Monthly Archives: September 2024

Ahkamul Jum’at

DAFTAR ISI

  1. Hukum-Hukum Shalat Jum’at
  2. Shalat Jum’at
  3. Sifat Khutbah Jum’at
  4. Tema dan Isi Khutbah Jum’at
  5. Shalat Jum’at Dalam Pandangan Fiqh
  6. Orang yang Diwajibkan Shalat Jum’at
  7. Kewajiban Shalat Jum’at

Adab-adab Hari Jum’at

  1. Hakikat dan Keutamaan Hari Jum’at
  2. Keutamaan Hari Jum’at dan Sunnah-sunnahnya
  3. Keutamaan Dan Keberkahan Hari Jum’at

Udzur Boleh Meninggalkan Shalat Jum’at

  1. Meninggalkan Shalat Jumat Sebanyak Tiga Kali Dengan Sengaja
  2. Tidak Shalat Jum’at 3 Kali Berturut-Turut
  3. Hukum Shalat Jum’at Bagi Wanita
  4. Makmum Masbuq Dari Shalat Jum’at

Apakah Shalat Jum’at Memiliki Shalat Sunnat Qabliyah?

  1. Berbicara Saat Khatib Sedang Berkhutbah
  2. Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khatib Berkhutbah
  3. Hukum Membangunkan Orang Tidur Di Sela-sela Khutbah

Waktu Dikabulkan Doa Hari Jum’at

  1. Kapan Waktu Membaca Surat Al-Kahfi Pada Hari Jum’at
  2. Apa Hukum Memberi Ucapan Untuk Hari Jum’at (Jum’at Mubarak)

Shalat Jum’at merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf (orang yang telah diberikan beban untuk menjalankan kewajiban agama) dan aqil baligh sesuai dengan dalil yang menunjukkan bahwa shalat Jum’at wajib bagi setiap mukallaf, dengan ancaman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya, dan dengan himmah (tekad) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkannya, tidaklah ada hujjah yang lebih jelas daripada perintah yang termaktub di dalam al-Qur-an yang mencakup setiap individu muslim, di dalamnya diungkapkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah...” [Al-Jumu’ah/62: 9].

Inilah argumentasi yang jelas.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Thariq bin Syihab, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَـى كُلِّ مُسْلِمٍ (فِـيْ جَمَـاعَةٍ) إِلاَّ أَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ.

Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim (dengan berjama’ah) kecuali kepada empat orang: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sedang sakit.”

Sekilas Tentang Problematika Pemuda

DAFTAR ISI

  1. Sekilas Tentang Pemuda
  2. Penyelewengan dan Problematika Pemuda
  3. Hadits-Hadits yang Berkaitan Dengan Pemuda
  4. Pentingnya Memperhatikan Pendidikan Para Pemuda
  5. Selamatkan Generasi Muda Dari Para Perusak
  6. Permasalahan yang Sering Menghinggapi Kaum Remaja

Perhatian Syaikh Al-Albani Terhadap Masalah Remaja

  1. Nasehat Tentang Para Pemuda
  2. Nasehat Untuk Ikhwan Dan Akhwat
  3. Sepuluh Nasihat Untuk Pemuda Ahlus Sunnah

Tanggung jawab terhadap pertumbuhan pemuda merupakan sebuah tanggung jawab yang besar. Karena pemuda itu adalah amanah di pundak orang tua dan semua orang akan dimintai pertanggungan jawab terhadap orang-orang yang berada dibawah tanggungannya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; para penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [at-Tahrîm/66:6]

Kita sekarang berada pada zaman yang penuh dengan beragam keburukan dan cobaan yang bertebaran, sehingga karena saking banyaknya cobaan, seakan cobaan berikutnya membuat cobaan sebelumnya terasa lebih ringan.

Kewajiban Mendidik Anak Dalam Islam

DAFTAR ISI

  1. Kewajiban Mendidik Anak
  2. Hak-Hak Pendidikan Anak Dalam Islam
  3. Antara Kerja dan Mendidik Anak
  4. Antara Hak Anak dan Kewajiban Ibu
  5. Sepuluh Kesalahan Dalam Mendidik Anak
  6. Istiqamah Dalam Tarbiyah Anak-Anak

Pendidikan Anak Tanggung Jawab Kedua Orang Tua

  1. Bagaimana Hukum Mengajak Anak-Anak Ke Masjid
  2. Hak-Hak Anak yang Menjadi Kewajiban Bapak
  3. Tanggung Jawab Suami Terhadap Istri dan Anak-anaknya
  4. Peran Bapak Tiri Terhadap Pendidikan Anak-Anak Tirinya?
  5. Hak-Hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri

