Author Archives: editor

Memilihkan Kisah-Kisah yang Mendidik

DAFTAR ISI

Memilihkan Kisah yang Mendidik

  1. Kisah Qabil dan Habil
  2. Kisah Pasukan Bergajah
  3. Tukang Sihir, Pemuda dan Rahib (Pendeta)
  4. Kisah Orang Memberi Minum Anjing dan Bayi Berbicara
  5. Kisah Sekantong Emas
  6. Kisah Tiga Orang yang Terjebak Dalam Gua
  7. Kisah Ibnu Umar dan Seorang Penggembala
  8. Kisah Umar bin Khattab Dengan Penjual Susu
  9. Kisah Ashhâbul-Kahfi, Kisah Para Pemuda yang Menakjubkan
  10. Kisah Orang yang Sakit Kusta, Orang Botak dan Orang Buta
  11. Kisah Ash Habul Ukhdud
  12. Kisah Kayu Sang Peminjam yang Amanah
  13. Kisah Pemilik Selendang
  14. Wanita Pemilik Gentong Air
  15. Untuk Suaminya yang Terakhir

Kisah, keterkaiatannya dengan pendidikan anak, memiliki peran yang sangat penting, lantaran kisah juga merupakan salah satu metode pengajaran. Dalam Al-Qur`an, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengajarkan berbagai kisah dari umat-umat terdahulu. Sehingga secara langsung bisa dipahami, bahwa Islam memberikan perhatian yang besar terhadap masalah ini, yaitu dengan menyebutkan kisah-kisah yang mendidik dan bermanfaat sebagai metode dalam menyampaikan pengajaran. Sebagaimana Allah Azza wa Jalla telah mencontohkan kisah tentang Luqman Al-Hakim yang memberi wasiat kepada anaknya dengan wasiat yang sangat penting dan berharga.[1]

Demikian semestinya yang diterapkan dalam mendidik anak, ialah dengan mendasarkan kepada wahyu, yaitu Al-Kitab dan juga As-Sunnah. Karena dalam dua sumber tersebut terdapat kebaikan, kesempurnaan, dan tepat bagi manusia. Bukankah jika memperhatikan Al-Qur`an dan As-Sunnah, kita mendapatkan keterangan yang jelas kandungan kisah-kisah yang disebutkan di dalamnya?

ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ

Kitab (Al-Qur`an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa. [Al-Baqarah/2:2].

وَرُسُلًا قَدْ قَصَصْنَاهُمْ عَلَيْكَ مِنْ قَبْلُ وَرُسُلًا لَمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ

Dan (Kami telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu . . . [An-Nisa/4:164].

لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ ۗ مَا كَانَ حَدِيثًا يُفْتَرَىٰ وَلَٰكِنْ تَصْدِيقَ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَتَفْصِيلَ كُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al-Qur`an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.  [Yusuf/12:111].

Inilah di antara metode yang digunakan oleh Al-Qur`an dan As-Sunnah dalam masalah pengajaran, yaitu dengan menuturkan kisah-kisah teladan. Kita dapatkan bahwasanya memberi nasihat dengan menuturkan cerita-cerita yang menarik, akan memberikan pengaruh yang besar pada jiwa anak-anak, apalagi jika sang penuturnya juga mempunyai cara yang menarik dalam menyampaikannya, sehingga mampu mempesona dan memberikan pengaruh mendalam bagi yang mendengarnya. Karena ciri khas kisah-kisah teladan, ia mampu memberikan pengaruh bagi yang membacanya maupun yang mendengarkannya. Oleh karenanya, sepatutnya sebagai pendidik, juga memberikan perhatian ketika menerapkan metode ini.

Kabar Gembira Kelahiran Anak

DAFTAR ISI

  1. Perhatian Syariat Islam Terhadap Janin
  2. Kabar Gembira Dengan Kelahiran Anak
  3. Mengucapkan Selamat Kepada Orang yang Mendapat Anak
  4. Menghadiahkan Uang Saat Kelahiran

Apakah Disyariatkan Adzan Pada Telinga Bayi yang Baru Lahir?

