Author Archives: editor

Prinsip Menjalin Hubungan Dengan Penguasa

DAFTAR ISI

  1. Siapakah yang Disebut Penguasa?
  2. Mendengar dan Taat Merupakan Kekuatan Umat
  3. Ahlus Sunnah Taat Kepada Pemimpin Kaum Muslimin
  4. Empat Prinsip Menjalin Hubungan Dengan Penguasa
  5. Bagaimana Rakyat Menyikapi Pemerintah Zhalim?
  6. Jangan Memberontak Kepada Penguasa Zhalim

Keberkahan Taat Kepada Pemimpin

  1. Ahlus Sunnah Melarang Memberontak Kepada Pemerintah
  2. Bahaya Khurûj (Melawan) Terhadap Pemerintah
  3. Membangkang Bertentangan Dengan Prinsip Ahli Sunnah
  4. Menimba Pelajaran Dari Revolusi Arab

Arti Nasehat Kepada Para Pemimpin Kaum Muslimin

  1. Ahlus Sunnah Menasihati Pemerintah Dengan Cara yang Baik
  2. Manhaj yang Benar Dalam Menasihati Pemerintah yang Zhalim

Pemimpin atau penguasa adalah manusia biasa yang pasti memiliki kekurangan dan pasti pernah melakukan kesalahan, baik yang berkonsekuensi dosa atau tidak. Namun sayang, banyak orang melupakan kodrat ini. Mereka menuntut pemimpin mereka sempurna dan dicintai semua rakyatnya. Sebuah tuntutan yang tidak realistis. Berawal dari tuntutan berlanjut kekecewaan akhirnya berujung pembangkangan. Pada akhirnya, pertumpahan tak terelakkan. Semoga Allâh melindungi kita semua dan seluruh pemimpin kaum Muslimin dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Meski manusia biasa namun seorang pemimpin memiliki kedudukan tersendiri dalam syari’at Islam, sehingga dia harus didengar ucapannya dan ditaati. Kewajiban ini terus melekat walaupun sang pemimpin berbuat kezhaliman dan melakukan penyimpangan, walaupun dia berbuat kefasikan dan kemaksiatan, selama tidak sampai kepada kekufuran dan selama perintahnya bukan untuk maksiat. Jika dia menyuruh melakukan perbuatan maksiat, maka tidak boleh ditaati dalam bermaksiat kepada Khâlik.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allâh dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allâh (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allâh dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [An-Nisa’/4: 59]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَلَيْكَ السَّمْعَ وَالطَّاعَةَ فِى عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ وَمَنْشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ وَأَثَرَةٍ عَلَيْكَ

Kewajibanmu mendengar dan taat (kepada pemimpin) dalam keadaan engkau susah atau mudah, engkau suka atau engkau benci, dan mementingkan penguasa atau dirimu. [HR. Muslim]

Bahaya Fitnah Pengkafiran Dalam Islam

DAFTAR ISI

  1. Benih Fikrah Pengkafiran Dalam Sejarah Islam
  2. Awal Munculnya Pengkafiran Tanpa Dalil Di Tengah Ummat
  3. Takfir (Menjatuhkan Hukum Kafir Kepada Orang Lain)
  4. Prinsip Ahlus Sunnah wal-Jama’ah Terhadap Masalah Kufur dan Takfir

Bahaya Fitnah Takfir

  1. Kaidah Mengkafirkan Orang Tertentu
  2. Memahami Kaidah-Kaidah Pengkafiran
  3. Bahaya Memanggil Dengan Kafir Atau Fasiq
  4. Begitu Teganya Kau Kafirkan Saudaramu Muslim…!!!
  5. Kecaman Terhadap Sikap Mengkafirkan Serta Dampaknya yang Berbahaya

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,”Karenanya, wajib berhati-hati dalam mengkafirkan kaum Muslimin karena berbagai dosa dan kesalahan. Sebab hal itu adalah bid’ah yang pertama kali muncul dalam Islam. Para pelakunya mengkafirkan kaum Muslimin dan menghalalkan darah, dan harta mereka.”

