Author Archives: editor

Sikap Penuntut Ilmu Terhadap Taqlid dan Ijtihad

SIKAP PENUNTUT ILMU TERHADAP TAQLID DAN IJTIHAD

Pertanyaan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz, ana mau tanya apakah taqlid diperbolehkan?

Ada teman ana yang berkata itjihad dan taqlid adalah salah satu bahasan ushul fiqih dari Syaikh Utsaimin, dan di dalam kitabnya dibolehkan taqlid.

Sebagai penuntut ilmu, bagaimana kita menyikapi hal ini?

Bukankah kita tidak boleh taqlid kepada pendapat siapapun bahkan semua imam mengatakan jika ada perkataanku yang menyelisihi sunnah Rasulullah , maka buang pendapatku ke tembok, ambil Sunnah Rasullullah

Jazaakallahu khoiron wa baarakallaahu fiik.
( Dari Dimas Mulyono, admin BiAS N-07 )

Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Semoga kita semua, anda dan saya, dimudahkan untuk menjalani syari’at dan memahami fiqh maupun ushul fiqh, yang merupakan jendela untuk bisa mangamalkan ibadah dengan baik dan benar.

Sebelum kita membahas bagaimana kedudukan taqlid bagi penuntut ilmu, mari kita pahami dulu makna dari taqlid tersebut.

Taqlid secara makna bahasa sebagaimana yang disampaikan oleh Syeikh Utsaimin dalam pembahasan ini:

وضع الشيء في العنق محيطاً به كالقلادة

Meletakkan sesuatu di leher dengan melilitkan padanya seperti tali kekang.”

Adapun untuk makna istilah, ada beberapa perbedaan pendapat yang didefinisikan oleh para ulama, namun intinya sama. Diantaranya seperti yang disampaikan Ibnu Qudamah rohimahulloh tentang makna taqlid:

قَبُوْلُ قَوْلِ الْغَيْرِ مِنْ غَيْرِ حُجَّةٍ

Menerima perkataan orang lain dengan tanpa hujjah. [Roudhotun Nadzhir, hlm 205]

Dan yang dimaksud dengan hujjah adalah dalil yang dipandang syari’at sebagai ketetapan hukum seperti al-Qur’an, sunnah, dan ijma’.

Keberadaan hujjah inilah yang menjadi pembeda antara taqlid dengan ittiba’, sama-sama mengambil pendapat dari orang lain.

Namun taqlid berarti tanpa melihat dalil dari orang lain tersebut.
Sedangkan ittiba’ dilakukan dengan tetap melihat serta mempelajari dalil dari orang lain tersebut.
Ditinjau dari sisi pengamalan, taqlid diperbolehkan bagi orang awam, sementara bagi tholibul-‘ilm baginya adalah ittiba’.

Dalil landasan taqlid adalah firman Alloh:

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. (QS An-Nahl : 43)

Bahkan Imam Asy-Syathibi rohimahulloh mengatakan berkenaan dengan ayat di atas :

فَتَاوَى الْمُجْتَهِدِينَ بِالنِّسْبَةِ إِلَى العَوَامِّ كَالأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ بِالنِّسْبَةِ إِلَى الْمُجْتَهِدِينَ. وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ أَنَّ وُجُودَ الأَدِلَّةِ بِالنِّسْبَةِ إِلَى الْمُقَلِّدِينَ وَعَدَمَهَا سَوَاءٌ؛ إِذْ كَانُوا لَا يَسْتَفِيدُونَ مِنْهَا شَيْئًا؛ فَلَيْسَ النَّظَرُ فِي الأَدِلَّةِ وَالاِسْتِنْبَاطِ مِنْ شَأْنِهِمْ، وَلَا يَجُوزُ ذَلِكَ لَهُمْ أَلْبَتَّة وَقَدْ قَالَ تَعَالَى: {فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ} [النحل: 43].

“Fatwa ulama mujtahid bagi orang awam seperti dalil syar’i. Hujjahnya adalah bahwa keberadaan dalil bagi para pelaku taqlid sama dengan ketiadaan dalil, sebab mereka tidak dapat mengambil manfaat darinya (dalil). Tela’ah dalil secara langsung dan penyimpulan hukum bukan urusan mereka dan tidak boleh mereka melakukan hal itu, dan Alloh telah berfirman: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. (QS An-Nahl : 43)” [Al-Muwafaqat, 5/337].

Begitu juga yang disampaikan Ibnu Abdil Barr rohimahulloh:

أَنَّ الْعَامَّةَ عَلَيْهَا تَقْلِيدُ عُلَمَائِهَا وَأَنَّهُمُ الْمُرَادُونَ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ {فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ} [النحل: 43]

“Bahwa orang awam hendaklah taqlid kepada ulama mereka, bahwa merekalah yang dimaksud dengan firman Alloh ‘Azza wa Jalla: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS An-Nahl : 43)”. [Jami’ Bayan Al-‘Ilm wa Fadlih, 2/988].

Karenanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh menjelaskan dalam majmu’ fatawa tentang bolehnya taqlid bagi orang awam :

وَتَقْلِيدُ العَاجِزِ عَنِ الاِسْتِدْلَالِ لِلْعَالِمِ يَجُوزُ عِنْدَ الجُمْهُورِ

Dan taqlid seorang yang tak mampu menela’ah dalil kepada seorang ulama adalah boleh menurut mayoritas ulama”. [Majmu’ Al-Fatawa, 19/262].

Pun demikian taqlid juga ada aturannya:

  • Orang yang bertaqlid kepada orang yang tidak ia ketahui keahliannya, sama halnya ia telah mengikuti sesuatu yang tidak ia ketahui hakikatnya, maka haram hukumnya.
  • Begitu pula bertaqlid kepada orang yang menurutnya ‘alim tapi menyelisihi nash, maka ini  merupakan ta’asshub atau fanatik yang salah, dan ini juga termasuk taqlid yang haram.

Lantas bagaimana sikap kita yang tepat sebagai tholibul-‘ilm dalam menyikapi taqlid? Bolehkah kita bertaqlid?

Jawabannya boleh, dengan 2 perincian sebagai berikut :

  1. Taqlidnya kepada Alloh melalui Al-Qur’an serta kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melalui Hadits shahih.

Ini sejatinya bukan taqlid dalam makna hakiki, melainkan ittiba’. Dan inilah yang  merupakan kewajiban bagi setiap muslim . Karena Qur’an dan hadits adalah wahyu yang terpelihara, sehingga siapapun yang berpegang kepada keduanya tidak akan sesat selama-lamanya.

Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman,

قُلْ أَطِيْعُوا اللهَ وَالرَّسُوْلَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْكَفِرِيْنَ

Artinya: “Katakanlah (Muhammad): ‘Taatilah Alloh dan Rosul-Nya. Jika kamu berpaling, ketahuilah sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang kafir.’” (QS Ali ‘Imron : 32)

Juga sabda dari beliau, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَصْبَحَ فِيكُمْ مُوسَى ثُمَّ اتَّبَعْتُمُوهُ وَتَرَكْتُمُونِي لَضَلَلْتُمْ إِنَّكُمْ حَظِّي مِنْ الْأُمَمِ وَأَنَا حَظُّكُمْ مِنْ النَّبِيِّينَ

Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sekiranya Musa berada di tengah-tengah kalian, lalu kalian mengikutinya dan meninggalkanku, niscaya kalian akan tersesat. Kalian adalah bagianku dari ummat manusia dan aku adalah bagian kalian dari para Nabi”. [HR Ahmad 17613]

Coba perhatikan baik-baik, jika Nabi Musa ‘alaihis salam saja tidak boleh untuk diikuti setelah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyampaikan risalahnya, maka bagaimana mungkin orang selain beliau boleh untuk diikuti? Karenanya untuk kasus ini tidak ada orang yang lebih layak untuk di-taqlid-ti selain beliau, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam

  1. Taqlid yang terkhusus atau tertentu, yakni seseorang yang mengambil pendapat tertentu dalam kasus tertentu, maka ini boleh jika ia lemah atau belum mampu untuk mengetahui yang benar dari paparan dalil ataupun melalui ijtihad, terlebih jika “hanya” dalam masalah furu’ atau cabang, dan bukan dalam masalah yang ushul.

Contoh :
Ada seseorang yang mahir dalam bidang aqidah dan ilmu hadits, namun ia lemah dalam permasalahan muamalah dan hitung-hitungan mawarits (warisan), hingga untuk 2 masalah tersebut ia bertanya kepada pakar muamalah Islam dan ahli bidang mawarits, maka hal ini sah-sah saja.
Boleh baginya bertaqlid pada 2 pakar tersebut. Secara pribadi ia bukan orang awam karena paham tentang dalil dan perkara ushul, tapi dalam salah satu perkara cabang ia ber-taqlid pada orang yang memang ahli di bidangnya.

Namun istilah taqlid di atas memang harus diperjelas lagi terutama bagi tholibul-‘ilm, harus dipahami perbedaannya dengan baik, karena sepintas akan terkesan sama, sehingga tidak menutup kemungkinan orang akan berprasangka bahwa seorang yang sudah berilmu masih saja bertaqlid kepada orang lain, padahal tatkala mengikuti pendapat orang lain itu sejatinya ia mengikuti atau sepakat dengan dalil yang menjadi hujjah orang lain tersebut, dan itu ittiba’, hanya saja masih banyak orang menyangka itu adalah taqlid.

Alloh juga berfirman dalam surat An-Nisa tentang kepatuhan pada Ulil Amri

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh, taatilah Rosul (Nya) dan ulil amri di antara kamu”. (QS An-Nisa : 59)

Dalam ayat ini Alloh Azza wa Jalla memerintahkan agar mentaati ulil amri. Ulil amri adalah umaro’ (penguasa) dan ulama’. Berdasarkan perintah ini mentaati mereka adalah wajib, baik dalam perkara yang diperintahkan oleh Alloh dan RosulNya atau dalam perkara yang mubah. Maka berarti taqlid kepada ulama’ dalam perkara yang bukan maksiat hukumnya boleh , apalagi dalam cabang perkara agama yang belum kita ketahui, dan apalagi jika ‘ulama tersebut juga menjabat sebagai pemimpin.

Semoga kita semua senantiasa diberikan kemudahan dalam memahami perkara-perkara ushul maupun perkara furu’ dalam agama.

Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Adab dan Fikih Ikhtilaf

DAFTAR ISI

  1. Fikih Ikhtilaf
  2. Macam-Macam Ikhtilaf
  3. Adab-Adab Ikhtilaf
  4. Hukum Mencari-Mencari Rukhsah Para Fuqoha Ketika Terjadi Perselisihan

Sikap Seorang Muslim Terhadap Perselisihan

  1. Hanya Ada Satu Kebenaran (Mencari Kebenaran Dalam Masalah Khilafiyah yang Kontradiktif)
  2. Risalah Tentang Perselisihan Ulama : Sebab-Sebab dan Sikap Kita Terhadapnya
  3. Pedoman Kembali Kepada Allah dan Rasul-Nya Dalam Perselisihan Pendapat

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Hikmah Allâh Azza wa Jalla menetapkan adanya perbedaan dan perselisihan diantara manusia. Diantara penyebabnya adalah adanya perbedaan ilmu, kecerdasan, sifat, pengalaman,  lingkungan, dan lain-lainnya. Oleh karena itu perselisihan merupakan takdir Allâh Subhanahu wa Ta’alayang pasti terjadi. Karena perselisihan sudah terjadi dan pasti akan terus terjadi, maka sangat penting bagi kita memahami beberapa hal yang berkait dengan masalah ini, sehingga kita bisa menyikapinya dengan benar. Semoga tulisan singkat ini bisa  menambah wawasan kita seputar masalah yang besar ini.

Apa Hikmah Adanya Perselisihan ?
Semua takdir Allâh Azza wa Jalla pasti mengandung hikmah, karena Allâh Azza wa Jalla adalah al-Hakîm (Yang Maha Bijaksana). Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah memberitakan kepada kita tentang hikmah penciptaan dalam beberapa ayat al-Qur’ân, diantaranya adalah :

تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ  الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ

Maha suci Allâh yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya, dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. [al-Mulk/67: 1-2]

Juga firman-Nya.

وَهُوَ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ فِيْ سِتَّةِ اَيَّامٍ وَّكَانَ عَرْشُهٗ عَلَى الْمَاۤءِ لِيَبْلُوَكُمْ اَيُّكُمْ اَحْسَنُ عَمَلًا

Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya.” [Hûd/11: 7]

Juga firman-Nya.

اِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْاَرْضِ زِيْنَةً لَّهَا لِنَبْلُوَهُمْ اَيُّهُمْ اَحْسَنُ عَمَلًا

Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang lebih baik perbuatannya. [al-Kahfi/18: 7]

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa diantara hikmah Allâh Azza wa Jalla menciptakan makhluk ini adalah sebagai ujian bagi manusia, agar tampak siapakah di antara mereka yang lebih baik perbuatannya. Termasuk adanya perselisihan bahkan perpecahan  diantara manusia atau bahkan di antara kaum muslimin, adalah sebagai ujian siapa di antara mereka yang paling baik perbuatannya.

Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya

DAFTAR ISI

  1. Mukadimah
  2. Makna Iftiraq (Perpecahan Umat)
  3. Perbedaan Antara Ikhtilaf (Perselisihan) dan Iftiraq (Perpecahan)
  4. Realita Perpecahan Umat
  5. Sejarah Hitam Perpecahan Umat

Sebab-Sebab Perpecahan 

    1. Perpecahan adalah bentuk perselisihan yang lebih tajam
      • Tidak semua perselisihan merupakan perpecahan
      • Perpecahan hanya terjadi dalam masalah yang prinsipil
      • Perselisihan kadang kala timbul karena perbedaan ijtihad tidak demikian halnya perpecahan
    2. Fenomena Kerancuan dalam memahami metodologi memahami agama
    3. Perpecahan mesti diiringi dengan ancaman, berbeda halnya perselisihan
      • Kurang memahami kaidah-kaidah berselisih pendapat
    4. Sikap ekstrim dalam agama
      • Bid’ah dalam agama
      • Fanatik golongan
      • Filsafat dan ideologi-ideologi import
    5. Propaganda tajdid (pembaharuan agama)
      • Menganggap remeh usaha memerangi bid’ah
      • Meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar

Cara penanggulangan perpecahan umat

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Topik utama yang harus dianggkat dan dibahas oleh para ahli ilmu dan para penuntut ilmu sekarang ini dalah masalah “perpecahan umat!” Mafhumnya, etiologi serta solusinya. Masalah ini sangat perlu diketahui segenap kaum muslimin, lebih-lebih bagi para penuntut ilmu.

Apalagi di zaman sekarang ini kelompok-kelompok ahli bid’ah mulai mengembangkan sayapnya. Hawa nafsu semakin menggila hingga menguasai manusia. Sehingga kejahatan dan kemunafikan merajalela ke segala penjuru.

Benar! Sekalipun majlis-majlis ilmu menjamur di mana-mana, namun bid’ah-bid’ah juga semakin berkembang pesat. Memang pada hari ini ilmu banyak disebar, namun banyak yang tidak mendapat berkah dan faidah dari ilmunya. Barangkali karena ia menuntut ilmu tidak dari sumber aslinya, yaitu tidak mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah serta atsar para imam yang dijadikan panutan yang tersebar dalam karya-karya mereka. Atau barangkali mereka menimbanya bukan dari ahli ilmu, atau tidak mengikuti manhaj ahli ilmu dan ahli fiqih dalam menuntut ilmu.

[Disalin dari kitab Al-Iftiraaq Mafhumuhu ashabuhu subulul wiqayatu minhu, edisi Indonesia Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya, oleh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-‘Aql, terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Adab Harian Muslim Teladan

DAFTAR ISI

  1. Muqadimmah
  2. Adab-Adab Berdo’a
  3. Adab-Adab Membaca al-Qur-an 
  4. Adab-Adab yang Berkaitan dengan Suami Isteri
  5. Adab-Adab Makan dan Minum
  6. Adab-Adab Jamuan
  7. Adab-Adab dalam Memenuhi Undangan Jamuan
  8. Adab-Adab Menghadiri Undangan
  9. Adab-Adab Safar
  10. Adab-Adab Mengucapkan Salam
  11. Adab-Adab Tidur 
  12. Adab-Adab yang Berkaitan dengan Mimpi 
  13. Adab-Adab Menguap 
  14. Adab-Adab Bersin 
  15. Adab-Adab bagi Orang Sakit dan yang Menjenguknya
  16. Adab-Adab Ta’ziyah (Belasungkawa), Shalat Jenazah dan Tata Cara Penguburannya 
  17. Adab-Adab Berpakaian
  18. Adab-Adab Meminta Izin
  19. Adab-Adab Berkaitan dengan Masjid 
  20. Adab-Adab Hari Jum’at
  21. Adab-Adab Shadaqah 
  22. Adab-Adab Sabar 
  23. Adab Memasuki Suatu Tempat (Rumah)

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Buku di tangan pembaca ini merupakan buku ringkas, meliputi beberapa adab yang sesuai dengan al-Qur-an dan as-Sunnah. Setiap muslim membutuhkan adab-adab tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Saya paparkan adab-adab tersebut sebagai nasihat bagi umat, sebagai pendidikan bagi orang-orang yang masih belum tahu tentang adab-adab syar’i, sebagai pengingat bagi orang-orang yang lupa tentang hal-hal tersebut, sebagai peringatan bagi orang-orang yang melalaikannya, serta agar setiap muslim dapat hidup berdasarkan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam dzikirnya, tasbihnya dan do’anya, bahkan dia pun dapat hidup dengan menerapkan petunjuk dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tata cara makan dan minumnya. Dengan demikian dia menerapkannya dengan penuh rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pemaparan adab-adab syar’i dalam buku ini juga ditujukan agar kaum Muslimin dapat hidup sesuai dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tidurnya, sehingga menjadikannya sebagai penopang untuk tetap dapat melakukan ketaatan kepada Allah Sang Maha Pencipta dan begitu juga dalam tata cara berpakaian.

Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk dapat menjaga adab-adab tersebut secara lengkap dan sempurna, melaksanakannya sesuai dengan petunjuk wahyu dan tuntunan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana Allah telah memerintahkan kepada kita agar mengikuti dan berpegang teguh kepada Sunnah-Sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H – Maret 2006M]

Ahkaamu Al’Iidaini Fii As Sunnah Al-Muthahharah

DAFTAR ISI

  1. Makna Ied (Hari Raya)
  2. Rahmat Allah Bagi Umat Muhammad Dengan Dua Hari Raya
  3. Kapan Disunnahkan Makan Pada Hari Idul Fithri dan Idul Adha?
  4. Berpenampilan Indah Pada Hari Raya
  5. Keluar Menuju Mushala (Tanah Lapang Untuk Shalat Ied)
  6. Takbir Pada Idul Fithri dan Idul Adha
  7. Hukum Shalat Ied
  8. Waktu Pelaksanaan Shalat Ied
  9. Mandi Sebelum Shalat Ied
  10. Tata Cara Shalat Ied
  11. Shalat Ied Tanpa Azan dan Iqomah
  12. Khutbah Setelah Shalat Ied
  13. Bertepatannya Hari Raya Ied Dengan Hari Jum’at
  14. Ucapan Selamat Pada Hari Ied
  15. Hewan Kurban
  16. Hukum-Hukum yang Berkaitan Dengan Hewan Kurban
  17. Kemungkaran-Kemungkaran yang Biasa Terjadi Pada Hari Raya

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Berkata Al-Allamah Asy Syaukani dalam “Sailul Jarar” (1/315).
“Ketahuilah bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus mengerjakan dua shalat Id ini dan tidak pernah meninggalkan satu kalipun. Dan beliau memerintahkan manusia untuk keluar mengerjakannya, hingga menyuruh wanita-wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan wanita haid.

Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin. Bahkan beliau menyuruh wanita yang tidak memiliki jilbab agar dipinjamkan oleh saudaranya.