  1. Hadits yang Sangat Lemah Tentang Adzan Di Telinga Bayi yang Baru Lahir
  2. Mengadzani Bayi dan Memperlakukan Ari-Ari Bayi

Tahnîk Bayi

  1. Hari Pertama Dari Kelahiran Anak
  2. Tahnik dan Mendo’akan Keberkahan Ketika Anak Itu Lahir
  3. Tahnik dan Memberi Nama
  4. Waktu Pemberian Nama Anak
  5. Jauhi Nama-Nama Orang Kafir Bagi Buah Hati Anda
  6. Urutan Nama-Nama Terbaik
  7. Radha’ah (Masa Menyusui) dan Pembinaannya

Seputar Aqîqah Bagi Bayi

  1. Aqîqah Bagi Buah Hati
  2. Ahkamul Aqiqah
  3. Bagaimana Tata Cara Aqiqah Kelahiran Anak
  4. Bila Orang Tua Tidak Mampu Mengaqiqahkan Anaknya?
  5. Hukum Aqiqah Bisa Gugur Bagi Orang Fakir?

Hukum Khitan

  1. Hukum Khitan dan Disyariatkan Khitan Bagi Wanita
  2. Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan
  3. Hukum Berkhitan Bagi Laki-Laki Dan Perempuan
  4. Apa Hukum dan Kajian Tentang Sunat Bagi Perempuan
  5. Perayaan Khitan dan Benarkah Khitan Wanita Kebiasaan Buruk?

Anak Adalah Pemberian Allah Azza Wa Jalla

  1. Maksud Anak Tergadai Dalam Hadits Aqiqah?
  2. Islam Menganjurkan Umatnya Untuk Mempunyai Banyak Anak
  3. Haram Murka Ketika Allah Memberikan Kepadanya Anak Perempuan
  4. Islam Mengharamkan Tidak Mau Mempunyai Anak Karena Takut Miskin

Al-Qur’an telah menyebutkan kabar gembira tentang kelahiran anak dalam banyak ayat dalam rangka mengajarkan kaum muslimin tentang kebiaasaan ini, karena padanya ada pengaruh yang penting untuk menumbuhkan kasih sayang dan cinta di hati-hati kaum muslimin.[6]

Allah Ta’ala berfirman.

يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَىٰ لَمْ نَجْعَلْ لَهُ مِنْ قَبْلُ سَمِيًّا

Wahai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira padamu dengan kelahiran seorang anak yang bernama Yahya” [Maryam/19 : 7]

فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ

Maka berilah kabar gembira padanya dengan kelahiran anak yang sangat penyabar” [Ash-Shafaat/37 : 101]

قَالُوا لَا تَوْجَلْ إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ عَلِيمٍ

Mereka (para malaikat) berkata : Janganlah kamu merasa takut, sesungguhnya kami memberi kabar gembira kepadamu dengan (kelahiran seorang) anak laki-laki (yang akan menjadi) orang yang alim” [Al-Hijr/15 : 53]

فَنَادَتْهُ الْمَلَائِكَةُ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي فِي الْمِحْرَابِ أَنَّ اللَّهَ يُبَشِّرُكَ بِيَحْيَىٰ مُصَدِّقًا بِكَلِمَةٍ مِنَ اللَّهِ وَسَيِّدًا وَحَصُورًا وَنَبِيًّا مِنَ الصَّالِحِينَ

Kemudian malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (katanya) : ‘Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya, yang membenarkan kalimat (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang Nabi termasuk keturunan orang-orang saleh” [Ali-Imran/3 : 39]

Belajar Dari Tragedi Yaman dan Suriah

DAFTAR ISI

  1. Belajar Dari Tragedi Yaman
  2. Separatis Houthi dan Revolusi Syiah di Yaman
  3. Siapakah Pemberontak Houthi?
  4. Bahaya Syi’ah Sebuah Realita
  5. Bantulah Saudara Kita Ahlus Sunnah Di Yaman

Kekejaman Kaum Syiah Terhadap Ahlu Sunnah

  1. Menyikapi Tragedi Suriah
  2. Nushairiyah: Ideologi Di Balik Krisis Suriah
  3. Kejahatan Kelompok Nushairiyah?
  4. Nushairiyah Aliran Di Balik Kekejaman yang Menimpa Ahlus Sunnah Suriah
  5. Keutamaan Negeri Syam

