulama, berikut penjelasan seputar tahnîk.

APA ITU TAHNIK?
Tahnîk, berasal dari bahasa Arab yang bermakna melembutkan kurma dan sejenisnya dan memijat langit-langit mulut dengan kurma tersebut. [Lihat Maqâyis al-Lughah 2/111].

Sedangkan secara istilah, telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullah bahwa tahnîk ialah mengunyah sesuatu kemudian meletakkan atau memasukkannya ke mulut bayi lalu menggosok-gosokkan ke langit-langit mulut. Ini dilakukan dengan tujuan agar bayi terlatih dengan makanan, juga untuk menguatkannya. Yang patut dilakukan ketika mentahnîk, mulut (bayi) dibuka sehingga (sesuatu yang telah dikunyah) bisa masuk ke perutnya. Yang lebih utama, mentahnîk dilakukan dengan kurma kering (tamr). Jika tidak mudah mendapatkan kurma kering (tamr), maka dengan kurma basah (ruthab). Kalau tidak ada kurma, bisa diganti dengan sesuatu yang manis. Tentunya madu lebih utama daripada yang lainnya. [Fathul Bâri 9/588].

HUKUM TAHNIK MENURUT SYARIAT
Para Ulama ahli fikih sepakat bahwa hukum tahnîk bayi adalah sunnah, seperti diceritakan imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahîh Muslim (14/122). Hukum ini berdasarkan beberapa hadits, diantaranya:

1. Hadits Abu Burdah dari Abu Musa Radhiyallahu anhu, dia berkata,

وُلِدَ لِى غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ

Aku pernah dikaruniai anak laki-laki, lalu aku membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Ibrâhîm dan mentahnîknya dengan sebiji kurma (tamr). (Dikeluarkan oleh al-Bukhâri [5467,  Fathul Bâri) Muslim (2145, Nawawi), Ahmad (4/399), al-Baihaqi dalam al-Kubra (9/305) dan asy-Syu’ab karya beliau (8621, 8622)].

2. Hadits Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu , dia berkata:

كَانَ ابْنٌ ِلأَبِي طَلْحَةَ يَشْتَكِي، فَخَرَجَ أَبُو طَلْحَةَ فَقُبِضَ الصَّبِيُّ فَلَمَّا رَجَعَ أَبُو طَلْحَةَ قَالَ: مَا فَعَلَ الصَّبِيُّ؟ قَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: هُوَ أَسْكَنُ مِمَّا كَانَ. فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ الْعَشَاءَ، فَتَعَشَّى ثُمَّ أَصَابَ مِنْهَا، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَتْ: وَارِ الصَّبِيَّ. فَلَمَّا أَصْبَحَ أَبُو طَلْحَةَ أَتَى رَسُولَ اللهِ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ: أَعْرَسْتُمُ اللَّيْلَةَ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: اَللّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا. فَوَلَدَتْ غُلاَمًا قَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ: اِحْمَلْهُ حَتَّى تَأْتِيَ بِهِ النَّبِيَّ فَقَالَ: أَمَعَهُ شَيْءٌ؟ قَالُوا: نَعَمْ تَمَرَاتٌ. فَأَخَذَهَا النَّبِيُّ فَمَضَغَهَا ثُمَّ أَخَذَ مِنْ فِيهِ فَجَعَلَهَا فِي الصَّبِيِّ وَحَنَّكَهُ بِهِ وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللهِ.

Dahulu, anak Abu Thalhah sakit, (tapi)  Abu Thalhah (tetap) keluar rumah. Tidak berselang lama, anak itu meninggal dunia. Setelah pulang, Abu Thalhah bertanya, ‘Apa yang dilakukan oleh anak itu?’ Ummu Sulaim Radhiyallahu anhuma menjawab, ‘Dia lebih tenang dari sebelumnya.’ Kemudian Ummu Sulaim Radhiyallahu anhuma menghidangkan makan malam kepadanya, selanjutnya Abu Thalhah menggaulinya. Setelah selesai, Ummu Sulaim Radhiyallahu anhuma berkata, ‘Tutupilah anak ini.’ Dan pada pagi harinya, Abu Thalhah mendatangi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya memberitahu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah kalian bercampur tadi malam?’ ‘
Ya,’ jawabnya. Beliau pun bersabda, ‘Ya Allâh, berikanlah keberkahan kepada keduanya.’
Maka Ummu Sulaim pun melahirkan seorang anak laki-laki. Lalu Abu Thalhah Radhiyallahu anhu berkata kepadaku (Anas bin M
âlik Radhiyallahu anhu ),   ‘Bawalah anak ini sampai engkau mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah ada sesuatu yang menyertainya (ketika di bawa kesini?’ Mereka menjawab, ‘Ya, beberapa biji kurma.’ Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil kurma itu, lantas mengunyahnya, lalu mengambilnya kembali dari mulut beliau dan meletakkannya di mulut anak tersebut kemudian mentahniknya dan memberinya nama ‘Abdullah.” [HR. Al-Bukhâri no. 5470 dan Muslim no. 2144]

3. Hadits ‘Aisyah binti Abi Bakar Radhiyallahu anhuma yang berkata:

أُتِىَ النَّبِىُّ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَبِىٍّ يُحَنِّكُهُ ، فَبَالَ عَلَيْهِ ، فَأَتْبَعَهُ الْمَاءَ

Dari Aisyah Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Ada bayi laki-laki yang dibawa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mentahnîknya. Kemudian bayi itu kencing dipangkuan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memercikkan air di atas kencing tersebut.” [HR. Al-Bukhâri no. 5468 dan Muslim no. 286. Lafazh hadits ini adalah lafazh al-Bukhâri].

Dalam lafadz Shahih Muslim berbunyi:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ فَيُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ وَيُحَنِّكُهُمْ فَأُتِىَ بِصَبِىٍّ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتْبَعَهُ بَوْلَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ

Diriwayatkan dari Aisyah, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada beberapa bayi yang bawa kehadapan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian Beliau mendo’akan keberkahan atas mereka dan mentahnîk mereka. Lalu ada bayi yang dihadirkan kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (namun) kemudian bayi itu kencing di pangkuan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Lantas Beliau meminta air dan memercikkannya ke kencing bayi tersebut dan Beliau tidak sampai mencucinya.

Hadits-hadits di atas juga ada hadits lainnya menunjukkan bahwa tahnîk adalah sunnah yang dilakukan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diperhatikan sekali para sahabat sehingga mereka membawa bayi mereka yang baru lahir kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ditahnîk.

TATA CARA TAHNIK
Tahnîk dilakukan pada bayi dengan cara melembutkan satu biji kurma atau lebih atau yang manis-manis dengan mulut pentahnîk dan menekan-nekan langit-langit mulut bayi dengan cara meletakkan sebagian yang telah dilembutkan tersebut keujung jari dan memasukkannya kemulut sang bayi kemudian menggerakkan jari tersebut didalam mulut sang bayi hingga mulut dipenuhi dengan kurma yang telah dilembutkan tersebut. [Lihat Hâsyiyah I’ânatuth Thâlibin 2/334 dan Ahkâm al-Maulûd fi Fiqhil Islam, hlm 109].

Kalau bisa, mulut bayi dibuka hingga sebagian dari kurma yang sudah dihaluskan tersebut sampai ke lambungnya. [Lihat al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 8/434-435].

Sebaiknya mentahnîk dengan tamr (kurma kering), apabila tidak ada maka dengan ruthab (kurma basah) dan kalau tidak ada maka dengan makanan yang manis yang tidak dibakar, seperti anggur kering (kismis) dan madu serta sejenisnya. Ini disampaikan para Ulama Syâfi’iyah  dan Hanabilah [Lihat al-Majmû 4/434 dan Fathul Bâri, 9/588].

Ibnu Hajar rahimahullah berkata: Yang lebih utama, mentahnîk dilakukan dengan kurma kering (tamr). Jika tidak mudah mendapatkan kurma kering (tamr), maka dengan kurma basah (ruthab). Kalau tidak ada kurma, bisa diganti dengan sesuatu yang manis. Tentunya madu lebih utama dari yang lainnya. [Fathul Bâri 9/588].

Sedangkan imam al-Mawardi rahimahullah berkata, “Menurut Ulama yang membolehkan tahnîk (bukan perbuatan khusus bagi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, -pen), maka yang paling utama menurut mereka adalah menggunakan kurma. Jika tidak ada maka dengan sesuatu yang manis. Inilah pendapat Ulama Syâfi’iyyah dan Hanabilah.” [Al Inshâf lil Mawardi, 4/104]

Kesimpulannya adalah tahnîk diperbolehkan dengan semua yang memiliki rasa manis alami yang dapat merangsang bayi bergerak dan melatihnya menghisap agar mampu menghisap air susu ketika sang ibu mengeluarkan air susunya.

ORANG YANG MENTAHNIK
Orang yang melakukan tahnîk boleh laki-laki atau perempuan, sebagaimana disampaikan Ibnul Qayyim rahimahullah bahwa Imam Ahmad bin Hambal pernah memiliki anak dan yang mentahnîknya adalah wanita. (Lihat Tuhfatul Maudûd, hlm. 66). Sebagian ahli fikih memandang perlu dan menganjurkan membawa bayi kepada orang shalih yang mentahnîknya seperti Imam Nawawi rahimahullah membawakan hadits-hadits tentang masalah tahnîk dalam bab:

”Dianjurkan mentahnîk bayi yang baru lahir, bayi tersebut dibawa ke orang shalih untuk ditahnîk.” [Lihat Syarh Shahih Muslim, 14/110.]

Namun imam Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bâri, 1/327 menyatakan bahwa ini ini khusus untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dianalogikan kepada selain Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; karena Allâh Azza wa Jalla telah menjadikan keberkahan pada diri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengkhususkannya untuk Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak untuk lain. Juga karena para Shahabat g tidak melakukan hal tersebut bersama selain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Padahal mereka orang yang paling mengetahui syariat sehingga mereka wajib dicontoh. Juga karena jika hal seperti ini dibolehkan kepada selain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itu bisa mengantar kepada perbuatan syirik.