Semua ini menunjukkan bahwa shalat Ied hukumnya wajib dengan kewajiban yang ditekankan atas setiap individu bukan fardhu kifayah. Perintah untuk keluar (pada saat Id) mengharuskan perintah untuk shalat bagi orang yang tidak memiliki uzur. Inilah sebenarnya inti dari ucapan Rasul, karena keluar ke tanah lapang merupakan perantara terlaksananya shalat. Maka wajibnya perantara mengharuskan wajibnya tujuan dan dalam hal ini kaum pria tentunya lebih diutamakan daripada wanita”.

[Disalin dari buku Ahkaamu Al’Iidaini Fii As Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura’, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]

Musibah Syiah di Negeri Sunni

MUSIBAH SYIAH DI NEGERI SUNNI

Gerakan radikalisme Syiah di dunia Arab sudah sangat mengkhawatirkan negara-negara Muslim lainnya. Kekerasan pemberontak Syiah Hautsi (media Barat menyebut al Houti) di Yaman, misalnya, telah mencapai puncaknya pada Ahad (21/09/2014) kemarin.

Kelompok ini berhasil merebut ibu kota Yaman, Sana’a, menduduki istana kepresidenan dan menduduki Universitas Al-Iman. Kelompok pemberontak Syiah ini dikabarkan juga berhasil menguasai pos-pos penting seperti gedung parlemen, gedung kementerian, maskapai penerbangan, bank pusat, kamp militer dan gedung Kementerian. Sebelumnya, pada Juli lalu pemberontak Syiah dari suku Hautsi telah melakukan serangan selama tiga di dekat ibu kota.

Keganasan Syiah di Yaman ini menambah daftar pemberontakan yang dilakukan kaum Syiah di berbagai negara. Radikalisme Syiah dalam bentuk pemberontakan dan pembunuhan tidak hanya berbasis ideologis, namun juga sarat ambisi politis yang berbahaya.

Dr. Khalid Muslih, pakar Syiah dari Universitas Islam Darussalam (UNIDA) Gontor, baru-baru ini mengutarakan kelompok syiah berpotensi melakukan pembrontakan di negri-negri muslim “Yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam, Syi’ah di berbagai negara selalu ingin memberontak karena dalam rangka urusan politik mereka”

Secara ideologis dan politis, semangat Syiah melakukan ekspansi ke negeri-negeri Sunni telah ditanamkan oleh tokoh spiritual Syiah, Ayatullah Khomeini.

Pada tahun 1981, Iran menggelar Konferensi Internasional untuk Imam Jum’at dan Jama’ah mengundang pemimpin Negara-negara Muslim di dunia serta para muftinya. Syaikh Muhammad Abdu Qodir Azad, Ketua Majelis Ulama’ Pakistan, yang ikut konferensi menyaksikan pidato Khomeini yang berapi-api hendak memprovokasi untuk melakukan pemberontakan di negeri-negeri Muslim.

Khomeini mengatakan: “Karena itu wahai para ulama! Berangkatlah dari muktamar ini untuk mengadakan revolusi Iran di Negara-negara masing-masing, agar anda semuanya dapat menang dalam usaha yang besar ini. Kalau anda bermalas-malas, maka pada hari kiamat nanti di hari semua manusia dikumpulkan, Allah akan meminta pertanggungjawaban dari masing-masing Anda karena tidak melakukan sesuatu tentang hak Allah dan hak bangsa-bangsa Anda. Lalu ketika itu nanti jawaban apakah yang akan Anda berikan?” (Muhammad Abdul Qodir Azad, Bahaya Faham Syiah Khomeini, hal.14).

Provokasi Khumaini ini sangat berbahaya. Revolusinya yang akan diekspor ke negeri-negeri Muslim akan menjadi musibah besar kaum Muslimin. Iran rupanya telah merancang peta kekuasaan di semenanjung Arab. Tak menutup kemungkinan di negeri-negeri Muslim non-Arab. Setiap negera yang di dalamnya terdapat kelompok Syiah dengan kekuatan dipastikan terjadi gejolak.

Nyatanya memang, radikalisme Syiah hasil ramuan Khumaini antara praktik ideologis dan target politis. Radikalisme yang dibangun sangat berbahaya, menyuruh umatnya memberontak kepada pemerintah yang memicu pertumpahan darah.

Lihatlah pidato Khumaini ini dalam kitabnya al-Hukumah al-Islamiyah: “Kenyataanya tidak ada pilihan lain selain menghancurkan sistem pemerintahan yang rusak dan menghapus pemerintahan yang penuh dengan pengkhianatan, kerusakan dan kedzaliman. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang ada di Negara Islam sehingga dapat tercapailah kejayaan Revolusi Politik Islam” (Imam Khomeini, Sistem Pemerintahan Islam,hal.46).

Vali Nasr dalam bukunya Shia Revival (edisi Indonesia Kebangkitan Syiah: Islam, Konflik dan Masa Depan, 2007: hal. 254) mengatakan, target pertama Iran melakukan hegemoni semenanjung Arab adalah negara Iraq. Menurut Vali, Iran memiliki klaim regional dan akan merembet ke Liebanon dan sekitarnya. Di Iraq ini, kata Vali, Syiah akan memulai kebangkitan dengan semangat persianisme.

Mari kita lihat ambisi Syiah yang mengancam negara-negara Muslim. Bahkan tanah suci, Makkah-Madinah pun menjadi target penghancuran. Al-Majlisi, dalam kitabnya Bihar al-Anwar, 52/386 menulis: “Tahukah kalian, apa perbuatan yang pertama kali dilakukan oleh al-Mahdi?” Yang pertama kali dia lakukan adalah mengeluarkan jasad kedua orang ini ( Abu Bakar dan Umar), kemudian membakar keduanya dan menerbangkan debunya di udara. Lalu menghancurkan Masjid (Nabawi)”.

Pada tahun 317 H, Abu Thahir al-Qarmathi, pemimpin Syiah Qaramithah pernahmenyerang Makkah pada 8 Dzulhijjah. Dia dan tentaranya membantai para jama’ah haji di sekitar Ka’bah, ketika mereka sedang thawaf. Di antara jamaah haji tersebut ada yang berlindung dengan bergelantungan di Ka’bah, namun tentara Qaramithah tetap membantai mereka di tempat suci itu.

Harta jama’ah haji dirampas. Dan bukan cuma itu, mereka juga mencabut Hajar al-Aswad dari Ka’bah, dan membawanya ke Kerajaan mereka di Kufah, dan tetap berada di sana selama 18 tahun. (Ibn Katsir, al-Bidayah wa al-Nihayah, juz XI, h. 160).
Al-Maqdisi, ulama Syiah, dalam kitabnya al-Ghaibah, halaman 282 menulis: “Sesungguhnya al-Qa’im (Imam Mahdi Syi’ah) akan menghancurkan Ka’bah dan Masjid Nabawi, dan mengembalikannya ke asalanya”.

