Author Archives: editor

Thuma’ninah dan Khusyuk Dalam Shalat

DAFTAR ISI

  1. Khusyu Dalam Shalat dan Pengaruhnya Bagi Seorang Mukmin
  2. Menghadirkan Hati Dalam Shalat
  3. Faktor Kekhusyuan Dalam Shalat
  4. Khusyu Dalam Shalat

Thuma’ninah

  1. Ruh Dari Shalat
  2. Khusyuk Saat Menunaikan Shalat
  3. Khusyuk dan Tuma’ninah Dalam Shalat
  4. Duduk Istirahat Tidak Wajib

Diantara kesalahan fatal yang dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin dalam shalat mereka adalah meninggalkan thuma’ninah, padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggapkan orang yang tidak melakukannya sebagai pencuri terjelek.

Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad rahimahullah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ مِنْ صَلاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: “لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا

Pencuri terjelek adalah orang yang mencuri (sesuatu) dari shalatnya.’ Para Shahabat Radhiyallahu anhum bertanya, ‘Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Bagaimana seseorang mencuri sesuatu dari shalatnya ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Dia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya

Dalam hadits ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap orang yang mencuri sesuatu dari shalatnya lebih buruk daripada orang yang mencuri harta.

Hukum Orang Shalat Di Kuburan

DAFTAR ISI

  1. Hukum Shalat di Kuburan
  2. Larangan Mendirikan  (Membangun) Masjid Diatas Kuburan
  3. Shalat Di Majid Nabi Padahal Ada Kuburannya

Tempat-Tempat yang Dilarang Shalat Didalamnya

  1. Shalat Di Masjid yang Ada Kuburannya
  2. Shalat Jum’at Di Masjid yang Ada Kuburannya
  3. Hukum Shalat Di Masjid yang Ada Kuburannya

Shalat di kuburan hukumnya haram, bahkan sebagian Ulama mengkategorikannya dosa besar[1].  Praktek ini bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik dan tindakan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena itulah agama kita melarang praktek tersebut. Amat banyak nash dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan hal tersebut. Di antaranya :

Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا

Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya. [Muslim (II/668 no. 972) dari Abu Martsad Radhiyallahu anhu]

Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H) menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat menghadap ke arah kuburan. Imam Syâfi’i rahimahullah mengatakan, ‘Aku membenci tindakan pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya.”

Meluruskan dan Merapatkan Shaf Dalam Shalat

DAFTAR ISI

  1. Wajibnya Meluruskan dan Merapatkan Shaf Dalam Sholat
  2. Perintah Menyempurnakan Shaf
  3. Luruskanlah Shaf Atau Hati Kalian Akan Bercerai Berai!
  4. Dampak Negatif Dari Shaf yang Tidak Lurus
  5. Marilah Kita Meluruskan Shaf Agar Hati Kita Bersatu!
  6. Shalawat Malaikat Bagi Orang yang Menyambung Shaf

Shaf Di Antara Tiang

  1. Alasan Menolak Meluruskan Shaf
  2. Imam Meluruskan Shaf
  3. Shaf Terputus Membatalkan Shalat Berjamaah?
  4. Adakah Dalil Berjalan Mengisi Shaf yang Kosong?
  5. Kewajiban Meluruskan dan Menyambung Shaf
  6. Pembatas Shaf Pria dan Wanita
  7. Memberi Garis (Lurus) Di Masjid Untuk Menyamakan Shaf

Dari Abu Mas’ûd Radhiyallahu anhu , dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اسْتَوُوا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ

Luruskanlah dan janganlah kalian melenceng, karena hati kalian pun akan melenceng (bercerai-berai).

Kata pertama dari hadits tersebut istawû (luruskanlah) berbentuk kata perintah. Dan kata perintah itu pada dasarnya memberikan makna wajib, kecuali kalau ada qarînah (indikator lain) yang menunjukkan bahwa kata perintah itu bukan untuk yang wajib. Namun dalam masalah ini, qarînah-qarînah yang menekankan makna wajibnya cukup banyak. Di antaranya adalah hadits:

أَحْسِنُوا إِقَامَةَ الصُّفُوفِ فِى الصَّلاةِ

Hendaklah kalian memperbagus dalam menegakkan (meluruskan) shaf dalam shalat

Sebaik-baik Amal Kalian Adalah Shalat

DAFTAR ISI

  1. Kesenangan Hati Terletak Dalam Shalat
  2. Sebaik-baik Amal Adalah Shalat
  3. Hukum Meninggalkan Shalat

Kedudukan Shalat dalam Islam

  1. Shalat Mencegah Perbuatan Keji dan Munkar
  2. Kafirkah Orang yang Meninggalkan Shalat
  3. Tidak Mengkafirkan Orang yang Kadang-kadang Tidak Shalat

Shalat memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam. Dia adalah tiang agama juga batas pemisah antara keislaman dengan kekufuran dan kemunafikan. Oleh karena itu, Rasulullah memberikan perhatian ekstra terhadap masalah shalat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan contoh pelaksanaannya secara detail, dari awal sampai akhir, dari takbir sampai salam.

