Author Archives: editor

Darah Kebiasaan Wanita

DAFTAR ISI

Pengantar Penerbit
Pasal 1 : Makna Haid dan Hikmahnya.
Pasal 2 : Usia dan Masa Haid.

  1. Usia Haid
  2. Masa Haid
  3. Haid Wanita Hamil

Pasal 3 : Hal-hal Di Luar Kebiasaan Haid.

  1. Bertambah atau berkurangnya masa haid
  2. Maju atau mundur waktu datangnya haid
  3. Darah berwarna kuning atau keruh
  4. Darah haid keluar secara terputus-putus
  5. Terjadi pengeringan darah

Pasal 4 : Hukum-hukum Haid.

  1. Shalat. Puasa. Thawaf
  2. Thawaf Wada. Berdiam dalam Masjid. Jima’ (Senggama). Talak
  3. Iddah talak dihitung dengan haid. Keputusan bebasnya rahim. Kewajiban mandi

Pasal 5 : Istihadhah dan Hukum-hukumnya.

  1. Makna Istihadhah. Kondisi wanita mustahadhah
  2. Hal wanita yang mirip Mustahadhah. Hukum-hukum Istihadah

Pasal 6 : Nifas dan Hukum-hukumnya.
Pasal 7 : Penggunaan alat Pencegah atau Perangsang Haid, Pencegah Kehamilan dan Penggugur Kandungan.
Penutup

Sungguh, masalah darah yang biasa terjadi pada kaum wanita, yaitu haid, istihadhah, dan nifas, merupakan masalah penting yang perlu dijelaskan dan diketahui hukumnya, perlu dipilah mana yang benar dan yang salah dari pendapat para ulama dalam masalah ini. Dan hendaknya yang menjadi sandaran dalam memperkuat dan memperlemah pendapat dalam hal tersebut adalah dalil dari Kitab dan Sunnah, karena keduanya merupakan sumber utama yang menjadi landasan dalam beribadah, yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada para hamba-Nya.

Juga, karena bersandar kepada Kitab dan Sunnah akan membawa kepada ketenangan jiwa, kebahagiaan dan kepuasan batin serta membebaskan diri dari tanggungan.

Sedangkan, selain Kitab dan Sunnah tidak dapat dijadikan hujjah, sebab yang sebenarnya hanyalah yang terdapat dalam firman Allah, sabda Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perkataan Ahli ilmu dari para shahabat, menurut pendapat yang kuat, dengan syarat tidak menyalahi apa yang ada dalam Kitab dan Sunnah, serta tidak bertentangan dengan perkataan shahabat yang lain.

Ringkasan Aturan Pakaian Untuk Laki-Laki

DAFTAR ISI

  1. Adab-adab Berpakaian
  2. Ringkasan Hukum Pakaian Untuk Lelaki
  3. Hukum Menggunakan Produk Terbuat Dari Kulit Hewan
  4. Hukum Memakai Sutera Bagi Kaum Laki-Laki
  5. Malu Mengenakan Busana Muslim Di Negara Kafir
  6. Shalat Dengan Pakaian Bergambar

Haramnya Isbal

  1. Antara Dosa Syirik dan Isbal
  2. Menjulurkan Pakaian dengan Sombong
  3. Isbâl Tanpa Niat Sombong Tetap Haram
  4. Shalat Menggunakan Peci dan Larangan Isbâl
  5. Larangan Isbal, Melabuhkan Pakaian Hingga Menutup Mata Kaki

Bangga Dengan Jenggot

  1. Hukum Mencukur Jenggot
  2. Hukum Memelihara Jenggot
  3. Hukum Tato dan Memakai Cincin Bagi Kaum Lelaki

Alasan Diharamkannya Emas Bagi Kaum Laki-Laki

  1. Lelaki Memakai Perhiasan Suasa Atau Emas 17 Karat
  2. Hukum Mengenakan Cincin Perak, Tangan Kiri Atau Kanan?
  3. Memakai Jam Tangan Dengan Tangan Kanan
  4. Memakai Cincin Tunangan Dari Perak, Emas Atau Logam Lainnya
  5. Mengenakan Cincin Perak, Emas Sepuhan, Tangan Kiri Atau Tangan Kanan?

