Category Archives: A1. Headline Almanhaj

Poligami Dalam Islam

DAFTAR ISI

  1. Poligami Menurut Kalangan Non Muslim
  2. Hikmah Poligami
  3. Dalil-Dalil Poligami Dalam Islam
  4. Fatwa-Fatwa Penting Tentang Poligami

Hikmah Poligami Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

  1. Syarat-Syarat Poligami
  2. Adab-Adab Poligami
  3. Hukum-Hukum Poligami

Pertanyaan : Apakah poligami itu dianjurkan?

Jawab : Syaikh Musthafa al-‘Adawi حفظه الله تعالى mengatakan : “Letak dianjurkannya poligami itu adalah jika seorang laki-laki mampu berbuat adil terhadap isteri-isterinya. Hal itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala : ( فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً )Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.’ Dan jika dirinya merasa aman dari fitnah dari isteri-isterinya dan tidak akan menyia-nyiakan hak Allah atas dirinya karena mereka, serta bisa menyibukkan dalam beribadah kepada Rabb karena mereka. Allah Tabaaraka wa Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ مِنْ اَزْوَاجِكُمْ وَاَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَاحْذَرُوْهُمْۚ 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.’ [At-Taghaabun/64: 14]

Selain itu, dia melihat adanya kemampuan untuk menjaga kesucian mereka serta memberikan perlindungan kepada mereka sehingga dia tidak akan memberikan kerusakan kepada mereka. Sebab, Allah tidak menyukai kerusakan.

Dan sesuai dengan kemampuannya dia harus memberikan nafkah kepada mereka. Allah Tabaaraka wa Ta’ala berfirman:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ

‘Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.’  [An-Nuur/24: 33]

Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah pernah ditanya tentang hukum poligami, apakah sunnah?

Dia menjawab, “Tidak sunnah, tetapi boleh.

Mengenal Keutamaan Masjidil Aqsha

DAFTAR ISI

  1. Mengenal Masjidil Al-Aqsha
  2. Keutamaan Masjidil Aqsha
  3. Kewajiban Kita Terhadap Al-Aqsha
  4. Kedudukan Baitul Maqdis Dalam Islam
  5. Apakah Orang Yahudi Memiliki Hak Atas Al-Quds (Baitul Maqdis)?
  6. Apakah Masjidil Aqsha Termasuk Tanah Haram

Allâh telah memilih diantara makhluk-makhluk-Nya. Dari kalangan Malaikat, Allâh memilih Jibril ; dari manusia, Allâh memilih para nabi dan rasul ; dan dari nabi dan rasul, Allâh memilih Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula Allâh telah memilih dua tanah haram; Mekkah dan Madinah ; juga Baitul Maqdis yang penuh berkah.

Perlu kita ketahui, bahwa Baitul Maqdis adalah qiblat pertama kaum Muslimin. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap Baitul Maqdis di Mekkah selama 13 tahun ; dan 17 bulan setelah beliau hijrah ke Madinah. Jelas sekali, ada keterkaitan kuat antara Masjidil Haram dengan Masjidil Aqsha. Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha adalah masjid yang pertama kali diasaskan di muka bumi, untuk beribadah dan mentauhidkan-Nya.

Dalam hadits Abu Dzar radhiyallahu anhu, ia berkata:

يَا رَسُولَ اللهِ: أَيُّ مَسْجِدٍ وُضِعَ فِي الْأَرْضِ أَوَّلُ؟ قَالَ: «الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ» قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: «الْمَسْجِدُ الْأَقْصَى» قُلْتُ: كَمْ بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: «أَرْبَعُونَ سَنَةً