Penulis kitab Taisîr al-‘Azîz al-Hamîd Fi Syarhi Kitâb at-Tauhîd, hlm 185-186 menyatakan bahwa Sebagian orang mutaakhirin menyebutkan bahwa tabarruk (mencari berkah) pada bekas orang-orang shalih adalah mustahab (dianjurkan), seperti minum minuman bekas mereka dan membawa bayi ke salah seorang dari mereka untuk mentahnîknya dengan kurma sehingga yang masuk pertama kali kedalam perutnya adalah ludah orang-orang shalih. Ini adalah kesalahan besar, karena beberapa alasan:

  1. Mereka tidak bisa mendekati apalagi setara dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keutamaan dan keberkahan.
  2. Keshalihan mereka adalah perkara yang belum pasti, karena keshalihan tidak terwujud kecuali dengan keshalihan hati. Ini adalah perkara yang tidak diketahui kecuali dari nash syariat, seperti para Shahabat yang dipuji oleh Allâh Azza wa Jalla dan rasul-Nya juga imam para tabi’in, orang-orang yang terkenal dengan keshalihan dan agamanya seperti imam Syâfi’i, Abu Hanîfah, Mâlik dan Ahmad bin Hambal dan yang semisal dengan mereka. Adapun selain mereka kita hanya bisa menduga dan berharap mereka adalah orang-orang shalih.
  3. Seandainya kita sudah menganggap dia orang shalih, tetapi tidak ada yang bisa menjamin bahwa orang itu tidak akan diwafatkan oleh Allâh matikan dalam keadaan su’ul khâtimah, padahal amalan seorang manusia itu tergantung amalannya yang terakhir, sehingga tidak berhak dijadikan tempat mengambil berkah.
  4. Para Shahabat tidak pernah melakukannya kepada selain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , baik disaat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup maupun setelah wafat. Seandainya (perbuatan tersebut) baik tentu mereka telah lebih dahulu melakukannya sebelum kita.
  5. Perbuatan ini (jika dilakukan) pada selain Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka tidak aman dari fitnah sehingga mengakibatkan ujub dan sombong, sehingga ini termasuk seperti pujian didepannya bahkan lebih besar lagi.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tahnîk dilakukan oleh siapa saja tanpa kekhususan tertentu. Orang tuanya apabila melakukannya maka telah mendapatkan pahala sunnahnya dan telah sah tanpa syarat harus mencapai derajat takwa dan keshalihan dalam mentahnîk.

WAKTU MELAKUKAN TAHNIK
Sepakat para ahli fikih menyatakan waktu tahnîk bayi itu dilakukan disaat bayi baru lahir.

Diantara dalil yang menunjukkan agar bayi yang baru lahir segera ditahnîk adalah hadits Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu :

فَوَلَدَتْ غُلاَمًا قَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ: اِحْمَلْهُ حَتَّى تَأْتِيَ بِهِ النَّبِيَّ فَقَالَ: أَمَعَهُ شَيْءٌ؟ قَالُوا: نَعَمْ تَمَرَاتٌ. فَأَخَذَهَا النَّبِيُّ فَمَضَغَهَا ثُمَّ أَخَذَ مِنْ فِيهِ فَجَعَلَهَا فِي الصَّبِيِّ وَحَنَّكَهُ بِهِ وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللهِ.

Maka Ummu Sulaim pun melahirkan seorang anak laki-laki. Lalu Abu Thalhah berkata kepadaku (Anas bin Mâlik),   ‘Bawalah anak ini sehingga engkau mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ’

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah ada sesuatu yang menyertainya (ketika di bawa kesini?’ Mereka menjawab, ‘Ya, beberapa biji kurma.’ Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil kurma itu, lantas mengunyahnya, lalu mengambilnya kembali dari mulut beliau dan meletakkannya di mulut anak tersebut kemudian mentahniknya dan memberinya nama ‘Abdullah.” [HR. Al-Bukhâri no. 5470 dan Muslim no. 2144]

HIKMAH TAHNIK DAN PENJELASAN ULAMA
Tidak ada nash syariat yang menjelaskan secara jelas tentang hikmah tahnîk ini, namun para Ulama memberikan beberapa hikmah dilakukannya tahnîk selain mengikuti contoh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya:

1. Agar yang paling pertama masuk ke perut bayi adalah sesuatu yang manis, karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mentahnîk dengan kurma.
Hikmah ini terungkap dalam ilmu kedokteran dengan penelitian-penelitian dokter spesialis, seperti dr. Muhammad Ali al-Bâr salah seorang anggota Hai’ah al-I’jaz al-‘Ilmi yang menyatakan bahwa ilmu modern menemukan hikmah dari tahnîk ini setelah empat belas abad lamanya. Baru saja terbukti bahwa setiap anak khususnya yang baru lahir dan menyusui beresiko kematian apabila terjadi pada mereka salah satu dari dua hal; yaitu kekurangan gula dalam darah dan menurunnya derajat suhu badan ketika menghadapi udara dingin disekitarnya.

Sesungguhnya kandungan zat gula “glukosa” dalam darah bayi yang baru lahir itu sangat kecil. Jika bayi yang lahir beratnya lebih kecil maka semakin kecil pula kandungan zat gula dalam darahnya. Oleh karena itu, bayi premature yang beratnya kurang dari 2,5 kg, maka kandungan zat gulanya sangat kecil sekali, di mana pada sebagian kasus malah kurang dari 20 mg/ 100 ml darah. Adapun anak yang lahir dengan berat badan di atas 2,5 kg, maka kadar gula dalam darahnya biasanya di atas 30 mg/100 ml.

Kadar gula bila sampai turun drastis bisa menyebabkan terjadinya berbagai penyakit:

  1. Bayi menolak untuk menyusui,
  2. Otot-otot melemas,
  3. tidak bisa bernafas dan kulit bayi menjadi kebiruan;
  4. Kontraksi atau kejang-kejang

Sebagaimana juga bisa menyebabkan bahaya berlipat dan akut, diantaranya:

  1. Pertumbuhan fisik dan akal lambat
  2. Kelumpuhan otak.
  3. Cacat pendengaran atau penglihatan atau kedua-duanya
  4. Epilepsy

Apabila tidak segera diberikan pengobatan maka bisa menimbulkan kematian. Padahal pengobatannya sangat mudah yaitu memberikan gula glukosa yang dilarutkan kedalam air bisa dengan melalui mulut atau pembuluh darah. Ini dapat diatasi dengan tahnîk.

Jadi tahnîk adalah tindakan prefentif dari penyakit kekurangan gula dalam darah, karena mengandung gula glukosa dalam jumlah besar dan khususnya setelah larut dengan air ludah yang mengandung banyak enzyme yang dapat merubah gula sukrosa menjadi glukosa. Demikian juga ludah memudahkan larutnya gula-gula tersebut. Dari sini akan memudahkan bayi mengambil manfaat darinya.

Oleh karena itu rumah sakit bersalin ibu dan anak biasanya memberikan bayi-bayi yang terlahir larutan glukosa segera setelah kelahirannya dan sebelum sang ibu menyusuinya. Dari sini tampak jelas hikmah tahnîk sebagai satu sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (dinukil dari http://articles.islamweb.net/media/index.php?id=143055&lang=A&page=article)

2. Tahnîk dapat memperkuat otot-otot mulut dengan gerakan lidah dengan langit-langit dan kedua tulang rahang dengan gerakan-gerakan saat menikmati rasa manis hingga sang bayi siap untuk mengisap air susu ibunya dengan kuat dan alami. [Tarbiyatul Aulâd fil Islâm 1/71, dinukil dari Ahkâm al-Maulûd, hlm. 113]

Disamping juga memberikan pengaruh pada bentuk mulut yang alami sehingga memudahkan anak mengeluarkan huruf-huruf dengan benar ketika memulai memasuki masa kanak-kanak.

3. Tahnik bisa melatih dan menguatkansang bayi untuk makan [Lihat Fathul Bâri 9/588).

4. Rasa manis akan cepat masuk kedalam liver dan khususnya apabila dari Ruthab atau kurma, sehingga mudah diterima dan bermanfaat besar bagi liver [Lihat Ahkâm al-Maulûd, hlm. 113)

5. Adanya do’a untuk mengharapkan keberkahan, seperti yang dilakukan para Shahabat dengan membawa anak-anak mereka ke Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Demikian sebagian dari hikmah yang disampaikan para Ulama. Namun walaupun tidak diketahui hikmahnya tetap saja semua yang dilakukan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah terbaik bagi kita semua.

BERDOA UNTUK BAYI YANG DITAHNIK
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mentahnîk tidak lupa mendoakan kebaikan kepada sang bayi, sebagaimana ada dalam banyak hadits diantaranya hadits Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu dalam riwayat imam al-Bukhâri dan juga hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dalam Shahîh Muslim. Demikianlah seharusnya seorang yang mentahnîk hendaknya menyertai doa kebaikan buat sang bayi.

Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullah menjelaskan doa yang dibaca, “Maksud mentahnîk adalah meletakkan kurma (yang sudah dikunyah sampai lembut) ke dalam mulut bayi, kemudian menggosoknya, kemudian mendoakannya dengan do’a Bârakallâhu fîhi (Semoga Allâh melimpahkan berkah untuknya)”, atau “Allâhumma bârik fîhi (Ya Allâh! Berkahilah dia).” [Fathul Bâri, 7/248]

Demikianlah beberapa hukum syariat berkenaan dengan tahnîk yang tidak diketahui oleh banyak kaum Muslimin. Semoga hal ini dapat mencerahkan wawasan keilmuan kaum Muslimin dan dapat menjadi sebab diamalkannya sunnah yang baik ini.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVIII/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Amalan-amalan Umrah

AMALAN-AMALAN UMRAH

Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan dari keburukan perbuatan kami. Barangsiapa yang memperoleh petunjuk Allah, maka tidak seorang pun dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan Allah, maka tidak seorang pun dapat menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah semata tanpa sekutu apa pun bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.

Selanjutnya, risalah ringkas ini saya beri judul amalan-amalan umrah dan haji, serta hal-hal lain yang termasuk dalam perkara-perkara penting yang dibutuhkan oleh orang yang melaksanakan ibadah umrah dan haji, dengan pemaparan yang mudah untuk dipahami dan ringkas.

Kepada Allah jualah aku bermohon agar menjadikan risalah ini bermanfaat bagi kaum muslimin, serta menjadikannya sebagai amal yang ikhlash untuk Allah Ta’ala semata.