Apa yang terjadi saat ini di Yaman merupakan akibat dan kelanjutan dari aktivitas gerakan dakwah Syi’ah di Yaman Utara. Awalnya, dakwah Syi’ah pimpinan Badruddin al-Khutsi ini berpaham Zaidiyyah Jarudiyyah, kemudian setelah pergi ke Iran dan menetap di sana (1994) berubah menjadi Syi’ah Imamiyyah Itsnay Asyariyyah atau Rafidhah. Kemudian berkembang meniru Hizbullah Lebanon, hingga memiliki milisi bersenjata bernama Anshar Allah, yang dibiayai oleh Iran dan dikenal dengan “Hutsiyyin”. Kelompok Syi’ah ini melakukan pemberontakan peperangan, dan kejahatan-kejahatan yang banyak.

Kelompok Hutsi akhirnya berhasil menguasai kota Sha’dah pada tanggal 16 Januari 2014. Kemudian berhasil mengkudeta dan menguasai Sana’a, ibu kota Yaman, pada 21 September 2014. Keberhasilan kudeta ini didukung oleh Presiden Iran Hasan Rouhani dengan mengatakan bahwa itu adalah “keberanian dan sesuatu kesuksesan yang besar”.

Pada bulan Februari 2015, Presiden Yaman Abd-Rabbuh Mansour Hadi melarikan diri ke Aden dari ibu kota Sana’a. Sebelumnya dia telah disandera sebagai tahanan rumah oleh pemberontak Hutsi selama beberapa pekan. Pada bulan Maret 2015, Presiden Abd-Rabbuh Mansour Hadi mengumumkan pemindahan ibu kota dan menjadikan kota Aden sebagai ibu kota negaranya. Dia juga menyatakan bahwa ibu kota Sana’a telah menjadi “kota yang di duduki” oleh pemberontak Syi’ah Hutsi

Fungsi Hukum Hudud Dalam Syariat Islam

DAFTAR ISI

  1. Hudud Mewujudkan Maslahah dan Menangkal Mafsadah
  2. Fungsi Hudud Dalam Syariat Islam
  3. Penguasa Muslim Menangguhkan Sebagian Hukum Hudud

Fikih Hudud

  1. Kecelakaan Lalu Lintas, Bagaimana Islam Menghukuminya?
  2. Syariat Hukum Potong Tangan
  3. Adakah Hukuman yang Sepadan Cambuk?
  4. Rajam dan Potong (Tangan/Kaki) Termasuk Aturan Allah
  5. Menyebut Hukum Potong Tangan Sebagai Tindak Pelanggaran HAM

Fikih Qishash

  1. Fikih Jinayat
  2. Pembunuhan Dengan Sengaja
  3. Pembunuhan Mirip Disengaja
  4. Pembunuhan Karena Keliru (Tidak Disengaja)

Hukum Diyat

  1. Hukum Diyat Pada Jinayah Anggota Badan

Islam tidak hanya memberikan rambu-rambu peraturan dalam hal-hal yang dipandang baik, tapi Islam juga menggariskan sanksi-sanksi apabila ada pelanggaran, tidak lain agar peraturan tersebut berjalan dengan baik. Diantara sanksi-sanksi tersebut adalah apa yang diistilahkan dalam bahasa Fikih Islam sebagai Hudûd. Hudûd itu berarti Sanksi-sanksi karena maksiat yang kadarnya ditentukan oleh Syariat dengan tujuan agar pelanggaran berat itu tidak terjadi lagi serta untuk menebus dosa pelakunya. (Lihat asy-Syarhul Mumti’ 14/206). Misalnya, hukuman qishash (hukum mati bagi pelaku pembunuhan bila sudah memenuhi persyaratan-red), cambuk, rajam (hukum mati bagi pezina yang sudah pernah menikah dengan pernikahan yang sah-red), potong tangan. Yang semua hukuman tersebut, mengandung maslahat yang jauh lebih besar dibanding mafsadatnya.

