Author Archives: editor

Luasnya Ampunan Allah (Taubat Nashuha)

DAFTAR ISI.
Muqadimah

  1. Ayat-Ayat yang Berkaitan Dengan Taubat
  2. Pengertian Taubat Nashuha
  3. Wajibnya Taubat Nashuha
  4. Setiap Anak Adam Alaihissallam Pasti Bersalah
  5. Anjuran Untuk Melakukan Taubat Nashuha
  6. Luasnya Rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala
  7. Keutamaan-Keutamaan Taubat Nashuha (1/5)
  8. Syarat-Syarat Taubat Nashuha (1/7)
  9. Jujur Dalam Taubat
  10. Perkara-Perkara yang Harus Diingat Sebelum Bertaubat
  11. Perkara-Perkara yang Wajib Dihindari
  12. Perkara-Perkara yang Menghalangi Taubat
  13. Para Nabi dan Rasul Bertaubat Kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala

Penutup

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Taubat adalah yang pertama kali dan terakhir kali yang harus dilakukan seorang hamba, kebutuhan dia terhadap taubat di akhir hayatnya sangatlah penting seperti kebutuhan dia kepada taubat saat akan meng-awali kehidupannya.

Taubat selalu diawali dengan penyesalan akan dosa yang kemudian melahirkan keinginan kuat untuk tidak mengulanginya lagi, bermaksud memperbaiki diri, dan mengetahui bahwa perbuatan maksiat adalah penghalang antara manusia dengan Rabb-nya, sehingga kesadaran ini akan mengantarkan dia kepada kesuksesan dan keselamatan dan tidak ada tempat kesela-matan dari (siksa) Allah kecuali kepada-Nya. Dan dari perasaan khauf (takut) dan raja’ (berharap) dia mengeluarkan taubat yang nashuh. Inilah jalan orang-orang mukmin yang bertaubat. Ya Allah, jadikanlah kami bagian dari mereka.

Risalah yang saat ini berada di tangan Anda wahai saudaraku di jalan Allah, akan membawa Anda menuju kemuliaan Dzat Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang, sehingga jelas dan nampaklah bagi Anda hakikat dari taubat yang nashuha (taubat yang bersih dan jujur). Dan Anda pun akan termasuk menjadi orang-orang yang bertaubat dan bersuci.

[Disalin dari buku Luasnya Ampunan Allah, Keutamaan Sebab dan Cara Mendapatkannya”  Terjemahan dari kitab at-Taubah an-Nashuuh fii Dhau-il Qur-aan al-Kariim wal Ahaa-diits ash-Shahiihah, Ditulis oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullaah, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]

Hukum Kikir Dalam Syari’at

HUKUM KIKIR DALAM SYARIAT

Pertanyaan
Kapan seorang suami dikatakan bakhil kepada istri dan anak-anaknya menurut syari’at Islam? Sebagian berpendapat bahwa saya sudah menunaikan kewajiban dan sebagian lainnya berpendapat saya masih mempunyai sifat kikir.

Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba’du:

Pertama: Kikir adalah sifat yang tercela, adakah penyakit yang lebih parah dari pada kekikiran? Ungkapan para ulama berbeda-beda terkait batasannya:

Ibnu Muflih –rahimahullah- berkata: “Sebagian ulama telah menyebutkan tentang batasan sifat kikir menjadi beberapa pendapat:

  1. Orang yang tidak mau membayar zakat, maka Barangsiapa yang membayarkannya maka orang ini sudah keluar dari julukan kikir.
  2. Menolak kewajiban termasuk di antaranya adalah zakat dan shadaqah, atas dasar ini maka jika dia mau membayar zakat akan tetapi menolak kewajiban lainnya, maka ia dianggap sebagai orang kikir. (Pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Qayyim dan yang lainnya).
  3. Mengamalkan  kewajiban dan kemuliaan, jika ia tidak mengamalkan yang kedua saja, maka dianggap sebagai orang kikir (pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Ghazali dan yang lainnya)

(Diringkas dari Adab Syar’iyyah: 3/303)