RANGKAIAN PELAKSANAAN UMRAH

  1. Ihram
  2. Tawaf
  3. Sa’i
  4. Mencukur rambut atau memendekkannya.

PERTAMA : IHRAM

  1. Mandi dan mengenakan wangi-wangian, seandainya hal tersebut mudah untuk dilakukan oleh anda. Kemudian mengenakan pakaian ihram, yaitu berupa kain dan selendang, dengan kepala yang terbuka bagi pria. Sedangkan bagi wanita tetap dengan pakaiannya yang disyariatkan, menutup wajahnya dengan sesuatu yang tidak terbayang saat dilihat pria, dan tidak mengenakan sarung tangan di kedua tangannya.
  2. Berdiri menghadap kiblat, dan mengucapkan : “Labbaikallahumma bi umrah (Aku penuhi panggilan-Mu “Ya Allah” dengan mengerjakan umrah)” di miqat-miqat[1]. Sedang bagi yang kuatir terjadi sesuatu yang dapat menghalanginya dari pelaksanaan seluruh rangkaian haji, maka hendaklah ia mempersyaratkan niatnya dengan mengucapkan : “Allahumma mahilli haitsu habastani (Ya Allah, tahallulku di tempat Engkau membuat aku terhalang)”. Kalaulah ia mendapati suatu keadaan yang menjadikan halalnya ia dari keadaan ihram sebelum ia menyempurnakan rangkaian hajinya, maka tidaklah ada masalah baginya.
  3. Keraskan suara anda dalam bertalbiyah dengan mengucapkan :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ

Aku penuhi panggilan-Mu “Ya Allah”, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat hanyalah milik-Mu, begitu pula kerajaan. Tidak ada sekutu bagi-Mu

Larangan-larangan ihram :

  1. Bersetubuh dan segala hal yang mengundang ke arah itu.
  2. Berbuat maksiat.
  3. Perdebatan bathil.
  4. Bagi pria mengenakan pakaian berjahit dan penutup kepala.
  5. Mengenakan wangi-wangian.
  6. Mencukur rambut.
  7. Memotong kuku.
  8. Berburu binatang buruan darat.
  9. Berkhutbah.
  10. Dan melakukan akad nikah.

Hal yang diperkenankan selama berihram :

  1. Mandi sekalipun dengan membasahi kepala, menggosok badan dan kepala, hingga menyisirnya walaupun ada rambut yang terjatuh darinya.
  2. Berbekam.
  3. Mencium tumbuh-tumbuhan yang harum.
  4. Memotong kuku yang rusak.
  5. Mencabut gigi.
  6. Berteduh dengan segala yang dikehedaki selama tidak menyentuh kepalanya, seperti kemah, atau pohon, atau pelindung cahaya matahari lainnya.
  7. Mengecangkan ikat pinggang kainnya dan mengendurkannya saat dibutuhkan.
  8. Mengenakan sandal.
  9. Memakai cincin, jam tangan dan kacamata.
  10. Mencuci pakaian ihram atau menggantinya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ  سورة البقرة

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Al-Baqarah/2:185).

KEDUA : TAWAF

  • Hentikanlah ucapan talbiyah jika anda telah sampai di Mekkah, dan berwudhulah. Jika anda hendak masuk Masjidil Haram maka dahulukan kaki kanan anda, sambil mengucapkan :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

Ya Allah semoga shalawat tercurah atas Muhammad, Ya Allah bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.”

Kalau anda telah melihat Ka’bah maka angkatlah kedua tangan anda, dan berdoalah dengan doa yang anda kehendaki, atau ucapkanlah :

اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلاَمِ

Ya Allah, Engkau adalah Maha Selamat, dan dari Mu-lah segala keselamatan, maka hidupkanlah kami ‘Wahai Rabb kami’ dengan penuh keselamatan.

  • Bertawaflah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) putaran dengan bahu bagian kanan anda dalam keadaan terbuka, dilakukan dengan mempercepat langkah pada 3 (tiga) putaran pertama di dalam tawaf ini saja. Awal tawaf dimulai dari sudut Hajar Aswad sambil mengucapkan, “Allahu Akbar” dan menciumnya seandainya hal itu memungkinkan bagi anda, atau dengan memberikan isyarat dengan tangan kanan kepadanya. Namun anda jangan berhenti di sudut Hajar Aswad, kalau anda hendak menciumnya,  dan jangan mendesak-desak orang untuk itu hingga anda melukainya. Usaplah Rukun Yamani setiap kali sampai, jika hal itu memungkinkan bagi anda tanpa mengecupnya, memberi isyarat serta tanpa mengeraskan suara anda dalam berzikir dan berdoa saat bertawaf. Kemudian berdoa di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad :

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta peliharalah kami dari siksa neraka.”

  • Pergilah ke lokasi maqam Ibrahim dan tutuplah pundak kanan anda. Lalu bacalah:

وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلّىً

Dan jadikanlah maqam Ibrahim tempat shalat.”

Kemudian shalatlah dua raka’at di belakang maqam Ibrahim jika memungkinkan, sekalipun agak jauh darinya. Seandainya tidak memungkinkan juga, maka dapat dilakukan di lokasi mana pun sekitar Masjidil Haram. Bacalah surat “Qul Ya Aiyuhal Kafirun” pada raka’at pertama dan “Qul Huwallahu Ahad” pada raka’at ke dua.

  • Pergilah ke arah air zam-zam, minum dan tuangkanlah airnya ke atas kepala anda. Selanjutnya kembalilah ke Hajar Aswad, lalu kecuplah jika anda sanggup melakukannya atau jika tidak cukup dengan memberikan isyarat dengan tangan ke arahnya sambil bertakbir.

KETIGA : SA’I

  • Berjalanlah ke arah Shafa, jika anda telah hampir dekat dengannya, maka bacalah:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ

Sesungguhnya Shafa dan Marwah termasuk syi’ar-syi’ar Allah

أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ

Aku memulai dengan apa yang Allah memulai darinya.”

Seandainya anda sudah naik di atas bukit Shafa, lalu lihatlah ke arah Ka’bah jika hal itu memungkinkan bagimu, dan menghadaplah ke arah qiblat, lalu tauhid (tahlil) dan takbir (agungkan)lah Allah (yaitu ucapkanlah Allahu Akbar “Allah Maha Besar”, pent.) sebanyak 3 (tiga) kali. Seraya mengucapkan :

لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لََهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَئٍ قديرٌ . لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ ، أنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ ، وَهَزَمَ الأحْزَابَ وَحْدَهُ

Tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Kepunyaan-Nya segala kerajaan dan hanya milik-Nya segala pujian. Dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) kecuali Allah semata, Dia telah memenuhi segala janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan berbagai pasukan-pasukan (tentara musuh) dengan sendirian.”

Dan berdoalah di antara itu dengan mengangkat kedua tangan anda, lalu ucapkan bacaan semacam ini sebanyak 3 (tiga) kali.

  • Berjalanlah ke bukit Marwah, dan percepatlah langkah (dengan berlari-lari kecil, pent.) diantara 2 (dua) pilar hijau.
  • Lakukanlah saat berada di Marwah seperti yang telah anda lakukan di atas bukit Shafa, dari mulai menghadap kiblat, bertakbir dan mentauhidkan-Nya, serta berdoa. Seandainya saat bersa’i, anda berdoa dengan doa :

رَبِّ اغْفِرْ وارْحَمْ ، إنَّكَ أنْتَ الأعَزُّ الأكْرَمُ

Ya Rabb, Ampunilah dan rahmatilah sesungghnya Engkau Maha Perkasa lagi Maha Mulia.

Maka itu baik.

  • Sa’i dilakukan secara berulang-ulang sebanyak 7 (tujuh) kali, terhitung perginya (dari Shafa ke Marwah, pent.) satu kali pelaksanaan dan kembalinya (dari Marwah ke Shafa, pent.) terhitung sebagai satu kali juga, sedangkan sa’i berakhir di Marwah. Dan jika anda hendak keluar dari Masjidil Haram maka dahulukan kaki kiri anda, seraya mengucapkan :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، للَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

Ya Allah semoga shalawat tercurah kepada Muhammad. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu akan karunia-Mu.

KEEMPAT : MENCUKUR

  • Cukur habislah rambut anda seluruhnya, yang demikian itu lebih utama (afdhal). Atau dipotong pendek seluruhnya, seandainya waktu haji sudah dekat. Sementara bagi wanita, dipotong rambutnya sedikit saja.

Selesailah rangkaian pelaksanaan umrah maka kenakan pakaianmu, selanjutnya anda halal melakukan segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan karena ihram.

Catatan :

  • Siapa yang berihram untuk melaksanakan Haji Ifrad atau Haji Qiran, maka bertahallullah untuk mendapatkan pahala umrah sebagai implementasi dari perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat bersabda :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيَحِلَّ وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً

Siapa dari kalian yang tidak berkurban, maka bertahallullah, dan jadikanlah ia sebagai umrah.

[Disalin dari الحج المبرور  Penulis  Syaikh  Muhammad bin Jamil Zainu, Penerjemah : Mohammad Khairuddin Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad.Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
______
Footnote
[1] Miqat bagi penduduk Syam adalah Juhfah (Rabigh), dan untuk penduduk Najed adalah Qarnul Manazil, sedang bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam, adapun untuk penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah yang disebut dengan Abar ‘Ali, dan terakhir bagi penduduk Irak adalah Dzatu ‘Irqin, dan kesemuanya berlaku bagi siapa saja yang melewatinya.

Amalan-amalan Haji

AMALAN-AMALAN HAJI

Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan dari keburukan perbuatan kami. Barangsiapa yang memperoleh petunjuk Allah, maka tidak seorang pun dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan Allah, maka tidak seorang pun dapat menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah semata tanpa sekutu apa pun bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.

Selanjutnya, risalah ringkas ini saya beri judul amalan-amalan haji, serta hal-hal lain yang termasuk dalam perkara-perkara penting yang dibutuhkan oleh orang yang melaksanakan ibadah haji, dengan pemaparan yang mudah untuk dipahami dan ringkas.

Kepada Allah jualah aku bermohon agar menjadikan risalah ini bermanfaat bagi kaum muslimin, serta menjadikannya sebagai amal yang ikhlash untuk Allah Ta’ala semata.

RANGKAIAN PELAKSANAAN HAJI[1]

  1. Berihram.
  2. Mabit di Mina.
  3. Wuquf di Arafah.
  4. Mabit di Muzdalifah.
  5. Melontar.
  6. Menyembelih kurban.
  7. Bercukur.
  8. Tawaf dan sa’i.
  9. Mabit di Mina pada hari-hari ‘Iedul Adha dan melontar.
  10. Tawaf Wada’.

