Author Archives: editor

Panduan Praktis Menghitung Zakat Mal

DAFTAR ISI

  1. Syarat-Syarat Wajib Zakat Mal
  2. Ancaman Meninggalkan Zakat
  3. Kewajiban Dan Urgensi Zakat
  4. Apakah Hutang Menghalangi Kewajiban Zakat?
  5. Wajibkah Zakat Tijarah?

Cara Menghitung Zakat Mal

  1. Panduan Praktis Zakat Uang Kertas
  2. Panduan Praktis Menghitung Dan Mengeluarkan Zakat Perhiasan
  3. Panduan Praktis Zakat Barang Perdagangan
  4. Panduan Praktis Zakat Harta Karun dan Barang Tambang
  5. Zakat Hasil Pertanian dan Perkebunan
  6. Zakat Bumi Dan Bangunan
  7. Zakat Profesi
  8. Adakah Zakat Profesi Dalam Islam?

Doa Untuk Orang yang Membayar Zakat
Seorang Muslim yang merdeka wajib menunaikan zakat mal, apabila memiliki harta yang mencapai nishâb. Nishâb adalah ukuran standar (minimal) yang ditetapkan syariat untuk dikenai kewajiban zakat. Nishâb ini berbeda-beda sesuai dengan jenis harta.

Syarat ini disimpulkan dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , diantaranya adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلاَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقِيَّ صَدَقَةٌ

Tidak ada zakat (pada harta) yang tidak mencapai lima wasaq; Juga pada harta yang tidak mencapai lima ekor onta; Serta yang tidak mencapai lima auqiyah [Muttafaqun ‘alaihi]

Apabila seorang Muslim tidak memiliki harta yang mencapai nishâb maka tidak diwajibkan berzakat.

Kaidah Dalam Memahami Al-Kitab dan As-Sunnah

DAFTAR ISI

  1. Kaidah Memahami Al-Kitab dan As-Sunnah
  2. Mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah Sesuai Pemahaman Salafus Shalih
  3. Berpegang Teguh Pada al-Qur’an dan Sunnah
  4. Berpegang Teguh Kepada al- Qur’an dan as-Sunnah
  5. Ambillah Akidah Dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih

Standarisasi Kebenaran Dalam Islam

  1. Istiqâmah Di Atas Al-Qur’an dan Sunnah Jalan Keselamatan
  2. Istiqâmah Di Atas Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
  3. Hendaklah Kalian Kembali Kepada Urusan Pertama Kali
  4. Tinjauan Moderat Tentang Hukum Syari’at

Dengan berpegang teguh dengan al-Qur’an dan Sunah bisa menjadi penjaga seorang hamba dari kesesatan dan sebagai petunjuk kebenaran baginya. Seperti yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dan al-Hakim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan: “Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « وَقَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَة نَبِيهِ » [أخرجه  مسلم والحاكم]

Sungguh telah aku tinggalkan pada kalian sesuatu yang tidak akan menjadikan kalian tersesat selagi kalian berpegang teguh denganya yaitu al-Qur’an dan Sunah nabiNya“. HR Muslim no: 1218.

Dalam redaksinya al-Hakim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa salalm bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إني قد تَرَكْتُ فِيكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا : كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي » [أخرجه الحاكم ]

Sesungguhnya telah aku tinggalkan pada kalian dua perkara yang tidak akan tersesat selagi (kalian) berpegang teguh dengan keduanya yaitu al-Qur’an dan sunahku“. HR al-Hakim 1/284. Dinilai shahih oleh al-Albani dalam shahihul Jami’ no: 2937.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan: “Bagi setiap muslim untuk tidak bicara tentang permasalahan agama kecuali bila sesuai dengan apa yang di bawa oleh Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak mencoba untuk berbicara tanpa didasari dengan ilmu, namun, perhatikan apa yang beliau ucapkan, sehingga ucapannya bisa sejalan dengan apa yang beliau ucapkan, dan amalnya mengikuti perintahnya”.