Paling tidak, kita dapat melihat besarnya maslahat tersebut dari hal-hal berikut ini:

  1. Hukuman tersebut hanya diberlakukan pada sebagian kecil orang saja, demi melindungi kesalamatan umat manusia yang sangat banyak, baik dalam agama, jiwa, kehormatan, akal, dan hartanya.
  2. Hukuman tersebut hanya diberlakukan pada orang yang bersalah dan memenuhi syarat saja , dengan tujuan memberikan peringatan kepada umat manusia yang sangat banyak agar tidak nekad melakukan atau mengulangi kesalahan yang sama.
  3. Hukuman tersebut hanya diberikan kepada para pelaku pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dampak buruknya sangat besar bagi manusia, baik di dunia maupun akhirat. Belum lagi ada syarat-syarat yang banyak dan semuanya harus terpenuhi dalam setiap hukuman yang ada tersebut. Sehingga terwujudlah keadilan dari dua belah pihak; pihak yang bersalah, dan pihak yang disalahi.

Kehormatan Jenazah Harus Tetap Dijaga

DAFTAR ISI

  1. Ziarah Kubur Antara Sunnah dan Bid’ah
  2. Tiga Hal yang Mengikuti Jenazah
  3. Ibadah dan Amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit
  4. Kehormatan Muslim yang Telah Meninggal Tetap Terjaga

Rasulûllâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Mengiringi Jenazah

  1. Berjalan Di Belakang Atau Di Depan Jenazah
  2. Hukum Menutupi Keranda dan Mengubur Jenazah Dengan Peti

Hukum Berdoa Bersama Untuk Mayat Setelah Pemakaman

  1. Hukum Menguburkan Wanita Oleh Laki-Laki Bukan Mahramnya
  2. Hukum Lelaki yang Bukan Mahram Menguburkan Mayit Wanita Muslimah?
  3. Mengakhirkan Penguburan, Menunggu Datangnya Kerabat
  4. Wasiat Dikuburkan Di Tempat Tertentu dan Kapan Waktu Mentalqin?
  5. Beberapa Praktek Bid’ah Dalam Pemakaman dan Pengiringannya

Mengambil Organ Tubuh Setalah Mati Suri

  1. Membedah Jenazah dan Menyingkap Aurat Dengan Tujuan Belajar
  2. Membedah Perut Mayat Wanita Hamil Untuk Mengeluarkan Bayi

Ulama kaum Muslimin telah sepakat bahwa menguburkan jenazah itu hukumnya fardhu kifayah. Jika sudah dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin, maka kewajiban itu gugur dari yang lainnya. Membawa, memikul dan memasukkan mayit ke dalam kuburan bukanlah sebuah kehinaan. Juga tidak menghilangkan wibawa. Termasuk juga berlaku lembut saat memandikan, membawanya dan memasukkan mayit ke dalam kubur. Bahkan itu termasuk perbuatan yang bernilai pahala dan merupakan sebentuk pemuliaan terhadap mayit. Perbuatan ini telah dilakukan oleh para Shahabat, Tabi’în dan para ahli ilmu setelah mereka.

Jika mayat sudah diletakkan dalam kuburnya, maka ketika itu juga dia masih memiliki kehormatan yang harus dijaga. Kita tidak boleh menyakitinya dengan perkataan maupun perbuatan. Kita tidak diperbolehkan menyebutkan kejelekan-kejelekannya. Kita juga dilarang membuang kotoran kita di atasnya. Islam juga melarang kita duduk-duduk di atasnya dan berjalan-jalan.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَأَنْ أَمْشِي عَلَى جَمْرَة أَوْ سَيْف , أَوْ أَخْصِف نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِي عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقَبْر – كَذَا قَالَ – كَذَا قَالَ – قَضَيْت حَاجَتِي , أَوْ وَسْطَ الطَّرِيق

Lebih baik aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku menggunakan kakiku; daripada aku harus berjalan di atas kuburan seorang Muslim. Aku tidak peduli antara buang hajat di tengah pekuburan atau di tengah pasar (keduanya sama-sama buruk). [HR Ibnu Majah, II/154 no. 1589; dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu. Al-Mundziri menilai sanad hadits ini jayyid (baik). Syaikh al-Albani menyatakan hadits ini shahîh]

Tata Cara Pengurusan Jenazah

DAFTAR ISI

  1. Kapan Seseorang Ditetapkan Telah Wafat?
  2. Ringkasan Cara Pelaksanaan Jenazah
  3. Bimbingan Mengurus Jenazah

Meninggal di Lautan

  1. Orang yang Mati Tertimpa Bangunan, Kebakaran Apakah Syahid?
  2. Non Muslim Meninggal Memperjuangkan Bangsanya, Mati Syahid?
  3. Apakah Orang Yang Meninggal Dunia Karena Virus Corona Mati Syahid?