“’Ya Rasûlallâh! Masjid apakah yang dibangun pertama kali?’ Beliau menjawab: ‘Masjidil Haram’. Aku bertanya lagi : ‘Lalu apa?’ Beliau menjawab: ‘Masjidil Aqsha’. Aku bertanya lagi: ‘Berapa rentang waktu antara keduanya?’ Beliau menjawab: ‘Empat puluh tahun.’” [Muttafaqalaih]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Al-Kitab dan As-Sunnah dan riwayat dari para nabi menunjukkan bahwa penciptaan dan segala perkara dimulai dari Mekkah Ummul Qura.” Beliau juga berkata: “Berbagai dalil juga menunjukkan bahwa mulkun nubuwwah (kekuasaan berbasis kan petunjuk kenabian) ada di Syam, dan di sana pula dibangkitkannya manusia. Ke Baitul Maqdis dan sekitarnyalah penciptaan dan segala urusan akan berpulang. Dan Islam di akhir zaman akan lebih menonjol di Syam, sebagaimana Mekkah lebih utama dari Baitul Maqdis.”

Sekilas Sejarah Masjidil Haram

DAFTAR ISI

  1. Sekilas Tentang Sejarah Masjidil Haram Di Makkah
  2. Pembangunan Ka’bah
  3. Upaya Menghancurkan Ka’bah
  4. Renovasi Ka’bah

Perubahan Arah Kiblat

  1. Hijr Ismail dan Maqam Ibrahim
  2. Penjarahan Hajar Aswad
  3. Keistimewaan Air Zam-Zam
  4. Apa Itu Multazam?
  5. Keutamaan Air Zam-Zam

Kekeliruan Saat Masuk Masjidil Haram

  1. Masuk Masjidil Haram Shalat Tahiyatul Masjid atau langsung Thawaf
  2. Apakah Masjidil Haram Sama Dengan Masjid-Masjid Lainnya Di Tanah Haram?
  3. Mengapa Wanita Saudi Tidak Berduyun-duyun Shalat Di Masjidil Haram?

Ancaman Berbuat Maksiat Di Masjidil Haram

  1. Apakah Perbuatan Buruk Di Mekah Dilipatgandakan?
  2. Juhayman, Sang Pembajak Masjid al-Haram

Masjidil Haram terletak di Makkah, ia adalah sebuah kota di Jazirah Arab 330 meter dari permukaan laut. Sejarah perkembangannya dimulai pada masa Ibrahim al Khalil dan putranya Isma’il –‘Alaihimas salam-, di kota tersebut Nabi Muhammad –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dilahirkan, juga menjadi tempat turunnya wahyu pertama kali, dari sanalah cahaya Islam bersinar, di sana juga terdapat Masjidil Haram, ia merupakan masjid dibagun pertama kali untuk manusia di muka bumi, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ

Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia”.[Ali Imran/3: 96]

Juga sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar berkata:

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَوَّلِ مَسْجِدٍ وُضِعَ فِي الْأَرْضِ قَالَ الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْمَسْجِدُ الْأَقْصَى قُلْتُ كَمْ بَيْنَهُمَا قَالَ أَرْبَعُونَ عَامًا

Saya bertanya kepada Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang masjid pertama yang dibangun di muka bumi ?, ia menjawab: “Masjidlil haram”. Saya berkata: Lalu setelah itu?, beliau menjawab: “Masjidil Aqsha”. Saya berkata: Berapa tahun jarak dibangunnya antara kedua masjid tersebut ?, beliau menjawab: “40 tahun”.

Bangunan Ka’bah –yang merupakan qiblat umat Islam dari segala penjuru dunia- kira-kira terletak di tengah Masjidil Haram yang tingginya mencapai 15 meter, seperti kamar besar yang berbentuk kubus, dibangun oleh Ibrahim –‘Alaihissalam- melalui perintah Allah sebagai berikut:

وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku` dan sujud”. [al Hajj/22:26]

Keistimewaan dan Kemuliaan Masjid Nabawi

DAFTAR ISI

  1. Pembangunan Masjid Nabawi, Pondasi Masyarakat Islam
  2. Masjid Nabawi dan Masjid Quba
  3. Perbedaan Antara Masjid Quba’ dan Masjid Nabawi
  4. Hukum-Hukum Ziarah Ke Masjid Nabawi
  5. Ziarah Ke Masjid Nabawi Sunnah, Tidak Wajib dan Tidak Ada Hubungan Dengan Haji