Manhaj Salaf Menghambat Kemajuan?

DAFTAR ISI

  1. Bermanhaj Salaf Menghambat Kemajuan?
  2. Relevansi Manhaj Salaf Sebagai Solusi Berbagai Problem Umat Kontemporer
  3. Pelajaran Tentang Manhaj Salaf
  4. Sudah Saatnya Meniti Manhaj Salaf

Mengapa Manhaj Salaf?

  1. Menepis Syubhat (Kerancuan) Terhadap Salafiyah
  2. Salafiyyun Menepis Tuduhan Dusta
  3. Islam yang Akan Datang Adalah Islam Sunni Salafi
  4. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah Ulama Pembela Dakwah Salafiyah

Menjalankan agama selurus-lurusnya, berarti keharusan mengikuti manhaj Salafush-Shalih, jalan hidup Rasûlullâh, para sahabatnya, para tabi’in dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Kita bisa bandingkan kemajuan ekonomi, pendidikan, kesempatan kerja, ketentraman hidup yang diraih Saudi Arabia pada tahun delapan puluhan, misalnya, dengan negara-negara Islam yang mengadopsi sistem Barat dalam mengelola negerinya, seperti Mesir, Suriah, Indonesia, Turki  dan lain-lain. Fenomena kemiskinan, keterbelakangan pendidikan, sempitnya kesempatan kerja, inflasi yang tak terkendali, bahkan kelaparan melanda sebagian negara Islam. Mereka berkiblat ke Barat dalam usaha memajukan negaranya dengan mengadopsi system yang bertentangan dengan Islam, yaitu sekularisme, kapitalisme, filsafat empirisisme materialisme, bahkan komunisme. “Kemajuan” Barat menyilaukan mata dan hati mereka. Kata “kemajuan” Barat tersebut bukanlah kemajuan hakiki yang dicita-citakan fitrah manusia, tapi kemajuan yang bersifat semu, tanpa moral, kemajuan dengan kolonialisme, penindasan, penjajahan, dan penjarahan kekayaan bangsa lain. Juga “kemajuan” dalam bidang kebebasan seksual, pornografi, narkotika, dekadensi moral, tingginya kriminalitas dan segudang kebobrokan lainnya, yang kemudian segala hal yang disebut kemajuan di ataspun berpindah ke negeri-negeri Islam tersebut. Na’udzubillah.

Sudah Waktunya Meniti Manhaj Salaf

DAFTAR ISI

  1. Pelajaran Tentang Manhaj Salaf
  2. Kewajiban Mengikuti Pemahaman Salafush Shalih
  3. Sudah Saatnya Meniti Manhaj Salaf
  4. Tiga Landasan Utama Manhaj Salaf
  5. Ketentuan Dasar Dakwah Salafiyah

Salafiyah, Penisbatan yang Benar
Menisbatkan Diri Kepada Salaf dan Salafiyah

  1. Mengapa Manhaj Salaf?
  2. Mengapa Harus Salafi?
  3. Konsisten Diatas Manhaj Salaf
  4. Islam yang Akan Datang Adalah Islam Sunni Salafi

Salaf, artinya adalah orang-orang terdahulu. Adapun yang dimaksud dengan Salafush Shalih, dalam istilah ulama adalah orang-orang terdahulu yang shalih, dari generasi sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, dari generasi tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan para ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah setelah mereka.

Salafush Shalih adalah generasi terbaik umat Islam. Oleh karenanya, merupakan kewajiban bagi kita untuk mengikuti pemahaman mereka dalam beragama. Sehingga berbagai macam bid’ah, perpecahan dan kesesatan dapat dijauhi. Karena adanya berbagai macam bid’ah, perpecahan, dan kesesatan tersebut, berawal dari menyelisihi pemahaman Salafush Shalih. Menjadi keniscayaan, jika seluruh umat Islam, dari yayasan atau organisasi atau lembaga apapun, wajib mengikuti pemahaman Salafush Shalih dalam beragama.