Sebetulnya, ancaman Syiah untuk menguasai kota suci bukan isapan jempol. Pada tahun delapan puluhan jamaah haji Iran pernah mereka membuat kerusuhan berdarah di Makkah ketika musim Haji. Karena kerusuhan ini, puluhan bangunan hancur, ratusan wanita, anak-anak, dan orang tua terinjak-injak , dan ratusan ribu jama’ah haji terhambat melaksanakan ibadahnya.

Pada hari ini Iraq menjadi negara yang tidak menentu. Sejak diinvasi Amerika Serikat (AS) kemudian kekuasaan diserahkan kepada Syiah. Konflik horizontal dan pembunuhan menjadi pemandangan yang tidak asing lagi.

Geliat gerakan Syiah makin mencolok di Timur Tengah beberapa tahun ini, yaitu saat berkecamuk perang saudara di Suriah. Presiden Suriah, Bashar Asad, yang berpaham Syiah Nushairiyah konon mendapat dukungan dari Iran melawan rakyatnya sendiri.

Mencermati sikap politik Iran terhadap krisis Suriah, kita bisa menyimpulkan bahwa Suriah sedang dipersiapkan untuk menjadi Negara Syiah kedua di Arab setelah Irak. Meski berbeda sekte – Suriah berpaham Syiah Nushariyah dan Iran berpaham Syiah Imamiyah, namun dua sekte ini dikategorikan sama-sama Rafidhah. Yang terkenal ekstrim dan militan itu.

Libanon kini juga terancam. Kekuatan militan Hizbullah bahkan mengalahkan militer pemerintah. Jika dibiarkan, Libanon bisa menyusul Suriah, perang saudara. Di mana-mana ada Syiah selalu ada masalah keamanan. Negara-negara yang penduduk Syiah-nya memiliki kekuatan biasanya terjadi gejolak politik. Disebabkan ambisi politik Syiah sangat besar dengan doktrin imamah-nya. Yang mengharuskan adanya pemerintahan berdasarkan imamah.

Akhirnya, revolusi ala Syiah selalu membawa musibah bagi negeri Muslim. Jika hari ini Yaman dicooptasi Syiah, tidak menutup kemungkinan akan menjalar ke negara-negara Muslim non-Arab lainnya. Syiah Zaidiyah di Yaman pun tertular radikalisme Syiah Imamiyah. Zaidiyah hari ini, khususnya di Yaman, bukan saja kelompok agama, tapi kelompok politik yang ambisius. Inilah ancaman bagi negara-negara Muslim di dunia.

Disalin dari alhikmah

Amalan-Amalan Sunnah Bulan Dzulhijjah

DAFTAR ISI

  1. Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
  2. Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
  3. Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Dan Amalan Yang Disyariatkan

AMALAN-AMALAN SUNNAH BULAN DZULHIJJAH

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ اْلأَيَّامِ – يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ ؟ قَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلاً خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

”Tidak ada hari yang amal shalih di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari tersebut (yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah).” Para Sahabat pun bertanya : “Wahai Rasulullah, tidak juga jihad di jalan Allah ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak juga jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak ada yang kembali sedikitpun (karena mati syahid).” [HR al-Bukhâri no. 969 dan at-Tirmidzi no. 757, dan lafazh ini adalah lafazh riwayat at-Tirmidzi]

Amalan-amalan sunnah pada bulan Dzulhijjah, di antaranya :

1. Berpuasa pada sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah.
Diriwayatkan oleh salah seorang istri Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَصُوْمُ تِسْعَ ذِي الْحِجَّةِ

Adalah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa sembilan hari bulan Dzulhijjah [HR. Abu Daud dan Nasa’i. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Daud, no. 2129 dan Shahih Sunan Nasa’i, no. 2236]

2. Puasa Arafah.
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa Arafah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ

Puasa Arafah menghapus dosa-dosa setahun yang lalu dan yang akan datang. [HR. Muslim]

Puasa ini disunahkan bagi yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji. Bagi mereka yang sedang berhaji, tidak diperbolehkan berpuasa. Pada hari itu mereka harus melakukan wukuf. Mereka harus memperbanyak dzikir dan doa pada saat wukuf di Arafah. Sehingga, keutamaan hari Arafah bisa dinikmati oleh orang yang sedang berhaji maupun yang tidak sedang berhaji. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan keutamaan hari Arafah dalam sebuah hadits shahîh riwayat Imam Muslim.

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنْ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ

Tidak ada satu hari yang pada hari itu Allah membebaskan para hamba dari api neraka yang lebih banyak dibandingkan hari Arafah. [HR. Muslim]

Hadits ini dengan gamblang menunjukkan keutamaan hari Arafah.

3. Berkurban pada hari raya kurban dan hari-hari Tasyriq.
Anas Radhiyallahu anhu menceritakan :

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Nabi berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu. [Muttafaq ‘Alaihi]

4. Ibadah haji dengan segala rangkaiannya.
Sudah tidak asing lagi bagi kaum Muslimin, baik yang belum berkesempatan melaksanakan ibadah haji maupun yang sudah melaksanakannya, tentang keadaan ibadah yang agung ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

Tidak balasan lain bagi haji mabrûr kecuali surga [HR. al-Bukhâri Muslim]

Itulah di antara ibadah-ibadah yang disyari’atkan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Setelah melakukan berbagai amal shalih di atas, kita jangan lupa berdo’a agar Allah Azza wa Jalla berkenan menerima amal ibadah yang telah dilakukan, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrâhîm Alaihssallam dan Nabi Ismâ’îl Alaihissallam. Ketika akan selesai melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla untuk membangun Ka’bah, mereka berdo’a:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖ إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Ya Rabb kami, terimalah daripada kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [al-Baqarah/2:127]

Ini merupakan wujud kehati-hatian, barangkali dalam pelaksanaan ibadah yang Allah Azza wa Jalla perintahkan kepada kita ada yang kurang syarat atau lain sebagainya.

Kalau Nabi Ibrâhîm Alaihissallam dan Nabi Ismâ’îl Alaihissallam saja berdo’a agar amalan mereka diterima, maka kita tentu lebih layak untuk berdo’a demikian.