Asal semua apa yang dipakai itu halal diperbolehkan. Kecuali ada nash akan pengharamannya seperti sutera untuk lelaki berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لإِنَاثِهِمْ  رواه ابن ماجة (3640)

Sesungguhnya dua hal ini (sutera dan emas) diharamkan untuk lelaki dari umatku dan dihalalkan untuk wanita.” HR. Ibnu Majah, (3640). Dinyatakan shoheh oleh Albany di shoheh Ibnu Majah.

Begitu juga tidak diperbolehkan memakai pakaian kulit bangkai kecuali telah disamak. Sementara kalau pakaian yang terbuat dari suf (rambut biri-biri) atau rambut atau wol itu bersih dan halal.

Tidak diperbolehkan memakai pakaian transparan yang tidak menutupi aurat.

Diharamkan menyerupai musyrik dan kafir dalam pakaian mereka. Maka tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus untuk orang kafir. Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu anhu berkata, “Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melihat diriku memakai dua baju kuning. maka beliau bersabda, Sesungguhnya hal ini termasuk baju orang kafir, maka jangan engkau memakainya. “ HR. Muslim, (2077).

Menikahkan Orang yang Sendirian

DAFTAR ISI

  1. Perintah Untuk Menikahkan Orang yang Sendirian Tanpa Pasangan
  2. Anak Perempuan Jangan Dipaksa Atas Pernikahan yang Tidak Ia Suka
  3. Hukum Para Ayah yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya
  4. Ayah Memaksa Putranya Menikah

Al-Kafaa-ah Dalam Pernikahan

  1. Siapakah Orang-Orang yang Kufu’ (Sama dan Sederajat) Itu?
  2. Siapakah Wanita Pilihan?
  3. Siapakah Lelaki Pilihan?
  4. Saksi Pernikahan Harus Beragama Islam

Mahar (Maskawin)

  1. Mahar Berlebih-Lebihan
  2. Apakah Dianjurkan Akad Nikah Di Masjid
  3. Hukum Menghadiri Walimah
  4. Tabzir dan Berlebih-lebihan Dalam Pesta Pernikahan
  5. Resepsi Pernikahan Sesuai Adat dan Budaya Negeri Sendiri

Rumah Tangga Ideal

  1. Hak dan Kewajiban Suami Isteri Menurut Syari’at Islam
  2. Nasehat Bagi Sepasang Pengantin Baru

Manfaat Jima’

  1. Menggauli Istri Dari Arah Mana Saja
  2. Manfaat Doa Sebelum Jima
  3. Hendaklah Berwudhu’ Diantara Dua Jima’

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ

Al-inkaah – dalam ayat di atas – bersinonim dengan kata at-tazwiij. Sehingga bermakna zawwijuuhum (nikahkahlah mereka). Perintah tersebut terarah kepada para wali (dan tuan-tuan pemilik budak). Allah Azza wa Jalla al-Hakiim al-‘Aliim (Dzat Yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui kemaslahatan) memerintahkan mereka agar menikahkan orang-orang yang berada di bawah perwaliannya yang masuk dalam kategori al-ayâma. Al-ayâma adalah bentuk plural kata al-ayyim.

Maksud al-ayâma di sini, ialah orang-orang yang tidak (belum) mempunyai pasangan hidup, baik dari kalangan kaum lelaki maupun perempuan. Entah pernah menikah – kemudian bercerai atau pasangan meninggal- maupun belum menjalani perkawinan. Maka, wajib bagi kerabatnya dan wali anak yatim, untuk menikahkan orang yang membutuhkan pernikahan dari orang-orang nafkahnya menjadi tanggungan si wali dengan memberi bantuan dan kemudahan agar tidak tersisa bujang maupun lajang kecuali sedikit saja.

Perintah dalam ayat di atas dalam tinjauan ilmu Ushul Fiqh bermakna wajib, karena tidak ada faktor lain yang memalingkannya. Demikian keterangan Syaikh al-Amîn asy-Syinqîthi rahimahullah dalam tafsirnya.

