Author Archives: editor

Mari Bertaubat! Para Nabi Pun Bertaubat

DAFTAR ISI

  1. Mari Bertaubat!
  2. Taubat Nashuha
  3. Taubat : Pengertian, Hakikat, Syarat dan Keutamaan
  4. Para Nabi Pun Bertaubat? Menyoal Ma’shumnya Para Nabi

Diterimanya Taubat 

  1. Memperbanyak Taubat
  2. Pendukung dan Penghalang dari Taubat
  3. Kisah Taubat Tiga Orang Sahabat yang Tidak Ikut Dalam Perang Tabûk
  4. Ramadhan dan Taubat Kepada Allah

Hakikat taubat yaitu perasaan hati yang menyesali perbuatan maksiat yang sudah terjadi, lalu mengarahkan hati kepada Allâh Azza wa Jalla pada sisa usianya serta menahan diri dari dosa. Melakukan amal shaleh dan meninggalkan larangan adalah wujud nyata dari taubat.

Taubat mencakup penyerahan diri seorang hamba kepada Rabbnya, inabah (kembali) kepada Allâh Azza wa Jalla dan konsisten menjalankan ketaatan kepada Allâh. Jadi, sekedar meninggalkan perbuatan dosa, namun tidak melaksanakan amalan yang dicintai Allâh Azza wa Jalla , maka itu belum dianggap bertaubat.

Seseorang dianggap bertaubat jika ia kembali kepada Allâh Azza wa Jalla dan melepaskan diri dari belenggu yang membuatnya terus-menerus melakukan dosa. Ia tanamkan makna taubat dalam hatinya sebelum diucapkan lisannya, senantiasa mengingat apa yang disebutkan Allâh Azza wa Jalla berupa keterangan terperinci tentang surga yang dijanjikan bagi orang-orang yang taat, dan mengingat siksa neraka yang ancamkan bagi pendosa. Dia berusaha terus melakukan itu agar rasa takut dan optimismenya kepada Allâh semakin menguat dalam hatinya. Dengan demikian, ia berdoa senantiasa kepada Allâh Azza wa Jalla dengan penuh harap dan cemas agar Allâh Azza wa Jalla berkenan menerima taubatnya, menghapuskan dosa dan kesalahannya.

Pajak Dalam Perspektif Hukum Islam

DAFTAR ISI

  1. Pajak Dalam Islam
  2. Pemungutan Pajak Dalam Perspektif Hukum Islam
  3. Pandangan Syariat Terhadap Pajak dan Bea Cukai

Hukum Pajak dan Bekerja Di Instansi Pajak

  1. Bolehkah Pajak Menggantikan Zakat?
  2. Perbedaan Antara Zakat Dan Pajak
  3. Kedudukan Zakat Dalam Islam

Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama adh-dharibah atau bisa juga disebut al-maks, yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak.”

Menurut imam al-Ghazali dan imam al-Juwaini, pajak ialah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan Muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan negara dan masyarakat secara umum, pent) ketika tidak ada kas di Baitul Mal.”

Sedangkan menurut istilah kontemporer, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang -sehingga dapat dipaksakan- dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Urgensi Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar

DAFTAR ISI

  1. Urgensi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
  2. Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar
  3. Amar Ma’ruf Nahi Munkar Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
  4. Ahlus Sunnah Menyuruh yang Ma’ruf dan Mencegah yang Munkar Sesuai Syari’at

Sikap Seorang Muslim Terhadap Ahli Maksiat

  1. Meninggalkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, Sebab Datangnya Adzab
  2. Masyarakat Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar
  3. Sikap Terhadap Maksiat yang Tersebar Di Negeri Kaum Muslimin?
  4. Mengingkari Para Pelopor Bid’ah Tidak Berarti Loyal Terhadap Kaum Kafir

Pada prinsipnya, Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu anil Munkar (perintah kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran) dilakukan dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik ….” [An-Nahl/16:125]

Demikian pula firmanNya kepada Nabi Musa dan Nabi Harun ‘Alaihis Salam

اذْهَبَا إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ﴿٤٣﴾فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ

Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampui batas. Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut” [Thaha/20:43-44]

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ

Sesungguhnya, tidaklah suatu kelembutan ada pada sesuatu kecuali ia pasti menghiasinya dan tidak pula kelembutan itu dicabut kecuali akan memperburuknya” [Hadits Riwayat Muslim No. 2594]

Hukum Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar

DAFTAR ISI

  1. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
  2. Hukum Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
  3. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Menurut Hukum Islam
  4. Umar bin Al-Khaththab, Saat Kritis Tetap Melakukan Nahi Mungkar

Mengoreksi Para Penguasa Dari Atas Mimbar

  1. Mengingkari Kemungkaran Bagi Penguasa
  2. Penggerebekan Tempat Maksiat
  3. Allah Tidak Memerintahkan Suatu Kemungkaran
  4. Tiadalah Orang yang Sesat Itu Akan Memberi Mudharat Kepadamu?