Adab-adab Masjid Nabawi

  1. Shalat Di Masjid Nabi Padahal Ada Kuburannya
  2. Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Ke Dalam Masjid
  3. Sejarah Kubah Hijau Di Atas Kuburan Nabi
  4. Awal Mula Kubah dan Kuburan Rasulullah Masuk Kawasan Masjid Nabawi

Shalat Arba’in di Masjid Nabawi

  1. Hadits Shalat Arba’in di Masjid Nabawi
  2. Menyorot Shalat Arba’in di Masjid Nabawi
  3. Hadits Lemah Tentang Shalat Arba’in Di Masjid Nabawi
  4. Hadits Dhaif Tentang Keutamaan Shalat Di Masjid Nabawi Selama Empat Puluh Hari

Masjid Nabawi mempunyai keistimewaan khusus yang tidak di miliki oleh salah satu pun masjid yang di bangun di atas kubur. Hal itu berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (( صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ [ فإنه أفضل ] ))  (رواه البخاري ومسلم).

“Sholat di masjidku ini lebih baik seribu sholat di banding dengan sholat di masjid-masjid yang lainnya, kecuali Masjidil Haram (karena sesungguhnya ia lebih utama)”. HR Bukhari dan Muslim.

Demikian pula sabda beliau yang lainnya:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ )) (رواه البخاري ومسلم)

“Antara rumahku dan mimbarku merupakan salah satu taman dari taman-taman surga”. HR Bukhari dan Muslim.

Dan beliau juga bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (( لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ : الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى ومَسْجِدِي هَذَا ))  (رواه البخاري ومسلم).

“Janganlah melakukan perjalanan (untuk ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidil Aqsha, dan Masjidku ini”. HR Bukhari dan Muslim.

Keutamaan yang ada pada masjid ini sudah ada sejak sebelum di masukannya kamar Aisyah ke dalam masjid. Dengan demikian, tidak boleh menganggap bahwa dengan masuknya kamar Aisyah itu ke dalam masjid, maka masjid itu menjadi lebih utama dari sebelumnya. Sebenarnya, mereka tidak bermaksud memasukkan kamar Aisyah ke dalam masjid, akan tetapi mereka bermaksud untuk memperluas area masjid dengan memasukkan kamar isteri-isteri Nabi, sehingga dengan terpaksa kamar itu masuk ke dalam komplek area masjid.

Masjid dan Pengaruhnya Dalam Dunia Pendidikan

DAFTAR ISI

  1. Kedudukan dan Peranan Masjid Dalam Islam, Serta Tugas Universalnya bagi Kemaslahatan Dunia dan Akhirat
  2. Urgensi Masjid dan Keterikatannya dengan Masyarakat Muslim
  3. Shalat Berjama’ah di Masjid & Pengaruhnya pada Pendidikan dan Penyuluhan
  4. Peranan Ceramah dalam Pendidikan, Pengkaderan, Pembudayaan, dan Penyuluhan
  5. Pelajaran-Pelajaran di Masjid dan Peranannya dalam Pembudayaan, Penyuluhan dan Penanaman Pembinaan Iman
  6. Peranan Perpustakaan Masjid dalam Pembudayaan dan Penyebaran Ilmu Pengetahuan
  7. Pengaruh Keimanan dan Pendidikan dari Peran Masjid

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan kepada siapa saja yang membangun masjid di muka bumi ini yang dilandasi dengan niat karena Allah Ta’ala semata, maka Allah Ta’ala akan membangunkan rumah baginya di surga. Sebagaimana dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ كَهَيْئَتِهِ فِي الْجَنَّةِ.

Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, (niscaya) Allah akan membangunkan baginya yang semacamnya di dalam surga’.[2]

Jika masjid dikehendaki memainkan peranan-peranannya, maka dimungkinkan untuk menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga lain, yang pada akhirnya akan mewarnai kehidupan masyarakatnya, dengan celupan islami yang pernah mewarnai komunitas masyarakat pertama di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan generasi awal dari kalangan para sahabat dan tabi’in Radhiyallahu ‘Anhum dan zaman-zaman kecemerlangan Islam.