[Disalin dengan sedikit tambahan dan perubahan judul dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah

DAFTAR  ISI

Muqaddimah

Bab  I: Hukum Praktis Seputar Dua Hari Raya

  1. Sebab Penamaan al-‘Iid (Hari Raya)
  2. Mandi di Hari Raya
  3. Makan pada Hari Raya
  4. Memperindah (Berhias) Diri pada Hari Raya
  5. Pergi ke Mushalla (Tanah Lapang untuk Shalat) dan Pulang darinya
  6. Berkumpulnya Hari Raya dan Jum’at dalam Satu Hari

Bab II: Takbir Pada Dua Hari Raya dan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

  1. Takbir pada Dua Hari Raya dan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
  2. Jenis-Jenis Takbir
  3. Waktu Takbir
  4. Bacaan (Sifat) Takbir
  5. Tempat Bertakbir
  6. Hal-Hal yang Dilarang dalam Takbir

Bab III: Shalat Dua Hari Raya

  1. Dasar Pensyari’atan Shalat ‘Id
  2. Hukum Shalat ‘Id
  3. Waktu Shalat ‘Id
  4. Tempat Mengadakan Shalat ‘Id
  5. Tata Cara Shalat ‘Id
  6. Tidak Ada Adzan dan Iqamat untuk Shalat Dua Hari Raya (‘Iidain)
  7. Apakah Ada Shalat sebelum dan sesudah Shalat Hari Raya (‘Iidain)?
  8. Apakah Shalat ‘Id dapat di Qadha’?
  9. Khutbah Shalat ‘Id

Bab IV: Zakat Fitrah

  1. Definisinya
  2. Sebab Penamaannya
  3. Orang yang Diwajibkan dengannya
  4. Dalil Kewajibannya
  5. Keutamaannya
  6. Hikmah Pensyari’atannya
  7. Jenis yang Dikeluarkan
  8. Mengeluarkan Harganya atau yang Lainnya
  9. Ukurannya
  10. Waktu Diwajibkannya
  11. Waktu Mengeluarkannya
  12. Orang yang Mendapat Bagiannya
  13. Tempat Menyerahkan Zakat Fitrah

Bab V: Al-Udh-hiyah (Kurban)

  1. Definisi dan Sebab Penamaannya
  2. Asal Pensyari’atannya
  3. Hikmah Pensyari’atannya
  4. Hukum Berkurban
  5. Waktu Penyembelihan
  6. Kurban Sah untuk Berapa Orang?
  7. Orang yang Disyari’atkan Berkurban
  8. Berserikat dalam Kurban
  9. Bershadaqah dengan Nilainya
  10. Syarat-Syaratnya
  11. Hewan Kurban yang Utama dan yang Dimakruhkan
  12. Daging Kurban yang Dimakan, Dihadiahkan dan Dishadaqahkan
  13. Yang Dituntut dari Orang yang Berkurban
  14. Hikmah tidak Memotong Rambut, Kuku dan Bulu Kulit
  15. Perkara yang Perlu Diingat

Bab VI: Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

  1. Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
  2. Maksud dari Hari-Hari yang Ditentukan (al-Ayyaam al-Ma’luumaat) dan Hari-Hari
    yang Berbilang (al-Ayaam al-Ma’duudaat)
  3. Perbandingan antara Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan dengan Sepuluh Hari Pertama
    Bulan Dzul Hijjah
  4. Perbandingan antara Dua Hari Raya
  5. Memberi Ucapan Selamat Hari Raya
  6. Hal yang Dilarang di Hari Raya

Penutup : Hari Raya yang Kami Inginkan

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Untuk memenuhi usulan sebagian ikhwah yang telah membaca tulisan saya yang berjudul “Kaifa Yahujjul Muslim?” (bagaimana seorang muslim berhaji?), mereka meminta saya menulis pelengkapnya yang memuat hukum-hukum praktis seputar dua hari raya dengan memfokuskan pembahasan yang berhubungan dengan takbir dan kurban (udh-hiyah). Kemudian setelah meminta pendapat sebagian penuntut ilmu, saya dapati adanya dorongan dan dukungan untuk itu. Lalu saya bertekad untuk menyempurnakannya. Mudah-mudahan Allah memberikan manfaat dengan tulisan ini dan yang telah lalu serta membaguskan niat. Juga mudah-mudahan menjadi bekal saya dan kedua orang tua saya untuk hari yang tidak bermanfaat harta dan anak kecuali orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.

[Disalin dari kitab Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah, Penulis Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar. Judul dalam Bahasa Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penerjemah Kholid Syamhudi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]

Al-Udhiyah (Hewan Kurban)

DAFTAR ISI

  1. Hewan Kurban
  2. Hukum-Hukum yang Berkaitan Dengan Hewan Kurban
  3. Al-Udh-hiyah (Kurban) (1/2)
  4. Hukum dan Adab Berkurban
  5. Kurban dan Pensyariatannya

Adab-Adab Menyembelih Hewan

  1. Penyembelihan yang Sesuai Syari’at
  2. Cara Menyembelih Hewan Kurban
  3. Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
  4. Apakah Boleh Dimakan Sembelihan Orang Tidak Shalat?

Menjual Kulit Binatang Kurban?

  1. Mengumpulkan Kulit Hewan Kurban Dan Menjualnya Lalu Uangnya Disedekahkan

Hukum Membawa Kurban Ke Lain Daerah

  1. Harga Hewan Kurban Mahal, Bolehkah Berkurban di Negara Lain?
  2. Menyembelih Hewan Kurban Diluar Negara
  3. Hewan Kurban Dikirim Keluar Daerah, Kemudian Terjadi Perbedaan Hari Raya?
  4. Hukum Mengirim Kurban Ke Luar Negeri
  5. Tidak Diizinkan Menyembelih, Bolehkah Sedekah Seharga Hewan Sembelihan

Bolehkah Daging Kurban Dimakan Bersama-Sama?

  1. Apakah Memakan Daging Kurban Hukumnya Wajib?
  2. Siapakah Orang Yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban?
  3. Memberikan Daging Kurban Kepada Non Muslim
  4. Perihal Kurban Dan Aqiqah, Kambing Jantan Atau Betina
  5. Hukum Berkurban Dengan Hewan Betina
  6. Patungan Dalam Berkurban
  7. Iuran Kurban Di Sekolah

AL-UDH-HIYAH (HEWAN KURBAN)

Definisi Udh-hiyyah
Al-Udh-hiyyah adalah hewan yang disembelih pada hari an-nahr (‘Idul Adh-ha) dan hari-hari tasyrik dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Hukum Udh-hiyyah
Bagi orang yang mampu, maka ia wajib melaksanakannya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.

Barangsiapa memiliki kemampuan (harta) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.[1]

Segi pengambilan dalil dari hadits di atas yaitu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang mampu dan tidak berkurban untuk mendekati tempat shalat, hal itu menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan sesuatu yang wajib (hukumnya bagi dirinya), seolah-olah tidak ada manfaatnya bagi hamba ini mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan shalat disertai meninggalkan kewajiban ini.

Dari Mukhaffaf bin Salim Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami berdiri di dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di ‘Arafah, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِيْ كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ وَعَتِّيْرَةٌ، أَتَدْرُوْنَ مَا الْعَتِيْرَةُ؟ هِيَ الَّتِى يُسَمِّيْهَا النَّاسُ الرَّجَبِيَّةُ.

