Author Archives: editor

Ringkasan Fiqih Qishas

DAFTAR ISI

    1. Al Jinayat
    2. Macam-macam pembunuhan :
    3. Qishas kurang dari jiwa
    4. Diyat tubuh
    5. Diyat kurang dari tubuh

    Hikmah disyari’atkannya Qishas.
    Allah menciptakan Adam dengan Tangan-Nya, meniupkan padanya ruh, memuliakannya dari seluruh makhluk dan menjadikannya kholifah dimuka bumi untuk perkara yang sangat besar, yaitu agar dia hanya melaksanakan ibadah kepada Robnya saja yang Esa serta tidak ada sekutu bagi-Nya, kemudian Dia menjadikan seluruh manusia dari keturunannya, Dia utus kepada mereka para Rasul, menurunkan kepadanya Kitab, untuk meluruskan orang dalam beribadah hanya kepada-Nya saja, kemudian Dia menjanjikan kepada mereka yang beriman dan melaksanakan seluruh apa yang diperintahkan-Nya dengan surga, dan mengancam orang yang kufur terhadap-Nya serta melaksanakan apa yang dilarang-Nya dengan neraka.

    Diantara umat manusia ada yang tidak memenuhi (seruan) para penyeru kepada iman karena lemahnya Aqidah dia, atau ada juga yang menyepelekan keputusan seorang hakim karena kelemahan akalnya, sehingga menjadi kuatlah dalam dirinya ajakan untuk melaksanakan beberapa larangan, yang menjadikannya berani untuk mengancam jiwa orang lain, baik itu terhadap diri, kehormatan ataupun harta mereka.

    Oleh karena itu disyari’atkanlah hukuman di dunia demi untuk menjaga umat manusia agar tidak terjerumus kedalam tindak pidana seperti ini.

Ringkasan Fiqih Hudud

DAFTAR ISI

Hikmah Disyariatkannya Hudud

  1. Had Zina
  2. Had Qodzaf (Tuduhan berzina)
  3. Had Khomer (Minuman keras).
  4. Had Sariqoh (Pencurian)
  5. Had Qutto’ Turuq (Perampok, Pembajakan), dan
  6. Had  Ahlul Baghyi (Pelaku kejahatan), setiap dari kejahatan tersebut memiliki hukuman yang telah ditetapkan oleh syari’at.
    1. Ta’zir
    2. Riddah
    3. Aiman
    4. Nadzar

Kehidupan manusia akan berdiri tegak dengan memelihara lima hal yang darurat. Pelaksanaan hudud akan melindungi serta menjaga hal tersebut, dengan qishas jiwa manusia menjadi terjaga, dengan pendirian had terhadap pencuri harta akan terjaga, dengan pelaksanaan had zina serta qodzaf kehormatan akan terjaga, dengan pelaksanaan had bagi pemabuk, akal akan terjaga, dengan pelaksanaan had, penjarahan keamanan serta harta dan jiwa akan terjaga, dan dengan pelaksanaan seluruh had seluruh agama akan terjaga olehnya.

Hudud merupakan pembenteng bagi maksiat dan sebagai pembatas bagi dia yang menerimanya, karena yang demikian itu akan mensucikannya dari kotornya kejahatan serta dari dosa-dosanya, dan juga sebagai peringatan bagi selainnya untuk tidak terjerumus kedalam perbuatan tersebut.

Hudud Allah.
Adalah keharaman-keharaman yang Dia larang untuk dikerjakan dan dilanggar, seperti: zina, pencurian dan lainnya, juga termasuk apa yang telah Allah batasi dan tentukan seperti hukum waris, sebagaimana juga termasuk batasan serta takaran yang membentengi dari hal-hal yang Allah haramkan, seperti hukuman zina, penuduh orang berbuat zina dan lain sebagainya dari apa-apa yang telah ditentukan syari’at dan tidak boleh untuk ditambah maupun dikurangi.