Perkawinan Sesama Jenis Dalam Tinjauan Islam

DAFTAR ISI

  1. Perkawinan Sejenis Dalam Tinjauan Islam
  2. Pernikahan Penderita Aids
  3. Hukum Menikah Dengan Wanita Ahmadiyah
  4. Nikah Dengan Orang Kafir
  5. Hukum Perkawinan Dengan Ahlul Bid’ah

Anjuran Untuk Menikah

  1. Tujuan Pernikahan Dalam Islam
  2. Pernikahan Adalah Fitrah Bagi Manusia
  3. Konsep Islam Tentang Perkawinan

Wanita-Wanita yang Dilarang Dinikahi

  1. Pernikahan dan Masa Depan Anak
  2. Menikahkan Anak Dengan Keponakan

Kemungkaran-kemungkaran Dalam Pernikahan

  1. Hukum Menghadiri Pesta Pernikahan yang Dimeriahkan Oleh Penyanyi
  2. Menghadiri Resepsi Pernikahan Non Muslim

Bila dicermati dengan seksama, secara bahasa, perpaduan antara kata “perkawinan” dengan kata “sejenis” yang sering dijumpai pada istilah “perkawinan sejenis”, terdapat ketidakcocokan makna. Hal itu dikarenakan, perkawinan adalah penggabungan, persilangan, dan pembastaran dari dua jenis kelamin yang berbeda, laki-laki dengan perempuan pada manusia, atau jantan dengan betina pada hewan dan tumbuhan. Sehingga tidak tepat jika perkawinan itu terjadi hanya antara satu jenis makhluk hidup.

Meski fenomena ini dilegalkan di sebagian wilayah di negara-negara Eropa (Barat), namun hal itu lebih layak disebut dengan hubungan sejenis, karena tidak lebih dari sekedar pelampiasan nafsu birahi dengan cara yang salah. Adapun pernikahan, memiliki makna yang jauh lebih luas dan mulia dari pada sekedar pelampiasan nafsu. Demikian pula perkawinan dalam syariat Islam tidak dibenarkan, kecuali dari dua jenis kelamin yang berbeda.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَخَلَقْنَاكُمْ أَزْوَاجًا

Dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan. [an-Nabâ’/78:8].

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. [ar-Ra’d/13:38].

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. [ar-Rûm/30:21].

Dalam bahasa Arab, kata “zauj” dan “azwaj” bermakna istri atau suami. Kata ini tidak terwujud, kecuali bila diawali dengan pernikahan atau perkawinan antara dua individu berjenis kelamin yang berbeda.

Polemik Kawin Siri, Kawin Kontrak

DAFTAR ISI

  1. Polemik Kawin Sirri
  2. Nikah Mut’ah
  3. Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
  4. Nikah Mut’ah dan Bantahan Kepada Orang yang Membolehkannya
  5. Nikah ar-Rahth, Nikah al-Istibdha’, Pelacur
  6. Nikah Syighar
  7. Menikah Dengan Niat Talak

Siapakah Wanita Kitabiah yang Boleh Dinikahi Pria Muslim

  1. Apa Hukuman Seorang Muslimah yang Menikah Dengan Seorang Nasrani?
  2. Mengapa Wanita Muslimah Tidak Boleh Menikah Dengan Laki-Laki Kafir?
  3. Wanita Muslimah Mencintai Lelaki Kristen dan Ingin Menikah Dengannya
  4. Wanita Muslimah Menikah Dengan Laki-Laki Non Muslim
  5. Pernikahan Seorang Muslim Dengan Wanita Ahli Kitab Di Gereja

Keabsahan Wali Hakim Pernikahan

  1. Wanita Tidak Boleh Menikahkan Diri Sendiri
  2. Wanita Ingin Menikah Tapi Tidak Punya Wali
  3. Wanita Menikah Tanpa Seizin Walinya

Pengertian nikah sirri dalam perspektif ulama fiqih. Menurut pengertian mereka, nikah sirri ialah pernikahan yang ditutup-tutupi. Ia berasal dari kata as-sirru yang bermakna rahasia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا

“…Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia”. [al- Baqarah/2: 235].

Pernikahan sirri juga didefinisikan sebagai pernikahan yang diwasiatkan untuk disembunyikan, tidak diumumkan. Oleh karena itu, kawin sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan ditutupi, serta tidak disebarluaskan.

