Syuraih, Seorang Hakim Yang Tidak Pandang Bulu

SYURAIH, SEORANG HAKIM YANG TIDAK PANDANG BULU

Keadilan pada zaman kita sekarang ini, bagaikan barang yang sangat istimewa, tidak semua orang bisa menikmatinya. Rasanya sulit bagi seseorang untuk mendapatkan hak-haknya. Keadilan itu, seolah hanya milik segelintir orang. Kezhaliman seakan sudah menjadi bagian hidup yang sulit diobati, yang salah bisa menjadi benar, dan yang benar bisa menjadi salah. Yang seharusnya mendapatkan hak, justru harus menanggung beban dan kewajiban.

Dalam Islam sendiri, keadilan merupakan perkara yang sangat urgen dan sangat diperhatikan. Tujuannya, ialah untuk menciptakan ketentraman dan kedamaian dalam hidup manusia.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencontohkan sikap keadilan di hadapan umat. Beliau tetap bersikap adil, meskipun kepada kalangan dari kasta yang tinggi. Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam marah manakala keadilan tidak ditegakkan kepada seorang wanita yang memiliki status sosial tinggi.

– عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata : “Suatu hari orang-orang Quraisy merasa bingung dengan kasus seorang wanita dari suku Makhzumah yang mencuri. Mereka berkata,’Siapakah yang berani menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta keringanan kepada beliau?’, merekapun menjawab,’Tidak ada yang berani selain Usaamah bin Zaid; seorang kesayangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘.”

Maka, berbicaralah Usaamah kepada Rasulullah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab: “Apakah engkau akan meminta keringanan tentang sebuah hukum dari hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala ?”

Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan berkhutbah: “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa, disebabkan bila ada orang yang mulia mencuri mereka biarkan. Tetapi bila yang mencuri orang yang lemah, maka mereka tegakkan hukuman baginya. Demi Allah Subhanahu wa Ta’ala , kalau seandainya Faathimah bintu Muhammad mencuri, sungguh akan aku potong tangannya“. [HR al-Bukhâri dan Muslim]

Baca Juga  Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu Anhu Seorang Orator Ulung

Demikian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan keadilan, dan tanpa pandang bulu. Semua manusia harus merasakannya. Siapapun, bila seseorang melanggar hukum, maka hukuman itu harus tetap ditegakkan. Seorang yang benar, ia akan mendapatkan haknya. Sedangkan seorang yang salah, ia pun akan mendapatkan hukumannya.

Suatu hari, ‘Amirul-Mu`minin ‘Ali Radhiyallahu anhu kehilangan baju besinya yang jatuh dari untanya. Tiba-tiba beliau melihat baju itu di tangan seorang Yahudi. Beliaupun berseru kepada orang Yahudi itu: “Wahai, Fulan. Itu adalah baju besiku yang tempo hari jatuh dari untaku”.

Orang Yahudi menjawab: “Ini baju besiku, karena sekarang ada di tanganku,” tetapi orang Yahudi itu berkata lagi: “Sudahlah! Permasalahan ini biar diselesaikan oleh hakim kaum Muslimin saja,” maka keduanya pergi ke Syuraih yang saat itu menjabat sebagai hakim kaum Muslimin. Syuraih sendiri diangkat oleh ‘Amirul-Mu`minin ‘Ali Radhiyallahu anhu. Ketika Syuraih melihat kedatangan ‘Amirul-Mu’minin, ia lalu bergeser dari tempat duduknya, yang kemudian ‘Ali duduk di tempat tersebut, lalu berkata: “Jika seandainya orang yang akan aku adukan ini seorang muslim, maka aku akan samakan duduknya denganku -saat itu tempat duduk ‘Ali Radhiyallahu anhu lebih tinggi dari orang Yahudi itu- karena aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian samakan orang-orang kafir itu ketika mereka duduk dengan kalian”.

Kemudian Syuraih pun segera berkata: “Apa yang ingin engkau sampaikan, wahai ‘Amirul-Mu`minin?”

‘Ali Radhiyallahu anhu mejawab: “Baju besiku terjatuh dari untaku, lalu ditemukan oleh orang Yahudi ini”.

Syuraih bertanya: “Apa yang akan engkau sampaikan, wahai Fulan?”

Orang Yahudi itu menjwab: “Ini baju besiku, karena sekarang ada di tanganku”.

Syuraih berkata: “Benarkah ini baju besi milikmu, wahai ‘Amirul-Mu`minin? Tetapi engkau harus ada dua orang saksi,” maka beliau pun kemudian memanggil Qanbara (bekas budak beliau) bersama Hasan (putra beliau).

Baca Juga  Mengenal Sosok Syaikul Islam Ibnu Taimiyah

Setelah didatangkan dua saksi, lantas Suraih berkata: “Untuk saksi Qanbara, kami bisa menerimanya. Tetapi untuk saksi putra anda, kami tidak bisa menerimanya.”

Mendengar penjelasan Suraih, ‘Ali pun berseru: “Celakalah ibumu, tidakkah engkau mendengar ‘Umar bin Khaththab berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: ‘Hasan dan Husain adalah dua orang yang akan menjadi pemuka pendudk surga dari kalangan pemuda’.”

Suraihpun menjawab: “Ya, itu benar!”

‘Ali kemudian berkata: “Bagaimana mungkin pemuka penduduk surga dari kalangan pemuda tidak bisa menjadi saksi?”

Syuraihpun berkata kepada orang Yahudi: “Ambilah baju besi ini”.

Sejurus kemudian, orang Yahudi tersebut berkata: “Pemimpin kaum Muslimin datang bersamaku ke pengadilan mengadukan permasalahannya. Dan sang hakim memutuskan, akulah yang menang, tetapi beliau rela dengan keputusan itu.

Wahai ‘Amirul-Mu`minin, engkaulah yang benar. Demi Allah, baju besi ini sebenarnya milik anda yang tempo hari terjatuh dari ontamu yang kemudian aku ambil. Maka dengan ini, aku bersaksi tidak ada Ilah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah,” tetapi kemudian, ‘Ali justru menghadiahkan baju besi itu kepada orang Yahudi tersebut.

(Sumber: Subulus-Salam, Bab: Taswiyatul-Qadhi bainal-Khusum fil-Majlis, Jilid 6, halaman 420)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XII/1429H/2008. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

  1. Home
  2. /
  3. B2. Topik Bahasan7 Syakhshiyah
  4. /
  5. Syuraih, Seorang Hakim Yang...