Ringkasan Fiqih Qadha’ (Peradilan)

DAFTAR ISI

  1. Makna Qadha’ dan hukumnya
  2. Fadilah Qadha’
  3. Bahaya Qadha’
  4. Adab-adab seorang Qadhi
  5. Sifat hukuman
  6. Tuduhan dan persaksian
  7. Bahayanya sumpah palsu

Allah Ta’ala mensyari’atkan Qadha’ demi untuk menjaga hak, menegakkan keadilan serta penjagaan terhadap jiwa, harta dan kehormatan, Allah menciptakan manusia dan menjadikan sebagian mereka membutuhkan bantuan dari sebagian lainnya dalam melaksanakan beberapa perbuatan, seperti jual-beli, berbagai macam muamalah, nikah, talak, sewa menyewa, nafkah dan lain sebagainya dari kebutuhan hidup, dan syari’at ini telah meletakkan beberapa kaidah serta syarat yang mengatur perputarannya dalam muamalah umat manusia, sehingga mendatangkan keadilan dan keamanan.

Akan tetapi terkadang didapati adanya beberapa pelanggaran atas syarat-syarat serta kaidah-kaidah tersebut, baik itu dengan secara disengaja ataupun karena ketidak tahuan, sehingga menimbulkan berbagai macam permasalahan, dan terjadi pertentangan serta perselisihan, permusuhan serta pertikaian, bahkan terkadang sampai kepada perampasan harta, melayangnya jiwa serta rusaknya rumah, maka Allah yang Maha Mengetahui mensyari’atkan Qadha’ demi kemaslahatan hamba-hamba-Nya, untuk menghilangkan pertikaian-pertikaian, menyelesaikan berbagai macam permasalahan serta menghukumi diantara hamba dengan benar dan adil.

قال الله تعالى: وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ [المائدة/48].

Allah berfirman: “Dan Kami telah turunkan kepadamu al Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” [Al-Maaidah/5: 48].

Ringkasan Fiqih Jihad Fii Sabilillah

DAFTAR ISI

  1. Jihad, Hukum dan Keutamaannya
    • Makna jihad
    • Hikmah disyariatkannya jihad
    • Tujuan berjihad dalam Islam
    • Hukum berjihad di jalan Allah
    • Keutamaan jihad di jalan Allah
    • Keutamaan membekali seorang mujahid atau menjadi penanggung jawab dalam sebuah kebaikan
    • Ancaman bagi orang tidak berjihad di jalan Allah
    • Syarat wajib berjihad
    • Keutamaan berjaga-jaga di jalan Allah
    • Keutamaan berangkat dan pulang berjihad di jalan Allah
  2. Macam-macam Jihad
    • Jihad terbagi menjadi empat
    • Derajat dan kedudukan para mujahidin fii sabilillah di Surga
    • Jihad di jalan Allah terbagi menjadi beberapa kategori
  3. Adab Dalam Berjihad
    • Kewajiban seorang pemimpin dalam berjihad
    • Kewajiban pasukan
    • Waktu berperang
    • Turunnya pertolongan Allah
    • Hukum lari dari medan perang
    • Keutamaan mati syahid di jalan Allah
    • Tawanan perang terbagi menjadi dua
    • Keutamaan infak di jalan Allah
    • Keutamaan terkena debu dan berpuasa di jalan Allah
    • Keutamaan orang yang menyiapkan kuda untuk berjihad di jalan Allah
    • Pembagian harta rampasan
    • Orang yang tergolong mati syahid di jalan Allah
    • Hukum mencangkok anggota tubuh dari orang lain
  4. Aqduz Zimmah
  5. Aqdul Hudnah (Gencatan Senjata)
  6. Membangun Khilafah dan Imaroh

Hikmah Disyari’atkannya Jihad.

  1. Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan jihad di jalanNya agar kalimatNya menjadi paling tinggi dan agama hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, serta mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya, menyebarkan agama Islam, menegakkan keadilan, menolak kazaliman dan kerusakan, menjaga kaum muslimin serta menghancurkan musuh dan menolak tipu daya mereka.
  2. Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan jihad sebagai ujian dan cobaan bagi hamba-hambaNya sehingga jelas perbedaan antara orang yang jujur dan yang dusta, antara yang mukmin dan yang munafik, dan diketahui orang-orang yang berjihad dan bersabar. Jihad tidak bertujuan memaksa orang-orang kafir untuk masuk Islam, namun untuk mengharuskan mereka agar tunduk kepada hukum-hukum Islam sehingga agama itu hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  3. Jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala merupakan salah satu pintu kebaikan yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta’ala menghilangkan kebimbangan dan kekhawatiran serta mereka yang berjihad akan memperoleh derajat yang tinggi di surga.