Kelompok yang pertama kali menampakkan pengkafiran tanpa haq (tanpa bukti yang benar) adalah Khawarij. Sebagian besar mereka, dahulunya adalah orang-orang yang bergabung bersama pasukan ‘Ali pada perang Shiffin. Maka tatkala ‘Ali dan Mu’awiyah Radhiyallahu anhuma bersepakat untuk melakukan tahkim (yaitu, mengangkat satu orang dari kedua belah pihak sebagai hakim atau penengah) –peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadhan 37 H– Khawarij mengingkari (menolak) perkara tahkim ini. Mereka melampaui batas dalam pengingkarannya terhadap ‘Ali. Mereka berkata kepadanya: “Engkau telah menjadikan manusia sebagai hakim terhadap Kitabullah, tidak ada hukum kecuali milik Allah,” kemudian secara terang-terangan mereka mengkafirkannya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam mengabarkan kepada para sahabatnya mengenai Khawarij dan kemunculannya, dan beliau memotifasi mereka untuk memeranginya. Di dalam ash-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim), dari hadits ‘Ali Radhiyallahu anhu, bahwa dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِيْ آخِرِ الزَّمَانِ، أَحْدَاثُ اْلأَسْنَانِ، سُفَهَاءُ اْلأَحْلاَمِ، يَقُولُوْنَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ، لاَ يُجَاوِزُ إِيْمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ، فَأَيْنَمَا لَقِيْتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ، فَإِنَّ فِيْ قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِِ.

Akan keluar suatu kaum di akhir zaman. Mereka berusia muda dan berpemahaman dangkal. Mereka berkata dengan perkataan sebaik-baik makhluk. Iman mereka tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama, laksana anak panah yang melesat menuju buruannya. Maka di mana saja kalian bertemu dengan mereka, bunuhlah mereka. Karena dalam pembunuhan mereka terdapat pahala di hari Kiamat bagi orang yang membunuhnya.

Ekses-Ekses Negatif Bid’ah Khawarij

DAFTAR ISI

  1. Sifat-Sifat Khawarij
  2. Khawarij Kontemporer
  3. Awal Kemunculan Kaum Khawarij
  4. Khawarij Adalah Kelompok Sesat, Muncul Dari Waktu Ke Waktu
  5. Mengapa Ali Radhiyallahu Anhu Memerangi Khawarij?
  6. Metodologi Ibnu Taimiyah Dalam Membedah Bid’ah Khawarij
  7. Membandingkan Syî’ah dan Khawârij
  8. Kisah Debat Ibnu Abbas Dengan Khawarij

Potret Buram Korban Pemikiran Khawârij

  1. Sejarah Awal Mula Pemberontakan Dalam Islam
  2. Juhayman, Sang Pembajak Masjid al-Haram
  3. Siapakah Jama’ah Takfir wal Hijrah
  4. Kesesatan Ideologi ISIS (Islamic State Of Iraq & Sham)

Khawarij adalah pengikut hawa nafsu dan bid’ah yang telah keluar. Bahkan merekalah seburuk-buruk ahli bid’ah, kerusakan dan pembangkangan. Inilah kelompok yang berdasarkan riwayat shahih dikabarkan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tentang mereka dan disebutkan kondisinya, lalu beliau kecam dan perintah untuk membunuh mereka. Mereka sudah ada ketika para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam masih banyak, maka mereka sepakat mengecam kaum Khawarij dan memeringanya sebagai bentuk pelaksanaan atas perintah Nabi Shallallahu alaihiw wa sallam.