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata: “Orang bakhil (kikir) adalah yang meninggalkan apa yang wajib baginya, maka barangsiapa yang menunaikan kewajiban yang diwajibkan kepadanya, tidak disebut sebagai orang kikir. Orang kikir adalah orang yang menahan dari apa saja yang menjadi hak untuk diberikan kepada orang lain”. (Jalaul Afham: 385 dan yang serupa dengannya karya Al Qurtubi: 5/193)

Imam Al Ghazali –rahimahullah- berkata: “Orang kikir adalah orang yang menahan diri dari apa-apa yang semestinya dia tidak  boleh menahannya, baik dalam hal hukum syari’at atau yang berkaitan dengan harga diri, hal ini tidak bisa terperinci kadarnya”. (Ihya’ Ulumud Din: 3/260)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Kekikiran adalah menahan apa yang diwajibkan kepadanya dan apa yang seharusnya dia berikan”. (Syarh Riyadhus Shalihin: 3/410)

Kedua: Diwajibkan bagi seorang suami untuk memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya dengan cara yang ma’ruf (baik). Nafkah ini meliputi: makan, minum, pakaian dan rumah serta semua yang dibutuhkan oleh istri dan anak-anaknya yang  tidak dapat ditinggalkan, seperti nafkah untuk berobat dan nafkah pengajaran, dan lain sebagainya.

Nafkah juga diberikan sesuai dengan kemampuan dan keadaan suami dan secara materi, berdasarkan firman Allah :

 لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سورة الطلاق: 7 

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya”. (QS. Ath Thalaq/65: 7)

Maka nafkah wajib yang diberikan kepada istri dan anak-anaknya akan berbeda tergantung tingkat kesulitan dan kemudahan pihak suami. Barangsiapa yang diberikan kemudahan (rizeki), maka ia memberi nafkah layaknya orang yang mudah rizekinya, maka jika ia mempersempit nafkah kepada mereka maka baru dia dianggap sebagai orang kikir; karena ia menahan tidak menunaikan hak yang seharusnya ia lakukan. Dan Barangsiapa yang kondisinya berada dalam kesulitan, maka hendaknya dia memberikan nafkah layaknya orang yang kesulitan.  Barangsiapa yang termasuk kalangan menengah, maka ia akan memberikan nafkah sesuai dengan keadaannya, dan Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai apa yang telah Allah berikan kepadanya.

Dalam masalah nafkah tidak ada batasannya menurut syari’at, akan tetapi besarnya nafkah dikembalikan kepada apa yang sudah diketahui bersama oleh masyarakat.

Wallahu A’lam

Disalin dari lslamqa

Ikhlas Syarat Diterimanya Ibadah

DAFTAR ISI
Muqaddimah

  1. Syarat Suatu Amal Diterima Oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala
  2. Perintah Untuk Ikhlas dan Peringatan Agar Menjauhi Riya’ dan Syirik
  3. Peringatan agar Menjauhi Syaitan dan Segala Macam Tipu Dayanya
  4. Bertawassul dengan Keikhlasan kepada Allah di Dalam Amal Perbuatan
  5. Nabi Yusuf  Selamat dengan Sebab Keikhlasannya
  6. Seorang Pemuda yang Beriman
  7. Kisah Nabi Ibrahim dan Isterinya di Baitullah
  8. Termasuk Keikhlasan adalah Melaksanakan Amal Shalih Disertai Rasa Takut Akan Adzab pada Hari Akhir
  9. Dikabulkannya Do’a Orang yang Dizhalimi dan Dalam Kesulitan Serta Makna Mengosongkan Hati Untuk Allah?
  10. Bergaul dengan Orang-Orang yang Ikhlas dan Mengambil Manfaat dari Keikhlasan Mereka
  11. Macam-Macam Riya’
  12. Yang Dianggap Sebagai Perbuatan Riya’ dan Syirik Padahal Bukanlah Demikian
  13. Keutamaan Ikhlas Dalam Beramal (1/5)
  14. Mengobati Penyakit Riya’ dan Berlepas Diri darinya (1/6)
  15. Hal-Hal yang Dapat Mengusir Syaitan
  16. Buah yang Dihasilkan dari Sikap Ikhlas Kepada Allah
  17. Akibat Buruk yang Disebabkan Oleh Riya’
  18. Yang Dianggap Sebagai Perbuatan Ikhlas Akan Tetapi Tidaklah Demikian
  19. Hadits di Dalam Kitab at-Targhiib wat Tarhiib yang Membahas Ikhlas dan Perhatian Atas Sikap Riya’
  20. Kata-Kata Mutiara Tentang Keikhlasan
  21. Kata-Kata Mutiara Para Salaf dan Orang Shalih Tentang Niat, Ikhlas dan Peringatan Sikap Riya’
  22. Buku-Buku yang Disarankan untuk Dibaca