Ringkasan Fiqih Dakwah Kepada Allah

DAFTAR ISI

  1. Kesempurnaan agama Islam
  2. Hikmah penciptaan manusia
  3. Unversalitas agama Islam
  4. Berdakwah kepada Allah
  5. Kewajiban berdakwah kepada Allah
  6. Prinsip dasar dakwah para Nabi dan Rasul

Islam adalah agama yang sempurna, yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta’ala memuliakan manusia. Dan dengan Islam pula terwujudnya kebahagian manusia di dunia dan akhirat. Allah Azza wa Jalla telah menciptakan alam ini, dan menjadikan setiap makhluk yang ada di dalamnya tunduk kepada sunnatullah (hukum Allah) atau tabiat yang berlaku atasnya. Melalui Islam Allah mewujudkan kehendak-Nya. Oleh karena itu, segala sesuatu yang telah ditetapkan atasnya hukum Allah tersebut, maka ketetapan itu tidak bisa dirubah kecuali dengan perintah Allah semata.

سُنَّةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِي قَدۡ خَلَتۡ مِن قَبۡلُۖ وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ ٱللَّهِ تَبۡدِيلٗا [الفتح: ٢٣]

Sebagai suatu sunnatullah (hukum Allah) yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunnatullah itu.” [Al-Fath/48: 23].

Matahari memiliki sunnatullah, malam memiliki sunnatullah, siang memiliki sunnatullah, tumbuh-tumbuhan memiliki sunnatullah, hewan-hewan memiliki sunnatullah, begitu juga angin, air, bintang-bintang, lautan dan gunung-gunung; setiap mereka memiliki sunnatullah (hukum Allah) yang berlaku atas mereka. Dan begitulah seterusnya.

Al-Wajiiz Panduan Fiqih Islam Lengkap

DAFTAR ISI

  1. Kitab Thaharah (Bersuci)
  2. Kitab Shalat
  3. Kitab Jenazah
  4. Kitab Puasa
  5. Kitab Zakat
  6. Kitab Haji dan Umrah
  7. Kitab Nikah
  8. Kitab Jual Beli
  9. Kitab Sumpah dan Nadzar
  10. Kitab Makanan
  11. Kitab Wasiat
  12. Kitab Warisan
  13. Kitab Hukum dan Pidana
  14. Kitab Tindakan-Tindakan Pidana
  15. Kitab Peradilan
  16. Kitab Jihad
  17. Kitab Pembebasan Budak

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Sebagai wujud bantuan dari saya untuk kalangan awam dan kalangan khusus, maka saya menulis kitab (yang berjudul) :”Al-Wajiiz fii Fiq-his Sunnah wal Kitaabil Aziiz”.

Di dalam kitab ini, saya meringkas pendapat rajih (terkuat) yang didukung dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Saya berharap kepada Allah Azza wa Jalla agar pendapat  yang menurut saya rajih (terkuat), memang itulah yang terkuat (benar). Jika memang demikian, maka itu semata-mata karunia dari Allah. Jika tidak, maka saya beristighfar (memohon ampun) kepada Allah karenanya, dan saya memohon kepada Alllah Subhanahu wa Ta’ala agar menganugrahiku pendapat yang rajih dalam masalah tersebut sebagaimana yang Allah karuniakan kepadaku dalam masalah lainnya.

Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar cetakan ini diterima oleh kaum muslimin. Mudah-mudahan kaum muslimin mendapat manfaat darinya dan menjadikannya sebagai simpanan pahala bagi saya.

يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَّلَا بَنُوْنَ اِلَّا مَنْ اَتَى اللّٰهَ بِقَلْبٍ سَلِيْمٍ ۗ

“(Yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih” [Asy-Syuaraa/26: 88-89]

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam

‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi

Petunjuk Nabi Tentang Makan dan Minum

DAFTAR ISI

  1. Adab Makan
  2. Adab-Adab Makan
  3. Adab-adab Makan dan Minum
  4. Adab-Adab Minum dan Etika Makan
  5. Keberkahan Bersama Adab-Adab Ketika Makan
  6. Etika Makan Dalam Perspektif Al Qur’an dan As Sunnah

Adab-adab Jamuan dan Menghadiri Undangan

  1. Petunjuk Nabi Tentang Minum
  2. Hukum Makan Sambil Berdiri
  3. Memakan Makanan yang Dibagi Dari Acara Maulid
  4. Hukum Makanan Dari Acara Berkabung Atau Empat Puluh Hari
  5. Hukum Makanan Acara Ulang Tahun dan Memanfaatkan Sesajen

Air Daur Ulang

  1. Hikmah Berwudhu Karena Makan Daging Onta
  2. Makan Daging Onta Membatalkan Wudhu
  3. Macam-macam Walimah, Apakah Makanan Acara Bid’ah Haram?
  4. Hikmah Menutup Bejana
  5. Bejana Emas dan Perak Dalam Hukum Islam

Mengutamakan minum dengan cara duduk, dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghardik seorang yang minum dengan cara berdir, namun dibolehkan minum secara berdiri berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu menceritakan bahwa dia memberi minum kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari air zam-zam, lalu beliau meminumnya, sementara beliau tetap berdiri.

Dimakruhkan bernafas dan meniup di dalam bejana (tempat minum)

:إِذَا شَـرِبَ أَحَـدُكُمْ فَلاَ يَتَـنَفَّـسُ فِي اْلإِنَاءِ

Apabila salah seorang di antara kalian minum maka janganlah bernafas di dalam bejana…”.

Dianjurkan bernafas (di luar bejana) tiga kali ketika seseorang sedang minum. Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bernafas (di luar bejana) tiga kali saat minum, dan beliau menegaskan bahwa hal itu lebih mengenyangkan, memuaskan dan lezat”.[4] Dan dibolehkan minum dengan satu kali nafas, sebab Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari seseorang yang sedang minum (dengan satu kali nafas), dan beliau berkata : Sesungguhnya aku tidak kenyang (minum) dengan satu kali nafas”.

Jangan Mudah Memutuskan Halal dan Haram

DAFTAR ISI

  1. Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia
  2. Jangan Mudah Memutuskan Ini Halal dan Itu Haram
  3. Asas Penetapan Halal dan Haram Dalam Islam
  4. Menjaga Diri Dengan yang Halal

Halal dan Haram Sudah Jelas

  1. Memakan Harta yang Haram
  2. Dampak Makanan Haram Bagi Masyarakat
  3. Produk yang Mengandung Gelatin Dari Babi
  4. Dahsyatnya Bahaya Memakan Harta Haram
  5. Harta Haram, Sumber Petaka Dunia dan Akhirat

Membicarakan salah satu dari sekian banyak budaya jahiliyyah yang berkembang di tengah masyarakat zaman dulu, sebelum akhirnya terhapus syariat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Yakni, mengharamkan dan menghalalkan sesuatu tanpa mengindahkan dan tanpa merujuk kepada wahyu ilahi maupun ketetapan-ketetapan hukum samawi lainnya yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Yang Maha Mengetahui kemaslahatan seluruh makhluk. Padahal, mereka mengklaim sebagai para penganut ajaran Nabi Ibrahim Alaihissallam. Sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang umat Islam mengikuti jalan kaum musyrikin tersebut.

Realita yang terjadi, mereka mengharamkan hal-hal yang dihalalkan, dan sebaliknya menghalalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah al-Khaaliq. Mereka menetapkan hukum-hukum halal dan haram sesuai dengan hawa nafsunya. Dengan tindakan ini, mereka telah melakukan iftirâ ‘alallah ta’ala (kedustaan atas nama Allah Ta’ala).

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan substansi ayat di atas melalui beberapa ayat lainnya. Di antaranya:

قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءَكُمُ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هَٰذَا ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَلَا تَشْهَدْ مَعَهُمْ

Katakanlah: “Bawalah kemari saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan (makanan yang kamu) haramkan ini”. Jika mereka mempersaksikan, maka janganlah kamu ikut (pula) menjadi saksi bersama mereka… [al-An’âm/6 : 150].