 PERTAMA : BERIHRAM

Pakailah pakaian ihram pada hari ke-8 (delapan) bulan Dzulhijjah di Mekkah dengan berdiri menghadap qiblat seraya mengucapkan, “Labbaikallahumma hajjatan (Aku penuhi panggilan-Mu “Ya Allah” dengan mengerjakan haji).” Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

اللَّهُمَّ حَجَّةٌ لاَ رِيَاءَ فِيهَا وَلاَ سُمْعَةَ

Ya Allah, (jadikanlah) haji yang tidak mengandung unsur riya (pamer diri) dan unsur sum’ah (siar diri).

Lalu mengeraskan suara bacaan talbiyahnya :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ

Aku penuhi panggilan-Mu “Ya Allah”, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat hanyalah milik-Mu, begitu pula kerajaan. Tidak ada sekutu bagi-Mu

KEDUA : MABIT DI MINA

Berangkatlah menuju Mina setelah matahari terbit dan laksanakanlah shalat fardhu 5 (lima) waktu secara qashar (diringkas), yaitu melakukan shalat Zhuhur, Ashar dan Isya dengan dua rakaat di setiap waktunya, dan bermalamlah di Mina sehingga dapat melaksanakan shalat Shubuh di sana.

KETIGA : WUKUF DI ARAFAH

  1. Berangkatlah menuju Arafah pada hari ke-9 (kesembilan) setelah matahari terbit, sambil melakukan talbiyah dan takbir, dan dirikanlah shalat Zhuhur dan Ashar secara qashar dan jam’u taqdim (mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di waktu shalat yang lebih awal (dzhuhur), pent.) dengan satu azan dan dua iqamat tanpa ada shalat sunnahnya. Dan pastikan bahwa anda benar-benar berada di dalam batas wilayah Arafah karena wukuf di Arafah merupakan rukun penting dalam pelaksanaan haji, barangsiapa meninggalkannya maka hajinya menjadi tidak sah.
  2. Berdirilah menghadap qiblat sambil mengangkat kedua belah tangan untuk berdoa hanya kepada Allah semata, dan dilarang untuk berdoa kepada selain-Nya. Seraya melakukan talbiyah dan ucapan :

لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لََهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَئٍ قديرٌ .

Tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Kepunyaan-Nya segala kerajaan dan hanya milik-Nya segala pujian. Dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

 KEEMPAT : MABIT DI MUZDALIFAH

Bertolaklah secara tenang dari Arafah setelah matahari terbenam menuju Muzdalifah, dan shalatlah Maghrib dan Isya secara qashar dan jam’u ta`khir (mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di waktu shalat yang lebih akhir (Isya), pent.) dengan satu azan dan dua iqamat tanpa ada shalat sunnahnya. Bermalamlah (mabit) di Muzdalifah sebagai kewajiban haji hingga anda melaksanakan shalat Fajar. Selanjutnya berzikir di Masy’aril Haram dengan menghadap qiblat sambil mengangkat kedua belah tangan anda untuk berdoa, bertahmid, bertahlil mentauhidkan Allah dan (tempat mana saja di) Muzdalifah semuanya adalah Masy’aril Haram. Diperkenankan bagi orang yang lemah (seperti wanita dan orang tua renta, pent) untuk meninggalkan Muzdalifah setelah lewat tengah malam.

 KELIMA : MELONTAR

  1. Bertolaklah dari Muzdalifah sebelum matahari terbit menuju Mina pada hari ‘Iedul Adhha sambil mengucapkan talbiyah. Dan hendaklah anda kerjakan secara tenang. Lakukankanlah lontaran ke Jamrah Kubra (yaitu Jamrah terakhir yang paling dekat dari Mekkah, pent.) setelah terbit matahari, sekalipun sampai malam –jadikanlah posisi Mekkah (qiblat) di sebelah kiri anda dan posisi Mina di sebelah kanan anda- dengan 7 (tujuh) kerikil yang anda ambil sejak di Muzdaliah, seraya melakukan takbir pada setiap batu kerikil yang dilontarkan. Pastikan anda mengetahui bahwa kerikil tersebut telah jatuh ke dalam cawan tempat lontaran (al-marma). Seandainya lontarannya tidak ada yang meleset, maka hentikanlan bacaan talbiyah pasca pelaksanaan pelontaran berakhir.
  2. Kenakanlah pakaian anda dan pakailah wangi-wangian[2], maka dihalalkan bagi anda segala (yang dilarang waktu berihram) kecuali bersetubuh.

KEENAM : MENYEMBELIH HADYU

Sembelih dan kulitilah hewan hadyu (kambing atau unta)  di Mina atau di Mekkah pada hari-hari “Ied. Dari sembelihan tersebut, makanlah dan berilah makan orang-orang faqir. Diperkenankan untuk mewakilkannya. Maka anda dapat membayar harga hewan hadyu kepada orang yang anda percayai untuk melaksanakannya, baik kepada personal-personal atau lembaga-lembaga tertentu yang dipercaya. Seandainya ia tidak berkemampuan untuk membayar harga hewan hadyu, maka berpuasalah selama 3 (tiga) hari pada masa haji dan 7 (tujuh) hari jika ia telah kembali ke keluarganya. Dan bagi wanita berlaku hukumnya seperti pria. Dan ini hukumnya adalah wajib untuk haji tamattu’ dan qiran.

KETUJUH : MENCUKUR

Cukurlah habis rambut anda seluruhnya atau potong pendeklah sekalian semuanya, dan mencukur habis lebih utama (afdhal) dari sekedar memendekkan. Sedangkan bagi wanita, dipotong rambutnya sedikit saja. Jangan merasa puas dengan apa yang dilakukan oleh banyak orang dengan memendekkan sebagian rambut kepalanya, bahkan seharusnya dipotong pendek seluruh bagiannya. Karena memotong pendek menempati posisi mencukur, sementara cukuran berlaku untuk seluruh rambut dibagian kepala.

KEDELAPAN : TAWAF DAN SA’I

  1. Bertolaklah menuju Mekkah, lalu bertawaflah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) putaran. Bersa’ilah antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 (tujuh) kali sebagaimana yang dijelaskan dimuka pada “Rangkaian Pelaksanaan Umrah”. Setelah melakukan tawaf dan sa’i, maka bagi anda dihalalkan istri anda setelah sebelumnya dilarang untuk “didekati”. Seandainya tidak memungkinkan bagi anda untuk melakukan tawaf dan sa’i pada hari ini, maka dapat dilakukan pada hari-hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah, pent). Jika belum bisa juga, maka di hari-hari Dzulhijjah.
  2. Sunnah untuk melaksanakan rangkaian amal secara tertib di Hari ‘Ied, sebagai berikut :
    1. Melontar Jumrah Al-Aqabah (qubra), lalu
    2. Menyembelih hewan qurban, lalu
    3. Mencukur rambut, lalu
    4. Bertawaf Ifadhah, lalu
    5. Melakukan sa’i bagi haji tamattu’.
  3. Seandainya anda ingin dahulukan atau mengakhirkan item ibadah di atas dari yang lainnya, maka tidak mengapa berdasarkan Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

(لاَ حَرَجَ لاَ حَرَجَ)

Tidak mengapa, tidak mengapa”.

KESEMBILAN : MABIT DI MINA DAN MELONTAR

  1. Kembalilah ke Mina pada hari-hari ‘Ied dan bermabitlah di sana sebagai wajib hukumnya.
  2. Melontar, waktunya setelah Zhuhur hingga terbenam matahari dan dapat diperpanjang hingga malam hari pada kondisi-kondisi yang darurat.
  3. Lakukanlah lontaran di 3 (tiga) Jamrah secara tertib, dimulai dari ash-Shughra (yang kecil), dengan 7 (tujuh) butir kerikil (yang dipungut dari Mina) di setiap Jamrah, seraya bertakbir di setiap batu yang dilontarkan. Serta berdirilah menghadap qiblat setelahnya sambil mengangkat kedua belah tangan untuk berdoa sebanyak-banyaknya kepada Allah semata.
  4. Kemudian lakukanlah lontaran Jamrah al-Wushtha persis seperti yang dilakukan di ash-Shugra dan berdirilah setelahnya untuk berdoa.
  5. Kemudian lakukanlah lontaran Jamrah al-Kubra dengan menjadikan posisi Mina di sebelah kanan anda dan Mekkah (qiblat) di sebelah  anda. Dan tidak berdiri untuk berdoa setelahnya.
  6. Lakukanlah lontaran ke 3 (tiga) Jamrah pada hari ketiga dari hari ‘Ied, persis seperti yang anda lakukan di hari ke-2 (dua)nya dari hari ‘Ied. Dan bertolaklah dari Mina sebelum terbenamnya matahari –jika situasi menuntut anda untuk menyegerakan- namun jika tidak maka wajib bagi anda untuk mabit di Mina dan melontar ke-3 (tiga) Jamrah di hari ke-4 (empat)nya. Yang demikian itu adalah lebih utama (afdhal).
  7. Diperbolehkan bagi orang yang beruzur syar’i (al-ma’dzur) untuk mengakhirkan lontaran di hari ke-2 (dua) dari hari ‘Ied ke hari ke-3 (tiga)nya. Dan dari hari ke-3 (tiga) ke hari ke-4 (empat)nya. Dan diperbolehkan pula untuk mewakilkan pelaksanaan lontaran bagi wanita yang lemah, orang yang sakit, orang-orang yang renta, juga anak-anak.

KESEPULUH : TAWAF WADA’

Hukumnya wajib kepada selain wanita yng haid dan nifas, dan menjadualkan acara perjalanan (as-safar) setelahnya. Maka wajib untuk menyembelih binatang bagi yang meninggalkannya, atau meninggalkan pelaksanaan lontar, atau tarkib mabit di Mina.

Jika anda akan keluar dari al-haram maka dahulukanlah kaki kiri anda, seraya mengucapkan :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

Ya Allah semoga shalawat tercurah atas Muhammad, Ya Allah sesungguhnya aku bermohon kepada-Mu akan karunia-Mu.”

Dan ketika hendak melakukan perjalanan (safar), janganlah anda lupa untuk membaca doa safar.