Sudah selayaknya lembaga-lembaga ini saling bekerjasama dengan masjid di bidang penyuluhan dan pembudayaan. Dan lembaga-lembaga ini bekerja secara menyeluruh dan terprogram rapi, sehingga menghasilkan produk muslim yang soleh.  Sesungguhnya peran masjid dalam realitasnya, merupakan bagian integratif bersama peran-peran lembaga-lembaga lainnya di dalam masyarakat. Dari masjidlah, lembaga-lembaga ini menjalankan kegiatan-kegiatannya yang mengurai berbagai belitan, serta berpartisipasi dalam merajut kehidupan masyarakat.

Sesungguhnya masjid masih tetap menjalankan peranannya yang agung ini selama berabad-abad, dan berlangsung hingga saat ini dimana umat Islam yang secara internal berada pada tingkatan “buih lemah yang mengapung”. Sementara secara ekstrenal, kekuatan jahat, kezaliman secara terang-terangan memaklumatkan permusuhan dan peperangan atas umat Islam. Peranan masjid menjadi melemah dan terkulai, mata airnya mengering, terjadi di hampir kebanyakan negeri-negeri Islam !!! Demikian itu disebabkan kelengahan, kedustaan dan niat-niat buruk sebagian mereka kepada yang lainnya.

Yahudi Musuh Agama!

DAFTAR ISI

  1. Yahudi Musuh Agama!!!
  2. Permusuhan Yahudi Terhadap Islam
  3. Permusuhan Antara Umat Islam Dengan Bangsa Yahudi
  4. Mengapa Kaum Muslimin Tidak Bisa Hidup Damai Bersama Yahudi?

Kekejian Yahudi

  1. Yahudi Akan Terbasmi, Insya Allah
  2. Peperangan Melawan Orang Yahudi
  3. Perjanjian Dengan Orang-orang Yahudi
  4. Pengkhianatan Yahudi
  5. Gharqad, Pohon Yahudi?

Di Antara Sifat-Sifat Yahudi

  1. Yahudi Bukan Israil!
  2. Hukum Menamai Negeri Yahudi Dengan Israel
  3. Memboikot Produk Orang Kafir (Yahudi) yang Memusuhi
  4. Mengkafirkan Kaum Yahudi dan Nashrani

Permusuhan Yahudi terhadap Islam sudah dikenal dan sudah ada semenjak dahulu, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai sejak dakwahnya. Bahkan sebelum beliau lahir, kaum Yahudi sudah menampakkan permusuhannya tersebut. Mereka merasa khawatir, pengaruh dakwah Islam ini dapat menghancurkan impian dan rencana mereka.

Substansi permusuhan Yahudi terhadap Islam adalah masalah agama, bukan permusuhan yang menyangkut perebutan tanah, wilayah ataupun perbatasan, sebagaimana opini yang berkembang di khalayak. Bukan masalah tersebut, tetapi karena persoalan yang menyangkut aqidah dan Islam.

Musuh-musuh Islam dan para pengekornya terus berupaya membentuk opini, bahwa hakikat pertarungan dengan Yahudi hanya sebatas perebutan wilayah, pengungsi dan persoalan air. Sehingga menurut mereka, persengketaan ini bisa berakhir dengan (diciptakannya) hidup berdampingan secara damai, perbaikan taraf hidup masing-masing, penempatan pemukiman secara terpisah, dan pendirian sebuah negara sekuler kecil yang lemah di bawah tekanan Zionisme. Semua itu, justeru menjadi pagar pengaman bagi negara Zionis. Kita semua tidak menyadari, bahwa permusuhan kita dengan Yahudi sudah lama terjadi, semenjak berdirinya negara Islam di Madinah di bawah kepemimpinan utusan Allah bagi alam semesta, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Permusuhan dan usaha Yahudi merusak Islam akan berlanjut terus. Hal ini sudah terlihat dalam peringatan yang disampaikan pendeta Buhairah terhadap Abu Thalib, ketika paman beliau ini menyertakan Rasulullah waktu masih kecil dalam perjalanan dagang bersamanya.