Makanan Haram dan Kesucian Hewan Laut

DAFTAR ISI

  1. Makanan Haram
  2. Hukum Bangkai
  3. Daging Anjing Halal?
  4. Kesucian Hewan Laut
  5. Kesucian Air Laut
  6. Jenis-Jenis Makanan
  7. Kriteria Binatang yang Haram Di Makan

Hikmah Pengharaman Daging Babi dan Keledai

  1. Hukum Daging Buaya, Kepiting dan Ikan Hiu?
  2. Landak, Biawak Halal Atau Haram?
  3. Hukum Membunuh Binatang Yang Mengganggu?
  4. Hukum Membunuh Ular
  5. Hukum Memelihara Burung
  6. Mendidik dan Memelihara Anjing Di Rumah
  7. Hikmah Diciptakannya Binatang Berbahaya

Bangkai, dalam bahasa Arab disebut al mayyitah. Pengertiannya, yaitu sesuatu yang mati tanpa disembelih. Sedangkan menurut pengertian para ulama syari’at, al mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang diperbolehkan.

Dengan demikian definisi bangkai mencakup:

  1. Yang mati tanpa disembelih, seperti kambing yang mati sendiri.
  2. Yang disembelih dengan sembelihan tidak syar’i, seperti kambing yang disembelih orang musyrik.
  3. Yang tidak menjadi halal dengan disembelih, seperti babi disembelih seorang muslim sesuai syarat penyembelihan syar’i.

Para ulama berpendapat, anggota tubuh (daging) yang dipotong dari hewan yang masih hidup, termasuk dalam kategori bangkai, dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَمَا قُطِعَ مِنْهَا فَهُوَ مَيْتَةٌ

(Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah bangkai).

Dengan demikian, hukumnya sama dengan hukum bangkai.

Bolehkah Mengkonsumsi Daging Import?

DAFTAR ISI

  1. Apakah Daging Ayam Atau Sapi yang Dipasar Itu Halal?
  2. Bolehkah Kita Mengkonsumsi Daging Import?
  3. Daging Import Dari Negeri Ahli Kitab
  4. Tidak Sepantasnya Menanyakan Teknis Penyembelihan Hewan Ternak
  5. Hukum Mengkonsumsi Daging yang Tidak Jelas Di Negeri Kafir?

Adab-Adab Menyembelih Hewan

  1. Hukum Menyembelih Dengan Tenaga Listrik
  2. Memakan Sembelihan Orang Kafir
  3. Hukum Sembelihan Orang Syiah
  4. Hukum Daging Tidak Diketahui Disembelih Dengan Menyebut Nama Allah
  5. Apakah Boleh Membeli (Dimakan) Sembelihan Orang Tidak Shalat?
  6. Hukum Hewan yang Disembelih Untuk Selain Allah

Orang Nashrani Bertanya Tentang Sebab Diharamkannya Daging Babi

  1. Syarat Makan Dari Sembelihan Orang Yahudi Dan Nashrani
  2. Apakah Diharuskan Mencuci Wadah, Apabila Itu Milik Non Muslim
  3. Kesulitan Daging Halal dan Bejana Suci
  4. Bekerja Di Restoran yang Menjual Makanan Haram

Jika wilayah tempat daging tersebut dijual hanya dihuni oleh ahlul kitab (Yahudi dan Nashara), maka daging hasil sembelihan mereka itu halal, meskipun saudara tidak mengetahui cara mereka menyembelihnya. Karena hukum asal pada sembelihan mereka itu adalah halal. Berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. [al-Mâidah/5:5]

Jika di daerah itu ada orang kafir lain selain ahlul kitab (selain Yahudi dan Nashara), maka janganlah kamu mengkonsumsinya. Karena masih ada syubhat (ketidakjelasan) antara halal dan haram.

Jika saudara telah mengetahui bahwa orang yang menjual daging ini memotongnya dengan cara yang tidak sesuai syari’at Islam, seperti dibunuh dengan cara dicekik atau distrum, maka janganlah saudara mengkonsumsi daging tersebut, baik yang menyembelihnya Muslim ataupun kafir.