Ibnu Qayim rahimahullah berkata, “Kelompok ahli bid’ah yang secara dikecam Nabi shallallahu alaihi wa sallam berdasarkan riwayat shahih adalah kaum Khawarij. Terdapat hadits tentang mereka yang dari berbagai jalur riwayat semuanya shahih. Karena keyakinan-keyakinan mereka sudah ada sejak masa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Adapun keyakinan murji’ah, syiah, qadariah, tajahum (jabariah), hulul (manunggaling) serta bid’ah-bid’ah lainnya, karena semua itu terjadi setelah habisnya era sahabat. Bid’ah qadariah terjadi di akhir masa sahabat, maka sahabat yang masih hidup ketika itu sudah mengingkarinya seperti Abdullah bin Umar, Ibnu Abbas dan semacamnya Radhiyallahu anhum. Riwayat yang terkait dengan kecaman terhadap mereka, semuanya berujung pada ucapan para sahabat tentang mereka.”

Mereka (kaum Khawarij) telah diberitakan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, yaitu bahwa mereka adalah

يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ

Mereka membaca Al-Quran, namun tidak sampai melewati tenggorokan mereka. Mereka keluar dari Islam seperti melesatnya anak panah dari busurnya.”

Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam nyatakan bahwa mereka (kaum khawarij) adalah anjing-anjing neraka.

Radikalisme dan Terorisme Sebab dan Terapinya

DAFTAR ISI

  1. Radikalisme Sebab dan Terapinya
  2. Mengapa Terorisme Dikecam
  3. Terorisme Sebab-Sebab dan Penanggulangannya
  4. Islam Rahmat Tidak Mengajarkan Perilaku Ekstrim

Seputar Isu Terorisme

  1. Ahlus Sunnah Dan Terorisme
  2. Kiat Mengatasi Terorisme Di Tengah Kaum Muslimin
  3. Islam Menentang Radikalisme

Baru-baru ini banyak pihak-pihak tertentu yang berupa mengkait-kaitkan aksi terorisme dengan dakwah Ahlus Sunnah yang tegakkan oleh tokoh pembaharu paham Ahlus Sunnah Syeikh Muhammad bin Abdul wahab. Apa mereka tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa ulama yang paling getol memerangi terorisme adalah para ulama yang mengikuti dakwah Ahlus Sunnah. Oleh sebab itu ancaman teroris yang paling besar adalah terhadap negara Ahlus Sunnah Saudi Arabia. Bahkan para gembong teroris mengkafirkan para ulama yang membongkar kesesatan mereka. Termasuk kelompok pro teroris di negeri ini beberapa bulan yang lalu menerbitkan dalam sebuah majalah mereka penghinaan terhadap pemerintah dan ulama Saudi Arabia.

Penulis tidak melihat perjuangan dan kesungguhan Ulama dalam menumpas terorisme sebagaimana yang dilakukan oleh para ulama Saudi Arabia. Setiap saat mereka menerangkan kepada umat tentang bahaya laten terorisme, baik dalam bentuk karya ilmiah, tulisan, artikel, ceramah, fatwa, seminar dll. Bahkan mereka menumpas teroris keakar-akarnya, mereka menjelaskan dan membongkar kesalahan para tokoh tororis dalam beragumentasi dengan ayat dan hadits. Silakan baca buku-buku (kitab-kitab) yang akan kami sebutkan di akhir pembahasan ini.

Bahkan gembong-gembong teroris internasional mengkafirkan para ulama yang membongkar kesesatan mereka tersebut. Bagaimana bisa dikatakan bahawa dakwah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab ada kaitan dengan teroris. Kami meminta bukti kepada setiap orang melontar tuduhan dan fitnah tentang terkaitnya dakwah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab dengan terorisme. Kami tidak meminta satu kitab, tetapi cukup satu ungkapan saja dari ulama yang mengikuti dakwah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab mengarah pada dokrin teror. Menurut hemat kami orang yang menuduh tentang adanya kaitan anatara tororisme dengan  dakwah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab ada beberapa kemungkinan:

  1. Adakalanya ia belum mengenal, belum memahami serta belum mengerti apa itu terorisme dan bagaimana dokrin pemahamannya.
  2. Atau adakalanya ia belum mengenal, belum memahami serta belum mengerti tentang landasan dakwah Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab dan bagaimana pemahamannya.
  3. Atau adakalanya ia hanya mengembil informasi dari sepihak, yaitu dari pihak yang mudah menuduh, mudah berkesimpulan sebelum mengadakan eksperimen, penelitian dan pengkajian mendalam terhadap pihak yang dituduh.
  4. Atau sengaja ingin melakukan sebuah propaganda dalam memcah belah umat Islam, dengan mengelompokkan mereka kedalam berbagai kelompok lalu membenturkan anatara satu kelompok dengan yang lainnya.
  5. Atau ada agenda dan tujuan tertentu dibalik tuduhan itu semua, bisa saja dari musuh Islam atau dari musuh dakwah Ahlussunnah, atau mungkin saja dari kelompok yang mendukung tindakan terorisme untuk mengalihkan tuduhan.

Sebenarnya Siapa Pembangkit Radikalisme dan Terorisme?

DAFTAR ISI

  1. Siapa Sebenarnya Pembangkit Radikalisme dan Terorisme?
  2. Fenomena Pengeboman, Buah Pemikiran Khawarij
  3. Hukum Pengkafiran dan Pemboman
  4. Bermula Dari Pengkafiran, Berujung Pengeboman
  5. Peristiwa-Peristiwa Peledakan Bom Dalam Timbangan Islam
  6. Keputusan Haiah Kibarul Ulama Berkenaan Dengan Masalah Teror

Pengeboman Dan Pengrusakan Bukan Jihad!

  1. Hukum Bom Bunuh Diri
  2. Bom Syahid Atau Bom Bunuh Diri
  3. Hukum Berdakwah Dengan Melakukan Pembunuhan
  4. Hukum Syar’i Bagi Orang yang Melakukan Bom Bunuh Diri
  5. Bantahan Terhadap Jama’ah Islamiyah Aljazair

Dahulu, banyak kalangan yang menuduh bahwa pemerintah Saudi berada di belakang gerakan tidak manusiawi ini. Mereka menuduh bahwa paham yang diajarkan di Saudi Arabia telah memotivasi para pemuda Islam untuk bersikap bengis seperti ini. Akan tetapi, yang mengherankan, tudingan ini masih juga di arahkan ke Saudi, walaupun telah terbukti bahwa pemerintah Saudi termasuk yang paling sering menjadi korbannya?

Melalui tulisan ini, saya mengajak saudara sekalian untuk menelusuri akar permasalahan sikap ekstrim dan bengis yang dilakukan oleh sebagian umat Islam ini. Benarkah ideologi ini bermuara dari Saudi Arabia?

Harian “Ashsharqul-Ausat” edisi 8407 tanggal 4/12/2001 M – 19/9/1422 H menukil catatan harian Dr. Aiman al-Zawâhiri, tangan kanan Usâmah bin Lâdin. Di antara catatan harian Dr Aiman al-Zawâhiri yang dinukil oleh harian tersebut ialah:

(أَنَّ سَيِّدَ قُطُبٍ هُوَ الَّذِيْ وَضَعَ دُسْتُوْرَ التَّكْفِيْرِييِْنَ الْجِهَادِيِيْنَ) فِيْ كِتَابِهِ الدِّيْنَامِيْتِ مَعَالِمَ عَلَى الطَّرِيْقِ، وَأَنَّ فِكْرَ سَيِّدٍ هُوَ (وَحَدَهُ) مَصْدَرُ اْلأَحْيَاءِ اْلأُصُوْلِيْ، وَأَنَّ كِتَابَهُ الْعَدَالَةَ اْلاِجْتِمَاعِيَّةَ فِيْ اْلإِسْلاَمِ يُعَدُّ أَهَمَّ إِنْتَاجٍ عَقْلِيٍّ وَفِكْرِيٍّ لِلتَّيَّارَاتِ اْلأُصُوْلِيَّةِ، وَأَنْ فِكْرَ سَيِّدٍ كاَنَ شَرَارَةَ الْبَدْءِ فِيْ إِشْعَالِ الثَّوْرَةِ (الَّتِيْ وَصَفَهَا بِاْلإِسْلاَمِيَّةِ) ضِدَّ (مَنْ سَمَّاهُمْ) أَعْدَاءَ اْلإِسْلاَمِ فِيْ الدَّاخِلِ وَالْخَارِجِ، وَالَّتِيْ مَا زَالَتْ فَصُوْلُهَا الدَّامِيَةُ تَتَجَدَّدُ يَوْماً بَعْدَ يَوْمٍ)

