Fidyah
FIDYAH
Larangan-larangan ihram dari sisi fidyah terbagi menjadi empat (4) bagian:
- Yang tidak ada fidyah padanya: yaitu akad nikah.
- Yang fidyahnya sangat berat, yaitu jima’ dalam haji sebelum tahallul awal, fidyahnya adalah unta.
- Yang fidyahnya adalah balasan atau gantiannya: yaitu membunuh binatang buruan.
- Yang fidyahnya adalah fidyah adza (gangguan): yaitu larangan-larangan lainnya seperti mencukur rambut, memakai minyak wangi, dan semisalnya.
Barang siapa yang sakit atau uzur dan perlu melakukan salah satu larangan ihram yang terdahulu selain jima’, seperti mencukur rambut kepala, memakai yang berjahit dan semisal keduanya, maka ia boleh melakukan hal itu, dan ia wajib membayar fidyah gangguan.
Fidyah Adza (Gangguan) Boleh Memilih Salah Satu Diantara Tiga Macam:
- Puasa tiga hari.
- Atau memberi makan enam orang miskin, bagi setiap orang miskin mendapat setengah sha’ (dua mud), dari gandum atau beras, atau kurma, atau semisalnya, atau satu porsi makanan lengkap bagi setiap orang miskin menurut pandangan umum dan kebiasaan.
- Atau menyembelih kambing.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦٓ أَذٗى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٞ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٖۚ [البقرة: ١٩٦]
“Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban” [Al-Baqarah/2:196]
Berpuasa boleh saja di semua tempat, adapun memberi makan dan menyembelih kambing maka hanya untuk orang-orang fakir kota Makkah.
Barang siapa yang melakukan sesuatu dari larangan-larangan ihram karena kejahilan, lupa, atau terpaksa, maka tidak ada dosa atasnya dan tidak wajib fidyah. Ia harus menghindarkan diri dari yang dilarang secara segera. Dan barang siapa yang melakukannya secara sengaja karena kebutuhan, maka ia harus membayar fidyah dan tidak berdosa. Dan barang siapa yang melakukannya secara sengaja tanpa uzur dan tanpa kebutuhan, maka ia harus membayar fidyah dan ia berdosa.
Fidyah Membunuh Binatang Darat.
Barang siapa yang membunuh binatang buruan darat secara sengaja, sedangkan dia sedang berihram, jika hewan itu ada padanannya (ada jenis yang sama), ia diberi pilihan antara mengeluarkan yang sepadan yang disembelihnya dan memberi makanan kepada orang-orang miskin di tanah haram, atau binatang yang sepadan itu dinilai dengan dirham (mata uang) yang dibelikan makanan, lalu ia memberikan kepada setiap miskin setengah sha’ (dua mud), atau ia berpuasa satu hari dari setiap makanan orang miskin. Dan jika binatang buruan itu tidak ada padanannya, binatang buruan itu dinilai dengan dirham (mata uang), kemudian diberi pilihan antara memberi makan dan puasa.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡتُلُواْ ٱلصَّيۡدَ وَأَنتُمۡ حُرُمٞۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآءٞ مِّثۡلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحۡكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدۡلٖ مِّنكُمۡ هَدۡيَۢا بَٰلِغَ ٱلۡكَعۡبَةِ أَوۡ كَفَّٰرَةٞ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوۡ عَدۡلُ ذَٰلِكَ صِيَامٗا [المائدة: ٩٥]
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-ya yang dibawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, …” [Al-Maidah/5:95]
Fidyah jima’ dalam haji sebelum tahallul awal adalah unta. Jika ia tidak mendapatkan, ia puasa tiga hari di saat haji dan tujuh hari setelah pulang ke negrinya. Jika jima’ itu setelah tahallul awal, maka sama seperti fidyah gangguan. Perempuan seperti laki-laki dalam semua itu, kecuali jika ia dipaksa.
Fidyah orang yang jima’ terhadap istrinya dalam umrah sebelum sa’i atau mencukur adalah fidyah gangguan.
Haram atas orang yang berihram dan halal (tidak berihram) memotong pohon haram Makkah dan rumputnya selain idzkhir dan yang ditanam manusia dan tidak ada fidyah atasnya. Sebagaimana diharamkan membunuh binatang buruan tanah haram, jika ia melakukan maka ia harus membayar fidyah.
Dan diharamkan berburu di tanah haram Madinah dan memotong pohonnya, dan tidak ada fidyah atasnya. Akan tetapi dita’zir (hukuman supaya jera, kapok) orang memburunya dan berdosa, dan boleh diambil dari rerumputannya apa yang dibutuhkan untuk ternak, dan di dunia tidak ada tanah haram selain dua tanah haram ini.
Perbatasan Tanah Haram kota Madinah:
Dari arah Timur hurah (pegunungan, bebatuan) bagian Timur, dari Barat hurah bagian Barat, dari Utara pegunungan Tsur di belakang bukit Uhud, dan dari Selatan gunung ‘Ir, dan di kakinya sebelah Utama Wadi al-‘Aqiq.