Mengekspos aib para penguasa dan mengungkapkannya di atas mimbar tidak termasuk manhaj para ulama dahulu, karena hal ini bisa menimbulkan kekacauan dan mengakibatkan tidak dipatuhi dan didengarnya nasehat untuk kebaikan, di samping dapat melahirkan kondisi berbahaya dan sama sekali tidak berguna. Cara yang dianut oleh para ulama dahulu adalah dengan memberikan nasehat secara khusus, yaitu antara mereka dengan para penguasa, atau dengan tulisan, atau melalui para ulama yang biasa berhubungan dengan mereka untuk mengarahkan kepada kebaikan.

Mengingkari kemungkaran tidak perlu dengan menyebutkan pelaku. Mengingkari perbuatan zina, riba dan sebagainya, tidak perlu dengan menyebutkan pelakunya, cukup dengan mengingkari kemaksiatan-kemaksiatan tersebut dan memperingatkannnya kepada masyarakat tanpa perlu menyebutkan bahwa si fulan telah melakukannya. Hakim pun tidak boleh menyebutkan begitu, Apalagi yang bukan hakim.

Merubah Kemungkaran Dengan Tangan, Tugas Siapa?

DAFTAR ISI

  1. Hukum Merubah Kemungkaran Dengan Tangan, Tugas Siapa?
  2. Bagaimana Mengingkari Kemungkaran Dengan Hati
  3. Cara Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar Serta Hikmah Di Baliknya
  4. Kaidah Da’wah dan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Mengingkari Kemungkaran Dengan Demonstrasi dan Pembunuhan?

  1. Mengajak Kebaikan Harus Dilaksanakan Walaupun yang Diajaknya Marah
  2. Cara Menasehati Orang yang Terang-Terangan Melakukan Kemaksiatan
  3. Kedudukan Wanita Dalam Berdakwah dan Apa Maksud Hikmah
  4. Menentukan Antara Boleh dan Tidak Bagi Manusia

Hendaklah seorang da’i di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan penyeru amar ma’ruf dan nahi mungkar senantiasa menghiasi diri dengan kesabaran, mengharapkan pahala serta lapang, menerima apa yang didengar atau apa yang didapatkan ketika berdakwah fi sabilillah. Adapun manusia yang meniti jalan yang keras -semoga Allah melindungi kita-, menyakiti manusia, menempuh jalan yang penuh kebingungan atau jalan perselisihan dan memecah belah persatuan, semua itu merupakan perkara-perkara syaithaniyah (perilaku setan), juga menjadi dasar pemikiran khawarij, mereka melakukan pembunuhan sebagai cara mengingkari kemungkaran terhadap perkara-perkara yang tidak mereka sukai dan menyelisihi aqidah mereka, menumpahkan darah, mengkafirkan orang serta masih banyak lagi.

Perbedaan cara dakwah para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta pendahulu kita dengan dakwah Khawarij serta orang-orang yang sejalan dengan aqidah mereka adalah bahwasanya para sahabat berdakwah dengan hikmah dan memberikan pelajaran yang baik, menjelaskan kebenaran, sabar, menerima apa yang terjadi, serta mengharapkan balasan dan pahala. Sedangkan metode dakwah Khawarij adalah dengan melakukan pembunuhan terhadap manusia, menumpahkan darah, mengkafirkan, memecah belah persatuan, menghancurkan kesatuan kaum muslimin yang kesemuanya jelas perbuatan yang amat hina dan diada-adakan.