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Apakah seseorang tidak sadar bahwa keikhlasan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menyelamatkan raga dan jiwa dari setiap kesengsaraan? Ini bukanlah sebuah perkataan yang diungkapkan tanpa makna, akan tetapi ia adalah sebuah pengalaman yang pernah diarungi oleh manusia yang paling utama dan mulia, yaitu pengalaman yang pernah dialami oleh para Nabi dan Rasul, dan juga pengalaman yang pernah dialami oleh para Sahabat dan Tabi’in, akhirnya mereka berhasil mendapatkan kebahagiaan dan selamat di dalam kehidupan dunia, sedangkan di akhirat mereka mendapatkan kehidupan yang belum pernah dilihat oleh mata, belum pernah didengar oleh telinga dan yang belum pernah terlintas dalam hati manusia.

Dengan demikian menurut hemat saya, sangat penting menerbitkan buku ini dalam rangka menjelaskan keutamaan ikhlas dan berbagai fenomena yang ada di dalamnya, juga dalam rangka menjelaskan tentang bahaya riya’ (sikap ingin dilihat orang lain dalam beribadah) dengan berbagai cara pengobatannya, dan hal-hal bermanfaat lainnya.

Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih kepada guru saya yang mulia, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, yang telah menyuguhkan hadits-hadits yang berhubungan dengan tema ini, takhrij dan tahqiq beliau dalam at-Targhiib wat Tarhiib karya al-Mundziri, di mana kitab beliau yang sangat berharga, yaitu Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib merupakan sebuah hasil jerih payah beliau yang agung -semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan manfaat (pahala) baginya sampai hari Kiamat, dan kitab ini sedang dalam proses penerbitan, insya Allah.-

[Disalin dari buku “IKHLAS: Syarat Diterimanya Ibadah” terjemahkan dari Kitaabul Ikhlaash oleh Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah. Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor]

Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah

DAFTAR ISI
Pengantar Syaikh al-‘Allamah Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
Pengantar Ummu Salamah As-Salafiyah

  1. Bab I.   Hak-Hak Anak Perempuan Atas Ayahnya
  2. Bab II.  Hak-Hak Isteri Atas Suaminya
  3. Bab III. Poligami
  4. Bab IV. Hak-Hak Seorang Ibu Atas Anak-Anaknya
  5. Bab V.  Hak-Hak Wanita Atas Laki-Laki Mahramnya
  6. Bab VI. Mencari Ilmu Bagi Kaum Wanita

Penutup. Kesabaran Rasulullah Terhadap Kaum Wanita

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Perbaikan masyarakat bisa dilakukan dengan dua hal:

Pertama, Perbaikan secara lahiriah. Yaitu, perbaikan yang berlangsung di pasar, masjid, dan berbagai urusan lahiriah lainnya. Dan ini banyak mendominasi kaum laki-laki, karena merekalah yang sering terlihat dan keluar rumah.

Kedua, Perbaikan masyarakat di balik layar. Yaitu, perbaikan yang dilakukan di dalam rumah, dan sebagian besar peran ini diserahkan kepada kaum wanita. Sebab, wanita merupakan pengurus rumah, sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mana khithab (pembicaraan) dan perintahnya ditujukan kepada isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ 

Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kalian, hai Ahlul Bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Al-Ahzab/33: 33]

Agar peran wanita benar-benar terwujud di dalam memperbaiki masyarakat, maka ia harus memiliki penopang dan pendukung, yaitu kaum laki-laki. Hal tersebut telah dijelaskan oleh Rabbul ‘Izzati di dalam Kitab-Nya yang mulia dan di dalam Sunnah Rasulullah afdhalush shalaatu wat tasliim, dengan mengingatkan dan menunjukkan beberapa hak yang wajib bagi kaum laki-laki terhadap kaum wanita, yang di antaranya dapat kami sebutkan.