Banyak dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang menunjukkan kewajiban mengikuti pemahaman Salafush Shalih. Para ulama telah banyak menulis masalah besar ini di dalam karya-karya mereka.

Imam Ibnul Qoyyim di dalam kitab I’lamul Muwaqqi’in, menyebutkan 46 dalil tentang kewajiban mengikuti sahabat

Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah Ahlul Wasath

DAFTAR ISI

  1. Wasathiyah Ahlus Sunnah
  2. Ahlus Sunnah Adalah Ahlul Wasath
  3. Antara Ahlus Sunnah dan Salafiyah
  4. Dakwah Salafiyyah, Adalah Dakwah Ahlus-Sunnah
  5. Sebagian Di Antara Prinsip Dakwah Ahlus-Sunnah

Ahlus Sunnah Paling Sayang Kepada Umat

  1. Jalan yang Menyimpang dari Ahlus Sunnah
  2. Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Ahlul Bid’ah

Ahlus Sunnah bersikap tengah-tengah dalam masalah vonis kafir (at-takfîr). : Dalam masalah ini, kita bisa dapati ada beberapa kelompok yang terlalu terburu-buru dalam menjatuhkan vonis kafir kepada kaum Muslimin. Mereka menjatuhkan vonis kafir kepada kaum Muslimin yang melakukan dosa besar. Mereka juga tidak mengakui dan tidak menghukumi keislaman seseorang yang mengucapkan dua kalimat syahadat, menunaikan shalat, berpuasa, dan melakukan kewajiban-kewajiban lainnya, selama dia tidak memenuhi beberapa syarat yang mereka tentukan, padahal syarat-syarat tersebut tidak terdapat dalam al-Qur’ân dan Hadits, – seperti orang-orang Khawarij dan orang yang mengikuti manhaj mereka.

Berlawanan dengan Khawarij, kita dapati juga kelompok lain yang bersikap sangat meremehkan, mereka meniadakan mengkafiran secara mutlak, mereka berpandangan orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat tidak mungkin bisa dijatuhi vonis kafir bagaimanapun keadaannya, bahkan mereka berpandangan bahwa siapapun tidak boleh mengkafirkan orang tertentu secara mutlak. Mereka berpendapat bahwa gelar kufur atau kafir hanya bisa disematkan kepada perbuatan bukan orang atau pelakunya.

Berdasarkan ini, maka mereka tidak akan menjatuhkan vonis kafir kepada siapapun selamanya walaupun orang tersebuat jelas-jelas telah murtad, atau mengaku nabi, atau mengingkari kewajiban shalat, dan berbagai keyakinan atau perbuatan lainnya yang telah disepakati oleh para ahli ilmu bisa mengakibatkan pelakunya keluar dari agama Islam.

Ciri dan Karakteristik Ahlus Sunnah wal Jamaah

DAFTAR ISI

  1. Siapakah Ahlus Sunnah wal Jama’ah?
  2. Ahlus Sunnah wal Jama’ah
  3. Karakteristik Pengikut Ahlus Sunnah wal Jama’ah

Ahlu Sunnah wal Jamaah Mengimani Seluruh Nash Al-Qur`ân dan Sunnah

  1. Prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah Dalam Masalah Dien dan Iman
  2. Prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah Terhadap Masalah Kufur dan Takfir (Pengkafiran)
  3. Ahlus Sunnah wal Jama’ah Menjaga Ukhuwah (Persaudaraan) Sesama Mukminin

Diantara karakteristik pengikut Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah :

  1. Hanya bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka senantiasa menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber pengambilan, baik dalam ibadah, aqidah, mu’amalah, sikap maupun akhlak. Setiap yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah mereka menerima dan menetapkannya. Sebaliknya, setiap yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah mereka menolaknya, tak peduli siapa pun yang berpendapat dengannya.
  2. Menyerah kepada nash-nash syara’, serta memahaminya sesuai dengan pemahaman As-Salafus Shalih. Mereka menyerah kepada nash-nash syara, baik mereka memahami hikmahnya maupun tidak. Mereka tidak menghakimi nash-nash tersebut dengan akal mereka, tetapi mereka menghakimi akal mereka dengan nash-nash syara’.
  3. Itiba’ dan meninggalkan ibtida’. Mereka tidak mendahului perkataan Allah dan Rasul-Nya, tidak meninggikan suara di atas suara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka juga tida rela jika seseorang meninggikan suara di atas suara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  4. Mereka memperhatikan al-Qur’an, baik dalam hal hafalan, bacaan maupun penafsiran. Juga perhatian dengan al-Hadits, baik dalam hal dirayah (matan, isi hadits) maupun riwayah (pembawa hadits).
  5. Mereka senantiasa berdalil dengan sunnah shahihah dan meninggalkan pembedaan antara hadits mutawatir dengan ahad, baik dalam hukum maupun aqidah.
  6. Mereka tidak memiliki imam yang diagungkan, yang mereka ambil seluruh ucapannya kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun selain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka menimbangnya dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, jika ia sesuai dengan keduanya maka diterima, dan jika tida maka di tolak.

Baiat Sunnah dan Bid’ah

DAFTAR ISI

  1. Mukadimah dan Pengantar Pembahasan
  2. Bai’at
  3. Kesimpulan dan Tarjih
  4. Kesimpulan Pembahasan
  5. Beberapa Syubhat dan Bantahannya
  6. Penutup

Untuk Siapa Bai’at Diberikan?

  1. Benarkah Belum Dibaiat Berarti Belum Islam?
  2. Hukum Ba’iat Kepada Salah Satu Jamaah Islam
  3. Bai’at : Antara yang Syar’i dan yang Bid’ah

Ibnu Khaldun mengatakan dalam kitabnya, Al Muqadimah,”Bai’at ialah janji untuk taat. Seakan-akan orang yang berbai’at itu berjanji kepada pemimpinnya untuk menyerahkan kepadanya segala kebijaksanaan tentang urusan dirinya dan urusan kaum muslimin, sedikitpun tanpa menentangnya; serta taat kepada perintah pimpinan yang dibebankan kepadanya, suka maupun tidak.”

Masalah bai’at ini sudah dikenal sejak sebelum Islam. Dahulu, anggota-anggota setiap kabilah memberikan bai’atnya kepada pimpinan kabilah mereka, dan mereka mengikuti perintah dan larangan pimpinan.

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah Azza wa Jalla berbai’at kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk senantiasa mendengar dan taat, dalam keadaan suka maupun tidak. Juga berbaiat untuk melindungi beliau. Kisah ini sangat terkenal dan tercatat dalam Al Qur’an, Sunnah dan sejarah perjalanan hidup Nabi umat ini.

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, bai’at untuk senantiasa mendengar dan taat diberikan kepada khalifah kaum muslimin berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah. Demikianlah semua khalifah, satu demi satu dibai’at oleh ahlul halli wal aqdi, sebagai wakil dari umat.

Jalan Meraih Kekhilafahan

DAFTAR ISI

  1. Khilafah Di Bumi
  2. Tata Cara Pengangkatan Khalifah Muslim
  3. Apa Tugas Khalifah Kaum Muslimin
  4. Jalan Meraih Kekhilafahan Di Muka Bumi
  5. Khalifah Harus Suku Quraisy?
  6. Membangun Khilafah dan Imaroh

Salafiyyun dan Daulah Islam

  1. Menuju Daulah Islamiyah
  2. Peristiwa-Peristiwa Penting Menjelang Keruntuhan Khilafah Bani Abbâsiyah
  3. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Sebab Keruntuhan Khilafah Utsmaniyah?
  4. Menjawab Tuduhan Batil Terhadap Dakwah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab

Kerancuan dalam memahami makna khilafah telah menghinggapi kaum muslimin di zaman ini. Mereka membatasi makna khilafah pada kekuasaan yang mencakup seluruh negeri-negeri kaum muslimin. Mereka menyangka, hanya khilafah sebagai bentuk pemurnian menurut syari’at pada masalah kekuasaan. Sehingga menyebabkan sebagian para pemuda dari umat ini –yang telah Allah berikan semangat, tetapi mereka tidak dianugerahi ilmu dan keteguhan– menolak bentuk-bentuk dan sistem-sistem kekuasaan selain khilafah.

Di tengah pengamatan dan ketergesaan mereka terhadap model pemerintahan teladan tersebut, mereka menggugurkan syarat rusyd (kelurusan) dan hidâyah (petunjuk). Sehingga mereka memasukkan pemerintahan ‘Utsmaniyah (di Turki, pent.) –padahal pemerintahannya itu tidak lurus dan tidak mendapatkan petunjuk– sebagai khilâfah syar’iyyah (yang sesuai dengan syari’at). Sedangkan khilâfah dan persatuan –seperti saling menolong– terkadang terjadi di dalam melaksanakan kebajikan dan takwa, maupun dalam melakukan dosa dan permusuhan.

Kesalahan paling banyak yang tersebar dalam memahami khilâfah, ialah mengikuti pendapat bahwa khilâfah itu adalah khilâfah dari Allah di muka bumi!  Maha suci Allah dari kebutuhan menunjuk seseorang dari hamba-hamba-Nya sebagai khalifah (wakil)-Nya, karena Allah itu Maha mendengar lagi Maha melihat. Dia bersama seluruh makhluk-Nya dengan ilmu-Nya, hukum-Nya, dan pengaturan-Nya. Dia juga bersama hamba-hamba-Nya yang shâlih dengan taufik-Nya dan pertolongan-Nya.

Stabilitas Kemanan Negara Dalam Islam

DAFTAR ISI

  1. Aman dan Damailah Negeriku
  2. Kiat Merealisasikan dan Menjaga Keamanan
  3. Pentingnya Stabilitas Keamanan Dalam Islam
  4. Stabilitas Keamanan Negara

Kewajiban Menaati Umara

  1. Dalil-Dalil Wajibnya Taat Pada Penguasa
  2. Pemimpin Ideal
  3. Sebelas Rambu Bagi Seorang Pemimpin
  4. Cara Tepat Mewujudkan Kepemimpinan yang Adil
  5. Peran Waliyul Amri Dalam Menyejahterakan Rakyat

Islam dan Politik

  1. Perlukah Solusi Politik dan Revolusi Dalam Perbaikan Masyarakat?
  2. Warga Negara Baik Melahirkan Penguasa yang Baik
  3. Siapa yang Berhak Berpolitik? dan Kapan?
  4. Pemahaman Demokrasi Dalam Pandangan Islam

Stabilitas keamanan sangat erat hubungannya dengan keimanan. Ketika keimanan lenyap, niscaya keamanan akan tergoncang. Dua unsur ini saling mendukung.

Allah Azza wa Jalla berfirman.

الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَٰئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ

Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan dengan kezhaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan, dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk” [al-An’am/6 : 82]

Allah Azza wa Jalla memberikan jaminan kepada orang yang mengimani bahwa Allah adalah Rabbnya. Islam adalah agamanya dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabiNya. Allah Azza wa Jalla memberikan jaminan akan memelihara keamanan serta keimanannya dan menetapkan hidayah baginya. Mereka itulah, insan-insan yang memperoleh keamanan serta mendapatkan hidayah dariNya.

