Author Archives: editor

Ringkasan Fiqih Bab Ibadah

DAFTAR ISI

  1. Bersuci
  2. Kitab Shalat
  3. Kitab Jenazah
  4. Kitab Zakat
  5. Kitab Puasa
  6. Kitab Haji dan Umrah

Apabila zahir seorang muslim telah dibersihkan dengan air dan batinnya telah dibersihkan dengan tauhid dan iman, niscaya ruhnya menjadi bening, jiwa menjadi baik, kalbunya menjadi giat dan dia telah siap untuk bermunajat dengan Rabbnya dalam kondisi yang paling sempurna: badan suci, hati bersih, pakaian suci, berada di tempat yang suci. Inilah adab yang utama serta pengagungan puncak terhadap Rabb semesta alam dengan melaksanakan ibadah terhadap-Nya. Karena itu bersuci adalah sebagian dari keimanan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

قال الله تعالى: إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ  [البقرة/222]

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. [Al Baqarah/2: 222].

Sabda Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عن أبي مالك الأشعري رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «الطُّهُورُ شَطْرُ الإيْمَانِ، والحَمْدُ للهِ تَمْلأُ المِيزَانَ…». أخرجه مسلم

Dari Abu Malik Al Ashari berkata:  “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bersuci sebagian dari iman dan  ucapan Alhamdulillah memenuhi timbangan,…”

Ringkasan Fiqih Shalat

DAFTAR ISI

  1. Makna Shalat, Hukum Dan Keutamaannya
  2. Adzan Dan Iqamah
  3. Waktu-Waktu Shalat Lima Waktu
  4. Syarat-Syarat Shalat
  5. Tata Cara Shalat
  6. Bacaan Dzikir Setelah Shalat
  7. Hukum Shalat
  8. Rukun-Rukun Shalat
  9. Hal-Hal Yang Wajib Di Dalam Shalat
  10. Sujud Sahwi
  11. Shalat Berjama’ah
  12. Beberapa Hukum Yang Berhubungan Dengan Imam
  13. Tata Cara Shalat Orang Yang Mempunyai Uzur
  14. Shalat Jum’at
  15. Shalat-Shalat Sunnah

Shalat adalah cahaya, sebagaimana cahaya bisa menyinari, maka demikian pula shalat dapat menunjukkan kepada kebenaran, mencegah dari maksiat, dan mencegah perbuatan keji dan mungkar.

Shalat merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya, ia adalah tiang agama, seorang muslim bisa mendapatkan lezatnya bermunajat dengan tuhannya ketika shalat, sebab jiwanya menjadi tenang, hatinya tentram, dadanya lapang, keperluannya terpenuhi, dan dengannya sesorang bisa tenag dari kebimbangan dan problematika duniawi.

Secara lahiriyah Shalat berkaitan dengan perbuatan badan seperti berdiri, duduk, ruku’, sujud, dan semua perkataan dan perbuatan. Dan secara bathiniyah berkaitan dengan hati, yaitu dengan mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, membesarkanNya, takut, cinta, taat, memuji, dan bersyukur kepadaNya, bersikap merendah dan patuh kepada Allah. Perbuatan dzahir bisa terwujud dengan melakukan apa yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat, sedangkan yang batin bisa dicapai dengan bertauhid dan beriman, ikhlas dan khusyu’.

Shalat mempunyai jasad dan ruh. Adapun jasadnya adalah berdiri, ruku’, suju, dan membaca bacaan. Adapun rohnya adalah: Mengagungkan Allah, takut memuji, memohon, meminta ampun kepadaNya, memujaNya, mengucapkan shalawat dan salam kepada rasulNya, keluargabeliau, dan hamba-hamba Allah yang shalih.

Ringkasan Fiqih Jenazah

DAFTAR ISI

  1. Kematian dan Hukum-hukumnya
  2. Memandikan Mayat
  3. Mengkafani Jenazah
  4. Tata Cara Menshalatkan Jenazah
  5. Tata Cara Menguburkan Jenazah
  6. Ta’ziyah
  7. Ziarah Kubur

Sepanjang apapun usia seorang manusia, ia tetap akan meninggal dunia dan berpindah dari negeri tempat beramal menuju negeri pembalasan, dan alam kubur merupakan tempat akhirat yang pertama.

Di antara hak seorang muslim kepada muslim yang lain adalah mengunjunginya apabila ia sakit dan mengikuti jenazahnya bila ia meninggal dunia.

