Membatalkan Khitbah/Lamaran, Biaya WalimahMembatalkan Khitbah/Lamaran, Biaya Walimah
MEMBATALKAN KHITBAH/LAMARAN Syaikh Abdullah al-Bassam mengatakan, “Tidaklah makruh hukumnya bagi wali calon pengantin perempuan dan calon pengantin perempuan untuk membatalkan lamaran atau khitbah jika beralasan dengan alasan yang bisa diterima