[Disalin dari الحج المبرور  Penulis  Syaikh  Muhammad bin Jamil Zainu, Penerjemah : Mohammad Khairuddin Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad.Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]
______
Footnote
[1] Haji Tamattu’ yaitu berihram untuk umrah di bulan-bulan haji lalu bertahallul. Kemudian berihram lagi untuk haji di hari ke-8 (delapan) bulan Dzulhijjah (yaitu hari Tarwiyah, pent.). Jenis haji ini lebih mudah dan lebih utama. Dan jenis inilah yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada para sahabatnya Radhiyallahu ‘Anhum berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Wahai keluarga Muhammad, siapa saja dari kalian yang berhaji, maka bertahallullah untuk umrah saat di hajinya.”
[2] Berdasarkan hadits ‘Aisyah menuturkan, “Aku pernah memakaikan harum-haruman ke Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan tanganku untuk berhaji wada’, untuk tahallul, untuk ihram ketika beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak ihram, saat melontar Jamrah al-‘Aqabah di hari Nahr (kurban) sebelum melakukan tawaf di Baitul Haram.

Al-Qur’an Digital

MUSHAF (AL-QUR’AN) DIGITAL[1]

Pertanyaan.
Pada Zaman ini, perangkat komunikasi canggih yang disebut smartphone seakan sudah menjadi bagian tak terpisahkan dengan masyarakat, termasuk masyarakat Muslim. Smartphone ini berisi sebagian aplikasi yang bernuansa islami. Misalnya, aplikasi mushaf yang memungkinkan seorang Muslim menyimpan dan membaca al-Qur’an secara utuh, dari awal sampai akhir. Pertanyaannya, apakah sama antara orang yang membuka aplikasi al-Qur’an di smartphone dengan orang yang membuka mushaf versi cetak yang selama ini kita kenal? Apakah orang yang membuka aplikasi al-Qur’an itu mendapatkan pahala sebagaimana orang yang membuka mushaf versi cetak? Bolehkah membawanya ke Toilet/WC (Water Closet)? Bolehkah orang yang sedang berhadats menyentuhnya? Jazakumullah khairan

Jawaban.
Dalam istilah modern, mungkin kita bisa mendefinisikan mushaf itu sebagai salah satu sarana prasarana yang berisi atau mengandung seluruh al-Qur’an yang susunan ayat-ayat serta surat-suratnya sama dengan mushaf yang telah disepakati oleh kaum Muslimin pada masa khilafah Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu.

Definisi di atas mencakup semua macam mushaf, baik yang tempo dulu yaitu yang berbentuk rangkaian kertas dan tulisan yang menghimpun semua al-Qur’an dalam rangkaian kertas yang terkumpulkan diantara dua sampul, juga mencakup mushaf versi modern, seperti mushaf yang disimpan dalam kartu Chip atau pada CD (Compact Disc), termasuk al-Qur’an khusus untuk para tunanetra yang ditulis dengan huruf braile.

Meski demikian, mushaf elektronik sedikit berbeda dengan mushaf yang dicetak di atas kertas. Mushaf elektronik tidak akan sama hukumnya dengan mushaf yang dicetak di atas kertas, kecuali ketika aplikasi al-Qur’an diaktifkan dan ayat-ayat al-Qur’an yang tersimpan dalam memori mulai tampak dan terbaca di layar monitor. Jika ayat-ayat al-Qur’an itu sudah tampak dan terbaca, maka ketika itu membaca ayat-ayat al-Qur’an dalam aplikasi tersebut sama dengan membaca mushaf yang dicetak di atas kertas. Orang yang membacanya akan mendapatkan pahala yang disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu yang marfu’ :

مَنْ قَرَأ حَرْفاً مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ حَسَنَةٌ ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أمْثَالِهَا ، لاَ أقول : ألـم حَرفٌ ، وَلكِنْ : ألِفٌ حَرْفٌ ، وَلاَمٌ حَرْفٌ ، وَمِيمٌ حَرْفٌ

Barangsiapa membaca satu huruf dari kitabullah (al-Qur’an), maka dia akan mendapatkan satu kebaikan. Dan satu kebaikan akan dibalas sepuluh kebaikan yang semisal. Saya tidak mengatakan alif lâm mîm (ألـم) itu satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lâm satu huruf dan mim satu huruf.[2]

Juga hadits Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu yang juga marfu’:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَعْلَمَ أَنَّهُ يُحِبَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، فَلْيَقْرَأْ فِي الْمُصْحَفِ

Barangsiapa ingin mengetahui bahwa dirinya cinta Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, maka hendaklah dia membacanya dalam mushaf.[3]

Dan hadits-hadits shahih lainnya yang menunjukkan keutamaan membaca dan memperbanyak membaca al-Qur’an.

Terkait hukum membawa mushaf elektronik ke Toilet/Water Closet (WC) dalam keadaan tidak terpaksa membawanya masuk, maka itu termasuk perbuatan terlarang, selama smartphone atau perangkat canggihnya masih aktif, aplikasi al-Qur’an juga masih diaktifkan dan ayat-ayat al-Qur’an masih terpajang di layar smartphone. Termasuk juga dalam hal ini, larangan menyentuhnya dengan sesuatu yang najis, meletakkan di atas sesuatu yang najis, atau mengotorinya dengannya. Karena kehormatan al-Qur’an melekat padanya saat aplikasi itu dinyalakan dan ayat serta suratnya terlihat dengan jelas.

Namun larangan-larangan tersebut akan hilang dari mushaf elektronik ketika perangkat modern tersebut dimatikan dan aplikasinya tidak sedang diaktifkan sehingga ayat-ayat al-Qur’an tidak terlihat pada layar smartphone. Ketika aplikasinya sedang tidak aktif, perangkat modern itu tidak lagi dianggap mushaf dan segala hukum terkait mushaf sudah tidak ada lagi pada perangkat modern tersebut.

Dari sisi lain, diperbolehkan bagi orang yang sedang berhadats kecil maupun besar untuk menyentuh atau memegang smartphone atau perangkat modern lainnya yang berisi aplikasi al-Qur’an elektronik, baik ketika aplikasi itu sedang diaktifkan atau tidak. Karena huruf-huruf al-Qur’an yang terlihat pada layar smartphone atau layar iPad/Tablet tiada lain hanyalah getaran-getaran elektronik yang dienkripsi secara harmonis sehingga tampak huruf, namun huruf-huruf itu tidak akan tampak kecuali dengan menggunakan aplikasi tertentu.

Berdasarkan penjelasan ini, maka menyentuh layar smartphone atau layar iPad/Tablet tidak dianggap menyentuh mushaf elektronik secara hakiki, berbeda dengan mushaf yang dicetak. Menyentuh kertas dan huruf-huruf yang tercetak di atasnya dianggap menyentuh mushaf secara hakiki. Oleh karena itu, orang yang sedang berhadats tidak diperintahkan untuk bersuci saat hendak menyentuh mushaf elektronik. Namun untuk lebih hati dan berjaga-jaga, maka sebaiknya bersuci.

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIX/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Majalah al-Ishlah ed. 41. hlm. 45
[2] HR. At-Tirmidzi, no. 2910 dari hadits Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu. Hadits ini dipandang shahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam kitab Shahîh al-Jâmi, no. 6469
[3] HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Imân, no. 2027 dari hadits Ibnu Mas’ûdz . Hadits ini termaktub dalam kitab ash-Shahîhah, no. 2342, karya Syaikh al-Albani rahimahullah

Kesombongan Penghalang Masuk Surga

KESOMBONGAN PENGHALANG MASUK SURGA

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Hakekat Kesombongan
Kesombongan (al-kibr) adalah melihat diri sendiri melebihi al-haq (kebenaran) dan al-khalq (makhluk; orang lain). Jadi, orang yang sombong melihat dirinya di atas orang lain dalam sifat kesempurnaan.

Kesombongan ada dua yaitu kesombongan terhadap al-haq (kebenaran), dan kesombongan terhadap al-khalq (makhluk/manusia).

Seorang manusia, tatkala melihat dan menganggap dirinya besar atau mulia, dia akan menganggap orang lain kecil dan merendahkannya. Dia akan memandang al-haq (kebenaran) akan menghancurkan kedudukannya dan mengecilkan posisinya. Dan dia melihat manusia lainnya seolah-olah binatang, karena dianggap bodoh dan hina. [Lihat at-Tawâdhu’ fî Dhauil Qur’ânil Karîm was Sunnah ash-Shahîhah, hlm. 35, karya syaikh Salîm bin ‘Ied al-Hilâli]

Dalam hadits, Rasûlullâh n telah menjelaskan makna kesombongan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ. قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ : إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ.

Dari Abdullah bin Mas’ûd, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang ada kesombongan seberat biji sawi di dalam hatinya.” Seorang laki-laki bertanya, “Sesungguhnya semua orang senang bajunya bagus, sandalnya bagus, (apakah itu kesombongan?”) Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya Allâh Maha Indah dan menyintai keindahan. Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia”.  [HR. Muslim, no. 2749]

Bahaya Kesombongan
Sesungguhnya bahaya kesombongan itu sangat besar, banyak orang binasa karenanya. Diantara bahaya kesombongan adalah kesombongan merupakan dosa pertama yang dilakukan makhluk. Kesombongan adalah dosa pertama yang dilakukan Iblis. Allâh Ta’ala berfirman:

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam!,” Maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. [Al-Baqarah/2: 34]

Diantara bahaya kesombongan juga adalah neraka menjadi tempat kembali mereka, sebagaimana ketika Allâh Azza wa Jalla menyebutkan sifat sombong orang-orang kafir dalam firman-Nya:

قِيلَ ادْخُلُوا أَبْوَابَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۖ فَبِئْسَ مَثْوَى الْمُتَكَبِّرِينَ

Masukilah pintu-pintu neraka Jahannam itu, sedang kamu kekal di dalamnya”. Maka neraka Jahannam itulah seburuk-buruk tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri. [Az-Zumar/39:72]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَهْلَ النَّارِ كُلُّ جَعْظَرِيٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ جَمَّاعٍ مَنَّاعٍ وَأَهْلُ الْجَنَّةِ الضُّعَفَاءُ الْمَغْلُوبُونَ

Sesungguhnya penduduk neraka adalah semua orang yang kasar lagi keras, orang yang bergaya sombong  saat berjalan, orang yang bersombong, orang yang banyak mengumpulkan harta, orang yang sangat bakhil. Adapun penduduk surga adalah orang-orang yang lemah dan terkalahkan. [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, 2/114; al-Hâkim, 2/499]

Mereka akan merasakan berbagai macam siksaan di neraka Jahannam, akan diliputi kehinaan dari berbagai sisi, dan akan diminumi nanah penduduk neraka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