Firman Allah Ta’ala:

قُلۡ إِنَّ ٱلۡمَوۡتَ ٱلَّذِي تَفِرُّونَ مِنۡهُ فَإِنَّهُۥ مُلَٰقِيكُمۡۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلۡغَيۡبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ [الجمعة: ٨] 

Katakanlah: “Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”. [Al-Jum’ah/62:8]

Firman Allah Ta’ala:

 أَيۡنَمَا تَكُونُواْ يُدۡرِككُّمُ ٱلۡمَوۡتُ وَلَوۡ كُنتُمۡ فِي بُرُوجٖ مُّشَيَّدَةٖۗ  [النساء : ٧٨] 

Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh. [An-Nisaa/4:78]

Ringkasan Fiqih Zakat

DAFTAR ISI

  1. Pengertian Zakat, Hukum dan Keutamaannya.
  2. Zakat Emas dan Perak.
  3. Zakat Binatang Ternak.
  4. Zakat yang Keluar dari Bumi.
  5. Zakat Barang Dagangan.
  6. Zakat Fitrah.
  7. Mengeluarkan Zakat.
  8. Penyaluran Zakat.
  9. Sedekah Sunnah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan kepada hamba-hamba-Nya berbagai macam bentuk ibadah. Diantaranya yang berhubungan dengan badan seperti shalat, ada yang berhubungan dengan memberikan harta yang disukai jiwa seperti zakat dan sedekah, ada yang berhubungan dengan badan dan memberikan harta seperti haji dan jihad, ada yang berhubungan dengan menahan diri dari yang disukai dan diinginkan seperti puasa. Allah Subhanahu wa Ta’ala membuat variasi dalam ibadah untuk menguji hamba, siapa yang mendahulukan taat kepada Rabb-nya atas hawa nafsunya, dan supaya setiap orang melakukan ibadah yang mudah dan sesuai baginya.

Harta tidak berguna bagi pemiliknya kecuali apabila terpenuhi tiga syarat:

  1. Harta itu adalah harta yang halal
  2. Tidak menyibukkan pemiliknya dari taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya.
  3. Ia menunaikan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala padanya.

Ringkasan Fiqih Puasa

DAFTAR ISI

  1. Pengertian Puasa, Hukum, dan Keutamaannya.
  2. Hukum-Hukum Puasa.
  3. Sunnah-Sunnah Puasa.
  4. Yang Wajib, Sunnah, Boleh, dan Makruh Bagi yang Berpuasa.
  5. Puasa Sunnah.
  6. I’tikaf.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan menjalankan beberapa ibadah untuk menguji hamba, apakah ia mengikuti hawa nafsunya atau menjunjung perintah Rabb-nya. Dia Subhanahu wa Ta’ala menjadikan perkara agama terbagi pada hal-hal yang bersifat menahan diri dari yang disukai seperti puasa, sesungguhnya ia adalah menahan diri dari yang disukai berupa makanan, minuman, jima’ karena mengharap wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala

Dan termasuk di antara perkara agama adalah memberikan yang disukai seperti zakat dan sedekah, dan hal itu adalah memberikan yang disenangi yaitu harta karena mengharap ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Terkadang mudah bagi seseorang memberikan seribu riyal akan tetapi sulit baginya untuk berpuasa walau sehari, atau sebaliknya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala membuat beberapa jenis ibadah untuk menguji hamba.

Puasa: adalah menahan diri dari makan, minum, jima’ dan segala yang membatalkan mulai dari terbit fajar kedua hingga tenggelam matahari dengan niat puasa karena beribadah (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .

Ringkasan Fiqih Haji dan Umrah

DAFTAR ISI

  1. Pengertian Haji, Hukum dan Keutamaannya.
  2. Miqat-Miqat
  3. Ihram
  4. Fidyah
  5. Jenis-Jenis Ibadah Haji
  6. Pengertian Umrah dan Hukumnya.
  7. Tata Cara Umrah.
  8. Tata Cara Haji.
  9. Hukum-Hukum Haji dan Umrah.
  10. Ziarah ke Masjid Nabawi
  11. Hadyu, Kurban dan Aqiqah.

Haji adalah salah satu rukun Islam, diwajibkan pada tahun ke sembilan Hijriyah. Hukumnya wajib atas setiap muslim, yang merdeka, balig, berakal, mampu, sekali dalam seumur hidup secara bersegara,(jika sudah mampu tidak boleh ditunda-tunda).

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ [ال عمران: ٩٧] 

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. [Ali-‘Imran/3: 97]

Yang mampu melaksanakan haji, yaitu orang yang sehat badan, mampu melakukan perjalanan, mempunyai bekal dan kendaraan yang memungkinkan dengannya menunaikan ibadah haji hingga pulang, setelah membayar kewajiban seperti hutang, nafkah yang disyari’atkan untuknya dan keluarganya, dan ia mempunyai kelebihan untuk menutupi kebutuhan pokoknya.