Tata Cara Menshalatkan Jenazah

  1. Masbûk dalam Shalat Jenazah
  2. Hukum Bacaan Setelah Salam Dalam Shalat Jenazah?
  3. Berdoa Bersama Setelah Shalat Jenazah
  4. Bagaimana Hukum Shalat Ghaib?
  5. Shalat Ghaib Dalam Fikih Islam
  6. Shalat Jenazah Dari Kejauhan (Shalat Ghaib)

Mati Bunuh Diri Dishalatkan?

  1. Janin Keguguran, Apakah Harus Dishalatkan?
  2. Orang Gila Meninggal Apakah Dishalatkan
  3. Apakah Pelaku Maksiat Dishalati Ketika Meninggal Dunia
  4. Apakah Janin yang Mati Keguguran Perlu Dikafani Dan Dishalatkan
  5. Memandikan dan Menshalati Korban Tabrakan Atau Kebakaran

Jika otak besar atau otak kecil yang merupakan bagian dari otak telah mati, maka masih mungkin bagi seseorang untuk hidup dengan kehidupan yang tidak normal, disebutkan sebagai kehidupan flora.

Adapun jika yang mati adalah pangkal otak, maka inilah yang disebut sebagai akhir kehidupan menurut medis. Karena, jika ada anggota atau fungsi utama lainnya, seperti jantung, organ pernafasan berhenti sementara, masih dapat dilakukan pertolongan dan sejumlah pasien dapat terselamatkan, selama pangkal otaknya masih hidup.

Adapun jika pangkal otaknya telah mati, maka tidak ada harapan untuk menyelamatkannya, berarti sang pasien telah tamat kehidupannya, walaupun di dalam mesin masih tersisa gerak atau fungsinya. [Lihat Majma’ Al-Fiqhul Islamy, 2/2/hal. 440]

Berdasarkan hal tersebut, muncul beberapa masalah fiqih, di antaranya;

  1. Apakah seseorang ditetapkan telah mati apabila dia telah mati otaknya atau apakah juga harus mati jantungnya?
  2. Bolehkan mencopot alat-alat bantu pernafasan kepada orang yang telah mati otaknya walaupun jantungnya masih bekerja?

Adapun mencabut alat bantu pernafasan dari orang yang secara klinik telah ditetapkan mati otakanya, maka mayoritas ulama fiqih masa kini berpendapat hal itu dibolehkan, karena tidak ada keharusan melanjutkan pemasangan alat tersebut jika tidak ada harapa lagi kesembuhannya. Hal ini telah diputuskan oleh berbagai lembaga fiqih.

Berkabung dari Kematian, Ta’ziyah dan Tahlilan

DAFTAR ISI

  1. Al-Hadaad (Berkabung Dari Kematian)
  2. Meratapi Mayat
  3. Hukum Menampar Pipi dan Merobek Pakaian Karena Kematian
  4. Hukum Membacakan Al-Qur’an Kepada Orang Mati Di Dalam Rumahnya
  5. Membacakan Al-Qur’an Untuk Mayat

Ta’ziyah (Melayat)

  1. Ungkapan Takziyah yang Terbaik
  2. Dianjurkan Berbelasungkawa Sejak Meninggal dan Tidak Ada Batas Akhirnya
  3. Apakah Dianjurkan Berpelukan dan Mencium Ketika Bertakziyah?
  4. Beberapa Praktek Bid’ah Dalam Ta’ziyah dan Penyertaannya
  5. Hukum Makan Saat Bertakziah Atau Empat Puluh Hari