Perkara-Perkara yang Termasuk Fitrah

DAFTAR ISI

  1. Sebelas Hal yang Termasuk Fithrah
  2. Perkara-Perkara Fithrah
  3. Faedah Khitan Secara Kesehatan dan Agama
  4. Manfaat Medis Khitan Bagi Wanita

S i w a k

  1. Siwak Si Kayu Ajaib Pelindung Gigi
  2. Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa sallam dan Siwak
  3. Hadits Lemah Tentang Keutamaan Shalat Setelah Memakai Siwak
  4. Hukum Memasang Gigi Palsu
  5. Hukum Mengikir Gigi Untuk Keindahan
  6. Meluruskan, Mengikir dan Mendekatkan Antara Gigi-Gigi

Mengecat Rambut

  1. Rambut Atau Bulu yang Wajib Dibiarkan dan Tidak Boleh Dihilangkan
  2. Rambut Atau Bulu yang Harus Dihilangkan dan Tidak Boleh Dibiarkan
  3. Hukum Memanjangkan dan Mengecat Kuku
  4. Memotong Kuku Termasuk Fitrah
  5. Kuku Sehat Nan Indah, Kuku Sesuai Fithrah

Khitan disyari’atkan dalam Islam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

خَـمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ : اَلْخِتَانُ ، وَالْاِسْتِحْدَادُ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ ، وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ.

Ada lima hal

Kuku Sehat Nan Indah, Kuku Sesuai Fithrah

Referensi : https://almanhaj.or.id/2703-kuku-sehat-nan-indah-kuku-sesuai-fithrah.html

yang termasuk fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, meng-gunting kuku, dan mencabut bulu ketiak.

Makna fitrah dalam hadits ini adalah sunnah, yakni kelima hal tersebut menjadi sunnahnya para Nabi dan Rasul yang diakhiri dengan kenabian dan kerasulan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Imam al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Adapun khitan, maka sebagian Ulama mengatakan wajib karena ia adalah bagian dari syi’ar agama, yang dengannya diketahui seseorang itu Muslim atau kafir.”

Syari’at khitan bersifat umum untuk laki-laki dan perempuan berdasarkan banyaknya riwayat tentang dikhitannya perempuan pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selanjutnya hingga hari ini.

Sebagian Ulama berpendapat bahwa khitan hanya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudâmah al-Maqdisi rahimahullah (wafat th. 620 H), “Berkhitan diwajibkan atas laki-laki dan merupakan kehormatan bagi wanita, bukan wajib. Ini pendapat mayoritas Ulama.”

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin  rahimahullah berkata, “Pendapat yang mendekati kebenaran bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.”

Bersama Kedua Orang Tua Menuju Surga

DAFTAR ISI

  1. Bersama Orang Tua Menuju Surga
  2. Kewajiban Berbakti Kepada Kedua Orang Tua dan Haram Durhaka
  3. Salaf dan Berbakti Kepada Ibu
  4. Mencintai Ayahanda yang Sudah Meninggal dan Ingin Berbuat Baik Kepadanya
  5. Anak Lumpuh, Bagaimana Berbakti Kepada Orang Tuanya?
  6. Apakah Menikah atau Merawat Orang Tuanya yang Sudah Berusia Lanjut?
  7. Bacaan Al-Qur’an Untuk Orang Tua yang Masih Hidup atau Sudah Meninggal

Menasehati Orang Tua?

  1. Sebab Pembangkangan Anak Kepada Orang Tua dan Penangangannya
  2. Suami Lebih Mementingkan Ibunya Daripada Keluarga?
  3. Bolehkah Istri Memberikan Sesuatu Kepada Orang Tuanya Secara Diam-Diam?
  4. Jika Suami Dan Kedua Orang Tua Bertentangan
  5. Keridhaan Orang Tua Dalam Pernikahan
  6. Bila Orang Tua Berbuat Maksiat, Apa yang Harus Dilakukan Anak?
  7. Menentang Ibunya Karena Diperintahkan yang Melanggar Allah dan RasulNya

آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ وَالَّذِينَ

Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apayang dikerjakannya. [ath-Thûr/52:21]

Kenikmatan Ahli Jannah, Hidup Bersama Anak-Anak Mereka
Ayat di atas berbicara tentang salah satu kenikmatan sangat menyenangkan, yang diraih oleh penghuni surga (ahlul-jannah). Karunia yang tidak hanya direguk oleh para wali-Nya di surga. Yakni hidup bersama-sama dengan keturunan mereka, meskipun amalan shalih anak keturunan mereka tidak sepadan dengan orang tuanya baik dalam hal kualitas maupun kuantitas.