Ringkasan Fiqih Bab Muamalat

DAFTAR ISI

  1. Jual Beli
  2. Khiyar (Memilih)
  3. Salam (Pesanan)
  4. Riba
  5. Pinjaman
  6. Gadai
  7. Jaminan
  8. Hawalah (Pemindahan hutang)
  9. Berdamai
  10. Hajr (Boikot)
  11. Wakalah (Perwakilan)

Islam adalah agama yang sempurna, datang dengan mengatur hubungan antara Sang Khaliq (Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan makhluk, dalam ibadah untuk membersihkan jiwa dan mensucikan hati. Dan (Islam) datang dengan mengatur hubungan di antara sesama makhluk, sebagian mereka bersama sebagian yang lain, seperti jual beli, nikah, warisan, had dan yang lainnya agar manusia hidup bersaudara di dalam rasa damai, adil dan kasih sayang.

Aqad (transaksi) terbagi tiga:

  1. Aqad pertukaran secara murni, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan syarikat (perseroan) dan semisalnya.
  2. Aqad pemberian secara murni, seperti hibah (pemberian), sedekah, pinjaman, jaminan, dan semisalnya.
  3. Aqad pemberian dan pertukaran secara bersama-sama, seperti qardh (hutang), maka ia termasuk pemberian karena ia dalam makna sedekah, dan pertukaran di mana ia dikembalikan dengan semisalnya.

Ringkasan Fiqih Faraidh (Waris)

DAFTAR ISI

  1. Faraidh
  2. Ashab Furudh
  3. Ashobah
  4. Al Hajb
  5. Ta’siil Masalah
  6. Qismah Tarikah
  7. Mirots Dzawil Arham
  8. Mirots Haml
  9. Mirots Huntsa Musykil
  10. Mirots Mafqud
  11. Mirots Ghorqo wal Hadma wa nahwihi
  12. Mirots Qotil
  13. Mirots Ahlul Milal
  14. Mirots Mar’ah

Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.

Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta rincianya dalam Kitab-Nya, meratakannya diantara para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat yang Dia ketahui.

Manusia memiliki dua keadaan: Keadaan hidup dan keadaan mati, kebanyakan hukum yang ada dalam ilmu Faraidh berhubungan dengan mati, maka Faraidh bisa dikatakan setengah dari ilmu yang ada, seluruh orang pasti butuh kepadanya.

Ringkasan Fiqih Nikah

DAFTAR ISI

  1. Kitab Nikah
  2. Kitab Talak
  3. Khulu’ (Minta Cerai)
  4. Ila’ (Sumpah Tidak Menyetubuhi Isteri)
  5. Zihar
  6. Li’an (Laknat)
  7. Iddah
  8. Radha’ (Menyusui)
  9. Hadhanah (Hak Asuh)
  10. Nafkah

Menikah termasuk dari sunnah yang paling ditekankan oleh setiap Rasul, dan juga termasuk dari sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah berfirman

قال الله تعالى: وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ  [الروم/21]

Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” [Ar-Ruum/30: 21]

Firman Allah

قال الله تعالى: {وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً} [الرعد/ 38]

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rosul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan ..” [Ar-Ra’d/13: 38]

Ringkasan Fiqih Makanan

DAFTAR ISI

  1. Hukum Makanan dan Minuman
  2. Hukum Khomer (Minuman Keras)
  3. Dzakah (Sembelihan)
  4. Shoid (Berburu)

Secara asal bahwa seluruh yang bermanfaat dan baik itu halal, dan secara asal bahwa segala yang mendatangkan mudhorot dan kejelekan itu haram. Segala jenis dari sesuatu itu pada dasarnya halal, kecuali apa yang telah ditetapkan akan larangan tentangnya, atau ketika terbukti bahwa padanya terdapat kerusakan yang nyata.

Segala sesuatu yang terdapat manfaat padanya untuk ruh dan badan dari makanan, minuman serta pakaian, seluruhnya telah dihalalkan oleh Allah Ta’ala, agar bisa dipergunakan untuk membantu hamba dalam melaksanakan keta’atan kepada Allah.

Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ [البقرة: ١٦٨] 

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”  [Al-Baqarah/2: 168]

Setiap apa saja yang padanya terdapat mudhorot atau mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya, hal tersebut telah Allah haramkan. Allah telah menghalalkan untuk kita segala sesuatu yang baik dan mengharamkan untuk jkita segala sesuatu yang buruk.