Ini semua menunjukkan pentingnya shalat dalam Islam. Harusnya ini sudah cukup sebagai motivasi bagi kita, kaum Muslimin untuk selalu bersemangat dalam melaksanakan shalat. Terlebih jika kita memperhatikan berbagai keitimewaan shalat, maka tidak ada alasan lagi bagi kita untuk bermalas-malasan dalam melaksanakannya.

Tegakkan Shalat Dengan Berjamaah Di Masjid

DAFTAR ISI

  1. Tegakkan Shalat Dengan Berjama’ah
  2. Hukum-Hukum yang Berkaitan Dengan Shalat Berjamaah
  3. Memahami Posisi Imam dan Ma’mum Dalam Shalat Berjamaah
  4. Dalil Pendapat Wajibnya Shalat Berjamaah Di Masjid
  5. Hukum Shalat Jama’ah

Imam Shalat Wajib Diikuti!

  1. Mengucapkan Amien Setelah Al-Fatihah
  2. Kapan Seseorang Dikatakan Mendapati Shalat Jama’ah
  3. Penghapusan Membaca Al-Fatihah Bagi Makmum Pada Shalat Jahr
  4. Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam (Shalat Jahriyah)
  5. Sakit Flu Dilarang Shalat Berjamaah Karena Khawatir Menular?

Shalat menempati kedudukan tinggi dalam Islam. Adalah rukun kedua dan berfungsi sebagai tiang agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ

Pemimpin segala perkara (agama) ialah Islam (syahadatain), dan tiangnya ialah shalat.

Seluruh syariat para rasul menganjurkan dan memotivasi umatnya untuk menunaikannya, sebagaimana Allah berfirman menjelaskan do’a Nabi Ibrahim Alaihissallam :

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَآءِ

Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak-cucuku, orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Rabb kami, perkenankan do’aku. [Ibrahim/14:40].

Keutamaan Shalat-Shalat Sunnah

DAFTAR ISI

  1. Shalat-Shalat Sunnah(1)
  2. Shalat-Shalat Sunnah(2)
  3. Shalat Tahiyatul Masjid
  4. Hukum-hukum Seputar Tahiyatul Masjid
  5. Shalat Dhuha, Pengganti Sedekah Persendian
  6. Shalat Dhuha
  7. Shalat Istikharah

Shalat Taubat

  1. Shalat Isyraq
  2. Shalat Jenazah
  3. Shalat Ghaib Dalam Fikih Islam
  4. Shalat Jenazah Dari Kejauhan (Shalat Ghaib)
  5. Shalat Tasbih
  6. Pelaksanaan Shalat Gerhana
  7. Shalat Gerhana Bulan dan Shalat Gerhana Matahari

Di antara rahmat Allah kepada hambanya adalah bahwa Allah mensyari’atkan bagi setiap kewajiban, sunnah yang sejenis; agar orang mukmin bertambah imannya dengan melakukan yang sunnah, dan menyempurnakan yang wajib pada hari kiamat, karena kewajiban-kewajiban mungkin ada yang kurang.

Shalat ada yang wajib dan ada yang sunnah, puasa ada yang wajib dan ada yang sunnah, demikian pula haji, sedekah dan lainnya, dan seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan yang sunnah-sunnah sehingga Allah mencintainya.

Keutamaan dan Hukum Shalat Tahajjud

DAFTAR ISI

  1. Keutamaan Shalat Malam
  2. Penuntut Ilmu Dan Shalat Tahajjud
  3. Menempa Diri Di Sekolah Malam

Shalat Sepanjang Malam

  1. Manfaat Shalat Tahajjud
  2. Kiat Agar Dapat Melakukan Shalat Tahajjud
  3. Pengertian dan Hukum Shalat Tahajjud

Shalat Tahajjud (Qiyaamul Lail) adalah shalat sunnah yang dilakukan seseorang setelah ia bangun dari tidurnya di malam hari meskipun tidurnya hanya sebentar. Sangat ditekankan apabila shalat ini dilakukan pada sepertiga malam yang terakhir karena pada saat itulah waktu dikabulkannya do’a.