Keshalihan kedua orang tua memberi pengaruh kepada anak-anaknya. Bukti pengaruh ini bisa dilihat dari kisah Nabi Khidhir yang menegakkan tembok dengan suka rela tanpa meminta upah, sehingga Musa menanyakan alasan mengapa ia tidak mau mengambil upah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَاَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلٰمَيْنِ يَتِيْمَيْنِ فِى الْمَدِيْنَةِ وَكَانَ تَحْتَهٗ كَنْزٌ لَّهُمَا وَكَانَ اَبُوْهُمَا صَالِحًا ۚفَاَرَادَ رَبُّكَ اَنْ يَّبْلُغَآ اَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِّنْ رَّبِّكَۚ وَمَا فَعَلْتُهٗ عَنْ اَمْرِيْۗ ذٰلِكَ تَأْوِيْلُ مَا لَمْ تَسْطِعْ عَّلَيْهِ صَبْرًاۗ

Adapun dinding rumah itu adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang shalih, maka Rabbmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaan dan mengeluarkan simpanannya itu sebagai rahmat dari Rabbmu dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri. Demikian itu adalah tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya.  [al-Kahfi/18:82].

Dalam menafsirkan firman Allah “dan kedua orang tuanya adalah orang shalih,” Ibnu Katsir berkata: “Ayat di atas menjadi dalil bahwa keshalihan seseorang berpengaruh kepada anak cucunya di dunia dan akhirat berkat ketaatan dan syafaatnya kepada mereka, maka mereka terangkat derajatnya di surga agar kedua orang tuanya senang dan berbahagia sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur`ân dan as-Sunnah”.

Anak Antara Perhiasan dan Ujian

DAFTAR ISI

  1. Bagaimana Anda Mencintai Sang Buah Hati?
  2. Buah Hati Antara Perhiasan dan Ujian Keimanan
  3. Agar Buah Hati Menjadi Penyejuk Hati
  4. Selamat dan Sukses Dari Ujian Fitnah Anak
  5. Kehilangan Buah Hati

Keshalihan Anak

  1. Mendidik Anak-Anak Untuk Menghafal Al-Qur’an
  2. Bagaimana Mendidik Anak Agar Menjadi Sholeh
  3. Rumah dan Peranan Pentingnya Dalam Pendidikan
  4. Ayah Berkewajiban Mendakwahi Anak-Anaknya
  5. Untuk Siapa Amal Shalih yang Dikerjakan Anak-Anak?

Kehadiran sang buah hati dalam sebuah rumah tangga bisa diibaratkan seperti keberadaan bintang di malam hari yang merupakan hiasan bagi langit. Demikian pula arti keberadaan seorang anak bagi pasutri, sebagai perhiasan dalam kehidupan dunia. Ini berarti, kehidupan rumah tangga tanpa anak, akan terasa hampa dan suram.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلً

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal dan shaleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Rabb-mu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” [al-Kahfi/18:46].

Bersamaan dengan itu, nikmat keberadaan anak ini sekaligus juga merupakan ujian yang bisa menjerumuskan seorang hamba dalam kebinasaan. Allah Azza wa Jalla mengingatkan hal ini dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…[at-Taghâbun/64:14]

Makna “Menjadi musuh bagimu” adalah melalaikan kamu dari melakukan amal shaleh dan bisa menjerumuskanmu ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah Azza wa Jalla.

Anak Adopsi dan Statusnya Dalam Islam

DAFTAR ISI

  1. Adopsi dan Hukumnya
  2. Hikmah Dibalik Larangan Adopsi Anak
  3. Hukum Orang Tua Adopsi Sama Dengan Orang Tua Sebenarnya?
  4. Anak Angkat Atau Orang Tua Angkat?
  5. Anak Angkat dan Statusnya Dalam Islam

Keturunan Atas Kehendak dan Taqdir Allah

  1. Anak Adalah Pemberian Allah Azza wa Jalla
  2. Hak Pengasuhan Anak Dalam Islam

Adopsi anak sudah dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum ada risalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu anak adopsi dinasabkan kepada ayah angkatnya, bisa menerima waris, dapat menyendiri dengan anak serta istrinya, dan istri anak adopsi haram bagi ayah angkatnya (pengadopsi). Secara umum anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala urusan. Nabi pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi sebelum beliau menjadi Rasul, sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad. Tradisi ini berlanjut dari zaman jahiliyah hinga tahun ketiga atau ke empat Hijriyah.

Kedua : Kemudian Allah memerintahkan anak-anak adopsi untuk dinasabkan ke bapak mereka (yang sebenarnya) bila diketahui, tetapi jika tidak diketahui siapa bapak yang asli, maka mereka sebagai saudara seagama dan loyalitas mereka bagi pengadopsi juga orang lain. Allah mengharamkan anak adopsi dinasabkan kepada pengadopsi (ayah angkat) secara hakiki, bahkan anak-anak juga dilarang bernasab kepada selain bapak mereka yang asli, kecuali sudah terlanjur salah dalam pengucapan. Allah mengungkapkan hukum tersebut sebagai bentuk keadilan yang mengandung kejujuran dalam perkataan, serta menjaga nasab dari keharmonisan, juga menjaga hak harta bagi orang yang berhak memilikinya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama-nama bapak mereka, itulah yang lebih baik dan adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadaap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Ahzab/33 : 4-5]