يُحْشَرُ الْمُتَكَبِّرُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَمْثَالَ الذَّرِّ فِي صُوَرِ الرِّجَالِ يَغْشَاهُمْ الذُّلُّ مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَيُسَاقُونَ إِلَى سِجْنٍ فِي جَهَنَّمَ يُسَمَّى بُولَسَ تَعْلُوهُمْ نَارُ الْأَنْيَارِ يُسْقَوْنَ مِنْ عُصَارَةِ أَهْلِ النَّارِ طِينَةَ الْخَبَالِ

Pada hari kiamat orang-orang yang sombong akan digiring dan dikumpulkan seperti semut kecil, di dalam bentuk manusia, kehinaan akan meliputi mereka dari berbagai sisi. Mereka akan digiring menuju sebuah penjara di dalam Jahannam yang namanya Bulas. Api neraka yang sangat panas akan membakar mereka. Mereka  akan diminumi nanah penduduk neraka, yaitu thinatul khabal (lumpur kebinasaan). [Hadits Hasan. Riwayat al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad, no. 557; Tirmidzi, no. 2492; Ahmad, 2/179; dan Nu’aim bin Hammad dalam Zawâ‘id Az-Zuhd, no. 151]

Bentuk-Bentuk Kesombongan
Sebagian orang menyangka bahwa kesombongan itu letaknya dalam hati saja, sehingga dengan perbuatannya semata-mata seseorang itu tidak bisa dikatakan  sombong. Benarkah demikian? Ternyata tidak. Karena walaupun pada asalnya kesombongan itu di dalam hati, akan tetapi bisa memunculkan bentuk-bentuk kesombongan yang dapat diketahui oleh panca indra. Inilah di antara bentuk kesombongan-kesombongan yang harus ditinggalkan:

Takabbur Terhadap Al-Haq
Di antara bentuk kesombongan terburuk adalah menolak kebenaran. Kesombongan ini menyebabkan dia tidak bisa mengambil faedah ilmu dan tidak bisa menerima al-haq serta tidak tunduk kepada al-haq. Terkadang ia meraih pengetahuan, namun jiwanya tidak mau tunduk terhadap al-haq, sehingga ia tidak bisa mendapatkan manfaat dari ilmu yang berhasil dia raih, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla memberitakan tentang kaum Fir’aun:

وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنْفُسُهُمْ ظُلْمًا وَعُلُوًّا ۚ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ

Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka), padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan. [An-Naml/27: 14]

Orang yang takabbur terhadap al-haq –walaupun kebenaran itu datang kepadanya lewat perantara anak kecil atau orang yang dia benci dan musuhi- , maka sebenarnya dia takabbur kepada Allâh Azza wa Jalla , karena Allâh Azza wa Jalla adalah al-Haq, perkataan-Nya adalah haq, agama-Nya haq, al-haq merupakan sifat-Nya, dan al-haq itu berasal dari-Nya dan untuk-Nya. Jika seseorang menolak al-haq, enggan menerimanya, maka sesungguhnya dia menolak Allâh Azza wa Jalla dan takabbur terhadap-Nya. Dan barangsiapa takabbur terhadap Allâh Azza wa Jalla , niscaya Allâh Azza wa Jalla akan menghinakannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Menolak al-haq yaitu seseorang menolak kebenaran berdasarkan penilaian dirinya dan fikirannya. Dia melihat bahwa dirinya lebih besar dari kebenaran. Tandanya adalah seseorang yang didatangkan kepadanya dalil-dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah, tetapi dia tidak menerima, bahkan dia terus mengikuti pendapatnya, maka ini adalah sebentuk penolakan terhadap kebenaran. Banyak orang hanya membela dirinya, jika dia telah berpendapat dengan satu pendapat, tidak mungkin dia meninggalkannya, walaupun dia tahu pendapatnya itu menyelisihi kebenaran. Sikap ini sesungguhnya menyelisihi agama dan akal. Yang wajib adalah seseorang itu kembali mengikuti kebenaran, di manapun ia dapati, walaupun kebenaran itu menyelisihi pendapatnya. Sesungguhnya sikap ini lebih mulia baginya di sisi Allâh dan di sisi manusia, serta lebih menyelamatkannya. Janganlah engkau menyangka, jika engkau meninggalkan pendapatmu menuju kebenaran, itu akan merendahkan kedudukanmu di kalangan manusia, namun justru itu akan meninggikan kedudukanmu, dan mansuia akan mengetahui bahwa engkau hanya mengikuti kebenaran. Adapun orang yang menentang, dan terus mengikuti pendapatnya, serta menolak kebenaran, maka ini adalah orang yang sombong. Kita berlindung kepada Allâh Azza wa Jalla.” [Diringkas dari Syarah Riyâdhus Shâlihîn, bab: Keharaman Kesombongan dan ujub]

Takabbur Terhadap Manusia.
Yaitu seseorang memandang dirinya di atas manusia lainnya, sehingga dia menganggap dirinya besar dan meremehkan yang lain. Kesombongan ini akan mendorong kepada kesombongan terhadap perintah Allâh Azza wa Jalla . Sebagaimana kesombongan Iblis terhadap nabi Adam Alaihissallam mendorongnya untuk enggan melaksanakan perintah Allâh untuk sujud kepada Adam Alaihissallam. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَسَجَدَ الْمَلَائِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ ﴿٧٣﴾ إِلَّا إِبْلِيسَ اسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ ﴿٧٤﴾ قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّ ۖ أَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ ﴿٧٥﴾ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ ۖ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ

Lalu seluruh malaikat-malaikat itu bersujud semuanya, kecuali Iblis; dia menyombongkan diri dan adalah dia termasuk orang-orang yang kafir. Allâh berfirman, “Hai Iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?”. Iblis berkata: “Aku lebih baik daripadanya, karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah”. [Shaad/38: 73-76]

Kesombongan Dengan Pakaian.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ

Barangsiapa menyeret pakaiannya dengan sebab sombong, Allâh tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Lalu Abu Bakar berkata, “Sesungguhnya terkadang salah satu sisi sarungku turun, kecuali jika aku menjaganya”. Maka Nabi bersabda, “Engkau tidak termasuk orang yang melakukannya dengan sebab sombong”. [HR. AlBukhâri dan lainnya dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma]

Kesombongan Dengan Perbuatan.
Kesombongan dengan perbuatan bisa berupa memalingkan wajahnya dari manusia, berjalan dengan berlagak, dan lainnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. [Luqmân/31: 18]

Semoga Allâh Azza wa Jalla menjauhkan kita dan menjaga kita dari kesombongan dengan segala bentuknya. Hanya Allâh Azza wa Jalla tempat memohon pertolongan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVIII/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Bolehkah Berhutang dan Iuran Dalam Berkurban

BOLEHKAH BERHUTANG UNTUK BERKURBAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum ibadah kurban? Bolehkah bagi seseorang berhutang untuk melaksanakan ibadah kurban?”

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab :
Ibadah kurban itu hukumnya sunnah mu’akkadah (ibadah sunat yang sangat ditekankan) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Bahkan sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa ibadah kurban itu hukumnya wajib. Diantara yang berpendapat wajib adalah imam Abu Hanîfah dan murid-murid beliau rahimahullah. Ini juga riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah dan pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Berdasarkan keterangan ini maka tidak seyogyanya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah ini. Sedangkan orang yang tidak memiliki uang, maka tidak seharusnya dia mencari hutangan untuk melaksanakan ibadah kurban. Karena (kalau dia berhutang), dia akan tersibukkan dengan tanggungan hutang, sementara dia tidak tahu, apakah dia akan mampu melunasinya ataukah tidak ? Namun bagi yang mampu, maka janganlah dia meninggalkan ibadah ini karena itu sunnah. Dan sebenarnya ibadah kurban itu satu untuk seseorang dan keluarganya. Inilah yang sunnah, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan seekor kambing atas nama diri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua keluarganya. Jika ada orang yang berkurban seekor kambing atas nama diri dan semua keluarganya, maka itu sudah cukup untuk semua, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia tanpa perlu mengkhususkan ibadah kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang. Mereka melakukan ibadah kurban khusus atas nama orang yang sudah meninggal dunia dan membiarkan diri dan keluarga mereka. Mereka tidak melakukan ibadah kurban atas nama diri dan keluarga mereka.

Adapun melakukan ibadah kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia karena wasiat yang diwasiatkannya, maka itu wajib dilaksanakan.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XV/1432H/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

BOLEHKAH BERGOTONG ROYONG (IURAN) DALAM BERKURBAN

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bolehkah bergotong-royong (iuran) dalam berkurban ? Berapa jumlah kaum muslimin seharusnya dalam bergotong-royong (iuran) melakukan kurban? Apakah harus dari satu keluarga ? Dan apakah bergotong-royong semacam itu bid’ah atau tidak?

Jawaban.
Seorang laki-laki diperbolehkan melakukan kurban atas nama dirinya dan anggota keluarganya dengan satu ekor kambing. Dasarnya, hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkurban dengan satu ekor kambing , atas nama diri beliau sendiri dan atas nama keluarganya. [Hadits Muttafaqun Alaih]

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Ibnu Majah dan Tirmidzi dan beliau menshahihkannya.

Dari Atha’ bin Yasir, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana kurban-kurban yang sekalian (para sahabat) lakukan pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” Abu Ayyub menjawab, “Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang berkurban dengan satu ekor kambing atas nama dirinya dan atas nama keluarganya. Maka mereka memakannya dan memberi makan orang lain. Kemudian orang-orang bersenang-senang, sehingga jadilah mereka sebagaimana yang engkau lihat. [HR Malik, kitab Dhahaya, Bab Asy-Syirkah Fi Adh-Dhahaya dan Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah no. 2563 dan lain-lain]

Sedangkan satu ekor unta dan setu ekor sapi, sah dengan gabungan tujuh orang. Baik mereka berasal dari satu keluarga atau dari orang yang bukan dari satu rumah. Baik mereka punya hubungan kerabat ataupun tidak. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para sahabat untuk bergabung dalam (berkurban) unta dan sapi. Masing-masing tujuh orang. Wallahu a’lam.