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Umu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]

Berbakti Kepada Kedua Orang Tua

DAFTAR ISI

  1. Kata Pengantar
  2. Pengertian tentang berbuat baik dan durhaka
  3. Ayat-ayat Al-Qur’an yang mewajibkan untuk berbakti dan mengharamkan durhaka kepada orang tua
  4. Berbakti kepada kedua orang tua merupakan sifat yang menonjol dari para nabi
  5. Keutamaan berbakti kepada kedua orang tua dan pahalanya
  6. Wasiat berbuat baik kepada kedua orang tua tatkala keduanya berusia lanjut
  7. Hak ibu lebih besar dari pada hak ayah
  8. Haramnya durhaka kepada kedua orang tua
  9. Bentuk-bentuk berbakti kepada kedua orang tua
  10. Batasan taat kepada orang tua
  11. Seandainya orang tua menyuruh untuk bercerai
  12. Sikap anak kepada orang tua yang masih kafir
  13. Penutup

©

  1. Kewajiban berbakti keada kedua orang tua dan haram durhaka
  2. Menggapai ridha Allah dengan berbakti kepada orang tua
  3. Surat dari Ibu …. yang Terkoyak Hatinya ….

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

Penulis mengangkat tema ini, karena banyak sekali di masyarakat anak-anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, tidak menghargai orang tua, melecehkan orang tua, bahkan ada yang mencaci maki dan memukul orang tuanya, na’udzubillah min dzalik. Padahal, apabila ‘si Anak’ ini menyadari, orang tua lah yang melahirkan, mengurus, memberikan nafkah, mendidik dan membesarkan dia sampai dia dewasa, karena itu kewajiban ‘si Anak’ adalah taat kepada orang tua dan harus memenuhi hak orang tua dengan mematuhi perintah dan taat kepadanya.

Jadi bahasan tentang berbakti kepada kedua orang tua adalah pembahasan yang amat penting setelah masalah tauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Banyak hak yang harus dipenuhi oleh manusia, pertama hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, kedua hak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketiga adalah hak kedua orang tua kemudian hak-hak lainnya.

Taat kepada kedua orang tua adalah hak orang tua atas anak sesuai dengan perintah Allah dan RasulNya selama keduanya tidak memerintahkan untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dan syari’at Allah dan RasulNya. Rasulullahn Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

Tidak boleh taat kepada seseorang dalam berbuat maksiat kepada Allah” [Hadits Riwayat Ahmad]

Sebaliknya, kita juga dilarang durhaka kepada kedua orang tua karena hal itu termasuk dosa besar yang paling besar. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa seseorang tidak masuk surga bila durhaka kepada kedua orang tuanya.

Jual Beli yang Dibolehkan dan yang Dilarang

DAFTAR ISI

BAB I. JUAL BELI, PENGERTIAN DAN MACAM-MACAMNYA

  1. Jual Beli ‘Urud
  2. Jual Beli Salam
    • Jual Beli Ajil
    • Jual Beli Taqsith (Kredit)
  3. Jual Beli Muqayadhah
    • Jual Beli Murathalah
    • Jual Beli Sharf (Valuta Asing/Money Changer)
  4. Jual Beli Jazaf (Tanpa Ditimbang Atau Ditukar)
    • Menjual Hutang dengan Hutang
    • Jual Beli setelah Adzan pada hari Jum’at
  5. Jual Beli ‘Inah
    • Jual Beli dengan Najasy
  6. Dua Transaksi dalam Satu Transaksi Jual Beli
    • Orang Kota Menjualkan Barang Dagangan Orang Desa
    • Talaqqir Rukban
  7. Jual Beli Mulamasah
    • Jual Beli Munabadzah
    • Jual Beli Hashah
    • Jual Beli Muhaqalah
  8. Jual Beli Mukhabarah
    • Jual Beli Tsunaya (Penjualan Disertai Pengecualian)
    • Jual Beli Muzabanah
    • Jual Beli al-‘Araya
  9. Jual Beli Mukhadharah
    • Jual Beli Habalah
  10. Jual Beli Gharar
    • Jual Beli Madhamin wal Malaqih
    • Seseorang Melakukan Transaksi di Atas Transaksi Jual Beli Saudaranya
    • Jual Beli Talji-ah
  11. Jual Beli ‘Urbun
    • Jual Beli Barang yang Tidak Dimiliki
    • Jual Beli Barang yang Belum Diterima
  12. Jual Beli Murabahah
    • Jual Beli Mu’athah
    • Jual Beli Musharrah
  13. Jual Beli Perkawinan Unta dan Binatang Pejantan
    • Jual Beli Anjing
    • Jual Beli Hawalah (Pemindahan Hutang)