Mengumumkan Berita Duka Melalui Sarana Komunikasi Modern

  1. Hukum Ungkapan Al-Maghfurlahu
  2. Al Marhum Benarkah Sebutan ini?

Hukum Menyelenggarakan Upacara Duka

  1. Menghadiri Tahlilan Kematian
  2. Hadits Dhaif (Lemah) Tentang Tahlilan Untuk Orang Mati
  3. Tahlilan (Selamatan Kematian) Adalah Bid’ah Munkar

Kata “ta`ziyah”, secara etimologis merupakan bentuk mashdar (kata benda turunan) dari kata kerja ‘aza. Maknanya sama dengan al aza’u. Yaitu sabar menghadapi musibah kehilangan.

Dalam terminologi ilmu fikih, “ta’ziyah” didefinisikan dengan beragam redaksi, yang substansinya tidak begitu berbeda dari makna kamusnya.

Penulis kitab Radd al Mukhtar mengatakan : “Berta’ziyah kepada ahlul mayyit (keluarga yang ditinggal mati) maksudnya ialah, menghibur mereka supaya bisa bersabar, dan sekaligus mendo’akannya”.

Imam al Khirasyi di dalam syarahnya menulis: “Ta’ziyah, yaitu menghibur orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah, sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya”.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Yaitu memotivasi orang yang tertimpa musibah agar bisa lebih bersabar, dan menghiburnya supaya bisa melupakannya, meringankan tekanan kesedihan dan himpitan musibah yang menimpanya”.

Karamah Para Wali Allah

DAFTAR ISI

  1. Karamah Para Wali
  2. Bagaimana Kita Bersikap Terhadap Para Wali
  3. Para Wali Allâh Wajib Dicintai Dan Haram Dibenci

Hukum Istighatsah Kepada Para Wali

  1. Kejadian Aneh Para Wali, Komoditas Penting Golongan Sufi
  2. Doa Kepada Rasulullah dan Istighatsah Dengannya Adalah Dosa Besar

Diantara prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah yaitu membenarkan (mempercayai) karamah para wali dan hal-hal luar biasa yang Allâh Azza wa Jalla tunjukkan melalui mereka.

Masalah karamah para wali, telah dibahas oleh para Ulama Ahlus Sunnah karena ada golongan yang mengingkari keberadaan karamah para wali.

Mereka adalah golongan Mu’tazilah, Jahmiyyah dan sebagian golongan Asy’ariyyah. Ada juga golongan yang ghuluw (berlebih-lebihan) dalam menetapkan karamah, mereka meyakini dan mengatakan bahwa semua kejadian luar biasa adalah karamah, meskipun itu sihir dan kedustaan. Mereka adalah golongan thariqat shufiyyah dan penyembah kubur.

Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah menetapkan karamah para wali sesuai dengan ketentuan al-Qur-an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.

Yang dimaksud dengan karamah adalah apa yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala karuniakan melalui tangan para wali-Nya yang Mukmin berupa keluarbiasaan, seperti ilmu, kekuasaan dan lainnya. Misalnya makanan yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada Maryam binti Imrân, naungan yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada Usaid bin Hudhair Radhiyallahu anhu ketika membaca al-Qur-an, serta berita-berita mengenai para pemuka ummat ini, yaitu para Sahabat, Tabi’in dan generasi berikutnya. Karamah tersebut akan tetap ada pada umat ini sampai hari Kiamat tiba.

Tawassul Dengan Orang yang Sudah Mati

DAFTAR ISI

  1. Hukum Wasilah (Tawassul)
  2. Keberuntungan Tercapai Dengan Tawassul dan Jihad
  3. Tawassul yang Tidak Benar
  4. Bertawassullah Dengan Benar Agar Berhasil
  5. Tawassul Bid’ah dan Tawassul yang Disyariatkan

Orang Mati Dapat Memberi Manfaat?