Dengan ini, pandangan orang tua tersebut menjadi sejuk damai, kebahagiaan mereka kian tak terkira, dan kegembiraan pun semakin sempurna. Suasana menyenangkan ini lantaran Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyatukannya kembali dengan anak keturunan mereka. Itu merupakan takrimah (penghargaan), ganjaran dan tambahan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.[1]

Sungguh, benar-benar sebuah kenikmatan yang membahagiakan, manakala orang tua berjumpa kembali dengan anak-anaknya. Suatu kenikmatan yang sangat besar. Kemurahan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sangat luas. Namun, persyaratan yang harus ada, yaitu anak-anak mereka juga beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, sebagaimana tercantum secara jelas dalam ayat.

Ancaman Durhaka Kepada Kedua Orang Tua

DAFTAR ISI

  1. Berbakti Kepada Orang Tua
  2. Berbakti Pada Kedua Orang Tua
  3. Baktimu Kepada Orang Tua!
  4. Kewajiban Berbakti Kepada Orang Tua
  5. Pengaruh Berbakti Kepada Kedua Orang Tua
  6. Menggapai Ridha Allah Dengan Berbakti Kepada Orang Tua

Ancaman Durhaka Kepada Orang Tua

  1. Durhaka Kepada Orang Tua
  2. Pengaruh Berbakti Kepada Kedua Orang Tua
  3. Durhaka Kepada Orang Tua Termasuk Dosa Besar
  4. Berbakti Kepada Kedua Orang Tua Lebih Didahulukan Atas Jihad Dan Hijrah
  5. Hukum Mentaati Kedua Orang Tua Dengan Bermaksiat Terhadap Allah
  6. Apakah Berbakti Kepada Kedua Orang Tua Mencakup Segala Hal?
  7. Orang Tua Melakukan Perbuatan yang Bertolak Belakang Dengan Syari’at
  8. Lima Perkara Termasuk Berbakti Kepada Kedua Orang Tua Setelah Meninggal

Suatu kisah yang mungkin telah akrab di telinga sebagian pembaca. Kisah tentang Juraij, sosok pemuda shalih dari kalangan bani Israil yang menjadi buah bibir kaumnya karena ketaatannya. Suatu ketika, saat Juraij sedang shalat di dalam mihrab, ibundanya memanggil. Hati pemuda ni pun berbisik penuh kebimbangan, “Ya Allah, manakah yang harus kupilih, shalatku ataukah menjawab panggilan ibuku?” Ia pun memilih untuk meneruskan shalatnya. Kejadian serupa terulang keesokan harinya. Rupannya sikap Juraij yang tidak menjawab panggilan ibundanya, membuat sang Ibu kecewa dan marah. Akhirnya terucaplah sebait doa dari kedua bibirnya, “Ya Allah, jangan kau wafatkkan Juraij sebelum ia bertemu dengan wanita pezina”. Doa sang Ibu menjadi kenyataan, Juraij dituduh berzina dengan seorang pelacur hingga si wanita melahirkan bayi.

Hanya saja kuasa Allah membuat sang bayi mampu berbicara dan menjelaskan siapa sebenarnya ayah sang bayi. Juraij pun terbebas dari tuduhan berzina.

Penuturan kisah diatas menunjukkan betapa penting memperhatikan orang tua. Hanya tidak menjawab penggilan ibundanya saja sudah demikan akibatnya. Apalagi dengan ‘uquuqul walidain (durhaka kepada orang tua) yang banyak menyentuh keseharian manusia. Jelas sekali, uquuqul walidain merupakan akhlak tercela yang berseberangan dengan jiwa Islam. Islam dengan lantang mengumandangkan birrul walidain (berbakti kepada orang tua) sebagai akhlak mulia. Islam dengan gamblang menjelaskan tentang agungnya hak kedua orang tua, kebesaran derajat dan luhurnya martabat mereka. Perintah yang tergurat secara tegas untuk berbakti kepada kedua orang tua serta larangan keras mendurhakai mereka berulang-ulang diulas dalam Kitabullah dan diperinci lebih dalam di sunnah Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Hukum Nyanyian dan Haramnya Musik

DAFTAR ISI

  1. Haramnya Musik
  2. Musik Islami
  3. Hukum Nyanyian
  4. Bila Nyanyian Di Usik
  5. Hukum Nyanyian dan Alat Musik

Akan Datang yang Menghalalkan Musik

  1. Membantah dan Mengklaim Bahwa Musik Tidak ada Keburukannya
  2. Fatawa Ulama Ahlus Sunnah Tentang Hukum Nyanyian Sufi dan Nasyid Islami
  3. Nasyid Islami Termasuk Kekhususan Orang Sufi
  4. Hukum Nasyid Atau Lagu-Lagu Yang Bernafaskan Islam
  5. Tidak Ada Yang Namanya Nasyid-Nasyid Islami Dalam Kitab-Kitab Salaf