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya wajib atas setiap keluarga untuk melaksanakan kurban dan ‘atirah setiap tahun. Apakah kalian tahu apakan ‘atirah itu? Itulah yang dinamakan oleh manusia dengan rajabiyah.’”[2]

Namun ‘atirah telah dihapus dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ فَرْعَ وَلاَ عَتِيْرَةَ.

Tidak boleh far’ dan atirah.”•[3]

Dan dihapuskannya ‘atirah tidak mengharuskan dihapuskannya kurban juga.

Dari Jundub bin Sufyan al-Bajali Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari raya kurban:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَعُدْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ.

Barangsiapa menyembelih sebelum shalat (‘Idul Adh-ha), maka hendaklah ia menyembelih (hewan) lainnya sebagai gantinya. Dan barangsiapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih.’”

Hadits ini sangat jelas menunjukkan kewajiban kurban, terutama lagi karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengulanginya.

Apa Saja Yang Bisa Dijadikan Hewan Kurban?
Kurban tidak boleh kecuali dari sapi, kambing dan unta, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut Nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka…” [Al-Hajj/22: 34]

Unta Dan Sapi Cukup untuk Berapa Orang?
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tibalah hari raya kurban maka kami berpatungan, seekor unta untuk 10 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.”

Seekor Kambing Cukup Bagi Seorang Dan Keluarganya
Dari ‘Atha’ bin Yasar, ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu, ‘Bagaimanakan cara berkurban pada zaman Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Pada zaman Rasulullah, seseorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakannya dan memberi makan orang lain, kemudian manusia pun saling berbangga diri sehingga seperti yang engkau lihat sekarang.’”

Binatang Yang Tidak Boleh Digunakan Untuk Berkurban
Dari ‘Ubaid bin Fairuz, ia berkata, “Aku berkata kepada al-Bara’ bin Azib, ‘Beritahukanlah kepadaku apa saja binatang kurban yang dibenci atau dilarang Rasulullah?’ Dia berkata, ‘Rasulullah mengisyaratkan dengan tangan beliau begini, namun tanganku lebih pendek daripada tangan beliau: ‘Ada empat binatang yang tidak boleh digunakan untuk kurban, yaitu (1) binatang yang sangat nampak kebutaannya, (2) binatang sakit yang sangat nampak sakitnya, (3) binatang pincang yang sangat jelas kepincangannya, serta (4) binatang tua yang tidak lagi bersum-sum.’”

Berkata ‘Ubaid, ‘Aku benci kalau binatang itu telinganya kuper (cacat).’” Al-Bara’ berkata, “Apa yang engkau benci, tinggalkanlah, namun jangan haramkan atas orang lain.”

Kambing kacangan yang kurang dari setahun tidak sah untuk kurban, berdasarkan hadits al-Bara’ bin Azib, ia berkata, “Pamanku yang bernama Abu Burdah menyembelih sebelum shalat, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Kambingmu itu hanya kambing untuk dimakan dagingnya saja.’ Lalu Abu Burdah berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku mempunyai kambing kacangan yang umurnya kurang dari setahun, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sembelihlah, hanya saja tidak sah bagi selain engkau.’ Kemudian beliau bersabda,

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ وَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ.

Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia hanyalah menyembelih untuk dirinya sendiri. Namun barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (‘Id), maka sungguh telah sempurna sembelihannya dengan mendapatkan sunnahnya kaum muslimin.’

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote

[1] Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2532)], Sunan Ibni Majah (II/1044, no. 3123).
[2] Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2533)], Sunan at-Tirmidzi (III/37), no. 1555), Sunan Abi Dawud (VII/481, no. 2771), Sunan Ibni Majah (II/1045, no. 3125), Sunan an-Nasa-i (VII/167).
• Far’ adalah anak pertama unta atau kambing yang disembelih oleh orang Jahiliyyah untuk persembahan kepada tuhan mereka. Sedangkan atirah ada-lah binatang yang mereka sembelih sebagai sesajen bagi tuhan mereka.-ed
[3] Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/596, no. 5473), Shahiih Muslim (III/ 1564, no. 1976), Sunan Abi Dawud (VIII/32, no. 2814), Sunan at-Tirmidzi (III/34, no. 1548) dan Sunan an-Nasa-i (VII/167).

Kejahatan Syiah di Tanah Haram Dalam Kurun Sejarah

KEJAHATAN SYIAH DI TANAH HARAM DALAM KURUN SEJARAH

Saat ini, terkadang sulit bagi kita membedakan mana pihak yang benar dan mana pihak yang salah. Terkadang pihak yang salah, melakukan penghianatan dan kejahatan, melemparkan ungkapan-ungkapan yang menjelek-jelekkan orang lain sehingga kita menangkap orang yang salah ini adalah orang yang benar dan pihak yang benar adalah mereka yang melakukan kesalahan. Hal ini telah dikabarkan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau,

سيأتي على الناس سنوات خداعات يصدق فيها الكاذب و يكذب فيها الصادق و يؤتمن فيها الخائن و يخون فيها الأمين

Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya, dimana pendusta dipercaya dan orang jujur didustakan, pengkhianat diberi amanah dan orang yang amanah dikhianati,…” (HR. Hakim).

Hal itu juga terjadi pada klaim-klaim kebenaran yang dilemparkan oleh salah satu kelompok yang memiliki sejarah berdarah dalam Islam, yaitu kelompok Syiah. Orang-orang Syiah pada hari ini menuding Ahlussunnah wal Jamaah atau Sunni sebagai kelompok yang tidak mencintai keluarga Nabi, kelompok yang radikal, teroris, dan ekstrimis. Setelah itu, mereka menambahkan kebohongan-kebohongan untuk menguatkan pendapat mereka.

Jika kita membaca sejarah, maka akan kita dapati bahwa Syiah merupakan suatu sekte yang banyak menebarkan kebencian dan peperangan di tengah umat Islam. Tentang hancurnya Baghdad, lalu bagaimana Dinasti Fatmiyah berkuasa, dll. kali ini kita akan mengangkat sejarah tentang kejahatan Syiah di tanah Haram. Sebelum masuk pembahasan, kita ketahui terlebih dahulu bagaimana kedudukan Mekah dan Madinah bagi orang Syiah.