Sesungguhnya Sayyid Quthub dalam kitabnya yang bak bom waktu “Ma’âlim Fî At-Tharîq’ meletakkan undang-undang pengkafiran dan jihad. Gagasan-gagasan Sayyid Quthublah yang selama ini menjadi sumber bangkitnya pemikiran radikal. Sebagaima kitab beliau yang berjudul ” Al-‘Adâlah Al-Ijtimâ‘iyah fil Islâm” merupakan. Hasil pemikiran logis paling penting bagi lahirnya arus gerakan radikal. Gagasan-gagasan Sayyid Quthub merupakan percikan api pertama bagi berkobarnya revolusi yang ia sebut sebagai revolusi Islam melawan orang-orang yang disebutnya musuh-musuh Islam, baik di dalam atau di luar negeri. Suatu perlawanan berdarah yang dari hari ke hari terus berkembang.”

Sikap Seorang Muslim Terhadap Wabah

DAFTAR ISI

  1. Pandangan Islam Terhadap Wabah
  2. Sikap Seorang Muslim Terhadap Wabah
  3. Wabah Dalam Sejarah Islam
  4. Sejarah Wabah Di Negeri-Negeri Islam
  5. Literatur Islam Tentang Wabah-Pandemik Sepanjang Sejarah

Adakah Penyakit Menular?

  1. 10 Wasiat Agar Terhindar Dari Wabah
  2. Vaksinasi Dari Sejarah Hingga Hukumnya
  3. Ilmuwan Muslim Pencetus Vaksinasi Dari Kesultanan Ottoman
  4. Belajar Dari Abad Ke-7 Tentang Keberhasilan Menghadapi Wabah
  5. Wabah MERS Sebuah Renungan

Di zaman kita sekarang ini telah menyebar berbagai macam penyakit. Penyakit serta bala yang tidak kita ketahui dan kenal sebelumnya. Muncul penyakit aneh lagi sukar disembuhkan. Hal ini tentunya tidaklah terjadi tanpa sengaja dan bukan takdir (ketentuan Allah) yang sia-sia. Ia adalah sunnah rabbani yang keberadaannya dikuatkan oleh nash-nash al-Quran dan Sunnah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ

Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” [asy-Syuura/42:30]

Telah valid dalam sunan Ibnu Majah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَمْ تَظْهَر الْفَاحِشَة فِي قَوْم قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُون وَالْأَوْجَاع الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافهمْ

Tidak tampak kemungkaran pada suatu kaum hingga mereka menampakkannya, melainkan akan menyebar di tengah mereka wabah dan penyakit yang belum pernah ada di masa orang-orang sebelum mereka.