Hukum Rebana dan Ikhtilath Dalam Merayakan Pesta Pernikahan

  1. Nyanyian Diharamkan yang Diiringi Alat Musik dan Biduan
  2. Hukum Musik, Lagu dan Joget
  3. Hukum Sandiwara Islami Dan Nasyid Islami
  4. Pelanggaran Agama Dalam Film dan Sinetron Religi
  5. Perbendaan Antara Nyanyian dan Musik Serta Hukum Masing-masing

Bagaimana dirinya dengan senangnya berdendang ria sedang saudaranya di bumi Palestina sedang menangis pilu? Dan coba lihat dia yang memegang alat musik ditangannya, sedangkan jauh disana saudaranya berhadapan dengan musuh memegang senjata demi mengusir para penjajah dari negerinya. Mereka mampu tertawa lepas, berjoged dan bersendau gurau, sedang saudara mereka berada dalam penjara musuh tertawan dengan menghadapi siksaan bahkan dibunuh. Kalau seandainya kita tidak mampu membantu mereka dengan harta dan jiwa, mari coba kita ikut serta dalam kesedihan dan beban pilu yang mereka rasakan.

Bukankah satu mukmin dengan mukmin lain adalah bersaudar? Jawabannya tentu, karena Allah Shubhanahu wa ta’alla merekam dalam firman -Nya:

قال الله تعالى: وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيم  [ التوبة: 71]

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul -Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. [at-Taubah/9: 71]

Problematika Muslimah

DAFTAR ISI

  1. Wajibkah Wanita Berpakaian Hitam?
  2. Menggunakan Cadar, Tapi Kadang-Kadang
  3. Membuka Jilbab Di Depan Ahli Kitab
  4. Perhiasan Wanita Muslimah
  5. Hukum Mengucapkan Salam Ke Lawan Jenis
  6. Hukum Memanjangkan dan Mengecat Kuku
  7. Hukum Wanita Menghilangkan dan Mencukur Bulu Wajah

Kapankah Ikhtilâth Itu Diharamkan?

  1. Suami Isteri Apakah Termasuk Mahram?
  2. Apa Hikmah Disyaratkan Mahram Bagi Seorang Wanita Dalam Safar?
  3. Penjelasan Wanita Adalah Makhluk Kurang Akalnya dan Agamanya
  4. Pandangan Islam Terhadap Pekerjaan Seorang Wanita
  5. Pekerjaan yang Diperbolehkan Bagi Perempuan Muslimah

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ ‏”‏‏.‏ قُلْنَ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ‏”‏ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ ‏”‏‏.‏ قُلْنَ بَلَى‏.‏ قَالَ ‏”‏ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا، أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

Belum pernah saya melihat wanita kurang akalnya dan agamanya yang lebih mampu mengalahkan laki-laki berakal yang kuat daripada seorang di antara kalian”. Dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apa kekurangan akalnya?” beliau menjawab. “Bukankah persaksian dua orang wanita senilai dengan persaksian seorang lelaki?”. Dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apa kekurangan agamanya ?” Beliau menjawab. “Bukankah apabila sedang haidh mereka tidak melaksanakan shalat dan puasa?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kekurangan akalnya dari sisi kelemahan hafalannya, dan bahwa persaksiannya harus diperkuat dengan persaksian wanita lain yang mendukungnya, karena kadang ia lupa sehingga bisa jadi ia menambah atau mengurangi dalam perksaksian, sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya” [Al-Baqarah/2 : 282]

Sedangkan kekurangan agamanya karena ketika haidh dan nifas seorang wanita meninggalkan shalat dan puasa serta tidak mengqadha shalatnya. Ini merupakan kekurangan agama. Akan tetapi kekurangan ini tidak mendapat sanksi, karena merupakan kekurangan yang berasal dari ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia-lah yang mengaturnya sebagai kasih sayang dan keringanan kepadanya. Karena apabila ia diwajibkan berpuasa ketika sedang haidh dan nifas, maka hal itu akan membahayakannya. Karena kasih sayang Allah kepadanya, maka ia diperbolehkan untuk meninggalkan puasa ketika haidh dan nifas, kemudian mengqadhanya setelah selesai dari haidh dan nifas