Kedudukan Karbala Setara Kedudukan Mekah
Di dalam kitab referensi utama Syiah seperti Biharul Anwar diriwayatkan,

قال جعفر …”فأوحى الله إليها أن كفي وقري، ما فضل ما فضلت به فيما أعطيت كربلاء إلا بمنزلة الإبرة غرست في البحر فحملت من ماء البحر، ولولا تربة كربلاء ما فضلتك، ولولا من تضمنه أرض كربلاء ما خلقتك ولا خلقت البيت الذي به افتخرت، فقري واستقري وكوني ذنبًا متواضعًا ذليلاً مهينًا غير مستنكف ولا مستكبر لأرض كربلاء، وإلا سخت بك وهويت بك في نار جهنم”

Ja’far berkata, “…Sesungguhnya Allah telah mewahyukan ke Kabah; kalaulah tidak karena tanah Karbala, maka Aku tidak akan mengutamakanmu, dan kalaulah tidak karena orang yang dipeluk oleh bumi Karbala (Husain), maka Aku tidak akan menciptakanmu, dan tidaklah Aku meciptakan rumah yang mana engkau berbangga dengannya, maka tetap dan berdiamlah kamu, dan jadilah kamu sebagai dosa yang rendah, hina, dina, dan tidak congkak dan sombong terhadap bumi Karbala, kalau tidak, pasti Aku telah buang dan lemparkan kamu ke dalam Jahanam”.

Datang ke Karbala Lebih Mulia dari Haji
Masih merujuk kitab-kitab referensi utama Syiah, tercantum sebuah riwayat tentang keutamaan ziarah ke tanah Karbala di Irak lebih dari ibadah haji ke Mekah.

إن زيارة قبر الحسين تعدل عشرين حجة، وأفضل من عشرين عمرة وحجة

“Sesungguhnya ziarah (berkunjung) ke kubur Husein sebanding dengan (pahala) haji sebanyak 20 kali. Dan lebih utama dari 20 kali umrah dan 1 kali haji.” (Furu’ al-Kafi, 1: 324).

Salah seorang penganut Syiah menyatakan,

إني حججت تسع عشرة حجة، وتسع عشرة عمرة”، أجابه الإمام بأسلوب يشبه السخرية قائلاً: “حج حجة أخرى، واعتمر عمرة أخرى، تكتب لك زيارة قبر الحسين عليه السلام

“Sungguh saya telah menunaikan haji sebanyak 19 kali dan umrah juga 19 kali.” Lalu imam menjawabnya dengan perumpamaan yg mengejek, “Berhajilah sekali lagi dan umrahlah sekali juga, maka akan dicatatkan untukmu (pahala yang sama) dengan berziarah ke kubur Husein ‘alaihissalam”. (Biharul Anwar, 38: 101).

Perdana mentri Irak, penganut Syiah 12 Imam, menyatakan bahwa tanah Karbala lebih berkah untuk menjadi kiblat umat Islam dunia. Ia beralasan, karena di Karbala terdapat Husein radhiallahu ‘anhu. Dan ia akan berusaha mewujudkan hal itu.

Berikut pernyataannya: http://youtu.be/bnLEzeDmFzM

Nah… setelah mengetahui kedudukan Mekah bagi orang-orang Syiah, kita pun mengetahui mengapa mereka melakukan pengrusakan dan perbuatan onar di tanah Haram. Kita juga menyadari potensi kecemburuan mereka terhadap Mekah ini akan senantiasa muncul. Sekarang akan kita lihat sejarah prilaku teror orang-orang Syiah di tanah haram.

1. Kejahatan Syiah di Masa Silam
Pertama: Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya al-Bidayah wa an-Nihayah mencatatkan suatu peristiwa pembantaian jamaah haji oleh orang-orang Syiah Qaramithah. Pada tahun 312 H, orang-orang Syiah Qaramithah yang dipimpin oleh Abu Thahir, Husein bin Abi Said al-Janabi menyerang jamaah haji yang baru saja pulang dari Baitullah al-Haram selesai melaksanakan kewajiban mereka menunaikan ibadah haji. Mereka membunuh sejumlah besar jamaah, mengambil harta yang mereka inginkan, memilih para wanita dan anak-anak untuk mereka tawan, kemudian mereka tinggalkan orang-orang yang tersisa dengan mengambil onta-onta sebagai rampasan.

Kedua: Masih dalam al-Bidayah wa an-Nihayah. Imam Ibnu Katsir juga mencatat kejadian pada tahun 317 H. Orang-orang Qaramithah dengan pemimpin mereka Abu Thahir, Husein bin Abi Said al-Janabi, memasuki Masjidil Haram dan membunuh jamaah haji yang sedang beribadah di sana. Peristiwa itu terjadi pada hari tarwiyah 8 di bulan haram, bulan Dzul Hijjah, dan tanah haram, Mekah al-Mukaramah. Para jamaah haji sampai berlindung di  kiswah Ka’bah, namun orang-orang Syiah ini tidak peduli dan tetap menumpahkan darah mereka. Mengapa hal ini terjadi? Karena mereka tidak memuliakan tanah haram sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Kemudian dengan sombongnya Abu Thahir memerintahkan jasad-jasad jamaah haji yang tewas di masukkan ke dalam sumur zam-zam, melepas kiswah dan pintu Ka’bah, dan yang keterlaluan ia mencongkel hajar aswad dan membawanya ke tempat mereka. Imam Ibnu Katsir menyebutkan pada tahun 339 H barulah mereka mengembalikannya lagi ke Mekah.

2. Kejahatan Syiah di Zaman Modern.
Pertama: Pada tahun 1406 H/1986 M, pihak keamanan Arab Saudi berhasil mengamankan bahan peledak yang dibawa jamaah haji Iran memasuki Mekah.

Kedua: Di tahun berikutnya, 1407 H/1987 M, kembali jamaah haji Syiah Iran mengadakan kerusuhan di tanah haram. Mereke berdomonstrasi anti Amerika di tanah suci dan di bulan suci dengan membawa senjata tajam.

Ketiga: Pada tahun 1414 H/1994 M orang-orang Syiah mengadakan pengrusakan di dekat Masjid al-Haram. Mereka juga membunuh beberapa jamaah haji. Mereka adalah orang-orang Syiah dari Kuwait dan satu orang dari Arab Saudi sendiri. Saat itu, Allah bukakan kebusukan yang mereka tutupi dengan istilah toleransi atau persaudaraan Sunni-Syiah, di hadapan jamaah haji dari seluruh dunia.

Salah satu petinggi Hizbullah Lebanon menyatakan akan menyerang Mekah: https://youtu.be/8PQJv5Esh8k

Sebenarnya masih sangat banyak sekali kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang Syiah di tanah haram, baik secara perorangan atau kelompok yang terorganisir. Mereka melakukan pencurian terhadap jamaah haji, membunuh jamaah yang berada antara shafa dan marwa, dll.

Penulis serahkan kepada pembaca sendiri yang menilai slogan-slogan persatuan yang digembar-gemborkan oleh orang-orang Syiah di negeri ini, apakah itu sebuah bualan atau memang sebuah kebenaran.

Siapa yang tidak membaca sejarah, maka ia akan dihukum dengan melakukan kesalahan yang sama dengan kesalahan di masa lalu.

Disalin dari KisahMuslim