Fatwa MUI : Wakaf UangFatwa MUI : Wakaf Uang
WAKAF UANG بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah : Menimbang : Bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, pengertian wakaf yang umum diketahui, antara lain, adalah: حَبْسُ