  1. Tawassul
  2. Alasan Berdoa Kepada Orang yang Telah Mati
  3. Tawassul Dengan Orang Mati
  4. Tawassul Dengan Orang Mati, Syubhat dan Bantahannya
  5. Bertawassul Dengan Al Qur’an, Malaikat, Para Nabi, dan Juga Para Sahabat
  6. Memohon Kepada Allah Dengan Kedudukan Orang Shalih
  7. Kenapa Sebagian Ulama Melarang Bertawassul Dengan Kedudukan Nabi

Hadits Palsu Tentang Tawassul

  1. Hadits Orang Buta Menjadi Hujjah Bagi Orang Bertawassul

al-Wasilah  secara bahasa (etimologi) berarti segala hal yang dapat menggapai sesuatu atau dapat mendekatkan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya adalah wasaa-il.

al-Fairuz Abadi mengatakan tentang makna “وَسَّلَ إِلَى اللهِ تَوْسِيْلاً”: “Yaitu ia mengamalkan suatu amalan yang dengannya ia dapat mendekatkan diri kepada Allâh,”

Selain itu wasilah juga mempunyai makna yang lain yaitu kedudukan di sisi raja, derajat dan kedekatan.

Wasilah secara syar’i (terminologi) yaitu yang diperintahkan di dalam al-Qur’ân adalah segala hal yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allâh Azza wa Jalla, yaitu berupa amal ketaatan yang disyari’atkan.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allâh dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, [al-Mâ-idah/5:35]

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu berkata, “Makna wasilah dalam ayat tersebut adalah peribadahan yang dapat mendekatkan diri kepada Allâh (al-Qurbah).” Demikian pula yang diriwayatkan dari Mujâhid, Abu Wa’il, al-Hasan, ‘Abdullah bin Katsir, as-Suddi, Ibnu Zaid dan yang lainnya. Qatâdah berkata tentang makna ayat tersebut, “Mendekatlah kepada Allâh dengan mentaati-Nya dan mengerjakan amalan yang diridhai-Nya.

Sikap Islam Terhadap Bahaya Rokok

DAFTAR ISI

  1. Bahaya Rokok
  2. Rokok Gerbang Narkoba
  3. Sikap Islam Terhadap Rokok
  4. Hukum Sesuatu (Rokok) yang Tidak Terdapat Dalam Al-Qur’an
  5. Hukum Merokok Menurut Syariat

Tidak Boleh Membahayakan Orang Lain

  1. Bebaskan Rumah Muslim Dari Asap Rokok!
  2. Bolehkah Bertahap Dalam Menasehati Para Perokok?

Bersedekah Dari Hasil Penjualan Rokok?

  1. Jual Beli Khamr, Rokok dan Narkoba
  2. Hukum Rokok, Menjual dan Memperdagangkannya
  3. Tidak Menghisap Rokok Namun Menjual Rokok
  4. Jual Beli Cengkeh dan Jadi Distributor Rokok

Nikotin yang merupakan salah satu komponen dari rokok merupakan zat psikotropika stimulan. Jadi sesungguhnya rokok itu adalah narkoba juga. Oleh karena itu, rokok pun memiliki sifat-sifat utama layaknya narkoba lain yaitu habituasi, adiksi dan toleransi. Habituasi adalah suatu perasaan rindu, terus menerus melintas di pikiran untuk menggunaan zat, sehingga seseorang akan terus berkeinginan menggunakan zat tersebut saat berkumpul dengan sesama teman pemakai. Sedangkan adiksi merupakan dorongan kompulsif untuk menggunakan suatu zat diserta tanda-tanda ketergantungan.Ketergantungan itu sendiri dapat berupa ketergantungan psikis (psychological dependence) maupun ketergantungan fisiologis (physiological dependence).

Ketergantungan psikis merupakan kompulsi penggunaan zat untuk memenuhi kebutuhan psikologis, seperti untuk menghadapi stress. Sedangkan ketergantungan fisiologis berarti proses perubahan fungsional tubuh sedemikian rupa dikarenakan paparan rutin terhadap zat. Toleransi adalah contoh bentuk ketergantungan fisiologis, yaitu seiring bertambahnya waktu penggunaan maka pemakaian zat berikutnya diperlukan dosis yang lebih besar dari sebelumnya untuk mencapai efek kenikmatan yang sama. Toleransi inilah yang akan membuat seorang perokok, dan pemakai narkoba lainnya, terus menambah jumlah batang rokok yang dihisapnya dari waktu ke waktu.Rokok merupakan narkoba termurah dan dijual bebas.