BAB II. RIBA, PENGERTIAN DAN MACAM-MACAMNYA

  1. Riba, Pengertian dan Macam-macamnya
  2. Riba Nasi-ah dan Riba Fadhl
  3. Jual Beli Emas Lama dengan Emas Baru
  4. Tas’ir
  5. Hukum Barang yang Dibeli Setelah Harganya Rusak (Tidak Berlaku Lagi)
  6. Jual Beli Tanpa Menjelaskan Aib Pada Barang
  7. Membeli Barang lalu Menjualnya dengan Keuntungan yang Besar
  8. Jual Beli dan Sumpah Palsu Untuk Melariskan Dagangan

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Pengertian jual beli secara etimologi (bahasa) ialah mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu. Adapun pengertiannya secara terminologi (syara’/istilah) ialah menukar harta dengan barang dengan tujuan untuk menguasai dan memiliki.

Pada dasarnya jual beli adalah mu’amalah perdagangan yang dilakukan oleh sesama manusia dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak antara sesama manusia dan tercapainya keinginan-keinginan serta maslahat-maslahat mereka.

Agama Islam datang untuk menjaga lima perkara yang sangat penting, yaitu diin (agama), jiwa, kehormatan, akal, dan harta.

Maka Islam berupaya membentuk kaidah-kaidah yang sesuai dengan ketetapan lima perkara yang penting tersebut, sehingga keadaan manusia akan terus membaik, kejelekan dan kerusakan akan sirna, yang ada hanyalah kebaikan dan keserasian, agar manusia berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’at yang memang datang untuk melindungi mereka. Di antara kaidah-kaidah tersebut ialah jual beli yang menjadi wasilah (perantara) untuk membayar dan mengambil barang dagangan di antara manusia.

[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]

Kedudukan As-Sunnah Dalam Syari’at Islam

DAFTAR ISI 

  1. Muqaddimah
  2. Bab. As-Sunnah dan Defenisinya
    1. Makna As-Sunnah Dalam Syari’at Islam
      • Menurut Etimologi (Bahasa)
      • Pengertian As-Sunnah Menurut Syari’at
    2. Sunnah dan Bid’ah
    3. Sanad & Matan dan Pembagian As-Sunnah Menurut Sampainya Kepada Kita
  3. Bab. Kedudukan As-Sunnah Dalam Syari’at Islam
    1. Dalil-Dalil Tentang Hujjah As-Sunnah
    2. Hadits-Hadits yang Memerintahkan Kita Untuk Mengi­kuti Nabi Dalam Segala Hal
    3. Dalil-Dalil Ijma’ yang Memerintahkan Untuk Mengikuti Sunnah Nabi
  4. Bab. Hubungan As-Sunnah Dengan Al-Qur’an
  5. Bab. As-Sunnah dan Para Penentangnya di Masa Lalu dan Sekarang
  6. Bab. Tanggapan dan Bantahan Bagi Para Penentang As-Sunnah.
  7. Bab. Dalil Para Penolak Khabar Ahad
  8. Bab. Tanggapan dan Bantahan Atas Penolakan Khabar Ahad
  9. Bab. Dalil-Dalil Tentang Wajibnya Berhujjah Dengan Hadits Ahad Dalam Bidang Aqidah
  10. Khatimah dan Maraji’

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Pada saat ini banyak aliran-aliran sesat yang berusaha memalingkan ummat Islam dari sumbernya yang asli dan suci, mereka berusaha untuk menghancurkan Islam dengan segenap tenaga mereka dengan berbagai macam cara, dengan lisan, tulisan dan lainnya.

