Ta’wil Bisa Dibenarkan Bila Maksudnya TafsirTa’wil Bisa Dibenarkan Bila Maksudnya Tafsir
POKOK-POKOK MANHAJ SALAF Oleh Khalid bin Abdur Rahman al-‘Ik Ta’wil bisa dibenarkan bila maksudnya tafsir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan[1]: “Sesungguhnya lafal ta’wil menurut pemahaman orang-orang yang suka bertentangan