Month: August 2009

Kaidah Ke. 5 : Syari’at Berdiri Diatas Dua Hal, Yaitu Ikhlas dan Meneladani RasulKaidah Ke. 5 : Syari’at Berdiri Diatas Dua Hal, Yaitu Ikhlas dan Meneladani Rasul

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Kelima : الشَّرِيْعَةُ مَبْنِيَّةٌ عَلَى أَصْلَيْنِ : الإِخْلاَصُ لِلْمَعْبُوْدِ وَالْمُتَابَعَةُ لِلرَّسُوْلِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Syari’at berdiri diatas dua hal, yaitu ikhlas kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala

Kaidah Ke. 4 : Pelaksanaan Kewajiban Terkait Dengan KemampuanKaidah Ke. 4 : Pelaksanaan Kewajiban Terkait Dengan Kemampuan

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Keempat الوُجُوْبُ يَتَعَلَّقُ بِاْلاِسْتِطَاعَةِ , فَلاَ وَاجِبَ مَعَ الْعَجْزِ , وَلاَ مُحَرَّمَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ Pelaksanaan kewajiban terkait dengan kemampuan, kewajiban melaksanakan sesuatu menjadi gugur jika tidak mampu

Kaidah Ke. 1 : Tidaklah Memerintahkan Sesuatu Kecuali Mendatangkan MaslahatKaidah Ke. 1 : Tidaklah Memerintahkan Sesuatu Kecuali Mendatangkan Maslahat

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Pertama الشَّارِعُ لاَ يَأْمُرُ إِلاَّ بِمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةٌ أَوْ رَاجِحَةٌ وَلاَ يَنْهَى إِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةٌ أَوْ رَاجِحَةٌ Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, tidaklah memerintahkan sesuatu