Kaidah Ke. 2 : Hukum Wasilah Tergantung Pada Tujuan-tujuannyaKaidah Ke. 2 : Hukum Wasilah Tergantung Pada Tujuan-tujuannya
QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Kedua الوَسِيْلَةُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ Hukum wasilah tergantung pada tujuan-tujuannya Beberapa hal yang masuk dalam kaidah ini, di antaranya ialah bahwasanya perkara wajib yang tidak bisa sempurna