Kewajiban Mengingkari Kemungkaran

DAFTAR ISI

  1. Apa yang Harus Diperbuat Di Tempat yang Penuh Kemungkaran
  2. Saya Melarang Untuk Mencegah Kemungkaran Dalam Bekerja
  3. Posisi Wanita Bila Keluarga Berbuat Kemungkaran
  4. Kemungkaran Berupa Ikhtilath dan Tidak Berhijab

Mengingkari Kemungkaran

  1. Hukum Meninggalkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
  2. Batasan Mengingkari Kemungkaran
  3. Cara yang Baik Untuk Mengingkari Kemungkaran
  4. Hukum Tidak Mengingkari Kemungkaran Karena Ia Sendiri Melakukannya

Mengingkari kemungkaran sesuai kesanggupan, seperti dengan perkataan yang baik, sikap yang lembut dan tutur kata yang halus disertai dengan menyebutkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang terkait dengan masalah tersebut sejauh yang anda ketahui. Di samping itu, anda jangan menyertai mereka dalam mendengarkan lagu-lagu, menggunjing dan perkataan-perkataan atau perbuatan-perbuatan lainnya yang diharamkan. Hindari mereka sejauh kemungkinan sampai membicarakan masalah lain. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ

Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. ” [Al-An’am/6: 68]

Wihdatul Wujud dan Hakikat Tasawuf

DAFTAR ISI

  1. Hakikat Tasawuf
  2. Mengenal Beberapa Keyakinan Sufi
  3. Syari’at dan Hakikat
  4. Cahaya (Nur) Muhammadi
  5. Dunia Diciptakan Karena Nur (Cahaya) Nabi Muhammad?

Wihdatul Wujud

  1. Tarekat-Tarekat Sufi dan Wirid-Wiridnya
  2. Tarekat Tijaniyah
  3. Tarekat Sufi Naqsyabandiyah
  4. Beberapa Kelompok Tarekat dan Hukum Bergabung Dengannya?
  5. Tarekat-tarekat Sufi dan Cara Mensikapinya

Di antara keyakinan keliru yang digagas oleh aqthâb (tokoh) Sufi, disebarkan dan dibela oleh mereka, aqidah Nur Muhammad. Mereka pun membakukan ushul (landasan-landasan) untuk membenarkan aqidah ini dalam kitab-kitab yang mereka tulis dan dalam syair-syair mereka susun. Hanya, meski cukup terkenal aqidah ini, namun para Ulama mereka belum satu kata dalam mendefinisikannya secara detail dan jelas. Masing-masing menyampaikannya sesuai dengan perasaan dan apa yang terbetik pada firasatnya (?!).

Mereka mengatakan, “(Yang dimaksud Nur Muhammad) bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam diciptakan dari cahaya, dan yang pertama kali diciptakan oleh Allâh Azza wa Jalla adalah cahaya Muhammad; dan bumi seisinya diciptakan karena Rasûlullâh, kalaulah tidak ada beliau, maka bumi tidak akan pernah ada dan diciptakan”

Aliran Sufi Diingkari Imam Syafi’i

DAFTAR ISI

  1. Sekilas Tentang Ajaran Sufi yang Diadopsi Dari Luar Islam
  2. Sufi Atau Shufi, Bagaimana Tahap Kemunculannya
  3. Ajaran Tasawuf Merusak Aqidah Islam
  4. Sudah Saatnya Menyadari Hakikat Ajaran Sufi

Aliran Sufi Diingkari Imam Syâfi’i Rahimahullah

  1. Buku Pegangan Sufi, Sarat Hadits-hadits Palsu
  2. Menilik Konsep Ma’rifatullah Ala Sufi
  3. Sufi, Berdoa dan Berdzikir Dengan Sajak dan Syair-syair
  4. Membedah Dzikir Paling Afdhal Menurut Golongan Sufi

Menurut pengakuan dari banyak peneliti baik dari kalangan Sufi maupun non Sufi, sepakat berpendapat bahwa kata Sufi belum ada kata sepakat tentang asal kata dari kalimat tersebut. Bahkan sebahagian tokoh-tokoh Sufi ada yang berpendapat bahwa definisi tasawuf hampir mendekati 2000 pendapat. Penyebab utama dari banyaknya perbedaan tentang hakikat Sufi kembali kepada sekte dan fase-fase yang terdapat dalam pemikiran Sufi itu sendiri.

Definisi yang lebih dekat dan populer adalah bahwa asal kata Sufi dinisbakan kepada pakaian yang sering dipakai oleh orang-orang Sufi pada awal kemunculan mereka di kota Bashrah.

Kebiasaan orang-orang Sufi dahulu adalah memakai baju yang terbuat dari bulu domba yang tebal yang belum dihaluskan. Bulu domba dalam bahasa Arab disebut shuf, maka dari kalimat ini lahir istilah shufi atau shufiyah.