Bagaimana mungkin seorang muslim dapat melaksanakan amalan sesuai dengan tuntunan petunjuk, jika ia merasa takut. Begitu pentingnya, sampai-sampai Nabi Ibrahim Alaihissallam memohon kepada Allah curahan keamanan sebelum meminta kemudahan rizki. Sebab orang yang didera rasa takut, tidak akan bisa menikmati lezatnya makan dan minum. Allah Azza wa Jalla menceritakan permohonan Nabi Ibrahim Alaihissallam dalam firman-Nya.

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

Dan (ingatlah) ketika Ibrahim bedo’a : Wahai, Rabbku, jadikanlah negeri ini negeri aman sentausa dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian“.[al-Baqarah/2 : 126]

Secara eksplisit, beliau mendahulukan permohonan keamanan daripada permohonan rizki. Dari sini, generasi Salaf telah memaklumi betapa mahal nilai keamanan. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla benar-benar telah memberikan anugerah besar kepada bangsa Arab, (yaitu) dengan menjadikan tanah mereka sebagai tanah haram (suci), membebaskan mereka dari rasa ketakutan, memberi makan mereka dari kelaparan.

Prinsip Menjalin Hubungan Dengan Penguasa

DAFTAR ISI

  1. Siapakah yang Disebut Penguasa?
  2. Mendengar dan Taat Merupakan Kekuatan Umat
  3. Ahlus Sunnah Taat Kepada Pemimpin Kaum Muslimin
  4. Empat Prinsip Menjalin Hubungan Dengan Penguasa
  5. Bagaimana Rakyat Menyikapi Pemerintah Zhalim?
  6. Jangan Memberontak Kepada Penguasa Zhalim

Keberkahan Taat Kepada Pemimpin

  1. Ahlus Sunnah Melarang Memberontak Kepada Pemerintah
  2. Bahaya Khurûj (Melawan) Terhadap Pemerintah
  3. Membangkang Bertentangan Dengan Prinsip Ahli Sunnah
  4. Menimba Pelajaran Dari Revolusi Arab

Arti Nasehat Kepada Para Pemimpin Kaum Muslimin

  1. Ahlus Sunnah Menasihati Pemerintah Dengan Cara yang Baik
  2. Manhaj yang Benar Dalam Menasihati Pemerintah yang Zhalim

Pemimpin atau penguasa adalah manusia biasa yang pasti memiliki kekurangan dan pasti pernah melakukan kesalahan, baik yang berkonsekuensi dosa atau tidak. Namun sayang, banyak orang melupakan kodrat ini. Mereka menuntut pemimpin mereka sempurna dan dicintai semua rakyatnya. Sebuah tuntutan yang tidak realistis. Berawal dari tuntutan berlanjut kekecewaan akhirnya berujung pembangkangan. Pada akhirnya, pertumpahan tak terelakkan. Semoga Allâh melindungi kita semua dan seluruh pemimpin kaum Muslimin dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Meski manusia biasa namun seorang pemimpin memiliki kedudukan tersendiri dalam syari’at Islam, sehingga dia harus didengar ucapannya dan ditaati. Kewajiban ini terus melekat walaupun sang pemimpin berbuat kezhaliman dan melakukan penyimpangan, walaupun dia berbuat kefasikan dan kemaksiatan, selama tidak sampai kepada kekufuran dan selama perintahnya bukan untuk maksiat. Jika dia menyuruh melakukan perbuatan maksiat, maka tidak boleh ditaati dalam bermaksiat kepada Khâlik.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allâh dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allâh (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allâh dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [An-Nisa’/4: 59]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَلَيْكَ السَّمْعَ وَالطَّاعَةَ فِى عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ وَمَنْشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ وَأَثَرَةٍ عَلَيْكَ

Kewajibanmu mendengar dan taat (kepada pemimpin) dalam keadaan engkau susah atau mudah, engkau suka atau engkau benci, dan mementingkan penguasa atau dirimu. [HR. Muslim]