Permusuhan Yahudi, telah dijelaskan oleh dalam firmanNya:

لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا

 Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. [al Maidah/5:82].

Palestina Negeri Pilihan, Tanah Kaum Muslimin

DAFTAR ISI

  1. Keutamaan Negeri Syam
  2. Keberkahan Bumi Syam
  3. Syam Bumi Tempat Berkumpul
  4. Palestina, Tanah Kaum Muslimin
  5. Apakah Yahudi Berhak Atas Palestina?

Bagaimana Kondisi Kaum Muslimin Di Al-Quds Palestina?

  1. Sikap dan Perkataan Ulama Tentang Palestina
  2. Misi Kaum Muslimin Menaklukkan Tanah Palestina
  3. Isu Palestina yang Membuat Sultan Abdülhamid II Kehilangan Takhta
  4. Pertempuran Ain Jalut, Ketika Kekaisaran Mongol Kalah di Palestina

Problematika besar umat yang paling kritis dewasa ini, yang tidak boleh untuk dilupakan, adalah problematika al-Quds ; problematika Baitul Maqdis ; kiblat Muslimin yang pertama ; masjid mulia Muslimin yang ketiga.

Kaum Muslimin tidak akan rela melepaskan haknya di Al-Quds sedikitpun ; tak ada tawar-menawar untuk eksistensi Al-Quds. Apa yang terjadi di bumi Palestina, adalah bukti kuat yang menunjukkan karakter kaum zionis sebenarnya. Sungguh, kita tidak akan bisa merasa nyaman, sedangkan tempat-tempat suci kita, Al-Aqsha dan Palestina merintih ; tertawan para zionis bengis. Semoga Allâh membebaskan Al-Aqsha dari belenggu mereka, dan memberikan kemenangan bagi kaum Muslimin. Al-Aqsha adalah permasalahan kaum Muslimin semuanya; getar perlawanan Muslimin di sana adalah getaran perlawanan Muslimin semuanya ; korban mereka adalah korban Muslimin semua. Semoga Allâh memberikan kesabaran kepada mereka, semoga barakah senantiasa menyertainya.

Sudah seharusnya semua Muslimin, baik secara individu, masyarakat, maupun pemerintahan, untuk turut andil dalam menyelesaikan permasalahan Al-Aqsha ; dengan membela dan membantu mereka ; baik dengan ucapan maupun dengan tindakan ; untuk menghilangkan segala kezaliman yang ada. Sehingga terbebaslah kaum Muslimin dari kesewenang-wenangan zionis. Dan insya Allâh telah terbersit gurat-gurat dan aroma kemenangan. Dan yang membangkitkan optimis kita adalah adanya solidaritas Muslimin terhadap saudara-saudara kita di Palestina.

Adab Utang Piutang

DAFTAR ISI

  1. Adab Berhutang
  2. Ancaman Keras Tentang Hutang
  3. Ruh Seorang Mukmin Terkatung-Katung (Tertahan) Pada Utangnya Hingga Dilunasi
  4. Utang Piutang

Membayar Hutang Disertai Memberi Hadiah

  1. Pelunasan Hutang dan Menunda-Nunda Pembayaran Hutang
  2. Melunasi Utang Sebelum Pembagian Waris
  3. Bila Warisan Tidak Mencukupi Untuk Membayar Hutang
  4. Membayar Hutang Dengan Mata Uang Lain
  5. Berhutang Riba Mengambil Zakat Untuk Melunasi Hutangnya

Jika Seseorang Tertimpa Pailit

  1. Hawalah (Pemindahan Hutang)
  2. Sedekah Orang yang Menanggung Hutang
  3. Apakah Hutang Menghalangi Kewajiban Zakat?
  4. Merelakan Hutang Dengan Niat Zakat

Doa Agar Bisa Melunasi Hutang

  1. Kisah Kayu Sang Peminjam yang Amanah
  2. Mati Syahid Tidak Menghapus Hak Bani Adam (Hutang)

Islam mengatur mu’âmalah (intraksi) manusia dengan peraturan terbaik. Agama Islam mengajarkan adab dan mu’amalah yang baik dalam semua transaksi yang dibenarkan dan disyari’atkan dalam Islam, misalnya dalam transaksi jual beli, sewa menyewa, gadai termasuk dalam transaksi pinjam meminjam atau utang piutang yang akan kita bicarakan.