Dalam buku ini penulis membahas tentang Kedudukan As-Sunnah dalam Syari’at Islam, karena adanya orang-orang yang berusaha untuk meragukan kedudukan As-Sunnah. Mereka ingin membatalkan Al-Qur-an dengan cara meragukan As-Sunnah. Karena apabila ummat Islam sudah meninggalkan kedua pedoman hidup ini, niscaya mereka pasti akan sesat.

Mereka berusaha untuk memadamkan cahaya Islam, akan tetapi Allah akan tetap menyempurnakan cahayanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahayanya meskipun orang-orang kafir benci.” [Ash-Shaff/61: 8]

Ummat Islam sejak zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meyakini bahwa As-Sunnah merupakan sumber ajaran Islam di samping Al-Qur-an. Bahkan As-Sunnah adalah wahyu sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَلاَ إِنِّيْ أُوْتِيْتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ, أَلاَ إِنِّيْ أُوْتِيْتُ الْقُرْآنَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ… (أخرجه أحمد 4/131 ولآجرّى في الشريعة 1/415 رقم 97 وغيرهما بإسناد صحيح)

Ketahuilah sesungguhnya aku diberi Al-Kitab (Al-Qur-an) dan yang sepertinya bersamanya. Ketahuilah sesungguhnya aku diberi Al-Qur-an dan yang sepertinya bersamanya.”

Maksud dari kalimat: “dan seperti itu bersamanya” adalah As-Sunnah.

[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005]

Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah

DAFTAR ISI
Mukadimah

  1. Pasal Pertama : Istighfar dan Taubat
  2. Pasal Kedua : Takwa
  3. Pasal Ketiga : Bertawakal Kepada Allah
  4. Pasal Keempat : Beribadah Kepada Allah Sepenuhnya
  5. Pasal Kelima : Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya
  6. Pasal Keenam : Silaturahim
  7. Pasal Ketujuh : Berinfak Di Jalan Allah
  8. Pasal Kedelapan : Memberi Nafkah Kepada Orang yang Sepenuhnya Menuntut Ilmu Syariat.
  9. Pasal Kesembilan : Berbuat Baik Kepada Orang-orang yang Lemah
  10. Pasal Kesepuluh : Hijrah Di Jalan Allah

Penutup : Kesimpulan Bahasan dan Pesan

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Di antara hal yang menyibukkan hati kebanyakan umat Islam adalah mencari rizki. Dan menurut pengamatan, sejumlah umat Islam memandang bahwa bepegang kepada Islam akan mengganggu rizki mereka. Tidak hanya sebatas itu, bahkan lebih parah dan menyedihkan lagi bahwa ada sejumlah orang yang masih mau menjaga sebagian kewajiban syariat Islam tetapi mereka mengira bahwa jika ingin mendapatkan kemudahan di bidang materi dan kemapanan ekonomi, hendaknya menutup mata dari sebagian hukum-hukum Islam, terutama yang berkenaan dengan halal dan haram.

Allah dan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia tidak meninggalkan umat Islam tanpa petunjuk dalam kegelapan, berada dalam keraguan dalam usahanya mencari penghidupan. Tetapi sebaliknya, sebab-sebab rizki itu telah diatur dan dijelaskan. Seandainya umat ini mau memahami, menyadari, berpegang teguh dengannya serta menggunakan sebab-sebab itu dengan baik, niscaya Allah Yang Maha Pemberi Rizki dan memiliki kekuatan akan memudahkannya mencapai jalan-jalan untuk mendapatkan rizki dari setiap arah, serta akan dibukakan untuknya keberkahan dari langit dan bumi.