[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, Fatwa No. 2416]

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ayah seorang laki-laki meninggal dunia. Dan dia ingin menyembelih kurban atas nama ayahnya. Tetapi ada beberapa orang menasihatinya “tidak boleh menyembelih untuk kurban satu orang. Sebaiknya kambing saja, itu lebih utama dari pada unta. Orang yang mengatakan kepadamu sembelihlah unta maka orang ini keliru. Sebab unta tidak boleh untuk kurban, kecuai gabungan dari sekelompok orang”.

Jawaban
Dibolehkah menyembelih binatang kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia tersebut baik dengan seekor kambing atau seekor unta. Orang yang mengatakan, bahwa unta hanya untuk gabungan sekelompok orang, maka itu keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah, kecuali untuk (pelakui kurban) satu orang. Namun pelakunya itu bisa menyertakan orang lain dari anggota keluarganya dalam pahalanya. Adapun unta, boleh untuk pelaku satu orang atau tujuh orang, yang mereka beriuran dalam hal harganya. Kemudian, sepertujuh dari daging kurban unta itu merupakan kurban dari masing-masing tujuh orang. Sapi, dalam hal ini sama hukumnya seperti unta.

[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, Fatwa No. 3.055]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Adab-adab Masjid Nabawi

ADAB-ADAB MASJID NABAWI

1. Jika anda hendak masuk ke Masjid Nabawi atau masjid manapun, maka dahulukanlah kaki kanan anda seraya mengucapkan :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

Ya Allah semoga shalawat tercurah atas Muhammad, Ya Allah bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.

2. Lakukanlah shalat tahiyatul masjid sebanyak 2 (dua) raka’at, sampaikanlah salam atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan kedua sahabatnya secara santun, dengan suara yang rendah, seraya mengucapkan :

السَّلامُ عَلَيْكُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ  ، السَّلامُ عَلَيْكُمْ يَا أبَا بَكْرٍ ، السَّلامُ عَلَيْكُمْ يَا عُمَرَ

Salam sejahtera  atasmu wahai Rasulullah, Salam sejahtera  atasmu wahai Abu Bakar, Salam sejahtera  atasmu wahai Umar.

3. Tidak menghadap kuburan saat berdoa, sebaliknya menghadaplah ke kiblat saat berdoa, berdoalah kepada Allah semata tidak kepada selain-Nya, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً ﴿١٨﴾ سورة الجن

Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” [Al Jin/72:18].

4. Jangan memohon kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memenuhi hajat, melepaskan suatu kesusahan, atau menyembuhkan suatu penyakit. Bahkan sebaliknya bermohonlah kepada Allah Ta’ala, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ

Jika engkau meminta maka mintalah (langsung) ke Allah, jika engkau memohon pertolongan maka minta tolonglah (langsung) ke Allah.

Dan katakanlah, “Ya Allah dengan seluruh keimananku, dan dengan kecintaanku kepada nabi-Mu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka penuhilah hajatku dan lepaskanlah kesusahan.” Karena iman dan cinta adalah bagian dari amal shalih yang dibolehkan bertawassul kepada Allah Ta’ala dengannya.

5. Jangan berdiri seperti berdirinya orang yang sedang shalat dengan meyedakapkan tangan kanan di atas tangan kiri di depan kuburan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena bentuk tersebut merupakan bentuk penghinaan dan ketundukan, tidak layak dilakukan kecuali kepada Allah Azza wa Jalla semata.

6. Jangan meminta syafa’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena syafaat milik Allah semata. Berdasarkan firman Allah Ta’ala :

قُل لِّلَّهِ الشَّفَاعَةُ ﴿٤٤﴾ سورة الزمر

Katakanlah: “Hanya kepunyaan Allah syafaat itu semuanya.” [Az Zumar/39:44]

Dan ucapkanlah, “Ya Allah, karuniakanlah kepada kami kecintaan kepadanya, kemampuan mengikutinya, dan syafa’atnya di hari Kiamat nanti.

7. Tidak berdiri berlama-lama di sisi kubur beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan memberikan kesempatan kepada yang lainnya. Dan jangan sampai anda menjadi penyebab terjadinya kemacetan dan desak-desakan serta mencelakai orang lain.

8. Tidak mengeraskan suara anda saat di makam beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mengakibatkan kegaduhan dan hiruk pikuk, serta jangan menyelisihi adab syar’i berdasarkan firman Allah Ta’ala :

إِنَّ الَّذِينَ يَغُضُّونَ أَصْوَاتَهُمْ عِندَ رَسُولِ اللَّهِ أُوْلَئِكَ الَّذِينَ امْتَحَنَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ لِلتَّقْوَى لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ عَظِيمٌ ﴿٣﴾ سورة الحجرات

Sesungguhnya orang-orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah mereka itulah orang-orang yang telah diuji hati mereka oleh Allah untuk bertakwa. Bagi mereka ampunan dan pahala yang besar.” [Al Hujurat/49:3]

9. Hindarilah untuk menyentuh dan mencium terali atau dinding agar mendapatkan keberkahannya, karena keberkahan itu hanya dari Allah semata.

10. Hindarilah bertawaf mengelilingi makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tawaf adalah suatu ibadah yang tidak dibolehkan melakukannya kecuali di Ka’bah. Allah Ta’ala berfirman :

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ ﴿٢٩﴾ سورة الحج

Dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua (Baitullah) itu.” [Al Hajj/22:29]

11. Perbanyaklah shalawat kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْراً

Barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali (saja), niscaya Allah  akan bershalawat kepadanya 10 (sepuluh) kali.

Sebaik-baiknya bentuk shalawat adalah shalawat Ibrahimiyah berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

قُولُوا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيم

Ucapkanlah, ‘Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah bershalawat kepada Ibrahim’.”

12. Berkunjung ke Masjid Nabawi merupakan hal yang dianjurkan, dan ia tidak memiliki waktu dan tempo tertentu untuk berkunjung.

13. Tidak memotivasi dengan menggunakan hadits-hadits palsu yang merupakan pendustaan atas nama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, seperti

مَنْ حَجَّ وَلَمْ يَزُرْنِي فَقَدْ جَفَانِي

“Barangsiapa yang berhaji, dan tidak menziarahi (makam)ku, sungguh ia telah bersikap kurangajar kepadaku.” Hadits maudhu’ (palsu).

(مَنْ زَارَنِي بَعْدَ مَمَاتِي فَكَأنَّمَا زَرَانِي فِي حَيَاتِي)

“Barangsiapa yang berziarah kepadaku setelah kematianku, maka seakan-akan ia mengunjungiku pada masa hidupku.” Hadits palsu (maudhu’).

14. Safar (kepergian) ke Madinah diniatkan untuk untuk berkunjung ke Masjid Nabi, kemudian menyampaikan salam kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat masuk ke dalamnya, karena bershalawat di dalam masjidnya lebih utama daripada 1.000 (seribu) shalawat yang dilakukan di masjid-masjid selainnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

Tidak ditekankan melakukan perjalanan kecuali ke 3 (tiga) masjid, (yaitu) masjidil haram, masjid Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan masjid al-Aqsha.”

15. Jika anda hendak keluar masjid, maka dahulukan kaki kiri anda, sambil mengucapkan :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، للَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu akan karunia-Mu.

16. Disunnahkan untuk berziarah kubur –di al-Baqi’ dan makam para syuhada Uhud- untuk mengingatkan akhirat, dan bukan untuk maksud berdoa di pekuburan.

17. Janganlah anda berkunjung ke 7 (tujuh) masjid di Madinah, namun pergilah ke Masji Quba` dan shalatlah dua rakaat di sana. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ

Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian datang ke masjid Quba` lalu melakukan shalat di dalamnya, baginya seperti pahala umrah.”

[Disalin dari الحج المبرور  Penulis  Syaikh  Muhammad bin Jamil Zainu, Penerjemah : Mohammad Khairuddin Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad.Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 – 1430]

Definisi Kurban dan Hukumnya

DEFINISI KURBAN DAN HUKUMNYA

Pertanyaan
Apa Tujuan berkurban? Apakah dia wajib atau sunah?

Jawaban
Alhamdulillah.
Kurban adalah : Sembelihan hewan ternak pada hari Idul Adha karena datangnya hari raya sebagai ibadah kepada Allah Azza wa Jalla.

Dia termasuk syiar Islam yang disyariatkan berdasarkan Kitabullah Ta’ala dan sunah Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam serta ijmak kaum muslimin.

Adapun berdasarkan Alquran;

-Firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” [Al-Kautsar/108: 2]

قُلْ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى للَّهِ رَبِّ الْعَـلَمِينَ * لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)“. [Al-An’am/6: 162-163].

Yang dimaksud (النسك) dalam ayat ini adalah sembelihan. Hal ini dinyatakan oleh Said bin Jabir. Adapula yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah seluruh ibadah, di antaranya menyembelih. Ini lebih menyeluruh.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَـامِ فَإِلَـهُكُمْ إِلَـهٌ وَحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُواْ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” [Al-Hajj/22: 34]

Dari sunah:

2. Diriwayatkan dalam shahih Bukhari (5558) dan Muslim (1966), dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata,

ضَحَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkuran dengan dua ekor domba gemuk dan bertanduk. Keduanya disembelih dengan tangannya, dia membaca basmalah dan bertakbir. Dia letakkan kakinya di atas kedua leher hewan tersebut.”

2. Dari Abdullah bin Umar radhillahu anhuma dia berkata,

أَقَامَ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ يُضَحِّي (رواه أحمد، رقم  4935 والترمذي، رقم 1507 وحسنه الألباني في مشكاة المصابيح، رقم  1475 )

Nabi shallallahu alaihi wa sallam menetap di Madinah selama sepuluh tahun beliau selalu berkurban.” (HR. Ahmad, no. 4935, Tirmizi, no. 1507, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Misykatul Mashabih, no. 1475)

3. Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu anhu.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ قَسَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَصْحَابِهِ ضَحَايَا فَصَارَتْ لِعُقْبَةَ جَذَعَةٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَارَتْ لِي جَذَعَةٌ قَالَ ضَحِّ بِهَا

Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam membagi hewan kurban kepada para shahabatnya, maka Uqbah mendapatkan jaza’ah, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan jaza’ah (kambing usia sekitar 8 bulan).” Maka beliau bersabda, “Berkurbanlah dengannya.” (HR. Bukhari, no. 5547)

قَسَمَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بيْنَ أصْحَابِهِ ضَحَايَا، فَصَارَتْ لِعُقْبَةَ جَذَعَةٌ، فَقُلتُ: يا رَسولَ اللَّهِ، صَارَتْ لي جَذَعَةٌ؟ قالَ: ضَحِّ بهَا.