Utang piutang adalah mu’âmalah yang dibenarkan syari’at Islam. Mu’âmalah ini wajib dilaksanakan sesuai syari’at Islam, tidak boleh menipu, tidak boleh ada unsur riba, tidak boleh ada kebohongan dan kedustaan, dan wajib diperhatikan bahwa utang wajib dibayar.

Kemudian…, jangan bersedih dan jangan berduka cita jika Anda ditakdirkan menjadi orang fakir miskin dan jangan dulu senang jika ditakdirkan menjadi orang kaya. Miskin dan kaya bukan ukuran seseorang hina atau mulia. Lebih baik menjadi orang yang miskin harta, tetapi kaya hati. Daripada kaya harta, tetapi miskin hati dengan minimnya iman dan amal shalih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ.

(Hakikat) kaya  bukanlah dengan banyaknya harta benda. Namun kaya (yang sebenarnya) adalah kaya hati (merasa ridha dan cukup dengan rezeki yang dikaruniakan).”

Hukum dan Aturan Pengumpulan Donasi

DAFTAR ISI

  1. Aturan Pengumpulan Donasi
  2. Hukum Mengumpulkan Harta Untuk Sedekah dan Kegiatan Sosial?
  3. Hukum Meminta-Minta (Mengemis) Menurut Syari’at Islam

Tangan Di Atas Lebih Baik Dari Tangan Di Bawah

  1. Larangan Meminta-Minta
  2. Mengemis dan Meminta Sumbangan Dalam Perspektif Hukum Islam
  3. Mengelola Dana Yayasan Amal Dengan Sistem Bagi Hasil
  4. Apa yang Harus Dilakukan Terhadap Sisa Dana Sumbangan?

Bisa jadi sebagian orang yang minta-minta (donasi): (awalnya) dengan niat yang baik, akan tetapi tidak lama kemudian masuk ambisi-ambisi pribadi; berupa: ingin dipuji manusia bahwa fulan melakukan kebaikan dan mengumpulkan donasi..dan hal-hal lain yang diinginkan oleh hawa nafsu.

Bisa jadi (sebagian orang yang minta-minta donasi): mencela sebagian orang ketika mereka menjanjikan untuk memberi, tapi kemudian mereka tidak memberi, sehingga perbuatan baik (orang yang minta-minta donasi) tersebut menjadi perbuatan jelek. Semata-mata janji; tidak terbangun atasnya sesuatu, tidak wajib padanya sesuatu pun. Kalau ada orang yang menjanjikannya untuk memberinya sesuatu kemudian dia tidak memberikannya; maka tidak mengapa. Maka tidak boleh mencelanya, dan tidak boleh mencelanya di tengah-tengah manusia serta membicarakannya. Ketika demikian, maka orang yang mengumpulkan harta untuk diberikan kepada orang lain: masuk dalam perkataan Ibnu Mas’ud:

وكَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيْبَهُ

Betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan akan tetapi tidak mendapatkannya!” [Sunan Ad-Darimi (I/68-69)]

Adapun masalah terbebas dari tanggung jawab ; maka bisa jadi seorang mengumpulkan harta, terkadang dia tidak menjaganya, terkadang sebagian mereka meminjam dari harta tersebut dengan alasan bahwa hukum dia seperti amil zakat?!

Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?