[Disalin dari kitab Mafatih ar-Rizq fi Dhau’ al-Kitab was-Sunnah, Penulis DR Fadhl Ilahi, Edisi Indonesia Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc. Penerbit Darul Haq- Jakarta]

Prinsip Dasar Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih

DAFTAR ISI

  1. Muqaddimah
  2. Mensyukuri nikmat Islam yang Allah karuniakan kepada kita.
  3. Pengertian Islam dan tingkatannya.
  4. Karakteristik agama Islam.
  5. Azas Islam adalah tauhid dan menjauhkan syirik.
  6. Keutamaan tauhid.
  7. Iman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  8. Pengertian ibadah dalam Islam.
  9. Keutamaan Islam dan keindahannya.
  10. Islam adalah agama yang mudah.
  11. Islam adalah agama yang sempurna.
  12. Dasar Islam adalah Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih menurut pemahaman Salafus Shalih.
  13. Islam adalah satu-satunya agama yang benar.
  14. Al-Wala’ wal Bara’.
  15. Kemuliaan akhlaq Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
  16. Penutup

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Untuk mengetahui agama Islam dengan benar, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh setiap muslim. Hal-hal yang perlu diketahui tersebut merupakan prinsip-prinsip dasar Islam, yang dengan mengetahuinya kita akan semakin yakin bahwa agama Islam-lah yang dapat menyelesaikan setiap problem yang dihadapi oleh seluruh manusia, baik masalah individu, rumah tangga, maupun masyarakat. Dan kita akan yakin bahwa hanya dengan Islam-lah berbagai masalah dalam seluruh aspek kehidupan dapat diselesaikan, baik dalam perkara ‘aqidah, ibadah, akhlak, problema rumah tangga dan bermasyarakat, masalah politik, sosial, ekonomi dan yang lainnya, baik di dunia maupun di akhirat, baik untuk pribadi maupun untuk masyarakat, baik untuk jasad maupun untuk batin. Semuanya telah dijelaskan melalui Al-Qur-an dan As-Sunnah sesuai dengan apa yang telah difahami oleh generasi Salafush Shalih, yaitu generasi terbaik yang telah mendapat jaminan keridhaan dari Allah Azza wa Jalla.

Dalam buku kecil ini penulis menjelaskan prinsip-prinsip dasar agama Islam yang wajib diketahui oleh setiap muslim dan muslimah. Mudah-mudahan dengan membaca buku ini pembaca akan bertambah iman, ilmu yang bermanfaat, wawasan tentang Islam dan mudah-mudahan Allah memberikan hidayah taufiq kepada kita untuk dapat melaksanakan syari’at Islam dan istiqamah (konsekuen dan konsisten) di atas ‘aqidah dan manhaj yang benar.

[Disalin dari buku Prinsip Dasar Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan ke 3]

Kubur yang Menanti Kehidupan Sedih dan Gembira Di Alam Kubur

DAFTAR ISI

Kata Pengantar dan Muqaddimah
Bab  I: ‘Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah Tentang Kubur

  1. Iman Kepada Siksa dan Nikmat Kubur Merupakan Keimanan Kepada Perkara yang Ghaib
    • Tiga Alam dan Masing-masing Hukum Untuknya, Kubur adalah Tempat Tinggal Pertama Alam Akhirat, Malaikat Maut
  2. Menghadiri Jenazah dan Mengantarkannya
    • Kriteria Kubur Untuk Seorang Muslim, Meninggikan Kubur dan Membuat Kubah di Atasnya adalah Perbuatan Bid’ah, Larangan Duduk di Atas Kubur dan Bersandar Kepadanya, Larangan Menjadikan Kubur Sebagai Masjid dan Menjadikannya sebagai Tempat Perayaan
  3. Ziarah Kubur yang Sesuai dengan Syari’at
    • Memohon Ampunan untuk Mayit ketika Dikubur dan Berdo’a agar Dia Mendapatkan Ketetapan, Mentalqin Mayit setelah Menguburnya adalah Bid’ah, Meletakkan Sebuah Pelepah di Atas Kubur, Tentang Pendengaran Mayit
  4. Adzab Kubur
    • Kemutawatiran Hadits-hadits Tentang Adzab Kubur dan Berlindung Darinya, Macam-Macam Adzab Kubur, Pertanyaan Dua Malaikat dan Fitnah Kubur, Sifat Dua Malaikat
  5. Tentang Apa Saja Seorang Hamba Ditanya di Dalam Kuburnya?
    • Ruh Dikembalikan Kepada Jasad Ketika Seorang Hamba Ditanya, Tempat Ruh Orang Mukmin, Syuhada, dan Orang-Orang Kafir, Langgeng dan Terputusnya Sebuah Siksaan
  6. Allah Memperlihatkan Siksa Kubur Kepada Orang yang Dikehendaki-Nya
    • Sebab-Sebab Adzab Kubur, Air Kencing di Antara Sebab Khusus yang Menimbulkan Adanya Siksa Kubur,  Sebab Keselamatan dari Siksa Kubur,  Nikmat Kubur