Masalah Berita dan Bahayanya

DAFTAR ISI

  1. Berita dan Bahayanya
  2. Petunjuk Nabi Dalam Menyebarkan Berita
  3. Menyebarluaskan Berita yang Menghina dan Menjelekkan Islam?
  4. Hukum Membaca Berita Skandal Orang-Orang Terkenal
  5. Nasehat Untuk Para Pecandu Medsos

Menyikapi Wafatnya Ahlul Bida’ dan Kesesatan Secara Hukum Syar’i

  1. Berita Dusta
  2. Berani Berdusta Atas Nama Nabi? Silahkan Masuk Neraka!
  3. Mengapa Mesti Tabayyun?
  4. Berkata Benar (Jujur) Dan Jangan Dusta (Bohong)
  5. Mengumumkan Berita Duka Melalui Sarana Komunikasi Modern

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar desas-desus yang tidak jelas asal-usulnya. Kadang dari suatu peristiwa kecil, tetapi dalam pemberitaannya, peristiwa itu begitu besar atau sebaliknya. Terkadang juga berita itu menyangkut kehormatan seorang muslim. Bahkan tidak jarang, sebuah rumah tangga menjadi retak, hanya karena sebuah berita yang belum tentu benar. Bagaimanakah sikap kita terhadap berita yang bersumber dari orang yang belum kita ketahui kejujurannya?

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَافَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu“. [Al Hujurat/49 : 6].

Dalam ayat ini, Allah melarang hamba-hambanya yang beriman berjalan mengikut desas-desus. Allah menyuruh kaum mukminin memastikan kebenaran berita yang sampai kepada mereka. Tidak semua berita yang dicuplikkan itu benar, dan juga tidak semua berita yang terucapkan itu sesuai dengan fakta. (Ingatlah, pent.), musuh-musuh kalian senantiasa mencari kesempatan untuk menguasai kalian. Maka wajib atas kalian untuk selalu waspada, hingga kalian bisa mengetahui orang yang hendak menebarkan berita yang tidak benar.

Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah

DAFTAR ISI

  1. Muqaddimah
  2. Fitrah Manusia atas Pernikahan
  3. Pernikahan yang Dilarang dalam Syari’at Islam
  4. Tujuan Pernikahan dalam Islam
  5. Tata Cara Pernikahan dalam Islam
  6. Sebagian Pelanggaran yang Terjadi dalam Pernikahan
  7. Rumah Tangga yang Ideal
  8. Hak dan Kewajiban Suami Isteri Menurut Syari’at Islam yang Mulia
  9. Nasihat Untuk Suami Isteri
  10. Nasihat Khusus untuk Suami dan Isteri
  11. Ketika si Buah Hati Hadir
  12. Kewajiban Mendidik Anak
  13. Menggapai Ridha Allah Dengan Berbakti kepada Orang Tua
  14. Kedudukan Wanita dalam Islam
  15. Penutup.

Pernikahan bukanlah persoalan kecil dan remeh, tetapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (akad pernikahan) adalah suatu perjanjian yang kokoh dan suci مِيْثَاقاً غَلِيْظًا , sebagaimana firman Allah:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul (bercampur) satu sama lain (sebagai suami isteri). Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” [An-Nisaa’/4 : 21]

Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami isteri, memelihara dan menjaganya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Selanjutnya untuk memahami konsep pernikahan dalam Islam, maka rujukan yang paling sah dan benar adalah Al-Qur-an dan As-Sunnah ash-shahihah yang sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih. Berdasarkan rujukan inilah kita akan memperoleh kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di dalam masyarakat kita.

Keindahan Poligami

DAFTAR ISI

  1. Keindahan Poligami Dalam Islam
  2. Menepis Kekeliruan Pandangan Terhadap Poligami
  3. Hukum Poligami dan Syarat-Syaratnya
  4. Apakah Membenci Poligami Termasuk yang Membatalkan Keislaman
  5. Bersikaplah Adil, Wahai Suami!
  6. Dua Isu yang Menyerang Keluarga Muslim

Poligami Itu Sunnah

  1. Istri Tidak Mau Dimadu (Poligami)
  2. Jika Memberikan Syarat Tidak Menikah Lagi, Apakah Harus Dipenuhi?
  3. Ingin Menikah Lagi Namun Istri Pertamanya Mengancam Akan Bunuh Diri
  4. Jika Suami Saya Menikah Lagi, Apakah Saya Mendapatkan Pahala?
  5. Keridhaan Istri Tidak Menjadi Syarat Di Dalam Pernikahan Kedua
  6. Ingin Berpoligami Tanpa Sepengetahuan Istri Pertamanya
  7. Mengapa Wanita Diharamkan Memiliki Banyak Suami Sekaligus

Menilik al Qur`an dan as-Sunnah dalam menyebutkan tentang hukum poligami, maka didapatkan, bahwa berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu. Dalam firman-Nya, Allah telah menyatakan.