4. Dari Barra bin Azib radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ رواه البخاري، رقم 5545

Siapa yang Menyembelih (kurban) setelah shalat  (Idul Adha) maka ibadahnya sempurna dan sesuai dengan ajaran kaum muslimin.” (HR. Bukhari, no. 5545)

Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah berkurban dan para shahabatnya juga berkurban. Dia mengabarkan bahwa kurban adalah sunah kaum muslimin maksudnya adalah jalan kehidupan mereka. Karena itu, kaum muslimin sepakat disyariatkannya berkurban, sebagaimana kesimpulan lebih dari seorang ulama.

Namun mereka berbeda pendapat, apakah kurban merupakan sunah mu’akadah atau kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan?

Jumhur ulama berpendapat bahwa dia merupakan sunah mu’akadah, ini merupakan mazhab Syafii, serta pendapat yang masyhur dari imam Malik dan Ahmad. Yang lainnya berpendapat bahwa berkurban merupakan kewajiban. Ini merupakan mazhab Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari pendapat Ahmad. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah. Dia berkata, “Ini merupakan salah satu pendapat dari dua pendapat dalam mazhab Malik, atau pendapat Malik yang zahir.” (Risalah Ahkam Udhiyah Wa Az-Zakaah, Ibnu Utsaimin rahimahullah)

Syekh Muhamad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Berkurban merupakan sunah mu’akadah bagi orang yang mampu, seseorang dapat berkurban untuk dirinya dan keluarganya.” (Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/661).

Disalin dari islamqa

Cara Menyembelih Hewan Kurban

APA YANG DIBACA KETIKA MENYEMBELIH HEWAN KURBAN?

Pertanyaan
Apakah ada do’a khusus yang saya ucapkan ketika menyembelih hewan kurban ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Disunnahkan bagi yang ingin menyembelih hewan kurban agar mengucapkan ketika menyembelih:

بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا منك ولك ، هذا عني ( وإن كان يذبح أضحية غيره قال : هذا عن فلان ) اللهم تقبل من فلان وآل فلان (ويسمي نفسه

Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah (kurban) ini dari-Mu, dan untuk-Mu, atas nama saya. (Dan jika menyembelih untuk orang lain: Kurban ini atas nama fulan). Ya Allah terimalah (kurban ini) dari fulan dan keluarga fulan (disebut namanya)”.

Yang wajib adalah membaca basmalah, adapun yang lainnya adalah sunnah.

Imam Bukhori 5565 dan Muslim 1966 meriwayatkan dari Anas berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkurban dengan dua kibas yang gemuk, bertanduk, beliau menyembelihnya sendiri, membaca basmalah dan bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di atas sisi tubuh sembelihannya”.

Imam Muslim 1967 meriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh (untuk mendatangkan) kibas yang bertanduk, untuk disembelih, maka beliau bersabda kepada ‘Aisyah:

هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ .

Bawakan kesini pisau itu, lalu beliau bersabda: “Tajamkan dengan batu”, maka ‘Aisyah melakukannya, lalu beliau mengambil pisau dan kibasnya, dan langsung merebahkannya lalu menyembelihnya, kemudian bersabda: “Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah (kurban ini) dari Muhammad, dan keluarganya, dan dari umat Muhammad, lalu beliau menyembelihnya”.

Tirmidzi (1521) meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah berkata: Saya termasuk yang ikut shalat id di Mushalla bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ketika beliau menyelesaikan khutbahnya, lalu turun dari mimbar, maka didatangkan kepada beliau seekor kibas seraya beliau menyembelihnya sendiri dan bersabda:

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي . صححه الألباني في صحيح الترمذي

Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, (kurban) ini dariku, dan dari siapapun yang belum berkurban dari umatku”. (Dishahihkan oleh Tirmidzi dalam “Shahih Tirmidzi”)

Dalam riwayat yang lain disebutkan:

” اللهم إن هذا منك ولك ” . انظر : إرواء الغليل (1138) ،(1152

Ya Allah, (kurban) ini dari-Mu dan untuk-Mu”. (Baca: Irwa’ Ghalil: 1138, 1152)

Allahumma Minka” artinya: Kurban ini adalah pemberian dan rizki yang aku terima dari-Mu. “wa laka” artinya: hanya untuk-Mu. (Baca: Syarhul Mumti’: 7/492).

Disalin dari islamqa

CARA MENYEMBELIH HEWAN KURBAN

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang bacaan saat menyembelih hewan kurban, cara menyembelih dan aturan pembagian daging hewan kurban.

Beliau rahimahullah menjawab.
Alhamdulillah, (cara penyembelihannya yaitu) hewan kurban dihadapkan kearah kiblat lalu dibaringkan pada sisi kirinya dan membaca :

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَ مِنْ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلِكَ

Dengan nama Allâh, Allâhu Akbar. Ya Allâh terimalah ibadah ini dariku sebagaimana Engkau telah menerima ibadah Nabi Ibrahim kekasih-Mu

Apabila sudah selesai menyembelih, baru membaca firman Allah Azza wa Jalla :

إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا ۖ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi, dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Rabb [ al-An’am/6:79]

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah, “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allâh, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” [al-An’am/6:162-163]

Dagingnya bisa dia sedekahkan sepertiganya dan dihadiahkan sepertiganya. Jika yang dia konsumsi lebih dari sepertiga atau yang dia sedekahkan atau dia memasaknya lalu mengundang masyarakat sekitar untuk makan-makan, maka itu boleh.

Untuk tukang jagal diberi upah tersendiri. Sedangkan kulitnya, jika dia mau, dia bisa memanfaatnya atau menyedekahkannya.

Wallahu a’lam

[Majmû’ Fatâwâ, 26/163]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Mana yang Lebih Baik, Kambing Ataukah Sapi?

MANA YANG LEBIH BAIK, KAMBING ATAUKAH SAPI?

Oleh
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyah wal Iftâ’

Pertanyaan.
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyah wal Iftâ’ ditanya : Mana yang lebih baik untuk berkurban, kambing atau sapi?

Jawaban.
Hewan kurban terbaik adalah (pertama) unta, kemudian (kedua) sapi lalu (ketiga) kambing dan setelah itu (yang keempat) berserikat pada unta atau sapi (maksudnya beberapa orang -maksimal tujuh orang- iuran untuk membeli unta atau sapi untuk dikurbankan-red). Berdasarkan sabda Rasûlullâh tentang hari Jum’at:

مَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْأُولَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً

Barangsiapa yang berangkat (shalat jum’at) pada jam pertama, maka seakan-akan dia mengurbankan unta; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-2, maka seakan-akan dia berkurban dengan sapi; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-3, maka seakan-akan dia berkurban dengan kambing jantan; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-4, maka seakan-akan dia berkurban dengan ayam; Barangsiapa yang berangkat pada jam ke-5, maka seakan-akan dia berkurban dengan telor.[1]

Sisi pendalilannya yaitu ada perbedaan nilai antara beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan mengurbankan unta, sapi dan kambing. Tidak diragukan lagi bahwa ibadah kurban termasuk ibadah yang agung kepada Allah Azza wa Jalla . Penyebab lain (kenapa unta lebih utama), karena unta itu lebih mahal, lebih banyak dagingnya dan lebih banyak manfaatnya. Inilah pendapat tiga imam yaitu Imam Abu Hanifah rahimahullah , Imam Syafi’i rahimahullah dan Imam Ahmad rahimahullah .

Imam Mâlik rahimahullah mengatakan, “Hewan terbaik (untuk berkurban) adalah kambing, kemudian sapi lalu unta. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua kambing dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan sesuat kecuali yang terbaik.”

Menjawab pendapat ini, kami mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang tidak memilih yang terbaik, karena rasa sayang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Sebab umat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengikuti perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau Shallallahu alaihi wa sallam tidak ingin memberatkan umatnya. Juga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjelaskan keunggulan unta dibandingkan sapi dan kambing sebagaimana hadits diatas. Wallahu a’lam

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه و سلم

Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyah wal Iftâ’
Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil : Syaikh Abdurrazaq afifi
Anggota : Syaikh Abdulah ghadyan dan Syaikh Abdullah Mani’

(Fatâwâ al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyah wal Iftâ’, 11/398)
_______
Footnote
[1] Dikeluarkan oleh Imam Malik dalam al-Muwattha’, 1/101; Imam Ahmad, 2/460; Imam Bukhâri, no. 881; Imam Muslim, no. 850; Abu Daud, no. 351; Imam Tirmidzi, no. 499; Imam Nasa’i, 3/99, Kitâbul Jum’ah, Bâb Waktil Jum’ah; Ibnu Hibbân, no. 2775 dan al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 4/234, no. 1063

MANA YANG LEBIH BAIK UNTUK BERKURBAN ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Mana yang lebih baik untuk dijadikan hewan kurban, hewan gemuk yang banyak dagingnya ataukah yang harganya mahal?

Jawaban.
Ini sebuah permasalahan, manakah yang lebih baik untuk dijadikan hewan kurban, apakah yang harganya mahal ataukah hewan gemuk dan besar ?

Biasanya, kedua hal ini saling berkaitan erat (lebih besar mestinya lebih mahal-red). Hewan yang gemuk adalah hewan terbaik untuk kurban, namun terkadang sebaliknya (yang lebih mahal lebih baik-red). Kalau kita menilik ke manfaat kurban, maka kami berpendapat bahwa hewan yang besar lebih baik, meskipun harganya murah. Namun jika kita menilik kepada kejujuran dalam beribadah kepada Allah Azza wa Jalla , kami berpendapat bahwa hewan yang mahal lebih baik. Karena kerelaan seseorang mengeluarkan dana besar dalam rangka beribadah kepada Allah Azza wa Jalla menunjukkan kesempurnaan dan keseriusannya dalam beribadah.

Untuk menjawab pertanyaan diatas kami katakan, “Lihatlah yang lebih bagus pengaruhnya buat hatimu lalu lakukanlah ! Selama ada dua kebaikan yang berlawanan, maka lihatlah mana yang lebih bagus pengaruhnya buat hatimu. Jika Anda memandang bahwa keimanan dan ketundukan jiwa Anda kepada Allah Azza wa Jalla akan bertambah dengan sebab mengeluarkan dana, maka keluarkan dana yang besar.

(Majmu’ Fatâwâ wa Rasâil Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin, 25/35)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]