DAFTAR ISI

Muqaddimah
Pendahuluan
Terdiri dari tiga pembahasan:

  1. Definisi nikah menurut bahasa dan istilah
  2. Definisi al-kufru (kafir) menurut bahasa dan istilah
  3. Syarat-syarat nikah secara global

Bab I : Hukum Seorang Muslim Menikahi Orang Kafir Yang Tidak Memiliki Kitab
Terdiri dari empat pembahasan.

  1. Hukum menikahi wanita musyrik
  2. Hukum menikahi wanita majusi
  3. Hukum menikahi wanita shabi’ah
  4. Hukum menikahi wanita penyembah berhala dan semisalnya.

Bab II : Hukum Seorang Muslim Menikahi Ahli Kitab
Pasal pertama : Penjelasan wanita-wanita ahli kitab yang boleh dinikahi, terdiri dari beberapa pembahasan.

  1. Hukum seorang muslim menikahi wanita ahli kitab yang merdeka, yang berstatus ahli dzimmah, dan yang menjaga kehormatannya.
  2. Dampak negatif menikahi wanita ahli kitab
  3. Hikmah diperbolehkannya seorang muslim menikahi wanita ahli kitab.

Pasal kedua : Penjelasan wanita-wanita ahli kitab yang dilarang untuk dinikahi, terdiri dari dua pembahasan.

  1. Wanita ahli kitab yang diperangi.
  2. Menikahi budak-budak wanita ahli kitab.

Bab III. Pernikahan Sesama Orang-Orang Kafir.
Terdiri dari tiga pasal.
Pasal pertama : Terdiri dari beberapa pembahasan.

  1. Hukum pernikahan sesama orang-orang kafir
  2. Hukum pernikahan orang-orang kafir yang tidak sah sebelum diketahui oleh hakim dan sebelum masuk Islam
  3. Hukum pernikahan orang-orang kafir yang tidak sah setelah diketahui hakim dan setelah masuk Islam.

Pasal kedua : Terdiri dari dua pembahasan

  1. Hukum seorang suami yang masuk Islam sedangkan ia memiliki lebih empat istri
  2. Dampak dari suami-istri atau salah satunya masuk Islam terhadap status pernikahan

Pasal ketiga : Terdiri dari beberapa pembahasan

  1. Hukum menikahi wanita murtad dan suami atau istri yang murtad
  2. Dampak dari seorang suami atau istri yang murtad terhadap status pernikahan sebelum dan sesudah bersetubuh.
  3. Dampak dari sepasang suami istri yang murtad bersama-sama terhadap status pernikahan sebelum dan sesudah bersetubuh.
  4. Hukum menikahi wanita Ahli Kitab, kemudian wanita tersebut pindah dari satu agama ke agama yang lain.

Penutup dan Daftar Referensi

Meskipun buku ini sangat ringkas, penulis berharap mampu menjelaskan persoalan penting dalam kehidupan kaum muslimin dengan tepat. Hal tersebut berdasarkan pada beberapa alasan yang mendorong penulis untuk memilih tema ini, yaitu.

  1. Karena urgensi tema itu sendiri. Yaitu akan mampu menyelesaikan salah satu persoalan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, khususnya pada masa sekarang. Sebab, saat ini telah banyak kaum muslimin yang bepergian ke negeri-negeri kafir, dan begitu mudahnya mereka berinteraksi dengan penduduk setempat, baik apakah kepergian mereka itu untuk tujuan belajar, berniaga atau tujuan-tujuan yang lain….. Bahkan ada pula dari mereka yang bepergian ke negeri-negeri tersebut karena ingin menikah dengan orang-orang kafir… Oleh karena itu, harus dijelaskan hukum Islam mengenai masalah tersebut. Alasan ini ditinjau dari hukum seorang muslim menikah dengan orang kafir.
  2. Banyak orang-orang kafir dari berbagai agama dan kepercayaan memeluk Islam, dan tidak sedikit yang masuk Islam itu dalam keadaan telah berkeluarga… Setelah masuk Islam, muncul tanda tanya, apakah pernikahan pada saat masih kafir itu sah? Atau pernikahan tersebut batal? Nah, buku ini akan menjelaskan tentang ketentuan hukumnya.