Barang siapa yang berulang kali melanggar larangan dari satu jenis dan belum membayar fidyah, ia membayar fidyah satu kali, berbeda dengan berburu. Dan barang siapa yang berulang kali melanggar larangan dari berbagai jenis larangan, seperti mencukur rambutnya dan menyentuh minyak wangi, ia membayar fidyah satu kali untuk setiap jenis.
Diharamkan melaksanakan akad nikah saat berihram dan tidak sah, tidak ada fidyah padanya, dan sah kembali.
Orang yang Terkena Kewajiban Hadyu.
Hadyu diwajibkan kepada yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran, jika keduanya bukan penduduk kota Makkah, hadyunya adalah seekor kambing, atau sepertujuh 1/7 unta, atau sepertujuh (1/7) sapi. Barang siapa yang tidak menemukan hadyu atau tidak mampu, ia puasa tiga hari dalam haji sebelum ‘Arafah atau sesudahnya dan hari terakhirnya adalah hari ketiga belas (13) dan ia lebih utama, dan tujuh (7) hari apabila sudah pulang kepada keluarganya. Adapun yang melaksanakan haji ifrad, maka tidak ada hadyu atasnya.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ [البقرة: ١٩٦]
“…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘Umrah sebelum Haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya”. [Al-Baqarah/2:196]
Setiap hadyu atau memberi makan, semuanya untuk fakir miskin tanah haram, sembelihan dan pembagian, fidyah gangguan dan pakaian dan semisalnya. Dam karena terhalang di tempat ditemukan sebabnya. Hukuman/balasan berburu di tanah haram adalah untuk fakir miskin tanah haram, dan boleh berpuasa di semua tempat.
Hadyu tamattu’ dan qiran, disunnahkan makan darinya, menghadiahkan dan memberi makan darinya kepada fakir miskin tanah haram.
Orang yang terhalang wajib menyembelih hadyu yang dia mampu, kemudian ia mencukur. Jika ia tidak mendapatkan hadyu, ia bertahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa atasnya.
Hukum Binatang Buruan yang Ada Padanannya dan yang Tidak Ada Padanannya.
- Binatang buruan yang ada padanannya dari hewan ternak seperti burung unta, padanya seekor unta. Keledai liar (zebra), sapi, kambing (salah satu jenis kambing, ibex-ing), kijang padanya seekor sapi. Dan pada hyena (jenis srigala) seekor kibas. Dan pada rusa (menjangan) seekor kambing. Pada wabar dan dhab (hewan sejenis biawak) seekor anak kambing (usia satu tahun). Dan pada yarbu’ (binatang jenis tupai, jerboa-ingg) seekor jafrah. Dan pada kelinci seekor anak kambing betina. Dan pada burung dara dan semisalnya seekor kambing. Dan selain yang demikian itu harus diputuskan oleh dua orang adil yang mempunyai keahlian.
- Binatang buruan yang tidak ada padanannya, binatang buruan itu dinilai dengan dirham (mata uang real atau rupiah) dan dibelikan makanan dengannya, dan diberikan satu mud untuk setiap orang miskin atau senilai yang demikian itu berpuasa.
Pembagian Dam Dalam Haji.
- Dam haji tamattu’ dan qiran, yang berhaji memakan darinya, memberi hadiah, dan memberi makan fakir miskin.
- Dam fidyah bagi orang yang melakukan salah satu larangan ihram, seperti mencukur rambut atau memakai yang berjahit dan semisalnya.
- Dam pembalasan/hukuman bagi yang membunuh binatang buruan darat yang dimakan.
- Dam terhalang bagi orang yang tertahan menyempurnakan ibadah haji, atau (terhalang memasuki) Baitullah, dan ia tidak mensyaratkan.
- Dam jima’, apabila melakukan jima’ sebelum tahallul.
Dan empat jenis dam terakhir ini, ia tidak boleh makan darinya, tetapi ia menyembelihnya dan memberikan makanan kepada fakir miskin kota Makkah.
Hukum Memindah Daging Ke Luar Tanah Haram
Yang disembelih jemaah haji ada tiga jenis:
- Hadyu tamattu’ dan qiran, ia menyembelih di tanah haram, memakan darinya dan memberi makan kepada fakir miskin, dan ia boleh memindahnya ke luar tanah haram.
- Yang disembelih di dalam tanah haram sebagai hukuman berburu, atau fidyah gangguan, atau meninggalkan kewajiban, atau melakukan yang dilarang, maka semua ini hanya untuk fakir miskin tanah haram dan ia tidak boleh memakan darinya.
- Yang disembelih di luar tanah haram seperti hadyu terhalang atau fidyah balasan, atau selainnya, maka ini dibagikan di tempat ia menyembelih dan ia boleh memindahnya ke tempat lain dan tidak boleh memakan darinya.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
- Home
- /
- A8. Ringkasan Fiqih Islam...
- /
- Fidyah