Hukum shalat Tahajjud adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Shalat sunnah ini telah tetap berdasarkan dalil dari Al-Qur-an, Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan ijma’ kaum Muslimin.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

Dan pada sebahagian malam, lakukanlah shalat Tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat ke tempat yang terpuji” [Al-Israa/17 :79]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” [Adz-Dzaariyaat/51 : 17-18]

Hukum dan Keutamaan Shalat Sunnah Witir

DAFTAR ISI

  1. Shalat Sunnah Witir
  2. Shalat Witir
  3. Waktu Dan Tata Cara Shalat Witir
  4. Bentuk-Bentuk Witir dan Jumlah Raka’atnya
  5. Praktek Shalat Witir Tiga Rakaat yang Benar

Awal dan Akhir Waktu Shalat Malam dan Witir

  1. Hukum dan Keutamaan Shalat Witir
  2. Bagaimana Qunut Witir Dilakukan?
  3. Hukum Meninggalkan Shalat Witir
  4. Shalat Witir Bagi Seorang Musafir
  5. Hukum Mengqadha Shalat Witir

Allah Subhanahu wa Ta’ala menutupi kekurangan shalat fardhu dengan shalat-shalat sunnah dan memerintahkan untuk menjaga dan melaksnakannya secara berkesinambungan. Di antara shalat sunnah yang diperintahkan untuk dilakukan secara kontinyu, yaitu shalat Witir.

Dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلَاةً فَحَافِظُوا عَلَيْهَا وَهِيَ الْوَتْرُ  أخرجه أحمد

Sesungguhnya Allah telah menambah untuk kalian satu shalat, maka jagalah shalat tersebut. Shalat itu ialah Witir. (HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Irwa` al-Ghalîl, 2/159).

Karenanya, kita perlu mengetahui hukum-hukum seputar shalat Witir ini, agar dapat mengamalkannya sesuai ajaran dan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Qashar dan Menjama’ Dua Shalat

DAFTAR ISI

  1. Bepergian yang Boleh Melakukan Shalat Qashar
  2. Shalat Jama’ Taqdim
  3. Menjama’ Dua Shalat Dalam Perjalanan
  4. Qashar Shalat Dalam Perjalanan

Haruskah Urut Dalam Pelaksanaan Shalat Fardhu?

  1. Batasan Jarak Shalat Qashar dan Tempat Shalat Qashar
  2. Menjama’ Dua Shalat
  3. Musafir Nazil Mengqashar Shalat
  4. Musafir Atau Bukan?

Dari Mu’adz Radhiyallahu anhu: “Saat terjadinya perang Tabuk, jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm bepergian sebelum matahari tergelincir, beliau akhirkan Zhuhur sampai waktu ‘Ashar. Kemudian beliau menjama’ kedua shalat tersebut. Jika bepergian sesudah matahari tergelincir, beliau menjama’ shalat Zhuhur dengan ‘Ashar lalu berangkat. Bila bepergian sebelum Maghrib, beliau akhirkan Maghrib hingga menjama’nya dengan ‘Isya. Bila bepergian setelah Maghrib, beliau mengawalkan waktu ‘Isya dan menjama’nya dengan Maghrib.”

Masih dari Mu’adz: “Para Sahabat pernah bepergian bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika perang Tabuk. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Zhuhur dengan ‘Ashar, dan shalat Maghrib dengan ‘Isya’.” Dia berkata lagi: “Pada suatu hari beliau mengakhirkan shalat. Beliau keluar lalu shalat Zhuhur dan ‘Ashar dengan dijama’. Setelah itu beliau masuk. Tak lama kemudian beliau keluar lagi lalu shalat Maghrib dan ‘Isya dengan dijama’.”

Keutamaan Shalat Sunnat Rawatib

DAFTAR ISI

  1. Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib
  2. Menggemarkan Shalat Sunnah Rawâtib
  3. Shalat Sunat Rawatib dan Shalat Dua Rakaat Fajar

Shalat Sunnat Dua Rakaat Sesudah Shalat ‘Ashar

  1. Shalat Sunnah Rawâtib Subuh
  2. Shalat Sunnah Rawâtib Zhuhur
  3. Shalat Sunnah Rawâtib ‘Ashar, Maghrib dan ‘Isya

عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ قَالَتْ أَمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ

Dari Ummu Habîbah Radhihyallahu anha, istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba yang Muslim melakukan shalat sunnat karena Allah, (sebanyak) dua belas raka`at dalam setiap hari, kecuali Allah Azza wa Jalla akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga”. (Kemudian) Ummu Habîbah Radhiyallahu anha berkata: “Setelah aku mendengar hadits ini aku tidak pernah meninggalkan shalat-shalat tersebut”.

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah rawatib, sehingga Imam an-Nawâwi rahimahullah mencantumkan hadits ini sebagai hadits yang pertama dalam bab keutamaan shalat sunnat rawatib (yang dikerjakan) bersama shalat wajib (yang lima waktu), dalam kitab beliau “Riyâdhus Shâlihîn