Bab  II: Sebab-Sebab yang Menjadikan Penghuni Kubur Diazab
Sebab-Sebab Adzab Kubur Secara Terperinci

  1. Syirik kepada Allah
  2. Kemunafikan
  3. Tidak bersuci dari air kencing, Namimah, Ghibah, Menyakiti orang lain dengan lisan
  4. Meninggalkan Al-Qur’an setelah mempelajari, Tidur dengan meninggalkan shalat wajib
  5. Berbohong
  6. Memakan harta riba
  7. Zina
  8. Berbuka di siang hari bulan ramadhan tanpa alasan
  9. Berpaling dari menginat Allah
  10. Mengambil harta ghanimah secara sembunyi sebelum dibagikan
  11. Menjulurkan pakaian dengan sombong
  12. Seorang Ibu yang enggan menyusui anaknya tanpa alasan (dikhawatirkan mendapat adzab kubur)
  13. Meratapi mayit
  14. Mengurung hewan dan menyiksanya tanpa memberikan kasih sayang kepadanya
  15. Khatib yang banyak bicara
  16. Semua golongan dibawah ini mendapatkan bagian dari siksa kubur

Bab III: Sebab-Sebab yang Menyelamatkan Seseorang dari Siksa Kubur

  1. Mewujudkan Ketauhidan Kepada Allah adalah Sebab Utama Keselamatan dari Siksa Kubur.
  2. Ketaatan Kepada Allah dan Melakukan Amal Shalih adalah Pengaman dari Siksa Kubur
  3. Ar-Ribath (Berjuang di Jalan Allah) adalah Salah Satu Sebab Diselamatkan dari Siksa Kubur
  4. Terbunuh di Jalan Allah (Mati Syahid) Salah Satu Sebab yang Menyelamatkan dari Siksa Kubur
  5. Membaca Surat al-Mulk Bisa Menyelamatkan Seseorang dari Siksa Kubur
  6. Mati Karena Penyakit Perut Merupakan Salah Satu Sebab Diselamatkan dari Siksa Kubur .
  7. Meninggal Pada Malam Jum’at atau Hari Jum’at adalah Salah Satu Sebab Diselamatkan dari Siksa Kubur

Penutup: Jalan Menuju Keselamatan dari Kesengsaraan di Dunia dan Kesempitan di Dalam Kubur

Daftar Pustaka

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Di dalam kitab ini, aku uraikan sebab-sebab yang menjadikan seseorang disiksa di dalam kubur dan sebab-sebab keselamatan di dalam kubur. Sebagai tambahan, kami ungkapkan pula uraian singkat pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai keimanan kepada alam kubur, segala sesuatu yang berhubungan dengannya dan sebuah muqaddimah tentang dosa-dosa beserta dampak negatif yang timbul darinya. Aku jelaskan pula berbagai jalan untuk mendapatkan keselamatan dari dosa-dosa, kemudian aku berusaha meringkasnya sesuai dengan kemampuan yang kumiliki.

Hanya kepada Allah aku memohon semoga kita semua dijauhkan dari kesempitan, kesengsaraan di dalam kubur dan adzab di akhirat. Dia-lah Allah Yang Mahamulia, Mahasuci Engkau wahai Allah, aku memuji kepada-Mu, dan aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Engkau, hanya kepada-Mu aku memohon ampunan dan ber-taubat.

Asyraf bin ‘Abdil Maqshud
Al-Isma’iliyyah, Kamis 14 Jumadil Ula 1407 H.
15 Januari 1987

[Disalin dari Al-Qabru ‘Adzaabul Qabri…wa Na’iimul Qabri Penulis Asraf bin ‘Abdil Maqsud bin ‘Abdirrahim  Judul dalam Bahasa Indonesia KUBUR YANG MENANTI Kehidupan Sedih dan Gembira di Alam Kubur Penerjemah Beni Sarbeni Penerbit  Pustaka Ibnu Katsir]