Sufi, Beribadah Dengan Menari-nari

DAFTAR ISI

  1. Sufi, Beribadah Dengan Menari-nari (?!)
  2. Menurut Sufi, Sebagian Orang Tidak Perlu Beribadah Lagi?!
  3. Kekeliruan Pembagian Hakikat dan Syari’at Ala Tarikat Sufiyah
  4. Tujuan Ziarah Kubur Dalam Kaca Mata Sufi

Kejadian Aneh Para Wali, Komoditas Penting Golongan Sufi

  1. Sahkah Shalat di Belakang Orang yang Mengaku Tasawuf?
  2. Nasyid Islami Termasuk Kekhususan Orang Sufi
  3. Hukum Menziarahi Kuburan Guru Tarekat Sufi
  4. Pengagungan Kubur Dalam Pandangan Sufi

Masyarakat umumnya memandang persoalan menari berhubungan dengan seni dan budaya. Berbeda dengan kalangan Sufi, mereka memastikan ada ritual tertentu – di luar ibadah yang disyariatkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam – yang berfungsi sebagai amalan sholeh layaknya ibadah-ibadah yang lain.  Belakangan tidak asing lagi dipertontonkan, aksi berdzikir (beribadah) kepada Allâh Azza wa Jalla melalui cara berputar-putar secara teratur dengan kecepatan yang kian bertambah kencang, yang dikenal dengan sebutan Whirling Dervishes (darwis-darwis yang berputar) atau Tarian Sema (Arab: samâ’). Pada akhirnya, menurut mereka, para penari akan mengalami keadaan ekstase (fanâ’ ), melebur bersama Allâh Azza wa Jalla (?!)

Atribut mereka, mengenakan  topi yang memanjang ke atas, jubah hitam besar, baju putih yang melebar di bagian bawahnya seperti rok, serta tanpa alas kaki. Mereka membungkukkan badan tanda hormat lalu mulai melepas jubah hitamnya. Posisi tangan mereka menempel di dada, bersilang mencengkram bahu. Demikian gambaran global tarian spiritual bernama samâ ini.

Siapa Itu Druze, Sekte yang Dibela Yahudi

DAFTAR ISI

  1. Firqah Ad-Duruz Menuhankan Manusia
  2. Duruz
  3. Druze
  4. Al-Hakim Biamrillah Sosok Raja Zalim

Mengenal Al-Ahbasy

  1. Musa Ash Shadr, Penganut Agama Syi’ah
  2. Bahaiyyah, Produk Rusia yang Didukung Yahudi
  3. Al-Bathiniyah Kelompok Sesat dan Menyesatkan
  4. Cacat Sekte Ismâiliyah dan Pecahannya

Aliran keagamaan ini mempertuhankan al-Hakim bi Amri Allah (khalifah Fatimiyah). Druze muncul di kalangan Syiah Mesir pada abad ke-10. Agama ini merupakan campuran berbagai unsur keagamaan dan filsafat. Aliran Druze berkembang di Libanon,­ Suriah, Israel, Palestina, dan Yordania. Di Libanon Druze memiliki posisi kuat di pemerintahan.

Sejarah Aliran ini muncul di Mesir pada masa peme­rintahan Abu Ali al-Mansur bin Abd al-Aziz bi Allah bin Mu‘izz li Dini Allah (985–1021) yang bergelar­ al-Hakim bi Amri Allah (penegak hukum berdasarkan perintah Allah). Abu Ali al-Mansur dinobatkan menjadi khalifah ke-6 dalam Dinasti Fatimiyah pada 996 sebagai pengganti ayahnya, al-Aziz (975–996).

Berbeda dengan para khalifah sebelumnya, al-Hakim dikenal sebagai raja yang kejam, pendendam­ terhadap­ siapa pun, dan eksentrik. Konon, banyak orang yang dibunuh dan disiksa tanpa sebab­ dan kesalahan­ yang jelas. Pada masanya diberlakukan­ pemaksaan mazhab. Rakyat yang mayoritas­ menganut mazhab Suni dipaksa beralih ke maz­hab Syiah Ismailiyah. Hal ini menimbulkan­ banyak­ keru­suhan­ dalam masyara­kat. Khalifah al-Hakim dikabarkan menghilang seca­ra misterius pada 1021 dan tidak diketahui wafatnya.