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.[an-Nisaa`/4:3].

Landasan lain yang menunjukkan poligami merupakan sunnah, juga didapatkan dengan merujuk kepada hadits-hadits yang menganjurkan agar kaum Muslimin memiliki banyak anak. Di antara hadits-hadits tersebut ialah

:عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا ؟ قَالَ: لَا, ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ

Dari Ma’qil bin Yasar, beliau berkata: Seseorang datang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Aku mendapatkan seorang wanita yang memiliki martabat dan cantik, namun ia mandul. Apakah aku boleh menikahinya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Jangan!” Lalu ia mendatangi beliau kedua kalinya, dan beliau melarangnya. Kemudian datang ketiga kalinya, dan beliau berkata: “Nikahilah wanita yang baik dan subur, karena aku berbangga-bangga dengan banyaknya kalian terhadap ummat-ummat lainnya”. [HR Abu Dawud no. 2050, dan Syaikh al Albani bekata: “Hadits hasan shahih“. Lihat Shahih Sunan Abu Dawud].

Tentang hadits di atas, Syaikh Musthafa al ‘Adawi menjelaskan: “Menikah banyak, dengan izin Allah dapat memperbanyak kelahiran. Dan banyaknya kelahiran, dapat menyebabkan takatsur (bangga dengan banyaknya jumlah). Dengan demikian, wanita yang subur juga dinasihati bila mengetahui seorang laki-laki (yang melamarnya) itu mandul, maka jangan menikah dengannya. Kemudian larangan (dalam hadits) ini bersifat makruh, bukan pengharaman. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempertahankan para isterinya yang tidak melahirkan anak kecuali Khadijah dan Mariyah.

Poligami Dalam Islam

DAFTAR ISI

  1. Poligami Menurut Kalangan Non Muslim
  2. Hikmah Poligami
  3. Dalil-Dalil Poligami Dalam Islam
  4. Fatwa-Fatwa Penting Tentang Poligami

Hikmah Poligami Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

  1. Syarat-Syarat Poligami
  2. Adab-Adab Poligami
  3. Hukum-Hukum Poligami

Pertanyaan : Apakah poligami itu dianjurkan?

Jawab : Syaikh Musthafa al-‘Adawi حفظه الله تعالى mengatakan : “Letak dianjurkannya poligami itu adalah jika seorang laki-laki mampu berbuat adil terhadap isteri-isterinya. Hal itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala : ( فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً )Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.’ Dan jika dirinya merasa aman dari fitnah dari isteri-isterinya dan tidak akan menyia-nyiakan hak Allah atas dirinya karena mereka, serta bisa menyibukkan dalam beribadah kepada Rabb karena mereka. Allah Tabaaraka wa Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ مِنْ اَزْوَاجِكُمْ وَاَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَاحْذَرُوْهُمْۚ 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.’ [At-Taghaabun/64: 14]

Selain itu, dia melihat adanya kemampuan untuk menjaga kesucian mereka serta memberikan perlindungan kepada mereka sehingga dia tidak akan memberikan kerusakan kepada mereka. Sebab, Allah tidak menyukai kerusakan.

Dan sesuai dengan kemampuannya dia harus memberikan nafkah kepada mereka. Allah Tabaaraka wa Ta’ala berfirman:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ

‘Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.’  [An-Nuur/24: 33]

Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah pernah ditanya tentang hukum poligami, apakah sunnah?

Dia menjawab, “Tidak sunnah, tetapi boleh.